III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor:16-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24-
PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2021 (tanggal persis tidak diketahui), berlokasi di wilayah Desa Doro
Kobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan
pernikahan siri dengan saudari Nurpati, S.Pd (Guru Honorer SMA Negeri 2 Kempo
Dompu).
Keputusan menikah secara siri tersebut diduga kuat dilakukan oleh Teradu/Terlapor
mengingat saudari Nurpati, S.Pd sudah dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan lebih.
Hal ini dibuktikan sebulan setelah pernikahan siri tersebut dilaksanakan atau tepatnya
bulan November 2021 (tanggal persis tidak diketahui), saudari Nurpati, S.Pd melahirkan
seorang bayi berjenis kelamin perempuan.
Hubungan terlarang keduanya diduga berawal saat saudari Nurpati, S.Pd masih tercatat
sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kempo (periode 15 Juni 2020 –
31 Januari 2021).
Untuk Keterangan terkait saudari Nurpati, S.Pd yang pernah tercatat sebagai petugas
PPS Desa Kempo, kami hanya bisa melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu No.
45/HK.03.1.Kpt/5205/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penentapan
dan Pengangkatan Anggota Penitia Pemungutan Suara di Kecamatan Kempo Kabupaten
Dompu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang ditandatangani
sendiri oleh Teradu/Terlapor sebagai Ketua KPU Kabupaten Dompu, serta status
facebook yang bersangkutan sendiri (saudari Nurpati, S.Pd) yang mempertegas
posisinya.
Dari beberapa rekan kerja saudari Nurpati, S.Pd yang berhasil ditemui, semuanya
menolak dan tidak berani untuk membuat surat pernyataan bermaterei. Kendala ini
diduga kuat karena adanya upaya intimidasi dilakukan oleh pihak yang sebelumnya
telah memperjuangkan, menunjuk dan mengangkat mereka sebagai petugas
penyelenggara Pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun petugas lapangan
lainnya.
Kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor pertama kali diviralkan oleh akun facebook atas
nama Syahrudin Sao pada tanggal 27 Desember 2021. Akibat terlalu gencar
menyuarakan dan menyoroti pernikahan siri Teradu/Terlapor, sudah 3 (tiga) bulan lebih
akun facebook yang bersangkutan tidak bisa lagi diaktifkan (akibat terhack). Pada
tanggal 4 Januari 2022, sekitar jam 09.00 Witeng, 2 (dua) orang yang tidak diketahui
identitasnya dan mengaku sebagai keluarga/kerabat dari saudari Nurpati, S.Pd
mendatangi atau mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo dan
menemui Bapak Nasarudin selaku Kepala KUA setempat.
Kedatangan kedua orang-orang tersebut untuk meminta agar pihak KUA bersedia
mencatatkan pernikahan siri Teradu/Terlapor dengan saudari Nurpati, S.Pd. Keinginan
atau harapan tersebut DITOLAK oleh pihak KUA karena akan menabrak ketentuan
maupun Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo. Pasal 4 dan Pasal
5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Setelah kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor ini dimuat media online maupun media
cetak lokal, beberapa hari kemudian Bapak Nasarudin kembali di datangi beberapa
orang perempuan yang mengaku hanya ingin berkonsultasi tentang legalitas maupun
untung rugi bila pernikahan siri dilakukan.
Akibat kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor sudah terlanjur viral dan menjadi sorotan
sebagian besar warga masyarakat dan beredar informasi sudah diadukan ke Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), awal bulan
Februari 2022 Teradu/Terlapor mendatangi Kantor KUA Kecamatan Kempo dan
langsung menemui Bapak Nasarudin. Dalam pertemuan tersebut Teradu/Terlapor
meminta agar pernikahan sirinya bisa dicatatkan dan mendapat pengakuan Negara.
Sekali lagi, pihak KUA menolak permintaan tersebut.
Diakhir pertemuan, Teradu/Terlapor meminta agar Bapak Nasarudin maupun pihak
KUA tidak menceritakan ihwal kedatangannya termasuk orang-orang yang diutus
sebelumnya serta tidak dipublikasikan kepada pihak manapun, termasuk bila ada yang
ingin meminta keterangan.
Segala upaya dilakukan oleh Teradu/Terlapor untuk melegalkan pernikahan siri yang
sudah terlanjur viral dan sampai saat ini menjadi topik perbincangan tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh pemuda bahkan di internal KPU termasuk BAWASLU setempat
yang sudah mengetahui perbuatan tidak terpuji dan amoral Teradu/Terlapor.
Salah satu upayanya adalah berhasil mendapatkan surat izin menikah dari istri sah nya.
Dari informasi yang beredar, dengan surat izin menikah tersebut saudara
Teradu/Terlapor diduga mencoba melegalkan pernikahannya. Atas informasi tersebut,
kami sudah meminta konfirmasi langsung kepada Bapak Nasarudin.
Sebagai lembaga yang berhak merekomendasikan dan melakukan pencatatan
pernikahan, Bapak Nasarudin menyampaikan bahwa belum ada pihak manapun yang
mendatanginya lagi terkait rencana pengesahan pernikahan Teradu/Terlapor.
Bapak Nasarudin justeru akan mempertanyakan bila ada pihak-pihak, khususnya
Kementerian Agama, baik di level Kecamatan maupun Kabupaten yang berani
mengeluarkan Akta atau mengesahkan pernikahan siri tersebut sebelum ada
rekomendasi dari KUA Kecamatan Kempo sebagai domisili asal saudari Nurpati, Spd.
Permasalahan ini akan semakin pelik bila surat izin menikah (dari istri sah nya) diduga
dibuat oleh Teradu/Terlapor sebelum maupun sesudah melakukan pernikahan siri. Bila
dibuat sebelum tanggal pernikahan siri, maka Teradu/Terlapor sudah melakukan
kebohongan publik. Dan bila dibuat sesudah melakukan pernikahan siri, maka
penggunaannnya sebagai alasan untuk berpoligami menjadi sia-sia karena Undang-
undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 4 ayat (2) yang secara tegas
menyebutkan bahwa;
”Suami mampu mendapatkan izin dari Pengadilan jika istri memiliki sejumlah alasan,
yakni; tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat atau memiliki penyakit dan tidak dapat
melahirkan”.
Selain menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku, juga telah terjadi penipuan,
manipulasi serta pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor
sebagai pejabat publik.
Hal ini akan semakin memperjelas dan mempertegas bahwa saudara Drs. Arifuddin,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu selaku Teradu/Terlapor, telah
menunjukkan jati dirinya sebagai seorang yang tidak jujur, tidak berintegritas, tidak
beretika, pecundang dan cenderung membangkang atau menabrak peraturan serta
Perundang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Pernyataan atau keterangan tertulis bermaterei dari para saksi;
2. P-2 Identitas para saksi (e-KTP);
3. P-3 Identitas (e-KTP) Bapak Nasarudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu beserta No. Telp/Seluler;
4. P-4 Surat pernyataan pengangkatan Teradu/Terlapor sebagai anggota
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Dompu (periode tahun 2019–
2024) No. 93/SDM1/02-SY/05/II/2019; tanggal 20 Februari 2019;
5. P-5 Status facebook Bapak Syahrudin, yang pertama kali viralkan kasus
pernikahan siri Teradu/Terlapor;
6. P-6 Berita online dan media cetak lokal yang memuat berita tentang
pernikahan siri Teradu/Terlapor yang sudah viral;
7. P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu No.
45/HK.03.1.Kpt/5205/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan
Kempo Kabupaten Dompu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020;
8. P-8 Putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp;
9. P-9 Foto istri sah Teradu, lampiran percakapan Pengadu dan saksi II,
status FB Saksi II dengan Nurpati dan keterangan tertulis saksi saksi
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Zainal Arifin (Mantan Pegawai KPU)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi merupakan mantan Pegawai KPU Kabupaten Dompu
- Saksi menceritakan bahwa Teradu memberitahukan kepada Saksi agar dating
acara tasyakuran anaknya pada tanggal 21 Desember 2021
- Saksi tidak mengetahui Teradu menikah lagi
- Saksi menjelaskan bahwa terkait Nurhaedah dan berkas laporan ke DKPP adiknya
marah kepada Sksi dan langsung menutup telp.
2. Nurhadi (Kepala KUA Kecamatan Kempo)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi membenarkan Teradu berkonsultasi ke KUA Kempo dan bertemu dengan
dirinya.
- Saksi menjelaskan tidak ada intimidasi dari siapapun terkait perkara ini
- Saksi menjelaskan tata cara pencatatan di KUA kepada Teradu
- Saksi menjelaskan terkait ijin Poligami harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku
- Saksi memberikan masukan kepada Teradu harus memenuhi ketentuan UU dan
penuhi syaratnya agar dapat dicatatkan di KUA terkait pernikahan sirinya
- Saksi menjelaskan tidak dapt menolak putusan Pengadilan Agama dan jika sudah
ada baru dapat diterbitkan pencatatannya di KUA
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Berdasarkan Surat Pernyataan dari 2 orang saksi, yakni saksi I Bapak Zainal Arifin
(tanggal 21 Desember 2021) dan saksi II sdri. Siti Nurhaedah (tanggal 27 Desember
2021), sangat beralasan bahwa pernikahan siri Teradu/Terlapor, Drs. Arifuddin
selaku Ketua KPU Kabupaten Dompu dengan sdri. Nurpati, benar-benar
dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
Saksi I yang saat itu masih menjadi staf atau pegawai Sekertariat KPU Kabupaten
Dompu, mendapat pengakuan langsung (secara lisan) dari Teradu/Terlapor,
bahkan mengundang di acara pencukuran/Aqiqah anaknya yang lahir pada bulan
November 2021.
Saksi II memiliki seorang adik kandung perempuan bernama Sufraeni, menikah dan
sampai saat ini masih berstatus sebagai Istri dari sdr. Yamin, kakak kandung sdri.
Nurpati, tentu saja sangat mengetahui persis keseharian dalam kehidupan keluarga
tersebut.
Bila mengacu pada surat pernyataan para saksi dan fakta sebenarnya, bantahan
Teradu/Terlapor menikah siri akibat perzinahan yang dilakukan dilakukan (point
2) TIDAK TERBANTAHKAN.
Dengan membuat pengakuan bahwa pernikahan sirinya sebagai ”pernikahan yang
sah” dan konon ”katanya” dilaksakan pada tanggal 5 Februari 2021, rupanya
Teradu/Terlapor berusaha untuk mengaburkan pengertian pernikahan yang sah
menurut ketentuan maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Teradu/Terlapor ingin menggiring bahwa pernikahan ilegal yang “katanya”
dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2021, otomatis menjadi SAH setelah
mendapat akta Nikah No. 023 /02/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kempo, tanggal 18 april 2022 dengan mengacu pada
putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal 4 april 2022.
Teradu/Terlapor sangat sempit memahami bahkan cenderung berusaha untuk
menghilangkan esensi sah tidaknya sebuah Pernikahan. Teradu/Terlapor hanya
berpatokan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yakni ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.
Untuk menghindari asumsi pernikahan ilegal yang ”katanya” dilaksanakan pada
tanggal 5 Februari 2021, Teradu/Terlapor jelas-jelas mengabaikan keseluruhan
dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat
(1) dan (2) KHI: ”Suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah
menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.”
Peristiwa pernikahan siri yang ”katanya” dilaksanakan oleh Teradu/Terlapor pada
tanggal 5 Februari 2021 dengan pernikahan kedua (poligami) yang dilaksanakan
pada tanggal 18 april 2022, SANGAT TIDAK TERKAIT atau TIDAK ADA HUBUNGAN
HUKUMNYA.
2. Pada point 3 s/d 6 Terkait tuduhan Teradu/Terlapor telah merekayasa
aduan/laporan, bentuk konspirasi yang melibatkan kakak kandung
Pengadu/Pelapor bernama Ferry Firmansyah dan Istrinya yang bernama Eti, hal ini
terlalu mengada-ada, sangat subyektif dan bentuk kepanikan dari Teradu/Terlapor
yang sudah ketahuan melanggar PKPU No. 4 Tahun 2021 pasal 90 ayat (1) dan (4)
huruf a,b dan c.
Sejak kasus ini diviral pertama kali oleh akun facebook Syahrudin Sao pada bulan
Desember 2021, sebelumnya atau sekitar bulan Novermber 20021, yang
bersangkutan beberapa kali meminta saran maupun pendapat kepada
Pengadu/Pelapor.
Sdr. Syahrudin Sao yang dibantu beberapa teman di Dompu meminta kasus Asusila
dan Amoral yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk segera
dilaporkan/diadukan ke DKPP RI, mengingat tidak ada satupun tokoh Agama,
tokoh masyarakat, Aktivis, Ormas termasuk media masa yang berani menyoroti dan
melaporkan masalah ini, bahkan terkesan seolah tidak terjadi apa-apa.
Saat itu Pengadu/Pelapor meminta dan mewanti-wanti sdr. Syahrudin Sao jangan
menggunakan asumsi maupun fitnah, mengada-ada apalagi mendzolimi atas
masalah yang sudah terlanjur viral dan jadi pembicaraan hangat di Dompu.
Kendala waktu dan kesibukan, membuat Pengadu/Pelapor meminta kesediaan sdr.
Supriejono untuk mengadukan/melaporkannya. Sdr. Supriejono terus
berkomunikasi dengan sdr. Syahrudin Sao, termasuk bukti-bukti yang diperlukan.
Menurut kami, tempat kelahiran sdr. Supriejono (Jakarta) bukan menjadi
hambatan mengingat dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara, Kode Etk Penyelenggara Pemilu, pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf d
dan e, tidak mensyaratkan hal tersebut dan sdr. Supriejono memiliki legal standing,
Bulan Januari hingga Maret 2022 kasus perzinahan dan pernikahan siri yang
diduga dilakukan oleh Teradu/Terlapor, mulai bergulir dan diadukan/dilaporkan
ke DKPP RI, meskipun beberapa kali aduan/laporan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
Atas dorongan kuat dari sdr. Syahrudin Sao dan rekan-rekan di Dompu, pada bulan
April 2022, saya sendiri Didik Hermawan Luhulima, bersedia dan mulai melibatkan
diri sebagai Pengadu/Pelapor, tentu dengan beberapa pertimbangan, antara lain :
a. Sampai pada saat awal Pengadu/Pelapor menyampaikan laporan/aduan ke
DKPP RI, belum ada 1 (satu) pun masyarakat Dompu yang melaporkan atau
mengadukan kasus pelanggaran kode etik ini, baik kepada BAWASLU setempat
maupun BAWASLU Provinsi NTB.
b. Administrasi pengaduan sudah dianggap mendekati/memenuhi syarat dan
bukti-bukti materil yang ada dianggap sudah mencukupi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat Administrasi, tanggal 21 Juni 2022,
Pengadu/Pelapor mendapat pemberitahuan secara tertulis dari pihak DKPP RI
bahwa verifikasi materil dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Dalam surat bernomor : 0563/SET-02/VI/2022, pihak DKPP RI memberi waktu 1
(satu) minggu kepada Pengadu/Pelapor untuk bisa menambahkan alat bukti
berupa surat keterangan tertulis atau kesaksian Bapak Nasarudin selaku Kepala
KUA Kecamatan Kempo terkait Teradu/Terlapor yang ingin pernikahan sirinya
dicatatkan (sesuai kronologis).
Tentu saja rekan-rekan di Dompu akan mengalami kendala dengan persyaratan
tersebut mengingat posisi Bapak Nasarudin sebagai pejabat Pemerintah yang tidak
bisa sembarangan memberikan pernyataan secara tertulis selama tidak ada
permintaan tertulis dari pihak terkait (DKPP RI), walaupun sejak awal menyatakan
bersedia dihubungi dan dimintai termasuk bersaksi dalam persidangan kode etik.
Untuk membuktikan komitmennya, Bapak Nasarudin memberikan KTP dan No.
Ponsel/HP (terlampir dalam bukti aduan/laporan).
Atas kendala tersebut (kesulitan mendapatkan pernyataan tertulis dari Bapak
Nasarudin), Pengadu/Pelapor mencoba untuk menghubungi kakak kandung yang
bernama Ferry Firmansyah. Saat itu sdr. Ferry Firmansyah agak khawatir (bila
ketahuan), akan berimbas kepada yang bersangkutan karena akan dikaitkan
dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang disampaikan oleh
Teradu/Terlapor.
Sdr. Ferry Firmansyah memang menyampaikan bahwa istrinya (sdri. Etty) memiliki
hubungan yang baik, bahkan sudah dianggap seperti keluarga oleh Bapak
Nasarudin.
Atas permintaan Pengadu/Pelapor, sdri Etty mencoba untuk menghubungi Bapak
Nasarudin lewat telepon, termasuk menanyakan masalah yang sudah mulai jadi
pembicaraan hangat masyarakat Dompu.
Beberapa hari kemudian, sdr. Ferry Firmansyah menemui Bapak Nasarudin
dikediaman pribadi dan menyampaikan maksud kedatangannya. Saat itu juga
Bapak Nasarudin berbicara langsung dengan Pengadu/Pelapor (by Phone).
Pengadu/Pelapor menjelaskan proses awal sampai pada kebutuhan akan surat
pernyataan beliau. Bapak Nasarudin menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor sudah
menikah secara sah dan dicatatkan di KUA setelah mendapat izin poligami dari
Pengadilan Agama Dompu, walaupun masih sifatnya rahasia bagi sebagian besar
masyarakat Dompu.
Pengadu/Pelapor menjelaskan bahwa sesuai kronologis pada laporan yang beliau
sendiri sudah membacanya. Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa
aduan/laporan tidak terkait dengan pernikahan sah kedua (poligami)
Teradu/Terlapor, namun lebih pada pernikahan siri atau pernikahan ilegalnya.
