Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 206 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 31 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Pada tanggal 25 Mei 2024, di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 yang berbeda serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2). [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan kecurangan pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3).
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 16; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Syahru Romadhoni, Teradu IV Rahmad Syahid dan Teradu V Torana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 206-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Siti Holijah Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : April Yadi Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Raden Zakaria Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Ameredi Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Muslim Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V. Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aang Midharta Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Syahru Romadhoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Legar Saputra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Rahmad Syahid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Torana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 30911. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Pada tanggal 25 Mei 2024, di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. KPU Kabupaten Banyuasin mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Terdapat fakta yang beredar bahwa pengumuman KPU Banyuasin tersebut terdapat dua versi, yang dimana kedua pengumuman tersebut memiliki nomor dan tanggal pengumuman sama yaitu nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024, namun terdapat perbedaan isi atau nama-nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus berbeda antara pengumuman versi pertama dan kedua. Pengumuman versi pertama tersebar melalui grup PPK dan PPS Banyuasin sekira pukul 20:00 WIB, pengumuman versi kedua merupakan postingan/unggahan KPU Banyuasin melalui Facebook dan instagram atas nama KPU Kabupaten Banyuasin yang di unggah sekira pukul 21:00 WIB. (vide bukti P-3). 2. Pada tanggal 31 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menerima laporan dugaan pelanggaran nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya pengumuman seleksi calon anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang terdapat dua versi yaitu pengumuman nomor 589/PP.04.2/1607/2024, sehingga berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan registrasi dan menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran (vide bukti P-4). 3. Berdasarkan hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Banyuasin atas laporan dugaan pelanggaran tersebut, didapatkan fakta bahwasannya KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin terdapat indikasi pelanggaran kode etik yang secara detil dirangkum dalam Kajian akhir dugaan pelanggaran (vide bukti P-4.3). 4. Berdasarkan Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan hasil keputusan bahwa laporan dan hasil penanganan diteruskan atau direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta (vide bukti P-4.6). 5. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin, terdapat 3 (tiga) prinsip penyelenggara yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin yaitu: a. Perbuatan tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin dan/atau melanggar prinsip profesional penyelenggara Pemilu; Berdasarkan keterangan sdr. Dedi Haryanto selaku staf KPU Kabupaten Banyuasin yang juga bertugas Sebagai Helpdesk dan juga penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota PPS, yang diminta keterangan pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2024, Pukul 14:00 WIB, dalam keteranganmya mengatakan bahwa untuk monitoring pada tes wawancara tidak ada yang melakukan pengawasan dari KPU Kabupaten Banyuasin khususnya untuk sekretariat, dan sepengetahuan nya yang melakukan monitoring pada tes wawancara hanya Ketua KPU Kabupaten Banyuasin (Aang Midharta); dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pada pelaksanaan wawancara tidak dilakukan pengawasan secara langsung oleh sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin, dari keterangan sdr Dedi Haryanto yang diketahuinya dari 5 anggota KPU Banyuasin hanya satu orang yaitu Ketua KPU Kabupaten Banyuasin bernama Aang Midharta yang melakukan monitoring pengawasan tes wawancara calon anggota PPS. Lanjut dalam keterangannya, Dedi Haryanto mengatakan bahwa cara menentukan peringkat pada Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Berdasarkan data catatan dan masukan dari pleno komisioner dan untuk nilai tidak tertera dan saya tidak tahu, (vide bukti P-1.11) pada keterangan ini sdr Dedi Haryanto tidak dapat menunjukkan kepada tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengenai data peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara sesuai dengan juknis pada BAB II pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara point B, angka 8 huruf f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. berdasarkan hal tersebut diatas, prosedur yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yang bernama 1. Aang Midharta (Ketua), 2. Syahru Romadhoni 3. Torana 4. Legar Saputra 5. Rahmad Syahid (anggota) melanggar ketentuan pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatakan dalam melaksanakan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi administrasi Pemilu”. b. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya penjelasan dan perbaikan terhadap adanya permasalahan yang terjadi di publik atas tersebarnya dua versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS sehingga melanggar prinsip Akuntabel penyelenggara Pemilu. Terhadap pengumuman dua versi yang dimaksud yaitu adanya dua pengumuman yang penomorannya sama yaitu nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 terdapat perbedaan diantaranya (vide bukti P-3.1 dan bukti P-3.2); 1) Pengumuman versi pertama tersebar melalui grup whatsaap anggota lama PPK dan PPS Banyuasin sekitar pukul 8 malam berdasarkan keterangan pelapor dan saksi;(vide bukti P-1.1, bukti P-1.2, bukti P- 1.8, bukti P-1.9,) Pengumuman versi pertama berjumlah 94 halaman; dengan file 1,6 MB dalam bentuk pdf (vide bukti P-3.1, bukti P-2.5, bukti P-2.6); 2) Pengumuman versi kedua tersebar melalui unggahan facebook KPU Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 9 malam berdasarkan keterangan pelapor dan saksi. (vide bukti P-2.7) 3) Terdapat perbedaan isi nama-nama pada banyak Keluhan/Desa, contoh pada Desa Tanjung Merbu, Kec. Rambutan pada pengumuman versi pertama yang lulus 3 besar bernama 1. Herman S.Ag 2. Juwita 3. Juliansyah, sedangkan pada Kelurahan/Desa. pengumuman versi pertama ditulis dengan tinta berwarna hitam, tanda tangan Ketua pada pengumuman versi pertama ditulis dengan tinta berwarna biru. Pengumuman versi pertama berjumlah 94 halaman; dengan file 1,6 MB dalam bentuk pdf (vide bukti P-3.1). 4) Pada Desa Tanjung Merbu, Kec. Rambutan pengumuman versi kedua yang lulus 3 besar bernama 1. Juliansyah 2. Wardani 3. Muhammad Kailani Safutra. format pengumuman versi kedua, pada bagian kolom Kelurahan bertuliskan “BUDI MULYA” yang tidak di edit sesuai nama Kelurahan/Desa Pada Kecamatan masing-masing. (vide bukti P-3.2). 5) Ketua KPU Banyuasin bernama Aang Midharta mengatakan bahwa telah mengeluarkan pernyataan/statement kepada pihak media dan pihak Kepolisian, apabila ada indikasi-indikasi pungli agar ditindak. Dalam keterangannya sdr Aang Midharta akan memberikan link berita pernyataan tersebut kepada tim klarifikasi namun hingga saat kajian ini dibuat belum ada konfirmasi untuk melengkapi dan memberikan bukti berupa link berita tersebut; pada keterangannya tersebut tidak menjealaskan bahwa telah melakukan klarifikasi secara publik kepada msyarakat tentang adanya peristiwa dua versi pengumuman hasil seleksi PPS yang tersebar. (vide bukti P-1.3). 6) Berdasarkan hasil keterangan terhadap anggota KPU Banyuasin bernama Torana, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Banyuasin belum melakukan upaya klarifikasi secara publik menjelaskan kepada masyarakat terkait peristiwa terjadinya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS tersebut. (vide bukti P-1.7). 7) Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhadap media sosial KPU Banyuasin dan media berita online KPU Kabupaten Banyuasin tidak terdapat melakukan upaya klarifikasi secara publik baik melalui konferensi pers secara langsung ataupun melalui media, terkait dengan permasalahan yang ramai dan menjadi gejolak bagi masyarakat khususnya calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin atas adanya dua versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tersebut (vide bukti P-2.8). 8) Bahwa terkait adanya dua versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tersebut telah menimbulkan gejolak bagi masyarakat khususnya calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin yang merasa bingung dengan keputusan KPU Kabupaten Banyuasin, hal tersebut dapat dilihat dari adanya berita media online INFO MUSI (Informasi Masyarakat Indonesia) pada tanggal 25 Mei 2024 yang berjudul “Nama-nama PPS Berubah, diduga Tercium Aroma Di KPU Kabupaten Banyuasin Tidak Sedap”. (vide bukti P-2.3). 9) Bahwa juga terdapat laporan masyarakat yang merupakan calon anggota PPS yaitu laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tanggal 27 Mei tentang Tentang Calon anggota PPS yang dinyatakan lulus oleh KPU Kabupaten Banyuasin di Kelurahan Kenten namun berdomisili dan terdaftar di DPT pada Kelurahan Azhar Permai, Kec. Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin 2024 (vide bukti P-4.7) dan laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 Tentang Calon PPS yang terdaftar pada Sipol serta menjadi pengurus Partai Politik dan pengumuman KPU Kabupaten Banyuasin terdapat dua versi pengumuman (vide bukti P-4.8). Serta laporan yang saat ini dilakukan kajian yaitu laporan nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 Tentang adanya pengumuman seleksi calon anggota PPS oleh KPU Banyuasin yang terdapat dua versi yaitu pengumuman nomor 589/PP.04.2/1607/2024 (vide bukti P-4.1). 10) Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatakan dalam melaksanakan prinsip Akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, “menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikan nya” c. Perbuatan penyalahgunakan wewenang atas jabatannya oleh anggota KPU Kabupaten Banyuasin yang merugikan kepentingan umum dan /atau melanggar prinsip mandiri dan prinsip profesional penyelenggara Pemilun. Terdapat beberapa fakta dan informasi berkaitan dengan penyalah gunaan wewenang oleh anggota KPU Kabupaten Banyuasin; 1) Berita media online Jurnalisme Online berjudul “5 Komisioner KPU Banyuasin diduga Minta Setoran Kepada calon Anggota PPK Banyuasin”. Berita tanggal 04 Juni 2024 yang ditulis atas nama Mulyadi Pers; Berita media online AmpuhNews berjudul “CACA SUMSEL dalam waktu dekat gelar unjuk rasa damai di bawaslu sumsel dan KPU sumsel terkait 5 komisioner KPU Banyuasin di duga minta setoran kepada calon PPK Banyuasin”. Berita tanggal 04 Juni 2024; informasi berita media online OBAMAKlik.id (Obrolan Berita Masyarakat) yang berjudul “Terkait 5 Komisioner KPU Banyuasin Diduga Minta Setoran Kepada Calon Anggota PPK dan PPS Banyuasin CACA Sumsel Minta Bawaslu Sumsel Buat Laporan Resmi ke DKPP (vide bukti P-2.3). 2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin saat melakukan pengambilan keterangan di dapatkan bukti-bukti berupa chating salah satu anggota KPU Kabupaten Banyuasin bernama Legar Saputra kepada seseorang bernama Alamsyah yang merupakan Pegawai KPU Banyuain, pada isi chat tersebut sdr Legar Saputra mengatakan “Kawal ke ini kk” dan dilanjutkan mengirim nama-nama beserta keterangan “sudah bayar dan belum bayar”, nama-nama tersebut berdasarkan isi chating diantaranya ssg I : 1.Malik (sudah bayar) 2. Tidak ada nama 3. Rano Karno (sudah bayar) Ssg II: 1.Rio (sudah bayar) 2.Sulkiman (sudah bayar) 3.Rudi Amin (belum bayar) Ssg IV: 2.Abdul Rozi (blum bayar) 2. Ardy Wiranata (belum bayar). Pada chating whatsapp tersebut sdr Alamsyah tidak membalas dan merespon sama sekali chating sdr Legar Saputra (vide bukti P-2.1). 3) Selanjutnya jika di cocok kan nama-nama yang terdapat pada isi percakapan whatsapp tersebut, bahwa seseorang bernama 1. Malik 2. Rano Karno merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah dilantik dan merupakan anggota PPS Desa Sungsang I Kec. Banyuasin III. Selanjutnya bahwa seseorang bernama 1. Rio 2. Sulkiman merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah dilantik dan merupakan anggota PPS Desa Sungsang II Kec. Banyuasin III. Selanjutnya bahwa seseorang bernama 1. Abdul Rozi merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah dilantik dan merupakan anggota PPS Desa Sungsang IV Kec. Banyuasin III. Dan Ardy Wiranata merupakan PPS pengganti Desa Sungsang II Kec. Banyuasin III (vide bukti P-3.2). 4) Adanya indikasi upaya penyalahgunaan wewenang terhadap sistem tes CAT oleh salah satu anggota KPU Banyuasin bernama Legar Saputra, indikasi tersebut dapat dilihat dari bukti chating whatsapp antara sdr Legar Saputra dan sdr Alamsyah, berikut isi percakapan nya Pak Legar KPU BA “pck di olah dak kk CAT ini” “PPS Muara Sugihan gek nk ngantr berkas seluruh nyo kk. Di akomodir oleh teguh. Minta tolong di akomodirke kk. Ado ongkos becaknyo itu jika diartikan dalam Bahasa Indonesi yaitu “PPS Muara Sugihan nanti mau antar berkas seluruhnya kak, ada ongkos becaknya (kiasan). Selanjutnya sdr Alamsyah menjawab “belum tau karena aplikasi CAT Baru terenkripsi” selanjutnya sdr LEGAR menjawab kembali “cbo di pelajari dlu kk”. Pada isi chating tersebut mengindikasikan anggota KPU Banyuasin bernama Legar Saputra seperti meminta agar sdr Alamsyah mengikuti apa yang disampaikan nya (vide bukti P-2.1). 5) Berdasarkan hasil keterangan klarifikasi kepada Legar Saputra pada tanggal 05 Juni 2024 pukul 10.00 WIB yang bersangkutan mengakui dan mengatakan mengetahui hal tersebut memang ada saya chating dengan sdr Alamsyah, saya mengirimkan nama-nama dari pesan whatsapp yang dikirimkan oleh Sdr BENI ARFANDI kemudian saya teruskan kepada sdr Alamsyah (vide bukti P-1.5). Selanjutnya saat ditanyakan kepada Alamsyah saat klarifikasi, yang bersangkutan menjawab saya tidak mengetahui apa maksudnya dan tujuan nya, yang jelas saat itu sdr LEGAR mengirimkan chat kepada saya yang terdapat nama-nama dan ada keterangan sudah bayar dan belum (vide bukti P-1.10). 6) Berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang didapat terhadap saksi bernama Irma Wirahayu, terkait dengan adanya dugaan pungli pada rekrutmen PPS Kabupaten Banyuasin, khusunya pada calon PPS di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan. Pada saat klarifikasi yang bersangkutan memberitahukan adanya bukti transaksi berupa bukti transfer atas nama Irma Wirahayu kepada seseorang bernama Danil, pada bukti transfer mobile banking tersebut terdapat keterangan “Berita setoran Ayuk Irma dan Kak Iwan” berupa bukti transfer M. Banking Bank BCA (vide bukti P-2.2). Selanjutnya dalam keterangan klarifikasi, sdr Irma Wirahayu mengatakan ada diminta sejumlah uang sebesar satu bulan gaji yaitu Rp.1.300.000 (satu juta tigas ratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan lulus sebagai anggota PPS Sungai Kedukan. Nama nya adalah Danil yang merupakan anggota PPK Kecamatan Rambutan. Saya memiliki bukti transfer melalui M. Banking BCA kepada tujuan atas Danil Bank Mandiri, sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) uang tersebut saya kirim yaitu uang saya dan sdr Irwan yang masing- masing sejumlah 1.300.000 (satu juta tigas ratus ribu rupiah) yang digabungkan. Melalui transfer Mobile Banking pada tanggal 24 Mei 2024 jam 08:40 pagi. uang saya dikembalikan lagi oleh sdr Danil. Kalau uang saya akan diserahkan kepada Syahru Ramadhoni (anggota KPU Banyuasin) dan uang milik sdr Irwan akan diserahkan kepada sdr Legar Sebastian anggota KPU Kabupaten Banyuasin. (vide bukti P-1.9). 7) Pada keterangannya, Legar Saputra pada saat ditanyakan mengenai apakah ada seorang yang mengaku calon/peserta seleksi PPS yang meminta tolong kepada sdr agar lulus seleksi PPS, yang bersangkutan menjawab: secara langsung tidak ada calon peserta PPS yang menghubungi saya untuk meminta tolong agar diluluskan menjadi anggota PPS. Lanjut dikatakan, bahwa Legar Saputra mengenal seseorang yang bernama Danil Jamhuri yang merupakan anggota PPK Kec. Rambutan ini, dikatakannya mengenal Danil Jamhuri karena pernah sama-sama menjadi anggota PPK di Kec. Rambutan. Dalam keterangannya saat klarifikasi, Legar Saputra saat ditanyakan apakah yang bersangkutan bernama DANIL JUMHARI pernah menghubungi sdr untuk meminta bantuan terkait rekrutmen PPS, Legar Saputra menjawab ya ada hanya sebatas meminta tolong nama-nama PPS, namun mengenai keputusan dikembalikan lagi ke Pleno KPU Banyuasin (Bukit P-1.5). 8) Berdasarkan hal tersebut diatas, tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota KPU Banyuasin bernama Legar Saputra merupakan indikasi adanya pungli yang dilakukan pada saat rekrutmen calon anggota PPS Kabupaten Banyuasin, pasal 8 huruf j dan pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 8 huruf j mengatakan, dalam melaksanakan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”; pasal 15 huruf d mengatakan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung” [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya pengadu dalam mengajukan pengaduan dan/atau laporan nya memohon kepada DKPP agar menerima, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu bersalah dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Terhadap para Teradu, Pengadu mohon agar DKPP memutuskan dan memberikan sanksi sebagai berikut: a. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I bernama Aang Midharta berupa Pemberhentian Tetap. b. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu II bernama Syahru Romadhoni berupa Pemberhentian Tetap. c. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu III bernama Legar Saputra berupa Pemberhentian Tetap. d. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV bernama Rahmad Syahid berupa Pemberhentian Tetap. e. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu V bernama Torana berupa Pemberhentian Tetap. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Bukti Keterangan Para Pihak (Pelapor, Saksi, Terlapor Dan Pihak Terkait): • Bukti P-1.1 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor Herman) • Bukti P-1.2 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor Juwita) • Bukti P-1.3 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Aang Midharta) • Bukti P-1.4 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Syahru Romadhoni) • Bukti P-1.5 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Legar Saputra) • Bukti P-1.6 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Rahmad Syahid) • Bukti P-1.7 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Torana) • Bukti P-1.8 (Berita Acara Klarifikasi Saksi Neliyana) • Bukti P-1.9 (Berita Acara Klarifikasi Saksi Irma Wirahayu) • Bukti P-1.10 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Alamsyah) • Bukti P-1.11 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Dedi Haryanto) • Bukti P-1.12 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Nasruli Bayu Triswadhi) • Bukti P-1.13 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Redi) • Bukti P-1.14 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Febri Kurnia Tomi) • Bukti P-1.15 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Jhon Hendri) P-2 Bukti surat berupa dua versi pengumuman hasil Seleksi Calon Anggota PPS Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024: • Bukti P-2.1 (Chat Whatsapp Legar Saputra kepada Alamsyah) • Bukti P-2.2 (Bukti transfer bank dari Calon PPS ke Danil Jamhuri) • Bukti P-2.3 (Berita media online tentang rekrutmen PPS) • Bukti P-2.4 (Barcode Pengumuman PPS oleh KPU Banyuasin) • Bukti P-2.5 (Capture grup PPS JAYA-JAYA) • Bukti P-2.6 (Capture grup PPS Banyuasin) • Bukti P-2.7 (Barcode pengumuman PPS) • Bukti P-2.8 (Link akun Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Banyuasin) P-3 Bukti petunjuk berupa chat/percakapan whatsapp, bukti transfer Bank, berita media online: • Bukti P-3.1 (Pengumuman versi 1 hasil seleksi PPS) • Bukti P-3.2 (Pengumuman versi 2 hasil seleksi PPS) P-4 Bukti berupa dokumen hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin: • Bukti P-4.1 (Form A.1 Formulir Laporan) • Bukti P-4.2 (Form A.4 Kajian Awal) • Bukti P-4.3 (Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran) • Bukti P-4.4 (Status Akhir Laporan Pelanggaran) • Bukti P-4.5 (Dokumentasi Penanganan Pelanggaran) • Bukti P-4.6 (Surat Rekomendasi DKPP RI) • Bukti P-4.7 (Formulir Laporan 001) • Bukti P-4.8 (Formulir Laporan 002) • Bukti P-4.9 (KTP Para Pihak) • Bukti P-4.10 (Surat Pernyataan Saksi) [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil-dalil aduan Para Pengadu kecuali yang nyata-nyata diakui kebenarannya; 2. Bahwa terhadap Kronologis Para Pengadu yang diuraikan oleh Para Pengadu terhadap Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang terdapat 2 (dua) Versi, kemudian atas penanganan laporan tersebut oleh Para Pengadu, Para Teradu berpendapat ada 3 (tiga) prinsip penyelenggaran yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang diuraikan dan sekaligus Para Teradu jawab sebagai berikut : 1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 1 (satu) yang pada pokoknya menyebutkan tentang pelaksanaan wawancara calon anggota PPS dan penetapan hasil seleksi calon anggota PPS telah melanggar ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menurut Para Pengadu berpendapat Para Teradu bertentangan dengan ”bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”, terhadap pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para Teradu nyatakan bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar adalah karena setiap tahapan dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS telah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dalil Para Pengadu haruslah diabaikan; 2. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 2 (dua) yang pada pokoknya menyebutkan tentang adanya pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 2 (dua) versi sehingga menurut Para Pengadu terhadap hal tersebut Para Teradu telah melanggar prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak ”menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.”, terhadap pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para Teradu nyatakan bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar adalah terhadap 2 (dua) versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dapatlah dijelaskan bahwa pengumuman yang benar adalah pengumuman yang diumukan melalui media sosial resmi KPU Banyuasin yaitu Instagram dan Facebook resmi KPU Banyuasin (bukti terlampir), kemudian apabila ada pengumuman yang selain dari pengumuman resmi KPU Banyuasin melalui media sosial tersebut adalah pengumuman yang tidak resmi dan bukan dari KPU Banyuasin, dan terhadap prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak ”menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.” dapatlah dijelaskan bahwa terhadap pengumuman 2 (dua) versi tersebut bukanlah bentuk penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelanggara Pemilu yang dalam hal ini adalah KPU Banyuasin tetapi terhadap pengumuman versi yang beredar yang bukan bersumber dari KPU Banyuasin maka bukanlah penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Banyuasin sebagai Penyelenggara Pemilu karena pengumuman versi yang berbeda bukan bersumber dari KPU Banyuasin tetapi bersumber dari sumber yang tidak jelas dan tidak ada hubungannya dengan KPU Banyuasin, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap 2 (dua) versi pengumuman tersebut sudah tepat dan benar sehingga terhadap dalil-dali Para Pengadu haruslah diabaikan; 3. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan kepentingan umum dan/atau melanggar prinsip mandiri dan prinsip profesional penyelenggara pemilu, terhadap pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para Teradu nyatakan bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar adalah terhadap uraian-uraiannya Para Pengadu dapatlah Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e yang pada pokoknya menyebutkan tentang chat whatsapp dan terkait sistem CAT oleh Teradu III dapatlah dijelaskan bahwa terhadap chat whasapp yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu, dapatlah Teradu III jelaskan bahwa chat whatsapp yang dimaksud adalah diperoleh Teradu III yang kemudian dibagikan di dalam group wahtsapp yang beranggotakan para pimpinan KPU Banyuasin dan dibagikan ke chat wahtsapp Alamsyah (Pihak TerkaitI) hal tersebut dilakukan oleh Teradu III untuk mengkonfirmasi kebenarannya terkait dugaan pungli dalam tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS di wilayah KPU Banyuasin sekaligus untuk mengingatkan para pimpinan KPU Banyuasin agar hal tersebut tidak terjadi, hal ini dibuktikan dengan tidak lolosnya nama-nama yang diklaim telah membayar (pungli) sehingga chat whatsapp tersebut adalah bentuk informasi yang masuk sebagai pengaduan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS di wilayah KPU Banyuasin, kemudian mengenai sistem tes CAT dapatlah dijelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan tes calon Anggota PPS dalam wilayah KPU Banyuasin tidak ada tes CAT tetapi hanya dilakukan tes tertulis sehingga terhadap pernyataan di dalil Para Pengadu haruslah diabaikan; b. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf f, huruf g dan huruf h yang pada pokoknya menyebutkan tentang pungli dalam seleksi calon anggota PPS dapatlah dijelaskan bahwa terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota PPS Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu tidak pernah menerima atau menjanjikan kepada setiap calon anggota PPS yang mengikuti seleksi sehingga terhadap pernyataan Para Pengadu dalam aduannnya adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga tindakan Para Teradu khususnya Teradu III sudah benar dan tepat dan sudah sesuai dengan prinsip mandiri penyelenggaraan pemilu bersikap tidak ”tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelengaraan pemilu” dan prinsip profesional penyelenggara pemilu bersikap tindak ”mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung, sehingga dalil-dalil Para Pengadu haruslah diabaikan; 3. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu dalam aduan a quo, perlu juga Para Teradu sampaikan terkait hal-hal yang disampaikan dalam aduan a quo adalah berawal dari Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang terdapat 2 (dua) Versi, sehingga Para Teradu mempertanyakan atas aduan Para Pengadu dalam aduan a quo karena Para Teradu tidak pernah diperiksa terkait adanya Laporan tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota PPS (dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 1 (satu)), Laporan tentang chat watsapp (dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 2 (dua) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e)) dan Laporan tentang pungli (dalil Para Pengadu dalam aduannya angka 2 (dua) huruf f, hurf g dan huruf h)), sehingga terhadap dalil-dalil tersebut pengaduan Para Pengadu dalam aduan a quo menjadi tidak jelas dan terkesan mengada-ada dan terkesan dibuat-buat oleh Para Pengadu; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang DKPP yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut : 1. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik; 4. Merehabilitasi Para Teradu; Atau Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Pengumuman resmi diakun Media Sosial Instagram resmi KPU Kabupaten Banyuasin (@kpubanyuasin); T-2 Pengumuman resmi diakun Media Sosial Facebook resmi KPU Kabupaten Banyuasin; [2.7] KESIMPULAN TERADU I Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Desember 2024, Teradu I memberikan kesimpulan/jawaban tambahan sebagai berikut: Bahwa Terkait aduan pengadu Point 2 atas kegaduhan yang terjadi di publik atas adanya pengumuman dua versi Hasil Seleksi Calon Anggota PPS, KPU Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya klarifikasi dan penjelasan kepada publik; Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya penjelasan dan perbaikan terhadap adanya permasalahan yang terjadi di publik atas tersebarnya dua versi Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS sehingga melanggar prinsip Akuntabel penyelenggara Pemilu; 1. Bahwa saya Aang Midharta selaku ketua KPU Kabupaten Banyuasin berpendapat lain terhadap kegaduhan yang terjadi di publik, atas adanya Pengumuman yang dimaksud oleh pengadu, yaitu pengumuman dua versi Hasil Seleksi Calon Anggota PPS tidaklah benar, KPU Kabupaten Banyuasin tidak pernah melakukan pengumuman seleksi PPS dua versi sebagaimana yang disampaikan Pengadu, KPU Kabupaten Banyuasin hanya mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya melalui akun resmi KPU Kabupaten Banyuasin yaitu Laman Instagram KPU (Vide Bukti T-1) dan juga dilaman resmi Facebook KPU Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-2); 2. Bahwa berdasarkan jadwal pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang pada dasarnya ditetapkan pada tanggal 24 – 25 Mei Tahun 2024; 3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 24 Mei Tahun 2024 yang dilaksanakan 3 Komisioner secara langsung, Saya Aang Midharta Selaku Ketua, Torana dan Syahru Ramadhoni Selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin serta 2 Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Melalui Via Videocall Whatssap. Sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; 4. Bahwa setelah rapat pleno selesai, saya berkoordinasi dengan Sdr. Alamsyah selaku Kasubag SDM & Hukum untuk menuangkan nama –nama hasil rapat pleno tersebut kedalam berita acara rapat pleno, lalu melaporkan kepada saya untuk di cek kembali bersama dengan Komisioner lainnya; 5. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 Sdr. Alamsyah berkoordinasi dengan saya untuk menanyakan kembali apakah nama – nama PPS tersebut sudah sesuai dengan hasil pleno pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin; 6. Bahwa pada tanggal 25 mei 2024 sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimaksud, saya kembali berkoordinasi dengan Kasubag SDM & Hukum Sdr. Alamsyah untuk meneliti kembali Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut, sehingga tidak terdapat kesalahan pada saat Upload di Laman Medsos akun resmi KPU Kabupaten Banyuasin; 7. Bahwa pengumuman di laman resmi Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Banyuasin sudah sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor : 252/PP.04.2-BA/1607/2024 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 (Vide Bukti T-3); 8. Bahwa terkait dengan Pengumuman dua Versi yang disampaikan pengadu, sebagaimana saksi menyatakan terdapat pengumuman di Whatssap Grup PPK dan PPS lama Kabupaten Banyuasin, saya tidak mengetahui kenapa dokumen tersebut dapat tersebar kedalam Grup Whatssap PPK dan PPS lama Kabupaten Banyuasin; 9. Bahwa berdasarkan fakta – fakta diatas saya berpendapat untuk tidak mengklarifikasi atas kesalahan atau tuduhan Pengumuman Dua Versi yang dimaskud oleh Pengadu dikarenakan saya merasa pengumuman resmi baru dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin tepatnya pada Pukul 21:00 Wib Malam hari tanggal 25 Mei 2024; 10. Bahwa saya juga sudah meminta kepada salah satu Staf saya untuk membuat Postingan di laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin serta memberikan informasi terkait “untuk tidak menanggapi semua informasi diluar laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin” pada saat Pengumuman Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-4); 11. Bahwa media massa yang datang dan mencoba untuk meminta kejelasan terkait adanya pengumuman dua versi tersebut saya tidak keberatan dan jawaban saya selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin tetap sama, yaitu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin adalah pengumuman yang bersumber dari laman resmi Instagram KPU Kabupaten Banyuasin dan laman resmi Facebook KPU Kabupaten Banyuasin; Bahwa untuk membuktikan kesimpulan/jawaban tambahan Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Laman Pengumuman Instagram KPU Kabupaten Banyuasin; T-2 Laman Pengumuman Facebook KPU Kabupaten Banyuasin; T-3 Berita Acara Pleno Nomor 252/PP.04.2-BA/1607/2024; T-4 Postingan terhadap Kegaduhan Publik dilaman Instagram KPU Kabupaten Banyuasin “untuk tidak menanggapi semua informasi diluar laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin” [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Desember 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN Bahwa pada perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 terkait pengumuman dua versi seleksi calon anggota PPS pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Banyuasin dan supervisi KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam rekruitmen PPS Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa adapun dasar hukum pembentukan PPS yaitu: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116); c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan WakilWallikota Tahun 2024, tahapan Pembentukan PPS sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran : 2-6 Mei 2024 b. Penerimaan Pendaftaran : 2-8 Mei 2024 c. Penelitian Administrasi : 3-12 Mei 2024 d. Pengumuman Perpanjangan Pendafaran PPS : 09 Mei 2024 e. Pengumuman Hasil Administrasi : 13-14 Mei 2024 f. Seleksi Tertulis : 15-18 Mei 2024 g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis :19-20 Mei 2024 h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 13-20 Mei 2024 i. Wawancara : 21-23 Mei 2024 j. Pengumuman Hasil Wawancara : 24-25 Mei 2024 k. Penetapan : 25 Mei 2024 l. Pelantikan : 26 Mei 2024 3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota, adapun Persyaratan untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 4. Bahwa adapun Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar PPS meliputi: a. Surat Pendaftaran; b. Fotocopy KTP Elektronik; c. Fotocopy Ijazah; d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA; e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan f. Daftar Riwayat Hidup. 5. Bahwa sehubungan dengan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten Banyuasin dalam rangka rekruitmen Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daearah Serentak Tahun 2024 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan penjelasan sebagai berikut: a. Tempat Pelaksanaan : Kota Palembang-Banyuasin-Prabumulih Tanggal : 21 sd 23 Mei 2024 Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan 2. Diana Sari D 3. Renny Miliana 4. M. Zawari Agenda : Monitoring Wawancara Calon Anggota PPS Pada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan b. Tempat Pelaksanaan : KPU Ogan Ilir dan Banyuasin Tanggal : 25 sd 26 Mei 2024 Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan 2. Diana Sari D 3. Renny Miliana 4. M. Zawari Agenda : Monitoring Pelantikan PPS Pada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan 6. Bahwa adapun hasil supervisi yang telah kami laksanakan dapat dilaporkan sebagai berikut: a. Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Banyuasin Membuka Kuota Total 939 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS); b. Jumlah pelamar yang memenuhi syarat atau lulus administrasi sebanyak 1892 (seribu delapan ratus Sembilan puluh dua) orang. Dan dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Tertulis berbasis konvensional; c. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 15 Mei 2024. Bertempat di 6 (enam) tempat antara lain: SMK Negeri I Suak Tapeh Kec. Suak Tapeh, SMA Negeri I Pangkalan Balai Kec. Banyuasin III, SMA Negeri I Tanjung Lago, SMA Negeri I Muara Padang, SMA Negeri I Kec. Rambutan dan Pondok Pesantren Ma’riful Ullum Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan pembagian peserta per zona; d. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPS dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai pada tanggal 21 Mei 2024 s.d 22 Mei 2024. Bertempat di masing- masing Kantor Sekretariat PPK di 21 (dua puluh satu) Kecamatan di Kabupaten Banyuasin. Dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. KPU Kabupaten Banyuasin menugaskan Anggota PPK untuk menjadi Pewawancara dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS di Wilayah Kerjanya Masing-masing; e. Penetapan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksakan pada tanggal 25 Mei 2024. Sebanyak 939 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan) orang Anggota PPS terpilih yang akan bertugas di 313 (tiga ratus tiga belas) Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin; dan f. Pelantikan Calon PPS terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Wisma Atlet Jakabaring Sport Center Kota Palembang, Acara pelantikan dimulai Pukul 14.00 WIB s.d Selesai. g. Serta dalam monitoring tersebut kami sampaikan agar KPU Kabupaten Banyuasin melakukan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. 7. Bahwa sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Banyuasin terkait pengumuman dua versi seleksi calon anggota PPS pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 24 sd 25 Mei 2024, kami nyatakan bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mengetahui terkait kejadian tersebut. [2.8.2] SEKRETARIS KPU KABUPATEN BANYUASIN Bahwa pada saat seleksi Anggota PPS, Pihak Terkait tidak mengetahui banyak terkait permasalahan karena pada saat itu masih sebagai Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Banyuasin. 20 September 2024 baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin. Pihak Terkait mengetahui terdapat dua versi pengumuman PPS pada saat sudah heboh. [2.8.3] ALAMSYAH (KASUBBAG PARHUMAS KPU KABUPATEN BANYUASIN) Bahwa terhadap Kronologis Para Pengadu yang diuraikan oleh Para Pengadu terhadap Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang terdapat 2 (dua) Versi, kemudian atas penanganan laporan tersebut oleh Para Pengadu, Para Teradu berpendapat ada 3 (tiga) prinsip penyelenggaran yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin dan sesuai dengan surat Panggilan Sidang Nomor : 1350/PS.DKPPS/SET.04/XII/2024 dengan Alasan Pemanggilan Sidang untuk menkonfirmasi apakah menerima pesan WA dari teradu III untuk mengawal nama-nama calon anggota PPS, selain itu melist nama-nama calon anggota PPS yang sudah bayar dan belum bayar yang diuraikan dan sekaligus Pihak Terkait terangkan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan kepentingan umum dan/atau melanggar prinsip mandiri dan prinsip profesional penyelenggara pemilu, terhadap uraian-uraiannya Para Pengadu dapatlah Pihak terkait jelaskan sebagai berikut: • Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e yang pada pokoknya menyebutkan tentang chat whatsapp dan terkait sistem CAT oleh Teradu III dapatlah dijelaskan bahwa terhadap chat whasapp yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu, dapatlah Pihak terkait jelaskan bahwa chat whatsapp tersebut hanyalah percakapan biasa dan tidak ditindak lanjuti oleh Pihak Terkait dan pihak terkait juga tidak punya wewenang meloloskan calon PPS, kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretarat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 232 angka 4, Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi Pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia dilingkungan KPU Kab/kota, kemudian mengenai sistem tes CAT dapatlah dijelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan tes calon Anggota PPS dalam wilayah KPU Banyuasin tidak ada tes CAT tetapi hanya dilakukan tes tertulis yang dilaksanakan di 6 (enam) lokasi berbeda yaitu : 1. SMA Negeri I Muara Padang 2. SMA Negeri I Rambutan 3. SMA Negeri I Pangkalan Balai 4. SMK Negeri I Suak Tapeh 5. Ponpes Makriful Ullum Talang Kelapa 6. SMK Negeri Tanjung Lago [2.9.4] DANIEL JAMHURI (PPK RAMBUTAN) Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu III sebagai pimpinan. Pihak Terkait pernah bersama Teradu III sebagai PPK. Pihak Terkait tidak pernah menjanjikan dan meminta uang kepada Irma. Irma menitipkan uang kepada Pihak Terkait karena sering meminta untuk diloloskan sebagai PPS akan tetapi bukan kewenangan Pihak Terkait untuk bisa meloloskan. Selanjutnya Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut secara cash kepada Iwan setelah pengumuman PPS terpilih. Uang tersebut hanya satu hari di Pihak Terkait kemudian dikembalikan. Bahwa pemberian uang tersebut tidak dilaporkan kepada Para Teradu termasuk Teradu III.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 yang berbeda serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2). [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan kecurangan pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota PPS melalui media sosial resmi Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-1 dan T-2). Kemudian terhadap terdapatnya dua versi Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS bukanlah bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin melainkan bersumber dari sumber yang tidak jelas dan tidak ada hubungannya dengan Para Teradu, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap terdapatnya dua versi pengumuman a quo sudah tepat dan benar sehingga terhadap dalil-dali Para Pengadu haruslah diabaikan. [4.2.2] Menimbang bahwa Para Teradu menjelaskan terhadap chat whatsapp yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu adalah chat Teradu III yang kemudian dibagikan di dalam group whatsapp yang beranggotakan Para Pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin dan juga dibagikan kepada Pihak Terkait staf sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah melalui WhatsApp. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu III untuk mengkonfirmasi kebenarannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota PPS di wilayah KPU Kabupaten Banyuasin sekaligus untuk mengingatkan kepada Para Pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin agar hal tersebut tidak terjadi. Hal ini dibuktikan dengan tidak lolosnya sebagai PPS terhadap nama-nama yang diklaim telah membayar pungli sehingga chat whatsapp tersebut dinyatakan sebagai bentuk informasi yang masuk sebagai pengaduan dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota PPS di wilayah KPU Kabupaten Banyuasin. Bahwa terhadap pelaksanaan tes Calon Anggota PPS di wilayah KPU Kabupaten Banyuasin tidak menggunakan CAT tetapi hanya dilakukan tes tertulis. Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu telah melaksanakan proses Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Para Teradu terkhususnya Teradu III sudah sesuai dengan Prinsip Mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bersikap tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan yang bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan Penyelengaraan Pemilu dan Prinsip Profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bersikap menindak dan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 yang berbeda, serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 25 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB telah beredar Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 (Vide Bukti P-3.1) di grup Whatsapp Alumni PPS Jaya Jaya dan grup Whatsapp PPS se-Banyuasin (Vide Bukti P-2.5 dan P-2.6). Selanjutnya pada tanggal yang sama 25 Mei 2024 Pukul 21:00 WIB Para Teradu mengumumkan Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 melalui media sosial resmi Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-1 dan T-2). Sehubungan dengan pengumuman 2 (dua) versi yang berbeda tersebut, perbedaan terletak pada nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan yaitu pada pengumuman yang beredar pada tanggal 25 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB dan pukul 21:00 WIB (Vide Bukti P-3.1). Pengumuman yang beredar pada pukul 20.00 WIB terdapat nama-nama Calon Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan yaitu: 1. Juwita; 2. Herman S.Ag; 3. Juliansyah, sedangkan pada Pengumuman yang diumumkan Para Teradu pada Pukul 21:00 WIB terdapat nama-nama Calon Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan yaitu: 1. Juliansyah; 2. Wardani; 3. Muhammad Kailani Safutra (Vide Bukti P-3.2). Berdasarkan kejadian tersebut, pada tanggal 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin in casu Para Pengadu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang terdapatnya dua versi pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS dengan Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tertanggal 25 Mei 2024 oleh KPU Kabupaten Banyuasin in casu Para Teradu. Selanjutnya Para Pengadu melakukan registrasi laporan dan menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian dan klarifikasi, yang hasilnya menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni melanggar prinsip profesional dan akuntabel serta merekomendasikan untuk meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran a quo ke DKPP (Vide Bukti P-4). Akibat dari terdapatnya dua versi pengumuman a quo menimbulkan gejolak masyarakat Kabupaten Banyuasin khususnya bagi Calon Anggota PPS Kabupaten Banyuasin yang merasa bingung dengan terdapatnya dua versi Pengumuman tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi di media terkait adanya dua versi Pengumuman Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 serta tidak menjelaskan bahwa Pengumuman yang resmi dikeluarkan oleh Para Teradu adalah pengumuman melalui media sosial Instagram dan Facebook resmi KPU Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi di tengah bergejolaknya masyarakat Kabupaten Banyuasin dikarenakan terdapat dua versi Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 tidak dapat dibenarkan menurut etika. Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi melalui media agar seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin mendapatkan kepastian hukum terhadap terdapatnya dua versi pengumuman a quo. Para Teradu seharusnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui konferensi pers ataupun melalui media dan manyatakan bahwa pengumuman yang sah adalah yang diunggah pada media sosial Instagram dan Facebook resmi KPU Kabupaten Banyuasin. DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap lembaga KPU Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; dan Pasal 16 huruf a, b, c, d, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [4.3.2] Menimbang terhadap aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan kecurangan pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menerima chat WhatsApp dari Beni Arfandi yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Banyuasin II pada Pemilu tahun 2024 yang berisikan nama-nama Calon Anggota PPS beserta keterangan “sudah bayar dan belum bayar”. Nama-nama tersebut yaitu: Ssg I: 1. Malik (sudah bayar), 2. Tidak ada nama, 3. Rano Karno (sudah bayar); Ssg II: 1. Rio (sudah bayar), 2. Sulkiman (sudah bayar), 3. Rudi Amin (belum bayar); Ssg IV: 1. Abdul Rozi (blum bayar), 2. Ardy Wiranata (belum bayar) (Vide Bukti P-2.1). Kemudian chat WhatsApp tersebut oleh Teradu III diteruskan ke Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah in casu Pihak Terkait dengan tambahan keterangan “kawal ke ini kk” (Vide Bukti P-1.2). Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 KPU Kabupaten Banyuasin menerbitkan Pengumuman Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024. Bahwa dalam pengumuman a quo terdapat nama-nama sebagaimana yang disebutkan dalam isi percakapan WhatsApp yang diteruskan oleh Teradu III kepada Pihak Terkait Alamsyah. Yaitu Malik dan Rano Karno lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin III, Rio dan Sulkiman lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin III, Abdul Rozi lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin III, dan Ardy Wiranata lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin III (Vide Bukti P-3.2). Teradu III berdalih chat WhatsApp yang diteruskan kepada Pihak Terkait Alamsyah dengan alasan sekedar mengkonfirmasi bahwa ada chat yang dikirimkan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Banyuasin II kepada dirinya. Akan tetapi Pihak Terkait a.n. Alamsyah tidak merespon chat tersebut. Menurut Teradu III bahwa chat WhatsApp dari Beni Arfandi bukan hanya diteruskan ke Pihak Terkait Alamsyah tapi juga diteruskan ke grup WhatsApp pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin, akan tetapi Teradu I, II, IV, V dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam grup WhatsApp yang dimaksud tidak membenarkan atau tidak pernah membaca terusan chat WhatsApp dari Teradu III yang berisi nama-nama Calon Anggota PPS dengan keterangan sudah bayar dan belum bayar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III juga mengirimkan WhatsApp ke Pihak Terkait Alamsyah yang berisi “pck di olah dak kk CAT ini” “PPS Muara Sugihan gek nk ngantr berkas seluruh nyo kk. Diakomodir oleh teguh”. Minta tolong di akomodirke kk. Ado ongkos becaknyo, yang artinya “PPS Muara Sugihan nanti mau antar berkas seluruhnya kak, ada ongkos becaknya (Vide Bukti P-2.1). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Alamsyah dalam sidang pemeriksaan bahwa benar ada ongkos sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam laporan dugaan pelanggaran Nomor 003/LKP/PB/Kab/06.05/V/2024, kepada Irma Wirahayu selaku saksi pelapor, didapatkan keterangan bahwa Irma Wirahayu telah mentransfer uang sejumlah Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Anggota PPK Rambutan a.n. Daniel Jumhari in casu Pihak Terkait dengan keterangan berita: “setoran Ayuk Irma dan Kak Iwan” (Vide Bukti P-2.2). Irma Wirahayu menerangkan pernah dimintai uang sebesar satu bulan gaji Anggota PPS yaitu Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Daniel Jumhari selaku anggota PPK Rambutan in casu Pihak Terkait dan dijanjikan akan lulus sebagai Anggota PPS Desa Sungai kudukan. Selanjutnya dalam klarifikasi tersebut Irma Wirahayu menerangkan uang sejumlah Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) adalah Rp 1.300.00,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik Irma Wirahayu akan diserahkan kepada Teradu II dan Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik Irwan akan diserahkan kepada Teradu III (Vide Bukti P-1.9). Bahwa setelah KPU Kabupaten Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS pada tanggal 25 Mei 2024 Pukul 21.00 WIB, diketahui saksi a.n. Irma Wirahayu dan Irwan selaku Calon Anggota PPS tidak lolos (Vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa setelah pengumuman resmi Penetapan Hasil Calon Anggota PPS dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin, Pihak Terkait Daniel Jumhari mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Irma Wirahayu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sesuai dengan Berita Acara klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, dan laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, Teradu III mengakui bahwa Anggota PPK Rambutan a.n. Daniel Jumhari merupakan teman Teradu III, karena pernah sama-sama menjadi Anggota PPK Rambutan. Bahwa Pihak Terkait Daniel Jumhari pernah menghubungi Teradu III meminta tolong terkait rekrutmen PPS namun menurut Teradu III bahwa Keputusan dikembalikan pada pleno KPU Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-1.5). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin dilaksanakan selama 2 (dua) hari di sekolah SMA dan SMK di 6 (enam) tempat yang berbeda. Bahwa seleksi Calon Anggota PPS dilakukan dengan cara tes tertulis bukan dengan Computer assisted Test (CAT) dengan alasan kendala sinyal dibeberapa daerah, banyaknya jumlah pendaftar, dan waktu pelaksanaan tes PPS berdekatan dengan tahapan Pilkada tahun 2024. Sedangkan seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024 dilakukan dengan sistem Computer assisted Test (CAT) dan seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 juga dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu adanya perbuatan penyalagunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 oleh Para Teradu tidak dapat dibuktikan. Memang benar berdasarkan hasil pemeriksaan laporan penanganan pelanggaran oleh Para Pengadu didapatkan keterangan adanya pengiriman uang dari Calon Anggota PPS kepada Pihak Terkait Anggota PPK Rambutan, akan tetapi tidak ada bukti yang menunjukan uang tersebut dikirimkan kepada Para Teradu. Namun demikian dalam fakta persidangan dapat dibuktikan adanya percakapan antara Teradu III dengan Pihak Terkait Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah mengenai nama-nama Calon Anggota PPS dengan keterangan sudah bayar dan belum bayar yaitu Ssg I: 1. Malik (sudah bayar), 2. Tidak ada nama, 3. Rano Karno (sudah bayar); Ssg II: 1. Rio (sudah bayar), 2. Sulkiman (sudah bayar), 3. Rudi Amin (belum bayar); Ssg IV: 1. Abdul Rozi (blum bayar), 2. Ardy Wiranata (belum bayar). Terhadap nama-nama tersebut yang diberi keterangan sudah bayar maupun yang belum bayar dinyatakan lolos sebagai Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024. DKPP menilai tindakan Teradu III meneruskan chat WhatsApp kepada Pihak Terkait Alamsyah yang berisikan nama-nama calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 dengan keterangan “kawal ke ini kk” apalagi dalam percakapan tersebut terdapat nama-nama calon Anggota PPS dengan keterangan “sudah bayar dan belum bayar” tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sekalipun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan wewenang menerima sejumlah uang dalam seleksi calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 akan tetapi percakapan tersebut menimbulkan syahwasangka publik kepada Penyelenggara pemilu serta kegaduhan dalam proses seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024. Selaku penyelanggara Pemilu Teradu III seharusnya dapat menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu untuk bertindak hati-hati serta menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Kabupaten Banyuasin. DKPP menilai terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan kecurangan pada tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin tidak dapat dibuktikan. Akan tetapi Tindakan Para Teradu melaksanakan seleksi Calon Anggota PPS dengan cara tes tertulis tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Dalih Para Teradu bahwa tes tertulis dilakukan untuk seleksi Calon Anggota PPS dan tidak menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) dengan alasan kendala sinyal dibeberapa daerah, banyaknya jumlah pendaftar dan tes Calon Anggota PPS berdekatan dengan jadwal tahapan Pilkada tahun 2024 tidak dapat diterima. DKPP berpendapat Meskipun tes tertulis diatur dalam Bab 2 huruf a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota akan tetapi sistem Computer Assisted Test (CAT) justru mempermudah dan lebih efisien dibandingkan dengan tes tertulis. Terlebih lagi tes dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT) sudah pernah dilakukan pada seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu tahun 2019 dan seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Pasal 15 huruf a, b, c, d, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Syahru Romadhoni, Teradu IV Rahmad Syahid dan Teradu V Torana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani