Melanggar
Nomor Putusan: No. 199 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Seram Bagian Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 211-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dengan uraian, 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS di TPS 01 Lapang Kampung Jaw Bula Kabupaten Seram Bagian Timur dan TPS 02 Kilwouw Kec.Teor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut, [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS di TPS 01 Lapang Kampung Jaw Bula, TPS 02 Kilwouw Kec. Teor, TPS 010, TPS 011 Negeri Kataloka Kec.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto; Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang; Pasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan; Pasal 344 ayat (4); Pasal 344 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kisman Kilian, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Amnum Naqib, Teradu III Said Heder Boften, Teradu IV Hidayat Kelilau, dan Teradu V Taib Wangsi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pela
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 211-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 199-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : M. Saleh Kafara
Pekerjaan/Lembaga : Front Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Seram
Bagian Timur
Alamat : Jalan Sanratex/Desa Sesar Tutuk Tolu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Kisman Kilian
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Amnun Naqib
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Said Heder Boften
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Hidayat Kelilau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Taib Wangsi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Alamat Kantor : Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V Selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 211-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 199-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu
dalam Sidang DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu dengan uraian,
1. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS di TPS 01
Lapang Kampung Jaw Bula Kabupaten Seram Bagian Timur dan TPS 02
Kilwouw Kec.Teor.
2. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 010,
TPS 011 Negeri Kataloka Kec. Pulau Gorom, dan TPS 01 Negeri Adm Namalean
Kec. Pulau Gorom. Pleno yang dilakukan ditingkat Kabupaten terdapat
perselisihan perolehan suara sehingga Partai Golkar, PKPI, dan Partai Gerindra
melakukan protes namun tidak mendapat tanggapan.
3. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 02
Desa Keffing Kec. Seram Timur.
4. Para Teradu menetapkan dua (2) hasil berita acara PPK Kec. Pulau Panjang yang
berbeda, sebelum ditetapkannya hasil berita acara PPK Kec. Pulau panjang
terdapat protes saat sidang pleno berlangsung. Protes dilakukan agar segera
dilakukan perbaikan untuk 2 (dua) berita acara yang berbeda seperti halnya
telah dilakukan sebelumnya oleh para teradu pada Kecamatan Siritaun Wida
Timur. Kondisi forum menegangkan karena merasa adanya pergeseran angka-
angka pada partai PDIP, PKS, HANURA, dan PKPI. Penyampaian protes oleh
saksi PKB atas hasil PPK Kec. Pulau panjang, juga dari Partai Gerindra atas
hasil PPK agar menggunakan berita acara penetapan hasil tingkat Kecamatan
pada hari jumat tanggal 3 Mei 2019. Protes Partai Golkar juga berkaitan dengan
hasil PPK yang berdampak pada hilangnya 2 (dua) suara pada Partai.
5. Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Panwaslu Kec.
Siritaun Wida Timur berkaitan dengan dugaan pembagian surat suara sisa
yaitu:
1. Surat suara sisa Pilpres sebanyak 17 surat suara,
2. Surat suara DPD sebanyak 64 surat suara,
3. Surat suara DPR RI sebanyak 66 surat suara,
4. Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 71 surat suara, dan
5. Surat suara DPRD Kab./Kota 66 surat suara)
6. Bahwa KPU dan Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur melakukan pembukaan
kotak logistik untuk kebutuhan PHPU tanpa ada instruksi dari Mahkamah
Konstitusi dan KPU RI. Bahwa tindakan pembukaan kotak logistik dinilai tidak
sesuai prosedur, dimana dokumen yang dibutuhkan diambil dari dalam kotak
logistik dan kemudian disimpan dalam ruangan kantor KPU, pembukaan kotak
logistik tanpa adanya persetujuan dari Bawaslu secara kelembagaan.
7. Bahwa para teradu tidak memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 1/PHPU-PRES/XII/2014. Hal ini terbukti setelah edaran KPU RI dengan
nomor: 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 baru terbit (setelah tiga minggu
buka kotak) dan ditindaklanjuti oleh para teradu tanggal 5 Juli 2019 dengan
Nomor: 49/PL.01.7-SD/8105/KPU-Kab/VI/2019 prihal pemberitahuan buka
kotak.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dinilai gagal karena tidak
professional dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal.
Hal ini terbukti dikarenakan banyak temuan dan lemahnya pengawasan saat
tahapan proses pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang dibidangi langsung oleh
koordinator Pengawasan dan Penindakan.
9. Bahwa di Kecamatan Pulau Panjang terjadi pergeseran angka-angka yang
disahkan oleh pimpinan sidang, meskipun mendapatkan banyak tanggapan
akibat perubahan antara dua (2) berita acara berbeda setelah jeda waktu yang
diskorsing. Berita acara pengesahan di tingkat PPK Kec. Pulau Panjang berbeda
dengan berita acara dalam rapat pleno penetapan dan pengesahan oleh KPU
Kab. Seram Bagian Timur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
12 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekomendasi Panwascam Kecamatan Seram Timur;
2. P-2 Rekomendasi Panwascam Kecamatan Teor;
3. P-3 Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pulau Gorom;
4. P-4 Dua (2) Berita Acara yang berbeda oleh PPK Pulau Panjang;
5. P-5 Undangan KPUD Kab. Seram Bagian Timur untuk Pembukaan Kotak
Suara;
6. P-6 Rekomendasi Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur;
7. P-7 Fotokopi Rekomendasi PSU Panwascam Kecamatan Siritaun Wida
Timur;
8. P-8 Kaset Video (CD) Pencoblosan surat suara sisa oleh KPPS yang
dikawal oleh anggota Panwascam (Rahman Ellys) Kec. TEOR;
9. P-9 Kaset Video (CD) Rapat Pleno Oleh Saksi yang tidak di indahkan oleh
Ketua KPUD (Kisman Kilian);
10. P-10 Kaset Video (CD) instrupsi Saksi terkait pergeseran angka-angka pada
berita acara dan form C1;
11. P-11 Kaset Video (CD) pengesahan dua (2) berita acara yang berbeda
berdasarkan rekomendasi Koodinator Devisi Penindakan (Saudara
Suparjo Rumakamar) BAWASLU Kab. Seram Bagian Timur;
12. P-12 Kaset Video (CD) insiatif Pembukaan Kotak Suara oleh KPUD dan
Koordinator Divisi Pengawasan (Saudara Syarifudin Rumbory)
Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur sebelum adanya edaran langsung
dari KPU RI.
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu mengajukan saksi atas nama Tatakora
Kelian dan Riski G. Wulan, bersama-sama memberikan kesaksian terkait dengan
proses pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat Kabupaten,
terdapat sikap arogansi oleh para Teradu dalam proses pleno. Selanjutnya ssulan
terhadap pergeseran angka dalam C1 saat pleno Pertama penetapan tidak sesuai
dengan yang disampaikan oleh PPK Pulau Panjang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 1 dalam aduan Pengadu mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu
karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS adalah tidak benar,
berdasarkan fakta hukum yang benar adalah Para Teradu telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 010/Bawaslu-
Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019 melalui rapat pleno internal
dengan dikeluarkannya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor : 53/PL.01.7-BA/8105/KPU-Kab/IV/2019 dan Surat
Keputusan Nomor : 223/HK.03.1-Kpt/8105/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, sekaligus
melakukan permintaan kebutuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada
Komisi Pemilihan Umum RI melalui Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta dengan nomor surat 30/PL.01.7-
SD/8105/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 25 April 2019. Permintaan logistik
sebagaimana dimaksud tiba di Bula pada tanggal 28 April 2019 pukul 05.45 WIT,
sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian tidak dapat
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah melewati batas waktu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
Selanjutnya dalil Pengadu terhadap TPS 01 Lapang Kampung Jawa – Bula adalah
kabur, yang benar menurut Teradu TPS 01 Lapang Kampung Jawa berada di
Kecamatan Teor.
2. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 2 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu dengan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 010, TPS 011 Negeri Kataloka dan TPS 01
Negeri Adm. Namalean Kecamatan Pulau Gorom adalah tidak benar, yang benar
menurut Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor : 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april
2019 dengan diterbitkannya Berita Acara Nomor : 53/PL.01.7-BA/8105/KPU-
Kab/IV/2019 yang menetapkan TPS 010 dan TPS 011 Negeri Kataloka tidak
memenuhi unsur Pemungutan suara Ulang berdasarkan Pasal 372 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 65
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
tahun 2019, serta menetapkan TPS 01 Negeri Adm.Namalean dilakukan
Pemungutan Suara Ulang;
Terhadap perselisihan pergeseran angka-angka yang dimaksudkan oleh pengadu
atas intrupsi saksi Partai Politik, telah diresponi oleh Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur dengan merekomendasikan secara lisan agar pimpinan rapat pleno
merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019. Disaat
bersamaan pimpinan rapat pleno dengan segera memerintahkan melakukan
perbaikan seketika itu juga, dan berlaku pada setiap presentasi hasil rekapitulasi
tingkat Kecamatan yang di bacakan.
3. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 3 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu dengan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 02 Desa Keffing Kecamatan Seram Timur
adalah tidak benar, yang benar Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 010/Bawaslu-
Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019 melalui rapat pleno internal
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 53/PL.01.7-BA/8105/KPU-
Kab/IV/2019 yang menetapkan TPS 02 Desa Keffing tidak memenuhi unsur
Pemungutan suara Ulang berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2019;
4. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 4 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu karena menetapkan 2 (dua) hasil
Berita Acara PPK Kecamatan Pulau Panjang yang berbeda adalah tidak benar, yang
benar menurut Teradu berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten,
pimpinan rapat pleno menetapkan 1 (satu) hasil rekapitulasi PPK Pulau Panjang
dalam formulir Model DB1 DPRD Kabupaten/Kota. Benar bahwa skorsing
dilakukan oleh pimpinan rapat pleno disebabkan adanya intrupsi beberapa saksi
Partai Politik, namun setelah rapat pleno dilanjutkan, Ketua PPK Pulau Panjang
telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur. karena telah keliru dalam
membacakan hasil rekapitulasi formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota. Pimpinan
rapat pleno meminta pandangan atas permintaan maaf dimaksud, kemudian
Forum rapat pleno menerima permohonan maaf tersebut, selanjutnya pimpinan
rapat pleno menetapkan hasil yang dibacakan oleh Ketua PPK Pulau Panjang;
5. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 5 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu dengan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siritaun Wida Timur terkait pembagian sisa
surat suara di TPS 01 Negeri Adm. Salagur Air adalah tidak benar dan kabur, yang
benar menurut Teradu tidak pernah menerima rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Siritaun Wida Timur. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019
yang tidak mencantumkan TPS 01 Negeri Adm. Salagur Air untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang;
6. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 6 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu terhadap pembukaan kotak
suara tanpa adanya instruksi dari Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan
Umum RI adalah tidak benar dan kabur karena Pengadu tidak mencantumkan
tanggal pembukaan kotak suara dimaksud. Terhadap dalil Pengadu yang
menyampaikan bahwa dokumen logistik disimpan pada kantor Komisi Pemilihan
Umum adalah kabur karena Pengadu tidak menyebut dokumen jenis apa yang
dimaksud. Adapun kotak suara yang berada di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabuapten Seram Bagian Timur adalah kotak suara kosong dan beberapa kotak
suara hasil presentasi PPK yang tidak sempat dibawa ke gudang logstik.
7. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 7 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu terhadap tindakan pembukaan
kotak logistik yang dilakukan pada hari rabu 9 juni 2019 adalah tidak benar dan
kabur, berdasarkan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur secara administrasi tidak pernah mengeluarkan surat pada tanggal
sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu karena tidak ada hari rabu tanggal 9
Juni 2019 dalam kalender nasional. Terhadap dalil Pengadu bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur membuka kotak suara tidak
sesuai edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 984/PY.01.1-
SD/03/KPU/VII/2019 adalah tidak benar, karena Pembukaan kotak suara yang
dilakukan oleh Teradu sudah sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan pada
tanggal 5 Juli 2019 dengan surat pemberitahuan pembukaan kotak Nomor :
49/PL.01.7-SD/8105/KPU-Kab/VII/2019 tertanggal 05 juli 2019 perihal
pemberitahuan buka kotak 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya surat Komisi
Pemilihan Umum RI dan merujuk pada pasal 95 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
8. Bahwa dalil pada Kronologi Kejadian angka 9 dalam aduan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran kode etik dan pidana Pemilu terdapat pergeseran angka-angka
pada 2 (dua) berita acara yang berbeda adalah tidak benar, yang benar menurut
Teradu adalah sebelum angka-angka disahkan, pimpinan rapat pleno meminta
tanggapan seluruh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur terhadap angka-angka yang di bacakan, dan diterima oleh forum rapat
pleno. Selanjutnya pimpinan rapat pleno mengesahkan hasil yang dibacakan PPK
Kecamatan Pulau Panjang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur telah membuktikan
dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 6466 atas
perkara nomor 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh partai
Golongan Karya dengan amar putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Nomor : 010/
Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019;
2. T-2 Berita Acara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 53/PL.01.7-
BA/8105/KPU-Kab/IV/2019;
3. T-3 Surat Keputusan nomor 223/HK.03.1-Kpt/8105/KPU-Kab/IV/2019;
4. T-4 Surat permintaan kebutuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU)
kepada Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta;
5. T-5 DB, DB1 DPRD, DB2 DPRD (SBT);
6. T-6 DA KPU dan DA1 KPU (PPK Pulau Panjang);
7. T-7 DA KPU, DA-1, dan DA-2 (PPK Siritaun Wida Timur);
8. T-8 Surat Dinas KPU RI Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019;
9. T-9 Surat Pemberitahuan pembukaan kotak suara 49/PL.01.7-
SD/8105/KPU-Kab/VII/2019 tertanggal 05 juli 2019;
10. T-10 Rekomendasi Bawaslu No 011/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/V/2019;
11. T-11 Buku Ekspedisi; dan
12. T-12 Berita Acara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 49/PL.01.7-
BA/8105/KPU- Kab/IV/2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakannya sebagai berikut,
[4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS di TPS 01
Lapang Kampung Jaw Bula, TPS 02 Kilwouw Kec. Teor, TPS 010, TPS 011 Negeri
Kataloka Kec. Pulau Gorom, dan TPS 01 Negeri Adm Namalean Kec. Pulau Gorom,
serta TPS 02 Desa Keffing Kec. Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pelaksanan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat perselisihan perolehan
suara, sehingga Partai Golkar, PKPI, dan Partai Gerindra melakukan protes namun
tidak mendapat tanggapan.
[4.1.2] Para Teradu menetapkan dua (2) berita acara PPK Pulau Panjang yang berbeda,
sebelum berita acara PPK Pulau panjang ditetapkan terdapat protes agar dilakukan
perbaikan terhadap 2 (dua) Berita Acara yang berbeda seperti halnya telah dilakukan
oleh para teradu pada Kecamatan Siritaun Wida Timur. Suasana Pleno menjadi tidak
kondusif karena terdapat pergeseran angka pada Partai PDIP, PKS, Hanura, dan PKPI.
Keberatan yang disampaikan saksi PKB atas hasil rekapitulasi PPK Pulau panjang, dan
protes Partai Gerindra atas hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan meminta agar Para
Teradu menggunakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kecamatan yang ditetapkan pada hari jumat tanggal 3 Mei 2019. Keberatan Partai
Golkar terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK berdampak hilangnya
2 (dua) suara pada Partai Politik peserta Pemilu
[4.1.3] Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dari Panwaslu Kec. Siritaun Wida Timur berkaitan dengan dugaan pembagian
surat suara sisa yaitu:
1. Surat suara sisa Pilpres sebanyak 17 surat suara,
2. Surat suara DPD sebanyak 64 surat suara,
3. Surat suara DPR RI sebanyak 66 surat suara,
4. Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 71 surat suara, dan
5. Surat suara DPRD Kab./Kota 66 surat suara)
[4.1.4] Bahwa KPU dan Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur melakukan pembukaan
kotak suara untuk menyusun alat bukti PHPU tanpa adanya instruksi dari Mahkamah
Konstitusi dan KPU RI. Bahwa tindakan pembukaan kotak suara dinilai tidak sesuai
prosedur, mengambil dokumen dari kotak suara kemudian disimpan dalam ruangan
kantor KPU. Pembukaan kotak suara tanpa pengawasan Bawaslu secara kelembagaan.
Para Teradu dinilai tidak memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor :
1/PHPU-PRES/XII/2014. Hal ini ditunjukan dengan adanya surat edaran KPU RI
dengan nomor: 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 yang baru terbit (setelah tiga
minggu buka kotak) yang oleh para teradu baru ditindaklanjuti tanggal 5 Juli 2019
dengan Nomor: 49/PL.01.7-SD/8105/KPU-Kab/VI/2019 perihal pemberitahuan buka
kotak.
[4.1.5] Bahwa di Kecamatan Pulau Panjang terjadi pergeseran angka-angka yang
disahkan oleh pimpinan sidang, meskipun mendapatkan banyak tanggapan akibat
diterbitkannya 2 (dua) Berita Acara berbeda setelah dilakukan skorsing. Berita acara
pengesahan di tingkat Kec. Pulau Panjang berbeda dengan berita acara dalam rapat
pleno penetapan dan pengesahan oleh KPU Kab. Seram Bagian Timur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Bahwa,
[4.2.1] Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor: 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019
melalui rapat pleno internal dengan dikeluarkannya Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 53/PL.01.7-BA/8105/KPU-
Kab/IV/2019 dan Surat Keputusan Nomor: 223/HK.03.1-Kpt/8105/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, sekaligus melakukan permintaan kebutuhan logistik Pemungutan Suara Ulang
(PSU) kepada KPU RI melalui Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum RI di Jakarta dengan nomor surat 30/PL.01.7-SD/8105/KPU-
Kab/IV/2019 tertanggal 25 April 2019. Permintaan logistik sebagaimana dimaksud
tiba di Bula pada tanggal 28 April 2019 pukul 05.45 WIT, sehingga KPU Kabupaten
Seram Bagian tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah
melewati batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindaklanjut
rekomendasi terhadap TPS 01 Lapang Kampung Jawa – Bula adalah kabur, yang benar
menurut Teradu TPS 01 Lapang Kampung Jawa berada di Kecamatan Teor. Terhadap
rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 010, TPS 011 Negeri Kataloka dan TPS 01 Negeri
Adm. Namalean Kecamatan Pulau Gorom berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019
tertanggal 24 april 2019 telah ditindaklanjuti berdasarkan Berita Acara Nomor :
53/PL.01.7-BA/8105/KPU-Kab/IV/2019 yang menetapkan TPS 010 dan TPS 011
Negeri Kataloka tidak memenuhi unsur Pemungutan suara Ulang berdasarkan Pasal
372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto
Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun
2019, serta menetapkan TPS 01 Negeri Adm. Namalean dilakukan Pemungutan Suara
Ulang. Terhadap perselisihan pergeseran angka-angka yang dimaksudkan oleh
pengadu atas intrupsi saksi Partai Politik, telah direspon oleh Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur dengan merekomendasikan secara lisan agar pimpinan rapat
pleno merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019. Disaat
bersamaan pimpinan rapat pleno dengan segera memerintahkan melakukan
perbaikan. Selanjutnya terkait dengan rekomendasi Pengawas TPS pada TPS 02 Desa
Keffing Kecamatan Seram Timur berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor: 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019
telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno internal sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 53/PL.01.7-BA/8105/KPU-Kab/IV/2019 yang menetapkan TPS 02 Desa
Keffing tidak memenuhi unsur Pemungutan suara Ulang berdasarkan Pasal 372 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 65 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2019.
[4.2.2] Bahwa terkait penetapan 2 (dua) hasil Berita Acara PPK Kecamatan Pulau
Panjang yang berbeda adalah tidak benar, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat
kabupaten, pimpinan rapat pleno menetapkan 1 (satu) hasil rekapitulasi PPK Pulau
Panjang dalam formulir Model DB1 DPRD Kabupaten/Kota. Benar bahwa skorsing
dilakukan oleh pimpinan rapat pleno disebabkan adanya intrupsi beberapa saksi
Partai Politik, namun setelah rapat pleno dilanjutkan, Ketua PPK Pulau Panjang telah
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta rapat pleno Kabupaten
Seram Bagian Timur karena telah keliru dalam membacakan hasil rekapitulasi
formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota. Pimpinan rapat pleno meminta pandangan atas
permintaan maaf dimaksud, kemudian Forum rapat pleno menerima permohonan maaf
tersebut, selanjutnya pimpinan rapat pleno menetapkan hasil yang dibacakan oleh
Ketua PPK Pulau Panjang
[4.2.3] Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siritaun Wida Timur terkait
pembagian sisa surat suara di TPS 01 Negeri Adm. Salagur Air adalah tidak benar.
Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siritaun Wida
Timur. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor: 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 yang tidak
mencantumkan TPS 01 Negeri Adm. Salagur Air untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang;
[4.2.4] Terhadap pembukaan kotak suara tanpa adanya instruksi dari Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum RI adalah tidak benar karena Pengadu tidak
mencantumkan tanggal pembukaan kotak suara dimaksud. Terhadap dalil Pengadu
yang menyampaikan bahwa dokumen logistik disimpan pada kantor Komisi Pemilihan
Umum adalah kabur karena Pengadu tidak menyebut dokumen jenis apa yang
dimaksud. Adapun kotak suara yang berada di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabuapten Seram Bagian Timur adalah kotak suara kosong dan beberapa kotak suara
hasil presentasi PPK yang tidak sempat dibawa ke gudang logstik. Terhadap tindakan
pembukaan kotak logistik yang dilakukan pada hari rabu 9 juni 2019 adalah tidak
benar. KPU Kabupaten Seram Bagian Timur secara administrasi tidak pernah
mengeluarkan surat pada tanggal sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu karena
tidak ada hari rabu tanggal 9 Juni 2019 dalam kalender nasional. Terhadap dalil
Pengadu bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur membuka
kotak suara tidak sesuai edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 984/PY.01.1-
SD/03/KPU/VII/2019 adalah tidak benar, karena Pembukaan kotak suara yang
dilakukan oleh Teradu sudah sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan pada tanggal
5 Juli 2019 dengan surat pemberitahuan pembukaan kotak Nomor: 49/PL.01.7-
SD/8105/KPU-Kab/VII/2019 tertanggal 05 juli 2019 perihal pemberitahuan buka
kotak 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya surat Komisi Pemilihan Umum RI dan
merujuk pada pasal 95 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum;
[4.2.5] Bahwa terdapat pergeseran angka-angka pada 2 (dua) Berita Acara yang
berbeda adalah tidak benar, sebelum angka-angka disahkan, pimpinan rapat pleno
meminta tanggapan seluruh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur terhadap angka-angka yang di bacakan, dan diterima oleh forum rapat pleno.
Selanjutnya pimpinan rapat pleno mengesahkan hasil yang dibacakan PPK Kecamatan
Pulau Panjang. KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah membuktikan dengan hasil
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 6466 atas perkara nomor
175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh partai Golongan Karya
dengan amar putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
[4.3.1] Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor: 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019 tertanggal 24 april 2019 yang secara
substansi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram
Bagian Timur untuk beberapa TPS yakni TPS 01 Lapang Kampung Jawa, TPS 02
Kilwouw Kecamatan Teor, TPS 010 dan TPS 011 Negeri Kataloka, TPS 01 Negeri
Administratif Namalean Kecamatan Pulau Gorom, dan TPS 02 Desa Keffing, Kecamatan
Seram Timur. Terhadap 6 TPS yang direkomendasikan tersebut hanya 3 TPS yang
dinyatakan memenuhi unsur dilakukannya PSU, yakni TPS 001 Negeri Administratif
Namalean, Kecamatan Pulau Gorom, TPS 02 Kilwouw dan TPS 01 Lapang Kampung
Jawa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa 3 (tiga) TPS a quo meskipun
memenuhi unsur dilakukan PSU, namun tidak dapat dilaksanakan karena permintaan
logistik PSU kepada KPU RI melalui Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum RI dengan nomor surat 30/PL.01.7-SD/8105/KPU-Kab/IV/2019
tertanggal 25 April 2019 baru tiba di Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 28
April 2019. DKPP menilai, bahwa alasan tidak dapat dilakukannya PSU karena alasan
keterlambatan logistik tidak dapat dibenarkan mengingat ketentuan Pasal 344 ayat (4)
UU No. 7 Tahun 2017 mengatur cetak Surat Suara PSU sebanyak 1.000 yang diberi
tanda khusus yang semestinya sudah tersedia sebelum pelaksanan pemungutan suara
17 April 2019. Sesuai keputusan para Teradu hanya 3 (tiga) TPS yang memenuhi
syarat PSU seharusnya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Surat Suara PSU
sebagaimana dimaksud Pasal 344 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017. Para Teradu
mempunyai kewajiban hukum dan etik untuk menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih sesuai standar profesional administrasi Pemilu. Selain itu tindakan para
Teradu juga mempunyai dampak buruk terhadap kredibilitas hasil Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, pasal 15 huruf a, huruf
e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Demikian dalil aduan Pengadu
Terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa terkait penetapan 2 (dua) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan
suara oleh PPK Pulau Panjang yang berbeda, dalam persidangan terungkap fakta Ketua
PPK Pulau Panjang telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta
rapat pleno Kabupaten karena telah keliru membacakan hasil rekapitulasi formulir
model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. Permohonan maaf tersebut telah diterima oleh
forum Pleno dan Pimpinan rapat pleno sehingga menetapkan 1 (satu) rekapitulasi hasil
penghitungan suara Kecamatan Pulau Panjang dalam formulir Model DB1 DPRD
Kabupaten/Kota. Terhadap hal tersebut DKPP perlu mengingatkan para Teradu untuk
senantiasa cermat dan teliti dalam pengelolaan administrasi pemilu guna menjamin
keabsahan rekapitulasi, selain itu para Teradu juga perlu melakukan supervisi jajaran
di bawahnya untuk menjaga akurasi hasil Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siritaun Wida Timur terkait
pembagian sisa surat suara di TPS 01 Negeri Administratif Salagur Air dalam
persidangan terungkap fakta Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Siritaun Wida Timur, hal ini dibuktikan melalui rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 010/Bawaslu-
Kab.SBT/Rek/IV/2019 yang tidak mencantumkan TPS 01 Negeri Administratif Salagur
Air untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian dalil aduan pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Terhadap pembukaan kotak suara tanpa adanya instruksi dari Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum RI disangkal oleh para Teradu. Pembukaan
kotak suara telah sesuai dengan prosedur yaitu tanggal 30 Juni 2019 untuk keperluan
SITUNG Pilkada Serentak (berdasarkan surat klarifikasi Teradu nomor 70/PY.01.1-
SD/8105/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 3 September 2019) dan pada tanggal 5 Juli 2019
dengan surat pemberitahuan pembukaan kotak suara Nomor: 49/PL.01.7-
SD/8105/KPU-Kab/VII/2019 tertanggal 5 Juli 2019 perihal pemberitahuan buka
kotak suara 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya surat Komisi Pemilihan Umum RI
merujuk berpedoman pada pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengatur pembukaan kotak suara untuk
keperluan pembuktian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dalil aduan
pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.5] Bahwa terhadap pergeseran angka-angka pada 2 (dua) Berita Acara yang
berbeda, dalam persidangan terungkap fakta sebelum disahkannya hasil rekapitulasi,
pimpinan rapat pleno meminta tanggapan seluruh saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap angka-angka yang di bacakan. Angka yang
dibacakan tersebut kemudian diterima oleh forum rapat pleno sehingga pimpinan
rapat pleno mengesahkan hasil yang dibacakan PPK Kecamatan Pulau Panjang.
Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kisman Kilian, selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Amnum Naqib,
Teradu III Said Heder Boften, Teradu IV Hidayat Kelilau, dan Teradu V Taib Wangsi
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Kabupaten Seram
Bagian Timur sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September
tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir