Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 14/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kolaka Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 09/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 9 Desember 2015 Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur Sutomo menemukan dugaan kekurangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2015 di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015. Dalam pelaksanaannya, terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar di TPS 1 Peatoa, Kecamatan Loea, dan sebanyak 102 lembar di TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pengadaan dan pengelolaan logistik Pilkada Kabupaten Kolaka Timur sepenuhnya berada di bawah koordinasi sekretariat, sementara komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur hanya melakukan pengawasan dalam rangka memastikan logistik yang tersedia agar Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id tepat jenis, jumlah dan kualitasnya.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU kabupaten/; Pasal 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan memiliki; Pasal 68; Pasal 5; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Muhamad Agung Yudiartha selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Hakpri, Teradu III atas nama Adly Yusuf Saepi, Teradu IV atas nama Asri Alam Andi Baso, dan Teradu V atas nama Irwan Kurniawan, selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi S
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 14/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
09/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
14/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. La Golonga
2. Sutomo
3. Rusniyati Nur R
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Labandia,
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Darwis
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hakpri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Adly Yusuf Saepi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Nama : Asri Alam Andi Baso
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Irwan Kurniawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Muhamad Agung Yudiartha
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Nani Wijayanti
Pekerjaan/Lembaga : Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Kusumawati
Pekerjaan/Lembaga : Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten Kolaka Timur
Alamat : Jalan Poros Ladongi, Kelurahan Tababu, Kec. Tirawuta
Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 09/V-P/L/DKPP/2016
tanggal 5 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-V/2016,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 Desember 2015 Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur Sutomo
menemukan dugaan kekurangan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Timur Tahun 2015 di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata
Kecamatan Ladongi;
2. Jumlah kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea berjumlah 100
lembar dan di TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi berjumlah 102 lembar;
3. Kekurangan surat suara TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata Kecamatan
Ladongi telah diketahui sejak pukul 07.00 WITA tepatnya pada saat surat suara
dikeluarkan dari kotak suara oleh pihak KPPS;
4. Mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS
4 Putemata Kecamatan Ladongi, pihak KPPS telah melakukan koordinasi ke PPK
masing-masing Kecamatan;
5. Menindaklanjuti adanya kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan
TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi telah berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten
Kolaka Timur via telepon dan disusul dengan kedatangan PPK Kecamatan Loea atas
nama Ramli ke Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur;
6. Pada saat ada laporan kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan
TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi yang disampaikan pihak PPK Kecamatan Loea dan
PPK Kecamatan Ladongi, Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur Asri Alam Andi
Baso sempat berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur
Muh. Agung Yudiarta;
7. Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur setelah mendengar adanya kekurangan surat
suara di Kecamatan Loea dan Kecamatan Ladingi adalah menyampaikan untuk
menutupi kekurangan surat suara tersebut agar pelaksanaan pemungutan suara dapat
berjalan dan selesai pada hari itu juga;
8. Mempertimbangkan waktu pemungutan suara yang sudah hampir habis maka demi
terselenggaranya pemungutan sura pihak sekretariat dalam hal ini kasubag teknis Nani
Wijayanti, melakukan pengecekan ulang surat suara yang tersimpan di kantor KPU
Kabupaten Kolaka Timur. Pada saat itu diambillah surat suara yang tercampur dengan
surat suara PSU yang ada di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur sejumlah
kekurangan surat suara tersebut, dan diberikan kepada Ibu Kusumawati untuk segera
dibawa ke TPS bersama Asri Alam Andi Baso;
9. Beberapa saat sebelum pergi ke TPS 1 Petaoa Kasubag Teknis KPU Kabupaten Kolaka
Timur Nani Wijayanti menyerahkan surat suara sebanyak 100 lembar surat suara
kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur Kusumawati untuk dipergunakan
sebagai pengganti kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar di TPS 1 Peatoa;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
10. Tujuan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Kolaka Timut Nani Wijayanti menyerahkan
surat suara sebanyak 100 lembar surat suara kepada staf sekretariat KPU Kabupaten
Kolaka Timur Kusumawati tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan lembaga (KPU
Kabupaten Kolaka Timur) dari masalah kekurangan surat suara;
11. Kepala sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur Muh. Agung Yudirta, menilai bahwa
terjadinya kelebihan atau kekurangan surat suara disebabkan karena kesalahan
(human error) dalam pengisian surat suara di kotak suara untuk setiap TPS;
12. Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur sama sekali tidak mengetahui perihal masih
terdapatnya surat suara yang tersimpan di ruang penyortiran Kantor KPU Kabupaten
Kolaka Timur. Setelah rapat dengan pihak sekretariat baru diketahui bahwa surat
suara yang 100 lembar itu ada yang pada saat itu tercampur dengan surat suara PSU;
13. Pada saat menuju ke TPS 1 Peatoa Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur Asri Alam
Andi Baso berangkat bersama Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur Sutomo, staf
sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur Kusumawati, Anggota Polres Kolaka Bripka
Ahmad dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan menggunakan mobil
Toyota Innova;
14. Saat tiba di TPS 1 Peatoa Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur Asri Alam Andi
Baso langsung menginstruksikan kepada petugas KPPS TPS 1 Peatoa untuk
menghentikan proses pemungutan suara sekaligus membuat Berita Acara penghentian
pemungutan suara di TPS 1 Peatoa;
15. Saat tiba di TPD 1 Peatoa Sutomo terkejut saat melihat ada surat suara yang disimpan
dalam tas staf sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur Kusumawati sebanyak 100
lembar surat suara;
16. Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur Sutomo langsung memfoto dan
mempertanyakan perihal darimana surat suara sebanyak 100 lembar surat suara
tersebut berasal;
17. Memperjelas asal dari surat suara sebanyak 100 lembar tersebut komisioner KPU
Kabupaten Kolaka Timur menelepon Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Kolaka Timur
Nani Wijayanti;
18. Pihak kesekretariatan KPU Kabupaten Kolaka Timur telah dengan sengaja tidak
memberitahukan kepada komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur perihal masih
adanya kelebihan surat suara;
19. Pihak komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur bersama dengan Panwas Kabupaten
Kolaka Timur serta pihak Kepolisian Resort Kolaka telah melakukan pemusnahan
kelebihan surat suara di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan cara dibakar.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Para Teradu Muh. Agung Yudiarta, Nani Wijayanti, dan Kusumawati melanggar
ketentuan Pasal 2 huruf b UU No.5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Para Teradu Darwis, Harkpri, Asri Baso Andi Alam, Adli Yusuf Saepi, dan Iwan
Kurniawan melanggar ketentuan Pasal 5 huruf I, Peraturan bersama antara Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 1
Tahun 2012;
3. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Formulir A tentang Laporan Hasil Pengawasan tanggal 9 Desember
2015;
2. Bukti P-2 : Formulir Model A.2 Temuan tertanggal 14 Desember 2015;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat No. 169/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Sutomo;
4. Bukti P-4 : Salinan Surat No. 170/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Ahmad;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat No. 171/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Arman;
6. Bukti P-6
: Salinan Surat No. 177/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Darwis;
7. Bukti P-7
: Salinan Surat No. 176/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Hakpri;
8. Bukti P-8
: Salinan Surat No. 179/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Adly Yusuf Saepy;
9. Bukti P-9
: Salinan Surat No. 178/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Alam Andi Baso;
10. Bukti P-10
: Salinan Surat No. 175/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Iwan Kurniawan;
11. Bukti P-11
: Salinan Surat No. 173/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
undangan klarifikasi atas nama Muh. Agung Yudiarta;
12. Bukti P-12
: Salinan Surat No. 172/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Nani Wijayanti;
13. Bukti P-13
: Salinan Surat No. 174/B-1/Panwaslu-Koltim/XII/2015 Perihal
undangan klarifikasi atas nama Kusumawati;
14. Bukti P-14
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama
Sutomo;
15. Bukti P-15
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama
Arman;
16. Bukti P-16
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama
Darwis;
17. Bukti P-17
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama
Harkpri;
18. Bukti P-18
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama Adly
Yusuf Saepi;
19. Bukti P-19
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama Asri
Alam Andi Baso;
20. Bukti P-20
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama Muh.
Agung Yudiarta;
21. Bukti P-21
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama Nani
Wijayanti;
22. Bukti P-22
: Formulir A.5 (Berita Acara Sumpah/Janji) Pelapor atas nama
Kusumawati;
23. Bukti P-23
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Sutomo;
24. Bukti P-24
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Ahmad;
25. Bukti P-25
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Arman;
26. Bukti P-26
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Darwis;
27. Bukti P-27
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Harkpri;
28. Bukti P-28
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Asri Alam
Andi Baso;
29. Bukti P-29
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Adly Yusuf
Saepi;
30. Bukti P-30
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Muh.
Agung Yudirta;
31. Bukti P-31
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama Nani
Wijayanti;
32. Bukti P-32
: Formulir A.7 (Berita Acara Klarifikasi) Pelapor atas nama
Kusumawati.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
25 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam penjelasan pendahuluannya, Para Teradu menyampaikan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 28 Agustus 2015, Para Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Kolaka Timur sekaligus mengambil alih kerja tahapan Pilkada yang
telah dilaksankan KPU induk yakni KPU Kabupaten Kolaka. Saat itu, tahapan
sudah sampai pada tahapan Kampanye.
2) Pada tanggal 17 November tahun 2015, KPU Kabupaten Kolaka Timur bersama
sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur, Panwaslu Kabupaten Kolaka Timur dan
pihak Kepolisian Kolaka bersama-sama melakukan pengawasan percetakan surat
suara di Surabaya.
3) Pada tanggal 25 November 2015 surat suara tiba di Kabupaten Kolaka Timur
melalui pesawat terbang dengan pengawalan pihak kepolisian.
4) Tanggal 28 November 2015 surat suara disortir, dilipat dan dipisahkan antara
surat suara yang baik dengan yang tidak layak digunakan. Proses tersebut
melibatkan masyarakat yang memiliki sumberdaya dan independensi dengan
koordinasi langsung pihak sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur dan di bawah
pengawasan Panwas Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kepolisian Kolaka. Proses
tersebut belangsung selama 3 hari.
5) Tanggal 3–6 Desember 2015 dilakukan penghitungan surat suara berdasarkan
Jumlah DPT ditambah 2,5% cadangan di setiap TPS di wilayah Kabupaten Kolaka
Timur di bawah pengelolaan Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur dan diawasi
Panwas kabupaten Kolaka Timur serta Pihak Polres Kolaka. Dalam proses ini,
masyarakat yang dianggap mempunyai SDM serta tidak berpihak kepada Pasangan
Calon dilibatkan. Hal ini dilakukan karena jumlah pegawai KPU Kabupaten Kolaka
Timur tidak mampu melakukan pekerjaan tersebut secara kesuluruhan kerena
jumlah pegawai sangat terbatas, yakni hanya 8 orang yang terdiri atas 1 sekretaris,
4 Kasubag dan 3 Staf.
6) Tanggal 6 Desember 2015 surat suara yang telah dihitung berikut kelengkapan
Pemungutan dan Perhitungan suara dimasukkan kedalam kotak suara dengan
pengawasan langsung Panwas Kabupaten Kolaka Timur beserta Anggota Polres
Kolaka. Setelah disegel, kotak suara tersebut didistribusikan ke 3 kecamatan
terjauh dan susah dijangkau yaitu Kecamatan Uesi, Kecamatan Uluiwoi dan
Kecamatan Aere.
7) Tanggal 7 Desember 2015 surat suara yang telah dihitung berikut kelengkapan
Pemungutan dan Perhitungan suara dimasukkan kedalam kotak suara dengan
pengawasan langsung Panwas Kabupaten Kolaka Timur beserta Anggota Polres
Kolaka. Setelah disegel, kotak suara tersebut didistribusikan ke 5 kecamatan
terjauh dan susah dijangkau kedua.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8) Tanggal 8 Desember 2015 surat suara yang telah dihitung berikut kelengkapan
Pemungutan dan Perhitungan suara dimasukkan kedalam kotak suara dengan
pengawasan langsung Panwas Kabupaten Kolaka Timur beserta Anggota Polres
Kolaka. Setelah disegel, kotak suara tersebut didistribusikan ke 4 kecamatan
terdekat dari ibukota Kabupaten Kolaka Timur, yakni Kecamatan Ladongi, Loea,
Tirawuta dan Lalolae
9) Proses percetakan, penyortiran, penghitungan, dan pemasukkan surat suara
kedalam kotak suara, serta penyegelan dan pendistribusian kotak suara
dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur di bawah pengawasan
Panwas Kabupaten Kolaka Timur dan Anggota Polres Kolaka. Seluruh proses
diserahkan sepenuhnya kepada pihak Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur.
10) KPU Kabupaten Kolaka Timur melakukan pengawasan terhadap proses tersebut
dengan cara melaksanakan rapat koordinasi setiap hari dengan sekretariat KPU
Kabupaten Kolaka Timur untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai yang
diatur dalam Peraturan KPU RI.
11) Pada saat penyortiran dan penghitungan surat suara untuk dimasukkan kedalam
Kotak suara oleh sekretariat KPU Kabupaten kolaka timur, Komisioner KPU
kabupaten Kolaka Timur tidak berada di sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur
karena pada saat yang bersamaan sedang melaksanakan BIMTEK PPS dan KPPS di
wilayah kecamatan masing-masing.
12) Pada hari selasa tanggal 8 Desember 2015 pukul 23.30 WITA, bertempat di kantor
KPU Kabupaten Kolaka Timur, KPU Kabupaten Kolaka Timur telah memusnahkan
sisa surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2015 sejumlah 350 lembar terdiri atas 73 surat suara rusak dan 277 surat
suara yang melebihi jumlah kebutuhan dengan disaksikan Panwas Kabupaten
Kolaka Timur dan Kepolisian Polres Kolaka.
13) Pada tanggal 9 Desember 2015 bertepatan dengan proses pemungutan dan
perhitungan suara, pada pukul 07.00 WTA Komisioner KPU Kabupaten Kolaka
Timur bersama Sekretariat dan Staf KPU Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat
koordinasi yang diantaranya memutuskan bahwa setiap Komisioner KPU
Kabupaten Kolaka Timur dibantu staf sekretariat agar berada di wilayah koordinasi
masing-masing untuk memonitoring pelaksanaan pemungutan dan perhitungan
suara. Berdasarkan hasil rapat, ditentukan Koorda Kecamatan Lambandia,
kecamatan Aere dan Kecamatan Poli-Polia yang jaraknya kurang lebih 60 KM dari
ibukota adalah Darwis, SP (Ketua KPU Koltim), Koorda Kecamatan Dangia yang
berjarak kurang lebih 40 KM dari ibu kota Kabupaten kolaka Timur dan
Kecamatan Ladongi adalah Iwan Kurniawan, Koorda Kecamatan Loea, Kecamatan
Tirawuta yang berada tidak jauh dari ibu Kota Kabupaten Kolaka Timur dan
Kecamatan Tinondo berjarak kurang lebih 40 KM dari ibukota Kabupaten Kolaka
Timur adalah Asri Alam Andi Baso, S.H., Koorda Kecamatan Lalolae dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kecamatan Mowewe yang jaraknya kurang lebih 50 KM dari ibukota Kabupaten
Kolaka Timur adalah Hakpri, dan Koorda kecamatan Uwesi dan Kecamatan Uluiwoi
yang jarak tempuhnya seharian penuh adalah Adly Yusuf Saepi. Setelah selesai
rapat jam 7.30 pagi setiap komisioner bersama staf sekretariat bergerak ke wilayah
Korda masing-masing dan kembali ke sekretariat KPU Kolaka Timur pada sore
harinya.
14) Pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 7.30 WITA, Darwis (Ketua KPU Kolaka
Timur), Iwan Kurniawan, Adly yusuf Saepi dan Hakpri tidak berada di Kantor KPU
Kabupaten kolaka Timur dan tidak berada di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea
dan TPS 4 desa Putemata Kecamatan Ladongi karena berada di wilayah koorda
masing –masing sampai sore hari. Hanya Asri Alam Andi Baso yang berada di TPS
1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan tidak berada di kantor KPU Kabupaten Kolaka
Timur sampai sore hari.
15) Pada tanggal 9 Desember pukul 20.00 WITA, Komisioner KPU Kabupaten Kolaka
Timur bersama sekretaris dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur
melaksanakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi proses pemungutan dan
perhitungan suara. Dalam rapat disampaikan langkah–langkah antisipasi yang
dilakukan pihak sekretariat terhadap kekurangan surat suara di TPS 1 desa Peatoa
Kecamatan Loea. Selain itu, disampaikan juga mengenai adanya rekomendasi
Panwascam Loea dan Panwascam Ladongi serta surat usulan pemungutan suara
lanjutan oleh PPK kecamatan Loea dan Kecamatan Landongi.
16) Berdasarkan surat rekomendasi Panwascam dan usulan PPK Kecamatan Loea
terkait pemungutan suara Lanjutan di TPS desa Peatoa dan surat rekomendasi
Panwascam dan usulan PPK Kecamatan Ladongi terkait pemungutan suara
lanjutan di TPS 4 desa Putemata, KPU kabupaten Kolaka Timur melalui rapat
pleno memutuskan mengeluarkan surat Keputusan Penundaan dan surat
Keputusan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea
dan TPS 4 desa Putemata Kecamatan Ladongi dengan berpedoman pada Peraturan
KPU RI nomor 10 tahun 2015 pada BAB VI Pasal 76 sampai pasal 79. Perlu juga
Teradu sampaikan bahwa di desa Peatoa Kecamatan Loea hanya terdapat 1 TPS.
17) Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Kolaka Timur memerintahkan
kepada sekretariat untuk mencetak surat suara ulang di Surabaya karena kertas
suara yang akan digunakan untuk pemungutan dan perhitungan surat suara
lanjutan di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 desa Putemata
Kecamatan Ladongi sudah tidak ada lagi.
18) Pada tanggal 10 Desember 2015 sore hari sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur
bersama Panwas Kabupaten Kolaka Timur dan Anggota Kepolisian Polres Kolaka
berangkat ke Surabaya untuk mencetak surat suara sesuai yang dibutuhkan di
dua TPS diatas.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
19) Pada tanggal 12 Desember 2015 Sekretariat KPU Kolaka Timur bersama Panwas
Kabupaten Kolaka Timur dan anggota Kepolisian Polres Kolaka tiba di Kantor KPU
Kabupaten Kolaka Timur dengan membawa surat suara yang telah dicetak sesuai
kebutuhan pemungutan suara lanjutan di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan
TPS 4 desa Putemata Kecamatan Ladongi.
20) Pada tanggal 13 Desember 2015 Jam 7 pagi sampai pukul 13.00 WITA
Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4
Desa Putemata Kecamatan Ladongi dilaksanakan. Masyarakat yang belum
memberikan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2015 berbondong–bondong
mendatangi TPS secara tertib, lancar dan aman.
2. Para Teradu menjelaskan posisi kasusnya sebagai berikut:
1) Pada tanggal 9 Desember 2015 Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur Sutomo,
menemukan kekurangan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015 di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi.
2) Jumlah kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea berjumlah 100
lembar dan di TPS 4 berjumlah 102 lembar.
3) Kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata
Kecamatan Ladongi telah diketahui sejak pukul 07.00 WITA, tepatnya pada saat
surat suara dikeluarkan dari kotak suara oleh pihak KPPS.
4) Mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa dan TPS 4 Putemata,
pihak KPPS telah melakukan koordinasi ke PPK di masing-masing kecamatan.
3. Berkenaan dengan adanya kekurangan surat suara, Para Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
1) Salah satu tugas dari KPU Kolaka Timur dalam hal ini Sekretariat KPU Kolaka
Timur adalah mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara
di TPS termasuk di dalamnya surat suara.
2) Dalam proses pencetakan, pelipatan, penyortiran, penghitungan dan pemasukan
surat suara ke dalam sampul dan kotak suara, seluruhnya melibatkan Panwas
Kabupaten Kolaka Timur termasuk Sutomo, Anggota Panwas Kolaka Timur yang
dalam laporan ini sebagai Anggota Panwas yang menemukan kekurangan surat
suara dan juga sebagai saksi pelapor.
3) Kekurangan logistik perlengkapan pemungutan suara termasuk surat suara dapat
terjadi karena berbagai kemungkinan human error sebagai berikut :
a. Kekeliruan dalam penghitungan surat suara pada saat pelipatan dan penyortiran
surat suara
b. Kekeliruan dalam penghitungan surat suara pada saat memasukan dalam
sampul surat suara yang masing-masing sampul berisi maksimal 200 lembar
surat suara.
c. Kekeliruan dalam memasukan sampul surat suara dimaksud dalam point b ke
dalam kotak suara.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
d. Kekeliruan dalam distribusi kotak suara.
4) Kekeliruan-kekeliruan dimaksud dalam point 3 di atas umumnya terjadi dan/atau
dapat terjadi pada setiap penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan Kabupaten Kota dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.
5) Menghindari adanya kekeliruan yang menyebabkan kekurangan surat suara
sebagaimana dimaksud pada point 4, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah
mengambil langkah-langkah antara lain memeriksa ketepatan jumlah surat suara di
masing-masing TPS terdekat dalam satu kelurahan dan kecamatan untuk
dipindahkan ke TPS yang mengalami kekurangan surat suara tersebut. Pemindahan
surat suara antar TPS tersebut dilakukan dengan membuat berita acara.
6) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam point 5 telah dilakukan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012. Demikian
juga pada saat Pemilihan Legislatif Tahun 2014 di Kota Bau-Bau dilakukan
pemindahan dari gudang KPU Kota Bau-Bau ke TPS-TPS yang terdapat kekurangan
surat suara.
7) Langkah dan upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya kekurangan surat
suara tersebut tidak lain bertujuan agar pelaksanaan pemungutan suara di TPS
yang merupakan puncak dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat
terselenggara dengan sukses dan lancar.
8) Tidak terjadinya pemungutan suara di TPS menurut pengamatan Teradu dapat
terjadi apabila surat suara pada saat pemungutan suara tidak tersedia di TPS
sebagaimana dalam Pemilihan legislatif di Yahukimo Provinsi Papua. Hal tersebut
bisa terjadi karena kendala distribusi logisitik termasuk surat suara yang tidak
dapat menembus daerah Yahukimo.
9) Kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata
Kecamatan Ladongi yang diakui telah diketahui oleh Sutomo sejak pukul 07.00
WITA adalah tidak berdasar, karena lazimnya tepat pukul 07.00 WITA baru dimulai
Rapat Pemungutan Suara oleh KPPS dan Pengucapan Sumpah Anggota KPPS.
10) Berdasarkan paparan di atas, dalil bahwa terjadi kekurangan surat suara di TPS 1
Peatoa Kecamatan Loea berjumlah 100 lembar dan TPS 4 Putemata kecamatan
Ladongi adalah tidak berdasar atau terjadi kekeliruan persepsi oleh Sutomo Anggota
Panwas Kabupaten Kolaka Timur. Fakta yang terjadi sebenarnya adalah kekeliruan
dalam penghitungan surat suara untuk TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea berjumlah
100 lembar dan TPS 4 Putemata kecamatan Ladongi. Dengan adanya kekurangan
penghitungan surat suara tersebut maka diambil upaya dan langkah-langkah
penyelesaian dengan:
a. Menghubungi TPS terdekat yang kemungkinan terjadi kelebihan surat suara
dikarenakan adanya kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea
berjumlah 100 lembar dan TPS 4 Putemata kecamatan Ladongi. Hal ini
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
berdasarkan pemikiran dan logika bahwa apabila terdapat TPS yang kekurangan
surat suara maka sebaliknya terdapat TPS yang kelebihan surat suara.
b. Mengecek kembali di gudang logistik KPU Kabupaten Kolaka Timur apakah
masih ada surat suara yang kemungkinan tertinggal akibat human error pada
saat penghitungan surat suara yang dimasukan dalam amplop surat suara di
masing-masing kotak suara.
11) Berbagai kemungkinan kekurangan surat suara sebagaimana terjadi pada TPS 1
Peatoa Kecamatan Loea berjumlah 100 lembar dan TPS 4 Putemata kecamatan
Ladongi menjadi relevan sebagaimana uraian kami di atas. Untuk itu pihak
Sekretariat KPU Kolaka Timur dengan memperhatikan:
a. Perkembangan informasi langkah pemindahan surat suara dari TPS yang
berlebih surat suaranya ke TPS 1 Peatoa dan TPS 4 Putemata yang mengalami
kekurangan surat suara.
b. Pihak sekretariat mengambil upaya terakhir dengan menyerahkan surat suara
yang tercampur dengan kertas suara PSU di gudang logistik KPU Kabupaten
Kolaka Timur untuk digunakan menutupi kekurangan surat suara di TPS 1
Peatoa.
Penyerahan surat suara tersebut dilakukan dengan pertimbangan :
a. Terjadi kekeliruan penghitungan surat suara yang akan digunakan di TPS 1
Peatoa dan TPS 4 Putemata. Adanya kekeliruan penghitungan tersebut terjadi
karena adanya kemungkinan kekeliruan penghitungan yang telah diuraian
pada poin 3 di atas.
b. Surat suara yang diserahkan pihak sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur
merupakan surat suara yang asli dan sah, berasal dari gudang logistik KPU
Kabupaten Kolaka Timur yang tercampur dengan surat suara PSU.
c. Surat suara tersebut masih dalam keadaan utuh tidak tercoblos sehingga
dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dan tidak digunakan untuk
memberikan keuntungan atau mengakibatkan kerugian kepada pasangan
calon.
