Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.97/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nias Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 73/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 05 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah membuka secara umum Pengumuman dengan Nomor: 96/HM.03.1-PU/04/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 diwarnai kebocoran kunci jawaban yang tersebar di grup Whatsapp PPK Kabupaten Nias Utara yang dikirim oleh oknum anggota PPK asal Kecamatan Tugala Oyo berinisial RH. Kunci jawaban tersebut diduga didapatkan dari salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara; [4.1.2] Para Teradu terburu-buru dalam membuat Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara tanpa memperhatikan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan.
Pasal DilanggarPasal 37; Pasal 39 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 14; Pasal 16; Pasal 36
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Otorius Harefa dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Otorius Harefa, Teradu II Evorianus Harefa, Teradu III Haogolala Gea, Teradu IV Agustinus Hulu, dan Teradu V Inotonia Zega selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
73/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Helpianus Gea
Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Berua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Otorius Harefa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro
Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ................................................... Teradu I;
2. Nama : Evorianus Harefa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro
Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu II;
3. Nama : Haogolala Gea
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro
Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu III;
4. Nama : Agustinus Hulu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro
Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu IV;
5. Nama : Inotonia Zega
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro
Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai............ para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 73/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor
97/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 05 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara telah membuka secara umum Pengumuman dengan Nomor:
96/HM.03.1-PU/04/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Umum 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara an. Otorius
Harefa.
2. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Pengumuman Nomor: 144/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/II/
2018 tentang hasil seleksi administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Pengumuman Nomor: 08/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/II/2018
tentang hasil seleksi administrasi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara a.n. Otorius
Harefa.
3. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyelenggarakan ujian tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang
dilaksanakan di SMK Negeri 1 Lotu pada Pukul 13.00 WIB.
4. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyelenggarakan ujian tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara yang
dilaksanakan di empat lokasi, yakni: SMK Negeri 1, SMP Negeri 1 Lotu, SMA
Negeri 1 Lotu, SMP Negeri 1 Lotu pada Pukul 13.00 WIB.
5. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Pengumuman Nomor: 152/PP/05.3-PU/02/KPU-Kab/
II/2018 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara
an. Otorius Harefa.
6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Pengumuman Nomor: 155/PP/05.3-PU/02/KPU-Kab/
II/2018 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara a.n.
Otorius Harefa.
7. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyelenggarakan seleksi wawancara terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah lulus seleksi tertulis, bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Nias Utara.
8. Bahwa pada tanggal 1-4 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyelenggarakan seleksi wawancara terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang telah lulus seleksi tertulis, bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Nias Utara.
9. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Pengumuman Nomor: 179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/
III/2018 tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di Kabupaten
Nias Utara dalam Pemilu Tahun 2019.
10. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan Pengumuman Nomor: 180/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/
III/2018 tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kabupaten Nias
Utara dalam Pemilu Tahun 2019.
11. Bahwa pada pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 tanggal 22 Februari
2018 sekitar Pukul 13.26 WIB telah tersebar kunci jawaban di Group
Whatsapp (WA) PPK Kabupaten Nias Utara (Sakarang group WA tersebut
telah diganti nama menjadi PPK PILGUBSU-NIAS UTARA) yang dikirim oleh
oknum anggota PPK pada Pilgubsu 2018 asal Kecamatan Tugala Oyo
berinisial RH. Diduga kunci jawaban tersebut didapatkan dari salah seorang
oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara.
12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
disebutkan bahwa Pembentukan PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret
2018. Sehingga Pengumuman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias Utara pada
Pemilihan Umum 2019 yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara
menurut hemat kami terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan regulasi-
regulasi yang telah ditetapkan.
13. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Perihal Pembentukan PPK dan
PPS Pemilu Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Plh. Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara an. Iskandar Zulkarnain, disebutkan bahwa pembentukan
PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode evaluasi dengan
cara mengisi kuisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian
kuisioner yang telah ditetapkan (Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018).
Menurut hemat saya, hal tersebut telah dilanggar oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara. Dimana pada proses Pembentukan PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakannya secara
terbuka, bukan evaluasi. (Hal itu terbukti dari dibukanya pengumuman
pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 pada tanggal 5 Februari 2018)
14. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Point (2) disebutkan bahwa
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2019 berpedoman pada pasal 37
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan “Anggota PPK dan
PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat
sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan
ketentuan:
a. Masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana
disebut dalam Pasal 36, dan
b. Dilakukan Evaluasi dan Penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan
pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. Bahwa menurut saya, tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara
telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang telah diatur
dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012.
16. Bahwa tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara telah melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang telah diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
17. Bahwa menurut hemat saya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 telah Cacat Hukum. Karena tahapan, proses dan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi yang telah disampaikan KPU
Provinsi Sumatera Utara dalam Surat Edaran Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/
II/2018.
18. Berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk menghindari permasalahan
hukum dikemudian hari, saya mengharapkan agar kiranya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menelusuri hal ini dan
memberikan sanksi tegas kepada Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Nias
Utara serta merekomendasikan agar hasil perekrutan PPK dan PPS terpilih di
Kabupaten Nias Utara pada Pemilu Tahun 2019 ditinjau kembali demi
menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu yang
bersih dan bebas KKN.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshoot bocoran jawaban ujian tes tertulis PPS tanggal
22 Februari 2018 yang tersebar di group WA PPK Se-
Kabupaten Nias Utara;
Bukti P-2 : Soal ujian tes tertulis PPS Pemilu 2019;
Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05-2-
SD/Prov/II/2018 Tanggal 24 Februari 2018 Tentang
Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019;
Bukti P-4 : Berkas pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun
2019, Hasil seleksi administrasi, hasil ujian tertulis, dan hasil
pengumuman PPK dan PPS terpilih Pemilu 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pelaksanaan ujian tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan pada tanggal
22 Februari 2018 benar ada sebuah unggahan/postingan melalui akun
ratnahulu1993 pada pukul 13.26 Wib di dalam group WhatsApp (WA) PPK
PILGUBSU - NIAS UTARA (sebelumnya bernama group WhatsApp (WA) PPK
Kabupaten Nias Utara) ketika ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara yang dimulai pada pukul 13.00 Wib. Group WhatsApp
(WA) PPK PILGUBSU - NIAS UTARA adalah group WhatsApp yang dibuat oleh
KPU Kabupaten Nias Utara sebagai media komunikasi antar KPU Kabupaten
Nias Utara dengan PPK Pilgubsu Tahun 2018 dengan peserta group sebagai
berikut : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara beserta Staf Sekretriat KPU
Kabupaten Nias Utara, Ketua dan anggota PPK, dan sebagian Staf Sekretariat
PPK Pilgubsu. Menurut pengadu, unggahan/postingan tersebut diduga
sebagai kunci jawaban ujian tertulis PPS Kabupaten Nias Utara. Terkait
dengan postingan tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara dengan segera
memutuskan untuk memanggil pemilik akun ratnahulu1993 atas nama
Desratnasari Hulu (sebagai Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018) pada
tanggal 23 Februari 2018 untuk memberikan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Nias Utara. Hasil klarifikasi kepada Desratnasari Hulu pada
intinya, menjelaskan bahwa:
a. Saya menjelaskan bahwa saya tinggal di kost yang berada di gang
merpati (di belakang Perguruan Tinggi IKIP Gunungsitoli) dan pada saat
mengikuti ujian tertulis PPS saya tidak membawa handphone karena
saya tinggalkan kepada teman saya Adria sebagai teman kost dan
postingan foto di WA Group PPK Kabupaten Nias Utara diunggah oleh
teman kost saya tersebut atas nama Adria;
b. Kunci jawaban tersebut adalah sebenarnya digunakan untuk bahan
penelitian di Sekolah untuk dikirim kepada pamongnya dan jumlah soal
penelitian mereka sebanyak 90 (sembilan puluh) yang dibagi dalam 2
(dua) kelompok dan yang terkirim di group WA PPK Kabupaten Nias
Utara hanya sebanyak 45 (empat puluh lima). Dalam klarifikasi
tersebut Sdri. Desratnasari Hulu menyerahkan bukti-bukti berupa soal
bahan penelitian sejumlah 90 (sembilan puluh) soal dan kunci jawaban
yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok sejumlah 45 (empat puluh lima)
tiap kelompok.
Berdasarkan penjelasan klarifikasi di atas Desratnasari Hulu menyatakan
bahwa unggahan melalui akun ratnahulu1993 di dalam group WhatsApp (WA)
PPK PILGUBSU-NIAS UTARA bukan kunci jawaban ujian tertulis PPS Pemilu
2019 melainkan kunci jawaban penelitian di sekolah yang seharusnya dikirim
oleh Adria (teman kost Desratnasari Hulu) kepada pamongnya (pembimbing)
tetapi telah terkirim di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA.
Perihal unggahan/postingan di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-
NIAS UTARA melalui akun ratnahulu1993 bukan sepengetahuan Desratnasari
Hulu karena Handphone (HP) yang bersangkutan telah ditinggalkan di kost
untuk dipinjamkan kepada Adria (teman kost Desratnasari Hulu) dan pada
saat yang sama Desratnasari Hulu sedang mengikuti ujian PPS Pemilu 2019 di
Lotu Kabupaten Nias Utara dengan jarak kurang lebih 42 Km dari kost tempat
tinggal Desratnasari Hulu. Hal yang sama dijelaskan oleh akun ratnahulu1993
di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA bahwa unggahan
tersebut benar salah kirim oleh akun ratnahulu1993 dan bukan dilakukan
oleh Desratnasari Hulu sebagai pemilik akun ratnahulu1993, bantahan ini
disampaikan di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA
pada pukul 14.29 Wib. Selanjutnya pada pukul 20.17 Wib melalui akun
ratnahulu1993, kembali membantah dan menjelaskan secara rinci perihal
unggahan/postingan pada pukul 13.26 WIB. Bahwa unggahan/postingan
dimaksud di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA salah
kirim, Handphone (HP) sudah dipinjam oleh adek kost Desratnasari Hulu yang
melakukan penelitian di Sekolah dan mereka telah salah kirim di group
WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA seharusnya kunci jawaban
tersebut dikirim kepada pamongnya. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan
penjelasan dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA, KPU
Kabupaten Nias Utara berkesimpulan bahwa unggahan dari akun
ratnahulu1993 yang diposting di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS
UTARA pada pukul 13.26 WIB bukan merupakan kunci jawaban dari ujian
tertulis PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara.
2. Terkait dengan tuduhan dari pengadu bahwa kunci jawaban diperoleh dari
salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, KPU Kabupaten Nias
Utara menyatakan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah
memberikan atau membocorkan kunci jawaban kepada siapapun. Dan
terhadap tuduhan ini juga pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang
membuktikan bahwa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara telah
melakukan hal tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara dalam
pelaksanaan ujian tertulis PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias
Utara tersebut di atas dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan dengan
pengawasan yang ketat oleh petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pengawasan pada saat ujian berlangsung. Pengawasan yang dilakukan
berpedoman pada tata tertib ujian tertulis yang telah dibuat oleh KPU
Kabupaten Nias Utara yang salah satunya adalah peserta dilarang
mengaktifkan dan menggunakan handphone selama berlangsungnya ujian,
serta semua handphone yang dibawa oleh peserta ujian wajib dikumpulkan di
atas meja panitia. Hal ini dibuktikan dengan klarifikasi oleh KPU Kabupaten
Nias Utara kepada pengawas ujian yang bernama Triyani Nazara lokal 12 (dua
belas) tempat Desratnasari Hulu mengikuti ujian tertulis PPS Pemilu Tahun
2019 Kabupaten Nias Utara, bahwa pada pelaksanaan ujian di lokal 12 (dua
belas) tersebut seluruh peserta telah menyerahkan semua handphone tanpa
terkecuali di atas meja pengawas ujian.
3. Terkait dengan pengaduan pengadu pada poin 2 (dua) di atas KPU Kabupaten
Nias Utara memberikan penjelasan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sama
sekali tidak terburu-buru dalam melaksanakan tahapan pembentukan PPK
dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan
tahapan-tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019
dilakukan dengan perencanaan yang matang sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dimulai pada tanggal 16 Januari s/d 08
Maret 2018 dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05-
Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa
berdasarkan Petunjuk Teknis dimaksud, KPU Kabupaten Nias Utara secara
cermat dan teliti telah menyusun jadwal setiap tahapan pembentukan PPK
dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Penyusunan jadwal pembentukan PPK dan
PPS pada Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Nias Utara telah
memperkirakan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019
setidak-tidaknya setelah dihitung mundur sampai terbentuknya PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019, harus dimulai pada tanggal 05 Februari 2018 dan
berakhir pada tanggal 08 Maret 2018 dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengumuman pendaftaran
b. Penerimaan pendaftaran
c. Perpanjangan waktu pendaftaran
d. Penelitian administrasi
e. Pengumuman hasil penelitian administrasi
f. Seleksi Tertulis
g. Seleksi Wawancara
h. Penetapan calon PPK dan PPS Terpilih
i. Pengumuman penetapan calon PPK dan PPS Terpilih
j. Pelantikan PPK dan PPS Terpilih
Pada penyusunan jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada
Pemilu Tahun 2019 sebagaimana di atas, KPU Kabupaten Nias Utara
menerapkan beberapa prinsip sebagai berikut :
a. Tidak melanggar batas akhir tahapan pembentukan PPK dan PPS pada
Pemilu Tahun 2019. Pengalaman pada pelaksanaan pembentukan PPK
dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Tahun 2015, KPU Kabupaten Nias Utara diklarifikasi oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara, oleh karena pelantikan PPK dan PPS melewati
batas tahapan pembentukan PPK dan PPS.
b. Seluruh tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019
harus dilaksanakan
c. Memperhatikan waktu yang dibutuhkan pada setiap proses tahapan ke
tahapan berikutnya, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Republik
Indonesia Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk
Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
d. Memperhatikan ketepatan waktu dalam pelaksanaan setiap tahapan
e. Tidak mengabaikan setiap tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat
f. Setiap tahapan dilaksanakan dengan berpedoman pada asas
Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa benar pada tanggal 06 Maret 2018 KPU Kabupaten Nias Utara
mengumumkan nama-nama PPK terpilih sebagaimana pengumuman Nomor :
179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018 dan mengumumkan nama-nama PPS
terpilih sebagaimana pengumuman Nomor: 180/PP.05.3-PU/02/KPU-
Kab/III/2018. Bahwa perihal terbitnya pengumuman PPK dan PPS terpilih
pada tanggal 06 Maret 2018 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang
telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara. Dalam hal ini, KPU
Kabupaten Nias Utara berpendapat bahwa pengadu telah salah memaknai
tentang jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun
2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru
hanya karena KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan PPK dan PPS
terpilih pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 06 Maret 2018.
Dalil pengadu yang menilai KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru hanya
karena mengumumkan PPK dan PPS terpilih sangat tidak beralasan dan tidak
melihat proses dan hasil kerja KPU Kabupaten Nias Utara secara
komprehensif mulai dari awal tahapan sampai berakhirnya pembentukan PPK
dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Namun, pengadu memaknai bahwa
tahapan pengumuman tanggal 06 Maret 2018 yang telah diumumkan oleh
KPU Kabupaten Nias Utara seolah-olah merupakan tahapan akhir dari
tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, padahal masih
ada tahapan yang harus dilakukan setelah tahapan pengumuman yaitu
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPK dan PPS terpilih pada Pemilu
Tahun 2019 pada tanggal 08 Maret 2018. Seyogianya pengadu harus
memahami bahwa tahapan pengumuman hanyalah salah satu bagian dari
banyaknya tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara
secara terjadwal. KPU Kabupaten Nias Utara memahami bahwa batas akhir
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 adalah pada tanggal 08
Maret 2018, merupakan batas waktu pelaksanaan semua kegiatan dalam
proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Batas akhir
tahapan pembentukan PPK dan PPS dimaksud adalah dengan ditetapkan dan
diangkatnya PPK dan PPS terpilih pada Pemilu Tahun 2019 dalam sebuah
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara. Oleh karena itu KPU Kabupaten
Nias Utara melaksanakan pelantikan pada tanggal 08 Maret 2018 sesuai
dengan jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara. Dengan terlaksananya pengumuman tanggal 06 Maret
2018 dan pelantikan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 08
Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara tidak melanggar tahapan yang telah
ditentukan. Berdasarkan tahapan, prinsip dan penjelasan KPU Kabupaten
Nias Utara sebagaimana di atas dalam proses pembentukan PPK dan PPS
terlihat jelas bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sudah bertindak sangat
profesional dan tidak terburu-buru seperti yang dituduhkan oleh pengadu.
Dengan demikian tuduhan pengadu tidak sesuai dengan fakta yang telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara sampai pada tanggal 08 Maret
2018.
4. Terkait dengan pengaduan pengadu pada poin 3 (tiga) di atas KPU Kabupaten
Nias Utara memberikan penjelasan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada
Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara telah dilaksanakan
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dalam Bab IV
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS bagian Kesatu tentang persyaratan anggota
PPK, PPS dan KPPS pasal 37 menyatakan bahwa : Anggota PPK dan PPS pada
Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK
dan PPS pada penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan:
a. Masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana
dimaksud pada pasal 36; dan
b. Dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan
pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Sedangkan dalam bagian Kedua, paragraf 1 (satu) tentang pengangkatan
anggota PPK pasal 39 ayat (2) mengatakan: Dalam memilih calon anggota PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan meliputi:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK;
b. Menerima pendaftaran calon anggota PPK;
c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK;
e. Melakukan wawancara calon anggota PPK; dan
f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Sedangkan paragraf 2 (dua) tentang pengangkatan anggota PPS pasal 47 ayat
(2) mengatakan: Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;
b. Menerima pendaftaran calon anggota PPS;
c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;
e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan
f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.
Dari Peraturan tersebut di atas KPU Kabupaten Nias Utara berpendapat sebagai
berikut:
a. Bahwa sesuai dengan Bab IV pasal 37 dan pasal 39 ayat (2), pasal 47 ayat
(2) pembentukan anggota PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dapat
dilakukan dengan seleksi maupun dengan evaluasi.
b. Bahwa frasa dapat dipilih kembali dalam pasal 37 bukan merupakan
keharusan tetapi pilihan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan.
c. Bahwa pada bagian Kedua paragraf 1 pasal 39 ayat (2) dan paragraf 2
pasal 47 ayat (2) mengatur tentang proses pengangkatan PPK dan PPS
melalui seleksi bukan dengan evaluasi. Artinya bahwa Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2018 ini menghendaki proses pengangkatan PPK dan PPS
melalui seleksi.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor:
31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bahwa pada Bab I bagian C tentang Ruang Lingkup menyatakan pembentukan
PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan:
a. Seleksi Terbuka; atau
b. Pengangkatan kembali.
Bahwa pada Bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bagian B
tentang Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan cara :
1. Seleksi Terbuka. Dalam seleksi terbuka dilakukan dengan tahapan-tahapan
a. pengumuman dan pendaftaran;
b. penelitian administrasi;
c. tanggapan masyarakat;
d. seleksi tertulis;
e. seleksi wawancara;
f. pengumuman hasil seleksi
2. Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum dengan ketentuan :
a. anggota PPK dan PPS masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan
PPS;
b. Dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan
pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
c. Dalam melaksanakan evaluasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan
metode kuesioner;
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05-
KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana
tersebut di atas KPU Kabupaten Nias Utara menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa ruang lingkup pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan dengan 2
(dua) metode yaitu seleksi terbuka dan pengangkatan dengan evaluasi dan
tidak mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembentukan PPK dan
PPS hanya dengan metode evaluasi.
2. Bahwa Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05-
KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
tersebut memberi kebebasan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
menggunakan salah satu metode pembentukan PPK dan PPS.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Keputusan
KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 di atas KPU
Kabupaten Nias Utara melalui rapat pleno pada tanggal 03 Februari 2018
dengan musyawarah mufakat dan suara bulat memutuskan bahwa
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten
Nias Utara dilakukan dengan Seleksi Terbuka.
Adapun beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan dengan seleksi
terbuka antara lain:
1. Bahwa dengan metode seleksi terbuka akan memberikan kesempatan kepada
masyarakat banyak untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara.
2. Bahwa metode seleksi secara terbuka mengandung nilai sosialisasi untuk
melibatkan masyarakat luas berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2019.
3. Bahwa metode seleksi secara terbuka akan memberikan lebih banyak pilihan
bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk memilih dan menetapkan calon-calon
PPK dan PPS terbaik.
4. Bahwa metode seleksi secara terbuka memiliki legitimasi yang lebih tinggi
nilainya dibandingkan dengan evaluasi.
5. Bahwa dengan adanya pengurangan anggota PPK menjadi 3 (tiga) orang
dikhawatirkan akan menimbulkan konflik internal jika dilaksanakan dengan
metode evaluasi sehinggga dapat berakibat pada kualitas penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
6. Memperhatikan peristiwa yang sama pada Tahun 2013 bahwa pada saat itu
KPU Republik Indonesia secara tegas mengeluarkan Surat Edaran untuk
mengangkat kembali keanggotaan PPK dan PPS pada Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah untuk dikukuhkan menjadi anggota PPK dan PPS
penyelenggara Pemilu Tahun 2014. Pada konteks yang sama KPU Republik
Indonesia tidak memberikan pilihan seperti Pemilu Tahun 2019.
Dalam pelaksanaan seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara tetap diberi kesempatan kepada anggota PPK dan PPS
pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 untuk mengikuti seleksi anggota PPK dan PPS pada
Pemilu Tahun 2019.
Bahwa pengadu mengatakan KPU Kabupaten Nias Utara tidak profesional
melaksanakan metode pembentukan PPK dan PPS berdasarkan surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal
pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, yang dilakukan dengan
mengisi kuesioner evaluasi kinerja PPK dan PPS. Bahwa benar KPU Kabupaten
Nias Utara telah menerima Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu
Tahun 2019 pada tanggal 24 Februari 2018. Seperti yang telah kami jelaskan
pada poin 2 (dua) di atas, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah memulai
tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 05
Februari 2018 dengan metode seleksi terbuka dan pada saat menerima surat
KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 24 Februari 2018 tersebut tahapan
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias
Utara telah sampai pada tahapan ujian tertulis PPK dan PPS pada Pemilu
Tahun 2019, dimana ujian tertulis PPK telah selesai dilaksanakan pada tanggal
21 Februari 2018 dan ujian tertulis PPS telah selesai dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2018.
Dengan mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan tersebut di atas
tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk menerapkan surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal
pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018,
demi memenuhi kepastian hukum, menjaga dan memelihara tertib sosial
kepada para peserta dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun
2019 yang sedang berlangsung.
Dalil pengadu yang mendasarkan pada surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018 bahwa KPU Kabupaten Nias
Utara tidak profesional sangat tidak berdasar, oleh karena :
a. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan pembentukan PPK
dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor : 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018
yang mengatur secara rinci dan jelas serta mudah dipahami oleh KPU
Kabupaten Nias Utara.
b. Bahwa Pada proses tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun
2019 KPU Kabupaten Nias Utara tidak melakukan pelanggaran tahapan
sama sekali.
c. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019 telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.
d. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019 telah menjaga kehormatan lembaga dengan tidak
menghentikan tahapan yang sedang berlangsung.
e. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019 telah bertindak berdasarkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang berlaku, terbukti sampai pada hari ini tidak adanya
keberatan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Utara terkait hasil
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019.
f. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019 telah menghasilkan PPK dan PPS penyelenggara
Pemilu Tahun 2019 yang berkualitas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan
program lembaga penyelenggara Pemilu melalui proses seleksi terbuka.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Tertulis;
2. Bukti T-2 : Surat Panggilan Klarifikasi;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi Postingan WhatsApp (WA) atas
nama Desratnasari Hulu;
4. Bukti T-4 : Soal Penelitian Kelompok I dan Kelompok II;
5. Bukti T-5 : Screenshoot Unggahan/postingan WhatsApp akun
ratnahulu1993 pada pukul 14.29 Wib;
6. Bukti T-6 : Screenshoot Unggahan/postingan WhatsApp akun
ratnahulu1993 pada pukul 20.17 Wib;
7. Bukti T-7 : Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Tertulis;
8. Bukti T-8 : Surat Pernyataan Pengawas Ujian;
9. Bukti T-9 : Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019
Kabupaten Nias Utara;
10. Bukti T-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1031/KPU-
Prov-002/V/2015 perihal klarifikasi terhadap Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2015;
11. Bukti T-11 : SK Nomor: 07/HK.03.1-KPT/02/KPU-Kab/III/2018
tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota PPK Pemilu
Tahun 2019 dan SK Nomor: 08/HK.03.1-KPT/02/KPU-
Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan
anggota PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara;
12. Bukti T-12 : BA Nomor : 06/HK.03.1-BA/03/KPU-Kab/II/2018 tentang
Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019;
13. Bukti T-13 : Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 91/KPU/
II/2013 perihal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait
Aidirahman Tanjung, Memori Zendrato, dan Asorianus Waruwu (Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Nias Utara) pada persidangan tanggal 22 Mei 2018,
sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019
di Kabupaten Nias Utara, Pihak Terkait pernah berkoordinasi dengan Teradu
dan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara (Otorius Harefa) di
kantor KPU Kabupaten Nias Utara pada hari rabu tanggal 7 Maret 2018
sekitar pukul 14.30 Wib. Pada pertemuan dimaksud Pihak Terkait
mempertanyakan regulasi dalam pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun
2019 yang sedang berlangsung serta mengklarifikasi beberapa hal tentang
informasi yang berkembang serta maksud dan penerapan surat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2.SD/
Prov/II/2018 tanggal 24 Februari 2018 tentang pembentukan PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara.
2. Bahwa pada pertemuan dengan Teradu tanggal 7 Maret 2018, Ketua KPU
Kabupaten Nias Utara memberikan penjelasan bahwa pembentukan PPK dan
PPS Pemilu Tahun 2019 dimungkinkan untuk dilakukan melalui seleksi
terbuka atau evaluasi Kinerja PPK dan PPS PILGUBSU 2018 dengan
mempedomani Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, Keputusan KPU Nomor :
31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK,
PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta didukung
dengan DIPA KPU Kabupaten Nias Utara Tahun 2018.
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu, kami menyampaikan
keterangan atau kronologi serta proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang kami lakukan dalam menindaklanjuti laporan Pengadu,
kepada Pihak Terkait sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari Rabu, 7 Maret 2018 sekitar Pukul 16.15 WIB, Pihak
Terkait menerima surat dari Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi
Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias Nomor: 64.021.PAKSA.0010.03.2018
tertanggal 07 Maret 2018 perihal dugaan pelanggaran pada proses
pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. Surat dimaksud
disampaikan oleh Pengadu (Helpianus Gea) selaku Sekretaris Eksekutif
Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat
Nias. Surat tersebut pada intinya bermaksud melaporkan ketua dan
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara terkait
adanya dugaan pelanggaran pada proses pembentukan PPK dan PPS
Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara. Adapun dugaan pelanggaran yang
dilaporkan Pengadu yaitu:
1) Dugaan sarat dengan kepentingan dan suap pada proses
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten
Nias Utara;
2)
Beredarnya kunci jawaban ujian tertulis PPS di group WA PPK se-
Kabupaten Nias Utara yang diduga disebarkan oleh oknum anggota
PPK Pilkada Tahun 2018 dan diduga didapatkan dari salah seorang
oknum komisioner KPU Kabupaten Nias Utara; dan
3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada pembentukan
PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara karena
tidak mempedomani Pasal 37 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018,
Keputusan KPU Nomor: 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018 dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor:
327/PP.05.2.SD/Prov/II/2018 tanggal 24 Februari 2018 tentang
pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019.
b. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pengurus Harian Pusat
Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias tersebut, Pihak Terkait pada
hari Kamis, 8 Maret 2018 melakukan rapat pleno. Pihak Terkait
berkesimpulan bahwa surat dari Badan Pengurus Harian Pusat Anti
Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias nomor:
64.021.PAKSA.0010.03.2018 tanggal 07 Maret 2018 merupakan laporan
dugaan pelanggaran pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 dan
laporan dimaksud ditindaklanjuti dengan meminta pelapor (Pengadu)
untuk mengisi Formulir Penerimaan Laporan serta meminta petunjuk
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
c. Bahwa pada hari Jumat, 9 Maret 2018 Pengadu memenuhi undangan
Pihak Terkait, datang ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Utara dan
mengisi Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Laporan yang disampaikan
Pengadu berdasarkan penelitian telah memenuhi syarat formil dan
materil sehingga diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PILEG
PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018.
d. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan Pengadu, Pihak Terkait telah
meminta keterangan beberapa pihak yang berhubungan dengan laporan
dalam klarifikasi yaitu :
1) Pada hari Senin, 12 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada pelapor (Pengadu);
2) Pada hari Senin,12 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada saksi (Jernih Lahagu);
3) Pada hari Selasa,13 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada saksi (Jenis Bestar Onimar Gea);
4) Pada hari Jumat, 16 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada pihak terkait (Desratnasari Hulu);
5) Pada hari Senin,19 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada pihak terkait (Rezeki Hulu);
6) Pada hari Jumat,19 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada pihak terkait (Yumarlin Gea);
7) Pada hari Selasa, 27 Maret 2018, meminta keterangan dalam
klarifikasi kepada terlapor (Teradu), yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kab. Nias Utara), yang hadir hanya 2 (dua) orang yaitu: Otorius
Harefa (Ketua), dan Haogolala Gea (Anggota);
e. Bahwa dalam hal meminta keterangan klarifikasi kepada Teradu, Pihak
Terkait secara berturut-turut telah mengundang Teradu untuk dimintai
keterangannya sebagai berikut :
1) Diawali dengan surat nomor: B-291/K.Panwaslih-
15/PM.06.02/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal undangan
klarifikasi. Melalui surat ini Teradu diundang hadir memberi
keterangan klarifikasi pada hari Selasa, 20 Maret 2018, tetapi Teradu
tidak memenuhi undangan dimaksud tanpa alasan yang pasti;
2) Disusul dengan surat nomor: B-293/K.Panwaslih-15/PM.06.02/
03/2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi ke II.
Melalui surat ini Teradu kembali diundang hadir memberi
keterangan klarifikasi pada hari Sabtu, 24 Maret 2018. Teradu tidak
memenuhi undangan dimaksud tetapi menyurati Pihak Terkait
dengan surat nomor: 223/PY.03.1-SD/02/KPU-Kab/III/2018 tanggal
20 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi ke-II dari Panwaslih
Kabupaten Nias Utara. Dalam surat dimaksud Teradu meminta Pihak
Terkait untuk menjadwal ulang yaitu tanggal 28 Maret 2018;
3) Mengingat batasan waktu penanganan pelanggaran, yang mana
status laporan yang ditindaklanjuti harus diputuskan pada tanggal
29 Maret 2018, maka melalui hubungan telepon disepakati bahwa
klarifikasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2018.
f. Bahwa Pihak Terkait juga telah berturut-turut mengundang saksi
Pengadu yaitu: Karuniaman Gea dengan surat nomor B-254/
K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 10 Maret 2018 dan surat
nomor B-259/K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 12 Maret
2018 perihal undangan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak
memenuhi undangan Pihak Terkait.
g. Bahwa Pihak Terkait juga telah meminta keterangan klarifikasi kepada
KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat nomor AS.285/K.Panwaslih-
15/PM.06.02/03/2018 tanggal 17 Maret 2018 dan surat nomor
AS.295/K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 20 Maret 2018
perihal klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pada pembentukan
PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, surat dimaksud dikirim melalui e-mail:
subbaghukumkpusu@gmail.com dan sdmkpuprovsumut@gmail.com.
h. Bahwa mengingat keterbatasan waktu dalam penanganan laporan dan
berhubung karena KPU Provinsi Sumatera Utara sampai tanggal 22
Maret 2018 belum memberikan balasan atas permintaan klarifikasi
terkait laporan yang sedang kami tindaklanjuti, maka pada tanggal 23
Maret 2018 Pihak Terkait datang langsung ke Kantor KPU Provinsi
Sumatera Utara di Medan, bermaksud meminta penjelasan kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara, namun penjelasan yang didapatkan dari staf di
KPU Provinsi Sumatera Utara, seluruh komisioner KPU Provinsi
Sumatera Utara sedang tidak ada di tempat karena adanya agenda di
luar kantor sehingga surat yang sama kembali disampaikan langsung
kepada staf di KPU Provinsi Sumatera Utara.
i. Bahwa sampai diputuskannya status laporan Pengadu, tidak ada
balasan surat atau klarifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara.
j. Bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan
pihak terkait, Pihak Terkait melakukan pengkajian terhadap laporan
Pengadu yang hasilnya menyimpulkan sebagai berikut :
1) Bahwa laporan dugaan pelanggaran terjadinya sarat dengan
kepentingan dan suap pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu
Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara, berdasarkan bukti, keterangan
pelapor dan saksi tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti;
2) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban
ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019, berdasarkan keterangan para
pihak dan bukti yang ada, belum cukup meyakinkan Pengawas
Pemilu, sehingga menyimpulkan bahwa terkait dugaan pelanggaran
beredarnya kunci jawaban ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019,
dijadikan informasi awal untuk selanjutnya menjadi temuan Panwaslu
Kabupaten Nias Utara;
3) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dinilai lalai
dalam melaksanakan proses pembentukan PPK dan PPS Pemilu
Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara karena tidak memenuhi
petunjuk yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana surat nomor 327/PP.05.2.SD/Prov/II/2018 tanggal 24
Februari 2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun
2019, sehingga pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara menjadi tidak berkepastian hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf
c, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
k. Bahwa pada hari Kamis, 29 Maret 2018 Pihak Terkait melakukan rapat
pleno untuk menetapkan status laporan Pengadu Nomor: 001/LP/PILEG
PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018. Dalam rapat tersebut anggota
Panwaslu Kabupaten Nias Utara melalui musyawarah mufakat
menetapkan:
1) Berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran
sebagaimana Laporan Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN
MARET/TAHUN 2018 adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan meneruskan laporan tersebut
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2) Mengumumkan status laporan tersebut di media pengumuman pada
Kantor Panwas Kabupaten Nias Utara.
l. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan status laporan
Pengadu, Pihak Terkait telah meneruskan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia dengan surat nomor: S-311 /K.Panwaslih-15/
PM.06.02/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 hal penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tembusannya disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan sebagai laporan.
m. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan status laporan
pengadu, Pihak Terkait telah mengumumkan pemberitahuan status
laporan Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018 di
papan pengumuman Panwaslu Kabupaten Nias Utara.
n. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, Pihak Terkait telah menyampaikan
surat kepada Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap
(PAKSA) Rakyat Nias dengan surat Nomor: B.317/K.Panwaslih-15/
PM.06.02/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018 perihal penjelasan atas surat
Nomor: 64.021.PAKSA.0010.03.2018.
o. Bahwa untuk memenuhi keputusan Panwaslu Kabupaten Nias Utara
terkait Dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban pada ujian
tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 untuk dijadikan informasi awal dan
selanjutnya menjadi temuan Panwaslu Kabupaten Nias Utara, maka
pada tanggal 10 April 2018 melalui rapat pleno anggota Panwaslu
Kabupaten Nias Utara, dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban
pada ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 dijadikan temuan dugaan
pelanggaran oleh Panwaslu Kabupaten Nias Utara dengan memuat dalam
formulir temuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Namun berdasarkan kajian awal temuan ini dihentikan karena
tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dimasud Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 yaitu saksi yang mengetahui
peristiwa terjadi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 diwarnai kebocoran kunci
jawaban yang tersebar di grup Whatsapp PPK Kabupaten Nias Utara yang dikirim
oleh oknum anggota PPK asal Kecamatan Tugala Oyo berinisial RH. Kunci
jawaban tersebut diduga didapatkan dari salah seorang oknum Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara;
[4.1.2] Para Teradu terburu-buru dalam membuat Pengumuman Pembentukan
PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara tanpa memperhatikan regulasi-regulasi
yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 disebutkan
bahwa Pembentukan PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret 2018.
Sedangkan Teradu telah mengumumkan pada 6 Maret 2018 atau 2 (dua) hari
lebih cepat dari jadwal;
[4.1.3] Teradu tidak profesional dalam melaksanakan metode pembentukan PPK
dan PPS. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Perihal Pembentukan PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019 disebutkan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu
2019 dilakukan dengan metode evaluasi dengan cara mengisi kuesioner evaluasi
kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuesioner yang telah ditetapkan.
Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 31/PP.05-
Kpt/03/I/KPU/2018. Hal tersebut telah dilanggar oleh para Teradu karena
proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias
Utara dilaksanakan secara terbuka, bukan evaluasi. Hal itu terbukti dari
dibukanya pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 pada tanggal 5
Februari 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkaitan dengan dugaan kebocoran kunci jawaban soal seleksi tertulis
PPS di Nias Utara pada tanggal 22 Februari 2018 yang diunggah dalam grup
WhatsApp PPK Kabupaten Nias Utara, Teradu pada tanggal 23 Februari 2018
telah memanggil pemilik akun ratnahulu1993 atas nama Desratnasari Hulu yang
juga Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 untuk memberikan klarifikasi. Hasil
klarifikasi kepada Desratnasari Hulu pada intinya menjelaskan bahwa yang
bersangkutan tidak membantah bahwa dia pemilik akun ratnahulu1993. Akan
tetapi bukan dia yang mengunggah foto yang oleh Pengadu diduga sebagai kunci
jawaban soal seleksi tertulis PPS di Nias Utara. Menurut Desratnasari Hulu,
pada saat mengikuti tes tertulis PPS dia tidak membawa HP miliknya karena HP
tersebut dititipkan kepada teman kosnya bernama Adria. Diakui oleh
Desratnasari Hulu, bahwa Adria lah yang mengunggah foto tersebut. Dari
keterangan Desratnasari Hulu, foto yang berisi kunci jawaban itu bukan kunci
jawaban tes tertulis PPS di Kabupaten Nias Utara, akan tetapi kunci jawaban
penelitian milik Adria yang seharusnya dikirim kepada pamongnya, akan tetapi
salah kirim ke grup WhatsApp PPK Kabupaten Nias Utara. Terkait dengan
tuduhan Pengadu bahwa kunci jawaban diperoleh dari salah seorang Komisioner
KPU Kabupaten Nias Utara, para Teradu menyatakan tidak ada komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara yang memberikan atau membocorkan kunci jawaban
kepada siapa pun. Tuduhan Pengadu juga tidak kuat karena tidak menyertakan
bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa salah satu Komisioner KPU
Kabupaten Nias Utara telah melakukan hal tersebut;
[4.2.2] Dalil Pengadu yang menilai KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru
hanya karena mengumumkan PPK dan PPS terpilih sangat tidak beralasan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 disebutkan bahwa Pembentukan
PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Pelaksanaan tahapan
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan
perencanaan yang matang dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 serta Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-
Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan
Petunjuk Teknis dimaksud, KPU Kabupaten Nias Utara secara cermat dan teliti
telah menyusun jadwal setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu
Tahun 2019 yang dimulai pada 16 Januari s/d 08 Maret 2018. Benar pada 06
Maret 2018 KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan nama-nama PPK terpilih
sebagaimana pengumuman Nomor: 179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018 dan
mengumumkan nama-nama PPS terpilih sebagaimana pengumuman Nomor:
180/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018. Pengumuman hasil seleksi PPK dan PPS
terpilih pada tanggal 06 Maret 2018 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara. Pengadu memaknai
bahwa tahapan pengumuman tanggal 06 Maret 2018 yang telah diumumkan
oleh KPU Kabupaten Nias Utara seolah-olah merupakan tahapan akhir dari
tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, padahal masih
ada tahapan yang harus dilakukan setelah tahapan pengumuman yaitu
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPK dan PPS terpilih pada Pemilu
Tahun 2019 pada tanggal 08 Maret 2018;
[4.2.3] Terhadap dalil pengaduan yang menyatakan para Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan metode pembentukan PPK dan PPS, para
Teradu juga membantah dalil pengaduan tersebut. Pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara telah dilaksanakan
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum. Sesuai ketentuan dalam Bab IV Pasal 37 dan Pasal 39 ayat (2), pasal 47
ayat (2) pembentukan anggota PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dapat
dilakukan dengan seleksi maupun dengan evaluasi. Bahwa frasa dapat dipilih
kembali dalam Pasal 37 bukan merupakan keharusan tetapi pilihan selama
memenuhi syarat sesuai ketentuan. Keputusan para Teradu memilih opsi seleksi
PPK dan PPS secara terbuka sudah melalui rapat pleno pada tanggal 03 Februari
2018 di mana melalui musyawarah mufakat dan suara bulat memutuskan
bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara dilakukan dengan seleksi terbuka. Bahwa benar KPU
Kabupaten Nias Utara telah menerima Surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS
Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018. Surat tersebut di antaranya
berisi pedoman Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di mana pada
poin 2 dan 3 disampaikan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS se-
Sumatera Utara dilakukan dengan cara evaluasi dengan mengisi kuesioner yang
telah ditetapkan. Akan tetapi, para Teradu tidak mungkin melaksanakan surat
tersebut karena tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Nias Utara telah dimulai pada tanggal 05 Februari 2018 dengan
metode seleksi terbuka. Di samping itu, pada saat menerima surat KPU Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2018, tahapan pembentukan PPK dan
PPS di Kabupaten Nias Utara telah sampai pada tahapan ujian tertulis di mana
untuk PPK telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 dan untuk
PPS telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2018. Dengan
mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan tersebut di atas tidak
memungkinkan bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk menerapkan surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal
pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018,
demi memenuhi kepastian hukum, menjaga dan memelihara tertib sosial kepada
para peserta dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang
sedang berlangsung.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Kebocoran soal dan kunci jawaban bermula ketika salah satu anggota
grup WA atas nama ratnahulu1993 menyebarkan kunci jawaban dalam grup WA
PPK Kabupaten Nias Utara pada 22 Februari 2018. Para Teradu menelusuri
pemilik nomor WA sumber penyebaran kunci jawaban ujian calon anggota PPS
se-Kabupaten Nias Utara yang diketahui bernama Desratnasari Hulu sebagai
salah satu Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Dalam keterangan hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh Teradu II, menyampaikan jika, Desratnasari Hulu
membenarkan bahwa sumber penyebaran soal dan kunci jawaban berasal dari
nomor handphone miliknya yang dititipkan kepada Adria. Penyebaran kunci
jawaban dilakukan oleh Adria yang diakui sebagai kunci jawaban hasil penelitian
yang akan dikirim kepada Pamongnya tetapi salah kirim dan masuk ke WA grup
PPK Kabupaten Nias Utara. Pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh
Teradu II hanya fokus pada upaya mencari informasi terkait kebenaran kunci
jawaban yang tersebar dalam WA grup PPK Kabupaten Nias Utara dan seakan
membenarkan keterangan Desratnasari Hulu bahwa kunci jawaban tersebut
merupakan kunci jawaban hasil penelitian yang hendak dikirim oleh Adria
kepada pamongnya. Para Teradu terkesan menutupi informasi kebocoran soal
dan kunci jawaban yang diadukan Pengadu dengan berusaha melampirkan alat
bukti soal-soal penelitian biologi beserta kunci jawaban untuk meyakinkan
majelis bahwa kunci jawaban yang tersebar di WA Grup PPK se-Kabupaten Nias
Utara bukan kunci jawaban seleksi anggota PPK dan PPS. Para Teradu terbuka
dan mengakui terjadinya kebocoran soal beserta kunci jawaban setelah setiap
soal dalam alat bukti yang diajukan Pengadu dikonfirmasi kepada Teradu dan
membenarkan jika soal dan kunci jawaban tersebut dibuat oleh para Teradu.
Para Teradu ditugaskan membuat masing-masing 12 (dua belas) soal yang
diserahkan dan dikumpulkan kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten
Nias Utara. Teradu I memilih dan menyusun di antara soal-soal yang diajukan
oleh Teradu II, III, IV dan V untuk dimasukkan sebagai bahan ujian tes tertulis
anggota PPK dan PPS. Dalam persidangan tidak terungkap dari siapa kepada
siapa sehingga soal beserta kunci jawaban bocor dan beredar di WA Grup PPK
se-Kabupaten Nias Utara. Namun demikian keberadaan soal dan kunci jawaban
yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Teradu I sebagai pengumpul
yang mengelola soal-soal yang akan dimasukkan sebagai bahan ujian,
menjadikan Teradu I sebagai pihak paling bertanggung jawab atas bocornya soal
dan kunci jawaban yang seharusnya dijaga secara ketat sebagai dokumen negara
yang wajib dijaga kerahasiaannya. Bocornya soal dan kunci jawaban
menghilangkan maksud dan tujuan ujian diselenggarakan yaitu untuk
menyeleksi anggota PPK dan PPS yang memiliki kompetensi dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu profesional
dan berintegritas. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e
juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pembentukan
anggota PPS dan PPK berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Berdasarkan
ketentuan tersebut dan mengacu pada Surat Keputusan KPU Republik Indonesia
Nomor: 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara menyusun jadwal
pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang dimulai pada 16
Januari s/d 08 Maret 2018. Dalam kondisi suatu daerah provinsi, kabupaten
atau kota tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, tindakan para
Teradu melaksanakan seleksi terbuka anggota PPK dan anggota PPS dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Pada kenyataannya, Kabupaten Nias
Utara termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Sehingga secara
hukum maupun etik, pengisian anggota PPK dan anggota PPS dilakukan dengan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pasal 37 yang berbunyi, “Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam
penyelenggaraan pemilu dengan ketentuan: a) masih memenuhi syarat sebagai
anggota PPK dan PPS sebagaimana Pasal 36; b) dilakukan evaluasi dan penilaian
terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK
dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu tanpa
konsultasi ke atasan dan secara sepihak menafsir frasa “dapat” sebagai dasar
untuk memilih jenis metode seleksi anggota PPK dan PPS apakah dilakukan
secara terbuka atau evaluasi. Pada dasarnya frasa “dapat diangkat” dalam
rumusan Pasal 37 a quo tidak berhubungan dengan pilihan metode pengisian
anggota PPK dan PPS tetapi berhubungan dengan ketentuan huruf a dan huruf b
untuk mengangkat anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota menjadi penyelenggara Pemilu 2019. Hal tersebut diperkuat
dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-
SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019
tertanggal 24 Februari 2018. Pada poin 2 dan 3 dinyatakan bahwa metode
pembentukan PPK dan PPS se-Sumatera Utara dilakukan dengan cara evaluasi
dengan mengisi kuesioner yang telah ditetapkan. Para Teradu mengabaikan dan
tidak mengindahkan surat a quo dengan tetap melakukan pengisian anggota PPK
dan PPS dengan metode seleksi terbuka dengan pengumuman pada 06 Maret
2018. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Nias Utara menjadi satu-satunya
daerah di Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan pengisian anggota PPK
dan PPS dengan cara seleksi terbuka. Selain itu, dalam proses seleksi terbuka
anggota PPK, para Teradu tidak meloloskan Pengadu pada tahapan seleksi
administrasi dengan alasan terlibat partai politik tanpa melakukan klarifikasi
untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal tersebut menyebabkan
Pengadu kehilangan hak dan kesempatan untuk menjadi anggota PPK tanpa
didasarkan atas data dan alasan yang meyakinkan menurut hukum maupun
etika. Tindakan para Teradu, tidak hanya melakukan pembangkangan pada
atasan tetapi juga tidak teliti dan tidak hati-hati menurut standar profesional
administrasi pemilu dalam mengambil keputusan. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a, b, c, dan d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sepanjang terkait dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]
dan [4.1.3];
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Otorius Harefa
dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Otorius Harefa,
Teradu II Evorianus Harefa, Teradu III Haogolala Gea, Teradu IV Agustinus
Hulu, dan Teradu V Inotonia Zega selaku Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
25