Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 90/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2013
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 174/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 90/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Agustus 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik IndonesiaTahun 1945; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusli Sijauta, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Jaffar Patty, S.E., Teradu III Josef. O. Pattipawae, S.H., Teradu IV Burhanuddin Tubaka, S.Sos, dan Teradu V Drs. James Sahusilawane selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 14 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 90/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 174/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 90/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Muthalib Kaisupy, SH.I
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat/
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Desa Waemital, Kec. Kairatu, Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Muhammad Sarman
Pekerjaan : Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Desa Waemital, Kec. Kairatu, Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rusli Sijauta, SP
Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru, Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jafar Patty, S.E
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru, Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Josef. O. Pattipawae, S.H
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru, Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Burhanuddin Tubaka, S.Sos
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru, Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Drs. James Sahusilawane
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Piru, Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti dan
dokumen-dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 174/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 90/DKPP-PKE-II/2013, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Agustus 2013,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945;
2
3. Bahwa Pengadu adalah Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengajukan saudara Abdul Muthalib
Kaisupy, SH.I sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian
Barat, Daerah Pemilihan (DAPIL) IV, Nomor Urut-1, Kecamatan Huamual
sebagaimana surat pencalonan Model BA, tanggal 9 April 2013;
4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013
tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 19 Juli
2013;
5. Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak mengakomodir saudara Abdul Muthalib
Kaisupy, SH.I dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan alasan Tidak
Memenuhi Syarat (ijasah), tidak saja merugikan Pengadu selaku Partai politik,
tetapi juga Hak Kontitusional saudara Abdul Muthalib Kaisupy, SH.I sebagai
Warga Negara, baik moril maupun materiil, sehingga dapat dikategorikan sebagai
kejahatan konstitusi karena dengan sengaja menghilangkan hak warga Negara
untuk dipilih (the right to be candidate) yang merupakan Hak Asasi Manusia, dan
dijamin secara tegas didalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945, selain
itu tindakan Teradu tersebut juga melanggar asas Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945, yaitu Asas Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Dan Adil.
6. Bahwa Para Teradu, sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menunjukan sifat
Profesionalisme, sehubungan dengan Tahapan Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang
diajukan oleh Pengadu sebagai Pimpinan Partai Politik (Partai Persatuan
Pembangunan, Kabupaten Seram Bagian Barat) yang dapat kami rinci sebagai
berikut;
a. Bahwa Abdul Muthalib Kaisupy, SH.I adalah Anggota DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat Periode 2009-2014, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Seram Bagian Barat, yang juga Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2014-2019, yang dicalonkan oleh
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Daerah
Pemilihan (DAPIL) IV, Nomor Urut-1, Kecamatan Huamual.
b. Bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
adalah Tamatan serendah-rendahnya SMU/dan atau sederajat
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1
Tahun 2012 tentang, Pengesahan Foto Copy Ijasah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan
Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
yang berpenghargaan sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar pada
3
Satuan Peendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan
Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama tanggal 16
April 2012, Pasal 3 ayat (2) menyatakan “penerbitan surat keterangan pengganti
yang berpenghargaan sama dengan Ijasah/STTB pada satuan pendidikan
menengah Islam di lingkungan kementerian agama oleh kepala satuan
pendidikan menengah Islam di lingkungan kementerian agama yang
bersangkutan apabila Ijasah/STTB yang asli hilang/rusak/musnah dengan
mengetahui Kepala Kantor Wilayah Provinsi”.
Selanjutnya Pasal 3 ayat (5) menyatakan “apabila satuan pendidikan menengah
Islam di lingkungan kementerian agama telah tidak beroperasi atau telah
ditutup, penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan Ijasah/STTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Provinsi”
d. Bahwa sehubungan dengan hilang/musnah ijasah PGAN milik Abdul Muthalib
Kaisupy, SH.I pada saat konflik kemanusiaan melanda Provinsi Maluku Tahun
1999, atas permohonan Pengadu I kemudian Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah
Nomor;WV/3-d/PP.01.1/2003 tanggal 13 Desember 2003, yang didasarkan
pada Surat Keterangan Kepolisian Nomor; Pol.SK/32/VII/2003/RESKRIM
tanggal 17 Juli 2003, dan Surat Keterangan Pengganti Ijasah sebagaimana
dimaksud telah dinyatakan Sah dan diterima oleh Para Teradu ketika Pengadu
selaku Partai Politik mencalonkan Pengadu I sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat Periode 2009-2014.
e. Bahwa ketika Para Pengadu kembali mendaftarkan Pengadu I sebagai bakal
calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2014-2019, dari
Partai Persatuan Pembangunan(PPP), Para Teradu meminta Pengadu I untuk
memperbaiki Surat Keterangan Pengganti Ijasah, kemudian Pengadu I melalui
surat tertanggal 20 Mei 2013 mengajukan permohonan Perbaikan Surat
Keterangan Pengganti Ijasah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Nomor;
Kw.25.3/1/PP.01.1/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang ditanda-tangani oleh
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Maluku. Hal mana KPU Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan
surat Nomor : 25/KPU-029-433645/V/2013, perihal Penyampaian Berita Acara
Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten SBB tanggal 8 Mei 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan Partai
Politik beserta lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Formulir
Model BB-12 tanggal 7 April 2013, telah menyatakan Pengadu I Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), dengan kata lain saudara ABDUL MUTHALIB
4
KAISUPY, SH.I, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Para Teradu, sebelum
Pengadu selaku Partai Politik mengajukan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat (Formulir Model BA).
f. Bahwa kemudian Surat Keterangan Pengganti Ijasah Nomor:
Kw.25.3/1/PP.01.1/2013 tanggal 21 Mei 2013 secara sepihak tanpa
dikonfirmasi sebelumnya, diklarifikasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Maluku berdasarkan surat Nomor: Kw.25.1/4/HK.00/396/
2013 tanggal 04 Juni 2013.
g. Bahwa selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku setelah mendengar keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu I, berdasarkan surat Nomor; Kw.25.1/4/HK.00/401/2013 tanggal 07
Juni 2013 perihal Klarifikasi, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat, telah membatalkan surat Nomor; Kw.25.1/4/HK.00/
396/2013 tanggal 04 Juni 2013.
7. Bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melanggar Hak Konstitusional dan
menghilangkan Hak Pengadu I selaku Warga Negara untuk dipilih, dengan
diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013 tentang Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 19 Juli 2013.
8. Bahwa perbuatan Para Teradu dengan mengabaikan serta tidak
mempertimbangkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku Nomor; Kw.25.1/4/HK.00/401/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal
Klarifikasi, yang telah membatalkan surat Nomor; Kw.25.1/4/HK.00/396/2013
tanggal 04 Juni 2013, meskipun masih terdapat cukup waktu sebelum
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat Nomor 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013 tentang Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 19 Juli 2013 merupakan tindakan tidak
proporsional dan pelanggaran terhadap kode etik.
9. Bahwa sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor: 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013 tentang Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014, Pengadu telah mengajukan
Permohonan ke Bawaslu Provinsi Maluku melalui permohonan tertanggal 26 Juli
2013 dan Bawaslu Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Sengketa Nomor:
01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013 tanggal 07 Agustus 2013, telah
memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
5
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat
untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Barat Nomor : 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013
tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014.
3. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat untuk mengakomodir Pihak Terkait atas nama ABDUL MUTHALIB
KAISUPY, SH.I dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil SBB 4.
4. Putusan ini terakhir dan mengikat Para Pihak untuk melaksanakannya.
Bahwa Keputusan Sengketa Nomor : 01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013
tersebut, sampai dengan pengaduan ini diajukan tidak ditanggapi dan
dilaksanakan oleh Teradu.
10. Bahwa dari uraian diatas, ditemukan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Barat.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam proses pendaftaran
dan verifikasi berkas pencalonan Pengadu I sebagai bakal calon legislatif
Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Persatuan Pembangunan;
2. Bahwa sikap Para Teradu yang tidak menindaklanjuti keputusan sengketa
Bawaslu Nomor 01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013 tanggal 7 Agustus
2013 merupakan sikap yang tidak menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara Pemilu
3. Bahwa Para Teradu melanggar Pasal 7 huruf d dan Pasal 15 huruf a dan huruf
b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
6
1. Menerima Pengaduan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, bersalah telah
melanggar asas penyelenggara Asas Profesionalitas dalam proses pendaftaran
dan verifikasi berkas pencalonan Pengadu I sebagai bakal calon legislatif
Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Persatuan Pembangunan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Buku Rapor PGAN Ambon atas nama Abd. Muthalib
Kaisupy dengan Nomor Induk 2590;
2. Bukti P-2 : Bukti Setoran SPP Tahun 1988/1989 Fakultas Syari’ah
IAIN Alauddin Ambon atas nama Abd. Muthalib Kaisupy
tertanggal 5 September 1988
3. Bukti P-3 : Daftar nama mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin
Ambon Jurusan Perdata Pidana Islam tertanggal 28
September 1988;
4. Bukti P-4 : Absensi mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin
Ambon Jurusan Perdata Pidana Islam mata kuliah Ushul
Fiqh Tahun Akademi 1988/89;
5. Bukti P-5 : Daftar peserta Ujian Mata Kuliah Kriminologi Fakultas
Syari’ah IAIN Alauddin Ambon Jurusan Perdata Pidana
Islam Tahun Akademi 1991/92;
6. Bukti P-5 : Absensi mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin
Ambon Jurusan Perdata Pidana Islam mata kuliah
PIH/PTHI Tahun Akademi 1988/89;
7. Bukti P-7 : Formulir Model BA Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 4 Kecamatan
Huamual dari Partai Persatuan Pembangunan;
8. Bukti P-8 : Surat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
81/KPU-029-433645/VII/2013 kepada Pimpinan Partai
Politik Partai Pesatuan Pembangunan Kabupaten Seram
Bagian Barat tanggal 19 Juli 2013 perihal Penyampaian
Surat Keputusan;
9. Bukti P-9 : Tanda Terima Surat Nomor 03/KEP/KPU-029-
433645/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum
Tahun 2014;
7
10. Bukti P-10 : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor: WV/3-
d/PP.01.1/ /2003 atas nama Abd. Muthalib Kaisupy
tertanggal 13 Desember 2003;
11. Bukti P-11 : Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Resort Maluku Tengah tanggal 17 Juli 2003;
12. Bukti P-12 : Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen
Agama Kanwil Provinsi Maluku Nomor:
KW.25.03/5/PP.00/01/2009 tanggal 5 Mei 2009;
13. Bukti P-13 : Surat Abd. Muthalib Kaisupy kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Maluku c.q. Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah Kanwil Agama Provinsi Maluku
tanggal 20 Mei 2013;
14. Bukti P-14 : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor:
Kw.25.3/1/PP.01.1/265/2013 atas nama Abd. Muthalib
Kaisupy tanggal 21 Mei 2013;
15. Bukti P-15 : Surat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
25/KPU-029-433645/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 perihal
Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab. SBB;
16. Bukti P-16 : Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku
Nomor: Kw.25.1/4/HK.00/396/2013 kepada Ketua KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 04 Juni 2013
perihal Klarifikasi;
17. Bukti P-17 : Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku
Nomor: Kw.25.1/4/HK.00/401/2013 kepada Ketua KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 07 Juni 2013
perihal Klarifikasi;
18. Bukti P-18 : Tanda Terima Dokumen Nomor 46/KPU-029-
433645/VI/2013 dan Nomor 52/KPU-029-433645/VI/
2013;
19. Bukti P-19 : Surat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kepada DPC
PPP Kabupaten SBB Nomor 53/KPU-029-433645/ VI/2013
tanggal 6 Juni 2013 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi;
20. Bukti P-20 : Formulir Model C-14 Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilu-Partai Politik- Nomor 085/EK/DPC-SBB/VII/2013
tanggal 26 Juli 2013 perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilu Terkait Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kab Seram Bagian Barat Tentang Penetapan DCS
Anggota DPRD Kab Seram Bagian Barat Pemilihan Umum
8
Tahun 2014;
21. Bukti P-21 : Keputusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov-Mal/
VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban secara tertulis tertanggal 4
September 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak diakomodimya Sdr. Abdul Muthalib Kaisupy dalam DCS Anggota
DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil SBB 4 (Huamual) karena yang
bersangkutan sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat
melengkapi persyaratan "tingkat pendidikan" yang dibuktikan dengan fotocopy
ijazah atau STTB atau Syahadah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2. Bahwa tidak dimasukan fotocopy ijazah PGA atas nama Abdul Muthalib Kaisupy
karena ijazah asli yang bersangkutan telah hilang pada tahun 2003 sehingga
untuk melengkapi persyaratan pendidikan disertakan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah No. WV/3-d/PP.01.1/ ... /2003 bertanggal 13 Desember 2003 yang
ditandatangani oleh Drs. Talib Lauri selaku Kepala Bidang MAPENDAIS-KANWIL
DEP. AGAMA Provinsi Maluku.
3. Bahwa Surat Keterangan sebagaimana disebutkan pada angka (2) kemudian
dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Nomor: KW.25.3/1/PP.01.1/265/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang ditandatangani
oleh Fecal Musaad, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
4. Bahwa baik Surat Keterangan tersebut pada angka (2) maupun pada angka (3)
tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam No. 1 Tahun 2012
sehingga dikembalikan untuk diperbaiki, namun sampai batas waktu yang telah
ditetapkan DPC Partai Persatuan Pembangurian Kabupaten Seram Bagian Barat
tidak melengkapi fotocopy ijazah PGA atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
PGA yang diterbitkan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
5. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Barat telah melakukan Klarifikasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Maluku dengan hasil Klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Surat
Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku No. KW.25.2/4/HK.00/396/2013 tanggal 04
Juni 2013 perihal Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi tanggal 31 Me] 2013
serta Surat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku tanggal 07 Juni 2013
No. KW.25.1/4/HK.00/401/2013 perihal Klarifikasi.
9
6. Bahwa Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri telah ditutup sehingga segala
administrasi dan kewenangan dijalankan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Maluku, maka Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Maluku;
7. Bahwa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku yang
berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang/Rusak
dengan berpedoman kepada Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama No. 1 Tahun 2012, sehingga setelah membatalkan Kedua Surat
Keterangan pada angka (2) dan angka (3) dengan Surat Klarifikasi tanggal 04 Juni
2013 No. KW.25.1/4/HK.00/396/ 2013 dan Berita Acara Klarifikasi tanggal 31
Mei 2013, segera menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama
Abdul Muthalib Kaisupy sesuai bukti-bukti yang dimiliki agar dapat digunakan
untuk memenuhi persyaratan sebelum tahapan Pemilu (DCS) berakhir.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor: 03/KEP/KPU-029-
433645/VIII/ 2013 Tentang Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014;
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor: 05/KEP/KPU-029-
433645/VIII/ 2013 tentang Pembatalan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03/Kep/Kpu-
029-433645/VII/2013 Tentang Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat dan Penetapan Perubahan Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum
Tahun 2014 tertanggal 17 Agustus 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat Nomor: 06/KEP/KPU-029-
433645/VII/ 2013 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014
4. Bukti T-4 : Form Model BE Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat;
10
5. Bukti T-5 : Form Model BE Daftar Calon Sementara Perubahan
Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat;
6. Bukti T-6 : Form Model BE1 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat;
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Para Teradu;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
11
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.2.4] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Sekretaris DPC Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.4] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak
meloloskan Pengadu I Abd. Muthalib Kaisupy sebagai Calon Anggota Legislatif dan
tidak memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 4
dari Partai Persatuan Pembangunan.
[3.5] Menimbang bahwa Para Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak
meloloskan dirinya sebagai Calon Angggota Legislatif Kabupaten Seram Bagian Barat
dengan alasan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah sebagai tindakan yang tidak
12
berdasar pada hukum. Pengadu menjelaskan bahwa ijazah PGAN Ambon yang
dimilikinya hilang/rusak pada saat terjadi konflik kemanusiaan di Ambon. Selain itu,
PGAN Ambon tempat Pengadu I menempuh pendidikan saat ini sudah tidak
beroperasi lagi. Dalam kondisi demikian maka Pengadu berpendapat seharusnya Para
Teradu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1 Tahun
2012 tentang, Pengesahan Foto Copy Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama
dengan Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar Islam,
Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan
Kementerian Agama tanggal 16 April 2012, Pasal 3 ayat (5) yang menyatakan bahwa
“apabila satuan pendidikan menengah Islam di lingkungan kementerian agama telah
tidak beroperasi atau telah ditutup, penerbitan surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan Ijasah/STTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi”;
[3.6] Menimbang bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Ambon telah
menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor: Kw.25.3/1/PP.01.1/265/
2013 atas nama Abd. Muthalib Kaisupy tanggal 21 Mei 2013 yang diperkuat dengan
Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Nomor:
Kw.25.1/4/HK.00/401/2013 kepada Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
tanggal 07 Juni 2013 perihal Klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Abd. Muthalib Kaisupy adalah benar tercatat sebagai siswa PGAN Tulehu dan
dinyatakan lulus pada tahun 1988;
[3.7] Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa mengenai hal tersebut di atas kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Maluku dan telah diputuskan melalui Surat Keputusan Sengketa Nomor 01/SP-
2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013 yang pada pokoknya
mengabulkan Permohonan Pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013
tanggal 19 Juli 2013 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun
2014 serta mengakomodir Pihak Terkait atas nama ABDUL MUTHALIB KAISUPY, SH.I
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil SBB 4;
[3.8] Menimbang bahwa Para Teradu telah melaksanan Keputusan Sengketa Bawaslu
Nomor 01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013 dengan
menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat Nomor: 05/KEP/KPU-029-433645/VIII/2013 tentang Pembatalan Surat
13
Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03/Kep/Kpu-029-
433645/VII/2013 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penetapan Perubahan Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 17 Agustus 2013 dan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor:
06/KEP/KPU-029-433645/VII/ 2013 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun
2014 yang di dalamnya mengakomodir Pengadu I dalam DCS dan DCT Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 4 Nomor Urut 1 dari Partai Persatuan
Pembangunan. Sikap KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang menindaklanjuti dan
melaksanakan keputusan sengketa Bawaslu dimaksud merupakan bentuk
penghormatan terhadap penyelenggara Pemilu yang memiliki wewenang memeriksa
dan memutus sengketa Pemilu sehingga dugaan pelanggaran kode etik oleh Para
Teradu sebagaimana dimaksud pasal 7 hurub d dan Pasal 15 huruf a dan huruf b
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dengan demikian tidak terbukti.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan:
[4.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusli Sijauta, SP selaku Ketua KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Jaffar Patty, S.E., Teradu III Josef. O.
Pattipawae, S.H., Teradu IV Burhanuddin Tubaka, S.Sos, dan Teradu V Drs.
James Sahusilawane selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat;
14
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat
Sardini, Ida Budhiati, dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota]
pada hari Selasa tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan
dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal
Enam bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15