Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 91 Tahun 2024
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 sd 5 Maret 2024 dan dilanjutkan Kembali pada 18 maret 2024 bertempat di hotel Harper Cikarang, Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak adil karena mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi Partai Gerindra pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena menyetujui pengesahan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang sudah diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tidak mengambil tindakan yang serius terhadap adanya dugaan upaya kecurangan yang dilakukan PPK Pebayuran; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tertanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan penetapan Hasil pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara dalam pemilihan Umum pada tanggal1 s.d 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang (Vide Bukti T1-1).
Pasal DilanggarPasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang; Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ali Rido selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bekasi dan Teradu II Akbar Khadafi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 91-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agung Lesmana Sukma Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Perum. Taman Alamanda 2, Blok EC, RT. 002, RW.010, Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Fajri Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Sarikaya 2, RT.002/003, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ali Rido Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bekasi Alamat : Jalan Raya Rengas Bandung Nomor 103, Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Akbar Khadafi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Alamat : Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1, Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 sd 5 Maret 2024 dan dilanjutkan Kembali pada 18 maret 2024 bertempat di hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram no.37-39 Cibatu Cikarang Selatan. (Bukti P-1 terlampir); 2. Bahwa pengadu pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan suara oleh PPK Pebayuran pada Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Pebayuran yang dilaksanakan tanggal 20 s.d. 29 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait perubahan dan pergeseran perolehan hasil suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9 dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 (Bukti P- 2, P-3 terlampir); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran dengan meminta klarifikasi dari pengadu sebagai pelapor, Sidang Pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2024 dan dilanjutkan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu pada tanggal 15 Maret 2024 dengan agenda pembuktian. (Bukti P-4, P-5 dan P-6 terlampir); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024 melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan penanganan pelanggaran administrasi dengan putusan perkara nomor: 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 sebagai berikut: 1) Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun BAWASLU Kab. Bekasi Menghentikan atau Tidak Melanjutkan tentang pelanggaran pidana PEMILU ke Pengadilan, dengan Alasan Laporan Tidak Dapat Ditindak Lanjuti Karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 551 UU No. 7 2017, padahal putusan BAWASLU Jelas Bahwa Terlapor Diputus Bersalah oleh Bawaslu Secara Administrasi dan laporan Kami di Register oleh BAWASLU Kab. Bekasi. (Bukti P-7 terlampir) 5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi oleh pengadu masih dalam tenggat waktu berlangsungnya proses rekapitulasi tingkat kabupaten Bekasi yakni pada tanggal 1 sd 18 Maret 2024, seharusnya teradu dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dengan melakukan memanggil PPK Pebayuran untuk di klarifkasi, dilakukan pencermatan, perbaikan dan koreksi atas perubahan dan pergeseran perolehan suara oleh PPK Pebayuran pada berita acara dan sertifikat D. HASIL KECAMATAN- DPRD PROV Dapil Jabar 9 demi menjaga dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Pencermatan dapat dilakukan karena secara terang benderang D.HASILKECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang diterbitkan oleh PPK Pebayuran berbeda dengan C.HASIL-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan sertifikat penghitungan perolehan suara di TPS, karena terdapat pelanggaran terhadap pasal 15 ayat (1) peraturan KPU nomor 5 tahun 2024: “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya” 6. Teradu I dan Teradu II sesungguhnya mengetahui atas dugaan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Pebayuran, pertama, karena terdapat pelaporan resmi dugaan pelanggaran PPK Pebayuran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan terpublikasi dimedia massa. Kedua, teradu I menerima undangan untuk hadir dalam sidang pembuktian pelangggaran administrasi pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan ketiga, adanya demonstrasi penyampaian aspirasi masyarakat perihal permohonan penundaan pembacaan rekapitulasi kecamatan pebayuran oleh PPK Pebayuran karena perubahan dan pergeseran perolehan suara pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Tingkat Kabupaten Bekasi. (Bukti P-8 terlampir); 7. Bahwa teradu, bersikap dan bertindak mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan pada tanggal 17 Maret 2024 mengesampingkan keberatan saksi partai GERINDRA Kabupaten Bekasi pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Bekasi terhadap hasil rekapitulasi Kecamatan Pebayuran karena adanya dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara Partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9, dengan tetap melakukan penetapan dan pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024. (Bukti P-9 dan P-10 terlampir); Terdapat pelanggaran Pasal 50 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU 5 tahun 2024 sebagai berikut: (2) KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. (3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. 8. Bahwa teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, para Teradu tidak menjaga Integritas dan Profesionalitas dirinya sebagai Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, dengan bersikap dan bertindak: Bahwa para teradu telah bersikap dan bertindak TIDAK ADIL, para teradu tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Pebayuran oleh PPK Pebayuran berupa berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai GERINDRA dan calon anggota DPRD Dapil Jabar 9 (D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov) PPK Pebayuran yang terdapat perubahan dan pergeseran perolehan suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD. Pasal yang dilanggar Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 9. Bahwa p a r a teradu, melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melanggar prinsip BERKEPASTIAN HUKUM dan PROFESIONAL dengan melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap D. HASIL KECAMATAN- DPRD PROV Dapil Jabar 9 Pebayuran dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam berita acara dan setifikat rekapitulasi perolehan suara D.HASIL KABKO-DPRD PROV Dapil Jabar 9. (Bukti P-11 terlampir); Pasal yang dilanggar Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu 10. Bahwa Teradu I, melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tidak menghadiri undangan sidang pembuktian dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu PPK Pebayuran oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Perbuatan tersebut menunjukan tiadanya penghormatan terhadap hukum dan penghormatan sesama penyelenggara pemilu. (Bukti P- 12 terlampir). Pasal yang dilanggar Pasal 19 hurup (c) dan (e): Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 11. Bahwa pengadu mendapatkan infromasi KPU Kabupaten Bekasi telah memberhentikan PPK Pebayuran setelah putusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Terhadap hal tersebut pertama, mengakui terjadinya pelanggaran pemilu tersebut, dan kedua, tindakan tersebut tidak menghilangkan kerugian peserta pemilu dan rusaknya kemurnian suara rakyat karena terjadinya perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: P-1 Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi; P-2 Tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tanggal 4 Maret 2024; P-3 Fotocopy satu (1) bundel materi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pelapor terdiri atas: Kronologis, Alat Bukti berupa: D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9/Hasil rekapitulasi PPK Pebayuran, C.HASIL-DPRD PROV hasil rekapitulasi sejumlah TPS di desa kecamatan Pebayuran; P-4 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi nomor: 178/PP.03.00/K.JB- 03/03/2024 perihal: Klarifikasi tanggal 13 Maret 2024; P-5 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 159/PP.03.00/K.JB- 03/03/2024 perihal: Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan tanggal 13 Maret 2024. Agenda Sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor; P-6 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 207/PP.03.00/K.JB- 03/03/2024 Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pembuktian tanggal 15 Maret 2024; P-7 Salinan Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan FORM B18 BAWASLU KAB. BEKASI, Nomor Laporan 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024; P-8 Kumpulan Berita; • Radar Bekasi: “Empat Laporan Dugaan Kecurangam Pemilu Ditujukan untuk PPK Pebayuran” tanggal 7 Maret 2024 Link tautan: https://radarbekasi.id/2024/03/07/empat-laporan- dugaan- kecurangam-pemilu-ditujukan-untuk-ppk-pebayuran/ • Radar Bekasi: ‘’PPK Pebayuran Mangkir dari Panggilan Bawaslu’ tanggal 13 Maret 2024. Link Berita : PPK Pebayuran Mangkir dari Panggilan Bawaslu – Radarbekasi.id • Radar Bekasi: “Bawaslu Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran” tanggal 8 maret 2024. Link berita: Bawaslu Bekasi Tindaklanjut i Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran – Radarbekasi.id • Radar Bekasi: “PPK-KPU Bekasi Dituding Bersekongkol Curang” tanggal 19 Maret 2024. Link berita: PPK-KPU Bekasi Dituding Bersekongkol Curang – Radarbekasi.id P-9 D.HASIL KABKO-DPRD PROV Dapil Jabar 9 Kabupaten Bekasi Kecamatan Pebayuran tanggal 18 Maret 2024; P-10 Salinan Keberatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU pada tanggal 17 Maret 2024; P-11 D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9 Kecamatan Pebayuran; P-12 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang dengan agenda pembuktian pada tanggal 15 Maret 2024. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 91- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I Setelah Teradu membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu bersikap dan bertindak mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh bawaslu kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi partai Gerindra kabupaten Bekasi pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Bekasi terhadap hasil rekapitulasi kecamatan Pebayuran karena adanya dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9, dengan tetap melakukan penetapan dan pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024. 2. Bahwa Teradu telah bersikap tidak adil, karena teradu tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan pebayuran oleh PPK Pebayuran berupa berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai Gerindra dan calon anggota DPRD Dapil Jabar 9 (D.Hasil Kecamatan- DPRD Prov) PPK Pebayuran yang terdapat perubahan dan pergeseran perolehan suara partai Gerindra ke Calon anggota DPRD. 3. Bahwa Teradu tidak menghadiri undangan sidang pembuktian dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu PPK Pebayuran oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perbuatan tersebut menunjukkan tiadanya penghormatan terhadap hukum dan penghormatan sesama penyelenggara pemilu. 4. Bahwa atas tindakan Teradu tersebut dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, jo Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g jo Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa pengadu mendapatkan informasi KPU Kabupaten Bekasi telah memberhentikan PPK Pebayuran setelah putusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, izinkanlah Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 18 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram No.37-39, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi; [Bukti T – 1] 2. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi sebagaimana angka 1 (satu) di atas belum selesai tepat waktu, maka KPU Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan surat sebagai berikut: a) Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 201/PP.06.1- SD/3216/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Perihal Permohonan rekomendasi Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 10 Maret 2024; b) Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 220/PL.01.8- SD/3216/2024 tertanggal 10 Maret 2024, perihal Permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 15 Maret 2024; c) Surat Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PL.01.8- SD/3216/2024 tertanggal 15 Maret 2024, perihal Permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 17 Maret 2024; dan d) Surat Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 236/PL.01.8- SD/3216/2024 tertanggal 10 Maret 2024, perihal Permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 18 Maret 2024; maka pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan mulai tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 menjadi tanggal 1 Maret s.d 18 Maret 2024. [Bukti T – 2] 3. KPU Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan penetapan Hasil pemilihan Umum, Serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara dalam pemilihan Umum. yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota a. KPU Kabupaten/Kota dapat menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video. b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak tersegel dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi dan dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi. d. dalam rapat pleno rekapitulasi, peserta rapat pleno rekapitulasi harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir. e. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: 1) agenda rapat; dan 2) tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. f. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. g. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) anggota DPR; 3) anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota. h. Sebelum melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan kelengkapan kotak rekapitulasi yang berisi formular hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagai bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke kabupaten/kota. i. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan langkah sebagai berikut: 1) membuka kotak rekapitulasi dan mengeluarkan masingmasing sampul kertas tersegel yang memuat formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKPU, DAFTAR HADIR, dan TANDA TERIMA D.HASIL KECAMATAN; 2) membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; 3) menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 4) membacakan dan mencocokkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, dengan data formulir Model D.HASIL KECAMATAN semua jenis Pemilu yang terdapat dalam Sirekap, dimulai dari kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir diwilayah kerja KPU Kabupaten/Kota tersebut habis; 5) dalam membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN seluruh jenis Pemilu KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK; 6) mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan dan mencermati formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN- DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATANDPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATANDPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada angka 2); dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3); 7) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KECAMATAN dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK; dan 8) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap; j. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada tiap kecamatan dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. k. Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf j yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dimaksud. l. Sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi apakah ada keberatan terhadap pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi. m. Apabila masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi yang disampaikan sebelum KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. n. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. o. KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. p. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formular Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKPU dengan kata nihil. 4. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi menerima surat Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp) sebagai berikut: a. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 161/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor. b. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 209/PP 03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembuktian. c. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PP 03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. [Bukti T – 3] 5. Bahwa terhadap panggilan sidang sebagaimana point 4 diatas dilakukan dalam tenggang waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi, pihak Teradu datang diwakilkan oleh Kadiv Hukum namun tidak sepenuhnya menghadiri undangan tersebut, dikarenakan harus melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, hal ini diketahui juga oleh Bawalu Kabupaten Bekasi. 6. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Pebayuran yang dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan yang di tandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir termasuk didalamnya saksi partai Gerindra, dalam pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN dibacakan tidak terdapat adanya keberatan dari saksi Partai Gerindra yang diajukan secara langsung maupun tertulis dan/atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. 7. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 KPU Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan yaitu: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) anggota DPR; 3) anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi Kemudian menuangkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model: 1) D.HASIL KABKO-PPWP; 2) D.HASIL KABKO-DPR; 3) D.HASIL KABKO-DPD; 4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV; dan sebelum ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada saksi partai politik dan Bawaslu yang hadir untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi, namun dalam pencermatan tersebut tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi. 8. Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/KEBERATAN SAKSI KPU yang disampaikan setelah ditetapkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. [Bukti T – 7] 9. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Maret 2024 menyerahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sampul kertas tersegel yang berisi formulir model: 1) D.HASIL KABKO-PPWP; 2) D.HASIL KABKO-DPR; 3) D.HASIL KABKO-DPD; 4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV; dan untuk dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat. 10. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi membacakan seluruh hasil rekapitulasi yang tertuang di dalam formulir Model: a) D.HASIL KABKO-PPWP; b) D.HASIL KABKO-DPR; c) D.HASIL KABKO-DPD; dan d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV e) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari saksi partai Gerindra dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 6 PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi”. 12. Bahwa informasi mengenai pemberhentian PPK Pebayuran adalah benar. Tindakan tegas KPU Kabupaten Bekasi memberhentikan PPK Pebayuran dikarenakan tidak kooperatif dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan. PPK Pebayuran dalam panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 dan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024, sama sekali tidak hadir dalam panggilan sidang tersebut sampai dikeluarkannya Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor : 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dalam diktum putusanya 1) menyatakan terlapor (PPK Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi, 2) memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu panggilan sidang Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten Bekasi berulang kali menghubungi PPK Pebayuran namun tidak ada respon dan bahkan kesemua anggota PPK Pebayuran tidak dapat dihubungi. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Bekasi menerbitkan surat panggilan resmi kepada PPK Pebayuran dengan surat Nomor 257/PL.01.8-SD/3216/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Klarifikasi. [Bukti T – 8] 13. Bahwa berdasarkan kronologis pada point 12, KPU Kabupaten Bekasi mengadakan rapat pleno hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1-BA/3216/2024 perihal Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bekasi memberikan tindakan tegas kepada PPK Pebayuran yang dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, yang kemudian dikeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 23 tahun 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK Pebayuran pada pemilu tahun 2024. [Bukti T – 9] [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena para Teradu II sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2. Bahwa Teradu II membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu II; 3. Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan Teradu II karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menyetujui pengesahan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang sudah diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tidak mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK Pebayuran. 4. Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Teradu II perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pebayuran Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 20 Februari s.d. 29 Februarui 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran. Sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak ada keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan saksi-saksi madat partai politik termasuk saksi madat Partai Gerindra dan Panwaslu Kecamatan Pebayuran untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 sehingga D.Hasil Kecamatan di tandatangani oleh PPK dan saksi; (Bukti T II-1). 4.2. Bahwa pada tanggal 23 Februari2024 Teradu II telah melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung proses rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran hal tersebut dilakukan untuk memastikan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Pebayuran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (Bukti T II-2). 4.3. Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 terdapat laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi atas dugaan berubahnya Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Pebayuran dengan Laporan Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan proses Penanganan Pelanggraan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Yaitu: 4.3.1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui divisi penanganan pelanggaran melakukan kajian awal dugaan pelanggaran a quo untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan dan menentukan jenis dugaan pelanggaran. 4.3.2. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bekasi dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formal dan materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran pemilu berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu; (Bukti T II-3) 4.3.3. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a quo sebagai dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Register: 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 dan sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register: 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024; (Bukti T II-4) 4.3.4. Bahwa Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan Nomor Register: 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024, tertanggal 15 Maret 2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran a quo dengan amar putusan: 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. (Bukti T II-5) 4.3.5. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register: 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi. (Bukti T II-6) 4.3.6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 4 yang pada pokonya mendalilkan Bawaslu Kabupaten Bekasi menghentikan atau tidak melanjutkan pelanggaran pidana pemilu ke Pengadilan padahal secara adminitrasi Bawaslu telah memutus Terlapor bersalah. Perlu Teradu II tegaskan terdapat perbedaan antara penanganan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana pemilu dimana dalam penanganan administrasi pemilu yang memproses hanya 1 lembaga yakni Bawaslu sedangkan dalam memproses tindak pidana pemilu proses penanganannya dilkukan bersama-sama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. Sesuai Amanah UU Pemilu dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Sehingga tidak ada korelasi antara putusan administrasi yang diputus oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan penghentian penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam perkara a quo; 4.3.7. Bahwa perlu Pengadu ketahui dalam memutus temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan amar putusan terbukti atau tidak terbukti bukanlah kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. Terlebih dalam memproses dugaan tindak pidana pemilu dihentikan atau diteruskan bukanlah kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi. (Vide Bukti T II-6) 4.3.8. Bahwa perlu Pengadu keahui proses mekanisme penanganan pelanggara pidana Pemilu berbeda dengan proses mekanisme penanganan pelanggara administrasi Pemilu melibatkan melibatkan kepolisian dan kejaksaan sehingga keputusan dibuat Bersama dalam pembahasan Sentra Gakkumdu. (Vide Bukti T II-6) 4.3.9. Bahwa tindak pidana pemilu pada pasal 551 Undang – Undang Pemilu yang selanjutnya memiliki procedural sendiri dalam penanganannya serta memilik unsur sendiri di dalam Undang– Undang Pemilu sehingga dugaan yang sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut tidak cukup bukti. 4.3.10. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar). 4.3.11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 5 s.d. poin 9 yang pada pokonya mendalilkan Teradu II melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, melanggar prinsip kepastian hukum dan professional dengan melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi. Sebagaimana telah Teradu II uraikan di atas bahwa melalui Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut dilakukan demi menjaga dan mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat sebagai bentuk profesionalitas Teradu II sebagai penyelenggara pemilu demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam memproses dugaan pelanggaran. 4.3.12. Bahwa Bentuk nyata dan kongkret profesionalitas Teradu II pun terwujud dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Teradu II dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi yang memerintahkan kepada Anggota dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi; (Bukti T II-7). Berdasarkan uraian tersebut membuktikan Tindakan Teradu II telah sesuai sesuai dengan wewenang yang diamanahkan oleh undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 410 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Bekasi/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada poin 5 s.d. poin 9 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. 4.3.13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi bertempat di Hotel Harper Cikarang sejak tanggal 1 s.d. 18 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 4.3.14. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 36/LHP/PM.02.01/02/2024 tertanggal 5 maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat termasuk saksi mandat partai Gerindra yang menyampaikan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus. (Vide Bukti T II- 2) belakangan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 baru disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada tanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan: “terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada Bawaslu kabupaten Bekasi. Adupun tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa perubahan dan pergeseran hasil penghitungan perolehan suara partai politik Gerindra ke Anggota legislative Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa Barat pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan dalam wilayah kerja PPK Pebayuran pada tanggal 29 Februari 2024”. Perlu diketahu bahwa pada saat saksi menyampaikan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi masih dan/atau sedang memproses dugaan tindak pidana a quo. (Vide Bukti T II-6) 4.3.15. Bahwa Selain itu, jika memang benar dalil-dalil yang diadukan Pengadu telah terjadi perubahan dan/atau pergeseran perolehan suara Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat 9 seharusnya Caleg atau Partai Politik yang merasa dirugikan mengajukan PHPU Kepada Mahkamah Konstitusi, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan dugaan pelanggaran a quo tidak pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu. 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagamana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 4 terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017). 6. Bahwa Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dengan disertai alat bukti oleh Teradu II Pantas dan Patut Dalil Aduan Pengadu tidak berdasar dan dikesampingkan Yang Mulia SEPANJANG (Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi), sebagai berikut: a) Melanggar Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; b) Teradu II diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, tidak menjaga integritas dan profesionalitas dan tidak adil. 7. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu II di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih. [2.5.2] PETITUM TERADU II Demikian Jawaban Teradu II disampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu II atas semua tuntutan yang dilayangkan Pengadu; 4) Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T1-1 s.d. T1-9 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T1-1 Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi; T1-2 Kumpulan Surat KPU Kabupaten Bekasi terkait Permohonan Perpanjangan Waktu Rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, meliputi: 1. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 201/PP.06.1- SD/3216/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Permohonan rekomendasi Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 220/PL.01.8- SD/3216/2024 tanggal 10 Maret 2024 perihal Permohonan rekomendasi Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. 3. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 225/PL.01.8- SD/3216/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Permohonan Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. 4. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 236/PL.01.8- SD/3216/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Permohonan Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. T1-3 Kunpulan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi, meliputi: 1. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 161/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor; 2. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pembuktian; 3. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 225/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang Pembacaan Putusan; T1-4 Formulir Model D.HASIL KECAMATAN_DPRD PROV Kecamatan Pebayuran Daerah Pemilihan Jawa Barat 9. T1-5 Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 Kabupaten Bekasi. T1-6 Formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROV untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 Kabupaten Bekasi. T1-7 Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra. T1-8 Surat Dinas KPU Kabupaten Bekasi Nomor 257/PL.01.8- SD/3216/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal klarifikasi. T1-9 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota PPK Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T2-1 s.d. T2-7 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T2-1 • Formulir Model A Nomor 21/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 22/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 23/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 24/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 25/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 26/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 27/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 28/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024; • Formulir Model A Nomor 29/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024. T2-2 • Formulir Model A Nomor 25/LHP/PM.02.01/02/2024; • Formulir Model A Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024. T2-3 Form B.7 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. T2-4 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor 156/PP.01.02/K.JB-03/03/2024. T2-5 • Formulir Model ADM.BA-REG atas Laporan Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024; • Formulir Model B.1 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024; • Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024; • Surat Pengantar Pemberitahuan Nomor 201/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024; • Formulir Model ADM.STATUS Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024; • Surat Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024; • Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 200/PP.03.00/K.JB- 03/3/2024. T2-6 • Formulir Model B.1 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024; • Berita Acara Gakkumdu Nomor 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024; • Formulir B.13 Nomor 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024; • Formulir B.18 atas status Laporan Nomor 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. T2-7 • Surat Tugas Nomor 94a/PM/JB.03/03/2024; • Surat Tugas Nomor 94b/PM/JB.03/03/2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 Jui 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] Anggota KPU Kabupaten Bekasi 1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 18 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram No.37-39, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi; 2. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi sebagaimana angka 1 (satu) di atas belum selesai tepat waktu, maka KPU Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, maka pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan mulai tanggal Maret s.d 5 Maret 2024 menjadi tanggal 1 Maret s.d 18 Maret 2024. 3. KPU Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan penetapan Hasil pemilihan Umum, Serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 4. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi menerima surat Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp) sebagai berikut: a. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor. b. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 209/PP/03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembuktian. 5. Bahwa terhadap panggilan sidang sebagaimana point 4 diatas dilakukan dalam tenggang waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. 6. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Pebayuran yang dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan yang di tandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir termasuk didalamnya saksi partai Gerindra, dalam pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN dibacakan tidak terdapat adanya keberatan dari saksi Partai Gerindra yang diajukan secara langsung maupun tertulis dan/atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. 7. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 KPU Kabupaten Bekasi te1ah menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan yaitu: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) anggota DPR; 3) anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi Kemudian menuangkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model: 1) D.HASILKABKO-PPWP; 2) D.HASILKABKO-DPR; 3) D.HASILKABKO-DPD; 4) D.HASILKABKO-DPRD-PROV; Dan sebelum ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada saksi partai politik dan Bawaslu yang hadir untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi, namun dalam pencermatan tersebut tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi. 8. Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN KEBERATAN SAKSI KPU yang disampaikan setelah ditetapkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. 9. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Maret 2024 menyerahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sampul kertas tersegel yang berisi formulir model: 1) D.HASIL KABKO-PPWP; 2) D.HASIL KABKO-DPR; 3) D.HASIL KABKO-DPD; 4) D.HASILKABKO-DPRD-PROV; dan Untuk dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat. 10. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi membacakan seluruh hasil rekapitulasi yang tertuang di dalam formulir Model: a) D.HASIL KABKO-PPWP; b) D.HASIL KABKO-DPR; c) D.HASIL KABKO-DPD;dan d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV e) D.KEJADIANKHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 6 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi" Bahwa Pihak Terkait mengetahui dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bekasi sudah sesuai prosedur yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, KPU Kabbupaten Bekasi melakukan pencermatan sebelum dilaksanakan pengesahan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan. Terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK Pebayuran, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. [2.7.2] Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) diduga tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Pebayuran oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Pebayuran, padahal dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara diketahui telah terjadi pergeseran suara Partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat 9; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 891.DD/PS.DKPP/SET- 04/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengetahui adanya kecurangan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran dan apakah ada pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I Angka 9 dan Angka 10 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KomisiPemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah PenyelenggaraPemilu di kabupaten/kota; 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui adanya kecurangan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran dan tidak ada pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait baru mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi setelah adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website https://dkpp.gojd/pengaduan/; 5. Bahwa setelah Pihak Terkait mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi pada awal bulan Mei 2024, Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, dugaan peristiwa etik apa yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi dan bagaimana kronologinya? Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menyampaikan kemungkinan terkait pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Adapun kronologi singkatnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal s.d. 18 Maret 2024. KPUKabupaten Bekasi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Gerindra baik secara langsung maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi; 6. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi (D.HASILKABKO-DPRD-PROV) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra terkait pengaduan ini; 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak adil karena mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi Partai Gerindra pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena menyetujui pengesahan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang sudah diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tidak mengambil tindakan yang serius terhadap adanya dugaan upaya kecurangan yang dilakukan PPK Pebayuran; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tertanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan penetapan Hasil pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara dalam pemilihan Umum pada tanggal1 s.d 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang (Vide Bukti T1-1). Bahwa rapat pleno a quo tidak dapat selesai tepat pada waktunya dengan memperhatikan kondisi dilapangan berkenaan beban tugas dan banyaknya jumlah TPS dibeberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi sehingga tidak memungkinkan untuk selesai pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi sebanyak 4 (empat) kali yang semula terjadwal tanggal 1 s.d 5 Maret 2024 menjadi tanggal 1 s.d 18 Maret 2024 melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 201/PP.06.1-SD/3216/2024 tertanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 10 Maret 2024; Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 220/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 10 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 15 Maret 2024; Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 225/PL.01.8- SD/3216/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 17 Maret 2024; dan Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 236/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 (Vide Bukti T1-2). Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Pebayuran berdasrkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan yang ditandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir termasuk di dalamnya saksi partai Gerindra, dalam pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN tidak terdapat adanya keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 telah menyelesaikan rekapitulasi 4 (empat) jenis pemilihan. Sebelum ditetapkan, Teradu I memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi, namun dalam pencermatan tersebut tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pada tanggal 17 Maret 2024, setelah rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi, Saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Vide Bukti T1-7). Pada tanggal yang sama, Teradu I menyerahkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Barat tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Gerindra maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi. Bahwa Teradu I menerima panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk menghadiri sidang pemeriksaan sebagai Pihak Terkait dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Surat Nomor 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor; Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembuktian; dan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PP 03.00/K.JB- 03/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. Bahwa dalam sidang a quo Teradu I hadir dengan diwakilkan oleh Anggota KPU Kabupaten Bekasi merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan namun tidak sepenuhnya menghadiri panggilan tersebut, dikarenakan harus melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dan hal tersebut diketahui juga oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Teradu I membenarkan telah memberhentikan seluruh Anggota PPK Pebayuran karena tidak kooperatif, responsive dan susah dihubungi untuk koordinasi. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memanggil seluruh Anggota PPK Pebayuran sebagai Terlapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024 dan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 akan tetapi PPK Pebayuran sama sekali tidak menghadiri panggilan tersebut hingga terbit Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang dalam diktum putusanya: 1) menyatakan Terlapor (PPK Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi, 2) memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024, Teradu I memanggil Ketua dan Anggota PPK Pebayuran untuk dilakukan klarifikasi melalui Surat Nomor 257/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Klarifikasi. Selanjutnya Teradu I melaksanakan Rapat Pleno Hasil Klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1- BA/3216/2024 perihal Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Teradu I memberikan tindakan tegas kepada PPK Pebayuran yang dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, yang kemudian diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota PPK Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 (Vide Bukti T1- 9); [4.2.2] Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pebayuran, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 29 Februari 2024 tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus yang disampaikan Saksi Mandat Partai Politik termasuk Saksi Partai Gerindra dan Panwaslu Kecamatan Pebayuran untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 sehingga Model D. Hasil Kecamatan di tandatangani oleh PPK dan Saksi. Untuk memastikan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Pebayuran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu II melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung proses rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran (Vide Bukti T2- 2). Pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu I menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu atas dugaan perubahan Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Pebayuran dengan Laporan Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. Selanjutnya dilakukan proses Penanganan Pelanggaran dengan melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T2-3). Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu a quo diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Register 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 dan sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 (Vide Bukti T2-4). Selanjutnya terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan Nomor Register 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Teradu II telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, tertanggal 15 Maret 2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Teradu II setelah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran a quo dengan amar putusan: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan (Vide Bukti T2-5). Terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 berdasarkan hasil kajian Teradu II dan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selanjutnya Teradu II menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi (Vide Bukti T2-6). Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Teradu II menghentikan dan tidak melanjutkan laporan pelanggaran pidana pemilu ke Pengadilan padahal secara adminitrasi Teradu II telah memutus Terlapor bersalah, Teradu II menjelaskan perbedaan antara penanganan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana pemilu dimana penanganan administrasi pemilu diproses oleh Bawaslu dan juga merupakan kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. Sedangkan proses tindak pidana pemilu proses penanganannya bersama-sama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari 3 (unsur) unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dengan didasari hasil Kajian Pengawas Pemilu yang memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi. Tindak Pidana Pemilu menurut Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki prosedur tersendiri dalam penanganannya serta memiliki unsur tersendiri sehingga dugaan yang sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut tidak cukup bukti. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi, bahwa Teradu II telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memerintahkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran untuk melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 s.d. 18 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024 tertanggal 5 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat termasuk saksi mandat partai Gerindra yang menyampaikan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus (Vide Bukti T2-2). Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 baru disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada tanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan: “terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa perubahan dan pergeseran hasil penghitungan perolehan suara partai politik Gerindra ke Anggota legislative Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa Barat pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan dalam wilayah kerja PPK Pebayuran pada tanggal 29 Februari 2024”. Perlu diketahui bahwa pada saat saksi menyampaikan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi masih dan/atau sedang memproses dugaan tindak pidana a quo (Vide Bukti T2-6); [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], pada pokoknya Teradu I diduga tidak profesional dan tidak adil karena mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi Partai Gerindra pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Bekasi pada awalnya terjadwal tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, namun diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana surat permohonan rekomendasi penambahan/perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi yang disampaikan Teradu I kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi (vide Bukti TI-2). Teradu I menjelaskan perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 karena memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan berkenaan dengan beban tugas banyaknya jumlah TPS di beberapa kecamatan sehingga tidak memungkinkan untuk diselesaikan pada tanggal 5 Maret 2024. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi untuk pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK Pebayuran sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan untuk semua jenis pemilihan. Dalam pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi oleh PPK Pebayuran pada tanggal 5 Maret 2024, tidak terdapat keberatan dan catatan kejadian khusus dari saksi partai politik termasuk Partai Gerindra dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, Teradu I dan KPU Kabupaten Bekasi menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan, yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi yang dituangkan ke dalam formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa sebelum hasil rekapitulasi ditetapkan, KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk melakukan pencermatan terhadap hasil rekapitulasi a quo, namun tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Politik dan catatan kejadian khusus dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU terhadap hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk perolehan suara DPRD Provinsi yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2024 (vide Bukti P-10/Bukti TI-7). Saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada pokoknya menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut berkenaan dengan perubahan dan pergeseran hasil perolehan suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK Pebayuran tanggal 29 Februari 2024. Bahwa di hari yang sama, yakni 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Bekasi menyerahkan 4 (empat) jenis formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota dalam sampul kertas tersegel kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota serta membacakan keberatan saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim yang tertuang dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU tertanggal 17 Maret 2024. Akan tetapi, saksi mandat Partai Gerindra untuk rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat tidak menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi. Berkenaan dengan dugaan perubahan dan pergeseran suara Partai Gerindra yang dilakukan oleh Anggota PPK Pebayuran, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 Maret 2024 menerima laporan yang disampaikan oleh Agung Lesmana Sukma in casu Pengadu I. Laporan a quo pada pokoknya mengenai perbedaan hasil antara formulir Model C. Hasil-DPRD Provinsi di beberapa TPS di Kecamatan Pebayuran dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi yang ditetapkan oleh PPK Pebayuran. Bahwa menurut Para Pengadu, perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Pebayuran semula 3.240 menjadi 455 suara. Sedangkan perolehan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Barat 9, yakni Sahrir (nomor urut 1) semula 1.173 (seribu seratus tujuh puluh tiga) menjadi 780 (tujuh ratus delapan puluh), Irpan Haeroni (nomor urut 2) semula 2.517 (dua ribu lima ratus tujuh belas) menjadi 4.434 (empat ribu empat ratus tiga puluh empat), dan BN Holiq (nomor urut 4) semula 2.009 (dua ribu sembilan) menjadi 3.907 (tiga ribu sembilan ratus tujuh). Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran administrasi dengan register Nomor: 006/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024. Bahwa dalam proses penanganan laporan a quo, Teradu I dipanggil Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai Pihak Terkait pada tanggal 13 Maret 2024 melalui Surat Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan. Kemudian Teradu I kembali dipanggil untuk menjadi Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Maret 2024 melalui Surat Nomor: 209/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan. Selanjutnya Teradu I dipanggil lagi sebagai Pihak Terkait untuk hadir dalam sidang putusan laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 melalui Surat Nomor 225/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Putusan. Bahwa terungkap fakta Teradu I tidak menghadiri 3 (tiga) surat panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi tersebut dan hanya diwakili oleh Pihak Terkait Khoiruddin selaku Anggota merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, namun Pihak Terkait Khoiruddin tidak sepenuhnya menghadiri panggilan tersebut. Teradu I berdalih tidak dapat memenuhi panggilan sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bekasi dikarenakan pada saat yang sama sedang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memanggil Ketua dan Anggota PPK Pebayuran selaku Para Terlapor, yakni Muhamad Ulumudin (Terlapor I), Haerudin Malik (Terlapor II), Suroso (Terlapor III), dan Deden (Terlapor IV), akan tetapi Para Terlapor sama sekali tidak dapat dihubungi dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 yang dalam diktumnya memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor (PPK Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi; dan 2. Memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo, Teradu I memanggil Ketua dan Anggota PPK Pebayuran untuk dilakukan klarifikasi melalui Surat Nomor 257/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Klarifikasi. Akan tetapi, Ketua dan Anggota PPK Pebayuran tidak merespons dan tidak memenuhi panggilan klarifikasi KPU Kabupaten Bekasi. Bahwa selanjutnya Teradu I bersama Anggota KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Hasil Klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1- BA/3216/2024 perihal Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasilnya KPU Kabupaten Bekasi memberikan tindakan tegas kepada PPK Pebayuran yang dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota PPK Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti TI-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I tidak menghadiri panggilan sidang pelanggaran administratif pemilu Nomor 006/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I seharusnya menghadiri sidang pemeriksaan tersebut guna untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan selaku pihak terkait dalam sidang pemeriksaan administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Permasalahan perubahan/pergeseran suara merupakan isu pelanggaran yang serius dalam penyelenggaraan pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bekasi seharusnya memiliki sense of ethic dan sense of crisis dalam menyikapi laporan dan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Bekasi, terlebih permasalahan tersebut telah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bekasi. Teradu I juga terbukti tidak berupaya optimal dalam melakukan pembinaan kepada jajaran dibawahnya in casu Ketua dan Anggota PPK Pebayuran selaku Terlapor yang tidak hadir dalam penanganan dugaan pelangggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Alasan Teradu I bahwa tidak dapat menghubungi PPK Pebayuran tidak dapat dibenarkan mengingat pada saat proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, KPU Kabupaten Bekasi juga sedang melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi yang diikuti oleh PPK di seluruh Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu II diduga tidak profesional karena menyetujui pengesahan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran padahal sudah diputus bersalah melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024. Teradu II juga diduga tidak mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan upaya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Pebayuran. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 29 Februari 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Pebayuran, tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi Partai Politik termasuk saksi Partai Gerindra dan Panwaslu Kecamatan Pebayuran untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi, khususnya Daerah Pemilihan Jawa Barat 9. Bahwa kemudian formulir Model D. Hasil Kecamatan- DPRD Provinsi ditandatangani oleh PPK Pebayuran dan saksi mandat Partai Politik. Pada tanggal 23 Februari 2024, Teradu II melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan Pebayuran untuk memastikan kinerja PPK Pebayuran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti TII-2). Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu II menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu atas dugaan perubahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Pebayuran sebagai Terlapor yang dilaporkan oleh Agung Lesmana Sukma in casu Pengadu I dengan Laporan Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu dan menyatakan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti TII-3). Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu a quo kemudian diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Register 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 dan diregistrasi sebagai dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Register 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 (vide Bukti TII-4). Selanjutnya terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Register Nomor 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Teradu II menjelaskan telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Teradu II memutus dugaan pelanggaran a quo dengan amar putusan: 1. Menyatakan Terlapor (PPK Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi; dan 2. Memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan (vide Bukti TII-5). Terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diregister dengan Nomor 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024, berdasarkan hasil kajian Teradu II dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena hanya memberikan barang bukti berupa foto yang bukan merupakan bukti otentik sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya Teradu II menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi (vide Bukti TII-6). Berdasarkan hal tersebut, Teradu II menjelaskan menghentikan dan tidak melanjutkan laporan pelanggaran pidana pemilu ke pengadilan, padahal secara adminitrasi Teradu II telah memutus Terlapor bersalah, dikarenakan adanya perbedaan antara penanganan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana pemilu. Bahwa menurut Teradu II penanganan administrasi pemilu diproses oleh Bawaslu dan juga bukan merupakan kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan proses tindak pidana pemilu penanganannya dilakukan bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (unsur) unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, berdasarkan hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi. Tindak Pidana Pemilu menurut Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki prosedur tersendiri dalam penanganannya serta memiliki unsur tersendiri sehingga dugaan yang sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut tidak cukup bukti. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi, Teradu II menjelaskan telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memerintahkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran untuk melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 s.d. 18 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024 tertanggal 5 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D. Hasil Kecamatan Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat termasuk saksi mandat partai Gerindra yang menyampaikan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus (vide Bukti TII-2). Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 baru disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada tanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan: “Terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Adupun tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa perubahan dan pergeseran hasil penghitungan perolehan suara partai politik Gerindra ke Anggota legislative Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa Barat pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan dalam wilayah kerja PPK Pebayuran pada tanggal 29 Februari 2024”. Teradu II menjelaskan bahwa pada saat saksi menyampaikan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi masih dan/atau sedang memproses dugaan tindak pidana a quo (vide Bukti TII-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Register Nomor 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta karena pelapor tidak melampirkan bukti otentik karena hanya melampirkan bukti foto Model C. Hasil- DPRD Provinsi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II seharusnya memahami bahwa sangat tidak mungkin menggunakan Model C. Hasil-DPRD Provinsi yang asli dikarenakan dokumen tersebut tidak memiliki salinan. Terlebih lagi bukti Pelapor telah dinilai dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana telah diputus melalui Putusan Nomor: 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 dan memutuskan Terlapor PPK Pebayuran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ali Rido selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bekasi dan Teradu II Akbar Khadafi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuhAnggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 36