II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.1.2] Teradu
1 Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua KPU RI
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Hasbullah
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : Ahmad Adiwijaya
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama : Hasruddin Husain
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Marzuki Kadir
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama : Romy Harminto
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI;
7 Nama : Tasrif
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8 Nama : Upi Hastati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. AP. Pettarani Nomor 102, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu.
[1.2] Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
[1.2.1] Pengadu
1 Nama : Junaid
Pekerjaan/Lembaga : Dosen
Alamat : BTP Bogar Blok C No. 71, Kelurahan Salekoe,
Kecamatan Wara Timur Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II;
Terhadap
[1.2.2] Teradu
1 Nama : Khaerana
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Palopo
Alamat : Jl. Pemuda II, Kelurahan Takalala, Kecamatan
Wara Selatan, Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Widianto Hendra
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palopo
Alamat : Jl. Pemuda II, Kelurahan Takalala, Kecamatan
Wara Selatan, Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2025 atas tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dan berdasarkan putusan DKPP RI
Nomor 278-PKE/DKPP/XXI/2024 bahwa 3 Komisioner KPU Kota Palopo telah
mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan
Anggota KPU Kota Palopo sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 diambil alih oleh KPU Provinsi
Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 111 Tahun 2025
Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan
Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
(Bukti Terlampir P.1);
2. Bahwa berdasarkan Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang
Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi antara Komisi
II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung
Nusantara DPR RI pada tanggal 10 Maret 2025. Ketua DKPP, Heddy Lugito,
mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang
telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum
pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Semua penyelenggara pemilu yang
telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi
sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat
Kabupaten/Kota dan Provinsi. Bahwa untuk Komisioner KPU Kota Palopo sejak
diberhentikan tetap pada tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Putusan DKPP
Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 (Bukti Terlampir P.2) sampai saat ini belum
ada Pergantian Antar Waktu dan KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
111 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut di atas, 2 orang
anggota KPU Kota Palopo yang tersisa tidak lagi mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan tugas dan kewajiban akan tetapi mereka menerina gaji dari Negara.
Hal ini melanggar prinsip asaa efektif dan efesien;
3. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad
Sarifuddin mendaftar di KPU Kota Palopo. Dan pada tanggal 13 September 2024,
KPU Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, yang mana hasil Berita
Acara Tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si pada dokumen wajib kondisi tertentu yakni
Calon dengan status mantan terpidana tidak ada dokumen sama sekali (Bukti
Terlampir P.3);
4. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
pada angka 3.14 (hal. 193) Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah
berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud,
Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan
dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal
27 November 2024. Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai
politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon,
Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti
Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si.,
bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai
Calon Wakil Walikota atau Calon Walikota”. Bahwa berdasarkan hal
tersebut, verifikasi keterpenuhan syarat hanya berlaku untuk syarat calon
pengganti Trisal Tahir dan Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengikat.
Sehingga dapat diartikan tidak berlaku bagi calon lain maka secara hukum
dokumen yang telah diajukan pada tahap pencalonan awal tidak bisa diutak atik
lagi. Dan tahapan pencalonan telah selesai, dokumen yang digunakan dalam
pencalonan sebelumnya tetap menjadi rujukan dalam proses pemilihan yang
sedang berlangsung. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam
dokumen pencalonan, maka tidak dapat diperbaiki lagi karena masa perbaikan
sudah berlalu. (Bukti Terlampir P.4);
5. Bahwa berdasarkan keterangan Saudara Ahmad Adiwijaya sebagai Devisi Teknis
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dibawah sumpah pada tanggal 27 Maret 2025 di
Kantor Baswaslu Kota Palopo, membenarkan hanya calon pengganti saja yang
di verifikasi administrasi persyaratannya pada Tahap Pasca Pemungutan Suara
Ulang ini dan hasil penelitian tersebut diumumkan untuk dibuka ruang
masukan dan tanggapan masyarakat untuk calon pengganti (Bukti Terlampir
P.5);
6. Bahwa diketahuinya Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi
terpidana ketika salah satu masyarakat Kota Palopo atas nama Reski Adi Putra
melalui online (searcing di google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr.
Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan
dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu
juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor
1/Pid.S/2018/PN Plp (Bukti Terlampir P.6), namun pada saat pendaftaran
pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menyampaikan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024. Berdasarkan hal
ini, pada tanggal 24 Maret 2025 Saudara Reski Adi Putra melapor kepada
Bawaslu Kota Palopo bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin yang pernah menjadi
terpidana dan tidak pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya
sebagai mantan narapidana (Bukti Terlampir P.7);
7. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta,
keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Bukti Terlampir
P.8) yang dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruIf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndagUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat PKPU Nomor 8
Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan
Surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kota Palopo. Pada pokoknya surat itu menyampaikan rekomendasi
kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. (Bukti Terlampir P.9;
9. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang final dan
mengikat. Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal
7 April 2025, KPU RI secara eksplisit mengutip pertimbangan hukum MK Nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang menyatakan bahwa
verifikasi berkas tidak berlaku lagi bagi Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si jika
diajukan kembali, baik sebagai calon Walikota maupun Wakil Walikota. Hal ini
merupakan bentuk implementasi dari asas res judicata pro veritate habetur
bahwa putusan pengadilan dianggap benar dan harus dijalankan. Dengan
demikian, seharusnya tidak ada ruang untuk membuka kembali proses
verifikasi berkas pencalonan Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si. Namun
kenyataan menunjukkan sebaliknya, KPU RI tetap memberikan kesempatan
kepada Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si. untuk melengkapi syarat pencalonan.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah diskresi administratif
KPU dapat mengesampingkan norma konstitusional? Diskresi dalam hukum
administrasi negara memang diakui, terutama untuk mengisi kekosongan
hukum atau menangani kondisi luar biasa. Namun, diskresi tidak dapat
dilakukan apabila sudah ada norma yang jelas dan mengikat, apalagi berupa
putusan pengadilan konstitusi. Pemberian kesempatan kepada Dr. Akhmad
Sarifuddin S.E., M.Si untuk memperbaiki syarat administratif setelah putusan
MK, tidak hanya bertentangan dengan prinsip finalitas hukum, tetapi juga
berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas dan
integritas KPU. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan KPU RI
mengeluarkan Surat Dinas Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April
2025 yang menjadi pedoman untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sangat bertentangan
dengan peraturan perundang undangan;
10. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal
08 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo (Bukti Terlampir P.10). KPU
Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2026 Tanggal 7
April 2025 (Bukti Terlampir P.11). Berdasarkan isi surat tersebut,
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Saudara Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si, wajib memenuhi persyaratan
tersebut di atas (point 4 huruf c) sebagai bentuk tindak lanjut dari
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo;
b. Penyampaian dokumen Syarat Calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak Surat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan diterima;
c. Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait
untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 - 15 April 2025;
11. Bahwa berdasarkan pada point (7) di atas, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tidak berdasarkan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menindaklanjuti Rekomendasi tersebut dengan mempedomani Surat KPU RI
Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025. Atas tindakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dalam mengambil keputusan bertentangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai berikut:
a. Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PHPU.WAKO-XX111/2025 KPU Kota Palopo. Bahwa dalam
melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon hanya berlaku bagi calon
pengganti Trisal Tahir tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si. Terhadap syarat dokumen pencalonan Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si tetap mengacu pada dokumen di awal pencalonan, bukan dokumen
persyaratan pasca putusan MK. Maka jika terdapat kekurangan atau
ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan, tidak dapat dilakukan
perbaikan lagi. Dan bila ditemukan kekurangan dokumen syarat calon
seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Wakil
Walikota Palopo bukan justru diberi ruang untuk perbaikan;
b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024
pada angka 3.15.2 (hal. 46) Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi,
menyatakan: terdapat urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang
berada dalam satu kelindan, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian
persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut
persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya,
dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan
tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.
Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU
10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu
KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya
lagi, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara;
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan
sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan
syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Bukti
Terlampir P.12). Bahwa pada kenyataannya, dokumen keterpenuhan
persyaratan Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si sebagai calon Wakil
Walikota Palopo justru diberi kesempatan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan untuk memperbaiki syarat calon padahal Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
pasca putusan MK sudah tertutup (Bukti Terlampir P.13);
12. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam
menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan tidak didukung keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar
sumpah/janji sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu bahwa
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat.
13. Bahwa temuan BAWASLU Kota Palopo yang diregistrasi dengan Nomor
01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025, temuan ini berkaitan dengan keraguan atas
keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Dokumen
Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama
Naili yang digunakan saat mendaftar. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah pada Sistem
Informasi Pencalonan (SILON) yaitu tertanggal 25 Februari 2025 sedangkan yang
dikeluarkan Kantor Pajak Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025. (Bukti
Terlampir P. 14)
14. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi berdasarkan temuan tersebut pada Kantor
KPP Pratama Kota Palopo dan KPP Tanjung Priuk Jakarta Utara, ditemukan
fakta bahwa dokumen SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas
nama Naili yang digunakan oleh Naili selaku Calon Pengganti pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi adalah merupakan Dokumen yang Tidak Benar atau
Palsu serta Tidak Diakui Kebenarannya, dikarenakan:
a. Terdapat perbedaan format (font/jenis huruf) dan penampilan dokumen yang
tidak konsisten dengan standar hasil E-Form dari Sistem Resmi Direktorat
Jenderal Pajak pada SPT atas nama Naili Tahun 2024 dengan SPT Tahun
2023, 2022, 2021 dan Tahun 2020 (Bukti Terlampir P. 15 ).
b. Bahwa Fakta yang ditemukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota
Palopo di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo terkait dengan
perbedaan Font/jenis huruf yang digunakan pada bukti penyampaian Pajak
Tahun 2024 atas nama Naili, menurut Saudara Muhammad Abid Fauzan Y,
bahwa Dokumentasi Sampel SPT pada Pajak Tahun 2024 melalui aplikasi E-
Form menggunakan Font/jenis Huruf Arial keseluruhan, dan Angka pada isi
Nominal menggunakan Angka Tebal (Bold) = 0, sedangkan salinan Hardcopy
SPT saudara Naili pada Pajak Tahun 2024 menggunakan Font/Jenis Huruf
Times New Roman pada bagian atas (KOP/JUDUL) dan bagian Tengah/isi
serta bagian bawahnya menggunakan font/jenis huruf Arial (Bukti Terlampir
P. 16);
15. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan
Rekomendasi dengan Nomor 021/PM.02.02/K.SN-23/05/2025 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (Bukti Terlampir P.17);
16. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan menerbitkan Surat Nomor
1949/PL.02.2-SD/73/2025 (Bukti terlampir P.18). Pada pokoknya, isi surat
yang dimaksud dapat dilihat pada halaman 5 angka 8, yang menyatakan :
”bahwa sebagai tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor
021/PM.02.02/K.SN-23/2025 maka terhadap pemenuhan syarat Administrasi
saudari Naili Calon Walikota Palopo agar menyerahkan SPT Tahunan untuk
Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2025 dalam tempo 1 x 24 jam sejak
dikeluarkannya Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kota
Palopo”.
Bahwa bentuk tindak lanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan memberi
kesempatan kepada Calon Walikota Palopo atas nama Naili dalam jangka waktu
1 x 24 jam untuk menyerahkan SPT Pajak Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2025
dengan dalih adanya kesalahan Upload SPT Pajak tertanggal 25 Februari 2025
oleh LO Calon Walikota Palopo atas nama Naili adalah Dalil yang keliru dan
Tidak Beralasan atau Cacat Hukum;
17. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, LO pasangan Calon Nomor Urut 4, atas nama
Wahyuddin Jafar menyerahkan Bukti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atas
nama Naili, yang mana hal ini sudah diluar jadwal/Tahapan. (Bukti Terlampir
P. 19)
Hal ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak Profesional
dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan membuat kebijakan
yang terkesan berpihak kepada pasangan calon tertentu,. Disamping itu,
terdapat cacat hukum karena perbaikan dilakukan jauh setelah masa penetapan
pasangan calon;
18. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sdr.
Hasbullah, melalui media inspirasitimur.com menyampaikan bahwa Dokumen
SPT Pajak yang menjadi temuan Bawaslu Kota Palopo ternyata terjadi kesalahan
Unggah/Upload oleh LO dari Calon Pengganti pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi atas nama Naili, dan mempersilahkan kepada LO Pasangan Calon
Nomor urut 4 untuk memasukkan berkas Pajak yang dinilai Bawaslu sebagai
Pelanggaran Administrasi. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan Verifikasi Dokumen Calon;
19. Bahwa setiap Calon Walikota dan Wakil Walikota wajib menyerahkan Bukti
Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hal ini diatur
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 20
ayat (2) huruf (c) yang berbunyi : “Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon
dari Instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam pasal 14 ayat (2) huruf (i)”;
Adapun pasal 14 ayat (2) huruf (i) berbunyi sebagai berikut : “Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan menyerahkan daftar kekayaan pribadi”
Selanjutnya, pasal 20 ayat (2) huruf (c) berbunyi : dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud meliputi Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon
dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (i) (Bukti Terlampir P. 20).
L.O Calon Walikota Nomor Urut 4 atas nama Saudari NAILI menyerahkan TANDA
TERIMA DOKUMEN KELENGKAPAN LHKPN, bukan Tanda Terima LHKPN.
(Bukti Terlampir P. 21). Hal ini sangat berbeda dengan Tanda Terima LHKPN
yang diserahkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bukti Terlampir P. 22) dan
Nomor Urut 3 (Bukti Terlampir P. 23).
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, disebutkan bahwa setelah mengirimkan
Dokumen Kelengkapan LHKPN, PN/WL (Pejabat Negara/Wajib Lapor) akan
mendapatkan Lembar Penyerahan melalui email PN/WL dan bisa di cek di
mailbox aplikasi e-Fillingnya. Lembar Penyerahan ini bukan merupakan Tanda
Terima. PN/WL akan mendapatkan Tanda Terima melalui email yang sudah
didaftarkan setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah
diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Tanda Terima
tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN kepada
Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai contoh, Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang dimaksud dapat kita lihat pada Bukti Tanda Terima LHKPN
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Farid Kasim (Bukti Terlampir P. 22)
dan Nurhaeni (Bukti Terlampir P. 23) serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama Rahmat Masri Bandaso (Bukti Terlampir P. 24) dan Andi Tenri Karta (Bukti
Terlampir P. 25).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mana dalam amar putusannya berbunyi
“bahwa Mahkamah tidak dapat membenarkan tindakan Termohon (KPU Provinsi
Sulawesi Selatan) yang memaknai rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan
melengkapi persyaratan calon. Namun demikian, kesalahan yang dilakukan oleh
Bawaslu dan Termohon TIDAK TEPAT jika dibebankan kepada Akhmad
Syarifuddin. (Bukti Terlampir P. 26)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu berpendapat bahwa KPU Provinsi
Sulawesi Selatan tidak memiliki kecakapan dalam melakukan verifikasi
dokumen kelengkapan berkas calon walikota Palopo atas nama Naili.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 170 - PKE-DKPP/VI/2025
1. Bahwa peristiwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
yang penuh gejolak dan berujung pada Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan
Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Keputusan Pemungutan Suara Ulang telah menimbulkan dampak besar, tidak
hanya bagi proses demokrasi tetapi juga bagi keuangan daerah. Pemungutan
Suara Ulang yang terjadi akibat kelalaian, ketidakcermatan dan
ketidakprofesionalnya teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Palopo dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap
persyaratan calon. Atas kelalaian, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalnya,
sehingga DKPP RI melalui putusannya Nomor 305-PKE/DKPP/XII/2024
menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I dan II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo (Bukti Terlampir P.1);
2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pasangan Trisal Tahir dan Dr. Akhmad
Sarifuddin mendaftar di KPU Kota Palopo disertai dengan penyampaian
kelengkapan dokumen persyaratan. Dan pada tanggal 13 September 2024, KPU
Kota Palopo menerbitkan Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 (Bukti Terlampir P.2)
yang mana hasil Berita Acara tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota
Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si pada dokumen wajib
kondisi tertentu yakni Calon dengan status mantan terpidana tidak ada
dokumen sama sekali;
3. Bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam
Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati,
mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran,
keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat
calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada
dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam
pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 (Bukti Terlampir P.3) yang
mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan
atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No
10 Tahun 2016. Dan mengingat tindak pidana yang pernah dilakukan Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si, dan mustahil Bawaslu Kota Palopo tidak
mengetahui riwayat tersebut dan kemungkinan besar arsipnya masih tersimpan
karena waktu itu Panwaslu Kota Palopo di tahun 2018 yang melakukan
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut dan meneruskan ke
Polres Palopo. Hal ini seharusnya menjadi petunjuk atau informasi awal bagi
Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo untuk
melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Dr. Akhmad
Syarifuddin, SE., M.Si dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo
untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan calon. Dan ini tidak dilakukan
oleh Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo malah
terkesan pembiaran. Dan ini menandakan bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan
wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat. Sehingga Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si memenui
syarat sebagai calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
4. Bahwa sangat nyata dan jelas ternyata baru ditemukan bukti dan fakta, bahwa
Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi terpidana ketika salah satu
masyarakat Kota Palopo atas nama Reski Adi Putra melalui online (searcing di
google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si
pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama
6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp (Bukti Terlampir P.4),
namun pada saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 menyatakan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Dengan menyampaikan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp
tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti Terlampir P.5). Berdasarkan hal ini, pada
tanggal 24 Maret 2025 Saudara Reski Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota
Palopo bahwa Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si yang pernah menjadi
terpidana dan tidak pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya
sebagai mantan terpidana;
5. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta,
keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Bukti Terlampir
P.6) yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si. Dan pada tanggal 2 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Surat
Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo. Pada
pokoknya surat itu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk
menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti
Terlampir P.7);
6. Bahwa pada tanggal 17 April 2025, Saudara Reski Adi Putra melapor kepada
Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Laporan 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025
(Bukti Terlampir P.8) terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah memberi
kesempatan kepada Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si untuk melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan
padahal tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 dan tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 pasca Putusan MK sudah tertutup, dimana Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si menggunakan dokumen yang tidak sah pada
persyaratan pencalonan. Yang pada pokoknya dalam laporan tersebut bahwa
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melanggar Pasal 180 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si melanggar
Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dan berdasarkan surat
pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025 dinyatakan laporan
tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat ditingkatkan ke
tahap penyidikan (dihentikan) (Bukti Terlampir P.9);
7. Bahwa tindakan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
dalam menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak
memiliki dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan
bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan
sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si yang diduga tidak sesuai dengan keadaan diri yang bersangkutan. Dan
telah sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan
surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah (Bukti Terlampir P.10). Dan
Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten
atas putusannya yang pernah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo. Dalam
rekomendasi tersebut Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si melanggar Pasal 7
ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2)
huruf f Jo Pasal 20 Ayat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali
diubah dengan PKPU Nomor Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga Teradu I dan II
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar nilai dan
prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. sebagai berikut:
a. Jujur, Dalam kasus ini: Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo tidak konsisten atas putusannya yang pernah
mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang
ditujukan kepada KPU Kota Palopo lalu kemudian menghentikan
pelanggaran pidana yang sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan
fakta. Dalam hal ini, kuat indikasi Teradu I dan II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo telah bertindak tidak didasari oleh niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. Akuntabel, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan
membiarkan Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk
tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo tahun
2024. Keputusan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Palopo telah menimbulkan masalah hukum baru dan mengancam
kepastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu;
c. Profesional, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan ketentuan hukum terkait
legalitas surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah mengabaikan terwujudnya
tata kelola pemilihan yang baik dan berintegritas;
d. Tertib, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan fakta dan alat bukti terkait
menyakut keterpenuhan syarat berupa legalitas surat keterangan tidak
pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan
telah secara nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya;
9. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan
wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Palopo yaitu bahwa dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dan
telah melanggar sejumlah nilai dan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku
penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sudah mengumumkan statusnya sebagai
mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih sebelum penetapan pasangan
calon peserta PSU pada tanggal 23 Maret 2025 dan dibuktikan dengan surat
keterangan dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025 yang
menerangkan Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si telah memasang pengumuman di
Harian Palopo Pos mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. (Bukti
Terlampir P.11 dan P.12). Hal ini seharusnya Teradu I dan Teradu II sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tanggap dengan adanya berita ini. Ada
apa Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si mengumumkan statusnya sebagai
mantan terpidana di PSU ini dan tidak dilakukan pada Pilkada serentak tahun
2024. Semestinya Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo menjadikan informasi awal sebagai temuan untuk melakukan
pencegahan dengan melakukan koordinasi kepada KPU Kota Palopo dan
memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai
mantan terpidana sebelum penetapan Pasangan Calon tanpa menunggu laporan
dari masyarakat karena waktu penetapan calon cukup lama yaitu 23 Maret
2025. Tindakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Palopo atas masalah ini mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si yang ditujukan kepada KPU Kota
Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang
berlaku diluar tahapan PSU;
11. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 Bawaslu Kota Palopo menerima informasi
awal dari masyarakat atas keabsahan dokumen Surat Pemberitauan Tahunan
(SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak pribadi milik Naili sebagai Calon Walikota
Palopo yang digunakan saat mendaftar. Terdapat ketidaksesuaian antara
dokumen pajak yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu
tertanggal 25 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama (KPP) Tanjung Periok Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025
(Bukti Terlampir P.13). Hal ini seharusnya Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Palopo melakukan koordinasi kepada KPU Kota
Palopo dan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan
dokumen persyaratan tersebut karena masih ada waktu 5 (lima) hari sebelum
penetapan pasangan calon. Tindakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo atas masalah ini mengeluarkan Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Naili sebagai Calon Walikota Palopo
tertanggal 03 Mei 2025 juga di luar tahapan;
12. Bahwa berdasarkan fakta pada persidangan lanjutan untuk Calon Walikota
Palopo di Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 04 Juli 2025 terungkap bahwa
ketika hakim MK atas nama Saldi Isra bertanya kepada Bawaslu Kota Palopo
“Apa Bawaslu Baca ini (maksudnya SKCK) bahwa ada ketentuan pidana di situ.
Apa Tidak baca pasal pasal tersebut didalamnya. Masa kerjaan anda yang
ditugaskan permanen seperti itu hanya sekedar scroll begitu saja padahal
menyangkut persyaratan. Kalau anda paham disebut pasalnya anda kan tahu
pasal pidana atau tidak”. Teradu II yang hadir pada saat itu memberikan
jawaban bahwa “Iya dibaca, tapi untuk ketentuan pidana tidak sempat terbaca
karena kita hanya melihat dan memastikan apakah dari instansi terkait dan
apakah SKCK itu betul-betul milik yang bersangkutan. Model pengawasan kami
itu by SILON dilihat di laptop kemudian discroll. (Bukti Terlampir Video P.14).
Berdasarkan hal tersebut ternyata Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
penelitian persyaratan administrasi calon dengan model scroll di laptop dan
sudah cukup dengan memastikan dokumen persyaratan calon apakah dari
instansi terkait dan benar milik yang bersangkutan tanpa dibaca secara
keseluruhan. Hal ini bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada
pasal 13 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi:
Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan
dilakukan dengan cara:
a. mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai:
1. pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
2. kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang
menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan;
Dan ini menandakan bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya
dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas serta tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Dan Pengadu memohon kepada majelis hakim sidang DKPP
untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada:
1. Teradu I Atas Nama Mochammad Afifuddin Sebagai Ketua KPU Republik
Indonesia;
2. Teradu II Atas Nama Hasbullah Sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Teradu III Atas Nama Ahmad Adiwijaya Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan;
4. Teradu IV Atas Nama Hasruddin Husain Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan;
5. Teradu V Atas Nama Marzuki Kadir Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan;
6. Teradu VI Atas Nama Romy Harminto Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan;
7. Teradu VII Atas Nama Tasrif Sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
8. Teradu VIII Atas Nama Upi Hastati Sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
[2.2.2] Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 170-PKE-
DKPP/VI/2025, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Dan Pengadu memohon kepada majelis hakim sidang DKPP
untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada:
1. Teradu I Atas NAMA Khaerana, SE., MM Sebagai Ketua Bawaslu Kota Palopo;
2. Teradu II Atas Nama Widianto Hendra, S. Pd Sebagai Anggota Bawaslu Kota
Palopo.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.I-1 Surat Keputusan KPU RI Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan;
P.I-2 Putusan DKPP RI Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024;
P.I-3 Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024;
P.I-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024;
P.I-5 Keterangan Saudara Ahmad Adiwijaya sebagai Devisi Teknis KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dibawah sumpah pada tanggal 27 Maret 2025 di Kantor
Baswaslu Kota Palopo;
P.I-6 Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp;
P.I-7 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp;
P.I-8 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025;
BUKTI KETERANGAN
P.I-9 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
P.I-10 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo;
P.I-11 Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2026 Perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo;
P.I-12 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 Mengenai
Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
P.I-13 Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 768 Tahun 2025
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas
Perselisihan Hasil Pemilihan;
P.I-14 Surat BAWASLU Kota Palopo Nomor
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025, tentang Pemberitahuan Status
Temuan oleh Bawaslu Kota Palopo terhadap Terlapor I atas nama NAILI
dinyatakan Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 01 Mei 2025;
P.I-15 Salinan Dokumen SPT atas nama NAILI Tahun 2020, 2021, 2022 dan
2023;
P.I-16 Salinan Dokumen SPT atas nama NAILI Tahun 2024;
P.I-17 Surat dari Bawaslu Kota Palopo Nomor : 021/PM.02.02/K.SN-23/05/2025
tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tertanggal 03 Mei
2025;
P.I-18 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
1949/PL.02.2-SD/73/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo tertanggal
8 Mei 2025;
P.I-19 Berita Online dari www.inspirasitimur.com dengan Judul KPU Palopo
Persilahkan NAILI Masukkan Berkas Pajak yang Dinilai Bawaslu
Pelanggaran Administrasi. Dokumen tersebut diserahkan oleh salah satu
LO Paslon Nomor Urut 4 atas nama Wahyuddin Jafar;
P.I-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
P.I-21 Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN Calon Walikota Palopo
Nomor Urut 4, atas nama NAILI;
P.I-22 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota Palopo Nomor Urut 2, atas
nama FARID KASIM;
P.I-23 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota Palopo Nomor Urut 2, atas
nama NURHAENI;
P.I-24 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Nomor Urut 3, atas nama RAHMAT MASRI BANDASO;
BUKTI KETERANGAN
P.I-25 Tanda Terima LHKPN Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Nomor Urut 3, atas nama ANDI TENRI KARTA;
P.I-26 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
326/PHPU.WAKO-XXIII/2025;
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 170-PKE-
DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.II-1 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
tanggal 24 Januari 2025;
P.II -2 Berita Acara Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024;
P.II -3 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor:
SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16
Agustus 2024;
P.II -4 Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp;
P.II -5 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024;
P.II-6 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025;
P.II -7 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
P.II -8 Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 17 April 2025;
P.II -9 Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025;
P.II-10 Surat pernyataan Akhmad Syarifuddin, SE, M. Si pada Pengadilan Negeri
Palopo;
P.II-11 Pengumuman Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si di Harian Palopo Pos Edisi 7
Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana;
P.II-12 Surat Keterangan dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025;
P.II-13 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atas nama Naili sebagai Calon
Walikota Palopo;
P.II-14 Video kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sidang Lanjutan Wakil
Walikota Palopo tanggal 04 Juli 2025;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Para Pengadu
mengajukan Saksi yakni Riski Adi Putra dan Sulaiman Nus'an Hasli yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2025 sebagai berikut:
Riski Adi Putra Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, saya melaporkan Dr. Akhmad
Sarifuddin kepada Bawaslu Kota Palopo yang pernah menjadi terpidana dan tidak
pernah jujur mengumumkan dirinya dengan statusnya sebagai mantan narapidana.
Melalui online (searcing di google) menemukan berita dan bukti bahwa Dr. Akhmad
Sarifuddin S.E., M.Si pernah dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa
percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, namun
pada saat pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan menyampaikan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp tanggal 20 Agustus 2024.
Bahwa atas laporan saya tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo
terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan
hukum terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 yang dilakukan oleh
Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat
(2) hurulf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
UndagUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Dan Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Surat Nomor
08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo. Pada pokoknya
surat itu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti
sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 08
April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dengan mempedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2026 Tanggal 7 April 2025.
Bahwa pada tanggal 17 April 2025, saya melapor kepada Bawaslu Kota Palopo dengan
Nomor Laporan 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025) terkait KPU Provinsi Sulawesi
Selatan telah memberi kesempatan kepada Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. untuk melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan
padahal tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 dan tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 pasca Putusan MK sudah tertutup, yang dimana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si. menggunakan dokumen yang tidak sah pada persyaratan pencalonan. Yang pada
pokoknya dalam laporan tersebut bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
melanggar Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si. melanggar Pasal 184 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015.
Dan berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan tanggal 24 April 2025
dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan (dihentikan).
Sulaiman Nus’an Hasli Pada tanggal 25 Maret 2025, saya mengetahui setelah
membaca media elektronik PALOРО, ТЕКАРЕ.co yang berjudul: "Calon Wakil Wali Kota
Palopo Akhmad Syarifuddin Daud Dilaporkan ke Bawaslu". Dalam berita tersebut
bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menerima laporan terhadap
calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome,
pada Senin, 24 Maret 2025. Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Reski
Adi Putra. Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai
mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan
divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya
turut serta dalam pemilihan Wali Kota Paloро. Berdasarkan dokumen laporan yang
terdaftar dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo telah
menerima aduan ini secara resmi.
Pada tanggal 4 April 2025, saya mengetahui setelah membaca media elektronik
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, yang berjudul: "Bawaslu Palopo Putuskan Akhmad
Syarifuddin Langgar Administrasi Pencalonan". Dalam berita tersebut bahwa Badan
pengawas pemilu (Bawaslu) Palopo, telah mengeluarkan pemberitahuan status atas
pelaporan yang ditujukan kepada calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad
Syarifuddin. Hasilnya, Bawaslu memutuskan ada pelanggaran administrasi yang
dilakukan bersangkutan terkait pencalonannya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota (Pilwalkot) Palopo. Keputusan Bawaslu ini dituangkan secara tertulis
tertanggal, Senin, 31 Maret 2025.
Berdasarkan kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran atas laporan dengan nomor
register:01/Reg/LPPW/Kota/27.03/I1I/2025 dinyatakan melanggar pasal 7, ayat 2,
huruf g, undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 14 ayat 2, huruf f, pasal 20
ayat 2 point B, PKPU nomor 8 tahun 2024 dengan pelanggaran administrasi. Dengan
demikian, perihal tersebut diteruskan ke instansi terkait yakni, KPU Palopo untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 8 April 2025, saya mengetahui setelah membaca media elektronik
IDEAtimes.id, yang berjudul: "Bukan Diskualifikasi, Akhmad Syarifuddin Diberi Waktu
Perbaikan Berkas Lima Hari dari KPU Sulsel". Dalam berita tersebut bahwa KPU Sulsel
menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memedomani Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April
2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu isi dalam surat itu adalah Akhmad
Syarifuddin Daud wajib memenuhi persyaratan tersebut. Di surat itu juga dikatakan
bahwa Penyampaian dokumen Syarat Calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak Surat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan diterima. "Dalam hal telah disampaikan
dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU
Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada
instansi terkait. Untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13-15 April
2025."
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025, Pengadu I
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan fakta persidangan bahwa Ketua KPU Republik Indonesia
saudara Mochammad Afifuddin menerbitkan Surat Dinas Nomor 690 yang
menjadi pedoman bagi KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan ruang
perbaikan/pemenuhan syarat bagi calon DR. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi
sebelum dilakukan penetapan calon. Naman, dalam fakta persidangan, hal
tersebut ternyata tidak diindahkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Mengutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 326/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 halaman 253 paragraf ke 2 (dua) menyebutkan bahwas Mahkamah
Konstitusi tidak dapat membenarkan Tindakan Termohon (dalam hal ini KPU
Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo) yang memaknai Rekomendasi
Bawaslu dengan melengkapi persyaratan Calon. Dan disebutkan juga bahwa
Kesalahan yang dilakukan Oleh Bawaslu Kota Palopo dan Termohon TIDAK
TEPAT jika dibebankan kepada Calon;
4. Bahwa fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 326
Kota Palopo, saudara Ahmad Adiwijaya selaku Teradu III dengan TEGAS
menyatakan bahwa Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan atas nama
Calon NAILI, yang diupload ke Silon adalah Surat Tanda Terima Dokumen
Kelengkapan LHKPN, BUKAN tanda Terima LHKPN yang Sebenarnya;
5. Pengadu menekankan bahwa salah satu azas penyelenggara Pemilihan Umum
adalah Kepastian Hukum. Contoh dari kepastian hukum ini adalah Peraturan
KPU yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam Tahapan
tersebut, sudah diatur sedemian rupa tentang kegiatan dan jumlah hari/batas
waktu dari setiap kegiatan tersebut. Namun pada kenyataannya, hal ini juga
dilanggar oleh Teradu. Terbukti, terdapat 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kota Palopo, namun keduanya ditindaklanjuti dengan cara
memberikan kesempatan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut
4 untuk memasukkan berkas perbaikan diluar tahapan tersebut (penetapan
calon sudah selesai);
6. Terhadap Bukti Tambahan yang kami ajukan, kiranya Majelis Hakim Sidang
DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
[2.5.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025, Pengadu II
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa pihak Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo mengakui lalai dalam Pelaksanaan Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan
menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen
administrasi salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari
Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada dokumen lain yang diajukan oleh
Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor:
SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus
2024 yang mana dalam isi surat keterangan tersebut yang bersangkutan
terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69
huruf C UU No 10 Tahun 2016. Dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai
Calon Wakil Walikota Palopo dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini bertentangan
dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Dan atas tindakan kelalaian dari pihak Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pilkada yang tidak professional dalam menjalankan tugas, fungsi dan
wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas;
2. Bahwa berdasarkan dokumen jawaban pengadu terhadap pengaduan Nomor
175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 170-PKE-
DKPP/VI/2025 yang diterima pengadu pada saat sidang pada point 1.4. tertulis
“Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025, yang pada
pokoknya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta,
keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
disimpulkan: 1. Analisis hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan terlapor 1
dinyatakan terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada
pasal 184 Undang – Undang Pemilihan. Kemudian pada point 1.5. Sentra
Gakkumdu Kota Palopo melakukan Pembahasan II yang pada kesimpulannya
menyatakan bahwa laporan pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap
penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil.
Berdasarkan hal di atas bahwa:
1) Bertentangan dengan Pasal 20 ayat 2 dan 5 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun
2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi:
a. Ayat (2), Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan
Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti;
b. Ayat (5), Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib
memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan;
Pada pembahasan II tidak lagi membahas unsur keterpenuhan syarat formil
karena dikajian awal Bawaslu Kota Palopo sudah dinyatakan memenui syarat
formil. Pembahasan II hanya membahas apakah memenuhi unsur dugaan
tindak pidana atau tidak. Bukan dihentikan karena tidak memenui syarat
formil;
2) Penghentian laporan ini, ada perbedaan pandangan hukum di Bawaslu Kota
Palopo. Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
menyetujui untuk dihentikan sementara Saudara Ardiansah Indra Panca
Putra, S. IP sebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo menyetujui untuk
dilanjutkan ketahap selanjutnya sehingga tidak dilaporkan.
3. Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak
konsisten dan tidak menentukan secara jelas atas putusannya mengeluarkan
rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU
Kota Palopo. Pada waktu pilkada serentak tahun 2024 mengeluarkan
rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Trisal Tahir atas
penggunaan Ijazah secara eksplisit menyatakan mengubah status Trisal Tahir
dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Namun pada
pelaksanaan PSU Kota Palopo Tahun 2025 Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan
rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Naili sebaai calon
Walikota Palopo dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil
Walikota Palopo tidak menyatakan secara ekplisit apa memenuhi syarat atau
tidak memenuhi syarat. Hal ini juga dipertegas dalam putusan MK Nomor
326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa Mahkamah tidak dapat membenarkan
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo karena tidak menentukan secara jelas
tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Palopo;
4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga Teradu I dan II
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melanggar nilai dan
prinsip Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. sebagai berikut:
a. Jujur, Dalam kasus ini: Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo tidak konsisten dan tidak menentukan secara jelas atas
putusannya yang pernah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kota Palopo lalu
kemudian menghentikan pelanggaran pidana yang sangat jelas dan nyata
ditemukan bukti dan fakta. Dalam hal ini, kuat indikasi Teradu I dan II
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah bertindak tidak
didasari oleh niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilihan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. Akuntabel, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo telah lalai dalam tanggungjawabnya dengan
membiarkan Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk
tetap memenuhi syarat dalam penetapan calon Walikota Palopo tahun 2024.
Keputusan Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo
telah menimbulkan masalah hukum baru dan mengancam kepastian hukum
serta mengabaikan prinsip keadilan pemilu;
c. Profesional, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Palopo telah mengabaikan ketentuan hukum terkait legalitas
surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah mengabaikan terwujudnya tata kelola
pemilihan yang baik dan berintegritas;
d. Tertib, Dalam kasus ini : Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Palopo telah mengabaikan fakta dan alat bukti terkait menyakut
keterpenuhan syarat berupa legalitas surat keterangan tidak pernah
dipidana Calon Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dan telah
secara nyata tidak memperhatikan aspek keteraturan hukum dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya;
5. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa Teradu I dan II sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam menjalankan tugas, fungsi dan
wewenangnya dengan tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas dan melanggar sumpah/janji sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Palopo yaitu bahwa dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dan
telah melanggar sejumlah nilai dan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku
penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 Juli 2025 Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I diduga tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Saudara Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana, dengan
dalil-dalil aduan sebagai berikut:
1) Bahwa menurut Pengadu, Teradu I, telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf
g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016"), Pasal 14
ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil (selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024"),
Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut "Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017");
2) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor
168/PHPU.WAKОXXII/2025 Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi pada pokoknya menyatakan KPU Kota Palopo melakukan
verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana
ditentukan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si,
bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai
Calon Wakil Walikota atau Calon Walikota;
3) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap analisa
hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dengan
nomor register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 yang dilakukan
oleh Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si berdasarkan Pasal 7 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2)
huruf f jo. Pasal 20 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4) Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang
final dan mengikat. Dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2025 tanggal 7 April 2025, KPU RI secara eksplisit mengutip
pertimbangan hukum MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2025 yang menyatakan bahwa verifikasi berkas tidak berlaku bagi
Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si jika diajukan kembali, baik sebagai
calon Walikota maupun Wakil Walikota;
2. Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
pada poin Il di atas, izinkanlah Teradu I untuk menyampaikan jawaban,
keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo sebagai berikut:
3. Kronologis Permasalahan Pencalonan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Atas Tindak Lanjut Putusan
Манкаmah Konstitusi Mengenai Perselisihan:
1) Majelis DKPP yang terhormat, sebelum masuk kepada pokok aduan, Teradu
I perlu menyampaikan penjelasan terkait kronologis singkat permasalahan
pencalonan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 sebagai berikut:
1. KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
pada tanggal 27 November 2024;
2. bahwa adanya Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 yang disampaikan secara tertulis pada tanggal
14 Januari 2024 yang pada pokoknya mempermasalahkan persyaratan
pencalonan (Ijazah Paket C) Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal
Tahir dengan amar putusan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 287- PKE-
DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwandi
Djumandi dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abbas, Teradu
III Muhatzhir Muh Hamid dalam Perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/XII/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. ...
4. ...
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim DKPP pada
pokoknya menyebutkan Irwandi Djumandi selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Palopo, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid selaku
Anggota KPU Kota Palopo dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap
disebabkan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal
6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
3. bahwa berdasarkan alasan angka 2 di atas, Teradu I mengeluarkan
Keputusan KPU Nomor: 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 31 Januari
2025 (Bukti TI-1) sehingga tugas pelaksanaan tahapan pemilihan diambil
alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
4. bahwa adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024
(Bukti TI-2) yang pada pokoknya amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor
Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal
22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,
tertanggal 23 September 2024;
5. Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap
menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan
Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara
tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri
Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid
Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri
Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN; dan pasangan calon
baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut
4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah
selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta
mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan
kepada Mahkamah;
7. ...............................
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Walikota
ataupun Calon Wakil Walikota dan memerintahkan KPU Kota Palopo
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, Mahkamah
juga menyebutkan Verifikasi demikian tidak berlaku bagi dr. Akhmad
Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai
calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota;
5. bahwa tanggal 23 Maret 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun
2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang pada pokoknya
menetapkan sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Putri Dakka, S.H. dan Drs. H. Haidir Basir, M.M.
2. Nomor Urut 2: Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih
3. Nomor Urut 3: Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri
Karta, S.AN
4. Nomor Urut 4: Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
bahwa berdasarkan tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Gabungan Partai Politik
yang semula mengusulkan Pasangan Calon Nomor 4 atas nama Trisal
Tahir dan dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si, kemudian mengusulkan
kembali untuk Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan MK atas
Perselisihan Hasil Pemilihan dengan mengajukan Pasangan Calon Nomor
4 atas nama Naili dan dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si;
6. bahwa tanggal 24 Maret 2025 terdapat laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor Urut 4 atas nama
Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si yang diajukan oleh Resky
Adi Putra ke Bawaslu Kota Palopo;
7. bahwa berdasarkan adanya laporan dugaan administrasi pemilihan
tersebut diatas, Bawaslu Kota Palopo telah menerbitkan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31
Maret 2025 (Bukti TI-3), yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“Terlapor dalam hal ini dr. Akhmad Syarifuddin S.E, M.Si berdasarkan
Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat (2) huruf f jo. Pasal 20 Ayat (2) PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terbukti
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan”
8. bahwa atas dasar kajian dugaan pelanggaran pemilihan tersebut diatas,
Bawaslu Kota Palopo menerbitkan Rekomendasi Nomor
08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada tanggal 2 April 2025 ditujukan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo (Bukti TI-4), yang pada
pokoknya Laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan terhadap Calon Wakil Walikota Nomor urut 4
atas nama dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si,. sebagaimana
dipersyaratkan bagi calon kepala daerah berstatus mantan terpidana
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo. Pasal 45 ayat (2) huruf b
angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan
Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024;
9. bahwa tanggal 3 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
menyampaikan Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 perihal
Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada pokoknya
menyampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia agar dapat memberikan petunjuk dan arahan atas rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tersebut;
10. bahwa sehubungan dengan adanya Surat tersebut, Teradu I
menindaklanjuti melalui Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025
perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April
2025 (Bukti TI-5), yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi
Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2024”), dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV
huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut “Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”);
11. bahwa atas adanya Surat Teradu I, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerbitkan Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 8 April
2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang pada
pokoknya terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil Walikota Kota Palopo
Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si karena
berstatus sebagai mantan terpidana, mempedomani Pertimbangan
Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil
Pemilihan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 dan
ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024;
12. bahwa Pengadilan Negeri Palopo mengirimkan Surat Nomor:
526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025 kepada
Akhmad Syarifuddin yang pada intinya mencabut surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp;
13. bahwa tanggal 8 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU
Kota Palopo melakukan klarifikasi atas beberapa dokumen terkait status
Akhmad Syarifuddin untuk memastikan keterpenuhan persyaratan
sebagai mantan terpidana;
14. bahwa tanggal 12 April 2025 Tim Sukses (Liaison Officer) Dr. Akhmad
Syarifuddin S.E., M.Si menunjukkan dokumen Syarat Calon kepada KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain : Surat Keterangan dari Lembaga
Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan salinan Putusan
PN Palopo, untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan persyaratan sebagai
calon wakil walikota yang pernah dijatuhi pidana (mantan terpidana)
setelah Pengadilan Negeri Kota Palopo mengeluarkan Surat Ketua
Pengadilan Negeri Palopo kelas IB Nomor: 526/KPN.PN.W22-
U7/HM1/IV/2025 sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Ketua
Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB Nomor: 536/KPN.W22-
U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025;
15. bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 pada tanggal
24 Mei 2025 yang diikuti pasangan calon:
1. Nomor Urut 1: Putri Dakka, S.H. dan Drs. H. Haidir Basir, M.M.
2. Nomor Urut 2: Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih
3. Nomor Urut 3: Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri
Karta, S.AN
4. Nomor Urut 4: Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
4. LATAR BELAKANG TERBITNYA SURAT KPU NOMOR: 690/PL.02.2-
SD/06/2025 TANGGAL 7 APRIL 2025
1) bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Nomor
1430/PL.02.2-SD/73/2025 pada tanggal 3 April 2025, perihal Penyampaian
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025
tanggal 2 April 2025 yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan
Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025;
2) bahwa berdasarkan alasan pada angka 1) diatas, Teradu I menerbitkan Surat
KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada
pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024;
3) bahwa Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 pada pokoknya
mengatur sebagai berikut:
“...(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas
Pelanggaran Administrasi Pemilihan…”
bahwa berdasarkan dasar hukum diatas, maka KPU Provinsi Sulawesi
Selatan selaku KPU Kota Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas nama Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si;
4) kemudian ditengah proses Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 2024
ditemukan adanya fakta baru berkenaan dengan dokumen yang telah
dilampirkan oleh Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si berupa Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang mana dalam isi surat keterangan
tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya
dimana faktanya bersangkutan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 9 April 2018;
5) sementara berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 halaman 193, yang pada
pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
“Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah
berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud,
Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih
Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada
pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal
partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor
Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi
keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr.
Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi
sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota.
Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk
mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing
kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau
dengan cara lain.”
bahwa berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo telah secara
terang dan jelas Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kota Palopo
melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir saja
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin
S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik
sebagai calon wakil walikota atau calon walikota
6) bahwa Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 yang pada
pokoknya menyebutkan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si sebagai Calon
Wakil Walikota Palopo, yang merupakan mantan terpidana, seharusnya dari
sikap batinnya sudah menyampaikan sejak awal secara terbuka dan jujur
kepada lembaga/instansi terkait yang mengeluarkan dokumen syarat
pencalonan bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani
pidananya. Bahwa dalam Kajian tersebut Bawaslu Kota Palopo juga
menyebutkan terhadap dokumen persyaratan pencalonan terkait secara
terbuka dan jujur mengemukakan mengenai latar belakang dirinya sebagai
mantan terpidana yang tidak diumumkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si pada saat proses pencalonan di awal sebelum adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai kewajiban pemenuhan syarat
administrasi pencalonan telah melanggar ketentuan perundang-undangan;
7) bahwa berkenaan dengan permasalahan pencalonan (status pernah
terpidana) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si, Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (Bukti TI-6)
halaman 253 berpendapat sebagai berikut:
“...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan
rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa
yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…”
8) bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pokoknya
menyebutkan:
“...(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:...(f)
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
berdasarkan norma di atas, terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai mantan terpidana yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
9) bahwa berdasarkan Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 mengatur kewajiban calon dengan status mantan
terpidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun yaitu:
1. Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang.
2. Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a)
pemasangan media luar ruang (outdoor media) seperti spanduk, banner,
atau billboard; (b) media sosial; dan (c) media massa seperti: surat kabar,
majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.
3. Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana.
4. Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi.
5. surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan
dilampiri bukti pengumuman.
6. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.
7. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
8. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
berdasarkan aturan tersebut, serta dikaitkan dengan fakta Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya
di bawah 5 (lima) tahun berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Kota Palopo Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret
2025, maka sepatutnya Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib
memenuhi persyaratan pencalonan tersebut di atas sebagai bentuk hasil
klarifikasi dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan tetap
mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025;
10) Bahwa berdasarkan fakta serta aturan hukum diatas, sepatutnya Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si; secara terbuka dan jujur
mengemukakan/mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai
mantan terpidana pada saat proses pencalonan di awal sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai kewajiban pemenuhan
syarat administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf f
jo. Pasal 20 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2025 Majelis Hakim menyatakan
bahwa verifikasi berkas tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si
jika diajukan kembali, baik sebagai calon Walikota maupun Wakil Walikota;
11) namun begitu, berkenaan dengan status pernah terpidana dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si baru diajukan setelah dilakukannya PSU, Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli
2025 (Bukti TI-6) halaman 253 berpendapat sebagai berikut:
“...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan
rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa
yang seharusnya dilakukan oleh Termohon…”
bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tidak dapat dibenarkan karena
tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo. Namun dalam
persidangan tersebut telah ditemukan fakta dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si telah berinisitif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai
mantan terpidana sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU
tanggal 23 Maret 2025. Adapun menurut Mahkamah tindakan yang
dilakukan dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dapat dimaknai sebagai
corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan
dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan
terpidana. Terlebih dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan
corrective action sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan tindakan corrective action ini
berdasarkan perintah KPU Kota Palopo yang dilakukan sebelum tahapan
kampanye. Dengan demikian tindakan corrective action dimaksud telah
cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana
akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih yaitu untuk
mempertimbangkan akan memilih atau tidak memilih pasangan calon
dimana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si menjadi wakilnya
12) bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum diatas, dapat
dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar asas
profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap
Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2
PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar. Teradu I telah melaksanakan
prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
tetap berpegang pada asas-asas kepemiluan;
[2.6.2] JAWABAN TERADU II s.d. TERADU VIII PERKARA NOMOR 165-PKE-
DKPP/VI/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 Juli 2025 Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Sebelum kami selaku PIHAK TERADU pada laporan dugaan pelanggaran Kode
Etik Nomor: 165-PKE-DKPP/VI/2025, ijinkan kami mengucapkan terimakasih
yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan untuk dapat
memberikan tanggapan selaku pihak TERADU untuk menerangkan secara jelas
tentang dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam penanganan
Pelanggaran Administrasi sebagai mana Rekomendasi Bawaslu dimana obyek
pelanggarannya merupakan syarat dalam proses pencalonan Bapak Akhmad
Syarifuddin S.E., M.Si selaku calon wakil walikota pada Pemilihan Walikota Kota
Palopo Tahun 2025;
2. Terhadap pokok aduan yang diadukan oleh pihak pelapor terhadap proses
pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin SE,. M.Si yang pada pokoknya
mempermasalahkan tentang status pernah menjadi terpidana sebagaimana
putusan pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp merupakan
pokok permasalahan pencalonan pada periode pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah pada Tahun 2024. Dimana permasalahan Pemilihan Tahun 2024
tersebut telah diselesaikan dalam sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
dengan Putusan Mahkamah Nomor 168/PHPU.WAKOXXIII/2025;
3. Menyampaikan Kronologi peristiwa dalam pokok aduan a quo menjadi laporan
penyampaian penting dalam jawaban kami, sehingga informasi tentang
permasalahan tersebut menjadi komprehensif untuk diketahui bersama
sehingga fakta dan peristiwa serta informasi yang sesungguhnya dapat menjadi
pengetahuan bersama sehingga tidak meninggalkan tuduhan yang kejam
kepada kami selaku pihak TERADU sebagaimana pokok aduan aqua bahwa para
teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang tidak didukung keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas dan melanggar
sumpah dan janji sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Walikota Palopo tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi yang diambil alih atas dasar Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang pengambil alihan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Vide T.1) telah berjalan
lancar dan sukses. Bahkan proses sengketa Pemilihan yang berjalan di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana obyek gugatan a quo telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 (Vide T.2) yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tanggal
8 Juli 2025;
5. Adapun Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN- 23/04/2025 Perihal Pelanggaran
Administrasi Pemilihan (Keterpenuhan Syarat Pencalonan)”, akan diuraikan hal
sebagai berikut:
1) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo No. 08/2025 didasarkan atas
laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (Vide T-3), tertanggal 24 Maret
2025, yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra, yang memuat dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, dengan identitas Pelapor dan Terlapor serta pokok laporan
sebagai berikut:
Identitas Pelapor
a. Nama : Reski Adi Putra
b. Tempat/Tgl Lahir : Palopo, 25-11-1984
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Jl. Lamaranginang TR 002 RW 002 Kel.
Pengoli Kec. Wara Utara g. No. Telp/HP : 083144794630/085242236848
h. E-Mail : Rizqideejay@gmail.com Identitar
Terlapor 1
a. Nama : Akmad Syarifuddin, S.E., M.Si.
b. Alamat : Palopo
c. No.Telp/HP :-
“---melaporkan kepada Bawaslu Kota Palopo untuk pasangan calon no. 4
Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si
pernah menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang
dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor
1/Pid.S/2018/PN Plp (terlampir) dan sampai saat ini tidak pernah jujur
dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Dimana hal ini
bertentangan dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang berbunyi sebagi berikut Untuk menjadi calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara
Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh
Pasal 7 ayat f yaitu “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi
mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
public bahwa yang bersangkutan mantan terpidana---”;
2) Terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025 sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas, Bawaslu Kota Palopo menyusun “KAJIAN DUGAAN
PELANGGARAN NOMOR: 01/REG/LP/PW/Kota/27.03/III/2025”,
dengan kesimpulan sebagai berikut:
“---Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo terhadap faktafakta,
keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor:
018/RT.02/K.SN-23/03/2025 terhadap Analisa hukum keterpenuhan
unsur dugaan pelanggaran Pemilihan pada Laporan dengan nomor
register: 001/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/X/2025 yang dilakukan oleh
Terlapor dalam hal ini Sdr. Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (2) huruf f Jo Pasal 20 ayat (2)
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.---"
3) Selanjutnya Bawaslu Kota Palopo dalam “KAJIAN DUGAAN
PELANGGARAN NOMOR: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025”, pada
“Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagai berikut:”, penelaah menilai Bawaslu Kota
Palopo inkonsisten dalam menggunakan kutipan dasar hukum atau
setidak-tidaknya uraian analisis yang dilakukan tidak sesuai dengan
Kesimpulan, yakni terkait dengan kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman) dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo) atau dengan kata
lain mengkontradiktifkan Putusan dan/atau Pertimbangan Mahkamah
Konstitusi yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dalam 2 (dua) perkara yang berbeda;
4) Bahwa pada pokok objek Laporan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2024, Pelapor menyebutkan Pasal 7
ayat (2) huruf f Dimana pasal tersebut berisi tentang “mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim”, sedangkan dalam
pokok kajian bawaslu Kota Palopo menunjuk kepada pasal 7 ayar (2)
huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Sehingga terdapat
ketidaksesuaian pada Laporan dan Kajian Bawaslu Kota Palopo;
5) Berkenaan dengan dasar hukum atas telaah hukum tentang “Tindak
Lanjut Atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo
Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 Perihal Pelanggaran
Administrasi Pemilihan (Keterpenuhan Syarat Pencalonan)”, berikut ini
akan diuraikan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman tindak
lanjur rekom Bawaslu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU Pemilihan);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 2/2024);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No. 15/2024) (Vide T-4);
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Peraturan
Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan);
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum
Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Keputusan KPU No. 1531/2024);(Vide T-5);
f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUPXXIII/2025
(selanjutnya disebut Putusan MK No. 02/2025);
g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
168/PHPU.WAKOXXIII/2025 (selanjutnya disebut Putusan Mk No.
168/2025);
h. Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 Perihal
Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Tanggal 7 April
2025 (Selanjutnya Disebut Surat Dinas KPU RI)(Vide T-6);
6) Konsep Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan
Kepala Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 138 UU Pemilihan pada
pokoknya mengatur bahwa pelanggaran administrasi Pemilihan adalah
pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
7) Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 135 ayat (3) UU Pemilihan,
penanganan laporan/temuan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh
Pengawas Pemilihan, ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
laporan pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dengan Peraturan
Bawaslu yakni Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan;
8) Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Pemilihan,
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota, ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dengan
Peraturan KPU yakni Peraturan KPU No. 15/2024;
9) Bahwa Adapun tahapan pelaksanaan pencalonan tahap Pemilihan awal
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
• Rentang waktu pendaftaran Terlapor sebagai bakal pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo adalah 27 – 29 Agustus
2024;
• Masukan masyarakat terhadap bakal calon (dalam hal ini juga
untuk Terlapor) pada tanggal 18 – 22 September 2024;
• Penetapan Terlapor sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo tertanggal 22 September 2024;
• Permohonan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan
Kota Palopo kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 9 Desember
2024;
• Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian
sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kota Palopo tertanggal 24
Februari 2025;
Adapun Tahapan pencalonan Pemilihan PSU atas Putusan MK:
• Masa Pendaftaran Paslon Nomor Urut 4 Tanggal 10 Maret 2025;
• Masa Penelitian Administrasi syarat Calon Tanggal 11 Maret 2025;
• Penelitian Perbaikan administrasu Tanggal 17 Maret 2025
dinyatakan Mememnuhi Syarat;
• Pengumuman hasil Penelitian Administrasi Tanggal 18 Maret 2025
• Masa Tanggapan Masyarakat Tanggal 19-21 Maret 2025;
• Penetapan Pasangan Calon Tanggal 23 Maret 2025 (Vide T-7);
10) Bahwa terkait dengan status pencalonan Terlapor (Dr. AKHMAD
SYARIFUDDIN, S.E., M.Si) sudah sangat jelas dan menjadi bagian yang
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo);
Beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait
dengan status pencalonan Terlapor (Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E.,
M.Si) pada paragraf [3.14] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo) dapat diuraikan sebagai berikut:
“Dengan pertimbangan demikian, demi menjamin serta melindungi
kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga
prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat
Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota
dan Wakil Walikota Palopo, dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka,
S.H., dan Drs. Haidir Basir, M.M., Dr.H. Farid Kasim dan Dr. Hj.
Nurhaenih, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Hj. Andi Tenri Karta,
S. AN., serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik
atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan
Calon Nomor Urut 4 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon
yang baru tanpa mengikutkan lagi Trisal Tahir baik sebagai Calon
Walikota ataupun Calon Wakil Walikota. Adapun partai politik atau
gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat
mengajukan kembali Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut
4 bernama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. sebagai calon, baik
sebagai Calon Walikota ataupun Calon Wakil Walikota.
Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut,
Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang
dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar
Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada
pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sementara itu, dalam hal
partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan
verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana
ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku
bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan
diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon
walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan calon
peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk
mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing
kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau
dengan cara lain.---"
Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan
Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 disampaikan halhal
sebagai berikut:
a. Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut,
Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara
ulang dimaksud,Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan
Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang
digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan
calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon
pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU
10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad
Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi
sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon
walikota;
b. Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor 4 telah
menyampaikan penggantian calon untuk Pemungutan Suara Ulang
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan
Hasil Pemilihan dengan mengajukan Pasangan Calon atas nama
Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. KPU Provinsi Sulawesi
Selatan selaku KPU Kota Palopo telah menetapkan Pasangan Calon
pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan melalui Keputusan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun 2025 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 23 Maret
2025;
11) Bahwa Terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil Walikota Palopo Nomor
Urut 4 atas nama Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si karena berstatus
sebagai mantan terpidana, memedomani Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 menyatakan:Dengan
demikian berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut,melalui
Putusan a quo perlu Mahkamah menegaskan kembali yakni bagi mantan
terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya di
bawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda”
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai
menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menghilangkan
kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai
latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab
IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan
ancaman pidana dibawah 5 tahun yaitu:
1) Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jatidirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang;
2) Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a)
pemasangan media luar ruang (out door media) seperti
spanduk,banner, atau billboard; (b) media sosial; dan (c) media massa
seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau
nasional;
3) Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama 12
pidana;
4) Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi;
5) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan
dilampiri bukti pengumuman;
6) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan;
7) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
8) Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sehingga terhadap Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib
memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi kepada instansi
terkait untuk memastikan kebenaran dokumen yang digunakan dalam
proses pencalonan dalam pelaksanaan PSU Kota Palopo demi prinsip
kehati-hatian dalam penanganan administrasi pencalonan.
12) Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan Nomor Surat
Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo
Nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 memedomani ketentuan Pasal 4
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum penanganan dan
penyelesaian pelanggaran Administrasi dan sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota dan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025
perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 8 April
2025.(Vide T-8);
13) Bahwa terhadap dalil aduan a quo yang pada pokoknya mempermasalah
langkah penanganan administrasi pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin
S,.E., M.si sebagaimana uraian pokok aduan pada poin 11 huruf a dan
huruf b yang mana pada pokonya menilai bahwa bila ditemukan
kekurangan dokumen syarat calon seharusnya Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai calon Wakil Walikota Palopo Bukan justru diberi ruang
untuk perbaikan merupakan tafsir yang keliru dan sesat. Oleh karena
perlindungan hak peserta dalam pemilih dalam pilkada adalah sama
kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UU Dasar NRI Tahun 1945 olehnya
itu dalam konteks terjadi kondisi kewajiban salah satu calon untuk
mengumumkan dirinya selaku mantan Terpidana yang tidak terpenuhi
pada fase pencalonan tahap awal tentu tidak serta merta membuat Dr.
Ahmad Syarifuddin kehilangan haknya untuk menjadi peserta Pemilihan
oleh karena seluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada pelaksanaan
PSU walikota Palopo telah dipenuhi. Ketentuan putusan MK 168 Tahun
2025 terhadap tidak dilakukannya verifikasi administrasi, tidak
menggugurkan kewajiban calon untuk mengumumkan jatidirinya sebagai
mantan Terpidana;
6. Demikianlah apa yang kami sampaikan terhadap dasar hukum yang menjadi
dasar pengambilan keputusan kami dalam penangan administrasi pencalonan
calon wakil Walikota Palopo sebagaimana pokok aduan a quo. Semoga apa yang
kami sampaikan dapat menjawab seluruh tudahan yang ada. Maka berdasarkan
uraian diatas kami memohon kira majelis hakim pemeriksa berkenan memeriksa
perkara ini seadil-adilnya dengan memberikan putusan yang amarnya menolak
seluruh aduan Pengadu dan merehabilitasi nama Baik Para Teradu.
[2.6.3] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 Juli 2025 Para Teradu pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU I
dan Il sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan
pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Saudara
Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana;
Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan bahwa Bawaslu Kota
Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Palopo, berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melakukan tugas pencegahan selama proses
Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024,
adapun bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai
berikut:
1.1 bahwa Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
060/HK.04.01/K.SN-23/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024,
yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk: (1)
Memastikan mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran
Pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon
dibuka, (2) Memastikan pengumuman informasi dan jadwal
pendaftaran memuat: a. Keputusan KPU Kota Palopo mengenai
jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suarah sah; b.
Keputusan KPU Kota Palopo mengenai penetapan Pasangan Caon
Perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran;
dan c. Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon. (3)
Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran
dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Kota Palopo
pada wilayah Kota Palopo. (4) Memastikan membuka masa
pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (5) Memastikan
waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksankan mulai Pukul
08.00 WITA sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari
terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA
sampai dengan Pukul 23.59 WITA [Vide Bukti T - 01];
1.2 Bahwa Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024,
yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Palopo untuk
mematuhi semua ketentuan hukum yang mengatur tentang
penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Tahun 2024, mematuhi asas
legalitas dan kecermatan bertindak pada pelaksanaan Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Palopo serta mematuhi prinsip penyelenggaraan yang 2 2.
diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun
2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon dan Penetapan Pasangan Calon [Vide Bukti T -02];
2. Bahwa para Teradu telah melakukan tugas pengawasan selama proses
Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2024. Pengawasan yang
dilakukan Bawaslu Kota Palopo untuk memastikan kepatuhan hukum
KPU Kota Palopo terhadap pelaksanaan rangkaian proses tahapan
Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme
peraturan yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Form. A Laporan
Hasil Pengawasan sebagai berikut:
2.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui akun SILON
Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon
pada Pemilihan Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 061/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal
27 Agustus 2024. Yang pada pokoknya untuk Progres Penginputan
pasangan calon melalui SILON sebagai berikut:
1) Pasangan Bakal Calon Trisal Tahir & Akhmad syarifuddin Partai
Pengusung Gerindra dan Demokrat. Progres Penginputan
Syarat Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota 100%. Syarat
Calon Wakil Walikota 100%;
2) Pasangan Bakal Calon Putriana Hamda Dakka & H.Haidir Basir
Partai Pengusung PDIP, PAN dan PPP. Progres Penginputan
Syarat Pencalonan 25%. Syarat Calon Walikota 81%. Syarat
Calon Wakil Walikota 68%;
3) Pasangan Bakal Calon H.Farid Kasim & HJ.Nuraeny Partai
Pengusung Nasdem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo. Progres
Penginputan Syarat Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota
97%. Syarat Calon Wakil Walikota 97%;
4) Pasangan Bakal Calon Rahmat masri Bandaso & A.Tenri Karta
Partai Pengusung PKS dan Golkar. Progres Penginputan Syarat
Pencalonan 100%. Syarat Calon Walikota 53% [Vide Bukti T -
03];
2.2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada
pokoknya Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Palopo (TRISAL TAHIR - AKHMAD SYARIFUDDIN) hadir di KPU
Kota Palopo pada pukul 15.30 WITA, yang didampingi langsung
oleh para Pimpinan Partai Pengusung. Setelah dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim verifikasi KPU Kota Palopo
terhadap dokumen pendaftaran pasangan calon dinyatakan
LENGKAP yang telah dibacakan oleh Ketua KPU Kota Palopo
melalui Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Nomor:
279/PL./7373/2024 disampaikan bahwa pendaftaran dinyatakan
DITERIMA [Vide Bukti T - 04];
2.3 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan
Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 071/LHP/PM.01.02/09/ 2024 tanggal 03
September 2024, yang pada pokoknya pengawasan terhadap
penelitian administrasi persyaratan calon Wakil Walikota atas
nama AKHMAD SYARIFUDDIN, setelah dilakukan penelitian
administrasi oleh KPU Kota Palopo melalui aplikasi SILON, terdapat
2 (dua) dokumen persyaratan calon yang dinyatakan TIDAK
SESUAI yaitu 1). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterangkan
bukan NPWP dan 2). Pas Foto Terbaru diterangkan bukan Format
Digital. [Vide Bukti T - 05]. Berkenaan dengan dokumen Surat
keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Kota
Palopo milik AKHMAD SYARIFUDDIN tidak ditemukan adanya
permasalahan dalam proses Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon;
2.4 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 074/LHP/PM.01.02/09/2024
tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya pengawasan
terhadap pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi
calon Wakil Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo, dinyatakan BELUM
MEMENUHI SYARAT (BMS) dikarenakan dokumen Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan Pas Foto Terbaru belum benar,
berdasarkan Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2-
BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024. Berkenaan dengan
dokumen Surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan
Negeri Kota Palopo milik AKHMAD SYARIFUDDIN setelah
dilakukan penelitian administrasi persyaratan calon, dinyatakan
benar oleh KPU Kota Palopo. [Vide Bukti T - 06];
2.5 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal
12 September 2024, yang pada pokoknya pengawasan terhadap
penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Wakil
Walikota atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN yang dilaksanakan
oleh KPU Kota Palopo terhadap dokumen persyaratan administrasi
calon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula diunggah
pada APLIKASI SILON berupa LHKPN menjadi NPWP dan Pas Foto
Terbaru yang bukan foto digital menjadi foto digital [Vide Bukti T -
07];
2.6 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui akun SILON
Bawaslu Kota Palopo pada kegiatan Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon, sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024
tanggal 13 September 2024. Yang pada pokoknya untuk Progres
Penginputan pasangan calon melalui SILON sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota IR.Rahmat Masri
Bandaso dan Andi Tenri Karta yang diusung oleh Partai Golkar
dan PKS dinyatakan Memenuhi syaraT;
2) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Putri Dakka dan
Haedir Basir yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan PPP
dinyatakan Memenuhi syarat;
3) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Trisal Tahir dan
Akhmad syarifuddin yang diusung oleh Partai Gerindra, dan
Demokrat. Trisal Tahir dinyatakan Tidak Memenuhi syarat,
Akhmad syarifuddin dinyatakan Memenuhi syarat;
4) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Farid Kasim dan
Hj. Nurhaenih yang diusung oleh Partai Nasdem, PSI, Perindo,
Gelora, dan Hanura dinyatakan Memenuhi syarat [Vide Bukti T
- 08];
2.7 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan administrasi Calon pada Pemilihan Tahun
2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024,
yang pada pokoknya AKHMAD SYARIFUDDIN dinyatakan telah
MEMENUHI SYARAT persyaratan administrasi oleh KPU Kota
Palopo yang disampaikan melalui Berita Acara KPU Kota Palopo
Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 13 September
2024 [Vide Bukti T - 09];
2.8 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun
2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 081/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 17 September 2024,
yang pada pokoknya TIDAK ADA masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Walikota
atas nama AKHMAD SYARIFUDDIN [Vide Bukti T - 10];
2.9 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo pada
kegiatan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
087/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang
pada pokoknya Pasangan Calon TRISAL TAHIR – AKHMAD
SYARIFUDDIN ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 Nomor Urut 04 berdasarkan Keputusan KPU Kota
Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tertangal 22 September 2024 [Vide
Bukti T – 1];
3. Bahwa terkait dengan dalil yang mana berdasarkan hasil Berita Acara
KPU Kota Palopo Nomor 300/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa
Calon Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,
M.Si pada dokumen wajib kondisi tertentu yakni Calon dengan status
mantan terpidana tidak ada dokumen sama sekali sebagaimana yang
diterangkan oleh Pengadu dalam kronologi kejadian pada angka 2
halaman 4. Teradu telah melakukan pengawasan pada kegiatan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
071/LHP/PM.01.02/09/ 2024 tanggal 03 September 2024 yang telah
diuraikan diatas [Vide Bukti T - 05]. Bahwa berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu pada dokumen syarat Calon
Wakil Walikota Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melampirkan
dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari
Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp sebagai
dokumen dalam pemenuhan syarat calon, sehingga Calon Dr. Akhmad
Syarifuddin, SE., M.Si tidak lagi mempunyai kewajiban untuk memenuhi
dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana;
4. Bahwa terkait dengan dalil dalam Pelaksanaan Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Teradu tidak cermat mengamati, mengkaji,
memeriksa, dan menilai terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan
dan keabsahan dokumen administrasi salah satu dokumen syarat calon
Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Hal ini didasari pada
dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si
dalam pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang mana dalam isi surat
keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau
keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No
10 Tahun 2016 sebagaimana yang diterangkan oleh Pengadu dalam
kronologi kejadian pada angka 3 halaman 4. Teradu menerangkan bahwa
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, para Teradu telah secara aktif
melakukan pengawasan selama proses Tahapan Pencalonan baik
pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kota Palopo maupun
pengawasan yang dilakukan melalui akses SILON yang dimiliki Bawaslu
Kota Palopo. Dalam proses verifikasi dan validasi data pencalonan oleh
KPU Kota Palopo seluruhnya dilakukan melalui SILON sehingga proses
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu dengan mencermati, mengamati
dan memeriksa dokumen syarat calon berupa dokumen soft file yang telah
diunggah oleh pasangan calon dalam SILON KPU Kota Paloро;
5. Bahwa terdapat pembatasan akses Bawaslu Kota Palopo dalam
melakukan pengawasan ke SILON. Akses SILON yang dimiliki Bawaslu
Kota Palopo hanya sebatas melihat progress pengunggahan/penginputan
dokumen syarat calon yang diunggah oleh LO/atau Pasangan Calon
namun tidak dapat melihat dokumen syarat calon yang telah diunggah.
Sebagaimana hasil pengawasan melalui akun SILON Bawaslu Kota Palopo
yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
061/LHP/PM.01.02/08/2024 [Vide Bukti T- 03];
6. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Teradu dalam laporan
hasil pengawasan diatas tidak ditemukan adanya permasalahan
berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan mengenai Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si.;
7. Lebih lanjut Teradu menerangkan bahwa berkenaan dengan dokumen
syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor:
SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16
Agustus 2024 merupakan dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi
oleh calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk membuktikan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf h jo
Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut Teradu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si tidak ada kaitannya dengan dokumen
syarat calon lainnya, sehingga Teradu tidak lagi memeriksa kebenaran
dan keabsahan dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si.;
8. Bahwa Teradu, tidak sama sekali ada pengetahuan berkenaan dengan
status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah sebagai mantan
terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor
1/Pid.S/2018/PN Plp yang proses penanganan pelanggarannya saat itu
ditangani oleh Panwaslu Kota Palopo pada Tahun 2018. Teradu I dan
Teradu II baru menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palopo mulai
tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor
2605.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi
Selatan Masa Jabatan 2023-2028 [Vide Bukti T - 12]. Bahwa para Teradu
baru mengetahui status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah
sebagai mantan terpidana setelah menerima laporan dari sdr. Resky Adi
Putra pada tanggal 24 Maret 2025 saat Tahapan PSU Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi, berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana namun yang
bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan
statusnya sebagai mantan terpidana ke publik.;
9. Bahwa selama proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 para Teradu tidak pernah menerima informasi
ataupun laporan dari masyarakat maupun dari Pasangan Calon/Tim
Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
sebagai mantan terpidana. Perlu diketahui bahwa Pengadu pernah
melapor ke Bawaslu Kota Palopo dengan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 pada tanggal 23
Oktober 2024 dan nomor 08/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 pada tanggal
12 November 2024 [Vide Bukti - 13], yang pada pokoknya laporan
Pengadu terkait dengan keabsahan dokumen syarat calon sdr. Trisal
Tahir dan tindakan penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo dan KPU Kota
Palopo) berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran pemilihan.
Pengadu sama sekali tidak pernah menginformasikan atau melaporkan
terkait dengan status mantan terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si kepada para Teradu yang seyogyanya Pengadu telah mengetahui hal
tersebut pada Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024. Dan pada saat proses Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor
urut 02 dalam perkara Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak ada
yang didalilkan mengenai status mantan terpidana Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si. Sehingga menurut Teradu sangatlah tidak
beralasan jika para Teradu terkesan melakukan pembiaran sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu;
2. Terhadap aduan PENGADU yang pada pokoknya menyatakan PIHAK TERADU
menghentikan Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak memiliki
dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan bukti dan
fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai
dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si.
Terhadap aduan tersebut, PIHAK TERADU menyatakan bahwa Bawaslu Kota
Palopo telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan terhadap
Laporan Nomor Register: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 berdasarkan
Peraturan Perundangundangan yang berlaku, dengan uraian proses sebagai
berikut:
1. Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PHPU/WAKO-
XXIII/2025 yang dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/PL/PW/Kota/27.03/IV/2025
tanggal 17 April 2025 yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra, yang pada
pokoknya melaporkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Dr. Akhmad
Sarifuddin S.E, M.Si Pasangan Calon Wakil Walikota No urut 04, telah
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (2) dan
Pasal 184 Undang-undang Pilkada [Vide Bukti T - 14]. Adapun proses
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bawaslu
Kota Palopo sebagai berikut:
1.1 Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025
tertanggal 19 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil
Kajian Awal Bawaslu Kota Palopo terhadap laporan a quo
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan, untuk
selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 berdasarkan hasil rapat
pleno Bawaslu Kota Palopo [Vide Bukti T - 15];
1.2 Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor:
002/SG/Kota/27.03/04/2025 tanggal 19 April 2025, yang pada
pokoknya: Unsur Bawaslu menyatakan: Menindaklanjuti ketahap
penyelidikan karena laporan terpenuhi syarat formil dan materil
yang diduga melanggar pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU
Pemilihan, dalam hal ini melakukan klarifkasi kepada para pihak
terkait (Pelapor, Terlapor, Saksi, Saksi Ahli), untuk mengumpulkan
fakta-fakta, keterangan, dan bukti. Unsur Kepolisian menyatakan:
Ditindaklanjuti ketahap selanjutnya karena syarat formal dan
materil telah terpenuhi dengan pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184
UU Pemilihan. Unsur Kejaksaan menyatakan: Dapat dilanjutkan
untuk dilakukan klarifikasi, karena telah terpenuhi syarat formal
dan materil [Vide Bukti T - 16];
1.3 Bawaslu Kota Palopo untuk memperoleh keterangan dan
memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang
dilaporkan oleh pelapor telah melakukan Klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli tanggal 20 s/d 24 April 2025,
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
(Formulir Model A.10) [Vide Bukti PT - 17];
1.4 Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal
24 April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan hasil kajian
Bawaslu Kota Palopo terhadap fakta-fakta, keterangan yang
didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
disimpulkan: 1). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan Terpenuhi Unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184 Undang-
Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan
oleh Terlapor II s/d. VIII dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal Pasal 180
Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan. 2). Analisa hukum
keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak
Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan
membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun
2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen
hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi
dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025. 3).
Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan
oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan
mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024
tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan
penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI
Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 [Vide Bukti T - 18];
1.5 Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan II
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor:
003/SG/Kota/27.03/04/2025 tanggal 24 April 2025, yang pada
pokoknya: Unsur Bawaslu menyatakan: Untuk terlapor I Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap
penyidikan karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024
tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
Pelanggaran Pemilihan sedangkan dalam keterangan Klarifikasi
pelapor mengetahui adanya pelanggaran pada tanggal 17 Maret
2025. Sehingga laporan pelapor tidak dapat dinaikkan ke tahap
penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai yang
diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 pada pasal 4 ayat 2 dan
untuk Terlapor II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII bukan merupakan
perbuatan melawan hukum mengingat bahwa perbuatan Terlapor
I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang
melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan
Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan
Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang
menyatakan bahwa: "... verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan
diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau
sebagai walikota...". Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam
putusan tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan
karena pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah
diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Unsur Kepolisian
menyatakan: untuk Terlapor I belum dapat ditingkatkan Ke tahap
penyidikan karena syarat formil tidak terpenuhi dimana pelapor
sudah mengetahui terjadinya kejadian sudah lewat 7 hari. karena
sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada
Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan
sebagaimana di atur pada UU Pemilihan pada pasal 134 Ayat (4)
"Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan" dan untuk untuk
Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi
selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2, karena
perbuatan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan
perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini
pertimbangan Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor
168/PHPU.WAKO/XXIII/ 2025 yang menyatakan bahwa: "...
verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai
calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai walikota...".
Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut
dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada
tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan
dinyatakan memenuhi syarat. Unsur Kejaksaan menyatakan:
Bahwa laporan Pelapor tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan karena syarat Formil untuk Terlapor I (Dr. akhmad
syarifuudin, SE.,M.Si.) tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada
Perbawaslu 9 tahun 2024 terpenuhi syarat formal dan materil.
Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan
untuk Terlapor II s/d. VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi
Sulawesi selatan) tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2
karena yang melakukan verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang
sebelumnya [Vide Bukti T - 19];
1.6 Bawaslu Kota Palopo dalam proses penanganan pelanggaran
Laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025
mengeluarkan Surat Nomor 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025
tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Palopo perihal Undangan Klarifikasi berkenaan dengan
dokumen kelengkapan persyaratan yang diserahkan oleh Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si sebagai kelengkapan persyaratan
pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dengan
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp [Vide Bukti T- 20]. Bawaslu
Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN-
23/04/2025 pada tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal permintaan salinan
dokumen kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad
Syarifuddin, SE., M.Si sebagai kelengkapan persyaratan
penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana [Vide Bukti T
- 21]. Pengadilan Negeri Palopo menindaklanjuti surat Bawaslu
Kota Palopo dengan menyerahkan salinan dokumen kelengkapan
persyaratan penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang
diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, berupa salinan:
1. Surat Kuasa AKHMAD SYARIF UDDIN yang ditujukan kepada A.
Hazah, S.Pd; 2. KTP A. Hazah, S.Pd; 3. КТР АКНMAD SYARIF
UDDIN; 4. Surat Permohonan penerbitan Suket Tidak Pernah
sebagai Terpidana; 5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi
Tindak Pidana; 6. SKCK; 7. Ijazah Terakhir; 8.Kartu Kelaurga [Vide
Bukti T - 22];
1.7 bawaslu Kota Palopo melakukan rapat pleno hasil kajian dugaan
pelanggaran Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 24
April 2025, yang pada pokoknya berdasarkan Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dan mempertimbangkan hasil Rapat
Pembahasan II Sentra GAKKUMDU Kota Palopo terhadap Laporan
Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025
dinyatakan: 1). perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan tidak dapat dinaikkan ketahap Penyidikan. 2). perihal
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan
yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai
Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan
mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024
tentang penyusunan dokumen hokum penanganan dan
penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI
Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 [Vide Bukti T - 23];
1.8 Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan pemberitahuan status laporan
Tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota
Palopo dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra GAKKUMDU
Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register:
02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK
TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan [Vide Bukti T - 24];
2. Bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran
pemilihan terhadap laporan saudara Reski Adi Putra dengan nomor
register 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025, sebagaimana yang telah
diuraikan oleh Teradu diatas telah sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam UndangUndang Nomor: 1 Tahun 2015, 8
Tahun 2015, 10 Tahun 2016, dan 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun
2020, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota;
3. Bahwa terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam Form
Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu Nomor 175-P/L-DKPP/VI/2025 berupa bukti Surat Kajian
Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor Register:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/II/2025 (Bukti P.6) dan Surat Bawaslu Kota
Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti P.7) merupakan dokumen
informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu sebagaimana yang ditetapkan
oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang
Informasi terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi Yang
Dikecualikan [Vide BuktI - 25]. Teradu tidak pernah memperoleh
informasi dari Pejabat PPID Bawaslu Kota Palopo mengenai permintaan
dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu. Sehingga
Teradu meyakini bahwa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti oleh
Pengadu diperoleh secara tidak sah atau melanggar ketentuan prosedur
yang berlaku;
4. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau
korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana
yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala
bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/ataU
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau
memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XIV/2016 angka 3.11 yang dalam Pertimbagan Hukum yang merupakan
kaidah hukumnya menyatakan: “….alat bukti yang diperoleh secara tidak
sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan
oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh
pengadilan;” untuk itu mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam
menilai, mengkaji dan memutus perkara ini;
3. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami telah berupaya
melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan
Perundangundangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelangaraan
Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami
laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat kami
pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I pada Perkara Nomor
165-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.I-1 Keputusan KPU Nomor: 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 31 Januari
2025;
T.I-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
tanggal 24 Februari 2024;
T.I-3 Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret 2025;
T.I-4 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada tanggal 2 April
2025;
T.I-5 Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal: Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025;
T.I-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025
tanggal 4 Juli 2025;
T.I-7 Tangkap Layar Paraf Koordinasi Pimpinan pada Whatsapp Grup pada Draft
Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025;
[2.7.2] Alat Bukti Teradu II S.D. Teradu VIII Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VIII
pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
TII-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2025;
TII-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025,
dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tanggal 8 Juli 2025;
TII-3 Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo No. 08/2025 atas laporan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025;
TII-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024;
TII-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024;
TII-6 Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2- SD/06/2025 Perihal Tindak lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Tanggal 7 April 2025;
TII-7 Berita Acara Nomor: 1277/PL.02.3- BA/73/2025;
TII-8 Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo Nomor:
1499/PL.02.2-SD/73/2025
[2.7.3] Alat Bukti Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
TIII-1 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 060/HK.04.01/K.SN-23/08/2024
tanggal 06 Agustus 2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran Dan
Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo;
TIII-2 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 057/PM.00.02/K.SN-23/08/2024
Tanggal 29 Agustus 2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran Dan
Sengketa Proses Pada Kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi
Pasangan Calon pada Pencalonan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 ditujukan kepada Ketua KPU Kota Palopo;
TIII-3 Laporan Hasil Pengawasan Aplikasi SILON Bawaslu Kota Palopo Nomor:
061/LHP/PM.01.02/08/2024 Tanggal 27 Agustus 2024 Kegiatan
Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024;
TIII-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
066/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Kegiatan
Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: Berita
Acara KPU Kota Palopo Nomor: 279/PL.02.2-BA/7373/2024 Tentang
Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 Tertanggal 29 Agustus 2024;
TIII-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
071/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 03 September 2024 Kegiatan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024;
TIII-6 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
074/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 05 September 2024 Kegiatan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan
Tahun 2024. Lampiran: Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor: 189/PL.02.2-
BA/7373/2024 tertanggal 04 September 2024
TIII-7 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
078/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 12 September 2024 Kegiatan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun
2024;
TIII-8 Laporan Hasil Pengawasan Aplikasi SILON Bawaslu Kota Palopo Nomor:
079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024 Kegiatan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Pemilihan Tahun
2024;
TIII-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
080/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 14 September 2024 Kegiatan
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
administrasi Calon Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: Berita Acara KPU
Kota Palopo Nomor: 300/PL.02.2-BA/7373/2024 tertanggal 13 September
2024;
TIII-10 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
081/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Kegiatan
Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2024;
TIII-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
087/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Kegiatan
Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2024. Lampiran: • Keputusan
KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tertangal 22 September 2024;
TIII-12 ➢ Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor:
06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 oleh Sdr.
JUNAID, S.AG., M.AP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor:
06/REG/LP/Kota/27.03/IX/2024;
➢ Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor:
08/PL/PW/Kota/27.03/XI/2024 Tanggal 12 November 2024 oleh
Sdr. JUNAID, S.AG., M.AP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor:
08/Reg/LP/PW/Kota/27.03/XI/2024;
TIII-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor:
02/PL/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 17 April 2025. Lampiran:
Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 02/Reg/LP /PW/Kota/27.03/IV/2025;
TIII-14 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.4) Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025 Tanggal 19 April 2025. Lampiran:
Berita Acara Nomor: 031/RT.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 19 April 2025
Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran;
TIII-15 Berita Acara Klarifikasi (Form.A.10) para PIHAK Pelapor, Terlapor, Saksi dan
Ahli dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan
Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025;
TIII-16 Berita Acara Sentra GAKKUMDU Kota Palopo Nomor:
002/SG/Kota/27.03/04/2025 Tentang Pembahasan I Laporan Nomor
Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025, tertanggal 19 April 2025;
TIII-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025
TIII-18 Berita Acara Sentra GAKKUMDU Kota Palopo Nomor:
003/SG/Kota/27.03/04/2025 tentang Pembahasan II Laporan Nomor
Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ IV/2025, tertanggal 24 April 2025;
TIII-19 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025
Tanggal 21 April 2025, perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada
4 Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo. Lampiran: Surat Pengadilan Negeri
Palopo Nomor: 584/KPN.W22-U7/HM1/IV/2025 Tanggal 22 April 2025,
perihal Klarifikasi (Jawaban Surat Bawaslu Kota Palopo);
TIII-20 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025
Tanggal 22 April 2025, perihal Permintaan Salinan Dokumen terkait
Kelengkapan Persyaratan yang dimasukkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E., M.Si sebagai kelengkapan pengurusan SUKET Tidak Pernah Terpidana
Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp.;
TIII-21 Surat Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B Perihal Permohonan Tertulis
Permohonan Informasi Salinan dokumen kelengkapan persyaratan
penerbitan keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. tertanggal 29 April 2025;
TIII-22 Berita Acara Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 24 April 2025
Tentang Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Dugaan
Pelanggaran;
TIII-23 Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form.A.17) Nomor Register:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Tanggal 24 April 2025.
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu I
memohon kepada Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu II s.d. Teradu VIII Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
berdasarkan uraian diatas kami memohon kira majelis hakim pemeriksa berkenan
memeriksa perkara ini seadil-adilnya dengan memberikan putusan yang amarnya
menolak seluruh aduan Pengadu dan merehabilitasi nama Baik Para Teradu Masing-
masing:
1. Teradu I atas Nama Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU Republik
Indonesia;
2. Teradu II atas Nama Hasbullah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Teradu III atas nama Adiwijaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi-Selatan;
4. Teradu IV atas Nama Hasruddin Husain sebagai Anggota KPU Provinsi 14
Sulawesi-Selatan;
5. Teradu V atas nama Marzuki Kadir sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi-
Selatan;
6. Teradu VI atas Nama Romy Harminto sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi-
Selatan;
7. Teradu VII atas nama Tasrif sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
8. Teradu VIII atas Nama Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan;
9. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
(ex aequoet bono).
[2.8.3] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas Bawaslu Kota Palopo telah
melakukan Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pencalonan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Proses Penanganan Pelanggaran
Pemilihan, oleh karena itu perkenankan Kami PIHAK TERADU untuk mengajukan
permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I dan II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Membebaskan Pihak Teradu I dan II dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Pihak Teradu I dan II sebagai Ketua dan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo, atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang
pemeriksaan tanggal 23 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu I dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I;
2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban
dan Kesimpulan Teradu I;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Teradu I tidak profesional, jujur, dan
adil dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Sdr. Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si
sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan
dirinya pernah terpidana, Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016"), Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 huruf b angka 2
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil (selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024"), Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017");
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 23 Juli 2025, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. bahwa atas dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
dikeluarkannya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal
7 April 2025 (vide Bukti TI-5) sehingga menurut Pengadu terkesan
memberikan ruang verifikasi berkas pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin
S.E., M.Si dapat ditegaskan bahwa menurut Teradu I hal ini telah bersesuaian
dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut "Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024") yang pada
pokoknya mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
b. bahwa penerbitan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025
tanggal 7 April 2025 tidak dimaksud terkesan tetap memberikan kesempatan
kepada Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si untuk melengkapi persyaratan
calon, melainkan sebagai bentuk tindaklanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku KPU Kota Palopo atas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor:
08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 (vide Bukti TI-4) yang
pada pokoknya menyebutkan Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/II|/2025 dinyatakan sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan sehingga merekomendasikan kepada KPU Kota Palopo
untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa atas dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan tindakan Teradu
I menerbitkan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal
7 April 2025 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundangundangan, juga terbantahkan oleh keterangan Pengadu sendiri
dimana dalam persidangan Pengadu menyadari KPU Provinsi Sulawesi
Selatan selaku KPU Kota Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa dalam persidangan terungkap fakta Keterangan Teradu I yang pada
pokoknya menyebutkan keluarnya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2025 tanggal 7 April perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo berdasarkan hasil pleno dan telah diketahui serta disetujui oleh
Anggota KPU lainnya melalui paraf koordinasi yang selanjutnya telah ditanda
tangan oleh Ketua KPU in casu Teradu I dengan demikian dalil Pengadu yang
menyebutkan keluarnya Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 telah melanggar perundang - undangan
adalah dalil yang mengada – ada dan tidak berdasar;
e. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 1
(satu) orang saksi yaitu Sdr. Reski Adi Putra untuk didengar keterangannya
sebagai saksi, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dirinya baru
mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas
dokumen pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si pada 24 Maret 2025
atau setelah Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
2024 yang dilaksanakan pada 23 April 2025. Kemudian atas laporannya
tersebut, Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Palopo
Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2 April 2025 dan
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo
melalui Surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 8 April 2025 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Berdasarkan fakta
tersebut, pemenuhan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024
masih memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 halaman 193, yang pada pokoknya
memerintahkan kepada KPU Kota Palopo melakukan verifikasi keterpenuhan
syarat calon pengganti Trisal Tahir saja sebagaimana ditentukan dalam Pasal
7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Verifikasi demikian tidak
berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana yang bersangkutan
diajukan lagi sebagai calon pemilihan, baik sebagai calon wakil walikota atau
calon walikota;
f. bahwa terungkap fakta dalam persidangan, ditengah proses Pemungutan
Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi 2024 ditemukan adanya fakta baru berkenaan dengan
dokumen yang telah dilampirkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan
Negeri Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang mana dalam isi surat
keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan
sesungguhnya dimana faktanya bersangkutan pernah dijatuhi pidana
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp
tanggal 9 April 2018. Oleh karena alasan tersebut, Pengadilan Negeri Palopo
mengirimkan Surat Nomor: 526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8
April 2025 kepada Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si yang pada intinya
mencabut surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor:
11/SK/HK/08/2024/PN Plp;
g. Dengan memedomani ketentuan pada Lampiran I Bab IV huruf A angka 11
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin,
SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut
dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dalam hal telah disampaikan
dokumen pemenuhan syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana,
KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi
kepada instansi terkait untuk memastikan kebenaran dokumen;
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Teradu
I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tidak bertentangan dengan peraturan
diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan
terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu;
6. KESIMPULAN ATAS POKOK-РОКОК PENGADUAN PENGADU:
1) Bahwa Teradu I telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas;
2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Teradu I
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Teradu I berpandangan bahwa
dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Teradu I
susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Teradu I tidak
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.9.2] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta
Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Walikota Palopo Tahun 2025, dengan berpegang teguh
pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas setiap
tindakan dan keputusan yang diambil, serta mempertanggungjawabkannya
kepada publik;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tetap kukuh pada pendiriannya terhadap dalil-
dalil dan/atau keterangan yang telah disampaikan baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan pada
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3. Bahwa Teradu I dan II telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan
tugas pengawasannya, dengan melakukan pengawasan secara melekat pada
berbagai tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 dan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025;
4. Bahwa pembatasan terhadap akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota Palopo
berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan Teradu I dan
Teradu II pada masa penelitian dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan
bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024. Hal ini dikarenakan akses SILON yang dimiliki Bawaslu Kota
Palopo hanya sebatas melihat progress pengungahan dokumen tanpa dapat
melihat dokumen syarat calon yang telah diunggah kedalam SILON. Selain itu
pada saat dilakukan pengawasan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap
dokumen syarat calon yang dilakukan oleh operator SILON KPU Kota Palopo
tanpa diperlihatkan dokumen Hard Copy (dokumen fisik), sehingga
menyebabkan Bawaslu Kota Palopo kesulitan dalam memeriksa dan mencermati
kebenaran dan kesesuaian data dokumen syarat calon yang diunggah kedalam
SILON dengan dokumen fisik syarat calon yang diajukan oleh bakal pasangan
calon;
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menyadari pada saat proses pengawasan verifikasi
administrasi syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo melalui SILON,
kurang cermat dalam meneliti terhadap isi dari dokumen syarat calon Dr.
Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si berupa Surat Catatan Kepolisian (SKCK) yang
dikeluarkan oleh Polres Palopo, yang isi dari SKCK tersebut pernah terlibat
dalam pelanggaran pemilihan. Hal tersebut didasari dengan adanya Surat
Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang
diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dalam pemenuhan syarat
calon, sehingga para Teradu tidak lagi fokus dalam mencermati isi dari Surat
Catatan Kepolisian Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si;
6. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti terhadap Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan mekanisme dan prosedur
yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Bahwa dalam hal penindakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
terhadap Laporan dengan nomor registerasi
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 Bawaslu Kota Palopo telah berkoordinasi
dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo untuk proses
penegakan hukum lebih lanjut. Bawaslu Kota Palopo dalam memutuskan
laporan penanganan pelanggaran Pemilihan nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang mana laporan tersebut dihentikan
atau atau tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan didasari dari hasil
pembahasan kedua Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa laporan Pelapor tidak
dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat Formil untuk Terlapor I
(Dr. akhmad syarifuudin, SE.,M.Si.) tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada
Perbawaslu 9 tahun 2024;
8. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal
serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu)
dan Teradu 2 (dua);
9. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu merupakan dokumen informasi
yang dikecualikan oleh Bawaslu sebagaimana yang ditetapkan oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga hal tersebut patut diduga telah
melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2. 10.1] Anggota KPU RI pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan nomor Pengaduan Nomor: 170-P/L-DKPP/V/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 165 –PKE–DKPP/VI/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada
pokoknya meminta Anggota KPU yang tidak diadukan dalam kedudukan pada perkara
a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terkait surat yang dikeluarkan
oleh KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 melalui penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melanggar Pasal 7 ayat 2
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016”), Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2
huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa Bawaslu Kota Palopo menyampaikan Surat Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-
23/04/2025 tanggal 2 April 2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan (Bukti PT-1) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan sebagai
pelanggaran administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada
KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3. Bahwa berdasarkan angka 2 diatas, surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu
Teradu II s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 1430/PL.02.2-SD/73/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Penyampaian
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo (Bukti PT-2) yang pada pokoknya KPU
Provinsi Sulawesi Selatan meminta petunjuk dan arahan atas rekomendasi
pelanggaran administrasi tersebut;
4. Bahwa berdasarkan Surat dimaksud (vide Bukti PT-2), Pihak Terkait
mengeluarkan Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April
2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo (Bukti PT-3);
5. Bahwa Pihak Terkait perlu menjelaskan beberapa fakta-fakta hukum sebelum
dikeluarkannya Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April
2025 sebagai berikut:
6. Bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24
Februari 2025 (Bukti PT-4) hal 193 paragraf [3.14], menyatakan:
“...Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon,
Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal
Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi
demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si., bilamana
yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil
walikota atau calon walikota...”;
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas, maka
untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Palopo, verifikasi syarat calon hanya dilakukan untuk calon pengganti Walikota
yaitu Naili dan telah dilakukan verifikasinya pada tanggal 11 Maret 2025.
Sementara terhadap Calon Wakil Walikota Dr. Akhmad Syarifudin S.E., M.Si,
karena kembali diajukan oleh partai politik pengusul, maka sebagaimana
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, tidak lagi
dilakukan verifikasi syarat calon;
8. Duduk perkara terkait dengan status mantan terpidana Akhmad Syarifuddin,
yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin pada Pemilihan Serentak
27 November 2024 yang lalu berpasangan dengan Calon Walikota Trisal
Tahir;
b. Bahwa dalam persyaratan pencalonan pada saat pemilihan tanggal 27
November 2024, Akhmad Syarifuddin melampirkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian [SKCK] yang dikeluarkan oleh Polres Palopo dan isi SKCK
tersebut secara jelas menyatakan ada catatan kepolisian terhadap yang
bersangkutan melanggar Pasal 187 ayat [2] jo. Pasal 69 huruf c UU Pemilihan;
c. Bahwa Akhmad Syarifuddin juga menyerahkan surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp, tertanggal 20 Agustus 2024;
d. Bahwa terkait dengan status Akhmad Syarifuddin pada saat proses
pendaftaran untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, karena yang diinput di
SILON hanya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tidak Pernah Sebagai
Terpidana, maka KPU Kota Palopo tidak melakukan pemeriksaan dokumen
pendukung lainnya terkait dengan status mantan terpidana Akhmad
Syarifuddin;
e. Bahwa setelah melalui seluruh rangkaian tahapan verifikasi administrasi dan
faktual serta telah pula melewati masa tanggapan masyarakat, faktanya tidak
ada keberatan atau tanggapan atas calon walikota dan calon wakil walikota
Palopo dalam Pemilihan Walikota dan Calon Wakil Wali Kota Kota Palopo
pada Pemilihan yang telah Dilaksanakan di tanggal 27 November 2024;
9. Bahwa Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan rekomendasi melalui surat
bernomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tertanggal 2 April 2025 (vide Bukti
PT-2), dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait dengan dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin;
10. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut juga tidak
disampaikan apa dan bagaimana rekomendasi yang harus dilakukan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Selatan baik surat penerusan pelanggaran ataupun kajian,
sehingga KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan tindakan hukum dalam
rangka menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Dokumen Hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran
Administrasi dan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
11. Bahwa dengan terbitnya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo nomor
08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu
II s.d. Teradu VIII melakukan telaah hukum dan berkonsultasi dengan KPU RI.
12. Atas konsultasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU RI
maka KPU RI memberikan arahan dan petunjuk melalui surat nomor
690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 (vide Bukti PT-3);.
13. Dalam surat dinas tersebut KPU menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut
haruslah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota beserta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
14. Selanjutnya KPU menjelaskan berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
tanggal 24 Februari 2025 yang pada faktanya Gabungan Partai Politik yang
salah satu calonnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi mendaftarkan
kembali atas nama Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. kepada KPU
Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo dan telah ditetapkan sebagai
pasangan calon;
15. Bahwa selanjutnya KPU menjelaskan terkait dengan status mantan terpidana
Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si memedomani pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman
186 yaitu:
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut, melalui
Putusan a quo perlu Mahkamah menegaskan kembali yakni bagi mantan
terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 5
(lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda” melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan
jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan
terpidana” yang sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Lampiran I
Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
16. Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si dibebankan memenuhi syarat calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana sebagai bentuk tindak lanjut dari
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
17. Bahwa hasil dari telaah hukum dan surat dinas KPU RI nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melakukan rapat pleno
yang pada pokoknya dokumen persyaratan calon yang status sebagai mantan
terpidana dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor
1489/PK.01- BA/73/2025 tanggal 07 April 2025 kemudian ditindaklanjuti
dengan terbitnya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1500/PL.02.2-
SD/73/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditujukan kepada Akhmad Syarifuddin;
18. Bahwa selanjutnya calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin yang berstatus
sebagai mantan terpidana berkewajiban mengumumkan status sebagai mantan
terpidana di media cetak lokal Kota Palopo, dan melampirkan beberapa dokumen
lainnya, yaitu [1] Surat keterangan dari Direktur harian media massa Palopo Pos
dengan dilampiri bukti pengumuman; [2] Surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Nomor W.23.PAS.4.PK.01.02-548; [3] Salinan
Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp; [4] Surat
Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor:B-
643/P.412/Dip.2/04/2025;
19. Bahwa setelah disampaikan keterpenuhan atas kekurangan syarat calon oleh
Akhmad Syarifuddin kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana
termuat dalam berita acara nomor 1544/PL.02.2-BA/73/2025 Tentang
Penerimaan Dokumen Pemenuhan Persyaratan Calon Wakil Walikota Nomor
Urut 04 Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan
tertanggal 12 April 2025;
20. KPU Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melakukan klarifikasi kepada instansi
di dokumen tersebut untuk memastikan kebenarannya dokumen. Hasil
verifikasi ini dituangkan dalam berita acara nomor 1597/PL.02.2-BA/73/2025
tanggal 14 April 2025;
21. Bahwa fakta hukumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d.
Teradu VIII tidak pernah melakukan perbaikan terhadap dokumen pencalonan
calon Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin pasca MK Nomor
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 sebagaimana yang
didalilkan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu hanya melakukan klarifikasi
atas beberapa dokumen terkait status Akhmad Syarifuddin sebagai mantan
terpidana;
22. Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, verifikasi syarat
calon terhadap Akhmad Syarifuddin tidak diberlakukan bagi yang bersangkutan
sepanjang kembali dicalonkan baik sebagai calon walikota ataupun calon wakil
walikota Kota Palopo, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan
verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan calon wakil walikota Akhmad
Syarifuddin. Namun, KPU dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga tidak dapat
mengabaikan adanya fakta sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
mengenai status Akhmad Syarifuddin. Sehingga tindakan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan pada posisi ini adalah memastikan kebenaran atas dokumen-dokumen
yang dijadikan pendukung mengenai status dari calon wakil walikota Akhmad
Syarifuddin sebagai mantan terpidana;
23. berkenaan dengan status pernah terpidana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si
baru diajukan setelah dilakukannya PSU, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (Bukti PT-5) halaman 253
berpendapat sebagai berikut:
“...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan
rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang
seharusnya dilakukan oleh Termohon…”
bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tidak dapat dibenarkan karena tidak
menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo. Namun dalam persidangan
tersebut telah ditemukan fakta dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah
berinisitif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana
sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU tanggal 23 Maret
2025. Adapun menurut Mahkamah tindakan yang dilakukan dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si dapat dimaknai sebagai corrective action yang dinilai
Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang
menyandang status sebagai mantan terpidana. Terlebih dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E., M.Si telah melakukan corrective action sebelum penetapan pasangan
calon. Selain itu, dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si telah melakukan tindakan
corrective action ini berdasarkan perintah KPU Kota Palopo yang dilakukan
sebelum tahapan kampanye. Dengan demikian tindakan corrective action
dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi
mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau
pemilih yaitu untuk mempertimbangkan akan memilih atau tidak memilih
pasangan calon dimana dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si menjadi wakilnya;
24. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d.
angka 20, maka dapat disampaikan bahwa penerbitan Surat KPU Nomor:
690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah sebagai tindak lanjut rekomendasi
bawaslu Kota Palopo, sehingga perbuatan Para Teradu dalam proses tahapan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang
dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode
etik.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.I-1 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-
23/04/2025 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 2 April 2025;
2. PT.I-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1430/PL.02.2-
SD/73/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Penyampaian
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo;
3. PT.I-3 Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7
April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo;
4. PT.I-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025;
5. PT.I-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025;
[2.10.2] Ketua Dan Anggota Bawaslu RI pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya
berkenaan dengan pengawasan terhadap para teradu yang diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional, jujur dan
adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait
Pelanggaran Administrasi Pemilihan saudara Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si
sebagai Calon Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang tidak jujur
mengumumkan dirinya pernah terpidana, sebagaimana terlampir dalam Surat
Panggilan Sidang Nomor 1795/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22A ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada
pokoknya menjelaskan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024)
sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran
(3) …….
Pasal 34
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang
dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang
diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau
PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir
Model A.14.
(4) ………
Pasal 38
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
penanganan pelanggaran
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum
Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis PP Pilkada)
(Vide Bukti PT-2), Pengawasan Tindak Lanjut rekomendasi/Penerusan sebagai
berikut:
Huruf M Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi/Penerusan
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut
rekomendasi/penerusan Temuan/Laporan yang telah disampaikan
kepada instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, berkenaan dengan pengawasan rekomendasi,
berdasarkan ketentuan Pasal 38 Perbawaslu 9/2024 dan Juknis PP
Pilkada dilakukan oleh Pengawas sesuai dengan tingkatannya;
4. Bahwa penting disampaikan kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 140 UU Pemilihan merupakan
kewenangan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (mengambil alih tugas KPU Kota Palopo).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.II-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum
Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota;
[2.10.3] Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Perkara Nomor
165-PKE-DKPP/VI/2025
Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor:
170-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE-
DKPP/VI/2025, atas nama Dahyar, sebagai berikut:
Untuk dimintai keterangan terkait pengawasan terhadap para teradu yang diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional, jujur, dan adil
dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu kota palopo terkait pelanggaran
administrasi pemilihan saudara akhmad syarifuddin, se, m.si sebagai calon wakil
walikota palopo tahun 2024 yang tidak jujur mengumumkan dirinya pernah terpidana
A. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI DALAM
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada peraturan perundang-
undangan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada
Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 28, yang berbunyi:
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
b. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat
Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak.
Pasal 29, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Pasal 31, yang berbunyi:
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu
Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30
huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilihan
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 2, yang berbunyi:
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai
dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki;
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur serta penyelenggaraan Pengawasan
Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan gubernur dan wakil gubernur;
c. proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
h. seluruh proses penghitungan suara;
i. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan
oleh KPU Provinsi;
j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan;
k. proses penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
l. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung; dan
m. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
provinsi.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
b. pelaporan dana kampanye;
c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan
d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah provinsi berdasarkan
penugasan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
Pasal 9, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. penyusunan rencana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
provinsi;
b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah provinsi;
d. penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah provinsi;
e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan;
j. publikasi hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
k. penguatan Pengawasan partisipatif;
l. pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di
tingkat provinsi ke Bawaslu; dan
m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
B. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU KOTA DALAM PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kota dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada peraturan perundang-
undangan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 30, yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten,
dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan;
Pasal 32, yang berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 2, yang berbunyi:
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai
dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki;
Pasal 4, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan
wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan
di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
d. proses penetapan calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih;
i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara sampai
ke PPK;
k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan;
m. proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati
serta wali kota dan wakil wali kota;
n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan
o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
b. pelaporan dana kampanye;
c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan
d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota berdasarkan
penugasan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Pasal 10, yang berbunyi:
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota;
b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota;
d. Penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota;
e. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan
oleh Panwaslu Kecamatan;
g. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu
Kecamatan;
h. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan;
i. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan;
j. publikasi hasil Pengawasan;
k. penguatan Pengawasan partisipatif;
l. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu secara berjenjang; dan
m. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. PENGAMBILALIHAN TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN
UMUM KOTA PALOPO OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI
SELATAN PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN
2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN
HASIL PEMILIHAN
1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil
Pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun
2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan tertanggal 31 Januari 2025. (vide BUKTI PT-1)
2. Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 13, yang berbunyi:
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya;
f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
g. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
h. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data
terakhir:
1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
i. menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
j. menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
k. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di
wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
l. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
m. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
n. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
p. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang
berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
u. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD
kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 14, yang berbunyi:
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat
waktu;
b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi
serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat
Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
D. PEMBINAAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN
BAWASLU KOTA PALOPO PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PALOPO TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah, diatur pada peraturan perundang-undangan dan peraturan
kebijakan sebagai berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya
dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan;
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi;
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak
3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi;
4. Angka 2 (dua) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Surat Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025
tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi
pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi, yang
berbunyi:
1. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas dan
akuntabilitas serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan
bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu, diminta
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk:
a. Melakukan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap
Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai PSU, PUSS, rekapitulasi ulang, dan SK baru;
b. Melakukan peningkatan kapasitas dan penanganan pelanggaran kinerja
terhadap jajaran Pengawas Pemilu yang dalam menjalankan tugas serta
kewajibannya terbukti tidak professional, tidak netral dan berpihak
kepada Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah tertentu;
c. Melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku agar terciptanya tata kelola SDM jajaran
Pengawas Pemilu yang profesional; (vide BUKTI PT-2)
5. Diktum kesatu dan diktum ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang
Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil
Pemilihan tertanggal 28 April 2025, yang berbunyi:
KESATU:
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam
penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
Perselisihan Hasil Pemilihan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan;
KETIGA:
Tugas pembinaan dan pengawasan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (vide BUKTI PT-3);
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pihak Terkait tidak
berwenang (incompetent) untuk melakukan dan/atau melaksanakan
pengawasan terhadap Para Teradu, kewenangan (authority) Pihak Terkait
dibatasi (pembatasan kewenangan) oleh undang-undang (lex), aturan (lege) dan
hukum (jure) dan/atau tidak terdapat kewenangan implisit atau kewenangan
yang diperlukan (necessary and proper) Pihak Terkait untuk melakukan
dan/atau melaksanakan pengawasan terhadap Para Teradu, sebagaimana
diatur pada:
1. Pasal 22A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh
Panwas Kabupaten/Kota;
2. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
a. masa atau tenggang waktu Wewenang;
b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
c. cakupan bidang atau materi Wewenang.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau
tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a)
tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan
3. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai
dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki;
Serta dipertegas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun
2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025 secara otomatis yang
berwenang melakukan dan/atau melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun
2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan
Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan) adalah Bawaslu Kota
Palopo;
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN
DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025
(Bukti P.8 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025
tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.9 Pengadu) adalah informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi
terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan
tertanggal 31 Desember 2024. (vide BUKTI PT-4);
2. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum;
Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
3. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal 31 Maret 2025 (Bukti
P.8 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025
tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.9 Pengadu) patut diduga diperoleh secara
tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal
evidence), sebagaimana menurut ajaran Herbert L. Packer, suatu bukti
diperoleh secara tidak sah (illegally acquired evidence) maka tidak patut
dijadikan sebagai bukti.
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia
untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.III-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2025
tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025;
2. PT.III-2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7
Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan
Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
3. PT.III-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang
Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025;
4. PT.III-4 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi
terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang
dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024;
[2.10.4] Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Palopo pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025
Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor:
170-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 165-PKE-
DKPP/V/2025, atas nama Dahyar, sebagai berikut:
UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT PENANGANAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN YAITU KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN BAWASLU KOTA
PALOPO NOMOR: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/lll/2025
Bahwa Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PHPU/WAKO-XXIII/2025 yang
dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 01/PL/PW/Kota/27.03/I/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dilaporkan oleh
Reski Adi Putra, yang pada pokoknya melaporkan pasangan calon Nomor Urut 04
Wakil Walikota Palopo atas nama Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si pernah
menjadi terpidana dengan melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun yang bersangkutan
tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan jati dirinya sebagai mantan
narapidana kepada publik pada tahap Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024
[Vide Bukti PT – 01], Adapun proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan Bawaslu Kota Palopo sebagai berikut:
1. Bawaslu Kota Palopo melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025 Tanggal 26 Maret 2025, yang pada
pokoknya berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Palopo terhadap laporan a
quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Terlapor diduga
melanggar administrasi pemilihan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025 berdasarkan hasil rapat pleno
Bawaslu Kota Palopo [Vide Bukti PT - 02];
2. Bawaslu Kota Palopo melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan
Ahli tanggal 26 s/d 28 maret 2025, untuk memperoleh keterangan dan memperjelas
fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10)
[Vide Bukti PT – 03];
3. Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/I/2025 Tanggal 31 Maret 2025, yang pada pokoknya
berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh Bawaslu Kota Palopo, disimpulkan
bahwa perbuatan Terlapor (Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si), TERBUKTI
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang diputuskan pada rapat pleno
Bawaslu Kota Palopo Nomor: 018/RT.02/K.SN-23/03/2025 Tanggal 31 Maret 2025
[Vide Bukti PT – 04];
4. Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan/mengumumkan Pemberitahuan Status
Laporan (Formulir Model. A.17) yang disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 31
Maret 2025, yang pada pokoknya terhadap laporan berdasarkan hasil kajian
Bawaslu Kota Palopo ditindaklanjuti ke instansi Komisi Pemilihan Umum Kota
Palopo [Vide Bukti PT-05];
5. Bawaslu Kota Palopo kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu
Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 Tanggal 02 April 2025 kepada
KPU Kota Palopo, yang pada pokoknya terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Laporan, dinyatakan sebagai pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Palopo
untuk menidaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide
Bukti PT - 06];
6. KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan
mengeluarkan surat Nomor 1499/PL.02.02-SD/73/2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi pada tanggal 08 April 2025, yang pada pokoknya terhadap
rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil
Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. KPU
Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi bahwa terhadap Sdr. Dr. Akhmad
Syarifuddin, SE., M.Si. wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai bentuk
tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kemudian penyemapaian
dokumen syarat calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak surat KPU Provinsi Sulawesi
Selatan diterima dan dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat
calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk
memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 - 15 April 2025 [Vide Bukti PT -
07];
7. Bawaslu Kota Palopo mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
sebagaimana yang tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan sebagai
berikut:
7.1 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 048/LHP/PM.01.02/04/2025
tertanggal 12 April 2025, yang pada pokoknya LO Pasangan calon Nomor urut 4
Abdul Tayyib telah menyerahkan dokumen perbaikan Calon Wakil Walikota Dr
Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si berupa: 1). Salinan Putusan Pengadilan yang
dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo, 2). Surat Keterangan dari
Kejaksaan, 3). Surat Keterangan dari lembaga pemasyarakatan, 4). Surat
Keterangan dari Palopo Pos bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan
pada Koran palopo pos pernah sebagai terpidana dan Screen shot pada media
sosial akhmad syarifuddin telah mengumumkan pernah sebagai terpidana [Vide
Bukti PT – 08];
7.2 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 049.A/LHP/PM.01.02/04/2025
tertanggal 14 April 2025, yang pada pokoknya KPU Kota Palopo telah melakukan
klarifikasi kepada instansi terkait terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen
perbaikan pemenuhan syarat pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si
yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari hasil klarifikasi yang
dilakukan ke instansi terkait menyatakan dokumen yang digunakan dalam
pemenuhan persyaratan Calon Wakil Walikota tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo adalah benar [Vide Bukti PТ - 09];
8. Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.IV-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form.A3) Nomor:
01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 24 Maret 2025.
Lampiran: Formulir Laporan (Form.A1) Nomor: 01/Reg/LP
/PW/Kota/27.03/III/2025;
2. PT.IV-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A4) Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 26 Maret
2025. Lampiran: Berita Acara Nomor: 016/RT.02/K.SN-
23/03/2025 Tanggal 26 Maret 2025 Tentang Rapat Pleno
Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran;
3. PT.IV-3 Berita Acara Klarifikasi (Form.A.10) para PIHAK Pelapor,
Terlapor, Saksi dan Ahli dalam Proses Penanganan
Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan Nomor Register:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025;
4. PT.IV-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 31 Maret
2025. Lampiran: Berita Acara Nomor: 018/RT.02/K.SN-
23/03/2025 Tanggal 31 Maret 2025 Tentang Rapat Pleno
Bawaslu Kota Palopo terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran
5. PT.IV-5 Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form.A.17) Nomor
Register: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Tanggal 31
Maret 2025;
6. PT.IV-6 Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.
02/K.SN23/04/2025 Tanggal 02 April 2025, perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditujukan
kepada KPU Kota Palopo. Lampiran:
1. Formulir Laporan (Form.A.1) Nomor: 01/Reg/LP
/PW/Kota/27.03/III/2025;
2. Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Form.A.11) Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/ III/2025; dan 3. Alat Bukti;
7. PT.IV-7 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1499/PL.02.2-
SD/73/2025 Tanggal 08 April 2025, perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Lampiran: Surat KPU
Republik Indonesia Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025
tertanggal 07 April 2025, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo;
8. PT.IV-8 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
048/LHP/PM.01.02/04/2025 Tanggal 12 April 2025
Penyerahan Dokumen Perbaikan Akhmad Syarifuddin;
9. PT.IV-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Palopo Nomor:
049.A/LHP/PM.01.02/04/2025 Tanggal 14 April 2025
Klarifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Akhmad
Syrifuddin Yang dilakukan KPU Kota Palopo. Lampiran:
1. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di
Kejaksaan Negeri Kota Palopo;
2. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di LAPAS
Kelas II Palopo;
3. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di
Pengadilan Negeri Kota Palopo;
4. BA Klarifikasi pada Instansi terkait bertempat di Kantor
Palopo Pos Kota Palopo;
[2.10.5] Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Pada Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/VI/2025
Yang Mulia Majelis pemeriksa, atas laporan dugaan pelanggaran Kode etik dimana
dalam hal ini TERADU I atas nama Khaerana, S.E., M.M. (Ketua Bawaslu Kota Palopo)
dan TERADU II atas nama Widianto Hendra, S. Pd (Anggota Bawaslu Kota Palopo)
disebut selanjutnya TERADU, dan saudara Junaid, S.Ag, M.AP merupakan pihak
PENGADU dalam permasalahan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
dalam hal tidak melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si sebagai Calon Wakil
Walikota Kota Palopo Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kami yang selanjutnya disebut sebagai
pihak TERKAIT menyampaikan jawaban:
1. Bahwa Adapun tahapan pelaksanaan pencalonan tahap Pemilihan awal Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
• Rentang waktu pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo adalah 27 -29 Agustus 2024;
• Masukan masyarakat terhadap bakal calon pada tanggal 18 - 22 September
2024;
• Penetapan Pasangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Palopo tertanggal 22 September 2024;
2. Bahwa terkait proses tahapan pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada angka 1 seluruhnya
merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo dan diawasi oleh
Bawaslu Kota Paloро;
3. Bahwa terkait proses tahapan pendaftaran bakal calon hingga tahapan
penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak
ditemukan masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo khususnya sekaitan dengan status mantan terpidana saudara Dr.
AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si.;
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini selaku PIHAK TERKAIT tidak
pernah menerima konsultasi dari KPU Kota Palopo sekaitan dengan status
mantan terpidana saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si.;
5. Bahwa Terhadap obyek keberatan yang diadukan pihak PENGADU adalah tidak
melakukan pengawasan aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si sebagai Calon Wakil Walikota
Kota Palopo Tahun 2024 oleh pihak TERADU seluruhnya merupakan
kewenangan Bawaslu Kota Palopo;
6. Demikianlah jawaban kami selaku pihak TERKAIT dalam aduan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Palopo selaku PIHAK TERADU, harapan kami semoga
dapat menjadi pertimbangan yang membimbing dan mendapatkan putusan yang
seadil-adilnya;
[2.10.6] Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/VI/2025
Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor:
175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170-PKE-
DKPP/VI/2025, atas nama Junaid, sebagai berikut:
UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT SUPERVISI ATASAN TERHADAP BAWAHAN
DALAM TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 DAN
DALAM PSU PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2025
A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI BAWAHNYA
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya
dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan;
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
fasilitasi;
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak;
3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi;
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO
PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah
melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut:
1. Melaksanakan supervisi pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo atas evaluasi
persiapan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa Pemilihan atas tindak
lanjut adanya potensi sengketa Pemilihan pasca hasil pengawasan sub tahapan
Pemilihan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, berdasarkan Surat Tugas
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024
tertanggal 16 September 2024;
2. Melaksanakan pendampingan musyawarah sengketa, monitoring penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta monitoring pengundian dan
pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1453/PM.00.01/09/2024 tertanggal 22 September 2024;
3. Melaksanakan konsultasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait laporan dugaan
Pemilihan kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 yang bertempat di
Kantor Bawaslu Republik Indonesia, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 28 Oktober
2025. (BUKTI PT-1);
C. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO
PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024
TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN HASIL
PEMILIHAN
Bahwa berdasarkan:
1. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: B-
108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan
Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi. (vide BUKTI PT-2);
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang Pembagian Tugas Pembinaan dan
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia atas Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025,
dan (vide BUKTI PT-3)
3. Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 778/HK.03.03/K1/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025 untuk
mendampingi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 dalam Perkara Nomor Register: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo
pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (vide BUKTI PT-4);
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah
melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Perselisihan Hasil Pemilihan, dengan cara sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran
Bawaslu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada Tahun 2025 serta monitoring pengawasan Pemilihan Suara Ulang Kota
Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 54/PM.00.01/K.SN/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025.
2. Melaksanakan rapat evaluasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Ulang Kota
Palopo bersama Bawaslu Kota Palopo, yang dilaksanakan pada hari Kamis,
tanggal 10 April 2025 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
101/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 9 April 2025.
3. Melaksanakan konsultasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan
permasalahan syarat calon Wakil Walikota Kota Palopo kepada Ketua dan/atau
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada hari Selasa,
tanggal 15 April 2025 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2/KA.00/SN/04/2025 tertanggal 11 April 2025.
4. Melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kota Palopo terkait informasi
dan laporan awal terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga telah meloloskan bakal Calon Wakil
Walikota Palopo pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi, yang dilaksanakan online pada hari Selasa,
tanggal 22 April 2025, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 107/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
5. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran
Pengawas Pemilu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun
2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 58/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
6. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran
Pengawas Pemilu Kota Palopo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun
2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 61/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 26 April 2025.
7. Melaksanakan monitoring dan supervisi dalam rangka pembinaan penanganan
dugaan tindak pidana Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu Kota Palopo pada
tahapan kampanye pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 72/PP.01.01/K.SN/05/2025 tertanggal 8 Mei
2025.
8. Melaksanakan supervisi dan pelaksanaan tugas divisi penyelesaian sengketa
Bawaslu Kota Palopo untuk pembinaan tugas divisi penyelesaian sengketa
Panwaslu Kecamatan Kota Palopo dan adanya hasil pengawasan pada
pengawasan pencalonan pasca penetapan calon pengganti Walikota Palopo
sebagai tindaklanjut Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 74/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 13 Mei 2025.
9. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran
Pengawas Pemilu Kota Palopo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun
2025 dan monitoring publikasi pemungutan suara ulang pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 75/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
10. Melaksanakan supervisi dan monitoring pemetaan/mitigasi permasalahan
hukum yang berpotensi terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di
Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Palopo pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan Surat
Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
76/HK.03.03/K.SN/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
11. Melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pengawasan sebelum hari
pemungutan dan penghitungan sebagai tindak lanjut putusan Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2025,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
80/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
12. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran
Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 82/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
13. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran
Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 84/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
14. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran
Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 86/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
15. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi serta pengawasan terhadap jajaran
Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 88/KA.00/K.SN/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025.
16. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan, evaluasi serta pengawasan
terhadap jajaran Bawaslu Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Tahun 2025, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 89/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 25
Mei 2025.
17. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 105/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
18. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 106/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
19. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 109/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025.
20. Melaksanakan pendampingan kepada Bawaslu Kota Palopo pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 110/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni 2025.
21. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan
pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 116/HK.03.03/K.SN/06/2025
tertanggal 28 Juni 2025.
22. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan
pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025
tertanggal 28 Juni 2025.
23. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo sebagai Pemberi Keterangan
pada persiapan pemeriksaan persidangan lanjutan Perkara Nomor:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo, berdasarkan Surat Tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025
tertanggal 30 Juni 2025.
24. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan
putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
120/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 5 Juli 2025.
25. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan
putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
121/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
26. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan
putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
27. Melaksanakan pendampingan Bawaslu Kota Palopo pada agenda pembacaan
putusan Perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XIII/2025 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk Kota Palopo,
berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. (vide BUKTI PT-5);
Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Palopo pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Perselisihan Hasil Pemilihan sebagaimana seluruh uraian tersebut diatas, yaitu
untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan
pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo;
Bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dalam pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan sesuai dengan tata cara,
prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada undang-undang (lex), aturan (lege)
dan hukum (jure).
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN
POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal
31 Maret 2025 (Bukti P.6 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025
tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.7 Pengadu) adalah informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang
dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024 (vide BUKTI PT-6);
2. Bahwa hal tersebut patut diduga telah melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal-
Pasal sebagai berikut:
Pasal 17 huruf (a), yang berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum;
Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau
memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu, yaitu: Formulir Model A.11 Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tertanggal
31 Maret 2025 (Bukti P.6 Pengadu) dan Formulir Model A.14 Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025
tertanggal 2 April 2025 (Bukti P.7 Pengadu) patut diduga diperoleh secara tidak
sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence),
sebagaimana menurut ajaran Herbert L. Packer, suatu bukti diperoleh secara
tidak sah (illegally acquired evidence) maka tidak patut dijadikan sebagai bukti
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.V-1 Pembinaan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, yang terdiri:
1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 1418/PM.00.01/K.SN/9/2024 tertanggal 16
September 2024.
2. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 1453/PM.00.01/09/2024 tertanggal 22
September 2024;
3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
788/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 28 Oktober
2025.
2. PT.V-2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tertanggal 7
Maret 2025 dengan Hal Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Jajaran Pengawas Pemilu pasca Keputusan
Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2025 yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
3. PT.V-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 1/KA.00/SN/04/2025 tentang
Pembagian Tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
Perselisihan Hasil Pemilihan tertanggal 28 April 2025;
4. PT.V-4 Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 778/HK.03.03/K1/06/2025
tertanggal 13 Juni 2025 untuk mendampingi persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 dalam Perkara Nomor Register:
326/PHPU.WAKO-XIII/2025 Kota Palopo pasca putusan
Mahkamah Konstitusi;
5. PT.V-5 Pembinaan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum Kota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang
terdiri:
1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 54/PM.00.01/K.SN/03/2025 tertanggal 26 Maret
2025.
2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
101/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 9 April 2025.
3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2/KA.00/SN/04/2025 tertanggal 11 April 2025.
4. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
107/KA.02/K.SN/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
5. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 58/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 24 April
2025.
6. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 61/PM.00.01/K.SN/04/2025 tertanggal 26 April
2025.
7. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 72/PP.01.01/K.SN/05/2025 tertanggal 8 Mei
2025.
8. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 74/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 13 Mei
2025.
9. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 75/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 14 Mei
2025.
10. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 76/HK.03.03/K.SN/05/2025 tertanggal 15 Mei
2025.
11. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 80/PM.00.01/K.SN/05/2025 tertanggal 21 Mei
2025.
12. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 82/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei
2025.
13. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 84/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
14. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 86/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
15. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 88/KA.02/K.SN/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025.
16. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 89/PM.00.02/K.SN/05/2025 tertanggal 25 Mei
2025.
17. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 105/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni
2025.
18. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 106/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 18 Juni
2025.
19. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 109/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni
2025.
20. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 110/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 22 Juni
2025.
21. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 116/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 28 Juni
2025.
22. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 117/HK.03.03/K.SN/06/2025 tertanggal 30 Juni
2025.
23. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 120/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 5 Juli
2025.
24. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 121/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli
2025.
25. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli
2025.
26. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 122/HK.03.03/K.SN/07/2025 tertanggal 7 Juli
2025;
6. PT.V-6 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi
terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang
dikecualikan tertanggal 31 Desember 2024;
[2.10.7] Anggota Bawaslu Kota Palopo yang tidak diadukan Pada Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa sehubungan dengan Pengaduan No. 175-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara No. 170-PKE-DKPP/VI/2025 atas nama Junaid, maka selaku Pihak
Terkait dengan ini memberikan keterangan mengenai permasalahan yang terjadi di
Bawaslu Kota Palopo dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota
Palopo Tahun 2024 dan dalam PSU Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2025,
sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kota Palopo
dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo tahun 2024,
selaku pihak terkait sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang terjadi
terkhusus pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok
aduannya;
2. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Palopo (Penggantian Antar Waktu) dimulai sejak tanggal 31 Oktober
2024 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7688.1/HK.01.01/K1/10/2024 [Vide Bukti PT – 01], dimana saat itu telah
memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024;
3. Bahwa berkaitan dengan permasalahan yang terjadi selama Tahapan PSU
Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2025. Bawaslu Kota Palopo telah
menangani 1 (satu) Temuan dan 2 (dua) Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Adapun uraian proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kota
Palopo, sebagai berikut:
1) Temuan dengan Nomor Registrasi 01/Reg/TM/PW/Kota/ 27.03/IV/2025
− Bahwa Pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo
memperoleh informasi awal dari Masyarakat berkenaan dugaan
pelanggaran pemilihan dengan informasi adanya keraguan
keabsahan/kebenaran dokumen persyaratan calon pengganti Sdri
Naili berupa Surat Pajak Tahunan yang digunakan pada saat
pendaftaran;
− Bahwa Pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
Rapat Pleno tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran
pemilihan yang kemudian berdasarkan hasil rapat pleno akan
dilakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut;
− Bahwa Bawaslu Kota Palopo melakukan penelusuran ke instansi
terkait dalam hal ini KPU Kota Palopo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Palopo dan Kantor KPP Pratama Tanjung Priok Jakarta Utara
serta dengan melakukan pencermatan terkait dokumen pajak yang
diunggah kedalam Silon oleh Pasangan Calon/LO Paslon;
− Bahwa Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari hasil
penelusuran Bawaslu Kota Palopo menemukan adanya keraguan
keabsahan salah satu dokumen persyaratan calon yakni tanda terima
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang
bersangkutan terdaftar TIDAK BENAR yang digunakan oleh Calon
Pengganti (Naili) untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota
Palopo pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Palopo
Tahun 2024;
− Bahwa Pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
Rapat Pleno Tindaklanjut hasil penelusuran dugaan pelanggaran
Pemilihan dan memutuskan informasi dugaan pelanggaran pemilihan
untuk diregistrasi sebagai Temuan dengan Nomor:
01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025;
− Bahwa Pada tanggal 26 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo
melakukan Rapat Pembahasan I yang pada pokoknya:
➢ Unsur Bawaslu: Pelaku/Terlapor melanggar Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan dan administrasi pemilihan;
➢ Unsur Kepolisian: tidak dapat ditingkatkan ke tahap Klarifikasi
karena tidak ditemukannya unsur dugaan tindak pidana;
➢ Unsur Kejaksaan: tidak dapat ditingkatkan ke tahap klarifikasi
karena tidak ditemukan unsur tindak pidana;
− Bahwa Pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran pada pokoknya berdasarkan hasil kajian
Bawaslu Kota Palopo Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
− Bahwa Pada tanggal 3 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo meneruskan
Surat Rekomendasi ke KPU Kota Palopo pada pokoknya terhadap
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Sdri. NAILI
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
− Bahwa Pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Kota Palopo menindaklanjuti
Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan mengeluarkan
Surat Nomor 1949/PL.02.2-SD/73/2025 pada pokonya terhadap
pemenuhan syarat administrasi Sdri. NAILI Calon Walikota Palopo
agar menyerahkan SPT Tahunan untuk Tahun 2024 tertanggal 6
Maret 2024 dalam tempo 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kota Palopo;
− Bahwa Pada tanggal 09 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi
atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya LO
pasangan Calon Nomor Urut 4 Naili dan Akhmad syarifuddin telah
menyerahkan SPT tahunan untuk tahun 2024 tertanggal 06 Maret
2025 atas nama Naili;
− Bahwa Pada tanggal 14 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi dengan meminta
penjelasan dan dokumen telaah hukum KPU Provinsi Sulawesi
Selatan sebagai dasar dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo namun KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat
memberikan salinan dokumen telaah hukum dan hanya
memperlihatkan dokumen telaah hukum dan menjelaskan secara
lisan;
− Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
Rapat Pleno tindak lanjut hasil pengawasan rekomendasi pada
pokoknya Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor
039/PM.06/K.SN23/05/2025 yang ditujukan kepada KPU Kota
Palopo untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum atas tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu;
− Bahwa Pada tanggal 26 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
mengeluarkan Surat Nomor: 2224/PL.02.2-SD/73/2025 atas tindak
lanjut Surat Bawaslu Kota Palopo perihal permintaan penjelasan
dasar hukum tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya dasar
substansi dari ketentuan pencalonan calon Walikota saudari Naili
telah memiliki dokumen persyaratan calon;
2) Laporan dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025
− Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas nama pelapor Reski Adi
Putra dengan Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, dengan
pokok laporan yakni Terlapor pernah menjadi terpidana dengan
melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun
yang bersangkutan tidak pernah secara terbuka dan jujur
mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada
publik pada tahap Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
− Bahwa pada Tanggal 26 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dinyatakan memenuhi
syarat formal dan materiel laporan dan Terlapor diduga melanggar
administrasi pemilihan dan diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/ 2025;
− Bahwa pada 31 Maret 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan hasil kajian TERBUKTI
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
− Bahwa pada Tanggal 02 April 2025, Bawaslu Kota Palopo kemudian
meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kota Palopo ke KPU
Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada pokoknya
terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan untuk menidaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
− Bahwa pada tanggal 08 April 2025, KPU Kota Palopo menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan mengeluarkan surat
Nomor 1499/PL.02.02-SD/73/2025 pada pokoknya terhadap Sdr.
Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. wajib memenuhi persyaratan
tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo. Kemudian penyemapaian dokumen syarat calon dimaksud,
yaitu 5 hari sejak surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan diterima dan
dalam hal telah disampaikan dokumen pemenuhan syarat calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
selaku KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada instansi terkait
untuk memastikan kebenaran dokumen pada tanggal 13 – 15 April
2025;
− Bahwa pada tanggal 12 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi
atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya LO
Pasangan calon Nomor urut 4 Abdul Tayyib telah menyerahkan
dokumen perbaikan Calon Wakil Walikota Dr Akhmad Syarifuddin,
SE.,M.Si berupa 1). Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir oleh
Pengadilan Negeri Kota Palopo, 2). Surat Keterangan dari Kejaksaan,
3). Surat Keterangan dari lembaga pemasyarakatan, 4). Surat
Keterangan dari Palopo Pos bahwa yang bersangkutan telah
mengumumkan pada Koran palopo pos pernah sebagai terpidana dan
Screen shot pada media sosial akhmad syarifuddin telah
mengumumkan pernah sebagai terpidana;
− Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Bawaslu Kota Palopo mengawasi
atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pada pokoknya KPU
Kota Palopo telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait
terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen perbaikan pemenuhan
syarat pencalonan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari hasil klarifikasi yang
dilakukan ke instansi terkait menyatakan dokumen yang digunakan
dalam pemenuhan persyaratan Calon Wakil Walikota tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah benar;
3) Laporan dengan Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025
− Bahwa pada tanggal 17 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan atas nama pelapor Reski Adi
Putra dengan Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si dan Ketua
beserta Anggota KPU Prov. Sulsel;
− Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya
laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan
dan diregistrasi dengan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025;
− Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo
melakukan Rapat Pembahasan I pada pokoknya:
➢ Unsur Bawaslu: Menindaklanjuti ketahap penyelidikan karena
laporan terpenuhi syarat formil dan materil yang diduga
melanggar pasal 180 Ayat (2) dan Pasal 184 UU Pemilihan;
➢ Unsur Kepolisian: Ditindaklanjuti ketahap selanjutnya karena
syarat formal dan materil telah terpenuhi dengan pasal 180 Ayat
(2) dan Pasal 184 UU Pemilihan;
➢ Unsur Kejaksaan: Dapat dilanjutkan untuk dilakukan klarifikasi,
karena telah terpenuhi syarat formal dan materil
− Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada pokonya berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Kota Palopo:
➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan Terpenuhi Unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184 Undang-
Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan
oleh Terlapor II s/d. VIII dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal Pasal
180 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan;
➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah
hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis
1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum
penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan
Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2- SD/06/2025;
➢ Terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap
tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti
sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan
membuat Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun
2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan
dokumen hokum penanganan dan penyelesaian pelanggaran
administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-
SD/06/2025;
− Bahwa pada tanggal 21 April 2025, Bawaslu Kota Palopo
mengeluarkan Surat Nomor 021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo perihal Undangan
Klarifikasi berkenaan dengan dokumen kelengkapan persyaratan
yang diserahkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si;
− Bahwa pada tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kota Palopo
mengeluarkan surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 pada
tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Palopo, perihal permintaan salinan dokumen kelengkapan
persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si
sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak
pernah terpidana;
− Bahwa Pada tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kota Palopo menerima
tembusan Surat dari Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor:
536/KPN.W22-U7/HM1/IV/2025 tertanggal 11 April 2025,
berkenaan dengan permohonan RESKI ADI PUTRA ke Pengadilan
Negeri Palopo terkait kalrifikasi/mencabut Surat Keterangan Tidak
Pernah Terpidana Nomor: 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang
digunakan oleh Sdr. AKHMAD SYARIFUDDIN. Pada pokoknya Surat
Keterangan Tidak Pernah Dipidana Tanggal 20 Agustus 2024 Nomor:
11/SK/HK/08/2024PN Plp tersebut telah dibatalkan dengan surat
Ketua Pengadilan Negeri Palopo tanggal 8 April 2025 Nomor:
526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 yang ditujukan kepada
Saudara AKHMAD SYARIFUDDIN, S.E., M.Si. Terhadap surat
tembusan dari Pengadilan Negeri Palopo bukan merupakan bagian
dari proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palopo;
− Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Pengadilan Negeri Palopo
menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Palopo dengan menyerahkan
salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan keterangan
tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
SE.,M.Si, berupa salinan: 1). Surat Kuasa AKHMAD SYARIF UDDIN
yang ditujukan kepada A. Hazah, S.Pd; 2). KTP A. Hazah, S.Pd; 3).
KTP AKHMAD SYARIF UDDIN; 4). Surat Permohonan penerbitan
Suket Tidak Pernah sebagai Terpidana; 5). Surat Pernyataan Tidak
Pernah Dijatuhi Tindak Pidana; 6). SKCK; 7). Ijazah Terakhir; 8).
Kartu Kelaurga;
− Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Sentra Gakkumdu Kota Palopo
melakukan Rapat Pembahasan II pada pokoknya:
Unsur Bawaslu (Khaerana dan Widianto ) : Untuk terlapor I Dr.
Akhmad Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap
penyidikan karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan
sedangkan dalam keterangan Klarifikasi pelapor mengetahui adanya
pelanggaran pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga laporan pelapor
tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi
syarat formil sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024 pada
pasal 4 ayat 2 dan untuk Terlapor II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII bukan
merupakan perbuatan melawan hukum mengingat bahwa perbuatan
Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang
melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan Nomor
3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil
Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan
bahwa: “… verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang bersangkutan diajukan lagi
sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau sebagai
walikota…”. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan
tersebut dimaknai bahwa verifikasi tidak perlu dilakukan karena
pada tahap pencalonan diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi
dan dinyatakan memenuhi syarat, sementara pendapat Ardiansah :
Berkenaan dengan apakah tindakan yang dilakukan oleh Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E.,M.Si dan KPU Kota Palopo merupakan tindakan
yang dikualifisir sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Berikut disampaikan analisis terhadap keterpenuhan unsur
ketentuan Pasal yang mengatur tindakan yang berpotensi melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan peristiwa a quo,
Dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016
sebagaimana tindakan yang dilakukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si dalam peristiwa a quo. berikut analisa terhadap
keterpenuhan unsur dalam pasal tersebut:
a) Unsur “Setiap Orang”
Menunjukan kepada siapa orangnya harus bertanggung jawab
atas perbuatan/kejadian yang dilakukan. Dalam peristiwa a quo
Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si adalah pendukung hak dan
kewajiban (subjek hukum) dan telah sendirinya mempunyai
kemampuan bertanggungjawab yang tidak termasuk yang
dikecualikan oleh undang-undang;
b) Unsur “Dengan Sengaja Memberikan Keterangan Yang Tidak
Benar” Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dia
perbuat atau dilakukan. Memorie van Toelichting (Memori
Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan
mengetahui.
Kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana,
yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan
diadakan larangan itu, dan bahwa perbuatan itu melanggar
hukum. Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang Undang Hukum
Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian, “Kesengajaan adalah
kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-
perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-
undang”.
Dalam peristiwa ini, Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si
menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
dari Pengadilan Negeri Palopo ketika melakukan pendaftaran
Calon Wakil Walikota Palopo sebagai pemenuhan syarat
pendaftaran Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 Ayat
(2) huruf f Jo Pasal 20 Ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana terakhir kali diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun
2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana digunakan
sebagai dokumen kelengkapan pendaftaran diduga isi surat
keterangan tersebut tidak benar yang bertentangan dengan
kebenaran keadaan diri yang bersangkutan, mengingat faktanya
bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana yang
dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor
1/Pid.S/2018/PN/PN Plp dan juga berdasarkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian Resor Palopo yang mana dalam isi surat
keterangan tersebut yang bersangkutan terdapat catatan atau
keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo Pasal 69 huruf C
UU No 10 Tahun 2016. Sehingga dalam hal ini yang perlu
diklarifikasi adalah unsur kesalahan Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si yaitu sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
sekaitan dengan isi Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
Palopo yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
sebagai terpidana namun yang bersangkutan tidak pernah
melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Palopo sekaitan
dengan isi surat tersebut bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana.
Bahwa dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
dari Pengadilan Negeri Palaopo tetap dijadikan sebagai dokumen
pemenuhan syarat calon oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si
pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Sehingga dalam hal ini Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si
melakukan perbuatan tersebut mengetahui dan menghendaki
secara sadar atas tindakannya. Maka unsur dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar TERPENUHI, sehingga
dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur Kepolisian menyatakan: untuk Terlapor I belum dapat
ditingkatkan Ke tahap penyidikan karena syarat formil tidak
terpenuhi dimana pelapor sudah mengetahui terjadinya kejadian
sudah lewat 7 hari. karena sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Pada Pasal 4 ayat 2 Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
Pelanggaran Pemilihan dan sebagaimana di atur pada UU
Pemilihan pada pasal 134 Ayat (4) “Laporan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan” dan untuk untuk Terlapor II s/d. VIII
(Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak
memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2, karena perbuatan
Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII merupakan perbuatan yang
melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini pertimbangan
Nomor 3. 14 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/
2025 yang menyatakan bahwa: “… verifikasi demikian tidak
berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si, bilamana yang
bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon
wakil walikota atau sebagai walikota…”. Dengan demikian,
pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dimaknai bahwa
verifikasi tidak perlu dilakukan karena pada tahap pencalonan
diawal, berkas Terlapor I sudah diverifikasi dan dinyatakan
memenuhi syarat. Unsur Kejaksaan menyatakan: Bahwa laporan
Pelapor tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena
syarat Formil untuk Terlapor I (Dr. akhmad syarifuudin, SE.,M.Si.)
tidak terpenuhi sesuai yang diatur Pada Perbawaslu 9 tahun 2024
terpenuhi syarat formal dan materil. Pasal 4 ayat 2 Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya Pelanggaran Pemilihan dan untuk Terlapor II s/d.
VIII (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan) tidak
memenuhi unsur pada pasal 180 ayat 2 karena yang melakukan
verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang sebelumnya.
− Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo melakukan
rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pada pokoknya:
Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan
mempertimbangkan hasil Rapat Pembahasan II Sentra GAKKUMDU
Kota Palopo terhadap Laporan Nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dinyatakan:
➢ Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat
dinaikkan ketahap Penyidikan;
➢ Perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap
tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s/d. VIII Tidak Terbukti
sebagai Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah
hukum dengan mempedomani PKPU 15 tahun 2024 dan Juknis
1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum
penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan
Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025;
− Bahwa pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Kota Palopo dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra
GAKKUMDU Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register:
02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK
TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan.
[2.10.8] Polres Palopo Pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa yang kami muliakan.
Dengan hormat kami :
1. Nama : IPDA SUWADI, SH
Jabatan : Kanit 2 Satreskrim Polres Palopo ( Anggota sentra
Gakumdu Polres Palopo )
Alamat Kantor : Jalan Opu Tosappaile No.62, Kel. Boting, Kec. Wara,
Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan
2. Nama : IPDA HASBI, SH.
Jabatan : Kanit 3 Satreskrim Polres Palopo ( Anggota sentra
Gakumdu Polres Palopo )
Alamat Kantor : Jalan Opu Tosappaile No.62, Kel. Boting, Kec. Wara,
Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan
Adalah mewakili Bapak Kapolres Palopo dalam hal ini memberikan keterangan sebagai
Pihak Terkait dalam perkara Nomor : 175 baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor : 177 / IV./ RES.1.24 /2025 tanggal 17 April
2025 sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN PENGADU
Berdasarkan Formulir 1-P/L DKPP aduan pengadu a.n JUNAID, S. Ag., M. AP, Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Palopo telah melakukan perbuatan:
a. Pemenuhan syarat surat pencalonan yakni surat keterangan catatan kepolisian
( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM yang mana isi surat tersebut pernah berperkara
melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud
dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 status
inkrah tanggal 09 April 2018;
B. KETERANGAN KAPOLRES KOTA PALOPO
Bahwa dalam perkara aduan etik Nomor : 175 baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor : 177 / IV./ RES.1.24 /2025
tanggal 17 April 2025 Polres Kota Palopo dilibatkan sebagai Pihak Terkait, untuk
memberikan Keterangan terkait Calon wakil walikota a.n Akhmad syarifuddin yang
pernah melakukan Pidana pemilu sebagaiman surat keterangan catatan kepolisian
( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM
tanggal 16 Agustus 2024 kami uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo
nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16
Agustus 2024 yang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernah
berperkara melakukan kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana
dimaksud dalam pasal 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun
2016 status inkrah tanggal 09 April 2018 bahwa benar saudara Dr. Akhmad
syarifuddin, S.E., M.Si pernah melakaukan tindak pidana Pemilihan
sebagaimana di maksud dalam 187 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10
Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
undang-undang berdasarkan putusan Pengadilan Nomor :
1/PID.S/2018/PN.Plp tanggal 09 April 2018;
b. Bahwa sebelum di terbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) nomor
: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus
2024 maka saudara Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si telah memenuhi
persyaratan untuk menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK )
berdasarkan Perpol nomor 6 Tahun 2023 Tentang penertiban surat keterangan
catatan Kepolisian berupa :
1. Foto copy KTP dengan menujukkan KTP asli
2. Foto Akte lahir atau surat kenal lahir
3. Foto copy kartu keluarga
4. Foto warnah ukurna 4x6 sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan latar belakang
merah foto berpakaian sopan dan berkerah
5. Bukti kepesertaan JKN Aktif atau BPJS Kesehatan
6. Pemohon juga telah mengisi daftar pernyataan surat keterangan catatan
Keolisian dan dimana di dalam pengisian tersebut saudara Dr. Akhmad
syarifuddin, S.E., M.Si menyatakan bahwa pernah berperkara dalam perkara
Pemilihan dan di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan
berdasarkan Nomor : 1/PID.S/2018/PN.Plp tanggal 09 April 2018 sehingga
atas dasar tersebut di terbitkanlah surat keterangan catatan kepolisian
( SKCK ) Res Palopo nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 yang terdapat keterangan
yang menyatakan bahwa pernah berperkara melakukan kampanye dengan
menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat
( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016;
C. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka kami dalam hal ini Polres Palopo benar
telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) Res Palopo nomor
: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024
yang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernah berperkara melakukan
kampanye dengan menghasut perseorangn sebagaimana dimaksud dalam pasal 187
Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 69 Huruf c UU Ri No.10 Tahun 2016 dengan status inkrah pada
tanggal 09 April 2018 berdasarkan putusan Pengadilan nomo : 1/Pid.S/2018/PN
Plp tanggal 09 April 2018;
D. PENUTUP
Demikian keterangan Bapak Kapolres Palopo selaku pihak terkait dalam hal ini di
wakili oleh IPDA SUWADI, SH berteman selaku Penyidik sentra Gakumdu Kota
Palopo yang dibuat dengan sebenar-benarnya.
[2.10.9] Ketua Tim Pemenangan Naili Trisal Dan Dr. Akhmad Syarifuddin Pada
Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025
1. Bahwa Perlu kami sampaikan kepada yang mulia hakim DKPP, bahwa saudara
pengadu atas nama Junaid, S.Ag., M.Si dan para saksi masing-masing atas nama
Reski Adi Putra dan Sulaiman Nus’an Hasli adalah masyarakat yang terapiliasi
salah satu Paslon peserta Pilkada Kota Palopo tahun 2024 dan tahun 2025. (alias
Tim Sukses Paslon tertentu);
2. Bahwa pihak terkait pada dasarnya telah melakukan dan memenuhi seluruh syarat
tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 samapi dengan Putusan
MK tahun 2025 sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Palopo;
3. Bahwa pengadu sangat keliru jika mendalilkan bahwa pihak terkait (Akhmad
Syarifuddin, SE, M.Si) telah tidak jujur mengumumkan dirinya sebagai orang yang
pernah terpidana, karena sangat jelas Pihak terkait (Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si)
telah dengan terang menyatakan diri sebagai orang yang telah terpidana, hal
tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen Surat keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor : SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM tertanggal 16 agustus 2024. Yang mana dalam isi surat
tersebut pada pokoknya berisi keterangan bahwa yang bersangkutan yakni Akhmad
Syarifuddin, SE. M.Si terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal
187 (2) Jo Pasal 69 huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016;
4. Bahwa terkait Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri
Palopo, Pihak Terkait mengamanahkan kepada LO untuk melakukan pengurusan
penerbitan dikarenakan Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana
tersebut merupakan salah satu syarat untuk memenuhi persyaratan pencalonan
sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo;
5. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Palopo dan Komisi Pemilihan
Umun Kota Palopo dan karena tidak di temukannya dalam penelusuran di Sistem
eraterang Pengadilan Negeri Palopo nama dari Pihak Terkait (Akhmad Syarifuddin,
SE. M.Si) sebagai orang yang pernah Terpidana, sehingga hal demikian menjadi
pertimbangan atas terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana atas Nama
Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si dari Pengadilan Negeri Palopo;
6. Bahwa selama tahapan Pilkada Kota Palopo tahun 2024 kami selaku Pihak Terkait
tidak mendapatkan penyampaian atau penjelasan baik dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Palopo maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kota Palopo bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Atas Nama Akhmad
Syarifuddin, SE. M.Si adalah dokumen yang melanggar Peraturan Perundang-
Undangan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Teradu I selaku
Ketua KPU RI, dan Teradu II s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak Adil dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo berkenaan dengan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Bahwa Dr.Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si., sebagai Calon Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 diduga tidak jujur karena saat pendaftaran pencalonan
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 karena menyatakan
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, padahal Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si pernah
dipidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp. Teradu II s.d Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo sebagaimana mestinya karena memedomani Surat yang
diterbitkan oleh Teradu I, yakni Surat KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025.
[4.1.2] Menimbang pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Teradu I dan Teradu
II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo diduga tidak melakukan pengawasan
aktif terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Teradu I dan Teradu II
dalam Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak cermat mengamati,
mengkaji, memeriksa, dan menilai kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan
keabsahan dokumen administrasi berupa surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo untuk calon Wakil Wali Kota Palopo pada
Pemilihan Tahun 2024 a.n. Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si. Hal ini didasari pada
dokumen lain yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si dalam
pemenuhan syarat pencalonan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Resor Palopo Nomor: SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal
16 Agustus 2024 yang dalam isi surat keterangan tersebut menerangkan yang
bersangkutan terdapat catatan atau keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 (2) Jo
Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016.
Selain itu Teradu I s.d Teradu II juga telah menghentikan Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat,
padahal secara jelas ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan
berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo
yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E.,M.Si diduga tidak sesuai dengan kebenarannya. Bahwa Dr. Akhmad
Sarifuddin S.E., M.Si, pernah menjadi terpidana. Dr. Akhmad Sarifuddin S.E., M.Si,
pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan
selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VIII dalam Perkara
Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 serta Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu
kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025 pada pokoknya, menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I
menerangkan, bahwa telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 verifikasi dokumen persyaratan
pencalonan tidak berlaku untuk Dr. Akhmad Syarifuddin S.E., M.Si, bilamana yang
bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon Wakil Walikota atau
Calon Walikota.
Bahwa berkenaan permasalahan pencalonan pemungutan suara ulang
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 atas tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi dikarenakan adanya permasalahan persyaratan pencalonan
(ijazah paket C) Bakal Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir yang pernah
dilaporkan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/XI/2024 yang memutuskan Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara
pemilu KPU Kota Palopo. Sehingga pelaksanaan tugas tahapan pemilihan diambil alih
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu
Teradu II s.d. Teradu VIII pada tanggal 23 Maret 2025 telah menerbitkan Keputusan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 982 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang salah
satu pasangan calon adalah Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.M.Si. Bahwa pada tanggal 24
Maret 2025 terdapat laporan ke Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan oleh Dr. Akhamd Syarifuddin, SE., M.Si. Oleh karena ada
laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan kajian
dugaan pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 tanggal 31 Maret
2025 yang menyatakan, bahwa terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (Bukti T.I-3).
Sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kota Palopo kemudian menerbitkan surat
Rekomendasi Nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 pada tanggal 2 April 2025
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo yang pada pokoknya Laporan
dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Calon
Wakil Walikota Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si (Bukti T.I-
4). Selanjutnya Teradu II .s.d. Teradu VIII in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 3 April menyampaikan Surat Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025 perihal
Penyampaian Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia. Bahwa terhadap surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan
tersebut, maka Teradu I kemudian menindaklanjuti dengan Surat KPU RI Nomor:
690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
tanggal 7 April 2025 (Bukti T.I-5).
Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor
1499/PL.02.2-SD/73/2025, tanggal 8 April 2025 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo yang pada pokoknya, terhadap pemenuhan syarat Calon Wakil
Walikota Kota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E, M.Si
karena berstatus sebagai mantan terpidana, memeedomani Pertimbangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Halaman 186 dan ketentuan yang diatur dalam
Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Palopo mengirimkan Surat Nomor:
526/KPN.PN.W22-U7/HM1/IV/2025 tanggal 8 April 2025 kepada Akhmad Syarifuddin
yang pada intinya, mencabut surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor:
11/SK/HK/08/2024/PN Plp.
Berkenaan selanjutnya terkait dengan terbitnya Surat KPU Nomor: 690/PL.02.2-
SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 adalah karena dilatarbelakangi oleh Surat Nomor
1430/PL.02.2-SD/73/2025 pada tanggal 3 April 2025, perihal Penyampaian
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor: 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025 tanggal 2
April 2025 yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025. Sehingga Teradu I menerbitkan Surat KPU
Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dapat
dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palopo Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas
Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak
melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap Teradu I telah melanggar Pasal 7 ayat 2
huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20
ayat 2 huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6 dan Pasal 7 Nomor (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar. Teradu I telah melaksanakan
prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap
berpegang pada asas-asas kepemiluan.
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara
Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Teradu II s.d. Teradu VIII menyatakan, adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
Nomor 08/2025 didasarkan atas laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 (vide Bukti T.II-3). Atas rekomendasi
tersebut, maka Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.II-4). Bahwa perlu diketahui,
status pencalonan Terlapor (Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si) sudah sangat jelas
dan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palopo) sehingga tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon
wakil walikota atau calon walikota. Namun sebagai tindak lanjut dari rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo, maka sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran I, Bab IV,
huruf A, angka 11, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan
terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun yaitu:
1) Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya
sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;
2) Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui: (a) pemasangan media
luar ruang (out door media) seperti spanduk,banner, atau billboard; (b) media sosial;
dan (c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa
lokal atau nasional;
3) Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana;
4) Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a minimal salah satu terpenuhi;
5) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri
bukti pengumuman;
6) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan;
7) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8) Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulangulang.
Sdr. Dr Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut sebagai
bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Demikianlah apa yang Teradu II s.d. Teradu VIII sampaikan terhadap dasar
hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan Teradu II s.d. Teradu VIII dalam
penangan administrasi pencalonan calon wakil Walikota Palopo sebagaimana pokok
aduan a quo.
[4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II pada Perkara
Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya, menolak seluruh dalil aduan
Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melakukan tugas pecegahan selama
tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 dengan beberapa
kali mengeluarkan surat himbauan kepada KPU Kota Palopo. Selanjutnya Teradu I dan
Teradu II menyatakan telah melakukan tugas pengawasan selama proses Tahapan
Pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2024 agar memastikan KPU Kota Palopo terhadap
pelaksanaan rangkaian proses tahapan Pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme
peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan,
Teradu I dan Teradu II tidak cermat mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai
terhadap kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi
salah satu dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si berupa surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Bahwa
sesuai dengan kewenangan, Teradu I dan Teradu II telah aktif melakukan pengawasan
selama proses Tahapan Pencalonan baik pengawasan secara langsung di Kantor KPU
Kota Palopo maupun pengawasan yang dilakukan melalui akses SILON yang dimiliki,
Bawaslu Kota Palopo telah mencermati, mengamati dan memeriksa dokumen syarat
calon berupa dokumen softfile yang telah diunggah oleh pasangan calon dalam SILON
KPU Kota Paloро. Bahwa terhadap aplikasi SILON, para Teradu hanya dapat melihat
progress pengunggahan/penginputan dokumen syarat calon yang diunggah oleh
LO/atau Pasangan Calon namun tidak dapat melihat dokumen syarat calon yang telah
diunggah. Bahwa dalam hasil pengawasan tidak ditemukan permasalahan berkaitan
dengan dokumen syarat pencalonan mengenai Surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si.
Berkenaan dengan dokumen syarat calon Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si
berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo Nomor:
SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN 2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024
merupakan dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi oleh calon Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E.,M.Si untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat
(2) huruf h jo Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Menurut
Teradu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dr. Akhmad Syarifuddin,
S.E.,M.Si tidak ada kaitannya dengan dokumen syarat calon lainnya, sehingga Para
Teradu tidak lagi memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen surat. ahwa selama
proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 para
Teradu tidak pernah menerima informasi ataupun laporan dari masyarakat maupun
dari Pasangan Calon/Tim Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si sebagai mantan terpidana.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan,
PIHAK TERADU menghentikan Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tidak
memiliki dasar dan alasan yang kuat karena sangat jelas dan nyata ditemukan bukti
dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo yang dijadikan sebagai dokumen
pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. bahwa Para
Teradu telah melakukan kajian awal dan hasil kajian adalah dinyatakan memenuhi
syarat formal dan materiel laporan, untuk selanjutnya laporan diregistrasi dengan
Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu
Kota Palopo (Bukti T.III – 15). Bahwa selanjutnya dilakukan rapat pembasahan pertama
dengan Sentra Gakkumdu Kota Palopo. Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu II
melaksanakan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli tanggal 20 s/d 24
April 2025. Selanjutnya dalam rapat pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Palopo
dengan hasil tidak memenuhi unsur pada pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
karena yang melakukan verifikasi awal yakni KPU Kota Palopo yang sebelumnya (Bukti
T.III-9). Sehingga Teradu I dan Teradu II in casu Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan
pemberitahuan status laporan Tanggal 24 April 2025, yang pada pokoknya bahwa
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Palopo
dan Berita Acara Pembahasan Ke-2 Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Palopo, Laporan
Nomor Register: 02/Reg/LP/PW/Kota/ 27.03/IV/2025 dinyatakan Laporan TIDAK
TERBUKTI sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.III-24).
Bahwa dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
Peraturan Perundang-undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan
Penyelangaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang Teradu I dan Teradu
II lakukan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa
berdasarkan seluruh uraian tersebut, Bawaslu Kota Palopo telah melakukan
Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk 3 (tiga)
penyelenggara pemilu KPU Kota Palopo, yakni Ketua KPU Kota Palopo a.n. Irwandi
Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, a.n. Abbas dan a.n. Muhatzhir Muh.
Hamid melalui putusan Nomor 287-PKE/DKPP/XI/2024 (vide Bukti P.I-2). Kemudian
pada tanggal 31 Januari 2025 KPU menindaklanjuti Putusan DKPP a quo dengan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan tugas,
wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2025 (vide Bukti P.I-1, T.I-1
dan T.II-2). Bahwa sebelumnya, yaitu pada tanggal 5 Desember 2024, KPU Kota Palopo
telah menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian pada
tanggal 9 Desember 2024 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor
Urut 2 a.n. Dr. H. Farid Kasim, S.H., M.Si., M.H. dan Dr. Hj. Nurhaenih, SKP., M.Kes.
mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi kemudian memutus
gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Bahwa pada intinya, putusan a quo membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, mendiskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan
Calon Nomor Urut 4 a.n. Trisal Tahir dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, dan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Tahun 2024 harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan
puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Maret 2025,
Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I s.d. Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-
DKPP/VI/2025 menerima laporan dari Reski Adi Putra berkenaan dengan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti P.I-1). Bahwa dalam laporannya, Reski
Adi Putra melapor kepada Bawaslu Kota Palopo calon Wakil Walikota Palopo atas nama
Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah menjadi terpidana dengan melakukan
tindak pidana yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo Nomor
1/Pid.S/2018/PN Plp, dan sampai saat dilakukan pemilihan tidak berlaku jujur
dengan statusnya sebagai mantan narapidana. Bahwa terhadap laporan tersebut,
Bawaslu Kota Palopo kemudian meregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2025 (vide Bukti P.I-14). Berdasarkan hasil kajian
terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan
hukum serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo Nomor:
018/RT.02/K.SN-23/03/2025 terhadap Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,
M.Si., Bawaslu Kota Palopo menyatakan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan Bawaslu Kota Palopo menyampaikan Surat Bawaslu Kota Palopo Nomor
08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan in casu Teradu II s.d. Teradu VIII
pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II
s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 terikat dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan
“...sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai pengusul Pasangan
Calon Nomor Urut 4 mengajukan Pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi
keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat
(2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr.Akhmad Syarifudin,SE.,M.Si.,
bila mana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon wakil
Walikota atau Calon Walikota”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d Teradu VIII
pada tanggal 3 April 2025 meminta petunjuk dan arahan kepada KPU RI melalui Surat
Nomor 1430/PL.02.2-SD/73/2025. Terhadap Surat Teradu II s.d. Teradu VIII tersebut,
KPU RI kemudian menerbitkan Surat Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanggal 7 April 2025 (vide Bukti T.I-5).
Kemudian Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota
Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 sesuai dengan arahan KPU RI yang
tertuang dalam Surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I pada Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2025 juga menerangkan, Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 pada
pokoknya, memberikan petunjuk agar Teradu II s.d. Teradu VIII menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan petunjuk Surat KPU RI a quo, Teradu II s.d. Teradu VIII wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait Pelanggaran Administrasi
Pemilihan atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. Namun ditengah proses
Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang merupakan Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 2024, ditemukan adanya fakta baru berkenaan
dengan dokumen yang telah dilampirkan oleh Dr. Akhmad syarifuddin, S.E., M.Si.
berupa Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp yang pada pokoknya, isi surat keterangan
tersebut menerangkan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal
tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya dimana faktanya yang
bersangkutan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Nomor: 1/Pid.S/2018/PN Plp tanggal 9 April 2018. Sementara berdasarkan
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 halaman 193, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
“Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat,
dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap
menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih
Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan
Calon Nomor Urut 4 mengajukan pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi
keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat
(2) UU 10/2016. Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil
walikota atau calon walikota. Selanjutnya Termohon memfasilitasi semua pasangan
calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 untuk
mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada
masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain.”.
Dengan demikian, berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo, maka telah
secara terang dan jelas Mahkamah memerintahkan Teradu II s.d. Teradu VIII untuk
melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir saja
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, namun verifikasi demikian tidak berlaku untuk Dr. Akhmad Syarifudin S.E.,
M.Si., bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon
wakil walikota atau calon walikota. Selain itu, berkenaan dengan permasalahan
pencalonan (status pernah terpidana) Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E.,M.Si. Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Juli 2025 (vide Bukti T.I-6)
halaman 253 berpendapat sebagai berikut:
“...Terkait dengan fakta di atas, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi
Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya
dilakukan oleh Termohon…”
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I
pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dalam menerbitkan Surat Nomor
690/PL.02.2-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
tanggal 7 April 2025 adalah untuk menindaklanjuti Surat Teradu II s.d. Teradu VIII
atas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025. Bahwa
sesuai fakta persidangan Teradu I menerangkan, Surat KPU Nomor 690/PL.02.2-
SD/06/2025 pada pokoknya, memberikan petunjuk agar Teradu II s.d. Teradu VIII
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam
Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024. Artinya, Teradu I selaku atasan dari Teradu II s.d. Teradu VIII sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam merespon surat dari Teradu II s.d. Teradu VIII.
Dengan demikian, tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu.
Bahwa berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo
08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-
PKE-DKPP/VI/2025 sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo in casu
Teradu I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Palopo Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025, Teradu II s.d. Teradu VIII pada
Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 juga sudah memedomani Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang menyatakan, “...sementara itu,
dalam hal partai politik atau gabungan partai pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4
mengajukan Pasangan calon, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon
pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Verifikasi
demikian tidak berlaku bagi Dr.Akhmad Syarifudin,SE.,M.Si., bila mana yang
bersangkutan diajukan lagi sebagai Calon, baik sebagai Calon wakil Walikota atau Calon
Walikota...”. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VIII juga sudah meminta petunjuk dan
arahan dari KPU RI selaku atasan Teradu II s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, Teradu
II s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu II
s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti, dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II pada pada Perkara Nomor 170-PKE-
DKPP/VI/2025 menjelaskan, telah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat
imbauan kepada KPU Kota Palopo (vide Bukti T.III-1 s.d. Bukti T.III-3). Bahwa
selanjutnya, Teradu I dan Teradu II berdalih, telah melakukan pengawasan terhadap
sub-tahapan pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Walikota dan Wakil Walikota, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, pemberitahuan
pengumuman hasil penelitian perbaikan pesyaratan administrasi calon, dan Penetapan
Pasangan Calon (vide Bukti T.III-3 s.d. Bukti T.III-11). Bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada kegiatan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan
Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 081/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 17 September 2024 yang
pada pokoknya, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan calon Wakil Walikota atas nama Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. (vide
Bukti T.III-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II
menjelaskan telah melakukan pengawasan pada kegiatan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 071/LHP/PM.01.02/09/ 2024, tanggal 03 September 2024
(vide Bukti T.III-5). Teradu I juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan
yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II in casu Bawaslu Kota Palopo pada dokumen
syarat Calon Wakil Walikota, Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. telah melampirkan
dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp sebagai dokumen dalam pemenuhan syarat
calon, sehingga Calon Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. tidak lagi mempunyai
kewajiban untuk memenuhi dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan
terpidana (vide Bukti P.II-5). Bahwa atas dasar terbitnya dokumen Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo tersebut, Teradu I dan
Teradu II menjelaskan, bahwa sepemahaman Teradu I dan Teradu II, surat yang
dikeluarkan oleh lembaga peradilan tersebut pasti sudah berkesesuaian dengan
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Resor Palopo, sehingga Teradu
I dan Teradu II tidak memperhatikan dengan seksama dan tidak menyadari bahwa pada
dokumen SKCK Resor Palopo Nomor SKCK/YANMAS/23686/VIII/YAN
2.3/2024/INTELKAM tanggal 16 Agustus 2024 didapati keterangan bahwa yang
bersangkutan a.n. Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. terdapat catatan atau
keterlibatan dalam pelanggaran Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf C UU No. 10
Tahun 2016 (vide Bukti P.II-3).
Bahwa atas hal tersebut, dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II
mengaku lalai dan luput, Teradu I dan Teradu II menjelaskan baru mengetahui perihal
status Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah sebagai mantan terpidana
setelah menerima laporan dari a.n. Resky Adi Putra pada tanggal 24 Maret 2025 saat
Tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya melaporan dugaan
pelanggaran pemilihan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si. yang pernah menjadi
terpidana. Namun, tidak pernah secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya
sebagai mantan terpidana ke publik. Teradu I dan Teradu II menjelaskan, bahwa
selama proses Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
para Teradu tidak pernah menerima informasi ataupun laporan dari masyarakat
maupun dari Pasangan Calon/Tim Pemenangan Paslon mengenai status Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E., M.Si. sebagai mantan terpidana.
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu I dan Teradu II pada Perkara
Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 diduga menghentikan Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat,
padahal secara jelas ditemukan bukti dan fakta bahwa dokumen syarat pencalonan
berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo
yang dijadikan sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan oleh Dr. Akhmad
Syarifuddin, S.E.,M.Si. diduga tidak sesuai dengan kebenarannya, yaitu Dr. Akhmad
Sarifuddin S.E., M.Si. pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan
dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta
rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 April 2025,
Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
168/PHPU/WAKO-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Reski Adi Putra. Laporan a quo,
selanjutnya dituangkan dalam Formulir Laporan berdasarkan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang pada pokoknya,
melaporkan Dr. Akhmad Sarifuddin S.E, M.Si. Pasangan Calon Wakil Walikota Nomor
Urut 04 dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, telah melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T.III-14 dan P.II-
8). Selanjutnya Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada tanggal 19
April 2025 melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Hasil dari kajian
awal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilanjutkan ke rapat pleno, memutuskan
laporan a quo memenuhi syarat formal serta materiel, dan selanjutnya meregistrasi
laporan dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 (vide Bukti T.III-15).
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2025 Bawaslu Kota Palopo in cassu Teradu I dan
Teradu II bersama Sentra Gakkumdu Kota Palopo melakukan Rapat Pembahasan I
(pertama) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor
002/SG/Kota/27.03/04/2025, dengan hasil laporan memenuhi syarat formil dan
materil serta terpenuhinya unsur Pasal 180 ayat (2) dan Pasal 184 Undang-Undang
Pemilihan (vide Bukti T.III-16). Kemudian pada tanggal 20 s.d. 24 April 2025, Bawaslu
Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II melakukan Klarifikasi kepada Pelapor,
Terlapor, Saksi dan Ahli untuk memperoleh keterangan dan memperjelas fakta-fakta
yang berkaitan dengan laporan a quo. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara
Klarifikasi (Formulir Model A.10) (vide Bukti P.II-17).
Terungkap fakta bahwa Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II
kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya,
berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II terhadap
fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum
disimpulkan: 1). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I dinyatakan
Terpenuhi Unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 184
Undang-Undang Pemilihan, sedangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh
Terlapor II s.d. VIII dalam laporan a quo dinyatakan Tidak Terpenuhi Unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang
Pemilihan; 2). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII Tidak Terbukti
sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan memedomani PKPU 15
Tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hokum
penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI
Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025; 3). Analisa hukum keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan
oleh Terlapor II s.d. VIII Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dengan membuat
Telaah hukum dengan mempedomani PKPU 15 Tahun 2024 dan Juknis 1531 Tahun
2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian
pelanggaran administrasi dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025
(vide Bukti T.III-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2025
Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II bersama Sentra Gakkumdu Kota
Palopo melakukan Rapat Pembahasan II (kedua) sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Nomor 003/SG/Kota/27.03/04/2025. Dengan hasil Pembahasan kedua pada
pokoknya menyatakan, tehadap laporan a qou dengan Terlapor I a.n. Dr. Akhmad
Syarifuddin, SE.,M.SI tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena sesuai dengan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”.
sedangkan dalam keterangan Klarifikasi Pelapor menyatakan mengetahui adanya
pelanggaran pada tanggal 17 Maret 2025. Sehingga laporan Pelapor tidak dapat
dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai yang diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 dan untuk Terlapor II
s.d. Terlapor VIII disepakati dalam Rapat Pembahasan bahwa bukan merupakan
perbuatan melawan hukum mengingat, perbuatan Terlapor II s.d. Terlapor VIII
merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan hukum dalam hal ini
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan
Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025.
Terugkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Palopo in casu
Teradu I dan Teradu II pada tanggal 21 April 2025 dalam melakukan rangkaian proses
penanganan pelanggaran Laporan a quo juga menerbitkan Surat Nomor
021/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Palopo, perihal Undangan Klarifikasi berkenaan dengan dokumen kelengkapan
persyaratan yang diserahkan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. sebagai
kelengkapan persyaratan pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dengan
Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN.Plp (vide Bukti T.III- 20), serta pada tanggal 22 April
2025 mengirimkan Surat Nomor 024/PP.01.02/K.SN-23/04/2025 yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, perihal permintaan salinan dokumen
kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si.
sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana
(vide Bukti T.III-21). Selanjutnya terhadap kedua surat tersebut, Pengadilan Negeri
Palopo menyerahkan salinan dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan
keterangan tidak pernah terpidana yang diajukan oleh Dr. Akhmad Syarifuddin,
SE.,M.Si. berupa salinan: 1). Surat Kuasa Akhmad Syarifuddin yang ditujukan kepada
A. Hazah, S.Pd; 2). KTP A. Hazah, S.Pd; 3). KTP a.n. Akhmad Syarifuddin; 4). Surat
Permohonan penerbitan Suket Tidak Pernah sebagai Terpidana; 5). Surat Pernyataan
Tidak Pernah Dijatuhi Tindak Pidana; 6). SKCK; 7). Ijazah Terakhir; dan 8). Kartu
Keluarga (vide Bukti T.III-22).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Palopo in casu
Teradu I dan Teradu II melakukan rapat pleno dengan hasil kajian dugaan pelanggaran
Nomor: 035/RT.02/K.SN-23/04/2025 yang pada pokoknya, berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan mempertimbangkan hasil Rapat Pembahasan II
Sentra GAKKUMDU Kota Palopo terhadap Laporan a quo dinyatakan: 1) Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan; 2)
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II s.d. VIII
Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Palopo dengan membuat Telaah hukum dengan memedomani Peraturan
KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, serta Juknis 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota
dan Surat Dinas KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 (vide Bukti T.III-23). Atas
hal tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II pada
tanggal 24 April 2025 mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada
pokoknya, bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II dan Berita Acara Pembahasan Ke-
2 Sentra GAKKUMDU bersama Bawaslu Kota Palopo in casu Teradu I dan Teradu II,
Laporan a quo dinyatakan Tidak Terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti
T.III-24).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa tindakan Teradu
I dan Teradu II pada Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dalam melakukan fungsi
pengawasan pada tahapan verifikasi berkas Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si., sudah
bertindak tidak cermat dalam mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai
kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen administrasi.
Berdasarkan fakta persidangan Teradu I dan Teradu II baru mengetahui setelah ada
laporan dari Reski Adi Putra. Bahkan Teradu I dan Teradu II juga mengakui dalam
sidang pemeriksaan, sudah lalai dalam melakukan pengawasan atas dokumen milik
Dr. Akhmad Syarifuddin, SE.,M.Si. berupa surat keterangan tidak pernah terpidana.
Tindakan Teradu I dan Teradu II sudah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan
pelanggaran pemilu. Padahal, Teradu I dan Teradu II selaku penyelenggara pemilu
yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palopo Tahun 2024 seharusnya dapat mengantisipasi agar tidak terjadi
kesalahan atau kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
dengan sungguh-sungguh. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak memiliki sense of cricis
dan terkesan melakukan pembiaran yang berpotensi bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti sudah
bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan tugas pokok, fungsi,
dan wewenang untuk melakukan pegawasan pada tahapan verifikasi administrasi dan
verfikasi faktual pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dengan Teradu
I dan Teradu II tidak melakukan pengawasan atas dokumen Dr. Akhmad Syarifuddin,
SE.,M.Si. berupa surat keterangan tidak pernah terpidana terbukti, dan Jawaban
Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu
II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu, bahwa Teradu I dan Teradu II pada Perkara
Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 telah menghentikan Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 dengan tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat.
Menurut DKPP, tindakan Teradu I dan Teradu II sudah menindaklanjuti laporan a quo
dengan meregistrasi laporan dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025.
Teradu I dan Teradu II sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Bahwa alasan Teradu I dan Teradu II menghentikan Laporan a quo karena
sudah daluwarsa atau sudah melewati tenggang waktu pengajuan laporan, yaitu lebih
dari 7 Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran
Pemilihan sebagaimana ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara terhadap
Terlapor II s.d. VIII dalam laporan a quo sesuai Rapat Pleno Pembahasan bersama
dengan Sentra Gakkumdu perbuatan yang selanjutnya disepakati bahwa yang
dilakukan oleh Terlapor II s.d. Teralpor VIII dalam laporan a quo bukan merupakan
perbuatan melawan hukum karena melaksanakan ketentuan hukum lain, dalam hal
ini pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil
Pemilihan Nomor 168/PHPU.WAKO/XXIII/2025. Selain itu, Teradu I dan Teradu II
pada tanggal 24 April 2025 juga sudah menerbitkan pemberitahuan status laporan,
yang pada pokoknya Laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025, tidak
terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I dan Teradu II,
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I dan Teradu II yang diduga
telah menghentikan Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 yang telah
diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/IV/ 2025 tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.