III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
54-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur
dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan
tersebut sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum
Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya .(Bukti P-01)
2. Bahwa Teradu (Muhammad Kholid Asyadulloh) adalah tercatat sebagai salah satu
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur
dengan Jabatan Koordinator Divisi Teknis & Data Penyelenggaran Pemilihan
Umum. Jabatan tersebut sesuai dengan di media-media cetak dan elektronik baik
di dalam maupun luar Kota Surabaya, termasuk di Websitenya KPU Kota Surabaya,
dan semua masyarakat dan penyelenggara Pemilu saat itu mengetahui semua jika
Teradu adalah salah satu Komisoner KPU Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dan
telah ditetapkan kembali sesuai Pengumuman KPU. (Bukti P-2)
3. Bahwa Teradu (Muhammad Kholid Asyadulloh) adalah statusnya sebagai ayah dari
anak-anaknya dengan perkawinan seorang perempuan dan masih sah sebagai
suami dari salah satu perempuan. Ini bisa dibuktikan dengan E-KTP Teradu dengan
NIK : 3524140604800003, status : Kawin. Artinya bahwa Teradu adalah suami atau
ayah dari anak-anaknya yang secara sah terikat perkawinan dengan seorang
perempuan yang dinikahi secara negara. (Bukti P-3)
4. Bahwa Teradu pada waktu Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang bertempat di Kantor Kecamatan Mulyoreko Kota
Surabaya Propinsi Jawa Timur, tidak seperti biasanya Teradu sangat sering
memantau dan menyaksikan proses rekapitulasi dimaksut. Banyak anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan menaruh curiga kepada
Teradu sebab tidak seperti biasanya hingga larut malam bahkan sampai pagi hari
menyaksikan rekapitulasi Penghitungan suara terebut. Dan ini dilakukan oleh
Teradu hampir setiap malam seakan-akan tidak ada kecamatan lain yang di
supervisi, yang dimonitor dan di evaluasi bahkan diawasi, hanya Kecamatan
Mulyorejo Kota Surabaya saja. Bukan hanya PPK bahkan Komisoner Panwascam
Kecamatan Mulyorejo menaruh curiga dengan gelagat atau kelakuan aneh Teradu
ini. (Bukti P-4)
5. Bahwa jauh-jauh sebelum adanya tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara,
Teradu bersama Ketua KPU Surabaya yang bernama Nur Samsi pergi ke kantor
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo yang pada saat itu jam menunjukkan
01.00 WIB (pukul satu malam) / dini hari. Kedatangan berdua itu, kami juga tidak
paham dan tidak begitu mengerti, namun tiba-tiba datang dengan alasan ada yang
perlu dibicarakan dengan ketua PPK Kecamatan Mulyorejo yaitu Sdr. Nafis Kurtubi,
SPd., MM yang kala itu ada kesalahan data yang dilakukan oleh PPK Mulyorejo,
makanya Ketua KPU pada malam itu juga datang untuk menyelesaikan masalah
tersebut. pada saat itu Sdr. Samsi dengan kecapekan meminta tolong kepada
Pengadu untuk memijat bahunya sebentar saja, namun besoknya Teradu meminta
kepada Pengadu untuk tidak diulangi lagi sebab Teradu marah dan cemburu akan
perbuatan tersebut. Dari situ awal Pengadu mengetahui jika teradu ternyata
mencintai Pengadu.
6. Bahwa ternyata Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, dimana Pengadu
sebelumnya tidak mempunyai rasa cinta dan sayang sedikitpun terhadap Teradu.
Jatuh cintanya Teradu kepada Pengadu mungkin sudah lama terpendam di dalam
hatinya Teradu. Kemungkinan Teradu untuk mengatakan bahwa Teradu jatuh cinta
kepada Pengadu tidak berani atau sungkan (malu), sehingga di benak perasaan dan
hatinya Pengadu menganggap seperti tidak ada apa-apa artinya Pengadu berbuat
dan melakukan tindakan apapun tidak didasarkan cinta kepada teradu. Sebab
Pengadu berkomitmen untuk membesarkan anak-anaknya dari pada sakit hati
kepada laki-laki yang akan menimbulkan trauma berkepanjangan.
7. Bahwa dalam salah satu waktu yang Pengadu lupa waktunya (tanggalnya), Teradu
mengungkapkan rasa cintanya kepada Pengadu, dan Teradu ingin memiliki
Pengadu, walaupun sebenarnya Pengadu dan Teradu mengetahui bahwa Teradu
masih berstatus sebagai ayah atau suami dari wanita lain. Makanya kemudian
Pengadu menolak dengan hangat dan halus untuk tidak mencintai, menyayangi,
mengasihi, mendekati, menggoda, menghampiri apalagi untuk memiliki dengan
cara yang tidak mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, Pengadu dengan cara segala
hal menjauhi Teradu agar benih cinta Teradu tidak mucul kembali.
8. Bahwa hampir setiap hari Teradu berkantor dengan melakukan aktifitasnya di
kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, di Jalan Mulyorejo Utara Kota
Surabaya, eks / bekas Kantor Kelurahan Mulyorejo yang lama. Pengadu juga tidak
paham apa dan mengapa kok berkantor di PPK kecamatan Mulyorejo, maksut dan
tujuannya apa kok sering berkantor di PPK Mulyorejo, sedangkan kantor KPU Kota
Surabaya sebagai induknya rupanya jarang dibuat layaknya kantor dan patutnya
sebagai kantor komisoner yang memang diberi tempat dan ruangan khusus untuk
melakukan kegiatan sebagai penyelenggara tahapan Pemilihan Umum pada saat
itu. Pengadu sering dan hampir setiap hari mengetahuinya jikalau Teradu di kantor
PPK tersebut, sebab Pengadu terkadang ke kantor PPK untuk urusan kerja dan ke
kantor Kecamatan sebagai kader pemberdayaan masyarakat dilingkungan
kecamatan Mulyorejo.
9. Bahwa Pengadu menyampaikan dengan sejujurnya, jika Teradu ini sering juga ke
rumah atau tempat tinggalnya Pengadu di Jalan Mulyorejo Utara no. 79 RT.05-
RW.01 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Kadang pagi,
kadang siang juga terkadang malam hari. Sampai-sampai Pengadu menjadi risih
dan tidak nyaman sebab Pengadu dengan status Janda menjadi tidak nyaman
dilihat, dipandang dan dinilai tetangga dan orang lain dengan penilaian yang
kurang baik. Oleh karena itu sering Pengadu menyampaikan kepada Teradu
dengan hormat jangan sering-sering ke rumah Pengadu bahkan tinggalkan rumah
ini sebab tetangga pasti pada ngerasani, mencibir sebab ada lelaki yang sering ke
rumah Pengadu hingga larut malam. Sekali lagi Pengadu sudah sering menasehati
agar jangan sering- sering ke rumah Pengadu sebab menjadi tidak enak dihati
masyarakat.
10. Bahwa Pengadu tidak bosan-bosan menyampaikan pada poin 09 diatas, agar
Teradu tidak lagi ke rumah Pengadu, agar memutuskan tali cinta dan kasih
sayangnya terhadap Pengadu yang jelek dimata masyarakat disebabkan
menyandang status janda dan sudah punya anak lagi. Oleh sebab itu sering
menasehati kepada Teradu agar jangan main ke rumah Pengadu sebab tidak enak
juga sama anak-anak Pengadu dan menjadi malu atas perbuatannya antara
Pengadu dan Teradu. Oleh sebab itu sudah jelas jika Teradu adalah melanggar
perbuatan Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Komisoner KPU Kota
Surabaya.
11. Bahwa saking seringnya Teradu ke rumah Pengadu, maka terkadang dan bahkan
hampir sering juga Teradu jika berangkat ke kantor kerja di KPU Kota Surabaya,
berangkat dari rumah Pengadu dan mobilnya diparkir oleh Teradu di depan
rumahnya Pengadu, jadi Teradu naik gojek atau grap menuju kantor KPU Kota
Surabaya. Ini juga sering dilakukan oleh Teradu, dan Pengadu juga sering
menasehati kepada Teradu agar jangan mobilnya parkir di depan rumahnya
Pengadu, sebab tidak enak dan tidak nyaman sama tetangga kiri dan kanan
Pengadu. Dan pasti menjadi pertanyaan tetangga ini mobilnya siapa ya… ? karena
sering parkir didepan rumahnya Pengadu (Nanik Lindawati). (Bukti P-5)
12. Bahwa Pengadu sehabis pulang malam dari kegiatan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilu Presiden dan Pemilu Calon Legislatif Tahun 2019 yang lalu, yaitu
sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, diantar pulang oleh Teradu. Padahal sebenarnya
Pengadu tidak mau diantar pulang oleh Teradu, namun dipaksa oleh Teradu hingga
akhirnya Pengadu dengan rasa sungkan terpaksa mau diantar pulang oleh Pengadu
naik mobil ke rumah Pengadu dengan waktu sebenarnya tidak terlalu lama yaitu
kurang lebih 3 (tiga) kilometer dengan jarak tempuh 15 (lima belas) menit lamanya.
Sesampainya di depan rumah Pengadu, Teradu malah tidak menurunkan Pengadu
di depan rumah, malah justru Teradu balik belok arah untuk mengajak Pengadu
dengan alasan jalan-jalan. Sebenarnya pada waktu itu Pengadu sudah berontak
untuk meminta turun depan rumahnya untuk tidur dan istirahat pulang sebab
sudah capek seharian dan semalaman rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan
Pilpres 2019.
13. Bahwa pada poin 12 itu selanjutnya Pengadu dibawa di depan kampus C UNAIR
yaitu Perempatan Rumah Sakit Pendidikan Kampus C UNAIR dan Perempatan
Kampus C UNAIR tepatnya sebelah baratnya kampus C Unair dan mobil tersebut
dihentikan oleh Teradu dipinggir jalan tersebut. Dengan berhentinya mobil yang
hanya berisi antara Pengadu dan teradu membuat Pengadu berontak dan tidak mau
berhenti dipinggir jalan umum tersebut, sebab membuatnya Pengadu tidak tenang
berada di dalam mobil tersebut apalagi hanya berduaan saja. Tidak lama kemudian
datang mobil patroli dari Polsek Kecamatan Mulyorejo yang kemungkinan
terdapatnya gelagat mencurigakan, maka ada oknum polisi sebanyak 4 (empat)
datang dan menghampiri Teradu dan Pengadu untuk menanyakan mengapa kok
malam-malam ada dipinggr jalan dan hanya berduaan saja lagi, yang diperiksa
bukan suami istri yang sah. Setelah diinterogasi dan diperiksa oleh pihak kepolisian
tersebut, maka Pengadu dan Teradu akan diancam pasal yang tidak
menyenangkan. Dengan ancaman polisi tersebut, maka kemudian Teradu mencoba
bernegosiasi kepada poilisi tersebut untuk berdamai hingga akhirnya lolos dari
pemeriksaan selanjutnya. Lolosnya pemeriksaan tersebut dengan syarat pada
waktu itu juga harus meninggalkan tempat umum dan tidak pantas dilihat oleh
umum. Maka kemudian Pengadu dan Teradu pulang ke rumah Pengadu dan
Teradu pulang ke rumahnya sendiri.
14. Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai persyaratan
yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak seperti foto copi
E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto Copi Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah
tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan persayaratan lainnya. Pengadu tidak
disuruh demikian, hanya mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan dan
lainnya tidak diminta oleh komisoner yang merekrut dan yang mewawancarai
Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya adalah mutlak harus pakai syarat yang
telah ditentukan oleh kantor KPU Kota Surabaya sebagai syarat adminitrasi
tahapan demi tahapan dari syarat administrasi, tes tulis dan tes wawancara untuk
bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap kecamatan. Nah… Pengadu tidak dimintai
syarat apapun, bahkan ketika diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini…
sudah selesai pasti lulus dan lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu
ketika tes wawancara kepada Pengadu pada saat itu. (Bukti P-6)
15. Bahwa pada poin 14 tersebut diatas, Pengadu saat itu secara normative saja
mendaftar, artinya tidak mengetahui jikalau Pengadu menaksir dan menaruh hati
kepada Pengadu sehingga sangat dimudahkan segala tahapan persyaratan dan
perekrutan untuk menjadi salah satu komisoner KPU Kota Surabaya. Jujur saja
Pengadu pada waktu itu belum pernah ikut kegiatan kepemiluan tingkat Kelurahan
PPS hingga PPK (kecamatan). Dan Pengadu tidak meminta untuk dimudahkan dan
tidak meminta diloloskan sebagai komisoner PPK Mulyorejo, namun sekali lagi
Pengadu sampaikan di surat pengaduan ini, bahwa Pengadu secara normative
mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo Surabaya dan
Pengadu tidak ada yang kenal dengan semua komisoner KPU Surabaya tersebut.
16. Bahwa Teradu ketika saat itu ditangkap oleh Polisi Polsek Mulyorejo dengan 4
(empat) oknum yang patroli, Teradu pada saat itu dihadapan Polisi menyampaikan
akan menikahi Pengadu ini, sebab kata Teradu beragumentasi dihadapan polisi
boleh punya istri 2 (dua) dan niatnya punya istri 2 (dua) karena yakin istrinya
mengijinkan untuk menikah lagi. walaupun sebenarnya Teradu sudah punya istri
sah dan juga punya anak. Nikah yang dimaksut dengan teradu pada saat itu juga
mengejutkan Pengadu dihadapan oknum kepolisian yang saat itu sedang patroli.
Teradu akan bertanggung jawab dengan Teradu akan kejadian tersebut pada malam
itu, oleh karenanya oknum kepolisian dengan jawaban yang membuat suasana
dingin tersebut, maka oknum polisi tersebut meloloskan pada malam itu juga dan
tidak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.
17. Bahwa tepat pada hari : Jum’at, tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 WIB,
bertempat di Surabaya Propinsi Jawa Timur, Teradu mengajak Pengadu
melangsungkan perkawinan Sirri (secara agama Islam). Dimana Penghadu hanya
diajak oleh Teradu, artinya semua yang mengatur adalah Teradu baik tehniknya,
undangannya, tempatnya dan waktunya semua yang setting atau yang mengatur
adalah Teradu, Pengadu tinggal ikut saja. walaupun sebenarnya Pengadu pada saat
itu banyak mengalami kejanggalan atau keganjilan-keganjilan disana-sini terkait
dengan syarat dan rukunnya pernikahan sirri tersebut. jadi Pengadu sempat protes
pada saat itu mengapa pada saat pernikahan tidak ada saksi yang kenal, dan tidak
ada wali nikah. Pernikahan sirri tersebut dilakukan dengan rukun dan syarat
antara lain sebagai berikut :
Pihak Mempelai Laki-laki : Muhammad Kholid Asyadulloh, Jalan Gembili Raya no.
51 RT.04-RW.07 Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya. Alamat E-KTP berbeda
dengan E-KTP pada saat pihak Teradu Kawin Sirri. (Bukti P- 7)
Pihak Mempelai Wanita : Nanik Lindawati Saksi
Pernikahan : Tidak Kenal Saksi
Wali Nikah : Tidak Ada wali
Mahar : Gelang Emas
Waktu Pernikahan : 14.00 WIB
Tanggal Pernikahan : 20 September 2019
Hari Pernikahan : Jum’at
Sekali lagi Pengadu sampaikan bahwa semua yang mengatur adalah Teradu
sehingga Pengadu tinggal ikut saja apa yang dimau oleh Teradu. (Bukti P-8)
18. BahwaTeradu mempunyai 2 (dua) identitas berupa E-KTP dengan alamat yang
berbeda, yang sama-sama produk lembaga Negara yaitu Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan semua produk dari Pejabat Tata Usaha Negara
dan Pejabat Administrasi Negara. Ini menunjukkan ketidakpatuhan pada perintah
Negara dan kemungkinan besar punya maksut tertentu dengan mempunyai dua E-
KTP dimaksut. 2 (dua) E-KTP dengan alamat yang berbeda dimaksut adalah sebagai
berikut:
a. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh
NIK : 3524140604800003
Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Status : Kawin
Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta
Alamat KTP : Jln. Krukah Lama gg. U no. 02 RT.03-RW.09
Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
b. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh
NIK : 3524140604800003
Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Status : Kawin
Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta
Alamat KTP : Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07
Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
(Bukti P-9)
19. Bahwa sehabis nikah sirri antara Pengadu dan Teradu, juga Pengadu tetap
mengingatkan kepada Teradu jangan sering-sering ke rumah Pengadu. Pengadu
sampaikan kepada Teradu tidak bosan-bosannya sebab Teradu ini melampaui
kewajarannya dalam bertandang atau sowan ke rumah Pengadu, sehingga Pengadu
malu dilihat tetangga dekat dan teman-teman Pengadu. Bahkan Teradu pernah
menginap bersama anaknya Teradu sebanyak 2 (dua) kali menginap di rumah
Pengadu. Teradu menginap bersama anaknya di rumah Pengadu sebanyak 2 (dua)
kali, itupun atas permintaan Teradu yang memaksa untuk tidur di rumah Pengadu.
20. Bahwa Pasca Nikah Sirri tersebut Teradu semakin sering dan sering pergi ke
rumah Pengadu bahkan hampir setiap hari, pagi, siang dan malam. Terkadang pagi
berangkat dari rumah Pengadu untuk pergi ke kantor, mobilnya diparkir didepan
rumah Pengadu, dan Teradu naik Gojek atau Grab menuju kantor Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Surabaya, di Jalan Adityawarman Kota Surabaya. Semakin hari
semakin sering membuat Pengadu menjadi tidak nyaman sama tetangga, tidak
baik dilihat tetangga, Pengadu sering menasehati terhadap Teradu agar jangan
sering-sering ke rumah Pengadu sebab dilihat tetangga menjadi tidak nyaman dan
tidak baik sebab akan dirasani hal yang negative.
21. Bahwa yang membuat sakit hati Pengadu adalah bahwa setelah Pengadu dinikahi
sirri oleh Teradu, dengan segalanya baik fisik maupun Psikis diserahkan segalanya
kepada Teradu, justru sekarang dan akhir-akhir ini Teradu tidak pernah dan
menjauh terhadap Pengadu. Bahkan hampir setiap hari emosi dan marah-marah
tanpa sebab, tanpa alasan yang jelas. Pengadu sambil bersabar dan tabah
menjalani kehidupan ini yang oleh Teradu rupanya Pengadu dimainkan dan hanya
dipermainkan semata oleh Teradu untuk meminta dan menyerap madunya saja.
jadi ada istilah habis madu sepah dibuang. Itulah kira-kita yang menjadi titik garis
bawah poin 21 (dua satu) tersebut.
22. Bahwa Pertengahan bulan November Teradu mengajak Pengadu ke kebun bibit
bratang sekitar jam 11.00 wib. Untuk bicara bagamana baiknya hubungan ini.
Pada jam 12.00 wib Teradu ajak Pengadu sholat di mushola kebunbibit tsb. Setelah
sholatTeradu kabur meninggalakan Pengadu sendirian. Pengadu dan motor Teradu
di tinggal pergi begitu aja tanpa pamit. Pengadu mencari dan Pengadu nunggu
Teradu sampai jam 19.00 wibTeradu tidak muncul atau datang menemui Pengadu.
Ternyata yg datang dua laki-laki di suruh Teradu ambil sepeda motornya. Kata laki
laki itu bahwa Teradu pergi ke luar kota.
23. Bahwa Akhir November Pengadu datang ke rumah Teradu berniat silaturahmi.
Karena sudah beberapa minggu tidak ada kabar. Kedatangan Pengadu di rumah
Teradu tidak di sambut baik. Teradu langsung emosi dan marah marah. Teradu
marah dan menyerang Pengadu sampai jatuh dan kacamatanya patah gagangnya.
Setelah itu Teradu mengusir dan mengancam Pengadu. Di depan pengadu Teradu
telepon polisi tidak tahu apa tujuamya. Sebelumnya Pengadu juga pernah di
rampas handponnya hingga Penggadu dipukul hingga memar dan jatuh gara-gara
saling berantem dan Pengadu menahan agar tidak dipukul oleh Teradu
24. Bahwa Teradu saat ini hingga Pengaduan Pengadu layangkan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia ini,
Teradu sudah tidak lagi menemui Pengadu. Berbeda seperti dahulu hampir setiap
saat Teradu menemui Pengadu, bukan hanya sekedar bertemu dengan Pengadu
namun ada maksut lain yaitu kangen karena saking sayangnya terhadap Pengadu
dengan alasan karena Handponenya dibawa istrinya. Namun sekarang tidak
pernah bertemu fisik (langsung), Whatsapp, SMS, Panggilan Telefon dan melalui
media apapun tidak pernah lagi Teradu menemui Pengadu. Sekarang Pengadu
ditinggal begitu saja oleh Teradu hingga Pengadu menjadi tidak enak dan tidak
nyaman sama tetangga, dimana pasti bertanya-tanya di dalam hati jikalau Pengadu
sudah tidak berhubungan dengan Teradu. Bahkan perlu diketahui bahwa
hubungan yang terlarang ini sebenarnya sudah banyak yang tahu dikalangan
penyelenggara Pemilu dan staf baik di tingkat PPS, PPK, KPU Kota Surabaya
bahkan Pengawas Pemilu baik tingkat Panwascam hingga Bawaslu Kota Surabaya.
25. Bahwa Pengadu sangat menyayangkan bahwa Teradu mau dan berniat menemui
Pengadu bersama ketua KPU Kota Surabaya yaitu Sdr. Nur Samsi, dan sudah 2
(dua) kali menyatakan yaitu pada Bulan November dan Desember 2019 kepada
Pengadu untuk datang ke rumah Pengadu bersama Bapak Nur samsi, namun
hingga saat ini oleh Pengadu ditunggu- tunggu dan dinanti-nanti namun belum
pernah terealisasi untuk bertemu dengan Pengadu. Teradu bertemu dengan
Pengadu dan mengajak Ketua KPU Kota Surabaya Sdr. Nur Samsi bertujuan untuk
menyaksikan bahwa hubungan ini berakhir dan mentalakkan Pengadu didepan
Sdr. Nur Samsi selaku atasan Teradu yang dikenal sangat akrab sekali dengan
Teradu. Justru itu ditunggu-tunggu oleh Pengadu untuk memastikan status
Pengadu yang hingga saat ini statusnya mengambang dan tidak pasti status
sosialnya di masyarakat. Pada hakekatnya Pengadu hanya meminta bagaimana
pertanggung jawabannya terhadap Pengadu yang hingga saat ini ditelantarkan oleh
Pengadu. Dimana Pengadu mengalami trauma terhadap laki-laki, yaitu setiap
melihat laki-laki akan menjadikan benci didalam hatinya, hanya disebabkan oleh
Teradu yang tidak bertanggung jwab terhadap Pengadu. Trauma psikis ini yang
mahal obatnya dan mahal rehabilitasinya untuk menjadi pulih kembali seperti
sedia kala sebagai wanita yang baik dan muslimah dalam bermasyarakat.
26. Bahwa sepantasnya dan sepatutnya Teradu harus bersikap dan berperilaku serta
bertindak memberikan teladan yang baik, memberikan contoh yang baik kepada
publik (masyarakat) sebab Teradu adalah masuk pada golongan pejabat publik
yang dipilh oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Pemilu. Bukan sebaliknya
melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan
norma kesusilaan yang bisa membuat lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dinilai oleh masyarakat sikap atau tindakan penyelenggaranya menjadi
buruk/jelek. Seharusnya sebagai pejabat publik harus menjunjung tinggi Asas
atau prinsip Penyelenggara Pemilu yang baik malah sebaliknya malah menurunkan
derajat Penyelenggara Pemilu menjadi turun dimata masyarakat, ini yang susah
untuk kita membangun lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yang berakhlak
mulia.
27. Bahwa Teradu sebagai komisoner KPU menunjukkan muslihatnya kepada Pengadu
yang mempunyai kuasa secara nyata kemudian digunakan oleh Teradu untuk
membujuk rayu Pengadu untuk dinikahi secara Sirri dengan tujuan untuk
menikahi Pengadu sedangkan teradu masih memilik istri yang sah secara Negara.
Ini jelas Teradu melanggar moral public dan Etika Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan norma hukum yaitu : melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12
huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
28. Bahwa sesuai dngan norma hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, pada pasal 90 ayat 1 huruf c berbunyi : Menjaga sikap dan
tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tinak
kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh
ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
29. Bahwa Teradu dulu pernah berhubungan dan dekat sekali dengan salah satu
komisoner PPK di Surabaya, namun rupanya tidak berlangsung lama. Teradu
rupanya mendekati Pengadu sebagai pelarian saja, ini artinya Teradu mempunyai
niat tidak baik terhadap Pengadu dengan cara mendekati Pengadu. Pengadu
sebelumnya juga tidak kenal dan tidak paham tentang sosok Teradu tersebut.
Hingga pada suatu saat Teradu menyuruh Pengadu untuk memberikan sosialisai
Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, di Jalan Sutorejo
Kecamatan Mulyorejo Surabaya, padahal nara sumbernya adalah Teradu, namun
memaksa kepada Pengadu untuk maju dan memberikan sosialisai tentang
Pemilihan Umum dengan subjeknya adalah mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Surabaya. Dari ajakan Teradu kepada Pengadu supaya mau untuk
menjadi pembicara atau nara sumber inilah jelas-jelas bahwa Teradu mempunyai
niat dengan cara tersebut untuk mendekati Pengadu. Jadi pada poin 27 ini intinya
bahwa bukan Pengadu yang memulai namun Teradu dengan segala cara untuk
mendapatkan Pengadu, setelah mendapatkan Pengadu, Teradu menelantarkan dan
meninggalkan Penghadu dengan keadaan yang status tidak jelas dan baru
mengetahui jika Pengadu adalah korban muslihat dari Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan PTeradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 SK Pengadu sebagai Komisoner PPK Kecamatan Mulyorejo;
2. P-2 Surat Pengumuman Teradu Sebagai Komisoner KPU Kota Surabaya;
3. P-3 E-KTP Pengadu;
4. P-4 E-KTP Teradu (dua E- KTP) dengan alamat yang berbeda dan KK
Teradu;
5. P-5 Surat Nikah Sirri antara Pengadu dengan Teradu;
6. P-6 Foto Mobil Teradu sedang Parkir didepan rumah Pengadu;
7. P-7 Foto Teradu sedang berada di Kantor PPK Kecamatan Mulyorejo;
8. P-8 Foto Kacamata;
9. P-9 Screenshoot WA Antara Pengadu dan Teradu;
10. P-10 Foto-Foto Tangan Pengadu memar dan lebam;
11. P-11 Foto Teradu dan Pengadu ciuman di Kereta.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Mella Aisyana Aprilinda
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara
virtual bahwa Saksi merupakan anak kandung Pengadu. Saksi melihat sendiri
bahwa Teradu sering berkunjung kerumah Pengadu saat sebelum dan sesudah
menikah secara agama. Saksi merasa terganggu akan seringnya kehadiran Teradu
dirumah Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa pertengkaran antara Pengadu dan
Teradu tidak melihat namun untuk Luka Lebam Pengadu saksi menjelaskan bahwa
melihatnya. Saksi mendengar sendiri bahwa Teradu berteriak-teriak didepan rumah
dalam posisi saksi sedang tidur.
2. Muhammad Risky Adetya
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara
virtual bahwa Saksi tidak setuju hubungan antara Pengadu dan Teradu. Saksi tidak
ikut pada saat Pengadu dan Teradu Menikah secara Agama. Saksi menjelaskan
bahwa Teradu sering berkunjung kerumah Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa Pengadu menolak semua dalil jawaban Teradu (Muhammad Kholid
Asyadulloh), kecuali secara hukum benar-benar diakui oleh Pengadu (Nanik
Lindawati).
2. Surat Pengaduan Pengadu nomor : 55-PKE-DKPP/IV/2019
Surat Pengaduan Pengadu baik menurut para pakar akademisi (Yahya Harahap)
mapun praktisi (Fauzie Yusuf Hasibuan), sudah memuat/memenuhi unsure dan
syarat gugatan atau pengaduan. Ini sesuai dengan Pasal 8 nomor 3 Reglement Op de
Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Sebab isi surat pengaduan Pengadu tersebut
sudah memuat pokok-pokok sebagai berikut :
1. Bahwa surat Pengaduan pengadu sudah memuat Identitas para pihak yakni
pihak Pengadu dan pihak Teradu.
2. Bahwa surat pengaduan Pengadu memuat Alasan-alasan gugatan (fundamentum
petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian:
1) Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden)
2) Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden)
3. Bahwa surat pengaduan Pengadu juga memuat Tuntutan (onderwerp van den eis
met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum yakni sebagai beikut :
1) Tuntutan pokok atau tuntutan primer yang merupakan tuntutan
sebenarnyaatau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang
dijelaskan dalam posita;
2) Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan
dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap dari pada
tuntutan pokok.
4. Bahwa surat pengaduan Pengadu memuat juga tuntutan Subsidair atau
pengganti, yang biasa dikenal dengan “Ex Aequo Ex Bono”
5. Bahwa surat pengaduan Pengadu memang jelas kewenangan DKPP RI yakni
sengketa pengaduan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa surat gugatan Pengadu sudah diresgistrasi oleh sekretariat DKPP RI
nomor: 55-P/L-DKPP/IV/2020, dan sekaligus ditetapkan nhari persidangan.
Kesimpulannya:
Bahwa sudah benar surat pengaduan Pengadu menurut proses, prosedur dan
sustansi serta kewenangan DKPP RI sebab objeknya adalah Pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Jawaban teradu
1. Bahwa pada poin A Jawaban dengan jelas dan tegas bahwa teradu menikah
secara Sirri (Syar’i) artau disebut secara agama. Dan Teradu membenarkan
bahwa ada pernikahan secara Sirri pada tanggal 20 September 2019, pukul
14.00, sebagamana Pengadu sampaikan pada surat gugatan pada poin
pengaduan nomor 17 (tujuh belas). Melanggar sumpah dan janji Penyelenggara
Pemilu Pasal 5 ayat (1) huruf c yakni Sumpaj/janji anngota sebagai Penyelenggara
Pemilu
2. Bahwa pada poin B-1 jawaban Teradu sudah jelas tegas bahwa Teradu berada di
rumah Pengadu sebab dijelaskan bahwa teradu ketika itu bangun tidur.
Nampaknya Teradu ada dalam rumah Pengadu. Jelas tak terbantahkan jika
Teradu brmain asmara dengan Pengadu, padahal Teradu punya istri yang sah.
3. Bahwa pada poin B-2 Teradu mengakui jika niklah sirri dengan menyebutkan
adanya dokumen dari penghulu jika Teradu nikah sirri dengan Teradu. Jelas tak
terbantahkan nyata adanya Pengadu dikawin Sirri dengan Pengadu padahal
Teradu belum pernah ijin kepad istri sah Teradu.
4. Bahwa pada poin B-3 jawaban Teradu mengakui jika punya KTP 2 dengan alamat
yang berbeda, ini melanggar hukum Administrasi Negara. Jelas Teradu punya
niat tidak baik dan tipu muslihat kepada Pengadu dengan niat mau kawin Sirri
dengan punya KTP 2 (dua) dengan allamat yang berbeda, dan melanggar asas
legalitas hukum Administrasi Negara.
5. Bahwa pada poin C jawaban Teradu dengan seenaknya main hakim sendiri
dengan cara mentalak 3, padahal secara syariat agama talak 3 itu ada syaratnya.
Dengan tegas dan jelas Teradu dengan gampanghnya memainkan wanita yang
lemah hati dan fisiknya.
6. Bahwa pada poin D jawaban Teradu dengan jelas dan tegas tidak mau dibuka
aibnya artinya jika memang Teradu benar, tidak perlu takut kita buka saja demi
kebenaran. Toh ini sidang kan tertutup, maka jelas Teradu malu akan perbuatan
yang melanggar etika dan moral sebagai penyelenggara pemilu didepan pengadil
yakni DKPP.
7. Bahwa pada poin 1 pokok aduan, jawaban teradu dengan jelas dan tegas
menjawab sama saja artinya bahwa intinya Pengadu sebagai annggota PPK
Kecamatan Mulyorejo. Secara hakekat benar apa yang disampaikan oleh Pengadu
bahwa Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Mulyorejon hanya redaksi
penyebutan saja yang dibuat permasalahan teradu.
8. Bahwa pada poin 2 jawaban Teradu pada pokok aduan, dengan tegas dan jelas
membenarkan pengaduan Pengadu yang pada intinya bahwa Teradu yakni Kholid
Asyadullah adalah komisioner Divisi Tehnis Penyelenggaraan. Secara substansi
profesi adalah benar dan tidak tyerbantahkan oleh Teradu. Terdu hanya
membantah dengan kalimat yang tidak akademis, hanya salah devisi saja
dipermasalahkan oleh Teradu, padahal Teradu secara Profesi dia sebagai
penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kota Surabaya.
9. Bahwa pada poin 3 pada pokok aduan, Teradu menjawab dengan jelas dan tegas,
lagi-lagi mengakui jika Teradu nikah Sirri dengan Teradu pada tanggal 20
September 2020, sesuai dengan surat pengaduan Pengadu poin 17. Berarti tidak
terbantahkan surat pengaduan Pengadu di DKPP RI.
10. Bahwa pada poin 4 pada pokok aduan teradu, dari huruf a sampai dengan i,
dengan jelas dan tegas disinonimkan atau disamakan bahasanya bahwa Teradu
sering bahkan setiap hari ke kantor PPK Kecamatan Mulyorejo, ini melanggar
prinsip Proporsional artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan
kepentinganumum untuk mewujutkan keadilan. Jelas teradu ada kepentingan
pribadi dengan Pengadu.
11. Bahwa pada poin 5 pada pokok aduan Teradu dari huruf a sampai dengan c,
secara fakta membenarkan bahwa telah terjadi pijat memijat, dan secara
substansi bapak Nur Samsi hadir pukul 01.00 dini hari ke kantor Kecamatan
Mulyorejo Surabaya. Artinya pada intinya surat pengaduan Pengadu nomor 5
dimaksut secara substandi pengaduan Pengadu tidak terbantahkan dan tidak
terelakkan.
