Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 26/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Sekadau
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 1. Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2015 kami mengetahui bahwa Panwaslih Kabupaten Sekadau telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin sebagai peserta Pilkada Sekadau Tahun 2015; 2.
Pertimbangan Putusan18 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan rekomendasi agar Bakal Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2015 padahal Pasangan Calon yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN sebagaimana surat KPK Nomor R-8046/10-12/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melakukan penelitian dan pengawasan terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak pencalonan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin, Para Teradu mendapati alasan Pokok Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau mendasarkan Putusannya kepada surat yang dikeluarkan KPK Nomor R- 8046/10-12/08/2015 Tentang Informasi dugaan ketidaksesuaian tanda terima LHKPN atas nama H.Saharuddin, diakhir kalimat tersebut ditemukan frasa “apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN, alasan yang digunakan Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau dengan tidak meloloskan Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin mendasarkan kepada surat KPK dimaksud, Marselius Okatvianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau melakukan klarifikasi langsung ke KPK RI pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2015, dan mendapati informasi bahwa persyaratan tersebut bukan menjadi acuan utama untuk tidak meloloskan Pasangan Calon (seperti yang tertulis di Form A- Pengawasan). Klarifikasi yang dilakukan Ketua dan Salah Anggota Panwaslu kabupaten sekadau juga mendapati informasi bahwa H.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 24; Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu III atas nama Marselinus Oktavianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Nicodemus Bohot selaku Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 21 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 5. Memerint
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 26/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 39/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
26/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Simson
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sekadau
Alamat : Jln. Gelora Juang MTQ MTSN Dusun Lingkar,
Bandara, RT 009 RW 005 Desa Kenual
Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi
Nama : Paulus Subarno
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau
Alamat : Jln. Murai Nomor 99 RT 019 RW 007 Desa
Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,
Kabupaten Sekadau.
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Rustam Halim
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat Kantor : Jln. Tabranin Achmad Kompleks GBK Blok E.
Nomor 2 Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[1.2] TERADU
Nama : Marselinus Oktavianus
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu kabupaten sekadau
Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Nicodemus Bohot
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu kabupaten sekadau
Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Stefanus
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu kabupaten sekadau
Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan Keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Februari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2015 kami mengetahui bahwa Panwaslih
Kabupaten Sekadau telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin sebagai peserta
Pilkada Sekadau Tahun 2015;
2. Salah satu syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau adalah
menyerahkan LHKPN sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf j Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU
nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
UU nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 4 (1) huruf i Peraturan KPU nomor 9 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil
Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015;
3. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan
surat nomor : R-8046/10-12/08/2015 tentang ketidaksesuaian tanda terima
LHKPN dalam rangka pemilihan umum kepala daerah yang ditunjukkan kepada
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang intinya menyatakan tidak pernah memberi
tanda terima LHKPN atas nama H Saharuddin Calon Wakil Bupati Kabupaten
Sekadau;
4. Berdasarkan surat KPK tersebut, KPU Sekadau mengeluarkan SK Nomor :
74/kpts/kpu-kab/019.435718/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau;
5. Terhadap surat keputusan KPU Kabupaten Sekadau, Yansen Akun Effendy
melakukan gugatan sengketa ke Panwaslu kabupaten sekadau;
6. Panwaslu kabupaten sekadau pada tanggal 3 September 2015 menetapkan
Yansen Akun Effendy dan Saharudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015;
7. Panwaslu Kabupaten Sekadau melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan
asas–asas penyelenggara pemilihan kepada daerah sehingga tidakan kedua
institusi tersebut merugikan pasangan calon nomor urut 3;
8. Panwaslu kabupaten sekadau diduga telah melanggar Pasal 5, pasal 7, pasal 8
dan pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012,
nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
9. Panwaslu kabupaten sekadau merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Sekadau untuk mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin. Padahal pasangan
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sekadau
Tahun 2015;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu, Para Teradu tidak cermat dengan meloloskan Pasangan
Yansen Akun Effendy dan Saharudin, sementara Pasangan Calon dimaksud tidak
memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sekadau Tahun 2015. Berdasarkan bukti yang telah Pengadu Terima maka Para
Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu
kabupaten sekadau;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 78/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebaagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Tentang Perubahan Berita Acara Nomor
73/BA/VIII/2015 Tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 nomor
78 BA/IX/2015 Tertanggal 9 September 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 94/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015
tertanggal 9 September 2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 95/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
79/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2015 tertanggal 9 September 2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Penyampaian Berita Acara dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Tentang Penetapan dan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sekadau Tahun 2015 dengan Nomor 79/BA/IX/2015 tertanggal 9
September 2015;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau
Nomor 118/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 Tertanggal 16 Desember
2015;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
R-8046110-12/08/2015, Sifat: Biasa, Hal: Informasi dugaan
Ketidaksesuaian Tanda Terima LHKPN dalam rangka pemilihan umum
Kepala Daerah Tertanggal 21 Agustus 2015;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model PS-13 Keputusan Sengketa Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Sekadau Nomor
001/PS/PWSL.SKD.20.14/VIII/2015;
Saksi Pengadu
Pengadu dalam persidangan tanggal 4 Februari 2016 mengajukan Dua orang saksi
yang pada Pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Paulus Sutami
Pada awalnya berdasarkan SK Nomor 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015, kami
hanya mengetahui hanya ada Tiga Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015, setelah penetapan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau, dilanjutkan dengan pengambilan Nomor
Urut dengan komposisi 3 (tiga) Pasangan Calon.
Masing-masing Pasangan Calon melanjutkan agenda dengan melakukan Deklarasi
dilanjutkan dengan Pemilu Damai dan tidak didapati Paslon Nomor Urut 4 (empat),
Kemudian kami dikejutkan adanya informasi tentang penetapan kandidat baaru yang
diberi nomor urut 4 (empat) dimana Paslon Nomor urut 4 (empat) ini adalah Pasangan
Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin, kami mendatangi Ketua Panwaslu
kabupaten sekadau dan bertanya kenapa KPU Kabupaten Sekadau menetapkan
kembali Paslon nomor urut 4 (empat). Informasi yang kami dapatkan saat itu lebih
banyak menceritakan ketidakhadiran KPU saat Putusan dibacakan.
Saat mendatangi Panwas, kami tidak mendapati pengumuman terkait Pasangan
Yansen Akun Effendy dan Saharuddin yang diperbolehkan berkompetisi di Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015, kami kembali mendatangi
Kantor Panwaslu Kabupaten Sekadau dan berharap Pertemuan tersebut dibuatkan
Notulensinya yang mana hasil notulensinya kami harapakan dapat kami bawak ke
KPU dan berharap KPU menyelidiki TPS-TPS yang bermasalah.
Panwaslu kabupaten sekadau mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Sekadau
telah memerintahkan Jajaran Panwaslu kabupaten Sekadau untuk melakukan
penanganan dan pendataan atas kesalahan-kessalahan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Sekadau. Kami meminta suratnya ke Panwaslu kabupaten sekadau,
namun kami tidak mendapati apa yang kami mintakan. Kami kembali bertanya
kepada KPU kenapa Rekomendasi kami tidak dijalankan sementara ketika Yansen
Akun Effendy dan Saharuddin yang meminta rokemendasi KPU menjalankannya,
KPU beralasan bahwa KPU menyatakan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin karena
ada dasar hukumnya.
2. Abdurrahman
Kami sudah diambil sumpahnya yang mulia, kami beranggapan bahwa Pasangan
Calon yang disahkan itu hanya tiga Pasangan Calon. Dimana hal itu masih terjadi
hingga deklarasi damai di Tanjung Island. Yang kami sampaikan sama yang Mulia,
karena kami satu Tim, untuk sidang kode etik ini, seharusnya Paslon Kami juga
harusnya diundang sehingga tidak bertele-tele yang Mulia.
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Yansen Akun Effendy dan H. Saharudin telah mendaftarkan diri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau dengan SK
penetapan pasangan calon Nomor 72/ BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus Tahun
2015;
2. Surat KPU No . R – 8046/10-12/008/2015, tanggal 21 Agustus 2015 Tentang
Informasi dugaan ketidak sesuaian tanda Terima LHKPN Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah;
3. Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 74/KPTS/KPU– Kab/019.435718
/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Tentang penetapan pasangan calon peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015;
4. Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 78/KPTS/KPU–Kab/019. 435/18
/2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Tentang penetapan pasangan calon yang tidak
memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun2015;
5. Surat permohonan pasangan Yansen Akun Effendi–H.Saharudin Nomor 01/
PB/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015 Perihal: Permintaan Penundaan Tahap
Pelaksanaan Cabut Undi Nomor Urut pasangan Cabup/Cawabup;
6. Surat jawaban KPU atas Surat Permohonan pasangan Yansen Akun Effendi dan
H.Saharudin Nomor 160/KPU–Kab/019 . 435718/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus
2015;
7. Formulir model PS–1 .Nomor 02/PB/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 Tentang
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait keputusan KPU Kabupaten
Sekadau ditandatangi oleh Yansen Akun Effendy;
8. Formulir PS–2 Nomor 003.a/PS/PWS L.SKD.20.14/VIII/2015 Tentang Tanda
Terima Berkas laporan;
9. Formulir Model PS–3 Tanggal 29 Agustus 2015, Berita Acara Registrasi
Permohonan;
10. Formulir Model PS – 6 No : 111 / Panwas – Kab / SKD / VIII / 2015 Undangan
yang ditujukan kepada:
• Yansen Akun Effendy dan H Saharudin;
• KPU Kabupaten Sekadau yang isinya sama yaitu undangan untuk
menghadiri musyawarah sengketa;
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
11. Surat Perintah Tugas Tugas Panwaslu kabupaten sekadau Nomor : 52 / SPT /
Panwas Kab. Sekadau / VIII / 2015 Tanggal 28 agustus 2015, Untuk
melaksanakan pengawasan dan klarifikasi berkas administrasi ke KPK Jakarta
dengan membawa Form Pengawasan, Form A;
12. Proses Persidangan: Persidangan dilaksanakan sebanyak 4 kali yang dilakukan
pada:
(1). Hari/tanggal : Selasa , 1 september 2015
Waktu : Pkl 08 . 00 – sampai dengan selesai
Tempat : Aula Polres Sekadau
Agenda : Mendengarkan permohonan Pemohon
(2) Hari/Tanggal : Rabu , 2 septermber, 2015
Waktu : Pkl 08 . 00 – sampai dengan selesai
Tempat : Aula Polres Sekadau
Agenda : Mendengarkan Tanggapan Termohon
(3) Hari/Tanggal : Rabu , 2 September 2015
Waktu : Pkl 16 . 00 – sampai dengan selesai
Tempat : Aula Polres Sekadau
Agenda : Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah, kedua belah pihak
tidak mencapai kata mufakat, akan tetapi kedua belah pihak sama-sama setuju
menyerahkan kepada panwas untuk mengambil keputusan (Formulir model PS
10 – sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2015 Pasal 23)
(4) Hari / Tanggal : kamis 3 september 2015
Waktu : Pkl 11 .00–sampai dengan selesai
Tempat : Aula Polres Sekadau
Agenda : Penyampaian Keputusan oleh Panwaslu kabupaten sekadau
(Tertuang dalam PS–13)
13. Bahwa sejak tanggal dikeluarkannya keputusan Panwaslu kabupaten sekadau
tanggal 3 September 2015, sampai pada tanggal 9 Desember 2015 saat
pencoblosan tidak ada gugatan dari pihak terkait;
14. Keputusan Panwaslu kabupaten sekadau sebagaimana tertuang dalam formulir
model PS – 13 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa antara Pemohon dan
Termohon yang proses pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Panwas tidak memberikan Rekomendasi;
15. Panwaslu kabupaten sekadau dalam mengambil Keputusan Sengketa,sebelumnya
telah mempertimbankan keterangan pemohon, termohon serta bukti-bukti yang
dikemukakan dalam musyawarah (sesuai pasal 24 Peraturan Bawaslu nomor 8
tahun 2015), Selanjutnya Panwaslu kabupaten sekadau juga meneliti dan
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
melakukan Pengawasan terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak
pencalonan pasangan Yansen Akun Effendi dan H. Saharudin;
16. Alasan pokok sebagaimana dimaksud, adalah surat yang dikeluarkan oleh KPK
Nomor R–8046/ 10–12/08/201; sifat: biasa,perihal: Informasi dugaan
ketidaksesuaian tanda terima LHKPN, atas nama H. Saharudin dimana diakhir
surat tersebut dikatakan: “Apabila memerlukan informasi lebih lanjut,silahkan
menghubungi Direktorat pendaftaran dan pemeriksa LHKPN;
17. Berdasarkan keteranagan tersebut, Panwaslu kabupaten sekadau atas nama
Marselinus Oktavianus dan Stefanus melakukan Pengawasan serta
mengklarifikasi langsung ke KPK pada tanggal Tanggal 29–31 Agustus 2015;
18. Berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi ke KPK pada tanggal di atas,
persyaratan tersebut bukan menjadi acuan utama untuk tidak meloloskan
pasangan calon (seperti yang tertulis dalam Form A- Form Pengawasan);
19. H. Saharudin, sebagai warga negara sudah berupaya menyampaikan Laporan
Harta Kekayaannya, dan ini terbukti dengan keseriusannya telah melakukan
sebanyak 3 kali, yakni: Tanggal 5 Agustus 2015, Tanggal 11 Agustus 2015, dan
Tanggal 18 Agustus 2015;
20. Laporan yang diantar tanggal 5 Agustus 2015, disampaikaan oleh yang
bersangkutan melalui orang lain untuk menemui Petugas KPK, namun kini
petugas tersebut sudah tidak bekerja di KPK;
21. Usaha pelaporan tanggal 11 Agustus 2015 dianggap tidak diterima dengan alasan
form yang digunakan salah yaitu Form A, seharusnya form yang digunakan adalah
form B;
22. Pada Tanggal 18 Agustus 2015 Sdr. H. melakukan perbaikan lagi dengan
menggunakan Form B. Setelah diteliti secara substansial, isi Form A
sesungguhnya sama dengan Form B;
23. Setelah meneliti hal tersebut di atas dan melihat bahwa persyaratan – persyaratan
calon yang lain sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Undang – Undang Nomor 8
tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
undang-undang, dari butir A s.d U kecuali butir J-semuanya sudah terpenuhi;
24. Berdasarkan Asas penyelenggara pemilu, khususnya Asas Keadilan, asas
Kepastian Hukum dan asas kepentingan umum, maka Panwaslu kabupaten
sekadau menilai Pasangan Yansen Akun Effendy– H. Saharudin layak untuk maju
sebagai calon Bupati dan Wakil bupati Sekadau;
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
25. Keputusan Panwas sebagaimana tertuang dalam PS 13, sudah sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, dan sudah dibuatkan press release kepada
wartawan media cetak dan elektronik serta penempelan pengumuman di Kantor
Panwaslu kabupaten sekadau Jalan Merdeka Timur KM 2 Sekadau pada tanggal
3 September 2015;
26. Dalam Pengumuman tersebut disampaikan apabila pasangan yang berpotensi
dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai
pihak terkait dalam sengketa pemilihan, sesuai Pasal 6 Perbawaslu nomor 8 tahun
2015;
27. Namun dalam perjalanan, selama masa kampanye sampai proses pencoblosan
berakhir, tidak ada satupun pihak terkait yang mengajukan keberatan;
28. Proses selanjutnya berjalan lancar sampai selesai pencoblosan dan perhitungan
suara Pengadu baru menemukan keputusan musyawarah sengketa pada tanggal
12 Desember 2015, dan melaporkan hal tersebut ke Dewan
KehormatanPenyelenggaran Pemilu;
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para
Teradu telah Melaksanakan seluruh tahapan berdasarkan peraturan perundang-
undaangan yang berlaku;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Para Teradu
dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil
Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Bukti T-1 : Fotokopi SK Penetapan Pasangan Calon No : 72 / BA / VIII / 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPK Nomor : R–8046/1012/08/2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No : 74 / KPTS / KPU –
Kab/019.435718 /2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No : 78 / KPTS / KPU – Kab
/ 019 . 435718 / 2015;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 01/PB/VIII/2015;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Nomor 160/KPU–Kab/019.435718/VIII/ 2015;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan ke KPK;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Formulir PS–1 Nomor 02 / PB / VIII / 2015;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Formulir PS–2 Nomor 003.a/PS/PWSL.Skd.20.14/VIII/ 2015;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Formulir Model PS–3;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Formulir PS–6;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Formulir Model PS–10;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Formulir PS–13;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Nomor 52/Spt/Panwaslu Kab.Skd/VIII/2015;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan ke KPK;
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait Ketua Anggota KPU Kabupaten sekadau yang dalam
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Dalam Verifikasi tanda terima LHKPN tanggal 5 Agustus 2015 milik H. Saharudin
1. Salah satu syarat calon adalah menyerahkan laporan harta kekayaan, hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 jo. Pasal 4 (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2015;
2. Benar calon wakil bupati H. Saharudin menyerahkan tanda terima LHKPN
tanggal 5 Agustus 2015 pada tanggal 7 Agustus 2015;
3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sekadau Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/Sekadau/2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau pada tanggal 8, 9,
dan 10 Agustus 2015 melakukan penelitian perbaikan dokumen syarat calon;
4. Bahwa dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b,
KPU Kabupaten Sekadau antara lain mendapati kejanggalan atau keraguan
terhadap tanda terima LHKPN semua calon memiliki ketidakseragaman
Formulir tanda terima penyerahan formulir LHKPN;
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2015, pada tanggal 10 Agustus 2015, KPU Kabupaten Sekadau
menugaskan Valipus Apen dan Kadek Suyadnyana, S.Kom. selaku verifikator
untuk melakukan klarifikasi dokumen formulir tanda terima penyerahan
LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
6. Pada tanggal 12 Agustus 2015, Valipus Apen dan Kadek Suyadnyana, S. Kom
melakukan klarifikasi ke KPK terhadap dokumen tanda terima LHKPN dan
bertemu Irma Febriani dan David Tarihoran (staf KPK Direktorat Pendaftaran
dan Pemeriksaan LHKPN);
7. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terkait Tanda
Terima LHKPN milik H. Saharudin tanggal 5 Agustus 2015 tidak benar
dikeluarkan oleh KPK dan ada pernyataan tertulis David Tarihoran bahwa
“pegawai penerima berkas atas nama Agung Afrianto sudah tidak ada/resign
dari KPK pertanggal 05 April Sejak tahun 2011;
8. Pada tanggal 17 Agustus 2015 diadakan rapat pembahasan hasil klarifikasi
semua dokumen syarat calon dan dalam rapat tersebut menemukan adanya
dokumen tanda terima LHKPN atas nama H. Saharudin tidak benar
dikeluarkan oleh KPK;
9. Pada tanggal 22 Agustus 2015 KPU Kabupaten Sekadau menerima surat KPK
nomor: R-8046/10-12/2015 hal Informasi Dugaan Ketidaksesuaian Tanda
Terima LHKPN Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditujukan
ke KPU RI dan Bawaslu yang menyatakan KPK tidak pernah memberikan tanda
terima LHKPN atas nama H. Saharudin pada tanggal 5 Agustus 2015;
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
10. Pada tanggal 22 Agustus 2015 pada pukul 22:00 WIB, KPU Kabupaten
Sekadau membahas surat dari KPK tersebut dan mengirim surat balasan ke
KPK yang dikirim melalui e-mail;
11. Bahwa e-mail yang dikirim sebagaimana dimaksud pada huruf j gagal terkirim
dan kemudian dikirim ulang melalui faximili ke KPK pada tanggal 23 Agustus
2015;
12. Pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 07:45 WIB, saudara Kadek Suyadnyana
menerima telepon dari David Tarihoran, bahwa KPK akan mengirimkan surat
melalui faximile ke KPU Sekadau pukul 08:00 WIB;
13. Pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 08:30 WIB saudara Eka Budiawan
menerima telepon David Tarihoran dari KPK, yang menjelaskan bahwa KPK
tidak pernah mengeluarkan LHKPN atas nama H. Saharudin tanggal 5 Agustus
2015;
14. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 09:00 WIB, Eka Budiawan melaporkan
hasil pembicaraan dengan David Tarihoran kepada Komisioner KPU Kabupaten
Sekadau yaitu Marselinus Daniar Drianus Saban dan Tohidin;
15. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 10:00 WIB, Ketua KPU Sekadau
mengkonfirmasi hasil pembicaraan antara Eka Budiawan dan David Tarihoran
dengan menelpon langsung David Tarihoran yang intinya menjelaskan bahwa
KPK tidak pernah mengeluarkan LHKPN atas nama H. Saharudin tanggal 5
Agustus 2015;
16. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 13:00 WIB sampai dengan pukul 15:00
WIB melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 yang hasilnya menetapkan tiga
pasangan calon yang memenuhi syarat dan satu pasangan calon yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
72/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015, Keputusan Nomor: 74/KPU-
Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015, dan Keputusan Nomor:
78/KPU-Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Sekadau Tahun 2015;
17. Berita Acara Nomor: 72/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor: 78/KPU-
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2015 hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan:
“Dalam hal hasil penelitian Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap
dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1) dan Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan
Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Pasangan Calon
dinyatakan tidak memenuhi syarat”.
Dalam Musyawarah sengketa di Panwaslu Kabupaten Sekadau
1. Bahwa pada pada tanggal 1 September 2015 KPU Kabupaten Sekadau
menerima Surat dari Panwaslu kabupaten sekadau Nomor:111/Panwas-
Kab/SKD/VIII/2015, Perihal Undangan, tertanggal 28 Agustus 2015;
2. Berdasarkan surat aquo, KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 5 orang
Komisioner, 1 orang Sekretaris, 1 orang kasubbag hukum, 1 orang staf
subbagian hukum dan 1 orang tenaga kontrak pada tangal 1 September 2015
sekitar pukul 12:00 WIB menghadiri musyawarah 1 yang berisi acara
pembacaan permohonan Pemohon diruang aula Polres Kabupaten Sekadau;
3. Bahwa setelah musyawarah 1 tersebut, Panwaslu kabupaten sekadau
menentukan musyawarah selanjutnya pada tanggal 2 September 2015 dalam
acara pembacaan jawaban Termohon yang bertempat diruang aula Polres
Kabupaten Sekadau;
4. Bahwa pada tanggal 2 September 2015 KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri
dari 4 orang Komisioner (tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Sekadau
karena berhalangan sakit), 1 orang Sekretaris, 1 orang kasubbag hukum, 1
orang staf subbagian hukum dan 1 orang tenaga kontrak menghadiri
musyawarah 2 sekitar pukul 14:00 WIB yang berisi acara pembacaan jawaban
termohon dimana jawaban Termohon pada intinya membantah dalil-dalil
Pemohon. Kemudian Panwaslu kabupaten sekadau berencana untuk
membacakan putusan musyawarah sengketa pada tanggal 2 September 2015
pada pukul 17:00 WIB;
5. KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 4 orang Komisioner (tanpa kehadiran
Ketua KPU Kabupaten Sekadau karena berhalangan sakit), 1 orang Sekretaris,
1 orang kasubbag hukum, 1 orang staf subbagian hukum dan 1 orang tenaga
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kontrak menghadiri pembacaan putusan musyawarah sengketa sekitar pukul
17:00 WIB, tetapi Panwaslu kabupaten sekadau menunda membacakan
putusan hasil musyawarah sengketa tersebut dan akan membacakan putusan
tersebut pada tanggal 3 September 2015 sekitar pukul 10:00 WIB;
6. Pada tanggal 3 September 2015 pada pukul 10:00 WIB Panwaslih Kabupaten
Sekadau membacakan Putusan hasil musyawarah sengketa yang amar
putusannnya menyatakan:
• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
• Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor:78/Kpts/KPU-
Kab/019.435718/2015.
• Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk menetapkan
Yansen Akun EffendyDan H. Saharaudin sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Tahun 2015.
• Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan
Keputusan ini;
7. Setelah pembacaan Keputusan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau langsung
meminta Salinan Keputusan tersebut di Kantor Panwaslih Kabupaten Sekadau;
Dalam Pembentukan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau terkait kasus Aquo
1. Putusan sengketa Nomor 001/PS/PWSL.SKD.20.14/VIII/2015, pada tanggal 3
September 2015 KPU Kabupaten Sekadau melayangkan surat kepada KPU
Provinsi Kalimantan Barat Nomor:167/KPU-Kab/019.435718/IX/2015 Perihal:
Mohon arahan atas Keputusan Panwaslu Kabupaten Sekadau Formulir PS-13
dalam nomor permohonan 001/PS/PSWL.SKD.20.14/VIII/2015;
2. Pada tanggal 4 September 2015, Panwaslu Kabupaten Sekadau melayangkan
surat Nomor 114/Panwas-Kab/SKD/IX/2015 yang isinya Panwaslih
Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada KPU Kabupaten Sekadau selaku
termohon untuk menindaklanjuti keputusan ini dalam jangka waktu 3 hari
sejak keputusan dibuat;
3. Pada tanggal 5 September 2015, KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari
Komisioner Gusti Mahmud Buang, Marselinus Daniard dan Drianus Saban
serta staf Subbagian Hukum hendrasyah Putra, Datang ke KPU Provinsi
Kalimantan Barat untuk berkonsultasi terkait putusan aquo;
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Pada saat melakukan konsultasi bertepatan dengan kedatangan ketua KPU RI
Husni Kamil Manik, sehingga pada saat itu KPU Kabupaten Sekadau mendapat
arahan langsung terkait putusan aquo sebagai berikut:
• Kalau rekomendasi panwas dimasukan (MS), maka kita masukan.
• Karena sifatnya rekomendasi, dalam waktu singkat laksanakan
rekomendasi itu.
5. Bahwa dalam pada itu, KPU Provinsi juga memberikan arahan terkait putusan
aquo yang memberikan saran bahwa “KPU tidak punya legal standing untuk
melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Panwas”.
6. Berdasarkan uraian tersebut diatas KPU kabupaten Sekadau melakukan rapat
pleno tertutup pada tanggal 9 September 2015 pukul 13:00 WIB terkait tindak
lanjut dari putusan Panwaslih Kabupaten Sekadau yang memutuskan untuk
menyatakan Yansen Akun Effendy dan H. Saharudin memenuhi syarat sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun
2015;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait KPU Kabupaten
Sekadau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai
dengan TR-18 sebagai berikut:
1. Bukti 1 : Fotokopi Tanda Terima LHKPN milik H. Saharudin, S.Ag. Tanggal 5 Agustus
2015;
2. Bukti 2 : Fotokopi notulensi rapat dan daftar hadir rapat verikasi syarat calon;
3. Bukti 3 : Fotokopi LHKPN seluruh Paslon;
4. Bukti 4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas;
5. Bukti 5 : Fotokopi BA Klarifikasi dan lampiran beserta Photo;
6. Bukti 6 : Fotokopi daftar Hadir rapat pembahasan hasil klarifikasi syarat calon;
7. Bukti 7 : Fotokopi Surat KPK No. R-8046/10-12/2015
8. Bukti 8 : Fotokopi print out bukti e-mail ke KPK;
9. Bukti 9 : Fotokopi Surat Faximili KPU Sekadau ke KPK Nomor:156/KPU
Kab/019.435718/VIII/2015;
10. Bukti 10 : Fotokopi Surat Faximili dari KPK No. R-8046/10-12/2015;
11. Bukti 11 : Fotokopi Rekaman Percakapan antara Gusti Mahmud Buang,SE. (Ketua
KPU sekadau) dan David Tarihoran (staf KPK);
12. Bukti 12 : Fotokopi BA No 72/BA/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon
peserta pilkada, BA No 74/BA/VIII/2015 tentang penyampaian BA dan SK
Penetapan paslon peserta pilkada, SK no. 74/Kpts/KPU-
Kab/019.435718/2015 tentang penetapan calon peserta pilkada, SK No 78
tentaang Penetapan Paslon yang TMS sbagai peserta pilkada;
13. Bukti 13 : Fotokopi Surat Panwas Nomor 111/Panwas-Kab/SKD-VIII-2015;
14. Bukti 14 : Fotokopi Surat Panwas Nomor 111/Panwas-Kab/SKD-VIII-2015
Jawaban Termohon dan Berita Acara Kesepakatan (Form Model PS-10);
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
15. Bukti 15 : Fotokopi Tanda Terima dari Panwaslih (form Model PS-2) dan salinan
Keputusan panwaslih (form Model PS-13);
16. Bukti 16 : Fotokopi Surat KPU Sekadau Nomor:167/KPU-Kab/019.435718/IX/2015;
17. Bukti 17 : Fotokopi surat Panwaslih Kabupaten Sekadau Nomor 114/Panwas-
Kab/SKD/IX/2015 ;
18. Bukti 18 : Fotokopi BA No 77/BA/IX/2015 ttg Perubahan BA No 72/BA/VIII/2015
dan SK No 94/Kpts/KPU-Kab/019/435718/2015 ttg perubahan SK No.
74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
17
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun
2015 Kabupaten Sekadau a.n Simson dan Paulus Subarno yang memberikan kuasa
Khusus kepada Advokat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan rekomendasi agar Bakal
Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin ditetapkan sebagai peserta
Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2015 padahal Pasangan Calon yang bersangkutan
belum menyerahkan LHKPN sebagaimana surat KPK Nomor R-8046/10-12/08/2015
tanggal 21 Agustus 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melakukan penelitian dan pengawasan
terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak pencalonan Yansen Akun Effendy dan
Saharuddin, Para Teradu mendapati alasan Pokok Pihak Terkait KPU Kabupaten
Sekadau mendasarkan Putusannya kepada surat yang dikeluarkan KPK Nomor R-
8046/10-12/08/2015 Tentang Informasi dugaan ketidaksesuaian tanda terima
LHKPN atas nama H.Saharuddin, diakhir kalimat tersebut ditemukan frasa “apabila
memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Direktorat Pendaftaran
dan Pemeriksa LHKPN, alasan yang digunakan Pihak Terkait KPU Kabupaten
Sekadau dengan tidak meloloskan Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan
Saharuddin mendasarkan kepada surat KPK dimaksud, Marselius Okatvianus dan
Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten
sekadau melakukan klarifikasi langsung ke KPK RI pada tanggal 29 s.d 31 Agustus
2015, dan mendapati informasi bahwa persyaratan tersebut bukan menjadi acuan
utama untuk tidak meloloskan Pasangan Calon (seperti yang tertulis di Form A-
Pengawasan). Klarifikasi yang dilakukan Ketua dan Salah Anggota Panwaslu
kabupaten sekadau juga mendapati informasi bahwa H. Saharuddin sebagai warga
negara sudah berupaya menyampaikan Laporan Harta kekayaannya, dan bukti
keseriusannya dalam memperbaiki LHKPN dimaksud melaporkannya sebanyak 3
(tiga) kali ke KPK RI yakni tanggal 5, 8, dan 11 Agustus 2015. Laporan tanggal 5
Agustus 2015 disampaikan H.Saharuddin melalui perantara, namun petugas yang
ditemui perantara H.Saharuddin tidak bekerja lagi di KPK. H.Saharuddin kembali
melaporkan LHKPN pada tanggal 11 Agustus 2015, namun tidak dapat diterima
dengan alasan Formulir yang digunakan salah yaitu Formulir A, yang seharusnya
Form B, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2015 H.Saharuddin kembali melakukan
perbaikan dengan menggunakan Form B, setelah diteliti secara substansial, isi Form
A sesungguhnya sama dengan Form B. Para Teradu memperhatikan kembali
persyaratan-persyaratan calon sesuai Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015, dari butir A
s.d U kecuali butir J sudah dipenuhi oleh H.Saharuddin, berdasarkan rasa keadilan,
kepastian hukum, dan kepentingan umum Para Teradu berkesimpulan bahwa
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin layak untuk maju sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015;
[4.3] Putusan sengketa Panwaslu kabupaten sekadau sebagaimana tertuang dalam
formulir PS-13 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa antara pemohon dan termohon.
Panwas dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan keterangan Pemohon
dan Termohon serta bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah (sesuai Pasal
24 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015). Putusan Panwaslu kabupaten sekadau telah
dibuatkan press release kepada wartawan media cetak dan elektronik serta
penempelan pengumuman di Kantor Panwaslu kabupaten sekadau, dalam
pengumuman tersebut antara lain disampaikan apabila ada paasangan yang
berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri
sebagai pihak terkait, namun selama masa kampanye hingga proses pencoblosan
berakhir, tidak ada satupun pihak terkait yang mengajukan keberatan;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, pihak terkait, saksi, bukti
dokumen dan dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 4
Februari 2016, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Para Teradu dalam sidang
sengketa musyawarah telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa
antara pemohon dan termohon. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu pada tanggal
29 sd 31 Agustus 2015 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Proses
penyelesaian sengketa musyawarah yang diajukan pemohon, para Teradu tidak
hanya mendapati data LHKPN H.Saharuddin, tetapi juga mendapati data LHKPN
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lainnya. Kesungguhan yang niat baik yang
ditunjukkan H.Saharuddin dalam melengkapi LHKPN merupakan dasar Para Teradu
menyatakan bahwa H.Saharuddin memenuhi syarat calon Wakil Bupati.
Kesempatan yang diberikan Para Teradu kepada Para Pihak pasca Putusan sengketa
musyawarah diputusakan telah sesuai Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun
2015. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II atas Nicodemus Bohot Selaku Divisi
organisasi dan SDM Panwaslu kabupaten sekadau menyatakan Panwaslu berhak
untuk menilai Putusan Lambaga Lain dalam hal ini KPK, sikap Teradu II merupakan
tindakan yang melampaui wewenangnya. Teradu II telah melanggar Pasal 9 Huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: penyelenggara pemilu harus mencegah
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik secara
langsung maupun tidak langsung;
[4.5]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengar keterangan saksi
Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II atas nama Nicodemus Bohot terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu II;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu III atas nama Marselinus
Oktavianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Nicodemus
Bohot selaku Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
21
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat tanggal Dua Belas Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Empat Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22