III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
a. Rekrutman Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
1) Tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 berpedoman pada :
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
d. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Para Teradu menerbitkan
Pengumuman Nomor 01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022,
tertanggal 15 September 2022 perihal Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak
Tahun 2024 Gunungsitoli.
2) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
a. Dalam rangka pengawasan pemilihan umum serentak Tahun 2024,
Para Teradu melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan di 6
(enam) Kecamatan yakni :
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat;
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi;
- Kecamatan Gunungsitoli; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
b. Dalam melakukan pembentukan tersebut, Para Teradu menerbitkan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
rangka Pemilu Serentak Nomor : 01/KP.01.00/POKJA/SU-
27/09/2022 tertanggal 15 September 2022. Pengumuman tersebut di
tempelkan pada media papan informasi di Kantor Bawaslu Kota
Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 348-B Kota
Gunungsitoli serta di posting di Media Sosial Bawaslu Kota
Gunungsitoli.
c. Postingan di media sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 15 September
2022 pukul 19.49 WIB dan pada tanggal 23 September 2022 pukul
20.53 WIB.
d. Karena jumlah yang mendaftar tidak sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan dalam hal keterwakilan perempuan, Para Teradu kembali
melakukan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 01 Oktober
2022. Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini juga ditempelkan
pada media papan informasi di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli
yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli serta
di posting di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli.
e. Postingan di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait dengan
perpanjangan ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada
tanggal 1 September 2022 pukul 17.32 WIB dan pada tanggal 5
September 2022 pukul 00.02 WIB.
f. Dari publikasi yang dilakukan oleh Para Teradu, maka terdapat warga
Kota Gunungsitoli yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan yang
mendaftarkan dirinya menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dengan
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
g. Selama proses pendaftaran, Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli langsung mengecek keterlibatan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan sebagai anggota partai politik, dan calon pendaftar yang
terdapat namanya dalam aplikasi SIPOL diberikan kesempatan untuk
mengklarifikasi hal tersebut kepada partai yang bersangkutan.
3) Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli.
a. Dari pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli, Para Teradu menetapkan 124 nama-nama lulus seleksi
administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli
Nomor: 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober
2022 sebagai berikut:
NOMOR
No. NAMA CALON JK KECAMATAN
PENDAFTARAN
1. 001/KP.01/SU-27.01/L YENDIS PENATARMAN HIA L GUNUNGSITOLI
2. 002/KP.01/SU-27.01/L ARIAMAN TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI
3. 003/KP.01/SU-27.01/L FADIL SELAMAT HAREFA L GUNUNGSITOLI
4. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI
5. 005/KP.01/SU-27.01/L PENIEL NDRURU L GUNUNGSITOLI
6. 006/KP.01/SU-27.01/P RAHAYU TELAUMBANUA, SE P GUNUNGSITOLI
7. 008/KP.01/SU-27.01/P NOVITRIANI HAREFA, SE P GUNUNGSITOLI
8. 009/KP.01/SU-27.01/L RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI
9. 010/KP.01/SU-27.01/L HERDIN HIRONIMUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI
10. 011/KP.01/SU-27.01/L DHARMA SAKTI ZEBUA, S.Pd L GUNUNGSITOLI
11. 012/KP.01/SU-27.01/L EZRA PUTRA MENDROFA L GUNUNGSITOLI
DONNI NATALIUS ZENDRATO,
12. 013/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
A.Md
WARISMAN JUANG SOLALA
13. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
14. 015/KP.01/SU-27.01/L RAHMATURIA TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI
15. 016/KP.01/SU-27.01/L ERWIN SAH PUTRA ZEBUA L GUNUNGSITOLI
16. 017/KP.01/SU-27.01/L MARTINUS GEA L GUNUNGSITOLI
17. 018/KP.01/SU-27.01/L SABARDIN LAOLI L GUNUNGSITOLI
18. 019/KP.01/SU-27.01/L NOVENSIUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI
19. 020/KP.01/SU-27.01/P RESKA VEBERNIAT ZEGA P GUNUNGSITOLI
20. 021/KP.01/SU-27.01/L IWARIS HAREFA, S.H., M.Kn L GUNUNGSITOLI
21. 022/KP.01/SU-27.01/L DEDI YANSYAH NDRURU, S.M L GUNUNGSITOLI
IMAN JUJUR MENDROFA,
22. 023/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
S.Pd., M.Pd.T
23. 024/KP.01/SU-27.01/L HERI KRISTIAN WARUWU L GUNUNGSITOLI
24. 025/KP.01/SU-27.01/L SABDINSYAM TANJUNG L GUNUNGSITOLI
FRANSISKUS FRANS GULO,
25. 028/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
S.E.
26. 029/KP.01/SU-27.01/P YUNIRIA ZEBUA P GUNUNGSITOLI
ANOTONA KRISMAN JAYA
27. 030/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
ZENDRATO, S.E.
SURYA RAHMANI DAWOLO,
28. 031/KP.01/SU-27.01/P P GUNUNGSITOLI
S.Pd
AYU SARTIKA TELAUMBANUA,
29. 032/KP.01/SU-27.01/P P GUNUNGSITOLI
S.Sos
PAULUS OI KHARISMAN
30. 033/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
DUHA
BEBALI TOTONAFO
31. 034/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
FRANSISKUS YULIAMAN
32. 035/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
GULO
33. 036/KP.01/SU-27.01/P SANTI ACEH P GUNUNGSITOLI
34. 037/KP.01/SU-27.01/L FAKHRUR RAZI HAREFA L GUNUNGSITOLI
ELI SATRIAMAN ZARO
35. 038/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
NAZARA
GUNUNGSITOLI
36. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
37. 002/KP.01/SU-27.02/L ARISMAN LAOLI L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
38. 003/KP.01/SU-27.02/L FATIWASO ZENDRATO, S.Pd L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
39. 005/KP.01/SU-27.02/L HATAFAIGI ZENDRATO L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
40. 007/KP.01/SU-27.02/L YAMA'ADIL ZENDRATO, S.Pd L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
41. 006/KP.01/SU-27.02/L FADRIAMAN HAREFA, A.Md L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
42. 004/KP.01/SU-27.02/L FALUKHATA ZENDRATO L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
43. 008/KP.01/SU-27.02/L MASADERITA MENDROFA L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
44. 011/KP.01/SU-27.02/L ASTRO PINTER ZENDRATO L
ALO’OA
LENI BEDLISWATI GUNUNGSITOLI
45. 015/KP.01/SU-27.02/P P
ZENDRATO, SE ALO’OA
GUNUNGSITOLI
46. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
47. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
48. 010/KP.01/SU-27.02/L NIKODEMUS LAKI MENDROFA L
ALO’OA
WANRI ET VINCE GUNUNGSITOLI
49. 013/KP.01/SU-27.02/P P
TELAUMBANUA ALO’OA
GUNUNGSITOLI
50. 009/KP.01/SU-27.02/L NOITOLI MENDROFA L
ALO’OA
EMAN JULISKAR HAREFA, GUNUNGSITOLI
51. 017/KP.01/SU-27.02/L L
S.Si ALO’OA
GUNUNGSITOLI
52. 016/KP.01/SU-27.02/P MELITA MENDROFA P
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
53. 018/KP.01/SU-27.02/P MEGARIA HAREFA P
ALO’OA
BERKAT PUTRA SYUKUR GUNUNGSITOLI
54. 001/KP.01/SU-27.03/L L
ZEBUA BARAT
VERRY INDRA PERSATUAN GUNUNGSITOLI
55. 002/KP.01/SU-27.03/L L
ZEBUA BARAT
RUKUN FEBRIYANDA ZEBUA, GUNUNGSITOLI
56. 003/KP.01/SU-27.03/L L
S.Pd BARAT
YAKIN FEBRIAMAN GUNUNGSITOLI
57. 004/KP.01/SU-27.03/L L
TELAUMBANUA BARAT
GUNUNGSITOLI
58. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P
BARAT
GUNUNGSITOLI
59. 007/KP.01/SU-27.03/L DAMAIYUS ZEBUA, S.Pd L
BARAT
GUNUNGSITOLI
60. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
61. 006/KP.01/SU-27.03/L BUDIELI DAWOLO, SH L
BARAT
GUNUNGSITOLI
62. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L
BARAT
GUNUNGSITOLI
63. 010/KP.01/SU-27.03/P NINGSIH ANI ZEBUA, S.Ak P
BARAT
VEBRI AKRAB SUMANGELI GUNUNGSITOLI
64. 011/KP.01/SU-27.03/L L
ZEBUA BARAT
GUNUNGSITOLI
65. 012/KP.01/SU-27.03/L DELTARIUS ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
66. 013/KP.01/SU-27.03/L MUJURMAN ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
67. 001/KP.01/SU-27.04/P FEBRIYANTI BATE'E P
IDANOI
GUNUNGSITOLI
68. 002/KP.01/SU-27.04/L RAZMIN LAROSA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
69. 003/KP.01/SU-27.04/L PIUS PENIANUS BATE'E L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
70. 004/KP.01/SU-27.04/L ARMAN HIKMAT DAMAI GEA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
71. 005/KP.01/SU-27.04/L ARDIN HAREFA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
72. 006/KP.01/SU-27.04/P ALBINUS ARISMAN GEA L
IDANOI
NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI
73. 007/KP.01/SU-27.04/L L
PERDANA LAROSA IDANOI
GUNUNGSITOLI
74. 008/KP.01/SU-27.04/L SOZIDUHU GEA, SH L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
75. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
76. 010/KP.01/SU-27.04/L CAPERIANUS GEA L
IDANOI
BERKAT IMAN ZENDRATO, GUNUNGSITOLI
77. 011/KP.01/SU-27.04/L L
S.E IDANOI
GUNUNGSITOLI
78. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
79. 013/KP.01/SU-27.04/P CANDAK KURNIAWAN GEA P
IDANOI
GUNUNGSITOLI
80. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
81. 015/KP.01/SU-27.04/L KRISTINUS YA'ARO ZEBUA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
82. 016/KP.01/SU-27.04/L BERKAT JAYA GEA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
83. 017/KP.01/SU-27.04/L KASIAMAN GEA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
84. 018/KP.01/SU-27.04/L GELIZAMAN LAOWO L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
85. 019/KP.01/SU-27.04/L MARULIN LAOLI L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
86. 020/KP.01/SU-27.04/P ASLI MINAT ZEBUA P
IDANOI
GUNUNGSITOLI
87. 021/KP.01/SU-27.04/P JULI ERNIATI BATE'E P
IDANOI
GUNUNGSITOLI
88. 022/KP.01/SU-27.04/L SIKTUS SINEMA GEA L
IDANOI
89. 001/KP.01/SU-27.05/L RUDOLF MAUBOY L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA, SE SELATAN
GUNUNGSITOLI
90. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
91. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
92. 004/KP.01/SU-27.05/L MARTINUS HAREFA L
SELATAN
VENNY PURNAMA SARI ZAI, GUNUNGSITOLI
93. 005/KP.01/SU-27.05/P P
S.Pd SELATAN
GUNUNGSITOLI
94. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P
SELATAN
GUNUNGSITOLI
95. 007/KP.01/SU-27.05/P JUWITA MENDROFA P
SELATAN
PIETER SANJAYA GUNUNGSITOLI
96. 008/KP.01/SU-27.05/L L
TELAUMBANUA SELATAN
KARYA VERNANDO HALAWA, GUNUNGSITOLI
97. 009/KP.01/SU-27.05/L L
A.Md.Kom SELATAN
GUNUNGSITOLI
98. 010/KP.01/SU-27.05/L HERMAN HAREFA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
99. 011/KP.01/SU-27.05/P MARDALENA LASE, S.Pd P
SELATAN
GUNUNGSITOLI
100. 012/KP.01/SU-27.05/L ADIELI ZEBUA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
101. 013/KP.01/SU-27.05/P DESTAVANI KRISDA ZEBUA P
SELATAN
GUNUNGSITOLI
102. 014/KP.01/SU-27.05/L TOLONI LAOLI L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
103. 015/KP.01/SU-27.05/L YONATHAN MENDROFA, SH L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
104. 016/KP.01/SU-27.05/P ESTERLINA GEA P
SELATAN
GUNUNGSITOLI
105. 017/KP.01/SU-27.05/L TRISMAN HAREFA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
106. 018/KP.01/SU-27.05/L ANTONIUS LASE L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
107. 003/KP.01/SU-27.06/L FATULO HAREFA, S.Pd L
UTARA
GUNUNGSITOLI
108. 002/KP.01/SU-27.06/L NATALIUS HAREFA,SE L
UTARA
GUNUNGSITOLI
109. 001/KP.01/SU-27.06/L TONAZARO HAREFA L
UTARA
GUNUNGSITOLI
110. 004/KP.01/SU-27.06/L MURNIELI HAREFA L
UTARA
GUNUNGSITOLI
111. 005/KP.01/SU-27.06/P MINDA NOVITA ZAI P
UTARA
GUNUNGSITOLI
112. 006/KP.01/SU-27.06/P MASNITA ZEGA P
UTARA
GUNUNGSITOLI
113. 007/KP.01/SU-27.06/L FADLI MAIZAR CANIAGO L
UTARA
GUNUNGSITOLI
114. 012/KP.01/SU-27.06/L FAOZIDUHU ZILIWU, SH L
UTARA
GUNUNGSITOLI
115. 011/KP.01/SU-27.06/P RISNAWATI ACEH P
UTARA
GUNUNGSITOLI
116. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L
UTARA
GUNUNGSITOLI
117. 009/KP.01/SU-27.06/L SUDARJONI DAWOLO L
UTARA
GUNUNGSITOLI
118. 008/KP.01/SU-27.06/L SELAMATKAN ZEGA L
UTARA
GUNUNGSITOLI
119. 013/KP.01/SU-27.06/L RIDWAN MAS GEA, S.E L
UTARA
GUNUNGSITOLI
120. 014/KP.01/SU-27.06/L MELIANUS LAOLI L
UTARA
GUNUNGSITOLI
121. 015/KP.01/SU-27.06/L GOOD MAN VERLIUS ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
122. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
123. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
124. 018/KP.01/SU-27.06/P ELFIAN DESTRI HAREFA P
UTARA
Rekapitulasi calon Panwaslu Kecamatan:
JENIS KELAMIN
NO. KECAMATAN JLH. CALON
L P
1 GUNUNGSITOLI 35 28 7
2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 18 14 4
3 GUNUNGSITOLI BARAT 13 11 2
4 GUNUNGSITOLI IDANOI 22 18 4
5 GUNUNGSITOLI SELATAN 18 12 6
6 GUNUNGSITOLI UTARA 18 14 4
Total Pendaftar ............... 124 97 27
b. Dari seluruh pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli, ditemukan bahwa beberapa calon pendaftar terdaftar
sebagai anggota partai politik yang tersebar di 5 (lima) kecamatan,
sebagai berikut:
NOMOR
No. NAMA CALON JK KECAMATAN
PENDAFTARAN
009/KP.01/SU-
1. RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI
27.01/L
024/KP.01/SU-
2. HERI KRISTIAN WARUWU L GUNUNGSITOLI
27.01/L
006/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI
3. BUDIELI DAWOLO, SH L
27.03/L BARAT
022/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI
4. SIKTUS SINEMA GEA L
27.04/L IDANOI
009/KP.01/SU- KARYA VERNANDO HALAWA, GUNUNGSITOLI
5. L
27.05/L A.Md.Kom SELATAN
003/KP.01/SU- GUNUNGSITOLI
6. FATULO HAREFA, S.Pd L
27.06/L UTARA
Keterangan :
- RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204010108880010
Partai Politik :Partai Kebangkitan Bangsa.
- HERI KRISTIAN WARUWU (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204012510950005
Partai Politik :Partai Golkar.
- BUDIELI DAWOLO, SH (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204010210880001
Partai Politik :Partai Gerakan Indonesia Raya.
- SIKTUS SINEMA GEA (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204171708870001
Partai Politik :Partai Amanat Nasional.
- KARYA VERNANDO HALAWA, A.Md.Kom (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204162110920003
Partai Politik :Partai Nasdem.
- FATULO HAREFA, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK :1204191910870001
Partai Politik :Partai Golkar.
c. Bahwa 6 (enam) orang calon pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli tersebut ditemukan telah terdaftar dalam
Aplikasi SIPOL, namun Para Teradu tetap menempuh resiko dengan
meluluskan nama-nama tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi
berikutnya yaitu tes tertulis yang bertempat di SMA Negeri 1
Gunungsitoli pada tanggal 15 Oktober 2022.
d. Bahwa keterlibatan 6 (enam) orang calon pendaftar Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sebagai anggota partai politik
tersebut bertentangan dengan:
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 117 ayat (1) huruf i, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon”.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (BUKTI P-12)., Pasal 7
huruf i, yang berbunyi : “telah mengundurkan diri dari partai
politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar”.
- Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (8), yang
berbunyi : “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.
e. Selain nama-nama calon pendaftar yang tercatat namanya dalam
aplikasi SIPOL, Para Teradu juga meluluskan beberapa nama yang
terlibat sebagai perangkat desa dalam jabatannya di Pemerintahan
Desa yakni:
No. NOMOR PENDAFTARAN NAMA CALON JK KECAMATAN
1. 013/KP.01/SU-27.01/L DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md L GUNUNGSITOLI
WARISMAN JUANG SOLALA
2. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
GUNUNGSITOLI
3. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
4. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
5. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
6. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L
SELATAN
Keterangan :
- DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Dusun II Desa Lasara
Bahili,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota
Gunungsitoli.
- WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA
Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Dusun II Desa Sisarahili
Gamo, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli.
- BUDIELI HAREFA, ST
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Desa Nazalou, Alo’oa,
Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa,
Kota Gunungsitoli.
- SATI BUDIMAN GEA, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,
Kota Gunungsitoli.
- ROZAMAN LAOWO
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Urusan Program Desa
Siwalubanua II, Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi, Kota
Gunungsitoli.
- YULIRAHMAD HAREFA, SE
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sihare’o I
Tabaloho, Kecamatan
Gunungsitoli Selatan, Kota
Gunungsitoli.
- DERMAWAN ZEGA
Jabatan di Pemerintahan Desa :Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota
Gunungsitoli.
f. Bahwa keterlibatan 7 (tujuh) orang calon pendaftar Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam jabatan di pemerintahan desa
tersebut bertentangan dengan :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 117 ayat (1) huruf j, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan
usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon”.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Pasal 7 huruf k, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik
negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar”.
- Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (11), yang
berbunyi : “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah apabila terpilih”.
4) Pelaksanaan dan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli.
a. Jadwal Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (Online) Calon Panwaslu
Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli di Media Sosial website Bawaslu
Kota Gunungsitoli pada tanggal 14 Oktober 2022 pukul 10.13 WIB.
b. Metode pelaksanaan Ujian Tes Tertulis (Online) yang digelar di SMA
Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu (15 Oktober 2022)
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) sesi yakni Sesi 1 (Kesatu) sebanyak 85
orang yang dimulai pukul 08.00 WIB, dan Sesi 2 (Kedua) sebanyak 39
orang yang dimulai 10.00 WIB. Namun pada pelaksanaannya, pada
saat sedang berlangsungnya Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu), terjadi
pemadaman listrik oleh PLN, yang menyebabkan terganggunya
pelaksanaan Ujian Tes Tertulis.
c. Terkait dengan pemadaman listrik, PT. PLN (PERSERO) UP3 NIAS ULP
GUNUNGSITOLI sehari sebelumnya telah menginformasikan kepada
masyarakat di Pulau Nias bahwa akan terjadi pemadaman listrik
dalam rangka Pemeliharaan Komponen JTM Perampalan dan
Penebangan Pohon. Waktu pemadaman diperkirakan akan dimulai
antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun
daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah Desa Idanoi,
Bandara Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gido,
Kecamatan Mau, Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan Somolo-molo,
Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Bawolato,
Depot Pertamina, Desa Foa dan sekitarnya.
d. Bahwa berdasarkan daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan
secara jelas bahwa Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran
pemadaman listrik namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu)
terjadi pemadaman listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis
Sesi 1 (Kesatu) terganggu. Akibat pemadaman listrik tersebut, para
peserta yang berada di dalam ruangan ujian keluar ruangan tanpa
upaya dari pihak Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk menghalangi para
peserta ujian untuk keluar ruangan.
e. Bahwa selama keluar ruangan, para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1
(Kesatu) melakukan pencarian jawaban atas soal-soal yang muncul
pada saat ujian di internet atau bertanya kepada para peserta Sesi 2
(Kedua) dan sebaliknya para peserta Sesi 2 (Kedua) menyanyakan soal
ujian kepada peserta Sesi 1 (Kesatu) sambil mencari jawaban di
internet. Disini jelas bahwa Para Teradu tidak menjaga ketertiban
selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis berlangsung dengan
memberikan izin kepada para peserta untuk keluar sehingga
memberikan kesempatan kepada para peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1
(Kesatu) untuk mencari jawaban dengan cara-cara yang tidak jujur.
f. Menyikapi hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli atas nama Anugrah F. Zendrato melakukan inisiatif
dengan mengoperasikan genset untuk dapat mengalirkan arus pada
Komputer yang akan digunakan. Sehingga, para peserta Sesi 1
(Kesatu) kembali masuk keruangan dan meneruskan Ujian Tes
Tertulis yang sempat tertunda. Berjalan selama kurang lebih 15 (lima
belas) menit, listrik yang bersumber dari genset tersebut kembali
padam, sehingga para peserta Ujian Tes Tertulis keluar ruangan
sambil mencari tahu jawaban atas soal-soal yang muncul di layar
komputer. Hal ini berlangsung berkali-kali yang mana pelaksanaan
Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) yang seyogyanya berakhir pukul
09.30 WIB baru berakhir pada pukul 13.00 WIB.
g. Selanjutnya peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) dimulai pada
pukul 15.00 WIB yang berarti bahwa telah terjadi penundaan waktu
ujian selama 5 (lima) jam. Dan selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis
Sesi 2 (Kedua) tersebut sama sekali tidak terjadi kendala padamnya
listrik dari genset. Atas hal tersebut, para peserta Ujian Tes Tertulis
Sesi 2 (Kedua) merasa dirugikan karena tidak mempunyai kesempatan
yang sama seperti peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) untuk
melakukan browsing pencarian jawaban di internet.
h. Selain kendala terganggunya aliran listrik karena pemadaman yang
dilakukan oleh PLN maupun inisiatif pengoperasian tenaga genset oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada layar
komputer Ujian Tes Tertulis, masih terdapat ikon browser (chrome,
mozilla firefox). Para peserta yang duduk pada barisan belakang
memiliki kesempatan untuk browsing mencari jawaban atas soal yang
muncul dilayar komputer.
i. Bahwa pelaksanaan Ujian Tes Tertulis yang dilaksanakan oleh Para
Teradu di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu (15 Oktober
2022) berlangsung dengan tidak tertib, tidak jujur, dan tidak adil bagi
calon peserta yang memiliki wawasan kepemiluan dan telah
mempersiapkan diri untuk belajar sebelum pelaksanaan Ujian Tes
Tertulis. Sehingga nama-nama yang diumumkan sebagai calon peserta
yang lulus tes tertulis diragukan akuntabilitas dan kredibilitasnya.
j. Pada tanggal 18 Oktober 2022, Para Teradu mengumumkan nama-
nama yang lulus Ujian Tes Tertulis berdasarkan Pengumuman Nomor
10/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 18 Oktober 2022
tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Kota Gunungsitoli melalui Media Sosial website Bawaslu
Kota Gunungsitoli pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 19.01 WIB.
k. Adapun nama-nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis oleh Para
Teradu sebagai berikut :
RANK NOMOR PENDAFTARAN NAMA CALON JK KECAMATAN
1. 017/KP.01/SU-27.01/L MARTINUS GEA L GUNUNGSITOLI
2. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI
DONNI NATALIUS ZENDRATO,
3. 013/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
A.Md
WARISMAN JUANG SOLALA
4. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
5. 010/KP.01/SU-27.01/L HERDIN HIRONIMUS ZEBUA L GUNUNGSITOLI
6. 009/KP.01/SU-27.01/L RAHMATSYAH TELAUMBANUA L GUNUNGSITOLI
GUNUNGSITOLI
1. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
2. 017/KP.01/SU-27.02/L EMAN JULISKAR HAREFA, S.Si L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
3. 001/KP.01/SU-27.02/L BUDIELI HAREFA, ST L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
4. 009/KP.01/SU-27.02/L NOITOLI MENDROFA L
ALO’OA
WANRI ET VINCE GUNUNGSITOLI
5. 013/KP.01/SU-27.02/P P
TELAUMBANUA ALO’OA
GUNUNGSITOLI
6. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
1. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
2. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P
BARAT
GUNUNGSITOLI
3. 013/KP.01/SU-27.03/L MUJURMAN ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
4. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L
BARAT
GUNUNGSITOLI
5. 007/KP.01/SU-27.03/L DAMAIYUS ZEBUA, S.Pd L
BARAT
YAKIN FEBRIAMAN GUNUNGSITOLI
6. 004/KP.01/SU-27.03/L L
TELAUMBANUA BARAT
NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI
1. 007/KP.01/SU-27.04/L L
PERDANA LAROSA IDANOI
GUNUNGSITOLI
2. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
3. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
4. 010/KP.01/SU-27.04/L CAPERIANUS GEA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
5. 022/KP.01/SU-27.04/L SIKTUS SINEMA GEA L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
6. 012/KP.01/SU-27.04/L ROZAMAN LAOWO L
IDANOI
GUNUNGSITOLI
1. 010/KP.01/SU-27.05/L HERMAN HAREFA L
SELATAN
PIETER SANJAYA GUNUNGSITOLI
2. 008/KP.01/SU-27.05/L L
TELAUMBANUA SELATAN
GUNUNGSITOLI
3. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
4. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P
SELATAN
RUDOLF MAUBOY GUNUNGSITOLI
5. 001/KP.01/SU-27.05/L L
TELAUMBANUA, SE SELATAN
GUNUNGSITOLI
6. 003/KP.01/SU-27.05/L YULIRAHMAD HAREFA, SE L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
1. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
2. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
3. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L
UTARA
GUNUNGSITOLI
4. 014/KP.01/SU-27.06/L MELIANUS LAOLI L
UTARA
5. 003/KP.01/SU-27.06/L FATULO HAREFA, S.Pd L GUNUNGSITOLI
UTARA
GUNUNGSITOLI
6. 013/KP.01/SU-27.06/L RIDWAN MAS GEA, S.E L
UTARA
Dari 6 (enam) nama-nama yang lulus seleksi tertulis calon Anggota
Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kota
Gunungsitoli, turut lulus nama-nama yang terlibat sebagai anggota
partai politik serta keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa,
sebagai berikut :
- RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol)
Kecamatan : Gunungsitoli
NIK : 1204010108880010
Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa.
- SIKTUS SINEMA GEA (Terdaftar Dalam Sipol)
Kecamatan : Gunungsitoli Idanoi
NIK : 1204171708870001
Partai Politik : Partai Amanat Nasional.
- FATULO HAREFA, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol)
Kecamatan : Gunungsitoli Utara
NIK : 1204191910870001
Partai Politik : Partai Golkar.
- DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Lasara
Bahili, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli
- WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sisarahili
Gamo, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli.
- BUDIELI HAREFA, ST
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Desa Nazalou, Alo’oa,
Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa,
Kota Gunungsitoli.
- SATI BUDIMAN GEA, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,
Kota Gunungsitoli.
- ROZAMAN LAOWO
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Urusan Program Desa
Siwalubanua II, Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi, Kota
Gunungsitoli.
- YULIRAHMAD HAREFA, SE
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sihare’o I
Tabaloho, Kecamatan
Gunungsitoli Selatan, Kota
Gunungsitoli.
- DERMAWAN ZEGA
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota
Gunungsitoli.
l. Dengan meluluskan nama-nama tersebut yang terlibat sebagai partai
politik serta keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan desa, Para
Teradu secara sengaja menghalangi kesempatan calon Anggota
Panwaslu Kecamatan lainnya yang sama sekali tidak terlibat sebagai
anggota partai politik dan yang memiliki kesempatan bekerja penuh
waktu tanpa terlibat dalam jabatan di pemerintahan desa dengan
jabatan Kepala Desa, perangkat desa teknis, dan perangkat desa
kewilayahan.
m. Selanjutnya, Para Teradu mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Tes
Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada
Media Sosial website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 19
Oktober 2022 pukul 18.36 WIB.
5) Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli.
Pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota
Gunungsitoli Jln. Diponegoro No. 348-B Kota Gunungsitoli selama 2 (dua)
hari yakni pada hari Jumat (21 Oktober 2022) dan Sabtu (22 Oktober 2022)
yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Selama proses tes
wawancara yang dilaksanakan Para Teradu, di abadikan dengan
menggunakan alat rekam elektronik (handycam) yang mana dalam
pelaksanaan wawancara tersebut jelas secara audio dan visual wawancara
berupa tanya jawab antara Para Teradu dengan Calon Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli.
6) Penetapan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
a. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu menetapkan nama-nama
terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
berdasarkan pengumuman Nomor 13/KP.01.00/POKJA/SU-
27/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, sebagai berikut:
NOMOR
RANK NAMA CALON JK KECAMATAN
PENDAFTARAN
1. 004/KP.01/SU-27.01/L MAS'UD L GUNUNGSITOLI
RAHMATSYAH
2. 009/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
WARISMAN JUANG SOLALA
3. 014/KP.01/SU-27.01/L L GUNUNGSITOLI
TELAUMBANUA
GUNUNGSITOLI
1. 014/KP.01/SU-27.02/L DERMAWAN ZEGA L
ALO’OA
EMAN JULISKAR HAREFA, GUNUNGSITOLI
2. 017/KP.01/SU-27.02/L L
S.Si ALO’OA
GUNUNGSITOLI
3. 012/KP.01/SU-27.02/L YAMON KURNIAWAN LAOLI L
ALO’OA
GUNUNGSITOLI
1. 008/KP.01/SU-27.03/L SONITEHE GEA, S.H., M.M L
BARAT
GUNUNGSITOLI
2. 009/KP.01/SU-27.03/L MAATO ZEBUA L
BARAT
GUNUNGSITOLI
3. 005/KP.01/SU-27.03/P ROSMAWATI ZEBUA P
BARAT
GUNUNGSITOLI
1. 014/KP.01/SU-27.04/L ARIANTO HAREFA, S.E L
IDANOI
NIKOLAUS NIRWAN HADA GUNUNGSITOLI
2. 007/KP.01/SU-27.04/L L
PERDANA LAROSA IDANOI
3. 009/KP.01/SU-27.04/L SATI BUDIMAN GEA, A.Md L GUNUNGSITOLI
IDANOI
GUNUNGSITOLI
1. 006/KP.01/SU-27.05/P ARNIMAWATI ZEBUA P
SELATAN
RUDOLF MAUBOY GUNUNGSITOLI
2. 001/KP.01/SU-27.05/L L
TELAUMBANUA, SE SELATAN
GUNUNGSITOLI
3. 002/KP.01/SU-27.05/L SEHATI ZEBUA L
SELATAN
GUNUNGSITOLI
1. 016/KP.01/SU-27.06/L ALFREND ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
2. 017/KP.01/SU-27.06/L KURNIA ZILIWU L
UTARA
GUNUNGSITOLI
3. 010/KP.01/SU-27.06/L SOFYANUS LAOLI, SH L
UTARA
Dari 3 (tiga) nama-nama yang terpiih sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di Kota Gunungsitoli,
PARA TERADU meluluskan nama-nama yang terlibat sebagai anggota
partai politik serta keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa,
sebagai berikut :
- RAHMATSYAH TELAUMBANUA (Terdaftar Dalam Sipol)
Kecamatan : Gunungsitoli
NIK : 1204010108880010
Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa (BUKTI P-6).
- WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Dusun II Desa Sisarahili
Gamo, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota
Gunungsitoli.
- SATI BUDIMAN GEA, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,
Kota Gunungsitoli.
- DERMAWAN ZEGA
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota
Gunungsitoli.
b. Bahwa beberapa elemen masyarakat Kota Gunungsitoli telah
menyampaikan “Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat” yang
disampaikan kepada Para Teradu terkait dengan keterlibatan calon
anggota Panwaslu Kecamatan sebagai anggota partai politik serta
keterlibatan pada jabatan di pemerintahan desa. Bahwa masa
tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari dari
tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2022. Namun dari tanggapan
dan masukan dari masyarakat tersebut, Para Teradu tetap
memperkenankan nama-nama yang lulus seleksi administrasi untuk
mengikuti ujian tertulis. Bahkan tanggapan dan masukan dari
masyarakat tersebut tidak menghalangi Para Teradu untuk
meluluskan nama-nama yang lulus tes wawancara menjadi
Panwascam terpilih se-Kota Gunungsitoli.
b. Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Perekrutan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
1) Selama proses pendaftaran, Para Teradu langsung mengecek keterlibatan
calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai anggota partai politik, dan
calon pendaftar yang terdapat namanya dalam aplikasi SIPOL diberikan
kesempatan untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada partai yang
bersangkutan. Dari beberapa nama calon anggota Panwaslu Kecamatan
yang terdaftar namanya dalam aplikasi SIPOL dan dianggap telah
mengklarifikasi keterlibatan dirinya pada partai yang bersangkutan,
yakni:
a. Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar
sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
b. Heri Kristian Waruwu (NIK : 1204012510950005), terdaftar sebagai
anggota Partai Golkar.
c. Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001), terdaftar sebagai anggota
Partai Gerakan Indonesia Raya.
d. Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001), terdaftar sebagai
anggota Partai Nasdem.
e. Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (NIK : 1204162110920003),
terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem.
f. Fatulo Harefa (NIK : 1204191910870001), terdaftar sebagai anggota
Partai Golkar; dan
g. Donni Natalius Zendrato, A.Md (NIK : 1204012112880004), terdaftar
sebagai anggota Partai Golkar.
Dari 7 calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tercatat namanya dalam
aplikasi SIPOL, hanya seorang calon yang telah mengklarifikasi
keterlibatan dirinya kepada Partai Politik dan telah dihapus namanya
dalam aplikasi SIPOL yaitu DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md,
sedangkan 6 (enam) orang calon lainnya masih terdaftar namanya dalam
aplikasi SIPOL. Selanjutnya, Para Teradu menetapkan nama-nama calon
baik calon yang telah mengklarifikasi keterlibatan dirinya sebagai anggota
partai politik maupun yang tidak, sebagai calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang telah lulus seleksi administrasi
berdasarkan Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor:
08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022
perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip Kepastian Hukum dan Akuntabel, sebagaimana dimaksud
pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian I Ayat (3) yang berbunyi :
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip:
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
2) Setelah Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor:
08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022
perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli, maka tahapan Pembentukan
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
adalah “Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat”. Tahapan tanggapan
dan masukan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari yakni dari tanggal 12
Oktober 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022. Dari beberapa elemen
masyarakat di Kota Gunungsitoli memberikan tanggapan dan/ atau
masukan beberapa nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan
dalam jabatan di pemerintahan yakni sebagai berikut:
a. Terlibat sebagai anggota partai politik
- Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar
sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa;
- Heri Kristian Waruwu (NIK : 1204012510950005), terdaftar sebagai
anggota Partai Golkar;
- Budieli Dawolo (NIK : 1204010210880001), terdaftar sebagai
anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;
- Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001), terdaftar sebagai
anggota Partai Nasdem;
- Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (NIK : 1204162110920003),
terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem;
- Fatulo Harefa (NIK : 1204191910870001), terdaftar sebagai anggota
Partai Golkar (BUKTI P-11); dan
b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan
- Donni Natalius Zendrato, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa
sebagai Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan di Pemerintahan
Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- Budieli Harefa, ST, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota
Gunungsitoli.
- Sati Budiman Gea, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
- Rozaman Laowo, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli
Idanoi, Kota Gunungsitoli.
- Yulirahmad Harefa, SE, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli
Selatan, Kota Gunungsitoli.
- Dermawan Zega, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
Walapun telah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,
Para Teradu tetap meluluskan nama-nama Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tersebut untuk mengikuti Ujian Tes Tertulis yang
dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada hari Sabtu tanggal
15 Oktober 2022.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan
aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun
2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang
berbunyi: “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada
prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan
afirmasi”.
3) Pada saat sedang berlangsungnya Ujian Tes Tertulis di SMA Negeri 1
Gunungsitoli, terjadi pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) UP3 ULP
Gunungsitoli. Pemadaman listrik tersebut dalam rangka Pemeliharaan
Komponen JTM Perampalan dan Penebangan Pohon. Waktu pemadaman
diperkirakan akan dimulai antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
17.00 WIB. Adapun daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah
Desa Idanoi, Bandara Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,
Kecamatan Gido, Kecamatan Mau, Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan
Somolo-molo, Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan
Bawolato, Depot Pertamina, Desa Foa dan sekitarnya. Bahwa berdasarkan
daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan secara jelas bahwa
Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran pemadaman listrik
namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu) terjadi pemadaman
listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis Sesi 1 (Kesatu)
terganggu. Akibat pemadaman listrik tersebut, para peserta yang berada
di dalam ruangan ujian keluar ruangan tanpa upaya dari pihak Para
Teradu untuk menghalangi atau melarang para peserta ujian untuk
keluar ruangan. Selama keluar ruangan, para peserta Ujian Tes Tertulis
Sesi 1 (Kesatu) melakukan pencarian jawaban atas soal-soal yang muncul
pada saat ujian di internet atau bertanya kepada para peserta Sesi 2
(Kedua) dan sebaliknya para peserta Sesi 2 (Kedua) menyanyakan soal
ujian kepada peserta Sesi 1 (Kesatu) sambil mencari jawaban di internet.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli atas nama Anugrah F. Zendrato melakukan inisiatif dengan
mengoperasikan genset untuk dapat mengalirkan arus pada Komputer
yang akan digunakan. Sehingga, para peserta Sesi 1 (Kesatu) kembali
masuk keruangan dan meneruskan Ujian Tes Tertulis yang sempat
tertunda. Berjalan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, listrik yang
bersumber dari genset tersebut kembali padam, sehingga para peserta
Ujian Tes Tertulis keluar ruangan sambil mencari tahu jawaban atas soal-
soal yang muncul di layar komputer. Hal ini berlangsung berkali-kali yang
mana pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 1 (Kesatu) yang seyogyanya
berakhir pukul 09.30 WIB baru berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya peserta Ujian Tes Tertulis Sesi 2 (Kedua) dimulai pada pukul
15.00 WIB yang berarti bahwa telah terjadi penundaan waktu ujian
selama 5 (lima) jam. Dan selama pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Sesi 2
(Kedua) tersebut sama sekali tidak terjadi kendala padamnya listrik dari
genset. Selain kendala terganggunya aliran listrik karena pemadaman
yang dilakukan oleh PLN maupun inisiatif pengoperasian tenaga genset
oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada layar
komputer Ujian Tes Tertulis, masih terdapat ikon browser (Chrome,
Mozilla Firefox). Para peserta yang duduk pada barisan belakang memiliki
kesempatan untuk browsing mencari jawaban atas soal yang muncul
dilayar komputer.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak
memegang teguh prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
profesional, akuntabel, dan afirmasi, sebagaimana dimaksud pada
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan
Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur,
Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
4) Setelah pelaksanaan Ujian Tes Tertulis, Para Teradu menetapkan nama-
nama 6 (enam) besar masing-masing kecamatan calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada penetapan nama-nama tersebut,
masih terdapat nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik
serta keterlibatan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam jabatan di
pemerintahan sebagai berikut :
a. Terlibat sebagai anggota partai politik
- RAHMATSYAH TELAUMBANUA (NIK : 1204010108880010),
terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa;
b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan
- DONNI NATALIUS ZENDRATO, A.Md, jabatan di Pemerintahan
Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- WARISMAN JUANG SOLALA TELAUMBANUA, jabatan di
Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- BUDIELI HAREFA, ST, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Desa Nazalou, Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota
Gunungsitoli.
- SATI BUDIMAN GEA, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
- ROZAMAN LAOWO, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Urusan Program Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli
Idanoi, Kota Gunungsitoli.
- YULIRAHMAD HAREFA, SE, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Dusun II Desa Sihare’o I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli
Selatan, Kota Gunungsitoli.
- DERMAWAN ZEGA, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan
aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu
Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil,
Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
5) Setelah pelaksanaan Tes Wawancara berakhir, Para Teradu menerbitkan
Pengumuman Nomor : 13/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal
26 Oktober 2022 perihal Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dipost di
Media Sosial Website Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 26 Oktober
2022 pukul 21.31 WIB. Pada penetapan nama-nama terpilih Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli tersebut, masih terdapat
nama-nama yang terlibat sebagai anggota partai politik serta keterlibatan
calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam jabatan di pemerintahan
sebagai berikut :
a. Terlibat sebagai anggota partai politik
- Rahmatsyah Telaumbanua (NIK : 1204010108880010), terdaftar
sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa;
b. Keterlibatan dalam jabatan di pemerintahan
- Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan di Pemerintahan
Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
- Sati Budiman Gea, A.Md, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Siwalubanua II,
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
- Dermawan Zega, jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala
Seksi Pemerintahan Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
Atas hal tersebut, PARA TERADU telah dengan sengaja tidak
memegang teguh prinsip adil, kepastian hukum, proporsional,
akuntabel, dan aksesibilitas, sebagaimana dimaksud pada Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 (Bukti P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi :
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip:
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan
afirmasi”.
6) Pada penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kota Gunungsitoli, Para Teradu tidak meluluskan seorang calon
perempuan dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa atas nama Wanri Et
Vince Telaumbanua. Diketahui bahwa sebanyak 36 (tiga puluh enam)
calon yang terdiri dari 6 (enam) kecamatan di Kota Gunungsitoli, terdapat
3 (tiga) orang calon perempuan yakni :
a. Rosmawati Zebua, peringkat 6 (enam) besar dari Kecamatan
Gunungsitoli Barat yang dinyatakan Lulus;
b. Arnimawati Zebua, peringkat 6 (enam) besar dari Kecamatan
Gunungsitoli Selatan yang dinyatakan Lulus;
c. Wanri Et Vince Telaumbanua, peringkat 6 (enam) besar dari
Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa yang dinyatakan Tidak Lulus;
Sehingga dari 18 (delapan belas) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli hanya meluluskan 2 (dua) orang calon perempuan yang
menjelaskan bahwa Para Teradu hanya memperhatikan keterwakilan
perermpuan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
sebanyak 11% (sebelas persen).
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip kepastian hukum, proporsional, akuntabel, dan afirmasi,
sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (BUKTI
P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu
Kecamatan berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil,
Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
7) Para Teradu sama sekali tidak menjadikan dasar Aspek Penilaian Tes
Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A Lampiran
Penilaian Tes Wawancara Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 yang mencakup :
a. Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja
penuh waktu calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bobot 30%);
b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan
Pemilu, serta tata Kelola Pemilu inklusif (Bobot 30%);
c. Pengetahuan tentang kearifan lokal (Bobot 20%); dan
d. Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi (Bobot 20%).
Mekanisme aspek penilaian yang diterapkan oleh Para Teradu sama sekali
tidak memperhatikan kualifikasi dan kualitas peserta Uji Tes Wawancara.
Bahwa Pengadu I yang memiliki Nilai Ujian Tertulis tertinggi se-Kota
Gunungsitoli yakni 85 (delapan puluh lima) yang berarti bahwa Pengadu I
merupakan peringkat 1 di Kecamatan Gunungsitoli namun tidak lulus 3
besar sementara peringkat 6 atas nama Rahmatsyah Telaumbanua
(tercatat dalam aplikasi SIPOL) dan Warisman Juang Solala Telaumbanua
(jabatan di Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili
Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) lulus sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Rekam jejak kepemiluan Pengadu I
yakni :
a. Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013;
b. Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum Legislatif
dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
c. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2015,
d. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
e. Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli pada Pemilihan Umum
Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019;
f. Sementara eksistensi Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam
aplikasi SIPOL) dan Warisman Juang Solala Telaumbanua (jabatan di
Pemerintahan Desa sebagai Kepala Dusun II Desa Sisarahili Gamo,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) tetap diluluskan
sekalipun tidak memiliki Pengalaman dan pengetahuan tentang
penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Bahwa Para Teradu menerapkan Penilaian Subjektif kepada peserta Uji
Tes Wawancara serta mengesampingkan Aspek Penilaian Tes Wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes
Wawancara Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024.
Selain menggunakan metode penilaian secara subjektif, Para Teradu
mengedepankan Aspek Penilaian Hubungan Kekeluargaan dimana
Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli atas nama MAS’UD memiliki
ikatan kekeluargaan dengan Teradu I yaitu ipar kandung dimana istri sah
dari MAS’UD adalah kakak kandung dari Teradu I.
Pengadu II juga menegaskan secara eksplisit bahwa Para Teradu sama
sekali tidak mempedomani Aspek Penilaian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, yang
mana Pengadu II memiliki rekam jejak sejumlah Pengalaman dan
pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata
Kelola Pemilu inklusif yang dibuktikan dengan pengalaman sebagai
berikut:
• Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 berdasarkan SK No. 270/
07/ PPS-FOD/ 2009 tertanggal 08 Juni 2009;
• Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2010
berdasarkan SK No. 270/ 26/ KPU.K-GST/ PPK/ 2010 tertanggal 26
April 2010;
• Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 berdasarkan SK No.
02/ PPS/ DS/ FD/ 2012 tertanggal 08 Oktober 2012;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014
berdasarkan SK No. 020/ SK/ PANWASCAM-GSS/ XI/ 2013
tertanggal 10 November 2013;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014
berdasarkan SK No. 039/ SK/ PANWASCAM-GSS/ I/ 2014 tertanggal
29 Januari 2014;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 berdasarkan SK No. 004/ SK/ PANWASCAM - GSS/ VI/
2014 tertanggal 15 Juni 2014;
• Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli
Selatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Gunungsitoli Tahun 2015 berdasarkan SK No. 000/ 104/ PANWAS/
05/ VI/ 2015 tertanggal 11 Juni 2015;
• Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli
Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 berdasarkan SK. No. 05/ PANWASLIH-27/
HK.01.01/ 10/ 2017 tertanggal 10 Oktober 2017;
• Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam)
Gunungsitoli Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019
berdasarkan SK No. 12/ K.PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 11/ 2017
tertanggal 10 November 2017;
Selain Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan
pengawasan Pemilu, Pengadu II juga memiliki sejumlah prestasi berupa
penghargaan dari Para Teradu selama melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Selatan
maupun sertifikat yang diterbitkan oleh instansi ataupun lembaga lain
antara lain :
a. Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran”
pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang
dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang
diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli.
b. Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan
Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 yang dilasanakan di Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13
Oktober 2018 yang di selenggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Gunungsitoli.
c. e-Sertifkat yang diselenggarakan oleh Panitia Seminar Online
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai Peserta dalam acara
Seminar Nasional Online “Mewujudkan Pilkada Bermartabat Dalam
Masa Pandemi Covid-19” tanggal 27 Juni 2020.
d. e-Sertifikat Nomor 03/HM.08-Kt/3175/KPUKot/VII/ 2020 sebagai
Peserta Webinar Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Jakarta
Timur bekerjasama dengan Netfid Indonesia dengan tema “Strategi
Penyelesaian Perselisihan Hukum Pada Penyelenggaraan Pilkada di
Masa Pandemi” pada tanggal 27 Juli 2020.
e. Sertifikat/ Penghargaan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (ABHAN) yang seyogyanya diberikan kepada para pengawas
Pemilihan Umum atas dedikasinya dalam Pelaksanaan Pengawasan
Pemilihan Umum Tahun 2019, tidak diberikan oleh Para Teradu
kepada Pengadu II.
Deskripi sebagaimana dijelaskan oleh Pengadu II diatas telah tercantum
dan terlampir pada berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan yang diserahkan oleh Pengadu II pada saat tahapan
pendaftaran.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi,
sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi
: “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip:
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
8) Pada penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli terpilih atas
nama Rahmatsyah Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi Sipol), Para
Teradu telah mengkondisikan agar nama Rahmatsyah Telaumbanua
(tercatat dalam aplikasi SIPOL) lulus sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Gunungsitoli. Hal ini dibuktikan dimana Rahmatsyah
Telaumbanua (tercatat dalam aplikasi SIPOL) lulus dalam melewati
tahapan demi tahapan pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli sekalipun mendapat tanggapan dan masukan dari
masyarakat. 2 (dua) hari berselang setelah terlaksananya pelaksanaan
Tes Wawancara untuk Kecamatan Gunungsitoli (Tes Wawancara khusus
Kecamatan Gunungsitoli dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2022)
yakni pada tanggal 23 Oktober 2022, Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang ditanda-tangani oleh Ketua
Abdul Majid C, SE, M.Si dan Sekretaris Kader Zebua, S.Sos
menyampaikan surat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli dengan nomor surat 34/DPC-12.33/02/X/2022 perihal
“Keterangan Data”, yang dalam surat tersebut menerangkan bahwa Ketua
Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menyurati DPC PKB Kota Gunungsitoli
dengan nomor surat 134/KA.00/K.SU-27/2022 tanggal 06 Oktober 2022
perihal Permintaan Keterangan Data yang mana DPC PKB Kota
Gunungsitoli menanggapi surat Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan
catatan sebagai berikut :
a. Bahwa nama RAHMATSYAH TELAUMBANUA dengan NIK :
1204010108880010, yang tercatut namanya di sipol Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) telah diklarifikasi di KPU Kota
Gunungsitoli dan dinyatakan bahwa tidak TIDAK TERDAFTAR lagi
sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Berita Acara KPU
Kota Gunungsitoli Nomor 137/PL.01.1/1278/2022 tanggal 29
September 2022 tentang Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat
terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. DPC PKB
Kota Gunungsitoli menyatakan kembali dengan tegas bahwa Saudara
RAHMATSYAH TELAUMBANUA dengan NIK : 1204010108880010
adalah bukan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kota
Gunungsitoli dan juga bukan Anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
b. Bahwa terkait dengan adanya masyarakat yang telah menyampaikan
tanggapan atau keberatan atau sanggahan tentang status
keanggotaannya di Partai Politik dan telah dilakukan klarifikasi oleh
KPU Kota Gunungsitoli, maka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
DAPAT MENGHAPUS keanggotaan masyarakat dimaksud pada saat
masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan
penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik
pada Kamis 10 November 2022 – Rabu Tanggal 23 November 2022
(Sesuai Keputusan KPU-RI Nomor : 384 Tahun 2022).
Hal tersebut sangat tidak koheren dengan Surat DPC PKB Kota
Gunungsitoli yang ditujukan kepada Ketua DPW PKB Sumatera Utara
dengan nomor surat 23/DPC-12.33/02/IX/2022 perihal Permohonan
Penghapusan Data, dimana DPC PKB Kota Gunungsitoli meminta
kepada Ketua DPW PKB Sumatera Utara agar nama RAHMATSYAH
TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) untuk dihapus dalam
Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) di Partai Kebangkitan Bangsa.
Permohonan Penghapusan Data tersebut sehubungan dengan
keikutsertaan RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi
SIPOL) sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli. Dalam
hal ini seharusnya Para Teradu melakukan penelitian dan pencermatan
terhadap nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah
terlibat sebagai anggota partai politik karena partai politik juga tidak
memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk mencatut nama seseorang
sebagai anggota partai politiknya jika yang bersangkutan memang benar
adalah anggota partai politik. Dan hal ini telah jelas bahwa
RAHMATSYAH TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) dalam
surat yang ditujukan oleh DPC PKB Kota Gunungsitoli kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli pada angka 1 frasa “.....TIDAK
TERDAFTAR lagi...” yang menjelaskan bahwa RAHMATSYAH
TELAUMBANUA (tercatat dalam aplikasi SIPOL) sebelumnya adalah
anggota partai Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota
Gunungsitoli.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi,
sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian I Ayat (3) yang berbunyi
: “Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip:
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi”.
9) Adanya perilaku dan kegiatan transaksional dalam pembentukan
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, dijelaskan oleh Saksi II
bahwa ianya telah dipanggil oleh Teradu III. Bahwa Teradu III
mengatakan kepada Saksi II agar berkoordinasi dengan Teradu I serta
Teradu II. Tujuan koordinasi sebagaimana dimaksud oleh Teradu III agar
nama-nama rekomendasi pribadi Teradu III mendapat dukungan dan
rekomendasi dari Teradu I serta Teradu II pada rapat pleno nantinya.
Setelah mendapatkan restu dari Teradu I serta Teradu II, Saksi II
melaksanakan pencarian calon-calon potensial sebagai calon rekomendasi
Teradu III dari 6 (enam) kecamatan yang ada di Kota Gunungsitoli dengan
rincian kuota sebagai berikut :
a. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 2 orang
b. Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 2 orang
c. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 2 orang
d. Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 1 orang
e. Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 2 orang
Dari 10 (sepuluh) orang calon tersebut, Saksi II melakukan pengutipan
uang masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
dengan total keseluruhan 10 orang adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua
puluh juta rupiah). Setelah Saksi II memegang dan/ atau mengantongi
uang tersebut dan hendak menyerahkan uang tersebut kepada Teradu III,
namun Teradu III menyarankan agar para calon tersebut lulus terlebih
dahulu Ujian Tes Tertulis (6 peringkat terbesar). Namun karena 10 orang
calon yang akan direkomendasikan tersebut sama sekali tidak lulus Ujian
Tes Tertulis, maka Saksi II mengembalikan uang tersebut kepada masing-
masing calon yang tidak lulus. Karena rasa kekecewaannya dikarenakan
Para Teradu tidak mampu mengkondisikan agar 10 orang tersebut lulus
Ujian Tes Tertulis, Saksi II dengan nada keras meminta kepada Teradu III
untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dia pinjam sebelumnya
kepada Saksi II di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Namun pada saat
Saksi II berkata dengan nada keras agar uang yang dipinjam Teradu III,
Para Teradu enggan keluar ruangan untuk menemui Saksi II. Setelah
beberapa hari berlalu, Saksi II berhasil bertemu dengan Teradu III dan
Teradu III mengatakan kepada Saksi II bahwa terkait dengan utang-
piutang diantara mereka itu adalah utangnya secara pribadi dan akan
segera dilunasi oleh Teradu III. Disaat yang bersamaan Teradu III kembali
menyarankan kepada Saksi II untuk menemui Teradu II untuk
mendukung Teradu III pada rapat pleno penetapan Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (3 besar). Mendapat saran demikian,
Saksi II mendatangi Teradu II dan menyerahkan uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Teradu II menerimanya dan
mengatakan jika Teradu III “sudah OK” maka Teradu II pun akan “OK”.
Berdasarkan pemaparan Saksi II ini patut diduga bahwa Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang terpilih telah
terkontaminasi dengan kegiatan transaksional tersebut untuk dapat
ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan.
Atas hal tersebut, Para Teradu telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, aksesibilitas, dan afirmasi, sebagaimana
dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian
I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan
berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum,
Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
aksesibilitas, dan afirmasi”.
10) Untuk menjelaskan bahwa Teradu III mempunyai perilaku menyimpang
dari Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu III menggunakan
pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan penyelenggara Pemilu. Secara bertahap dan
sering, Teradu III melakukan pinjaman uang kepada Saksi II untuk
keperluan pribadinya. Hal ini dijelaskan oleh Saksi II bahwa Teradu III
akan mengakomodir kepentingan Saksi II untuk menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan pada setiap pelaksanaan Pemilihan atau Pemilihan
Umum. Namun ketika Saksi II tidak lulus Ujian Tes Tertulis yang mana
sebelumnya Teradu III memastikan kepada Saksi II bahwa penentuan
nama-nama 6 (enam) besar yang akan lulus Ujian Tes Tertulis dapat
dikondisikan oleh Teradu III, maka Saksi II kembali menagih uang
pinjaman Teradu III agar segera dikembalikan. Hingga pengaduan ini
disampaikan kepada DKPP, Teradu III tidak memiliki niat untuk
mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi II.
Atas hal tersebut serta untuk kepentingan Saksi II menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan, Teradu III tidak mempedomani Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf j yang berbunyi : “tidak akan
menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta
atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu”. Dan Teradu III telah dengan sengaja tidak
memegang teguh prinsip jujur, profesional, dan akuntabel, sebagaimana
dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian
I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan
berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum,
Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
aksesibilitas, dan afirmasi”.
11) Akun facebook bernama “Hendrawan Zebua” telah memposting
screenshoot percakapan dengan Teradu I. Pada screenshoot percakapan
tersebut, seorang dengan pemilik akun WA melakukan negosiasi dengan
Teradu I untuk meluluskannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan.
Oleh Teradu I menyetujui hal tersebut apabila pemilik akun WA yang
berkomunikasi dengan Teradu I menyiapkan uang sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Atas hal tersebut, Teradu I telah dengan sengaja tidak memegang teguh
prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, dan
akuntabel, sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 (BUKTI P-1 dan P-2) Bagian I Ayat (3) yang berbunyi :
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip:
Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi”.
12) Dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Para Teradu
tidak menerapkan prinsip aksesibilitas kepada warga masyarakat Kota
Gunungsitoli. Hal ini diketahui dari setiap notifikasi chat WA yang
dikirimkan kepada Para Teradu tidak menunjukkan “centang biru”
sekalipun pesan yang telah dikirimkan kepada Para Teradu telah dibaca
dan bahkan dibalas oleh Para Teradu.
Atas hal tersebut, Para Teradu, telah dengan sengaja tidak memegang
teguh prinsip terbuka, profesional, dan aksesibilitas, sebagaimana
dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian
I Ayat (3) yang berbunyi : “Pembentukan Panwaslu Kecamatan
berpedoman kepada prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum,
Tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
aksesibilitas, dan afirmasi”.
13) Maraknya pemberitaan media siber terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu sehingga secara langsung mencoreng nama
baik institusi Badan Pengawas Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa
dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh jawaban Para Teradu pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022;
2. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
Pembentukan Ulang Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan
berpedoman pada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib,
Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas, dan
Afirmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah
diubah dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, namun apabila Petitum Para Pengadu ini tidak dapat dikabulkan
mengingat tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berlangsung,
maka Para Pengadu memohon kepada DKPP untuk memerintahkan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Penilaian Ulang pada tahapan Tes
Wawancara dengan memeriksa hasil rekaman audio visual sebagaimana tercatat
dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil Wawancara serta menetapkan Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli berdasarkan penilaian yang benar-
benar objektif, transparan, serta berintegritas;
3. Memutuskan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Para Pengadu memberikan tanggapan atas masing-masing jawaban Para Teradu,
sebagai berikut:
1. TANGGAPAN DAN/ ATAU KESIMPULAN ATAS JAWABAN TERADU I
1) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (1) yakni : “Bahwa Teradu I membantah
hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
Secara de facto Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus
Kordiv SDMO dan Datin dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan
terpilih, ditetapkan dengan memperhatikan tanggapan dan masukan
masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas,
profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta sejak
pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara.
Selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti tanggapan/
masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan
melakukan klarifikasi langsung pada saat Test wawancara calon Panwaslu
Kecamatan” adalah merupakan suatu bentuk penarikan kesimpulan sendiri
Teradu I atas pokok aduan yang telah diadukan oleh Para Pengadu. Dalam hal
ini Teradu I terlalu dini dalam menilai dirinya sendiri telah melaksanakan
Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli secara
de facto (kbbi = tentang pengakuan atas suatu pemerintahan/ negara) adalah
jawaban Teradu I yang bersifat mengada-ada dan tidak ada relevansinya
dengan pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Relevansi yang
Para Pengadu maksud yakni hubungan/ keterkaitan antara pengakuan
terhadap suatu negara dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang dilakukan oleh Teradu I tidak ada sama sekali.
2) Bahwa Jawaban Teradu I pada angka (2), (3A), dan (3B), tidak kami tanggapi
dalam Kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu
I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok
Kerja (POKJA) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli.
3) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3C) yakni : “Bahwa terhadap postingan
yang disampaikan pada tanggal 23 September 2022 website Bawaslu Kota
Gunungsitoli (https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran-
calon-panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah pengumuman
melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan berkas Calon
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (BUKTI T-2)” merupakan sikap
inkonsistensi Teradu I dalam memberikan jawaban-jawaban atas pokok
pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Inkonsistensi (kbbi =
ketidaktaatasasan) yang Para Pengadu maksud adalah postingan pada tanggal
23 September 2022 di media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan caption
“Sabtu-Minggu pendaftaran tetap buka” adalah postingan yang di link ke
postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui media sosialnya pada tanggal 15
September 2022. Postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 15
September 2022 tersebut terdapat caption “untuk informasi lebih lanjut, kamu
bisa mengunjungi link dibawah ini”
https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/pengumuman-perekrutan-panwaslu-
kecamatan/
Pada link tersebut memuat Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022 perihal
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti P-3).
Atas jawaban TERADU I diatas merupakan jawaban atas pokok pengaduan
yang PARA TERADU adukan yang terdapat pada halaman 5 huruf c yang
berbunyi : “Postingan di Media Sosial Website Bawaslu Kota Gunungsitoli
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 15 September 2022
pukul 19.49 WIB dan pada tanggal 23 September 2022 pukul 20.53 WIB”.
4) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3D) yakni : “Bahwa dalam pelaksanaan
pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kota Gunungsitoli tanggal 21 s.d 27 September 2022 Kelompok Kerja (POKJA)
Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli memeriksa
kelengkapan dokumen pendaftaran dan selanjutnya melakukan pengecekan
status keanggotaan Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan data identitas (Nomor
Induk Kependudukan) pelamar dilaman cek sipol KPU. Bahwa selama tanggal
21 s.d 27 September 2022 Pokja Panwaslu Kecamatan telah menerima berkas
pelamar sebanyak 124 berkas yang terdiri sebagai berikut:
TOTAL
NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN
1. GUNUNGSITOLI 28 12 40
2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 3 17
3. GUNUNGSITOLI BARAT 12 1 13
4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 1 19
5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 3 17
TOTAL 98 26 124
Bahwa data rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada tabel diatas adalah tidak
benar adanya. Data rekapitulasi jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli diatas tidak ekuivalen dengan Pengumuman
Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor 08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022,
tertanggal 12 Oktober 2022 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli (Bukti P-5).
Ketidak-telitian TERADU I dalam melakukan rekapitulasi terhadap jumlah
pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan khususnya pada jumlah perempuan,
dapat kami buktikan sebagai berikut :
Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP
mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli
adalah sebanyak 7 (tujuh) orang dan bukan 12 (dua belas) orang sebagaimana
jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut :
1) Rahayu Telaumbanua, SE (nomor urut 6);
2) Novitriani Harefa, SE (nomor urut 7);
3) Reka Veberniat Zega (nomor urut 19);
4) Yuniria Zebua (nomor urut 26);
5) Surya Rahmani Dawolo, S.Pd (nomor urut 28);
6) Ayu Sartika Telaumbanua, S.Sos (nomor urut 29); dan
7) Santi Aceh (nomor urut 33).
Selain dari 7 (tujuh) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di
Kecamatan Gunungsitoli, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya.
Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP
mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli
Alo’oa adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 3 (tiga) orang sebagaimana
Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut :
1) Leni Bedliswati Zendrato, SE (nomor urut 45);
2) Wanri Et Vince Telaumbanua (nomor urut 49);
3) Melita Mendrofa (nomor urut 52); dan
4) Megaria Harefa (nomor urut 53).
Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di
Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya.
Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP
mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli
BARAT adalah sebanyak 2 (dua) orang dan bukan 1 (satu) orang sebagaimana
Jawaban TERADU I. Adapun nama-namanya sebagai berikut :
1) Rosmawati Zebua (nomor urut 58); dan
2) Ningsih Ani Zebua, S.Ak (nomor urut 63).
Selain dari 2 (dua) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di Kecamatan
Gunungsitoli Barat, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya.
Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh PARA PENGADU kepada DKPP
mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di KECAMATAN GUNUNGSITOLI
IDANOI adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 1 (satu) orang
sebagaimana Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut :
1) Febriyanti Bate’e (nomor urut 67);
2) Candak Kurniawan Gea (nomor urut 79);
3) Asli Minat Zebua (nomor urut 86); dan
4) Juli Erniati Bate’e (nomor urut 87).
Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya.
Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP
mencantumkan jumlah pendaftar perempuan di Kecamatan Gunungsitoli Utara
adalah sebanyak 4 (empat) orang dan bukan 3 (tiga) orang sebagaimana
Jawaban Teradu I. Adapun nama-namanya sebagai berikut :
1) Minda Novita Zai (nomor urut 111);
2) Masnita Zega (nomor urut 112);
3) Risnawati Aceh (nomor urut 115); dan
4) Elfian Destri Harefa (nomor urut 124).
Selain dari 4 (empat) nama pendaftar jenis kelamin “Perempuan” ini di
Kecamatan Gunungsitoli Utara, tidak ada pendaftar Perempuan lainnya.
Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli tersebut didapatkan rekapitulasi
jumlah Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli (versi Para
Pengadu) sebagai berikut:
TOTAL
NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN
1. GUNUNGSITOLI 28 7 35
2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18
3. GUNUNGSITOLI BARAT 11 2 13
4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 4 22
5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18
TOTAL 97 27 124
Atas jawaban Teradu I tersebut, menjelaskan bahwa Teradu I sama sekali tidak
memberikan perhatian yang serius dalam tanggung jawabnya sebagai
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia. Data-data rekapitulasi incorrect
pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang
disampaikan oleh Teradu I pada jawabannya sama sekali tidak akuntabel.
5) Bahwa jawaban Teradu I pada huruf (E), (F), (G), (H), (I), dan (J) tidak Pengadu
tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan
oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan
Kelompok Kerja (POKJA) pada pembentukan calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
6) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (3K) yakni : “bahwa total pendaftar se-
Kota Gunungsitoli setelah dilakukan perpanjangan sebanyak 129 orang
ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
TOTAL
NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN
1. GUNUNGSITOLI 28 12 40
2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18
3. GUNUNGSITOLI BARAT 12 2 13
4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 3 22
5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18
TOTAL 98 31 129
Pada jawaban Teradu I di atas jelas Teradu I sangat keliru melakukan jumlah
pendaftar untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Kekeliruan-kekeliruan
atas jawaban Teradu I diatas, terdapat pada:
• Kecamatan Gunungsitoli Barat, laki-laki 12 dan perempuan 2 seharusnya
berjumlah 14, tetapi Teradu I mencantumkan jumlah 13.
• Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, laki-laki 18 dan Perempuan 3 seharusnya
berjumlah 21, tetapi Teradu I mencantumkan jumlah 22.
Atas jawaban yang disampaikan oleh Teradu I diatas tidak akuntabel dimana
Para Pengadu telah membantah hasil rekapitulasi yang diuraikan oleh Teradu I
dengan mengacu pada Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 perihal
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Gunungsitoli sehingga dengan adanya penambahan jumlah
pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran maka rekapitulasi Pendaftar
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (versi Para Pengadu)
adalah sebagai berikut:
TOTAL
NO. KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN
1. GUNUNGSITOLI 28 7 35
2. GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 5 19
3. GUNUNGSITOLI BARAT 11 3 14
4. GUNUNGSITOLI IDANOI 18 6 24
5. GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6. GUNUNGSITOLI UTARA 14 5 19
TOTAL 97 32 129
7) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (4) dan (5) tidak Pengadu tanggapi dalam
kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Teradu I
tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan dengan Kegiatan Kelompok
Kerja (Pokja) pada Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli.
8) Bahwa jawaban Teradu I setelah angka (4) dan (5) seyogyanya berurutan pada
angka (6) namun Teradu I kembali mencatutkan angka (4) sehingga hal ini
membingungkan bagi Para Pengadu dalam mencermatinya. Namun Pengadu
menanggapi pada angka (4) yang disusun oleh Teradu I tersebut sebagai
lanjutan dari angka (5) yaitu angka (6) pada angka (9) dibawah ini.
9) Bahwa jawaban Teradu I pada angka (6) dimana Teradu I menjawab dan
memberi keterangan tentang “Perangkat Desa” maka Para Pengadu tetap
berpegang kepada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
yakni:
• Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 117
ayat (1) huruf j, yang berbunyi: “mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”.
• Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (BUKTI P-
12), Pasal 7 huruf k, yang berbunyi : “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/
badan usaha milik daerah pada saat mendaftar”.
• Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (11),
yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik
daerah apabila terpilih”.
Selain aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut,
Pengadu II juga telah menambahkan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait dengan “Perangkat Desa” pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/XII/2022 yakni Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota
Gunungsitoli yang mensyaratkan bahwa “Perangkat Desa dilarang merangkap
jabatan atau profesi lain yang penghasilannya berasal dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah” terdapat dalam Pasal 24. Selain
itu dalam Pasal 4 yang berbunyi : “Persyaratan khusus pengangkatan
Perangkat Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-
tugas sebagai perangkat desa”.
Dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan” merupakan syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS.
Bila persyaratan “bekerja penuh waktu” sebagaimana sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 4
Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017, maka akan terjadi
konflik waktu dan kepentingan seorang Panwaslu Kecamatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban.
10) Bahwa terkait dengan eksistensi Perangkat Desa, Para Pengadu juga
mendasarkan dalilnya atas keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait
dalam hal ini Agus Salam Nasution selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia yang dapat dilihat dan
didengar pada akun media sosial Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(KEPP) Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual tepatnya pada
menit 2:19:15, Agus Salam Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Desa
diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agus Salam Nasution memaparkan dalam beberapa Rapat Koordinasi yang
dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Kabupaten/
Kota se-Provinsi Sumatera Utara khususnya Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa Panwaslu Kecamatan yang
dinyatakan lulus wajib menyertakan Surat Pengunduran diri sebelum dilantik.
atas jawaban Teradu I dengan segala dalilnya tersebut merefleksikan integritas
dan loyalitasnya yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan lainnya seperti
arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi khususnya Divisi
Sumber Daya Manusia.
11) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (II) yakni : “Bahwa terkait dengan
dalil yang disampaikan kepada Para Teradu yang tidak akuntabel dalam
menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kota Gunungsitoli. pada saat listrik padam, Para Teradu membiarkan para
peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang peserta untuk
memperoleh jawaban tidaklah benar” merupakan jawaban Teradu I sama sekali
tidak jujur. Kembali Para Pengadu tambahkan keterangan bahwa ruang ujian
pelaksanaan CAT adalah ruangan ber-AC sehingga dengan terjadinya
pemadaman listrik oleh PLN maka ruangan akan berasa hawa panas dan sesak
sehingga Para Peserta tidak dapat bertahan berlama-lama dalam ruang ujian
dan segera keluar ruangan. Teradu I dan Teradu II yang mengawasi langsung
pelaksanaan ujian tes tertulis sama sekali tidak berinisiatif menghalangi para
peserta ujian yang keluar ruangan dikarenakan Teradu I dan Teradu II turut
keluar ruangan dan berbincang-bincang dengan peserta ujian. Sehingga tidak
alasan bagi Teradu I dan Teradu II untuk tidak membiarkan para peserta ujian
keluar ruangan karena hawa panas dalam ruangan. Terkait dengan
pemadaman listrik, PT. PLN (PERSERO) UP3 Nias ULP Gunungsitoli sehari
sebelumnya telah menginformasikan kepada masyarakat di Pulau Nias bahwa
akan terjadi pemadaman listrik dalam rangka Pemeliharaan Komponen JTM
Perampalan dan Penebangan Pohon. Waktu pemadaman diperkirakan akan
dimulai antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Adapun
daerah yang akan terjadi pemadaman listrik adalah Desa Idanoi, Bandara
Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gido, Kecamatan Mau,
Kecamatan Sogaeadu, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Idanogawo,
Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Bawolato, Depot Pertamina, Desa Foa dan
sekitarnya. Bahwa berdasarkan daerah pemadaman tersebut, tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa Kecamatan Gunungsitoli akan mendapatkan giliran
pemadaman listrik namun pada pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Sesi 1 (Kesatu) terjadi pemadaman
listrik yang menyebabkan proses ujian tes tertulis Sesi 1 (Kesatu) terganggu.
Bukti yang diajukan oleh Teradu I berupa foto pelaksanaan dokumentasi
pelaksanaan ujian tes tertulis dimana Teradu I menjawab “bahwa selama
proses ujian tes sebelum ataupun pada saat lampu padam (menggunakan
genset) tidak benar jika peserta yang melaksanakan ujian diizinkan keluar
masuk atau tidak tertib” adalah foto dokumentasi pelaksanaan ujian tes
tertulis ketika “sedang berlangsung” (upaya genset dan/atau listrik telah
menyala).
12) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (II), (III), (IV), (V), dan (VI) tidak
Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban yang
disampaikan oleh Teradu I tersebut adalah hal-hal teknis yang berkenaan
dengan Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) pada Pembentukan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
13) Bahwa jawaban Teradu I pada angka romawi (VII) yakni : “Bahwa dalam hal
penetapan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Teradu I tidak
pernah meminta ataupun menerima sejumlah uang atau barang, atau
melakukan koordinasi atau memberikan janji kepada peserta agar diluluskan
sebagai Panwaslu Kecamatan” adalah pembelaan terhadap diri sendiri yang
dikemukakan Teradu I namun pembuktian dan keterangan dalam sidang serta
keterangan saksi-saksi sebagaimana Para Pengadu sampaikan dalam laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) serta dalam jawaban
kesimpulan ini bertolak belakang dengan hal yang dikemukakan oleh Teradu I.
14) Bahwa jawaban Teradu I pada Bagian B. Penjelasan Atas Pokok Perkara Dan
Jawaban Teradu I (Satu) Atas Pokok Teradu, Para Pengadu menjelaskan hal-
hal sebagai berikut :
• Foto profil akun WhatsApp Teradu I identik dengan foto profil screen capture
chat WhatsApp yang diposting oleh akun facebook “Hendrawan Zebua”.
• Screen capture chat WhatsApp Teradu I yang diposting oleh akun facebook
“Hendrawan Zebua” telah di share diberbagai WhatsApp Group di Kota
Gunungsitoli yang mana para
• Bahwa jawaban Teradu I yang menyatakan telah melakukan koordinasi
dengan Kepolisian di wilayah hukum Kota Gunungsitoli dalam hal ini
Kepolisian Resor Nias yang menyebutkan bahwa postingan akun facebook
“Hendrawan Zebua” telah dihapus, adalah sikap Teradu I yang dengan
sengaja telah berbohong secara terang-terangan kepada Majelis Pemeriksa
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Postingan screen capture tersebut
masih dapat dilihat langsung pada akun facebook “Hendrawan Zebua”
hingga pada saat Pengadu menyampaikan pokok kesimpulan ini.
• Dalam menegaskan sikap “bohong” tersebut, Teradu I kembali
menegaskannya pada bagian akhir Sidang Pemeriksaan KEPP, Ketua
Majelis memberikan kesempatan kepada Teradu I untuk menyampaikan
harapan persisnya pada menit ke 4:46:29 siaran langsung Sidang
Pemeriksaan KEPP yakni : “...dalam hal ini, seperti yang kami sampaikan
jawaban kami, tidak pernah sekali lagi kami tidak pernah melakukan hal
ini, sudah kami berkoordinasi dengan Kepolisian, setelah kami
berkoordinasi maka semua yang sudah diposting itu tidak ada lagi....”, dan
atas hal ini Para Pengadu menyampaikan bahwa Teradu I telah “berbohong”
kepada Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. TANGGAPAN DAN/ ATAU KESIMPULAN ATAS JAWABAN TERADU II DAN
TERADU III
1) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7),
dan (8) tidak Pengadu tanggapi dalam kesimpulan ini karena jawaban-jawaban
yang disampaikan oleh Teradu II dan Teradu III tersebut merupakan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang merupakan hal-hal teknis yang berkenaan
dengan Kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) pada Pembentukan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
2) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (9) yakni : “Menanggapi
poin diatas, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima masing-masing peserta
surat pernyataan diatas materai dan telah mengisi formulir pengaduan atas
pencatuman nama-nama peserta sebagai anggota/pengurus partai politik
dengan maksud peserta keberatan karena mereka bukan anggota partai politik
sebagaimana yang dicatutkan oleh setiap partai politik yang bersangkutan”,
sama sekali tidak menunjukkan sikap profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut ditunjukkan dengan jawaban Teradu II dan Teradu III yang hanya
menerima masing-masing surat pernyataan di atas materai dari calon anggota
Panwaslu Kecamatan serta telah mengisi formulir pendaftaran atas
pencantuman nama-nama peserta sebagai anggota/ pengurus partai politik,
tanpa ada usaha dan upaya Teradu II dan Teradu III melakukan penelusuran.
Teradu II dan Teradu III semestinya tidak serta merta yakin dan percaya
dengan pengakuan peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan hanya
selembar surat pernyataan diatas materai. Bahwa nama-nama calon anggota
Panwaslu Kecamatan sebagaimana Para Pengadu temukan dan laporkan yang
terdapat namanya dalam aplikasi Partai Politik (SIPOL), semestinya Teradu II
dan Teradu III melakukan pengecekan terhadap surat-surat keputusan partai-
partai di Kantor KPU Kota Gunungsitoli dan bukan hanya berdasar Surat
Pernyataan atau surat jawaban dari KPU Kota Gunungsitoli semata.
3) Bahwa Teradu II dan Teradu III membenarkan dalil Para Pengadu pada
jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (10) dan (11) yang menyebutkan :
“Bahwa selanjutnya laporan Pengadu pada hal. 8 poin b dan hal 9 yang pada
pokoknya menurut Pengadu meluluskan beberapa nama sebagai Perangkat
Desa dalam jabatannya di pemerintahan desa ikut dan ikut seleksi tes tertulis
yakni:
1. Donni Natalius Zendrato, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Lasara
Bahili,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
2. Warisman Juang Solala Telaumbanua
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Sisara Hili Gamo,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
3. Budieli Harefa, ST
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Desa Nazalou, Alo’oa Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli
4. Sati Budiman Gea, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa
Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli
5. Rozaman Laowo
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Urusan Program Desa Siwalubanua
II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli
6. Yulirahmad Harefa, SE
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II, Desa Sihare’o Tabaloho,
Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli
7. Dermawan Zega
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nazalou
Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.”
Yang mana hingga kesimpulan Para Pengadu ini disampaikan, para calon
Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Para
Teradu yakni Para Pihak Terkait atas nama Warisman Juang Solala
Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan Dermawan Zega belum
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa dan sedang
dalam tahap menjalankan persyaratan khusus pengangkatan Perangkat
Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas
sebagai perangkat desa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan
Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
4) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (12), (13), (14), (15), dan
(16), sama sekali tidak menunjukkan sikap integritas Para Teradu, hingga
kesimpulan Para Pengadu disampaikan, para calon Panwaslu Kecamatan yang
telah dilantik dan diambil sumpah oleh Para Teradu yakni Para Pihak Terkait
atas nama Warisman Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan
Dermawan Zega belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat
Desa dan sedang dalam tahap menjalankan persyaratan khusus pengangkatan
Perangkat Desa yakni memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas-
tugas sebagai perangkat desa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan
Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
5) Bahwa Jawaban TERADU II dan TERADU III pada angka (17) dan (18) yakni :
(17). Bahwa Para Teradu perlu sampaikan pada sidang yang berbahagia ini
terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
penjelasan Pasal 117 huruf j pengunduran diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari
yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus
disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang
bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat
keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang
berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(18). Bahwa maksud kalimat pengunduran diri calon yang sedang menduduki
jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perekrutan ini
jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain memilik tugas dan fungsi sebagai
PNS juga diberikan tanggungjawab tambahan yakni tambahan jabatan,
dengan demikian jabatannya itulah yang harus diletakkannya namun
tetap sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, sementara Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Sama sekali tidak menunjukkan sikap profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut ditunjukkan dengan jawaban Teradu II dan Teradu III yang hanya
menerima masing-masing surat pernyataan di atas materai dari calon anggota
Panwaslu Kecamatan serta telah mengisi formulir pendaftaran atas
pencantuman nama-nama peserta sebagai anggota/ pengurus partai politik,
tanpa ada usaha dan upaya Teradu II dan Teradu III untuk melakukan
penelusuran. Teradu II dan Teradu III semestinya tidak serta merta yakin dan
percaya dengan pengakuan Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dengan hanya selembar surat pernyataan di atas materai. Bahwa nama-nama
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana Para Pengadu temukan dan
laporkan yang terdapat namanya dalam aplikasi Partai Politik (SIPOL),
semestinya Teradu II dan Teradu III melakukan pengecekan terhadap surat-
surat keputusan partai-partai di Kantor KPU Kota Gunungsitoli dan bukan
hanya berdasar surat pernyataan atau surat jawaban dari KPU Kota
Gunungsitoli semata.
Seterusnya, Teradu II dan Teradu III pada jawabannya pada frasa “Calon yang
sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan
BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari
pejabat berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” adalah bias dari jawaban Teradu II dan
Teradu III pada pokok-pokok pengaduan yang diadukan. Teradu II dan Teradu
III menggambarkan kecenderungan terhadap perspektif “jabatan” secara umum
namun tidak melihat dari perspektif keterpenuhan waktu anggota Panwaslu
Kecamatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagaimana diamanatkan dalam aturan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang Pemilihan Umum.
6) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (19) yakni : “Bahwa Para
Teradu dalam Perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 menerangkan bahwa terhadap
Para Pengadu perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno adalah forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi,
dan wewenang yang dilaksanakan oleh para Teradu” dalam jawaban ini Teradu
II dan Teradu III hanya menjelaskan mengenai “Rapat Pleno” Para Teradu yang
tidak ada relevansinya dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu.
7) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (20) yakni : “Bahwa
selanjutnya Para Teradu menyampaikan, terhadap siapa yang akan lulus
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli telah melalui
mekanisme dan aturan yang berlaku dan dalam memutuskan lulusnya calon
panwaslucam selalu mempertimbangkan seluruh rangkaian tes yang telah
dilaksanakan oleh peserta ditambah dengan rekam jejak calon panwascam,
riwayat hidup, pengalaman pekerjaan peserta” adalah opini sepihak Teradu II
dan Teradu III bahwa apa yang telah Teradu II dan Teradu III laksanakan
dalam pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
telah melalui mekanisme dan aturan yang justru bertolak belakang dengan
pokok-pokok pengaduan yang disampaikan Para Pengadu kepada DKPP.
Bahwa beberapa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak diluluskan
oleh Para Teradu yang telah lulus 6 (enam) besar justru memiliki rekam jejak
calon Panwaslu Kecamatan yang sudah berpengalaman dan belum pernah
melanggar kode etik selama menjalankan tugas-tugas pengawasan. Beberapa
anggota Panwaslu Kecamatan yang diluluskan oleh Para Teradu adalah calon-
calon yang baru yang sebelumnya hanya pernah menjabat sebagai PPL, PPS,
ataupun PPK.
8) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (21) yakni: “Bahwa
selanjutnya Para Teradu menerangkan sebelum pelantikan Panwaslu
Kecamatan, nama-nama yang lulus dari Perangkat Desa telah menyerahkan
surat pernyataan bekerja sepenuh waktu kepada Pokja sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatannya” adalah sikap bohong
besar yang ditunjukkan Teradu II dan Teradu III dalam Sidang Pemeriksaan
Kode etik Penyelenggara Pemilu yang disiarkan secara langsung. Hal ini Para
Pengadu buktikan bahwa Para Pihak Terkait antara lain Warisman Juang
Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, dan Dermawan Zega yang
menegaskan dirinya adalah anggota Panwaslu Kecamatan namun di lain
tempat, Para Pihak Terkait masih aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya
sebagai Perangkat Desa.
9) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (22) yakni : “Bahwa
Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak meluluskan seorang calon perempuan
atas nama Wanri Et Vince Telaumbanua yang berasal dari Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa” adalah sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Teradu
II dan Teradu III dalam melaksanakan dan memegang teguh prinsip afirmasi.
Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah lulus ujian tes tertulis
sejumlah 6 (enam) orang, berpotensi besar untuk lulus sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan (3 orang). Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang
berjenis kelamin Perempuan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa yang bernama
Wanri Et Vince Telaumbanua sama sekali tidak pernah terlibat hal-hal yang
bertentangan dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara khusus Wanri Et
Vince Telaumbanua tidak pernah tersangkut dengan pelanggaran Kode Etik
dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan DKPP. Atas
hal tersebut dari 18 (delapan belas) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli hanya meluluskan 2 (dua) orang calon perempuan yang
menjelaskan bahwa Para Teradu hanya memperhatikan keterwakilan
perempuan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
sebanyak 11% (sebelas persen).
10) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (23) yakni : “Bahwa
berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 besar
di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa atas nama Dermawan Zega, Eman Juliskar
Harefa, Yamon Kurniawan Laoli” adalah hasil pleno yang disampaikan oleh
Teradu II dan Teradu III tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan,
namun Teradu II dan Teradu III justru meluluskan Dermawan Zega (Pihak
Terkait) yang hingga jawaban kesimpulan ini Pengadu sampaikan masih belum
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.
11) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (24) yakni : “Bahwa benar
Pengadu I merupakan mantan ketua dan anggota Panwaslu dari 2013 sd.
2018. Namun integritasnya sebagai bagian dari penyelenggara tidak dapat
dipercaya lagi. Pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengundang Bawaslu
Kota Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait, turut ikut juga Pengadu I hadir tanpa
konfirmasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan tujuan memberikan
keterangan dipersidangan sebagai Saksi Partai Berkarya karena alasannya SK
Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Namun Majelis Hakim Konstitusi saat itu
menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara terkait identitas Pengadu I, selanjutnya Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara keberatan terhadap
Pengadu I menjadi Saksi Partai Berkarya karena tidak ada konfirmasi
sebelumnya” adalah jawaban yang mengada-ada, tidak berdasar, dan terkesan
mendiskreditkan Pengadu I. Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada
frasa yang mengatakan bahwa “....integritasnya sebagai bagian dari
penyelenggara tidak dapat dipercaya lagi....” sudah melewati batas etika dan
perilakunya dalam mendakwa seorang Penyelenggara Pemilu “berintegritas”
atau “tidak berintegritas”. Integritas adalah bagian dari etika yang harus
dimiliki oleh seorang Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran-pelanggaran yang
berkenaan dengan Kode Etik diperiksa dan diputuskan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal ini Pengadu I dapat menjelaskan bahwa kehadiran Pengadu
I pada sidang Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah atas dasar
pokok aduan dari Partai Berkarya yang mendalilkan bahwa adanya data
pemilih yang belum disinkronkan di tingkat Kecamatan Gunungsitoli sebagai
akibat terjadinya musibah kebakaran Kantor PPK Kecamatan Gunungsitoli,
sehingga PKK Kecamatan Gunungsitoli dan Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli
pada saat itu tidak bisa melakukan sinkronisasi data karena dokumen
pendukung telah hangus pasca kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang
merupakan tempat berlangsungnya rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
kecamatan. Dalam hal ini Pengadu I menjelaskan bahwa pada saat Partai
Berkarya mengajukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil
adanya data pemilih yang belum disinkronkan di tingkat Kecamatan
Gunungsitoli akibat musibah kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli, sehingga
Mahkamah Konstitusi meminta Para Pemohon Sengketa Hasil Pemilu untuk
menghadirkan saksi-saksi yang dapat menjelaskan dalil Para Pemohon. Atas
hal tersebut Para Pemohon mengharapkan kesediaan kepada Pengadu I
sebagai mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli serta Ketua PPK
Kecamatan Gunungsitoli untuk hadir pada sidang yang disengketakan oleh
Para Pemohon untuk memberikan keterangan terkait dengan dalil Para
Pemohon; walau pada saat pelaksanaan sidang tersebut, Para Termohon dan/
atau Para Teradu tidak mengakui legal standing Pengadu I sebagai saksi. Pada
pelaksanaan sidang sengketa tersebut, Pengadu I tidak dalam jabatan sebagai
Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli karena masa tugas dalam SK sudah
berakhir. Pengadu I menganggap dan berpendapat bahwa Partai Berkarya
adalah bagian dari Sistem Ketatanegaraan dan Demokrasi di Indonesia, maka
bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Indonesia jika Pengadu I berkenan untuk
memenuhi permintaan Partai Berkarya sebagai Saksi. Secara vertikal, Pengadu
I tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan Para Teradu namun dalam hal
ini Pengadu I menghargai permintaan dari Partai Berkarya untuk berkenan
menjadi Saksi pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana
jawaban Teradu II dan Teradu III di atas, dalam pelaksanaan sidang di
Mahkamah Konstitusi tersebut Para Teradu tidak pernah meminta kesediaan
Pengadu I untuk menjadi saksi Pihak Termohon.
12) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (25) yakni : “Bahwa atas
peristiwa dalam perkara a quo, Pengadu I dapat dikatakan tidak dapat menjaga
integritasnya maupun warwah Penyelenggara Pemilu dengan sungguh
sungguh” adalah jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum apapun di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini didasari bahwa Teradu II dan Teradu III memberikan opini
dikarenakan Pengadu I pernah menjadi Penyelenggara Pemilu maka Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tersebut tetap melekat kepada Pengadu I sekalipun masa
kerja sebagai Penyelenggara Pemilu telah berakhir. Pengadu I berpendapat
bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berlaku secara mutlak kepada
diri Penyelenggara Pemilu yang sedang aktif dalam melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban penyelenggaran dan pengawasan tahapan Pemilihan
ataupun Pemilihan Umum. Analogi terhadap hal tersebut, Teradu II dan
Teradu III tidak dapat menegaskan bahwa Pengadu I harus senantiasa menjaga
integritas sebagai Penyelenggara Pemilu sekalipun Surat Keputusan sebagai
Panwaslu Kecamatan telah berakhir yang mana Teradu II dan Teradu III
membatasi hak asasi manusia dalam menentukan sikap dan pilihannya secara
demokratis.
13) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (26) yakni : “Bahwa
Pengadu I juga menurut data yang kami dapatkan melalui media online, bahwa
Pengadu I merupakan Dosen Tetap Universitas Nias (UNIAS) namun telah
dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dikarenakan Pengadu I
disebutkan sebagai joki skripsi;
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2022/07/29/159228/ditud
uh_joki_skripsi_3_dosen_universitas_nias_dipecat_2_lainnya_proses_evaluasi/
(Bukti T-8)” adalah jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak dapat menjadi
acuan dalam memutuskan adanya suatu pelanggaran Kode Etik. Dalam
jawaban kesimpulan ini Pengadu sampaikan bahwa Teradu II dan Teradu III
sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan Rektor Universitas
Nias sebagaimana disampaikan oleh Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Jika Teradu II dan Teradu III menjadikan link
pemberitaan tersebut sebagai dasar dalam penilaian integritas, maka dalam
berita tersebut telah disebutkan bahwa Pengadu I diberhentikan karena
dituding sebagai joki skripsi namun persoalan joki skripsi sebagaimana yang
Teradu II dan Teradu III sampaikan belum mendapatkan putusan yang final
dan mengikat karena sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain hal tersebut, dalam link pemberitaan
tersebut, pada frasa “Sedangkan SK pemberhentian Desman Nazara dan
Sonitehe Gea, kata Aroli, belum diserahkan, namun sudah masuk dalam daftar
dosen rekomendasi evaluasi KPIA” disebutkan bahwa salah seorang Dosen
yang juga dituding sebagai joki skripsi a.n. Sonitehe Gea justru dipilih dan
ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak 2024 oleh Para Teradu di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota
Gunungsitoli. Hal ini menjelaskan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak
mempunyai prinsip adil, berkepastian hukum, proporsional, profesional, dan
akuntabel dalam penetapan anggota Panwaslu Kecamatan di Kota
Gunungsitoli.
14) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (27) yakni : “Bahwa
mempertimbangkan beberapa hal di atas, maka Rapat Pleno Bawaslu Kota
Gunungsitoli menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli, a.n. Mas’ud,
Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman Juang Solala Telaumbanua” bahwa
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud Teradu II dan Teradu III yang menetapkan
anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dapat Pengadu jelaskan sebagai berikut:
• Mas’ud (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli/Anggota), sebagaimana dalam
pokok aduan Para Pengadu sebelumnya menyatakan bahwa istri sah
Mas’ud adalah saudara kandung dari Teradu I. Setelah Para Pengadu
melakukan penelusuran ternyata dalam Sidang Pemeriksaan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Teradu I hanya menegaskan bahwa baik Mas’ud
maupun istrinya adalah bukan saudara kandungnya namun Teradu I
enggan atau tidak menjelaskan hubungan kekerabatannya dengan Mas’ud.
Dari penelusuran, kami dapatkan informasi bahwa orangtua (Bapak)
Teradu I dan ibu kandung dari istri Mas’ud adalah “saudara kandung”. Hal
ini berarti bahwa istri sah Mas’ud adalah keponakan dari orangtua Teradu
I.
• Rahmatsyah Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli/Anggota),
adalah Pihak Terkait sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu dalam
Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
• Warisman Juang Solala Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli)
adalah Pihak Terkait sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu dalam
Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta belum
mengundurkan diri dan aktif dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II
yang setiap hari berkantor di Kantor Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan
Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
15) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (28) yakni : “Bahwa
Pengadu II benar merupakan mantan anggota Panwaslu Kecamatan yang
berdomisili dari kecamatan Gunungsitoli Selatan”, dapat Pengadu II jelaskan
bahwa Pengadu II pernah bersama-sama dengan Teradu III sebagai Panwaslu
Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2015, dan Teradu III mengetahui dengan persis integritas serta kinerja
Pengadu II selama melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimana Teradu III
pernah berkoordinasi dengan Pengadu II dalam pembuatan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum sekalipun Pengadu II dan Teradu III berbeda
kecamatan. Dan Para Teradu juga enggan menjelaskan dalam Sidang
Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa Pengadu II sebelumnya
selalu berprestasi dalam hal Pengawasan Pemilihan Umum dengan
mendapatkan penghargaan dari Para Teradu sebagai berikut:
• Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran” pada
Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11
s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Gunungsitoli;
• Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilasanakan di
Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan
Bawaslu Kota Gunungsitoli;
yang mana kedua-duanya Piagam Penghargaan tersebut merupakan
penghargaan yang diberikan Para Teradu kepada Pengadu II.
16) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (29) yakni: “Bahwa
Pengadu II dengan saudaranya kandung sama-sama melamar dari Kecamatan
Gunungsitoli Selatan dan lulus seleksi tertulis sehingga sama-sama masuk 6
(enam) besar, yaitu a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE” dapat Pengadu II
jelaskan bahwa a.n. Panwaslu Kecamatan terpilih di Kecamatan Gunungsitoli
Selatan adalah saudara kandung Pengadu II yang sama-sama mendaftar
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan dan secara bersama lulus peringkat 6
(enam) besar untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang
menghasilkan 3 (tiga) besar. Pengadu II dalam jawaban kesimpulan ini
menyampaikan bahwa “pernah” Teradu II dan Teradu III “berdiskusi” di ruang
kerja Teradu II untuk membicarakan siapa yang akan diluluskan di Kecamatan
Gunungsitoli Selatan. Dalam pembahasan tersebut yang dihadiri Teradu II,
Teradu III, Pengadu II, dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE, Teradu II dan
Teradu III menegosiasi kepada Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua,
SE untuk bersepakat siapa yang akan diluluskan menjadi Panwaslu
Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, artinya hanya salah seorang
diantara Pengadu II dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE yang akan
ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada pertemuan yang
difasilitasi Teradu II dan Teradu III tersebut Pengadu II secara tegas
menyatakan tidak akan mundur sebelum penetapan Panwaslu Kecamatan
hanya karena upaya Teradu II dan Teradu III yang lebih mengutamakan Rudolf
Mauboy Telaumbanua, SE untuk diluluskan. Demikian halnya dengan Rudolf
Mauboy Telaumbanua, SE mengatakan bahwa ianya tidak akan mundur
sebelum penetapan Panwaslu Kecamatan. Pada pertemuan yang difasilitasi
oleh Teradu II dan Teradu III tersebut, Pengadu II secara tegas mengatakan
bahwa ianya dengan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE bukanlah “suami-Istri”
melainkan hanya “saudara kandung” berbeda Kartu Keluarga (KK). Namun
Teradu II dan Teradu III tetap bersikukuh bahwa hal tersebut dilarang dalam
peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa “saudara kandung”
dilarang secara bersama-sama menjadi Panwaslu Kecamatan di satu
Kecamatan. Ketika Pengadu II menanyakan apa dasar hukum tersebut, Teradu
II dan Teradu III tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu II namun tetap
bersikukuh pada pendapatnya hingga menetapkan saudara kandung Pengadu
II sebagai Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan
mengiming-imingi kepada Pengadu II untuk mereka usahakan menjadi Anggota
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang pendaftarannya akan segera dibuka
oleh KPU Kota Gunungsitoli karena antara Teradu II dan Teradu III dan KPU
Kota Gunungsitoli mempunyai hubungan koordinasi yang baik.
17) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (30) yakni: “Bahwa
berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan 3 (tiga)
besar Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Gunungsitoli Selatan salah satunya
saudara kandung Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE”, dapat
Pengadu II jelaskan bahwa nilai CAT (Computer Assisted Test) yang diraih
Pengadu II adalah 74 (Peringkat Ke-2), sedangkan nilai CAT saudara kandung
Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE adalah 69 (Peringkat Ke-5).
Pada rapat pleno sebagaimana dimaksud oleh Teradu II dan Teradu III tidak
memperhatikan integritas dan riwayat Kepemiluan Pengadu II sebagai berikut :
• Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 berdasarkan SK No. 270/ 07/
PPS-FOD/ 2009, tertanggal 08 Juni 2009;
• Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2010 berdasarkan SK No.
270/ 26/ KPU.K-GST/ PPK/ 2010, tertanggal 26 April 2010;
• Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 berdasarkan SK No. 02/ PPS/ DS/
FD/ 2012, tertanggal 08 Oktober 2012;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan
SK No. 020/ SK/ PANWASCAM-GSS/ XI/ 2013, tertanggal 10 November
2013;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Legislatif Tahun 2014 berdasarkan
SK No. 039/ SK/ PANWASCAM-GSS/ I/ 2014, tertanggal 29 Januari 2014;
• Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 berdasarkan SK No. 004/ SK/ PANWASCAM - GSS/ VI/ 2014,
tertanggal 15 Juni 2014;
• Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Tahun
2015 berdasarkan SK No. 000/ 104/ PANWAS/ 05/ VI/ 2015, tertanggal 11
Juni 2015;
• Ketua Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Gunungsitoli Selatan
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 berdasarkan SK. No. 05/ PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 10/ 2017,
tertanggal 10 Oktober 2017;
• Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Gunungsitoli
Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan SK No. 12/
K.PANWASLIH-27/ HK.01.01/ 11/ 2017, tertanggal 10 November 2017;
• Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Penanganan Pelanggaran” pada
Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Soliga, tanggal 11
s/d 13 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Gunungsitoli;
• Sertifikat sebagai Peserta Terbaik I (satu) “Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga” pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilasanakan di
Hotel Soliga, tanggal 11 s/d 13 Oktober 2018 yang di selenggaran oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli;
• E-Sertifkat yang diselenggarakan oleh Panitia Seminar Online Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai Peserta dalam acara Seminar Nasional
Online “Mewujudkan Pilkada Bermartabat Dalam Masa Pandemi Covid-19”
tanggal 27 Juni 2020; dan
• E-Sertifikat Nomor 03/HM.08-Kt/3175/KPUKot/VII/ 2020 sebagai Peserta
Webinar Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Jakarta Timur
bekerjasama dengan Netfid Indonesia dengan tema “Strategi Penyelesaian
Perselisihan Hukum Pada Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi” pada
tanggal 27 Juli 2020.
Sedangkan pengalaman kepemiluan yang dimiliki oleh saudara kandung
Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE adalah PPL (Pengawas
Pemilih Lapangan) pada masa Pengadu II sebagai ketua Panwaslu Kecamatan
dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE juga pernah sebagai Panwascam pada
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun
2020.
Atas hal ini Para Pengadu dapat memastikan bahwa Teradu II dan Teradu III
dalam jawabannya benar-benar tidak memahami aturan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 117
ayat (1) huruf o, yang berbunyi : “Syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS salah
satunya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelengara Pemilu”.
• Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal 7
huruf o yang berbunyi : “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS salah satunya adalah tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelengara Pemilu”.
• Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, huruf A, angka 3, huruf a, ayat (15),
yang berbunyi : “Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelengara pemilu”.
Pengadu II menjelaskan bahwa ianya dan Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE
tidak dalam ikatan perkawinan karena Pengadu II dan Rudolf Mauboy
Telaumbanua, SE adalah saudara kandung dan sama-sama berjenis kelamin
laki-laki serta tercatat dalam Daftar Kartu Keluarga yang sama.
Bahwa dalil yang disampaikan Teradu II dan Teradu III dalam jawabannya
pada frasa “...salah satunya saudara kandung Pengadu II...” yang menjelaskan
bahwa hubungan bersaudara kandung tidak dapat menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan pada waktu dan tempat yang bersamaan. Penafsiran-penafsiran
yang diaplikasikan Teradu II dan Teradu III merupakan penafsiran sempit yang
dibuat secara berlebih-lebihan dan jauh dari makna awal, akan ditolak oleh
hukum dan hal tersebut merupakan asas hukum yang mengatakan “curiosa et
captiosa intepretration in lege reprobatur”.
Dalam hal ini Pengadu II memastikan bahwa Para Teradu tidak mempunyai
kapabilitas dalam memahami dan menafsirkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku kecuali disebutkan lain dalam peraturan perundang-
undangan bahwa “syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan ialah
tidak mempunyai hubungan kekeluargaan kandung dengan sesama
penyelenggara Pemilu”.
18) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (31) yakni : “Bahwa
selanjutnya Teradu III mengenal Saksi I dan Saksi II dengan baik secara
pribadi maupun sebagai mantan penyelenggara Pemilu Kecamatan di wilayah
Kota Gunungsitoli” adalah benar dan Para Pengadu merasa tidak perlu untuk
menanggapinya karena itu adalah hal yang lumrah dalam pertemanan antara
Teradu III dengan Saksi I dan Saksi II dan pernah bersama-sama menjadi
Penyelenggara Pemilu pada waktu dan tahapan yang bersamaan.
19) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (32) yakni : “Bahwa Saksi
II mendalilkan dalam perkara a quo terhadap Teradu III, yang pada pokoknya
telah mendapatkan izin untuk melakukan pencarian orang dengan membayar
Rp12.000.000. (dua belas juta rupiah) per orang dengan keseluruhan total 10
orang dengan cara setiap kecamatan sebanyak 2 orang dengan total 6
kecamatan sehingga terkumpul Rp120.000.000. (seratus dua puluh juta
rupiah)” adalah dalil yang diajukan oleh Para Pengadu sesuai dengan
kenyataan yang sebenarnya. Hal tersebut dilakukan Saksi II berdasarkan
petunjuk dan arahan Teradu III kepada Saksi II. Petunjuk dan arahan
sebagaimana dimaksud oleh Teradu III yakni mengarahkan Saksi II kepada
Teradu I dan Teradu II untuk berkoordinasi. Koordinasi tersebut dimaksudkan
oleh Teradu III untuk mendapatkan dukungan atas nama-nama yang
direkomendasikannya pada Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwaslu
Kecamatan. Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Teradu III
tersebut adalah calon-calon potensial yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan di
Kota Gunungsitoli yang direkrut oleh Saksi II dengan nama-nama sebagai
berikut:
a. Yuniria Zebua (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli;
b. Donni Natalius Zendrato (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli;
c. Dermawan Zega/Pihak Terkait (Rp12.000.000.) asal Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa;
d. Arisman Laoli (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
e. Budieli Dawolo (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Barat;
f. Mujurman Zebua (Rp10.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Mujurman Zebua hanya menyetor sebesar Rp12.000.000. dan sisa
Rp2.000.000. diserahkan apabila dinyatakan telah lulus sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan;
g. Kristinus Ya’aro Zebua (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli
Idanoi;
h. Yonathan Mendrofa, S.H (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli
Idanoi;
i. Fatulo Harefa, S.Pd (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli Utara;
j. Good Man Verlius Ziliwu (Rp12.000.000.) asal Kecamatan Gunungsitoli
Utara.
Dari 12 (dua belas) calon potensial tersebut dengan total Rp118.000.000.
(seratus delapan belas juta rupiah) Saksi II mengembalikan “Uang Sogokan”
Fatulo Harefa, S.Pd dan Good Man Verlius Ziliwu dikarenakan kedua calon
tersebut telah memvideokan Saksi II pada waktu penyerahan “Uang Sogokan”
tersebut. Selanjutnya atas arahan dan petunjuk Teradu III, Saksi II disuruh
menghadap kepada Teradu I dan menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000.
sedangkan sisanya akan diserahkan Saksi II kepada Teradu I setelah
penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan.
20) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (33) yakni : “Bahwa
keterangan Saksi II terhadap Teradu III merupakan fitnah, tidak pernah
membicarakan serta tidak pernah menjamin orang untuk lulus sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan kepada siapapun”, dijelaskan secara tegas oleh
Saksi II bahwa segala hal tersebut bukanlah fitnah dan telah dilaksanakan/
dijalankan langsung oleh Saksi II atas petunjuk dan arahan dari Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III. Penjelasan atas ini sebagaimana Para Pengadu
jelaskan pada angka (19) diatas.
21) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (34) yakni : “Bahwa
keterangan saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada hal. 29 poin
10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku menyimpang dari
pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh atau
kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta
atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman
atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara
pemilu”, ditegaskan oleh Saksi II bahwa Teradu III telah melakukan pinjaman
atau bantuan dari Saksi II untuk kepentingan Teradu III dalam meloloskan
calon-calon yang akan menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Adapun kronologi rentet pinjaman atau bantuan dari Saksi II kepada Teradu III
adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 15.50 WIB, Teradu III
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Ketua, saya sudah berangkat ke Medan hari ini, baru pulang hari Rabu.
Kemudian apa bisa saya pakai pinjaman CU ketua 20 jt saja?
ada kebutuhan penting
2. Pada tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, kembali Teradu III
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Teradu III : Bagaimana kabarnya Ketua?
bisa minta bantu dulu kalau ada sama kawan, pakai 2 juta uang
dulu. Ada penting. 1 bulan ganti.
Sekira pukul 17.10 WIB, Saksi II membalas chat Teradu III sebagai berikut:
Saksi II : Kabar baik Pimpinan.
Mohon maaf Pimpinan kalo untuk saat ini lagi kosong tapi awal
bulan sekitar tanggal 7 bisa kita bantu.
Kalo minjan sama kawan berat kalo semua mengatakan Corona.
Sekira pukul 17.29 WIB, Teradu III membalas chat Saksi II sebagai berikut:
Teradu III : Soalnya ada pembayaran arisan tanggal 22 ini. Ada uang
sebenarnya tapi baru keluar dari RS kami.
3. Pada tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 14.13 WIB, Teradu III
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Ketua, kalau ada yang saya minta kemarin, bisa ditransfer ya?
Kemudian disusul dengan panggilan via WhatsApp yang dilakukan oleh
Teradu III kepada Saksi II namun Saksi II tidak menanggapinya.
Pada tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 08.03 WIB, Teradu III
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Pagi Ketua
Pada tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 09.54 WIB, Teradu III
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Pagi Ketua,
Saya ke Idanoi ya hari ini
Karena tidak mendapat balasan chat dari Saksi II, sekira pukul 13.54 WIB
kembali Teradu III melakukan panggilan via WhatsApp kepada Saksi II
namun Saksi II tidak menanggapinya.
4. Pada tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 09.12 WIB, Teradu III dan
Saksi II saling balas membalas chat via WhatsApp yang berisi percakapan
sebagai berikut:
Teradu III : Pagi Ketua
Saksi II : Pagi Pimpinan, mohon maaf baru balas soalnya kita satu
keluarga dari kemarin kurang sehat.
Teradu III : Oh, sori Pak Ketua, Semoga sehat sehat sehat semua
Saksi II : Terimakasih pimpinan
Teradu III : Siap
Alawodo sae wo waö (bahasa daerah Nias)
= Sudah segan saya untuk mengutarakannya (terjemahan)
Pada tanggal 25 November 2021 sekira pukul 10.11 WIB, Teradu III
kembali mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Teradu III : Jam berapa ketemu Ketua?
Saksi II : Sekitar jam 3 pimpinan
Setelah bersepakat pada jam 3 sore, Saksi II dan Teradu III bertemu di
Kompleks Pasar Ya’ahowu. Pada kesempatan tersebut, Teradu III
menyampaikan kepada Saksi II untuk mendukung Herdi Munthe dan Fritz
Edward Siregar sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud oleh Teradu III tersebut yakni
dengan meminjam uang Saksi II sebesar Rp20.000.000. (dua puluh juta
rupiah) untuk disetorkan kepada
5. Pada tanggal 07 Desember 2021, Saksi II mengirimkan link berita kepada
Teradu III yang berjudul : “Inilah 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu
Terpilih yang Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi”
(https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/03/inilah-24-nama-
calon-anggota-kpu-bawaslu-terpilih-yang-akan-diserahkan-ke-presiden-
jokowi)
Pada link berita tersebut, Saksi II mengatakan kepada Teradu III dalam
bahasa daerah Nias “Löhadei töi pimpinan da (terjemahannya = tidak ada
nama pimpinan kita).
Menanggapi tersebut, Teradu III membalas chat kepada Saksi II yakni :
“iya, tinggal Pak Fritz aja” yang kemudian dibalas oleh Saksi II berupa
emoji “Jempol = mantap.
6. Pada tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 06.43 WIB, Teradu III kembali
mengirimkan pesan kepada Saksi II via chat WhatsApp yang berisi
percakapan sebagai berikut:
Selamat pagi Pak Hersi, minta bantu dulu, saya berangkat ke Medan
menghadiri undangan, tapi saya kurang uang, kalau bisa saya pakai uang
mu dulu 1000 atau 2000 tanggal 4 saya ganti. Tidak bisa dikasih pinjaman
dari kantor untuk sementara karena Senin kemarin Bendahara sudah di
tarik Pemkot.
Mohon maaf mengganggu
Hari ini saya berangkat
Pagi ini
Ok
Namun chat Teradu III tersebut tidak dibalas oleh Saksi II.
7. Pada tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.41 WIB, Saksi II
mengirimkan pesan kepada Teradu III via chat WhatsApp yang berisi
pecakapan sebagai berikut:
Sorry pimpinan, kayaknya saya mau jalan sama kawan, cari angin. Gimana
kalo besok aja ketemu.
Lalu Teradu III menjawab pesan dari Saksi II dan membalas : “Kami sudah
sampai bang”
Selanjutnya Teradu III menghubungi Saksi II via panggilan WhatsApp
sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 22.25 WIB dan 22.29 WIB namun
tidak ditanggapi oleh Saksi II.
22) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (35) yakni : “Bahwa
terhadap poin diatas Teradu III membantah telah menyalahgunakan
kewenangan sebagaimana disampaikan Para Pengadu, untuk itu Teradu III
meminta kepada majelis agar Para Pengadu membuktikan dalilnya dalam
persidangan ini”, adalah pembelaan terhadap diri sendiri yang dikemukakan
oleh Teradu III namun pembuktian dan keterangan dalam sidang serta
keterangan saksi-saksi sebagaimana Para Pengadu sampaikan dalam Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) serta dalam Jawaban
Kesimpulan ini sangat bertolak belakang dengan hal yang dikemukakan oleh
Teradu III.
23) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (36) yakni : “Bahwa benar
Teradu III pernah meminjam uang kepada Saksi II sebagai pinjaman pada
tahun 2021 dan telah diselesaikan Teradu III kepada Saksi II pada tanggal 25
November 2022, pukul 17.30 WIB yang disaksikan oleh Wellman Meisokhi
Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu”, adalah benar Teradu III telah meminjam uang
kepada Saksi II sebagai pinjaman pada tanggal 25 November 2021 dan telah
diselesaikan (dilunaskan) oleh Teradu III dalam kurun waktu selama 1 (satu)
tahun tepatnya pada tanggal 25 November 2022 sebesar pokok pinjaman
Rp5.000.000. beserta bunganya sebesar Rp1.300.000. dengan total sebesar
Rp6.300.000. perlu Para Pengadu jelaskan bahwa Teradu III meminjam uang
kepada Saksi II sebagai bentuk dukungan/ sponsor kepada Herdi Munthe dan
Fritz Edward Siregar untuk maju sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Bentuk dukungan/sponsor sebagaimana dimaksud Teradu III tersebut
yakni dalam bentuk uang sebesar Rp20.000.000. untuk disetorkan kepada
Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar sebagai “Uang Pelicin” menjadi Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada saat tersebut, Saksi II hanya
mempunyai uang sebesar Rp5.000.000. dan menyerahkan kepada Teradu III
sebagai bentuk “dukungan” tersebut.
24) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (37) yakni : “Bahwa utang
tersebut murni pinjaman Teradu III kepada Saksi II, dan Teradu III telah
membayar bunga sebagaimana yang pernah disampaikan Saksi II pada saat
peminjaman tahun 2021 sehingga uang Teradu III kembalikan saat itu sebesar
pokok pinjaman Rp5.000.000. dan bunga uang sebesar Rp1.300.000. sehingga
total yang Teradu III bayar sebesar Rp6.300.000.“, adalah benar tanggal 25
November 2021 Teradu III telah meminjam uang kepada Saksi II sebesar
Rp5.000.000. namun Teradu III memberi alasan peminjaman uang tersebut
kepada Saksi II sebagai bentuk dukungan/sponsor kepada Herdi Munthe dan
Fritz Edward Siregar maju sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Saksi II menjelaskan bahwa uang tersebut dipinjam Teradu III bukan untuk
kepentingan pribadinya atau untuk melakukan renovasi terhadap bangunan
rumahnya namun sebagai uang dukungan/sponsor kepada Herdi Munthe dan
Fritz Edward Siregar menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
25) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (38) yakni : “Bahwa atas
keterangan Saksi II terhadap Teradu III di atas berdasarkan asas hukum yang
mengatakan “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemahan
bebasnya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, untuk itu
melalui sidang ini Teradu III memohon kepada Majelis dalam perkara a quo
untuk menghadirkan Saksi II guna dimintai keterangan beserta alat bukti
sehingga keterangan ini lebih jelas lagi”, adalah seluruh rangkaian proses
selama Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) telah
diikuti dan dihormati Para Pengadu, Saksi-Saksi, serta Pihak Terkait untuk
mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
26) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (39) yakni : “Bahwa
terhadap keterangan Saksi II kepada Teradu II yang sekitar tanggal 18 Oktober
2022 sekitar pukul 07.00 WIB telah datang ke rumah Teradu II untuk
memohon supaya masuk 6 (enam) besar dan bukan 3 (tiga) besar seperti dalam
perkara a quo, namun Teradu II menyampaikan yang masuk 6 (enam) besar
hanya yang lulus seleksi tertulis 6 besar serta tidak berbicara terkait uang”,
sama sekali tidak benar. Saksi II menerangkan kepada Teradu II bahwa
kedatangannya atas arahan Teradu I dan Teradu III. Lebih lanjut Teradu II
mengatakan kepada Saksi II jika Teradu I dan Teradu III sudah “OK” maka
saya (Teradu II) juga “OK”. Teradu II mengatakan kepada Saksi II “mengertilah
Pak Ketua kerja-kerjaan seperti ini, nanti kita upayakan”. Memahami bahasa
“mengertilah Pak Ketua”, maka seketika Saksi II menyerahkan uang sebesar
Rp2.000.000. langsung ke tangan Teradu II dan Teradu II menerimanya tanpa
adanya penolakan. Selanjutnya Teradu II mengatakan kepada Saksi II untuk
menitipkan nama Arianto Harefa (Anggota Panwaslu Kecamatam terpilih
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi saat ini) agar disampaikan kepada Teradu I.
Tujuan titipan Teradu II kepada Saksi II tersebut agar nama Arianto Harefa
tersebut merupakan titipan Teradu II dan mendapat rekomendasi oleh Teradu
lainnya.
27) Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III pada angka (40) yakni : “Bahwa
menurut Teradu II keterangan Saksi II yang ditujukan Saksi II mengada-ada
dan merupakan fitnah terhadap Teradu II dan Teradu II akan
mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya”, merupakan hak yang
dimiliki oleh Teradu II dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli dan dalam hal ini juga Saksi II
menyampaikan segala keterangan yang didengarnya, disaksikannya, dan
diketahuinya dengan melampirkan bukti-bukti untuk itu.
3. TANGGAPAN ATAS HAL-HAL YANG BERKEMBANG SELAMA SIDANG
PEMERIKSAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (KEPP) PERKARA
NOMOR 41-PKE-DKPP/XII/2022 YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL
PADA HARI SELASA (27/12/2022)
1) Pada menit ke 2:04:07, Teradu I membantah dalam Sidang Pemeriksaan bahwa
tidak mempunyai hubungan ikatan kekeluargaan dengan Mas’ud (anggota
Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) dan istrinya Himaya Hia, S.Ag. Bahwa
dalam Laporan Pengaduan KEPP sebagaimana disampaikan Para Pengadu
bahwa Teradu I mempunyai hubungan saudara kandung dengan istri Mas’ud.
Setelah proses sidang pemeriksaan, Para Pengadu dalam membuat “jawaban
kesimpulan” melakukan penelusuran terhadap kebenaran atas adanya
hubungan kekeluargaan antara Teradu I dan Mas’ud. Diketahui bahwa ayah
kandung Teradu I bersaudara kandung dengan ibu mertua Mas’ud, yang walau
dalam Sidang Pemeriksaan KEPP, Teradu I merasa enggan atau tidak
menyebutkan adanya hubungan kekeluargaan tersebut. Selain hal itu, alamat
tempat tinggal Teradu I dan Mas’ud bersebelahan rumah dimana Teradu I
beralamat di Jl. Pattimura No. 30A dan Mas’ud beralamat di Jl. Pattimura No.
30B.
2) Pada menit ke 2:08:47 sampai dengan 2:13:11, Teradu II membenarkan bahwa
Saksi II telah datang kerumahnya sekira pukul 07.00 WIB. Namun Teradu II
tidak menjelaskan pada Sidang Pemeriksaan KEPP bahwa kedatangannya atas
arahan Teradu I dan Teradu III. Lebih lanjut Teradu II mengatakan kepada
Saksi II jika Teradu I dan Teradu III sudah “OK” maka saya (Teradu II) juga
“OK”. Teradu II mengatakan kepada Saksi II “mengertilah Pak Ketua kerja-
kerjaan seperti ini, nanti kita upayakan”. Memahami bahasa “mengertilah Pak
Ketua”, maka seketika Saksi II menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.
langsung ke tangan Teradu II dan Teradu II pun menerimanya tanpa adanya
penolakan. Selanjutnya Teradu II mengatakan kepada Saksi II untuk
menitipkan nama Arianto Harefa (Anggota Panwascam terpilih Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi saat ini) agar disampaikan kepada Teradu I. Tujuan titipan
Teradu II kepada Saksi II tersebut agar nama Arianto Harefa tersebut
merupakan titipan Teradu II dan mendapat rekomendasi oleh Teradu lainnya.
3) Pada menit ke 2:19:14 sampai dengan 2:22:11, Agus Salam Nasution selaku
Pihak Terkait menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan yang menjabat di
Pemerintahan sebaiknya mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa atau
salah satunya. Penegasan tersebut disampaikan Pihak Terkait (Agus Salam
Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator
Sumber Daya Manusia) menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara khususnya kepada Divisi Sumber Daya
Manusia selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan,
bahwasanya tingkatan Pemerintahan itu termasuk didalamnya Pemerintah
Desa. Pemerintahan Desa itu diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat kita analogikan bahwa “jabatan
dalam pemerintahan” itu berlaku untuk jabatan Perangkat Desa dalam
nomenklatur sebagai :
a. Kepala Urusan Umum;
b. Kepala Urusan Keuangan;
c. Kepala Urusan Program;
d. Kepala Seksi Pemerintahan;
e. Kepala Seksi Pembangunan;
f. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan
g. Kepala Dusun (I sd seterusnya).
Selanjutnya, Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) kembali
menegaskan bahwa pada kenyataannya status Panwaslu Kecamatan diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan harus mengundurkan
diri dari jabatan pemerintahan. Oleh karena itu seharusnya pejabat
pemerintahan termasuk pemerintahan desa yang diluluskan lulus menjadi
Anggota Panwaslu Kecamatan maka harus memberikan pengunduran diri
sebelum dilantik dan diambil sumpah janjinya menjadi Panwaslu Kecamatan
kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
4. TANGGAPAN ATAS BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERADU
DALAM SIDANG PEMERIKSAAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (KEPP)
PERKARA NOMOR 41-PKE-DKPP/XII/2022 YANG DILAKSANAKAN SECARA
VIRTUAL PADA HARI SELASA (27/12/2022)
1) Bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atas bukti-bukti yang disampaikan
oleh Teradu I dan Teradu II/Teradu III sebagaimana Para Pengadu tunjukkan
dan jelaskan di bawah ini:
e. Bukti Teradu I
Kode
Keterangan
NO. Klasifikasi
Bukti
Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu
1. Bukti T-1
serentak Tahun 2024).
Screenshot Postingan publikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli
2. Bukti T-2
tanggal 23 September 2022
Screenshot Website Bawaslu Kota Gunungsitoli Informasi
3. Bukti T-3 Pengumuman Perpanjangan Pencaftaran Calon Panwaslu
Kecamatan
surat Permintaan keterangan data kepada KPU Kota
4. Bukti T-4
Gunungsitoli Nomor 133/KA.00/K.SU-27/10/2022
Surat KPU Kota Gunungsitoli nomor
5. Bukti T-5
227/PL.01.1/1278/2022
6. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022
Hasil Koordinasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Kota
7. Bukti T-7
Gunungsitoli
Surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor
8. Bukti T-8 002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022 dan Surat Cabang
Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara
Dokumentasi Peninjauan Lokasi ujian sekaligus koordinasi
9. Bukti T-9
dan pendataan sarana
10. Bukti T-10 Dokumentasi pelaksanaan ujian tes tertulis
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
11. Bukti T-11 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi
Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang
dikecualikan
12. Bukti T-12 Daftar Nama pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan
13. Bukti T-13 Screenshot Akun Facebook An. Hendrawan Zebua
f. Bukti Teradu II dan Teradu III
Keterangan
NO. Bukti
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1. Bukti T-1
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024
Daftar nama POKJA Pembentukan Panitia Pengawas
Bukti T-2 Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam
2.
Pemilu Serentak 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
3. Bukti T-3 Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota
4. Bukti T-4
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun
2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bukti T-5 Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor : 08
5.
/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022
Tanggapan Masyarakat terkait perekrutan Panwascam
6. Bukti T-6
Berita Acara Pleno 3 besar pembentukan Panwaslu
7. Bukti T-7 Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli
Link Berita Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas
8. Bukti T-8 nama Martinus Gea sebagai Dosen Tetap Universitas Nias
Foto Teradu III dengan Saksi 2 terkait pembayaran Uang
9. Bukti T-9 Pinjaman.
2) Atas bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu I di atas, Para Pengadu
menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
e. Bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka
(3) huruf B menyebutkan bahwa “Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum 314/Hk.01.00/K1/09/2022 jadwal
Pengumuman Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal
15 September 2022” adalah bukan bukti yang lengkap dan akurat. Para
Pengadu menjelaskan bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu I bukan
jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada
tanggal 15 September 2022 tetapi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 adalah tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam hal ini Teradu I hanya memberikan
menerangkan sebagian dari isi Surat Keputusan tersebut berupa screenshoot
jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan
bukan isi Surat Keputusan secara keseluruhan.
f. Bahwa Bukti T-2 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka
(3) huruf C merupakan sikap ketidakpahaman Teradu I dalam menanggapi
dalil pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu. Jawaban Teradu I pada
angka (3C) yakni : “Bahwa terhadap postingan yang disampaikan pada
tanggal 23 September 2022 website Bawaslu Kota Gunungsitoli
(https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran-calon-
panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah pengumuman
melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan berkas Calon
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli (BUKTI T-2)” adalah Para
Pengadu tegaskan bahwa postingan itu adalah “Pengumuman” sebagaimana
didalilkan oleh Para Pengadu. Postingan pada tanggal 23 September 2022 di
media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan caption “Sabtu-Minggu
pendaftaran tetap BUKA” adalah postingan yang di link ke postingan
Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui media sosialnya pada tanggal 15
September 2022. Postingan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tanggal 15
September 2022 tersebut terdapat caption “untuk informasi lebih lanjut,
kamu bisa mengunjungi link di bawah ini”
https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/pengumuman-perekrutan-panwaslu-
kecamatan/
Pada link tersebut memuat Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September 2022
perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti P-4).
Selain itu, pada Bukti T-2 sebagaimana yang diajukan oleh Teradu I
menyebutkan bahwa “Hari Ketiga Pendaftaran Calon Panwaslucam, Minat
Masyarakat Sangat Tinggi” bukanlah bukti yang patut dibanggakan oleh
Teradu I sebagai Ketua Pokja Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024, karena
perekrutan Panwaslu Kecamatan masih diperpanjang dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli (Bukti P-4).
g. Bahwa Bukti T-3 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka
(3) huruf h identik dengan Bukti P-4 yang diajukan oleh Para Pengadu dan
bukanlah jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pengadu, karena
Para Pengadu menjelaskan secara detail kronologi Pembentukan Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilu
Serentak 2024 pada pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Para
Pengadu.
h. Bahwa Bukti T-4 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada angka
(5) huruf A diduga kuat meloloskan nama-nama yang telah tercatat dalam
Aplikasi Partai Politik (SIPOL). Adapun nama-nama yang tercatut namanya
dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana yang didalikan Para
Pengadu dalam pengaduannya yakni:
b. Rahmatsyah Telaumbanua (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204010108880010
Partai Politik : Partai Kebangkitan Bangsa (BUKTI P-6).
c. Heri Kristian Waruwu (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204012510950005
Partai Politik : Partai GOLKAR (BUKTI P-7).
d. Budieli Dawolo, SH (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204010210880001
Partai Politik : Partai Gerakan Indonesia Raya (BUKTI P-8).
e. Siktus Sinema Gea (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204171708870001
Partai Politik : Partai Amanat Nasional (BUKTI P-9).
f.Karya Vernando Halawa, A.Md.Kom (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204162110920003
Partai Politik : Partai Nasdem (BUKTI P-10).
g. Fatulo Harefa, S.Pd (Terdaftar Dalam Sipol)
NIK : 1204191910870001
Partai Politik : Partai GOLKAR (BUKTI P-11).
Sementara daftar nama-nama pendaftar Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli
Yang Terdaftar Dalam Sipol yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli
kepada KPU Kota Gunungsitoli melalui suratnya Nomor : 133/KA.00/K.SU-
27/10/2022 perihal Permintaan Keterangan Data (BUKTI T-4) hanya
menyebutkan nama-nama sebagai berikut :
NO. NAMA NIK KECAMATAN
1. HERI KRSITIAN WARUWU 1204012510950005 GUNUNGSITOLI
2. RAHMATSYAH TELAUMBANUA 1204010108880010 GUNUNGSITOLI
GUNUNGSITOLI
3. KARYA VERNANDO HALAWA 1204162110920003
SELATAN
GUNUNGSITOLI
4. FATULO HAREFA 1204191910870001
UTARA
GUNUNGSITOLI
5. FAOZIDUHU ZILIWU 1204191908690001
UTARA
Namun Teradu I tidak mengklarifikasi calon pendaftar atas nama Budieli Dawolo
(NIK : 1204010210880001/ Partai Gerakan Indonesia Raya/ BUKTI P-8) dan
Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001/ Partai Amanat Nasional/ BUKTI P-
9)
Atas hal tersebut, Para Pengadu menilai bahwa Teradu I dalam klarifikasinya
kepada KPU Kota Gunungsitoli hanya mengklarifikasi sebagian calon yang tercatat
dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) yang walau pada tahapan seleksi selanjutnya,
Para Teradu tetap memperkenankan calon-calon yang telah tercatat namanya
dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang lulus seleksi Administrasi dan diperkenankan untuk mengikuti Ujian Tes
Tertulis.
e. Bahwa Bukti T-5 yang diajukan oleh Teradu I dalam Jawabannya pada
angka (5) huruf A yang merupakan Surat Balasan KPU Kota Gunungsitoli
kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor : 27/PL/01/1/1278/2022
perihal Penyampaian Keterangan Data hanya mengklarifikasi nama-nama
yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli namun masih
meloloskan beberapa nama antara lain Budieli Dawolo (NIK :
1204010210880001/ Partai Gerakan Indonesia Raya/ BUKTI P-8) dan
Siktus Sinema Gea (NIK : 1204171708870001/ Partai Amanat Nasional/
BUKTI P-9).
f. Bahwa Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
angka (5) huruf B yang merupakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
39/BA-PLENO/SU-27/10/2022 tetap mempertahankan nama-nama yang
tercatut dalam Aplikasi Partai Politik (SIPOL) secara voting dengan merujuk
pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
Pasal 4 "Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai. Keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara
terbanyak. Atas hal tersebut, maka Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu I
tidak dapat dijadikan sebagai landasan Bukti karena hal tersebut
menunjukkan sikap Para Teradu yang tidak memegang prinsip
profesionalisme dalam mengambil keputusan serta tidak menjawab dalil-
dalil yang diadukan oleh Para Pengadu. Bukti T-6 yang diajukan oleh
Teradu I merupakan bentuk kegagalan dan/ kelemahan Teradu I dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Pengawas
Pemilu.
g. Bahwa Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu I dalam Jawabannya pada
angka (4) merupakan alibi dan/ atau bantahan atas dalil Para Pengadu
yang mana alibi/ bantahan tersebut tidak selaras dengan apa yang
disampaikan oleh Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) yang
menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah beberapa kali
melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-
Sumatera Utara khususnya kepada Divisi Sumber Daya Manusia selaku
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwasanya
tingkatan Pemerintahan itu termasuk didalamnya Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa itu diakui sebagai bagian dari Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
h. Bahwa Bukti T-8 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
romawi II bukan merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Para
Pengadu. Hal ini dijelaskan bahwa Para Pengadu tidak pernah
mempersoalkan perihal Mohon Izin Menggunakan Gedung Sekolah dan
Fasilitas Komputer dalam pelaksanaan Ujian Tes Tertulis sebagaimana
surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara.
i. Bahwa Bukti T-9 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
romawi II tentang Peninjauan Lokasi Ujian Tes Online tidak relevan dengan
pokok-pokok aduan yang diadukan oleh Para Pengadu dimana Para
Pengadu tidak mempersoalkan Lokasi Ujian Tes Online dalam Pengaduan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
j. Bahwa Bukti T-10 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
romawi II yang menyebutkan bahwa selama proses ujian tes sebelum
ataupun pada saat lampu padam (menggunakan genset) tidak benar jika
peserta yang melaksanakan ujian diizinkan keluar masuk atau tidak tertib,
adalah bukti yang tidak tepat diajukan oleh Teradu I dimana pada
pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pihak
Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia) menjelaskan bahwa ianya telah
dilaporkan perihal kejadian luar biasa pada saat pelaksanaan tes tertulis di
Kota Gunungsitoli. Pihak Terkait (Agus Salam Nasution/ Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, Divisi Koordinator Sumber Daya Manusia)
menyebutkan bahwa memang benar telah terjadi pemadaman listrik pada
saat pelaksanaan Ujian Tes Tertulis namun dapat Para Pengadu jelaskan
bahwa selama terjadinya pemadaman listrik tersebut, para peserta ujian
secara spontan keluar dari dalam ruangan dikarenakan didalam ruang
ujian tersebut tidak terdapat ventilasi udara sehingga hawa dalam ruangan
terasa panas dan sesak. Terkait dengan Bukti T-10 yang diajukan oleh
Teradu I adalah bukti dokumentasi yang lazim dimiliki oleh Bawaslu
Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia dalam mendokumentasikan
pelaksanaan Ujian Tes Tertulis.
k. Bahwa Bukti T-11 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
romawi VI tidak relevan dengan pokok-pokok pengaduan yang diadukan
oleh Para Pengadu kepada DKPP. Hal mana Para Pengadu sama sekali tidak
mempersoalkan;
• Rincian hasil/ Penilaian Seleksi Calon Anggota Panwaslu Luar Negeri
• Rincian hasil/ Penilaian Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/
Panwas Kecamatan
• Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi Calon Anggota
Panwaslu Luar Negeri
• Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan.
l. Bahwa Bukti T-12 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
huruf B yang menerangkan bahwa Hendrawan Zebua tidak terdaftar
sebagai peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
pada Pemilu Tahun 2024 (BUKTI T-12) juga tidak relevan dengan dengan
pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu kepada DKPP.
Dalam pokok pengaduan yang Para Pengadu sampaikan menyebutkan
bahwa “Hendrawan Zebua” adalah nama akun palsu yang memuat
postingan mengenai screenshoot percakapan dengan Teradu I (BUKTI P-23).
Pada screenshoot percakapan tersebut, seorang dengan pemilik akun WA
melakukan negosiasi dengan Teradu I untuk meluluskannya sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan. Oleh Teradu I menyetujui hal tersebut
apabila pemilik akun WA yang berkomunikasi dengan Teradu I menyiapkan
uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bahwa Bukti T-12
yang diajukan oleh Teradu I yakni nama-nama Pendaftar Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli adalah bukti yang tidak tepat
dalam menjawab dalil yang diadukan oleh Para Pengadu.
m. Bahwa Bukti T-13 yang diajukan oleh Teradu I dalam jawabannya pada
huruf B adalah “Pembohongan Besar” yang dilakukan oleh Teradu I pada
jawabannya serta pada keterangannya kepada Ketua Majelis Sidang
Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bukti T-13 yang disebutkan
oleh Teradu I yakni screen capture atas nama “Hendrawan Zebua” hingga
kini belum dihapus dan masih bisa diakses oleh publik. Hal ini
menjelaskan bahwa Teradu I dalam memaparkan jawaban dan
keterangannya pada Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
mencatut nama institusi Kepolisian Republik Indonesia.
3) Atas bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III diatas, Para
Pengadu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa Bukti T-1 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “ Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024” identik
dengan Bukti P-1 dan Bukti P-2 yang diajukan Para Pengadu. Bukti T-1
yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak menjawab dalil-dalil yang
diadukan oleh PARA Pengadu.
b. Bahwa Bukti T-2 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Daftar nama POKJA Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam
Pemilu Serentak 2024” merupakan bukti yang tidak relevan diajukan oleh
Teradu II dan Teradu III. Dalam pokok pengaduan yang diadukan oleh Para
Pengadu tidak pernah mempersoalkan mengenai Daftar Nama Pokja
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak 2024. Bukti T-2 yang diajukan oleh
Teradu II dan Teradu III merupakan bagian administrasi dalam proses
Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa Bukti T-3 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024”
identik dengan Bukti P-3 yang diajukan oleh Para Pengadu dan bukti
tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses Pembentukan Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa Bukti T-4 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Perpanjangan
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024” identik dengan Bukti P-4 yang diajukan oleh Para
Pengadu dan bukti tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses
Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa Bukti T-5 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota
Gunungsitoli Nomor : 08 /KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12
Oktober 2022” identik dengan Bukti P-5 yang diajukan oleh PARA
PENGADU dan bukti tersebut merupakan bagian administrasi dalam proses
Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa Bukti T-6 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Tanggapan Masyarakat terkait
perekrutan Panwascam” merupakan bukti yang yang tidak relevan diajukan
oleh Para Teradu karena Para Pengadu tidak mempersoalkan dan/ atau
mempertanyakan perihal Tanggapan Masyarakat Terkait Perekrutan
Panwascam kepada kepada Para Teradu.
g. Bahwa Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Berita Acara Pleno 3 besar
pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli”
merupakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 39/BA-PLENO/SU-
27/10/2022 tetap mempertahankan nama-nama yang tercatut dalam
Aplikasi Partai Politik (SIPOL) secara voting dengan merujuk pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 4 "Dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai. Keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Atas hal
tersebut, maka Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak
dapat dijadikan sebagai landasan Bukti karena hal tersebut menunjukkan
sikap Teradu II dan Teradu III yang tidak memegang prinsip Profesionalisme
dalam mengambil keputusan serta tidak menjawab dalil-dalil yang
diadukan oleh Para Pengadu. Bukti T-7 yang diajukan oleh Teradu II dan
Teradu III merupakan bentuk kegagalan dan/ kelemahan Teradu II dan
Teradu III dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya
sebagai Pengawas Pemilu.
h. Bahwa Bukti T-8 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Link Berita Pemecatan Tidak
Dengan Hormat (PTDH) atas nama Martinus Gea sebagai Dosen Tetap
Universitas Nias” merupakan bukti yang didapatkan oleh Teradu II dan
Teradu III melalui link pemberitaan media siber (media online). Bukti T-8
yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III merupakan kebodohan hakiki
yang dipertontonkan oleh Teradu II dan Teradu III yang mana bukti
tersebut dijadikan dasar oleh Teradu II dan Teradu III untuk tidak
meloloskan Pengadu I sebagai Anggota Panwascam karena dalam
pemberitaan link tersebut tercatat nama Pengadu I sebagai Dosen yang
dipecat dengan tidak hormat, sementara Teradu II dan Teradu III
meloloskan Sonitehe Gea sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Gunungsitoli Barat yang mana nama Sonitehe Gea juga tercatut dalam link
pemberitaan tersebut.
i. Bahwa Bukti T-9 yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III dalam
Jawabannya dengan keterangan bukti “Foto Teradu III dengan Saksi II
terkait pembayaran Uang Pinjaman” merupakan screen capture dari video
transaksi pengembalian uang pinjaman Teradu III kepada Saksi II yang
mana video tersebut telah diserahkan oleh Para Pengadu kepada DKPP.
Bukti video tersebut belum diklasifikasikan sebagai bukti Para Pengadu
dikarenakan video tersebut merupakan bukti tambahan Para Pengadu yang
disampaikan sekira 2 (dua) atau 1 (satu) hari jelang pelaksanaan Sidang
Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kota Gunungsitoli.
KESIMPULAN PARA PENGADU:
1) Sikap Teradu I dalam menanggapi dalil Para Pengadu yang mana Para Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu I memiliki ikatan kekeluargaan dengan Mas’ud
(Anggota Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli) dimana istri sah Mas’ud adalah
kakak kandung dari Teradu I adalah tidak benar, namun sekalipun tidak
dalam ikatan kekeluargaan dekat akan tetapi Teradu I enggan untuk
menyampaikan dalam Sidang bahwa Ibu Kandung istri Mas’ud adalah saudara
kandung orang tua (Bapak) Teradu I. Atas hal ini Para Pengadu menyimpulkan
bahwa Teradu I sama sekali tidak mengakui adanya hubungan kekeluargaan
dengan Mas’ud yang mana Teradu I adalah anak paman kandung dari istri
Mas’ud.
2) Teradu I menyampaikan data-data incorrect terkait dengan data rekapitulasi
jumlah pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli
sehingga jawaban yang disusun dan dibacakan oleh Teradu I diragukan atau
tidak dapat dipertanggunjawabkan dalam Sidang Pemeriksaan KEPP.
3) Teradu I selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota
Gunungsitoli telah berkali-kali mengikuti Rapat Koordinasi di Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, namun dalam pelaksanaannya Teradu I bersama-sama
dengan Teradu II dan Teradu III tetap meluluskan calon yang terlibat sebagai
Perangkat Desa yang mana Anggota Panwaslu Kecamatan.
4) Bahwa jawaban serta Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu I dalam
Jawabannya pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor Perkara : 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang dilaksanakan secara
virtual pada hari Selasa (27/12/2022) sama sekali tidak mampu menanggapi
pokok-pokok aduan yang diadukan oleh PARA PENGADU sebagaimana
tanggapan Para Pengadu atas Bukti-Bukti yang diajukan oleh Para Teradu
diatas.
5) Bahwa jawaban serta Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu II dan Teradu III
dalam jawabannya pada pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang
dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa (27/12/2022) sama sekali tidak
mampu menanggapi pokok-pokok aduan yang diadukan oleh Para Pengadu
sebagaimana tanggapan Para Pengadu atas Bukti-Bukti yang diajukan oleh
Para Teradu diatas.
6) Jawaban Para Teradu dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(PKEPP) sama sekali tidak berdasar, dimana semua pertanyaan- pertanyaan
yang diajukan oleh Majelis DKPP tidak dapat dijelaskan secara konkrit oleh
Para Teradu, serta Jawaban Para Teradu atas dalil Para Pengadu sama sekali
tidak memiliki dasar hukum dan alasan kuat, dimana Para Teradu hanya
memberikan jawaban-jawaban yang sifatnya argumentatif tanpa dasar yang
jelas.
7) Penjelasan Pihak Terkait dalam hal ini Agus Salam Nasution (Anggota Bawaslu
Prov. Sumatera Utara/ Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia) menegaskan
bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah lalai dan mengabaikan petunjuk
teknis Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan larangan merekrut
perangkat desa.
8) Video transaksi uang Teradu II dan Teradu III kepada Saksi II menegaskan
bahwa telah terjadinya praktek transaksional dalam rangka perekrutan
Panwascam se Kota Gunungsitoli dengan modus utang- piutang.
9) Semua jawaban Para Teradu atas dalil Para Pengadu kabur dan tidak bisa
disimpulkan secara hukum.
10) Didalam memberikan jawaban dan/ atau tanggapan, semestinya Para Teradu
mengajukan bukti-bukti Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Kota Gunungsitoli karena kami yakini dalam
penetapan nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih sarat dengan
kepentingan pribadi Para Teradu serta adanya dugaan transaksional. Selain
hal tersebut, semestinya Para Teradu juga mengajukan bukti-bukti rekaman
audio visual selama pelaksanaan Ujian Wawancara namun hal tersebut adalah
hal yang tidak dapat dilakukan oleh Para Teradu karena Para Pengadu
menduga bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan Ujian Wawancara tidak
mempedomani Aspek Penilaian Wawancara sebagaimana tercatat dalam Berita
Acara (BA) Pleno Hasil Wawancara dalam menetapkan Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang benar-benar objektif dan berkualitas
berdasarkan integritas, profesionalisme, dan akuntabel.
[2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-37 sebagai berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024;
2 P-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024;
3 P-3 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, Perihal Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 15 September 2022;
4 P-4 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 1 Oktober
2022;
5 P-5 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kota Gunungsitoli, tertanggal 12 Oktober 2022;
6 P-6 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Rahmatsyah Telaumbanua;
7 P-7 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Heri Kristian Waruwu;
8 P-8 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Budieli Dawolo;
9 P-9 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Siktus Sinema Gea;
10 P-10 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Karya Vernando Halawa;
11 P-11 Screenshoot Aplikasi SIPOL a.n. Fatulo Harefa;
12 P-12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
13 P-13 Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Sisarahii Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
14 P-14 Keputusan Kepala Desa Siwalubanua II Nomor 140-1 Tahun 2016
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Siwalubanua II;
15 P-15 Jadwal Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis ( Online ) Calon Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli;
16 P-16 Screenshoot Informasi Pemadaman Listrik oleh PT.PLN (Persero)
UP3 Nias pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022;
17 P-17 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
10/KP.01.00/Pokja/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Hasil
Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota
Gunungsitoli, tertanggal 18 Oktober 2022;
18 P-18 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli;
19 P-19 Pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor
13/KP.01.00/Pokja/SU-27/10/2022, Perihal Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 Oktober 2022;
20 P-20 Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang
ditujukan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 34/DPC-
12.33/02/X/2022, perihal Keterangan Data;
21 P-21 Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli yang
ditujukan kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 23/DPC-12.33/02/IX/2022, Perihal
Permohonan Penghapusan Data;
22 P-22 Screenshoot peminjaman uang Teradu III kepada Gelizaman
Laowo;
Video Transaksional antara Teradu III dan Saksi II;
23 P-23 Screenshoot postingan di facebook Hendrawan Zebua;
24 P-24 Berita dengan judul “Diduga Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Jadi Panwascam di Kota Gunungsitoli”, media online
TintaBangsa.com;
25 P-25 Berita dengan judul “Sejumlah Panwascam Kota Gunungsitoli
Diduga Terindikasi Rangkap Jabatan”, media online
zonamerdeka.com;
26 P-26 Berita dengan judul “Bawaslu Kota Gunungsitoli Disinyalir
Bermain Dalam Penetapan Panwascam”, media online
sinaryaahowu.com;
27 P-27 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
28 P-28 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
29 P-29 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
30 P-30 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
31 P-31 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
32 P-32 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
34 P-34 Screenshoot Chat via aplikasi WA antara TERADU III dan SAKSI II;
35 P-35 Bukti Video Pengembalian Uang Pelicin dari TERADU II kepada
SAKSI II;
36 P-36 Bukti Surat Penagihan Utang Teradu III yang disampaikan oleh
SAKSI II ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang telah diterima
oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Listi (Penagihan
Pertama);
37 P-37 Bukti Surat Penagihan Utang Teradu III yang disampaikan oleh
SAKSI II ke Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang telah diterima
oleh Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama Ikhwan
(Penagihan Kedua).
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 41-PKE-
DKPP/XII/2022, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Melianus Laoli dan
Gelizaman Laowo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari
Selasa, tanggal 27 Desember 2022 sebagai berikut:
Melianus Laoli
• Saksi menerangkan terdapat Surat Pemberitahuan PLN berkenaan dengan
pemadaman listrik namun Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak menanggapi surat
tersebut sehingga merugikan peserta ujian.
• Saksi menerangkan terdapat peserta yang keluar ruangan pada saat pemadaman
listrik sehingga peserta pertama memberikan kisi-kisi kepada peserta kedua.
• Saksi menerangkan 2 (dua) hari sebelum pengumuman hasil tes wawancara,
Teradu III bertemu dengan Saksi. Pada saat itu, Saksi bertanya kepada Teradu III
mengenai waktu pengumuman hasil tes wawancara. Teradu III menjelaskan hasil
tes wawancara akan diumumkan dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum.
Teradu III menjelaskan agar lolos dalam seleksi maka terdapat syarat yang harus
dipenuhi. Teradu III hanya membantu namun sebaiknya Saksi juga harus
menghubungi Teradu I supaya mendapatkan rekomendasi. Saksi merasa kecewa
dengan pernyataan Teradu III sehingga menolak dan tidak menghubungi pernah
menghubungi Para Teradu.
Gelizaman Laowo
• Saksi mengenal Para Teradu dengan baik bahkan Saksi sering berkomunikasi
dengan Teradu III. Pada bulan November 2021, terdapat pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Pada saat itu, Teradu III memohon kepada Saksi agar
diberikan pinjaman uang. Dalam arti memberikan dukungan kepada bakal calon
yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun Saksi menyampaikan
tidak memiliki uang untuk dipinjamkan. Saksi menyampaikan kepada Teradu III,
ada uang tapi di CU (Koperasi) dan dalam bentuk pinjaman. Saksi menerangkan
apabila Teradu III mengambil pinjaman tersebut maka akan dikenakan bunga
pinjaman. Saksi menerangkan bahwa Teradu III mendukung 2 (dua) orang
kandidat Bakal Calon Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu III mendukung
Herdi Munthe dan Fritz Edward Siregar. Pada saat itu, Saksi memberikan uang
sejumlah Rp5.000.000. kepada Teradu III.
• Saksi menanyakan mengenai out put jika membantu Teradu III. Selanjutnya,
Teradu III meminta Saksi agar tenang karena sebentar lagi terdapat seleksi
perekrutan panwaslu kecamatan. Teradu III juga menjanjikan untuk
memprioritaskan Saksi dalam proses seleksi panwaslu kecamatan.
• Saksi menerangkan pada tanggal 25 November 2021, Saksi mengambil di CU dan
pada pukul 15.00 WIB menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000. kepada
Teradu III.
• Saksi menerangkan pada tanggal 7 Desember 2021, Saksi browsing berita online
nama-nama yang lolos ternyata terdapat nama Fritz Edward Siregar. Saksi
menjelaskan kepada Teradu III tidak terdapat nama Herdi Munthe. Teradu III
menjelaskan masih terdapat nama Fritz Edward Siregar yang lolos.
• Saksi menerangkan beberapa bulan kemudian, Teradu III kembali menghubungi
Saksi untuk meminjam uang. Namun, Saksi menolak karena sebelumnya telah
meminjamkan uang sejumlah Rp5.000.000. kepada Teradu III.
• Saksi menanyakan kepada Teradu III mengenai uang yang telah dipinjamkan.
Teradu III menjawab aman karena tidak lama lagi ada perekrutan calon anggota
panwaslu kecamatan.
• Saksi menerangkan pada bulan Agustus atau September 2022, Bawaslu Kota
Gunungsitoli membuka pendaftaran panwaslu kecamatan. Saksi memastikan
kembali posisi Saksi dalam perekrutan tersebut, Teradu III menyatakan aman.
Hingga pada akhirnya masuk dalam tahapan seleksi tes tertulis. Saksi
menghubungi kembali Teradu III. Pada saat itu Teradu III meminta agar Saksi
menghubungi Teradu I agar mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya Saksi
bertemu dengan Teradu I sambil minum kopi dan membahas beberapa poin
apabila ada rekan-rekan lain.
• Saksi menghubungi Teradu III karena tidak lolos 6 (enam) besar calon anggota
panwaslu kecamatan. Saksi meminta agar Teradu III mengembalikan uang yang
telah diserahkan sebelumnya. Namun Teradu III meminta agar Saksi
menghubungi Teradu I dan Teradu II.
• Saksi menghubungi Teradu II dan berinisiatif untuk memberikan uang
Rp2.000.000. jika Teradu II mengatakan tidak dapat membantu seharusnya uang
tersebut langsung dikembalikan. Faktanya uang tersebut tidak dikembalikan oleh
Teradu II kepada Saksi. Teradu II menyampaikan kepada Saksi akan
mengupayakan asalkan Teradu I dan Teradu III setuju.
• Saksi mengakui pada malam hari sering ke kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli
untuk meminta uang tersebut dikembalikan.
• Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17, malam hari, Saksi mendatangi Kantor
Bawaslu Kota Gunungsitoli tapi tidak ada tanggapan dari Teradu I dan Teradu II
bahkan berlalu begitu saja.
• Saksi menerangkan pada saat pengumuman 6 (enam) besar, Saksi merasa seperti
dipermainkan, seharusnya diberitahukan sejak awal tidak dapat membantu untuk
lolos.
• Saksi tetap meminta agar uang tersebut dikembalikan. Setelah beberapa minggu,
pada tanggal 25 Oktober 2022, Saksi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten
Gunungsitoli tetap meminta pengembalian uang. Saksi diterima oleh Anugrah F.
Zendrato selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam
ruangan. Anugrah F. Zendrato meminta Saksi untuk menunggu Teradu III
sementara Anugrah F. Zendrato akan mengambil uang di ATM. Namun setelah
Saksi menunggu selama 1 jam uang belum ditransfer. Saksi merasa kecewa
dengan tindakan Teradu III.
• Saksi telah bersurat kepada Teradu I namun tidak ingat tanggalnya pada
pokoknya meminta Para Teradu mengembalikan uang.
• Saksi telah bertemu dengan Teradu II dan meminta Saksi agar mengambil uang di
rumah. Teradu II menyampaikan kepada Saksi untuk mengambil uang, karena
akan cair tanggal 20. Selanjutnya, pada tanggal 20 Saksi menelepon Teradu II,
namun Teradu II sedang berada di luar kota.
• Saksi telah bertemu dengan Teradu I, Saksi diminta oleh Teradu I untuk
mengumpulkan orang yang dapat masuk di 3 (tiga) besar. Namun, orang-orang
yang dikumpulkan memang tidak lolos di 6 (enam) besar. Hingga pada akhirnya
Saksi mengembalikan uang tersebut kepada orang-orang yang tidak lolos. Teradu I
menyampaikan bahwa orang-orang tersebut harus lolos 6 (enam) besar sehingga
dapat dibantu masuk 3 (tiga) besar.
• Saksi menerangkan sebelum tahapan tes tertulis Saksi sudah diminta
mengumpulkan orang.
• Saksi sudah menyetor kepada Teradu I sebanyak 6 (enam) orang. Teradu I
memberikan aba-aba kepada Saksi agar jangan semua namun menunggu terlebih
dahulu agar ada yang di 6 (enam) besar. Saksi telah menyerahkan sejumlah dana
kepada Teradu I dari 6 (enam) orang yang telah direkrut. Sedangkan yang belum
diserahkan ada 4 (empat) orang. Diantara 10 (sepuluh) orang tersebut yang lolos
hanya 1 (satu) orang.
• Teradu I mengembalikan seluruh uang peserta kepada Saksi. Selanjutnya Saksi
mengembalikan seluruh uang peserta yang tidak lolos. Tidak ada pihak yang
melihat Saksi menyerahkan uang kepada Teradu I. Saksi mengatakan kepada 10
(sepuluh) orang tersebut bahwa uang telah diserahkan kepada Teradu I sehingga
aman nantinya.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
A. Penjelasan Atas Pokok Perkara Dan Jawaban Teradu I
I. Bahwa terhadap dalil Pengadu atas perilaku etik penyelenggara Pemilu dalam hal
ini Bawaslu Kota Gunungsitoli yang melaporkan atas tindakan yang sengaja
meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat saat
seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam rangka Pemilu Serentak
Tahun 2024.
JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan
fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I selaku Ketua Bawaslu
Kota Gunungsitoli sekaligus Kordiv SDMO dan Datin dalam menetapkan
anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memperhatikan tanggapan dan
masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas,
profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta sejak
pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara.
Selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti tanggapan/
masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan
melakukan klarifikasi langsung pada saat test wawancara calon Panwaslu
Kecamatan.
2. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli telah
melaksanakan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
4 ayat (2) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan
PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang
membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kecamatan, secara khusus diatur dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
3. Tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
1) Bahwa dalam melakukan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Teradu I
telah melaksanakan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukkan
Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022.
2) Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum 314/Hk.01.00/K1/09/2022 jadwal Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 September 2022,
maka dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukkan Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli mengumumkan Pendaftaran Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan Nomor
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022 yang disampaikan melalui laman
Bawaslu Kota Gunungsitoli https://gunungsitoli.bawaslu.go.id, media
sosial Facebook Bawaslu Kota Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota
Gunungsitoli dan dimasing-masing Kantor Camat se-Kota Gunungsitoli.
3) Bahwa terhadap postingan yang disampaikan pada tanggal 23
September 2022 website Bawaslu Kota Gunungsitoli
(https://gunungsitoli.bawaslu.go.id/hari-ketiga-pendaftaran calon-
panwaslucam-minat-masyarakat-sangat-tinggi/) bukanlah
pengumuman melainkan informasi publikasi dihari ketiga penerimaan
berkas Calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
4) Bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli tanggal 21 s.d 27
September 2022 Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli memeriksa kelengkapan dokumen
pendaftaran dan selanjutnya melakukan pengecekan status
keanggotaan Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan data identitas (Nomor
Induk Kependudukan) pelamar dilaman cek SIPOL KPU. Bahwa selama
tanggal 21 s.d 27 September 2022 Pokja Panwaslu Kecamatan telah
menerima berkas pelamar sebanyak 124 berkas, yang terdiri sebagai
berikut:
No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL
1 GUNUNGSITOLI 28 12 40
2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 3 17
3 GUNUNGSITOLI BARAT 12 1 13
4 GUNUNGSITOLI IDANOI 18 1 19
5 GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6 GUNUNGSITOLI UTARA 14 3 17
TOTAL 98 26 124
5) Bahwa dengan jumlah pendaftar terdapat 4 (empat) Kecamatan tidak
mencapai 30% dari jumlah pendaftar dalam 1 (satu) kecamatan yakni :
a) Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa
b) Kecamatan Gunungsitoli Barat
c) Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
d) Kecamatan Gunungsitoli Utara
6) Bahwa sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Bagian V huruf C
Perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila :
a) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan
b) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun
jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan
c) Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau
keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga
puluh persen) dalam satu kecamatan
7) Bahwa dalam hal jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai
minimal 30% dalam satu kecamatan maka perpanjangan pendaftaran
calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan dibeberapa
kecamatan sebagai berikut :
a) Gunungsitoli Alo’oa
b) Gunungsitoli Barat
c) Gunungsitoli Idanoi
d) Gunungsitoli Utara.
8) Bahwa keterpenuhan keterwakilan perempuan masih kurang dari 30%.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan
Perpanjangan Pendaftaran mulai tanggal 02 s.d 08 Oktober 2022
sebagaimana Pengumuman Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-
27/10/2022 tanggal 01 Oktober 2022.
9) Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022, Pengumuman Perpanjangan
Pendaftaran diinformasikan melalui laman Bawaslu Kota Gunungsitoli,
media sosial Bawaslu Kota Gunungsitoli, Instagram Bawaslu Kota
Gunungsitoli, Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dan Kantor Camat
Gunungsitoli Alo’oa, Kantor Camat Gunungsitoli Barat, Kantor Camat
Gunungsitoli Idanoi, Kantor Camat Gunungsitoli Utara.
10) Bahwa penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan diperpanjang selama 5 hari kerja. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/Hk.01.00/K1/09/2022 Bagian V huruf C angka 2 ”Perpanjangan
masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas
dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja”.
11) Bahwa selama masa penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran
calon Panwaslu Kecamatan, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
se-Kota Gunungsitoli telah menerima 5 (lima) berkas calon pendaftar
Panwaslu Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang dilakukan
perpanjangan sebagai berikut :
No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL
1 GUNUNGSITOLI ALO’OA 0 1 1
2 GUNUNGSITOLI BARAT 0 1 1
3 GUNUNGSITOLI IDANOI 0 2 2
4 GUNUNGSITOLI UTARA 0 1 1
TOTAL 0 5 5
12) Bahwa total pendaftar se-Kota Gunungsitoli setelah dilakukan
perpanjangan sebanyak 129 orang.
No KECAMATAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL
1 GUNUNGSITOLI 28 12 40
2 GUNUNGSITOLI ALO’OA 14 4 18
3 GUNUNGSITOLI BARAT 12 2 13
4 GUNUNGSITOLI IDANOI 18 3 22
5 GUNUNGSITOLI SELATAN 12 6 18
6 GUNUNGSITOLI UTARA 14 4 18
TOTAL 98 31 129
4. Seleksi Adminstrasi Berkas
Bahwa pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2022 penelitian admnistrasi berkas
pendaftaran dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Hasilnya
terdapat 5 (lima) pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia/umur. Hal ini
disebabkan pada saat mendaftar kurang dari 25 Tahun sebagaimana diatur
pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 117 ayat (1).
5. Bahwa dalam hal adanya pendaftar yang terdaftar didalam Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL), maka dalam hal ini sebagai Teradu I (satu) menerangkan
sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli
sebelumnya melakukan langkah-langkah dengan menyampaikan
surat kepada KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 133/KA.00/K.SU-
27/10/2022 perihal Permintaan Keterangan Data sebagaimana hasil
dari surat yang telah dilayangkan, maka KPU Kota Gunungsitoli
memberikan keterangan data melalui surat.
b) Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 Bawaslu Kota
Gunungsitoli melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno
Nomor: 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022 dengan agenda penetapan
hasil seleksi administrasi bagi calon anggota panwaslu kecamatan
yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
6. Bahwa terhadap calon panwaslu kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang
berkedudukan sebagai perangkat desa, Teradu I memberikan jawaban sebagai
berikut :
Bahwa berkenaan perangkat desa yang menjadi calon anggota panwaslu
kecamatan, Teradu I telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum
Sekretariat Kota Gunungsitoli. Hasilnya terkait dengan status atau kedudukan
Perangkat Desa dalam Pemerintahan disimpulkan Perangkat Desa bukan
pejabat eksekutif sehingga dapat mencalonkan sebagai Panwaslu Kecamatan.
Adapun penjelasan terkait perangkat desa sebagai berikut:
1) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 1);
2) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1);
3) Perangkat Desa adalah warga Desa yang memenuhi persyaratan yang
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang
(Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 49);
4) Jabatan Pemerintahan adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan
kedudukan sebagai Jabatan Karier dalam pemerintahan yang terbagi
dari dua jenis jabatan yakni:
a) Jabatan Struktural; dan
b) Jabatan Fungsional
Dimana kedua jabatan tersebut hanya diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (Pasal 1 ayat 6 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999).
5) Jenis jabatan struktural dan jabatan fungsional memiliki beberapa
tingkatan dimulai dari tingkatan paling rendah.
6) Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. (Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000).
7) Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 1994).
8) Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 117 huruf j
Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
9) Bahwa sebagaimana penjelasan tersebut diatas disimpulkan Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai
PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan
struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah
beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP
Nomor 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP Nomor 100 tahun 2000
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
10) Jabatan Fungsional hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus
sebagai PNS dan dapat di isi oleh PPPK pada Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) (Hanya untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional
dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).
11) Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PP no.
13 Tahun 2002, Perubahan atas PP no.100 tahun 2000, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, dan Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 117 huruf j maka disimpulkan Perangkat Desa yang bukan
berasal dari PNS atau PPPK tidak dapat menduduki jabatan Struktural
dan Fungsional, sehingga meraka yang bukan berasal dari ASN/PPPK
bukan Pejabat Pemerintah melainkan sebagai unsur pembantu Kepala
Desa.
II. Bahwa terkait dengan dalil yang disampaikan kepada Para Teradu yang tidak
akuntabel dalam menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu
membiarkan para peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang
peserta untuk memperoleh jawaban tidaklah benar.
1. Sebelum pelaksanaan tes tertulis online sebagai Ketua Bawaslu Kota
Gunungsitoli Teradu I melakukan koordinasi sekaligus meminta izin
dukungan fasilitas pelaksanaan ujian tes tertulis online kepada Cabang Dinas
Pendidikan Kota Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,
setelah mendapat izin Bawaslu Kota Gunungsitoli Teradu I melakukan
peninjauan langsung di lokasi dan berkoordinasi kepada pihak SMA Negeri 1
Kota Gunungsitoli sekaligus melakukan pendataan ketersediaan perangkat
dan jaringan untuk pelaksanaan tes online, sebagaimana kesiapan perangkat
dan jaringan yang di fasilitasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli sebagai berikut:
Sarana dan prasarana
(Kesiapan perangkat test tertulis secara online (socrative) :
1. Tempat/lokasi ujian SMA Negeri 1 Gunungsitol
2. Ketersediaan komputer Komputer 85 Unit dengan cadangan 9 unit
3. Meja/kursi Jumlah 100
4. Jaringan Internet 20 mbps 100 mbps
5. Genset 1 Unit
2. Semula penjadwalan Ujian tes tertulis Online Panwaslu Kecamatan Kota
Gunungsitoli dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 dan terbagi menjadi 2
(dua) sesi yakni:
NO TEMPAT PESERTA SESI (WAKTU)
1. SMA Negeri 1 85 orang Sesi I (08.00 s.d 09.30 WIB)
2. Gunungsitoli 39 orang Sesi II (10.00 s.d 11.30 WIB)
3. Sebelum peserta memasuki ruang ujian peserta mengisi daftar hadir dan
selanjutnya peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun
saat pelaksanaan tes, atau diletakkan di tempat yang telah disediakan oleh
panitia atau meja pengawas pada saat tes akan berlangsung
Bahwa pada pelaksanaan tes tertulis terjadi pemadaman lampu
1) Terjadi pemadaman lampu pada pukul 09.17 WIB;
2) Pada pelaksanaan ujian tertulis sesi I yang seharusnya menggunakan
85 PC dirubah menjadi 30 PC dikarenakan daya Genset hanya dapat
menampung 30 PC;
4. Jadwal pelaksanaan sesi II dihadiri peserta 37 orang, pelaksanaan dimulai
pada pukul 12.45 WIB sebanyak 29 orang mengingat kapasitas daya genset
hanya dapat menampung 30 PC, selanjutnya peserta yang 8 orang dilanjutkan
pada pukul 14.40 WIB s.d 16.10 WIB.
5. Genset tersebut diambil dari Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli mengingat
Genset SMA Negeri 1 Gunungsitoli tidak dapat menampung 30 PC secara
bersamaan. Sedangkan genset Bawaslu Kota Gunungsitoli hanya dapat
menampung sebanyak 30 PC.
6. Selama proses ujian tes sebelum ataupun pada saat lampu padam
(menggunakan genset) tidak benar jika peserta yang melaksanakan ujian
diizinkan keluar masuk atau tidak tertib.
7. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22 Oktober 2022 bertempat dikantor
Bawaslu Kota Gunungsitoli.
8. Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli masuk dalam susunan Pokja dan
mewawancarai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
III. Tes wawancara dilaksanakan dengan Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas
dan komitmen bekerja penuh waktu Calon Anggota Panwaslu Kecamatan,
Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu,
serta tata Kelola Pemilu inklusif, Pengetahuan tentang kearifan lokal,
Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi.
IV. Bahwa terhadap adanya tanggapan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota
Gunungsitoli telah dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan
pada saat pelaksanaan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22
Oktober 2022.
V. Bahwa dalam pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai tes
tertulis dan nilai tes wawancara. Selanjutnya dalam hal Penetapan Panwaslu
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli terpilih dilaksanakan secara Pleno dengan
menetapkan peringkat berdasarkan nilai gabungan dari tes tertulis 40% dan tes
wawancara 60%.
VI. Bahwa dalam memberi informasi seleksi yang diberikan kepada peserta, telah
dilakukan secara terbuka, terhadap informasi nilai peserta calon Panwaslu
Kecamatan, Teradu I berpedoman pada Surat Keputusan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas
Pemilu/Pemilihan ad hoc yang dikecualikan.
VII. Bahwa dalam hal penetapan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli,
Teradu I tidak pernah meminta ataupun menerima sejumlah uang atau barang,
atau melakukan koordinasi atau memberikan janji kepada peserta agar
diluluskan sebagai Panwaslu Kecamatan.
B. PENJELASAN ATAS POKOK PERKARA DAN JAWABAN TERADU I
Bahwa terhadap Teradu I diduga meminta sejumlah uang kepada peserta agar
dapat lolos dalam seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli melalui media Whatsapp (WA) adalah tidak benar, dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Bahwa akun facebook atas nama Hendrawan Zebua diindikasikan sebagai
akun palsu.
- Bahwa atas nama Hendrawan Zebua tidak terdaftar sebagai peserta Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024.
- Bahwa notifikasi Whatsapp Teradu I tidak pernah menunjukan “centang
biru”apabila ada chat yang dikirim ke WA Teradu I.
- Bahwa akun Whatsapp palsu a.n. Teradu I dibuat seolah-olah menyerupai
aslinya dan tidak menunjukan nomor Whatsapp milik Teradu I.
- Bahwa Teradu I telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait
akun yang menyebarkan percakapan WA yang mengatasnamakan Teradu I.
Hasil koordinasi tersebut disarankan agar memastikan situasi tidak bergejolak
dikalangan masyarakat mengingat posisi dan kedudukan merupakan
Pengawas Pemilu di tingkat Kota Gunungsitoli. Setelah melakukan koordinasi
dengan pihak kepolisian, postingan tersebut telah terhapus.
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II dan TERADU III
1. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0198/KP.01/K.SU/09/2022, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan,
tanggal 11 September 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk melakukan pembentukan
Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan berpedoman
kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022, perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
sebagaimana telah diubah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9 September 2022;
2. Bahwa selanjutnya Teradu I membentuk Kelompok Kerja (POKJA)
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota
Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
telah menginformasikan perekrutan melalui media online milik Bawaslu Kota
Gunungsitoli, dan menempelkan di papan pengumuman kantor kecamatan se-
Kota Gunungsitoli dengan surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor:
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun
2024. Adapun penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 21 s.d. 27
September 2022, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB;
4. Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024 telah menginformasikan perpanjangan perekrutan melalui media
online milik Bawaslu Kota Gunungsitoli, menempelkan di papan pengumuman
kecamatan se-Kota Gunungsitoli dengan surat Bawaslu Kota Gunungsitoli
Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tentang Pengumuman
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun penerimaan berkas pendaftaran mulai
tanggal 02 s/d 08 Otober 2022, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB dengan yang pada
pokoknya tidak memenuhi tiga puluh persen (30%) keterwakilan perempuan
dari jumlah pendaftar dalam satu kecamatan. Kecamatan yang dimaksud
sebagai berikut:
a) Gunungsitoli Alo’oa;
b) Gunungsitoli Barat;
c) Gunungsitoli Idanoi;
d) Gunungsitoli Utara.
5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor:
08/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 sebanyak 124
peserta dari 6 Kecamatan dinyatakan mengikuti seleksi adminitrasi akan
mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, bertempat di SMA Negeri
1 Gunungsitoli, waktu pelaksanaan ujian akan diinformasikan lebih lanjut
melalui laman Bawaslu Kota Gunungsitoli www.gunungsitoli.bawaslu.go.id
atau Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli;
6. Bahwa pada saat dikeluarkan pengumuman yang berhak mengikuti tes
tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, Masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat
Bawaslu Kota Gunungsitoli Jl. Diponegoro No. 348-B Gunungsitoli;
7. Bahwa setelah dikeluarkannya nama nama yang berhak mengikuti seleksi
ujian tes tertulis pada tanggal 15 Oktober 2022, ada beberapa tanggapan
masyarakat yang telah diterima oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli;
8. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu yang pada pokoknya ditemukan bahwa
beberapa calon pendaftar terdaftar sebagai anggota partai politik yang tersebar
di 5 (lima) kecamatan, sebagai berikut:
No Nomor Pendaftaran Nama calon JK Kecamatan
1 009.KP.01/SU-27.01/L Rahmatsyah L Gunungsitoli
Telaumbanua
2 024.KP.01/SU-27.01/L Heri Kristian Waruwu L Gunungsitoli
3 006.KP.01/SU-27.03/L Budieli Dawolo, SH L Gunungsitoli Barat
4 022.KP.01/SU-27.04/L Siktus Sinema Gea L Gunungsitoli Idanoi
5 009.KP.01/SU-27.05/L Karya Vernando L Gunungsitoli Selatan
Halawa, A.Md.Kom
6 003.KP.01/SU-27.06/L Fatulo Harefa, S.Pd L Gunungsitoli Utara
9. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima masing-masing peserta
surat pernyataan diatas materai dan telah mengisi formulir pengaduan atas
pencatuman nama-nama peserta sebagai anggota/pengurus partai politik
dengan maksud peserta keberatan karena mereka bukan anggota partai politik
sebagaimana yang dicatutkan oleh setiap partai politik yang bersangkutan;
10. Bahwa selanjutnya laporan Pengadu pada hal. 8 poin b dan hal 9 yang pada
pokoknya menurut pengadu meluluskan beberapa nama sebagai Perangkat
Desa dalam jabatannya di pemerintahan desa ikut dan ikut seleksi tes tertulis
yakni :
1) Donni Natalius Zendrato, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Lasara Bahili,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
2) Warisman Juang Solala Telaumbanua
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II Desa Sisara hili Gamo,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
3) Budieli Harefa, ST
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Desa Nazalou, Alo’oa Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli
4) Sati Budiman Gea, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota
Gunungsitoli
5) Rozaman Laowo
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Urusan Program Desa
Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli
6) Yulirahmad Harefa, SE
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Dusun II, Desa Sihare’o
Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli
7) Dermawan Zega
Jabatan di Pemerintahan Desa: Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
11. Bahwa setelah selesai ujian tertulis dan wawancara, ada beberapa nama-nama
yang lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli yang
notabene juga sebagai Perangkat Desa dan anggota Partai Politik, diantaranya:
a) Rahmatsyah Telaumbanua terdaftar sebagai Anggota Partai Kebangkitan
Bangsa.
b) Warisman Juang Solala Telaumbanua, jabatan sebagai Kepala Dusun II
Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
c) Sati Budiman Gea, A.Md
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota
Gunungsitoli;
d) Dermawan Zega
Jabatan di Pemerintahan Desa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
12. Bahwa laporan Para Pengadu menurut Para Teradu bila merujuk pada
Lampiran petunjuk teknis (juknis) sebagaimana Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 salah
menafsirkan poin khususnya dalam menelaah lampiran I poin 11)
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
13. Bahwa lampiran I poin 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
apabila terpilih menurut pemahaman para teradu sebagai berikut:
a) Bahwa bilamana ada yang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
poin 11 diatas, wajib mengundurkan diri dari jabatannya di tempat
kerja/instansi sebelumnya dengan surat pernyataan pengunduran diri
yang diterma oleh POKJA;
b) Hal ini berlaku apabila telah lulus dan bersedia disumpah namun sebelum
pengambilan sumpah tentu mengikutsertakan surat pengunduran dirina
tersebut.
14. Bahwa merujuk pada lampiran petunjuk teknis (juknis) sebagaimana
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 menurut Para Teradu setiap calon panwascam
yang memiliki jabatan tidak dilarang mengikuti ujian seleksi panwascam;
15. Bahwa Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
merupakan produk hukum yang dapat dikatakan produk hukum dengan asas
lex specialis derogat legi generalis dapat pula diartikan sebagai asas hukum
yang bersifat khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), dengan demikian Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inilah yang kemudian merupakan
aturan tertinggi bagi setiap penyelenggara dalam mempedomani setiap aturan
aturan selanjutnya dalam menyelenggarakan kepemiluan;
16. Bahwa memperhatikan asas ne bis vexari rule adalah asas yang menghendaki
agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-
undang dan hukum. Maka dengan demikian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada umumnya bersifat limitatif dalam
arti peraturan ini hanya diperuntukkan untuk menyelenggarakan tahapan
tahapan pemilu, dengan demikian menurut pemahaman Para Teradu,
penafsiran cukup menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum saja untuk dijadikan sebagai pedoman tertinggi
dalam melaksanakan aturan yang berlaku;
17. Bahwa Para Teradu berkenaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 penjelasan
Pasal 117 Tentang Pemilihan Umum huruf j Pengunduran diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang
bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai
surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari
partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian
yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang
sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai
pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
18. Bahwa maksud kalimat pengunduran diri calon yang sedang menduduki
jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perekrutan ini jabatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain memilik tugas dan fungsi sebagai PNS juga
diberikan tanggungjawab tambahan yakni tambahan jabatan, dengan
demikian jabatannya itulah yang harus diletakkannya namun tetap sebagai
PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
sementara Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa;
19. Bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022
menerangkan bahwa terhadap Para Pengadu perlu ditegaskan bahwa
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 5 Tahun 2018
tentang Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan oleh
Para Teradu;
20. Bahwa Para Teradu menyampaikan terhadap peserta yang akan lulus sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli telah melalui mekanisme
dan aturan yang berlaku dan dalam memutuskan lulusnya calon
panwaslucam selalu mempertimbangkan seluruh rangkaian tes yang telah
dilaksanakan oleh peserta ditambah dengan rekam jejak calon panwascam,
riwayat hidup, pengalaman pekerjaan peserta;
21. Bahwa Para Teradu menerangkan sebelum pelantikan panwaslu kecamatan,
nama-nama yang lulus dari Perangkat Desa telah menyerahkan surat
pernyataan bekerja sepenuh waktu kepada POKJA sebagai anggota panwaslu
kecamatan di masing-masing kecamatannya;
22. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak meluluskan seorang calon
perempuan a.n. Wanri Et Vince Telaumbanua yang berasal dari Kecamatan
Gunungsitoli Alo’oa;
23. Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan
3 besar di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa a.n. Dermawan Zega, Eman Juliskar
Harefa, Yamon Kurniawan Laoli;
24. Bahwa benar Pengadu I merupakan mantan Ketua dan Anggota Panwaslu
tahun 2013 s.d. 2018. Namun integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu
tidak dapat dipercaya. Pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengundang
Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai Pihak Terkait, turut ikut juga Pengadu I
hadir tanpa konfirmasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan tujuan
memberikan keterangan dipersidangan sebagai Saksi Partai Berkarya karena
alasannya SK Panwaslu Kecamatan telah berakhir. Namun Majelis Hakim
Konstitusi saat itu menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait identitas Pengadu I. Selanjutnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
keberatan terhadap Pengadu I jadi Saksi Partai Berkarya karena tidak ada
konfirmasi sebelumnya;
25. Bahwa atas peristiwa dalam perkara a quo, Pengadu I dapat dikatakan tidak
dapat menjaga integritasnya maupun marwah penyelenggara pemilu dengan
sungguh sungguh;
26. Bahwa Para Teradu mendapatkan data melalui media online yang menjelaskan
bahwa Pengadu I merupakan Dosen Tetap Universitas Nias (UNIAS) namun
telah dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dikarenakan
Pengadu I disebutkan sebagai joki skripsi;
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2022/07/29/159228/ditud
uh_joki_skripsi_3_dosen_universitas_nias_dipecat_2_lainnya_proses_evaluasi/;
27. Bahwa mempertimbangkan beberapa hal di atas, maka Rapat Pleno Bawaslu
Kota Gunungsitoli menetapkan 3 besar di Kecamatan Gunungsitoli, a.n.
Mas’ud, Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman Juang Solala Telaumbanua;
28. Bahwa Pengadu II benar merupakan mantan anggota panwaslu kecamatan
yang berdomisili dari Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
29. Bahwa Pengadu II dengan saudaranya kandung sama-sama melamar dari
Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan lulus seleksi tertulis sehingga sama-
sama masuk 6 besar, yaitu atas nama Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE;
30. Bahwa berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menetapkan
3 besar di Kecamatan Gunungsitoli Selatan diantaranya saudara kandung
Pengadu II a.n. Rudolf Mauboy Telaumbanua, SE;
31. Bahwa selanjutnya Teradu III mengenal Saksi I dan Saksi II dengan baik
secara pribadi maupun sebagai mantan penyelenggara Pemilu Kecamatan di
wilayah Kota Gunungsitoli;
32. Bahwa Saksi II mendalilkan dalam perkara a quo terhadap Teradu III, yang
pada pokoknya telah mendapatkan izin untuk melakukan pencarian orang
dengan membayar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang dengan
keseluruhan total 10 orang dengan cara setiap kecamatan sebanyak 2 orang
dengan total 6 kecamatan sehingga terkumpul Rp. 120.000.000,- (seratus dua
puluh juta rupiah);
33. Bahwa keterangan Saksi II terhadap Teradu III merupakan fitnah, tidak
pernah membicarakan serta tidak pernah menjamin orang untuk lulus sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan kepada siapapun;
34. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada hal.
29 poin 10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku menyimpang
dari pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh atau
kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk meminta
atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman
atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara
pemilu;
35. Bahwa terhadap poin diatas Teradu III membantah telah menyalahgunakan
kewenangan sebagaimana disampaikan Para Pengadu, untuk itu Teradu III
meminta kepada Majelis agar Para Pengadu membuktikan dalilnya dalam
persidangan ini;
36. Bahwa benar Teradu III pernah meminjam uang kepada Saksi II sebagai
pinjaman pada tahun 2021 dan telah diselesaikan Teradu III kepada Saksi II
pada tanggal 25 November 2022, Pukul 17.30 WIB yang disaksikan Wellman
Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu;
37. Bahwa utang tersebut murni pinjaman Teradu III kepada Saksi II, dan Teradu
III telah membayar bunga sebagaimana yang pernah disampaikan Saksi II
pada saat peminjaman tahun 2021 sehingga uang Teradu III kembalikan saat
itu sebesar pokok pinjaman Rp. 5.000.000,- dan bunga uang sebesar Rp.
1.300.000,- sehingga total yang Teradu III bayar sebesar Rp. 6.300.000,- ;
38. Bahwa atas keterangan Saksi II terhadap Teradu III diatas berdasarkan asas
hukum yang mengatakan “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau
terjemahan bebasnya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”,
untuk itu melalui sidang ini Teradu III memohon kepada majelis dalam
Perkara a quo untuk menghadirkan Saksi II guna dimintai keterangan beserta
alat bukti sehingga keterangan ini lebih jelas lagi;
39. Bahwa terhadap keterangan Saksi II kepada Teradu II yang sekitar tanggal 18
Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB telah datang ke rumah Teradu II untuk
memohon supaya masuk 6 besar dan bukan 3 besar seperti dalam perkara a
quo, namun Teradu II menyampaikan yang masuk 6 besar hanya yang lulus
seleksi tertulis 6 besar serta tidak berbicara terkait uang;
40. Bahwa menurut Teradu II keterangan Saksi II yang ditujukan Saksi II
mengada-ada dan merupakan fitnah terhadap Teradu II dan Teradu II akan
mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian diatas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan
kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4) Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II DAN TERADU III
Berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan memutuskan sebagai
berikut :
1. Menolak gugatan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dari aduan Para Pengadu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Teradu I
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok perkara panwaslu kecamatan yang dinyatakan adanya
hubungan saudara kandung terhadap Teradu I maka dengan ini menyatakan
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu.
2. Bahwa Kota Gunungsitoli salah satu daerah di Sumatera Utara yang menjadikan
”MARGA” sebagai identitas dalam masyarakat dan adat, hal ini bertujuan untuk
pertanda dari keluarga mana seorang berasal, ”marga di Kota Gunungsitoli
diambil menurut garis keturunan ayah (patrilineal), maka jika dilihat dari
pengaduan Pengadu, Teradu I bermarga ”POLEM” sedangkan Istri dari Mas’ud
bermarga ”Hia”, sehingga aduan yang didalilkan Pengadu tidak benar dan tidak
berdasarkan fakta hukum.
3. Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli menyimpulkan fakta d
dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Desember 2022:
1. Terhadap Pengadu I yang mendalilkan Para Teradu tidak akuntabel dalam
menyelenggarakan ujian tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan
Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Pada saat listrik padam, Para Teradu
membiarkan para peserta ujian keluar ruangan sehingga membuka peluang
peserta untuk memperoleh jawaban. Berdasarkan fakta persidangan
Pengadu I merupakan peserta test ujian tertulis online yang tidak memiliki
kesempatan untuk membuka peramban “Google” untuk mencari jawaban
dan tidak mengetahui pertanyaan selanjutnya pada saat lampu padam,
bahwa terkait dalil tersebut bertentangan dengan pokok aduan yang
disampaikan Pengadu.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 27 Desember 2022 atas
keterangan yang diberikan Saksi II terhadap Teradu I yang disebut telah
menerima uang, maka dalam hal ini Teradu I menolak secara tegas.
Sebagaimana keterangan yang diberikan Saksi II tidak relevan atas
tuntutan atau laporan.
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap akun facebook a.n.
Hendrawan Zebua, Para Pengadu tidak mengenal Hendrawan Zebua
sehingga Para Pengadu menyampaikan aduan yang sumbernya tidak
diketahui asal usulnya dan kebenarannya sehingga tidak memliki kepastian
hukum.
4. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU II DAN TERADU III
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 27 Desember 2022, maka dengan ini Teradu II dan
Teradu III menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu dalam Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/XII/2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Perangkat Desa
yang lulus dan telah disumpah menjadi panwascam se-kota Gunungsitoli
telah merangkap jabatan dalam pemerintahan dan telah melanggar juknis
sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022
Perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana telah diubah
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024;
2. Bahwa Para Teradu menegaskan sebagaimana telah disampaikan dalam
jawaban Teradu maupun keterangan Para Teradu dalam persidangan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 penjelasan Pasal 117 Tentang
Pemilihan Umum Huruf j Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang
bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai
surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan
dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian
yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon
yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status
sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa penjelasan pasal 117 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
di atas dalam perkara a quo tidak relevansi dengan aduan Para Teradu
terkait Perangkat Desa yang pada pokoknya pasal tersebut mengatur
tentang pengunduran diri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang
memiliki jabatan di pemerintahan, sementara Perangkat Desa diatur dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PNS diatur dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Bahwa pengaduan Para Pengadu terkait perangkat desa yang lulus dan
telah dilatih sebagai anggota panwascam di Kota Gunungsitoli dalam
perangkat a quo dapat dikatakan obscuur libel;
5. Bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima surat izin atasan
langsung sebelum pelantikan panwaslu kecamatan yang notabene juga
sebagai Perangkat Desa yang isinya bekerja sepenuh waktu sebagai anggota
panwaslu kecamatan;
6. Bahwa berdasarkan pokok aduan dan fakta persidangan atas nama
Rahmatsyah Telaumbanua yang sebelumnya dicatutkan namanya dalam
SIPOL di duga sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, telah membuat
tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada KPU Kota Gunungsitoli dan
telah diklarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara No : 137/PL.01.1/1278/2022 Tentang Berita Acara
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan dokumen
persyaratan partai politik yang pada pokoknya petugas penghubung Partai
Kebangkitan Bangsa Kota Gunungsitoli menyatakan bersedia menghapus
dan/atau dihapus data di SIPOL atas nama Rahmatsyah Telaumbanua
sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa;
7. Bahwa telah ada tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 24/DPC-
12.33/02/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang pada pokoknya atas nama
Rahmatsyah Telaumbanua bukan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa
dan juga bukan anggota Partai Kebangkitan Bangsa;
8. Bahwa setelah di cek kembali pada website KPU
infopemilu.kpu.go.ig/pemilu/cari_nik atas nama Rahmatsyah
Telaumbanua tidak ditemukan lagi sebagai anggota maupun pengurus
partai politik;
9. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan yang telah disampaikan oleh
Teradu II, maka dengan ini Teradu II menegaskan kembali pada tanggal 18
Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi II datang ke rumah Teradu II
tanpa konfirmasi sebelumnya kepada Teradu II untuk memohon supaya
masuk 6 besar Panwaslu Kecamatan.
10. Bahwa pada saat Saksi II menyampaikan maksud dan tujuannya untuk
diluluskan 6 besar Panwaslu Kecamatan, Teradu II bertanya dari mana
dapat informasi bahwa Saksi II tidak masuk 6 besar dan saat itu Saksi II
menyatakan informasi itu dari Teradu I termasuk informasi nilai dan
peringkat;
11. Bahwa Saksi II memelas kepada Teradu II dengan alasan saat ini tidak ada
pekerjaan sementara kebutuhan keluarganya sangat banyak;
12. Bahwa Teradu II menyampaikan kepada Saksi II “mohon maaf tidak bisa
pak yang masuk 6 besar hanya yang lulus seleksi tertulis 6 besar” dan
bahkan Para Teradu sudah pleno terkait dengan pengumuman 6 besar
tersebut;
13. Bahwa sesudah selesai pembicaraan tersebut Teradu II menyampaikan
kepada Saksi II tidak bisa mengobrol terlalu lama karena Teradu II ada
kegiatan verifikasi kepengurusan partai perindo dan partai ummat;
14. Bahwa selanjutnya, Saksi II pamit dan pada saat selesai Teradu II
mengantarkan Saksi II ke depan teras rumah, Teradu II kembali ke ruang
tamu dan melihat ada uang diatas meja ruang tamu;
15. Bahwa selanjutnya Teradu II memanggil Saksi II menanyakan tentang uang
tersebut akan tetapi Saksi II berlalu begitu saja;
16. Bahwa kemudian Teradu II menyampaikan kepada anak angkat Teradu II
untuk menyerahkan uang itu kepada Saksi II apabila Saksi II kembali
menjemput uangnya;
17. Bahwa selanjutnya Teradu II menghubungi Saksi II melalui aplikasi
whatsapp untuk mengambil uangnya itu tetapi tidak di respon;
18. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama tanggal 18 Oktober 2022, sekitar
Pukul 20.00/21.00 WIB saat Staf Sekretariat menempelkan pengumuman 6
besar di papan pengumuman Bawaslu Kota Gunungsitoli, Saksi II telah
menunggu di teras Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli;
19. Bahwa pada saat bersamaan Teradu II dari kantor kembali ke rumah dan
melihat Saksi II masih ada di teras Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli
selanjutnya Teradu II menyampaikan kepada Saksi II untuk mengambil
uangnya tersebut di rumah dan saat itu Saksi II mengiyakan;
20. Bahwa hingga sampai Pukul 22.00 WIB Saksi II ini tidak kunjung datang ke
rumah Teradu II, Teradu II menghubungi kembali Saksi II tetapi tidak
direspon via whatsapp;
21. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.08 WIB, Teradu II
kembali mencoba menghubungi Saksi II namun tidak direspon lagi oleh
Saksi II;
22. Bahwa pada tahapan wawancara 6 besar seleksi Panwaslu Kecamatan,
Teradu II menghubungi Saksi II melalui telekomunikasi anak angkat
Teradu II namun tidak di respon juga;
23. Bahwa pada tanggal 21 November 2022 Saksi II menghubungi Teradu II via
whatsapp menyampaikan jam berapa Saksi II bisa datang ke rumah,
namun Teradu II menyampaikan sedang di luar kota dan Saksi II masih
tidak datang ke rumah untuk mengambil uangnya;
24. Bahwa sesudah Teradu II tiba di Nias (Kota Gunungsitoli), Teradu II
menghubungi kembali Saksi II untuk mengambil uangnya namun Saksi II
tidak meresponnya;
25. Bahwa Saksi II baru mengambil uangnya di rumah Teradu II pada tanggal
28 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB melalui anak angkat Teradu II;
26. Bahwa Teradu II membantah keterangan Saksi II dalam fakta persidangan
yang menghubungkan pengembalian uang Saksi II dengan SPPD Teradu II
tidak ada hubungannya, justru beberapa kali Teradu II menghubungi Saksi
II untuk mengambil uangnya tapi tidak di respon;
27. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo dan fakta persidangan
seakan-akan mencoba mengintervensi dan menjebak anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli dalam pengambilan keputusan terkait pengumuman
perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan tahun 2022 di Bawaslu Kota
Gunungsitoli;
28. Bahwa cara-cara Saksi II kepada Teradu II sepertinya mencoba
menjebak/atau menguji integritas Teradu II untuk menyalahgunakan
kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu;
29. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu III dalam perkara a quo juga telah
ditegaskan dalam fakta persidangan terkait pinjaman Teradu III tidak ada
hubungannya dalam perekrutan seleksi Panwascam di Bawaslu Kota
Gunungsitoli sebagaimana didalilkan oleh Saksi II;
30. Bahwa Saksi II dalam keterangannya di muka persidangan menyampaikan
Teradu III meminjam uang Rp. 5.000.000,- untuk mendukung proses
perekrutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022
s.d 2027;
31. Bahwa nama-nama yang Saksi II Pengadu sebutkan dalam keterangan itu
adalah Fritz Siregar dalam hal ini Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum masa bakti 2017 s.d 2022 dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara a.n. Herdi Munthe;
32. Bahwa keterangan Saksi II yang mengatakan seperti keterangan di atas
adalah fitnah, Teradu III tidak pernah berbicara atau mendiskusikan
kepada Saksi II terkait perekrutan Badan Pengawas Pemilihan Umum masa
bakti 2022 s.d. 2027 selain Saksi II bertanya siapa yang ikut seleksi dari
perwakilan Sumatera Utara;
33. Bahwa baik dalam jawaban Teradu III maupun keterangan dalam
persidangan menegaskan pinjaman uang koperasi (CU) kepada Saksi II
pada tahun 2021 murni pinjaman pribadi untuk kebutuhan rehab rumah
Teradu III yang sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan bunga uang
sebesar 2% perbulan;
34. Bahwa Teradu III telah meminta klarifikasi kepada Saksi II melalui somasi
yang telah disampaikan Teradu III pada tanggal 30 Desember 2022;
35. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 15.45 WIB Saksi II
menghubungi Teradu III via whatsapp supaya Teradu III menerima telponan
Saksi II, namun Teradu III tidak menerima komunikasi itu karena sedang
tahapan pleno 6 Besar Seleksi Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota
Gunungsitoli;
36. Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 WIB seluruh Anggota Bawaslu Kota
Gunungsitoli sedang melaksanakan pleno 6 Besar Seleksi Panwaslu
Kecamatan di Bawaslu Kota Gunungsitoli, Saksi II menghubungi Teradu III
melalui via whatsapp lagi dan Teradu III tidak mengerti apa maksud dan
tujuan chattingan Saksi II kepada Teradu III yang berbunyi “Bantu
Pimpinan apa perlu saya merapat, saya sudah hubungi.......... tinggal
pimpinan yang bisa bantu, tolong untuk kali ini pimpinan,” ;
37. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi II dan Pengadu I dalam sidang
perkara a quo menerangkan Teradu I pernah disurati oleh Saksi II untuk
memediasi Saksi II dan Teradu III, namun hingga saat ini Teradu III belum
pernah menerima surat dari Saksi II. Teradu I juga belum pernah
memediasi antara Saksi II dan Teradu III;
38. Bahwa Teradu III menegaskan uang pinjaman beserta bunga telah Teradu
III bayarkan secara tunai kepada Saksi II Pengadu pada tanggal 25
November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Cafe Angkringan Pasar
Ya’ahowu Kota Gunungsitoli sebesar Rp. 5.000.000,- dan ditambah bunga
uang yang Saksi II minta sebesar Rp. 1.300.000,-.
39. Bahwa total yang Teradu III bayar pada saat itu sebesar Rp. 6.300.000,-
(enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan peristiwa itu turut disaksikan
Wellman Meisokhi Ziliwu dan Roy Nirmawan Hulu dan telah di
dokumentasikan menggunakan kamera handphone Roy Nirmawan Hulu.
40. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam Perkara Nomor: 41-PKE-
DKPP/XII/2022 Teradu III telah membantah dalil Pengadu I dan Saksi II
yang pada pokoknya menerangkan telah menginstruksikan Saksi II untuk
menjaring calon panwaslu kecamatan di 6 kecamatan se-Kota Gunungsitoli;
41. Bahwa dalam penjaringan dimaksud, Saksi II Pengadu menerangkan setiap
calon panwaslu kecamatan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar
Rp. 12.000.000,- per orang dengan total 10 orang dari 6 kecamatan se-Kota
Gunungsitoli;
42. Bahwa pada fakta persidangan, Saksi II sebagaimana disampaikan pada
menit rekaman video pada akun resmi facebook Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menit 03:21:18 yang pada pokoknya penjaringan itu
bukan hasil koordinasi dengan Teradu III sebagaimana keterangan Saksi II
pada perkara a quo, namun merupakan hasil koordinasi Saksi II kepada
Teradu I;
43. Bahwa Saksi II atas dalilnya dalam perkara a quo tidak konsisten atau
berubah-ubah pada saat Saksi II dimintai keterangan oleh Majelis DKPP
pada persidangan tanggal 27 Desember 2022;
44. Bahwa akibat dari pada berubah-ubahnya keterangan Saksi II dalam
perkara a quo, Teradu III dirugikan oleh Saksi II karena keterangan Saksi II
merupakan fitnah bagi Teradu III dan merusak nama Teradu III sebagai
Pengawas Pemilu;
45. Bahwa untuk dalil diatas, Teradu III meminta kepada Majelis DKPP untuk
tidak mempertimbangkan keterangan Pengadu dan Saksi dalam perkara a
quo;
46. Bahwa keterangan Saksi II dalam perkara a quo terhadap Teradu III pada
hal. 29 poin 10 yang menerangkan Teradu III mempunyai perilaku
menyimpang dari pedoman perilaku penyelenggara pemilu menggunakan
pengaruh atau kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggara pemilu;
47. Bahwa atas keterangan diatas dalam perkara a quo baik Pengadu maupun
Saksi Pengadu belum menjelaskan pada saat sidang perilaku menyimpang
dimaksud dalam pokok aduan;
48. Bahwa keterangan tersebut tidak mendasar dan tidak ada hubungannya
dengan penyelenggaraan. Bilamana yang dimaksud terkait dengan
pinjaman hal itu murni pinjaman pribadi Teradu III dengan Saksi II sebagai
teman yang sudah cukup lama kenal;
49. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyampaikan dalam perkara a quo,
Pengadu I dan Pengadu II serta Saksi I dan Saksi II adalah mantan
Panwaslu Kecamatan di Kota Gunungsitoli dan telah ikut seleksi Panwaslu
Kecamatan Kota Gunungsitoli tahun 2022 namun sesuai dengan hasil
seleksi dan pleno Bawaslu Kota Gunungsitoli dinyatakan tidak lulus;
50. Bahwa cara-cara Saksi II mencoba memanfaatkan dan menjebak Teradu III
atau menguji integritas Teradu III untuk menyalahgunakan kewenangannya
sebagai penyelenggara pemilu dengan alasan utang-piutang;
51. Bahwa Teradu III tetap konsisten sebagai penyelenggara pemilu yang
profesional dengan bisa memilah antara pekerjaan dan urusan pribadi;
52. Bahwa dengan demikian mohon kepada Majelis DKPP terhadap dalil
Pengadu maupun Saksi untuk tidak mempertimbangkannya dalam perkara
a quo;
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-13, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024;
2. T-2 Screenshot Postingan Publikasi Bawaslu Kota Gunungsitoli
tanggal 23 September 2022;
3. T-3 Screenshot website Bawaslu Kota Gunungsitoli Informasi
Pengumuman Perpanjangan Pencaftaran Calon Panwaslu
Kecamatan;
4. T-4 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 133/KA.00/K.SU-
27/10/2022, perihal Permintaan Keterangan Data, tertanggal 6
Oktober 2022;
5. T-5 Surat KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 227/PL.01.1/1278/2022,
perihal Penyampaian Keterangan Data, tertanggal 10 Oktober
2022;
6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 39/BA-PLENO/SU-27/10/2022,
tertanggal 12 Oktober 2022;
7. T-7 Nota Dinas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli
Nomor: 180/833/HK/2022, perihal Kajian Kedudukan
Perangkat Desa Dalam Pencalonan sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan, tertanggal 28 Oktober 2022;
8. T-8 Surat Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor:
002/KA.00/POKJA/SU-27/09/2022, perihal Mohon Izin
Menggunakan Gedung Sekolah dan Fasilitas Komputer,
tertanggal 22 September 2022;
Surat Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor: 427/643-
TU/CABDIS-GST/IX/2022, perihal Rekomendasi, tertanggal 27
September 2022;
9. T-9 Dokumentasi Peninjauan Lokasi Ujian dan koordinasi serta
pendataan sarana;
10. T-10 Dokumentasi Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis;
11. T-11 Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi
Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan,
tertanggal 20 Desember 2019;
12. T-12 Daftar Nama Pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan;
13. T-13 Screenshot Akun Facebook a.n. Hendrawan Zebua.
[2.9.1] BUKTI TERADU II dan TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu II dan Teradu III
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022;
2. T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor:
15/HK.01.01/K.SU-27/09/2022 Tentang Penetapan Kelompok
Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 12 September 2022;
3. T-3 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
01/KP.01.00/POKJA/SU-27/09/2022, tertanggal 15 September
2022;
4. T-4 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor: 05/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tertanggal
1 Oktober 2022;
5. T-5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Gunungsitoli Nomor: 08
/KP.01.00/POKJA/SU-27/10/2022, tanggal 12 Oktober 2022;
6. T-6 Surat Nomor: 001/Istimewa, perihal Dugaan Penyimpangan
Dalam Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, tertanggal 21 Oktober
2022;
7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 44/BA.PLENO/SU-
27/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022;
8. T-8 Media Online Medan Bisnis Daily dengan judul “Dituduh Joki
Skripsi 3 Dosen Universitas Nias Dipecat, 2 Lainnya Proses
Evaluasi”;
9. T-9 Dokumentasi Teradu III dengan Saksi a.n. Gelizaman Laowo
Pada Saat Pembayaran Uang Pinjaman;
10. T-10 Surat Kepala Desa Siwalubanua II, Surat Izin Atasan Langsung
Nomor: 140/252/SWB-II/2022, tertanggal 19 Oktober 2022;
Surat Kepala Desa Sisarahiligamo, Surat Izin Nomor:
140/645/SG/IX/2022, tertanggal 16 September 2022;
Pemerintah Kota Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa
Desa Nazalou Lolowua, Surat Izin Atasan Langsung Nomor:
140/1163 /DNL/IX/2022, tertanggal 26 September 2022.
11. T-11 Salinan Berita Acara KPU Nomor: 137/PL.01.1/1278/2022
Tentang Berita Acara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat,
tertanggal 29 September 2022;
12. T-12 Salinan Surat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 24/DPC-
12.33/02/X/2022, perihal Keterangan Data, tertanggal 10
Oktober 2022;
13. T-13 Screenshot infopemilu.kpu.go.ig/pemilu/cari_nik a.n.
Rahmatsyah Telaumbanua;
14. T-14 Screenshot panggilan seluler Teradu II dan Saksi a.n. Gelizaman
Laowo;
15. T-15 Screenshot WhatsApp Teradu II dan Saksi a.n. Gelizaman Laowo;
16. T-16 Surat Keterangan Saksi a.n. Umi Habibah Hasanah Zebua;
17. T-17 Surat Teradu III kepada Saksi a.n. Gelizaman Laowo, perihal
Somasi 1, tertanggal 30 Desember 2022;
18. T-18 Screenshot WhatsApp Saksi a.n. Gelizaman Laowo kepada
Teradu III.
[2.10] SAKSI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 41-PKE-
DKPP/XII/2022, Teradu III mengajukan Saksi yakni Wellman Meisokhi Ziliwu dan
Roy Nirmawan Hulu yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 sebagai berikut:
Wellman Meisokhi Ziliwu
Saksi bersama dengan Roy Nirmawan mendampingi Teradu III untuk bertemu
Gelizaman Laowo di sebuah tempat minum kopi di daerah pasar Ya’ahowu, Kota
Gunungsitoli. Posisi saat itu meja Saksi terpisah tidak terlalu jauh kurang lebih 1,5
meter dengan meja Teradu III dan Gelizaman Laowo. Saksi masih dapat mendengar
pembicaraan Teradu III dan Gelizaman Laowo yang awalnya berbicara mengenai
sepakbola, hingga akhirnya berbicara mengenai persoalan uang. Teradu III berbicara
mengenai hutang sambil mengeluarkan uang. Selanjutnya Teradu III memberikan
uang tersebut kepada Gelizaman Laowo. Tapi kami tidak terlalu fokus, mungkin pada
saat itu berbicara mengenai hutang piutang dan dikembalikan uangnya. Jaraknya 1,5
meter jadi tidak terlalu jauh. Saksi mendengar Teradu III menyampaikan bahwa uang
tersebut merupakan uang pinjaman koperasi di Kota Gunungsitoli (CU). Gelizaman
Laowo menerima uang tersebut dan menghitungnya. Gelizaman Laowo
menyampaikan terdapat bunga dalam pinjaman sebesar satu juta lebih. Teradu III
kemudian menyerahkan tambahan hutang sebelumnya kepada Gelizaman Laowo.
Saksi bersama dengan Roy Nirmawan Hulu telah mendokumentasikan pertemuan
antara Teradu III dan Gelizaman Laowo.
Roy Nirmawan Hulu
Saksi mengetahui langsung pembayaran hutang kepada Gelizaman Laowo, pada
tanggal 25 November 2022, pukul 17.30 WIB mendampingi Teradu III untuk
pembayaran hutang. Bertempat di warung angkringan daerah pasar Ya’ahowu. Posisi
saat itu meja Saksi terpisah tidak terlalu jauh dengan meja Teradu III dan Gelizaman
Laowo. Saksi mendengarkan pembicaraan antara Teradu III dan Gelizaman Laowo.
Pembicaraan itu hanya terkait hutang piutang Teradu III tahun 2021. Saksi tidak
pernah mendengar Teradu III membahas rekrutmen panwaslu kecamatan. Teradu III
membayar utang kepada Gelizaman Laowo sejumlah Rp5.000.000. Gelizaman Laowo
menghitung kembali uang yang telah dibayarkan oleh Teradu III. Gelizaman Laowo
meminta Teradu III membayar bunga sejumlah Rp1.300.000. sehingga total
pembayaran Rp6.300.000. Saksi bersama dengan Roy Nirmawan Hulu telah
mendokumentasikan pertemuan antara Teradu III dan Gelizaman Laowo.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Agus
Salam Nasution selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan Rahmatsyah Telaumbanua, Warisman
Juang Solala Telaumbanua, Sati Budiman Gea, Dermawan Zega, masing-masing
selaku anggota panwaslu kecamatan terpilih dalam sidang pemeriksaan tanggal 27
Desember 2022 sebagai berikut:
Agus Salam Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
• Dugaan meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, terkait dengan peserta
seleksi calon anggota panwaslu kecamatan yang diduga sebagai anggota partai
politik, Orang yang terdaftar di SIPOL belum tentu anggota partai politik karena
faktanya banyak orang yang dicatut namanya di SIPOL. Bahkan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota banyak yang dicatut namanya di SIPOL, maka KPU melakukan
verifikasi faktual untuk memberikan kebenaran terkait data SIPOL. Kebijakan
yang diambil Bawaslu terhadap peserta seleksi calon anggota panwaslu kecamatan
yang terdaftar di SIPOL adalah yang bersangkutan harus membuat sanggahan
sebagai bukti keberatan namanya telah dicatut. Sanggahan tersebut disampaikan
kepada partai politik yang telah mencatut namanya. Selanjutnya disampaikan
kepada KPU untuk diminta penghapusan namanya di SIPOL. Namun KPU tetap
melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Selanjutnya peserta yang
namanya dicatut dapat diterima mendaftar menjadi panwaslu kecamatan. Namun
jika yang bersangkutan tidak menyampaikan sanggahan maka tidak dapat
diluluskan karena sama saja menyetujui namanya sebagai anggota partai politik.
Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar-benar memastikan peserta terlibat sebagai
anggota parpol atau tidak. Hal tersebut dapat dipastikan dengan melihat SK
Kepengurusan Partai Politik. SIPOL hanya bermodalkan KTP dan Kartu Tanda
Anggota pada kenyataannya banyak yang dicatut namanya.
• Berkenaan dengan anggota panwaslu kecamatan yang menjabat di pemerintahan,
Bawaslu dalam beberapa kali pelaksanaan rapat koordinasi telah menyampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya divisi SDM selaku Ketua Kelompok
Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahwa jabatan di pemerintahan
termasuk pemerintahan desa karena diakui sebagai Pemerintahan NKRI. Terkait
tindakan Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli yang meloloskan Anggota Panwaslu
Kecamatan yang merupakan perangkat desa, Pihak Terkait baru mengetahui
setelah ada pengaduan DKPP. Undang-Undang Desa menyebutkan perangkat desa
dilarang menjabat di jabatan lain di DPD, DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan
dalam perundang-undang. Panwaslu Kecamatan termasuk jabatan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juga melarang calon anggota panwaslu kecamatan menduduki
jabatan pemerintahan sehingga harus mengundurkan diri. Seharusnya apabila
ada pejabat pemerintahan termasuk pemerintahan desa yang lulus menjadi
Anggota Panwaslu Kecamatan maka yang bersangkutan harus menyampaikan
surat pengunduran diri sebelum dilantik. Surat Pengunduran diri tersebut
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
• Berkenaan dengan dalil listrik padam saat pelaksanaan tes tertulis, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara selaku operator penyelenggaraan tes tertulis
membenarkan terdapat laporan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengenai listrik
padam sehingga meminta agar diberikan penambahan waktu. Setelah listrik
padam selama 60 menit, selanjutnya ujian berlangsung kembali. Pihak Terkait
tidak mendapatkan informasi mengenai peserta tes yang keluar ruangan pada saat
lisrik padam.
• Pada saat ujian, Peserta tes memang tidak diperbolehkan membawa perangkat
komunikasi yang dapat digunakan mencari jawaban. Sistem ujian tersebut, ketika
listrik padam dan dilanjutkan kembali maka soal ujian akan mengacak tidak
seperti semula.
• Pihak Terkait tidak pernah mendengar mengenai penerimaan uang dan baru
mendengar setelah adanya pengaduan ke DKPP.
• Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara karena memang tidak terdapat pengaduan/laporan mengenai
permasalahan perekrutan panwaslu kecamatan.
• Hasil ujian tulis murni dan hanya operator yang dapat melihat isinya. Hasil ujian
test tertulis tersebut dikirim ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dalam
6 besar. Pada kenyataan yang ditetapkan Bawaslu Kota Gunungsitoli sudah sesuai
dengan test tertulis. Terkait wawancara, Pihak Terkait tidak dapat ikut campur
melihat nilainya karena wewenang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk
dalam penetapan dalam rapat pleno.
• Mengenai keterwakilan perempuan, yang menetapkan panwaslu kecamatan
terpilih adalah murni kewenangan rapat pleno Bawaslu kabupaten/kota. Hal
tersebut di luar kewenangan Bawaslu Provinsi. Tetapi sesuai dengan prinsip
afirmatif yakni mengutamakan keterwakilan perempuan. Hal tersebut telah
dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli pada saat masa pendaftaran.
Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
memperpanjang masa pendaftaran di setiap kecamatan jika pendaftar tidak
memenuhi keterwakilan perempuan 30%.
• Dalam laporan yang diterima, di wilayah kerja Bawaslu Kota Gunungsitoli dari 6
kecamatan, hanya terdapat 1 kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan
pendaftaran. Sedangkan 5 kecamatan telah melaksanakan perpanjangan
pendaftaran. Pada proses akhir, setelah diperpanjang masa pendaftaran hanya
ada 2 kecamatan yang memenuhi keterwakilan 30%. Setelah penetapan anggota
panwaslu kecamatan terpilih, keterwakilan 30% perempuan tidak terpenuhi.
Anugrah F. Zendrato (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli)
• Pihak Terkait selaku sekretariat hanya memfasilitasi perekrutan panwaslu
kecamatan termasuk ketika pemadaman lampu Sekretariat berupaya agar ujian
test tertulis berjalan dengan lancar. Ujian test tertulis tetap berjalan lancar
meskipun agak sedikit tertunda.
• Pemadaman listrik terjadi pada pukul 09.17 WIB. Seharusnya ujian test tertulis
menggunakan 85 PC namun diubah menjadi 30 PC/Komputer karena
menyesuaikan daya muat genset. Pelaksanaan ujian test tertulis sesi II dihadiri 37
orang. Pelaksanaan ujian pada pukul 12.45 WIB, diikuti 29 orang mengingat daya
genset hanya mampu mengakomodir 30 PC/Komputer. Selanjutnya 8 orang
mengikuti ujian test tertulis pada pukul 14.40 WIB s.d. 16.10 WIB. Pihak Terkait
juga memfasilitasi pelaksanaan ujian wawancara yang dilaksanakan di Kantor
Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan wawancara terekam melalui video.
Rahmatsyah Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli)
• Sebelum pelaksanaan pendaftaran seleksi calon anggota panwaslu kecamatan,
Pihak Terkait telah mengetahui namanya tercatut dalam partai politik. Pihak
Terkait mendapatkan informasi tersebut dari keluarga. Pihak Terkait tidak pernah
memberikan data dan terlibat dalam kepengurusan partai politik. Pihak Terkait
kaget dengan adanya informasi pencatutan namanya dalam partai politik.
Selanjutnya, Pihak Terkait mencari informasi ke KPU Kota Gunungsitoli karena
memang merasa keberatan terhadap pencatutan tersebut. Pada saat itu KPU Kota
Gunungsitoli sedang melakukan verifikasi partai politik. Setelah mendapat
informasi, Pihak Terkait membuat tanggapan masyarakat yang pada pokoknya
merasa keberatan dengan pencatutan nama dalam kepengurusan partai politik.
Pihak Terkait membuat surat sanggahan bermaterai dan menyampaikan
sanggahan kepada KPU Kota Gunungsitoli. Selanjutnya Pihak Terkait menunggu
untuk diklarifikasi oleh KPU Kota Gunungsitoli.
• Pihak Terkait selalu mengikuti perkembangan tindaklanjut KPU Kota Gunungsitoli
terhadap sanggahan yang telah disampaikan.
• KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pihak Terkait akan diklarifikasi
pada termin ke-2. Pelaksanaan termin ke-2 pada tanggal 15 September 2022 s.d.
12 Oktober 2022. Klarifikasi dipimpin oleh Juliman Berkat Harefa dan Darni Saleh
Baeha masing sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli. Hadir Pihak Terkait selaku
Pelapor dan 2 pimpinan partai politik. Pimpinan Partai Politik mengakui telah
lalai karena mencatut nama Pihak Terkait dalam SIPOL. Pimpinan partai politik
berjanji akan menghapus nama Pihak Terkait dalam SIPOL.
• Pihak Terkait juga menegaskan kepada Pimpinan Partai Politik agar segera
menghapus namanya dalam SIPOL. Proses klarifikasi tertuang dalam berita acara
klarifikasi KPU Kota Gunungsitoli. Berita Acara Klarifikasi telah disampaikan oleh
KPU Kota Gunungsitoli kepada Pihak Terkait, Pimpinan Partai Politik, dan
Bawaslu Kota Gunungsitoli. Selanjutnya partai politik bersurat kepada DPW
Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya meminta agar segera menghapus nama
Pihak Terkait dalam kepengurusan partai politik. Surat tersebut tertanggal 30
September 2022. Selanjutnya Pimpinan Partai Politik bersurat kepada Bawaslu
Kota Gunungsitoli yang pada pokoknya menyatakan Pihak Terkait bukan
merupakan pengurus partai politik.
• Menanggapi Saksi Pengadu a.n. Gelizaman Laowo berkenaan dengan dugaan
keterlibatan Pihak Terkait dalam partai politik. Pihak Terkait mengetahui
informasi pencatutan nama sebelum adanya pengumuman pendaftaran rekrutmen
panwaslu kecamatan. Pihak Terkait juga telah bertindak sesuai dengan ketentuan
berkenaan dugaan pencatutan nama Pihak Terkait sebagai pengurus partai
politik.
• Pelaksanaan seleksi calon anggota panwaslu kecamatan sesuai dengan ketentuan.
Pihak Terkait juga tidak pernah mendengar ada permintaan uang dari Para
Teradu.
Warisman Juang Solala Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli)
• Berkenaan dengan perangkat desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf j
memang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha miliknegara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon. Pihak Terkait sebagai perangkat desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kepotrokolan pada
ketentuan umum angka 8 menyebutkan Pejabat Pemerintahan adalah pejabat
yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di
daerah. Pihak Terkait sebagai perangkat desa bukan merupakan pejabat
pemerintahan melainkan hanya membantu Kepala Desa.
• Pihak Terkait memiliki pengalaman sebelum menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan. Pada saat Pengadu I menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan
Gunungsitoli, Pihak Terkait menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan semenjak
Pemillihan Gubernur Tahun 2018, Pemilihan Anggota DPRD, Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, serta Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020.
• Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli tidak pernah meminta uang kepada Pihak
Terkait selama proses rekrutmen panwaslu kecamatan.
• Pihak Terkait telah mendapatkan izin dari atasan langsung yakni Kepala Desa.
• Hasil koordinasi Para Teradu dengan pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan
bahwa memang tidak terdapat larangan bagi perangkat desa masuk sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan.
Sati Budiman Gea (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Idanoi)
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan Pengunduran diri calon yang
sedang mendudukijabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai
negeri sipil. Pada kenyataannya terdapat juga penyelenggara pemilu yang
berstatus pegawai negeri sipil. Memang mengundurkan diri dari jabatan namun
statusnya tetap pegawai negeri sipil. Pihak Terkait pernah menjadi PPK Tahun
2019 dan sudah mendapat izin dari atasan langsung.
• Saat ini juga terdapat perangkat desa yang menjadi PPK. Selain itu, memang
terdapat Surat Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mengizinkan Pihak Terkait
untuk menjadi pengawas di tingkat kecamatan. Menurut Pemerintah Kota
Gunungsitoli, Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc sehingga tidak mengganggu
kegiatan di pemerintahan desa.
• Pihak Terkait tidak pernah menyerahkan uang agar diloloskan sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan.
Dermawan Zega (Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa)
• Pada saat pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, tidak
terdapat poin yang menyatakan perangkat desa dilarang mendafar sebagai calon
anggota panwaslu kecamatan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 117
huruf j menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon. Dalam penjelasannya Pengunduran diri calon
yang sedang mendudukijabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai
pegawai negeri sipil. Dalam penjelasan tersebut tidak terdapat keterkaitan dengan
perangkat desa.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembukaan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dengan
demikian, Pihak Terkait selaku pembantu kepala desa, apabila Kepala Desa
mengizinkan Pihak Terkait menjadi penyelenggara Pemilu maka yang mengetahui
kebijakan tersebut adalah Kepala Desa.
• Selama proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kota
Gunungsitoli tidak terdapat permintaan uang dari Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Pihak Terkait tidak pernah meminta bantuan kepada Para Teradu untuk lulus
menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.