Rehabilitasi
Nomor Putusan: 91-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 21 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91- PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku sebagaimana Bukti P-10, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Para Pengadu kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu telah melakukan konfrensi pers mengenai laporan tersebut yang menyatakan bahwa Laporan tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan, sementara Para Teradu baru memanggil Pelapor pada tanggal 12 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan Pelapor.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 26 ayat (1) Peraturan; Pasal 20 ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Salamun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Elroy Aulele, dan Teradu III Muslan Kaledupa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 91-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 96-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : M. Hatta Hehanussa
Pekerjaan : Karyawan Swasta/Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin RT.002 RW.00 2 Negeri Batu Merah,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Stanley Salenussa
Pekerjaan : Dosen/Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Rijali Nomor 67 RT. 001 RW.004 Kelurahan Karang
Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : Henry S. Lusikooy
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo No. 1 RT.
01/RW. 02 kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota
Ambon, Provinsi Maluku.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Salamun
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Elroy Aulele
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muslan Kaledupa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 96-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-
PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim
Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang
(money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama
beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku sebagaimana Bukti P-10, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73
Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 280 ayat (1) huruf j telah dengan tegas melarang
adanya polik uang;
2. Bahwa terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan
Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya tersebut Pengadu dan/atau Pelapor
telah melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu dan/atau Terlapor
sebagaimana Bukti P-10, disertai dengan alat bukti sebagaimana bukti P-3 berupa
Surat Pernyataan Saksi dan bukti P-4 berupa video rekaman tentang pemberian
uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor serta ada uang dan
Kartu Nama Terlapor;
3. Bahwa akan tetapi tanpa alasan yang jelas Teradu dan/atau Terlapor membuat
Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana bukti P-5 yang
dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu bukan Kasi Pidum
telah menyatakan bahwa laporan Pengaduan Pelapor dinyatakan tidak cukup
bukti sehingga laporan dihentikan padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan
pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil untuk
klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024 sebagaimana Bukti P- 11;
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor
013 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) Bukti P - 8 telah mengatur dengan jelas struktur
Gakumdu yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri adalah Kasi Pidum bukan Kasi
Pidsus, sehingga tindakan Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Dataran Hunipopu tersebut telah nyata-nyata melanggar Peraturan yang
berlaku;
5. Bahwa setelah Pengadu dan/atau Pelapor meminta pendapat Hukum dari Ahli
Hukum Pidana pada salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura di
Ambon sebagaimana Bukti P - 2 ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan
bersama Laporan Pengaduan Pelapor tersebut, oleh Ahli Hukum Pidana tersebut
menyatakan Laporan Pengaduan Pelapor terbukti adanya politik uang (money
politic) saat dilakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor berserta Tim/Relawannya
(Pendapat Ahli Terlampir dengan laporan ini).
6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang dengan sengaja menyatakan
Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak cukup bukti tersebut nyata-
nyata adalah tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang telah berpihak dan Teradu
dan/atau Terlapor telah berpihak kepada Terlapor, Sehingga perbuatan Teradu
dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran Kode Etik
(vide bukti P-8 dan P-9) karena dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya
dengan profesional sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum yang independen
dan tidak boleh berpihak kepada kontestan tertentu;
7. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut,
maka pada tanggal 28 Desember 2024 Pengadu telah membuat surat keberatan
atas Pemberitaan Media oleh Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Dataran Hunipopu sebagaimana bukti P-12.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 maka untuk itu, Pengadu
dan/atau Pelapor telah mengutus Kuasa Hukumnya mewakili Pengadu dan/atau
Pelapor untuk mengikuti persidangan tersebut serta Kuasa Hukum dapat
memberikan keterangan dan atau dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
persidangan dimaksud sementara Teradu dan/atau Terlapor hadir bersama pihak
kepolisian dan Bawaslu Provinsi Maluku;
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadirkan bukti-bukti surat yang diberi
tanda P-1 sampai dengan P-14 serta 4 (empat) orang saksi yaitu saksi Novi
Sitania, saksi Saman Amirudin Patty, saksi Fadly Elewarin dan saksi Kaleb W.
Risaputty sementara Teradu dan/atau Terlapor mengajukan bukti surat yang
diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 tanpa adanya saksi;
3. Bahwa setelah Majelis Hakim DKPP memberikan kesempatan kepada Pengadu
menyampaikan permasalahan yang dilaporkan dan kemudian Teradu diberi
kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang dikemukakan oleh Pengadu
tersebut, maka terhadap jawab menjawab secara langsung dalam persidangan
DKPP tersebut, terungkap dan menjadi fakta hukum sebagai berikut:
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam perkara sehingga yang menjadi
pokok persoalan dalam Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor adalah tindakan
Teradu yang belum melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap laporan
Pengadu terkait dengan tindak pidana money politics saat Pilkada Kabupaten
Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Pasangan Nomor urut
2 atas nama Asri Armand dan Selvianus Kainama, akan tetapi Teradu dan/atau
Terlapor telah melakukan konfrensi pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang
menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak cukup bukti sehingga laporan Pengadu
dan/atau Pelapor dihentikan sehinga terhadap pokok persoalan dalam perkara ini
Pengadu dan/atau Pelapor menyimpulkan sebagai berikut:
5. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Teradu dan/atau Terlapor
yaitu bukti T-6 berupa Screenshot Media Online Tribun Maluku.com dengan judul
“Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Money Politic di SBB” terlihat dengan jelas
konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu bersama dengan Gakumdu Kabupaten
Seram Bagian Barat pada tanggal 11 Desember 2024 tersebut sama sekali tidak
menyatakan bahwa penghentian laporan pengaduan terhadap laporan pengaduan
yang telah teregistrasi nomor berapa walaupun laporan pengaduan yang telah
teregistrasi tersebut terdapat 3 laporan yaitu laporan nomor 01 yang dilaporkan
oleh Kaleb W. Risaputty, laporan nomor 02 yang dilaporkan oleh Kaleb W.
Risaputty dan laporan nomor 03 yang dilaporkan oleh M. Syaiful Pattiiha. Bahwa
konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 11
Desember 2024 tersebut berdasarkan bukti T-6 tersebut nyata-nyata ditujukan
untuk ketiga laporan yang teregistrasi pada Teradu dan/atau Terlapor karena
Pelapor atas nama M. Syaiful Pattiiha baru dipanggil untuk memberikan
keterangan pada tanggal 12 Desember 2024 (vide bukti P-10 = T-2 pada bagian
undangan klarifikasi kepada M. Syaiful Pattiiha);
6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana yang dikemukakan pada
poin 5 diatas nyata-nyata telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena
berdasarkan fakta bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah berpihak kepada
Pasangan Nomor Urut 2 atas nama Asri Armand dan Selvianus Kainama;
7. Bahwa bukti T-5 berupa Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan,
ternyata sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Pengadu dan/atau
Pelapor karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor tidak ada bukti tanda terima penyempaian Status Laporan kepada
Pengadu dan/atau Pelapor baik berupa buku ekspedisi tanda terima surat
maupun hasil Screenshot WhathApp yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau
Terlapor kepada Pengadu dan/atau Pelapor, sementara status laporan yang
ditempelkan di papan pengumuman sebagaimana yang dijadikan bukti dalam
perkara ini bersama dengan Bukti T-5, sama sekali tidak terbaca sehingga tidak
bisa diketahui apakah penempelan status laporan di papan pengumuman milik
Teradu dan/atau Terlapor tersebut adalah khusus untuk status laporan Pengadu
dan/atau Pelapor atau status laporan yang mana;
8. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang sama sekali tidak menyampaikan
status laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tersebut nyata-
nyata telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
9. Bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor,
memang tidak ada satupun yang menyaksikan langsung konfrensi pers yang
dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 11 Desember 2024
tersebut karena konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu dan/atau hanya
mengundang media Tribun Maluku sementara media lain tidak diundang dan
konfrensi pers tersebut tidak dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat tapi dilakukan ditempat yang sama sekali tidak diketahui oleh
umum;
10. Bahwa bukti T-7 yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau Terlapor ke Kejaksaan
Negeri Seram Bagian Barat dan kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Seram Bagian Barat terlihat dengan jelas pada bagian nama jaksa dan
jabatan yang ditunjuk sebagai koordinator dalam Tim Gakumdu adalah Jaksa
Asmin Hamja, SH dengan Jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Seram Bagian Barat padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016,
Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016 pada Pasal 9 ayat (3) telah
mengatur dengan jelas unsur Kejaksaan yang terliibat dalam Sentra Gakumdu
yang pada Kejaksaan Negeri adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
sehingga koordinator Jaksa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah
nyata-nyata melanggar Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan
Nomor 013 Tahun 2016 pada Pasal 9 ayat (3) tersebut;
11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor telah nyata dan dapat dijadikan sebagai fakta hukum bahwa pada saat
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku
tahun 2024 ternyata pasangan nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Servianus
Kainama selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
melakukan tindak pidana politik uang (money politic) akan tetapi tindakan
pasangan calon nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama
tersebut tidak ditindak oleh Teradu dan/atau Terlapor sehingga telah terbukti
bahwa tindalan Teradu dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah berpihak
kepada pasangan calon nomor urut 2 sehingga tindakan Teradu dan/atau
Terlapor tersebut haruslah dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik;
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa oleh karena Para Pengadu telah dapat membuktikan Pengaduan dan/atau
laporannya, maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini
dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Barat dan mengangkat Komisioner Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat yang baru;
4. Merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia agar memerintahkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat yang baru diangkat untuk menindak lanjuti laporan Nomor:
03/PL/PB/KAB/31.05/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang telah terigertrasi
pada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat;
Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
(Ex Aqua Et Bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Remon Supusepa, SH., MH;
2. P-2 Surat Pernyataan dari saksi yang menerima uang dari
Terlapor;
3. P-3 Video tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih;
4. P-4 Pemberitaan Media Massa;
5. P-5 Tangkapan layar media elektronik;
6. P-6 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang Undang;
7. P-7 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor
013/JA/11/2016;
8. P-8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. P-9 Laporan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat Nomor: 03/PL/PB/KAB/31.05/ XII/2024 tanggal 5
Desember 2024 dan Bukti Tanda Terima Laporan Nomor:
03/PL/PB/KAB/31.05/ XII/2024 tanggal 5 Desember 2024;
10. P-10 Undangan Klarifikasi Nomor:
33/UK/BWSL.31.05.SBB/XII/2024 tanggal 12 Desember
2024;
11. P-11 Keberatan Pengadu Ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat tanggal 28 Desember 2024;
12. P-12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
13. P-13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang;
14. P-14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Novi Sitania
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak hadir dalam kegiatan konferensi pers
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat;
2. Bahwa saksi menyatakan dirinya adala tim kampanye, saksi juga menyatakan
bahwa setiap kegiatan atau laporan dirinya sering mengikuti;
3. Bahwa saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui tentang benar apa tidak
bahwa tanggal 11 Desember 2024 sudah dilakukan konferensi pers dan
menyatakan laporan Nomor: 003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 tidak
memenuhi unsur dan sementara Pengadu di undang pada tanggal 12 Desember
2024;
[2.5.2] Saman Amirudin Patty
1. Bahwa saksi menyatakan dirinya hadir dalam sidang pemeriksaan ini
memberikan kesaksian terkait dirinya sebagai koordinator lapangan aksi
demonstrasi pada tanggal 16 Desember 2024;
2. Bahwa saksi menyatakan pada saat proses melaksanakan demonstrasi dirinya
bersama temannya ditemui oleh Teradu II;
3. Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi membacakan tuntutannya dan menurut
Teradu II saat itu bahwa laporan kami akan ditindaklanjuti dan juga laporan kami
sudah memenuhi unsur;
4. Bahwa laporan dimaksud adalah laporan Nomor
002/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 dan Laporan Nomor:
003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024. Bahwa selain itu, Teradu II juga
menyatakan pada tanggal 11 Desember 2024 sudah dilakukan konferensi pers
dan intinya bahwa seluruh laporan ditolak;
5. Bahwa saksi tidak ada pada saat dilakukan konferensi pers tanggal 11 Desember
2024;
[2.5.3] Fadli Elewarin
1. Bahwa saksi pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat
sebagai partai pengusung dari PBB;
2. Bahwa saksi tidak hadir pada saat konferensi pers tanggal 11 Desember 2024;
3. Bahwa saksi mengetahui ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat;
4. Bahwa saksi tidak mengetahui pelapor dalam perkara Nomor
003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 sudah pernah diklarifikasi;
5. Bahwa saksi pernah hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
turut mengawal laporan Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
[2.5.4] Kaleb W. Risaputty
1. Bahwa saksi merupakan wartawan, saksi menyatakan bahwa selain menjadi
wartawan dirinya juga melakukan investigasi terkait tahapan pemilu maupun
pilkada;
2. Bahwa saksi menyatakan terkait dengan pelanggaran pilkada sebagaimana
konferensi pers dilakukan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat menurutnya
itu bukan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 tetapi pada tanggal 10
Desember 2024 terkait laporan yang disampaikan saksi dengan Nomor
002/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
3. Bahwa saksi juga menyatakan dirinya tidak mendengar penyampaian laporan
dengan Nomor 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal
hal sebagai berikut:
A. Pokok Pengaduan
Bahwa sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu diuraikan
terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim
Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang
(money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama ASRI ARMAN dan SELVIANUS
KAINAMA beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang RI
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2023 Pasal 280 ayat (1) huruf j telah dengan tegas melarang adanya polik uang.
