Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 Tahun 2021
M. Sanusi Anggota KPU Provinsi Jambi
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 25-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa oknum Anggota KPU Provinsi Jambi M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga telah membocorkan data yang memuat informasi yang dikecualikan kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 8; Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ansori Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Siwabessy No.29 RT.15, Kelurahan Buluran Kenali, Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama M. Sanusi : Jabatan Anggota KPU Provinsi Jambi: Alamat : Jl. Jend. A. Thalib No.33, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 25-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa oknum Anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi, S.Ag, MH diduga telah meminta data kepada atas nama, salah seorang Staf Sekretariat KPU Propinsi Jambi untuk memberikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Permintaan data tersebut whatsapp percakapan antara M. Sanusi dengan Ivan Orizal Fikri; 2. Bahwa data yang telah diberikan oleh Ivan Orizal Fikri, salah seorang Staf Sekretariat KPU Propinsi Jambi kepada Komisioner KPU Propinsi Jambi tersebut melalui whatsapp, diduga telah digunakan oleh saudara M.Sanusi, S.Ag, MH untuk disampaikan kepada TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 yaitu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah; 3. Diduga Bahwa Data yang diberikan kepada Tim paslon 01(CE-Ratu) telah digunakan dan dijadikan alat bukti oleh Tim paslon 01 tersebut untuk mengadukan pelanggaran andiministrasi yang dilakukan oleh KPU dan jajarnnya. (data terlampir) 4. Diduga Bahwa Saudara M.Sanusi.S.Ag, MH telah bertemu dengan ketua Tim Koalisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 (Cek Endra dan Ratu Munawarah) yaitu Saudara Edi Purwanto, SH.I, M.Si sesuai dengan pengakuan Edi Purwanto, SH.I, M.Si di salah satu media online. (data terlampir) 5. Dugaan Bahwa berdasarkan data screenshoot di akun media sosial menyebutkan saudara M.Sanusi, S.Ag, MH memberikan informasi kemenangan paslon 01 (Cek Endra dan Ratu Munawarah); (data terlampir) 6. Dugaan Bahwa Data Pemilih yang diberikan kepada Paslon 01 (CE-Ratu) adalah data pemilih yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diberikan kepada siapapun sebab data tersebut menyangkut data pribadi yang merupakan rahasia bagi setiap warga Negara. Sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 335/HK.03.1/Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan informasi Daptar Pemilih pada Formulir model A-KWK dalam Pemutahiran Data dan Penyusunan Daptar Pemilih, tanggal 17 Juli 2020. (data terlampir) [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Keterangan saksi atas nama Ritas Mairiyanto; Bukti P-2 : Keterangan saksi atas nama Syaiful Bakri; Bukti P-3 : Keterangan saksi atas nama Ivan Orizal Fikri; Bukti P-4 : Screenshoot Status di Akun Facebook atas nama Rudi bastian bastian di grup calon Gubernur Jambi wo haris; Bukti P-5 : Screenshoot Status di Akun Facebook atas nama Rudi bastian bastian di media sosial; Bukti P-6 : data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Bukti P-7 : Screenshoot whatsapp percakapan antara M. Sanusi dengan Ivan Orizal Fikri; Bukti P-8 : Bukti penerimaan laporan ke banwaslu provinsi Jambi; Bukti P-9 : Copy atau Screnshot link berita media online detail.id dengan judul “Operasi Kotor” Pasangan 01 di Pilgub Jambi. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi pertama bernama Ritasmairiyanto, menyampaikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa saksi menyatakan, pada tanggal 7 Desember 2020, saksi selalu memantau perkembangan di media sosial facebook; b. Bahwa saksi sebagai divisi pengamanan dan satuan tugas di paslon No. urut 3 pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 yang mengamati akun akun yang beredar di media sosial facebook, salah satunya tentang issue pemberian data yang dilakukan oleh salah satu oknum yang bernama Iin Habibi, pada waktu itu heboh di medisos, yang meminta data di KPU Provinsi Jambi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. Bahwa saya menolaksegala tuduhan yang ditujukan kepada diri saya sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan pengadu; 2. Bahwa tidak benar tuduhan terhadap saya yang menyampaikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) kepada TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 01; 3. bahwa tidak benar tuduhan terhadap saya yang telah bertemu dengan Ketua Tim Koalisi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 (Cek Endra dan Ratu Munawarah) yaitu Saudara Edi Purwanto, SH.I, M.Si seperti sesuai pengakuan Edi Purwanto, SH.I, M.Si. yang dituduhkan pengadu; 4. bahwa data yang digunakan dan dijadikan alat bukti oleh Tim Paslon 01 ke sidang Mahkamah Konstitusi bukan berasal dari saya, dan telah diklarifikasi sendiri oleh majelis hakim kepada pengacara tim pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah yang menyebutkan data yang mereka gunakan berasal dari dukcapil (Bukti T-1); 5. Bahwa tidak benar adanya permintaan data dari saya selaku teradu kepada Ivan Orizal Fikri via Whatsapp. Dengan demikian, maka pengadu telah mendalilkan argumentasi yang tidak benar terhadap adanya permintaan untuk memberikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); 6. Bahwa selain itu, data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).sesuai dengan yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan data public yang bersifat terbuka dan telah diumumkan kepada masyarakat. Selain itu data DPT tersebut juga sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon/tim kampanye ditingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk soft copy. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 7. Bahwa perlu saya jelaskan, data yang ada di DPT yang telah ditetapkan tersebut sudah sangat terbaca mana saja pemilih yang sudah melakukan perekaman e- KTP, pemilih yang menggunakan Suket, dan Pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. (Bukti T-2) Jadi sebenarnya tidak ada data yang masuk kategori rahasia yang ada di KPU, karena salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dalam bekerja yakni transparan dan akuntable; 8. Bahwa terkait data screenshoot di akun media sosial yang menyebutkan saya memberikan informasi kemenangan paslon 01 (Cek Endra dan Ratu Munawarah) adalah tidak benar. Bahwa saya tidak pernah memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah ada dan sangat jelas prosedur yang diatur dalam regulasi KPU, yakni melalui proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi secara berjenjang mulai dari Rapat Pleno Terbuka di PPK, Rapat Pleno Terbuka di KPU Kabupaten/Kota, dan Rapat Pleno Terbuka di KPU Provinsi Jambi. Jadi sangat jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang- undangan, dan hemat saya semua orang sudah sangat mengerti terkait regulasi dimaksud yang diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi sebelum adanya pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dilaksanakan, maka tidak ada yang bisa menentukan siapa pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Kemudian selain itu, akun facebook (media sosial) yang bernama Rudi Bastian Bastian adalah sebuah akun yang tidak diketahui siapa pemiliknya. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan permintaan majelis DKPP yang memeriksa perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: 43-PKE-DKPP/I/2021, izinkan saya selaku teradu menyampaikan kesimpulan yang didapat pada persidangan yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 5 Maret 2021, pukul 14.00 hingga selesai. Adapun kesimpulan yang hendak disampaikan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Adapun pokok pengaduan pengadu telah teradu bantah secara langsung yang dilengkapi alat bukti yang cukup menurut ketentuan yang berlaku. 2. Bahwa alat-alat bukti yang teradu sampaikan di dalam persidangan adalah sebagai berikut: a. Saksi yang bernama Edi Purwanto, yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Bahwa benar saya selaku ketua tim koalisi Provinsi Jambi pernah meminta data secara resmi kepada KPU Provinsi.Bahwa saksi ini tidak pernah bertemu dengan teradu diluar acara kenegaraan secara formal. 2) Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada teradu secara individual untuk menyerahkan data yang dipersoalkan oleh pengadu seperti yang didalilkan dalam aduannya. 3) Bahwa dalam acara formal, saksi bukan hanya bertemu dengan teradu, melainkan juga bertemu dengan seluruh anggota KPU Provinsi Jambi. 4) Bahwa teradu tidak pernah menyerahkan data kepada saksi sebagaimana dalam dalil pengaduan pengadu. 5) Bahwasanya tidak ada data lain yang diminta ke KPU Provinisi Jambi selain data yang saya minta secara resmi. Selain itu, saksi tidak pernah pula bertemu dengan teradu secara informal, yang otomatis tidak pernah meminta data itu kepada teradu. 6) Terkait pemberitaan, itu diluar jangkauan saya. saya tidak pernah mengeluarkan statement apapun terkait data. Jikapun ada yang memberitakan tentang adanya pertemuan saya dengan teradu, berita itu tidak pernah diklarifikasi terhadap saya sebelum dinaikkan. b. Saksi yang bernama Ivan yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Bahwa tidak ada perintah dari teradu kepada saya untuk menyerahkan data kepada tim pemenangan 01. 2) Saya hanya melaporkan ke Pak Abdul Aziz selaku atasan langsung saya yaitu kasubbag. 3) Bahwa atas laporan ke pak kasubbag, beliau meminta saya untuk mengirimkan ke Pak Sanusi selaku ketua Devisi Tekhnis KPU Provinsi Jambi. 4) Bahwa setelah beberapa lama, saya melaporkan ke ketua Devisi data yaitu Bu Ahdiyenti. Tidak ada arahan apapun ataupun komentar apapun dari Bu Ahdiyenti terhadap permintaan data dari teradu kepada saya. 5) Bahwa tidak ada perintah dari teradu untuk memberikan data kepada siapapun. c. Saksi Abdul Azis yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Bahwa benar adanya permintaan data dari devisi tekhnis terkait data pemilih yang belum memiliki ektp ataupun belum melakukan perekaman ektp kepada Ivan. 2) Bahwa kebijakan untuk memberikan data tersebut adalah saya yang mengambil. Keesokan harinya saya melaporkan ke ketua devisi Data bu Ahdiyenti. 3) Ibu Ahdiyenti meminta data-data yang diberikan ke teradu untuk dikroscek ulang, apakah betul data-data tersebut apakah sudah tervalidasi. 4) Tidak ada tanggapan lain dari komisioner kordiv data atas permintaan dari teradu. d. Alat bukti rekaman video persidangan Panel 2 MKRI, Sidang Perkara No. 130/PHP.GUB-XIX/2021, Selasa 23 Februari 2021: 08:00 yang diunggah oleh pada channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI (Periksa pada kurun waktu: jam ke 7 menit ke 47 detik ke 30 - hingga waktu: jam ke 7 menit 49 detik ke 50). Dalam video yang dijadikan alat bukti T-1 ini pengacara/kuasa hukum tim kampanye 01 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa data yang mereka gunakan untuk alat bukti sidang Mahkamah Konstitusi berasal dari Dinas dukcapil. e. Alat Bukti surat yang berjudul Tanda terima Berita Acara No. 132/PL.02.1- 8A/1505/KPU-Kab/X/2020 dan Salinan Daftar Pemilih Tetap (Soft file) yang diberi tanda Bukti T-2, dan alat bukti surat Tanda Terima Perbaikan Berita Acara Nomor: 172 /PL.01.1-BA/KPU-KotX/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan PDF DPT Bintang 8 yang diberi tanda T- 3. Surat – surat yang diajukan sebagai alat bukti tersebut menjelaskan bahwa data Daftar Pemilih Tetap tersebut juga sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon/tim kampanye ditingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk soft copy. f. Alat bukti surat berupa Daftar Pemilih Tetap Kota Sungai Penuh pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Gubernur dan Wakil Gubenur Jambi Tahun 2020, dan Daftar Pemilih Tetap Kota Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Kedua surat ini menjelaskan data mana saja pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP, pemilih yang menggunakan Suket, dan Pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP yang ada di dalam DPT yang dapat digunakan oleh publik dan masyarakat secara luas. g. Alat Bukti surat Berita Acara Nomor: 126/PL.02.01-BA/Prov/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (pada halaman 5). Bukti ini menjelaskan bahwa Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap kepada Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. h. Alat bukti surat yang dikirim oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan Pasangan 01 yang diajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi. Bukti ini menunjukkan adanya permintaan data secara resmi dari tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan Pasangan 01 ke KPU Provinsi Jambi. 3. Bahwa pengadu tidak memiliki saksi yang kuat maupun alat bukti lainnya untuk membuktikan adanya dugaan penyerahan data yang diserahkan oleh pengadu kepada Edi Purwanto. Oleh karenanya, apa-apa yang didalilkan oleh pengadu tidak pernah memiliki bukti untuk menguatkan dalil pengaduannya. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas, dengan harapan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor : 43- PKE-DKPP/I/2021 ini menyatakan agar permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk ditolak. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Video Rekaman panel 2 MKRI, sidang perkara No : 130/PHP.GUB-XIX/2021, selasa 23 Februari 2021: 08:00 yang diunggah oleh pada channel youtube Mahkamah Konstitusi RI (periksa pada kurun waktu: jam ke 7 menit ke 47 detik ke 30 - hingga wakut : jam ke 7 menit 49 detik ; Bukti T-2 : Tanda terima berita acara No. 132/PL.02.1-8A/1505/KPU- Kab/X/2020 dan salinan daftar pemilih tetap (soflfile); Bukti T-3 : Tanda terima perbaikan berita acara Nomor : 172/Pl.01.1- BA/KPU-Kotx/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dan PDF DPT bintang 8. Bukti T-2 dan bukti T-3 ini menjelaskan bahwa data daftar pemilih tetap tersebut juga sudah diberikan kepada masing masing pasangan calon/tim kampanye ditingkat kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Bukti T-4 : Daftar pemilih tetap kota sungai penuh pada pemilihan walikota dan wakil walikota sungai penuh, gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020, DPT Kota jambi pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur jambi tahun 2020. Kedua bukti ini telah menjelaskan data mana saja pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP, pemilih yang menggunakan suket, dan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP yang ada di dalam DPT. Bukti T-5 : Berita acara nomor : 126/PL.02.01-BA/15/Prov/X/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi jambi pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 (pada halaman 5) Bukti ini menjelaskan bahwa salinan berita acara rekapitulasi daftar pemilih tetap kepada perwakilan Tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Bukti T-6 : Surat yang dikirim oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan Pasangan 01 yang diajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi. Alat bukti ini menjelaskan bahwa adanya surat resmi yang dikirimkan oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan Pasangan 01 untuk meminta data Daftar Pemilih Tetap secara resmi. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan secara umum semua anggota KPU Provinsi Jambi mengenal dekat tentu kedekatan tersebut profesional sebagai rekan kerja, untuk kedekatan dengan Teradu, sejak mahasiswa sudah saling mengenal, bersama sama dalam satu himpun organisasi bahkan satu fakultas dengan Pak Sanusi. Terkait permintaan data, bahwa memang benar meminta data kepada KPU Provinsi Jambi, kami telah bersurat secara formal sebagai tim pemenang, selanjutnya yang mengurus administrasinya adalah tim dari kami sebagai tim pemenang paslon no. Urut 1. Kemudian keterangan saksi bahwa tidak pernah melakukan pertemuan dengan pak sanusi, hal ini saksi pernah melakukan klarifikasi dan jumpa pers dengan media menyampaikan pada intinya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan pak sanusi. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi (Ahdiyenti), Bawaslu Provinsi Jambi serta Sekretariat KPU Provinsi Jambi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. KPU Provinsi Jambi menyatakan bahwa pada hari rabu tanggal 9 Desember 2020 ditugaskan untuk supervisi dan monitoring di kabupaten kerinci dan kota sungai penuh terkait pilgub dan pilwalkot sungai penuh. Ada beberapa persoalan di sungai penuh antara lain : a. Adanya kemungkinan PSU atau PSL di TPS 1 Desa Cempaka Kota Sungai Penuh karena ada 1 orang pemilih mencoblos 2 surat suara. b. Sirekap di sungai penuh yang presentasenya jauh lebih sedikit dibanding dengan kabupaten kerinci Karena beberapa persoalan tesebut, saya meminta pak sekretaris menugaskan saudara abdul aziz dan ivan ke sungai penuh untuk membantu kawan kawan operator di sungai penuh. Maka tanggal 11 Desember 2020 Sdr Aziz dan Ivan sampai di sungai penuh dan dilanjutkan esok hari tanggal 12 Desember 2020 untuk melaporkan kepada saya sebagai koordinator divisi data bahwa ivan memberikan rekap DPT Non KTP El kepada salah satu anggota KPU Provinsi jambi sejumlah 13.487, ivan menyampaikan, diminta untuk memberikan dataa ini ke pihak luar yang menurut ivan bernama Iin Habibi namun Ivan menyatakan bahwa dia tidak memberikannya ke pihak luar. Waktu itu saya bertanya, apakah by name by address nya juga diberikan? Saya sampaikan jika ivan memberikannya hal tersebut dilarang sebagaimana selama ini tidak diperbolehkan dan melanggar aturan baik UU maupun PKPU sebab hal tersebut data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Menurut ivan dia hanya memberikannya kepada Pimpinan saja. Setelah sdr. Aziz dan ivan menceritakan kronologis terkait data yang diberikan tersebut saya meminta sdr. Aziz dan ivan untuk menyimpan data itu untuk mengantisipasi jika sewaktu waktu diperlukan. Pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 dilaksanakan PSL di desa cempak sesuai rekomendasi Bawaslu Sungai Penuh, kami melakukan supervisi hingga sore hari. Malamnya dilaksanakan rapat PPK Sungai Penuh terkait dengan sirekap yang masih 52% sementara kabupaten kerinci sudah 100% pada rapat tersebut, PPK berjanji akan menyelesaikan malam itu juga tepat pada pukul 04.00 dini hari. Namun sampai pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 Sirekap masih belum selesai juga. Akhirnya, KPU sungai penuh beserta Sekretariat turun ke Koto Baru karena hingga pukul 08.00 WIB ada 18 TPS di koto Baru yang belum juga menyelesaikan Sirekapnya. Setelah menempuh berbagai upaya, malam itu akhirnya diketahui bahwa PPK ternyata telah mengubah hasil pleno ditingkat PPK dan itu diakui oleh PPK nya sendiri sebanyak 2000 lebih suara di alihkan ke salah satu pasangan calon yakni paslon 01 dan menurut PPK mereka bersepakat dengan Panwascam dan ketiga Saksi Paslon. Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020, saya melaksanakan rapat dengan ketua anggota KPU Kota Sungai Penuh, dalam rapat tesebut agar hasil temuan di 18 TPS PPK Koto Baru dikembalikan ke suara asal sesuai dengan aslinya pada rapat pleno kota sungai penuh yang akan dilaksanakan tanggal 16 Desember 2020 (esoknya) dan PPK bersangkutan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekitar pukul 10.WIB, ketua KPU Provinsi Jambi melalui telepon menyampaikan bahwa terdapat gugatan Paslon 01 terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta kami untuk pulang ke Jambi. Lalu saya mengingat data yang diceritakan oleh aziz dan ivan dan meminta kepada mereka agar data tersebut dikirim ke divisi data ke masing masing kabupaten/kota agar mereka mencari status perekaman data tersebut karena seingat saya progres data per tanggal 6 Desember 2020. 3 hari menjelang pemungutan, saya meminta kepada ivan untuk mencetak/print data yang diberikan sebagaimana yang diceritakan untuk berjaga jaga jika ternyata masalah ini digugat. Sesampainya di jambi hal ini diceritakan dengan pak ketua dan pak nurkholik karena waktu itu hanya mereka yang berada dikantor. Pada hari rabu tanggal 16 Desember 2020, Bawaslu memanggil KPU Provinsi Jambi dan 4 kabupaten yaitu kerinci, merangin batang hari dan muaro jambi terkait gugatan Paslon 01, tetapi saya meminta pada pak ketua agar minta waktu hari kamis, 17 Desember 2020 karena kami masih dalam perjalanan dari sungai penuh dan kawan kawan KPU Kabupaten/kota saya minta untuk cek status data tersebut baik ke Dukcapil maupun faktual langsung ke pemilihnya. Kami, 17 Desember 2020, kami KPU Provinsi jambi menghadiri panggian Bawaslu terkait gugatan Paslon 01. Saya bersama komisioner yang lain beserta empat orang div. Data KPU Kabupaten Kerinci, KPU Merangin, KPU Batang Hari dan KPU Muara Jambi memberikan klarifikasi secara bergiliran. Saya diperlihatkan data digugat dan seingat saya dari data tersebut, datanya sama persis dengan data yang saya minta cetak/print di sdr. Ivan. Begitu juga data yang digugat di Mahkamah Konstitusi, rekapnya sama dan by name by addresnya juga bagian dari data yang di printkan ivan ke saya. 2. Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Bahwa terdapat laporan pengaduan dari Yulius Nur yang merupakan Tim Paslon 01, ke Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 14 Desember 2020 dengan terlapor KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Batanghari dan KPU Kabupaten Merangin, serta PPK dan PPS pada TPS yang dilaporkan. Bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga di registrasi. Kemudian kesimpulan terhadap laporan tersebut pelapor tidak dapat membuktikan ada DPT yang belum melakukan perekaman KTP – EL telah melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara di lokasi TPS-TPS yang dilaporkan. 3. Pihak Terkait Sekretariat KPU Provinsi Jambi (Ivan Orizal Fikri) a. Bahwa Ivan Orizal Fikri adalah ASN Sekretariat KPU Provinsi Jambi yang bertugas sebagai staf bagian program dan data b. Bahwa ivan membenarkan Teradu meminta Data kepada dirinya; c. Pada tanggal 10 Desember 2020, Teradu menghubungi Ivan menanyakan berapa jumlah keseluruhan data DPT yang belum melakukan perekaman KTP-EL. Pada saat itu ivan menyampaikan datanya masih terus bergerak yang berjumlah 13.000. Teradu kemudian menanyakan kepada ivan apakah data tersebut ada daftar namanya,? ivan sampaikan bahwa dirinya belum memegang data tersebut karena masih berada sungai penuh, kemudian ivan menyanggupi permintaan data tersebut dan mengatakan data tersebut memakan butuh waktu; d. Pada tanggal 11 Desember 2020 Teradu kembali menghubungi ivan dan menanyakan apakah data DPT tersebut sudah ada ? Ivan menjelaskan sudah ada akan tetapi belum lengkap semua, tapi akhirnya dikirim kepada Teradu melalui whatsapp. Terkait hal tersebut, Ivan melaporkan kepada atasan langsung saksi yaitu Kasubbag program dan data bahwa Teradu telah meminta data DPT yang belum melakukan perekaman KTP – EL, dan arahan atasan langsung untuk kumpulkan saja data tersebut. Kemudian dihari yang sama saat dalam perjalanan menuju kabupaten Kerinci dihubungi oleh Teradu untuk meminta data tersebut yang kemudian diberikan kepada Teradu. 4. Pihak Terkait Sekretariat KPU Provinsi Jambi (Abdul Aziz) a. Bahwa Abdul Aziz mengetahui adanya permintaan data yang belum melakukan perekaman KTP – EL oleh Teradu kepada Ivan Orizal Fikri pada tanggal 10 Desember 2020; b. Pada tanggal 12 Desember 2020, Abdul aziz melaporkan kepada divisi data ibu Ahdiyenti bahwa Ivan Orizal Fikri telah menyerahkan data DPT yang belum melakukan perekaman KTP-EL kepada Teradu, dengan pertimbangan sebagai bentuk pelayanan kepada pimpinan dan meminta agar data tersebut tidak di akses oleh orang luar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga telah membocorkan data yang memuat informasi yang dikecualikan kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh. Teradu meminta data Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Staf KPU Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri. Teradu kemudian menyerahkan data tersebut kepada Tim Pemenangan Cek Endra – Ratu Munawaroh. Selanjutnya, Tim Pemenangan Cek Endra – Ratu Munawaroh menggunakan data yang diperoleh sebagai alat bukti dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi. Menurut Pengadu, data yang diberikan oleh Teradu kepada Paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh merupakan data yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU No: 335/HK.03.1/Kpt/06/KPU/VII/2020. [4.1.2] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto, SH.I, M.Si selaku Ketua Tim Koalisi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh. [4.1.3] Teradu diduga telah memberikan informasi kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh yang dibuktikan dengan unggahan akun media sosial Facebook dengan nama Rudi Bastian Bastian. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu membantah telah memberikan data Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh. Teradu menyatakan tidak pernah melakukan permintaan data kepada Ivan Orizal Fikri melalui aplikasi Whatsapp. Teradu juga menyatakan data Warga Negara Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP-el merupakan data yang bersifat terbuka dan telah diumumkan secara publik. Bahwa masing-masing Paslon dan/atau tim kampanye di tingkat Kabupaten/Kota juga telah menerima data DPT sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019. Teradu juga menyatakan data yang terdapat dalam DPT tersebut telah memuat keterangan Pemilih yang telah atau belum melakukan perekaman KTP-el, dan Pemilih yang menggunakan Suket sehingga seharusnya bukan merupakan kategori data yang dikecualikan. Selain itu, Tim Koalisi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh dalam sidang di Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa data yang mereka gunakan sebagai bukti berasal dari Dukcapil. [4.2.2] Teradu membantah melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto, SH.I, M.Si. sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. [4.2.3] Teradu tidak pernah memberikan informasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan 2020. Bahwa akun media sosial facebook a.n. Rudi Bastian Bastian merupakan akun yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Teradu juga menyatakan penentuan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, yaitu dengan melalui proses rapat pleno rekapitulasi terbuka secara berjenjang mulai Rapat Pleno terbuka pada tingkat kecamatan, kemudian Kabupaten serta Rapat Pleno terbuka di KPU Provinsi Jambi. Teradu juga menyatakan bahwa sebelum melalui pleno rekapitulasi tingkat provinsi, maka tidak dapat diketahui pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 10 Desember 2020 Teradu menyampaikan permintaan data Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Staf KPU Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri. Pada 11 Desember 2020, Ivan Orizal Fikri mengirimkan data tersebut kepada Teradu melalui Whatsapp dan melaporkan permintaan data tersebut kepada Abdul Aziz selaku Kasubbag Teknis KPU Provinsi Jambi. Selanjutnya pada 12 Desember, Abdul Aziz juga melaporkan kepada Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi a.n. Ahdiyenti. Pihak Terkait Ahdiyenti dalam sidang pemeriksaan membenarkan bahwa pada 12 Desember 2020 menerima laporan dari Abdul Aziz tentang peristiwa permintaan data oleh Teradu. Dalam kesempatan tersebut, Ahdiyenti mengingatkan bahwa data yang memuat keterangan by name by address termasuk dalam kategori yang dikecualikan, dan agar data tersebut tidak diberikan kepada pihak lain. Pada 17 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kab. Kerinci, KPU Kab. Merangin, KPU Kab. Batang Hari, dan KPU Muara Jambi memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jambi berkenaan dengan laporan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi nomor urut. 01. Ahdiyenti juga menerangkan bahwa data yang menjadi alat bukti laporan di Bawaslu Provinsi Jambi merupakan data yang sama dengan data yang dimiliki Ivan. Demikian pula dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, data yang sama juga digunakan oleh Paslon nomor urut 01. Dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah tuduhan telah membocorkan data kepada peserta pemilihan, bahwa permintaan data kepada Ivan Orizal Fikri merupakan inisiatifnya untuk mengantisipasi permohonan Pemungutan Suara Ulang di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Teradu telah memberikan data tersebut kepada pihak luar. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu meminta data pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Ivan Orizal Fikri tanpa melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi sehingga menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan kepada peserta Pemilihan. Terlebih, Teradu juga mengesankan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan. Pada jawaban tertulis, Teradu menyanggah dirinya tidak penah meminta data kepada Ivan Orizal Fikri melalui Whatsapp. Teradu baru mengakui peristiwa permintaan data tersebut, setelah Ivan Orizal Fikri memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada 10 Desember 2020 Teradu menyampaikan permintaan data dan agar disampaikan kepada yang bersangkutan pada 11 Desember 2020. Fakta bahwa data yang diberikan Ivan Orizal Fikri identik dengan alat bukti laporan Tim Paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Jambi tidak dapat secara serta merta ditimpakan kesalahannya kepada Teradu karena fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya peristiwa penyerahan data oleh Teradu kepada pihak lain. Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada divisi perencanaan, data dan informasi. Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. Teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Teradu membantah melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01. Dalam sidang pemeriksaan, saksi Edi Purwanto memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Teradu selain kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan. Saksi Edi Purwanto juga menerangkan telah melaksanakan jumpa pers untuk menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi pertemuan antara dirinya dengan Teradu. Edi Purwanto mengakui pernah menyampaikan permintaan data secara formal kepada KPU Provinsi Jambi. Terungkap fakta bahwa pada 20 Oktober, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01 menyampaikan permohonan data DPT by name kepada KPU Provinsi Jambi melalui Surat No: 23/Koalisi/X/2020. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Abdul Aziz selaku Kasubbag Teknis KPU Provinsi Jambi, permohonan tersebut telah dipenuhi oleh KPU Provinsi Jambi pada 24 Oktober 2020. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan Teradu telah bersikap partisan dengan melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto. Dalam persidangan, Pengadu hanya menyampaikan alat bukti berupa tangkapan layar berita detail.id (Bukti P-9), yang telah dibantah oleh saksi Edi Purwanto. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil bahwa Teradu berpihak kepada Paslon nomor urut 01 dengan cara membocorkan hasil pemilihan. Dalam persidangan Pengadu hanya menyampaikan alat bukti berupa tangkapan layar akun Facebook a.n. Rudi Bastian Bastian (Bukti P-4 & Bukti P-5). Unggahan tangkapan layar tersebut memuat kalimat: “Terimakasi infox pak M Sanusi,,, Alhamdulillah 01.sah menjadi pemenangx..” dan “Alhamdulillah semakin mlm semakin cerah..terimakasih buat rekan2 yg ad di KPU..”. Terungkap fakta bahwa Teradu tidak mengenal pemilik akun Rudi Bastian Bastian. Teradu juga menyatakan tidak pernah memberikan informasi perihal pemenang Pemilihan kepada siapapun. Status dalam akun facebook a.n. Rudi Bastian Bastian tidak dapat secara merta dipersepsi sebagai tindakan pemihakan tanpa didukung alat bukti lainnya yang menunjukkan adanya peristiwa Teradu telah menyampaikan data dan informasi pemenang Pilkada sebelum ditetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal empat belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP, Majelis DKPP Didik Supriyanto dan Ida Budhiati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut : Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 Teradu meminta data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Staf KPU Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri. Pihak Terkait Ivan Orizal Fikri dalam persidangan menerangkan benar bahwa Teradu pernah meminta data pemilih terdaftar dalam DPT belum rekam e-KTP untuk diserahkan kepada Habibi. Berdasarkan keterangan dan alat bukti Pengadu, Habibi berkedudukan sebagai staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi. Memenuhi permintaan Teradu, pada tanggal 11 Desember 2020, Pihak Terkait Ivan Orizal Fikri mengirim data pemilih dimaksud melalui Whatsapp Teradu. Selanjutnya, Pihak Terkait van Orizal Fikri melaporkan permintaan data tersebut kepada Abdul Aziz selaku Kasubbag Teknis pada Sekretariat KPU Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 12 Desember Abdul Aziz melaporkan peristiwa permintaan data pemilih kepada Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi a.n. Ahdiyenti. Pihak Terkait Ahdiyenti dalam sidang pemeriksaan membenarkan bahwa pada 12 Desember 2020 dirinya menerima laporan dari Abdul Aziz tentang peristiwa permintaan data pemilih oleh Teradu. Dalam kesempatan tersebut, Ahdiyenti mengingatkan bahwa data pemilih yang memuat informasi by name by address dikualifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain. Pada tanggal 17 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kab. Kerinci, KPU Kab. Merangin, KPU Kab. Batang Hari, dan KPU Muara Jambi memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jambi berkenaan dengan adanya laporan Paslon nomor urut. 01 tentang adanya dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan yaitu pemilih terdaftar dalam DPT belum rekam KTP-el namun menggunakan hak pilih di TPS. Pihak Terkait Ahdiyenti menerangkan bahwa data pemilih yang digunakan sebagai alat bukti oleh Tim Paslon nomor urut 01 dalam laporannya kepada Bawaslu Provinsi Jambi identik dengan data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam KTP-el yang dikelola oleh Ivan. Ahdiyenti juga merenangkan bahwa alat bukti yang sama juga digunakan oleh Paslon nomor urut 01 dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam jawaban tertulisnya Teradu menyatakan dirinya tidak penah meminta data pemilih kepada Pihak Terkait Ivan Orizal Fikri. Teradu baru mengakui peristiwa permintaan data pemilih tersebut, setelah Ivan Orizal Fikri memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Apabila Teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi, dalam persidangan seharusnya Teradu bersikap terbuka menyampaikan data pemilih yang diterima dari Ivan. Alih-alih bersikap jujur dan terbuka, dalam persidangan Teradu hanya menyampaikan alat bukti T-4 berupa dokumen daftar pemilih dalam format A.3-KWK yang elemen datanya bersifat terbuka untuk publik. Teradu berdalih permintaan data kepada Ivan Orizal Fikri merupakan inisiatifnya untuk mengantisipasi permohonan Pemungutan Suara Ulang di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Teradu terbukti mempunyai interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e- KTP yang berkelindan dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01 untuk mempersoalkan data pemilih melalui laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu dan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sikap dan Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan kelembagan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih kepada Ivan tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Pengadu dalam persidangan menerangkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh diusung oleh PDI- Perjuangan dan Partai Golkar. Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal Fikri, Teradu meminta agar data pemilih terdaftar dalam DPT belum rekam KTP-el agar diserahkan kepada Habibi selaku staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi membuktikan adanya tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Selain itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014 pada angka 4.2, Teradu dinilai terbukti melakukan penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi a.n Muhammad Yasir Arafat karenanya DKPP menyatakan jika dikemudian hari Teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara Pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Dalam perkara ini, Teradu Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra