Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 74/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwas KPU Kab. Sekadau
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 15/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB Tim Koalisi Harmonis/Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 bersama masyarakat, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 3 Sekadau Simson, S.KM., M.Kes dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, dan III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak disampaikan kepada pemilih, keterlibatan PNS dalam Pilkada, pemberian bibit karet kepada masyarakat, dan politik uang.
Pasal DilanggarPasal 59 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 17 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III atas nama M.Oktavianus, Stepanus dan Nikodemus Bohot selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII atas nama Gusti Muhammad Buang, Marselinus Daniar, Tohidin, Nur Ihwani, dan Drianus Saban selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (t
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 15/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Simson, SKM, M.Kes Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sekadau Alamat Kantor : Jl. Gelora Juang MTQ MTSN, Dusun Lingkar Bandara RT 009 RW 005 Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. 2. Nama : Drs. Paulus Subarno, M.Si Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Alamat Kantor : Jl. Murai Nomor 99 RT 019 RW 007, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Rustam Halim, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jl. Tabrani Achmad Kompleks GBK Blok E Nomor 2 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 1 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Oktavianus Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Stepanus Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nikodemus Bohot Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Gusti Muhammad Buang, S.E Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Marselinus Daniar, S.H Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tohidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau 2 Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Nur Ihwani, S.E Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Drianus Saban, S.Pd Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 15/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB Tim Koalisi Harmonis/Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 bersama masyarakat, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 3 Sekadau Simson, S.KM., M.Kes dan Drs. Paulus Subarno, M.Si mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua Panwas beserta dua anggotanya; 2. Tujuan tim adalah untuk mempertanyakan Surat Laporan Tim Koalisi Harmonis tertanggal 11 Desember 2015. Inti dari pertemuan tersebut, Panwas Kabupaten Sekadau akan meneliti laporan Pengadu. Untuk kepentingan melengkapi laporan, Ketua Panwas menyatakan meminta saksi-saksi untuk hadir dalam waktu secepatnya guna mengklarifikasi laporan tersebut, mengenai pelanggaran Pilkada baik pencoblosan, undangan tidak dibagikan kepada pemilih, pencoblosan suara yang diwakilkan, politik uang, kampanye hitam, penggunaan dana APBD untuk melakukan kampanye oleh salah satu pasangan calon dan keterlibatan langsung PNS/ASN; 3. Bahwa pada hari Rabu, 16 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Nomor Urut 3 membawa saksi-saksi sebanyak enam orang ke Kantor Panwas Kabupaten Sekadau, namun ditolak oleh Teradu III dengan alasan tidak ada waktu lagi untuk memeriksa saksi-saksi yang Pengadu datangkan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sekadau; 4. Fakta ini bertentangan sekali dengan pernyataan Ketua Panwas Kabupaten Sekadau (Teradu I) saat menerima Tim Koalisi yang merupakan perwakilan massa saat berdemonstrasi di Kantor Panwas Kabupaten Sekadau; 5. Tindakan kedua penyelenggaran tersebut menunjukkan Panwas Kabupaten Sekadau tidak profesional, tidak berlaku adil dan mengesampingkan asas kepastian hukum bagi Pengadu yang merupakan peserta Pilkada Sekadau; 6. Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekitar jam 17.30 WIB, Tim Koalisi menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 01/TM/Pilbup/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 tentang Kajian Laporan. Intinya, Panwas memutuskan bahwa laporan tidak dapat diterima, karena tidak terbukti; 7. Sebelumnya, pada Senin, tanggal 14 Deseember 2015, Kuasa Hukum Paslon SS, Rustam Halim,SH melayangkan surat Nomor 01/AR/Somasi/XII/2015 tertanggal 14 Desember 2015 kepada Panwas Sekadau. Intinya meminta jawaban tertulis atas Surat yang sudah dilayangkan oleh Tim Koalisi Harmonis; 8. Namun hingga Pengaduan ini disidangkan pada hari oleh majelis DKPP RI, surat yang kami maksud tidak ada jawaban (tidak dijawab). Hal ini menandakan bahwa Panwas Kabupaten Sekadau tidak profesional, tidak akuntabilitas dan tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sekadau; 4 9. Bahkan Panwas Kabupaten Sekadau hingga saat ini tidak memberikan surat jawaban KPU Kabupaten Sekadau tertanggal 15 Desember 2015 kepada Tim Koalisi Harmonis. Padahal pada saat kami mendatangi KPU Kabupaten Sekadau, surat tersebut sudah disampaikan kepada Panwas Kabupaten Sekadau oleh KPU. Jelas, Panwas Kabupaten Sekadau tidak profesional dan tidak adil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Panwas; 10. Selasa, 15 Desember 2015 sekitar pukul 15 WIB, Tim Koalisi Harmonis dan massa mendatangi KPU Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua beserta 4 Komisioner KPU Kabupaten Sekadau (Teradu IV sampai TeraduVIII). Tujuan kedatangan Tim Koalisi adalah untuk mempertanyakan surat dari Panwas Kabupaten Sekadau yang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS-TPS yang dianggap kuat bermasalah, melanggar ketentuan dalam pemungutan suara. Hasil pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sekadau tidak berwenang melakukan penelitian terhadap proses pemungutan suara ulang sebagaimana diminta oleh Panwas Sekadau; 11. Sebagai peserta Pilkada, Pengadu merasa dirugikan atas jawaban baik dari institusi Panwas Kabupaten Sekadau maupun KPU Kabupaten Sekadau; 12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh 8 (delapan) Teradu yakni 3 (tiga Komisioner Panwas Sekadau) dan 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Sekadau. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 Fotokopi Surat Koalisi Harmonis Kabupaten Sekadau tanggal 11 Desember 2015; Bukti P-2 Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Hali, S.H Nomor 01/ARH/Somasi/XII/2015 tentang Somasi kepada Panwas Kabupaten Sekadau tanggal 14 Desember 2015; Bukti P-3 Foto Bukti Pengaduan Money Politic ke Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti P-4 Foto bukti keterlibatan PNS dalam Kampanye Pemilukada Kabupaten Sekadau; Bukti P-5 Fotokopi Koran; Bukti P-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang rekomendasi meneliti dan memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis tanggal 13 Desember 2015; Bukti P-7 Fotokopi Notulensi Rapat Panwas Kabupaten Sekadau tanggal 15 Desember 2015; 5 Bukti P-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015; Bukti P-9 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang tindak lanjut surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2015 tangggal 14 Desember 2015; Bukti P-10 Fotokopi Kajian Dugaan PelanggaranPanwas Kabupaten Sekadau Nomor 01/TM/PILBUP/XII/2015; Bukti P-11 Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Halim, S.H Nomor 02/ARH/Laporan-ASN/XII/2015 tentang Laporan Dugaan Pelibatan PNS/ ASN tanggal 26 Desember 2015; Bukti P-12 Video dan Rekaman Suara Kampanye Pemilukada Kabupaten Sekadau 2015; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi Tegas kepada Para Teradu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, dan III selaku ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Koalisi Harmonis tanggal 11 Desember 2015 disampaikan pada tanggal 12 Desember 2015 yang isinya adalah menolak seluruh hasil Pemilihan dan menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU), syarat-syarat untuk PSU sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 59 ayat (1 dan 2) tidak terpenuhi. Penjelasan para Teradu mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut: 1) Tentang Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, laporan yang masuk sudah di klarifikasi tidak ada bukti-bukti yang akurat, siapa yang mewakili dan siapa-siapa yang diwakili. Kemudian dapat disampaikan bahwa hampir semua pelapor dan terlapor tidak lengkap identitasnya. 2) Politik uang di TPS Dusun Bayur, sudah diklarifikasi oleh Oktavianus dan Nicodemus Bohot. Pengakuan Telli sesaat sebelum diambil sumpah secara agama 6 Katolik bahwa uang tersebut memang biaya untuk Tim Pemantau, namun Telli menolak, karena nama yang bersangkutan belum ada SK saat itu (untuk Paslon Nomor Urut 2). SK segera dikirim kepada yang bersangkutan hari berikutnya. 3) Laporan Pemberian bibit karet di Desa Seberang Kapuas: Saat klarifikasi, pelapor tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, demikian juga dengan terlapor. 2. Klarifikasi oleh Panwas sudah dilakukan dengan Panwas Kecamatan, kemudian PPL, Pengawas TPS dan KPU Kabupaten Sekadau beserta jajarannya: 1) Bahwa menurut laporan Panwascam, PPL, Pengawas TPS dan saksi-saksi paslon yang lain, ketika selesai pencoblosan sampai perhitungan suara tidak ada catatan satupun yang menyatakan keberatan sampai selesai pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya semua Form C1 oleh saksi semua pasangan calon di semua wilayah yang dipermasalahkan oleh pengadu. 2) Tentang Kampanye Hitam: tidak ada barang bukti alat bukti dan uraian kejadian yang dilaporkan kepada Panwas selama masa kampanye sampai pada hari H. 3) Begitu juga tentang dugaan keterlibatan PNS: tidak ada bukti yang disampaikan, siapa orangnya dimana tempatnya dan bagaimana bentuk keterlibatannya, tidak pernah disampaikan laporan kepada panwas berdasarkan tingkatannya. 3. Saksi – saksi yang datang pada tanggal 15 Desember 2015 diterima dengan baik oleh Teradu a.n Stefanus. Para saksi yang datang adalah saksi baru, nama-nama mereka tidak ada tercantum dalam laporan yang terdahulu. 4. Tentang Keputusan Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 01/TM/PILBUP/XII/2015 sudah sesuai ketentuan Undang-Undang, dan sudah berkonsultasi dengan Divisi Penindakan Pelanggaran. Bahwa tanggal 16 Desember 2015 Panwas Kabupaten Sekadau menerbitkan Keputusan tersebut, sudah sesuai dengan tuntutan Koalisi Harmonis, pada pertemuan tanggal 15 Desember 2015 pukul 13.00 WIB (Notulen Rapat, butir 1 s.d 6). 5. Terhadap laporan tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Sekadau sudah membuat kajian dugaan pelanggaran Nomor: 01/TM/PILBUP/XII/2015 dalam Formulir Model A.8. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 7 3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik kami sebagai Teradu Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu I, II, dan III telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Pernyataan Sikap Masyarakat Pecinta Demokrasi Kabupaten Sekadau; Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang tindak lanjut surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2015 tangggal 14 Desember 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Koalisi Harmonis tanggal 11 Desember 2015; Bukti T-6 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Nomor 02/LP/Pilbup/XII/2015; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 146/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Undangan Klarifikasi tertanggal 13 Desember 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang rekomendasi meneliti dan memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis tanggal 13 Desember 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Mohon Penjelasan Secara Tertulis tertangggal 14 Desember 2015; Bukti T-11 : Surat dari KPU Kabupaten Sekadau Nomor 237/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, perihal Jawaban Surat Panwas Nomor : 150/Panwas- Kab/SKD/XII/2015; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Hali, S.H Nomor 01/ARH/Somasi/XII/2015 tentang Somasi kepada Panwas Kabupaten Sekadau tanggal 14 Desember 2015; Bukti T-13 : Fotokopi Tanda Terima Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti T-14 : Fotokopi Daftar Hadir Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti T-15 : Fotokopi Notulensi Rapat Tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Sekadau; Bukti T-16 Fotokopi Kronologis Peristiwa Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau; Bukti T-17 : Fotokopi Form Model A.4 Nomor : 149/Panwas- 8 Kab/SKD/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-18 : Fotokopi Form Model A.8 Nomor : 01/TM/PILBUP/XII/2015 tentang Kajian Dugaan pelanggaran; Bukti T-19 : Fotokopi Form Model A.12 tentang Pemberitahuan Tentang Status laporan; [2.7 Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas KAbupaten Sekadau ] tertanggal 16 Desember 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 010/Kep.TPRA/XI/2015 Ter tentang Penetapam Tim Kamapanye Rupinus., S.H-Aloysius, adu S.S.H., M.Si kecamatan Sekadau; IV, V, VI, VII dan VIII selaku ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau secara umum berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Termasuk pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara di 469 TPS pada tanggal 9 Desember 2015 serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat PPK tanggal 10 s/d 16 Desember 2015 dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Sekadau tanggal 16 s/d 18 Desember 2015 berjalan lancar dan aman; 2. Bahwa berdasarkan fakta selama proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahap penyelenggaraan termasuk pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan di tingkat kabupaten dan rapat pleno penetapan calon terpilih, berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Sekadau Tidak Menanggapi Permintaan Penjelasan Pengadu mengenai rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang bermasalah. Faktanya pada tanggal 15 Desember 2015 Tim Koalisi Harmonis datang ke kantor KPU Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau; 4. Bahwa dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Sekadau memberikan penjelasan bahwa Panwas Kabupaten Sekadau menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Sekadau tertanggal 13 Desember 2015 Nomor: 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 Perihal Rekomendasi Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis dan pada tanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Sekadau menerima kembali surat dari Panwas Kabupaten Sekadau dengan Nomor 150/Panwas- Kab/SKD/XII/2015, adapun perihal surat tersebut adalah Mohon Penjelasan Secara Tertulis; 9 5. Bahwa selain surat tertanggal 13 Desember 2015 dan surat tertanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), demikian juga dengan PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang; 6. Bahwa terhadap surat Panwas Kabupaten Sekadau tertanggal 13 Desember 2015 dan tertanggal 14 Desember 2015 tersebut pada point 4 di atas, KPU Kabupaten Sekadau telah memberikan jawaban tertulis kepada Panwas Kabupaten Sekadau dengan surat tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 234/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 Perihal Jawaban surat Panwas Nomor 147/Panwas- Kab/SKD/XII/2015 dan surat tertanggal 15 Desember 2015 Nomor 237/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 perihalJawaban Surat Panwas Nomor 150/Panwas- Kab/SKD/XII/2015; 7. Berdasarkan fakta-fakta tersebut KPU Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan serta tata cara maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Serta semua proses yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten Sekadau kepada KPU Kabupaten telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik kami sebagai Teradu Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Teradu IV, V, VI, VII dan VIII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5,sebagai berikut: Bukti T-1 : Foto Pertemuan KPU Kabupaten Sekadau dengan Tim Koalisi Harmonis di Kantor KPU Kabupaten Sekadau; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Rekomendasi Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis tanggal 13 Desember 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU- Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13 10 Desember 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Mohon Penjelasan Secara Tertulis tertangggal 14 Desember 2015; Bukti T-5 : Surat dari KPU Kabupaten Sekadau Nomor 237/KPU- KE Kab/019.435718/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015, Perihal Jawaban Surat Panwas Nomor : 150/Panwas- TE Kab/SKD/XII/2015; RA NGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 14 Maret 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua PPK Belitang Hilir, Ketua PPK Belitang Hulu, ketua PPK Sekadau Hulu dan ketua PPK Belitang untuk memberikan keterangan. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Aloysius G. (Ketua PPK Belitang Hilir) Pihak terkait a.n Aloysius menyatakan bahwa sebagai ketua PPK Belitang Hilir sudah melaksanakan semua proses Pilkada sesuai tahapan, sesuai prosedur, dan sesuai rekomendasi. Selama proses tahapan Pilkada Kabupaten Sekadau tidak pernah ada laporan, tanggapan, dan masukan apapun kepada Pihak Terkait sebagai PPK. Sampai pada tanggal 9 Desember 2015 dan pleno di Kecamatan juga tidak ada tanggapan. Form C1 ditandatangani oleh para saksi dan Form Keberatan yaitu C2 baik untuk TPS dan PPK nihil tidak ada yang mengisi. Pihak Terkait merasa heran kenapa terjadi seperti ini. Pihak Terkait menganggap tidak ada pelanggaran, karena tidak ada rekomendasi baik dari Panwas, dari tim Paslon dan masyarakat. Selain itu tidak laporan Dari tahapan awal sampai tahap Pleno baik tingkat TPS sampai PPK. Pihak Terkait menganggap hal itu sudah beres semua. Pihak Terkait menyatakan harus ada bukti kalau memang ada keberatan atau komplain tetapi kenyataannya Form C1 sudah ditandatangani, dan tidak ada keberatan dalam form C2. Nekson (Ketua PPK Belitang Hulu) Pihak Terkait a.n Nekson menyatakan bahwa perlu melakukan klarifikasi mengenai banyaknya laporan pelanggaran dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Kecamatan Belitang Hulu. Pihak Terkait menyatakan bahwa di Belitang Hulu sampai hari ini tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran-pelangaran tersebut. Mulai dari tahapan berjalan sampai kampanye, dan perhitungan suara mulai dari TPS PPS dan PPK semua berjalan dengan lancar, bahkan mereka tidak mengisi form keberatan seperti C2 di tingkat TPS dan B2 di tingkat kecamatan. Pada Waktu diadakan pleno tidak ada keberatan dari saksi-saksi. Nekson menyatakan bahwa intinya sampai saat ini tidak menerima laporan pelanggaran-pelanggaran di TPS seperti yang dilaporkan oleh pengadu. Jino (Ketua PPK Sekadau Hulu) 11 Pihak Terkait a.n Jino selaku Ketua PPPK Sekadau Hulu menyatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah di Desa Nguti TPS 04 yang jaraknya 2 jam dari kota kecamatan. Pihak Terkait dikonfirmasi oleh KPU agar segera melakukan verifikasi di lapangan,maka jam 01.00 malam, Jino datang ke lokasi. Pihak Terkait bertanya dengan Ketua PPS yang bersangkutan dan mengatakan bahwa tidak ada pemilih ganda. Ketika Pleno di kecamatan juga tidak ada yang keberatan. M. Firmansyah (Ketua PPK Belitang) Pihak Terkait selaku Ketua PPK Belitang menyatakan bahwa di Belitang ada satu yang tersangkut diadukan oleh Pengadu, tetapi hal Itu dilaporkan setelah Pleno di kecamatan. Pihak Terkait sudah melakukan konfirmasi dengan KPPS dan TPS serta Panwas. sebagai kepala desa, Pihak Terkait juga sudah menghimbau supaya bersama-sama menjaga agar jangan ada pemilih ganda dan jangan sampai ada C6 yang tidak dibagikan, hal itu merupakan tugas Pihak Terkait sebagai ketua PPK Belitang. Selain itu Pihak Terkait juga sudah berkoordinasi dengan Panwas agar jangan ada yang memilih lebih dari 1 kali. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang tanggal 14 Maret 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi, baik dari Pengadu maupun Para Teradu untuk memberikan keterangan. Saksi Pengadu: Isai Saksi menyatakan bahwa dirinya bertugas mengurus semua laporan pelanggaran di Belitang Hulu. Saksi menyampaikan bahwa sudah melaporkan ke Kabupaten pada tanggal 11 desember 2015 tetapi ditolak karena harus melalui Kecamatan terlebih dahulu. Oleh karena itu saksi kemudian melaporkan ke Kecamatan dan diterima oleh Panwas kecamatan. Saksi menyatakan bahwa sudah melaporkan semua kejadian yang terjadi, tetapi oleh Panwas Kecamatan didiamkan. Oleh karena itu saksi kemudian kembali melaporkan kepada Panwas Kabupaten, saksi menyatakan bahwa telah melaporkan sesuai prosedur. Menurut saksi memang benar terjadi banyak pemilih yang memilih lebih dari 1 kali Karena hal itu sudah menjadi budaya tetapi dari dulu tidak ada laporan terkait hal tersebut. Yos sudarso: Saksi adalah koordinator desa sekaligus merangkap saksi yang mengkoordinasi di tingkat Kecamatan. Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 waktu pencoblosan memang tidak ada laporan pelanggaran, waktu itu saksi belum menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pencoblosan. Sebelum dilaksanakan Pleno di kecamatan saksi mendapatkan informasi bahwa ada beberapa TPS pada tanggal 9 Desember 2015 yang memilih lebih dari sekali dan bisa mewakili sampai 70 orang. Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saksi menyatakan ada yang dipaksa untuk mencoblos 70 suara dan dibayar dengan 12 uang 100 ribu. Saksi menyatakan tidak melihat langsung kejadian tersebut, karena hanya menerima laporan. Harbianto: Saksi a.n Harbiyanto menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 berada di TPS 03 Singkang, mengenai permasalahan pencoblosan yang dikatakan tidak ada yang diwakili menurut saksi adalah bohong, di TPS saksi tinggal saksi menyatakan bahwa dia mencoblos 4 kali di TPS, bahkan yang lain ada yang mencoblos sampai 6 kali bahkan sampai puluhan. Saksi menyatakan bahwa rata-rata di Belitang Hulu 90 % pemilih mencoblos diwakili. Saksi menyatakan bahwa para saksi di TPS tidak tahu kalau mencoblos lebih dari 1 kali itu melanggar Undang-Undang oleh karena itu C1 ditandatangani oleh para saksi. Saksi menyatakan bahwa masalah politik uang sudah ada 2 barang bukti yang diberikan kepada Panwascam yaitu uang serratus ribu rupiah. Mengenai keterlibatan PNS saksi menyatakan bahwa hal itu juga terjadi dan ada rekamannya. Saksi menyatakan bahwa dia tidak melaporkan ke PPK dan hanya melaporklan ke Panwascam tetapi dari Panwascam tidak menindaklanjuti. Saksi Teradu Panwas Kabupaten Sekadau: Kartianus Bagul Saksi menyatakan bahwa mengenai laporan adanya politik uang adalah tidak benar, ada bukti bahwa yang dikatakan tentang politik uang itu sebenarnya adalah uang untuk tim Pemantau dari Pasangan Calon. [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota 13 KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 14 [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, dan III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak disampaikan kepada pemilih, keterlibatan PNS dalam Pilkada, pemberian bibit karet kepada masyarakat, dan politik uang. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak menanggapi permintaan penjelasan Pengadu mengenai Rekomendasi Panwas Kabupaten Sekadau agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS yang bermasalah; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d VIII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. [4.2.1] Teradu I s/d III menyatakan bahwa Surat Koalisi Harmonis pada 11 Desember 2015 yang berisi menolak seluruh hasil Pemilihan dan menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU). Permintaan PSU menurut hasil kajian Teradu I, II dan III tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Laporan Pengadu terkait pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Teradu I s/d III telah melakukan klarifikasi tetapi tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Klarifikasi juga telah dilakukan oleh Teradu I Oktavianus dan Teradu III Nicodemus Bohot atas laporan Pengadu terkait politik uang di TPS Dusun Bayur. Berdasarkan hasil klarifikasi diketahui jika pemberian uang dimaksud sebagai biaya Tim Pemantau Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terkait laporan pemberian bibit karet di Desa Seberang Kapuas, Teradu I s/d III telah melakukan diklarifikasi tetapi Pelapor maupun Terlapor tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan. Teradu I s/d III telah melakukan klarifikasi atas laporan terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih yang diwakili. Berdasarkan hasil klarifikasi tidak ditemukan bukti maupun saksi yang kuat siapa saja menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Demikian tidak ditemukan siapa saja pemilih mewakili pemilih lainnya atau pemilih yang mewakilkan hak pilihnya kepada pemilih atau orang lain. Laporan kampanye hitam ataupun keterlibatan PNS tidak didukung dengan alat bukti yang cukup; [4.2.2] Teradu IV, V, VI, VII, dan VII menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau secara umum berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan termasuk pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di 15 tingkat PPK, rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan di tingkat Kabupaten dan rapat pleno penetapan calon terpilih, berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu menyatakan bahwa tidak benar KPU Kabupaten Sekadau tidak menanggapi permintaan penjelasan Pengadu mengenai rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang bermasalah. Faktanya pada tanggal 15 Desember 2015 Tim Koalisi Harmonis datang ke kantor KPU Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau. Dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa Panwas Kabupaten Sekadau menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Sekadau tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 Perihal Rekomendasi Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis. Pada 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Sekadau kembali menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau dengan Nomor 50/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 Perihal Mohon Penjelasan Tertulis. Selain surat tertanggal 13 Desember 2015 dan surat tertanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian juga dengan PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang. Terhadap surat Panwas Kabupaten Sekadau tertanggal 13 Desember 2015 dan tertanggal 14 Desember 2015 tersebut KPU Kabupaten Sekadau telah memberikan jawaban tertulis kepada Panwas Kabupaten Sekadau dengan surat tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 234/KPU-Kab/019.435718/XII/2015 Perihal Jawaban surat Panwas Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 dan surat tertanggal 15 Desember 2015 Nomor 237/KPU-Kab/019.435718/XII/2015 Perihal Jawaban Surat Panwas Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Maret 2016, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau telah menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan oleh Pengadu baik laporan pemilih menggunakan hak pilih dari satu kali, penggunaan hak pilih diwakili, politik uang, kampanye hitam, pemberian bibit karet, keterlibatan PNS. Klarifikasi sebagai mekanisme penanganan laporan atau temuan telah dilakukan oleh Teradu I s/d III terhadap setiap laporan Pengadu tetapi setiap laporan tidak disertai dengan alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Sepatutnya Pengadu dalam menyampaikan laporan disertai dengan alat bukti pendukung terkait pelanggaran yang dilaporkan guna memudahkan penanganan laporan. Surat tertanggal 11 Desember 2015 yang disampaikan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Sekadau secara substansi tidak berisi laporan tetapi pernyataan sikap menolak seluruh hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015. Meskipun demikian Para Teradu I s/d III tetap menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan 16 Pengadu terhadap Teradu I s/d III tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima; [4.3.2] Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu IV s/d VIII telah menjelaskan kepada Pangadu terkait rekomendasi Panwas Kabupaten Sekadau yang dianggap oleh Pengadu sebagai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang bermasalah. Terbukti dalam pertemuan Teradu IV s/d VIII dengan Pengadu pada 15 Desember 2015, para Teradu sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Sekadau telah menjelaskan isi surat yang merekomendasikan untuk Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis. KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian juga dengan PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang. DKPP berpendapat bahwa cara kerja profesional Teradu IV s/ VIII yang menunjukkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibuktikan dengan hasil klarifikasi Panwas Kabupaten Sekadau terhadap jajarannya yang menyimpulkan tidak ada permasalahan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 17 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III atas nama M.Oktavianus, Stepanus dan Nikodemus Bohot selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII atas nama Gusti Muhammad Buang, Marselinus Daniar, Tohidin, Nur Ihwani, dan Drianus Saban selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. 18 Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 19