III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 4 Februari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 95/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam
perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan
Singingi, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan H. Halim selaku Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 2 (dua), yang menggunakan ijazah palsu. Hal ini berdasarkan keterangan dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 420/Disdik-UM/2016/021. Para
Teradu tidak melakukan verifikasi ijazah secara langsung, melainkan melalui Sekretaris KPU
Kabupaten Kuantan Singingi;
2. Bahwa para Teradu meloloskan Pasangan Calon Drs. Mursini dan H. Halim, sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). Padahal diketahui Partai Pengusung yaitu
PPP telah mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
3. Bahwa Teradu I mempunyai hubungan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas
nama H. Halim, yakni bersama-sama menjalankan PT. Sandi Prima Nomor 91. Dalam hal ini,
Teradu I sebagai Direktur, sedangkan H. Halim sebagai Komisaris;
4. Bahwa para Teradu telah melanggar prosedur saat proses penetapan DPT, karena langsung
menetapkan DPS menjadi DPT, berdasarkan rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir
sejumlah 3.307 pemilih. Padahal berdasarkan PPS Sungai Buluh berjumlah 3.438 pemilih,
sehingga pada hari pencoblosan, DPT yang sudah ditetapkan diubah mejadi 3.438 pemilih;
5. Bahwa para Teradu menghilangkan logo Partai Golkar, PKS, dan PPP pada desain APK
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan Pasangan Calon atau Tim
Pemenangan Pasangan Calon. Para Teradu melakukan pembiaran pemasangan foto iklan
kampanye Partai Pengusung Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDIP dengan tulisan “ambil uangnya
jangan pilih Calonnya” pada masa tenang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Ijasah atas nama Njo Jong Liang/Halim, Nomor Ijasah 31PC0600040, tertanggal 15
Desember 2010;
P-2 Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, Nomor 31 PC 0600060, tertanggal 15
Desember 2010;
P-3 Fotokopi Daftar Nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010;
P-4 Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor
420/Disdik-UM/2016/021, perihal Klarifikasi Ijazah Paket C Halim, tertanggal 11 Januari
2016;
P-5 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan
Singingi, Nomor 005/DPC/PPP/VII/2015, perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 6 Juli 2015;
P-6 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Riau,
Nomor 033/D-IV/DPW/PPP/VII/2015, perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 14 Juli 2015;
P-7 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor
526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon
Bupati Dan Komperensi, S.P., M., S.I., Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan
Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 22
Juli 2015;
P-8 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Model
B.1-KWK Parpol, tertanggal 22 Juli 2015;
P-9 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Surat Keterangan
tentang Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon Bupati Dan Komperensi, S.P., M.Si,
Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Periode 2015-2020,
Dari Partai Persatuan Pembangunan, 18 Agustus 2015;
P-10 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor
526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si, sebagai
Calon Bupati Dan H. Halim, sebagai Calon Wakil Bupati, Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau, Periode 2015-2020, Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 24 Juli
2015;
P-11 Fotokopi Pemasukan Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer PT.
Sandi Prima, Nomor 91;
P-12 Fotokopi Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Model B-KWK Parpol, tertanggal 27 Juli
2015;
P-13 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 22 Juli 2015;
P-14 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor
356-A/SK/DPP/C/VII/2015, tentang Pemberhentian Sementara Sukemi, S.Ag., Dan
Lendrizal Masing-Masing Sebagai Ketua Dan Sekretaris Pengurus Harian Dewan Pimpinan
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi Dan Pengangkatan
Yandi Edius Dan M. Sunarjo Masing-Masing sebagai Ketua Dan Sekretaris Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi,
tertanggal 27 Juli 2015;
P-15 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015, tertanggal 11
September 2015;
P-16 Fotokopi Surat Badan Penelitian Dan Pengembangan Pusat Penelitian Pendidikan, Nomor
1221/H4/EP/2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 3 Februari 2016;
P-17 Fotokopi Surat Badan Penelitian Dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Nomor
0085/H4/EP/2016, perihal Data Peserta Paket C Tahun 2010, tertanggal 6 Januari 2016;
P-18 Fotokopi Daftar Nilai Ujian Nasional Tahun 2010;
P-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 28 Desember 2015;
P-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 122/KPU-Kab-
004.435177/X/2015, perihal Penyesuaian Hasil Pleno DPT Desa Sungai Buluh, tertanggal 14
Oktober 2015;
P-21 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Desa/Kelurahan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
2015 Oleh PPS;
P-22 Fotokopi APK Desain Pasangan Nomor Urut 1 (satu);
P-23 Dokumentasi Pemasangan APK.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu, yaitu Cahyo Virlianto, Masdar, Sukemi, dan Umrah HM Thaib, pada tanggal 8 Maret
2016, sebagai berikut:
Cahyo Virlianto (Mantan Ketua PPS Desa Sungai Buluh)
Dimulai dari penyerahan Model A KWK dan dokumen lainnya dari PPDP melalui PPS, pada 13
sampai 15 Juli 2015. Total DP4 Desa Sungai Buluh 3500. Setelah kita bagi menjadi 10 TPS
kepada PPDP, setelah verifikasi, menjadi 3307. Hal itu yang diplenokan di tingkat desa dan
kecamatan. Setelah pleno di tingkat kecamatan DPS yang muncul adalah 4160. Kami merasa
keberatan dengan hasil DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kami
mengirim surat kepada PPK Kecamatan Sungai Hilir, Panwas Kabupaten Kuantan Singingi, KPU
Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, Ketua KPU RI dan Bawaslu RI. Jumlah DPS Desa Sungai
Buluh pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, untuk laki-laki adalah 2202,
sedangkan perempuan adalah 1958, dengan jumlah pemilih keseluruhan adalah 4160. Daftar
Pemilih dalam DP4 adalah jumlah pemilih laki-laki 1854, sedangkan perempuan 1646 dengan
jumlah pemilih keseluruhan 3500. Daftar hasil pemutakhiran data oleh PPDP dan dalam rapat
pleno tingkat desa pada 29 Agustus 2015, serta rapat pleno tingkat kecamatan 31 Agustus 2015,
jumlah pemilih laki-laki 1749, jumlah pemilih perempuan 1558, dengan jumlah keseluruhan
3307. Pada rapat pleno tingkat kabupaten tanggal 2 September 2015, KPU Kabupaten Kuantan
Singingi menetapkan DPS menjadi 4160. Bagaimana KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menanggapi DPTb-1 dalam DPS berjumlah 853, yang tidak memiliki data coklit PPDP dan
verifikasi PPS yang telah ditetapkan oleh PPS dalam DPS? 853 sebelumnya masuk dalam daftar
pemilih ganda yang tersebar dalam TPS 2 dan TPS 5. Setelah PPS Sungai Buluh meminta user
Sidalih, dan kami menggunakan user Sidalih, dalam hal ini kami meminjam, karena kami
menggunakan user KPU. Dapat disimpulkan validasi data pemilih khususnya Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, bergantung kepada kerjasama, sinergi,
verifikasi, data di tingkat PPS dan PPK selaku operator Sidalih, bahkan bisa menginput,
menambah, atau menghapus sesuai dengan perbaikan tingkat PPS. Namun hal ini menjadi
pertanyaan dasar ketika data yang di input tersebut di saring oleh operator Sidalih kecamatan
tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh PPS. PPS Desa Sungai Buluh meminta kepada KPU
Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan sinergi, pembenaran di tingkat PPK dan PPS
untuk menghasilkan kualitas data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015, untuk
kemajuan user Sidalih oleh PPS. Disampaikan oleh Komisioner KPU Kuantan Sengingi, DP4
menjadi DPS dan DPT. Desa Sungai Buluh berbeda, tanpa melalui DPS, direkap langsung
menjadi DPT. Kami tidak menggunakan DPS, karena DP4 3500 menjadi DPS 4160. Tidak
mungkin menggunakan 4160 untuk dijadikan DPT, karena akan bekerja lebih berat.
