Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.97/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nias Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 73/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 05 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah membuka secara umum Pengumuman dengan Nomor: 96/HM.03.1-PU/04/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 diwarnai kebocoran kunci jawaban yang tersebar di grup Whatsapp PPK Kabupaten Nias Utara yang dikirim oleh oknum anggota PPK asal Kecamatan Tugala Oyo berinisial RH. Kunci jawaban tersebut diduga didapatkan dari salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara; [4.1.2] Para Teradu terburu-buru dalam membuat Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara tanpa memperhatikan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan.
Pasal DilanggarPasal 37; Pasal 39 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 14; Pasal 16; Pasal 36
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Otorius Harefa dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Otorius Harefa, Teradu II Evorianus Harefa, Teradu III Haogolala Gea, Teradu IV Agustinus Hulu, dan Teradu V Inotonia Zega selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 73/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Helpianus Gea Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Berua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Otorius Harefa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ................................................... Teradu I; 2. Nama : Evorianus Harefa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu II; 3. Nama : Haogolala Gea Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu III; 4. Nama : Agustinus Hulu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu IV; 5. Nama : Inotonia Zega Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa KM. 42 Desa Fadoro Fulalo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai............ para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 73/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 97/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 05 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah membuka secara umum Pengumuman dengan Nomor: 96/HM.03.1-PU/04/KPU-Kab/II/2018 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara an. Otorius Harefa. 2. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 144/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/II/ 2018 tentang hasil seleksi administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengumuman Nomor: 08/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/II/2018 tentang hasil seleksi administrasi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara a.n. Otorius Harefa. 3. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyelenggarakan ujian tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Lotu pada Pukul 13.00 WIB. 4. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyelenggarakan ujian tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara yang dilaksanakan di empat lokasi, yakni: SMK Negeri 1, SMP Negeri 1 Lotu, SMA Negeri 1 Lotu, SMP Negeri 1 Lotu pada Pukul 13.00 WIB. 5. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 152/PP/05.3-PU/02/KPU-Kab/ II/2018 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara an. Otorius Harefa. 6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 155/PP/05.3-PU/02/KPU-Kab/ II/2018 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara a.n. Otorius Harefa. 7. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyelenggarakan seleksi wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah lulus seleksi tertulis, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara. 8. Bahwa pada tanggal 1-4 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyelenggarakan seleksi wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah lulus seleksi tertulis, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara. 9. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/ III/2018 tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di Kabupaten Nias Utara dalam Pemilu Tahun 2019. 10. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 180/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/ III/2018 tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kabupaten Nias Utara dalam Pemilu Tahun 2019. 11. Bahwa pada pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 tanggal 22 Februari 2018 sekitar Pukul 13.26 WIB telah tersebar kunci jawaban di Group Whatsapp (WA) PPK Kabupaten Nias Utara (Sakarang group WA tersebut telah diganti nama menjadi PPK PILGUBSU-NIAS UTARA) yang dikirim oleh oknum anggota PPK pada Pilgubsu 2018 asal Kecamatan Tugala Oyo berinisial RH. Diduga kunci jawaban tersebut didapatkan dari salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara. 12. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 disebutkan bahwa Pembentukan PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Sehingga Pengumuman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Umum 2019 yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Utara menurut hemat kami terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan regulasi- regulasi yang telah ditetapkan. 13. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Perihal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara an. Iskandar Zulkarnain, disebutkan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode evaluasi dengan cara mengisi kuisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuisioner yang telah ditetapkan (Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018). Menurut hemat saya, hal tersebut telah dilanggar oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Dimana pada proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakannya secara terbuka, bukan evaluasi. (Hal itu terbukti dari dibukanya pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 pada tanggal 5 Februari 2018) 14. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Point (2) disebutkan bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2019 berpedoman pada pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan “Anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan: a. Masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana disebut dalam Pasal 36, dan b. Dilakukan Evaluasi dan Penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 15. Bahwa menurut saya, tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. 16. Bahwa tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 17. Bahwa menurut hemat saya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah Cacat Hukum. Karena tahapan, proses dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi yang telah disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Surat Edaran Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/ II/2018. 18. Berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, saya mengharapkan agar kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menelusuri hal ini dan memberikan sanksi tegas kepada Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara serta merekomendasikan agar hasil perekrutan PPK dan PPS terpilih di Kabupaten Nias Utara pada Pemilu Tahun 2019 ditinjau kembali demi menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu yang bersih dan bebas KKN. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshoot bocoran jawaban ujian tes tertulis PPS tanggal 22 Februari 2018 yang tersebar di group WA PPK Se- Kabupaten Nias Utara; Bukti P-2 : Soal ujian tes tertulis PPS Pemilu 2019; Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05-2- SD/Prov/II/2018 Tanggal 24 Februari 2018 Tentang Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019; Bukti P-4 : Berkas pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, Hasil seleksi administrasi, hasil ujian tertulis, dan hasil pengumuman PPK dan PPS terpilih Pemilu 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pelaksanaan ujian tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2018 benar ada sebuah unggahan/postingan melalui akun ratnahulu1993 pada pukul 13.26 Wib di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU - NIAS UTARA (sebelumnya bernama group WhatsApp (WA) PPK Kabupaten Nias Utara) ketika ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara yang dimulai pada pukul 13.00 Wib. Group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU - NIAS UTARA adalah group WhatsApp yang dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Utara sebagai media komunikasi antar KPU Kabupaten Nias Utara dengan PPK Pilgubsu Tahun 2018 dengan peserta group sebagai berikut : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara beserta Staf Sekretriat KPU Kabupaten Nias Utara, Ketua dan anggota PPK, dan sebagian Staf Sekretariat PPK Pilgubsu. Menurut pengadu, unggahan/postingan tersebut diduga sebagai kunci jawaban ujian tertulis PPS Kabupaten Nias Utara. Terkait dengan postingan tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara dengan segera memutuskan untuk memanggil pemilik akun ratnahulu1993 atas nama Desratnasari Hulu (sebagai Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018) pada tanggal 23 Februari 2018 untuk memberikan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Nias Utara. Hasil klarifikasi kepada Desratnasari Hulu pada intinya, menjelaskan bahwa: a. Saya menjelaskan bahwa saya tinggal di kost yang berada di gang merpati (di belakang Perguruan Tinggi IKIP Gunungsitoli) dan pada saat mengikuti ujian tertulis PPS saya tidak membawa handphone karena saya tinggalkan kepada teman saya Adria sebagai teman kost dan postingan foto di WA Group PPK Kabupaten Nias Utara diunggah oleh teman kost saya tersebut atas nama Adria; b. Kunci jawaban tersebut adalah sebenarnya digunakan untuk bahan penelitian di Sekolah untuk dikirim kepada pamongnya dan jumlah soal penelitian mereka sebanyak 90 (sembilan puluh) yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok dan yang terkirim di group WA PPK Kabupaten Nias Utara hanya sebanyak 45 (empat puluh lima). Dalam klarifikasi tersebut Sdri. Desratnasari Hulu menyerahkan bukti-bukti berupa soal bahan penelitian sejumlah 90 (sembilan puluh) soal dan kunci jawaban yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok sejumlah 45 (empat puluh lima) tiap kelompok. Berdasarkan penjelasan klarifikasi di atas Desratnasari Hulu menyatakan bahwa unggahan melalui akun ratnahulu1993 di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA bukan kunci jawaban ujian tertulis PPS Pemilu 2019 melainkan kunci jawaban penelitian di sekolah yang seharusnya dikirim oleh Adria (teman kost Desratnasari Hulu) kepada pamongnya (pembimbing) tetapi telah terkirim di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA. Perihal unggahan/postingan di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU- NIAS UTARA melalui akun ratnahulu1993 bukan sepengetahuan Desratnasari Hulu karena Handphone (HP) yang bersangkutan telah ditinggalkan di kost untuk dipinjamkan kepada Adria (teman kost Desratnasari Hulu) dan pada saat yang sama Desratnasari Hulu sedang mengikuti ujian PPS Pemilu 2019 di Lotu Kabupaten Nias Utara dengan jarak kurang lebih 42 Km dari kost tempat tinggal Desratnasari Hulu. Hal yang sama dijelaskan oleh akun ratnahulu1993 di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA bahwa unggahan tersebut benar salah kirim oleh akun ratnahulu1993 dan bukan dilakukan oleh Desratnasari Hulu sebagai pemilik akun ratnahulu1993, bantahan ini disampaikan di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA pada pukul 14.29 Wib. Selanjutnya pada pukul 20.17 Wib melalui akun ratnahulu1993, kembali membantah dan menjelaskan secara rinci perihal unggahan/postingan pada pukul 13.26 WIB. Bahwa unggahan/postingan dimaksud di dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA salah kirim, Handphone (HP) sudah dipinjam oleh adek kost Desratnasari Hulu yang melakukan penelitian di Sekolah dan mereka telah salah kirim di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA seharusnya kunci jawaban tersebut dikirim kepada pamongnya. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan dalam group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA, KPU Kabupaten Nias Utara berkesimpulan bahwa unggahan dari akun ratnahulu1993 yang diposting di group WhatsApp (WA) PPK PILGUBSU-NIAS UTARA pada pukul 13.26 WIB bukan merupakan kunci jawaban dari ujian tertulis PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara. 2. Terkait dengan tuduhan dari pengadu bahwa kunci jawaban diperoleh dari salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, KPU Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara tidak pernah memberikan atau membocorkan kunci jawaban kepada siapapun. Dan terhadap tuduhan ini juga pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang membuktikan bahwa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan hal tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara dalam pelaksanaan ujian tertulis PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara tersebut di atas dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan dengan pengawasan yang ketat oleh petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada saat ujian berlangsung. Pengawasan yang dilakukan berpedoman pada tata tertib ujian tertulis yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Utara yang salah satunya adalah peserta dilarang mengaktifkan dan menggunakan handphone selama berlangsungnya ujian, serta semua handphone yang dibawa oleh peserta ujian wajib dikumpulkan di atas meja panitia. Hal ini dibuktikan dengan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Nias Utara kepada pengawas ujian yang bernama Triyani Nazara lokal 12 (dua belas) tempat Desratnasari Hulu mengikuti ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Nias Utara, bahwa pada pelaksanaan ujian di lokal 12 (dua belas) tersebut seluruh peserta telah menyerahkan semua handphone tanpa terkecuali di atas meja pengawas ujian. 3. Terkait dengan pengaduan pengadu pada poin 2 (dua) di atas KPU Kabupaten Nias Utara memberikan penjelasan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sama sekali tidak terburu-buru dalam melaksanakan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan perencanaan yang matang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang dimulai pada tanggal 16 Januari s/d 08 Maret 2018 dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis dimaksud, KPU Kabupaten Nias Utara secara cermat dan teliti telah menyusun jadwal setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Penyusunan jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Nias Utara telah memperkirakan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 setidak-tidaknya setelah dihitung mundur sampai terbentuknya PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, harus dimulai pada tanggal 05 Februari 2018 dan berakhir pada tanggal 08 Maret 2018 dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengumuman pendaftaran b. Penerimaan pendaftaran c. Perpanjangan waktu pendaftaran d. Penelitian administrasi e. Pengumuman hasil penelitian administrasi f. Seleksi Tertulis g. Seleksi Wawancara h. Penetapan calon PPK dan PPS Terpilih i. Pengumuman penetapan calon PPK dan PPS Terpilih j. Pelantikan PPK dan PPS Terpilih Pada penyusunan jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana di atas, KPU Kabupaten Nias Utara menerapkan beberapa prinsip sebagai berikut : a. Tidak melanggar batas akhir tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Pengalaman pada pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015, KPU Kabupaten Nias Utara diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, oleh karena pelantikan PPK dan PPS melewati batas tahapan pembentukan PPK dan PPS. b. Seluruh tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 harus dilaksanakan c. Memperhatikan waktu yang dibutuhkan pada setiap proses tahapan ke tahapan berikutnya, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum d. Memperhatikan ketepatan waktu dalam pelaksanaan setiap tahapan e. Tidak mengabaikan setiap tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat f. Setiap tahapan dilaksanakan dengan berpedoman pada asas Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa benar pada tanggal 06 Maret 2018 KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan nama-nama PPK terpilih sebagaimana pengumuman Nomor : 179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018 dan mengumumkan nama-nama PPS terpilih sebagaimana pengumuman Nomor: 180/PP.05.3-PU/02/KPU- Kab/III/2018. Bahwa perihal terbitnya pengumuman PPK dan PPS terpilih pada tanggal 06 Maret 2018 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Nias Utara berpendapat bahwa pengadu telah salah memaknai tentang jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru hanya karena KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan PPK dan PPS terpilih pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 06 Maret 2018. Dalil pengadu yang menilai KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru hanya karena mengumumkan PPK dan PPS terpilih sangat tidak beralasan dan tidak melihat proses dan hasil kerja KPU Kabupaten Nias Utara secara komprehensif mulai dari awal tahapan sampai berakhirnya pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Namun, pengadu memaknai bahwa tahapan pengumuman tanggal 06 Maret 2018 yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara seolah-olah merupakan tahapan akhir dari tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, padahal masih ada tahapan yang harus dilakukan setelah tahapan pengumuman yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPK dan PPS terpilih pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 08 Maret 2018. Seyogianya pengadu harus memahami bahwa tahapan pengumuman hanyalah salah satu bagian dari banyaknya tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara secara terjadwal. KPU Kabupaten Nias Utara memahami bahwa batas akhir pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 adalah pada tanggal 08 Maret 2018, merupakan batas waktu pelaksanaan semua kegiatan dalam proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Batas akhir tahapan pembentukan PPK dan PPS dimaksud adalah dengan ditetapkan dan diangkatnya PPK dan PPS terpilih pada Pemilu Tahun 2019 dalam sebuah Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara. Oleh karena itu KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan pelantikan pada tanggal 08 Maret 2018 sesuai dengan jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara. Dengan terlaksananya pengumuman tanggal 06 Maret 2018 dan pelantikan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 08 Maret 2018, KPU Kabupaten Nias Utara tidak melanggar tahapan yang telah ditentukan. Berdasarkan tahapan, prinsip dan penjelasan KPU Kabupaten Nias Utara sebagaimana di atas dalam proses pembentukan PPK dan PPS terlihat jelas bahwa KPU Kabupaten Nias Utara sudah bertindak sangat profesional dan tidak terburu-buru seperti yang dituduhkan oleh pengadu. Dengan demikian tuduhan pengadu tidak sesuai dengan fakta yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Utara sampai pada tanggal 08 Maret 2018. 4. Terkait dengan pengaduan pengadu pada poin 3 (tiga) di atas KPU Kabupaten Nias Utara memberikan penjelasan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dalam Bab IV Pembentukan PPK, PPS dan KPPS bagian Kesatu tentang persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS pasal 37 menyatakan bahwa : Anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan: a. Masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada pasal 36; dan b. Dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan dalam bagian Kedua, paragraf 1 (satu) tentang pengangkatan anggota PPK pasal 39 ayat (2) mengatakan: Dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. Menerima pendaftaran calon anggota PPK; c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. Melakukan wawancara calon anggota PPK; dan f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK. Sedangkan paragraf 2 (dua) tentang pengangkatan anggota PPS pasal 47 ayat (2) mengatakan: Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS; b. Menerima pendaftaran calon anggota PPS; c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS; d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS; e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS. Dari Peraturan tersebut di atas KPU Kabupaten Nias Utara berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan Bab IV pasal 37 dan pasal 39 ayat (2), pasal 47 ayat (2) pembentukan anggota PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dapat dilakukan dengan seleksi maupun dengan evaluasi. b. Bahwa frasa dapat dipilih kembali dalam pasal 37 bukan merupakan keharusan tetapi pilihan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan. c. Bahwa pada bagian Kedua paragraf 1 pasal 39 ayat (2) dan paragraf 2 pasal 47 ayat (2) mengatur tentang proses pengangkatan PPK dan PPS melalui seleksi bukan dengan evaluasi. Artinya bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 ini menghendaki proses pengangkatan PPK dan PPS melalui seleksi. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa pada Bab I bagian C tentang Ruang Lingkup menyatakan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan: a. Seleksi Terbuka; atau b. Pengangkatan kembali. Bahwa pada Bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bagian B tentang Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan cara : 1. Seleksi Terbuka. Dalam seleksi terbuka dilakukan dengan tahapan-tahapan a. pengumuman dan pendaftaran; b. penelitian administrasi; c. tanggapan masyarakat; d. seleksi tertulis; e. seleksi wawancara; f. pengumuman hasil seleksi 2. Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan ketentuan : a. anggota PPK dan PPS masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS; b. Dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; c. Dalam melaksanakan evaluasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan metode kuesioner; Berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05- KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana tersebut di atas KPU Kabupaten Nias Utara menyimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa ruang lingkup pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu seleksi terbuka dan pengangkatan dengan evaluasi dan tidak mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembentukan PPK dan PPS hanya dengan metode evaluasi. 2. Bahwa Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 31/PP.05- KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut memberi kebebasan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menggunakan salah satu metode pembentukan PPK dan PPS. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 di atas KPU Kabupaten Nias Utara melalui rapat pleno pada tanggal 03 Februari 2018 dengan musyawarah mufakat dan suara bulat memutuskan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara dilakukan dengan Seleksi Terbuka. Adapun beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan dengan seleksi terbuka antara lain: 1. Bahwa dengan metode seleksi terbuka akan memberikan kesempatan kepada masyarakat banyak untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara. 2. Bahwa metode seleksi secara terbuka mengandung nilai sosialisasi untuk melibatkan masyarakat luas berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2019. 3. Bahwa metode seleksi secara terbuka akan memberikan lebih banyak pilihan bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk memilih dan menetapkan calon-calon PPK dan PPS terbaik. 4. Bahwa metode seleksi secara terbuka memiliki legitimasi yang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan evaluasi. 5. Bahwa dengan adanya pengurangan anggota PPK menjadi 3 (tiga) orang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik internal jika dilaksanakan dengan metode evaluasi sehinggga dapat berakibat pada kualitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. 6. Memperhatikan peristiwa yang sama pada Tahun 2013 bahwa pada saat itu KPU Republik Indonesia secara tegas mengeluarkan Surat Edaran untuk mengangkat kembali keanggotaan PPK dan PPS pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dikukuhkan menjadi anggota PPK dan PPS penyelenggara Pemilu Tahun 2014. Pada konteks yang sama KPU Republik Indonesia tidak memberikan pilihan seperti Pemilu Tahun 2019. Dalam pelaksanaan seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara tetap diberi kesempatan kepada anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 untuk mengikuti seleksi anggota PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa pengadu mengatakan KPU Kabupaten Nias Utara tidak profesional melaksanakan metode pembentukan PPK dan PPS berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, yang dilakukan dengan mengisi kuesioner evaluasi kinerja PPK dan PPS. Bahwa benar KPU Kabupaten Nias Utara telah menerima Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 24 Februari 2018. Seperti yang telah kami jelaskan pada poin 2 (dua) di atas, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah memulai tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 05 Februari 2018 dengan metode seleksi terbuka dan pada saat menerima surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 24 Februari 2018 tersebut tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara telah sampai pada tahapan ujian tertulis PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, dimana ujian tertulis PPK telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 dan ujian tertulis PPS telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2018. Dengan mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan tersebut di atas tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk menerapkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018, demi memenuhi kepastian hukum, menjaga dan memelihara tertib sosial kepada para peserta dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang sedang berlangsung. Dalil pengadu yang mendasarkan pada surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018 bahwa KPU Kabupaten Nias Utara tidak profesional sangat tidak berdasar, oleh karena : a. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor : 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 yang mengatur secara rinci dan jelas serta mudah dipahami oleh KPU Kabupaten Nias Utara. b. Bahwa Pada proses tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Utara tidak melakukan pelanggaran tahapan sama sekali. c. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. d. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 telah menjaga kehormatan lembaga dengan tidak menghentikan tahapan yang sedang berlangsung. e. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 telah bertindak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, terbukti sampai pada hari ini tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Utara terkait hasil pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019. f. Bahwa KPU Kabupaten Nias Utara pada proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 telah menghasilkan PPK dan PPS penyelenggara Pemilu Tahun 2019 yang berkualitas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara Pemilu melalui proses seleksi terbuka. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Tertulis; 2. Bukti T-2 : Surat Panggilan Klarifikasi; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi Postingan WhatsApp (WA) atas nama Desratnasari Hulu; 4. Bukti T-4 : Soal Penelitian Kelompok I dan Kelompok II; 5. Bukti T-5 : Screenshoot Unggahan/postingan WhatsApp akun ratnahulu1993 pada pukul 14.29 Wib; 6. Bukti T-6 : Screenshoot Unggahan/postingan WhatsApp akun ratnahulu1993 pada pukul 20.17 Wib; 7. Bukti T-7 : Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Tertulis; 8. Bukti T-8 : Surat Pernyataan Pengawas Ujian; 9. Bukti T-9 : Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Nias Utara; 10. Bukti T-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1031/KPU- Prov-002/V/2015 perihal klarifikasi terhadap Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; 11. Bukti T-11 : SK Nomor: 07/HK.03.1-KPT/02/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dan SK Nomor: 08/HK.03.1-KPT/02/KPU- Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara; 12. Bukti T-12 : BA Nomor : 06/HK.03.1-BA/03/KPU-Kab/II/2018 tentang Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019; 13. Bukti T-13 : Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 91/KPU/ II/2013 perihal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Aidirahman Tanjung, Memori Zendrato, dan Asorianus Waruwu (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias Utara) pada persidangan tanggal 22 Mei 2018, sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara, Pihak Terkait pernah berkoordinasi dengan Teradu dan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara (Otorius Harefa) di kantor KPU Kabupaten Nias Utara pada hari rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 Wib. Pada pertemuan dimaksud Pihak Terkait mempertanyakan regulasi dalam pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 yang sedang berlangsung serta mengklarifikasi beberapa hal tentang informasi yang berkembang serta maksud dan penerapan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2.SD/ Prov/II/2018 tanggal 24 Februari 2018 tentang pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara. 2. Bahwa pada pertemuan dengan Teradu tanggal 7 Maret 2018, Ketua KPU Kabupaten Nias Utara memberikan penjelasan bahwa pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 dimungkinkan untuk dilakukan melalui seleksi terbuka atau evaluasi Kinerja PPK dan PPS PILGUBSU 2018 dengan mempedomani Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, Keputusan KPU Nomor : 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta didukung dengan DIPA KPU Kabupaten Nias Utara Tahun 2018. 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu, kami menyampaikan keterangan atau kronologi serta proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang kami lakukan dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, kepada Pihak Terkait sebagai berikut : a. Bahwa pada hari Rabu, 7 Maret 2018 sekitar Pukul 16.15 WIB, Pihak Terkait menerima surat dari Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias Nomor: 64.021.PAKSA.0010.03.2018 tertanggal 07 Maret 2018 perihal dugaan pelanggaran pada proses pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. Surat dimaksud disampaikan oleh Pengadu (Helpianus Gea) selaku Sekretaris Eksekutif Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias. Surat tersebut pada intinya bermaksud melaporkan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara. Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu yaitu: 1) Dugaan sarat dengan kepentingan dan suap pada proses pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara; 2) Beredarnya kunci jawaban ujian tertulis PPS di group WA PPK se- Kabupaten Nias Utara yang diduga disebarkan oleh oknum anggota PPK Pilkada Tahun 2018 dan diduga didapatkan dari salah seorang oknum komisioner KPU Kabupaten Nias Utara; dan 3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara karena tidak mempedomani Pasal 37 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018, Keputusan KPU Nomor: 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2.SD/Prov/II/2018 tanggal 24 Februari 2018 tentang pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. b. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias tersebut, Pihak Terkait pada hari Kamis, 8 Maret 2018 melakukan rapat pleno. Pihak Terkait berkesimpulan bahwa surat dari Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias nomor: 64.021.PAKSA.0010.03.2018 tanggal 07 Maret 2018 merupakan laporan dugaan pelanggaran pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 dan laporan dimaksud ditindaklanjuti dengan meminta pelapor (Pengadu) untuk mengisi Formulir Penerimaan Laporan serta meminta petunjuk kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. c. Bahwa pada hari Jumat, 9 Maret 2018 Pengadu memenuhi undangan Pihak Terkait, datang ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Utara dan mengisi Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Laporan yang disampaikan Pengadu berdasarkan penelitian telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018. d. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan Pengadu, Pihak Terkait telah meminta keterangan beberapa pihak yang berhubungan dengan laporan dalam klarifikasi yaitu : 1) Pada hari Senin, 12 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada pelapor (Pengadu); 2) Pada hari Senin,12 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada saksi (Jernih Lahagu); 3) Pada hari Selasa,13 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada saksi (Jenis Bestar Onimar Gea); 4) Pada hari Jumat, 16 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada pihak terkait (Desratnasari Hulu); 5) Pada hari Senin,19 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada pihak terkait (Rezeki Hulu); 6) Pada hari Jumat,19 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada pihak terkait (Yumarlin Gea); 7) Pada hari Selasa, 27 Maret 2018, meminta keterangan dalam klarifikasi kepada terlapor (Teradu), yaitu Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Utara), yang hadir hanya 2 (dua) orang yaitu: Otorius Harefa (Ketua), dan Haogolala Gea (Anggota); e. Bahwa dalam hal meminta keterangan klarifikasi kepada Teradu, Pihak Terkait secara berturut-turut telah mengundang Teradu untuk dimintai keterangannya sebagai berikut : 1) Diawali dengan surat nomor: B-291/K.Panwaslih- 15/PM.06.02/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi. Melalui surat ini Teradu diundang hadir memberi keterangan klarifikasi pada hari Selasa, 20 Maret 2018, tetapi Teradu tidak memenuhi undangan dimaksud tanpa alasan yang pasti; 2) Disusul dengan surat nomor: B-293/K.Panwaslih-15/PM.06.02/ 03/2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi ke II. Melalui surat ini Teradu kembali diundang hadir memberi keterangan klarifikasi pada hari Sabtu, 24 Maret 2018. Teradu tidak memenuhi undangan dimaksud tetapi menyurati Pihak Terkait dengan surat nomor: 223/PY.03.1-SD/02/KPU-Kab/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi ke-II dari Panwaslih Kabupaten Nias Utara. Dalam surat dimaksud Teradu meminta Pihak Terkait untuk menjadwal ulang yaitu tanggal 28 Maret 2018; 3) Mengingat batasan waktu penanganan pelanggaran, yang mana status laporan yang ditindaklanjuti harus diputuskan pada tanggal 29 Maret 2018, maka melalui hubungan telepon disepakati bahwa klarifikasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2018. f. Bahwa Pihak Terkait juga telah berturut-turut mengundang saksi Pengadu yaitu: Karuniaman Gea dengan surat nomor B-254/ K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 10 Maret 2018 dan surat nomor B-259/K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal undangan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Pihak Terkait. g. Bahwa Pihak Terkait juga telah meminta keterangan klarifikasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat nomor AS.285/K.Panwaslih- 15/PM.06.02/03/2018 tanggal 17 Maret 2018 dan surat nomor AS.295/K.Panwaslih-15/PM.06.02/03/2018 tanggal 20 Maret 2018 perihal klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, surat dimaksud dikirim melalui e-mail: subbaghukumkpusu@gmail.com dan sdmkpuprovsumut@gmail.com. h. Bahwa mengingat keterbatasan waktu dalam penanganan laporan dan berhubung karena KPU Provinsi Sumatera Utara sampai tanggal 22 Maret 2018 belum memberikan balasan atas permintaan klarifikasi terkait laporan yang sedang kami tindaklanjuti, maka pada tanggal 23 Maret 2018 Pihak Terkait datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan, bermaksud meminta penjelasan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, namun penjelasan yang didapatkan dari staf di KPU Provinsi Sumatera Utara, seluruh komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara sedang tidak ada di tempat karena adanya agenda di luar kantor sehingga surat yang sama kembali disampaikan langsung kepada staf di KPU Provinsi Sumatera Utara. i. Bahwa sampai diputuskannya status laporan Pengadu, tidak ada balasan surat atau klarifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara. j. Bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan pihak terkait, Pihak Terkait melakukan pengkajian terhadap laporan Pengadu yang hasilnya menyimpulkan sebagai berikut : 1) Bahwa laporan dugaan pelanggaran terjadinya sarat dengan kepentingan dan suap pada pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara, berdasarkan bukti, keterangan pelapor dan saksi tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti; 2) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019, berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang ada, belum cukup meyakinkan Pengawas Pemilu, sehingga menyimpulkan bahwa terkait dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019, dijadikan informasi awal untuk selanjutnya menjadi temuan Panwaslu Kabupaten Nias Utara; 3) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dinilai lalai dalam melaksanakan proses pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara karena tidak memenuhi petunjuk yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana surat nomor 327/PP.05.2.SD/Prov/II/2018 tanggal 24 Februari 2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, sehingga pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara menjadi tidak berkepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf c, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. k. Bahwa pada hari Kamis, 29 Maret 2018 Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk menetapkan status laporan Pengadu Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018. Dalam rapat tersebut anggota Panwaslu Kabupaten Nias Utara melalui musyawarah mufakat menetapkan: 1) Berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran sebagaimana Laporan Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018 adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan meneruskan laporan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Mengumumkan status laporan tersebut di media pengumuman pada Kantor Panwas Kabupaten Nias Utara. l. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan status laporan Pengadu, Pihak Terkait telah meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan surat nomor: S-311 /K.Panwaslih-15/ PM.06.02/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 hal penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan sebagai laporan. m. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan status laporan pengadu, Pihak Terkait telah mengumumkan pemberitahuan status laporan Nomor: 001/LP/PILEG PILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018 di papan pengumuman Panwaslu Kabupaten Nias Utara. n. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2018, Pihak Terkait telah menyampaikan surat kepada Badan Pengurus Harian Pusat Anti Korupsi Dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias dengan surat Nomor: B.317/K.Panwaslih-15/ PM.06.02/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018 perihal penjelasan atas surat Nomor: 64.021.PAKSA.0010.03.2018. o. Bahwa untuk memenuhi keputusan Panwaslu Kabupaten Nias Utara terkait Dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban pada ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 untuk dijadikan informasi awal dan selanjutnya menjadi temuan Panwaslu Kabupaten Nias Utara, maka pada tanggal 10 April 2018 melalui rapat pleno anggota Panwaslu Kabupaten Nias Utara, dugaan pelanggaran beredarnya kunci jawaban pada ujian tertulis PPS Pemilu Tahun 2019 dijadikan temuan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kabupaten Nias Utara dengan memuat dalam formulir temuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Namun berdasarkan kajian awal temuan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dimasud Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 yaitu saksi yang mengetahui peristiwa terjadi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pelaksanaan ujian tertulis PPS Pemilu 2019 diwarnai kebocoran kunci jawaban yang tersebar di grup Whatsapp PPK Kabupaten Nias Utara yang dikirim oleh oknum anggota PPK asal Kecamatan Tugala Oyo berinisial RH. Kunci jawaban tersebut diduga didapatkan dari salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara; [4.1.2] Para Teradu terburu-buru dalam membuat Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara tanpa memperhatikan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 disebutkan bahwa Pembentukan PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Sedangkan Teradu telah mengumumkan pada 6 Maret 2018 atau 2 (dua) hari lebih cepat dari jadwal; [4.1.3] Teradu tidak profesional dalam melaksanakan metode pembentukan PPK dan PPS. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 Perihal Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 disebutkan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode evaluasi dengan cara mengisi kuesioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuesioner yang telah ditetapkan. Hal itu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 31/PP.05- Kpt/03/I/KPU/2018. Hal tersebut telah dilanggar oleh para Teradu karena proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Nias Utara dilaksanakan secara terbuka, bukan evaluasi. Hal itu terbukti dari dibukanya pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 pada tanggal 5 Februari 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Berkaitan dengan dugaan kebocoran kunci jawaban soal seleksi tertulis PPS di Nias Utara pada tanggal 22 Februari 2018 yang diunggah dalam grup WhatsApp PPK Kabupaten Nias Utara, Teradu pada tanggal 23 Februari 2018 telah memanggil pemilik akun ratnahulu1993 atas nama Desratnasari Hulu yang juga Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 untuk memberikan klarifikasi. Hasil klarifikasi kepada Desratnasari Hulu pada intinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak membantah bahwa dia pemilik akun ratnahulu1993. Akan tetapi bukan dia yang mengunggah foto yang oleh Pengadu diduga sebagai kunci jawaban soal seleksi tertulis PPS di Nias Utara. Menurut Desratnasari Hulu, pada saat mengikuti tes tertulis PPS dia tidak membawa HP miliknya karena HP tersebut dititipkan kepada teman kosnya bernama Adria. Diakui oleh Desratnasari Hulu, bahwa Adria lah yang mengunggah foto tersebut. Dari keterangan Desratnasari Hulu, foto yang berisi kunci jawaban itu bukan kunci jawaban tes tertulis PPS di Kabupaten Nias Utara, akan tetapi kunci jawaban penelitian milik Adria yang seharusnya dikirim kepada pamongnya, akan tetapi salah kirim ke grup WhatsApp PPK Kabupaten Nias Utara. Terkait dengan tuduhan Pengadu bahwa kunci jawaban diperoleh dari salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, para Teradu menyatakan tidak ada komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang memberikan atau membocorkan kunci jawaban kepada siapa pun. Tuduhan Pengadu juga tidak kuat karena tidak menyertakan bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan hal tersebut; [4.2.2] Dalil Pengadu yang menilai KPU Kabupaten Nias Utara terburu-buru hanya karena mengumumkan PPK dan PPS terpilih sangat tidak beralasan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 disebutkan bahwa Pembentukan PPK dan PPS berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Pelaksanaan tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05- Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan Petunjuk Teknis dimaksud, KPU Kabupaten Nias Utara secara cermat dan teliti telah menyusun jadwal setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang dimulai pada 16 Januari s/d 08 Maret 2018. Benar pada 06 Maret 2018 KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan nama-nama PPK terpilih sebagaimana pengumuman Nomor: 179/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018 dan mengumumkan nama-nama PPS terpilih sebagaimana pengumuman Nomor: 180/PP.05.3-PU/02/KPU-Kab/III/2018. Pengumuman hasil seleksi PPK dan PPS terpilih pada tanggal 06 Maret 2018 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara. Pengadu memaknai bahwa tahapan pengumuman tanggal 06 Maret 2018 yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara seolah-olah merupakan tahapan akhir dari tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019, padahal masih ada tahapan yang harus dilakukan setelah tahapan pengumuman yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPK dan PPS terpilih pada Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 08 Maret 2018; [4.2.3] Terhadap dalil pengaduan yang menyatakan para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan metode pembentukan PPK dan PPS, para Teradu juga membantah dalil pengaduan tersebut. Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sesuai ketentuan dalam Bab IV Pasal 37 dan Pasal 39 ayat (2), pasal 47 ayat (2) pembentukan anggota PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 dapat dilakukan dengan seleksi maupun dengan evaluasi. Bahwa frasa dapat dipilih kembali dalam Pasal 37 bukan merupakan keharusan tetapi pilihan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan. Keputusan para Teradu memilih opsi seleksi PPK dan PPS secara terbuka sudah melalui rapat pleno pada tanggal 03 Februari 2018 di mana melalui musyawarah mufakat dan suara bulat memutuskan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara dilakukan dengan seleksi terbuka. Bahwa benar KPU Kabupaten Nias Utara telah menerima Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018. Surat tersebut di antaranya berisi pedoman Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 di mana pada poin 2 dan 3 disampaikan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS se- Sumatera Utara dilakukan dengan cara evaluasi dengan mengisi kuesioner yang telah ditetapkan. Akan tetapi, para Teradu tidak mungkin melaksanakan surat tersebut karena tahapan pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nias Utara telah dimulai pada tanggal 05 Februari 2018 dengan metode seleksi terbuka. Di samping itu, pada saat menerima surat KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2018, tahapan pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara telah sampai pada tahapan ujian tertulis di mana untuk PPK telah selesai dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 dan untuk PPS telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2018. Dengan mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan tersebut di atas tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten Nias Utara untuk menerapkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2-SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018, demi memenuhi kepastian hukum, menjaga dan memelihara tertib sosial kepada para peserta dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang sedang berlangsung. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Kebocoran soal dan kunci jawaban bermula ketika salah satu anggota grup WA atas nama ratnahulu1993 menyebarkan kunci jawaban dalam grup WA PPK Kabupaten Nias Utara pada 22 Februari 2018. Para Teradu menelusuri pemilik nomor WA sumber penyebaran kunci jawaban ujian calon anggota PPS se-Kabupaten Nias Utara yang diketahui bernama Desratnasari Hulu sebagai salah satu Anggota PPK Kecamatan Tugala Oyo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Dalam keterangan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II, menyampaikan jika, Desratnasari Hulu membenarkan bahwa sumber penyebaran soal dan kunci jawaban berasal dari nomor handphone miliknya yang dititipkan kepada Adria. Penyebaran kunci jawaban dilakukan oleh Adria yang diakui sebagai kunci jawaban hasil penelitian yang akan dikirim kepada Pamongnya tetapi salah kirim dan masuk ke WA grup PPK Kabupaten Nias Utara. Pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II hanya fokus pada upaya mencari informasi terkait kebenaran kunci jawaban yang tersebar dalam WA grup PPK Kabupaten Nias Utara dan seakan membenarkan keterangan Desratnasari Hulu bahwa kunci jawaban tersebut merupakan kunci jawaban hasil penelitian yang hendak dikirim oleh Adria kepada pamongnya. Para Teradu terkesan menutupi informasi kebocoran soal dan kunci jawaban yang diadukan Pengadu dengan berusaha melampirkan alat bukti soal-soal penelitian biologi beserta kunci jawaban untuk meyakinkan majelis bahwa kunci jawaban yang tersebar di WA Grup PPK se-Kabupaten Nias Utara bukan kunci jawaban seleksi anggota PPK dan PPS. Para Teradu terbuka dan mengakui terjadinya kebocoran soal beserta kunci jawaban setelah setiap soal dalam alat bukti yang diajukan Pengadu dikonfirmasi kepada Teradu dan membenarkan jika soal dan kunci jawaban tersebut dibuat oleh para Teradu. Para Teradu ditugaskan membuat masing-masing 12 (dua belas) soal yang diserahkan dan dikumpulkan kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Utara. Teradu I memilih dan menyusun di antara soal-soal yang diajukan oleh Teradu II, III, IV dan V untuk dimasukkan sebagai bahan ujian tes tertulis anggota PPK dan PPS. Dalam persidangan tidak terungkap dari siapa kepada siapa sehingga soal beserta kunci jawaban bocor dan beredar di WA Grup PPK se-Kabupaten Nias Utara. Namun demikian keberadaan soal dan kunci jawaban yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Teradu I sebagai pengumpul yang mengelola soal-soal yang akan dimasukkan sebagai bahan ujian, menjadikan Teradu I sebagai pihak paling bertanggung jawab atas bocornya soal dan kunci jawaban yang seharusnya dijaga secara ketat sebagai dokumen negara yang wajib dijaga kerahasiaannya. Bocornya soal dan kunci jawaban menghilangkan maksud dan tujuan ujian diselenggarakan yaitu untuk menyeleksi anggota PPK dan PPS yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu profesional dan berintegritas. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pembentukan anggota PPS dan PPK berakhir pada tanggal 8 Maret 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut dan mengacu pada Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara menyusun jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu Tahun 2019 yang dimulai pada 16 Januari s/d 08 Maret 2018. Dalam kondisi suatu daerah provinsi, kabupaten atau kota tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, tindakan para Teradu melaksanakan seleksi terbuka anggota PPK dan anggota PPS dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Pada kenyataannya, Kabupaten Nias Utara termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Sehingga secara hukum maupun etik, pengisian anggota PPK dan anggota PPS dilakukan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 37 yang berbunyi, “Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilu dengan ketentuan: a) masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sebagaimana Pasal 36; b) dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu tanpa konsultasi ke atasan dan secara sepihak menafsir frasa “dapat” sebagai dasar untuk memilih jenis metode seleksi anggota PPK dan PPS apakah dilakukan secara terbuka atau evaluasi. Pada dasarnya frasa “dapat diangkat” dalam rumusan Pasal 37 a quo tidak berhubungan dengan pilihan metode pengisian anggota PPK dan PPS tetapi berhubungan dengan ketentuan huruf a dan huruf b untuk mengangkat anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi penyelenggara Pemilu 2019. Hal tersebut diperkuat dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 327/PP.05.2- SD/Prov/II/2018 perihal pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 tertanggal 24 Februari 2018. Pada poin 2 dan 3 dinyatakan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS se-Sumatera Utara dilakukan dengan cara evaluasi dengan mengisi kuesioner yang telah ditetapkan. Para Teradu mengabaikan dan tidak mengindahkan surat a quo dengan tetap melakukan pengisian anggota PPK dan PPS dengan metode seleksi terbuka dengan pengumuman pada 06 Maret 2018. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Nias Utara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan pengisian anggota PPK dan PPS dengan cara seleksi terbuka. Selain itu, dalam proses seleksi terbuka anggota PPK, para Teradu tidak meloloskan Pengadu pada tahapan seleksi administrasi dengan alasan terlibat partai politik tanpa melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal tersebut menyebabkan Pengadu kehilangan hak dan kesempatan untuk menjadi anggota PPK tanpa didasarkan atas data dan alasan yang meyakinkan menurut hukum maupun etika. Tindakan para Teradu, tidak hanya melakukan pembangkangan pada atasan tetapi juga tidak teliti dan tidak hati-hati menurut standar profesional administrasi pemilu dalam mengambil keputusan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang terkait dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3]; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Otorius Harefa dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Otorius Harefa, Teradu II Evorianus Harefa, Teradu III Haogolala Gea, Teradu IV Agustinus Hulu, dan Teradu V Inotonia Zega selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 25