II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta
penerimaan pengaduan Nomor 642/I-P/L-DKPP/2014dan Nomor 416/I-P/L-
DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 199/DKPP-PKE-III/2014
danNomor Perkara 200/DKPP-PKE-III/2014. Para Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[2.1]Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2014menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2014 KPUKabupaten Musi Banyuasin membuat
Berita Acara Rapat Pleno No. 78/BA/V/2014 dengan kesimpulan sebagai berikut
“Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat huruf c dan ayat (2)
serta berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan ke sekolah asal
Fatmawati, SE ternyata surat keterangan Ijazah SMA Negeri Fatmawati, SE
yang di masukkan ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai persyaratan
calon legislatif 2014 dianggap tidak benar. Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin menyetujui bahwa Saudara Fatmawati, SE,Calon Legislatif Nomor
Urut Daftar Calon Tetap 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar), tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan
dianulir sebagai Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014 dan diganti oleh
Calon Legislatif suara terbanyak berikutnya yaitu Bahrul, SH, Nomor Urut
Daftar CalonTetap 7 dengan perolehan suara sah sebanyak 1274 suara serta
peringkat ke 2 suara sah dari Partai Golkar. Hasil Rapat Pleno tersebut tidak
diberitahukan ke pihak Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah
mengadakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara para peserta Pemilu dan
telah mengadakan Rapat Pleno dengan “Menetapkan FATMAWATI, S.E.
memperoleh suara sah terbanyak dari Dapil Musi Banyuasin 2, untuk Partai
Golkar yakni memperoleh suara sah sebanyak 2.119 dan ditetapkan oleh KPU
3
Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh suara terbanyak dengan PERINGKAT
ke-1”.
3. Bahwa perbuatan perilaku KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga secara
sewenang-wenang tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin dan tanpa memberitahukan juga kepada FATMAWATI, S.E. telah
menghilangkandan/atau menghapuskanpula nama FATMAWATI, S.E. dari Daftar
Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 yang telah memperoleh Suara Sah
terbanyak dengan peringkat suara sah ke-1 dari Partai Golkar untuk Dapil Musi
Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada hari
yang sama pada tanggal 12 Mei 2014 dengan secara melawan hukum dan
sewenang-wenang telah menetapkan Sdr. BAHRUL SH yang memperoleh suara
peringkat ke-2 sebagai “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. Perubahan tersebut juga tidak
disertai Berita Acara Perubahan untuk pergantian “Daftar Calon Terpilih”
anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014 Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti-
bukti/keterangan sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Keterangan No. STPL/C-68/IV/2013/Sumsel/Muba/Sek BBT
tanggal 4 April 2013 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kepolisian
Sektor Babat Toman Anggota Sabhara SUDARMAJI. SH Briptu NRP.
85090873
2. P-2 Surat Keterangan STTB Nomor 833/142/SMA.6/IV/2013.
3. P-3 Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013 tentang Penetapan daftar
Calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Pemilihan legislatif tahun 2014 tertanggal 12 Agustus 2013;
4. P-4 Surat Keputusan Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013, tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Musi Banyuasin
5. P-5 Kertas Suara Pemilihan Umum DPRD Tk 2 Dapil Musi Banyuasin 2
6. P-6 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014
7. P-7 Surat Keterangan STTB dan diterbitkan Surat Keterangan STTB
Nomor 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/IV/2014 dengan Nomor Izajah
11 OB oe 020845.
P-8 Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor : 78/BA/V/2014.
8.
4
9. P-9 Lampiran Model EB (Rincian Perolehan Jumlah Suara Sah Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Kab/Kota Serta Peringkat Suara Sah
Calon Anggota DPRD Kab/Kota Dalam pemilu Tahun 2014
10. P-10 Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Dapil Musi Banyuasin 2
tertanggal, 12 Mei 2014
11. P-11 BA. Nomor 80/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan suara dan
Penetapan Kursi Parpol Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pemilu
Tahun 2014 tertanggal 12 Mei 2014
12. P-12 Model EB II Pernyataan Keberatan Saksi Atau kejadian Khusus oleh
Panwaslu Musi Banyuasin tertanggal 12 Mei 2014
13. P-13 Surat Pernyataan Nomor 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014.
14. P-14 PANWASLU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Model B.9-DD
dengan melakukan Kajian Nomor: 015/TM/Pileg/V/2014
15. P-15 PANWASLU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat kepada
KPU Provinsi Sumsel dengan Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014
16. P-16 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah
mengirimkan Surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Nomor Surat: 172/KPU.Prov.006/VI/2014
tertanggal 11 Juni 2014, perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
17. P-17 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan
surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Nomor 526/KPU.Kab/006.435410/VI/2014, Tertanggal 12 Juni 2014
Perihal: Klarifikasi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 Undangan Klaifikasi
18. P-18 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah
mengirimkan Surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Nomor Surat: 179/KPU.Prov.006/VI/2014
tertanggal 19 Juni 2014, Perihal Undangan Klarifikasi yang dilakukan
pada Hari/tanggal, Jumat 20 Juni 2014
19. P-19 Surat Pengantar: 195/KPU.Prov.006/VI/2014 tertanggal 24 Juni
2014. Jenis surat: FotoKopi Berita Acara Klarifikasi KPU Propinsi
Sumsel Kepada KPU Musi Banyuasin.
20. P-20 BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dengan nomor surat 0204/BAWASLU/SUMSEL/VII/2014 tentang
tindak lanjut rekomendasi surat dari Panwaslu Musi Banyuasin
21. P-21 SHS Law Firm melayangkan Somasi kepada Pihak KPU Provinsi
Sumsel dengan Nomor surat: 18/SK/SHS-LawFirm/VII/2014,
Perihal: SOMASI atas belum dilaksanakannya Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Dan Kami juga telah
menyampaikan Somasi Ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 4 Juli 2014
dengan Nomor surat: 19/SK/SHS-LawFirm/VII/2014
22. P-22 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada
KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan
nomor:2790/Panwaslu/Muba/VII/2014, tertanggal 4 Juli 2014
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
23. P-23 KPUD Musi Banyuasin mengeluarkan surat ke Panwaslu Kabupaten
Musi Banyuasin tertanggal 7 Juli 2014 dengan Nomor
Surat:593/KPU.Kab/006.435410/VII/2014 perihal: Calon Legislatif
Partai Golkar tahun 2014 atas nama Fatmawati.
24. P-24 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada
Bawaslu Provinsi Sumsel dengan Nomor surat
5
1850/Panwaslu/Muba/VII/2014 perihal Permohonan
Pengambilalihan kasus a.n. Fatmawati, SE Caleg Partai Golkar Dapil
II Musi Banyuasin
[2.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan, perbuatan PARA TERADU pada tanggal 10 Mei 2012 yang
memverifikasi dokumen FATMAWATI, SE Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin dari Partai Golkar dengan nomor urut 6 (enam) Dapil Musi Banyuasin 2
yang diketahui memperoleh suara 2.119 (dua ribu seratus sembilan belas). PARA
TERADU menyimpulkan surat keterangan ijazah SMA Negeri FATMAWATI, SE ke
KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai persyaratan Calon Legislatif tahun 2014
dianggap tidak benar, adalah pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran
kode etik pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada TERADU I, II, III, IV, dan
V atas nama masing-masing Sdr. RUSTAM EFFENDY SE MM, Sdr. TARMIZI, S.Pd.;
Sdr. SIGIT PURNAMA, SH.; Sdr. MITAQULJANNAH, SE.; Sdr. LUKMAN BPA;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatanuntuk mengambil alih sementara
tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sebelum diangkatnya KPU
Kabupaten Musi Banyuasin yang definitif, dan mengembalikan hak-hak konstitusi
PENGADU sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun
2014 dengan perolehan suara sah sebanyak 2.119 sebagai peringkat suara sah ke-
1 dari Partai Golkar,daerah pemilihan Musi Banyuasin 2;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2014menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 KPU Kabupaten Musi Banyuasin
telah menetapkan Penghitungan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Partai Politik
Pemilihan Umum Tahun 2014 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin di Daerah Pemilihan MUSI BANYUASIN 1, MUSI
BANYUASIN 2, MUSI BANYUASIN 3, dan MUSI BANYUASIN 4.