Menggunakan user Sidalih, melalui Sapriadi, apakah hal ini diperbolehkan? Secara sistem tidak
boleh, karena DP4-DPS-DPT. Sapriadi mengatakan apakah ingin melanggar? Firdaus Oemar
sebagai Ketua KPU mengatakan “bagi saya tidak masalah, yang penting data Desa Sungai Buluh
bisa valid”akhirnya kami melakukan tahapan dari DPS langsung menjadi DPT. Dalam rapat
pleno kita sudah memutus, tetapi data pleno masih belum valid. Sebelum satu hari menjelang
rapat pleno di Kecamatan, tidak mungkin satu malam kita langsung menyelesaikan dari 3500
kita verifikasi menjadi DPT. Saat itu Ketua Panwascam mengatakan “11 Desa kita sah kan
dalam rapat pleno DPT, tetapi tidak untuk Desa Sungai Buluh” Saat itu Ketua Panwascam
datang. PPK Kecamatan Sengingi Hilir mengatakan “sebentar lagi Ketua KPU akan datang, kita
minta pendapat dari Komisioner KPU”, saya ditanyakan kembali apakah data sudah valid? Saya
menjawab “belum”. Apakah Desa Sungai Buluh menggunakan penghitungan manual? Saya
menjawab “iya”, tetapi data masih belum valid, karena kita masih membutuhkan waktu. PPK
mengatakan “untuk pleno, Kuantan Singingi tidak bisa seperti ini”. Sapriadi datang dan
mengatakan “apabila Desa Sungai Buluh bisa menyelesaikan sebelum rapat pleno di tingkat
Kabupaten, tidak apa-apa”. Ketua Panwascam mengatakan “baik, apabila komisioner sudah
mengatakan demikian, kita akan tetapkan DPT Desa Sungai Buluh 3307”. Padahal 3307 adalah
DP4 menjadi DPS, yang dikeluarkan KPU menjadi 4160. Saat kita menggunakan user Sidalih
yang keluar adalah 3438, kita kemudian kembali rapat pleno dengan PPK dan Panwascam
sesuai seperti yang dikatakan Ketua KPU. Ketika kita sudah selesai 3438, Panwascam dan PPK,
kita kemudian mencari solusi mengenai data ini, karena yang tercatat di KPU Kabupaten
Kuantan Singingi adalah 3307. Saya dengan PPS, kita siap menghapus data yang kelebihan,
tetapi dengan syarat ada surat langsung dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Muncul surat
dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi penyesuaian data hasil rapat pleno. Dalam praktiknya
menghapus tidak semudah yang dilakukan. Kita tidak bisa menghapus dari seluruh TPS,
sehingga dikorbankan TPS 10, kita hapus 131. Setelah kita hapus, DPT tetap jumlahnya 3307,
tetapi pada saat hari pelaksanaan, kembali lagi jumlahnya. Hasilnya berbeda dengan yang
diberikan kepada Panwas dan saksi Pasangan Calon 1, 2, dan 3. Pada TPS 10 disampaikan ada
penggelembungan data. Kita mendapat konfirmasi melalui via telepon, kalau tidak salah dari
Sapriadi atau Firdaus Oemar, mengatakan hal tersebut sudah melalui rapat pleno di tingkat
Kabupaten, dihadiri saksi Pasangan Calon 1, 2, 3, dan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Saya mengetahui jadwal tahapan pemutakhiran data. Rapat Penetapan DPS 27-29 Agustus
2015, Rapat Pleno di Kecamatan tanggal pertama 31 Agustus 2015, kemudian diganti tanggal 30
Agustus 2015. Sesuai dengan jadwal tahapan. Saya mengetahui hasil rapat pleno di Kecamatan
akan diplenokan di tingkat Kabupaten. Tanggal 28 September 2015 melapor ke KPU Provinsi
Riau, pada saat DP4 menjadi DPS. 29 September 2015, rapat dengan KPU Kabupaten Kuantan
Singingi, menjelang penetapan DPT di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah DPT
akhir, setelah dilakukan pencermatan, maupun terhadap DPTb, sudah termasuk semua data di
Desa Sungai Buluh sejumlah 3432, yang dilakukan pemutakhiran. Baik yang tersisa 131.
Sukemi (Mantan Ketua DPC Kuantan Singingi PPP Versi Djan Faridz)
Merupakan Ketua DPC PPP versi Djan Faridz sampai tanggal 27 Juli 2015. Diberhentikan
sementara setelah mendukung Indra Putra-Komperensi. Tidak pernah menerima surat
pemberhentian. Surat pembatalan dukungan kepada Indra Putra-Komperensi yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga tidak pernah disampaikan kepada kami. Pada
saat pendaftaran tidak ada mengikut sertakan kepengurusan PPP dari kubu Romahurmuziy.
Mengetahui apabila tidak didukung oleh kedua kubu berarti tidak memenuhi syarat. Tidak
mengetahui keputusan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengenai dualisme dukungan
PPP.
Umrah HM Thaib (Ketua DPW PPP Versi Djan Faridz)
Pada awalnya kami memberikan rekomendasi kepada Indra Putra-Komperensi berdasarkan hasil
rekomendasi dari DPC Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari rekomendasi DPW maka terbitlah
SK dari DPP PPP, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum yaitu Djan Faridz, tanggal 22
Juli 2015, dan didaftarkan tanggal 27 Juli 2015. Pada waktu pendaftaran hadir pengurus DPP
Provinsi Riau, dan DPW yaitu saya sendiri. Pernah dipanggil sebagai saksi di Panwaslu
Kabupaten Singingi. Tidak mengetahui adanya upaya hukum terhadap hasil keputusan
Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap dualisme dukungan PPP. Untuk menjadi
bupati, harus diusulkan ke DPC ke DPW yang saya terima hanya indra putra. Ketika Diusulkan
ke DPP, harus DPW yang mengusulkan berdasarkan rekomendasi DPW. Baru setelah itu calon
dipanggil oleh DPP, untuk diklarifikasi. Pada saat hadir di DPP waktu itu hanya pasangan Indra
Putra, dan yang diusulkan oleh DPP PPP adalah pasangan Indra Putra, dan dikeluarkan SK DPP
PPP untuk Indra Putra. Saya tidak pernah menerima SK Pemberhentian Sukemi, kalau ingin
mengeluarkan SK untuk DPC itu harus berdasarkan rekomendasi DPW. Oleh karena itu, semua
hal tersebut adalah ranah Mahkamah Partai.
Masdar
Berawal dari CV Sandi Prima, sudah jelas bahwa Firdaus dan Halim adalah sebagai pengurus
perseroan hingga pada 31 Juli 2015, Firdaus baru mengundurkan diri. Sedangkan Juli sampai
dengan Agustus sudah berjalan tahapan Pilihan Kepala Daerah, sehingga memang terindikasi
keberpihakan kepada Halim. Saya sempat bertemu dengan Sekretaris KPU dan berterus terang
kepada saya, bahwa memang diserahi surat tugas mengenai verifikasi ijazah Halim. Saya bawa
fotokopi dan legalisir ijazah atas nama Njojong Liang/Halim, dan dibawa ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Lingga dan bertanya kepada Manasri pada waktu. Padahal Manasri adalah orang
Kuantan Singingi yang bekerja di Kabupaten Lingga, sehingga saya bisa berpikir memang ada
jalur di sana, dan memang ada beberapa informasi di Kabupaten Lingga itu lumbungnya ijazah
palsu. Ada sosialisasi yang di hadiri Ferry Kurnia Rizkiansyah anggota KPU RI, beserta seluruh
Partai di Kabupaten Kuantan Singingi. Ada pertanyaan oleh salah satu Partai Politik “boleh atau
tidak dicantumkan Partai yang tidak diterima oleh KPU?”, kemudian diluruskan oleh Firdaus
Oemar, memberikan arahan kepada Ferry Kurnia Rizkiansyah bahwa orang tersebut berkawan
tetapi secara Partai mereka berbeda, orang tersebut orang Golkar, sehingga boleh atau tidak
Partai Golkar dicantumkan dalam APK? Ferry Kurnia Rizkiansyah menjawab “selama Partai
tersebut mendukung, boleh dicantumkan dalam desain APK”, tetapi setelah itu, Indra Sukri
menolak “tidak bisa”. Kami menuliskan pendukung bukan pengusung, perubahan tersebut
seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Mereka selalu menyatakan perubahan
tersebut berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal mereka tidak
mempunyai catatan pada waktu rapat pleno saat itu. Mengenai spanduk PDIP sampai 16
Desember 2016, tidak ada usaha KPU dan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk
mencopot spanduk tersebut. Mengenai dukungan PPP, Dukungan PPP yang ditandangani oleh
Ketua baru di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 25 Juli 2015, itu keterangan Panwaslu
Kabupaten Kuantan Singingi saat di Mahkamah Konstitusi, sementara pemberhentian Sukemi
adalah tanggal 28 Juli 2015, jam 15.31 WIB. Seolah ada pembiaran, dan tidak ada konfirmasi
sama sekali.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa proses tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kuantan Singingi telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PKPU Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 04/Kpts/KPU-
Kab-004.435177/V/2015, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, dan tidak ada satu
tahapan yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan;
2. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 91/Kpts/KPU-Kab-
004.435177/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015,
bertanggal 16 Desember 2015, disengketakan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan
Nomor Urut 1 yaitu Indra Putra, S.T., dan Komperensi, S.P., M.Si dengan Perkara Nomor
65/PHP.BUP-XIV/2016, diregister 4 Januari 2016;
3. Bahwa sengketa perkara tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 22 Februari 2016, dengan amar Putusan dalam pokok perkara “menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya”;
4. Bahwa terhadap sebagian materi Pengaduan Nomor 95/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4
Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V-2016 atas
nama Indra Putra yang dikuasakan kepada Supriyadi, S.H., pernah dilaporkan kepada
DKPP oleh Masdar, Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi
dengan Pengaduan Nomor 28/V-P/L-DKPP/2016, tertanggal 7 Januari 2016 dengan
pokok perkara:
a. Masalah dukungan Partai Politik terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2;
b. Dugaan Ijazah palsu paket C atas nama H. Halim;
c. Teradu atas nama Firdaus Oemar, S.H., diduga tidak netral memiliki hubungan
kerja dalam C.V. Sandi Prima.
Ketiga pokok aduan tersebut dinyatakan dismiss
5. Bahwa Teradu telah melakukan proses verifikasi syarat pencalonan dan syarat bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, sesuai dengan ketentuan
dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 12 Tahun
2015, tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan. Termasuk
proses klarifikasi terhadap dokumen ijazah paket C yang merupakan syarat calon H.
Halim sebagai bakal calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015;
6. Bahwa terhadap proses klarifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon
diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan:
Pasal 47
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon
paling lambat 7 (tujuh) hari
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir
Model BA.HP-KWK dan lampirannya
Pasal 48
Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap:
a. Cap basah partai politik atau masing-masing gabungan Partai Politik yang bergabung
sesuai tingkatannya
b. Tanda tangan pasangan calon
c. Materai dan
d. Kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam peraturan ini
Pasal 52
(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara
Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, untuk pelaksanaan
verifikasi/klarifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kuantan Singingi beserta Sekretaris dan Kasubag melakukan rapat
pada tanggal 30 Juli 2015 dengan agenda untuk membahas metode
verifikasi/klarifikasi, membuat Berita Acara verifikasi/klarifikasi dan menentukan siapa
saja yang melaksanakan verifikasi/klarifikasi dokumen serta kapan waktu
pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati juga bahwa walaupun terhadap dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon tidak terdapat tanggapan/masukan dari
masyarakat, namun untuk menghilangkan keraguan tetap akan dilakukan
verifikasi/klarifikasi. Berita Acara dibawa langsung pada saat melakukan verifikasi dan
klarifikasi.
7. Bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang disepakati untuk
diverifikasi/klarifikasi terhadap seluruh Pasangan Calon:
a. Dokumen syarat pencalonan, yang meliputi:
• Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya
• Model B.1 KWK-Parpol (Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
b. Dokumen syarat calon
• Fotokopi ijazah
• Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana
penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang memiliki
tanggungan utang)
• SKCK
• Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga
• Fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari KPP
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Surat Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pengunduran Diri
telah diterima dan sedang dalam proses, yang ditandatangani oleh Pejabat
berwenang
8. Bahwa berdasarkan keputusan rapat, maka terdapat pembagian tugas antara lain:
a. Firdaus bertugas melakukan verifikasi dokumen surat keterangan Pengadilan
Niaga, di Medan, tanggal 30 Juli-1 Agustus 2015;
b. Dedi Erianto dan Indra Sukri melakukan verifikasi Surat Keputusan Penetapan
Pasangan Calon yang diusulkan oleh DPP di Jakarta, tanggal 2-4 Agustus 2015;
c. Wigati Iswandhiari melakukan verifikasi ijazah H. Mardjan Ustha, M.H., di Bogor,
tanggal 2-4 Agustus 2015;
d. Syafriadi dan M. Noor Jihan melakukan verifikasi ijazah Indra Putra, di
Palembang, tanggal 2-4 Agustus 2015;
e. Yulizar Musri melakukan verifikasi ijazah Paket C H. Halim, di Lingga, tanggal 2-4
Agustus 2015;
f. Sosri Sedarti melakukan verifikasi NPWP, SPT Tahunan, SKF, Surat Keterangan, di
Rengat, tanggal 30-31 Juli 2015;
g. Surya Kusuma dan Zularif Syafrilis melakukan verifikasi NPWP, SPT Tahunan,
Surat Keterangan Pengadilan Negeri, SKCK, Ijazah Komperensi, Mursini, Muslim,
di Pekanbaru, tanggal 29-31 Juli 2015;
h. Edi Junaidi dan Aswan Fitri melakukan verifikasi KTP dan SKCK, di Teluk
Kuantan, tanggal 30-31 Juli 2015;
i. Mardalinda dan Adha Lina melakukan verifikasi ijazah, di Teluk Kuantan, tanggal
30-31 Juli 2015
Petugas yang melakukan klarifikasi terhadap dokumen ijazah Paket C H. Halim
adalah Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Yulizar Musri.
Klarifikasi dilakukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan
Riau tempat dimana ijazah Paket C tersebut dikeluarkan.
9. Bahwa penugasan Sekretariat dapat dilakukan sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugasnya KPU dibantu oleh Sekretariat Jendral, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat
Pasal 55
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Pasal 68
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas;
a. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu
h. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
10. Bahwa berdasarkan Pasal 52 PKPU No 9 Tahun 2015, penunjukan petugas/personil
untuk melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, baik oleh Komisioner maupun oleh
Sekretariat karena merupakan satu kesatuan sebagai Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 Tahun 2014
tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 2
(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang
dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan
oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota
yang bersangkutan
Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dst dapat memberikan kuasa
kepada pejabat lainnya
(2) Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi ijazah/STTB dan surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tidak dapat
menguasakan lagi kepada pejabat lainnya
12. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 kepada
Manasri NIP 195903061981101001 Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lingga dan dinyatakan benar bahwa Ijazah Paket C tersebut dikeluarkan
oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga;
13. Bahwa setelah melalui proses penelitian dilakukan Penetapan Pasangan Calon pada 24
Agustus 2015 dan diumumkan pada 25 Agustus 2015 melalui Pengumuman No
010/Peng/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015 yang diumumkan melalui laman KPU
Kuantan Singingi, di papan pengumuman Kantor KPU Kuantan Singingi, media massa
Haluan Riau, Metro Riau dan Riau Pos tanggal 25 Agustus 2015 dan tidak ada
tanggapan/masukan dari masyarakat terhadap Penetapan Pasangan Calon tersebut;
14. Bahwa terhadap dugaan ijazah palsu H. Halim baru diketahui oleh Teradu pada saat
menerima Permohonan Sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu) kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Januari 2016 (±123 hari sejak
Penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015), sebagaimana tercantum dalam
Pokok Perkara angka 200 halaman 33. KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga tidak
menerima laporan dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi terkait ini;
15. Bahwa perkara dugaan ijazah palsu atas nama H. Halim dalam proses penyelidikan di
Polres Kuantan Singingi;
16. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam
pertimbangan hukum angka 3.13.23 halaman 303 s.d halaman 305 yang menyebutkan
“Mahkamah berpendapat merupakan kewenangan lembaga lain untuk menangani dan
menyelesaikannya”. Adapun mengenai proses penetapan pasangan calon yang harus
melalui tahap verifikasi dan klarifikasi juga telah dilakukan oleh Termohon/Teradu.
Permasalahan ini telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan
Singingi, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati waktu (kadaluarsa).
Selain itu Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang relevan dan dapat
meyakinkan Mahkamah bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Dalil Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum.
17. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2015, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indra Putra
dan Komperensi mendaftar ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan Partai
Pengusung yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Dukungan dari Partai Persatuan
Pembangunan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015
Tanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan
Dr.H.R.A.Dimyati, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal;
18. Bahwa Teradu menolak dukungan yang diberikan oleh Partai Persatuan Pembangunan
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 22 Juli 2015
yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku ketua umum dan Dr.H.R.A.Dimyati,
SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal dengan alasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (4) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu)
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak tercapai,
sambil menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
partai politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil muktamar/munas/kongres dapat
memberikan persetujuan untuk 1 (satu) pasangan calon yang sama”;
b. Berdasarkan Pasal 36 ayat (6) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Dalam hal kepengurusan partai politik di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota terdapat dua kepengurusan, masing-masing pengurus partai
politik mengajukan 1 (satu) pasangan calon yang sama dengan persetujuan partai
politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”;
c. Berdasarkan Pasal 36 ayat (7) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Dalam hal kepengurusan partai politik ditingkat provinsi atau
kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan dan bergabung dengan partai
politik lain, masing-masing pengurus partai politik tersebut mengajukan 1 (satu)
pasangan calon yang sama pada gabungan partai politik yang sama sesuai
dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4)”;
d. Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Apabila pengurus partai politik sebagaimana dimaksud ayat (4)
mengajukan pasangan calon yang berbeda dan/atau mengusulkan pasangan
calon yang sama tetapi pada gabungan partai politik yang berbeda, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menolak pendaftaran pasangan
calon dimaksud”;
19. Bahwa Partai Persatuan Pembangunan terdapat dua kepengurusan di tingkat Pusat
yaitu kepengurusan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT selaku ketua Umum dan Ir. H. Aunir
Rofiq selaku Sekretaris Jenderal dan kepengurusan H. Djan Faridz selaku Ketua Umum
dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal. Begitu pula di
Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua kepengurusan yaitu kepengurusan
Sardiyono, Amd selaku Ketua dan Aden Siswanto, ST selaku Sekretaris (Dengan tingkat
pusat kepengurusan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT selaku ketua Umum dan Ir. H. Aunir
Rofiq selaku Sekretaris Jenderal) dan kepengurusan Sukemi, S.Ag selaku ketua dan
Lendrizal selaku Sekretaris (dengan tingkat pusat kepengurusan H. Djan Faridz selaku
Ketua Umum dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal) yang
kemudian diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 356-
A/SK/DPP/C/VII/2015 Tanggal 27 Juli 2015 diganti dengan Yandi Edius sebagai Ketua
dan M. Sunarjo sebagai Sekretaris;
20. Bahwa oleh karena itu dukungan/persetujuan Partai Persatuan Pembangunan terhadap
calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (4), (6),
(7) dan (8) tersebut diatas dan juga Pasal 42A ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) PKPU
Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015;
21. Bahwa dalam perkara a quo, Pasangan Calon Indra Putra-Komperensi pada waktu
mendaftar di KPU Kabupaten Kuantan Singingi hanya membawa Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kepengurusan H.
Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A.Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku
Sekretaris Jenderal (Model B-1KWK PARPOL) Surat Keputusan Nomor
526/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 22 Juli 2015 dan surat pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati dari Ketua PPP Kuantan Singingi Sukemi, S.Ag selaku ketua dan Lendrizal
selaku sekretaris (Model B-KWK PARPOL) tanpa ada Persetujuan dan surat keputusan
dari Pimpinan Pusat kepengurusan Ir. H.M.Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan
Ir. H. Aunur Rofiq selaku Sekretaris Jenderal dan juga tanpa ada surat pencalonan dari
Ketua PPP Kuantan Singingi Sardiyono, AMD selaku Ketua dan Aden Siswanto, ST
selaku Sekretaris;
22. Bahwa Pasangan Calon Indra Putra - Komperensi hanya menyampaikan dokumen
persyaratan pencalonan dari Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dengan
kepengurusan DPC Kabupaten Kuantan Singingi Ketua Sukemi dan Sekretaris
Lendrizal. SK kepengurusan DPC ini terdapat di Web KPU RI pada saat pendaftaran
sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam menerima pendaftaran.
Namun karena hanya diajukan oleh 1 (satu) kepengurusan PPP Djan Faridz, sehingga
Teradu tidak menerima pendaftaran yang diusung oleh partai PPP (TMS);
23. Bahwa pada Tanggal 28 Juli 2015 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini
dan Halim mendaftar ke KPUD Kabupaten Kuantan Singingi dengan satu partai
pengusungnya adalah Partai Persatuan Pembangunan. Pendaftaran pada tanggal 28 Juli
2015 pada pukul 13.25 Wib. Pada saat pendaftaran KPU Kabupaten Kuantan Singingi
mengecek SK Kepengurusan PPP tingkat Kabupaten yang dibawa oleh Paslon, namun
SK tersebut belum ada di web kpu.go.id. Pada saat tersebut, paslon membawa tanda
terima SK Kepengurusan PPP Tingkat Kabupaten Kuantang Singingi Ketua Yandi Edius
dan Sekretaris M. Sunarjo dari KPU RI tertanggal 28 Juli 2015. KPU Kuantan Singingi
kemudian menunda proses pendaftaran Bakal Paslon Mursini dan Halim, sehubungan
dengan akan adanya pendaftaran dari Bakal Paslon Imran dan Mukhlisin pada pukul
15.30. Berikutnya setelah proses pendaftaran Imran-Mukhlisin selesai, KPU Kabupaten
Kuantan Singingi kembali melanjutkan proses pendaftaran Mursini-Halim. Sekitar
pukul 15.31 Wib setelah di cek di web kpu.go,id, SK dimaksud sudah tercantum. Teradu
menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim
(MS) dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim pada waktu
pendaftaran menyerahkan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK
PARPOL) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang
ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A. Dimyati
N. SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal Tanggal 22 Juli 2015 dan Surat
Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tentang Persetujuan Pengajuan
Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H.Halim sebagai calon wakil
bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Tanggal 24
Juli 2015 serta membawa pula Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Pembangunan Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati (Model B.1-KWK PARPOL) yang ditandatangani oleh Ir. H.M.
Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan Ir. H. Aunur Rofiq selaku Sekretaris
Jenderal dan Surat Keputusan Nomor 0204/SK/DPP/D/VII/2015 Tentang
Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Masa Bakti 2015-2020 Tanggal
14 Juli 2015;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim juga menyerahkan
Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B-KWK PARPOL) yang ditanda
tangani oleh Sardiyono, Amd dan Aden Siswanto selaku Ketua dan Sekretaris
Partai Persatuan Pembangunan Kuantan Singingi (Kepengurusan Pimpinan Pusat
Ir. H.M Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan Ir. A. Aunur Rofiq selaku
Sekretaris Jenderal) dan juga menyerahkan Surat Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati (Model B-KWK PARPOL) yang ditanda tangani oleh Yandi Elpius dan M.
Sunarjo selaku Ketua dan Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kuantan
Singingi (Kepengurusan Pimpinan Pusat H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan
Dr.H.R.A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal);
c. SK Kepengurusan DPP PPP Rohamurmuziy dan DPP PPP Djan Faridz dan SK
Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Kuantan Singingi Sardiyono dan Yandi Elpius
terdapat dalam website KPU RI pada saat pendaftaran sebagai Pedoman Teradu
dalam menerima pendaftaran;
d. Pasal 42 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Pendaftaran pasangan
calon gubernur dan calon wakil gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan partai
politik ditandatangani oleh para Ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai
Politik ditingkat Provinsi atau para Ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai
Politik ditingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing
Pengurus Partai tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan
oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota;
24. Bahwa Teradu sudah melakukan prosedur dalam proses pencalonan terhadap
dukungan PPP;
25. Bahwa Teradu melakukan verifikasi/klarifikasi ke KPU RI pada tanggal 3 Agustus 2015
mengenai SK yang ada di website KPU RI dan hasil verifikasi adalah benar bahwa SK
tersebut ada di website KPU RI;
26. Bahwa Teradu Indra Sukri dan Dedi Erianto melakukan klarifikasi surat PPP Kubu Djan
Faridz terhadap bakal pasangan calon Indra Putra-Komperensi dan Drs. H. Mursini,
M.Si-H. Halim dengan mendatangi kantor DPP PPP H. Djan Faridz pada tanggal 5
Agustus 2015 bersama-sama dengan Ependri dan Irwan Yuhendi anggota Panwaslu
Kabupaten Kuantan Singingi, namun hingga pukul 18.00 Wib tidak ada pengurus yang
dapat memberikan klarifikasi terhadap dokumen tersebut;
27. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyurati Ketua KPU Riau Nomor 082/KPU-
Kab-004.435177/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal mohon arahan verifikasi
berkas pasangan calon Pemilukada Tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh KPU Riau dengan
Surat Nomor 583/KPU-Prov-004/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 perihal Dukungan
Ganda Parpol Peserta Pemilu 2015;
28. Bahwa Teradu kemudian melakukan klarifikasi kembali kepada pengurus PPP Bapak
Djan Faridz sebagai Ketua dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH, M.Si sebagai Sekretaris
Jendral. Klarifikasi dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Firdaus, SH, Dedi Erianto, S. Sos, Syafriadi, S.Hi, dan bertemu dengan Sesjend DPP PPP
yaitu Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH, M.Si pada tanggal 12 Agustus 2015. Dibuat berita
acara yang menyatakan bahwa dukungan PPP hanya diberikan kepada paslon Drs. H.
Mursini, M.Si dan H. Halim;
29. Bahwa Surat Keputusan Nomor 526/Kpts/DPP/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015, tentang
Persetujuan pengajuan Indra Putra, ST., sebagai Calon Bupati dan Komperensi, SP,
M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau Periode
2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan, dinyatakan tidak benar;
30. Bahwa Surat Keputusan Nomor 526/Kpts/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, tentang
Persetujuan pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Halim
sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau periode 2015-
2020 dari Partai Persatuan Pembangunan, dinyatakan benar;
31. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut dan dikuatkan dengan surat pernyataan
dari DPP PPP Bapak Djan Faridz sebagai Ketua dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH,
M.Si sebagai Sekretaris Jendral tertanggal 28 Juli 2015 yang menyatakan bahwa calon
yang diajukan oleh Partai PPP adalah Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan
H. Halim sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, yang
juga telah dilakukan klarifikasi terhadap keabsahan surat pernyataan tersebut;
32. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengambil keputusan menetapkan pasangan
calon Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Halim sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang diajukan oleh PPP, Partai
Gerindra dan PDI Perjuangan;
33. Bahwa persoalan terkait dengan dukungan PPP telah dilakukan upaya penyelesaian
melalui Panwas Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat
(1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi telah
mengeluarkan Keputusan Sengketa No 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015 yang pada
pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah
Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 72/Kpts/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 dan Pengadu tidak melakukan upaya
hukum lain terhadap Keputusan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi tersebut;
34. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu pada
pertimbangan hukum poin 3.13.1 halaman 261 sampai dengan halaman 265 yang
intinya permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan
pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya,
sehingga dalil pemohon a quo serta eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut
hukum;
35. Bahwa Halim mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi pada
Tanggal 28 Juli 2015;
36. Bahwa untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, setelah mengetahui hal
tersebut, Firdaus Oemar, SH mengundurkan diri dari PT. Sandi Prima Perkasa pada
Tanggal 31 Juli 2015;
37. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sandi
Prima Perkasa No 120 pada hari Jumat Tanggal 31 Juli 2015 untuk mengajukan
Perubahan Susunan Pengurus Persero dan menyetujui pemberhentian dengan hormat
Firdaus Oemar, SH dari jabatannya sebagai Direktur PT Sandi Prima Perkasa;
38. Bahwa perusahaan PT Sandi Prima Perkasa tersebut tidak ada kegiatan atau aktivitas
dalam proyek atau kegiatan hukum lainnya;
39. Bahwa Teradu Firdaus Oemar, SH tidak aktif dalam kepengurusan di perusahaan
tersebut dan tidak pernah menerima upah/gaji/honor selama menjabat sebagai
Direktur;
40. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam
pertimbangan hukum angka 3.13.2 halaman 265 s.d 266 menyebutkan “Mahkamah
berpendapat substansi dalil pemohon merupakan persoalan administratif yang
seharusnya telah diselesaikan oleh institusi yang berwenang dengan berlandaskan
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagipula, dalam persidangan tidak
cukup bukti yang menyakinkan Mahkamah mengenai keberpihakan Ketua KPU
Kuantan Singingi yang bernama Firdaus Oemar kepada pihak terkait. Sebaliknya bukti
Termohon membukti bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari Perusahaan
PT Sandi Prima pada 31 Juli 2015. Selain itu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Kuantan Singingi menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan terkait dengan
dalil pemohon a quo. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum;
41. Bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada
PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
42. Bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih dari DP4 yang diterima KPU Kabupaten
Kuantan Singingi kemudian dilakukan proses coklit oleh PPDP dengan mendatangi
tempat tinggal pemilih dan menempel bukti stiker coklit. Selanjutnya dilakukan proses
penetapan DPS di masing-masing tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kuantan
Singingi. Setelah DPS ditetapkan kemudian diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan
tempat strategis lainnya di Desa/Kelurahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat;
43. Bahwa berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, kemudian
ditetapkan menjadi DPT dimasing-masing tingkatan, yaitu PPS, PPK dan KPU
Kabupaten Kuantan Singingi dan diumumkan kembali. Bagi masyarakat yang tidak
terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk didaftarkan sebagai pemilih pada
DPTb-1. Seluruh pemilih yang sudah terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb-1 dapat
dilihat secara online pada portal Sidalih sebagai bentuk transparansi KPU dalam
pemutakhiran data pemilih;
44. Bahwa dalam Rapat Pleno Penetapan DPS, DPT dan DPTb-1, PPK, Panwas Kabupaten
Kuantan Singingi atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan
apabila terdapat kekeliruan dalam proses Rekapitulasi;
45. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyusun data pemilih, DPS, DPT dan
DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Aplikasi ini digunakan
untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi,
mengumumkan dan memelihara Data Pemilih serta untuk melayani Pemilih melakukan
pemeriksaan Data Pemilih. Sidalih diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten,
PPK dan PPS;
46. Bahwa jumlah DP4 yang diterima oleh KPU Kuansing 232.884 pemlih yang terdiri dari
119.502 pemilih laki-laki dan 113.382 pemilih perempuan. Hasil analisis DP4
dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 668
orang. Tahap coklit ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-19 Agustus 2015;
47. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi Daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten
untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 2 September
2015 berjumlah 198.677 pemilih;
48. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan/Daftar Pemilih Tetap di Tingkat
Kabupaten pada tanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 215.535 pemilih;
49. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) di Tingkat
Kabupaten pada tanggal 28 Oktober 2015 berjumlah 3.344 pemilih;
50. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan Rapat Pleno pada tanggal
7 November 2015 untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1
berdasarkan Surat KPU RI No 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan
Rekomendasi Panwas Nomor 178/Panwas-KS/11/2015 tanggal 6 November 2015
dengan mengundang saksi/tim masing-masing pasangan calon, PPK dan Panwas
Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri oleh Ependri, S.Sos, Saksi/Tim No Urut 1
Masdar, No Urut 2 Kasmalindawati dan No Urut 3 Doni Indra. Perubahan DPT yang
semula 215.535 pemilih menjadi 218.624 pemilih, yang disebabkan adanya
penambahan/penggabungan pemilih DPTb-1 sebesar 3.089 menjadi DPT, sehingga
DPTb-1 menjadi 0. Dan tidak ada keberatan dari Saksi dan Panwas Kabupaten Kuantan
Singingi dalam Rapat Pleno tersebut;
51. Bahwa penetapan DPT Desa Sungai Buluh oleh PPK Singingi Hilir dilaksanakan pada
tanggal 30 September 2015 yang dihadiri oleh seluruh PPS se-Kecamatan Singingi Hilir,
Panwas Kecamatan Singingi Hilir dan Tim/Saksi masing-masing Pasangan Calon. DPT
Desa Sungai Buluh pada Rapat Pleno tersebut ditetapkan sejumlah 3.307 pemilih. Pada
saat Pleno Penetapan DPT tersebut, PPS Desa Sungai Buluh belum selesai melakukan
input data ke Sidalih sehingga data yang dipakai adalah data rekapitulasi manual. Dan
tidak terdapat keberatan atau catatan dari Tim/Saksi masing-masing Paslon dan
Panwas Kecamatan Singingi Hilir dalam penetapan DPT tersebut;
52. Bahwa pada 2 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tingkat Kabupaten Kuantan Singingi
sejumlah 215.535 pemilih, termasuk didalamnya DPT Kecamatan Singingi Hilir
sejumlah 25.279 pemilih yang didalamnya terdapat pula jumlah DPT Desa Sungai
Buluh sejumlah 3.307 pemilih. Pada saat Rapat Pleno tersebut tidak terdapat keberatan
atau catatan Saksi maupun Panwas terhadap hasil penetapan DPT;
53. Bahwa setelah Rapat Pleno Penetapan DPT, PPS Desa Sungai Buluh melakukan proses
input data pemilih ke Sidalih, ternyata jumlah data pemilih yang yang diinput sejumlah
3.438 pemilih, melebihi jumlah DPT yang sudah ditetapkan yaitu 3.307 pemilih.
Mengingat hasil rapat koordinasi antara PPK dan Panwas Kecamatan Singingi Hilir serta
PPS Desa Sungai Buluh pada tanggal 6 Oktober 2015 disepakati DPT Desa Sungai
Buluh tetap 3.307 pemilih, sedangkan sisanya dimasukkan ke DPTb-1 dengan catatan
ada pernyataan dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
54. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menindaklanjuti poin 3 diatas, dengan
menyampaikan surat No 122/KPU-Kab-004.435177/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015
kepada Ketua PPK Singingi Hilir dan Ketua PPS Desa Sungai Buluh dengan tembusan
Ketua KPU Provinsi Riau dan Ketua Panwas Kabupaten Kuantan Singingi yang isinya
tentang penyesuaian hasil pleno DPT Desa Sungai Buluh;
55. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga telah
menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi No
165/Panwas-KS/10/2015 tanggal 13 Oktober 2015 perihal Rekomendasi, dengan Surat
No 129/KPU-Kab-004.435177/X/2015 yang intinya menjelaskan bahwa DPT untuk
Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir berjumlah 3.307 pemilih sesuai dengan
hasil Rapat Pleno tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Adanya perbedaan data
pemilih antara Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT sejumlah 3.307 pemilih dengan
data yang ada di Sidalih sejumlah 3.438 pemilih (selisih 131 pemilih) dimasukkan dalam
DPTb-1;
56. Bahwa pada 26 Oktober 2015, PPK Kecamatan Singingi Hilir melakukan Rapat Pleno
Penetapan DPTb-1 sejumlah 779 pemilih yang didalamnya terdapat DPTb-1 untuk Desa
Sungai Buluh sejumlah 125 pemilih berkurang dari jumlah sebelumnya 131 pemilih,
karena adanya perbaikan atau pemutakhiran data pemilih oleh PPS Desa Sungai Buluh;
57. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pencermatan terhadap DPT dan
DPTb-1 pada tanggal 7 November 2015, termasuk didalamnya untuk DPT dan DPTb-1
Desa Sungai Buluh masing-masing 3.307 dan 125 pemilih. Sehingga DPT hasil
pencermatan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk Desa
Sungai Buluh adalah sejumlah 3.432 pemilih bukan 3.438 pemilih seperti yang
disampaikan Pengadu. Bahwa tidak ada keberatan maupun catatan dari Tim/Saksi
Pasangan Calon maupun Panwas Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pencermatan
DPT dan DPTb-1;
58. Bahwa tingkat partisipasi pemilih di Desa Sungai Buluh berdasarkan Model DAA-KWK
Desa Sungai Buluh adalah sebesar 70,25% dengan pengguna hak pilih 2.411 pemilih.
Kabupaten Kuantan Singingi 73,85%, merupakan tingkat partisipasi pemilih tertinggi
dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Riau;
59. Bahwa pada saat pendaftaran, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan
tanda terima pendaftaran (TT-1 KWK) kepada Pengadu yang menyatakan bahwa Partai
Pengusung Golkar dan PPP tidak memenuhi syarat (TMS);
60. Bahwa dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kampanye pada
tanggal 18 Agustus 2015 yang dihadiri oleh Ferry Kurnia Rizkiansyah anggota KPU RI,
KPU PRovinsi Riau, Panwas Kabupaten Kuantan Singingi dan Pimpinan Partai Politik,
KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan kepada masing-masing Tim
Kampanye Pasangan Calon untuk menyerahkan desain alat peraga kampanye dan
bahan kampanye paling lambat tanggal 27 Agustus 2015;
61. Bahwa pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten
Kuantan Singingi kembali menyampaikan dan mengingatkan kepada Paslon dan Tim
Kampanye untuk menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye paling lambat tanggal 27
Agustus 2015. Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3,
menyerahkan desain APK pada tanggal 27 Agustus 2015;
62. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No 72/Kpts/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Tahun 2015 juga disebutkan bahwa Partai Pengusung untuk Indra
Putra-Komperensi (Pengadu) adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN dan Partai
Hanura;
63. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Riau
dengan Surat Nomor 096/KPU-Kab.004.435177/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015
perihal Desain dan Pencetakan APK /Bahan Kampanye Pilkada 2015 dan ditindaklanjuti
oleh KPU Provinsi Riau melalui Surat Nomor 543/KPU-Prov.004/VIII/2015 tanggal 28
Agustus 2015 perihal Alat Peraga Kampanye;
64. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi kemudian menyurati Ketua Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi No. Urut 1 melalui Surat
Nomor 099/KPU-Kab.004.435177/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal
Permintaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK), karena hingga batas waktu yang
ditentukan (27 Agustus 2015) belum menyerahkan desain APK;
65. Bahwa Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 menyerahkan Desain APK melewati
batas waktu yang telah disampaikan (Tanggal 1 September 2015) dengan Desain yang
memuat logo partai Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, Demokrat, PPP dan PKS;
66. Bahwa sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 29, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 5,
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 6, Keputusan KPU Kuantan Singingi
Nomor 065/Kpts/KPU-Kab.004.435177/VII/2015 tentang Pedoman Kampanye, KPU
Kuantan Singingi melakukan Rapat Pleno Penetapan Desain dan Materi Bahan
Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan Berita Acara No 42/BS/KPU-Kab-
004.435177/IX/2015 memutuskan:
a. Menghapus lambang Partai Golkar, PPP dan PKS dari desain APK Paslon No. Urut
1 karena tidak memenuhi syarat pencalonan (TMS);
b. Merubah kata “Pendukung” menjadi “Pengusung” pada desain APK Paslon No 1;
67. Bahwa Panwas Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor
147/Panwas-KS/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 yang intinya merekomendasikan
bahwa hanya Partai yang memenuhi syarat dalam formulir B.KWK Parpol yang bisa
dicantumkan dalam Desain APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015;
68. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam
pertimbangan hukum angka 3.13.15 halaman 293 menyebutkan “Mahkamah
berpendapat jika pun benar terjadi dalil Pemohon a quo adalah berkait dengan proses
administratif sebelum Pemilihan, sehingga seharusnya telah diselesaikan sebelum
Pemilihan dilaksanakan. Demikian pula tidak pernah ada temuan maupun laporan
terkait dengan dalil Pemohon a quo kepada Panitia Pengawas Pemilihan. Dalil Pemohon
tidak beralasan menurut hukum;
69. Bahwa spanduk/iklan kampanye tersebut bukan dicetak oleh Teradu. Teradu tidak
pernah menerima surat atau rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi
terkait dengan pemasangan spanduk tersebut, karena proses pengawasan Pemilihan
merupakan ranah Panwas;
70. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam
pertimbangan hukum angka 3.13.10 halaman 286 s.d 287 menyebutkan “Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan
Mahkamah bahwa hal tersebut telah terjadi dan berpengaruh secara signifikan pada
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Lagi pula Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan upaya preventif terkait Alat Peraga
Kampanye, yakni dengan menyampaikan Surat kepada Bupati Kuantan Singingi cq
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi serta
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perihal Penertiban Alat Peraga
Kampanye di hari tenang. Dalam keterangan tersebut, juga tidak disebutkan adanya
temuan laporan mengenai dalil Pemohon a quo. Dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum”.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Notulensi Rapat Verifikasi Dan Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 30 Juli 2015;
T-2 Fotokopi Ijazah Njo Jong Liang/Halim, Nomor 31PC0600040, tertanggal 15 Desember 2010;
T-3 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi,
Klarifikasi/Verifikasi Ijazah, tertanggal 3 Agustus 2015;
T-4 Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah;
T-5 Fotokopi Surat Perintah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
058/Set-KPU/SPT/PILKADA/VII/2015;
T-6 Fotokopi Putusan Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016;
T-7 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,
tertanggal 22 Juli 2015;
T-8 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor
526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon
Bupati Dan Komperensi, S.P., M.Si., Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 22 Juli 2015;
T-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015;
T-10 Fotokopi Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 27 Juli 2015;
T-11 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,
tertanggal 22 Juli 2015;
T-12 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor
526/KPTS/DPP/VIII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si., Sebagai
Calon Wakil Bupati Dan H. Halim, Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 24 Juli 2015;
T-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015;
T-14 Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal
28 Juli 2015;
T-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015;
T-16 Fotokopi Model B.1-KWK Parpol, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 14
Juli 2015;
T-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, tertanggal 13 Agustus 2015;
T-18 Fotokopi Model B-KWK Parpol, Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 25 Juli
2015;
T-19 Fotokopi Model B-KWK Parpol, Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 25 Juli
2015;
T-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 082/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015;
T-21 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
T-22 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 28
Juli 2015;
T-23 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 27
Juli 2015;
T-24 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015,
tertanggal 11 September 2015;
T-25 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016;
T-26 Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sandi Prima Perkasa,
tanggal 31 Juli 2015;
T-27 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016;
T-28 Fotokopi Berita Acara Tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar
Pemilih Hasil Perbaikan Kecamatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal
30 September 2015;
T-29 Fotokopi Berita Acara Nomor 51/BA/KPU-Kab-004.435177/X/2015, tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober
2015;
T-30 Fotokopi Notulen Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015;
T-31 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten
Singingi, Musyawarah Lanjutan Pembahasan DPT Desa Sungai Buluh, tertanggal 6 Oktober
2015;
T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 122/KPU-Kab-
004.435177/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015;
T-33 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 129/KPU-Kab-
004.435177/X/2015, tertanggal 23 Oktober 2015;
T-34 Fotokopi Berita Acara Nomor 08/PPK-SH/X/2015, Tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015,
tertanggal 26 Oktober 2015;
T-35 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 729/KPU/X/2015, tertanggal 29 Oktober 2015;
T-36 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 178/Panwas-
KS/11/2015, tertanggal 6 November 2015;
T-37 Fotokopi Berita Acara Nomor 59/BA/KPU-Kab-004.435177/X/2015, tentang Penetapan
Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1)
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 7 November 2015;
T-38 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
38/BA/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 24
Agustus 2015;
T-39 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 24
Agustus 2015;
T-40 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 090/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015, tertanggal 14 Agustus 2015;
T-41 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 096/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015;
T-42 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, tertanggal 28 Agustus 2015;
T-43 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 099/KPU-Kab-
004.435177/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015;
T-44 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, tentang Penetapan
Design Dan Materi Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 1 September 2015;
T-45 Fotokopi Pengumuman Nomor 010/Peng/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, Penetapan Daftar
Nama Dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015;
T-46 Fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan
Singingi Tahun 2015, tertanggal 21 September 2015;
T-47 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu
Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Maret 2016, sebagai berikut:
1. Berdasarkan dokumen formulir Model B KWK Parpol yang dimiliki oleh Panwaslu
Kabupaten Singingi, dukungan untuk Pasangan Calon Mursini-Halim memenuhi syarat
untuk lolos sebagai Pasangan Calon dari PPP, karena mendapat
persetujuan/rekomendasi dari kedua kepengurusan PPP;
2. Mengenai ijazah palsu Halim, Panwas telah menerima laporan Nomor
50/LP/Pilkada/12/2015, tanggal 25 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Masdar.
Terhadap laporan tersebut Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan
Singingi menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena daluarsa. Dokumen hasil
verifikasi KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang dimiliki Panwaslu Kuantan Singingi,
Ijazah Paket C atas nama Halim ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten Lingga;
3. Teradu I terlibat dalam konflik kepentingan dengan Calon Wakil Bupati atas nama
Halim, keduanya menjalankan PT. Sandi Prima. Teradu I menjabat sebagai Komisaris.
Dalam menanggapi hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah
menerima laporan dari siapapun;
4. Mengenai tindakan para Teradu tidak cermat dalam menetapkan DPT, Panwaslu
Kabupaten Kuantan Singingi menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 September 2015. Terhadap
perbedaan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) pleno PPS
Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dengan DPS yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Kuantan
Singingi, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sesuai dengan Surat Nomor
001/TM/PANWAS-KS/X/2015, tertanggal 2 Oktober 2015;
5. Terkait perubahan desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan
Pasangan Calon. Panwas Kabupaten Kuantan Singingi tidak menemukan atau
menerima laporan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Mengenai pemasangan foto
iklan kampanye Partai Pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDI
Perjuangan dengan tagline “ambil uangnya, jangan pilih calonnya”, yang masih
terpasang pada masa tenang, Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan
upaya pencegahan pelanggaran pada Jumat, 4 Desember 2015. Panwaslu Kabupaten
Kuantan Singingi juga menyampaikan Surat Nomor 197/Panwas-KS/XII/2015, perihal
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di hari tenang yang ditujukan kepada Bupati
Kuantan Singingi c/q Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi juga
menyampaikan Surat Nomor 202/Panwas-KS/XII/2015, yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3, terkait hal yang sama.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP
untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya
DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan H. Halim selaku Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 2 (dua), yang menggunakan ijazah palsu. Hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 420/Disdik-UM/2016/021. Para Teradu juga
tidak melakukan verifikasi ijazah secara langsung, melainkan melalui Sekretaris KPU Kabupaten
Kuantan Singingi. Para Teradu meloloskan Pasangan Calon Drs. Mursini dan H. Halim, sebagai
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). Padahal diketahui Partai Pengusung
yaitu PPP telah mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Teradu I mempunyai
hubungan kepentingan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas nama H. Halim,
yakni bersama-sama menjalankan PT. Sandi Prima Nomor 91. Dalam hal ini, Teradu I sebagai
Direktur, sedangkan H. Halim sebagai Komisaris. Para Teradu telah melanggar prosedur saat
proses penetapan DPT, karena langsung menetapkan DPS menjadi DPT, berdasarkan
rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih. Padahal berdasarkan PPS
Sungai Buluh berjumlah 3.438 pemilih, sehingga pada hari pencoblosan, DPT yang sudah
ditetapkan diubah mejadi 3.438 pemilih. Para Teradu menghilangkan logo Partai Golkar, PKS,
dan PPP pada desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan Pasangan
Calon atau Tim Pemenangan Pasangan Calon. Para Teradu melakukan pembiaran pemasangan
foto iklan kampanye Partai Pengusung Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDIP dengan tulisan “ambil
uangnya jangan pilih Calonnya” pada masa tenang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Para Teradu menerangkan penugasan Yulizar Musri selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Kuantan Singingi untuk melakukan klarifikasi Ijazah Paket C atas nama Halim ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Lingga, berdasarkan hasil rapat pleno dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan
bahwa benar Ijazah Paket C atas nama Halim di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Lingga. Para Teradu menerangkan penetapan Pasangan Calon dilakukan pada 24 Agustus 2015
dan diumumkan pada 25 Agustus melalui laman KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Papan
Pengumuman, dan media massa. Tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap penetapan
Pasangan Calon tersebut. Dugaan ijazah palsu H. Halim baru diketahui Teradu pada saat
menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada yang diajukan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 (satu) kepada Mahkamah Konstitusi pada 4 Januari 2016, kurang lebih 123 hari sejak
Penetapan Pasangan Calon pada 24 Agustus 2015.
Para Teradu menolak pendaftaran Indra Putra-Komperensi, pada 27 Juli 2015, karena
Indra Putra-Komperensi hanya diusung dengan satu kepengurusan yaitu Partai Persatuan
Pembangunan dari kubu H. Djan Faridz, mulai dari tingkat DPC PPP yaitu Sukemi, S.Ag selaku
Ketua dan Lendrizal selaku Sekretaris, hingga DPP PPP yaitu H. Djan Faridz selaku Ketua Umum
dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal. Hal ini sesuai dengan Surat
Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Pada 28 Februari 2015,
jam 13.25 WIB, Pasangan Mursini-Halim mendaftar ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Para
Teradu menerima pendaftaran tersebut, karena Mursini-Halim telah disetujui 2 (dua)
kepengurusan H. Djan Faridz dan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT. Mulai dari persetujuan DPP
sampai dengan DPC. Para Teradu sempat menunda pendaftaran Mursini-Halim pada jam 15.30
WIB, karena Surat Kepengurusan DPC PPP yang baru dari kubu H. Djan Faridz, yaitu Yandi
Edius selaku Ketua dan M. Sunarjo selaku Sekretaris, masih belum tercantum dalam website
KPU RI. Pada jam 15.31 WIB, para Teradu mengecek kembali website KPU RI, dan melihat SK
DPC PPP yang baru sudah tercantum dalam website KPU RI. Para Teradu menerangkan DPP PPP
melalui Surat Keputusan Nomor 356-A/SK/DPP/C/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015,
memberhentikan Kepengurusan DPC PPP atas nama Sukemi selaku Ketua dan Lendrizal selaku
Sekretaris. Para Teradu juga sudah melakukan klarifikasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2015.
Hasilnya, KPU RI menyatakan benar SK DPC PPP yang baru, berada di website KPU RI. Pada
tanggal 5 Agustus 2015, Teradu II, V, beserta anggota Panwaslu Kabupaten Singingi melakukan
klarifikasi ke DPP PPP kepengurusan H. Djan Faridz mengenai dukungan Indra Putra-
Komperensi, tetapi belum mendapatkan hasil. Pada 12 Agustus 2015, Teradu I, II, dan III
melakukan klarifikasi kembali ke DPP PPP kepengurusan H. Djan Faridz, dan bertemu dengan
Sekjend DPP PPP atas nama Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si. Hasilnya, PPP hanya
memberikan dukungan kepada Mursini dan Halim. Para Teradu juga sudah berkonsultasi
kepada Ketua KPU Provinsi Riau pada tanggal 7 Agustus 2015 untuk meminta arahan verifikasi
dukungan ganda Partai Politik Peserta Pemilu 2015.
Teradu I menerangkan sudah secara resmi mengundurkan diri dalam kepengurusan PT.
Sandi Prima Perkasa sejak 31 Juli 2015. Sebagaimana termuat dalam salinan akta rapat umum
pemegang saham PT. Sandi Prima Perkasa. Teradu juga tidak mendapatkan honor dari PT. Sandi
Prima Perkasa. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan netralitas Teradu I sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Para Teradu menerangkan bahwa DPT sebanyak 3.307 merupakan jumlah berdasarkan
hasil rekapitulasi manual PPS Desa Sungai Buluh yang ditetapkan pada saat Pleno Rekapitulasi
di tingkat PPK dan Kabupaten. PPS Desa Sungai Buluh baru dapat menyelesaikan penginputan
data pemilih ke Sidalih sejumlah 3.438 pemilih setelah Rapat Pleno Penetapan DPT. Jumlah
tersebut melebihi jumlah DPT Desa Sungai Bulu yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi DPT pada tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Berdasarkan kesepakatan dalam
rapat koordinasi PPK, Panwas Kecamatan Singingi Hilir, serta PPS Desa Sungai Buluh, tanggal 6
Oktober 2015, DPT Desa Sungai Buluh tetap 3.307 pemilih, sedangkan selisihnya sebanyak 131
dimasukkan ke DPTb-1 dengan catatan ada pernyataan dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan Surat
No.122/KPU-Kab-004.435177/X/2015, yang berisi penyesuaian hasil pleno DPT Desa Sungai
Buluh, dan ditujukan kepada Ketua PPK Singingi Hilir, Ketua PPS Desa Sungai Buluh dengan
tembusan Ketua KPU Provinsi Riau dan Ketua Panwas Kabupaten Kuantan Singingi. Para
Teradu juga telah menindaklanjuti Surat Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi No.
165/Panwas-KS/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015, dengan mengeluarkan Surat
No.129/KPU-Kab-004.435177/X/2015 perihal penjelasan perbedaan data pemilih. Pada 26
Oktober 2015, PPK Kecamatan Singingi Hilir melakukan Rapat Pleno Penetapan DPTb-1
sejumlah 779 pemilih. Di dalamnya termasuk DPTb-1 Desa Sungai Buluh sejumlah 125 pemilih.
Pengurangan jumlah DPTb1 dari 131 menjadi 125 dilakukan setelah perbaikan dan
pemutakhiran data pemilih oleh PPS Desa Sungai Buluh. Pada 7 November 2015, para Teradu
telah melakukan pencermatan DPT dan DPTb-1 Desa Sungai Buluh dengan jumlah keseluruhan
sebanyak 3.432 pemilih bukan 3.438 pemilih seperti yang disampaikan Pengadu. Selama proses
penetapan DPT Desa Sungai Buluh, tidak terdapat keberatan dari Tim Sukses atau Saksi
Pasangan Calon maupun Panwas Kabupaten Kuantan Singingi.
Para Teradu sudah menyatakan kepada Pengadu bahwa Partai Pengusung Golkar dan
PPP tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan tanda terima pendaftaran (TT-1 KWK). Para
Teradu juga sudah menyampaikan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menyerahkan
desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye paling lambat 27 Agustus 2015. Tidak
hanya dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2015, tanggal 18 Agustus 2015, yang
dihadiri oleh Ferry Kurnia Rizkiansyah, tetapi juga pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal
24 Agustus 2015. Para Teradu menerangkan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No.
72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015 menyatakan bahwa Partai Pengusung untuk Indra
Putra-Komperensi adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, dan Hanura. Para Teradu juga
selalu berkosultasi dengan KPU Provinsi Riau mengenai desain dan pencetakan APK. Para
Teradu menerangkan bahwa hanya Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3 yang
menyerahkan disain APK tepat waktu. Penyerahan disain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1
kepada para Teradu telah melewati waktu yang ditentukan pada 28 Agustus 2015. Penyerahan
disain APK dilakukan para Teradu pada 1 September 2015 dengan memuat beberapa Partai
Politik yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan KPU. KPU Kabupaten Kuantan
Singingi dalam Rapat Pleno memutuskan menghapus Partai Golkar, PPP dan PKS dari desain
APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan mengubah kata pendukung menjadi pengusung melalui
Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 065/Kpts/KPU-Kab.004.435177/VII/2015.
Berdasarkan rekomendasi Panwas Kabupaten Kuantan Singingi No.147/Panwas-KS/X/2015,
tertanggal 9 Oktober 2015, pada intinya menegaskan hanya Partai yang memenuhi syarat
pencalonan dan mengisi Formulir B1 KWK Parpol yang dapat dicantumkan dalam desain APK
dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015.
Spanduk bertuliskan “ambil uangnya jangan pilih Calonnya” bukan APK yang dicetak oleh
KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, pengawasan APK termasuk dalam kewenangan
Panwaslu dan para Teradu tidak pernah menerima surat atau rekomendasi terkait pemasangan
spanduk tersebut. Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi secara aktif telah melakukan upaya
preventif terkait Alat Peraga Kampanye pada masa tenang. Panwas menyampaikan Surat kepada
Bupati Kuantan Singingi dengan tembusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Kabupaten Kuantan Singingi serta seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perihal
Penertiban Alat Peraga Kampanye di hari tenang;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, saksi, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu sudah melakukan
tindakan sesuai dengan prosedur pendaftaran penerimaan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015. Tindakan para Teradu menunda
penerimaan Mursini-Halim, semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPP PPP
sebagai upaya memastikan dukungan atas terjadinya dukungan ganda yang memberi dukungan
lebih dari satu pasangan calon. Demikian halnya para Teradu melakukan klarifikasi legalitas
ijazah paket C atas nama Halim kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Pengunduran diri
Teradu I dari kepengurusan PT. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak 31 Juli 2015 atau
tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan
Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu. Tindakan Teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai
penyelenggara pemilu. Terbukti Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu mampu menyelesaikan
semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, perusahaan tempat Teradu
I bekerja tidak memiliki hubungan kepentingan dengan Pemerintah baik dalam hubungan
kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan, sehingga tidak ada relasi positif konflik
kepentingan Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu pada satu sisi dan
sebagai karyawan perusahaan pada sisi lainnya. Tindakan para Teradu menetapkan DPS
menjadi DPT berdasarkan rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih
merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika untuk menjamin kepastian hukum
tahapan penetapan DPT yang telah memasuki batas waktu yang ditentukan Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam DPTb1
maupun DPTb2. Oleh sebab itu, tindakan Para Teradu memasukkan pemilih sebanyak 125
dalam DPTb1 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Desa Sungai Buluh merupakan tindakan
yang dibenarkan baik hukum maupun etika. Tindakan para Teradu menerima APK Pengadu
yang telah melewati batas waktu yang ditentukan, merupakan bentuk tindakan etik yang
dilakukan para Teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilukada. Penghapusan
partai-partai yang dicantumkan Pengadu dalam desain APK, dilakukan oleh para Teradu
didasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Partai Politik. Beberapa
partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun karena tidak
mendapat dukungan dari kedua kepengurusan partai yang sedang konflik. Tindakan para
Teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan
berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi. Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu
dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.