Melanggar
Nomor Putusan: 6-PKE-DKPP/III/2026
Xxxxxxxxxxxx, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2026
👁 51 dibaca
⇩ 44 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Perbuatan perselingkuhan atau bujuk rayu penipuan oleh Teradu kepada Sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran asusila, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan, yaitu perbuatan perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan hubungan suami istri yang berulang-ulang dan menjanjikan pernikahan. [4.1.2] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan gratifikasi dan/atau pungutan liar kepada PPK Belitang Jaya dan PPK Madang Suku III.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 8; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
6-PKE-DKPP/III/2026, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1 Nama : Rikhatul Janah;
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa;
Alamat : Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang
Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu I;
2 Nama : Deska Gapur;
Pekerjaan/Lembaga : Perdagangan;
Alamat : Dusun VI Desa Surabaya, RT. 007 RW. 006,
Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera
Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pengadu II;
Memberikan kuasa Kepada:
Nama : Edison Wahidin;
Pekerjaan/Lembaga : Advokat;
Alamat : Jalan Berdikari Sukawinatan Nomor 292,
Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------------------
-------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Sunarko;
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur;
Alamat : Jalan Adi Wiyata Kota Baru Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
oleh Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor: 8-P/L-DKPP/III/2026 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Perbuatan perselingkuhan atau bujuk rayu penipuan oleh Teradu
kepada Sdri. Rikhatul Janah (Rikha) atau Korban (Mantan Anggota
PPK Belitang Jaya);
a. Berawal sejak bulan Desember tahun 2024 setelah Pilkada Serentak
Tahun 2024, Sdr. Sunarko (beristri) menaruh hati dengan (Rikha
Anggota PPK Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan (diangkat Periode Mei 2024-Januari 2025) Teradu
dengan berusaha mendekati dan perhatian sehingga terjalinlah
asmara dan berjanji akan menikahi karena alasan Teradu mencintai
korban dan alasan Teradu dengan meyakinkan korban bahwa rumah
tangga Teradu sudah bubar dan lagi berproses perceraian;
b. Selama korban menjabat sebagai Anggota PPK di periode tersebut,
semakin intens-nya pertemuan karena tuntutan pekerjaan antara
atasan dan bawahan sehingga ada upaya bujuk rayuan dan
meyakinkan serius untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Atas
hubungan tersebut Teradu aktif membuat perhatian kepada Ibunya
korban/Rikha sehingga ibunya korban mensupport supaya mereka
bisa sampai ke jenjang pernikahan. Selama hubungan berlangsung
antara korban dan Teradu, Teradu sering ada kegiatan Dinas Luar
dari KPU mengajak korban/Rikha untuk mendampingi Teradu untuk
menjadi staf dan sopirnya ke Palembang, Jakarta sampai ke
Yogyakarta, sampai-sampai antara korban dan Teradu setiap keluar
kota selalu melakukan hubungan terlarang (hubungan suami istri)
yang dilakukan berulang-ulang;
c. Awalnya korban menolak untuk melakukan perbuatan terlarang
tersebut, tetapi karena rayuan cinta Teradu dan meyakinkan korban
akan dinikahi Teradu dan siap mempertanggungjawabkan
kehidupan korban dan akan menikahi korban menjadikan sebagai
istri. Akibat karena iming-iming meyakinkan oleh Teradu tersebut,
Teradu juga akan mencarikan pekerjaan kepada korban seperti
menjadi TA KPU, Pendamping Desa Kabupaten, dan akan mengelola
bisnis angkutan milik Teradu. Karena perhatian yang baik akhirnya
orang tua korban sangat mendukung supaya korban harus perhatian
selalu sama Teradu karena Teradu sudah banyak membantu
keluarga korban;
d. Selama korban dan Teradu berhubungan, korban difasilitasi
menggunakan mobil kantor/Dinas KPU untuk digunakan sebagai
kebutuhan pribadi korban;
e. Sebenarnya korban tidak nyaman dengan hubungan cinta yang tidak
dari hati ini, atas dorongan dan menghormati saran ortu sehingga
timbul kepercayaan kepada Teradu akan keseriusannya, akhirnya
diputuskanlah mereka akan menikah yang rencana di Bulan Agustus
2025, dengan menyiapkan gaun baju yang akan dipakai, make up
(Arti MUA/Didit) dan persiapan lainnya. Adapun yang akan
dipersiapkan janji Teradu yang akan dipersiapkan sebagai mahar
pernikahannya adalah:
1) 5 Suku Emas (6,7 Gram X 5 = 33,5 Gram Emas);
2) Uang tunai 100 juta (seratus juta rupiah);
3) I Unit Mobil Fortuner;
f. Tetapi kenyataannya sampai sebelum hari H belum ada kejelasan
akan persiapan acara, diam-diam korban melihat isi HP dari Teradu
dan semuanya tidak ada keseriusannya untuk menikah dan dulu
Teradu mengaku bahwa Teradu dengan istrinya sudah pisah ternyata
baik-baik saja bahkan begitu Bahagia dan romantis;
g. Atas akibat bujuk rayu kebohongan Teradu tersebut, begitu shock
dan terpukul hati korban karena baru menyadari ternyata Teradu
hanya janji manis dengan menyembunyikan identitasnya sehingga
korban merasa sudah tercoreng harga dirinya menanggung rasa
malu yang sudah dia bina selama ini dengan Teradu;
h. Kebohongan-kebohongan Teradu dan perbuatan Teradu atas perkara
lainnya seperti melakukan pemungutan liar kepada calon PPK dan
PPS untuk 2028 tersebut berawal dari korban secara tidak sengaja
melihat chat percakapan antara Teradu dengan istrinya dengan tidak
ada permasalahan dalam keluarga yang mengaku sudah cerai pada
saat Teradu ketinggalan HPnya;
i. Akibat perbuatan dan kelakuan Teradu, akhirnya korban
memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut karena
merasa telah ditipu mentah-mentah oleh Teradu tetapi justru ortu
korban sudah sangat setuju sehingga beban korban tambah banyak
karena dimusuhi ortu korban karena dianggap tidak patuh dengan
orang tua dan harus melanjutkan pernikahan dengan Teradu;
j. Akibat perbuatan Teradu tersebut, korban menjadi frustasi,
mengurung diri, dimusuhi keluarga sampai korban melakukan
percobaan untuk bunuh diri. Begitu dalamnya penderitaan korban,
harga diri korban hancur sekali akibat perbuatan Teradu yang
notabene selaku pejabat atau komisiner KPU Kabupaten yang
mestinya mencerminkan nilai-nilai prinsip penyelenggara pemilu dan
mencoreng marwah kehormatan KPU. Korban berulang kali terapi ke
Psikolog Nurafiah Belitang BK 12 OKU Timur sejak April 2025 akibat
tekanan psikis atas cinta yang dipaksakan;
k. Pada pokok aduan ini kami sampaikan: Bahwa perbuatan asusila
dan penipuan oleh Teradu kepada korban sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, perbuatan asusila/perbuatan tidak
senonoh tidak dibahas secara eksplisit menyebutkan istilah
“asusila.” Namun tindakan tersebut digolongkan sebagai pelanggaran
kode etik yakni perilaku melanggar prinsip-prinsip etika dan
pedoman perilaku;
l. Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, saudara Teradu (Sdr. Sunarko, SP)
patut diduga keras melanggar kode etik dan perilaku sebagaimana
yang disebut pada pasal-pasal tersebut di atas;
2. Bahwa korban (Sdr. Rikhatul Janah) diwajibkan setoran kepada
Teradu (Sdr. Sunarko) sebagai mahar diangkat menjadi Anggota PPK
Belitang Jaya;
Korban diangkat menjadi Anggota PPK Belitang Jaya sejak Mei 2024
sampai Januari 2025, awalnya korban dan Teradu belum begitu dekat
dan Teradu meminta uang balas jasa atas diangkatanya korban sebagai
Anggota PPK untuk persiapan Pemilu kepala Daerah kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, korban diwajibkan menyetor
uang sebesar 5 juta kepada Teradu dengan kesepakatan dikirimkan
melalui rekening BRI An/Rizky Adi Praseti, korban melakukan setoran
menggunakan aplikasi Brimo dari rekening korban sendiri, nomor
rekening BRI : 069701028434509 atas nama Rikhatul Janah, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Setoran pertama pada tanggal 20 Juli 2024 sebesar Rp3.000.000,-
(tiga juta rupiah);
b. Setoran kedua pada tanggal 14 September 2024 sebesar Rp500.000,-
(lima ratus ribu rupiah);
c. Setoran ketiga pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp500.000,-
(lima ratus ribu rupiah);
d. Selanjutnya uang setoran sisa lainnya diberikan secara tunai;
3. Teradu/Sdr.Sunarko melakukan gratifikasi atau pungutan liar dengan
sejumlah uang untuk menjadi Anggota PPK dan PPS persiapan di
tahun 2028 yang akan datang, berikut nama-nama:
a. Dugaan modus operandinya adalah Teradu sudah kenal lama dengan
nama-nama yang disebutkan dibawah, mereka melakukan
komunikasi intens untuk bagaimana cara mempersiapkan untuk
menjadi anggota PPK dan PPK di tahun 2028 nanti. Teradu
menawarkan solusinya dengan cara melakukan DP (downpayment)
sebagai komitmen untuk tetap diprioritaskan menjadi Anggota PPK
dan PPS. Karena menurut Teradu kalau melihat dari masa kerja,
ditahun 2028 akan datang untuk terpilihnya Anggota PPK
(disebutkan dibawah) dan PPS (disebutkan dibawah) masih menjadi
kewenangan dari Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur, diperkuat
juga Teradu menjadi koordinator wilayah Dapil 4 (empat) yang
mencakup wilayah: Kecamatan Belitang Jaya, Kecamatan Belitang
Mulya, Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang II. Untuk
mengamankan hal tersebut perlu adanya panjar. Berikut nama-
nama yang ikut melakukan penyetoran dan bersedia akan menjadi
saksi:
a. Arif Budiman (untuk menjadi PPK Belitang) bukti terlampir;
b. Wahyu Hidayat (untuk menjadi PPK Madang Suku III) bukti
terlampir;
c. Melandi Krisdianto (untuk menjadi PPK Madang Suku III) bukti
terlampir;
b. Bahwa pada laporan poin 2 dan 3 perbuatan dan perilaku Teradu
atau Sdr. Sunarko meminta setoran, gratifikasi, atau permintaan
uang/imbalan bagi penyelenggara adhoc jelas termasuk pelanggaran
etik karena masuk ke dalam penyalahgunaan jabatan, pelanggaran
integritas, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan
fasilitas/jabatan;
4. Nomenklatur Jabatan Teradu;
a. Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur berjumlah 5 orang yang
bersifat kolektif kolegial (setara), dipimpin oleh seorang Ketua.
