Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.44/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Deiyai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan II (para Pengadu) telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 25/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 6 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1] Pokok Aduan Para Pengadu Terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Deiyai) 1. Pada tanggal 10 Januari 2018 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai a.n Yance Mote, SH (Pengadu I) yang berpasangan dengan Mesak Pakage, A.md, S.Sos (Pengadu II) melakukan pendaftaran ke KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada saat Para Pengadu mendaftar dengan menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai tanggal 10 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan tanda terima dokumen, langsung melakukan verifikasi, dan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat tanpa melalui Rapat Pleno. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan berita acara penolakan dan pengembalian dokumen karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Para Pengadu; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV, dan V memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan koalisi dan setelah mendapatkan tambahan dukungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Deiyai, Para Pengadu kembali mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Deiyai yang disaksikan oleh Teradu VI, VII dan VIII tetapi sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Teradu I, II, III, IV dan V hingga Para Pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP; [4.1.3] Teradu VI, VII, dan VIII jarang berada di Kantor Panwas Kabupaten Deiyai dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Medex Pakage selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Teradu II Ice Giyai, Teradu III Marinus Edowai, Teradu IV Kristianus Kotouki, dan Teradu V Krispina Adii, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yulianus Takimai selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Deiyai, Teradu VII Obet Kotouki, dan Teradu VIII Melianus Badi, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Deiyai sejak putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 44/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 25/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yance Mote Pekerjaan/lembaga : Sekretaris HIPMI Papua/Bakal Calon Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua 2018-2023 Alamat : Kampung Yaba, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mesak Pakage Pekerjaan/lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Deiai (Wakil Yance Mote) Alamat : Kampung Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai-----------------------para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Medex Pakage Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ice Giyai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Marinus Edowai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Kristianus Kotouki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Krispina Adii Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Yulianus Takimai Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Lingkar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Obet Kotouki Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Lingkar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Melianus Badi Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Alamat Kantor : Lingkar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu VIII Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut---------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan II (para Pengadu) telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 25/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 6 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1] Pokok Aduan Para Pengadu Terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Deiyai) 1. Pada tanggal 10 Januari 2018 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai a.n Yance Mote, SH (Pengadu I) yang berpasangan dengan Mesak Pakage, A.md, S.Sos (Pengadu II) melakukan pendaftaran ke KPU Kab. Deiyai; 2. Dalam proses penerimaan berkas bakal pasangan calon, Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kab. Deiyai) tidak memberikan tanda terima dokumen bakal pasangan calon bupati, dan langsung melakukan verifikasi, sekaligus melakukan penetapan tanpa melalui sidang pleno; 3. Bupati Kabupaten Nabire turut serta hadir di Kantor KPU Kab. Deiyai karena anaknya juga mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Kab. Deiyai; 4. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan berita acara pengembalian dokumen kepada calon yang tidak memenuhi syarat; 5. Teradu I, II, III, IV, dan V memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan koalisi partai. Setelah waktu yang ditentukan, bakal pasangan calon menyerahkan dokumen koalisi partai yang disaksikan oleh KPU Kab. Deiyai dan Panwas Kab. Deiyai namun tidak ada tanggapan dan dokumen dimaksud sampai tanggal pengaduan disampaikan ke DKPP, belum dikembalikan; 6. Para Pengadu menyimpulkan Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (1) dan (2) jo Pasal 42 ayat (5) jo Pasal 54 ayat (4), jo Pasal 135 huruf a ayat (1) b. PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 11 Tahun 2012, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan; c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 49 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8); e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 42 ayat (4). [2.1.1.2] Pokok Aduan Para Pengadu Terhadap Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Deiyai) 1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII turut menyaksikan penyerahan dokumen koalisi partai yang diserahkan Pengadu I dan II (Para Pengadu). Ternyata Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan tanggapan atas dokumen tersebut dan tidak dikembalikan kepada Para Pengadu; 2. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Para Pengadu berulang kali mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Deiyai, terakhir tanggal 31 Januari 2018, tetapi Ketua dan Anggota Panwas selalu tidak ada di tempat; 3. Selanjutnya Para Pengadu melapor ke Bawaslu Provinsi Papua, mencabut laporan di Panwas Deiyai, dan mengajukan pengaduan ke DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa Pengaduan Para Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; atau 3. Jika DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Foto pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai a.n Yance Mote, S.H. berpasangan dengan Mesak Pakage, A.md, S.Sos tanggal 10 Januari 2018; 2. Bukti P-2 Surat Tanda Terima dokumen persyaratan yang tidak ditandatangani oleh KPU Kab. Deiyai dan diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon; 3. Bukti P-3 Surat Laporan Bakal pasangan Calon ke Panwas Kab. Deiyai; 4. Bukti P-4 Berita Koran Sinar Pos tanggal 5 Februari 2018; 5. Bukti P-5 Tanda Terima surat ke Panwas Kab. Deiyai; 6. Bukti P-6 Foto dukungan masyarakat. [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Para Pengadu Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 9 Maret 2018 Para Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut: Amos Edowai 1. Saksi Amos Edowai adalah Bakal Calon Bupati Deiyai yang diusung oleh PKB dan Golkar; 2. Tanggal 9 Januari 2018 Saksi berada di Jakarta dan mendapat rekomendasi dari Golkar dan PKB; 3. Pada hari kedua pendaftaran, Saksi tiba di Waghete, Deiyai, pukul 20.00 WIB; 4. Saksi Amos tidak diizinkan masuk oleh polisi karena di dalam kantor KPU Kab. Deiyai ada kandidat bakal calon lain. Pukul 22.00 WIB baru diizinkan masuk; 5. Bupati Nabire yang anaknya maju sebagai calon Bupati di Deiyai, bertahan di dalam hingga pukul 22.00 WIB 6. Berkas Saksi Amos Edowai diperiksa oleh Teradu II Kristian Kotouki dan dinyatakan bahwa syaratnya masih kurang. 7. Saksi diberi kesempatan melengkapi surat/berkas dalam jangka waktu 2 (dua) jam; 8. Saksi tidak lolos menjadi Calon Bupati karena Golkar mendukung Dance Takimai; 9. Bahwa Teradu II dan VI adalah adik Dance Takimai; 10. Saksi bertahan hingga pukul 06.00 WIT, dan tidak diberi catatan apapun. 11. Bahwa KPU dan Panwas pernah wawancara di Koran Papua Pos dan menyatakan Yance telah ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU [2.5.3] Jawaban Teradu I, II, II, IV, dan V (KPU Kabupaten Deiyai) terhadap aduan Para Pengadu 1. Bahwa pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2018 Teradu I, II, III, IV, dan V (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai) melakukan tahapan pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018. Pada tanggal 8 s.d 9 Januari 2018 tidak ada pasangan Calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai. Pengadu I dan II (para Pengadu) melakukan pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 5 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor: 07/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/XII/ 2017 bahwa dalam Pendaftaran melalui Partai Politik adalah 20% dikalikan jumlah Kursi yaitu 20 dengan perhitungan 20% X 20 Kursi = 4 kursi untuk dukungan lewat kursi. Sedangkan untuk dukungan lewat suara sah yaitu Jumlah Suara sah Pemilu DPRD X 25% =11.845 suara sah dengan ketentuan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi dalam pemilihan DPRD tahun 2014 (Vide bukti T-1), 2. Pada waktu pendaftaran para Pengadu membawa dokumen dukungan: a. B1-KWK PARPOL (surat keputusan persetujuan tingkat pusat) Partai PPP (Vide bukti T-2). b. Rekomendasi Partai Golkar (Vide bukti T-3). c. Tanda terima Dokumen/Barang dari Partai PDI-P (Vide bukti T-4). d. Rekomendasi dari DPC Partai PAN (Vide bukti T-5). 3. Berdasarkan dokumen tersebut Teradu I, II, II, IV, dan V berkoordinasi dengan Helpdesk KPU RI mengenai Partai Pendukung yang mengusung para Pengadu. Setelah berkoordinasi, diperoleh informasi bahwa partai Golkar, PDI-P dan PPP tidak mendukung Pasangan Pengadu I dan II melainkan Pasangan lain. Nama Bakal Calon Wakil Pasangan Calon pendamping Penggadu I tidak sesuai dengan waktu pendaftaran dalam B1-KWK PARPOL dan Rekomendasi dari Partai Politik Bakal Calon Wakil yang menerangkan bahwa Bakal Calon Wakil Bupati yang diusung adalah “Yan Giyai” sedangkan Pada Waktu Pendaftaran didampingi Bakal Calon Wakil Bupati atas nama “Mesak Pakage (Pengadu II) . 4. Adapun Partai PAN tidak memiliki Kursi di Kabupaten Deiyai sehingga sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 5 bahwa dalam persyaratan pencalonan untuk Partai Politik dan gabungan Partai Politik jika memakai dasar perolehan kursi adalah 20% sedangkan jika menggunakan perhitungan suara adalah 25% suara sah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu terakhir. 5. Dokumen atau berkas lain yang dibawa oleh para Pengadu tidak lengkap seperti halnya dengan Pengumuman yang telah diberitahukan dan ditempel di kantor KPU Kabupaten Deiyai (Vide bukti T-6). 6. Teradu I, II, III, IV, dan V mengembalikan dokumen untuk diperbaiki dalam masa pendaftaran, akan tetapi Pengadu I merasa keberatan untuk melengkapi dalam waktu yang sangat singkat. Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan menolak pendaftaran para Pengadu karena tidak memenuhi syarat, sehingga saat para Pengadu mendaftar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai tidak mengeluarkan tanda terima dokumen yang dibawa oleh para Pengadu tetapi Teradu I, II, III, IV, dan V mengeluarkan Berita Acara Penolakan bahwa berkas yang dibawa tidak memenuhi syarat (Vide bukti T-7). 7. Berita acara yang telah dibuat, sedianya akan disampaikan kepada para Pengadu tetapi terjadi keributan yang pada waktu itu disebabkan adanya Bupati Nabire (Isayas Douw) datang untuk menyaksikan anaknya (Inarius Douw) mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Bahwa para Pengadu menganggap ada sesuatu antara Teradu I, II, III, IV, dan V dengan Bupati Nabire (Isayas Douw) padahal kedatangan Bupati Nabire (Isayas Douw) ke Kantor KPU Kabupaten Deiyai hanya menyaksikan anaknya (Inarius Douw) yang sedang mendaftar Calon Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 (Vide bukti T-8) . [2.5.3] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Deiyai) terhadap aduan Para Pengadu 1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII terlebih dahulu menjawab pokok aduan yang bersinggungan dengan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kab. Deiyai): a. Pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar Pukul 16.35 Para Pengadu selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiai mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Deiyai. Setelah pemeriksaan berkas oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, berkasnya belum lengkap maka dikembalikan kepada para Pengadu untuk melengkapi dalam waktu yang ditentukan oleh KPU sampai Pukul 24.00 WIT. b. Bahwa benar KPU Deiyai tidak memberikan tanda terima. Namun tidak benar bahwa saat itu dilakukan penetapan seperti dituduhkan Para Pengadu. c. Adapun perihal Bupati Nabire, kehadirannya bukan atas undangan KPU Kabupaten Deiyai dan bukan dalam kapasitas Kepala Daerah. namun hadir karena : - sebagai Pembina Partai Nasdem - sebagai orang tua kandung Inarius Douw yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati sehingga orang tuanya harus mendampingi . d. Pada saat pengembalian dokumen kepada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Tidak pernah memberikan Berita acara Pengembalian berkas kepada calon yang tidak memenuhi syarat. e. Waktu untuk koalisi partai yang dimaksud oleh para Pengadu memang tidak dilakukan karena semua partai sudah dikantongi oleh Calon yang lain dan hanya Partai PKB yang sampai saat sidang DKPP digelar tanggal 9 Maret 2018, masih menggantung. 2. Setelah pendaftaran, Teradu VI, VII, dan VIII menunggu Bakal paslon yang merasa dirugikan untuk melaporkan sengketa kepada Anggota Panwas Kab. Deiyai, namun sampai hari kedua tidak ada yang datang. Bahwa setelah KPU mengumumkan Pasangan Calon yang lolos untuk mengikuti tes kesehatan di Jayapura, Teradu VI, VII, dan VIII langsung turut mengawal proses tersebut dan ikut berangkat ke Jayapura pada tanggal 13 Januari 2018; 3. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah mempercayakan kepada jajaran staf untuk mengawal kantor Panwas Kabupaten Deiyai dan bersiap siaga untuk menerima laporan dari Bakal Calon yang akan datang melapor; 4. Berdasarkan laporan penyampaian hasil kerja staf Panwas Kab. Deiyai, Para Pengadu datang melapor ke kantor Panwas pada tanggal 15 Januari 2018 (5 hari pasca pendaftaran); 5. Bahwa tindak lanjut laporan adalah 3 (tiga) hari pasca kejadian, maka Teradu I, II, dan III langsung menindaklanjuti laporan Para Pengadu sepulang dari Jayapura; 6. Pada tanggal 16 Januari 2018 Para Pengadu berupaya mencabut laporan; 7. Pada tanggal 26 Januari 2018 Pengadu melapor ke Bawaslu provinsi Papua 8. Ada perintah dari Bawaslu Provinsi untuk menangani laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi; 9. Bahwa pada tanggal 29 Januari Teradu VI, VII, dan VIII meminta bantuan tenaga pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua, lalu Bawaslu Provinsi mengutus staf satu orang; 10. Bahwa Laporan dari para Pengadu yang disampaikan melalui Bawaslu provinsi Papua masuk di Panwas Kabupaten Deiyai Tanggal 31 Januari 2018. Kemudian Teardu VI, VII, dan VIII menyampaikan undangan klarifikasi kepada para Pengadu serta kepada Pihak Terlapor Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai (Teardu I s.d V). Pada hari itu Pengadu II memenuhi undangan Teradu VI, VII, dan VIII untuk mengklarifikasi pelanggaran tersebut. 11. Pada Tanggal 1 Februari 2018 Teradu VI, VII, dan VIII menunggu Yance Mote,SH (Pengadu I) dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai (Teradu I s.d V) untuk melakukan klarifikasi. Namun kemudian pengadu II datang ke kantor Panwas Kab. Deiyai sekitar pukul 12.00 WIT untuk mencabut Permohonan/laporan. lalu Teradu VI s.d VIII mengeluarkan berita Acara Pencabutan dengan Nomor 15/BA/PWS.Deiyai/II/2018 (berita acara dan foto terlampir) [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I, II, III, IV, dan V 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik teradu I s.d V; atau 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon untuk diputus seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu VI, VII, dan VIII 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik teradu VI, VII, dan VIII; atau 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon untuk diputus seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I, II, III, IV, dan V No. Kode Bukti Uraian 1 Bukti T-1 Surat Keputusan Nomor 07/HK.03.1-Kpt/9128/KPU- Kab/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 2 Bukti T-2 B1-KWK PARPOL Partai PPP 3 Bukti T-3 Rekomendasi Partai Golkar 4 Bukti T-4 Tanda Terima Dokumen / Barang Partai PDI-P 5 Bukti T-5 Rekomendasi dari Partai PAN 6 Bukti T-6 Pengumuman Nomor: 01/PL-03.2-Pu/9128/KPU- Kab/I/2018 7 Bukti T-7 Berita Acara Nomor: 05/PL.03.2-BA/9128/KPU- Kab/I/2018 dan Foto Pengadu (Yance Mote) dan Pasanganya (Mesak Pakage) pada waktu pendaftaran 8 Bukti T-8 Foto Bupati Nabire sewaktu menyaksikan anaknya mendaftar Calon Bupati Kabupaten Deiyai [2.7.2] Bukti Teradu VI, VII, dan VIII No. Kode Bukti Uraian 1 Bukti T-1 Foto pencabutan berkas pasangan Para Pengadu tanggal 1 Februari 2018 2 Bukti T-2 Berita Acara Pencabutan Laporan dengan Nomor 15/BA/PWS.Deiyai/II/2018
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada saat Para Pengadu mendaftar dengan menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai tanggal 10 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan tanda terima dokumen, langsung melakukan verifikasi, dan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat tanpa melalui Rapat Pleno. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak memberikan berita acara penolakan dan pengembalian dokumen karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Para Pengadu; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV, dan V memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan koalisi dan setelah mendapatkan tambahan dukungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Deiyai, Para Pengadu kembali mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Deiyai yang disaksikan oleh Teradu VI, VII dan VIII tetapi sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Teradu I, II, III, IV dan V hingga Para Pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP; [4.1.3] Teradu VI, VII, dan VIII jarang berada di Kantor Panwas Kabupaten Deiyai dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu dengan baik. Berdasarkan hal tersebut Para Pengadu mencabut laporan ke Panwas Kabupaten Deiyai dan kemudian melapor ke Bawaslu Provinsi Papua serta mengajukan pengaduan ke DKPP; [4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya membantah dalil-dalil aduan para Pengadu: [4.2.1] Para Pengadu pada 10 Januari 2018 telah menyerahkan B1-KWK Partai PPP, Rekomendasi Partai Golkar, Tanda terima Dokumen dari Partai PDI-P dan Rekomendasi dari DPC Partai PAN. Namun dokumen atau berkas lain yang dibawa oleh Para Pengadu tidak lengkap seperti yang dipersyaratkan berdasarkan pengumuman yang ditempel di kantor KPU Kabupaten Deiyai. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V mengembalikan dokumen untuk diperbaiki dalam masa pendaftaran. Namun Para Pengadu merasa keberatan untuk melengkapi dalam waktu yang sangat singkat. Teradu I, II, III, IV, dan V menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Para Pengadu dan menyatakan tidak memenuhi syarat. Atas tindakan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V tidak mengeluarkan tanda terima berkas pencalonan tetapi mengeluarkan Berita Acara pengembalian berkas. Berita Acara Pengembalian Dokumen tersebut belum sempat diserahkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V kepada Para Pengadu, disebabkan terjadinya keributan akibat kehadiran Bupati Nabire Isayas Douw untuk menyaksikan pendaftaran anaknya (Inarius Douw) di Kantor KPU Kabupaten Deiyai; [4.2.2] Bahwa saat Pengadu I mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Pengadu I membawa kelengkapan dokumen berupa B1-KWK PARPOL DPP PPP, Rekomendasi Partai Golkar, Tanda terima Dokumen dari Partai PDI-P, dan Rekomendasi dari DPC Partai PAN. Terkait dengan dokumen dukungan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V berkoordinasi dengan Helpdesk KPU RI dan ternyata Partai Golkar, PDI-P dan PPP tidak mendukung Pasangan Pengadu I dan II. Partai Amanat Nasional tidak memiliki Kursi di DPRD Kabupaten Deiyai. Selain itu terdapat perubahan pasangan calon Wakil Bupati yang semula Yan Giai berubah menjadi Mesak Pakage. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 5 syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu terakhir untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor: 07/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/XII/ 2017 menetapkan bahwa Pendaftaran melalui Partai Politik berdasarkan jumlah kursi adalah 20% dikalikan dengan total 20 jumlah kursi DPRD Kabupaten Deiyai sama dengan minimal 4 (empat) kursi. Hal tersebut sebagai syarat pencalonan bagi partai politik minimal 20% kursi DPRD di Kabupaten Deiyai. Selanjutnya syarat pencalonan berdasarkan jumlah suara sah pada pemilu terakhir anggota DPRD X 25% =11.845 (sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima) ketentuan demikian hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD tahun 2014. Setelah Para Pengadu mendaftar dan menyerahkan syarat pencalonan pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 23.45 WIT, Teradu I, II, III, IV dan V kembali meneliti syarat pencalonan dan tetap tidak mencukupi sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Para Pengadu meminta penambahan waktu pendaftaran tetapi hal tersebut dijawab dan dijelaskan oleh Teradu I bahwa masa pendaftaran hanya 3 (tiga) hari dan ditetapkan secara nasional dari tanggal 8 s.d 10 Januari 2018. Penambahan waktu bukan merupakan kewenangan Teradu I, II, III , IV dan V; [4.2.3] Bahwa setelah Teradu I, II, III, IV dan V, menolak dan mengembalikan berkas pencalonan Para Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII telah mempersiapkan diri untuk menerima dan menangani laporan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Setelah tahapan pendaftaran selesai, dalam kurun waktu tanggal 11 s.d 12 Januari 2018 tidak ada laporan yang masuk ke Panwas Kabupaten Deiyai. Pada 13 Januari 2018, KPU Kabupaten Deiyai mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan di Jayapura. Untuk kepentingan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, pada tanggal 13 Januari 2018, Teradu VI, VII dan VIII, segera berangkat ke Jayapura. Teradu VI, VII, dan VIII, mempercayakan kepada jajaran staf Panwas Kabupaten Deiyai untuk menerima setiap laporan pelanggaran. Para Pengadu datang melapor ke kantor Panwas pada 15 Januari 2018 atau 5 (lima) hari pasca pendaftaran. Setelah kembali dari Jayapura, Teradu VI, VII, dan VIII langsung menindaklanjuti laporan para Pengadu tetapi laporan dicabut pada 16 Januari 2018. Pada tanggal 26 Januari 2018, para Pengadu melapor ke Bawaslu Provinsi Papua. Pada 31 Januari 2018 Bawaslu Provinsi Papua memerintahkan kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk menangani laporan dimaksud. Teradu VI, VII dan VIII meminta bantuan tenaga pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua untuk membantu menangani laporan para Pengadu. Teradu VI, VII, dan VIII mengundang Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada 1 Februari 2018. Namun yang memenuhi undangan klarifikasi hanya Pengadu II yang datang sekitar pukul 12.00 WIT. Bahwa kehadiran Pengadu II ternyata bukan untuk menghadiri undangan klarifikasi tetapi untuk mencabut laporan. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII menerbitkan Berita Acara Pencabutan Laporan dengan Nomor 15/BA/PWS.Deiyai/II/2018. Sampai dengan laporan dicabut, Pengadu I tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV dan V langsung memeriksa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon saat Pengadu I mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Deiyai pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 11.00 WIT merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut wajib dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V untuk memastikan keterpenuhan syarat pencalonan Pengadu I. Kekurangan dokumen syarat pencalonan wajib segera disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Pengadu I, saat pendaftaran sekitar 11.00 WIT belum lengkap dan diminta oleh Teradu I, II, III, IV dan V untuk melengkapi. Syarat pencalonan B1-KWK Parpol DPP PPP bukan berasal dari kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yakni Ir. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan H. Asrul Sani, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal tetapi Pengadu I membawa B1-KWK Parpol dari DPP PPP Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Ahmad Dimyati Natakusumah sebagai Sekretaris Jenderal. Diperkuat dengan informasi helpdesk KPU jika Partai Golkar, PDI-P dan PPP tidak mendukung Pengadu I dan Partai Amanat Nasional tidak memiliki Kursi di DPRD Kabupaten Deiyai. Selain itu dokumen pendaftaran syarat pencalonan Pengadu I tidak disertai dokumen Model B2-KWK Parpol, Model B3- KWK Parpol dan Model B4-KWK Parpol. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak menerima dan mengembalikan dokumen pencalonan Pengadu I akibat ketidaklengkapan atau kekurangan syarat pencalonan menurut DKPP merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tidak ada kewajiban bagi Teradu I, II, III, IV dan V untuk menerima syarat pencalonan yang kurang atau tidak lengkap. Hal tersebut berkonsekuensi pada tidak adanya kewajiban bagi Teradu I, II, III, IV dan V untuk menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon. Sebab terbitnya Tanda Terima Pendaftaran hanya diberikan kepada bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat pencalonan. Namun demikian merupakan kewajiban hukum dan etika Teradu I, II, III, IV dan V membuat dan menerbitkan Berita Acara pengembalian dokumen untuk dilengkapi selama dalam masa pendaftaran dan penyerahan dokumen pencalonan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 8 s.d 10 Januari 2018. Terhadap hal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V terbukti tidak menerbitkan Berita Acara pengembalian dokumen persyaratan pencalonan yang tidak memenuhi syarat. Demikian halnya ketika Pengadu I dan Pengadu II kembali mendaftar dan menyerahkan syarat pencalonan pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar 23.45 WIT. Hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Para Pengadu tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu terakhir bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Selaras dengan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Deiyai melalui Keputusan Nomor: 07/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/XII/ 2017 menetapkan minimal 4 (empat) kursi partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan 20% dari total jumlah 20 kursi anggota DPRD Kabupaten Deiyai. Selanjutnya untuk memenuhi syarat 25% dari total jumlah suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Deiyai minimal 11.845 (sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima) suara sah yang berlaku hanya bagi partai politik yang memiliki kursi dalam hasil pemilu anggota DPRD tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak menerima dan mengembalikan dokumen syarat pencalonan Pengadu I dan II beralasan menurut hukum maupun etika. Tetapi Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak menerbitkan dan memberikan Berita Acara yang menyimpulkan bahwa dokumen pendaftaran syarat pencalonan Pengadu I dan Pengadu II Tidak Memenuhi Syarat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sebagai administrator pemilihan yang profesional seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V menerbitkan dan memberikan Berita Acara sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan hak para Pengadu sebaga dasar yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya pada lembaga yang berwenang. Sepanjang terkait tidak menerbitkan Berita Acara pengembalian dokumen syarat pencalonan dengan status Tidak Memenuhi Syarat, Teradu I, II, III, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa pelaksanaan pengawasan setiap tahapan, termasuk pengawasan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai di Jayapura, merupakan kewajiban hukum dan etika Teradu VI, VII, dan VIII. Namun keberangkatan Teradu VI, VII, dan VIII secara bersamaan pada 13 Januari 2018 dalam rangka pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuapaten Deiyai tidak dapat dibenarkan menurut etika. Setidak-tidaknya salah satu di antara Teradu VI, VII dan VIII tetap berada di Kantor Panwaslu Kabupaten Deiyai untuk memberikan pelayanan terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari mayarakat. Meskipun fungsi pelayanan penanganan laporan dapat dilakukan oleh staf sekretariat tetapi keberadaan salah satu anggota Panwas di Kantor atau setidak-tidaknya dalam wilayah yang terjangkau dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari Kantor untuk menangani hal-hal penting dan mendesak terkait tugas jabatan sebagai Panwas. Keluhan Pengadu I bahwa Teradu VI, VII dan VIII jarang berada di kantor dan sulit dihubungi saat Pengadu membutuhkan pelayanan terkait berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses tahapan pemilihan, yang berhubungan tugas dan wewenang Teradu VI, VII dan VIII, tidak mendapat jawaban dan tanggapan Teradu VI, VII dan VIII. Demikian hanya ketika Pengadu I datang melapor dan keberatan atas penolakan dan pengembalian dokumen syarat pencalonan pada 11 Januari 2018. Pencabutan laporan Para Pengadu baik laporan tanggal 15 Januari 2018 maupun laporan yang diserahkan Bawaslu Provinsi tanggal 31 Januari 2018 menunjukkan rendahnya kepercayaan Para Pengadu terhadap Teradu VI, VII, dan VIII. Teradu VI, VII dan VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Medex Pakage selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Teradu II Ice Giyai, Teradu III Marinus Edowai, Teradu IV Kristianus Kotouki, dan Teradu V Krispina Adii, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yulianus Takimai selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Deiyai, Teradu VII Obet Kotouki, dan Teradu VIII Melianus Badi, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Deiyai sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan belas bulan April tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir