Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 54 Tahun 2020
Anggota KPU Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 98 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan bujuk rayu dengan serangkaian tindakan sebagai berikut: bahwa pada saat mendaftar sebagai Anggota PPK Mulyorejo pada Pemilu 2019, Teradu memberikan kemudahan kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 55- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nanik Lindawati Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga (Mantan PPK Kec. Mulyorejo) Alamat : Jln. Mulyorejo Utara No. 79 RT.05-RW.01 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Kholid Asyadulloh Jabatan : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat Kantor : Jl. Adityawarman No.87 – 89 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan para saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan tersebut sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya .(Bukti P-01) 2. Bahwa Teradu (Muhammad Kholid Asyadulloh) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dengan Jabatan Koordinator Divisi Teknis & Data Penyelenggaran Pemilihan Umum. Jabatan tersebut sesuai dengan di media-media cetak dan elektronik baik di dalam maupun luar Kota Surabaya, termasuk di Websitenya KPU Kota Surabaya, dan semua masyarakat dan penyelenggara Pemilu saat itu mengetahui semua jika Teradu adalah salah satu Komisoner KPU Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dan telah ditetapkan kembali sesuai Pengumuman KPU. (Bukti P-2) 3. Bahwa Teradu (Muhammad Kholid Asyadulloh) adalah statusnya sebagai ayah dari anak-anaknya dengan perkawinan seorang perempuan dan masih sah sebagai suami dari salah satu perempuan. Ini bisa dibuktikan dengan E-KTP Teradu dengan NIK : 3524140604800003, status : Kawin. Artinya bahwa Teradu adalah suami atau ayah dari anak-anaknya yang secara sah terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang dinikahi secara negara. (Bukti P-3) 4. Bahwa Teradu pada waktu Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang bertempat di Kantor Kecamatan Mulyoreko Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, tidak seperti biasanya Teradu sangat sering memantau dan menyaksikan proses rekapitulasi dimaksut. Banyak anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan menaruh curiga kepada Teradu sebab tidak seperti biasanya hingga larut malam bahkan sampai pagi hari menyaksikan rekapitulasi Penghitungan suara terebut. Dan ini dilakukan oleh Teradu hampir setiap malam seakan-akan tidak ada kecamatan lain yang di supervisi, yang dimonitor dan di evaluasi bahkan diawasi, hanya Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saja. Bukan hanya PPK bahkan Komisoner Panwascam Kecamatan Mulyorejo menaruh curiga dengan gelagat atau kelakuan aneh Teradu ini. (Bukti P-4) 5. Bahwa jauh-jauh sebelum adanya tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara, Teradu bersama Ketua KPU Surabaya yang bernama Nur Samsi pergi ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo yang pada saat itu jam menunjukkan 01.00 WIB (pukul satu malam) / dini hari. Kedatangan berdua itu, kami juga tidak paham dan tidak begitu mengerti, namun tiba-tiba datang dengan alasan ada yang perlu dibicarakan dengan ketua PPK Kecamatan Mulyorejo yaitu Sdr. Nafis Kurtubi, SPd., MM yang kala itu ada kesalahan data yang dilakukan oleh PPK Mulyorejo, makanya Ketua KPU pada malam itu juga datang untuk menyelesaikan masalah tersebut. pada saat itu Sdr. Samsi dengan kecapekan meminta tolong kepada Pengadu untuk memijat bahunya sebentar saja, namun besoknya Teradu meminta kepada Pengadu untuk tidak diulangi lagi sebab Teradu marah dan cemburu akan perbuatan tersebut. Dari situ awal Pengadu mengetahui jika teradu ternyata mencintai Pengadu. 6. Bahwa ternyata Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, dimana Pengadu sebelumnya tidak mempunyai rasa cinta dan sayang sedikitpun terhadap Teradu. Jatuh cintanya Teradu kepada Pengadu mungkin sudah lama terpendam di dalam hatinya Teradu. Kemungkinan Teradu untuk mengatakan bahwa Teradu jatuh cinta kepada Pengadu tidak berani atau sungkan (malu), sehingga di benak perasaan dan hatinya Pengadu menganggap seperti tidak ada apa-apa artinya Pengadu berbuat dan melakukan tindakan apapun tidak didasarkan cinta kepada teradu. Sebab Pengadu berkomitmen untuk membesarkan anak-anaknya dari pada sakit hati kepada laki-laki yang akan menimbulkan trauma berkepanjangan. 7. Bahwa dalam salah satu waktu yang Pengadu lupa waktunya (tanggalnya), Teradu mengungkapkan rasa cintanya kepada Pengadu, dan Teradu ingin memiliki Pengadu, walaupun sebenarnya Pengadu dan Teradu mengetahui bahwa Teradu masih berstatus sebagai ayah atau suami dari wanita lain. Makanya kemudian Pengadu menolak dengan hangat dan halus untuk tidak mencintai, menyayangi, mengasihi, mendekati, menggoda, menghampiri apalagi untuk memiliki dengan cara yang tidak mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, Pengadu dengan cara segala hal menjauhi Teradu agar benih cinta Teradu tidak mucul kembali. 8. Bahwa hampir setiap hari Teradu berkantor dengan melakukan aktifitasnya di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, di Jalan Mulyorejo Utara Kota Surabaya, eks / bekas Kantor Kelurahan Mulyorejo yang lama. Pengadu juga tidak paham apa dan mengapa kok berkantor di PPK kecamatan Mulyorejo, maksut dan tujuannya apa kok sering berkantor di PPK Mulyorejo, sedangkan kantor KPU Kota Surabaya sebagai induknya rupanya jarang dibuat layaknya kantor dan patutnya sebagai kantor komisoner yang memang diberi tempat dan ruangan khusus untuk melakukan kegiatan sebagai penyelenggara tahapan Pemilihan Umum pada saat itu. Pengadu sering dan hampir setiap hari mengetahuinya jikalau Teradu di kantor PPK tersebut, sebab Pengadu terkadang ke kantor PPK untuk urusan kerja dan ke kantor Kecamatan sebagai kader pemberdayaan masyarakat dilingkungan kecamatan Mulyorejo. 9. Bahwa Pengadu menyampaikan dengan sejujurnya, jika Teradu ini sering juga ke rumah atau tempat tinggalnya Pengadu di Jalan Mulyorejo Utara no. 79 RT.05- RW.01 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Kadang pagi, kadang siang juga terkadang malam hari. Sampai-sampai Pengadu menjadi risih dan tidak nyaman sebab Pengadu dengan status Janda menjadi tidak nyaman dilihat, dipandang dan dinilai tetangga dan orang lain dengan penilaian yang kurang baik. Oleh karena itu sering Pengadu menyampaikan kepada Teradu dengan hormat jangan sering-sering ke rumah Pengadu bahkan tinggalkan rumah ini sebab tetangga pasti pada ngerasani, mencibir sebab ada lelaki yang sering ke rumah Pengadu hingga larut malam. Sekali lagi Pengadu sudah sering menasehati agar jangan sering- sering ke rumah Pengadu sebab menjadi tidak enak dihati masyarakat. 10. Bahwa Pengadu tidak bosan-bosan menyampaikan pada poin 09 diatas, agar Teradu tidak lagi ke rumah Pengadu, agar memutuskan tali cinta dan kasih sayangnya terhadap Pengadu yang jelek dimata masyarakat disebabkan menyandang status janda dan sudah punya anak lagi. Oleh sebab itu sering menasehati kepada Teradu agar jangan main ke rumah Pengadu sebab tidak enak juga sama anak-anak Pengadu dan menjadi malu atas perbuatannya antara Pengadu dan Teradu. Oleh sebab itu sudah jelas jika Teradu adalah melanggar perbuatan Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Komisoner KPU Kota Surabaya. 11. Bahwa saking seringnya Teradu ke rumah Pengadu, maka terkadang dan bahkan hampir sering juga Teradu jika berangkat ke kantor kerja di KPU Kota Surabaya, berangkat dari rumah Pengadu dan mobilnya diparkir oleh Teradu di depan rumahnya Pengadu, jadi Teradu naik gojek atau grap menuju kantor KPU Kota Surabaya. Ini juga sering dilakukan oleh Teradu, dan Pengadu juga sering menasehati kepada Teradu agar jangan mobilnya parkir di depan rumahnya Pengadu, sebab tidak enak dan tidak nyaman sama tetangga kiri dan kanan Pengadu. Dan pasti menjadi pertanyaan tetangga ini mobilnya siapa ya… ? karena sering parkir didepan rumahnya Pengadu (Nanik Lindawati). (Bukti P-5) 12. Bahwa Pengadu sehabis pulang malam dari kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Pemilu Calon Legislatif Tahun 2019 yang lalu, yaitu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, diantar pulang oleh Teradu. Padahal sebenarnya Pengadu tidak mau diantar pulang oleh Teradu, namun dipaksa oleh Teradu hingga akhirnya Pengadu dengan rasa sungkan terpaksa mau diantar pulang oleh Pengadu naik mobil ke rumah Pengadu dengan waktu sebenarnya tidak terlalu lama yaitu kurang lebih 3 (tiga) kilometer dengan jarak tempuh 15 (lima belas) menit lamanya. Sesampainya di depan rumah Pengadu, Teradu malah tidak menurunkan Pengadu di depan rumah, malah justru Teradu balik belok arah untuk mengajak Pengadu dengan alasan jalan-jalan. Sebenarnya pada waktu itu Pengadu sudah berontak untuk meminta turun depan rumahnya untuk tidur dan istirahat pulang sebab sudah capek seharian dan semalaman rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. 13. Bahwa pada poin 12 itu selanjutnya Pengadu dibawa di depan kampus C UNAIR yaitu Perempatan Rumah Sakit Pendidikan Kampus C UNAIR dan Perempatan Kampus C UNAIR tepatnya sebelah baratnya kampus C Unair dan mobil tersebut dihentikan oleh Teradu dipinggir jalan tersebut. Dengan berhentinya mobil yang hanya berisi antara Pengadu dan teradu membuat Pengadu berontak dan tidak mau berhenti dipinggir jalan umum tersebut, sebab membuatnya Pengadu tidak tenang berada di dalam mobil tersebut apalagi hanya berduaan saja. Tidak lama kemudian datang mobil patroli dari Polsek Kecamatan Mulyorejo yang kemungkinan terdapatnya gelagat mencurigakan, maka ada oknum polisi sebanyak 4 (empat) datang dan menghampiri Teradu dan Pengadu untuk menanyakan mengapa kok malam-malam ada dipinggr jalan dan hanya berduaan saja lagi, yang diperiksa bukan suami istri yang sah. Setelah diinterogasi dan diperiksa oleh pihak kepolisian tersebut, maka Pengadu dan Teradu akan diancam pasal yang tidak menyenangkan. Dengan ancaman polisi tersebut, maka kemudian Teradu mencoba bernegosiasi kepada poilisi tersebut untuk berdamai hingga akhirnya lolos dari pemeriksaan selanjutnya. Lolosnya pemeriksaan tersebut dengan syarat pada waktu itu juga harus meninggalkan tempat umum dan tidak pantas dilihat oleh umum. Maka kemudian Pengadu dan Teradu pulang ke rumah Pengadu dan Teradu pulang ke rumahnya sendiri. 14. Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai persyaratan yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak seperti foto copi E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto Copi Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan persayaratan lainnya. Pengadu tidak disuruh demikian, hanya mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan dan lainnya tidak diminta oleh komisoner yang merekrut dan yang mewawancarai Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya adalah mutlak harus pakai syarat yang telah ditentukan oleh kantor KPU Kota Surabaya sebagai syarat adminitrasi tahapan demi tahapan dari syarat administrasi, tes tulis dan tes wawancara untuk bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap kecamatan. Nah… Pengadu tidak dimintai syarat apapun, bahkan ketika diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini… sudah selesai pasti lulus dan lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu ketika tes wawancara kepada Pengadu pada saat itu. (Bukti P-6) 15. Bahwa pada poin 14 tersebut diatas, Pengadu saat itu secara normative saja mendaftar, artinya tidak mengetahui jikalau Pengadu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sehingga sangat dimudahkan segala tahapan persyaratan dan perekrutan untuk menjadi salah satu komisoner KPU Kota Surabaya. Jujur saja Pengadu pada waktu itu belum pernah ikut kegiatan kepemiluan tingkat Kelurahan PPS hingga PPK (kecamatan). Dan Pengadu tidak meminta untuk dimudahkan dan tidak meminta diloloskan sebagai komisoner PPK Mulyorejo, namun sekali lagi Pengadu sampaikan di surat pengaduan ini, bahwa Pengadu secara normative mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo Surabaya dan Pengadu tidak ada yang kenal dengan semua komisoner KPU Surabaya tersebut. 16. Bahwa Teradu ketika saat itu ditangkap oleh Polisi Polsek Mulyorejo dengan 4 (empat) oknum yang patroli, Teradu pada saat itu dihadapan Polisi menyampaikan akan menikahi Pengadu ini, sebab kata Teradu beragumentasi dihadapan polisi boleh punya istri 2 (dua) dan niatnya punya istri 2 (dua) karena yakin istrinya mengijinkan untuk menikah lagi. walaupun sebenarnya Teradu sudah punya istri sah dan juga punya anak. Nikah yang dimaksut dengan teradu pada saat itu juga mengejutkan Pengadu dihadapan oknum kepolisian yang saat itu sedang patroli. Teradu akan bertanggung jawab dengan Teradu akan kejadian tersebut pada malam itu, oleh karenanya oknum kepolisian dengan jawaban yang membuat suasana dingin tersebut, maka oknum polisi tersebut meloloskan pada malam itu juga dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. 17. Bahwa tepat pada hari : Jum’at, tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 WIB, bertempat di Surabaya Propinsi Jawa Timur, Teradu mengajak Pengadu melangsungkan perkawinan Sirri (secara agama Islam). Dimana Penghadu hanya diajak oleh Teradu, artinya semua yang mengatur adalah Teradu baik tehniknya, undangannya, tempatnya dan waktunya semua yang setting atau yang mengatur adalah Teradu, Pengadu tinggal ikut saja. walaupun sebenarnya Pengadu pada saat itu banyak mengalami kejanggalan atau keganjilan-keganjilan disana-sini terkait dengan syarat dan rukunnya pernikahan sirri tersebut. jadi Pengadu sempat protes pada saat itu mengapa pada saat pernikahan tidak ada saksi yang kenal, dan tidak ada wali nikah. Pernikahan sirri tersebut dilakukan dengan rukun dan syarat antara lain sebagai berikut : Pihak Mempelai Laki-laki : Muhammad Kholid Asyadulloh, Jalan Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya. Alamat E-KTP berbeda dengan E-KTP pada saat pihak Teradu Kawin Sirri. (Bukti P- 7) Pihak Mempelai Wanita : Nanik Lindawati Saksi Pernikahan : Tidak Kenal Saksi Wali Nikah : Tidak Ada wali Mahar : Gelang Emas Waktu Pernikahan : 14.00 WIB Tanggal Pernikahan : 20 September 2019 Hari Pernikahan : Jum’at Sekali lagi Pengadu sampaikan bahwa semua yang mengatur adalah Teradu sehingga Pengadu tinggal ikut saja apa yang dimau oleh Teradu. (Bukti P-8) 18. BahwaTeradu mempunyai 2 (dua) identitas berupa E-KTP dengan alamat yang berbeda, yang sama-sama produk lembaga Negara yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan semua produk dari Pejabat Tata Usaha Negara dan Pejabat Administrasi Negara. Ini menunjukkan ketidakpatuhan pada perintah Negara dan kemungkinan besar punya maksut tertentu dengan mempunyai dua E- KTP dimaksut. 2 (dua) E-KTP dengan alamat yang berbeda dimaksut adalah sebagai berikut: a. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh NIK : 3524140604800003 Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980 Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Status : Kawin Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta Alamat KTP : Jln. Krukah Lama gg. U no. 02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. b. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh NIK : 3524140604800003 Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980 Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Status : Kawin Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta Alamat KTP : Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. (Bukti P-9) 19. Bahwa sehabis nikah sirri antara Pengadu dan Teradu, juga Pengadu tetap mengingatkan kepada Teradu jangan sering-sering ke rumah Pengadu. Pengadu sampaikan kepada Teradu tidak bosan-bosannya sebab Teradu ini melampaui kewajarannya dalam bertandang atau sowan ke rumah Pengadu, sehingga Pengadu malu dilihat tetangga dekat dan teman-teman Pengadu. Bahkan Teradu pernah menginap bersama anaknya Teradu sebanyak 2 (dua) kali menginap di rumah Pengadu. Teradu menginap bersama anaknya di rumah Pengadu sebanyak 2 (dua) kali, itupun atas permintaan Teradu yang memaksa untuk tidur di rumah Pengadu. 20. Bahwa Pasca Nikah Sirri tersebut Teradu semakin sering dan sering pergi ke rumah Pengadu bahkan hampir setiap hari, pagi, siang dan malam. Terkadang pagi berangkat dari rumah Pengadu untuk pergi ke kantor, mobilnya diparkir didepan rumah Pengadu, dan Teradu naik Gojek atau Grab menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, di Jalan Adityawarman Kota Surabaya. Semakin hari semakin sering membuat Pengadu menjadi tidak nyaman sama tetangga, tidak baik dilihat tetangga, Pengadu sering menasehati terhadap Teradu agar jangan sering-sering ke rumah Pengadu sebab dilihat tetangga menjadi tidak nyaman dan tidak baik sebab akan dirasani hal yang negative. 21. Bahwa yang membuat sakit hati Pengadu adalah bahwa setelah Pengadu dinikahi sirri oleh Teradu, dengan segalanya baik fisik maupun Psikis diserahkan segalanya kepada Teradu, justru sekarang dan akhir-akhir ini Teradu tidak pernah dan menjauh terhadap Pengadu. Bahkan hampir setiap hari emosi dan marah-marah tanpa sebab, tanpa alasan yang jelas. Pengadu sambil bersabar dan tabah menjalani kehidupan ini yang oleh Teradu rupanya Pengadu dimainkan dan hanya dipermainkan semata oleh Teradu untuk meminta dan menyerap madunya saja. jadi ada istilah habis madu sepah dibuang. Itulah kira-kita yang menjadi titik garis bawah poin 21 (dua satu) tersebut. 22. Bahwa Pertengahan bulan November Teradu mengajak Pengadu ke kebun bibit bratang sekitar jam 11.00 wib. Untuk bicara bagamana baiknya hubungan ini. Pada jam 12.00 wib Teradu ajak Pengadu sholat di mushola kebunbibit tsb. Setelah sholatTeradu kabur meninggalakan Pengadu sendirian. Pengadu dan motor Teradu di tinggal pergi begitu aja tanpa pamit. Pengadu mencari dan Pengadu nunggu Teradu sampai jam 19.00 wibTeradu tidak muncul atau datang menemui Pengadu. Ternyata yg datang dua laki-laki di suruh Teradu ambil sepeda motornya. Kata laki laki itu bahwa Teradu pergi ke luar kota. 23. Bahwa Akhir November Pengadu datang ke rumah Teradu berniat silaturahmi. Karena sudah beberapa minggu tidak ada kabar. Kedatangan Pengadu di rumah Teradu tidak di sambut baik. Teradu langsung emosi dan marah marah. Teradu marah dan menyerang Pengadu sampai jatuh dan kacamatanya patah gagangnya. Setelah itu Teradu mengusir dan mengancam Pengadu. Di depan pengadu Teradu telepon polisi tidak tahu apa tujuamya. Sebelumnya Pengadu juga pernah di rampas handponnya hingga Penggadu dipukul hingga memar dan jatuh gara-gara saling berantem dan Pengadu menahan agar tidak dipukul oleh Teradu 24. Bahwa Teradu saat ini hingga Pengaduan Pengadu layangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia ini, Teradu sudah tidak lagi menemui Pengadu. Berbeda seperti dahulu hampir setiap saat Teradu menemui Pengadu, bukan hanya sekedar bertemu dengan Pengadu namun ada maksut lain yaitu kangen karena saking sayangnya terhadap Pengadu dengan alasan karena Handponenya dibawa istrinya. Namun sekarang tidak pernah bertemu fisik (langsung), Whatsapp, SMS, Panggilan Telefon dan melalui media apapun tidak pernah lagi Teradu menemui Pengadu. Sekarang Pengadu ditinggal begitu saja oleh Teradu hingga Pengadu menjadi tidak enak dan tidak nyaman sama tetangga, dimana pasti bertanya-tanya di dalam hati jikalau Pengadu sudah tidak berhubungan dengan Teradu. Bahkan perlu diketahui bahwa hubungan yang terlarang ini sebenarnya sudah banyak yang tahu dikalangan penyelenggara Pemilu dan staf baik di tingkat PPS, PPK, KPU Kota Surabaya bahkan Pengawas Pemilu baik tingkat Panwascam hingga Bawaslu Kota Surabaya. 25. Bahwa Pengadu sangat menyayangkan bahwa Teradu mau dan berniat menemui Pengadu bersama ketua KPU Kota Surabaya yaitu Sdr. Nur Samsi, dan sudah 2 (dua) kali menyatakan yaitu pada Bulan November dan Desember 2019 kepada Pengadu untuk datang ke rumah Pengadu bersama Bapak Nur samsi, namun hingga saat ini oleh Pengadu ditunggu- tunggu dan dinanti-nanti namun belum pernah terealisasi untuk bertemu dengan Pengadu. Teradu bertemu dengan Pengadu dan mengajak Ketua KPU Kota Surabaya Sdr. Nur Samsi bertujuan untuk menyaksikan bahwa hubungan ini berakhir dan mentalakkan Pengadu didepan Sdr. Nur Samsi selaku atasan Teradu yang dikenal sangat akrab sekali dengan Teradu. Justru itu ditunggu-tunggu oleh Pengadu untuk memastikan status Pengadu yang hingga saat ini statusnya mengambang dan tidak pasti status sosialnya di masyarakat. Pada hakekatnya Pengadu hanya meminta bagaimana pertanggung jawabannya terhadap Pengadu yang hingga saat ini ditelantarkan oleh Pengadu. Dimana Pengadu mengalami trauma terhadap laki-laki, yaitu setiap melihat laki-laki akan menjadikan benci didalam hatinya, hanya disebabkan oleh Teradu yang tidak bertanggung jwab terhadap Pengadu. Trauma psikis ini yang mahal obatnya dan mahal rehabilitasinya untuk menjadi pulih kembali seperti sedia kala sebagai wanita yang baik dan muslimah dalam bermasyarakat. 26. Bahwa sepantasnya dan sepatutnya Teradu harus bersikap dan berperilaku serta bertindak memberikan teladan yang baik, memberikan contoh yang baik kepada publik (masyarakat) sebab Teradu adalah masuk pada golongan pejabat publik yang dipilh oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Pemilu. Bukan sebaliknya melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan norma kesusilaan yang bisa membuat lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai oleh masyarakat sikap atau tindakan penyelenggaranya menjadi buruk/jelek. Seharusnya sebagai pejabat publik harus menjunjung tinggi Asas atau prinsip Penyelenggara Pemilu yang baik malah sebaliknya malah menurunkan derajat Penyelenggara Pemilu menjadi turun dimata masyarakat, ini yang susah untuk kita membangun lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yang berakhlak mulia. 27. Bahwa Teradu sebagai komisoner KPU menunjukkan muslihatnya kepada Pengadu yang mempunyai kuasa secara nyata kemudian digunakan oleh Teradu untuk membujuk rayu Pengadu untuk dinikahi secara Sirri dengan tujuan untuk menikahi Pengadu sedangkan teradu masih memilik istri yang sah secara Negara. Ini jelas Teradu melanggar moral public dan Etika Penyelenggara Pemilu sesuai dengan norma hukum yaitu : melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 28. Bahwa sesuai dngan norma hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pasal 90 ayat 1 huruf c berbunyi : Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tinak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 29. Bahwa Teradu dulu pernah berhubungan dan dekat sekali dengan salah satu komisoner PPK di Surabaya, namun rupanya tidak berlangsung lama. Teradu rupanya mendekati Pengadu sebagai pelarian saja, ini artinya Teradu mempunyai niat tidak baik terhadap Pengadu dengan cara mendekati Pengadu. Pengadu sebelumnya juga tidak kenal dan tidak paham tentang sosok Teradu tersebut. Hingga pada suatu saat Teradu menyuruh Pengadu untuk memberikan sosialisai Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, di Jalan Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya, padahal nara sumbernya adalah Teradu, namun memaksa kepada Pengadu untuk maju dan memberikan sosialisai tentang Pemilihan Umum dengan subjeknya adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya. Dari ajakan Teradu kepada Pengadu supaya mau untuk menjadi pembicara atau nara sumber inilah jelas-jelas bahwa Teradu mempunyai niat dengan cara tersebut untuk mendekati Pengadu. Jadi pada poin 27 ini intinya bahwa bukan Pengadu yang memulai namun Teradu dengan segala cara untuk mendapatkan Pengadu, setelah mendapatkan Pengadu, Teradu menelantarkan dan meninggalkan Penghadu dengan keadaan yang status tidak jelas dan baru mengetahui jika Pengadu adalah korban muslihat dari Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan PTeradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 SK Pengadu sebagai Komisoner PPK Kecamatan Mulyorejo; 2. P-2 Surat Pengumuman Teradu Sebagai Komisoner KPU Kota Surabaya; 3. P-3 E-KTP Pengadu; 4. P-4 E-KTP Teradu (dua E- KTP) dengan alamat yang berbeda dan KK Teradu; 5. P-5 Surat Nikah Sirri antara Pengadu dengan Teradu; 6. P-6 Foto Mobil Teradu sedang Parkir didepan rumah Pengadu; 7. P-7 Foto Teradu sedang berada di Kantor PPK Kecamatan Mulyorejo; 8. P-8 Foto Kacamata; 9. P-9 Screenshoot WA Antara Pengadu dan Teradu; 10. P-10 Foto-Foto Tangan Pengadu memar dan lebam; 11. P-11 Foto Teradu dan Pengadu ciuman di Kereta. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Mella Aisyana Aprilinda Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara virtual bahwa Saksi merupakan anak kandung Pengadu. Saksi melihat sendiri bahwa Teradu sering berkunjung kerumah Pengadu saat sebelum dan sesudah menikah secara agama. Saksi merasa terganggu akan seringnya kehadiran Teradu dirumah Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa pertengkaran antara Pengadu dan Teradu tidak melihat namun untuk Luka Lebam Pengadu saksi menjelaskan bahwa melihatnya. Saksi mendengar sendiri bahwa Teradu berteriak-teriak didepan rumah dalam posisi saksi sedang tidur. 2. Muhammad Risky Adetya Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara virtual bahwa Saksi tidak setuju hubungan antara Pengadu dan Teradu. Saksi tidak ikut pada saat Pengadu dan Teradu Menikah secara Agama. Saksi menjelaskan bahwa Teradu sering berkunjung kerumah Pengadu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa Pengadu menolak semua dalil jawaban Teradu (Muhammad Kholid Asyadulloh), kecuali secara hukum benar-benar diakui oleh Pengadu (Nanik Lindawati). 2. Surat Pengaduan Pengadu nomor : 55-PKE-DKPP/IV/2019 Surat Pengaduan Pengadu baik menurut para pakar akademisi (Yahya Harahap) mapun praktisi (Fauzie Yusuf Hasibuan), sudah memuat/memenuhi unsure dan syarat gugatan atau pengaduan. Ini sesuai dengan Pasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Sebab isi surat pengaduan Pengadu tersebut sudah memuat pokok-pokok sebagai berikut : 1. Bahwa surat Pengaduan pengadu sudah memuat Identitas para pihak yakni pihak Pengadu dan pihak Teradu. 2. Bahwa surat pengaduan Pengadu memuat Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian: 1) Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden) 2) Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden) 3. Bahwa surat pengaduan Pengadu juga memuat Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum yakni sebagai beikut : 1) Tuntutan pokok atau tuntutan primer yang merupakan tuntutan sebenarnyaatau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita; 2) Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap dari pada tuntutan pokok. 4. Bahwa surat pengaduan Pengadu memuat juga tuntutan Subsidair atau pengganti, yang biasa dikenal dengan “Ex Aequo Ex Bono” 5. Bahwa surat pengaduan Pengadu memang jelas kewenangan DKPP RI yakni sengketa pengaduan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa surat gugatan Pengadu sudah diresgistrasi oleh sekretariat DKPP RI nomor: 55-P/L-DKPP/IV/2020, dan sekaligus ditetapkan nhari persidangan. Kesimpulannya: Bahwa sudah benar surat pengaduan Pengadu menurut proses, prosedur dan sustansi serta kewenangan DKPP RI sebab objeknya adalah Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Jawaban teradu 1. Bahwa pada poin A Jawaban dengan jelas dan tegas bahwa teradu menikah secara Sirri (Syar’i) artau disebut secara agama. Dan Teradu membenarkan bahwa ada pernikahan secara Sirri pada tanggal 20 September 2019, pukul 14.00, sebagamana Pengadu sampaikan pada surat gugatan pada poin pengaduan nomor 17 (tujuh belas). Melanggar sumpah dan janji Penyelenggara Pemilu Pasal 5 ayat (1) huruf c yakni Sumpaj/janji anngota sebagai Penyelenggara Pemilu 2. Bahwa pada poin B-1 jawaban Teradu sudah jelas tegas bahwa Teradu berada di rumah Pengadu sebab dijelaskan bahwa teradu ketika itu bangun tidur. Nampaknya Teradu ada dalam rumah Pengadu. Jelas tak terbantahkan jika Teradu brmain asmara dengan Pengadu, padahal Teradu punya istri yang sah. 3. Bahwa pada poin B-2 Teradu mengakui jika niklah sirri dengan menyebutkan adanya dokumen dari penghulu jika Teradu nikah sirri dengan Teradu. Jelas tak terbantahkan nyata adanya Pengadu dikawin Sirri dengan Pengadu padahal Teradu belum pernah ijin kepad istri sah Teradu. 4. Bahwa pada poin B-3 jawaban Teradu mengakui jika punya KTP 2 dengan alamat yang berbeda, ini melanggar hukum Administrasi Negara. Jelas Teradu punya niat tidak baik dan tipu muslihat kepada Pengadu dengan niat mau kawin Sirri dengan punya KTP 2 (dua) dengan allamat yang berbeda, dan melanggar asas legalitas hukum Administrasi Negara. 5. Bahwa pada poin C jawaban Teradu dengan seenaknya main hakim sendiri dengan cara mentalak 3, padahal secara syariat agama talak 3 itu ada syaratnya. Dengan tegas dan jelas Teradu dengan gampanghnya memainkan wanita yang lemah hati dan fisiknya. 6. Bahwa pada poin D jawaban Teradu dengan jelas dan tegas tidak mau dibuka aibnya artinya jika memang Teradu benar, tidak perlu takut kita buka saja demi kebenaran. Toh ini sidang kan tertutup, maka jelas Teradu malu akan perbuatan yang melanggar etika dan moral sebagai penyelenggara pemilu didepan pengadil yakni DKPP. 7. Bahwa pada poin 1 pokok aduan, jawaban teradu dengan jelas dan tegas menjawab sama saja artinya bahwa intinya Pengadu sebagai annggota PPK Kecamatan Mulyorejo. Secara hakekat benar apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Mulyorejon hanya redaksi penyebutan saja yang dibuat permasalahan teradu. 8. Bahwa pada poin 2 jawaban Teradu pada pokok aduan, dengan tegas dan jelas membenarkan pengaduan Pengadu yang pada intinya bahwa Teradu yakni Kholid Asyadullah adalah komisioner Divisi Tehnis Penyelenggaraan. Secara substansi profesi adalah benar dan tidak tyerbantahkan oleh Teradu. Terdu hanya membantah dengan kalimat yang tidak akademis, hanya salah devisi saja dipermasalahkan oleh Teradu, padahal Teradu secara Profesi dia sebagai penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kota Surabaya. 9. Bahwa pada poin 3 pada pokok aduan, Teradu menjawab dengan jelas dan tegas, lagi-lagi mengakui jika Teradu nikah Sirri dengan Teradu pada tanggal 20 September 2020, sesuai dengan surat pengaduan Pengadu poin 17. Berarti tidak terbantahkan surat pengaduan Pengadu di DKPP RI. 10. Bahwa pada poin 4 pada pokok aduan teradu, dari huruf a sampai dengan i, dengan jelas dan tegas disinonimkan atau disamakan bahasanya bahwa Teradu sering bahkan setiap hari ke kantor PPK Kecamatan Mulyorejo, ini melanggar prinsip Proporsional artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentinganumum untuk mewujutkan keadilan. Jelas teradu ada kepentingan pribadi dengan Pengadu. 11. Bahwa pada poin 5 pada pokok aduan Teradu dari huruf a sampai dengan c, secara fakta membenarkan bahwa telah terjadi pijat memijat, dan secara substansi bapak Nur Samsi hadir pukul 01.00 dini hari ke kantor Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Artinya pada intinya surat pengaduan Pengadu nomor 5 dimaksut secara substandi pengaduan Pengadu tidak terbantahkan dan tidak terelakkan. 12. Bahwa pada poin 6 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu secara fakta selaras dan sejalan terhadap pengaduan Pengadu, bahkan Pengadu jatuh hati mulai tanggal 08 Agustus tahun 2019. Secara garis besar dan substansi Teradu tidak membantah bahwa Teradu mencintai Pengadu sedangkan teradu masih terikat sah dengan perkawinan istri pertama secara hukum administrasi Negara. 13. Bahwa pada poin 7 pada pokok aduan Teradu, Jelas dan tegas Teradu mengakui bahwa teradu menikahi Pengadu dengan menentukan tanggal pernikahan keduanya. Ini jelas dan telak semata-mata Teradu tetap mencintai Pengadu dengan cara yang tidak baik yakni Teradu masih suami sah dari perempuan lain. Melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 14 huruf a yang berbunyi : dalam pelaksanaan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanan tugas penyelenggara pemilu. Komioner KPU secar resmi menunjukkan adanya hubungan dengan anggota PPK. 14. Bahwa pada poin 8 pada pokok aduan Teradu, pada hakekatnya Teradu secara eksplisit mengakui jika setiap hari ke kantor PPK Kecamatan Mulyorejo Surabaya, hanya alasan saja yang berbelit-belit. Namun pada intinya mengakui jika Teradu setiap hari ke kantor Kecamatan Mulyorejo, dan hampir jarang sekali ke kantor KPU sebagai induknya, sebab ada tujuan dan kepentinghan pribadi. Ini melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 19 huruf g yang berbunyi : Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribdi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya. 15. Bahwa pada poin 9 pada pokok aduan Teradu, teradu malah membenarkan dan meng-iyakan secara keseluruhan bahkan hampir setiap hari tidur dan mnginap di rumah Pengadu sebab bagi Teradu Pengadu sudah istri yang sah, menurut Pengadu… Jelas tidak terbantahkan dan tidak terelakkan Pengaduan Pengadu Pada poin 10. 16. Bahwa pada poin 10 pada pokok aduan Teradu, justru Teradu mengakui dan membenarkan bahwa Teradu secara substansi sering dan menurut Teradu alasannya tidak pernah menolak bermain ke rumah Pengadu, ini jelas dan tegas jika Teradu mengakui ada hubungan dengan Pengadu. Melanggar asas legalitas Penyelenggara Pemilu secara umum, yakni asas kepatutan, asas kepantasan, asas melanggar subjek hukumnya perbuatan Teradu, asas melanggar norma sosial, dll. 17. Bahwa pada poin 11 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu mengakui secara benar jika mobil Teradu sering parker bahkan hampir setiap hari didepan rumah Pengadu. Tidak bisa Terbantahkan secara sustansi. Teradu melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf C yang berbunyi : Kode Etik Penyelenggara harus berlndaskan pada Sumpah/janji anggota sebagai Penyelenggara Pemilu. 18. Bahwa pada poin 12 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu a sampai dengan d, Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu, itu artinya secara tegas dan jelas bahwa Teradu mengakui jika Teradu mengantarkan Pengadu pulang ke rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari. Secara substansi Teradu mengkui jika Teradu menghak naik mobil mengantarkan Pengadu. Teradu terlalu banyak alasan yang berbelit-belit. Telak dan Jelas jika Pengadu dinikahi sirri oleh Teradu sebab bukti surat nikah sirri tidak bisa terbantahkan secara teori pembuktian. 19. Bahwa pada poin 13 pada pokok aduan Teradu, Teradu menjawab yang berbelit- belit yang bukan substansi pengaduan Pengadu, Teradu malah menggiring ke kejadian rekapitulasi yang bukan substansi pengaduan Pengadu pada poin 13. Mungin maksut Teradu diperiksa di kantor Polisi Polsek Mulyortejo. Bukan itu maksut Pengadu diperiksa dan digerebek pada waktu di lokasi objek penggerebekan yaitu disebelah barat kampus C unair Surabaya. Jadi jelas Teradu berbohong. Melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 6 ayat (2) huruf a yang berbunyi : Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksut pada ayat (1) berpedoman pada : : Jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. 20. Bahwa pada poin 14 pada pokok aduan Teradu, Pihak terkait yakni ketua KPU Kota Surabaya jelas dan tegas sudah disampaikan pada fkata persidangan disampaikan olehnya bahwa memang benar hanya satu saja yang ada yaitu surat pernyataan dari pengadu. Padahal ada kurang lebih 15 persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap calon anggota PPK . ini adalah Mal Administrasi dan diskriminasi pad Pengadu sebab teradu mencari perhatian bahwa Teradu orang yabg sedeang berkuasa dengan tujuan agar Pengadu tertarik oleh rayuan gombal teradu yang secara tegas menelantarkan anak dan istri sah Teradu. Jelas melanggar perbuatan asusila, jelas melanggar norma Hukum, norma Agama, noma Kesopanan dan norma kesusilaan. Asas ini yang harus dimilki dasar oleh penyelenggara pemilu sebab norma kesusilaan cermin etika dan perilaku penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Makanya Teradu tidak melampirkan bukti sebab memang Teradu tidak meyuruh Pengadu membuat lamaran secara wajar sebagai anggota PPK. Teradu secara sah telah melakukan Mal Administrasi disebabkan kekuasaannya. 21. Bahwa pada poin 15 pada jawaban Teradu sangatlah berbohong dan penuh kedustaan, sebab sudah jelas dan tergas jik Teradu tidak memberikan bukti yang nyata jika Pengadu memang benar-benar mendaftar sesuai peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dimana anggaran tersebut diperoleh dari APBN, Teradu pada poin 14 dan 15 tidak ada bukti sebab memang sudah jelas bila Pengadu tidak dimintai syarat-syarat jadi PPK di kecamatan kota Surabaya. Ini namanya Mal Administrasi, dan teradu melanggar hukum Administrasi Negara, melanggar asas legalitas sebagai penyelenggara. 22. Bahwa pada poin 16 pada jawaban Teradu, sangat penuh kedustaan dan siap Penghadu mengkonfrontasi sebagai bentuk kejujuran dan kebenartan Pengadu. Dan jelas teradu melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf C yang berbunyi : Kode Etik Penyelenggara harus berlndaskan pada Sumpah/janji anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, Serta melanggar integritas sebagai penyelenggara pemilu yakni : pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan d yakni :  Jujur  Mandiri  Adil  Akuntabel 23. Bahwa pada poin 17 jawaban Teradu, secara substansi yaitu bahwa pada saat itu pergi untuk melangsungkan pernikahan dibenarkan oleh Teradu. Itu yang menjadi substansi surat pengaduan Pengadu. Jelas tidak terbantahkan oleh Teradu jika tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 diakui dilaksanakan pernikahan sirri antara Pengadu dan Teradu. Ini hakekat jawaban teradu, jika dibantah lainnya hanyalah kebohongan belaku Teradu, hanya ingin selamat saja dari putusan DKPP. Melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a 24. Bahwa pada poin 18 jawaban Teradu, tidak perlu kami jawab panjang lebar sebab Pengadu sudah membuktikan kepada majelis DKPP RI jika Teradu mempunyai EKTP dua dengan alamat yang berbeda. Ini melanggar hukum administrasi yakni asas legalitas hukum Administrasi Negara. Yang satu beralamat di jalan Krukah lama gg. U no.02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Surabaya dan satunya di Jalan Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan wonokromo Kota Surabaya. Melanggar hukum Administrasi Negara sebagai simbnol dari ketidak patuhan dan ketidak taatan sebagai penyelenggara Pemilu. 25. Bahwa pada poin 19, jawaban Teradu jelas dan tegas bahwa Teradu menelantarkan Pengadu berbulan-bulan, sampai-sampai ketua KPU rencana pergi ke rumah Pengadu untuk mentalakkan Pengadu yang dinikahi Sirri secara syar’I, dan ditelantarkan malah bertentangan dengan agama yang kita anut. Tegas Teradu melanggar norma Agama dan norma Hukum, sebab kedudukan nikah sirri tidak diakui oleh hukum positif sebab kita ini menganut sistem hukum Civil Lau atau system hukum Eropa Continental. System hukum Civil Law mengharuskan Teradu ijin baik-baik kepada istri sah Teradu untuk ijin Berpoligami kepada Pengadilan Agama Surabaya sebagaimana tinggal atau domisili para pihak. 26. Bahwa pada poin 20, pada jawaban Teradu secara subsatansi tidak membantah secara pokok pengaduan Pengadu nomor 20 yang pada intinya Teradu akhirnya bisa menikahi sirri Pengadu. Dan ini tidak terbantahkan oleh Teradu. 27. Bahwa pada poin 21, pada jawaban Teradu tidak bisa dibantah surat pengaduan Pengadu sebab norma hukum itu jelas-jelas dilanggar oleh Teradu sebagai pejabat public penyelenggara Pemilu yakni PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan per-Undang-Undangan. 28. Bahwa pada poin 22, pada jawaban Teradu secara substansi yakni mengakui adanya acara sosialisasi, mengkui adanya kedekatan dengan wanita anggota PPK lainnya selain Mulyorejo, artinya secara pokok aduan Pengadua tidak terbantahkan secara teoti pembuktian dan fakta mengatakan jika memang Teradu mengadakan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah. Dan jelas tidak bisa dibantah oleh bukti apapun, sebab Teradu jelas menelantarkan Pengadu sebab nyata-nyata Teradu membiarkan status Pengadu yang tidak pernah diberi belanja dan nafkah oleh Teradu. Kesimpulannya : Bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliha Umum Republik Indonesia nomor :2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyel;enggara Pemilihan Umun. Melanggar Pasal 2 berbunyi ; Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, serta sumpah janji/janji jabatan. Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan per- Undang-Undangan. 4. Keterangan dari Pengadu Pada Waktu Persidangan 1. Bahwa Pengadu diintimidasi dan ditekan serta diancam oleh Teradu, sehingga Pengadu mau menuruti jadi istri Sirri, sebab Teradu banyak janji-janji palsu terhadap Pengadu. Pengadu terbuai dan lengah dengan janji dan Teradu niat memang untuk punya istri 2 (dua) atau memang Teradu punya perilaku yang agak aneh. Jelas melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebab itu tdk patut dilakukan oleh Pejabat Publik Penyelenggara Pemilu Bab 1, pasal 1 huruf 4 peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Teradu salah dan sesat dalam melakukan istri 2 tapi bukan dengan cara yang legal dan sah yaitu ijin kepada Pengadilan Agama untuk berpoligami secara benar dan sah menurut hukum. Jelas melanggar kode etik norma kesusislaan. 3. Bahwa Teradu tugas ke PPK Kecamatan Mulyorejo tanpa sepengatuan Ketua KPU Surabaya (Nur Samsi), dan tanpa pamit kepada komisoner yang lainnya. Jadi jelas Teradu dengan seenaknya tanpa surat tugas ke PPK Kecamatan Mulyorejo Surabaya, tanpa rasa segan dan malu serta tanpa adab dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya yang punya niat tidak baik. Melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara, berbunyi Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 4. Bahwa Pengadu mulai dari awal hingga akhir persidangan slalu menjawab sesuai sustansi pokok pengaduan pengadu, sebaliknya Teradu selalu berbelit-belit diluat substansi perkara yang disampaikan. 5. Bahwa Teradu menjanjikan nikah Sirri kepada Pengadu dikarenakan Teradu menyampaikan pasti mau jika istri Teradu pertama yang sah jika dimadu dan Teradu punya istri 2 (dua). Melanggar Peratutan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara, pasal 12 huruf b yang berbunyi : Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu. 6. Bahwa Tergugat mau janji datang menemui Penggugat, namun hingga pengaduan ini Teradu tidak juga ke rumah Teradu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Teradu yang janji janji untuk mentalak Pengadu. Melanggar supah Penyelenggara, pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan Pribadi atau golongan. 7. Bahwa Pengadu sebagamana bukti yang disampaikan kepada DKPP RI adalah lebam-lebam di tangannya yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Dan memang disengaja oleh Pengadu tidak divisum sebab berharap masih baik lagi keepannya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar UU kekerasan Dalam rumah tangga, nomor 23 tahun 2004 8. Bahwa jelas menurut Pengadu tidak ada persiapan menikah, memang seperti yang Pengadu sampaikan Teradu semua sutradaranya untuk menjalankan pesta pernikahan Sirri tersebut. sampai sampai Teradu mau melaporkan jika Pengadu tidak mau nikah Sirri tersebut. melanggar Pasal 15 huruf d yang berbunyi : mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. 9. Bahwa Teradu pergi ke rumah Pengadu untuk mentalak sekaligus meminta maaf dan 3 (tiga) orang yang bersama Teradu terak-teriak dari luar sehingga membuat anak Pengadu terjaga dari tempat tidurnya. Kok seenaknya mentalak pernikahan, ini menunjukkan tidak bertanggung jawabnya dan tidak pantas jadi seorang penyelenggara Pemilu, sebab melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan. 10. Bahwa teradu sering mengancam dan mengintimidasi jikalau Pengadu tidak sejalan dan selaras tujuan Teradu. Melanggar pasal 15 huruh a yang berbunyi memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa Pengadu sudah sering berkali-kali menasehati Teradu agar jangan sering- sering main ke rumah Pengadu, sebab malu dilihat tetangga, namun Teradu tidak menghiraukan, bahkan Teradu menginap dan bermalam ke rumah Pengadu yang kala itu belu istri sahnya secara agama. Melanggar norma kesusilaan dan norma agama yang berlaku dimasyarakat. 12. Bahwa teradu pernah berkata kepada P, Jika mengapa Teradu jatuh cinta kepada Pengadu, alasannya sebab ada yang naksit kepada teradu yakni anggota PPK perempuan dari PPK Kecamatan dibawah binaannya. Ini jelas melanggar Pasal 19 huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. 13. Bahwa yang hadir di dalam pernikahan sirri tersebut hanya Pengadu, Teradu dan anak Pengadu perempuan, dan yang laki-l;aki tidak mau walaupun dipaksa oleh Teradu untuk ikut menyaksikan pernikahan Teradu dan Pengadu. Ini jelas melanggar sumpah dan janji Penyelenggara Pemilu dan melanggar pasal 19 huruf f yang berbunyi : Tidak mengikuti sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya. 14. Bahwa Pengadu tidak diberi kbar selama 4 (empat) bulan lamanya, ini sama saja menelantarkan Pengadu dalam keadaan yang seba bingung, baik psikis maupun fisik. Melanggar pasal 19 huruf a yang berbunyi : menjunjung tinggi pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan seperti UU KDRT nomor 23 tahun 2004. Kesimpulan : Secara keseluruhan Tergugat sudah memenuhi unsur melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni pasal : 1. Bab 1, pasal 1 huruf 4 2. Pasal 6 ayat (3) huruf a 3. Pasal 12 huruf b 4. UU kekerasan Dalam rumah tangga, nomor 23 tahun 2004 5. Pasal 15 huruf d 6. 15 huruh a 7. Norma kesusilaan dan jnorma agama yang berlaku dimasyaraakat. 8. Pasal 19 huruf e 9. 19 huruf f 10. Pasal 19 huruf a yang berbunyi : menjunjung tinggi pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan seperti UU KDRT nomor 23 tahun 2004. 11. Melanggar asas atau prinsip sebagai penyelenggara pemilihan umum 12. Melanggar asas –asas umum penyelenggara Pemilu yang baik 13. Melanggar norma Hukum, Norma agama, Norma Kesopanan/Etika dan Norma Kessusilaan. 14. Melanggar Perbuatan Melawan hukum yaitu pasal 1365 KUH Perdata. 15. Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan per-Undang-Undangan. 16. Bertentangan dengan Teori-Teori Yakni Teori Perbuatan Melawan Hukum 17. Bertentangan dengan Teori Perlindungan Hukum 18. Bertentangan dengan Teori Tujuan Hukum 19. Bertentangan dengan Teori Negara Hukum 20. Bertentangan dengan Teori Keadilan Bermartabat Milik Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo, SH 5. Keterangan dari Teradu Pada Waktu Persidangan 1. Bahwa dari awal kami perhatikan bahwa Teradu membantah dari pengaduan Pengadu namun bukan Substansinyayang menjadi surat pengaduan Pengadu. Ini jelas Teradu sengaja menggiring ke permasalahan lain agar Pengadu tidak focus pada apa yang disampaikan substansi pengaduan Pengadu. Teradu penuh kedustaan belaka dan penuh kebohongan belaka. 2. Bahwa Teradu menyampaikan mengapa Pengadu hendak ditalak oleh Teradu, sebab kata Teradu menyalahi perjanjian npernikahan, yaitu Pengadu tidak boleh ke rumah istri sah Terdu. Ini jelas teradu selingkuh dan bermaikn api yang tidak resmi yaitu ijin dari Pengadilan agama yakni Poligai secara legal. Jelas Teradu licik dan penuh tipu muslihat kepada Pengadu sebagai perem,puan yang lemah. 3. Bahwa Terdu ada yang tidak dijawab oleh Teradu ketika ditanya sama majelis DKPP pada waktu persidangan, alasannya ini masalah privat domestic. Padahal persidangan itu mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. Jika memang Teradu tidak bersalah maka harus tunjukkan nkepada Majelis hakim agar teradu bisa membuktikan jika Teradu tidak bersalah. Ini njelas Teradu penuh kebohongan belaka, Melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a yakni jujur maknanya dalam penyelengaraan pemilu, ………….atau golongan. 4. Bahwa Teradu terbukti meminjta Pengadu untuk mencabut laporan Pengaduan ke DKPP RI agar Teradu bisa lolos dengan segala kesalahannya. Ini bertentangan dengan Teori Perlindungan hukum dan teori Negara hukum dan teori tujuan hukum. 5. Bahwa Teradu menjawab bukan substansinya yaitu Teradu beragumentasi mengapa kok sering ke kantor Kecamatan Mulyorejo, jawabannya diluar substansi yaitu sebab ada masalah di DPT Kecamatan Mulyorejo. Padahal sebenarnya tidak ada masalah di PPK kecamatan Muilyorejo. Jelas tugas dan wewenang yang dibuat sewenag-wenang. Melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara, berbunyi Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 6. Bahwa Teradu sering menjawab ketika ditanya sama majelis selalu bukan substansinya pengaduan Pengadu, jelas banyak pengalihan pokok pengaduan pada surat pengaduan Pengadu. Tidak gentle mengakui jika Teradu bersalah, sehingga tidak Nampak kedustaan dalam menyampaikan keterangan didepan majelis pemeriksa perkara. Melanggar pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan Pribadi atau golongan. 7. Bahwa Teradu mengkui jika Pengadu memijat ketua KPU Surabaya yaitu bapak Nur Samsi. Ini tidak terbantahkan oleh Teradu pada surat Pengaduan Pengadu. 8. Bahwa teradu mengakui jika anak laki-laki Pengadu tidak mau diajak inut jadi saksi pernikahan Sirri antara Pengadu engan teradu. Ini tidak terbantahkan oleh Teradu. 9. Bahwa teradu mengkui dan tidak mengelak jika terjadi penikahan Sirri . ini pengakuan Teradu jika belanja membeli perhiasan, baju kemanten, tasyakuran dan belanja pakaian. Jelas dan terbukti jika terjadi nikah Sirri. Teradu jelas melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yaitu suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 10. Bahwa tidak benar jika Terradu bilang jika Pengadu tidak apa-apa tanpa syarat melamat menjadi anggota PPK sebab itu Pengadu rekomendasi dari lembaga pendidikan. Jelas terdu bohong besar, rekomendasi itu tidak ada, semua sama kecuali Pengadu lulusan atau almamaternya dari lembaga pendiddikan tersebut. rekomendasi itu dari SDN Mulyorejo 1 Kota Surabaya. Masak ada rekomendasi tanpa mengtahui profila lulusan dianggap bisa membaca dan menulis. Jelas melanggar hukum proses, prosedur, substansi dan kewenangan sebagai penyelenggara. Jelas ini mal administrasi public. Sebab biaya yang dibebankan kepada gaji PPK dalah APBN, maka jelas Teradu melanggar asas legalitas hukum administrasi, yakni ada peraturannya namun sama Teradu dilanggar. Ini berbahaya jikalau ada penyelenggara kayak Teradu , Negara bisa hancur karena perilaku penyelenggara pemilu yang melanggar asa dan prinsip. 11. Bahwa Teradu lagi-lagi berbohong jika Ketua KPU Nur samsi pergi ke rumah Pengadu untuk menjadikan saksi jika mentalak Pengadu. Padahal sudah jelas dan tidak terbantahkan dan pengadu mengirim bukti surat atas Watts App (WA) teradu kepada Pengadu jika Nur samsi mau menjadi saksi mentalakkan Pengadu. Ini tidak terbantahkan jika Teradu berbohong dan melanggar kode etik yakmi Pasal 19 huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. Artinya tidak menhormati Pengadu sebagai anak buahnya sebgai PPK sebagai bawahannya secara hierarki. 12. Bahwa Teradu jelas tidak terbantahkan jika melakukan kekerasan dalam berumah tangga, ini dibuktikan lebam-lebam ditangan Pengadu. Pengadu mendrita Psikis dn fisik yang berkepanjangan yang membuat trauma seumur hidup dan tidak bisa ditukar dengan materiil dan immaterial. Melanggar Undng- undang Kekerasan Dalam Rumah tangga nomor 23 tahun 2004 jo. melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang baik. 13. Bahwa Teradu berbohong kalau renovasi rumah Pengadu, rumah Pengadu tetap seperti yang dulu jelek dan sederhana. Ini menjukkan kebohongan belaka jika teradu seakan-akan berduit banyak, padahal terbukti berbulan bulan menelantarkan. Ini dua hal yang tidak bisa disingkronkan, sebab Teradu penuh kedustaan belaka dan tidak jujur. Melanggar etika dan perilaku yang tidak jujur terhadap siapapun terutama sesama penyelenggara. 14. Bahwa Teradu tidak bisa membantah sebab Majelis hakim menunjukkan njika Teradu mencium dimuka umum didalam kereta rel listrik dari bandara menuju sebuah hotel. Adegan ciuman itu disaksikan oleh banyak orang. Melanggar pasal 19 huruf f. dan ini tidak pantas dilakukan sebagai pejabat public penyelenggara pemilu bertindak amoral dan asusila didepam sarana public. Ini melanggar subjek perbuatan hukunya sendiri, juga asaa kepatutan dan asas kepantasan. 15. Bahwa lagi-lagi Teradu menjawab diluar kewenangan Teradu dan menjawab diluar substansi persidangan tersebut, yakni dengan menyampaikan didepan mejelis DKPP yaitu bahwa sidang ini diliput oleh wartawan diluar ruangan ini. Justru ini secara tersirat ketidak sopan Teradu dan tidak menghormati hakim Majelis DKPP. Jelas ini menentang terhadap majelis DKPP. Melanggar norma kesopanan dan norma etika sebagai penyelenggara pemilu. Padahal ini tidak diperbolehkan disiarkan langsung sebab menjaga ketersinggungan istri yang sah. 16. Bahwa Teradu memalukan sering bilang didepan majelis DKPP menjatuihkan talak 3, sementara Terradu berusaha untuk menikahi sirri Pengadu, ininjelas bahwa Teradu tidak punya sikap dan pikiran yang berdasarkan adab dan aturan. Kesimpulan : Secara keseluruhan Tergugat sudah memenuhi unsur melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni pasal sebagai berikut : 1. Melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a yakni jujur maknanya dalam penyelengaraan pemilu, …….……….atau golongan 2. Bertentangan dengan Teori Perlindungan hukum dan teori Negara hukum dan teori tujuan hukum. 3. Melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara, berbunyi Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 4. Melanggar pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan Pribadi atau golongan. 5. melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yaitu suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 6. Pasal 19 huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. Artinya tidak menhormati Pengadu sebagai anak buahnya sebgai PPK sebagai bawahannya secara hierarki. 7. Melanggar Undng-undang Kekerasan Dalam Rumah tangga nomor 23 tahun 2004 jo. melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang baik. 8. Melanggar pasal 19 huruf f. dan ini tidak pantas dilakukan sebagai pejabat public penyelenggara pemilu bertindak amoral dan asusila didepam sarana public. Ini melanggar subjek perbuatan hukunya sendiri, juga asaa kepatutan dan asas kepantasan. 9. Melanggar norma kesopanan dan norma etika sebagai penyelenggara pemilu. Padahal ini tidak diperbolehkan disiarkan langsung sebab menjaga ketersinggungan istri yang sah. 10. Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan per-Undang-Undangan. 6. Keterangan Dari 2 (dua) Saksi Pengadu, Yaitu Saudari Meila dan Saudara Rizki 1. Saudari Meila  Bahwa membenarkan jika Teradu sering main ke rumah Pengadu, baik pagi maupun malam dan Teradu sering tidak punya malu , tidur di kursi Pengadu yang mebuat tidak nyaman an aman di rumah Pengadu  Bahwa saksi Meila melihat langsung lebam-lebamnya di lengan yang warnanya kebiru-biruan akibat kekerasan dalam rumah tangga, dan lama sekali normalnya. 2. Saudara Rizki  Bahwa membenarkan jika saksi Rizki tidak mau diajak oleh teradu untuk menjadi saksi Pernikahan Sirri 7. Keterangan Dari 2 (dua) Saksi Teradu, Yaitu Saudara Parin dan Saudara Nurul Huda 1. Saudara Parin  Bahwa apa yang disampaikan oleh Saudara Parin tidak berpengaruh kepada Pengadu, intinya mengekui napa yang disampaikan oleh Pengadu 2. Saudara nurul Huda.  Bahwa saudara Nurul Huda adalah adik kandung dari istri yang sah, wajar jika disuruh oleh kakak kandungnya yaitu istri sah Teradu nuntuk menyaksikan rencana Teradu mentalakkan Pengadu di rumahnya, sedangkan kata Pengadu tidak ada ucapan Talak yang disampaikan kepada Pengadu. Khiasan hukum : “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” artinya : Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: A. Pengadu adalah istri Teradu yang sah secara syar’i. Terlepas dari prokontra masalah poligami dan pernikahan sirri, ketika aduan ini dikirimkan ke DKPP, Pengadu adalah istri Teradu. Pernikahan sah secara syariat Islam ini dilaksanakan pada Hari Jum’at, tanggal 20 September 2019, sekitar pukul 14.00 WIB. Sebagaimana rumah tangga lainnya, kami berdua tentu berharap agar pernikahan ini berjalan harmonis, langgeng, bahagia, serta selamat dunia-akhirat. Namun, taqdir tidak selamanya selaras dengan harapan. Meski perbedaan usia adalah 8 tahun Pengadu lebih tua, kami berdua berusaha untuk saling memahami agar pernikahan ini bisa mawaddah wa rahmah. Nyatanya, manusia hanya bisa berusaha, sementara Tuhan yang menentukan taqdirnya. Begitu juga perjalanan pernikahan antara Teradu dan Pengadu. Bukti video pernikahan (Bukti T-1). B. Perjalanan pernikahan antara Teradu dan Pengadu memang tidak mulus. Entah karena perbedaan usia yang terlalu jauh, permintaan yang “lebih besar pasak daripada tiang”, dan sebab-sebab lain yang menjadi urusan domestik rumah tangga, memang berulang kali terjadi perselisihan antara kami. Namun, Teradu mulai merasa ada sesuatu yang tidak wajar ketika pernikahan ini mulai memasuki pekan kedua. 1. Pertama, pada Sabtu Siang, 29 September 2019, ketika bangun tidur Teradu mengecek HP milik Teradu untuk melihat adakah pesan yang masuk atau panggilan. Posisi HP sedang mati, maka Teradu kemudian menghidupkannya. Namun, setelah nyala, tidak terlihat signal GSM. Setelah Teradu memeriksa HP, ternyata SIM Cardnya memang tidak ada. Teradu kemudian bertanya ke Pengadu yang saat itu memegang HP, apakah mengetahui di mana SIM card? Dijawab oleh Pengadu jika SIM Card Teradu sedang dalam diaktifkan di HP Pengadu yang dipegang. Sehingga Teradu pun berusaha untuk merebutnya dari Pengadu. Teradu tidak berhasil merebut HP dari Pengadu. Barulah setelah masing-masing berhenti dari pertengkaran, Pengadu kembali menyerahkan SIM Card itu kepada Teradu pada sore harinya. Untuk nomor telphon Pengadu selain 082115555460, sepengetahuan Teradu, Pengadu juga pernah mempunyai nomor HP 081299544408. Saat itu Teradu tidak berpikir macam-macam jika pengambilan SIM Card itu di kemudian hari digunakan Pengadu untuk mengirim chat WA maupun SMS yang bukan-bukan kepada kolega Teradu. Seperti saat perselisihan kami berdua di pertengahan November 2019, Pengadu mengirim chat WA ke beberapa kolega Teradu, yang nomornya tidak pernah Teradu berikan kepada Pengadu. Namun pada 15 November 2019 Pengadu bisa mengirim nomor tersebut, padahal mereka bukan kolega Pengadu. Dua di antara kolega yang tidak menghapus riwayat chat dengan Pengadu hingga tanggal 14 Mei 2020 adalah Iin Mutmainnah yang beralamat di Grinting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah di nomor 082216279789, (Bukti T-2). Kemudian Muharram yang beralamat di Sidodadi, Kranji, Paciran, Lamongan di nomor 081217441238, (Bukti T-3). Bahkan, dalam beberapa kasus, Pengadu juga memakai foto Teradu sebagai DP Pengadu (Bukti T-4). 2. Kedua, usai pernikahan, kami berdua mendapat dua buah surat keterangan pernikahan secara syariat Islam dari Penghulu yang menikahkan. Satu (1) surat untuk Pengadu sebagai istri, dan satu (1) untuk Teradu sebagai suami. Dalam proses kepulangan setelah pernikahan, dua surat itu memang dibawa oleh Pengadu. Ketika Teradu meminta Surat Keterangan Nikah secara syariat Islam yang menjadi hak Teradu sebagai suami, --sampai jawaban ini diketik-- tidak pernah diberikan oleh Pengadu. Teradu bersyukur akhirnya surat ini dilampirkan Pengadu sebagai salah satu alat bukti dalam pengaduan ini. Sebab, ketiadaan surat ini di tangan Teradu, membuat Teradu seringkali harus “kerepotan” untuk menjelaskan hubungan antara Pengadu dan Teradu kepada orang lain. Karena masalah ini pula, bukti yang bisa Teradu lampirkan hanya video karena kedua surat keterangan menikah yang tertulis memang berada di tangan Pengadu. 3. Ketiga, ketika Teradu mengalami kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sekitar bulan Oktober 2019. Awalnya Teradu tidak bisa menuduh siapa pun tanpa bukti jika e-KTP Teradu diambil oleh orang lain sampai akhirnya terbit aduan ini. Ternyata e-KTP Teradu berada di tangan Pengadu tanpa izin dan sepengetahuan Teradu. Padahal untuk menggantinya tidak bisa dilakukan dengan mudah. Teradu mengurus kehilangan e-KTP ini secara berjenjang sesuai peraturan. Karena memang Teradu tidak punya bukti jika e-KTP itu diambil oleh Pengadu, maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat e-KTP, pada 25 Oktober 2019 di Polsek Wonokromo. Padahal Teradu sudah berulang kali bertanya kepada Pengadu yang berstatus saat itu sebagai istri Teradu apakah mengetahui KTP Teradu yang “hilang” tersebut. Oleh Pengadu, selalu dijawab TIDAK TAHU. Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya. Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019. Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi. Bukti lapor kehilangan ke kepolisian adalah (Bukti T-5) dan bukti (Bukti T-6) adalah foto Suket. 4. Lain-lain yang Teradu tidak bisa menguraikan karena masalah domestik antara Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri. C. Perjalanan rumah tangga ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Karena Pengadu sebagai istri menurut Teradu sudah melampaui batas, maka Teradu melakukan talak III kepada Pengadu secara syariat Islam pada Sabtu, 9 Mei 2020. Bukti talak dengan saksi tertulis Nurul Huda MPd dan Samsul Arifin, dengan disaksikan secara visual oleh Feri Rismawan. Bukti talak III adalah (Bukti T-7). D. Selama periode 20 September 2019 hingga 9 Mei 2020, maka apa yang terjadi dalam kehidupan kami berdua antara Pengadu dan Teradu sesungguhnya masalah domestik rumah tangga. Yang tentu saja dinamika dan penyelesaiannya tidak selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika masalahnya memang berbeda-beda. Sebagaimana poin huruf D, bahwa selama tenggang waktu 20 September 2019 hingga 9 Mei 2020, maka apa yang terjadi antara Pengadu dan Teradu adalah masalah domestik rumah tangga. Rasanya tidak elok jika Teradu harus menguraikan secara lengkap karena bagi Teradu, ini adalah aib rumah tangga. Kecuali ada pertimbangan lain dari Majelis Sidang, maka Teradu baru akan menjawabnya. Karena itu, izinkan Teradu menjawab pokok aduan yang dibuat oleh Pengadu kecuali pokok aduan nomor 19, 20, 21, 22, 23, dan 24 karena menjadi ranah domestik rumah tangga. Sementara untuk poin 25, meski masalah domestik, Teradu sedikit menjawab aduan karena disangkut-pautkan dengan nama pihak lain. 1. Pokok Aduan: Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan tersebut sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya .(Bukti P-01) Jawaban Teradu: 1) Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak tepat, karena tidak dikenal istilah Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilu Gubernur, maupun Pemilihan Umum Legislatif dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Pemilu dan Pemilihan yang berlaku di Indonesia. 2) Bahwa Pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Yang benar adalah Anggota PPK Kecamatan Mulyorejo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui mekanisme penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti T-8). 2. Pokok Aduan: Bahwa Teradu (Muhammad KholidAsyadulloh) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur dengan jabatan Koordinator Divisi Teknis & Data Penyelenggaran Pemilihan Umum. Jabatan tersebut sesuai dengan di media-media cetak dan elektronik baik di dalam maupun luar Kota Surabaya, termasuk di Websitenya KPU Kota Surabaya, dan semua masyarakat dan penyelenggara Pemilu saat itu mengetahui semua jika Teradu adalah salah satu Komisoner KPU Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur. (Bukti P-2) Jawaban Teradu: Adalah benar, Teradu merupakan anggota KPU Kota Surabaya mulai September 2018. Selama kurun waktu itu hingga kini, Teradu pernah mengampu 3 divisi. Pertama, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (September 2018-April 2019), kemudian Divisi Hukum (April 2019-12 Juni 2019), dan terakhir Divisi Teknis Penyelenggaraan (sejak 13 Juni 2019). Dalam tugas pembinaan PPK untuk Pemilu 2019 dan Pilwali Surabaya 2020, Teradu mendapat tugas sebagai Kordinator Wilayah Dapil 3 dalam Pemilu 2019. Dapil 3 meliputi kecamatan Mulyorejo, Bulak, Sukolilo, Rungkut, Gununganyar, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo. Sementara untuk Pilwali 2020 meliputi kecamatan Kenjeran, Semampir, Pabean Cantikan, Genteng, Tambaksari, dan Simokerto. 3. Pokok Aduan: Bahwa Teradu (Muhammad KholidAsyadulloh) adalah statusnya sebagai ayah dari anak-anaknya dengan perkawinan seorang perempuan dan masih sah sebagai suami dari salah satu perempuan. Ini bisa dibuktikan dengan E-KTP Teradu dengan NIK : 3524140604800003, status : Kawin. Artinya bahwa Teradu adalah suami atau ayah dari anak-anaknya yang secara sah terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang dinikahi secara negara. (Bukti P-3) Jawaban Teradu: Adalah benar bahwa status Teradu adalah ayah dari 2 anak. Artinya, seorang suami dari seorang perempuan bernama Muhimmatul Azizah melalui perkawinan yang sah secara agama dan Negara. Selain itu, Teradu pada 20 September 2019 juga menjalin pernikahan secara syariat Islam dengan Nanik Lindawati selaku Pengadu. Bukti pernikahan Teradu dan Pengadu adalah (Bukti T-1) 4. Pokok Aduan: BahwaTeradu pada waktu Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang bertempat di Kantor Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, tidak seperti biasanya Teradu sangat sering memantau dan menyaksikan proses rekapitulasi dimaksut. Banyak anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan menaruh curiga kepada Teradu sebab tidak seperti biasanya hingga larut malam bahkan sampai pagi hari menyaksikan rekapitulasi Penghitungan suara terebut. Dan ini dilakukan oleh Teradu hampir setiap malam seakan-akan tidak ada kecamatan lain yang di supervise, yang dimonitor dan di evaluasi bahkan diawasi, kok hanya Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saja. Bukan hanya PPK bahkan komisoner Panwascam Kecamatan Mulyorejo menaruh curiga dengan gelagat atau kelakuan aneh Teradu ini.(Bukti P-4) Jawaban Teradu: a. Adalah tidak benar jika Teradu hampir setiap malam berada di Kantor Kecamatan Mulyorejo tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dalam Pemilu 2019. Yang benar adalah, sebagaimana jawaban Teradu pada angka 2, Mulyorejo merupakan salah satu Kecamatan yang dalam kordinasi Teradu. Meski dalam kerja saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, batas-batas Korwil ini memang agak longgar. Tergantung “kedaruratan” kondisi riil di lapangan yang butuh supervisi dari tingkat KPU Kota Surabaya. Salah satu kecamatan yang dalam kategori darurat adalah Mulyorejo. b. Saat pengesetan logistik Pemilu Teradu sering mendampingi di Kecamatan Kenjeran. Namun, mulai tanggal 15 April 2019, Teradu harus banyak mendampingi PPK Mulyorejo karena kondisi lapangan yang mengharuskannya. Hal itu dimulai ketika pada 15 April 2019, Teradu mendengar kabar jika PPK setempat tidak dalam koridor peraturan Pemilu. Tanpa kordinasi dengan KPU Surabaya, Ketua PPK Mulyorejo menandatangani pernyataan tertulis bahwa beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu 2019. c. Di kemudian hari, masalah di Mulyorejo terkait DPT sebagaimana poin b, menjadi ranah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sekian kecamatan se-Indonesia, kecamatan Mulyorejo menjadi lokus Pemilu yang digugat oleh Paslon 02 di MK. (Bukti T-9). d. Selain itu, sesaat setelah coblosan, Bawaslu Kota Surabaya juga mengemukakan setidaknya ada 11 TPS se-Surabaya yang harus melakukan coblosan ulang karena diduga terdapat kesalahan teknis dalam coblosan 17 April 2019. Dari 11 TPS yang berpotensi tersebut, 8 di antaranya terdapat di wilayah Mulyorejo. Yaitu TPS 19, 37, 38, 39, 40, 41, 42, dan 43. (Bukti T-10) e. Dengan jumlah TPS yang “hanya” 251, dijadwalkan selesai dalam 5 hari oleh KPU Surabaya. Namun, dalam kenyataannya, Mulyorejo yang jumlah TPS-nya tidak sampai separuh dari Kecamatan Tambaksari (613 TPS) justru berada di urutan terakhir saat mengakhiri rekap. Karena berakhir pada 7 Mei 2019 atau 20 hari setelah pencoblosan. Padahal waktu 20 hari setelah pencoblosan adalah tenggang waktu bagi KPU tingkat Kota/Kabupaten untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya. Sebagaimana yang diberitakan banyak media dan juga catatan DB-2 KPU Kota Surabaya (Bukti T-11) f. Bahwa Mulyorejo dalam masa penghitungan memang mengalami banyak kendala. Mulai dari banyaknya kesalahan penulisan aantara jumlah pemilih terdaftar, jumlah pemilih pengguna hak suara, jumlah DPTb, dan jumlah DPK, yang mengakibatkan rekapitulasi berjalan agak lambat karena masalah teknis ini. g. Banyaknya persoalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan di PPK Mulyorejo ini juga bisa dilihat dari tebalnya DA-2 Catatan Kejadian Khusus selama dalam proses. Terdapat 148 lembar untuk menceritakan dinamika rekapitulasi di PPK Mulyorejo. (Bukti T-12) h. Bukti lainnya tentang proses rekapitulasi di PPK Mulyorejo ini juga terlihat usai Pemilu. Wilayah ini menjadi salah satu Kecamatan yang digugat oleh Peserta Pemilu di Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-13). i. Bahwa selama rekapitulasi, sesungguhnya bukan hanya Kecamatan Mulyorejo saja yang teradu supervisi. Selama rekapitulasi, Teradu juga melakukan supervisi secara fisik ke PPK Kenjeran, Tambaksari, Genteng, Sukolilo, Bulak, Wonocolo, Tegalsari, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Gununganyar, dan lain-lain. Bahkan saat pengesetan logistik sebelum coblosan, Teradu sering bergadang hingga dinihari di PPK Kenjeran. Kenapa harus dikawal? Sebab, memang ada semacam “kedaruratan” yang masalahnya harus terselesaikan dalam masalah persiapan logistik. Selama 5 hari, 11, 12, 14, 15, dan 16 April 2019, Teradu harus sering di PPK Kenjeran yang melakukan pengesetan di Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan (Bukti T-14) 5. Pokok Aduan: Bahwa jauh-jauh sebelum adanya tahapan rekapitulasi Penghitungan suara Teradu bersama Ketua KPU Surabaya yang bernama Nur Samsi pergi ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo yang pad saat itu jam menunjukkan 01.00 WIB (pukul satu malam) / dini hari. Kedatangan berdua itu kami juga tidak paham dan tidak begitu mengerti, namun tiba-tiba datang dengan alasan ada yang perlu dibicarakan dengan ketua PPK Kecamatan Mulyorejo yaitu Sdr. Nafis Kurtubi, SPd., MM yang kala itu ada kesalahan data yang dilakukan oleh PPK Mulyorejo, makanya Ketua KPU pada malam itu juga datang untuk menyelesaikan masalah tersebut. pada saat itu Sdr. Samsi dengan kecapekan meminta tolong kepada Pengadu untuk memijat bahunya sebentar saja,namun besoknya Teradu meminta kepada Pengadu untuk tidak diulangi lagi sebab Teradu marah dan cemburu akan perbuatan tersebut. Dari situ awal Pengadu mengetahui jika teradu ternyata mencintai Pengadu. Jawaban Teradu: a. Pokok aduan Pengadu tidak benar seluruhnya. Tetapi peristiwa kehadiran Teradu datang di Kantor PPK Mulyorejo terjadi pada tanggal 15 April 2019, pukul 22.11 WIB. Bukan sekitar 01.00 WIB (Bukti T-15). Teradu dan Ketua KPU Kota Surabaya tidak datang bersamaan, tapi memang jedanya tidak terlalu lama. Setelah Teradu datang dari Kecamatan Kenjeran, beberapa menit kemudian, Ketua KPU Surabaya juga hadir. Ketika Teradu datang di kantor PPK Mulyorejo yang berdampingan ruang dengan Panwascam setempat, sudah terdapat banyak orang. Baik dari Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam Mulyorejo, PPK Mulyorejo, dan beberapa petugas PPS. Kadatangan Teradu ke PPK Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah terkait dengan DPT yang akan digunakan dalam Pemilu yang tinggal 2 hari lagi. Sebab, PPK setempat tanpa kordinasi dengan KPU Surabaya, membuat pernyataan tertulis jika beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu 2019. Upaya menyelesaikan masalah ini berakhir pada 16 April 2019 pukul 01.03 WIB dinihari. Karena mengantuk, Teradu kemudian berjalan kaki ke kantor Kecamatan yang berjarak sekitar 100 meteran untuk tidur. Teradu tidak tahu, ternyata Pengadu mengambil foto Teradu saat tertidur di Kantor Kecamatan sebagaimana yang dijadikan bukti Pengadu. Padahal Teradu saat itu berjalan sendirian ke Kantor Kecamatan dari Kantor PPK Mulyorejo. Teradu kemudian tidur di lantai 2 karena kecapekan kemudian bangun pada pukul 04.15 wib, dan pulang ke rumah. b. Saat penyelesaian masalah DPT untuk Pemilu 2019, Teradu dan Ketua KPU sudah datang, ternyata PPK yang ada dalam rapat tersebut hanya 2 orang. Yaitu Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuariyah. Karena tidak lengkap, maka Ketua KPU meminta Ketua PPK Mulyorejo Nafis untuk memanggil anggota PPK lainnya. Kemudian datanglah Pengadu bersama Zuchron yang berjalan kaki dari kantor PPK yang berjarak 100 meteran. Di aula pendopo itulah rapat diadakan, yang salah satunya menyandingkan DPT Pilgub 2018 dan DPTHP-1. Saat menunggu Saudari Halimatuz Djuariyah mempersiapkan bahan di dalam kantor, Teradu dan lain-lainnya sepanjang yang saya ingat, Pengadu berbicara ke Saudara Nur Syamsi: “Pak, ketoke kesel banget (Pak, sepertinya capek sekali)”. “Iyo Mbak Yu, pancen wayahe pijet (iya, Mbak. Memang waktunya pijat),” jawab Nur Syamsi yang saat itu duduk bersandar di kursi. Tiba-tiba Pengadu mendekati Saudara Nur Syamsi sambil berkata “Dipijet ta?” sambil langsung memijat pundak Saudara Syamsi. Dan, sepengetahuan Teradu, tidak pernah ada permintaan atau jawab “iya” dari Nur Syamsi. Karena durasi pijatan juga hanya dalam hitungan detik, peristiwa itu hanya semacam guyonan. c. Apakah kemudian Teradu marah dan cemburu dan meminta Pengadu untuk tidak mengulangi perbuatan itu? Tentu saja tidak. Mengingat Teradu dan Pengadu tidak ada hubungan apapun selain kegiatan Pemilu. Lagi pula Teradu menganggap kejadian itu hanya gurauan semata karena peristiwa itu ternyata di tengah banyak orang dan dalam hitungan detik. 6. Pokok Aduan: Bahwa ternyata Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, dimana Pengadu sebelumnya tidak mempunyai rasa cinta dan sayang sedikitpun terhadap Pengadu. Jatuh cintanya Teradu kepada Pengadu mungkin sudah lama terpendam di dalam hatinya Teradu. Kemungkinan Teradu untuk mengatakan bahwa teradu jatuh cinta kepada Pengadu tidak berani atau sungkan (malu), sehingga di benak perasaan dan hatinya Pengadu menganggap seperti tidak ada apa-apa artinya Pengadu berbuat dan melakukan tindakan apapun tidak didasarkan cinta kepada teradu. Sebab Pengadu berkomitmen untuk membesarkan anak-anaknya dari pada sakit hati kepada laki-laki yang akan menimbulkan trauma berkepanjangan. Jawaban Teradu: Tidak benar jika Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, apalagi sudah lama terpendam di dalam hati. Perjalanan romantika kami mulai serius dimulai pada awal Agustus 2019. Itu merujuk transferan pertama Teradu kepada Pengadu tercatat di 8 Agustus 2019. (Bukti T-16) 7. Pokok Aduan: Bahwa dalam salah satu waktu yang Pengadu lupa waktunya (tanggalnya), Teradu mengungkapkan rasa cintanya kepada Pengadu, dan Teradu ingin memiliki Pengadu, walaupn sebenarnya Pengadu dan teradu mengetahui bahwa Teradu masih berstatus sebagai ayah atau suami dari wanita lain. Makanya kemudian Pengadu menolah dengan hangat dan halus untuk tidak mencintai, menyayangi, mengasihi, mendekati, menggoda, menghampiri apalagi untuk memiliki dengan cara yang tidak mungkin akan terjadi. Oleh kartena itu Pengadu dengan cara segala hal menjauhi Teradu agar benih cinta Teradu tidak mucul kembali. Jawaban Teradu: Pokok aduan tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2019 menjelang Pengadu menjalani endoskopi sebagaiamana jawaban Teradu pada angka 6. Tapi bukan ungkapan rasa cinta layaknya romantika remaja. Bagi yang sudah seusia 39-an tahun (Teradu) dan 47-an tahun (Pengadu). Cerita tentang penolakan itu tidak pernah ada. Bahkan setelah endoskopi itulah Teradu dan Pengadu mulai sering berkomunikasi hingga menata waktu untuk menikah, --minimal secara syariat agama--, untuk menghindari dosa. Apalagi kata Pengadu, di daerah Mulyorejo bukan masalah seorang laki-laki punya lebih dari satu istri meski dengan nikah secara syariat saja. Setelah berdiskusi panjang-lebar dan disambung di hari-hari berikutnya, Pengadu dan Teradu bersepakat untuk menentukan tanggal pernikahan sambil menata dan menyiapkan ini dan itu. Tentu saja dengan segala konsekuensinya sebagai istri kedua, yang mohon maaf, sudah lebih besar usianya. Sehingga cerita Pengadu di angka 7 ini tidak benar. 8. Pokok Aduan: Bahwa hampir setiap hari Teradu berkantor dengan melakukan aktifitasnya di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, di jalan Muyorejo Utara Kota Surabaya, eks / bekas Kantor Kelurahan Mulyorejo yang lama. Pengadu juga tidak paham apa dan mengapa kok berkantor di PPK kecamatan Mulyorejo, maksut dan tujuannya apa kok sering berkator di PPK Mulyorejo, sedangkan kantor KPU Kota Surabaya sebagai induknya rupanya jarang dibuat layaknya kantor dan patutnyasebagi kantor komisoner yang memang diberi tempat dan ruangan khusus untuk melakukan kegiatan sebagai penyelenggara tahapan Pemilihan umum pada saat itu. Pengadu sering dan hampir setiap hari mengetahuinya jikalau Teradu di kantor PPK tersebut, sebab Pengadu terkadang ke kantor PPK untuk urusan kerja dank e kantor Kecamatan sebagai kader pemberdayaan masyarakat dilingkungan kecamatan Mulyorejo. Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Tetapi yang benar adalah, pada saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan, sebagaimana jawaban Teradu pada angka 4, sesungguhnya tugas mendampingi proses rekapitulasi yang berjalan lamban. Selama bulan Mei 2019 usai rekapitulasi suara PPK Mulyorejo yang berakhir 7 Mei pagi hari, Teradu hanya sekali Teradu ke kantor PPK Mulyorejo. Yaitu tanggal 15 Mei 2019. Senyampang sedang mengikuti tes kesehatan untuk Calon KPU Surabaya 2019-2024 di Rumah Sakit Unair (6.56 – 20.28 WIB), Teradu mengumpulkan C-2 Keberatan Saksi dari beberapa kecamatan yang berdasarkan informasi segera akan menjadi laporan terregister dalam sidang di Bawaslu Kota Surabaya. Usai dari di RS Unair, sambil pulang ke rumah Teradu mengumpulkan salinan C-2 keberatan, karena kebetulan di dua kecamatan itu berdekatan dengan jalan pulang ke rumah Krukah. Malam itu usai dari RS Unair, Teradu bergeser ke Kantor PPK Mulyorejo (20.49 – 22.02 WIB), kemudian berlanjut ke kantor PPK Sukolilo (22.20 – 22.57 WIB). Kemudian makan di Kebun Bibit, dan pulang ke rumah. Saat di PPK Mulyorejo ditemui Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriah, yang menyerahkan C-2 keberatan saksi di tingkat TPS. Dalam perjalanan itu, Teradu menyetir sendirian. Sementara pada tanggal lainnya, pada 8 Mei, Teradu berada di Kantor KPU Surabaya dan sempat ke Hotel Singgasana tempat rekapitulasi tingkat Jawa Timur. Kemudian tanggal 9 Mei, perjalanan Teradu dimulai dari kantor KPU Surabaya, berpindah ke Hotel Singgasana untuk melakukan rekapitulasi DB-1 tingkat Jawa Timur. Setelahnya bergeser ke Cak Gundul Sukomanungga, dan balik lagi ke kantor KPU Surabaya. Pada tanggal 10 Mei, Teradu beraktivitas di antara rumah Krukah, Kantor KPU Surabata, dan Green SA UINSA. Sebab, hari itu ada tes Psikologi untuk pendaftar KPU Surabaya. Tanggal 11 Mei, Sabtu siang menuju tempat pencucian mobil, kemudian ke KPU Kota Surabaya dan pulang pada pukul 20.36 WIB. Pada hari Ahad 12 Mei 2019, Teradu mengadakan silaturahmi ke Kota Lamongan, berlanjut ke Cerme, dan tiba di rumah pada pukul 22.30 WIB. Tanggal 13 Mei, Teradu berangkat dari rumah Krukah ke Kantor KPU Surabaya pada pukul 10.44, dan berada di kantor hingga 14 Mei 2019 pukul 3.25 WIB. Kemudian pulang istirahat di rumah (3.39 – 9.01 WIB), Teradu kembali ke kantor KPU Surabaya (9.31 – 21.46 WIB). Kemudian pulang ke rumah Krukah untuk istirahat, tiba di rumah pada pukul 22.10 WIB. Sebab keesokan harinya ada tes kesehatan bagi calon anggota KPU Surabaya. Kemudian Teradu tidak pernah berkantor di PPK Mulyorejo dalam jam-jam kantor. Sebab, Teradu harus mengikuti persidangan di Kantor Bawaslu pada tanggal 16, 21, 22, 23, 27, 28, dan 31 Mei. Sementara tanggal lainnya masih pada bulan Mei, pada tanggal 17, Teradu melihat rekap Tingkat Provinsi di Singgasana Hotel. Sementara, Sabtu tanggal 18 Mei, mengantar anak mendaftar sekolah di Solo. Ahad tanggal 19 Mei, mampir pulang kampung ke Pakel Andong Boyolali, Jawa Tengah. Kemudian tanggal 20 Mei berada di Kantor KPU Surabaya mulai pukul 10.58 sampai besuknya dinihari pukul 4.00 WIB untuk menyiapkan jawaban sidang di Bawaslu Surabaya pada keesokan hari. Tanggal 24 juga di kantor KPU, yang kemudian sore harinya ke KPU Provinsi Jawa Timur. Tanggal 25 kemudian di kantor, yang kemudian sorenya 16.52 WIB berbuka puasa di RM Bundo Siti bersama PPK Tegalsari. Sementara tanggal 26 Mei 2019, teradu berada di Plasa Marina untuk membeli HP. Kemudian pada tanggal 29 dan 30 Mei Rakor di Favehotel Sidoarjo. Tanggal 31 Mei menjalani fit and proper tes KPU Surabaya di Hotel Mojopahit, dan siangnya pada pukul 14.32 WIB mengikuti sidang di Kantor Bawaslu Surabaya Dengan padatnya jadwal Teradu pada bulan Mei 2019 setelah proses rekap tingkat Kecamatan itu, adalah mustahil hampir setiap hari nongkrong di Kantor PPK Mulyorejo. Aduan Pengadu bahwa Teradu hampir setiap hari berkantor di PPK Mulyorejo setelah rekapitulasi Pemilu tingkat Kecamatan adalah tidak benar. (Bukti T-19) 9. Pokok Aduan: Bahwa Pengadu menyampaikan dengan sejujurnya, jika Teradu ini sering juga ke rumah atau tempat tinggalnya Pengadu di Jalan Mulyorejo Utara no. 79 RT.05- RW.01 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Kadng pagi, kadang siang juga terkadang mala hari. Sampai-sampai Pengadu menjadi risih dan tidak nyaman sebab Pengadu dengan status Janda menjadi tidak nyaman dilihat, dipandang dan dinilai tetangga dan orang lain dengan penilaian yang kurang baik. Oleh karena itu sering Pengadu menyampaikan kepada Teradu dengan hormat jangan sering-sering ke rumah Pengadu bahkan tinggalkan rumah ini sebab tetangga pasti pada ngerasani, mencibir sebab ada lelaki yang sering ke rumah Pengadu hingga larut malam. Sekali lagi Pengadu sudah sering menasehati agar jangan sering-sering ke rumah Pengadu… sebab menjadi tidak enak dihati masyarakat. Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidak benar. Setelah menikah pada 20 September 2019, Teradu sebagai suami sering ke rumah Pengadu sebagai istri. Termasuk menginap, juga sering. Karena Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri yang sah, adalah wajar jika suami menginap di rumah istri. Mendekati tanggal pernikahan 20 September 2019, Teradu memang sering ke rumah Pengadu. Sebab, sekitar seminggu sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu, memang melakukan renovasi kecil-kecilan rumah sebagai persiapan pernikahan kami. Teradu melakukan transfer 10 juta kepada Pengadu melalui BRI Jl. Adityawarman (Bukti T-20 transfer) Bahkan oleh Pengadu, Teradu sering diminta ke rumah ini untuk melihat hasil renovasi dan juga mempersiapkan apa yang dibutuhkan tukang untuk esok hari. Meski demikian, saat malam sebelum batas maksimal tamu berkunjung 22.00 WIB, Pengadu sudah meninggalkan lokasi. 10. Pokok Aduan: Bahwa Pengadu tidak bosan-bosan menyampaikan pada poin 09 diatas, agar Teradutiak lagi ke rumah Pengadu, agar memutuskan tali cinta dan kasih sayangnya terhadap Pengadu yang jelek dimata masyarakat disebabkan menyandang status janda dan sudah punya anak lagi. Oleh sebab itu sering menasehati kepada Teradu agar jangan main ke rumah Pengadu sebab tidak enak juga sama anak-anak Pengadu dan menjadi malu atas perbuatannya antara Pengadu dan teradu. Oleh sebab itu sudah jelas jika tyeradu adalah melanggar perbuatan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu yaitu komisoner KPU Kota Surabaya. Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar adalah Teradu tidak pernah mendapat penolakan saat bertamu (sebelum menikah) atau menginap (setelah menikah). Jika tidak boleh bertamu, sudah tentu Pengadu sangat mudah untuk melakukan penolakan atau mengusir Teradu. Seperti saat penjatuhan Talak III dari Teradu kepada Pengadu pada 9 Mei 2020, Pengadu sangat tegas melarang saksi yang Teradu bawa untuk memasuki rumah Teradu. Bahkan memasuki teras rumah sekali pun. “Awas, jangan masuk rumah ya. Nanti saya laporkan aparat. Sampean masuk pagar itu, bisa saya laporkan!”, begitu gertak Pengadu kepada 3 saksi yang Teradu mintai tolong untuk menjadi saksi peristiwa itu. Yaitu Nurul Huda, Samsul Arifin, dan Ferry Rismawan. Sehingga saksi hanya bisa melihat dan mendengar dari luar pagar. Bahkan saksi pun tidak menginjak teras rumah Pengadu karena diperingatkan akan dilaporkan ke aparat. 11. Pokok Aduan: Bahwa saking seringnya Teradu ke rumah Pengadu, maka terkadang dan bahkan hampir sering juga Teradu jika berangkat ke kantor kerja di KPU Kota Surabaya, berangkat dari rumah Pengadu dan mobilnya diparkir oleh Teradu di depan rumahnya Pengadu, jadi Teradu naik gojek atau grap menuju kantor KPU Kota Surabaya. Ini juga sering dilakukan oleh Teradu, dan Pengadu juga sering menasehati kepada Teradu agar jangan mobilnya parkir di depan rumahnya Pengadu, sebab tidak enak dan tidak nyaman sama tetangga kiri dan kanan Pengadu. Dan pasti menjadi pertanyaan tetangga ini mobilnya siapa ya… ?karena sering parkir didepan rumahnya Pengadu (NanikLindawati). (Bukti P-5) Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidak benar. Yang benar adalah mobil yang diparkir sebagai alat bukti adalah bertanggal 4 Oktober 2019, atau 15 hari setelah pernikahan antara Teradu dan Pengadu. Sehingga wajar saja jika Teradu sebagai suami memarkir kendaraan di depan rumah Pengadu yang tidak lain adalah istri Teradu. Dan Pengadu juga tidak pernah melarang Teradu untuk memarkir mobil tersebut di depan rumah Pengadu. 12. Pokok Aduan: Bahwa Pengadu sehabis pulang malam dari kegiatan rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Calon Legislatif tahun 2019 yang lalu, yaitu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, diantar pulang oleh Teradu. Padahal sebenarnya Pengadu tidak mau diantar pulang oleh Teradu, namun dipaksa oleh Teradu hingga akhirnya Pengadu dengan rasa sungkan terpaksa mau diantar pulang oleh Pengadu naik mobil ke rumah Pengadu dengan waktu sebenarnya tidak terlalu lama yaitu kurang lebih 3 (tiga) kilometer dengan jarak tempuh 15 (lima belas) menit lamanya. Sesampainya di depan rumah Pengadu, Teradu malah tidak menurunkan Pengadu di depan rumah, malah justru Teradu balik belok arah untuk mengajak Pengadu dengan alasan jalan-jalan. Sebenarnya pada waktu itu Pengadu sudah berontak untuk meminta turun depan rumahnya untuk tidur dan istirahat pulang sebab sudah capek seharian dan semalaman rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidak benar. Yang benar adalah: a. Rekapitulasi tingkat PPK Mulyorejo jarang selesai pukul 02.00 dinihari. Kecuali dalam 2 hari menjelang akhir (5 dan 6 Mei 2019 yang selalu berakhir dini hari) saat Teradu ikut mendampingi. Biasanya, saat Teradu ikut memantau, paling lambat selesainya pada pukul 01.00 wib. b. Jika hanya mengantar Pengadu pulang itu tidak benar. Yang benar adalah Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu yang kebetulan satu arah perjalanan dengan Teradu untuk kembali ke rumah Krukah atau kantor KPU Surabaya. Teradu juga tidak tahu posisi persis rumah Pengadu. Hanya menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo”. Sekali lagi, rute tersebut adalah satu arah dengan Teradu saat menuju Krukah maupun KPU Kota Surabaya. Pengadu juga tidak pernah melakukan “balik putar arah” di depan Apotek “Mulyorejo” itu. c. Apakah Pengadu dipaksa oleh Teradu untuk bisa diberi tumpangan? Jawabnya, TIDAK PERNAH. Jika Pengadu menolak pun sebenarnya mudah, karena saat Teradu pulang dari PPK Mulyorejo masih banyak orang. Toh, bisa menolak Teradu dengan alasan ini dan itu. d. Berikut adalah perjalanan Teradu saat meninggalkan Kantor Kecamatan Mulyorejo, dan tidak ada tanggal yang jam menunjukkan angka “sekitar jam 02.00 WIB”. Kecuali pada 6 Mei 2019, Teradu harus meninggalkan proses rekapitulasi pada pukul 02.32 WIB, yang mana PPK Mulyorejo masih melanjutkan rekapitulasi. Sebab, Teradu harus mencari pinjaman baju putih untuk mengikuti test CAT seleksi anggota KPU Surabaya pada tanggal yang sama. - 22 April 2019. Teradu keluar dari Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 23.51 WIB bersama Pengadu dan anggota PPK lainnya, saudara Zuchron Asfarin. Kemudian setelah berputar-putar untuk mencari makan, ketemulah “Pecel Lele Nganjuk Tambaksiring” dan bertiga makan di tempat pada pukul 0.19 – 1.11 WIB tanggal 23 April 2019. Setelah mengantarkan dua anggota PPK itu kembali ke Mulyorejo, Teradu pulang sendirian ke rumah dan tiba pada pukul 1.46 WIB. - 26 April 2019. Teradu meninggalkan Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 23.19 WIB untuk bergeser ke PPK Gubeng (23.35 – 0.58/27 April WIB). - 27 April 2019. Mengajak seluruh PPK dan PPS se-Mulyorejo ke Warung Burung Hantu untuk briefing agar rekapitulasi bisa berjalan lancar. Meninggalkan Kantor Kecamatan pada pukul 22.44 WIB, briefing berjalan mulai pukul 22.48 sampai esuk dinihari 28 April 2019 pukul 0.28 WIB. Kemudian Teradu sendirian ke Kantor Kecamatan untuk memberi catatan Salinan C-1 untuk Kelurahan Manyar Sabrangan. Memilah-milah salinan C-1 yang secara kasat mata bisa dilakukan rekapitulasi secara lancar, dan juga sebaliknya (0.30 – 1.13 WIB). Kemudian Teradu pulang ke Krukah, dan tida pada pukul 1.29 WIB tanggal 28 April 2019. - 29 April 2019. Teradu yang berada di Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo mulai pukul 19.36 WIB, pulang ke rumah pada pukul 1.14 WIB. Sampai di rumah pukul 1.28 WIB. Perjalanan ditempuh dalam waktu 14 menit. - 2 Mei 2019. Meninggalkan Kantor Kecamatan pada pukul 00.51 WIB bersama dengan Panwascam Mulyorejo berangkat ke Warkop Top Jreng di Jl. Kalijudan No.99, Kalijudan, Kec. Mulyorejo. Ngopi ini sengaja tanpa mengajak PPK maupun PPS, karena Teradu ingin mencari informasi yang di saat rekap dari pihak pengawas. Bukan hanya laporan dari PPK maupun PPS saja. Sampai di lokasi pada pukul 1.01, dan berakhir ngopi pada pukul 4.07 wib, baru kemudian pulang ke rumah (4.35 wib). Pagi menjelang siang, Teradu kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo untuk melihat perkembangan hasil dari pertemuan dengan Panwascam pagi dini hari sebelumnya. Teradu meninggalkan lokasi pada pukul 20.28 wib dan bergeser ke PPK Tegalsari untuk mengawal agregasi dari DAA ke DA-1 sejak pukul 21.15 hingga tanggal 3 Mei 2020 pukul 4.52 WIB pagi. - 4 Mei 2019. Datang ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada 9.48 WIB hingga pukul 15.09 WIB. Kemudian balik ke kantor KPU Surabaya untuk mengikuti jalannya rekap sambil melaporkan hasil pantauan kondisi riil di lapangan kepada komisioner lain. Teradu berada di KPU mulai pukul 15.53 wib sampai keesokan harinya 5 Mei pukul 00.33 wib. - 6 Mei 2019. Karena waktu rekapitulasi tinggal 2 hari lagi, PPK Mulyorejo merupakan satu-satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, bahkan masih dalam bentuk rekapitulasi di tingkat Plano, maka Teradu pada 5 Mei 2019 kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo. Tiba di lokasi pada 9.11 WIB dan selesai keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 WIB. Rekapitulasi saat itu belum dibubarkan, tapi Teradu harus balik karena ada tes tulis seleksi KPU untuk zona satu. Teradu kemudian kembali ke KPU Surabaya dan tiba pada pukul 2.49. Berada di kantor KPU hingga pukul 3.33 karena Teradu tidak punya baju putih untuk mengikuti ujian sehingga menunggu kiriman baju pinjaman dari Saudara Djumadi Wonokromo. Pulang ke rumah sebentar, pada 6.03 berangkat dari rumah menuju BKN Waru untuk mengikuti ujian test CAT. Kemudian balik ke KPU Surabaya untuk melakukan rekap, mulai pukul 11.41 – 19.05. 7 Mei 2019 Pada saat itu, lagi-lagi tinggal PPK Mulyorejo yang belum menyelesaikan rekapitulasi untuk Plano DAA ke Plano DA-1. Maka malam itu, Teradu kembali ke Mulyorejo, yang sebagian “melakukan” apa yang harus dilakukan oleh PPK. Tiba di Kantor Kecamatan Mulyorejo pada pukul 20.06 dan terus berproses hingga pukul 3.35 WIB pada 7 Mei 2019. Karena puasa, Teradu kemudian sahur di Sentra Kuliner Mulyorejo pada 3.40 WIB hingga 4.06 WIB. Kemudian balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke DA-1, yang kemudian berakhir pada pukul 5.55 wib. Jejak waktu kepulangan dari Kantor Kecamatan Mulyorejo dalam periode 18 April – 7 Mei 2019 ini terangkum dalam Bukti T-20. 13. Pokok Aduan: Pengadu dibawa di depan kampus C Unair yaitu Perempatan Rumah sakit Pendidikan Kampus C Unair dan perempatan Kampus C Unair tepatnya sebelah baratnya kampus C unair dan mobil tersebut dihentikan oleh Teradudipinggir jalan tersebut. Dengan berhentinya mobil yang hanya berisi antara Pengadu dan teradumembuiat Pengadu berontak dan tidak mau berhenti dipinggir jalan umum tersebut, sebab membuatnya Pengadu tidak tenang berada di dalam mobil tersebut apalagi hanya berduaan saja. Nah tidak lama kemudian datang mobil patroli dari Polsek Kecamatan Mulyorejo yang kemungkinan mencurigakan, maka ada oknum polisi sebanyak 4 (empat) datang dan menghampiri Teradu dan Pengadu untuk menanyakan mengapa kok malam-malam ada dipinggr jalan dan hanya berduaan saja lagi, yang diperiksa bukan suami istri yang sah. Setelah diinterogasi dan diperiksa oleh pihak kepolisian tersebut, maka Pengadu dan teraduakan diancam pasal yang tidak menyenangkan. Dengan ancaman polisi tersebut, maka kemudian Teradu mencoba bernegosiasi kepada poilisi tersebut untuk berdamai hingga akhirnya lolos dari pemeriksaan selanjutnya. Lolosnya pemeriksaan tersebut dengan syarat pada waktu itu juga harus meninggalkan tempat umum dan tidak pantas dilihat oleh umum. Maka kemudian Pengadu dan teradu pulang ke rumah Pengadu dan teradu pulang ke rumahnya sendiri. Jawaban Teradu: a. Tidak benar bahwa selama periode rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kecamatan, Teradu dan Pengadu pernah diperiksa oknum polisi sebagaimana disebutkan Pengadu. Namun, karena Pengadu tidak melengkapi tanggal kejadian, Teradu harus merangkai perjalanan selama proses rekapitulasi di tingkat PPK, 18 April – 7 Mei 2019. 18 April 2019 Sekitar pukul 1.00 WIB, KPU Surabaya mendengar kabar adanya pemilih luar Kota tanpa A-5 di TPS 28 Rungkut Menanggal Gununganyar. Karena itu, pada pukul 2.08 WIB Teradu keluar dari kantor KPU Surabaya untuk menuju lokasi, meski harus mampir di Kelurahan Sidosermo, Wonocolo, dan bertemu anggota PPK Zainul Masduki. Berdua, kami berangkat ke Gununganyar dan bertemu dengan Bawaslu Surabaya (Saudara Usman) dan Panwascam Gununganyar di McD Rungkut pada 3.10 – 4.46 WIB. Kemudian mampir sebentar di lokasi TPS dimaksud, langsung balik ke Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo. Pulang sebentar ke rumah di Krukah Lama, Teradu lantas berangkat ke kantor KPU (10.15 – 18.15 WIB). Pergi sebentar ke lokasi rekapitulasi PPK Wonokromo (18.31 – 19.19 WIB), dan balik ke Kantor hingga dini hari pukul 3.11 WIB. 19 April 2019 Pada pukul 8.52 WIB, Teradu berangkat ke Kantor KPU Surabaya hingga 19.26 WIB. Lantas pulang ke rumah di Krukah, dan mengantar anak ke ITS untuk doa bersama menjelang USBN hingga pukul 21.58 WIB. Kemudian tiba di rumah pada pukul 22.38 WIB. 20 April 2019 Keluar dari rumah pada pukul 9.23 WIB menuju tempat rekapitulasi PPK Wonocolo, dan memonitor hingga pukul 13.35 WIB. Kemudian bergeser ke KPU Surabaya hingga keesokan harinya pada pukul 1.45 WIB, dan pulang. 21 April 2019 Pada 21 April 2019, Teradu keluar dari rumah pada pukul 10.33 WIB menuju tempat rekapitulasi PPK Tambaksari (11.01 – 12.10 WIB). Lantas Teradu bergeser ke Warkop Podo Mampir di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo, pada 12.32 – 14.30 WIB. Kemudian bergeser ke PPK Mulyorejo (15.05 – 18.18 WIB), yang pada hari ketiga sudah berkali-kali melakukan hitung ulang saat rekap. Pada saat itu, proses rekap di PPK ini juga dinilai “sangat lamban” karena sehari rata-rata hanya 6 TPS untuk setiap panel. Pada sore itu, muncul rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya yang harus segera ditindaklanjuti sehingga Teradu bergeser ke KPU Jatim (20.30 – 20.46), dan selanjutnya ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya (21.06 – 04.08 WIB keesokan hari 22 April 2019). 22 April 2019 Setelah dari Bawaslu Surabaya Teradu kemudian pulang ke rumah. Keluar lagi pada 9.26 WIB ke Klinik Parahita untuk cek kesehatan (10.06 – 10.48 WIB), untuk selanjutnya pulang lagi. Kemudian berangkat ke KPU Surabaya untuk menemui perwakilan para Ketua Parpol. Malamnya, Teradu kembali ke PPK Mulyorejo (21.49 – 23.51 WIB). Usai rekap, Teradu mengajak mencari makan kepada semua anggota PPK. Dari 5 anggota, hanya 2 yang bersedia: yaitu Pengadu dan saudara Zuchron Asfarin. Dengan petunjuk saudara Zuchron, akhirnya menemukan “Pecel Lele Nganjuk Tambaksiring” dan bertiga makan di tempat 0.19 – 1.11 WIB. Kemudian setelah mengantarkan dua anggota PPK itu ke Mulyorejo, Teradu pulang ke rumah dan tiba pada pukul 1.46 WIB pada 23 April. 23 April 2019 Pagi harinya, pada pukul 9.16 – 9.27 WIB, Teradu berada di salah satu apotek Baratajaya membeli obat dan balik ke rumah. Keluar dari rumah lagi pada pukul 10.15, Teradu meninjau proses rekap di PPK Tegalsari (10.24 – 12.04 WIB). Kemudian bergeser ke KPU Surabaya sampai pukul 22.21 WIB. Sambil pulang menuju rumah, Teradu memantau proses rekap di PPK Wonokromo (22.29 – 0.13 WIB). 24 April 2019 Berangkat dari rumah pada pukul 7.52 WIB, Teradu ke kantor KPU. Tiba pada pukul 8.20 WIB, Teradu memantau perkembangan rekap melalui WA dari kantor. Juga sekaligus merencanakan tindak lanjut dari persiapan Coblos Ulang di TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, dan TPS 11 Lidah Kulon, Lakarsantri. Teradu berada di kantor KPU hingga 25 April 2019 pukul 1.16 WIB sebelum pulang ke rumah. 25 April 2019 Teradu berangkat dari rumah pada pukul 8.44 WIB, dan tiba di kantor pada 9.02 WIB. Di kantor hingga keesokan harinya 25 April pukul 06.01 WIB. Dari pantauan online-WA untuk proses rekap tingkat PPK, saudara Miftakhul Ghufron sebagai KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan mengemukakan adanya 4 PPK yang harus didampingi secara ketat karena perkembangannya cukup lamban. Yaitu Mulyorejo, Gubeng, Semampir, dan Kenjeran. Teradu sebagai Korwil 3 kebagian Mulyorejo, Saudara Nur Syamsi PPK Semampir, Saudara Miftakhul Ghufron PPK Gubeng, dan Saudara Wahyu Kuncoro untuk PPK Kenjeran. Dan, salah satu poin pentingnya, bagaimana mengatasi kendala yang ada di lapangan. 26 April 2019 Pada hari itu, Teradu pulang dari Kantor KPU Surabaya ke rumah Krukah dan istirahat sebentar (6.18 – 8.59 WIB). Kemudian berangkat ke PPK Mulyorejo dengan harapan rekapitulasi sudah dimulai. Ternyata saat Teradu sampai di lokasi, rekap belum juga dimulai hingga waktu Jum’atan tiba. Teradu melakukan shalat Jum’at di Kampus C Unair hingga pukul 12.20 WIB. Saat kembali ke PPK Mulyorejo, bukannya rekapitulasi suara dimulai, tapi justru ada sedikit “kekacauan”. Ada pihak yang keberatan dengan lokasi rekap Kelurahan Manyar Sabrangan dan Kelurahan Kalijudan di lantai 2 yang hanya dibatasi oleh kotak suara. Karenanya, hari itu tempat rekapitulasi untuk kedua PPS itu dipindah ke luar kantor sebelah utara Kantor Kecamatan. Ketika tenda sudah jadi, para petugas dan saksi panel rekapitulasi Kelurahan Manyar Sabrangan keberatan dengan lokasi tempat rekapitulasi. Sebab, saat siang hingga sore akan selalu kepanasan karena berada di sebelah barat. Kemudian, sore itu atas persetujuan bersama antara KPU-PPK, serta Bawaslu yang hadir, lokasi rekap untuk PPS Manyar Sabrangan dipindah ke lantai dua dalam sebuah ruangan yang berpintu dan bisa dikunci. Sementara untuk PPS Kalijudan tetap berada di tenda luar kantor. Teradu pada 23.19 WIB meninggalkan Kantor Kecamatan Mulyorejo dan bergeser ke PPK Gubeng (23.35 – 0.58 WIB/27 April). Kemudian pulang ke rumah Krukah. 27 April 2019 Berangkat dari rumah pada pukul 9.26 WIB, Teradu menuju PPK Kenjeran (10.20 – 15.21 WIB). Setelah itu bergeser ke PPK Tambaksari (15.44 – 17.47 WIB), PPK Genteng (17.51 – 20.13), dan kemudian PPK Mulyorejo (20.35 – 22.44 WIB). Melihat perkembangan rekapitulasi yang lamban, Teradu berinisiatif mengadakan rapat internal dengan semua anggota PPK dan PPS. Rapat yang sekaligus briefing di Warung Burung Hantu (22.48 – 0.28 WIB/28 April). Kemudian Teradu sendirian ke Kantor Kecamatan untuk memberi catatan sampul Salinan C-1 untuk Kelurahan Manyar Sabrangan (0.30 – 1.13 WIB). Kemudian Teradu pulang sendirian ke rumah Krukah pada pukul 1.29 WIB. Perjalanan ditempuh dalam waktu 16 menit. 28 April 2019 Pada pukul 9.27 WIB Teradu sudah hadir di Kantor Kecamatan Mulyorejo untuk melihat perkembangan dari briefing semalam. Ternyata tidak bisa berjalan sebagaimana semestinya bahwa rekapitulasi bisa dimulai sejak pagi. Hari itu, rekapitulasi juga baru bisa dimulai sekitar pukul 13.00-an WIB. Sehingga Teradu menunggu di Sentra Kuliner Mulyorejo yang tidak jauh dari Kantor PPK maupun Kantor Kecamatan. Selain itu, “mengakhirkan” rekap untuk salinan C- 1 yang “ruwet” dengan mendahulukan salinan C-1 yang “lancar” juga tidak dilakukan. Ketika para anggota PPK melakukan rekapitulasi di Kantor Kecamatan, Teradu berada di kantor PPK yang berjarak 100-an meter. Di situ Teradu membuat catatan di atas amplop salinan formulir C-1 yang belum dilakukan rekapitulasi, yaitu PPS Kelurahan Dukuh Sutorejo yang berjumlah 54 TPS. Caranya yaitu memilah salinan C-1 dengan memberi tanda tulisan “lancar” untuk beberapa salinan C-1 TPS yang Teradu anggap benar dan “sedikit kesalahan”, serta catatan “ruwet” untuk beberapa salinan C-1 yang memang tidak sinkron untuk satu pemilihan dengan pemilihan lainnya, termasuk ketidaksesuaiannya dengan data pemilih. Ini dimaksudkan agar untuk TPS dengan salinan C-1 yang ruwet bisa dipending, untuk dilanjutkan ke salinan C-1 yang sepintas dilihat bisa berjalan dengan lancar tanpa membuka C-7 maupun hitung ulang. Karena hari Sabtu, pada pukul 20.49 WIB Teradu sudah meninggalkan lokasi dan sampai di rumah pada pukul 21.02 WIB. 29 April 2019 Berangkat dari rumah pada pukul 9.15, dan sampai kantor KPU Surabaya pada 10.09 WIB hingga 18.44 wib. Kemudian berangkat ke rekapitulasi PPK Mulyorejo pada pukul 19.36 dan menunggui hingga esuk hari pukul 1.14 WIB. 30 April 2019 Teradu pulang sendirian dari Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 1.14 WIB, sampai rumah pukul 1.28 wib (14 menit). Kemudian ke Kantor KPU Surabaya pada pukul 8.25 wib sampai keesokan harinya pada tanggal 1 Mei 2019. Tanggal 30 April 2019 adalah hari pertama proses rekapitulasi tingkat Kota Surabaya yang harus selesai maksimal tanggal 7 Mei 2019. Pada saat bersamaan, PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi juga diperpanjang hingga tanggal yang sama. 1 dan 2 Mei 2019 Sebelum sesi rekapitulasi tingkat Kota Surabaya di hari kedua itu selesai, Teradu diminta oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk mencari masalah tersendat-sendatnya proses rekap di Mulyorejo dan Tegalsari dan sekaligus menyelesaikan masalahnya. Khusus ke Mulyorejo, Teradu sengaja menemui khusus Panwascam. Kerena itu, pada 1 Mei pukul 23.27, Teradu pun berangkat ke PPK Mulyorejo dan sampai di lokasi pada pukul 23.50 dan menunggui perhitungan hingga keesokan dinihari pukul 00.51 WIB pada 2 Mei 2019. Kemudian bersama dengan Panwascam Mulyorejo, dan Teradu dibonceng sepeda oleh staf Panwascam Saudara Rudi, berangkat dari Kantor Kecamatan Mulyorejo ke Warkop Top Jreng di Jl. Kalijudan No. 99, Kalijudan, Kec. Mulyorejo. Sampai di lokasi pada pukul 1.01 WIB, dan berakhir ngopi pada pukul 4.07 WIB. Dibonceng dengan sepeda motor oleh Saudara Rudi ke kantor Kecamatan Mulyorejo, baru kemudian Teradu pulang sendirian ke rumah Krukah dengan naik mobil (4.35 WIB). Kemudian untuk mengecek hasil pertemuan dengan Panwascam di Warkop Top Jreng, Teradu kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 9.28 WIB. Mendampingi proses penghitungan, Teradu berada di area ini sampai pukul 20.28 WIB. Kemudian Teradu sendirian bergeser ke PPK Tegalsari untuk mendampingi proses agregasi dari DAA ke DA-1 sejak pukul 21.15 WIB hingga tanggal 3 Mei 2020 pukul 4.52 WIB. 3 Mei 2019 Pulang dari PPK Tegalsari (tiba pukul 5.07 WIB), pada pukul 7.40 WIB Teradu melihat perkembangan proses rekapitulasi di PPK Gubeng (7.56 – 8.40 WIB). Di tempat rekapitulasi memang sudah tidak ada orang Kemudian mendapat laporan dari anggota PPK Saudara Choderi jika rekapitulasi berjalan lancar dan hanya meninggalkan beberapa TPS di salah satu panel. Karena hari Jumat, rekapitulasi akan dilanjutkan pada siang hari usai Jumatan. Karena itu, Teradu kemudian langsung ke KPU Surabaya, dan tiba pada 8.41 WIB untuk mengikuti proses rekapitulasi tingkat Kota Surabaya. Hari itu, Teradu tidur menginap di kantor Kantor KPU Kota Surabaya. 4 Mei 2019 Setelah seharian di KPU Surabaya pada 3 Mei 2019, keesokan harinya kembali harus melihat Mulyorejo yang masih tersendat. Datang ke Kantor Kecamatan Mulyorejo pada 9.48 WIB hingga pukul 15.09 WIB. Kemudian balik ke kantor KPU Surabaya untuk mengikuti jalannya rekap sambil melaporkan hasil pantauan kondisi riil di lapangan kepada komisioner lain. Teradu berada di Kantor KPU Surabaya mulai pukul 15.53 WIB sampai keesokan harinya 5 Mei pukul 00.33 WIB. 5 Mei 2019 Dini hari 5 Mei 2019, Teradu melakukan supervisi ke PPK Wonokromo untuk menyelesaikan persoalan sinkronisasi data mulai pukul 0.59 WIB hingga pukul 2.18 WIB. Usai dari rekapitulasi Wonokromo, kemudian pulang ke rumah dan istirahat hingga pukul 8.44 WIB. Karena waktu rekapitulasi tinggal 2 hari lagi, PPK Mulyorejo merupakan satu- satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, maka kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo. Tiba di lokasi pada 9.11 WIB dan selesai keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 wib. Dan, saat itulah rekapitulasi untuk semua kelurahan telah selesai dalam bentuk DAA Plano. Tinggal menunggu rekapitulasi masing-masing kelurahan ke kecamatan atau proses DAA menjadi DA-1. 6 – 7 Mei 2019 Karena ada tes tulis seleksi KPU se-Jatim untuk zona I, Teradu kemudian kembali ke KPU Surabaya dan tiba pada pukul 2.49. Berada di kantor KPU hingga pukul 3.33 WIB karena Teradu tidak punya baju putih untuk mengikuti ujian sehingga menunggu kiriman baju pinjaman dari Saudara Djumadi Wonokromo. Pulang ke rumah di Krukah sebentar, pada 6.03 WIB Teradu berangkat menuju BKN Waru untuk mengikuti ujian test CAT yang berakhir pada pukul 11.23 WIB. Teradu lantas bergeser ke kantor KPU Surabaya untuk mengikuti rekap. Berada di kantor mulai pukul 11.41 WIB hingga 19.05 WIB. Kemudian Teradu berangkat ke Kantor Kecamatan Mulyorejo, dan sampai di lokasi pada pukul 20.06 WIB. Kemudian mendamping proses rekapitulasi hingga pukul 3.35 WIB pada 7 Mei 2019. Karena sudah masuk bulan Ramadhan, Teradu kemudian sahur sendirian di Sentra Kuliner Mulyorejo pada 3.40 – 4.06 WIB. Kemudian balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke DA-1, yang kemudian berakhir pada pukul 5.55 WIB. Rekapitulasi selesai, Teradu kemudian bergeser ke kantor KPU Kota Surabaya yang tiba pada pukul 6.16 WIB. Kemudian menyiapkan berbagai bahan yang disiapkan untuk rekapitulasi pada siang harinya. Sebab, tanggal 7 Mei 2019 adalah batas akhir rekapitulasi tingkat Kota, dan pembacaan DB-1 selesai pada pukul 23.59 WIB. Jejak perjalanan selama periode 18 April – 7 Mei 2019 ini terangkum dalam Bukti T-21 b. Jika dalam periode rekapitulasi tingkat PPK itu Teradu benar-benar ditangkap oknum Polsek Mulyorejo karena berduaan dengan Pengadu, maka ibarat “ulo marani gepuk” jika Teradu masih berani datang ke Rekapitulasi PPK Mulyorejo. Sebab, pada saat rekapitulasi itu, hubungan aparat kepolisian dan PPK di kecamatan mana pun sangat dekat dan erat. Termasuk di wilayah kecamatan Mulyorejo. Dan setiap hari kepolisian berjaga di tempat rekapitulasi penghitungan suara. 14. Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai persyaratan yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak seperti foto copi E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto copiijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan persayaratan lainnya. Pengadu tidak disuruh demikian, hanya mengisi formulir pendaftaran an surat pernyataan dan lainnya tidak diminta oleh komisoner yang merekrut dan yang mewawancarai Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya adalah mutlak harus pakai syarat yang telah ditentukan oleh kantor KPU Kota Surabaya sebagi syarat adminitrasi tahapan demi tahapan dari syarat administrasi, tes tulis dan tes wawancara untuk bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap kecamatan. Nah… Pengadu tidak dimintai syarat apapun, bahkan ketika diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini… sudah selesai pasti lulus dan lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu ketika tes wawancara kepada Pengadu pada saat itu. (Bukti P-6) Jawaban Teradu: a. Seusai terbit keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jumlah PPK dari 3 kembali ke 5 orang, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 terkait rekrutmen PPK Tambahan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 1. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. 2. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu: a) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politilk atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; b) tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan c) memenuhi persyaratan calon anggota PPK. 3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan; 4. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi; 5. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota PPK penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi; 6. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh} calon pengelota PPK hasil verifikasi; 7. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 7 (tujuh} peringkat teratas calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara dan menetapkan penambahan 2 (dua) anggota PPK peringkat teratas menjadi anggota PPK penyelenggara Pemilu; 8. KPU /KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil veriftkasi dan wawancara pada laman KPU /KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman. 9. Pelaksanaan Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK sebagaimana dimaksud angka 7 dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2018 s/d 20 November 2018; 10.KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan durasi masing-masing tahapan rekrutmen tambahan anggota PPK berdasarkan kebutuhan; 11.Pelantikan penambahan 2 (dua) anggota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019. (bukti T-22) b. Bahwa wawancara diisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengetahuan kepemiluan. Saat itu meja wawancara dibuat 2 panel, dengan pewawancara Teradu dan Saudara Miftakhul Ghufron. Untuk PPK Tambahan Mulyorejo, memang berada di panel Teradu. Berbeda dengan kebanyakan PPK di kecamatan lain yang hanya mewawancarai urutan berikutnya dari daftar PPK Pemilihan Gubernur Jatim 2018, Mulyorejo harus melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan. Karena kerja sama dengan lembaga pendidikan, sudah tentu tidak ada tes tulis. c. Isi wawancara tentu saja normatif sesuai peraturan. Tidak hanya kepada Pengadu saja, Teradu sebagai pewawancara juga meminta semua peserta wawancara untuk mengisi surat pernyataan persyaratan dan menandatangani di depan Teradu. Kemudian Teradu menanyakan apakah sudah menyerahkan semua persyaratan yang dimaksud? Jika belum, untuk segera dipenuhi karena persyaratan elementer sudah terpenuhi. Kemudian Teradu juga menanyakan tentang pengalaman kepemiluan. Jika punya pengalaman, biasanya digali tentang pengalamannya saat menjadi petugas. Sementara jika belum punya pengalaman, Teradu meminta untuk cepat beradaptasi dengan anggota PPK lama agar segera bisa berakselerasi. Begitu juga yang Teradu lakukan kepada Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK. 15. Bahwa pada poin 14 tersebut diatas, Pengadu saat itu secara normative saja mendaftar, artinya tidak mengetahui jikalau Pengadu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sehingga sangat dimudahkan segala tahapan persyaratan dan perkrutan untuk menjadi salah satu komisoner KPU Kota Surabaya. Jujur saja sy pada waktuitu belum pernah ikut kegiatankepemiluan tingkat Kelurahan PPS hingga PPK (kecamatan). Dan Pengadu tidak meminta untuk dimudahkan dan tidak meminta diloloskan sebagai komisoner PPK Mulyorejo, namun sekali lagi Pengadu sampaikan di surat pengaduan ini, bahwa Pengadu secara normative mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan MulyorejoSurabaya.Dan Pengadu tidak ada yang kenal dengan semua komisoner KPU Surabaya tersebut. Jawaban Teradu: Tidak benar jika Teradu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sejak saat proses wawancara PPK. Jawaban lainnya sama dengan angka 14. 16. Bahwa Teradu ketika saat itu ditangkap oleh polisi Polsek Mulyorejo dengan 4 (empat) oknum yang patroli, Teradu pada saat itu dihadapan Polisi menyampaikan akan menikahi Pengadu ini, sebab kata Teraduberagumentasidihadapan polisi boleh punya istri 2 (dua) dan niatnya pinua istri 2 (dua) karena yakin istrinya mengijinkan untuk meniklah lagi. walaupun sebenarnya Teradu sudah punya istri sah dan juga punya anak. Nikah yang dimaksut dengan teradu pada saat itu juga mengejutkan Pengadu dihadapan oknum kepolisian yang saat itu sedang patroli. Teradu akan bertanggung jawab dengan Teradu akan kejadian tersebut pada malam itu, oleh karenanya oknum kepolisian dengan jawaban yang membuat suasana dingin tersebut, maka oknum polisi tersebut meloloskan pada malam itu juga dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Jawaban Teradu: Sesuai dengan jawaban nomor 13, adalah tidak benar jika Teradu di hadapan polisi mengatakan Teradu boleh mempunyai 2 istri. Dan peristiwa Teradu dan Pengadu ditangkap oknum Polsek juga tidak benar dan kejadian itu tidak pernah ada sebagaimana jawaban Teradu nomor 13. Jawaban lainnya sama dengan jawaban nomor 13. 17. Bahwa tepat pada hari : Jum’at, tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 WIB, bertempat di Surabaya Propinsi Jawa Timur, Teradu mengajak Pengadu melangsungkan perkawinan Siiri (secara agama Islam). Dimana Penghadu hanya diajak oleh Teradu, artinya semua yang mengatur adalah Teradu baik tehniknya, undangannya, tempatnya dan waktunya semua yang nyetting atau yang mengatur adalah Teradu, Pengadu tinggal ikut saja. walaupun sebenarnya Pengadu pada saat itu banyak mengalami kejanggalan atau keganjilan-keganjilan disana-sini terkait dengan syarat dan rukunnya pernikahan sirri tersebut. jadi Pengadu sempat protes pada saat itu mengapa pada saat pernikahan tidak ada saksi yang kenal, dan tidak ada wali nikah. Pernikahan sirri tersebut dilakukan dengan rukun dan syarat antara lain sebagai berikut : Pihak Mempelai Laki-laki : Muhammad Kholid Asyadulloh Jalan Gembili Raya no. 51 RT.04- RW.07 Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya. Alamat E-KTP berbeda dengan E-KTP pada saat pihak Teradu Kawin Sirri. (Bukti P-7) Pihak Mempelai Wanita : Nanik Lindawati Saksi Pernikahan : Tidak Kenal Saksi Wali Nikah : Tidak Ada wali Waktu Pernikahan : 14.00 WIB Tanggal Pernikahan : 20 September 2019 Hari Pernikahan : Jum’at Sekali lagi Pengadu sampaikan bahwa semua yang mengatur adalah Teradu sehingga Pengadu tinggal ikut saja apa yang dimau oleh Teradu. (Bukti P-8) Jawaban Teradu: a. Adalah tidak benar jika yang berangkat untuk melaksanakan akad nikah adalah hanya berdua: Teradu dan Pengadu. Putri ketiga Pengadu dari suami pertama, Mella Aisyania Aprilinda, juga ikut. Bahkan Ananda Nia, begitu kami biasa memanggilnya, yang memvideokan acara sakral kami berdua itu. Termasuk mengambil foto-foto sebelum, ketika, maupun sesudah akad nikah. Video T-1 adalah hasil karya Ananda Nia. Termasuk foto-foto (bukti T-25) juga hasil karya Ananda. Tidak sedikit pun tersirat wajah kekecewaan atau keterpaksaan pasca pernikahan. b. Terkait dengan keberadaan wali, memang terdapat perbedaan pendapat dalam hukum Akhwalus Syakhsiyah Islam. Jika berstatus gadis ingin menikah, keberadaan wali nikah memang sesuatu yang mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada perbedaan antar Madzhab dalam masalah kewalian gadis saat akan menikah. Jika status Pengadu adalah gadis, maka wajar jika pernikahan itu fasad atau tidak sah sesuai syariat Islam.Namun, dalam ajaran kami agama Islam, maka sebagaimana Pengadu, status janda tidak memerlukan wali. Janda berkuasa sepenuhnya atas dirinya, mau menikah atau tidak. ”Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda," yang artinya wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan janda. Karena itu, jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim. Sebab, janda lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya. Sementara wali hakim yang menikahkah Pengadu dan Teradu tertulis dalam Surat Keterangan Nikah secara syar’i. c. Sebelum Teradu dan Pengadu mengikatkan dalam akad nikah, kami berdua juga semacam meminta doa restu ke Ibu Pengadu yang beralamat di Jl Kyai Slamet, Pare, Kediri pada 14 September 2019. Teradu menginap sendirian di salah satu kamar rumah Ibunda Pengadu, yang di situ juga ada keluarga kakak Pengadu dan salah satu adik Pengadu. Esuk harinya, kami berdua menuju ke rumah adik Pengadu yang masih berdekatan masih juga berlokasi di Pare. Kemudian ke rumah (almarhumah) kakak Pengadu lainnya yang juga masih di Pare pada tanggal 14 dan 15 September 2019. (Bukti perjalanan Pulang-Pergi Surabaya-Pare Kediri adalah T-26) d. Kenapa alamat yang tertulis dalam Surat Keterangan Nikah itu berbeda dengan e-KTP yang saat itu dipegang oleh Teradu? Untuk soal penyerahan fotokopi e- KTP yang harus disetor kepada Penghulu/Wali Hakim adalah Pengadu. Karena Teradu mempersiapkan hal-hal lain. Ketika surat sudah jadi, Teradu bertanya ke Pengadu kenapa e-KTP yang memakai alamat yang berbeda? Pengadu menjawab, ya sudah tidak apa-apa karena nikah sirri. Nanti saat istbat -- penetapan menuju nikah secara agama sekaligus negara--, bisa diperbaiki. Karena itu, Teradu manut saja. Namun, belum sampai pada tahap istbat, rumah tangga antara Teradu dan Pengadu tidak dapat dipertahankan. e. Alamat Teradu sebagai suami sudah Teradu betulkan dalam surat Pernyataan Talak III bertanggal 9 Mei 2020. Yaitu Jln. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03- RW.09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, sebagaimana tercantum dalam e-KTP Teradu yang berlaku. (Bukti T-7) 18. Bahwa Teradu mempunyai 2 (dua) identitas berupa E-KTP dengan alamat yang berbeda, yang sama-sama produk lembaga Negara yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan semua produk dari Pejabat Tata Usaha Negara dan Pejabat Administrasi Negara. Ini menunjukkan ketidakpatuhan pada perintah Negara dan kemungkinan besar punya maksut tertentu dengan mempunyai dua E- KTP dimaksut. 2 (dua) E-KTP dengan alamat yang berbeda dimaksut adalah sebagai berikut : 1. Nama Lengkap : Muhammad KholidAsyadulloh NIK : 3524140604800003 Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980 Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki – Laki Kewarganegaraan : Indonesia Status : Kawin Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta Alamat KTP : Jln. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. 2. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh NIK : 3524140604800003 Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980 Agama : Islam Jenis Kelamin : Laki – Laki Kewarganegaraan : Indonesia Status : Kawin Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta Alamat KTP : Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.(Bukti P-9) Jawaban Teradu: a. Secara administrasi kependudukan, Teradu menjadi warga Surabaya sekitar awal Tahun 2013. Untuk mengurus pindah KTP, Surabaya mewajibkan ada alamat di Surabaya yang dituju serta persetujuan dari pihak yang beralamat itu. Alamat yang dituju oleh Teradu adalah Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saat masuk pertama, KTP yang didapat oleh Teradu bukan dalam bentuk e-KTP yang berlaku selama 5 tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku KTP habis, Teradu mengurus e-KTP. Sehingga lahirlah e-KTP dengan alamat di atas. Kemudian saat bulan September 2018 ketika Teradu diangkat sebagai anggota KPU Surabaya, e-KTP Teradu masih beralamat di Jl Gembili Raya. Sementara sejak tahun 2015-an, Teradu sudah berpindah domisili dari alamat tersebut ke alamat rumah yang ditempati. Yaitu Jl. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Maka, Teradu kemudian melakukan pindah administratif kependudukan ke alamat Krukah Lama. Proses ini kemudian kemudian memunculkan e-KTP dengan alamat Krukah Lama. b. Merujuk e-KTP Teradu yang dijadikan alat bukti aduan Pengadu, sangat jelas bahwa kartu itu memang diambil oleh Pengadu tanpa IZIN dan SEPENGETAHUAN Teradu. Masih dalam hubungan suami-istri, ketika Teradu berulangkali bertanya kepada Pengadu selalu dijawab TIDAK TAHU. Awalnya Teradu karena memang samar-samar dan tidak bisa melakukan tuduhan tanpa bukti. Karena itu, Teradu hanya bisa mengajukan bukti bahwa Teradu memang benar-benar kehilangan KTP dan harus mengurusnya secara berjenjang. Karena memang Teradu tidak punya bukti jika KTP itu diambil oleh Pengadu, maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat, pada 25 Oktober 2019 di Polsek Wonokromo. (Bukti T-5) Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya. Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019. Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi. (Bukti T-6) 19. Bahwa Pengadu sangat menyayangkan bahwa Teradu mau dan berniat menemui Pengadu bersama ketua KPU Kota Surabaya yaitu Sdr. Nur Samsi, dan sudah 2 (dua) kali menyatakan yaitu pada Bulan November dan desember 2019 kepada Pengadu untuk datang ke rumah Pengadu bersama Bapak Nur samsi, namun hingga saat ini oleh Pengadu ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti namun belum pernah terealisasi untuk bertemu dengan Pengadu. Teradu bertemu dengan Pengadu dan mengajak Ketua KPU Kota Surabaya Sdr. Nur Samsi bertujuan untuk menyaksikan bahwa hubungan ini berakhir dan mentalakkan Pengadu didepan Sdr. Nur Samsi selaku atasan Teradu yang dikenal sangat akrab sekali dengan Teradu. Justru itu ditunggu-tunggu oleh Pengadu untuk memastikan status Pengadu yang hingga saat ini statusnya mengambang dan tidak pasti status sosialnya di masyarakat. Pada hakekatnya Pengadu hanya meminta bagaimana pertanggung jawabannya terhadap Pengadu yang hingga saat ini ditelantarkan oleh Pengadu. Dimana Pengadu mengalami trauma terhadap laki- laki, yaitu setiap melihat laki-laki akan menjadikan benci didalam hatinya, hanya disebabkan oleh Teradu yang tidak bertanggung jwab terhadap Pengadu. Trauma psikis ini yang mahal obatnya dan mahal rehabilitasinya untuk menjadi pulih kembali seperti sedia kala sebagai wanita yang baik dan muslimah dalam bermasyarakat. Jawaban Teradu: Dalam percakapan itu, lebih tepatnya pertengkaran kami berdua antara suami- istri, sebenarnya bukan nama Nur Syamsi yang Teradu sebutkan. Melainkan Mas Samsul (tepatnya Samsul Arifin), dan bukan Mas Syamsi (begitu Teradu memanggil saudara Nur Syamsi dalam keseharian). Dua nama dengan akar kata mirip, yang kedengarannya agak sama jika tidak cermat. Kenapa Samsul Arifin yang Teradu pilih? Sebab, yang bersangkutan dalam keseharian beraktivitas di kampus yang dekat dengan rumah Pengadu. Dalam penyebutan nama “Mas Samsul” itu, tidak pernah terlontar pernyataan pekerjaan, aktivitas, maupun jabatan yang bersangkutan. Dan Teradu tidak pernah mengucapkan atasan karena Samsul bukanlah atasan Teradu. Lebih daripada itu, adalah TIDAK BENAR jika dilakukan sebanyak 2 kali. Sebab, sejak Hari Selasa, 26 November 2019 hingga akhir tahun, karena masalah domestik kami berdua, sesungguhnya tidak pernah ada pertemuan antara Teradu dan Pengadu. Sehingga tidak mungkin ada pembicaraan face to face antara Pengadu dan Teradu di bulan Desember 2019. Dalam istilah agama Islam yang Teradu anut, perenggangan jarak ini dikarenakan Pengadu sedang dalam posisi “nusyuz” dengan berbagai sebab. Proses yang secara ideal menjadi ajang bagi Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri untuk berinstrospeksi agar perselisihan dan pertengkaran antara Teradu dan Pengadu sebagai pasangan suami-istri tidak terulang. 20. Bahwa Teradu sebagai komisoner KPU menunjukkan muslihatnya kepada Pengadu yang mempunyai kuasa secara nyata kemudian digunakan oleh Teradu untuk membujuk rayu Pengadu untuk dinikahi secara Sirri dengan tujuan untuk menikahi Pengadu sedangkan teradu masih memilik istri yang sah secara Negara. Ini jelas Teradu melanggar moral public dan Etika Penyelenggara Pemilu sesuai dengan norma hukum yaitu : melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Jawaban Teradu: Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar, semuanya berjalan secara alami sebagai manusia, tidak ada bujuk rayu muslihat. Bagaimana mungkin tipu muslihat jika pernikahan ini kami siapkan secara matang? Mulai mencari hari dan tanggal terbaik, dengan didahului renovasi kecil-kecilan rumah Pengadu (Bukti T-20), membeli pakaian khusus untuk akad nikah di Kaza Plasa (Bukti T-26), membeli perhiasan sebagai mahar bersama-sama di Toko Emas Mahkota Pacar Keling (Bukti T-27). Kemudian saat pelaksanaan akad nikah, anak Pengadu yang memvideokan prosesnya, yang diakhiri tasyakuran dengan membagi-bagikan semacam “berkat” ke tetangga kanan-kiri usai pernikahan. Juga mengganti kasur lama dengan kasur baru (Bukti T-28), serta mengganti perabotan televisi (Bukti T-29). Memang benar Teradu sudah punya istri lain yang dinikahi secara agama dan negara. Tetapi norma agama dan hukum juga mengakomodir terjadinya poligami. Dalam perjalanan pernikahan Teradu dan Pengadu sebagai suami-istri, buktinya istri pertama juga tidak mempemasalahkannya. Buktinya, istri pertama tidak pernah mendatangi Pengadu sebagai istri kedua, dan juga tidak pernah mengadukan masalah poligami ini ke berbagai pihak. 21. Bahwa sesuai dngan norma hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pasal 90 ayat 1 huruf c berbunyi : Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tinak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jawaban Teradu: Bahwa Teradu tidak melakukan perselingkuhan. Teradu dengan Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan secara syariat Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” 22. Bahwa Teradu dulu pernah berhubungan dan dekat sekali dengan salah satu komisoner PPK di Surabaya, namun rupanya tidak berlangsung lama. Teradu rupanya mendekati Pengadu sebagai pelarian saja, ini artinya Teradu mempunyai niat tidak baik terhadap Pengadu dengan cara mendekati Pengadu. Pengadu sebelumnya juga tidak kenal dan tidak paham tentang sosok Teradu tersebut. hingga pada suatu saat Teradu menyuruh Pengadu untuk memberikan sosialisai Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, di Jalan Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya, paahal nara sumbernya aalahTeradu, namun memaksa kepada Pengadu untuk maju dan memberikan sosialisai tentang Pemilihan Umum dengan subjeknya adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya. Dari ajakan Teradu kepada Pengadu supaya mau untuk menjadi pembicara atau nara sumber inilah jelas-jelas bahwa Teradumempunyai niat dengan cara tersebut untuk mendekati Pengadu. Jadi pada poin 27 ini intinya bahwa bukan Pengadu yang meulai namun Teradu dengan segala cara untuk mendapatkan Pengadu, setelah mendapatkan Pengadu, Teradu menelantarkan dan meninggalkan Penghadu dengan keadaan yang status tidak jelas… dan baru mengetahui jika Pengadu adalah korban muslihat dari teradu. Jawaban Teradu: a. Tidak benar, karena Teradu dekat dengan semua anggota PPK mana pun di Surabaya. Tidak ada yang diistimewakan atau sebaliknya. Sehingga Teradu tidak tahu siapa satu anggota PPK Perempuan yang pernah dekat itu sebagaimana diadukan Pengadu. b. Terkait dengan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah Surabaya itu, adalah benar adanya acara sosialisasi. Tetapi aduan Pengadu yang menyatakan Teradu memaksa Pengadu untuk menjadi narasumber adalah TIDAK BENAR. Narasumbernya pun juga BUKAN Pengadu. Acara sosialisasi di kampus itu memang telah terjadwal jauh hari sebelumnya. Acara akan dilaksanakan pada Senin, 8 April 2019 pada pukul 14.00 WIB di lantai 13. Narasumber yang dijadwal pun adalah Teradu. Namun, pada tanggal bersamaan, 8 – 9 April 2019, KPU Jatim mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jatim mengadakan Rakor di Malang. (Bukti adanya Rakor adalah bukti T-30) Karena itu, Teradu meminta ke Pengadu agar ada PPK Mulyorejo yang bisa mengisi acara sosialisasi tersebut. Sebab, kampus memang berlokasi di wilayah kerja PPK Mulyorejo, tepatnya Jl. Sutorejo No. 59, yang masuk wilayah kerja PPK Mulyorejo. Dalam praktiknya, yang mengisi acara BUKAN Pengadu, melainkan Ketua PPK Mulyorejo Nafis Kurtubi (bukti T-31). c. Bahwa Tidak benar jika Teradu sebagai suami menelantarkan Pengadu. Hidup berumah tangga tentu saja dinamika dan penyelesaiannya selalu beragam. Tidak selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika masalahnya memang berbeda-beda. Begitu juga yang namanya roda kehidupan, kadang pasang-surut. Layaknya kehidupan rumah tangga, pernikahan kami berdua pun tidak lepas dari terpaan masalah dan sebagainya. Dalam periode pernikahan kami, tepatnya 26 November 2019 hingga awal 2020. Berbagai perselisihan dan pertengkaran itu, Pengadu sebagai istri sedang nusyuz. Yaitu meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya. Nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah. Teradu memang sengaja menghentikan sementara nafkah untuk Pengadu sebagai istri agar bisa berubah lebih baik. Namun, secara umum adalah tidak ada penelataran dari Teradu sebagai suami kepada Pengadu sebagai istri. Teradu hanya bisa menyampaikan beberapa bukti transfer ke rekening Pengadu sebagai istri. Namun, Teradu memang tidak bisa menyuguhkan semua data itu karena waktu penyusunan jadwal tidak terlalu lama. Teradu merasa yakin bahwa pemberian secara cash tanpa transfer jumlahnya lebih daripada itu. Meski tetap saja jumlahnya memang tidak mencapai Rp 200 juta. Transferan ini setidaknya menjadi penanda dari pepatah Arab “al-Af’aalu afshahu min al-Lisaan”, perbuatan itu lebih fasih daripada lidah. (Bukti T-32) [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-60, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Video Rekaman Nikah Siri antara Pengadu dan Teradu; 2. T-2 WA Pengadu kepada Iin Mutmainnah (082216279789), beralamat di Grinting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; 3. T-3 WA Pengadu kepada Muharram (081217441238), beralamat di Sidodadi, Kranji, Paciran, Lamongan; 4. T-4 DP WA Pengadu yang menggunakan foto Teradu; 5. T-5 Laporan Teradu soal kehilangan e-KTP ke Polsek Wonokromo pada 25 Oktober 2019; 6. T-6 Foto Surat Keterangan Pengganti e-KTP Teradu 7. T-7 Surat Pernyataan Ikrar Talak; 8. T-8 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1666/PL.01.2- Kpt/02/Kota/XII/2018; 9. T-9 Mulyorejo menjadi materi gugatan Paslon 02 Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, dengan focus masalah DPT; 10. T-10 11 TPS di Surabaya terancam Coblos Ulang, 8 di antaranya berada di wilayah Mulyorejo; 11. T-11 Dengan jumlah TPS se-Mulyorejo yang “hanya” 251 buah, dijadwalkan selesai dalam 5 hari, tetapi terakhir, Suara Surabaya, 7 Mei 2019, pukul 21.36 WIB; 12. T-12 Form Model DA2-KPU; 13. T-13 Penerimaan Laporan Nomor 55/LP/PL/Kota/16.01/V/2019; 14. T-14 Aktivitas Teradu di PPK Kenjeran saat mendampingi pengesetan Logistik pada tanggal 11, 12, 14, 15, dan 16 April 2019; 15. T-15 Kedatangan Teradu di Kantor PPK Mulyorejo pada pukul 22.11 WIB, bukan 01.00-an; 16. T-16 Transfer Teradu Ke Pengadu sebesar Rp. 1.500.000; 17. T-17 Mengantar Pengadu menjalani endoskopi di RS Dr Soetomo, 26 Agustus 2019, Pukul 8.30 – 13.02 WIB; 18. T-18 Perjalanan Teradu pada 15 Mei 2019 Krukah – RS Unair – Kantor PPK Mulyorejo – Kantor PPK Sukolilo – Kebun Bibit Bratang; 19. T-19 - Keberadaan Teradu pada jam kerja pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 24, 25, 26, 29, dan 30 Mei 2019; - Teradu mengikuti sidang di Bawaslu pada 16, 21, 22, 23, 27, 28, dan 31 Mei 2019; 20. T-20 Transfer dari ATM BRI Jl. Adityawarman untuk renovasi, Jumat 6 September 2019; 21. T-21 Kepergian Teradu dari Kantor PPK/Kecamatan Mulyorejo 18 April – 7 Mei 2019 (22, 26, 27, 29 April dan 2, 4, 5, 6 Mei 2019) 22. T-22 Perjalanan Teradu selama Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan dan/atau Kota Surabaya, 18 April – 7 Mei 2019 23. T-23 Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-S-D/01/KPU/XI/2018 Perihal Surat Edaran tentanf proses penambahan anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XIV/2018; 24. T-24 Foto Teradu dan Pengadu usai akad Nikah; 25. T-25 Perjalanan pulang pergi ke rumah Ibunda Pengadu di Pare, Kediri; 26. T-26 Membeli pakaian khusus untuk akad Nikah di Kaza Mall 19 September 2019 pukul 19.57 – 20.47 WIB; 27. T-27 Teradu dan Pengadu membeli mahar di Toko Emas Mahkota Pacar Keling Surabaya, 18 September 2019; 28. T-28 Bukti Transfer Teradu ke Pengadu sebesar Rp. 2.000.000; 29. T-29 Perjalanan Teradu dan Pengadu membeli TV 32 inc di Hartono Elektronik 1 Oktober 2019; 30. T-30 Rapat Konsolidasi Regional KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Malang, 8 – 9 April 2019; 31. T-31 Surat Komisariat Al-Qosam Universitas Muhammadiyah Surabaya; 32. T-32 Struk pembayaran tagihan Listrik; 33. T-33 Rekening Koran Teradu/Laporan Transaksi; 34. T-34 Surat Pernyataan tidak pernah terjadi Penggrebekan Ketua RT/RW 005/001 Kelurahan Mulyorejo; 35. T-35 Bukti bulan Puasa tanggal 6 Mei 2019; 36. T-36 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Zona I Provinsi Jawa Timur Perioode 2019-2024 Nomor 4/PP.06-PU/35/Tim-Sel/IV/2019 37. T-37 Surat Pernyataan Kesaksian Bermaterai o0leh Tri Cahyo Prasetyo; 38. T-38 (Srcreenshoot WA) Pengadu menyebar isu Teradu digerebek pengurus RT/RW; 39. T-39 (Screenshoot) Isu hoax dari nomor tidak dikenal, menyatakan Pengadu dan Teradu langsung nikah usai digerebek polisi; 40. T-40 (Srcreenshoot WA) Ucapan ulang tahun ke-40 dari Pengadu untuk Teradu 41. T-41 (Srcreenshoot WA) Percakapan yang menunjukkan ketiadaan paksaan dalam pernikahan antara Pengadu dan Teradu; 42. T-42 (Srcreenshoot WA) Percakapan Pengadu dan Teradu usai perceraian; 43. T-43 (Srcreenshoot profil) Pengadu adalah salah satu Kepala Sekolah PAUD di Kelurahan Mulyorejo; 44. T-44 (tidak disertakan Teradu); 45. T-45 (Srcreenshoot Rekening Teradu) Nafkah Teradu sebagai suami kepada Pengadu pada bulan Februari 2020; 46. T-46 (Srcreenshoot bukti transfer Teradu) Ke Ovo Pengadu sebesar Rp. 2.000.000; 47. T-47 Mengantar Pengadu menjalani endoskopi di RS Dr Soetomo, 26 Agustus 2019, Pukul 8.30 – 13.02 WIB; 48. T-48 (Screenshoot) Bukti Pembayaran PDAM Surabaya sebesar 128,900; 49. T-49 (Screenshoot) Yahoo mail Pengadu saat mengajak bertemu Teradu untuk mencabut aduan Nomor 38-P/L- DKPP/III/2020 50. T-50 (Screenshoot) Surat pencabutan aduan Nomor 38-P/L- DKPP/III/2020 di aplikasi Camscanner HP Teradu; 51. T-51 (Screenshoot) Pengiriman surat pencabutan aduan Nomor 38-P/L- DKPP/III/2020; 52. T-52 (Screenshoot) Yahoo Mail Chat WA; 53. T-53 (Screenshoot) Bukti Transfer sebesar Rp. 5.000.000; 54. T-54 (Screenshoot) WA Ucapan Ulang Tahun; 55. T-55 (Screenshoot)Transfer Rp 600.000 kepada Pengadu sebagai istri, 28 April 2020; 56. T-56 (Screenshoot) Bukti Top Up Gopay Rp 100.000, di Pengadu (082115555460), 1 April 2020, BuktiTransfer Rp 3.000.001 ke Pengadu sebagai istri, 2 April 2020, BuktiTransfer Rp 999.999 ke Pengadu sebagai istri, 9 April 2020, bukti Tagihan PLN Rp 772.977, 11 April 2020, bukti Top Up Pulsa Rp 100.000, di Pengadu (082115555460), 12 April 2020, bukti Transfer Rp 750.000 ke Pengadu sebagai istri, 17 April 2020, bukti Pembayaran tagihan PDAM Rp 86.400, 18 April 2020; 57. T-57 Bukti Transfer Rp 999.999 kepada Pengadu sebagai istri, 6 Mei 2020 dan bukti Pembayaran tagihan PLN Rp 606.587 rumah Pengadu sebagai istri, 6 Mei 2020; 58. T-58 (Screenshoot) WA Bukti Teradu tidak pernah membujuk, apalagi memaksa Pengadu untuk mencabut aduan ber-Nomor 38-P/L- DKPP/III/2020; 59. T-59 Video Teradu menunjukkan tutorial membuat akun bisnis WA; 60. T-60 Video Teradu menunjukkan tutorial membuat WA Fake; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi, 1. Zuchron Asrafin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara virtual bahwa Saksi menjadi Anggota PPK Tambahan untuk kecamatan Mulyorejo. Saksi menjelaskan bahwa Teradu sering ke PPK Mulyorejo karena kecamatan tersebut merupakan wilayah kerja Teradu bukan ada kepentingan yang lain. Terkait soal pijat memijat saksi tidak mendengar permintaan tersebut. Saksi tidak mengetahui bahwa Pengadu dan Teradu menikah secara Agama. 2. Nurul Huda Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara virtual bahwa Saksi menjadi Wakil Wali nikah dari Pengadu. Saksi mengetahui Teradu mentalak Pengadu pada tanggal 9 Mei 2020. Saksi menjelaskan bahwa ikut kerumah Pengadu dengan baik baik dan meminta ijin untuk mengetuk pintu dan menunggu didepan rumah Pengadu. Saksi menjelaskan saat dirumah Pengadu tidak bersuara apapun kecuali meminta ijin untuk masuk kerumah Pengadu selebihnya tidak bersuara apapun. Setelah Teradu masuk kerumah Pengadu, saksi juga berpindah posisi. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Pokok aduan Pengadu nomor 1 terdapat beberapa ketidaktepatan. a. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak tepat, karena tidak dikenal istilah Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilu Gubernur, maupun Pemilihan Umum Legislatif dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Pemilu dan Pemilihan yang berlaku di Indonesia. b. Bahwa Pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Yang benar adalah Anggota PPK Kecamatan Mulyorejo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui mekanisme penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti T-8). c. Dan, tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 telah berakhir pada 16 Juni 2019. Sehingga pasca tanggal itu, Pengadu bukanlah Penyelenggara Pemilu lagi. 2. Pokok aduan nomor 2: a. Bahwa benar Teradu merupakan anggota KPU Kota Surabaya 23 Agustus 2018. Selama kurun waktu itu hingga kini, Teradu pernah mengampu 3 divisi. Pertama, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Agustus 2018-April 2019), kemudian Divisi Hukum (April 2019-11 Juni 2019), dan terakhir Divisi Teknis Penyelenggaraan (sejak 13 Juni 2019). Dalam tugas pembinaan PPK untuk Pemilu 2019 dan Pilwali Surabaya 2020, Teradu mendapat tugas sebagai Kordinator Wilayah Dapil 3 dalam Pemilu 2019. Dapil 3 meliputi kecamatan Mulyorejo, Bulak, Sukolilo, Rungkut, Gununganyar, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo. Sementara untuk Pilwali 2020 meliputi kecamatan Kenjeran, Semampir, Pabean Cantikan, Genteng, Tambaksari, dan Simokerto. b. Di KPU tidak ada istilah Divisi Tehnis dan Data Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu. 3. Pokok aduan Pengadu nomor 3, bahwa benar status Teradu adalah ayah dari 2 anak. Artinya, seorang suami dari seorang perempuan bernama Muhimmatul Azizah melalui perkawinan yang sah secara agama dan Negara. Selain itu, Teradu pada 20 September 2019 juga menjalin pernikahan secara syariat Islam dengan Nanik Lindawati selaku Pengadu. Artinya, pernikahan ini dilakukan ketika Pengadu sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan sebagai anggota PPK. Sebab, masa tugas Pengadu telah berakhir 3 bulan sebelumnya. Bukti pernikahan Teradu dan Pengadu adalah (Bukti T-1). 4. Terkait dengan pokok aduan Pengadu nomor 4, Teradu secara rinci menjelaskan kronologi harus sering mendampingi PPK Mulyorejo saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. a. Adalah tidak benar jika Teradu hampir setiap malam berada di Kantor Kecamatan Mulyorejo tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dalam Pemilu 2019. Yang benar adalah, sebagaimana jawaban Teradu pada angka 2, Mulyorejo merupakan salah satu Kecamatan yang dalam kordinasi Teradu. Meski dalam kerja saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, batas-batas Korwil ini memang agak longgar. Tergantung “kedaruratan” kondisi riil di lapangan yang butuh supervisi dari tingkat KPU Kota Surabaya. Salah satu kecamatan yang dalam kategori darurat adalah Mulyorejo. b. Saat pengesetan logistik Pemilu Teradu sering mendampingi di Kecamatan Kenjeran. Namun, mulai tanggal 15 April 2019, Teradu harus banyak mendampingi PPK Mulyorejo karena kondisi lapangan yang mengharuskannya. Hal itu dimulai ketika pada 15 April 2019, Teradu mendengar kabar jika PPK setempat tidak dalam koridor peraturan Pemilu. Tanpa kordinasi dengan KPU Surabaya, Ketua PPK Mulyorejo menandatangani pernyataan tertulis bahwa beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu 2019. c. Di kemudian hari, masalah di Mulyorejo terkait DPT sebagaimana poin 4-b, menjadi ranah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sekian kecamatan se-Indonesia, kecamatan Mulyorejo menjadi lokus Pemilu yang digugat oleh Paslon 02 di MK. (Bukti T-9). d. Sesaat setelah coblosan, Bawaslu Kota Surabaya merilis 11 TPS se-Surabaya yang potensial melakukan coblosan ulang karena diduga terdapat kesalahan teknis dalam coblosan 17 April 2019. Dari 11 TPS itu, 8 di antaranya terdapat di wilayah Mulyorejo. Yaitu TPS 19, 37, 38, 39, 40, 41, 42, dan 43. (Bukti T-10) e. Dengan jumlah TPS yang “hanya” 251, dijadwalkan selesai dalam 5 hari oleh KPU Surabaya. Namun, dalam kenyataannya, Mulyorejo yang jumlah TPS-nya tidak sampai separuh dari Kecamatan Tambaksari (613 TPS) justru berada di urutan terakhir saat mengakhiri rekap. Karena berakhir pada 7 Mei 2019 atau 20 hari setelah pencoblosan. Padahal waktu 20 hari setelah pencoblosan adalah tenggang waktu bagi KPU tingkat Kota/Kabupaten untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya. Sebagaimana yang diberitakan banyak media dan juga catatan DB-2 KPU Kota Surabaya (Bukti T-11) f. Bahwa Mulyorejo dalam masa penghitungan memang mengalami banyak kendala. Mulai dari banyaknya kesalahan penulisan aantara jumlah pemilih terdaftar, jumlah pemilih pengguna hak suara, jumlah DPTb, dan jumlah DPK, yang mengakibatkan rekapitulasi berjalan agak lambat karena masalah teknis ini. g. Banyaknya persoalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan di PPK Mulyorejo ini juga bisa dilihat dari tebalnya DA-2 Catatan Kejadian Khusus selama dalam proses. Terdapat 148 lembar untuk menceritakan dinamika rekapitulasi di PPK Mulyorejo. (Bukti T-12) h. Bukti lainnya tentang proses rekapitulasi di PPK Mulyorejo ini juga terlihat usai Pemilu. Wilayah ini menjadi salah satu Kecamatan yang digugat oleh Peserta Pemilu di Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-13). i. Bahwa selama rekapitulasi, sesungguhnya bukan hanya Kecamatan Mulyorejo saja yang teradu supervisi. Selama rekapitulasi, Teradu juga melakukan supervisi secara fisik ke PPK Kenjeran, Tambaksari, Genteng, Sukolilo, Bulak, Wonocolo, Tegalsari, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Gununganyar, dan lain-lain. j. Keterangan saksi Zuchron Asfarin yang juga Anggota PPK Mulyorejo seperiode Pengadu, bahwa kehadiran Teradu di PPK Mulyorejo memang ada masalah. Dan hanya karena ada masalah, sehingga Teradu harus datang di PPK Mulyorejo. Atas keterangan saksi, Pengadu tidak menyanggahnya. 5. Pokok Aduan Pengadu nomor 5 tidak seluruhnya benar. Terkait dengan peristiwa itu adalah sebagai berikut: a. Pokok aduan Pengadu tidak benar seluruhnya. Tetapi peristiwa kehadiran Teradu datang di Kantor PPK Mulyorejo sebagaimana aduan Pengadu terjadi pada tanggal 15 April 2019, pukul 22.11 WIB. Bukan sekitar 01.00 WIB sebagaimana tulis Pengadu (Bukti T-15). Kedatangan Teradu ke Kantor PPK Mulyorejo itu terjadi bukan jauh-jauh hari sebelum rekapitulasi sebagaimana aduan Pengadu. Melainkan dua hari menjelang pencoblosan. Teradu dan Ketua KPU Kota Surabaya tidak datang bersamaan, tapi memang jedanya tidak terlalu lama. Setelah Teradu datang dari Kecamatan Kenjeran, beberapa menit kemudian Ketua KPU Surabaya juga hadir. Ketika Teradu datang di kantor PPK Mulyorejo yang berdampingan ruang dengan Panwascam setempat, sudah terdapat banyak orang. Baik dari Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam Mulyorejo, PPK Mulyorejo, dan beberapa petugas PPS. Kadatangan Teradu ke PPK Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah terkait dengan DPT Pemilu yang tinggal 2 hari lagi. Sebab, PPK setempat tanpa kordinasi dengan KPU Surabaya, membuat pernyataan tertulis jika beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu 2019. Upaya menyelesaikan masalah ini berakhir pada dinihari 16 April 2019. Karena mengantuk, pada pukul 01.03 WIB 16 April 2019, Teradu berjalan kaki ke kantor Kecamatan yang berjarak sekitar 100 meteran untuk tidur. Teradu tidak tahu, ternyata Pengadu mengambil foto Teradu saat tertidur di Kantor Kecamatan sebagaimana yang dijadikan bukti Pengadu. Padahal Teradu saat itu berjalan sendirian ke Kantor Kecamatan dari Kantor PPK Mulyorejo. Teradu tidur di lantai 2 karena kecapekan, kemudian bangun, shalat Subuh, dan berangkat pulang ke rumah pada pukul 04.15 WIB. b. Saat penyelesaian masalah DPT untuk Pemilu 2019, Teradu dan Ketua KPU sudah datang, ternyata PPK yang ada dalam rapat tersebut hanya 2 orang. Yaitu Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriyah. Karena tidak lengkap, maka Ketua KPU meminta Ketua PPK Mulyorejo Nafis untuk memanggil anggota PPK lainnya. Kemudian datanglah Pengadu bersama Zuchron Asfarin yang berjalan kaki dari kantor Kecamatan Mulyorejo yang berjarak 100 meteran. Di aula pendopo itulah rapat diadakan, yang salah satunya menyandingkan DPT Pilgub 2018 dan DPTHP-1. Saat menunggu Saudari Halimatuz Djuariyah mempersiapkan bahan di dalam kantor PPK, Teradu dan lain-lainnya sepanjang yang saya ingat, Pengadu berbicara ke Saudara Nur Syamsi: “Pak, ketoke kesel banget (Pak, sepertinya capek sekali)”. “Iyo Mbak Yu, pancen wayahe pijet (iya, Mbak. Memang waktunya pijat),” jawab Nur Syamsi yang saat itu duduk bersandar di kursi. Tiba-tiba Pengadu mendekati Saudara Nur Syamsi sambil berkata “Dipijet ta?” sambil langsung memijat pundak Saudara Syamsi. Dan, sepengetahuan Teradu, tidak pernah ada permintaan atau jawab “iya” dari Nur Syamsi. Karena durasi pijatan juga hanya dalam hitungan detik, peristiwa itu hanya semacam guyonan. c. Apakah kemudian Teradu marah dan cemburu dan meminta Pengadu untuk tidak mengulangi perbuatan itu? Tentu saja tidak. Mengingat Teradu dan Pengadu tidak ada hubungan apapun selain kegiatan Pemilu. Lagi pula Teradu menganggap kejadian itu hanya gurauan semata karena peristiwa itu ternyata di tengah banyak orang dan dalam hitungan detik. d. Menurut keterangan saksi Zuchron Asfarin, yang juga anggota PPK dan duduk persis di sebelah Ketua KPU Kota Surabaya, bahwa kejadian itu hanya gurauan canda tawa saja karena kejadian itu di depan Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam, PPK, dan PPS. Dan, Pengadu hanya menyentuh pundak Ketua KPU Surabaya sambil tertawa semua dan pengadu tidak menyangga atas keterangan saksi Zuchron Asfarin. 6. Pokok aduan nomor 6 tidak benar jika Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, apalagi sudah lama terpendam di dalam hati. Perjalanan romantika kami mulai serius dimulai pada awal Agustus 2019. Itu merujuk transferan pertama Teradu kepada Pengadu tercatat di 8 Agustus 2019. (Bukti T-16) 7. Pokok aduan Pengadu nomor 7 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2019 menjelang Pengadu menjalani endoskopi sebagaimana jawaban Teradu pada angka 6. Tapi bukan ungkapan rasa cinta layaknya romantika remaja. Sebab Teradu dan Pengadu pada tahun 2019 sudah berusia tidak muda lagi, yaitu 39 tahun (Teradu) dan 47 tahun (Pengadu). Cerita tentang penolakan itu tidak pernah ada. Bahkan setelah endoskopi itulah Teradu dan Pengadu mulai sering berkomunikasi hingga menata waktu untuk menikah, --minimal secara syariat agama--, untuk menghindari dosa. Apalagi kata Pengadu, di daerah Mulyorejo bukan masalah seorang laki-laki punya lebih dari satu istri meski dengan nikah secara syariat saja. Setelah berdiskusi panjang-lebar dan disambung di hari-hari berikutnya, Pengadu dan Teradu bersepakat untuk menentukan tanggal pernikahan sambil menata dan menyiapkan ini dan itu. Tentu saja dengan segala konsekuensinya sebagai istri kedua. Yaitu waktu yang tidak bisa penuh, tidak pernah ke rumah istri pertama, dan belanja bulanan minimal setara dengan honor anggota PPK. Sehingga cerita Pengadu di angka 7 ini tidak benar. 8. Pokok aduan Pengadu nomor 8 tidaklah benar. Tetapi yang benar adalah, pada saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan, sebagaimana jawaban Teradu pada angka 4, sesungguhnya tugas Teradu mendampingi proses rekapitulasi yang berjalan lamban. Selama bulan Mei 2019 usai rekapitulasi suara PPK Mulyorejo yang berakhir 7 Mei pagi hari, Teradu hanya sekali Teradu ke kantor PPK Mulyorejo. Yaitu tanggal 15 Mei 2019. Senyampang sedang mengikuti tes kesehatan untuk Calon KPU Surabaya 2019-2024 di Rumah Sakit Unair (6.56 – 20.28 WIB), Teradu mengumpulkan C-2 Keberatan Saksi dari beberapa kecamatan yang berdasarkan informasi segera akan menjadi laporan terregister dalam sidang di Bawaslu Kota Surabaya. Usai dari di RS Unair, sambil pulang ke rumah Teradu mengumpulkan salinan C-2 keberatan, karena kebetulan di dua kecamatan itu berdekatan dengan jalan pulang ke rumah Krukah. Malam itu usai dari RS Unair, Teradu bergeser ke Kantor PPK Mulyorejo (20.49 – 22.02 WIB), kemudian berlanjut ke kantor PPK Sukolilo (22.20 – 22.57 WIB). Kemudian makan di Kebun Bibit, dan pulang ke rumah. Saat di PPK Mulyorejo ditemui Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriah, yang menyerahkan C-2 keberatan saksi di tingkat TPS. Dalam perjalanan itu, Teradu menyetir sendirian. Dengan padatnya jadwal Teradu pada bulan Mei 2019 setelah proses rekap tingkat Kecamatan itu, adalah mustahil hampir setiap hari nongkrong di Kantor PPK Mulyorejo. Aduan Pengadu bahwa Teradu hampir setiap hari berkantor di PPK Mulyorejo setelah rekapitulasi Pemilu tingkat Kecamatan adalah tidak benar. Keterangan saksi Zuchron Asfarin, bahwa kehadiran Teradu di PPK Mulyorejo karena memang ada masalah. Dan Pengadu tidak menyanggahnya. 9. Pokok aduan Pengadu nomor 9 tidak benar. a. Setelah menikah pada 20 September 2019, Teradu sebagai suami sering pulang ke rumah Pengadu sebagai istri. Termasuk menginap, juga sering. Karena Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri yang sah, adalah wajar jika suami menginap di rumah istri. Justru menjadi aneh jika Teradu sebagai suami malah tidak pulang ke rumah Pengadu sebagai istri. Mendekati tanggal pernikahan 20 September 2019, Teradu memang sering ke rumah Pengadu. Sebab, sekitar seminggu sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu, memang melakukan renovasi kecil-kecilan rumah sebagai persiapan pernikahan kami. Teradu melakukan transfer 10 juta kepada Pengadu melalui BRI Jl. Adityawarman (Bukti T-20) Bahkan oleh Pengadu, Teradu sering diminta ke rumah ini untuk melihat hasil renovasi dan juga mempersiapkan apa yang dibutuhkan tukang untuk esok hari. Meski demikian, saat malam sebelum batas maksimal tamu berkunjung 22.00 WIB, Pengadu sudah meninggalkan lokasi. b. Terkait dalil Pengadu bahwa kedatangan Teradu bertamu (sebelum menikah) dan menginap (setelah nikah) di rumah Pengadu menimbulkan masalah atau kegaduhan di masyarakat setempat RT/RW: 005/001 Keluharan Mulyorejo, adalah TIDAK BENAR. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34). 10. Pokok aduan Pengadu Nomor 10 tidaklah benar. Namun yang benar adalah sebagai berikut: a. Teradu tidak pernah mendapat penolakan saat bertamu (sebelum menikah) atau menginap (setelah menikah). Jika tidak boleh bertamu, sudah tentu Pengadu sangat mudah untuk melakukan penolakan atau mengusir Teradu. Seperti saat penjatuhan Talak III dari Teradu kepada Pengadu pada 9 Mei 2020, Pengadu sangat tegas melarang saksi yang Teradu bawa untuk memasuki rumah Teradu. Bahkan memasuki teras rumah sekali pun. “Awas, jangan masuk rumah ya. Nanti saya laporkan aparat. Sampean masuk pagar itu, bisa saya laporkan!”, begitu gertak Pengadu kepada 3 saksi yang Teradu mintai tolong untuk menjadi saksi peristiwa itu. Yaitu Nurul Huda, Samsul Arifin, dan Ferry Rismawan. Sehingga saksi hanya bisa melihat dan mendengar dari luar pagar. Bahkan saksi yang Teradu pun tidak menginjak teras rumah Pengadu karena diperingatkan akan dilaporkan ke aparat. Sehingga saksi hanya mendengar pembicaraan Pengadu dan Teradu di luar pagar, yang jaraknya 1,5- an meter dengan ruang tamu. b. Tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Teradu saat menikah dengan Pengadu, terkait pernikahan sesama Penyelenggara Pemilu. Sebab, pernikahan Teradu dan Pengadu dilaksanakan pada 20 September 2019. Pada tanggal itu Pengadu bukan lagi menjadi anggota PPK Mulyorejo mengingat masa tugas PPK telah berakhir pada bulan Juni 2019. Hal itu juga dibenarkan saksi Pengadu, Mella Aisyania Aprilinda. c. Terhadap dalil Pengadu bahwa kehadiran Teradu membuat Pengadu jelek di mata masyarakat karena menjadi bahan pembicaraan, adalah TIDAK BENAR. Hal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34). 11. Pokok aduan nomor 11 tidak benar. a. Yang benar adalah mobil yang diparkir sebagai alat bukti adalah bertanggal 4 Oktober 2019, atau 15 hari setelah pernikahan antara Teradu dan Pengadu. Sehingga wajar saja jika Teradu sebagai suami memarkir kendaraan di depan rumah Pengadu yang tidak lain adalah istri Teradu. Jikapun Teradu pernah memarkir mobil di depan rumah Pengadu sebelum tanggal pernikahan 20 September 2019, dipastikan tidak pernah melebihi jam bertamu 22.00 WIB. Teradu sengaja memakai mobil yang bisa dilihat siapa pun karena memang Teradu punya niatan untuk menikah dengan Pengadu yang berstatus janda. Sehingga kepergian Teradu bertamu ke Pengadu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. b. Dan Pengadu juga tidak pernah melarang Teradu untuk memarkir mobil tersebut di depan rumah Pengadu. Baik sesaat sebelum menikah saat bertamu maupun setelah menikah. c. Dalil Pengadu bahwa mobil Teradu yang diparkir di depan rumah Pengadu menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga RT 005, adalah TIDAK BENAR. Hal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34). 12. Pokok aduan Pengadu nomor 12 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah sebagai berikut: a. Rekapitulasi tingkat PPK Mulyorejo jarang selesai pukul 02.00 dinihari. Kecuali dalam 2 hari menjelang akhir (5 dan 6 Mei 2019 yang selalu berakhir dini hari keesokan hari) saat Teradu ikut mendampingi. Biasanya, paling lambat selesainya pada pukul 01.00 WIB. b. Jika hanya mengantar Pengadu pulang itu tidak benar. Yang benar adalah Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu yang kebetulan satu arah perjalanan dengan Teradu untuk kembali ke rumah Krukah atau kantor KPU Surabaya. Teradu juga tidak tahu posisi persis rumah Pengadu. Hanya menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo”. Sekali lagi, rute tersebut adalah satu arah dengan Teradu saat menuju Krukah maupun KPU Kota Surabaya. Pengadu juga tidak pernah melakukan “balik putar arah” di depan Apotek “Mulyorejo” itu. c. Terkait dalil aduan bahwa Pengadu dipaksa oleh Teradu dipaksa untuk diantar, juga tidak benar. Jika Pengadu menolak pun sebenarnya mudah, karena saat Teradu pulang dari PPK Mulyorejo masih banyak orang. Bisa menolak Teradu dengan alasan ini dan itu. Ketiadaan paksaan dari Teradu untuk memberi tumpangan ke Pengadu ini juga dibenarkan Pengadu dalam persidangan. Pengadu menyatakan tegas bahwa Teradu bukan “mengantarkan” Pengadu, melainkan “memberi tumpangan”. Pengadu pun mengakui jika dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK untuk pergi ke Kantor Kecamatan terkadang jalan kaki, naik grab, dan ikut menumpang orang lain. d. Berapa kali Teradu menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo” serta kapan waktu dan tanggalnya? Karena memang bukan sesuatu yang istimewa bagi Teradu, pemberian tumpangan ini selama rekapitulasi PPK ini Teradu pastikan tidak lebih dari 2 kali. Adapun untuk tanggalnya, Teradu tidak ingat. Kecuali salah satunya adalah bertanggal 23 April 2019 saat bersama saksi Zuchron Asfarin yang juga anggota PPK mencari makan. e. Berikut adalah perjalanan Teradu saat meninggalkan Kantor Kecamatan Mulyorejo, dan tidak ada tanggal yang jam menunjukkan angka “sekitar jam 02.00 WIB”. Kecuali pada 6 Mei 2019, Teradu harus meninggalkan proses rekapitulasi pada pukul 02.32 WIB, yang mana PPK Mulyorejo masih melanjutkan rekapitulasi. Sebab, Teradu harus mencari pinjaman baju putih untuk mengikuti test CAT seleksi anggota KPU Surabaya pada tanggal yang sama. (Jejak waktu kepulangan dari Kantor Kecamatan Mulyorejo dalam periode 18 April – 7 Mei 2019 ini terangkum dalam Bukti T-20). 13. Pokok aduan nomor 13 dan 16 tidaklah benar jika pada saat rekapitulasi di bulan Puasa Teradu dan Pengadu digerebek 4 oknum polisi di baratnya Kampus C Unair. I. Tanggal dan Waktu Kejadian Aduan Dalam aduan dan persidangan, meski Pengadu mengaku lupa tanggal kejadian, tetapi ada dua kata kunci waktu yang diungkapkan oleh Pengadu. Yaitu: REKAPITULASI PPK dan BULAN PUASA. Hari dan tanggal yang menunjukkan dua kata kunci itu adalah tanggal 6 dan 7 Mei 2019. Sebab, Puasa Ramadhan tahun 2019 jatuh pada tanggal 6 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2019 (Bukti T-35). Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Mulyorejo berakhir pada 7 Mei 2019, yang juga deadline KPU Kota Surabaya untuk menyelesaikan Rekapitulasi tingkat Kota/Kabupaten. II. Keberadaan Teradu pada 6 dan 7 Mei 2019. Tanggal 7 Mei 2019 adalah hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat Kota/Kabupaten. Hingga tanggal 5 Mei 2019, PPK Mulyorejo merupakan satu-satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi. Bahkan masih dalam bentuk rekapitulasi di tingkat Plano, belum memindahkan ke kertas A-4. Agar rekapitulasi berjalan lancar, Teradu melakukan pendampingan rekapitulasi PPK Mulyorejo. Pada 5 Mei 2019, Teradu ke Kantor Kecamatan Mulyorejo, dan tiba di lokasi pada 9.11 WIB. Seharian mendampingi proses rekapitulasi hingga keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 WIB. Ketika pada pukul 02.32 WIB Teradu meninggalkan Kantor Kecamatan Mulyorejo, proses rekapitulasi masih berjalan. Saat bersamaan juga ada Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Saudara Usman yang ikut mendampingi proses rekapitulasi. Teradu pamit kepada Saudara Usman untuk meninggalkan lokasi karena pada tanggal 6 Mei ada Test CAT seleksi KPU Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Jatim, yang salah satunya adalah Surabaya (Bukti T-36) Tanpa didampingi siapa-siapa, Teradu naik mobil sendirian ke Kantor KPU Surabaya. Kenapa Kantor KPU, bukan rumah? Karena syarat mengikuti CAT adalah berpakaian putih, sementara Teradu tidak punya. Teradu meminjam kepada Saudara Djumadi dan janjian diantar ke Kantor KPU. Saudara Djumadi adalah anggota PPK Wonokromo, yang lokasi rekapitulasi PPK-nya di Gelora Pancasila. Hanya 300-an meter dari Kantor KPU Surabaya. Teradu tiba di kantor KPU Surabaya pada pukul 02.49 WIB. Setelah baju putih pinjaman dari Saudara Djumadi diantar ke kantor KPU, Teradu pulang menuju Rumah Krukah pada pukul 03.33 WIB dan tiba pada pukul 03.44 WIB. Teradu pada 06.03 WIB berangkat dari rumah menuju lokasi CAT Seleksi KPU Zona I, yaitu BKN Waru, Sidoarjo. Hari itu, Kota Surabaya sebenarnya dijadwal pada pukul 07.00 WIB. Tapi karena ada problem teknis komputer, CAT baru dimulai agak siang. Usai Teradu menyelesaikan CAT, pada pukul 11.23 WIB menuju Kantor KPU Surabaya. Berada di kantor pada pukul 11.41 – 19.05 WIB. Pada saat itu, lagi-lagi tinggal PPK Mulyorejo yang belum menyelesaikan rekapitulasi untuk Plano DAA ke Plano DA-1. Apalagi dari DA-1 Plano menjadi DA-1 Kertas A-4. Maka malam itu, 6 Mei 2019, Teradu kembali ke Mulyorejo untuk melakukan pendampingan dan bimbingan pada PPK Mulyorejo. Tiba di Kantor Kecamatan Mulyorejo pada pukul 20.06 WIB dan terus berproses hingga pukul 3.35 WIB pada 7 Mei 2019. Proses rekapitulasi diistirahatkan sebentar karena tanggal 7 Mei 2019 sudah masuk hari kedua bulan Ramadhan. Teradu berjalan kaki sendirian ke Sentra Kuliner Mulyorejo untuk sahur pada pukul 3.40 WIB hingga 4.06 WIB. Kemudian balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke DA-1, yang berakhir pada pukul 5.55 WIB. Rekapitulasi selesai, Teradu kemudian bergeser ke kantor KPU Kota Surabaya yang tiba pada pukul 6.16 WIB. Teradu harus menyiapkan berbagai bahan untuk rekapitulasi pada siang harinya karena 7 Mei 2019 adalah batas akhir rekapitulasi tingkat Kota. Peta Perjalanan Teradu pada dua tanggal itu, sebagaimana Bukti T-22. Bahwa tidak benar jika Teradu dan Pengadu berduaan dan digerebek 4 oknum polisi di baratnya Kampus C Unair. III. Kejanggalan Keterangan Pengadu menurut Teradu Dalam aduan maupun pemeriksaan, Pengadu mendalilkan Teradu melakukan tindak Pidana berupa percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual. Sebab, ada upaya paksa dari Teradu dan perlawanan dari Pengadu. a. Aduan tersebut sangat janggal mengingat Pengadu adalah anggota PPK Mulyorejo dan yang menggrebek anggota Polsek Mulyorejo. Padahal dalam pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi di PPK, hampir seluruh anggota Polsek ikut menjaga keamaan di tempat rekapitulasi secara bergantian. Dan pada saat kejadian penggerebekan, kata Pengadu, anggota Polsek itu tidak mengenal Pengadu dan langsung mengintrogasi teradu tanpa mengintrogasi pengadu b. Dalam keterangan sidang, Pengadu mendalilkan saat polisi melakukan penggerebekan hanya mengeluarkan Teradu dari mobil untuk diinterogasi dan dipindah ke tempat duduk. Mengeluarkan dan menginterogasi hanya satu orang dari 2 orang yang ada dalam mobil karena dugaan melakukan tindakan pidana, adalah tidak lazim. Hal lazim yang dilakukan oleh anggota kepolisian semestinya kedua pelaku dikeluarkan dari mobil dan diintrogasi. c. Pengadu mendalilkan diri sebagai korban percobaan perkosaan dan atau pelecehan seksual. Sebagaimana keterangan Pengadu dalam sidang, Pengadu melakukan perlawanan ketika Teradu memaksa membuka jilbab dan ingin menyalurkan hasrat seksual. Logika sederhananya, jika benar-benar ada oknum polisi yang datang, seharusnya Pengadu senang. Sebab, Pengadu bisa bebas dari upaya pemerkosaan atau pelecehan seksual sekaligus melaporkan tindak pidana saat itu juga. Itu andaikan peristiwa percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual ini benar-benar terjadi. d. Dalam aduan secara tegas dituliskan ada 4 oknum polisi yang melakukan penggerebekan. Begitu juga dalam pengakuan Pengadu saat membuat kronologi kejadian sesuai versinya secara lisan. Meski tertulis dalam aduan 4 oknum polisi, dan juga menyebut 4 oknum polisi, tapi yang diungkap Pengadu dalam persidangan hanya 3 oknum. Dituliskan ada 4 oknum polisi dalam aduan, tapi Pengadu saat membacakan aduan justru menceritakan 3 oknum. Begitu juga dalam beberapa keterangan saat pemeriksaan. Keterangan Pengadu, setelah digerebek, pengemudi diambil alih oknum polisi. Sementara Teradu pindah ke kabin tengah diapit 2 oknum polisi. Keterangan ini berulangkali diberikan Pengadu saat persidangan. Meski dalam satu kesempatan, Pengadu merevisi ada 3 oknum yang duduk di kabin tengah. Ada ketidakkonsistenan Pengadu dalam menyebut berapa jumlah oknum polisi. e. Dalam beberapa keterangan, Pengadu mengaku sangat dekat dengan Kapolsek Mulyorejo. Faktanya, sesaat sebelum dan setelah Teradu dan Pengadu menikah, adalah benar jika Pengadu dekat dengan Kapolsek Mulyorejo. Termasuk sangat dekat dengan salah satu Kepala Unit Satuan. Begitu juga Pengadu masih termasuk keluarga besar kepolisian. Karena kakak ipar saudari pertama Pengadu juga aparat kepolisian. Begitu juga kakak kandung nomor 2 dari Pengadu, juga bekerja di kepolisian Kediri. Karena dekat dengan Kapolsek, jika benar terjadi percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap Pengadu, seharusnya Pengadu dengan sangat mudah menghubungi Kapolsek setempat melalui saluran telephon atau lainnya. Jikapun tidak melaporkan pada hari yang sama, tetap juga bisa dilakukan pada hari-hari setelah kejadian tanpa harus menunggu waktu berbulan-bulan, atau bahkan tahunan. f. Rute yang disampaikan Pengadu pada aduan nomor 12, 13, dan 16 bermula dari Kantor Kecamatan Mulyorejo, kemudian depan rumah Pengadu, dan berakhir di depan Kampus C UNAIR. Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu tidak mau menurunkan Pengadu di depan rumahnya. Pengadu sudah berontak, tapi Teradu justru melakukan balik belok yang kemudian ke depan Kampus C UNAIR. Hingga bercerai pada 9 Mei 2020, Teradu tidak pernah “balik putar” di depan rumah Pengadu. Sebab, bentuk jalan depan serong agak berbelok, dan lebar jalan Mulyorejo hanya cukup untuk simpangan dua mobil sekelas Toyota Avanza. Berikut peta jalan depan rumah Pengadu di Mulyorejo Utara No 79 Surabaya. g. Pengadu mendalilkan lokasi kejadian percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terjadi di sebelah baratnya Kampus C Unair. Pengadu mendalilkan peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Teradu tidak menurunkan Pengadu di depan rumahnya. Jika demikian adanya, maka lokasi depan rumah Pengadu hingga lokasi kejadian hanya ratusan meter. Jika harus melakukan putar balik di depan kampus UNAIR C atau Galaxy Mall atau belok dari perempatan Kampus C Unair, maka jaraknya tidak lebih 1,5 kilometeran. Jarak tempuhnya hanya beberapa menit dari depan rumah Pengadu. 4Dengan jarak dan waktu demikian, adalah tidak logis jika seseorang melakukan percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual hanya sekian menit usai korban berontak. h. Dalam salah satu keterangan di pemeriksaan, Pengadu mendalilkan bahwa sesaat sebelum sampai lokasi tempat kejadian, mobil Teradu berjalan pelan- pelan hingga kemudian dihentikan oleh Teradu. Rute perjalanan yang diceritakan Pengadu bermula dari depan rumah, kemudian langsung putar balik dan berhenti di sebelah baratnya Kampus C UNAIR. Jarak yang tidak jauh sebagaimana jawaban Teradu di poin g. Dalam kondisi penumpang yang berontak, adalah tidak logis jika pengemudi menjalankan kendaraannya secara pelan-pelan, Jika benar ada peristiwa upaya pemerkosaan atau pelecehan seksual sementara korban melawan, yang logis adalah pelaku menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Menjalankan kendaraan dengan pelan justru memberi peluang bagi korban untuk bisa melarikan diri. i. Menurut Pengadu, percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual itu dilakukan dengan cara Teradu pindah dari kursi sopir di sebelah kanan ke kursi penumpang sebelah kiri. Kemudian Teradu memaksa membuka jilbab Pengadu, dan Pengadu menolaknya. Yang perlu diketahui, jarak kabin dengan ashboard mobil Toyota Calya tidaklah terlalu luas. Jika dilakukan pengemudi dengan cara berpindah ke sisi kiri sambil berusaha membuka paksa jilbab, ruang kabin tidak terlalu luas. Kecuali kalau kursi penumpang sebelah depan kiri itu dimundurkan dan atau direbahkan. Padahal “pengubah” posisi kursi itu ada di sebelah bawah dan kiri penumpang yang sepenuhnya berada di kendali Pengadu. j. Dalam keterangan sidang, Pengadu mengaku tidak tahu apa yang dinegoisasikan antara Teradu dan oknum polisi yang menangkapnya. Namun, dalam sidang sangat detail apa yang dinegoisasikan antara Teradu dan oknum itu. Mulai dari pertanyaan oknum polisi, saran polisi untuk segera pindah, dan lain-lainnya. Ada ketidakkonsistenan dalam merunut kronologi yang dibuat Pengadu dalam aduan tertulis dan keterangan dalam sidang. k. Jika dalam periode rekapitulasi tingkat PPK itu Teradu benar-benar ditangkap oknum Polsek Mulyorejo karena melakukan upaya pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap Pengadu, maka ibarat “ulo marani gepuk” jika Teradu masih berani ke Rekapitulasi PPK Mulyorejo. Sebab, pada saat rekapitulasi itu, hubungan aparat kepolisian dan PPK di kecamatan mana pun sangat dekat dan erat. Termasuk di wilayah kecamatan Mulyorejo. Dan setiap hari kepolisian berjaga di tempat rekapitulasi penghitungan suara. IV. Isu Penggrebekan yang Ketiga Teradu digerebek, sebenarnya bukanlah isu baru yang dilemparkan oleh Pengadu ke Teradu. Dalam beberapa kali perselisihan kami berdua, isu penggerebekan memang selalu ditiupkan oleh Pengadu. a. Digerebek Warga dan Diserahkan ke Polsek Isu penggrebekan pertama yang disebar Pengadu adalah sebagaimana poin B.1 melalui aplikasi WA bernomor 081299544408 pada 15 November 2019. Kepada Iin Mutmainnah yang beralamat di Grinting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah di nomor 082216279789, Pengadu meminta doa restu sambil melampirkan beberapa foto kebahagiaan Teradu dan Pengadu sebagai pasangan suami-istri. Namun, sebelum tulisan meminta doa restu ini Pengadu memberi pengantar bahwa pernikahan itu terjadi karena terpaksa. Tulis Pengadu, Pengadu dan Teradu digerebek warga tempat domisili Pengadu, yang kemudian diserahkan ke Polsek sebelum akhirnya dinikahkan. Hanya saja, Pengadu memang cerdik dalam menyebar isu ini. Ketika chat WA sudah dibaca oleh penerima dengan tanda centang dua berwarna biru, Pengadu langsung menghapusnya. Isu penggerebekan ini ternyata sebelumnya juga disampaikan kepada Saudara Cahyo, kolega Teradu yang mengambil sepeda motor di Kebun Bibit saat bertemu Pengadu pada 11 November 2019. Isu hoax penggerebekan warga itu diceritakan kepada Saudara Tri Cahyono Prasetyo, di kediamannya yang beralamat di Jl. Krukah Lama I/8-B Surabaya. Setelah tawaran mengantarkan Pengadu pulang ke Mulyorejo Utara 79, Pengadu ikut ke rumah Saudara Cahyono. Dalam kesempatan itu, Pengadu mengenalkan diri sebagai istri Teradu. Pernikahan dilakukan karena Pengadu merasa kasihan ke Teradu agar tidak malu karena digerebek warga saat berduaan dengan Pengadu di rumah Pengadu (Bukti T-37). b. Digerebek Pengurus RT/RW Isu kedua yang dilempar Pengadu adalah Teradu dan Pengadu digerebek pengurus RT/RW setempat sehingga dinikahkan. Teradu mendengar kabar itu ketika Pengadu mengabaikan komitmen dengan Teradu, pasangan suami-istri tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu dan atau Pemilihan di tingkat apapun. Namun, Pengadu tetap saja ikut mendaftar seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilwali Surabaya 2020. Dalam satu kesempatan di luar sesi wawancara, Minggu, 15 Desember 2019, Pengadu bercerita jika yang bersangkutan adalah istri Teradu. Namun, Pengadu mengaku jika pernikahan dilakukan setelah Pengadu dan Teradu yang berduaan di rumah Pengadu digerebek pengurus RT/RW setempat. Kepada Pengadu, Teradu pun berusaha mengklarifikasi isu. Pengadu mengaku tidak pernah menyebarkan isu digerebek pengurus RT atau RW, termasuk di sela-sela wawancara Panwascam itu. Kilah Pengadu, isu itu justru dipertanyakan oleh orang lain kepada Pengadu. Teradu pun melakukan klarifikasi kepada orang yang mengetahui saat Pengadu bercerita soal isu hoax penggerebekan pengurus RT/RW itu. “Pengurus RT atau RW ngunu lali aku, (pengurus RT atau RW begitu… lupa aku),” begitu jawabnya. (Bukti T-38) c. Digerebek oknum polisi Isu ketiga yang dilempar Pengadu adalah digerebek oknum polisi. Berbeda dengan isu pertama dan kedua yang memang mengharuskan ada saksi, isu ketiga ini dalam keadaan “samar”. Tidak ada pihak yang bisa dijadikan sebagai saksi kunci. Berbeda juga dengan pelemparan isu penggerebekan yang biasanya diawali dengan perselisihan antara Teradu dan Pengadu, pelemparan isu digerebek polisi ini dilayangkan ke DKPP justru dilakukan Pengadu saat hubungan Teradu dan Pengadu sedang tidak buruk-buruk amat. Tapi memang pada 10 April 2020 pukul 15.37 WIB, ada SMS dari nomor HP tidak bertuan (085850353960). Namun, berbeda dengan aduan yang tertulis di aduan DKPP. Karena dalam SMS itu, pernikahan langsung dilakukan pada malam itu di sebuah hotel setelah ditangkap oknum anggota Polsek Mulyorejo. (Bukti T-39) d. Terkait dengan aduan nomor 13 dan 16 ini, Teradu susulkan Surat Pernyataan dari Pengurus RT/RW 005/001 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Bahwa TIDAK PERNAH ada penggerebekan yang melibatkan Teradu (maupun Pengadu) sebelum pernikahan dilangsungkan. Karena itu, ketiga isu penggerebekan yang disebar oleh Pengadu adalah hoax (Bukti T-34). 14. Pokok aduan Pengadu nomor 14 tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut: a. Seusai terbit keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jumlah PPK dari 3 kembali ke 5 orang, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 1373/PP.05- SD/01/KPU/XI/2018 terkait rekrutmen PPK Tambahan. (Bukti T-23) b. Bahwa wawancara diisi sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengetahuan kepemiluan. Saat itu meja wawancara dibuat 2 panel, dengan pewawancara Teradu dan Saudara Miftakhul Ghufron. Untuk PPK Tambahan Mulyorejo, memang berada di panel Teradu. Berbeda dengan kebanyakan PPK di kecamatan lain yang hanya mewawancarai urutan berikutnya dari daftar PPK Pemilihan Gubernur Jatim 2018, Mulyorejo harus melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan. Karena kerja sama dengan lembaga pendidikan, sudah tentu tidak ada tes tulis. c. Isi wawancara tentu saja normatif sesuai peraturan. Tidak hanya kepada Pengadu saja, Teradu sebagai pewawancara juga meminta semua peserta wawancara untuk mengisi surat pernyataan persyaratan dan menandatangani di depan Teradu. Kemudian Teradu menanyakan apakah sudah menyerahkan semua persyaratan yang dimaksud? Jika belum, untuk segera dipenuhi karena persyaratan elementer sudah terpenuhi. Kemudian Teradu juga menanyakan tentang pengalaman kepemiluan. Jika punya pengalaman, biasanya digali tentang pengalamannya saat menjadi petugas. Sementara jika belum punya pengalaman, Teradu meminta untuk cepat beradaptasi dengan anggota PPK lama agar segera bisa berakselerasi. Begitu juga yang Teradu lakukan kepada Pengadu sebagai salah satu calon anggota Tambahan PPK Mulyorejo. 15. Pokok aduan nomor 15: a. Tidak benar jika Teradu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sejak saat proses wawancara PPK. Jawaban lainnya sama dengan angka 14. b. Adalah tidak benar jika Pengadu pada penerimaan PPK Tambahan melakukan PENDAFTARAN. Sebab, Pengadu memang PPK Tambahan dari Jalur Rekomendasi Lembaga Profesi ketika cadangan PPK dari PPK Pilgub sudah tidak ada yang memenuhi syarat. 16. Jawaban sama dengan angka 13. 17. Pokok aduan nomor 17 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah sebagai berikut: a. Adalah tidak benar jika yang berangkat untuk melaksanakan akad nikah adalah hanya berdua: Teradu dan Pengadu. Putri ketiga Pengadu dari suami pertama, Mella Aisyania Aprilinda, juga ikut. Bahkan Ananda Nia, begitu kami biasa memanggilnya, yang memvideokan acara sakral kami berdua itu. Termasuk mengambil foto-foto sebelum, ketika, maupun sesudah akad nikah. Video Bukti T-1 adalah hasil karya Ananda Nia. Termasuk foto-foto (bukti T-24) juga hasil karya Ananda. Tidak sedikit pun tersirat wajah kekecewaan atau keterpaksaan pasca pernikahan. Begitu juga ada saksi nikah yang sebagaimana dalam bukti aduan Pengadu. b. Aduan Pengadu jika dirinya terpaksa mau menikah, adalah tidak logis karena pernikahan selalu melibatkan dua pihak. Mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Menurut Pengadu dalam persidangan, percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang dilakukan Teradu sebagaimana didalilkan dalam auan nomor 13 dan 16, dijadikan senjata utama Teradu untuk memaksa Pengadu agar mau menikah dengan Teradu. Kata Pengadu, peristiwa ini akan disebarkan ke orang-orang terdekat Pengadu. Adalah tidak logis jika pelaku percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual justru akan menyebarkan perilakunya kepada orang lain. Sangat tidak logis jika pelaku justru akan menceritakan aibnya kepada orang lain. Apalagi jika dilakukan oleh Teradu, yang tentu saja lebih besar kerugian yang harus ditanggung daripada Pengadu. Baik dari sisi sosial, politik, ekonomi, dan aspek lain-lainnya. Berikut ini adalah beberapa bukti jika terdapat rasa cinta dalam pernikahan antara Teradu dan Pengadu. Saat Teradu berulang tahun ke-40, pada 6 April 2020, misalnya, pada pukul 06.24 WIB Pengadu mengucapkan selamat ulang tahun dengan bunyi seperti ini: *Saat LINDA bersama Abi Kholid. Senang sedih kita lalui bersama. Menghadapi segala rintangan dalam tali kesetiaan . Terimakasih suamiku. Abi jadi imam yg Sholeh dan baik hati pada Dinda dan Anak' . roda waktu bergulir perlahan tapi pasti, berputar kembali pada tanggal ini, sebuah tanggal di mana pjenngan dulu pernah dilahirkan. Dinda Linda ucapkan selamat ulang tahun suamiku Abi kholid sayang 😘😘😘. Semoga panjang umur, selau sehat, tetap bersemangat dalam menjalani kehidupan ini dan terus mencintai Dinda Linda dan putra-putri kita tercinta. Amiin Ya Rabbal Alamiin* (Bukti T-40) Sebagai bukti tambahan bahwa pernikahan ini tidak ada paksaan juga bisa dilihat dari chat suami-istri antara Pengadu dan Teradu sebagaimana dalam bukti T-41. Termasuk ketika Teradu pamitan kepada Pengadu karena menjatuhkan talak III, bahasa chating yang kami gunakan menunjukkan jika perpisahan ini memang patut disesali. Pada 13 Mei 2020 pukul 10.13 WIB Teradu mengirimkan permohonan maaf kepada Pengadu karena tidak bisa mempertahankan mahligai rumah tangga. Baru dijawab oleh Pengadu pada 19 Mei 2020 pukul 15.26 WIB sebagai berikut: 19/05/2020 15.26 - +62 821-1555-5460: Opa baik sama Oma, gak ada yg salah, jaga kesehatan dan hidup sehat ya opa.. *Semoga opa bahagia.* Insyaallah dengan kebaikan dan ketulusan , Allah swt akan memaafkan hambanya. *Amiin*🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻 19/05/2020 15.27 - +62 821-1555-5460: Maaf oma belum mampu membalas kebaikan opa 😔 Sebagai lampiran bukti, Teradu sengaja menampilkan Screenshoot dengan dua versi: dengan nama akun WA Pengadu, serta nomor tanpa nama. Untuk menunjukkan jika screenshoot yang Teradu ajukan benar-benar otentik. (Bukti T-42) c. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan hanya tinggal ikut saja saat akan menikah dengan Teradu, adalah sangat janggal. Sebab, Pengadu bukanlah anak-anak dan Pengadu adalah orang dewasa dan sudah bekerja di dunia pendidikan sekian tahun. Bahkan hingga kini tercatat sebagai Kepala Sekolah di sebuah PAUD di Kelurahan Mulyorejo. (Bukti T-43) d. Terkait dengan keberadaan wali nikah bagi janda, memang terdapat perbedaan pendapat dalam hukum Akhwalus Syakhsiyah Islam. Jika berstatus gadis ingin menikah, keberadaan wali memang sesuatu yang mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada perbedaan antar Madzhab dalam masalah kewalian gadis saat akan menikah. Jika status Pengadu adalah gadis, maka wajar jika pernikahan itu fasad atau tidak sah sesuai syariat Islam. Namun, dalam ajaran kami agama Islam, maka sebagaimana Pengadu, status janda tidak memerlukan wali. Janda berkuasa sepenuhnya atas dirinya, mau menikah atau tidak. ”Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda," yang artinya wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan janda. Karena itu, jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim. Sebab, janda lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya. Sementara wali hakim yang menikahkah Pengadu dan Teradu, sekaligus saksinya, tertulis dalam Surat Keterangan Nikah. e. Sebelum Teradu dan Pengadu mengikatkan dalam akad nikah, kami berdua juga semacam meminta doa restu ke Ibu Pengadu yang beralamat di Jl Kyai Slamet, Pare, Kediri pada 14 September 2019. Teradu menginap sendirian di salah satu kamar rumah Ibunda Pengadu. Dalam rumah yang besar itu juga ada keluarga kakak Pengadu dan salah satu adik Pengadu. Esuk harinya, kami berdua menuju ke rumah adik Pengadu yang masih berdekatan masih juga berlokasi di Pare. Kemudian ke rumah (almarhumah) kakak Pengadu lainnya yang juga masih di Pare. Perjalanan Pulang-Pergi Surabaya-Pare Kediri terekam dalam Bukti T-25. f. Dalil Pengadu terkait alamat yang tertulis dalam Surat Keterangan Nikah berbeda dengan e-KTP yang saat itu dipegang oleh Teradu, berikut adalah kronologinya. Untuk soal penyerahan fotokopi e-KTP yang harus disetor kepada Penghulu/Wali Hakim adalah Pengadu. Karena Teradu mempersiapkan hal-hal lain. Ketika surat sudah jadi, Teradu bertanya ke Pengadu kenapa e-KTP yang memakai alamat yang berbeda? Pengadu menjawab, ya sudah tidak apa-apa karena nikah sirri. Nanti saat istbat --penetapan menuju nikah secara agama sekaligus negara--, bisa diperbaiki. Karena itu, Teradu manut saja. Namun, belum sampai pada tahap istbat, rumah tangga antara Teradu dan Pengadu tidak dapat dipertahankan. g. Alamat Teradu sebagai suami sudah Teradu betulkan dalam surat Pernyataan Talak III bertanggal 9 Mei 2020, menyesuaikan alamat yang tercantum dalam e- KTP Teradu. (Bukti T-7). h. Apakah Teradu pernah menjanjikan untuk menikahi Pengadu secara resmi agama dan Negara setelah nikah secara syariat? Sudah tentu dalam diri Teradu ada keinginan untuk meresmikan jenjang pernikahan itu sah secara agama maupun Negara. Namun, jika dalam perselisihan suami-istri kemudian Pengadu menyebar isu bohong yang tidak baik soal suaminya kepada orang lain, siapa pun akan berpikir untuk melanjutkan pernikahan. Keseriusan Teradu untuk menikah dengan Pengadu juga bisa dibuktikan dengan kedatangan Teradu ke rumah Pengadu. Sejak dalam kondisi bertamu sebelum menikah, maupun saat menginap sesudah menikah, Teradu datang ke rumah Pengadu tidak dengan cara sembunyi-sembunyi. Teradu selalu memakai mobil yang bisa dilihat siapa pun karena memang Teradu tidak punya niatan yang tidak baik dengan Pengadu. Sehingga kepergian Teradu bertamu ke Pengadu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 18. Pokok aduan Pengadu nomor 18 yang mendalilkan Teradu mempunyai 2 (dua) identitas berupa E-KTP dengan alamat yang berbeda. a. Secara administrasi kependudukan, Teradu menjadi warga Surabaya sekitar awal Tahun 2013. Untuk mengurus pindah KTP, Surabaya mewajibkan ada alamat di Surabaya yang dituju serta persetujuan dari pihak yang beralamat itu. Alamat yang dituju oleh Teradu adalah Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04- RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saat masuk pertama, KTP yang didapat oleh Teradu bukan dalam bentuk e-KTP yang berlaku selama 5 tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku KTP habis, Teradu mengurus e-KTP. Sehingga lahirlah e-KTP dengan alamat di atas. Memasuki tanggal 23 Agustus 2018 saat Teradu diangkat sebagai anggota KPU Surabaya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), e-KTP Teradu masih beralamat di Jl Gembili Raya. Sementara sejak tahun 2015-an, Teradu sudah berpindah domisili ke alamat rumah yang ditempati. Yaitu Jl. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT/RW: 03/09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Maka, Teradu kemudian melakukan pindah administratif kependudukan ke alamat Krukah Lama. Proses ini kemudian kemudian memunculkan e-KTP dengan alamat Krukah Lama. Dan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pokok dari identitas warga juga masih sama. b. Merujuk e-KTP Teradu yang dijadikan alat bukti aduan Pengadu, sangat jelas bahwa kartu itu memang diambil oleh Pengadu tanpa IZIN dan SEPENGETAHUAN Teradu. Masih dalam hubungan suami-istri, ketika Teradu berulangkali bertanya kepada Pengadu selalu dijawab TIDAK TAHU. Awalnya Teradu karena memang samar-samar dan tidak bisa melakukan tuduhan tanpa bukti. Karena itu, Teradu hanya bisa mengajukan bukti bahwa Teradu memang benar-benar kehilangan KTP dan harus mengurusnya secara berjenjang. Karena memang Teradu tidak punya bukti jika KTP itu diambil oleh Pengadu, maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat, pada 25 Oktober 2019 di Polsek Wonokromo. (Bukti T-5) Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya. Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019. Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi. (Bukti T-6) c. Pengadu mendalilkan jika e-KTP Teradu bisa berada di tangan Pengadu karena Teradu yang membawanya saat berada di rumah Pengadu. Untuk alasan ini, mungkin bisa dimaklumi mengingat e-KTP memang identitas yang menempel pada setiap orang. Tapi untuk Kartu Keluarga (KK), bagaimanapun sulit memahami jika tidak mengambil dari tempat yang rapi. 19. Pokok aduan nomor 19 saat Teradu pulang ke rumah Pengadu dan menginap. a. Adalah wajar jika Teradu sering pulang dan menginap di rumah Pengadu. Sebab, Pengadu adalah istri Teradu yang sah melalui pernikahan pada 20 September 2019. Karena Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri yang sah, adalah wajar jika suami menginap di rumah istri. Justru menjadi aneh jika Teradu sebagai suami malah tidak pulang ke rumah istri, yang tidak lain adalah Pengadu. b. Terkait dengan anak Teradu yang ikut menginap di rumah Pengadu, justru Teradu memang ingin menunjukkan itikad baik dalam mendekatkan anak Teradu dengan Pengadu. Sebab, Pengadu juga istri Teradu. Fakta ini juga menunjukkan bahwa pernikahan Teradu dan Pengadu memang tidak bermasalah dengan izin istri pertama. c. Dalil Pengadu yang menyatakan keberadaan Teradu di rumah Pengadu sebagai istri sebagai ketidakwajaran, adalah TIDAK BENARHal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34). 20. Saat pulang ke rumah Mulyorejo, Teradu sering melakukannya di malam hari setelah beraktivitas di dunia pekerjaan. Namun, kepulangan Teradu ke rumah Pengadu yang tidak lain adalah istri sah Teradu adalah wajar sebagaimana jawaban nomor 19. Hal itu juga dibenarkan saksi Muhimmatul Azizah, jika pernikahan ini tidak bermasalah dengan syarat Pengadu tidak pernah ke rumah saksi. 21. Adalah tidak benar jika Teradu hanya mempermainkan Pengadu. Dalam perjalanan pernikahan Teradu dan Pengadu, Teradu secara bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang suami. Memang tidak semua permintaan Pengadu sebagai istri bisa dipenuhi oleh Teradu, tetapi selalu ada itikad baik dari Teradu untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai suami. Jika ada kekurangan, begitulah adanya manusia yang tidak akan pernah paripurna. Selama pernikahan, Teradu berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga sebagaimana Bukti T-32. 22. Pertemuan di Kebun Bibit Surabaya itu terjadi pada tanggal 11 November 2019. Sebelum ke kebun bibit, sebagaimana keterangan Pengadu, Pengadu memang menyanggong Teradu di depan sekolahan PAUD anak kedua Teradu. Kemudian Teradu datang bersama saksi Muhimmatul Azizah untuk menjemput anak Teradu. Masih di lingkungan PAUD anak kedua Teradu, Pengadu dan Saksi Muhimmatul Azizah memang mengobrol berbincang sembari menunggu anak Teradu keluar dari kelas. Perbincangan juga berjalan santai tanpa ada ketegangan. Kemudian Teradu dan saksi pulang ke rumah mengantar anak, dan Pengadu juga ikut. Jarak antara PAUD anak Teradu dan rumah memang hanya 250-an meter. Namun, saat Pengadu sampai di depan Gang Rumah, Teradu memang sengaja mengajak Pengadu pergi ke kebun Bibit. Sebagaimana kesepakatan utama antara Pengadu dan Teradu sebelum menikah, syarat utama pernikahan adalah Pengadu tidak pernah ke rumah Krukah. Karena itu, Teradu mengajak Pengadu ke kebun Bibit agar tidak ada pelanggaran atas syarat dari saksi Muhimmatul Azizah. Berdua, Pengadu dan Teradu berboncengan sepeda motor ke kebun Bibit, yang berjarak sekitar 750 meter dari rumah Teradu di Krukah. Teradu dan Pengadu, tentu saja berargumentasi terkait dengan urusan domestik. Saat itu Teradu meminta Pengadu untuk pulang ke rumah Mulyorejo. Termasuk Teradu menawarkan Pengadu untuk mengantarkan Pengadu. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadu. Karena jam sudah menunjukkan hampir pukul 14.00 WIB, kemudian Teradu mengajak Pengadu untuk shalat Dhuhur di mushalla. Tidak lama kemudian juga melanjutkan shalat Ashar. Jadi, shalat Dhuhur yang Teradu dan Pengadu lakukan bukan jam 12.00 sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Usai shalat, Teradu berkali-kali meminta Pengadu untuk pulang ke Mulyorejo. Termasuk juga menawarkan untuk memboncengkannya ke rumah Mulyorejo. Namun, Pengadu selalu menolak dan terus mengikuti Teradu. Termasuk saat ingin menaiki sepeda motor, Pengadu juga akan ikut ke mana pun Teradu pergi. Karena Pengadu berlaku demikian, Teradu sengaja memesan Go-Jek agar pertengkaran suami-istri ini tidak semakin panas. Karena ada pekerjaan yang harus Teradu lakukan, Teradu pun meminta Saudara Tri Cahyono Prasetyo, kolega Teradu untuk mengambil sepeda motor. Ternyata sore menjelang Magrib hari itu, Pengadu masih saja menunggui sepeda motor itu di parkiran. Padahal Pengadu juga sudah tahu jika Teradu sudah pamitan untuk menyelesaikan pekerjaan. Saudara Cahyo juga menawarkan kepada Pengadu untuk mengantarkan pulang ke Mulyorejo Utara 79. Namun, Pengadu menolak dan justru ikut ke rumah Saudara Cahyo. Saat di rumah Saudara Cahyo, Pengadu mengenalkan diri sebagai istri Teradu. Meski yang diajak bicara juga sudah tahu jika Pengadu adalah istri Teradu. Namun, dalam kesempatan itu, Pengadu ternyata juga menyebarkan berita hoax jika Pengadu mau menikah dengan Teradu merasa kasihan kepada Teradu. Yaitu agar Teradu tidak malu karena digerebek warga saat berduaan dengan Pengadu di rumah Pengadu. (Bukti T-37). 23. Aduan Pengadu nomor 23, yang benar adalah sebagai berikut: a. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019. Namun, tidak benar jika Teradu menyerang Pengadu. Juga tidak benar jika Pengadu sampai terjatuh. Juga tidak pernah ada ceritanya Teradu menelphon polisi untuk mengusir Pengadu. Hanya saja, saat itu Teradu memang marah kepada Pengadu. Sebab, beberapa hari sebelumnya ketika Teradu pulang ke rumah Mulyorejo (rumah Pengadu), Pengadu tidak berada di rumah. Setelah bertanya kepada tetangga depan rumah, ternyata Pengadu justru keluar dijemput oleh seorang pria. Pengadu dalam keterangan sidang mengaku tidak tahu jika Teradu pernah pulang ke rumah Pengadu. Teradu bisa pulang kapan saja ke rumah Pengadu sebagai istri, karena Teradu memang membawa kunci rumah. Sejak Teradu dan Pengadu menikah, masing-masing anggota keluarga membawa satu buah kunci rumah. Gagang pintu kunci yang baru dipasang saat renovasi menjelang pernikahan itu, ada 4 buah. Satu dipegang Pengadu, 1 buah dibawa Teradu, dan 2 lainnya untuk 2 anak Pengadu. Terkait pria yang sering antar-jemput Pengadu saat berselisih dengan Teradu, Teradu hingga penyusunan jawaban ini memang tidak bisa memperoleh kesaksian dari warga sekitar tempat domisili Pengadu. Meski, kejadian itu sudah menjadi rahasia umum. Kenapa tidak ada mau? Sebab, mereka tidak mau terlibat terlalu jauh dalam masalah internal rumah tangga antara Pengadu dan Teradu. b. Terkait dalil kacamata Pengadu yang patah, tidak semuanya benar. Saat pertengkaran itu, Pengadu saat datang ke rumah langsung masuk ke dalam kamar dan duduk di kasur. Bukan duduk di ruang tamu. Teradu mengajak Pengadu untuk bicara di ruang tamu saja karena saat itu ada orang lain di dalam rumah. Namun, Pengadu memang tidak mau pindah ke ruang tamu. Maka Teradu memang sengaja mengambil kacamata yang dipakai Pengadu. Karena barang itu memang kebutuhan mutlak Pengadu, yang Teradu harapkan agar Pengadu mau pindah ke ruang tamu. Namun, karena ada penolakan dari Pengadu saat Teradu mengambil kacamata, sehingga gagangnya menjadi patah. Setelah gagang kacamata patah, Pengadu akhirnya mau berdiri. Bahkan langsung pamit pulang ke Mulyorejo. Saat Teradu menawarkan diri untuk menyervis gagang kacamata yang dirusak itu, Pengadu tidak mau. Sebab, katanya, kejadian itu akan dilaporkan ke kepolisian. Yang terjadi di hari itu, 26 November 2019, tidak ada kekerasan fisik sama sekali. Kalau pertengkaran lisan memang ada, tapi tidak sampai dengan fisik. Sebab, Teradu sangat sadar jika pemukulan, meski dalam rumah tangga, merupakan tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman tidak ringan. Lebih dari itu, fisik Pengadu sesungguhnya lebih besar dan berat dibanding Teradu. c. Terkait dengan handphone Pengadu, bukanlah perampasan. Ini terkait dengan kejadian di poin B.2. Terjadi pada Sabtu siang, 29 September 2019, ketika Teradu akan mengecek HP untuk melihat apakah ada pesan atau panggilan yang masuk. Posisi HP sedang mati, maka Teradu kemudian menghidupkannya. Namun, setelah nyala, tidak terlihat signal GSM. Setelah Teradu memeriksa HP, ternyata SIM Cardnya memang tidak ada. Teradu kemudian bertanya ke Pengadu yang saat itu memegang HP, apakah mengetahui di mana SIM Card? Dijawab oleh Pengadu jika SIM Card Teradu sedang dalam diaktifkan di HP Pengadu yang dipegang. Sehingga Teradu pun berusaha untuk merebutnya dari Pengadu. Teradu tidak berhasil merebut HP dari Pengadu. Barulah setelah masing-masing berhenti dari pertengkaran, Pengadu kembali menyerahkan SIM Card itu kepada Teradu pada sore harinya. Saat itu Teradu tidak berpikir macam-macam jika pengambilan SIM Card itu di kemudian hari digunakan Pengadu untuk mengirim chat WA maupun SMS yang bukan-bukan kepada kolega Teradu. d. Selama menjalani pernikahan antara Teradu dan Pengadu, memang beberapa kali terlibat perselisihan. Jika kami berdua bertengkar adalah benar, tapi kalau berantem, apalagi saling memukul, itu tidak pernah terjadi. Jika pun pernah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan Teradu kepada Pengadu saat berumah tangga, Pengadu sesungguhnya sangat mudah untuk melakukan visum. Sebab, selama menjalani pernikahan, Pengadu sesungguhnya dalam kondisi sakit yang mengharuskan bolak-balik ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan dalam persiapan endoskopi. Setelah menjalani endoskopi di akhir Agustus 2019, Pengadu harus menjalani beberapa kali lagi untuk memastikan keberadaan penyakitnya. 24. Hingga tanggal 9 Mei 2020, tentu saja ada komunikasi antara Pengadu dan Teradu. Berdasar keterangan Pengadu dalam sidang, Pengadu dan Teradu bertemu dalam proses pencabutan laporan DKPP yang pertama. Pencabutan dilakukan antara Teradu dan Pengadu pada 16 Maret 2020. Selain itu, selama bulan Februari 2020 hingga bercerai pada 9 Mei 2020, Teradu juga memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga antara Teradu dan Pengadu. Berbagai transfer itu menunjukkan bahwa memang ada komunikasi antara Teradu dan Pengadu. 25. Bahwa aduan Pengadu nomor 25 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah: a. Dalam percakapan itu, lebih tepatnya pertengkaran kami berdua antara suami- istri, sebenarnya bukan nama Nur Syamsi yang Teradu sebutkan. Melainkan Mas Samsul (tepatnya Samsul Arifin), dan bukan Mas Syamsi (begitu Teradu memanggil saudara Nur Syamsi dalam keseharian). Dua nama dengan akar kata mirip, yang kedengarannya agak sama jika tidak cermat. Kenapa Samsul Arifin yang Teradu pilih? Sebab, yang bersangkutan dalam keseharian beraktivitas di kampus yang dekat dengan rumah Pengadu. Dalam penyebutan nama “Mas Samsul” itu, tidak pernah terlontar pernyataan pekerjaan, aktivitas, maupun jabatan yang bersangkutan. Dan Teradu tidak pernah mengucapkan atasan karena Samsul bukanlah atasan Teradu. Nama Samsul itu pulalah yang mendampingi Teradu ketika menjatuhkan talak III kepada Pengadu pada 9 Mei 2020. Dalam persidangan, Pengadu mengaku jelas mendengar jika yang disebut Teradu bukan Samsul karena telinga Teradu masih sehat. Namun, keterangan ini justru kontras dengan saat Teradu menjatuhkan talak kepada Pengadu. 3 saksi bisa mendengarkan dengan jelas, tapi Pengadu justru mengaku tidak mendengar. b. Lebih daripada itu, adalah TIDAK BENAR jika Teradu dan Pengadu pernah bertemu 2 kali di bulan November 2019 dan Desember 2019. Sebab, sejak Selasa, 26 November 2019 hingga akhir tahun, karena masalah domestik kami berdua, sesungguhnya tidak pernah ada pertemuan antara Teradu dan Pengadu. Sehingga tidak mungkin ada pembicaraan face to face antara Pengadu dan Teradu di bulan Desember 2019. Dalam istilah agama Islam yang Teradu anut, perenggangan jarak ini dikarenakan Pengadu sedang dalam posisi “nusyuz” dengan berbagai sebab. Proses yang secara ideal menjadi ajang bagi Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri untuk berinstrospeksi agar perselisihan dan pertengkaran antara Teradu dan Pengadu sebagai pasangan suami-istri tidak terulang. 26. Bagi Teradu, sebagai suami juga telah melakukan tanggung jawab. Memang saja Teradu sebagai suami tidak bisa memenuhi semua permintaan Pengadu sebagai seorang istri. Misalnya saja pada 22 April 2020, Teradu memang tidak bisa memenuhi semua permintaan finansial karena melebihi dari kelayakan penghasilan Teradu. 27. Pokok perkara nomor 27 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah sebagaimana berikut: a. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu mempunyai kuasa secara nyata untuk membujuk rayu Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar, semuanya berjalan secara alami sebagai manusia, tidak ada bujuk rayu muslihat. Bagaimana mungkin tipu muslihat jika pernikahan ini kami siapkan secara matang? Mulai mencari hari dan tanggal terbaik, dengan didahului renovasi kecil-kecilan rumah Pengadu (Bukti T-20), membeli pakaian khusus untuk akad nikah di Kaza Plasa (Bukti T-26), membeli perhiasan sebagai mahar bersama-sama di Toko Emas Mahkota Pacar Keling (Bukti T-27). Kemudian saat pelaksanaan akad nikah, anak Pengadu yang memvideokan prosesnya, yang diakhiri tasyakuran dengan membagi-bagikan semacam “berkat” ke tetangga kanan-kiri usai pernikahan. Juga mengganti kasur lama dengan kasur baru (Bukti T-28), serta mengganti perabotan televisi (Bukti T- 29). b. Memang benar Teradu sudah punya istri lain yang dinikahi secara agama dan negara. Tetapi norma agama dan hukum juga mengakomodir terjadinya poligami. Dalam perjalanan pernikahan Teradu dan Pengadu sebagai suami- istri, buktinya istri pertama juga tidak mempemasalahkannya. Buktinya, istri pertama tidak pernah mendatangi Pengadu sebagai istri kedua, dan juga tidak pernah mengadukan masalah poligami ini ke berbagai pihak. c. Ketidakberatan istri pertama ini juga dibenarkan oleh yang bersangkutan saat memberikan keterangan dalam sidang. Memang saksi Muhimmatul Azizah tidak begitu mengenal Pengadu sebelum pernikahan, tetapi Teradu diizinkan untuk menikah lagi. Dengan syarat dari saksi, Pengadu tidak boleh ke rumah saksi dan atau mengotak-atik kehidupan saksi sebagai istri pertama Teradu. d. Aduan Pengadu bahwa Teradu melanggar berbagai pasal Pasal Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana aduan juga tidak benar. Pasal 2, 3, 7 (3), dan Pasal 12 huruf b dan c, tidak berhubungan dengan aduan pokok perkara. Begitu juga Pasal 15 huruf a, tidak terbukti dalam persidangan. 28. Pokok aduan nomor 28 soal dalil perselingkuhan a. Teradu tidak melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebab, Teradu dan Pengadu tidak melakukan perselingkuhan. Teradu dengan Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan secara syariat Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” b. Pernikahan yang Teradu dan Pengadu lakukan juga tidak melanggar Pasal 90 ayat 1 (d) PKPU 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebab, pernikahan Teradu dan Pengadu tidak dilakukan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Pengadu sudah purna tugas dari tugas penyelenggara Pemilu sebagai anggota PPK Mulyorejo sejak 16 Juni 2019. Sedangkan pernikahan dilakukan pada 20 September 2019. c. Jika pun poligami dan nikah secara agama dan atau adat tidak diperbolehkan, maka aturan ini seharusnya juga diterapkan untuk KPU daerah mana pun. 29. Aduan Pengadu nomor 29 dengan pokok perkara Teradu dekat dengan salah satu anggota PPK dan memaksa Pengadu menjadi narasumber sosialisasi. a. Tidak benar jika Pengadu hanya dekat dengan seorang anggota PPK. Teradu dekat dengan semua anggota PPK mana pun di Surabaya. Tidak ada yang diistimewakan atau sebaliknya. Sehingga Teradu tidak tahu siapa satu anggota PPK Perempuan yang pernah dekat itu sebagaimana diadukan Pengadu. b. Terkait dengan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah Surabaya itu, adalah benar ada acara sosialisasi. Tetapi aduan yang mendalilkan Teradu memaksa Pengadu untuk menjadi narasumber adalah TIDAK BENAR. Narasumbernya pun juga BUKAN Pengadu. Acara sosialisasi di kampus itu memang telah terjadwal jauh hari sebelumnya. Acara akan dilaksanakan pada Senin, 8 April 2019 pada pukul 14.00 WIB di lantai 13. Narasumber yang dijadwal pun adalah Teradu. Namun, pada tanggal bersamaan, 8-9 April 2019, KPU Jatim mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jatim mengadakan Rakor di Malang. (Bukti T-30) Karena itu, Teradu meminta ke Pengadu agar ada PPK Mulyorejo yang bisa mengisi acara sosialisasi tersebut menggantikan Teradu. Sebab, kampus memang berlokasi di wilayah kerja PPK Mulyorejo. Tepatnya Jl. Sutorejo No. 59, yang masuk wilayah kerja PPK Mulyorejo. Pada saat itu Teradu awalnya berusaha Ketua PPK setempat melalui saluran telphon. Karena tidak berhasil, maka Teradu menghubungi anggota PPK yang membidangi Partisipasi Masyarakat. Yang tidak lain adalah Pengadu, yang salah satu tugas utamanya memang melakukan sosialisasi. Dalam praktiknya, yang mengisi acara BUKAN Pengadu, melainkan Ketua PPK Mulyorejo Nafis Kurtubi (Bukti T-31). c. Bahwa tidak benar jika Teradu sebagai suami menelantarkan Pengadu. Hidup berumah tangga tentu saja dinamika dan penyelesaiannya selalu beragam. Tidak selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika masalahnya memang berbeda-beda. Begitu juga yang namanya roda kehidupan, kadang pasang-surut. Layaknya kehidupan rumah tangga, pernikahan kami berdua pun tidak lepas dari terpaan masalah dan sebagainya. Dalam periode pernikahan kami, tepatnya 26 November 2019 hingga awal 2020 memang ada sedikit gejolak dalam kehidupan rumah tangga antara Teradu dan Pengadu. Berbagai perselisihan dan pertengkaran itu, Pengadu sebagai istri sedang nusyuz. Yaitu meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya. Nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah. Teradu memang sengaja menghentikan sementara nafkah untuk Pengadu sebagai istri agar bisa berubah lebih baik. Pada pertengahan Januari 2020, Teradu pun sudah membuka ruang komunikasi kepada Pengadu yang di-iya-kan dalam keterangan sidang. Namun, entah alasan apa, Pengadu malah kemudian menutup ruang komunikasi itu. Meski demikian, sejak Februari 2020, Teradu melakukan tanggung jawab sebagai suami Pengadu sebagaimana layaknya. Teradu melakukan pembayaran untuk tagihan PLN, PDAM, dan juga memenuhi nafkah untuk bulan Februari 2020. (Bukti T-45) Selama bulan November 2019, Teradu juga masih memberikan nafkah kepada Pengadu sebagai istri Teradu. Memang yang tercatat dalam transaksi di bank melalui transfer tidak banyak. Sebab, sejak jelang pernikahan hingga pertengahan November 2019 itu, penyerahan nafkah bulanan lebih banyak dalam bentuk cash saat bertemu. Meski demikian, tetap saja ada catatan transaksi yang dilakukan pada bulan November 2019 (Bukti T-46). Praktis hanya bulan Desember 2019, memang Teradu sengaja tidak mengirimkan kepada Pengadu. Ini terkait dengan alasan Teradu, karena Pengadu yang keluar dengan pria lain saat sedang berselisih sebagaimana jawaban Teradu pada nomor 23. Sementara di bulan Januari, bukan karena Teradu tidak mau menafkahi Pengadu. Melainkan karena Pengadu memang memblokir komunikasi dengan Teradu saat Teradu bertanya di nomor rekening berapa Teradu bisa mengirimkan nafkah bulanan. Sebab, pada bulan itu, memang terdapat masalah di HP Teradu yang membuat jejak-jejak digital pemberian nafkah untuk Pengadu sebagai istri, tidak Teradu temukan. Namun, sejak Februari 2020, Teradu secara rutin memberikan nafkah kepada Pengadu. Mulai dari kebutuhan keseharian, hingga tagihan PLN dan PDAM. Termasuk bulan Mei sekalipun ketika Pengadu dan Teradu bercerai, Teradu tetap memberikan nafkah. Sebab, ajaran Islam yang Teradu peluk mengajarkan adanya kewajiban suami untuk tetap memberi nafkah kepada istri yang telah diceraikan selama dalam masa iddah. Dengan demikian, tidak ada penelataran dari Teradu sebagai suami kepada Pengadu sebagai istri. Teradu hanya bisa menyampaikan beberapa bukti transfer ke rekening Pengadu sebagai istri. Teradu merasa yakin bahwa pemberian secara cash tanpa transfer jumlahnya lebih daripada itu. Sebelum 26 November 2019 itu, nafkah memang lebih sering Teradu serahkan secara cash sambil pulang ke rumah Pengadu. Meski Teradu dan Pengadu sudah bercerai, ajaran Islam mengajarkan jika masa iddah perceraian adalah 3 bulan. Karena itu, meski Teradu menjatuhkan talak pada 9 Mei 2020, Teradu tetap mentransfer finansial kepada Pengadu sebagai mantan istri untuk kebutuhan sehari-hari. Transfer Rp 1.500.001 Teradu lakukan pada 17 Mei 2020 (Bukti T-47), serta tagihan PDAM bulan Mei 2020 pada 25 Mei 2020 (Bukti T-48). Juga PLN di bulan Juni 2020. Hanya saja untuk kebutuhan rutin di awal Juni 2020 memang Teradu sengaja belum mengirimkannya sampai sebelum sidang DKPP. Teradu khawatir jika kewajiban ini didiartikan sebagai upaya menyogok Pengadu untuk tidak meneruskan aduan ke DKPP yang sudah terregister itu. Transferan ini setidaknya menjadi penanda dari pepatah Arab “al-Af’aalu afshahu min al-Lisaan”, perbuatan itu lebih fasih daripada lidah. Bahwa Teradu dan Pengadu memang menjalani kehidupan rumah tangga sebagai pasangan suami-istri. Jika pun di sana-sini ada masalah, itulah kehidupan rumah tangga yang memang tidak selamanya selalu mulus. PENCABUTAN LAPORAN DKPP NOMOR 38-P/L-DKPP/III/2020 Dalam persidangan, terungkap bahwa Perkara Kode Etik Nomor 54-PKE- DKPP/IV/2020 ini punya cerita berliku. Laporan bernomor 55-P/L-DKPP/IV/2020 sebelumnya sudah pernah dikirim ke DKPP dengan nomor laporan 38-P/L- DKPP/III/2020 bertanggal 12 Maret 2020. Laporan bernomor 38-P/L-DKPP/III/2020 ini dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) pada 18 Maret 2020. Kemudian untuk laporan yang sama, berdasarkan hasil verifikasi material bertanggal 8 April 2020, hasilnya adalah Dismiss. Dalam persidangan, Pengadu menyatakan bahwa Teradu memaksa Pengadu untuk mencabut laporan 38-P/L-DKPP/III/2020. Terhadap dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa apa yang didalilkan Pengadu semuanya tidak benar. Untuk mendukung dalil Teradu, berikut Teradu sampaikan percakapan antara Teradu (T) dan Pengadu (P) sebagai pasangan suami-istri yang sah pada Senin, 16 Maret 2020. 07.38 (P): Saya mau ketemu soal pencabutan. Abi bawa laptop ya 07.38 (P): Sudah saya print 07.39 (T): Nggih 07.39 (T): Kira2 jam brapa, oma? 07.39 (P): Manut opa 07.40 (P): Klu opa mau secepatnya di kirim (Bukti T-49) Senin itu Pengadu dan Teradu bertemu dalam satu ruang. Dan, pada saat itu pula aduan ke DKPP dicabut. Yang tanda tangan adalah Pengadu. Yang menyiapkan materai juga Pengadu. Termasuk yang mengirimkan soft copy surat pencabutan itu adalah Pengadu. Sebab, akses email memang Pengadu. Bahwa benar yang membuat konsep surat pencabutan adalah Teradu. Tapi tentu saja atas alasan yang diceritakan oleh Pengadu kepada Teradu. Termasuk yang mengirimkan hard copy pencabutan adalah Teradu. Termasuk yang menjadikan hardcopy menjadi softcopy melalui aplikasi CamScanner adalah Teradu melalui HP Teradu. Sehingga Teradu pun masih menyimpan surat pencabutan itu (Bukti T-50). Termasuk bukti pengiriman hard copy ke Jakarta, juga Teradu simpan (Bukti T-51). Pada hari itu pula, Pengadu dan Teradu juga tertawa bersama ketika membaca aduan yang begitu tebal. “Kok bisa jadi 19 halaman,” begitu kata Pengadu. Saat Teradu bertanya seberapa banyak halaman sebenarnya yang dibuat Pengadu, dijawab hanya 5-an halaman. Itu pun sudah beserta pengantar dan tanda tangan Pengadu sebagaimana Form 1- P/L DKPP. Saat Pengadu dan Teradu membaca aduan yang sudah dicabut itu melalui email Pengadu, Pengadu mengaku jika dirinya bisa-bisa semaput (pingsan) membaca aduan tersebut sambil tertawa. “Opo maneh ada teori-teori soal keadilan, mosok aku yo isoh nggawe (apalagi ada teori-teori keadilan itu, masak aku bisa membuatnya).” Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu memaksa Pengadu untuk mencabut aduan edisi pertama di DKPP tidaklah benar. Terkait dengan lengkap pencabutan aduan yang pertama ini, bagian Pengaduan DKPP yang menghubungi Pengadu saat aduan berstatus BMS tentu bisa menjelaskan tentang kronologi pencabutan itu. *** Dalam proses aduan nomor laporan 38 menjadi 55, antara Teradu dan Pengadu memang ada beberapa momen manis dan juga sebaliknya. Saat Teradu mengabarkan ke Pengadu sudah mengirimkan hardcopy pencabutan aduan sebagaimana yang diminta oleh Pengadu, Pengadu dengan manja minta dibelikan perhiasan. Berikut percakapan antara Pengadu (P) dan Teradu (T) pada 16 Maret 2020. 23.47 - P: Penggantinya besuk belinn perhisaan yg hilang 😘😍 23.47 - P: Besuk saya kluar sama kita' 23.48 - T: Insyaallah, yank... 😍 23.48 - P: Penuh kehangatan 23.48 - T: Nggih... Anak wedok datang jam brapa? (Bukti T-52) Sebelumnya Pengadu memang bercerita jika mahar dari Teradu saat pernikahan itu hilang. Karena itu, Teradu sebagai suami menuruti permintaan Pengadu sebagai istri. Apalagi barang yang hilang itu adalah penanda penting dari pengikatan Pengadu dan Teradu sebagai suami-istri yang sah. Maka Teradu pada tanggal 17 Maret 2020 melakukan transfer Rp 5 juta untuk mengganti mahar yang hilang. Selain itu, juga untuk kebutuhan keseharian sebesar Rp 1.250.000 (Bukti T-53) Memang dalam konteks hidup berumah tangga, tidak semua permintaan Pengadu bisa Teradu turuti. Seperti saat 22 April 2020. Melalui SMS dari nomor 082115555460, Pengadu menghubungi Teradu pada 22 April 2020 pukul 20.12. Isinya adalah sebagai berikut: opa yg sabar ya . semoga opa diparingi sehat , bahagia dan rejeki yg barakah. Amiin Sepurane opa. Tgl 26 waktunya bayar hutang yg kemarin sudah dicicil sama Oba. Dicicil lagi bisa opa meski gak harus di lunasi sekarang. (Bukti T-54) Karena suatu hal, Pengadu bercerita jika beberapa perhiasannya harus masuk pegadaian. Karena itu, sebagai suami, Teradu memang berusaha untuk ikut melunasinya dengan cara menyicil. Namun untuk permintaan Pengadu pada 22 April 2020 itu, Teradu memang tidak bisa mengabulkan permintaan istri yang tidak lain adalah Pengadu. Meski demikian, Teradu tetap memberikan nafkah sewajarnya kepada Pengadu sebagai istri dengan melakukan transfer Rp 600.000 pada 28 April 2020 (Bukti T-55). Teradu sebagai suami tidak bisa mengabulkan permintaan Pengadu sebagai istri, karena hingga 21 April 2020, Teradu sudah memberi nafkah Rp 5.809.377. Yaitu Top Up Go-Pay pada 1 April (Rp 100.000), transfer 2 April (Rp. 3.000.001), transfer BRI 9 April (Rp 999.999), tagihan PLN 11 April (Rp 772.977), Pulsa Pengadu pada 12 April (Rp 100.000), transfer 17 April (Rp 750.000), serta tagihan PDAM 18 April (Rp 86.400) sebagaimana Bukti T-56. Hingga 8 Mei 2020 pun, sebelum Teradu mengetahui adanya aduan DKPP juga masih menunaikan tanggung jawab sebagai kepala Keluarga. Yaitu membayar tagihan PLN pada 6 Mei 2020 sebesar Rp 606.587 dan transfer Rp 999.999 pada tanggal yang sama. (Bukti T-57) Bahwa benar saat Teradu menjatuhkan talak III ke Pengadu pada 9 Mei 2020, salah satu materi pembicaraan adalah soal aduan ke DKPP itu. Juga benar bahwa salah satu pertanyaan Teradu kepada Pengadu adalah: kenapa mengajukan DKPP lagi? Jawab Pengadu saat itu, “Bukankah Abi sudah ikhlas kalau aduan ini dikirim? Teradu pun menjawab: Tapi bukan begini caranya kalau kita ada masalah rumah tangga dengan lapor sana-sini. Terlepas dari semua itu, memang ada ketidakwajaran dalam aduan Pengadu di form I- P/L DKPP. Dalam “PERISTIWA KEJADIAN”, tertulis WAKTU KEJADIAN adalah “Kegiatan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur dan Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019”. Padahal Pilgub sudah berakhir sejak Juli 2018, sementara Teradu baru dilantik menjadi anggota KPU Surabaya pada 23 Agustus 2018 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). ALAT BUKTI SCREENSHOOT Dalam persidangan pemeriksaan, 8 Juni 2020, Pengadu mengaku mendapat ancaman dari Teradu. Bahkan punya bukti screenshoot yang diambil dari status WA Teradu. Bagi Teradu, adalah konyol jika melakukan pengancaman kepada Pengadu. Sebab, dalam setiap persidangan DKPP, keberadaan ancaman dipastikan langsung berakibat pada pemberhentian tetap. Selain itu, adalah konyol jika Teradu memakai ancaman dengan aplikasi yang bisa di- screenshoot. Untuk komunikasi yang sifatnya sangat penting, Teradu selama ini tidak menggunakan aplikasi yang tidak bisa discreenshoot, dikopi-paste, maupun diteruskan. Untuk sementara waktu, aplikasi yang Teradu percaya adalah adalah Telegram. Sebab, aplikasi ini selain layaknya WA, di sisi lain juga menyediakan layanan enskripsi end-to-end, tidak meninggalkan jejak pada server, punya waktu penghancur otomatis, serta tidak diizinkan meneruskan pesan. Untuk menghindari adanya tuduhan ancaman, Teradu melalui WA selalu menjawab normatif saat Pengadu menanyakan keberlanjutan Laporan bernomor 38-P/L- DKPP/III/2020. Mulai saat dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) berdasar hasil verifikasi materiel tanggal 18 Maret 2020 maupun status Dismiss berdasar hasil verifikasi materiel tanggal 8 April 2020. Termasuk Teradu juga menon-aktifkan semua media sosial yang Teradu punyai mulai 2 Juni 2020. Kehati-hatian Teradu dalam membalas Pengadu bisa dilihat dalam kronologi saat Pengadu mencabut Laporan bernomor 38-P/L-DKPP/III/2020. Saat berstatus BMS, Pengadu mengaku kepada Teradu jika dihubungi oleh DKPP RI. Percakapan itu terjadi pada 6 April 2020 antara Pengadu (P) dan Teradu (T) sebagai berikut: 18.17 - (P) : DKPP hari ini tlp to kelanjutannya.. 😔 18.17 - (P) : Tolong Oma Opa 18.26 - (P) : klu kita bisa ketemu. Opa bisa kirim jwbny ke DKPP. DKPP nunggu jawaban oma tentang BMS 😔 18.31 - (T) : Kl soal ini, semua oma yg nentukan 😔🙏 18.33 - (P) : Apa kata suami yg buat apa kata. Istri manut 18.36 - (T) : Apabila berdasarkan verifikasi materiel menyatakan Pengaduan belum memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu untuk diberi kesempatan melengkapi kekurangannya. Pengadu wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan tersebut. Namun apabila Pengadu tidak melengkapi dan/atau memperbaikinya, maka Pengaduan dianggap gugur 18.37 - (P) : Abi yg ngetik dan kirim seperti kemarin Yg jadi pertanyaan DKPP tadi knp terkirim di email yg sama harusny email saya 18.38 - (P) : Abi😔 18.38 - (T) : Berarti dikirim lagi lewat email oma yg asli 🙏 (Bukti T-58) *** Soal mengotak-atik foto, setidaknya bisa dilihat dari alat bukti yang diajukan Pengadu dalam perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020 sebagaimana foto A dan B di bawah ini. Foto A Foto B Alat bukti foto A dan foto B yang disusun sebenarnya sudah sangat rapi karena mencantumkan tanggal, jam, serta lokasi pengambilan foto. Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam alat bukti tersebut. 1. Secara kasat mata, dari sisi ukuran atau dimensi, ukuran foto A atau B tidak simetris. Bahkan jika kedua foto itu ukurannya ditarik ke mana pun untuk mempersamakan ukuran keduanya, tetap tidak bisa dilakukan. Ketinggian foto A lebih tinggi daripada foto B, sementara lebar B lebih besar daripada A. Padahal diambil dari kamera HP yang sama, dengan jeda waktu sekian detik. 2. Ketidakwajaran juga bisa dilihat dari gambar kotak suara yang menjadi latar belakang kedua foto. Gambar kotak suara di foto A terlihat tidak imbang dengan kondisi kotak suara sesungguhnya, panjang x lebar x tinggi: 40 cm x 40 cm x 60 cm. Ini berbeda dengan gambar kotak suara di foto B yang presisi dengan kotak suara yang asli. Jika gambar kotak suara di latar belakang foto itu disesuaikan dengan spesifikasi kotak suara yang nyata, huruf “timestamp” di foto A lebih gemuk. Ada perbedaan huruf “timescam” antara foto A dan foto B. 3. Foto A dan B sebenarnya dalam 1 lokasi gedung, sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu pada angka 5. Lokasi tepatnya adalah lantai 2 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang saat menjelang pencoblosan 17 April 2019 dijadikan gudang logistik PPK Mulyorejo. Meski dalam satu gedung, dan jeda waktu antara foto A dan B hanya dalam hitungan detik, ternyata pergeseran alamat GPS yang tercantum SANGAT JAUH. Di Foto A yang menjadi alamat benar adalah Jalan Mulyorejo Utara 201, Kantor Kecamatan Mulyorejo. Sementara alamat yang tertulis di foto B adalah Jl Kejawan Putih Tambak No. 43. Kenapa bisa berbeda jauh antara alamat foto A dan foto B, padahal diambil dalam gedung yang sama dengan jeda waktu beberapa detik? 4. Selama pengesetan Pemilu 2019, semua logistik Pemilu se-Kecamatan Mulyorejo dipusatkan di lantai 2 kantor Kecamatan Mulyorejo. Adapun lokasi sekitar Jalan Kejawan Putih Tambak No. 43 tidak pernah digunakan sebagai gudang logistik Pemilu, baik pra maupun pasca pencoblosan. Jika pun foto B benar-benar diambil di alamat Jl Kejawan Putih Tambak No. 43, apakah logis hanya dalam hitungan detik Pengadu bisa berpindah dalam hitungan detik untuk mengambil foto A? 5. Melihat waktu yang tertera dalam foto, jeda waktu pengambilan gambar hanya 36 detik. Terjadi pada 16 April 2019, di foto A tercantum pukul 01 lebih 21 menit 44 detik. Sementara di foto B tercantum pukul 01 lebih 21 menit 08 detik. Artinya, foto B lebih dahulu diambil foto, 36 detik kemudian baru mengambil foto A. Apakah mungkin pergerakan dari foto B ke foto A dilakukan dalam waktu 36 detik? Padahal kamera HP yang dibuat mengambil foto adalah milik Pengadu? Apakah kemudian wajar jika seseorang langsung mengambil gambar lain tanpa melihat hasil jepretannya dengan tokoh, kemudian mengambil obyek foto lain? 6. Ketidakwajaran pengambilan 2 foto itu dilakukan dengan jeda waktu 36 detik juga dikarenakan lokasi obyek foto. Secara kasat mata, kotak suara yang menjadi latar belakang foto A dan foto B juga berbeda. Artinya ada sekat antara dua foto itu, meski masih dalam satu gedung. Perbedaan lainnya juga terdapat pada adanya foto kipas di foto A, sementara tidak terlihat di foto B. Artinya, ada jarak yang lumayan antara foto A dan foto B, meski masih dalam satu gedung yang luasnya sekitar 15 x 30 meter. Keberadaan jarak antara lokasi foto A dan foto B, mungkinkah hanya bisa dilakukan dalam 36 detik saja? 7. Di dalam area kota Surabaya, posisi GPS yang jaringannya sudah 4G bisa dikata cukup akurat. Jika terjadi ketidakakuratan lokasi, sipastikan tidak akan lebih dari 1 kilometer. Apalagi sampai hampir 5 kilometer sebagaimana dalam foto A dan foto B. Nyatanya GPS antara foto A dan B dalam satu gedung yang berjeda beberapa detik itu punya jarak cukup jauh. Antara alamat foto A dan foto B berjarak 4 kilometer dengan jeda waktu pengambilan hanya 36 detik. Jarak alamat foto A dan foto B adalah 4 kilometer, yang jika ditempuh berkendaraan melalui jalan Mulyosari butuh waktu 10 menit. Jika melalui jalan Dr Ir Soekarno, jaraknya 5,3 kilometer dengan waktu tempuh 12 menit. 8. Ketidakwajaran foto juga terlihat dari perbedaan Timestamp yang tercantum dalam foto A dan B. Untuk foto B yang diambil lebih dulu menggunakan alamat lengkap. Mulai dari waktu jam, menit, dan detik (baris 1), nomor dan jalan lokasi (baris 2), nama kelurahan (baris 3), nama kecamatan (baris 4), nama kota/kabupaten (baris 5), dan nama provinsi (baris 6). Sementara untuk foto A yang tercantum diambil 36 detik kemudian, hanya menggunakan settingan waktu dan tempat 5 baris. Yaitu Mulai jam, menit, dan detik (baris 1), nomor dan jalan lokasi (baris 2), nama kecamatan (baris 3), nama kota/kabupaten (baris 4), dan nama provinsi (baris 5). 9. Berbeda dengan lokasi GPS yang lumayan perlu kerja dua kali untuk melakukan editing dalam sebuah foto, tidak demikian halnya untuk mencantumkan hari, tanggal, dan jam. Tinggal mengubah settingan tanggal dan waktu dalam HP dengan menghilangkan “pembaruan otomatis” untuk pilihan tanggal dan waktu, maka siapapun sudah bisa mencantumkan tanggal sesuai yang diinginkan oleh Pengedit. Pengedit tinggal menuliskan tanggal berapa, maka secara otomatis ketika menggunakan Timesstamp (atau aplikasi kamera bertanggal lainnya), tanggal yang tertera akan mengikuti settingan HP. Jika dalam masalah foto begitu mudah dilakukan pengeditan, maka screenshoot percakapan WA, Twitter maupun Facebook tentu lebih mudah dibuat. Apalagi hanya status di WA, Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya. Playstore begitu banyak menyediakan aplikasi Fake untuk berbagai aplikasi yang popular itu, yang sebenarnya untuk lucu-lucuan. Bahkan untuk membuat status WA seseorang, bisa dilakukan dengan 1 buah HP Dual SIM Card tanpa bantuan aplikasi apapun. Dengan demikian, selama seseorang bisa memasukkan seberapa banyak SIM Card ke HP yang dimiliki, maka sebanyak itu pula akun WA asli yang bisa dibuat. Soal HP milik Pengadu, (meski sebenarnya Teradu yang membelikan kedua-duanya), dua-duanya yang dipakai memang bersistem Dual SIM Card. Cara kerja 2 akun WA dalam 1 HP dengan sistem Dual SIM Card sekaligus membuat status yang sekan-akan akun orang lain, bisa Teradu jelaskan dalam video berikut: (Bukti T-59) Dengan 2 akun WA dalam satu pesawat HP, maka juga mudah membuat percakapan dengan seolah-olah orang lain. Belum lagi di Playstore terdapat ragam aplikasi yang mirip-mirip dengan aplikasi aslinya, sesungguhnya membuat screenshoot percakapan WA bukanlah sesuatu yang sulit. Berikut Teradu mengajukan contoh aplikasi yang paling mirip dengan WA, yaitu WhatsFake. Cara kerjanya adalah sebagaimana dalam video berikut: (Bukti T-60) Jika percakapan WA saja bisa dibuat begitu mudah yang seakan-akan asli, apalagi hanya membuat status WA. Sebab, yang terlihat dalam status WA hanyalah “nama dan waktu status ditayangkan”. Dengan demikian, untuk pembuktian otentitas screenshoot, mohon kiranya dalam Perkara Kode Etik Nomor 54 Majelis mencermati kembali. KESIMPULAN TERADU 1. Dalam memberikan keterangan diperidangan pengadu terlalu dramatis di bawah tekanan Teradu dalam pelaksanaan pernikahan antara Pengadu dan Teradu. Namun, fakta menunjukkan: a. Sebelum melaksanakan pernikahan, Pengadu dan Teradu menghadap orang tua dan saudara-saudara Pengadu di Kediri untuk meminta restu b. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu merenovasi rumah Pengadu. c. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu bersama-sama membeli baju kebaya utuk akad nikah serta mahar. d. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu bersama-sama membeli mahar yang dibuat untuk pernikahan. e. Bukti foto-foto pra nikah, saat nikah, dan pasca nikah tidak menunjukkan adanya kesan bahwa Pengadu dalam tekanan Teradu. Sebab Pengadu dan Teradu terlihat bahagia. f. Pasca pernikahan, Pengadu dan Teradu berbulan madu ke Jakarta g. Anak Pengadu terlibat langsung dalam mendokumetasi saat pernikahan Pengadu dan Teradu. Dari 7 fakta yang ada tidak ada sedikitpun kesan yang mengarah pada Pengadu dalam tekanan Teradu untuk melangsungkan pernikahan. 2. Pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu hanya mempermainkan Pengadu atau dalam istilah hanya mengisap madu Pengadu dan habis manis sepah dibuang. a. Setelah pernikahan Teradu sering menginap di rumah Pengadu. Bahkan mengajak anak Teradu untuk menginap di rumah Pengadu sampai dua kali. b. Dari keterangan Pengadu, Teradu bermalam di rumah Pengadu dengan anak Teradu sampai dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa istri pertama Teradu sudah mengetahui dan tidak mempermasalahkan pernikahan Pengadu dan Teradu. c. Keterangan dari istri pertama Teradu dalam kesaksian di persidangan menerangkan bahwa saksi tidak mempermasalahkan pernikahan Pengadu dan Teradu asalkan istri kedua Teradu tidak mendatangi rumah istri pertama Teradu. d. Pengadu mendatangi rumah istri pertama teradu sebanyak tiga kali yaitu di bulan November 2019, Maret 2020, dan April 2020. e. Tertuang dalam pokok aduan Pengadu bahwa Pengadu sering menasehati Teradu agar tidak mendatangi rumah Pengadu Dari 5 fakta yang ada, tidak ada indikasi bahwa Teradu mempermainkan Pengadu. Justru Teradu menunjukkan keseriusannya dalam membangun rumah tangga dengan Pengadu. 3. Dalam pokok aduan Pengadu bahwa ketua KPU Surabaya meminta Pengadu untuk dipijiti, tetapi hal tersebut dibantah dalam keterangan saksi Saudara Zuchron Asfarin karena kejadian itu tidak pernah ada. Melainkan hanya gurauan bersama Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam dan PPK Mulyorejo, dan PPS se-Mulyorejo. Dan, Pengadu pun tidak menyanggah keterangan saksi Saudara Zuchron Asfarin. Hal ini menujukkan bahwa cerita ketua KPU Surabaya meminta dipijit Pengadu tidak benar dan tidak pernah ada. 4. Aduan tentang adanya penggerebekan dari anggota kepolisian terhadap Pengadu dan Teradu sangat janggal. Mengingat Pengadu adalah anggota PPK Mulyorejo dan yang menggrebek anggota Polsek Mulyorejo. Padahal dalam pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi di PPK, hampir seluruh anggota Polsek ikut menjaga keamaan di kecamatan secara bergantian. Dan, janggalnya lagi pada saat kejadian penggerebekan, anggota Polsek tersebut tidak mengenal Pengadu dan langsung mengintrogasi Teradu tanpa menginterogasi Pengadu. Kemudian pada saat kejadian tersebut posisi Teradu di belakang dengan anggota kepolisian sedang posisi Pengadu di depan dengan anggota kepolisian. Namun, Pengadu tahu persis nominal suap yang diberikan Teradu pada anggota kepolisian. Hal yang lazim dilakukan oleh anggota kepolisian, mestinya kedua pelaku dikeluarkan dari mobil dan diinterogasi, bukan seperti yang diceritakan oleh pengadu. Bahkan Teradu dalam keterangan di persidangan menyatakan bahwa Pengadu pernah membuat cerita penggerebekan dalam tiga versi. Pertama, digerebek warga dan dibawa ke kantor kepolisian, kedua digerebek pengurus RT/RW, dan ketiga digerebek anggota kepolisian. 5. Saat Majelis menanyakan arah aduan Pengadu dengan dua pilihan: Pengadu ingin ditinggalkan Teradu atau Pengadu ingin meninggalkan Teradu, Pengadu menjawab tidak kedua-duanya. Tetapi Pengadu hanya ingin Teradu tidak menjadi anggota KPU Surabaya dengan alasan bahwa Teradu telah melecehkan perempuan, tidak professional, sehingga tidak patut untuk jadi anggota KPU Surabaya. Bahkan Pengadu menyebut masih ada orang lain yang lebih layak untuk menjadi anggota KPU Kota Surabaya. Dari 5 hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Pengadu memang hanya menginginkan Teradu diberhentikan dari anggota KPU Surabaya dan digantikan orang lain. Sedangkan cerita aduan diatas (poin 1 sampai 4) hanyalah cara yang dipakai oleh Pengadu untuk mencapai tujuan Pengadu. Masalah antara Pengadu dan Teradu sesungguhnya lebih pada persoalan rumah tangga. Pernikahan Teradu dan Pengadu memang tidak selalu mulus, tetapi Teradu sebagai suami telah berusaha melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Teradu tidak terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebab, Teradu dan Pengadu tidak melakukan perselingkuhan. Teradu dengan Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan secara syariat Islam. Begitupun pernikahan yang dilakukan Teradu dan Pengadu juga tidak melanggar Pasal 90 ayat 1 (d) PKPU 3 Tahun 2020. Sebab, pernikahan Teradu dan Pengadu tidak dilakukan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Pengadu sudah purna tugas dari tugas penyelenggara Pemilu sebagai anggota PPK Mulyorejo sejak 16 Juni 2019. Sedangkan pernikahan dilakukan pada 20 September 2019. Jika pun poligami dan nikah secara agama dan/atau adat tidak diperbolehkan, maka aturan ini juga diterapkan untuk KPU daerah mana pun dan segala tingkatan. [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Bahwa Pengadu menyampaikan melalui kronologi kejadian pada angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan tersebut sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.” b. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah tidak tepat, karena tidak terdapat frasa/diksi/istilah sebagai berikut: 1) Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan; 2) Pemilu Gubernur; dan 3) Pemilihan Umum Legislatif. dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan yang berlaku di Indonesia. c. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah tidak tepat, karena PENGADU tidak terdaftar/tercatat/diangkat/ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, terbukti dari tidak pernah tercantum/terdapat nama PENGADU pada seluruh Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Terkait mengenai pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 (bukti PT-1). d. Bahwa Pengadu menyampaikan melalui kronologi kejadian pada angka 14 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai persyaratan yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak seperti foto copi E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto Copi Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan persyaratan lainnya. Pengadu tidak disuruh demikian, hanya mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan dan lainnya tidak diminta oleh komisioner yang merekrut dan yang mewawancarai Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya adalah mutlak harus pakai syarat yang telah ditentukan oleh kantor KPU Kota Surabaya sebagai syarat administrasi tahapan demi tahapan dari syarat administrasi, tes tulis dan tes wawancara untuk bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap kecamatan. Nah... Pengadu tidak dimintai syarat apapun, bahkan ketika diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini... sudah selesai pasti lulus dan lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu ketika tes wawancara kepada Pengadu pada saat itu..” e. Bahwa PENGADU hanya terdaftar/tercatat/diangkat/ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui mekanisme penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu: a) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politilk atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; b) tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan c) memenuhi persyaratan calon anggota PPK. 2. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan; 3. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi; 4. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota PPK penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi; 5. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh} calon pengelota PPK hasil verifikasi; 6. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 7 (tujuh} peringkat teratas calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara dan menetapkan penambahan 2 (dua) anggota PPK peringkat teratas menjadi anggota PPK penyelenggara Pemilu; 7. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil veriftkasi dan wawancara pada laman KPU /KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman. 8. Pelaksanaan Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK sebagaimana dimaksud angka 7 dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2018 s/d 20 November 2018; 9. KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan durasi masing-masing tahapan rekrutmen tambahan anggota PPK berdasarkan kebutuhan; 10. Pelantikan penambahan 2 (dua) anggota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019. (bukti PT-2). f. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan verifikasi untuk memastikan terhadap: a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud di atas, maka diperoleh hasil bahwa seluruh calon anggota PPK yang telah mendaftarkan diri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 adalah tidak memenuhi persyaratan calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2019 (bukti PT-3). g. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, Pihak Terkait melaksanakan mekanisme rekrutmen penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, antara lain berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi sebagaimana surat Rekomendasi SMP Muhammadiyah 10 Nomor 356/REK/IV.4/A.2018, serta melaksanakan wawancara (bukti PT-4). h. Bahwa penetapan PENGADU sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, adalah sejak tanggal 20 November 2018. Sedangkan pelantikan PENGADU sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, adalah dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019, sekaligus sebagai waktu awal/mulai bagi PENGADU secara resmi sebagai PPK (bukti PT-5). i. Bahwa mekanisme rekrutmen PENGADU dalam penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, huruf g dan huruf h di atas adalah sudah sesuai dengan ketentuan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas. [2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KPU KOTA SURABAYA Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT1-1 s.d PT1-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT1-1 Kumpulan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya; 2. PT1-2 surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018; 3. PT1-3 Kumpulan Absensi Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Mulyorejo dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018; 4. PT1-4 Kumpulan dokumen penambahan anggota PPK, yaitu: a. Surat Rekomendasi SMP Muhammadiyah 10 Nomor 356/REK/IV.4/A.2018; b. Absensi Wawancara Penambahan Calon Anggota PPK; c. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Anggota PPK.; 5. PT1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya dan Absensi Pelantikan Penambahan Anggota PPK Terpilih; [2.12] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa benar Teradu merupakan Anggota KPU Surabaya. Terkait orientasi tugas KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait telah disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur kepada KPU Kabupaten/Kota terkait Sistem Pemilu, Tata Kelola, Perencanaan, Kelembagaan dan Sengketa Pemilu. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan Pembinaan terhadap SDM KPU Kabupaten/Kota. Terkait Proses Rekruitmen Penambahan Anggota PPK Pasca Terbit Putusan MK maka KPU RI telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran dan ada beberapa kategori dalam Surat edaran tersebut. Pengadu masuk dalam Kategori Penambahan Anggota PPK bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan bujuk rayu dengan serangkaian tindakan sebagai berikut: bahwa pada saat mendaftar sebagai Anggota PPK Mulyorejo pada Pemilu 2019, Teradu memberikan kemudahan kepada Pengadu. Teradu juga sempat marah pada Pengadu karena memijat bahu Samsi, Ketua KPU Kota Surabaya. Atas peristiwa tersebut Pengadu mengetahui bahwa Teradu menaruh hati dan memendam rasa kepada Pengadu. Kemudian pada tahapan rekapitulasi, Teradu sering berada di Kantor. Sampai pada suatu waktu, Teradu mengutarakan cinta namun Pengadu menolak. Pengadu telah mengingatkan Teradu untuk memutuskan cintanya kepada Teradu. Teradu sering datang ke rumah Pengadu. Pada suatu kesempatan setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2019, Teradu pergi bersama Pengadu mengendarai mobil ke depan Kampus C Unair pada pukul 02.00 WIB. Merasa tidak nyaman berduaan larut malam, Pengadu meminta turun dari mobil namun ditolak Teradu. Setelah itu, mobil didatangi oleh 4 (empat) petugas Kepolisian dan menginterogasi Pengadu dan Teradu. Teradu menyatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Pengadu. Akhirnya, Pengadu dan Teradu menikah siri pada tanggal 20 September 2019. Sejak itu, Teradu sering berkunjung ke kediaman Pengadu meskipun telah diingatkan khawatir menjadi perbincangan tetangga. Namun beberapa waktu kemudian, Teradu justru menjauh, sering emosional dan marah tanpa sebab. Pengadu merasa dipermainkan oleh Teradu. Saat Pengadu berkunjung kerumah Teradu, Teradu emosi, marah, serta menyerang Pengadu hingga mematahkan gagang kacamata milik Pengadu. Teradu juga pernah merampas gawai Pengadu dan memukul Pengadu hingga terjatuh dan memar. Menurut Pengadu sikap dan tindakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf a, e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Pengadu dan Teradu telah menikah secara syar’i dan sah menurut syariat Islam pada tanggal 20 September 2019. Bahwa Teradu juga berstatus sebagai suami dan ayah dalam perkawinan yang dinikahi secara negara. Berkenaan dengan aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah lama memendam perasaan adalah tidak benar. Mengenai aduan Pengadu bahwa Teradu seringkali berada di Kantor PPK Mulyorejo, Teradu menyatakan tidak benar. Kehadiran Teradu di Kantor PPK Mulyorejo adalah dikarenakan kebutuhan pada saat rekapitulasi yang memerlukan supervisi. Teradu juga menyatakan bahwa Mulyorejo adalah bagian dari wilayah dalam koordinasi Teradu. Lagipula, batas-batas Korwil memang cukup longgar dan bergantung dari situasi di lapangan. Selain itu, Teradu tidak membenarkan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu pada saat mendaftar sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Bahwa Teradu dalam seleksi PPK Mulyorejo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Bahwa dalam seleksi PPK Mulyorejo, KPU Kota Surabaya bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan tidak membutuhkan tes tertulis. Teradu dalam melakukan tes wawancara telah melaksanakan secara normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu menolak dalil aduan Pengadu bahwa Teradu sempat cemburu dan marah pada saat Pengadu memijat bahu rekan sejawat Teradu. Teradu juga menyatakan dalil aduan Pengadu perihal bahwa Teradu telah lama memendam rasa adalah tidak benar. Teradu menyatakan mulai serius menjalin hubungan pada awal Agustus 2019. Bahwa Pengadu dan Teradu berdiskusi dan sepakat untuk melangsungkan pernikahan untuk menghindari dosa dan telah membicarakan perihal segala konsekuensi sebagai istri kedua. Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan memberikan penjelasan hendak menikahi Pengadu pada saat diinterogasi oleh polisi. Bahwa memang betul Teradu menawarkan memberikan tumpangan pulang kepada Pengadu karena satu arah dengan jalur pulang Teradu. Teradu pada pokoknya menyatakan interogasi oleh Polisi kepada Pengadu dan Teradu adalah tidak pernah terjadi, terlebih dengan padatnya jadwal rekapitulasi pada saat itu. Teradu menyatakan bahwa setelah menikah pada 20 September 2019 memang betul Teradu sering berkunjung maupun menginap ke rumah Pengadu, karena telah sah sebagai suami istri dan merupakan hal yang wajar. Teradu juga menyampaikan bahwa istri pertamanya mengetahui dan tidak keberatan dengan poligami Teradu. Hubungan cinta Pengadu dan Teradu berlangsung secara alami tanpa bujuk rayu. Teradu tidak pernah menelantarkan maupun mempermainkan Pengadu, dan yang terjadi semata adalah dinamika rumah tangga. Tindakan Teradu yang menghentikan sementara nafkah kepada Pengadu adalah agar Pengadu menjadi istri yang lebih baik, namun secara umum tidak ada penelantaran. Teradu mendalilkan secara rutin memberikan nafkah kepada Pengadu. Berkenaan dengan kekerasan, Teradu menolak aduan Pengadu. Teradu pada pokoknya membenarkan adanya perselisihan, namun tidak sampai terjadi kekerasan fisik. Patahnya gagang kacamata Pengadu pada pokoknya tidak disengaja saat Teradu hendak memindahkan kacamata dan mengalami penolakan dari Pengadu. Teradu telah menawarkan diri untuk memperbaiki gagang kacamata tersebut namun ditolak oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, para Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu pada pokoknya menyatakan sikap dan tindakan Teradu sebagai atasan dinilai tidak patut karena menyalahgunakan kekuasaan, membangun relasi dengan Pengadu yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah membangun relasi dengan Pengadu pada saat melaksanakan tugas Pemilu Tahun 2019. Teradu juga membantah pernah di introgasi Polisi sebagai akibat berduaan ddidalam mobil pada malam hari bersama Pengadu. Teradu hanya mengakui benar telah kawin siri dengan Pengadu pada tanggal 20 Sepember 2019 meskipun masih terikat perkawinan sah. Setelah nikah siri, Teradu sering marah dan melakukan kekerasan fisik kepada Pengadu. Teradu membantah tidak pernah diinterogasi polisi sebagai akibat berduaan didalam mobil bersama Pengadu. Teradu mengaku nikah siri dengan Pengadu meskipun masih terikat perkawinan. Teradu menerangkan telah bertanggungjawab memberi nafkah kepada Pengadu dan tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Persoalan Pengadu dan Teradu merupakan dinamika rumah tangga, tidak ada niat untuk mempermainkan Pengadu. Untuk membuktikan dalil aduaan dalil relasi pada saat melaksanakan tugas Pemilu 2019 Pengadu mengajukan bukti tangkapan layar (screenshoot) percakapan Whatsapp dengan Teradu. DKPP menilai terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Pengadu yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Hubungan antara Pengadu dan Teradu dilanjutkan ke jenjang perkawinan dibawah tangan (siri) pada tanggal 20 September 2019 dimana Pengadu tidak lagi berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Kawin siri dilakukan sebagai bentuk pengakuan membangun relasi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan. Namun sisi lain, Teradu masih terikat dengan perkawinan yang sah. Terungkap fakta sebelum kawin siri, Teradu telah membangun relasi dengan Pengadu pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019. Teradu mendekati Pengadu yang pada saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Fakta tersebut didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan Whatsapp antara Teradu dan Pengadu tanggal 20 Mei 2019. Dalam percakapan tersebut, Teradu menyatakan “…Dulu ndekat pean itu krn aku bingung hindari kejarane dessy sukolilo…” yang terjemahannya “…dulu mendekati kamu karena saya bingung menghindari kejaran dessy sukolilo…”. Adanya fakta itu menunjukkan Teradu menjalin hubungan dengan Pengadu sementara masih terikat perkawinan yang sah. Teradu memperdaya Pengadu dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Anggota KPU Kota Surabaya sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Mulyorejo untuk mengambil simpati Pengadu dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo. DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika. Dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Teradu telah bertindak tidak profesional dengan melibatkan kepentingan pribadi dalam lingkungan kerja. Teradu seharusnya menyadari bahwa kedudukan sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Alih-alih bertindak etis, Teradu justru menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum. Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sikap dan tindakan Teradu terbukti mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), 15 huruf a, d, dan g, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu serta mendengarkan keterangan para Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Mochammad Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir