Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-01-2023
👁 72 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Rekrutman Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli 1) Tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 berpedoman pada : a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak 2024; [4.1.2] Para Teradu tidak akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para peserta ujian untuk keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk memperoleh jawaban; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak 2024; [4.1.4] Para Teradu dalam melakukan penilaian tidak memperhatikan kualifikasi dan kualitas peserta.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 117; Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Endra Amri Polem selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Teradu III Goozisokhi Zega selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 41- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Martinus Gea Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Perumahan BRR Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Pieter Sanjayaputra Telaumbanua Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Laraga No. 23 Perumnas, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Endra Amri Polem Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nur Alia Lase Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Goozisokhi Zega Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Rekrutman Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli 1) Tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 berpedoman pada : a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. d. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022 perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Gunungsitoli. 2) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan a. Dalam rangka pengawasan pemilihan umum serentak Tahun 2024, Para Teradu melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan di 6 (enam) Kecamatan yakni : - Kecamatan Gunungsitoli; - Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa; - Kecamatan Gunungsitoli Barat; - Kecamatan Gunungsitoli Idanoi; - Kecamatan Gunungsitoli; dan - Kecamatan Gunungsitoli Selatan. b. Dalam melakukan pembentukan tersebut, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam rangka Pemilu Serentak Nomor : 01/KP.01.00/POKJA/SU- 27/09/2022 tertanggal 15 September 2022. Pengumuman tersebut di tempelkan pada media papan informasi di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli serta di posting di Media Sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli. c. Postingan di media sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 15 September 2022 pukul 19.49 WIB dan pada tanggal 23 September 2022 pukul 20.53 WIB. d. Karena jumlah yang mendaftar tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam hal keterwakilan perempuan, Para Teradu kembali melakukan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 01 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini juga ditempelkan pada media papan informasi di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli serta di posting di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli. e. Postingan di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait dengan perpanjangan ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 1 September 2022 pukul 17.32 WIB dan pada tanggal 5 September 2022 pukul 00.02 WIB. f. Dari publikasi yang dilakukan oleh Para Teradu, maka terdapat warga Kota Gunungsitoli yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan yang mendaftarkan dirinya menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. g. Selama proses pendaftaran, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli langsung mengecek keterlibatan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai anggota partai politik, dan calon pendaftar yang terdapat namanya dalam aplikasi SIPOL diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada partai yang bersangkutan. 3) Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. a. Dari pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Para Teradu menetapkan 124 nama-nama lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 sebagai berikut: NOMOR No. NAMA CALON JK KECAMATAN PENDAFTARAN 1. 001/KP.01/SU-27.01/L YENDIS PENATARMAN HIA L GUNUNGSITOLI 2. 002/KP.01/SU-27.01/L ARIAMAN TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI 3. 003/KP.01/SU-27.01/L FADIL SELAMAT HAREFA L GUNUNGSITOLI 4. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI 5. 005/KP.01/SU-27.01/L PENIEL NDRURU L GUNUNGSITOLI 6. 006/KP.01/SU-27.01/P RAHAYU TELAUMBANUA, SE P GUNUNGSITOLI 7. 008/KP.01/SU-27.01/P NOVITRIANI HAREFA, SE P GUNUNGSITOLI 8. 009/KP.01/SU-27.01/L RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI 9. 010/KP.01/SU-27.01/L HERDIN HIRONIMUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI 10. 011/KP.01/SU-27.01/L DHARMA SAKTI ZEBUA, S.Pd L GUNUNGSITOLI 11. 012/KP.01/SU-27.01/L EZRA PUTRA MENDROFA L GUNUNGSITOLI DONNI NATALIUS ZENDRATO, 12. 013/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI A.Md WARISMAN JUANG SOLALA 13. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA 14. 015/KP.01/SU-27.01/L RAHMATURIA TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI 15. 016/KP.01/SU-27.01/L ERWIN SAH PUTRA ZEBUA L GUNUNGSITOLI 16. 017/KP.01/SU-27.01/L MARTINUS GEA L GUNUNGSITOLI 17. 018/KP.01/SU-27.01/L SABARDIN LAOLI L GUNUNGSITOLI 18. 019/KP.01/SU-27.01/L NOVENSIUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI 19. 020/KP.01/SU-27.01/P RESKA VEBERNIAT ZEGA P GUNUNGSITOLI 20. 021/KP.01/SU-27.01/L IWARIS HAREFA, S.H., M.Kn L GUNUNGSITOLI 21. 022/KP.01/SU-27.01/L DEDI YANSYAH NDRURU, S.M L GUNUNGSITOLI IMAN JUJUR MENDROFA, 22. 023/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI S.Pd., M.Pd.T 23. 024/KP.01/SU-27.01/L HERI KRISTIAN WARUWU L GUNUNGSITOLI 24. 025/KP.01/SU-27.01/L SABDINSYAM TANJUNG L GUNUNGSITOLI FRANSISKUS FRANS GULO, 25. 028/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI S.E. 26. 029/KP.01/SU-27.01/P YUNIRIA ZEBUA P GUNUNGSITOLI ANOTONA KRISMAN JAYA 27. 030/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI ZENDRATO, S.E. SURYA RAHMANI DAWOLO, 28. 031/KP.01/SU-27.01/P P GUNUNGSITOLI S.Pd AYU SARTIKA TELAUMBANUA, 29. 032/KP.01/SU-27.01/P P GUNUNGSITOLI S.Sos PAULUS OI KHARISMAN 30. 033/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI DUHA BEBALI TOTONAFO 31. 034/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA FRANSISKUS YULIAMAN 32. 035/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI GULO 33. 036/KP.01/SU-27.01/P SANTI ACEH P GUNUNGSITOLI 34. 037/KP.01/SU-27.01/L FAKHRUR RAZI HAREFA L GUNUNGSITOLI ELI SATRIAMAN ZARO 35. 038/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI NAZARA GUNUNGSITOLI 36. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L ALO’OA GUNUNGSITOLI 37. 002/KP.01/SU-27.02/L ARISMAN LAOLI L ALO’OA GUNUNGSITOLI 38. 003/KP.01/SU-27.02/L FATIWASO ZENDRATO, S.Pd L ALO’OA GUNUNGSITOLI 39. 005/KP.01/SU-27.02/L HATAFAIGI ZENDRATO L ALO’OA GUNUNGSITOLI 40. 007/KP.01/SU-27.02/L YAMA'ADIL ZENDRATO, S.Pd L ALO’OA GUNUNGSITOLI 41. 006/KP.01/SU-27.02/L FADRIAMAN HAREFA, A.Md L ALO’OA GUNUNGSITOLI 42. 004/KP.01/SU-27.02/L FALUKHATA ZENDRATO L ALO’OA GUNUNGSITOLI 43. 008/KP.01/SU-27.02/L MASADERITA MENDROFA L ALO’OA GUNUNGSITOLI 44. 011/KP.01/SU-27.02/L ASTRO PINTER ZENDRATO L ALO’OA LENI BEDLISWATI GUNUNGSITOLI 45. 015/KP.01/SU-27.02/P P ZENDRATO, SE ALO’OA GUNUNGSITOLI 46. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L ALO’OA GUNUNGSITOLI 47. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L ALO’OA GUNUNGSITOLI 48. 010/KP.01/SU-27.02/L NIKODEMUS LAKI MENDROFA L ALO’OA WANRI ET VINCE GUNUNGSITOLI 49. 013/KP.01/SU-27.02/P P TELAUMBANUA ALO’OA GUNUNGSITOLI 50. 009/KP.01/SU-27.02/L NOITOLI MENDROFA L ALO’OA EMAN JULISKAR HAREFA, GUNUNGSITOLI 51. 017/KP.01/SU-27.02/L L S.Si ALO’OA GUNUNGSITOLI 52. 016/KP.01/SU-27.02/P MELITA MENDROFA P ALO’OA GUNUNGSITOLI 53. 018/KP.01/SU-27.02/P MEGARIA HAREFA P ALO’OA BERKAT PUTRA SYUKUR GUNUNGSITOLI 54. 001/KP.01/SU-27.03/L L ZEBUA BARAT VERRY INDRA PERSATUAN GUNUNGSITOLI 55. 002/KP.01/SU-27.03/L L ZEBUA BARAT RUKUN FEBRIYANDA ZEBUA, GUNUNGSITOLI 56. 003/KP.01/SU-27.03/L L S.Pd BARAT YAKIN FEBRIAMAN GUNUNGSITOLI 57. 004/KP.01/SU-27.03/L L TELAUMBANUA BARAT GUNUNGSITOLI 58. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P BARAT GUNUNGSITOLI 59. 007/KP.01/SU-27.03/L DAMAIYUS ZEBUA, S.Pd L BARAT GUNUNGSITOLI 60. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 61. 006/KP.01/SU-27.03/L BUDIELI DAWOLO, SH L BARAT GUNUNGSITOLI 62. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L BARAT GUNUNGSITOLI 63. 010/KP.01/SU-27.03/P NINGSIH ANI ZEBUA, S.Ak P BARAT VEBRI AKRAB SUMANGELI GUNUNGSITOLI 64. 011/KP.01/SU-27.03/L L ZEBUA BARAT GUNUNGSITOLI 65. 012/KP.01/SU-27.03/L DELTARIUS ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 66. 013/KP.01/SU-27.03/L MUJURMAN ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 67. 001/KP.01/SU-27.04/P FEBRIYANTI BATE'E P IDANOI GUNUNGSITOLI 68. 002/KP.01/SU-27.04/L RAZMIN LAROSA L IDANOI GUNUNGSITOLI 69. 003/KP.01/SU-27.04/L PIUS PENIANUS BATE'E L IDANOI GUNUNGSITOLI 70. 004/KP.01/SU-27.04/L ARMAN HIKMAT DAMAI GEA L IDANOI GUNUNGSITOLI 71. 005/KP.01/SU-27.04/L ARDIN HAREFA L IDANOI GUNUNGSITOLI 72. 006/KP.01/SU-27.04/P ALBINUS ARISMAN GEA L IDANOI NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI 73. 007/KP.01/SU-27.04/L L PERDANA LAROSA IDANOI GUNUNGSITOLI 74. 008/KP.01/SU-27.04/L SOZIDUHU GEA, SH L IDANOI GUNUNGSITOLI 75. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L IDANOI GUNUNGSITOLI 76. 010/KP.01/SU-27.04/L CAPERIANUS GEA L IDANOI BERKAT IMAN ZENDRATO, GUNUNGSITOLI 77. 011/KP.01/SU-27.04/L L S.E IDANOI GUNUNGSITOLI 78. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L IDANOI GUNUNGSITOLI 79. 013/KP.01/SU-27.04/P CANDAK KURNIAWAN GEA P IDANOI GUNUNGSITOLI 80. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L IDANOI GUNUNGSITOLI 81. 015/KP.01/SU-27.04/L KRISTINUS YA'ARO ZEBUA L IDANOI GUNUNGSITOLI 82. 016/KP.01/SU-27.04/L BERKAT JAYA GEA L IDANOI GUNUNGSITOLI 83. 017/KP.01/SU-27.04/L KASIAMAN GEA L IDANOI GUNUNGSITOLI 84. 018/KP.01/SU-27.04/L GELIZAMAN LAOWO L IDANOI GUNUNGSITOLI 85. 019/KP.01/SU-27.04/L MARULIN LAOLI L IDANOI GUNUNGSITOLI 86. 020/KP.01/SU-27.04/P ASLI MINAT ZEBUA P IDANOI GUNUNGSITOLI 87. 021/KP.01/SU-27.04/P JULI ERNIATI BATE'E P IDANOI GUNUNGSITOLI 88. 022/KP.01/SU-27.04/L SIKTUS SINEMA GEA L IDANOI 89. 001/KP.01/SU-27.05/L RUDOLF MAUBOY L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA, SE SELATAN GUNUNGSITOLI 90. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L SELATAN GUNUNGSITOLI 91. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L SELATAN GUNUNGSITOLI 92. 004/KP.01/SU-27.05/L MARTINUS HAREFA L SELATAN VENNY PURNAMA SARI ZAI, GUNUNGSITOLI 93. 005/KP.01/SU-27.05/P P S.Pd SELATAN GUNUNGSITOLI 94. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P SELATAN GUNUNGSITOLI 95. 007/KP.01/SU-27.05/P JUWITA MENDROFA P SELATAN PIETER SANJAYA GUNUNGSITOLI 96. 008/KP.01/SU-27.05/L L TELAUMBANUA SELATAN KARYA VERNANDO HALAWA, GUNUNGSITOLI 97. 009/KP.01/SU-27.05/L L A.Md.Kom SELATAN GUNUNGSITOLI 98. 010/KP.01/SU-27.05/L HERMAN HAREFA L SELATAN GUNUNGSITOLI 99. 011/KP.01/SU-27.05/P MARDALENA LASE, S.Pd P SELATAN GUNUNGSITOLI 100. 012/KP.01/SU-27.05/L ADIELI ZEBUA L SELATAN GUNUNGSITOLI 101. 013/KP.01/SU-27.05/P DESTAVANI KRISDA ZEBUA P SELATAN GUNUNGSITOLI 102. 014/KP.01/SU-27.05/L TOLONI LAOLI L SELATAN GUNUNGSITOLI 103. 015/KP.01/SU-27.05/L YONATHAN MENDROFA, SH L SELATAN GUNUNGSITOLI 104. 016/KP.01/SU-27.05/P ESTERLINA GEA P SELATAN GUNUNGSITOLI 105. 017/KP.01/SU-27.05/L TRISMAN HAREFA L SELATAN GUNUNGSITOLI 106. 018/KP.01/SU-27.05/L ANTONIUS LASE L SELATAN GUNUNGSITOLI 107. 003/KP.01/SU-27.06/L FATULO HAREFA, S.Pd L UTARA GUNUNGSITOLI 108. 002/KP.01/SU-27.06/L NATALIUS HAREFA,SE L UTARA GUNUNGSITOLI 109. 001/KP.01/SU-27.06/L TONAZARO HAREFA L UTARA GUNUNGSITOLI 110. 004/KP.01/SU-27.06/L MURNIELI HAREFA L UTARA GUNUNGSITOLI 111. 005/KP.01/SU-27.06/P MINDA NOVITA ZAI P UTARA GUNUNGSITOLI 112. 006/KP.01/SU-27.06/P MASNITA ZEGA P UTARA GUNUNGSITOLI 113. 007/KP.01/SU-27.06/L FADLI MAIZAR CANIAGO L UTARA GUNUNGSITOLI 114. 012/KP.01/SU-27.06/L FAOZIDUHU ZILIWU, SH L UTARA GUNUNGSITOLI 115. 011/KP.01/SU-27.06/P RISNAWATI ACEH P UTARA GUNUNGSITOLI 116. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L UTARA GUNUNGSITOLI 117. 009/KP.01/SU-27.06/L SUDARJONI DAWOLO L UTARA GUNUNGSITOLI 118. 008/KP.01/SU-27.06/L SELAMATKAN ZEGA L UTARA GUNUNGSITOLI 119. 013/KP.01/SU-27.06/L RIDWAN MAS GEA, S.E L UTARA GUNUNGSITOLI 120. 014/KP.01/SU-27.06/L MELIANUS LAOLI L UTARA GUNUNGSITOLI 121. 015/KP.01/SU-27.06/L GOOD MAN VERLIUS ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 122. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 123. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 124. 018/KP.01/SU-27.06/P ELFIAN DESTRI HAREFA P UTARA Rekapitulasi calon Panwaslu Kecamatan: JENIS KELAMIN NO. KECAMATAN JLH. CALON L P 1 GUNUNGSITOLI 35 28 7 2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 18 14 4 3 GUNUNGSITOLI BARAT 13 11 2 4 GUNUNGSITOLI IDANOI 22 18 4 5 GUNUNGSITOLI SELATAN 18 12 6 6 GUNUNGSITOLI UTARA 18 14 4 Total Pendaftar ............... 124 97 27 b. Dari seluruh pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, ditemukan bahwa beberapa calon pendaftar terdaftar sebagai anggota partai politik yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, sebagai berikut: NOMOR No. NAMA CALON JK KECAMATAN PENDAFTARAN 009/KP.01/SU- 1. RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI 27.01/L 024/KP.01/SU- 2. HERI KRISTIAN WARUWU L GUNUNGSITOLI 27.01/L 006/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI 3. BUDIELI DAWOLO, SH L 27.03/L BARAT 022/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI 4. SIKTUS SINEMA GEA L 27.04/L IDANOI 009/KP.01/SU- KARYA VERNANDO HALAWA, GUNUNGSITOLI 5. L 27.05/L A.Md.Kom SELATAN 003/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI 6. FATULO HAREFA, S.Pd L 27.06/L UTARA Keterangan : - RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204010108880010 Partai Politik :Partai Kebangkitan Bangsa. - HERI KRISTIAN WARUWU (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204012510950005 Partai Politik :Partai Golkar. - BUDIELI DAWOLO, SH (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204010210880001 Partai Politik :Partai Gerakan Indonesia Raya. - SIKTUS SINEMA GEA (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204171708870001 Partai Politik :Partai Amanat Nasional. - KARYA VERNANDO HALAWA, A.Md.Kom (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204162110920003 Partai Politik :Partai Nasdem. - FATULO HAREFA, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol) NIK :1204191910870001 Partai Politik :Partai Golkar. c. Bahwa 6 (enam) orang calon pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli tersebut ditemukan telah terdaftar dalam Aplikasi SIPOL, namun Para Teradu tetap menempuh resiko dengan meluluskan nama-nama tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu tes tertulis yang bertempat di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada tanggal 15 Oktober 2022. d. Bahwa keterlibatan 6 (enam) orang calon pendaftar Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sebagai anggota partai politik tersebut bertentangan dengan: - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 117 ayat (1) huruf i, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (BUKTI P-12)., Pasal 7 huruf i, yang berbunyi : “telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar”. - Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (8), yang berbunyi : “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”. e. Selain nama-nama calon pendaftar yang tercatat namanya dalam aplikasi SIPOL, Para Teradu juga meluluskan beberapa nama yang terlibat sebagai perangkat desa dalam jabatannya di Pemerintahan Desa yakni: No. NOMOR PENDAFTARAN NAMA CALON JK KECAMATAN 1. 013/KP.01/SU-27.01/L DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md L GUNUNGSITOLI WARISMAN JUANG SOLALA 2. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA GUNUNGSITOLI 3. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L ALO’OA GUNUNGSITOLI 4. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L IDANOI GUNUNGSITOLI 5. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L IDANOI GUNUNGSITOLI 6. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L SELATAN Keterangan : - DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - BUDIELI HAREFA, ST Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. - SATI BUDIMAN GEA, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - ROZAMAN LAOWO Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - YULIRAHMAD HAREFA, SE Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. - DERMAWAN ZEGA Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. f. Bahwa keterlibatan 7 (tujuh) orang calon pendaftar Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam jabatan di pemerintahan desa tersebut bertentangan dengan : - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 117 ayat (1) huruf j, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal 7 huruf k, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar”. - Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (11), yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih”. 4) Pelaksanaan dan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. a. Jadwal Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (Online) Calon Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli di Media Sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 14 Oktober 2022 pukul 10.13 WIB. b. Metode pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (Online) yang digelar di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu (15 Oktober 2022) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) sesi yakni Sesi 1 (Kesatu) sebanyak 85 orang yang dimulai pukul 08.00 WIB, dan Sesi 2 (Kedua) sebanyak 39 orang yang dimulai 10.00 WIB. Namun pada pelaksanaannya, pada saat sedang berlangsungnya Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu), terjadi pemadaman listrik oleh PLN, yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan Ujian Tes Tertulis. c. Terkait dengan pemadaman listrik, PT. PLN (PERSERO) UP3 NIAS ULP GUNUNGSITOLI sehari sebelumnya telah menginformasikan kepada masyarakat di Pulau Nias bahwa akan terjadi pemadaman listrik dalam rangka Pemeliharaan Komponen JTM Perampalan dan Penebangan Pohon. Waktu pemadaman diperkirakan akan dimulai antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah Desa Idanoi, Bandara Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gido, Kecamatan Mau, Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Bawolato, Depot Pertamina, Desa Foa dan sekitarnya. d. Bahwa berdasarkan daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan secara jelas bahwa Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran pemadaman listrik namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu) terjadi pemadaman listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis Sesi 1 (Kesatu) terganggu. Akibat pemadaman listrik tersebut, para peserta yang berada di dalam ruangan ujian keluar ruangan tanpa upaya dari pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk menghalangi para peserta ujian untuk keluar ruangan. e. Bahwa selama keluar ruangan, para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) melakukan pencarian jawaban atas soal-soal yang muncul pada saat ujian di internet atau bertanya kepada para peserta Sesi 2 (Kedua) dan sebaliknya para peserta Sesi 2 (Kedua) menyanyakan soal ujian kepada peserta Sesi 1 (Kesatu) sambil mencari jawaban di internet. Disini jelas bahwa Para Teradu tidak menjaga ketertiban selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis berlangsung dengan memberikan izin kepada para peserta untuk keluar sehingga memberikan kesempatan kepada para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) untuk mencari jawaban dengan cara-cara yang tidak jujur. f. Menyikapi hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Anugrah F. Zendrato melakukan inisiatif dengan mengoperasikan genset untuk dapat mengalirkan arus pada Komputer yang akan digunakan. Sehingga, para peserta Sesi 1 (Kesatu) kembali masuk keruangan dan meneruskan Ujian Tes Tertulis yang sempat tertunda. Berjalan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, listrik yang bersumber dari genset tersebut kembali padam, sehingga para peserta Ujian Tes Tertulis keluar ruangan sambil mencari tahu jawaban atas soal-soal yang muncul di layar komputer. Hal ini berlangsung berkali-kali yang mana pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) yang seyogyanya berakhir pukul 09.30 WIB baru berakhir pada pukul 13.00 WIB. g. Selanjutnya peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) dimulai pada pukul 15.00 WIB yang berarti bahwa telah terjadi penundaan waktu ujian selama 5 (lima) jam. Dan selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) tersebut sama sekali tidak terjadi kendala padamnya listrik dari genset. Atas hal tersebut, para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) merasa dirugikan karena tidak mempunyai kesempatan yang sama seperti peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) untuk melakukan browsing pencarian jawaban di internet. h. Selain kendala terganggunya aliran listrik karena pemadaman yang dilakukan oleh PLN maupun inisiatif pengoperasian tenaga genset oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada layar komputer Ujian Tes Tertulis, masih terdapat ikon browser (chrome, mozilla firefox). Para peserta yang duduk pada barisan belakang memiliki kesempatan untuk browsing mencari jawaban atas soal yang muncul dilayar komputer. i. Bahwa pelaksanaan Ujian Tes Tertulis yang dilaksanakan oleh Para Teradu di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu (15 Oktober 2022) berlangsung dengan tidak tertib, tidak jujur, dan tidak adil bagi calon peserta yang memiliki wawasan kepemiluan dan telah mempersiapkan diri untuk belajar sebelum pelaksanaan Ujian Tes Tertulis. Sehingga nama-nama yang diumumkan sebagai calon peserta yang lulus tes tertulis diragukan akuntabilitas dan kredibilitasnya. j. Pada tanggal 18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan nama- nama yang lulus Ujian Tes Tertulis berdasarkan Pengumuman Nomor 10/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli melalui Media Sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 19.01 WIB. k. Adapun nama-nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis oleh Para Teradu sebagai berikut : RANK NOMOR PENDAFTARAN NAMA CALON JK KECAMATAN 1. 017/KP.01/SU-27.01/L MARTINUS GEA L GUNUNGSITOLI 2. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI DONNI NATALIUS ZENDRATO, 3. 013/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI A.Md WARISMAN JUANG SOLALA 4. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA 5. 010/KP.01/SU-27.01/L HERDIN HIRONIMUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI 6. 009/KP.01/SU-27.01/L RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI GUNUNGSITOLI 1. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L ALO’OA GUNUNGSITOLI 2. 017/KP.01/SU-27.02/L EMAN JULISKAR HAREFA, S.Si L ALO’OA GUNUNGSITOLI 3. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L ALO’OA GUNUNGSITOLI 4. 009/KP.01/SU-27.02/L NOITOLI MENDROFA L ALO’OA WANRI ET VINCE GUNUNGSITOLI 5. 013/KP.01/SU-27.02/P P TELAUMBANUA ALO’OA GUNUNGSITOLI 6. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L ALO’OA GUNUNGSITOLI 1. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 2. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P BARAT GUNUNGSITOLI 3. 013/KP.01/SU-27.03/L MUJURMAN ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 4. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L BARAT GUNUNGSITOLI 5. 007/KP.01/SU-27.03/L DAMAIYUS ZEBUA, S.Pd L BARAT YAKIN FEBRIAMAN GUNUNGSITOLI 6. 004/KP.01/SU-27.03/L L TELAUMBANUA BARAT NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI 1. 007/KP.01/SU-27.04/L L PERDANA LAROSA IDANOI GUNUNGSITOLI 2. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L IDANOI GUNUNGSITOLI 3. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L IDANOI GUNUNGSITOLI 4. 010/KP.01/SU-27.04/L CAPERIANUS GEA L IDANOI GUNUNGSITOLI 5. 022/KP.01/SU-27.04/L SIKTUS SINEMA GEA L IDANOI GUNUNGSITOLI 6. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L IDANOI GUNUNGSITOLI 1. 010/KP.01/SU-27.05/L HERMAN HAREFA L SELATAN PIETER SANJAYA GUNUNGSITOLI 2. 008/KP.01/SU-27.05/L L TELAUMBANUA SELATAN GUNUNGSITOLI 3. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L SELATAN GUNUNGSITOLI 4. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P SELATAN RUDOLF MAUBOY GUNUNGSITOLI 5. 001/KP.01/SU-27.05/L L TELAUMBANUA, SE SELATAN GUNUNGSITOLI 6. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L SELATAN GUNUNGSITOLI 1. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 2. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 3. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L UTARA GUNUNGSITOLI 4. 014/KP.01/SU-27.06/L MELIANUS LAOLI L UTARA 5. 003/KP.01/SU-27.06/L FATULO HAREFA, S.Pd L GUNUNGSITOLI UTARA GUNUNGSITOLI 6. 013/KP.01/SU-27.06/L RIDWAN MAS GEA, S.E L UTARA Dari 6 (enam) nama-nama yang lulus seleksi tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kota Gunungsitoli, turut lulus nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa, sebagai berikut : - RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol) Kecamatan : Gunungsitoli NIK : 1204010108880010 Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa. - SIKTUS SINEMA GEA (Terdaftar Dalam Sipol) Kecamatan : Gunungsitoli Idanoi NIK : 1204171708870001 Partai Politik : Partai Amanat Nasional. - FATULO HAREFA, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol) Kecamatan : Gunungsitoli Utara NIK : 1204191910870001 Partai Politik : Partai Golkar. - DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli - WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - BUDIELI HAREFA, ST Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. - SATI BUDIMAN GEA, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - ROZAMAN LAOWO Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - YULIRAHMAD HAREFA, SE Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. - DERMAWAN ZEGA Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. l. Dengan meluluskan nama-nama tersebut yang terlibat sebagai partai politik serta keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan desa, Para Teradu secara sengaja menghalangi kesempatan calon Anggota Panwaslu Kecamatan lainnya yang sama sekali tidak terlibat sebagai anggota partai politik dan yang memiliki kesempatan bekerja penuh waktu tanpa terlibat dalam jabatan di pemerintahan desa dengan jabatan Kepala Desa, perangkat desa teknis, dan perangkat desa kewilayahan. m. Selanjutnya, Para Teradu mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada Media Sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 18.36 WIB. 5) Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli Jln. Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli selama 2 (dua) hari yakni pada hari Jumat (21 Oktober 2022) dan Sabtu (22 Oktober 2022) yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Selama proses tes wawancara yang dilaksanakan Para Teradu, di abadikan dengan menggunakan alat rekam elektronik (handycam) yang mana dalam pelaksanaan wawancara tersebut jelas secara audio dan visual wawancara berupa tanya jawab antara Para Teradu dengan Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 6) Penetapan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. a. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menetapkan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli berdasarkan pengumuman Nomor 13/KP.01.00/POKJA/SU- 27/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, sebagai berikut: NOMOR RANK NAMA CALON JK KECAMATAN PENDAFTARAN 1. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI RAHMATSYAH 2. 009/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA WARISMAN JUANG SOLALA 3. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI TELAUMBANUA GUNUNGSITOLI 1. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L ALO’OA EMAN JULISKAR HAREFA, GUNUNGSITOLI 2. 017/KP.01/SU-27.02/L L S.Si ALO’OA GUNUNGSITOLI 3. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L ALO’OA GUNUNGSITOLI 1. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L BARAT GUNUNGSITOLI 2. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L BARAT GUNUNGSITOLI 3. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P BARAT GUNUNGSITOLI 1. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L IDANOI NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI 2. 007/KP.01/SU-27.04/L L PERDANA LAROSA IDANOI 3. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L GUNUNGSITOLI IDANOI GUNUNGSITOLI 1. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P SELATAN RUDOLF MAUBOY GUNUNGSITOLI 2. 001/KP.01/SU-27.05/L L TELAUMBANUA, SE SELATAN GUNUNGSITOLI 3. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L SELATAN GUNUNGSITOLI 1. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 2. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L UTARA GUNUNGSITOLI 3. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L UTARA Dari 3 (tiga) nama-nama yang terpiih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kota Gunungsitoli, PARA TERADU meluluskan nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa, sebagai berikut : - RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol) Kecamatan : Gunungsitoli NIK : 1204010108880010 Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa (BUKTI P-6). - WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - SATI BUDIMAN GEA, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - DERMAWAN ZEGA Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. b. Bahwa beberapa elemen masyarakat Kota Gunungsitoli telah menyampaikan “Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat” yang disampaikan kepada Para Teradu terkait dengan keterlibatan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai anggota partai politik serta keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa. Bahwa masa tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2022. Namun dari tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut, Para Teradu tetap memperkenankan nama-nama yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti ujian tertulis. Bahkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut tidak menghalangi Para Teradu untuk meluluskan nama-nama yang lulus tes wawancara menjadi Panwascam terpilih se-Kota Gunungsitoli. b. Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli 1) Selama proses pendaftaran, Para Teradu langsung mengecek keterlibatan calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai anggota partai politik, dan calon pendaftar yang terdapat namanya dalam aplikasi SIPOL diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada partai yang bersangkutan. Dari beberapa nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar namanya dalam aplikasi SIPOL dan dianggap telah mengklarifikasi keterlibatan dirinya pada partai yang bersangkutan, yakni: a. Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa. b. Heri Kristian Waruwu (NIK : 1204012510950005), terdaftar sebagai anggota Partai Golkar. c. Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001), terdaftar sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya. d. Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001), terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem. e. Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (NIK : 1204162110920003), terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem. f. Fatulo Harefa (NIK : 1204191910870001), terdaftar sebagai anggota Partai Golkar; dan g. Donni Natalius Zendrato, A.Md (NIK : 1204012112880004), terdaftar sebagai anggota Partai Golkar. Dari 7 calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tercatat namanya dalam aplikasi SIPOL, hanya seorang calon yang telah mengklarifikasi keterlibatan dirinya kepada Partai Politik dan telah dihapus namanya dalam aplikasi SIPOL yaitu DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md, sedangkan 6 (enam) orang calon lainnya masih terdaftar namanya dalam aplikasi SIPOL. Selanjutnya, Para Teradu menetapkan nama-nama calon baik calon yang telah mengklarifikasi keterlibatan dirinya sebagai anggota partai politik maupun yang tidak, sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang telah lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip Kepastian Hukum dan Akuntabel, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 2) Setelah Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli, maka tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah “Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat”. Tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari yakni dari tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022. Dari beberapa elemen masyarakat di Kota Gunungsitoli memberikan tanggapan dan/ atau masukan beberapa nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan yakni sebagai berikut: a. Terlibat sebagai anggota partai politik - Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa; - Heri Kristian Waruwu (NIK : 1204012510950005), terdaftar sebagai anggota Partai Golkar; - Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001), terdaftar sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya; - Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001), terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem; - Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (NIK : 1204162110920003), terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem; - Fatulo Harefa (NIK : 1204191910870001), terdaftar sebagai anggota Partai Golkar (BUKTI P-11); dan b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan - Donni Natalius Zendrato, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - Budieli Harefa, ST, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. - Sati Budiman Gea, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - Rozaman Laowo, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - Yulirahmad Harefa, SE, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. - Dermawan Zega, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. Walapun telah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, Para Teradu tetap meluluskan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut untuk mengikuti Ujian Tes Tertulis yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi: “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 3) Pada saat sedang berlangsungnya Ujian Tes Tertulis di SMA Negeri 1 Gunungsitoli, terjadi pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) UP3 ULP Gunungsitoli. Pemadaman listrik tersebut dalam rangka Pemeliharaan Komponen JTM Perampalan dan Penebangan Pohon. Waktu pemadaman diperkirakan akan dimulai antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah Desa Idanoi, Bandara Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gido, Kecamatan Mau, Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Bawolato, Depot Pertamina, Desa Foa dan sekitarnya. Bahwa berdasarkan daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan secara jelas bahwa Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran pemadaman listrik namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu) terjadi pemadaman listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis Sesi 1 (Kesatu) terganggu. Akibat pemadaman listrik tersebut, para peserta yang berada di dalam ruangan ujian keluar ruangan tanpa upaya dari pihak Para Teradu untuk menghalangi atau melarang para peserta ujian untuk keluar ruangan. Selama keluar ruangan, para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) melakukan pencarian jawaban atas soal-soal yang muncul pada saat ujian di internet atau bertanya kepada para peserta Sesi 2 (Kedua) dan sebaliknya para peserta Sesi 2 (Kedua) menyanyakan soal ujian kepada peserta Sesi 1 (Kesatu) sambil mencari jawaban di internet. Menyikapi hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Anugrah F. Zendrato melakukan inisiatif dengan mengoperasikan genset untuk dapat mengalirkan arus pada Komputer yang akan digunakan. Sehingga, para peserta Sesi 1 (Kesatu) kembali masuk keruangan dan meneruskan Ujian Tes Tertulis yang sempat tertunda. Berjalan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, listrik yang bersumber dari genset tersebut kembali padam, sehingga para peserta Ujian Tes Tertulis keluar ruangan sambil mencari tahu jawaban atas soal- soal yang muncul di layar komputer. Hal ini berlangsung berkali-kali yang mana pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) yang seyogyanya berakhir pukul 09.30 WIB baru berakhir pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) dimulai pada pukul 15.00 WIB yang berarti bahwa telah terjadi penundaan waktu ujian selama 5 (lima) jam. Dan selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) tersebut sama sekali tidak terjadi kendala padamnya listrik dari genset. Selain kendala terganggunya aliran listrik karena pemadaman yang dilakukan oleh PLN maupun inisiatif pengoperasian tenaga genset oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada layar komputer Ujian Tes Tertulis, masih terdapat ikon browser (Chrome, Mozilla Firefox). Para peserta yang duduk pada barisan belakang memiliki kesempatan untuk browsing mencari jawaban atas soal yang muncul dilayar komputer. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 4) Setelah pelaksanaan Ujian Tes Tertulis, Para Teradu menetapkan nama- nama 6 (enam) besar masing-masing kecamatan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada penetapan nama-nama tersebut, masih terdapat nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam jabatan di pemerintahan sebagai berikut : a. Terlibat sebagai anggota partai politik - RAHMATSYAH TELAUMBANUA (NIK : 1204010108880010), terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa; b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan - DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - BUDIELI HAREFA, ST, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. - SATI BUDIMAN GEA, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - ROZAMAN LAOWO, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - YULIRAHMAD HAREFA, SE, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. - DERMAWAN ZEGA, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 5) Setelah pelaksanaan Tes Wawancara berakhir, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor : 13/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dipost di Media Sosial Website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 26 Oktober 2022 pukul 21.31 WIB. Pada penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli tersebut, masih terdapat nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam jabatan di pemerintahan sebagai berikut : a. Terlibat sebagai anggota partai politik - Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa; b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan - Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. - Sati Budiman Gea, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. - Dermawan Zega, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. Atas hal tersebut, PARA TERADU telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 6) Pada penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gunungsitoli, Para Teradu tidak meluluskan seorang calon perempuan dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa atas nama Wanri Et Vince Telaumbanua. Diketahui bahwa sebanyak 36 (tiga puluh enam) calon yang terdiri dari 6 (enam) kecamatan di Kota Gunungsitoli, terdapat 3 (tiga) orang calon perempuan yakni : a. Rosmawati Zebua, peringkat 6 (enam) besar dari Kecamatan Gunungsitoli Barat yang dinyatakan Lulus; b. Arnimawati Zebua, peringkat 6 (enam) besar dari Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang dinyatakan Lulus; c. Wanri Et Vince Telaumbanua, peringkat 6 (enam) besar dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa yang dinyatakan Tidak Lulus; Sehingga dari 18 (delapan belas) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli hanya meluluskan 2 (dua) orang calon perempuan yang menjelaskan bahwa Para Teradu hanya memperhatikan keterwakilan perermpuan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sebanyak 11% (sebelas persen). Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (BUKTI P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 7) Para Teradu sama sekali tidak menjadikan dasar Aspek Penilaian Tes Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 yang mencakup : a. Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bobot 30%); b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif (Bobot 30%); c. Pengetahuan tentang kearifan lokal (Bobot 20%); dan d. Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi (Bobot 20%). Mekanisme aspek penilaian yang diterapkan oleh Para Teradu sama sekali tidak memperhatikan kualifikasi dan kualitas peserta Uji Tes Wawancara. Bahwa Pengadu I yang memiliki Nilai Ujian Tertulis tertinggi se-Kota Gunungsitoli yakni 85 (delapan puluh lima) yang berarti bahwa Pengadu I merupakan peringkat 1 di Kecamatan Gunungsitoli namun tidak lulus 3 besar sementara peringkat 6 atas nama Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi SIPOL) dan Warisman Juang Solala Telaumbanua (jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Rekam jejak kepemiluan Pengadu I yakni : a. Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013; b. Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; c. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2015, d. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; e. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; f. Sementara eksistensi Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi SIPOL) dan Warisman Juang Solala Telaumbanua (jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) tetap diluluskan sekalipun tidak memiliki Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Bahwa Para Teradu menerapkan Penilaian Subjektif kepada peserta Uji Tes Wawancara serta mengesampingkan Aspek Penilaian Tes Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Selain menggunakan metode penilaian secara subjektif, Para Teradu mengedepankan Aspek Penilaian Hubungan Kekeluargaan dimana Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli atas nama MAS’UD memiliki ikatan kekeluargaan dengan Teradu I yaitu ipar kandung dimana istri sah dari MAS’UD adalah kakak kandung dari Teradu I. Pengadu II juga menegaskan secara eksplisit bahwa Para Teradu sama sekali tidak mempedomani Aspek Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, yang mana Pengadu II memiliki rekam jejak sejumlah Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif yang dibuktikan dengan pengalaman sebagai berikut: • Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 berdasarkan SK No. 270/ 07/ PPS-FOD/ 2009 tertanggal 08 Juni 2009; • Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2010 berdasarkan SK No. 270/ 26/ KPU.K-GST/ PPK/ 2010 tertanggal 26 April 2010; • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 berdasarkan SK No. 02/ PPS/ DS/ FD/ 2012 tertanggal 08 Oktober 2012; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan SK No. 020/ SK/ PANWASCAM-GSS/ XI/ 2013 tertanggal 10 November 2013; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan SK No. 039/ SK/ PANWASCAM-GSS/ I/ 2014 tertanggal 29 Januari 2014; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berdasarkan SK No. 004/ SK/ PANWASCAM - GSS/ VI/ 2014 tertanggal 15 Juni 2014; • Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Tahun 2015 berdasarkan SK No. 000/ 104/ PANWAS/ 05/ VI/ 2015 tertanggal 11 Juni 2015; • Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 berdasarkan SK. No. 05/ PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 10/ 2017 tertanggal 10 Oktober 2017; • Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan SK No. 12/ K.PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 11/ 2017 tertanggal 10 November 2017; Selain Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, Pengadu II juga memiliki sejumlah prestasi berupa penghargaan dari Para Teradu selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan maupun sertifikat yang diterbitkan oleh instansi ataupun lembaga lain antara lain : a. Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli. b. Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilasanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang di selenggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli. c. e-Sertifkat yang diselenggarakan oleh Panitia Seminar Online Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai Peserta dalam acara Seminar Nasional Online “Mewujudkan Pilkada Bermartabat Dalam Masa Pandemi Covid-19” tanggal 27 Juni 2020. d. e-Sertifikat Nomor 03/HM.08-Kt/3175/KPUKot/VII/ 2020 sebagai Peserta Webinar Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Jakarta Timur bekerjasama dengan Netfid Indonesia dengan tema “Strategi Penyelesaian Perselisihan Hukum Pada Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi” pada tanggal 27 Juli 2020. e. Sertifikat/ Penghargaan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (ABHAN) yang seyogyanya diberikan kepada para pengawas Pemilihan Umum atas dedikasinya dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, tidak diberikan oleh Para Teradu kepada Pengadu II. Deskripi sebagaimana dijelaskan oleh Pengadu II diatas telah tercantum dan terlampir pada berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diserahkan oleh Pengadu II pada saat tahapan pendaftaran. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 8) Pada penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli terpilih atas nama Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi Sipol), Para Teradu telah mengkondisikan agar nama Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi SIPOL) lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Hal ini dibuktikan dimana Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi SIPOL) lulus dalam melewati tahapan demi tahapan pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sekalipun mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. 2 (dua) hari berselang setelah terlaksananya pelaksanaan Tes Wawancara untuk Kecamatan Gunungsitoli (Tes Wawancara khusus Kecamatan Gunungsitoli dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2022) yakni pada tanggal 23 Oktober 2022, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang ditanda-tangani oleh Ketua Abdul Majid C, SE, M.Si dan Sekretaris Kader Zebua, S.Sos menyampaikan surat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan nomor surat 34/DPC-12.33/02/X/2022 perihal “Keterangan Data”, yang dalam surat tersebut menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati DPC PKB Kota Gunungsitoli dengan nomor surat 134/KA.00/K.SU-27/2022 tanggal 06 Oktober 2022 perihal Permintaan Keterangan Data yang mana DPC PKB Kota Gunungsitoli menanggapi surat Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan catatan sebagai berikut : a. Bahwa nama RAHMATSYAH TELAUMBANUA dengan NIK : 1204010108880010, yang tercatut namanya di sipol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah diklarifikasi di KPU Kota Gunungsitoli dan dinyatakan bahwa tidak TIDAK TERDAFTAR lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor 137/PL.01.1/1278/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. DPC PKB Kota Gunungsitoli menyatakan kembali dengan tegas bahwa Saudara RAHMATSYAH TELAUMBANUA dengan NIK : 1204010108880010 adalah bukan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli dan juga bukan Anggota Partai Kebangkitan Bangsa. b. Bahwa terkait dengan adanya masyarakat yang telah menyampaikan tanggapan atau keberatan atau sanggahan tentang status keanggotaannya di Partai Politik dan telah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli, maka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DAPAT MENGHAPUS keanggotaan masyarakat dimaksud pada saat masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada Kamis 10 November 2022 – Rabu Tanggal 23 November 2022 (Sesuai Keputusan KPU-RI Nomor : 384 Tahun 2022). Hal tersebut sangat tidak koheren dengan Surat DPC PKB Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Ketua DPW PKB Sumatera Utara dengan nomor surat 23/DPC-12.33/02/IX/2022 perihal Permohonan Penghapusan Data, dimana DPC PKB Kota Gunungsitoli meminta kepada Ketua DPW PKB Sumatera Utara agar nama RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) untuk dihapus dalam Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) di Partai Kebangkitan Bangsa. Permohonan Penghapusan Data tersebut sehubungan dengan keikutsertaan RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Dalam hal ini seharusnya Para Teradu melakukan penelitian dan pencermatan terhadap nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah terlibat sebagai anggota partai politik karena partai politik juga tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk mencatut nama seseorang sebagai anggota partai politiknya jika yang bersangkutan memang benar adalah anggota partai politik. Dan hal ini telah jelas bahwa RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) dalam surat yang ditujukan oleh DPC PKB Kota Gunungsitoli kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli pada angka 1 frasa “.....TIDAK TERDAFTAR lagi...” yang menjelaskan bahwa RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) sebelumnya adalah anggota partai Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi”. 9) Adanya perilaku dan kegiatan transaksional dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, dijelaskan oleh Saksi II bahwa ianya telah dipanggil oleh Teradu III. Bahwa Teradu III mengatakan kepada Saksi II agar berkoordinasi dengan Teradu I serta Teradu II. Tujuan koordinasi sebagaimana dimaksud oleh Teradu III agar nama-nama rekomendasi pribadi Teradu III mendapat dukungan dan rekomendasi dari Teradu I serta Teradu II pada rapat pleno nantinya. Setelah mendapatkan restu dari Teradu I serta Teradu II, Saksi II melaksanakan pencarian calon-calon potensial sebagai calon rekomendasi Teradu III dari 6 (enam) kecamatan yang ada di Kota Gunungsitoli dengan rincian kuota sebagai berikut : a. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 2 orang b. Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 2 orang c. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 2 orang d. Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 1 orang e. Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 2 orang Dari 10 (sepuluh) orang calon tersebut, Saksi II melakukan pengutipan uang masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan total keseluruhan 10 orang adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah Saksi II memegang dan/ atau mengantongi uang tersebut dan hendak menyerahkan uang tersebut kepada Teradu III, namun Teradu III menyarankan agar para calon tersebut lulus terlebih dahulu Ujian Tes Tertulis (6 peringkat terbesar). Namun karena 10 orang calon yang akan direkomendasikan tersebut sama sekali tidak lulus Ujian Tes Tertulis, maka Saksi II mengembalikan uang tersebut kepada masing- masing calon yang tidak lulus. Karena rasa kekecewaannya dikarenakan Para Teradu tidak mampu mengkondisikan agar 10 orang tersebut lulus Ujian Tes Tertulis, Saksi II dengan nada keras meminta kepada Teradu III untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dia pinjam sebelumnya kepada Saksi II di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Namun pada saat Saksi II berkata dengan nada keras agar uang yang dipinjam Teradu III, Para Teradu enggan keluar ruangan untuk menemui Saksi II. Setelah beberapa hari berlalu, Saksi II berhasil bertemu dengan Teradu III dan Teradu III mengatakan kepada Saksi II bahwa terkait dengan utang- piutang diantara mereka itu adalah utangnya secara pribadi dan akan segera dilunasi oleh Teradu III. Disaat yang bersamaan Teradu III kembali menyarankan kepada Saksi II untuk menemui Teradu II untuk mendukung Teradu III pada rapat pleno penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (3 besar). Mendapat saran demikian, Saksi II mendatangi Teradu II dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Teradu II menerimanya dan mengatakan jika Teradu III “sudah OK” maka Teradu II pun akan “OK”. Berdasarkan pemaparan Saksi II ini patut diduga bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang terpilih telah terkontaminasi dengan kegiatan transaksional tersebut untuk dapat ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 10) Untuk menjelaskan bahwa Teradu III mempunyai perilaku menyimpang dari Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu III menggunakan pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara Pemilu. Secara bertahap dan sering, Teradu III melakukan pinjaman uang kepada Saksi II untuk keperluan pribadinya. Hal ini dijelaskan oleh Saksi II bahwa Teradu III akan mengakomodir kepentingan Saksi II untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan pada setiap pelaksanaan Pemilihan atau Pemilihan Umum. Namun ketika Saksi II tidak lulus Ujian Tes Tertulis yang mana sebelumnya Teradu III memastikan kepada Saksi II bahwa penentuan nama-nama 6 (enam) besar yang akan lulus Ujian Tes Tertulis dapat dikondisikan oleh Teradu III, maka Saksi II kembali menagih uang pinjaman Teradu III agar segera dikembalikan. Hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, Teradu III tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi II. Atas hal tersebut serta untuk kepentingan Saksi II menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu III tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf j yang berbunyi : “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Dan Teradu III telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip jujur, profesional, dan akuntabel, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 11) Akun facebook bernama “Hendrawan Zebua” telah memposting screenshoot percakapan dengan Teradu I. Pada screenshoot percakapan tersebut, seorang dengan pemilik akun WA melakukan negosiasi dengan Teradu I untuk meluluskannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Oleh Teradu I menyetujui hal tersebut apabila pemilik akun WA yang berkomunikasi dengan Teradu I menyiapkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas hal tersebut, Teradu I telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, dan akuntabel, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (BUKTI P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 12) Dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu tidak menerapkan prinsip aksesibilitas kepada warga masyarakat Kota Gunungsitoli. Hal ini diketahui dari setiap notifikasi chat WA yang dikirimkan kepada Para Teradu tidak menunjukkan “centang biru” sekalipun pesan yang telah dikirimkan kepada Para Teradu telah dibaca dan bahkan dibalas oleh Para Teradu. Atas hal tersebut, Para Teradu, telah dengan sengaja tidak memegang teguh prinsip terbuka, profesional, dan aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”. 13) Maraknya pemberitaan media siber terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga secara langsung mencoreng nama baik institusi Badan Pengawas Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh jawaban Para Teradu pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022; 2. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pembentukan Ulang Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan berpedoman pada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas, dan Afirmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, namun apabila Petitum Para Pengadu ini tidak dapat dikabulkan mengingat tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berlangsung, maka Para Pengadu memohon kepada DKPP untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Penilaian Ulang pada tahapan Tes Wawancara dengan memeriksa hasil rekaman audio visual sebagaimana tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil Wawancara serta menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli berdasarkan penilaian yang benar- benar objektif, transparan, serta berintegritas; 3. Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Para Pengadu memberikan tanggapan atas masing-masing jawaban Para Teradu, sebagai berikut: 1. TANGGAPAN DAN/ ATAU KESIMPULAN ATAS JAWABAN TERADU I 1) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (1) yakni : “Bahwa Teradu I membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus Kordiv SDMO dan Datin dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih, ditetapkan dengan memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara. Selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti tanggapan/ masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan melakukan klarifikasi langsung pada saat Test wawancara calon Panwaslu Kecamatan” adalah merupakan suatu bentuk penarikan kesimpulan sendiri Teradu I atas pokok aduan yang telah diadukan oleh Para Pengadu. Dalam hal ini Teradu I terlalu dini dalam menilai dirinya sendiri telah melaksanakan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli secara de facto (kbbi = tentang pengakuan atas suatu pemerintahan/ negara) adalah jawaban Teradu I yang bersifat mengada-ada dan tidak ada relevansinya dengan pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Relevansi yang Para Pengadu maksud yakni hubungan/ keterkaitan antara pengakuan terhadap suatu negara dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I tidak ada sama sekali. 2) Bahwa Jawaban Teradu I pada angka (2), (3A), dan (3B), tidak kami tanggapi dalam Kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 3) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3C) yakni : “Bahwa terhadap postingan yang disampaikan pada tanggal 23 September 2022 website Bawaslu Kota Gunungsitoli (https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran- calon-panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah pengumuman melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan berkas Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (BUKTI T-2)” merupakan sikap inkonsistensi Teradu I dalam memberikan jawaban-jawaban atas pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Inkonsistensi (kbbi = ketidaktaatasasan) yang Para Pengadu maksud adalah postingan pada tanggal 23 September 2022 di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan caption “Sabtu-Minggu pendaftaran tetap buka” adalah postingan yang di link ke postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui media sosialnya pada tanggal 15 September 2022. Postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 15 September 2022 tersebut terdapat caption “untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi link dibawah ini” https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/pengumuman-perekrutan-panwaslu- kecamatan/ Pada link tersebut memuat Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022 perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti P-3). Atas jawaban TERADU I diatas merupakan jawaban atas pokok pengaduan yang PARA TERADU adukan yang terdapat pada halaman 5 huruf c yang berbunyi : “Postingan di Media Sosial Website Bawaslu Kota Gunungsitoli dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 15 September 2022 pukul 19.49 WIB dan pada tanggal 23 September 2022 pukul 20.53 WIB”. 4) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3D) yakni : “Bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gunungsitoli tanggal 21 s.d 27 September 2022 Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran dan selanjutnya melakukan pengecekan status keanggotaan Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan data identitas (Nomor Induk Kependudukan) pelamar dilaman cek sipol KPU. Bahwa selama tanggal 21 s.d 27 September 2022 Pokja Panwaslu Kecamatan telah menerima berkas pelamar sebanyak 124 berkas yang terdiri sebagai berikut: TOTAL NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN 1. GUNUNGSITOLI 28 12 40 2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 3 17 3. GUNUNGSITOLI BARAT 12 1 13 4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 1 19 5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 3 17 TOTAL 98 26 124 Bahwa data rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada tabel diatas adalah tidak benar adanya. Data rekapitulasi jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli diatas tidak ekuivalen dengan Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli (Bukti P-5). Ketidak-telitian TERADU I dalam melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan khususnya pada jumlah perempuan, dapat kami buktikan sebagai berikut : Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli adalah sebanyak 7 (tujuh) orang dan bukan 12 (dua belas) orang sebagaimana jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut : 1) Rahayu Telaumbanua, SE (nomor urut 6); 2) Novitriani Harefa, SE (nomor urut 7); 3) Reka Veberniat Zega (nomor urut 19); 4) Yuniria Zebua (nomor urut 26); 5) Surya Rahmani Dawolo, S.Pd (nomor urut 28); 6) Ayu Sartika Telaumbanua, S.Sos (nomor urut 29); dan 7) Santi Aceh (nomor urut 33). Selain dari 7 (tujuh) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan Gunungsitoli, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 3 (tiga) orang sebagaimana Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut : 1) Leni Bedliswati Zendrato, SE (nomor urut 45); 2) Wanri Et Vince Telaumbanua (nomor urut 49); 3) Melita Mendrofa (nomor urut 52); dan 4) Megaria Harefa (nomor urut 53). Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli BARAT adalah sebanyak 2 (dua) orang dan bukan 1 (satu) orang sebagaimana Jawaban TERADU I. Adapun nama-namanya sebagai berikut : 1) Rosmawati Zebua (nomor urut 58); dan 2) Ningsih Ani Zebua, S.Ak (nomor urut 63). Selain dari 2 (dua) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan Gunungsitoli Barat, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh PARA PENGADU kepada DKPP mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di KECAMATAN GUNUNGSITOLI IDANOI adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 1 (satu) orang sebagaimana Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut : 1) Febriyanti Bate’e (nomor urut 67); 2) Candak Kurniawan Gea (nomor urut 79); 3) Asli Minat Zebua (nomor urut 86); dan 4) Juli Erniati Bate’e (nomor urut 87). Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli Utara adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 3 (tiga) orang sebagaimana Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut : 1) Minda Novita Zai (nomor urut 111); 2) Masnita Zega (nomor urut 112); 3) Risnawati Aceh (nomor urut 115); dan 4) Elfian Destri Harefa (nomor urut 124). Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan Gunungsitoli Utara, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya. Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli tersebut didapatkan rekapitulasi jumlah Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli (versi Para Pengadu) sebagai berikut: TOTAL NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN 1. GUNUNGSITOLI 28 7 35 2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18 3. GUNUNGSITOLI BARAT 11 2 13 4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 4 22 5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18 TOTAL 97 27 124 Atas jawaban Teradu I tersebut, menjelaskan bahwa Teradu I sama sekali tidak memberikan perhatian yang serius dalam tanggung jawabnya sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia. Data-data rekapitulasi incorrect pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang disampaikan oleh Teradu I pada jawabannya sama sekali tidak akuntabel. 5) Bahwa jawaban Teradu I pada huruf (E), (F), (G), (H), (I), dan (J) tidak Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) pada pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 6) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3K) yakni : “bahwa total pendaftar se- Kota Gunungsitoli setelah dilakukan perpanjangan sebanyak 129 orang ditunjukkan pada tabel di bawah ini: TOTAL NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN 1. GUNUNGSITOLI 28 12 40 2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18 3. GUNUNGSITOLI BARAT 12 2 13 4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 3 22 5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18 TOTAL 98 31 129 Pada jawaban Teradu I di atas jelas Teradu I sangat keliru melakukan jumlah pendaftar untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Kekeliruan-kekeliruan atas jawaban Teradu I diatas, terdapat pada: • Kecamatan Gunungsitoli Barat, laki-laki 12 dan perempuan 2 seharusnya berjumlah 14, tetapi Teradu I mencantumkan jumlah 13. • Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, laki-laki 18 dan Perempuan 3 seharusnya berjumlah 21, tetapi Teradu I mencantumkan jumlah 22. Atas jawaban yang disampaikan oleh Teradu I diatas tidak akuntabel dimana Para Pengadu telah membantah hasil rekapitulasi yang diuraikan oleh Teradu I dengan mengacu pada Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli sehingga dengan adanya penambahan jumlah pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran maka rekapitulasi Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (versi Para Pengadu) adalah sebagai berikut: TOTAL NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN 1. GUNUNGSITOLI 28 7 35 2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 5 19 3. GUNUNGSITOLI BARAT 11 3 14 4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 6 24 5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 5 19 TOTAL 97 32 129 7) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (4) dan (5) tidak Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 8) Bahwa jawaban Teradu I setelah angka (4) dan (5) seyogyanya berurutan pada angka (6) namun Teradu I kembali mencatutkan angka (4) sehingga hal ini membingungkan bagi Para Pengadu dalam mencermatinya. Namun Pengadu menanggapi pada angka (4) yang disusun oleh Teradu I tersebut sebagai lanjutan dari angka (5) yaitu angka (6) pada angka (9) dibawah ini. 9) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (6) dimana Teradu I menjawab dan memberi keterangan tentang “Perangkat Desa” maka Para Pengadu tetap berpegang kepada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni: • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 117 ayat (1) huruf j, yang berbunyi: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (BUKTI P- 12), Pasal 7 huruf k, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar”. • Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (11), yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih”. Selain aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, Pengadu II juga telah menambahkan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan “Perangkat Desa” pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/XII/2022 yakni Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli yang mensyaratkan bahwa “Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan atau profesi lain yang penghasilannya berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah” terdapat dalam Pasal 24. Selain itu dalam Pasal 4 yang berbunyi : “Persyaratan khusus pengangkatan Perangkat Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas- tugas sebagai perangkat desa”. Dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” merupakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS. Bila persyaratan “bekerja penuh waktu” sebagaimana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017, maka akan terjadi konflik waktu dan kepentingan seorang Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban. 10) Bahwa terkait dengan eksistensi Perangkat Desa, Para Pengadu juga mendasarkan dalilnya atas keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Agus Salam Nasution selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia yang dapat dilihat dan didengar pada akun media sosial Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual tepatnya pada menit 2:19:15, Agus Salam Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Desa diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agus Salam Nasution memaparkan dalam beberapa Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara khususnya Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus wajib menyertakan Surat Pengunduran diri sebelum dilantik. atas jawaban Teradu I dengan segala dalilnya tersebut merefleksikan integritas dan loyalitasnya yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan lainnya seperti arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi khususnya Divisi Sumber Daya Manusia. 11) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (II) yakni : “Bahwa terkait dengan dalil yang disampaikan kepada Para Teradu yang tidak akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gunungsitoli. pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk memperoleh jawaban tidaklah benar” merupakan jawaban Teradu I sama sekali tidak jujur. Kembali Para Pengadu tambahkan keterangan bahwa ruang ujian pelaksanaan CAT adalah ruangan ber-AC sehingga dengan terjadinya pemadaman listrik oleh PLN maka ruangan akan berasa hawa panas dan sesak sehingga Para Peserta tidak dapat bertahan berlama-lama dalam ruang ujian dan segera keluar ruangan. Teradu I dan Teradu II yang mengawasi langsung pelaksanaan ujian tes tertulis sama sekali tidak berinisiatif menghalangi para peserta ujian yang keluar ruangan dikarenakan Teradu I dan Teradu II turut keluar ruangan dan berbincang-bincang dengan peserta ujian. Sehingga tidak alasan bagi Teradu I dan Teradu II untuk tidak membiarkan para peserta ujian keluar ruangan karena hawa panas dalam ruangan. Terkait dengan pemadaman listrik, PT. PLN (PERSERO) UP3 Nias ULP Gunungsitoli sehari sebelumnya telah menginformasikan kepada masyarakat di Pulau Nias bahwa akan terjadi pemadaman listrik dalam rangka Pemeliharaan Komponen JTM Perampalan dan Penebangan Pohon. Waktu pemadaman diperkirakan akan dimulai antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah Desa Idanoi, Bandara Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gido, Kecamatan Mau, Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Bawolato, Depot Pertamina, Desa Foa dan sekitarnya. Bahwa berdasarkan daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran pemadaman listrik namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu) terjadi pemadaman listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis Sesi 1 (Kesatu) terganggu. Bukti yang diajukan oleh Teradu I berupa foto pelaksanaan dokumentasi pelaksanaan ujian tes tertulis dimana Teradu I menjawab “bahwa selama proses ujian tes sebelum ataupun pada saat lampu padam (menggunakan genset) tidak benar jika peserta yang melaksanakan ujian diizinkan keluar masuk atau tidak tertib” adalah foto dokumentasi pelaksanaan ujian tes tertulis ketika “sedang berlangsung” (upaya genset dan/atau listrik telah menyala). 12) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (II), (III), (IV), (V), dan (VI) tidak Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 13) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (VII) yakni : “Bahwa dalam hal penetapan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Teradu I tidak pernah meminta ataupun menerima sejumlah uang atau barang, atau melakukan koordinasi atau memberikan janji kepada peserta agar diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan” adalah pembelaan terhadap diri sendiri yang dikemukakan Teradu I namun pembuktian dan keterangan dalam sidang serta keterangan saksi-saksi sebagaimana Para Pengadu sampaikan dalam laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) serta dalam jawaban kesimpulan ini bertolak belakang dengan hal yang dikemukakan oleh Teradu I. 14) Bahwa jawaban Teradu I pada Bagian B. Penjelasan Atas Pokok Perkara Dan Jawaban Teradu I (Satu) Atas Pokok Teradu, Para Pengadu menjelaskan hal- hal sebagai berikut : • Foto profil akun WhatsApp Teradu I identik dengan foto profil screen capture chat WhatsApp yang diposting oleh akun facebook “Hendrawan Zebua”. • Screen capture chat WhatsApp Teradu I yang diposting oleh akun facebook “Hendrawan Zebua” telah di share diberbagai WhatsApp Group di Kota Gunungsitoli yang mana para • Bahwa jawaban Teradu I yang menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian di wilayah hukum Kota Gunungsitoli dalam hal ini Kepolisian Resor Nias yang menyebutkan bahwa postingan akun facebook “Hendrawan Zebua” telah dihapus, adalah sikap Teradu I yang dengan sengaja telah berbohong secara terang-terangan kepada Majelis Pemeriksa Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Postingan screen capture tersebut masih dapat dilihat langsung pada akun facebook “Hendrawan Zebua” hingga pada saat Pengadu menyampaikan pokok kesimpulan ini. • Dalam menegaskan sikap “bohong” tersebut, Teradu I kembali menegaskannya pada bagian akhir Sidang Pemeriksaan KEPP, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Teradu I untuk menyampaikan harapan persisnya pada menit ke 4:46:29 siaran langsung Sidang Pemeriksaan KEPP yakni : “...dalam hal ini, seperti yang kami sampaikan jawaban kami, tidak pernah sekali lagi kami tidak pernah melakukan hal ini, sudah kami berkoordinasi dengan Kepolisian, setelah kami berkoordinasi maka semua yang sudah diposting itu tidak ada lagi....”, dan atas hal ini Para Pengadu menyampaikan bahwa Teradu I telah “berbohong” kepada Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. TANGGAPAN DAN/ ATAU KESIMPULAN ATAS JAWABAN TERADU II DAN TERADU III 1) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) tidak Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III tersebut merupakan tugas, wewenang, dan kewajiban yang merupakan hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 2) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (9) yakni : “Menanggapi poin diatas, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima masing-masing peserta surat pernyataan diatas materai dan telah mengisi formulir pengaduan atas pencatuman nama-nama peserta sebagai anggota/pengurus partai politik dengan maksud peserta keberatan karena mereka bukan anggota partai politik sebagaimana yang dicatutkan oleh setiap partai politik yang bersangkutan”, sama sekali tidak menunjukkan sikap profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan jawaban Teradu II dan Teradu III yang hanya menerima masing-masing surat pernyataan di atas materai dari calon anggota Panwaslu Kecamatan serta telah mengisi formulir pendaftaran atas pencantuman nama-nama peserta sebagai anggota/ pengurus partai politik, tanpa ada usaha dan upaya Teradu II dan Teradu III melakukan penelusuran. Teradu II dan Teradu III semestinya tidak serta merta yakin dan percaya dengan pengakuan peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan hanya selembar surat pernyataan diatas materai. Bahwa nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana Para Pengadu temukan dan laporkan yang terdapat namanya dalam aplikasi Partai Politik (SIPOL), semestinya Teradu II dan Teradu III melakukan pengecekan terhadap surat-surat keputusan partai- partai di Kantor KPU Kota Gunungsitoli dan bukan hanya berdasar Surat Pernyataan atau surat jawaban dari KPU Kota Gunungsitoli semata. 3) Bahwa Teradu II dan Teradu III membenarkan dalil Para Pengadu pada jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (10) dan (11) yang menyebutkan : “Bahwa selanjutnya laporan Pengadu pada hal. 8 poin b dan hal 9 yang pada pokoknya menurut Pengadu meluluskan beberapa nama sebagai Perangkat Desa dalam jabatannya di pemerintahan desa ikut dan ikut seleksi tes tertulis yakni: 1. Donni Natalius Zendrato, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli 2. Warisman Juang Solala Telaumbanua Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Sisara Hili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli 3. Budieli Harefa, ST Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Desa Nazalou, Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli 4. Sati Budiman Gea, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli 5. Rozaman Laowo Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli 6. Yulirahmad Harefa, SE Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II, Desa Sihare’o Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli 7. Dermawan Zega Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.” Yang mana hingga kesimpulan Para Pengadu ini disampaikan, para calon Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Para Teradu yakni Para Pihak Terkait atas nama Warisman Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan Dermawan Zega belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa dan sedang dalam tahap menjalankan persyaratan khusus pengangkatan Perangkat Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai perangkat desa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli. 4) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (12), (13), (14), (15), dan (16), sama sekali tidak menunjukkan sikap integritas Para Teradu, hingga kesimpulan Para Pengadu disampaikan, para calon Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Para Teradu yakni Para Pihak Terkait atas nama Warisman Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan Dermawan Zega belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa dan sedang dalam tahap menjalankan persyaratan khusus pengangkatan Perangkat Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas- tugas sebagai perangkat desa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli. 5) Bahwa Jawaban TERADU II dan TERADU III pada angka (17) dan (18) yakni : (17). Bahwa Para Teradu perlu sampaikan pada sidang yang berbahagia ini terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum penjelasan Pasal 117 huruf j pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (18). Bahwa maksud kalimat pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perekrutan ini jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain memilik tugas dan fungsi sebagai PNS juga diberikan tanggungjawab tambahan yakni tambahan jabatan, dengan demikian jabatannya itulah yang harus diletakkannya namun tetap sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sementara Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Sama sekali tidak menunjukkan sikap profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut ditunjukkan dengan jawaban Teradu II dan Teradu III yang hanya menerima masing-masing surat pernyataan di atas materai dari calon anggota Panwaslu Kecamatan serta telah mengisi formulir pendaftaran atas pencantuman nama-nama peserta sebagai anggota/ pengurus partai politik, tanpa ada usaha dan upaya Teradu II dan Teradu III untuk melakukan penelusuran. Teradu II dan Teradu III semestinya tidak serta merta yakin dan percaya dengan pengakuan Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan hanya selembar surat pernyataan di atas materai. Bahwa nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana Para Pengadu temukan dan laporkan yang terdapat namanya dalam aplikasi Partai Politik (SIPOL), semestinya Teradu II dan Teradu III melakukan pengecekan terhadap surat- surat keputusan partai-partai di Kantor KPU Kota Gunungsitoli dan bukan hanya berdasar surat pernyataan atau surat jawaban dari KPU Kota Gunungsitoli semata. Seterusnya, Teradu II dan Teradu III pada jawabannya pada frasa “Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah bias dari jawaban Teradu II dan Teradu III pada pokok-pokok pengaduan yang diadukan. Teradu II dan Teradu III menggambarkan kecenderungan terhadap perspektif “jabatan” secara umum namun tidak melihat dari perspektif keterpenuhan waktu anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam aturan dan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Pemilihan Umum. 6) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (19) yakni : “Bahwa Para Teradu dalam Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 menerangkan bahwa terhadap Para Pengadu perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan oleh para Teradu” dalam jawaban ini Teradu II dan Teradu III hanya menjelaskan mengenai “Rapat Pleno” Para Teradu yang tidak ada relevansinya dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu. 7) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (20) yakni : “Bahwa selanjutnya Para Teradu menyampaikan, terhadap siapa yang akan lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku dan dalam memutuskan lulusnya calon panwaslucam selalu mempertimbangkan seluruh rangkaian tes yang telah dilaksanakan oleh peserta ditambah dengan rekam jejak calon panwascam, riwayat hidup, pengalaman pekerjaan peserta” adalah opini sepihak Teradu II dan Teradu III bahwa apa yang telah Teradu II dan Teradu III laksanakan dalam pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli telah melalui mekanisme dan aturan yang justru bertolak belakang dengan pokok-pokok pengaduan yang disampaikan Para Pengadu kepada DKPP. Bahwa beberapa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak diluluskan oleh Para Teradu yang telah lulus 6 (enam) besar justru memiliki rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan yang sudah berpengalaman dan belum pernah melanggar kode etik selama menjalankan tugas-tugas pengawasan. Beberapa anggota Panwaslu Kecamatan yang diluluskan oleh Para Teradu adalah calon- calon yang baru yang sebelumnya hanya pernah menjabat sebagai PPL, PPS, ataupun PPK. 8) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (21) yakni: “Bahwa selanjutnya Para Teradu menerangkan sebelum pelantikan Panwaslu Kecamatan, nama-nama yang lulus dari Perangkat Desa telah menyerahkan surat pernyataan bekerja sepenuh waktu kepada Pokja sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatannya” adalah sikap bohong besar yang ditunjukkan Teradu II dan Teradu III dalam Sidang Pemeriksaan Kode etik Penyelenggara Pemilu yang disiarkan secara langsung. Hal ini Para Pengadu buktikan bahwa Para Pihak Terkait antara lain Warisman Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan Dermawan Zega yang menegaskan dirinya adalah anggota Panwaslu Kecamatan namun di lain tempat, Para Pihak Terkait masih aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Perangkat Desa. 9) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (22) yakni : “Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak meluluskan seorang calon perempuan atas nama Wanri Et Vince Telaumbanua yang berasal dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa” adalah sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam melaksanakan dan memegang teguh prinsip afirmasi. Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah lulus ujian tes tertulis sejumlah 6 (enam) orang, berpotensi besar untuk lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (3 orang). Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berjenis kelamin Perempuan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa yang bernama Wanri Et Vince Telaumbanua sama sekali tidak pernah terlibat hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara khusus Wanri Et Vince Telaumbanua tidak pernah tersangkut dengan pelanggaran Kode Etik dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan DKPP. Atas hal tersebut dari 18 (delapan belas) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli hanya meluluskan 2 (dua) orang calon perempuan yang menjelaskan bahwa Para Teradu hanya memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sebanyak 11% (sebelas persen). 10) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (23) yakni : “Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa atas nama Dermawan Zega, Eman Juliskar Harefa, Yamon Kurniawan Laoli” adalah hasil pleno yang disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan, namun Teradu II dan Teradu III justru meluluskan Dermawan Zega (Pihak Terkait) yang hingga jawaban kesimpulan ini Pengadu sampaikan masih belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa. 11) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (24) yakni : “Bahwa benar Pengadu I merupakan mantan ketua dan anggota Panwaslu dari 2013 sd. 2018. Namun integritasnya sebagai bagian dari penyelenggara tidak dapat dipercaya lagi. Pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengundang Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait, turut ikut juga Pengadu I hadir tanpa konfirmasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan tujuan memberikan keterangan dipersidangan sebagai Saksi Partai Berkarya karena alasannya SK Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Namun Majelis Hakim Konstitusi saat itu menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait identitas Pengadu I, selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara keberatan terhadap Pengadu I menjadi Saksi Partai Berkarya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya” adalah jawaban yang mengada-ada, tidak berdasar, dan terkesan mendiskreditkan Pengadu I. Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada frasa yang mengatakan bahwa “....integritasnya sebagai bagian dari penyelenggara tidak dapat dipercaya lagi....” sudah melewati batas etika dan perilakunya dalam mendakwa seorang Penyelenggara Pemilu “berintegritas” atau “tidak berintegritas”. Integritas adalah bagian dari etika yang harus dimiliki oleh seorang Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran-pelanggaran yang berkenaan dengan Kode Etik diperiksa dan diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pengadu I dapat menjelaskan bahwa kehadiran Pengadu I pada sidang Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah atas dasar pokok aduan dari Partai Berkarya yang mendalilkan bahwa adanya data pemilih yang belum disinkronkan di tingkat Kecamatan Gunungsitoli sebagai akibat terjadinya musibah kebakaran Kantor PPK Kecamatan Gunungsitoli, sehingga PKK Kecamatan Gunungsitoli dan Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada saat itu tidak bisa melakukan sinkronisasi data karena dokumen pendukung telah hangus pasca kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang merupakan tempat berlangsungnya rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kecamatan. Dalam hal ini Pengadu I menjelaskan bahwa pada saat Partai Berkarya mengajukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil adanya data pemilih yang belum disinkronkan di tingkat Kecamatan Gunungsitoli akibat musibah kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli, sehingga Mahkamah Konstitusi meminta Para Pemohon Sengketa Hasil Pemilu untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat menjelaskan dalil Para Pemohon. Atas hal tersebut Para Pemohon mengharapkan kesediaan kepada Pengadu I sebagai mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli serta Ketua PPK Kecamatan Gunungsitoli untuk hadir pada sidang yang disengketakan oleh Para Pemohon untuk memberikan keterangan terkait dengan dalil Para Pemohon; walau pada saat pelaksanaan sidang tersebut, Para Termohon dan/ atau Para Teradu tidak mengakui legal standing Pengadu I sebagai saksi. Pada pelaksanaan sidang sengketa tersebut, Pengadu I tidak dalam jabatan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli karena masa tugas dalam SK sudah berakhir. Pengadu I menganggap dan berpendapat bahwa Partai Berkarya adalah bagian dari Sistem Ketatanegaraan dan Demokrasi di Indonesia, maka bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Indonesia jika Pengadu I berkenan untuk memenuhi permintaan Partai Berkarya sebagai Saksi. Secara vertikal, Pengadu I tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan Para Teradu namun dalam hal ini Pengadu I menghargai permintaan dari Partai Berkarya untuk berkenan menjadi Saksi pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana jawaban Teradu II dan Teradu III di atas, dalam pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut Para Teradu tidak pernah meminta kesediaan Pengadu I untuk menjadi saksi Pihak Termohon. 12) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (25) yakni : “Bahwa atas peristiwa dalam perkara a quo, Pengadu I dapat dikatakan tidak dapat menjaga integritasnya maupun warwah Penyelenggara Pemilu dengan sungguh sungguh” adalah jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasari bahwa Teradu II dan Teradu III memberikan opini dikarenakan Pengadu I pernah menjadi Penyelenggara Pemilu maka Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut tetap melekat kepada Pengadu I sekalipun masa kerja sebagai Penyelenggara Pemilu telah berakhir. Pengadu I berpendapat bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berlaku secara mutlak kepada diri Penyelenggara Pemilu yang sedang aktif dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaran dan pengawasan tahapan Pemilihan ataupun Pemilihan Umum. Analogi terhadap hal tersebut, Teradu II dan Teradu III tidak dapat menegaskan bahwa Pengadu I harus senantiasa menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu sekalipun Surat Keputusan sebagai Panwaslu Kecamatan telah berakhir yang mana Teradu II dan Teradu III membatasi hak asasi manusia dalam menentukan sikap dan pilihannya secara demokratis. 13) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (26) yakni : “Bahwa Pengadu I juga menurut data yang kami dapatkan melalui media online, bahwa Pengadu I merupakan Dosen Tetap Universitas Nias (UNIAS) namun telah dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dikarenakan Pengadu I disebutkan sebagai joki skripsi; https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2022/07/29/159228/ditud uh_joki_skripsi_3_dosen_universitas_nias_dipecat_2_lainnya_proses_evaluasi/ (Bukti T-8)” adalah jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak dapat menjadi acuan dalam memutuskan adanya suatu pelanggaran Kode Etik. Dalam jawaban kesimpulan ini Pengadu sampaikan bahwa Teradu II dan Teradu III sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan Rektor Universitas Nias sebagaimana disampaikan oleh Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Jika Teradu II dan Teradu III menjadikan link pemberitaan tersebut sebagai dasar dalam penilaian integritas, maka dalam berita tersebut telah disebutkan bahwa Pengadu I diberhentikan karena dituding sebagai joki skripsi namun persoalan joki skripsi sebagaimana yang Teradu II dan Teradu III sampaikan belum mendapatkan putusan yang final dan mengikat karena sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain hal tersebut, dalam link pemberitaan tersebut, pada frasa “Sedangkan SK pemberhentian Desman Nazara dan Sonitehe Gea, kata Aroli, belum diserahkan, namun sudah masuk dalam daftar dosen rekomendasi evaluasi KPIA” disebutkan bahwa salah seorang Dosen yang juga dituding sebagai joki skripsi a.n. Sonitehe Gea justru dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 oleh Para Teradu di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. Hal ini menjelaskan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak mempunyai prinsip adil, berkepastian hukum, proporsional, profesional, dan akuntabel dalam penetapan anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli. 14) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (27) yakni : “Bahwa mempertimbangkan beberapa hal di atas, maka Rapat Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli, a.n. Mas’ud, Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman Juang Solala Telaumbanua” bahwa Rapat Pleno sebagaimana dimaksud Teradu II dan Teradu III yang menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dapat Pengadu jelaskan sebagai berikut: • Mas’ud (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli/Anggota), sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu sebelumnya menyatakan bahwa istri sah Mas’ud adalah saudara kandung dari Teradu I. Setelah Para Pengadu melakukan penelusuran ternyata dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I hanya menegaskan bahwa baik Mas’ud maupun istrinya adalah bukan saudara kandungnya namun Teradu I enggan atau tidak menjelaskan hubungan kekerabatannya dengan Mas’ud. Dari penelusuran, kami dapatkan informasi bahwa orangtua (Bapak) Teradu I dan ibu kandung dari istri Mas’ud adalah “saudara kandung”. Hal ini berarti bahwa istri sah Mas’ud adalah keponakan dari orangtua Teradu I. • Rahmatsyah Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli/Anggota), adalah Pihak Terkait sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. • Warisman Juang Solala Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) adalah Pihak Terkait sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta belum mengundurkan diri dan aktif dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II yang setiap hari berkantor di Kantor Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli 15) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (28) yakni : “Bahwa Pengadu II benar merupakan mantan anggota Panwaslu Kecamatan yang berdomisili dari kecamatan Gunungsitoli Selatan”, dapat Pengadu II jelaskan bahwa Pengadu II pernah bersama-sama dengan Teradu III sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015, dan Teradu III mengetahui dengan persis integritas serta kinerja Pengadu II selama melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimana Teradu III pernah berkoordinasi dengan Pengadu II dalam pembuatan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sekalipun Pengadu II dan Teradu III berbeda kecamatan. Dan Para Teradu juga enggan menjelaskan dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa Pengadu II sebelumnya selalu berprestasi dalam hal Pengawasan Pemilihan Umum dengan mendapatkan penghargaan dari Para Teradu sebagai berikut: • Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; • Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilasanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Gunungsitoli; yang mana kedua-duanya Piagam Penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang diberikan Para Teradu kepada Pengadu II. 16) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (29) yakni: “Bahwa Pengadu II dengan saudaranya kandung sama-sama melamar dari Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan lulus seleksi tertulis sehingga sama-sama masuk 6 (enam) besar, yaitu a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE” dapat Pengadu II jelaskan bahwa a.n. Panwaslu Kecamatan terpilih di Kecamatan Gunungsitoli Selatan adalah saudara kandung Pengadu II yang sama-sama mendaftar mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan dan secara bersama lulus peringkat 6 (enam) besar untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang menghasilkan 3 (tiga) besar. Pengadu II dalam jawaban kesimpulan ini menyampaikan bahwa “pernah” Teradu II dan Teradu III “berdiskusi” di ruang kerja Teradu II untuk membicarakan siapa yang akan diluluskan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Dalam pembahasan tersebut yang dihadiri Teradu II, Teradu III, Pengadu II, dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE, Teradu II dan Teradu III menegosiasi kepada Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE untuk bersepakat siapa yang akan diluluskan menjadi Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, artinya hanya salah seorang diantara Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE yang akan ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada pertemuan yang difasilitasi Teradu II dan Teradu III tersebut Pengadu II secara tegas menyatakan tidak akan mundur sebelum penetapan Panwaslu Kecamatan hanya karena upaya Teradu II dan Teradu III yang lebih mengutamakan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE untuk diluluskan. Demikian halnya dengan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE mengatakan bahwa ianya tidak akan mundur sebelum penetapan Panwaslu Kecamatan. Pada pertemuan yang difasilitasi oleh Teradu II dan Teradu III tersebut, Pengadu II secara tegas mengatakan bahwa ianya dengan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE bukanlah “suami-Istri” melainkan hanya “saudara kandung” berbeda Kartu Keluarga (KK). Namun Teradu II dan Teradu III tetap bersikukuh bahwa hal tersebut dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa “saudara kandung” dilarang secara bersama-sama menjadi Panwaslu Kecamatan di satu Kecamatan. Ketika Pengadu II menanyakan apa dasar hukum tersebut, Teradu II dan Teradu III tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu II namun tetap bersikukuh pada pendapatnya hingga menetapkan saudara kandung Pengadu II sebagai Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan mengiming-imingi kepada Pengadu II untuk mereka usahakan menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang pendaftarannya akan segera dibuka oleh KPU Kota Gunungsitoli karena antara Teradu II dan Teradu III dan KPU Kota Gunungsitoli mempunyai hubungan koordinasi yang baik. 17) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (30) yakni: “Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 (tiga) besar Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan salah satunya saudara kandung Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE”, dapat Pengadu II jelaskan bahwa nilai CAT (Computer Assisted Test) yang diraih Pengadu II adalah 74 (Peringkat Ke-2), sedangkan nilai CAT saudara kandung Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE adalah 69 (Peringkat Ke-5). Pada rapat pleno sebagaimana dimaksud oleh Teradu II dan Teradu III tidak memperhatikan integritas dan riwayat Kepemiluan Pengadu II sebagai berikut : • Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 berdasarkan SK No. 270/ 07/ PPS-FOD/ 2009, tertanggal 08 Juni 2009; • Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2010 berdasarkan SK No. 270/ 26/ KPU.K-GST/ PPK/ 2010, tertanggal 26 April 2010; • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 berdasarkan SK No. 02/ PPS/ DS/ FD/ 2012, tertanggal 08 Oktober 2012; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan SK No. 020/ SK/ PANWASCAM-GSS/ XI/ 2013, tertanggal 10 November 2013; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan SK No. 039/ SK/ PANWASCAM-GSS/ I/ 2014, tertanggal 29 Januari 2014; • Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berdasarkan SK No. 004/ SK/ PANWASCAM - GSS/ VI/ 2014, tertanggal 15 Juni 2014; • Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Tahun 2015 berdasarkan SK No. 000/ 104/ PANWAS/ 05/ VI/ 2015, tertanggal 11 Juni 2015; • Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 berdasarkan SK. No. 05/ PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 10/ 2017, tertanggal 10 Oktober 2017; • Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan SK No. 12/ K.PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 11/ 2017, tertanggal 10 November 2017; • Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; • Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilasanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang di selenggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; • E-Sertifkat yang diselenggarakan oleh Panitia Seminar Online Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai Peserta dalam acara Seminar Nasional Online “Mewujudkan Pilkada Bermartabat Dalam Masa Pandemi Covid-19” tanggal 27 Juni 2020; dan • E-Sertifikat Nomor 03/HM.08-Kt/3175/KPUKot/VII/ 2020 sebagai Peserta Webinar Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Jakarta Timur bekerjasama dengan Netfid Indonesia dengan tema “Strategi Penyelesaian Perselisihan Hukum Pada Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi” pada tanggal 27 Juli 2020. Sedangkan pengalaman kepemiluan yang dimiliki oleh saudara kandung Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE adalah PPL (Pengawas Pemilih Lapangan) pada masa Pengadu II sebagai ketua Panwaslu Kecamatan dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE juga pernah sebagai Panwascam pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2020. Atas hal ini Para Pengadu dapat memastikan bahwa Teradu II dan Teradu III dalam jawabannya benar-benar tidak memahami aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 117 ayat (1) huruf o, yang berbunyi : “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS salah satunya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelengara Pemilu”. • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal 7 huruf o yang berbunyi : “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS salah satunya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelengara Pemilu”. • Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (15), yang berbunyi : “Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu”. Pengadu II menjelaskan bahwa ianya dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE tidak dalam ikatan perkawinan karena Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE adalah saudara kandung dan sama-sama berjenis kelamin laki-laki serta tercatat dalam Daftar Kartu Keluarga yang sama. Bahwa dalil yang disampaikan Teradu II dan Teradu III dalam jawabannya pada frasa “...salah satunya saudara kandung Pengadu II...” yang menjelaskan bahwa hubungan bersaudara kandung tidak dapat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada waktu dan tempat yang bersamaan. Penafsiran-penafsiran yang diaplikasikan Teradu II dan Teradu III merupakan penafsiran sempit yang dibuat secara berlebih-lebihan dan jauh dari makna awal, akan ditolak oleh hukum dan hal tersebut merupakan asas hukum yang mengatakan “curiosa et captiosa intepretration in lege reprobatur”. Dalam hal ini Pengadu II memastikan bahwa Para Teradu tidak mempunyai kapabilitas dalam memahami dan menafsirkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku kecuali disebutkan lain dalam peraturan perundang- undangan bahwa “syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan ialah tidak mempunyai hubungan kekeluargaan kandung dengan sesama penyelenggara Pemilu”. 18) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (31) yakni : “Bahwa selanjutnya Teradu III mengenal Saksi I dan Saksi II dengan baik secara pribadi maupun sebagai mantan penyelenggara Pemilu Kecamatan di wilayah Kota Gunungsitoli” adalah benar dan Para Pengadu merasa tidak perlu untuk menanggapinya karena itu adalah hal yang lumrah dalam pertemanan antara Teradu III dengan Saksi I dan Saksi II dan pernah bersama-sama menjadi Penyelenggara Pemilu pada waktu dan tahapan yang bersamaan. 19) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (32) yakni : “Bahwa Saksi II mendalilkan dalam perkara a quo terhadap Teradu III, yang pada pokoknya telah mendapatkan izin untuk melakukan pencarian orang dengan membayar Rp12.000.000. (dua belas juta rupiah) per orang dengan keseluruhan total 10 orang dengan cara setiap kecamatan sebanyak 2 orang dengan total 6 kecamatan sehingga terkumpul Rp120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah)” adalah dalil yang diajukan oleh Para Pengadu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal tersebut dilakukan Saksi II berdasarkan petunjuk dan arahan Teradu III kepada Saksi II. Petunjuk dan arahan sebagaimana dimaksud oleh Teradu III yakni mengarahkan Saksi II kepada Teradu I dan Teradu II untuk berkoordinasi. Koordinasi tersebut dimaksudkan oleh Teradu III untuk mendapatkan dukungan atas nama-nama yang direkomendasikannya pada Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Teradu III tersebut adalah calon-calon potensial yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan di Kota Gunungsitoli yang direkrut oleh Saksi II dengan nama-nama sebagai berikut: a. Yuniria Zebua (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli; b. Donni Natalius Zendrato (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli; c. Dermawan Zega/Pihak Terkait (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa; d. Arisman Laoli (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa; e. Budieli Dawolo (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Barat; f. Mujurman Zebua (Rp10.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Barat. Mujurman Zebua hanya menyetor sebesar Rp12.000.000. dan sisa Rp2.000.000. diserahkan apabila dinyatakan telah lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan; g. Kristinus Ya’aro Zebua (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Idanoi; h. Yonathan Mendrofa, S.H (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Idanoi; i. Fatulo Harefa, S.Pd (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Utara; j. Good Man Verlius Ziliwu (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dari 12 (dua belas) calon potensial tersebut dengan total Rp118.000.000. (seratus delapan belas juta rupiah) Saksi II mengembalikan “Uang Sogokan” Fatulo Harefa, S.Pd dan Good Man Verlius Ziliwu dikarenakan kedua calon tersebut telah memvideokan Saksi II pada waktu penyerahan “Uang Sogokan” tersebut. Selanjutnya atas arahan dan petunjuk Teradu III, Saksi II disuruh menghadap kepada Teradu I dan menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000. sedangkan sisanya akan diserahkan Saksi II kepada Teradu I setelah penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan. 20) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (33) yakni : “Bahwa keterangan Saksi II terhadap Teradu III merupakan fitnah, tidak pernah membicarakan serta tidak pernah menjamin orang untuk lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan kepada siapapun”, dijelaskan secara tegas oleh Saksi II bahwa segala hal tersebut bukanlah fitnah dan telah dilaksanakan/ dijalankan langsung oleh Saksi II atas petunjuk dan arahan dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Penjelasan atas ini sebagaimana Para Pengadu jelaskan pada angka (19) diatas. 21) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (34) yakni : “Bahwa keterangan saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada hal. 29 poin 10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu”, ditegaskan oleh Saksi II bahwa Teradu III telah melakukan pinjaman atau bantuan dari Saksi II untuk kepentingan Teradu III dalam meloloskan calon-calon yang akan menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum. Adapun kronologi rentet pinjaman atau bantuan dari Saksi II kepada Teradu III adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 15.50 WIB, Teradu III mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Ketua, saya sudah berangkat ke Medan hari ini, baru pulang hari Rabu. Kemudian apa bisa saya pakai pinjaman CU ketua 20 jt saja? ada kebutuhan penting 2. Pada tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, kembali Teradu III mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Teradu III : Bagaimana kabarnya Ketua? bisa minta bantu dulu kalau ada sama kawan, pakai 2 juta uang dulu. Ada penting. 1 bulan ganti. Sekira pukul 17.10 WIB, Saksi II membalas chat Teradu III sebagai berikut: Saksi II : Kabar baik Pimpinan. Mohon maaf Pimpinan kalo untuk saat ini lagi kosong tapi awal bulan sekitar tanggal 7 bisa kita bantu. Kalo minjan sama kawan berat kalo semua mengatakan Corona. Sekira pukul 17.29 WIB, Teradu III membalas chat Saksi II sebagai berikut: Teradu III : Soalnya ada pembayaran arisan tanggal 22 ini. Ada uang sebenarnya tapi baru keluar dari RS kami. 3. Pada tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 14.13 WIB, Teradu III mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Ketua, kalau ada yang saya minta kemarin, bisa ditransfer ya? Kemudian disusul dengan panggilan via WhatsApp yang dilakukan oleh Teradu III kepada Saksi II namun Saksi II tidak menanggapinya. Pada tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 08.03 WIB, Teradu III mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Pagi Ketua Pada tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 09.54 WIB, Teradu III mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Pagi Ketua, Saya ke Idanoi ya hari ini Karena tidak mendapat balasan chat dari Saksi II, sekira pukul 13.54 WIB kembali Teradu III melakukan panggilan via WhatsApp kepada Saksi II namun Saksi II tidak menanggapinya. 4. Pada tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 09.12 WIB, Teradu III dan Saksi II saling balas membalas chat via WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Teradu III : Pagi Ketua Saksi II : Pagi Pimpinan, mohon maaf baru balas soalnya kita satu keluarga dari kemarin kurang sehat. Teradu III : Oh, sori Pak Ketua, Semoga sehat sehat sehat semua Saksi II : Terimakasih pimpinan Teradu III : Siap Alawodo sae wo waö (bahasa daerah Nias) = Sudah segan saya untuk mengutarakannya (terjemahan) Pada tanggal 25 November 2021 sekira pukul 10.11 WIB, Teradu III kembali mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Teradu III : Jam berapa ketemu Ketua? Saksi II : Sekitar jam 3 pimpinan Setelah bersepakat pada jam 3 sore, Saksi II dan Teradu III bertemu di Kompleks Pasar Ya’ahowu. Pada kesempatan tersebut, Teradu III menyampaikan kepada Saksi II untuk mendukung Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud oleh Teradu III tersebut yakni dengan meminjam uang Saksi II sebesar Rp20.000.000. (dua puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada 5. Pada tanggal 07 Desember 2021, Saksi II mengirimkan link berita kepada Teradu III yang berjudul : “Inilah 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih yang Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi” (https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/03/inilah-24-nama- calon-anggota-kpu-bawaslu-terpilih-yang-akan-diserahkan-ke-presiden- jokowi) Pada link berita tersebut, Saksi II mengatakan kepada Teradu III dalam bahasa daerah Nias “Löhadei töi pimpinan da (terjemahannya = tidak ada nama pimpinan kita). Menanggapi tersebut, Teradu III membalas chat kepada Saksi II yakni : “iya, tinggal Pak Fritz aja” yang kemudian dibalas oleh Saksi II berupa emoji “Jempol = mantap. 6. Pada tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 06.43 WIB, Teradu III kembali mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi percakapan sebagai berikut: Selamat pagi Pak Hersi, minta bantu dulu, saya berangkat ke Medan menghadiri undangan, tapi saya kurang uang, kalau bisa saya pakai uang mu dulu 1000 atau 2000 tanggal 4 saya ganti. Tidak bisa dikasih pinjaman dari kantor untuk sementara karena Senin kemarin Bendahara sudah di tarik Pemkot. Mohon maaf mengganggu Hari ini saya berangkat Pagi ini Ok Namun chat Teradu III tersebut tidak dibalas oleh Saksi II. 7. Pada tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.41 WIB, Saksi II mengirimkan pesan kepada Teradu III via chat WhatsApp yang berisi pecakapan sebagai berikut: Sorry pimpinan, kayaknya saya mau jalan sama kawan, cari angin. Gimana kalo besok aja ketemu. Lalu Teradu III menjawab pesan dari Saksi II dan membalas : “Kami sudah sampai bang” Selanjutnya Teradu III menghubungi Saksi II via panggilan WhatsApp sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 22.25 WIB dan 22.29 WIB namun tidak ditanggapi oleh Saksi II. 22) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (35) yakni : “Bahwa terhadap poin diatas Teradu III membantah telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disampaikan Para Pengadu, untuk itu Teradu III meminta kepada majelis agar Para Pengadu membuktikan dalilnya dalam persidangan ini”, adalah pembelaan terhadap diri sendiri yang dikemukakan oleh Teradu III namun pembuktian dan keterangan dalam sidang serta keterangan saksi-saksi sebagaimana Para Pengadu sampaikan dalam Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) serta dalam Jawaban Kesimpulan ini sangat bertolak belakang dengan hal yang dikemukakan oleh Teradu III. 23) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (36) yakni : “Bahwa benar Teradu III pernah meminjam uang kepada Saksi II sebagai pinjaman pada tahun 2021 dan telah diselesaikan Teradu III kepada Saksi II pada tanggal 25 November 2022, pukul 17.30 WIB yang disaksikan oleh Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu”, adalah benar Teradu III telah meminjam uang kepada Saksi II sebagai pinjaman pada tanggal 25 November 2021 dan telah diselesaikan (dilunaskan) oleh Teradu III dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun tepatnya pada tanggal 25 November 2022 sebesar pokok pinjaman Rp5.000.000. beserta bunganya sebesar Rp1.300.000. dengan total sebesar Rp6.300.000. perlu Para Pengadu jelaskan bahwa Teradu III meminjam uang kepada Saksi II sebagai bentuk dukungan/ sponsor kepada Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar untuk maju sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bentuk dukungan/sponsor sebagaimana dimaksud Teradu III tersebut yakni dalam bentuk uang sebesar Rp20.000.000. untuk disetorkan kepada Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar sebagai “Uang Pelicin” menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada saat tersebut, Saksi II hanya mempunyai uang sebesar Rp5.000.000. dan menyerahkan kepada Teradu III sebagai bentuk “dukungan” tersebut. 24) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (37) yakni : “Bahwa utang tersebut murni pinjaman Teradu III kepada Saksi II, dan Teradu III telah membayar bunga sebagaimana yang pernah disampaikan Saksi II pada saat peminjaman tahun 2021 sehingga uang Teradu III kembalikan saat itu sebesar pokok pinjaman Rp5.000.000. dan bunga uang sebesar Rp1.300.000. sehingga total yang Teradu III bayar sebesar Rp6.300.000.“, adalah benar tanggal 25 November 2021 Teradu III telah meminjam uang kepada Saksi II sebesar Rp5.000.000. namun Teradu III memberi alasan peminjaman uang tersebut kepada Saksi II sebagai bentuk dukungan/sponsor kepada Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar maju sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Saksi II menjelaskan bahwa uang tersebut dipinjam Teradu III bukan untuk kepentingan pribadinya atau untuk melakukan renovasi terhadap bangunan rumahnya namun sebagai uang dukungan/sponsor kepada Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. 25) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (38) yakni : “Bahwa atas keterangan Saksi II terhadap Teradu III di atas berdasarkan asas hukum yang mengatakan “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemahan bebasnya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, untuk itu melalui sidang ini Teradu III memohon kepada Majelis dalam perkara a quo untuk menghadirkan Saksi II guna dimintai keterangan beserta alat bukti sehingga keterangan ini lebih jelas lagi”, adalah seluruh rangkaian proses selama Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) telah diikuti dan dihormati Para Pengadu, Saksi-Saksi, serta Pihak Terkait untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 26) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (39) yakni : “Bahwa terhadap keterangan Saksi II kepada Teradu II yang sekitar tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB telah datang ke rumah Teradu II untuk memohon supaya masuk 6 (enam) besar dan bukan 3 (tiga) besar seperti dalam perkara a quo, namun Teradu II menyampaikan yang masuk 6 (enam) besar hanya yang lulus seleksi tertulis 6 besar serta tidak berbicara terkait uang”, sama sekali tidak benar. Saksi II menerangkan kepada Teradu II bahwa kedatangannya atas arahan Teradu I dan Teradu III. Lebih lanjut Teradu II mengatakan kepada Saksi II jika Teradu I dan Teradu III sudah “OK” maka saya (Teradu II) juga “OK”. Teradu II mengatakan kepada Saksi II “mengertilah Pak Ketua kerja-kerjaan seperti ini, nanti kita upayakan”. Memahami bahasa “mengertilah Pak Ketua”, maka seketika Saksi II menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. langsung ke tangan Teradu II dan Teradu II menerimanya tanpa adanya penolakan. Selanjutnya Teradu II mengatakan kepada Saksi II untuk menitipkan nama Arianto Harefa (Anggota Panwaslu Kecamatam terpilih Kecamatan Gunungsitoli Idanoi saat ini) agar disampaikan kepada Teradu I. Tujuan titipan Teradu II kepada Saksi II tersebut agar nama Arianto Harefa tersebut merupakan titipan Teradu II dan mendapat rekomendasi oleh Teradu lainnya. 27) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (40) yakni : “Bahwa menurut Teradu II keterangan Saksi II yang ditujukan Saksi II mengada-ada dan merupakan fitnah terhadap Teradu II dan Teradu II akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya”, merupakan hak yang dimiliki oleh Teradu II dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli dan dalam hal ini juga Saksi II menyampaikan segala keterangan yang didengarnya, disaksikannya, dan diketahuinya dengan melampirkan bukti-bukti untuk itu. 3. TANGGAPAN ATAS HAL-HAL YANG BERKEMBANG SELAMA SIDANG PEMERIKSAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (KEPP) PERKARA NOMOR 41-PKE-DKPP/XII/2022 YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PADA HARI SELASA (27/12/2022) 1) Pada menit ke 2:04:07, Teradu I membantah dalam Sidang Pemeriksaan bahwa tidak mempunyai hubungan ikatan kekeluargaan dengan Mas’ud (anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) dan istrinya Himaya Hia, S.Ag. Bahwa dalam Laporan Pengaduan KEPP sebagaimana disampaikan Para Pengadu bahwa Teradu I mempunyai hubungan saudara kandung dengan istri Mas’ud. Setelah proses sidang pemeriksaan, Para Pengadu dalam membuat “jawaban kesimpulan” melakukan penelusuran terhadap kebenaran atas adanya hubungan kekeluargaan antara Teradu I dan Mas’ud. Diketahui bahwa ayah kandung Teradu I bersaudara kandung dengan ibu mertua Mas’ud, yang walau dalam Sidang Pemeriksaan KEPP, Teradu I merasa enggan atau tidak menyebutkan adanya hubungan kekeluargaan tersebut. Selain hal itu, alamat tempat tinggal Teradu I dan Mas’ud bersebelahan rumah dimana Teradu I beralamat di Jl. Pattimura No. 30A dan Mas’ud beralamat di Jl. Pattimura No. 30B. 2) Pada menit ke 2:08:47 sampai dengan 2:13:11, Teradu II membenarkan bahwa Saksi II telah datang kerumahnya sekira pukul 07.00 WIB. Namun Teradu II tidak menjelaskan pada Sidang Pemeriksaan KEPP bahwa kedatangannya atas arahan Teradu I dan Teradu III. Lebih lanjut Teradu II mengatakan kepada Saksi II jika Teradu I dan Teradu III sudah “OK” maka saya (Teradu II) juga “OK”. Teradu II mengatakan kepada Saksi II “mengertilah Pak Ketua kerja- kerjaan seperti ini, nanti kita upayakan”. Memahami bahasa “mengertilah Pak Ketua”, maka seketika Saksi II menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. langsung ke tangan Teradu II dan Teradu II pun menerimanya tanpa adanya penolakan. Selanjutnya Teradu II mengatakan kepada Saksi II untuk menitipkan nama Arianto Harefa (Anggota Panwascam terpilih Kecamatan Gunungsitoli Idanoi saat ini) agar disampaikan kepada Teradu I. Tujuan titipan Teradu II kepada Saksi II tersebut agar nama Arianto Harefa tersebut merupakan titipan Teradu II dan mendapat rekomendasi oleh Teradu lainnya. 3) Pada menit ke 2:19:14 sampai dengan 2:22:11, Agus Salam Nasution selaku Pihak Terkait menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan yang menjabat di Pemerintahan sebaiknya mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa atau salah satunya. Penegasan tersebut disampaikan Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara khususnya kepada Divisi Sumber Daya Manusia selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwasanya tingkatan Pemerintahan itu termasuk didalamnya Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa itu diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat kita analogikan bahwa “jabatan dalam pemerintahan” itu berlaku untuk jabatan Perangkat Desa dalam nomenklatur sebagai : a. Kepala Urusan Umum; b. Kepala Urusan Keuangan; c. Kepala Urusan Program; d. Kepala Seksi Pemerintahan; e. Kepala Seksi Pembangunan; f. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan g. Kepala Dusun (I sd seterusnya). Selanjutnya, Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) kembali menegaskan bahwa pada kenyataannya status Panwaslu Kecamatan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan. Oleh karena itu seharusnya pejabat pemerintahan termasuk pemerintahan desa yang diluluskan lulus menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan maka harus memberikan pengunduran diri sebelum dilantik dan diambil sumpah janjinya menjadi Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. 4. TANGGAPAN ATAS BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERADU DALAM SIDANG PEMERIKSAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (KEPP) PERKARA NOMOR 41-PKE-DKPP/XII/2022 YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PADA HARI SELASA (27/12/2022) 1) Bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II/Teradu III sebagaimana Para Pengadu tunjukkan dan jelaskan di bawah ini: e. Bukti Teradu I Kode Keterangan NO. Klasifikasi Bukti Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 1. Bukti T-1 serentak Tahun 2024). Screenshot Postingan publikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli 2. Bukti T-2 tanggal 23 September 2022 Screenshot Website Bawaslu Kota Gunungsitoli Informasi 3. Bukti T-3 Pengumuman Perpanjangan Pencaftaran Calon Panwaslu Kecamatan surat Permintaan keterangan data kepada KPU Kota 4. Bukti T-4 Gunungsitoli Nomor 133/KA.00/K.SU-27/10/2022 Surat KPU Kota Gunungsitoli nomor 5. Bukti T-5 227/PL.01.1/1278/2022 6. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022 Hasil Koordinasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Kota 7. Bukti T-7 Gunungsitoli Surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 8. Bukti T-8 002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022 dan Surat Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dokumentasi Peninjauan Lokasi ujian sekaligus koordinasi 9. Bukti T-9 dan pendataan sarana 10. Bukti T-10 Dokumentasi pelaksanaan ujian tes tertulis Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11. Bukti T-11 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan 12. Bukti T-12 Daftar Nama pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan 13. Bukti T-13 Screenshot Akun Facebook An. Hendrawan Zebua f. Bukti Teradu II dan Teradu III Keterangan NO. Bukti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1. Bukti T-1 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Daftar nama POKJA Pembentukan Panitia Pengawas Bukti T-2 Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam 2. Pemilu Serentak 2024 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu 3. Bukti T-3 Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota 4. Bukti T-4 Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bukti T-5 Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor : 08 5. /KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Tanggapan Masyarakat terkait perekrutan Panwascam 6. Bukti T-6 Berita Acara Pleno 3 besar pembentukan Panwaslu 7. Bukti T-7 Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Link Berita Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas 8. Bukti T-8 nama Martinus Gea sebagai Dosen Tetap Universitas Nias Foto Teradu III dengan Saksi 2 terkait pembayaran Uang 9. Bukti T-9 Pinjaman. 2) Atas bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu I di atas, Para Pengadu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: e. Bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka (3) huruf B menyebutkan bahwa “Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 314/Hk.01.00/K1/09/2022 jadwal Pengumuman Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 September 2022” adalah bukan bukti yang lengkap dan akurat. Para Pengadu menjelaskan bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu I bukan jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 September 2022 tetapi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 adalah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam hal ini Teradu I hanya memberikan menerangkan sebagian dari isi Surat Keputusan tersebut berupa screenshoot jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan bukan isi Surat Keputusan secara keseluruhan. f. Bahwa Bukti T-2 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka (3) huruf C merupakan sikap ketidakpahaman Teradu I dalam menanggapi dalil pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Jawaban Teradu I pada angka (3C) yakni : “Bahwa terhadap postingan yang disampaikan pada tanggal 23 September 2022 website Bawaslu Kota Gunungsitoli (https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran-calon- panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah pengumuman melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan berkas Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (BUKTI T-2)” adalah Para Pengadu tegaskan bahwa postingan itu adalah “Pengumuman” sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu. Postingan pada tanggal 23 September 2022 di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan caption “Sabtu-Minggu pendaftaran tetap BUKA” adalah postingan yang di link ke postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui media sosialnya pada tanggal 15 September 2022. Postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 15 September 2022 tersebut terdapat caption “untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi link di bawah ini” https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/pengumuman-perekrutan-panwaslu- kecamatan/ Pada link tersebut memuat Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022 perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti P-4). Selain itu, pada Bukti T-2 sebagaimana yang diajukan oleh Teradu I menyebutkan bahwa “Hari Ketiga Pendaftaran Calon Panwaslucam, Minat Masyarakat Sangat Tinggi” bukanlah bukti yang patut dibanggakan oleh Teradu I sebagai Ketua Pokja Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024, karena perekrutan Panwaslu Kecamatan masih diperpanjang dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli (Bukti P-4). g. Bahwa Bukti T-3 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka (3) huruf h identik dengan Bukti P-4 yang diajukan oleh Para Pengadu dan bukanlah jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pengadu, karena Para Pengadu menjelaskan secara detail kronologi Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 pada pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. h. Bahwa Bukti T-4 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka (5) huruf A diduga kuat meloloskan nama-nama yang telah tercatat dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL). Adapun nama-nama yang tercatut namanya dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana yang didalikan Para Pengadu dalam pengaduannya yakni: b. Rahmatsyah Telaumbanua (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204010108880010 Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa (BUKTI P-6). c. Heri Kristian Waruwu (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204012510950005 Partai Politik : Partai GOLKAR (BUKTI P-7). d. Budieli Dawolo, SH (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204010210880001 Partai Politik : Partai Gerakan Indonesia Raya (BUKTI P-8). e. Siktus Sinema Gea (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204171708870001 Partai Politik : Partai Amanat Nasional (BUKTI P-9). f.Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204162110920003 Partai Politik : Partai Nasdem (BUKTI P-10). g. Fatulo Harefa, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol) NIK : 1204191910870001 Partai Politik : Partai GOLKAR (BUKTI P-11). Sementara daftar nama-nama pendaftar Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli Yang Terdaftar Dalam Sipol yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli melalui suratnya Nomor : 133/KA.00/K.SU- 27/10/2022 perihal Permintaan Keterangan Data (BUKTI T-4) hanya menyebutkan nama-nama sebagai berikut : NO. NAMA NIK KECAMATAN 1. HERI KRSITIAN WARUWU 1204012510950005 GUNUNGSITOLI 2. RAHMATSYAH TELAUMBANUA 1204010108880010 GUNUNGSITOLI GUNUNGSITOLI 3. KARYA VERNANDO HALAWA 1204162110920003 SELATAN GUNUNGSITOLI 4. FATULO HAREFA 1204191910870001 UTARA GUNUNGSITOLI 5. FAOZIDUHU ZILIWU 1204191908690001 UTARA Namun Teradu I tidak mengklarifikasi calon pendaftar atas nama Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001/ Partai Gerakan Indonesia Raya/ BUKTI P-8) dan Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001/ Partai Amanat Nasional/ BUKTI P- 9) Atas hal tersebut, Para Pengadu menilai bahwa Teradu I dalam klarifikasinya kepada KPU Kota Gunungsitoli hanya mengklarifikasi sebagian calon yang tercatat dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) yang walau pada tahapan seleksi selanjutnya, Para Teradu tetap memperkenankan calon-calon yang telah tercatat namanya dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus seleksi Administrasi dan diperkenankan untuk mengikuti Ujian Tes Tertulis. e. Bahwa Bukti T-5 yang diajukan oleh Teradu I dalam Jawabannya pada angka (5) huruf A yang merupakan Surat Balasan KPU Kota Gunungsitoli kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor : 27/PL/01/1/1278/2022 perihal Penyampaian Keterangan Data hanya mengklarifikasi nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli namun masih meloloskan beberapa nama antara lain Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001/ Partai Gerakan Indonesia Raya/ BUKTI P-8) dan Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001/ Partai Amanat Nasional/ BUKTI P-9). f. Bahwa Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka (5) huruf B yang merupakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022 tetap mempertahankan nama-nama yang tercatut dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) secara voting dengan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 4 "Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai. Keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Atas hal tersebut, maka Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu I tidak dapat dijadikan sebagai landasan Bukti karena hal tersebut menunjukkan sikap Para Teradu yang tidak memegang prinsip profesionalisme dalam mengambil keputusan serta tidak menjawab dalil- dalil yang diadukan oleh Para Pengadu. Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu I merupakan bentuk kegagalan dan/ kelemahan Teradu I dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu. g. Bahwa Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu I dalam Jawabannya pada angka (4) merupakan alibi dan/ atau bantahan atas dalil Para Pengadu yang mana alibi/ bantahan tersebut tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) yang menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Sumatera Utara khususnya kepada Divisi Sumber Daya Manusia selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwasanya tingkatan Pemerintahan itu termasuk didalamnya Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa itu diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. h. Bahwa Bukti T-8 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada romawi II bukan merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Para Pengadu. Hal ini dijelaskan bahwa Para Pengadu tidak pernah mempersoalkan perihal Mohon Izin Menggunakan Gedung Sekolah dan Fasilitas Komputer dalam pelaksanaan Ujian Tes Tertulis sebagaimana surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. i. Bahwa Bukti T-9 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada romawi II tentang Peninjauan Lokasi Ujian Tes Online tidak relevan dengan pokok-pokok aduan yang diadukan oleh Para Pengadu dimana Para Pengadu tidak mempersoalkan Lokasi Ujian Tes Online dalam Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. j. Bahwa Bukti T-10 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada romawi II yang menyebutkan bahwa selama proses ujian tes sebelum ataupun pada saat lampu padam (menggunakan genset) tidak benar jika peserta yang melaksanakan ujian diizinkan keluar masuk atau tidak tertib, adalah bukti yang tidak tepat diajukan oleh Teradu I dimana pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) menjelaskan bahwa ianya telah dilaporkan perihal kejadian luar biasa pada saat pelaksanaan tes tertulis di Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) menyebutkan bahwa memang benar telah terjadi pemadaman listrik pada saat pelaksanaan Ujian Tes Tertulis namun dapat Para Pengadu jelaskan bahwa selama terjadinya pemadaman listrik tersebut, para peserta ujian secara spontan keluar dari dalam ruangan dikarenakan didalam ruang ujian tersebut tidak terdapat ventilasi udara sehingga hawa dalam ruangan terasa panas dan sesak. Terkait dengan Bukti T-10 yang diajukan oleh Teradu I adalah bukti dokumentasi yang lazim dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dalam mendokumentasikan pelaksanaan Ujian Tes Tertulis. k. Bahwa Bukti T-11 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada romawi VI tidak relevan dengan pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP. Hal mana Para Pengadu sama sekali tidak mempersoalkan; • Rincian hasil/ Penilaian Seleksi Calon Anggota Panwaslu Luar Negeri • Rincian hasil/ Penilaian Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan • Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi Calon Anggota Panwaslu Luar Negeri • Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan. l. Bahwa Bukti T-12 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada huruf B yang menerangkan bahwa Hendrawan Zebua tidak terdaftar sebagai peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024 (BUKTI T-12) juga tidak relevan dengan dengan pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP. Dalam pokok pengaduan yang Para Pengadu sampaikan menyebutkan bahwa “Hendrawan Zebua” adalah nama akun palsu yang memuat postingan mengenai screenshoot percakapan dengan Teradu I (BUKTI P-23). Pada screenshoot percakapan tersebut, seorang dengan pemilik akun WA melakukan negosiasi dengan Teradu I untuk meluluskannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Oleh Teradu I menyetujui hal tersebut apabila pemilik akun WA yang berkomunikasi dengan Teradu I menyiapkan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bahwa Bukti T-12 yang diajukan oleh Teradu I yakni nama-nama Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli adalah bukti yang tidak tepat dalam menjawab dalil yang diadukan oleh Para Pengadu. m. Bahwa Bukti T-13 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada huruf B adalah “Pembohongan Besar” yang dilakukan oleh Teradu I pada jawabannya serta pada keterangannya kepada Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bukti T-13 yang disebutkan oleh Teradu I yakni screen capture atas nama “Hendrawan Zebua” hingga kini belum dihapus dan masih bisa diakses oleh publik. Hal ini menjelaskan bahwa Teradu I dalam memaparkan jawaban dan keterangannya pada Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu mencatut nama institusi Kepolisian Republik Indonesia. 3) Atas bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III diatas, Para Pengadu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “ Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024” identik dengan Bukti P-1 dan Bukti P-2 yang diajukan Para Pengadu. Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak menjawab dalil-dalil yang diadukan oleh PARA Pengadu. b. Bahwa Bukti T-2 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Daftar nama POKJA Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak 2024” merupakan bukti yang tidak relevan diajukan oleh Teradu II dan Teradu III. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu tidak pernah mempersoalkan mengenai Daftar Nama Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak 2024. Bukti T-2 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III merupakan bagian administrasi dalam proses Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa Bukti T-3 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024” identik dengan Bukti P-3 yang diajukan oleh Para Pengadu dan bukti tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa Bukti T-4 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024” identik dengan Bukti P-4 yang diajukan oleh Para Pengadu dan bukti tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. e. Bahwa Bukti T-5 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor : 08 /KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022” identik dengan Bukti P-5 yang diajukan oleh PARA PENGADU dan bukti tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. f. Bahwa Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Tanggapan Masyarakat terkait perekrutan Panwascam” merupakan bukti yang yang tidak relevan diajukan oleh Para Teradu karena Para Pengadu tidak mempersoalkan dan/ atau mempertanyakan perihal Tanggapan Masyarakat Terkait Perekrutan Panwascam kepada kepada Para Teradu. g. Bahwa Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Berita Acara Pleno 3 besar pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli” merupakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 39/BA-PLENO/SU- 27/10/2022 tetap mempertahankan nama-nama yang tercatut dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) secara voting dengan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 4 "Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai. Keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Atas hal tersebut, maka Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak dapat dijadikan sebagai landasan Bukti karena hal tersebut menunjukkan sikap Teradu II dan Teradu III yang tidak memegang prinsip Profesionalisme dalam mengambil keputusan serta tidak menjawab dalil-dalil yang diadukan oleh Para Pengadu. Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III merupakan bentuk kegagalan dan/ kelemahan Teradu II dan Teradu III dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu. h. Bahwa Bukti T-8 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Link Berita Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Martinus Gea sebagai Dosen Tetap Universitas Nias” merupakan bukti yang didapatkan oleh Teradu II dan Teradu III melalui link pemberitaan media siber (media online). Bukti T-8 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III merupakan kebodohan hakiki yang dipertontonkan oleh Teradu II dan Teradu III yang mana bukti tersebut dijadikan dasar oleh Teradu II dan Teradu III untuk tidak meloloskan Pengadu I sebagai Anggota Panwascam karena dalam pemberitaan link tersebut tercatat nama Pengadu I sebagai Dosen yang dipecat dengan tidak hormat, sementara Teradu II dan Teradu III meloloskan Sonitehe Gea sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Barat yang mana nama Sonitehe Gea juga tercatut dalam link pemberitaan tersebut. i. Bahwa Bukti T-9 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam Jawabannya dengan keterangan bukti “Foto Teradu III dengan Saksi II terkait pembayaran Uang Pinjaman” merupakan screen capture dari video transaksi pengembalian uang pinjaman Teradu III kepada Saksi II yang mana video tersebut telah diserahkan oleh Para Pengadu kepada DKPP. Bukti video tersebut belum diklasifikasikan sebagai bukti Para Pengadu dikarenakan video tersebut merupakan bukti tambahan Para Pengadu yang disampaikan sekira 2 (dua) atau 1 (satu) hari jelang pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kota Gunungsitoli. KESIMPULAN PARA PENGADU: 1) Sikap Teradu I dalam menanggapi dalil Para Pengadu yang mana Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I memiliki ikatan kekeluargaan dengan Mas’ud (Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) dimana istri sah Mas’ud adalah kakak kandung dari Teradu I adalah tidak benar, namun sekalipun tidak dalam ikatan kekeluargaan dekat akan tetapi Teradu I enggan untuk menyampaikan dalam Sidang bahwa Ibu Kandung istri Mas’ud adalah saudara kandung orang tua (Bapak) Teradu I. Atas hal ini Para Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu I sama sekali tidak mengakui adanya hubungan kekeluargaan dengan Mas’ud yang mana Teradu I adalah anak paman kandung dari istri Mas’ud. 2) Teradu I menyampaikan data-data incorrect terkait dengan data rekapitulasi jumlah pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sehingga jawaban yang disusun dan dibacakan oleh Teradu I diragukan atau tidak dapat dipertanggunjawabkan dalam Sidang Pemeriksaan KEPP. 3) Teradu I selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota Gunungsitoli telah berkali-kali mengikuti Rapat Koordinasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, namun dalam pelaksanaannya Teradu I bersama-sama dengan Teradu II dan Teradu III tetap meluluskan calon yang terlibat sebagai Perangkat Desa yang mana Anggota Panwaslu Kecamatan. 4) Bahwa jawaban serta Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu I dalam Jawabannya pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara : 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa (27/12/2022) sama sekali tidak mampu menanggapi pokok-pokok aduan yang diadukan oleh PARA PENGADU sebagaimana tanggapan Para Pengadu atas Bukti-Bukti yang diajukan oleh Para Teradu diatas. 5) Bahwa jawaban serta Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam jawabannya pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa (27/12/2022) sama sekali tidak mampu menanggapi pokok-pokok aduan yang diadukan oleh Para Pengadu sebagaimana tanggapan Para Pengadu atas Bukti-Bukti yang diajukan oleh Para Teradu diatas. 6) Jawaban Para Teradu dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (PKEPP) sama sekali tidak berdasar, dimana semua pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh Majelis DKPP tidak dapat dijelaskan secara konkrit oleh Para Teradu, serta Jawaban Para Teradu atas dalil Para Pengadu sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan alasan kuat, dimana Para Teradu hanya memberikan jawaban-jawaban yang sifatnya argumentatif tanpa dasar yang jelas. 7) Penjelasan Pihak Terkait dalam hal ini Agus Salam Nasution (Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara/ Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia) menegaskan bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah lalai dan mengabaikan petunjuk teknis Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan larangan merekrut perangkat desa. 8) Video transaksi uang Teradu II dan Teradu III kepada Saksi II menegaskan bahwa telah terjadinya praktek transaksional dalam rangka perekrutan Panwascam se Kota Gunungsitoli dengan modus utang- piutang. 9) Semua jawaban Para Teradu atas dalil Para Pengadu kabur dan tidak bisa disimpulkan secara hukum. 10) Didalam memberikan jawaban dan/ atau tanggapan, semestinya Para Teradu mengajukan bukti-bukti Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Kota Gunungsitoli karena kami yakini dalam penetapan nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih sarat dengan kepentingan pribadi Para Teradu serta adanya dugaan transaksional. Selain hal tersebut, semestinya Para Teradu juga mengajukan bukti-bukti rekaman audio visual selama pelaksanaan Ujian Wawancara namun hal tersebut adalah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu karena Para Pengadu menduga bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan Ujian Wawancara tidak mempedomani Aspek Penilaian Wawancara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil Wawancara dalam menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang benar-benar objektif dan berkualitas berdasarkan integritas, profesionalisme, dan akuntabel. [2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-37 sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 2 P-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 3 P-3 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, Perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 15 September 2022; 4 P-4 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 1 Oktober 2022; 5 P-5 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Oktober 2022; 6 P-6 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Rahmatsyah Telaumbanua; 7 P-7 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Heri Kristian Waruwu; 8 P-8 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Budieli Dawolo; 9 P-9 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Siktus Sinema Gea; 10 P-10 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Karya Vernando Halawa; 11 P-11 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Fatulo Harefa; 12 P-12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 13 P-13 Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sisarahii Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli; 14 P-14 Keputusan Kepala Desa Siwalubanua II Nomor 140-1 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Siwalubanua II; 15 P-15 Jadwal Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis ( Online ) Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli; 16 P-16 Screenshoot Informasi Pemadaman Listrik oleh PT.PLN (Persero) UP3 Nias pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022; 17 P-17 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 10/KP.01.00/Pokja/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli, tertanggal 18 Oktober 2022; 18 P-18 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli; 19 P-19 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 13/KP.01.00/Pokja/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 Oktober 2022; 20 P-20 Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 34/DPC- 12.33/02/X/2022, perihal Keterangan Data; 21 P-21 Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara Nomor: 23/DPC-12.33/02/IX/2022, Perihal Permohonan Penghapusan Data; 22 P-22 Screenshoot peminjaman uang Teradu III kepada Gelizaman Laowo; Video Transaksional antara Teradu III dan Saksi II; 23 P-23 Screenshoot postingan di facebook Hendrawan Zebua; 24 P-24 Berita dengan judul “Diduga Perangkat Desa Rangkap Jabatan Jadi Panwascam di Kota Gunungsitoli”, media online TintaBangsa.com; 25 P-25 Berita dengan judul “Sejumlah Panwascam Kota Gunungsitoli Diduga Terindikasi Rangkap Jabatan”, media online zonamerdeka.com; 26 P-26 Berita dengan judul “Bawaslu Kota Gunungsitoli Disinyalir Bermain Dalam Penetapan Panwascam”, media online sinaryaahowu.com; 27 P-27 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 28 P-28 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 29 P-29 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 30 P-30 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 31 P-31 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 32 P-32 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 34 P-34 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II; 35 P-35 Bukti Video Pengembalian Uang Pelicin dari TERADU II kepada SAKSI II; 36 P-36 Bukti Surat Penagihan Utang Teradu III yang disampaikan oleh SAKSI II ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang telah diterima oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Listi (Penagihan Pertama); 37 P-37 Bukti Surat Penagihan Utang Teradu III yang disampaikan oleh SAKSI II ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang telah diterima oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Ikhwan (Penagihan Kedua). [2.5] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 41-PKE- DKPP/XII/2022, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Melianus Laoli dan Gelizaman Laowo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 sebagai berikut: Melianus Laoli • Saksi menerangkan terdapat Surat Pemberitahuan PLN berkenaan dengan pemadaman listrik namun Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak menanggapi surat tersebut sehingga merugikan peserta ujian. • Saksi menerangkan terdapat peserta yang keluar ruangan pada saat pemadaman listrik sehingga peserta pertama memberikan kisi-kisi kepada peserta kedua. • Saksi menerangkan 2 (dua) hari sebelum pengumuman hasil tes wawancara, Teradu III bertemu dengan Saksi. Pada saat itu, Saksi bertanya kepada Teradu III mengenai waktu pengumuman hasil tes wawancara. Teradu III menjelaskan hasil tes wawancara akan diumumkan dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum. Teradu III menjelaskan agar lolos dalam seleksi maka terdapat syarat yang harus dipenuhi. Teradu III hanya membantu namun sebaiknya Saksi juga harus menghubungi Teradu I supaya mendapatkan rekomendasi. Saksi merasa kecewa dengan pernyataan Teradu III sehingga menolak dan tidak menghubungi pernah menghubungi Para Teradu. Gelizaman Laowo • Saksi mengenal Para Teradu dengan baik bahkan Saksi sering berkomunikasi dengan Teradu III. Pada bulan November 2021, terdapat pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada saat itu, Teradu III memohon kepada Saksi agar diberikan pinjaman uang. Dalam arti memberikan dukungan kepada bakal calon yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun Saksi menyampaikan tidak memiliki uang untuk dipinjamkan. Saksi menyampaikan kepada Teradu III, ada uang tapi di CU (Koperasi) dan dalam bentuk pinjaman. Saksi menerangkan apabila Teradu III mengambil pinjaman tersebut maka akan dikenakan bunga pinjaman. Saksi menerangkan bahwa Teradu III mendukung 2 (dua) orang kandidat Bakal Calon Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu III mendukung Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar. Pada saat itu, Saksi memberikan uang sejumlah Rp5.000.000. kepada Teradu III. • Saksi menanyakan mengenai out put jika membantu Teradu III. Selanjutnya, Teradu III meminta Saksi agar tenang karena sebentar lagi terdapat seleksi perekrutan panwaslu kecamatan. Teradu III juga menjanjikan untuk memprioritaskan Saksi dalam proses seleksi panwaslu kecamatan. • Saksi menerangkan pada tanggal 25 November 2021, Saksi mengambil di CU dan pada pukul 15.00 WIB menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000. kepada Teradu III. • Saksi menerangkan pada tanggal 7 Desember 2021, Saksi browsing berita online nama-nama yang lolos ternyata terdapat nama Fritz Edward Siregar. Saksi menjelaskan kepada Teradu III tidak terdapat nama Herdi Munthe. Teradu III menjelaskan masih terdapat nama Fritz Edward Siregar yang lolos. • Saksi menerangkan beberapa bulan kemudian, Teradu III kembali menghubungi Saksi untuk meminjam uang. Namun, Saksi menolak karena sebelumnya telah meminjamkan uang sejumlah Rp5.000.000. kepada Teradu III. • Saksi menanyakan kepada Teradu III mengenai uang yang telah dipinjamkan. Teradu III menjawab aman karena tidak lama lagi ada perekrutan calon anggota panwaslu kecamatan. • Saksi menerangkan pada bulan Agustus atau September 2022, Bawaslu Kota Gunungsitoli membuka pendaftaran panwaslu kecamatan. Saksi memastikan kembali posisi Saksi dalam perekrutan tersebut, Teradu III menyatakan aman. Hingga pada akhirnya masuk dalam tahapan seleksi tes tertulis. Saksi menghubungi kembali Teradu III. Pada saat itu Teradu III meminta agar Saksi menghubungi Teradu I agar mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya Saksi bertemu dengan Teradu I sambil minum kopi dan membahas beberapa poin apabila ada rekan-rekan lain. • Saksi menghubungi Teradu III karena tidak lolos 6 (enam) besar calon anggota panwaslu kecamatan. Saksi meminta agar Teradu III mengembalikan uang yang telah diserahkan sebelumnya. Namun Teradu III meminta agar Saksi menghubungi Teradu I dan Teradu II. • Saksi menghubungi Teradu II dan berinisiatif untuk memberikan uang Rp2.000.000. jika Teradu II mengatakan tidak dapat membantu seharusnya uang tersebut langsung dikembalikan. Faktanya uang tersebut tidak dikembalikan oleh Teradu II kepada Saksi. Teradu II menyampaikan kepada Saksi akan mengupayakan asalkan Teradu I dan Teradu III setuju. • Saksi mengakui pada malam hari sering ke kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta uang tersebut dikembalikan. • Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17, malam hari, Saksi mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli tapi tidak ada tanggapan dari Teradu I dan Teradu II bahkan berlalu begitu saja. • Saksi menerangkan pada saat pengumuman 6 (enam) besar, Saksi merasa seperti dipermainkan, seharusnya diberitahukan sejak awal tidak dapat membantu untuk lolos. • Saksi tetap meminta agar uang tersebut dikembalikan. Setelah beberapa minggu, pada tanggal 25 Oktober 2022, Saksi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli tetap meminta pengembalian uang. Saksi diterima oleh Anugrah F. Zendrato selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam ruangan. Anugrah F. Zendrato meminta Saksi untuk menunggu Teradu III sementara Anugrah F. Zendrato akan mengambil uang di ATM. Namun setelah Saksi menunggu selama 1 jam uang belum ditransfer. Saksi merasa kecewa dengan tindakan Teradu III. • Saksi telah bersurat kepada Teradu I namun tidak ingat tanggalnya pada pokoknya meminta Para Teradu mengembalikan uang. • Saksi telah bertemu dengan Teradu II dan meminta Saksi agar mengambil uang di rumah. Teradu II menyampaikan kepada Saksi untuk mengambil uang, karena akan cair tanggal 20. Selanjutnya, pada tanggal 20 Saksi menelepon Teradu II, namun Teradu II sedang berada di luar kota. • Saksi telah bertemu dengan Teradu I, Saksi diminta oleh Teradu I untuk mengumpulkan orang yang dapat masuk di 3 (tiga) besar. Namun, orang-orang yang dikumpulkan memang tidak lolos di 6 (enam) besar. Hingga pada akhirnya Saksi mengembalikan uang tersebut kepada orang-orang yang tidak lolos. Teradu I menyampaikan bahwa orang-orang tersebut harus lolos 6 (enam) besar sehingga dapat dibantu masuk 3 (tiga) besar. • Saksi menerangkan sebelum tahapan tes tertulis Saksi sudah diminta mengumpulkan orang. • Saksi sudah menyetor kepada Teradu I sebanyak 6 (enam) orang. Teradu I memberikan aba-aba kepada Saksi agar jangan semua namun menunggu terlebih dahulu agar ada yang di 6 (enam) besar. Saksi telah menyerahkan sejumlah dana kepada Teradu I dari 6 (enam) orang yang telah direkrut. Sedangkan yang belum diserahkan ada 4 (empat) orang. Diantara 10 (sepuluh) orang tersebut yang lolos hanya 1 (satu) orang. • Teradu I mengembalikan seluruh uang peserta kepada Saksi. Selanjutnya Saksi mengembalikan seluruh uang peserta yang tidak lolos. Tidak ada pihak yang melihat Saksi menyerahkan uang kepada Teradu I. Saksi mengatakan kepada 10 (sepuluh) orang tersebut bahwa uang telah diserahkan kepada Teradu I sehingga aman nantinya. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I A. Penjelasan Atas Pokok Perkara Dan Jawaban Teradu I I. Bahwa terhadap dalil Pengadu atas perilaku etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Gunungsitoli yang melaporkan atas tindakan yang sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus Kordiv SDMO dan Datin dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara. Selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti tanggapan/ masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan melakukan klarifikasi langsung pada saat test wawancara calon Panwaslu Kecamatan. 2. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melaksanakan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, secara khusus diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. 3. Tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan 1) Bahwa dalam melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Teradu I telah melaksanakan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022. 2) Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 314/Hk.01.00/K1/09/2022 jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 September 2022, maka dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli mengumumkan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022 yang disampaikan melalui laman Bawaslu Kota Gunungsitoli https://gunungsitoli.bawaslu.go.id, media sosial Facebook Bawaslu Kota Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dan dimasing-masing Kantor Camat se-Kota Gunungsitoli. 3) Bahwa terhadap postingan yang disampaikan pada tanggal 23 September 2022 website Bawaslu Kota Gunungsitoli (https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran calon- panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah pengumuman melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan berkas Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. 4) Bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli tanggal 21 s.d 27 September 2022 Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran dan selanjutnya melakukan pengecekan status keanggotaan Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan data identitas (Nomor Induk Kependudukan) pelamar dilaman cek SIPOL KPU. Bahwa selama tanggal 21 s.d 27 September 2022 Pokja Panwaslu Kecamatan telah menerima berkas pelamar sebanyak 124 berkas, yang terdiri sebagai berikut: No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 GUNUNGSITOLI 28 12 40 2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 3 17 3 GUNUNGSITOLI BARAT 12 1 13 4 GUNUNGSITOLI IDANOI 18 1 19 5 GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6 GUNUNGSITOLI UTARA 14 3 17 TOTAL 98 26 124 5) Bahwa dengan jumlah pendaftar terdapat 4 (empat) Kecamatan tidak mencapai 30% dari jumlah pendaftar dalam 1 (satu) kecamatan yakni : a) Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa b) Kecamatan Gunungsitoli Barat c) Kecamatan Gunungsitoli Idanoi d) Kecamatan Gunungsitoli Utara 6) Bahwa sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Bagian V huruf C Perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila : a) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan b) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan c) Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan 7) Bahwa dalam hal jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam satu kecamatan maka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan dibeberapa kecamatan sebagai berikut : a) Gunungsitoli Alo’oa b) Gunungsitoli Barat c) Gunungsitoli Idanoi d) Gunungsitoli Utara. 8) Bahwa keterpenuhan keterwakilan perempuan masih kurang dari 30%. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan Perpanjangan Pendaftaran mulai tanggal 02 s.d 08 Oktober 2022 sebagaimana Pengumuman Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU- 27/10/2022 tanggal 01 Oktober 2022. 9) Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022, Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran diinformasikan melalui laman Bawaslu Kota Gunungsitoli, media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli, Instagram Bawaslu Kota Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa, Kantor Camat Gunungsitoli Barat, Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Kantor Camat Gunungsitoli Utara. 10) Bahwa penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan diperpanjang selama 5 hari kerja. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Bagian V huruf C angka 2 ”Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja”. 11) Bahwa selama masa penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli telah menerima 5 (lima) berkas calon pendaftar Panwaslu Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang dilakukan perpanjangan sebagai berikut : No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 GUNUNGSITOLI ALO’OA 0 1 1 2 GUNUNGSITOLI BARAT 0 1 1 3 GUNUNGSITOLI IDANOI 0 2 2 4 GUNUNGSITOLI UTARA 0 1 1 TOTAL 0 5 5 12) Bahwa total pendaftar se-Kota Gunungsitoli setelah dilakukan perpanjangan sebanyak 129 orang. No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 GUNUNGSITOLI 28 12 40 2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18 3 GUNUNGSITOLI BARAT 12 2 13 4 GUNUNGSITOLI IDANOI 18 3 22 5 GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18 6 GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18 TOTAL 98 31 129 4. Seleksi Adminstrasi Berkas Bahwa pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2022 penelitian admnistrasi berkas pendaftaran dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Hasilnya terdapat 5 (lima) pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia/umur. Hal ini disebabkan pada saat mendaftar kurang dari 25 Tahun sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 117 ayat (1). 5. Bahwa dalam hal adanya pendaftar yang terdaftar didalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), maka dalam hal ini sebagai Teradu I (satu) menerangkan sebagai berikut: a) Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sebelumnya melakukan langkah-langkah dengan menyampaikan surat kepada KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 133/KA.00/K.SU- 27/10/2022 perihal Permintaan Keterangan Data sebagaimana hasil dari surat yang telah dilayangkan, maka KPU Kota Gunungsitoli memberikan keterangan data melalui surat. b) Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022 dengan agenda penetapan hasil seleksi administrasi bagi calon anggota panwaslu kecamatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 6. Bahwa terhadap calon panwaslu kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang berkedudukan sebagai perangkat desa, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut : Bahwa berkenaan perangkat desa yang menjadi calon anggota panwaslu kecamatan, Teradu I telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota Gunungsitoli. Hasilnya terkait dengan status atau kedudukan Perangkat Desa dalam Pemerintahan disimpulkan Perangkat Desa bukan pejabat eksekutif sehingga dapat mencalonkan sebagai Panwaslu Kecamatan. Adapun penjelasan terkait perangkat desa sebagai berikut: 1) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1); 2) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1); 3) Perangkat Desa adalah warga Desa yang memenuhi persyaratan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 49); 4) Jabatan Pemerintahan adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan kedudukan sebagai Jabatan Karier dalam pemerintahan yang terbagi dari dua jenis jabatan yakni: a) Jabatan Struktural; dan b) Jabatan Fungsional Dimana kedua jabatan tersebut hanya diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (Pasal 1 ayat 6 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999). 5) Jenis jabatan struktural dan jabatan fungsional memiliki beberapa tingkatan dimulai dari tingkatan paling rendah. 6) Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000). 7) Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994). 8) Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 117 huruf j Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9) Bahwa sebagaimana penjelasan tersebut diatas disimpulkan Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. 10) Jabatan Fungsional hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS dan dapat di isi oleh PPPK pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Hanya untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3). 11) Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PP no. 13 Tahun 2002, Perubahan atas PP no.100 tahun 2000, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 huruf j maka disimpulkan Perangkat Desa yang bukan berasal dari PNS atau PPPK tidak dapat menduduki jabatan Struktural dan Fungsional, sehingga meraka yang bukan berasal dari ASN/PPPK bukan Pejabat Pemerintah melainkan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. II. Bahwa terkait dengan dalil yang disampaikan kepada Para Teradu yang tidak akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk memperoleh jawaban tidaklah benar. 1. Sebelum pelaksanaan tes tertulis online sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Teradu I melakukan koordinasi sekaligus meminta izin dukungan fasilitas pelaksanaan ujian tes tertulis online kepada Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, setelah mendapat izin Bawaslu Kota Gunungsitoli Teradu I melakukan peninjauan langsung di lokasi dan berkoordinasi kepada pihak SMA Negeri 1 Kota Gunungsitoli sekaligus melakukan pendataan ketersediaan perangkat dan jaringan untuk pelaksanaan tes online, sebagaimana kesiapan perangkat dan jaringan yang di fasilitasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli sebagai berikut: Sarana dan prasarana (Kesiapan perangkat test tertulis secara online (socrative) : 1. Tempat/lokasi ujian SMA Negeri 1 Gunungsitol 2. Ketersediaan komputer Komputer 85 Unit dengan cadangan 9 unit 3. Meja/kursi Jumlah 100 4. Jaringan Internet 20 mbps 100 mbps 5. Genset 1 Unit 2. Semula penjadwalan Ujian tes tertulis Online Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 dan terbagi menjadi 2 (dua) sesi yakni: NO TEMPAT PESERTA SESI (WAKTU) 1. SMA Negeri 1 85 orang Sesi I (08.00 s.d 09.30 WIB) 2. Gunungsitoli 39 orang Sesi II (10.00 s.d 11.30 WIB) 3. Sebelum peserta memasuki ruang ujian peserta mengisi daftar hadir dan selanjutnya peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun saat pelaksanaan tes, atau diletakkan di tempat yang telah disediakan oleh panitia atau meja pengawas pada saat tes akan berlangsung Bahwa pada pelaksanaan tes tertulis terjadi pemadaman lampu 1) Terjadi pemadaman lampu pada pukul 09.17 WIB; 2) Pada pelaksanaan ujian tertulis sesi I yang seharusnya menggunakan 85 PC dirubah menjadi 30 PC dikarenakan daya Genset hanya dapat menampung 30 PC; 4. Jadwal pelaksanaan sesi II dihadiri peserta 37 orang, pelaksanaan dimulai pada pukul 12.45 WIB sebanyak 29 orang mengingat kapasitas daya genset hanya dapat menampung 30 PC, selanjutnya peserta yang 8 orang dilanjutkan pada pukul 14.40 WIB s.d 16.10 WIB. 5. Genset tersebut diambil dari Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli mengingat Genset SMA Negeri 1 Gunungsitoli tidak dapat menampung 30 PC secara bersamaan. Sedangkan genset Bawaslu Kota Gunungsitoli hanya dapat menampung sebanyak 30 PC. 6. Selama proses ujian tes sebelum ataupun pada saat lampu padam (menggunakan genset) tidak benar jika peserta yang melaksanakan ujian diizinkan keluar masuk atau tidak tertib. 7. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22 Oktober 2022 bertempat dikantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. 8. Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli masuk dalam susunan Pokja dan mewawancarai calon anggota Panwaslu Kecamatan. III. Tes wawancara dilaksanakan dengan Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif, Pengetahuan tentang kearifan lokal, Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi. IV. Bahwa terhadap adanya tanggapan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli telah dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan pada saat pelaksanaan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22 Oktober 2022. V. Bahwa dalam pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara. Selanjutnya dalam hal Penetapan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli terpilih dilaksanakan secara Pleno dengan menetapkan peringkat berdasarkan nilai gabungan dari tes tertulis 40% dan tes wawancara 60%. VI. Bahwa dalam memberi informasi seleksi yang diberikan kepada peserta, telah dilakukan secara terbuka, terhadap informasi nilai peserta calon Panwaslu Kecamatan, Teradu I berpedoman pada Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan ad hoc yang dikecualikan. VII. Bahwa dalam hal penetapan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Teradu I tidak pernah meminta ataupun menerima sejumlah uang atau barang, atau melakukan koordinasi atau memberikan janji kepada peserta agar diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan. B. PENJELASAN ATAS POKOK PERKARA DAN JAWABAN TERADU I Bahwa terhadap Teradu I diduga meminta sejumlah uang kepada peserta agar dapat lolos dalam seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli melalui media Whatsapp (WA) adalah tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut: - Bahwa akun facebook atas nama Hendrawan Zebua diindikasikan sebagai akun palsu. - Bahwa atas nama Hendrawan Zebua tidak terdaftar sebagai peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024. - Bahwa notifikasi Whatsapp Teradu I tidak pernah menunjukan “centang biru”apabila ada chat yang dikirim ke WA Teradu I. - Bahwa akun Whatsapp palsu a.n. Teradu I dibuat seolah-olah menyerupai aslinya dan tidak menunjukan nomor Whatsapp milik Teradu I. - Bahwa Teradu I telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait akun yang menyebarkan percakapan WA yang mengatasnamakan Teradu I. Hasil koordinasi tersebut disarankan agar memastikan situasi tidak bergejolak dikalangan masyarakat mengingat posisi dan kedudukan merupakan Pengawas Pemilu di tingkat Kota Gunungsitoli. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, postingan tersebut telah terhapus. [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II dan TERADU III 1. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0198/KP.01/K.SU/09/2022, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan, tanggal 11 September 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9 September 2022; 2. Bahwa selanjutnya Teradu I membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 telah menginformasikan perekrutan melalui media online milik Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan menempelkan di papan pengumuman kantor kecamatan se- Kota Gunungsitoli dengan surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 21 s.d. 27 September 2022, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB; 4. Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 telah menginformasikan perpanjangan perekrutan melalui media online milik Bawaslu Kota Gunungsitoli, menempelkan di papan pengumuman kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tentang Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Otober 2022, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB dengan yang pada pokoknya tidak memenuhi tiga puluh persen (30%) keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan. Kecamatan yang dimaksud sebagai berikut: a) Gunungsitoli Alo’oa; b) Gunungsitoli Barat; c) Gunungsitoli Idanoi; d) Gunungsitoli Utara. 5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 sebanyak 124 peserta dari 6 Kecamatan dinyatakan mengikuti seleksi adminitrasi akan mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, bertempat di SMA Negeri 1 Gunungsitoli, waktu pelaksanaan ujian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Bawaslu Kota Gunungsitoli www.gunungsitoli.bawaslu.go.id atau Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli; 6. Bahwa pada saat dikeluarkan pengumuman yang berhak mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Jl. Diponegoro No. 348-B Gunungsitoli; 7. Bahwa setelah dikeluarkannya nama nama yang berhak mengikuti seleksi ujian tes tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, ada beberapa tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli; 8. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu yang pada pokoknya ditemukan bahwa beberapa calon pendaftar terdaftar sebagai anggota partai politik yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, sebagai berikut: No Nomor Pendaftaran Nama calon JK Kecamatan 1 009.KP.01/SU-27.01/L Rahmatsyah L Gunungsitoli Telaumbanua 2 024.KP.01/SU-27.01/L Heri Kristian Waruwu L Gunungsitoli 3 006.KP.01/SU-27.03/L Budieli Dawolo, SH L Gunungsitoli Barat 4 022.KP.01/SU-27.04/L Siktus Sinema Gea L Gunungsitoli Idanoi 5 009.KP.01/SU-27.05/L Karya Vernando L Gunungsitoli Selatan Halawa, A.Md.Kom 6 003.KP.01/SU-27.06/L Fatulo Harefa, S.Pd L Gunungsitoli Utara 9. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima masing-masing peserta surat pernyataan diatas materai dan telah mengisi formulir pengaduan atas pencatuman nama-nama peserta sebagai anggota/pengurus partai politik dengan maksud peserta keberatan karena mereka bukan anggota partai politik sebagaimana yang dicatutkan oleh setiap partai politik yang bersangkutan; 10. Bahwa selanjutnya laporan Pengadu pada hal. 8 poin b dan hal 9 yang pada pokoknya menurut pengadu meluluskan beberapa nama sebagai Perangkat Desa dalam jabatannya di pemerintahan desa ikut dan ikut seleksi tes tertulis yakni : 1) Donni Natalius Zendrato, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli 2) Warisman Juang Solala Telaumbanua Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Sisara hili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli 3) Budieli Harefa, ST Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Desa Nazalou, Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli 4) Sati Budiman Gea, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli 5) Rozaman Laowo Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli 6) Yulirahmad Harefa, SE Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II, Desa Sihare’o Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli 7) Dermawan Zega Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. 11. Bahwa setelah selesai ujian tertulis dan wawancara, ada beberapa nama-nama yang lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli yang notabene juga sebagai Perangkat Desa dan anggota Partai Politik, diantaranya: a) Rahmatsyah Telaumbanua terdaftar sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa. b) Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli; c) Sati Budiman Gea, A.Md Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli; d) Dermawan Zega Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli. 12. Bahwa laporan Para Pengadu menurut Para Teradu bila merujuk pada Lampiran petunjuk teknis (juknis) sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 salah menafsirkan poin khususnya dalam menelaah lampiran I poin 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 13. Bahwa lampiran I poin 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menurut pemahaman para teradu sebagai berikut: a) Bahwa bilamana ada yang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam poin 11 diatas, wajib mengundurkan diri dari jabatannya di tempat kerja/instansi sebelumnya dengan surat pernyataan pengunduran diri yang diterma oleh POKJA; b) Hal ini berlaku apabila telah lulus dan bersedia disumpah namun sebelum pengambilan sumpah tentu mengikutsertakan surat pengunduran dirina tersebut. 14. Bahwa merujuk pada lampiran petunjuk teknis (juknis) sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menurut Para Teradu setiap calon panwascam yang memiliki jabatan tidak dilarang mengikuti ujian seleksi panwascam; 15. Bahwa Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan produk hukum yang dapat dikatakan produk hukum dengan asas lex specialis derogat legi generalis dapat pula diartikan sebagai asas hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dengan demikian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inilah yang kemudian merupakan aturan tertinggi bagi setiap penyelenggara dalam mempedomani setiap aturan aturan selanjutnya dalam menyelenggarakan kepemiluan; 16. Bahwa memperhatikan asas ne bis vexari rule adalah asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang- undang dan hukum. Maka dengan demikian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada umumnya bersifat limitatif dalam arti peraturan ini hanya diperuntukkan untuk menyelenggarakan tahapan tahapan pemilu, dengan demikian menurut pemahaman Para Teradu, penafsiran cukup menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum saja untuk dijadikan sebagai pedoman tertinggi dalam melaksanakan aturan yang berlaku; 17. Bahwa Para Teradu berkenaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 penjelasan Pasal 117 Tentang Pemilihan Umum huruf j Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 18. Bahwa maksud kalimat pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perekrutan ini jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain memilik tugas dan fungsi sebagai PNS juga diberikan tanggungjawab tambahan yakni tambahan jabatan, dengan demikian jabatannya itulah yang harus diletakkannya namun tetap sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sementara Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 19. Bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 menerangkan bahwa terhadap Para Pengadu perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan oleh Para Teradu; 20. Bahwa Para Teradu menyampaikan terhadap peserta yang akan lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku dan dalam memutuskan lulusnya calon panwaslucam selalu mempertimbangkan seluruh rangkaian tes yang telah dilaksanakan oleh peserta ditambah dengan rekam jejak calon panwascam, riwayat hidup, pengalaman pekerjaan peserta; 21. Bahwa Para Teradu menerangkan sebelum pelantikan panwaslu kecamatan, nama-nama yang lulus dari Perangkat Desa telah menyerahkan surat pernyataan bekerja sepenuh waktu kepada POKJA sebagai anggota panwaslu kecamatan di masing-masing kecamatannya; 22. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak meluluskan seorang calon perempuan a.n. Wanri Et Vince Telaumbanua yang berasal dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa; 23. Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa a.n. Dermawan Zega, Eman Juliskar Harefa, Yamon Kurniawan Laoli; 24. Bahwa benar Pengadu I merupakan mantan Ketua dan Anggota Panwaslu tahun 2013 s.d. 2018. Namun integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu tidak dapat dipercaya. Pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengundang Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait, turut ikut juga Pengadu I hadir tanpa konfirmasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan tujuan memberikan keterangan dipersidangan sebagai Saksi Partai Berkarya karena alasannya SK Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Namun Majelis Hakim Konstitusi saat itu menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait identitas Pengadu I. Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara keberatan terhadap Pengadu I jadi Saksi Partai Berkarya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya; 25. Bahwa atas peristiwa dalam perkara a quo, Pengadu I dapat dikatakan tidak dapat menjaga integritasnya maupun marwah penyelenggara pemilu dengan sungguh sungguh; 26. Bahwa Para Teradu mendapatkan data melalui media online yang menjelaskan bahwa Pengadu I merupakan Dosen Tetap Universitas Nias (UNIAS) namun telah dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dikarenakan Pengadu I disebutkan sebagai joki skripsi; https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2022/07/29/159228/ditud uh_joki_skripsi_3_dosen_universitas_nias_dipecat_2_lainnya_proses_evaluasi/; 27. Bahwa mempertimbangkan beberapa hal di atas, maka Rapat Pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli, a.n. Mas’ud, Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman Juang Solala Telaumbanua; 28. Bahwa Pengadu II benar merupakan mantan anggota panwaslu kecamatan yang berdomisili dari Kecamatan Gunungsitoli Selatan; 29. Bahwa Pengadu II dengan saudaranya kandung sama-sama melamar dari Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan lulus seleksi tertulis sehingga sama- sama masuk 6 besar, yaitu atas nama Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE; 30. Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli Selatan diantaranya saudara kandung Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE; 31. Bahwa selanjutnya Teradu III mengenal Saksi I dan Saksi II dengan baik secara pribadi maupun sebagai mantan penyelenggara Pemilu Kecamatan di wilayah Kota Gunungsitoli; 32. Bahwa Saksi II mendalilkan dalam perkara a quo terhadap Teradu III, yang pada pokoknya telah mendapatkan izin untuk melakukan pencarian orang dengan membayar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang dengan keseluruhan total 10 orang dengan cara setiap kecamatan sebanyak 2 orang dengan total 6 kecamatan sehingga terkumpul Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); 33. Bahwa keterangan Saksi II terhadap Teradu III merupakan fitnah, tidak pernah membicarakan serta tidak pernah menjamin orang untuk lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan kepada siapapun; 34. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada hal. 29 poin 10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu; 35. Bahwa terhadap poin diatas Teradu III membantah telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disampaikan Para Pengadu, untuk itu Teradu III meminta kepada Majelis agar Para Pengadu membuktikan dalilnya dalam persidangan ini; 36. Bahwa benar Teradu III pernah meminjam uang kepada Saksi II sebagai pinjaman pada tahun 2021 dan telah diselesaikan Teradu III kepada Saksi II pada tanggal 25 November 2022, Pukul 17.30 WIB yang disaksikan Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu; 37. Bahwa utang tersebut murni pinjaman Teradu III kepada Saksi II, dan Teradu III telah membayar bunga sebagaimana yang pernah disampaikan Saksi II pada saat peminjaman tahun 2021 sehingga uang Teradu III kembalikan saat itu sebesar pokok pinjaman Rp. 5.000.000,- dan bunga uang sebesar Rp. 1.300.000,- sehingga total yang Teradu III bayar sebesar Rp. 6.300.000,- ; 38. Bahwa atas keterangan Saksi II terhadap Teradu III diatas berdasarkan asas hukum yang mengatakan “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemahan bebasnya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, untuk itu melalui sidang ini Teradu III memohon kepada majelis dalam Perkara a quo untuk menghadirkan Saksi II guna dimintai keterangan beserta alat bukti sehingga keterangan ini lebih jelas lagi; 39. Bahwa terhadap keterangan Saksi II kepada Teradu II yang sekitar tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB telah datang ke rumah Teradu II untuk memohon supaya masuk 6 besar dan bukan 3 besar seperti dalam perkara a quo, namun Teradu II menyampaikan yang masuk 6 besar hanya yang lulus seleksi tertulis 6 besar serta tidak berbicara terkait uang; 40. Bahwa menurut Teradu II keterangan Saksi II yang ditujukan Saksi II mengada-ada dan merupakan fitnah terhadap Teradu II dan Teradu II akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya; [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian diatas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4) Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II DAN TERADU III Berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan memutuskan sebagai berikut : 1. Menolak gugatan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dari aduan Para Pengadu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Teradu I menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok perkara panwaslu kecamatan yang dinyatakan adanya hubungan saudara kandung terhadap Teradu I maka dengan ini menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu. 2. Bahwa Kota Gunungsitoli salah satu daerah di Sumatera Utara yang menjadikan ”MARGA” sebagai identitas dalam masyarakat dan adat, hal ini bertujuan untuk pertanda dari keluarga mana seorang berasal, ”marga di Kota Gunungsitoli diambil menurut garis keturunan ayah (patrilineal), maka jika dilihat dari pengaduan Pengadu, Teradu I bermarga ”POLEM” sedangkan Istri dari Mas’ud bermarga ”Hia”, sehingga aduan yang didalilkan Pengadu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum. 3. Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli menyimpulkan fakta d dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Desember 2022: 1. Terhadap Pengadu I yang mendalilkan Para Teradu tidak akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk memperoleh jawaban. Berdasarkan fakta persidangan Pengadu I merupakan peserta test ujian tertulis online yang tidak memiliki kesempatan untuk membuka peramban “Google” untuk mencari jawaban dan tidak mengetahui pertanyaan selanjutnya pada saat lampu padam, bahwa terkait dalil tersebut bertentangan dengan pokok aduan yang disampaikan Pengadu. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 27 Desember 2022 atas keterangan yang diberikan Saksi II terhadap Teradu I yang disebut telah menerima uang, maka dalam hal ini Teradu I menolak secara tegas. Sebagaimana keterangan yang diberikan Saksi II tidak relevan atas tuntutan atau laporan. 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap akun facebook a.n. Hendrawan Zebua, Para Pengadu tidak mengenal Hendrawan Zebua sehingga Para Pengadu menyampaikan aduan yang sumbernya tidak diketahui asal usulnya dan kebenarannya sehingga tidak memliki kepastian hukum. 4. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU II DAN TERADU III Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Teradu II dan Teradu III menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu dalam Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/XII/2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Perangkat Desa yang lulus dan telah disumpah menjadi panwascam se-kota Gunungsitoli telah merangkap jabatan dalam pemerintahan dan telah melanggar juknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022 Perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; 2. Bahwa Para Teradu menegaskan sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban Teradu maupun keterangan Para Teradu dalam persidangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 penjelasan Pasal 117 Tentang Pemilihan Umum Huruf j Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa penjelasan pasal 117 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di atas dalam perkara a quo tidak relevansi dengan aduan Para Teradu terkait Perangkat Desa yang pada pokoknya pasal tersebut mengatur tentang pengunduran diri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang memiliki jabatan di pemerintahan, sementara Perangkat Desa diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PNS diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Bahwa pengaduan Para Pengadu terkait perangkat desa yang lulus dan telah dilatih sebagai anggota panwascam di Kota Gunungsitoli dalam perangkat a quo dapat dikatakan obscuur libel; 5. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima surat izin atasan langsung sebelum pelantikan panwaslu kecamatan yang notabene juga sebagai Perangkat Desa yang isinya bekerja sepenuh waktu sebagai anggota panwaslu kecamatan; 6. Bahwa berdasarkan pokok aduan dan fakta persidangan atas nama Rahmatsyah Telaumbanua yang sebelumnya dicatutkan namanya dalam SIPOL di duga sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, telah membuat tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada KPU Kota Gunungsitoli dan telah diklarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara No : 137/PL.01.1/1278/2022 Tentang Berita Acara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan dokumen persyaratan partai politik yang pada pokoknya petugas penghubung Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli menyatakan bersedia menghapus dan/atau dihapus data di SIPOL atas nama Rahmatsyah Telaumbanua sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa; 7. Bahwa telah ada tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 24/DPC- 12.33/02/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang pada pokoknya atas nama Rahmatsyah Telaumbanua bukan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan juga bukan anggota Partai Kebangkitan Bangsa; 8. Bahwa setelah di cek kembali pada website KPU infopemilu.kpu.go.ig/pemilu/cari_nik atas nama Rahmatsyah Telaumbanua tidak ditemukan lagi sebagai anggota maupun pengurus partai politik; 9. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan yang telah disampaikan oleh Teradu II, maka dengan ini Teradu II menegaskan kembali pada tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi II datang ke rumah Teradu II tanpa konfirmasi sebelumnya kepada Teradu II untuk memohon supaya masuk 6 besar Panwaslu Kecamatan. 10. Bahwa pada saat Saksi II menyampaikan maksud dan tujuannya untuk diluluskan 6 besar Panwaslu Kecamatan, Teradu II bertanya dari mana dapat informasi bahwa Saksi II tidak masuk 6 besar dan saat itu Saksi II menyatakan informasi itu dari Teradu I termasuk informasi nilai dan peringkat; 11. Bahwa Saksi II memelas kepada Teradu II dengan alasan saat ini tidak ada pekerjaan sementara kebutuhan keluarganya sangat banyak; 12. Bahwa Teradu II menyampaikan kepada Saksi II “mohon maaf tidak bisa pak yang masuk 6 besar hanya yang lulus seleksi tertulis 6 besar” dan bahkan Para Teradu sudah pleno terkait dengan pengumuman 6 besar tersebut; 13. Bahwa sesudah selesai pembicaraan tersebut Teradu II menyampaikan kepada Saksi II tidak bisa mengobrol terlalu lama karena Teradu II ada kegiatan verifikasi kepengurusan partai perindo dan partai ummat; 14. Bahwa selanjutnya, Saksi II pamit dan pada saat selesai Teradu II mengantarkan Saksi II ke depan teras rumah, Teradu II kembali ke ruang tamu dan melihat ada uang diatas meja ruang tamu; 15. Bahwa selanjutnya Teradu II memanggil Saksi II menanyakan tentang uang tersebut akan tetapi Saksi II berlalu begitu saja; 16. Bahwa kemudian Teradu II menyampaikan kepada anak angkat Teradu II untuk menyerahkan uang itu kepada Saksi II apabila Saksi II kembali menjemput uangnya; 17. Bahwa selanjutnya Teradu II menghubungi Saksi II melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil uangnya itu tetapi tidak di respon; 18. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tanggal 18 Oktober 2022, sekitar Pukul 20.00/21.00 WIB saat Staf Sekretariat menempelkan pengumuman 6 besar di papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli, Saksi II telah menunggu di teras Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli; 19. Bahwa pada saat bersamaan Teradu II dari kantor kembali ke rumah dan melihat Saksi II masih ada di teras Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli selanjutnya Teradu II menyampaikan kepada Saksi II untuk mengambil uangnya tersebut di rumah dan saat itu Saksi II mengiyakan; 20. Bahwa hingga sampai Pukul 22.00 WIB Saksi II ini tidak kunjung datang ke rumah Teradu II, Teradu II menghubungi kembali Saksi II tetapi tidak direspon via whatsapp; 21. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.08 WIB, Teradu II kembali mencoba menghubungi Saksi II namun tidak direspon lagi oleh Saksi II; 22. Bahwa pada tahapan wawancara 6 besar seleksi Panwaslu Kecamatan, Teradu II menghubungi Saksi II melalui telekomunikasi anak angkat Teradu II namun tidak di respon juga; 23. Bahwa pada tanggal 21 November 2022 Saksi II menghubungi Teradu II via whatsapp menyampaikan jam berapa Saksi II bisa datang ke rumah, namun Teradu II menyampaikan sedang di luar kota dan Saksi II masih tidak datang ke rumah untuk mengambil uangnya; 24. Bahwa sesudah Teradu II tiba di Nias (Kota Gunungsitoli), Teradu II menghubungi kembali Saksi II untuk mengambil uangnya namun Saksi II tidak meresponnya; 25. Bahwa Saksi II baru mengambil uangnya di rumah Teradu II pada tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB melalui anak angkat Teradu II; 26. Bahwa Teradu II membantah keterangan Saksi II dalam fakta persidangan yang menghubungkan pengembalian uang Saksi II dengan SPPD Teradu II tidak ada hubungannya, justru beberapa kali Teradu II menghubungi Saksi II untuk mengambil uangnya tapi tidak di respon; 27. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo dan fakta persidangan seakan-akan mencoba mengintervensi dan menjebak anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam pengambilan keputusan terkait pengumuman perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan tahun 2022 di Bawaslu Kota Gunungsitoli; 28. Bahwa cara-cara Saksi II kepada Teradu II sepertinya mencoba menjebak/atau menguji integritas Teradu II untuk menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu; 29. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu III dalam perkara a quo juga telah ditegaskan dalam fakta persidangan terkait pinjaman Teradu III tidak ada hubungannya dalam perekrutan seleksi Panwascam di Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagaimana didalilkan oleh Saksi II; 30. Bahwa Saksi II dalam keterangannya di muka persidangan menyampaikan Teradu III meminjam uang Rp. 5.000.000,- untuk mendukung proses perekrutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 s.d 2027; 31. Bahwa nama-nama yang Saksi II Pengadu sebutkan dalam keterangan itu adalah Fritz Siregar dalam hal ini Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa bakti 2017 s.d 2022 dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n. Herdi Munthe; 32. Bahwa keterangan Saksi II yang mengatakan seperti keterangan di atas adalah fitnah, Teradu III tidak pernah berbicara atau mendiskusikan kepada Saksi II terkait perekrutan Badan Pengawas Pemilihan Umum masa bakti 2022 s.d. 2027 selain Saksi II bertanya siapa yang ikut seleksi dari perwakilan Sumatera Utara; 33. Bahwa baik dalam jawaban Teradu III maupun keterangan dalam persidangan menegaskan pinjaman uang koperasi (CU) kepada Saksi II pada tahun 2021 murni pinjaman pribadi untuk kebutuhan rehab rumah Teradu III yang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan bunga uang sebesar 2% perbulan; 34. Bahwa Teradu III telah meminta klarifikasi kepada Saksi II melalui somasi yang telah disampaikan Teradu III pada tanggal 30 Desember 2022; 35. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 15.45 WIB Saksi II menghubungi Teradu III via whatsapp supaya Teradu III menerima telponan Saksi II, namun Teradu III tidak menerima komunikasi itu karena sedang tahapan pleno 6 Besar Seleksi Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Gunungsitoli; 36. Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 WIB seluruh Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli sedang melaksanakan pleno 6 Besar Seleksi Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Gunungsitoli, Saksi II menghubungi Teradu III melalui via whatsapp lagi dan Teradu III tidak mengerti apa maksud dan tujuan chattingan Saksi II kepada Teradu III yang berbunyi “Bantu Pimpinan apa perlu saya merapat, saya sudah hubungi.......... tinggal pimpinan yang bisa bantu, tolong untuk kali ini pimpinan,” ; 37. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi II dan Pengadu I dalam sidang perkara a quo menerangkan Teradu I pernah disurati oleh Saksi II untuk memediasi Saksi II dan Teradu III, namun hingga saat ini Teradu III belum pernah menerima surat dari Saksi II. Teradu I juga belum pernah memediasi antara Saksi II dan Teradu III; 38. Bahwa Teradu III menegaskan uang pinjaman beserta bunga telah Teradu III bayarkan secara tunai kepada Saksi II Pengadu pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Cafe Angkringan Pasar Ya’ahowu Kota Gunungsitoli sebesar Rp. 5.000.000,- dan ditambah bunga uang yang Saksi II minta sebesar Rp. 1.300.000,-. 39. Bahwa total yang Teradu III bayar pada saat itu sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan peristiwa itu turut disaksikan Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu dan telah di dokumentasikan menggunakan kamera handphone Roy Nirmawan Hulu. 40. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam Perkara Nomor: 41-PKE- DKPP/XII/2022 Teradu III telah membantah dalil Pengadu I dan Saksi II yang pada pokoknya menerangkan telah menginstruksikan Saksi II untuk menjaring calon panwaslu kecamatan di 6 kecamatan se-Kota Gunungsitoli; 41. Bahwa dalam penjaringan dimaksud, Saksi II Pengadu menerangkan setiap calon panwaslu kecamatan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- per orang dengan total 10 orang dari 6 kecamatan se-Kota Gunungsitoli; 42. Bahwa pada fakta persidangan, Saksi II sebagaimana disampaikan pada menit rekaman video pada akun resmi facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menit 03:21:18 yang pada pokoknya penjaringan itu bukan hasil koordinasi dengan Teradu III sebagaimana keterangan Saksi II pada perkara a quo, namun merupakan hasil koordinasi Saksi II kepada Teradu I; 43. Bahwa Saksi II atas dalilnya dalam perkara a quo tidak konsisten atau berubah-ubah pada saat Saksi II dimintai keterangan oleh Majelis DKPP pada persidangan tanggal 27 Desember 2022; 44. Bahwa akibat dari pada berubah-ubahnya keterangan Saksi II dalam perkara a quo, Teradu III dirugikan oleh Saksi II karena keterangan Saksi II merupakan fitnah bagi Teradu III dan merusak nama Teradu III sebagai Pengawas Pemilu; 45. Bahwa untuk dalil diatas, Teradu III meminta kepada Majelis DKPP untuk tidak mempertimbangkan keterangan Pengadu dan Saksi dalam perkara a quo; 46. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada hal. 29 poin 10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu; 47. Bahwa atas keterangan diatas dalam perkara a quo baik Pengadu maupun Saksi Pengadu belum menjelaskan pada saat sidang perilaku menyimpang dimaksud dalam pokok aduan; 48. Bahwa keterangan tersebut tidak mendasar dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan. Bilamana yang dimaksud terkait dengan pinjaman hal itu murni pinjaman pribadi Teradu III dengan Saksi II sebagai teman yang sudah cukup lama kenal; 49. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyampaikan dalam perkara a quo, Pengadu I dan Pengadu II serta Saksi I dan Saksi II adalah mantan Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli dan telah ikut seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli tahun 2022 namun sesuai dengan hasil seleksi dan pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli dinyatakan tidak lulus; 50. Bahwa cara-cara Saksi II mencoba memanfaatkan dan menjebak Teradu III atau menguji integritas Teradu III untuk menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu dengan alasan utang-piutang; 51. Bahwa Teradu III tetap konsisten sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dengan bisa memilah antara pekerjaan dan urusan pribadi; 52. Bahwa dengan demikian mohon kepada Majelis DKPP terhadap dalil Pengadu maupun Saksi untuk tidak mempertimbangkannya dalam perkara a quo; [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-13, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024; 2. T-2 Screenshot Postingan Publikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli tanggal 23 September 2022; 3. T-3 Screenshot website Bawaslu Kota Gunungsitoli Informasi Pengumuman Perpanjangan Pencaftaran Calon Panwaslu Kecamatan; 4. T-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 133/KA.00/K.SU- 27/10/2022, perihal Permintaan Keterangan Data, tertanggal 6 Oktober 2022; 5. T-5 Surat KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 227/PL.01.1/1278/2022, perihal Penyampaian Keterangan Data, tertanggal 10 Oktober 2022; 6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022; 7. T-7 Nota Dinas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli Nomor: 180/833/HK/2022, perihal Kajian Kedudukan Perangkat Desa Dalam Pencalonan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan, tertanggal 28 Oktober 2022; 8. T-8 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022, perihal Mohon Izin Menggunakan Gedung Sekolah dan Fasilitas Komputer, tertanggal 22 September 2022; Surat Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor: 427/643- TU/CABDIS-GST/IX/2022, perihal Rekomendasi, tertanggal 27 September 2022; 9. T-9 Dokumentasi Peninjauan Lokasi Ujian dan koordinasi serta pendataan sarana; 10. T-10 Dokumentasi Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis; 11. T-11 Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, tertanggal 20 Desember 2019; 12. T-12 Daftar Nama Pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan; 13. T-13 Screenshot Akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua. [2.9.1] BUKTI TERADU II dan TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu II dan Teradu III mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022; 2. T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 15/HK.01.01/K.SU-27/09/2022 Tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 12 September 2022; 3. T-3 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022; 4. T-4 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 1 Oktober 2022; 5. T-5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08 /KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tanggal 12 Oktober 2022; 6. T-6 Surat Nomor: 001/Istimewa, perihal Dugaan Penyimpangan Dalam Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, tertanggal 21 Oktober 2022; 7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 44/BA.PLENO/SU- 27/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022; 8. T-8 Media Online Medan Bisnis Daily dengan judul “Dituduh Joki Skripsi 3 Dosen Universitas Nias Dipecat, 2 Lainnya Proses Evaluasi”; 9. T-9 Dokumentasi Teradu III dengan Saksi a.n. Gelizaman Laowo Pada Saat Pembayaran Uang Pinjaman; 10. T-10 Surat Kepala Desa Siwalubanua II, Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 140/252/SWB-II/2022, tertanggal 19 Oktober 2022; Surat Kepala Desa Sisarahiligamo, Surat Izin Nomor: 140/645/SG/IX/2022, tertanggal 16 September 2022; Pemerintah Kota Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa Desa Nazalou Lolowua, Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 140/1163 /DNL/IX/2022, tertanggal 26 September 2022. 11. T-11 Salinan Berita Acara KPU Nomor: 137/PL.01.1/1278/2022 Tentang Berita Acara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, tertanggal 29 September 2022; 12. T-12 Salinan Surat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 24/DPC- 12.33/02/X/2022, perihal Keterangan Data, tertanggal 10 Oktober 2022; 13. T-13 Screenshot infopemilu.kpu.go.ig/pemilu/cari_nik a.n. Rahmatsyah Telaumbanua; 14. T-14 Screenshot panggilan seluler Teradu II dan Saksi a.n. Gelizaman Laowo; 15. T-15 Screenshot WhatsApp Teradu II dan Saksi a.n. Gelizaman Laowo; 16. T-16 Surat Keterangan Saksi a.n. Umi Habibah Hasanah Zebua; 17. T-17 Surat Teradu III kepada Saksi a.n. Gelizaman Laowo, perihal Somasi 1, tertanggal 30 Desember 2022; 18. T-18 Screenshot WhatsApp Saksi a.n. Gelizaman Laowo kepada Teradu III. [2.10] SAKSI TERADU III Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 41-PKE- DKPP/XII/2022, Teradu III mengajukan Saksi yakni Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 sebagai berikut: Wellman Meisokhi Ziliwu Saksi bersama dengan Roy Nirmawan mendampingi Teradu III untuk bertemu Gelizaman Laowo di sebuah tempat minum kopi di daerah pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli. Posisi saat itu meja Saksi terpisah tidak terlalu jauh kurang lebih 1,5 meter dengan meja Teradu III dan Gelizaman Laowo. Saksi masih dapat mendengar pembicaraan Teradu III dan Gelizaman Laowo yang awalnya berbicara mengenai sepakbola, hingga akhirnya berbicara mengenai persoalan uang. Teradu III berbicara mengenai hutang sambil mengeluarkan uang. Selanjutnya Teradu III memberikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo. Tapi kami tidak terlalu fokus, mungkin pada saat itu berbicara mengenai hutang piutang dan dikembalikan uangnya. Jaraknya 1,5 meter jadi tidak terlalu jauh. Saksi mendengar Teradu III menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan uang pinjaman koperasi di Kota Gunungsitoli (CU). Gelizaman Laowo menerima uang tersebut dan menghitungnya. Gelizaman Laowo menyampaikan terdapat bunga dalam pinjaman sebesar satu juta lebih. Teradu III kemudian menyerahkan tambahan hutang sebelumnya kepada Gelizaman Laowo. Saksi bersama dengan Roy Nirmawan Hulu telah mendokumentasikan pertemuan antara Teradu III dan Gelizaman Laowo. Roy Nirmawan Hulu Saksi mengetahui langsung pembayaran hutang kepada Gelizaman Laowo, pada tanggal 25 November 2022, pukul 17.30 WIB mendampingi Teradu III untuk pembayaran hutang. Bertempat di warung angkringan daerah pasar Ya’ahowu. Posisi saat itu meja Saksi terpisah tidak terlalu jauh dengan meja Teradu III dan Gelizaman Laowo. Saksi mendengarkan pembicaraan antara Teradu III dan Gelizaman Laowo. Pembicaraan itu hanya terkait hutang piutang Teradu III tahun 2021. Saksi tidak pernah mendengar Teradu III membahas rekrutmen panwaslu kecamatan. Teradu III membayar utang kepada Gelizaman Laowo sejumlah Rp5.000.000. Gelizaman Laowo menghitung kembali uang yang telah dibayarkan oleh Teradu III. Gelizaman Laowo meminta Teradu III membayar bunga sejumlah Rp1.300.000. sehingga total pembayaran Rp6.300.000. Saksi bersama dengan Roy Nirmawan Hulu telah mendokumentasikan pertemuan antara Teradu III dan Gelizaman Laowo. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Agus Salam Nasution selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, Dermawan Zega, masing-masing selaku anggota panwaslu kecamatan terpilih dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Desember 2022 sebagai berikut: Agus Salam Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) • Dugaan meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, terkait dengan peserta seleksi calon anggota panwaslu kecamatan yang diduga sebagai anggota partai politik, Orang yang terdaftar di SIPOL belum tentu anggota partai politik karena faktanya banyak orang yang dicatut namanya di SIPOL. Bahkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota banyak yang dicatut namanya di SIPOL, maka KPU melakukan verifikasi faktual untuk memberikan kebenaran terkait data SIPOL. Kebijakan yang diambil Bawaslu terhadap peserta seleksi calon anggota panwaslu kecamatan yang terdaftar di SIPOL adalah yang bersangkutan harus membuat sanggahan sebagai bukti keberatan namanya telah dicatut. Sanggahan tersebut disampaikan kepada partai politik yang telah mencatut namanya. Selanjutnya disampaikan kepada KPU untuk diminta penghapusan namanya di SIPOL. Namun KPU tetap melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Selanjutnya peserta yang namanya dicatut dapat diterima mendaftar menjadi panwaslu kecamatan. Namun jika yang bersangkutan tidak menyampaikan sanggahan maka tidak dapat diluluskan karena sama saja menyetujui namanya sebagai anggota partai politik. Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar-benar memastikan peserta terlibat sebagai anggota parpol atau tidak. Hal tersebut dapat dipastikan dengan melihat SK Kepengurusan Partai Politik. SIPOL hanya bermodalkan KTP dan Kartu Tanda Anggota pada kenyataannya banyak yang dicatut namanya. • Berkenaan dengan anggota panwaslu kecamatan yang menjabat di pemerintahan, Bawaslu dalam beberapa kali pelaksanaan rapat koordinasi telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya divisi SDM selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwa jabatan di pemerintahan termasuk pemerintahan desa karena diakui sebagai Pemerintahan NKRI. Terkait tindakan Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli yang meloloskan Anggota Panwaslu Kecamatan yang merupakan perangkat desa, Pihak Terkait baru mengetahui setelah ada pengaduan DKPP. Undang-Undang Desa menyebutkan perangkat desa dilarang menjabat di jabatan lain di DPD, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam perundang-undang. Panwaslu Kecamatan termasuk jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga melarang calon anggota panwaslu kecamatan menduduki jabatan pemerintahan sehingga harus mengundurkan diri. Seharusnya apabila ada pejabat pemerintahan termasuk pemerintahan desa yang lulus menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum dilantik. Surat Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. • Berkenaan dengan dalil listrik padam saat pelaksanaan tes tertulis, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku operator penyelenggaraan tes tertulis membenarkan terdapat laporan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengenai listrik padam sehingga meminta agar diberikan penambahan waktu. Setelah listrik padam selama 60 menit, selanjutnya ujian berlangsung kembali. Pihak Terkait tidak mendapatkan informasi mengenai peserta tes yang keluar ruangan pada saat lisrik padam. • Pada saat ujian, Peserta tes memang tidak diperbolehkan membawa perangkat komunikasi yang dapat digunakan mencari jawaban. Sistem ujian tersebut, ketika listrik padam dan dilanjutkan kembali maka soal ujian akan mengacak tidak seperti semula. • Pihak Terkait tidak pernah mendengar mengenai penerimaan uang dan baru mendengar setelah adanya pengaduan ke DKPP. • Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena memang tidak terdapat pengaduan/laporan mengenai permasalahan perekrutan panwaslu kecamatan. • Hasil ujian tulis murni dan hanya operator yang dapat melihat isinya. Hasil ujian test tertulis tersebut dikirim ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dalam 6 besar. Pada kenyataan yang ditetapkan Bawaslu Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan test tertulis. Terkait wawancara, Pihak Terkait tidak dapat ikut campur melihat nilainya karena wewenang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk dalam penetapan dalam rapat pleno. • Mengenai keterwakilan perempuan, yang menetapkan panwaslu kecamatan terpilih adalah murni kewenangan rapat pleno Bawaslu kabupaten/kota. Hal tersebut di luar kewenangan Bawaslu Provinsi. Tetapi sesuai dengan prinsip afirmatif yakni mengutamakan keterwakilan perempuan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli pada saat masa pendaftaran. Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperpanjang masa pendaftaran di setiap kecamatan jika pendaftar tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30%. • Dalam laporan yang diterima, di wilayah kerja Bawaslu Kota Gunungsitoli dari 6 kecamatan, hanya terdapat 1 kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran. Sedangkan 5 kecamatan telah melaksanakan perpanjangan pendaftaran. Pada proses akhir, setelah diperpanjang masa pendaftaran hanya ada 2 kecamatan yang memenuhi keterwakilan 30%. Setelah penetapan anggota panwaslu kecamatan terpilih, keterwakilan 30% perempuan tidak terpenuhi. Anugrah F. Zendrato (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli) • Pihak Terkait selaku sekretariat hanya memfasilitasi perekrutan panwaslu kecamatan termasuk ketika pemadaman lampu Sekretariat berupaya agar ujian test tertulis berjalan dengan lancar. Ujian test tertulis tetap berjalan lancar meskipun agak sedikit tertunda. • Pemadaman listrik terjadi pada pukul 09.17 WIB. Seharusnya ujian test tertulis menggunakan 85 PC namun diubah menjadi 30 PC/Komputer karena menyesuaikan daya muat genset. Pelaksanaan ujian test tertulis sesi II dihadiri 37 orang. Pelaksanaan ujian pada pukul 12.45 WIB, diikuti 29 orang mengingat daya genset hanya mampu mengakomodir 30 PC/Komputer. Selanjutnya 8 orang mengikuti ujian test tertulis pada pukul 14.40 WIB s.d. 16.10 WIB. Pihak Terkait juga memfasilitasi pelaksanaan ujian wawancara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan wawancara terekam melalui video. Rahmatsyah Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) • Sebelum pelaksanaan pendaftaran seleksi calon anggota panwaslu kecamatan, Pihak Terkait telah mengetahui namanya tercatut dalam partai politik. Pihak Terkait mendapatkan informasi tersebut dari keluarga. Pihak Terkait tidak pernah memberikan data dan terlibat dalam kepengurusan partai politik. Pihak Terkait kaget dengan adanya informasi pencatutan namanya dalam partai politik. Selanjutnya, Pihak Terkait mencari informasi ke KPU Kota Gunungsitoli karena memang merasa keberatan terhadap pencatutan tersebut. Pada saat itu KPU Kota Gunungsitoli sedang melakukan verifikasi partai politik. Setelah mendapat informasi, Pihak Terkait membuat tanggapan masyarakat yang pada pokoknya merasa keberatan dengan pencatutan nama dalam kepengurusan partai politik. Pihak Terkait membuat surat sanggahan bermaterai dan menyampaikan sanggahan kepada KPU Kota Gunungsitoli. Selanjutnya Pihak Terkait menunggu untuk diklarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli. • Pihak Terkait selalu mengikuti perkembangan tindaklanjut KPU Kota Gunungsitoli terhadap sanggahan yang telah disampaikan. • KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pihak Terkait akan diklarifikasi pada termin ke-2. Pelaksanaan termin ke-2 pada tanggal 15 September 2022 s.d. 12 Oktober 2022. Klarifikasi dipimpin oleh Juliman Berkat Harefa dan Darni Saleh Baeha masing sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli. Hadir Pihak Terkait selaku Pelapor dan 2 pimpinan partai politik. Pimpinan Partai Politik mengakui telah lalai karena mencatut nama Pihak Terkait dalam SIPOL. Pimpinan partai politik berjanji akan menghapus nama Pihak Terkait dalam SIPOL. • Pihak Terkait juga menegaskan kepada Pimpinan Partai Politik agar segera menghapus namanya dalam SIPOL. Proses klarifikasi tertuang dalam berita acara klarifikasi KPU Kota Gunungsitoli. Berita Acara Klarifikasi telah disampaikan oleh KPU Kota Gunungsitoli kepada Pihak Terkait, Pimpinan Partai Politik, dan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Selanjutnya partai politik bersurat kepada DPW Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya meminta agar segera menghapus nama Pihak Terkait dalam kepengurusan partai politik. Surat tersebut tertanggal 30 September 2022. Selanjutnya Pimpinan Partai Politik bersurat kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli yang pada pokoknya menyatakan Pihak Terkait bukan merupakan pengurus partai politik. • Menanggapi Saksi Pengadu a.n. Gelizaman Laowo berkenaan dengan dugaan keterlibatan Pihak Terkait dalam partai politik. Pihak Terkait mengetahui informasi pencatutan nama sebelum adanya pengumuman pendaftaran rekrutmen panwaslu kecamatan. Pihak Terkait juga telah bertindak sesuai dengan ketentuan berkenaan dugaan pencatutan nama Pihak Terkait sebagai pengurus partai politik. • Pelaksanaan seleksi calon anggota panwaslu kecamatan sesuai dengan ketentuan. Pihak Terkait juga tidak pernah mendengar ada permintaan uang dari Para Teradu. Warisman Juang Solala Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) • Berkenaan dengan perangkat desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf j memang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha miliknegara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Pihak Terkait sebagai perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kepotrokolan pada ketentuan umum angka 8 menyebutkan Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Pihak Terkait sebagai perangkat desa bukan merupakan pejabat pemerintahan melainkan hanya membantu Kepala Desa. • Pihak Terkait memiliki pengalaman sebelum menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Pada saat Pengadu I menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli, Pihak Terkait menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan semenjak Pemillihan Gubernur Tahun 2018, Pemilihan Anggota DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, serta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. • Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli tidak pernah meminta uang kepada Pihak Terkait selama proses rekrutmen panwaslu kecamatan. • Pihak Terkait telah mendapatkan izin dari atasan langsung yakni Kepala Desa. • Hasil koordinasi Para Teradu dengan pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa memang tidak terdapat larangan bagi perangkat desa masuk sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Sati Budiman Gea (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Idanoi) • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan Pengunduran diri calon yang sedang mendudukijabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Pada kenyataannya terdapat juga penyelenggara pemilu yang berstatus pegawai negeri sipil. Memang mengundurkan diri dari jabatan namun statusnya tetap pegawai negeri sipil. Pihak Terkait pernah menjadi PPK Tahun 2019 dan sudah mendapat izin dari atasan langsung. • Saat ini juga terdapat perangkat desa yang menjadi PPK. Selain itu, memang terdapat Surat Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mengizinkan Pihak Terkait untuk menjadi pengawas di tingkat kecamatan. Menurut Pemerintah Kota Gunungsitoli, Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc sehingga tidak mengganggu kegiatan di pemerintahan desa. • Pihak Terkait tidak pernah menyerahkan uang agar diloloskan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Dermawan Zega (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa) • Pada saat pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, tidak terdapat poin yang menyatakan perangkat desa dilarang mendafar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 117 huruf j menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Dalam penjelasannya Pengunduran diri calon yang sedang mendudukijabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Dalam penjelasan tersebut tidak terdapat keterkaitan dengan perangkat desa. • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembukaan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dengan demikian, Pihak Terkait selaku pembantu kepala desa, apabila Kepala Desa mengizinkan Pihak Terkait menjadi penyelenggara Pemilu maka yang mengetahui kebijakan tersebut adalah Kepala Desa. • Selama proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli tidak terdapat permintaan uang dari Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait tidak pernah meminta bantuan kepada Para Teradu untuk lulus menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak 2024; [4.1.2] Para Teradu tidak akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para peserta ujian untuk keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk memperoleh jawaban; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak 2024; [4.1.4] Para Teradu dalam melakukan penilaian tidak memperhatikan kualifikasi dan kualitas peserta. Sebagaimana diketahui Pengadu I meraih peringkat pertama di Kecamatan Gunungsitoli namun tidak lulus tiga besar. Demikian halnya Pengadu II pernah meraih penghargaan saat menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan; [4.1.5] Para Teradu diduga meminta sejumlah uang kepada peserta agar dapat lolos dalam seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 15 September 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022 melalui website Bawaslu Kota Gunungsitoli, media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli, papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli dan kantor kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Selanjutnya pada tanggal tanggal 21 s.d 27 September 2022, Para Teradu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Selama masa pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Para Teradu telah menerima sebanyak 124 berkas. Berdasarkan verifikasi berkas terdapat 4 (empat) kecamatan yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan yaitu Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dan Kecamatan Gunungsitoli Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran disampaikan melalui website Bawaslu Kota Gunungsitoli, media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli, papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa, Kantor Camat Gunungsitoli Barat, Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Kantor Camat Gunungsitoli Utara. Para Teradu menerima 5 (lima) berkas calon pendaftar Panwaslu Kecamatan di 4 (empat) kecamatan sehingga jumlah keseluruhan pendaftar se-Kota Gunungsitoli sebanyak 129 orang yang terdiri dari 98 laki-laki dan 31 perempuan. Pada tanggal 9 s.d. 10 Oktober 2022, Para Teradu melakukan penelitian admnistrasi berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Hasilnya terdapat 5 (lima) pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia/umur. Hal ini disebabkan pada saat mendaftar kurang dari 25 tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak akuntabel dalam menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu menerangkan berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU- 27/10/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, terdapat 124 peserta dari enam kecamatan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Gunungsitoli. Para Teradu telah menginformasikan waktu pelaksanaan ujian melalui website Bawaslu Kota Gunungsitoli atau Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Para Teradu juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terhitung mulai tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022. Sebelum pelaksanaan tes tertulis, Teradu I berkoordinasi untuk meminta dukungan fasilitas ujian tes tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melalui Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022 tertanggal 22 September 2022 perihal Mohon Izin Menggunakan Gedung Sekolah dan Fasilitas Komputer. Teradu I juga meninjau lokasi dan mendata ketersediaan perangkat serta jaringan untuk pelaksanaan tes online Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan tes tertulis secara online yang terbagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu Sesi I pada Pukul 08.00 s.d. 09.30 WIB diikuti 85 orang dan Sesi II pada Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB diikuti 39 orang. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Pada saat berlangsung tes tertulis Sesi I, pada Pukul 09.17 WIB terjadi pemadaman listrik. Mengingat keterbatasan daya tampung genset sehingga pelaksanaan ujian Sesi I yang seharusnya menggunakan 85 komputer diubah menjadi 30 komputer. Pelaksanaan Sesi II pada Pukul 12.45 WIB diikuti 29 peserta, sedangkan 8 peserta lain mengikuti tes pada Pukul 14.40 WIB s.d. 16.10 WIB; [4.2.3] Bahwa Para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada tanggal 1 Oktober 2022, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran disampaikan melalui website Bawaslu Kota Gunungsitoli, media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli, papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa, Kantor Camat Gunungsitoli Barat, Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Kantor Camat Gunungsitoli Utara. Teradu I menemukan peserta terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) a.n. Rahmatsyah Telaumbanua, Heri Kristian Waruwu, Budieli Dawolo, Siktus Sinema Gea, Karya Vernando Halawa, dan Fatulo Harefa. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I menyampaikan Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 133/KA.00/K.SU-27/10/2022, perihal Permintaan Keterangan Data, tertanggal 6 Oktober 2022, kepada KPU Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2022, KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan Surat KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 227/PL.01.1/1278/2022, perihal Penyampaian Keterangan Data, yang pada pokoknya menerangkan: (1) nama-nama tersebut telah menyampaikan tanggapan masyarakat di KPU Kota Gunungsitoli karena keberatan pencatutan data sebagai anggota partai politik; (2) KPU Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti penyampaian tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Pengurus Partai Politik di kantor KPU Kota Gunungsitoli; (3) pihak partai politik bersedia menghapus nama-nama tersebut dalam SIPOL. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melaksanakan rapat pleno membahas peserta yang terdaftar dalam SIPOL. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 39/BA-PLENO/SU- 27/10/2022 menyimpulkan meluluskan seleksi administrasi nama calon Pendaftar yang sebelumnya tercatut di SIPOL karena sesuai hasil klarifikasi KPU Kota Gunungsitoli yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bersangkutan bukan anggota partai politik. Para Teradu telah melaksanakan tes tertulis tanggal 14 s.d. 16 Oktober 2022 dan tes wawancara tanggal 19 s.d. 23 Oktober 2022. Para Teradu kembali menemukan beberapa nama peserta yang diduga sebagai Perangkat Desa dan anggota Partai Politik yaitu Warisman Juang Solala Telaumbanua sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Sati Budiman Gea sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, dan Dermawan Zega sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2022, Teradu I melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota Gunungsitoli. Hasilnya terkait dengan status atau kedudukan perangkat desa dalam pemerintahan bukan merupakan pejabat eksekutif sehingga dapat mencalonkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Selain itu Para Teradu berpendapat apabila berpedoman petunjuk teknis (juknis) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 setiap calon Panwaslu Kecamatan yang memiliki jabatan tidak dilarang mengikuti ujian seleksi. Para Teradu telah menerima surat izin atasan langsung dari peserta yang merupakan perangkat desa sebelum pelantikan Panwaslu Kecamatan. Kepala Desa telah mengizinkan perangkat desa untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024; [4.2.4] Bahwa Para Teradu diduga dalam melakukan penilaian dengan tidak memperhatikan kualifikasi dan kualitas peserta, Para Teradu menerangkan bahwa penilaian terhadap peserta dilakukan dengan menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu selalu terbuka dalam penyampaian informasi nilai peserta calon anggota Panwaslu kecamatan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan ad hoc yang dikecualikan. Pengadu I merupakan Anggota Panwaslu tahun 2013 s.d. 2018. Namun Para Teradu meragukan integritas Pengadu I sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan Pengadu I menjadi Saksi Partai Berkarya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Pengadu I berdalih SK sebagai anggota Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Para Teradu merasa keberatan terhadap kedudukan Pengadu I sebagai Saksi Partai Berkarya. Selain itu, Para Teradu mendapatkan informasi melalui media online yang menjelaskan Pengadu I selaku dosen diberhentikan dengan tidak hormat Universitas Nias (UNIAS) karena menjadi joki skripsi. Berdasarkan rapat pleno, Para Teradu menetapkan Mas’ud, Rahmatsyah Telaumbanua, dan Warisman Juang Solala Telaumbanua sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Demikian halnya dengan Pengadu II pernah menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua merupakan saudara kandung yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Keduanya lulus seleksi tes tertulis dan masuk 6 (enam) besar sehingga berhak untuk mengikuti tes wawancara. Namun berdasarkan hasil pleno, Para Teradu menetapkan Arnimawati Zebua, Rudolf Mauboy Telaumbanua, dan Sehati Zebua sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Para Teradu bertindak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan oleh Para Teradu; [4.2.5] Bahwa Para Teradu diduga meminta sejumlah uang kepada peserta agar dapat lolos dalam seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu menerangkan bahwa dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gunungsitoli, Teradu I tidak pernah meminta ataupun menerima sejumlah uang atau barang, atau melakukan koordinasi atau memberikan janji kepada peserta agar diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan. Akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua yang memposting percakapan Whatsapp (WA) seolah-olah Teradu I meminta sejumlah uang kepada peserta agar dapat lolos seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli merupakan akun palsu. Teradu I tidak menemukan nama Hendrawan Zebua dalam daftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024. Teradu I tidak pernah menerima Whatsapp sebagaimana yang terdapat dalam postingan Hendrawan Zebua. Teradu I menganggap Whatsapp tersebut sengaja dibuat menyerupai asli bahkan nomor telepon Teradu I tidak tercantum dalam Whatsapp tersebut. Teradu I telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian berkenaan dengan akun facebook a.n. Hendrawan Zebua. Hasilnya postingan percakapan Whatsapp (WA) tersebut telah terhapus. Teradu II menerangkan pada tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 07.00 WIB, tanpa ada konfirmasi, Gelizaman Laowo mendatangi rumah Teradu II. Gelizaman Laowo memohon kepada Teradu II agar masuk 6 (enam) besar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Gelizaman Laowo berdalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga. Teradu II bertanya kepada Gelizaman Laowo mengenai informasi yang menyatakan Gelizaman Laowo tidak masuk 6 (enam) besar. Gelizaman Laowo mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Teradu I. Teradu II menegaskan tidak dapat membantu Gelizaman Laowo masuk 6 (enam) besar. Teradu II menerangkan peringkat 6 (enam) besar hanya untuk peserta yang lulus seleksi tertulis. Para Teradu telah melakukan rapat pleno untuk menentukan 6 (enam) besar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Teradu II tidak dapat terlalu lama berbincang dengan Gelizaman Laowo karena harus mengikuti kegiatan verifikasi kepengurusan Partai Perindo dan Partai Ummat. Teradu II kemudian mengantarkan Gelizaman Laowo ke depan teras rumah. Ketika masuk ke ruang tamu, Teradu II melihat uang tergeletak di atas meja. Teradu II sempat memanggil Gelizaman Laowo untuk mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut. Namun Gelizaman Laowo mengabaikan panggilan Teradu II dan pergi begitu saja. Teradu II meminta anak angkatnya agar mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo jika yang bersangkutan datang kembali ke rumah. Teradu II telah berusaha menghubungi Gelizaman Laowo melalui Whatsapp namun tidak direspon. Pada hari yang sama, Para Teradu telah mengumumkan 6 (enam) besar calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Selanjutnya sekitar Pukul 20.00 WIB, Teradu II melihat Gelizaman Laowo menunggu di teras Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Teradu II meminta agar Gelizaman Laowo segera mengambil uang tersebut di rumah. Gelizaman Laowo menyetujui untuk mengambil uang di rumah Teradu II. Namun sampai dengan pukul 22.00 WIB, Gelizaman Laowo tidak kunjung datang ke rumah. Teradu II berusaha menghubungi Gelizaman Laowo melalui Whatsapp tapi tidak direspon. Pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 20.08 WIB, Teradu II masih berusaha menghubungi Gelizaman Laowo tapi tidak direspon. Pada tahap tes wawancara, Teradu II menghubungi Gelizaman Laowo melalui anak angkatnya tapi tidak direspon. Pada tanggal 21 November 2022, Gelizaman Laowo menghubungi Teradu II melalui Whatsapp menanyakan mengenai waktu agar bisa datang ke rumah. Teradu II menyampaikan kepada Gelizaman Laowo sedang berada di luar kota. Namun Gelizaman Laowo tidak juga datang mengambil uang ke rumah Teradu II. Setibanya di Kota Gunungsitoli, Teradu II menghubungi Gelizaman Laowo meminta agar mengambil uangnya tapi tidak direspon. Pada tanggal 28 November 2022, pukul 17.00 WIB, Gelizaman Laowo datang ke rumah Teradu II untuk mengambil uang. Anak angkat Teradu II langsung mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo. Teradu III mengakui mengenal baik Melianus Laoli dan Gelizaman Laowo yang pernah menjadi Penyelenggara Pemilu di Kota Gunungsitoli. Teradu III tidak pernah meminta Gelizaman Laowo untuk merekrut orang dengan membayar Rp12.000.000. per orang bahkan sampai terkumpul Rp120.000.000. Teradu III tidak pernah menjanjikan peserta lulus sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tahun 2021, Teradu III mengakui pernah meminjam uang kepada Gelizaman Laowo sebesar Rp5.000.000. Pada tanggal 25 November 2022 Pukul 17.30 WIB, Teradu III mengembalikan pinjaman sekaligus bunga kepada Gelizaman Laowo sebesar Rp6.300.000. Proses pengembalian pinjaman tersebut disaksikan oleh Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1 ], terungkap fakta Para Teradu pada tanggal 15 September 2022 melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melalui website, media sosial, papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan kantor kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022, Para Teradu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Selama masa pendaftaran dan penerimaan berkas, Para Teradu menerima sebanyak 124 berkas pendaftaran. Berdasarkan verifikasi berkas terdapat empat kecamatan yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, yaitu Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dan Kecamatan Gunungsitoli Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menerbitkan pengumuman pada tanggal 1 Oktober 2022 perihal perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022. Pengumuman disebarluaskan melalui website, media sosial, papan pengumuman, dan di empat kantor kecamatan yang tidak memenuhi 30 persen pendaftar perempuan. Bahwa Para Teradu menerima lima berkas pendaftar perempuan di empat kecamatan sehingga jumlah sementara keseluruhan pendaftar se-Kota Gunungsitoli sebanyak 129 orang. Akan tetapi, lima pendaftar perempuan tersebut tidak memenuhi syarat usia/umur minimal 25 tahun pada saat mendaftar sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga dari jumlah keseluruhan pendaftar tetap belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah berupaya maksimal dan sesuai prosedur dengan memperpanjang masa pendaftaran guna memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di empat kecamatan yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Dalam tahap perpanjangan pendaftaran, Para Teradu telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022. Dengan demikian, sikap dan tindakan Para Teradu dengan tetap melanjutkan tahapan meskipun belum terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta 124 peserta dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 di SMA Negeri 1 Gunungsitoli. Para Teradu menginformasikan waktu pelaksanaan tes tertulis melalui website atau kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Para Teradu juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022. Sebelum pelaksanaan tes tertulis, Teradu I meminta dukungan fasilitas tes tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli sebagaimana Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022 tertanggal 22 September 2022 perihal Mohon Izin Menggunakan Gedung Sekolah dan Fasilitas Komputer. Teradu I juga meninjau lokasi dan mendata ketersediaan perangkat serta jaringan untuk pelaksanaan tes online/CAT calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu melaksanakan tes tertulis secara online/CAT pada tanggal 15 Oktober 2022. Pelaksanaan tes tertulis direncanakan menjadi dua sesi, yaitu sesi I pada Pukul 08.00–09.30 WIB yang diikuti 85 orang dan Sesi II pada Pukul 10.00–11.30 WIB yang diikuti 39 orang. Seluruh peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Bahwa terjadi pemadaman listrik pada Pukul 09.17 WIB. Mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik, Para Teradu telah menyediakan genset guna mendukung kelancaran tes tertulis. Mengingat keterbatasan daya genset, pelaksanaan ujian sesi I yang seharusnya menggunakan 85 komputer diubah menjadi 30 komputer. Kemudian tes tertulis sesi II yang sebelumnya dijadwalkan pada Pukul 10.00–11.30 WIB, dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada Pukul 12.45 WIB yang diikuti 29 peserta, sedangkan gelobang kedua dilaksanakan Pukul 14.40–16.10 WIB yang diikuti oleh delapan peserta. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta tidak terdapat bukti atau saksi yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian maupun Para Teradu sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bersikap profesional dalam menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Tindakan Teradu I sudah tepat dengan berkoordinasi dan meminta dukungan fasilitas tes tertulis kepada cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Teradu I juga meninjau lokasi dan mendata ketersediaan perangkat serta jaringan untuk pelaksanaan tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu juga sudah mengantisipasi pemadaman listrik dengan menyediakan genset. Meskipun dengan keterbatasan sarana pendukung, Para Teradu menunjukkan keseriusan untuk menjaga tes tertulis berlangsung lancar. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], terungkap fakta Teradu I menemukan enam peserta seleksi yang namanya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Rahmatsyah Telaumbanua, Heri Kristian Waruwu, Budieli Dawolo, Siktus Sinema Gea, Karya Vernando Halawa, dan Fatulo Harefa. Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 133/KA.00/K.SU- 27/10/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan data kepada KPU Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 10 Oktober 2022, KPU Kota Gunungsitoli mengirimkan surat balasan yang pada pokoknya menerangkan: (1) keenam orang tersebut telah menyampaikan keberatan pencatutan data sebagai anggota partai politik; (2) KPU Kota Gunungsitoli menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pengurus partai politik di kantor KPU Kota Gunungsitoli; dan (3) pengurus partai politik bersedia menghapus nama-nama tersebut dalam Sipol. Merespons surat balasan KPU Kota Gunungsitoli, Para Teradu pada tanggal 12 Oktober 2022 melaksanakan rapat pleno dan meluluskan keenam peserta seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang namanya tercantum dalam Sipol. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kota Gunungsitoli yang menyatakan keenam peserta seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Bahwa pada tahapan tes tertulis tanggal 14 s.d. 16 Oktober 2022 dan tes wawancara tanggal 19 s.d. 23 Oktober 2022, Para Teradu kembali menemukan tiga calon anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga sebagai Perangkat Desa dan satu orang diduga sebagai anggota partai politik. Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai perangkat desa yaitu Warisman Juang Solala Telaumbanua sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Sati Budiman Gea sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II, dan Dermawan Zega sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua. Sedangkan satu peserta yang diduga sebagai anggota partai politik adalah Rahmatsyah Telaumbanua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota Gunungsitoli pada tanggal 28 Oktober 2022. Hasilnya konsultasi pada pokoknya menyimpulkan status dan kedudukan perangkat desa dalam pemerintahan tidak termasuk pejabat eksekutif atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana larangan dalam ketentuan Pasal 117 huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh sebab itu, perangkat desa dapat mencalonkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Para Teradu juga telah menerima surat izin atasan langsung dari peserta yang merupakan perangkat desa sebelum pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Bahwa masing- masing kepala desa telah mengizinkan perangkat desa untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Terhadap status Rahmatsyah Telaumbanua yang diduga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terungkap fakta bahwa yang bersangkutan telah membuat tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada KPU Kota Gunungsitoli dan telah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli. Hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan petugas penghubung PKB Kota Gunungsitoli bersedia menghapus nama Rahmatsyah Telaumbanua sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa dari Sipol. Bahwa PKB Kota Gunungsitoli juga mengirimkan surat tanggapan pada 10 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Gunungsitoli yang menyatakan Rahmatsyah Telaumbanua bukan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan bukan anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu berpendapat bersikap responsif dalam menindaklanjuti peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak memenuhi syarat, baik itu yang tercantum namanya dalam Sipol maupun yang berstatus sebagai perangkat desa. Para Teradu juga telah memastikan kelengkapan dokumen persyaratan dengan proaktif menelusuri kebenaran kepada instansi atau lembaga yang berwenang. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.4], terungkap fakta Para Teradu telah terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi nilai peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 perihal informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan ad hoc yang dikecualikan. Penilaian terhadap peserta dilakukan dengan menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara. Pengambilan keputusan dalam tahapan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli selalu melalui forum rapat pleno. Meskipun Pengadu I merupakan Anggota Panwaslu 2013 s.d. 2018, akan tetapi Para Teradu meragukan integritas Pengadu I sebagai penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta bahwa Pengadu I menjadi saksi Partai Berkarya dalam sidang PHPU 2019 di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga mendapatkan informasi melalui media online yang menerangkan Pengadu I selaku dosen diberhentikan dengan tidak hormat Universitas Nias (Unias) karena menjadi joki skripsi. Teradu I telah memastikan kebenaran informasi dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Rektor Universitas Nias (Unias). Hasilnya rektor membenarkan telah memberhentikan Pengadu I selaku dosen Universitas Nias (Unias). Demikian halnya dengan Pengadu II pernah menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua merupakan saudara kandung yang mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Keduanya lulus tes tertulis dan masuk peringkat enam besar sehingga berhak untuk mengikuti tes wawancara. Namun berdasarkan keputusan hasil rapat pleno, Para Teradu menetapkan Arnimawati Zebua, Rudolf Mauboy Telaumbanua, dan Sehati Zebua sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian dalam menetapkan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Para Teradu telah memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak Para Pengadu. Tindakan Pengadu I menjadi Saksi Partai Berkarya dalam sidang PHPU 2019 di Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan. Meskipun Pengadu I berdalih saat itu masa jabatan anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 2019 telah berakhir, namun hal tersebut dapat menciderai integritas Pengadu I selaku penyelenggara pemilu. Demikian halnya Pengadu II yang secara bersamaan dengan saudara kandungnya a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua masuk peringkat enam besar calon anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Berdasarkan keputusan hasil rapat pleno, Para Teradu menetapkan Arnimawati Zebua, Rudolf Mauboy Telaumbanua, dan Sehati Zebua sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Tindakan Para Teradu tidak meloloskan Pengadu II sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan dapat dibenarkan secara etika. Meskipun tidak ada ketentuan yang melarangan sesama saudara kandung menjadi pengawas pemilu di kecamatan yang sama, namun jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.5], terungkap fakta Teradu I tidak pernah meminta atau menerima sejumlah uang atau barang dari peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu I juga tidak pernah menjanjikan atau membantu peserta lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa Saksi Para Pengadu a.n. Gelizaman Laowo tidak mampu membuktikan Teradu I meminta atau menerima sejumlah uang dari peserta. Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan kebenaran akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua yang berisi postingan percakapan Whatsapp (WA) bahwa Teradu I meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu I tidak pernah menerima chat Whatsapp seperti yang terdapat dalam akun Hendrawan Zebua. Terhadap hal tersebut, Teradu I telah melaporkan akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua kepada pihak kepolisian. Hasilnya konten tangkapan layar percakapan Whatsapp dengan Teradu I dalam akun Hendrawan Sebua telah dihapus. Hal tersebut dibenarkan oleh Pengadu I yang mengetahui konten dalam akun Facebook Hendrawan Zebua telah terhapus. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu I tidak pernah mengenal Hendrawan Zebua. Pengadu I mendapatkan tangkapan layar konten Facebook Hendrawan Zebua melalui grup komunitas masyarakat. Selanjutnya terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu II menjelaskan Saksi Para Pengadu a.n. Gelizaman Laowo mendatangi rumah Teradu II pada tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 07.00 WIB. Gelizaman Laowo memohon kepada Teradu II agar dapat masuk peringkat enam besar calon anggota Panwaslu Kecamatan. Gelizaman Laowo berdalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga. Teradu II bertanya kepada Gelizaman Laowo mengenai informasi yang menyatakan Gelizaman Laowo tidak masuk enam besar. Gelizaman Laowo mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Teradu I. Teradu II menegaskan tidak dapat membantu Gelizaman Laowo masuk dalam peringkat enam besar. Teradu II menerangkan peringkat enam besar hanya untuk peserta yang lulus seleksi tertulis. Para Teradu telah melakukan rapat pleno untuk menentukan enam besar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Teradu II tidak dapat terlalu lama berbincang dengan Gelizaman Laowo karena harus mengikuti kegiatan verifikasi kepengurusan Partai Perindo dan Partai Ummat. Teradu II kemudian mengantarkan Gelizaman Laowo ke depan teras rumah. Ketika masuk ke ruang tamu, Teradu II melihat teradapat uang tergeletak di atas meja. Teradu II sempat memanggil Gelizaman Laowo untuk mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut. Namun Gelizaman Laowo mengabaikan panggilan Teradu II dan pergi begitu saja. Teradu II meminta anak angkatnya agar mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo jika yang bersangkutan datang kembali ke rumah. Teradu II telah berusaha menghubungi Gelizaman Laowo melalui Whatsapp namun tidak direspons. Pada hari pengumuman enam besar calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gunungsitoli tanggal 18 Oktober 2022, sekitar Pukul 20.00 WIB, Teradu II melihat Gelizaman Laowo menunggu di halaman kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Teradu II meminta agar Gelizaman Laowo segera mengambil uang tersebut di rumah. Gelizaman Laowo menyetujui untuk mengambil uang di rumah Teradu II. Namun, sampai dengan Pukul 22.00 WIB, Gelizaman Laowo tidak kunjung datang. Teradu II berusaha menghubungi Gelizaman Laowo melalui Whatsapp tetapi tidak direspons. Pada tanggal 19 Oktober 2022, Pukul 20.08 WIB, Teradu II masih berusaha menghubungi Gelizaman Laowo tetapi kembali tidak direspons. Selanjutnya pada tahap tes wawancara, Teradu II menghubungi Gelizaman Laowo melalui anak angkatnya tetapi masih tidak direspons. Baru kemudian pada tanggal 21 November 2022, Gelizaman Laowo menghubungi Teradu II melalui Whatsapp meminta waktu agar bisa datang ke rumah. Teradu II menyampaikan kepada Gelizaman Laowo sedang berada di luar kota. Setibanya di Kota Gunungsitoli, Teradu II menghubungi Gelizaman Laowo meminta agar mengambil uangnya tapi tidak direspons. Pada tanggal 28 November 2022, Pukul 17.00 WIB, Gelizaman Laowo datang ke rumah Teradu II untuk mengambil uang. Anak angkat Teradu II langsung mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo sebagaimana bukti video yang disampaikan Para Pengadu. Terungkap fakta Teradu III mengakui mengenal baik Melianus Laoli dan Gelizaman Laowo yang pernah menjadi Penyelenggara Pemilu di Kota Gunungsitoli. Teradu III tidak pernah meminta Gelizaman Laowo untuk merekrut orang dengan membayar Rp12.000.000. (dua belas juta rupiah) setiap orang bahkan sampai terkumpul Rp120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah). Teradu III menjelaskan tidak pernah menjanjikan peserta seleksi lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa benar Teradu III mengakui pernah meminjam uang kepada Gelizaman Laowo sebesar Rp5.000.000. (lima juta rupiah) pada tahun 2021 untuk keperluan renovasi rumah. Setelah Teradu III mengetahui Gelizaman Laowo merupakan peserta seleksi anggota Panwaslu Kecamatan, maka Teradu III membatasi hubungan dengan yang Gelizaman Laowo. Setelah pelantikan calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 25 November 2022, Teradu III bertemu Gelizaman Laowo untuk mengembalikan pinjaman sekaligus bunga sebesar Rp6.300.000. (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Proses pengembalian pinjaman tersebut disaksikan oleh Saksi Teradu III a.n. Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu (vide Bukti T-9). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I terbukti tidak pernah meminta sejumlah uang dari peserta seleksi. Para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua yang memuat tangkapan layar percakapan Whatsapp (WA) Teradu I yang meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu I juga telah bersikap responsif melaporkan akun Facebook yang merugikan dirinya kepada pihak kepolisian. Terhadap dalil selanjutnya, Teradu III tidak terbukti pernah menjanjikan peserta seleksi dapat lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Uang yang diterima Teradu III sebesar Rp5.000.000. (lima juta rupiah) murni merupakan pinjaman dari Gelizaman Laowo pada tahun 2021. Teradu III menggunakan uang pinjaman tersebut untuk merenovasi rumah. Pada tanggal 25 November 2022, Pukul 17.30 WIB, Teradu III beritikad baik mengembalikan pokok pinjaman sekaligus bunga kepada Gelizaman Laowo sebesar Rp6.300.000. (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan dalil berikutnya, Teradu II tidak terbukti memiliki niat menguasai uang pemberian Gelizaman Laowo guna membantu agar lulus enam besar calon anggota Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi, DKPP berpendapat Teradu II terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo yang sengaja ditinggalkan di rumah. Teradu II sepatutnya bersikap responsif segera mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo. Keterlambatan dalam pengembalian uang tersebut membuktikan bahwa Teradu II tidak memiliki sense of crisis untuk selalu berupaya mengambil tindakan preventif terhadap segala kemungkinan yang dapat menciderai integritas Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan dalam angka [4.1.5], Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Endra Amri Polem selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Teradu III Goozisokhi Zega selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra