Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.125, 137/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Seram Bagian Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2014
👁 14 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 PPS Kamariang, dan salah satu saksi dari Calon Anggota DPD RI meminta kepada Ketua KPPS TPS 03 Kamariang untuk dilakukan pencoblosan surat suara sisa. Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu dan menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Japar Patty selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II atas nama Ahmad Silehu, Teradu III atas nama Syarib Hehanussa, Teradu IV atas nama Zefnath Laturumakina, dan Teradu V atas nama 10 James Sahusilawane, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 125.137/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 248/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 125/DKPP-PKE-
III/2014, dan Nomor 262/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
137/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agus Heumasse
Tempat/Tanggal Lahir : Kamarian, 17 Juli 1974
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Halong Baru
Jl. Lintas Seram Waimital, Kecamatan Kairatu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
[1.2] PENGADU
1. Nama : Muhammad Husni Putuhena, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Ihaluhu, 17 Juli 1956
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Perumnas Waiheru Blok II/114
Selaku Kuasa dari:
1. Nama : Djuwadi, S. Sos
Tempat/Tanggal Lahir : Balong, 30 Maret 1973
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Waihatu-Kairatu Barat
1
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jafar Patty
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Neinani-Piru, Seram Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Achmad Silehu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Neinani-Piru, Seram Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Syarif Hehanussa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Neinani-Piru, Seram Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zefnath Laturumakina
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Neinani-Piru, Seram Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : James Sahusilawane
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Neinani-Piru, Seram Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu
telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam
pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat No. 06/LP/PILEG/PANWAS-SBB/IV/2014 tanggal 15 April 2014
yang direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 03 PPS Desa Kamariang
Kecamatan Kairatu.
2. Bahwa Para Teradu membiarkan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu tingkat TPS 3 PPS Kamariang terbukti secara sah melakukan pelanggaran
dan/atau kecurangan berupa pencoblosan surat suara sisa (yang tidak terpakai)
untuk memenangkan calon tertentu.
3. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l UU 15/2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Jo. Pasal 194 ayat (3) UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum yaitu
menindaklanjuti temuan dan laporan sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat.
4. Bahwa Para Teradu telah melanggar (a) Pasal 10 ayat (1) huruf l dan ayat (4) huruf
l, Pasal 26 UUD 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan (b) Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 Pasal 15 dan Pasal 16, dan (c) Peraturan
Bersama tentang Kode Etik Peyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai peraturan Perundang-undangan;
4. Mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia dengan memulihkan hak
Pengadu;
5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (et aequo et
bono.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I danPengadu II
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12,
sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu,
No. 06/LP/PILEG/PANWASLU-SBB/IV/2014
2. P-2 Photo copy Model B.8-DD tentang Berita Acara Klarifikasi
Pelapor
3 P-3 Photo copy Model B.8-DD tentang Berita Acara Klarifikasi
Saksi Pelapor
4 P-4 Photo copy Surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat No:40/Panwaslu-SBB/IV/2014
5 P-5 Photo copy Model B.9-DD tentang Kajian Laporan
Panwaslu No:06/LP/PILEG/Panwaslu-SBB/IV/2014
6 P-6 Surat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat No: 03/KPU-
029433645/IV/2014
7 P-7 Photo copy Model A.4-KPU tentang Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan NIK Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
8 P-8 Photo copy Model C-1 tentang Sertifikasi Hasil dan Rincian
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilu 2014
9 P-9 Photo copy Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
10 P-10 Photo copy DA-1 tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kelurahan di
Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
11 P-11 Photo copy Model DA-2 tentang Pernyataan Kejadian
Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
dalam Pemilu Tahun 2014
12 P-12 Photocopy Model D-1 tentang Sertifikasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di Tingkat
Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
4
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU
Seram Bagian Barat telah menindaklanjutinya dengan menempuh langkah-
langkah sebagaimana di atur dalam Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013,
Tentang Penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 meliputi kegiatan (a) Mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan (b) Menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu;
2. Bahwa hasil tindak lanjut berupa pencermatan dan penelitian terhadap data,
dokumen maupun masukan dari berbagai pihak sebagaimana maksud dari Pasal
18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tersebut di atas di peroleh fakta sebagai berikut:
a. Bahwa pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 03 sudah berjalan
sesuai tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan dan tidak ada
pencoblosan sisa surat suara oleh Saksi dan Anggota KPPS TPS 03 (bukti hasil
klarifikasi dalam bentuk surat pernyataan ketua PPS Desa Kamariang dan
Ketua KPPS TPS 03);
b. Bahwa Saksi Parpol Hati Nurani Rakyat atas nama Melkias Sahetapy telah
menerima hasil penghitungan suara dan telah menanda tangani fomulir C1
pada saat penghitungan suara di TPS dan tidak mengajukan keberatan dalam
model C2 (bukti form model C);
c. Bahwa Saksi Parpol Hati Nurani Rakyat atas nama Melkias Sahetapy pada saat
rekapitulasi Penghitungan suara di PPS Desa Kamariang telah menerima hasil
rekapitulasi dan telah menanda tangani formulir model D1 dan tidak
mengajukan keberatan baik lisan maupun tertulis;
d. Bahwa tidak ada dokumen berupa hasil penelitian dan pemeriksaan dari PPL
pada TPS 03 yang terbukti bahwa terjadi pencoblosan sisa surat suara oleh
Saksi dan Anggota KPPS TPS 03;
e. Bahwa Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat juga telah memeriksa PPL di
TPS 03 atas nama Albartina Puturulan di Kantor Panwaslu, akan tetapi
Panwaslu tidak melampirkan dokumen hasil klarifikasi terhadap PPL yang
bertugas di TPS 03 tersebut. PPL di TPS 03 telah dimintai keterangannya dalam
5
klarifikasi, dan yang bersangkutan menyatakan tidak ada pencoblosan sisa
surat suara oleh Saksi dan atau Anggota KPPS.
f. Bahwa tidak ada dokumen hasil keterangan klarifikasi di bawah sumpah dari
Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 sebagai data pembanding.
g. Bahwa tidak ada pencoblosan sisa surat suara oleh Saksi Parpol, Saksi Anggota
DPD maupun Anggota KPPS TPS 03 (hasil konfirmasi Ketua Panwaslu
Kecamatan Kairatu dan PPL TPS 03 Kamariang)
h. Bahwa tidak ada Barang bukti; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (3)
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dikatakan bahwa :
ayat (1) petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan
syarat materiil dari form B.1-BB. Ayat (2) Syarat materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi barang bukti;
i. Bahwa 1 (satu) Saksi bukanlah Saksi, sebab sesuai dengan dokumen
Rekomendasi dari Panwaslu, Sdr. Sandy Terinate bukanlah sebagai Saksi
sebagaimana yang disebutkan oleh Panwaslu tetapi sebagai Pelapor;
j. Perlu Kami sampaikan pula bahwa Permohonan Pengaduan pernah
mempersoalkan proses hasil penghitungan suara di TPS 03 Kamariang di
Mahkamah Konstitusi, dan dalam putusan SELA telah di tolak oleh Mahkamah
Konstitusi.
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Photo copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat, No. 40/Panwaslu-SBB/IV/2014
2. T-2
Photo copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. SBB No
07/KPU.029-433645/BA-RP/IV/2014
3. T-3
Photo copy Surat Pernyataan Ketua PPS Desa Kamariang
4. T-4
Photo copy Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 03
5. T-5
Photo copy Model C1 tentang Berita Acara Pemungutan dan
penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk
Pemilu Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
6. T-6
Photo copy Formulir Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota yang
sudah ditandatangani Saksi
7. T-7
Photo copy Keterangan Konfirmasi Ketua Panwaslu
Kecamatan Kairatu
8. T-8
Photo copy Keterangan Konfirmasi Pengawas Pemilu
Lapangan di TPS 03
6
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah sah menurut Undang-Undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Saksi Pengadu dalam sidang memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi Helmy Wenno adalah orang yang tidak mengetahui kejadian, yang mana saat
kejadian tanggal 9 April, Helmy Wenno tidak berada di TPS 03 Desa Kamariang dan yang
bersangkutan tidak mengetahui pokok perkara yang diajukan ke DKPP.
Pihak Terkait, memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak dilakukan oleh KPU didasarkan atas (a)
pencermatan KPU terhadap Syarat dilakukannnya Pemungutan Suara Ulang sesuai
yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Pasal 61 Ayat (2). (b) Pencermatan terhadap alat bukti dan saksi,
(c) Klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 03 Desa Kamarian dan Ketua PPS
Kamarian.
2. Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
terkait dengan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) hanya sebatas mengeluarkan Rekomendasi, akan tetapi
menyangkut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang merupakan kewenangan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai Penyelenggara Teknis
Pemungutan Suara
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
8
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu anggota KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 PPS
Kamariang, dan salah satu saksi dari Calon Anggota DPD RI meminta kepada Ketua
KPPS TPS 03 Kamariang untuk dilakukan pencoblosan surat suara sisa.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya menolak dalil Pengadu dan
menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik
penyelenggara pemilu. Para Teradu mengatakan telah melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melakukan rapat Pleno KPU untuk
membahas Rekomendasi tersebut, yang ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke
TPS 03 dan PPS Desa Kamariang. Dari hasil investigasi tersebut, Para Teradu telah
9
menemukan fakta dan keterangan dari Ketua KPPS dan PPS Desa Kamariang yang pada
pokoknya: (1) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 03 Kamariang telah berjalan
sesuai ketentuan dan tidak ada pencoblosan sisa surat suara, (2) bahwa Saksi Pengadu
yang berasal dari Partai Hanura atas nama Melkias Sahetapy telah menandatangani BA
Model C1 TPS 03 dan Model D1 PPS Desa Kamariang tanpa mengajukan keberatan
apapun.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Para Teradu, saksi dan pihak
terkait serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku Anggota KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat telah menempuh upaya-upaya sesuai ketentuan yang diatur ditentukan
dalam PKPU No 26/2013 dan PKPU No 25 Tahun 2013 dengan melaksanakan
kewenangan dan kewajiban secara maksimal. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
beralasan dan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menjadi kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I,
Pengadu II dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitas nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Japar Patty selaku Ketua KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat, Teradu II atas nama Ahmad Silehu, Teradu III atas nama Syarib
Hehanussa, Teradu IV atas nama Zefnath Laturumakina, dan Teradu V atas nama
10
James Sahusilawane, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan
Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
11
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12