Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 72/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Kuantan Singingi
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 4 Februari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 95/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Firdaus Oemar, Teradu II atas nama Dedi Erianto, Teradu III atas nama Syafriadi, Teradu IV atas nama Wigati Iswandhiari, Teradu V atas nama Indra Sukri sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan in
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 72/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 95/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Supriyadi 2. Arsi Divinubun 3. Aan Sukirman Pekerjaan : Advokat Alamat : Menteng Square, AO-12, Lantai 3, Jl. Matraman Raya, No. 30-E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta. SELAKU KUASA DARI 1. Nama : Indra Putra Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015 Alamat : Komplek Perum Aur Kuning, Blok B2, No. 11, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Firdaus Oemar Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Limuno Timur, No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dedi Erianto Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Limuno Timur, No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syafriadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Limuno Timur, No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Wigati Iswandhiari Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Limuno Timur, No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Indra Sukri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Limuno Timur, No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 4 Februari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 95/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan H. Halim selaku Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua), yang menggunakan ijazah palsu. Hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 420/Disdik-UM/2016/021. Para Teradu tidak melakukan verifikasi ijazah secara langsung, melainkan melalui Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 2. Bahwa para Teradu meloloskan Pasangan Calon Drs. Mursini dan H. Halim, sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). Padahal diketahui Partai Pengusung yaitu PPP telah mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 3. Bahwa Teradu I mempunyai hubungan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas nama H. Halim, yakni bersama-sama menjalankan PT. Sandi Prima Nomor 91. Dalam hal ini, Teradu I sebagai Direktur, sedangkan H. Halim sebagai Komisaris; 4. Bahwa para Teradu telah melanggar prosedur saat proses penetapan DPT, karena langsung menetapkan DPS menjadi DPT, berdasarkan rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih. Padahal berdasarkan PPS Sungai Buluh berjumlah 3.438 pemilih, sehingga pada hari pencoblosan, DPT yang sudah ditetapkan diubah mejadi 3.438 pemilih; 5. Bahwa para Teradu menghilangkan logo Partai Golkar, PKS, dan PPP pada desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan Pasangan Calon atau Tim Pemenangan Pasangan Calon. Para Teradu melakukan pembiaran pemasangan foto iklan kampanye Partai Pengusung Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDIP dengan tulisan “ambil uangnya jangan pilih Calonnya” pada masa tenang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Ijasah atas nama Njo Jong Liang/Halim, Nomor Ijasah 31PC0600040, tertanggal 15 Desember 2010; P-2 Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, Nomor 31 PC 0600060, tertanggal 15 Desember 2010; P-3 Fotokopi Daftar Nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010; P-4 Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 420/Disdik-UM/2016/021, perihal Klarifikasi Ijazah Paket C Halim, tertanggal 11 Januari 2016; P-5 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 005/DPC/PPP/VII/2015, perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 6 Juli 2015; P-6 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Riau, Nomor 033/D-IV/DPW/PPP/VII/2015, perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 14 Juli 2015; P-7 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon Bupati Dan Komperensi, S.P., M., S.I., Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 22 Juli 2015; P-8 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Model B.1-KWK Parpol, tertanggal 22 Juli 2015; P-9 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Surat Keterangan tentang Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon Bupati Dan Komperensi, S.P., M.Si, Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Periode 2015-2020, Dari Partai Persatuan Pembangunan, 18 Agustus 2015; P-10 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si, sebagai Calon Bupati Dan H. Halim, sebagai Calon Wakil Bupati, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Periode 2015-2020, Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 24 Juli 2015; P-11 Fotokopi Pemasukan Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer PT. Sandi Prima, Nomor 91; P-12 Fotokopi Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Model B-KWK Parpol, tertanggal 27 Juli 2015; P-13 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 22 Juli 2015; P-14 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Nomor 356-A/SK/DPP/C/VII/2015, tentang Pemberhentian Sementara Sukemi, S.Ag., Dan Lendrizal Masing-Masing Sebagai Ketua Dan Sekretaris Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi Dan Pengangkatan Yandi Edius Dan M. Sunarjo Masing-Masing sebagai Ketua Dan Sekretaris Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 27 Juli 2015; P-15 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015, tertanggal 11 September 2015; P-16 Fotokopi Surat Badan Penelitian Dan Pengembangan Pusat Penelitian Pendidikan, Nomor 1221/H4/EP/2016, perihal Klarifikasi, tertanggal 3 Februari 2016; P-17 Fotokopi Surat Badan Penelitian Dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Nomor 0085/H4/EP/2016, perihal Data Peserta Paket C Tahun 2010, tertanggal 6 Januari 2016; P-18 Fotokopi Daftar Nilai Ujian Nasional Tahun 2010; P-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 28 Desember 2015; P-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 122/KPU-Kab- 004.435177/X/2015, perihal Penyesuaian Hasil Pleno DPT Desa Sungai Buluh, tertanggal 14 Oktober 2015; P-21 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015 Oleh PPS; P-22 Fotokopi APK Desain Pasangan Nomor Urut 1 (satu); P-23 Dokumentasi Pemasangan APK. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu Cahyo Virlianto, Masdar, Sukemi, dan Umrah HM Thaib, pada tanggal 8 Maret 2016, sebagai berikut: Cahyo Virlianto (Mantan Ketua PPS Desa Sungai Buluh) Dimulai dari penyerahan Model A KWK dan dokumen lainnya dari PPDP melalui PPS, pada 13 sampai 15 Juli 2015. Total DP4 Desa Sungai Buluh 3500. Setelah kita bagi menjadi 10 TPS kepada PPDP, setelah verifikasi, menjadi 3307. Hal itu yang diplenokan di tingkat desa dan kecamatan. Setelah pleno di tingkat kecamatan DPS yang muncul adalah 4160. Kami merasa keberatan dengan hasil DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengirim surat kepada PPK Kecamatan Sungai Hilir, Panwas Kabupaten Kuantan Singingi, KPU Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, Ketua KPU RI dan Bawaslu RI. Jumlah DPS Desa Sungai Buluh pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, untuk laki-laki adalah 2202, sedangkan perempuan adalah 1958, dengan jumlah pemilih keseluruhan adalah 4160. Daftar Pemilih dalam DP4 adalah jumlah pemilih laki-laki 1854, sedangkan perempuan 1646 dengan jumlah pemilih keseluruhan 3500. Daftar hasil pemutakhiran data oleh PPDP dan dalam rapat pleno tingkat desa pada 29 Agustus 2015, serta rapat pleno tingkat kecamatan 31 Agustus 2015, jumlah pemilih laki-laki 1749, jumlah pemilih perempuan 1558, dengan jumlah keseluruhan 3307. Pada rapat pleno tingkat kabupaten tanggal 2 September 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan DPS menjadi 4160. Bagaimana KPU Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi DPTb-1 dalam DPS berjumlah 853, yang tidak memiliki data coklit PPDP dan verifikasi PPS yang telah ditetapkan oleh PPS dalam DPS? 853 sebelumnya masuk dalam daftar pemilih ganda yang tersebar dalam TPS 2 dan TPS 5. Setelah PPS Sungai Buluh meminta user Sidalih, dan kami menggunakan user Sidalih, dalam hal ini kami meminjam, karena kami menggunakan user KPU. Dapat disimpulkan validasi data pemilih khususnya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, bergantung kepada kerjasama, sinergi, verifikasi, data di tingkat PPS dan PPK selaku operator Sidalih, bahkan bisa menginput, menambah, atau menghapus sesuai dengan perbaikan tingkat PPS. Namun hal ini menjadi pertanyaan dasar ketika data yang di input tersebut di saring oleh operator Sidalih kecamatan tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh PPS. PPS Desa Sungai Buluh meminta kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan sinergi, pembenaran di tingkat PPK dan PPS untuk menghasilkan kualitas data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015, untuk kemajuan user Sidalih oleh PPS. Disampaikan oleh Komisioner KPU Kuantan Sengingi, DP4 menjadi DPS dan DPT. Desa Sungai Buluh berbeda, tanpa melalui DPS, direkap langsung menjadi DPT. Kami tidak menggunakan DPS, karena DP4 3500 menjadi DPS 4160. Tidak mungkin menggunakan 4160 untuk dijadikan DPT, karena akan bekerja lebih berat. Menggunakan user Sidalih, melalui Sapriadi, apakah hal ini diperbolehkan? Secara sistem tidak boleh, karena DP4-DPS-DPT. Sapriadi mengatakan apakah ingin melanggar? Firdaus Oemar sebagai Ketua KPU mengatakan “bagi saya tidak masalah, yang penting data Desa Sungai Buluh bisa valid”akhirnya kami melakukan tahapan dari DPS langsung menjadi DPT. Dalam rapat pleno kita sudah memutus, tetapi data pleno masih belum valid. Sebelum satu hari menjelang rapat pleno di Kecamatan, tidak mungkin satu malam kita langsung menyelesaikan dari 3500 kita verifikasi menjadi DPT. Saat itu Ketua Panwascam mengatakan “11 Desa kita sah kan dalam rapat pleno DPT, tetapi tidak untuk Desa Sungai Buluh” Saat itu Ketua Panwascam datang. PPK Kecamatan Sengingi Hilir mengatakan “sebentar lagi Ketua KPU akan datang, kita minta pendapat dari Komisioner KPU”, saya ditanyakan kembali apakah data sudah valid? Saya menjawab “belum”. Apakah Desa Sungai Buluh menggunakan penghitungan manual? Saya menjawab “iya”, tetapi data masih belum valid, karena kita masih membutuhkan waktu. PPK mengatakan “untuk pleno, Kuantan Singingi tidak bisa seperti ini”. Sapriadi datang dan mengatakan “apabila Desa Sungai Buluh bisa menyelesaikan sebelum rapat pleno di tingkat Kabupaten, tidak apa-apa”. Ketua Panwascam mengatakan “baik, apabila komisioner sudah mengatakan demikian, kita akan tetapkan DPT Desa Sungai Buluh 3307”. Padahal 3307 adalah DP4 menjadi DPS, yang dikeluarkan KPU menjadi 4160. Saat kita menggunakan user Sidalih yang keluar adalah 3438, kita kemudian kembali rapat pleno dengan PPK dan Panwascam sesuai seperti yang dikatakan Ketua KPU. Ketika kita sudah selesai 3438, Panwascam dan PPK, kita kemudian mencari solusi mengenai data ini, karena yang tercatat di KPU Kabupaten Kuantan Singingi adalah 3307. Saya dengan PPS, kita siap menghapus data yang kelebihan, tetapi dengan syarat ada surat langsung dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Muncul surat dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi penyesuaian data hasil rapat pleno. Dalam praktiknya menghapus tidak semudah yang dilakukan. Kita tidak bisa menghapus dari seluruh TPS, sehingga dikorbankan TPS 10, kita hapus 131. Setelah kita hapus, DPT tetap jumlahnya 3307, tetapi pada saat hari pelaksanaan, kembali lagi jumlahnya. Hasilnya berbeda dengan yang diberikan kepada Panwas dan saksi Pasangan Calon 1, 2, dan 3. Pada TPS 10 disampaikan ada penggelembungan data. Kita mendapat konfirmasi melalui via telepon, kalau tidak salah dari Sapriadi atau Firdaus Oemar, mengatakan hal tersebut sudah melalui rapat pleno di tingkat Kabupaten, dihadiri saksi Pasangan Calon 1, 2, 3, dan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Saya mengetahui jadwal tahapan pemutakhiran data. Rapat Penetapan DPS 27-29 Agustus 2015, Rapat Pleno di Kecamatan tanggal pertama 31 Agustus 2015, kemudian diganti tanggal 30 Agustus 2015. Sesuai dengan jadwal tahapan. Saya mengetahui hasil rapat pleno di Kecamatan akan diplenokan di tingkat Kabupaten. Tanggal 28 September 2015 melapor ke KPU Provinsi Riau, pada saat DP4 menjadi DPS. 29 September 2015, rapat dengan KPU Kabupaten Kuantan Singingi, menjelang penetapan DPT di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah DPT akhir, setelah dilakukan pencermatan, maupun terhadap DPTb, sudah termasuk semua data di Desa Sungai Buluh sejumlah 3432, yang dilakukan pemutakhiran. Baik yang tersisa 131. Sukemi (Mantan Ketua DPC Kuantan Singingi PPP Versi Djan Faridz) Merupakan Ketua DPC PPP versi Djan Faridz sampai tanggal 27 Juli 2015. Diberhentikan sementara setelah mendukung Indra Putra-Komperensi. Tidak pernah menerima surat pemberhentian. Surat pembatalan dukungan kepada Indra Putra-Komperensi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga tidak pernah disampaikan kepada kami. Pada saat pendaftaran tidak ada mengikut sertakan kepengurusan PPP dari kubu Romahurmuziy. Mengetahui apabila tidak didukung oleh kedua kubu berarti tidak memenuhi syarat. Tidak mengetahui keputusan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengenai dualisme dukungan PPP. Umrah HM Thaib (Ketua DPW PPP Versi Djan Faridz) Pada awalnya kami memberikan rekomendasi kepada Indra Putra-Komperensi berdasarkan hasil rekomendasi dari DPC Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari rekomendasi DPW maka terbitlah SK dari DPP PPP, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum yaitu Djan Faridz, tanggal 22 Juli 2015, dan didaftarkan tanggal 27 Juli 2015. Pada waktu pendaftaran hadir pengurus DPP Provinsi Riau, dan DPW yaitu saya sendiri. Pernah dipanggil sebagai saksi di Panwaslu Kabupaten Singingi. Tidak mengetahui adanya upaya hukum terhadap hasil keputusan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap dualisme dukungan PPP. Untuk menjadi bupati, harus diusulkan ke DPC ke DPW yang saya terima hanya indra putra. Ketika Diusulkan ke DPP, harus DPW yang mengusulkan berdasarkan rekomendasi DPW. Baru setelah itu calon dipanggil oleh DPP, untuk diklarifikasi. Pada saat hadir di DPP waktu itu hanya pasangan Indra Putra, dan yang diusulkan oleh DPP PPP adalah pasangan Indra Putra, dan dikeluarkan SK DPP PPP untuk Indra Putra. Saya tidak pernah menerima SK Pemberhentian Sukemi, kalau ingin mengeluarkan SK untuk DPC itu harus berdasarkan rekomendasi DPW. Oleh karena itu, semua hal tersebut adalah ranah Mahkamah Partai. Masdar Berawal dari CV Sandi Prima, sudah jelas bahwa Firdaus dan Halim adalah sebagai pengurus perseroan hingga pada 31 Juli 2015, Firdaus baru mengundurkan diri. Sedangkan Juli sampai dengan Agustus sudah berjalan tahapan Pilihan Kepala Daerah, sehingga memang terindikasi keberpihakan kepada Halim. Saya sempat bertemu dengan Sekretaris KPU dan berterus terang kepada saya, bahwa memang diserahi surat tugas mengenai verifikasi ijazah Halim. Saya bawa fotokopi dan legalisir ijazah atas nama Njojong Liang/Halim, dan dibawa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan bertanya kepada Manasri pada waktu. Padahal Manasri adalah orang Kuantan Singingi yang bekerja di Kabupaten Lingga, sehingga saya bisa berpikir memang ada jalur di sana, dan memang ada beberapa informasi di Kabupaten Lingga itu lumbungnya ijazah palsu. Ada sosialisasi yang di hadiri Ferry Kurnia Rizkiansyah anggota KPU RI, beserta seluruh Partai di Kabupaten Kuantan Singingi. Ada pertanyaan oleh salah satu Partai Politik “boleh atau tidak dicantumkan Partai yang tidak diterima oleh KPU?”, kemudian diluruskan oleh Firdaus Oemar, memberikan arahan kepada Ferry Kurnia Rizkiansyah bahwa orang tersebut berkawan tetapi secara Partai mereka berbeda, orang tersebut orang Golkar, sehingga boleh atau tidak Partai Golkar dicantumkan dalam APK? Ferry Kurnia Rizkiansyah menjawab “selama Partai tersebut mendukung, boleh dicantumkan dalam desain APK”, tetapi setelah itu, Indra Sukri menolak “tidak bisa”. Kami menuliskan pendukung bukan pengusung, perubahan tersebut seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Mereka selalu menyatakan perubahan tersebut berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal mereka tidak mempunyai catatan pada waktu rapat pleno saat itu. Mengenai spanduk PDIP sampai 16 Desember 2016, tidak ada usaha KPU dan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencopot spanduk tersebut. Mengenai dukungan PPP, Dukungan PPP yang ditandangani oleh Ketua baru di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 25 Juli 2015, itu keterangan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi saat di Mahkamah Konstitusi, sementara pemberhentian Sukemi adalah tanggal 28 Juli 2015, jam 15.31 WIB. Seolah ada pembiaran, dan tidak ada konfirmasi sama sekali. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa proses tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 04/Kpts/KPU- Kab-004.435177/V/2015, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, dan tidak ada satu tahapan yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan; 2. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 91/Kpts/KPU-Kab- 004.435177/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015, disengketakan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Nomor Urut 1 yaitu Indra Putra, S.T., dan Komperensi, S.P., M.Si dengan Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016, diregister 4 Januari 2016; 3. Bahwa sengketa perkara tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Februari 2016, dengan amar Putusan dalam pokok perkara “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”; 4. Bahwa terhadap sebagian materi Pengaduan Nomor 95/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-V-2016 atas nama Indra Putra yang dikuasakan kepada Supriyadi, S.H., pernah dilaporkan kepada DKPP oleh Masdar, Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi dengan Pengaduan Nomor 28/V-P/L-DKPP/2016, tertanggal 7 Januari 2016 dengan pokok perkara: a. Masalah dukungan Partai Politik terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2; b. Dugaan Ijazah palsu paket C atas nama H. Halim; c. Teradu atas nama Firdaus Oemar, S.H., diduga tidak netral memiliki hubungan kerja dalam C.V. Sandi Prima. Ketiga pokok aduan tersebut dinyatakan dismiss 5. Bahwa Teradu telah melakukan proses verifikasi syarat pencalonan dan syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan. Termasuk proses klarifikasi terhadap dokumen ijazah paket C yang merupakan syarat calon H. Halim sebagai bakal calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015; 6. Bahwa terhadap proses klarifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan: Pasal 47 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lambat 7 (tujuh) hari (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya Pasal 48 Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap: a. Cap basah partai politik atau masing-masing gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya b. Tanda tangan pasangan calon c. Materai dan d. Kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam peraturan ini Pasal 52 (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota dan instansi terkait menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, untuk pelaksanaan verifikasi/klarifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi beserta Sekretaris dan Kasubag melakukan rapat pada tanggal 30 Juli 2015 dengan agenda untuk membahas metode verifikasi/klarifikasi, membuat Berita Acara verifikasi/klarifikasi dan menentukan siapa saja yang melaksanakan verifikasi/klarifikasi dokumen serta kapan waktu pelaksanaannya. Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati juga bahwa walaupun terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tidak terdapat tanggapan/masukan dari masyarakat, namun untuk menghilangkan keraguan tetap akan dilakukan verifikasi/klarifikasi. Berita Acara dibawa langsung pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi. 7. Bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang disepakati untuk diverifikasi/klarifikasi terhadap seluruh Pasangan Calon: a. Dokumen syarat pencalonan, yang meliputi: • Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya • Model B.1 KWK-Parpol (Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota b. Dokumen syarat calon • Fotokopi ijazah • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang memiliki tanggungan utang) • SKCK • Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga • Fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP • Fotokopi KTP • Fotokopi Surat Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pengunduran Diri telah diterima dan sedang dalam proses, yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang 8. Bahwa berdasarkan keputusan rapat, maka terdapat pembagian tugas antara lain: a. Firdaus bertugas melakukan verifikasi dokumen surat keterangan Pengadilan Niaga, di Medan, tanggal 30 Juli-1 Agustus 2015; b. Dedi Erianto dan Indra Sukri melakukan verifikasi Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon yang diusulkan oleh DPP di Jakarta, tanggal 2-4 Agustus 2015; c. Wigati Iswandhiari melakukan verifikasi ijazah H. Mardjan Ustha, M.H., di Bogor, tanggal 2-4 Agustus 2015; d. Syafriadi dan M. Noor Jihan melakukan verifikasi ijazah Indra Putra, di Palembang, tanggal 2-4 Agustus 2015; e. Yulizar Musri melakukan verifikasi ijazah Paket C H. Halim, di Lingga, tanggal 2-4 Agustus 2015; f. Sosri Sedarti melakukan verifikasi NPWP, SPT Tahunan, SKF, Surat Keterangan, di Rengat, tanggal 30-31 Juli 2015; g. Surya Kusuma dan Zularif Syafrilis melakukan verifikasi NPWP, SPT Tahunan, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, SKCK, Ijazah Komperensi, Mursini, Muslim, di Pekanbaru, tanggal 29-31 Juli 2015; h. Edi Junaidi dan Aswan Fitri melakukan verifikasi KTP dan SKCK, di Teluk Kuantan, tanggal 30-31 Juli 2015; i. Mardalinda dan Adha Lina melakukan verifikasi ijazah, di Teluk Kuantan, tanggal 30-31 Juli 2015 Petugas yang melakukan klarifikasi terhadap dokumen ijazah Paket C H. Halim adalah Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Yulizar Musri. Klarifikasi dilakukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau tempat dimana ijazah Paket C tersebut dikeluarkan. 9. Bahwa penugasan Sekretariat dapat dilakukan sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 (1) Dalam menjalankan tugasnya KPU dibantu oleh Sekretariat Jendral, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat Pasal 55 Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Pasal 68 (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas; a. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu h. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan 10. Bahwa berdasarkan Pasal 52 PKPU No 9 Tahun 2015, penunjukan petugas/personil untuk melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, baik oleh Komisioner maupun oleh Sekretariat karena merupakan satu kesatuan sebagai Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 2 (5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pasal 4 (1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dst dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya (2) Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya 12. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 kepada Manasri NIP 195903061981101001 Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga dan dinyatakan benar bahwa Ijazah Paket C tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga; 13. Bahwa setelah melalui proses penelitian dilakukan Penetapan Pasangan Calon pada 24 Agustus 2015 dan diumumkan pada 25 Agustus 2015 melalui Pengumuman No 010/Peng/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015 yang diumumkan melalui laman KPU Kuantan Singingi, di papan pengumuman Kantor KPU Kuantan Singingi, media massa Haluan Riau, Metro Riau dan Riau Pos tanggal 25 Agustus 2015 dan tidak ada tanggapan/masukan dari masyarakat terhadap Penetapan Pasangan Calon tersebut; 14. Bahwa terhadap dugaan ijazah palsu H. Halim baru diketahui oleh Teradu pada saat menerima Permohonan Sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Januari 2016 (±123 hari sejak Penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015), sebagaimana tercantum dalam Pokok Perkara angka 200 halaman 33. KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga tidak menerima laporan dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi terkait ini; 15. Bahwa perkara dugaan ijazah palsu atas nama H. Halim dalam proses penyelidikan di Polres Kuantan Singingi; 16. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam pertimbangan hukum angka 3.13.23 halaman 303 s.d halaman 305 yang menyebutkan “Mahkamah berpendapat merupakan kewenangan lembaga lain untuk menangani dan menyelesaikannya”. Adapun mengenai proses penetapan pasangan calon yang harus melalui tahap verifikasi dan klarifikasi juga telah dilakukan oleh Termohon/Teradu. Permasalahan ini telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati waktu (kadaluarsa). Selain itu Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang relevan dan dapat meyakinkan Mahkamah bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. 17. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2015, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indra Putra dan Komperensi mendaftar ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan Partai Pengusung yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr.H.R.A.Dimyati, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal; 18. Bahwa Teradu menolak dukungan yang diberikan oleh Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku ketua umum dan Dr.H.R.A.Dimyati, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal dengan alasan sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (4) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap partai politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil muktamar/munas/kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) pasangan calon yang sama”; b. Berdasarkan Pasal 36 ayat (6) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal kepengurusan partai politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat dua kepengurusan, masing-masing pengurus partai politik mengajukan 1 (satu) pasangan calon yang sama dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”; c. Berdasarkan Pasal 36 ayat (7) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal kepengurusan partai politik ditingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan dan bergabung dengan partai politik lain, masing-masing pengurus partai politik tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon yang sama pada gabungan partai politik yang sama sesuai dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”; d. Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Apabila pengurus partai politik sebagaimana dimaksud ayat (4) mengajukan pasangan calon yang berbeda dan/atau mengusulkan pasangan calon yang sama tetapi pada gabungan partai politik yang berbeda, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menolak pendaftaran pasangan calon dimaksud”; 19. Bahwa Partai Persatuan Pembangunan terdapat dua kepengurusan di tingkat Pusat yaitu kepengurusan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT selaku ketua Umum dan Ir. H. Aunir Rofiq selaku Sekretaris Jenderal dan kepengurusan H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal. Begitu pula di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua kepengurusan yaitu kepengurusan Sardiyono, Amd selaku Ketua dan Aden Siswanto, ST selaku Sekretaris (Dengan tingkat pusat kepengurusan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT selaku ketua Umum dan Ir. H. Aunir Rofiq selaku Sekretaris Jenderal) dan kepengurusan Sukemi, S.Ag selaku ketua dan Lendrizal selaku Sekretaris (dengan tingkat pusat kepengurusan H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal) yang kemudian diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 356- A/SK/DPP/C/VII/2015 Tanggal 27 Juli 2015 diganti dengan Yandi Edius sebagai Ketua dan M. Sunarjo sebagai Sekretaris; 20. Bahwa oleh karena itu dukungan/persetujuan Partai Persatuan Pembangunan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (4), (6), (7) dan (8) tersebut diatas dan juga Pasal 42A ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015; 21. Bahwa dalam perkara a quo, Pasangan Calon Indra Putra-Komperensi pada waktu mendaftar di KPU Kabupaten Kuantan Singingi hanya membawa Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kepengurusan H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A.Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal (Model B-1KWK PARPOL) Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 22 Juli 2015 dan surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari Ketua PPP Kuantan Singingi Sukemi, S.Ag selaku ketua dan Lendrizal selaku sekretaris (Model B-KWK PARPOL) tanpa ada Persetujuan dan surat keputusan dari Pimpinan Pusat kepengurusan Ir. H.M.Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan Ir. H. Aunur Rofiq selaku Sekretaris Jenderal dan juga tanpa ada surat pencalonan dari Ketua PPP Kuantan Singingi Sardiyono, AMD selaku Ketua dan Aden Siswanto, ST selaku Sekretaris; 22. Bahwa Pasangan Calon Indra Putra - Komperensi hanya menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dari Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dengan kepengurusan DPC Kabupaten Kuantan Singingi Ketua Sukemi dan Sekretaris Lendrizal. SK kepengurusan DPC ini terdapat di Web KPU RI pada saat pendaftaran sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam menerima pendaftaran. Namun karena hanya diajukan oleh 1 (satu) kepengurusan PPP Djan Faridz, sehingga Teradu tidak menerima pendaftaran yang diusung oleh partai PPP (TMS); 23. Bahwa pada Tanggal 28 Juli 2015 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim mendaftar ke KPUD Kabupaten Kuantan Singingi dengan satu partai pengusungnya adalah Partai Persatuan Pembangunan. Pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 pada pukul 13.25 Wib. Pada saat pendaftaran KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengecek SK Kepengurusan PPP tingkat Kabupaten yang dibawa oleh Paslon, namun SK tersebut belum ada di web kpu.go.id. Pada saat tersebut, paslon membawa tanda terima SK Kepengurusan PPP Tingkat Kabupaten Kuantang Singingi Ketua Yandi Edius dan Sekretaris M. Sunarjo dari KPU RI tertanggal 28 Juli 2015. KPU Kuantan Singingi kemudian menunda proses pendaftaran Bakal Paslon Mursini dan Halim, sehubungan dengan akan adanya pendaftaran dari Bakal Paslon Imran dan Mukhlisin pada pukul 15.30. Berikutnya setelah proses pendaftaran Imran-Mukhlisin selesai, KPU Kabupaten Kuantan Singingi kembali melanjutkan proses pendaftaran Mursini-Halim. Sekitar pukul 15.31 Wib setelah di cek di web kpu.go,id, SK dimaksud sudah tercantum. Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim (MS) dengan alasan sebagai berikut: a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim pada waktu pendaftaran menyerahkan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK PARPOL) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditandatangani oleh H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A. Dimyati N. SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal Tanggal 22 Juli 2015 dan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015 Tentang Persetujuan Pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H.Halim sebagai calon wakil bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Tanggal 24 Juli 2015 serta membawa pula Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Model B.1-KWK PARPOL) yang ditandatangani oleh Ir. H.M. Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan Ir. H. Aunur Rofiq selaku Sekretaris Jenderal dan Surat Keputusan Nomor 0204/SK/DPP/D/VII/2015 Tentang Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi Masa Bakti 2015-2020 Tanggal 14 Juli 2015; b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mursini dan Halim juga menyerahkan Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B-KWK PARPOL) yang ditanda tangani oleh Sardiyono, Amd dan Aden Siswanto selaku Ketua dan Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kuantan Singingi (Kepengurusan Pimpinan Pusat Ir. H.M Romahurmuziy, MT selaku Ketua Umum dan Ir. A. Aunur Rofiq selaku Sekretaris Jenderal) dan juga menyerahkan Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B-KWK PARPOL) yang ditanda tangani oleh Yandi Elpius dan M. Sunarjo selaku Ketua dan Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kuantan Singingi (Kepengurusan Pimpinan Pusat H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr.H.R.A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal); c. SK Kepengurusan DPP PPP Rohamurmuziy dan DPP PPP Djan Faridz dan SK Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Kuantan Singingi Sardiyono dan Yandi Elpius terdapat dalam website KPU RI pada saat pendaftaran sebagai Pedoman Teradu dalam menerima pendaftaran; d. Pasal 42 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh para Ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai Politik ditingkat Provinsi atau para Ketua Partai Politik dan para Sekretaris Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota; 24. Bahwa Teradu sudah melakukan prosedur dalam proses pencalonan terhadap dukungan PPP; 25. Bahwa Teradu melakukan verifikasi/klarifikasi ke KPU RI pada tanggal 3 Agustus 2015 mengenai SK yang ada di website KPU RI dan hasil verifikasi adalah benar bahwa SK tersebut ada di website KPU RI; 26. Bahwa Teradu Indra Sukri dan Dedi Erianto melakukan klarifikasi surat PPP Kubu Djan Faridz terhadap bakal pasangan calon Indra Putra-Komperensi dan Drs. H. Mursini, M.Si-H. Halim dengan mendatangi kantor DPP PPP H. Djan Faridz pada tanggal 5 Agustus 2015 bersama-sama dengan Ependri dan Irwan Yuhendi anggota Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, namun hingga pukul 18.00 Wib tidak ada pengurus yang dapat memberikan klarifikasi terhadap dokumen tersebut; 27. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyurati Ketua KPU Riau Nomor 082/KPU- Kab-004.435177/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal mohon arahan verifikasi berkas pasangan calon Pemilukada Tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh KPU Riau dengan Surat Nomor 583/KPU-Prov-004/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 perihal Dukungan Ganda Parpol Peserta Pemilu 2015; 28. Bahwa Teradu kemudian melakukan klarifikasi kembali kepada pengurus PPP Bapak Djan Faridz sebagai Ketua dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH, M.Si sebagai Sekretaris Jendral. Klarifikasi dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi Firdaus, SH, Dedi Erianto, S. Sos, Syafriadi, S.Hi, dan bertemu dengan Sesjend DPP PPP yaitu Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH, M.Si pada tanggal 12 Agustus 2015. Dibuat berita acara yang menyatakan bahwa dukungan PPP hanya diberikan kepada paslon Drs. H. Mursini, M.Si dan H. Halim; 29. Bahwa Surat Keputusan Nomor 526/Kpts/DPP/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015, tentang Persetujuan pengajuan Indra Putra, ST., sebagai Calon Bupati dan Komperensi, SP, M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau Periode 2015-2020 dari Partai Persatuan Pembangunan, dinyatakan tidak benar; 30. Bahwa Surat Keputusan Nomor 526/Kpts/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, tentang Persetujuan pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Halim sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau periode 2015- 2020 dari Partai Persatuan Pembangunan, dinyatakan benar; 31. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut dan dikuatkan dengan surat pernyataan dari DPP PPP Bapak Djan Faridz sebagai Ketua dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH, MH, M.Si sebagai Sekretaris Jendral tertanggal 28 Juli 2015 yang menyatakan bahwa calon yang diajukan oleh Partai PPP adalah Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Halim sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau, yang juga telah dilakukan klarifikasi terhadap keabsahan surat pernyataan tersebut; 32. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengambil keputusan menetapkan pasangan calon Drs. H. Mursini, M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Halim sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang diajukan oleh PPP, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan; 33. Bahwa persoalan terkait dengan dukungan PPP telah dilakukan upaya penyelesaian melalui Panwas Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Keputusan Sengketa No 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 72/Kpts/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 dan Pengadu tidak melakukan upaya hukum lain terhadap Keputusan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi tersebut; 34. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu pada pertimbangan hukum poin 3.13.1 halaman 261 sampai dengan halaman 265 yang intinya permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya, sehingga dalil pemohon a quo serta eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum; 35. Bahwa Halim mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi pada Tanggal 28 Juli 2015; 36. Bahwa untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, setelah mengetahui hal tersebut, Firdaus Oemar, SH mengundurkan diri dari PT. Sandi Prima Perkasa pada Tanggal 31 Juli 2015; 37. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sandi Prima Perkasa No 120 pada hari Jumat Tanggal 31 Juli 2015 untuk mengajukan Perubahan Susunan Pengurus Persero dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Firdaus Oemar, SH dari jabatannya sebagai Direktur PT Sandi Prima Perkasa; 38. Bahwa perusahaan PT Sandi Prima Perkasa tersebut tidak ada kegiatan atau aktivitas dalam proyek atau kegiatan hukum lainnya; 39. Bahwa Teradu Firdaus Oemar, SH tidak aktif dalam kepengurusan di perusahaan tersebut dan tidak pernah menerima upah/gaji/honor selama menjabat sebagai Direktur; 40. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam pertimbangan hukum angka 3.13.2 halaman 265 s.d 266 menyebutkan “Mahkamah berpendapat substansi dalil pemohon merupakan persoalan administratif yang seharusnya telah diselesaikan oleh institusi yang berwenang dengan berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagipula, dalam persidangan tidak cukup bukti yang menyakinkan Mahkamah mengenai keberpihakan Ketua KPU Kuantan Singingi yang bernama Firdaus Oemar kepada pihak terkait. Sebaliknya bukti Termohon membukti bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari Perusahaan PT Sandi Prima pada 31 Juli 2015. Selain itu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan terkait dengan dalil pemohon a quo. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum; 41. Bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 42. Bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih dari DP4 yang diterima KPU Kabupaten Kuantan Singingi kemudian dilakukan proses coklit oleh PPDP dengan mendatangi tempat tinggal pemilih dan menempel bukti stiker coklit. Selanjutnya dilakukan proses penetapan DPS di masing-masing tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah DPS ditetapkan kemudian diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat strategis lainnya di Desa/Kelurahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat; 43. Bahwa berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, kemudian ditetapkan menjadi DPT dimasing-masing tingkatan, yaitu PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan diumumkan kembali. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk didaftarkan sebagai pemilih pada DPTb-1. Seluruh pemilih yang sudah terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb-1 dapat dilihat secara online pada portal Sidalih sebagai bentuk transparansi KPU dalam pemutakhiran data pemilih; 44. Bahwa dalam Rapat Pleno Penetapan DPS, DPT dan DPTb-1, PPK, Panwas Kabupaten Kuantan Singingi atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam proses Rekapitulasi; 45. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyusun data pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Aplikasi ini digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara Data Pemilih serta untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan Data Pemilih. Sidalih diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK dan PPS; 46. Bahwa jumlah DP4 yang diterima oleh KPU Kuansing 232.884 pemlih yang terdiri dari 119.502 pemilih laki-laki dan 113.382 pemilih perempuan. Hasil analisis DP4 dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 668 orang. Tahap coklit ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-19 Agustus 2015; 47. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi Daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 2 September 2015 berjumlah 198.677 pemilih; 48. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan/Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Kabupaten pada tanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 215.535 pemilih; 49. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) di Tingkat Kabupaten pada tanggal 28 Oktober 2015 berjumlah 3.344 pemilih; 50. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan Rapat Pleno pada tanggal 7 November 2015 untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 berdasarkan Surat KPU RI No 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dan Rekomendasi Panwas Nomor 178/Panwas-KS/11/2015 tanggal 6 November 2015 dengan mengundang saksi/tim masing-masing pasangan calon, PPK dan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri oleh Ependri, S.Sos, Saksi/Tim No Urut 1 Masdar, No Urut 2 Kasmalindawati dan No Urut 3 Doni Indra. Perubahan DPT yang semula 215.535 pemilih menjadi 218.624 pemilih, yang disebabkan adanya penambahan/penggabungan pemilih DPTb-1 sebesar 3.089 menjadi DPT, sehingga DPTb-1 menjadi 0. Dan tidak ada keberatan dari Saksi dan Panwas Kabupaten Kuantan Singingi dalam Rapat Pleno tersebut; 51. Bahwa penetapan DPT Desa Sungai Buluh oleh PPK Singingi Hilir dilaksanakan pada tanggal 30 September 2015 yang dihadiri oleh seluruh PPS se-Kecamatan Singingi Hilir, Panwas Kecamatan Singingi Hilir dan Tim/Saksi masing-masing Pasangan Calon. DPT Desa Sungai Buluh pada Rapat Pleno tersebut ditetapkan sejumlah 3.307 pemilih. Pada saat Pleno Penetapan DPT tersebut, PPS Desa Sungai Buluh belum selesai melakukan input data ke Sidalih sehingga data yang dipakai adalah data rekapitulasi manual. Dan tidak terdapat keberatan atau catatan dari Tim/Saksi masing-masing Paslon dan Panwas Kecamatan Singingi Hilir dalam penetapan DPT tersebut; 52. Bahwa pada 2 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tingkat Kabupaten Kuantan Singingi sejumlah 215.535 pemilih, termasuk didalamnya DPT Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 25.279 pemilih yang didalamnya terdapat pula jumlah DPT Desa Sungai Buluh sejumlah 3.307 pemilih. Pada saat Rapat Pleno tersebut tidak terdapat keberatan atau catatan Saksi maupun Panwas terhadap hasil penetapan DPT; 53. Bahwa setelah Rapat Pleno Penetapan DPT, PPS Desa Sungai Buluh melakukan proses input data pemilih ke Sidalih, ternyata jumlah data pemilih yang yang diinput sejumlah 3.438 pemilih, melebihi jumlah DPT yang sudah ditetapkan yaitu 3.307 pemilih. Mengingat hasil rapat koordinasi antara PPK dan Panwas Kecamatan Singingi Hilir serta PPS Desa Sungai Buluh pada tanggal 6 Oktober 2015 disepakati DPT Desa Sungai Buluh tetap 3.307 pemilih, sedangkan sisanya dimasukkan ke DPTb-1 dengan catatan ada pernyataan dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 54. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menindaklanjuti poin 3 diatas, dengan menyampaikan surat No 122/KPU-Kab-004.435177/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015 kepada Ketua PPK Singingi Hilir dan Ketua PPS Desa Sungai Buluh dengan tembusan Ketua KPU Provinsi Riau dan Ketua Panwas Kabupaten Kuantan Singingi yang isinya tentang penyesuaian hasil pleno DPT Desa Sungai Buluh; 55. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi juga telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi No 165/Panwas-KS/10/2015 tanggal 13 Oktober 2015 perihal Rekomendasi, dengan Surat No 129/KPU-Kab-004.435177/X/2015 yang intinya menjelaskan bahwa DPT untuk Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir berjumlah 3.307 pemilih sesuai dengan hasil Rapat Pleno tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Adanya perbedaan data pemilih antara Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT sejumlah 3.307 pemilih dengan data yang ada di Sidalih sejumlah 3.438 pemilih (selisih 131 pemilih) dimasukkan dalam DPTb-1; 56. Bahwa pada 26 Oktober 2015, PPK Kecamatan Singingi Hilir melakukan Rapat Pleno Penetapan DPTb-1 sejumlah 779 pemilih yang didalamnya terdapat DPTb-1 untuk Desa Sungai Buluh sejumlah 125 pemilih berkurang dari jumlah sebelumnya 131 pemilih, karena adanya perbaikan atau pemutakhiran data pemilih oleh PPS Desa Sungai Buluh; 57. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pencermatan terhadap DPT dan DPTb-1 pada tanggal 7 November 2015, termasuk didalamnya untuk DPT dan DPTb-1 Desa Sungai Buluh masing-masing 3.307 dan 125 pemilih. Sehingga DPT hasil pencermatan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk Desa Sungai Buluh adalah sejumlah 3.432 pemilih bukan 3.438 pemilih seperti yang disampaikan Pengadu. Bahwa tidak ada keberatan maupun catatan dari Tim/Saksi Pasangan Calon maupun Panwas Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pencermatan DPT dan DPTb-1; 58. Bahwa tingkat partisipasi pemilih di Desa Sungai Buluh berdasarkan Model DAA-KWK Desa Sungai Buluh adalah sebesar 70,25% dengan pengguna hak pilih 2.411 pemilih. Kabupaten Kuantan Singingi 73,85%, merupakan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Riau; 59. Bahwa pada saat pendaftaran, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan tanda terima pendaftaran (TT-1 KWK) kepada Pengadu yang menyatakan bahwa Partai Pengusung Golkar dan PPP tidak memenuhi syarat (TMS); 60. Bahwa dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kampanye pada tanggal 18 Agustus 2015 yang dihadiri oleh Ferry Kurnia Rizkiansyah anggota KPU RI, KPU PRovinsi Riau, Panwas Kabupaten Kuantan Singingi dan Pimpinan Partai Politik, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan kepada masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menyerahkan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye paling lambat tanggal 27 Agustus 2015; 61. Bahwa pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kuantan Singingi kembali menyampaikan dan mengingatkan kepada Paslon dan Tim Kampanye untuk menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye paling lambat tanggal 27 Agustus 2015. Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3, menyerahkan desain APK pada tanggal 27 Agustus 2015; 62. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No 72/Kpts/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015 juga disebutkan bahwa Partai Pengusung untuk Indra Putra-Komperensi (Pengadu) adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN dan Partai Hanura; 63. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Riau dengan Surat Nomor 096/KPU-Kab.004.435177/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 perihal Desain dan Pencetakan APK /Bahan Kampanye Pilkada 2015 dan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Riau melalui Surat Nomor 543/KPU-Prov.004/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 perihal Alat Peraga Kampanye; 64. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi kemudian menyurati Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi No. Urut 1 melalui Surat Nomor 099/KPU-Kab.004.435177/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Permintaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK), karena hingga batas waktu yang ditentukan (27 Agustus 2015) belum menyerahkan desain APK; 65. Bahwa Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1 menyerahkan Desain APK melewati batas waktu yang telah disampaikan (Tanggal 1 September 2015) dengan Desain yang memuat logo partai Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, Demokrat, PPP dan PKS; 66. Bahwa sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 29, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 5, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 6, Keputusan KPU Kuantan Singingi Nomor 065/Kpts/KPU-Kab.004.435177/VII/2015 tentang Pedoman Kampanye, KPU Kuantan Singingi melakukan Rapat Pleno Penetapan Desain dan Materi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan Berita Acara No 42/BS/KPU-Kab- 004.435177/IX/2015 memutuskan: a. Menghapus lambang Partai Golkar, PPP dan PKS dari desain APK Paslon No. Urut 1 karena tidak memenuhi syarat pencalonan (TMS); b. Merubah kata “Pendukung” menjadi “Pengusung” pada desain APK Paslon No 1; 67. Bahwa Panwas Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 147/Panwas-KS/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 yang intinya merekomendasikan bahwa hanya Partai yang memenuhi syarat dalam formulir B.KWK Parpol yang bisa dicantumkan dalam Desain APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015; 68. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam pertimbangan hukum angka 3.13.15 halaman 293 menyebutkan “Mahkamah berpendapat jika pun benar terjadi dalil Pemohon a quo adalah berkait dengan proses administratif sebelum Pemilihan, sehingga seharusnya telah diselesaikan sebelum Pemilihan dilaksanakan. Demikian pula tidak pernah ada temuan maupun laporan terkait dengan dalil Pemohon a quo kepada Panitia Pengawas Pemilihan. Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 69. Bahwa spanduk/iklan kampanye tersebut bukan dicetak oleh Teradu. Teradu tidak pernah menerima surat atau rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kuantan Singingi terkait dengan pemasangan spanduk tersebut, karena proses pengawasan Pemilihan merupakan ranah Panwas; 70. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Pengadu dalam pertimbangan hukum angka 3.13.10 halaman 286 s.d 287 menyebutkan “Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut telah terjadi dan berpengaruh secara signifikan pada perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Lagi pula Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan upaya preventif terkait Alat Peraga Kampanye, yakni dengan menyampaikan Surat kepada Bupati Kuantan Singingi cq Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi serta seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye di hari tenang. Dalam keterangan tersebut, juga tidak disebutkan adanya temuan laporan mengenai dalil Pemohon a quo. Dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum”. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Notulensi Rapat Verifikasi Dan Klarifikasi Syarat Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 30 Juli 2015; T-2 Fotokopi Ijazah Njo Jong Liang/Halim, Nomor 31PC0600040, tertanggal 15 Desember 2010; T-3 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Klarifikasi/Verifikasi Ijazah, tertanggal 3 Agustus 2015; T-4 Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah; T-5 Fotokopi Surat Perintah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 058/Set-KPU/SPT/PILKADA/VII/2015; T-6 Fotokopi Putusan Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016; T-7 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 22 Juli 2015; T-8 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Indra Putra, S.T., Sebagai Calon Bupati Dan Komperensi, S.P., M.Si., Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 22 Juli 2015; T-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015; T-10 Fotokopi Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 27 Juli 2015; T-11 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 22 Juli 2015; T-12 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 526/KPTS/DPP/VIII/2015, tentang Persetujuan Pengajuan Drs. H. Mursini, M.Si., Sebagai Calon Wakil Bupati Dan H. Halim, Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Periode 2015-2020 Dari Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 24 Juli 2015; T-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015; T-14 Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 28 Juli 2015; T-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tertanggal 12 Agustus 2015; T-16 Fotokopi Model B.1-KWK Parpol, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 14 Juli 2015; T-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Verifikasi Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tertanggal 13 Agustus 2015; T-18 Fotokopi Model B-KWK Parpol, Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 25 Juli 2015; T-19 Fotokopi Model B-KWK Parpol, Surat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 25 Juli 2015; T-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 082/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015; T-21 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau; T-22 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 28 Juli 2015; T-23 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 27 Juli 2015; T-24 Fotokopi Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.KTS.04.07/VIII/2015, tertanggal 11 September 2015; T-25 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016; T-26 Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sandi Prima Perkasa, tanggal 31 Juli 2015; T-27 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016; T-28 Fotokopi Berita Acara Tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kecamatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 30 September 2015; T-29 Fotokopi Berita Acara Nomor 51/BA/KPU-Kab-004.435177/X/2015, tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015; T-30 Fotokopi Notulen Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015; T-31 Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Singingi, Musyawarah Lanjutan Pembahasan DPT Desa Sungai Buluh, tertanggal 6 Oktober 2015; T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 122/KPU-Kab- 004.435177/X/2015, tertanggal 14 Oktober 2015; T-33 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 129/KPU-Kab- 004.435177/X/2015, tertanggal 23 Oktober 2015; T-34 Fotokopi Berita Acara Nomor 08/PPK-SH/X/2015, Tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 26 Oktober 2015; T-35 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 729/KPU/X/2015, tertanggal 29 Oktober 2015; T-36 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 178/Panwas- KS/11/2015, tertanggal 6 November 2015; T-37 Fotokopi Berita Acara Nomor 59/BA/KPU-Kab-004.435177/X/2015, tentang Penetapan Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, tertanggal 7 November 2015; T-38 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38/BA/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; T-39 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; T-40 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 090/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015, tertanggal 14 Agustus 2015; T-41 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 096/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015; T-42 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, tertanggal 28 Agustus 2015; T-43 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 099/KPU-Kab- 004.435177/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015; T-44 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, tentang Penetapan Design Dan Materi Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 1 September 2015; T-45 Fotokopi Pengumuman Nomor 010/Peng/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015, Penetapan Daftar Nama Dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015; T-46 Fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Bupati Dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015, tertanggal 21 September 2015; T-47 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Maret 2016, sebagai berikut: 1. Berdasarkan dokumen formulir Model B KWK Parpol yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Singingi, dukungan untuk Pasangan Calon Mursini-Halim memenuhi syarat untuk lolos sebagai Pasangan Calon dari PPP, karena mendapat persetujuan/rekomendasi dari kedua kepengurusan PPP; 2. Mengenai ijazah palsu Halim, Panwas telah menerima laporan Nomor 50/LP/Pilkada/12/2015, tanggal 25 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Masdar. Terhadap laporan tersebut Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena daluarsa. Dokumen hasil verifikasi KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang dimiliki Panwaslu Kuantan Singingi, Ijazah Paket C atas nama Halim ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten Lingga; 3. Teradu I terlibat dalam konflik kepentingan dengan Calon Wakil Bupati atas nama Halim, keduanya menjalankan PT. Sandi Prima. Teradu I menjabat sebagai Komisaris. Dalam menanggapi hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima laporan dari siapapun; 4. Mengenai tindakan para Teradu tidak cermat dalam menetapkan DPT, Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 September 2015. Terhadap perbedaan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) pleno PPS Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dengan DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sesuai dengan Surat Nomor 001/TM/PANWAS-KS/X/2015, tertanggal 2 Oktober 2015; 5. Terkait perubahan desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan Pasangan Calon. Panwas Kabupaten Kuantan Singingi tidak menemukan atau menerima laporan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Mengenai pemasangan foto iklan kampanye Partai Pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDI Perjuangan dengan tagline “ambil uangnya, jangan pilih calonnya”, yang masih terpasang pada masa tenang, Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada Jumat, 4 Desember 2015. Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga menyampaikan Surat Nomor 197/Panwas-KS/XII/2015, perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di hari tenang yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi c/q Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pengawas Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi juga menyampaikan Surat Nomor 202/Panwas-KS/XII/2015, yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3, terkait hal yang sama. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan H. Halim selaku Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua), yang menggunakan ijazah palsu. Hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor 420/Disdik-UM/2016/021. Para Teradu juga tidak melakukan verifikasi ijazah secara langsung, melainkan melalui Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Para Teradu meloloskan Pasangan Calon Drs. Mursini dan H. Halim, sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). Padahal diketahui Partai Pengusung yaitu PPP telah mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Teradu I mempunyai hubungan kepentingan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas nama H. Halim, yakni bersama-sama menjalankan PT. Sandi Prima Nomor 91. Dalam hal ini, Teradu I sebagai Direktur, sedangkan H. Halim sebagai Komisaris. Para Teradu telah melanggar prosedur saat proses penetapan DPT, karena langsung menetapkan DPS menjadi DPT, berdasarkan rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih. Padahal berdasarkan PPS Sungai Buluh berjumlah 3.438 pemilih, sehingga pada hari pencoblosan, DPT yang sudah ditetapkan diubah mejadi 3.438 pemilih. Para Teradu menghilangkan logo Partai Golkar, PKS, dan PPP pada desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tanpa persetujuan Pasangan Calon atau Tim Pemenangan Pasangan Calon. Para Teradu melakukan pembiaran pemasangan foto iklan kampanye Partai Pengusung Nomor Urut 2 (dua), yaitu PDIP dengan tulisan “ambil uangnya jangan pilih Calonnya” pada masa tenang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan penugasan Yulizar Musri selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan klarifikasi Ijazah Paket C atas nama Halim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, berdasarkan hasil rapat pleno dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa benar Ijazah Paket C atas nama Halim di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Para Teradu menerangkan penetapan Pasangan Calon dilakukan pada 24 Agustus 2015 dan diumumkan pada 25 Agustus melalui laman KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Papan Pengumuman, dan media massa. Tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap penetapan Pasangan Calon tersebut. Dugaan ijazah palsu H. Halim baru diketahui Teradu pada saat menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) kepada Mahkamah Konstitusi pada 4 Januari 2016, kurang lebih 123 hari sejak Penetapan Pasangan Calon pada 24 Agustus 2015. Para Teradu menolak pendaftaran Indra Putra-Komperensi, pada 27 Juli 2015, karena Indra Putra-Komperensi hanya diusung dengan satu kepengurusan yaitu Partai Persatuan Pembangunan dari kubu H. Djan Faridz, mulai dari tingkat DPC PPP yaitu Sukemi, S.Ag selaku Ketua dan Lendrizal selaku Sekretaris, hingga DPP PPP yaitu H. Djan Faridz selaku Ketua Umum dan Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si selaku Sekretaris Jenderal. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 526/KPTS/DPP/VII/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Pada 28 Februari 2015, jam 13.25 WIB, Pasangan Mursini-Halim mendaftar ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Para Teradu menerima pendaftaran tersebut, karena Mursini-Halim telah disetujui 2 (dua) kepengurusan H. Djan Faridz dan Ir. H. M. Romahurmuzy, MT. Mulai dari persetujuan DPP sampai dengan DPC. Para Teradu sempat menunda pendaftaran Mursini-Halim pada jam 15.30 WIB, karena Surat Kepengurusan DPC PPP yang baru dari kubu H. Djan Faridz, yaitu Yandi Edius selaku Ketua dan M. Sunarjo selaku Sekretaris, masih belum tercantum dalam website KPU RI. Pada jam 15.31 WIB, para Teradu mengecek kembali website KPU RI, dan melihat SK DPC PPP yang baru sudah tercantum dalam website KPU RI. Para Teradu menerangkan DPP PPP melalui Surat Keputusan Nomor 356-A/SK/DPP/C/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015, memberhentikan Kepengurusan DPC PPP atas nama Sukemi selaku Ketua dan Lendrizal selaku Sekretaris. Para Teradu juga sudah melakukan klarifikasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2015. Hasilnya, KPU RI menyatakan benar SK DPC PPP yang baru, berada di website KPU RI. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Teradu II, V, beserta anggota Panwaslu Kabupaten Singingi melakukan klarifikasi ke DPP PPP kepengurusan H. Djan Faridz mengenai dukungan Indra Putra- Komperensi, tetapi belum mendapatkan hasil. Pada 12 Agustus 2015, Teradu I, II, dan III melakukan klarifikasi kembali ke DPP PPP kepengurusan H. Djan Faridz, dan bertemu dengan Sekjend DPP PPP atas nama Dr. H. R. A. Dimyati N, SH.MH.M.Si. Hasilnya, PPP hanya memberikan dukungan kepada Mursini dan Halim. Para Teradu juga sudah berkonsultasi kepada Ketua KPU Provinsi Riau pada tanggal 7 Agustus 2015 untuk meminta arahan verifikasi dukungan ganda Partai Politik Peserta Pemilu 2015. Teradu I menerangkan sudah secara resmi mengundurkan diri dalam kepengurusan PT. Sandi Prima Perkasa sejak 31 Juli 2015. Sebagaimana termuat dalam salinan akta rapat umum pemegang saham PT. Sandi Prima Perkasa. Teradu juga tidak mendapatkan honor dari PT. Sandi Prima Perkasa. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan netralitas Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menerangkan bahwa DPT sebanyak 3.307 merupakan jumlah berdasarkan hasil rekapitulasi manual PPS Desa Sungai Buluh yang ditetapkan pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK dan Kabupaten. PPS Desa Sungai Buluh baru dapat menyelesaikan penginputan data pemilih ke Sidalih sejumlah 3.438 pemilih setelah Rapat Pleno Penetapan DPT. Jumlah tersebut melebihi jumlah DPT Desa Sungai Bulu yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT pada tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi PPK, Panwas Kecamatan Singingi Hilir, serta PPS Desa Sungai Buluh, tanggal 6 Oktober 2015, DPT Desa Sungai Buluh tetap 3.307 pemilih, sedangkan selisihnya sebanyak 131 dimasukkan ke DPTb-1 dengan catatan ada pernyataan dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan Surat No.122/KPU-Kab-004.435177/X/2015, yang berisi penyesuaian hasil pleno DPT Desa Sungai Buluh, dan ditujukan kepada Ketua PPK Singingi Hilir, Ketua PPS Desa Sungai Buluh dengan tembusan Ketua KPU Provinsi Riau dan Ketua Panwas Kabupaten Kuantan Singingi. Para Teradu juga telah menindaklanjuti Surat Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi No. 165/Panwas-KS/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015, dengan mengeluarkan Surat No.129/KPU-Kab-004.435177/X/2015 perihal penjelasan perbedaan data pemilih. Pada 26 Oktober 2015, PPK Kecamatan Singingi Hilir melakukan Rapat Pleno Penetapan DPTb-1 sejumlah 779 pemilih. Di dalamnya termasuk DPTb-1 Desa Sungai Buluh sejumlah 125 pemilih. Pengurangan jumlah DPTb1 dari 131 menjadi 125 dilakukan setelah perbaikan dan pemutakhiran data pemilih oleh PPS Desa Sungai Buluh. Pada 7 November 2015, para Teradu telah melakukan pencermatan DPT dan DPTb-1 Desa Sungai Buluh dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.432 pemilih bukan 3.438 pemilih seperti yang disampaikan Pengadu. Selama proses penetapan DPT Desa Sungai Buluh, tidak terdapat keberatan dari Tim Sukses atau Saksi Pasangan Calon maupun Panwas Kabupaten Kuantan Singingi. Para Teradu sudah menyatakan kepada Pengadu bahwa Partai Pengusung Golkar dan PPP tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan tanda terima pendaftaran (TT-1 KWK). Para Teradu juga sudah menyampaikan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye paling lambat 27 Agustus 2015. Tidak hanya dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2015, tanggal 18 Agustus 2015, yang dihadiri oleh Ferry Kurnia Rizkiansyah, tetapi juga pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015. Para Teradu menerangkan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No. 72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/VIII/2015 menyatakan bahwa Partai Pengusung untuk Indra Putra-Komperensi adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, dan Hanura. Para Teradu juga selalu berkosultasi dengan KPU Provinsi Riau mengenai desain dan pencetakan APK. Para Teradu menerangkan bahwa hanya Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3 yang menyerahkan disain APK tepat waktu. Penyerahan disain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 kepada para Teradu telah melewati waktu yang ditentukan pada 28 Agustus 2015. Penyerahan disain APK dilakukan para Teradu pada 1 September 2015 dengan memuat beberapa Partai Politik yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan KPU. KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam Rapat Pleno memutuskan menghapus Partai Golkar, PPP dan PKS dari desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan mengubah kata pendukung menjadi pengusung melalui Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 065/Kpts/KPU-Kab.004.435177/VII/2015. Berdasarkan rekomendasi Panwas Kabupaten Kuantan Singingi No.147/Panwas-KS/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015, pada intinya menegaskan hanya Partai yang memenuhi syarat pencalonan dan mengisi Formulir B1 KWK Parpol yang dapat dicantumkan dalam desain APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2015. Spanduk bertuliskan “ambil uangnya jangan pilih Calonnya” bukan APK yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, pengawasan APK termasuk dalam kewenangan Panwaslu dan para Teradu tidak pernah menerima surat atau rekomendasi terkait pemasangan spanduk tersebut. Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi secara aktif telah melakukan upaya preventif terkait Alat Peraga Kampanye pada masa tenang. Panwas menyampaikan Surat kepada Bupati Kuantan Singingi dengan tembusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi serta seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye di hari tenang; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, saksi, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur pendaftaran penerimaan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015. Tindakan para Teradu menunda penerimaan Mursini-Halim, semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPP PPP sebagai upaya memastikan dukungan atas terjadinya dukungan ganda yang memberi dukungan lebih dari satu pasangan calon. Demikian halnya para Teradu melakukan klarifikasi legalitas ijazah paket C atas nama Halim kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Pengunduran diri Teradu I dari kepengurusan PT. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak 31 Juli 2015 atau tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu. Terbukti Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu mampu menyelesaikan semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, perusahaan tempat Teradu I bekerja tidak memiliki hubungan kepentingan dengan Pemerintah baik dalam hubungan kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan, sehingga tidak ada relasi positif konflik kepentingan Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu pada satu sisi dan sebagai karyawan perusahaan pada sisi lainnya. Tindakan para Teradu menetapkan DPS menjadi DPT berdasarkan rekomendasi PPK Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika untuk menjamin kepastian hukum tahapan penetapan DPT yang telah memasuki batas waktu yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam DPTb1 maupun DPTb2. Oleh sebab itu, tindakan Para Teradu memasukkan pemilih sebanyak 125 dalam DPTb1 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Desa Sungai Buluh merupakan tindakan yang dibenarkan baik hukum maupun etika. Tindakan para Teradu menerima APK Pengadu yang telah melewati batas waktu yang ditentukan, merupakan bentuk tindakan etik yang dilakukan para Teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilukada. Penghapusan partai-partai yang dicantumkan Pengadu dalam desain APK, dilakukan oleh para Teradu didasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Partai Politik. Beberapa partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun karena tidak mendapat dukungan dari kedua kepengurusan partai yang sedang konflik. Tindakan para Teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi. Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Firdaus Oemar, Teradu II atas nama Dedi Erianto, Teradu III atas nama Syafriadi, Teradu IV atas nama Wigati Iswandhiari, Teradu V atas nama Indra Sukri sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat Tanggal Satu Bulan April Tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si