Masing-masing membidangi divisi sebagai berikut:
1) Ketua KPU (Denis Firmansyah, S.Pd.I., M.Pd)
Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dan tahapan
pemilu, memimpin rapat pleno, serta mewakili KPU dalam
hubungan kelembagaan. (Umumnya membidangi Umum,
Keuangan, dan Logistik).
Koorwil II (dua) Denis Firmansyah, S.Pd.I., M.Pd mengoordinir
wilayah:
a) Kecamatan Madang Suku I;
b) Kecamatan Madang Suku II;
c) Kecamatan Madang Suku III;
d) Kecamatan Belitang Madang Raya;
2) Anggota – Divisi Teknis Penyelenggaraan (Sunarko, SP) (Teradu)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari
pencalonan, kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara.
Koorwil IV (empat) Sunarko, SP mengoordinir wilayah:
a) Kecamatan Belitang Jaya;
b) Kecamatan Belitang Mulya;
c) Kecamatan Belitang 3;
d) Kecamatan Belitang 2;
3) Anggota – Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Yoga Hona
Saputra, SE). Mengelola perencanaan program, data pemilih, serta
sistem dan informasi kepemiluan. Koorwil III (tiga) Yoga Hona
Saputra, SE mengoordinir wilayah:
a) Kecamatan Cempaka;
b) Kecamatan Semendawai Barat;
c) Kecamatan Semendawai Suku III;
d) Kecamatan Semendawai Timur;
4) Anggota – Divisi Hukum dan Pengawasan (Firmansyah, SE).
Menangani aspek hukum, penyusunan keputusan, serta
penyelesaian sengketa atau pelanggaran administrasi. Koorwil V
(lima) Firmansyah, SE mengoordinir wilayah:
a) Kecamatan Buay Madang;
b) Kecamatan Buay Madang Timur;
c) Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja;
d) Kecamatan Belitang;
5) Anggota – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM. (Aldi Andriansyah, SE). Melaksanakan
sosialisasi, pendidikan pemilih, serta pembinaan badan ad hoc
(PPK, PPS, KPPS). Koorwil 1 (satu) Aldi Andriansyah, SE
mengoordinir wilayah:
a) Kecamatan Martapura;
b) Kecamatan Bunga Mayang;
c) Kecamatan Jayapura;
d) Kecamatan Buay Pemuka Peliung;
Kelima komisioner tersebut merupakan pimpinan penyelenggara
pemilu di tingkat Kabupaten OKU Timur yang mengambil keputusan
melalui rapat pleno;
b. Jadi kesimpulannya Teradu (Sdr. Sunarko, SP) adalah Anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel yang
membidangi divisi Teknis Penyelenggaraan yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari pencalonan,
kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara;
c. Teradu juga menjadi Koorwil IV (empat) atau Dapil 4 Kab. Oku Timur
dengan wilayah:
1) Kecamatan Belitang Jaya;
2) Kecamatan Belitang Mulya;
3) Kecamatan Belitang 3;
4) Kecamatan Belitang 2.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto bukti-bukti chat whatshap antara Teradu dan korban;
P-2 Foto kebersamaan berdua dalam momen acara antara Teradu dan
Korban;
P-3 Foto tampak di dalam kamar hotel;
P-4 Video kebersamaan antara Teradu dan korban;
P-5 Baju kebaya yang dipilih berdua untuk persiapan lamaran
pernikahan;
P-6 Celana dalam Korban yang dipakai Bersama Teradu;
P-7 Celana pendek ketinggalan milik Teradu yang ada pada korban;
P-8 Bukti Print out bank transfer korban kepada Teradu bulan Juli,
September, November 2024;
P-9 Bukti Transfer kepada Sdr. Arif Budiman;
P-10 Bukti Transfer kepada Sdr. Melandi Krisdianto;
P-11 Kwitansi;
P-12 Bukti tangkapan layar Korban saat melapor ke Ketua KPU;
P-13 Bukti tangkapan layar Teradu yang berulang kali merayu Korban
untuk ke hotel meski Korban menolak;
P-14 Video Korban saat menjemput teradu di Bandara SMB II menuju
Hotel Arya Duta Palembang saat Teradu pulang dari kegiatan di Bali
16-17 Desember 2024;
P-15 Foto Korban saat berada di Hotel Arya Duta Palembang;
BUKTI KETERANGAN
P-16 Bukti chat Teradu kepada Pak Kabul Bawaslu;
P-17 Bukti chat Teradu kepada Istrinya, menunjukkan bahwa hubungan
mereka masih sangat baik.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April
2026, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Wahyu Hidayat
dan Melandi Krisdianto, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] WAHYU HIDAYAT
1. Bahwa Saksi sekira bulan Puasa pada Tahun 2025, Teradu yang sedang
berada di Kota Palembang menelpon Saudara Saksi melalui WhatsApp
untuk meminta bantuan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
namun Saksi menjawab tidak ada kalau Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
tetapi kalau Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ada;
2. Bahwa Saksi menghubungi Melandi untuk meminta bantuan uang
sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
3. Bahwa selanjutnya Teradu mengirimkan nomor rekening kepada Saksi;
4. Bahwa selanjutnya Melandi mentransfer uang Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah) ke nomor rekening Teradu;
5. Bahwa Saksi menyampaikan mengapa Saksi mentrasfer karena Saksi
menganggap bantuan tersebut sebagai komintmen untuk menjadi
penyelenggara pemilu selanjutnya.
[2.4.2] MELANDI KRISDIANTO
1. bahwa Saksi menyampaikan Wahyu dihubungi oleh Teradu untuk
meminta bantuan karena sedan gada kegiatan di wilayah Kota
Palembang;
2. bahwa Saksi menjelaskan Teradu meminta bantuan sejumlah
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3. bahwa Saksi menjelaskan Wahyu tidak menyanggupi dan Saksi juga tidak
menyanggupi nominal sejumlah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah);
4. bahwa Saksi menjelaskan Teradu meminta bantuan Rp1.000.000,- (satu
juta rupiah) sehingga Saksi menyumbangkan Rp500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) dan Wahyu menyumbangkan sejumlah Rp500.000,- (lima
ratus ribu rupiah);
5. bahwa Wahyu menghantarkan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) cash kepada Saksi, dan selanjutnya Saksi mentrasfer
sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Rekening Teradu;
6. bahwa Saksi menjelaskan mengapa Saksi mau memberikan bantuan
karena menjadi seorang PPK merupakan bantuan dari Teradu;
7. bahwa Saksi menjelaskan ada kedekatan organisasi dengan Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 22 April 2026, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jawaban alat bukti P-1:
a. Pada saat itu sepengetahuan Teradu kondisi RK sedang dalam
keadaan sakit dan Teradu berinisiaif menawarkan bantuan. karena
yang saya dengar penyakit rk ini penyakit kambuhan sering
mengalami depresi dan seringkali tidak sadarkan diri diluar kontrolnya
sendiri;
b. Setelah Teradu tanyakan langsung kepada RK, menurut
pengakuannya penyakit yang dialaminya ini sudah lama ia alami, yang
mengarah pada gangguan kejiwaan, maka dengan itu saya yang saat
itu memiliki hubungan kerja dan Teradu merasa terpanggil untuk
menawarkan bantuan menemani ke beberapa tempat pengobatan atau
terapi kejiwaan dan selalu ditemani oleh keluarga dan sahabatnya;
c. Dalam chat tersebut juga untuk menyampaikan perihal terkait
lamaran, Teradu mengakui benar adanya RK pernah datang langsung
ke kediaman Teradu. Saat itu memang sudah Teradu sampaikan
jadwal rencana lamaran, namun berhubung karena ada beberapa hal
yang perlu persiapan tambahan maka Teradu minta waktu, bukan
karena adanya niat untuk mengurungkan. Dan saat itu kami sepakat
terhadap kondisi Teradu saat itu. Keluarga Teradu orang tua Teradu
juga sudah mendatangi orang tua RK untuk menyampaikan jadwal
yang semula kami rencanakan untuk minta di undur atau ditunda
sementar karena persiapan kami belum lengkap dan saat itu keluarga
RK menyampaikan tidak keberatan dan memahami atas kondisi
Teradu;
2. Jawaban alat bukti P-2: Berkaitan adanya foto Teradu bersama RK
kegiatan dinas di Jakarta, itu memang benar adanya, namun perlu
Teradu perjelas bahwa mengapa RK ikut dalam kegiatan Teradu ke
Jakarta, karena RK bersama keluarganya ingin ikut berpergian ke Jakarta
dengan tujuan salah satunya untuk bersilaturahmi dengan keluarga
mereka di Jakarta. Sehingga sebelum ke tempat keluarga RK, RK bersama
keluarga ikut Teradu dalam kegiatan untuk berfoto. Perihal foto
kondangan, pada waktu itu Teradu di ajak RK untuk menemaninya
ketempat pernikahan yang kebetulan sohibul hajat merupakan anggota
PPS yang merupakan jajaran Teradu di KPU juga;
3. Jawaban alat bukti P-3: Teradu tidak tahu maksud terhadap foto
tersebut;
4. Jawaban alat bukti P-4: Adanya foto Teradu ditempat hiburan bersama
RK, perlu Teradu sampaikan, kejadian itu sebelumnya kami ke
Palembang tujuan awal untuk mengantar orang tua RK untuk berobat
Palembang di RS Charitas. Setelah selesai mengantar berobat memang
Teradu dan RK dan keluarganya berjalan-jalan di di BKB Palembang;
5. Jawaban alat bukti P-5: Adanya foto baju itu akan digunakan untuk
lamaran bukan untuk pernikahan, karena ada sesuatu halangan
sehingga lamaran di tunda. karena Teradu akan mempersiapkan semua
kebutuhan;
6. Jawaban alat bukti P-6 dan Alat bukti P-7: Teradu tidak tahu maksud
foto tersebut;
7. Jawaban alat bukti P-8: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah
hutang piutang dan berikut bukti pengembalian peminjaman uang
Teradu lampirkan;
8. Jawaban alat bukti P-9: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah
hutang piutang dan berikut bukti pengembalian Teradu lampirkan;
9. Jawaban alat bukti P-10: Perihal tersebut berkaitan dengan masalah
hutang piutang;
10. Jawaban alat bukti P-11: Kwitansi tersebut bukti Teradu telah
mengembalikan uang Teradu pinjam yang dilaporkan di P-9.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada yang mulia majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan keputusan yang seadil-adilnya dengan
mempertimbangkan asas proposionalitas.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Bukti transaksi Trasfer Bank Bri sumber dana Sunarko tujuan
Rikhatul Janah sejumlah Rp5.000.000,- tertanggal 26 Maret 2025;
T-2 Bukti Kwitansi Penitipan/Pinjaman Uang (dana) kepada Sdr. Arif
Budiman sejumlah Rp5.000.000,- tertanggal 31/5/2025.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, dan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 April 2026, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagai pihak terkait terhadap laporan sidang kode etik
Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/III/2026
untuk mengkonfirmasi terkait Supervisi terhadap KPU Kabupaten OKU
Timur, perkenankan kami menyampaikan kepada Majelis Sidang DKPP
Yang Mulia sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 377);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 172);
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2. Bahwa KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar Kode Perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas seperti yang tercantum pada Pasal 91
ayat (2) Bagian Kesatu Bab VIII Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Bagian Kesatu Mekanisme
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta
Integritas yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota, PPLN, dan KPPSLN sebagaimana dinyatakan di dalam
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377) (Bukti PT-1);
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 377), diatur bahwa terhadap hasil pengawasan
internal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi wajib melakukan
penanganan melalui tahapan yang meliputi (Bukti PT-2):
a. Pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait;
b. Analisis atas fakta dan data yang diperoleh; dan
c. Pengambilan keputusan dalam rapat pleno sebagai bentuk
pertanggungjawaban kolektif kolegial;
4. Bahwa hasil dari pengawasan internal tersebut selanjutnya menjadi dasar
bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam menentukan langkah tindak
lanjut, baik berupa pembinaan, penguatan pengawasan, maupun
rekomendasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi;
5. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja,
korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan
klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang
dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk
pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno seperti yang dituangkan di
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti PT-3);
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan
selalu memberikan arahan dalam bentuk pengawasan dan pengendalian
internal kepada KPU Kabupaten OKU Timur melalui penerapan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini mencakup pembinaan
perilaku serta pemantauan terhadap kepatuhan penyelenggara dalam
menjalankan tugas agar sesuai prinsip integritas serta berpedoman pada
mekanisme dan aturan yang berlaku. Secara rinci, bentuk supervisi
tersebut meliputi:
a. Pembinaan dan Sosialisasi: Memberikan pembekalan mengenai Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk membangun budaya
organisasi yang berintegritas;
b. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat kabupaten/kota guna
memastikan tidak ada penyimpangan prosedur yang berpotensi
menjadi pelanggaran etik.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Pasal 91 ayat (2) Bagian Kesatu Bab VIII Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan Pakta Integritas Bagian Kesatu Mekanisme
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota KPU
Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan
KPPSLN Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
2. PT-2 Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
3. PT-3 Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Laporan poin 1, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak
mengetahui perbuatan Teradu yang dilakukan terhadap Korban/Pelapor
1;
2. Laporan poin 2, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak
mengetahui perbuatan Teradu yang telah melakukan pungutan liar
terhadap Korban/Pelapor 1;
3. Laporan poin 3, bahwa Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan tidak
mengetahui perbuatan Teradu yang diduga telah melakukan gratifikasi
atau pungutan liar terhadap Sdr. Arif Budiman, Sdr. Wahyu Hidayat, dan
Sdr. Melandi Krisdianto dengan menjanjikan untuk menjadi Badan Adhoc
(PPK dan PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa
Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan Tahapan Pemilu yang
dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam Penyelenggaraan Pemilu,
KPU Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan kata lain dalam hal
pelaksanaan;
4. Pemilu maupun Pemilihan, KPU bekerja sesuai dengan Tahapannya. Dan
Pihak Terkait Yang Tidak Diadukan juga belum mengetahui dengan jelas
mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 seperti apa,
dikarenakan dasar hukum (UU dan Peraturan KPU) pelaksanaan
Tahapannya masih menunggu UU yang terbaru menyangkut Pemilu
Tahun 2029. Di Tahun 2025 dan/atau Tahun 2026 tidak ada Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
[2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam bertugas Bawaslu Kabupaten Kota Beradsarkan Undang-
undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 101, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1) Pelanggaran Pemilu; dan
2) Sengketa proses pemilu.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang wilayah kabupaten/kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kejadian kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota yang terdiri dari atas:
1) Putusan DKPP;
2) Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengeketa pemilu.
a. Dst...
f. Mengelola, memelilhara dan iérawat arsip Serta melaksanakan
penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah
kabupaten /kota;
h. mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan undang;
2. Bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten/kota berdasarkan undang-undang
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 103:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang:
b. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur meneganai pemilu;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi
apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakart pelanggaran Permilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
3. Bahwa terhadap dalil pengadu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur tidak ada laporan terkait dalil pengadu dan bukan Kewenangan
Bawaslu Kabupaten/kota;
4. emikian Keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikarn, dengan harapan
menjadi pertimbangan Majclis Kode Etik Penyckengegaa Pemilu / Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam membuat putusan.
[2.8.4] Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut
1. Berkaitan dengan Aspek Administrasi dan pengunaan Fasilitas Negara,
benar Teradu mendapatkan mobil dinas berupa sewa dari KPU Provinsi
Sumatera Selatan berupa mobil minibus merek Toyota Tipe Rush dengan
Nomor Polisi В 2129 РOZ. Setiap datang kekantor biasanya beliau
mengunakan mobil tersebut dan penggunaan diluar kantor PIHAK
TERKAIT tidak mengetahuinnya;
2. Berkaitan kegiatan Dinas Luar Teradu, benar Teradu menghadiri
undangan KPU RI dengan kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional di Jakarta
pada tanggal 29- 31 Desember 2024 sesuai dengan Undangan KPU
Republik Indonesia Nomor : 2868/PP.05-SD/01/2024 perihal Rapat
Konsolidasi Nasional yang berlokasi di Ecovention Ancol, JI. Lodan Timur
No.7 RW.10 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Daerah
Khusus Ibu kota Jakarta, Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten
OKU Timur hanya memfasilitasi Perjalanan Dinas Teradu tersebut sesuai
daftar undangan dan tidak memfasilitasi siapapun yang turut hadir
bersama Teradu dalam undangan tersebut (Pihak Korban/Pelapor 1).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran
asusila, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan, yaitu perbuatan
perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan hubungan suami istri
yang berulang-ulang dan menjanjikan pernikahan.
[4.1.2] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan
gratifikasi dan/atau pungutan liar kepada PPK Belitang Jaya dan PPK Madang
Suku III.
[4.2] menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan
sebagaimana alat bukti P-1, Pengadu I sering mengalami depresi dan tidak
sadarkan diri diluar kontrol sendiri. oleh karena itu, Teradu menawarkan
bantuan. Karena Teradu memiliki hubungan kerja, maka dari itu Teradu
terpanggil untuk menawarkan bantuan untuk menemani ke beberapa tempat
pengobatan atau terapi kejiwaan. Selain itu, Teradu menjelaskan adanya
rencana lamaran terhadap Pengadu I. Namun memang karena beberapa
kendala sehingga Teradu meminta waktu untuk melangsungkan lamaran, tidak
ada niat untuk mengurungkan lamaran.
Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-2, membenarkan adanya
foto bersama Teradu dan Pengadu I dalam kegiatan dinas di Jakarta, namun
kehadiran Pengadu I adalah bersama keluarga ikut bertujuan untuk
bersilaturahmi dengan keluarga Pengadu I di Jakarta, sehingga sebelum ke
tempat keluarga, Pengadu I dan keluarga ikut kegiatan Teradu untuk berfoto.
Selain itu, Teradu menerangkan terkait foto kondangan, Teradu menjelaskan
bahwa Teradu diajak oleh Pengadu I karena tempat acara adalah Anggota PPS
yang merupakan jajaran di bawah KPU Kabupaten.
Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-4, Teradu bersama
Pengadu I dan Keluarga Pengadu I memiliki tujuan untuk mengantar orang tua
Pengadu I untuk berobat di Rumah Sakit Charitas Palembang. Selanjutnya,
selesai dari rumah sakit, Teradu, Pengadu I dan Keluarga Pengadu I berjalan-
jalan di Benteng Kuto Besak Palembang.
Teradu menerangkan sebagaimana alat bukti P-5, adanya foto baju
merupakan baju untuk digunakan pada saat lamaran terhadap Pengadu I,
namun karena ada halangan sehingga lamaran kepada Pengadu I ditunda.
.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan
yang pada pokoknya membantah dalil aduan Para Pengadu. Bahwa bukti Para
Pengadu yang diberi tanda Bukti P-8, P-9 dan P-10 berkaitan dengan masalah
hutang piutang dan alat bukti P-11 merupakan kwitansi bukti pengembalian
yang Teradu pinjam. Oleh karena itu Teradu menolak dalil Para Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti,
keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya,
Teradu diduga melakukan pelanggaran asusila, penipuan, dan penyalahgunaan
jabatan yaitu perbuatan perselingkuhan dengan Pengadu I sampai melakukan
perbuatan terlarang yang berulang-ulang karena Pengadu I dijanjikan untuk
dinikahi oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
perkenalan Pengadu I dan Teradu terjadi sejak April 2024, yaitu ketika kegiatan
para calon PPK 2024 dimintai komitmen tentang penyelenggaraan pemilu
dengan masa periode PPK adalah dari Mei 2024 sampai dengan Januari 2025.
Bahwa Teradu pernah berupaya mengajak Pengadu I menginap
sebagaimana bukti chat yang dengan obrolan Teradu Berkata “minap ya” terus
dijawab Pengadu I “kalau PP bagaimana, nanti nyupirnya gantian wes wkwk”,
(chat antara Teradu dan Pengadu I sekitar bulan Juli 2024, semasa Pengadu I
masih menjabat sebagai PPK Belitang Jaya) (Bukti Tambahan Pengadu), namun
ajakan tersebut Pengadu I tolak.
Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pukul 21.52 WIB, berlokasi di
Hotel Wyndham Palembang Teradu keluar dari hotel tersebut bersama Pengadu
I, dan melakukan check in di Hotel Aston pada Pukul 23.47 WIB di tanggal yang
sama.
Bahwa pada awal Maret 2025 Pengadu I disewakan kost oleh Teradu pada
kost private, namun pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025
Pengadu I disewakan kost oleh Teradu di kost yang umum/bebas yang
beralamat di Rumah Kos Mojosari BK 9, Belitang Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, sehingga Teradu bebas masuk. Menurut Pengadu I, Teradu selalu
menginap di Kost Pengadu I, dari sekitar Pukul 18.00 WIB s.d. 06.00 WIB;
Menurut Teradu, hal itu dilakukan atas amanah dari orang tua Pengadu I
mengingat Pengadu I mengalami sakit kejiwaan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui adanya
hubungan asmara dan ingin melamar Pengadu I sampai tiga kali, namun Teradu
meminta ditunda karena masih belum siap, yaitu pertama, setelah lebaran,
kedua, pada bulan Juli 2025, dan ketiga, pada tanggal 22 Oktober 2025.
Selanjutnya terhadap foto bersama antara Teradu dengan Pengadu I pada saat
kegiatan di Jakarta, hal itu diakui oleh Teradu, namun menurut Teradu
kepergian tersebut dilakukan tidak hanya dengan Pengadu I tetapi juga bersama
keluarga Pengadu I sehingga bukan serta merta mengikuti kegiatan kepemiluan.
Menurut Pengadu I kepergian ke Jakarta bersama keluarga benar atas
permintaan Pengadu I untuk menghindari agar Teradu tidak berdua dengan
Pengadu I. Selain itu, Pengadu I dan Teradu pernah melakukan perjalanan
bersama Jakarta, Boyolali (Boyolali hanya mengantar keluarga Pengadu I) dan
lanjut ke Jogjakarta yaitu Teradu dan Pengadu I saja;
Bahwa Teradu mengakui hadir dalam kegiatan pernikahan
sebagaimana alat bukti P-2, namun Teradu beralasan ikut menghadiri acara
resepsi itu karena yang melangsungkan kegiatan merupakan Anggota PPS yang
merupakan jajaran KPU di bawahnya. Bahwa menurut Pengadu I pada saat
pergi ke acara resepsi tersebut pada saat Pengadu I dan Teradu tinggal dalam
satu kost.
Bahwa Teradu mengakui melakukan jalan-jalan bersama Pengadu I dan
keluarganya di BKB Palembang, setelah mengantar orang tua Pengadu I
berobat;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah berniat
untuk cerai dengan istrinya saat ini dan meminta bantuan kepada seorang
pengacara bernama Kobul, namun tidak ada kejelasan terkait status perceraian
Teradu dengan Istrinya. Perihal yang dialami oleh Pengadu I, Pihak Terkait KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga sudah disampaikan oleh Pengadu I
melalui chat whatsapp. Atas peristiwa tersebut Pihak Terkait KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur sudah melakukan klarifikasi kepada Teradu setelah
Rapat Pleno selesai, dan Teradu bersumpah dengan menyebut nama Tuhan
tidak melakukan hal yang disampaikan oleh Pengadu I. Oleh karena sudah
bersumpah dengan nama Tuhan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur percaya sehingga tidak mempersoalkan kembali hingga ada
pengaduan Pengadu I kepada DKPP. Bahwa pada akhirnya Pengadu I sendiri
yang membatalkan lamaran karena Pengadu I sudah dilamar oleh orang lain.
Hal itu dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Teradu. Bahwa Pihak Terkait
KPU Provinsi Sumatera Selatan menerangkan dalam sidang pemeriksaan, tidak
pernah mendapat laporan terkait persoalan Teradu dengan Pengadu I.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menerangkan bahwa
benar Teradu menjalankan dinas ke Jakarta, namun tidak mengetahui
kepergiannya bersama dengan Pengadu I.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak mengetahui peristiwa
tersebut, karena tidak ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah
melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak patut dan tidak pantas kepada
Pengadu I, hingga terjadi perbuatan terlarang yang dilakukan berulang. Hal itu
terjadi karena Teradu telah berjanji untuk menikahi Pengadu I, dan akan
menceraikan Istri Teradu, namun berdasarkan fakta persidangan tidak pernah
ada gugatan cerai Teradu ke Pengadilan Agama, sehingga status Teradu hingga
saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah. Artinya dari rangkaian fakta
persidangan terdapat hubungan relasi kuasa yang dilakukan oleh Teradu
kepada Pengadu I yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh Teradu selaku
Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selaku pimpinan dari
Pengadu I. Tindakan Teradu kepada Pengadu I jelas merupakan tindakan yang
melanggar tidak hanya norma hukum dan etika penyelenggara pemilu tetapi
juga norma agama. Dengan demikian Teradu sudah terbukti bertindak tidak
profesional dan tidak akuntabel selaku Penyelenggara Pemilu. Perbuatan
Teradu sudah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum, apalagi
Teradu selaku seorang Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang
melekat jabatan pimpinan di KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Teradu
sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu
selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik
serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi. Oleh karena itu
DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan
Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya,
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu melakukan gratifikasi atau pungutan liar kepada PPK
Belitang Jaya dan PPK Madang Suku III. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Pengadu I selaku Anggota PPK Belitang Jaya sudah
memberikan balas jasa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) karena sudah
lolos menjadi Anggota PPK Belitang Jaya. Bahwa pada tanggal 4 April 2024 ada
5 orang calon PPK, yaitu Pengadu I, Wendi, Tulus, Sumar, dan Agus
dikumpulkan di sebelah rumah Bapak Markum (Calon Anggota DPRD terpilih
saat itu) yang dihadiri oleh Teradu sedang mengadakan syukuran terpilih
sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, dari kelima calon PPK tersebut
2 (dua) lolos menjadi Anggota PPK, yaitu Pengadu I dan atas nama Wendi.
Bahwa terkait pemberian uang kepada Teradu, Pengadu I melakukan dengan
cara menyicil kepada Teradu melalui Rekening BRI An/Rizky Adi Praseti yaitu
pada:
a. Setoran pertama pada tanggal 20 Juli 2024 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah);
b. Setoran kedua pada tanggal 14 September 2024 sebesar Rp500.000,- (lima
ratus ribu rupiah);
c. Setoran ketiga pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp500.000,- (lima
ratus ribu rupiah);
d. Selebihnya dibayarkan tunai;
Bahwa sekitar bulan Maret 2025, Teradu menghubungi Saksi Para
Pengadu atas nama Wahyu Hidayat untuk meminta bantuan uang sebesar
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), padahal posisi Saksi Para Pengadu sudah tidak
lagi menjabat sebagai Anggota PPK. Terlebih Saksi Para Pengadu atas nama
Wahyu Hidayat tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga Saksi Para Pengadu
atas nama Wahyu Hidayat kemudian menghubungi saksi Para Pengadu atas
nama Melandi Krisdianto untuk menyampaikan kebutuhan Teradu.
Selanjutnya atas pembicaraan kedua Saksi Para Pengadu tersebut, kemudian
mengirimkan uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Teradu
melalui rekening Saksi Melandi Krisdianto hasil patungan dari kedua saksi Para
Pengadu a quo yang terdiri dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang Saksi
Para Pengadu atas nama Wahyu Hidayat dan Rp500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) uang Saksi Para Pengadu atas nama Melandi Krisdianto. Hal itu
dilakukan oleh kedua saksi Para Pengadu sebagai bentuk komitmen untuk
menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2029. Namun, keterangan kedua saksi
Para Pengadu a quo dibantah oleh Teradu yang menyatakan bukan untuk
komitmen pemilu tetapi memang hanya bentuk pinjaman uang. Akan tetapi
sampai persidangan DKPP dilakukan pada tanggal 22 April 2026 Teradu belum
mengembalikan uang tersebut. Bahwa kedua saksi Para Pengadu mau
memberikan uang tersebut dilatarbelakangi adanya hubungan keorganisasian
KNPI.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu I
memberikan kartu ATM BCA miliknya kepada Teradu karena seringnya Teradu
meminta tolong kepada Pengadu I dengan dalih kartu Teradu tidak bisa
digunakan. Selain itu, Teradu juga pernah meminta kepada Pengadu I, uang
sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk keperluan membayar granit
karena sedang membangun rumah.
Bahwa terkait permintaan uang oleh Teradu, tidak hanya dilakukan
kepada Pengadu I, tetapi juga kepada Arif Budiman sebagaimana Bukti P-9 yang
menjelaskan Arif Budiman juga dimintakan uang oleh Teradu sehubungan
dengan diangkatnya Arif Budiman sebagai Anggota PPK. Bahwa Teradu
membantah hal tersebut dengan mengajukan Bukti T-2 = Bukti P-11 berupa
Kwitansi Penitipan/Pinjaman Uang (dana) kepada Sdr. Arif Budiman sejumlah
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 31/5/2025, namun sesuai fakta
persidangan Bukti tersebut tidak ada korelasinya dengan Bukti P-9 karena hal
itu merupakan murni pinjam meminjam antara Arif Budiman dengan Teradu.
Bahwa terkait dengan peristiwa permintaan uang oleh Teradu, Pihak
Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan menerangkan, bahwa tidak pernah ada
pengaduan dari pihak manapun mengenai pungutan liar dan baru diketahui
setelah adanya perkara ini. Selain itu, pada sistem SPIP juga tidak ditemukan
adanya laporan
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
menyatakan, selalu melaksanakan tugas pengawasan dan tidak pernah ada
laporan mengenai pungutan liar. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur baru mengetahui setelah ada pemberitaan di media online.
Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menceritakan masalah personalnya,
memiliki kepribadian tertutup. Pengadu I pernah menghubungi Ketua KPU
melalui whatsapp pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan maksud ingin melapor,
tetapi belum bisa dipenuhi karena Pengadu I ingin menyampaikan laporannya
di rumah pribadi Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pengadu I
sempat menyebutkan nama Teradu pada saat kembali menghubungi Ketua KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui whatsapp di tanggal 22 Agustus
2025 pada saat Teradu ulang tahun. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur menerangkan, Teradu sudah dipanggil dan sudah dimintai
keterangan pada saat Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB), tetapi tidak ada bukti. Teradu sudah bersumpah tidak melakukan hal
yang dilaporkan Pengadu I, kemudian anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur lainnya berikut Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
juga tidak mengetahui mengenai aduan dimaksud termasuk pungutan liar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan
Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang
komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Pasal 8 huruf g Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017) sudah mengatur dengan tegas
dan jelas bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari
peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat
menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Artinya, menerima pemberian dalam bentuk apapun sudah dilarang, apalagi
meminta uang dari Anggota PPK bahkan dengan menjanjikan jabatan Anggota
PPK untuk Pemilu Tahun 2029. Tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan
yang dalam hukum administrasi negara disebut dengan detournement de
pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan), atau willekeur (kesewenang-wenangan)
yang berakibat terlanggarnya hak asasi manusia dalam hal ini Pengadu I dan
kedua Saksi Para Pengadu. Sehingga hal itu berkorelasi dengan Pasal 8 huruf j
Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan: tidak akan menggunakan pengaruh
atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa fakta persidangan
berupa keterangan Pengadu I yang dimintai uang oleh Teradu dalam kaitannya
dengan kelulusan menjadi Anggota PPK serta Bukti P-9 berupa bukti transfer
dari Arif Budiman serta didukung Bukti chat (vide Bukti P-9) antara Arif
Budiman dengan Teradu merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa
Teradu sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel selaku
Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan pengaruh jabatan yang melekat
pada diri Teradu untuk memanfaatkan bawahannya guna kepentingan pribadi
Teradu. Teradu seharusnya memberi contoh teladan yang baik selaku pimpinan
dari Pengadu I serta kedua Saksi Para Pengadu yang merupakan bawahan
Teradu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, dan
Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP, Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf g dan huruf j, Pasal
15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda
masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Mei tahun
Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani