Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2022
Arifuddin, Ketua KPU Kabupaten Dompu
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 24/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2022
👁 29 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor:16-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24- PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada bulan Oktober 2021 (tanggal persis tidak diketahui), berlokasi di wilayah Desa Doro Kobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan pernikahan siri dengan saudari Nurpati, S.Pd (Guru Honorer SMA Negeri 2 Kempo Dompu). Keputusan menikah secara siri tersebut diduga kuat dilakukan oleh Teradu/Terlapor mengingat saudari Nurpati, S.Pd sudah dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan lebih.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya, yakni diduga melakukan perzinahan dan pernikahan siri dengan Sdri. Nurpati yang berstatus sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa tidak benar karena Teradu secara de facto sudah menikah secara sah sesuai dengan agama dan keyakinan Teradu tanggal 5 Februari 2022 dan Pernikahan Teradu dilakukan setelah mendapatkan izin dan direstui oleh isteri pertama Teradu yang bernama Sri Hartati serta anak anak Teradu yakni Aulia Putti Utari dan Esti Amelia Utari.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 90 ayat (4); Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 24-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 16-P/L- DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24-PKE-DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Didik Hermawan Luhulima Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Rusun Klender Blok 40/III No. 12 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Arifuddin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dompu Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara No. 6 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor:16-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24- PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada bulan Oktober 2021 (tanggal persis tidak diketahui), berlokasi di wilayah Desa Doro Kobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan pernikahan siri dengan saudari Nurpati, S.Pd (Guru Honorer SMA Negeri 2 Kempo Dompu). Keputusan menikah secara siri tersebut diduga kuat dilakukan oleh Teradu/Terlapor mengingat saudari Nurpati, S.Pd sudah dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan lebih. Hal ini dibuktikan sebulan setelah pernikahan siri tersebut dilaksanakan atau tepatnya bulan November 2021 (tanggal persis tidak diketahui), saudari Nurpati, S.Pd melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan. Hubungan terlarang keduanya diduga berawal saat saudari Nurpati, S.Pd masih tercatat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kempo (periode 15 Juni 2020 – 31 Januari 2021). Untuk Keterangan terkait saudari Nurpati, S.Pd yang pernah tercatat sebagai petugas PPS Desa Kempo, kami hanya bisa melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu No. 45/HK.03.1.Kpt/5205/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penentapan dan Pengangkatan Anggota Penitia Pemungutan Suara di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang ditandatangani sendiri oleh Teradu/Terlapor sebagai Ketua KPU Kabupaten Dompu, serta status facebook yang bersangkutan sendiri (saudari Nurpati, S.Pd) yang mempertegas posisinya. Dari beberapa rekan kerja saudari Nurpati, S.Pd yang berhasil ditemui, semuanya menolak dan tidak berani untuk membuat surat pernyataan bermaterei. Kendala ini diduga kuat karena adanya upaya intimidasi dilakukan oleh pihak yang sebelumnya telah memperjuangkan, menunjuk dan mengangkat mereka sebagai petugas penyelenggara Pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun petugas lapangan lainnya. Kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor pertama kali diviralkan oleh akun facebook atas nama Syahrudin Sao pada tanggal 27 Desember 2021. Akibat terlalu gencar menyuarakan dan menyoroti pernikahan siri Teradu/Terlapor, sudah 3 (tiga) bulan lebih akun facebook yang bersangkutan tidak bisa lagi diaktifkan (akibat terhack). Pada tanggal 4 Januari 2022, sekitar jam 09.00 Witeng, 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya dan mengaku sebagai keluarga/kerabat dari saudari Nurpati, S.Pd mendatangi atau mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo dan menemui Bapak Nasarudin selaku Kepala KUA setempat. Kedatangan kedua orang-orang tersebut untuk meminta agar pihak KUA bersedia mencatatkan pernikahan siri Teradu/Terlapor dengan saudari Nurpati, S.Pd. Keinginan atau harapan tersebut DITOLAK oleh pihak KUA karena akan menabrak ketentuan maupun Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Setelah kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor ini dimuat media online maupun media cetak lokal, beberapa hari kemudian Bapak Nasarudin kembali di datangi beberapa orang perempuan yang mengaku hanya ingin berkonsultasi tentang legalitas maupun untung rugi bila pernikahan siri dilakukan. Akibat kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor sudah terlanjur viral dan menjadi sorotan sebagian besar warga masyarakat dan beredar informasi sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), awal bulan Februari 2022 Teradu/Terlapor mendatangi Kantor KUA Kecamatan Kempo dan langsung menemui Bapak Nasarudin. Dalam pertemuan tersebut Teradu/Terlapor meminta agar pernikahan sirinya bisa dicatatkan dan mendapat pengakuan Negara. Sekali lagi, pihak KUA menolak permintaan tersebut. Diakhir pertemuan, Teradu/Terlapor meminta agar Bapak Nasarudin maupun pihak KUA tidak menceritakan ihwal kedatangannya termasuk orang-orang yang diutus sebelumnya serta tidak dipublikasikan kepada pihak manapun, termasuk bila ada yang ingin meminta keterangan. Segala upaya dilakukan oleh Teradu/Terlapor untuk melegalkan pernikahan siri yang sudah terlanjur viral dan sampai saat ini menjadi topik perbincangan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda bahkan di internal KPU termasuk BAWASLU setempat yang sudah mengetahui perbuatan tidak terpuji dan amoral Teradu/Terlapor. Salah satu upayanya adalah berhasil mendapatkan surat izin menikah dari istri sah nya. Dari informasi yang beredar, dengan surat izin menikah tersebut saudara Teradu/Terlapor diduga mencoba melegalkan pernikahannya. Atas informasi tersebut, kami sudah meminta konfirmasi langsung kepada Bapak Nasarudin. Sebagai lembaga yang berhak merekomendasikan dan melakukan pencatatan pernikahan, Bapak Nasarudin menyampaikan bahwa belum ada pihak manapun yang mendatanginya lagi terkait rencana pengesahan pernikahan Teradu/Terlapor. Bapak Nasarudin justeru akan mempertanyakan bila ada pihak-pihak, khususnya Kementerian Agama, baik di level Kecamatan maupun Kabupaten yang berani mengeluarkan Akta atau mengesahkan pernikahan siri tersebut sebelum ada rekomendasi dari KUA Kecamatan Kempo sebagai domisili asal saudari Nurpati, Spd. Permasalahan ini akan semakin pelik bila surat izin menikah (dari istri sah nya) diduga dibuat oleh Teradu/Terlapor sebelum maupun sesudah melakukan pernikahan siri. Bila dibuat sebelum tanggal pernikahan siri, maka Teradu/Terlapor sudah melakukan kebohongan publik. Dan bila dibuat sesudah melakukan pernikahan siri, maka penggunaannnya sebagai alasan untuk berpoligami menjadi sia-sia karena Undang- undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 4 ayat (2) yang secara tegas menyebutkan bahwa; ”Suami mampu mendapatkan izin dari Pengadilan jika istri memiliki sejumlah alasan, yakni; tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat atau memiliki penyakit dan tidak dapat melahirkan”. Selain menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku, juga telah terjadi penipuan, manipulasi serta pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor sebagai pejabat publik. Hal ini akan semakin memperjelas dan mempertegas bahwa saudara Drs. Arifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu selaku Teradu/Terlapor, telah menunjukkan jati dirinya sebagai seorang yang tidak jujur, tidak berintegritas, tidak beretika, pecundang dan cenderung membangkang atau menabrak peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Pernyataan atau keterangan tertulis bermaterei dari para saksi; 2. P-2 Identitas para saksi (e-KTP); 3. P-3 Identitas (e-KTP) Bapak Nasarudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu beserta No. Telp/Seluler; 4. P-4 Surat pernyataan pengangkatan Teradu/Terlapor sebagai anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Dompu (periode tahun 2019– 2024) No. 93/SDM1/02-SY/05/II/2019; tanggal 20 Februari 2019; 5. P-5 Status facebook Bapak Syahrudin, yang pertama kali viralkan kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor; 6. P-6 Berita online dan media cetak lokal yang memuat berita tentang pernikahan siri Teradu/Terlapor yang sudah viral; 7. P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu No. 45/HK.03.1.Kpt/5205/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 8. P-8 Putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp; 9. P-9 Foto istri sah Teradu, lampiran percakapan Pengadu dan saksi II, status FB Saksi II dengan Nurpati dan keterangan tertulis saksi saksi [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Zainal Arifin (Mantan Pegawai KPU) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi merupakan mantan Pegawai KPU Kabupaten Dompu - Saksi menceritakan bahwa Teradu memberitahukan kepada Saksi agar dating acara tasyakuran anaknya pada tanggal 21 Desember 2021 - Saksi tidak mengetahui Teradu menikah lagi - Saksi menjelaskan bahwa terkait Nurhaedah dan berkas laporan ke DKPP adiknya marah kepada Sksi dan langsung menutup telp. 2. Nurhadi (Kepala KUA Kecamatan Kempo) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi membenarkan Teradu berkonsultasi ke KUA Kempo dan bertemu dengan dirinya. - Saksi menjelaskan tidak ada intimidasi dari siapapun terkait perkara ini - Saksi menjelaskan tata cara pencatatan di KUA kepada Teradu - Saksi menjelaskan terkait ijin Poligami harus sesuai dengan peraturan yang berlaku - Saksi memberikan masukan kepada Teradu harus memenuhi ketentuan UU dan penuhi syaratnya agar dapat dicatatkan di KUA terkait pernikahan sirinya - Saksi menjelaskan tidak dapt menolak putusan Pengadilan Agama dan jika sudah ada baru dapat diterbitkan pencatatannya di KUA [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Berdasarkan Surat Pernyataan dari 2 orang saksi, yakni saksi I Bapak Zainal Arifin (tanggal 21 Desember 2021) dan saksi II sdri. Siti Nurhaedah (tanggal 27 Desember 2021), sangat beralasan bahwa pernikahan siri Teradu/Terlapor, Drs. Arifuddin selaku Ketua KPU Kabupaten Dompu dengan sdri. Nurpati, benar-benar dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Saksi I yang saat itu masih menjadi staf atau pegawai Sekertariat KPU Kabupaten Dompu, mendapat pengakuan langsung (secara lisan) dari Teradu/Terlapor, bahkan mengundang di acara pencukuran/Aqiqah anaknya yang lahir pada bulan November 2021. Saksi II memiliki seorang adik kandung perempuan bernama Sufraeni, menikah dan sampai saat ini masih berstatus sebagai Istri dari sdr. Yamin, kakak kandung sdri. Nurpati, tentu saja sangat mengetahui persis keseharian dalam kehidupan keluarga tersebut. Bila mengacu pada surat pernyataan para saksi dan fakta sebenarnya, bantahan Teradu/Terlapor menikah siri akibat perzinahan yang dilakukan dilakukan (point 2) TIDAK TERBANTAHKAN. Dengan membuat pengakuan bahwa pernikahan sirinya sebagai ”pernikahan yang sah” dan konon ”katanya” dilaksakan pada tanggal 5 Februari 2021, rupanya Teradu/Terlapor berusaha untuk mengaburkan pengertian pernikahan yang sah menurut ketentuan maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu/Terlapor ingin menggiring bahwa pernikahan ilegal yang “katanya” dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2021, otomatis menjadi SAH setelah mendapat akta Nikah No. 023 /02/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo, tanggal 18 april 2022 dengan mengacu pada putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal 4 april 2022. Teradu/Terlapor sangat sempit memahami bahkan cenderung berusaha untuk menghilangkan esensi sah tidaknya sebuah Pernikahan. Teradu/Terlapor hanya berpatokan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Untuk menghindari asumsi pernikahan ilegal yang ”katanya” dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2021, Teradu/Terlapor jelas-jelas mengabaikan keseluruhan dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI: ”Suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.” Peristiwa pernikahan siri yang ”katanya” dilaksanakan oleh Teradu/Terlapor pada tanggal 5 Februari 2021 dengan pernikahan kedua (poligami) yang dilaksanakan pada tanggal 18 april 2022, SANGAT TIDAK TERKAIT atau TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUMNYA. 2. Pada point 3 s/d 6 Terkait tuduhan Teradu/Terlapor telah merekayasa aduan/laporan, bentuk konspirasi yang melibatkan kakak kandung Pengadu/Pelapor bernama Ferry Firmansyah dan Istrinya yang bernama Eti, hal ini terlalu mengada-ada, sangat subyektif dan bentuk kepanikan dari Teradu/Terlapor yang sudah ketahuan melanggar PKPU No. 4 Tahun 2021 pasal 90 ayat (1) dan (4) huruf a,b dan c. Sejak kasus ini diviral pertama kali oleh akun facebook Syahrudin Sao pada bulan Desember 2021, sebelumnya atau sekitar bulan Novermber 20021, yang bersangkutan beberapa kali meminta saran maupun pendapat kepada Pengadu/Pelapor. Sdr. Syahrudin Sao yang dibantu beberapa teman di Dompu meminta kasus Asusila dan Amoral yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk segera dilaporkan/diadukan ke DKPP RI, mengingat tidak ada satupun tokoh Agama, tokoh masyarakat, Aktivis, Ormas termasuk media masa yang berani menyoroti dan melaporkan masalah ini, bahkan terkesan seolah tidak terjadi apa-apa. Saat itu Pengadu/Pelapor meminta dan mewanti-wanti sdr. Syahrudin Sao jangan menggunakan asumsi maupun fitnah, mengada-ada apalagi mendzolimi atas masalah yang sudah terlanjur viral dan jadi pembicaraan hangat di Dompu. Kendala waktu dan kesibukan, membuat Pengadu/Pelapor meminta kesediaan sdr. Supriejono untuk mengadukan/melaporkannya. Sdr. Supriejono terus berkomunikasi dengan sdr. Syahrudin Sao, termasuk bukti-bukti yang diperlukan. Menurut kami, tempat kelahiran sdr. Supriejono (Jakarta) bukan menjadi hambatan mengingat dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, Kode Etk Penyelenggara Pemilu, pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf d dan e, tidak mensyaratkan hal tersebut dan sdr. Supriejono memiliki legal standing, Bulan Januari hingga Maret 2022 kasus perzinahan dan pernikahan siri yang diduga dilakukan oleh Teradu/Terlapor, mulai bergulir dan diadukan/dilaporkan ke DKPP RI, meskipun beberapa kali aduan/laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas dorongan kuat dari sdr. Syahrudin Sao dan rekan-rekan di Dompu, pada bulan April 2022, saya sendiri Didik Hermawan Luhulima, bersedia dan mulai melibatkan diri sebagai Pengadu/Pelapor, tentu dengan beberapa pertimbangan, antara lain : a. Sampai pada saat awal Pengadu/Pelapor menyampaikan laporan/aduan ke DKPP RI, belum ada 1 (satu) pun masyarakat Dompu yang melaporkan atau mengadukan kasus pelanggaran kode etik ini, baik kepada BAWASLU setempat maupun BAWASLU Provinsi NTB. b. Administrasi pengaduan sudah dianggap mendekati/memenuhi syarat dan bukti-bukti materil yang ada dianggap sudah mencukupi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat Administrasi, tanggal 21 Juni 2022, Pengadu/Pelapor mendapat pemberitahuan secara tertulis dari pihak DKPP RI bahwa verifikasi materil dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Dalam surat bernomor : 0563/SET-02/VI/2022, pihak DKPP RI memberi waktu 1 (satu) minggu kepada Pengadu/Pelapor untuk bisa menambahkan alat bukti berupa surat keterangan tertulis atau kesaksian Bapak Nasarudin selaku Kepala KUA Kecamatan Kempo terkait Teradu/Terlapor yang ingin pernikahan sirinya dicatatkan (sesuai kronologis). Tentu saja rekan-rekan di Dompu akan mengalami kendala dengan persyaratan tersebut mengingat posisi Bapak Nasarudin sebagai pejabat Pemerintah yang tidak bisa sembarangan memberikan pernyataan secara tertulis selama tidak ada permintaan tertulis dari pihak terkait (DKPP RI), walaupun sejak awal menyatakan bersedia dihubungi dan dimintai termasuk bersaksi dalam persidangan kode etik. Untuk membuktikan komitmennya, Bapak Nasarudin memberikan KTP dan No. Ponsel/HP (terlampir dalam bukti aduan/laporan). Atas kendala tersebut (kesulitan mendapatkan pernyataan tertulis dari Bapak Nasarudin), Pengadu/Pelapor mencoba untuk menghubungi kakak kandung yang bernama Ferry Firmansyah. Saat itu sdr. Ferry Firmansyah agak khawatir (bila ketahuan), akan berimbas kepada yang bersangkutan karena akan dikaitkan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor. Sdr. Ferry Firmansyah memang menyampaikan bahwa istrinya (sdri. Etty) memiliki hubungan yang baik, bahkan sudah dianggap seperti keluarga oleh Bapak Nasarudin. Atas permintaan Pengadu/Pelapor, sdri Etty mencoba untuk menghubungi Bapak Nasarudin lewat telepon, termasuk menanyakan masalah yang sudah mulai jadi pembicaraan hangat masyarakat Dompu. Beberapa hari kemudian, sdr. Ferry Firmansyah menemui Bapak Nasarudin dikediaman pribadi dan menyampaikan maksud kedatangannya. Saat itu juga Bapak Nasarudin berbicara langsung dengan Pengadu/Pelapor (by Phone). Pengadu/Pelapor menjelaskan proses awal sampai pada kebutuhan akan surat pernyataan beliau. Bapak Nasarudin menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor sudah menikah secara sah dan dicatatkan di KUA setelah mendapat izin poligami dari Pengadilan Agama Dompu, walaupun masih sifatnya rahasia bagi sebagian besar masyarakat Dompu. Pengadu/Pelapor menjelaskan bahwa sesuai kronologis pada laporan yang beliau sendiri sudah membacanya. Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa aduan/laporan tidak terkait dengan pernikahan sah kedua (poligami) Teradu/Terlapor, namun lebih pada pernikahan siri atau pernikahan ilegalnya. Pengadu/Pelapor pun berinisiatif meminta kepada Bapak Nasarudin agar berkenan memberikan putusan terkait izin poligami Teradu/Terlapor yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. Pertimbangan Pengadu/Pelapor, mungkin dengan melampirkan putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, pihak DKPP RI bisa menjadikan putusan tersebut sebagai alternatif menggantikan surat pernyataan tertulis Bapak Nasarudin. Kepada Pengadu/Pelapor, Bapak Nasarudin menyampaikan akan meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya guna mengantisipasi adanya keberatan dari pihak Teradu/Terlapor, yang berujung akan dilaporkannya kepada pihak berwajib. Bapak Nasarudin meminta waktu beberapa hari untuk memberi jawaban apakah permintaan putusan tersebut disetujui atau tidak. Mengingat waktu, Pengadu/Pelapor mencoba untuk mencari sendiri putusan No. 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal 4 april 2022 tersebut lewat pencarian pintar Google. Alhamdulilah Pengadu/Pelapor mendapatkannya dan segera mengirim ke DKPP RI. Laporan/aduan pun dinyatakan MEMENUHI SYARAT oleh tim verifikasi materil dan tinggal menunggu proses sidang. Klaim, tuduhan dan fitnahan Teradu/Terlapor yang menyebut sdri Etty sering menelpon atau menghubungi Bapak Nasarudin serta sdr. Ferry Firmansyah membujuk dan memaksa Bapak Nasarudin untuk membuat pernyataan adalah bentuk kebohongan, manipulasi serta bentuk kepanikan. Semenjak Pengadu/Pelapor menyampaikan Aduan/Laporan ke DKPP RI, hanya 2x sdri Etty menelpon/menghubungi dan 2x pula sdr. Ferry Firmansyah bertemu langsung dengan Bapak Nasarudin. Justeru Teradu/Terlapor sendiri yang memaksa dan mencoba untuk menekan Bapak Nasarudin agar bersedia membuat dan menandatangani pernyataan sebagai bantahan pernah memberi pengakuan terkait didatangi oleh kerabatnya sdri. Nurpati, termasuk kedatangan Teradu/Terlapor sendiri pada saat ingin pernikahan sirinya dicatatkan (sesuai kronologis). Teradu/Terlapor malah menyampaikan fitnahan ke Bapak Nasarudin bahwa sdr. Ferry Firmansyah telah memalsukan surat pernyataan yang seolah-olah telah dibuat dan ditandatangani Bapak Nasarudin. Mendengar informasi tersebut, Bapak Nasarudin sempat berucap ; ”bila benar sdr. Ferry telah membuat pernyataan dan memalsukan tandatangannya, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib”. Permintaan dan fitnahan Teradu/Terlapor itu disampaikan langsung oleh Bapak Nasarudin kepada sdr. Ferry Firmansyah, saat Teradu/Terlapor mendatangi kediaman Bapak Nasarudin sekitar antara tanggal 1 atau 2 Agustus 2022. Atas semua tuduhan, fitnahan, manipulasi, imajinasi dan khayalan tingkat tinggi Teradu/Terlapor, Pengadu/Pelapor ingin menegaskan bahwa aduan/laporan ini tidak terkait PAW, apalagi tuduhan adanya konspirasi yang dilakukan oleh sdr. Ferry Firmansyah dengan Pengadu/Pelapor. Ini murni untuk mengadukan/melaporkan masalah dugaan perilaku bejat, amoral, asusila yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor dan bisa menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya, khususnya di Kabupaten Dompu. Dan yang lebih utama memotivasi Pengadu/Pelapor adukan/laporkan kasus ini, klaim Teradu/Terlapor sebagai sosok yang paling hebat, paling lebih dari yang lain, tidak bisa dikalahkan, tidak bisa dicari kelemahan dan tidak bisa didapatkan bukti kesalahan serta kebal Hukum (karena mengenal beberapa pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di Dompu) yang kerap dibangga-banggakan dan menakut- nakuti rekan komisioner maupun pegawai sekertariat selama menjabat sebagai Ketua KPU Dompu, menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadu/Pelapor. Pengadu/Pelapor ingin membuktikan bahwa semua klaim Teradu/Terlapor, TERBANTAHKAN oleh aduan/laporan ini dan memastikan bahwa penegakkan hukum maupun etika tidak memandang posisi, kedudukan maupun jabatan. 3. Pada point 7 dan 8, Teradu/Terlapor membantah bahwa pernikahan sirinya dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Arah dan tujuannya jelas untuk menghindari adanya dugaan perzinahan dengan menceritakan tahap demi tahap pernikahan siri yang ”katanya” dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2022, sudah mendapat izin tertulis dari Istrinya sdri. Sri Hartati dan anak-anaknya tertanggal 3 Ferbruari 2022, termasuk mahar dan lain sebagainya. Pelapor/Pengadu sudah menjelaskan pada point 1 (pada tanggapan Pengadu/Pelapor) tentang perbedaan pernikahan Ilegal dan pernikahan sah versi Teradu/Terlapor dengan versi UU maupun ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi, sangat jelas Teradu/Terlapor tidak memahami bahkan ingin mengaburkan, menggiring serta mempengaruhi publik, terutama Majelis agar menyetujui bahwa pernikahan siri atau pernikahan ilegalnya sudah sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI. Menurut Pengadu/Pelapor, orang pintar, orang waras, tidak panik atau berdasarkan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku, dengan surat izin tertulis yang ”katanya” sudah diperoleh dari istri sah dan anak-anaknya (tertanggal 3 Ferbruari 2022), seharusnya tidak perlu lagi melakukan gugatan izin poligami terhadap istri sah nya ke Pengadilan Agama setempat. Keterbatasan ilmu pengetahuan, berniat untuk menyembunyikan sikap dan perilaku buruknya, menjadikan Teradu/Terlapor GAGAL memahami pengertian pernikahan ilegal dengan pernikahan resmi yang diakui oleh Ketentuan, Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Positif Negara yang berlaku. 4. Pasca pelaksanaan sidang kode etik tanggal 4 Agustus 2022, pengakuan Teradu/Terlapor yang ”katanya” menikah secara sah pada tanggal 5 Februari 2021, dan membantah menikah siri di bulan Oktober 2021, tentu saja mengagetkan sebagian besar publik Dompu (akibat sidang tertutup), terutama para saksi yang mengetahui persis kejadian tersebut. Hal ini membuat Pengadu/Pelapor berinisiatif menanyakan/menelpon langsung seorang teman, yang kebetulan selaku BABINSA Desa Doro Kobo, lokasi tempat dilangsungkannya pernikahan siri Teradu/Terlapor, yakni Sersan Dua TNI Suherman (No. Hp : 085337514714). Awal mendapat informasi, Sersan Dua TNI Suherman merasa kaget dan heran. Sebagai BABINSA, seharusnya beliau mengetahui kegiatan apapun diwilayah binaannya. Dari hasil penelusuran yang dilakukannya, diperoleh informasi antara lain : a. Sersan Dua TNI Suherman sudah menghubungi Kepala Desa (Bapak Taufik) dan meminta klarifikasi soal pernikahan siri tersebut. Kepala Desa mengakui sempat mendengar desas-desus hal tersebut, namun tidak mengetahui persis pelaksanaanya seperti apa. b. Sersan Dua TNI Suherman sempat mencari dan menemui bahkan menanyakan langsung warga yang ikut hadir dalam acara pernikahan siri tersebut. Pengakuan lisan dari beberapa warga (yang ditemui), antara lain : 1). Menjelang dilaksanakan pernikahan siri dikediaman sdr. Iwan, kakak kandung sdri. Nurpati, beberapa warga sekitar diundang untuk ikut menghadiri acara do’a atau selamatan. Setelah berkumpul dalam rumah, ternyata acaranya adalah pernikahan siri Teradu/Terlapor. 2). Sebelum acara pernikahan siri dimulai, salah satu dari pihak yang berhajad menanyakan keberadaan Kepala Desa. dijawab oleh salah satu warga bahwa : ”ini hanya acara pernikahan siri, bukan pernikahan resmi (sesuai ketentuan yang berlaku) dan kepala Desa tidak perlu hadir”. 3). Setelah selesai acara pernikahan siri, dilaksanakan do’a sebagai bentuk rasa syukur dan wargapun bubar atau kembali ketempat masing-masing. c. Saat dipertanyakan oleh Sersan Dua TNI Suherman kapan acara pernikahan siri tersebut dilaksanakan? Semuanya dengan kompak menjawab ”TIDAK MENGETAHUI PERSIS TANGGAL MAUPUN BULANNYA, NAMUN SEBULAN SETELAH ACARA (PERNIKAHAN) TERSEBUT, WARGA MENDENGAR INFORMASI BAHWA SDRI NURPATI MELAHIRKAN DAN BEBERAPA WARGA HADIR DI ACARA CUKUR RAMBUT/AQIQAH NYA” Warga Desa Doro Kobo yang mengetahui kegiatan pernikahan siri dan aqiqah anak Teradu/Terlapor, seolah tertutup dan tidak banyak memberi jawaban lebih detil, bahkan terkesan menghindar. Sersan Dua TNI Suherman menduga bahwa beberapa warganya dalam kondisi tertekan, ketakutan dan didoktrin untuk tidak menceritakan masalah pernikahan siri tersebut kepada siapapun. Bila hasil penelusuran BABINSA dan pengakuan warga dikaitkan penjelasan Teradu/Terlapor, bahwa anaknya yang bernama TALIYAH bin ARIFUDDIN dilahirkan di Puskesmas Kecamatan Kempo, pada tanggal 31 November 2021, diduga pernikahan siri Teradu/Terlapor dengan sdri. Nurpati, benar-benar dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 atau 1 (satu) bulan sebelum kelahiran anaknya. Ini sangat sesuai dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh saksi I dan saksi II. Dapat disimpulkan bahwa dokumen maupun surat-surat yang dilampirkan/diserahkan oleh Teradu/Terlapor sebagai bukti serta untuk membantah aduan/laporan dalam persidangan kode etik tanggal 4 Agustus 2022, DIDUGA KUAT PALSU atau SUDAH DIREKAYASA. Bila dugaan ini benar, PERSEKONGKOLAN atau KONSPIRASI JAHAT dengan MEMALSUKAN atau MEREKAYASA DOKUMEN yang dilakukan oleh pejabat publik, menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah lahir dan terbentuknya kabupaten Dompu. 5. Penjelasan Teradu/Terlapor yang membantah hubungannya dengan sdri. Nurpati saat masih sebagai petugas PPS (point 9), sangatlah tidak beralasan untuk dibantah oleh Teradu/Terlapor. Jabatan Teradu/Terlapor sebagai ketua KPUD, menjadi posisi tawar yang baik untuk memulai hubungan terlarang. Dan hal yang tidak masuk akal hubungan dimulai saat sdri. Nurpati sudah tidak lagi sebagai petugas PPS. Walaupun Pengadu/Pelapor tidak bisa memberikan bukti/pernyataan tertulis, banyak rekan-rekan Pengadu/Pelapor yang mengetahui hubungan tersebut (saat sdri. Nurpati menjadi petugas PPS). Rekan-rekan Pengadu/Pelapor melihat dan menyaksikan bagaimana sdr Teradu/Terlapor dan sdr. Nurpati menghabiskan waktu berdua disela-sela kesibukannya sebagai penyelenggara pemilu. 6. Penjelasan Teradu/Terlapor bahwa sdr. Syahrudin Sao, pegiat media sosial daerah yang pertama kali memviralkan kasus pernikahan siri Teradu/Terlapor melanggar UU ITE (point 10) dan di non aktifkan oleh pihak facebook, sama sekali tidak berdasar bahkan mengada-ada. Sepengetahuan Pengadu/Pelapor (yang kebetulan telah berteman lama di fb), sejak jaman kepemimpinan Drs. H. Abubakar Ahmad (Bupati Dompu periode tahun 2001–2005 dan tahun 2005-2008), H. Syaifurahman Salman, SE (Bupati Dompu Periode tahun 2008–2011), Drs. H. Bambang M. Yasin (Bupati Dompu periode tahun 2011- 2016 dan tahun 2016–2021), sdr. Syahrudin Sao selalu menyampaikan kritik terbuka dimedia sosial bila terjadi kesalahan maupun penyimpangan yang dilakukan ketiga pimpinan Daerah tersebut. Pada rentang waktu hampir 20 tahun tersebut, tidak ada satu pun dari ketiga pimpinan Daerah tersebut melaporkan yang bersangkutan. Namun setelah keras menyuarakan dan memviralkan pernikahan siri Teradu/Terlapor, akun fb nya ”lenyap”. Bila merasa dirugikan, difitnah bahkan merasa dicemarkan nama baiknya, seharus Teradu/Terlapor bisa mengambil langkah hukum. Tapi karena diduga kuat apa yang disampaikan atau diviralkan oleh Syahrudin Sao benar-benar terjadi, Teradu/Terlapor tidak berani melaporkan yang bersangkutan, namun justeru sibuk mencari jalan dengan menekan, memalsukan dan merekayasa dokumen pernikahan ilegalnya agar aduan/laporan tidak terbukti dan terbebas dari sanksi. 7. Terkait dengan penjelasan Teradu/Terlapor bahwa tanggal 4 Januari 2022 Pelapor/Pengadu berkhayal tentang adanya beberapa orang yang datang dan menemui bapak Nasarudin selaku kepala KUA Kecamatan Kempo (point 11), itu adalah fakta yang benar-benar terjadi. Bapak Nasarudin pun tidak pernah membantah atau keberatan dengan kronologi yang Pengadu/Pelapor buat dalam aduan/laporan karena beliau sendiri sudah melihat dan membacanya. Dengan sangat terang benderang bapak Nasarudin menjelaskan maksud kedatangan orang-orang tersebut, termasuk sdr Teradu/Terlapor, walaupun terkesan ”berkonsultasi”, tapi terselip pertanyaan dan harapan untuk melegalkan pernikahannya guna menghindari opini negatif yang sudah berkembang serta sanksi dari DKPP. Alasan maupun argumen Teradu/Terlapor tidak langsung mengajukan izin poligami menggunakan surat izin yang sudah diperoleh dari istri nya, sdri. Sri Hartati dan anak-anaknya (tanggal 3 Februari 2021) karena mempertimbangkan psikologis, kemanusiaan, istri, anak, dll, adalah bentuk KEBOHONGAN ATAU DUSTA AKIBAT KEPANIKAN. Bila tidak terlanjur viral dan dilaporkan ke DKPP, sampai kapanpun Teradu/Terlapor tidak akan melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. 8. Bahwa penjelasan panjang lebar Teradu/Terlapor terkait pengajuan gugatan izin poligami terhadap istri sah nya (point 12 s/d 14), bukan menjadi obyek aduan/laporan. Pengadu/Pelapor hanya mengadukan/melaporkan terkait pernikahan siri atau pernikahan ilegal Teradu/Terlapor yang diduga telah melanggar PKPU No. 4 Tahun 2021. SANGAT TIDAK TERKAIT DENGAN PUTUSAN IZIN POLIGAMI maupun pernikahan kedua Teradu/Terlapor. Namun Pengadu/Pelapor bisa membuktikan bahwa gugatan tersebut adalah bentuk manipulasi, kebohongan dan rekayasa yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor. (Bukti di Lampiran III). 9. Terkait penjelasan Teradu/Terlapor yang membantahan telah melakukan pembohongan publik, melegalkan pernikahan, pemalsuan surat izin menikah lagi (poligami) dari istri sah dan menjelaskan bahwa pengajuan gugatan poligami sudah sesuai ketentuan maupun perudang-undangan yang berlaku bahkan mengatakan Pengadu/Pelapor salah menafsirkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI dalam upaya Teradu/Terlapor melegalkan pernikahan sirinya (point 15 s/d 19), sangat tegas bisa dibuktikan dari tanggapan tertulis Teradu/Terlapor sendiri. Penjelasan Teradu/Terlapor bertolak belakang dengan bukti yang ada. Justeru Teradu/Terlapor lah yang mencoba untuk mengggiring atau mengaitkan pernikahan ilegalnya pada bulan Oktober 2021, (namun diakui pada tanggal 5 Februari 2021) ke izin poligami yang telah disetujui oleh Pengadilan Agama setempat. Sekali lagi, ini jelas tidak terkait atau tidak ada hubungan hukumnya. Sesuai dengan tanggapan pelapor pada poin 3, surat izin menikah siri diperoleh dari istri sah dan anak-anaknya sebelum pernikahan sirinya dilaksanakan, seharusnya tidak agi memunculkan gugatan izin poligami terhadap istri sah nya. Bahwa tanggapan Teradu/Terlapor yang ingin pernikahan siri nya diakui dan dianggap tidak melanggar peraturan maupun ketentuan serta UU yang berlaku, ini merupakan asumsi liar dan terkesan seenaknya sendiri atau sesuai selera, bahkan mencoba untuk mengaburkan perilaku buruknya sebagai pejabat publik. Sah menurut Agama dan keharusan untuk dicatatkan menjadi dua syarat pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi umat Islam Indonesia untuk menjadikan pernikahannya sah menurut hukum positif. Pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Pejabat Pencatat Nikah, sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan pernikahan menjadi BATAL atau setidaknya CACAT HUKUM dan DAPAT DIBATALKAN. Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi. Artinya, Islam memandang pernikahan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, pernikahan merupakan perjanjian yang sangat kuat (misaqan galizan). Bagaimana mungkin sebuah ikatan yang sangat kuat dipandang ringan? Mengapa logika sebagian umat Islam terhadap wajibnya pencatatan pernikahan sepertinya mengalami distorsi? Perlu diyakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan pernikahan hukumnya adalah wajib syar’i. Sungguh sangat keliru apabila pernikahan bagi umat Islam tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan ikatan perjanjian biasa,misalnya semacam utang piutang di lembaga perbankan atau jual beli tanah misalnya saja perlu dicatat. Mengapa ikatan pernikahan yang merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat yang berwenang? Sungguh ironi bagi umat Islam yang ajaran agamanya mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi banyak yang mengabaikannya, termasuk Teradu/Telapor ini. Dalam QS al-Nisa (4) : 59, Allah swt berfirman, yang artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu................. Berdasarkan firman diatas, maka dapat ditarik garis tegas tentang adanya beban hukum “wajib” bagi orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah, Rasulnya dan kepada para pemimpin. Sampai pada tahapan ini umat Islam semua sepakat bahwa sebagai umat yang beriman memikul tanggung jawab secara wajib (imperatif) sesuai perintah Allah swt tersebut. Akan tetapi ketika perintah taat kepada para pemimpin diposisikan sebagai wajib taat kepada pemerintah, otomatis termasuk di dalamnya adalah perintah untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pencatatan pernikahan. Karena itulah Pengadu/Pelapor beranggapan bahwa, Teradu/Terlapor ini merupakan salah satu dari sekian banyak umat islam pelaku pernikahan ilegal yang menolak atau mencoba mengaburkan pemahaman tentang pernikahan siri, sehingga kasus pernikahan di bawah tangan masih banyak terjadi dan dianggap sebagai hal yang tidak melanggar ketentuan hukum syara’. Harus dipahami bersama bahwa UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan adalah produk legislasi nasional yang proses pembuatannya melibatkan berbagai unsur mulai dari Pemerintah, DPR, Ulama dan kaum cerdikiawan serta para ahli yang keseluruhannya adalah pakar di bidangnya. Oleh karena itu, karena pernikahan adalah suatu keniscayaan dan merupakan suatu yang mutlak kebenarannya, apabila Undang-undang memerintahkan perkawinan harus dicatat, maka wajib syar’i hukumnya bagi umat Islam di Indonesia untuk mengikuti atau mematuhi ketentuan, peraturan dan perundang- undang yang berlaku. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang- undangan, nikah siri tergolong pernikahan yang ILEGAL dan TIDAK SAH. 10. Tentang penjelasan Teradu/Terlapor yang menyebut bahwa Pengadu/Pelapor telah merekayasa surat pernyataan dan tanda tangan saksi II (sdri. Siti Nurhaedah) dan mengatakan bahwa saksi I (Bapak Zaina Arifin) menyalahgunakan KTP atau identitas saksi II, dapat Pengadu/Pelapor dengan bukti chating lewat aplikasi Whatsapp antara saksi I dengan pihak Pengadu/Pelapor. (Bukti dalam Lampiran I). Perlu juga Pengadu/Pelapor sampaikan bahwa semenjak membuat surat pernyataan (27 Desember 2021) kami dan saya sebagai Pengadu/Pelapor berusaha melindungi/merahasiakan indentitas para saksi. Tanggal 1 Agustus 2022 pihak Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, para saksi maupun pihak terkait, masing-masing menerima surat panggilan untuk bersidang dari DKPP. Surat panggilan sidang untuk para saksi juga diterima oleh KPU Kabupaten Dompu, yang saat itu juga langsung melakukan pleno. Informasi yang Pengadu/Pelapor peroleh dari salah satu komisiober KPU Kabupaten Dompu, Teradu/Terlapor sebagai pimpinan memerintahkan dan meminta kepada semua komisioner AGAR SURAT PANGGILAN SIDANG YANG DITERIMA, TIDAK BOLEH KELUAR ATAU DIBERITAHUKAN KEPADA SIAPAPUN. Sekitar tanggal 1 Agustus 2022, Teradu/Terlapor meminta sdr. Muhammad Fadlin alias Ekin (No. HP : 0823-4076-6135), pegawai pada sekertariat KPU Kabupaten Dompu, untuk menghubungi atau menelpon saksi I (Bapak Zainal Arifin) dan menyampaikan pesan bahwa rencananya Teradu/Terlapor akan menghubungi/menelpon saksi I dengan nomor handphone yang lain. Sdr. Muhammad Fadlin alias Ekin juga menyampaikan pesan dari Teradu/Terlapor : ”tolong sampaikan kepada Bapak Zainal Arifin agar mengangkat/menerima bila ditelepon/dihubungi”. Sampai menjelang pelaksanaan sidang tanggal 4 Agustus 2022, saksi I tidak juga dihubungi oleh Teradu/Terlapor. Diduga bahwa Teradu/Terlapor khawatir saksi I tetap pada prinsip dan komitmen sesuai pernyataan tertulisnya. Selain itu, bila keinginan atau permintaan Teradu/Terlapor tidak dihiraukan oleh saksi I, hasil pembicaraan akan disampaikan oleh saksi I dalam persidangan. Namun nasib yang beda dialami oleh saksi II. Tanggal 2 Agustus 2002 saksi II (Siti Nurhaedah) didatangi dan dimarahi oleh sdr. Yamin (kakak kandung sdri. Nurpati), yang sekaligus suami dari sdri. Sufraeni alias Heno (adik kandung dari saksi II). Akibat tekanan, intimidasi, umpatan serta untuk menghindari terjadinya keributan, saksi II bersedia menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan dan dibawa oleh sdr. Yamin. Diduga isi dari surat pernyataan terbaru saksi II (tanggal 2 Agustus 2022), sedikit banyak sama dengan apa yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor. Pasca kejadian tersebut dan hingga saat ini, sdr. Sufraini alias Heno berencana akan melaporkan sdri. Nurpati ke aparat berwajib sehubungan dengan munculnya foto anak Teradu/Terlapor dalam persidangan kode etik tanggal 4 Agustus 2022. Perang status (fb) antara saksi II (yang akun fb nya bernama Pacawai Kempo) dengan sdri. Nurpati terus berlanjut (Bukti dalam Lampiran II). Teradu/Terlapor menuduh Pengadu/Pelapor seolah telah merekayasa dan menyalahgunaan KTP atau identitas saksi II. Untuk membantah tuduhan dan fitnah murahan Teradu/Terlapor, Pengadu/Pelapor menunjukkan bukti chating dengan saksi II. (Bukti di Lampiran I) Atas semua peristiwa maupun kejadian diatas, diakui atau tidak, sikap dan perilaku Teradu/Terlapor telah membuat keresahan diantara keluarga, lembaga penyelenggara pemilu, terutama masyarakat yang ada di Kabupaten Dompu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membantah seluruh dalil Pengadu kecuali yang dengan tegas di akui kebenarannya oleh Teradu.; 2. Bahwa terkait dengan Pengaduan/Laporan dari sdr. Didik Hermawan Luhulima, dalam Laporan Nomor : 16-P/L-DKPP/VI/2022, dengan register perkara Nomor : 24-PKE-DKPP/VII/2022 tertanggal, 27 Juli 2022, diduga bahwa teradu melakukan perzinahan dengan sdri NURPATI S,Pd,. adalah tidak benar karena Teradu secara Defacto sudah menikah secara sah sesuai dengan agama dan keyakinan Teradu tanggal 5 februari 2022 dan Pernikahan Teradu dilakukan setelah mendapatkan ijin/direstu oleh isteri pertama Teradu an. SRI HARTATI, SE,. dan anak anak Teradu yakni AULIA PUTTI UTARI S.Keb, Tr,. dan ESTI AMELIA UTARI S.Kes.Tr,. dan secara Deyure pernikahan Teradu dengan isteri kedua an. NURPATI S.Pd, telah dicatatkan oleh administrasi Negara dalam Akte Nikah nomor ; 023/02/IV/2022, tanggal, 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu Nomor : 100/Pdt.G/2022/PA.Dp, tanggal, 05 April 2022. Bahwa dalam pernikahan Teradu tidak ada pihak atau Isteri / anak anak yang terzolimi, akan tetapi dengan laporan dan Pengaduan dilakukan oleh Sdr. Didi Hendrawan Luhulima, dengan pengaduan nomor : 16-P/L-DKPP/VI/2022 dan register Perkara nomor ; 24-PKE-DKPP/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 membuat semua keluarga Teradu malu, baik Isteri Pertama dan anak anak, dan juga isteri kedua, karena laporan Sdr. Didi Hermawan Luhulima, sangat bertentangan dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kempo, tanggal, 1 April 2022 yang secara Deyure telah dicatatkan oleh negara menjadi suami siteri yang sah, artinya Teradu menolak secara tegas pengaduan tersebut.; 3. Bahwa perlu ditegaskan saat laporan dibuat oleh sdr. Didik Hermawan Luhulima yang disebut oleh pengadu dalam perkara aquo sangatlah merekayasa pengaduan aquo.; 4. Bahwa pada dasarnya Aduan/laporan pengaduan yang dilakkan oleh sdr. Didi Hermawan Luhulima adalah bentuk konspirasi dan niat jahat dari Pengadu yang memiliki keterkaitan erat secara langsung dan tidak langsung dengan pergantian antar waktu anggota KPU Kab. Dompu, karena Sdr. FERY FIRMANSYAH, merupakan (Kakak kandung dari sdr. Didi Hermawan Luhulima/pengadu) yang secara terang benderang Sdr. FERY FIRMANSYAH membujuk dan memaksa kepala kantor urusan agama kecamatan kempo atas nama Nasarudin untuk menanda tangani pernyataan terkait pencatatan akta nikah teradu dengan saudari NURPATI berdasarkan pengakuan saudara Nasaruddin pada tanggal 31 Juli 2022.; 5. Bahwa peristiwa kedua, saudara nasaruddin pada jam kerja sering dihubungi via telp oleh saudari Eti (istri sah dari FERI FIRMANSYAH) yang bekerja di kantor pertanian kabupaten dompu, yang dimana dalam pembicaraan eti sering menanyakan sampai dimana proses penerbitan terkait buku nikah milik dari teradu dan Nurpati, bahwa peristiwa tersebut merupakan pengakuan langsung oleh saudara Nasaruddin kepada teradu didepan saksi. 6. Bahwa sdr. FERI FIRMANSYAH Adalah salah satu pihak yang mencalonkan Diri Sebagai Anggota KPU Kab. Dompu Periode Tahun 2019 – 2024 urutan Ke 6, dan Feri Firmansyah dalam hal ini patut diduga memiliki kepentingan terhadap Jabatan saya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, dimana dalil hukum ini dapat teradu buktikan dengan saksi saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan dan atau Depan Majelis yang terhormat ini. 7. Bahwa Terkait Dengan aduan pengadu pada Kronologi Laporan yang dituduhkan terhadap teradu, dapat teradu jelaskan, sebagai berikut; 1. Bahwa, di bulan Oktober Tahun 2021 Teradu dituduh telah melakukan pernikahan Siri dengan Saudari NURPATI, S.Pd …..dst….. Bahwa teradu menolak secara tegas dalil pengadu tersebut karena dalil tersebut sangatlah mengada ada, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, Bahwa teradu menikah dengan sdri. Nurpati, S.Pd, secara sah menurut agama dan keyakinan yang teradu Yakni agama Islam, bahwa teradu menikah pada hari Jumat, 5 Februari 2021, dan telah mendapatkan ijin/persetujuan tertulis dari Isteri Pertama teradu serta anak anak teradu, dan pernikahan teradu sudah mendapatkan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Kempo, berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Kab. Dompu. Bahwa teradu menjalankan pernikahan tersebut telah sesuai dengan amanat dan atau ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 berbunyi sebagai berikut. “Bahwa Dari Lahirnya Peristiwa Pernikahan Tersebut Teradu Telah Benar Benar Melalui Syarat Syarat Yang Telah Ditentukan Oleh Agama dan keyakinan yang Teradu Yakni : a) Bahwa teradu dalam melangsungkan pernikahan dengan Saudari Nurpati, S.Pd telah mendapatkan ijin secara resmi dari Isteri Pertama dan Anak-anak Teradu. Dan Majelis yang mulia dapat mengkonfirmasi kepada Saksi anak Teradu yang Pertama an. Aulia Putti Utari, yang hari ini Teradu hadirkan sebagai saksi. b) Bahwa teradu dalam melangsung pernikahan dengan NURPATI S.Pd,. diawali proses lamaran kepada keluarga sdri Nurpati, S.Pd, dan diterima oleh orang yang dituakan / Tokoh masyarakat desa Kempo, yang telah ditunjuk oleh Keluarga Nurpati, S.Pd, yakni Sdr. Bustanul Arifin, yang hari ini Teradu hadirkan sebagai Saksi. c) Bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilkan keluarga yakni sdr. Bustanul Arifin, meminta waktu untuk membicarakan dengan semua keluarga sdri Nurpati, S,Pd,. d) Selanjutnya pada tanggal, 2 Pebruari 2021 teradu Kembali bertemu dengan utusan keluarga dari Nurpati, S.Pd,.yakni sdr. Bustanul Arifin, yang menyampaikan amanat keluarga kepada Teradu, agar Teradu mengurus persetujuan dari isteri dan keluarga/anak-anak. e) Selanjutnya pada tanggal, 3 Pebruari 2021 teradu Kembali bertemu dengan Perwakilan Keluarga sdri Nurpati S,Pd,. Yakni Sdr. Bustanil Arifin, untuk menyampaikan surat persetujuan tertulis dari Isteri dan anak-anak Teradu yang ditanda tangani diatas matrey. f) Bahwa pada tanggal, 3 Pebruari 2021, karena seluruh administerasi sudah dinyatakan lengkap, Teradu dan pihak Nurpati S. Pd,. Melalui perwakilan keluaraga yakni Sdr Bustanul Arifin, Sepakat akan melaksanakan pernikahan secara agama pada hari Jumat, 5 Pebruari 2021. g) Bahwa pada tanggal, 5 Pebruari 2021, dilakukan serah terima Mahar sesuai dengan kesepakatan yakni, Emas 15 Gram, seperangkat alat sholat Sertifikat Tanah Pekarangan rumah seluas 100 M2 yang telah di bangun pondasi rumah, dan uang sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan diterima langsung oleh wali atas nama syafrudin (Kakak kandung dari NURPATI). h) Bahwa Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021, sekitar Pukul 20.30 witta bertempat dikediaman Sdr. Irwan (Kakak Ipar) sdri. Nurpati S, Pd,. Desa Doro Kobo, Kecamatan Kempo, Teradu dan Sdri Nurpati S, Pd,. melaksanakan akad nikah atau Ijab Kabul (serah/terima nikah) dilakukan oleh kakak kandung dari sdri. NURPATI, S.Pd, yakni an. sdr. Safrudin, sebagai penganti Bapak Ahmad Talib (almarhum) dan disaksikan oleh saksi dari pihak NURPATI, S.Pd,. atas nama BUSTANUL ARIFIN dan saksi dari Pihak teradu adalah BURHANUDDIN AK (Kakak kandung teradu) (Bukti T-3 Pernyataan Keterangan Kematian sdr. Ahmad Talib, atau orang tua sdr. NURPATI, S. Pd,. Silsilah keluarga dari Sdri Nurpati Dan Bukti Pernyataan Nikah yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. Safrudin, (kakak kandung). i) Bahwa peristiwa pernikahan teradu adalah pernikahan yang sah sesuai ketentuan amanat pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Yakni Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya. 8. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan keputusan menikah secara sirih diduga kuat dilakukan Teradu mengingat sdri Nurpati, S.Pd,. sudah dalam keadaan hamil (delapan) bulan,,,,,dst… Bahwa dalil pengadu seperti yang disampaikan diatas, tidak berdasar dan merupakan fitnah yang keji, Pengadu mengiring seolah olah teradu telah melakukan perbuatan dan Tindakan Tercela yaitu perzinahan dan / atau mempunyai hubungan suami istri tidak syah dalam satu rumah dan hal ini merupakan dalil yang sangatlah fitnah keji. Bahwa anak teradu TALIYAH bin ARIFUDDIN lahir di Puskesmas Kecamatan Kempo, pada tanggal 31 November 2021, merupakan hasil perkawinan yang sah Teradu dengan sdri. NURPATI S. Pd,. berdasarkan uraian peristiwa hukum poin diatas. 9. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan hubungan terlarang keduanya berawal saat sdri. Nurpati, S.Pd,. masih tercatat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara ,,,,,dst.. Bahwa dalil tersebut tidaklah benar, karena pernikahan Teradu dengan sdri Nurpati S.Pd, dilaksanakan setelah sdri. Nurpati S.Pd,. selesai masa tugasnya sebagai anggota PPS di Desa Kempo Kecamatan Kempo. Ini sebagai bentuk bentuk Kepatuhan Teradu pada sumpah janji teradu pada saat pelantikan sebagai penyelenggara pemilu dan serta sebagai bentuk kepatuhan teradu dalam menjalankan peraturan perundang undangan berlaku. Bahwa dalil pengadu sangatlah mengada ngada dan telah merekayasa peristiwa hukum tersebut, karena tindakan dan perbuatan pengadu menggiring supaya teradu seakan-akan benar benar telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan tercela yakni perzinahan dan atau kumpul kebo dalam suatu perikatan rumah tangga, dan atas dalil pengadu tersebut Teradu menolak secara tegas seluruh dalil pengadu, karena saat pernikahan Teradu dengan Saudari NURPATI S, Pd,. tidak lagi menjabat sebagai anggota PPS Karena Masa Jabatanya Tidak di perpanjang atau berakhir pada tanggal, 31 Januari 2021, dan bahwa Sdri. 10. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan pernikahan siri Teradu pertama kali diviralkan oleh akun faebook Atas Nama Syahrudin Sao, pada tanggal 27 Desember 2021, dan akibat terlalu gencar menyuarakan dan menyoroti pernikahan siri Teradu/Terlapor, sudah tiga bulan lebih akun facbook yang bersangkutan tidak bisa lagi diaktifkan (akibat terhack). Bahwa dalil pengadu tidaklah berdasar, justru Teradu yang banyak dirugikan oleh akun faebook Syahrudin sao, pasalnya akun faebook Syahrudin sao, banyak sekali mengumbar kalimat ujaran kebencian, kebohongan dan penghinaan kepada Teradu dan keluarga, jadi wajar saja diblokir oleh faebook, karena sudah banyak, konten yang diposting pada halaman telah melanggar kebijakan standar dan etika komunikasi di faebook, melakukan postingan mengandung ujaran kebencian yang dapat menciptakan lingkungan yang mengintimidasi dan mengucilkan termasuk kepada Teradu adi pantas dihackert oleh facbook ; 11. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 januari 2022 dua orang yang tidak diketahui identitasnya mengaku sebagai kerabat / keluarga NURPATI S, Pd,. …………..dst, Bahwa dalil pengadu tersebut diatas adalah kebohongan dan hayalan pengadu semata, karena selama ini Teradu dan NURPATI S.Pd, sama sekali tidak pernah mengutus dan atau menyuruh keluarga untuk Kekantor Urusan Agama Kecamatan Kempo demi memaksa mencatatkan pernikahan teradu dan Nurpati, S.Pd. Bahwa Teradu memahami bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan keyakinan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan setiap perkawainan dicatat menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 2 undang -undang nomor 1 tahun 1974. Namun yang harus diingat bahwa pencatatan nikah di Lembaga urusan Nikah harus mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya psikologis, kemanusiaan, kesiapan istri dan anak anak teradu, dan dikalangan keluarga besar teradu, bahwa pencatatan nikah dalam undang undang perkawinan sama sekali tidak mengatur secara eksplisit batas waktu yang harus di lakukan pencatatan di lembaga tersebut. Namun karena Teradu menyadari bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang selalu berpegang teguh pada sumpah janji, serta tunduk pada undang undang dan peraturan yang berlaku, memandang sangat perlu untuk segera melakukan pencatatan pernikahan Teradu dilembaga pernikahan dengan ketentuan melalui prosedur yang berlaku yakni dengan mendatangi Pengadilan Agama kabupaten Dompu dan teradu mengajukan gugatan ijin poligami pada Pengadilan Agama kab. Dompu, pada tanggal 22 Januari 2021 melalui kuasa hukum Teradu an. Sdr. Awan Darmawan SH. 12. Bahwa dalam gugatan teradu, sesuai putusan perkara Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 april 2022, yang menjadi dasar gugatan adalah adanya persetujuan istri pertama secara lisan dan tertulis maka dengan demikian Pengadilan Agama Dompu menerima perkara tersebut sampai diputuskan. 13. Bahwa ketua Majelis yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu diketahui, Pengadilan Agama Dompu, bahwa sebelum memutus perkara Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 april 2022, ketua majelis dan anggota hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan proses hukum acara yaitu melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 25 Maret 2022, sehingga Ketua Majelis dan para anggota hakim yang memeriksa dan mengadili telah menemukan fakta fakta persidangan sebagai berikut.; 1) Bahwa pemohon dan termohon merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada tanggal 18 juni 1994. 2) Bahwa termohon menderita sakit stroke yang sulit untuk di sembuhkan sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajibannya sebagai seseorang istri. 14. Bahwa termohon telah mengizinkan pemohon untuk menikah lagi dengan seseorang Bernama NURPATI.; MAKA DENGAN DEMIKIAN seluruh DALIL PENGADU dalam pengaduan pengadu sangatlah beralasan hukum untuk ditolak untuk seluruhnya. 15. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Teradu Telah melakukan pembohongan publik ,……dst merupakan dalil menyesatkan Bahwa Pengadu diduga sengaja menafsirkan pasal pasal yang ada pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan atau pada Kompilasi Hukum Islam tersebut sesuka hatinya dengan maksud menggiring Teradu seolah olah telah melakukan pembohongan publik. Bahwa persidangan gugatan ijin poligami teradu di Pengadilan Agama, dilakukan secara terbuka untuk umum, dan dapat dilihat dan didengar oleh pengunjung yang ada pada pengadilan Agama Dompu. 16. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dari informasi beredar Teradu diduga mencoba melegalkan pernikahan dengan cara melakukan kebohongan public dst,,,,, Bahwa dalil pengadu tersebut diatas merupakan dalil yang sangat keliru, dan merupakan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Teradu. Bahwa Tindakan dan perbuatan Teradu telah sesuai perintah putusan Pengadilan Agama kabupaten Dompu Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 4 April 2022 untuk dicatat pernikahan yang dimana dapat di pertanggungjawabkan secara adminitrasi negara, oleh karena itu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo menerbitkan akta Nikah : 023 /02/IV/2022 ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo Bapak NASARUDIN, pada tanggal 18 april 2022. Maka dengan demikian seluruh dalil pengadu dapat teradu bantahkan dan oleh karena itu sangatlah beralasan hukum pengaduan pengadu ditolak untuk seluruhnya; 17. Bahwa Terkait dalil pengadu yang menyatakan “dan bila dibuat sesudah pernikahan siri maka penggunaan sebagai alasan untuk berpoligami menjadi sia sia………dst” Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil tersebut, karena menurut Teradu, pengadu menafsirkan pasal pasal dalam undang undang perkawinan secara parsial, sehingga memaknai pasal tersebut secara sepotong sepotong, dan tidak memahaminya secara menyeluruh sehingga membuat kabur / Obscur Libell, 18. Bahwa dalil pengadu mempertanyakan pengajuan gugatan teradu di Pengadilan Agama Dompu setelah terjadi pernikahan siri, bahwa menurut teradu dasar hukum yang dimaksud sebagai berikut.; A) Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. B) Bahwa berdasarkan pasal 2 (1) Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaann yaitu”. C) Bahwa berdasarkan landasan hukum yang berlaku pada pasal 3 ayat (2) berbunyi :Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.. D) Bahwa terdapat pula dasar hukum lain yang mengatur terkait poligami tersebut yakni pada Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. E) Bahwa dengan alasan alasan hukum tersebut pada point di atas, menegaskan bahwa pernikahan secara agama di lakukan oleh teradu sebelum adanya penetapan pengadilan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum yang berlaku melainkan pengajuan gugatan poligami tersebut untuk dicatatkan dalam Lembaga pencatatan perkawinan untuk melindungi hak hak yang timbul dari suatu perkawinan. 19. Bahwa pengadu memahami UU perkawinan tidak menyeluruh terkait apa sebenarnya pernikahan siri, secara tegas dalam Undang Undang perkawinan sama sekali tidak mengenal istilah yang dimaksud oleh pengadu di pengaduannya, dalam UU No 1 Tahun 1974 hanya mengenal pernikahan berdasarkan agama dan keyakinan masing masing, maka oleh karena itu permohonan pengaduan pengadu sangatlah beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya. 20. Bahwa dalil Pengadu tentang adanya surat pernyataan sebagai alat bukti yang ditanda tangani oleh sdri. Siti Nurhaedah, sebagai saksi, menurut teradu hal itu tidaklah benar, pengadu telah merekasaya pernyataan dan tanda tangan dari sdri. Siti Nurhaedah, hal itu dapat Teradu buktikan dengan surat pernyataan yang teradu terima dari sdri Siti Nurhaedah yang ditanda tangani diatas mataeri pada tanggal, 2 Agustus 2022, karena dengan NIK 127114304740006, alamat Dusun Kalate Rt 010 RW 004 Desa Kempo Keamatan Kempo Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menyatakan bahwa Sdri Siti Nurhaedah tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pengaduan atas nama : Didi Hermawan Luhulima di DKPP Jakarta atas nama teradu. Bahwa Kartu Tanda Pernduduk (KTP) diambil oleh saudara Zainal Arifin bukan untuk dijadikan alat bukti di DKPP Jakarta. Bahwa sdri Siti Nurhaedah siap dikonfirmasi oleh Pihak DKPP Jakarta melalui Washapp dengan nomor Hp : 082292568514, dan sdri Siti Nurhaedah menyatakan menolak menjadi saksi atas pengaduan sudara atas nama Didi Hermawan Luhulima di DKPP. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto Copy surat ijin Poligami istri tanggal 3 Februari 2021; 2. T-2 Foto Copy dari Asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Istri pertama (SRI HARTATI) sebagai salah satu syarat dalam menerbitkan ijin Poligami.; 3. T-3 Copy dari Asli berupa karta tanda penduduk (KTP) anak pertama teradu dengan SRI HARTATI atas nama AULIA PUTTI UTARI, S.Keb,S.TR.; 4. T-4 Copy dari Asli berupa karta tanda penduduk (KTP) anak Kedua teradu dengan SRI HARTATI atas nama ESTI AMELIA UTARI, S.Kes,S.TR.; 5. T-5 kartu Keluarga milik teradu dengan SRI HARTATI; 6. T-6 Copy keterangan mahar sebagai syarat sah pernikahan teradu dengan calon istri kedua atas nama NURPATI.; 7. T-7 Surat keterangan kematian bapak kandung dari saudari NURPATI; 8. T-8 Surat keterangan silsilah keluarga saudari NURPATI; 9. T-9 Surat pernyataan Nikah Tanggal 5 Februari 2021; 10. T-10 Foto Copy Kartu tanda penduduk teradu dengan Saudari NURPATI.; 11. T-11 Foto Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu No 45/HK.03/1/KPT/5205/KPU – Kab / VI /2020 Tetang Pengangkatan anggota pemungutan suara dikecamatan Kempo kabupaten Dompu Untuk pemilihan bupati dompu dan wakil bupati dompu tahun 2020.; 12. T-12 Akta Nikah teradu dengan Nurpati; 13. T-13 Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor : 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Tertanggal 5 april 2022; 14. T-14 Foto Copy keterangan Medis Sri Hartati Istri Teradu Tertanggal 22 Januari 2022; 15. T-15 Foto Copy surat pernyataan atas nama Siti Nurhaedah; 16. T-16 Foto copy Kartu tanda penduduk atas nama Siti Nurhaedah.; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Bustanul Arifin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi menjelaskan Teradu pertama kali datang ke Keluarganya pada tanggal 22 Februari 2021, Saksi bertanya kepada Teradu maksud kedatangannya dan Teradu menjawab akan melamar Nurpati. - Saksi menjelaskan bahwa kedatangan Teradu belum dapat menerima lamaran Teradu karena ada syarat yang harus dipenuhi. - Saksi menjelaskan telah sampaikan syaratnya kepada Teradu dan Teradu berjanji akan memenuhinya termasuk ijin resmi dari istri pertamanya karena ini poligami. - Saksi menjelaskan bahwa Teradu telah memenuhi syaratnya dan pada tanggal 4 Februari 2021 dan akan menikah pada tanggal 5 Februari 2021. - Saksi menjelaskan bahwa Teradu dan Nurpati menikah pada tanggal 5 Februari 2021 dan meminta agar dicatatkan di KUA Kempo - Saksi menjelaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, Saksi justru tertekan adanya laporan Pengadu ke DKPP - Saksi merupakan Kakak dari ayah Nurpati. - Saksi berharap pernikahan antara Teradu dan Nurpati memberikan kebahagiaan antar Keluarga 2. Safrudin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi merupakan kakak kandung Nurpati - Saksi menjadi Wali Nikah karena Orang tuanya sudah meninggal dunia - Saksi menjelaskan bahwa ikut memeriksa syarat poligami Teradu - Saksi mengetahui istri Pertama Teradu sudah sakit - Saksi mengetahui alasan Teradu menikahi Nurpati - Saksi menjelaskan tidak pernah ada 1 orang pun yang datang kepada keluarganya untuk tidak setuju dan marah marah kepadanya - Saksi menjelaskan hubungan antara istri pertama dan kedua Teradu baik baik saja 3. Aulia Putti Utari Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi merupakan anak pertama dari Teradu - Saksi membenarkan bahwa Terady telah meminta ijin kepada Saksi, Ibunya, dan adiknya untuk menikah kembali - Saksi menjelaskan bahwa Teradu jauh sebelum menikah kedua pernah menanyakan kepada saksi untuk punya istri kembali pada tahun 2018 dan saksi belum menjawab pertanyaan Teradu. Saksi hanya menanggapi terserah Teradu saja dan jika Ibu setuju dan Teradu sanggup saksi menyatakan tidak apa apa. - Saksi selesai kuliah pada tahun 2018 - Saksi menjelaskan bahwa ibunya sakit sejak tahun 2015 terkena strok pertama dan tahun 2018 terkena strok kedua - Saksi menjelaskan bahwa Teradu meminta ijin menikah kembali pada tahun 2020, saksi menanyakan profesinya dan siapa orangnya dan saksi menyetujuinya. - Saksi bertanya kepada Ibunnya terkait niat Teradu, dan Ibunya menjawab tidak apa apa - Saksi menjelaskan tidak terlibat dan hadir dalam pernikahan kedua dari Teradu namun Teradu memberikan penjelasan kepada saksi - Saksi menjelaskan terkait kondisi Ibunya saat ini, bahwa ibunya sudah tidak dapat menjalankan aktifitasnya dengan normal dan yang mengerjakan tugas rumah adalah Saksi, Adiknya dan Teradu. - Saksi menjelaskan tidak mempermasalahkan pernikahan kedua Bapaknya - Saksi menjelaskan Teradu hanya bertemu dengan istri keduanya 1 kali dalam seminggu dan lebih lama dirumah ibunya. Jarak dari rumah ke rumah istri keduanya berkisar 26 KM - Saksi menjelaskan bahwa Teradu masih menafkahi keluarganya tanpa menguranginya. - Saksi menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan sikap dan perilaku Teradu setelah dua kali menikah bahkan Teradu masih merawat Ibunya. 4. Awan Dermawan Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: - Saksi merupakan Kuasa hokum Teradu pada saat mengajukan gugatan Poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu - Saksi menjelaskan bahwa Teradu mengajukan gugatan Poligamai sekitar bulan Desember tahun 2021, karena masih ada perbaikan Teradu kembali mencabut gugatan. Teradu kembali mengajukan Gugatan Poligami tanggal 10 Januari 2022. - Saksi menjelaskan bahwa sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama, saksi memeriksa kembali syarat syaratnya dan mengajukan kembali ke Pengadilan Agama dengan mengkuasakan Saksi dan telah diberikan Nomor gugatan 100 - Saksi menjelaskan Teradu menjadi Penggugat dan istri pertama menjadi Tergugat, para pihak telah dipanggil secara Patut oleh Pengadilan Agama - Saksi menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Agama turun langsung ke kerumah Teradu dan menemukan fakta bahwa istri Teradu tidak dapat berjalan sendiri hanya mengangguk dan tidak dapat bicara. Jika diajak ngomong jawabanya hanya iya. - Saksi menjelaskan bahwa Nurhaedah tidak pernah di intimidasi siapapun dan langsung ke Balai Desa untuk menjelaskan tidak pernah tanda tangan surat pernyataan yang menjadi bukti Pengadu. - Saksi menjelaskan bahwa istri Pertama Teradu ada keterangan medis yang membenarkan bahwa terkena strook dan sakit saraf. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Kabupaten Dompu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Dompu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: - Pihak Terkait tidak pernah diberitahu Teradu sudah menikah lagi - Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu pernah bercanda akan menikah kembali namun hanya sebatas bercanda - Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu kemudian sampaikan dirinya telah menikah kembali dengan Nurpati kepada rekannya - Pihak Terkait menjelaskan bahwa terkait pernikahan kedua Teradu tidak sama sekali menggangu kinerja Teradu di KPU Kabupaten Dompu dan tidak pernah ada laporan dari masyarakat terkait kejadian ini - Pihak Terkait menjelaskan mengetahui kondisi istri pertama Teradu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya, yakni diduga melakukan perzinahan dan pernikahan siri dengan Sdri. Nurpati yang berstatus sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa tidak benar karena Teradu secara de facto sudah menikah secara sah sesuai dengan agama dan keyakinan Teradu tanggal 5 Februari 2022 dan Pernikahan Teradu dilakukan setelah mendapatkan izin dan direstui oleh isteri pertama Teradu yang bernama Sri Hartati serta anak anak Teradu yakni Aulia Putti Utari dan Esti Amelia Utari. Kemudian secara de jure pernikahan Teradu dengan isteri kedua, Sdri. Nurpati, telah dicatatkan sesuai prosedur administrasi negara dalam Akta Nikah Nomor: 023/02/IV/2022 tanggal 18 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo. Bahwa Akta Nikah a quo diterbitkan setelah Teradu mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama Kabupaten Dompu melalui Putusan Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp tanggal 5 April 2022. Bahwa Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 25 Maret 2022, sehingga majelis hakim mengetahui sebenar- benarnya bahwa Teradu selaku Pemohon dan Sri Hartati selaku Termohon adalah pasangan suami-istri yang menikah secara sah pada tanggal 18 juni 1994. Termohon menderita sakit stroke yang sulit untuk disembuhkan sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajibannya sebagai seseorang istri. Dengan demikian, Teradu menjalankan pernikahan tersebut telah sesuai dengan amanat dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teradu juga menjelaskan bahwa pernikahan Teradu dengan Sdri. Nurpati dilaksanakan setelah Sdri. Nurpati selesai masa tugasnya sebagai anggota PPS di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, berakhir pada tanggal 31 Januari 2021. Ini sebagai bentuk Kepatuhan Teradu pada sumpah dan janji Teradu pada saat pelantikan sebagai penyelenggara pemilu serta sebagai bentuk kepatuhan Teradu dalam menjalankan peraturan perundang-undangan berlaku. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang adanya surat pernyataan sebagai alat bukti yang ditanda tangani oleh Siti Nurhaedah sebagai saksi, Teradu menyatakan dalil tersebut tidaklah benar. Pengadu telah merekasaya pernyataan dan tanda tangan dari Siti Nurhaedah, hal itu dapat Teradu buktikan dengan surat pernyataan yang Teradu terima dari Siti Nurhaedah yang ditandatangani di atas meterai pada tanggal 2 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa Siti Nurhaedah tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pengaduan atas nama Didi Hermawan Luhulima di DKPP Jakarta atas nama teradu. Bahwa Kartu Tanda Pernduduk (KTP) diambil oleh Zainal Arifin bukan untuk dijadikan alat bukti di DKPP; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Teradu mengaku nikah siri dengan Sdri. Nurpati pada tanggal 5 Februari 2021 dan telah dikarunia anak perempuan yang lahir pada tanggal 31 November 2021. Teradu juga menerangkan bahwa Sdri. Nurpati pernah bertugas sebagai Anggota PPS Periode 2020-2021 dan telah berakhir masa tugasnya pada 31 Januari 2021 dibuktikan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 45/HK.03/1/KPT/5205/KPU–Kab/VI/2020. Setelah melakukan nikah siri dengan Sdri. Nurpati, Teradu melakukan konsultasi kepada KUA Kecamatan Kempo pada sekitar Bulan Desember 2021 dengan tujuan agar perkawinannya secara administratif disahkan dan dicatat oleh Negara. Hal tersebut sesuai dengan Keterangan Saksi Nurhadi yang menerangkan bahwa benar Teradu pernah datang ke KUA dan disarankan untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu. Teradu kemudian pada sekitar Bulan Desember 2021 mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, namun permohonan Teradu dinyatakan perlu dilakukan perbaikan sehingga pengajuan permohonannya ditangguhkan. Selanjutnya Teradu melalui kuasa hukumnya atas nama Awan Dermawan mendaftarkan kembali permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu dan diregister dengan Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp tanggal 26 Januari 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada tanggal 4 April 2022 Pengadilan Agama Kabupaten Dompu mengabulkan permohonan Teradu untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua yang bernama Nurpati. Atas dasar Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp., selanjutnya Teradu melakukan pencatatan perkawinan keduanya dengan Sdri. Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022. Berdasarkan uraian di atas, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri. Selain itu tindakan Teradu melaksanakan poligami sebelum mendapat izin dari Pengadilan Agama tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai pejabat publik semestinya taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut diabaikan oleh Teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan prosedur poligami sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya. Terungkap fakta bahwa Teradu melakukan pernikahan siri pada 5 Februari 2021 sementara izin poligami dari Pengadilan Agama Kabupaten Dompu baru diterbitkan pada 4 April 2022. Meskipun Teradu telah mendapatkan izin menikah lagi dari isteri pertama karena mengalami gangguan kesehatan secara permanen, DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama. Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Sdri. Nurpati dan anak yang dilahirkannya. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, Pihak Terkait, Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Puadi dan Yulianto Sudrajat masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra