III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
6 Juli 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1
sd 5 Maret 2024 dan dilanjutkan Kembali pada 18 maret 2024 bertempat di
hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram no.37-39 Cibatu Cikarang Selatan. (Bukti
P-1 terlampir);
2. Bahwa pengadu pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan dugaan pelanggaran
pemilu berupa perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan suara oleh
PPK Pebayuran pada Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan
Pebayuran yang dilaksanakan tanggal 20 s.d. 29 Februari 2024 ke Bawaslu
Kabupaten Bekasi terkait perubahan dan pergeseran perolehan hasil suara
partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9 dengan
tanda bukti penyampaian laporan nomor: 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024
(Bukti P- 2, P-3 terlampir);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan proses penanganan
dugaan pelanggaran dengan meminta klarifikasi dari pengadu sebagai
pelapor, Sidang Pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2024 dan dilanjutkan
sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu pada tanggal 15 Maret
2024 dengan agenda pembuktian. (Bukti P-4, P-5 dan P-6 terlampir);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024
melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan penanganan
pelanggaran administrasi dengan putusan perkara nomor:
06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 sebagai berikut:
1) Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2) Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun BAWASLU Kab. Bekasi Menghentikan atau Tidak Melanjutkan
tentang pelanggaran pidana PEMILU ke Pengadilan, dengan Alasan Laporan
Tidak Dapat Ditindak Lanjuti Karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 551 UU No. 7 2017, padahal
putusan BAWASLU Jelas Bahwa Terlapor Diputus Bersalah oleh Bawaslu
Secara Administrasi dan laporan Kami di Register oleh BAWASLU Kab.
Bekasi. (Bukti P-7 terlampir)
5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi
oleh pengadu masih dalam tenggat waktu berlangsungnya proses
rekapitulasi tingkat kabupaten Bekasi yakni pada tanggal 1 sd 18 Maret
2024, seharusnya teradu dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan
kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dengan melakukan
memanggil PPK Pebayuran untuk di klarifkasi, dilakukan pencermatan,
perbaikan dan koreksi atas perubahan dan pergeseran perolehan suara oleh
PPK Pebayuran pada berita acara dan sertifikat D. HASIL KECAMATAN-
DPRD PROV Dapil Jabar 9 demi menjaga dan mewujudkan Pemilu yang
berintegritas dan bermartabat.
Pencermatan dapat dilakukan karena secara terang benderang
D.HASILKECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan
sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang diterbitkan oleh PPK Pebayuran
berbeda dengan C.HASIL-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan
sertifikat penghitungan perolehan suara di TPS, karena terdapat pelanggaran
terhadap pasal 15 ayat (1) peraturan KPU nomor 5 tahun 2024:
“PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya”
6. Teradu I dan Teradu II sesungguhnya mengetahui atas dugaan perbuatan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Pebayuran, pertama, karena terdapat
pelaporan resmi dugaan pelanggaran PPK Pebayuran yang dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Bekasi dan terpublikasi dimedia massa. Kedua, teradu
I menerima undangan untuk hadir dalam sidang pembuktian pelangggaran
administrasi pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan ketiga, adanya
demonstrasi penyampaian aspirasi masyarakat perihal permohonan
penundaan pembacaan rekapitulasi kecamatan pebayuran oleh PPK
Pebayuran karena perubahan dan pergeseran perolehan suara pada
Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Tingkat Kabupaten Bekasi. (Bukti P-8
terlampir);
7. Bahwa teradu, bersikap dan bertindak mengesampingkan proses
penanganan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bekasi dan pada tanggal 17 Maret 2024 mengesampingkan
keberatan saksi partai GERINDRA Kabupaten Bekasi pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Bekasi
terhadap hasil rekapitulasi Kecamatan Pebayuran karena adanya dugaan
perubahan dan pergeseran perolehan suara Partai GERINDRA ke calon
anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9, dengan tetap melakukan penetapan
dan pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat kabupaten
Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024. (Bukti P-9 dan P-10 terlampir);
Terdapat pelanggaran Pasal 50 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
KPU 5 tahun 2024 sebagai berikut:
(2) KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan
menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka KPU
Kabupaten/Kota mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali
formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui Sirekap.
8. Bahwa teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya
dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, para Teradu tidak
menjaga Integritas dan Profesionalitas dirinya sebagai Ketua KPU dan Ketua
BAWASLU Kabupaten Bekasi, dengan bersikap dan bertindak:
Bahwa para teradu telah bersikap dan bertindak TIDAK ADIL, para
teradu tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap
kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Pebayuran oleh
PPK Pebayuran berupa berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai GERINDRA dan calon anggota DPRD
Dapil Jabar 9 (D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov) PPK Pebayuran yang terdapat
perubahan dan pergeseran perolehan suara partai GERINDRA ke calon
anggota DPRD.
Pasal yang dilanggar
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap
dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil.
9. Bahwa p a r a teradu, melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu melanggar prinsip BERKEPASTIAN HUKUM dan PROFESIONAL
dengan melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran
tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap D. HASIL KECAMATAN-
DPRD PROV Dapil Jabar 9 Pebayuran dalam pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam berita acara dan setifikat
rekapitulasi perolehan suara D.HASIL KABKO-DPRD PROV Dapil Jabar 9.
(Bukti P-11 terlampir);
Pasal yang dilanggar
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu
10. Bahwa Teradu I, melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tidak
menghadiri undangan sidang pembuktian dalam penanganan pelanggaran
administrasi pemilu PPK Pebayuran oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Perbuatan tersebut menunjukan tiadanya penghormatan terhadap hukum
dan penghormatan sesama penyelenggara pemilu. (Bukti P- 12 terlampir).
Pasal yang dilanggar
Pasal 19 hurup (c) dan (e):
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh
lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu
dan pemangku kepentingan Pemilu;
11. Bahwa pengadu mendapatkan infromasi KPU Kabupaten Bekasi telah
memberhentikan PPK Pebayuran setelah putusan pelanggaran administrasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi. Terhadap hal tersebut pertama, mengakui
terjadinya pelanggaran pemilu tersebut, dan kedua, tindakan tersebut tidak
menghilangkan kerugian peserta pemilu dan rusaknya kemurnian suara
rakyat karena terjadinya perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan
suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
P-1 Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi;
P-2 Tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi
Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;
P-3 Fotocopy satu (1) bundel materi Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu oleh Pelapor terdiri atas: Kronologis, Alat Bukti berupa:
D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9/Hasil
rekapitulasi PPK Pebayuran, C.HASIL-DPRD PROV hasil
rekapitulasi sejumlah TPS di desa kecamatan Pebayuran;
P-4 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi nomor:
178/PP.03.00/K.JB- 03/03/2024 perihal: Klarifikasi tanggal 13
Maret 2024;
P-5 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 159/PP.03.00/K.JB-
03/03/2024 perihal: Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pemeriksaan tanggal 13 Maret 2024. Agenda Sidang Pembacaan
Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor;
P-6 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 207/PP.03.00/K.JB-
03/03/2024 Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pembuktian
tanggal 15 Maret 2024;
P-7 Salinan Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten
Bekasi Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 tanggal
18 Maret 2024 dan FORM B18 BAWASLU KAB. BEKASI, Nomor
Laporan 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024;
P-8 Kumpulan Berita;
• Radar Bekasi: “Empat Laporan Dugaan Kecurangam Pemilu
Ditujukan untuk PPK Pebayuran” tanggal 7 Maret 2024 Link
tautan: https://radarbekasi.id/2024/03/07/empat-laporan-
dugaan- kecurangam-pemilu-ditujukan-untuk-ppk-pebayuran/
• Radar Bekasi: ‘’PPK Pebayuran Mangkir dari Panggilan
Bawaslu’ tanggal 13 Maret 2024. Link Berita : PPK Pebayuran
Mangkir dari Panggilan Bawaslu – Radarbekasi.id
• Radar Bekasi: “Bawaslu Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan
Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran” tanggal 8 maret 2024.
Link berita: Bawaslu Bekasi Tindaklanjut i Laporan Dugaan
Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran – Radarbekasi.id
• Radar Bekasi: “PPK-KPU Bekasi Dituding Bersekongkol Curang”
tanggal 19 Maret 2024. Link berita: PPK-KPU Bekasi Dituding
Bersekongkol Curang – Radarbekasi.id
P-9 D.HASIL KABKO-DPRD PROV Dapil Jabar 9 Kabupaten Bekasi
Kecamatan Pebayuran tanggal 18 Maret 2024;
P-10 Salinan Keberatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Bekasi Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KPU pada tanggal 17 Maret 2024;
P-11 D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9 Kecamatan
Pebayuran;
P-12 Undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang dengan
agenda pembuktian pada tanggal 15 Maret 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 91-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
Setelah Teradu membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu bersikap dan bertindak mengesampingkan proses
penanganan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh bawaslu
kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi partai Gerindra
kabupaten Bekasi pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Kabupaten Bekasi terhadap hasil rekapitulasi kecamatan Pebayuran karena
adanya dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara partai
GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9, dengan tetap
melakukan penetapan dan pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara
tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024.
2. Bahwa Teradu telah bersikap tidak adil, karena teradu tidak melakukan
upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi
perolehan suara tingkat kecamatan pebayuran oleh PPK Pebayuran berupa
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
partai Gerindra dan calon anggota DPRD Dapil Jabar 9 (D.Hasil Kecamatan-
DPRD Prov) PPK Pebayuran yang terdapat perubahan dan pergeseran
perolehan suara partai Gerindra ke Calon anggota DPRD.
3. Bahwa Teradu tidak menghadiri undangan sidang pembuktian dalam
penanganan pelanggaran administrasi pemilu PPK Pebayuran oleh Bawaslu
Kabupaten Bekasi, Perbuatan tersebut menunjukkan tiadanya
penghormatan terhadap hukum dan penghormatan sesama penyelenggara
pemilu.
4. Bahwa atas tindakan Teradu tersebut dipandang telah melanggar ketentuan
Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, jo Pasal 11 huruf a, huruf b
dan huruf c, jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf
g jo Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa pengadu mendapatkan informasi KPU Kabupaten Bekasi telah
memberhentikan PPK Pebayuran setelah putusan pelanggaran administrasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
tersebut di atas, izinkanlah Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan,
penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 18
Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram No.37-39,
Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berdasarkan
Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 196/PL.01.8-Und/3216/2024
tanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi; [Bukti T – 1]
2. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi sebagaimana angka 1
(satu) di atas belum selesai tepat waktu, maka KPU Kabupaten Bekasi
mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 ke Bawaslu
Kabupaten Bekasi dengan surat sebagai berikut:
a) Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 201/PP.06.1-
SD/3216/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Perihal Permohonan
rekomendasi Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
tingkat Kabupaten Bekasi yang pada pokoknya menyampaikan
permohonan Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di
tingkat KPU Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal
10 Maret 2024;
b) Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 220/PL.01.8-
SD/3216/2024 tertanggal 10 Maret 2024, perihal Permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU
Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 15 Maret
2024;
c) Surat Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PL.01.8-
SD/3216/2024 tertanggal 15 Maret 2024, perihal Permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU
Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 17 Maret
2024; dan
d) Surat Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 236/PL.01.8-
SD/3216/2024 tertanggal 10 Maret 2024, perihal Permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan
Penambahan /Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU
Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 18 Maret
2024;
maka pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi
yang semula dijadwalkan mulai tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 menjadi
tanggal 1 Maret s.d 18 Maret 2024. [Bukti T – 2]
3. KPU Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara
dan penetapan Hasil pemilihan Umum, Serta Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan Suara dalam pemilihan Umum. yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
a. KPU Kabupaten/Kota dapat menyiarkan secara langsung proses
rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming)
melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video.
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak tersegel
dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam rapat pleno
rekapitulasi dan dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
d. dalam rapat pleno rekapitulasi, peserta rapat pleno rekapitulasi harus
hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir.
e. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno
rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat
mengenai:
1) agenda rapat; dan
2) tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
f. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh
kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
g. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan
secara berurutan dimulai dari Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) anggota DPR;
3) anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota.
h. Sebelum melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan
kelengkapan kotak rekapitulasi yang berisi formular hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagai bahan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke kabupaten/kota.
i. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dengan langkah sebagai berikut:
1) membuka kotak rekapitulasi dan mengeluarkan masingmasing
sampul kertas tersegel yang memuat formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV, D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD;
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK; dan
f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSIKPU, DAFTAR HADIR, dan TANDA TERIMA D.HASIL
KECAMATAN;
2) membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD; dan
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK;
3) menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan
proyektor atau layar elektronik;
4) membacakan dan mencocokkan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dalam formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD; dan
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK,
dengan data formulir Model D.HASIL KECAMATAN semua jenis
Pemilu yang terdapat dalam Sirekap, dimulai dari kecamatan
pertama sampai dengan kecamatan terakhir diwilayah kerja
KPU Kabupaten/Kota tersebut habis;
5) dalam membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN
seluruh jenis Pemilu KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh
PPK;
6) mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mencocokkan dan mencermati formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATANDPRA, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP,
atau Model D.HASIL KECAMATANDPRPBD, dan Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA atau Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
a) formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana
dimaksud pada angka 2); dan
b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka
3);
7) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL
KECAMATAN dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir
Model D.HASIL KECAMATAN yang dimiliki oleh Saksi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan
dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN
yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK; dan
8) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan
melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam Sirekap;
j. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU pada tiap kecamatan dan membacakan catatan kejadian
khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta
status penyelesaiannya.
k. Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf j yang belum dapat
terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
kejadian khusus dan/atau keberatan dimaksud.
l. Sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan,
KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada peserta rapat pleno
rekapitulasi apakah ada keberatan terhadap pelaksanaan
rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi.
m. Apabila masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi
maupun hasil rekapitulasi yang disampaikan sebelum KPU
Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi, maka KPU
Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
n. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan setiap permasalahan yang
terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota.
o. KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
p. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formular
Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKPU
dengan kata nihil.
4. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi menerima surat Bawaslu Kabupaten
Bekasi melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp) sebagai berikut:
a. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
Panggilan Sidang Pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan
Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor.
b. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 209/PP 03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembuktian.
c. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PP 03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan
Putusan. [Bukti T – 3]
5. Bahwa terhadap panggilan sidang sebagaimana point 4 diatas dilakukan
dalam tenggang waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi, pihak Teradu datang diwakilkan oleh Kadiv Hukum namun tidak
sepenuhnya menghadiri undangan tersebut, dikarenakan harus
melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024, hal ini diketahui juga oleh Bawalu Kabupaten
Bekasi.
6. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan
pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK
Pebayuran yang dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN
untuk semua jenis pemilihan yang di tandatangani oleh PPK dan saksi
yang hadir termasuk didalamnya saksi partai Gerindra, dalam pembacaan
formulir Model D.HASIL KECAMATAN dibacakan tidak terdapat adanya
keberatan dari saksi Partai Gerindra yang diajukan secara langsung
maupun tertulis dan/atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi.
7. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 KPU Kabupaten Bekasi telah
menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan yaitu:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) anggota DPR;
3) anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi
Kemudian menuangkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model:
1) D.HASIL KABKO-PPWP;
2) D.HASIL KABKO-DPR;
3) D.HASIL KABKO-DPD;
4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV;
dan sebelum ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan
kepada saksi partai politik dan Bawaslu yang hadir untuk melakukan
pencermatan hasil rekapitulasi, namun dalam pencermatan tersebut
tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten
Bekasi.
8. Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan
keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/KEBERATAN SAKSI KPU yang disampaikan setelah
ditetapkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 tingkat Kabupaten Bekasi. [Bukti T – 7]
9. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Maret 2024 menyerahkan
kepada KPU Provinsi Jawa Barat sampul kertas tersegel yang berisi
formulir model:
1) D.HASIL KABKO-PPWP;
2) D.HASIL KABKO-DPR;
3) D.HASIL KABKO-DPD;
4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV; dan
untuk dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
10. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten
Bekasi membacakan seluruh hasil rekapitulasi yang tertuang di dalam
formulir Model:
a) D.HASIL KABKO-PPWP;
b) D.HASIL KABKO-DPR;
c) D.HASIL KABKO-DPD; dan
d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV
e) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
Tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari saksi partai Gerindra dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
Bekasi;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 6 PKPU Nomor 5 tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di provinsi”.
12. Bahwa informasi mengenai pemberhentian PPK Pebayuran adalah benar.
Tindakan tegas KPU Kabupaten Bekasi memberhentikan PPK Pebayuran
dikarenakan tidak kooperatif dalam melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan. PPK Pebayuran dalam panggilan
Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan surat Bawaslu Kabupaten Bekasi
Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 dan Surat
Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024
tanggal 14 Maret 2024, sama sekali tidak hadir dalam panggilan sidang
tersebut sampai dikeluarkannya Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Nomor : 06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tanggal 18 Maret
2024 yang dalam diktum putusanya 1) menyatakan terlapor (PPK
Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi, 2) memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran)
untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu panggilan sidang
Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten Bekasi berulang kali menghubungi PPK
Pebayuran namun tidak ada respon dan bahkan kesemua anggota PPK
Pebayuran tidak dapat dihubungi. Berdasarkan beberapa hal tersebut
diatas, KPU Kabupaten Bekasi menerbitkan surat panggilan resmi kepada
PPK Pebayuran dengan surat Nomor 257/PL.01.8-SD/3216/2024 tanggal
22 Maret 2024 perihal Klarifikasi. [Bukti T – 8]
13. Bahwa berdasarkan kronologis pada point 12, KPU Kabupaten Bekasi
mengadakan rapat pleno hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1-BA/3216/2024 perihal Berita Acara
Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran Pada
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bekasi
memberikan tindakan tegas kepada PPK Pebayuran yang dinilai
melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, yang kemudian dikeluarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 23 tahun 2024 tentang
pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK Pebayuran pada pemilu
tahun 2024. [Bukti T – 9]
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena
para Teradu II sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Bahwa Teradu II membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pengadu
kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu II;
3. Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan Teradu II karena diduga
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menyetujui pengesahan
hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang
sudah diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tidak
mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan kecurangan yang
dilakukan oleh PPK Pebayuran.
4. Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Teradu II perlu menyampaikan
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa hal-hal sebagai
berikut:
4.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Pebayuran Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan
Pebayuran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai sejak tanggal
20 Februari s.d. 29 Februarui 2024 bertempat di Kantor Kelurahan
Kertasari Kecamatan Pebayuran. Sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tidak ada keberatan dan/atau kejadian khusus
yang disampaikan saksi-saksi madat partai politik termasuk saksi
madat Partai Gerindra dan Panwaslu Kecamatan Pebayuran untuk
jenis Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 sehingga
D.Hasil Kecamatan di tandatangani oleh PPK dan saksi; (Bukti T II-1).
4.2. Bahwa pada tanggal 23 Februari2024 Teradu II telah melakukan
monitoring dan pengawasan secara langsung proses rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Tingkat Kecamatan Pebayuran hal tersebut dilakukan untuk
memastikan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Pebayuran
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (Bukti
T II-2).
4.3. Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 terdapat laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Bekasi atas dugaan berubahnya Hasil
rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Pebayuran
dengan Laporan Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan proses Penanganan
Pelanggraan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Yaitu:
4.3.1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Bekasi
melalui divisi penanganan pelanggaran melakukan kajian awal
dugaan pelanggaran a quo untuk meneliti keterpenuhan syarat
formal dan syarat materil laporan dan menentukan jenis
dugaan pelanggaran.
4.3.2. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten
Bekasi dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formal dan
materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran pemilu berupa
dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana
pemilu; (Bukti T II-3)
4.3.3. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten
Bekasi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a
quo sebagai dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan
Nomor Register: 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024
dan sebagai dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor
Register: 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024; (Bukti T II-4)
4.3.4. Bahwa Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi
dengan Nomor Register:
006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Bawaslu
Kabupaten Bekasi telah memproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Surat
Ketua Bawaslu RI Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024, tertanggal
15 Maret 2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Bawaslu
Kabupaten Bekasi telah menerima, memeriksa, mengkaji dan
memutus dugaan pelanggaran a quo dengan amar putusan:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu;
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi
atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan. (Bukti T II-5)
4.3.5. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor
Register: 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan
pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ketahap
penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan status
laporan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan
pada papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bekasi. (Bukti T II-6)
4.3.6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 4 yang pada
pokonya mendalilkan Bawaslu Kabupaten Bekasi
menghentikan atau tidak melanjutkan pelanggaran pidana
pemilu ke Pengadilan padahal secara adminitrasi Bawaslu
telah memutus Terlapor bersalah. Perlu Teradu II tegaskan
terdapat perbedaan antara penanganan pelanggaran
administrasi dengan tindak pidana pemilu dimana dalam
penanganan administrasi pemilu yang memproses hanya 1
lembaga yakni Bawaslu sedangkan dalam memproses tindak
pidana pemilu proses penanganannya dilkukan bersama-sama
oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai pusat aktivitas
penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas
unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau
Kejaksaan Negeri. Sesuai Amanah UU Pemilu dan Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum. Sehingga tidak ada korelasi antara
putusan administrasi yang diputus oleh Bawaslu Kabupaten
Bekasi dengan penghentian penanganan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu dalam perkara a quo;
4.3.7. Bahwa perlu Pengadu ketahui dalam memutus temuan
dan/atau laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu
dengan amar putusan terbukti atau tidak terbukti bukanlah
kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Bekasi melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota
Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai forum tertinggi dalam
pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi,
dan wewenang. Terlebih dalam memproses dugaan tindak
pidana pemilu dihentikan atau diteruskan bukanlah
kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Bekasi melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota
Bawaslu Kabupaten Bekasi didasarkan pada hasil kajian
pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil
Penyelidikan dan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bekasi. (Vide Bukti T II-6)
4.3.8. Bahwa perlu Pengadu keahui proses mekanisme penanganan
pelanggara pidana Pemilu berbeda dengan proses mekanisme
penanganan pelanggara administrasi Pemilu melibatkan
melibatkan kepolisian dan kejaksaan sehingga keputusan
dibuat Bersama dalam pembahasan Sentra Gakkumdu. (Vide
Bukti T II-6)
4.3.9. Bahwa tindak pidana pemilu pada pasal 551 Undang – Undang
Pemilu yang selanjutnya memiliki procedural sendiri dalam
penanganannya serta memilik unsur sendiri di dalam Undang–
Undang Pemilu sehingga dugaan yang sebagaimana dimaksud
pada pasal tersebut tidak cukup bukti.
4.3.10. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada
angka 4 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar dan
membuktikan bahwa telah terjadi logical fallacy (sesat nalar).
4.3.11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 5 s.d. poin 9
yang pada pokonya mendalilkan Teradu II melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, melanggar prinsip
kepastian hukum dan professional dengan melakukan
pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran
tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap D. Hasil
Kecamatan-DPRD Provinsi. Sebagaimana telah Teradu II
uraikan di atas bahwa melalui Bawaslu Kabupaten Bekasi telah
melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku hal tersebut dilakukan demi menjaga dan mewujudkan
pemilu yang berintegritas dan bermartabat sebagai bentuk
profesionalitas Teradu II sebagai penyelenggara pemilu demi
mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam memproses
dugaan pelanggaran.
4.3.12. Bahwa Bentuk nyata dan kongkret profesionalitas Teradu II
pun terwujud dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Teradu
II dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bekasi yang memerintahkan kepada Anggota dan jajaran
Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Bekasi; (Bukti T II-7). Berdasarkan uraian tersebut
membuktikan Tindakan Teradu II telah sesuai sesuai dengan
wewenang yang diamanahkan oleh undang-undang
sebagaimana termaktub dalam Pasal 410 ayat (1) UU Pemilu
yang menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten Bekasi/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
LN diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan atas
rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada
poin 5 s.d. poin 9 di atas, merupakan dalil yang tidak berdasar
dan tidak beralasan menurut hukum.
4.3.13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan
pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Bekasi bertempat di Hotel Harper Cikarang sejak
tanggal 1 s.d. 18 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi proses rekapitulasi
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan
Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum.
4.3.14. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bekasi Nomor: 36/LHP/PM.02.01/02/2024
tertanggal 5 maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D.
Hasil Kecamatan Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat
termasuk saksi mandat partai Gerindra yang menyampaikan
keberatan dan/atau catatan kejadian khusus. (Vide Bukti T II-
2) belakangan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan
saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu
tahun 2024 baru disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama
Agus Salim pada tanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya
menyatakan: “terjadi dugaan tindak pidana pemilu di
Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK
Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang
dirugikan kepada Bawaslu kabupaten Bekasi. Adupun tindak
pidana yang dilaporkan adalah berupa perubahan dan
pergeseran hasil penghitungan perolehan suara partai politik
Gerindra ke Anggota legislative Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa
Barat pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan dalam
wilayah kerja PPK Pebayuran pada tanggal 29 Februari 2024”.
Perlu diketahu bahwa pada saat saksi menyampaikan catatan
kejadian khusus dan/atau keberatan Bawaslu Kabupaten
Bekasi Bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi
masih dan/atau sedang memproses dugaan tindak pidana a
quo. (Vide Bukti T II-6)
4.3.15. Bahwa Selain itu, jika memang benar dalil-dalil yang
diadukan Pengadu telah terjadi perubahan dan/atau
pergeseran perolehan suara Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat
9 seharusnya Caleg atau Partai Politik yang merasa dirugikan
mengajukan PHPU Kepada Mahkamah Konstitusi, namun
sampai dengan batas waktu yang ditentukan dugaan
pelanggaran a quo tidak pernah diajukan ke Mahkamah
Konstitusi sebagai Lembaga yang mempunyai kewenangan
menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu.
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagamana dimaksud pada poin 1 sampai
dengan 4 terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu II telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan
berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan
efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017).
6. Bahwa Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dengan disertai alat
bukti oleh Teradu II Pantas dan Patut Dalil Aduan Pengadu tidak berdasar
dan dikesampingkan Yang Mulia SEPANJANG (Dugaan Pelanggaran Kode
Etik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi), sebagai berikut:
a) Melanggar Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19 huruf c dan huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
b) Teradu II diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan
prinsip penyelenggara pemilu, tidak menjaga integritas dan
profesionalitas dan tidak adil.
7. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu II di atas, mohon
kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan
Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili)
perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap
kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu.
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan, kami
ucapkan terimakasih.
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Demikian Jawaban Teradu II disampaikan dengan harapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia
memutuskan:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu II atas semua tuntutan yang dilayangkan
Pengadu;
4) Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T1-1 s.d. T1-9 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T1-1 Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 196/PL.01.8-Und/3216/2024
tanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Bekasi;
T1-2 Kumpulan Surat KPU Kabupaten Bekasi terkait Permohonan
Perpanjangan Waktu Rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten
Bekasi, meliputi:
1. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 201/PP.06.1-
SD/3216/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Permohonan
rekomendasi Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi.
2. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 220/PL.01.8-
SD/3216/2024 tanggal 10 Maret 2024 perihal Permohonan
rekomendasi Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi.
3. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 225/PL.01.8-
SD/3216/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Permohonan
Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi.
4. Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 236/PL.01.8-
SD/3216/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Permohonan
Penambahan/Perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi.
T1-3 Kunpulan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi, meliputi:
1. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 161/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang
Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor;
2. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang
Pembuktian;
3. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 225/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024 tanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan
Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan agenda sidang
Pembacaan Putusan;
T1-4 Formulir Model D.HASIL KECAMATAN_DPRD PROV Kecamatan
Pebayuran Daerah Pemilihan Jawa Barat 9.
T1-5 Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV untuk Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9 Kabupaten Bekasi.
T1-6 Formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROV untuk Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9 Kabupaten Bekasi.
T1-7 Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra.
T1-8 Surat Dinas KPU Kabupaten Bekasi Nomor 257/PL.01.8-
SD/3216/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal klarifikasi.
T1-9 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota PPK
Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T2-1 s.d. T2-7 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T2-1 • Formulir Model A Nomor 21/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 22/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 23/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 24/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 25/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 26/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 27/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 28/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 29/LHP/PM.01.02/3216130/02/2024.
T2-2 • Formulir Model A Nomor 25/LHP/PM.02.01/02/2024;
• Formulir Model A Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024.
T2-3 Form B.7 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024.
T2-4 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bekasi Nomor 156/PP.01.02/K.JB-03/03/2024.
T2-5 • Formulir Model ADM.BA-REG atas Laporan Nomor
06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024;
• Formulir Model B.1 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024;
• Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi
Nomor 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024;
• Surat Pengantar Pemberitahuan Nomor 201/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024;
• Formulir Model ADM.STATUS Nomor
06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024;
• Surat Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024;
• Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor 200/PP.03.00/K.JB-
03/3/2024.
T2-6 • Formulir Model B.1 Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024;
• Berita Acara Gakkumdu Nomor
09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024;
• Formulir B.13 Nomor 09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024;
• Formulir B.18 atas status Laporan Nomor
09/Reg/LP/PL/Kab/13.12/III/2024.
T2-7 • Surat Tugas Nomor 94a/PM/JB.03/03/2024;
• Surat Tugas Nomor 94b/PM/JB.03/03/2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 Jui 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] Anggota KPU Kabupaten Bekasi
1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 18
Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram No.37-39,
Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat
KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 196/PL.01.8-Und/3216/2024 tanggal 29
Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bekasi;
2. Bahwa Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bekasi sebagaimana angka 1 (satu)
di atas belum selesai tepat waktu, maka KPU Kabupaten Bekasi mengajukan
permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten
Bekasi, maka pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Bekasi yang semula dijadwalkan mulai tanggal Maret s.d 5 Maret 2024
menjadi tanggal 1 Maret s.d 18 Maret 2024.
3. KPU Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan
penetapan Hasil pemilihan Umum, Serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun
2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum.
4. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi menerima surat Bawaslu
Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat elektronik (Whatsapp)
sebagai berikut:
a. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor:
161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 11 Maret 2024
perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan,
dengan agenda sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan
Jawaban Terlapor.
b. Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor:
209/PP/03.00/K.JB-03/3/2024 tanggal 14 Maret 2024
perihal Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan,
dengan agenda sidang Pembuktian.
5. Bahwa terhadap panggilan sidang sebagaimana point 4 diatas dilakukan
dalam tenggang waktu Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten
Bekasi.
6. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan pencocokan
data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Pebayuran yang
dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk semua jenis
pemilihan yang di tandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir termasuk
didalamnya saksi partai Gerindra, dalam pembacaan formulir Model
D.HASIL KECAMATAN dibacakan tidak terdapat adanya keberatan dari saksi
Partai Gerindra yang diajukan secara langsung maupun tertulis dan/atau
keberatan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi.
7. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 KPU Kabupaten Bekasi te1ah
menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan yaitu:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) anggota DPR;
3) anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi
Kemudian menuangkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model:
1) D.HASILKABKO-PPWP;
2) D.HASILKABKO-DPR;
3) D.HASILKABKO-DPD;
4) D.HASILKABKO-DPRD-PROV;
Dan sebelum ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan
kepada saksi partai politik dan Bawaslu yang hadir untuk melakukan
pencermatan hasil rekapitulasi, namun dalam pencermatan tersebut tidak
ada keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.
8. Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan
keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN KEBERATAN SAKSI KPU yang disampaikan setelah
ditetapkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 tingkat Kabupaten Bekasi.
9. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Maret 2024 menyerahkan
kepada KPU Provinsi Jawa Barat sampul kertas tersegel yang berisi formulir
model:
1) D.HASIL KABKO-PPWP;
2) D.HASIL KABKO-DPR;
3) D.HASIL KABKO-DPD;
4) D.HASILKABKO-DPRD-PROV; dan
Untuk dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
10. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU
Kabupaten Bekasi membacakan seluruh hasil rekapitulasi yang
tertuang di dalam formulir Model:
a) D.HASIL KABKO-PPWP;
b) D.HASIL KABKO-DPR;
c) D.HASIL KABKO-DPD;dan
d) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV
e) D.KEJADIANKHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
Tidak ada sanggahan ataupun keberatan dari saksi Partai Gerindra
dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat
Kabupaten Bekasi;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 6 PKPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Dalam hal terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di provinsi"
Bahwa Pihak Terkait mengetahui dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Bekasi sudah sesuai prosedur yang ditentukan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Sesuai dengan PKPU 5 Tahun
2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, KPU Kabbupaten Bekasi
melakukan pencermatan sebelum dilaksanakan pengesahan hasil rekapitulasi
perolehan suara ditingkat kecamatan. Terkait dugaan kecurangan yang
dilakukan oleh PPK Pebayuran, Pihak Terkait tidak mengetahuinya.
[2.7.2] Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu I (Ketua KPU Kabupaten
Bekasi) diduga tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap
kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Pebayuran oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Pebayuran, padahal dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara diketahui telah terjadi pergeseran
suara Partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 891.DD/PS.DKPP/SET-
04/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat mengetahui adanya kecurangan pada saat rekapitulasi
hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran dan apakah ada
pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara
di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I Angka 9 dan Angka 10 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa KomisiPemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara
Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah
PenyelenggaraPemilu di kabupaten/kota;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Penyelenggara
Pemilu di Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui adanya kecurangan pada
saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran
dan tidak ada pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi
perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait baru
mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bekasi setelah adanya pengaduan Pengadu sebagaimana
yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di
website https://dkpp.gojd/pengaduan/;
5. Bahwa setelah Pihak Terkait mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang
terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi pada awal bulan Mei
2024, Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bekasi, dugaan peristiwa etik apa yang terjadi di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi dan bagaimana kronologinya? Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menyampaikan kemungkinan terkait
pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pebayuran Kabupaten
Bekasi. Adapun kronologi singkatnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi pada tanggal s.d. 18 Maret 2024. KPUKabupaten Bekasi
telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi tidak terdapat
keberatan dari Saksi Partai Gerindra baik secara langsung maupun tertulis
kepada KPU Kabupaten Bekasi;
6. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bekasi membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi (D.HASILKABKO-DPRD-PROV)
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa
Barat, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra terkait pengaduan
ini;
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat
senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak adil karena
mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan
saksi Partai Gerindra pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten Bekasi;
[4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena menyetujui pengesahan hasil
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang sudah
diputus bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tidak mengambil
tindakan yang serius terhadap adanya dugaan upaya kecurangan yang
dilakukan PPK Pebayuran;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor
196/PL.01.8-Und/3216/2024 tertanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 dengan
berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan Suara dan penetapan Hasil
pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang
petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara dalam pemilihan
Umum pada tanggal1 s.d 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang (Vide
Bukti T1-1). Bahwa rapat pleno a quo tidak dapat selesai tepat pada waktunya
dengan memperhatikan kondisi dilapangan berkenaan beban tugas dan
banyaknya jumlah TPS dibeberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi sehingga
tidak memungkinkan untuk selesai pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I
mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten
Bekasi sebanyak 4 (empat) kali yang semula terjadwal tanggal 1 s.d 5 Maret 2024
menjadi tanggal 1 s.d 18 Maret 2024 melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi
Nomor 201/PP.06.1-SD/3216/2024 tertanggal 5 Maret 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat
Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 10 Maret 2024; Surat
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 220/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 10
Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan Perpanjangan
waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai dengan tanggal 15
Maret 2024; Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor 225/PL.01.8-
SD/3216/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan
permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi paling lambat sampai
dengan tanggal 17 Maret 2024; dan Surat Ketua KPU Kabupaten Bekasi Nomor:
236/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan permohonan Perpanjangan waktu pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi
paling lambat sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 (Vide Bukti T1-2).
Pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara PPK Pebayuran berdasrkan formulir Model
D.HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan yang ditandatangani oleh
PPK dan saksi yang hadir termasuk di dalamnya saksi partai Gerindra, dalam
pembacaan formulir Model D.HASIL KECAMATAN tidak terdapat adanya
keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 telah menyelesaikan rekapitulasi 4
(empat) jenis pemilihan. Sebelum ditetapkan, Teradu I memberikan kesempatan
kepada peserta yang hadir untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi,
namun dalam pencermatan tersebut tidak ada keberatan dari saksi partai politik
maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pada tanggal 17 Maret 2024, setelah
rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi, Saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim menyampaikan
keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Vide Bukti T1-7). Pada tanggal yang sama,
Teradu I menyerahkan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk
dibacakan dalam pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa dalam rekapitulasi di tingkat
Provinsi Jawa Barat tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Gerindra maupun
Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
Bekasi.
Bahwa Teradu I menerima panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi
untuk menghadiri sidang pemeriksaan sebagai Pihak Terkait dalam Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Surat Nomor
161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, dengan agenda sidang
Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor; Surat Bawaslu Kabupaten
Bekasi Nomor 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan dan panggilan Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang
Pembuktian; dan Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor: 225/PP 03.00/K.JB-
03/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan panggilan
Sidang pemeriksaan, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. Bahwa dalam
sidang a quo Teradu I hadir dengan diwakilkan oleh Anggota KPU Kabupaten
Bekasi merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan namun tidak
sepenuhnya menghadiri panggilan tersebut, dikarenakan harus melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 dan hal tersebut diketahui juga oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Teradu I membenarkan telah memberhentikan seluruh Anggota PPK
Pebayuran karena tidak kooperatif, responsive dan susah dihubungi untuk
koordinasi. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memanggil seluruh Anggota PPK
Pebayuran sebagai Terlapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor
161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024 dan Surat Bawaslu
Kabupaten Bekasi Nomor 209/PP 03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 14 Maret
2024 akan tetapi PPK Pebayuran sama sekali tidak menghadiri panggilan
tersebut hingga terbit Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor
06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang
dalam diktum putusanya: 1) menyatakan Terlapor (PPK Pebayuran) terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,
2) memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak
mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan.
Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor
06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024, Teradu I
memanggil Ketua dan Anggota PPK Pebayuran untuk dilakukan klarifikasi
melalui Surat Nomor 257/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 22 Maret 2024
perihal Klarifikasi. Selanjutnya Teradu I melaksanakan Rapat Pleno Hasil
Klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1-
BA/3216/2024 perihal Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran
pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Teradu I memberikan tindakan tegas
kepada PPK Pebayuran yang dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara
Pemilu, yang kemudian diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 23
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota PPK
Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 (Vide Bukti T1-
9);
[4.2.2] Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Pebayuran, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan
Pebayuran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal
20 s.d. 29 Februari 2024 tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus yang
disampaikan Saksi Mandat Partai Politik termasuk Saksi Partai Gerindra dan
Panwaslu Kecamatan Pebayuran untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9 sehingga Model D. Hasil Kecamatan di tandatangani oleh
PPK dan Saksi. Untuk memastikan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK
Pebayuran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada
tanggal 23 Februari 2024 Teradu II melakukan monitoring dan pengawasan
secara langsung proses rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran (Vide Bukti T2-
2).
Pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu I menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu atas dugaan perubahan Hasil rekapitulasi Penghitungan
Perolehan suara di Kecamatan Pebayuran dengan Laporan Nomor
12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. Selanjutnya dilakukan proses Penanganan
Pelanggaran dengan melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu dan
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Vide Bukti T2-3). Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu a quo diregistrasi sebagai
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Register
006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 dan sebagai dugaan Tindak
Pidana Pemilu dengan Nomor Register 09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024
(Vide Bukti T2-4). Selanjutnya terhadap laporan dugaan pelanggaran
administrasi dengan Nomor Register
006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Teradu II telah memproses sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada
Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, tertanggal 15 Maret
2024 tentang Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024.
Teradu II setelah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan
pelanggaran a quo dengan amar putusan: 1) Menyatakan Terlapor terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2)
Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan (Vide Bukti T2-5).
Terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Register
09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 berdasarkan hasil kajian Teradu II dan
Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan
pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
selanjutnya Teradu II menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan
mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bekasi (Vide Bukti T2-6). Berdasarkan hal tersebut, dalil
Pengadu bahwa Teradu II menghentikan dan tidak melanjutkan laporan
pelanggaran pidana pemilu ke Pengadilan padahal secara adminitrasi Teradu II
telah memutus Terlapor bersalah, Teradu II menjelaskan perbedaan antara
penanganan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana pemilu dimana
penanganan administrasi pemilu diproses oleh Bawaslu dan juga merupakan
kewenangan mutlak Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi
melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai
forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenang. Sedangkan proses tindak pidana pemilu proses
penanganannya bersama-sama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang
terdiri dari 3 (unsur) unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dengan
didasari hasil Kajian Pengawas Pemilu yang memperhatikan Laporan Hasil
Penyelidikan dan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi.
Tindak Pidana Pemilu menurut Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu memiliki prosedur tersendiri dalam penanganannya serta
memiliki unsur tersendiri sehingga dugaan yang sebagaimana dimaksud pada
pasal tersebut tidak cukup bukti.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan pembiaran dan
mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan
koreksi terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi, bahwa Teradu II
telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Bekasi juga memerintahkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten
Bekasi beserta jajaran untuk melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 s.d. 18 Maret 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024 tertanggal 5 Maret 2024 pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D. Hasil Kecamatan
Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat termasuk saksi mandat partai Gerindra
yang menyampaikan keberatan dan/atau catatan kejadian khusus (Vide Bukti
T2-2). Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 baru disampaikan saksi
Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada tanggal 17 Maret 2024 yang pada
pokoknya menyatakan: “terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan
Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran sebagaimana telah
dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa perubahan dan pergeseran
hasil penghitungan perolehan suara partai politik Gerindra ke Anggota legislative
Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa Barat pada saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan
dalam wilayah kerja PPK Pebayuran pada tanggal 29 Februari 2024”. Perlu
diketahui bahwa pada saat saksi menyampaikan catatan kejadian khusus
dan/atau keberatan Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama-sama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bekasi masih dan/atau sedang memproses dugaan
tindak pidana a quo (Vide Bukti T2-6);
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], pada pokoknya
Teradu I diduga tidak profesional dan tidak adil karena mengesampingkan
proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bekasi dan mengesampingkan keberatan saksi Partai Gerindra pada
pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Bekasi pada awalnya terjadwal
tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Harper Cikarang, namun
diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana surat
permohonan rekomendasi penambahan/perpanjangan waktu pelaksanaan
rekapitulasi yang disampaikan Teradu I kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi (vide
Bukti TI-2). Teradu I menjelaskan perpanjangan waktu pelaksanaan rekapitulasi
tingkat Kabupaten Bekasi sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 karena
memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan berkenaan dengan beban tugas
banyaknya jumlah TPS di beberapa kecamatan sehingga tidak memungkinkan
untuk diselesaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi untuk pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat PPK Pebayuran sebagaimana tertuang
dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan untuk semua jenis pemilihan. Dalam
pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi oleh PPK Pebayuran pada tanggal
5 Maret 2024, tidak terdapat keberatan dan catatan kejadian khusus dari saksi
partai politik termasuk Partai Gerindra dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, Teradu I dan KPU Kabupaten Bekasi
menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 (empat) jenis pemilihan, yaitu presiden dan
wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi yang
dituangkan ke dalam formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa sebelum
hasil rekapitulasi ditetapkan, KPU Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan
kepada peserta yang hadir untuk melakukan pencermatan terhadap hasil
rekapitulasi a quo, namun tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Politik dan
catatan kejadian khusus dari Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, saksi Partai Gerindra atas nama Agus
Salim menyampaikan keberatan secara tertulis yang dituangkan dalam Model
D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU terhadap hasil rekapitulasi
tingkat kabupaten untuk perolehan suara DPRD Provinsi yang telah ditetapkan
pada tanggal 16 Maret 2024 (vide Bukti P-10/Bukti TI-7). Saksi Partai Gerindra
atas nama Agus Salim pada pokoknya menyampaikan adanya dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan oleh Anggota PPK Pebayuran sebagaimana telah
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bahwa dugaan tindak pidana
pemilu tersebut berkenaan dengan perubahan dan pergeseran hasil perolehan
suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9 pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK
Pebayuran tanggal 29 Februari 2024. Bahwa di hari yang sama, yakni 17 Maret
2024, KPU Kabupaten Bekasi menyerahkan 4 (empat) jenis formulir Model D.
Hasil Kabupaten/Kota dalam sampul kertas tersegel kepada KPU Provinsi Jawa
Barat untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam
rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bekasi membacakan
hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam formulir Model
D. Hasil Kabupaten/Kota serta membacakan keberatan saksi Partai Gerindra
atas nama Agus Salim yang tertuang dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KPU tertanggal 17 Maret 2024. Akan tetapi, saksi mandat
Partai Gerindra untuk rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat tidak
menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bekasi.
Berkenaan dengan dugaan perubahan dan pergeseran suara Partai
Gerindra yang dilakukan oleh Anggota PPK Pebayuran, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 Maret
2024 menerima laporan yang disampaikan oleh Agung Lesmana Sukma in casu
Pengadu I. Laporan a quo pada pokoknya mengenai perbedaan hasil antara
formulir Model C. Hasil-DPRD Provinsi di beberapa TPS di Kecamatan Pebayuran
dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi yang ditetapkan oleh
PPK Pebayuran. Bahwa menurut Para Pengadu, perolehan suara Partai Gerindra
di Kecamatan Pebayuran semula 3.240 menjadi 455 suara. Sedangkan
perolehan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9, yakni Sahrir (nomor urut 1) semula 1.173 (seribu
seratus tujuh puluh tiga) menjadi 780 (tujuh ratus delapan puluh), Irpan
Haeroni (nomor urut 2) semula 2.517 (dua ribu lima ratus tujuh belas) menjadi
4.434 (empat ribu empat ratus tiga puluh empat), dan BN Holiq (nomor urut 4)
semula 2.009 (dua ribu sembilan) menjadi 3.907 (tiga ribu sembilan ratus tujuh).
Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti laporan a quo sebagai
dugaan pelanggaran administrasi dengan register Nomor:
006/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024.
Bahwa dalam proses penanganan laporan a quo, Teradu I dipanggil
Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai Pihak Terkait pada tanggal 13 Maret 2024
melalui Surat Nomor: 161/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 11 Maret 2024
perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan. Kemudian Teradu I
kembali dipanggil untuk menjadi Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 15 Maret 2024 melalui Surat Nomor: 209/PP.03.00/K.JB-03/3/2024
tertanggal 14 Maret 2024 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang
pemeriksaan. Selanjutnya Teradu I dipanggil lagi sebagai Pihak Terkait untuk
hadir dalam sidang putusan laporan a quo pada tanggal 18 Maret 2024 melalui
Surat Nomor 225/PP.03.00/K.JB-03/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Putusan. Bahwa terungkap fakta Teradu I
tidak menghadiri 3 (tiga) surat panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi tersebut
dan hanya diwakili oleh Pihak Terkait Khoiruddin selaku Anggota merangkap
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, namun Pihak
Terkait Khoiruddin tidak sepenuhnya menghadiri panggilan tersebut. Teradu I
berdalih tidak dapat memenuhi panggilan sidang pemeriksaan Bawaslu
Kabupaten Bekasi dikarenakan pada saat yang sama sedang melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Bekasi.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memanggil Ketua dan Anggota
PPK Pebayuran selaku Para Terlapor, yakni Muhamad Ulumudin (Terlapor I),
Haerudin Malik (Terlapor II), Suroso (Terlapor III), dan Deden (Terlapor IV), akan
tetapi Para Terlapor sama sekali tidak dapat dihubungi dan tidak memenuhi
panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024,
Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor:
06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 yang dalam diktumnya
memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor (PPK Pebayuran) terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi; dan 2. Memberikan teguran
kepada Terlapor (PPK Pebayuran) untuk tidak mengulangi atau melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo, Teradu I memanggil Ketua dan
Anggota PPK Pebayuran untuk dilakukan klarifikasi melalui Surat Nomor
257/PL.01.8-SD/3216/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Klarifikasi. Akan
tetapi, Ketua dan Anggota PPK Pebayuran tidak merespons dan tidak memenuhi
panggilan klarifikasi KPU Kabupaten Bekasi. Bahwa selanjutnya Teradu I
bersama Anggota KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Hasil
Klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04.1-
BA/3216/2024 perihal Berita Acara Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas PPK Pebayuran
pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasilnya KPU Kabupaten Bekasi
memberikan tindakan tegas kepada PPK Pebayuran yang dinilai melanggar etik
sebagai penyelenggara pemilu dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Bekasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Anggota PPK Pebayuran pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 (vide
Bukti TI-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
I tidak menghadiri panggilan sidang pelanggaran administratif pemilu Nomor
006/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I seharusnya menghadiri sidang pemeriksaan tersebut
guna untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan selaku pihak terkait
dalam sidang pemeriksaan administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Permasalahan perubahan/pergeseran suara merupakan isu pelanggaran yang
serius dalam penyelenggaraan pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Bekasi seharusnya memiliki sense of ethic dan sense of crisis dalam menyikapi
laporan dan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu
Kabupaten Bekasi, terlebih permasalahan tersebut telah menjadi sorotan
masyarakat Kabupaten Bekasi. Teradu I juga terbukti tidak berupaya optimal
dalam melakukan pembinaan kepada jajaran dibawahnya in casu Ketua dan
Anggota PPK Pebayuran selaku Terlapor yang tidak hadir dalam penanganan
dugaan pelangggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Alasan Teradu I
bahwa tidak dapat menghubungi PPK Pebayuran tidak dapat dibenarkan
mengingat pada saat proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, KPU
Kabupaten Bekasi juga sedang melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Kabupaten Bekasi yang diikuti oleh PPK di seluruh Kabupaten
Bekasi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar
ketentuan Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e,
dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya
Teradu II diduga tidak profesional karena menyetujui pengesahan hasil
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran padahal sudah
diputus bersalah melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor:
06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024. Teradu II juga diduga tidak
mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan upaya kecurangan yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Pebayuran. Berdasarkan dalil pengaduan
tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Pebayuran dilaksanakan pada tanggal 20
s.d. 29 Februari 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu
Kecamatan Pebayuran, tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus yang
disampaikan saksi Partai Politik termasuk saksi Partai Gerindra dan Panwaslu
Kecamatan Pebayuran untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi, khususnya Daerah
Pemilihan Jawa Barat 9. Bahwa kemudian formulir Model D. Hasil Kecamatan-
DPRD Provinsi ditandatangani oleh PPK Pebayuran dan saksi mandat Partai
Politik. Pada tanggal 23 Februari 2024, Teradu II melakukan monitoring dan
pengawasan secara langsung proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan
Pebayuran untuk memastikan kinerja PPK Pebayuran dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti TII-2).
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu II menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu atas dugaan perubahan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara yang dilakukan oleh PPK Pebayuran sebagai Terlapor yang
dilaporkan oleh Agung Lesmana Sukma in casu Pengadu I dengan Laporan
Nomor 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024. Menindaklanjuti Laporan a quo,
Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu
dan menyatakan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil
sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti TII-3). Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu a quo kemudian diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu dengan Nomor Register
006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 dan diregistrasi sebagai dugaan
tindak pidana Pemilu dengan Nomor Register
09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 (vide Bukti TII-4).
Selanjutnya terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dengan
Register Nomor 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024, Teradu II
menjelaskan telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Petunjuk
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024. Teradu II memutus dugaan
pelanggaran a quo dengan amar putusan: 1. Menyatakan Terlapor (PPK
Pebayuran) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi; dan 2. Memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Pebayuran)
untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan (vide Bukti TII-5).
Terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diregister dengan Nomor
09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024, berdasarkan hasil kajian Teradu II dan
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan dugaan
pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena hanya
memberikan barang bukti berupa foto yang bukan merupakan bukti otentik
sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Selanjutnya Teradu II menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan
mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu
Kabupaten Bekasi (vide Bukti TII-6).
Berdasarkan hal tersebut, Teradu II menjelaskan menghentikan dan tidak
melanjutkan laporan pelanggaran pidana pemilu ke pengadilan, padahal secara
adminitrasi Teradu II telah memutus Terlapor bersalah, dikarenakan adanya
perbedaan antara penanganan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana
pemilu. Bahwa menurut Teradu II penanganan administrasi pemilu diproses
oleh Bawaslu dan juga bukan merupakan kewenangan mutlak Teradu II selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, melainkan hasil rapat pleno seluruh Anggota
Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan. Sedangkan proses tindak pidana pemilu penanganannya dilakukan
bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (unsur) unsur, yakni
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, berdasarkan hasil kajian pengawas Pemilu
yang memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bekasi. Tindak Pidana Pemilu menurut Pasal 551
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki prosedur tersendiri dalam
penanganannya serta memiliki unsur tersendiri sehingga dugaan yang
sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut tidak cukup bukti.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan pembiaran dan
mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan
koreksi terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi, Teradu II
menjelaskan telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memerintahkan kepada Anggota
Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran untuk melakukan pengawasan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1
s.d. 18 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Bekasi Nomor 36/LHP/PM.02.01/02/2024 tertanggal 5 Maret 2024
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi dengan agenda Pembacaan Model D.
Hasil Kecamatan Pebayuran tidak ada saksi-saksi mandat termasuk saksi
mandat partai Gerindra yang menyampaikan keberatan dan/atau catatan
kejadian khusus (vide Bukti TII-2). Catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun
2024 baru disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama Agus Salim pada
tanggal 17 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan: “Terjadi dugaan tindak
pidana pemilu di Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh oknum PPK
Pebayuran sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada
Bawaslu Kabupaten Bekasi. Adupun tindak pidana yang dilaporkan adalah
berupa perubahan dan pergeseran hasil penghitungan perolehan suara partai
politik Gerindra ke Anggota legislative Dapil 9 DPRD Provinsi Jawa Barat pada
saat rekapitulasi di Tingkat kecamatan dalam wilayah kerja PPK Pebayuran pada
tanggal 29 Februari 2024”. Teradu II menjelaskan bahwa pada saat saksi
menyampaikan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Bawaslu
Kabupaten Bekasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi masih
dan/atau sedang memproses dugaan tindak pidana a quo (vide Bukti TII-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
II menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Register Nomor
09/Reg/LP/PL/KAB/13.12/III/2024 dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta karena pelapor tidak
melampirkan bukti otentik karena hanya melampirkan bukti foto Model C. Hasil-
DPRD Provinsi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II
seharusnya memahami bahwa sangat tidak mungkin menggunakan Model C.
Hasil-DPRD Provinsi yang asli dikarenakan dokumen tersebut tidak memiliki
salinan. Terlebih lagi bukti Pelapor telah dinilai dalam penanganan dugaan
pelanggaran administrasi sebagaimana telah diputus melalui Putusan Nomor:
06/LP/ADM.PL/BWSLKAB/13.12/III/2024 dan memutuskan Terlapor PPK
Pebayuran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran
administrasi pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti
melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, dan Pasal
16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.