2. Bahwa yang menjadi fokus pengaduan PENGADU adalah “PADA SAAT TERADU
MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TANGGAL 12 MEI 2014” untuk menetapkan
Daftar Calon Terpilih Partai Politik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Anggota
6
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin di
DAERAH PEMILIHAN MUSI BANYUASIN 1, khususnya calon terpilih dari
PARTAI AMANAT NASIONAL.
3. Bahwa pada saat Rapat Pleno berlangsung, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
sempat menyatakan keberatan kepada TERADU berkenaan dengan penetapan
calon terpilih dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1
yang tidak didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam
hal ini TERADU menetapkan calon terpilih dari peringkat suara sah ke-1 dan
peringkat suara sah ke-3.
4. Bahwa keberatan dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut tidak
diindahkan oleh TERADU, sehingga Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
menyatakan keberatannya dalam form MODEL EB-2.
5. Bahwa berdasarkan Lampiran II MODEL EB-3 DAFTAR CALON TERPILIH
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN
2014, KABUPATEN: MUSI BANYUASIN, PROVINSI: SUMATERA SELATAN,
DAERAH PEMILIHAN: MUSI BANYUASIN-1,calon terpilih dari Partai Amanat
Nasional adalah atas nama YULISMAN, SH nomor urut DCT: 2 dengan jumlah
suara sah 1.503 (seribu lima ratus tiga) dan atas nama TAPRIANSYAH, S.Pd.I
nomor urut DCT : 12 jumlah suara sah 2.222 (dua ribu dua ratus dua puluh
dua) suara.
6. Bahwa berdasarkan Lampiran MODEL EB-1 Halaman 3 KABUPATEN: MUSI
BANYUASIN, PROVINSI: SUMATERA SELATAN, DAERAH PEMILIHAN: MUSI
BANYUASIN-1, Perolehan Suara masing-masing calon dari Partai Amanat Nasional
adalah sebagai berikut:
NOMOR PARTAI POLITIK / NAMA SUARA PERINGKAT
URUT CALON SAH SUARA SAH
DCT CALON
1 2 3 4
8. PARTAI AMANAT NASIONAL 1.925
1 SYAIRI REMUSO, SH 1.728 2
2 YULISMAN, SH 1.503 3
3 HARSIAWATI, SE 382 11
4 ISMIDAWATI 270 12
5 HERY KUSUMAYADI, ST 1.335 5
6 Hj. SOHIPAH 433 10
7 FAJARUDIN 1.038 6
8 HENDRI 1.459 4
9 ZAWINDRI 645 8
10 INDRA KESUMA, S.Sos 576 9
11 HERIANTI 865 7
12 TAPRIANSYAH, S.Pd.i 2.222 1
JUMLAH 14.381
7. Dengan demikian tindakan TERADU yang menetapkan calon terpilih suara
terbanyak kesatu dan ketiga melewati calon suaraterbanyak kedua adalah
tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya
7
Pasal 215 huruf a dan huruf c, junto Pasal 41Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013,
Pasal 44 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014.
8. Perlu dijelaskan bahwa faktanya calon terpilih ANGGOTA DPRD KABUPATEN
MUSI BANYUASIN TAHUN 2014, DAERAH PEMILIHAN: MUSI BANYUASIN-1, dari
PARTAI AMANAT NASIONAL Nomor DCT: 2 peringkat suara sah calon ke-3 atas
nama YULISMAN, SH adalah adik kandung dari TERADU I RUSTAMEFENDY,
SE., MM.
9. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas patut di duga bahwa
TERADU tidak profesional dan telah melanggar Kode Etik Penyeleggara Pemilihan
Umum dalam menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 khususnya di Daerah Pemilihan
Musi Banyuasin-1.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Fotocopy KTP Pengadu.
2. P–2 Model EB, Berita Acara No. 80/BA/V/2014 Tentang Penetapan
Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Pemilihan Umum Tahun 2014;
EB-2. Pernyataan Keberatan Saksi;
Model EB-1. Rekapitulasi Jumlah Suara;
Lampiran I, Model EB-1;
Lampiran II, Model EB-1;
Model EB-3
3. P–3 - Model B.13-DD, Pemberitahuan Tentang Status Temuan, Tanggal 9 Mei
2014.
4. P–4 - Model EB 4 DPRD KAB/KOTA, Nomor:
464/KPU.KAB/006.435410/V/2014, tertanggal 12 Mei 2014.
5. P–5 - Surat Keterangan No. 3/I 11.3.1.SD/M/91, tertanggal 29 Januari
1991.
- STTB SD Negeri I Sekayu atas nama SAIRI, 11 Desember 1976.
6. P–6 - Surat Keterangan No. 147/I 11.03/SMP 01/M/91, tertanggal 31
Agustus 1991.
- STTB SMP Negeri I Sekayu atas nama SAIRI, 24 Mei 1980.
7. P–7 - Surat Keterangan No. MA.f/I/PP.01.1/597/1991, tanggal 7 September
1991.
- Surat Keterangan No. Ma.06.01/PP.01.1/311/2009
- Surat Keterangan Kepala MA Patra Mandiri Plaju Drs. Abdul Kadir,
tanggal 07 Mei 2014.
- Surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: Kw.06.4/1/PP.00/98/2014, Perihal: Penjelasan
Tentang Ijasah (STTB) sdr. Syairi Remuso, tanggal 07 Mei 2014.
- Ijasah Madrasah Aliyah Negeri atas nama SAIRI, tertanggal 10 Mei
1982.
[2.7] PETITUM
8
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan TERADU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Menyatakan TERADU telah bertindak tidak profesional dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan cara menetapkan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2014 Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1 tidak berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan;
3. Memerintahkan TERADU untuk membatalkan PENETAPAN CALON TERPILIH
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI
BANYUASIN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 berdasarkan BERITA ACARA
NOMOR: 80/BA/V/2014, khusus untuk Calon Terpilih Daerah Pemilih Musi
Banyuasin-1;
4. Memerintahkan TERADU untuk menetapkan PENGADU sebagai calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2014 Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-1.
Selain itu, Para Pengadu juga mengajukan 4 orang saksi yaitu Drs. Haji Pujiono
Rahayu MM sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang dan Suprat staf Tata
Usaha SMA Negeri 6 Palembang, Syamsudin selaku saksi dari PAN, Hilmar HS selaku
PPK Kec. Lais Kabupaten Musi Banyuasin yang telah didengar keterangannya di
bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP Tanggal 1 September 2014, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Drs. Haji Pujiono Rahayu MM
Pengadu datang ke SMA Negeri 6 Palembang membawa surat dari Polres dengan
alasan kehilangan ijazah, STTB, kemudian berdasar surat keterangan dari Polres,
pihak sekolah mengeluarkan Surat Nomor : 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April
2013. Kemudian datang tim verifikasi dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk
memverifikasi berkas. Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah mengeluarkan surat
yang menyatakan bahwa nilai yang tertera dalam surat tersebut adalah nilai rapor
semester 6 bukan nilai STTB. Surat Nomor : 833/142/SMA.6/IV/2013 adalah surat
keterangan Fatmawati yang menyatakan benar Fatmawati adalah siswa SMA Negeri 6
Palembang, sedangkan Fotokopi dan arsip STTB ijazah masih belum ditemukan.
Kemudian ditemukan buku induk tertulis kelas 3, tetapi setelah itu pihak sekolah
menemukan dokumen nilai ijazah milik Fatmawati tetapi tidak ada fotokopi, karena
Fatmawati tamat tahun 1995, kemungkinan fotokopi sudah hilang, kemudian pihak
sekolah membuat keterangan yang menyatakan bahwa surat tertanggal 5 April 2013
bukan nilai STTB tapi nilai rapor semester 6. Karena sudah ketemu nilai STTB
Fatmawati maka pihak sekolah memberikan kepada Fatmawati. Disertakan Surat
Pernyataan terkait surat No. 833 yang menyatakan bahwa Fatmawati lulus dari SMA
9
Negeri Palembang yaitu surat pernyataan dari pihak sekolah No.
421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 pada tanggal 13 Mei 2014.
Tanggal 30 April 2014 ketika KPU Kabupaten Musi Banyuasin datang, sudah
menyampaikan bahwa itu bukan nilai STTB tapi nilai rapot, artinya sudah
mengetahui bahwa Fatmawati adalah tamatan SMA Negeri 6 Palembang. Untuk nilai
yang kosong memang tidak ada nilainya disemester genap, tidak hanya Fatmawati
tapi semua siswa memang tidak ada nilainya. Mengenai tanggal 28 Mei 2014 perihal
pernyataan tidak ada fotokopi STTB, memang benar tidak ada fotokopi STTB karena
memang tidak ada fotokopi, maka sekolah mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Buku induk beserta nilai dan nomor ijazah dari SMA Negeri 6 Palembang juga ada.
Hilmar
Hilmar sempat menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengenai
undangan untuk PPK, tapi Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak memberikan
jawaban. Kemudian, Hilmar menelpon Ketua KPU Kabupaten Banyuasin bahwa
diundang ataupuntidakdiundang sebagai Ketua PPK tetap akan datang karena itu
adalah Rapat Pleno Terbuka. Pada Rapat Pleno itu Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin selalu tergesa-gesa membacakan perolehan suara dari tiap-tiap Dapil.
Perolehan suara terbanyak dari Syairi Remuso diganti.
Samsudin
Samsudin mengetahui suara terbanyak adalah Syairi Remuso dan mengetahui
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin menolak penetapan dari KPU Kabupaten Musi
Banyuasin itu. Juga sempat bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin
untuk meminta form keberatan saksi tapi Ketua KPU menyatakan sudah ditutup.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I
[2.8]Menimbang bahwa Para Teradu I, II, III, IV dan V secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP 1 September 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saudara Fatmawati, S.E. mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Musi
Banyuasin sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Golongan Karya (Golkar)
dengan menggunakan Surat Keterangan STTB Nomor: 833/142/SMA.6/IV/2013
Tanggal 5 April 2013. Berasal dari SMA Negeri 6 Palembang Sebagai Surat
Keterangan Pengganti Ijazah yang terbakar.
2. Bahwa sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg di Kabupaten
Musi Banyuasin dan memasukan persyaratan serta dilanjutkan dengan penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan di Publik tidak ada masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
3. Bahwa selanjutnya tahapan Pemilu legislatif berjalan sampai dengan tahapan
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kemudian sampai dengan hari pemungutan
dan penghitungan suara dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi penghitungan
10
perolehan suara Partai Politik dan Calon a.n. Fatmawati, SE tidak ada masukan
dan tanggapan dari masyarakat.
4. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 dilaksanakan pemilihan umum Legistatif di
Kabupaten Musi Banyuasin 2014.
5. Bahwa pada tanggal 13 April 2014 ada pengaduan dari masyarakat A.n Saidi
Murod yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk
menindaklanjuti dan memeriksa salah satu berkas caleg dari Partai Golkar atas
nama Fatmawati,S.E. Caleg Dapil Musi Banyuasin 2, karena telah menyalahi
aturan proses seleksi administrasi menjadi Daftar Calon Tetap dan Calon Terpilih
yang menggunakan surat keterangan yang tidak benar.
6. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 ada Pengaduan dari “Komite Penegak
Kebenaran” (KPK) Nomor: 53/LSM-KPK/IV/2014, Perihal: Membatalkan
Pencalonan Anggota Legislatif Tahun 2014 atas nama Fatmawati, S.E.
7. Bahwa pada tanggal 30 April 2014 Tim Verifikasi KPU Musi Banyuasin yang terdiri
dari (1) Rustam Efendi, S.E. MM, (2) Tarmizi, Spd (3) Sigit Purnomo, S.H.
Melakukan Verifikasi ke SMA Negeri 6 Palembang dengan hasil sebagai berikut:
a. Setelah melihat surat keterangan yang ditunjukkan oleh tim verifikasi KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Sekolah SMAN 6 Palembang (Drs. H.
Pujiono Rahayu, MM) menyatakan bahwa tanda tangan pada surat
tersebut bukan tanda tangan basah Kepala Sekolah. Tetapi tanda tangan
Cap Sekolah.
b. Tim Verifikasi meminta foto kopi STTB Saudara Fatmawati, S.E. kepada
pihak Sekolah, dan dijawab Tidak Ada.
c. Tim Verifikasi meminta data pendukung dari pihak sekolah tentang surat
keterangan tersebut. Pihak sekolah pada waktu itu memperlihatkan Buku
Induk Sekolah. Pada buku Induk Sekolah tersebut tercantum nilai rapot
Saudara Fatmawati, S.E. dan Tim Verifikasi menemukan bahwa nilai yang
tercantum pada surat keterangan STTB Nomor: 833/142/SMA.6/IV/2013
tanggal 5 April 2014 adalah nilai rapot Kelas III bukan nilai STTB.
d. Kepala SMA Negeri 6 Palembang mengeluarkan Surat Keterangan Nomor:
421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014 tanggal 30 April 2014 yang
menyatakan bahwa Surat keterangan STTB Nomor:
833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2013 adalah Tidak Benar.
e. Laporan hasil klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat dan LSM tanggal
9 Mei 2014.
8. Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2014 KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan
Rapat Pleno Tertutup bertempat di kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membahas permasalahan Calon Legislatif yang bermasalah diantaranya Saudara
Fatmawati, S.E. dengan hasil rapat Pleno yang dituangkan pada Berita Acara
Nomor: 78/BA/V/2014 dengan kesimpulan Rapat Pleno sebagai berikut:
11
“ Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2),
serta berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan ke sekolah asal yang
bersangkutan ternyata surat keterangan yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan
Umum sebagai peryaratan calon Legislatif 2014 tidak benar. Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui bahwa Saudara Fatmawati, S.E. Nomor
Urut Daftar Calon Tetap 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar), tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dianulir
sebagai Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014, dan diganti oleh calon legislatif
suara terbanyak berikutnya yaitu Bahrul, S.H. Nomor urut daftar calon tetap 7
dengan perolehan suara sah sebanyak 1274 suara serta peringkan ke-2 suara sah
dari partai Golongan Karya (Golkar)”. Berita acara ini ditandatangani oleh 5 (lima)
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
9. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 sesuai dengan tahapan Pemilu Legislatif tahun
2014 KPU Musi Banyuasin melaksanakan rapat Pleno Terbuka menetapkan calon
legislatif terpilih Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah 45 (empat
puluh lima) orang dan dituangkan dalam Berita Acara No. 80/BA/V/2014 bukti
(Bukti T.6), termasuk didalamnya Saudara Bahrul, S.H. (Caleg dari Partai Golkar)
dapil Musi Banyuasin 2 dengan Nomor Urut 7 sebagai pengganti Saudara
Fatmawati, S.E. Nomor Urut 6 yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai
dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta
Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3).
10. Bahwa tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014 ketua KPU Musi Banyuasin
bersama 2 (dua) orang anggota Komisioner memenuhi Undangan Dinas KPU RI
dalam rangka Koordinasi dan Asistensi/Konsultasi penyusunan jawaban
termohon sengketa PHPU Pemilu Legislatif tahun 2014. Pada tanggal 23 Mei 2014
jam 24.00 WIB bertempat di Hotel Royal Regel Jalan Mangga Besar Jakarta,
tempat komisioner KPU Musi Banyuasin menginap, pengacara Saudara
Fatmawati, S.E. yaitu Saudara Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H. menyerahkan
Fotokopi surat pernyataan dari Kepala Sekolah SMA N 6 PALEMBANG Nomor:
421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 tertanggal 13 Mei 2014.
11. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima surat undangan klarifikasi
dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 015/TM/PILEG/V/2014
tanggal 26 Mei 2014.
12. Bahwa Pada waktu itu tanggal 26 Mei 2014 s/d 30 Mei 2014, 3 (tiga) Komisioner
KPU Musi Banyuasin sedang tugas Dinas di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan
Asistensi /konsultasi Penyusunan Jawaban termohon sengketa PHPU DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Saudara Miftaqul Jannah,
S.E. sedang bertugas melakukan supervisi ke Kecamatan Tungkal Jaya dan
Bayung Lencir. Bahwa Pada Tanggal 27 Mei 2014 Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014
diutus Oleh Ketua KPU Musi Banyuasin, yaitu Sdr. Lukman, BPA Selaku Anggota
KPU Musi Banyuasin Untuk mewakili Komisioner yang sedang bertugas di luar
12
kota. Selanjutnya Sdr. Lukman, BPA pada hari itu langsung menemui Ketua
Panwaslu Musi Banyuasin Sdr. Sigit Nugroho Mengklarifikasi Undangan tersebut.
13. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2014, ketua KPU Musi Banyuasin yaitu Saudara
Rustam Efendi, S.E. M.M. dan Kuasa Hukum KPU Musi Banyuasin melakukan
Klarifikasi kembali kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang mengenai
Foto kopi STTB/Ijazah Saudara Fatmawati, SE caleg Partai Golkar, Dapil Musi
Banyuasin 2, Kabupaten Musi Banyuasin. Dan didapatlah Surat Keterangan
Nomor: 421.3/513/Disdikpora/SMA.6/2014 yang menyatakan bahwa “ foto copy
STTB/Ijazah yang bersangkutan Tidak Ada”.
14. Bahwa dengan surat Nomor 015/TM/PILEG/V/2014 tertanggal 3 Juni 2014
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Mengirim surat Kepada Ketua KPU Sumatera Selatan.
15. Bahwa tanggal 11 Juni 2014 Ketua KPU Musi Banyuasin menerima Surat dari
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 172/KPU.Prov.006/VI/2014
Tertanggal 11 Juni 2014.
16. Bahwa KPU Musi Banyuasin menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 172/KPU.Prov.006/VI/2014 dengan berkirim surat kepada Ketua
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan surat KPU Nomor: 526/KPU.Kab
MUBA/006.435410/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014 dengan Perihal Klarifikasi
Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang ditembuskan juga kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi.
17. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2014, lima orang komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin bertempat di Kantor KPU Provinsi SUMSEL, telah melakukan
klarifikasi tentang Penganuliran Caleg Atas nama Fatmawati, S.E. yang pada
waktu itu selain dihadiri oleh 4 komisioner KPU SUMSEL, dihadiri juga oleh
anggota BAWASLU SUMSEL Saudara Zulfikar, S.H.
18. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2014, Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU)
Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Polres Musi Banyuasin telah
melaksanakan gelar perkara dari Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tentang dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin terutama masalah
penganuliran Caleg a.n Fatmawati, S.E. Sampai saat ini KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak pernah menerima sanksi/surat dari GAKUMDU tentang
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
19. Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan hukum KPU Provinsi SUMSEL atas
kasus dugaan Pelanggaran Administrasi PEMILU yang ditemukan oleh PANWASLU
Kabupaten Musi Banyuasin yang direkomendasikan kepada KPU Provinsi SUMSEL
terhadap 5 orang Komisioner KPU Musi Banyuasin maka KPU Provinsi SUMSEL
dengan surat Tertanggal 3 Juli 2014 menyatakan bahwa KPU Musi Banyuasin,
Tidak terbukti melanggar Administrasi.
13
20. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2014 KPU Musi Banyuasin menerima suratdari
PANWASLU Musi Banyuasin dengan Nomor: 2790/PANWASLU/ MUBA/VII/2014
tertanggal 4 Juli 2014. Perihal: Pengembalian Hak Konstitusi Calon Legislatif
Fatmawati, S.E.dari Partai Golkar.
21. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan rapat Pleno tertutup
menindaklanjuti surat Rekomendasi Panwaslu Nomor:
2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014. Perihal pengembalian Hak Konstitusi calon
Legislatif A.n Fatmawati, S.E. dari Partai Golongan Karya (Golkar) dituangkan
dalam berita Acara Nomor: 104/BA/VII/2014.
22. Bahwa setiap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, kepada Teradu
yang menyangkut pelanggaran penyelengaraan dan tahapan pemilu legislatif
tahun 2014 di Kabupaten Musi Banyuasin semua sudah ditindaklanjuti dan
dilaksanakan oleh Teradu sesuai dengan aturan undang-undang dan PKPU yang
berlaku mengenai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada
Teradu perihal Pengembalian Hak Konstitusi saudari Fatmawati, S.E. caleg dari
partai Golongan karya (GOLKAR) dapil Musi Banyuasin 2 Nomor 6, Sudah
ditindaklanjuti oleh Teradu dengan mengelar Rapat Pleno pada tanggal 7 Juli 2014
Berita Acara Nomor: 104/BA/VII/2014. Kesimpulan rapat pleno berkaitan dengan
permasalahan yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
bersifat prinsip dan mendasar yang menyangkut persyaratan caleg dan Teradu
sudah memutuskan sesuai tahapannya pada tanggal 12 Mei 2014 dengan
Dokumen Persyaratan yang ada di KPU Musi Banyuasin pada saat itu di dukung
oleh 2 (dua) lembar surat hasil Verifiksi dari SMA N 6 Palembang Nomor:
a. 833/142/SMA.6/IV/2013. Tanggal 5 April 2013.
b. 421.3/513/Disdikpora/SMA.6/2014. Tanggal 28 Mei 2014
23. Maka Teradu berpendapat bahwa Saudari Fatmawati, S.E. tidak memenuhi
persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor: 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c,
ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3). Jika pihak Pengadu mempunyai
dokumen lain atau dokumen ganda yang dikeluarkan oleh pihak SMA Negeri 6
Palembang setelah keputusan rapat Teradu tanggal 12 Mei 2014, pihak Teradu
berpendapat untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran dari dokumen atau
surat keterangan tersebut perlu di uji terlebih dahulu lewat pengadilan.
Berdasarkan Pasal 259 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pihak pengadu dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Teradu
sudah membalas Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
593/KPI/006.43510/VII/2014. Dengan dasar tersebut diatas pihak Teradu belum
dapat melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, begitu
pula pihak Teradu tidak dapat melaksanakan tuntutan dari pihak Pengadu.
14
24. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat PANWASLU
sebagaimana disebutkan dalam poin 19. KPU Kabupaten Musi Banyuasin berkirim
surat kepada Ketua PANWALU Kabupaten Musi Banyuasin dengan surat Nomor:
593/KPU.Kab MUBA/006.435410/VII/2014 Tertanggal 7 Juli 2014. Perihal Calon
legislatif Partai Golkar Tahun 2014 an. Fatmawati. Yang pada intinya KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menyarankan kepada pihak yang berkepentingan
yang tidak puas dan mempunyai pendapat hukum yang berbeda dengan
keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang hasil Rapat Pleno Terbuka
KPU Musi Banyuasin tanggal 12 Mei 2014 untuk mengajukan gugatan kelembaga
hukum sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 Pasal 259 ayat (3) yang berbunyi “
dalam hal sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik perserta
pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan
para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
“.
25. Pihak Teradu sudah melaksanakan semua tahapan Legislatif sesuai dengan
aturan dan Undang-undang yang berlaku. Hal ini di buktikan pada tanggal 23 Juli
2014 Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor;
490/KPTS/II/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
26. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat No.
225/KPU.Prov.006/VIII/2014 Perihal Peninjauan ulang.
27. Bahwa Komisioner KPU Musi Banyuasin menindaklanjuti dengan mengadakan
Rapat Pleno perihal klarifikasi peninjauan ulang KPU Provinsi Sum-Sel. (Bukti-T
21). Dan KPU Musi Banyuasin telah menindaklanjuti surat No. 225/kpu
Prov.006/VIII/2014 dengan surat No.667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014.
28. Bahwa KPUD Musi Banyuasin telah membuat kronologis permasalahan caleg a.n.
Fatmawati, S.E.
[2.9]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. T-1 Surat Keterangan Penganti Ijazah dari SMA N 6 Palembang No:
833/142/SMA.6/IV/2013.
2. T-2 Surat Pengaduan dari Masyarakat A.n Saidi Murod.
3. T-3 Surat Pengaduan dari Komite Penegak Kebenaran (KPK) No: 53/LSM-
KPK/IV/2014.
4. T-4 Surat Keterangan dari Kepala SMA N 6 Palembang No:
421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014.
5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno No : 78/BA/V/2014.
6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Legislatif Terpilih Anggota DPRD.
Nomor : 80/BA/V/2014.
7. T-7 Surat Keterangan SMA N 6 Palemenbang No :
421.3/261/Didikpora/SMA.6/2014.
15
8. T-8 Surat Undangan Kalrifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor: 015/TM/PILEG/V/2014 Tanggal 26 Mei 2014.
9. T-9 Surat Dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 27 Mei 2014.
10. T-10 Surat Keterangan SMA N 6 Palembang No:
421.3/513/Didikpora/SMA.6/2014.
11. T-11 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Panwaslu Kab. Musi
Banyuasin No: 015/TM/PILEG/V/2014 Tanggal 3 Juni 2014.
12. T-12 Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan No : 172/KPU.Prov.006/VI/2014.
13. T-13 Surat Klarifikasi KPU Musi Banyuasin Ke Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin No. 526/KPU.Kab. Muba/006.435410/VI/2014.
14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Tanggal 20 Juni 2014.
15. T-15 Tangapan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan terhadap Laporan Temuan
PANWASLU Musi Banyuasin Terhadap KPU Musi Banyuasin yang melangar
Administrasi PEMILU dinyatakan tidak terbukti tertanggal 3 Juli 2014.
16. T-16 Surat Panwaslu Musi Banyuasin No : 2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014.
17. T-17 Berita Acara Rapat Pleno No : 104/BA/VII/2014
18. T-18 Surat KPU Musi Banyuasin No : 593/KPU.Kab Muba/006.435410/VII/2014.
19. T-19 Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No : 490/KPTS/II/2014.
20. T.20 Surat KPU Provinsi Sumsel No. 225/KPU.Prov.006/VIII/2014 Perihal
Peninjauan ulang
21. T-21 Rapat Pleno perihal klarifikasi peninjauan ulang KPU Provinsi Sum-Sel
22. T-22 menindaklanjuti surat dari NO. 225/kpu Prov.006/VIII/2014 dengan surat
No. 667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014.
23. T-23 Kronologis permasalahan caleg a.n. Fatmawati, SE.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II
Sehubungan dengan pengaduan Nomor: 416/I-P/L-DKPP/2014, tertanggal 23 Mei
2014 atas nama Syairi Remuso. Dengan ini kami memberikan jawaban sebagai
Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa Saudara Syairi Remuso mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Musi
Banyuasin sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Amanat Nasional (PAN)
dengan menggunakan IJAZAH sebagai berikut:
a. SD : Nomor : VI Aa No 28569 A.n SAIRI tahun 1976.
b. SMP : Nomor : VI Bb 303079 A.n SAIRI tahun 1980.
c. MAN : Nomor seri Ijazah Tidak jelas A.n SAIRI Tahun 1982.
d. S1 : Nomor : 0013.93.06.US A.n SYAIRI REMUSO tahun 1993.
2. Bahwa sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg di Kabupaten
Musi Banyuasin dan memasukan persyaratan serta dilanjutkan dengan penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan di Publik tidak ada masukan dan
tanggapan di masyarakat.
3. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2014 ada pengaduan dari Forum Peduli Pemilu
Bersih Kabupaten Musi Banyuasin perihal: laporan pengunaan ijazah palsu A.n
Syairi Remuso antara lain :
a. Bahwa terdapat perbedaan nama didalam Ijazah SD, SMP, dan MAN yang
tidak sesuai dengan Ijazah S1 yaitu dalam Ijazah SD, SMP, dan MAN
dengan S1, yaitu pada Ijazah S1 namanya adalah Syairi Remuso.
b. Bahwa perbedaan tanggal lahir antara Ijazah SD, SMP, dan MAN dengan
S1, yaitu pada Ijazah SD, SMP dan MAN Tanggal lahir yang bersangkutan
adalah 21 Oktober 1961, sedangkan di ijazah S1 adalah Keluang, 14
Oktober 1964.
16
c. Bahwa yang bersangkutan Jenjang waktu tamat MAN tidak sesuai dengan
kurikulum pendidikan yaitu yang bersangkutan hanya menamatkan/ lulus
dalam jangka waktu 2 tahun.
d. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 dilaksanakan pemilihan umum Legistatif
di Kabupaten Musi Banyuasin 2014.
e. Bahwa Pada Tanggal 17 April 2014 ada pengaduan dari masyarakat A.n Drs
Rendi Putra Jaya yang membuat pengaduan kepada KPUD Musi Banyuasin
yang intinya Melaporkan Bahwa Ijazah Syairi Remuso telah Terbukti
mengunakan Dokumen Palsu berupa Ijazah Berdasarkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2010.
4. Bahwa berdasarkan kedua laporan tersebut diatas maka pada tanggal 30 April
2014 Tim Verifikasi KPU Musi Banyuasin yang terdiri dari (1) Rustam Efendi, SE.
MM, (2) Tarmizi, S.Pd (3) Sigit Purnomo, S.H. Melakukan Verifikasi ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang dan mendapatkan salinan putusan
Nomor: 09/G/2010/PTUN-PLG. Tertanggal 15 April 2010 dengan salinan resminya
diberikan pada tanggal 30 April 2014 dan Putusan Sela Nomor:
09/G/2010/PTUN-PLG. Tertanggal 5 April 2010 dengan salinan resminya di
berikan pada tanggal 30 April 2014 hasil Verifikasi sbb :
“Kami melakukan verifikasi ke Kantor PTUN Palembang karena
permasalahan yang diadukan oleh masyarakat/LSM Forum Peduli Pemilu
Bersih (FPPB) masalah yang terjadi pada legislatif pada tahun 2009 yang
lalu pada waktu itu KPU Kabupaten Musi Banyuasin menjadi tergugat II
telah melakukan verifikasi ke Kantor Departemen Agama Sumatera Selatan
dan hasilnya dijadikan eksepsi dalam pokok hasil keputusan eksepsi
tergugat II atau KPU Musi Banyuasin diterima dan menghukum Saudara
Syairi Remuso, S.H. dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 125.500
(Seratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratusan Rupiah). Hasil putusan
PTUN tersebut kami dapatkan dalam bentuk buku dan sudah di legalisir,
setelah kami pelajari dan membaca keputusan, kami berpendapat bahwa
Saudara Syairi Remuso, S.H. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai
peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) (c) dan (d) serta
Ayat (2)”.
5. Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2014 KPU Musi Banyuasin melakukan rapat Pleno
Tertutup bertempat di KPU Musi Banyuasin membahas permasalahan Calon
Legislatif yang bermasalah diantaranya Saudara Syairi Remuso dengan hasil rapat
Pleno yang dituangkan pada Berita Acara Nomor: 77/BA/V/ 2014 dengan
kesimpulan Rapat Pleno sebagai berikut:
“Berdasarkan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan
ayat (2), serta berdasarkan Keputusan PTUN Palembang Nomor: 09/ 6/
2010/ PTUN-PLG. Dalam pokok perkara halaman 20 sampai 23 dijelaskan
bahwa Syairi Remuso, S.H. sebagai penggugat terjadi keganjilan masa
17
tempuh pendidikan Madrasa Aliyah Negeri yang diselesaikan 2 tahun dan
telah dilakukan verifikasi oleh tergugat II pada waktu itu ke kantor
Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan tidak mendapatkan jawaban
yang benar dan Relevan. Selanjutnya pada halaman 45 dinyatakan eksepsi
tergugat II benar dan di terima hakim PTUN, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Banyuasin Menyetujui bahwa Saudara Syairi Remuso,
S.H. Nomor Urut Dalam Daftar Calon Tetap 1 dari Partai Amanat Nasional
(PAN) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin. Maka dari itu Saudara Syairi Remuso, S.H. Dianulir sebagai
calon terpilih pada pemilu tahun 2014 dan diganti dengan calon legislatif
dengan suara terbanyak berikutnya yaitu Yulisman, S.H. Nomor Urut dalam
Daftar calon Tetap 2, dengan Perolehan Suara sebanyak 1503 serta
peringkat ke 3 suara sah calon dari Partai Amanat Nasional (PAN)”.
6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 sesuai dengan tahapan Pemilu Legislatif tahun
2014 KPU Musi Banyuasin melaksanakan rapat Pleno Terbuka menetapkan calon
legislatif terpilih Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah 45 (empat
puluh lima) orang, termasuk di dalamnya Saudara Yulisman, SH (caleg dari partai
PAN) dapil Musi Banyuasin 1 dengan nomor urut 2 sebagai pengganti Saudara
Syairi Remuso nomor urut 1 yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan
PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal50 ayat (1) huruf c dan d ayat (2), serta Pasal 52
ayat (1),(2), dan (3).
7. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima surat undangan klarifikasi
dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 015/TM/PILEG/V/2014 tanggal
25 Mei 2014 dan surat undangan klarifikasi Nomor 015/TM/PILEG/V/2014
tanggal 27 Mei 2014. Bahwa Pada waktu itu tanggal 26 Mei 2014 s/d 30 Mei 2014,
3 (tiga) Komisioner KPU Musi Banyuasin Sedang tugas Dinas di Jakarta dalam
rangka Koordinasi dan Asistensi /konsultasi Penyusunan Jawaban termohon
sengketa PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 dan
Saudara Miftaqul Jannah sedang bertugas melakukan supervisi
keKecamatanTungkal Jaya dan Bayung Lencir. Bahwa Pada Tanggal 27 Mei 2014
diutus Oleh Ketua KPU Musi Banyuasin, yaitu sdr Lukman, BPA Selaku Anggota
KPU Musi Banyuasin Untuk mewakili Komisioner yang sedang bertugas di luar
kota. Selanjutnya sdr Lukman, BPA pada hari itu langsung menemui Ketua
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin Saudara Sigit Nugroho mengklarifikasi
undangan tersebut.
8. Pihak Teradu sudah melaksanakan semua tahapan Legislatif sesuai dengan
aturan dan Undang-undang yang berlaku. Hal ini dibuktikan pada tanggal 23 Juli
2014 Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor;
490/KPTS/II/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
18
9. Bahwa berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 09/G/2010/PTUN-PLG. Yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ijazah yang digunakan Saudara Syairi
Remuso pada pemilihan umum 2014 sama dengan yang digunakan pada waktu
pemilihan umum pada tahun 2009, dengan demikian Ijazah yang bersangkutan
tidak memenuhi Syarat sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29
Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) c dan d serta Ayat (2).
[2.10]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. T.1 Copy Ijazah SD A.n Sairi.
2. T.2 Copy Ijazah SMP A.n Sairi.
3. T.3 Copy Ijazah MAN A.n Sairi.
4. T.4 Copy Ijazah S1 A.n Syairi Remuso.
5. T.5 Copy Pengaduan dari Forum Peduli Pemilu Bersih Musi Banyuasin .
6. T.6 Laporan Masyarakat A.n Drs. Rendi Putra Jaya
7. T.7 Hasil Verifikasi Tanggal 9 Mei 2014.dan Copy Putusan PTUN No.
09/G/2010/PTUN.PLG
8. T.8 Berita Acara Rapat Pleno No: 77/BA/V/2014 Tanggal 10 Mei 2014.
9. T.9 Berita Acara Rapat Pleno Terbuka No : 80/BA/V/2014 Tanggal 12 Mei
2014.
10. T.10 Undangan Klarifikasi dari Banwaslu No : 015/TM/PILEG/V/2014.
11. T.11 Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No :
490/KPTS/II/2014.
[2.11] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu M. Sigit
Nugroho, S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sidang
DKPP tanggal 1 September 2014, sebagai berikut:
M. Sigit Nugroho
Keterangan terhadap perkara Fatmawati
Menyatakan bahwa Fatmawati, S.E. adalah Caleg DPRD dari Partai Golkar Kabupaten
Musi Banyuasin yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal
12 Agustus 2013 sebagai DCS, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin
No.33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Pada tanggal 22 Agustus 2013, KPU
19
Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Fatmawati, S.E. sebagai Caleg DPRD
Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Golkar nomor urut 6 (enam), berdasarkan SK
KPU Kabupaten Musi Banyuasin No.35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013.
Berdasarkan Pleno Rekapitulasi tanggal 20 April 2014 ditetapkan beberapa Caleg
terpilih, dan salah satunya Fatmawati, S.E. dengan perolehan suara terbanyak Dapil
Musi Banyuasin II. KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan secara sepihak
Bahrul, S.H. sebagai Caleg terpilih dari Partai Golkar Dapil Musi Banyuasin II
menggantikan Fatmwati pada tanggal 12 Mei 2014, dalam Rapat Pleno Terbuka Calon
Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Pada pleno tersebut Panwaslu Musi
Banyuasin telah menyatakan keberatannya, karena tidak sesuai dengan PKPU 29
Tahun 2013 Pasal 41 sampai 45 dan dalam Penetapan Caleg Terpilih tidak sesuai
dengan PKPU No.27 Tahun 2013 dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara dari setiap Kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan
umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum anggota DPRD
Kabupaten Kota tahun 2014.Berdasarkan EB-1 Fatmawati, SE memiliki perolehan
suara terbanyak, tetapi pada model EB-3, KPU Musi Banyuasin menyatakan Bahrul,
S.H.sebagai calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak menggantikan
Fatmawati,S.H. padahal perolehan suara berada dibawah Fatmawati, S.E.
Berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu tanggal 19 Mei 2014, Panwaslu memutuskan
bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran administrasi,
Kode Etik, dan Pidana Pemilu.Panwaslu Musi Banyuasin telah menerima pelimpahan
berkas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 22 Mei 2014 No.
0136/Bawaslu/Sumsel/2014 dengan lampiran 1 berkas perihal Pelimpahan Berkas
Dugaan Pelanggaran Pemilu.Pada tanggal 26 Mei 2014 berdasarkan hasil rapat di
Sentra Gakkumdu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian menyarankan untuk memanggil
dan melakukan pemeriksaan terhadap Fatmawati, S.E. danRusli Mahdi selaku
Sekretaris Partai Golkaryang hadir pada Pleno Penetapan, serta KPU Musi Banyuasin.
Tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2014 Panwaslu Musi Banyuasin sudah berupaya untuk
melakukan klarifikasi terhadap KPU Musi Banyuasin tetapi tidak berhasil, bahkan
pada tanggal 28 Mei 2014 datang Lukman selaku Anggota KPU Musi Banyuasin
membawa pesan dari Ketua KPU, yang menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU
tidak bisa untuk memberikan keterangan saat ini, keterangan akan diberikan secara
bersama pada tanggal 3 Juni 2014. Pihak Panwaslu sudah menawarkan kepada
Lukman untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu tetapi Lukman tetap mengikuti
perintah dari Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Panwaslu merasa heran
terhadap pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena setelah Lukman pulang, 1
jam kemudian Lukman menghubungi Pihak Panwaslu dan mengatakan bersedia
diklarifikasi tanggal 6. Panwaslu menduga KPU Musi Kabupaten Banyuasin sengaja
mengulur waktu dalam memberikan klarifikasi agar perkara daluarsa.Tanggal 28 Mei
2014, Fatmawati, S.E. telah memenuhi undangan klarifikasi ke-2 agar isi berita
pemeriksaan pertama lengkap.Tanggal 3 Juni 2014 jam 10.00 wib, Rusli Mahdi
20
datang dan memenuhi panggilan pihak Panwaslu.Tanggal 3 Juni 2014 Panwaslu Musi
Banyuasin mengirim surat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan perkara
No.015/TM/PILEG/VI/2014 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Tanggal
11 Juni 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Musi
Banyuasin No.172/KPU.Prov.006/VI/2014 yang berisi perintah untuk mengklarifikasi
kasus tersebut. Tanggal 12 Juni 2014 KPU KabupatenMusi Banyuasin mengirim
surat kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak melanggar secara administrasi. Hanya menjawab
persoalan perihal tidak hadir, tetapi tidak menjawab hasil rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin. Tanggal 17 Juni 2014 diadakan rapat di Sentra
Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan dan kesimpulannya adalah sepakat untuk
menindaklanjuti ke ranah pidana, berdasarkan surat balasan KPU Musi Banyuasin
terhadap kiriman surat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan harus mengklarifikasi terhadap KPU Provinsi Sumatera Selatan agar
keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin diubah kembali. Tanggal 24 Juni 2014
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada Ketua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Musi Banyuasin dan Ketua Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin perihal Penerusan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pidana. Yang isinya
berbunyi “Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Panwaslu Musi
Banyuasin dan sentra Gakkumdu Kabupaten Musiba untuk dapat melakukan
penelusuran dan/atau penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana yang
dilakukan oleh KPUD Musi Banyuasin yang diduga telah melanggar Pasal 309
Jo.Pasal 220 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD.Tanggal 26 Juni 2014 dilakukan koordinasi di Sentra Gakkumdu
dengan kesimpulan yaitu dugaan pidana tersebut sudah daluarsa karena terjadi pada
tanggal 12 Mei 2014, dan mengenai surat balasan surat KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tersebut, itu bukan melanggar pidana pemilu melainkan pelanggaran
Administrasi atau Kode Etik. Tanggal 24 Juni 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan
telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Musi Banyuasin dan sampai sekarang
tidak pernah ada kesimpulan atau hasilnya.Tanggal 2 Juli 2014 berdasarkan surat
pelimpahan No.0191/Bawaslu/Sumsel/VI/2014, Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melaporkan sebagai berikut :
a. Telah diadakan rapat bersama sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh pihak
kepolisian Resort Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014
pukul 10.00.
b. Dalam rapat tersebut sentra Gakkumdu memutuskan bahwa Tidak dapat
direkomendasikan karena masalah waktu sudah daluarsa.
c. Oleh karena itu maka pelimpahan yang sudah diberikan ke Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin tidak dapat ditindaklanjuti.
21
Tanggal 2 Juli 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan surat dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dokumen ganda dalam penetapan calon
Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin partai Golkar Dapil II Musi Banyuasin,
maka harus diselesaikan dan ditetapkan oleh pengadilan sampai keluar Putusan yang
mengikat dari Pengadilan, dalam hal ini KPU Musi Banyuasin harus menjalankan
rekomendasi dari Panwaslu untuk mengembalikan hak konstitusi Fatmawati sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Partai Golkar. Terhadap
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke KPU Provinsi Sumatera
Selatan yang dilimpahkan kepada KPU Musi Banyuasin wajib ditindaklanjuti, hal
tersebut sesuai dengan Pasal 254 ayat (2) Jo. Pasal 255 ayat (1) Jo.Pasal 256 Undang-
Undang No 8 Tahun 2012 serta Pasal18 Jo. Pasal 19 jo. Pasal 21 Peraturan KPU
Nomor25 Tahun 2013.Tanggal 4 Juli 2014 Panwaslu Musi Banyuasin
merekomendasikan kepada KPU Musi Banyuasin untuk mengembalikan hak
konstitusi Fatmawati. Tanggal 17 Juni 2014 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan investigasi ke SMA Negeri 6 Palembang. Pihak Sekolah mengakui
Fatmawati merupakan siswi dari SMA Negeri 6 Palembang dan lulus dari SMA Negeri
6 Palembang pada tahun 1995. Tanggal 10 Juli 2014 telah terbit Surat Perintah
Penghentian Penyidikan dari Dit Reskrim dan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan
terhadap dugaan ijazah palsu atas nama Fatmawati Binti Tohet. Tanggal 21 Juli 2014
Panwaslu Musi Banyuasin telah mengirimkan kembali Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilu kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan melampirkan
bukti-bukti tambahan Surat perintah penghentian penyidikan dari Dit Reskrim dan
Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan terhadap dugaan ijazah palsu atas nama
Fatmawati Binti Tohet. Tanggal 15 Agustus 2014 Panwaslu Musi Banyuasin telah
mengirimkan Surat Informasi Sengketa Pemilu Kepada Gubernur Sumatera
Selatan.Tanggal 28 Agustus 2014 Panwaslu Musi Banyuasin telah mengirimkan surat
informasi sengketa Pemilu kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.
Keterangan terhadap perkara Syairi Remuso
Memang benar Syairi Remuso, S.H. adalah Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
dari Partai Golkar, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai
DCS pada tanggal 12 Agustus 2013, sesuai dengan SK KPU KabupatenMusi
BanyuasinNo. 33/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013. Tanggal 22 Agustus 2013,
sesuai dengan SK No. 35/KPTS/KPU-Kab/006.435410/2013 Ketua dan Anggota KPU
Musi Banyuasin menetapkan Syairi Remuso, S.H. dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin tahun 2014.Berdasarkan Pleno rekapitulasi tanggal 20 April 2014,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan beberapa Caleg terpilih sesuai
dengan perolehan suara, salah satunya adalah Syairi Remuso, S.H. dari Partai
Amanat Nasional memperoleh suara terbanyak peringkat ke 2 dari Dapil Musi
Banyuasin I. Tanggal 20 April 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mendapatkan surat kaleng yang berasal dari seseorang yang mengaku bernama
22
Cristhian Dinata, S.IP, merupakan pengurus Forum Peduli Pemilu Bersih (FPPB),
surat tersebut berisi tentang kejanggalan identitas salah satu Caleg yang bernama
Syairi Remuso, S.H. terdapat lampiran fotocopy ijazah dan atau STTB yang
bersangkutan mulai dari SD sampai dengan S-1, serta fotocopy KTP dan Kartu Tanda
Anggota PAN. Tanggal 28 April 2014, Saudara Syairi Remuso, S.H. telah hadir, untuk
memberikan klarifikasi dan keterangan dibawah sumpah serta membawa bukti-bukti
terhadap dugaan yang disangkakan terhadap dirinya.Tanggal 07 Mei 2014 Panwaslu
Musi Banyuasin melakukan verifikasi ijazah ke MA Patra Mandiri Plaju Palembang,
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang, dan Universitas Sjakhyakirti.Tanggal 09 Mei 2014 diterbitkan
pemberitahuan tentang status temuan No.009/TM/PILEG/V/2014, isinya
menyatakan bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu atas nama Syairi Remuso, S.H.tidak
dapat ditindaklanjuti, karena bukan Pelanggaran Pemilu. KPU Musi Banyuasin telah
menetapkan secara sepihak Yulisman, S.H. sebagai Caleg terpilih dari PAN Dapil Musi
Banyuasin I dengan perolehan suara peringkat ke-3pada tanggal 12 Mei 2014 dalam
rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Panwaslu Musi Banyuasin
telah menyatakan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
menetapkan Yulisman sebagai Caleg terpilih dalam Rapat Pleno terbuka, karena tidak
sesuai dengan PKPU 29 Tahun2013 Tahun 2013 Pasal 41 sampai 45 dan dalam
penetapan caleg terpilih tidak sesuai dengan PKPU No.27 Tahun 2013 dan sertifikat
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan ditingkat
Kabupaten/Kota.Hasil rapat pleno Panwaslu tanggal 19 Mei 2014 memutuskan
bahwa KPU Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran Administrasi, Kode Etik,
dan Pidana Pemilu.Tanggal 21 Mei 2014, Syairi Remuso, S.H. telah mendaftarkan
gugatan ke DKPP melalui pengacaranya. Tanggal 15 Agustus 2014 Panwaslu Musi
Banyuasin mengirimkan surat informasi sengketa pemilu kepada Gubernur Sumatera
Selatan.Tanggal 28 Agustus 2014 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
mengirimkan Surat Informasi Sengketa Pemilu Kepada Bupati Kabupaten Musi
Banyuasin.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV,
dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sewenang-wenang
telah menghilangkan dan/atau menghapuskan Pengadu I FATMAWATI, S.E. dari
Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 Dapil Musi Banyuasin 2 dengan
peringkat perolehan suara terbanyak ke-1 yaitu 2.119 suara dari Partai Golkar, dan
menetapkan BAHRUL, S.H. yang memperoleh suara peringkat ke-2 dengan perolehan
1274 suara sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2. Para
Teradu juga melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap Pengadu II Syairi
Remuso, S.H. karena dengan sengaja menetapkan YULISMAN, S.H. sebagai calon
terpilih dengan perolehan 1.503 suara dan menduduki peringkat ke-3, serta tidak
menetapkan Pengadu II dengan perolehan 1.728 suara dan menduduki peringkat ke-2
sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014
Kabupaten Musi Banyuasin.
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah
dalil-dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menetapkan Bahrul, S.H. untuk
menggantikan Pengadu I sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2014 sudah melalui proses Rapat Pleno Terbuka
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 80/BA/V/2014 tanggal 12 Mei 2014.
Para Teradu menganggap Pengadu I tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan
PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta Pasal 52
ayat (1), (2), dan (3). Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sudah melakukan
proses verifikasi dan rapat pleno tertutup untuk membahas permasalahan Surat
Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 milik Pengadu I yang dituangkan
dalam Berita Acara No. 78/BA/V/2014. Para Teradu juga mendapatkan klarifikasi
dari Kepala SMA Negeri 6 Palembang melalui Surat Keterangan No.
421.3/237/Disdikpora/SMA.6/2014 tanggal 30 April 2014 yang menyatakan bahwa
Surat Keterangan STTB Nomor 833/142/SMA.6/IV/2013 tanggal 5 April 2013
25
adalah tidak benar. Para Teradu tanggal 23 Mei 2014 bertempat di Hotel Royal Regel
Jalan Mangga Besar Jakarta, telah menerima Fotokopi surat pernyataan dari Kepala
Sekolah SMA Negeri 6 Palembang No. 421.3/261/Disdikpora/SMA.6/2014 tertanggal
13 Mei 2014 melalui kuasa hukum Pengadu I. Para Teradu telah mengadakan Rapat
Pleno tertutup untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu No.
2790/PANWASLU/MUBA/VII/2014, Perihal Pengembalian Hak Konstitusi Pengadu I
yang dituangkan dalam Berita Acara No. 104/BA/VII/2014. Para Teradu kemudian
membalas Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat
No. 593/KPI/006.43510/VII/2014, dengan dasar tersebut Para Teradu belum dapat
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, serta tidak dapat
melaksanakan tuntutan Pengadu I. Para Teradu telah menindaklanjuti melalui Rapat
Pleno perihal Klarifikasi Peninjauan Ulang KPU Provinsi Sumatera Selatan, serta telah
menindaklanjuti Surat No. 225/kpu Prov.006/VIII/2014 dengan Surat No.
667/KPU.Kab/006.435410/VIII/2014.
Para Teradu juga membantah dalil Pengadu II Syairi Remuso, S.H. Dalam proses
penetapan Yulisman, S.H. ( adik kandung Teradu I ) sebagai calon terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PAN Dapil Musi Banyuasin 1 dengan
peringkat perolehan suara ke-3 sebagai pengganti Pengadu II dengan peringkat
perolehan suara ke-2, Pengadu II memang tidak memenuhi persyaratan sesuai
dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 ayat (1) huruf c dan d ayat (2), serta
Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), karena terdapat identitas yang berbeda pada jenjang
pendidikan yang ditempuh oleh Pengadu II. Para Teradu sudah melakukan verifikasi
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang dan mendapatkan salinan
Putusan No. 09/G/2010/PTUN-PLG, dilanjutkan dengan Rapat Pleno Tertutup untuk
membahas permasalahan Pengadu II yang dituangkan pada Berita Acara No.
77/BA/V/ 2014. Para Teradu tetap berpegang pada Putusan PTUN No.
09/G/2010/PTUN-PLG yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para Teradu
menganggap Ijazah yang digunakan Pengadu II pada Pemilu Legislatif Tahun 2014
sama dengan yang digunakan pada waktu Pemilu Legislatif Tahun 2009, dengan
demikian Ijazah yang bersangkutan tidak memenuhi Syarat sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 50 Ayat (1) huruf (c) dan (d) serta
ayat (2).
[4.3] Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta Pengadu
I mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2014 menggunakan ijazah terakhir S1, tetapi Para Teradu meragukan
keabsahan Surat Keterangan STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 yang disertakan
pada saat mendaftarkan sebagai Caleg. Pengadu I merupakan alumni SMA Negeri 6
Palembang yang dikuatkan oleh pengakuan pihak terkait yaitu Kepala Sekolah SMA
Negeri 6 Palembang, dan juga Surat Keterangan STTB No.
421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 milik Pengadu I yang berisi nilai STTB bukan
nilai rapor semester 2 kelas 3 SMA sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan
26
STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013. Pengadu I mengakui telah memberikan Surat
Keterangan STTB No. 421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 kepada Para Teradu
sebagai bukti pendukung bahwa benar Pengadu telah tamat dari SMA Negeri 6
Palembang. Para Teradu juga mengakui telah menerima Surat Keterangan STTB No.
421.3/212/Disdikpora/SMA.6/2014 untuk disandingkan dengan Surat Keterangan
STTB No. 833/142/SMA.6/IV/2013 sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan
Rapat Pleno Tertutup membahas permasalahan dokumen milik Pengadu I. Namun
Para Teradu mengakui tetap menggunakan Surat Keterangan STTB No.
833/142/SMA.6/IV/2013 sebagai dasar pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno
Terbuka dan meragukan keabsahan Surat Keterangan STTB Pengadu I. Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya pada waktu Rapat Pleno Terbuka itu telah
mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU menetapkan Yulisman, S.H. sebagai
calon terpilih karena dianggap tidak sesuai dengan PKPU No. 29 Tahun 2013 dan
PKPU No. 27 Tahun 2013. Namun Para Teradu tetap pada keputusannya sehingga
Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 19 Mei memutuskan
bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran administrasi,
kode etik dan pidana Pemilu. Demikian pula Para Teradu mengabaikan perintah dari
KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi masalah tersebut melalui
Surat No. 172/KPU.Prov.006/VI/2014 kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin
tertanggal 11 Juni 2014. Bahkan pada tanggal 17 Juni 2014 Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melakukan investigasi ke SMA Negeri 6 Palembang dan menerima
informasi dari pihak sekolah bahwa benar Sdri. Fatmawati, S.E. merupakan siswi
SMA Negeri 6 Palembang dan lulus pada tahun 1995. Para Teradu juga terbukti
mengabaikan Rekomendasi tertulis dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
tertanggal 4 Juli 2014 untuk mengembalikan Hak Konstitusi Pengadu I.
Para Teradu mengakui tidak pernah melakukan verfikasi kepada pihak sekolah
terkait perbedaan identitas yang terdapat dalam ijazah Pengadu II Syairi Remuso,
S.H. Para Teradu dalam persidangan bahwa mengakui pengambilan keputusan pada
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2014 hanya berdasar kepada Keputusan PTUN. Para Teradu
terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah
Pengadu II karena sebenarnya pihak sekolah telah membuat Surat Keterangan
Perbaikan Identitas Pengadu II. Para Teradu juga terbukti tidak pernah berkonsultasi
kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani dan mengambil keputusan
terkait permasalahan Para Pengadu. Bahkan sekalipun pihak KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah mengingatkan Para Teradu untuk meninjau ulang keputusannya, Para
Teradu tetap pada keputusannya, sehingga akibatnya secara nyata Para Teradu telah
merugikan hak konstitusi Pengadu I maupun Pengadu II. Oleh karena itu, Para
Teradu Terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a, b, c, d, i, j, k, dan l, Pasal
7 huruf a, b, d, Pasal 9 huruf b, c, d, e, f, Pasal 10 huruf a, b, c, h, j, Pasal 11, Pasal
12 a, f, g, Pasal 15 d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
27
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V atas nama Sdr Rustam Efendy, S.E., M.M., Sdr. Lukman, BPA, Sdr.
Tarmizi, S.Pd, Sigit Purnomo, S.H., Miftaqul Jannah, S.E., masing-masing selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
28
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Sabtu dan Senin tanggal Enam dan Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si.,an Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd
Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
29
.
30