Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.199 & 200/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Musi Banyuasin
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-09-2014
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 642/I-P/L-DKPP/2014dan Nomor 416/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 199/DKPP-PKE-III/2014 danNomor Perkara 200/DKPP-PKE-III/2014. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sewenang-wenang telah menghilangkan dan/atau menghapuskan Pengadu I FATMAWATI, S.E. dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 Dapil Musi Banyuasin 2 dengan peringkat perolehan suara terbanyak ke-1 yaitu 2.119 suara dari Partai Golkar, dan menetapkan BAHRUL, S.H.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 50; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Sdr Rustam Efendy, S.E., M.M., Sdr. Lukman, BPA, Sdr. Tarmizi, S.Pd, Sigit Purnomo, S.H., Miftaqul Jannah, S.E., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN No.199/DKPP-PKE-III/2014 No. 200/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 642/I-P/L-DKPP/2014, dan Nomor 416/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 199/DKPP-PKE-III/2014, dan Nomor Perkara 200/DKPP-PKE- III/2014 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Fatmawati, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II Alamat : Dusun III, Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Caleg Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2014 memberikan kuasa kepada :1.Sofhuan Yusfiansyah, S.H., 2. Wahyu Hidayat, S.H., 3. Eliyanto, S.H.,selaku Advokat yang tergabung dalam SHS LAW FIRM beralamat di Jl. Residen A. Rozak Komplek PHDM Indah IV No. 18 A, Palembang. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Syairi Remuso Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua PAN Kabupaten Musi Banyuasin Alamat :RT 001, Kel. Keluang, Kec. Keluang, Kab. Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Caleg Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2014 memberikan kuasa kepada :1. Febuar Rahman, S.H., 2. Dhabi K Gumayra, S.H.,M.H., selaku Advokat yang tergabung dalam Law 1 Office FAG & Partners beralamat diJl. Letnan Hadin, No. 1865, Kel. 20 Ilir D III, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rustam Efendy, S.E., M.M. Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukman, BPA Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Tarmizi, S.Pd. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sigit Purnomo, S.H. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Miftaqul Jannah, S.E. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait 2 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 642/I-P/L-DKPP/2014dan Nomor 416/I-P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 199/DKPP-PKE-III/2014 danNomor Perkara 200/DKPP-PKE-III/2014. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1]Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2014 KPUKabupaten Musi Banyuasin membuat Berita Acara Rapat Pleno No. 78/BA/V/2014 dengan kesimpulan sebagai berikut “Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat huruf c dan ayat (2) serta berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan ke sekolah asal Fatmawati, SE ternyata surat keterangan Ijazah SMA Negeri Fatmawati, SE yang di masukkan ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai persyaratan calon legislatif 2014 dianggap tidak benar. Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui bahwa Saudara Fatmawati, SE,Calon Legislatif Nomor Urut Daftar Calon Tetap 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar), tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dianulir sebagai Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014 dan diganti oleh Calon Legislatif suara terbanyak berikutnya yaitu Bahrul, SH, Nomor Urut Daftar CalonTetap 7 dengan perolehan suara sah sebanyak 1274 suara serta peringkat ke 2 suara sah dari Partai Golkar. Hasil Rapat Pleno tersebut tidak diberitahukan ke pihak Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengadakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara para peserta Pemilu dan telah mengadakan Rapat Pleno dengan “Menetapkan FATMAWATI, S.E. memperoleh suara sah terbanyak dari Dapil Musi Banyuasin 2, untuk Partai Golkar yakni memperoleh suara sah sebanyak 2.119 dan ditetapkan oleh KPU 3 Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh suara terbanyak dengan PERINGKAT ke-1”. 3. Bahwa perbuatan perilaku KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga secara sewenang-wenang tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan tanpa memberitahukan juga kepada FATMAWATI, S.E. telah menghilangkandan/atau menghapuskanpula nama FATMAWATI, S.E. dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 yang telah memperoleh Suara Sah terbanyak dengan peringkat suara sah ke-1 dari Partai Golkar untuk Dapil Musi Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada hari yang sama pada tanggal 12 Mei 2014 dengan secara melawan hukum dan sewenang-wenang telah menetapkan Sdr. BAHRUL SH yang memperoleh suara peringkat ke-2 sebagai “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. Perubahan tersebut juga tidak disertai Berita Acara Perubahan untuk pergantian “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Keterangan No. STPL/C-68/IV/2013/Sumsel/Muba/Sek BBT tanggal 4 April 2013 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kepolisian Sektor Babat Toman Anggota Sabhara SUDARMAJI. SH Briptu NRP. 85090873 2. P-2 Surat Keterangan STTB Nomor 833/142/SMA.6/IV/2013. 3. P-3 Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013 tentang Penetapan daftar Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan legislatif tahun 2014 tertanggal 12 Agustus 2013; 4. P-4 Surat Keputusan Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013, tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin 5. P-5 Kertas Suara Pemilihan Umum DPRD Tk 2 Dapil Musi Banyuasin 2 6. P-6 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014 7. P-7 Surat Keterangan STTB dan diterbitkan Surat Keterangan STTB Nomor 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/IV/2014 dengan Nomor Izajah 11 OB oe 020845. P-8 Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor : 78/BA/V/2014. 8. 4 9. P-9 Lampiran Model EB (Rincian Perolehan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota Serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kab/Kota Dalam pemilu Tahun 2014 10. P-10 Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Dapil Musi Banyuasin 2 tertanggal, 12 Mei 2014 11. P-11 BA. Nomor 80/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan suara dan Penetapan Kursi Parpol Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pemilu Tahun 2014 tertanggal 12 Mei 2014 12. P-12 Model EB II Pernyataan Keberatan Saksi Atau kejadian Khusus oleh Panwaslu Musi Banyuasin tertanggal 12 Mei 2014 13. P-13 Surat Pernyataan Nomor 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014. 14. P-14 PANWASLU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Model B.9-DD dengan melakukan Kajian Nomor: 015/TM/Pileg/V/2014 15. P-15 PANWASLU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat kepada KPU Provinsi Sumsel dengan Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 16. P-16 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan Surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin dengan Nomor Surat: 172/KPU.Prov.006/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014, perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. 17. P-17 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan Nomor 526/KPU.Kab/006.435410/VI/2014, Tertanggal 12 Juni 2014 Perihal: Klarifikasi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 Undangan Klaifikasi 18. P-18 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan Surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin dengan Nomor Surat: 179/KPU.Prov.006/VI/2014 tertanggal 19 Juni 2014, Perihal Undangan Klarifikasi yang dilakukan pada Hari/tanggal, Jumat 20 Juni 2014 19. P-19 Surat Pengantar: 195/KPU.Prov.006/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014. Jenis surat: FotoKopi Berita Acara Klarifikasi KPU Propinsi Sumsel Kepada KPU Musi Banyuasin. 20. P-20 BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor surat 0204/BAWASLU/SUMSEL/VII/2014 tentang tindak lanjut rekomendasi surat dari Panwaslu Musi Banyuasin 21. P-21 SHS Law Firm melayangkan Somasi kepada Pihak KPU Provinsi Sumsel dengan Nomor surat: 18/SK/SHS-LawFirm/VII/2014, Perihal: SOMASI atas belum dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Dan Kami juga telah menyampaikan Somasi Ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 4 Juli 2014 dengan Nomor surat: 19/SK/SHS-LawFirm/VII/2014 22. P-22 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor:2790/Panwaslu/Muba/VII/2014, tertanggal 4 Juli 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi 23. P-23 KPUD Musi Banyuasin mengeluarkan surat ke Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 7 Juli 2014 dengan Nomor Surat:593/KPU.Kab/006.435410/VII/2014 perihal: Calon Legislatif Partai Golkar tahun 2014 atas nama Fatmawati. 24. P-24 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dengan Nomor surat 5 1850/Panwaslu/Muba/VII/2014 perihal Permohonan Pengambilalihan kasus a.n. Fatmawati, SE Caleg Partai Golkar Dapil II Musi Banyuasin [2.4] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan, perbuatan PARA TERADU pada tanggal 10 Mei 2012 yang memverifikasi dokumen FATMAWATI, SE Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Golkar dengan nomor urut 6 (enam) Dapil Musi Banyuasin 2 yang diketahui memperoleh suara 2.119 (dua ribu seratus sembilan belas). PARA TERADU menyimpulkan surat keterangan ijazah SMA Negeri FATMAWATI, SE ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai persyaratan Calon Legislatif tahun 2014 dianggap tidak benar, adalah pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada TERADU I, II, III, IV, dan V atas nama masing-masing Sdr. RUSTAM EFFENDY SE MM, Sdr. TARMIZI, S.Pd.; Sdr. SIGIT PURNAMA, SH.; Sdr. MITAQULJANNAH, SE.; Sdr. LUKMAN BPA; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatanuntuk mengambil alih sementara tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sebelum diangkatnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang definitif, dan mengembalikan hak-hak konstitusi PENGADU sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2014 dengan perolehan suara sah sebanyak 2.119 sebagai peringkat suara sah ke- 1 dari Partai Golkar,daerah pemilihan Musi Banyuasin 2; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan Penghitungan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2014 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di Daerah Pemilihan MUSI BANYUASIN 1, MUSI BANYUASIN 2, MUSI BANYUASIN 3, dan MUSI BANYUASIN 4. 2. Bahwa yang menjadi fokus pengaduan PENGADU adalah “PADA SAAT TERADU MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TANGGAL 12 MEI 2014” untuk menetapkan Daftar Calon Terpilih Partai Politik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Anggota 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin di DAERAH PEMILIHAN MUSI BANYUASIN 1, khususnya calon terpilih dari PARTAI AMANAT NASIONAL. 3. Bahwa pada saat Rapat Pleno berlangsung, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin sempat menyatakan keberatan kepada TERADU berkenaan dengan penetapan calon terpilih dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1 yang tidak didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini TERADU menetapkan calon terpilih dari peringkat suara sah ke-1 dan peringkat suara sah ke-3. 4. Bahwa keberatan dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut tidak diindahkan oleh TERADU, sehingga Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan keberatannya dalam form MODEL EB-2. 5. Bahwa berdasarkan Lampiran II MODEL EB-3 DAFTAR CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014, KABUPATEN: MUSI BANYUASIN, PROVINSI: SUMATERA SELATAN, DAERAH PEMILIHAN: MUSI BANYUASIN-1,calon terpilih dari Partai Amanat Nasional adalah atas nama YULISMAN, SH nomor urut DCT: 2 dengan jumlah suara sah 1.503 (seribu lima ratus tiga) dan atas nama TAPRIANSYAH, S.Pd.I nomor urut DCT : 12 jumlah suara sah 2.222 (dua ribu dua ratus dua puluh dua) suara. 6. Bahwa berdasarkan Lampiran MODEL EB-1 Halaman 3 KABUPATEN: MUSI BANYUASIN, PROVINSI: SUMATERA SELATAN, DAERAH PEMILIHAN: MUSI BANYUASIN-1, Perolehan Suara masing-masing calon dari Partai Amanat Nasional adalah sebagai berikut: NOMOR PARTAI POLITIK / NAMA SUARA PERINGKAT URUT CALON SAH SUARA SAH DCT CALON 1 2 3 4 8. PARTAI AMANAT NASIONAL 1.925 1 SYAIRI REMUSO, SH 1.728 2 2 YULISMAN, SH 1.503 3 3 HARSIAWATI, SE 382 11 4 ISMIDAWATI 270 12 5 HERY KUSUMAYADI, ST 1.335 5 6 Hj. SOHIPAH 433 10 7 FAJARUDIN 1.038 6 8 HENDRI 1.459 4 9 ZAWINDRI 645 8 10 INDRA KESUMA, S.Sos 576 9 11 HERIANTI 865 7 12 TAPRIANSYAH, S.Pd.i 2.222 1 JUMLAH 14.381 7. Dengan demikian tindakan TERADU yang menetapkan calon terpilih suara terbanyak kesatu dan ketiga melewati calon suaraterbanyak kedua adalah tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya 7 Pasal 215 huruf a dan huruf c, junto Pasal 41Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013, Pasal 44 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014. 8. Perlu dijelaskan bahwa faktanya calon terpilih ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2014, DAERAH PEMILIHAN: MUSI BANYUASIN-1, dari PARTAI AMANAT NASIONAL Nomor DCT: 2 peringkat suara sah calon ke-3 atas nama YULISMAN, SH adalah adik kandung dari TERADU I RUSTAMEFENDY, SE., MM. 9. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas patut di duga bahwa TERADU tidak profesional dan telah melanggar Kode Etik Penyeleggara Pemilihan Umum dalam menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 khususnya di Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1. P–1 Fotocopy KTP Pengadu. 2. P–2 Model EB, Berita Acara No. 80/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan Umum Tahun 2014; EB-2. Pernyataan Keberatan Saksi; Model EB-1. Rekapitulasi Jumlah Suara; Lampiran I, Model EB-1; Lampiran II, Model EB-1; Model EB-3 3. P–3 - Model B.13-DD, Pemberitahuan Tentang Status Temuan, Tanggal 9 Mei 2014. 4. P–4 - Model EB 4 DPRD KAB/KOTA, Nomor: 464/KPU.KAB/006.435410/V/2014, tertanggal 12 Mei 2014. 5. P–5 - Surat Keterangan No. 3/I 11.3.1.SD/M/91, tertanggal 29 Januari 1991. - STTB SD Negeri I Sekayu atas nama SAIRI, 11 Desember 1976. 6. P–6 - Surat Keterangan No. 147/I 11.03/SMP 01/M/91, tertanggal 31 Agustus 1991. - STTB SMP Negeri I Sekayu atas nama SAIRI, 24 Mei 1980. 7. P–7 - Surat Keterangan No. MA.f/I/PP.01.1/597/1991, tanggal 7 September 1991. - Surat Keterangan No. Ma.06.01/PP.01.1/311/2009 - Surat Keterangan Kepala MA Patra Mandiri Plaju Drs. Abdul Kadir, tanggal 07 Mei 2014. - Surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: Kw.06.4/1/PP.00/98/2014, Perihal: Penjelasan Tentang Ijasah (STTB) sdr. Syairi Remuso, tanggal 07 Mei 2014. - Ijasah Madrasah Aliyah Negeri atas nama SAIRI, tertanggal 10 Mei 1982. [2.7] PETITUM 8 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan TERADU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menyatakan TERADU telah bertindak tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan cara menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1 tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; 3. Memerintahkan TERADU untuk membatalkan PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 berdasarkan BERITA ACARA NOMOR: 80/BA/V/2014, khusus untuk Calon Terpilih Daerah Pemilih Musi Banyuasin-1; 4. Memerintahkan TERADU untuk menetapkan PENGADU sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1. Selain itu, Para Pengadu juga mengajukan 4 orang saksi yaitu Drs. Haji Pujiono Rahayu MM sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang dan Suprat staf Tata Usaha SMA Negeri 6 Palembang, Syamsudin selaku saksi dari PAN, Hilmar HS selaku PPK Kec. Lais Kabupaten Musi Banyuasin yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP Tanggal 1 September 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Drs. Haji Pujiono Rahayu MM Pengadu datang ke SMA Negeri 6 Palembang membawa surat dari Polres dengan alasan kehilangan ijazah, STTB, kemudian berdasar surat keterangan dari Polres, pihak sekolah mengeluarkan Surat Nomor : 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2013. Kemudian datang tim verifikasi dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memverifikasi berkas. Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa nilai yang tertera dalam surat tersebut adalah nilai rapor semester 6 bukan nilai STTB. Surat Nomor : 833/142/SMA.6/IV/2013 adalah surat keterangan Fatmawati yang menyatakan benar Fatmawati adalah siswa SMA Negeri 6 Palembang, sedangkan Fotokopi dan arsip STTB ijazah masih belum ditemukan. Kemudian ditemukan buku induk tertulis kelas 3, tetapi setelah itu pihak sekolah menemukan dokumen nilai ijazah milik Fatmawati tetapi tidak ada fotokopi, karena Fatmawati tamat tahun 1995, kemungkinan fotokopi sudah hilang, kemudian pihak sekolah membuat keterangan yang menyatakan bahwa surat tertanggal 5 April 2013 bukan nilai STTB tapi nilai rapor semester 6. Karena sudah ketemu nilai STTB Fatmawati maka pihak sekolah memberikan kepada Fatmawati. Disertakan Surat Pernyataan terkait surat No. 833 yang menyatakan bahwa Fatmawati lulus dari SMA 9 Negeri Palembang yaitu surat pernyataan dari pihak sekolah No. 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 pada tanggal 13 Mei 2014. Tanggal 30 April 2014 ketika KPU Kabupaten Musi Banyuasin datang, sudah menyampaikan bahwa itu bukan nilai STTB tapi nilai rapot, artinya sudah mengetahui bahwa Fatmawati adalah tamatan SMA Negeri 6 Palembang. Untuk nilai yang kosong memang tidak ada nilainya disemester genap, tidak hanya Fatmawati tapi semua siswa memang tidak ada nilainya. Mengenai tanggal 28 Mei 2014 perihal pernyataan tidak ada fotokopi STTB, memang benar tidak ada fotokopi STTB karena memang tidak ada fotokopi, maka sekolah mengeluarkan surat keterangan tersebut. Buku induk beserta nilai dan nomor ijazah dari SMA Negeri 6 Palembang juga ada. Hilmar Hilmar sempat menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengenai undangan untuk PPK, tapi Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak memberikan jawaban. Kemudian, Hilmar menelpon Ketua KPU Kabupaten Banyuasin bahwa diundang ataupuntidakdiundang sebagai Ketua PPK tetap akan datang karena itu adalah Rapat Pleno Terbuka. Pada Rapat Pleno itu Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin selalu tergesa-gesa membacakan perolehan suara dari tiap-tiap Dapil. Perolehan suara terbanyak dari Syairi Remuso diganti. Samsudin Samsudin mengetahui suara terbanyak adalah Syairi Remuso dan mengetahui Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin menolak penetapan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu. Juga sempat bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk meminta form keberatan saksi tapi Ketua KPU menyatakan sudah ditutup. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I [2.8]Menimbang bahwa Para Teradu I, II, III, IV dan V secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP 1 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saudara Fatmawati, S.E. mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Golongan Karya (Golkar) dengan menggunakan Surat Keterangan STTB Nomor: 833/142/SMA.6/IV/2013 Tanggal 5 April 2013. Berasal dari SMA Negeri 6 Palembang Sebagai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang terbakar. 2. Bahwa sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg di Kabupaten Musi Banyuasin dan memasukan persyaratan serta dilanjutkan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan di Publik tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. 3. Bahwa selanjutnya tahapan Pemilu legislatif berjalan sampai dengan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kemudian sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi penghitungan 10 perolehan suara Partai Politik dan Calon a.n. Fatmawati, SE tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. 4. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 dilaksanakan pemilihan umum Legistatif di Kabupaten Musi Banyuasin 2014. 5. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 ada pengaduan dari masyarakat A.n Saidi Murod yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti dan memeriksa salah satu berkas caleg dari Partai Golkar atas nama Fatmawati,S.E. Caleg Dapil Musi Banyuasin 2, karena telah menyalahi aturan proses seleksi administrasi menjadi Daftar Calon Tetap dan Calon Terpilih yang menggunakan surat keterangan yang tidak benar. 6. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 ada Pengaduan dari “Komite Penegak Kebenaran” (KPK) Nomor: 53/LSM-KPK/IV/2014, Perihal: Membatalkan Pencalonan Anggota Legislatif Tahun 2014 atas nama Fatmawati, S.E. 7. Bahwa pada tanggal 30 April 2014 Tim Verifikasi KPU Musi Banyuasin yang terdiri dari (1) Rustam Efendi, S.E. MM, (2) Tarmizi, Spd (3) Sigit Purnomo, S.H. Melakukan Verifikasi ke SMA Negeri 6 Palembang dengan hasil sebagai berikut: a. Setelah melihat surat keterangan yang ditunjukkan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Sekolah SMAN 6 Palembang (Drs. H. Pujiono Rahayu, MM) menyatakan bahwa tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangan basah Kepala Sekolah. Tetapi tanda tangan Cap Sekolah. b. Tim Verifikasi meminta foto kopi STTB Saudara Fatmawati, S.E. kepada pihak Sekolah, dan dijawab Tidak Ada. c. Tim Verifikasi meminta data pendukung dari pihak sekolah tentang surat keterangan tersebut. Pihak sekolah pada waktu itu memperlihatkan Buku Induk Sekolah. Pada buku Induk Sekolah tersebut tercantum nilai rapot Saudara Fatmawati, S.E. dan Tim Verifikasi menemukan bahwa nilai yang tercantum pada surat keterangan STTB Nomor: 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2014 adalah nilai rapot Kelas III bukan nilai STTB. d. Kepala SMA Negeri 6 Palembang mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014 tanggal 30 April 2014 yang menyatakan bahwa Surat keterangan STTB Nomor: 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2013 adalah Tidak Benar. e. Laporan hasil klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat dan LSM tanggal 9 Mei 2014. 8. Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2014 KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Pleno Tertutup bertempat di kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin membahas permasalahan Calon Legislatif yang bermasalah diantaranya Saudara Fatmawati, S.E. dengan hasil rapat Pleno yang dituangkan pada Berita Acara Nomor: 78/BA/V/2014 dengan kesimpulan Rapat Pleno sebagai berikut: 11 “ Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan ke sekolah asal yang bersangkutan ternyata surat keterangan yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai peryaratan calon Legislatif 2014 tidak benar. Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui bahwa Saudara Fatmawati, S.E. Nomor Urut Daftar Calon Tetap 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar), tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dianulir sebagai Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014, dan diganti oleh calon legislatif suara terbanyak berikutnya yaitu Bahrul, S.H. Nomor urut daftar calon tetap 7 dengan perolehan suara sah sebanyak 1274 suara serta peringkan ke-2 suara sah dari partai Golongan Karya (Golkar)”. Berita acara ini ditandatangani oleh 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. 9. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 sesuai dengan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014 KPU Musi Banyuasin melaksanakan rapat Pleno Terbuka menetapkan calon legislatif terpilih Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah 45 (empat puluh lima) orang dan dituangkan dalam Berita Acara No. 80/BA/V/2014 bukti (Bukti T.6), termasuk didalamnya Saudara Bahrul, S.H. (Caleg dari Partai Golkar) dapil Musi Banyuasin 2 dengan Nomor Urut 7 sebagai pengganti Saudara Fatmawati, S.E. Nomor Urut 6 yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3). 10. Bahwa tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014 ketua KPU Musi Banyuasin bersama 2 (dua) orang anggota Komisioner memenuhi Undangan Dinas KPU RI dalam rangka Koordinasi dan Asistensi/Konsultasi penyusunan jawaban termohon sengketa PHPU Pemilu Legislatif tahun 2014. Pada tanggal 23 Mei 2014 jam 24.00 WIB bertempat di Hotel Royal Regel Jalan Mangga Besar Jakarta, tempat komisioner KPU Musi Banyuasin menginap, pengacara Saudara Fatmawati, S.E. yaitu Saudara Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H. menyerahkan Fotokopi surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMA N 6 PALEMBANG Nomor: 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 tertanggal 13 Mei 2014. 11. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima surat undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 015/TM/PILEG/V/2014 tanggal 26 Mei 2014. 12. Bahwa Pada waktu itu tanggal 26 Mei 2014 s/d 30 Mei 2014, 3 (tiga) Komisioner KPU Musi Banyuasin sedang tugas Dinas di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Asistensi /konsultasi Penyusunan Jawaban termohon sengketa PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Saudara Miftaqul Jannah, S.E. sedang bertugas melakukan supervisi ke Kecamatan Tungkal Jaya dan Bayung Lencir. Bahwa Pada Tanggal 27 Mei 2014 Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 diutus Oleh Ketua KPU Musi Banyuasin, yaitu Sdr. Lukman, BPA Selaku Anggota KPU Musi Banyuasin Untuk mewakili Komisioner yang sedang bertugas di luar 12 kota. Selanjutnya Sdr. Lukman, BPA pada hari itu langsung menemui Ketua Panwaslu Musi Banyuasin Sdr. Sigit Nugroho Mengklarifikasi Undangan tersebut. 13. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2014, ketua KPU Musi Banyuasin yaitu Saudara Rustam Efendi, S.E. M.M. dan Kuasa Hukum KPU Musi Banyuasin melakukan Klarifikasi kembali kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang mengenai Foto kopi STTB/Ijazah Saudara Fatmawati, SE caleg Partai Golkar, Dapil Musi Banyuasin 2, Kabupaten Musi Banyuasin. Dan didapatlah Surat Keterangan Nomor: 421.3/513/Disdikpora/SMA.6/2014 yang menyatakan bahwa “ foto copy STTB/Ijazah yang bersangkutan Tidak Ada”. 14. Bahwa dengan surat Nomor 015/TM/PILEG/V/2014 tertanggal 3 Juni 2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Mengirim surat Kepada Ketua KPU Sumatera Selatan. 15. Bahwa tanggal 11 Juni 2014 Ketua KPU Musi Banyuasin menerima Surat dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 172/KPU.Prov.006/VI/2014 Tertanggal 11 Juni 2014. 16. Bahwa KPU Musi Banyuasin menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 172/KPU.Prov.006/VI/2014 dengan berkirim surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan surat KPU Nomor: 526/KPU.Kab MUBA/006.435410/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014 dengan Perihal Klarifikasi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi. 17. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2014, lima orang komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di Kantor KPU Provinsi SUMSEL, telah melakukan klarifikasi tentang Penganuliran Caleg Atas nama Fatmawati, S.E. yang pada waktu itu selain dihadiri oleh 4 komisioner KPU SUMSEL, dihadiri juga oleh anggota BAWASLU SUMSEL Saudara Zulfikar, S.H. 18. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2014, Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Polres Musi Banyuasin telah melaksanakan gelar perkara dari Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin terutama masalah penganuliran Caleg a.n Fatmawati, S.E. Sampai saat ini KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah menerima sanksi/surat dari GAKUMDU tentang pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin. 19. Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan hukum KPU Provinsi SUMSEL atas kasus dugaan Pelanggaran Administrasi PEMILU yang ditemukan oleh PANWASLU Kabupaten Musi Banyuasin yang direkomendasikan kepada KPU Provinsi SUMSEL terhadap 5 orang Komisioner KPU Musi Banyuasin maka KPU Provinsi SUMSEL dengan surat Tertanggal 3 Juli 2014 menyatakan bahwa KPU Musi Banyuasin, Tidak terbukti melanggar Administrasi. 13 20. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2014 KPU Musi Banyuasin menerima suratdari PANWASLU Musi Banyuasin dengan Nomor: 2790/PANWASLU/ MUBA/VII/2014 tertanggal 4 Juli 2014. Perihal: Pengembalian Hak Konstitusi Calon Legislatif Fatmawati, S.E.dari Partai Golkar. 21. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan rapat Pleno tertutup menindaklanjuti surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014. Perihal pengembalian Hak Konstitusi calon Legislatif A.n Fatmawati, S.E. dari Partai Golongan Karya (Golkar) dituangkan dalam berita Acara Nomor: 104/BA/VII/2014. 22. Bahwa setiap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, kepada Teradu yang menyangkut pelanggaran penyelengaraan dan tahapan pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Musi Banyuasin semua sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Teradu sesuai dengan aturan undang-undang dan PKPU yang berlaku mengenai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu perihal Pengembalian Hak Konstitusi saudari Fatmawati, S.E. caleg dari partai Golongan karya (GOLKAR) dapil Musi Banyuasin 2 Nomor 6, Sudah ditindaklanjuti oleh Teradu dengan mengelar Rapat Pleno pada tanggal 7 Juli 2014 Berita Acara Nomor: 104/BA/VII/2014. Kesimpulan rapat pleno berkaitan dengan permasalahan yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin bersifat prinsip dan mendasar yang menyangkut persyaratan caleg dan Teradu sudah memutuskan sesuai tahapannya pada tanggal 12 Mei 2014 dengan Dokumen Persyaratan yang ada di KPU Musi Banyuasin pada saat itu di dukung oleh 2 (dua) lembar surat hasil Verifiksi dari SMA N 6 Palembang Nomor: a. 833/142/SMA.6/IV/2013. Tanggal 5 April 2013. b. 421.3/513/Disdikpora/SMA.6/2014. Tanggal 28 Mei 2014 23. Maka Teradu berpendapat bahwa Saudari Fatmawati, S.E. tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor: 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3). Jika pihak Pengadu mempunyai dokumen lain atau dokumen ganda yang dikeluarkan oleh pihak SMA Negeri 6 Palembang setelah keputusan rapat Teradu tanggal 12 Mei 2014, pihak Teradu berpendapat untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dari dokumen atau surat keterangan tersebut perlu di uji terlebih dahulu lewat pengadilan. Berdasarkan Pasal 259 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pihak pengadu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Teradu sudah membalas Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 593/KPI/006.43510/VII/2014. Dengan dasar tersebut diatas pihak Teradu belum dapat melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, begitu pula pihak Teradu tidak dapat melaksanakan tuntutan dari pihak Pengadu. 14 24. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat PANWASLU sebagaimana disebutkan dalam poin 19. KPU Kabupaten Musi Banyuasin berkirim surat kepada Ketua PANWALU Kabupaten Musi Banyuasin dengan surat Nomor: 593/KPU.Kab MUBA/006.435410/VII/2014 Tertanggal 7 Juli 2014. Perihal Calon legislatif Partai Golkar Tahun 2014 an. Fatmawati. Yang pada intinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyarankan kepada pihak yang berkepentingan yang tidak puas dan mempunyai pendapat hukum yang berbeda dengan keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Musi Banyuasin tanggal 12 Mei 2014 untuk mengajukan gugatan kelembaga hukum sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 Pasal 259 ayat (3) yang berbunyi “ dalam hal sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik perserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) “. 25. Pihak Teradu sudah melaksanakan semua tahapan Legislatif sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Hal ini di buktikan pada tanggal 23 Juli 2014 Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor; 490/KPTS/II/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. 26. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat No. 225/KPU.Prov.006/VIII/2014 Perihal Peninjauan ulang. 27. Bahwa Komisioner KPU Musi Banyuasin menindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Pleno perihal klarifikasi peninjauan ulang KPU Provinsi Sum-Sel. (Bukti-T 21). Dan KPU Musi Banyuasin telah menindaklanjuti surat No. 225/kpu Prov.006/VIII/2014 dengan surat No.667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014. 28. Bahwa KPUD Musi Banyuasin telah membuat kronologis permasalahan caleg a.n. Fatmawati, S.E. [2.9]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. T-1 Surat Keterangan Penganti Ijazah dari SMA N 6 Palembang No: 833/142/SMA.6/IV/2013. 2. T-2 Surat Pengaduan dari Masyarakat A.n Saidi Murod. 3. T-3 Surat Pengaduan dari Komite Penegak Kebenaran (KPK) No: 53/LSM- KPK/IV/2014. 4. T-4 Surat Keterangan dari Kepala SMA N 6 Palembang No: 421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014. 5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno No : 78/BA/V/2014. 6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif Terpilih Anggota DPRD. Nomor : 80/BA/V/2014. 7. T-7 Surat Keterangan SMA N 6 Palemenbang No : 421.3/261/Didikpora/SMA.6/2014. 15 8. T-8 Surat Undangan Kalrifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 Tanggal 26 Mei 2014. 9. T-9 Surat Dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 27 Mei 2014. 10. T-10 Surat Keterangan SMA N 6 Palembang No: 421.3/513/Didikpora/SMA.6/2014. 11. T-11 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Panwaslu Kab. Musi Banyuasin No: 015/TM/PILEG/V/2014 Tanggal 3 Juni 2014. 12. T-12 Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan No : 172/KPU.Prov.006/VI/2014. 13. T-13 Surat Klarifikasi KPU Musi Banyuasin Ke Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin No. 526/KPU.Kab. Muba/006.435410/VI/2014. 14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Tanggal 20 Juni 2014. 15. T-15 Tangapan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan terhadap Laporan Temuan PANWASLU Musi Banyuasin Terhadap KPU Musi Banyuasin yang melangar Administrasi PEMILU dinyatakan tidak terbukti tertanggal 3 Juli 2014. 16. T-16 Surat Panwaslu Musi Banyuasin No : 2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014. 17. T-17 Berita Acara Rapat Pleno No : 104/BA/VII/2014 18. T-18 Surat KPU Musi Banyuasin No : 593/KPU.Kab Muba/006.435410/VII/2014. 19. T-19 Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No : 490/KPTS/II/2014. 20. T.20 Surat KPU Provinsi Sumsel No. 225/KPU.Prov.006/VIII/2014 Perihal Peninjauan ulang 21. T-21 Rapat Pleno perihal klarifikasi peninjauan ulang KPU Provinsi Sum-Sel 22. T-22 menindaklanjuti surat dari NO. 225/kpu Prov.006/VIII/2014 dengan surat No. 667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014. 23. T-23 Kronologis permasalahan caleg a.n. Fatmawati, SE. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II Sehubungan dengan pengaduan Nomor: 416/I-P/L-DKPP/2014, tertanggal 23 Mei 2014 atas nama Syairi Remuso. Dengan ini kami memberikan jawaban sebagai Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Saudara Syairi Remuso mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Amanat Nasional (PAN) dengan menggunakan IJAZAH sebagai berikut: a. SD : Nomor : VI Aa No 28569 A.n SAIRI tahun 1976. b. SMP : Nomor : VI Bb 303079 A.n SAIRI tahun 1980. c. MAN : Nomor seri Ijazah Tidak jelas A.n SAIRI Tahun 1982. d. S1 : Nomor : 0013.93.06.US A.n SYAIRI REMUSO tahun 1993. 2. Bahwa sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg di Kabupaten Musi Banyuasin dan memasukan persyaratan serta dilanjutkan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan di Publik tidak ada masukan dan tanggapan di masyarakat. 3. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2014 ada pengaduan dari Forum Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Musi Banyuasin perihal: laporan pengunaan ijazah palsu A.n Syairi Remuso antara lain : a. Bahwa terdapat perbedaan nama didalam Ijazah SD, SMP, dan MAN yang tidak sesuai dengan Ijazah S1 yaitu dalam Ijazah SD, SMP, dan MAN dengan S1, yaitu pada Ijazah S1 namanya adalah Syairi Remuso. b. Bahwa perbedaan tanggal lahir antara Ijazah SD, SMP, dan MAN dengan S1, yaitu pada Ijazah SD, SMP dan MAN Tanggal lahir yang bersangkutan adalah 21 Oktober 1961, sedangkan di ijazah S1 adalah Keluang, 14 Oktober 1964. 16 c. Bahwa yang bersangkutan Jenjang waktu tamat MAN tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan yaitu yang bersangkutan hanya menamatkan/ lulus dalam jangka waktu 2 tahun. d. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 dilaksanakan pemilihan umum Legistatif di Kabupaten Musi Banyuasin 2014. e. Bahwa Pada Tanggal 17 April 2014 ada pengaduan dari masyarakat A.n Drs Rendi Putra Jaya yang membuat pengaduan kepada KPUD Musi Banyuasin yang intinya Melaporkan Bahwa Ijazah Syairi Remuso telah Terbukti mengunakan Dokumen Palsu berupa Ijazah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2010. 4. Bahwa berdasarkan kedua laporan tersebut diatas maka pada tanggal 30 April 2014 Tim Verifikasi KPU Musi Banyuasin yang terdiri dari (1) Rustam Efendi, SE. MM, (2) Tarmizi, S.Pd (3) Sigit Purnomo, S.H. Melakukan Verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang dan mendapatkan salinan putusan Nomor: 09/G/2010/PTUN-PLG. Tertanggal 15 April 2010 dengan salinan resminya diberikan pada tanggal 30 April 2014 dan Putusan Sela Nomor: 09/G/2010/PTUN-PLG. Tertanggal 5 April 2010 dengan salinan resminya di berikan pada tanggal 30 April 2014 hasil Verifikasi sbb : “Kami melakukan verifikasi ke Kantor PTUN Palembang karena permasalahan yang diadukan oleh masyarakat/LSM Forum Peduli Pemilu Bersih (FPPB) masalah yang terjadi pada legislatif pada tahun 2009 yang lalu pada waktu itu KPU Kabupaten Musi Banyuasin menjadi tergugat II telah melakukan verifikasi ke Kantor Departemen Agama Sumatera Selatan dan hasilnya dijadikan eksepsi dalam pokok hasil keputusan eksepsi tergugat II atau KPU Musi Banyuasin diterima dan menghukum Saudara Syairi Remuso, S.H. dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 125.500 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratusan Rupiah). Hasil putusan PTUN tersebut kami dapatkan dalam bentuk buku dan sudah di legalisir, setelah kami pelajari dan membaca keputusan, kami berpendapat bahwa Saudara Syairi Remuso, S.H. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) (c) dan (d) serta Ayat (2)”. 5. Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2014 KPU Musi Banyuasin melakukan rapat Pleno Tertutup bertempat di KPU Musi Banyuasin membahas permasalahan Calon Legislatif yang bermasalah diantaranya Saudara Syairi Remuso dengan hasil rapat Pleno yang dituangkan pada Berita Acara Nomor: 77/BA/V/ 2014 dengan kesimpulan Rapat Pleno sebagai berikut: “Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta berdasarkan Keputusan PTUN Palembang Nomor: 09/ 6/ 2010/ PTUN-PLG. Dalam pokok perkara halaman 20 sampai 23 dijelaskan bahwa Syairi Remuso, S.H. sebagai penggugat terjadi keganjilan masa 17 tempuh pendidikan Madrasa Aliyah Negeri yang diselesaikan 2 tahun dan telah dilakukan verifikasi oleh tergugat II pada waktu itu ke kantor Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan tidak mendapatkan jawaban yang benar dan Relevan. Selanjutnya pada halaman 45 dinyatakan eksepsi tergugat II benar dan di terima hakim PTUN, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Menyetujui bahwa Saudara Syairi Remuso, S.H. Nomor Urut Dalam Daftar Calon Tetap 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Maka dari itu Saudara Syairi Remuso, S.H. Dianulir sebagai calon terpilih pada pemilu tahun 2014 dan diganti dengan calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya yaitu Yulisman, S.H. Nomor Urut dalam Daftar calon Tetap 2, dengan Perolehan Suara sebanyak 1503 serta peringkat ke 3 suara sah calon dari Partai Amanat Nasional (PAN)”. 6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 sesuai dengan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014 KPU Musi Banyuasin melaksanakan rapat Pleno Terbuka menetapkan calon legislatif terpilih Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah 45 (empat puluh lima) orang, termasuk di dalamnya Saudara Yulisman, SH (caleg dari partai PAN) dapil Musi Banyuasin 1 dengan nomor urut 2 sebagai pengganti Saudara Syairi Remuso nomor urut 1 yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal50 ayat (1) huruf c dan d ayat (2), serta Pasal 52 ayat (1),(2), dan (3). 7. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima surat undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 015/TM/PILEG/V/2014 tanggal 25 Mei 2014 dan surat undangan klarifikasi Nomor 015/TM/PILEG/V/2014 tanggal 27 Mei 2014. Bahwa Pada waktu itu tanggal 26 Mei 2014 s/d 30 Mei 2014, 3 (tiga) Komisioner KPU Musi Banyuasin Sedang tugas Dinas di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Asistensi /konsultasi Penyusunan Jawaban termohon sengketa PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 dan Saudara Miftaqul Jannah sedang bertugas melakukan supervisi keKecamatanTungkal Jaya dan Bayung Lencir. Bahwa Pada Tanggal 27 Mei 2014 diutus Oleh Ketua KPU Musi Banyuasin, yaitu sdr Lukman, BPA Selaku Anggota KPU Musi Banyuasin Untuk mewakili Komisioner yang sedang bertugas di luar kota. Selanjutnya sdr Lukman, BPA pada hari itu langsung menemui Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Saudara Sigit Nugroho mengklarifikasi undangan tersebut. 8. Pihak Teradu sudah melaksanakan semua tahapan Legislatif sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Hal ini dibuktikan pada tanggal 23 Juli 2014 Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor; 490/KPTS/II/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. 18 9. Bahwa berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 09/G/2010/PTUN-PLG. Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ijazah yang digunakan Saudara Syairi Remuso pada pemilihan umum 2014 sama dengan yang digunakan pada waktu pemilihan umum pada tahun 2009, dengan demikian Ijazah yang bersangkutan tidak memenuhi Syarat sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) c dan d serta Ayat (2). [2.10]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. T.1 Copy Ijazah SD A.n Sairi. 2. T.2 Copy Ijazah SMP A.n Sairi. 3. T.3 Copy Ijazah MAN A.n Sairi. 4. T.4 Copy Ijazah S1 A.n Syairi Remuso. 5. T.5 Copy Pengaduan dari Forum Peduli Pemilu Bersih Musi Banyuasin . 6. T.6 Laporan Masyarakat A.n Drs. Rendi Putra Jaya 7. T.7 Hasil Verifikasi Tanggal 9 Mei 2014.dan Copy Putusan PTUN No. 09/G/2010/PTUN.PLG 8. T.8 Berita Acara Rapat Pleno No: 77/BA/V/2014 Tanggal 10 Mei 2014. 9. T.9 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka No : 80/BA/V/2014 Tanggal 12 Mei 2014. 10. T.10 Undangan Klarifikasi dari Banwaslu No : 015/TM/PILEG/V/2014. 11. T.11 Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No : 490/KPTS/II/2014. [2.11] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu M. Sigit Nugroho, S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sidang DKPP tanggal 1 September 2014, sebagai berikut: M. Sigit Nugroho Keterangan terhadap perkara Fatmawati Menyatakan bahwa Fatmawati, S.E. adalah Caleg DPRD dari Partai Golkar Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 12 Agustus 2013 sebagai DCS, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin No.33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Pada tanggal 22 Agustus 2013, KPU 19 Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Fatmawati, S.E. sebagai Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Golkar nomor urut 6 (enam), berdasarkan SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin No.35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Berdasarkan Pleno Rekapitulasi tanggal 20 April 2014 ditetapkan beberapa Caleg terpilih, dan salah satunya Fatmawati, S.E. dengan perolehan suara terbanyak Dapil Musi Banyuasin II. KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan secara sepihak Bahrul, S.H. sebagai Caleg terpilih dari Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II menggantikan Fatmwati pada tanggal 12 Mei 2014, dalam Rapat Pleno Terbuka Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Pada pleno tersebut Panwaslu Musi Banyuasin telah menyatakan keberatannya, karena tidak sesuai dengan PKPU 29 Tahun 2013 Pasal 41 sampai 45 dan dalam Penetapan Caleg Terpilih tidak sesuai dengan PKPU No.27 Tahun 2013 dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Kota tahun 2014.Berdasarkan EB-1 Fatmawati, SE memiliki perolehan suara terbanyak, tetapi pada model EB-3, KPU Musi Banyuasin menyatakan Bahrul, S.H.sebagai calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak menggantikan Fatmawati,S.H. padahal perolehan suara berada dibawah Fatmawati, S.E. Berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu tanggal 19 Mei 2014, Panwaslu memutuskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Pidana Pemilu.Panwaslu Musi Banyuasin telah menerima pelimpahan berkas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 22 Mei 2014 No. 0136/Bawaslu/Sumsel/2014 dengan lampiran 1 berkas perihal Pelimpahan Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu.Pada tanggal 26 Mei 2014 berdasarkan hasil rapat di Sentra Gakkumdu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian menyarankan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Fatmawati, S.E. danRusli Mahdi selaku Sekretaris Partai Golkaryang hadir pada Pleno Penetapan, serta KPU Musi Banyuasin. Tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2014 Panwaslu Musi Banyuasin sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap KPU Musi Banyuasin tetapi tidak berhasil, bahkan pada tanggal 28 Mei 2014 datang Lukman selaku Anggota KPU Musi Banyuasin membawa pesan dari Ketua KPU, yang menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU tidak bisa untuk memberikan keterangan saat ini, keterangan akan diberikan secara bersama pada tanggal 3 Juni 2014. Pihak Panwaslu sudah menawarkan kepada Lukman untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu tetapi Lukman tetap mengikuti perintah dari Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Panwaslu merasa heran terhadap pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena setelah Lukman pulang, 1 jam kemudian Lukman menghubungi Pihak Panwaslu dan mengatakan bersedia diklarifikasi tanggal 6. Panwaslu menduga KPU Musi Kabupaten Banyuasin sengaja mengulur waktu dalam memberikan klarifikasi agar perkara daluarsa.Tanggal 28 Mei 2014, Fatmawati, S.E. telah memenuhi undangan klarifikasi ke-2 agar isi berita pemeriksaan pertama lengkap.Tanggal 3 Juni 2014 jam 10.00 wib, Rusli Mahdi 20 datang dan memenuhi panggilan pihak Panwaslu.Tanggal 3 Juni 2014 Panwaslu Musi Banyuasin mengirim surat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan perkara No.015/TM/PILEG/VI/2014 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Tanggal 11 Juni 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Musi Banyuasin No.172/KPU.Prov.006/VI/2014 yang berisi perintah untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Tanggal 12 Juni 2014 KPU KabupatenMusi Banyuasin mengirim surat kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak melanggar secara administrasi. Hanya menjawab persoalan perihal tidak hadir, tetapi tidak menjawab hasil rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Tanggal 17 Juni 2014 diadakan rapat di Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan dan kesimpulannya adalah sepakat untuk menindaklanjuti ke ranah pidana, berdasarkan surat balasan KPU Musi Banyuasin terhadap kiriman surat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan harus mengklarifikasi terhadap KPU Provinsi Sumatera Selatan agar keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin diubah kembali. Tanggal 24 Juni 2014 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada Ketua Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Banyuasin dan Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin perihal Penerusan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pidana. Yang isinya berbunyi “Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Panwaslu Musi Banyuasin dan sentra Gakkumdu Kabupaten Musiba untuk dapat melakukan penelusuran dan/atau penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPUD Musi Banyuasin yang diduga telah melanggar Pasal 309 Jo.Pasal 220 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Tanggal 26 Juni 2014 dilakukan koordinasi di Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan yaitu dugaan pidana tersebut sudah daluarsa karena terjadi pada tanggal 12 Mei 2014, dan mengenai surat balasan surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, itu bukan melanggar pidana pemilu melainkan pelanggaran Administrasi atau Kode Etik. Tanggal 24 Juni 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Musi Banyuasin dan sampai sekarang tidak pernah ada kesimpulan atau hasilnya.Tanggal 2 Juli 2014 berdasarkan surat pelimpahan No.0191/Bawaslu/Sumsel/VI/2014, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan sebagai berikut : a. Telah diadakan rapat bersama sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh pihak kepolisian Resort Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 pukul 10.00. b. Dalam rapat tersebut sentra Gakkumdu memutuskan bahwa Tidak dapat direkomendasikan karena masalah waktu sudah daluarsa. c. Oleh karena itu maka pelimpahan yang sudah diberikan ke Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak dapat ditindaklanjuti. 21 Tanggal 2 Juli 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dokumen ganda dalam penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin partai Golkar Dapil II Musi Banyuasin, maka harus diselesaikan dan ditetapkan oleh pengadilan sampai keluar Putusan yang mengikat dari Pengadilan, dalam hal ini KPU Musi Banyuasin harus menjalankan rekomendasi dari Panwaslu untuk mengembalikan hak konstitusi Fatmawati sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Partai Golkar. Terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dilimpahkan kepada KPU Musi Banyuasin wajib ditindaklanjuti, hal tersebut sesuai dengan Pasal 254 ayat (2) Jo. Pasal 255 ayat (1) Jo.Pasal 256 Undang- Undang No 8 Tahun 2012 serta Pasal18 Jo. Pasal 19 jo. Pasal 21 Peraturan KPU Nomor25 Tahun 2013.Tanggal 4 Juli 2014 Panwaslu Musi Banyuasin merekomendasikan kepada KPU Musi Banyuasin untuk mengembalikan hak konstitusi Fatmawati. Tanggal 17 Juni 2014 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan investigasi ke SMA Negeri 6 Palembang. Pihak Sekolah mengakui Fatmawati merupakan siswi dari SMA Negeri 6 Palembang dan lulus dari SMA Negeri 6 Palembang pada tahun 1995. Tanggal 10 Juli 2014 telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Dit Reskrim dan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan terhadap dugaan ijazah palsu atas nama Fatmawati Binti Tohet. Tanggal 21 Juli 2014 Panwaslu Musi Banyuasin telah mengirimkan kembali Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan melampirkan bukti-bukti tambahan Surat perintah penghentian penyidikan dari Dit Reskrim dan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan terhadap dugaan ijazah palsu atas nama Fatmawati Binti Tohet. Tanggal 15 Agustus 2014 Panwaslu Musi Banyuasin telah mengirimkan Surat Informasi Sengketa Pemilu Kepada Gubernur Sumatera Selatan.Tanggal 28 Agustus 2014 Panwaslu Musi Banyuasin telah mengirimkan surat informasi sengketa Pemilu kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin. Keterangan terhadap perkara Syairi Remuso Memang benar Syairi Remuso, S.H. adalah Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Golkar, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai DCS pada tanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan SK KPU KabupatenMusi BanyuasinNo. 33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Tanggal 22 Agustus 2013, sesuai dengan SK No. 35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013 Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin menetapkan Syairi Remuso, S.H. dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2014.Berdasarkan Pleno rekapitulasi tanggal 20 April 2014, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan beberapa Caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara, salah satunya adalah Syairi Remuso, S.H. dari Partai Amanat Nasional memperoleh suara terbanyak peringkat ke 2 dari Dapil Musi Banyuasin I. Tanggal 20 April 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan surat kaleng yang berasal dari seseorang yang mengaku bernama 22 Cristhian Dinata, S.IP, merupakan pengurus Forum Peduli Pemilu Bersih (FPPB), surat tersebut berisi tentang kejanggalan identitas salah satu Caleg yang bernama Syairi Remuso, S.H. terdapat lampiran fotocopy ijazah dan atau STTB yang bersangkutan mulai dari SD sampai dengan S-1, serta fotocopy KTP dan Kartu Tanda Anggota PAN. Tanggal 28 April 2014, Saudara Syairi Remuso, S.H. telah hadir, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dibawah sumpah serta membawa bukti-bukti terhadap dugaan yang disangkakan terhadap dirinya.Tanggal 07 Mei 2014 Panwaslu Musi Banyuasin melakukan verifikasi ijazah ke MA Patra Mandiri Plaju Palembang, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dan Universitas Sjakhyakirti.Tanggal 09 Mei 2014 diterbitkan pemberitahuan tentang status temuan No.009/TM/PILEG/V/2014, isinya menyatakan bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu atas nama Syairi Remuso, S.H.tidak dapat ditindaklanjuti, karena bukan Pelanggaran Pemilu. KPU Musi Banyuasin telah menetapkan secara sepihak Yulisman, S.H. sebagai Caleg terpilih dari PAN Dapil Musi Banyuasin I dengan perolehan suara peringkat ke-3pada tanggal 12 Mei 2014 dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Panwaslu Musi Banyuasin telah menyatakan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Yulisman sebagai Caleg terpilih dalam Rapat Pleno terbuka, karena tidak sesuai dengan PKPU 29 Tahun2013 Tahun 2013 Pasal 41 sampai 45 dan dalam penetapan caleg terpilih tidak sesuai dengan PKPU No.27 Tahun 2013 dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota.Hasil rapat pleno Panwaslu tanggal 19 Mei 2014 memutuskan bahwa KPU Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran Administrasi, Kode Etik, dan Pidana Pemilu.Tanggal 21 Mei 2014, Syairi Remuso, S.H. telah mendaftarkan gugatan ke DKPP melalui pengacaranya. Tanggal 15 Agustus 2014 Panwaslu Musi Banyuasin mengirimkan surat informasi sengketa pemilu kepada Gubernur Sumatera Selatan.Tanggal 28 Agustus 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah mengirimkan Surat Informasi Sengketa Pemilu Kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU 23 Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4]Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang 24 mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sewenang-wenang telah menghilangkan dan/atau menghapuskan Pengadu I FATMAWATI, S.E. dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 Dapil Musi Banyuasin 2 dengan peringkat perolehan suara terbanyak ke-1 yaitu 2.119 suara dari Partai Golkar, dan menetapkan BAHRUL, S.H. yang memperoleh suara peringkat ke-2 dengan perolehan 1274 suara sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2. Para Teradu juga melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap Pengadu II Syairi Remuso, S.H. karena dengan sengaja menetapkan YULISMAN, S.H. sebagai calon terpilih dengan perolehan 1.503 suara dan menduduki peringkat ke-3, serta tidak menetapkan Pengadu II dengan perolehan 1.728 suara dan menduduki peringkat ke-2 sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin. [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil-dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menetapkan Bahrul, S.H. untuk menggantikan Pengadu I sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 sudah melalui proses Rapat Pleno Terbuka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 80/BA/V/2014 tanggal 12 Mei 2014. Para Teradu menganggap Pengadu I tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3). Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sudah melakukan proses verifikasi dan rapat pleno tertutup untuk membahas permasalahan Surat Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 milik Pengadu I yang dituangkan dalam Berita Acara No. 78/BA/V/2014. Para Teradu juga mendapatkan klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 6 Palembang melalui Surat Keterangan No. 421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014 tanggal 30 April 2014 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan STTB Nomor 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2013 25 adalah tidak benar. Para Teradu tanggal 23 Mei 2014 bertempat di Hotel Royal Regel Jalan Mangga Besar Jakarta, telah menerima Fotokopi surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang No. 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 tertanggal 13 Mei 2014 melalui kuasa hukum Pengadu I. Para Teradu telah mengadakan Rapat Pleno tertutup untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu No. 2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014, Perihal Pengembalian Hak Konstitusi Pengadu I yang dituangkan dalam Berita Acara No. 104/BA/VII/2014. Para Teradu kemudian membalas Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat No. 593/KPI/006.43510/VII/2014, dengan dasar tersebut Para Teradu belum dapat melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, serta tidak dapat melaksanakan tuntutan Pengadu I. Para Teradu telah menindaklanjuti melalui Rapat Pleno perihal Klarifikasi Peninjauan Ulang KPU Provinsi Sumatera Selatan, serta telah menindaklanjuti Surat No. 225/kpu Prov.006/VIII/2014 dengan Surat No. 667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014. Para Teradu juga membantah dalil Pengadu II Syairi Remuso, S.H. Dalam proses penetapan Yulisman, S.H. ( adik kandung Teradu I ) sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PAN Dapil Musi Banyuasin 1 dengan peringkat perolehan suara ke-3 sebagai pengganti Pengadu II dengan peringkat perolehan suara ke-2, Pengadu II memang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan d ayat (2), serta Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), karena terdapat identitas yang berbeda pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh Pengadu II. Para Teradu sudah melakukan verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang dan mendapatkan salinan Putusan No. 09/G/2010/PTUN-PLG, dilanjutkan dengan Rapat Pleno Tertutup untuk membahas permasalahan Pengadu II yang dituangkan pada Berita Acara No. 77/BA/V/ 2014. Para Teradu tetap berpegang pada Putusan PTUN No. 09/G/2010/PTUN-PLG yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para Teradu menganggap Ijazah yang digunakan Pengadu II pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 sama dengan yang digunakan pada waktu Pemilu Legislatif Tahun 2009, dengan demikian Ijazah yang bersangkutan tidak memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) huruf (c) dan (d) serta ayat (2). [4.3] Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta Pengadu I mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 menggunakan ijazah terakhir S1, tetapi Para Teradu meragukan keabsahan Surat Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 yang disertakan pada saat mendaftarkan sebagai Caleg. Pengadu I merupakan alumni SMA Negeri 6 Palembang yang dikuatkan oleh pengakuan pihak terkait yaitu Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang, dan juga Surat Keterangan STTB No. 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 milik Pengadu I yang berisi nilai STTB bukan nilai rapor semester 2 kelas 3 SMA sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan 26 STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013. Pengadu I mengakui telah memberikan Surat Keterangan STTB No. 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 kepada Para Teradu sebagai bukti pendukung bahwa benar Pengadu telah tamat dari SMA Negeri 6 Palembang. Para Teradu juga mengakui telah menerima Surat Keterangan STTB No. 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 untuk disandingkan dengan Surat Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan Rapat Pleno Tertutup membahas permasalahan dokumen milik Pengadu I. Namun Para Teradu mengakui tetap menggunakan Surat Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 sebagai dasar pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno Terbuka dan meragukan keabsahan Surat Keterangan STTB Pengadu I. Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya pada waktu Rapat Pleno Terbuka itu telah mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU menetapkan Yulisman, S.H. sebagai calon terpilih karena dianggap tidak sesuai dengan PKPU No. 29 Tahun 2013 dan PKPU No. 27 Tahun 2013. Namun Para Teradu tetap pada keputusannya sehingga Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 19 Mei memutuskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana Pemilu. Demikian pula Para Teradu mengabaikan perintah dari KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi masalah tersebut melalui Surat No. 172/KPU.Prov.006/VI/2014 kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 11 Juni 2014. Bahkan pada tanggal 17 Juni 2014 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan investigasi ke SMA Negeri 6 Palembang dan menerima informasi dari pihak sekolah bahwa benar Sdri. Fatmawati, S.E. merupakan siswi SMA Negeri 6 Palembang dan lulus pada tahun 1995. Para Teradu juga terbukti mengabaikan Rekomendasi tertulis dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 4 Juli 2014 untuk mengembalikan Hak Konstitusi Pengadu I. Para Teradu mengakui tidak pernah melakukan verfikasi kepada pihak sekolah terkait perbedaan identitas yang terdapat dalam ijazah Pengadu II Syairi Remuso, S.H. Para Teradu dalam persidangan bahwa mengakui pengambilan keputusan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 hanya berdasar kepada Keputusan PTUN. Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah Pengadu II karena sebenarnya pihak sekolah telah membuat Surat Keterangan Perbaikan Identitas Pengadu II. Para Teradu juga terbukti tidak pernah berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani dan mengambil keputusan terkait permasalahan Para Pengadu. Bahkan sekalipun pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan telah mengingatkan Para Teradu untuk meninjau ulang keputusannya, Para Teradu tetap pada keputusannya, sehingga akibatnya secara nyata Para Teradu telah merugikan hak konstitusi Pengadu I maupun Pengadu II. Oleh karena itu, Para Teradu Terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a, b, c, d, i, j, k, dan l, Pasal 7 huruf a, b, d, Pasal 9 huruf b, c, d, e, f, Pasal 10 huruf a, b, c, h, j, Pasal 11, Pasal 12 a, f, g, Pasal 15 d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas 27 Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Sdr Rustam Efendy, S.E., M.M., Sdr. Lukman, BPA, Sdr. Tarmizi, S.Pd, Sigit Purnomo, S.H., Miftaqul Jannah, S.E., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina 28 Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu dan Senin tanggal Enam dan Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,an Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 29 . 30