4. Berkenaan dengan Penghentian Pemungutan Suara di TPS 1 Peatoa dan TPS 4
Putemata, Para Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Dalam Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 09/I-P/L-DKPP/2015 pada point 3 huruf c didalilkan bahwa perbuatan
yang dilakukan Para Teradu pada saat mendapati kekurangan surat suara di TPS 1
Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Desa Putemata Kecamatan Ladongi adalah
langsung memerintahkan untuk menghentikan pungut hitung.
2) Menjawab laporan Pengadu tersebut di atas, KPU Kabupaten Kolaka Timur tidak
pernah membuat berita acara dan surat keputusan untuk menghentikan
pemungutan suara di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Desa
Putemata Kecamatan Ladongi.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3) Terhentinya pemungutan suara di TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4
Desa Putemata Kecamatan Ladongi terjadi karena upaya yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kolaka Timur untuk menutupi kekurangan surat suara akibat
kekeliruan hitung sebagaimana diuraikan sebelumnya tidak dapat dilaksanakan
dikarenakan sikap dan pendapat Sutomo yang berkeras menolak upaya KPU
Kabupaten Kolaka Timur untuk menutupi kekeliruan penghitungan yang
menyebabkan kekurangan surat suara di kedua TPS dimaksud. Sikap dan
pendapat Sutomo Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Timur ini sangat
disayangkan. Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, Panwas Kabupaten Kolaka
Timur seharusnya mengembangkan sikap sinergis antara KPU Kabupaten Kolaka
Timur dan Panwas Kabupaten Kolaka Timur dalam memecahkan masalah demi
terselenggara dan suksesnya pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015.
4) Proses pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 9 desember 2015 di TPS 1
desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata kecamatan Ladongi, tidak di
hentikan oleh KPU Kabupaten kolaka Timur tetapi terhenti dengan sendirinya
karena surat suara yang akan digunakan telah habis sebelum jadwal pungut
hitung selesai.
5. Terkait pemungutan suara lanjutan, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 9 Desember 2015 sekira pukul 8 malam Komisioner KPU Kabupaten
Kolaka Timur bersama dengan sekretaris dan staf sekertariat melaksanakan rapat
evaluasi terkait proses pemungutan dan perhitungan suara. Dalam rapat tersebut
disampaikan adanya surat usulan Pilkada lanjutan yang dikeluarkan PPK
kecamatan Ladongi dan Kecamatan Loea atas rekomendasi Panwascam Ladongi
dan Loea.
2) Berdasarkan pada poin 1 di atas, tanggal 9 Desember 2015 setelah rapat
koordinasi berlangsung KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan surat
keputusan penundaan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara merujuk
pada peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2015 pada BAB VI pasal 76 sampai pasal
79 tentang pemungutan suara lanjutan.
3) Pada tanggal 10 Desember 2015 pagi, KPU Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan
Surat Keputusan Pemungutan Suara Lanjutan untuk melanjutkan proses
pemungutan suara yang sempat terhenti karena kekurangan surat suara di TPS 4
Putemata Kecamatan Ladongi dan TPS 1 Desa Peatoa Kecamatan Loea dengan
merujuk pada peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2015 pada BAB VI pasal 76
sampai pasal 79 tentang pemungutan suara lanjutan.
4) Berdasarkan keputusan tersebut, KPU memerintahkan sekertariat KPU Kabupaten
Kolaka Timur untuk mencetak surat suara ulang di percetakan surat suara di
Surabaya karena kertas suara yang akan digunakan sudah tidak ada.
5) Berdasarkan point 2 tersebut di atas, Pada 10 Desember 2015 sekretariat KPU
Kabupaten Kolaka Timur berangkat ke Surabaya bersama dengan Panwas
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Kolaka Timur dan pihak kepolisian untuk mencetak surat suara
sebanyak kebutuhan dua TPS tersebut di atas.
6) Pada tanggal 12 Desember 2015 Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten
Kolaka Timur, Panwas Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kepolisian Polres
Kolaka tiba di Kabupaten Kolaka Timur membawa surat suara yang telah dicetak
di Surabaya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di dua TPS tersebut di atas.
7) Pada tanggal 13 Desember 2015 proses pemungutan suara lanjutan di TPS 4 Desa
Putemata Kecamatan Ladongi dan TPS 1 Desa Peatoa dilaksanakan. Proses
pemungutan suara tersebut berlangsung secara tertib dan aman. Masyarakat
memberikan suara di TPS secara tertib.
8) Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kolaka Timur yang berkenaan
dengan pemungutan suara lanjutan telah memenuhi syarat formil sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2015 pada BAB VI mulai dari
Pasal 76 sampai pasal 79.
6. Terkait klarifikasi kasus kekurangan surat suara oleh Panwas Kabupaten Kolaka
Timur, Para Teradu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pada 16 Desember 2015 Panwas Kabupaten Kolaka Timur mengundang KPU
Kabupaten Kolaka Timur dan Sekretaris beserta staf Sekretariat KPU Kabupaten
Kolaka timur.
2) Pada 16 Desember 2015, berdasarkan undangan sebagaimana poin 1, 5 Komisioner
KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Sekretaris serta 2 orang staf sekretariat KPU
Kabupaten Kolaka Timur menghadiri undangan untuk diklarifikasi oleh Panwas
Kabupaten Kolaka Timur.
3) Panwas Kabupaten Kolaka Timur tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bawaslu RI
Nomor 2 tahun 2015 pasal 41 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pengawas Pemilu
menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu kepada KPU Kabupaten Kolaka Timur.
4) Sejak menghadiri permintaan klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Kolaka Timur
sampai sekarang, KPU Kabupaten Kolaka Timur belum pernah menerima Berkas
Kajian dugaan Pelanggaran dari Panwaslu Kabupaten Kolaka Timur.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Terjadi kekeliruan persepsi oleh Sutomo anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka Timur
mengenai adanya kekurangaan surat suara di TPS tersebut di atas. Fakta yang terjadi
sebenarnya adalah bahwa kekurangan surat suara di TPS1 Desa Peatoa Kecamatan
Loea dan TPS 4 Desa Putemata Kecamatan Ladongi disebabkan oleh kekeliruan
perhitungan yang kemungkinan tercecer di dalam gudang KPU Kabupaten Kolaka
Timur atau terjadi kekeliruan hitung surat suara di TPS lain.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. KPU Kabupaten Kolaka Timur tidak pernah menghentikan proses pemungutan suara
di TPS Desa Peatoa kecamatan Loea dan TPS 4 Desa Putemata Kecamatan Ladongi
sebagaimana disampaikan dalam laporan Panwas Kolaka Timur. KPU Kabupaten
Kolaka Timur tidak pernah mengeluarkan berita acara dan surat keputusan terkait
Penghentian Pemungutan Suara di TPS Desa Peatoa kecamatan Loea dan TPS 4 Desa
Putemata Kecamatan Ladongi. Pemungutan suara terhenti dengan sendirinya karena
tidak ada lagi surat suara yang bisa digunakan dalam pemungutan dan perhitungan
suara di TPS Desa Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Desa Putemata Kecamatan
Ladongi.
3. Terkait dengan kekurangan surat suara akibat salah hitung di TPS Desa Peatoa
Kecamatan Loea dan TPS 4 Desa Putemata Kecamatan Ladongi, KPU Kabupaten Kolaka
Timur telah melaksanakan Rekomendasi Panwascam dan surat usulan PPK Kecamatan
Loea dan PPK kecamatan Ladongi. KPU Kabupaten Kolaka Timur dalam surat
keputusan memaknai Pemungutan Suara Lanjutan semata-mata untuk memberikan
Hak Konstitusional masyarakat yang belum terakomodir hak suaranya sebanyak 100
pemilih di TPS 1 Peatoa kecamatan Loea dan 102 Pemilih di TPS 4 Desa Putemata
Kecamatan Ladongi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2015.
4. Komisioner KPU dan sekretariat KPU kabupaten Kolaka Timur telah bekerja secara
Profesional dengan melaksanakan setiap tahapan seefektif mungkin, melaksanakan
setiap rekomendasi Panwas Kabupaten Kolaka Timur dan mencari solusi yang
konstitusional atas persoalan tahapan yang dihadapi. Sebagai bukti kerja profesional
KPU dan sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2015 adalah tidak adanya sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur di Mahkamah Konstitusi.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015;
2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Bukti T-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 37/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015;
4. Bukti T-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 38/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015;
5. Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015;
6. Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 40/BA/KPU-
Koltim/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015;
7. Bukti T-7 : Lampiran Model C1-KWK TPS 1 Peatoa;
8. Bukti T-8 : Formulir Model C-KWK
9. Bukti T-9 : Lampiran Model C1-KWK TPS 1 Putemata;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Serah Terima Barang KPU Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 25/BA-ST/KWK/XI/2015 tanggal 17 November 2015;
11. Bukti T-11
: Surat PPK Loea Nomor 05/PPK-LO/XII/2015 tanggal 9 Desember
2015 perihal Usulan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Suara Ulang di TPS 1 Desa Peatoa, Kec. Loea, Kolaka Timur;
12. Bukti T-12
: Berita Acara KPPS TPS 4 Putemata Nomor 01/KPPS/Putemata/
XII/2015 tanggal 9 Desember 2015;
13. Bukti T-13
: Surat Tanda Terima Berita Acara KPPS TPS 4 Putemata Nomor
01/KPPS/Putemata/ XII/2015 tanggal 9 Desember 2015;
14. Bukti T-14
: Berita Acara Serah Terima Rekomendasi Melanjutkan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 4 Putemata tanggal
9 Desember 2015;
15. Bukti T-15
: Surat Tanda Terima kotak suara TPS 4 Putemata ke PPS Desa
Putemata tanggal 9 Desember 2015;
16. Bukti T-16
: Surat PPK Ladongi Nomor 007/PPK-LDG/XII/2015 tanggal 9
Desember 2015 perihal Usulan Pengajuan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Lanjutan;
17. Bukti T-17
: Rekomendasi Panwascam Ladongi Nomor 019/B-1/
Panwaslucam-Ladongi/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015;
18. Bukti T-18
: Berkas dokumen Pemungutan Suara Lanjutan;
19. Bukti T-19
: Berkas dokumen Penundaan Penghitungan Suara.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwascam Ladongi dan
Panwascam Loea. Dalam keterangannya Pihak Terkait Panwascam Ladongi menjelaskan
bahwa pada saat Panwascam datang ke lokasi, di situ sudah ada PPK Ladongi Suyatman.
KPU menginstruksikan agar pemungutan suara dihentikan. Panwas tidak meminta agar
dihentikan, tetapi agar dilanjutkan. Panwascam Ladongi pun atas arahan Panwas
Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan rekomendasi agar pemungutan suara dilanjutkan.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pada lokasi yang berbeda, Panwascam Loea menerangkan bahwa pada hari pemungutan
suara ia dihubungi PPL mengenai adanya kekurangan surat suara. Pihak Terkait
kemudian melakukan konfirmasi kepada PPK dan menghubungi Anggota Panwas
Kabupaten Kolaka Timur atas nama Sutomo. Sutomo lalu menghubungi KPU Kolaka Timur
untuk meminta konfirmasi. Sementara itu, pemungutan suara tetap berjalan, sampai
sekira pukul 11, tepatnya ketika surat suara habis. Pihak Terkait sempat menyaksikan
salah seorang staf KPU membawa kertas suara di dalam tas.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Timur, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional
dalam penyelenggaraan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015. Dalam
pelaksanaannya, terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar di TPS 1 Peatoa,
Kecamatan Loea, dan sebanyak 102 lembar di TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa pengadaan dan pengelolaan logistik Pilkada Kabupaten Kolaka Timur sepenuhnya
berada di bawah koordinasi sekretariat, sementara komisioner KPU Kabupaten Kolaka
Timur hanya melakukan pengawasan dalam rangka memastikan logistik yang tersedia agar
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tepat jenis, jumlah dan kualitasnya. Para Teradu mengakui adanya kekurangan surat
suara di TPS 1 Peatoa Kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata Kecamatan Ladongi.
Kekurangan surat suara tersebut disebabkan oleh human error yang terjadi pada saat
dilakukan pelipatan, penyortiran, dan pemasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Para Teradu mendalilkan bahwa human error tersebut lazim terjadi dalam setiap
penyelenggaraan Pemilu, namun tidak sampai menimbulkan gangguan terhadap
pelaksanaan tahapan pemungutan suara. Terhadap ketidakcermatan tersebut, Para
Teradu mengaku telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu berdasarkan rekomendasi
pengawas pemilihan telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara lanjutan.
Seluruh persiapan penyelenggaraan pemungutan suara lanjutan tersebut melibatkan
pengawas pemilihan dan kepolisian. Dalam pelaksanaannya, pemungutan suara lanjutan
berjalan lancar dan diikuti secara tertib oleh para pengguna hak pilih;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU kabupaten/
kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, KPU
kabupaten/kota dibantu oleh suatu sekretariat yang dalam ketentuan Pasal 68
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan memiliki
mengenai wewenang dan tanggung jawab yang mencakup antara lain pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota. Berdasarkan
hal tersebut, maka ketidakcermatan yang terjadi dan telah diakui kebenarannya baik oleh
Pengadu, Teradu, maupun Pihak Terkait berupa kekurangan surat suara di TPS 1 Peatoa
dan TPS 4 Putemata tidak dapat dibebankan kepada pihak lain kecuali komisioner dan
sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur. Berkenaan dengan adanya pembagian tugas
dalam bentuk divisi yang berlaku di internal komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur
maka ketidakcermatan dalam pengelolaan logistik Pilkada merupakan tanggung jawab
Divisi Logistik. Tanggung jawab tersebut melekat pada komisioner KPU Kabupaten Kolaka
Timur yang menyandang status sebagai koordinator Divisi Logistik, dalam hal ini adalah
Teradu I yang juga menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu,
sesuai dengan ketentuan Pasal 68 a quo maka tanggung jawab logistik juga ada pada
Teradu VI selaku sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Timur. Meskipun Para Teradu telah
melakukan langkah-langkah yang responsif dan sejalan dengan peraturan perundang-
undangan dalam hal menyelamatkan hak konstitusional warga negara dalam Pilkada
Kabupaten Kolaka Timur sehingga patut mendapat apresiasi, tindakan Para Teradu
tersebut tidak serta merta menghilangkan fakta adanya ketidakcermatan dalam
pengelolaan logistik Pilkada Kolaka Timur Tahun 2015. Oleh karena tanggung jawab
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
pengelolaan logistik ada pada Divisi Logistik dan pejabat tertinggi di kesekretariatan KPU
Kabupaten Kolaka Timur maka DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu VI merupakan
pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan surat suara di TPS 1
Peatoa dan TPS 4 Putemata. Teradu I dan Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 5
huruf i jo. Pasal 15 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Teradu II, III, IV, V, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Darwis selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Muhamad
Agung Yudiartha selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Hakpri, Teradu III atas nama Adly
Yusuf Saepi, Teradu IV atas nama Asri Alam Andi Baso, dan Teradu V atas nama
Irwan Kurniawan, selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu VII atas nama Nani Wijayanti dan Teradu VIII atas
nama Kusumawati selaku Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten Kolaka Timur,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua
Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si