Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.320/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 23 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Juni 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 495/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa apabila ditelusuri tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dapat diketahui dengan ditemukannya fakta dan bukti-bukti yang sah menurut hukum berupa banyaknya coretan berulang-ulang pada semua dokumen disemua tingkat Penyelenggaran Pemungutan Suara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2 (DPT) yang penuh rekayasa, terdapat nama dan NIK ganda, pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang telah pindah Domisili tidak dicoret dari DPT; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu terkait dengan banyaknya coretan berulang-ulang pada semua dokumen disemua tingkat Penyelenggaraan Pemungutan Suara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang penuh rekayasa, terdapat nama dan NIK ganda, pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang telah pindah Domisili tidak dicoret dari DPT.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Jafar Patty, SE., Syarif Hehanussa, SE., Drs. Silehu Achmad, Drs. James Sahusilawane, Zefnath Laturumakina, SH. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu VI dan VII atas nama Abd. Haris Kaliky, SH. dan Oktovianus F Tehusiajarana, ST selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 320/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 495/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Arif Samal
Tempat/Tanggal Lahir : Iha, 2 Februari 1974
Pekerjaan : Pengurus Partai Golkar
Alamat : Waimital Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram
Bagian Barat-Provinsi Maluku.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juni 2014
memberikan kuasa kepada: Mohammad Husni Putuhena, SH, beralamat di
Perumnas Bumi Waiheru, Blok II/114 Kota Ambon, Prov. Maluku
Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jafar Patty, SE
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Trans Seram-Piru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syarif Hehanussa, SE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Trans Seram-Piru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. Silehu Achmad
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Trans Seram-Piru, Provinsi Maluku
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Drs. James Sahusilawane
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Trans Seram-Piru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Zefnath Laturumakina, SH
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Trans Seram-Piru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abd. Haris Kaliky, SH
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Oktovianus F Tehusiajarana, ST
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Juni 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 495/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
320/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa apabila ditelusuri tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu dapat diketahui dengan ditemukannya fakta dan bukti-bukti yang sah
menurut hukum berupa banyaknya coretan berulang-ulang pada semua dokumen
disemua tingkat Penyelenggaran Pemungutan Suara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap
2
(DPT) yang penuh rekayasa, terdapat nama dan NIK ganda, pemilih fiktif dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang telah pindah Domisili tidak dicoret dari DPT;
2. Bahwa dalam praktiknya penyelenggara di tingkat TPS memberikan surat undangan
lebih dari 1 (satu) kepada setiap pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon
yang telah ditentukan;
3. Bahwa sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara cadangan 2% dibagikan kepada
sejumlah orang untuk dicoblos;
4. Bahwa terjadi pemusnahan Formulir ModelC1 Plano dari 6 TPS di Desa Luhu oleh
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa Para Teradu melakukan perubahan hasil pada Formulir Model C1 dan Formulir
Model D-1 dialihkan dari perolehan suara calon lain untuk kemudian dimasukkan
sebagai perolehan suara dari 5 calon yang semuanya berasal dari Desa Luhu, antara
lain:
Bahtiar Rivai Payopo (Partai Golkar)
Salim Suneth (Partai Demokrat)
Abd. Rahim Waliulu (PKS)
Abdullah Sillehu (Partai Hanura)
Abd. Sukur Kaliky (PAN)
6. Bahwa meskipun diketahui adanya penggelembungan suara oleh PPS Desa Luhu dan
PPK Kecamatan Huamual, berdasarkan laporan Masyarakat, namun Para Teradu tidak
menentukan sikap malah membenarkan hal itu;
7. Bahwa penggelembungan di TPS-TPS dalam wilayah kerja PPS Desa Luhu dilakukan
secara terstruktur, masif dan sistematis, yang melibatkan seluruh penyelenggara
disemua tingkatan oleh Para Teradu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi DPT Perbaikan Nik Model A-4;
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku;
3
3. P-3 Fotokopi Rekap, DPT hasil perbaikan dan rekap PPS;
4. P-4 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Desa Luhu;
5. P-5 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil PPK Kecamatan Huamual;
6. P-6 Fotokopi Keberatan Saksi-saksi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat)
1. Bahwa tidak benar terdapat pencoretan secara berulang-ulang yang dilakukan oleh
penyelenggara pada semua tingkatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (bukti
T1: D1, DA1 sertifikat Kecamatan Huamual dan DB Kabupaten). Bahwa sekiranya
terdapat coretan maka berdasarkan PKPU NO : 26 Tahun 2013, Tentang pemungutan
dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD
Kab/Kota Pasal 54 menyatakan bahwa ayat (1) Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS,
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ayat (3)
dalam hal keberatan yang diajukan saksi/PPL sebagaimana ayat (1) dapat diterima,
KPPS mengadakan pembetulan saat itu juga. Ayat (4) Pembetulan hasil penghitungan
perolehan suara dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan
angka yang benar dengan dibubuhi paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir;
2. Bahwa tidak benar penetapan DPT penuh rekayasa. Dapat Kami jelaskan bahwa Proses
penetapan DPT Pemilu Legislatif 2014 menyita waktu yang cukup panjang, penetapan
DPT sebanyak 5 kali yaitu:
a. Tanggal 12 Oktober 2013 Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 644/KPU/IX/2013,
pleno penetapan DPT Pileg 2014 pertama,yang dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Barat dan Pimpinan Parpol. Pleno menetapkan jumlah DPT KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat dan untuk Kecamatan Huamual sebanyak 34.565
pemilih. Terhadap jumlah pemilih tersebut, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
memberikan data pemilih yang telah disahkan serta dalam bentuk Softcopy ke
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, pimpinan parpol untuk dilakukan koreksi
terhadap data pemilih;
b. Tanggal 1 November 2013, berdasarkan PKPU Nomor: 21 Tahun 2013, pleno
penetapan DPT yang kedua. Pleno dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat dan Pimpinan Partai Politik. Pleno menetapkan jumlah DPT KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat dan untuk Kecamatan Huamual sebanyak 34.565 pemilih,
sehingga DPT untuk Kecamatan Huamual belum mengalami perubahan. Terhadap
jumlah pemilih tersebut, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan data
pemilih yang telah disahkan serta dalam bentuk softcopy ke Panwaslu Kabupaten
4
Seram Bagian Barat, pimpinan parpol untuk dilakukan koreksi terhadap data
pemilih;
c. Tanggal 30 November 2013 pleno penetapan DPT yang ketiga berdasarkan Surat
Edaran KPU Nomor: 756/KPU/XI/2013, data pemilih untuk Kecamatan Huamual
juga tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 34.565 pemilih;
d. Tanggal 17 Januari 2014, Pleno penetapan DPT yang ke empat berdasarkan Surat
Edaran KPU Nomor: 858/KPU/XII/2013, DPT Kecamatan Huamual mengalami
perubahan dari 34.565 pemilih menjadi 34.539 pemilih, ini karena hasil koreksi di
lapangan yang dilakukan oleh PPS Desa Luhu yaitu pemilih yang sudah meninggal,
alih profesi TNI/Polri dan pindah alamat;
e. Tanggal 18 Maret 2014, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 89/KPU/II/2014
pleno penetapan DPT KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh KPU
Provinsi, karena Komisioiner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah dinyatakan
demisioner karena telah habis masa bakti. Tidaklah benar jika Pengadu menyatakan
penetapan DPT penuh dengan rekayasa. Bahwa semua data yang terkait data pemilih
diproses secara berjenjang dari Penyelenggara Pemilu tingkat bawah, sehingga KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat tidak berhak untuk mengoreksi tanpa sepengetahuan
Penyelenggara Pemilu tingkat bawah;
3. Bahwa sampai dengan Rekapitulasi Suara ditingkat KPU Kabupaten, tidak terdapat
satu keberatanpun terkait dalil Pengadu. Perlu Teradu tambahkan bahwa pembagian
surat undangan kepada pemilih adalah kewenangan KPPS pada TPS masing-masing;
4. Bahwa dalil ini tidak benar, karena pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat PPS, PPK maupun tingkat Kabupaten tidak ada keberatan terkait dalil tersebut;
5. Bahwa pemusnahan Formulir Model C1 plano itu tidak benar. Dapat Kami jelaskan
bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, saksi parpol
mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan suara di Kecamatan Huamual.
Seluruh saksi parpol menginginkan untuk Formulir Model C1 plano di buka. Untuk
mencari kebenaran yang substansial, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian
memerintahkan PPK Huamual untuk membuka dan menghitung Formulir Model C1
plano untuk seruh TPS di Kecamatan Huamual. Dan ketika Formulir Model C1 plano
dibuka ternyata tidak ditemukan 2 (dua) buah Formulir Model C1 plano untuk Desa
Luhu yaitu TPS 32 dan 33. Dengan tidak ditemukannya 2 buah Formulir Model C1
plano pada TPS di Desa Luhu tersebut, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian
menanyakan kepada forum pleno tentang solusi penyelesaiannya. Jawaban Para Saksi
bahwa untuk Formulir Model C1 plano yang hilang dilakukan penghitungan dengan
menggunakan Formulir Model C1 Sertifikat. Selanjutnya Saksi Partai Golkar atas nama
Sdr. Hendrik Seriholo menyarankan kepada KPU Kabupaten untuk membuat Berita
Acara Kesepakatan yang kemudian ditandatangani oleh Para Saksi dan KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat serta turut disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
5
Barat. Terhadap hasil penghitungan Formulir Model C1 plano dan C1 sertifikat, semua
saksi menerimanya (bukti T3: BA Kesepakatan);
6. Bahwa Teradu membantah melakukan perubahan hasil pada model C1 dan model D-1
dialihkan dari calon lain ke 5 calon yang berasal dari Desa Luhu yaitu : Bahtiar Rivai
Payapo (Partai Golkar), Salim Suneth (Partai Demokrat), Abd. Rahim Waliulu (PKS),
Abdullah Silehu (Partai Hanura) dan Abd. Sukur Kaliky (PAN). Suara sah yang diperoleh
ke lima calon tersebut adalah benar-benar hasil dari Pemilu Tanggal 9 April 2014,
sebagaimana dibuktikan dengan telah dibukanya C1 Plano untuk seluruh TPS di
Kecamatan Huamual (bukti T4 : C1 Plano);
7. Bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu terkait penggelembungan di TPS-TPS di
Desa Luhu dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif. Teradu telah
melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah memberi
peringatan kepada PPK, PPS dan KPPS dalam bentuk Surat Edaran yang intinya seluruh
penyelenggara tingkat bawah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kewenangan serta tetap menjaga indepensi sebagai Penyelenggara Pemilu. (Bukti T5:
Surat Edaran KPU Kabupaten);
8. Bahwa terkait persoalan Dapil 4 (Kecamatan Huamual) Kabupaten Seram Bagian Barat
sebagian materi aduan yang diajukan saat ini, sudah diajukan oleh Sdr. Frans Matheos
Purimahua SE Calegdari Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji dan telah
diputuskan. Putusan MK nomor : 03-05-30/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, menolak
gugatan pemohon untuk seluruhnya. (bukti T6 : gugatan ke MK, Putusan MK);
[2.4.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII (Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat)
1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terkait dengan coretan-coretan berulang-ulang pada
semua dokumen di semua tingkatan Penyelenggara Pemungutan Suara, maka Teradu
VI, dan VII menyampaikan bahwa benar ada terjadi pencoretan pada beberapa
Dokumen, dan itu dilakukan oleh karena ada kesalahan penjumlahan maupun
kesalahan penempatan angka pada kolom Berita Acara dan terjadi bukan pada semua
Berita Acara di semua tingkatan Penyelenggara Pemungutan Suara sesuai yang
didalilkan Pengadu dan juga terkait permasalahan dimaksud tidak ada keberatan dari
Saksi Partai Politik pada saat proses Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPS
dan PPK.
2. Bahwa adanya coretan-coretan berulang-ulang yang semata-mata dilakukan hanya
untuk pembetulan/perbaikan, sudah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat dan telah diterima oleh saksi Partai Politik yang hadir pada saat Rapat Pleno
dimaksud.
6
3. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Tugas dan Fungsi untuk
mengawasi proses Tahapan Pemilihan Umum khususnya Pengawasan Pemutakhiran
Data Pemilih, Teradu VI, dan VII (Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) telah
melakukan pencegahan dalam bentuk Himbauan, Peringatan Dini serta pencermatan
terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hasil pencermatan telah disampaikan sebagai
temuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
ditindaklanjuti. (Bukti T-1 terlampir)
4. Bahwa yang didalilkan Pengadu pada pokok pengaduan poin 2 dan 3 terkait dengan
Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS memberikan surat undangan lebih dari 1 (satu)
kepada setiap pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang telah ditentukan
dan sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara cadangan 2 % dibagikan kepada
sejumlah orang untuk dicoblos, pernah dilaporkan oleh saksi atas nama Moh Rum
Sunneth melalui surat yang dikirim kepada Panwaslu Kecamatan Huamual dan
diterima pada tanggal 17 April 2014.
5. Bahwa sesuai mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, dapat
Teradu VI, dan VII (Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) sampaikanbahwa Pelapor
tidak pernah datang untuk mengisi Formulir Penerimaan Laporan serta tidak pernah
menyampaikan alat bukti maupun saksi.
6. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor
(Moh Rum Sunneth), hanya menggambarkan secara umum pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi dan tidak menyebutkan orang atau pelaku secara spesifik serta saksi yang
melihat/menyaksikan telah terjadi pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan yang
disampaikan telah melewati batas waktu penyampaian laporan yaitu lebih dari 7 (tujuh)
hari setelah terjadinya peristiwa berdasarkan ketentuan peraturan tentang Tata Cara
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga dapat Teradu sampaikan
bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi unsur materiil maupun
formil dari sebuah laporan dugaan pelanggaran sehingga laporan dimaksud tidak dapat
ditindaklanjuti.
7. Bahwa yang didalilkan Pengadu terkait dengan Pemusnahan Formulir C-1 Plano dari 6
(enam) TPS di Desa Luhu oleh Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat Teradu VI, dan
VII (Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat) sampaikan bahwa hanya 4 (empat)
Formulir Model C-1 Plano yang hilang dan itu terjadi di Desa Luhu sebanyak 2 (dua)
buah Formulir Model C-1 Plano dan di Desa Iha sebanyak 2 (dua) buah Formulir Model
C-1 Plano sehingga total Formulir Model C-1 Plano yang hilang berjumlah 4 (empat)
buah.
8. Bahwa hilangnya Formulir Model C-1 Plano baru diketahui pada saat dilakukannya
penghitungan suara ulang sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Barat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, sehingga langkah yang
diambil oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat atas persetujuan
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat serta Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
7
untuk dilakukannya penghitungan suara ulang dengan menggunakan Formulir Model
C-1 berhologram, dan hasil penghitungan suara ulang dapat diterima oleh Saksi Partai
Politik yang hadir.
9. Bahwa selama proses Pemungutan dan perhitungan suara serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat TPS dan PPS Desa Luhu, tidak ada satupun laporan
maupun temuan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat,
Panwaslu Kecamatan Huamual dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terkait dengan
perubahan hasil pada formulir Model C1 dan Model D-1 dialihkan dari perolehan suara
calon lain untuk kemudian dimasukan sebagai perolehan suara dari 5 calon yang
semuanya berasal dari Desa Luhu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-9 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi DA-1 PPK Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian
Barat, Provinsi Maluku;
2. T-2 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Kesepakatan di PPK Kecamatan Huamual,
tertanggal 30 April 2014;
4. T-4 Fotokopi C1 Plano seluruh TPS Kecamatan Huamual;
5. T-5 Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Seram Bagian Barat,
tertanggal 2 April 2014;
6. T-6 Fotokopi Gugatan Mahkamah Konstitusi an. Frans Matheos
Purimahua, SE dan Putusan MK: 03-05-30/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014;
7. T-7 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor: 56/PANWASLU-SBB/V/2013, tertanggal 22 Mei
2013;
8. T-8 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor: 93/PANWASLU-SBB/V/2013, tertanggal 5
September 2013;
9. T-9 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor:3/PANWASLU-SBB/I/2013, tertanggal 9
Januari 2014;
8
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
9
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu terkait dengan banyaknya coretan berulang-ulang pada semua dokumen
disemua tingkat Penyelenggaraan Pemungutan Suara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang penuh rekayasa, terdapat nama dan NIK ganda, pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan pemilih yang telah pindah Domisili tidak dicoret dari DPT. Pengadu
mengatakan bahwa sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara cadangan 2% dibagikan
kepada sejumlah orang untuk dicoblos. Para Teradu juga diduga menghilangkan Formulir
Model C1 Plano dari 6 TPS di Desa Luhu oleh Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan
bahwa Para Teradu melakukan pengalihan suara kepada 5 Caleg yang semuanya berasal
dari Desa Luhu. Pengadu mengatakan bahwa terjadi penggelembungan di TPS-TPS dalam
wilayah kerja PPS Desa Luhu dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis, yang
melibatkan seluruh Penyelenggara Pemilu disemua tingkatan;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu
dan memberi keterangan bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh proses tahapan
penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam persidangan DKPP RI di Bawaslu
Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2014 setelah sebelumnya
dilakukan pemanggilan secara patut dan layak, menunjukkan bahwa Pengadu tidak
sungguh-sungguh dengan pengaduannya. Pengadu tidak menggunakan kesempatan yang
diberikan kepadanya untuk mempertahankan dan membuktikan dalilnya terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu. Oleh sebab
itu pokok aduan Pengadu gugur dengan sendirinya atau dengan kata lain dalil Pengadu
tidak terbukti dan alasan Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
10
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Jafar Patty, SE.,
Syarif Hehanussa, SE., Drs. Silehu Achmad, Drs. James Sahusilawane, Zefnath
Laturumakina, SH. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat,
Teradu VI dan VII atas nama Abd. Haris Kaliky, SH. dan Oktovianus F
Tehusiajarana, ST selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk
melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jum’at tanggal Tiga puluh satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
11
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12