Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 63/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Seram Bagian Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadutelah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 315/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 63/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwapengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPPdan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 16 dan 22 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melebihi jumlah penduduk pada kecamatan pulau Gorom, Gorom Timur, dan Kecamatan Teluk Waru; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I-VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu telah mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang faktanya di Kecamatan Pulau Gorom, Gorom Timur, dan Teluk Waru ditemukan data pemilih yang berlebihan.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat 1; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kisman Kelian selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Amnun Naqib, Teradu III atas nama Asnawi Massa, Teradu IV atas nama Junedi Mahad, dan Teradu V atas nama Taib Wangsi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI atas nama Ismail Kilwalaga selaku Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu VII atas 12 nama
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 63/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 315/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Majid Latoconsina, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pandan Kasturi- Sirimau Kota Ambon
----------------------------------SELAKU KUASA DARI------------------------------------
Nama : Dra. Sitti Umuria Suruwaky, M.Si
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat : Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur,
Provinsi Maluku
Nama : Sjaifuddin Goo, S.Pi
Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat : Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur,
Provinsi Maluku
Selanjutnyadisebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kisman Kelian
1
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Walola Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Amnun Naqib
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Walola Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Asnawi Massa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Walola Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Junedi Mahad
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Walola Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Taib Wangsi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Walola Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Ismail Kilwalaga
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Unaweka Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : M. Saleh Tianotak
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Unaweka Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Kasim Rumakey
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Jl. Unaweka Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Zainudin Litiloly
Jabatan : Ketua Panwas Kec. Pulau Gorom
Alamat Kantor : Desa Kataloka Kilwouw, Kec. Pulau Gorom
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Hidayat Kelilauw
2
Jabatan : Anggota Panwas Kec. Pulau Gorom
Alamat Kantor : Desa Kataloka Kilwouw, Kec. Pulau Gorom
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Ahmad Tungkustu
Jabatan : Anggota Panwas Kec. Pulau Gorom
Alamat Kantor : Desa Kataloka Kilwouw, Kec. Pulau Gorom
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu XI;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan ParaPengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadutelah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 315/I-P/L-DKPP/2015, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 63/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwapengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPPdan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 16 dan 22 Februari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para teradu mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang melebihi jumlah penduduk pada kecamatan pulau Gorom,
Gorom Timur, dan Kecamatan Teluk Waru;
2. Para teradu mengabaikan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor: 173/1036/2015 tentang Data Agregat Kependudukan
(DAK) Kabupaten Seram Bagian Timur semester pertama 2015. Seharusnya data
tersebut dijadikan sebagai dasar dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
3. Tabel perbandingan jumlah penduduk yang nyata dengan jumlah pemilih
berdasarkan DPT Tahun 2015 di 3 (tiga) kecamatan yang melebihi jumlah penduduk
dan telah disahkan oleh para teradu dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Kabupaten Pemilihan Bupati Tahun 2015 oleh KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur tanggal 10 Oktober 2015;
No Kecamatan Jumlah Persentase DPT terhadap
3
Penduduk DPT jumlah penduduk
1 Pulau Gorom 17.784 20.508 115,32%
2 Gorom Timur 7.176 8.651 120,55%
3 Teluk Waru 3.067 3.203 104,43%
4. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2telah diintimidasi dan diusir agar tidak
bersaksi di Desa Amarsekaru sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 2
menerbitkanSurat Nomor.048/TIMGAB/SUS-GOO/XII/2015, tertanggal 9
Desember 2015. Namun para teradu Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
menindaklanjuti;
5. Para teradu tidak melakukan tindakan antisipasi yang mengakibatkan proses
pemungutan suara di Desa Amarsekaru berlangsung tanpa kehadiraan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS 1. Sehingga di Desa Amarsekaru (Wawasa 1)
dan TPS 2 (Wawasa 2) Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan
suara 100%.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu;
2. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Maluku Barat Daya;
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-23 sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Surat Keputusan KPU Model A3.3-KWK tentang Surat Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Berdasarkan Hasil Rapat Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015;
2 Bukti P-2 Surat Keterangan Perintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor 073/1036/2015 Tentang Daftar Pembanding Terhadap
Daftar Pemilih Tetap oleh KPU;
3 Bukti P-3 Surat Pengaduan Pelanggaran Nomor 048/TIMGAB/SUS-
GOO/XII/2015 tentang Tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu
dan/atau Terlapor dengan alasan bukan merupakan para
4
Teradu dan/atau Terlapor;
4 Bukti P-4 Surat Nomor.09/PANWAS-KEC.SERTIM/XII/2015, Perihal
Rekomendasi PSU, tertanggal 11 Desember 2015;
5 Bukti P-5 Surat Nomor.008/PPK-SERTIM/XII/2015 Perihal Rekomendasi
PSU, tertanggal 12 Desember 2015;
6 Bukti P-6 Berita Acara Pleno Rekomendasi Nomor. 06/BA-
PPK.ST/XII/2015;
7 Bukti P-7 Surat Pengaduan Pelanggaran Nomor.003/TK.SUSGO-
SERTIM/I/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015;
8 Bukti P-8 Surat Pernyataan Keberatan Nomor.018/PPK-P.Gorom/XII/2015,
tertanggal 16 Desember 2015;
9 Bukti P-9 Surat Pernyataan Keberatan Nomor.019/PPK-P.Gorom/XII/2015,
tertanggal 18 Desember 2015;
10 Bukti P-10 Surat Pernyataan No. 01/AD.P.W/XII/2015, tertanggal 9
Desember 2015;
11 Bukti P-11 Kajian Laporan Temuan Model B.9-DD Nomor.01, tertanggal 10
Desember 2015;
12 Bukti P-12 Surat Keterangan Data Agregat Kependudukan (DAK2)
Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor. 473/1036/2015;
13 Bukti P-13 Berita Acara Pleno Nomor.59/BA/X/2015, tertanggal 10 Oktober
2015;
14 Bukti P-14 Berita Acara Pleno Nomor.593/BA/IX/2015, tertanggal 5
September 2015;
15 Bukti P-15 Surat Pengaduan Pelanggaran Nomor 048/TIMGAB/SUS-
GOO/XII/2015 tentang Tidak Ditindaklanjuti oleh para Teradu
dan/atau Terlapor dengan alas an bukan Kewenangan para
Teradu dan/atau Terlapor;
16 Bukti P-16 C1-KWK TPS 5 Amarsekaru (Arwouw) tentang Bukti Autentik
Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS 5 Amarsekaru (Arwouw);
17 Bukti P-17 Video Pencoblosan Penyelenggara Melakukan Pencoblosan Lebih
dari 1 Kali dan/atau tidak Memperlakukan peserta pemiliha
Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
18 Bukti P-18 Rekaman Suara Rapat Internal tentang Perbedaan pendapat
antara Teradu dan/atau Terlapor I,II,III,IV dan V Terkait dengan
rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon
dalam rapat internal KPU;
19 Bukti P-19 Form model C1-KWK TPS 9 Kataloka Kilwouw
20 Bukti P-20 Form model C1-KWK Beserta lampirannya Untuk TPS 13
Kataloka Rumeon;
5
21 Bukti P-21 Form model C1-KWK TPS Mida;
22 Bukti P-22 Form model C1-KWK Surat Pernyataan anggota PPK Kecamatan
Kian Darat dan Anggota PANWAS Kecamatan Kian Darat;
23 Bukti P-23 Rekaman Pernyataan Para Teradu dan/atau Terlapor VI dan VII
tentang rapat pleno Rekapitulasi perolehan suara pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur;
[2.3] KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Abdullah Raji
Saya adalah saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hadir di TPS pada saat Pleno
Penetapan Hasil. Pada waktu itu saya menolak hasil tersebut, karena telah terjadi
pembengkakkan data. Saya tidak menandatangani hasil tersbut karena menurut saya
ada unsur kesengajaan. Saya sudah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan sidang
pleno, namun keberatan ditolak dan tidak dapat ditindaklanjuti. Terdapat data fiktif
yang tidak sesuai dengan Data Agregat Kependudukan di Kecamatan Gorom. Pada saat
itu saya juga melihat ada 15 orang yang tidak menggunakan hak pilih, karena telah
terjadi pengusiran dan penganiayaan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa Teradu 1 s/d Teradu V tidak dapat menetapkan DPS maupun DPT selain dari
hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang. Sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor8Tahun 2015, dan PKPU nomor 4 tahun 2015
Tentang Pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa para Teradu I s/d V tidak dapat menjadikan Surat Keterangan Pemerintah
Kabupaten SBT Nomor: 173/1036/2015 tentang Data Agregat Kependudukan (DAK2)
Kabupaten Seram Bagian Timur semester pertama. Karena telah ada Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan yaitu Data Agregat Kependudukan Kabupaten SBT
hasil verifikasi dan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima dari
Kementerian Dalam Negeri melalui Ketua KPU RI tertanggal 17 April 2015 sebagai
bahan penyusunan Daftar Pemilih pemilihan, sesuai dengan ketentuan pasal 58 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, apalagi terbukti bahwa Surat Keterangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 173/1036/2015 berisi
jumlah penduduk tiap Kecamatan di Kabupaten SBT berbeda dengan Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri;
3. Data Penduduk dan Data Pemilih yang benar untuk Kecamatan Pulau Gorom,
Kecamatan Gorom Timur, dan Teluk Waru.
Pulau Gorom Gorom Timur Teluk Waru
6
20.087 8.439 3.157
4. Bahwa para teradu tidak menerima adanya rekomendasi dari Panwas Kabupaten
Seram Bagian Timur untuk dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang di Desa
Amarsekaru, Kataloka, dan Mida;
5. Para teradu menyatakan bahwa benar ada kejadian pengusiran saksi tetapi hal
tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah;
6. Bahwa di Desa Amarsekaru TPS 1 (Wawasa 1) dan TPS 2 (Wawasa 2), tidak terdapat
laporan dari Panwas maupun KPPS mengenai terjadinya pengusiran saksi, dan benar
di Amarsekaru TPS 1 (Wawasa 1) dan TPS 2 (Wawasa 2) Pasangan Calon Nomor Urut
1 mendapat perolehan suara 100%;
7. Bahwa Teradu I, II, II, IV, dan V tidak bermaksud untuk mengabaikan atau tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur. Tetapi
setelah para teradu melakukan kajian rekomendasi dari Panwas Kabupaten Seram
Bagian Timur tidak melalui tidak Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Seram
Bagian Timur. Rekomendasi itu dikeluarkan oleh individu. Para teradu juga sudah
mengklarifikasi hal tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur;
8. Pada tanggal 18 Desember 2015, Teradu I memimpin sidang penetapan hasil suara
per-kecamatan di Kabupaten. Seketika Junaidi Mahad Abdulrachman (Teradu IV)
melakukan interupsi untuk mengingatkan pimpinan sidang (Teradu I) untuk
mengadakan rapat internal terlebih dahulu. Namun hal tersebut tidak dapat
mempengaruhi keputusan untuk membatalkan hasil perolehan suara setiap
pasangan calon dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur;
9. Menurut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bahwa Teradu IV atas nama Junaidi
Mahad tidak dapat menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Karena Teradu
IV memiliki hubungan saudara dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama
Sjarifudin Goo.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
7
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan per-kecamatan
(DAK2) pemilihan kepala daerah secara serentak Tahun 2015
Nomor:470/1898/SJ dan Nomor:23/BA/IV/2015 Tanggal 17 april 2015
2. T-2 Berita Acara Pleno Nomor: 54/BA/IX/2015 Rekapitulasi daftar pemilih
hasil pemutakhiran menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dalam
rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Timur Tahun 2015;
3 T-3 Berita Acara Pleno Nomor: 59/BA/X/2015, Penetapan Rekapitulasi
hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015
4 T-4 Keputusan KPUD Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor :
34/Kpts/KPU-Kab-029.433651/XXI/2015, Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur dan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015
(model DB-KWK)
5 T-5 Berita Acara Pleno Nomor 67/BA/XI/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pertambahan-1 mnejadi Daftar
Pemilih Tetap Tambahan 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Seram Bagian Timur Tahun 2015;
6 T-6 Berita Acara Pleno Nomor 71/BA/XI/2015 Penetapan Ulang Daftar
Pemilih Tetap untuk memasukan Daftar Pemilihan Tetap untuk
memasukan Daftar Pemilihan Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015;
7 T-7 Berita Acara Pleno Nomor 82/BA/II/2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpiluh Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Periode
2016-2021 pada Pemilihan Tahun 2015;
8 T-8 Berita Acara Pleno Nomor 47/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Bakal
pasangan yang memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2015;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
8
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
9
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengaduadalah warga masyarakat sekaligus peserta
pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu I-VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa Para
Teradu telah mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang faktanya di Kecamatan Pulau Gorom, Gorom Timur, dan Teluk Waru
ditemukan data pemilih yang berlebihan. Para teradu telah melakukan intimidasi,
pembiaran, dan pengusiran terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa
Amarsekaru TPS 1 (Wawasa 1) dan TPS 2 (Wawasa 2). Teradu I terbukti telah berpihak
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, karena setibanya Teradu I di kampung halaman,
teradu I dikalungi bunga oleh massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
mengatakan ‘Kita Sudah Menang’.
Teradu IX-XI selaku Panwas Kecamatan Pulau Gorom mengabaikan laporan Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait adanya intimidasi, penyiksaan, dan
pengusiran massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dari Desa Amarsekaru. Hal
ini menyebabkan tercoblosnya sebanyak 638 surat suara.
Teradu VI-VIII tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 048/TIMGAB/SUS-GOO/XII/2015
dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
karena terdapat perolehan suara 100% di Desa Amarsekaru TPS 1 (Wawasa 1) dan TPS
2 (Wawasa 2). Padahal pada tanggal 9 Desember 2015 faktanya ada 15 orang yang tidak
melakukan hak pilih di 2 (dua) TPS tersebut.
Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi per-kecamatan di tingkat Kabupaten yang dipimpin
oleh Teradu I tertanggal 18 Desember 2015, Teradu IV dan V mengajukan keberatan
atau interupsi terus-menerus atas hasil yang diumumkan oleh Teradu I.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu bahwa sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu I-V tidak dapat
menetapkan DPS maupun DPT tanpa ada pemutakhiran data pemilih yang harus
dilakukan secara berjenjang. Teradu I-V membenarkan bahwa perolehan suara di Desa
10
Amarsekaru TPS 1 (Wawasa 1) dan TPS 2 (Wawasa 2) Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan perolehan suara 100%. Teradu VI-VIII tidak pernah memberikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur mengenai Pemungutan Suara
Ulang (PSU).Teradu VI-VIII KPU Kabupaten Seram Bagian Timur beralasan bahwa tidak
memiliki kewenangan untuk melaksanakan PSU tanpa ada perintah atau ijin dari
Makamah Konstitusi.Aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa adanya tindakan
pengusiran dan intimidasi tersebut adalah tidak benar.Kejadian tersebut tidak ada
hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah.Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi per-
kecamatan di tingkat Kabupatentanggal 18 Desember 2015, benar Teradu IV dan Teradu
V melakukan interupsi terus menerus dan meminta kepada Pimpinan Sidang (Teradu
I)untuk melakukan rapat internal dan mengoreksi hasil keputusan tersebut.
[4.3]Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan,danbukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, bahwa telah terjadi pengusiran terhadap 15
warga yang memiliki hak pilih di Desa Amarsekaru TPS Wawasa I dan TPS Wawasa II
yang mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Para Teradu I-XI
mengetahui kejadian tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa pemukulan dan
pengusiran tidak memiliki hukungan dengan Pemilihan Kepada Daerah.Fakta bahwa 15
warga yang mengungsi tidak menggunakan hak pilih di TPS Wawasa I dan TPS WawasaII
diakui semua pihak, namun kenyataan bahwa pada di TPS Wawasa I dan TPS Wawasa
II, pengguna hak pilih sebanyak 100 %. Terbukti adanya kesalahan fatal dalam proses
penyelenggaraan Pemilu yang menjadi tanggungjawab para Teradu. Karena, satu suara
yang dimanipulasi merupakan cacat dan cidera demokrasi yang akan mengurangi
legitimasi dan kepercayaan rakyat atas hasil dari suatu pemilu, terutama rezim
penguasa yang dihasilkannya. Kesediaan Teradu I untuk disambut dan dielukan setelah
dari MakamahKonstitusi yang memenangkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,
menunjukkan hilangnya ‘sense of oneness belonging together’, baik terhadap peraih
suara terbanyak maupun peraih suara yang paling sedikit. Sebab, demokrasi
sesungguhnya merupakan penghormatan dan pemuliaan atas suatu upaya melakukan
yang terbaik dalam proses perlombaan untuk mencapai hasil yang terbaik. Etika yang
sungguh-sungguh menghargai seluruh upaya, kesungguhan, kerja keras, dan
maksimalisasi dalam proses jujur dan adil, merupakan hakikat dari suatu demokrasi
yang menempuh kompetisi melalui pemilihan langsung. Sejarah yang dimulai dari ‘credo’
terhadap pelari marathon yang diberangkatkan rakyat untuk berlomba dan kemudian
ditunggu seluruh rakyat di stadion untuk dielu-elukan. Peserta yang tiba pada urutan
pertama hingga yang terakhir dengan tepuk sorak yang membahana atas sebuah
perjuangan yang luhur tiada kenal menyerah hingga tiba di garis finish. Di sanalah
demokrasi itu, pada saat yang menang dan kalah sungguh-sungguh secara sama
dihormati dan dipujikan, karena jujur dan adil dalam perjuangannya. Bersedia disambut
dalam acara selebrasi sorak-soraidari satu pihak, apalagi atas kemenangan, jelas
menghilangkan satu esensi terpenting untuk memberi penghormatan dan pujian yang
11
sama terhadap pihak yang kalah. Dengan demikian, dalil pengadu sangat beralasan dan
para teradu terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 ayat 1, Pasal 5 huruf a, b, c, h, i,
Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor. 1, 11, dan 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi sertamemeriksa keterangan Pihak terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi
kepada para Teradu I-VIII;
[5.5] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik
para Teradu IX-XI.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk Sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kisman Kelian
selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur;
3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama Amnun Naqib, Teradu III
atas nama Asnawi Massa, Teradu IV atas nama Junedi Mahad, dan Teradu V atas
nama Taib Wangsi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur;
4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI atas nama Ismail Kilwalaga selaku
Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu VII atas
12
nama M. Saleh Tianotak, dan Teradu VIII atas nama Kasim Rumakey, masing-masing
sebagai anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur;
5. Merehabilitasi Para Teradu IX atas nama Zainudin Litiloly sebagai Ketua merangkap
Anggota Panwas Kecamatan Pulau Gorom, Teradu X atas nama Hidayat Kelilauw,
Teradu XI atas nama Ahmad Tungkustu, masing-masing sebagai anggota Panwas
Kecamatan Pulau Gorom;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku sepanjang terhadap Teradu VI, VII dan
VIII, serta kepada Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang terhadap
Teradu IX, X, dan XI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat tanggal Dua puluh Enam Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para
Teradu/Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
13
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
14