Pengadu/Pelapor pun berinisiatif meminta kepada Bapak Nasarudin agar berkenan
memberikan putusan terkait izin poligami Teradu/Terlapor yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama setempat. Pertimbangan Pengadu/Pelapor, mungkin dengan
melampirkan putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, pihak DKPP RI bisa menjadikan
putusan tersebut sebagai alternatif menggantikan surat pernyataan tertulis Bapak
Nasarudin.
Kepada Pengadu/Pelapor, Bapak Nasarudin menyampaikan akan meminta izin
terlebih dahulu kepada atasannya guna mengantisipasi adanya keberatan dari
pihak Teradu/Terlapor, yang berujung akan dilaporkannya kepada pihak berwajib.
Bapak Nasarudin meminta waktu beberapa hari untuk memberi jawaban apakah
permintaan putusan tersebut disetujui atau tidak.
Mengingat waktu, Pengadu/Pelapor mencoba untuk mencari sendiri putusan No.
100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal 4 april 2022 tersebut lewat pencarian pintar
Google. Alhamdulilah Pengadu/Pelapor mendapatkannya dan segera mengirim ke
DKPP RI.
Laporan/aduan pun dinyatakan MEMENUHI SYARAT oleh tim verifikasi materil dan
tinggal menunggu proses sidang.
Klaim, tuduhan dan fitnahan Teradu/Terlapor yang menyebut sdri Etty sering
menelpon atau menghubungi Bapak Nasarudin serta sdr. Ferry Firmansyah
membujuk dan memaksa Bapak Nasarudin untuk membuat pernyataan adalah
bentuk kebohongan, manipulasi serta bentuk kepanikan.
Semenjak Pengadu/Pelapor menyampaikan Aduan/Laporan ke DKPP RI, hanya 2x
sdri Etty menelpon/menghubungi dan 2x pula sdr. Ferry Firmansyah bertemu
langsung dengan Bapak Nasarudin.
Justeru Teradu/Terlapor sendiri yang memaksa dan mencoba untuk menekan
Bapak Nasarudin agar bersedia membuat dan menandatangani pernyataan sebagai
bantahan pernah memberi pengakuan terkait didatangi oleh kerabatnya sdri.
Nurpati, termasuk kedatangan Teradu/Terlapor sendiri pada saat ingin pernikahan
sirinya dicatatkan (sesuai kronologis).
Teradu/Terlapor malah menyampaikan fitnahan ke Bapak Nasarudin bahwa sdr.
Ferry Firmansyah telah memalsukan surat pernyataan yang seolah-olah telah
dibuat dan ditandatangani Bapak Nasarudin. Mendengar informasi tersebut, Bapak
Nasarudin sempat berucap ; ”bila benar sdr. Ferry telah membuat pernyataan dan
memalsukan tandatangannya, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib”.
Permintaan dan fitnahan Teradu/Terlapor itu disampaikan langsung oleh Bapak
Nasarudin kepada sdr. Ferry Firmansyah, saat Teradu/Terlapor mendatangi
kediaman Bapak Nasarudin sekitar antara tanggal 1 atau 2 Agustus 2022.
Atas semua tuduhan, fitnahan, manipulasi, imajinasi dan khayalan tingkat tinggi
Teradu/Terlapor, Pengadu/Pelapor ingin menegaskan bahwa aduan/laporan ini
tidak terkait PAW, apalagi tuduhan adanya konspirasi yang dilakukan oleh sdr.
Ferry Firmansyah dengan Pengadu/Pelapor.
Ini murni untuk mengadukan/melaporkan masalah dugaan perilaku bejat, amoral,
asusila yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor dan bisa menjadi pelajaran berharga
bagi pejabat publik lainnya, khususnya di Kabupaten Dompu.
Dan yang lebih utama memotivasi Pengadu/Pelapor adukan/laporkan kasus ini,
klaim Teradu/Terlapor sebagai sosok yang paling hebat, paling lebih dari yang lain,
tidak bisa dikalahkan, tidak bisa dicari kelemahan dan tidak bisa didapatkan bukti
kesalahan serta kebal Hukum (karena mengenal beberapa pimpinan tertinggi
Aparat Penegak Hukum di Dompu) yang kerap dibangga-banggakan dan menakut-
nakuti rekan komisioner maupun pegawai sekertariat selama menjabat sebagai
Ketua KPU Dompu, menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadu/Pelapor.
Pengadu/Pelapor ingin membuktikan bahwa semua klaim Teradu/Terlapor,
TERBANTAHKAN oleh aduan/laporan ini dan memastikan bahwa penegakkan
hukum maupun etika tidak memandang posisi, kedudukan maupun jabatan.
3. Pada point 7 dan 8, Teradu/Terlapor membantah bahwa pernikahan sirinya
dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Arah dan tujuannya jelas untuk
menghindari adanya dugaan perzinahan dengan menceritakan tahap demi tahap
pernikahan siri yang ”katanya” dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2022, sudah
mendapat izin tertulis dari Istrinya sdri. Sri Hartati dan anak-anaknya tertanggal 3
Ferbruari 2022, termasuk mahar dan lain sebagainya.
Pelapor/Pengadu sudah menjelaskan pada point 1 (pada tanggapan
Pengadu/Pelapor) tentang perbedaan pernikahan Ilegal dan pernikahan sah versi
Teradu/Terlapor dengan versi UU maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sekali lagi, sangat jelas Teradu/Terlapor tidak memahami bahkan ingin
mengaburkan, menggiring serta mempengaruhi publik, terutama Majelis agar
menyetujui bahwa pernikahan siri atau pernikahan ilegalnya sudah sesuai
ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1)
dan (2) KHI.
Menurut Pengadu/Pelapor, orang pintar, orang waras, tidak panik atau
berdasarkan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku, dengan surat izin
tertulis yang ”katanya” sudah diperoleh dari istri sah dan anak-anaknya (tertanggal
3 Ferbruari 2022), seharusnya tidak perlu lagi melakukan gugatan izin poligami
terhadap istri sah nya ke Pengadilan Agama setempat.
Keterbatasan ilmu pengetahuan, berniat untuk menyembunyikan sikap dan
perilaku buruknya, menjadikan Teradu/Terlapor GAGAL memahami pengertian
pernikahan ilegal dengan pernikahan resmi yang diakui oleh Ketentuan, Peraturan
Perundang-undangan dan Hukum Positif Negara yang berlaku.
4. Pasca pelaksanaan sidang kode etik tanggal 4 Agustus 2022, pengakuan
Teradu/Terlapor yang ”katanya” menikah secara sah pada tanggal 5 Februari 2021,
dan membantah menikah siri di bulan Oktober 2021, tentu saja mengagetkan
sebagian besar publik Dompu (akibat sidang tertutup), terutama para saksi yang
mengetahui persis kejadian tersebut.
Hal ini membuat Pengadu/Pelapor berinisiatif menanyakan/menelpon langsung
seorang teman, yang kebetulan selaku BABINSA Desa Doro Kobo, lokasi tempat
dilangsungkannya pernikahan siri Teradu/Terlapor, yakni Sersan Dua TNI
Suherman (No. Hp : 085337514714).
Awal mendapat informasi, Sersan Dua TNI Suherman merasa kaget dan heran.
Sebagai BABINSA, seharusnya beliau mengetahui kegiatan apapun diwilayah
binaannya. Dari hasil penelusuran yang dilakukannya, diperoleh informasi antara
lain :
a. Sersan Dua TNI Suherman sudah menghubungi Kepala Desa (Bapak Taufik)
dan meminta klarifikasi soal pernikahan siri tersebut. Kepala Desa mengakui
sempat mendengar desas-desus hal tersebut, namun tidak mengetahui persis
pelaksanaanya seperti apa.
b. Sersan Dua TNI Suherman sempat mencari dan menemui bahkan menanyakan
langsung warga yang ikut hadir dalam acara pernikahan siri tersebut.
Pengakuan lisan dari beberapa warga (yang ditemui), antara lain :
1). Menjelang dilaksanakan pernikahan siri dikediaman sdr. Iwan, kakak
kandung sdri. Nurpati, beberapa warga sekitar diundang untuk ikut
menghadiri acara do’a atau selamatan. Setelah berkumpul dalam rumah,
ternyata acaranya adalah pernikahan siri Teradu/Terlapor.
2). Sebelum acara pernikahan siri dimulai, salah satu dari pihak yang berhajad
menanyakan keberadaan Kepala Desa. dijawab oleh salah satu warga
bahwa : ”ini hanya acara pernikahan siri, bukan pernikahan resmi (sesuai
ketentuan yang berlaku) dan kepala Desa tidak perlu hadir”.
3). Setelah selesai acara pernikahan siri, dilaksanakan do’a sebagai bentuk
rasa syukur dan wargapun bubar atau kembali ketempat masing-masing.
c. Saat dipertanyakan oleh Sersan Dua TNI Suherman kapan acara pernikahan
siri tersebut dilaksanakan?
Semuanya dengan kompak menjawab ”TIDAK MENGETAHUI PERSIS TANGGAL
MAUPUN BULANNYA, NAMUN SEBULAN SETELAH ACARA (PERNIKAHAN)
TERSEBUT, WARGA MENDENGAR INFORMASI BAHWA SDRI NURPATI
MELAHIRKAN DAN BEBERAPA WARGA HADIR DI ACARA CUKUR
RAMBUT/AQIQAH NYA”
Warga Desa Doro Kobo yang mengetahui kegiatan pernikahan siri dan aqiqah anak
Teradu/Terlapor, seolah tertutup dan tidak banyak memberi jawaban lebih detil,
bahkan terkesan menghindar.
Sersan Dua TNI Suherman menduga bahwa beberapa warganya dalam kondisi
tertekan, ketakutan dan didoktrin untuk tidak menceritakan masalah pernikahan
siri tersebut kepada siapapun.
Bila hasil penelusuran BABINSA dan pengakuan warga dikaitkan penjelasan
Teradu/Terlapor, bahwa anaknya yang bernama TALIYAH bin ARIFUDDIN
dilahirkan di Puskesmas Kecamatan Kempo, pada tanggal 31 November 2021,
diduga pernikahan siri Teradu/Terlapor dengan sdri. Nurpati, benar-benar
dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 atau 1 (satu) bulan sebelum kelahiran
anaknya. Ini sangat sesuai dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh saksi I dan
saksi II.
Dapat disimpulkan bahwa dokumen maupun surat-surat yang
dilampirkan/diserahkan oleh Teradu/Terlapor sebagai bukti serta untuk
membantah aduan/laporan dalam persidangan kode etik tanggal 4 Agustus 2022,
DIDUGA KUAT PALSU atau SUDAH DIREKAYASA.
Bila dugaan ini benar, PERSEKONGKOLAN atau KONSPIRASI JAHAT dengan
MEMALSUKAN atau MEREKAYASA DOKUMEN yang dilakukan oleh pejabat publik,
menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah lahir dan terbentuknya kabupaten
Dompu.
5. Penjelasan Teradu/Terlapor yang membantah hubungannya dengan sdri. Nurpati
saat masih sebagai petugas PPS (point 9), sangatlah tidak beralasan untuk dibantah
oleh Teradu/Terlapor.
Jabatan Teradu/Terlapor sebagai ketua KPUD, menjadi posisi tawar yang baik
untuk memulai hubungan terlarang. Dan hal yang tidak masuk akal hubungan
dimulai saat sdri. Nurpati sudah tidak lagi sebagai petugas PPS.
Walaupun Pengadu/Pelapor tidak bisa memberikan bukti/pernyataan tertulis,
banyak rekan-rekan Pengadu/Pelapor yang mengetahui hubungan tersebut (saat
sdri. Nurpati menjadi petugas PPS).
Rekan-rekan Pengadu/Pelapor melihat dan menyaksikan bagaimana sdr
Teradu/Terlapor dan sdr. Nurpati menghabiskan waktu berdua disela-sela
kesibukannya sebagai penyelenggara pemilu.
6. Penjelasan Teradu/Terlapor bahwa sdr. Syahrudin Sao, pegiat media sosial daerah
yang pertama kali memviralkan kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor melanggar
UU ITE (point 10) dan di non aktifkan oleh pihak facebook, sama sekali tidak
berdasar bahkan mengada-ada.
Sepengetahuan Pengadu/Pelapor (yang kebetulan telah berteman lama di fb), sejak
jaman kepemimpinan Drs. H. Abubakar Ahmad (Bupati Dompu periode tahun
2001–2005 dan tahun 2005-2008), H. Syaifurahman Salman, SE (Bupati Dompu
Periode tahun 2008–2011), Drs. H. Bambang M. Yasin (Bupati Dompu periode tahun
2011- 2016 dan tahun 2016–2021), sdr. Syahrudin Sao selalu menyampaikan kritik
terbuka dimedia sosial bila terjadi kesalahan maupun penyimpangan yang
dilakukan ketiga pimpinan Daerah tersebut.
Pada rentang waktu hampir 20 tahun tersebut, tidak ada satu pun dari ketiga
pimpinan Daerah tersebut melaporkan yang bersangkutan.
Namun setelah keras menyuarakan dan memviralkan pernikahan siri
Teradu/Terlapor, akun fb nya ”lenyap”.
Bila merasa dirugikan, difitnah bahkan merasa dicemarkan nama baiknya, seharus
Teradu/Terlapor bisa mengambil langkah hukum. Tapi karena diduga kuat apa
yang disampaikan atau diviralkan oleh Syahrudin Sao benar-benar terjadi,
Teradu/Terlapor tidak berani melaporkan yang bersangkutan, namun justeru sibuk
mencari jalan dengan menekan, memalsukan dan merekayasa dokumen
pernikahan ilegalnya agar aduan/laporan tidak terbukti dan terbebas dari sanksi.
7. Terkait dengan penjelasan Teradu/Terlapor bahwa tanggal 4 Januari 2022
Pelapor/Pengadu berkhayal tentang adanya beberapa orang yang datang dan
menemui bapak Nasarudin selaku kepala KUA Kecamatan Kempo (point 11), itu
adalah fakta yang benar-benar terjadi.
Bapak Nasarudin pun tidak pernah membantah atau keberatan dengan kronologi
yang Pengadu/Pelapor buat dalam aduan/laporan karena beliau sendiri sudah
melihat dan membacanya.
Dengan sangat terang benderang bapak Nasarudin menjelaskan maksud
kedatangan orang-orang tersebut, termasuk sdr Teradu/Terlapor, walaupun
terkesan ”berkonsultasi”, tapi terselip pertanyaan dan harapan untuk melegalkan
pernikahannya guna menghindari opini negatif yang sudah berkembang serta
sanksi dari DKPP.
Alasan maupun argumen Teradu/Terlapor tidak langsung mengajukan izin poligami
menggunakan surat izin yang sudah diperoleh dari istri nya, sdri. Sri Hartati dan
anak-anaknya (tanggal 3 Februari 2021) karena mempertimbangkan psikologis,
kemanusiaan, istri, anak, dll, adalah bentuk KEBOHONGAN ATAU DUSTA AKIBAT
KEPANIKAN.
Bila tidak terlanjur viral dan dilaporkan ke DKPP, sampai kapanpun
Teradu/Terlapor tidak akan melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU
No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
8. Bahwa penjelasan panjang lebar Teradu/Terlapor terkait pengajuan gugatan izin
poligami terhadap istri sah nya (point 12 s/d 14), bukan menjadi obyek
aduan/laporan.
Pengadu/Pelapor hanya mengadukan/melaporkan terkait pernikahan siri atau
pernikahan ilegal Teradu/Terlapor yang diduga telah melanggar PKPU No. 4 Tahun
2021. SANGAT TIDAK TERKAIT DENGAN PUTUSAN IZIN POLIGAMI maupun
pernikahan kedua Teradu/Terlapor.
Namun Pengadu/Pelapor bisa membuktikan bahwa gugatan tersebut adalah
bentuk manipulasi, kebohongan dan rekayasa yang dilakukan oleh
Teradu/Terlapor.
(Bukti di Lampiran III).
9. Terkait penjelasan Teradu/Terlapor yang membantahan telah melakukan
pembohongan publik, melegalkan pernikahan, pemalsuan surat izin menikah lagi
(poligami) dari istri sah dan menjelaskan bahwa pengajuan gugatan poligami sudah
sesuai ketentuan maupun perudang-undangan yang berlaku bahkan mengatakan
Pengadu/Pelapor salah menafsirkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
KHI dalam upaya Teradu/Terlapor melegalkan pernikahan sirinya (point 15 s/d 19),
sangat tegas bisa dibuktikan dari tanggapan tertulis Teradu/Terlapor sendiri.
Penjelasan Teradu/Terlapor bertolak belakang dengan bukti yang ada. Justeru
Teradu/Terlapor lah yang mencoba untuk mengggiring atau mengaitkan
pernikahan ilegalnya pada bulan Oktober 2021, (namun diakui pada tanggal 5
Februari 2021) ke izin poligami yang telah disetujui oleh Pengadilan Agama
setempat.
Sekali lagi, ini jelas tidak terkait atau tidak ada hubungan hukumnya.
Sesuai dengan tanggapan pelapor pada poin 3, surat izin menikah siri diperoleh dari
istri sah dan anak-anaknya sebelum pernikahan sirinya dilaksanakan, seharusnya
tidak agi memunculkan gugatan izin poligami terhadap istri sah nya.
Bahwa tanggapan Teradu/Terlapor yang ingin pernikahan siri nya diakui dan
dianggap tidak melanggar peraturan maupun ketentuan serta UU yang berlaku, ini
merupakan asumsi liar dan terkesan seenaknya sendiri atau sesuai selera, bahkan
mencoba untuk mengaburkan perilaku buruknya sebagai pejabat publik.
Sah menurut Agama dan keharusan untuk dicatatkan menjadi dua syarat pokok
yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi umat Islam Indonesia untuk
menjadikan pernikahannya sah menurut hukum positif.
Pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Pejabat Pencatat Nikah, sesuai dengan
ketentuan UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954.
Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2
tersebut menyebabkan pernikahan menjadi BATAL atau setidaknya CACAT HUKUM
dan DAPAT DIBATALKAN.
Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar
hukum Islam yang kuat mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian
luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi. Artinya, Islam memandang
pernikahan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, pernikahan
merupakan perjanjian yang sangat kuat (misaqan galizan). Bagaimana mungkin
sebuah ikatan yang sangat kuat dipandang ringan?
Mengapa logika sebagian umat Islam terhadap wajibnya pencatatan pernikahan
sepertinya mengalami distorsi?
Perlu diyakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan pernikahan hukumnya
adalah wajib syar’i. Sungguh sangat keliru apabila pernikahan bagi umat Islam
tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan ikatan
perjanjian biasa,misalnya semacam utang piutang di lembaga perbankan atau jual
beli tanah misalnya saja perlu dicatat. Mengapa ikatan pernikahan yang merupakan
perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh
pejabat yang berwenang? Sungguh ironi bagi umat Islam yang ajaran agamanya
mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi banyak yang mengabaikannya,
termasuk Teradu/Telapor ini. Dalam QS al-Nisa (4) : 59, Allah swt berfirman, yang
artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya),
dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu.................
Berdasarkan firman diatas, maka dapat ditarik garis tegas tentang adanya beban
hukum “wajib” bagi orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah, Rasulnya
dan kepada para pemimpin.
Sampai pada tahapan ini umat Islam semua sepakat bahwa sebagai umat yang
beriman memikul tanggung jawab secara wajib (imperatif) sesuai perintah Allah swt
tersebut. Akan tetapi ketika perintah taat kepada para pemimpin diposisikan
sebagai wajib taat kepada pemerintah, otomatis termasuk di dalamnya adalah
perintah untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai
pencatatan pernikahan.
Karena itulah Pengadu/Pelapor beranggapan bahwa, Teradu/Terlapor ini
merupakan salah satu dari sekian banyak umat islam pelaku pernikahan ilegal yang
menolak atau mencoba mengaburkan pemahaman tentang pernikahan siri,
sehingga kasus pernikahan di bawah tangan masih banyak terjadi dan dianggap
sebagai hal yang tidak melanggar ketentuan hukum syara’. Harus dipahami
bersama bahwa UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan adalah produk legislasi nasional yang
proses pembuatannya melibatkan berbagai unsur mulai dari Pemerintah, DPR,
Ulama dan kaum cerdikiawan serta para ahli yang keseluruhannya adalah pakar di
bidangnya.
Oleh karena itu, karena pernikahan adalah suatu keniscayaan dan merupakan
suatu yang mutlak kebenarannya, apabila Undang-undang memerintahkan
perkawinan harus dicatat, maka wajib syar’i hukumnya bagi umat Islam di
Indonesia untuk mengikuti atau mematuhi ketentuan, peraturan dan perundang-
undang yang berlaku. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-
undangan, nikah siri tergolong pernikahan yang ILEGAL dan TIDAK SAH.
10. Tentang penjelasan Teradu/Terlapor yang menyebut bahwa Pengadu/Pelapor telah
merekayasa surat pernyataan dan tanda tangan saksi II (sdri. Siti Nurhaedah) dan
mengatakan bahwa saksi I (Bapak Zaina Arifin) menyalahgunakan KTP atau
identitas saksi II, dapat Pengadu/Pelapor dengan bukti chating lewat aplikasi
Whatsapp antara saksi I dengan pihak Pengadu/Pelapor. (Bukti dalam Lampiran I).
Perlu juga Pengadu/Pelapor sampaikan bahwa semenjak membuat surat
pernyataan (27 Desember 2021) kami dan saya sebagai Pengadu/Pelapor berusaha
melindungi/merahasiakan indentitas para saksi.
Tanggal 1 Agustus 2022 pihak Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, para saksi
maupun pihak terkait, masing-masing menerima surat panggilan untuk bersidang
dari DKPP.
Surat panggilan sidang untuk para saksi juga diterima oleh KPU Kabupaten Dompu,
yang saat itu juga langsung melakukan pleno. Informasi yang Pengadu/Pelapor
peroleh dari salah satu komisiober KPU Kabupaten Dompu, Teradu/Terlapor
sebagai pimpinan memerintahkan dan meminta kepada semua komisioner AGAR
SURAT PANGGILAN SIDANG YANG DITERIMA, TIDAK BOLEH KELUAR ATAU
DIBERITAHUKAN KEPADA SIAPAPUN.
Sekitar tanggal 1 Agustus 2022, Teradu/Terlapor meminta sdr. Muhammad Fadlin
alias Ekin (No. HP : 0823-4076-6135), pegawai pada sekertariat KPU Kabupaten
Dompu, untuk menghubungi atau menelpon saksi I (Bapak Zainal Arifin) dan
menyampaikan pesan bahwa rencananya Teradu/Terlapor akan
menghubungi/menelpon saksi I dengan nomor handphone yang lain.
Sdr. Muhammad Fadlin alias Ekin juga menyampaikan pesan dari
Teradu/Terlapor : ”tolong sampaikan kepada Bapak Zainal Arifin agar
mengangkat/menerima bila ditelepon/dihubungi”.
Sampai menjelang pelaksanaan sidang tanggal 4 Agustus 2022, saksi I tidak juga
dihubungi oleh Teradu/Terlapor. Diduga bahwa Teradu/Terlapor khawatir saksi I
tetap pada prinsip dan komitmen sesuai pernyataan tertulisnya. Selain itu, bila
keinginan atau permintaan Teradu/Terlapor tidak dihiraukan oleh saksi I, hasil
pembicaraan akan disampaikan oleh saksi I dalam persidangan.
Namun nasib yang beda dialami oleh saksi II.
Tanggal 2 Agustus 2002 saksi II (Siti Nurhaedah) didatangi dan dimarahi oleh sdr.
Yamin (kakak kandung sdri. Nurpati), yang sekaligus suami dari sdri. Sufraeni alias
Heno (adik kandung dari saksi II).
Akibat tekanan, intimidasi, umpatan serta untuk menghindari terjadinya keributan,
saksi II bersedia menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan dan
dibawa oleh sdr. Yamin.
Diduga isi dari surat pernyataan terbaru saksi II (tanggal 2 Agustus 2022), sedikit
banyak sama dengan apa yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor.
Pasca kejadian tersebut dan hingga saat ini, sdr. Sufraini alias Heno berencana
akan melaporkan sdri. Nurpati ke aparat berwajib sehubungan dengan munculnya
foto anak Teradu/Terlapor dalam persidangan kode etik tanggal 4 Agustus 2022.
Perang status (fb) antara saksi II (yang akun fb nya bernama Pacawai Kempo)
dengan sdri. Nurpati terus berlanjut (Bukti dalam Lampiran II).
Teradu/Terlapor menuduh Pengadu/Pelapor seolah telah merekayasa dan
menyalahgunaan KTP atau identitas saksi II. Untuk membantah tuduhan dan
fitnah murahan Teradu/Terlapor, Pengadu/Pelapor menunjukkan bukti chating
dengan saksi II. (Bukti di Lampiran I)
Atas semua peristiwa maupun kejadian diatas, diakui atau tidak, sikap dan perilaku
Teradu/Terlapor telah membuat keresahan diantara keluarga, lembaga
penyelenggara pemilu, terutama masyarakat yang ada di Kabupaten Dompu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membantah seluruh dalil Pengadu kecuali yang dengan tegas di akui
kebenarannya oleh Teradu.;
2. Bahwa terkait dengan Pengaduan/Laporan dari sdr. Didik Hermawan Luhulima,
dalam Laporan Nomor : 16-P/L-DKPP/VI/2022, dengan register perkara Nomor :
24-PKE-DKPP/VII/2022 tertanggal, 27 Juli 2022, diduga bahwa teradu
melakukan perzinahan dengan sdri NURPATI S,Pd,. adalah tidak benar karena
Teradu secara Defacto sudah menikah secara sah sesuai dengan agama dan
keyakinan Teradu tanggal 5 februari 2022 dan Pernikahan Teradu dilakukan setelah
mendapatkan ijin/direstu oleh isteri pertama Teradu an. SRI HARTATI, SE,. dan
anak anak Teradu yakni AULIA PUTTI UTARI S.Keb, Tr,. dan ESTI AMELIA UTARI
S.Kes.Tr,. dan secara Deyure pernikahan Teradu dengan isteri kedua an. NURPATI
S.Pd, telah dicatatkan oleh administrasi Negara dalam Akte Nikah nomor ;
023/02/IV/2022, tanggal, 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kempo, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten
Dompu Nomor : 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal, 05 April 2022.
Bahwa dalam pernikahan Teradu tidak ada pihak atau Isteri / anak anak yang
terzolimi, akan tetapi dengan laporan dan Pengaduan dilakukan oleh Sdr. Didi
Hendrawan Luhulima, dengan pengaduan nomor : 16-P/L-DKPP/VI/2022 dan
register Perkara nomor ; 24-PKE-DKPP/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 membuat
semua keluarga Teradu malu, baik Isteri Pertama dan anak anak, dan juga isteri
kedua, karena laporan Sdr. Didi Hermawan Luhulima, sangat bertentangan dengan
Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kempo, tanggal, 1 April 2022
yang secara Deyure telah dicatatkan oleh negara menjadi suami siteri yang sah,
artinya Teradu menolak secara tegas pengaduan tersebut.;
3. Bahwa perlu ditegaskan saat laporan dibuat oleh sdr. Didik Hermawan Luhulima
yang disebut oleh pengadu dalam perkara aquo sangatlah merekayasa pengaduan
aquo.;
4. Bahwa pada dasarnya Aduan/laporan pengaduan yang dilakkan oleh sdr. Didi
Hermawan Luhulima adalah bentuk konspirasi dan niat jahat dari Pengadu yang
memiliki keterkaitan erat secara langsung dan tidak langsung dengan pergantian
antar waktu anggota KPU Kab. Dompu, karena Sdr. FERY FIRMANSYAH, merupakan
(Kakak kandung dari sdr. Didi Hermawan Luhulima/pengadu) yang secara terang
benderang Sdr. FERY FIRMANSYAH membujuk dan memaksa kepala kantor urusan
agama kecamatan kempo atas nama Nasarudin untuk menanda tangani pernyataan
terkait pencatatan akta nikah teradu dengan saudari NURPATI berdasarkan
pengakuan saudara Nasaruddin pada tanggal 31 Juli 2022.;
5. Bahwa peristiwa kedua, saudara nasaruddin pada jam kerja sering dihubungi via
telp oleh saudari Eti (istri sah dari FERI FIRMANSYAH) yang bekerja di kantor
pertanian kabupaten dompu, yang dimana dalam pembicaraan eti sering
menanyakan sampai dimana proses penerbitan terkait buku nikah milik dari teradu
dan Nurpati, bahwa peristiwa tersebut merupakan pengakuan langsung oleh
saudara Nasaruddin kepada teradu didepan saksi.
6. Bahwa sdr. FERI FIRMANSYAH Adalah salah satu pihak yang mencalonkan Diri
Sebagai Anggota KPU Kab. Dompu Periode Tahun 2019 – 2024 urutan Ke 6, dan Feri
Firmansyah dalam hal ini patut diduga memiliki kepentingan terhadap Jabatan saya
sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, dimana
dalil hukum ini dapat teradu buktikan dengan saksi saksi yang akan kami hadirkan
dalam persidangan dan atau Depan Majelis yang terhormat ini.
7. Bahwa Terkait Dengan aduan pengadu pada Kronologi Laporan yang dituduhkan
terhadap teradu, dapat teradu jelaskan, sebagai berikut;
1. Bahwa, di bulan Oktober Tahun 2021 Teradu dituduh telah melakukan
pernikahan Siri dengan Saudari NURPATI, S.Pd …..dst…..
Bahwa teradu menolak secara tegas dalil pengadu tersebut karena dalil tersebut
sangatlah mengada ada, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, Bahwa
teradu menikah dengan sdri. Nurpati, S.Pd, secara sah menurut agama dan
keyakinan yang teradu Yakni agama Islam, bahwa teradu menikah pada hari
Jumat, 5 Februari 2021, dan telah mendapatkan ijin/persetujuan tertulis dari
Isteri Pertama teradu serta anak anak teradu, dan pernikahan teradu sudah
mendapatkan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Kempo, berdasarkan Keputusan
Pengadilan Agama Kab. Dompu.
Bahwa teradu menjalankan pernikahan tersebut telah sesuai dengan amanat
dan atau ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
berbunyi sebagai berikut. “Bahwa Dari Lahirnya Peristiwa Pernikahan Tersebut
Teradu Telah Benar Benar Melalui Syarat Syarat Yang Telah Ditentukan Oleh
Agama dan keyakinan yang Teradu Yakni :
a) Bahwa teradu dalam melangsungkan pernikahan dengan Saudari Nurpati,
S.Pd telah mendapatkan ijin secara resmi dari Isteri Pertama dan Anak-anak
Teradu. Dan Majelis yang mulia dapat mengkonfirmasi kepada Saksi anak
Teradu yang Pertama an. Aulia Putti Utari, yang hari ini Teradu hadirkan
sebagai saksi.
b) Bahwa teradu dalam melangsung pernikahan dengan NURPATI S.Pd,.
diawali proses lamaran kepada keluarga sdri Nurpati, S.Pd, dan diterima
oleh orang yang dituakan / Tokoh masyarakat desa Kempo, yang telah
ditunjuk oleh Keluarga Nurpati, S.Pd, yakni Sdr. Bustanul Arifin, yang hari
ini Teradu hadirkan sebagai Saksi.
c) Bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilkan keluarga yakni
sdr. Bustanul Arifin, meminta waktu untuk membicarakan dengan semua
keluarga sdri Nurpati, S,Pd,.
d) Selanjutnya pada tanggal, 2 Pebruari 2021 teradu Kembali bertemu dengan
utusan keluarga dari Nurpati, S.Pd,.yakni sdr. Bustanul Arifin, yang
menyampaikan amanat keluarga kepada Teradu, agar Teradu mengurus
persetujuan dari isteri dan keluarga/anak-anak.
e) Selanjutnya pada tanggal, 3 Pebruari 2021 teradu Kembali bertemu dengan
Perwakilan Keluarga sdri Nurpati S,Pd,. Yakni Sdr. Bustanil Arifin, untuk
menyampaikan surat persetujuan tertulis dari Isteri dan anak-anak Teradu
yang ditanda tangani diatas matrey.
f) Bahwa pada tanggal, 3 Pebruari 2021, karena seluruh administerasi sudah
dinyatakan lengkap, Teradu dan pihak Nurpati S. Pd,. Melalui perwakilan
keluaraga yakni Sdr Bustanul Arifin, Sepakat akan melaksanakan
pernikahan secara agama pada hari Jumat, 5 Pebruari 2021.
g) Bahwa pada tanggal, 5 Pebruari 2021, dilakukan serah terima Mahar sesuai
dengan kesepakatan yakni, Emas 15 Gram, seperangkat alat sholat Sertifikat
Tanah Pekarangan rumah seluas 100 M2 yang telah di bangun pondasi
rumah, dan uang sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan
diterima langsung oleh wali atas nama syafrudin (Kakak kandung dari
NURPATI).
h) Bahwa Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021, sekitar Pukul 20.30 witta
bertempat dikediaman Sdr. Irwan (Kakak Ipar) sdri. Nurpati S, Pd,. Desa
Doro Kobo, Kecamatan Kempo, Teradu dan Sdri Nurpati S, Pd,.
melaksanakan akad nikah atau Ijab Kabul (serah/terima nikah) dilakukan
oleh kakak kandung dari sdri. NURPATI, S.Pd, yakni an. sdr. Safrudin,
sebagai penganti Bapak Ahmad Talib (almarhum) dan disaksikan oleh saksi
dari pihak NURPATI, S.Pd,. atas nama BUSTANUL ARIFIN dan saksi dari
Pihak teradu adalah BURHANUDDIN AK (Kakak kandung teradu) (Bukti T-3
Pernyataan Keterangan Kematian sdr. Ahmad Talib, atau orang tua sdr.
NURPATI, S. Pd,. Silsilah keluarga dari Sdri Nurpati Dan Bukti Pernyataan
Nikah yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. Safrudin, (kakak kandung).
i) Bahwa peristiwa pernikahan teradu adalah pernikahan yang sah sesuai
ketentuan amanat pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Yakni
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya.
8. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan keputusan menikah secara sirih diduga kuat
dilakukan Teradu mengingat sdri Nurpati, S.Pd,. sudah dalam keadaan hamil
(delapan) bulan,,,,,dst…
Bahwa dalil pengadu seperti yang disampaikan diatas, tidak berdasar dan
merupakan fitnah yang keji, Pengadu mengiring seolah olah teradu telah melakukan
perbuatan dan Tindakan Tercela yaitu perzinahan dan / atau mempunyai hubungan
suami istri tidak syah dalam satu rumah dan hal ini merupakan dalil yang sangatlah
fitnah keji.
Bahwa anak teradu TALIYAH bin ARIFUDDIN lahir di Puskesmas Kecamatan Kempo,
pada tanggal 31 November 2021, merupakan hasil perkawinan yang sah Teradu
dengan sdri. NURPATI S. Pd,. berdasarkan uraian peristiwa hukum poin diatas.
9. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan hubungan terlarang keduanya berawal saat
sdri. Nurpati, S.Pd,. masih tercatat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara
,,,,,dst..
Bahwa dalil tersebut tidaklah benar, karena pernikahan Teradu dengan sdri Nurpati
S.Pd, dilaksanakan setelah sdri. Nurpati S.Pd,. selesai masa tugasnya sebagai
anggota PPS di Desa Kempo Kecamatan Kempo. Ini sebagai bentuk bentuk
Kepatuhan Teradu pada sumpah janji teradu pada saat pelantikan sebagai
penyelenggara pemilu dan serta sebagai bentuk kepatuhan teradu dalam
menjalankan peraturan perundang undangan berlaku.
Bahwa dalil pengadu sangatlah mengada ngada dan telah merekayasa peristiwa
hukum tersebut, karena tindakan dan perbuatan pengadu menggiring supaya
teradu seakan-akan benar benar telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan
tercela yakni perzinahan dan atau kumpul kebo dalam suatu perikatan rumah
tangga, dan atas dalil pengadu tersebut Teradu menolak secara tegas seluruh dalil
pengadu, karena saat pernikahan Teradu dengan Saudari NURPATI S, Pd,. tidak lagi
menjabat sebagai anggota PPS Karena Masa Jabatanya Tidak di perpanjang atau
berakhir pada tanggal, 31 Januari 2021, dan bahwa Sdri.
10. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan pernikahan siri Teradu pertama kali
diviralkan oleh akun faebook Atas Nama Syahrudin Sao, pada tanggal 27 Desember
2021, dan akibat terlalu gencar menyuarakan dan menyoroti pernikahan siri
Teradu/Terlapor, sudah tiga bulan lebih akun facbook yang bersangkutan tidak bisa
lagi diaktifkan (akibat terhack).
Bahwa dalil pengadu tidaklah berdasar, justru Teradu yang banyak dirugikan oleh
akun faebook Syahrudin sao, pasalnya akun faebook Syahrudin sao, banyak sekali
mengumbar kalimat ujaran kebencian, kebohongan dan penghinaan kepada Teradu
dan keluarga, jadi wajar saja diblokir oleh faebook, karena sudah banyak, konten
yang diposting pada halaman telah melanggar kebijakan standar dan etika
komunikasi di faebook, melakukan postingan mengandung ujaran kebencian yang
dapat menciptakan lingkungan yang mengintimidasi dan mengucilkan termasuk
kepada Teradu adi pantas dihackert oleh facbook ;
11. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 januari 2022
dua orang yang tidak diketahui identitasnya mengaku sebagai kerabat / keluarga
NURPATI S, Pd,. …………..dst,
Bahwa dalil pengadu tersebut diatas adalah kebohongan dan hayalan pengadu
semata, karena selama ini Teradu dan NURPATI S.Pd, sama sekali tidak pernah
mengutus dan atau menyuruh keluarga untuk Kekantor Urusan Agama Kecamatan
Kempo demi memaksa mencatatkan pernikahan teradu dan Nurpati, S.Pd.
Bahwa Teradu memahami bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut agama dan keyakinan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1)
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan setiap perkawainan dicatat menurut
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 2
ayat 2 undang -undang nomor 1 tahun 1974.
Namun yang harus diingat bahwa pencatatan nikah di Lembaga urusan Nikah harus
mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya psikologis, kemanusiaan, kesiapan
istri dan anak anak teradu, dan dikalangan keluarga besar teradu, bahwa
pencatatan nikah dalam undang undang perkawinan sama sekali tidak mengatur
secara eksplisit batas waktu yang harus di lakukan pencatatan di lembaga tersebut.
Namun karena Teradu menyadari bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang
selalu berpegang teguh pada sumpah janji, serta tunduk pada undang undang dan
peraturan yang berlaku, memandang sangat perlu untuk segera melakukan
pencatatan pernikahan Teradu dilembaga pernikahan dengan ketentuan melalui
prosedur yang berlaku yakni dengan mendatangi Pengadilan Agama kabupaten
Dompu dan teradu mengajukan gugatan ijin poligami pada Pengadilan Agama kab.
Dompu, pada tanggal 22 Januari 2021 melalui kuasa hukum Teradu an. Sdr. Awan
Darmawan SH.
12. Bahwa dalam gugatan teradu, sesuai putusan perkara Nomor
100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 april 2022, yang menjadi dasar gugatan
adalah adanya persetujuan istri pertama secara lisan dan tertulis maka dengan
demikian Pengadilan Agama Dompu menerima perkara tersebut sampai diputuskan.
13. Bahwa ketua Majelis yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
perlu diketahui, Pengadilan Agama Dompu, bahwa sebelum memutus perkara
Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 april 2022, ketua majelis dan anggota
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan proses
hukum acara yaitu melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 25 Maret 2022,
sehingga Ketua Majelis dan para anggota hakim yang memeriksa dan mengadili telah
menemukan fakta fakta persidangan sebagai berikut.;
1) Bahwa pemohon dan termohon merupakan pasangan suami istri yang menikah
secara sah pada tanggal 18 juni 1994.
2) Bahwa termohon menderita sakit stroke yang sulit untuk di sembuhkan
sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajibannya sebagai seseorang istri.
14. Bahwa termohon telah mengizinkan pemohon untuk menikah lagi dengan seseorang
Bernama NURPATI.; MAKA DENGAN DEMIKIAN seluruh DALIL PENGADU dalam
pengaduan pengadu sangatlah beralasan hukum untuk ditolak untuk seluruhnya.
15. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Teradu Telah melakukan pembohongan
publik ,……dst merupakan dalil menyesatkan
Bahwa Pengadu diduga sengaja menafsirkan pasal pasal yang ada pada Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan atau pada Kompilasi Hukum
Islam tersebut sesuka hatinya dengan maksud menggiring Teradu seolah olah telah
melakukan pembohongan publik.
Bahwa persidangan gugatan ijin poligami teradu di Pengadilan Agama, dilakukan
secara terbuka untuk umum, dan dapat dilihat dan didengar oleh pengunjung yang
ada pada pengadilan Agama Dompu.
16. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dari informasi beredar Teradu diduga
mencoba melegalkan pernikahan dengan cara melakukan kebohongan public dst,,,,,
Bahwa dalil pengadu tersebut diatas merupakan dalil yang sangat keliru, dan
merupakan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Teradu.
Bahwa Tindakan dan perbuatan Teradu telah sesuai perintah putusan Pengadilan
Agama kabupaten Dompu Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 April 2022
untuk dicatat pernikahan yang dimana dapat di pertanggungjawabkan secara
adminitrasi negara, oleh karena itu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo
menerbitkan akta Nikah : 023 /02/IV/2022 ditandatangani oleh Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kempo Bapak NASARUDIN, pada tanggal 18 april 2022.
Maka dengan demikian seluruh dalil pengadu dapat teradu bantahkan dan oleh
karena itu sangatlah beralasan hukum pengaduan pengadu ditolak untuk
seluruhnya;
17. Bahwa Terkait dalil pengadu yang menyatakan “dan bila dibuat sesudah pernikahan
siri maka penggunaan sebagai alasan untuk berpoligami menjadi sia sia………dst”
Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil tersebut, karena menurut Teradu,
pengadu menafsirkan pasal pasal dalam undang undang perkawinan secara parsial,
sehingga memaknai pasal tersebut secara sepotong sepotong, dan tidak
memahaminya secara menyeluruh sehingga membuat kabur / Obscur Libell,
18. Bahwa dalil pengadu mempertanyakan pengajuan gugatan teradu di Pengadilan
Agama Dompu setelah terjadi pernikahan siri, bahwa menurut teradu dasar hukum
yang dimaksud sebagai berikut.;
A) Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
B) Bahwa berdasarkan pasal 2 (1) Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun
1974 berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaann yaitu”.
C) Bahwa berdasarkan landasan hukum yang berlaku pada pasal 3 ayat (2)
berbunyi :Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan..
D) Bahwa terdapat pula dasar hukum lain yang mengatur terkait poligami tersebut
yakni pada Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang,
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib
mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2)
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami
yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
E) Bahwa dengan alasan alasan hukum tersebut pada point di atas, menegaskan
bahwa pernikahan secara agama di lakukan oleh teradu sebelum adanya
penetapan pengadilan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku melainkan pengajuan gugatan
poligami tersebut untuk dicatatkan dalam Lembaga pencatatan perkawinan
untuk melindungi hak hak yang timbul dari suatu perkawinan.
19. Bahwa pengadu memahami UU perkawinan tidak menyeluruh terkait apa
sebenarnya pernikahan siri, secara tegas dalam Undang Undang perkawinan sama
sekali tidak mengenal istilah yang dimaksud oleh pengadu di pengaduannya, dalam
UU No 1 Tahun 1974 hanya mengenal pernikahan berdasarkan agama dan
keyakinan masing masing, maka oleh karena itu permohonan pengaduan pengadu
sangatlah beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya.
20. Bahwa dalil Pengadu tentang adanya surat pernyataan sebagai alat bukti yang
ditanda tangani oleh sdri. Siti Nurhaedah, sebagai saksi, menurut teradu hal itu
tidaklah benar, pengadu telah merekasaya pernyataan dan tanda tangan dari sdri.
Siti Nurhaedah, hal itu dapat Teradu buktikan dengan surat pernyataan yang teradu
terima dari sdri Siti Nurhaedah yang ditanda tangani diatas mataeri pada tanggal, 2
Agustus 2022, karena dengan NIK 127114304740006, alamat Dusun Kalate Rt 010
RW 004 Desa Kempo Keamatan Kempo Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat,
yang menyatakan bahwa Sdri Siti Nurhaedah tidak pernah menandatangani surat
pernyataan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pengaduan atas nama :
Didi Hermawan Luhulima di DKPP Jakarta atas nama teradu. Bahwa Kartu Tanda
Pernduduk (KTP) diambil oleh saudara Zainal Arifin bukan untuk dijadikan alat
bukti di DKPP Jakarta. Bahwa sdri Siti Nurhaedah siap dikonfirmasi oleh Pihak
DKPP Jakarta melalui Washapp dengan nomor Hp : 082292568514, dan sdri Siti
Nurhaedah menyatakan menolak menjadi saksi atas pengaduan sudara atas nama
Didi Hermawan Luhulima di DKPP.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto Copy surat ijin Poligami istri tanggal 3 Februari 2021;
2. T-2 Foto Copy dari Asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Istri
pertama (SRI HARTATI) sebagai salah satu syarat dalam menerbitkan
ijin Poligami.;
3. T-3 Copy dari Asli berupa karta tanda penduduk (KTP) anak pertama teradu
dengan SRI HARTATI atas nama AULIA PUTTI UTARI, S.Keb,S.TR.;
4. T-4 Copy dari Asli berupa karta tanda penduduk (KTP) anak Kedua teradu
dengan SRI HARTATI atas nama ESTI AMELIA UTARI, S.Kes,S.TR.;
5. T-5 kartu Keluarga milik teradu dengan SRI HARTATI;
6. T-6 Copy keterangan mahar sebagai syarat sah pernikahan teradu dengan
calon istri kedua atas nama NURPATI.;
7. T-7 Surat keterangan kematian bapak kandung dari saudari NURPATI;
8. T-8 Surat keterangan silsilah keluarga saudari NURPATI;
9. T-9 Surat pernyataan Nikah Tanggal 5 Februari 2021;
10. T-10 Foto Copy Kartu tanda penduduk teradu dengan Saudari NURPATI.;
11. T-11 Foto Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu No
45/HK.03/1/KPT/5205/KPU – Kab / VI /2020 Tetang Pengangkatan
anggota pemungutan suara dikecamatan Kempo kabupaten Dompu
Untuk pemilihan bupati dompu dan wakil bupati dompu tahun 2020.;
12. T-12 Akta Nikah teradu dengan Nurpati;
13. T-13 Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor : 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.
Tertanggal 5 april 2022;
14. T-14 Foto Copy keterangan Medis Sri Hartati Istri Teradu Tertanggal 22
Januari 2022;
15. T-15 Foto Copy surat pernyataan atas nama Siti Nurhaedah;
16. T-16 Foto copy Kartu tanda penduduk atas nama Siti Nurhaedah.;
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi,
1. Bustanul Arifin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi menjelaskan Teradu pertama kali datang ke Keluarganya pada tanggal 22
Februari 2021, Saksi bertanya kepada Teradu maksud kedatangannya dan Teradu
menjawab akan melamar Nurpati.
- Saksi menjelaskan bahwa kedatangan Teradu belum dapat menerima lamaran
Teradu karena ada syarat yang harus dipenuhi.
- Saksi menjelaskan telah sampaikan syaratnya kepada Teradu dan Teradu berjanji
akan memenuhinya termasuk ijin resmi dari istri pertamanya karena ini poligami.
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu telah memenuhi syaratnya dan pada tanggal 4
Februari 2021 dan akan menikah pada tanggal 5 Februari 2021.
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu dan Nurpati menikah pada tanggal 5 Februari
2021 dan meminta agar dicatatkan di KUA Kempo
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, Saksi justru
tertekan adanya laporan Pengadu ke DKPP
- Saksi merupakan Kakak dari ayah Nurpati.
- Saksi berharap pernikahan antara Teradu dan Nurpati memberikan kebahagiaan
antar Keluarga
2. Safrudin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi merupakan kakak kandung Nurpati
- Saksi menjadi Wali Nikah karena Orang tuanya sudah meninggal dunia
- Saksi menjelaskan bahwa ikut memeriksa syarat poligami Teradu
- Saksi mengetahui istri Pertama Teradu sudah sakit
- Saksi mengetahui alasan Teradu menikahi Nurpati
- Saksi menjelaskan tidak pernah ada 1 orang pun yang datang kepada keluarganya
untuk tidak setuju dan marah marah kepadanya
- Saksi menjelaskan hubungan antara istri pertama dan kedua Teradu baik baik
saja
3. Aulia Putti Utari
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi merupakan anak pertama dari Teradu
- Saksi membenarkan bahwa Terady telah meminta ijin kepada Saksi, Ibunya, dan
adiknya untuk menikah kembali
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu jauh sebelum menikah kedua pernah
menanyakan kepada saksi untuk punya istri kembali pada tahun 2018 dan saksi
belum menjawab pertanyaan Teradu. Saksi hanya menanggapi terserah Teradu
saja dan jika Ibu setuju dan Teradu sanggup saksi menyatakan tidak apa apa.
- Saksi selesai kuliah pada tahun 2018
- Saksi menjelaskan bahwa ibunya sakit sejak tahun 2015 terkena strok pertama
dan tahun 2018 terkena strok kedua
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu meminta ijin menikah kembali pada tahun 2020,
saksi menanyakan profesinya dan siapa orangnya dan saksi menyetujuinya.
- Saksi bertanya kepada Ibunnya terkait niat Teradu, dan Ibunya menjawab tidak
apa apa
- Saksi menjelaskan tidak terlibat dan hadir dalam pernikahan kedua dari Teradu
namun Teradu memberikan penjelasan kepada saksi
- Saksi menjelaskan terkait kondisi Ibunya saat ini, bahwa ibunya sudah tidak
dapat menjalankan aktifitasnya dengan normal dan yang mengerjakan tugas
rumah adalah Saksi, Adiknya dan Teradu.
- Saksi menjelaskan tidak mempermasalahkan pernikahan kedua Bapaknya
- Saksi menjelaskan Teradu hanya bertemu dengan istri keduanya 1 kali dalam
seminggu dan lebih lama dirumah ibunya. Jarak dari rumah ke rumah istri
keduanya berkisar 26 KM
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu masih menafkahi keluarganya tanpa
menguranginya.
- Saksi menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan sikap dan perilaku Teradu setelah
dua kali menikah bahkan Teradu masih merawat Ibunya.
4. Awan Dermawan
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
- Saksi merupakan Kuasa hokum Teradu pada saat mengajukan gugatan Poligami
ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu
- Saksi menjelaskan bahwa Teradu mengajukan gugatan Poligamai sekitar bulan
Desember tahun 2021, karena masih ada perbaikan Teradu kembali mencabut
gugatan. Teradu kembali mengajukan Gugatan Poligami tanggal 10 Januari 2022.
- Saksi menjelaskan bahwa sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama, saksi
memeriksa kembali syarat syaratnya dan mengajukan kembali ke Pengadilan
Agama dengan mengkuasakan Saksi dan telah diberikan Nomor gugatan 100
- Saksi menjelaskan Teradu menjadi Penggugat dan istri pertama menjadi Tergugat,
para pihak telah dipanggil secara Patut oleh Pengadilan Agama
- Saksi menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Agama turun langsung ke kerumah
Teradu dan menemukan fakta bahwa istri Teradu tidak dapat berjalan sendiri
hanya mengangguk dan tidak dapat bicara. Jika diajak ngomong jawabanya hanya
iya.
- Saksi menjelaskan bahwa Nurhaedah tidak pernah di intimidasi siapapun dan
langsung ke Balai Desa untuk menjelaskan tidak pernah tanda tangan surat
pernyataan yang menjadi bukti Pengadu.
- Saksi menjelaskan bahwa istri Pertama Teradu ada keterangan medis yang
membenarkan bahwa terkena strook dan sakit saraf.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Kabupaten Dompu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Dompu
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
- Pihak Terkait tidak pernah diberitahu Teradu sudah menikah lagi
- Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu pernah bercanda akan menikah kembali
namun hanya sebatas bercanda
- Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu kemudian sampaikan dirinya telah
menikah kembali dengan Nurpati kepada rekannya
- Pihak Terkait menjelaskan bahwa terkait pernikahan kedua Teradu tidak sama
sekali menggangu kinerja Teradu di KPU Kabupaten Dompu dan tidak pernah ada
laporan dari masyarakat terkait kejadian ini
- Pihak Terkait menjelaskan mengetahui kondisi istri pertama Teradu