Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 84/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwas KPU Kab. Supiori
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 57/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 14 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Maret 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan pasangan calon perseorangan secara benar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atas nama Julies F. Warikar dan Onesias Rumere padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Supiori Tahun 2015.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 7; Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Alberth E. Rumbekwan, Teradu II atas nama Marhaen Matoneng, Teradu III atas nama Yolanda Korwa, Teradu IV atas nama Lucas Bonay, dan Teradu V atas nama Lukas Yohanes Sawias selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori, Provinsi Papua; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 84/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
57/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 14 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
84/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Taufik Basari
2. Regginaldo Sultan
3. Wibi Andrino
4. Parulian Siregar
5. Iskandar Zulkarnaen
6. Michael R. Datulong
7. Ridwan Syaidi Tarigan
8. Aperdi Situmorang
9. Paskalis A. Da Cunha
10. Cosmas Refra
11. Rahmat Taufit
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum/Dewan Pengurus
Pusat Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem
Alamat : Jalan RP. Soeroso No. 44-46, Gondangdia Lama,
Menteng, Jakarta Pusat
Berdasarkan surat kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama:
1. Nama : Yan Imbab
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Supiori Tahun 2015
Alamat : Kampung Kobari Jaya, Distrik Supiori Utara, Supiori
2. Nama : Dwi Saptawati Trikora Dewi
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Supiori Tahun 2015
Alamat : Komplek Perumahan Pondok Indah, Distrik Samofa
Biak Numfor, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alberth E. Rumbekwan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Supiori
Alamat : Jalan Raya Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten
Supiori, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Marhaen Matoneng
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Supiori
Alamat : Jalan Raya Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten
Supiori, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yolanda Korwa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Supiori
Alamat : Jalan Raya Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten
Supiori, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Lucas Bonay
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Supiori
Alamat : Jalan Raya Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten
Supiori, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Lucas Yohanes Sawias
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Supiori
Alamat : Jalan Raya Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten
Supiori, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 57/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 14 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Maret 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan pasangan calon
perseorangan secara benar.
1) Para Pengadu telah menemukan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon
Perseorangan Nomor urut 1 (satu) yaitu pasangan Julies F. Warikar dan
Onesias Rumere B.1 KWK Perseorangan yang di dalamnya berisikan dukungan
dari warga baik dalam bentuk surat keterangan, KTP maupun tanda tangan di
beberapa kampung atau distrik yang terindikasi palsu;
2) Setelah dicermati dan diklarifikasi, ada beberapa nama dalam dokumen
tersebut dicatut serta dipalsukan tanda tangannya sehingga patut diduga
keabsahan dokumen tersebut tidak sah secara hukum;
3) Bakal pasangan calon perseorangan tersebut didukung dengan dukungan suara
yang fiktif, ganda, dan palsu. Para Teradu sebagai penyelenggara Pikada dan
Panwas sebagai pengawas Pilkada Kabupaten Supiori telah membiarkan Para
Teradu melakukan tindakan tanpa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam daftar dukungan tersebut ada orang yang telah meninggal, tapi masih
memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) sebagai calon
perseorangan. Ada juga seorang mahasiswa di Malang yang berasal dari Supiori,
tapi dimasukkan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai calon
perseorangan;
4) Para Teradu tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen
persyaratan pasangan perseorangan sehingga meloloskan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) yaitu Julies F. Warikar dan Onesias Rumere yang tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten Supiori tahun 2015;
5) Syarat dukungan yang dimasukkan ke Para Teradu ternyata adalah dukungan
yang tidak bersyarat, karena sebagian besar masyarakat yang identitas dirinya
dicantumkan dalam daftar dukungan tidak pernah menyetujui atau
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
6) Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi/penelitian terhadap dokumen
persyaratan perseorangan B.1 KWK kepada PPS secara baik dan benar. Banyak
