Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 178–PKE–DKPP/VII/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-09-2025
👁 363 dibaca
⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2025, sebagai berikut: 1. Kronologis Kejadian 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Teradu VII selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum diduga tidak profesional, akuntabel, dan efisien dalam perencanaan dan penggunaan private jet untuk kepentingan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 87 ayat (1); Pasal 87 ayat (2); Pasal 88 ayat (1); Pasal 88 ayat (2); Pasal 18 ayat (5); Pasal 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty E
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 178–PKE–DKPP/VII/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
183-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
178-PKE-DKPP/VII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sri Afrianis
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Yayasan Dewi Keadilan Indonesia
Alamat : Puri Nirwana, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Dudy Agung Trisna
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Yayasan Dewi Keadilan Indonesia
Alamat : Kemerdekaan Perintis Kebun Lada, Binjai Utara, Kota
Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
Para Pengadu selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Ibnu Syamsu Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
2. Nama : Shaleh Al Ghifari
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
3. Nama : Kafin Muhammad
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Idham Holik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yulianto Sudrajat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Parsadaan Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : August Mellaz
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Betty Epsilon Idroos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Bernad Dermawan Sutrisno
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
17 September 2025, sebagai berikut:
1. Kronologis Kejadian
1. Pendahuluan
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPU dan Komisi 2 DPR pada tanggal 10
September 2024 makin terungkap praktik gaya hidup mewah yang
dipertontonkan oleh KPU, mulai dari penggunaan apartemen mewah hingga
menyewa private jet. Publik tentu mengetahui dengan jelas bahwa dalam APBN
2024 alokasi untuk penyelenggaraan pemilu mencapai angka Rp. 71,3 Triliun.
Ini angka yang tidak sedikit yang dipungut dari pajak rakyat. Jika dibandingkan,
anggaran ini naik 57,3 persen dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu yang
sebesar Rp45,3 triliun. Kenaikan ini tentu harus bisa diukur sejauh mana
anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip dalam penggunaan
anggaran negara.
KPU dalam berbagai kesempatan mengungkapkan alasan penggunaan private jet
untuk memastikan konsolidasi logistik berjalan dengan baik. Namun publik
butuh jawaban yang lebih konkrit apa yang menjadi urgensi penggunaan private
jet untuk logistik, apakah problem dalam pengelolaan logistik mengharuskan
penggunaan private jet? Apakah benar private jet digunakan untuk kepentingan
logistik pemilu 2024? Berapakah anggaran yang digunakan untuk menyewa
private jet? Apakah proses perencanaan dan pengadaannya sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara dan regulasi pengadaan?
Semua pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab untuk memastikan
anggaran pemilu yang sedemikian besar ini dapat dipertanggungjawabkan.
Korupsi pengadaan barang/jasa masih saja terus terjadi, meskipun digitalisasi
pengadaan terus dikembangkan. Hal ini menunjukkan bahwa, digitalisasi
pengadaan belum sepenuhnya mengurangi praktik korupsi pengadaan, sebut
saja kasus korupsi yang terjadi di Basarnas, dimana proses pengadaan
dilakukan melalui e-katalog yang diklaim mengurangi praktik korupsi, tapi pada
kenyataanya korupsi masih terjadi. Hal ini lah yang melatarbelakangi TI
Indonesia secara konsisten melakukan advokasi kebijakan dalam pengadaan
barang/jasa publik, salah satunya adalah mendorong terbentuknya UU
Pengadaan barang/jasa publik.
Alokasi anggaran dalam penyelenggaran pemilu yang begitu besar mendorong
masyarakat sipil melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa,
mulai dari pengadaan aplikasi sistem perhitungan suara (SIREKAP), hingga
pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Tujuannya tentu saja bukan sebatas
untuk menghasilkan barang/jasa yang berkualitas, tapi juga tentu saja agar
kasus korupsi di KPU tidak terulang kembali.
2. Gurita Korupsi di KPU
Sejak pembentukan KPU pasca reformasi, rentetan korupsi senantiasa melanda
KPU. Sebut saja kasus korupsi pengadaan logistik berupa pengadaan segel surat
suara untuk keperluan pemilu 2004 yang menjebloskan bekas anggota KPU
Daan Dimara. Putusan kasasi Mahkamah Agung memvonis Daan Dimara 4
tahun penjara. Selain itu ada juga kasus korupsi pengadaan logistik berupa
pengadaan kotak suara yang menjerat bekas anggota KPU Mulyana W Kusumah
dan Kepala Biro Logistik KPU kala itu Richard Manusun Purba. Sebelumnya
Mulyana juga telah mendekam di penjara karena kasus suap kepada sejumlah
auditor BPK. Pemberian tersebut tentu dimaksudkan untuk mengamankan hasil
audit yang sedang dilakukan oleh BPK.
Tak jauh berbeda dengan koleganya, bekas anggota KPU Rusadi Kantaprawira
juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan korupsi pengadaan
tinta dalam Pemilu 2004. Tak berhenti di situ, bekas anggota KPU periode 2001
–2006 Nazaruddin Sjamsuddin juga dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi
pengadaan asuransi bagi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari
rekanan KPU. Terakhir, ada bekas anggota KPU Wahyu Setiawan juga masuk
penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Begitu
banyak kasus korupsi pengadaan yang melanda KPU di periode awal, menjelang
pemilu 2009 TI Indonesia telah aktif untuk memastikan logistik pemilu 2009
berjalan baik tanpa ada korupsi melalui penerapan pakta integritas.
3. Rencana Janggal Pengadaan Private Jet
Penelusuran dimulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Jika melihat dari prinsip pengadaan, maka sudah
seharusnya setiap kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, berkewajiban
untuk menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan melalui sistem
tersebut. Pengumuman RUP tidak hanya sebatas memastikan berjalannya
prinsip transparansi dalam pengadaan, tapi juga menjadi alat kontrol publik
untuk menilai sejauh mana pengadaan yang dibuat oleh masing-masing lembaga
telah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.
Dalam konteks pengadaan sewa private jet, TI Indonesia menemukan RUP (kode
53276949) dengan Nama Paket: Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi
Logistik dengan pagu senilai Rp. 46.195. 659.000 (screen capture). Jika dianalisis
Para Pengadu menemukan sejumlah kejanggalan dari RUP ini;
1. Terkait uraian paket pekerjaan yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan
Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024.
Dalam konteks ini terdapat ketidakjelasan jenis kendaraan apa yang di sewa.
Jika melihat pengadaan pada umumnya harusnya disebutkan secara spesifik
jenis barang atau jasa yang akan dilakukan pengadaan. Namun dari sisi pagu
anggaran, TI Indonesia meyakini paket pekerjaan inilah digunakan untuk
melakukan penyewaan private jet. Ketidakjelasan uraian paket pekerjaan ini
mengindikasikan KPU tidak memiliki perencanaan yang memadai terkait
pengadaan ini.
2. Dalam RUP ini, disebutkan paket pekerjaan ini menggunakan metode
pemilihan dengan cara e-purchasing. Sistem ini memang memudahkan bagi
KPU untuk memilih penyedia, namun demikian sistem ini tetap saja memiliki
kelemahan, diantaranya KPU dengan bebas memilih penyedia manapun,
publik tidak pernah tau mengapa penyedia tersebut yang dipilih dan
bagaimana proses tawar menawarnya. Di sinilah potensi korupsi atau
“kickback” bisa terjadi. Ada banyak kasus korupsi yang menggunakan sistem
serupa (e-purchasing), tapi berujung korupsi.
3. Kejanggalan juga terlihat dari tanggal diumumkannya pengadaan (screen
capture RUP). Disitu jelas tertulis pengumuman paket pengadaan baru
dilakukan pada 1 November 2024. Sementara paket pekerjaannya
dilaksanakan pada Januari–Februari 2024. Harusnya pengumuman RUP
tersebut muncul terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengadaan, bukan
sebaliknya. Ini seperti di back date. Pengumuman RUP seolah dilakukan
sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah.
Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika
tahapan pemilu sedang berlangsung.
4. Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet
Penelusuran lanjutan dilakukan terkait dengan tahapan pemilu yang
bersinggungan dengan pengadaan sewa private jet. Pada 16 Mei 2024, Ketua
Komisi Pemilihan Umum saat itu Hasyim Asyari mengatakan bahwa tujuan
penggunaan private jet adalah untuk monitoring logistik. Tak berselang lama,
pada tanggal 3 Juli 2024 Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait kasus asusila. Penggantinya saat itu,
Afif Afifuddin pada tanggal 8 Juli 2024 sebagai Plt Ketua KPU juga mengatakan
bahwa fasilitas pesawat jet digunakan untuk mengantar logistik pemilu, untuk
mendatangi tempat-tempat yang susah dijangkau lantaran keterbatasan waktu.
Pernyataan pimpinan KPU ini kemudian dikroscek dengan rilis yang diterbitkan
oleh KPU
(https://www.kpu.go.id/dmdocument/170125731628.%20Rilis%20Update%20
Pemenuhan%20Logistik%20Pemilu%20Tahun%202024-
Masukan%20Sekjen_rev.pdf).
Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga
sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada tanggal 16
Januari 2024. Lalu pada tanggal 17 Januari 2024–13 Februari 2024 sudah
merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan
dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari–Februari 2024
sebagaimana dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang
diatur sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum. TI Indonesia berkesimpulan bahwa
pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan
setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah. Ini tentu bertentangan juga
dengan pernyataan pimpinan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya.
Pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya bukan hanya soal
pemborosan anggaran, tetapi indikasi adanya kerugian keuangan negara makin
sulit untuk dibantah. Apalagi ada informasi yang menyebutkan bahwa
pengadaan sewa private jet ini tidak hanya dilakukan pada periode Januari –
Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni 2024. Artinya ini sudah jauh
melewati masa tahapan distribusi logistik. Maka jika terbukti benar, patut
dicurigai ada permainan di internal Komisi Pemilihan Umum. Dugaan korupsi
dan penyimpangan anggaran patut ditelusuri lebih jauh, terutama oleh penegak
hukum.
5. Pemenang Tender Private Jet Komisi Pemilihan Umum
Penelusuran berlanjut untuk mencari siapa penyedia atau vendor yang
ditetapkan sebagai pemegang kontrak paket pengadaan yang dicurigai sebagai
penyewaan private jet. Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal
atau AMEL) LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran
pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga. Melalui sistem AMEL ini
TI Indonesia menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian
data soal sewa private jet, hasilnya kami menemukan dua kontrak untuk
penyedia yang sama. Artinya penyedia atau perusahaan tersebut menyediakan
dua paket pekerjaan dalam satu RUP. Penyedia tersebut adalah PT Alfalima
Cakrawala Indonesia (screen capture). Jika ditelusuri melalui website resmi
https://www.alfa5aviation.com/ ditemukan bahwa perusahaan tersebut
memang perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan private jet.
Ada 2 (dua) dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan dengan kode RUP
53276949. Dua dokumen kontrak ini masing-masing tertanggal 6 Januari 2024
dengan nilai Rp. 40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024
dengan nilai Rp. 25.299.744.375. Jika di total, jumlahnya menjadi Rp.
65.495.332.995. Ada beberapa kejanggalan dari perusahaan dan kontrak ini;
1. PT Alfalima Cakrawala Indonesia baru dibentuk pada tahun 2022, jika
dikaitkan dengan pelaksanaan penyewaan private jet pada Januari – Februari
2024, Perusahaan ini baru berusia 2 tahun, belum punya pengalaman
melaksanakan tender pemerintah, tapi faktanya telah ditunjuk langsung oleh
KPU untuk penyewaan private jet. Jika ditelusuri melalui situs Sistem
Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan
sebagai usaha kecil.
2. Total anggaran dari dua kontrak ini mencapai Rp. 65.495.332.995. Padahal
di RUP pagunya hanya Rp. 46.195. 659.000. Jika dihitung selisihnya Rp.
19.299.673.995. Ini membuktikan adanya indikasi mark-up dalam
penyewaan private jet.
3. Dengan adanya dua kontrak yang berbeda, TI Indonesia menyimpulkan
bahwa setidaknya KPU menyewa 2 unit private jet. Ini tentu perlu ditelusuri
dalam dokumen kontrak yang lebih detail yang tidak ditemukan dalam
dokumen publik manapun. Dari aspek kebutuhan, menyewa hingga 2 private
jet pada saat yang bersamaan, dimasa tahapan distribusi logistik yang sudah
hampir selesai, menimbulkan pertanyaan lanjutan apakah private jet
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu atau kepentingan
“lain”?
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Tampilan Ekatalog
https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/77127239
3. Ringkasan Kontrak
4. Data Perusahaan (SIKAP)
6. Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat
Menurut ketentuan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon
1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan
kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal
first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang
lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan
dengan peraturan Menteri keuangan.
1. Perjalanan dinas dalam negeri;
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119
Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Lampiran IV;
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Lampiran;
7. Analisis Hukum
Bahwa dari uraian yang telah disebutkan di atas, Pelapor menilai bahwa terdapat
dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet dalam memberikan
dukungan logistik Pemilu 2024.
Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 18, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan bertindak
harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik
harus benar berdasarkan data dan/atau fakta.
Dalam hal ini, Para teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik
apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet ini. Setelah terbongkar
di Komisi II DPR RI, Para Teradu tidak menjelaskan dengan jujur persoalan
ini.
2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu
bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menata data
dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
Dalam hal ini, KPU dalam data yang berkaitan dengan informasi dan data
mengenai pengadaan private jet tidak disajikan dengan baik, tidak
memberikan kemudahan bagi publik untuk mengawasi hal tersebut.
3. Pasal 14, Para Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan
dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang
memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum seharusnya
senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Namun Komisi
Pemilihan Umum diduga telah melakukan pengadaan layanan private jet
dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024.
Pasal 14 huruf b berbunyi: menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang
menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara
langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk
kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar
kebutuhan masyarakat.
4. Dalam Pasal 15, prinsip profesional, penyelenggara Pemilu wajib bersikap
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan
Umum tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya
pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya,
tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan
penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas
konstitusional penyelenggara Pemilu.
5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan,
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung
menutup-nutupi atas pengadaan sewa private jet tersebut. tidak menjelaskan
mengapa keputusan tersebut diambil.
Bahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, perjalanan dinas bagi
pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara
maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri,
sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat
eselon 2 kebawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private
jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri
Keuangan.
Perjalanan dinas dalam negeri;
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119
Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Lampiran IV;
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Lampiran;
6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan
penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab
pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat.
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Akta pendirian yayasan Dewi Keadilan Indonesia;
P-2 Akta perubahan yayasan Dewi Keadilan Indonesia;
P-3 Screenshoot rencana umum pengadaan kendaraan distribusi logistik
dan evaluasi logistik Pemilu 2024;
P-4 Screenshoot e-katalog sewa Pesawat Legacy 650;
P-5 Screnshoot rincian kontrak Komisi Pemilihan Umum dengan PT. Alfalima
Cakrawala Indonesia;
P-6 Screenshoot data PT. Alfalima Cakrawala Indonesia;
P-7 https://kumparan.com/kumparannews/gaya-jetset-komisioner-kpu-
256HOrteEnO;
P-8 Video RDP Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu, Rabu, tanggal
15 Mei 2024;
P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
P-10 Daftar Rute Private Jet dan Passanger List.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang
Saksi atas nama Agus Sarwono dan Zakky Amalia yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Agus Sarwono
- Saksi menerangkan bahwa dalam 6 s.d. 7 tahun terakhir Saksi mendalami isu
pengadaan barang dan jasa. Mulai dari pengadaan infrastruktur hingga pengadaan
yang sifatnya jasa konsultasi. Saksi menemukan persoalan dalam konteks
pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks pengadaaan barang dan jasa sesuai
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa prinsip yang seharusnya
dipegang teguh diantaranya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan
akuntabel.
- Saksi menerangkan bahwa dalam belanja sewa private jet, Saksi menemukan
beberapa hal: 1) Saksi menyimpulkan bahwa KPU Nampak gagal mengidentifikasi
kebutuhan. Dalam konteks pengadaan, identifikasi kebutuhan menjadi sangat
penting dan paling utama. Durasi yang sangat terbatas, sebenarnya ini merupakan
proses yang cukup lama diketahui banyak pihak bahwa 75 hari sangat mepet.
Seharusnya, identifikasi kebutuhan itu sebelum hari ke 1 sebelum terhitung ke hari
75. Proses identifikasi seharusnya dimulai jauh hari disampaikan. Bahwa kemudian
per November 2023 melakukan perencanaan dan muncul di SAKTI BAPPENAS pada
Januari 2024. Namun, kemudian proses Pengumuman dilakukan tanggal 6 Januari
2024 setidak-tidaknya dari data terbuka tersebut, Saksi menemukan ada satu RUP
yang berbeda dengan RUP yang lain. Kemudian, 3) Saksi melihat bahwa dalam
konteks pengadaan, lagi-lagi pada proses data terbuka, ada belanja sewa dukungan
kendaraan logistik yang tidak spesifik. Barang apa yang mau disewa? Kendaraan
darat/laut/udara? Sampai kemudian Saksi melakukan cross cutting dengan data
RUP dan data yang tersedia di alat monitoring yang sudah dikelola di LKPP.
Berdasarkan data tersebut, Saksi menemukan setidaknya 2 kontrak yaitu tanggal
6 Januari 2024 dimenangkan PT. Alfalima dan tanggal 8 Februari 2024
dimenangkan oleh PT. Alfalima Cakrawala Indonesia. Dalam konteks yang lainnya
dalam proses pemilihan penyedia lewat LPSE Nampak terlihat ada penyedia yang
beminat dan menawar. Dalam konteks pengadaan melalui e-purchasing tinggal
mengklik. Sehingga timbul pertanyaan, apakah mungkin perusahaan yang baru
berusia 2 tahun dan belum pernah memiliki pengalaman dengan pemerintah
kemudian bisa dipilih. Bagaimana KPU/Biro Perencanaan/Biro Pengadaan
kemudian mengidentifikasi bahwa ada kebutuhan private jet. Kemudian bagaimana
proses pemasangan etalase? Bahkan ada rekaman video yang diunggah oleh Metro
realitas, Setiabudi menyampaikan bahwa LKPP memang mendampingi tapi dalam
konteks pengadaan logistik. Namun, untuk pengadaan private jet LKPP tidak
mendampingi. Ternyata setelah ditelusuri oleh LKPP Nampak pemasangan etalase
dilakukan oleh KPU tanpa mempertimbangkan kebutuhan.
- Saksi menerangkan bahwa dalam e-katalog, ada etalase-etalase sectoral dst. Proses
pengadaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal yang direncanakan
secara matang sehingga patut dipertanyakan urgensi KPU menggunakan private jet.
[2.4.2] Zakky Amalia
- Saksi menerangkan bahwa terkait dengan trip, semua informasi dan data yang
disajikan berdasarkan informasi sehingga tidak ada informasi rahasia yang
digunakan untuk mengurutkan atau menjelaskan semua rute penerbangan
sebagaimana bukti tersebut (P-10). Ada 3 kriteria yang pertama adalah data
penerbangan pesawat bisa diakses public. Kemudian, ada agenda trip yang dishare
di twitter dan Instagram milik KPU. Ada juga pemberitaan. Kemudian, Saksi
mencocokkan ketiganya dan pada akhirnya mendapatkan kesimpulan yang tersaji
sebagaimana bukti tersebut. Dalam perjalanan tersebut, memang tidak diketahui
penumpang sehingga yang digunakan sebagai acuan adalah dengan informasi
rombongan yang terdapat dalam media sosial.
- Saksi menerangkan bahwa ada kunjungan-kunjungan yang bertujuan untuk
memantau logistik. Ada beberapa yang tujuan yang tidak terbukti agendanya
misalnya ke Batu Licin tanggal 24 Januari, salah satu trip komisioner mulai dari
Padang Lawas, Medan, Banjarmasin. Dari kunjungan Banjarmasin ada juga ke Batu
Licin. Sehingga ada beberapa agenda yang informasinya tidak dapat ditemukan
dalam media sosial KPU atau Instagram maupun twitter KPU. Sehingga hal ini
merupakan satu hal yang perlu untuk dipertanyakan. Semua trip tersebut pada
dasarnya adalah memfokuskan pada daerah yang tidak terluar dan tidak tertinggal.
Sehingga hanya ada 40% daerah yang dikunjungi adalah daerah terluar dan
tertinggal sementara 60 % merupakan daerah yang tidak terluar dan tidak tertinggal
seperti Bali, Labuan Bajo, Kepulauan Selayar, Papua. Daerah tersebut dikunjungi
dalam beberapa rangkaian perjalanan.
- Saksi menerangkan bahwa semua data tersebut adalah data publik sehingga semua
orang juga bisa menguji. Perbedaannya isu tersebut muncul tidak diketahui secara
jelas pesawat mana yang digunakan. Namun, berdasarkan triangulasi data yang
dilakukan, menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan tersebut juga dikonfirmasi oleh
KPU bahwa dalam sebuah pemberitaan KPU menyatakan menggunakan private jet
ke 35 rute namun Saksi menemukan terdapat 59 rute.
- Saksi menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan private jet ke Kuala Lumpur,
Saksi menemukan pesawat komersil yang di charter untuk kegiatan tersebut seperti
citilink. Sebagaimana yang disampaikan ada puluhan pegawai yang ikut dalam
kegiatan tersebut. Pesawat citilink dicharter dengan kontrak yang berbeda.
- Saksi melakukan riset secara menyeluruh sehingga Saksi juga menemukan
helikopter yang digunakan secara terpisah dalam acara yang lain seperti dari
Jakarta ke Cianjur.
- Saksi menerangkan bahwa berdasarkan berita di situs Bawaslu, ada indikasi pada
tanggal 24 Januari 2024, Bawaslu daerah terutama Bengkulu ikut kunjungan ke
Pulau Muko-Muko. Sehingga Bawaslu daerah mengetahui kegiatan KPU
menggunakan private jet dan Ketua Bawaslu Bengkulu ikut ke Pulau Muko-Muko.
Berdasarkan data yang ada, Ketua Bawaslu RI tidak ikut naik private jet.
- Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait dengan manifes karena
sifatnya personal, private, dan rahasia. Namun, dalam hal ini perlu dilakukan
seandainya memerlukan crosscek yang lebih jauh. Karena data yang dimiliki Saksi
bersumber dari data publik yang dapat diakses oleh publik.
- Saksi menerangkan bahwa alasan kecepatan waktu itu sebenarnya hanya satu dari
sekian fasilitas yang disediakan oleh private jet. Sebagaimana diketahui, private jet
menyediakan kemewahan seperti layanan pribadi, tempat duduk yang lebih luas,
dan pelayanan privasi lainnya. Private jet memiliki kemewahan yang tidak dimiliki
oleh Pesawat komersil manapun. Sedangkan kelasnya adalah CEO dari perusahaan
multinasional atau perusahaan internasional. Berdasarkan riset yang dilakukan
oleh Saksi, tidak pernah menemukan satu mata anggaran pun dari kementerian di
Indonesia yang menganggarkan untuk penggunaan private jet. Sedangkan yang ada
adalah penggunaan-penggunaan pribadi yang bersumber dari dana pribadi atau
dana lain yang tidak bersumber dari dana APBN.
- Saksi mengetahui mengenai keistimewaan naik private jet berdasarkan video dan
banyak testimoni dari orang-orang yang pernah naik private jet.
[2.5] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Richo
Andi Wibowo memberikan keterangan secara tertulis dalam sidang pemeriksaan
tanggal 17 September 2025 sebagai berikut:
[2.5.1] Richo Andi Wibowo
Sebagai dosen hukum administrasi negara cum peneliti kontrak pemerintah dan
pencegahan patologi birokrasi, penulis diundang oleh TI Indonesia untuk memberikan
pendapat (Keterangan) tertulis mengenai kasus pengadaan sewa private jet KPU.
Keterangan ini didasarkan dokumen serta data disajikan oleh TI Indonesia selaku
Pelapor. Keterangan penulis adalah sebagai berikut:
Pertama, diketahui bahwa nama paket pekerjaan ini adalah “Sewa Dukungan
Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”.
Penamaan paket ini sudah kabur dan gajil karena dua hal: (i) kata kendaraan jamaknya
merujuk pada kendaraan darat, bukan pesawat atau kendaraan udara; serta (ii) ada
frase “kendaraan distribusi logistik” yang dirangkaikan dengan frase “untuk monitoring
dan evaluasi logistik”; patut dikhawatirkan penggunaan kata kendaraan untuk
menghindari sorotan akuntabilitas pengawasan. Lebih dari itu, perlu dikhawatirkan
penonjolan frase pertama daripada frase kedua merupakan ikhtiar untuk mengaburkan
niat yang tidak baik, karena publik cenderung menerima pengadaan jika digunakan
untuk distribusi logistik.
Kedua, mengingat efisiensi adalah asas penyelenggara negara (vide penjelasan umum
UU 28/1999; penjelasan. umum UU 30/2014; dan Pasal 3 UU 7/2017), maka asas ini
mengikat kepada anggota KPU dengan segenap jajarannya. Kontrak pengadaan yang
mereka lakukan, seharusnya mengindahkan efisiensi. Sayangnya patut diragukan
bahwa pengadaan dan kontraknya sudah didesain efisien. Penulis akan menyampaikan
argumentasi berlapis, sbb.
(1) Pasal 9 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa "KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis". Artinya, terdapat aneka hal yang seharusnya
dapat didelegasikan oleh KPU ke struktur bawah untuk memastikan agenda berjalan
lancar. Monitoring dan evaluasi (Monev), tidak harus dilakukan langsung oleh KPU,
namun dilaporkan berjenjang dari bawah. Sekiranya ada masalah, maka penyelesaian
juga dapat ditangani berjenjang.
(ii) Jikapun KPU memerlukan monev, maka hal tersebut perlu didasarkan dari masalah
yang timbul dan kebutuhan di lapangan berupa ketidakmampuan masalah tersebut
ditangani oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Konektivitas amat lancar dari
Jakarta - lokasi keberadaan KPU ke aneka wilayah di Indonesia. Sehingga monev dapat
dilakukan dengan membeli tiket penerbangan aneka maskapai yang tersedia ke lokasi
tujuan, dan bukan dengan pengadaan sewa private jet.
(iii) Jika KPU berargumen bahwa pengadaan sewa private jet tetap dibutuhkan, maka
itu harus berdasarkan bukti yang kuat bahwa poin (i) dan (ii) tidak relevan untuk
diterapkan.
Lebih dari itu, desain kontrak pengadaan sewa private jet seharusnya adalah “kontrak
payung”; kontrak dimana “barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau
waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani” (vide Pasal
27 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)). Artinya, konsep kontrak
seharusnya “pay as you go”, pembayaran sewa pesawat dilakukan, jika memang
digunakan. Namun dari dokumen yang penulis terima dari TI Indonesia, durasi sudah
ditentukan di awal, yakni 82 jam/bulan/pesawat. Sehingga ini inefisien; jika
digunakan, maka belum tentu diperlukan. Jika tidak digunakan, sudah diikat dalam
kontrak.
Ketiga, relevan untuk menegaskan bahwa electronic purchasing berbasis electronic
catalogue tidak menjadi jaminan efisien akuntabel. Pasca tempo hari Presiden Jokowi
memerintahkan untuk memberikan target yang tidak realistis agar produk yang tayang
di katalog elektronik dapat meningkat pesat, maka LKPP tidak lagi melakukan screening
produk yang tayang di katalog; LKPP melepas screening tersebut ke masing-masing
KLPD dan penyedia hanya perlu mendaftar untuk langsung tayang dengan persetujuan
KLPD tersebut.
Artinya, produk yang tayang bukan lagi harga terbaik di pasaran. Penyedia dan pihak
dari KLPD dapat “main mata” untuk memberikan persetujuan naik tayang di katalog,
dan kemudian dipilih dengan cara negosiasi semu; harga tinggi untuk kualitas
seadanya namun dipilih (di klik) oleh pihak dari. KLPD. Pihak dari penyedia
menjanjikan sesuatu atau bahkan telah memberikan suap - sebagaimana yang tampak
dari OTT Bupati Meranti dan OTT Walikota Bandung oleh KPK. Di lapangan, fenomena
ini dikenal dengan sebutan “uang klik”. Elaborasi lebih lanjut atas hal ini dapat dilihat
pada kajian ICW (2023) maupun kajian penulis pada TI Indonesia (2023).
Benar bahwa tulisan ini tidak sedang bertujuan untuk membuktikan apakah uang klik
terjadi pada kasus ini; itu wilayah yang perlu dieksplorasi oleh penegak hukum dengan
pendekatan hukum pidana. Namun, informasi di atas dipandang tetap relevan untuk
memberikan konteks pada DKPP mengenai isu kontemporer pada ekosistem
pengadaan.
Keempat, aneka kasus penyimpangan pengadaan (misalnya kasus E KTP, Kasus BTS,
Kasus Basarnas) dan kajian penulis di TI Indonesia di atas menunjukkan bahwa ASN
pelaku pengadaan adalah operator atau pelaksana teknis dan kemauan pimpinan
KLPD/badan publik. Master mind untuk melakukan perilaku abusive action pada
procurement system kerap ada pada pimpinan KLPD. Maka, bukan hal yang ganjil jika
masyarakat sipil menduga bahwa hal yang sama juga yang sedang terjadi pada kasus
ini, dan melaporkan anggota KPU ke DKPP. Penulis melihat laporan ini logis karena
anggota KPU-lah yang punya kewenangan untuk melakukan monev; mereka-lah
penerima manfaat utama dari fasilitas “hedon” private jet ini.
Untuk menganalisa lebih lanjut, penulis menghimbau DKPP untuk dapat
mengembangkan pemeriksaan guna memvalidasi dugaan diatas. Memeriksa manifes
penerbangan menjadi salah satu kunci yang dapat dikuak dalam sidang DKPP.
Semoga empat poin di atas dapat membantu secara konseptual DKPP dalam
melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau
laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi pada kasus pengadaan
private jet KPU.
[2.6] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 178–PKE–DKPP/VII/2025 yang telah
disidangkan pada tanggal 17 September 2025, maka dengan ini Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Kesimpulan Persidangan
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPU dan Komisi 2 DPR pada 10 September
2024 makin terungkap praktik gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh KPU,
mulai dari penggunaan apartemen mewah hingga menyewa private jet. Publik tentu
mengetahui dengan jelas bahwa dalam APBN 2024 alokasi untuk penyelenggaraan
pemilu mencapai angka Rp. 71,3 Triliun. Ini angka yang tidak sedikit yang dipungut
dari pajak rakyat. Jika dibandingkan, anggaran ini naik 57,3 persen dibandingkan
dengan pemilu 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun. Kenaikan ini tentu harus bisa
diukur sejauh mana anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip
dalam penggunaan anggaran negara.
KPU dalam berbagai kesempatan mengungkapkan alasan penggunaan private jet
untuk memastikan konsolidasi logistik berjalan dengan baik. Namun publik butuh
jawaban yang lebih konkrit apa yang menjadi urgensi penggunaan private jet untuk
logistik, apakah problem dalam pengelolaan logistik mengharuskan penggunaan
private jet? Apakah benar private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu
2024? Berapakah anggaran yang digunakan untuk menyewa private jet? Apakah
proses perencanaan dan pengadaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam
pengelolaan keuangan negara dan regulasi pengadaan? Semua pertanyaan ini
menjadi sangat penting untuk dijawab untuk memastikan anggaran pemilu yang
sedemikian besar ini dapat dipertanggungjawabkan. Alokasi anggaran dalam
penyelenggaran pemilu yang begitu besar mendorong masyarakat sipil melakukan
pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan aplikasi
sistem perhitungan suara (SIREKAP), hingga pengadaan dan distribusi logistik
pemilu.
Terbukti adanya Rencana Janggal Pengadaan Private Jet
Penelusuran dimulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Jika melihat dari prinsip pengadaan, maka sudah seharusnya setiap
kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, berkewajiban untuk menyusun dan
mengumumkan rencana umum pengadaan melalui sistem tersebut. Pengumuman
RUP tidak hanya sebatas memastikan berjalannya prinsip transparansi dalam
pengadaan, tapi juga menjadi alat kontrol publik untuk menilai sejauh mana
pengadaan yang dibuat oleh masing-masing lembaga telah sesuai dengan
kebutuhan atau tidak.
Dalam konteks pengadaan sewa private jet, ditemukan RUP (kode 53276949)
dengan Nama Paket: Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dengan
pagu senilai Rp. 46.195. 659.000 (screen capture). Jika dianalisis kami menemukan
sejumlah kejanggalan dari RUP ini;
1. Terkait uraian paket pekerjaan yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan
Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024. Dalam
konteks ini terdapat ketidakjelasan jenis kendaraan apa yang di sewa. Jika
melihat pengadaan pada umumnya harusnya disebutkan secara spesifik jenis
barang atau jasa yang akan dilakukan pengadaan. Namun dari sisi pagu
anggaran, TI Indonesia meyakini paket pekerjaan inilah digunakan untuk
melakukan penyewaan private jet. Ketidakjelasan uraian paket pekerjaan ini
mengindikasikan KPU tidak memiliki perencanaan yang memadai terkait
pengadaan ini.
2. Dalam RUP ini, disebutkan paket pekerjaan ini menggunakan metode pemilihan
dengan cara e-purchasing. Sistem ini memang memudahkan bagi KPU untuk
memilih penyedia, namun demikian sistem ini tetap saja memiliki kelemahan,
diantaranya KPU dengan bebas memilih penyedia manapun, publik tidak pernah
tau mengapa penyedia tersebut yang dipilih dan bagaimana proses tawar
menawarnya. Disinilah potensi korupsi atau “kickback” bisa terjadi. Ada banyak
kasus korupsi yang menggunakan sistem serupa (e purchasing), tapi berujung
korupsi.
3. Kejanggalan juga terlihat dari tanggal diumumkannya pengadaan (screen capture
RUP). Disitu jelas tertulis pengumuman paket pengadaan baru dilakukan pada
1 November 2024. Sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada Januari –
Februari 2024. Harusnya pengumuman RUP tersebut muncul terlebih dahulu
sebelum dilakukannya pengadaan, bukan sebaliknya. Ini seperti di back date.
Pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari
pengadaan yang sebenarnya bermasalah. Ada kecurigaan bahwa pengadaan
private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung.
4. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu gagap
menjelaskan kepada pengadu mengenai dengan pengadaan ini, tidak mampu
menjelaskan dengan baik alur pengadaan. Para Teradu tidak mampu
menjelaskan bagaimana proses pengadaan private jet tersebut dengan baik;
5. Bahwa Para Teradu tidak mampu menjawab bukti P-5 yang isinya terdapat RUP
Pengadaan sewa Jet Pribadi yang diumumkan pada tanggal 1 November 2024,
yang nyata-nyata pada tanggal tersebut KPU telah selesai menyelenggarakan
Pemilu 2024.
6. Bahwa RUP adalah RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang
akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD),
yang tujuannya Untuk meningkatkan transparansi, membuka informasi
mengenai paket pengadaan yang akan dilakukan, serta memberikan waktu bagi
penyedia barang/jasa untuk mempersiapkan diri.
7. Dalam SIRUP tersebut memuat informasi seperti nama paket pengadaan, uraian
singkat paket, volume, nilai, lokasi, sumber dana, dan perkiraan waktu
pemanfaatan barang/jasa.
8. Bahwa dalam hal ini, SIRUP pengadaan jet pribadi KPU yang diumumkan pada
tanggal 1 November 2024 tersebut tidak dapat dibenarnya. Walaupun alasannya
untuk memenuhi syarat formal, maka dalam peraturan pengadaan tidak
diperbolehkan.
9. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pengadaan jet pribadi ini,
menurut Para Teradu, RUP diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024 dan
direalisasikan pada tanggal 8 Januari 2024. Bahwa jika melihat fakta
persidangan tersebut, yang juga tertulis dalam Jawaban Para Teradu, sangat
tidak masuk akal mengenai dengan waktunya tersebut, dalam waktu 2 hari sejak
RUP diumumkan, sudah ada pemenangnya dan bisa digunakan. Menjadi
pertanyaannya, kapan penyedia menyiapkan diri ? Kapan KPU melakukan
penelaah atau analisis mengenai penyedia ? hal tersebut sangat janggal. 10.
Bahwa oleh karena itu, sangat nyata dan gamblang jika pengadaan jet pribadi
ini direncanakan dengan tanpa perencanaan yang baik. Pengadaan jet pribadi
ini terbukti dilakukan dengan cara yang serampangan, tidak ada Analisa
kebutuhan, tidak ada analisis Dimana saja tempat yang akan dikunjungi, akan
tetapi berdasarkan kemauan para teradu saja.
b.Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet
Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga
sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada 16 Januari
2024. Lalu pada 17 Januari 2024 – 13 Februari 2024 sudah merupakan proses
pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu
penggunaan private jet di bulan Januari – Februari 2024 sebagaimana
dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri
oleh KPU. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bahwa penggunaan private jet
ini ke daerah yang sebenarnya masih bisa dijangkau oleh pesawat komersil.
Dalam persidangan tersebut, KPU mengakui perjalanan dengan pesawat jet
mencapai 59 rute. Fakta yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total
perjalanan yang dilakukan, hanya sekitar 30 persen yang menuju daerah terluar
dan tertinggal. Selebihnya, 70 persen rute justru menuju wilayah yang relatif
mudah dijangkau dengan transportasi reguler. Misalnya, pada 10 dan 11
Januari 2024, KPU menempuh trip dari Bandara Halim Perdanakusuma,
Jakarta, ke I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bali ke Halim. Diketahui mereka yang
berada dalam rombongan pesawat antara lain Ketua KPU 2022-2024 Hasyim
Asyari dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Tidak Kuorum Dalam Pleno Pengadaan Private Jet
Bahwa terbuka fakta persidangan, dalam pengadaan private jet ini, Para Teradu
yang merupakan Anggota KPU dan Sekretaris KPU dalam pleno penentuan
penggunaan jet pribadi ini tidak atas persetujuan Bersama. Terdapat komisioner
KPU, Betty Epsilon yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan private jet
ini. Betty dalam proses monitoringnya menggunakan pesawat komersil.
Artinya, dengan praktik yang dilakukan oleh Betty tersebut, menunjukkan
bahwa proses monitoring sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan
pesawat komersil.
Selain itu, sebenarnya sudah ada system sendiri dalam KPU dalam proses
monitoring ini, yakni melalui aplikasi SILOG. Oleh karena itu, kahadiran
langsung Para Teradu dengan menggunakan Jet Pribadi ini adalah suatu hal
yang tidak penting. Hanya semata-mata untuk berfoya-foya.
Pemenang Tender Private Jet KPU Penelusuran berlanjut untuk mencari siapa
penyedia atau vendor yang ditetapkan sebagai pemegang kontrak paket
pengadaan yang dicurigai sebagai penyewaan private jet. Melalui sistem Aplikasi
Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL) LKPP, sebuah sistem yang bertujuan
memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap
lembaga. Melalui sistem AMEL ini TI Indonesia menggunakan kode RUP
sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet, hasilnya kami
menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama. Artinya penyedia atau
perusahaan tersebut menyediakan dua paket pekerjaan dalam satu RUP.
Penyedia tersebut adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia (screen capture). Jika
ditelusuri melalui website resmi https://www.alfa5aviation.com/ ditemukan
bahwa perusahaan tersebut memang perusahaan yang menyediakan layanan
penyewaan private jet. Ada 2 (dua) dokumen kontrak yang terkait dengan
pengadaan dengan kode RUP 53276949. Dua dokumen kontrak ini masing-
masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp. 40.195.588.620, dan kontrak
tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp. 25.299.744.375. Jika di total,
jumlahnya menjadi Rp. 65.495.332.995. Ada beberapa kejanggalan dari
perusahaan dan kontrak ini;
1. PT Alfalima Cakrawala Indonesia baru dibentuk pada tahun 2022, jika
dikaitkan dengan pelaksanaan penyewaan private jet pada Januari – Februari
2024, Perusahaan ini baru berusia 2 tahun, belum punya pengalaman
melaksanakan tender pemerintah, tapi faktanya telah ditunjuk langsung oleh
KPU untuk penyewaan private jet. Jika ditelusuri melalui situs Sistem
Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan
sebagai usaha kecil.
2. Total anggaran dari dua kontrak ini mencapai Rp. 65.495.332.995. Padahal
di RUP pagunya hanya Rp. 46.195. 659.000. Jika dihitung selisihnya Rp.
19.299.673.995. Ini membuktikan adanya indikasi mark-up dalam
penyewaan private jet.
3. Dengan adanya dua kontrak yang berbeda, TI Indonesia menyimpulkan
bahwa setidaknya KPU menyewa 2 unit private jet. Ini tentu perlu ditelusuri
dalam dokumen kontrak yang lebih detail yang tidak ditemukan dalam
dokumen publik manapun. Dari aspek kebutuhan, menyewa hingga 2 private
jet pada saat yang bersamaan, dimasa tahapan distribusi logistik yang sudah
hampir selesai, menimbulkan pertanyaan lanjutan apakah private jet
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu atau kepentingan
“lain”?
Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat
Menurut ketentuan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon
1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan
kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal
first class /eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang
lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan
dengan peraturan Menteri keuangan.
Analisis Hukum
Bahwa dari uraian yang telah di sebutkan di atas, Pelapor menilai bahwa
terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet dalam
memberikan dukungan logistik Pemilu 2024. Para Teradu diduga melanggar
Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak
harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik
harus benar berdasarkan data dan/atau fakta.
Dalam hal ini, Para teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik
apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet ini. Setelah terbongkar
di Komisi II DPR RI, Para teradu tidak menjelaskan dengan jujur persoalan
ini.
2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu
bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Menata
data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
Dalam hal ini, KPU dalam data yang berkaitan dengan informasi dan data
mengenai pengadaan private jet tidak disajikan dengan baik, tidak
memberikan kemudahan bagi publik untuk mengawasi hal tersebut.
3. Pasal 14, Para teradu diduga melanggar pasal 14, yakni yang berkaitan
dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang
memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,
transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya.
Namun KPU RI diduga telah melakukan pengadaan layanan private jet dalam
rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Pasal 14 huruf b berbunyi : menjamin tidak
adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang
menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk
kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar
kebutuhan masyarakat.
4. Dalam Pasal 15, Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dalam hal ini, penggunaan
atau penyewaan private jet oleh KPU RI tidak mencerminkan sikap
profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi
penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru
mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang
tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu.
5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan,
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Dalam hal ini,
Para teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung menutup-
nutupi atas pengadaan sewa private jet tersebut. tidak menjelaskan mengapa
keputusan tersebut diambil. Bahkan berdasarkan peraturan menteri
keuangan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1
dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan
kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal
first class /eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas
yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas
bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan.
6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan
penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan
dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat
sasaran.
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
17 September 2025, sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor: 2381/PS.DKPP/SET-04/VIX/2025 dan Nomor: 2379/PS.DKPP/SET-
04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, pada pokoknya memanggil Para Teradu (Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum) dalam kapasitasnya sebagai Para Teradu, untuk mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 178- PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus
Trisna, S.H., M.H. yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., dkk,
selanjutnya disebut Para Pengadu.
Pertama-tama Para Teradu ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh
Majelis DKPP RI kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan/atau
bantahan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPPNI/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus
Trisna, S.H., M.H., yang diadukan atau dilaporkan oleh Para Pengadu.
Setelah Para Teradu membaca dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara
a quo, pada pokoknya Para Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional dan
akuntabel dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu
Tahun 2024.
Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di
atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan/atau bantahan
atas Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo. Perlu disampaikan, terhadap
Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Teradu VI Betty Epsilon Idroos
berkenan menyampaikan jawaban dan/atau bantahan secara mandiri akan tetapi
menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan, sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
1. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN
TERADU VII
Bahwa untuk menjawab dalil-dalil Para Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu untuk menjelaskan latar belakang
kebijakan pengadaan pesawat jet sebagai kendaraan dukungan monitoring dan
distribusi logistik pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pesawat jet adalah
penegasan terhadap Iangkah operasional strategis dalam situasi luar biasa
(extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai prosedur. Salah
satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung
selama 75 (tujuh puluh lima) hari, jika dibandingkan dengan masa kampanye
Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka
konsekuensi "sempitnya" masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan
distribusi logistik yang praktis hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari.
Dalam waktu yang "sempit" tersebut, Komisi Pemilihan Umum wajib memantau
dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu
bersamaan di seluruh Indonesia, situasi demikian berimplikasi dan
membutuhkan mobilitas yang tinggi. Pilihan moda transportasi reguler dipandang
tidak kompatibel untuk memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah
terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih yang banyak.
Penggunaan pesawat jet memang direncanakan salah satunya untuk memantau
dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu, namun, dalam
perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal inilah yang
kemudian "utilitas" pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan wilayah,
namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat
singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) atau lebih provinsi
dalam 1 (satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda
transportasi reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang
terbatas dan resiko keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan
penggunaan pesawat jet, sudut pandang yang digunakan tidak terbatas pada
konteks geografis semata, namun juga mempertimbangkan dari aspek kecepatan
dan ketepatan waktu serta efisiensi koordinasi nasional sebagai dasar
pertimbangan. Oleh karenanya, tidaklah tepat jika kemudian penggunaan
pesawat jet adalah untuk gaya hidup. Hal ini adalah murni kebutuhan teknis-
operasional.
Monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke berbagai
daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat,
dan pengepakan logistik Pemilu di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota yang selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS. KPU
daerah secara "psikologis" merasa diawasi Iangsung dalam bekerja, KPU daerah
bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks
ini KPU mengetahui situasi lapangan secara Iangsung dan bukan sekedar
menerima laporan saja. Dampak positif dari sidak langsung tersebut adalah dapat
meminimalisir kesalahan dalam pengadaan pengepakan dan distribusi logistik
Pemilu 2024. Daerah-daerah yang pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya
menjadi “langganan” terjadi keterlambatan logistik dapat diselesaikan tepat waktu
pada Pemilu 2024. Perlu juga diinformasikan bahwa anggaran logistik Pemilu
2024 adalah sebesar Rp. 2.069.292.472.055,07 (dua trilyun enam puluh sembilan
milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima
puluh lima koma nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024
tersebut jumlah yang direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu
trilyun lima ratus empat puluh enam milyar enam ratus sembilan puluh juta
enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga
rupiah), dengan demikian terdapat efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar
Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua milyar enam ratus satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah)
atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen).
Pada kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum juga perlu menegaskan bahwa
seluruh penggunaan anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet telah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan
pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan adalah dana yang
berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU.
Seluruh prosesnya pun telah transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.
Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, Komisi Pemilihan Umum justru
melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp. 65.495.332.995
M (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga
puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp.
46.195.658.356 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta
enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang
pembayarannya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Utama Setjen Komisi
Pemilihan Umum. Hasilnya terdapat efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639
(sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh
puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pelaksanaan
pengadaan pesawat jet. Sekali lagi seluruh rangkaian
prosesnya tidak terdapat hal-hal yang disembunyikan sama sekali, telah pula
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh
BPK.
Dalam konteks dinamika yang terjadi di publik, pada prinsipnya KPU
mendengarkan suara publik, namun, di sisi lain, KPU juga memiliki kewajiban
konstitusional untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan tepat waktu dan
berkualitas. KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi
biasa, di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap
menggunakan penerbangan reguler biasa. KPU berharap, melalui forum DKPP ini,
kiarifikasi yang disampaikan oleh KPU dapat memberikan gambaran utuh kepada
masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan
penggunaan pesawat jet. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu pada bagian pendahuluan
pengaduan, pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan dengan mengajukan
sejumlah pertanyaan berkenaan dengan urgensi penyewaan pesawat jet dalam
pengelolaan logistik Pemilu 2024 dan terkait perencanaan pengadaan sewa
pesawat jet. Terhadap dalil a quo, Para Teradu hendak memberikan penjelasan
yang akan diuraikan sebagai berikut:
1. Tata Kelola Logistik Pemilu
1.1. Tugas dan Tanggung Jawab Para Teradu dalam pengelolaan logistik
Pemilu menurut UU Pemilu.
1.1.1. Bahwa persoalan tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung
jawab Para Teradu sesuai dengan yang diamanatkan di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut:
UU Pemilu). UU Pemilu telah memberikan amanat terkait
pengelolaan logistik Pemilu yang bersifat “kolektif” dalam artian
tanggung jawab pengelolaan logistik Pemilu tidak hanya menjadi
"domain" KPU an sich namun juga "domain" dari satuan kerja
(satker) yang berada di bawah KPU yaitu di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Adapun pengaturan terkait hal dimaksud
selanjutnya akan diuraikan pada bagian di bawah ini;
1.1.2. Bahwa ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Pemilu
mengatur:
Pasal 12
KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan
jadwal;
b. ...;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan
memantau semua tahapan Pemilu;
1.1.3. Bahwa ketentuan Pasal 13 huruf g UU Pemilu mengatur “KPU
berwenang: g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan”;
1.1.4. Bahwa ketentuan Pasal 14 huruf a UU Pemilu mengatur “KPU
berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu secara tepat waktu”;
1.1.5. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Pemilu
mengatur
Pasal 86
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
1.1.6. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu
mengatur
Pasal 86
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.1.7. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU Pemilu mengatur “(4)
Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan”;
1.1.8. Bahwa ketentuan Pasal 340 ayat (2) UU Pemilu mengatur “(2)
Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara”.
1.1.9. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 1.1.1. tersebut di
atas, UU Pemilu telah mengatur pengelolaan logistik Pemilu yang
melibatkan satker di tingkat Provinsi, hal mana diatur dalam
ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang mengatur “(1)
Sekretariat KPU provinsi bertugas: d. membantu pendistribusian
perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 87 ayat (2)
huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU
Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan
perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b.
mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”;
1.1.10. Bahwa tugas dan kewenangan berkenaan dengan logistik Pemilu
juga diamanatkan oleh UU Pemilu kepada jajaran di tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88
ayat (1) huruf d yang mengatur “(1) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertugas: d. membantu pendistribusian
perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 88 ayat (2)
huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan
perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b.
mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
1.1.11. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada
poin 1.1.2 s.d. poin 1.1.10 tersebut di atas, menunjukkan bahwa
tata kelola pengelolaan logistik Pemilu tidak terbatas pada “domain”
Para Teradu an sich namun juga merupakan tanggung jawab
bersama dengan jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kendati demikian, berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan
pada poin 1.1.2. tersebut di atas, seluruh rangkaian tata kelola
logistik Pemilu merupakan tanggung jawab akhir Para Teradu yaitu
dalam konteks mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Secara
kontekstual perlu dipahami dan dengan pembacaan holistik
rangkaian tata kelola logistik Pemilu merupakan bagian “inheren”
dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang secara spesifik hal
tersebut merupakan tugas dan kewajiban Para Teradu untuk
memastikan seluruh rangkaian proses tata kelola logistik Pemilu
berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.2. Para Teradu menerbitkan Keputusan terkait Tata Kelola Logistik dan
Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan
Umum.
1.2.1. Gambaran Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik
Pemilihan Umum.
1.2.1.1.Bahwa dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan
KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut:
Keputusan KPU 1395/2023) berbunyi “bahwa dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan
pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan
perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan
umum yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing.
adil dan akuntabel. perlu menetapkan pedoman teknis tata
kelola logistik pemilihan umum:”
1.2.1.2.Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU
1395/2023 dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan
Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah didasarkan
pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019
menunjukkan pengelolaan logistik pemilihan umum
kurang efektif dan efisien, sehingga berakibat pada belum
terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Salah satunya
disebabkan karena pembagian wewenang dan tanggung
jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang
belum proporsional. Fokus utama penataan ulang
pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan
pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara
proporsional, sehingga berdampak pada penambahan
wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan
Kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
1.2.1.3. Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Keputusan KPU
1395/2023 adalah agar tata kelola logistik Pemilu dapat
dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
logistik Pemilu dapat diterima oleh KPPS dan KPPSLN
paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat
tujuan, dan tepat waktu dan untuk memberikan panduan
bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN dalam tata
kelola logistik Pemilu pada tahap perencanaan kebutuhan,
dan anggaran pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan
inventarisasi logistik Pemilu, serta pemusnahan surat
suara;
Bahwa dalam Keputusan KPU 1395/2023 telah
memberikan panduan terkait perencanaan kebutuhan dan
anggaran yang mana hal tersebut terlebih dahulu
ditetapkan kebijakan terkait pemungutan dan
penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan perolehan
suara serta kebijakan terkait kebutuhan dan spesifikasi
teknis Logistik Pemilu, pengadaan, pendistribusian, serta
pemeliharaan dan inventarisasi Logistik Pemilu, serta
pemusnahan surat suara. Ketepatan perencanaan
kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu akan berdampak
pada efektivitas penyelenggaraan Pemilu;
1.2.1.5.Bahwa Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik
Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana
kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang
dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan
suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu
membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan
untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap
jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah
anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta
pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/
TPSLN/KSK/Pemilih Pos. HaI mana kegiatan perencanaan
kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan
mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data,
pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar
kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya;
1.2.1.6.Bahwa Keputusan KPU 1395/2023 telah memberikan
panduan terkait pengadaan khususnya berkenaan dengan
kewenangan pengadaan yang pada pokoknya membagi
kewenangan kepada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Adapun rincian pengadaan dimaksud adalah sebagai
berikut:
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi Kabupaten/Kota
Logistik Logistik Logistik Pemilu Logistik Pemilu
Pemilu Pemilu Luar Dalam Negeri Dalam Negeri
Dalam Negeri Negeri
Surat Suara Surat Suara Kotak Suara Alat untuk
Pemilu Pemilu Presiden Mencoblos
Presiden dan dan Wakil Pilihan
Wakil Presiden
Presiden
Surat Suara Surat Suara Surat Suara Tanda Pengenal
Pemilu Pemilu anggota KPPS, Petugas
anggota DPR DPD Ketertiban TPS,
Pemilu anggota dan Saksi
DPR Dapil DKI
Jakarta II
Alat Bantu Tinta Surat Suara Karet Pengikat
Tunanetra Pemilu Anggota Surat Suara
Pemilu DPRD Provinsi
Presiden dan
Wakil
Presiden
Segel Surat Suara Lem/Perekat
Pemilu Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
Sampul Kertas Tinta Kantong Plastik
Formulir Berita Bilik Bolpoin
Acara dan/atau Pemungutan
Sertifikat Suara
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara
Alat Bantu Segel Segel Plastik
Tunanetra sebagai Alat
Pemilu Presiden Pengaman
dan Wakil Lainnya
Presiden Pengganti
Gembok
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi Kabupaten/Kota
Daftar Sampul Kertas Spidol
Pasangan
Calon Presiden
dan Wakil
Presiden
Daftar Calon Formulir untuk Formulir untuk
Tetap Anggota Berita Acara Berita Acara
DPR Dapil dan/atau dan/atau
Jakarta 11 Sertifikat Pemilu Sertifikat Pemilu
Presiden dan Anggota DPRD
Wakil Presiden Kabupaten/Kota
Formulir untuk Formulir Lainnya
Berita Acara selain Formulir
dan/atau Berita Acara dan
Sertifikat Pemilu Sertifikat
Anggota DPR
Formulir untuk Stiker Nomor
Berita Acara Kotak Suara
dan/atau
Sertifikat Pemilu
Anggota DPD
Formulir untuk Tali Pengikat Alat
Berita Acara Pemberi Tanda
dan/atau Pilihan
Sertifikat Pemilu
Anggota DPRD
Provinsi
Alat Bantu Salinan DPT
Tunanetra
Pemilu Anggota
DPD
Salinan Daftar
Pemilih
Tambahan
Daftar Pasangan
Calon Presiden
dan Wakil
Presiden
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPR
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi Kabupaten/Kota
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPD
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPD
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPRD
Label Identitas
Kotak Suara
untuk Setiap
Jenis Pemilu
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi Kabupaten/Kota
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPD
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPD
Daftar Calon
Tetap Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
Label Identitas
Kotak Suara
untuk Setiap
Jenis Pemilu
1.2.1.7.Bahwa seianjutnya pengadaan Logistik Pemilu berpedoman
kepada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan
aturan turunannya (selanjutnya disebut Perpres 16/2018).
Adapun langkah proses pengadaan Logistik Pemilu yang
perlu dilaksanakan meliputi mengidentifikasi kebutuhan
Logistik Pemilu, menetapkan jumlah masing-masing jenis
logistik, membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih
metode pengadaan, memilih penyedia, dan
menandatangani kontrak pengadaan;
1.2.1.8.Bahwa dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi
logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil
produksi, penghitungan hasil produksi, pengepakan hasil
produksi, penyimpanan hasil produksi, pengawasan proses
produksi, dan pengamanan proses produksi.
1.2.1.9.Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berkewajiban melakukan pemantauan terhadap
kelancaran, keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu
sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai di
alamat tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota. Pemantauan Logistik Pemilu
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1) memeriksa Logistik Pemilu yang akan dikirim ke KPU
Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan alokasi
kebutuhan;
2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah
mendapat kepastian dari Penyedia dan menyampaikan
informasi melalui media komunikasi ke KPU
Kabupaten/Kota tujuan;
3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai
dengan alamat tujuan; dan
4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan
pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana
tercantum pada Format 10 Lampiran II Keputusan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
1.2.1.10.Bahwa dalam Keputusan KPU 1395/2023 juga telah
memberikan pedoman pembinaan tata kelola logistik
sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a quo yang
pada pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan besar yaitu
Bimbingan Teknis secara berjenjang, Supervisi dan
Pemantauan secara berkala, dan Pelaporan dan
Pendokumentasian.
1.2.2. Gambaran Umum Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023
tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara
Lainnya Dalam Pemilihan Umum
1.2.2.1.Bahwa Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang
Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan
Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Keputusan KPU 1281/2023) merupakan
beschiking yang dikeluarkan dalam rangka memberikan
spesifikasi dan klasifikasi yang lebih teknis terkait dengan
logistik Pemilu;
1.2.2.2.Bahwa di dalam Keputusan a quo, Para Teradu telah
memberikan klasifikasi jenis perlengkapan dan kebutuhan
detail terkait dengan perlengkapan pemungutan suara,
dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya dalam Pemilu 2024;
1.2.2.3.Bahwa Keputusan a quo menjadi dasar atau landasan
pengadaan logistik Pemilu dari sisi jenis perlengkapan dan
kuantitas pengadaan, sehingga Keputusan a quo dapat
dikatakan adalah panduan teknis utama dalam konteks
pengadaan logistik Pemilu.
2. Tantangan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024
2.1. Pemilu Serentak 5 (lima) Kotak dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilu
2024
2.1.1. Bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak untuk memilih
calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon
anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
2.1.2. Bahwa hal sebagaimana diuraikan pada poin 2.1.1. tersebut di atas
didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu yang
mengatur "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945";
2.1.3. Bahwa selanjutnya Presiden Republik Indonesia menerbitkan
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
menetapkan Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari
pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024;
2.1.4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 3/2022)
yang dicabut sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU
10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(selanjutnya disebut PKPU 19/2023). Para Teradu juga
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 15/2023)
yang mana di dalam PKPU 15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu
2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 10
Februari 2024, artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75
(tujuh puluh lima) hari;
2.1.5. Bahwa dalam Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada poin
2.1.4. tersebut di atas, selain konteks Pemilu yang dilaksanakan
serentak atau lebih dikenal dengan istilah Pemilu 5 (lima) kotak,
terdapat pengaturan tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang
dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) lima hari. Hal mana jadwal
dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan
jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2019 terdapat perbedaan
signifikan dari aspek waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan
selama 203 (dua ratus tiga) hari yang artinya bila dibandingkan
dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128 (seratus dua
puluh delapan) hari. Mengapa kemudian masa Kampanye
berkaitan erat dengan proses pengadaan logistik? Dalam konteks
ini, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa item pengadaan logistik
Pemilu telah diuraikan dalam matriks sebagaimana dimaksud pada
poin 1.2.1.6. tersebut di atas, hal mana terdapat item logistik
(logistik Tahap II) Pemilu yang proses pengadaannya baru dapat
dilakukan setelah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan
Caton Anggota Legislatif ditetapkan oleh Para Teradu, misalnya
pengadaan surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden,
calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD,
dan formulir.
2.2. Waktu Pengadaan Logistik Pemilu 2024
2.2.1. Bahwa Para Teradu telah menyusun rencana jadwal pengadaan
produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Matriks Jadwal Persiapan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
No. Tahapan Jadwal Logistik Jadwal Logistik Tahap
Tahap I II
1. Proses Persiapan s.d. Minggu ke-3 s.d. Minggu ke-2
Pemilihan Juli Agustus 2023
Penyedia 2023
2. Proses Pemilihan a. 4 Juli s.d. a. 25-30 September
Penyedia Minggu ke-3 Juli 2023
2023 b. 3 November 2023
b. 29 Juli s.d. 31
Agustus 2023
3. SPPBJ dan a. Minggu ke-4 Juli a. 25-30 September
Tanda Tangan 2023 2023
Kontrak Payung b. 3 November 2023
a. Distribusi b. 18 September
Logistik 2023
(Pemberian
Label/Verified)
b. Logistik
Pemilu
4. Proses Tayang a. Minggu ke-4 Juli 6 November 2023
Produk Dalam 2023
Katalog b. 19 September
a. Distribusi 2023
Logistik
Pemilu
b. Pencantuman
Produk oleh
Penyedia
dalam Katalog
Elektronik
Nasional
dengan nama
etalase
“Konsolidasi
Logistik
Pemilu Tahun
2024”
Matriks Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
No. Tahapan Jadwal Logistik Jadwal Logistik Tahap
Tahap I II
1. a. Klik Nasional 20-22 September a. 6-7 November
pemesanan, (e- 2023 2023 untuk Pemilu
purchasing), Legislatif
dan Proses b. 14-15 November
Kontrak (PPK) 2023 untuk Pemilu
b. Approval Presiden dan Wakil
Desain, dan Presiden
Persiapan
Produksi
Logistik Pemilu
2. Produksi dan 23 September- 17 November 2023-15
Pengiriman 21 November 2023 Januari 2024 (60 hari
Logistik Pemilu ke (60 hari kalender) kalender)
Tempat
Penyimpanan/
Gudang KPU
Kabupaten/Kota
3. Proses Sortir, 15 Januari-13 Februari 2024 (29 hari
Lipat, kalender)
Pengepakan, dan
Distribusi ke
TPS (H-1) oleh KPU
Kabupaten/Kota
untuk Logistik
Pemilu
2.2.2. Bahwa penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan
Calon Anggota Legislatif berpengaruh pada spesifikasi teknis
logistik Pemilu khususnya berkaitan dengan surat suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR,
surat suara calon anggota DPD dan surat suara calon anggota DPD.
Spesifikasi teknis dimaksud misalnya terkait ukuran kertas yang
mans juga berimplikasi pada persoalan harga kebutuhan logistik
itu sendiri;
2.2.3. Bahwa berdasarkan kerangka jadwal produksi dan distribusi
logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.1. dapat
dilihat bahwa proses produksi logistik dan pengiriman logistik
Pemilu ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
paling lama dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari
kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari pemungutan
suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS
dilakukan dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari
kalender.
2.3. Rekapitulasi Kebutuhan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Dalam Negeri
2.3.1. Bahwa selain kerangka jadwal pengadaan produksi dan distribusi
logistik Pemilu 2024, Para Teradu juga perlu menyampaikan
Rekapitulasi Jumlah Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 sebagai
berikut:
Jenis Logistik Kebutuhan Satuan Pelaksana
Pengadaan
Surat Suara Pemilu Presiden 207.494.854 lembar KPU
dan Wakil Presiden
Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU
DPR
Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi
DPD
Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi
DPRD PROVINSI
Surat Suara Pemilu Anggota 199.062.891 lembar KPU Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota
Surat Suara PSU Pemilu 514.000 lembar KPU
Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara PSU Pemilu 84.000 lembar KPU
Anggota DPR
Surat Suara PSU Pemilu 38.000 lembar KPU Provinsi
Anggota DPD
Surat Suara PSU Pemilu 301.000 lembar KPU Provinsi
Anggota DPRD Provinsi
Surat Suara PSU Pemilu 2.325.000 lembar KPU Provinsi
Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Kotak Suara 4.070.039 buah KPU Provinsi
Kotak Suara Cadangan 14.554 buah KPU Provinsi
Tinta 1.640.322 buah KPU Provinsi
Bilik Pemungutan Suara 3.280.644 buah KPU Provinsi
Segel 78.378.738 keping KPU Provinsi
Sampul Kubus 28.543.238 buah KPU Provinsi
Sampul Biasa 16.357.110 buah KPU Provinsi
Segel Plastik/Kabel Ties 21.170.356 buah KPU Kab/Kota
Formulir Model C.Hasil 54.829.412 lembar KPU Provinsi,
(Ukuran Plano) Kab/Kota
Formulir Model C.Hasil 21.631.270 lembar KPU Provinsi,
Salinan (Ukuran A4) Kab/Kota
ABTN Pemilu Presiden dan 820.161 buah KPU
Wakil Presiden
ABTN Pemilu Anggota DPD 820.161 buah KPU Provinsi
Daftar Pasangan Calon 820.161 set KPU Kab/Kota
Presiden dan Wakil Presiden
Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU
DPR Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU
DPD Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU
DPRD Provinsi Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota 789.395 set KPU
DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
2.3.2. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu
2024 untuk dalam negeri sebagaimana Para Teradu sajikan
tersebut di atas, menunjukkan bahwa selain dari aspek waktu hal
lain yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan jumlah
pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut maka
Para Teradu memiliki tantangan pengadaan logistik sedikitnya dari
2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan kuantitas pengadaan;
2.3.3. Bahwa dalam matriks rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024
sebagaimana diuraikan pada poin 2.3.1. tersebut di atas, maka
dapat dilihat dari aspek kuantitas balk jenis logistik maupun
kuantitas pengadaan yang harus dipenuhi oleh Para Teradu
tidaklah sedikit. Para Teradu bertanggung jawab terhadap
terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024 untuk
menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Dalam batas penalaran
yang wajar, bilamana kemudian secara kuantitas terdapat kendala,
maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya
hari pemungutan suara Pemilu 2024.
2.4. Matriks perbadingan jumlah logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024
2.4.1. Bahwa Para Teradu akan memberikan gambaran dari sisi kuantitas
antara jumlah kebutuhan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024
sebagaimana matriks di bawah ini:
PERBANDINGAN JUMLAH KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU
TAHUN 2019 DAN PEMILU 2024
No Jenis Logistik Pemilu 2019 Pemilu 2024
1 Kotak Suara 4.060.079 4.084.593
2 Surat Suara 971.809.564 1.032.304.307
3 Bilik Pemungutan Suara 2.281.776 3.280.644
4 Tinta 1.618.577 1.640.322
5 Segel 83.488.532 78.378.738
6 Segel Plastik 13.204.047 21.170.356
7 Alat untuk Mencoblos Pilihan 2.281.776 3.280.644
8 Daftar Pasangan Calon 809.497 820.161
9 Alat Bantu Tunanetra 1.619.000 1.640.322
10 Tempat Pemungutan Suara 809.497 820.161
11 Formulir Model C. Hasil-KWK 48.914.786 54.829.412
12 Formulir Model C. Hasil-Salinan 22.435.029 21.631.270
13 Sampul Kubus 23.223.831 28.543.238
14 Sampul Biasa 28.028.020 16.357.110
2.4.2. Bahwa berdasarkan matriks tersebut di atas, maka secara
kuantitas dari 14 (empat belas) item logistik, 12 (dua belas) item di
antaranya mengalami penambahan yang sangat signifikan terdapat
perbedaan jumlah atau kuantitas logistik Pemilu 2019 dan Pemilu
2024 selain perbedaan waktu kampanye yang dijelaskan pada poin
sebelumnya. Hal mana, penambahan kuantitas tersebut juga tentu
perlu Para Teradu sikapi dengan menyusun langkah-langkah
strategis yang selengkapnya akan diurakan pada bagian strategi
Para Teradu dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024.
3. Strategi Para Teradu Dalam Pengelolaan Logistik Pemilu 2024
3.1. Pembagian Pengadaan Logistik dalam 2 (dua) Tahap
3.1.1. Bahwa dengan mempertimbangkan segala aspek tata kelola logistik
khususnya berkaitan dengan aspek waktu pengadaan yang
“sempit”, maka Para Teradu merancang strategi pengadaan logistik
Pemilu 2024 dengan membagi pada 2 (dua) tahap;
3.1.2. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 dalam 2 (dua)
tahap tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas
pengadaan logistik dari aspek waktu. Hal mana telah Para Teradu
uraikan tentang waktu pengadaan logistik Pemilu 2024 yang sangat
singkat menyesuaikan waktu masa kampanye yaitu hanya 75
(tujuh puluh lima) hari;
3.1.3. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 menjadi 2 (dua)
tahap secara ringkas dapat Para Teradu sampaikan bahwa
pembagian didasarkan pada logistik yang tidak berkaitan dengan
calon dan logistik yang berkaitan dengan calon. Sebagai gambaran,
logistik yang tidak berkaitan dengan calon adalah kotak suara, bilik
pemungutan suara, tinta, segel kertas, dan segel plastik,
sedangkan logistik yang berkaitan dengan calon adalah surat
suara, formulir penghitungan dan formuiir rekapitulasi, dan lain-
lainnya;
3.1.4. Bahwa strategi Para Teradu a quo merupakan langkah nyata
preventif dan antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian
proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi dan terlaksana tepat
waktu, sehingga tidak berdampak pada potensi tertundanya
pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik Pemilu yang
terkendala. Terlebih sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada
poin 2.3.1. tersebut di atas, terdapat jenis logistik Pemilu 2024 yang
baru dapat dilakukan pengadaan setelah KPU in casu Para Teradu
menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan
Calon Anggota Legislatif;
3.1.5. Bahwa logistik Pemilu adalah elemen penting dalam
penyelenggaraan Pemilu, tanpa logistik Pemilu, maka tidak
mungkin Pemilu dapat terselenggara. Oleh karenanya, untuk
menyikapi seluruh kompleksitas pengadaan dan pengiriman
logistik Pemilu 2024 ketempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota, Para Teradu merancang strategi pengadaan dan
distribusi logistik menjadi 2 (dua) tahap. Selain itu, upaya yang
juga dilakukan oleh Para Teradu dalam proses pengadaan logistik
Pemilu 2024 dengan berkolaborasi bersama Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hal ini sekaligus
bertujuan agar seluruh rangkaian proses pengadaan logistik Pemilu
2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah;
3.1.6. Bahwa Para Teradu juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam proses pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024, Para Teradu
dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum juga telah berkoordinasi dengan BPKP
untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pada saat
proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 yang meliputi
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan
pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, sampai dengan
serah terima hasil pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis,
tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Hal demikian
menjadi kebijakan Para Teradu untuk menjamin akuntabilitas
pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024;
3.2. Rapat Koordinasi Dengan Jajaran Internal
3.2.1. Rapat Koordinasi Bersama antara Para Teradu dengan Jajaran di
Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
3.2.2. Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik Pemilu
2024, selain Para Teradu membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para
Teradu juga melakukan strategi lain yaitu dengan menggelar rapat
koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini Para Teradu lakukan dengan salah satu pertimbangan
adanya kewenangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki
dan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU
1395/2023;
3.2.3. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu bertujuan
untuk memastikan seluruh rangkaian proses pengadaan dan
distribusi logistik Pemilu 2024 dapat “terkonsolidasi”, tepat waktu,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dimaksud juga merupakan langkah nyata Para Teradu
guna memastikan rentang kendali komando tentang pengadaan
dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik serta
bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik dan penegasan
tentang tata kelola logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU 1395/2023 serta posisi “strategis” logistik Pemilu
2024;
3.2.4. Bahwa koordinasi dimaksud juga dilakukan guna memberikan
pemahaman komprehensif kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang tantangan dan langkah-langkah strategis
yang harus dilakukan dalam pengadaan dan distribusi logistik
Pemilu 2024. Pemahaman komprehensif tentu saja dibutuhkan
dalam rangka terbentuknya pemahaman yang sama antara KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dengan
demikian diharapkan mampu meminimalisir bahkan mengeliminir
segala permasalahan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada
pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi;
3.2.5. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola logistik Pemilu 2024
yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan
tepat waktu, Para Teradu melakukan iangkah-langkah strategis
sebagaimana telah diuraikan pada poin 2.2.1. tersebut di atas yaitu
dengan adanya klik nasional dan approval desain. Hal ini dilakukan
guna memastikan starting point pengadaan logistik Pemilu 2024
yang ditandai dengan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan penyedia dilakukan serentak antara tingkat pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam konteks approval
desain, dengan adanya kesamaan waktu antara tingkat pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan guna memastikan
produksi logistik Pemilu 2024 yang khususnya berkaitan dengan
surat suara dapat dilakukan secara bersamaan.
3.3. Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
3.3.1. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 1.2.1.
khususnya poin 1.2.1.6. tersebut di atas, pengadaan logistik
Pemilu 2024 tidak hanya terpusat di KPU saja, namun juga dibagi
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembagian
pengadaan logistik yang demikian didasarkan salah satunya
sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf a
Keputusan KPU 1395/2023 yaitu hasil evaluasi pengadaan logistik
Pemilu 2019. Kemudian Iangkah pembagian pengadaan logistik
Pemilu 2024 yang memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan agar beban pengadaan tidak
terpusat dan proses pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan
efisien. Kendati demikian, rentang kendali pengawasan
pelaksanaan pengadaan logistik oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tetap berada dalam pengawasan Para Teradu. Hal
ini dilakukan guna-sekali lagi-memastikan seluruh proses
pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis,
tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, efektif
dan efisien serta sesuai peraturan perundang-undangan.
3.4. Supervisi dan Monitoring Logistik Pemilu 2024
3.4.1. Bahwa Para Teradu sebagai penanggung jawab penyelenggaraan
Pemilu in casu pengadaan dan distribusi logistik, melakukan
langkah strategis yaitu supervisi dan monitoring. Supervisi dan
monitoring tersebut Para Teradu lakukan dengan cara
mengirimkan tim pengawas ke daerah-daerah tempat produksi
surat suara Pemilu dengan cara melakukan pengawasan secara
langsung terhadap produksi surat suara Pemilu 2024;
3.4.2. Bahwa selain tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin
3.4.1. tersebut di atas, terdapat pula tim monitoring pemenuhan
logistik Pemilu yang berfungsi sebagai desk logistik dalam
melakukan pemantauan keterpenuhan dan distribusi logistik ke
TPS day by day dengan cara konfirmasi menggunakan sarana
telekomunikasi kepada Satker KPU Kabupaten/Kota;
3.4.3. Bahwa langkah Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin
3.4.1. dan poin 3.4.2. tersebut di atas, dimaksudkan dalam rangka
memitigasi permasalahan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu
2024 sebagai bentuk deteksi dini terkait permasalahan-
permasalahan yang terjadi di lapangan;
3.4.4. Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII berpandangan
tidak hanya terbatas pada saat proses produksi logistik dan
pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota, namun juga pada saat proses distribusi
logistik dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke
TPS, termasuk memastikan aktivitas yang dilakukan di tempat
penyimpanan/gudang KPU kabupaten/Kota berupa sortir, lipat,
pemenuhan kekurangan, setting dan packing telah berjalan sesuai
dengan Keputusan KPU 1395/2023. Supervisi dan monitoring yang
dilakukan dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan tata
kelola logistik Pemilu yang tertuang dalam Keputusan KPU
1395/2023. Sebagaimana tugas Para Teradu dalam tata kelola
logistik yaitu memastikan logistik Pemilu terlaksana secara tepat
jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.
Oleh karenanya supervisi dan monitoring saat proses distribusi dari
tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS juga
merupakan bagian integral dari proses supervisi dan monitoring
saat proses produksi. Kendati dalam konteks pelaksanaan
supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024, khususnya
berkaitan dengan alat transportasi yang digunakan, Teradu VI
memiliki pertimbangan tersendiri yang selengkapnya akan
diuraikan pada bagian jawaban Teradu VI;
3.4.5. Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang diambil oleh Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam
rangka memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi secara tepat
jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu
adalah dengan menggunakan moda transportasi udara in casu
pesawat jet. Sebagaimana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pada bagian
Pendahuluan, tujuan utama penggunaan pesawat jet bukan untuk
gaya hidup/foya-foya, namun merupakan langah taktis-strategis
dengan mempertimbangkan kompleksitas pengadaan dan
distribusi logistik. Hal mana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pula pada poin 2
tersebut di atas yang berisi uraian tentang tantangan pengelolaan
logistik Pemilu 2024 dengan tingkat kompleksitas tinggi ditambah
waktu yang cukup sempit. Penegasan ini penting untuk Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
sampaikan agar semakin mempertegas dan memperjelas aspek
“ontologis” mengapa kemudian mods transportasi pesawat jet
menjadi pilihan yang diambil oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII.
3.5. Memastikan Segala Aspek Tata Kelola Logistik Pemilu Sesuai Dengan
Keputusan KPU 1395/2023
3.5.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII memandang perlu untuk memastikan seluruh aspek
tata kelola logistik Pemilu berjalan sesuai Keputusan KPU
1395/2023, salah satunya dilakukan dengan cara melihat secara
langsung aktivitas pengelolaan logistik Pemilu yang dilakukan di
tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota;
3.5.2. Bahwa dalam memastikan proses sebagaimana dimaksud pada
poin 3.5.1. tersebut di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V dan Teradu VII telah menyusun checklist alat kerja
yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. memastikan tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota (sortir dan lipat, serta setting, dan
packing);
b. memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota;
c. memastikan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem
Informasi Logistik (Silog) telah berjalan dengan optimal;
d. memastikan kekurangan logistik Pemilu terpenuhi;
e. memastikan kategori logistik rusak/cacat atau tidak;
3.5.3. Bahwa berdasarkan hasil monitoring tata kelola logistik Pemilu
2024 dengan metode sidak, faktanya masih terdapat beberapa
kendala, misalnya jumlah logistik pemilu yang kurang, logistik
pemilu yang rusak, belum terdapat aktivitas tata kelola yang
dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota;
3.5.4. Bahwa terhadap permasalahan faktual yang terjadi tersebut,
Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
melakukan langkah-langkah strategis penyelesaian misalnya
dengan cara berkoordinasi dengan penyedia berkenaan dengan
pemenuhan kekurangan logistik Pemilu. Contoh lain yang lebih
spesifik misalnya terkait apakah surat suara yang diterima
terkategori rusak/cacat atau tidak, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang berada secara langsung
di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
memberikan keputusan apakah surat suara dimaksud rusak atau
tidak. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII juga memastikan secara langsung apakah seluruh
proses tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam Silog termasuk
memastikan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
sesuai standarisasi yang ditentukan dalam Keputusan KPU
1395/2023;
3.5.5. Bahwa seluruh rangkaian proses sebagaimana diuraikan pada poin
3.5.1. s.d. poin 3.5.4. tersebut di atas, tidak mungkin dapat
dilakukan bilamana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring
secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain, kegiatan supervisi dan
monitoring yang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII lakukan ini berada dalam rentang waktu “krusial”
menjelang hari pemungutan suara. Dalam batas penalaran yang
wajar, bilamana supervisi dan monitoring ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota tidak Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan,
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan in casu di
tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, berpotensi
“mengganggu” tahapan pemungutan suara atau dengan kata lain-
dalam posisi ekstrim- pemungutan suara menjadi tidak dapat
dilaksanakan karena permasalahan yang terjadi sebelum hari
pemungutan masih belum terselesaikan.
4. Pengadaan Barang dan Jasa in case Sewa Pesawat Jet
4.1. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
4.1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7)
Perpres 16/2018, pada pokoknya mengatur dalam melakukan
perencanaan pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan melalui
swakelola maupun melalui penyedia mengharuskan menyusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar dalam menyusun
rencana umum pengadaan;
4.1.2. Bahwa dari aspek tujuan, penyusunan KAK dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah untuk memberikan pedoman dan
petunjuk teknis yang jelas kepada semua pihak, memastikan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, spesifikasi, dan
anggaran yang ditentukan, sehingga menghasilkan barang/jasa
yang tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat biaya;
4.1.3. Bahwa dari aspek fungsi, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan
yang memberikan panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa,
kapan, di mana, bagaimana, dan berapa biaya suatu kegiatan
pengadaan;
4.1.4. Bahwa berdasarkan KAK yang telah disusun, kegiatan fasilitasi
pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan Pemilu 2024
menjadi salah satu tahapan yang menentukan kesuksesan
penyelenggaraan Pemilu, sehingga dengan metode yang tepat,
efektif, efisien, dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan
pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan
baik;
4.1.5. Bahwa mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam
melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama Iebih kurang 60 (enam
puluh) hari, rentang kendali KPU yang luas mencakup 514 (lima
ratus empat belas) kabupaten/kota termasuk perwakilan luar
negeri sebanyak 95 (sembilan puluh lima) negara yang tersebar di
128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan seluruh dunia, dan
ditinjau dari aspek geografis wilayah Negara Indonesia yang terdiri
dari pulau-pulau serta adanya daerah lokasi terpencil yang sulit
dijangkau dengan moda transportasi umum komersial;
4.1.6. Bahwa mempertimbangkan hal-hal sebagaimana pada poin 4.1.5.
di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan
koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik
Pemilu dimulai dari tempat produksi, proses pengiriman, dan
memastikan ketersediaan logistik Pemilu pada seluruh KPU
Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila
dibutuhkan untuk menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri
dengan moda transportasi pesawat jet yang dapat memangkas
waktu tempuh pada penerbangan komersial yang tidak memiliki
jadwal penerbangan teratur, terlebih penerbangan untuk wilayah
3T;
4.1.7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII di dalam KAK juga telah disusun rencana daerah-daerah
yang dalam pandangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII mempunyai tantangan dari berbagai aspek
yaitu geografis, ketersediaan penerbangan dan waktu tempuh
bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil;
4.1.8. Bahwa mendasarkan pada uraian sebagaimana dimaksud pada
poin 4.1.1. s.d poin 4.1.7., maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan perencanaan
sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet dalam rangka
mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024 in casu
supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 dengan perencanaan
yang terukur dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan guna memastikan seluruh tata kelola logistik Pemilu
2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan,
dan tepat waktu. Hal ini -sekali lagi- Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan murni karena
pertimbangan teknis operasional dan tidak sama sekali terdapat
niatan atau perbuatan yang berkaitan dengan gaya hidup.
4.2. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
4.2.1. Bahwa setelah menyusun KAK sebagaimana Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pada
keseluruhan pain 4.1. tersebut di atas, selanjutnya Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah pula
menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), hal mana diuraikan
sebagai berikut:
Data dimaksud dapat diakses melalui link
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783
4.2.2. Bahwa dalam RUP sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.1.
tersebut di atas, telah jelas bahwa sebelum pengadaan barang dan
jasa berupa sewa pesawat jet dilakukan, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah terlebih dulu
menyusun RUP. Jelas dan tegas bahwa RUP dimaksud disusun dan
digunakan untuk paket pekerjaan di bulan Januari 2024. Sehingga
bilamana kemudian terdapat pernyataan yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII tidak menyusun RUP atau menyusun RUP
setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah pernyataan yang
tidak benar ddan tidak sesuai fakta.
4.3. Metode Pengadaan Melalui e-purchasing
4.3.1. Bahwa e-purchasing adalah salah satu metode dalam proses
pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 35 Perpres 16/2018 yang mengatur “35. Pembelian secara
Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara
pembelian barang/jasa sistem katalog elektronik";
4.3.2. Bahwa Teradu I, Teradu H, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dan Teradu VII melalui Biro Logistik sebelumnya juga telah
mengumumkan pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik
sektoral etalase sewa kendaraan, yang mana dalam pengumuman
dimaksud, mengundang para pelaku usaha untuk turut serta
dalam proses pendaftaran pencantuman barang/jasa pada katalog
elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang
harus dipenuhi oieh para pelaku usaha dimaksud. Proses ini
dilakukan pada bulan November 2023;
4.3.2. Bahwa selanjutnya setelah seluruh rangkaian proses pengadaan
barang/jasa in casu sewa pesawat jet sebagaimana diuraikan pada
poin 4.3.1. s.d. poin 4.3.2. tersebut di atas dilakukan, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui
PPK Biro Logistik Setjen KPU melakukan penandatanganan
kontrak dengan penyedia yang telah dipilih. Segala proses yang
dilakukan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Capaian Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
5.1. Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024 mulai
dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi, Para Teradu
telah dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai macam upaya yang
ditujukan tidak hanya sebagai langkah preventif antisipatif, namun juga
berbagai macam upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu
lakukan terbukti dengan dapat diantisipasinya segala persoalan logistik
Pemilu 2024 dan output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat
waktu;
5.2. Bahwa langkah konkrit dalam melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu
2024 terbukti dengan minimnya permasalahan logistik yang terjadi
dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi
keterlambatan yang disebabkan kendala dalam distribusi kekurangan
kebutuhan logistik ke TPS. Adapun data perbandingan permaslahan
logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
5.3. Bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hanya kontribusi
Para Teradu an sich, namun juga kerja sama dan kolaborasi dengan
seluruh stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu di tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga Pemerintah, TNI, Polri,
masyarakat, dan juga penyedia. Para Teradu pada prinsipnya terbuka pada
semua saran, masukan, dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya
Pemilu yang Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga
menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel, baik dari proses
maupun hasil. Para Teradu perlu kembali menegaskan, bahwa segala
upaya yang Para Teradu lakukan adalah didasarkan pada tujuan utama
dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang berpedoman pada prinsip tepat jenis,
tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Para Teradu
sama sekali tidak hendak menggunakan segala kewenangan yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan selain daripada
kepentingan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
6. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII perlu memberikan bantahan terhadap dalil Para Pengadu pada
halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan rencana janggal pengadaan
private jet. Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut:
6.1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan pada pokoknya uraian paket pekerjaan
yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk
Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024 terdapat ketidakjelasan jenis
kendaraan yang disewa. Dalil Para Pengadu a quo adalah dalil yang asumtif,
sebab, sebagaimana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII uraikan sebelumnya, proses pengadaan sewa pesawat jet
telah direncanakan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Faktanya, proses sewa pesawat jet yang dilakukan
telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Kepatuhan oleh dinyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam
perencanaan pengadaan pesawat jet;
6.2. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan pada pokoknya alasan mengapa
penyedia tersebut yang dipilih dan bagaimana proses tawar menawar
tersebut dilakukan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII telah melakukan mekanisme pengadaan sewa pesawat jet sesuai
ketentuan peraturan perundangan, khususnya merujuk kepada peraturan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemilihan penyedia
dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu membuat KAK, membuat
pengumuman pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral
etalase sewa kendaraan, membuat berita acara survei harga pasar dan
melakukan verifikasi lapangan terhadap penyedia. Keseluruhan rangkaian
proses tersebut telah dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V dan Teradu VII yang menunjukkan, sekaligus menjawab
pertanyaan Para Pengadu a quo;
6.3. Bahwa Para Pengadu mendalilkan adanya kejanggalan tanggal
pengumuman pengadaan (RUP) yang menurut Para Pengadu tertulis paket
pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024 sementara paket
pekerjaannya dilaksanakan pada Januari-Februari 2024. Dalil Para
Pengadu a quo adalah dalil yang sangat keliru. Para Pengadu hanya
menggunakan capture RUP di bulan November, faktanva, di bulan Januari
2024 telah terdapat RUP yang dicantumkan untuk paket pekerjaan sewa
dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi
logistik Pemilu 2024.
7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu
memberikan bantahan terhadap dalil Para Pengadu pada halaman 8 yang pada
pokoknya mendalilkan terkait Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet. Adapun
bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
akan diuraikan sebagai berikut:
7.1. Bahwa pada poin 2.2.1 tersebut di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah menyampaikan jadwal rencana
pengadaan logistik Pemilu 2024. Sebagaimana rincian jadwal dimaksud,
proses produksi dan pengiriman logistik Pemilu oleh penyedia ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tanggal 15
Januari 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan distribusi dari tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS. Perlu Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII jelaskan bahwa sebelum
logistik Pemilu didistribusikan ke TPS dari tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota, banyak aktivitas yang dilakukan tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yaitu sortir, lipat, setting dan
packing. Aktivitas dimaksud bertujuan guna memastikan logistik yang
akan didistribusikan telah memenuhi kriteria tepat jenis, tepat jumlah,
tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu;
7.2. Bahwa di dalam tahapan distribusi inilah kemudian situasi logistik menjadi
“krusial” karena semakin mendekati hari pemungutan suara. Situasi
“krusial” dimaksud tidak hanya guna memastikan aspek kuantitas dan
kualitas logistik Pemilu, namun juga memastikan standarisasi tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Para Teradu telah
menetapkan standar tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU 1395/2023. Perlu
dipahami bahwa sejak tanggal 15 Januari 2024 maka “beban” logistik
Pemilu bergeser dari penyedia ke Para Teradu dan jajaran, dalam artian,
setelah logistik Pemilu sampai di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota, maka Para Teradu dan jajaran wajib memastikan
kuantitas dan kualitas logistik yang dikirimkan;
7.3. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan “apalagi ada informasi yang
menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet ini tidak hanya dilakukan
pada periode Januari-Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni
2024”. Dalil a quo adalah dalil yang sangat tidak berdasar karena faktanya
proses pengadaan dilakukan pada bulan Januari-Februari 2024. Perlu
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tegaskan
bahwa tidak pernah melakukan pengadaan sewa pesawat jet di bulan Juni
2024.
8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu
memberikan penjelasan terkait dalil Para Pengadu pada halaman 9 yang pada
pokoknya mendaliikan mengenai pemenang tender private jet KPU. Adapun
bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
akan diuraikan sebagai berikut:
8.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
sebelumnya telah menguraikan terkait dengan mekanisme dan prosedur
yang telah dilakukan dalam konteks pengadaan sewa pesawat jet;
8.2. Bahwa yang dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia katalog
elektronik yang memiliki data kualifikasi pelaku usaha sebagaimana
dipersyaratkan pada dokumen pengumuman pendaftaran yang sudah
berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia
(SiKaP). Apabila PPK memilih opsi metode negosiasi untuk paket
purchasing, maka sebelum pelaksanaan e-Purchasing Katalog, perlu
melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi
pada aplikasi SIKaP. PPK diperkenankan melakukan transaksi Katalog
Elektronik Versi 5 kepada penyedia yang belum memiliki label verified
vendor sebelum Surat Edaran Nomor 10614/D.2.3/04/2024 tanggal 24
April 2024 dengan ketentuan melaksanakan verifikasi data kualifikasi
Penyedia terlebih dahulu. Merujuk pada Perpres 16/2018 Pasal 65 ayat (3),
disebutkan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000
(lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau
koperasi. Sepanjang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil
dan/atau koperasi pada prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai
penyedia pelaksana kontrak pekerjaan untuk paket dengan nilai diatas
Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), hal ini disampaikan LKPP
kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia melalui PPK Biro Logistik
tidak menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah;
8.3. Bahwa Para Pengadu keliru dalam membaca data berkenaan dengan RUP
dan pagu anggaran sewa pesawat jet. Faktanya, sebagaimana telah
diuraikan pada poin 4.2.1, maka dalam proses pengadaan barang/jasa
berupa sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII telah melakukan 2 (dua) kontrak yaitu Kontrak Tahap I
dan Kontrak Tahap II. Nominal Kontrak Tahap I sebesar
Rp40.195.588.620,00 (empat puluh milyar seratus sembilan puluh lima
juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah),
sedangkan nominal Kontrak Tahap II sebesar Rp25.299.744.375,00 (dua
puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus
empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
8.4. Bahwa bilamana dijumlahkan total nilai Kontrak Tahap I dan Kontrak
Tahap II adalah sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam puluh lima milyar
empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu
sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), namun, faktanya total jumlah
yang dibayarkan dalam pelaksanaan Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap
II adalah sebesar Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus
sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus
lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hal tersebut, maka, faktanya,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII justru
telah melakukan efisiensi total pembayaran Kontrak Tahap I dan Kontrak
Tahap II sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam
ratus tiga puluh sembilan rupiah). Maka, alih-alih terdapat mark up
anggaran, justru faktanya nominal Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas
milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh
empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang Para Pengadu
dalilkan sebagai mark up justru adalah efisiensi anggaran yang telah
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan.
9. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu
memberikan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu pada halaman 15 yang
pada pokoknya mendalilkan terkait ketentuan perjalanan dinas pejabat.
Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut:
9.1. Bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dari sisi anggaran telah
dapat dipertanggunjawabkan penggunaannya. Hal tersebut dapat dilihat
dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pada pokoknya
menyatakan tidak terdapat temuan terhadap penggunaan anggaran
perjalanan dinas menggunakan sewa pesawat jet;
9.2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
perlu menjelaskan bahwa secara prinsip, komponen yang dibayarkan
ketika melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan sewa
pesawat jet, komponen biaya yang yang dibayarkan kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII hanya uang
penginapan (bila ada) dan uang harian. Uang penginapan diberikan kepada
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam
hal saat melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menginap di tempat
penginapan berbayar, sementara untuk uang harian, bilamana Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan
aktivitas supervisi dan monitoring lintas Kabupaten/Kota dan lintas
Provinsi, maka uang harian yang dibayarkan hanya uang harian tertinggi
dari daerah yang dikunjungi, jadi tidak setiap kabupaten/kota atau
provinsi yang dikunjungi komponen uang harian dibayarkan. Hal ini akan
menjadi berbeda bilamana melakukan aktivitas supervisi dan monitoring
menggunakan pesawat komersil, maka setiap komponen berupa uang
transport, uang penginapan, dan uang harian kesemuanya dibayarkan;
9.3. Bahwa dalam konteks penilaian terhadap penggunaan anggaran negara,
maka pihak yang mempunyai otoritas untuk menilai apakah terjadi
penyelewengan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan adalah
BPK. Dalam perkara a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII perlu menyampaikan terkait penggunaan
anggaran, hendaknya didasarkan pada fakta-fakta yang jelas, data yang
akurat, serta informasi yang valid. Hal mana Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sampaikan bukan dalam rangka untuk
menyalahkan pihak manapun, namun lebih kepada menyampaikan
informasi yang objektif dan berdasar, sehingga tidak menimbulkan
multitafsir ataupun disinformasi.
10. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana telah Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan di atas, maka Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan
bertindak sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu. Adapun sikap dan tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang
berkesesuaian dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu dimaksud akan
diuraikan sebagai berikut:
10.1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
bersikap dan bertindak sesuai prinsip jujur yang dalam perkara a quo
telah memberikan uraian dan penjelasan terkait dengan dalil-dalil aduan
Para Pengadu. Prinsip jujur tercermin dari sikap dan tindakan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang telah
memberikan penjelasan terkait penggunaan sewa pesawat jet untuk
kebutuhan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 secara
komprehensif tanpa ada yang ditutupi;
10.2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
bersikap dan bertindak sesuai prinsip terbuka yaitu dalam konteks
pengadaan sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII telah melakukan segala proses sesuai ketentuan
peraturan perundangan. Terhadap data dan informasi yang berkaitan
dengan proses pengadaan, faktanya dapat dengan mudah diakses oleh
publik, terbukti dalam perkara a quo Para Pengadu telah memeroleh data
dan informasi terkait pengadaan sewa pesawat jet, karena metode
pengadaan sewa pesawat jet dilakukan melalui E-Katalog LKPP. Hal ini
menunjukkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip keterbukaan;
10.3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
bersikap dan bertindak sesuai prinsip proporsional yaitu dalam konteks
pengadaan sewa pesawat jet untuk kebutuhan supervisi dan monitoring
logistik Pemilu 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dan Teradu VII telah melakukan perencanaan dan mempertimbangkan
segala aspek demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, serta telah
mengambil langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan penyelesaian
permasalahan logistik Pemilu 2024, mengingat kompleksitas dari aspek
waktu pengadaan dan jumlah logistik Pemilu 2024. Hal mana telah
selengkapnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII uraikan pada bagian tantangan pengelolaan logistik Pemilu
tersebut di atas, dengan segala tantangan yang dihadapi, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah mengambil
keputusan dengan proporsional;
10.4. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
bersikap dan bertindak sesuai prinsip profesional yaitu sebagai
penanggunjawab penyelenggaraan Pemilu, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah mengambil langkah taktis-
strategis yang dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sama
sekali tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki, selain daripada apa
yang sudah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam
perkara a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII telah bertindak profesional yang dibuktikan dengan segala
langkah taktis-strategis yang telah dilakukan pada penyelenggaraan
Pemilu 2024, faktanya, tidak terdapat permasalahan berkaitan dengan
logistik Pemilu sehingga hari pemungutan suara dapat terselenggara tepat
waktu;
10.5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
bersikap dan bertindak sesuai prinsip akuntabel yaitu dalam perkara a
quo seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan audit oleh BPK. Hal
tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang dimandatkan oleh
peraturan perundangan dan hasil terhadap audit dimaksud, BPK sebagai
pihak yang memiliki otoritas melakukan audit, menyampaikan pada
pokoknya penggunaan anggaran dan prosesnya dalam perkara a quo tidak
ditemukan adanya peyimpangan. Bahkan, sebelum dilakukan proses
audit oleh BPK, perihal proses dan penggunaan anggaran dalam perkara
a quo juga telah dilakukan reviu oleh jajaran Inspektorat Utama
Sekretariat Jenderal KPU. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tunduk dan patuh pada
ketentuan peraturan perundangan sekaligus mempertegas bahwa Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap
dan bertindak sesuai prinsip akuntabel.
11. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII terbukti telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Oleh karenanya
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan Para
Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII, serta memohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
IV. JAWABAN TERADU VI
Sehubungan dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait pengadaan
dan penggunaan pesawat jet dalam rangka monitoring kesiapan logistik Pemilu
2024, perlu Teradu VI sampaikan klarifikasi dan pandangan sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Divisi Data dan Informasi.
Dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Anggota KPU RI, Teradu VI
tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas,
transparansi, efisiensi, dan profesionalisme.
Pemilu adalah proses demokrasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu penyelenggara pemilu perlu mempunyai pertimbangan etis dan
moral dalam menentukan kebijakan di tengah sensitivitas publik. Kepercayaan
publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang kredibel.
Untuk itu setiap bentuk kebijakan harus dapat dibenarkan secara rasional,
efisien, dan akuntabel, sehingga tidak mempengaruhi kredibilitas lembaga
secara keseluruhan, meskipun pelaksanaannya telah melalui prosedur
administratif yang sah.
Sebagaimana diketahui bahwa mekanisme pengambilan keputusan di
lingkungan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Setiap keputusan strategis
diambil melalui musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara
apabila tidak tercapai konsensus. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan
terkait penyewaan pesawat jet untuk keperluan monitoring logistik Pemilu
2024, Teradu VI tidak turut serta dalam
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023
tanggal 31 Oktober 2023 dimana Teradu VI tidak turut menandatangani berita
acara yang memutuskan penyediaan alat transportasi khusus dalam rangka
pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi
logistik di seluruh Indonesia khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan,
terluar). Teradu VI menyatakan, setiap perjalanan dinas Teradu VI dilakukan
menggunakan moda transportasi pesawat komersil.
V. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa kompleksitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua)
aspek yaitu waktu pengadaan dan distribusi logistik serta kuantitas logistik
Pemilu;
2. Bahwa segala langkah dan strategi yang Para Teradu lakukan dalam konteks Tata
Kelola Logistik telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, yaitu dari aspek tata
kelola anggaran logistik dengan melakukan efisiensi anggaran sejumlah Rp.
522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua milyar enam ratus satu juta
delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah)
atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen),
sedangkan dari aspek tata kelola permasalahan logistik di lapangan ditandai
dengan tidak adanya persoalan keterlambatan logistik pada penyelenggaraan
Pemilu 2024;
3. Bahwa dalam pengadaan sewa pesawat jet oleh Para Teradu terbukti telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah
melakukan perencanaan dengan cermat;
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan efisiensi dalam konteks pengadaan sampai
dengan distribusi logsitik Pemilu 2024 dan telah pula melakukan efisiensi
pembayaran dalam pengadaan sewa pesawat jet;
5. Bahwa konsekuensi anggaran in casu ketentuan mengenai perjalanan dinas dan
pembayaran terhadap perjalanan dinas dimaksud yaitu supervisi dan monitoring
yang dilakukan Para Teradu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
VI. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 178–PKE–
DKPP/VII/2025, Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-11, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2023 tentang
Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan
Umum;
T-3 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-4 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024;
BUKTI KETERANGAN
T-5 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum;
T-6 Link RUP 6 Januari 2024
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/4
6956783
T-7 Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
Dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI, Selasa, 7 Juni 2022;
T-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 109/PL.01.8-SD/05/2024, perihal
Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 14
Januari 2024;
T-9 Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 2114/PW.02-SD/11/2023,
perihal Kegiatan Pengawasan Bersama dalam Mengawal Akuntabilitas
Pelaksanaan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024,
tertanggal 9 Juni 2023;
T-10 Kumpulan Surat Tugas Pengawasan Proses Produksi Surat Suara
Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dan DPD;
T-11 Surat Tugas Monitoring Pemenuhan Logistik Pemilihan Umum Tahun
2024, Monitoring Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Pemantauan Tempat
Penyimpanan/Gudang KPU/KIP Kabupaten/Kota.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 178–PKE–DKPP/VII/2025, tanggal 17
September 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 17 September 2025 dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu, Para Teradu
menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
tertulis Para Teradu dan jawaban yang disampaikan secara lisan oleh Para Teradu
pada sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu, dianggap telah pula
dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Para Pengadu menilai Para Teradu, diduga melanggar
prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel dalam pengadaan
private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu Tahun 2024.
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 17 September 2025, Para Teradu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Pengadu tidak memahami
mekanisme/prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu hanya berpedoman pada Bukti P-3
Rekaman Foto Rencana Umum Pengadaan tertanggal 1 November 2024. Para
Pengadu berasumsi paket pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024
sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024.
Terhadap fakta tersebut, perlu Para Teradu tegaskan, pengumuman Rencana
Umum Pengadaan (RUP) Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik
in casu sewa Pesawat Jet telah dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2024 dengan
nilai Pagu Anggaran Rp 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah)
sebagaimana Bukti T-6. Sedangkan RUP Belanja Sewa Dukungan Kendaraan
Distribusi Logistik tertanggal 1 November 2024 yang dimaksud oleh Para Pengadu,
merupakan konsekuensi logis terhadap penyesuaian atas realisasi/serapan
angggaran yang digunakan dari total Pagu Anggaran Belanja Sewa Dukungan
Kendaraan Distribusi Logistik yang tersedia guna mengoptimalisasikan sisa
anggaran untuk digunakan dalam kegiatan lainnya selama tahapan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hal tersebut dilakukan berdasarkan Poin
3.2 Perubahan RUP yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Bahwa perlu Teradu VII jelaskan bahwa terhadap RUP tanggal 6 Januari 2024
dan pelaksanaan kontrak tanggal 8 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
1) Bahwa dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah in casu sewa
pesawat jet yang dilakukan penandatanganan kontrak oleh PPK Biro Logistik
tanggal 8 Januari 2024 tidak kemudian dapat dibaca dan dipahami hanya
berdasarkan tanggal RUP 6 Januari 2024. Faktanya adalah, berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023,
yang ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V, memutuskan untuk menyediakan alat transportasi khusus dalam rangka
pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi
logistik di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah 3 T (tertinggal, terdepan,
terluar) untuk sukses Pemilu 2024. Dalam rapat pleno tersebut, tidak dihadiri
oleh Teradu VI, sehingga tidak turut menandatangani berita acara rapat pleno
a quo. Menindaklanjuti keputusan rapat pleno tersebut, Teradu VII melalui
Kepala Biro Logistik melakukan serangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut
keputusan rapat pleno dimaksud;
2) Bahwa adapun kegiatan sebagai tindak lanjut keputusan Pleno adalah dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
➢ Periode Oktober-Desember 2023
a) Keputusan Pleno;
b) Melakukan survei pasar terkait dengan kebutuhan sewa pesawat jet;
c) Selanjutnya Teradu VII melalui Biro Logistik KPU membuat etalase jasa
sewa kendaraan;
➢ Periode Januari 2024
a) Melakukan survei pasar kedua terkait dengan kebutuhan sewa pesawat
jet;
b) Pengumuman RUP;
c) Proses pemesanan dalam katalog dan kontrak;
3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Teradu VII melalui
Biro Logistik KPU telah melakukan serangkaian kegiatan sebelum dilakukan
penandatangan kontrak oleh Penyedia;
4) Bahwa perlu juga Teradu VII jelaskan dalam proses pengadaan sewa pesawat
jet dalam perkara a quo dilakukan menggunakan metode e-purchasing yang
mana pada pokoknya dalam metode a quo seluruh produk yang tayang dalam
katalog tersebut telah diverifikasi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Katalog Elektronik, sehingga dalam perkara a quo ketika Para
Teradu melalui PPK Biro Logistik memutuskan memilih penyedia berdasarkan
produk yang ditayangkan dalam etalase katalog sewa kendaraan yang dikelola
oleh KPU, produk tersebut adalah siap pakai sejak dilakukan klik dalam
katalog dimaksud, hal mana diatur dalam huruf C Hak dan Kewajiban
Penyedia Katalog Elektronik Angka 2 huruf k yang mengatur “memenuhi
pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terhadap produk yang
tayang pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik”. Sekali
lagi, perlu ditegaskan bahwa serangkaian pengadaan sewa pesawat jet tidak
kemudian dapat dipandang hanya dari tanggal terbitnya RUP sampai
penandatangan kontrak yang berselang 2 (dua) hari, namun juga perlu dilihat
dari keseluruhan rangkaian proses yang dilakukan sejak bulan Oktober 2023,
selain hal sebagaimana diuraikan tersebut terdapat kewajiban penyedia yang
mengatur memberikan respon atas pesanan dalam proses e-purchasing kepada
Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja, hal ini diatur dalam
ketentuan Angka 2 huruf o Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Fakta yang juga perlu
menjadi pemahaman bersama adalah bahwa mekanisme pengadaan sewa
pesawat jet ini dilakukan bukan melalui mekansime tender/lelang namun
menggunakan metode e-purchasing yang mana aturan e-purchasing pada
pokoknya menekankan pada efektifitas, efisiensi serta transparansi dan
akuntabilitas dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah.
5) Bahwa selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu mempertanyakan
berkenaan kontrak pengadaan yang baru dilakukan pada tanggal 8 Januari
2024, sementara pada hari yang sama, pesawat jet digunakan untuk
melakukan perjalanan. Terhadap fakta tersebut, pelaksanaan perjalanan pada
tanggal 8 Januari 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dengan rute
perjalanan HLP-KSR-HLP perlu Para Teradu jelaskan, faktanya, kunjungan di
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan untuk meninjau kondisi logistik
Pemilu Tahun 2024 yang terdampak bencana banjir. Hal demikian bukan
merupakan suatu kejanggalan karena hal tersebut merupakan kewajiban dari
penyedia yang telah menayangkan produknya di katalog sebagaimana diatur
dalam ketentuan Angka 2 huruf o Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun
2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang mengatur
“memberikan respon atas pesanan dalam proses e-purchasing kepada Pejabat
Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja”;
6) Bahwa Perlu Para Teradu uraikan konteks penggunaan pesawat jet dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya penggunaan dalam konteks
kebutuhan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur adalah sebagai berikut:
a) Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur terdapat
rekomendasi Bawaslu yang pada pokoknya merekomendasikan adanya PSU
di Kuala Lumpur untuk 3 (tiga) metode pemilihan yaitu TPS, KSK dan POS;
b) Bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud disebabkan karena terdapat
persoalan keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pada pokoknya pada
penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tidak dilakukan
pemutakhiran data pemilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c) Bahwa persoalan DPT dimaksud pada awalnya PPLN Kuala Lumpur
menetapkan DPT sebanyak 447.258 Pemilh yang kemudian dibagi dalam 3
(tiga) jenis metode pemilihan dengan rincian sebagai berikut:
Metode TPS-LN: 222.945 pemilih;
Metode KSK: 67.946 pemilih;
Metode POS: 156.367 pemilih.
d) Bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas LN Kuala Lumpur
pada pokoknya meminta kepada PPLN Kuala Lumpur untuk melakukan PSU
semua metode pemilihan dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran
data pemilih yang mana rekomendasi Bawaslu dikeluarkan pada tanggal 14
Februari 2024 dan setelah Para Teradu melakukan pemutakhiran data
pemilih berdasarkan rekomendasi Panwas LN total pemilih yang ditetapkan
oleh Para Teradu sebanyak 62.217 pemilih;
e) Bahwa mendasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya
pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur diambil alih oleh Para
Teradu. Pada saat bersamaan, proses penyelenggaraan PSU di Kuala
Lumpur berbarengan dengan tahapan rekapitulasi penghitungan suara
tingkat nasional;
f) Bahwa dalam penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, terdapat kompleksitas
yang berkaitan dengan pengadaan logistik PSU Pemilu 2024, karena yang
menjadi pangkal persoalan adalah keabsahan DPT di Kuala Lumpur.
Mendasarkan pada situasi dimaksud dan dengan mempertimbangkan beban
pengambilalihan yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penyelenggaraan
PSU di Kuala Lumpur di satu sisi, sementara di sisi lain waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terus berjalan, maka
di sisi lain, dalam batas penalaran yang wajar dibutuhkan “akselerasi” guna
menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur oleh Para Teradu. Dalam konteks
ini kemudian, Para Teradu dalam beberapa kali perjalanan ke Kuala Lumpur
menggunakan pesawat jet yang -sekali lagi- bukan dalam konteks semata-
mata kunjungan atau supervisi dan monitoring biasa, namun karena ada
faktor kemendesakan yaitu suksesnya penyelenggaraan PSU Pemilu 2024 di
Kuala Lumpur. Sebagai bahan pertimbangan Majelis DKPP, Kuala Lumpur
merupakan DPT terbanyak di wilayah Malaysia;
g) Bahwa sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dapat
dilakukan melalui 3 (tiga) metode yaitu TPS-LN, KSK, dan POS. Ketiga
metode dimaksud tentu berimplikasi pada kebutuhan pengadaan logistik
Pemilu. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam jawaban Para
Teradu, logistik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu,
tanpa logistik, maka tidak mungkin Pemilu dapat dilaksanakan. Konteks
penggunaan pesawat jet oleh Para Teradu ke Kuala Lumpur tentu tidak
dapat dilepaskan dan menjadi satu kesatuan serta konsekuensi logis dari
pengambilalihan tugas dan wewenang PPLN Kuala Lumpur oleh Para Teradu.
Dalam penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, Para Teradu memiliki
“beban” yang tidak ringan, tentu tanpa bermaksud untuk mendramatisasi
keadaan atau hal-hal lain sejenis, faktanya, persoalan PSU di Kuala Lumpur
sebelumnya harus dilakukan pemutakhiran data pemilih. Setelah data
pemilih dilakukan pemutakhiran selanjutnya Para Teradu memiliki tugas
untuk menentukan siapa saja dan berapa jumlah pemilih yang terbagi dalam
3 (tiga) metode pemilhan yaitu TPS-LN, KSK, dan POS dengan
mempertimbangkan waktu yang tersisa dalam tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang terus berjalan. Faktor dan kondisi inilah yang
kemudian dalam pandangan Para Teradu ada satu kondisi luarbiasa
(extraordinary circumstances) yang terjadi di luar negeri in casu Kuala
Lumpur yang sudah barangtentu membutuhkan akselerasi kebijakan dan
penanganan yang efektif dan efisien sehingga tidak berimplikasi pada
terhambat/tertundanya tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
nasional yang sedang berjalan. Perlu juga Para Teradu tegaskan dan jelaskan
bahwa rekomendasi PSU dari Panwas LN Kuala Lumpur pada Pemilu 2024
adalah akibat dari penyusunan data pemilih dan alokasi pemilih dalam 3
(tiga) jenis metode pemilihan yang tidak berpedoman pada peraturan
perundangan, terlebih peraturan dan keputusan yang telah diterbitkan oleh
Para Teradu. Situasi metode pemilihan di luar negeri yang dilakukan dalam
3 (tiga) metode tentu berbeda dengan metode pemilihan yang terjadi di dalam
negeri yang hanya melalui jenis pemilihan di TPS. Faktanya, setelah
keseluruhan rangkaian proses persiapan PSU di Kuala Lumpur, pada
akhirnya, Para Teradu memutuskan hanya melakukan PSU dengan 2 (dua)
metode pemilihan yaitu TPS-LN dan KSK. Keputusan Para Teradu in litis
tidak kemudian didasarkan pada kondisi yang benar-benar “ideal” karena
tantangan aspek waktu yang semakin mendekati hari H batas akhir
penetapan hasil Pemilu sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu, kendati
demikian, Para Teradu telah melakukan segala langkah taktis-antisipatif
yang diperlukan sejak tahapan persiapan PSU sampai dengan hari H
penyelenggaraan PSU. Faktanya, dalam kurun periode bulan Maret, tidak
ada penggunaan pesawat jet yang digunakan oleh Para Teradu selain untuk
keperluan persiapan dan penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur. Sekali lagi,
dalam konteks a quo, Para Teradu tentu tidak bermaksud membela diri
namun Para Teradu berusaha mengungkapkan situasi dan kondisi yang
dialami pada saat itu sehingga kemudian hal-hal tersebut menjadi latar
belakang kebijakan yang diambil oleh Para Teradu. Para Teradu memahami
pada konteks ketersediaan penerbangan komersil memang frequent flyer dari
Jakarta ke Kuala Lumpur tersedia alternatif penerbangan komersil, namun,
bilamana kemudian situasi dan kondisi yang Para Teradu alami dalam
konteks a quo yang membutuhkan kecepatan, efektifikas, efisiensi dan
ketepatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PSU di Kuala
Lumpur, Para Teradu berpandangan bahwa penggunaan moda transportasi
komersil menjadi kurang kompatibel dengan kebutuhan Para Teradu pada
situasi dan kondisi saat itu. Sebagaimana telah Para Teradu uraikan pula
dalam jawaban, salah satu strategi tata kelola logistik Pemilu yang telah
ditetapkan Para Teradu dalam Keputusan 1395/2023 membagi kewenangan
pengadaan logistik termasuk untuk Pemilu 2024 terdapat beberapa item
logistik yang pengadaannya dialukan oleh PPLN in casu PPLN Kuala Lumpur,
maka ketika Para Teradu mengambilalih seluruh tugas dan wewenang PPLN
Kuala Lumpur “beban” pengadaan dan distribusi logistik untuk pelaksanaan
PSU di Kuala Lumpur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Para Teradu.
7) Capaian Tata Kelola Logistik Aspek Pengadaan s.d Distribusi
Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024 mulai dari
proses perencanaan sampai dengan proses distribusi, Para Teradu telah
dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai macam upaya yang ditujukan
tidak hanya sebagai langkah preventif-antisipatif, namun juga berbagai macam
upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu lakukan terbukti
dengan dapat diantisipasinya segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan
output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat waktu;
Bahwa langkah konkrit dalam melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
terbukti dengan minimnya permasalahan logistik yang terjadi dibandingkan
dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi keterlambatan yang
disebabkan kendala dalam distribusi kekurangan kebutuhan logistik ke TPS.
Adapun data perbandingan permaslahan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu
2024 adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu menyadari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan
hanya kontribusi Para Teradu an sich namun juga kerja sama dan kolaborasi
dengan seluruh stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu di tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga Pemerintah, TNI, Polri,
masyarakat, dan juga penyedia. Para Teradu pada prinsipnya terbuka pada semua
saran, masukan, dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya Pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan Pemilu
yang berintegritas dan akuntabel, baik dari proses maupun hasil. Para Teradu
perlu kembali menegaskan, bahwa segala upaya yang Para Teradu lakukan adalah
didasarkan pada tujuan utama dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang berpedoman
pada prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat
waktu. Para Teradu sama sekali tidak hendak menggunakan segala kewenangan
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan selain daripada
kepentingan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Faktanya adalah, dengan keseluruhan kompleksitas logistik Pemilu dari mulai
proses pengadaan sampai proses distribusi pada penyelenggaraan Pemilu 2024
telah dapat dilakukan oleh Para Teradu tanpa ada permasalahan terkait dengan
keterlambatan logistik. Hal ini tidak terlepas dari upaya dan kebijakan taktis-
strategis yang Para Teradu ambil dengan mempertimbangkan segala aspek
tantangan tata kelola logistik Pemilu 2024 dan kompleksitas lainnya baik dari
aspek waktu, kuantitas, letak geografis, kesatuan pemahaman antara Para Teradu
dengan jajaran di dalam dan luar negeri, serta persoalan-persoalan teknis lainnya
yang terjadi di lapangan. Keseluruhan kompleksitas dan tantangan tersebut
adalah tanggung jawab sepenuhnya Para Teradu untuk memastikan segala
sesuatu khususnya berkaitan dengan logistik Pemilu dapat terjaga dari aspek
kualitas dan kuantitas.
c. Selanjutnya, terhadap kunjungan Teradu VII tanggal 10 Januari 2024 ke KPU
Kabupaten Badung untuk melakukan peninjauan tempat penyimpanan/gudang
logistik KPU Kabupaten Badung yang berdasarkan informasi adanya potensi
kerawanan terhadap kejadian banjir pada Gudang KPU Kabupaten Badung seperti
yang pernah dialami oleh KPU Kabupaten Badung pada Pemilu 2019 karena posisi
Gudang yang lebih rendah dari posisi saluran air (got) di jalan raya. Pada saat itu,
logistik pemilu mengalami kerusakan karena terjangan banjir akibat debit air
kiriman yang tinggi dari saluran air di jalan raya, faktanya Teradu VII melakukan
peninjauan ke lokasi untuk memastikan tempat penyimpanan/gudang yang telah
dibangun kembali memenuhi standar yang ditentukan dalam Keputusan 1395
Tahun 2023. Hal tersebut penting dilakukan mengingat berdasarkan timeline
pengiriman logistik dari penyedia ke tempat penyimpanan/gudang mendekati
tanggal 15 Januari 2024, selain itu berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG,
pada bulan Januari 2024 berpotensi mengalami cuaca ekstrem. Apabila hasil
kunjungan, menilai tempat penyimpanan/gudang logistik tidak memenuhi
standar, maka Teradu VII akan segera memerintahkan kepada jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Badung untuk mencari tempat penyimpanan/gudang logistik di
tempat lain. Situasi demikian penting dilakukan karena proses pengadaan sewa
tempat penyimpanan/gudang membutuhkan waktu untuk melakukan survei
lokasi, survei gedung, dan pemenuhan dokumen sewa pengadaan tidak dapat
dilakukan dalam waktu singkat. Bahwa berkenaan dengan kegiatan penyerahan
berita acara pinjam/pakai gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Bupati
Badung kepada KPU Kabupaten Badung tanggal 11 Januari 2024, faktanya
Teradu VII hanya memenuhi permintaan Ketua KPU Provinsi Bali yang
disampaikan langsung di lokasi tempat penyimpanan/gudang logistik KPU
Kabupaten Badung.
d. Terhadap alasan penggunaan pesawat jet merek Embraer tipe Legacy 650 sebagai
kendaraan khusus untuk monitoring dan supervisi logistik Pemilu 2024, dapat
Para Teradu jelaskan, bahwa sebelum dilakukannya pembuatan etalase oleh Biro
Logistik tanggal 24 November 2023, faktanya berdasarkan hasil survei
barang/jasa pada e-katalog LKPP terhadap jenis kendaraan khusus yang tersedia
adalah jenis helikopter dan beberapa jenis kendaraan khusus lainnya yang tidak
memenuhi spesifikasi (kapasitas penumpang, jarak tempuh, dan jangkauan
layanan) berdasarkan kebutuhan. Situasi tersebut kemudian disikapi oleh Para
Teradu melalui Biro Logistik untuk membuat etalase sewa kendaraan khusus
pada e-katalog. Pembuatan etalase tersebut bertujuan agar para pelaku usaha
dapat menayangkan barang/jasa-nya. Bahwa setelah etalase dibuat dan
ditayangkan pada e-katalog, hanya terdapat satu penyedia yang memasukkan
dan/atau menawarkan produknya berupa pesawat jet. Adapun jenis pesawat jet
yang dimiliki oleh penyedia yaitu pesawat jet merek Embraer tipe Legacy 650.
5. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan, fakta, dan bukti yang telah disampaikan,
Para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti
melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Para
Teradu telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip akuntabel yaitu dalam perkara
a quo seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan audit oleh BPK. Hal tersebut
merupakan kewajiban konstitusional yang dimandatkan oleh peraturan
perundangan dan hasil terhadap audit dimaksud, BPK sebagai pihak yang memiliki
otoritas melakukan audit, menyampaikan pada pokoknya penggunaan anggaran
dan prosesnya dalam perkara a quo tidak ditemukan adanya peyimpangan. Bahkan,
sebelum dilakukan proses audit oleh BPK, perihal proses dan penggunaan anggaran
dalam perkara a quo juga telah dilakukan reviu oleh jajaran Inspektorat Utama
Sekretariat Jenderal KPU.
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa kompleksitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua)
aspek yaitu waktu pengadaan dan distribusi logistik serta kuantitas logistik Pemilu;
2. Bahwa segala langkah dan strategi yang Para Teradu lakukan dalam konteks Tata
Kelola Logistik telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, yaitu dari aspek tata
kelola anggaran logistik dengan melakukan efisiensi anggaran sejumlah 522 Milyar,
sedangkan dari aspek tata kelola permasalahan logistik di lapangan ditandai dengan
tidak adanya persoalan keterlambatan logistik pada penyelenggaraan Pemilu 2024;
3. Bahwa dalam pengadaan sewa pesawat oleh Para Teradu terbukti telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah
melakukan perencanaan dengan cermat;
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan efisiensi dalam konteks pengadaan sampai
dengan distribusi logistik Pemilu 2024 dan telah pula melakukan efisiensi
pembayaran dalam pengadaan sewa pesawat;
5. Bahwa konsekuensi anggaran in casu ketentuan mengenai perjalanan dinas dan
pembayaran terhadap perjalanan dinas dimaksud yaitu supervisi dan monitoring
yang dilakukan Para Teradu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa
dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon menjatuhkan
putusan dengan seadil-adlinya (ex aequo et bono).
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi
Pemilihan Umum, Kepala Biro Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan
Umum, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Baubau, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banggai, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bandung Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Wakatobi, Ketua KPU Kota Malang, Ketua KPU Kota Surabaya, Ketua
KPU Kabupaten Banyuwangi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat,
Ketua KPU Kabupaten Buru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan, Ketua KPU
Kabupaten Bulungan, Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, Ketua KPU Kabupaten
Belitung, Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pulau Morotai, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya, Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 17 September 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berkenaan dengan Lampiran Surat Panggilan Nomor: 2378/PS.DKPP/SET-
04/IX/2025 tanggal 2 September 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan terkait dengan untuk mengonfirmasai apakah mengetahui penggunaan
private jet oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024. Pihak
Terkait menyampaikan keterangan yang diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui penggunaan private jet atau jet pribadi oleh Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Mei 2024 dan Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi II DPR RI tanggal 10 September 2024, yang dihadiri juga di antaranya
KPU RI, dan DKPP. Bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI tersebut,
Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI menanyakan kepada KPU RI terkait dengan
penggunaan privat jet oleh Ketua dan Anggota KPU RI dalam rangka pendistribusian
logistik Pemilu 2024 yang menggunakan anggaran Pemilu 2024.
2. Bahwa Pihak Terkait bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf d angka 6 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
……
d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta
daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR,
calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu;
berkenaan dengan tugas Pengawasan Bawaslu dalam tahapan Penyelenggaraan
Pemilu pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, ruang lingkup
Pengawasan Bawaslu tidak termasuk untuk menentukan jenis angkutan yang
digunakan oleh KPU dalam pendistribusian logistik. Dalam kaitannya dengan
pengadaan, alokasi anggaran, serta pertanggungjawaban atas penggunaan private
jet oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya sepenuhnya
merupakan kebijakan di internal Komisi Pemilihan Umum dan menjadi tanggung
jawab Komisi Pemilihan Umum.
[2.11.2] Rahmat Bagja (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan setiap
pendistribusian logistik dan pengadaannya Bawaslu diikutsertakan untuk
melihat pabrik pembuatan surat suara, kotak suara, dll. Bawaslu juga
disampaikan bahwa pembuatan surat suara dikawal oleh pihak kepolisian.
Sedangkan distribusi logistik yang lain hanya dengan ekspedisi.
- Pihak Terkait baru mengetahui terkait dengan mengenai private jet pada saat di
RDP dan Pihak Terkait tidak pernah ikut private jet. Pihak Terkait tidak
mengetahui mengenai pengadaan private jet untuk distribusi logistik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kebanyakan distribusi melalui ekspedisi,
melalui pesawat, dan biasanya Bawaslu diikutsertakan saat distribusi sampai
dengan Kantor Gudang KPU.
- Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak memberikan
laporan bahwa telah menaiki private jet dari Mukomuko ke Kota Bengkulu.
[2.11.3] Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro
Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum,
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 2377/PS.DKPP/SET-
04/IX/2025, 2374/PS. DKPP/SET-04/IX/2025, 2375/PS.DKPP/SET-04/IX/2025,
2376/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, pada pokoknya
memanggil Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Kepala Biro Perencanaan KPU,
Kepala Biro Logistik KPU dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam
kapasitasnya sebagai Para Pihak Terkait, untuk mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, jawaban Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri
Afrianis, S.H dan Dudy AgusTrisna, S.H., M.H yang memberikan kuasa kepada Ibnu
Syamsu Hidayat, S.H, dkk, selanjutnya disebut Para Pengadu.
Pertama-tama Para Pihak Terkait ucapkan terima kasih atas kesempatan yang
diberikan oleh Majelis DKPP R1 kepada Para Pihak Terkait untuk menyampaikan
keterangan Para Pihak Terkait atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-
DKPPA/1/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-
DKPPA/I1/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H, yang
diadukan atau dilaporkan oleh Para Pengadu. Setelah Para Pihak Terkait membaca
dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Para
Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional
dan akuntabel dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik
Pemilu Tahun 2024.
Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di
atas, izinkanlah Para Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan atas
Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut:
III. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa Para Pihak Terkait perlu untuk menjelaskan latar belakang kebijakan
pengadaan pesawat jet sebagai kendaraan dukungan monitoring dan distribusi
logistik pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pesawat jet adalah
penegasan terhadap langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa
(extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai prosedur. Salah
satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung
selama 75 (tujuh puluh lima) hari, hal mana bila dibandingkan dengan masa
kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka
konsekuensi "sempitnya" masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan
distribusi logistik yang hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam
waktu yang "sempit" tersebut, KPU wajib memantau dan memastikan kesiapan
dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh
lndonesia, situasi demikian berimplikasi dan membutuhkan mobilitas yang tinggi.
Pilihan moda transportasi reguler dipandang tidak kompatibel untuk memenuhi
kecepatan yang dibutuhkan baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar
yang memiliki daftar pemilih banyak.
Penggunaan pesawat jet memang direncanakan salah satunya untuk memantau
dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu, namun dalam
perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal inilah yang
kemudian "utilitas" pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan wilayah,
namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat
singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) provinsi dalam 1
(satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda transportasi
reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan
resiko keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan penggunaan pesawat
jet, sudut pandang yang digunakan tidak terbatas pada konteks geografis semata,
namun juga mempertimbangkan dari aspek kecepatan dan ketepatan waktu serta
efisiensi koordinasi nasional sebagai dasar pertimbangan. Oleh karenanya,
tidaklah tepat jika kemudian penggunaan pesawat jet adalah dipandang sebagai
gaya hidup. HaI ini adalah murni kebutuhan teknis-operasional. Monitoring dan
inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke berbagai daerah membuat KPU
daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan
logistik Pemilu di gudang-gudang KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya
didistribusikan ke Kecamatan dan TPS. KPU daerah secara “psikologis” merasa
diawasi langsung dalam bekerja, sehingga KPU daerah bekerja sesuai target dan
timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks ini, KPU secara faktual
bertujuan untuk mengetahui situasi lapangan secara langsung dan bukan
sekedar menerima laporan saja. Dampak positif dari sidak langsung tersebut
adalah kesalahan dalam pengadaan pengepakan dan distribusi logistik Pemilu
2024 dapat diminimalisir. Daerah-daerah yang pada penyelenggaran Pemilu
sebelumnya menjadi “langganan” terjadi keterlambatan dalam mendistribusikan
logistik dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Perlu juga
diinformasikan bahwa anggaran logistik Pemilu 2024 adalah sebesar Rp.
2.069.292.472.055,07 (dua triliun enam puluh sembilan miliar dua ratus
sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima koma
nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024 tersebut jumlah yang
direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu triliun Iima ratus empat
puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam
ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga rupiah), dengan demikian
terdapat efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 522.601.845.082,04
(lima ratus dua puluh dua miliar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh
lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26%
(dua puluh lima koma dua puluh enam persen).
Pada kesempatan ini, KPU juga perlu menegaskan bahwa seluruh penggunaan
anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah. Dana yang digunakan adalah dana yang berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KPU. Seluruh prosesnya pun telah
transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. Dalam pelaksanaan kontrak
pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal
sebesar Rp. 65.495.332.995 M (enann puluh lima miliar empat ratus sembilan
puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima
rupiah) menjadi Rp. 46.195.658.356 (empat puluh enam miliar seratus sembilan
puluh limajuta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam
rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh inspektorat Utama KPU.
Hasilnya terdapat efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639 (sembilan belas milyar dua
ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam
ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pelaksanaan pengadaan pesawat jet.
Sekali lagi seluruh rangkaian prosesnya dilakukan secara transparan tidak ada
yang disembunyikan sama sekali, telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK.
Dalam konteks dinamika yang terjadi di publik, pada prinsipnya KPU
mendengarkan suara publik, namun di sisi lain, KPU juga memiliki kewajiban
konstitusional untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan tepat waktu dan
berkualitas. KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi
biasa di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap
menggunakan penerbangan reguler biasa. KPU berharap melalui forum DKPP ini,
klarifikasi yang disampaikan oleh KPU dapat memberikan gambaran utuh kepada
masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan
penggunaan pesawat jet. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu pada bagian pendahuluan
pengaduan, pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan dengan mengajukan
sejumlah pertanyaan berkenaan dengan urgensi penyewaan pesawat jet dalam
pengelolaan logistik Pemilu 2024 dan terkait perencanaan pengadaan sewa
pesawat jet. Terhadap dalil a quo, Para Pihak Terkait hendak memberikan
penjelasan yang akan diuraikan sebagai berikut:
1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum
1.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi
Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum.
1.1.1. Bahwa tugas dan tanggungjawab Pihak Terkait Eberta Kawima
selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU SOTK);
1.1.2. Bahwa Pasal 88 ayat (1) PKPU SOTK mengatur “(1) Deputi Bidang
Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal
KPU”;
1.1.3. Bahwa Pasal 90 PKPU SOTK mengatur:
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu
kepada KPU;
b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi
Pemilu;
c. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU
serta pemberian bantuan hukum;
d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan
kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
e. fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal
KPU.
1.1.4. Bahwa Pasal 91 PKPU SOTK mengatur:
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Biro Teknis Penyelenggaran Pemilu;
b. Biro Logistik;
c. Biro Hukum;
d. Dihapus; dan
e. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
1.1.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud poin 1.1.2. dan
poin 1.1.3. tersebut di atas, maka Pihak Terkait Eberta Kawima
selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum
mempunyai fungsi salah satunya adalah penyiapan dan
pelaksanaan dukungan togistik dan distribusi Pemilu.
1.2. Peran Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan
Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Konteks Penyiapan dan
Pelaksanaan Dukungan Logistik dan Distribusi Pemilu
1.2.1. Bahwa dalam konteks logistik, menurut PKPU SOTK hal tersebut
menjadi fungsi dari Biro Logistik sebagaimana diatur dalam Pasal
112 yang mengatur:
Pasal 112
Biro Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. koordinasi dan perencanaan kebutuhan logistik;
b. koordinasi dan pengelolaan produksi dan distribusi logistik;
c. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan logistik;
d. koordinasi penyusunan dokumentasi dan informasi logistik;
e. koordinasi dan pemeliharaan dan inventarisasi logistik; dan
f. urusan tata usaha biro.
1.2.2. Bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 112
sebagaimana dimaksud pada poin 1.2.1., Pihak Terkait Eberta
Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan
Umum Dalam Konteks Penyiapan dan Pelaksanaan Dukungan
Logistik dan Distribusi Pemilu melakukan beberapa hal di
antaranya: memastikan proses pengadaan dan distribusi logistik
terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
terlibat dalam penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola
Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: Keputusan KPU
Nomor 1395 Tahun 2023), dan memastikan Tata Kelola Logistik
Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
1395 Tahun 2023;
1.2.3. Bahwa dalam melaksanakan uraian sebagaimana dimaksud pada
poin 1.2.2., Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Konteks
Penyiapan dan Pelaksanaan Dukungan Logistik dan Distribusi
Pemilu menerima laporan dari Biro Logistik KPU (Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum) khususnya berkenaan dengan proses pengadaan sampai
dengan proses distribusi logistik Pemilu. Pihak Terkait Eberta
Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan
Umum turut merumuskan segala potensi permasalahan/tantangan
pengadaan dan distribusi logistik dan turut merumuskan langkah
antisipatif apa yang dapat diambil terhadap potensi
permasalahan/tantangan yang telah diidentifikasi dan
diinventarisasi;
1.2.4. Bahwa perlu Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum jelaskan bahwa dalam
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, terdapat prinsip
pengelolaan logistik yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas,
tepat tujuan dan tepat waktu. Guna mewujudkan prinsip
pengelolaan logistik dimaksud, salah satunya kemudian diantisipasi
dengan merumuskan penataan ulang pengelolaan logistik Pemilu
yaitu pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan
logistik Pemilu secara proporsional. Proporsionalitas dimaksud
dilakukan dengan cara membagi wewenang dan tanggung jawab
kepada satuan kerja KPU yaitu KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
1.2.5. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah memberikan
pedoman dan panduan khususnya terkait perencanaan kebutuhan
dan anggaran logistik Pemilu. Perencanaan kebutuhan dan anggaran
dimaksud terlebih dahulu ditetapkan kebijakan terkait pemungutan
dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara
serta kebijakan terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis logistik
Pemilu. Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu
memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu
menurut jenis logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan
dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan
suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu
membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk
mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik
dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah anggaran untuk
pemeliharaan dan inventarisasi, serta pendistribusian Logistik
Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos. Hal mana
kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu
dilakukan dengan mekanisme telaah kebijakan, identifikasi data,
pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar kebutuhan
Logistik Pemilu dan penganggarannya.
1.3. Peran Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan
Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Memastikan Tahapan Pemungutan
Suara Berjalan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan dan Kaitan
Dengan Pemenuhan Logistik Pemilu.
1.3.1. Bahwa sebagaimana telah Pihak Terkait Eberta Kawima selaku
Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum uraikan
pada keseluruhan poin 1.2., Pihak Terkait Eberta Kawima selaku
Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum juga
mempunyai tanggung jawab lain yaitu memastikan tahapan
pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundangan. Dalam konteks a quo, Pihak Terkait Eberta Kawima
selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum
tidak hanya berfokus pada terselenggaranya pemungutan suara
yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga
memastikan apakah seluruh kebutuhan logistik Pemilu yang
menjadi “elemen utama” dalam pelaksanaan pemungutan suara
telah terlebih dahulu terpenuhi baik dari aspek kuantitas maupun
kualitas;
1.3.2. Bahwa dalam konteks pemenuhan logistik Pemilu sesuai prinsip
tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat
waktu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan bahwa
seluruh logistik Pemilu telah “berada” di TPS dan siap untuk
digunakan di tahapan pemungutan suara. Salah satu strategi yang
dilakukan Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum bersama dengan seluruh
Pihak Terkait dan Para Teradu dalam perkara a quo adalah dengan
melakukan supervisi dan monitoring. Supervisi dan monitoring
dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu misalnya dengan
memastikan keseluruhan kebutuhan logistik Pemilu melalui
pemantauan dari Sistem Informasi Logistik (SILOG) maupun
melakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke lapangan;
1.3.3. Bahwa kombinasi antara pemantauan melalui SILOG dan supervisi
dan monitoring secara langsung di lapangan menghasilkan capaian
berupa tidak adanya permasalahan kebutuhan logistik pada
penyelenggaraan Pemilu 2024. Artinya, dalam hal ini tujuan dari
langkah strategis yang diambil oleh Para Teradu dengan Para Pihak
Terkait guna memastikan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu berhasil dicapai;
1.3.4. Bahwa Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum perlu memberikan
gambaran singkat berkaitan dengan mekanisme pengadaan logistik
Pemilu yang terbagi dalam 2 (dua) tahap. Pembagian logistik dalam
2 (dua) tahap ini adalah salah satu langkah strategis yang diambil
oleh Para Teradu dalam melakukan Tata Kelola Logistik Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, logistik
Tahap I merupakan logistik yang tidak berkaitan langsung dengan
Peserta Pemilu, yang secara kebutuhan, pengadaannya bisa
dilakukan sebelum adanya penetapan Peserta Pemilu yaitu Kotak
Suara, Bilik Suara, Tinta, Alat Bantu Tuna Netra (ABTN), Segel,
Sampul dan Segel Plastik. Sedangkan untuk logistik Tahap II yaitu
Surat Suara, Daftar Calon Tetap, dan Formulir. Bilamana dilakukan
perincian, jenis dan kuantitas logistik Tahap I dan Tahap II dalam
negeri yang harus dipastikan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait
Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi
Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Logistik Tahap I
Jenis Logistik Kebutuhan
Kotak Suara termasuk Kota Suara Cadangan 4.084.593
Bilik Pemungutan Suara 3.280.644
Tinta 1.640.322
ABTN 820.161
Segel dan Segel Plastik 99.549.094
Sampul Kubus dan Sampul Biasa 44.900.348
Total 154.275.162
Logistik Tahap II
Jenis Logistik Kebutuhan
Surat Suara (Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) 1.029.042.307
Surat Suara PSU (Presiden, DPR, DPD, dan 3.262.000
DPRD)
Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap 3.249.878
(Presiden, DPR, DPD, dan DPRD)
Formulir C.Hasil Ukuran Plano dan 76.460.682
Ukuran A4
Total 1.112.014.867
1.3.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1.3.4.,
maka Para Teradu dan Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi
Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum bertugas tidak
hanya memastikan kuantitas namun juga kualitas logistik
sebagaimana telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1395
Tahun 2023. Sementara, di sisi lain, waktu yang dimiliki oleh Para
Teradu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum terbatas, khusus untuk pengadaan logistik Tahap II, waktu
pengadaan baru dapat dilakukan setelah adanya Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota
Legislatif ditambah dengan masa kampanye Pemilu selama 75 (tujuh
puluh lima) hari. Kompleksitas Tata Kelola Logistik Pemilu dari aspek
kuantitas, kualitas dan waktu iniiah yang kemudian harus disikapi
oleh Para Teradu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi
Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, dan Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum agar seluruh logistik Pemilu baik secara kuantitas
dan kualitas telah slap digunakan pada hari pemungutan suara.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar Kepala Biro
Perencanaan Komisi Pemilihan Umum
2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar Kepala
Biro Perencanaan Komisi Pemilihan Umum
2.1.1. Bahwa tugas Biro Perencanaan dan Organisasi diatur dalam Pasal
12 PKPU SOTK yang mengatur “Biro Perencanaan dan Organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi rencana program dan anggaran, fasilitasi
administrasi kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan
kinerja, serta organisasi dan tata Iaksana di Iingkungan KPU”;
2.1.2. Bahwa Pasal 13 PKPU SOTK mengatur:
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan rencana program dan
anggaran di Iingkungan KPU;
b. pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi administrasi kerja sama di
Iingkungan KPU;
c. penyusunan, penataan, dan pengelolaan organisasi dan tata
Iaksana di Iingkungan KPU;
d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja KPU;
e. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan dan organisasi di Iingkungan Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
2.1.3. Bahwa Pasal 15 PKPU SOTK mengatur “Bagian Program dan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengelolaan
rencana program dan anggaran di Iingkungan KPU”;
2.1.4. Bahwa Pasal 16 PKPU SOTK mengatur:
Pasal 16
Bagian Program dan Anggaran dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan sistem dan prosedur perencanaan;
b. pengelolaan penyusunan anggaran;
c. pengelolaan program dan anggaran; dan
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis
pelaksanaan program dan anggaran.
2.2. Peran Biro Perencanaan Dalam Konteks Perencanaan dan Alokasi Anggaran
Kepada Biro Logistik
2.2.1. Bahwa sebagaimana fungsi dari Biro Perencanaan dan Organisasi
sebagaiman diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 16 PKPU SOTK, unit kerja
yang berada di Iingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyusun
perencanaan program dan anggaran yang selanjutnya diserahkan
kepada Biro Perencanaan dan Organisasi;
2.2.2. Bahwa terhadap hal sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.1.
tersebut di atas, in casu dalam perencanaan program dan anggaran
dari Biro Logistik, telah tertuang dalam RKA-KL yaitu pada Kode
522141 kolom Program/Kegiatan tertuang program/kegiatan
belanja sewa yaitu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik;
2.2.3. Bahwa berkenaan dengan penggunaan anggaran terhadap
program/kegiatan sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.2., hal
tersebut menjadi domain dari Biro Logistik sebagaimana diatur
dalam PKPU SOTK. Hal tersebut karena penggunaan
program/kegiatan dimaksud adalah berkaitan dengan keperluan
Logistik yang mans hal tersebut menjadi tugas dan fungsi dari Biro
Logistik.
3. Tugas dan Tanggungjawab Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum.
3.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum
3.1.1. Bahwa Biro Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pembinaan,dan pengelolaan logistik sebagaimana dimaksud Pasal
111 PKPU SOTK;
3.1.2. Bahwa dalam konteks logistik, menurut PKPU SOTK hal tersebut
menjadi fungsi dari Biro Logistik sebagaimana diatur dalam Pasal
112 yang mengatur:
Pasal 112
Biro Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. koordinasi dan perencanaan kebutuhan logistik;
b. koordinasi dan pengelolaan produksi dan distribusi logistik;
c. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan logistik;
d. koordinasi penyusunan dokumentasi dan informasi logistik;
e. koordinasi dan pemeliharaan dan inventarisasi logistik; dan
f. urusan tata usaha biro.
3.1.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud poin 3.1.1. dan
poin 3.1.2., maka tugas dan tanggung jawab pengelolaan logistik
menjadi tugas dari Biro Logistik.
3.2. Peran Biro Logistik dalam Koordinasi, Pembinaan, dan Pengelolaan Logsitik
Pemilu
3.2.1. Peran Biro Logistik Dalam Koordinasi Logistik
3.2.1.1. Bahwa dalam konteks koordinasi logistik, perlu Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum perlu sampaikan bahwa Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum melakukan koordinasi terkait Tata
Kelola Logistik kepada jajaran internal dan eksternal.
Adapun yang dimaksud dengan jajaran internal adalah
kepada Para Teradu, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, jajaran
KPU Provinsi dan jajaran KPU Kabupaten/Kota;
3.2.1.2. Bahwa koordinasi yang dilakukan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum adalah berkaitan dengan Tata Kelola Logistik yaitu
dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi
logistik.
3.2.2. Peran Biro Logistik Dalam Pengelolaan Logistik
3.2.2.1. Bahwa dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu, Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum menyusun regulasi terkait
kelogistikan Pemilu. Selanjutnya Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
melakukan penghimpunan data terhadap: jumlah
kebutuhan satuan logistik per tingkatan dari tingkat KPPS
sampai KPU, jumlah pemilih dalam dan luar negeri per TPS,
kecamatan, kelurahan/desa, TPS dalam dan luar negeri, dan
perwakilan RI di luar negeri, jumlah daerah pemilihan,
bentuk dan desain surat suara dan formulir, usulan standar
biaya dari satuan kerja terkait pengelolaan logsitik (upah
sortir, lipat, setting, pengepakan, angkut, dll), distribusi ke
TPS dan sews tempat penyimpanan/gudang logistik dalam
dan luar negeri.
3.2.3. Peran Biro Logistik Dalam Pemeliharaan Logistik
3.2.3.1. Bahwa dalam rangka pemeliharaan logistik Pemilu, Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum melakukan koordinasi kebutuhan
tempat penyimpanan/Gudang logistik luar negeri,
inventarisasi logistik Pemilu, pengawasan pelaksanaan
pemiliharaan logistik, koordinasi pelaporan pemiliharaan
dan inventarisassi melalui database SILOG, pengelolaan dan
mengawasi tempat penyimpanan/Gudang logistik di
Kabupaten/Kota, pengelolaan logistik di luar negeri, dan
pelaksanaan sortir, lipat, setting, dan packing logistik
Pemilu;
3.2.3.2. Bahwa pemeliharaan logistik selain dari apa yang telah yang
dilakukan setelah pemungutan suara yaitu:
1. Menerima kotak tersegel dari PPK yang terdiri atas:
- Kotak suara tersegel;
- Kotak rekapitulasi tersegel yang berisi formulir
rekapitulasi;
- Kotak hasil TPS tersegel;
- Bilik pemungutan suara;
- Tinta;
- Alat kelengkapan TPS;
2. Logistik sebagaimana dimaksud pada angka 1, disimpan
di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tempat penyimpanan/gudang untuk penyimpanan
logistik setelah pemungutan dan rekapitulasi dalam
kondisi baik dengan melakukan pemeriksaan seperti:
1) Memastikan kondisi gudang bebas banjir;
2) Memastikan kondisi gudang tidak bocor;
3) Memastikan CCTV gudang dapat beroperasi dengan
baik;
4) Memastikan akses masuk ke dalam gudang dapat
diberikan alat pengaman berupa kunci, gembok
dan/atau alat pengaman lainnya.
- Melakukan penataan dalam penyimpanan logistik
setelah pemungutan dan rekapitulasi.
3.3. Biro Logistik sebagai Koordinator Perumusan Mekanisme Tata Kelola
Logistik Pemilu
3.3.1. Bahwa dalam konteks koordinasi, pengelolaan dan pembinaan
logistik Pemilu, Biro Logistik telah menyusun Keputusan KPU Nomor
1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik
Pemilihan Umum;
3.3.2. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 menjadi landasan
utama bagi Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan fungsinya
terkhusus dalam konteks Tata Kelola Logistik Pemilu. Keputusan
KPU Nomor 1395 Tahun 2023 juga menjadi pedoman bagi jajaran
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN dalam
melakukan Tata Kelola Logistik Pemilu;
3.3.3. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 ini tidak hanya
berisi terkait dengan kuantitas dari masing-masing jenis logistik saja
namun juga pada aspek yang paling teknis sekalipun yaitu
standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
serta aktivitas apa saja yang dilakukan terhadap logistik Pemilu yang
sudah dikirimkan ke tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun
2023 ini juga berisi pedoman untuk menentukan jenis logistik yang
dinyatakan sesuai atau tidak sesuai;
3.3.4. Bahwa gambaran umum Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023
selengkapnya akan diuraikan pada bagian Gambaran Umum
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tersebut di bawah.
3.4. Biro Logistik sebagai Koodinator Perumusan Kebutuhan Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya
3.4.1. Bahwa selain Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum juga telah merumuskan kebutuhan perlengkapan
pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan
perlengkapan pemungutan suara lainnya;
3.4.2. Bahwa perumusan sebagaimana dimaksud pada poin 3.4.1., adalah
guna menentukan secara spesifik jumlah kebutuhan masing-masing
jenis logistik Pemilu;
3.5. Strategi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 Berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 1395 Tahun 2023
3.5.1. Gambaran Umum Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023
3.5.1.1. Bahwa dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan
KPU Nomor 1395 Tahun 2023 berbunyi “bahwa dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan pemungutan
suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum yang
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel, perlu menetapkan pedoman teknis tata kelola
logistik pemilihan umum”;
3.5.1.2. Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU Nomor
1395 Tahun 2023 dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan
Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah didasarkan
pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019
menunjukkan pengelolaan logistik pemilihan umum kurang
efektif dan efisien, sehingga berakibat pada belum
terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Salah satunya
disebabkan karena pembagian wewenang dan tanggung
jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang
belum proporsional. Fokus utama penataan ulang
pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan
pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara
proporsional, sehingga berdampak pada penambahan
wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan
Kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3.5.1.3. Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Keputusan KPU
Nomor 1395 Tahun 2023 adalah agar tata kelola logistik
Pemilu dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga logistik Pemilu dapat diterima oleh KPPS dan
KPPSLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari
pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu dan untuk
memberikan panduan bagi Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,
dan PPLN dalam tata kelola logistik Pemilu pada tahap
perencanaan kebutuhan, dan anggaran pengadaan,
distribusi, pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu,
serta pemusnahan surat suara;
3.5.1.4. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah
memberikan panduan terkait perencanaan kebutuhan dan
anggaran yang mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan
kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara,
rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta kebijakan
terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis Logistik Pemilu,
pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan
inventarisasi Logistik Pemilu, serta pemusnahan surat
suara. Ketepatan perencanaan kebutuhan dan anggaran
Logistik Pemilu akan berdampak pada efektivitas
penyelenggaraan Pemilu;
3.5.1.5. Bahwa Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik
Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana
kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang
dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan
suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu
membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan
untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap
jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah
anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta
pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/
TPSLN/KSK/Pemilih Pos. Hal mana kegiatan perencanaan
kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan
mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data,
pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar
kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya;
3.5.1.6. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah
memberikan panduan terkait pengadaan khususnya
berkenaan dengan kewenangan pengadaan yang pada
pokoknya membagi kewenangan kepada Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota. Adapun rincian pengadaan dimaksud
adalah sebagai berikut:
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi KPU/Kabupaten
Logistik Pemilu Logistik Pemilu Logistik Pemilu Logistik Pemilu
Dalam Negeri Luar Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri
Surat suara Surat suara Kotak suara alat untuk
Pemilu Presiden Pemilu Presiden mencoblos pilihan
dan Wakil dan Wakil
Presiden Presiden
Surat suara Surat suara Surat suara Pemilu Tanda pengenal
Pemilu anggota Pemilu anggota anggota DPD KPPS, petugas
DPR DPR Dapil DKI ketertiban TPS, dan
Jakarta II saksi
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi KPU/Kabupaten
Alat bantu Tinta Surat suara Pemilu karet pengikat surat
tunanetra Pemilu anggota DPRD suara
Presiden dan Provinsi
Wakil Presiden
Segel Surat suara Pemilu lem/perekat
Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Sampul Kertas Tinta Kantong Plastik
Formulir berita Bilik pemungutan bolpoin
acara dan/atau suara
sertifikat
pemungutan
dan
penghitungan
suara
Alat bantu Segel segel plastik sebagai
tunanetra alat pengaman
Pemilu Presiden lainnya pengganti
dan Wakil gembok
Presiden
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi KPU/Kabupaten
Daftar pasangan Sampul kertas spidol
Calon Presiden
dan Wakil
Presiden
Daftar calon formulir untuk Formulir untuk berita
tetap anggota berita acara acara dan/atau
DPR Dapil dan/atau sertifikat sertifikat Pemilu
Jakarta II Pemilu Presiden anggota DPRD
dan Kabupaten/Kota
Wakil Presiden
formulir untuk Formulir lainnya selain
berita acara formulir berita acara
dan/atau sertifikat dan sertifikat
Pemilu anggota
DPR
Formulir untuk stiker nomor kotak
berita acara suara
dan/atau sertifikat
Pemilu anggota
DPD
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi KPU/Kabupaten
Formulir untuk tali pengikat alat
berita acara pemberi tanda pilihan
dan/atau sertifikat
Pemilu anggota
DPRD Provinsi
Alat bantu salinan DPT
tunanetra Pemilu
anggota DPD
Salinan daftar Pemilih
tambahan
daftar pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden
daftar calon tetap
anggota DPR
daftar calon tetap
anggota DPD
daftar calon tetap
anggota DPD
Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU
Provinsi KPU/Kabupaten
daftar calon tetap
anggota DPRD
label identitas kotak
suara untuk setiap jenis
Pemilu
3.5.1.7. Bahwa selanjutnya pengadaan Logistik Pemilu
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan
turunannya. Adapun langkah proses pengadaan Logistik
Pemilu yang perlu dilaksanakan meliputi:
mengidentifikasi kebutuhan Logistik Pemilu,
menetapkan jumlah masing-masing jenis logistik,
membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih
metode pengadaan, memilih penyedia, dan
menandatangani kontrak pengadaan;
3.5.1.8. Bahwa dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi
logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil
produksi, penghitungan hasii produksi, pengepakan
hasil produksi, penyimpanan hasil produksi,
pengawasan proses produksi, dan pengamanan proses
produksi;
3.5.1.9. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berkewajiban melakukan pemantauan terhadap
kelancaran, keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu
sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai di
alamat KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Logistik
Pemilu dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1) memeriksa Logistik Pemilu yang akan dikirim ke KPU
Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan
alokasi kebutuhan;
2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah
mendapat kepastian dari Penyedia dan
menyampaikan informasi melalui media komunikasi
ke KPU Kabupaten/Kota tujuan;
3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai
dengan alamat tujuan; dan
4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan
pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana
tercantum pada Format 10 Lampiran II Keputusan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
3.5.1.10. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023
juga telah memberikan pedoman pembinaan tata kelola
logistik sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a
quo yang pada pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan
besar yaitu Bimbingan Teknis secara berjenjang,
Supervisi dan Pemantauan secara berkala, dan
Pelaporan dan Pendokumentasian.
3.5.2. Jenis dan Kebutuhan Logistik Dalam Negeri Pemilu 2024
3.5.2.1. Bahwa selain kerangka jadwal pengadaan produksi dan
distribusi logistik Pemilu 2024, Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum juga perlu menyampaikan Rekapitulasi Jumlah
Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 sebagai berikut:
Jenis Logistik Kebutuhan Satuan Pelaksana
Pengadaan
Surat Suara Pemilu Presiden dan 207.494.854 lembar KPU
Wakil Presiden
Surat Suara Pemilu Anggota DPR 207.494.854 lembar KPU
Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi
DPD
Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi
DPRD Provinsi
Surat Suara Pemilu Anggota 199.062.891 lembar KPU Provinsi
DPRD
Kabupaten/Kota
Surat Suara PSU Pemilu 514.000 lembar KPU
Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara PSU Pemilu Anggota 84.000 lembar KPU
DPR
Surat Suara PSU Pemilu Anggota 38.000 lembar KPU Provinsi
DPD
Surat Suara PSU Pemilu Anggota 301.000 lembar KPU Provinsi
DPRD Provinsi
Surat Suara PSU Pemilu Anggota 2.325.000 lembar KPU Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota
Kotak Suara 4.070.039 buah KPU Provinsi
Kotak Suara Cadangan 14.554 buah KPU Provinsi
Tinta 1.640.322 buah KPU Provinsi
Bilik Pemungutan Suara 3.280.644 buah KPU Provinsi
Segel 78.378.738 keping KPU Provinsi
Sampul Kubus 28.543.238 buah KPU Provinsi
Sampul Biasa 16.357.110 buah KPU Provinsi
Segel Plastik/Kabel Ties 21.170.356 buah KPU Kab/Kota
Formulir Model C.Hasil (Ukuran 54.829.412 lembar KPU Provinsi,
Plano) Kab/Kota
Formulir Model C.Hasil Salinan 21.631.270 lembar KPU Provinsi,
(Ukuran A4) Kab/Kota
ABTN Pemilu Presiden dan Wakil 820.161 buah KPU
Presiden
ABTN Pemilu Anggota DPD 820.161
KPU Provinsi buah
Daftar Pasangan Calon Presiden KPU 820.161 set
dan Wakil Presiden Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota DPR 820.161 set KPU
Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota DPD 820.161 set KPU
Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU
DPRD Provinsi Kabupaten/Kota
Daftar Calon Tetap Anggota 789.395 set KPU
DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
3.5.2.2. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi kebutuhan logistik
Pemilu 2024 untuk dalam negeri sebagaimana Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum sajikan tersebut di atas,
menunjukkan bahwa selain dari aspek waktu hal lain
yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan
jumlah pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal
tersebut maka Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum memiliki tantangan pengadaan logistik sedikitnya
dari 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan kuantitas
pengadaan;
3.5.2.3. Bahwa dalam matriks rekapitulasi kebutuhan logistik
Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.2.1,
maka dapat dilihat dari aspek kuantitas baik jenis
logistik maupun kuantitas pengadaan yang harus
dipenuhi oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum tidaklah sedikit. Para Teradu dan Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum bertanggungjawab terhadap
terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024
untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis,
tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat
waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana
kemudian secara kuantitas terdapat kendala, maka hal
tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya
hari pemungutan suara Pemilu 2024.
3.5.3. Tantangan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
3.5.3.1. Bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak untuk
memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD
Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3.5.3.2. Bahwa hal sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.3.1.
didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu
yang mengatur “Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3.5.3.3. Bahwa selanjutnya Presiden Republik Indonesia
menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang menetapkan Hari Rabu, tanggal 14
Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara
Pemilihan Umum Tahun 2024;
3.5.3.4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
(selanjutnya disebut: PKPU 3/2022) yang dicabut
sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut: PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(selanjutnya disebut: PKPU 19/2023). Para Teradu juga
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut: PKPU 15/2023) yang mana di dalam PKPU
15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu 2024 dimulai
pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024,
artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75 (tujuh
puluh lima) hari;
3.5.3.5. Bahwa dalam Peraturan KPU sebagaimana dimaksud
pada poin 3.5.3.4. tersebut di atas, selain konteks Pemilu
yang dilaksanakan serentak atau lebih dikenal dengan
istilah Pemilu 5 (lima) kotak, terdapat pengaturan
tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang
dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) lima hari. Hal
mana jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila
dibandingkan dengan jadwal dan tahapan Kampanye
Pemilu 2019 terdapat perbedaan signifikan dari aspek
waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan selama
203 (dua ratus tiga) hari yang artinya bila dibandingkan
dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128
(seratus dua puluh delapan) hari. Mengapa kemudian
masa Kampanye berkaitan erat dengan proses
pengadaan logistik? Dalam konteks ini, Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum perlu menjelaskan bahwa item
pengadaan logistik Pemilu telah diuraikan dalam matriks
sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.2.1., hal mana
terdapat item logistik (logistik Tahap II) Pemilu yang
proses pengadaannya baru bisa dilakukan setelah
Peserta Pemilu ditetapkan oleh Para Teradu, misalnya
pengadaan surat suara untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan
calon anggota DPRD, Daftar Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden, Daftar Calon Tetap Anggota DPR,
DPD, dan DPRD dan formulir;
3.5.3.6. Bahwa Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum telah menyusun rencana jadwal pengadaan
produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Matriks Jadwal Persiapan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Tahapan Jadwal Jadwal Logistik Tahap
Logistik II
Tahap I
1 Proses Persiapan s.d Minggu ke- s.d Minggu ke-2
Pemilihan Penyedia 3 Juli 2023 Agustus 2023
2 Proses Pemilihan a.4 Juli s.d a.25-30 September
Penyedia Minggu ke-3 2023
a.Distribusi (Penelaah Juli 2023 b. 3 November 2023
produk) b.29 Juli s.d
b.Produksi 31 Agustus
2023
3 SPPBJ dan Tanda a.Minggu ke-4 a. 25-30 September
Tangan Kontrak Juli 2023 2023
Payung b.18 b. 3 November 2023
a. Dsitribusi Logistik September
(Pemberian 2023
LabelNerifi ed)
b. Logistik Pemilu
4 Proses Tayang Produk a.Minggu ke-4 6 November 2023
Dalam Katalog Juli 2023
a. Distribusi Logistik b.19
Pemilu September
b. Pencantuman 2023
Produk oleh
Penyedia dalam
Katalog Elektronik
Nasional dengan
nama etalase
“Konsolidasi
Logistik Pemilu
Tahun 2024
Tahap I”
Matriks Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
No Tahapan Jadwal Jadwal Logistik Tahap
Logistik II
Tahap I
1 a. Klik Nasional 20-22 a.6-7 November 2023
pemesanan, (e- September untuk Pemilu
purchasing), dan 2023 Legislatif
Proses Kontrak b.14-15 November 2023
(PPK) untuk Pemilu
b. Approval Desain, Presiden dan Wakil
dan Persiapan Presiden
Produksi Logistik
Pemilu
2 Produksi dan 23 September- 17 November 2023-15
Pengiriman Logistik 21 November Januari 2024(60 hari
Pemilu ke Tempat 2023 (60 hari kalender)
Penyimpanan/Gudang kalender)
KPU Kabupaten/Kota
3 Proses Sortir, Lipat, 15 Januari -13 Februari 2024 (29 hari
Pengepakan, dan kalender)
Distribusi ke TPS (H-1)
oleh KPU
Kabupaten/Kota
untuk Logistik Pemilu
3.5.3.7. Bahwa penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dan calon anggota legislatif berpengaruh pada
spesifikasi teknis logistik Pemilu khususnya berkaitan
dengan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara
calon anggota DPD dan surat suara calon anggota DPD.
Spesifikasi teknis dimaksud misalnya terkait ukuran
kertas yang mana juga berimplikasi pada persoalan
harga kebutuhan logistik itu sendiri;
3.5.3.8. Bahwa berdasarkan kerangka jadwal produksi dan
distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan
pada poin 3.5.3.6. dapat dilihat bahwa proses produksi
logistik dan pengiriman logistik Pemilu ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota paling lama
dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari
kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari
pemungutan suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan
distribusi ke TPS dilakukan dalam rentang waktu 29
(dua puluh sembilan) hari kalender;
3.5.3.9. Bahwa Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum hendak
memberikan gambaran dari sisi kuantitas antara jumlah
kebutuhan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024
sebagaimana matriks di bawah ini:
PERBANDINGAN JUMLAH KEBUTUHAN LOGISTIK
PEMILU TAHUN 2019 DAN PEMILU 2024
No Jenis Logistik Pemilu 2019 Pemilu 2024
1 Kotak Suara 4.060.079 4.084.593
2 Surat Suara 971.809.564 1.032.304.307
3 Bilik Pemungutan Suara 2.281.776 3.280.644
4 Tinta 1.618.577 1.640.322
5 Segel 83.488.532 78.378.738
6 Segel Plastik 13.204.047 21.170.356
7 Alat untuk Mencoblos Pilihan 2.281.776 3.280.644
8 Daftar Pasangan Calon 809.497 820.161
9 Alat Bantu Tunanetra 1.619.000 1.640.322
10 Tempat Pemungutan Suara 809.497 820.161
11 Formulir Model C. Hasil-KWK 48.914.786 54.829.412
12 Formulir Model C. Hasil-Salinan 22.435.029 21.631.270
13 Sampul Kubus 23.223.831 28.543.238
14 Sampul Biasa 28.028.020 16.357.110
3.5.3.10. Bahwa berdasarkan matriks tersebut di atas, maka
secara kuantitas terdapat penambahan jumlah item
logistik Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019. Hal
mana, penambahan kuantitas tersebut juga tentu perlu
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
sikapi dengan menyusun langkah-langkah strategis yang
selengkapnya akan diurakan pada bagian strategi dalam
pengelolaan logistik Pemilu 2024.
3.5.4. Strategi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
3.5.4.1. Pembagian Pengadaan Logistik dalam 2 (dua) Tahap
3.5.4.1.1. Bahwa dengan mempertimbangkan segala
aspek tata kelola logistik khususnya berkaitan
dengan aspek waktu pengadaan yang “sempit”,
maka Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum merancang strategi
pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan
membagi pada 2 (dua) tahap;
3.5.4.1.2. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu
2024 dalam 2 (dua) tahap tersebut didasarkan
pada prinsip efisiensi dan efektifitas pengadaan
logistik dari aspek waktu. Hal mana telah Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum uraikan
tentang waktu pengadaan Iogistik Pemilu 2024
yang sangat singkat menyesuaikan waktu masa
kampanye hanya 75 (tujuh puluh lima) hari;
3.5.4.1.3. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu
2024 menjadi 2 (dua) tahap secara ringkas
dapat Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum sampaikan, bahwa pembagian
didasarkan pada logistik yang tidak berkaitan
dengan calon dan logistik yang berkaitan
dengan calon. Sebagai gambaran, logistik yang
tidak berkaitan dengan calon adalah kotak
suara, bilik suara, tinta, segel kertas, dan segel
plastik sedangkan logistik yang berkaitan
dengan calon adalah surat suara, formulir
penghitungan dan formulir rekapitulasi, dan
lain-lainnya;
3.5.4.1.4. Bahwa strategi Para Teradu dan Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum a quo
merupakan langkah nyata preventif dan
antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian
proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi
dan terlaksana tepat waktu sehingga tidak
berdampak pada potensi tertundanya
pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik
Pemilu yang terkendala. Terlebih sebagaimana
telah diuraikan pada bagian di atas, terdapat
jenis logistik Pemilu 2024 yang baru dapat
dilakukan pengadaan setelah KPU in casu Para
Teradu menetapkan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden dan calon anggota legislatif;
3.5.4.1.5. Bahwa logistik Pemilu adalah elemen penting
dalam penyelenggaraan Pemilu, tanpa logistik
Pemilu, maka tidak mungkin Pemilu dapat
terselenggara. Oleh karenanya, untuk
menyikapi seluruh kompleksitas pengadaan
dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota,
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron merancang strategi pengadaan dan
distribusi logistik menjadi 2 (dua) tahap.
3.5.4.1.6. Bahwa upaya lainnya yang juga dilakukan oleh
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron dalam proses pengadaan logistik Pemilu
2024 dengan berkolaborasi bersama Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP), hal ini sekaligus bertujuan
agar seluruh rangkaian proses pengadaan
logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundangan mengenai pengadaan
barang dan jasa pemerintah;
3.5.4.1.7. Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip
kehati-hatian dalam proses pengadaan logistik
Pemilu Tahun 2024, Para Teradu dan Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron juga telah
berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat
melakukan pengawasan dan pendampingan
pada saat proses pengadaan logistik Pemilu
tahun 2024 yang meliputi perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan
pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan
kontrak, sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis,
tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran.
Hal demikian menjadi kebijakan Para Teradu
dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron untuk
menjamin akuntabilitas pengadaan logistik
Pemilu Tahun 2024;
3.5.4.2. Rapat Koordinasi Bersama antara Para Teradu dengan
Jajaran di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
3.5.4.2.1. Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi
logistik Pemilu 2024, selain Para Teradu dan
Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para Teradu
dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
juga melakukan strategi lain yaitu dengan
menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini Para
Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum lakukan dengan salah satu
pertimbangan adanya kewenangan pengadaan
logistik Pemilu 2024 yang dimiliki dan
dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1395
Tahun 2023;
3.5.4.2.2. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Para
Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum bertujuan untuk memastikan seluruh
rangkaian proses pengadaan dan distribusi
logistik Pemilu 2024 dapat “terkonsolidasi”,
tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Koordinasi
dimaksud juga merupakan langkah nyata Para
Teradu guna memastikan rentang kendali
komando tentang pengadaan dan distribusi
logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik serta
bertujuan untuk memberikan pemahaman
holistik dan penegasan tentang tata kelola
logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 serta
posisi “strategis” logistik Pemilu 2024;
3.5.4.2.3. Bahwa koordinasi dimaksud juga dilakukan
guna memberikan pemahaman komprehensif
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tentang tantangan dan langkah-langkah
strategis yang harus dilakukan dalam
pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Pemahaman komprehensif tentu saja
dibutuhkan dalam rangka terbentuknya
pemahaman yang sama antara KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga
dengan demikian diharapkan mampu
meminimalisir bahkan mengeliminir segala
permasalahan logistic Pemilu yang berdasarkan
pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi;
3.5.4.2.4. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
logistik Pemilu 2024 yang tepat jenis, tepat
jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat
waktu, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum melakukan langkah-
langkah strategis sebagaimana telah diuraikan
pada bagian di atas yaitu dengan adanya klik
nasional dan approval desain. Hal ini dilakukan
guna memastikan starting point pengadaan
logistik Pemilu 2024 yang ditandai dengan
kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan penyedia dilakukan serentak
antara tingkat pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam konteks
approval desain, dengan adanya kesamaan
waktu antara tingkat pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota bertujuan guna memastikan
produksi logistik Pemilu 2024 yang berkaitan
dengan surat suara khususnya, dapat
dilakukan secara bersamaan.
3.5.4.3. Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024
3.5.4.3.1. Bahwa sebagaimana telah Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum uraikan pada bagian
di atas, pengadaan logistik Pemilu 2024 tidak
hanya terpusat di KPU saja, namun juga dibagi
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pembagian pengadaan logistik yang demikian
didasarkan salah satunya sebagiamana
tertuang dalam konsideran menimbang huruf a
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 yaitu
hasil evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2019.
Kemudian langkah pembagian pengadaan
logistik Pemilu 2024 yang memberikan
kewenangan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bertujuan agar beban
pengadaan tidak terpusat dan proses
pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan
efisien. Kendati demikian, rentang kendali
pengawasan pelaksanaan pengadaan logistik
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tetap berada dalam pengawasan Para Teradu
dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini dilakukan guna -sekali lagi- memastikan
seluruh proses pengadaan dan distribusi
logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat
jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat
waktu, efektif dan efisien serta sesuai peraturan
perundang-undangan;
3.5.4.4. Supervisi dan Monitoring Logistik Pemilu 2024
3.5.4.4.1. Bahwa Para Teradu sebagai penanggungjawab
penyelenggaraan Pemilu in casu pengadaan dan
distribusi logistik, melakukan langkah strategis
yaitu supervisi dan monitoring. Supervisi dan
monitoring tersebut Para Teradu dan Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan
dengan cara membentuk tim pengawasan
proses produksi Surat Suara Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dan DPD ke daerah-daerah
tempat produksi surat suara Pemilu dengan
cara melakukan pengawasan secara langsung
terhadap produksi surat suara Pemilu 2024;
3.5.4.4.2. Bahwa selain tim pengawasan sebagaimana
dimaksud pada poin 3.5.4.4.1. tersebut di atas,
terdapat pula tim monitoring pemenuhan
logistik Pemilu yang berfungsi sebagai desk
logistik dalam melakukan pemantauan
keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS day
by day dengan cara konfirmasi menggunakan
sarana telekomunikasi kepada Satker KPU
Kabupaten/Kota;
3.5.4.4.3. Bahwa langkah Para Teradu sebagaimana
diuraikan pada poin 3.5.4.4.1. dan poin
3.5.4.4.2. tersebut di atas, dimaksudkan dalam
rangka memitigasi permasalahan pengadaan
dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagai
bentuk deteksi dini terkait permasalahan-
permasalahan yang terjadi di lapangan. Selain
itu pemantauan keterpenuhan dan distribusi
logistik ke TPS day by day dilaporkan secara
berjenjang oleh Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum kepada Para Teradu melalui
Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi
Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan
Umum. Data yang dilaporkan oleh Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum kemudian
menjadi salah satu pertimbangan oleh Para
Teradu dalam melakukan supervisi dan
monitoring ke daerah yang mana data tersebut
telah berisi progres day by day keterpenuhan
dan distribusi logistik ke TPS;
3.5.4.4.4. Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring,
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum tidak hanya terbatas pada
saat proses produksi logistik dan pengiriman
logistik Pemilu 2024 ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota,
namun juga pada saat proses distribusi logistik
dari tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota ke TPS, termasuk memastikan
aktivitas yang dilakukan di tempat
penyimpanan/gudang KPU kabupaten/Kota
berupa sortir, lipat, pemenuhan kekurangan,
setting dan packing telah berjalan sesuai
dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun
2023. Supervisi dan monitoring yang dilakukan
dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan
tata kelola logistik Pemilu yang tertuang dalam
Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
Sebagaimana tugas Para Teradu dan Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam tata
kelola logistik yaitu memastikan proses sortir
lipat, packing dan memastikan logistik Pemilu
terlaksana secara tepat jenis, tepat jumlah,
tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.
Oleh karenanya supervisi dan monitoring saat
proses distribusi dari tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke
TPS juga merupakan bagian integral dari proses
supervisi dan monitoring saat proses produksi;
3.5.4.4.5. Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang
diambil oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum dalam rangka
memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi
secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas,
tepat tujuan, dan tepat waktu adalah dengan
menggunakan moda transportasi pesawat in
casu pesawat jet. Sebagaimana telah diuraikan
pada bagian Pendahuluan, tujuan utama
penggunaan pesawat jet bukan untuk gaya
hidup/foya-foya namun merupakan langah
taktis-strategis dengan mempertimbangkan
kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik.
Hal mana telah Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum uraikan pula pada bagian
yang berisi uraian tentang tantangan
pengelolaan Iogistik Pemilu 2024 dengan
tingkat kompleksitas tinggi ditambah waktu
yang cukup singkat. Penegasan ini penting
untuk Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum sampaikan agar semakin
mempertegas dan memperjelas aspek
“ontologis” mengapa kemudian moda
transportasi pesawat jet menjadi pilihan yang
diambil oleh Para Teradu;
3.5.4.5. Memastikan Segala Aspek Tata Kelola Logistik Pemilu
Sesuai Dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023
3.5.4.5.1. Bahwa Para Teradu dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan
seluruh aspek tata kelola logistik Pemilu
berjalan sesuai Keputusan KPU Nomor 1395
Tahun 2023, salah satunya dilakukan dengan
cara melihat secara langsung aktivitas
pengelolaan logistik Pemilu yang dilakukan di
tempat penyimpanan/Gudang KPU
Kabupaten/Kota;
3.5.4.5.2. Bahwa dalam memastikan proses sebagaimana
dimaksud pada poin 3.5.4.5.1., Para Teradu dan
Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
telah menyusun checklist alat kerja yang
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan Tata Kelola Logistik di Tempat
penyimpanan/gudang (sortir, lipat, setting,
packing)
b. Memastikan standarisasi tempat
penyimpanan/gudang
c. Memastikan penggunaan Teknologi Sistem
Informasi/SILOG secara maksimal
d. Memastikan Kekurangan Logistik Pemilu
Terpenuhi
3.5.4.5.3. Bahwa berdasarkan hasil monitoring tata kelola
logistik Pemilu 2024 dengan metode sidak,
faktanya masih terdapat beberapa kendala,
misalnya jumlah logistik pemilu yang kurang,
logistik pemilu yang rusak, belum ada aktivitas
tata kelola yang dilakukan di tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota;
3.5.4.5.4. Bahwa terhadap permasalahan faktual yang
terjadi tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan
langkah-langkah strategis penyelesaian
misalnya dengan cara berkoordinasi dengan
penyedia berkenaan dengan pemenuhan
kekurangan logistik Pemilu. Contoh lain yang
lebih spesifik misalnya terkait apakah surat
suara yang diterima terkategori rusak atau
tidak, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum yang berada secara langsung
di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota memberikan keputusan
apakah surat suara dimaksud rusak atau tidak.
Selanjutnya Para Teradu dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum juga memastikan
secara Iangsung apakah seluruh proses tata
kelola Iogistik di tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam
Sistem Informasi Logistik (Silog) termasuk
memastikan tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota sesuai standarisasi yang
ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1395
Tahun 2023;
3.5.4.5.5. Bahwa seluruh rangkaian proses sebagaimana
diuraikan pada poin 3.5.4.5.1. s.d. poin
3.5.4.5.4., tidak mungkin dapat dilakukan
bilamana Para Teradu dan Pihak Terkait Nur
Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan
supervisi dan monitoring secara langsung di
tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain,
kegiatan supervisi dan monitoring yang Para
Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum lakukan ini berada dalam rentang waktu
“krusial” menjelang hari pemungutan suara.
Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana
supervisi dan monitoring ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
tidak Para Teradu lakukan, permasalahan-
permasalahan yang terjadi di lapangan in casu
di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota, berpotensi "mengganggu"
tahapan pemungutan suara atau dengan kata
lain -dalam posisi ekstrim- pemungutan suara
menjadi tidak dapat dilaksanakan tepat waktu
karena permasalahan yang terjadi sebelum hari
pemungutan masih belum terselesaikan.
3.6. Koordinasi dengan LKPP Berkaitan Prinsip Pengadaan
3.6.1. Bahwa yang dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia
katalog elektronik yang memiliki data kualifikasi pelaku usaha
sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen pengumuman
pendaftaran yang sudah berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Apabila Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) memilih opsi metode negosiasi untuk paket
purchasing, maka sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog, perlu
melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum
terverifikasi pada aplikasi SIKaP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
diperkenankan melakukan transaksi Katalog Elektronik Versi 5
kepada penyedia yang belum memiliki label verified vendor sebelum
Surat Edaran Nomor 1061410.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024
dengan ketentuan melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia
terlebih dahulu. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Pasa! 65 ayat (3), disebutkan bahwa paket pengadaan
barang/pekerjaan konskuksi/jasa lainnya dengan nilai pagu
anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Sepaniang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil
dan/atau koperasi pada prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai
penyedia pelaksana kontrak pekerjaan untuk paket dengan nilai
diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), hal ini
disampaikan LKPP kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia
yang telah dilakukan tidak menyalahi prinsip pengadaan
barang/jasa pemerintah.
3.7. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sewa Pesawat Jet
3.7.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada pokoknya mengatur dalam
melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa baik yang
dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia
mengharuskan menyusun kerangka acuan kerja yang menjadi dasar
dalam menyusun rencana umum pengadaan;
3.7.2. Bahwa dari aspek tujuan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk
memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang jelas kepada semua
pihak, memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan,
spesifikasi, dan anggaran yang ditentukan, sehingga menghasilkan
barang/jasa yang tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat biaya;
3.7.3. Bahwa dari aspek fungsi, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan
yang memberikan panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa,
kapan, di mana, bagaimana, dan berapa biaya suatu kegiatan
pengadaan;
3.7.4. Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun,
kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan
Pemilu 2024 menjadi salah satu tahapan yang menentukan
kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dengan metode yang
tepat, efektif, efisien dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan
pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik;
3.7.5. Bahwa mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam
melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama lebih kurang 60 hari, serta
memperhatikan rentang kendali KPU yang luas mencakup 514
kabupaten/kota termasuk perwakilan luar negeri sebanyak 95
negara yang tersebar di 128 perwakilan seluruh dunia, dan ditinjau
dari aspek geografis wilayah negara Indonesia yang terdiri dari
pulau-pulau, daerah yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) besar, serta adanya daerah lokasi terpencil yang sulit
dijangkau dengan moda transportasi umum komersial;
3.7.6. Bahwa mempertimbangkan hal-hal sebagaimana pada poin-poin
tersebut di atas, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan koordinasi
pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik Pemilu
dimulai dari tempat produksi, proses pengiriman, dan memastikan
ketersediaan logistik Pemilu pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di
seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila dibutuhkan untuk
menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri dengan moda
transportasi pesawat jet yang dapat memangkas waktu tempuh pada
penerbangan komersial yang tidak memiliki jadwal penerbangan
teratur, terlebih penerbangan untuk wilayah 3T;
3.7.7. Bahwa Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum di dalam KAK
juga telah disusun rencana daerah-daerah yang dalam pandangan
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum mempunyai tantangan dari
berbagai aspek yaitu deografis, ketersediaan penerbangan dan waktu
tempuh bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil;
3.7.8. Bahwa mendasarkan pada uraian sebagaimana dimaksud pada poin
3.7.1. s.d poin 3.7.7, maka Para Teradu telah melakukan
perencanaan sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet
dalam rangka mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024
in casu supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 dengan
perencanaan yang terukur dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan guna memastikan seluruh tata kelola
logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Hal ini -sekali lagi- Para
Teradu lakukan murni karena pertimbangan teknis-operasional dan
tidak sama sekali terdapat niatan ataupun perbuatan yang berkaitan
dengan gaya hidup.
3.8. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
3.8.1. Bahwa penyusunan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) merupakan
tahapan awal yang sangat penting dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah karena:
a. Menjamin adanya perencanaan yang matang
b. Menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
c. Menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan
pengadaan.
keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat
ditentukan oleh kualitas penyusunan RUP;
3.8.2. Bahwa Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum juga telah menyusun RUP untuk
Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dan telah
diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
(SiRUP) sebagaimana tersaji sebagai berikut:
Data dimaksud dapat diakses melalui link
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783
3.8.3. Bahwa dalam RUP sebagaimana dimaksud pada poin 3.8.2., telah
jelas bahwa sebelum pengadaan barang dan jasa berupa sewa
pesawat jet dilakukan, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit
Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah
terlebih dulu menyusun RUP. Jelas dan tegas bahwa RUP dimaksud
disusun dan digunakan untuk paket pekerjaan di bulan Januari
2024. Sehingga bilamana kemudian terdapat pernyataan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menyusun RUP
atau menyusun RUP setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah
pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.
3.9. Metode Pengadaan Melalui e-purchasing
3.9.1. Bahwa e-purchasing adalah salah satu metode dalam proses
pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
35 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (selanjutnya disebut: Perpres Pengadaan Barang/Jasa)
yang mengatur “35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya
disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui system katalog elektronik”;
3.9.2. Bahwa dalam konteks katalog elektronik sectoral dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah diatur pula dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut: PerLKPP 9 Tahun
2021) yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3) yang mengatur: (1)
Katalog Elektronik terdiri atas: b. Katalog Elektronik Sektoral; (3)
Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikelola oleh Kementerian/Lembaga”;
3.9.3. Bahwa Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sebelumnya
telah mengeluarkan pengumuman pencantuman barang/jasa pada
katalog elektronik sectoral etalase sewa kendaraan, yang mana
dalam pengumuman dimaksud, Para Teradu melalui Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan
Umum mengundang para pelaku usaha untuk turut serta dalam
proses pendaftaran pencantuman barang/jasa pada katalog
elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang
harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dimaksud. Proses ini Para
Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan pada bulan November
2023;
3.9.4. Bahwa faktanya, mekanisme pengadaan sewa pesawat jet oleh Para
Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dilakukan menggunakan
metode e-purchasing. Kendati demikian, Para Teradu melalui Pihak
Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum telah melakukan beberapa Langkah antisipatif
sebelum menentukan penyedia yang dipilih yaitu dengan melakukan
survei harga pasar terkait dengan sewa pesawat jet;
3.9.5. Bahwa selanjutnya setelah seluruh rangkaian proses pengadaan
barang/jasa in casu sewa pesawat sebagaimana diuraikan pada
bagian di atas dilakukan, Para Teradu melalui PPK Biro Logistik KPU
melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang dipilih
oleh Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum. Segala proses yang dilakukan telah Para
Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dilakukan secara transparan
dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
3.10. Capaian Tata Kelola Logistik Pemilu 2024
3.10.1. Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024
mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi,
Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah dengan sungguh-
sungguh melakukan berbagai macam upaya yang ditujukan tidak
hanya sebagai iangkah preventif-antisipatif namun juga berbagai
macam upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu dan
Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum lakukan terbukti dengan dapat
diantisipasinya segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya
adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat waktu;
3.10.2. Bahwa langkah konkrit Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali
Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam
melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 terbukti dengan
minimnya permasalahan logistik yang terjadi dibandingkan dengan
Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi keterlambatan yang
disebabkan kendala daiam distribusi kekurangan kebutuhan logistik
ke TPS. Adapun data perbandingan permasalahan logistik Pemilu
2019 dengan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
3.10.2.1. Bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak
hanya kontribusi Para Teradu an sich namun juga
kerjasama dan kolaborasi Para Teradu dengan seluruh
stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu dan
Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro
Logistik Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga
Pemerintah, Masyarakat dan juga penyedia. Para Teradu
pada prinsipnya terbuka pada semua saran, masukan
dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya Pemilu
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan
akuntabel baik dari proses maupun hasil. Pihak Terkait
Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi
Pemilihan Umum perlu kembali menegaskan, bahwa
segala upaya yang Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron
selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum
lakukan in casu sewa pesawat jet adalah didasarkan
pada tujuan utama dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang
berpedoman pada prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Para Teradu
sama sekali tidak hendak menggunakan segala
kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan selain daripada kepentingan
kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait IV
4.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait IV
4.1.1. Bahwa Pasal 92 PKPU SOTK mengatur “Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan,
perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”;
4.1.2. Bahwa Pasal 93 PKPU SOTK mengatur:
Pasal 93
Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan
Pemilihan serta pencalonan;
b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan
alokasi kursi;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara,
jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan;
d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana
kampanye;
e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara,
penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan
penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat pada daerah pemekaran baru;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanan tugas di bidang
teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
4.1.3. Bahwa Pasal 94 huruf a PKPU SOTK mengatur “Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas: a. Bagian Desain Surat Suara,
Dokumentasi, Daerah Pemilihan, dan Alokasi Kursi”;
4.1.4. Bahwa Pasal 95 PKPU SOTK mengatur “Bagian Desain Surat
Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilih, dan Alokasi Kursi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan dan fasilitasi pengelolaan desain surat
suara, jenis formulir, dokumentasi, daerah pemilihan, dan alokasi
kursi”;
4.1.5. Bahwa Pasal 96 huruf a PKPU SOTK mengatur: “Bagian Desain
Surat Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan
pelaksanaan fasilitasi pengelolaan desain surat suara, jenis
formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan”;
4.2. Peran Biro Teknis Penyelengggaraan Pemilu Dalam Kaitan Dengan
Kebutuhan Logistik Pemilu (Surat Suara, Daftar Pasangan Calon, Daftar
Calon Tetap Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Formulir)
4.2.1. Bahwa secara fungsi, terdapat “irisan” antara Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dengan Biro Logistik khususnya berkaitan
dengan pengadaan kebutuhan logistik Pemilu. Hal tersebut karena
ada fungsi dari Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan
dengan kepesertaan Pemilu yaitu penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR, dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD;
4.2.2. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin
4.2.1, tersebut di atas, maka berimplikasi pada desain surat suara
untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota
DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD yang baru
dapat ditetapkan setelah tahapan penetapan daftar calon tetap;
4.2.3. Bahwa setelah Para Teradu melalui Pihak Terkait Melgia Carolina
Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan
Calon Anggota DPRD, maka selanjutnya Pihak Terkait Melgia
Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan
Pemilu Komisi Pemilihan Umum melakukan kegiatan berupa
desain surat suara;
4.2.4. Bahwa perlu Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku
Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan
Umum jelaskan jadwal penetapan Calon pada Pemilu 2024 adalah
sebagai berikut:
1.Presiden dan Wakil Presiden tanggal 13 November 2023;
2.DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 3
November 2023;
3. DPD tanggal 3 November 2023
4.2.5. Bahwa setelah Para Teradu melalui Pihak Terkait Melgia Carolina
Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum melakukan penetapan calon sebagaimana
dimaksud pada poin 4.2.4. tersebut di atas, selanjutnya Pihak
Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum menyusun
jadwal approval surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Calon
Anggota Legisltaif sebagai berikut:
- Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden: 15 November 2023
- Approval Desain Surat Suara Calon Anggota Legislatif menjadi 3
(tiga) gelombang yaitu:
1. Gelombang I: 5 November 2023;
2. Gelombang II: 6 November 2023; dan
3. Gelombang III: 7 November 2023.
4.2.6. Bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.5. tersebut
di atas dilakukan dalam rangka persiapan perlengkapan
pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, maka perlu diadakan
rapat koordinasi finalisasi pengisian dan verifikasi data calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
untuk seluruh jajaran satuan kerja KPU. Adapun rincian peserta
ketiga gelombang tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Gelombang I diikuti 18 KPU Provinsi beserta KPU
Kabupaten/Kota yaitu:
- KPU Provinsi Kalimantan Barat beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Kalimantan Selatan beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Kalimantan Utara beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sulawesi Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sulawesi Selatan beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sulawesi Tenggara beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sulawesi Barat beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Gorontalo beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Maluku besera KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Maluku Utara beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua beserta Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua Barat beserta KPU kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua Pegunungan beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Papua Barat Daya beserta KPU
Kabupaten/Kota.
2. Gelombang II diikuti 7 KPU Provinsi beserta KPU
Kabupaten/Kota yaitu:
- KPU Provinsi Jawa Barat beserta KPU kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Jawa Timur beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Bali beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Kalimantan Timur beserta KPU
Kabupaten/Kota.
3. Gelombang III diikuti 13 KPU Provinsi beserta KPU
Kabupaten/Kota yaitu:
- KIP Aceh beserta KIP Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sumatera Utara beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sumatera Barat beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Riau beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Jambi beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Sumatera Selatan beserta KPU
Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Bengkulu beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Lampung beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi Kepulauan Riau beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU Provinsi DKI Jakarta;
- KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota;
- KPU DI Yogyakarta beserta KPU Kabupaten/Kota;
4.2.7. Bahwa Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala
Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum perlu
sampaikan dalam Pemilu 2024, rincian jumlah Peserta Pemilu
adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 3 Paslon;
2. DCT Anggota DPR: 9.917 Calon;
3. DCT Anggota DPD: 669 Calon;
4. DCT Anggota DPRD Provinsi: 33.259 Calon; dan
5. DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota: 214.913 Calon.
4.2.8. Bahwa approval desain surat suara dilakukan guna memastikan
agar data sebagaimana tertuang dalam rancangan DCT antara KPU
dengan Peserta Pemilu adalah sama. Konsekuensi logis dari
approval desain surat suara adalah tidak dapat dilakukannya
pengadaan logistik Pemilu untuk jenis logistik Pemilu untuk jenis
logistik surat suara dan formulir sebelum desain surat suara
dilakukan approval. Mendasarkan hal tersebut maka, proses
pengadaan logistik Pemilu untuk jenis logistik Surat Suara dan
Formulir baru dapat dilakukan setelah semua proses yang menjadi
tanggung jawab Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu telah selesai
dilaksanakan ditandai dengan pemberian approval pada desain
surat suara. Kegiatan approval desain surat suara dimaksud
dilakukan bersama-sama antara jajaran KPU dengan penghubung
(LO) dari peserta Pemilu baik itu LO Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, LO Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu
Anggota DPR dan DPRD serta LO Peserta Pemilu Anggota DPD.
[2.11.4] Nur Wakit Ali Yusron (Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait pembuatan kontrak pengadaan, dari
sisi prosedur normative, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan
pertanggungjawaban, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Selain itu, Pihak Terkait juga sudah menyampaikan keterangan yang
detail sebagaimana keterangan tertulis, baik mulai dari survei pasar sampai
dengan pembuatan kontrak pertama dan kedua.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa ketika kontrak ditandatangani maka hari itu
juga kontrak sudah berlaku. Bahwa sebagaimana dokumen yang ada dalam biro
logistik, sesuai kontrak nomor 05 tertanggal 8 Januari 2024. Pihak Terkait
menerangkan bahwa semua yang ditanyakan oleh Pengadu sudah ada dalam
keterangan tertulis karena ada kronologi waktunya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa perencanaan dimulai sejak Oktober 2023,
pengumuman RUP memang sudah dimulai pada November 2023. RUP pada
bulan Januari dengan pagu anggaran 90, kemudian diumumkan pada tanggal 6
Januari 2024. Kontrak dilakukan tanggal 8 Januari 2024. Sedangkan untuk
perencanaan, sudah dimulai bulan Oktober 2023. Kalau untuk bulan November,
itu dari SAKTI. Dari proses di perencanaan SAKTI sudah mulai muncul.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada upaya back date. Kegiatan tersebut
sudah direncanakan sejak bulan November 2023. Dengan demikian, di SAKTI
sudah tertuang dalam konteks sistem administrasi kelembagaan. Kemudian,
kenapa Januari dimunculkan kembali karena anggaran itu menganut 1 tahun
anggaran. Sehingga perencanaan yang tidak bisa dilakukan proses untuk
pengadaannya kemudian ini tetap dilakukan pengadaan maka pada awal bulan
kita juga sudah munculkan lagi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa RUP bulan Januari 2024 adalah pagu awal
yang sudah ditetapkan diawal pengesahan. Sedangkan RUP pada tanggal 1
November 2024 adalah pada pagu anggaran yang sudah dilakukan revisi. Hal ini
sudah biasa dilakukan untuk perubahan-perubahan RUP tersebut karena dalam
konteks perencanaan supaya anggaran yang direncanakan dengan anggaran
yang digunakan artinya kesesuaian. RUP tanggal 1 November 2024 sudah biasa
dilakukan dalam proses pengadaan. Ketika melaporkan kepada LKPP diakhir
tahun maka harus menyesuaikan RUP berdasarkan RKA terakhir yang disahkan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 2 kontrak.
Kontrak pertama dengan Nomor 05 tanggal 8 Januari 2024. Kemudian, untuk
tahap kedua ada kontrak kedua dengan dokumen kontrak tanggal 9 Februari
2024. Sehingga, dalam pembayarannya dibayar permasing-masing kontrak.
Kemudian, dalam proses pelaksanaan kontrak sebagaimana jawaban sudah
dijelaskan beberapa kali adendumnya karena menyesuaikan dengan ketentuan
yang ada.
[2.11.5] Ketua KPU Provinsi Bali
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor:
2267/PS.DKPP/SE04/VIII/2025, tanggal 27 Agustus 2025, yang pada pokoknya
memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Bali dalam kapasitasnya sebagai Pihak
Terkait dengan Para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU sebagai Teradu I s.d.
Teradu VII untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu
dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor:
183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-
DKPP/VII/2025.
Pertama-tama Pihak Terkait ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan
oleh Majelis DKPP RI kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan,
penjelasan, dan/atau konfirmasi atas Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, yang diadukan
atau dilaporkan oleh Pengadu.
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu dengan Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya
pada pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU Provinsi Bali dalam kedudukan
pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal
Kunjungan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran
serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan Private Jet.
Adapun keterangan Pihak Terkait, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penentuan jenis dan jumlah kebutuhan logistik Pemilu Tahun
2024 KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali memperhatikan
ketentuan pada Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
3607/PP.08.2-SD/06/2023, Nomor 4380/PP.08.2/SD/2023 dan menetapkan
jenis dan jumlah kebutuhan logistik melalui Rapat Pleno. Sekretariat Jenderal
KPU bersama LKPP telah melaksanakan proses pengadaan Katalog Elektronik
Nasional Logistik Pemilu Tahun 2024 dan selanjutnya Pejabat Pembuat
Komitmen atau Pejabat Pengadaan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan
pemesanan secara elektronik (e-Purchasing) melalui Katalog Elektronik Nasional
berdasarkan jenis dan jumlah kebutuhan logistik yang telah ditetapkan (vide
Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-6).
2. Bahwa permasalahan terkait Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di Provinsi
Bali antara lain: (vide Bukti PT-7)
LOGISTIK
NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI
TAHUN 2024 PERMASALAHAN
1 Perencanaan Pembayaran Pengadaan Pembayaran dilakukan pada
dan Pengadaan Logistik Kontrak Tahun satu tahun anggaran
Logistik Jamak yang pada
pelaksanaanya mempersulit
penganggaran dan
pembayaran
Terdapat beberapa logistik Perencanaan logistik
yang tidak ada diperencanaan dilakukan lebih awal dan
tapi perlu diadakan pada saat dilengkapi dengan
pelaksanaan (poster spesifikasi yang jelas
informasi hak pilih, selebaran
cek list kotak suara, kotak
rekapitulasi)
Penyedia terkadang lambat PPK/PP agar melakukan
dalam merespon paket penilaian awal terhadap
pengadaan e-katalog yang calon penyedia e-katalog
telah di-klik satker sebelum melakukan klik
Spesifikasi barang yang tidak Spesifikasi barang
sesuai dengan disamakan walaupun beda
penggunaannya/tidak sama penyedia
kualitasnya antara satu
penyedia dengan penyedia
lain (contoh kemasan
penutup tinta ada yang
menggunakan aluminium foil,
ada yang menggunakan tube
plastik)
Segel plastik kurang panjang Menyesuaikan panjang segel
sehingga menyulitkan saat plastik sehingga lebih
pemasangan di kotak suara mudah dalam pemasangan
pada kotak suara
Jangka waktu pemenuhan Penghitungan masa kontrak
kekurangan logistik dan pemenuhan kekurangan
logistik
2 Pengelolaan Jumlah surat suara dengan Regulasi terkait sortir surat
Logistik hasil cetak yang tidak layak suara lebih didetailkan
jumlahnya cukup banyak
LOGISTIK
NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI
TAHUN 2024 PERMASALAHAN
Kurangnya ketersediaan Spesifikasi gudang lebih
gudang yang layak/memadai didetailkan dan melakukan
sesuai anggaran yang ada survey penyedia/koordinasi
dengan pemerintah daerah
lebih awal
Terdapat jeda waktu yang Waktu antara survey dengan
panjang antara survey anggaran yang turun
gudang dan ketersediaan disesuaikan
anggaran sehingga gudang
yang disurvey telah dikontrak
pihak lain ketika anggaran
tersedia
Ketersediaan SDM sekretariat Agar rekrutmen tenaga
yang terbatas mengingat pendukung untuk tahapan
tahapan berjalan bersamaan Pemilu disesuaikan dengan
beban pekerjaan
Tenaga lipat sortir surat Perlu dilaksanakan bimtek
suara kurang profesional tenaga sortir lipat
Perbedaan SOP pengamanan Berkoordinasi lebih awal
logistik antara KPU dengan dengan pihak-pihak terkait
Keamanan/Kepolisian
Kekurangan surat suara Melaksanakan setting surat
diketahui saat packing suara sesuai jumlah
logistik ke kotak surat suara kebutuhan TPS lebih awal
Hasil sortir lipat tidak akurat Meningkatkan ketelitian
pengawasan sortir dan lipat
3 Distribusi Ketersediaan penyedia Spesifikasi jasa penyedia
Logistik armada yang memadai untuk distribusi yang lebih detail
distribusi dari gudang KPU
Kabupaten/Kota ke Desa
Penyedia kurang Perlu ditetapkan
memperhatikan keamanan kriteria/standar penyedia
logistik yang dikirim distribusi secara nasional
Pemenuhan kekurangan Terdapat
logistik oleh penyedia tidak kebijakan/pendelegasian
tepat waktu wewenang untuk intervensi
pemenuhan kekurangan
logistik (diberikan ke KPU
Provinsi untuk mempercepat
waktu pengiriman/diambil
langsung oleh satker)
LOGISTIK
NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI
TAHUN 2024 PERMASALAHAN
Distribusi Logistik surat Distribusi logistik surat
suara dari penyedia tidak suara dari penyedia
memperhatikan jumlah surat memprioritaskan jumlah
suara yang dicetak surat suara yang dicetak
sehingga KPU Kab/Kota
mempunyai cukup waktu
untuk pengelolaannya
Waktu distribusi dari gudang Antisipasi lebih awal proses
KPU Kab/Kota ke PPK/PPS pengepakan, penataan
terkendala faktor cuaca dan logistik sebelum di
geografi distribusikan
4 Aplikasi SILOG Aplikasi silog sering Agar dilakukan
mengalami error penyempurnaan aplikasi
silog
Kurangnya pelaksanaan Menambah intensitas
pemberiaan Bimtek operator bimtek aplikasi SILOG ke
KPU Kab/Kota KPU Kabupaten/Kota baik
secara daring/luring
Penyedia tidak melakukan Penyempurnaan terhadap
update jadwal produksi update SILOG penyedia oleh
sehingga progress produksi KPU
tidak diketahui satker
Tracking penyedia ke KPU Menambahkan fitur live
tidak terdeteksi pada aplikasi location di aplikasi SILOG
silog
No BTTB tidak sesuai dengan Memberikan bimtek
yang diunggah diaplikasi silog mendetail kepada PPK dan
ditingkat PPK dan PPS PPS
Generate manifest memakan Menyempurnakan aplikasi
waktu lama sehingga tidak SILOG
bisa ditinggalkan dan
mengganggu pekerjaan yang
lain
Di tinggkat badan adhock Memberikan bimtek
kurang memahami mendetail kepada PPK dan
penggunaan aplikasi silog PPS
5 Pengelolaan Diturunkanya anggaran Agar anggaran pembuatan
Anggaran Badan Adhoc sampai di TPS dan operasional KPPS
tingkat KPPS sementara KPPS dikelola oleh PPS dan
tidak memiliki sekretariat dipertanggungjawabkan oleh
yang bertanggungjawab atas Sekretariat PPS atau dengan
metode seperti Pemilu Tahun
LOGISTIK
NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI
TAHUN 2024 PERMASALAHAN
pertanggungjawaban 2019 dimana KPPS hanya
anggaran tersebut menyampaikan bukti
belanja yang selanjutnya
direkap dan dibuatkan
dokumen administrasi oleh
PPS
Aplikasi SITAB sering Penyempurnaan aplikasi
mengalami maintenance SITAB
Keterbatasan SDM KPU Optimalisasi SDM pada sub
Kabupaten/Kota dalam bagian logistik sehingga staf
mengelola anggaran karena keuangan dapat
seluruh staf keuangan juga berkonsentrasi penuh
merupakan staf logistik yang mengelola anggaran
ikut mengelola logistik pada
saat tahapan pengelolaan
logistik
Proses digitalisasi SPJ Pengadaan belanja sewa
ditingkat PPS terkendala scanner di tingkat PPS
tidak tersedianya alat
pemindai/scanner
3. Bahwa memang benar Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 11 Januari 2024 hadir di gudang logistik
KPU Kabupaten Badung untuk melakukan monitoring kegiatan pengelolaan
logistik berupa sortir dan setting sampul (vide Bukti PT-8).
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kehadiran Ketua dan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu
Tahun 2024 saat kunjungan ke KPU Kabupaten Badung dalam rangka
monitoring kegiatan pengelolaan logistik menggunakan Private Jet.
5. Bahwa selain melakukan kegiatan yang telah disebutkan pada poin 3 Ketua
Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum juga
hadir memenuhi undangan dalam kegiatan penyerahan dokumen Berita Acara
Serah Terima Pinjam Pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Pemerintah
Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung (vide Bukti PT-9, Bukti PT-
10, Bukti PT-11).
6. Bahwa pada saat pelaksanaan monitoring oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung
sedang membutuhkan solusi terhadap permasalahan yang tengah dialami dalam
pengelolaan logistik antara lain yaitu:
a. Gudang yang dimiliki tidak cukup luas untuk melakukan pengelolaan logistik
dengan varian 5 surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali
dan DPRD Kabupaten Badung) dengan 6 Dapil (vide Bukti PT-12).
b. Kesulitan mencari tenaga sortit, lipat, packing dan setting surat suara karena
faktor upah yang kecil, sehingga tenaga yang digunakan adalah tenaga kerja
yang minim kemampuan dalam memahami standar operasional prosedur
sortir, lipat, packing, dan setting surat suara (vide Bukti PT-13).
c. Adanya potensi kerawanan terhadap kejadian banjir pada Gudang KPU
Kabupaten Badung seperti yang pernah dialami oleh KPU Kabupaten Badung
pada Pemilu 2019 karena posisi Gudang yang lebih rendah dari posisi
saluran air (got) di jalan raya. Pada saat itu, logistik pemilu mengalami
kerusakan karena terjangan banjir akibat debit air kiriman yang tinggi dari
saluran air di jalan raya (vide Bukti PT-14).
7. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan terkait pengelolaan
logistik di KPU Kabupaten Badung antara lain yaitu: (vide Bukti PT-15)
a. Memastikan kegiatan pengelolaan logistik khususnya sortir lipat surat suara
dan sortir logistik lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Pada kegiatan sortir surat suara yang akan dilipat dipastikan tidak ada yang
dalam kategori rusak dan/atau tertukar;
c. Agar melaporkan setiap hari perkembangan jumlah surat suara yang terlipat,
rusak dan salah cetak;
d. Memastikan susunan kotak suara ke atas dalam posisi berdiri (vertikal)
dengan jumlah maksimal 5 tumpukan;
e. Packing surat suara agar dilaksanakan dengan hati-hati sesuai dengan jenis
pemilihan dan daerah pemilihan agar tidak tertukar, serta mengawasi buruh
yang bekerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Membentuk tim pengawasan pengelolaan logistik di gudang
penyimpanan/pengelolaan logistik untuk mengawasi proses sortir, lipat,
setting dan packing agar sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Menerapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sortir, lipat, packing dan
setting surat suara di 2 gudang logistik yang dimiliki;
h. Melibatkan Badan Adhoc PPK dan PPS dalam pengelolaan logistik dengan
tujuan untuk memastikan semua varian surat suara dan logistik
pemungutan suara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Bahwa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Badung antara lain yaitu: (vide Bukti PT-16)
a. Mengantisipasi logistik agar tidak terkena banjir dengan memberikan palet
besi dengan ketinggian yang cukup sehingga tidak terkena air serta segera
memindahkan logistik yang telah selesai disortir ke gedung Kantor KPU
Kabupaten Badung yang relatif aman dari banjir;
b. Melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko terjadinya terjangan banjir di
gudang logistik, sehingga kejadian pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi;
c. Mengharapkan KPU Kabupaten Badung dapat melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengantisipasi terjadinya kebanjiran
di lokasi pengelolaan logistik Pemilu;
d. Merekrut tenaga administrasi gudang dan tenaga pengamanan tempat
penyimpanan logistik.
9. Bahwa KPU Kabupaten Badung menindaklanjuti arahan dengan membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) sortir, lipat, packing dan setting surat suara,
membentuk tim pengawasan pengelolaan logistik di gudang penyimpanan
logistik, melibatkan Badan Adhoc PPK dan PPS dalam pengelolaan logistik dan
melaksanakan perekrutan tenaga administrasi gudang dan tenaga pengamanan
tempat penyimpanan logistik (vide Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti
PT-20).
10. Bahwa dengan adanya kegiatan monitoring dari Tim Komisi Pemilihan Umum
serta arahan yang diberikan, proses pengelolaan logistik di wilayah KPU Provinsi
Bali dapat dilaksanakan dengan:
a. Tepat jenis: logistik yang disediakan/diadakan untuk penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali sesuai dengan jenis yang ditetapkan oleh
peraturan yang berlaku;
b. Tepat jumlah: tidak terjadi kekurangan logistik dan seluruh kebutuhan telah
terpenuhi sesuai ketentuan;
c. Tepat kualitas: logistik yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan dan tidak terjadi kerusakan logistik baik selama penyimpanan
maupun pada saat distribusi dari Gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS;
d. Tepat waktu: proses pengadaan hingga distribusi logistik dapat dilaksanakan
sesuai jadwal tahapan dan logistik diterima di TPS tepat waktu;
e. Tepat tujuan: logistik didistribusikan dari gudang KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan TPS tujuan dan daftar kebutuhannya;
f. Bebas sengketa: tidak terdapat sengketa terkait Logistik Pemilu Tahun 2024.
11. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada saat itu KPU datang ke Bali. Pada saat
itu, rombongan KPU hadir pada tanggal 11, kegiatan ada 2 yaitu pertama
meninjau gudang yang pada tahun 2019 ambruk. Datang sore, tanggal 10,
sekitar Pukul 18.00 WITA atau 19.00 WITA. Pihak Terkait menerangkan bahwa
penerbangan dari Jakarta sampai dengan Pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, Pada
tanggal 11, Ketua KPU dan Sekjen KPU diundang oleh Bupati Badung, untuk
meresmikan Kantor KPU.
12. Pihak Terkait menerangkan bahwa gudang yang pada tahun 2019 ambruk, kotak
suara juga hancur pada waktu itu, dipastikan oleh Ketua KPU dan Sekjen KPU.
Pada saat itu juga terdapat proses sortir dan lipat surat suara. Selanjutnya, Ketua
KPU dan Sekjen KPU memberikan arahan sebagaimana keterangan tertulis.
Sekitar Pukul 16.00 WITA, Rombongan KPU langsung kembali ke Jakarta setelah
kegiatan selesai. Pihak Terkait menerangkan bahwa masih terdapat pesawat
komersil dari Bali ke Jakarta.
13. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-20,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 3607/PP.08.2/SD/2023
tanggal 18 September 2023 tentang pengadaan barang dan jasa
logistik Pemilu tahap 1;
PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 4380/PP.08.2/SD/2023
tanggal 3 November 2023 tentang pengadaan barang dan jasa logistik
Pemilu tahap 2;
PT-3 Materi Konsolidasi Logistik Pemilu tahun 2024 tanggal 13 September
2023;
PT-4 Detail paket pengadaan logistik konsolidasi Pemilu Tahun 2024;
PT-5 Dasar hukum pengadaan;
PT-6 Berita acara pengadaan logistic;
PT-7 Daftar Inventarisasi Masalah Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024
di KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali;
PT-8 Dokumentasi foto dan tangkapan layar berita monitoring kegiatan
pengelolaan logistik berupa sortir dan setting sampul oleh KPU RI;
PT-9 Surat undangan penyerahan berita acara serah terima pinjam pakai
Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Bupati Badung;
PT-10 Dokumen serah terima perjanjian pinjam pakai bangunan gedung dan
tanah;
BUKTI KETERANGAN
PT-11 Dokumentasi foto penyerahan dokumen serah terima perjanjian
pinjam pakai gedung dan tanah;
PT-12 Dokumentasi Foto Gudang KPU Kabupaten Badung;
PT-13 Pengumuman pengadaan tenaga sortir, lipat, packing dan setting surat
suara;
PT-14 Tangkapan layar berita gudang KPU Kabupaten Badung dilanda bajir
saat Pemilu Tahun 2019;
PT-15 Tangkapan layar berita monitoring kegiatan pengelolaan logistik
berupa sortir dan setting sampul oleh KPU RI;
PT-16 Foto palet besi dan kayu di Gudang KPU Kabupaten Badung untuk
mengantisipasi banjir;
PT-17 SK KPU Kabupaten Badung nomor 229 Tahun 2023 tentang Standar
Operasional Prosedur Sortir, Lipat, Setting Dan Packing Surat Suara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung;
PT-18 Dokumentasi foto pemberian arahan ke petugas sortir, lipat, setting
dan packing surat suara;
PT-19 SK KPU Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Pengawasan Produksi Logistik Pemilihan Umum
Tahun 2024 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung;
PT-20 Dokumentasi Foto pelibatan Badan Adhoc (PPK dan PPS) dalam
pengelolaan logistik;
[2.11.6] Rusman Sudarsono (Ketua KPU Provinsi Bengkulu)
Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, maka
dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Pihak Terkait mendapatkan
informasi berkenaan dengan kunjungan kerja Anggota KPU (Bapak Parsadaan
Harahap) beserta rombongan ke Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Enggano
Kabupaten Bengkulu Utara yang dijadwalkan pada Kamis dan Jum’at tanggal 25-
26 Januari 2024;
2. Bahwa sebagai gambaran, daerah yang akan dilakukan kunjungan kerja sebagai
dimaksud dapat Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut:
A. Kabupaten Mukomuko merupakan daerah terjauh dari Kabupaten yang ada
di Provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera
Barat dengan waktu tempuh kurang lebih 7 (tujuh) jam perjalanan darat dari
ibu kota Provinsi, sementara untuk penerbangan baru beroperasi pada bulan
April dikarenakan subsidi dari APBD;
B. Kecamatan Enggano merupakan daerah kepulauan terluar yang terletak di
Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi dengan waktu tempuh kurang lebih 14
(empat belas) jam perjalanan laut dari ibu kota Provinsi Bengkulu, sementara
untuk penerbangan baru beroperasi pada bulan April dikarenakan subsidi
dari APBD.
3. Berdasarkan informasi tersebut, Pihak Terkait berencana melakukan
pendampingan ke 2 (dua) lokasi tujuan kunjungan dimaksud;
4. Bahwa setelah mendapat kepastian pelaksanaan kunjungan tersebut, Pihak
Terkait berangkat ke Kabupaten Mukomuko pada hari Rabu tanggal 24 Januari
2024 melalui jalur darat yang selanjutnya pada hari Kamis 25 Januari 2025
melalukan pendampingan ke 3 (tiga) lokasi gudang logistik;
5. Bahwa pada hari Jum’at 26 Januari 2025, Pihak Terkait membersamai
kunjungan kerja ke Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara berkenaan
dengan kesiapan dan strategi distribusi logistik;
6. Bahwa sesampainya di Kecamatan Enggano saat bersamaan sedang
dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis pemungutan, penghitungan dan
rekapitulasi hasil suara bagi penyelenggara adhoc, sehingga dalam kunjungan
kerja tersebut langsung memberikan arahan dan penguatan kapasitas
penyelenggara.
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Surat Tugas KPU Provinsi Bengkulu Nomor 39/RT.02.1-ST/17/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
PT1-2 Dokumentasi Berita #Repost @kpu_ri-#TemanPemilih, di Kabupaten
Mukomuko;
PT1-3 Dokumentasi Berita #Repost @kpu_ri-#TemanPemilih, di Kecamatan
Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara;
[2.11.7] Alpin Samsen (Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut naik private jet dari Mukomuko ke Kota
Bengkulu kemudian dari Kota Bengkulu ke Pulau Enggano. Mengenai penerbangan
lain, di Mukomuko ada pesawat susi air namun baru beroperasi di bulan April
karena tergantung subsidi pemerintah daerah. Begitu juga dengan penerbangan dari
Kota Bengkulu ke Pulau Enggano biasanya pada bulan Maret atau April dan tidak
setiap hari. Pada saat itu tidak ada pesawat komersial/susi air. Rute Mukomuko
ditempuh lewat jalur darat dari Kota Bengkulu ke Mukomuko sekitar 7-8 jam.
Sedangkan untuk ke Pulau Enggano harus melewati laut sekitar 12 jam dengan
cuaca normal. Namun, dengan kondisi menjelang Pemilu, berdasarkan informasi
Ketua KPU Bengkulu Utara menempuh waktu kurang lebih 17 jam dengan
menggunakan Kapal Laut. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ikut naik
private jet dari Mukomuko ke Kota Bengkulu.
[2.11.8] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
Keterangan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekitar Pukul 10.30 WIB,
Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap beserta rombongan benar
telah berkunjung ke KPU Kabupaten Mukomuko menggunakan private jet, untuk
melakukan monitoring persiapan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang Pihak Terkait dapat, rombongan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Parsadaan Harahap terbang langsung dari Jakarta menuju
bandara Mukomuko. Kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap tersebut untuk mengecek langsung proses kegiatan logistik di 3 (tiga)
gudang logistik KPU Kabupaten Mukomuko untuk memastikan kesiapan logistik
Pemilu 2024 terpenuhi seluruhnya, baik berupa kotak suara, bilik suara, surat
suara, tinta dan lainnya. Untuk diketahui KPU Kabupaten Mukomuko merupakan
Satker KPU Kabupaten terjauh di wilayah KPU Provinsi Bengkulu, dibutuhkan waktu
kurang lebih 7 (tujuh) jam perjalanan darat dari Kota Bengkulu ke Mukomuko yang
merupakan Kabupaten terjauh di wilayah Provinsi Bengkulu, sedangkan
transportasi udara dengan menggunakan pesawat Susi Air hanya terjadwal
seminggu dua kali (terkadang tidak menentu). Selain itu, kunjungan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Parsadaan Harahap juga untuk melihat langsung keadaan gudang
logistik KPU Kabupaten Mukomuko demi memastikan gudang tersebut telah sesuai
dengan kriteria dari KPU RI diantaranya ketersediaan dan kesiapan tenaga
pengamanan, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), CCTV (Closed Circuit Televison),
Palet serta kelengkapan lainnya. Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten
Mukomuko terkait pelaksanaan setting, packing dan pendistribusian logistik Pemilu
2024 harus tepat guna, tepat waktu dan selalu bekerjasama dengan pihak eksternal
terkait, demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko
berjalan dengan lancar.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mukomuko mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Dokumentasi Monitoring Persiapan Logistik Oleh Anggota Komisi
Pemilihan Umum Parsadaan Harahap ke KPU Kabupaten Mukomuko.
[2.11.9] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
Jawaban Pihak Terkait atas Pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk
mengonfirmasi terkait kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen
Pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan private jet (sesuai lampiran Surat
Panggilan Nomor: 2367/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025),
sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt.
Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja dihubungi oleh seorang Tim Monitoring
kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum bahwa akan berkunjung ke
Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan sementara dalam perjalanan
menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT3-1);
2. Pukul 13.02 WITA, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan
Umum yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
tiba di Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Tana Toraja dan disambut oleh
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Internal dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja serta jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT3-2);
3. Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu KPU
RI menyampaikan penjelasan serta arahan antara lain:
a. Proses pengadaan logistik yang dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip-prinsip seperti efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil,
dan akuntabel untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat, menaikkan nilai
manfaat dari setiap uang yang dibelanjakan, dan mendukung tujuan
pembangunan nasional, sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Memastikan proses Pengelolaan Logistik sesuai dengan Keputusan KPU RI
Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik
Pemilihan Umum;
c. Memastikan distribusi logistik sesuai jadwal dan tepat waktu dengan
memperhatikan kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan;
d. Memastikan semua logistik yang digunakan baik di TPS maupun yang untuk
Rekapitulasi di tingkat PPK cukup.
e. Memastikan keamanan gudang Logistik KPU kabupaten Tana Toraja;
4. Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu
Komisi Pemilihan Umum meminta penjelasan kepada Anggota KPU Kabupaten
Tana Toraja dan Plt. Sekretaris terkait aktivitas yang sementara dilakukan di
Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan kendala-kendala yang dihadapi
dalam proses sortir lipat surat suara Pemilu, antara lain:
a. Aktivitas yang sementara dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana
Toraja adalah sortir dan lipat surat suara Pemilu, dan dijelaskan pula oleh
Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja kepada Tim Monitoring Kesiapan
Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum bahwa proses sortir lipat serta
pengepakan surat suara dan logistik lainnya dijadwalkan selama 1 (satu)
bulan (1 Januari 2024 sd 31 Januari 2024)
b. Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum juga
mempertanyakan kondisi gudang logistik apakah tidak terdapat kendala
dalam penyimpanan logistik, dan dijawab oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten
Tana Toraja kepada Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi
Pemilihan Umum bahwa:
- Gudang logistik KPU Kabupaten Tana Toraja sudah dilakukan
penyemprotan anti rayap;
- Gudang logistik KPU Kabupaten Tana Toraja juga sudah diperlengkapi
dengan APAR dan CCTV untuk memantau keamanan Gudang;
- Kondisi musim penghujan sudah kami antisipasi dengan menutup
lubang-lubang yang bisa menyebabkan rembesan air jika terjadi hujan;
5. Pukul 14.05 WITA, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan
Umum meninggalkan Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan diantar
oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Internal, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Plt. Sekretaris
KPU Kabupaten Tana Toraja menuju Bandara Toraja.
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tana Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1
sampai dengan PT3-3 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 Screenshot Percakapan WhatsApp;
PT3-2 Dokumentasi Kedatangan Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu;
PT3-3 Dokumentasi Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi
Pemilihan Umum melakukan monitoring proses pelipatan surat suara
dan logistik.
[2.11.10] Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau
Perkenankan Pihak Terkait dalam perkara quo untuk menyampaikan keterangan
mengenai kunjungan Teradu (Sekretaris Jenderal KPU RI dan Jajaran) Pada Pemilu
Tahun 2024 di KPU Kota Baubau.
1. Bahwa benar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran telah
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke KPU Kota Baubau pada hari Minggu,
tanggal 14 Januari 2024.
2. Bahwa KPU Kota Baubau sama sekali tidak mengetahui jenis transportasi yang
digunakan atas inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor KPU Kota Baubau,
sebagaimana transportasi private jet yang disebutkan dalam surat undangan
konfirmasi sidang DKPP.
3. Bahwa inspeksi mendadak (Sidak) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
di Kantor KPU Kota Baubau sama sekali tidak ada informasi atau penyampaian
terhadap Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Baubau baik sebelumnya
hingga tiba KPU Kota Baubau.
4. Bahwa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran tiba di Kantor
KPU Kota Baubau Pukul 09.30 WITA, kemudian meninjau Gudang B yang
terletak di depan Kantor KPU Kota Baubau tempat penyimpanan logistik berupa
Surat Suara, Formulir dan perlengkapan TPS, meninjau hal-hal sebagai berikut:
a. Mengecek kehadiran dan kesiapan komisioner dan jajaran sekretariat dalam
melaksanakan tugasnya;
b. Memeriksa kondisi kelayakan dan keamanan Gudang.
c. Memeriksa kesiapan perlengkapan gudang terdiri dari CCTV dan Alat
Pemadam Api Ringan (APAR);
d. Memastikan keterpenuhan jurniah dan kualitas surat suara, formulir, dan
logistik lainnya;
e. Kemudian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan
pengarahan agar tetap semangat dalam menjalankan tahapan Pemilu dan
menjaga kondisi kesehatan.
5. Bahwa selanjutnya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran
didampingi oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Keuangan, Umum dan
Logistik KPU Kota Baubau meninjau Gudang A yang terletak di jalan Al Kausar
dengan jarak ± 500 meter dari Kantor KPU Kota Baubau sebagai tempat
penyimpanan logistik berupa Kotak dan Bilik Suara, meninjau hal-hal sebagai
berikut:
a. Memeriksa kondisi kelayakan dan keamanan gudang;
b. Memeriksa kesiapan perlengkapan gudang terdiri dari Alat Pernadam Api
Ringan (APAR) dan palet pengalas kotak dan bilik agar tidak bersentuhan
langsung dengan lantai;
c. Memastikan keterpenuhan jumlah dan kualitas kotak dan bilik suara;
d. Memastikan kesiapsiagaan petugas pengamanan Gudang.
6. Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
dan jajaran meninggalkan Gudang KPU Kota Baubau.
7. Bahwa dampak yang sangat bermanfaat yang Pihak Terkait rasakan atas
kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran di KPU Kota
Baubau, yaitu meningkatnya kesiapsiagaan, kedisiplinan dan motivasi bagi
Komisioner KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kota Baubau dalam melaksanakan
tugas karena mendapat apresiasi langsung atas kesiapan dan tanggungjawab
KPU Kota Baubau dalam mempersiapkan logistik dan tahapan Pemilu.
8. Bahwa untuk rnemperkuat kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan jajaran bahwa benar-benar telah berkunjung di Gudang Logistik KPU
Kota Baubau, Pihak Terkait menyertakan foto-foto kunjungan tersebut.
[2.11.11] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor:
2366/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, atas perkara Nomor
178-PKE-DKPP/VII/2025 yang diajukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus
Trisna, S.H., M.H., memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Kafin
Muhammad, S.H. dan Shaleh Al Ghifari, S.H., dengan hormat disampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Sebelum menyampaikan keterangan terkait dengan objek perkara, izinkan KPU
Kabupaten Banggai menjelaskan fakta berikut:
a. Bahwa terjadi peristiwa keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS di
Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2019 yang menjadi salah satu isu
nasional, pada saat itu terdapat 483 TPS yang tersebar di 8 (delapan)
Kecamatan di Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam
melakukan sortir lipat, packing dan distribusi. Yang rinciannya sebagai
berikut:
KAB/KOTA KECAMATAN KELURAHAN NO. JUMLAH KETERANGAN
/DISTRIK /DESA TPS
BANGGAI Luwuk Semua Desa Semua 116 Keterlambatan
TPS Pendistribusian
Luwuk Selatan Semua Desa Semua 65 Perlengkapan
TPS Pemungutan
Luwuk Utara Semua Desa Semua 51 dan
TPS Penghitungan
Batui Semua Desa Semua 56 Suara Oleh KPU
TPS Kabupaten
Batui Selatan Semua Desa Semua 44 Banggai
TPS
Moilong Semua Desa Semua 60
TPS
Toili Sidomukti Semua 23
TPS
Sentral Semua
Timur TPS
Mekar Semua
Kencana TPS
Marga Semua
Kencana TPS
Sari Bhuana Semua
TPS
Mulyasari Semua
TPS
Toili Barat Semua Desa Semua 68
TPS
Total TPS 483
(Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal 199, diakses
melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil-pengawasan-pemilu-tahun-2019-
bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/)
b. Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, terhadap 483 TPS yang tersebar di 8
(delapan) Kecamatan tidak dapat melaksanakan Pemungtan Suara pada 17
April 2019. Sehingga, terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait
(stakeholder) dalam pelaksanaan Sortir Lipat Surat Suara di Kabupaten
Banggai (vide Bukti PT4-1)
2. Bahwa terkait dengan objek perkara KPU Kabupaten Banggai akan memberi
keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Banggai menerima
Superivisi dan Monitoring KPU Republik Indonesia di Tahapan Sortir Lipat
dan Distribusi Logistik Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024;
b. Bahwa Supervisi dan Monitoring dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang
didampingi jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia;
c. Bahwa rangkaian kegiatan Supervisi dan Monitoring yang dilakukan sebagai
berikut:
1) Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia beserta rombongan tiba di
Gudang Logistik KPU Kabupaten Banggai tanggal 14 Januari 2024 sekitar
Pukul 16.30 Wita dan memberikan arahan kepada jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Banggai (vide Bukti PT4-2);
2) Bahwa setelah memberikan arahan, Sekretaris Jenderal KPU Republik
Indonesia beserta rombongan melakukan pengecekan terhadap jenis dan
kualitas logistik Pemilu (vide Bukti PT4-3);
3) Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia beserta
rombongan melakukan pengecekan Gudang Logistik KPU Kabupaten
Banggai (vide Bukti PT4-4);
d. Bahwa supervisi dan monitoring tersebut sangat bermanfaat bagi jajaran
KPU Kabupaten Banggai untuk siap siaga dan bekerja secara optimal dalam
rangka pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024.
3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banggai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1
sampai dengan PT4-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT4-1 Kumpulan Berita Keterlambatan Sortir Lipat dan Distribusi Logistik
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai;
PT4-2 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum di Gudang Logistik
KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 14 Januari 2024;
PT4-3 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum melakukan
pengecekan jenis dan kualitas logistik tanggal 14 Januari 2024;
PT4-4 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum melakukan
pengecekan Gudang logistik KPU Kabupaten Banggai tanggal 14
Januari 2024.
[2.11.12] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima
Dalam kunjungan kerja dan monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap dan Tim Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin,
tanggal 15 Januari 2024 di KPU Kabupaten Bima dalam rangka untuk memastikan
dua hal. Pertama, memastikan persiapan kebutuhan logistik Pemilu 2024 terpenuhi
tepat waktu, tepat jenis serta berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan dilakukan
secara cermat. Kedua, memastikan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal serta kebutuhan tenaga KPPS bisa dipenuhi
sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bima.
Dua tahapan yang berjalan beririsan ini membutuhkan kerjasama tim yang baik dan
harus dipastikan sama-sama berjalan. KPU Kabupaten/Kota juga diminta segera
melaporkan kendala-kendala yang dihadapi secara berjenjang agar dapat diambil
kebijakan solutif sehingga tidak menghambat tahapan Pemilu 2024.
Tantangan dan Kendala Tahapan Logistik:
Pada kesempatan diskusi dalam kunjungan ini, KPU Kabupaten Bima melaporkan
kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap dan Tim Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum beberapa hal terkait kendala dan tantangan dalam
pengelolaan logistik Pemilu 2024.
a) Tantangan Geografis
Kabupaten Bima memiliki 1588 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di
191 desa 18 Kecamatan. Luas wilayah yang besar dengan jumlah desa yang cukup
banyak serta letak geografis terpisah-pisah antar desa yang satu dengan desa lain
menjadi tantangan tersendiri dalam pendisitribusian logistik Pemilu 2024. Bahkan
ada satu kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Tambora. Untuk sampai ke wilayah
ini membutuhkan waktu 4-5 jam jarak tempuh dengan saranan jalan yang rusak.
Selain itu, perjalanan harus melewati satu Kabupaten lain yaitu Dompu.
Beberapa kecamatan lain juga memiliki tantangan geografis sendiri. Seperti
Kecamatan Langgudu, Wera, Soromandi dan Sanggar karena merupakan daerah
pesisir pantai dan diapit pegunungan. Sementara Kecamatan Donggo, Lambitu dan
Wawo terletak di wilayah puncak perbukitan. Akses transportasinya sangat terbatas.
Misalnya pendistribusian logistik TPS ke Desa Pusu, Waduruka dan Karampi
Kecamatan Langgudu. Posisi desa berada di semenanjung Teluk Waworada. Akses
transportasi yang mendukung ke desa-desa ini hanya bisa melalui jalur laut karena
jalur darat rusak parah tidak bisa dilalui kendaraan.
b) Potensi Kerawanan Cuaca
Kabupaten Bima setiap tahun masuk sebagai daerah yang selalu dihadapkan dengan
bencana alam klimatologi dan hidrometeorologi. Banjir dan tanah longsor adalah dua
bencana yang kerap menjadi langganan. Ini tentu potensi kerawanan serius yang
perlu diantisipasi saat pendistribusian logistik. Sebab Januari, Februari hingga
Maret adalah puncak musim hujan.
Pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya dampak kerawanan cuaca ekstrim ini
pernah dirasakan KPU Kabupaten Bima. Dimana logistik kotak suara dan isinya
rusak saat pendistribusian menuju kecamatan dan desa. Tak hanya itu, logistik yang
juga disimpan di gudang pernah rusak terendam banjir.
c) Potensi Kerawanan Sosial
Persoalan yang kerap kali menonjol ke publik nasional tentang Kabupaten Bima
yaitu kerawanan sosial. Konflik sosial akibat imbas kepentingan politik, ketidak
puasaan terhadap hasil Pemilu, maupun dipicu persoalan sepele di lingkungan
masyarakat bisa membias menjadi konflik horizontal yang meluas jika tidak cepat
diantisipasi dan ditangani.
Dalam konteks tata kelola logistik Pemilu, kerawanan sosial ini jika terjadi pada saat
tahapan Pemilu maka bisa berakibat pada pengrusakan logistik yang pada akhirnya
mengambat jalannya Pemilu. Cukup banyak pengalaman sebelumnya yang pernah
terjadi di Kabupaten Bima bagaimana konflik sosial terjadi pada saat pesta
demokrasi.
d) Dukungan Gudang Logistik
Setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, dukungan gudang penyimpanan logistik
memang sering menjadi kendala bagi KPU Kabupaten Bima. Jumlah logistik yang
banyak, lokasi strategis, mudah diakses dan aspek prioritas proteksi penyimpanan
menjadi utama dalam pertimbangan memilih lokasi gudang.
Namun KPU Kabupaten Bima baru memiliki satu unit gudang penyimpanan logistik
dari hibah pemerintah daerah Tahun 2024 dan kondisi ini belum mencukupi
sehingga mengharuskan menyewa tambahan gudang yang representatif. Sementara
opsi ketersediaan gudang sewa di Kabupaten Bima masih sangat terbatas.
e) Deadline Waktu Pemenuhan Logistik
Berdasarkan rekap laporan penerimaan semua jenis logistik Pemilu 2024 oleh KPU
Kabupaten Bima per 15 Januari 2024, masih ada satu jenis logistik utama berupa
surat suara DPRD Kabupaten yang kekurangan dan belum terpenuhi dari
perusahaan penyedia.
Dari kebutuhan surat suara sebanyak 384.824, baru diterima KPU Kabupaten Bima
sebanyak 309.834 surat suara. Masih kekurangan sebanyak 74.990 surat suara.
Mencermati waktu yang semakin mepet, maka pemenuhan kekurangan surat suara
tersebut mendesak segera dilakukan.
Disisi lain KPU Kabupaten Bima telah membuat timeline jadwal penyortiran,
pelipatan, pengepakan hingga pendistribusian logistik dari gudang ke kecamatan,
lalu kecamatan ke desa dan desa ke TPS yang tentu saja harus tepat waktu dan
penghitungan matang yang tidak boleh meleset agar tidak menghambat tahapan.
Arahan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap:
Terhadap tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bima dalam
pengelolaan logistik tersebut, Parsadaan Harahap menyampaikan beberapa poin
arahan sebagai solusi.
1. Bahwa tantangan geografis dan cuaca dalam pendistibusian logistik memang
dihadapi banyak daerah di wilayah timur Indonesia. Oleh sebab itu, KPU
Kabupaten/Kota mesti cermat dan matang dalam menyusun rencana
pendistribusian logistik.
- Pertama, memprioritaskan wilayah terjauh dan tersulit untuk didahulukan
pendistribusian logistiknya. Sehingga wilayah yang diidentifikasi memiliki
tantangan geografis persiapan logistiknya mesti dilakukan cepat dan terukur
- Kedua, memperhatikan keamanan logistik hingga sampai di TPS. Seperti
persiapan kendaraan pengangkut harus dipastikan layak jalan, punya
penutup sebagai lapisan pelindung logistik untuk mengantisipasi hujan
- Ketiga, selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu sebagai pengawas,
pihak keamanan untuk mengamankan saat distribusi, BMKG untuk info
cuaca maupun pihak terkait lainnya apabila dibutuhkan untuk mendukung
bantuan sarana angkut logistik melalui jalur laut
2. Bahwa sebagai antisipasi dan langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya
kerawanan sosial, KPU Kabupaten/Kota harus meningkatkan koordinasi dengan
TNI dan Polri di masing-masing tingkatan. Setiap informasi yang berpotensi
mengganggu jalannya tahapan Pemilu merupakan ancaman terhadap demokrasi
dan harus segera dilaporkan ke pihak keamanan. Penyelenggara Pemilu harus
fokus melaksanakan tugas. Jaminan keamanan merupakan tanggungjawab
Negara melalui pihak keamanan.
3. Untuk dukungan gudang penyimpanan logistik langkah jangka pendek dan
mendesak bisa mempertimbangkan gudang logistik yang berada di Kota Bima
apabila tidak ada yang strategis dan aman di sekitar wilayah Kantor KPU
Kabupaten Bima. Untuk jangka panjang agar berkoordinasi dengan pemerintah
daerah agar mendukung tambahan pembangunan gudang melalui APBD dengan
menjelaskan kondisi dan tantangan yang dihadapi selama ini.
Keterangan Terkait Kunjungan Kerja Komisi Pemilihan Umum
Selanjutnya, terkait dengan agenda Kunjungan Kerja dan Monitoring yang dilakukan
Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Tim Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dapat kami sampai beberapa keterangan yaitu;
1. Bahwa benar ada kunjungan kerja dari Anggota Komisi Pemilihan Umum yang
juga Ketua Divisi SDM Parsadaan Harahap pada hari Senin, tanggal 15 Januari
2024 di KPU Kabupaten Bima (vide Bukti PT5-1)
2. Dalam kunjungan ini Bapak Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang
Teknis KPU Bapak Eberta Kawima, jajaran Sekretariat Jenderal dan Tenaga Ahli
KPU (vide Bukti PT5-2)
3. Dari KPU Provinsi NTB turut hadir mendampingi yaitu Ketua Divisi SDM,
Sosdiklih dan Parmas Agus Hilman. Beliau hadir lebih awal di Bima dan ikut
menyambut rombongan di Bandara bersama KPU Kabupaten dan Kota Bima
serta Kapolres Bima Eko Sutomo, SIK. (vide Bukti PT5-3)
4. Kehadiran rombongan menggunakan Private Jet yang bertolak dari Lombok
melalui Bandara Internasional Lombok (LOP) dan mendarat di Bandara Sultan
Muhammad Salahuddin Bima (BMU) sekira Pukul 11.00 WITA (vide Bukti PT5-4)
5. Selanjutnya dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima (BMU),
rombongan langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Bima (vide Bukti PT5-5)
6. Parsadaan Harahap dan tim mengecek langsung kondisi gudang penyimpanan
logistik dan memastikan kesiapan semua logistik Pemilu 2024. Selain itu,
berdiskusi terkait tahapan Pembentukan KPPS dengan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bima Periode 2019-2024 (vide Bukti PT5-6)
7. Usai monitoring di KPU Kabupaten Bima, Parsadaan Harahap dan Tim
selanjutnya menuju KPU Kota Bima dalam agenda yang sama (vide Bukti PT5-7)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bima mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5-1 sampai
dengan PT5-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT5-1 Link dan Screenshot Unggahan Facebook KPU Kabupaten Bima saat
Kunjungan kerja dari Anggota Komisi Pemilihan Umum a.n. Parsadaan
Harahap pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 di KPU Kabupaten
Bima;
PT5-2 Dokumentasi Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Teknis
Komisi Pemilihan Umum Eberta Kawima, jajaran Sekretariat dan
Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum;
PT5-3 Dokumentasi Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Agus Hilman
KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten dan Kota Bima serta
Kapolres Bima Eko Sutomo, SIK saat mendampingi Anggota KPU
Republik Indonesia Parsadaan Harahap;
PT5-4 Dokumentasi Penyambutan di Bandara Sultan Muhammad
Salahuddin Bima (BMU) Pukul 11.00 WITA;
PT5-5 Dokumentasi Suasana Kunjungan Parsadaan Harahap di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Bima;
PT5-6 Dokumentasi Suasana Kunjungan Parsadaan Harahap di Aula Kantor
KPU Kabupaten Bima;
PT5-7 Link dan Screenshot unggahan Facebook KPU Kota Bima saat
kunjungan Parsadaan Harahap.
[2.11.13] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan
tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelengaraan
Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam aduannya menduga bahwa Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu
menggunakan sarana Private Jet dalam rangka memastikan konsolidasi logistik.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2286/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025
bertanggal 28 Agustus 2025 dan Nomor 2368/PS.DKPP/SET-04/IX/2025
bertanggal 2 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan mengenai kunjungan oleh Ketua atau Anggota KPU RI,
Sekretaris Jenderal KPU RI dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun
2024 yang menggunakan Private Jet.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten/Kota.
4. Bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat telah menyelenggarakan Pemilu di
Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
5. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan persiapan dan
pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bandung
Barat berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
6. Bahwa di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tidak terdapat
permasalahan yang signifikan terkait pengadaan logistik, di mana proses pengadaan
logistik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa pengiriman logistik dari penyedia ke gudang Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Bandung Barat dan pendistribusian logistik dari Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Barat ke PPK, PPS, dan TPS berjalan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan sebagaimana termonitor melalui aplikasi Silog.
8. Bahwa pelaksanaan penyortiran surat suara dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
hari dengan melibatkan 180 orang masyarakat di sekitar gudang Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Barat.
9. Bahwa kapasitas gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
sangat memadai dengan luas 2.500 m2 dan dapat menampung semua kebutuhan
logistik Pemilu.
10. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan distribusi logistik pada
Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bandung Barat masih dapat
dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan darat dan hanya terdapat 1 (satu)
TPS yang pendistribusian logistiknya menggunakan perahu atau sampan yaitu
Kampung Cijuhung Desa Margaluyu Kecamatan Cipeundeuy.
11. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan persiapan dan
pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak
pernah menerima kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen
pada Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan Private Jet.
12. Bahwa adapun kunjungan yang pernah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
yaitu kunjungan yang dilaksanakan oleh Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum
dalam rangka menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan dan Input Aplikasi SITAB bagi Sekretariat PPK dan
PPS se-Kabupaten Bandung Barat yang bertempat di Hotel Lembang Asri Kabupaten
Bandung Barat pada tanggal 6-7 Desember 2023 (vide Bukti PT6-1 Foto Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Input
Aplikasi SITAB bagi Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung Barat).
13. Bahwa Inspektur Utama dalam kunjungannya ke tempat pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada angka 12 menggunakan kendaraan dinas roda 4 dan
dengan didampingi oleh juru mudi.
14. Bahwa adapun kunjungan selanjutnya yang diterima oleh KPU Kabupaten Bandung
Barat yaitu kunjungan dari Kepala Biro SDM Komisi Pemilihan Umum dalam rangka
Penyampaian Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya yang
bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat pada tanggal
17 Juli 2024 (vide Bukti PT6-2 Foto Kegiatan Penyampaian Surat Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Kenaikan Pangkat
Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya).
15. Bahwa dalam kunjungannya sebagaimana dimaksud angka 14 Kepala Biro SDM
Komisi Pemilihan Umum menggunakan kendaraan dinas roda 4 dan didampingi
oleh juru mudi.
16. Bahwa sebagaimana diketahui Kabupaten Bandung Barat merupakan Kabupaten
yang tidak memiliki bandar udara komersil yang dapat dipakai sebagai tempat
pesawat udara untuk lepas landas dan mendarat sesuai dengan data yang
diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui website resmi Kementerian
Perhubungan yaitu https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara (vide
Bukti PT6-3 Screenshot Daftar Bandara di Jawa Barat).
Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
17. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT6-1
sampai dengan PT6-3 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT6-1 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan dan Input Aplikasi SITAB bagi
Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung Barat;
PT6-2 Dokumentasi Kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Kenaikan
Pangkat Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya;
PT6-3 Screenshot Daftar Bandara di Jawa Barat.
[2.11.14] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat
Bahwa terhadap dalil pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo yang sebagaimana
dimaksud pada pokok aduan Pengadu, maka dengan ini Pihak terkait menguraikan
hal-hal/kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Muna Barat yang merupakan salah satu Kabupaten dari Provinsi
Sulawesi Tenggara yang terbentuk pada tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2014 dengan ibu kota di Laworo yang terdiri dari 11
Kecamatan, 5 Kelurahan dan 81 Desa dimana sebelah utara berbatasan dengan
Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna di sebelah timur dan selatan serta
Kabupaten Bombana di sebelah barat, dimana untuk menuju ke Kabupaten Muna
Barat dapat diakses melalui:
a. Jalur darat laut: melalui Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan-menggunakan
feri ke Kabupaten Muna-Kabupaten Muna Barat (± 6 - 7 jam dari Kendari)
b. Jalur laut: Kota Kendari-menggunakan kapal cepat/rakyat ke Raha Kabupaten
Muna-Muna Barat (± 5-6 jam dari Kendari)
c. Jalur Udara: Penerbangan Komersial Melalui Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar-Bandara Sugi Manuru una Barat (± 1 jam dari Makassar tetapi bulan
Februari tidak ada penerbangan komersial);
2. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 ± Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Muna
Barat melakukan penjemputan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang didampingi
oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM
Amiruddin, S.Pt di Loby Ruang Tunggu Bandara Sugimanuru;
3. Bahwa ± Pukul 10.30 WITA setalah memberikan penjelasan terkait kedatangan,
rombongan bersama dengan KPU Kabupaten Muna Barat meninggalkan Bandara
Sugimanuru menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Muna Barat yang berada di
Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat yang berhadapan
dengan Kantor KPU Kabupaten Muna Barat dan berjarak ± 7 Kilometer dari Bandara
Sugimanuru;
4. Bahwa setelah tiba di Gudang Logistik, rombongan langsung melakukan peninjauan
untuk memastikan keterpenuhan dan kesiapan logistik yang mana saat itu masih
ada beberapa jenis logistik yang belum tiba di gudang logistik antara lain alat bantu
tuna netra dan C Hasil Salinan serta memastikan kondisi gudang logistik harus
memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan:
Terkait permasalahan tersebut rombongan dalam hal ini Anggota Komisi Pemilihan
Umum Parsadaan Harahap memberikan pengarahan antara lain:
a. Bahwa gudang logistik harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
telah ditetapkan antara lain: telah dipasangi CCTV, tersedianya Alat Pemadam Api
(APAR), atap gudang logistik tidak boleh bocor, petugas penjaga gudang, lantai
gudang telah dipasang Palet agar logistik tidak bersentuhan langsung dengan
lantai/ubin serta prosedur lainnya. Terkait kekurangan logistik maka Komisi
Pemilihan Umum segera memastikan kekurangan logistik tersebut dengan pihak
terkait;
b. Agar KPU Kabupaten Muna Barat segera membuat pemetaan terkait daerah
kepulauan yang terjauh untuk diprioritaskan pengirimannya terlebih dahulu;
c. Agar meneliti secara seksama saat penyortiran logistik agar tidak adanya
kekurangan hitung kebutuhan masing-masing TPS serta memastikan tidak
adanya logistik/surat suara yang tertukar;
d. Selanjutnya Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama
rombongan menuju Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang lokasinya tidak jauh
dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Muna Barat untuk memberikan pengarahan
dan penguatan kepada seluruh Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan (PPS) se-Kabupaten Muna Barat terkait dengan
tugas dan fungsi Badan Adhoc dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muna Barat yaitu:
- Sesegera mungkin Panitia Pemilihan Kecamatan disetiap wilayah untuk
berkoordinasi dan memastikan tempat/gudang logistik di setiap kecamatan;
- Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memastikan gudang logistik yang
dimaksud disetiap wilayah kecamatan harus memenuhi standar kelayakan
dan keamanan yaitu tempatnya tidak mudah basah atau bocor dan bias
menampung semua logistik apabila sudah tiba diwilayah kecamatan.
Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penguatan Sumbar Daya Manusia
khususnya Badan Adhoc yang menyangkut tugas, fungsi dan wewenangnya.
5. Bahwa ± Pukul 13.30 WITA KPU Kabupaten Muna Barat mengantar rombongan
kembali ke Bandara Sugimanuru;
6. Bahwa atas kunjungan monitoring Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap bersama rombongan sangat dirasakan dampaknya oleh KPU Kabupaten
Muna Barat beserta seluruh jajarannya sampai ditingkat Desa dan Kelurahan
(Badan Adhoc) khususnya pada pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 termasuk
permasalahan yang dihadapi, solusi dan dukungan moril dalam rangka
mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muna Barat.
7. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat tidak mengetahui secara pasti pesawat yang
digunakan oleh rombongan terkait kedatangannya di Kabupaten Muna Barat;
Demikian keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna
Barat terkait kunjungan Pimpinan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap bersama rombongan (Tim Ahli dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum).
8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Muna Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT7-1
sampai dengan PT7-2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT7-1 Foto Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Pimpinan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama rombongan (Tim Ahli
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten Muna Barat
terkait Logistik Pemilu Tahun 2024;
PT7-2 Data Lalu Lintas Angkutan Udara di Bandara Sugimanuru Tahun
2023.
[2.11.15] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Bahwa terhadap dalil pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo yang sebagaimana
dimaksud pada pokok aduan Pengadu, maka dengan ini Pihak terkait menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan
Harahap sebagai Teradu IV dalam perkara a quo melakukan kunjungan ke KPU
Kabupaten Wakatobi dalam rangka melakukan monitoring pengelolaan logistik
Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa pada Pukul 14.15 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan
tiba di Bandara Matahora Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi
dan dijemput oleh Pimpinan KPU Kabupaten Wakatobi Ketua Divisi Sosdiklih,
Parmas dan SDM (Erni Mawar) dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Visman)
serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi;
3. Pada Pukul 15.05 WITA Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan tiba di
Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Wangi-Wangi Selatan KPU Kabupaten
Wakatobi yang digunakan sebagai tempat penyortiran dan pengepakan logistik
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memastikan bahwa jumlah logistik sudah
sesuai kebutuhan (vide Bukti PT8-1);
4. Bahwa pada Pukul 15.50 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan
beserta jajaran KPU Kabupaten Wakatobi tiba di Gudang Penyimpanan Logistik
Pemilu KPU Kabupaten Wakatobi dan melakukan pengecekan kelayakan Gudang
Penyimpanan Logistik (vide Bukti PT8-2). Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi
Pemilihan Umum menyampaikan beberapa pesan penting, antara lain:
a. Kelayakan gudang penyimpanan harus mempunyai CCTV yang aktif 24 jam;
b. Memastikan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) yang berfungsi dan mudah
dijangkau;
c. Design/layout tata letak penyimpanan barang harus terhindar dari hal-hal yang
bisa merusak logistik;
d. Memastikan pengelolaan logistik sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Pada Pukul 16.45 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan
meninggalkan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu menuju Kantor KPU Kabupaten
Wakatobi dalam rangka meninjau sarana dan prasarana kantor, ruang arsip, (vide
Bukti PT8-3) serta pada saat ini Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memberikan
arahan kepada jajaran KPU Kabupaten Wakatobi sebagai berikut:
a. Untuk tetap menjaga kesehatan;
b. Memastikan keterpenuhan KPPS di setiap TPS;
c. Pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Wakatobi untuk memastikan serta
melakukan Pelatihan dan Bimtek KPPS yang baru saja dilantik.
6. Selanjutnya pada Pukul 18.00 WITA Anggota Komisi Pemilihan Umum dan
Rombongan beserta jajaran KPU Kabupaten Wakatobi meninggalkan Kantor KPU
Kabupaten Wakatobi menuju Patuno Resort untuk istirahat dan persiapan pada
kegiatan selanjutnya;
7. Bahwa pada Pukul 21.15 WITA, Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Aula Balroom Patuno Resort
dimulai dan dibuka secara resmi oleh Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja terkait
pengelolaan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT8-4);
8. Bahwa Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun
2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan di tutup
secara resmi pada Pukul 23.30 WITA;
9. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025, Pukul 07.00 s.d Pukul 09.26 WITA, Anggota
Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan memulai persiapan menuju Bandara
Matahora Wakatobi;
10. Pada Pukul 09.46 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan tiba di
Bandara Matahora.
11. Demikian keterangan tertulis ini Pihak Terkait sampaikan sebagai bentuk tanggung
jawab dan klarifikasi terhadap aduan dimaksud. Pihak Terkait menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis DKPP untuk menilai secara objektif dan adil, serta
menjadikan keterangan ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara a
quo.
12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Wakatobi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT8-1 sampai
dengan PT8-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT8-1 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan di
Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Wangi-Wangi Selatan KPU
Kabupaten Wakatobi (Tempat Penyortiran dan Pengepakan Logistik
Pemilu Tahun 2024);
PT8-2 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan
bersama KPU Kabupaten Wakatobi di Gudang Penyimpanan Logistik
Pemilu KPU Kabupaten Wakatobi;
PT8-3 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan
bersama KPU Kabupaten Wakatobi meninjau Sarana dan Prasarana
Kantor KPU Kabupaten Wakatobi;
PT8-4 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian
Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Patuno
Resort.
[2.11.16] Ketua KPU Kota Malang
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu
kepada Majelis DKPP RI, bahwa berdasarkan Keterangan Lain/Alat Bukti dengan
kode bukti P-10 mengenai Rute Jet Pribadi dan Passanger List disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a) Bahwa Pimpinan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum melakukan
kunjungan kerja ke Gudang Logistik KPU Kota Malang yang berada di Jalan
Tenaga Kavling 5 Malang pada tanggal 18 Januari 2024;
b) Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut
melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan perakitan kotak
suara serta perkembangan aktifitas tata kelola logistik yang dilakukan di KPU
Kota Malang. Pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 di gudang penyimpanan
logistik Pemilu Tahun 2024 KPU Kota Malang tersebut, tengah berlangsung
aktivitas perakitan kotak suara yang hampir selesai. Untuk kelancaran aktifitas
kegiatan perakitan kotak suara KPU Kota Malang pada saat itu telah menerima
kekurangan kotak suara sejumlah 2 (dua) buah dari penyedia. Sehingga pada
tanggal 18 Januari 2024 KPU Kota Malang dapat menyelesaikan perakitan kotak
suara dengan baik.
c) Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 juga berlangsung kegiatan penyettingan
logistik dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas sampul kertas, tanda
pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin,
gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor
kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, serta sampul. Pada saat itu
Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan untuk dapat melakukan
penghitungan, penyortiran, dan penyettingan dukungan perlengkapan lainnya
tersebut secara cermat dengan memperhatikan waktu yang tersisa, untuk
selanjutnya digunakan dalam penyettingan isi kotak suara.
d) Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum juga
melakukan monitoring terhadap hasil penyortiran dan pelipatan surat suara.
Sebagaimana ketentuan dalam BAB II TAHAPAN TATA KELOLA LOGISTIK huruf
D Pemeliharaan dan Inventarisasi bagian Penyortiran dan Penghitungan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, dimana dari hasil penyortiran surat
suara terdapat lembaran surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dikategorikan
surat suara rusak sehingga tidak dapat terpakai dan perlu diajukan penggantian.
Penyortiran surat suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria surat suara
rusak sebagai berikut:
1. hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan
terdapat banyak noda;
2. surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
3. warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
4. nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
5. logo KPU tidak jelas;
6. terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama
pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
7. foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
8. warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar
dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik
peserta Pemilihan Umum.
e) Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada saat itu juga mencermati hasil
penghitungan, penyortiran, dan pelipatan surat suara yang telah dilaksanakan
KPU Kota Malang. Dari hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum terdapat
beberapa lembar surat suara yang masih layak untuk dipakai dengan kondisi
sebagai berikut, terdapat cipratan/coretan tinta hasil cetakan dibelakang kertas
cetak surat suara namun tidak sampai mengenai gambar atau tulisan calon
tempat dilakukannya area pencoblosan. Menindaklanjuti kondisi lapangan
tersebut, Komisi Pemilihan Umum mengarahkan untuk menyimpan surat suara
dengan kondisi tersebut untuk digunakan sebagai surat suara yang layak pakai
serta disimpan untuk memenuhi kekurangan saat penyettingan isi kotak suara.
f) Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kota Malang tidak mengetahui akomodasi
yang digunakan Tim Komisi Pemilihan Umum dalam rangka melakukan
monitoring pada tanggal 18 Januari 2024 ke gudang penyimpanan logistik Pemilu
Tahun 2024.
g) Bahwa untuk mendukung keterangan yang dimaksud huruf a, b, dan c
dicantumkan dokumentasi sebagai berikut:
[2.11.17] Ketua KPU Kota Surabaya
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu
kepada Majelis DKPP RI, berdasarkan keterangan lain/alat bukti sebagai berikut:
1. Permasalahan Umum terkait Pengadaan, Pengiriman, Sortir, dan Distribusi
Logistik.
Bahwa pada proses pengadaan logistik Pemilu telah terlaksana sesuai dengan
jadwal dan tahapan yang berlaku. Sedangkan proses pengiriman logistik dari
penyedia ke gudang KPU Kota Surabaya serta kegiatan sortir dan lipat surat
suara sudah terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tapi, terdapat beberapa kendala, yaitu kekurangan logistik, antara lain: surat
suara, formulir, dan kotak suara, disebabkan karena pada saat proses sortir dan
lipat surat suara serta proses pengecekan formulir, ditemukan surat suara yang
rusak, surat suara yang kurang kirim dari penyedia, formulir yang kurang kirim
dari penyedia (terutama formulir plano), dan kotak suara yang rusak.
Selain itu terdapat kendala dalam proses distribusi logistik, yaitu gudang logistik
yang sudah penuh dan tidak cukup untuk menyimpan logistik, sehingga untuk
mengatasi kendala tersebut, maka distribusi logistik (khusus logistik di luar
kotak suara, antara lain: bilik suara) dilaksanakan lebih awal daripada jadwal
yang telah ditetapkan. Pelaksanaan distribusi yang dilakukan lebih awal
tersebut, dapat menambah ruang penyimpanan di gudang logistik.
Memperhatikan jumlah kotak suara yang banyak (sejumlah 40.835 buah kotak
suara), maka perlu dilakukan distribusi/pengiriman kotak suara yang sudah
sesuai dengan pemungutan suara, lebih awal daripada jadwal yang telah
ditetapkan. Karena apabila pengiriman kotak suara dilakukan sesuai jadwal yang
berlaku yaitu 3 hari sebelum hari pemungutan suara (H-3), maka diperkirakan
kotak suara tidak dapat terdistribusi secara menyeluruh untuk pemungutan
suara.
2. Aktivitas di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya dan Permasalahan/Kendala
yang Dihadapi KPU Kota Surabaya pada saat Kunjungan Komisi Pemilihan
Umum
a. Aktivitas di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya pada saat Kunjungan Komisi
Pemilihan Umum
Kunjungan Komisi Pemilihan Umum ini dilakukan untuk memantau kondisi
gudang logistik yang merupakan tempat penyimpanan logistik Pemilu, proses
pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir lipat surat suara, dan persiapan
pengesetan serta pengemasan kotak suara yang berisi logistik Pemilu untuk
didistribusikan ke TPS.
Pada saat hari pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, seluruh
kotak suara Pemilu 2024 telah selesai dirakit dan pengerjaan sortir lipat surat
suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan seluruhnya, sedangkan proses
setting dan packing barang logistik yang akan dimasukan ke dalam kotak
suara serta di luar kotak suara sedang berlangsung, kegiatan setting dan
packing ini dilakukan oleh petugas KPU Kota Surabaya untuk memenuhi
kebutuhan logistik Pemilu sejumlah 8.167 TPS.
Pada saat hari pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, jumlah
kotak suara yang sudah selesai packing sebanyak 15.664 Kotak Suara dari
kebutuhan keseluruhan sebanyak 40.835 Kotak Suara. Susunan penataan di
Gudang KPU Kota Surabaya sudah disusun sebanyak 5 bagian gudang
penyimpanan, dimana masih terdapat kekurangan ruang penyimpanan yang
memadai, karena juga dibutuhkan tempat untuk proses setting, packing
logistik di dalam dan di luar kotak suara.
Selain itu, juga dilakukan pengecekan mengenai kesesuaian isian data logistik
yang dimiliki dengan data penginputan di SILOG terhadap pengajuan
kekurangan logistik (antara lain: surat suara), pengajuan penggantian surat
suara dan kotak suara yang rusak, pengajuan kekurangan formulir, serta
pengecekan kelengkapan gudang seperti CCTV, APAR, Fumigasi, Pallet, dan
Tenaga Pengamanan Gudang.
b. Permasalahan/Kendala yang Dihadapi KPU Kota Surabaya dan
Dilaporkan/Disampaikan pada saat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum
1. Penyampaian rencana pola dan jalur distribusi logistik yang akan
dilakukan oleh KPU Kota Surabaya saat Pemilu 2024 dan moda angkutan
yang akan digunakan oleh KPU Kota Surabaya serta pembagian jadwal
distribusi logistik sesuai daerah pemilihan, dimana kendala dalam proses
distribusi di Kota Surabaya adalah kemacetan di wilayah perkotaan dan
tidak semua jalan dapat dilalui oleh truk ukuran besar karena beberapa
kantor kelurahan berada di dalam perumahan.
2. Telah disampaikan permohonan untuk melaksanakan distribusi logistik
lebih awal daripada jadwal yang berlaku, yaitu akan didistribusikan pada
awal bulan Februari 2024, karena gudang penyimpanan logistik sudah
penuh sehingga distribusi logistik sejumlah kebutuhan di satu daerah
pemilihan harus dilakukan pengiriman terlebih dahulu, agar ruang
penyimpanan gudang lebih longgar.
3. Lokasi penyimpanan logistik di wilayah kecamatan dan kelurahan, dimana
terdapat beberapa kantor kecamatan dan kelurahan yang tidak memiliki
ruang penyimpanan memadai, sehingga sebagian logistik Pemilu disimpan
di lokasi lain yang terdekat dengan kantor kecamatan dan kelurahan,
antara lain mengunakan gedung milik pemerintah kota Surabaya.
3. Hal-Hal Penting yang Disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
Dalam kunjungan tersebut, Komisi Pemilihan Umum menekankan pentingnya
tata kelola logistik sesuai dengan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas,
dan tepat waktu, serta semua proses tahapan logistik harus transparan,
akuntabel, dan terdokumentasi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga
mengecek kondisi gudang, dimana pola penataan logistik, hingga proses sortir
dan lipat surat suara, setting, packing dan checking logistik. Komisi Pemilihan
Umum juga meminta KPU Kota Surabaya untuk menyampaikan paparan
mengenai tata kelola logistik di gudang KPU Kota Surabaya dan rencana
distribusi logistik ke seluruh wilayah di Surabaya, serta pelaksanaan koordinasi
dengan Bawaslu, aparat keamanan dan pemerintah daerah di Kota Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum berharap seluruh jajaran KPU Kota Surabaya dapat
menjaga kualitas pelayanan dan memastikan logistik sampai ke TPS dalam
kondisi baik serta tepat waktu, demi terselenggaranya Pemilu 2024 yang lancar
dan terpercaya.
4. Arahan/Kebijakan yang Ditetapkan
Menyikapi kendala-kendala sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan
Umum menyampaikan arahan/kebijakan yang perlu dilakukan oleh KPU Kota
Surabaya, sebagai berikut:
a. KPU Kota Surabaya agar berkoordinasi dengan kepolisian dalam
pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pada proses distribusi logistik
sesuai jadwal yang berlaku;
b. KPU Kota Surabaya menyampaikan surat izin tertulis ke Komisi Pemilihan
Umum mengenai permohonan pelaksanaan distribusi logistik lebih awal
daripada jadwal yang berlaku, dengan mencantumkan kendala di Kota
Surabaya yang menyebabkan distribusi logistik harus dilakukan lebih awal;
c. KPU Kota Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk
memetakan gedung/ruang penyimpanan yang akan digunakan untuk
penyimpanan logistik sementara;
d. KPU Kota Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan
tempat penyimpanan logistik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
5. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak mengetahui jenis moda transportasi pesawat
yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum saat kunjungan kerja, karena
kedatangan Komisi Pemilihan Umum diterima secara langsung oleh KPU Kota
Surabaya di gudang logistik yang berada di Waringin Warehouse Margomulyo
Permai 11/A Jl. Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
6. Manfaat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Gudang KPU Kota Surabaya
Memperhatikan hasil pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, maka
terdapat manfaat kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum, yaitu diperoleh
petunjuk dan arahan mengenai tata kelola logistik Pemilu, sebagai berikut:
a. Penyampaian izin tertulis ke Komisi Pemilihan Umum mengenai permohonan
pelaksanaan distribusi logistik lebih awal daripada jadwal yang berlaku,
dengan mencantumkan kendala di Kota Surabaya yang menyebabkan
distribusi logistik harus dilakukan lebih awal, sebagai solusi untuk mengurai
keterbatasan kapasitas gudang.
b. Pelaksanaan koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, dan pemerintah daerah
di Kota Surabaya mengenai rencana distribusi logistik yang lebih awal
daripada jadwal yang berlaku, dengan memastikan ketersediaan waktu yang
cukup untuk distribusi logistik, sehingga pemungutan suara dapat
terlaksana sesuai tahapan.
c. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya mengenai pemetaan lokasi
ruang penyimpanan yang akan digunakan untuk penyimpanan logistik di
kecamatan dan kelurahan yang tidak memiliki ruang penyimpanan.
d. Koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan tempat penyimpanan
logistik di tingkat kecamatan dan Kelurahan.
7. Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Komisi Pemilihan Umum
Pihak Terkait, dengan penuh hormat memohon agar Majelis DKPP berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) menyatakan bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2) menyatakan seluruh dalil dan tuntutan Pengadu dalam perkara ini tidak
beralasan menurut hukum;
3) merehabilitasi nama baik Pihak Terkait sebagaimana mestinya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4) menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai
dengan kewenangan Majelis DKPP.
Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Demikian jawaban berdasarkan fakta dan bukti yang dapat Pihak Terkait
sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
[2.11.18] Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi
Berikut disampaikan kegiatan kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum beserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum ke Gudang Logistik KPU
Kabupaten Banyuwangi. Adapun kegiatan kerja tersebut dapat Pihak Terkait
sampaikan yakni sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sebagian besar Komisioner KPU
Kabupaten menjalankan perjalanan dinas luar kota dalam rangka Bimbingan
Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada waktu yang bersamaan
dengan kedatangan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang dalam kesempatan
tersebut ditemani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyuwangi beserta Staf
Logistik.
2. Bahwa pada pukul kurang lebih 17.45 WIB, KPU Kabupaten Banyuwangi
mendapatkan kunjungan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum dalam rangka kunjungan kerja dan
pengecekan kesiapan logistik pemilu.
3. Bahwa saat tiba di Banyuwangi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
langsung melakukan kunjungan ke tempat penyimpanan/gudang logistik KPU
Kabupaten Banyuwangi dan disambut oleh Sekretaris KPU Banyuwangi.
4. Adapun berdasarkan waktu dan pelaksanaan kunjungan tersebut dilakukan,
bertujuan untuk memantau kondisi tempat penyimpanan/gudang logistik surat
suara pemilu, perkembangan pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir lipat
surat suara, dan persiapan pengesetan serta pengemasan kotak suara berisi
logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS.
5. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran Komisi Pemilihan
Umum saat kunjungan ke Gudang Logistik KPU menyarankan agar seluruh
kotak suara telah selesai dirakit serta pengerjaan sortir lipat surat suara
dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena hal ini melibatkan ratusan orang
sebagai petugas sortir secara padat karya. Petugas sortir surat suara juga harus
mengejar tenggat waktu penyelesaian sortir lipat maksimal pada tanggal 20
Januari 2024.
6. Sekretaris Jenderal berserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum saat kunjungan
juga melakukan Pengecekan surat suara yang rusak untuk dilakukan sortir
ulang kembali serta Pengecekan kesesuaian data logistik yang dimiliki dengan
data penginputan di SILOG.
7. Demikian kegiatan kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, tanggal 18
Januari 2024. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Banyuwangi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT9-1 sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT9-1 Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum beserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum ke Gudang
Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi.
[2.11.19] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui
Surat Panggilan Nomor: 2357/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tertanggal 2
September 2025, dalam Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang
diajukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H.,
dimaksudkan untuk mengonfirmasi mengenai adanya kunjungan oleh Ketua
atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta jajaran, serta Tenaga Ahli Sekjen Komisi Pemilihan Umum pada
Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan private jet.
2. Bahwa terhadap hal tersebut, dengan ini Pihak Terkait menyatakan tidak
mengetahui mengenai penggunaan private jet sebagaimana dimaksud dalam
surat panggilan a quo.
3. Bahwa yang diketahui Pihak Terkait adalah bahwa Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum beserta rombongan memang benar hadir di Labuan Bajo,
Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 18 Januari 2024, dalam rangka
kunjungan kerja.
III. URAIAN FAKTA/KRONOLOGI
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi oleh Plt. Deputi
Administrasi, Kepala Biro Logistik, jajaran Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, serta Tenaga Ahli Sekjen Komisi Pemilihan Umum, benar
telah melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Manggarai Barat di
Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (vide
Bukti PT10-2).
2. Bahwa kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau
kondisi gudang logistik, perkembangan perakitan kotak suara, sortir dan
pelipatan surat suara, serta persiapan pengesetan dan pengemasan kotak
suara berisi logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS (vide Bukti PT10-
3).
3. Bahwa pada saat kunjungan, pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir, dan
pelipatan surat suara berjalan lancar. Sekretaris Jenderal menekankan agar
logistik tepat jumlah, jenis, dan sasaran di setiap TPS; distribusi inenggunakan
moda transportasi yang efektif dan efisien; logistik sampai di TPS paling lambat
H-1 sebelum pemungutan suara; serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait
terus dijaga untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan ketepatan waktu
pendistribusian (vide Bukti PT10-4).
4. Bahwa dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta rombongan juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan
prasarana Kantor KPU Kabupaten Manggaral Barat, serta meninjau kesiapan
jajaran sekretariat menjelang 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara. Pada saat yang sama, turut dipantau pula pelaksanaan surat Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum mengenai pengaturan kerja pada hari Sabtu,
Minggu, dan hari libur nasional (vide Bukti PT10-3).
5. Bahwa informasi mengenai kunjungan dimaksud pertama kali diketahui Pihak
Terkait melalui kiriman foto pada grup internal WhatsApp KPU Kabupaten
Manggarai Barat, yang kemudian juga dipublikasikan melalui laman resmi
media sosial facebook KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 20
Januari 2024 (vide bukti PT10-3).
6. Bahwa dengan demikian, pengetahuan Pihak Terkait mengenai kunjungan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan tersebut
semata-mata bersumber dari laporan berupa foto yang dibagikan pada grup
WhatsApp internal KPU Kabupaten Manggarai Barat, serta publikasi pada
media sosial resmi KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan selanjutnya
keterangan tertulis Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, mengingat
pada hari dan tanggal kunjungan dimaksud Pihak Terkait sedang tidak berada
di Labuan Bajo.
7. Bahwa pada saat kunjungan berlangsung, Pihak Terkait sedang berada di
Kupang untuk mengikuti kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-2029 (vide Bukti PT10-5).
8. Bahwa mengenai moda transportasi yang digunakan oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan dalam kunjungan kerja tersebut,
sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan a quo, dengan ini Pihak Terkait
menegaskan tidak mengetahuinya, karena selain tidak terdapat informasi yang
diterima pada saat itu, Pihak Terkait juga tidak sedang berada di lokasi
sehingga tidak mengetahui secara langsung.
KESIMPULAN
Kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan
ke KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 18 Januari 2024 adalah benar
adanya, yaitu dalam rangka memantau kesiapan Pemilu, sarana-prasarana, serta
kinerja sekretariat menjelang hari pemungutan suara. Namun demikian, Pihak
Terkait tidak berada di lokasi karena sedang mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat di Kupang. Oleh karena
itu, pengetahuan Pihak Terkait rnengenai kunjungan tersebut hanya diperoleh
melalui informasi internal (WhatsApp Group) dan publikasi resmi media sosial KPU
Kabupaten Manggarai Barat, tanpa mengetahui detail lain, termasuk mengenai
moda transportasi yang digunakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta rombongan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT10-1 sampai dengan PT10-5 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT10-1 KTP-el dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 160 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Barat Periode 2024-2029;
PT10-2 Dokumentasi Kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
beserta rombongan ke Labuan Bajo;
PT10-3 Screenshot facebook KPU Kabupaten Manggarai Barat tanggal 20
Januari 2024;
PT10-4 Surat Pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat tanggal
11 September 2025 tentang kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa
Tenggara Timur tanggal 18 Januari 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT10-5 Pengumuman KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Jadwal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
[2.11.20] Ketua KPU Kabupaten Buru
Dalam hal ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait atas aduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Buru Periode 2024 s.d.
2029. Dalam rangka memenuhi Panggilan DKPP sebagai Pihak Terkait dan
untuk memberikan keterangan, melakukan koordinasi dengan Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Buru yang ada pada saat kedatangan Tim Komisi Pemilihan
Umum yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Plt. Deputi Bidang Administrasi,
Inspektur Wilayah 3 dan Kepala Biro Umum.
2. Bahwa pengelolaan logistik di KPU Kabupaten Buru diperhadapkan pada
masalah-masalah umum sebagai berikut:
a. Keterbatasan waktu pengelolaan logistik Pemilu, mulai dari proses
pengadaan, produksi, pengiriman, sortir, lipat, setting, packing, hingga
pendistribusian secara berjenjang sampai ke KPPS;
b. Kondisi geografis wilayah di Kabupaten Buru, khusus kondisi topografi
dengan medan yang sulit dan terisolasi di beberapa wilayah serta cuaca
ekstrim (hujan dengan intensitas tinggi) yang biasa terjadi di Bulan Desember
hingga Februari.
3. Bahwa pada Jumat, Tanggal 19 Januari 2024, kurang lebih pada Pukul 13.55
WIT, Tim Komisi Pemilihan Umum mengunjungi Gudang Logistik KPU
Kabupaten Buru yang terletak di Jalan Namlea Samalagi, Kompleks Tugu Tani
Namlea. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah padatnya aktivitas
pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Buru pasca proses
pengadaan dan proses produksi. Tim Komisi Pemilihan Umum yang dipimpin
oleh Sekjen langsung melakukan pemeriksaan serta memastikan kesiapan
gudang logistik, apakah sudah sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
dan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023 Tanggal
18 September 2023 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Logistik Pemilu Tahun 2024
Tahap I, Persiapan Penyewaan Tempat Penyimpanan/Gudang, dan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Logistik (SILOG).
4. Bahwa selanjutnya Sekjen Komisi Pemilihan Umum juga mengecek semua jenis
logistik Pemilu 2024 pada Gudang Logistik KPU Kabupaten Buru dengan
mencermati proses penyortiran, pelipatan, setting dan packing logistik agar siap
untuk didistribusikan sampai ke Tingkat TPS mengingat jadwal pendistribusian
semakin mendesak. Berdasarkan pengecekan dan pencermatan tersebut
terdapat permasalahan yaitu ada beberapa jenis logistik yang belum tiba di
gudang logistik KPU Kabupaten Buru akibat keterlambatan pengiriman dari
penyedia dan juga ditemukan sejumlah surat suara rusak. Sehubungan dengan
ditemukannya masalah-masalah tersebut, Tim Komisi Pemilihan Umum
memberikan arahan-arahan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Buru segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi
Maluku dan Komisi Pemilihan Umum serta pihak penyedia agar kekurangan
logistik Pemilu akibat kurang kirim/rusak terpenuhi sesuai kebutuhan.
b. KPU Kabupaten Buru melakukan mitigasi potensi permasalahan
pendistribusian logistik dan solusinya.
c. Pentingnya berkoordinasi dengan Pihak Keamanan dalam rangka
pengamanan Gudang Logistik dan pengamanan pendistribusian logistik
Pemilu Tahun 2024.
5. Bahwa berdasarkan angka 4 di atas, maka KPU Kabupaten Buru segera
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum serta
menjemput langsung ke Penyedia, logistik Pemilu yang masih kurang
mengingat waktu distribusi yang sudah sangat mendesak terutama untuk
wilayah-wilayah sulit terjangkau.
b. Menyusun daftar inventaris masalah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
rekomendasi/usulan perbaikannya.
c. Berkoordinasi dengan Aparat Keamanan (TNI dan Polri) untuk memastikan
keamanan Gudang Logistik dan keamanan pendistribusian logistik Pemilu.
6. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan di Gudang Logistik KPU Kabupaten
Buru, Tim Komisi Pemilihan Umum selanjutnya melakukan kunjungan ke
Kantor KPU Kabupaten Buru dan melakukan pertemuan dengan Jajaran
Sekretariat KPU Kabupaten Buru. Dalam pertemuan tersebut Sekjen Komisi
Pemilihan Umum memberikan arahan tentang pentingnya kesiapan dan
dukungan Sekretariat pada Pemilu Tahun 2024 khususnya kesiapan dalam
pengelolaan/distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Buru.
Setelah pertemuan dengan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buru, Tim
Komisi Pemilihan Umum selanjutnya meninggalkan Kantor KPU Kabupaten
Buru.
7. Bahwa kunjungan Tim Komisi Pemilihan Umum yang tidak diketahui
sebelumnya dan sangat mendadak tersebut, memberikan manfaat bagi Jajaran
KPU Kabupaten Buru di tengah padatnya aktivitas pengelolaan logistik, yaitu
Jajaran KPU Kabupaten Buru lebih sigap dalam melaksanakan tugas,
kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024
sesuai jadwal dan tahapan.
[2.11.21] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan
KRONOLOGIS KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN
UMUM TERKAIT KESIAPAN LOGISTIK PEMILU DI GUDANG LOGISTIK PEMILU
2024 KPU KABUPATEN NUNUKAN
Dalam rangka memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024, Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum bersama jajaran melakukan kunjungan kerja bersifat
inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten
Nunukan. Berikut rangkaian kegiatan kunjungan yang dilaksanakan:
1. Kedatangan Tim Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Pada Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar Pukul 15.00 WITA KPU
Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan di Gudang
Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Nunukan beralamat Jalan Ujang Dewa
Kecamatan Nunukan Selatan, turut hadir 2 Anggota KPU Divisi Hukum dan
Pengawasan serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris KPU
Kabupaten Nunukan, Kasubbag KUL serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten
Nunukan yang bertugas di Gudang Logistik.
2. Pemeriksaan Fisik Gudang
Kunjungan dimulai dengan memantau fisik Gudang Logsitik Pemilu, mulai dari
Ukuran Gudang, Jumlah Gudang Logsitik yang disewa, memantau CCTV
Gudang, aspek keamanan (Penjaga Gudang), serta kebersihan gudang. Sekjen
memberikan catatan terkait ukuran gudang yang kurang layak (vide Bukti
PT11-1)
3. Pengecekan Kesiapan Logistik
Sekjen melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan pelaksanaan
perakitan kotak suara, persiapan pengisian dan pengemasan kotak suara berisi
logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS. Sekjen menekankan
pentingnya pemisahan logistik berdasarkan jenis dan wilayah distribusi untuk
mempermudah proses sortir dan distribusi, dan perlunya ada sticky note
(catatan) yang di tempel pada kotak suara agar memudahkan petugas mengenali
jumlah barang logistik dalam kotak suara (vide Bukti PT11-2)
4. Dialog Sekjen dengan Jajaran KPU Kabupaten Nunukan
Sebelum meninggalkan gudang logistik Pemilu 2024 KPU Nunukan sekjen
mempertanyakan kembali terkait dengan distribusi logistik sampai ke TPS
apakah memiliki tantangan dan kendala. Bahwa dalam hal pendistribusian
logistik melalui jalur darat, sungai, laut dan udara dengan jumlah 21
kecamatan, 240 Kelurahan/Desa dan 763 TPS (vide Bukti PT11-3)
Sekjen juga berdialog langsung dengan Kasubag Logistik KPU Kab. Nunukan
selaku Koordinator Logistik terkait surat suara hasil sortir (Surat Suara rusak)
Dimana Sekjen mencermati secara detail surat suara rusak yang berjumlah
1.335 yang masih layak untuk digunakan. Disarankan agar melakukan sortir
ulang terhadap surat suara rusak tersebut (vide Bukti PT11-4)
5. Sekjen melakukan Rapat Internal dan Pengecekan Sarana dan Prasarana
Kantor
Sekjen menyampaikan arahan dalam rapat bahwa penting agar seluruh
tahapan pengelolaan logistik dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Beliau juga menegaskan apa yang telah disampaikan bahwa wilayah krayan
harus jadi perhatian khusus dalam proses distribusi dikarenakan wilayah
tersebut sulit dijangkau (vide Bukti PT11-5)
Plt. Deputi dan Kepala Biro Umum melakukan Pengecekan Sarana dan
Prasarana Kantor diantaranya toilet, mengecek ruangan antar Sub Bagian, dan
juga kerapian para Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan.
6. Penutupan Kegiatan
Sidak ditutup pada Pukul 15.59 WITA. Sekjen memberikan apresiasi atas
kinerja KPU Kabupaten Nunukan dan berharap seluruh tahapan logistik dapat
berjalan lancar dan tepat waktu dilanjutkan foto bersama, selanjutnya Sekjen
dan Tim meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Nunukan (vide Bukti PT11-6)
Demikian keterangan KPU Kabupaten Nunukan yang dibuat sebenar-benarnya
dan telah disetujui dalam rapat pleno KPU kabupaten Nunukan tanggal 15
September 2025.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nunukan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT11-1
sampai dengan PT11-6 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT11-1 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
PT11-2 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
BUKTI KETERANGAN
PT11-3 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
PT11-4 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
PT11-5 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
PT11-6 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait
Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Nunukan;
[2.11.22] Ketua KPU Kabupaten Bulungan
1. Perkenankan Pihak Terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam
Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/V1112025 dan setelah membaca secara
saksama atas aduan Pengadu yang pada Pokoknya menilai adanya dugaan
Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Para Teradu;
2. Bahwa untuk diketahui Kabupaten Bulungan secara geografis terletak di bagian
Timur dari Provinsi Kalimantan Utara, wilayahnya terdiri dari daratan, sungai,
pantai dengan lautnya, dan pulau-pulau besar dan kecil. Secara administrasi
Kabupaten Bulungan terdiri dari 10 Kecamatan, 81 Desa/Kelurahan, dengan
luas keseluruhan ± 13.181,92 km2;
3. Bahwa wilayah kabupaten Bulungan yang terdiri dari daratan, sungai dan laut
maka akses antara kecamatan yang satu dengan yang lainnya dapat
menggunakan kendaraan darat dan air (sungai/laut), bahkan ada antar desa
yang satu dengan desa lainnya dengan akses sungai;
4. Bahwa menyadari adanya daerah terpencil/terjauh yang memerlukan waktu
yang cukup lama dari daerah yang lainnya maka Pihak Terkait dalam
pendistribusian Logistik Pemilu 2024, daerah tersebut diprioritaskan terlebih
dahulu sehingga semua logistik Pemilu 2024 sampai di TPS-TPS tepat waktu.
5. Bahwa Pihak Terkait telah menetapkan jumlah TPS Iengkap dengan alamat dan
titik koordinatnya, yaitu sebanyak 484 TPS, demikian juga dengan Daftar
Pemilih Tetap sejumlah 112.128;
6. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, Teradu VII beserta rombongan dari KPU
RI melakukan kunjungan kerja ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Bulungan,
Teradu VII dan rombongan disambut oleh jajaran Pimpinan KPU Provinsi
Kalimantan Utara kemudian menuju ke Dome Sport, gedung olah raga milik
Pemkab Bulungan yang dipinjamkan kepada Pihak Terkait dijadikan sebagai
Gudang Logistik Pemilu 2024;
7. Bahwa sekira Pukul 16.46 Wita, Teradu VII beserta rombongan tiba di Gudang
Logistik Pemilu KPU Kabupaten Bulungan dan 1angsung melalukan
pengecekan Logistik Pemilu tahun 2024, diantaranya pada Kotak Suara dan
Surat Suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten, Pengecekan tersebut langsung oleh Teradu VII dan
mendapati adanya Surat Suara yang rusak ringan namun masih bisa
dipergunakan untuk Pemilu tahun 2024;
8. Bahwa pengadaan dan pengiriman logistik Pemilu Tahun 2024 saat kunjungan
Teradu VII, kondisinya cukup lancar dan baik namun masih ada 1 (satu) item
logistik yang belum diterima oleh Pihak Terkait yaitu Sampul Surat Suara, hal
ini disebabkan adanya kendala pada Jasa Pengiriman yang digunakan oleh
Penyedia, atas hal tersebut Teradu VII menginstruksikan agar Pihak Terkait
untuk segera berkoordinasi secara intensif bersama KPU Provinsi Kalimantan
Utara kepada Penyedia Jasa Pengiriman Logistik Pemilu untuk melacak sudah
sampai di mana titik terakhir kendaraan Jasa kirim pengangkut Sampul Surat
Suara dan juga menginstruksikan untuk melalukan sortir ulang Surat Suara,
terhadap Surat Suara tingkat kerusakan ringan dan sedang selama masih
dalam kategori bisa dipegunakan dimaksimalkan penggunaannya;
9. Bahwa pada saat kunjungan Teradu VII, aktivitas logistik Pemilu 2024 KPU
Kabupaten Bulungan sudah mencapai sekitar 90% (sembilan puluh persen),
sisanya pada tahap memasukkan Surat Suara pada sampul Surat Suara yang
belum datang, namun kondisi ini masih dalam batas normal karena masih
dalam rentang waktu yang aman dalam pendistribusian Logistik Pemilu tahun
2024, serta melalukan penyelesaian penyegelan Kotak Suara;
10. Bahwa pengecekan logistik Pemilu tahun 2024 oleh Teradu VII beserta
rombongan untuk memastikan kelengkapan kondisi logistik Pemilu 2024 dalam
keadaan baik dan kesiapan Pihak Terkait dalam persiapan distribusi Logistik
Pemilu 2024, kunjungan kerja Teradu VII beserta rombongan selesai pada Pukul
17.30 Wita, kemudian Teradu VII dan rombongan menyambangi Kantor KPU
Provinsi Kalimantan Utara.
11. Bahwa atas kunjungan kerja Pihak Teradu VII beserta rombongan, Pihak Terkait
sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya,
karena kunjungan kerja ini memberikan semangat dan motivasi baru bagi Pihak
Terkait dalam menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024;
12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Bulungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT12-1 sampai
dengan PT12-4d sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT12-1 Surat Keputusan Nomor 204 Tahun 2023 tentang Penetapan
Rekapitulasi DPT Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
PT12-2 Berita Acara Nomor 406/PP.082-BA/6501/2023 tentang Penetapan
Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
PT12-3 Data TPS;
PT12-4a Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum;
PT12-4b Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum;
PT12-4c Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum;
PT12-4d Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum;
[2.11.23] Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang
Dalam hal ini akan memberikan Keterangan Pihak Terkait, berkaitan dengan Surat
Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Nomor
2353/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, yang ditujukan
kepada Ketua atau Anggota KPU Kota Palembang, pada Pokok Perkara Nomor 178-
PKE-DKPP/VII/2025, dengan alasan dipanggil sebagai Pihak Terkait untuk diminta
keterangan terkait.
Setelah membaca dan mencermati pokok-pokok pengaduan dari Pengadu, dengan
ini Pihak Terkait, sepakat secara bersama-sama menyampaikan keterangan yang
isinya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam pengelolaan Logistik
Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Palembang melakukan Perjanjian Kerja Sama
dengan PT. Pos Properti Indonesia Sewa Gudang untuk tempat penyimpanan
Logistik Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak 267/KU.03.02-
SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimana di adendum dengan
kontrak nomor 295/KU.03.02-SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 November 2023
(vide Bukti PT13-1).
2. Bahwa Gudang Logistik yang di Sewa beralamat Jalan Kebun Bunga RT. 30
RW.11 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan, dengan fasilitas luar ruangan 2.300 M2, (vide Bukti PT13-2)
yang terdiri dari:
- Ruangan Basemant berukuran ± 600 M2,
- Ruangan Lantai 1 berukuran 475 M2,
- Ruangan Lantai 2 berukuran 1.340 M2,
- Ruangan Lantai 3 berukuran 360 M2,
- Fasilitas Lift dan Spiral Chute untuk Loading
- Keamanan 24 Jam,
- Daya Listrik 82.500 Watt, dan Genset 33.000 Watt,
- Memiliki fasilitas CCTV di dalam dan luar bangunan.
- Di lengkapi APAR di setiap lantai.
- Memiliki ruang kantor dengan fasilitas pendingin udara/ AC untuk
administrasi.
3. Bahwa pada bulan Januari 2024, KPU Kota Palembang melakukan kegiatan
Tahapan Sortir Lipat Surat Suara dan pengesetan Kotak Suara (vide Bukti PT13-
3).
4. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, KPU Kota Palembang di damping Ketua
KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya dan Plt. Sekretaris KPU
Provinsi Sumatera Selatan Eko Iswantoro beserta jajarannya menerima
kedatangan Bernad Dermawan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
beserta rombongan di Gudang Logistisk KPU Kota Palembang Jalan Kebun
Bunga RT. 30 RW. 11 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota
Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sekira Pukul 17.00 WIB (vide Bukti
PT13-4).
5. Bahwa kedatangan Bernad Dermawan Sutrisno beserta rombongan untuk
memastikan dan melihat, tempat penyimpanan/Gudang logistik Pemilu Tahun
2024 telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023
tanggal 18 September 2023 (vide Bukti PT13-5).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kota Palembang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT13-1 sampai
dengan PT13-5 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT13-1 Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos Properti Indonesia Sewa Gudang
untuk tempat penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 dengan
Nomor Kontrak 267/KU.03.02-SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 Oktober
2023 sebagaimana di adendum dengan kontrak nomor 295/KU.03.02-
SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 November 2023;
PT13-2 Dokumentasi Gudang PT. POS Properti Indonesia Sebagai Gudang
Logistik Pemilu Tahun 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT13-3 Dokumentasi Tahapan Sortir Lipat Surat Suara dan Pengesetan Kotak
Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
PT13-4 Dokumentasi Kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bernad Dermawan Sutrisno ke Gudang Logistik KPU Kota Palembang
Dalam Rangka Peninjauan dan Pemberian Arahan;
PT13-5 Surat Edaran Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023, tanggal 18
September 2023.
[2.11.24] Ketua KPU Kabupaten Belitung
1. Bahwa pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum (Sekjen KPU RI), Bernad Dermawan Sutrisno beserta Tim dari Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum tiba di Kabupaten Belitung dalam rangka
melaksanakan pengecekan kesiapan logistik Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa sekiranya Pukul 11.18 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
berangkat dari Bandara H.A.S Hanandjoedin menuju Gudang Logistik KPU
Kabupaten Belitung di Gedung Olahraga yang berlokasi di Kecamatan Tanjung
Pandan.
3. Bahwa sekiranya pada Pukul 11.40 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tiba di
Gudang Logistik KPU Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Staf Logistik
Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, Fahriansyah. Pada saat itu Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum menanyakan terkait kesiapan logistik Pemilu
tahun 2024 untuk Kabupaten Belitung (vide Bukti PT14-1).
4. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh staf logistik Sekretariat
KPU Kabupaten Belitung kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
bahwa kesiapan logistik Pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Belitung telah
mencapai hampir 100% (seratus persen), dimana logistik pemilu tersebut telah
dilakukan proses pengepakan dan penyusunan sesuai dengan kebutuhan pada
masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain itu juga proses
pengecekan dilakukan terhadap kelayakan kondisi gudang penyimpanan
logistik Pemilu KPU Kabupaten Belitung. Sekjen Komisi Pemilihan Umum juga
memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Belitung atas persiapan logistik
Pemilu yang dinilai sangat baik (vide Bukti PT14-1).
5. Bahwa setelah melakukan pengecekan kesiapan logistik Pemilu tahun 2024 di
gudang logistik KPU Kabupaten Belitung, selanjutnya Sekjen Komisi Pemilihan
Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menuju
Kantor KPU Kabupaten Belitung untuk melakukan peninjauan terhadap
kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pada Sekretariat
KPU Kabupaten Belitung dalam mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak
Tahun 2024 (vide Bukti PT14-2).
6. Bahwa sekiranya Pukul 12.45 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Belitung usai melakukan foto bersama
Sekretariat KPU Kabupaten Belitung (vide Bukti PT14-3).
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT14-1 sampai
dengan PT14-3 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT14-1 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta
Tim Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Belitung;
PT14-2 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta di
Kantor KPU Kabupaten Belitung;
PT14-3 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta
Rombongan Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Belitung;
[2.11.25] Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate
Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029,
menindaklanjuti surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor: 2351/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, perihal mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi. KPU Kota Ternate dalam hal ini dipanggil menghadap Majelis Sidang
DKPP RI sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan tentang kunjungan oleh
Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen Pada Pemilu Tahun 2024 yang
Menggunakan Private Jet.
Bersama ini Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate merupakan daerah
kepulauan yang letak geografisnya perlu tata pengelolaan distribusi logistik yang
tepat sasaran dan tepat waktu. Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024, KPU Kota Ternate dalam melakukan distribusi logistik di beberapa Kecamatan
terluar dan di desa-desa titik TPS berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait,
seperti BMKG Ternate, dan Lanal, Polres Ternate, dan Bawaslu Kota Ternate;
2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, kurang lebih Pukul 20.08 WIT,
KPU Kota Ternate telah dikunjungi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum, Yulianto
Sudrajat didampingi Staf Sekretariat Jenderal dan satu (1) orang Tenaga Ahli;
3. Bahwa dalam kaitannya dengan kunjungan tersebut, KPU Kota Ternate mengetahui
setelah adanya informasi dari Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara Efendi
Latuconsina bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat sedang
menuju ke Gudang Logistik KPU Kota Ternate dalam rangka monitoring;
4. Bahwa pada saat kunjungan tersebut, Komisioner KPU Kota Ternate yang menjabat
pada waktu itu adalah M. Zen A. Karim, Kuad Suwarno, Jainudin Ali, Mu’minah
Daeng Barang, dan Mukhtar Yusuf, masing-masing merupakan Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Periode 2019-2024;
5. Bahwa saat kunjungan tersebut, KPU Kota Ternate sedang melakukan penyortiran,
pelipatan, pengepakan dan persiapan distribusi logistik Pemilu ke Kecamatan dan
ke TPS–TPS, bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Ternate untuk Pemilu 2024;
6. Bahwa kegiatan monitoring di Gudang Logistik KPU Kota Ternate yang dilakukan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat didampingi oleh Sekretaris KPU
Provinsi Maluku Utara dan Jajaran KPU Kota Ternate;
7. Bahwa pada kunjungan tersebut, Yulianto Sudrajat memberi arahan agar distribusi
logistik harus:
a) Tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, dan memperhatikan cuaca
serta kondisi di lapangan.
b) Memperhatikan kembali surat suara yang dianggap cacat/rusak seperti surat
suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, terdapat banyak noda, surat suara
kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai, nama
dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan
terdapat lubang pada kolom nomor urut, atau kolom foto atau kolom nama calon
sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
8. Bahwa kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat yang
bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Ternate dipublikasikan melalui akun media
sosial instagram KPU Kota Ternate;
9. Bahwa keterangan ini disertai bukti primer berupa dokumentasi foto pada saat
kunjungan yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat
beserta Staf Sekretariat dan satu (1) orang Tenaga Ahli di gudang logistik KPU Kota
Ternate sebagimana terlampir.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota
Ternate mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT15-1 sampai dengan PT15-
2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT15-1 Dokumentasi Monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto
Sudrajat dengan didampingi Staf Sekretariat Jenderal serta Tenaga Ahli
pada tanggal 25 Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kota
Ternate, Provinsi Maluku Utara;
PT15-2 Publikasi Akun Media Sosial (Instagram) KPU Kota Ternate terkait
Kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat, tanggal 25
Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu KPU Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara.
[2.11.26] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, menindaklanjuti Surat Panggilan
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP)
Nomor: 2350/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, perihal mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi,
KPU Kabupaten Pulau Morotai dalam hal ini dipanggil menghadap Majelis Sidang DKPP
RI sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan tentang kunjungan oleh Ketua
atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen Pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan
Private Jet.
Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Pulau Morotai: Bersama ini Pihak Terkait
sampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan supervisi dan monitoring Komisi Pemilihan Umum di KPU
Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilu Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa hal
penting untuk disampaikan selaku Pihak Terkait:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun
2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e
hal 8 poin 10 Tata Kelola Logistik Pemilu adalah tata cara mengelola Logistik
Pemilu yang meliputi perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan,
pendistribusian, pemeliharaan, dan inventarisasi Logistik Pemilu serta
pemusnahan surat suara;
b. Bahwa supervisi dan monitoring Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten
Pulau Morotai adalah monitoring pada tahapan proses penyortiran dan pelipatan
surat suara logistik Pemilu 2024;
c. Bahwa permasalahan yang dihadapi ketika pelipatan dan penyortiran surat
suara masih terdapat kekurangan surat suara;
d. Bahwa dalam supervisi dan monitoring tersebut Komisi Pemilihan Umum
memberi arahan dan kebijakan terkait solusi menghadapi kendala kekurangan
surat suara logistik, sumber daya manusia, serta kondisi gudang logistik kepada
KPU Kabupaten Pulau Morotai;
e. Kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Pulau Morotai saat itu:
1. Gudang Logistik tidak memadai atau terlalu kecil;
2. Keterbatasan SDM.
2. Bahwa arahan/kebijakan yang diambil pada monitoring logistik oleh Komisi
Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai:
a. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun
2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e
hal 9 poin 24 Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Logistik Pemilu
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
b. Bahwa pengiriman logistik ke KPU Kabupaten Pulau Morotai masih terdapat
kerusakan, kekurangan dan kelebihan terhadap surat suara, untuk pemenuhan
surat suara tersebut maka KPU
c. Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kepada Pejabat Pengadaan KPU
Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum;
d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pulau
Morotai agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk dapat
membackup personil pengamanan dalam menjaga keamanan gudang logistik
dan distribusi logistik ke kecamatan sampai dengan ke TPS.
3. Bahwa manfaat kunjungan dan monitoring logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum
ke KPU Kabupaten Pulau Morotai, adalah:
a. Bahwa Kunjungan Monitoring logistik oleh Komisi Pemilihan Umum ke KPU
Kabupaten Pulau Morotai untuk memantau sejauh mana kesiapan logistik di
KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk didistribusikan ke kecamatan sampai di
TPS;
b. Untuk mengetahui bahwa kebutuhan logistik tersedia dengan baik dan cukup
serta terdistribusi dengan baik dan tepat waktu sampai ke TPS.
4. Bahwa sidak yang diadakan oleh Tim Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten
Pulau Morotai adalah:
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun
2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e
hal 9 poin 30 Pendistribusian adalah pengangkutan/pengiriman Logistik Pemilu
dari suatu tempat ke daerah tujuan.
b. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai awalnya tidak mengetahui berkenaan
dengan kunjungan tersebut sebelumnya dan kami baru mengetahui setelah
diberitahukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Udara Leo Wattimena dengan
menggunakan pesawat private jet;
c. Bahwa tidak ada pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan
kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Yulianto Sudrajat
beserta Staf dan rombongannya ke KPU Kabupaten Pulau Morotai;
d. Kunjungan Komisi Pemilihan Umum ke Kabupaten Pulau Morotai pada hari
Kamis, tanggal 25 Januari Tahun 2024, bertempat di Gudang Logistik KPU
Kabupaten Pulau Morotai;
e. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai sangat terbantu dengan adanya
kunjungan Komisi Pemilihan Umum dikarenakan persoalan dan kendala yang
di hadapi di lapangan dapat tersampaikan secara langsung kepada Komisi
Pemilihan Umum selaku pembuat kebijakan;
f. Bahwa setelahnya kunjungan Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau
Morotai pada tanggal 25 Januari 2024 merupakan kunjungan resmi yang
disambut baik oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai.
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Morotai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT16-1
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT16-1 Dokumentasi Supervisi dan monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum
Yulianto Sudrajat didampingi Staf Sekretariat Jenderal serta Tenaga Ahli
pada tanggal 25 Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU
Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
[2.11.27] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
I.POKOK ADUAN PENGADU /PELAPOR
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
1. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus
melaksanakan prinsip jujur, menyampalkan informasi kepada publik harus benar
berdasarkan data dan/ atau fakta. Dalam hal ini. Para teradu tidak menyampaikan
dengan jujur kepada publik apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet
ini. Setelah terbongkar di Komisi II DPR RI, Para Teradu tidak menjelaskan dengan
jujur persoalan ini;
2. Dalam melaksankan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan
akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi
dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi
pelayanan informasi publik secara efektif. Dalam hal ini, KPU dalam data yang
berkaitan dengan informasi dan data mengenai pengadaan private jet tidak
disajikan dengan baik. tidak memberikan kemudahan bagi publik untuk
mengawasi hal tersebut;
3. Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip
proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat
konstitusional, Komisi Pemilihan Umum seharusnya senantiasa menjunjung tinggi
prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan
tugasnya. Namun Komisi Pemilihan Umum diduga telah melakukan pengadaan
layanan private jet dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Pasal 14 huruf b
berbunyi: menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk
kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar
kebutuhan masyarakat;
4. Prinsip profesional, penyelenggara pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung. Dalam hal ini. penggunaan atau penyewaan private jet oleh Komisi
Pemilihan Umum tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan
upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya,
tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan
fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional
penyelenggaraan pemilu;
5. Dalam melaksanakan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undang, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan menjelaskan kepada
publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara
pemilu serta upaya perbaikannya. Dalam hal ini Para Teradu tidak menjelaskan
dengan baik bahkan cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa private jet
tersebut tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Bahkan
berdasarkan peraturan menteri keuangan, perjalanan dinas bagi pimpinan
lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya
boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar
negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah
menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan
dinas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri
Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan 164/PMK.05/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri.
6. Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak
berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab
Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggara pemilu sesuai
dengan prosedur dan tepat sasaran.
III. JAWABAN PIHAK TERKAIT/SAKSI
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 178-PKE-DKPPNI1/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan
Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., dan kawan-kawan, izinkan Pihak Terkait I, Terkait II,
Terkait III, Terkait IV, dan Terkait V menyampaikan jawaban atas pokok pokok
laporan pengaduan dalam Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Yang
Mulia Majelis Sidang PKE ini sebagai berikut:
1. Sebelum Pihak Terkait/Saksi menguraikan jawaban agar memudahkan Pihak
Terkait dan Majelis sidang kode etik dalam pemeriksaan, perkenankan Pihak
Terkait memilah pokok aduan sehingga kesaksian Pihak Terkait/Saksi akan
terarah pada substansi jenis pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Komisi PemiIihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Guna mendukung jawaban Prhak Terkait/Saksi atas pokok aduan
Pengadu/Pelapor agar proses penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu menjadi terang bagi Majelis Pemerikasa perlu
diuraikan singkat kronologis kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Pasal 12 huruf c dan Pasal 14 huruf d yang mengamanatkan Komisi
Pemilihan Umum untuk melakukan koordinasi supervisi, serta evaluasi
tahapan pemilu di daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melaksanakan koordinasi,
supervisi serta monitoring secara langsung ke daerah guna memastikan setiap
tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan. Dalam kerangka itulah, Komisi
Pemilihan Umum melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat pada Senin,
tanggal 29 Januari 2024 (vide Bukti PT17-1);
e. Bahwa benar kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran
dalam rangka monitoring penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Papua Barat
menggunakan private jet. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena
ketersediaan penerbangan reguler di wilayah Papua Barat masih sangat
terbatas baik dari segi jadwal keberangkatan maupun jenis pesawat yang
beroperasi kondisi geografis Papua Barat yang terdiri dari pegunungan laut
serta bandara-bandara kecil dengan landasan terbatas menyebabkan
operasional penerbangan komersial sering terkendala. Cuaca ekstrem berupa
kabut tebal, hujan deras hingga angin kencang kerap mengganggu jadwal
penerbangan. Selain itu, kapasitas angkut pesawat reguler yang terbatas tidak
selalu sebanding dengan kebutuhan mobilitas pejabat, khususnya dalam
kunjungan kerja dengan agenda padat dan lintas wilayah. Sebagai contoh
nyata, penerbangan dari Jakarta menuju Manokwari kerap menghadapi
kendala serius. Rute normal Jakarta-Sorong-Manokwari sering kali tidak dapat
ditempuh sesuai jadwal karena faktor cuaca. Dalam kondisi demikian,
rombongan terpaksa harus menginap terlebih dahulu di Sorong untuk
menunggu perbaikan cuaca sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke
Manokwari. Pada kesempatan lain, ketika cuaca tiba-tiba memburuk
menjelang pendaratan di Manokwari jalur penerbangan dialihkan lebih jauh,
misalnya menjadi Jakarta-Sorong-Jayapura-Manokwari. Bahkan jika kondisi
tidak memungkinkan, penerbangan dapat beralih melalui jalur Jakarta-
Sorong-Biak sebelum akhirnya menuju Manokwari, atau dalam situasi ekstrem
harus kembali lagi ke Sorong untuk menunggu cuaca membaik. Kondisi-
kondisi ini menunjukkan betapa tidak mudah mobilitas udara di Papua Barat.
f. Bahwa benar kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran
dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di
Papua Barat, khususnya terkait penguatan tata kelola logistik serta
memastikan kelengkapan distribusi logistik di wilayah Papua Barat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari supervisi langsung untuk menjamin
agar seluruh tahapan pemilu, terutama distribusi logistik ke daerah-daerah
dengan tantangan geografis dan akses terbatas, dapat berjalan sesuai standar
dan tepat waktu. Dalam agenda tersebut, rombongan Komisi Pemilihan Umum
melakukan peninjauan ke gudang logistik KPU Kabupaten Manokwari,
memverifikasi kondisi fisik logistik, serta memastikan proses sortir, pelipatan,
pengesetan, hingga pengepakan surat suara berjalan sesuai dengan prosedur
yang berlaku. Monitoring ini juga mencakup pengecekan distribusi logistik
yang telah dikirim ke daerah, sekaligus mengantisipasi adanya kesalahan
distribusi yang dapat memengaruhi kelancaran tahapan Pemilu. Sebagai
contoh, pernah terjadi pengiriman logistik Pemilu yang menggunakan Jayapura
sebagai titik transit, padahal seharusnya logistik tersebut langsung masuk ke
Papua Barat. Logistik yang melalui jalur transit ini mencakup dokumen krusial
antara lain Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif serta daftar Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun kondisi tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai salah kirim fatal, penggunaan jalur transit non reguler
mengakibatkan waktu distribusi menjadi lebih panjang dan berpotensi
menimbulkan miskomunikasi di lapangan. Pengiriman logistik melalui provinsi
lain juga meningkatkan risiko keterlambatan distribusi ke kabupaten/kota di
Papua Barat. yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap tahapan
persiapan teknis penyelenggaraan Pemilu (vide Bukti PT17-1);
g. Bahwa benar rangkaian kegiatan dimulai dengan monitoring gudang
penyimpanan logistik Pemilu di Kabupaten Manokwari. Tinjauan tersebut
dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh logistik yang sudah diterima
tersimpan dengan baik, aman serta siap untuk didistribusikan sesuai jadwal
tahapan Pemilu (vide Bukti PT17-1). Dari hasil peninjauan awal, Komisi
Pemilihan Umum menekankan pentingnya menjaga standar keamanan gudang
serta memastikan mekanisme distribusi berjalan lancar hingga ke wilayah-
wilayah yang sulit dijangkau usai melakukan monitoring di Gudang
Manokwari, rombongan Komisi Pemilihan Umum tiba di Kantor KPU Provinsi
Papua Barat sekitar Pukul 11.41 WIT. Proses kedatangan ditandai dengan
pengisian buku tamu oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk
kunjungan resmi (vide Bukti PT17-2);
h. Bahwa benar Anggota Komisi Pemilihan Umum Mochamad Afifudin dan
Yulianto Sudrajat, bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima
memimpin rombongan Komisi Pemilihan Umum menuju Kantor KPU Provinsi
Papua Barat. Kedatangan mereka disambut secara resmi oleh Ketua KPU
Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi Sekretaris KPU Papua
Barat, Michael Mote, serta jajaran Komisioner KPU Kabupaten Manokwari yang
turut hadir mendampingi agenda kunjungan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan
dengan dialog koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum dengan KPU
Provinsi Papua Barat mengenai kesiapan teknis penyelenggaraan pemilu (vide
Bukti PT17-3);
i. Bahwa benar Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, melaksanakan
inspeksi mendadak (SIDAK) di lingkungan Gedung Kantor KPU Papua Barat.
Sidak tersebut mencakup pengecekan ruang kerja, fasilitas penunjang, serta
kesiapan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Peninjauan ini bertujuan
memastikan bahwa operasional kelembagaan berjalan optimal dalam melayani
seluruh tahapan pemilu 2024 (vide Bukti PT17-3);
j. Bahwa benar kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum ini menjadi bagian
penting dari upaya memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, transparan, dan
sesuai regulasi. Kehadiran langsung Anggota Komisi Pemilihan Umum di Papua
Barat juga memberikan dukungan moral dan kelembagaan bagi jajaran
penyelenggara di daerah dalam menuntaskan persiapan tahapan pemilu.
Demikian kronologi ini disusun berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan
serta disaksikan langsung oleh Pihak Terkait/Saksi Pihak Terkait saksi yang
hadir menyatakan bahwa keterangan dalam kronologi ini benar adanya sesuai
dengan yang mereka lihat dengar dan alarm. Sebagai bentuk pengesahan dan
pertanggungjawaban, maka penutup kronologi ini ditandatangani oleh pihak
terkait/saksi pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT17-1 sampai
dengan PT17-3 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT17-1 - Kronologi Kunjungan Monitoring Komisi Pemilihan Umum Beserta
Jajaran Pada Pemilu Kabupaten Manokwari Tahun 2024;
- Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi
Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Manokwari Pada Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024;
PT17-2 Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi
Pemilihan Umum di KPU Provinsi Papua Barat Pada Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024;
PT17-3 Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi
Pemilihan Umum di KPU Provinsi Papua Barat Pada Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024;
[2.11.28] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Dalam hal ini memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 178-PKE-
DKPP/VII/2025 yang diadukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H.,
M.H., melalui Kuasa Hukumnya yaitu Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Shaleh Al Ghifari,
S.H., dan Kafin Muhammad, S.H., sebagai berikut:
1. Fakta Kunjungan
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 14.00 WIT s.d. 17.00 WIT, telah
berlangsung kunjungan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum bersama
jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya.
2. Kehadiran
Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah:
a. Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum;
b. Yulianto Sudrajat, Anggota Komisi Pemilihan Umum;
c. Eberta Kawima, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum;
d. beserta staf dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
3. Rangkaian Kegiatan
a. Setibanya di Bandara DEO Sorong, rombongan langsung menuju Kantor KPU
Provinsi Papua Barat Daya.
b. Di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, rombongan melaksanakan kegiatan
supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 serta memberikan arahan
kepada jajaran KPU Provinsi Papua Barat Daya.
c. Selanjutnya, rombongan menuju Gudang Logistik KPU Kota Sorong untuk
melihat secara langsung proses pengelolaan logistik Pemilu 2024.
d. Sekitar Pukul 16.30 WIT, rombongan kembali ke Bandara DEO Sorong untuk
meninggalkan Kota Sorong.
4. Moda Transportasi
Bahwa kunjungan tersebut menggunakan pesawat (moda transportasi udara).
Akan tetapi, KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak mengetahui detail mengenai
pesawat yang digunakan, karena tidak melihat langsung pesawat tersebut.
5. Permasalahan Logistik
Dalam kunjungan tersebut, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan
beberapa persoalan faktual, yaitu:
a. Permasalahan global terkait pengadaan, pengiriman, sortir-lipat (sorlip), dan
distribusi logistik Pemilu 2024 yang menjadi tantangan di wilayah Papua Barat
Daya;
b. Aktivitas Gudang Logistik KPU Kota Sorong yang dijadikan sampel, karena
sekitar 205.507 pemilih (sekitar setengah dari total 440.826 DPT Provinsi
Papua Barat Daya) berada di Kota Sorong. Sebaran pemilih tersebut menempati
ratusan TPS yang tersebar di sejumlah distrik dan kelurahan, termasuk
wilayah Distrik Sorong Kepulauan yang terdiri atas 4 Kelurahan (Doom Timur,
Doom Barat, Soop, dan Raam). Khusus Pulau Doom, distribusi logistik hanya
dapat dilakukan melalui jalur laut;
c. Permasalahan logistik Pemilu KPU Provinsi Papua Barat yang turut terbawa
dan ditempatkan di KPU Papua Barat Daya karena jalur distribusi ke wilayah
seperti Fakfak dan daerah lain harus melalui Kota Sorong.
6. Arahan Tim Komisi Pemilihan Umum
Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi Pemilihan Umum memberikan
arahan antara lain:
a. Pentingnya menjaga ketepatan waktu dalam distribusi logistik Pemilu 2024;
b. Penguatan koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta
pihak terkait;
c. Solusi percepatan terhadap hambatan teknis, termasuk sortir-lipat dan
distribusi logistik;
d. Penegasan kebijakan bahwa logistik KPU Provinsi Papua Barat yang melewati
Kota Sorong harus tetap terkontrol dan tidak mengganggu arus logistik KPU
Papua Barat Daya.
7. Kebijakan dan Tindak Lanjut
a. Penataan ulang jadwal kerja logistik agar lebih efisien;
b. Penguatan pengawasan melekat dalam seluruh tahapan pengelolaan logistik;
c. Penyusunan langkah kontinjensi untuk mengantisipasi hambatan distribusi
karena faktor geografis atau cuaca.
8. Durasi Kunjungan dan Kepulangan
Bahwa kunjungan tersebut berlangsung sekitar 3 jam (Pukul 14.00 – 17.00 WIT).
Setelah itu rombongan kembali bergeser menuju Bandara DEO Sorong karena
jalur penerbangan dari Sorong tidak tersedia apabila menjelang sore hari.
9. Manfaat Kunjungan
Bahwa kunjungan Tim Komisi Pemilihan Umum tersebut bermanfaat dalam:
a. Memberikan arahan langsung terhadap kendala logistik Pemilu 2024 di daerah;
b. Meningkatkan motivasi jajaran KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam
melaksanakan tugas;
c. Memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat Daya dapat
berjalan sesuai standar dan jadwal.
10. Penegasan Fakta
Keterangan ini disampaikan sebatas pada fakta yang dialami, dilihat, dan
diketahui langsung oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, tanpa memberikan
penilaian atau pendapat terhadap substansi dugaan pelanggaran etik yang
menjadi pokok perkara.
11. Alat Bukti
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT18-
1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT18-1 Dokumentasi Monitoring dan Supervisi Pengelolaan Logistik di Gudang
KPU Kota Sorong pada tanggal 29 Januari 2024.
[2.11.29] Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Bahwa sehubungan dengan Surat Sekretaris DKPP Nomor: 2270/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2025, tanggal 28 Agustus 2025, Perihal Panggilan Sidang untuk mengikuti
Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait. Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 183-P/L-
DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025
atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H. memberikan kuasa
kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Kafin Muhammad, S.H. dan Shaleh Al Ghifari,
S.H., Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi:
Pasal 50
(1) KPU melakukan Supervisi dan monitoring terhadap:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota; dan
c. PPLN.
(2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU
Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring
terhadap:
a. PPK;
b. PPS; dan
c. KPPS.
(4) Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil.
(5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) :
a. KPU Provinsi dapat berkonsu/tasi dengan KPU; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsu/tasi dengan KPU Provinsi
(6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat Koordinasi;
b. rapat Konsultasi;
c. rapat kerja; dan/atau
d. media lainnya. (vide Bukti PT19-1)
2. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024, KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara menyambut kedatangan Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka
penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024 dan monitoring tahapan pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Padang Lawas Utara yang terletak
di TPS 01 Desa Pijorkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara (vide Bukti PT19-2),
TPS 01 Desa Simardona Kecamatan Batang Onang dan TPS 15 Desa Aek Raru
Kecamatan Simangambat (vide Bukti PT19-3) yang diakibatkan oleh kesalahan
penyelenggara yaitu KPPS. Dan di saat yang bersamaan pada waktu kedatangan
Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas Utara juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU kedua di
Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang
dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, turut hadir juga
Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara.
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 di laman media sosial facebook
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, memposting ulang postingan dari akun
media sosial facebook Komisi Pemilihan Umum tentang kedatangan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap dalam rangka penguatan
kelembagaan pasca Pemilu 2024 (vide Bukti PT19-4).
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT19-1
sampai dengan PT19-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT19-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
PT19-2 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU);
PT19-3 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor
0035/PM.02.02/K.SU-17/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU);
PT19-4 Postingan Facebook KPU Padang Lawas Utara tanggal 24 Februari
2024.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI
selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Teradu VII selaku Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum diduga tidak profesional, akuntabel, dan efisien
dalam perencanaan dan penggunaan private jet untuk kepentingan pendistribusian
logistik Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VII, menerangkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menggunakan pesawat jet adalah penegasan terhadap Iangkah operasional strategis
dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk
pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai
prosedur. Salah satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya
berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari, jika dibandingkan dengan masa
kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka
konsekuensi “sempitnya” masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan
distribusi logistik yang praktis hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam
waktu yang “sempit” tersebut, Komisi Pemilihan Umum wajib memantau dan
memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu
bersamaan di seluruh Indonesia, situasi demikian berimplikasi dan membutuhkan
mobilitas yang tinggi. Pilihan moda transportasi reguler dipandang tidak kompatibel
untuk memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-
kota besar yang memiliki daftar pemilih yang banyak. Penggunaan pesawat jet memang
direncanakan untuk memantau dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar) karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu,
namun, dalam perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal
inilah yang kemudian “utilitas” pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan
wilayah, namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat
singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) atau lebih provinsi
dalam 1 (satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda transportasi
reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan resiko
keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan penggunaan pesawat jet, sudut
pandang yang digunakan tidak terbatas pada konteks geografis, namun
mempertimbangkan aspek kecepatan dan ketepatan waktu serta efisiensi koordinasi
nasional sebagai dasar pertimbangan. Sehingga, tidak tepat jika kemudian penggunaan
pesawat jet adalah untuk gaya hidup karena hal ini murni kebutuhan teknis-
operasional. Monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke
berbagai daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir,
lipat, dan pengepakan logistik Pemilu di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota yang selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS. KPU daerah
secara “psikologis” merasa diawasi langsung dalam bekerja, KPU daerah bekerja sesuai
target dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks ini KPU mengetahui
situasi lapangan secara Iangsung dan bukan sekedar menerima laporan. Dampak
positif dari sidak langsung yaitu meminimalisir kesalahan dalam pengadaan
pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Daerah-daerah yang pada
penyelenggaran Pemilu sebelumnya menjadi “langganan” terjadi keterlambatan logistik
dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Bahwa anggaran logistik Pemilu
2024 sebesar Rp. 2.069.292.472.055,07 (dua trilyun enam puluh sembilan milyar dua
ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima koma
nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024 tersebut jumlah yang
direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu trilyun lima ratus empat puluh
enam milyar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu
sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga rupiah), sehingga terdapat efisiensi
anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh
dua milyar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh
dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua
puluh enam persen).
Bahwa seluruh penggunaan anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan
barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum
dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU. Prosesnya transparan, terdata, dan
telah diaudit oleh BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh
dinyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan pengadaan
pesawat jet. Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, Komisi Pemilihan Umum
melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp. 65.495.332.995 M
(enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh
dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp. 46.195.658.356
(empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh
delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan
reviu oleh Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum. Hasilnya, terdapat
efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan
rupiah) dalam pelaksanaan pengadaan pesawat jet.
Bahwa persoalan tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung jawab Para
Teradu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut:
UU Pemilu). UU Pemilu telah memberikan amanat terkait pengelolaan logistik Pemilu
yang bersifat “kolektif” dalam artian tanggung jawab pengelolaan logistik Pemilu tidak
hanya menjadi "domain" KPU an sich namun juga "domain" dari satuan kerja (satker)
yang berada di bawah KPU yaitu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa UU
Pemilu telah mengatur pengelolaan logistik Pemilu yang melibatkan satker di tingkat
Provinsi. Dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang mengatur “(1)
Sekretariat KPU provinsi bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”.
Selanjutnya Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat
KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu, tugas dan kewenangan berkenaan dengan logistik Pemilu juga diamanatkan
oleh UU Pemilu kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf d yang mengatur “(1) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”.
Selanjutnya Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Bahwa tata kelola pengelolaan logistik Pemilu tidak terbatas pada “domain”
Para Teradu an sich namun merupakan tanggung jawab bersama dengan jajaran di
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kendati demikian, seluruh rangkaian tata kelola
logistik Pemilu merupakan tanggung jawab akhir Para Teradu yaitu dalam konteks
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua
tahapan Pemilu.
Bahwa maksud dan tujuan diterbitkan Keputusan KPU 1395/2023 adalah agar
tata kelola logistik Pemilu dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga logistik Pemilu dapat diterima
oleh KPPS dan KPPSLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu dan
untuk memberikan panduan bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN dalam tata kelola logistik Pemilu pada
tahap perencanaan kebutuhan, dan anggaran pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan
inventarisasi logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara. Dalam konsideran
menimbang huruf a Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: Keputusan KPU
1395/2023) berbunyi “bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan
pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan
suara lainnya dalam pemilihan umum yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing. adil dan akuntabel. perlu menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik
pemilihan umum:” Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU 1395/2023
dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah
didasarkan pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menunjukkan
pengelolaan logistik pemilihan umum kurang efektif dan efisien, sehingga berakibat
pada belum terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan
dan tepat waktu. Salah satunya disebabkan karena pembagian wewenang dan
tanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang belum proporsional.
Fokus utama penataan ulang pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan
pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara proporsional, sehingga
berdampak pada penambahan wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh
Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu
memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis
logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran
Logistik Pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk
mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik dan penyelenggara
Pemilu, serta jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta
pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos.
Kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan
mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data, pengolahan data, analisis data, dan
penetapan daftar kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya. Keputusan KPU
1395/2023 telah memberikan panduan terkait pengadaan khususnya berkenaan
dengan kewenangan pengadaan yang pada pokoknya membagi kewenangan kepada
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Bahwa pengadaan Logistik Pemilu berpedoman kepada ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya (selanjutnya
disebut Perpres 16/2018). Adapun langkah proses pengadaan Logistik Pemilu yang
perlu dilaksanakan meliputi mengidentifikasi kebutuhan Logistik Pemilu, menetapkan
jumlah masing-masing jenis logistik, membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih
metode pengadaan, memilih penyedia, dan menandatangani kontrak pengadaan.
Dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi
logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil produksi, penghitungan hasil
produksi, pengepakan hasil produksi, penyimpanan hasil produksi, pengawasan proses
produksi, dan pengamanan proses produksi. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran,
keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan
sampai di alamat tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan
Logistik Pemilu dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) memeriksa Logistik
Pemilu yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan
alokasi kebutuhan, 2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat
kepastian dari Penyedia dan menyampaikan informasi melalui media komunikasi ke
KPU Kabupaten/Kota tujuan, 3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai
dengan alamat tujuan; dan 4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan
pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana tercantum pada Format 10 Lampiran II
Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Selain itu,
dalam Keputusan KPU 1395/2023 juga telah memberikan pedoman pembinaan tata
kelola logistik sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a quo yang pada
pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan besar yaitu Bimbingan Teknis secara berjenjang,
Supervisi dan Pemantauan secara berkala, dan Pelaporan dan Pendokumentasian.
Bahwa Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan
KPU 1281/2023) merupakan beschiking yang dikeluarkan dalam rangka memberikan
spesifikasi dan klasifikasi yang lebih teknis terkait dengan logistik Pemilu. Dalam
Keputusan a quo, Para Teradu telah memberikan klasifikasi jenis perlengkapan dan
kebutuhan detail terkait dengan perlengkapan pemungutan suara, dukungan
perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu
2024. Keputusan a quo menjadi dasar pengadaan logistik Pemilu dari sisi jenis
perlengkapan dan kuantitas pengadaan, sehingga Keputusan a quo dapat dikatakan
adalah panduan teknis utama dalam konteks pengadaan logistik Pemilu. Bahwa Para
Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU
3/2022) yang dicabut sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PKPU
19/2023). Para Teradu juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 15/2023) yang mana di dalam
PKPU 15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November
2023 s.d. tanggal 10 Februari 2024, artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75
(tujuh puluh lima) hari. Dalam Peraturan KPU a quo, selain konteks Pemilu yang
dilaksanakan serentak atau lebih dikenal dengan istilah Pemilu 5 (lima) kotak, terdapat
pengaturan tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang dilaksanakan selama 75
(tujuh puluh) lima hari. Jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila dibandingkan
dengan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2019 terdapat perbedaan signifikan dari
aspek waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan selama 203 (dua ratus tiga) hari
yang artinya bila dibandingkan dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128
(seratus dua puluh delapan) hari.
Bahwa Para Teradu telah menyusun rencana jadwal pengadaan produksi dan
distribusi logistik Pemilu 2024. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dan Calon Anggota Legislatif berpengaruh pada spesifikasi teknis logistik Pemilu
khususnya berkaitan dengan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD dan surat suara calon
anggota DPD. Berdasarkan kerangka jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu
2024, proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota paling lama dilaksanakan dalam waktu 60
(enam puluh) hari kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari pemungutan
suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS dilakukan dalam rentang
waktu 29 (dua puluh sembilan) hari kalender. Berdasarkan data rekapitulasi
kebutuhan logistik Pemilu 2024 untuk dalam negeri, menunjukkan bahwa selain dari
aspek waktu hal lain yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan jumlah
pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Para Teradu memiliki
tantangan pengadaan logistik sedikitnya dari 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan
kuantitas pengadaan. Bahwa aspek kuantitas baik jenis logistik maupun kuantitas
pengadaan yang harus dipenuhi oleh Para Teradu tidak sedikit. Para Teradu
bertanggung jawab terhadap terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024 untuk
menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat
tujuan, dan tepat waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, bila secara kuantitas
terdapat kendala, maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya hari
pemungutan suara Pemilu 2024.
Bahwa dengan mempertimbangkan segala aspek tata kelola logistik khususnya
berkaitan dengan aspek waktu pengadaan yang “sempit”, maka Para Teradu merancang
strategi pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan membagi pada 2 (dua) tahap.
Pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 dalam 2 (dua) tahap tersebut didasarkan
pada prinsip efisiensi dan efektivitas pengadaan logistik dari aspek waktu. Pengadaan
logistik Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu pembagian berdasarkan
logistik yang tidak berkaitan dengan calon dan logistik yang berkaitan dengan calon.
Logistik yang tidak berkaitan dengan calon adalah kotak suara, bilik pemungutan
suara, tinta, segel kertas, dan segel plastik, sedangkan logistik yang berkaitan dengan
calon adalah surat suara, formulir penghitungan dan formulir rekapitulasi, dan lain-
lainnya. Strategi Para Teradu a quo merupakan langkah preventif dan antisipatif guna
memastikan seluruh rangkaian proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi dan
terlaksana tepat waktu, sehingga tidak berdampak pada potensi tertundanya
pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik Pemilu yang terkendala.
Para Teradu dalam proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berkolaborasi dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini bertujuan agar
seluruh rangkaian proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, Para
Teradu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan logistik Pemilu
Tahun 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron telah berkoordinasi
dengan BPKP untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pada saat
proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 yang meliputi perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak,
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis, tepat
jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Hal demikian menjadi kebijakan Para Teradu
untuk menjamin akuntabilitas pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024.
Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, selain Para
Teradu membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para Teradu juga melakukan strategi lain
yaitu dengan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Para Teradu melakukan hal tersebut dengan pertimbangan adanya
kewenangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki dan dilakukan oleh
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang
dalam Keputusan KPU 1395/2023. Koordinasi yang dilakukan Para Teradu bertujuan
memastikan seluruh rangkaian proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024
dapat “terkonsolidasi”, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan rentang kendali
komando tentang pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik
serta bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik dan penegasan tentang tata
kelola logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023 serta
posisi “strategis” logistik Pemilu 2024. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk
memberikan pemahaman komprehensif kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang tantangan dan langkah-langkah strategis yang harus
dilakukan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pemahaman
komprehensif tentu saja dibutuhkan dalam rangka terbentuknya pemahaman yang
sama antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan
mampu meminimalisir bahkan mengeliminir segala permasalahan logistik Pemilu yang
berdasarkan kepada pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi.
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola logistik Pemilu 2024 yang tepat
jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, Para Teradu
melakukan langkah-langkah strategis yaitu dengan adanya klik nasional dan approval
desain. Hal ini dilakukan guna memastikan starting point pengadaan logistik Pemilu
2024 yang ditandai dengan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
penyedia dilakukan serentak antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam konteks approval desain, dengan adanya kesamaan waktu antara
tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan memastikan produksi logistik
Pemilu 2024 yang khususnya berkaitan dengan surat suara dapat dilakukan secara
bersamaan. Pengadaan logistik pemilu 2024 tidak hanya terpusat di KPU, namun
dibagi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembagian pengadaan logistik
didasarkan salah satunya sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf
a Keputusan KPU 1395/2023 yaitu hasil evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2019.
Kemudian langkah pembagian pengadaan logistik pemilu 2024 yang memberikan
kewenangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan agar beban
pengadaan tidak terpusat dan proses pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan
efisien. Kendati demikian, rentang kendali pengawasan pelaksanaan pengadaan logistik
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap berada dalam pengawasan Para
Teradu. Para Teradu sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu in casu
pengadaan dan distribusi logistik, melakukan langkah strategis yaitu supervisi dan
monitoring. Supervisi dan monitoring dilakukan dengan cara mengirimkan tim
pengawas ke daerah-daerah tempat produksi surat suara Pemilu dengan cara
melakukan pengawasan secara langsung terhadap produksi surat suara Pemilu 2024.
Selain tim pengawasan, terdapat tim monitoring pemenuhan logistik Pemilu yang
berfungsi sebagai desk logistik dalam melakukan pemantauan keterpenuhan dan
distribusi logistik ke TPS day by day dengan cara konfirmasi menggunakan sarana
telekomunikasi kepada Satker KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII berpandangan tidak hanya terbatas pada saat
proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, namun juga pada saat proses distribusi
logistik dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS, termasuk
memastikan aktivitas yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU
kabupaten/Kota berupa sortir, lipat, pemenuhan kekurangan, setting dan packing
telah berjalan sesuai dengan Keputusan KPU 1395/2023. Supervisi dan monitoring
yang dilakukan dimaksud dalam rangka melaksanakan tata kelola logistik Pemilu
sebagaimana Keputusan KPU 1395/2023. Tugas Para Teradu dalam tata kelola logistik
yaitu memastikan logistik pemilu terlaksana secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Supervisi dan monitoring saat proses distribusi
dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS merupakan bagian
integral dari proses supervisi dan monitoring saat proses produksi. Kendati dalam
konteks pelaksanaan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024, khususnya
berkaitan dengan alat transportasi yang digunakan, Teradu VI memiliki pertimbangan
tersendiri.
Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang dilakukan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam rangka memastikan logistik
Pemilu telah terdistribusi secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan,
dan tepat waktu adalah dengan menggunakan moda transportasi udara in casu
pesawat jet. Penggunaan pesawat jet bertujuan bukan untuk gaya hidup/foya-foya,
namun merupakan langkah taktis-strategis dengan mempertimbangkan kompleksitas
pengadaan dan distribusi logistik. Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII memandang perlu memastikan seluruh aspek tata kelola
logistik Pemilu berjalan sesuai Keputusan KPU 1395/2023, diantaranya dilakukan
dengan melihat langsung aktivitas pengelolaan logistik Pemilu di tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil monitoring tata kelola
logistik Pemilu 2024, masih terdapat beberapa kendala, misalnya jumlah logistik
pemilu yang kurang, logistik pemilu yang rusak, belum terdapat aktivitas tata kelola
yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Terhadap
permasalahan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VII melakukan langkah-langkah strategis penyelesaian misalnya dengan cara
berkoordinasi dengan penyedia berkenaan dengan pemenuhan kekurangan logistik
Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memastikan
langsung apakah seluruh proses tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam Silog termasuk memastikan tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sesuai standarisasi yang ditentukan
dalam Keputusan KPU 1395/2023. Bahwa seluruh rangkaian proses tersebut, tidak
mungkin dapat dilakukan apabila Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring secara langsung di tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain, kegiatan supervisi
dan monitoring yang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VII lakukan berada dalam rentang waktu “krusial” menjelang hari pemungutan suara.
Dalam batas penalaran yang wajar, apabila Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, permasalahan-permasalahan yang
terjadi di lapangan in casu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota,
berpotensi “mengganggu” tahapan pemungutan suara atau dengan kata lain dalam
posisi ekstrim pemungutan suara menjadi tidak dapat dilaksanakan karena
permasalahan yang terjadi sebelum hari pemungutan masih belum terselesaikan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7) Perpres 16/2018,
pada pokoknya mengatur dalam melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa baik
yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia mengharuskan menyusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar dalam menyusun rencana umum
pengadaan. Penyusunan KAK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan
memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang jelas kepada semua pihak,
memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, spesifikasi, dan anggaran
yang ditentukan, sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat waktu,
dan tepat biaya. Selain itu, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan yang memberikan
panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa
biaya suatu kegiatan pengadaan. Berdasarkan KAK yang telah disusun, kegiatan
fasilitasi pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi salah
satu tahapan yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan pemilu, sehingga dengan
metode yang tepat, efektif, efisien, dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan
pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik. Bahwa mempertimbangkan
keterbatasan waktu dalam melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama lebih kurang 60 (enam puluh) hari,
rentang kendali KPU yang luas mencakup 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota
termasuk perwakilan luar negeri sebanyak 95 (sembilan puluh lima) negara yang
tersebar di 128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan seluruh dunia, dan ditinjau
dari aspek geografis wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau serta
adanya daerah lokasi terpencil yang sulit dijangkau dengan moda transportasi umum
komersial. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memandang perlu melaksanakan kegiatan
koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik pemilu dimulai dari
tempat produksi, proses pengiriman, dan memastikan ketersediaan logistik pemilu
pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila
dibutuhkan untuk menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri dengan moda
transportasi pesawat jet yang dapat memangkas waktu tempuh pada penerbangan
komersial yang tidak memiliki jadwal penerbangan teratur, terlebih penerbangan untuk
wilayah 3T. Dalam KAK juga telah disusun rencana daerah-daerah yang dalam
pandangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
mempunyai tantangan dari berbagai aspek yaitu geografis, ketersediaan penerbangan
dan waktu tempuh bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VII melakukan perencanaan sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet
dalam rangka mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024 in casu supervisi
dan monitoring logistik pemilu 2024 dengan perencanaan yang terukur dan telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan guna memastikan seluruh tata kelola
logistik pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan
tepat waktu. Setelah penyusunan KAK, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), sebagaimana
berikut:
Data dimaksud dapat diakses melalui link
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783
Bahwa sebelum pengadaan barang dan jasa berupa sewa pesawat jet, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah terlebih dulu menyusun
RUP. Penyusunan dan Penggunaan RUP untuk paket pekerjaan pada bulan Januari
2024. Sehingga apabila terdapat pernyataan yang pada pokoknya bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak menyusun RUP atau
menyusun RUP setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah pernyataan yang tidak
benar dan tidak sesuai fakta. Bahwa e-purchasing merupakan metode dalam proses
pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 Perpres
16/2018 yang mengatur “35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-
purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa sistem katalog elektronik”. Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui Biro Logistik
sebelumnya mengumumkan pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik
sektoral etalase sewa kendaraan. Dalam pengumuman tersebut, mengundang para
pelaku usaha untuk turut serta dalam proses pendaftaran pencantuman barang/jasa
pada katalog elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang harus
dipenuhi oleh para pelaku usaha. Proses ini dilakukan pada bulan November 2023.
Setelah seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa in casu sewa pesawat jet,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui PPK Biro
Logistik Setjen KPU melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang telah
dipilih. Segala proses dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah. Segala bentuk upaya yang Para Teradu lakukan terbukti dapat
mengantisipasi segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya adalah
terlaksananya Pemilu 2024 tepat waktu.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
menyampaikan jadwal rencana pengadaan logistik pemilu 2024. Sebagaimana rincian
jadwal, proses produksi dan pengiriman logistik pemilu oleh penyedia ke tempat
penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan distribusi dari tempat penyimpanan/gudang
KPU Kabupaten/Kota ke TPS. Sebelum logistik pemilu didistribusikan ke TPS dari
tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, banyak aktivitas yang dilakukan
tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yaitu sortir, lipat, setting dan
packing. Aktivitas dimaksud bertujuan guna memastikan logistik yang akan
didistribusikan telah memenuhi kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat
tujuan, dan tepat waktu. Dalam tahapan distribusi, situasi logistik menjadi “krusial”
karena semakin mendekati hari pemungutan suara. Situasi “krusial” dimaksud tidak
hanya untuk memastikan aspek kuantitas dan kualitas logistik Pemilu, namun juga
memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Para
Teradu telah menetapkan standar tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana Keputusan KPU 1395/2023. Bahwa sejak tanggal 15 Januari 2024
“beban” logistik Pemilu bergeser dari penyedia ke Para Teradu dan jajaran, dalam
artian, setelah logistik Pemilu sampai di tempat penyimpanan/gudang KPU
Kabupaten/Kota, maka Para Teradu dan jajaran wajib memastikan kuantitas dan
kualitas logistik yang dikirimkan.
Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat informasi yang
menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet tidak hanya dilakukan pada periode
Januari-Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni 2024. Dalil a quo
merupakan dalil yang tidak berdasar karena faktanya proses pengadaan dilakukan
pada bulan Januari-Februari 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VII tidak pernah melakukan pengadaan sewa pesawat jet pada bulan
Juni 2024. Demikian halnya mengenai pemenang tender private jet KPU, bahwa yang
dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia katalog elektronik yang memiliki
data kualifikasi pelaku usaha sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen
pengumuman pendaftaran yang sudah berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Apabila PPK memilih opsi metode negosiasi untuk
paket purchasing, maka sebelum pelaksanaan e-Purchasing Katalog, perlu
melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada
aplikasi SIKaP. PPK diperkenankan melakukan transaksi Katalog Elektronik Versi 5
kepada penyedia yang belum memiliki label verified vendor sebelum Surat Edaran
Nomor 10614/D.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024 dengan ketentuan melaksanakan
verifikasi data kualifikasi Penyedia terlebih dahulu. Merujuk pada Perpres 16/2018
Pasal 65 ayat (3), disebutkan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000
(lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Sepanjang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil dan/atau koperasi pada
prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai penyedia pelaksana kontrak pekerjaan
untuk paket dengan nilai diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Hal ini
disampaikan LKPP kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia melalui PPK Biro
Logistik tidak menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa Para Pengadu keliru dalam membaca data berkenaan dengan RUP dan
pagu anggaran sewa pesawat jet. Dalam proses pengadaan barang/jasa berupa sewa
pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah
melakukan 2 (dua) kontrak yaitu Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II. Nominal
Kontrak Tahap I sebesar Rp40.195.588.620,00 (empat puluh milyar seratus sembilan
puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah),
sedangkan nominal Kontrak Tahap II sebesar Rp25.299.744.375,00 (dua puluh lima
milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila dijumlahkan total nilai Kontrak Tahap I
dan Kontrak Tahap II adalah sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam puluh lima milyar
empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus
sembilan puluh lima rupiah). Namun, faktanya total jumlah yang dibayarkan dalam
pelaksanaan Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II adalah sebesar
Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta
enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan
hal tersebut, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII
justru telah melakukan efisiensi total pembayaran Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap
II sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan
rupiah). Maka, alih-alih terdapat mark up anggaran, justru faktanya nominal
Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta
enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang Para
Pengadu dalilkan sebagai mark up justru adalah efisiensi anggaran yang dilakukan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII.
Bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dari sisi anggaran dapat dipertanggunjawabkan.
Hal tersebut dapat dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pada
pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan terhadap penggunaan anggaran
perjalanan dinas menggunakan sewa pesawat jet. Secara prinsip, komponen yang
dibayarkan ketika melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan sewa
pesawat jet, komponen biaya yang yang dibayarkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII hanya uang penginapan (bila ada) dan uang
harian. Uang penginapan diberikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VII dalam hal saat melakukan aktivitas supervisi dan monitoring
menginap di tempat penginapan berbayar, sementara untuk uang harian, apabila
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan aktivitas
supervisi dan monitoring lintas Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi, maka uang harian
yang dibayarkan hanya uang harian tertinggi dari daerah yang dikunjungi, jadi tidak
setiap kabupaten/kota atau provinsi yang dikunjungi komponen uang harian
dibayarkan. Hal ini akan menjadi berbeda apabila melakukan aktivitas supervisi dan
monitoring menggunakan pesawat komersil, maka setiap komponen berupa uang
transport, uang penginapan, dan uang harian kesemuanya dibayarkan.
Demikian halnya Teradu VI menerangkan bahwa mekanisme pengambilan
keputusan di lingkungan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Setiap keputusan
strategis diambil melalui musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara
apabila tidak tercapai konsensus. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan terkait
penyewaan pesawat jet untuk keperluan monitoring logistik Pemilu 2024, Teradu VI
tidak turut serta dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-
BA/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023, Teradu VI tidak turut menandatangani berita
acara yang memutuskan penyediaan alat transportasi khusus dalam rangka
pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik di
seluruh Indonesia khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Teradu VI
menyatakan, setiap perjalanan dinas Teradu VI dilakukan menggunakan moda
transportasi pesawat komersil.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII melakukan
pengadaan barang/jasa atau sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk
monitoring dan evaluasi logistik Pemilu Tahun 2024. Bahwa keputusan Para Teradu
menggunakan private jet merupakan penegasan terhadap Iangkah operasional strategis
dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances). Bahwa dalam pengadaan sewa
private jet Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII memilih jenis private jet embraer legacy
650 dengan 2 (dua) nomor registrasi penerbangan yaitu VPCLL dan PKRJA. Bahwa
nomor registrasi tersebut semuanya menggunakan embraer legacy 650.
Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII, salah satu pertimbangan
penggunaan private jet adalah masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya
berlangsung 75 (tujuh puluh lima) hari, lebih singkat dibandingkan dengan masa
kampanye pada Pemilu Tahun 2019 berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII menganggap sempitnya masa kampanye
Pemilu Tahun 2024 untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu, sehingga pilihan
moda trasportasi reguler dipandang tidak kompatibel. Teradu I juga menyampaikan,
bahwa penggunaan privat jet dirancang untuk memantau dan memastikan logistik
Pemilu Tahun 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun pada faktanya
private jet digunakan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan termasuk ke
daerah yang bukan termasuk daerah 3T (vide Bukti P-10). Menurut Teradu III alasan
penggunaan privat jet lebih kepada pendistribusian logistik untuk kurang lebih 800.000
(delapan ratus ribu) TPS yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Apabila logistik
gagal dikirim tepat waktu maka pelaksanaan Pemilu juga tidak tepat waktu. Hal
tersebut dapat berakibat terjadinya gangguan kondisi sosial dan politik sehingga justru
membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. Namun, pada faktanya berdasarkan bukti
rute private jet dan passanger list sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan
pada bukti P-10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi
logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: 1) monitoring gudang
logistik ke beberapa daerah, 2) menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), 3) kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca
Pemilu serentak, 4) penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan 5)
monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu
Tahun 2024 di Kuala Lumpur (vide Bukti P-10).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI
a.n. Nur Wakit Yusron menerangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 Teradu I s.d.
Teradu V dan Teradu VII melakukan rapat pleno terkait pembahasan pengadaan sewa
alat transportasi khusus (private jet) yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023. Rapat pleno memutuskan penyediaan alat
transportasi khusus (private jet) dalam rangka dukungan kendaraan untuk distribusi
logistik di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan
terluar) pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI a.n. Nur
Wakit Yusron juga menerangkan bahwa pengumuman pengadaan dilakukan pada
tanggal 1 November 2023. Pengadaan privat jet dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024.
Pelaksanaan kontrak dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024. Akan tetapi keterangan
Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI a.n. Nur Wakit Yusron tersebut tidak
didukung dengan bukti dokumen pengadaan. Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII
tidak memiliki bukti terkait jadwal pengumuman dan pelaksanaan kontrak pengadaan
private jet tersebut. Oleh karena itu, Para Pengadu mempersoalkan pengumuman
Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Bukti P-5, tertulis pengumuman paket
pengadaan baru dilakukan pada tanggal 1 November 2024, sementara paket
pengerjaannya sudah dilaksanakan pada Januari s.d. Februari 2024. Bahwa
berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya pengumuman RUP muncul terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengadaan, bukan sebaliknya. Para Pengadu menyampaikan,
bahwa terjadi back date, pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi
formalitas sehingga Para Pengadu menaruh kecurigaan terhadap pengadaan privat jet
yang dinilai tiba-tiba muncul. Bahwa menanggapi dokumen pengumuman RUP yang
diduga back date tersebut, Teradu VII menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan
pengecekan kembali di website KPU RI. Akan tetapi, Teradu VII tidak dapat
menyerahkan bukti yang dimaksud, padahal DKPP memberikan waktu kepada Teradu
I s.d. Teradu V dan Teradu VII untuk memberikan bukti tambahan terkait dengan surat
pengumuman yang diduga back date. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Teradu VII membenarkan bahwa RUP diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024
dan direalisasikan pada tanggal 8 Januari 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Para
Pengadu menilai pernyataan Teradu VII sangat tidak masuk akal karena hanya
memiliki waktu 2 (dua) hari sejak RUP diumumkan, sudah ada pemenang tender yaitu
PT. Alfalima Cakrawala Indonesia dan private jet sudah digunakan mulai tanggal 8
Januari 2024. Sementara itu, Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI mengatakan
bahwa ketika kontrak telah ditandatangani maka hari itu juga kontrak sudah berlaku
dan privat jet sudah dapat digunakan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pagu anggaran pengadaan
sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik
Pemilu Tahun 2024 dengan kode RUP 46956783 dengan sumber dana APBN senilai
Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan pelaksanaan kontrak
yaitu bulan Januari s.d. Februari 2024 yang diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024
dengan metode E-Purchasing (vide Bukti T-6). Bahwa pengadaan sewa kendaraan
dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam
puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu
sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sedangkan jumlah yang dibayarkan
dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) adalah sebesar
Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta
enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan
hal tersebut maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan
belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat
ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu
VII menyampaikan, bahwa proses pengadaan sewa kendaraan telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Bahwa menurut Para Pengadu, proses pengiriman logistik sampai di ibukota
kabupaten/kota berakhir pada tanggal 16 Januari 2024, sedangkan tanggal 17 Januari
s.d. 13 Februari 2024 merupakan jadwal proses pengiriman dari kabupaten/kota ke
TPS. Sedangkan waktu penggunaan private jet di bulan Januari s.d. Februari 2024
sebagaimana dicantumkan dalam RUP (vide Bukti P-5). Berkenaan dengan hal
tersebut, Para Pengadu berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai
dengan peruntukannya karena private jet digunakan setelah jadwal distribusi logistik
berakhir. Bahkan private jet terakhir kali digunakan sampai dengan tanggal 9 Maret
2024 (vide Bukti P-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII pernah
melakukan perjalanan ke Provinsi Bali menggunakan private jet yang sempat menjadi
pembahasan pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada
tanggal 10 September 2024. Bahwa Teradu VII bersama rombongan berangkat pada
tanggal 10 Januari 2024 dan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024. Hal
tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali, bahwa Teradu VII
menghadiri dua agenda di Provinsi Bali, agenda pertama yaitu pada tanggal 11 Januari
2024 meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Badung yang ambruk pada Tahun 2019
dalam rangka monitoring pengelolaan logistik berupa sortir dan lipat kertas suara (vide
Bukti PT-8). Kemudian pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Januari 2024, pada
Pukul 11.00 WITA, Teradu VII menghadiri undangan Bupati Kabupaten Badung dalam
kegiatan peresmian Kantor KPU Kabupaten Badung (Vide Bukti PT-9, Bukti PT-10, dan
Bukti PT-11). Kemudian setelah peresmian Kantor KPU Kabupaten Badung selesai,
rombongan Teradu VII langsung kembali ke Jakarta sekitar Pukul 16.00 WITA. Bahwa
Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali juga menjelaskan penerbangan pesawat komersil
dari Jakarta ke Bali atau Bali ke Jakarta beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V mengaku dirinya
tidak pernah menggunakan private jet dalam rangka monitoring dan distribusi logistik.
Akan tetapi Teradu V pernah menggunakan private jet untuk melakukan fit and proper
test calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Riau, dan KPU Provinsi
Kalimantan Timur yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2024.
Teradu V mengatakan, bahwa pelaksanaan fit and proper test biasanya dilakukan di
Jakarta, akan tetapi karena memperhatikan calon yang masuk 10 (sepuluh) besar dan
14 (empat belas) besar rata-rata merupakan anggota KPU Kabupaten/Kota yang sedang
melaksanakan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka Teradu V bersama
dengan Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV memutuskan melakukan fit and proper test
di Jawa Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan
private jet pada tanggal 16 s.d. 17 Februari 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI tidak hadir dalam
rapat pleno pembahasan rencana pengadaan sewa private jet dan tidak
menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 1599/PK.01-BA/03/2023 tertanggal 31
Oktober 2023. Bahwa alasan Teradu VI tidak menandatangani Berita Acara Pleno
tersebut karena tidak setuju dengan hasil pleno pembahasan pengadaan sewa private
jet. Bahwa Teradu VI juga tidak pernah melakukan perjalanan dinas menggunakan
private jet dalam rangka monitoring kesiapan logistik Pemilu Tahun 2024, akan tetapi
Teradu VI lebih memilih menggunakan pesawat komersial.
Bahwa Teradu IV mengakui dirinya paling banyak melakukan perjalanan
menggunakan private jet selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum,
Rumah Tangga, dan Logistik, karena apabila Teradu III selaku Ketua Divisi
berhalangan, maka Teradu IV yang menggantikannya. Akan tetapi, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa salah satu perjalanan Teradu IV adalah berkunjung
ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 24
Februari 2024 dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu Tahun
2024, yang tidak ada kaitannya dengan monitoring distribusi logistik Pemilu Tahun
2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga pernah melakukan
perjalanan menggunakan private jet ke Kuala Lumpur pada tanggal 10 Maret 2024
dalam rangka monitoring penghitungan suara oleh KPPS-LN Kuala Lumpur di 22 (dua
puluh dua) TPS dan 120 (seratus dua puluh) Kotak Suara Keliling (KSK). Teradu II
menjelaskan pada awalnya tidak ingin menggunakan private jet, akan tetapi karena
alasan efisiensi maka Teradu II diajak oleh Teradu VII ikut menggunakan privat jet
untuk perjalanan ke Kuala Lumpur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu
I s.d. Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan sewa private jet tidak dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII
memilih privat jet dengan jenis embraer legacy 650 yang eksklusif dan mewah. Dalih
Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada
Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 (tujuh puluh lima) hari, sehingga waktu
untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 sangat sempit, tidak dapat
diterima. Bahwa penggunaan privat jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk
monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Bahwa di
antara 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan menggunakan private jet, tidak
ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi
digunakan untuk kegiatan, yaitu: 1) monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, 2)
menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3)
kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu serentak, 4) penyerahan
santunan untuk petugas badan adhoc, dan 5) monitoring kesiapan dan pelaksanaan
pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur (vide Bukti
P-10). Bahkan di antara 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan, sebagian besar
bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terlebih daerah yang
dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal
penerbangan yang memadai.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak sesuai
dengan asas efisien sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan:
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; b. menggunakan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas
tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Bahwa mengenai dalil ketidaksesuaian jadwal pengumuman dan pengadaan
kontrak, yaitu pengumuman paket pengadaan dilakukan pada tanggal 1 November
2024, sedangkan pengadaan kontrak dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 dan
pelaksanaan kontrak dilakukan tanggal 8 Januari 2024 (vide Bukti P-3), DKPP menilai
bahwa benar terdapat ketidaksesuaian kronologis antara pengumuman RUP dengan
pengadaan kontrak dan pelaksanaan kontrak. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V dan
Teradu VII tidak dapat memberikan penjelasan terkait ketidaksesuaian tersebut,
apakah terjadi kesalahan penulisan tahun atau kesalahan lainnya. Atas
ketidakmampuan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII menjelaskan ketidaksesuaian
kronologis dalam Bukti P-3, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII
terbukti tidak profesional sehingga hal tersebut menimbulkan syakwasangka negatif
dalam masyarakat.
Berdasarkan penilaian tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu terbukti sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII sehingga
jawaban Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan
Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Sedangkan terhadap Teradu VI, DKPP menilai tindakan Teradu VI yang menolak
menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika
penyelenggara pemilu. Teradu VI telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku penyelenggara pemilu.
Tindakan Teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan
pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas
kepatutan/kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi
logistik. Sehingga tindakan Teradu VI yang tidak sependapat dengan Teradu I s.d.
Teradu V dan Teradu VII terkait penggunaan private jet merupakan tindakan yang
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat
dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI tidak terbukti dan jawaban
Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik,
Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August
Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan
Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Totok Hariyono
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing
selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani