Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 91-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 21 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91- PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku sebagaimana Bukti P-10, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Para Pengadu kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu telah melakukan konfrensi pers mengenai laporan tersebut yang menyatakan bahwa Laporan tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan, sementara Para Teradu baru memanggil Pelapor pada tanggal 12 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan Pelapor.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 26 ayat (1) Peraturan; Pasal 20 ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Salamun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Elroy Aulele, dan Teradu III Muslan Kaledupa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 96- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : M. Hatta Hehanussa Pekerjaan : Karyawan Swasta/Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Sultan Hasanudin RT.002 RW.00 2 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Stanley Salenussa Pekerjaan : Dosen/Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Rijali Nomor 67 RT. 001 RW.004 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Henry S. Lusikooy Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo No. 1 RT. 01/RW. 02 kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Salamun Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Elroy Aulele Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muslan Kaledupa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jln. Trans Seram, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91- PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku sebagaimana Bukti P-10, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 280 ayat (1) huruf j telah dengan tegas melarang adanya polik uang; 2. Bahwa terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya tersebut Pengadu dan/atau Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Bukti P-10, disertai dengan alat bukti sebagaimana bukti P-3 berupa Surat Pernyataan Saksi dan bukti P-4 berupa video rekaman tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor serta ada uang dan Kartu Nama Terlapor; 3. Bahwa akan tetapi tanpa alasan yang jelas Teradu dan/atau Terlapor membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana bukti P-5 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu bukan Kasi Pidum telah menyatakan bahwa laporan Pengaduan Pelapor dinyatakan tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024 sebagaimana Bukti P- 11; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) Bukti P - 8 telah mengatur dengan jelas struktur Gakumdu yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri adalah Kasi Pidum bukan Kasi Pidsus, sehingga tindakan Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu tersebut telah nyata-nyata melanggar Peraturan yang berlaku; 5. Bahwa setelah Pengadu dan/atau Pelapor meminta pendapat Hukum dari Ahli Hukum Pidana pada salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Ambon sebagaimana Bukti P - 2 ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan bersama Laporan Pengaduan Pelapor tersebut, oleh Ahli Hukum Pidana tersebut menyatakan Laporan Pengaduan Pelapor terbukti adanya politik uang (money politic) saat dilakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor berserta Tim/Relawannya (Pendapat Ahli Terlampir dengan laporan ini). 6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang dengan sengaja menyatakan Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak cukup bukti tersebut nyata- nyata adalah tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang telah berpihak dan Teradu dan/atau Terlapor telah berpihak kepada Terlapor, Sehingga perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran Kode Etik (vide bukti P-8 dan P-9) karena dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum yang independen dan tidak boleh berpihak kepada kontestan tertentu; 7. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 2024 Pengadu telah membuat surat keberatan atas Pemberitaan Media oleh Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu sebagaimana bukti P-12. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 maka untuk itu, Pengadu dan/atau Pelapor telah mengutus Kuasa Hukumnya mewakili Pengadu dan/atau Pelapor untuk mengikuti persidangan tersebut serta Kuasa Hukum dapat memberikan keterangan dan atau dokumen-dokumen yang diperlukan dalam persidangan dimaksud sementara Teradu dan/atau Terlapor hadir bersama pihak kepolisian dan Bawaslu Provinsi Maluku; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadirkan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 serta 4 (empat) orang saksi yaitu saksi Novi Sitania, saksi Saman Amirudin Patty, saksi Fadly Elewarin dan saksi Kaleb W. Risaputty sementara Teradu dan/atau Terlapor mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 tanpa adanya saksi; 3. Bahwa setelah Majelis Hakim DKPP memberikan kesempatan kepada Pengadu menyampaikan permasalahan yang dilaporkan dan kemudian Teradu diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang dikemukakan oleh Pengadu tersebut, maka terhadap jawab menjawab secara langsung dalam persidangan DKPP tersebut, terungkap dan menjadi fakta hukum sebagai berikut: 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam perkara sehingga yang menjadi pokok persoalan dalam Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor adalah tindakan Teradu yang belum melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap laporan Pengadu terkait dengan tindak pidana money politics saat Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Pasangan Nomor urut 2 atas nama Asri Armand dan Selvianus Kainama, akan tetapi Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan konfrensi pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak cukup bukti sehingga laporan Pengadu dan/atau Pelapor dihentikan sehinga terhadap pokok persoalan dalam perkara ini Pengadu dan/atau Pelapor menyimpulkan sebagai berikut: 5. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Teradu dan/atau Terlapor yaitu bukti T-6 berupa Screenshot Media Online Tribun Maluku.com dengan judul “Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Money Politic di SBB” terlihat dengan jelas konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu bersama dengan Gakumdu Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 11 Desember 2024 tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa penghentian laporan pengaduan terhadap laporan pengaduan yang telah teregistrasi nomor berapa walaupun laporan pengaduan yang telah teregistrasi tersebut terdapat 3 laporan yaitu laporan nomor 01 yang dilaporkan oleh Kaleb W. Risaputty, laporan nomor 02 yang dilaporkan oleh Kaleb W. Risaputty dan laporan nomor 03 yang dilaporkan oleh M. Syaiful Pattiiha. Bahwa konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 11 Desember 2024 tersebut berdasarkan bukti T-6 tersebut nyata-nyata ditujukan untuk ketiga laporan yang teregistrasi pada Teradu dan/atau Terlapor karena Pelapor atas nama M. Syaiful Pattiiha baru dipanggil untuk memberikan keterangan pada tanggal 12 Desember 2024 (vide bukti P-10 = T-2 pada bagian undangan klarifikasi kepada M. Syaiful Pattiiha); 6. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana yang dikemukakan pada poin 5 diatas nyata-nyata telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena berdasarkan fakta bahwa Teradu dan/atau Terlapor telah berpihak kepada Pasangan Nomor Urut 2 atas nama Asri Armand dan Selvianus Kainama; 7. Bahwa bukti T-5 berupa Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, ternyata sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Pengadu dan/atau Pelapor karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu dan/atau Terlapor tidak ada bukti tanda terima penyempaian Status Laporan kepada Pengadu dan/atau Pelapor baik berupa buku ekspedisi tanda terima surat maupun hasil Screenshot WhathApp yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau Terlapor kepada Pengadu dan/atau Pelapor, sementara status laporan yang ditempelkan di papan pengumuman sebagaimana yang dijadikan bukti dalam perkara ini bersama dengan Bukti T-5, sama sekali tidak terbaca sehingga tidak bisa diketahui apakah penempelan status laporan di papan pengumuman milik Teradu dan/atau Terlapor tersebut adalah khusus untuk status laporan Pengadu dan/atau Pelapor atau status laporan yang mana; 8. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang sama sekali tidak menyampaikan status laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tersebut nyata- nyata telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, memang tidak ada satupun yang menyaksikan langsung konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 11 Desember 2024 tersebut karena konfrensi pers yang dilakukan oleh Teradu dan/atau hanya mengundang media Tribun Maluku sementara media lain tidak diundang dan konfrensi pers tersebut tidak dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tapi dilakukan ditempat yang sama sekali tidak diketahui oleh umum; 10. Bahwa bukti T-7 yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau Terlapor ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terlihat dengan jelas pada bagian nama jaksa dan jabatan yang ditunjuk sebagai koordinator dalam Tim Gakumdu adalah Jaksa Asmin Hamja, SH dengan Jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016 pada Pasal 9 ayat (3) telah mengatur dengan jelas unsur Kejaksaan yang terliibat dalam Sentra Gakumdu yang pada Kejaksaan Negeri adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sehingga koordinator Jaksa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah nyata-nyata melanggar Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016 pada Pasal 9 ayat (3) tersebut; 11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor telah nyata dan dapat dijadikan sebagai fakta hukum bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun 2024 ternyata pasangan nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Servianus Kainama selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan tindak pidana politik uang (money politic) akan tetapi tindakan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama tersebut tidak ditindak oleh Teradu dan/atau Terlapor sehingga telah terbukti bahwa tindalan Teradu dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 sehingga tindakan Teradu dan/atau Terlapor tersebut haruslah dinyatakan sebagai pelanggaran Kode Etik; [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa oleh karena Para Pengadu telah dapat membuktikan Pengaduan dan/atau laporannya, maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan mengangkat Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat yang baru; 4. Merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia agar memerintahkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat yang baru diangkat untuk menindak lanjuti laporan Nomor: 03/PL/PB/KAB/31.05/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang telah terigertrasi pada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat; Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aqua Et Bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Remon Supusepa, SH., MH; 2. P-2 Surat Pernyataan dari saksi yang menerima uang dari Terlapor; 3. P-3 Video tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih; 4. P-4 Pemberitaan Media Massa; 5. P-5 Tangkapan layar media elektronik; 6. P-6 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang; 7. P-7 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016; 8. P-8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. P-9 Laporan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 03/PL/PB/KAB/31.05/ XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan Bukti Tanda Terima Laporan Nomor: 03/PL/PB/KAB/31.05/ XII/2024 tanggal 5 Desember 2024; 10. P-10 Undangan Klarifikasi Nomor: 33/UK/BWSL.31.05.SBB/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; 11. P-11 Keberatan Pengadu Ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 28 Desember 2024; 12. P-12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 13. P-13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 14. P-14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Novi Sitania 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak hadir dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat; 2. Bahwa saksi menyatakan dirinya adala tim kampanye, saksi juga menyatakan bahwa setiap kegiatan atau laporan dirinya sering mengikuti; 3. Bahwa saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui tentang benar apa tidak bahwa tanggal 11 Desember 2024 sudah dilakukan konferensi pers dan menyatakan laporan Nomor: 003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 tidak memenuhi unsur dan sementara Pengadu di undang pada tanggal 12 Desember 2024; [2.5.2] Saman Amirudin Patty 1. Bahwa saksi menyatakan dirinya hadir dalam sidang pemeriksaan ini memberikan kesaksian terkait dirinya sebagai koordinator lapangan aksi demonstrasi pada tanggal 16 Desember 2024; 2. Bahwa saksi menyatakan pada saat proses melaksanakan demonstrasi dirinya bersama temannya ditemui oleh Teradu II; 3. Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi membacakan tuntutannya dan menurut Teradu II saat itu bahwa laporan kami akan ditindaklanjuti dan juga laporan kami sudah memenuhi unsur; 4. Bahwa laporan dimaksud adalah laporan Nomor 002/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 dan Laporan Nomor: 003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024. Bahwa selain itu, Teradu II juga menyatakan pada tanggal 11 Desember 2024 sudah dilakukan konferensi pers dan intinya bahwa seluruh laporan ditolak; 5. Bahwa saksi tidak ada pada saat dilakukan konferensi pers tanggal 11 Desember 2024; [2.5.3] Fadli Elewarin 1. Bahwa saksi pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat sebagai partai pengusung dari PBB; 2. Bahwa saksi tidak hadir pada saat konferensi pers tanggal 11 Desember 2024; 3. Bahwa saksi mengetahui ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat; 4. Bahwa saksi tidak mengetahui pelapor dalam perkara Nomor 003/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 sudah pernah diklarifikasi; 5. Bahwa saksi pernah hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat turut mengawal laporan Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; [2.5.4] Kaleb W. Risaputty 1. Bahwa saksi merupakan wartawan, saksi menyatakan bahwa selain menjadi wartawan dirinya juga melakukan investigasi terkait tahapan pemilu maupun pilkada; 2. Bahwa saksi menyatakan terkait dengan pelanggaran pilkada sebagaimana konferensi pers dilakukan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat menurutnya itu bukan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 tetapi pada tanggal 10 Desember 2024 terkait laporan yang disampaikan saksi dengan Nomor 002/REG/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 3. Bahwa saksi juga menyatakan dirinya tidak mendengar penyampaian laporan dengan Nomor 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: A. Pokok Pengaduan Bahwa sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu diuraikan terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama ASRI ARMAN dan SELVIANUS KAINAMA beserta Tim/Relawannya ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 280 ayat (1) huruf j telah dengan tegas melarang adanya polik uang. 2. Bahwa terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama ASRI ARMAN dan SELVIANUS KAINAMA beserta Tim/Relawannya tersebut Pengadu dan/atau Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu dan/atau Terlapor disertai dengan alat bukti berupa Surat Pernyataan Saksi dan video rekaman tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor serta ada uang dan Kartu Nama Terlapor, akan tetapi tanpa alasan yang jelas Teradu dan/atau Terlapor membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu bukan Kasi Pidum telah menyatakan bahwa laporan Pengaduan Pelapor dinyatakan tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) telah mengatur dengan jelas struktur Gakumdu yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri adalah Kasi Pidum bukan Kasi Pidsus, sehingga tindakan Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu tersebut telah nyata-nyata melanggar Peraturan yang berlaku. 4. Bahwa setelah Pengadu dan/atau Pelapor meminta pendapat Hukum dari Ahli Hukum Pidana pada salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Ambon ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan bersama Laporan Pengaduan Pelapor tersebut, oleh Ahli Hukum Pidana tersebut menyatakan Laporan Pengaduan Pelapor terbukti adanya politik uang (money politic) saat dilakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor berserta Tim/Relawannya. 5. Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang dengan sengaja menyatakan Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak cukup bukti tersebut nyata nyata adalah tindakan Teradu dan/atau Terlapor yang telah berpihak dan Teradu dan/atau Terlapor telah berpihak kepada Terlapor, Sehingga perbuatan Teradu dan/atau Terlapor tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum yang independen dan tidak boleh berpihak kepada kontestan tertentu. 6. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 2024 Pengadu telah membuat surat keberatan atas Pemberitaan Media oleh Gakumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Negeri Hunipopu. B. KETERANGAN/JAWABAN PARA TERADU Bahwa, terhadap Pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1 diatas, maka Para Teradu memberikan Keterangan/Jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2024, di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa Money Politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor (Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati Kabupaten Seram Bagian Baratatas nama Asri Arman dan Selfinus Kainama) dan telah diregister dengan Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 oleh karena telah terpenuhi syarat materiil dan syarat formil berdasarkan hasil hasil kajian awal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Bukti T.1); 2. Bahwa terhadap hasil kajian awal yang telah dinyatakan terpenuhi syarat materiil dan syarat formil, maka Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) bersama Kepolisian Resor Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan Pembahasan Pertama dengan hasil yaitu terhadap laporan yang disampaikan oleh M. Saiful Pattiiha ditindaklanjuti dengan proses kajian yangdilakukan oleh Para Teradu dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Seram Bagian Barat sebagaimana diamantkan dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” (Bukti T.2); 3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi”. Juncto Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”, maka Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) telah memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat. (Bukti T.3); 4. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan Pembahasan Kedua sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : Ayat (1) “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. Dan Ayat (2) “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Dengan hasil yaitu terhad laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama M. Saiful Pattihiha dinyatakan dihentikan proses penanganan. (Bukti T.4); 5. Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha yaitu tidak terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan Sengaja. 2). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, oleh karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan pengakuan Terlapor, Saksi serta Ahli dalam klarifikasi, dimana tidak satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (Money Politic) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana disebutkan, maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”; 6. Bahwa Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi : 1). Setiap Orang, 2). Unsur Dengan Sengaja. 3). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung dan 4). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu adalah adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum walaupun sudah terpenuhi. 7. Bahwa selain tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hasil Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat juga telah memutuskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha, tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti (Bukti T.5) 8. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu tanpa alasan yang jelas Teradu dan/atau Terlapor membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu dan bukan Kasi Pidum dengan menyatakan pada saat dilakukannya konferensi pers bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti sehingga laporan dimaksud telah dihentikan, padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024. Dan terhadap dalil Pengadu dimaksud, maka Para Teradu dapat menerangkanbahwa benar pada tanggal 11 Desember 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan Konfrensi Pers berkaitan dengan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor : 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor : 002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W. Risaputty, dan bukan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor : 003/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dengan Pelapor atas nama M. Saiful Pattiiha, sehingga terhadap dalil dimaksud, adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Bukti T.6); 9. Bahwa dalil Pengadu yang berkaitan dengan adanya tindakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013 Tahun 2016 dimana pasal dimaksud telah mengatur dengan jelas Struktur Sentra Gakumdu Kabupaten/Kota, telah nyata-nyata melanggar peraturan yang berlaku, maka terhadap dalil Pengadu dimaksud, Para Teradu dapat menerangkan bahwa dasar permintaan personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat dari Unsur Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu yang dilakukan oleh Para Teradu yaitu didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama tersebut, yang kemudian terhadappermintaan personil dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu dengan mengirimkan nama-nama personil, dan terkait dengan penugasan personil dari unsur Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu yang didalamnya terdapat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk ditempatkan sebagai personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, adalah bukan kewenangan dari Para Teradu. (Bukti T.7); 10. Bahwa Pengadu menerangkan dalam dalil yaitu Pengadu dan/atau Pelapor telah meminta pendapat hukum dari Ahli Hukum Pidana yang adalah salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dimana Ahli tersebut berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, telah terbukti adanya politik uang (money politic), Dan terhadap dalil Pengadu dimaksud, sesungguhnya tidaklah beralasan hukum oleh karena Ahli Hukum Pidana yang dimintai pendapat oleh Pelapor hanyalah menilai berdasarkan pengakuan serta alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor tanpa melalui suatu proses mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dilakukan oleh Para Teradu telah didasari atas tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan meminta keterangan dalam klarifikasi dari Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli serta menilai alat bukti yang diajukan oleh Pelapor; 11. Bahwa berkaitan dengan pendapat Ahli Hukum Pidana yang dijelaskan dalam dalil Pengadu sebagaimana tersebut diatas bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, telah terbukti adanya politik uang (money politic) sesungguhnya bertentangan/kontradiktif dengan keterangan Ahli Hukum Pidana yang dituangkan dalam Berita Acara Keterangan Ahli pada saat proses penanganan dugaan pelanggaran, dimana Ahli dalam keterangannya menerangkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiiha, tidak ditemukan adanya barang bukti yang dapat dijadikan dasar laporan adanya perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1), Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hal ini beralasan oleh karena suatu tindak pidana akan sempurna jika memenuhi unsur subjektif dan objektif dari suatu rumusan tindak pidana (Bukti T.8) 12. Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada kontestasi tertentu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan; 13. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu dengan menyatakan bahwa pada tanggal 28 Desember 2024, Pengadu telah membuat surat keberatan atas Pemberitaan Media oleh Sentra Gakkumdu yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, maka terhadap dalil Pengadu dimaksud, adalah dalil yang sengaja direkayasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena sesungguhnya Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Barat) tidak pernah menerima surat keberatan dimaksud dari Pengadu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa, berdasarkan keterangan/jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKP) sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu dengan Amar Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Pe T-1 1. Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 2. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Bukti Model A.3) Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 3. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 4. Tanda Terima Perbaikan Laporan (Formulir Model A.3.1) Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 5. Buku Register Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; 6. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 30/BA-PLENO/5/2024. 2. T-2 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 3. T-3 1. Berita Acara klarifikasi Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha; 2. Berita Acara klarifikasi saksi Pelapor a.n. Risnawaty Umagaf; 3. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Sudiyem 4. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Marfa Sihasale; 5. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Marta Ulate; 6. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Damaris Latue; 7. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Roy Teterissa; 8. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Sari Ulate; 9. Berita Acara klarifikasi Saksi Pelapor a.n. Selfinus Kainama; 10. Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 4. T-4 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024; 2. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 36/BA-PLENO/12/2024 5. T-5 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Formulir Model A.17) 6. T-6 Screenshoot Media Online Tribun Maluku.Com, dengan Judul Berita : “Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik di SBB”; 7. T-7 1. Surat Permintaan Personil Sentra Gakkumdu Pilkada Tahun 2024; 2. Surat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: B- 1349/Q.1.16/Es.1/10/2024, 8. T-8 1. Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n. Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum 2. Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum. 9. T-9 Screenshot pesan WhatsApp Pengiriman status laporan kepada Pelapor a.n. Saiful Pattiiha; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 24 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku 1. Bahwa Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat diberikan tugas dan kewenangan penuh oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 30 huruf b dan e Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : Huruf b : Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan mengenai Pemilihan” dan Huruf e : “Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”. 2. Bahwa salah satu kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : “Bawaslu Provinsi Wajib : Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya” 3. Bahwa selain kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat), Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku juga bertugas untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. 4. Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, maka Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan pembinaan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud; 5. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilihan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada institusi terkait, yaitu hanyalah sebatas melakukan pembinaan, pengawsan dan supervisi, , sehingga dalam hal penggambilan keputusan yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati adalah menjadi tanggungjawab mutlah dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat; 6. Bahwa berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap penghentian proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat adalah didasari atas hasil pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Seram Bagian Barat, Kepolisian Resor Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”. 7. Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, maka Para Teradu telah memutuskan dalam Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam hal penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan : “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai” : huruf c “Tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”. Juncto Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yangmenyatakan : “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. 8. Bahwa berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan supervisi yang dilakukan oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukanoleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 Atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiiha, sesungguhnya telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepolisian Resor Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 TentangPenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat 1. Bahwa sehubungan dengan permintaan Keterangan kami ketua dan anggota KPU kabupaten Seram Bagian Barat selaku pihak terkait sesuai lampiran surat panggilan bahwa apakah mengetahui terkait adanya dugaan Money Politic pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 27 November 2024. Terkait dengan hal tersebut, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (pihak terkait) perlu kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui atas dugaan Money Politic yang terjadi; 2. Bahwa kami selaku pihak terkait dalam hal ini baru mengetahui hal tersebut setelah Ramai diberitakan pada beberapa Media Online dan Media Sosial di Minggu Kedua Bulan Desember yakni pada Tanggal 11 Desember 2024 bahwa proses pemilihan kepala Daerah ada Dugaan money politics, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan Press Release yang isi nya berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dari pengadu dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 ada Aksi Demonstrasi oleh sekelompok warga di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, itu semua kami mengetahui nya melalui media online. [2.9.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat A. Unsur Kepolisian 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada saat dilakukan konferensi pers pihaknya hanya melakukan sebatas pendampingan; 2. Bahwa pada waktu konferesni pers dilakukan laporan yang disampaikan itu laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dan Nomor : 002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 karena terhadap laporan 003/Reg/PL/PB/KAB.SBB/31.05/XII/2024 sementara berproses; 3. Bahwa sebelum dilakukan konferensi pers, Pihak Terkait terlebih dahulu berdiskusi sebelum menyampaikan konferensi pers; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Para Pengadu kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu telah melakukan konfrensi pers mengenai laporan tersebut yang menyatakan bahwa Laporan tidak cukup bukti sehingga laporan dihentikan, sementara Para Teradu baru memanggil Pelapor pada tanggal 12 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan Pelapor. Selain itu, konfrensi pers tersebut juga dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu yang menurut Para Pengadu seharusnya dilakukan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan yang disampaikan Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa Money Politic dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 yang dilakukan oleh Terlapor (Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat a.n. Asri Arman dan Selfinus Kainama). Bahwa laporan tersebut telah diregister dengan Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 karena memenuhi syarat materiil dan syarat formil berdasarkan hasil hasil kajian awal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Para Teradu juga menjelaskan bahwa terhadap hasil kajian awal yang telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan syarat formil, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan Pembahasan Pertama dengan hasil yaitu terhadap laporan yang disampaikan oleh M. Saiful Pattiiha ditindaklanjuti dengan proses kajian yang dilakukan oleh Para Teradu dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Seram Bagian Barat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan, “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan berdasarkan kewenangan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020 Nomor : 1 Tahun 2020 Nomor : 14 Tahun 2020 menyatakan : “Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi”. Juncto Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”, sehingga saat itu Para Teradu telah memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-3). Terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan Pembahasan Kedua sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan ayat (1) “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan; dan ayat (2) “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Dengan hasil yaitu terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor a.n. M. Saiful Pattihiha dinyatakan dihentikan proses penanganannya (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor M. Saiful Pattiiha yaitu tidak terpenuhinya unsur pasal, yaitu 1). Unsur Dengan Sengaja. 2). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa sesuai fakta hukum sebagaimana pengakuan Terlapor, Saksi serta Ahli dalam klarifikasi, tidak terdapat satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (Money Politic) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud, maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”;. Menurut Para Teradu bahwa Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi : 1). Setiap Orang, 2). Unsur Dengan Sengaja. 3). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung dan 4). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu adalah adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum walaupun sudah terpenuhi. Bahwa selain tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, hasil Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat juga telah memutuskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T-5). Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan tanpa alasan yang jelas Para Teradu membuat Konprensi Pers pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu dan bukan Kasi Pidum dengan menyatakan pada saat dilakukannya konferensi pers bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti sehingga laporan dimaksud telah dihentikan, padahal Konprensi Pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara Pelapor baru dipanggil untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024. Para Teradu menjelaskan bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan Konfrensi Pers berkaitan dengan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor: 002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor a.n. Kaleb. W. Risaputty, dan bukan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 003/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dengan Pelapor a.n. M. Saiful Pattiiha (vide Bukti T-6). Selanjutnya terhadap tindakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Para Teradu menjelaskan bahwa dasar permintaan personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat dari Unsur Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu yang dilakukan oleh Para Teradu, yaitu didasari atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Bersama tersebut yang kemudian terhadap permintaan personil dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Kejaksanaan Negeri Dataran Honipopu dengan mengirimkan nama-nama personil, dan terkait dengan penugasan personil dari unsur Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu yang didalamnya terdapat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk ditempatkan sebagai personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat adalah bukan kewenangan dari Para Teradu (vide Bukti T-7). Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat pihaknya telah melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada kontestasi tertentu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Para Pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan atas nama M.Saiful Pattiha melaporkan dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta Tim/Relawannya dengan melampirkan alat bukti berupa Surat Pernyataan Saksi dan video rekaman tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor, serta terdapat uang dan Kartu Nama Terlapor (vide Bukti P-9). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu selanjutnya melakukan kajian awal yang pada pokoknya, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-2) yang memutuskan untuk memanggil Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran serta penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Penyidik Kepolisian Resor Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua, dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiha dinyatakan dihentikan proses penanganannya (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh M. Saiful Pattiha disebabkan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T-5) dan tidak terpenuhinya unsur pasal, yaitu: 1). Unsur Dengan Sengaja, 2). Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung, dan 3). Unsur untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat klarifikasi berupa pengakuan Terlapor, Saksi serta Ahli, tidak ada satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang (money politic) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana disebutkan, maka dihentikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa konfrensi pers yang dilakukan Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, pada tanggal 11 Desember 2024 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, bukan konfrensi pers terhadap laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 yang dilaporkan oleh Para Pengadu, melainkan konfrensi pers berkaitan dengan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dan Nomor 002/Reg/PL/PB/Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W. Risaputty yang substansi laporannya juga tentang dugaan money politic, namun Pelapor tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga laporan dihentikan (vide Bukti T-6), sedangkan status laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 baru diumumkan pada tanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan penugasan personil dari unsur Kejaksaan Negeri Dataran Honipopu yang di dalamnya terdapat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk ditempatkan sebagai personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Barat, bukan merupakan kewenangan dari Para Teradu (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu, Para Teradu sudah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dalam rapat pleno yang memutuskan meregistrasi laporan Para Pengadu dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024. Para Teradu kemudian melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan, “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama.” Berdasarkan pembahasan pertama, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor, dan mendengar keterangan Ahli. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan kedua, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu menyampaikan status laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/ 2024 pada tanggal 13 Desember 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Adapun terkait dengan dalil Para Pengadu, bahwa Para Teradu sudah mengumumkan pada tanggal 11 Desember 2024, sesuai fakta persidangan, status laporan yang diumumkan pada tanggal 11 Desember 2024 adalah Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor 001/Reg/PL/PB/Kab/31.05/XII/2024 dan Nomor 002/Reg/PL/PB/ Kab/31.05/ XII/2024 dengan Pelapor atas nama Kaleb. W. Risaputty yang substansi laporannya juga tentang dugaan money politic, sedangkan status laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 baru diumumkan oleh Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2024. Bahwa berkenaan dengan Unsur Kejaksaan yang mengumumkan status laporan adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu. Hal tersebut merupakan kewenangan Lembaga Kejaksaan selaku lembaga yang diberi wewenang untuk menunjuk seseorang atau pejabat yang bertugas pada Sentra Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh DKPP dan harus dikesampingkan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Salamun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Elroy Aulele, dan Teradu III Muslan Kaledupa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani