Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 26/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Sekadau
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 1. Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2015 kami mengetahui bahwa Panwaslih Kabupaten Sekadau telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin sebagai peserta Pilkada Sekadau Tahun 2015; 2.
Pertimbangan Putusan18 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan rekomendasi agar Bakal Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2015 padahal Pasangan Calon yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN sebagaimana surat KPK Nomor R-8046/10-12/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melakukan penelitian dan pengawasan terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak pencalonan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin, Para Teradu mendapati alasan Pokok Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau mendasarkan Putusannya kepada surat yang dikeluarkan KPK Nomor R- 8046/10-12/08/2015 Tentang Informasi dugaan ketidaksesuaian tanda terima LHKPN atas nama H.Saharuddin, diakhir kalimat tersebut ditemukan frasa “apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN, alasan yang digunakan Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau dengan tidak meloloskan Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin mendasarkan kepada surat KPK dimaksud, Marselius Okatvianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau melakukan klarifikasi langsung ke KPK RI pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2015, dan mendapati informasi bahwa persyaratan tersebut bukan menjadi acuan utama untuk tidak meloloskan Pasangan Calon (seperti yang tertulis di Form A- Pengawasan). Klarifikasi yang dilakukan Ketua dan Salah Anggota Panwaslu kabupaten sekadau juga mendapati informasi bahwa H.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 24; Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu III atas nama Marselinus Oktavianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Nicodemus Bohot selaku Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 21 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 5. Memerint
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 39/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Simson Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sekadau Alamat : Jln. Gelora Juang MTQ MTSN Dusun Lingkar, Bandara, RT 009 RW 005 Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Nama : Paulus Subarno Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Alamat : Jln. Murai Nomor 99 RT 019 RW 007 Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Rustam Halim Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jln. Tabranin Achmad Kompleks GBK Blok E. Nomor 2 Pontianak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [1.2] TERADU Nama : Marselinus Oktavianus Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu kabupaten sekadau Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Nicodemus Bohot Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu kabupaten sekadau Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Stefanus Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu kabupaten sekadau Alamat : Jln. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan Keterangan saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   1. Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2015 kami mengetahui bahwa Panwaslih Kabupaten Sekadau telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin sebagai peserta Pilkada Sekadau Tahun 2015; 2. Salah satu syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau adalah menyerahkan LHKPN sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 4 (1) huruf i Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015; 3. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat nomor : R-8046/10-12/08/2015 tentang ketidaksesuaian tanda terima LHKPN dalam rangka pemilihan umum kepala daerah yang ditunjukkan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang intinya menyatakan tidak pernah memberi tanda terima LHKPN atas nama H Saharuddin Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau; 4. Berdasarkan surat KPK tersebut, KPU Sekadau mengeluarkan SK Nomor : 74/kpts/kpu-kab/019.435718/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau; 5. Terhadap surat keputusan KPU Kabupaten Sekadau, Yansen Akun Effendy melakukan gugatan sengketa ke Panwaslu kabupaten sekadau; 6. Panwaslu kabupaten sekadau pada tanggal 3 September 2015 menetapkan Yansen Akun Effendy dan Saharudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015; 7. Panwaslu Kabupaten Sekadau melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan asas–asas penyelenggara pemilihan kepada daerah sehingga tidakan kedua institusi tersebut merugikan pasangan calon nomor urut 3; 8. Panwaslu kabupaten sekadau diduga telah melanggar Pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Panwaslu kabupaten sekadau merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau a.n Yansen Akun Effendy dan Saharuddin. Padahal pasangan 3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2015; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Para Teradu tidak cermat dengan meloloskan Pasangan Yansen Akun Effendy dan Saharudin, sementara Pasangan Calon dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015. Berdasarkan bukti yang telah Pengadu Terima maka Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PETITUM [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau; 4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 78/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebaagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Tentang Perubahan Berita Acara Nomor 73/BA/VIII/2015 Tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 nomor 78 BA/IX/2015 Tertanggal 9 September 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 94/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 tertanggal 9 September 2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 95/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 tertanggal 9 September 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Penyampaian Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Tentang Penetapan dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 dengan Nomor 79/BA/IX/2015 tertanggal 9 September 2015; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 118/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 Tertanggal 16 Desember 2015; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor R-8046110-12/08/2015, Sifat: Biasa, Hal: Informasi dugaan Ketidaksesuaian Tanda Terima LHKPN dalam rangka pemilihan umum Kepala Daerah Tertanggal 21 Agustus 2015; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model PS-13 Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sekadau Nomor 001/PS/PWSL.SKD.20.14/VIII/2015; Saksi Pengadu Pengadu dalam persidangan tanggal 4 Februari 2016 mengajukan Dua orang saksi yang pada Pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   1. Paulus Sutami Pada awalnya berdasarkan SK Nomor 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015, kami hanya mengetahui hanya ada Tiga Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015, setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau, dilanjutkan dengan pengambilan Nomor Urut dengan komposisi 3 (tiga) Pasangan Calon. Masing-masing Pasangan Calon melanjutkan agenda dengan melakukan Deklarasi dilanjutkan dengan Pemilu Damai dan tidak didapati Paslon Nomor Urut 4 (empat), Kemudian kami dikejutkan adanya informasi tentang penetapan kandidat baaru yang diberi nomor urut 4 (empat) dimana Paslon Nomor urut 4 (empat) ini adalah Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin, kami mendatangi Ketua Panwaslu kabupaten sekadau dan bertanya kenapa KPU Kabupaten Sekadau menetapkan kembali Paslon nomor urut 4 (empat). Informasi yang kami dapatkan saat itu lebih banyak menceritakan ketidakhadiran KPU saat Putusan dibacakan. Saat mendatangi Panwas, kami tidak mendapati pengumuman terkait Pasangan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin yang diperbolehkan berkompetisi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015, kami kembali mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Sekadau dan berharap Pertemuan tersebut dibuatkan Notulensinya yang mana hasil notulensinya kami harapakan dapat kami bawak ke KPU dan berharap KPU menyelidiki TPS-TPS yang bermasalah. Panwaslu kabupaten sekadau mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Sekadau telah memerintahkan Jajaran Panwaslu kabupaten Sekadau untuk melakukan penanganan dan pendataan atas kesalahan-kessalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau. Kami meminta suratnya ke Panwaslu kabupaten sekadau, namun kami tidak mendapati apa yang kami mintakan. Kami kembali bertanya kepada KPU kenapa Rekomendasi kami tidak dijalankan sementara ketika Yansen Akun Effendy dan Saharuddin yang meminta rokemendasi KPU menjalankannya, KPU beralasan bahwa KPU menyatakan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin karena ada dasar hukumnya. 2. Abdurrahman Kami sudah diambil sumpahnya yang mulia, kami beranggapan bahwa Pasangan Calon yang disahkan itu hanya tiga Pasangan Calon. Dimana hal itu masih terjadi hingga deklarasi damai di Tanjung Island. Yang kami sampaikan sama yang Mulia, karena kami satu Tim, untuk sidang kode etik ini, seharusnya Paslon Kami juga harusnya diundang sehingga tidak bertele-tele yang Mulia. 6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Yansen Akun Effendy dan H. Saharudin telah mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau dengan SK penetapan pasangan calon Nomor 72/ BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus Tahun 2015; 2. Surat KPU No . R – 8046/10-12/008/2015, tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Informasi dugaan ketidak sesuaian tanda Terima LHKPN Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah; 3. Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 74/KPTS/KPU– Kab/019.435718 /2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015; 4. Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 78/KPTS/KPU–Kab/019. 435/18 /2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Tentang penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau Tahun2015; 5. Surat permohonan pasangan Yansen Akun Effendi–H.Saharudin Nomor 01/ PB/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015 Perihal: Permintaan Penundaan Tahap Pelaksanaan Cabut Undi Nomor Urut pasangan Cabup/Cawabup; 6. Surat jawaban KPU atas Surat Permohonan pasangan Yansen Akun Effendi dan H.Saharudin Nomor 160/KPU–Kab/019 . 435718/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015; 7. Formulir model PS–1 .Nomor 02/PB/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 Tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait keputusan KPU Kabupaten Sekadau ditandatangi oleh Yansen Akun Effendy; 8. Formulir PS–2 Nomor 003.a/PS/PWS L.SKD.20.14/VIII/2015 Tentang Tanda Terima Berkas laporan; 9. Formulir Model PS–3 Tanggal 29 Agustus 2015, Berita Acara Registrasi Permohonan; 10. Formulir Model PS – 6 No : 111 / Panwas – Kab / SKD / VIII / 2015 Undangan yang ditujukan kepada: • Yansen Akun Effendy dan H Saharudin; • KPU Kabupaten Sekadau yang isinya sama yaitu undangan untuk menghadiri musyawarah sengketa; 7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   11. Surat Perintah Tugas Tugas Panwaslu kabupaten sekadau Nomor : 52 / SPT / Panwas Kab. Sekadau / VIII / 2015 Tanggal 28 agustus 2015, Untuk melaksanakan pengawasan dan klarifikasi berkas administrasi ke KPK Jakarta dengan membawa Form Pengawasan, Form A; 12. Proses Persidangan: Persidangan dilaksanakan sebanyak 4 kali yang dilakukan pada: (1). Hari/tanggal : Selasa , 1 september 2015 Waktu : Pkl 08 . 00 – sampai dengan selesai Tempat : Aula Polres Sekadau Agenda : Mendengarkan permohonan Pemohon (2) Hari/Tanggal : Rabu , 2 septermber, 2015 Waktu : Pkl 08 . 00 – sampai dengan selesai Tempat : Aula Polres Sekadau Agenda : Mendengarkan Tanggapan Termohon (3) Hari/Tanggal : Rabu , 2 September 2015 Waktu : Pkl 16 . 00 – sampai dengan selesai Tempat : Aula Polres Sekadau Agenda : Musyawarah Penyelesaian Sengketa Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah, kedua belah pihak tidak mencapai kata mufakat, akan tetapi kedua belah pihak sama-sama setuju menyerahkan kepada panwas untuk mengambil keputusan (Formulir model PS 10 – sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2015 Pasal 23) (4) Hari / Tanggal : kamis 3 september 2015 Waktu : Pkl 11 .00–sampai dengan selesai Tempat : Aula Polres Sekadau Agenda : Penyampaian Keputusan oleh Panwaslu kabupaten sekadau (Tertuang dalam PS–13) 13. Bahwa sejak tanggal dikeluarkannya keputusan Panwaslu kabupaten sekadau tanggal 3 September 2015, sampai pada tanggal 9 Desember 2015 saat pencoblosan tidak ada gugatan dari pihak terkait; 14. Keputusan Panwaslu kabupaten sekadau sebagaimana tertuang dalam formulir model PS – 13 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa antara Pemohon dan Termohon yang proses pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Panwas tidak memberikan Rekomendasi; 15. Panwaslu kabupaten sekadau dalam mengambil Keputusan Sengketa,sebelumnya telah mempertimbankan keterangan pemohon, termohon serta bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah (sesuai pasal 24 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015), Selanjutnya Panwaslu kabupaten sekadau juga meneliti dan 8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   melakukan Pengawasan terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak pencalonan pasangan Yansen Akun Effendi dan H. Saharudin; 16. Alasan pokok sebagaimana dimaksud, adalah surat yang dikeluarkan oleh KPK Nomor R–8046/ 10–12/08/201; sifat: biasa,perihal: Informasi dugaan ketidaksesuaian tanda terima LHKPN, atas nama H. Saharudin dimana diakhir surat tersebut dikatakan: “Apabila memerlukan informasi lebih lanjut,silahkan menghubungi Direktorat pendaftaran dan pemeriksa LHKPN; 17. Berdasarkan keteranagan tersebut, Panwaslu kabupaten sekadau atas nama Marselinus Oktavianus dan Stefanus melakukan Pengawasan serta mengklarifikasi langsung ke KPK pada tanggal Tanggal 29–31 Agustus 2015; 18. Berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi ke KPK pada tanggal di atas, persyaratan tersebut bukan menjadi acuan utama untuk tidak meloloskan pasangan calon (seperti yang tertulis dalam Form A- Form Pengawasan); 19. H. Saharudin, sebagai warga negara sudah berupaya menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya, dan ini terbukti dengan keseriusannya telah melakukan sebanyak 3 kali, yakni: Tanggal 5 Agustus 2015, Tanggal 11 Agustus 2015, dan Tanggal 18 Agustus 2015; 20. Laporan yang diantar tanggal 5 Agustus 2015, disampaikaan oleh yang bersangkutan melalui orang lain untuk menemui Petugas KPK, namun kini petugas tersebut sudah tidak bekerja di KPK; 21. Usaha pelaporan tanggal 11 Agustus 2015 dianggap tidak diterima dengan alasan form yang digunakan salah yaitu Form A, seharusnya form yang digunakan adalah form B; 22. Pada Tanggal 18 Agustus 2015 Sdr. H. melakukan perbaikan lagi dengan menggunakan Form B. Setelah diteliti secara substansial, isi Form A sesungguhnya sama dengan Form B; 23. Setelah meneliti hal tersebut di atas dan melihat bahwa persyaratan – persyaratan calon yang lain sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, dari butir A s.d U kecuali butir J-semuanya sudah terpenuhi; 24. Berdasarkan Asas penyelenggara pemilu, khususnya Asas Keadilan, asas Kepastian Hukum dan asas kepentingan umum, maka Panwaslu kabupaten sekadau menilai Pasangan Yansen Akun Effendy– H. Saharudin layak untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil bupati Sekadau; 9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   25. Keputusan Panwas sebagaimana tertuang dalam PS 13, sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, dan sudah dibuatkan press release kepada wartawan media cetak dan elektronik serta penempelan pengumuman di Kantor Panwaslu kabupaten sekadau Jalan Merdeka Timur KM 2 Sekadau pada tanggal 3 September 2015; 26. Dalam Pengumuman tersebut disampaikan apabila pasangan yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilihan, sesuai Pasal 6 Perbawaslu nomor 8 tahun 2015; 27. Namun dalam perjalanan, selama masa kampanye sampai proses pencoblosan berakhir, tidak ada satupun pihak terkait yang mengajukan keberatan; 28. Proses selanjutnya berjalan lancar sampai selesai pencoblosan dan perhitungan suara Pengadu baru menemukan keputusan musyawarah sengketa pada tanggal 12 Desember 2015, dan melaporkan hal tersebut ke Dewan KehormatanPenyelenggaran Pemilu; KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para Teradu telah Melaksanakan seluruh tahapan berdasarkan peraturan perundang- undaangan yang berlaku; 2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Para Teradu dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut: 10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   1. Bukti T-1 : Fotokopi SK Penetapan Pasangan Calon No : 72 / BA / VIII / 2015; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPK Nomor : R–8046/1012/08/2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No : 74 / KPTS / KPU – Kab/019.435718 /2015; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No : 78 / KPTS / KPU – Kab / 019 . 435718 / 2015; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 01/PB/VIII/2015; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Nomor 160/KPU–Kab/019.435718/VIII/ 2015; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan ke KPK; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Formulir PS–1 Nomor 02 / PB / VIII / 2015; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Formulir PS–2 Nomor 003.a/PS/PWSL.Skd.20.14/VIII/ 2015; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Formulir Model PS–3; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Formulir PS–6; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Formulir Model PS–10; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Formulir PS–13; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Nomor 52/Spt/Panwaslu Kab.Skd/VIII/2015; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan ke KPK; Pihak Terkait Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2016, DKPP juga meminta keterangan Pihak Terkait Ketua Anggota KPU Kabupaten sekadau yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Dalam Verifikasi tanda terima LHKPN tanggal 5 Agustus 2015 milik H. Saharudin 1. Salah satu syarat calon adalah menyerahkan laporan harta kekayaan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 4 (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 2. Benar calon wakil bupati H. Saharudin menyerahkan tanda terima LHKPN tanggal 5 Agustus 2015 pada tanggal 7 Agustus 2015; 3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab/Sekadau/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sekadau pada tanggal 8, 9, dan 10 Agustus 2015 melakukan penelitian perbaikan dokumen syarat calon; 4. Bahwa dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPU Kabupaten Sekadau antara lain mendapati kejanggalan atau keraguan terhadap tanda terima LHKPN semua calon memiliki ketidakseragaman Formulir tanda terima penyerahan formulir LHKPN; 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, pada tanggal 10 Agustus 2015, KPU Kabupaten Sekadau menugaskan Valipus Apen dan Kadek Suyadnyana, S.Kom. selaku verifikator untuk melakukan klarifikasi dokumen formulir tanda terima penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 6. Pada tanggal 12 Agustus 2015, Valipus Apen dan Kadek Suyadnyana, S. Kom melakukan klarifikasi ke KPK terhadap dokumen tanda terima LHKPN dan bertemu Irma Febriani dan David Tarihoran (staf KPK Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN); 7. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terkait Tanda Terima LHKPN milik H. Saharudin tanggal 5 Agustus 2015 tidak benar dikeluarkan oleh KPK dan ada pernyataan tertulis David Tarihoran bahwa “pegawai penerima berkas atas nama Agung Afrianto sudah tidak ada/resign dari KPK pertanggal 05 April Sejak tahun 2011; 8. Pada tanggal 17 Agustus 2015 diadakan rapat pembahasan hasil klarifikasi semua dokumen syarat calon dan dalam rapat tersebut menemukan adanya dokumen tanda terima LHKPN atas nama H. Saharudin tidak benar dikeluarkan oleh KPK; 9. Pada tanggal 22 Agustus 2015 KPU Kabupaten Sekadau menerima surat KPK nomor: R-8046/10-12/2015 hal Informasi Dugaan Ketidaksesuaian Tanda Terima LHKPN Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditujukan ke KPU RI dan Bawaslu yang menyatakan KPK tidak pernah memberikan tanda terima LHKPN atas nama H. Saharudin pada tanggal 5 Agustus 2015; 12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   10. Pada tanggal 22 Agustus 2015 pada pukul 22:00 WIB, KPU Kabupaten Sekadau membahas surat dari KPK tersebut dan mengirim surat balasan ke KPK yang dikirim melalui e-mail; 11. Bahwa e-mail yang dikirim sebagaimana dimaksud pada huruf j gagal terkirim dan kemudian dikirim ulang melalui faximili ke KPK pada tanggal 23 Agustus 2015; 12. Pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 07:45 WIB, saudara Kadek Suyadnyana menerima telepon dari David Tarihoran, bahwa KPK akan mengirimkan surat melalui faximile ke KPU Sekadau pukul 08:00 WIB; 13. Pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 08:30 WIB saudara Eka Budiawan menerima telepon David Tarihoran dari KPK, yang menjelaskan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan LHKPN atas nama H. Saharudin tanggal 5 Agustus 2015; 14. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 09:00 WIB, Eka Budiawan melaporkan hasil pembicaraan dengan David Tarihoran kepada Komisioner KPU Kabupaten Sekadau yaitu Marselinus Daniar Drianus Saban dan Tohidin; 15. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 10:00 WIB, Ketua KPU Sekadau mengkonfirmasi hasil pembicaraan antara Eka Budiawan dan David Tarihoran dengan menelpon langsung David Tarihoran yang intinya menjelaskan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan LHKPN atas nama H. Saharudin tanggal 5 Agustus 2015; 16. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 13:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 yang hasilnya menetapkan tiga pasangan calon yang memenuhi syarat dan satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 72/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015, Keputusan Nomor: 74/KPU- Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015, dan Keputusan Nomor: 78/KPU-Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015; 17. Berita Acara Nomor: 72/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor: 78/KPU- 13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Kab/019.435718/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat”. Dalam Musyawarah sengketa di Panwaslu Kabupaten Sekadau 1. Bahwa pada pada tanggal 1 September 2015 KPU Kabupaten Sekadau menerima Surat dari Panwaslu kabupaten sekadau Nomor:111/Panwas- Kab/SKD/VIII/2015, Perihal Undangan, tertanggal 28 Agustus 2015; 2. Berdasarkan surat aquo, KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 5 orang Komisioner, 1 orang Sekretaris, 1 orang kasubbag hukum, 1 orang staf subbagian hukum dan 1 orang tenaga kontrak pada tangal 1 September 2015 sekitar pukul 12:00 WIB menghadiri musyawarah 1 yang berisi acara pembacaan permohonan Pemohon diruang aula Polres Kabupaten Sekadau; 3. Bahwa setelah musyawarah 1 tersebut, Panwaslu kabupaten sekadau menentukan musyawarah selanjutnya pada tanggal 2 September 2015 dalam acara pembacaan jawaban Termohon yang bertempat diruang aula Polres Kabupaten Sekadau; 4. Bahwa pada tanggal 2 September 2015 KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 4 orang Komisioner (tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Sekadau karena berhalangan sakit), 1 orang Sekretaris, 1 orang kasubbag hukum, 1 orang staf subbagian hukum dan 1 orang tenaga kontrak menghadiri musyawarah 2 sekitar pukul 14:00 WIB yang berisi acara pembacaan jawaban termohon dimana jawaban Termohon pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon. Kemudian Panwaslu kabupaten sekadau berencana untuk membacakan putusan musyawarah sengketa pada tanggal 2 September 2015 pada pukul 17:00 WIB; 5. KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 4 orang Komisioner (tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Sekadau karena berhalangan sakit), 1 orang Sekretaris, 1 orang kasubbag hukum, 1 orang staf subbagian hukum dan 1 orang tenaga 14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kontrak menghadiri pembacaan putusan musyawarah sengketa sekitar pukul 17:00 WIB, tetapi Panwaslu kabupaten sekadau menunda membacakan putusan hasil musyawarah sengketa tersebut dan akan membacakan putusan tersebut pada tanggal 3 September 2015 sekitar pukul 10:00 WIB; 6. Pada tanggal 3 September 2015 pada pukul 10:00 WIB Panwaslih Kabupaten Sekadau membacakan Putusan hasil musyawarah sengketa yang amar putusannnya menyatakan: • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. • Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor:78/Kpts/KPU- Kab/019.435718/2015. • Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk menetapkan Yansen Akun EffendyDan H. Saharaudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015. • Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan Keputusan ini; 7. Setelah pembacaan Keputusan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau langsung meminta Salinan Keputusan tersebut di Kantor Panwaslih Kabupaten Sekadau; Dalam Pembentukan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau terkait kasus Aquo 1. Putusan sengketa Nomor 001/PS/PWSL.SKD.20.14/VIII/2015, pada tanggal 3 September 2015 KPU Kabupaten Sekadau melayangkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor:167/KPU-Kab/019.435718/IX/2015 Perihal: Mohon arahan atas Keputusan Panwaslu Kabupaten Sekadau Formulir PS-13 dalam nomor permohonan 001/PS/PSWL.SKD.20.14/VIII/2015; 2. Pada tanggal 4 September 2015, Panwaslu Kabupaten Sekadau melayangkan surat Nomor 114/Panwas-Kab/SKD/IX/2015 yang isinya Panwaslih Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada KPU Kabupaten Sekadau selaku termohon untuk menindaklanjuti keputusan ini dalam jangka waktu 3 hari sejak keputusan dibuat; 3. Pada tanggal 5 September 2015, KPU Kabupaten Sekadau yang terdiri dari Komisioner Gusti Mahmud Buang, Marselinus Daniard dan Drianus Saban serta staf Subbagian Hukum hendrasyah Putra, Datang ke KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk berkonsultasi terkait putusan aquo; 15   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   4. Pada saat melakukan konsultasi bertepatan dengan kedatangan ketua KPU RI Husni Kamil Manik, sehingga pada saat itu KPU Kabupaten Sekadau mendapat arahan langsung terkait putusan aquo sebagai berikut: • Kalau rekomendasi panwas dimasukan (MS), maka kita masukan. • Karena sifatnya rekomendasi, dalam waktu singkat laksanakan rekomendasi itu. 5. Bahwa dalam pada itu, KPU Provinsi juga memberikan arahan terkait putusan aquo yang memberikan saran bahwa “KPU tidak punya legal standing untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Panwas”. 6. Berdasarkan uraian tersebut diatas KPU kabupaten Sekadau melakukan rapat pleno tertutup pada tanggal 9 September 2015 pukul 13:00 WIB terkait tindak lanjut dari putusan Panwaslih Kabupaten Sekadau yang memutuskan untuk menyatakan Yansen Akun Effendy dan H. Saharudin memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR-18 sebagai berikut: 1. Bukti 1 : Fotokopi Tanda Terima LHKPN milik H. Saharudin, S.Ag. Tanggal 5 Agustus 2015; 2. Bukti 2 : Fotokopi notulensi rapat dan daftar hadir rapat verikasi syarat calon; 3. Bukti 3 : Fotokopi LHKPN seluruh Paslon; 4. Bukti 4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas; 5. Bukti 5 : Fotokopi BA Klarifikasi dan lampiran beserta Photo; 6. Bukti 6 : Fotokopi daftar Hadir rapat pembahasan hasil klarifikasi syarat calon; 7. Bukti 7 : Fotokopi Surat KPK No. R-8046/10-12/2015 8. Bukti 8 : Fotokopi print out bukti e-mail ke KPK; 9. Bukti 9 : Fotokopi Surat Faximili KPU Sekadau ke KPK Nomor:156/KPU Kab/019.435718/VIII/2015; 10. Bukti 10 : Fotokopi Surat Faximili dari KPK No. R-8046/10-12/2015; 11. Bukti 11 : Fotokopi Rekaman Percakapan antara Gusti Mahmud Buang,SE. (Ketua KPU sekadau) dan David Tarihoran (staf KPK); 12. Bukti 12 : Fotokopi BA No 72/BA/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pilkada, BA No 74/BA/VIII/2015 tentang penyampaian BA dan SK Penetapan paslon peserta pilkada, SK no. 74/Kpts/KPU- Kab/019.435718/2015 tentang penetapan calon peserta pilkada, SK No 78 tentaang Penetapan Paslon yang TMS sbagai peserta pilkada; 13. Bukti 13 : Fotokopi Surat Panwas Nomor 111/Panwas-Kab/SKD-VIII-2015; 14. Bukti 14 : Fotokopi Surat Panwas Nomor 111/Panwas-Kab/SKD-VIII-2015 Jawaban Termohon dan Berita Acara Kesepakatan (Form Model PS-10); 16   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   15. Bukti 15 : Fotokopi Tanda Terima dari Panwaslih (form Model PS-2) dan salinan Keputusan panwaslih (form Model PS-13); 16. Bukti 16 : Fotokopi Surat KPU Sekadau Nomor:167/KPU-Kab/019.435718/IX/2015; 17. Bukti 17 : Fotokopi surat Panwaslih Kabupaten Sekadau Nomor 114/Panwas- Kab/SKD/IX/2015 ; 18. Bukti 18 : Fotokopi BA No 77/BA/IX/2015 ttg Perubahan BA No 72/BA/VIII/2015 dan SK No 94/Kpts/KPU-Kab/019/435718/2015 ttg perubahan SK No. 74/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 17   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2015 Kabupaten Sekadau a.n Simson dan Paulus Subarno yang memberikan kuasa Khusus kepada Advokat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
18   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan rekomendasi agar Bakal Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sekadau Tahun 2015 padahal Pasangan Calon yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN sebagaimana surat KPK Nomor R-8046/10-12/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melakukan penelitian dan pengawasan terhadap alasan pokok mengapa KPU menolak pencalonan Yansen Akun Effendy dan Saharuddin, Para Teradu mendapati alasan Pokok Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau mendasarkan Putusannya kepada surat yang dikeluarkan KPK Nomor R- 8046/10-12/08/2015 Tentang Informasi dugaan ketidaksesuaian tanda terima LHKPN atas nama H.Saharuddin, diakhir kalimat tersebut ditemukan frasa “apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN, alasan yang digunakan Pihak Terkait KPU Kabupaten Sekadau dengan tidak meloloskan Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin mendasarkan kepada surat KPK dimaksud, Marselius Okatvianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau melakukan klarifikasi langsung ke KPK RI pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2015, dan mendapati informasi bahwa persyaratan tersebut bukan menjadi acuan utama untuk tidak meloloskan Pasangan Calon (seperti yang tertulis di Form A- Pengawasan). Klarifikasi yang dilakukan Ketua dan Salah Anggota Panwaslu kabupaten sekadau juga mendapati informasi bahwa H. Saharuddin sebagai warga negara sudah berupaya menyampaikan Laporan Harta kekayaannya, dan bukti keseriusannya dalam memperbaiki LHKPN dimaksud melaporkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke KPK RI yakni tanggal 5, 8, dan 11 Agustus 2015. Laporan tanggal 5 Agustus 2015 disampaikan H.Saharuddin melalui perantara, namun petugas yang ditemui perantara H.Saharuddin tidak bekerja lagi di KPK. H.Saharuddin kembali melaporkan LHKPN pada tanggal 11 Agustus 2015, namun tidak dapat diterima dengan alasan Formulir yang digunakan salah yaitu Formulir A, yang seharusnya Form B, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2015 H.Saharuddin kembali melakukan perbaikan dengan menggunakan Form B, setelah diteliti secara substansial, isi Form A sesungguhnya sama dengan Form B. Para Teradu memperhatikan kembali persyaratan-persyaratan calon sesuai Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015, dari butir A s.d U kecuali butir J sudah dipenuhi oleh H.Saharuddin, berdasarkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan umum Para Teradu berkesimpulan bahwa 19   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Saharuddin layak untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015; [4.3] Putusan sengketa Panwaslu kabupaten sekadau sebagaimana tertuang dalam formulir PS-13 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa antara pemohon dan termohon. Panwas dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan keterangan Pemohon dan Termohon serta bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah (sesuai Pasal 24 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015). Putusan Panwaslu kabupaten sekadau telah dibuatkan press release kepada wartawan media cetak dan elektronik serta penempelan pengumuman di Kantor Panwaslu kabupaten sekadau, dalam pengumuman tersebut antara lain disampaikan apabila ada paasangan yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait, namun selama masa kampanye hingga proses pencoblosan berakhir, tidak ada satupun pihak terkait yang mengajukan keberatan; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, pihak terkait, saksi, bukti dokumen dan dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2016, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Para Teradu dalam sidang sengketa musyawarah telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, adalah Keputusan Sengketa antara pemohon dan termohon. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 29 sd 31 Agustus 2015 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Proses penyelesaian sengketa musyawarah yang diajukan pemohon, para Teradu tidak hanya mendapati data LHKPN H.Saharuddin, tetapi juga mendapati data LHKPN Calon Bupati dan Wakil Bupati Lainnya. Kesungguhan yang niat baik yang ditunjukkan H.Saharuddin dalam melengkapi LHKPN merupakan dasar Para Teradu menyatakan bahwa H.Saharuddin memenuhi syarat calon Wakil Bupati. Kesempatan yang diberikan Para Teradu kepada Para Pihak pasca Putusan sengketa musyawarah diputusakan telah sesuai Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II atas Nicodemus Bohot Selaku Divisi organisasi dan SDM Panwaslu kabupaten sekadau menyatakan Panwaslu berhak untuk menilai Putusan Lambaga Lain dalam hal ini KPK, sikap Teradu II merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya. Teradu II telah melanggar Pasal 9 Huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: penyelenggara pemilu harus mencegah 20   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung; [4.5]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengar keterangan saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II atas nama Nicodemus Bohot terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu II; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu III atas nama Marselinus Oktavianus dan Stefanus selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Nicodemus Bohot selaku Anggota Panwaslu kabupaten sekadau sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 21   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si   22