Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.81/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Banyuasin
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor : 150/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi 81/DKPP-PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara pengadu sesuai dengan Model DA-1 di tingkat kecamatan tersebut sama dengan yang tertera pada DA-1 dari saksi partai lain di Daerah pemilihan 5 Banyuasin antara lain dari Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang dan Partai Golkar 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, terkait pengurangan suara Pengadu atas nama AA Hari Afriansyah, S.IP dari caleg partai demokrat untuk Dapil 5 Kabupaten Banyuasin yang tertuang di dalam DA.1 PPK berjumlah 2.227 suara, sementara yang tertuang dalam model DB-1 KPU Kab. Banyuasin berjumlah 1.335 suara, sehingga terjadi perselisihan sebanyak 882 suara.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Dahri, M.Pd.I., Salinan, S.Sos, MM., Agus Supriyanto, S.Si., Ida Royani, S.Pd.,AUD, Maulidi, M.Pd.I. masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 81/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 150/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 81/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : A.A Hari Arfiansyah, S.IP
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun IV RT. 13 Rw. 04 Desa Paldas, Kec.
Rantau Dayur Banyuasin.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus memberikan kuasa kepada :
Hepri Yadi, SH, Hendri Dunan, SH., Herlambang, SH.MH Advokat dan
Konsultan Hukum, beralamat di Jl. Kapten A. Rivai No. 45 Palembang
Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dahri, M. Pd. I
Organisasi/Lembaga : Jl. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai,
Alamat : Banyuasin
1
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Teradu I
2. Nama : Salinan, S.Sos, MM
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kab. Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai,
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Teradu II
3. Nama : Agus Supriyanto, S. Si
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kab. Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai,
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu III
4. Nama : Ida Royani, S.Pd., AUD
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kab. Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai,
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Maulidi, M.Pd.I
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kab. Banyuasin
Alamat : Jl. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai,
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu V
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu;
2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor : 150/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi 81/DKPP-PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa perolehan suara pengadu sesuai dengan Model DA-1 di tingkat
kecamatan tersebut sama dengan yang tertera pada DA-1 dari saksi partai lain
di Daerah pemilihan 5 Banyuasin antara lain dari Partai PDI Perjuangan, Partai
Gerindra, Partai Bulan Bintang dan Partai Golkar
2. Bahwa jika dijumlahkan maka perolehan suara pengadu di Kecamatan Rantau
Bayur tersebut adalah 2.578 suara, dengan perolehan tersebut maka suara
pengadu seharusnya menduduki perolehan suara tertinggi di Partai Demokrat
pada Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Banyuasin.
3. Bahwa para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan melakukan
penggurangan suara pengadu yang tertuang DA.1 PPK berjumlah 2.227 suara,
namun Teradu mengurangi perolehan suara pengadu sebanyak 882 suara,
sebagaimana tertuang dalam model DB-1 KPU menjadi 1.335 suara.
4. Bahwa total jumlah suara Pengadu di tingkat kecamatan secara keseluruhan
berjumlah 1.696, sehingga peringkat pengadu dalam partai demokrat peringkat
kedua, setelah caleg nomor urut 1 atas nama H. Rizal Friday SH
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama:
Dahri, M.Pd., Salinan, S.Sos, M.Si., Agus Saputra, S.Si., Ida Royani, S.Pd.Aud.,
Maulidi, M.Pd.i., terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
3. Membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten
Banyuasin pada tanggal 23 April 2014;
4. Menetapkan perolehan suara Pengadu yang benar pada Kecamatan Rantau Bayur
adalah sebesar 2.217 suara, dan perolehan suara seluruhnya pada Dapil 5 Kab.
Banyuasin adalah sebesar 2.578 suara;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Model DA-1 dari PPK Rantau Bayur;
2. P-2 Copy Model DA-1 dari PPK Banyuasin III;
3. P-3 Copy Model DA-1 dari PPK Sumbawa;
4. P-4 Copy Model DB-1 dari KPU Banyuasin
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 3 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Asnawi
Bahwa saksi adalah dari Partai Hanura;
Bahwa saksi adalah saksi dari Partai Hanura dalam rekapitulasi di KPU
Banyuasin;
Bahwa saksi mengajukan keberatan atas perolehan partai Hanura di Kec.
Rantau Bayur;
Bahwa Teradu telah sepakat untuk memperbaiki perolehan suara partai
Hanura sesuai keberatan saksi;
Namun pada kenyataannya suara Hanura dalam DB1 tidak berubah sama
sekali;
Demikian halnya suara partai lain selain suara partai Demokrat
2. Asmadi dan Budi Wahyu. K
Bahwa kedua saksi melihat dan mendengarkan langsung proses rekapitulasi
oleh Teradu melalui Jendela Ruang Rapat Pleno KPU Banyuasin;
Bahwa saksi melihat setiap Teradu membacakan Perolehan Suara Partai
Demokrat di Kec. Rantau Bayur, saksi H. Rizal Afriyadi, SH. selalu mengajukan
keberatan;
3. Zulfikar Alibuto
Bahwa saksi adalah ketua PPK Rantau Bayur;
Bahwa sesungguhnya rekapitulasi hasil pemilu di Kec. Rantau Bayur tidak ada
permasalahan, memang ada keberatan namun tidak memiliki dasar yang
cukup untuk ditindak lanjuti;
4
Bahwa rekapitulasi hasil pemilu di Kec. Rantau Bayur sebagaimana tertuang
dalam formulir DA1 PPK Rantau Bayur sampai dengan persidangan DKPP ini
tetap sah dan tidak pernah dibatalkan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Dalam surat aduan tersebut terdapat salah orang teradu atas nama Agus
Saputra sedangkan nama sebenarnya adalah Agus Supriyanto.
2. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan proses rekapitulasi di
tingkat KPU Kabupaten sesuai tahapan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012
dan peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013.
3. Bahwa pada saat rekapitulasi perolahan suara partai politik tingkat kabupaten
untuk kecamatan Rantau Bayur, KPU Banyuasin membacakan model DA-1 PPK
Kecamatan Rantau Bayur, namun saat itu saksi partai politik tidak menerima
hasil rekap DA-1 PPK Kecamatan Rantau Bayur dan mereka meminta untuk tidak
membacakannya dan melanjutkan terlebih dahulu membacakan rekapitulasi
kecamatan yang lain (Sembawa dan BA. III).
4. Bahwa setelah dibacakan rekapitulasi model DA-1 PPK Kecamatan Sembawa dan
BA.III ditawarkan kembali untuk membacakan model DA-1 PPK Kecamatan
Rantau Bayur, adapun hasilnya para saksi menolak untuk dibacakan. Dan
selanjutnya KPU Banyuasin mendengarkan keberatan saksi terhadap rekap DA-1
PPK Kecamatan Rantau Bayur yang dianggap oleh para saksi 2 partai politik telah
terjadi perubahan perolehan suara dan tidak sesuai dengan data yang di peroleh
para saksi.
5. Bahwa kemudian rekapitu;asi PPK Kecamatan Rantau Bayur kembali ditunda dan
dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi hasil DA-1 Banyuasin 6, yaitu
Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Tungkal Ilir, danPulau Rimau, Saksi menerima
rekapitulasi dapil 6 tanpa sanggahan.KPU Banyuasin menawarkan untuk
membacakan Model DA-1 PPK Kecamatan Rantau Bayur, hasilnya tetap sama
bahwa para saksi menolak.
6. Bahwa Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Banyuasin melakukan skor rapat
plenoselama 15 menit dan setelah itu dilanjutkan kembali mendengarkan
keberatan-keberatandan usulan saksi terhadap rekap DA-1 PPK Kecamatan
Rantau Bayur, dan juga menerimalaporan dugaan adanya pelanggaran dan
perubahan perolehan suara partai politik diKecamatan Rantau Bayur oleh
Panwaslu Kabupaten Banyuasin.
7. Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut para saksi partai politik meminta
kepadaPanwaslu Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Rekomendasi kepada
5
KPU KabupatenBanyuasin untuk penyelesaian rekapitulasi perolehan suara
DPRD kabupaten Banyuasin dikecamatan Rantau Bayur.
8. Bahwa dengan dikeluarkannya Rekomendasi Nomor: 132.c/Panwaslu-
BA/IV/2014 sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 27Tahun 2013, KPU Kabupaten Banyuasin
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu danKeberatan saksi partai politik pada
proses rekapitulasi di tingkat KPU KabupatenBanyuasin.
9. Bahwa sebelum melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan laporan keberatan
saksi terhadap hasilrekap model DA-1 PPK Kecamatan Rantau Bayur, KPU
Kabupaten Banyuasin membuatberita acara yang ditandatangani oleh Panwaslu,
para saksi partai politik, 2 orang PPKKecamatan Rantau Bayur dan 5 komisioner
KPU Kabupaten Banyuasin.
10. Bahwa dalam proses rekapitulasi model D.1 masih terdapat keberatan saksi
dibeberapa desa,diantaranya Desa Paldas dan Tanjung Tiga yang mereka para
saksi partai politik memintauntuk melihat data saksi dan panwas, dan data KPU
Kabupaten Banyuasin.
11. Bahwa merespon keberatan saksi terhadap model D.1 maka diadakan
pemeriksaan terhadap modelC.1 dari KPPS dan langsung diadakan perbaikan
sesuai data C.1 termasuk partai Demokrat dan perolehancaleg atas nama A.A.
Hari Afriansyah, S.IP.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menolak Aduan dari Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten sudah
berdasarkan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu nomor 15 tahun
2011, Undang undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta PKPU 27 tahun 2013 tentang rekapitulasi penghitungan suara
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-4 sebagai
berikut :
6
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Rekomendasi Nomor: 132.c/Panwaslu-BA/IV/2014 ;
2. T-2 Copy Berita acara keberatan saksi yang ditandatangani oleh
Panwaslu, para saksi partai politik, 2 orang PPK Kecamatan
Rantau Bayur dan 5 komisioner KPU Kabupaten Banyuasin;
3. T-3 Copy Model DA-1 PPK Kecamatan Rantau Bayur ;
4. T-4 Copy Model DB-1 KPU Kabupaten Banyuasin ;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
7
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, terkait pengurangan suara
Pengadu atas nama AA Hari Afriansyah, S.IP dari caleg partai demokrat untuk Dapil 5
Kabupaten Banyuasin yang tertuang di dalam DA.1 PPK berjumlah 2.227 suara,
sementara yang tertuang dalam model DB-1 KPU Kab. Banyuasin berjumlah 1.335
suara, sehingga terjadi perselisihan sebanyak 882 suara. Bahwa dalam rekapitulasi
pengitungan suara di KPU Kab. Banyuasin, saksi partai politik tidak menerima
rekapitulasi PPK Rantau Bayur dan meminta para Teradu untuk tidak
melanjutkannya. Para saksi mengadukan kejadian tersebut kepada Panwaslu yang
kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor : 132.c/Panwaslu-BA/IV/2014
[4.2] Menimbang bahwa dalam keterangannya Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu dan mengatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu tidak menolak keberatan saksi-saksi
dalam sidang pleno rekapitulasi, tetapi menanggapi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu terlebih dahulu membuat Berita Acara Keberatan
Saksi yang ditandatangani oleh Panwaslu, para saksi partai politik, dan 2 (dua) orang
8
PPK Kecamatan Rantau Bayur, serta 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin.
Demikian juga dengan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 132.c/Panwaslu-BA/IV/2014
dan Keberatan saksi partai politik pada proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Banyuasin, Para Teradu sepenuhnya mengakomodir dengan melakukan pemeriksaan
terhadap model C.1 dari KPPS dan langsung diadakan perbaikan sesuai data C.1
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak dan saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa para Teradu
selaku komisioner KPU Kab. Banyuasin telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu terbuka, tanggap dan akomodatid
dalam sidang pleno dan terbuka untuk melakukan perbaikan atas kesalahan
rekapitulasi di jenjang bawah. Dengan demikian, dalil pengadu tidak terbukti dan
alasan para Teradu tidak terbantahkan
[4.4] Di dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta, bahwa pelanggaran kode etik
justru terjadi di tingkat PPK, khususnya PPK Rantau Bayur. Dakam sidang pleno
terbuka rekapitulasi di PPK Rantau Bayur, keberatan saksi-saksi partai sama sekali
tidak ditanggapi, termasuk rekomendasi Panwascam yang tidak ditindaklanjuti.
Bahkan dalam sidang pleno rekapitulasi di KPU Kab. Banyuasin, 3 (tiga) anggota PPK
Rantau Bayur tidak hadir. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat, pengaduan
aquo merupakan sebuah “experiential learning” bagi Para Penyelenggara Pemilu pada
umumnya dan Para Teradu khususnya dalam hal pelaksanaan penghitungan suara di
Kecamatan sebagai barometer jumlah suara awal dari TPS dan PPS. Tiap
penyelenggara harus menjamin tujuan dari suara rakyat harus tiba pada „alamat”
yang dituju dan tidak boleh diselewengkan, apalagi diubah menjadi “suara
penyelenggara”. Didasari keharusan untuk mengawal dan menjamin suara rakyat,
DKPP merekomendasikan kepada Para Teradu, selaku komosioner KPU Kab.
Banyuasin untuk sesegera mungkin melakukan penggantian PPK Rantau Bayur dan
evaluasi menyeluruh terhadap PPK, PPS dan KPPS di seluruh Kab. Banyuasin untuk
keberhasilan penyelenggaran Pemilihan Presiden mendatang
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
9
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama
baik dari para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V atas nama Dahri, M.Pd.I., Salinan, S.Sos, MM., Agus Supriyanto,
S.Si., Ida Royani, S.Pd.,AUD, Maulidi, M.Pd.I. masing-masing selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
puluh Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Juni tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan
Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
10
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11