masyarakat yang namanya tercantum dalam dukungan pada calon
perseorangan ternyata tidak pernah memberikan dukungannya kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
7) Setelah Pengadu mencari informasi mendalam terhadap dukungan Pasangan
Calon Nomor Urut 1, ditemukan fakta bahwa nama-nama yang disebutkan dalam
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Supiori tidak pernah mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1,
yang terdiri atas:
(1) Kampung Yawerma, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 78
Orang;
(2) Kampung Kobari Jaya, Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori sebanyak 14
orang;
(3) Kampung Wafor, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang;
(4) Kampung Syurdori, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 14
orang;
(5) Kampung Warbor, Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori sebanyak 16
orang;
(6) Kampung Mbrurwandi, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori sebanyak
22 orang;
(7) Kampung Wombonda, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 23
orang;
8) Ketua PPS tidak pernah mendapatkan salinan softcopy maupun hardcopy
formulir B.1 KWK Perseorangan sehingga untuk melakukan pengecekan atau
verifikasi faktual tidak pernah dilakukan oleh ketua PPS, hal ini di ungkapkan
oleh ketua PPS di beberapa kampung seperti:
1. Kampung Kobari Jaya atas nama Andrianus Pombos
2. Kampung Yawerma atas nama Eli Oref Wakum
3. Kampung Wombonda atas nama Daud Swom
4. Kampung Syurdori atas nama Yames Mniber
5. Kampung Warbor atas nama Yosua Kristian Binur
9) Ketua PPS Kampung Kobari Jaya, Ketua PPS Kampung Wombonda, Ketua PPS
Kampung Syurdori, Ketua PPS Kampung Warbor, dan Ketua PPS Kampung
Mbrurwandi tidak pernah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai
Ketua PPS di masing-masing kampung tersebut;
10) Tindakan Para Teradu di atas merupakan pelanggaran atas asas
profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum sehingga
meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015;
11) Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Supiori (ipar kandung Pasangan
Calon Nomor Urut 1) telah menerbitkan KTP sementara dalam bentuk surat
keterangan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar, agar bisa memenuhi
dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Adapun persyaratan
dukungan calon perseorangan untuk Kabupaten Supiori adalah 10% (sepuluh
persen) atau berjumlah 2012 dukungan;
12) Penerbitan Surat Keterangan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
adalah tidak wajar dan tidak berdasar. Hal itu disebabkan oleh fakta bahwa
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak,
dengan penduduk yang tidak sebanyak Kabupaten Induk, dalam hal ini
Kabupaten Biak. Namun, surat keterangan yang diterbitka dalam satu hari
bisa mencapai seratus;
13) Satu diantara modus yang dilakukan oknum Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil ialah menyisipkan nomor surat keterangan untuk
dipergunakan oleh pemilih siluman pada hari pencoblosan. Tujuannya adalah
agar nama-nama tersebut tercatat dan terdaftar dalam DPT Pilkada
Kabupaten Supiori;
14) Penerbitan surat keterangan tersebut terasa janggal sebab dilakukan
menjelang penyerahan dukungan kepada Para Teradu dalam rangka
pemenuhan syarat minimal untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Supiori
dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Supiori; Banyak tandatangan
masyarakat Supiori yang dipalsukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor
Urut 1 (satu), bersama-sama dengan jajaran Para Teradu;
15) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan
Sipil juga dipergunakan untuk memasukkan identitas tersebut dalam daftar
pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Supiori 2015. Tujuannya adalah agar
nama-nama yang bukan penduduk Supiori dapat dimasukkan dalam DPT
Pilkada Kabupaten Supiori Tahun 2015;
16) Surat keterangan tersebut dipergunakan pada hari pencoblosan oleh mereka
yang memilikinya. Para pemilih pemilih yang berasal dari Kabupaten Biak
dimobilisasi untuk mencoblos;
17) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Supiori telah jauh hari
merancang secara sistimatis dan terstruktur bersama-sama dengan Para
Teradu, agar Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) bisa lolos menjadi peserta
Pilkada Kabupaten Supiori 2015;
18) Para Pengadu pernah mengirimkan laporan keberatan dengan No. 034/KSH-
SI/XII/2015 kepada Panwas Kabupaten Supiori yang diterima oleh Zeth
Mansoben namun tidak pernah di tindak lanjuti. Para Pengadu juga pernah
mengajukan keberatan yang tertuang dalam Model DB2-KWK tertanggal 17
Desember 2015;
19) Berbagai kesalahan dan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2015 telah
sangat tergambar jelas dan nyata berjalan secara tidak bebas, tidak jujur, tidak
adil, tidak transparan, dan memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan
yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana. Namun, sejak awal proses
hingga kini tidak ada tindakan dan penyelesaian dari Para Teradu;
2. Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat Calon
Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jules F. Warikar yang diketahui masih
memiliki tanggungan hutang.
1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tidak patuh pada ketentuan Pasal 4 ayat
(1) hurup j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Yang menegaskan:
“(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
“…J. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara.”
Selanjutnya pada Pasal 42 ayat (1) huruf m yang menegaskan:
“(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 hurup a yang wajib disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
“…m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 hurup (j);”
2) Berdasarkan informasi finansial rekening kredit atas nama Jules Warikar
pada Bank Papua Cabang Biak, yang bersangkutan ternyata memiliki hutang
bank/kredit macet pada Bank Papua;
3) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan Para Teradu telah berkolusi untuk
memanipulasi syarat calon untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai
pasangan calon;
4) Tindakan tersebut membuktikan bahwa Para Teradu bersama-sama dengan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) telah merencanakan manipulasi syarat
dukungan secara terstruktur dan sistematis.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana
diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu tidak melakukan verifikasi calon perseorangan dengan benar sehingga
meloloskan Pasangan Calon Julies F. Warikar dan Onesias Rumere;
3. Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon atas nama
Jules F. Warikar yang diketahui masih memiliki tanggungan hutang;
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode etik;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, dan;
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-55 dan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Pernyataan dukungan serta pemalsuan kartu tanda
s/d P-5 penduduk;
2. Bukti P-6 : Surat Keterangan dari Kepala Kampung Yawerma;
3. Bukti P-7 : Surat Keterangan dari Nehemia Norem warga Kampung Yawerma;
4. Bukti P-8 : Surat Keterangan Bermasalah Yang dikeluarkan Kadis
s/d P-31 Kependudukan Dan Pencatatan Kependudukan Kabupaten
Supiori;
5. Bukti P-32 : Kartu Tanda Penduduk;
6. Bukti P-33 : Formulir C di TPS untuk saksi, Model C, Lampiran C1, Model
C2, Model C5;
7. Bukti P-34 : Surat Pernyataan warga yang tidak terdaftar di DPT Kabupaten
s/d P-42 Supiori namun ikut Pilkada dan mencoblos di Kabupaten
Supiori serta keberatan saksi;
8. Bukti P-43 : Surat Hutang/Kredit Di Bank Papua Cabang Biak tertanggal 28
Desember 2015;
9. Bukti P-44 : Model B.1-KWK Perseorangan Kampung Yawerma dan
Kampung Kobari Jaya;
10. Bukti P-45 : Model B.3-KWK Perseorangan Kampung Yawerma, Distrik
Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 78 orang;
11. Bukti P-46 : Model B.3-KWK Perseorangan Kampung Kobari Jaya, Distrik
Supiori Utara, Kabupaten Supiori sebanyak 14 orang;
12. Bukti P-47 : Model B.3-KWK Perseorangan Kampung Wafor, Distrik Supiori
Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang;
13. Bukti P-48 : Model B.3-KWK Perseorangan Kampung Syurdori, Distrik
Supiori Timur, Kabupaten Supiori sebanyak 14 orang;
14. Bukti P-49 : Model B.3-KWK Perseorangan Kampung Warbor, Distrik
Supiori Utara, Kabupaten Supiori sebanyak 16 orang;
15. Bukti P-50 : Model B.3-KWK Kampung Mbrurwandi, Distrik Kepulauan Aruri,
Kabupaten Supiori sebanyak 22 orang;
16. Bukti P-51 : Model B.3-KWK Kampung Wombonda, Distrik Supiori Timur,
Kabupaten Supiori sebanyak 23 orang;
17. Bukti P-52 : Surat Pernyataan bahwa Ketua PPS tidak pernah mendapatkan
salinan softcopy maupun hardcopy formulir B.1 KWK
Perseorangan;
18. Bukti P-53 : Surat Pernyataan tidak pernah mendapatkan SK Pengangkatan
sebagai Ketua PPS;
19. Bukti P-54 : Surat Keberatan dan tanda terima yang diberikan ke Ketua
Panwas Kabupaten Supiori tertanggal 11 Desember 2015
namun tidak pernah ada tindak lanjutnya;
20. Bukti P-55 : Model DB2-KWK Keberatan saksi dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Supiori 2015.
Saksi-Saksi
1. Hendrik Yan Rumkabu
Saksi adalah Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Supiori, menerangkan bahwa ia
sering menerima pengaduan mengenai tidak adanya verifikasi dukungan Pasangan
Calon Perseorangan oleh Para Teradu. Saksi menyaksikan pencoblosan di Distrik
Supiori Selatan, untuk kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Saat
pencoblosan, saksi dipanggil tokoh masyarakat dan pemilih di Kampung Panindi dan
diberitahu mengenai adanya mobilisasi pemilih dari wilayah lain. Saksi melihat para
pemilih yang dimobilisasi tersebut melakukan pencoblosan dengan menggunakan
surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
2. Nelce Ondikle
Saksi adalah Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Supiori. Saksi menerangkan bahwa pada periode Januari-
April 2015 pihaknya masih melakukan penerbitan KTP nasional. Namun, sejak 17
April 2015, dalam suatu rapat di kantor Disdukcapil, Kepala Dinas memutuskan
bahwa karena server e-KTP bermasalah, maka dapat dikeluarkan surat keterangan
pengganti e-KTP untuk keperluan administrasi Pilkada Kabupaten Supiori. Surat
keterangan itu diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Setiap
permohonan dicatat dalam buku register surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Buku tersebut sempat diambil oleh teman Saksi bernama Nancy yang juga istri dari
Sekretaris KPU Kabupaten Supiori dan dibawa ke Biak. Pada 15 Juni 2015, surat
keterangan yang dikeluarkan mencapai 1000 lebih. Namun, pada 16 Juni 2015
jumlahnya mencapai hampir 4000.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu sebelum menguraikan dalilnya dalam menjawab pokok pengaduan Para
Pengadu, terlebih dahulu menyampaikan hal-hal berikut:
a. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori telah melaksanakan
tahapan pencalonan khususnya bakal calon perseorangan berupa syarat
dukungan masyarakat terhadap bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Supiori Tahun 2015 atas nama Jules F. Warikar dan Onesias
Rumere dengan kronologis sebagai berikut:
1) Tanggal 15 Juni 2015, bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungan
calon dalam bentuk softcopy dan hardcopy (Model B 1-KWK Perseorangan dan
salinan KTP atau tanda pengenal lainnya);
2) Tanggal 15 s/d 18 Juni 2015, Para Teradu melakukan penelitian terhadap
berkas syarat calon meliputi jumlah minimal dukungan, jumlah sebaran
dukungan di 5 (lima) distrik dan kegandaan dukungan;
3) Tanggal 19 s/d 22 Juni 2015, Para Teradu menyerahkan syarat calon kepada
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk
5 (lima) distrik di 36 (tiga puluh enam) kampung;
4) Tanggal 23 juni s/d 6 Juli 2015 (14 hari) PPS melakukan verifikasi
Administrasi dan Faktual yang meliputi kebenaran KTP atau Tanda Pengenal
lainnya serta mendatangi pendukung yang memberikan dukungan
sebagaimana terdapat pada Model Bl-KWK Perseorangan;
5) Tanggal 8 Juli 2015, secara serentak PPD melakukan rekapitulasi di 5 (lima)
distrik, yang dihadiri oleh Tim Penghubung Pasangan Calon, Panwas Distrik
dan PPS;
6) Tanggal 13 Juli 2015, Para Teradu melaksanakan rekapitulasi tingkat
kabupaten, yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Panwas
Pilkada Kabupaten Supiori dan Ketua/Anggota PPD di 5 (lima) distrik;
b. Dalam melaksanakan tahapan pada point 1 sampai dengan 6, Para Teradu telah
menemukan bahwa terjadi kegandaan dukungan sebanyak 5 (lima) orang dari
jumlah dukungan yang diajukan yaitu 2.116 orang. Para Teradu segera
menguranginya saat penelitian sehingga tersisa 2.111 orang sebelum diserahkan
kepada PPS melalui PPD. Sementara untuk jumlah minimal dukungan
sebagaimana jumlah penduduk Kabupaten Supiori berdasarkan DAK2 adalah
20.120 jiwa, sehingga jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal
pasangan calon perseorangan adalah minimal 10% dari jumlah penduduk atau
2.012 orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, sedangkan untuk jumlah sebaran
distrik telah memenuhi syarat yaitu 100% atau tersebar di 5 (lima) distrik yang
ada di Kabupaten Supiori.
c. Setelah PPS melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat
dukungan, maka telah terjadi pengurangan, karena adanya pendukung yang
menolak dukungannya dengan mengisi formulir Model B3-KWK Perseorangan,
status PNS dan alamat tidak jelas atau tidak sesuai dengan identitas yang
diberikan sebagai syarat dukungan. Alhasil, dari jumlah 2.111 orang terjadi
pengurangan sebanyak 119 orang sehingga menjadi 1.992 orang. Jumlah
dukungan tersebut benar tidak sesuai dengan syarat minimal dukungan, namun
Sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 bahwa
bakal calon dapat memperbaiki dukungan minimal 2 (dua) kali lipat dari
kekurangan dukungan, yaitu 2.012-1.992 = 40 orang sehingga bakal calon
menyerahkan perbaikan syarat dukungan, sebagai berikut:
1) Tanggal 4 Agustus 2015, bakal calon perseorangan menyampaikan perbaikan
syarat dukungan sebanyak 82 orang yang terdiri atas 14 orang dari Kampung
Manggonswan dan 68 orang Kampung Wongkeina 68 orang, dalam bentuk
softcopy dan hardcopy Model Bl-KWK Perseorangan beserta bukti KTP dan
tanda pengenal lainnya;
2) Tanggal 4 s/d 9 Agustus 2015, Para Teradu kembali meneliti minimal syarat
dukungan dan analisa kegandaan dukungan;
3) Tanggal 10 Agustus 2015, Para Teradu menyerahkan syarat dukungan Model
Bl-KWK Perseorangan beserta bukti fotokopi KTP dan tanda pengenal lainnya
kepada PPS melalui PPD untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual;
4) Tanggal 12 s/d 16 Agustus 2015 (5 hari) PPS melakukan verifikasi
administrasi dan faktual sebagaimana syarat dukungan terhadap pendukung;
5) Tanggal 18 Agustus 2015, PPD Kepulauan Aruri melakukan rekapitulasi
tingkat Distrik;
6) Tanggal 21 Agustus 2015, Teradu melakukan rekapitulasi syarat dukungan
bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten, yang dihadiri oleh bakal
pasangan calon, Panwas Pilkada Kabupaten Supiori dan PPD Kepulauan
Aruri.
d. Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi syarat dukungan kepada bakal calon
perseorangan sebanyak 82 orang tersebut, terdapat 4 orang yang tidak memenuhi
syarat atau menolak dukungan 4 orang, sehingga tersisa 78 dukungan;
e. Sesuai tahapan diatas, maka jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat
dukungan sebanyak 1.992 + 78 = 2.070 orang atau 10,29%. Para Teradu
menyimpulkan bahwa Pasangan Calon Jules F. Warikar dan Onesias Rumere
sudah melebihi persyaratan jumlah dukungan minimal 2.012 orang atau 10% dari
jumlah penduduk.
2. Terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak melakukan
verifikasi terhadap dukungan pasangan calon perseorangan secara benar, Para
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Pengaduan Pengadu adalah tidak benar. Para Teradu telah melakukan penelitian
administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Buktinya,
telah ditemukan adanya dukungan ganda, sehingga Para Teradu mencoretnya
dari daftar dukungan Model B.l-KWK Perseorangan sebelum diteruskan kepada
PPS melalui PPD;
b. Para Teradu selama menerima berkas dukungan calon dan melakukan penelitian
administrasi dan verifikasi faktual terhadap jumlah nama- nama yang disebutkan
tidak pernah mendukung Pasangan calon Nomor urut 1 adalah tidak benar.
Faktanya, Para Teradu tidak pernah menerima surat keberatan sebanyak yang
disebutkan oleh Para Pengadu serta mengisi Form Model B3.KWK Perseorangan
agar namanya dicoret dari daftar dukungan.
Tabel Perbedaan Jumlah Dukungan Menurut Pengadu dan Teradu
Menurut Pengadu Menurut Data Teradu
Nama
No. Dokumen Tidak Jumlah
Kampung Dukungan Tolak
Sah Dukungan
1. Yawerma 78 Orang 69 Orang 5 Orang 64 Orang
2. Kobari Jaya 14 Orang 21 Orang 10 Orang 11 Orang
3. Wafor 10 Orang 88 Orang 26 Orang 62 Orang
4. Syurdori 14 Orahg 59 Orang - 59 Orang
5. Warbor 16 Orang 62 Orang 3 Orang 59 Orang
6. Brurwandi 22 Orang 62 Orang - 62 Orang
7. Wambonda 23 Orang 62 Orang - 62 Orang
“Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung
mengisi formulir Model B.3 KWK Perseorangan" yang telah diatur dalam Pasal 23
ayat 3 PKPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil Walikota”.
c. Para Teradu telah menyerahkan syarat dukungan Model B.l-KWK Perseorangan
kepada PPS melalui PPD dibuktikan oleh adanya tandatangan 5 (lima) PPS baik
Ketua dan Anggota pada formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan dan Model
BA.3.2-KWK Perseorangan sebagai bukti telah dilakukan verifikasi administrasi
dan faktual oleh PPS Kampung Warbor, PPS Kobari Jaya Distrik Supiori Utara dan
PPS Kampung Yawerma, PPS Wafor, PPS Syurdori dan PPS Wombonda Distrik
Supiori Timur;
d. Para Teradu telah melantik dan mengangkat PPD dan PPS sejak bulan April 2015.
Para Teradu menerbitkan SK Pengangkatan PPS, sehingga dengan Dasar SK
Pengangkatan tersebut Teradu dapat membayar seluruh hak-hak PPS berupa
honor dan biaya operasional selama 9 bulan;
e. Para Teradu selama Pilkada di Kabupaten Supiori tahun 2015 berpedoman pada
Tahapan, Program dan Jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2
tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori;
f. Selaku pengguna data, Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi dan
faktual atas pemakai surat keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori walaupun Para Teradu
tidak mengetahui siapa nama-nama yang diadukan dari jumlah 1.500 orang.
Mengenai kebenaran Surat Keterangan Kependudukan sebanyak 1.500 lembar
yang disebutkan oleh Pengadu, itu merupakan kewenangan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori sesuai Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012;
g. Para Teradu sejak dimulainya pelaksanaan tahapan hingga pencoblosan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori benar-benar
melaksanakannya sesuai dengan pedoman 12 (dua belas) asas penyelenggara.
Buktinya, sejak dimulainya tahapan penyerahan syarat dukungan hingga
penetapan calon perseorangan tidak ada keberatan dari pasangan calon lain dan
juga tidak ada keberatan dari masyarakat di Kabupaten Supiori. Demikian
halnya ketika Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Tanggapan Masyarakat
terhadap Calon Perseorangan, tidak ada tanggapan sama sekali. Beberapa
keberatan baru muncul setelah penetapan perolehan suara hasil Pilkada,
termasuk dari Para Pengadu;
3. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu) atas nama Jules F. Warikar terkait surat keterangan bebas tanggungan hutan,
Para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Dalil Pengadu adalah tidak benar. Faktanya, saat penyerahan syarat pasangan
calon Para Teradu telah melakukan penelitian kelengkapan syarat pasangan calon
yang telah dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit No. W30-U/65/Pailit/HK.02/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Tinggi Jayapura tanggal 13 Agustus 2015;
b. Berdasarkan surat keterangan dari Bank Papua Cabang Biak Nomor
06/27/BIK/2016, Jules F. Warikar dinyatakan tidak memiliki utang piutang,
bahkan kepada yang bersangkutan diberikan penghargaan. Begitu pula dengan
surat keterangan yang dikeluarkan PT. Bank Mandiri Cabang Biak sesuai surat
N o m o r 12.Br.BAK/248/2015.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melakukan penelitian dan verifikasi faktual atas dukungan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2015 dari jalur
perseorangan atas nama Julies F. Warikar dan Onesias Rumere sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas persyaratan surat
keterangan bebas tanggungan hutang Calon Bupati Supiori Tahun 2015 atas nama
Julies F. Warikar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan
Jika Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan tidak mendukung Form B.3 KWK
Perseorangan;
2. Bukti T-2 : Form Model Bl- KWK perseorangan;
3. Bukti T-3 : Hasil verifikasi administrasi dan faktual PPS Kampung Warbor,
PPS Kobari Jaya, PPS Kampung Yawerma, PPS Wafor, PPS
Syurdori, PPS Wombonda; SK Pengangkatan PPD/PPS dan tanda
terima Honor; Pengumuman melalui RRI dan papan
pengumuman Teradu; Daftar hadir kegiatan;
4. Bukti T-4 : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/SJ
tanggal 13 Desember 2012;
5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W30-
U/65/Pailit/HK.02/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Tinggi Jayapura tanggal 13 Agustus 2015;
6. Bukti T-6 : Surat keterangan Bank Papua Cabang Biak Nomor 06/27/BIK/
2016 yang menyatakan Jules F. Warikar tidak memiliki utang
piutang;
7. Bukti T-7 : Surat Bank Mandiri Cabang Biak Nomor 12.Br.BAK/248/2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Supiori.
Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan bahwa pihaknya pernah menerima
laporan dari Pengadu. Laporan dimaksud dilakukan kajian, termasuk mengenai
keterpenuhan persyaratan formil dan materiil. Pihak Terkait tidak dapat
menindaklanjuti laporan dari Pengadu karena tidak terpenuhi unsur formil pelanggaran.
Pihak Terkait tidak mendapati bukti yang cukup atau data yang disertakan dalam
laporan yang disampaikan. Pihak Terkait menilai bahwa Para Teradu telah melakukan
verifikasi dukungan persyaratan Paslon Perseorangan.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan.
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Para Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2015.
Dengan demikian, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan atas nama Julies F.
Warikar dan Onesias Rumere padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
pencalonan dan syarat calon untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada
Kabupaten Supiori Tahun 2015. Para Pengadu mendalilkan bahwa dalam daftar
dukungan yang disertakan Pasangan Calon Julies F. Warikar dan Onesias Rumere
terdapat nama-nama warga yang telah meninggal dunia dan warga daerah lain yang
tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada Kabupaten Supiori Tahun
2015. Selain itu, Para Teradu juga tidak cermat dalam melakukan verifikasi
persyaratan surat bebas hutang calon atas nama Julies F. Warikar. Ketidakcermatan
Para Teradu tersebut telah mengakibatkan Pasangan Calon Julies F. Warikar dan
Onesias Rumere yang seharusnya tidak memenuhi syarat pada akhirnya ditetapkan
sebagai peserta Pilkada Kabupaten Supiori Tahun 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah
seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Para Teradu dalam persidangan mengakui
bahwa pada kesempatan pertama, Pasangan Calon Julies F. Warikar dan Onesias
Rumere tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal untuk dapat
ditetapkan sebagai peserta Pilkada dari jalur perseorangan, namun pada masa
perbaikan Pasangan Calon tersebut dapat memenuhi ketentuan minimal 10% dari
jumlah penduduk yakni 2.012 dukungan. Setelah masa perbaikan, Pasangan Calon
Julies F. Warikar dan Onesias Rumere berhasil menyerahkan dukungan sebanyak
2.070 atau 10,29%. Terkait dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak cermat
dalam melakukan penelitian dan verifikasi atas surat keterangan bebas utang-piutang,
Para Teradu menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit No. W30- U/65/Pailit/HK.02/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura, Surat keterangan Bank Papua Cabang Biak Nomor 06/27/BIK/2016, dan
Surat Bank Mandiri Cabang Biak Nomor 12.Br.BAK/248/2015 yang menunjukkan dan
menerangkan bahwa Julies F. Warikar tidak memiliki masalah terkait utang-piutang.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon yang lain, Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Julies F. Warikar dan
Onesias Rumere memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten
Supiori Tahun 2015;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penyediaan data DP4 (Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan) dilakukan oleh pemerintah, sementara KPU bertugas
melakukan sinkronisasi dengan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
Merujuk pada ketentuan tersebut, DKPP berpendapat bahwa terkait dengan penerbitan
surat keterangan pengganti KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Supiori yang oleh Pengadu didalilkan digunakan untuk kepentingan pemenuhan syarat
dukungan Pasangan Calon Perseorangan Julies F. Warikar dan Onesias Rumere, Para
Teradu tidak memiliki kewenangan lain kecuali melakukan sinkronisasi dengan data
pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir, dan verifikasi administrasi dan faktual
terhadap kebenaran dukungan yang disertakan bakal pasangan calon perseorangan.
Para Teradu tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas tindakan yang tidak
menjadi kewenangannya. Berkenaaan berkas dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Julies F. Warikar dan Onesias Rumere, Para Teradu dalam persidangan
mampu membuktikan bahwa terhadap dokumen tersebut telah dilakukan penelitian
dan verifikasi. Sejumlah nama yang diketahui tidak memenuhi syarat seperti pemilih
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, atau orang yang telah
meninggal dunia telah dicoret dari daftar dukungan. Berdasarkan bukti dokumen
diketahui bahwa Pasangan Calon Julies F. Warikar dan Onesias Rumere telah
memenuhi syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 10% dari jumlah penduduk
Kabupaten Supiori. Julies F. Warikar dan Onesias Rumere berhasil mengumpulkan
dukungan sebesar 2.070 dari 2.012 yang dipersyaratkan. Terhadap dalil Pengadu
mengenai ketidakcermatan Para Teradu dalam melakukan verifikasi persyaratan surat
bebas utang-piutang, DKPP berdasarkan bukti-bukti dokumen yang diajukan Para
Teradu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W30-U/65/Pailit/
HK.02/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, Surat keterangan
Bank Papua Cabang Biak Nomor 06/27/BIK/2016, dan Surat Bank Mandiri Cabang
Biak Nomor 12.Br.BAK/248/2015, meyakini bahwa dalil Para Teradu nyata-nyata
beralasan sehingga pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Saksi dan Pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Alberth E. Rumbekwan, Teradu II
atas nama Marhaen Matoneng, Teradu III atas nama Yolanda Korwa, Teradu IV atas
nama Lucas Bonay, dan Teradu V atas nama Lukas Yohanes Sawias selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Supiori, Provinsi Papua;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan April
tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si