Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 197/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Banyuasin
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Keterlibatan ASN a.
Pertimbangan PutusanPengadu mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara sebelum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kondisi kotak suara tidak tersegel pada saat rekapitulasi, dan terdapat beberapa kotak suara yang dirusak dari belakang. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Muara Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang Kelapa.
Pasal DilanggarPasal 99 ayat (1); Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahri selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Salinan, Teradu III Maulidi, Teradu IV Ida Royani, dan Teradu V Agus Supriyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswadi selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Ibzani, dan Teradu VIII Zulkipli selaku Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjut
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 197/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 205/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 197/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Arkoni Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Serasi I RT.002 RW.001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : H. Hazwar Hamid Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 2 Alamat : Purbolinggo, Link. VI, RT. 046 Rw. 012, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Hendra Jaya Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Serasi I RT.002 Rw.001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Ahmad Wili Marfi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Serasi I RT.002 Rw.001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera info@dkpp.go.id Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Dahri : Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Banyuasin: Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Salinan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Maulidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ida Royani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Agus Supriyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Thalib Wali, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Izwadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ibzani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Zulkipli Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Palembang-Jambi, Kayuara Kuning, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; info@dkpp.go.id Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII sebagai-------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Keterlibatan ASN a. Bahwa Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin terlibat dalam memfasilitasi pemenangan Paslon Nomor Urut 5 dengan cara menyerahkan bantuan kursi roda di Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 5 pada tanggal 20 Maret 2018 pukul 11:57 WIB, disertai perintah agar penerima bersama keluarganya mencoblos Paslon Nomor Urut 5 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Banyuasin Banyuasin 2018; b. Bahwa dalam acara peresmian Pasar Kamis di desa Karang Anyar kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, H. Slamet (calon Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut 5) diberi kehormatan untuk meresmikan Pasar Kamis tersebut, sementara acara tersebut merupakan acara resmi pemerintah dan turut hadir dalam acara tersebut Camat Tungkal Ilir, Kades Karang Anyar, Sat Pol PP dan Kapolsek Tungkal Ilir serta masyarakat; c. Bahwa dalam Penyerahan SK Guru Honor di Sembawa, Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin dihadapan para Guru Honor menghimbau agar para guru honor mengajak keluarga dan tetangga untuk memilih Paslon Nomor Urut 5 dalam Pilkada Banyuasin 2018; d. Bahwa dalam pertemuan Kader Posyandu se-Kabupaten Banyuasin di Asrama Haji Palembang, yang dihadiri peserta berjumlah kurang-lebih 300 orang, Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin dalam sambutannya meminta peserta untuk memilih dan memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H. Slamet ) dalam PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 dan pada saat pulang peserta diberikan uang transport sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/orang; e. Bahwa Camat Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, dalam group WA (whatsapp) “Family 38” memajang photo dirinya bersama Calon Bupati Nomor Urut 5 (H. Askolani) dan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah “jago” nya serta meminta anggota group untuk memonitor kemenangan Paslon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H. Slamet); info@dkpp.go.id f. Bahwa dalam acara Penyerahan SK Guru Honor di Danau Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin menghimbau agar para Guru Honor mengajak keluarga dan tetangga untuk memilih dan memenangkan Paslon Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H. Slamet) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018; g. Bahwa lebih dari 80 (delapan puluh) orang anak dibawah umur (kisaran usia: 12-14 tahun), dimobilisasi oleh Kades Sukatani Kecamatan Tanjung Lago untuk membuat E-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Banyuasin. Anak-anak tersebut diarahkan untuk mencoblos pada hari pemilihan meski tidak terdaftar dalam DPT, dengan perintah untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 5 (H. Askolani– H. Slamet ); h. Bahwa dalam acara sosialisasi HIV dan Narkoba oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyuasin, pada saat sesi potho bersama peserta diminta untuk memberi isyarat menunjukan lima jari yang berarti ajakan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Urut 5 (H. Askolani – H. Slamet); i. Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II atas nama Ainul Arif, melakukan intimidasi terhadap Tamami Tim Pemenangan Paslon No. Urut 3 dan Rahmat Tim Pemenangan Nomor Urut 2 dengan cara memanggil Tamami dan Rahmat kerumah-nya, Kepala Desa mengintimidasi dengan kalimat “Kalau sekarang kalian mau menjadi Timses No. 2 dan No. 3 silahkan, tetapi pada hari “H” kita harus mengerucut ke calon No. 5, karena kalau nanti calon kalian kalah kalian akan susah mengurus surat-surat di Desa”. 2. Money Politic a. Di Kecamatan Rantau Bayur, terjadi di Desa Rantau Bayur pada saat malam pemilihan, Tim Sukses Paslon No. Urut 5 mendatangi rumah warga dan memberi uang sebesar Rp. 100.000 kepada saksi Robert, Sumarlin, dan Sarmin dengan permintaan untuk memilih Paslon No. Urut 5; b. Di Kecamatan Air Salek, dalam pertemuan di Balai Desa Salek Mukti yang dihadiri peserta ±100 orang, Ketua BPD Desa Bintaran (Bpk. Ardi) membagikan kepada setiap orang, 1 kaos lambang PDIP, dan uang Rp. 80.000,- disertai perintah/ajakan untuk memilih Paslon No.Urut 5; c. Di Kecamatan Suak Tapeh, berdasarkan pengakuan Awaludin warga Desa Tanjung Laut terjadi pembagian Kain Sarung dan Uang Rp. 100.000,- dengan perintah untuk memilih Paslon Nomor Urut 5; d. Di Kecamatan Makarti Jaya, terungkap melalui pengakuan Widi Wasito, Ketua Masjid Darul Mu’minin Desa Purwo Sari, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 5 (H. Slamet ) memberikan langsung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pengurus masjid dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada hari pencoblosan Tgl 27 Juni 2018 yang akan datang; e. Di Kecamatan Talang Kelapa, berdasarkan pengakuan Reno Budi Purwoko, warga Desa Air Batu menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menerima sebuah kursi Roda bantuan dari Dinas Sosial untuk ibunya. Namun penyerahan kursi roda tersebut diserahkan di Posko Pemenangan Paslon No, Urut 5 yang disertai perintah untuk mengajak keluarga untuk memilih Paslon No.5. selain itu pada malam pencoblosan terjadi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 5 dengan nilai uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang; f. Di Kecamatan Banyuasin III terjadi di Jalan Simpang Kedondong Tanggal 20 Mei 2018, saksi Nini Hariyati dan Lusiana Ria Anita, menerima uang info@dkpp.go.id Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari H. Askolani (Cabup Paslon No. Urut 5) dengan ucapan “jangan lupa coblos nomor 5”; g. Di Kecamatan Betung Saksi Febriyanti menyaksikan dan menerima pembagian uang dari Tim Pemenangan Paslon No. 5 senilai Rp. 50.000/orang dengan ajakan untuk memilih Paslon No. Urut 5; h. Di Kecamatan Rambutan Desa Tanjung Kerang Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 5 membagi-bagikan uang sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) /perorang dengan ajakan untuk memenangkan Paslon No. 5; i. Money Politic di Kecamatan Tungkal Ilir, terungkap berdasarkan keterangan Mulyadi Saputra dan Angga Wira, ditemui seseorang yang menggunakan Baju Paslon No. 5, membujuk saksi untuk mencoblos Paslon No. Urut 5 dengan diberi uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/perorang, kejadian tersebut terjadi di Pasar Desa Suka Mulya Kecamatan Tungkal Ilir; j. Kasus Money Politic, juga terjadi di Kecamatan Sembawa dengan melibatkan Tim Pemenangan Paslon No. 5, dengan membagi-bagikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada setiap orang yang bersedia memilih Paslon Nomor Urut 5; k. Kasus Money Politic dalam pertemuan Kader Posyandu se-Kabupaten Banyuasin di Asrama Haji Palembang dengan peserta berjumlah kurang- lebih 300 orang, para peserta diberikan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)/orang untuk uang transportasi dan dapat tambahan Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah)/orang dari Kadisdikpora Kabupaten Banyuasin yang hadir dalam pertemuan tersebut dan menyuruh peserta untuk memilih Paslon Nomor Urut 5; l. Pada hari “H” Pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, dalam Pesta Pernikahan Keluarga Kayati di Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang, Calon Wakil Bupati H. Slamet didepan para undangan menanyakan “udah pada nyoblos belum?”, dan tim yang ikut bersamanya langsung membagikan uang Rp.20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah)/orang sambil menyuruh untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 5. 3. Pembiaran dan Kelalaian oleh Penyelenggara Pemilu a. Adanya pembukaan Kotak Suara sebelum Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, dan pada saat rekapitulasi PPK kotak suara sudah dalam kondisi tidak tersegel bahkan ada beberapa kotak suara yang di rusak dari belakang, kejadian tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Muara Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang Kelapa; b. Bahwa telah diduga terjadi pembiaran/kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan PANWAS Kabupaten Banyuasin) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018, sehingga terdapat perbedaan didalam penerimaan dan penggunaan surat suara, hal ini setidaknya tersebar di 19 Kecamatan, 221 Desa/Kelurahan, dan 657 Tempat Pemungutan Suara; 4. Bahwa terhadap laporan pengadu ke Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Teradu VI,bVII,bVIII, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, karena hingga saat ini semua laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tidak satupun yang diproses. Bahkan Pelapor belum menerima registrasi laporan yang disampaikan. Terkesan Panwaslu Kabupaten Banyuasin sengaja mengulur-ulur waktu atau mengabaikan laporan dari Pelapor, sehingga laporan pelapor nantinya dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dapat dilihat dari pernyataan ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin saat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati info@dkpp.go.id dan Wakil Bupati Banyuasin di Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018; 5. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; 6. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu: jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;”; 7. Bahwa Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf b yang berbunyi “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu: Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Model DB-KWK, dan Model DB 1 KWK; Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan di Panwaslu Kabupaten Banyuasi, tanggal 29 Juni 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu Kabupaten Banyuasin tanggal 29 Juni 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan, di Panwaslu Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018; Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan, di Panwaslu Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018; Bukti P-7 : Fotokopi Daftar Barang Bukti Pelaporan di Panwaslu Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Tanda Terima Surat Tembusan Laporan di Bawaslu Provinsi Sematera Selatan, tgl 30 Juni 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Terima Surat Tembusan Laporan di Bawaslu Provinsi Sematera Selatan, tgl 5 Juli 2018; Bukti P-10 : Fotokopi Tanda Terima Surat dari KPU Banyuasin, tgl 29 Juni 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Tembusan Laporan ke Panwaslu dari KPU RI, tanggal 3 Juli 2018; Bukti P-12 : Fotokopi Tanda Terima Tembusan Laporan ke Panwaslu dari info@dkpp.go.id Bawaslu RI, tanggal 3 Juli 2018; Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Robet,tanggal 29 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Sarmin,tanggal 29 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Sumarlin,tanggal 29 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-16 : Fotokopi Surat Pernyataan dari M. Amin, tanggal 28 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Awalludin, tanggal 29 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Widi Wasito, tanggal 28 Juni 2018 terkait money politik; Bukti P-19 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Reno Budi Purwoko, tanggal 01 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Zulkarnaen,tanggal 04 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Lusiana, tanggal 04 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-22 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Febrianti,tanggal 04 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Arjuna, terkait money politik; Bukti P-24 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Mulyadi Saputra,tanggal 04 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-25 : Fotokopi Surat Pernyataan dari Kresna Yudha, tanggal 04 Juli 2018 terkait money politik; Bukti P-26 : Fotokopi Foto Pemberian Kursi Roda dari Dimas Sosial Kabupaten Banyuasin; Bukti P-27 : Fotokopi Foto Peremian Pasar Kamis di Kecamatan Tungkal Ilir; Bukti P-28 : Fotokopi Foto ASN mengarahkan Kader Posyandu se Banyuasin untuk mendukung Paslon Nomor Urut 5; Bukti P-29 : Fotokopi Foto Camat Banyuasin II yang menjadi Tim Sukses Paslon Nomor Urut 5; Bukti P-30 : Fotokopi Foto ASN mengarahkan pegawai honor di Kabupaten Banyuasin saat pemberian SK Honorer; Bukti P-31 : Fotokopi Foto Disdukcapil menerbitkan E-KTP untuk anak dibawah umum (13-14) tahun dan disuruh untuk memilih Paslon No. Urut 5; Bukti P-32 : Fotokopi Foto Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Guru-guru mengarahkan untuk memilih Paslon Nomor Urut 5; Bukti P-33 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Fotokopi Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin; Bukti P-34 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin; Bukti P-35 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin; Bukti P-36 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin; Bukti P-37 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin; Bukti P-38 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin; Bukti P-39 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin; Bukti P-40 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK info@dkpp.go.id Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin; Bukti P-41 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Bukti P-42 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin; Bukti P-43 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Bukti P-44 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin; Bukti P-45 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; Bukti P-46 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin; Bukti P-47 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin; Bukti P-48 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin; Bukti P-49 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Bukti P-50 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin; Bukti P-51 : Fotokopi Model DA1-KWK, Model C-KWK dan Model C1-KWK Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil-dalil pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Pengadu; 2. Bahwa terkait dalil pokok pengaduan tentang dugaan keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam mendukung paslon tertentu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2018, sebagai mana dalil pokok pengaduan angka 1 huruf a sampai dengan huruf h, kami sampaikan bahwa Teradu KPU Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan, tembusan laporan atau rekomendasi dalam bentuk apapun dan dari instansi manapun, terkait peristiwa-peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya tersebut; 3. Bahwa terkait dalil pokok pengaduan tentang adanya dugaan money politic, kami jelaskan bahwa Teradu tidak pernah menerima laporan terkait adanya peristiwa money politic sebagaimana Pengadu sampaikan dalam dalil pengaduan angka 2 huruf a sampai dengan huruf l tersebut. Karena info@dkpp.go.id memang secara hukum permasalahan money politic merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten Banyuasin bukan merupakan domain tugas dan kewenangan Teradu untuk menanganinya; 4. Bahwa terkait dalil pengaduan yang menyatakan adanya Pembukaan Kotak Suara sebelum rapat pleno di PPK, Teradu jelaskan bahwa pembukaan kotak suara tersebut atas kesepakatan bersama KPPS, PPL, PPS, PPK, Panwascam, Kepolisian dan Babinsa serta saksi Paslon yang hadir di buktikan dengan berita acara. karena salinan C.1 KWK untuk PPK yang akan diserahkan ke KPU untuk keperluan Scan C.1 KWK pada hari setelah pencoblosan oleh pertugas KPPS, dimasukan kedalam kotak suara dikarenakan kurangnya pemahaman KPPS tersebut dan kondisi alam cuaca hujan setelah itu kotak suara ditutup dan dikunci serta disegel kembali. Kejadian tersebut terjadi hanya terjadi TPS 2 dan TPS 20 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, dan TPS 1 sampai dengan TPS 4 Desa Daya Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan serta Kecamatan Muara Telang : Desa Marga Rahayu, Upang Ceria, Mekar Sari, Upang Karya, Telang Jaya, Upang Cemara; 5. Bahwa terkait dalil pengaduan yang menyatakan adanya kotak yang tidak tersegel adalah tidak benar, karena semua kotak suara yang sudah digunakan pasti terkunci dan disegel. Teradu pastikan bahwa kotak yang tidak terkunci dan rusak yang dilihat oleh saksi Pengadu tersebut adalah kotak yang ada digudang penyimpanan PPK sebelum kotak digunakan, karena memang saat itu belum dilakukan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Adanya satu atau dua kotak suara yang terbuka pada sambungannya memungkinkan terjadi karena mobilisasi kotak suara dari Gudang KPU Banyuasin ke PPK sampai dengan ke TPS-TPS, akan tetapi dapat dipastikan bahwa kotak suara tersebut telah diperbaiki sebelum digunakan; 6. Bahwa terkait dugaan perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang seharusnya diterima, yang menurut Pengadu terjadi di 19 Kecamatan, 221 Desa/Kelurahan dan 657 TPS. Dugaan Teradu tersebut merupakan asumsi yang muncul karena adanya aturan terkait pembulatan keatas dari hasil pengalian jumlah DPT dengan 2,5% untuk surat suara cadangan. Fakta inilah yang menyebabkan munculnya asumsi terdapat kelebihan surat suara tersebut; 7. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan penelitian ulang oleh Teradu dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan semua saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya terbukti sesuai dan tidak ada perbedaan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. info@dkpp.go.id [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Sukayat; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Drs. Yazit; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 118/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 120/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 124/BANWASLU-PROV.SS/PM.05.02/VII/2018; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 122/BA/VII/2018 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 118/BANWASLU- PROV.SS/PM.05.02/VII/2018, Nomor: 120/BANWASLU- PROV.SS/PM.05.02/VII/2018, Nomor: 124/BANWASLU- PROV.SS/PM.05.02/VII/2018; Bukti T-7 : Fotokopi Video Pembukaan Kotak Suara di Kelurahan Sukomoro Kec. Talang Kelapa; Bukti T-8 : Fotokopi Data Agregat Kependudukan; Bukti T-9 : Fotokopi Rekap Kebutuhan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Gubernur Sumatera Selatan; Bukti T-10 : Fotokopi Kontrak Pengadaan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Penarikan Barang; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Distribusi Logistik Nomor : /KPU.BA.006-435384/VI/2018; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Penarikan Logistik Nomor : /KPU.BA.006-435384/VI/2018; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 71/HK.03.1- Kpt/1607/KPU-Kab/VII/2018; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 120/BA/VII/2018 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2018; Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Model DB-KWK; Bukti T-18 : Fotokopi Catatan Kejadian Khusus Model DB2-KWK; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII [2.6] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti info@dkpp.go.id karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran; 2. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, karena laporan dugaan pelanggaran ini sudah pernah dilaporkan dan ditangani oleh Panwascam Kecamatan Tungkal Ilir dengan Nomor berita acara putusan rapat pleno Panwascam Tungkal Ilir (01/TM/PB/KEC.TUNGKALILIR/06.05/II/2018) sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi “Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditanggani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”; 3. Bahwa dugaan pelanggaran ASN dikecamatan Sembawa dan di kecamatan Talang Kelapa, sebagai berikut: a. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak menerima Laporan dari masyarakat maupun dari pasangan calon, terkait dengan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di kecamatan Sembawa; b. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwaslu Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel. 4. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Di Asrama Haji, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel; 5. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel; 6. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel; 7. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel; info@dkpp.go.id 8. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait adanya himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Banyuasin kepada Guru Honorer untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 5 dalam Pilkada Banyuasin Tahun 2018 dan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II terhadap Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 3 dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2; 9. Bahwa dari hasil pengawasan dan proses penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran Money Politic di Kecamatan Rantau Bayur, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan proses penanganan laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin dan Panwascam Rantau Bayur diputuskan Laporan tersebut tidak dapat diterima karena saksi yang diberikan oleh Pelapor tidak berada ditempat tinggalnya; 10. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Air Salek, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin laporan tersebut tidak dapat diterima karena laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 11. Bahwa dari hasil pengawasan dan proses Penanganan Laporan terhadap dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Suak Tapeh, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat diterima Karena Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 12. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Makarti Jaya, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan proses penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 13. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Money Politic pemberian kursi roda di Kecamatan Talang Kelapa; 14. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Banyuasin III, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 15. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Betung, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 16. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Rambutan, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan info@dkpp.go.id tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 17. Bahwa dari hasil Pengawasan dan Proses Penanganan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Money Politic di Kecamatan Tungkal Ilir, Panwas Kabupaten Banyuasin telah melakukan Proses Penanganan Laporan dan diputuskan dalam Rapat Pleno Panwas Kabupaten Banyuasin Laporan tersebut tidak dapat diterima karena Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan; 18. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan dari masyarakat dan pasangan calon terhadap dugaan pelanggaran Money Politic di Kecamatan Sembawa; 19. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Money Politic di Asramah Haji; 20. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pembagian uang dan himbauan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 5; 21. Bahwa Panwas Kabupaten Banyuasin telah menerima laporan dari pengadu atas nama Ahmad Fuad Anwar pada tanggal 29 Juni 2018. Terhadap lapoeran tersebut Panwas Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan laporan tersebut dijadikan temuan dan Panwas Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan surat rekomendasi yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sanksi administratif kepada KPPS dan PPS yang melakukan pelanggaran. Terhadap rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Banyuasin memberikan surat teguran kepada KPPS dan PPS yang bersangkutan; 22. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan tidak pernah menemukan pelanggaran ataupun menerima laporan dari masyarakat, pasangan calon, atau pengadu terhadap adanya perbedaan di dalam penerimaan dan penggunaan surat suara yang tersebar di 19 kecamatan, 221 desa/kelurahan, dan 657 tempat pemungutan suara; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Pembagian Kursi Roda di Kecamatan Talang Kelapa; Bukti T-2 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Pasar Kamis; Bukti T-3 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN; Bukti T-4 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Asrama Haji; Bukti T-5 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran ASN Kecamatan Banyuasin II; info@dkpp.go.id Bukti T-6 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Kec Tanjung Lago; Bukti T-7 : Fotokopi Berkas Keterlibatan ASN; Bukti T-8 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Kecamatan Rantau Bayur; Bukti T-9 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Kecamatan Air Salek; Bukti T-10 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh; Bukti T-11 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Kecamatan Makarti Jaya; Bukti T-12 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Simpang Kedondong Kecamatan Banyuasin III; Bukti T-13 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa Rimba Asam Kecamatan Betung; Bukti T-14 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan; Bukti T-15 : Fotokopi Berkas Dugaan Pelanggaran Money Politik Desa Karang Mulya Kecamatan Tungkal Ilir; Bukti T-16 : Fotokopi Berkas Dugaan Pembukaan Kotak Suara Di Kecamatan Talang Kelapa, Muara Sugihan dan Muara Telang; Bukti T-17 : Fotokopi Berkas Laporan Hasil Pengawasan di Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Banyuasin;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik info@dkpp.go.id Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengadu mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara sebelum rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kondisi kotak suara tidak tersegel pada saat rekapitulasi, dan terdapat beberapa kotak suara yang dirusak dari belakang. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Muara Telang, Muara Sugihan, Kelurahan Sukomoro dan Kecamatan Talang Kelapa. Atas kejadian tersebut, para Teradu diduga melakukan pembiaran, sehingga terdapat perbedaan penerimaan dan penggunaan surat suara yang tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan, 221 (dua ratus dua puluh satu) Desa/Kelurahan, dan 657 (enam ratus lima puluh tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhadap Teradu VI sampai Teradu VIII, Pengadu menyatakan, selaku Panwas Kabupaten Banyuasin tidak melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak pernah memproses, meregistrasi, dan sengaja mengulur atau mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu agar tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin saat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di Sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018; info@dkpp.go.id [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I sampai Teradu V pada pokoknya mengatakan bahwa tidak pernah menerima laporan, tembusan laporan atau rekomendasi dalam bentuk apapun dan dari instansi manapun terkait peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu I sampai Teradu V juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima laporan terkait money politics. Teradu I sampai Teradu V menjelaskan bahwa secara hukum permasalahan money politics merupakan kewenangan Panwas Kabupaten Banyuasin bukan merupakan domain tugas dan kewenangan Teradu I sampai Teradu V untuk menanganinya. Terkait pembukaan kotak suara, Teradu I sampai Teradu V mengatakan bahwa atas kesepakatan bersama KPPS, PPL, PPS, PPK, Panwascam, Kepolisian dan Babinsa serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang hadir. Hasil kesepakatan tersebut dibuat dalam Berita Acara. Pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Banyuasin tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan penelitian ulang oleh Teradu I sampai Teradu V dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan semua saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya terbukti sesuai dan tidak ada perbedaan; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI sampai Teradu VIII pada pokoknya mengatakan bahwa telah melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan penelusuran yang berpedoman atas asas-asas penyelenggaraan pemilu yaitu Mandiri, Transparan, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas dengan tepat cermat sesuai prosedur, tahapan, dan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VI sampai Teradu VIII juga mengatakan bahwa laporan yang pernah dilaporkan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Banyuasin sudah dilakukan proses penanganan laporan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu I sampai Teradu V senantiasa mempedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Teradu I sampai Teradu V pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 4 Juli 2018, telah dilakukan penelitian ulang dengan disaksikan Panwas Kabupaten Banyuasin dan semua saksi Paslon yang hadir. Terhadap jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan, dibandingkan dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah dengan sisa surat suara, hasilnya terbukti sesuai dan info@dkpp.go.id tidak ada perbedaan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait profesionalisme Teradu VI sampai Teradu VIII dalam menangani laporan H. Arkoni - H. Hazwar Hamid, DKPP berpendapat, Teradu VI sampai Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI sampai Teradu VIII juga telah berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai kerangka acuan dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran telah sepenuhnya dilaksanakan secara profesional. Dengan demikian, jawaban Teradu VI sampai Teradu VIII sepanjang dalil aduan terkait profesionalitas dalam menangani laporan H. Arkoni - H. Hazwar Hamid, meyakinkan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI sampai Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 8 September 2018, di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pengadu tidak hadir di muka persidangan. Pengadu pada sidang pemeriksaan tersebut tidak menyampaikan surat kepada DKPP terkait ketidakhadirannya. Ketua Majelis sidang memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan waktu diberikan 45 Menit, namun Pengadu juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta persidangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan Pengadu justru menjatuhkan wibawa sidang dan lembaga DKPP dengan tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dahri selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Salinan, Teradu III Maulidi, Teradu IV Ida Royani, dan Teradu V Agus Supriyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswadi selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Ibzani, dan Teradu VIII Zulkipli selaku Anggota Panwas Kabupaten Banyuasin terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id info@dkpp.go.id