12. Bahwa pada poin 6 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu secara fakta
selaras dan sejalan terhadap pengaduan Pengadu, bahkan Pengadu jatuh hati
mulai tanggal 08 Agustus tahun 2019. Secara garis besar dan substansi Teradu
tidak membantah bahwa Teradu mencintai Pengadu sedangkan teradu masih
terikat sah dengan perkawinan istri pertama secara hukum administrasi Negara.
13. Bahwa pada poin 7 pada pokok aduan Teradu, Jelas dan tegas Teradu mengakui
bahwa teradu menikahi Pengadu dengan menentukan tanggal pernikahan
keduanya. Ini jelas dan telak semata-mata Teradu tetap mencintai Pengadu
dengan cara yang tidak baik yakni Teradu masih suami sah dari perempuan lain.
Melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 14 huruf a yang berbunyi :
dalam pelaksanaan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanan tugas
penyelenggara pemilu. Komioner KPU secar resmi menunjukkan adanya
hubungan dengan anggota PPK.
14. Bahwa pada poin 8 pada pokok aduan Teradu, pada hakekatnya Teradu secara
eksplisit mengakui jika setiap hari ke kantor PPK Kecamatan Mulyorejo Surabaya,
hanya alasan saja yang berbelit-belit. Namun pada intinya mengakui jika Teradu
setiap hari ke kantor Kecamatan Mulyorejo, dan hampir jarang sekali ke kantor
KPU sebagai induknya, sebab ada tujuan dan kepentinghan pribadi. Ini
melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 19 huruf g yang berbunyi :
Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribdi maupun keluarga
dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.
15. Bahwa pada poin 9 pada pokok aduan Teradu, teradu malah membenarkan dan
meng-iyakan secara keseluruhan bahkan hampir setiap hari tidur dan mnginap di
rumah Pengadu sebab bagi Teradu Pengadu sudah istri yang sah, menurut
Pengadu… Jelas tidak terbantahkan dan tidak terelakkan Pengaduan Pengadu
Pada poin 10.
16. Bahwa pada poin 10 pada pokok aduan Teradu, justru Teradu mengakui dan
membenarkan bahwa Teradu secara substansi sering dan menurut Teradu
alasannya tidak pernah menolak bermain ke rumah Pengadu, ini jelas dan tegas
jika Teradu mengakui ada hubungan dengan Pengadu. Melanggar asas legalitas
Penyelenggara Pemilu secara umum, yakni asas kepatutan, asas kepantasan,
asas melanggar subjek hukumnya perbuatan Teradu, asas melanggar norma
sosial, dll.
17. Bahwa pada poin 11 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu mengakui secara
benar jika mobil Teradu sering parker bahkan hampir setiap hari didepan rumah
Pengadu. Tidak bisa Terbantahkan secara sustansi. Teradu melanggar Peraturan
DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf C yang berbunyi : Kode Etik
Penyelenggara harus berlndaskan pada Sumpah/janji anggota sebagai
Penyelenggara Pemilu.
18. Bahwa pada poin 12 pada pokok aduan Teradu, jawaban Teradu a sampai dengan
d, Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu, itu artinya secara tegas dan
jelas bahwa Teradu mengakui jika Teradu mengantarkan Pengadu pulang ke
rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari. Secara substansi Teradu mengkui jika
Teradu menghak naik mobil mengantarkan Pengadu. Teradu terlalu banyak
alasan yang berbelit-belit. Telak dan Jelas jika Pengadu dinikahi sirri oleh Teradu
sebab bukti surat nikah sirri tidak bisa terbantahkan secara teori pembuktian.
19. Bahwa pada poin 13 pada pokok aduan Teradu, Teradu menjawab yang berbelit-
belit yang bukan substansi pengaduan Pengadu, Teradu malah menggiring ke
kejadian rekapitulasi yang bukan substansi pengaduan Pengadu pada poin 13.
Mungin maksut Teradu diperiksa di kantor Polisi Polsek Mulyortejo. Bukan itu
maksut Pengadu diperiksa dan digerebek pada waktu di lokasi objek
penggerebekan yaitu disebelah barat kampus C unair Surabaya. Jadi jelas Teradu
berbohong. Melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 6 ayat (2) huruf a yang
berbunyi : Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksut pada ayat (1)
berpedoman pada : : Jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok atau golongan.
20. Bahwa pada poin 14 pada pokok aduan Teradu, Pihak terkait yakni ketua KPU
Kota Surabaya jelas dan tegas sudah disampaikan pada fkata persidangan
disampaikan olehnya bahwa memang benar hanya satu saja yang ada yaitu surat
pernyataan dari pengadu. Padahal ada kurang lebih 15 persyaratan yang harus
dilengkapi oleh setiap calon anggota PPK . ini adalah Mal Administrasi dan
diskriminasi pad Pengadu sebab teradu mencari perhatian bahwa Teradu orang
yabg sedeang berkuasa dengan tujuan agar Pengadu tertarik oleh rayuan gombal
teradu yang secara tegas menelantarkan anak dan istri sah Teradu. Jelas
melanggar perbuatan asusila, jelas melanggar norma Hukum, norma Agama,
noma Kesopanan dan norma kesusilaan. Asas ini yang harus dimilki dasar oleh
penyelenggara pemilu sebab norma kesusilaan cermin etika dan perilaku
penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Makanya Teradu tidak melampirkan
bukti sebab memang Teradu tidak meyuruh Pengadu membuat lamaran secara
wajar sebagai anggota PPK. Teradu secara sah telah melakukan Mal Administrasi
disebabkan kekuasaannya.
21. Bahwa pada poin 15 pada jawaban Teradu sangatlah berbohong dan penuh
kedustaan, sebab sudah jelas dan tergas jik Teradu tidak memberikan bukti yang
nyata jika Pengadu memang benar-benar mendaftar sesuai peraturan per
Undang-Undangan yang berlaku dimana anggaran tersebut diperoleh dari APBN,
Teradu pada poin 14 dan 15 tidak ada bukti sebab memang sudah jelas bila
Pengadu tidak dimintai syarat-syarat jadi PPK di kecamatan kota Surabaya. Ini
namanya Mal Administrasi, dan teradu melanggar hukum Administrasi Negara,
melanggar asas legalitas sebagai penyelenggara.
22. Bahwa pada poin 16 pada jawaban Teradu, sangat penuh kedustaan dan siap
Penghadu mengkonfrontasi sebagai bentuk kejujuran dan kebenartan Pengadu.
Dan jelas teradu melanggar Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode
etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf C
yang berbunyi : Kode Etik Penyelenggara harus berlndaskan pada Sumpah/janji
anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, Serta melanggar integritas sebagai
penyelenggara pemilu yakni : pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan d yakni :
Jujur
Mandiri
Adil
Akuntabel
23. Bahwa pada poin 17 jawaban Teradu, secara substansi yaitu bahwa pada saat itu
pergi untuk melangsungkan pernikahan dibenarkan oleh Teradu. Itu yang
menjadi substansi surat pengaduan Pengadu. Jelas tidak terbantahkan oleh
Teradu jika tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 diakui dilaksanakan
pernikahan sirri antara Pengadu dan Teradu. Ini hakekat jawaban teradu, jika
dibantah lainnya hanyalah kebohongan belaku Teradu, hanya ingin selamat saja
dari putusan DKPP. Melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a
24. Bahwa pada poin 18 jawaban Teradu, tidak perlu kami jawab panjang lebar sebab
Pengadu sudah membuktikan kepada majelis DKPP RI jika Teradu mempunyai
EKTP dua dengan alamat yang berbeda. Ini melanggar hukum administrasi yakni
asas legalitas hukum Administrasi Negara. Yang satu beralamat di jalan Krukah
lama gg. U no.02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo
Surabaya dan satunya di Jalan Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan
Jagir Kecamatan wonokromo Kota Surabaya. Melanggar hukum Administrasi
Negara sebagai simbnol dari ketidak patuhan dan ketidak taatan sebagai
penyelenggara Pemilu.
25. Bahwa pada poin 19, jawaban Teradu jelas dan tegas bahwa Teradu
menelantarkan Pengadu berbulan-bulan, sampai-sampai ketua KPU rencana
pergi ke rumah Pengadu untuk mentalakkan Pengadu yang dinikahi Sirri secara
syar’I, dan ditelantarkan malah bertentangan dengan agama yang kita anut.
Tegas Teradu melanggar norma Agama dan norma Hukum, sebab kedudukan
nikah sirri tidak diakui oleh hukum positif sebab kita ini menganut sistem
hukum Civil Lau atau system hukum Eropa Continental. System hukum Civil Law
mengharuskan Teradu ijin baik-baik kepada istri sah Teradu untuk ijin
Berpoligami kepada Pengadilan Agama Surabaya sebagaimana tinggal atau
domisili para pihak.
26. Bahwa pada poin 20, pada jawaban Teradu secara subsatansi tidak membantah
secara pokok pengaduan Pengadu nomor 20 yang pada intinya Teradu akhirnya
bisa menikahi sirri Pengadu. Dan ini tidak terbantahkan oleh Teradu.
27. Bahwa pada poin 21, pada jawaban Teradu tidak bisa dibantah surat pengaduan
Pengadu sebab norma hukum itu jelas-jelas dilanggar oleh Teradu sebagai pejabat
public penyelenggara Pemilu yakni PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga
sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan
menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras,
tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang
oleh ketentuan per-Undang-Undangan.
28. Bahwa pada poin 22, pada jawaban Teradu secara substansi yakni mengakui
adanya acara sosialisasi, mengkui adanya kedekatan dengan wanita anggota PPK
lainnya selain Mulyorejo, artinya secara pokok aduan Pengadua tidak
terbantahkan secara teoti pembuktian dan fakta mengatakan jika memang
Teradu mengadakan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah. Dan jelas
tidak bisa dibantah oleh bukti apapun, sebab Teradu jelas menelantarkan
Pengadu sebab nyata-nyata Teradu membiarkan status Pengadu yang tidak
pernah diberi belanja dan nafkah oleh Teradu.
Kesimpulannya :
Bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemiliha Umum Republik Indonesia nomor :2 tahun
2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyel;enggara Pemilihan Umun.
Melanggar Pasal 2 berbunyi ; Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, serta
sumpah janji/janji jabatan.
Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar
tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan,
tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan per-
Undang-Undangan.
4. Keterangan dari Pengadu Pada Waktu Persidangan
1. Bahwa Pengadu diintimidasi dan ditekan serta diancam oleh Teradu, sehingga
Pengadu mau menuruti jadi istri Sirri, sebab Teradu banyak janji-janji palsu
terhadap Pengadu. Pengadu terbuai dan lengah dengan janji dan Teradu niat
memang untuk punya istri 2 (dua) atau memang Teradu punya perilaku yang
agak aneh. Jelas melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebab itu tdk patut
dilakukan oleh Pejabat Publik Penyelenggara Pemilu Bab 1, pasal 1 huruf 4
peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu salah dan sesat dalam melakukan istri 2 tapi bukan dengan cara
yang legal dan sah yaitu ijin kepada Pengadilan Agama untuk berpoligami secara
benar dan sah menurut hukum. Jelas melanggar kode etik norma kesusislaan.
3. Bahwa Teradu tugas ke PPK Kecamatan Mulyorejo tanpa sepengatuan Ketua KPU
Surabaya (Nur Samsi), dan tanpa pamit kepada komisoner yang lainnya. Jadi
jelas Teradu dengan seenaknya tanpa surat tugas ke PPK Kecamatan Mulyorejo
Surabaya, tanpa rasa segan dan malu serta tanpa adab dalam melaksanakan
tugas kepada bawahannya yang punya niat tidak baik. Melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf a Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik & Pedoman
Perilaku Penyelenggara, berbunyi Berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa Pengadu mulai dari awal hingga akhir persidangan slalu menjawab sesuai
sustansi pokok pengaduan pengadu, sebaliknya Teradu selalu berbelit-belit diluat
substansi perkara yang disampaikan.
5. Bahwa Teradu menjanjikan nikah Sirri kepada Pengadu dikarenakan Teradu
menyampaikan pasti mau jika istri Teradu pertama yang sah jika dimadu dan
Teradu punya istri 2 (dua). Melanggar Peratutan DKPP RI nomor 2 tahun 2017
tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara, pasal 12 huruf b yang
berbunyi : Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu.
6. Bahwa Tergugat mau janji datang menemui Penggugat, namun hingga pengaduan
ini Teradu tidak juga ke rumah Teradu untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan Teradu yang janji janji untuk mentalak Pengadu. Melanggar supah
Penyelenggara, pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan Pribadi atau
golongan.
7. Bahwa Pengadu sebagamana bukti yang disampaikan kepada DKPP RI adalah
lebam-lebam di tangannya yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.
Dan memang disengaja oleh Pengadu tidak divisum sebab berharap masih baik
lagi keepannya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar UU kekerasan
Dalam rumah tangga, nomor 23 tahun 2004
8. Bahwa jelas menurut Pengadu tidak ada persiapan menikah, memang seperti
yang Pengadu sampaikan Teradu semua sutradaranya untuk menjalankan pesta
pernikahan Sirri tersebut. sampai sampai Teradu mau melaporkan jika Pengadu
tidak mau nikah Sirri tersebut. melanggar Pasal 15 huruf d yang berbunyi :
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
9. Bahwa Teradu pergi ke rumah Pengadu untuk mentalak sekaligus meminta maaf
dan 3 (tiga) orang yang bersama Teradu terak-teriak dari luar sehingga membuat
anak Pengadu terjaga dari tempat tidurnya. Kok seenaknya mentalak pernikahan,
ini menunjukkan tidak bertanggung jawabnya dan tidak pantas jadi seorang
penyelenggara Pemilu, sebab melanggar norma hukum, norma agama, norma
kesopanan dan norma kesusilaan.
10. Bahwa teradu sering mengancam dan mengintimidasi jikalau Pengadu tidak
sejalan dan selaras tujuan Teradu. Melanggar pasal 15 huruh a yang berbunyi
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa Pengadu sudah sering berkali-kali menasehati Teradu agar jangan sering-
sering main ke rumah Pengadu, sebab malu dilihat tetangga, namun Teradu tidak
menghiraukan, bahkan Teradu menginap dan bermalam ke rumah Pengadu yang
kala itu belu istri sahnya secara agama. Melanggar norma kesusilaan dan norma
agama yang berlaku dimasyarakat.
12. Bahwa teradu pernah berkata kepada P, Jika mengapa Teradu jatuh cinta kepada
Pengadu, alasannya sebab ada yang naksit kepada teradu yakni anggota PPK
perempuan dari PPK Kecamatan dibawah binaannya. Ini jelas melanggar Pasal 19
huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama lembaga
penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu.
13. Bahwa yang hadir di dalam pernikahan sirri tersebut hanya Pengadu, Teradu dan
anak Pengadu perempuan, dan yang laki-l;aki tidak mau walaupun dipaksa oleh
Teradu untuk ikut menyaksikan pernikahan Teradu dan Pengadu. Ini jelas
melanggar sumpah dan janji Penyelenggara Pemilu dan melanggar pasal 19 huruf
f yang berbunyi : Tidak mengikuti sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya.
14. Bahwa Pengadu tidak diberi kbar selama 4 (empat) bulan lamanya, ini sama saja
menelantarkan Pengadu dalam keadaan yang seba bingung, baik psikis maupun
fisik. Melanggar pasal 19 huruf a yang berbunyi : menjunjung tinggi pancasila,
Undang-undang dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan seperti UU
KDRT nomor 23 tahun 2004.
Kesimpulan :
Secara keseluruhan Tergugat sudah memenuhi unsur melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni
pasal :
1. Bab 1, pasal 1 huruf 4
2. Pasal 6 ayat (3) huruf a
3. Pasal 12 huruf b
4. UU kekerasan Dalam rumah tangga, nomor 23 tahun 2004
5. Pasal 15 huruf d
6. 15 huruh a
7. Norma kesusilaan dan jnorma agama yang berlaku dimasyaraakat.
8. Pasal 19 huruf e
9. 19 huruf f
10. Pasal 19 huruf a yang berbunyi : menjunjung tinggi pancasila, Undang-undang
dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan seperti UU KDRT nomor 23
tahun 2004.
11. Melanggar asas atau prinsip sebagai penyelenggara pemilihan umum
12. Melanggar asas –asas umum penyelenggara Pemilu yang baik
13. Melanggar norma Hukum, Norma agama, Norma Kesopanan/Etika dan Norma
Kessusilaan.
14. Melanggar Perbuatan Melawan hukum yaitu pasal 1365 KUH Perdata.
15. Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan agar
tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan,
tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan
per-Undang-Undangan.
16. Bertentangan dengan Teori-Teori Yakni Teori Perbuatan Melawan Hukum
17. Bertentangan dengan Teori Perlindungan Hukum
18. Bertentangan dengan Teori Tujuan Hukum
19. Bertentangan dengan Teori Negara Hukum
20. Bertentangan dengan Teori Keadilan Bermartabat Milik Anggota DKPP Prof
Teguh Prasetyo, SH
5. Keterangan dari Teradu Pada Waktu Persidangan
1. Bahwa dari awal kami perhatikan bahwa Teradu membantah dari pengaduan
Pengadu namun bukan Substansinyayang menjadi surat pengaduan Pengadu. Ini
jelas Teradu sengaja menggiring ke permasalahan lain agar Pengadu tidak focus
pada apa yang disampaikan substansi pengaduan Pengadu. Teradu penuh
kedustaan belaka dan penuh kebohongan belaka.
2. Bahwa Teradu menyampaikan mengapa Pengadu hendak ditalak oleh Teradu,
sebab kata Teradu menyalahi perjanjian npernikahan, yaitu Pengadu tidak boleh
ke rumah istri sah Terdu. Ini jelas teradu selingkuh dan bermaikn api yang tidak
resmi yaitu ijin dari Pengadilan agama yakni Poligai secara legal. Jelas Teradu
licik dan penuh tipu muslihat kepada Pengadu sebagai perem,puan yang lemah.
3. Bahwa Terdu ada yang tidak dijawab oleh Teradu ketika ditanya sama majelis
DKPP pada waktu persidangan, alasannya ini masalah privat domestic. Padahal
persidangan itu mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. Jika memang Teradu
tidak bersalah maka harus tunjukkan nkepada Majelis hakim agar teradu bisa
membuktikan jika Teradu tidak bersalah. Ini njelas Teradu penuh kebohongan
belaka, Melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a yakni jujur maknanya dalam
penyelengaraan pemilu, ………….atau golongan.
4. Bahwa Teradu terbukti meminjta Pengadu untuk mencabut laporan Pengaduan
ke DKPP RI agar Teradu bisa lolos dengan segala kesalahannya. Ini bertentangan
dengan Teori Perlindungan hukum dan teori Negara hukum dan teori tujuan
hukum.
5. Bahwa Teradu menjawab bukan substansinya yaitu Teradu beragumentasi
mengapa kok sering ke kantor Kecamatan Mulyorejo, jawabannya diluar
substansi yaitu sebab ada masalah di DPT Kecamatan Mulyorejo. Padahal
sebenarnya tidak ada masalah di PPK kecamatan Muilyorejo. Jelas tugas dan
wewenang yang dibuat sewenag-wenang. Melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a
Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku
Penyelenggara, berbunyi Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
6. Bahwa Teradu sering menjawab ketika ditanya sama majelis selalu bukan
substansinya pengaduan Pengadu, jelas banyak pengalihan pokok pengaduan
pada surat pengaduan Pengadu. Tidak gentle mengakui jika Teradu bersalah,
sehingga tidak Nampak kedustaan dalam menyampaikan keterangan didepan
majelis pemeriksa perkara. Melanggar pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan
Pribadi atau golongan.
7. Bahwa Teradu mengkui jika Pengadu memijat ketua KPU Surabaya yaitu bapak
Nur Samsi. Ini tidak terbantahkan oleh Teradu pada surat Pengaduan Pengadu.
8. Bahwa teradu mengakui jika anak laki-laki Pengadu tidak mau diajak inut jadi
saksi pernikahan Sirri antara Pengadu engan teradu. Ini tidak terbantahkan oleh
Teradu.
9. Bahwa teradu mengkui dan tidak mengelak jika terjadi penikahan Sirri . ini
pengakuan Teradu jika belanja membeli perhiasan, baju kemanten, tasyakuran
dan belanja pakaian. Jelas dan terbukti jika terjadi nikah Sirri. Teradu jelas
melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yaitu suatu kesatuan asa moral, etika
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
10. Bahwa tidak benar jika Terradu bilang jika Pengadu tidak apa-apa tanpa syarat
melamat menjadi anggota PPK sebab itu Pengadu rekomendasi dari lembaga
pendidikan. Jelas terdu bohong besar, rekomendasi itu tidak ada, semua sama
kecuali Pengadu lulusan atau almamaternya dari lembaga pendiddikan tersebut.
rekomendasi itu dari SDN Mulyorejo 1 Kota Surabaya. Masak ada rekomendasi
tanpa mengtahui profila lulusan dianggap bisa membaca dan menulis. Jelas
melanggar hukum proses, prosedur, substansi dan kewenangan sebagai
penyelenggara. Jelas ini mal administrasi public. Sebab biaya yang dibebankan
kepada gaji PPK dalah APBN, maka jelas Teradu melanggar asas legalitas hukum
administrasi, yakni ada peraturannya namun sama Teradu dilanggar. Ini
berbahaya jikalau ada penyelenggara kayak Teradu , Negara bisa hancur karena
perilaku penyelenggara pemilu yang melanggar asa dan prinsip.
11. Bahwa Teradu lagi-lagi berbohong jika Ketua KPU Nur samsi pergi ke rumah
Pengadu untuk menjadikan saksi jika mentalak Pengadu. Padahal sudah jelas
dan tidak terbantahkan dan pengadu mengirim bukti surat atas Watts App (WA)
teradu kepada Pengadu jika Nur samsi mau menjadi saksi mentalakkan Pengadu.
Ini tidak terbantahkan jika Teradu berbohong dan melanggar kode etik yakmi
Pasal 19 huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama lembaga
penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. Artinya tidak
menhormati Pengadu sebagai anak buahnya sebgai PPK sebagai bawahannya
secara hierarki.
12. Bahwa Teradu jelas tidak terbantahkan jika melakukan kekerasan dalam
berumah tangga, ini dibuktikan lebam-lebam ditangan Pengadu. Pengadu
mendrita Psikis dn fisik yang berkepanjangan yang membuat trauma seumur
hidup dan tidak bisa ditukar dengan materiil dan immaterial. Melanggar Undng-
undang Kekerasan Dalam Rumah tangga nomor 23 tahun 2004 jo. melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
jo. Melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang baik.
13. Bahwa Teradu berbohong kalau renovasi rumah Pengadu, rumah Pengadu tetap
seperti yang dulu jelek dan sederhana. Ini menjukkan kebohongan belaka jika
teradu seakan-akan berduit banyak, padahal terbukti berbulan bulan
menelantarkan. Ini dua hal yang tidak bisa disingkronkan, sebab Teradu penuh
kedustaan belaka dan tidak jujur. Melanggar etika dan perilaku yang tidak jujur
terhadap siapapun terutama sesama penyelenggara.
14. Bahwa Teradu tidak bisa membantah sebab Majelis hakim menunjukkan njika
Teradu mencium dimuka umum didalam kereta rel listrik dari bandara menuju
sebuah hotel. Adegan ciuman itu disaksikan oleh banyak orang. Melanggar pasal
19 huruf f. dan ini tidak pantas dilakukan sebagai pejabat public penyelenggara
pemilu bertindak amoral dan asusila didepam sarana public. Ini melanggar
subjek perbuatan hukunya sendiri, juga asaa kepatutan dan asas kepantasan.
15. Bahwa lagi-lagi Teradu menjawab diluar kewenangan Teradu dan menjawab
diluar substansi persidangan tersebut, yakni dengan menyampaikan didepan
mejelis DKPP yaitu bahwa sidang ini diliput oleh wartawan diluar ruangan ini.
Justru ini secara tersirat ketidak sopan Teradu dan tidak menghormati hakim
Majelis DKPP. Jelas ini menentang terhadap majelis DKPP. Melanggar norma
kesopanan dan norma etika sebagai penyelenggara pemilu. Padahal ini tidak
diperbolehkan disiarkan langsung sebab menjaga ketersinggungan istri yang sah.
16. Bahwa Teradu memalukan sering bilang didepan majelis DKPP menjatuihkan
talak 3, sementara Terradu berusaha untuk menikahi sirri Pengadu, ininjelas
bahwa Teradu tidak punya sikap dan pikiran yang berdasarkan adab dan aturan.
Kesimpulan :
Secara keseluruhan Tergugat sudah memenuhi unsur melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umun nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni
pasal sebagai berikut :
1. Melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a yakni jujur maknanya dalam
penyelengaraan pemilu, …….……….atau golongan
2. Bertentangan dengan Teori Perlindungan hukum dan teori Negara hukum dan
teori tujuan hukum.
3. Melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a Pertaturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara, berbunyi Berkepastian
hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan.
4. Melanggar pasal 7 ayat (1)yang berbunyi : Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksessya …………………….dari pada kepentingan Pribadi atau
golongan.
5. melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yaitu suatu kesatuan asa moral,
etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
6. Pasal 19 huruf e yang berbunyi : Menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. Artinya
tidak menhormati Pengadu sebagai anak buahnya sebgai PPK sebagai
bawahannya secara hierarki.
7. Melanggar Undng-undang Kekerasan Dalam Rumah tangga nomor 23 tahun
2004 jo. melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umun nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Melanggar asas dan prinsip penyelenggara
pemilu yang baik.
8. Melanggar pasal 19 huruf f. dan ini tidak pantas dilakukan sebagai pejabat
public penyelenggara pemilu bertindak amoral dan asusila didepam sarana
public. Ini melanggar subjek perbuatan hukunya sendiri, juga asaa kepatutan
dan asas kepantasan.
9. Melanggar norma kesopanan dan norma etika sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal ini tidak diperbolehkan disiarkan langsung sebab menjaga
ketersinggungan istri yang sah.
10. Melanggar PKPU RI nomor 8 tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi : menjaga sikap dan tindakan
agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak
kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh
ketentuan per-Undang-Undangan.
6. Keterangan Dari 2 (dua) Saksi Pengadu, Yaitu Saudari Meila dan Saudara Rizki
1. Saudari Meila
Bahwa membenarkan jika Teradu sering main ke rumah Pengadu, baik pagi
maupun malam dan Teradu sering tidak punya malu , tidur di kursi
Pengadu yang mebuat tidak nyaman an aman di rumah Pengadu
Bahwa saksi Meila melihat langsung lebam-lebamnya di lengan yang
warnanya kebiru-biruan akibat kekerasan dalam rumah tangga, dan lama
sekali normalnya.
2. Saudara Rizki
Bahwa membenarkan jika saksi Rizki tidak mau diajak oleh teradu untuk
menjadi saksi Pernikahan Sirri
7. Keterangan Dari 2 (dua) Saksi Teradu, Yaitu Saudara Parin dan Saudara Nurul
Huda
1. Saudara Parin
Bahwa apa yang disampaikan oleh Saudara Parin tidak berpengaruh kepada
Pengadu, intinya mengekui napa yang disampaikan oleh Pengadu
2. Saudara nurul Huda.
Bahwa saudara Nurul Huda adalah adik kandung dari istri yang sah, wajar
jika disuruh oleh kakak kandungnya yaitu istri sah Teradu nuntuk
menyaksikan rencana Teradu mentalakkan Pengadu di rumahnya,
sedangkan kata Pengadu tidak ada ucapan Talak yang disampaikan kepada
Pengadu.
Khiasan hukum : “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” artinya : Hendaklah Keadilan
Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Pengadu adalah istri Teradu yang sah secara syar’i. Terlepas dari prokontra
masalah poligami dan pernikahan sirri, ketika aduan ini dikirimkan ke DKPP,
Pengadu adalah istri Teradu. Pernikahan sah secara syariat Islam ini dilaksanakan
pada Hari Jum’at, tanggal 20 September 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebagaimana rumah tangga lainnya, kami berdua tentu berharap agar pernikahan
ini berjalan harmonis, langgeng, bahagia, serta selamat dunia-akhirat. Namun,
taqdir tidak selamanya selaras dengan harapan. Meski perbedaan usia adalah 8
tahun Pengadu lebih tua, kami berdua berusaha untuk saling memahami agar
pernikahan ini bisa mawaddah wa rahmah. Nyatanya, manusia hanya bisa
berusaha, sementara Tuhan yang menentukan taqdirnya. Begitu juga perjalanan
pernikahan antara Teradu dan Pengadu. Bukti video pernikahan (Bukti T-1).
B. Perjalanan pernikahan antara Teradu dan Pengadu memang tidak mulus. Entah
karena perbedaan usia yang terlalu jauh, permintaan yang “lebih besar pasak
daripada tiang”, dan sebab-sebab lain yang menjadi urusan domestik rumah
tangga, memang berulang kali terjadi perselisihan antara kami. Namun, Teradu
mulai merasa ada sesuatu yang tidak wajar ketika pernikahan ini mulai memasuki
pekan kedua.
1. Pertama, pada Sabtu Siang, 29 September 2019, ketika bangun tidur Teradu
mengecek HP milik Teradu untuk melihat adakah pesan yang masuk atau
panggilan. Posisi HP sedang mati, maka Teradu kemudian menghidupkannya.
Namun, setelah nyala, tidak terlihat signal GSM. Setelah Teradu memeriksa HP,
ternyata SIM Cardnya memang tidak ada.
Teradu kemudian bertanya ke Pengadu yang saat itu memegang HP, apakah
mengetahui di mana SIM card? Dijawab oleh Pengadu jika SIM Card Teradu
sedang dalam diaktifkan di HP Pengadu yang dipegang. Sehingga Teradu pun
berusaha untuk merebutnya dari Pengadu. Teradu tidak berhasil merebut HP
dari Pengadu. Barulah setelah masing-masing berhenti dari pertengkaran,
Pengadu kembali menyerahkan SIM Card itu kepada Teradu pada sore harinya.
Untuk nomor telphon Pengadu selain 082115555460, sepengetahuan Teradu,
Pengadu juga pernah mempunyai nomor HP 081299544408.
Saat itu Teradu tidak berpikir macam-macam jika pengambilan SIM Card itu di
kemudian hari digunakan Pengadu untuk mengirim chat WA maupun SMS yang
bukan-bukan kepada kolega Teradu. Seperti saat perselisihan kami berdua di
pertengahan November 2019, Pengadu mengirim chat WA ke beberapa kolega
Teradu, yang nomornya tidak pernah Teradu berikan kepada Pengadu.
Namun pada 15 November 2019 Pengadu bisa mengirim nomor tersebut,
padahal mereka bukan kolega Pengadu. Dua di antara kolega yang tidak
menghapus riwayat chat dengan Pengadu hingga tanggal 14 Mei 2020 adalah Iin
Mutmainnah yang beralamat di Grinting, Kecamatan Sambi, Kabupaten
Boyolali, Jawa Tengah di nomor 082216279789, (Bukti T-2). Kemudian
Muharram yang beralamat di Sidodadi, Kranji, Paciran, Lamongan di nomor
081217441238, (Bukti T-3). Bahkan, dalam beberapa kasus, Pengadu juga
memakai foto Teradu sebagai DP Pengadu (Bukti T-4).
2. Kedua, usai pernikahan, kami berdua mendapat dua buah surat keterangan
pernikahan secara syariat Islam dari Penghulu yang menikahkan. Satu (1) surat
untuk Pengadu sebagai istri, dan satu (1) untuk Teradu sebagai suami. Dalam
proses kepulangan setelah pernikahan, dua surat itu memang dibawa oleh
Pengadu. Ketika Teradu meminta Surat Keterangan Nikah secara syariat Islam
yang menjadi hak Teradu sebagai suami, --sampai jawaban ini diketik-- tidak
pernah diberikan oleh Pengadu.
Teradu bersyukur akhirnya surat ini dilampirkan Pengadu sebagai salah satu
alat bukti dalam pengaduan ini. Sebab, ketiadaan surat ini di tangan Teradu,
membuat Teradu seringkali harus “kerepotan” untuk menjelaskan hubungan
antara Pengadu dan Teradu kepada orang lain. Karena masalah ini pula, bukti
yang bisa Teradu lampirkan hanya video karena kedua surat keterangan
menikah yang tertulis memang berada di tangan Pengadu.
3. Ketiga, ketika Teradu mengalami kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) sekitar bulan Oktober 2019. Awalnya Teradu tidak bisa menuduh siapa
pun tanpa bukti jika e-KTP Teradu diambil oleh orang lain sampai akhirnya
terbit aduan ini. Ternyata e-KTP Teradu berada di tangan Pengadu tanpa izin
dan sepengetahuan Teradu. Padahal untuk menggantinya tidak bisa dilakukan
dengan mudah.
Teradu mengurus kehilangan e-KTP ini secara berjenjang sesuai peraturan.
Karena memang Teradu tidak punya bukti jika e-KTP itu diambil oleh Pengadu,
maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat e-KTP, pada 25
Oktober 2019 di Polsek Wonokromo. Padahal Teradu sudah berulang kali
bertanya kepada Pengadu yang berstatus saat itu sebagai istri Teradu apakah
mengetahui KTP Teradu yang “hilang” tersebut. Oleh Pengadu, selalu dijawab
TIDAK TAHU.
Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian
mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya.
Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga
habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019.
Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan
(Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi. Bukti
lapor kehilangan ke kepolisian adalah (Bukti T-5) dan bukti (Bukti T-6) adalah
foto Suket.
4. Lain-lain yang Teradu tidak bisa menguraikan karena masalah domestik antara
Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri.
C. Perjalanan rumah tangga ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Karena
Pengadu sebagai istri menurut Teradu sudah melampaui batas, maka Teradu
melakukan talak III kepada Pengadu secara syariat Islam pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Bukti talak dengan saksi tertulis Nurul Huda MPd dan Samsul Arifin, dengan
disaksikan secara visual oleh Feri Rismawan. Bukti talak III adalah (Bukti T-7).
D. Selama periode 20 September 2019 hingga 9 Mei 2020, maka apa yang terjadi
dalam kehidupan kami berdua antara Pengadu dan Teradu sesungguhnya masalah
domestik rumah tangga. Yang tentu saja dinamika dan penyelesaiannya tidak
selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika masalahnya memang
berbeda-beda. Sebagaimana poin huruf D, bahwa selama tenggang waktu 20
September 2019 hingga 9 Mei 2020, maka apa yang terjadi antara Pengadu dan
Teradu adalah masalah domestik rumah tangga. Rasanya tidak elok jika Teradu
harus menguraikan secara lengkap karena bagi Teradu, ini adalah aib rumah
tangga. Kecuali ada pertimbangan lain dari Majelis Sidang, maka Teradu baru akan
menjawabnya. Karena itu, izinkan Teradu menjawab pokok aduan yang dibuat oleh
Pengadu kecuali pokok aduan nomor 19, 20, 21, 22, 23, dan 24 karena menjadi
ranah domestik rumah tangga. Sementara untuk poin 25, meski masalah domestik,
Teradu sedikit menjawab aduan karena disangkut-pautkan dengan nama pihak
lain.
1. Pokok Aduan:
Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisoner
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur
dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan
tersebut sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum
Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya .(Bukti P-01)
Jawaban Teradu:
1) Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak tepat, karena tidak
dikenal istilah Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilu Gubernur,
maupun Pemilihan Umum Legislatif dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Pemilu dan Pemilihan yang berlaku di Indonesia.
2) Bahwa Pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai salah satu anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Yang benar
adalah Anggota PPK Kecamatan Mulyorejo pada Pemilihan Umum Tahun 2019
melalui mekanisme penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai
tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI)
Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti T-8).
2. Pokok Aduan:
Bahwa Teradu (Muhammad KholidAsyadulloh) adalah tercatat sebagai salah satu
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Propinjsi Jawa Timur
dengan jabatan Koordinator Divisi Teknis & Data Penyelenggaran Pemilihan
Umum. Jabatan tersebut sesuai dengan di media-media cetak dan elektronik baik
di dalam maupun luar Kota Surabaya, termasuk di Websitenya KPU Kota Surabaya,
dan semua masyarakat dan penyelenggara Pemilu saat itu mengetahui semua
jika Teradu adalah salah satu Komisoner KPU Kota Surabaya Propinsi Jawa
Timur. (Bukti P-2)
Jawaban Teradu:
Adalah benar, Teradu merupakan anggota KPU Kota Surabaya mulai September
2018. Selama kurun waktu itu hingga kini, Teradu pernah mengampu 3 divisi.
Pertama, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (September 2018-April 2019),
kemudian Divisi Hukum (April 2019-12 Juni 2019), dan terakhir Divisi Teknis
Penyelenggaraan (sejak 13 Juni 2019). Dalam tugas pembinaan PPK untuk Pemilu
2019 dan Pilwali Surabaya 2020, Teradu mendapat tugas sebagai Kordinator
Wilayah Dapil 3 dalam Pemilu 2019. Dapil 3 meliputi kecamatan Mulyorejo,
Bulak, Sukolilo, Rungkut, Gununganyar, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo.
Sementara untuk Pilwali 2020 meliputi kecamatan Kenjeran, Semampir, Pabean
Cantikan, Genteng, Tambaksari, dan Simokerto.
3. Pokok Aduan:
Bahwa Teradu (Muhammad KholidAsyadulloh) adalah statusnya sebagai ayah dari
anak-anaknya dengan perkawinan seorang perempuan dan masih sah sebagai
suami dari salah satu perempuan. Ini bisa dibuktikan dengan E-KTP Teradu
dengan NIK : 3524140604800003, status : Kawin. Artinya bahwa Teradu adalah
suami atau ayah dari anak-anaknya yang secara sah terikat perkawinan dengan
seorang perempuan yang dinikahi secara negara. (Bukti P-3)
Jawaban Teradu:
Adalah benar bahwa status Teradu adalah ayah dari 2 anak. Artinya, seorang
suami dari seorang perempuan bernama Muhimmatul Azizah melalui perkawinan
yang sah secara agama dan Negara. Selain itu, Teradu pada 20 September 2019
juga menjalin pernikahan secara syariat Islam dengan Nanik Lindawati selaku
Pengadu. Bukti pernikahan Teradu dan Pengadu adalah (Bukti T-1)
4. Pokok Aduan:
BahwaTeradu pada waktu Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang bertempat di Kantor Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya
Propinsi Jawa Timur, tidak seperti biasanya Teradu sangat sering memantau
dan menyaksikan proses rekapitulasi dimaksut. Banyak anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan menaruh curiga kepada
Teradu sebab tidak seperti biasanya hingga larut malam bahkan sampai pagi hari
menyaksikan rekapitulasi Penghitungan suara terebut. Dan ini dilakukan oleh
Teradu hampir setiap malam seakan-akan tidak ada kecamatan lain yang di
supervise, yang dimonitor dan di evaluasi bahkan diawasi, kok hanya
Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saja. Bukan hanya PPK bahkan komisoner
Panwascam Kecamatan Mulyorejo menaruh curiga dengan gelagat atau
kelakuan aneh Teradu ini.(Bukti P-4)
Jawaban Teradu:
a. Adalah tidak benar jika Teradu hampir setiap malam berada di Kantor
Kecamatan Mulyorejo tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan dalam Pemilu 2019. Yang benar adalah, sebagaimana jawaban
Teradu pada angka 2, Mulyorejo merupakan salah satu Kecamatan yang dalam
kordinasi Teradu. Meski dalam kerja saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan,
batas-batas Korwil ini memang agak longgar. Tergantung “kedaruratan” kondisi
riil di lapangan yang butuh supervisi dari tingkat KPU Kota Surabaya. Salah
satu kecamatan yang dalam kategori darurat adalah Mulyorejo.
b. Saat pengesetan logistik Pemilu Teradu sering mendampingi di Kecamatan
Kenjeran. Namun, mulai tanggal 15 April 2019, Teradu harus banyak
mendampingi PPK Mulyorejo karena kondisi lapangan yang mengharuskannya.
Hal itu dimulai ketika pada 15 April 2019, Teradu mendengar kabar jika PPK
setempat tidak dalam koridor peraturan Pemilu. Tanpa kordinasi dengan KPU
Surabaya, Ketua PPK Mulyorejo menandatangani pernyataan tertulis bahwa
beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu
2019.
c. Di kemudian hari, masalah di Mulyorejo terkait DPT sebagaimana poin b,
menjadi ranah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sekian kecamatan
se-Indonesia, kecamatan Mulyorejo menjadi lokus Pemilu yang digugat oleh
Paslon 02 di MK. (Bukti T-9).
d. Selain itu, sesaat setelah coblosan, Bawaslu Kota Surabaya juga
mengemukakan setidaknya ada 11 TPS se-Surabaya yang harus melakukan
coblosan ulang karena diduga terdapat kesalahan teknis dalam coblosan 17
April 2019. Dari 11 TPS yang berpotensi tersebut, 8 di antaranya terdapat di
wilayah Mulyorejo. Yaitu TPS 19, 37, 38, 39, 40, 41, 42, dan 43. (Bukti T-10)
e. Dengan jumlah TPS yang “hanya” 251, dijadwalkan selesai dalam 5 hari oleh
KPU Surabaya. Namun, dalam kenyataannya, Mulyorejo yang jumlah TPS-nya
tidak sampai separuh dari Kecamatan Tambaksari (613 TPS) justru berada di
urutan terakhir saat mengakhiri rekap. Karena berakhir pada 7 Mei 2019 atau
20 hari setelah pencoblosan. Padahal waktu 20 hari setelah pencoblosan adalah
tenggang waktu bagi KPU tingkat Kota/Kabupaten untuk menyelesaikan
rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya. Sebagaimana yang diberitakan
banyak media dan juga catatan DB-2 KPU Kota Surabaya (Bukti T-11)
f. Bahwa Mulyorejo dalam masa penghitungan memang mengalami banyak
kendala. Mulai dari banyaknya kesalahan penulisan aantara jumlah pemilih
terdaftar, jumlah pemilih pengguna hak suara, jumlah DPTb, dan jumlah DPK,
yang mengakibatkan rekapitulasi berjalan agak lambat karena masalah teknis
ini.
g. Banyaknya persoalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan di PPK
Mulyorejo ini juga bisa dilihat dari tebalnya DA-2 Catatan Kejadian Khusus
selama dalam proses. Terdapat 148 lembar untuk menceritakan dinamika
rekapitulasi di PPK Mulyorejo. (Bukti T-12)
h. Bukti lainnya tentang proses rekapitulasi di PPK Mulyorejo ini juga terlihat usai
Pemilu. Wilayah ini menjadi salah satu Kecamatan yang digugat oleh Peserta
Pemilu di Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-13).
i. Bahwa selama rekapitulasi, sesungguhnya bukan hanya Kecamatan Mulyorejo
saja yang teradu supervisi. Selama rekapitulasi, Teradu juga melakukan
supervisi secara fisik ke PPK Kenjeran, Tambaksari, Genteng, Sukolilo, Bulak,
Wonocolo, Tegalsari, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Gununganyar, dan lain-lain.
Bahkan saat pengesetan logistik sebelum coblosan, Teradu sering bergadang
hingga dinihari di PPK Kenjeran. Kenapa harus dikawal? Sebab, memang ada
semacam “kedaruratan” yang masalahnya harus terselesaikan dalam masalah
persiapan logistik. Selama 5 hari, 11, 12, 14, 15, dan 16 April 2019, Teradu
harus sering di PPK Kenjeran yang melakukan pengesetan di Kantor Kelurahan
Sidotopo Wetan (Bukti T-14)
5. Pokok Aduan:
Bahwa jauh-jauh sebelum adanya tahapan rekapitulasi Penghitungan suara Teradu
bersama Ketua KPU Surabaya yang bernama Nur Samsi pergi ke kantor Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo yang pad saat itu jam menunjukkan
01.00 WIB (pukul satu malam) / dini hari. Kedatangan berdua itu kami juga
tidak paham dan tidak begitu mengerti, namun tiba-tiba datang dengan alasan ada
yang perlu dibicarakan dengan ketua PPK Kecamatan Mulyorejo yaitu Sdr. Nafis
Kurtubi, SPd., MM yang kala itu ada kesalahan data yang dilakukan oleh PPK
Mulyorejo, makanya Ketua KPU pada malam itu juga datang untuk menyelesaikan
masalah tersebut. pada saat itu Sdr. Samsi dengan kecapekan meminta tolong
kepada Pengadu untuk memijat bahunya sebentar saja,namun besoknya Teradu
meminta kepada Pengadu untuk tidak diulangi lagi sebab Teradu marah dan
cemburu akan perbuatan tersebut. Dari situ awal Pengadu mengetahui jika
teradu ternyata mencintai Pengadu.
Jawaban Teradu:
a. Pokok aduan Pengadu tidak benar seluruhnya. Tetapi peristiwa kehadiran
Teradu datang di Kantor PPK Mulyorejo terjadi pada tanggal 15 April 2019,
pukul 22.11 WIB. Bukan sekitar 01.00 WIB (Bukti T-15). Teradu dan Ketua
KPU Kota Surabaya tidak datang bersamaan, tapi memang jedanya tidak terlalu
lama. Setelah Teradu datang dari Kecamatan Kenjeran, beberapa menit
kemudian, Ketua KPU Surabaya juga hadir.
Ketika Teradu datang di kantor PPK Mulyorejo yang berdampingan ruang
dengan Panwascam setempat, sudah terdapat banyak orang. Baik dari Bawaslu
Kota Surabaya, Panwascam Mulyorejo, PPK Mulyorejo, dan beberapa petugas
PPS. Kadatangan Teradu ke PPK Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah
terkait dengan DPT yang akan digunakan dalam Pemilu yang tinggal 2 hari lagi.
Sebab, PPK setempat tanpa kordinasi dengan KPU Surabaya, membuat
pernyataan tertulis jika beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub
2018, bukan DPT Pemilu 2019. Upaya menyelesaikan masalah ini berakhir
pada 16 April 2019 pukul 01.03 WIB dinihari.
Karena mengantuk, Teradu kemudian berjalan kaki ke kantor Kecamatan yang
berjarak sekitar 100 meteran untuk tidur. Teradu tidak tahu, ternyata Pengadu
mengambil foto Teradu saat tertidur di Kantor Kecamatan sebagaimana yang
dijadikan bukti Pengadu. Padahal Teradu saat itu berjalan sendirian ke Kantor
Kecamatan dari Kantor PPK Mulyorejo. Teradu kemudian tidur di lantai 2
karena kecapekan kemudian bangun pada pukul 04.15 wib, dan pulang ke
rumah.
b. Saat penyelesaian masalah DPT untuk Pemilu 2019, Teradu dan Ketua KPU
sudah datang, ternyata PPK yang ada dalam rapat tersebut hanya 2 orang.
Yaitu Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuariyah. Karena tidak lengkap, maka
Ketua KPU meminta Ketua PPK Mulyorejo Nafis untuk memanggil anggota PPK
lainnya. Kemudian datanglah Pengadu bersama Zuchron yang berjalan kaki
dari kantor PPK yang berjarak 100 meteran. Di aula pendopo itulah rapat
diadakan, yang salah satunya menyandingkan DPT Pilgub 2018 dan DPTHP-1.
Saat menunggu Saudari Halimatuz Djuariyah mempersiapkan bahan di dalam
kantor, Teradu dan lain-lainnya sepanjang yang saya ingat, Pengadu berbicara
ke Saudara Nur Syamsi: “Pak, ketoke kesel banget (Pak, sepertinya capek
sekali)”. “Iyo Mbak Yu, pancen wayahe pijet (iya, Mbak. Memang waktunya
pijat),” jawab Nur Syamsi yang saat itu duduk bersandar di kursi. Tiba-tiba
Pengadu mendekati Saudara Nur Syamsi sambil berkata “Dipijet ta?” sambil
langsung memijat pundak Saudara Syamsi. Dan, sepengetahuan Teradu, tidak
pernah ada permintaan atau jawab “iya” dari Nur Syamsi. Karena durasi pijatan
juga hanya dalam hitungan detik, peristiwa itu hanya semacam guyonan.
c. Apakah kemudian Teradu marah dan cemburu dan meminta Pengadu untuk
tidak mengulangi perbuatan itu? Tentu saja tidak. Mengingat Teradu dan
Pengadu tidak ada hubungan apapun selain kegiatan Pemilu. Lagi pula Teradu
menganggap kejadian itu hanya gurauan semata karena peristiwa itu ternyata
di tengah banyak orang dan dalam hitungan detik.
6. Pokok Aduan:
Bahwa ternyata Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, dimana Pengadu
sebelumnya tidak mempunyai rasa cinta dan sayang sedikitpun terhadap
Pengadu. Jatuh cintanya Teradu kepada Pengadu mungkin sudah lama terpendam
di dalam hatinya Teradu. Kemungkinan Teradu untuk mengatakan bahwa teradu
jatuh cinta kepada Pengadu tidak berani atau sungkan (malu), sehingga di benak
perasaan dan hatinya Pengadu menganggap seperti tidak ada apa-apa artinya
Pengadu berbuat dan melakukan tindakan apapun tidak didasarkan cinta kepada
teradu. Sebab Pengadu berkomitmen untuk membesarkan anak-anaknya dari
pada sakit hati kepada laki-laki yang akan menimbulkan trauma
berkepanjangan.
Jawaban Teradu:
Tidak benar jika Teradu diam-diam jatuh cinta pada Pengadu, apalagi sudah lama
terpendam di dalam hati. Perjalanan romantika kami mulai serius dimulai pada
awal Agustus 2019. Itu merujuk transferan pertama Teradu kepada Pengadu
tercatat di 8 Agustus 2019. (Bukti T-16)
7. Pokok Aduan:
Bahwa dalam salah satu waktu yang Pengadu lupa waktunya (tanggalnya), Teradu
mengungkapkan rasa cintanya kepada Pengadu, dan Teradu ingin memiliki
Pengadu, walaupn sebenarnya Pengadu dan teradu mengetahui bahwa Teradu
masih berstatus sebagai ayah atau suami dari wanita lain. Makanya kemudian
Pengadu menolah dengan hangat dan halus untuk tidak mencintai, menyayangi,
mengasihi, mendekati, menggoda, menghampiri apalagi untuk memiliki dengan
cara yang tidak mungkin akan terjadi. Oleh kartena itu Pengadu dengan cara
segala hal menjauhi Teradu agar benih cinta Teradu tidak mucul kembali.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah peristiwa itu terjadi pada
awal Agustus 2019 menjelang Pengadu menjalani endoskopi sebagaiamana
jawaban Teradu pada angka 6. Tapi bukan ungkapan rasa cinta layaknya
romantika remaja. Bagi yang sudah seusia 39-an tahun (Teradu) dan 47-an tahun
(Pengadu).
Cerita tentang penolakan itu tidak pernah ada. Bahkan setelah endoskopi itulah
Teradu dan Pengadu mulai sering berkomunikasi hingga menata waktu untuk
menikah, --minimal secara syariat agama--, untuk menghindari dosa. Apalagi kata
Pengadu, di daerah Mulyorejo bukan masalah seorang laki-laki punya lebih dari
satu istri meski dengan nikah secara syariat saja.
Setelah berdiskusi panjang-lebar dan disambung di hari-hari berikutnya, Pengadu
dan Teradu bersepakat untuk menentukan tanggal pernikahan sambil menata dan
menyiapkan ini dan itu. Tentu saja dengan segala konsekuensinya sebagai istri
kedua, yang mohon maaf, sudah lebih besar usianya. Sehingga cerita Pengadu di
angka 7 ini tidak benar.
8. Pokok Aduan:
Bahwa hampir setiap hari Teradu berkantor dengan melakukan aktifitasnya di
kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, di jalan Muyorejo Utara
Kota Surabaya, eks / bekas Kantor Kelurahan Mulyorejo yang lama. Pengadu juga
tidak paham apa dan mengapa kok berkantor di PPK kecamatan Mulyorejo, maksut
dan tujuannya apa kok sering berkator di PPK Mulyorejo, sedangkan kantor KPU
Kota Surabaya sebagai induknya rupanya jarang dibuat layaknya kantor dan
patutnyasebagi kantor komisoner yang memang diberi tempat dan ruangan khusus
untuk melakukan kegiatan sebagai penyelenggara tahapan Pemilihan umum pada
saat itu. Pengadu sering dan hampir setiap hari mengetahuinya jikalau Teradu
di kantor PPK tersebut, sebab Pengadu terkadang ke kantor PPK untuk urusan
kerja dank e kantor Kecamatan sebagai kader pemberdayaan masyarakat
dilingkungan kecamatan Mulyorejo.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Tetapi yang benar adalah, pada saat proses
rekapitulasi tingkat Kecamatan, sebagaimana jawaban Teradu pada angka 4,
sesungguhnya tugas mendampingi proses rekapitulasi yang berjalan lamban.
Selama bulan Mei 2019 usai rekapitulasi suara PPK Mulyorejo yang berakhir 7 Mei
pagi hari, Teradu hanya sekali Teradu ke kantor PPK Mulyorejo. Yaitu tanggal 15
Mei 2019. Senyampang sedang mengikuti tes kesehatan untuk Calon KPU
Surabaya 2019-2024 di Rumah Sakit Unair (6.56 – 20.28 WIB), Teradu
mengumpulkan C-2 Keberatan Saksi dari beberapa kecamatan yang berdasarkan
informasi segera akan menjadi laporan terregister dalam sidang di Bawaslu Kota
Surabaya.
Usai dari di RS Unair, sambil pulang ke rumah Teradu mengumpulkan salinan C-2
keberatan, karena kebetulan di dua kecamatan itu berdekatan dengan jalan pulang
ke rumah Krukah. Malam itu usai dari RS Unair, Teradu bergeser ke Kantor PPK
Mulyorejo (20.49 – 22.02 WIB), kemudian berlanjut ke kantor PPK Sukolilo (22.20 –
22.57 WIB). Kemudian makan di Kebun Bibit, dan pulang ke rumah. Saat di PPK
Mulyorejo ditemui Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriah, yang menyerahkan C-2
keberatan saksi di tingkat TPS. Dalam perjalanan itu, Teradu menyetir sendirian.
Sementara pada tanggal lainnya, pada 8 Mei, Teradu berada di Kantor KPU
Surabaya dan sempat ke Hotel Singgasana tempat rekapitulasi tingkat Jawa Timur.
Kemudian tanggal 9 Mei, perjalanan Teradu dimulai dari kantor KPU Surabaya,
berpindah ke Hotel Singgasana untuk melakukan rekapitulasi DB-1 tingkat Jawa
Timur. Setelahnya bergeser ke Cak Gundul Sukomanungga, dan balik lagi ke
kantor KPU Surabaya.
Pada tanggal 10 Mei, Teradu beraktivitas di antara rumah Krukah, Kantor KPU
Surabata, dan Green SA UINSA. Sebab, hari itu ada tes Psikologi untuk pendaftar
KPU Surabaya. Tanggal 11 Mei, Sabtu siang menuju tempat pencucian mobil,
kemudian ke KPU Kota Surabaya dan pulang pada pukul 20.36 WIB.
Pada hari Ahad 12 Mei 2019, Teradu mengadakan silaturahmi ke Kota Lamongan,
berlanjut ke Cerme, dan tiba di rumah pada pukul 22.30 WIB. Tanggal 13 Mei,
Teradu berangkat dari rumah Krukah ke Kantor KPU Surabaya pada pukul 10.44,
dan berada di kantor hingga 14 Mei 2019 pukul 3.25 WIB. Kemudian pulang
istirahat di rumah (3.39 – 9.01 WIB), Teradu kembali ke kantor KPU Surabaya
(9.31 – 21.46 WIB). Kemudian pulang ke rumah Krukah untuk istirahat, tiba di
rumah pada pukul 22.10 WIB. Sebab keesokan harinya ada tes kesehatan bagi
calon anggota KPU Surabaya.
Kemudian Teradu tidak pernah berkantor di PPK Mulyorejo dalam jam-jam kantor.
Sebab, Teradu harus mengikuti persidangan di Kantor Bawaslu pada tanggal 16,
21, 22, 23, 27, 28, dan 31 Mei.
Sementara tanggal lainnya masih pada bulan Mei, pada tanggal 17, Teradu melihat
rekap Tingkat Provinsi di Singgasana Hotel. Sementara, Sabtu tanggal 18 Mei,
mengantar anak mendaftar sekolah di Solo. Ahad tanggal 19 Mei, mampir pulang
kampung ke Pakel Andong Boyolali, Jawa Tengah. Kemudian tanggal 20 Mei
berada di Kantor KPU Surabaya mulai pukul 10.58 sampai besuknya dinihari
pukul 4.00 WIB untuk menyiapkan jawaban sidang di Bawaslu Surabaya pada
keesokan hari.
Tanggal 24 juga di kantor KPU, yang kemudian sore harinya ke KPU Provinsi Jawa
Timur. Tanggal 25 kemudian di kantor, yang kemudian sorenya 16.52 WIB
berbuka puasa di RM Bundo Siti bersama PPK Tegalsari. Sementara tanggal 26 Mei
2019, teradu berada di Plasa Marina untuk membeli HP. Kemudian pada tanggal
29 dan 30 Mei Rakor di Favehotel Sidoarjo. Tanggal 31 Mei menjalani fit and proper
tes KPU Surabaya di Hotel Mojopahit, dan siangnya pada pukul 14.32 WIB
mengikuti sidang di Kantor Bawaslu Surabaya
Dengan padatnya jadwal Teradu pada bulan Mei 2019 setelah proses rekap tingkat
Kecamatan itu, adalah mustahil hampir setiap hari nongkrong di Kantor PPK
Mulyorejo. Aduan Pengadu bahwa Teradu hampir setiap hari berkantor di PPK
Mulyorejo setelah rekapitulasi Pemilu tingkat Kecamatan adalah tidak benar.
(Bukti T-19)
9. Pokok Aduan:
Bahwa Pengadu menyampaikan dengan sejujurnya, jika Teradu ini sering juga ke
rumah atau tempat tinggalnya Pengadu di Jalan Mulyorejo Utara no. 79 RT.05-
RW.01 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Kadng pagi,
kadang siang juga terkadang mala hari. Sampai-sampai Pengadu menjadi risih
dan tidak nyaman sebab Pengadu dengan status Janda menjadi tidak nyaman
dilihat, dipandang dan dinilai tetangga dan orang lain dengan penilaian yang
kurang baik. Oleh karena itu sering Pengadu menyampaikan kepada Teradu
dengan hormat jangan sering-sering ke rumah Pengadu bahkan tinggalkan
rumah ini sebab tetangga pasti pada ngerasani, mencibir sebab ada lelaki yang
sering ke rumah Pengadu hingga larut malam. Sekali lagi Pengadu sudah sering
menasehati agar jangan sering-sering ke rumah Pengadu… sebab menjadi tidak
enak dihati masyarakat.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidak benar. Setelah menikah pada 20 September 2019,
Teradu sebagai suami sering ke rumah Pengadu sebagai istri. Termasuk menginap,
juga sering. Karena Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri yang sah,
adalah wajar jika suami menginap di rumah istri.
Mendekati tanggal pernikahan 20 September 2019, Teradu memang sering ke
rumah Pengadu. Sebab, sekitar seminggu sebelum pernikahan, Pengadu dan
Teradu, memang melakukan renovasi kecil-kecilan rumah sebagai persiapan
pernikahan kami. Teradu melakukan transfer 10 juta kepada Pengadu melalui BRI
Jl. Adityawarman (Bukti T-20 transfer)
Bahkan oleh Pengadu, Teradu sering diminta ke rumah ini untuk melihat hasil
renovasi dan juga mempersiapkan apa yang dibutuhkan tukang untuk esok hari.
Meski demikian, saat malam sebelum batas maksimal tamu berkunjung 22.00
WIB, Pengadu sudah meninggalkan lokasi.
10. Pokok Aduan:
Bahwa Pengadu tidak bosan-bosan menyampaikan pada poin 09 diatas, agar
Teradutiak lagi ke rumah Pengadu, agar memutuskan tali cinta dan kasih
sayangnya terhadap Pengadu yang jelek dimata masyarakat disebabkan
menyandang status janda dan sudah punya anak lagi. Oleh sebab itu sering
menasehati kepada Teradu agar jangan main ke rumah Pengadu sebab tidak
enak juga sama anak-anak Pengadu dan menjadi malu atas perbuatannya
antara Pengadu dan teradu. Oleh sebab itu sudah jelas jika tyeradu adalah
melanggar perbuatan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu yaitu komisoner KPU
Kota Surabaya.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar adalah Teradu tidak
pernah mendapat penolakan saat bertamu (sebelum menikah) atau menginap
(setelah menikah). Jika tidak boleh bertamu, sudah tentu Pengadu sangat mudah
untuk melakukan penolakan atau mengusir Teradu.
Seperti saat penjatuhan Talak III dari Teradu kepada Pengadu pada 9 Mei 2020,
Pengadu sangat tegas melarang saksi yang Teradu bawa untuk memasuki rumah
Teradu. Bahkan memasuki teras rumah sekali pun. “Awas, jangan masuk rumah
ya. Nanti saya laporkan aparat. Sampean masuk pagar itu, bisa saya laporkan!”,
begitu gertak Pengadu kepada 3 saksi yang Teradu mintai tolong untuk menjadi
saksi peristiwa itu. Yaitu Nurul Huda, Samsul Arifin, dan Ferry Rismawan.
Sehingga saksi hanya bisa melihat dan mendengar dari luar pagar. Bahkan saksi
pun tidak menginjak teras rumah Pengadu karena diperingatkan akan dilaporkan
ke aparat.
11. Pokok Aduan:
Bahwa saking seringnya Teradu ke rumah Pengadu, maka terkadang dan bahkan
hampir sering juga Teradu jika berangkat ke kantor kerja di KPU Kota
Surabaya, berangkat dari rumah Pengadu dan mobilnya diparkir oleh Teradu di
depan rumahnya Pengadu, jadi Teradu naik gojek atau grap menuju kantor KPU
Kota Surabaya. Ini juga sering dilakukan oleh Teradu, dan Pengadu juga sering
menasehati kepada Teradu agar jangan mobilnya parkir di depan rumahnya
Pengadu, sebab tidak enak dan tidak nyaman sama tetangga kiri dan kanan
Pengadu. Dan pasti menjadi pertanyaan tetangga ini mobilnya siapa ya… ?karena
sering parkir didepan rumahnya Pengadu (NanikLindawati). (Bukti P-5)
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidak benar. Yang benar adalah mobil yang diparkir sebagai
alat bukti adalah bertanggal 4 Oktober 2019, atau 15 hari setelah pernikahan
antara Teradu dan Pengadu. Sehingga wajar saja jika Teradu sebagai suami
memarkir kendaraan di depan rumah Pengadu yang tidak lain adalah istri Teradu.
Dan Pengadu juga tidak pernah melarang Teradu untuk memarkir mobil tersebut
di depan rumah Pengadu.
12. Pokok Aduan:
Bahwa Pengadu sehabis pulang malam dari kegiatan rekapitulasi Penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Pemilu Calon Legislatif tahun 2019 yang lalu, yaitu
sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, diantar pulang oleh Teradu. Padahal
sebenarnya Pengadu tidak mau diantar pulang oleh Teradu, namun dipaksa oleh
Teradu hingga akhirnya Pengadu dengan rasa sungkan terpaksa mau diantar
pulang oleh Pengadu naik mobil ke rumah Pengadu dengan waktu sebenarnya
tidak terlalu lama yaitu kurang lebih 3 (tiga) kilometer dengan jarak tempuh 15
(lima belas) menit lamanya. Sesampainya di depan rumah Pengadu, Teradu malah
tidak menurunkan Pengadu di depan rumah, malah justru Teradu balik belok arah
untuk mengajak Pengadu dengan alasan jalan-jalan. Sebenarnya pada waktu itu
Pengadu sudah berontak untuk meminta turun depan rumahnya untuk tidur
dan istirahat pulang sebab sudah capek seharian dan semalaman rekapitulasi
penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidak benar. Yang benar adalah:
a. Rekapitulasi tingkat PPK Mulyorejo jarang selesai pukul 02.00 dinihari. Kecuali
dalam 2 hari menjelang akhir (5 dan 6 Mei 2019 yang selalu berakhir dini hari)
saat Teradu ikut mendampingi. Biasanya, saat Teradu ikut memantau, paling
lambat selesainya pada pukul 01.00 wib.
b. Jika hanya mengantar Pengadu pulang itu tidak benar. Yang benar adalah
Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu yang kebetulan satu arah
perjalanan dengan Teradu untuk kembali ke rumah Krukah atau kantor KPU
Surabaya. Teradu juga tidak tahu posisi persis rumah Pengadu. Hanya
menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo”. Sekali lagi, rute tersebut
adalah satu arah dengan Teradu saat menuju Krukah maupun KPU Kota
Surabaya. Pengadu juga tidak pernah melakukan “balik putar arah” di depan
Apotek “Mulyorejo” itu.
c. Apakah Pengadu dipaksa oleh Teradu untuk bisa diberi tumpangan? Jawabnya,
TIDAK PERNAH. Jika Pengadu menolak pun sebenarnya mudah, karena saat
Teradu pulang dari PPK Mulyorejo masih banyak orang. Toh, bisa menolak
Teradu dengan alasan ini dan itu.
d. Berikut adalah perjalanan Teradu saat meninggalkan Kantor Kecamatan
Mulyorejo, dan tidak ada tanggal yang jam menunjukkan angka “sekitar jam
02.00 WIB”. Kecuali pada 6 Mei 2019, Teradu harus meninggalkan proses
rekapitulasi pada pukul 02.32 WIB, yang mana PPK Mulyorejo masih
melanjutkan rekapitulasi. Sebab, Teradu harus mencari pinjaman baju putih
untuk mengikuti test CAT seleksi anggota KPU Surabaya pada tanggal yang
sama.
- 22 April 2019.
Teradu keluar dari Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 23.51 WIB
bersama Pengadu dan anggota PPK lainnya, saudara Zuchron Asfarin.
Kemudian setelah berputar-putar untuk mencari makan, ketemulah “Pecel
Lele Nganjuk Tambaksiring” dan bertiga makan di tempat pada pukul 0.19 –
1.11 WIB tanggal 23 April 2019. Setelah mengantarkan dua anggota PPK itu
kembali ke Mulyorejo, Teradu pulang sendirian ke rumah dan tiba pada
pukul 1.46 WIB.
- 26 April 2019.
Teradu meninggalkan Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 23.19
WIB untuk bergeser ke PPK Gubeng (23.35 – 0.58/27 April WIB).
- 27 April 2019.
Mengajak seluruh PPK dan PPS se-Mulyorejo ke Warung Burung Hantu
untuk briefing agar rekapitulasi bisa berjalan lancar. Meninggalkan Kantor
Kecamatan pada pukul 22.44 WIB, briefing berjalan mulai pukul 22.48
sampai esuk dinihari 28 April 2019 pukul 0.28 WIB. Kemudian Teradu
sendirian ke Kantor Kecamatan untuk memberi catatan Salinan C-1 untuk
Kelurahan Manyar Sabrangan. Memilah-milah salinan C-1 yang secara kasat
mata bisa dilakukan rekapitulasi secara lancar, dan juga sebaliknya (0.30 –
1.13 WIB). Kemudian Teradu pulang ke Krukah, dan tida pada pukul 1.29
WIB tanggal 28 April 2019.
- 29 April 2019.
Teradu yang berada di Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo mulai pukul 19.36
WIB, pulang ke rumah pada pukul 1.14 WIB. Sampai di rumah pukul 1.28
WIB. Perjalanan ditempuh dalam waktu 14 menit.
- 2 Mei 2019.
Meninggalkan Kantor Kecamatan pada pukul 00.51 WIB bersama dengan
Panwascam Mulyorejo berangkat ke Warkop Top Jreng di Jl. Kalijudan
No.99, Kalijudan, Kec. Mulyorejo. Ngopi ini sengaja tanpa mengajak PPK
maupun PPS, karena Teradu ingin mencari informasi yang di saat rekap dari
pihak pengawas. Bukan hanya laporan dari PPK maupun PPS saja. Sampai
di lokasi pada pukul 1.01, dan berakhir ngopi pada pukul 4.07 wib, baru
kemudian pulang ke rumah (4.35 wib). Pagi menjelang siang, Teradu kembali
ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo untuk melihat perkembangan hasil dari
pertemuan dengan Panwascam pagi dini hari sebelumnya. Teradu
meninggalkan lokasi pada pukul 20.28 wib dan bergeser ke PPK Tegalsari
untuk mengawal agregasi dari DAA ke DA-1 sejak pukul 21.15 hingga
tanggal 3 Mei 2020 pukul 4.52 WIB pagi.
- 4 Mei 2019.
Datang ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada 9.48 WIB hingga pukul
15.09 WIB. Kemudian balik ke kantor KPU Surabaya untuk mengikuti
jalannya rekap sambil melaporkan hasil pantauan kondisi riil di lapangan
kepada komisioner lain. Teradu berada di KPU mulai pukul 15.53 wib sampai
keesokan harinya 5 Mei pukul 00.33 wib.
- 6 Mei 2019.
Karena waktu rekapitulasi tinggal 2 hari lagi, PPK Mulyorejo merupakan
satu-satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, bahkan masih
dalam bentuk rekapitulasi di tingkat Plano, maka Teradu pada 5 Mei 2019
kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo. Tiba di lokasi pada 9.11 WIB
dan selesai keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 WIB.
Rekapitulasi saat itu belum dibubarkan, tapi Teradu harus balik karena ada
tes tulis seleksi KPU untuk zona satu. Teradu kemudian kembali ke KPU
Surabaya dan tiba pada pukul 2.49. Berada di kantor KPU hingga pukul 3.33
karena Teradu tidak punya baju putih untuk mengikuti ujian sehingga
menunggu kiriman baju pinjaman dari Saudara Djumadi Wonokromo.
Pulang ke rumah sebentar, pada 6.03 berangkat dari rumah menuju BKN
Waru untuk mengikuti ujian test CAT. Kemudian balik ke KPU Surabaya
untuk melakukan rekap, mulai pukul 11.41 – 19.05.
7 Mei 2019
Pada saat itu, lagi-lagi tinggal PPK Mulyorejo yang belum menyelesaikan
rekapitulasi untuk Plano DAA ke Plano DA-1. Maka malam itu, Teradu
kembali ke Mulyorejo, yang sebagian “melakukan” apa yang harus dilakukan
oleh PPK. Tiba di Kantor Kecamatan Mulyorejo pada pukul 20.06 dan terus
berproses hingga pukul 3.35 WIB pada 7 Mei 2019. Karena puasa, Teradu
kemudian sahur di Sentra Kuliner Mulyorejo pada 3.40 WIB hingga 4.06
WIB. Kemudian balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke
DA-1, yang kemudian berakhir pada pukul 5.55 wib.
Jejak waktu kepulangan dari Kantor Kecamatan Mulyorejo dalam periode 18
April – 7 Mei 2019 ini terangkum dalam Bukti T-20.
13. Pokok Aduan:
Pengadu dibawa di depan kampus C Unair yaitu Perempatan Rumah sakit
Pendidikan Kampus C Unair dan perempatan Kampus C Unair tepatnya sebelah
baratnya kampus C unair dan mobil tersebut dihentikan oleh Teradudipinggir
jalan tersebut. Dengan berhentinya mobil yang hanya berisi antara Pengadu dan
teradumembuiat Pengadu berontak dan tidak mau berhenti dipinggir jalan umum
tersebut, sebab membuatnya Pengadu tidak tenang berada di dalam mobil tersebut
apalagi hanya berduaan saja. Nah tidak lama kemudian datang mobil patroli
dari Polsek Kecamatan Mulyorejo yang kemungkinan mencurigakan, maka ada
oknum polisi sebanyak 4 (empat) datang dan menghampiri Teradu dan Pengadu
untuk menanyakan mengapa kok malam-malam ada dipinggr jalan dan hanya
berduaan saja lagi, yang diperiksa bukan suami istri yang sah. Setelah
diinterogasi dan diperiksa oleh pihak kepolisian tersebut, maka Pengadu dan
teraduakan diancam pasal yang tidak menyenangkan. Dengan ancaman polisi
tersebut, maka kemudian Teradu mencoba bernegosiasi kepada poilisi tersebut
untuk berdamai hingga akhirnya lolos dari pemeriksaan selanjutnya. Lolosnya
pemeriksaan tersebut dengan syarat pada waktu itu juga harus meninggalkan
tempat umum dan tidak pantas dilihat oleh umum. Maka kemudian Pengadu dan
teradu pulang ke rumah Pengadu dan teradu pulang ke rumahnya sendiri.
Jawaban Teradu:
a. Tidak benar bahwa selama periode rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
2019 di tingkat Kecamatan, Teradu dan Pengadu pernah diperiksa oknum polisi
sebagaimana disebutkan Pengadu. Namun, karena Pengadu tidak melengkapi
tanggal kejadian, Teradu harus merangkai perjalanan selama proses
rekapitulasi di tingkat PPK, 18 April – 7 Mei 2019.
18 April 2019
Sekitar pukul 1.00 WIB, KPU Surabaya mendengar kabar adanya pemilih luar
Kota tanpa A-5 di TPS 28 Rungkut Menanggal Gununganyar. Karena itu, pada
pukul 2.08 WIB Teradu keluar dari kantor KPU Surabaya untuk menuju lokasi,
meski harus mampir di Kelurahan Sidosermo, Wonocolo, dan bertemu anggota
PPK Zainul Masduki. Berdua, kami berangkat ke Gununganyar dan bertemu
dengan Bawaslu Surabaya (Saudara Usman) dan Panwascam Gununganyar di
McD Rungkut pada 3.10 – 4.46 WIB. Kemudian mampir sebentar di lokasi TPS
dimaksud, langsung balik ke Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo. Pulang
sebentar ke rumah di Krukah Lama, Teradu lantas berangkat ke kantor KPU
(10.15 – 18.15 WIB). Pergi sebentar ke lokasi rekapitulasi PPK Wonokromo
(18.31 – 19.19 WIB), dan balik ke Kantor hingga dini hari pukul 3.11 WIB.
19 April 2019
Pada pukul 8.52 WIB, Teradu berangkat ke Kantor KPU Surabaya hingga 19.26
WIB. Lantas pulang ke rumah di Krukah, dan mengantar anak ke ITS untuk
doa bersama menjelang USBN hingga pukul 21.58 WIB. Kemudian tiba di
rumah pada pukul 22.38 WIB.
20 April 2019
Keluar dari rumah pada pukul 9.23 WIB menuju tempat rekapitulasi PPK
Wonocolo, dan memonitor hingga pukul 13.35 WIB. Kemudian bergeser ke KPU
Surabaya hingga keesokan harinya pada pukul 1.45 WIB, dan pulang.
21 April 2019
Pada 21 April 2019, Teradu keluar dari rumah pada pukul 10.33 WIB menuju
tempat rekapitulasi PPK Tambaksari (11.01 – 12.10 WIB). Lantas Teradu
bergeser ke Warkop Podo Mampir di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo, pada
12.32 – 14.30 WIB. Kemudian bergeser ke PPK Mulyorejo (15.05 – 18.18 WIB),
yang pada hari ketiga sudah berkali-kali melakukan hitung ulang saat rekap.
Pada saat itu, proses rekap di PPK ini juga dinilai “sangat lamban” karena
sehari rata-rata hanya 6 TPS untuk setiap panel.
Pada sore itu, muncul rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya yang harus segera
ditindaklanjuti sehingga Teradu bergeser ke KPU Jatim (20.30 – 20.46), dan
selanjutnya ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya (21.06 – 04.08 WIB keesokan
hari 22 April 2019).
22 April 2019
Setelah dari Bawaslu Surabaya Teradu kemudian pulang ke rumah. Keluar lagi
pada 9.26 WIB ke Klinik Parahita untuk cek kesehatan (10.06 – 10.48 WIB),
untuk selanjutnya pulang lagi. Kemudian berangkat ke KPU Surabaya untuk
menemui perwakilan para Ketua Parpol.
Malamnya, Teradu kembali ke PPK Mulyorejo (21.49 – 23.51 WIB). Usai rekap,
Teradu mengajak mencari makan kepada semua anggota PPK. Dari 5 anggota,
hanya 2 yang bersedia: yaitu Pengadu dan saudara Zuchron Asfarin. Dengan
petunjuk saudara Zuchron, akhirnya menemukan “Pecel Lele Nganjuk
Tambaksiring” dan bertiga makan di tempat 0.19 – 1.11 WIB. Kemudian setelah
mengantarkan dua anggota PPK itu ke Mulyorejo, Teradu pulang ke rumah dan
tiba pada pukul 1.46 WIB pada 23 April.
23 April 2019
Pagi harinya, pada pukul 9.16 – 9.27 WIB, Teradu berada di salah satu apotek
Baratajaya membeli obat dan balik ke rumah. Keluar dari rumah lagi pada
pukul 10.15, Teradu meninjau proses rekap di PPK Tegalsari (10.24 – 12.04
WIB). Kemudian bergeser ke KPU Surabaya sampai pukul 22.21 WIB. Sambil
pulang menuju rumah, Teradu memantau proses rekap di PPK Wonokromo
(22.29 – 0.13 WIB).
24 April 2019
Berangkat dari rumah pada pukul 7.52 WIB, Teradu ke kantor KPU. Tiba pada
pukul 8.20 WIB, Teradu memantau perkembangan rekap melalui WA dari
kantor. Juga sekaligus merencanakan tindak lanjut dari persiapan Coblos
Ulang di TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, dan TPS 11 Lidah Kulon,
Lakarsantri. Teradu berada di kantor KPU hingga 25 April 2019 pukul 1.16 WIB
sebelum pulang ke rumah.
25 April 2019
Teradu berangkat dari rumah pada pukul 8.44 WIB, dan tiba di kantor pada
9.02 WIB. Di kantor hingga keesokan harinya 25 April pukul 06.01 WIB. Dari
pantauan online-WA untuk proses rekap tingkat PPK, saudara Miftakhul
Ghufron sebagai KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan mengemukakan adanya 4
PPK yang harus didampingi secara ketat karena perkembangannya cukup
lamban. Yaitu Mulyorejo, Gubeng, Semampir, dan Kenjeran. Teradu sebagai
Korwil 3 kebagian Mulyorejo, Saudara Nur Syamsi PPK Semampir, Saudara
Miftakhul Ghufron PPK Gubeng, dan Saudara Wahyu Kuncoro untuk PPK
Kenjeran. Dan, salah satu poin pentingnya, bagaimana mengatasi kendala yang
ada di lapangan.
26 April 2019
Pada hari itu, Teradu pulang dari Kantor KPU Surabaya ke rumah Krukah dan
istirahat sebentar (6.18 – 8.59 WIB). Kemudian berangkat ke PPK Mulyorejo
dengan harapan rekapitulasi sudah dimulai. Ternyata saat Teradu sampai di
lokasi, rekap belum juga dimulai hingga waktu Jum’atan tiba. Teradu
melakukan shalat Jum’at di Kampus C Unair hingga pukul 12.20 WIB. Saat
kembali ke PPK Mulyorejo, bukannya rekapitulasi suara dimulai, tapi justru ada
sedikit “kekacauan”. Ada pihak yang keberatan dengan lokasi rekap Kelurahan
Manyar Sabrangan dan Kelurahan Kalijudan di lantai 2 yang hanya dibatasi
oleh kotak suara. Karenanya, hari itu tempat rekapitulasi untuk kedua PPS itu
dipindah ke luar kantor sebelah utara Kantor Kecamatan.
Ketika tenda sudah jadi, para petugas dan saksi panel rekapitulasi Kelurahan
Manyar Sabrangan keberatan dengan lokasi tempat rekapitulasi. Sebab, saat
siang hingga sore akan selalu kepanasan karena berada di sebelah barat.
Kemudian, sore itu atas persetujuan bersama antara KPU-PPK, serta Bawaslu
yang hadir, lokasi rekap untuk PPS Manyar Sabrangan dipindah ke lantai dua
dalam sebuah ruangan yang berpintu dan bisa dikunci. Sementara untuk PPS
Kalijudan tetap berada di tenda luar kantor. Teradu pada 23.19 WIB
meninggalkan Kantor Kecamatan Mulyorejo dan bergeser ke PPK Gubeng (23.35
– 0.58 WIB/27 April). Kemudian pulang ke rumah Krukah.
27 April 2019
Berangkat dari rumah pada pukul 9.26 WIB, Teradu menuju PPK Kenjeran
(10.20 – 15.21 WIB). Setelah itu bergeser ke PPK Tambaksari (15.44 – 17.47
WIB), PPK Genteng (17.51 – 20.13), dan kemudian PPK Mulyorejo (20.35 – 22.44
WIB). Melihat perkembangan rekapitulasi yang lamban, Teradu berinisiatif
mengadakan rapat internal dengan semua anggota PPK dan PPS. Rapat yang
sekaligus briefing di Warung Burung Hantu (22.48 – 0.28 WIB/28 April).
Kemudian Teradu sendirian ke Kantor Kecamatan untuk memberi catatan
sampul Salinan C-1 untuk Kelurahan Manyar Sabrangan (0.30 – 1.13 WIB).
Kemudian Teradu pulang sendirian ke rumah Krukah pada pukul 1.29 WIB.
Perjalanan ditempuh dalam waktu 16 menit.
28 April 2019
Pada pukul 9.27 WIB Teradu sudah hadir di Kantor Kecamatan Mulyorejo untuk
melihat perkembangan dari briefing semalam. Ternyata tidak bisa berjalan
sebagaimana semestinya bahwa rekapitulasi bisa dimulai sejak pagi. Hari itu,
rekapitulasi juga baru bisa dimulai sekitar pukul 13.00-an WIB. Sehingga
Teradu menunggu di Sentra Kuliner Mulyorejo yang tidak jauh dari Kantor PPK
maupun Kantor Kecamatan. Selain itu, “mengakhirkan” rekap untuk salinan C-
1 yang “ruwet” dengan mendahulukan salinan C-1 yang “lancar” juga tidak
dilakukan.
Ketika para anggota PPK melakukan rekapitulasi di Kantor Kecamatan, Teradu
berada di kantor PPK yang berjarak 100-an meter. Di situ Teradu membuat
catatan di atas amplop salinan formulir C-1 yang belum dilakukan rekapitulasi,
yaitu PPS Kelurahan Dukuh Sutorejo yang berjumlah 54 TPS. Caranya yaitu
memilah salinan C-1 dengan memberi tanda tulisan “lancar” untuk beberapa
salinan C-1 TPS yang Teradu anggap benar dan “sedikit kesalahan”, serta
catatan “ruwet” untuk beberapa salinan C-1 yang memang tidak sinkron untuk
satu pemilihan dengan pemilihan lainnya, termasuk ketidaksesuaiannya dengan
data pemilih. Ini dimaksudkan agar untuk TPS dengan salinan C-1 yang ruwet
bisa dipending, untuk dilanjutkan ke salinan C-1 yang sepintas dilihat bisa
berjalan dengan lancar tanpa membuka C-7 maupun hitung ulang.
Karena hari Sabtu, pada pukul 20.49 WIB Teradu sudah meninggalkan lokasi
dan sampai di rumah pada pukul 21.02 WIB.
29 April 2019
Berangkat dari rumah pada pukul 9.15, dan sampai kantor KPU Surabaya pada
10.09 WIB hingga 18.44 wib. Kemudian berangkat ke rekapitulasi PPK Mulyorejo
pada pukul 19.36 dan menunggui hingga esuk hari pukul 1.14 WIB.
30 April 2019
Teradu pulang sendirian dari Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul
1.14 WIB, sampai rumah pukul 1.28 wib (14 menit). Kemudian ke Kantor KPU
Surabaya pada pukul 8.25 wib sampai keesokan harinya pada tanggal 1 Mei
2019. Tanggal 30 April 2019 adalah hari pertama proses rekapitulasi tingkat
Kota Surabaya yang harus selesai maksimal tanggal 7 Mei 2019. Pada saat
bersamaan, PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi juga diperpanjang
hingga tanggal yang sama.
1 dan 2 Mei 2019
Sebelum sesi rekapitulasi tingkat Kota Surabaya di hari kedua itu selesai,
Teradu diminta oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk mencari masalah
tersendat-sendatnya proses rekap di Mulyorejo dan Tegalsari dan sekaligus
menyelesaikan masalahnya. Khusus ke Mulyorejo, Teradu sengaja menemui
khusus Panwascam. Kerena itu, pada 1 Mei pukul 23.27, Teradu pun berangkat
ke PPK Mulyorejo dan sampai di lokasi pada pukul 23.50 dan menunggui
perhitungan hingga keesokan dinihari pukul 00.51 WIB pada 2 Mei 2019.
Kemudian bersama dengan Panwascam Mulyorejo, dan Teradu dibonceng
sepeda oleh staf Panwascam Saudara Rudi, berangkat dari Kantor Kecamatan
Mulyorejo ke Warkop Top Jreng di Jl. Kalijudan No. 99, Kalijudan, Kec.
Mulyorejo. Sampai di lokasi pada pukul 1.01 WIB, dan berakhir ngopi pada
pukul 4.07 WIB. Dibonceng dengan sepeda motor oleh Saudara Rudi ke kantor
Kecamatan Mulyorejo, baru kemudian Teradu pulang sendirian ke rumah
Krukah dengan naik mobil (4.35 WIB).
Kemudian untuk mengecek hasil pertemuan dengan Panwascam di Warkop Top
Jreng, Teradu kembali ke Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo pada pukul 9.28
WIB. Mendampingi proses penghitungan, Teradu berada di area ini sampai
pukul 20.28 WIB. Kemudian Teradu sendirian bergeser ke PPK Tegalsari untuk
mendampingi proses agregasi dari DAA ke DA-1 sejak pukul 21.15 WIB hingga
tanggal 3 Mei 2020 pukul 4.52 WIB.
3 Mei 2019
Pulang dari PPK Tegalsari (tiba pukul 5.07 WIB), pada pukul 7.40 WIB Teradu
melihat perkembangan proses rekapitulasi di PPK Gubeng (7.56 – 8.40 WIB). Di
tempat rekapitulasi memang sudah tidak ada orang Kemudian mendapat
laporan dari anggota PPK Saudara Choderi jika rekapitulasi berjalan lancar dan
hanya meninggalkan beberapa TPS di salah satu panel. Karena hari Jumat,
rekapitulasi akan dilanjutkan pada siang hari usai Jumatan. Karena itu, Teradu
kemudian langsung ke KPU Surabaya, dan tiba pada 8.41 WIB untuk mengikuti
proses rekapitulasi tingkat Kota Surabaya. Hari itu, Teradu tidur menginap di
kantor Kantor KPU Kota Surabaya.
4 Mei 2019
Setelah seharian di KPU Surabaya pada 3 Mei 2019, keesokan harinya kembali
harus melihat Mulyorejo yang masih tersendat. Datang ke Kantor Kecamatan
Mulyorejo pada 9.48 WIB hingga pukul 15.09 WIB. Kemudian balik ke kantor
KPU Surabaya untuk mengikuti jalannya rekap sambil melaporkan hasil
pantauan kondisi riil di lapangan kepada komisioner lain. Teradu berada di
Kantor KPU Surabaya mulai pukul 15.53 WIB sampai keesokan harinya 5 Mei
pukul 00.33 WIB.
5 Mei 2019
Dini hari 5 Mei 2019, Teradu melakukan supervisi ke PPK Wonokromo untuk
menyelesaikan persoalan sinkronisasi data mulai pukul 0.59 WIB hingga pukul
2.18 WIB. Usai dari rekapitulasi Wonokromo, kemudian pulang ke rumah dan
istirahat hingga pukul 8.44 WIB.
Karena waktu rekapitulasi tinggal 2 hari lagi, PPK Mulyorejo merupakan satu-
satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, maka kembali ke
Kantor Kecamatan/PPK Mulyorejo. Tiba di lokasi pada 9.11 WIB dan selesai
keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 wib. Dan, saat itulah
rekapitulasi untuk semua kelurahan telah selesai dalam bentuk DAA Plano.
Tinggal menunggu rekapitulasi masing-masing kelurahan ke kecamatan atau
proses DAA menjadi DA-1.
6 – 7 Mei 2019
Karena ada tes tulis seleksi KPU se-Jatim untuk zona I, Teradu kemudian
kembali ke KPU Surabaya dan tiba pada pukul 2.49. Berada di kantor KPU
hingga pukul 3.33 WIB karena Teradu tidak punya baju putih untuk mengikuti
ujian sehingga menunggu kiriman baju pinjaman dari Saudara Djumadi
Wonokromo. Pulang ke rumah di Krukah sebentar, pada 6.03 WIB Teradu
berangkat menuju BKN Waru untuk mengikuti ujian test CAT yang berakhir
pada pukul 11.23 WIB.
Teradu lantas bergeser ke kantor KPU Surabaya untuk mengikuti rekap. Berada
di kantor mulai pukul 11.41 WIB hingga 19.05 WIB. Kemudian Teradu
berangkat ke Kantor Kecamatan Mulyorejo, dan sampai di lokasi pada pukul
20.06 WIB. Kemudian mendamping proses rekapitulasi hingga pukul 3.35 WIB
pada 7 Mei 2019. Karena sudah masuk bulan Ramadhan, Teradu kemudian
sahur sendirian di Sentra Kuliner Mulyorejo pada 3.40 – 4.06 WIB. Kemudian
balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke DA-1, yang
kemudian berakhir pada pukul 5.55 WIB.
Rekapitulasi selesai, Teradu kemudian bergeser ke kantor KPU Kota Surabaya
yang tiba pada pukul 6.16 WIB. Kemudian menyiapkan berbagai bahan yang
disiapkan untuk rekapitulasi pada siang harinya. Sebab, tanggal 7 Mei 2019
adalah batas akhir rekapitulasi tingkat Kota, dan pembacaan DB-1 selesai pada
pukul 23.59 WIB. Jejak perjalanan selama periode 18 April – 7 Mei 2019 ini
terangkum dalam Bukti T-21
b. Jika dalam periode rekapitulasi tingkat PPK itu Teradu benar-benar ditangkap
oknum Polsek Mulyorejo karena berduaan dengan Pengadu, maka ibarat “ulo
marani gepuk” jika Teradu masih berani datang ke Rekapitulasi PPK Mulyorejo.
Sebab, pada saat rekapitulasi itu, hubungan aparat kepolisian dan PPK di
kecamatan mana pun sangat dekat dan erat. Termasuk di wilayah kecamatan
Mulyorejo. Dan setiap hari kepolisian berjaga di tempat rekapitulasi
penghitungan suara.
14. Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai
persyaratan yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak
seperti foto copi E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto copiijasah terakhir yang telah
dilegalisir oleh sekolah tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan
persayaratan lainnya. Pengadu tidak disuruh demikian, hanya mengisi formulir
pendaftaran an surat pernyataan dan lainnya tidak diminta oleh komisoner yang
merekrut dan yang mewawancarai Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya
adalah mutlak harus pakai syarat yang telah ditentukan oleh kantor KPU Kota
Surabaya sebagi syarat adminitrasi tahapan demi tahapan dari syarat administrasi,
tes tulis dan tes wawancara untuk bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap
kecamatan. Nah… Pengadu tidak dimintai syarat apapun, bahkan ketika
diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini… sudah selesai pasti lulus dan
lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu ketika tes wawancara kepada
Pengadu pada saat itu. (Bukti P-6)
Jawaban Teradu:
a. Seusai terbit keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jumlah PPK
dari 3 kembali ke 5 orang, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 terkait rekrutmen PPK Tambahan. Ketentuannya adalah
sebagai berikut:
1. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap:
a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK
untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan
b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan
peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada
penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
2. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara
Pemilu:
a) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politilk atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
b) tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan
c) memenuhi persyaratan calon anggota PPK.
3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi
persyaratan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga
pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan;
4. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK
yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi;
5. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota
PPK penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil
verifikasi;
6. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh} calon
pengelota PPK hasil verifikasi;
7. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 7 (tujuh} peringkat teratas calon
anggota PPK berdasarkan hasil wawancara dan menetapkan penambahan 2
(dua) anggota PPK peringkat teratas menjadi anggota PPK penyelenggara
Pemilu;
8. KPU /KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil
veriftkasi dan wawancara pada laman KPU /KIP Kabupaten/Kota dan/atau
papan pengumuman.
9. Pelaksanaan Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK sebagaimana dimaksud angka
7 dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2018 s/d 20 November 2018;
10.KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan durasi masing-masing tahapan
rekrutmen tambahan anggota PPK berdasarkan kebutuhan;
11.Pelantikan penambahan 2 (dua) anggota PPK pasca putusan Mahkamah
Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019. (bukti T-22)
b. Bahwa wawancara diisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
terkait dengan pengetahuan kepemiluan. Saat itu meja wawancara dibuat 2
panel, dengan pewawancara Teradu dan Saudara Miftakhul Ghufron. Untuk
PPK Tambahan Mulyorejo, memang berada di panel Teradu. Berbeda dengan
kebanyakan PPK di kecamatan lain yang hanya mewawancarai urutan
berikutnya dari daftar PPK Pemilihan Gubernur Jatim 2018, Mulyorejo harus
melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan. Karena kerja sama dengan
lembaga pendidikan, sudah tentu tidak ada tes tulis.
c. Isi wawancara tentu saja normatif sesuai peraturan. Tidak hanya kepada
Pengadu saja, Teradu sebagai pewawancara juga meminta semua peserta
wawancara untuk mengisi surat pernyataan persyaratan dan menandatangani
di depan Teradu. Kemudian Teradu menanyakan apakah sudah menyerahkan
semua persyaratan yang dimaksud? Jika belum, untuk segera dipenuhi karena
persyaratan elementer sudah terpenuhi. Kemudian Teradu juga menanyakan
tentang pengalaman kepemiluan. Jika punya pengalaman, biasanya digali
tentang pengalamannya saat menjadi petugas. Sementara jika belum punya
pengalaman, Teradu meminta untuk cepat beradaptasi dengan anggota PPK
lama agar segera bisa berakselerasi. Begitu juga yang Teradu lakukan kepada
Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK.
15. Bahwa pada poin 14 tersebut diatas, Pengadu saat itu secara normative saja
mendaftar, artinya tidak mengetahui jikalau Pengadu menaksir dan menaruh hati
kepada Pengadu sehingga sangat dimudahkan segala tahapan persyaratan dan
perkrutan untuk menjadi salah satu komisoner KPU Kota Surabaya. Jujur saja sy
pada waktuitu belum pernah ikut kegiatankepemiluan tingkat Kelurahan PPS
hingga PPK (kecamatan). Dan Pengadu tidak meminta untuk dimudahkan dan
tidak meminta diloloskan sebagai komisoner PPK Mulyorejo, namun sekali lagi
Pengadu sampaikan di surat pengaduan ini, bahwa Pengadu secara normative
mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
MulyorejoSurabaya.Dan Pengadu tidak ada yang kenal dengan semua
komisoner KPU Surabaya tersebut.
Jawaban Teradu:
Tidak benar jika Teradu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sejak saat
proses wawancara PPK. Jawaban lainnya sama dengan angka 14.
16. Bahwa Teradu ketika saat itu ditangkap oleh polisi Polsek Mulyorejo dengan 4
(empat) oknum yang patroli, Teradu pada saat itu dihadapan Polisi
menyampaikan akan menikahi Pengadu ini, sebab kata
Teraduberagumentasidihadapan polisi boleh punya istri 2 (dua) dan niatnya
pinua istri 2 (dua) karena yakin istrinya mengijinkan untuk meniklah lagi.
walaupun sebenarnya Teradu sudah punya istri sah dan juga punya anak. Nikah
yang dimaksut dengan teradu pada saat itu juga mengejutkan Pengadu dihadapan
oknum kepolisian yang saat itu sedang patroli. Teradu akan bertanggung jawab
dengan Teradu akan kejadian tersebut pada malam itu, oleh karenanya oknum
kepolisian dengan jawaban yang membuat suasana dingin tersebut, maka oknum
polisi tersebut meloloskan pada malam itu juga dan tidak dilanjutkan ke
tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Jawaban Teradu:
Sesuai dengan jawaban nomor 13, adalah tidak benar jika Teradu di hadapan polisi
mengatakan Teradu boleh mempunyai 2 istri. Dan peristiwa Teradu dan Pengadu
ditangkap oknum Polsek juga tidak benar dan kejadian itu tidak pernah ada
sebagaimana jawaban Teradu nomor 13. Jawaban lainnya sama dengan jawaban
nomor 13.
17. Bahwa tepat pada hari : Jum’at, tanggal 20 September 2019, pukul 14.00 WIB,
bertempat di Surabaya Propinsi Jawa Timur, Teradu mengajak Pengadu
melangsungkan perkawinan Siiri (secara agama Islam). Dimana Penghadu
hanya diajak oleh Teradu, artinya semua yang mengatur adalah Teradu baik
tehniknya, undangannya, tempatnya dan waktunya semua yang nyetting atau
yang mengatur adalah Teradu, Pengadu tinggal ikut saja. walaupun sebenarnya
Pengadu pada saat itu banyak mengalami kejanggalan atau keganjilan-keganjilan
disana-sini terkait dengan syarat dan rukunnya pernikahan sirri tersebut. jadi
Pengadu sempat protes pada saat itu mengapa pada saat pernikahan tidak ada
saksi yang kenal, dan tidak ada wali nikah. Pernikahan sirri tersebut dilakukan
dengan rukun dan syarat antara lain sebagai berikut :
Pihak Mempelai Laki-laki : Muhammad Kholid Asyadulloh
Jalan Gembili Raya no. 51 RT.04- RW.07 Jagir Kecamatan Wonokromo
Surabaya. Alamat E-KTP berbeda dengan E-KTP pada saat pihak Teradu Kawin
Sirri. (Bukti P-7)
Pihak Mempelai Wanita : Nanik Lindawati
Saksi Pernikahan : Tidak Kenal
Saksi Wali Nikah : Tidak Ada wali
Waktu Pernikahan : 14.00 WIB
Tanggal Pernikahan : 20 September 2019
Hari Pernikahan : Jum’at
Sekali lagi Pengadu sampaikan bahwa semua yang mengatur adalah Teradu
sehingga Pengadu tinggal ikut saja apa yang dimau oleh Teradu. (Bukti P-8)
Jawaban Teradu:
a. Adalah tidak benar jika yang berangkat untuk melaksanakan akad nikah
adalah hanya berdua: Teradu dan Pengadu. Putri ketiga Pengadu dari suami
pertama, Mella Aisyania Aprilinda, juga ikut. Bahkan Ananda Nia, begitu kami
biasa memanggilnya, yang memvideokan acara sakral kami berdua itu.
Termasuk mengambil foto-foto sebelum, ketika, maupun sesudah akad nikah.
Video T-1 adalah hasil karya Ananda Nia. Termasuk foto-foto (bukti T-25) juga
hasil karya Ananda. Tidak sedikit pun tersirat wajah kekecewaan atau
keterpaksaan pasca pernikahan.
b. Terkait dengan keberadaan wali, memang terdapat perbedaan pendapat dalam
hukum Akhwalus Syakhsiyah Islam. Jika berstatus gadis ingin menikah,
keberadaan wali nikah memang sesuatu yang mutlak tidak bisa diganggu
gugat. Tidak ada perbedaan antar Madzhab dalam masalah kewalian gadis saat
akan menikah. Jika status Pengadu adalah gadis, maka wajar jika pernikahan
itu fasad atau tidak sah sesuai syariat Islam.Namun, dalam ajaran kami agama
Islam, maka sebagaimana Pengadu, status janda tidak memerlukan wali. Janda
berkuasa sepenuhnya atas dirinya, mau menikah atau tidak. ”Wali tidak
mempunyai kekuasaan atas perempuan janda," yang artinya wali tidak bisa
mencegah dalam urusan kawin perempuan janda. Karena itu, jika janda, maka
walinya boleh dengan wali hakim. Sebab, janda lebih berhak (mengawinkan)
dirinya daripada walinya. Sementara wali hakim yang menikahkah Pengadu
dan Teradu tertulis dalam Surat Keterangan Nikah secara syar’i.
c. Sebelum Teradu dan Pengadu mengikatkan dalam akad nikah, kami berdua
juga semacam meminta doa restu ke Ibu Pengadu yang beralamat di Jl Kyai
Slamet, Pare, Kediri pada 14 September 2019. Teradu menginap sendirian di
salah satu kamar rumah Ibunda Pengadu, yang di situ juga ada keluarga kakak
Pengadu dan salah satu adik Pengadu. Esuk harinya, kami berdua menuju ke
rumah adik Pengadu yang masih berdekatan masih juga berlokasi di Pare.
Kemudian ke rumah (almarhumah) kakak Pengadu lainnya yang juga masih di
Pare pada tanggal 14 dan 15 September 2019. (Bukti perjalanan Pulang-Pergi
Surabaya-Pare Kediri adalah T-26)
d. Kenapa alamat yang tertulis dalam Surat Keterangan Nikah itu berbeda dengan
e-KTP yang saat itu dipegang oleh Teradu? Untuk soal penyerahan fotokopi e-
KTP yang harus disetor kepada Penghulu/Wali Hakim adalah Pengadu. Karena
Teradu mempersiapkan hal-hal lain. Ketika surat sudah jadi, Teradu bertanya
ke Pengadu kenapa e-KTP yang memakai alamat yang berbeda? Pengadu
menjawab, ya sudah tidak apa-apa karena nikah sirri. Nanti saat istbat --
penetapan menuju nikah secara agama sekaligus negara--, bisa diperbaiki.
Karena itu, Teradu manut saja. Namun, belum sampai pada tahap istbat,
rumah tangga antara Teradu dan Pengadu tidak dapat dipertahankan.
e. Alamat Teradu sebagai suami sudah Teradu betulkan dalam surat Pernyataan
Talak III bertanggal 9 Mei 2020. Yaitu Jln. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03-
RW.09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya,
sebagaimana tercantum dalam e-KTP Teradu yang berlaku. (Bukti T-7)
18. Bahwa Teradu mempunyai 2 (dua) identitas berupa E-KTP dengan alamat yang
berbeda, yang sama-sama produk lembaga Negara yaitu Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan semua produk dari Pejabat Tata Usaha Negara
dan Pejabat Administrasi Negara. Ini menunjukkan ketidakpatuhan pada perintah
Negara dan kemungkinan besar punya maksut tertentu dengan mempunyai dua E-
KTP dimaksut. 2 (dua) E-KTP dengan alamat yang berbeda dimaksut adalah
sebagai berikut :
1. Nama Lengkap : Muhammad KholidAsyadulloh
NIK : 3524140604800003
Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Status : Kawin
Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta
Alamat KTP : Jln. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03-RW.09 Kelurahan
Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
2. Nama Lengkap : Muhammad Kholid Asyadulloh
NIK : 3524140604800003
Tempat/Tgl Lahir : Boyolali, 06 April 1980
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Status : Kawin
Pekerjaan di KTP : Karyawan swasta
Alamat KTP : Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07 Kelurahan Jagir
Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.(Bukti P-9)
Jawaban Teradu:
a. Secara administrasi kependudukan, Teradu menjadi warga Surabaya sekitar
awal Tahun 2013. Untuk mengurus pindah KTP, Surabaya mewajibkan ada
alamat di Surabaya yang dituju serta persetujuan dari pihak yang beralamat itu.
Alamat yang dituju oleh Teradu adalah Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-RW.07
Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saat masuk pertama,
KTP yang didapat oleh Teradu bukan dalam bentuk e-KTP yang berlaku selama
5 tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku KTP habis, Teradu mengurus e-KTP.
Sehingga lahirlah e-KTP dengan alamat di atas. Kemudian saat bulan September
2018 ketika Teradu diangkat sebagai anggota KPU Surabaya, e-KTP Teradu
masih beralamat di Jl Gembili Raya. Sementara sejak tahun 2015-an, Teradu
sudah berpindah domisili dari alamat tersebut ke alamat rumah yang ditempati.
Yaitu Jl. Krukah Lama Gg. U No. 02 RT.03-RW.09 Kelurahan Ngagelrejo
Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Maka, Teradu kemudian melakukan
pindah administratif kependudukan ke alamat Krukah Lama. Proses ini
kemudian kemudian memunculkan e-KTP dengan alamat Krukah Lama.
b. Merujuk e-KTP Teradu yang dijadikan alat bukti aduan Pengadu, sangat jelas
bahwa kartu itu memang diambil oleh Pengadu tanpa IZIN dan
SEPENGETAHUAN Teradu. Masih dalam hubungan suami-istri, ketika Teradu
berulangkali bertanya kepada Pengadu selalu dijawab TIDAK TAHU. Awalnya
Teradu karena memang samar-samar dan tidak bisa melakukan tuduhan tanpa
bukti. Karena itu, Teradu hanya bisa mengajukan bukti bahwa Teradu memang
benar-benar kehilangan KTP dan harus mengurusnya secara berjenjang.
Karena memang Teradu tidak punya bukti jika KTP itu diambil oleh Pengadu,
maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat, pada 25 Oktober
2019 di Polsek Wonokromo. (Bukti T-5)
Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian
mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya.
Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga
habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019.
Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan
(Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi.
(Bukti T-6)
19. Bahwa Pengadu sangat menyayangkan bahwa Teradu mau dan berniat menemui
Pengadu bersama ketua KPU Kota Surabaya yaitu Sdr. Nur Samsi, dan sudah 2
(dua) kali menyatakan yaitu pada Bulan November dan desember 2019 kepada
Pengadu untuk datang ke rumah Pengadu bersama Bapak Nur samsi, namun
hingga saat ini oleh Pengadu ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti namun belum
pernah terealisasi untuk bertemu dengan Pengadu. Teradu bertemu dengan
Pengadu dan mengajak Ketua KPU Kota Surabaya Sdr. Nur Samsi bertujuan
untuk menyaksikan bahwa hubungan ini berakhir dan mentalakkan Pengadu
didepan Sdr. Nur Samsi selaku atasan Teradu yang dikenal sangat akrab sekali
dengan Teradu. Justru itu ditunggu-tunggu oleh Pengadu untuk memastikan
status Pengadu yang hingga saat ini statusnya mengambang dan tidak pasti
status sosialnya di masyarakat. Pada hakekatnya Pengadu hanya meminta
bagaimana pertanggung jawabannya terhadap Pengadu yang hingga saat ini
ditelantarkan oleh Pengadu. Dimana Pengadu mengalami trauma terhadap laki-
laki, yaitu setiap melihat laki-laki akan menjadikan benci didalam hatinya, hanya
disebabkan oleh Teradu yang tidak bertanggung jwab terhadap Pengadu. Trauma
psikis ini yang mahal obatnya dan mahal rehabilitasinya untuk menjadi pulih
kembali seperti sedia kala sebagai wanita yang baik dan muslimah dalam
bermasyarakat.
Jawaban Teradu:
Dalam percakapan itu, lebih tepatnya pertengkaran kami berdua antara suami-
istri, sebenarnya bukan nama Nur Syamsi yang Teradu sebutkan. Melainkan Mas
Samsul (tepatnya Samsul Arifin), dan bukan Mas Syamsi (begitu Teradu memanggil
saudara Nur Syamsi dalam keseharian). Dua nama dengan akar kata mirip, yang
kedengarannya agak sama jika tidak cermat. Kenapa Samsul Arifin yang Teradu
pilih? Sebab, yang bersangkutan dalam keseharian beraktivitas di kampus yang
dekat dengan rumah Pengadu. Dalam penyebutan nama “Mas Samsul” itu, tidak
pernah terlontar pernyataan pekerjaan, aktivitas, maupun jabatan yang
bersangkutan. Dan Teradu tidak pernah mengucapkan atasan karena Samsul
bukanlah atasan Teradu.
Lebih daripada itu, adalah TIDAK BENAR jika dilakukan sebanyak 2 kali. Sebab,
sejak Hari Selasa, 26 November 2019 hingga akhir tahun, karena masalah
domestik kami berdua, sesungguhnya tidak pernah ada pertemuan antara Teradu
dan Pengadu. Sehingga tidak mungkin ada pembicaraan face to face antara
Pengadu dan Teradu di bulan Desember 2019. Dalam istilah agama Islam yang
Teradu anut, perenggangan jarak ini dikarenakan Pengadu sedang dalam posisi
“nusyuz” dengan berbagai sebab. Proses yang secara ideal menjadi ajang bagi
Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri untuk berinstrospeksi agar
perselisihan dan pertengkaran antara Teradu dan Pengadu sebagai pasangan
suami-istri tidak terulang.
20. Bahwa Teradu sebagai komisoner KPU menunjukkan muslihatnya kepada
Pengadu yang mempunyai kuasa secara nyata kemudian digunakan oleh
Teradu untuk membujuk rayu Pengadu untuk dinikahi secara Sirri dengan
tujuan untuk menikahi Pengadu sedangkan teradu masih memilik istri yang sah
secara Negara. Ini jelas Teradu melanggar moral public dan Etika Penyelenggara
Pemilu sesuai dengan norma hukum yaitu : melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7
ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI
nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Jawaban Teradu:
Pokok aduan Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar, semuanya berjalan
secara alami sebagai manusia, tidak ada bujuk rayu muslihat. Bagaimana
mungkin tipu muslihat jika pernikahan ini kami siapkan secara matang? Mulai
mencari hari dan tanggal terbaik, dengan didahului renovasi kecil-kecilan rumah
Pengadu (Bukti T-20), membeli pakaian khusus untuk akad nikah di Kaza Plasa
(Bukti T-26), membeli perhiasan sebagai mahar bersama-sama di Toko Emas
Mahkota Pacar Keling (Bukti T-27). Kemudian saat pelaksanaan akad nikah, anak
Pengadu yang memvideokan prosesnya, yang diakhiri tasyakuran dengan
membagi-bagikan semacam “berkat” ke tetangga kanan-kiri usai pernikahan. Juga
mengganti kasur lama dengan kasur baru (Bukti T-28), serta mengganti perabotan
televisi (Bukti T-29).
Memang benar Teradu sudah punya istri lain yang dinikahi secara agama dan
negara. Tetapi norma agama dan hukum juga mengakomodir terjadinya poligami.
Dalam perjalanan pernikahan Teradu dan Pengadu sebagai suami-istri, buktinya
istri pertama juga tidak mempemasalahkannya. Buktinya, istri pertama tidak
pernah mendatangi Pengadu sebagai istri kedua, dan juga tidak pernah
mengadukan masalah poligami ini ke berbagai pihak.
21. Bahwa sesuai dngan norma hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, pada pasal 90 ayat 1 huruf c berbunyi : Menjaga sikap dan
tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan
diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tinak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan
lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jawaban Teradu:
Bahwa Teradu tidak melakukan perselingkuhan. Teradu dengan
Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan secara syariat Islam.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 (1)
berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
22. Bahwa Teradu dulu pernah berhubungan dan dekat sekali dengan salah satu
komisoner PPK di Surabaya, namun rupanya tidak berlangsung lama. Teradu
rupanya mendekati Pengadu sebagai pelarian saja, ini artinya Teradu
mempunyai niat tidak baik terhadap Pengadu dengan cara mendekati Pengadu.
Pengadu sebelumnya juga tidak kenal dan tidak paham tentang sosok Teradu
tersebut. hingga pada suatu saat Teradu menyuruh Pengadu untuk memberikan
sosialisai Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, di Jalan
Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Surabaya, paahal nara sumbernya aalahTeradu,
namun memaksa kepada Pengadu untuk maju dan memberikan sosialisai tentang
Pemilihan Umum dengan subjeknya adalah mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Surabaya. Dari ajakan Teradu kepada Pengadu supaya mau
untuk menjadi pembicara atau nara sumber inilah jelas-jelas bahwa
Teradumempunyai niat dengan cara tersebut untuk mendekati Pengadu. Jadi
pada poin 27 ini intinya bahwa bukan Pengadu yang meulai namun Teradu
dengan segala cara untuk mendapatkan Pengadu, setelah mendapatkan
Pengadu, Teradu menelantarkan dan meninggalkan Penghadu dengan keadaan
yang status tidak jelas… dan baru mengetahui jika Pengadu adalah korban
muslihat dari teradu.
Jawaban Teradu:
a. Tidak benar, karena Teradu dekat dengan semua anggota PPK mana pun di
Surabaya. Tidak ada yang diistimewakan atau sebaliknya. Sehingga Teradu
tidak tahu siapa satu anggota PPK Perempuan yang pernah dekat itu
sebagaimana diadukan Pengadu.
b. Terkait dengan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah Surabaya itu,
adalah benar adanya acara sosialisasi.
Tetapi aduan Pengadu yang menyatakan Teradu memaksa Pengadu untuk
menjadi narasumber adalah TIDAK BENAR. Narasumbernya pun juga BUKAN
Pengadu.
Acara sosialisasi di kampus itu memang telah terjadwal jauh hari sebelumnya.
Acara akan dilaksanakan pada Senin, 8 April 2019 pada pukul 14.00 WIB di
lantai 13. Narasumber yang dijadwal pun adalah Teradu. Namun, pada tanggal
bersamaan, 8 – 9 April 2019, KPU Jatim mengundang seluruh KPU
Kabupaten/Kota se-Jatim mengadakan Rakor di Malang. (Bukti adanya Rakor
adalah bukti T-30)
Karena itu, Teradu meminta ke Pengadu agar ada PPK Mulyorejo yang bisa
mengisi acara sosialisasi tersebut. Sebab, kampus memang berlokasi di wilayah
kerja PPK Mulyorejo, tepatnya Jl. Sutorejo No. 59, yang masuk wilayah kerja
PPK Mulyorejo. Dalam praktiknya, yang mengisi acara BUKAN Pengadu,
melainkan Ketua PPK Mulyorejo Nafis Kurtubi (bukti T-31).
c. Bahwa Tidak benar jika Teradu sebagai suami menelantarkan Pengadu.
Hidup berumah tangga tentu saja dinamika dan penyelesaiannya selalu
beragam. Tidak selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika
masalahnya memang berbeda-beda. Begitu juga yang namanya roda kehidupan,
kadang pasang-surut. Layaknya kehidupan rumah tangga, pernikahan kami
berdua pun tidak lepas dari terpaan masalah dan sebagainya.
Dalam periode pernikahan kami, tepatnya 26 November 2019 hingga awal 2020.
Berbagai perselisihan dan pertengkaran itu, Pengadu sebagai istri sedang
nusyuz. Yaitu meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya.
Nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah.
Teradu memang sengaja menghentikan sementara nafkah untuk Pengadu
sebagai istri agar bisa berubah lebih baik.
Namun, secara umum adalah tidak ada penelataran dari Teradu sebagai suami
kepada Pengadu sebagai istri. Teradu hanya bisa menyampaikan beberapa
bukti transfer ke rekening Pengadu sebagai istri. Namun, Teradu memang tidak
bisa menyuguhkan semua data itu karena waktu penyusunan jadwal tidak
terlalu lama. Teradu merasa yakin bahwa pemberian secara cash tanpa transfer
jumlahnya lebih daripada itu. Meski tetap saja jumlahnya memang tidak
mencapai Rp 200 juta. Transferan ini setidaknya menjadi penanda dari pepatah
Arab “al-Af’aalu afshahu min al-Lisaan”, perbuatan itu lebih fasih daripada
lidah. (Bukti T-32)
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-60, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Video Rekaman Nikah Siri antara Pengadu dan Teradu;
2. T-2 WA Pengadu kepada Iin Mutmainnah (082216279789), beralamat
di Grinting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah;
3. T-3 WA Pengadu kepada Muharram (081217441238), beralamat di
Sidodadi, Kranji, Paciran, Lamongan;
4. T-4 DP WA Pengadu yang menggunakan foto Teradu;
5. T-5 Laporan Teradu soal kehilangan e-KTP ke Polsek Wonokromo pada
25 Oktober 2019;
6. T-6 Foto Surat Keterangan Pengganti e-KTP Teradu
7. T-7 Surat Pernyataan Ikrar Talak;
8. T-8 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1666/PL.01.2-
Kpt/02/Kota/XII/2018;
9. T-9 Mulyorejo menjadi materi gugatan Paslon 02 Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi, dengan focus masalah DPT;
10. T-10 11 TPS di Surabaya terancam Coblos Ulang, 8 di antaranya berada
di wilayah Mulyorejo;
11. T-11 Dengan jumlah TPS se-Mulyorejo yang “hanya” 251 buah,
dijadwalkan selesai dalam 5 hari, tetapi terakhir, Suara Surabaya,
7 Mei 2019, pukul 21.36 WIB;
12. T-12 Form Model DA2-KPU;
13. T-13 Penerimaan Laporan Nomor 55/LP/PL/Kota/16.01/V/2019;
14. T-14 Aktivitas Teradu di PPK Kenjeran saat mendampingi pengesetan
Logistik pada tanggal 11, 12, 14, 15, dan 16 April 2019;
15. T-15 Kedatangan Teradu di Kantor PPK Mulyorejo pada pukul 22.11
WIB, bukan 01.00-an;
16. T-16 Transfer Teradu Ke Pengadu sebesar Rp. 1.500.000;
17. T-17 Mengantar Pengadu menjalani endoskopi di RS Dr Soetomo, 26
Agustus 2019, Pukul 8.30 – 13.02 WIB;
18. T-18 Perjalanan Teradu pada 15 Mei 2019 Krukah – RS Unair – Kantor
PPK Mulyorejo – Kantor PPK Sukolilo – Kebun Bibit Bratang;
19. T-19 - Keberadaan Teradu pada jam kerja pada tanggal 8, 9, 10, 11,
12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 24, 25, 26, 29, dan 30 Mei 2019;
- Teradu mengikuti sidang di Bawaslu pada 16, 21, 22, 23, 27,
28, dan 31 Mei 2019;
20. T-20 Transfer dari ATM BRI Jl. Adityawarman untuk renovasi, Jumat 6
September 2019;
21. T-21 Kepergian Teradu dari Kantor PPK/Kecamatan Mulyorejo 18 April –
7 Mei 2019 (22, 26, 27, 29 April dan 2, 4, 5, 6 Mei 2019)
22. T-22 Perjalanan Teradu selama Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kecamatan dan/atau Kota Surabaya, 18 April – 7 Mei 2019
23. T-23 Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-S-D/01/KPU/XI/2018 Perihal
Surat Edaran tentanf proses penambahan anggota PPK pada
Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XIV/2018;
24. T-24 Foto Teradu dan Pengadu usai akad Nikah;
25. T-25 Perjalanan pulang pergi ke rumah Ibunda Pengadu di Pare, Kediri;
26. T-26 Membeli pakaian khusus untuk akad Nikah di Kaza Mall 19
September 2019 pukul 19.57 – 20.47 WIB;
27. T-27 Teradu dan Pengadu membeli mahar di Toko Emas Mahkota Pacar
Keling Surabaya, 18 September 2019;
28. T-28 Bukti Transfer Teradu ke Pengadu sebesar Rp. 2.000.000;
29. T-29 Perjalanan Teradu dan Pengadu membeli TV 32 inc di Hartono
Elektronik 1 Oktober 2019;
30. T-30 Rapat Konsolidasi Regional KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di
Malang, 8 – 9 April 2019;
31. T-31 Surat Komisariat Al-Qosam Universitas Muhammadiyah Surabaya;
32. T-32 Struk pembayaran tagihan Listrik;
33. T-33 Rekening Koran Teradu/Laporan Transaksi;
34. T-34 Surat Pernyataan tidak pernah terjadi Penggrebekan Ketua RT/RW
005/001 Kelurahan Mulyorejo;
35. T-35 Bukti bulan Puasa tanggal 6 Mei 2019;
36. T-36 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU
Kabupaten Zona I Provinsi Jawa Timur Perioode 2019-2024 Nomor
4/PP.06-PU/35/Tim-Sel/IV/2019
37. T-37 Surat Pernyataan Kesaksian Bermaterai o0leh Tri Cahyo Prasetyo;
38. T-38 (Srcreenshoot WA) Pengadu menyebar isu Teradu digerebek
pengurus RT/RW;
39. T-39 (Screenshoot) Isu hoax dari nomor tidak dikenal, menyatakan
Pengadu dan Teradu langsung nikah usai digerebek polisi;
40. T-40 (Srcreenshoot WA) Ucapan ulang tahun ke-40 dari Pengadu untuk
Teradu
41. T-41 (Srcreenshoot WA) Percakapan yang menunjukkan ketiadaan
paksaan dalam pernikahan antara Pengadu dan Teradu;
42. T-42 (Srcreenshoot WA) Percakapan Pengadu dan Teradu usai
perceraian;
43. T-43 (Srcreenshoot profil) Pengadu adalah salah satu Kepala Sekolah
PAUD di Kelurahan Mulyorejo;
44. T-44 (tidak disertakan Teradu);
45. T-45 (Srcreenshoot Rekening Teradu) Nafkah Teradu sebagai suami
kepada Pengadu pada bulan Februari 2020;
46. T-46 (Srcreenshoot bukti transfer Teradu) Ke Ovo Pengadu sebesar Rp.
2.000.000;
47. T-47 Mengantar Pengadu menjalani endoskopi di RS Dr Soetomo, 26
Agustus 2019, Pukul 8.30 – 13.02 WIB;
48. T-48 (Screenshoot) Bukti Pembayaran PDAM Surabaya sebesar 128,900;
49. T-49 (Screenshoot) Yahoo mail Pengadu saat mengajak bertemu Teradu
untuk mencabut aduan Nomor 38-P/L- DKPP/III/2020
50. T-50 (Screenshoot) Surat pencabutan aduan Nomor 38-P/L-
DKPP/III/2020 di aplikasi Camscanner HP Teradu;
51. T-51 (Screenshoot) Pengiriman surat pencabutan aduan Nomor 38-P/L-
DKPP/III/2020;
52. T-52 (Screenshoot) Yahoo Mail Chat WA;
53. T-53 (Screenshoot) Bukti Transfer sebesar Rp. 5.000.000;
54. T-54 (Screenshoot) WA Ucapan Ulang Tahun;
55. T-55 (Screenshoot)Transfer Rp 600.000 kepada Pengadu sebagai istri, 28
April 2020;
56. T-56 (Screenshoot) Bukti Top Up Gopay Rp 100.000, di Pengadu
(082115555460), 1 April 2020, BuktiTransfer Rp 3.000.001 ke
Pengadu sebagai istri, 2 April 2020, BuktiTransfer Rp 999.999 ke
Pengadu sebagai istri, 9 April 2020, bukti Tagihan PLN Rp 772.977,
11 April 2020, bukti Top Up Pulsa Rp 100.000, di Pengadu
(082115555460), 12 April 2020, bukti Transfer Rp 750.000 ke
Pengadu sebagai istri, 17 April 2020, bukti Pembayaran tagihan
PDAM Rp 86.400, 18 April 2020;
57. T-57 Bukti Transfer Rp 999.999 kepada Pengadu sebagai istri, 6 Mei
2020 dan bukti Pembayaran tagihan PLN Rp 606.587 rumah
Pengadu sebagai istri, 6 Mei 2020;
58. T-58 (Screenshoot) WA Bukti Teradu tidak pernah membujuk, apalagi
memaksa Pengadu untuk mencabut aduan ber-Nomor 38-P/L-
DKPP/III/2020;
59. T-59 Video Teradu menunjukkan tutorial membuat akun bisnis WA;
60. T-60 Video Teradu menunjukkan tutorial membuat WA Fake;
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,
1. Zuchron Asrafin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara
virtual bahwa Saksi menjadi Anggota PPK Tambahan untuk kecamatan Mulyorejo.
Saksi menjelaskan bahwa Teradu sering ke PPK Mulyorejo karena kecamatan
tersebut merupakan wilayah kerja Teradu bukan ada kepentingan yang lain. Terkait
soal pijat memijat saksi tidak mendengar permintaan tersebut. Saksi tidak
mengetahui bahwa Pengadu dan Teradu menikah secara Agama.
2. Nurul Huda
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP secara
virtual bahwa Saksi menjadi Wakil Wali nikah dari Pengadu. Saksi mengetahui
Teradu mentalak Pengadu pada tanggal 9 Mei 2020. Saksi menjelaskan bahwa ikut
kerumah Pengadu dengan baik baik dan meminta ijin untuk mengetuk pintu dan
menunggu didepan rumah Pengadu. Saksi menjelaskan saat dirumah Pengadu tidak
bersuara apapun kecuali meminta ijin untuk masuk kerumah Pengadu selebihnya
tidak bersuara apapun. Setelah Teradu masuk kerumah Pengadu, saksi juga
berpindah posisi.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa:
1. Pokok aduan Pengadu nomor 1 terdapat beberapa ketidaktepatan.
a. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak tepat, karena tidak
dikenal istilah Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilu Gubernur,
maupun Pemilihan Umum Legislatif dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Pemilu dan Pemilihan yang berlaku di Indonesia.
b. Bahwa Pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai salah satu anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Yang benar
adalah Anggota PPK Kecamatan Mulyorejo pada Pemilihan Umum Tahun 2019
melalui mekanisme penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai
tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI)
Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 (Bukti T-8).
c. Dan, tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 telah berakhir pada 16 Juni
2019. Sehingga pasca tanggal itu, Pengadu bukanlah Penyelenggara Pemilu lagi.
2. Pokok aduan nomor 2:
a. Bahwa benar Teradu merupakan anggota KPU Kota Surabaya 23 Agustus 2018.
Selama kurun waktu itu hingga kini, Teradu pernah mengampu 3 divisi.
Pertama, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Agustus 2018-April 2019),
kemudian Divisi Hukum (April 2019-11 Juni 2019), dan terakhir Divisi Teknis
Penyelenggaraan (sejak 13 Juni 2019). Dalam tugas pembinaan PPK untuk
Pemilu 2019 dan Pilwali Surabaya 2020, Teradu mendapat tugas sebagai
Kordinator Wilayah Dapil 3 dalam Pemilu 2019. Dapil 3 meliputi kecamatan
Mulyorejo, Bulak, Sukolilo, Rungkut, Gununganyar, Wonocolo, dan Tenggilis
Mejoyo. Sementara untuk Pilwali 2020 meliputi kecamatan Kenjeran,
Semampir, Pabean Cantikan, Genteng, Tambaksari, dan Simokerto.
b. Di KPU tidak ada istilah Divisi Tehnis dan Data Penyelenggaraan Pemilihan
Umum sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu.
3. Pokok aduan Pengadu nomor 3, bahwa benar status Teradu adalah ayah dari 2
anak. Artinya, seorang suami dari seorang perempuan bernama Muhimmatul
Azizah melalui perkawinan yang sah secara agama dan Negara. Selain itu, Teradu
pada 20 September 2019 juga menjalin pernikahan secara syariat Islam dengan
Nanik Lindawati selaku Pengadu. Artinya, pernikahan ini dilakukan ketika
Pengadu sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan sebagai
anggota PPK. Sebab, masa tugas Pengadu telah berakhir 3 bulan sebelumnya.
Bukti pernikahan Teradu dan Pengadu adalah (Bukti T-1).
4. Terkait dengan pokok aduan Pengadu nomor 4, Teradu secara rinci menjelaskan
kronologi harus sering mendampingi PPK Mulyorejo saat rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu 2019.
a. Adalah tidak benar jika Teradu hampir setiap malam berada di Kantor
Kecamatan Mulyorejo tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kecamatan dalam Pemilu 2019. Yang benar adalah, sebagaimana jawaban
Teradu pada angka 2, Mulyorejo merupakan salah satu Kecamatan yang dalam
kordinasi Teradu. Meski dalam kerja saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan,
batas-batas Korwil ini memang agak longgar. Tergantung “kedaruratan” kondisi
riil di lapangan yang butuh supervisi dari tingkat KPU Kota Surabaya. Salah
satu kecamatan yang dalam kategori darurat adalah Mulyorejo.
b. Saat pengesetan logistik Pemilu Teradu sering mendampingi di Kecamatan
Kenjeran. Namun, mulai tanggal 15 April 2019, Teradu harus banyak
mendampingi PPK Mulyorejo karena kondisi lapangan yang mengharuskannya.
Hal itu dimulai ketika pada 15 April 2019, Teradu mendengar kabar jika PPK
setempat tidak dalam koridor peraturan Pemilu. Tanpa kordinasi dengan KPU
Surabaya, Ketua PPK Mulyorejo menandatangani pernyataan tertulis bahwa
beberapa TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu
2019.
c. Di kemudian hari, masalah di Mulyorejo terkait DPT sebagaimana poin 4-b,
menjadi ranah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sekian kecamatan
se-Indonesia, kecamatan Mulyorejo menjadi lokus Pemilu yang digugat oleh
Paslon 02 di MK. (Bukti T-9).
d. Sesaat setelah coblosan, Bawaslu Kota Surabaya merilis 11 TPS se-Surabaya
yang potensial melakukan coblosan ulang karena diduga terdapat kesalahan
teknis dalam coblosan 17 April 2019. Dari 11 TPS itu, 8 di antaranya terdapat
di wilayah Mulyorejo. Yaitu TPS 19, 37, 38, 39, 40, 41, 42, dan 43. (Bukti T-10)
e. Dengan jumlah TPS yang “hanya” 251, dijadwalkan selesai dalam 5 hari oleh
KPU Surabaya. Namun, dalam kenyataannya, Mulyorejo yang jumlah TPS-nya
tidak sampai separuh dari Kecamatan Tambaksari (613 TPS) justru berada di
urutan terakhir saat mengakhiri rekap. Karena berakhir pada 7 Mei 2019 atau
20 hari setelah pencoblosan. Padahal waktu 20 hari setelah pencoblosan adalah
tenggang waktu bagi KPU tingkat Kota/Kabupaten untuk menyelesaikan
rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya. Sebagaimana yang diberitakan
banyak media dan juga catatan DB-2 KPU Kota Surabaya (Bukti T-11)
f. Bahwa Mulyorejo dalam masa penghitungan memang mengalami banyak
kendala. Mulai dari banyaknya kesalahan penulisan aantara jumlah pemilih
terdaftar, jumlah pemilih pengguna hak suara, jumlah DPTb, dan jumlah DPK,
yang mengakibatkan rekapitulasi berjalan agak lambat karena masalah teknis
ini.
g. Banyaknya persoalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan di PPK
Mulyorejo ini juga bisa dilihat dari tebalnya DA-2 Catatan Kejadian Khusus
selama dalam proses. Terdapat 148 lembar untuk menceritakan dinamika
rekapitulasi di PPK Mulyorejo. (Bukti T-12)
h. Bukti lainnya tentang proses rekapitulasi di PPK Mulyorejo ini juga terlihat usai
Pemilu. Wilayah ini menjadi salah satu Kecamatan yang digugat oleh Peserta
Pemilu di Bawaslu Kota Surabaya (Bukti T-13).
i. Bahwa selama rekapitulasi, sesungguhnya bukan hanya Kecamatan Mulyorejo
saja yang teradu supervisi. Selama rekapitulasi, Teradu juga melakukan
supervisi secara fisik ke PPK Kenjeran, Tambaksari, Genteng, Sukolilo, Bulak,
Wonocolo, Tegalsari, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Gununganyar, dan lain-lain.
j. Keterangan saksi Zuchron Asfarin yang juga Anggota PPK Mulyorejo seperiode
Pengadu, bahwa kehadiran Teradu di PPK Mulyorejo memang ada masalah. Dan
hanya karena ada masalah, sehingga Teradu harus datang di PPK Mulyorejo.
Atas keterangan saksi, Pengadu tidak menyanggahnya.
5. Pokok Aduan Pengadu nomor 5 tidak seluruhnya benar. Terkait dengan peristiwa
itu adalah sebagai berikut:
a. Pokok aduan Pengadu tidak benar seluruhnya. Tetapi peristiwa kehadiran
Teradu datang di Kantor PPK Mulyorejo sebagaimana aduan Pengadu terjadi
pada tanggal 15 April 2019, pukul 22.11 WIB. Bukan sekitar 01.00 WIB
sebagaimana tulis Pengadu (Bukti T-15).
Kedatangan Teradu ke Kantor PPK Mulyorejo itu terjadi bukan jauh-jauh hari
sebelum rekapitulasi sebagaimana aduan Pengadu. Melainkan dua hari
menjelang pencoblosan.
Teradu dan Ketua KPU Kota Surabaya tidak datang bersamaan, tapi memang
jedanya tidak terlalu lama. Setelah Teradu datang dari Kecamatan Kenjeran,
beberapa menit kemudian Ketua KPU Surabaya juga hadir.
Ketika Teradu datang di kantor PPK Mulyorejo yang berdampingan ruang
dengan Panwascam setempat, sudah terdapat banyak orang. Baik dari Bawaslu
Kota Surabaya, Panwascam Mulyorejo, PPK Mulyorejo, dan beberapa petugas
PPS. Kadatangan Teradu ke PPK Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah
terkait dengan DPT Pemilu yang tinggal 2 hari lagi. Sebab, PPK setempat tanpa
kordinasi dengan KPU Surabaya, membuat pernyataan tertulis jika beberapa
TPS di wilayahnya menggunakan DPT Pilgub 2018, bukan DPT Pemilu 2019.
Upaya menyelesaikan masalah ini berakhir pada dinihari 16 April 2019.
Karena mengantuk, pada pukul 01.03 WIB 16 April 2019, Teradu berjalan kaki
ke kantor Kecamatan yang berjarak sekitar 100 meteran untuk tidur. Teradu
tidak tahu, ternyata Pengadu mengambil foto Teradu saat tertidur di Kantor
Kecamatan sebagaimana yang dijadikan bukti Pengadu. Padahal Teradu saat
itu berjalan sendirian ke Kantor Kecamatan dari Kantor PPK Mulyorejo. Teradu
tidur di lantai 2 karena kecapekan, kemudian bangun, shalat Subuh, dan
berangkat pulang ke rumah pada pukul 04.15 WIB.
b. Saat penyelesaian masalah DPT untuk Pemilu 2019, Teradu dan Ketua KPU
sudah datang, ternyata PPK yang ada dalam rapat tersebut hanya 2 orang.
Yaitu Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriyah. Karena tidak lengkap, maka Ketua
KPU meminta Ketua PPK Mulyorejo Nafis untuk memanggil anggota PPK
lainnya. Kemudian datanglah Pengadu bersama Zuchron Asfarin yang berjalan
kaki dari kantor Kecamatan Mulyorejo yang berjarak 100 meteran. Di aula
pendopo itulah rapat diadakan, yang salah satunya menyandingkan DPT Pilgub
2018 dan DPTHP-1.
Saat menunggu Saudari Halimatuz Djuariyah mempersiapkan bahan di dalam
kantor PPK, Teradu dan lain-lainnya sepanjang yang saya ingat, Pengadu
berbicara ke Saudara Nur Syamsi: “Pak, ketoke kesel banget (Pak, sepertinya
capek sekali)”. “Iyo Mbak Yu, pancen wayahe pijet (iya, Mbak. Memang
waktunya pijat),” jawab Nur Syamsi yang saat itu duduk bersandar di kursi.
Tiba-tiba Pengadu mendekati Saudara Nur Syamsi sambil berkata “Dipijet ta?”
sambil langsung memijat pundak Saudara Syamsi. Dan, sepengetahuan
Teradu, tidak pernah ada permintaan atau jawab “iya” dari Nur Syamsi. Karena
durasi pijatan juga hanya dalam hitungan detik, peristiwa itu hanya semacam
guyonan.
c. Apakah kemudian Teradu marah dan cemburu dan meminta Pengadu untuk
tidak mengulangi perbuatan itu? Tentu saja tidak. Mengingat Teradu dan
Pengadu tidak ada hubungan apapun selain kegiatan Pemilu. Lagi pula Teradu
menganggap kejadian itu hanya gurauan semata karena peristiwa itu ternyata
di tengah banyak orang dan dalam hitungan detik.
d. Menurut keterangan saksi Zuchron Asfarin, yang juga anggota PPK dan duduk
persis di sebelah Ketua KPU Kota Surabaya, bahwa kejadian itu hanya gurauan
canda tawa saja karena kejadian itu di depan Bawaslu Kota Surabaya,
Panwascam, PPK, dan PPS. Dan, Pengadu hanya menyentuh pundak Ketua
KPU Surabaya sambil tertawa semua dan pengadu tidak menyangga atas
keterangan saksi Zuchron Asfarin.
6. Pokok aduan nomor 6 tidak benar jika Teradu diam-diam jatuh cinta pada
Pengadu, apalagi sudah lama terpendam di dalam hati. Perjalanan romantika kami
mulai serius dimulai pada awal Agustus 2019. Itu merujuk transferan pertama
Teradu kepada Pengadu tercatat di 8 Agustus 2019. (Bukti T-16)
7. Pokok aduan Pengadu nomor 7 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah
peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2019 menjelang Pengadu menjalani
endoskopi sebagaimana jawaban Teradu pada angka 6. Tapi bukan ungkapan rasa
cinta layaknya romantika remaja. Sebab Teradu dan Pengadu pada tahun 2019
sudah berusia tidak muda lagi, yaitu 39 tahun (Teradu) dan 47 tahun (Pengadu).
Cerita tentang penolakan itu tidak pernah ada. Bahkan setelah endoskopi itulah
Teradu dan Pengadu mulai sering berkomunikasi hingga menata waktu untuk
menikah, --minimal secara syariat agama--, untuk menghindari dosa. Apalagi kata
Pengadu, di daerah Mulyorejo bukan masalah seorang laki-laki punya lebih dari
satu istri meski dengan nikah secara syariat saja.
Setelah berdiskusi panjang-lebar dan disambung di hari-hari berikutnya, Pengadu
dan Teradu bersepakat untuk menentukan tanggal pernikahan sambil menata dan
menyiapkan ini dan itu. Tentu saja dengan segala konsekuensinya sebagai istri
kedua. Yaitu waktu yang tidak bisa penuh, tidak pernah ke rumah istri pertama,
dan belanja bulanan minimal setara dengan honor anggota PPK.
Sehingga cerita Pengadu di angka 7 ini tidak benar.
8. Pokok aduan Pengadu nomor 8 tidaklah benar. Tetapi yang benar adalah, pada
saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan, sebagaimana jawaban Teradu pada
angka 4, sesungguhnya tugas Teradu mendampingi proses rekapitulasi yang
berjalan lamban.
Selama bulan Mei 2019 usai rekapitulasi suara PPK Mulyorejo yang berakhir 7 Mei
pagi hari, Teradu hanya sekali Teradu ke kantor PPK Mulyorejo. Yaitu tanggal 15
Mei 2019. Senyampang sedang mengikuti tes kesehatan untuk Calon KPU
Surabaya 2019-2024 di Rumah Sakit Unair (6.56 – 20.28 WIB), Teradu
mengumpulkan C-2 Keberatan Saksi dari beberapa kecamatan yang berdasarkan
informasi segera akan menjadi laporan terregister dalam sidang di Bawaslu Kota
Surabaya.
Usai dari di RS Unair, sambil pulang ke rumah Teradu mengumpulkan salinan C-2
keberatan, karena kebetulan di dua kecamatan itu berdekatan dengan jalan pulang
ke rumah Krukah. Malam itu usai dari RS Unair, Teradu bergeser ke Kantor PPK
Mulyorejo (20.49 – 22.02 WIB), kemudian berlanjut ke kantor PPK Sukolilo (22.20 –
22.57 WIB). Kemudian makan di Kebun Bibit, dan pulang ke rumah. Saat di PPK
Mulyorejo ditemui Nafis Kurtubi dan Halimatuz Djuriah, yang menyerahkan C-2
keberatan saksi di tingkat TPS. Dalam perjalanan itu, Teradu menyetir sendirian.
Dengan padatnya jadwal Teradu pada bulan Mei 2019 setelah proses rekap tingkat
Kecamatan itu, adalah mustahil hampir setiap hari nongkrong di Kantor PPK
Mulyorejo. Aduan Pengadu bahwa Teradu hampir setiap hari berkantor di PPK
Mulyorejo setelah rekapitulasi Pemilu tingkat Kecamatan adalah tidak benar.
Keterangan saksi Zuchron Asfarin, bahwa kehadiran Teradu di PPK Mulyorejo
karena memang ada masalah. Dan Pengadu tidak menyanggahnya.
9. Pokok aduan Pengadu nomor 9 tidak benar.
a. Setelah menikah pada 20 September 2019, Teradu sebagai suami sering pulang
ke rumah Pengadu sebagai istri. Termasuk menginap, juga sering. Karena
Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri yang sah, adalah wajar jika
suami menginap di rumah istri. Justru menjadi aneh jika Teradu sebagai suami
malah tidak pulang ke rumah Pengadu sebagai istri.
Mendekati tanggal pernikahan 20 September 2019, Teradu memang sering ke
rumah Pengadu. Sebab, sekitar seminggu sebelum pernikahan, Pengadu dan
Teradu, memang melakukan renovasi kecil-kecilan rumah sebagai persiapan
pernikahan kami. Teradu melakukan transfer 10 juta kepada Pengadu melalui
BRI Jl. Adityawarman (Bukti T-20)
Bahkan oleh Pengadu, Teradu sering diminta ke rumah ini untuk melihat hasil
renovasi dan juga mempersiapkan apa yang dibutuhkan tukang untuk esok
hari. Meski demikian, saat malam sebelum batas maksimal tamu berkunjung
22.00 WIB, Pengadu sudah meninggalkan lokasi.
b. Terkait dalil Pengadu bahwa kedatangan Teradu bertamu (sebelum menikah)
dan menginap (setelah nikah) di rumah Pengadu menimbulkan masalah atau
kegaduhan di masyarakat setempat RT/RW: 005/001 Keluharan Mulyorejo,
adalah TIDAK BENAR. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005,
Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005, wilayah Pengadu
beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34).
10. Pokok aduan Pengadu Nomor 10 tidaklah benar. Namun yang benar adalah
sebagai berikut:
a. Teradu tidak pernah mendapat penolakan saat bertamu (sebelum menikah)
atau menginap (setelah menikah). Jika tidak boleh bertamu, sudah tentu
Pengadu sangat mudah untuk melakukan penolakan atau mengusir Teradu.
Seperti saat penjatuhan Talak III dari Teradu kepada Pengadu pada 9 Mei 2020,
Pengadu sangat tegas melarang saksi yang Teradu bawa untuk memasuki
rumah Teradu. Bahkan memasuki teras rumah sekali pun. “Awas, jangan
masuk rumah ya. Nanti saya laporkan aparat. Sampean masuk pagar itu, bisa
saya laporkan!”, begitu gertak Pengadu kepada 3 saksi yang Teradu mintai
tolong untuk menjadi saksi peristiwa itu. Yaitu Nurul Huda, Samsul Arifin, dan
Ferry Rismawan. Sehingga saksi hanya bisa melihat dan mendengar dari luar
pagar. Bahkan saksi yang Teradu pun tidak menginjak teras rumah Pengadu
karena diperingatkan akan dilaporkan ke aparat. Sehingga saksi hanya
mendengar pembicaraan Pengadu dan Teradu di luar pagar, yang jaraknya 1,5-
an meter dengan ruang tamu.
b. Tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Teradu saat menikah dengan Pengadu,
terkait pernikahan sesama Penyelenggara Pemilu. Sebab, pernikahan Teradu
dan Pengadu dilaksanakan pada 20 September 2019. Pada tanggal itu Pengadu
bukan lagi menjadi anggota PPK Mulyorejo mengingat masa tugas PPK telah
berakhir pada bulan Juni 2019. Hal itu juga dibenarkan saksi Pengadu, Mella
Aisyania Aprilinda.
c. Terhadap dalil Pengadu bahwa kehadiran Teradu membuat Pengadu jelek di
mata masyarakat karena menjadi bahan pembicaraan, adalah TIDAK BENAR.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh
Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan
warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34).
11. Pokok aduan nomor 11 tidak benar.
a. Yang benar adalah mobil yang diparkir sebagai alat bukti adalah bertanggal 4
Oktober 2019, atau 15 hari setelah pernikahan antara Teradu dan Pengadu.
Sehingga wajar saja jika Teradu sebagai suami memarkir kendaraan di depan
rumah Pengadu yang tidak lain adalah istri Teradu.
Jikapun Teradu pernah memarkir mobil di depan rumah Pengadu sebelum
tanggal pernikahan 20 September 2019, dipastikan tidak pernah melebihi jam
bertamu 22.00 WIB. Teradu sengaja memakai mobil yang bisa dilihat siapa pun
karena memang Teradu punya niatan untuk menikah dengan Pengadu yang
berstatus janda. Sehingga kepergian Teradu bertamu ke Pengadu tidak
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
b. Dan Pengadu juga tidak pernah melarang Teradu untuk memarkir mobil
tersebut di depan rumah Pengadu. Baik sesaat sebelum menikah saat bertamu
maupun setelah menikah.
c. Dalil Pengadu bahwa mobil Teradu yang diparkir di depan rumah Pengadu
menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga RT 005, adalah TIDAK BENAR. Hal
itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh
Ketua RT 005, Seksi Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan
warga RT 005, wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34).
12. Pokok aduan Pengadu nomor 12 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah
sebagai berikut:
a. Rekapitulasi tingkat PPK Mulyorejo jarang selesai pukul 02.00 dinihari. Kecuali
dalam 2 hari menjelang akhir (5 dan 6 Mei 2019 yang selalu berakhir dini hari
keesokan hari) saat Teradu ikut mendampingi. Biasanya, paling lambat
selesainya pada pukul 01.00 WIB.
b. Jika hanya mengantar Pengadu pulang itu tidak benar. Yang benar adalah
Teradu menawarkan tumpangan kepada Pengadu yang kebetulan satu arah
perjalanan dengan Teradu untuk kembali ke rumah Krukah atau kantor KPU
Surabaya. Teradu juga tidak tahu posisi persis rumah Pengadu. Hanya
menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo”. Sekali lagi, rute tersebut
adalah satu arah dengan Teradu saat menuju Krukah maupun KPU Kota
Surabaya. Pengadu juga tidak pernah melakukan “balik putar arah” di depan
Apotek “Mulyorejo” itu.
c. Terkait dalil aduan bahwa Pengadu dipaksa oleh Teradu dipaksa untuk diantar,
juga tidak benar. Jika Pengadu menolak pun sebenarnya mudah, karena saat
Teradu pulang dari PPK Mulyorejo masih banyak orang. Bisa menolak Teradu
dengan alasan ini dan itu.
Ketiadaan paksaan dari Teradu untuk memberi tumpangan ke Pengadu ini juga
dibenarkan Pengadu dalam persidangan. Pengadu menyatakan tegas bahwa
Teradu bukan “mengantarkan” Pengadu, melainkan “memberi tumpangan”.
Pengadu pun mengakui jika dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK
untuk pergi ke Kantor Kecamatan terkadang jalan kaki, naik grab, dan ikut
menumpang orang lain.
d. Berapa kali Teradu menurunkan Pengadu di depan Apotek “Mulyorejo” serta
kapan waktu dan tanggalnya? Karena memang bukan sesuatu yang istimewa
bagi Teradu, pemberian tumpangan ini selama rekapitulasi PPK ini Teradu
pastikan tidak lebih dari 2 kali. Adapun untuk tanggalnya, Teradu tidak ingat.
Kecuali salah satunya adalah bertanggal 23 April 2019 saat bersama saksi
Zuchron Asfarin yang juga anggota PPK mencari makan.
e. Berikut adalah perjalanan Teradu saat meninggalkan Kantor Kecamatan
Mulyorejo, dan tidak ada tanggal yang jam menunjukkan angka “sekitar jam
02.00 WIB”. Kecuali pada 6 Mei 2019, Teradu harus meninggalkan proses
rekapitulasi pada pukul 02.32 WIB, yang mana PPK Mulyorejo masih
melanjutkan rekapitulasi. Sebab, Teradu harus mencari pinjaman baju putih
untuk mengikuti test CAT seleksi anggota KPU Surabaya pada tanggal yang
sama.
(Jejak waktu kepulangan dari Kantor Kecamatan Mulyorejo dalam periode 18
April – 7 Mei 2019 ini terangkum dalam Bukti T-20).
13. Pokok aduan nomor 13 dan 16 tidaklah benar jika pada saat rekapitulasi di bulan
Puasa Teradu dan Pengadu digerebek 4 oknum polisi di baratnya Kampus C Unair.
I. Tanggal dan Waktu Kejadian Aduan
Dalam aduan dan persidangan, meski Pengadu mengaku lupa tanggal
kejadian, tetapi ada dua kata kunci waktu yang diungkapkan oleh Pengadu.
Yaitu: REKAPITULASI PPK dan BULAN PUASA. Hari dan tanggal yang
menunjukkan dua kata kunci itu adalah tanggal 6 dan 7 Mei 2019. Sebab,
Puasa Ramadhan tahun 2019 jatuh pada tanggal 6 Mei dan berakhir pada 4
Juni 2019 (Bukti T-35).
Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Mulyorejo berakhir pada 7 Mei
2019, yang juga deadline KPU Kota Surabaya untuk menyelesaikan
Rekapitulasi tingkat Kota/Kabupaten.
II. Keberadaan Teradu pada 6 dan 7 Mei 2019.
Tanggal 7 Mei 2019 adalah hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara
untuk tingkat Kota/Kabupaten. Hingga tanggal 5 Mei 2019, PPK Mulyorejo
merupakan satu-satunya kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi.
Bahkan masih dalam bentuk rekapitulasi di tingkat Plano, belum
memindahkan ke kertas A-4.
Agar rekapitulasi berjalan lancar, Teradu melakukan pendampingan
rekapitulasi PPK Mulyorejo. Pada 5 Mei 2019, Teradu ke Kantor Kecamatan
Mulyorejo, dan tiba di lokasi pada 9.11 WIB. Seharian mendampingi proses
rekapitulasi hingga keesokan harinya pada 6 Mei 2019, pukul 02.32 WIB.
Ketika pada pukul 02.32 WIB Teradu meninggalkan Kantor Kecamatan
Mulyorejo, proses rekapitulasi masih berjalan. Saat bersamaan juga ada
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Saudara Usman yang ikut mendampingi
proses rekapitulasi. Teradu pamit kepada Saudara Usman untuk
meninggalkan lokasi karena pada tanggal 6 Mei ada Test CAT seleksi KPU
Kabupaten/Kota Zona I Provinsi Jatim, yang salah satunya adalah Surabaya
(Bukti T-36)
Tanpa didampingi siapa-siapa, Teradu naik mobil sendirian ke Kantor KPU
Surabaya. Kenapa Kantor KPU, bukan rumah? Karena syarat mengikuti CAT
adalah berpakaian putih, sementara Teradu tidak punya. Teradu meminjam
kepada Saudara Djumadi dan janjian diantar ke Kantor KPU. Saudara
Djumadi adalah anggota PPK Wonokromo, yang lokasi rekapitulasi PPK-nya di
Gelora Pancasila. Hanya 300-an meter dari Kantor KPU Surabaya.
Teradu tiba di kantor KPU Surabaya pada pukul 02.49 WIB. Setelah baju
putih pinjaman dari Saudara Djumadi diantar ke kantor KPU, Teradu pulang
menuju Rumah Krukah pada pukul 03.33 WIB dan tiba pada pukul 03.44
WIB. Teradu pada 06.03 WIB berangkat dari rumah menuju lokasi CAT
Seleksi KPU Zona I, yaitu BKN Waru, Sidoarjo. Hari itu, Kota Surabaya
sebenarnya dijadwal pada pukul 07.00 WIB. Tapi karena ada problem teknis
komputer, CAT baru dimulai agak siang.
Usai Teradu menyelesaikan CAT, pada pukul 11.23 WIB menuju Kantor KPU
Surabaya. Berada di kantor pada pukul 11.41 – 19.05 WIB.
Pada saat itu, lagi-lagi tinggal PPK Mulyorejo yang belum menyelesaikan
rekapitulasi untuk Plano DAA ke Plano DA-1. Apalagi dari DA-1 Plano menjadi
DA-1 Kertas A-4. Maka malam itu, 6 Mei 2019, Teradu kembali ke Mulyorejo
untuk melakukan pendampingan dan bimbingan pada PPK Mulyorejo. Tiba di
Kantor Kecamatan Mulyorejo pada pukul 20.06 WIB dan terus berproses
hingga pukul 3.35 WIB pada 7 Mei 2019.
Proses rekapitulasi diistirahatkan sebentar karena tanggal 7 Mei 2019 sudah
masuk hari kedua bulan Ramadhan. Teradu berjalan kaki sendirian ke Sentra
Kuliner Mulyorejo untuk sahur pada pukul 3.40 WIB hingga 4.06 WIB.
Kemudian balik ke Kecamatan untuk mendampingi rekapitulasi DAA ke DA-1,
yang berakhir pada pukul 5.55 WIB.
Rekapitulasi selesai, Teradu kemudian bergeser ke kantor KPU Kota Surabaya
yang tiba pada pukul 6.16 WIB. Teradu harus menyiapkan berbagai bahan
untuk rekapitulasi pada siang harinya karena 7 Mei 2019 adalah batas akhir
rekapitulasi tingkat Kota. Peta Perjalanan Teradu pada dua tanggal itu,
sebagaimana Bukti T-22.
Bahwa tidak benar jika Teradu dan Pengadu berduaan dan digerebek 4
oknum polisi di baratnya Kampus C Unair.
III. Kejanggalan Keterangan Pengadu menurut Teradu
Dalam aduan maupun pemeriksaan, Pengadu mendalilkan Teradu melakukan
tindak Pidana berupa percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual.
Sebab, ada upaya paksa dari Teradu dan perlawanan dari Pengadu.
a. Aduan tersebut sangat janggal mengingat Pengadu adalah anggota PPK
Mulyorejo dan yang menggrebek anggota Polsek Mulyorejo. Padahal dalam
pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi di PPK, hampir seluruh
anggota Polsek ikut menjaga keamaan di tempat rekapitulasi secara
bergantian. Dan pada saat kejadian penggerebekan, kata Pengadu, anggota
Polsek itu tidak mengenal Pengadu dan langsung mengintrogasi teradu
tanpa mengintrogasi pengadu
b. Dalam keterangan sidang, Pengadu mendalilkan saat polisi melakukan
penggerebekan hanya mengeluarkan Teradu dari mobil untuk diinterogasi
dan dipindah ke tempat duduk.
Mengeluarkan dan menginterogasi hanya satu orang dari 2 orang yang ada
dalam mobil karena dugaan melakukan tindakan pidana, adalah tidak
lazim. Hal lazim yang dilakukan oleh anggota kepolisian semestinya kedua
pelaku dikeluarkan dari mobil dan diintrogasi.
c. Pengadu mendalilkan diri sebagai korban percobaan perkosaan dan atau
pelecehan seksual. Sebagaimana keterangan Pengadu dalam sidang,
Pengadu melakukan perlawanan ketika Teradu memaksa membuka jilbab
dan ingin menyalurkan hasrat seksual.
Logika sederhananya, jika benar-benar ada oknum polisi yang datang,
seharusnya Pengadu senang. Sebab, Pengadu bisa bebas dari upaya
pemerkosaan atau pelecehan seksual sekaligus melaporkan tindak pidana
saat itu juga. Itu andaikan peristiwa percobaan pemerkosaan dan atau
pelecehan seksual ini benar-benar terjadi.
d. Dalam aduan secara tegas dituliskan ada 4 oknum polisi yang melakukan
penggerebekan. Begitu juga dalam pengakuan Pengadu saat membuat
kronologi kejadian sesuai versinya secara lisan.
Meski tertulis dalam aduan 4 oknum polisi, dan juga menyebut 4 oknum
polisi, tapi yang diungkap Pengadu dalam persidangan hanya 3 oknum.
Dituliskan ada 4 oknum polisi dalam aduan, tapi Pengadu saat
membacakan aduan justru menceritakan 3 oknum. Begitu juga dalam
beberapa keterangan saat pemeriksaan.
Keterangan Pengadu, setelah digerebek, pengemudi diambil alih oknum
polisi. Sementara Teradu pindah ke kabin tengah diapit 2 oknum polisi.
Keterangan ini berulangkali diberikan Pengadu saat persidangan. Meski
dalam satu kesempatan, Pengadu merevisi ada 3 oknum yang duduk di
kabin tengah.
Ada ketidakkonsistenan Pengadu dalam menyebut berapa jumlah oknum
polisi.
e. Dalam beberapa keterangan, Pengadu mengaku sangat dekat dengan
Kapolsek Mulyorejo.
Faktanya, sesaat sebelum dan setelah Teradu dan Pengadu menikah,
adalah benar jika Pengadu dekat dengan Kapolsek Mulyorejo. Termasuk
sangat dekat dengan salah satu Kepala Unit Satuan. Begitu juga Pengadu
masih termasuk keluarga besar kepolisian. Karena kakak ipar saudari
pertama Pengadu juga aparat kepolisian. Begitu juga kakak kandung
nomor 2 dari Pengadu, juga bekerja di kepolisian Kediri.
Karena dekat dengan Kapolsek, jika benar terjadi percobaan pemerkosaan
dan atau pelecehan seksual terhadap Pengadu, seharusnya Pengadu
dengan sangat mudah menghubungi Kapolsek setempat melalui saluran
telephon atau lainnya. Jikapun tidak melaporkan pada hari yang sama,
tetap juga bisa dilakukan pada hari-hari setelah kejadian tanpa harus
menunggu waktu berbulan-bulan, atau bahkan tahunan.
f. Rute yang disampaikan Pengadu pada aduan nomor 12, 13, dan 16 bermula
dari Kantor Kecamatan Mulyorejo, kemudian depan rumah Pengadu, dan
berakhir di depan Kampus C UNAIR. Dalam aduannya, Pengadu
mendalilkan Teradu tidak mau menurunkan Pengadu di depan rumahnya.
Pengadu sudah berontak, tapi Teradu justru melakukan balik belok yang
kemudian ke depan Kampus C UNAIR.
Hingga bercerai pada 9 Mei 2020, Teradu tidak pernah “balik putar” di
depan rumah Pengadu. Sebab, bentuk jalan depan serong agak berbelok,
dan lebar jalan Mulyorejo hanya cukup untuk simpangan dua mobil
sekelas Toyota Avanza. Berikut peta jalan depan rumah Pengadu di
Mulyorejo Utara No 79 Surabaya.
g. Pengadu mendalilkan lokasi kejadian percobaan pemerkosaan dan atau
pelecehan seksual terjadi di sebelah baratnya Kampus C Unair. Pengadu
mendalilkan peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Teradu tidak
menurunkan Pengadu di depan rumahnya.
Jika demikian adanya, maka lokasi depan rumah Pengadu hingga lokasi
kejadian hanya ratusan meter. Jika harus melakukan putar balik di depan
kampus UNAIR C atau Galaxy Mall atau belok dari perempatan Kampus C
Unair, maka jaraknya tidak lebih 1,5 kilometeran. Jarak tempuhnya hanya
beberapa menit dari depan rumah Pengadu.
4Dengan jarak dan waktu demikian, adalah tidak logis jika seseorang
melakukan percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual hanya sekian
menit usai korban berontak.
h. Dalam salah satu keterangan di pemeriksaan, Pengadu mendalilkan bahwa
sesaat sebelum sampai lokasi tempat kejadian, mobil Teradu berjalan pelan-
pelan hingga kemudian dihentikan oleh Teradu.
Rute perjalanan yang diceritakan Pengadu bermula dari depan rumah,
kemudian langsung putar balik dan berhenti di sebelah baratnya Kampus
C UNAIR. Jarak yang tidak jauh sebagaimana jawaban Teradu di poin g.
Dalam kondisi penumpang yang berontak, adalah tidak logis jika
pengemudi menjalankan kendaraannya secara pelan-pelan,
Jika benar ada peristiwa upaya pemerkosaan atau pelecehan seksual
sementara korban melawan, yang logis adalah pelaku menjalankan
kendaraan dengan kecepatan tinggi. Menjalankan kendaraan dengan pelan
justru memberi peluang bagi korban untuk bisa melarikan diri.
i. Menurut Pengadu, percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual itu
dilakukan dengan cara Teradu pindah dari kursi sopir di sebelah kanan ke
kursi penumpang sebelah kiri. Kemudian Teradu memaksa membuka jilbab
Pengadu, dan Pengadu menolaknya.
Yang perlu diketahui, jarak kabin dengan ashboard mobil Toyota Calya
tidaklah terlalu luas. Jika dilakukan pengemudi dengan cara berpindah ke
sisi kiri sambil berusaha membuka paksa jilbab, ruang kabin tidak terlalu
luas. Kecuali kalau kursi penumpang sebelah depan kiri itu dimundurkan
dan atau direbahkan. Padahal “pengubah” posisi kursi itu ada di sebelah
bawah dan kiri penumpang yang sepenuhnya berada di kendali Pengadu.
j. Dalam keterangan sidang, Pengadu mengaku tidak tahu apa yang
dinegoisasikan antara Teradu dan oknum polisi yang menangkapnya.
Namun, dalam sidang sangat detail apa yang dinegoisasikan antara Teradu
dan oknum itu. Mulai dari pertanyaan oknum polisi, saran polisi untuk
segera pindah, dan lain-lainnya. Ada ketidakkonsistenan dalam merunut
kronologi yang dibuat Pengadu dalam aduan tertulis dan keterangan dalam
sidang.
k. Jika dalam periode rekapitulasi tingkat PPK itu Teradu benar-benar
ditangkap oknum Polsek Mulyorejo karena melakukan upaya pemerkosaan
dan atau pelecehan seksual terhadap Pengadu, maka ibarat “ulo marani
gepuk” jika Teradu masih berani ke Rekapitulasi PPK Mulyorejo. Sebab,
pada saat rekapitulasi itu, hubungan aparat kepolisian dan PPK di
kecamatan mana pun sangat dekat dan erat. Termasuk di wilayah
kecamatan Mulyorejo. Dan setiap hari kepolisian berjaga di tempat
rekapitulasi penghitungan suara.
IV. Isu Penggrebekan yang Ketiga
Teradu digerebek, sebenarnya bukanlah isu baru yang dilemparkan oleh
Pengadu ke Teradu. Dalam beberapa kali perselisihan kami berdua, isu
penggerebekan memang selalu ditiupkan oleh Pengadu.
a. Digerebek Warga dan Diserahkan ke Polsek
Isu penggrebekan pertama yang disebar Pengadu adalah sebagaimana poin
B.1 melalui aplikasi WA bernomor 081299544408 pada 15 November
2019. Kepada Iin Mutmainnah yang beralamat di Grinting, Kecamatan
Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah di nomor 082216279789,
Pengadu meminta doa restu sambil melampirkan beberapa foto
kebahagiaan Teradu dan Pengadu sebagai pasangan suami-istri.
Namun, sebelum tulisan meminta doa restu ini Pengadu memberi
pengantar bahwa pernikahan itu terjadi karena terpaksa. Tulis Pengadu,
Pengadu dan Teradu digerebek warga tempat domisili Pengadu, yang
kemudian diserahkan ke Polsek sebelum akhirnya dinikahkan.
Hanya saja, Pengadu memang cerdik dalam menyebar isu ini. Ketika chat
WA sudah dibaca oleh penerima dengan tanda centang dua berwarna biru,
Pengadu langsung menghapusnya.
Isu penggerebekan ini ternyata sebelumnya juga disampaikan kepada
Saudara Cahyo, kolega Teradu yang mengambil sepeda motor di Kebun
Bibit saat bertemu Pengadu pada 11 November 2019. Isu hoax
penggerebekan warga itu diceritakan kepada Saudara Tri Cahyono
Prasetyo, di kediamannya yang beralamat di Jl. Krukah Lama I/8-B
Surabaya.
Setelah tawaran mengantarkan Pengadu pulang ke Mulyorejo Utara 79,
Pengadu ikut ke rumah Saudara Cahyono. Dalam kesempatan itu,
Pengadu mengenalkan diri sebagai istri Teradu. Pernikahan dilakukan
karena Pengadu merasa kasihan ke Teradu agar tidak malu karena
digerebek warga saat berduaan dengan Pengadu di rumah Pengadu (Bukti
T-37).
b. Digerebek Pengurus RT/RW
Isu kedua yang dilempar Pengadu adalah Teradu dan Pengadu digerebek
pengurus RT/RW setempat sehingga dinikahkan. Teradu mendengar kabar
itu ketika Pengadu mengabaikan komitmen dengan Teradu, pasangan
suami-istri tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu dan atau
Pemilihan di tingkat apapun. Namun, Pengadu tetap saja ikut mendaftar
seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilwali Surabaya
2020.
Dalam satu kesempatan di luar sesi wawancara, Minggu, 15 Desember
2019, Pengadu bercerita jika yang bersangkutan adalah istri Teradu.
Namun, Pengadu mengaku jika pernikahan dilakukan setelah Pengadu
dan Teradu yang berduaan di rumah Pengadu digerebek pengurus RT/RW
setempat.
Kepada Pengadu, Teradu pun berusaha mengklarifikasi isu. Pengadu
mengaku tidak pernah menyebarkan isu digerebek pengurus RT atau RW,
termasuk di sela-sela wawancara Panwascam itu. Kilah Pengadu, isu itu
justru dipertanyakan oleh orang lain kepada Pengadu.
Teradu pun melakukan klarifikasi kepada orang yang mengetahui saat
Pengadu bercerita soal isu hoax penggerebekan pengurus RT/RW itu.
“Pengurus RT atau RW ngunu lali aku, (pengurus RT atau RW begitu…
lupa aku),” begitu jawabnya. (Bukti T-38)
c. Digerebek oknum polisi
Isu ketiga yang dilempar Pengadu adalah digerebek oknum polisi. Berbeda
dengan isu pertama dan kedua yang memang mengharuskan ada saksi,
isu ketiga ini dalam keadaan “samar”. Tidak ada pihak yang bisa dijadikan
sebagai saksi kunci.
Berbeda juga dengan pelemparan isu penggerebekan yang biasanya
diawali dengan perselisihan antara Teradu dan Pengadu, pelemparan isu
digerebek polisi ini dilayangkan ke DKPP justru dilakukan Pengadu saat
hubungan Teradu dan Pengadu sedang tidak buruk-buruk amat.
Tapi memang pada 10 April 2020 pukul 15.37 WIB, ada SMS dari nomor
HP tidak bertuan (085850353960). Namun, berbeda dengan aduan yang
tertulis di aduan DKPP. Karena dalam SMS itu, pernikahan langsung
dilakukan pada malam itu di sebuah hotel setelah ditangkap oknum
anggota Polsek Mulyorejo. (Bukti T-39)
d. Terkait dengan aduan nomor 13 dan 16 ini, Teradu susulkan Surat
Pernyataan dari Pengurus RT/RW 005/001 Kelurahan Mulyorejo,
Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Bahwa TIDAK PERNAH ada
penggerebekan yang melibatkan Teradu (maupun Pengadu) sebelum
pernikahan dilangsungkan. Karena itu, ketiga isu penggerebekan yang
disebar oleh Pengadu adalah hoax (Bukti T-34).
14. Pokok aduan Pengadu nomor 14 tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:
a. Seusai terbit keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jumlah PPK
dari 3 kembali ke 5 orang, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 1373/PP.05-
SD/01/KPU/XI/2018 terkait rekrutmen PPK Tambahan. (Bukti T-23)
b. Bahwa wawancara diisi sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan
pengetahuan kepemiluan. Saat itu meja wawancara dibuat 2 panel, dengan
pewawancara Teradu dan Saudara Miftakhul Ghufron. Untuk PPK Tambahan
Mulyorejo, memang berada di panel Teradu. Berbeda dengan kebanyakan PPK
di kecamatan lain yang hanya mewawancarai urutan berikutnya dari daftar PPK
Pemilihan Gubernur Jatim 2018, Mulyorejo harus melakukan kerja sama
dengan lembaga pendidikan. Karena kerja sama dengan lembaga pendidikan,
sudah tentu tidak ada tes tulis.
c. Isi wawancara tentu saja normatif sesuai peraturan. Tidak hanya kepada
Pengadu saja, Teradu sebagai pewawancara juga meminta semua peserta
wawancara untuk mengisi surat pernyataan persyaratan dan menandatangani
di depan Teradu. Kemudian Teradu menanyakan apakah sudah menyerahkan
semua persyaratan yang dimaksud? Jika belum, untuk segera dipenuhi karena
persyaratan elementer sudah terpenuhi.
Kemudian Teradu juga menanyakan tentang pengalaman kepemiluan. Jika
punya pengalaman, biasanya digali tentang pengalamannya saat menjadi
petugas. Sementara jika belum punya pengalaman, Teradu meminta untuk
cepat beradaptasi dengan anggota PPK lama agar segera bisa berakselerasi.
Begitu juga yang Teradu lakukan kepada Pengadu sebagai salah satu calon
anggota Tambahan PPK Mulyorejo.
15. Pokok aduan nomor 15:
a. Tidak benar jika Teradu menaksir dan menaruh hati kepada Pengadu sejak saat
proses wawancara PPK. Jawaban lainnya sama dengan angka 14.
b. Adalah tidak benar jika Pengadu pada penerimaan PPK Tambahan melakukan
PENDAFTARAN. Sebab, Pengadu memang PPK Tambahan dari Jalur
Rekomendasi Lembaga Profesi ketika cadangan PPK dari PPK Pilgub sudah
tidak ada yang memenuhi syarat.
16. Jawaban sama dengan angka 13.
17. Pokok aduan nomor 17 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah sebagai
berikut:
a. Adalah tidak benar jika yang berangkat untuk melaksanakan akad nikah
adalah hanya berdua: Teradu dan Pengadu. Putri ketiga Pengadu dari suami
pertama, Mella Aisyania Aprilinda, juga ikut. Bahkan Ananda Nia, begitu kami
biasa memanggilnya, yang memvideokan acara sakral kami berdua itu.
Termasuk mengambil foto-foto sebelum, ketika, maupun sesudah akad nikah.
Video Bukti T-1 adalah hasil karya Ananda Nia. Termasuk foto-foto (bukti T-24)
juga hasil karya Ananda. Tidak sedikit pun tersirat wajah kekecewaan atau
keterpaksaan pasca pernikahan. Begitu juga ada saksi nikah yang sebagaimana
dalam bukti aduan Pengadu.
b. Aduan Pengadu jika dirinya terpaksa mau menikah, adalah tidak logis karena
pernikahan selalu melibatkan dua pihak. Mempelai laki-laki dan mempelai
perempuan. Menurut Pengadu dalam persidangan, percobaan pemerkosaan dan
atau pelecehan seksual yang dilakukan Teradu sebagaimana didalilkan dalam
auan nomor 13 dan 16, dijadikan senjata utama Teradu untuk memaksa
Pengadu agar mau menikah dengan Teradu. Kata Pengadu, peristiwa ini akan
disebarkan ke orang-orang terdekat Pengadu.
Adalah tidak logis jika pelaku percobaan pemerkosaan dan atau pelecehan
seksual justru akan menyebarkan perilakunya kepada orang lain. Sangat tidak
logis jika pelaku justru akan menceritakan aibnya kepada orang lain. Apalagi
jika dilakukan oleh Teradu, yang tentu saja lebih besar kerugian yang harus
ditanggung daripada Pengadu. Baik dari sisi sosial, politik, ekonomi, dan aspek
lain-lainnya.
Berikut ini adalah beberapa bukti jika terdapat rasa cinta dalam pernikahan
antara Teradu dan Pengadu. Saat Teradu berulang tahun ke-40, pada 6 April
2020, misalnya, pada pukul 06.24 WIB Pengadu mengucapkan selamat ulang
tahun dengan bunyi seperti ini:
*Saat LINDA bersama Abi Kholid. Senang sedih kita lalui bersama. Menghadapi
segala rintangan dalam tali kesetiaan . Terimakasih suamiku. Abi jadi imam yg
Sholeh dan baik hati pada Dinda dan Anak' . roda waktu bergulir perlahan tapi
pasti, berputar kembali pada tanggal ini, sebuah tanggal di mana pjenngan
dulu pernah dilahirkan. Dinda Linda ucapkan selamat ulang tahun suamiku
Abi kholid sayang 😘😘😘. Semoga panjang umur, selau sehat, tetap
bersemangat dalam menjalani kehidupan ini dan terus mencintai Dinda Linda
dan putra-putri kita tercinta. Amiin Ya Rabbal Alamiin*
(Bukti T-40)
Sebagai bukti tambahan bahwa pernikahan ini tidak ada paksaan juga bisa
dilihat dari chat suami-istri antara Pengadu dan Teradu sebagaimana dalam
bukti T-41.
Termasuk ketika Teradu pamitan kepada Pengadu karena menjatuhkan talak
III, bahasa chating yang kami gunakan menunjukkan jika perpisahan ini
memang patut disesali. Pada 13 Mei 2020 pukul 10.13 WIB Teradu
mengirimkan permohonan maaf kepada Pengadu karena tidak bisa
mempertahankan mahligai rumah tangga. Baru dijawab oleh Pengadu pada 19
Mei 2020 pukul 15.26 WIB sebagai berikut:
19/05/2020 15.26 - +62 821-1555-5460: Opa baik sama Oma, gak ada yg
salah, jaga kesehatan dan hidup sehat ya opa..
*Semoga opa bahagia.*
Insyaallah dengan kebaikan dan ketulusan , Allah swt akan memaafkan
hambanya. *Amiin*🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
19/05/2020 15.27 - +62 821-1555-5460: Maaf oma belum mampu membalas
kebaikan opa 😔
Sebagai lampiran bukti, Teradu sengaja menampilkan Screenshoot dengan dua
versi: dengan nama akun WA Pengadu, serta nomor tanpa nama. Untuk
menunjukkan jika screenshoot yang Teradu ajukan benar-benar otentik. (Bukti
T-42)
c. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan hanya tinggal ikut saja saat akan
menikah dengan Teradu, adalah sangat janggal. Sebab, Pengadu bukanlah
anak-anak dan Pengadu adalah orang dewasa dan sudah bekerja di dunia
pendidikan sekian tahun. Bahkan hingga kini tercatat sebagai Kepala Sekolah
di sebuah PAUD di Kelurahan Mulyorejo. (Bukti T-43)
d. Terkait dengan keberadaan wali nikah bagi janda, memang terdapat perbedaan
pendapat dalam hukum Akhwalus Syakhsiyah Islam. Jika berstatus gadis ingin
menikah, keberadaan wali memang sesuatu yang mutlak tidak bisa diganggu
gugat. Tidak ada perbedaan antar Madzhab dalam masalah kewalian gadis saat
akan menikah. Jika status Pengadu adalah gadis, maka wajar jika pernikahan
itu fasad atau tidak sah sesuai syariat Islam.
Namun, dalam ajaran kami agama Islam, maka sebagaimana Pengadu, status
janda tidak memerlukan wali. Janda berkuasa sepenuhnya atas dirinya, mau
menikah atau tidak. ”Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda,"
yang artinya wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan janda.
Karena itu, jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim. Sebab, janda
lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya. Sementara wali hakim
yang menikahkah Pengadu dan Teradu, sekaligus saksinya, tertulis dalam
Surat Keterangan Nikah.
e. Sebelum Teradu dan Pengadu mengikatkan dalam akad nikah, kami berdua
juga semacam meminta doa restu ke Ibu Pengadu yang beralamat di Jl Kyai
Slamet, Pare, Kediri pada 14 September 2019. Teradu menginap sendirian di
salah satu kamar rumah Ibunda Pengadu. Dalam rumah yang besar itu juga
ada keluarga kakak Pengadu dan salah satu adik Pengadu.
Esuk harinya, kami berdua menuju ke rumah adik Pengadu yang masih
berdekatan masih juga berlokasi di Pare. Kemudian ke rumah (almarhumah)
kakak Pengadu lainnya yang juga masih di Pare. Perjalanan Pulang-Pergi
Surabaya-Pare Kediri terekam dalam Bukti T-25.
f. Dalil Pengadu terkait alamat yang tertulis dalam Surat Keterangan Nikah
berbeda dengan e-KTP yang saat itu dipegang oleh Teradu, berikut adalah
kronologinya. Untuk soal penyerahan fotokopi e-KTP yang harus disetor kepada
Penghulu/Wali Hakim adalah Pengadu. Karena Teradu mempersiapkan hal-hal
lain. Ketika surat sudah jadi, Teradu bertanya ke Pengadu kenapa e-KTP yang
memakai alamat yang berbeda?
Pengadu menjawab, ya sudah tidak apa-apa karena nikah sirri. Nanti saat
istbat --penetapan menuju nikah secara agama sekaligus negara--, bisa
diperbaiki. Karena itu, Teradu manut saja. Namun, belum sampai pada tahap
istbat, rumah tangga antara Teradu dan Pengadu tidak dapat dipertahankan.
g. Alamat Teradu sebagai suami sudah Teradu betulkan dalam surat Pernyataan
Talak III bertanggal 9 Mei 2020, menyesuaikan alamat yang tercantum dalam e-
KTP Teradu. (Bukti T-7).
h. Apakah Teradu pernah menjanjikan untuk menikahi Pengadu secara resmi
agama dan Negara setelah nikah secara syariat? Sudah tentu dalam diri Teradu
ada keinginan untuk meresmikan jenjang pernikahan itu sah secara agama
maupun Negara. Namun, jika dalam perselisihan suami-istri kemudian
Pengadu menyebar isu bohong yang tidak baik soal suaminya kepada orang
lain, siapa pun akan berpikir untuk melanjutkan pernikahan.
Keseriusan Teradu untuk menikah dengan Pengadu juga bisa dibuktikan
dengan kedatangan Teradu ke rumah Pengadu. Sejak dalam kondisi bertamu
sebelum menikah, maupun saat menginap sesudah menikah, Teradu datang ke
rumah Pengadu tidak dengan cara sembunyi-sembunyi. Teradu selalu memakai
mobil yang bisa dilihat siapa pun karena memang Teradu tidak punya niatan
yang tidak baik dengan Pengadu. Sehingga kepergian Teradu bertamu ke
Pengadu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
18. Pokok aduan Pengadu nomor 18 yang mendalilkan Teradu mempunyai 2 (dua)
identitas berupa E-KTP dengan alamat yang berbeda.
a. Secara administrasi kependudukan, Teradu menjadi warga Surabaya sekitar
awal Tahun 2013. Untuk mengurus pindah KTP, Surabaya mewajibkan ada
alamat di Surabaya yang dituju serta persetujuan dari pihak yang beralamat
itu. Alamat yang dituju oleh Teradu adalah Jln. Gembili Raya no. 51 RT.04-
RW.07 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saat masuk
pertama, KTP yang didapat oleh Teradu bukan dalam bentuk e-KTP yang
berlaku selama 5 tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku KTP habis, Teradu
mengurus e-KTP. Sehingga lahirlah e-KTP dengan alamat di atas.
Memasuki tanggal 23 Agustus 2018 saat Teradu diangkat sebagai anggota KPU
Surabaya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), e-KTP Teradu masih
beralamat di Jl Gembili Raya. Sementara sejak tahun 2015-an, Teradu sudah
berpindah domisili ke alamat rumah yang ditempati. Yaitu Jl. Krukah Lama Gg.
U No. 02 RT/RW: 03/09 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota
Surabaya. Maka, Teradu kemudian melakukan pindah administratif
kependudukan ke alamat Krukah Lama. Proses ini kemudian kemudian
memunculkan e-KTP dengan alamat Krukah Lama.
Dan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pokok dari identitas warga juga
masih sama.
b. Merujuk e-KTP Teradu yang dijadikan alat bukti aduan Pengadu, sangat jelas
bahwa kartu itu memang diambil oleh Pengadu tanpa IZIN dan
SEPENGETAHUAN Teradu. Masih dalam hubungan suami-istri, ketika Teradu
berulangkali bertanya kepada Pengadu selalu dijawab TIDAK TAHU. Awalnya
Teradu karena memang samar-samar dan tidak bisa melakukan tuduhan tanpa
bukti. Karena itu, Teradu hanya bisa mengajukan bukti bahwa Teradu memang
benar-benar kehilangan KTP dan harus mengurusnya secara berjenjang.
Karena memang Teradu tidak punya bukti jika KTP itu diambil oleh Pengadu,
maka Teradu melaporkan kehilangan ke Polsek sesuai alamat, pada 25 Oktober
2019 di Polsek Wonokromo. (Bukti T-5)
Setelah mengurus surat kehilangan ke Polsek, Teradu kemudian
mengajukannya ke Kecamatan Wonokromo untuk mendapatkan gantinya.
Sayangnya, untuk mengurus KTP yang hilang itu, blangko e-KTP ternyata juga
habis sehingga terbitlah Suket pengganti e-KTP Teradu pada 28 Oktober 2019.
Selama berbulan-bulan setelahnya, Teradu harus membawa Surat Keterangan
(Suket) sebagai pengganti KTP dan/atau Pasport sebagai identitas pribadi.
(Bukti T-6)
c. Pengadu mendalilkan jika e-KTP Teradu bisa berada di tangan Pengadu karena
Teradu yang membawanya saat berada di rumah Pengadu. Untuk alasan ini,
mungkin bisa dimaklumi mengingat e-KTP memang identitas yang menempel
pada setiap orang. Tapi untuk Kartu Keluarga (KK), bagaimanapun sulit
memahami jika tidak mengambil dari tempat yang rapi.
19. Pokok aduan nomor 19 saat Teradu pulang ke rumah Pengadu dan menginap.
a. Adalah wajar jika Teradu sering pulang dan menginap di rumah Pengadu.
Sebab, Pengadu adalah istri Teradu yang sah melalui pernikahan pada 20
September 2019. Karena Pengadu dan Teradu sebagai pasangan suami-istri
yang sah, adalah wajar jika suami menginap di rumah istri. Justru menjadi
aneh jika Teradu sebagai suami malah tidak pulang ke rumah istri, yang tidak
lain adalah Pengadu.
b. Terkait dengan anak Teradu yang ikut menginap di rumah Pengadu, justru
Teradu memang ingin menunjukkan itikad baik dalam mendekatkan anak
Teradu dengan Pengadu. Sebab, Pengadu juga istri Teradu. Fakta ini juga
menunjukkan bahwa pernikahan Teradu dan Pengadu memang tidak
bermasalah dengan izin istri pertama.
c. Dalil Pengadu yang menyatakan keberadaan Teradu di rumah Pengadu sebagai
istri sebagai ketidakwajaran, adalah TIDAK BENARHal itu ditegaskan dalam
Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua RT 005, Seksi
Keamanan RT 005, Seksi Humas RT 005, serta perwakilan warga RT 005,
wilayah Pengadu beralamat dan berdomisili. (Bukti T-34).
20. Saat pulang ke rumah Mulyorejo, Teradu sering melakukannya di malam hari
setelah beraktivitas di dunia pekerjaan. Namun, kepulangan Teradu ke rumah
Pengadu yang tidak lain adalah istri sah Teradu adalah wajar sebagaimana
jawaban nomor 19. Hal itu juga dibenarkan saksi Muhimmatul Azizah, jika
pernikahan ini tidak bermasalah dengan syarat Pengadu tidak pernah ke rumah
saksi.
21. Adalah tidak benar jika Teradu hanya mempermainkan Pengadu. Dalam perjalanan
pernikahan Teradu dan Pengadu, Teradu secara bertanggung jawab untuk
memenuhi kewajiban sebagai seorang suami. Memang tidak semua permintaan
Pengadu sebagai istri bisa dipenuhi oleh Teradu, tetapi selalu ada itikad baik dari
Teradu untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai suami. Jika ada kekurangan,
begitulah adanya manusia yang tidak akan pernah paripurna. Selama pernikahan,
Teradu berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga sebagaimana Bukti T-32.
22. Pertemuan di Kebun Bibit Surabaya itu terjadi pada tanggal 11 November 2019.
Sebelum ke kebun bibit, sebagaimana keterangan Pengadu, Pengadu memang
menyanggong Teradu di depan sekolahan PAUD anak kedua Teradu. Kemudian
Teradu datang bersama saksi Muhimmatul Azizah untuk menjemput anak Teradu.
Masih di lingkungan PAUD anak kedua Teradu, Pengadu dan Saksi Muhimmatul
Azizah memang mengobrol berbincang sembari menunggu anak Teradu keluar dari
kelas. Perbincangan juga berjalan santai tanpa ada ketegangan.
Kemudian Teradu dan saksi pulang ke rumah mengantar anak, dan Pengadu juga
ikut. Jarak antara PAUD anak Teradu dan rumah memang hanya 250-an meter.
Namun, saat Pengadu sampai di depan Gang Rumah, Teradu memang sengaja
mengajak Pengadu pergi ke kebun Bibit. Sebagaimana kesepakatan utama antara
Pengadu dan Teradu sebelum menikah, syarat utama pernikahan adalah Pengadu
tidak pernah ke rumah Krukah. Karena itu, Teradu mengajak Pengadu ke kebun
Bibit agar tidak ada pelanggaran atas syarat dari saksi Muhimmatul Azizah.
Berdua, Pengadu dan Teradu berboncengan sepeda motor ke kebun Bibit, yang
berjarak sekitar 750 meter dari rumah Teradu di Krukah. Teradu dan Pengadu,
tentu saja berargumentasi terkait dengan urusan domestik. Saat itu Teradu
meminta Pengadu untuk pulang ke rumah Mulyorejo. Termasuk Teradu
menawarkan Pengadu untuk mengantarkan Pengadu. Namun, semuanya ditolak
oleh Pengadu.
Karena jam sudah menunjukkan hampir pukul 14.00 WIB, kemudian Teradu
mengajak Pengadu untuk shalat Dhuhur di mushalla. Tidak lama kemudian juga
melanjutkan shalat Ashar. Jadi, shalat Dhuhur yang Teradu dan Pengadu lakukan
bukan jam 12.00 sebagaimana yang didalilkan Pengadu.
Usai shalat, Teradu berkali-kali meminta Pengadu untuk pulang ke Mulyorejo.
Termasuk juga menawarkan untuk memboncengkannya ke rumah Mulyorejo.
Namun, Pengadu selalu menolak dan terus mengikuti Teradu. Termasuk saat ingin
menaiki sepeda motor, Pengadu juga akan ikut ke mana pun Teradu pergi. Karena
Pengadu berlaku demikian, Teradu sengaja memesan Go-Jek agar pertengkaran
suami-istri ini tidak semakin panas.
Karena ada pekerjaan yang harus Teradu lakukan, Teradu pun meminta Saudara
Tri Cahyono Prasetyo, kolega Teradu untuk mengambil sepeda motor. Ternyata
sore menjelang Magrib hari itu, Pengadu masih saja menunggui sepeda motor itu di
parkiran. Padahal Pengadu juga sudah tahu jika Teradu sudah pamitan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Saudara Cahyo juga menawarkan kepada Pengadu untuk mengantarkan pulang ke
Mulyorejo Utara 79. Namun, Pengadu menolak dan justru ikut ke rumah Saudara
Cahyo. Saat di rumah Saudara Cahyo, Pengadu mengenalkan diri sebagai istri
Teradu. Meski yang diajak bicara juga sudah tahu jika Pengadu adalah istri
Teradu. Namun, dalam kesempatan itu, Pengadu ternyata juga menyebarkan berita
hoax jika Pengadu mau menikah dengan Teradu merasa kasihan kepada Teradu.
Yaitu agar Teradu tidak malu karena digerebek warga saat berduaan dengan
Pengadu di rumah Pengadu. (Bukti T-37).
23. Aduan Pengadu nomor 23, yang benar adalah sebagai berikut:
a. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019. Namun, tidak benar jika
Teradu menyerang Pengadu. Juga tidak benar jika Pengadu sampai terjatuh.
Juga tidak pernah ada ceritanya Teradu menelphon polisi untuk mengusir
Pengadu.
Hanya saja, saat itu Teradu memang marah kepada Pengadu. Sebab, beberapa
hari sebelumnya ketika Teradu pulang ke rumah Mulyorejo (rumah Pengadu),
Pengadu tidak berada di rumah. Setelah bertanya kepada tetangga depan
rumah, ternyata Pengadu justru keluar dijemput oleh seorang pria.
Pengadu dalam keterangan sidang mengaku tidak tahu jika Teradu pernah
pulang ke rumah Pengadu. Teradu bisa pulang kapan saja ke rumah Pengadu
sebagai istri, karena Teradu memang membawa kunci rumah. Sejak Teradu dan
Pengadu menikah, masing-masing anggota keluarga membawa satu buah kunci
rumah. Gagang pintu kunci yang baru dipasang saat renovasi menjelang
pernikahan itu, ada 4 buah. Satu dipegang Pengadu, 1 buah dibawa Teradu,
dan 2 lainnya untuk 2 anak Pengadu.
Terkait pria yang sering antar-jemput Pengadu saat berselisih dengan Teradu,
Teradu hingga penyusunan jawaban ini memang tidak bisa memperoleh
kesaksian dari warga sekitar tempat domisili Pengadu. Meski, kejadian itu
sudah menjadi rahasia umum. Kenapa tidak ada mau? Sebab, mereka tidak
mau terlibat terlalu jauh dalam masalah internal rumah tangga antara Pengadu
dan Teradu.
b. Terkait dalil kacamata Pengadu yang patah, tidak semuanya benar. Saat
pertengkaran itu, Pengadu saat datang ke rumah langsung masuk ke dalam
kamar dan duduk di kasur. Bukan duduk di ruang tamu. Teradu mengajak
Pengadu untuk bicara di ruang tamu saja karena saat itu ada orang lain di
dalam rumah.
Namun, Pengadu memang tidak mau pindah ke ruang tamu. Maka Teradu
memang sengaja mengambil kacamata yang dipakai Pengadu. Karena barang
itu memang kebutuhan mutlak Pengadu, yang Teradu harapkan agar Pengadu
mau pindah ke ruang tamu. Namun, karena ada penolakan dari Pengadu saat
Teradu mengambil kacamata, sehingga gagangnya menjadi patah.
Setelah gagang kacamata patah, Pengadu akhirnya mau berdiri. Bahkan
langsung pamit pulang ke Mulyorejo. Saat Teradu menawarkan diri untuk
menyervis gagang kacamata yang dirusak itu, Pengadu tidak mau. Sebab,
katanya, kejadian itu akan dilaporkan ke kepolisian.
Yang terjadi di hari itu, 26 November 2019, tidak ada kekerasan fisik sama
sekali. Kalau pertengkaran lisan memang ada, tapi tidak sampai dengan fisik.
Sebab, Teradu sangat sadar jika pemukulan, meski dalam rumah tangga,
merupakan tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman tidak ringan.
Lebih dari itu, fisik Pengadu sesungguhnya lebih besar dan berat dibanding
Teradu.
c. Terkait dengan handphone Pengadu, bukanlah perampasan. Ini terkait dengan
kejadian di poin B.2. Terjadi pada Sabtu siang, 29 September 2019, ketika
Teradu akan mengecek HP untuk melihat apakah ada pesan atau panggilan
yang masuk. Posisi HP sedang mati, maka Teradu kemudian
menghidupkannya. Namun, setelah nyala, tidak terlihat signal GSM. Setelah
Teradu memeriksa HP, ternyata SIM Cardnya memang tidak ada.
Teradu kemudian bertanya ke Pengadu yang saat itu memegang HP, apakah
mengetahui di mana SIM Card? Dijawab oleh Pengadu jika SIM Card Teradu
sedang dalam diaktifkan di HP Pengadu yang dipegang. Sehingga Teradu pun
berusaha untuk merebutnya dari Pengadu. Teradu tidak berhasil merebut HP
dari Pengadu. Barulah setelah masing-masing berhenti dari pertengkaran,
Pengadu kembali menyerahkan SIM Card itu kepada Teradu pada sore harinya.
Saat itu Teradu tidak berpikir macam-macam jika pengambilan SIM Card itu di
kemudian hari digunakan Pengadu untuk mengirim chat WA maupun SMS
yang bukan-bukan kepada kolega Teradu.
d. Selama menjalani pernikahan antara Teradu dan Pengadu, memang beberapa
kali terlibat perselisihan. Jika kami berdua bertengkar adalah benar, tapi kalau
berantem, apalagi saling memukul, itu tidak pernah terjadi.
Jika pun pernah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan Teradu kepada Pengadu
saat berumah tangga, Pengadu sesungguhnya sangat mudah untuk melakukan
visum. Sebab, selama menjalani pernikahan, Pengadu sesungguhnya dalam
kondisi sakit yang mengharuskan bolak-balik ke rumah sakit untuk melakukan
pemeriksaan dalam persiapan endoskopi. Setelah menjalani endoskopi di akhir
Agustus 2019, Pengadu harus menjalani beberapa kali lagi untuk memastikan
keberadaan penyakitnya.
24. Hingga tanggal 9 Mei 2020, tentu saja ada komunikasi antara Pengadu dan
Teradu. Berdasar keterangan Pengadu dalam sidang, Pengadu dan Teradu bertemu
dalam proses pencabutan laporan DKPP yang pertama. Pencabutan dilakukan
antara Teradu dan Pengadu pada 16 Maret 2020.
Selain itu, selama bulan Februari 2020 hingga bercerai pada 9 Mei 2020, Teradu
juga memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga antara Teradu dan Pengadu.
Berbagai transfer itu menunjukkan bahwa memang ada komunikasi antara Teradu
dan Pengadu.
25. Bahwa aduan Pengadu nomor 25 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah:
a. Dalam percakapan itu, lebih tepatnya pertengkaran kami berdua antara suami-
istri, sebenarnya bukan nama Nur Syamsi yang Teradu sebutkan. Melainkan
Mas Samsul (tepatnya Samsul Arifin), dan bukan Mas Syamsi (begitu Teradu
memanggil saudara Nur Syamsi dalam keseharian). Dua nama dengan akar
kata mirip, yang kedengarannya agak sama jika tidak cermat.
Kenapa Samsul Arifin yang Teradu pilih? Sebab, yang bersangkutan dalam
keseharian beraktivitas di kampus yang dekat dengan rumah Pengadu. Dalam
penyebutan nama “Mas Samsul” itu, tidak pernah terlontar pernyataan
pekerjaan, aktivitas, maupun jabatan yang bersangkutan. Dan Teradu tidak
pernah mengucapkan atasan karena Samsul bukanlah atasan Teradu.
Nama Samsul itu pulalah yang mendampingi Teradu ketika menjatuhkan talak
III kepada Pengadu pada 9 Mei 2020.
Dalam persidangan, Pengadu mengaku jelas mendengar jika yang disebut
Teradu bukan Samsul karena telinga Teradu masih sehat. Namun, keterangan
ini justru kontras dengan saat Teradu menjatuhkan talak kepada Pengadu. 3
saksi bisa mendengarkan dengan jelas, tapi Pengadu justru mengaku tidak
mendengar.
b. Lebih daripada itu, adalah TIDAK BENAR jika Teradu dan Pengadu pernah
bertemu 2 kali di bulan November 2019 dan Desember 2019. Sebab, sejak
Selasa, 26 November 2019 hingga akhir tahun, karena masalah domestik kami
berdua, sesungguhnya tidak pernah ada pertemuan antara Teradu dan
Pengadu. Sehingga tidak mungkin ada pembicaraan face to face antara Pengadu
dan Teradu di bulan Desember 2019.
Dalam istilah agama Islam yang Teradu anut, perenggangan jarak ini
dikarenakan Pengadu sedang dalam posisi “nusyuz” dengan berbagai sebab.
Proses yang secara ideal menjadi ajang bagi Pengadu dan Teradu sebagai
pasangan suami-istri untuk berinstrospeksi agar perselisihan dan pertengkaran
antara Teradu dan Pengadu sebagai pasangan suami-istri tidak terulang.
26. Bagi Teradu, sebagai suami juga telah melakukan tanggung jawab. Memang saja
Teradu sebagai suami tidak bisa memenuhi semua permintaan Pengadu sebagai
seorang istri. Misalnya saja pada 22 April 2020, Teradu memang tidak bisa
memenuhi semua permintaan finansial karena melebihi dari kelayakan
penghasilan Teradu.
27. Pokok perkara nomor 27 tidak seluruhnya benar. Yang benar adalah sebagaimana
berikut:
a. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu mempunyai kuasa secara
nyata untuk membujuk rayu Pengadu tidaklah benar. Namun yang benar,
semuanya berjalan secara alami sebagai manusia, tidak ada bujuk rayu
muslihat. Bagaimana mungkin tipu muslihat jika pernikahan ini kami siapkan
secara matang? Mulai mencari hari dan tanggal terbaik, dengan didahului
renovasi kecil-kecilan rumah Pengadu (Bukti T-20), membeli pakaian khusus
untuk akad nikah di Kaza Plasa (Bukti T-26), membeli perhiasan sebagai
mahar bersama-sama di Toko Emas Mahkota Pacar Keling (Bukti T-27).
Kemudian saat pelaksanaan akad nikah, anak Pengadu yang memvideokan
prosesnya, yang diakhiri tasyakuran dengan membagi-bagikan semacam
“berkat” ke tetangga kanan-kiri usai pernikahan. Juga mengganti kasur lama
dengan kasur baru (Bukti T-28), serta mengganti perabotan televisi (Bukti T-
29).
b. Memang benar Teradu sudah punya istri lain yang dinikahi secara agama dan
negara. Tetapi norma agama dan hukum juga mengakomodir terjadinya
poligami. Dalam perjalanan pernikahan Teradu dan Pengadu sebagai suami-
istri, buktinya istri pertama juga tidak mempemasalahkannya. Buktinya, istri
pertama tidak pernah mendatangi Pengadu sebagai istri kedua, dan juga tidak
pernah mengadukan masalah poligami ini ke berbagai pihak.
c. Ketidakberatan istri pertama ini juga dibenarkan oleh yang bersangkutan saat
memberikan keterangan dalam sidang. Memang saksi Muhimmatul Azizah tidak
begitu mengenal Pengadu sebelum pernikahan, tetapi Teradu diizinkan untuk
menikah lagi. Dengan syarat dari saksi, Pengadu tidak boleh ke rumah saksi
dan atau mengotak-atik kehidupan saksi sebagai istri pertama Teradu.
d. Aduan Pengadu bahwa Teradu melanggar berbagai pasal Pasal Peraturan DKPP
RI nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana aduan juga tidak benar. Pasal 2, 3, 7 (3),
dan Pasal 12 huruf b dan c, tidak berhubungan dengan aduan pokok perkara.
Begitu juga Pasal 15 huruf a, tidak terbukti dalam persidangan.
28. Pokok aduan nomor 28 soal dalil perselingkuhan
a. Teradu tidak melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota. Sebab, Teradu dan Pengadu tidak melakukan
perselingkuhan. Teradu dengan Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan
secara syariat Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 2 (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
b. Pernikahan yang Teradu dan Pengadu lakukan juga tidak melanggar Pasal 90
ayat 1 (d) PKPU 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebab, pernikahan Teradu dan
Pengadu tidak dilakukan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa
jabatan. Pengadu sudah purna tugas dari tugas penyelenggara Pemilu sebagai
anggota PPK Mulyorejo sejak 16 Juni 2019. Sedangkan pernikahan dilakukan
pada 20 September 2019.
c. Jika pun poligami dan nikah secara agama dan atau adat tidak diperbolehkan,
maka aturan ini seharusnya juga diterapkan untuk KPU daerah mana pun.
29. Aduan Pengadu nomor 29 dengan pokok perkara Teradu dekat dengan salah satu
anggota PPK dan memaksa Pengadu menjadi narasumber sosialisasi.
a. Tidak benar jika Pengadu hanya dekat dengan seorang anggota PPK. Teradu
dekat dengan semua anggota PPK mana pun di Surabaya. Tidak ada yang
diistimewakan atau sebaliknya. Sehingga Teradu tidak tahu siapa satu anggota
PPK Perempuan yang pernah dekat itu sebagaimana diadukan Pengadu.
b. Terkait dengan acara sosialisasi di Universitas Muhammadiyah Surabaya itu,
adalah benar ada acara sosialisasi. Tetapi aduan yang mendalilkan Teradu
memaksa Pengadu untuk menjadi narasumber adalah TIDAK BENAR.
Narasumbernya pun juga BUKAN Pengadu.
Acara sosialisasi di kampus itu memang telah terjadwal jauh hari sebelumnya.
Acara akan dilaksanakan pada Senin, 8 April 2019 pada pukul 14.00 WIB di
lantai 13. Narasumber yang dijadwal pun adalah Teradu. Namun, pada tanggal
bersamaan, 8-9 April 2019, KPU Jatim mengundang seluruh KPU
Kabupaten/Kota se-Jatim mengadakan Rakor di Malang. (Bukti T-30)
Karena itu, Teradu meminta ke Pengadu agar ada PPK Mulyorejo yang bisa
mengisi acara sosialisasi tersebut menggantikan Teradu. Sebab, kampus
memang berlokasi di wilayah kerja PPK Mulyorejo. Tepatnya Jl. Sutorejo No. 59,
yang masuk wilayah kerja PPK Mulyorejo.
Pada saat itu Teradu awalnya berusaha Ketua PPK setempat melalui saluran
telphon. Karena tidak berhasil, maka Teradu menghubungi anggota PPK yang
membidangi Partisipasi Masyarakat. Yang tidak lain adalah Pengadu, yang
salah satu tugas utamanya memang melakukan sosialisasi. Dalam praktiknya,
yang mengisi acara BUKAN Pengadu, melainkan Ketua PPK Mulyorejo Nafis
Kurtubi (Bukti T-31).
c. Bahwa tidak benar jika Teradu sebagai suami menelantarkan Pengadu. Hidup
berumah tangga tentu saja dinamika dan penyelesaiannya selalu beragam.
Tidak selalu sama antara satu orang dengan orang lain. Apalagi jika
masalahnya memang berbeda-beda. Begitu juga yang namanya roda kehidupan,
kadang pasang-surut. Layaknya kehidupan rumah tangga, pernikahan kami
berdua pun tidak lepas dari terpaan masalah dan sebagainya.
Dalam periode pernikahan kami, tepatnya 26 November 2019 hingga awal 2020
memang ada sedikit gejolak dalam kehidupan rumah tangga antara Teradu dan
Pengadu. Berbagai perselisihan dan pertengkaran itu, Pengadu sebagai istri
sedang nusyuz. Yaitu meninggalkan perintah suami, menentangnya dan
membencinya. Nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa
terputusnya nafkah. Teradu memang sengaja menghentikan sementara nafkah
untuk Pengadu sebagai istri agar bisa berubah lebih baik.
Pada pertengahan Januari 2020, Teradu pun sudah membuka ruang
komunikasi kepada Pengadu yang di-iya-kan dalam keterangan sidang. Namun,
entah alasan apa, Pengadu malah kemudian menutup ruang komunikasi itu.
Meski demikian, sejak Februari 2020, Teradu melakukan tanggung jawab
sebagai suami Pengadu sebagaimana layaknya. Teradu melakukan pembayaran
untuk tagihan PLN, PDAM, dan juga memenuhi nafkah untuk bulan Februari
2020. (Bukti T-45)
Selama bulan November 2019, Teradu juga masih memberikan nafkah kepada
Pengadu sebagai istri Teradu. Memang yang tercatat dalam transaksi di bank
melalui transfer tidak banyak. Sebab, sejak jelang pernikahan hingga
pertengahan November 2019 itu, penyerahan nafkah bulanan lebih banyak
dalam bentuk cash saat bertemu. Meski demikian, tetap saja ada catatan
transaksi yang dilakukan pada bulan November 2019 (Bukti T-46).
Praktis hanya bulan Desember 2019, memang Teradu sengaja tidak
mengirimkan kepada Pengadu. Ini terkait dengan alasan Teradu, karena
Pengadu yang keluar dengan pria lain saat sedang berselisih sebagaimana
jawaban Teradu pada nomor 23.
Sementara di bulan Januari, bukan karena Teradu tidak mau menafkahi
Pengadu. Melainkan karena Pengadu memang memblokir komunikasi dengan
Teradu saat Teradu bertanya di nomor rekening berapa Teradu bisa
mengirimkan nafkah bulanan. Sebab, pada bulan itu, memang terdapat
masalah di HP Teradu yang membuat jejak-jejak digital pemberian nafkah
untuk Pengadu sebagai istri, tidak Teradu temukan.
Namun, sejak Februari 2020, Teradu secara rutin memberikan nafkah kepada
Pengadu. Mulai dari kebutuhan keseharian, hingga tagihan PLN dan PDAM.
Termasuk bulan Mei sekalipun ketika Pengadu dan Teradu bercerai, Teradu
tetap memberikan nafkah. Sebab, ajaran Islam yang Teradu peluk mengajarkan
adanya kewajiban suami untuk tetap memberi nafkah kepada istri yang telah
diceraikan selama dalam masa iddah.
Dengan demikian, tidak ada penelataran dari Teradu sebagai suami kepada
Pengadu sebagai istri. Teradu hanya bisa menyampaikan beberapa bukti
transfer ke rekening Pengadu sebagai istri. Teradu merasa yakin bahwa
pemberian secara cash tanpa transfer jumlahnya lebih daripada itu. Sebelum
26 November 2019 itu, nafkah memang lebih sering Teradu serahkan secara
cash sambil pulang ke rumah Pengadu.
Meski Teradu dan Pengadu sudah bercerai, ajaran Islam mengajarkan jika
masa iddah perceraian adalah 3 bulan. Karena itu, meski Teradu menjatuhkan
talak pada 9 Mei 2020, Teradu tetap mentransfer finansial kepada Pengadu
sebagai mantan istri untuk kebutuhan sehari-hari. Transfer Rp 1.500.001
Teradu lakukan pada 17 Mei 2020 (Bukti T-47), serta tagihan PDAM bulan Mei
2020 pada 25 Mei 2020 (Bukti T-48).
Juga PLN di bulan Juni 2020. Hanya saja untuk kebutuhan rutin di awal Juni
2020 memang Teradu sengaja belum mengirimkannya sampai sebelum sidang
DKPP. Teradu khawatir jika kewajiban ini didiartikan sebagai upaya menyogok
Pengadu untuk tidak meneruskan aduan ke DKPP yang sudah terregister itu.
Transferan ini setidaknya menjadi penanda dari pepatah Arab “al-Af’aalu
afshahu min al-Lisaan”, perbuatan itu lebih fasih daripada lidah. Bahwa Teradu
dan Pengadu memang menjalani kehidupan rumah tangga sebagai pasangan
suami-istri. Jika pun di sana-sini ada masalah, itulah kehidupan rumah tangga
yang memang tidak selamanya selalu mulus.
PENCABUTAN LAPORAN DKPP NOMOR 38-P/L-DKPP/III/2020
Dalam persidangan, terungkap bahwa Perkara Kode Etik Nomor 54-PKE-
DKPP/IV/2020 ini punya cerita berliku. Laporan bernomor 55-P/L-DKPP/IV/2020
sebelumnya sudah pernah dikirim ke DKPP dengan nomor laporan 38-P/L-
DKPP/III/2020 bertanggal 12 Maret 2020.
Laporan bernomor 38-P/L-DKPP/III/2020 ini dinyatakan BMS (Belum Memenuhi
Syarat) pada 18 Maret 2020. Kemudian untuk laporan yang sama, berdasarkan hasil
verifikasi material bertanggal 8 April 2020, hasilnya adalah Dismiss. Dalam
persidangan, Pengadu menyatakan bahwa Teradu memaksa Pengadu untuk mencabut
laporan 38-P/L-DKPP/III/2020.
Terhadap dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa apa yang didalilkan Pengadu
semuanya tidak benar. Untuk mendukung dalil Teradu, berikut Teradu sampaikan
percakapan antara Teradu (T) dan Pengadu (P) sebagai pasangan suami-istri yang sah
pada Senin, 16 Maret 2020.
07.38 (P): Saya mau ketemu soal pencabutan. Abi bawa laptop ya
07.38 (P): Sudah saya print
07.39 (T): Nggih
07.39 (T): Kira2 jam brapa, oma?
07.39 (P): Manut opa
07.40 (P): Klu opa mau secepatnya di kirim (Bukti T-49)
Senin itu Pengadu dan Teradu bertemu dalam satu ruang. Dan, pada saat itu pula
aduan ke DKPP dicabut. Yang tanda tangan adalah Pengadu. Yang menyiapkan
materai juga Pengadu. Termasuk yang mengirimkan soft copy surat pencabutan itu
adalah Pengadu. Sebab, akses email memang Pengadu.
Bahwa benar yang membuat konsep surat pencabutan adalah Teradu. Tapi tentu saja
atas alasan yang diceritakan oleh Pengadu kepada Teradu. Termasuk yang
mengirimkan hard copy pencabutan adalah Teradu. Termasuk yang menjadikan
hardcopy menjadi softcopy melalui aplikasi CamScanner adalah Teradu melalui HP
Teradu. Sehingga Teradu pun masih menyimpan surat pencabutan itu (Bukti T-50).
Termasuk bukti pengiriman hard copy ke Jakarta, juga Teradu simpan (Bukti T-51).
Pada hari itu pula, Pengadu dan Teradu juga tertawa bersama ketika membaca aduan
yang begitu tebal. “Kok bisa jadi 19 halaman,” begitu kata Pengadu. Saat Teradu
bertanya seberapa banyak halaman sebenarnya yang dibuat Pengadu, dijawab hanya
5-an halaman. Itu pun sudah beserta pengantar dan tanda tangan Pengadu
sebagaimana Form 1- P/L DKPP.
Saat Pengadu dan Teradu membaca aduan yang sudah dicabut itu melalui email
Pengadu, Pengadu mengaku jika dirinya bisa-bisa semaput (pingsan) membaca aduan
tersebut sambil tertawa. “Opo maneh ada teori-teori soal keadilan, mosok aku yo isoh
nggawe (apalagi ada teori-teori keadilan itu, masak aku bisa membuatnya).”
Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu memaksa Pengadu untuk mencabut
aduan edisi pertama di DKPP tidaklah benar. Terkait dengan lengkap pencabutan
aduan yang pertama ini, bagian Pengaduan DKPP yang menghubungi Pengadu saat
aduan berstatus BMS tentu bisa menjelaskan tentang kronologi pencabutan itu.
***
Dalam proses aduan nomor laporan 38 menjadi 55, antara Teradu dan Pengadu
memang ada beberapa momen manis dan juga sebaliknya. Saat Teradu mengabarkan
ke Pengadu sudah mengirimkan hardcopy pencabutan aduan sebagaimana yang
diminta oleh Pengadu, Pengadu dengan manja minta dibelikan perhiasan. Berikut
percakapan antara Pengadu (P) dan Teradu (T) pada 16 Maret 2020.
23.47 - P: Penggantinya besuk belinn perhisaan yg hilang 😘😍
23.47 - P: Besuk saya kluar sama kita'
23.48 - T: Insyaallah, yank... 😍
23.48 - P: Penuh kehangatan
23.48 - T: Nggih... Anak wedok datang jam brapa?
(Bukti T-52)
Sebelumnya Pengadu memang bercerita jika mahar dari Teradu saat pernikahan itu
hilang. Karena itu, Teradu sebagai suami menuruti permintaan Pengadu sebagai istri.
Apalagi barang yang hilang itu adalah penanda penting dari pengikatan Pengadu dan
Teradu sebagai suami-istri yang sah. Maka Teradu pada tanggal 17 Maret 2020
melakukan transfer Rp 5 juta untuk mengganti mahar yang hilang. Selain itu, juga
untuk kebutuhan keseharian sebesar Rp 1.250.000 (Bukti T-53)
Memang dalam konteks hidup berumah tangga, tidak semua permintaan Pengadu bisa
Teradu turuti. Seperti saat 22 April 2020. Melalui SMS dari nomor 082115555460,
Pengadu menghubungi Teradu pada 22 April 2020 pukul 20.12. Isinya adalah sebagai
berikut:
opa yg sabar ya . semoga opa diparingi sehat , bahagia dan rejeki yg barakah. Amiin
Sepurane opa. Tgl 26 waktunya bayar hutang yg kemarin sudah dicicil sama Oba.
Dicicil lagi bisa opa meski gak harus di lunasi sekarang.
(Bukti T-54)
Karena suatu hal, Pengadu bercerita jika beberapa perhiasannya harus masuk
pegadaian. Karena itu, sebagai suami, Teradu memang berusaha untuk ikut
melunasinya dengan cara menyicil.
Namun untuk permintaan Pengadu pada 22 April 2020 itu, Teradu memang tidak bisa
mengabulkan permintaan istri yang tidak lain adalah Pengadu. Meski demikian,
Teradu tetap memberikan nafkah sewajarnya kepada Pengadu sebagai istri dengan
melakukan transfer Rp 600.000 pada 28 April 2020 (Bukti T-55).
Teradu sebagai suami tidak bisa mengabulkan permintaan Pengadu sebagai istri,
karena hingga 21 April 2020, Teradu sudah memberi nafkah Rp 5.809.377. Yaitu Top
Up Go-Pay pada 1 April (Rp 100.000), transfer 2 April (Rp. 3.000.001), transfer BRI 9
April (Rp 999.999), tagihan PLN 11 April (Rp 772.977), Pulsa Pengadu pada 12 April
(Rp 100.000), transfer 17 April (Rp 750.000), serta tagihan PDAM 18 April (Rp 86.400)
sebagaimana Bukti T-56.
Hingga 8 Mei 2020 pun, sebelum Teradu mengetahui adanya aduan DKPP juga masih
menunaikan tanggung jawab sebagai kepala Keluarga. Yaitu membayar tagihan PLN
pada 6 Mei 2020 sebesar Rp 606.587 dan transfer Rp 999.999 pada tanggal yang sama.
(Bukti T-57)
Bahwa benar saat Teradu menjatuhkan talak III ke Pengadu pada 9 Mei 2020, salah
satu materi pembicaraan adalah soal aduan ke DKPP itu. Juga benar bahwa salah satu
pertanyaan Teradu kepada Pengadu adalah: kenapa mengajukan DKPP lagi?
Jawab Pengadu saat itu, “Bukankah Abi sudah ikhlas kalau aduan ini dikirim? Teradu
pun menjawab: Tapi bukan begini caranya kalau kita ada masalah rumah tangga
dengan lapor sana-sini.
Terlepas dari semua itu, memang ada ketidakwajaran dalam aduan Pengadu di form I-
P/L DKPP. Dalam “PERISTIWA KEJADIAN”, tertulis WAKTU KEJADIAN adalah
“Kegiatan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur dan Pemilu Legislatif dan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2019”. Padahal Pilgub sudah berakhir sejak Juli 2018,
sementara Teradu baru dilantik menjadi anggota KPU Surabaya pada 23 Agustus 2018
melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
ALAT BUKTI SCREENSHOOT
Dalam persidangan pemeriksaan, 8 Juni 2020, Pengadu mengaku mendapat ancaman
dari Teradu. Bahkan punya bukti screenshoot yang diambil dari status WA Teradu.
Bagi Teradu, adalah konyol jika melakukan pengancaman kepada Pengadu. Sebab,
dalam setiap persidangan DKPP, keberadaan ancaman dipastikan langsung berakibat
pada pemberhentian tetap.
Selain itu, adalah konyol jika Teradu memakai ancaman dengan aplikasi yang bisa di-
screenshoot. Untuk komunikasi yang sifatnya sangat penting, Teradu selama ini tidak
menggunakan aplikasi yang tidak bisa discreenshoot, dikopi-paste, maupun
diteruskan. Untuk sementara waktu, aplikasi yang Teradu percaya adalah adalah
Telegram. Sebab, aplikasi ini selain layaknya WA, di sisi lain juga menyediakan
layanan enskripsi end-to-end, tidak meninggalkan jejak pada server, punya waktu
penghancur otomatis, serta tidak diizinkan meneruskan pesan.
Untuk menghindari adanya tuduhan ancaman, Teradu melalui WA selalu menjawab
normatif saat Pengadu menanyakan keberlanjutan Laporan bernomor 38-P/L-
DKPP/III/2020. Mulai saat dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) berdasar hasil
verifikasi materiel tanggal 18 Maret 2020 maupun status Dismiss berdasar hasil
verifikasi materiel tanggal 8 April 2020. Termasuk Teradu juga menon-aktifkan semua
media sosial yang Teradu punyai mulai 2 Juni 2020.
Kehati-hatian Teradu dalam membalas Pengadu bisa dilihat dalam kronologi saat
Pengadu mencabut Laporan bernomor 38-P/L-DKPP/III/2020. Saat berstatus BMS,
Pengadu mengaku kepada Teradu jika dihubungi oleh DKPP RI. Percakapan itu terjadi
pada 6 April 2020 antara Pengadu (P) dan Teradu (T) sebagai berikut:
18.17 - (P) : DKPP hari ini tlp to kelanjutannya.. 😔
18.17 - (P) : Tolong Oma Opa
18.26 - (P) : klu kita bisa ketemu. Opa bisa kirim jwbny ke DKPP. DKPP nunggu
jawaban oma tentang BMS 😔
18.31 - (T) : Kl soal ini, semua oma yg nentukan 😔🙏
18.33 - (P) : Apa kata suami yg buat apa kata. Istri manut
18.36 - (T) : Apabila berdasarkan verifikasi materiel menyatakan Pengaduan belum
memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu
untuk diberi kesempatan melengkapi kekurangannya. Pengadu wajib melengkapi atau
memperbaiki Pengaduan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima
pemberitahuan tersebut. Namun apabila Pengadu tidak melengkapi dan/atau
memperbaikinya, maka Pengaduan dianggap gugur
18.37 - (P) : Abi yg ngetik dan kirim seperti kemarin
Yg jadi pertanyaan DKPP tadi knp terkirim di email yg sama harusny email saya
18.38 - (P) : Abi😔
18.38 - (T) : Berarti dikirim lagi lewat email oma yg asli 🙏
(Bukti T-58)
***
Soal mengotak-atik foto, setidaknya bisa dilihat dari alat bukti yang diajukan Pengadu
dalam perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020 sebagaimana foto A dan B di bawah ini.
Foto A Foto B
Alat bukti foto A dan foto B yang disusun sebenarnya sudah sangat rapi karena
mencantumkan tanggal, jam, serta lokasi pengambilan foto. Namun, terdapat beberapa
kejanggalan dalam alat bukti tersebut.
1. Secara kasat mata, dari sisi ukuran atau dimensi, ukuran foto A atau B tidak
simetris. Bahkan jika kedua foto itu ukurannya ditarik ke mana pun untuk
mempersamakan ukuran keduanya, tetap tidak bisa dilakukan. Ketinggian foto A
lebih tinggi daripada foto B, sementara lebar B lebih besar daripada A. Padahal
diambil dari kamera HP yang sama, dengan jeda waktu sekian detik.
2. Ketidakwajaran juga bisa dilihat dari gambar kotak suara yang menjadi latar
belakang kedua foto. Gambar kotak suara di foto A terlihat tidak imbang dengan
kondisi kotak suara sesungguhnya, panjang x lebar x tinggi: 40 cm x 40 cm x 60 cm.
Ini berbeda dengan gambar kotak suara di foto B yang presisi dengan kotak suara
yang asli.
Jika gambar kotak suara di latar belakang foto itu disesuaikan dengan spesifikasi
kotak suara yang nyata, huruf “timestamp” di foto A lebih gemuk. Ada perbedaan
huruf “timescam” antara foto A dan foto B.
3. Foto A dan B sebenarnya dalam 1 lokasi gedung, sebagaimana yang diadukan oleh
Pengadu pada angka 5. Lokasi tepatnya adalah lantai 2 Kecamatan Mulyorejo,
Surabaya yang saat menjelang pencoblosan 17 April 2019 dijadikan gudang logistik
PPK Mulyorejo.
Meski dalam satu gedung, dan jeda waktu antara foto A dan B hanya dalam
hitungan detik, ternyata pergeseran alamat GPS yang tercantum SANGAT JAUH. Di
Foto A yang menjadi alamat benar adalah Jalan Mulyorejo Utara 201, Kantor
Kecamatan Mulyorejo. Sementara alamat yang tertulis di foto B adalah Jl Kejawan
Putih Tambak No. 43. Kenapa bisa berbeda jauh antara alamat foto A dan foto B,
padahal diambil dalam gedung yang sama dengan jeda waktu beberapa detik?
4. Selama pengesetan Pemilu 2019, semua logistik Pemilu se-Kecamatan Mulyorejo
dipusatkan di lantai 2 kantor Kecamatan Mulyorejo. Adapun lokasi sekitar Jalan
Kejawan Putih Tambak No. 43 tidak pernah digunakan sebagai gudang logistik
Pemilu, baik pra maupun pasca pencoblosan.
Jika pun foto B benar-benar diambil di alamat Jl Kejawan Putih Tambak No. 43,
apakah logis hanya dalam hitungan detik Pengadu bisa berpindah dalam hitungan
detik untuk mengambil foto A?
5. Melihat waktu yang tertera dalam foto, jeda waktu pengambilan gambar hanya 36
detik. Terjadi pada 16 April 2019, di foto A tercantum pukul 01 lebih 21 menit 44
detik. Sementara di foto B tercantum pukul 01 lebih 21 menit 08 detik. Artinya, foto
B lebih dahulu diambil foto, 36 detik kemudian baru mengambil foto A.
Apakah mungkin pergerakan dari foto B ke foto A dilakukan dalam waktu 36 detik?
Padahal kamera HP yang dibuat mengambil foto adalah milik Pengadu? Apakah
kemudian wajar jika seseorang langsung mengambil gambar lain tanpa melihat hasil
jepretannya dengan tokoh, kemudian mengambil obyek foto lain?
6. Ketidakwajaran pengambilan 2 foto itu dilakukan dengan jeda waktu 36 detik juga
dikarenakan lokasi obyek foto. Secara kasat mata, kotak suara yang menjadi latar
belakang foto A dan foto B juga berbeda. Artinya ada sekat antara dua foto itu,
meski masih dalam satu gedung.
Perbedaan lainnya juga terdapat pada adanya foto kipas di foto A, sementara tidak
terlihat di foto B. Artinya, ada jarak yang lumayan antara foto A dan foto B, meski
masih dalam satu gedung yang luasnya sekitar 15 x 30 meter.
Keberadaan jarak antara lokasi foto A dan foto B, mungkinkah hanya bisa dilakukan
dalam 36 detik saja?
7. Di dalam area kota Surabaya, posisi GPS yang jaringannya sudah 4G bisa dikata
cukup akurat. Jika terjadi ketidakakuratan lokasi, sipastikan tidak akan lebih dari 1
kilometer. Apalagi sampai hampir 5 kilometer sebagaimana dalam foto A dan foto B.
Nyatanya GPS antara foto A dan B dalam satu gedung yang berjeda beberapa detik
itu punya jarak cukup jauh. Antara alamat foto A dan foto B berjarak 4 kilometer
dengan jeda waktu pengambilan hanya 36 detik.
Jarak alamat foto A dan foto B adalah 4 kilometer, yang jika ditempuh berkendaraan
melalui jalan Mulyosari butuh waktu 10 menit. Jika melalui jalan Dr Ir Soekarno,
jaraknya 5,3 kilometer dengan waktu tempuh 12 menit.
8. Ketidakwajaran foto juga terlihat dari perbedaan Timestamp yang tercantum dalam
foto A dan B. Untuk foto B yang diambil lebih dulu menggunakan alamat lengkap.
Mulai dari waktu jam, menit, dan detik (baris 1), nomor dan jalan lokasi (baris 2),
nama kelurahan (baris 3), nama kecamatan (baris 4), nama kota/kabupaten (baris
5), dan nama provinsi (baris 6).
Sementara untuk foto A yang tercantum diambil 36 detik kemudian, hanya
menggunakan settingan waktu dan tempat 5 baris. Yaitu Mulai jam, menit, dan
detik (baris 1), nomor dan jalan lokasi (baris 2), nama kecamatan (baris 3), nama
kota/kabupaten (baris 4), dan nama provinsi (baris 5).
9. Berbeda dengan lokasi GPS yang lumayan perlu kerja dua kali untuk melakukan
editing dalam sebuah foto, tidak demikian halnya untuk mencantumkan hari,
tanggal, dan jam. Tinggal mengubah settingan tanggal dan waktu dalam HP dengan
menghilangkan “pembaruan otomatis” untuk pilihan tanggal dan waktu, maka
siapapun sudah bisa mencantumkan tanggal sesuai yang diinginkan oleh Pengedit.
Pengedit tinggal menuliskan tanggal berapa, maka secara otomatis ketika
menggunakan Timesstamp (atau aplikasi kamera bertanggal lainnya), tanggal yang
tertera akan mengikuti settingan HP.
Jika dalam masalah foto begitu mudah dilakukan pengeditan, maka screenshoot
percakapan WA, Twitter maupun Facebook tentu lebih mudah dibuat. Apalagi hanya
status di WA, Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya. Playstore begitu
banyak menyediakan aplikasi Fake untuk berbagai aplikasi yang popular itu, yang
sebenarnya untuk lucu-lucuan.
Bahkan untuk membuat status WA seseorang, bisa dilakukan dengan 1 buah HP
Dual SIM Card tanpa bantuan aplikasi apapun. Dengan demikian, selama seseorang
bisa memasukkan seberapa banyak SIM Card ke HP yang dimiliki, maka sebanyak
itu pula akun WA asli yang bisa dibuat. Soal HP milik Pengadu, (meski sebenarnya
Teradu yang membelikan kedua-duanya), dua-duanya yang dipakai memang
bersistem Dual SIM Card.
Cara kerja 2 akun WA dalam 1 HP dengan sistem Dual SIM Card sekaligus membuat
status yang sekan-akan akun orang lain, bisa Teradu jelaskan dalam video berikut:
(Bukti T-59)
Dengan 2 akun WA dalam satu pesawat HP, maka juga mudah membuat
percakapan dengan seolah-olah orang lain. Belum lagi di Playstore terdapat ragam
aplikasi yang mirip-mirip dengan aplikasi aslinya, sesungguhnya membuat
screenshoot percakapan WA bukanlah sesuatu yang sulit.
Berikut Teradu mengajukan contoh aplikasi yang paling mirip dengan WA, yaitu
WhatsFake. Cara kerjanya adalah sebagaimana dalam video berikut:
(Bukti T-60)
Jika percakapan WA saja bisa dibuat begitu mudah yang seakan-akan asli, apalagi
hanya membuat status WA. Sebab, yang terlihat dalam status WA hanyalah “nama
dan waktu status ditayangkan”.
Dengan demikian, untuk pembuktian otentitas screenshoot, mohon kiranya dalam
Perkara Kode Etik Nomor 54 Majelis mencermati kembali.
KESIMPULAN TERADU
1. Dalam memberikan keterangan diperidangan pengadu terlalu dramatis di bawah
tekanan Teradu dalam pelaksanaan pernikahan antara Pengadu dan Teradu. Namun,
fakta menunjukkan:
a. Sebelum melaksanakan pernikahan, Pengadu dan Teradu menghadap orang tua
dan saudara-saudara Pengadu di Kediri untuk meminta restu
b. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu merenovasi rumah Pengadu.
c. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu bersama-sama membeli baju kebaya
utuk akad nikah serta mahar.
d. Sebelum pernikahan, Pengadu dan Teradu bersama-sama membeli mahar yang
dibuat untuk pernikahan.
e. Bukti foto-foto pra nikah, saat nikah, dan pasca nikah tidak menunjukkan adanya
kesan bahwa Pengadu dalam tekanan Teradu. Sebab Pengadu dan Teradu terlihat
bahagia.
f. Pasca pernikahan, Pengadu dan Teradu berbulan madu ke Jakarta
g. Anak Pengadu terlibat langsung dalam mendokumetasi saat pernikahan Pengadu
dan Teradu.
Dari 7 fakta yang ada tidak ada sedikitpun kesan yang mengarah pada Pengadu dalam
tekanan Teradu untuk melangsungkan pernikahan.
2. Pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu hanya mempermainkan
Pengadu atau dalam istilah hanya mengisap madu Pengadu dan habis manis sepah
dibuang.
a. Setelah pernikahan Teradu sering menginap di rumah Pengadu. Bahkan mengajak
anak Teradu untuk menginap di rumah Pengadu sampai dua kali.
b. Dari keterangan Pengadu, Teradu bermalam di rumah Pengadu dengan anak
Teradu sampai dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa istri pertama Teradu sudah
mengetahui dan tidak mempermasalahkan pernikahan Pengadu dan Teradu.
c. Keterangan dari istri pertama Teradu dalam kesaksian di persidangan menerangkan
bahwa saksi tidak mempermasalahkan pernikahan Pengadu dan Teradu asalkan
istri kedua Teradu tidak mendatangi rumah istri pertama Teradu.
d. Pengadu mendatangi rumah istri pertama teradu sebanyak tiga kali yaitu di bulan
November 2019, Maret 2020, dan April 2020.
e. Tertuang dalam pokok aduan Pengadu bahwa Pengadu sering menasehati Teradu
agar tidak mendatangi rumah Pengadu
Dari 5 fakta yang ada, tidak ada indikasi bahwa Teradu mempermainkan Pengadu.
Justru Teradu menunjukkan keseriusannya dalam membangun rumah tangga dengan
Pengadu.
3. Dalam pokok aduan Pengadu bahwa ketua KPU Surabaya meminta Pengadu untuk
dipijiti, tetapi hal tersebut dibantah dalam keterangan saksi Saudara Zuchron Asfarin
karena kejadian itu tidak pernah ada. Melainkan hanya gurauan bersama Bawaslu
Kota Surabaya, Panwascam dan PPK Mulyorejo, dan PPS se-Mulyorejo. Dan, Pengadu
pun tidak menyanggah keterangan saksi Saudara Zuchron Asfarin. Hal ini
menujukkan bahwa cerita ketua KPU Surabaya meminta dipijit Pengadu tidak benar
dan tidak pernah ada.
4. Aduan tentang adanya penggerebekan dari anggota kepolisian terhadap Pengadu dan
Teradu sangat janggal. Mengingat Pengadu adalah anggota PPK Mulyorejo dan yang
menggrebek anggota Polsek Mulyorejo. Padahal dalam pelaksanaan pemungutan suara
dan rekapitulasi di PPK, hampir seluruh anggota Polsek ikut menjaga keamaan di
kecamatan secara bergantian. Dan, janggalnya lagi pada saat kejadian penggerebekan,
anggota Polsek tersebut tidak mengenal Pengadu dan langsung mengintrogasi Teradu
tanpa menginterogasi Pengadu.
Kemudian pada saat kejadian tersebut posisi Teradu di belakang dengan anggota
kepolisian sedang posisi Pengadu di depan dengan anggota kepolisian. Namun,
Pengadu tahu persis nominal suap yang diberikan Teradu pada anggota kepolisian. Hal
yang lazim dilakukan oleh anggota kepolisian, mestinya kedua pelaku dikeluarkan dari
mobil dan diinterogasi, bukan seperti yang diceritakan oleh pengadu.
Bahkan Teradu dalam keterangan di persidangan menyatakan bahwa Pengadu pernah
membuat cerita penggerebekan dalam tiga versi. Pertama, digerebek warga dan dibawa
ke kantor kepolisian, kedua digerebek pengurus RT/RW, dan ketiga digerebek anggota
kepolisian.
5. Saat Majelis menanyakan arah aduan Pengadu dengan dua pilihan: Pengadu ingin
ditinggalkan Teradu atau Pengadu ingin meninggalkan Teradu, Pengadu menjawab
tidak kedua-duanya. Tetapi Pengadu hanya ingin Teradu tidak menjadi anggota
KPU Surabaya dengan alasan bahwa Teradu telah melecehkan perempuan, tidak
professional, sehingga tidak patut untuk jadi anggota KPU Surabaya. Bahkan
Pengadu menyebut masih ada orang lain yang lebih layak untuk menjadi anggota
KPU Kota Surabaya.
Dari 5 hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Pengadu memang hanya
menginginkan Teradu diberhentikan dari anggota KPU Surabaya dan digantikan orang
lain. Sedangkan cerita aduan diatas (poin 1 sampai 4) hanyalah cara yang dipakai oleh
Pengadu untuk mencapai tujuan Pengadu.
Masalah antara Pengadu dan Teradu sesungguhnya lebih pada persoalan rumah
tangga. Pernikahan Teradu dan Pengadu memang tidak selalu mulus, tetapi Teradu
sebagai suami telah berusaha melakukan kewajiban sebagaimana mestinya.
Teradu tidak terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Sebab, Teradu dan Pengadu tidak melakukan perselingkuhan.
Teradu dengan Pengadu mengikatkan diri dalam pernikahan secara syariat Islam.
Begitupun pernikahan yang dilakukan Teradu dan Pengadu juga tidak
melanggar Pasal 90 ayat 1 (d) PKPU 3 Tahun 2020. Sebab, pernikahan Teradu dan
Pengadu tidak dilakukan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Pengadu sudah purna tugas dari tugas penyelenggara Pemilu sebagai anggota PPK
Mulyorejo sejak 16 Juni 2019. Sedangkan pernikahan dilakukan pada 20 September
2019.
Jika pun poligami dan nikah secara agama dan/atau adat tidak diperbolehkan, maka
aturan ini juga diterapkan untuk KPU daerah mana pun dan segala tingkatan.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota
Surabaya Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
a. Bahwa Pengadu menyampaikan melalui kronologi kejadian pada angka 1 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa:
“Bahwa Pengadu (Nanik Lindawati) adalah tercatat sebagai salah satu Komisioner
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur
dengan jabatan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas). Jabatan tersebut
sejak kegiatan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Jabatan di tuangkan di Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.”
b. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah tidak tepat, karena tidak terdapat frasa/diksi/istilah sebagai
berikut:
1) Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan;
2) Pemilu Gubernur; dan
3) Pemilihan Umum Legislatif.
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan
yang berlaku di Indonesia.
c. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh PENGADU sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah tidak tepat, karena PENGADU tidak
terdaftar/tercatat/diangkat/ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, terbukti dari
tidak pernah tercantum/terdapat nama PENGADU pada seluruh Keputusan yang
diterbitkan oleh Pihak Terkait mengenai pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018
(bukti PT-1).
d. Bahwa Pengadu menyampaikan melalui kronologi kejadian pada angka 14 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Bahwa perlu diketahui Pengadu daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sama sekali tidak memakai persyaratan
yang selayaknya atau seharusnya yang menjadi persyaratan mutlak seperti foto copi
E-KTP, Foto Diri 4x6, Foto Copi Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah
tersebut, surat keterangan sehat jasmani dan persyaratan lainnya. Pengadu tidak
disuruh demikian, hanya mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan dan
lainnya tidak diminta oleh komisioner yang merekrut dan yang mewawancarai
Pengadu tersebut. Padahal pendaftar lainnya adalah mutlak harus pakai syarat
yang telah ditentukan oleh kantor KPU Kota Surabaya sebagai syarat administrasi
tahapan demi tahapan dari syarat administrasi, tes tulis dan tes wawancara untuk
bisa lulus sebagai komisioner PPK setiap kecamatan. Nah... Pengadu tidak dimintai
syarat apapun, bahkan ketika diwawancarai oleh Teradu, ini paling guru ini... sudah
selesai pasti lulus dan lolos ini. Demikian yang disampaikan oleh Teradu ketika tes
wawancara kepada Pengadu pada saat itu..”
e. Bahwa PENGADU hanya terdaftar/tercatat/diangkat/ditetapkan sebagai salah satu
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo Kota Surabaya Provinsi Jawa
Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui mekanisme penambahan pasca
putusan Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap:
a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk
penyelenggaraan Pemilu 2019; dan
b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat
kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu:
a) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politilk atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
b) tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan
c) memenuhi persyaratan calon anggota PPK.
2. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi
persyaratan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga
pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan;
3. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK
yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi;
4. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota PPK
penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi;
5. KPU /KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh} calon
pengelota PPK hasil verifikasi;
6. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 7 (tujuh} peringkat teratas calon anggota
PPK berdasarkan hasil wawancara dan menetapkan penambahan 2 (dua)
anggota PPK peringkat teratas menjadi anggota PPK penyelenggara Pemilu;
7. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil
veriftkasi dan wawancara pada laman KPU /KIP Kabupaten/Kota dan/atau
papan pengumuman.
8. Pelaksanaan Rekrutmen 2 (dua) Anggota PPK sebagaimana dimaksud angka 7
dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2018 s/d 20 November 2018;
9. KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan durasi masing-masing tahapan rekrutmen
tambahan anggota PPK berdasarkan kebutuhan;
10. Pelantikan penambahan 2 (dua) anggota PPK pasca putusan Mahkamah
Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019. (bukti PT-2).
f. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan verifikasi untuk memastikan terhadap:
a) 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk
penyelenggaraan Pemilu 2019; dan
b) 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat
kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud di atas, maka diperoleh hasil bahwa
seluruh calon anggota PPK yang telah mendaftarkan diri pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 adalah tidak memenuhi persyaratan
calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2019 (bukti PT-3).
g. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan,
Pihak Terkait melaksanakan mekanisme rekrutmen penambahan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku, antara lain berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga
profesi untuk meminta sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang
dibutuhkan untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang
direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/ atau lembaga profesi sebagaimana
surat Rekomendasi SMP Muhammadiyah 10 Nomor 356/REK/IV.4/A.2018, serta
melaksanakan wawancara (bukti PT-4).
h. Bahwa penetapan PENGADU sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, adalah sejak tanggal 20
November 2018. Sedangkan pelantikan PENGADU sebagai salah satu Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, adalah
dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019, sekaligus sebagai waktu awal/mulai
bagi PENGADU secara resmi sebagai PPK (bukti PT-5).
i. Bahwa mekanisme rekrutmen PENGADU dalam penambahan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, huruf g dan huruf h di
atas adalah sudah sesuai dengan ketentuan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia (RI) Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 sebagaimana
dimaksud pada huruf e di atas.
[2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KPU KOTA SURABAYA
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT1-1 s.d PT1-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT1-1 Kumpulan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun
2018 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya;
2. PT1-2 surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018;
3. PT1-3 Kumpulan Absensi Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Mulyorejo
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018;
4. PT1-4 Kumpulan dokumen penambahan anggota PPK, yaitu:
a. Surat Rekomendasi SMP Muhammadiyah 10 Nomor
356/REK/IV.4/A.2018;
b. Absensi Wawancara Penambahan Calon Anggota PPK;
c. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Anggota PPK.;
5. PT1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang
Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya
dan Absensi Pelantikan Penambahan Anggota PPK Terpilih;
[2.12] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa benar Teradu
merupakan Anggota KPU Surabaya. Terkait orientasi tugas KPU Kabupaten/Kota,
Pihak Terkait telah disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur kepada KPU
Kabupaten/Kota terkait Sistem Pemilu, Tata Kelola, Perencanaan, Kelembagaan dan
Sengketa Pemilu. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan Pembinaan
terhadap SDM KPU Kabupaten/Kota. Terkait Proses Rekruitmen Penambahan Anggota
PPK Pasca Terbit Putusan MK maka KPU RI telah menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan Surat Edaran dan ada beberapa kategori dalam Surat edaran tersebut.
Pengadu masuk dalam Kategori Penambahan Anggota PPK bekerja sama dengan
Lembaga Pendidikan