2. Bahwa terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama ASRI ARMAN
dan SELVIANUS KAINAMA beserta Tim/Relawannya tersebut Pengadu dan/atau
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu dan/atau Terlapor
disertai dengan alat bukti berupa Surat Pernyataan Saksi dan video rekaman
tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor
serta ada uang dan Kartu Nama Terlapor, akan tetapi tanpa alasan yang jelas
Teradu dan/atau Terlapor membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember
2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu bukan
Kasi Pidum telah menyatakan bahwa laporan Pengaduan Pelapor dinyatakan
tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan padahal Konprensi Pers tersebut
dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil
untuk klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor
013 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) telah mengatur dengan jelas struktur Gakumdu
yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri adalah Kasi Pidum bukan Kasi Pidsus, sehingga
tindakan Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran
Hunipopu tersebut telah nyata-nyata melanggar Peraturan yang berlaku.
4. Bahwa setelah Pengadu dan/atau Pelapor meminta pendapat Hukum dari Ahli
Hukum Pidana pada salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura di
Ambon ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan bersama Laporan
Pengaduan Pelapor tersebut, oleh Ahli Hukum Pidana tersebut menyatakan
Laporan Pengaduan Pelapor terbukti adanya politik uang (money politic) saat
dilakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor berserta Tim/Relawannya.
5. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang dengan sengaja menyatakan
Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak cukup bukti tersebut nyata
nyata adalah tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang telah berpihak dan Teradu
dan/atau Terlapor telah berpihak kepada Terlapor, Sehingga perbuatan Teradu
dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran Kode Etik
karena dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional sebagai
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang independen dan tidak boleh berpihak
kepada kontestan tertentu.
6. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut,
maka pada tanggal 28 Desember 2024 Pengadu telah membuat surat keberatan
atas Pemberitaan Media oleh Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Dataran Negeri Hunipopu.
B. KETERANGAN/JAWABAN PARA TERADU
Bahwa, terhadap Pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1 diatas,
maka Para Teradu memberikan Keterangan/Jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2024, di Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Pelapor atas nama M. Saiful
Pattiiha telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan berupa Money Politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 yang dilakukan oleh
Terlapor (Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati Kabupaten Seram Bagian
Baratatas nama Asri Arman dan Selfinus Kainama) dan telah diregister dengan
Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 oleh karena telah
terpenuhi syarat materiil dan syarat formil berdasarkan hasil hasil kajian awal
yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Bukti T.1);
2. Bahwa terhadap hasil kajian awal yang telah dinyatakan terpenuhi syarat materiil
dan syarat formil, maka Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat)
bersama Kepolisian Resor Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Dataran
Honipopu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian
Barat telah melakukan Pembahasan Pertama dengan hasil yaitu terhadap laporan
yang disampaikan oleh M. Saiful Pattiiha ditindaklanjuti dengan proses kajian
yangdilakukan oleh Para Teradu dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh
Kepolisian Resor Seram Bagian Barat sebagaimana diamantkan dalam ketentuan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor :
14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, yang menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas
Pemilihan melakukan pembahasan pertama” (Bukti T.2);
3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18
ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam melakukan kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau
klarifikasi”. Juncto Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”, maka Para Teradu (Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Barat) telah memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli
untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta
terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga dipakai sebagai
bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil
Penyelidikan (LHP) oleh Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat. (Bukti T.3);
4. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Para Teradu serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik
Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Sentra Gakkumdu) telah melakukan Pembahasan Kedua sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020
Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : Ayat (1) “Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan. Dan Ayat (2) “Pembahasan kedua dilakukan
untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Dengan hasil
yaitu terhad laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilaporkan oleh Pelapor atas nama M. Saiful Pattihiha dinyatakan dihentikan
proses penanganan. (Bukti T.4);
5. Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha yaitu tidak
terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan Sengaja. 2). Unsur Melakukan
Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi
Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung
Ataupun Tidak Langsung dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang- Undang, oleh karena sebagaimana fakta hukum
berdasarkan pengakuan Terlapor, Saksi serta Ahli dalam klarifikasi, dimana tidak
satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan
tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (Money Politic) dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana
disebutkan, maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana
pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (6)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang
menyatakan : “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan”;
6. Bahwa Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 187A
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi : 1). Setiap Orang, 2).
Unsur Dengan Sengaja. 3). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan
Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung
dan 4). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu adalah adalah bersifat
kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan
pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya
menjadi tidak bernilai hukum walaupun sudah terpenuhi.
7. Bahwa selain tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hasil
Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram
Bagian Barat juga telah memutuskan bahwa laporan yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha, tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti
(Bukti T.5)
8. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu tanpa alasan yang jelas Teradu dan/atau
Terlapor membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin
oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu dan bukan Kasi Pidum
dengan menyatakan pada saat dilakukannya konferensi pers bahwa laporan
dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak memiliki
cukup bukti untuk ditindaklanjuti sehingga laporan dimaksud telah dihentikan,
padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024
sementara Pelapor baru dipanggil untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi
pada tanggal 12 Desember 2024. Dan terhadap dalil Pengadu dimaksud, maka
Para Teradu dapat menerangkanbahwa benar pada tanggal 11 Desember 2024,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan Konfrensi Pers
berkaitan dengan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Nomor : 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor :
002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W.
Risaputty, dan bukan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Nomor : 003/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dengan Pelapor atas nama M.
Saiful Pattiiha, sehingga terhadap dalil dimaksud, adalah dalil yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. (Bukti T.6);
9. Bahwa dalil Pengadu yang berkaitan dengan adanya tindakan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013 Tahun 2016
dimana pasal dimaksud telah mengatur dengan jelas Struktur Sentra Gakumdu
Kabupaten/Kota, telah nyata-nyata melanggar peraturan yang berlaku, maka
terhadap dalil Pengadu dimaksud, Para Teradu dapat menerangkan bahwa dasar
permintaan personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat dari
Unsur Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu yang dilakukan oleh Para Teradu
yaitu didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama tersebut,
yang kemudian terhadappermintaan personil dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh
Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu dengan mengirimkan nama-nama
personil, dan terkait dengan penugasan personil dari unsur Kejaksaan Negeri
Dataran Honipopu yang didalamnya terdapat nama Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) untuk ditempatkan sebagai personil Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat, adalah bukan kewenangan dari Para Teradu.
(Bukti T.7);
10. Bahwa Pengadu menerangkan dalam dalil yaitu Pengadu dan/atau Pelapor telah
meminta pendapat hukum dari Ahli Hukum Pidana yang adalah salah satu Dosen
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dimana Ahli tersebut berpendapat bahwa
berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dalam laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, telah terbukti adanya politik uang (money
politic), Dan terhadap dalil Pengadu dimaksud, sesungguhnya tidaklah beralasan
hukum oleh karena Ahli Hukum Pidana yang dimintai pendapat oleh Pelapor
hanyalah menilai berdasarkan pengakuan serta alat bukti yang disampaikan oleh
Pelapor tanpa melalui suatu proses mekanisme dan tata cara yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dilakukan oleh Para
Teradu telah didasari atas tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan
laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan meminta keterangan dalam
klarifikasi dari Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli serta menilai alat bukti yang
diajukan oleh Pelapor;
11. Bahwa berkaitan dengan pendapat Ahli Hukum Pidana yang dijelaskan dalam
dalil Pengadu sebagaimana tersebut diatas bahwa laporan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan, telah terbukti adanya politik uang (money politic)
sesungguhnya bertentangan/kontradiktif dengan keterangan Ahli Hukum Pidana
yang dituangkan dalam Berita Acara Keterangan Ahli pada saat proses
penanganan dugaan pelanggaran, dimana Ahli dalam keterangannya
menerangkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan
oleh M. Saiful Pattiiha, tidak ditemukan adanya barang bukti yang dapat dijadikan
dasar laporan adanya perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1), Juncto Pasal
71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hal ini beralasan oleh
karena suatu tindak pidana akan sempurna jika memenuhi unsur subjektif dan
objektif dari suatu rumusan tindak pidana (Bukti T.8)
12. Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Para Teradu telah melaksanakan
tugas dan kewenangan secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada
kontestasi tertentu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan;
13. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu dengan menyatakan bahwa pada tanggal 28
Desember 2024, Pengadu telah membuat surat keberatan atas Pemberitaan Media
oleh Sentra Gakkumdu yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejaksaan
Negeri Dataran Hunipopu, maka terhadap dalil Pengadu dimaksud, adalah dalil
yang sengaja direkayasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
oleh karena sesungguhnya Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Kabupaten Seram
Bagian Barat) tidak pernah menerima surat keberatan dimaksud dari Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa, berdasarkan keterangan/jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas, maka
Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelengggara
Pemilu (DKP) sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Pe T-1 1. Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Nomor:
003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
2. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Bukti Model A.3)
Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
3. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4)
Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
4. Tanda Terima Perbaikan Laporan (Formulir Model A.3.1)
Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
5. Buku Register Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan;
6. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 30/BA-PLENO/5/2024.
2. T-2 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Seram Bagian Barat, terhadap laporan Dugaan Pelanggaran
Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
3. T-3 1. Berita Acara klarifikasi Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha;
2. Berita Acara klarifikasi saksi Pelapor a.n. Risnawaty
Umagaf;
3. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Sudiyem
4. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Marfa Sihasale;
5. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Marta Ulate;
6. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Damaris Latue;
7. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Roy Teterissa;
8. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Sari Ulate;
9. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Selfinus
Kainama;
10. Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor:
003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024
4. T-4 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat, terhadap laporan Dugaan
Pelanggaran Nomor:
003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024;
2. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 36/BA-PLENO/12/2024
5. T-5 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Formulir Model
A.17)
6. T-6 Screenshoot Media Online Tribun Maluku.Com, dengan Judul
Berita : “Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik di
SBB”;
7. T-7 1. Surat Permintaan Personil Sentra Gakkumdu Pilkada
Tahun 2024;
2. Surat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: B-
1349/Q.1.16/Es.1/10/2024,
8. T-8 1. Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n. Dr. Jhon Dirk Pasalbessy,
S.H., M.Hum
2. Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Dr. Jhon Dirk Pasalbessy,
S.H., M.Hum.
9. T-9 Screenshot pesan WhatsApp Pengiriman status laporan
kepada Pelapor a.n. Saiful Pattiiha;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 24 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
1. Bahwa Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat
dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat diberikan tugas dan kewenangan penuh oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran
pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 30 huruf b dan e
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Kedua
Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan :
“Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : Huruf b : Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan mengenai
Pemilihan” dan Huruf e : “Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang”.
2. Bahwa salah satu kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
dalam penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu melakukan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29
huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan :
“Bawaslu Provinsi Wajib : Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”
3. Bahwa selain kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Teradu (Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat), Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku
juga bertugas untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, yang menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan
tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”.
4. Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang
Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 40 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, maka Pihak Terkait yang dalam hal ini
Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan pembinaan, pengawasan dan supervisi
terhadap pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud;
5. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta
memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilihan di wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada institusi terkait, yaitu hanyalah sebatas melakukan pembinaan,
pengawsan dan supervisi, , sehingga dalam hal penggambilan keputusan yang
berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati adalah menjadi tanggungjawab mutlah dari Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat;
6. Bahwa berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap penghentian proses
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat adalah didasari atas hasil pembahasan
kedua yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Seram Bagian Barat, Kepolisian
Resor Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang
tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian
Barat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang
menyatakan : “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan”.
7. Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat, maka Para Teradu telah memutuskan dalam
Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam hal
penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan dugaan
pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Barat) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan : “Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai” : huruf
c “Tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa”. Juncto Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
yangmenyatakan : “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau
Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”.
8. Bahwa berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan supervisi yang dilakukan
oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) terhadap proses penanganan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana politik uang (money
politic) yang dilakukanoleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta
Tim/Relawannya yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiiha, sesungguhnya telah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepolisian Resor Seram
Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang tergabung dalam
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai dengan
tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 TentangPenanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5
Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
1. Bahwa sehubungan dengan permintaan Keterangan kami ketua dan anggota KPU
kabupaten Seram Bagian Barat selaku pihak terkait sesuai lampiran surat
panggilan bahwa apakah mengetahui terkait adanya dugaan Money Politic pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal
27 November 2024. Terkait dengan hal tersebut, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (pihak terkait) perlu kami
sampaikan bahwa kami tidak mengetahui atas dugaan Money Politic yang terjadi;
2. Bahwa kami selaku pihak terkait dalam hal ini baru mengetahui hal tersebut
setelah Ramai diberitakan pada beberapa Media Online dan Media Sosial di
Minggu Kedua Bulan Desember yakni pada Tanggal 11 Desember 2024 bahwa
proses pemilihan kepala Daerah ada Dugaan money politics, kemudian Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan Press
Release yang isi nya berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dari pengadu
dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 ada Aksi Demonstrasi oleh
sekelompok warga di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat, itu semua kami mengetahui nya melalui media online.
[2.9.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat
A. Unsur Kepolisian
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada saat dilakukan konferensi pers pihaknya
hanya melakukan sebatas pendampingan;
2. Bahwa pada waktu konferesni pers dilakukan laporan yang disampaikan itu
laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dan Nomor :
002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 karena terhadap laporan
003/Reg/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 sementara berproses;
3. Bahwa sebelum dilakukan konferensi pers, Pihak Terkait terlebih dahulu
berdiskusi sebelum menyampaikan konferensi pers;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak
menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Para Pengadu
kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu telah
melakukan konfrensi pers mengenai laporan tersebut yang menyatakan bahwa Laporan
tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan, sementara Para Teradu baru
memanggil Pelapor pada tanggal 12 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi atas
laporan yang disampaikan Pelapor. Selain itu, konfrensi pers tersebut juga dipimpin
oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu yang menurut Para Pengadu
seharusnya dilakukan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu menerima
laporan yang disampaikan Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha terkait Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa Money Politic dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 yang
dilakukan oleh Terlapor (Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat a.n. Asri Arman dan Selfinus Kainama). Bahwa laporan tersebut telah
diregister dengan Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 karena
memenuhi syarat materiil dan syarat formil berdasarkan hasil hasil kajian awal yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Para Teradu juga menjelaskan bahwa
terhadap hasil kajian awal yang telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan syarat
formil, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat telah
melakukan Pembahasan Pertama dengan hasil yaitu terhadap laporan yang
disampaikan oleh M. Saiful Pattiiha ditindaklanjuti dengan proses kajian yang
dilakukan oleh Para Teradu dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian
Resor Seram Bagian Barat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan, “Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” (vide Bukti T-2).
Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan berdasarkan kewenangan dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14
Tahun 2020 menyatakan : “Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli
untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi”. Juncto Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”, sehingga saat itu
Para Teradu telah memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk dimintai
keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan
kajian dugaan pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh
Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-3).
Terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Para Teradu serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra
Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan Pembahasan Kedua
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan ayat (1)
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak
Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan; dan ayat (2) “Pembahasan kedua
dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Dengan hasil yaitu
terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh
Pelapor a.n. M. Saiful Pattihiha dinyatakan dihentikan proses penanganannya (vide
Bukti T-4). Bahwa terhadap alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan
tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor M. Saiful Pattiiha yaitu tidak
terpenuhinya unsur pasal, yaitu 1). Unsur Dengan Sengaja. 2). Unsur Melakukan
Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya
Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak
Langsung dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa sesuai fakta hukum sebagaimana pengakuan Terlapor, Saksi serta Ahli
dalam klarifikasi, tidak terdapat satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor
telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (Money Politic)
dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud,
maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor
1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan
untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”;. Menurut Para Teradu bahwa
Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi : 1). Setiap Orang, 2). Unsur Dengan
Sengaja. 3). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau
Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara
Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung dan 4). Unsur untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau
tidak memilih calon tertentu adalah adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif,
sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara
otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum walaupun
sudah terpenuhi.
Bahwa selain tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, hasil
Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian
Barat juga telah memutuskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. M.
Saiful Pattiiha tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T-5).
Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan tanpa alasan yang jelas
Para Teradu membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin
oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu dan bukan Kasi Pidum dengan
menyatakan pada saat dilakukannya konferensi pers bahwa laporan dugaan tindak
pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk
ditindaklanjuti sehingga laporan dimaksud telah dihentikan, padahal Konprensi Pers
tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil
untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024. Para
Teradu menjelaskan bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2024 Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan Konfrensi Pers berkaitan dengan proses
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor: 002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/
XII/2024 dengan Pelapor a.n. Kaleb. W. Risaputty, dan bukan Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 003/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024
dengan Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha (vide Bukti T-6). Selanjutnya terhadap tindakan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
(Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Para Teradu menjelaskan bahwa
dasar permintaan personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat dari
Unsur Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu yang dilakukan oleh Para Teradu, yaitu
didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama tersebut yang
kemudian terhadap permintaan personil dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh
Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu dengan mengirimkan nama-nama personil, dan
terkait dengan penugasan personil dari unsur Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu
yang didalamnya terdapat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
untuk ditempatkan sebagai personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat
adalah bukan kewenangan dari Para Teradu (vide Bukti T-7). Selanjutnya Para Teradu
kembali menjelaskan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat pihaknya telah melaksanakan tugas dan kewenangan secara
profesional, independen dan tidak berpihak kepada kontestasi tertentu sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para
Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 5 Desember 2024, Para Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan atas
nama M.Saiful Pattiha melaporkan dugaan tindak pidana politik uang (money politic)
yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor Urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta
Tim/Relawannya dengan melampirkan alat bukti berupa Surat Pernyataan Saksi dan
video rekaman tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih
Terlapor, serta terdapat uang dan Kartu Nama Terlapor (vide Bukti P-9).
Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal
yang pada pokoknya, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa selanjutnya pada
tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-2) yang
memutuskan untuk memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk dimintai
keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagai bahan penyusunan kajian dugaan
pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Penyidik
Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 12 Desember
2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor. Selanjutnya pada tanggal 13
Desember 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua, dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiha dinyatakan dihentikan proses
penanganannya (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa penghentian proses
penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiha
disebabkan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T-5) dan tidak
terpenuhinya unsur pasal, yaitu: 1). Unsur Dengan Sengaja, 2). Unsur Melakukan
Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya
Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak
Langsung, dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa
berdasarkan fakta hukum pada saat klarifikasi berupa pengakuan Terlapor, Saksi serta
Ahli, tidak ada satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan
perbuatan tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (money politic) dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana disebutkan,
maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan, “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa konfrensi pers yang
dilakukan Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat,
pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Dataran Hunipopu, bukan konfrensi pers terhadap laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 yang dilaporkan oleh Para Pengadu, melainkan
konfrensi pers berkaitan dengan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor
002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W. Risaputty
yang substansi laporannya juga tentang dugaan money politic, namun Pelapor tidak
memiliki alat bukti yang cukup sehingga laporan dihentikan (vide Bukti T-6),
sedangkan status laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 baru
diumumkan pada tanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan penugasan
personil dari unsur Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu yang di dalamnya terdapat
nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk ditempatkan sebagai
personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, bukan merupakan
kewenangan dari Para Teradu (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti laporan Para Pengadu, Para Teradu sudah menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain melakukan kajian awal,
melakukan pembahasan dalam rapat pleno yang memutuskan meregistrasi laporan
Para Pengadu dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024. Para Teradu
kemudian melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu berdasarkan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan,
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama.”
Berdasarkan pembahasan pertama, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Saksi, Terlapor, dan mendengar keterangan Ahli. Bahwa selanjutnya
Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil pembahasan kedua, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu menyampaikan status laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/
2024 pada tanggal 13 Desember 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak
profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Para
Pengadu Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024, sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Adapun terkait
dengan dalil Para Pengadu, bahwa Para Teradu sudah mengumumkan pada tanggal 11
Desember 2024, sesuai fakta persidangan, status laporan yang diumumkan pada
tanggal 11 Desember 2024 adalah Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dan Nomor 002/Reg/PL/PB/
Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W. Risaputty yang substansi
laporannya juga tentang dugaan money politic, sedangkan status laporan Nomor
003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 baru diumumkan oleh Para Teradu bersama
dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2024.
Bahwa berkenaan dengan Unsur Kejaksaan yang mengumumkan status laporan
adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu. Hal tersebut
merupakan kewenangan Lembaga Kejaksaan selaku lembaga yang diberi wewenang
untuk menunjuk seseorang atau pejabat yang bertugas pada Sentra Gakkumdu dari
Unsur Kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh
DKPP dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan
Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Salamun selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Elroy Aulele, dan Teradu III
Muslan Kaledupa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani