Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 84 dan 90 Tahun 2023
Ketua, Anggota, Sekretaris Bawaslu Kab. Nias Selatan, Anggota Panwaslu Kec. Luahagundre Maniamolo dan Anggota PKD Lagundri
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2023
👁 22 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2023, sebagai berikut: [2.1.1] I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023 (Vide Bukti P-1) kepada Terlapor yakni Pengadu II dalam pengaduan ini.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional, tidak efisien, dan tidak berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/III/2023, tertanggal 15 Februari 2023, a.n.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 50 ayat (2); Pasal 107; Pasal 456; Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang; Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan II dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Seksama Sarumaha, Teradu III Gayusbin Duha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten N
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 dan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/V/2023 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Pilipus F. Sarumaha Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Sosius Sarumaha Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Hiliamaeta Niha, Kec. Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Harapan Bawaulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Seksama Sarumaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Gayusbin Duha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sarso F. Sarumaha Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tanida Wau Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Alamat Kantor : Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Alamat Kantor : Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.2] PERKARA NOMOR 90-PKE-DKPP/VI/2023 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Igarni Wau Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Harapan Bawaulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Seksama Sarumaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Gayusbin Duha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Soenigeho KM.2 Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Tanida Wau Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Alamat Kantor : Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Alamat Kantor : Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Servan Siswanto Zagoto Jabatan : Anggota PKD Lagundri, Kecamatan Luahagundre Manioamolo. Alamat Kantor : Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu. Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2023, sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023 (Vide Bukti P-1) kepada Terlapor yakni Pengadu II dalam pengaduan ini. Status Laporan diumumkan pada tanggal 7 Maret 2023 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Nias Selatan (Bukti P-2). Pada tanggal 9 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan Pengadu II Sosius Sarumaha menyampaikan Surat Permintaan Putusan atau Salinan Putusan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 23.58 WIB melalui pesan WhatsApp, Salinan Keputusan baru diserahkan kepada Terlapor atas nama Sosius Sarumaha (Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo). Ada 4 hari waktu yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023. Keterlambatan penyerahan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023 yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV merupakan tindakan yang tidak patuh terhadap standar prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Tindakan tersebut juga sebagai upaya Para Teradu untuk menghalang- halangi para pihak Terlapor a quo yang dirugikan untuk mencari keadilan dan menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh upaya hukum lainnya. Semestinya, Salinan keputusan atau rekomendasi setiap hasil penanganan laporan pelanggaran Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status pemberitahuan laporan diumumkan kepada publik. 2. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 (Vide Bukti P-3) sebagai hasil tindak lanjut Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi Laporan: 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha sebagai Terlapor sedangkan formulir Pemberitahuan Status Laporan diumumkan pada tanggal 2 Maret 2023 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Nias Selatan. Penyerahan Salinan baru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 14 Maret 2023 setelah Neli Rahmawati Sarumaha menyampaikan surat “permohonan permintaan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan Nomor Registrasi 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 pada tanggal 11 Maret 2023”, terhitung ada 13 (Tigabelas) hari waktu yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha. Keterlambatan penyerahan Salinan Keputusan tersebut diduga disebabkan keputusan dikeluarkan tanpa didahului kesiapan penyusunan Putusan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. 3. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak tidak profesional dan tidak mematuhi asas efisien, dan asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu dalam menggunakan lamanya waktu untuk menindaklanjuti Laporan Nomor Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregistrasi pada tanggal 15 Februari 2023 dilaporkan Igarni Wau. Seharusnya lama waktu penanganan laporan adalah 7 hari setelah laporan pelanggaran pemilu diregistrasi sebagaimana diatur pada Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa: “ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan Paling lama 7 (Tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. ayat (2) penanganan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk memutus Temuan dan Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti”. Sedangkan Penanganan pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi: 011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregistrasi tanggal 15 Februari 2023 telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hasil Putusan baru dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2023. 4. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak tidak profesional dan tidak patuh asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu untuk menindaklanjuti Laporan Nomor Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan tidak mengundang klarifikasi saksi-saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli”. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III hanya mengundang Pelapor dan Terlapor. 5. Bahwa pada 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 bertindak tidak adil dan sewenang- wenang memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu II sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo sebagai hasil tindak lanjut dari Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023. Adapun penjelasan tindakan ketidakadilan yang dilakukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berawal dari penanganan laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Igarni Wau terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 pada tanggal 15 Februari 2023 yaitu: 1. Pokok aduan mengenai adanya Pengumuman PKD terpilih se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk Pemilu 2024 sebanyak 2 (dua) kali dan nama Igarni Wau dihilangkan sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada Pengumuman kedua. Pada Pengumuman Pertama Nomor: 009.a tanggal 3 Februari 2023 atas nama Igarni Wau tercantum sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri (Vide Bukti P- 4). Selanjutnya, pada Pengumuman kedua Nomor: 009.a/SU- 14.14/02/2023 tanggal 4 Februari 2023 atas nama Igarni Wau dihilangkan dan PKD di Desa Lagundri dikosongkan (Vide Bukti P-5); 2. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023, Igarni Wau menyampaikan surat lamaran sebagai calon PKD Desa Botohili pada tahapan perekrutan PKD untuk Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti P-6); 3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas pelamar calon anggota PKD se- Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada tanggal 24-26 Januari 2023 yang dilakukan oleh Kelompok Kerja. Selanjutnya, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi administrasi calon PKD se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada tanggal 27 Januari 2023. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menetapkan 33 (tiga puluh tiga) orang calon pelamar lulus administrasi untuk 10 Desa se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Pengumuman: 009/KP.01.00/POKJA.PKD/SU-14.14/I/2023 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Hasilnya, Igarni Wau selaku Pelapor ditetapkan lulus administrasi di Desa Botohili sesuai dengan surat lamaran yang disampaikan dengan Nomor Urut 12 pada Pengumuman hasil Seleksi Administrasi. (Vide Bukti P-7); 4. Bahwa atas nama Novriani Sidiq dan Herlina Mariani Mendrofa calon PKD Desa Lagundri mendapat tanggapan masyarakat yaitu atas nama Herlina Mariani Mendrofa memiliki hubungan perkawinan suami dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Lagundri. Novriani Sidiq sebagai Tenaga Honorer di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan dan yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri sebagai honorer. (Vide Bukti P-8); 5. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan rapat Pleno. Bahwa pada rapat pleno tersebut terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan calon PKD Terpilih khususnya Desa Lagundri. Calon PKD yang melamar di Desa Lagundri ada 2 (dua) orang yaitu atas nama Novriani Sidiq dan Herlina Mariani Mendrofa. Pada rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota menetapkan Herlina Mariani Mendrofa dan Novriani Sidiq Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon PKD Terpilih Desa Lagundri; 6. Bahwa calon PKD Desa Lagundri adalah kosong. Namun, dalam rapat pleno tersebut di atas, 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo memberikan pendapat yang sama. Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre memiliki pendapat berbeda dengan 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre ( Vide Bukti P-4); 7. Atas nama Tanida Wau (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat) berpendapat Igarni Wau dapat ditetapkan sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri karena yang bersangkutan sebagai pelamar perempuan dan memiliki nilai terbesar urutan ke-10; 8. Atas nama Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Sengketa Pemilu berpendapat Igarni Wau sebagai diposisikan sebagai calon PKD terpilih di Desa Lagundri karena memiliki nilai tertinggi kedua pada Desa Botohilitano; 9. Sedangkan Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo berpendapat PKD Desa Lagundri kosong dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo berkirim surat ke Bawaslu Nias Selatan untuk meminta petunjuk lebih lanjut; 10. Pada rapat pleno tersebut Sosius Sarumaha menyadari bahwa penetapan Igarni Wau sebagai calon PKD Terpilih di Desa Lagundri dimana yang bersangkutan melamar di Desa Botohilitano merupakan pelanggaran dan kesalahan. Namun karena dalam rapat pleno 2 orang anggota memiliki pendapat yang sama maka Sosius Sarumaha harus tunduk terhadap hasil rapat pleno dan turut menandatangani hasil rapat pleno penetapan PKD terpilih untuk 10 desa se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Akhirnya Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengeluarkan pengumuman calon PKD terpilih se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor 009.a tanggal 03 Maret 2023. (Bukti P-4); 11. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Februari 2023, Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau menghubungi Sosius Sarumaha melalui telepon untuk melaksanakan rapat pleno peninjauan ulang terhadap hasil pleno penetapan hasil PKD terpilih se- Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Kemudian, kami melakukan rapat pleno yang dihadiri Sosius Sarumaha dan Tanida Wau sedangkan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto tidak dapat mengikuti rapat pleno karena berada di luar daerah tanpa ada pemberitahuan. Berdasarkan hasil rapat pleno peninjauan, menetapkan PKD Desa Lagundri tetap kosong. Notulensi Rapat ditandatangani oleh Sosius Sarumaha dan Tanida Wau, sedangkan untuk tandatangan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto ditandatangani oleh Tanida Wau. Berdasarkan pengakuan Tanida Wau bahwa sudah ada persetujuan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto untuk diwakili tanda tangannya. Hal ini disebabkan Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto sangat dekat, akrab, dan ada hubungan keluarga. Pelaksanaan rapat pleno tersebut difasilitasi oleh Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Ama Jofan Zebua yang bertugas untuk mengetik hasil notulensi rapat dan menyimpan dokumen/berkas hasil rapat. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut Panwaslu Kecamatan Kecamatan Luahagundre Maniamolo menaikkan perubahan Pengumuman dengan Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sosius Sarumaha dan Tanida Wau, sedangkan untuk tandatangan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto ditandatangani Tanida Wau (Vide Bukti P-9); 12. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Februari 2023, pukul 01.46 WIB subuh Tanida Wau melalui WhatsApp Group Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengirimkan Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023 yang ditandatangani Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto Perihal: Penolakan Notulensi Kedua yang tidak mendasar dan diduga dikeluarkan secara paksa sepihak oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Vide Bukti P-10). Memorandum tersebut pada intinya meminta Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melaksanakan pelantikan calon PKD Terpilih sesuai rapat pleno pertama yang isinya telah dituangkan ke dalam Notulensi. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto tidak mengakui notulensi kedua mengenai peninjauan kekosongan calon PKD Desa Lagundri. Diduga Notulensi tersebut dibuat secara sepihak oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo; 13. Bahwa sehubungan dengan Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023 yang dikirim Tanida Wau melalui WhatsApp Group tanggal 6 Februari 2023 Pukul 01.46 WIB, Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo langsung merespon pada Pukul 08.00 WIB melalui chat WhatsApp dengan mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan rapat pleno pada tanggal 6 Februari 2023 Pukul 8.30 WIB di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Vide Bukti P-11); 14. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melaksanakan rapat pleno. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan untuk melakukan peninjauan terhadap Pengumuman Nomor 009a tentang PKD terpilih pada tanggal 3 Februari 2023. Kemudian, dalam rapat pleno tersebut Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto menyetujui pengosongan PKD terpilih Desa Lagundri. Pendapat tersebut termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang intinya memiliki pendapat yang sama dan menyimpulkan bahwa Saudara Igarni Wau tidak dapat dilantik sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri dan perlu dilakukan kembali perekrutan di Desa Lagundri secara talent hunting. Berita Acara Pleno ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Vide Bukti P-12). Kemudian, Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto meminta Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre mengeluarkan Pengumuman PKD terpilih se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang diberi Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023 tanggal 6 Februari 2023. Dalam pengumuman tersebut mengosongkan nama PKD terpilih di Desa Lagundri (Bukti P-13); 15. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2023, Pukul 11.26 WIB, 2 anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto kembali mengirim Memorandum Nomor: 002/01.14.30/02/2023, Perihal: mohon agar dilaksanakan rapat pleno yang pada intinya memohon kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo agar dilaksanakan rapat pleno terkait membahas penundaan pelantikan terhadap calon PKD yang sampai saat ini belum menemukan penyelesaian. Berdasarkan memorandum tersebut Sosius Sarumaha menyampaikan Surat Undangan Rapat Pleno pada tanggal 8 Februari 2023. Hasil rapat pleno menyimpulkan menunggu arahan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Vide Bukti P-14) dan (Vide Bukti P-15). 16. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre, Teradu V dan Teradu VI sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan pelanggaran dengan memenangkan Igarni Wau sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri sedangkan Igarni Wau melamar dan lulus administrasi Calon PKD di Desa Botohili dengan Nomor Pengumuman: 009/KP.01.00/POKJA.PKD/SU-14.14/I/2023 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. 17. Bawa pada tanggal 4 Februari 2023, di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Teradu V menyangkal dan melakukan kebohongan tentang hasil rapat pleno tanggal 4 Februari 2023 yang telah disepakati untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil Pengumuman Nomor: 009.a tanggal 03 Februari 2023 PKD terpilih se- Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Teradu V melakukan kebohongan dengan menyangkal bahwa dirinya tidak tahu menahu pengumuman tanggal 4 Februari 2023, pada kenyataannya Teradu V yang menandatangani Pengumuman tersebut serta mewakili tanda tangan Teradu VI karena mereka sangat akrab dan dekat. 18. Bahwa Sosius Sarumaha sangat dirugikan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 terhadap Sanksi Administratif Pemberhentian Tetap yang dijatuhkan kepada dirinya sebagai Terlapor pada hasil akhir penanganan dari Laporan Pelanggaran Etik Nomor Registrasi: 011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregistrasi tanggal 15 Februari 2023. Keputusan tersebut sangat tidak adil karena Sosius Sarumaha telah melaksanakan tugas perekrutan PKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. 19. Bahwa Pengadu I sebagai kuasa hukum Sosius Sarumaha sudah menyampaikan Surat Permintaan Koreksi terhadap Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 9 Maret 2023 perihal Permintaan Koreksi atas Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan. Selanjutnya, Sosius Sarumaha kembali menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2023, perihal Perbaikan Formulir B.19 Permintaan Koreksi atas Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 (Vide Bukti P-16). Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah merespon Surat Pengadu dengan Surat Nomor: 0028/PP.00.01/K.SU/03/2023 perihal Penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Nias Selatan. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada intinya menjelaskan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak dapat melakukan koreksi terhadap Keputusan Bawaslu Nias Selatan. (Vide Bukti P-17) 20. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan Teradu I,Teradu II, Teradu III telah melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi administrasi berupa Sanksi Peringatan kepada Neli Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo sedangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 sebagai keputusan dari hasil penanganan Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Registrasi: 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 tidak terdapat uraian tentang pertimbangan hukum yang menerangkan atau membuktikan Neli Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran administratif Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah bertindak dengan sewenang- wenang dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjatuhkan sanksi kepada sesorang tanpa adanya pembuktian kesalahan yang telah dilakukan. Sehingga, Neli Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo mengalami kerugian secara moril yaitu nama baiknya cacat di hadapan publik terlebih dihadapan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang dapat menjegal yang bersangkutan bila ingin menjadi penyelenggara Pemilu ke depannya atau ke jenjang yang lebih tinggi. ( Vide Bukti P-3) 21. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Neli Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo berkeberatan terhadap Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang dikeluarkan Bawaslu Nias Selatan dan mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Vide Bukti P-18) 22. Bahwa 2 Maret 2023 di kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III telah melakukan pelanggaran hukum dan etik berat dengan memberikan rekomendasi Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo yang dimuat dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Emanuel Valit Lase Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo hanya sebagai Saksi pada Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi Laporan 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 yang Pelapornya adalah Litiani Lase selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Maniamolo dan Terlapor adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha dan Nikolaus Dachi. Rekomendasi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase adalah cacat hukum, cacat prosedural dan dapat dinilai sebagai tindakan yang sangat sewenang-wenang. Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Seseorang sebagai perangkat petugas penyelenggara pemilu dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap tanpa adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, tanpa proses klarifikasi sebagai Terlapor, tanpa pemeriksaan saksi -saksi, tanpa pemeriksaan bukti-bukti namun lahir sebuah rekomendasi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase dalam satu Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 untuk perkara pihak/orang lain kemudian diumumkan pada di Papan Pengumuman pada tanggal 2 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan, Model Formulir B.18 (Vide Bukti-19). 23. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan Teradu IV tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang tercantum dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang berbunyi ”Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n. Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo”. Sehingga ketidakpatuhan Teradu IV tersebut, Panwaslu Kecamatan Luahagundre melalui 2 kali surat resminya telah mengingatkan Teradu IV untuk meminta informasi pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yaitu Surat pertama tanggal 11 Maret 2023 dengan Nomor: 53/KU.00/SU-14.15/03/2023 perihal Permohonan Informasi dan Surat kedua tanggal 18 Maret 2023 dengan Nomor 59/ KU.00/SU- 14.15/03/2023 (Vide Bukti P-20). [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 1. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menempelkan Pengumuman Penetapan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor Surat 009.a. Khusus nama-nama yang lulus sebagai PKD di lingkup Kecamatan Luahagundre Maniamolo, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo di Desa Lagundri. 2. Dalam Pengumuman yang ditempelkan tersebut, Pengadu sebagai Kandidat PKD dinyatakan lulus di Desa Lagundri. Namun pada tanggal 4 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo kembali mengumumkan Penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Surat: 009.a/SU-14.14/02/2023. Dalam Pengumuman a quo, nama Pengadu tidak tertera lagi dalam pengumuman tersebut (dikosongkan) khusus di Desa Lagundri (Vide Bukti PT-1). 3. Bahwa di hari itu juga, tanggal 04 Februari 2023, Pengadu III langsung mendatangi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo di Kantor meminta klarifikasi mengenai hasil pengumuman yang pertama dan pengumuman yang kedua tersebut yang notabene tanpa ada alasan yang tepat. Pada saat itu hanya ketua dan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang berada di Kantor. Namun jawaban Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (ex Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo telah diberhentikan tetap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) dan anggotanya tersebut saat itu, “Apapun hasil pengumuman yang barusan itu, bukanlah urusan anda. Apa yang telah kami tempelkan itu tidak boleh diganggu gugat karena kami telah bekerja sesuai mekanisme dan tahapan”. 4. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2023, Pengadu III ke Kantor Ketua Bawaslu Nias Selatan memberitahukan permasalahan atas hasil pengumuman nama- nama yang lolos sebagai PKD di Desa Lagundri. Pada saat itu Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan menerima Pengadu III tanpa ada rekan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan langsung menelpon Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo agar segera datang menghadap di Kantor. Ketika ditelepon, hanya Ketua Panwaslu Kecamatan yang bersedia untuk datang. Pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan mediasi antara Pengadu dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre meminta supaya diberikan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kedua Panwaslu Kecamatan Luahagundre lainnya sampai dalam waktu 3 (tiga) hari. 5. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadu III kembali datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk meminta jawaban Panwaslu Kecamatan Luahagundre sesuai waktu yang mereka minta selama 3 (tiga) hari. Namun hasilnya tidak terdapat solusi dan jawaban yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. 6. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023, Pengadu menyampaikan Laporan tertulis ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. (Vide Bukti PT-2). 7. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Pengadu III untuk menghadiri klarifikasi di Kantor Bawaslu Nias Selatan, sekaligus dipertemukan dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. 8. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan hasil Putusan atas Surat Laporan Pengaduan yang secara tertulis tersebut, dengan isi Pemberhentian Tetap kepada Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dan Sanksi Peringatan terhadap Tanida Wau sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. ( Vide Bukti PT-3). 9. Bahwa setelah Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo diberhentikan Bawaslu Kabupaten Nias selatan, Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang masih aktif, melantik PKD Desa Lagundri atas nama Serfan Siswanto Zagoto tanpa melalui mekanisme seperti yang diharapkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Padahal Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo baru saja ada yang diberhentikan tetap dan dikenakan Sanksi Peringatan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Setelah Pengadu mengetahui hal tersebut, Pengadu melaporkan lagi ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa terdapat pelantikan PKD Desa Lagundri. Bahkan PKD yang baru terpilih tersebut yang telah ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo memiliki hubungan ikatan perkawinan (Pasangan Suami Istri) dengan seorang Petugas Pantarlih Desa Lagundri atas nama Putry Mayang Sari Gee. 10. Bahwa Teradu atas nama Serfan Siswanto Zagoto tidak pernah ikut sebagai calon PKD Desa Lagundri. Namun, Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tiba-tiba mengangkat Teradu VI sebagai PKD tanpa melalui mekanisme pengangkatan (Vide Bukti PT-4). 11. Teradu VI Serfan Siswanto Zagoto sebagai PKD Desa Lagundri, telah menandatangani “Surat Pernyataan” di atas materai 10000 pada tanggal 14 Maret 2023, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang Teradu VI Tanda tangani pada poin 6 (enam) menyatakan “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Sementara, Teradu VI memiliki ikatan perkawinan (suami istri) dengan seorang Pantarlih Desa Lagundri. 12. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali mengeluarkan Surat Keputusan yang pada pokoknya bahwa PKD yang baru dilantik oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo salah prosedur, sebagaimana dalam Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 148/PP.01.02/k.su-14/042023. 13. Bahwa setelah Pengadu menerima hasil Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pengadu merasa terdapat sesuatu yang tidak sesuai dalam surat tersebut yaitu kedua orang Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo hanya diberi Sanksi Peringatan, tanpa mempertimbangkan dalil-dalil pokok aduan atau pelaporan Pengadu. Bahwa sudah jelas Para Teradu Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo telah melakukan Pelanggaran Kode Etik untuk kedua kali dan berdasarkan Surat Nomor: 148/PP.01.02/k.su-14/042023, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai bahwa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun hanya diberikan Sanksi Peringatan (Vide Bukti PT-5). Pengadu menilai bahwa Putusan tersebut tidak lagi berorientasi pada asas penyelenggara Pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, adil, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas. Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Teradu IV dan Teradu V Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, menimbulkan situasi ambigu dalam proses penanganan Pelanggaran Kode Etik Ad Hoc, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu Teradu III sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu IV sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu V dan Teradu VI sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo; 5. Membatalkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 7 Maret 2023, dan Merehabilitasi nama baik Sosius Sarumaha; 6. Merekomendasikan pengangkatan Kembali atas nama Sosius Sarumaha sebagai Ketua sekaligus anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo; 7. Membatalkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan Merehabilitasi nama baik Neli Rahmwati Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo; 8. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.2.2] Petitum Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, Para Pengadu dalam Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/V/2023 dan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.3.1] Kesimpulan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 I. Dalam Pokok Perkara Bahwa sebagaimana dalam pokok perkara Pengaduan Nomor: 90-PKE- DKPP/VI/2023. Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Teradu karena tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum − Bahwa Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 telah mengikuti proses seleksi pendaftaran sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. − Bahwa sampai dengan saat ini Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 tidak pernah mendapat klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo berkenaan dengan Pengumuman pertama dan Pengumuman kedua lampirkan sebagai bukti Surat Pengadu Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. − Bahwa Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menetapkan Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 sebagai PKD Terpilih Desa Lagundri karena yang bersangkutan memiliki nilai tertinggi secara umum seluruh peserta Kecamatan Luahagundre Maniamolo menjadi sebagai Penyelenggara Pemilu. II. Dalam Pokok Perkara dan Fakta Persidangan Bahwa sebagaimana bukti Pengumuman pertama dan Pengumuman kedua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dengan sementa-mena mencopot dan menempelkan nama Pengadu Igarni Wau. Sebagaimana diketahui tanggal 3 Februari 2023 nama Pengadu Igarni Wau tertera sedangkan tanggal 4 Februari 2023 nama Pengadu Igarni Wau tidak tertera atau dikosongkan. Berdasarkan pernyataan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan jika Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak mengindahkan padahal Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan berbagai macam mulai dari mediasi, supervise, koordinasi, namun tidak berhasil. Bahwa sebagaimana bukti-bukti surat yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan, Pengadu Igarni Wau ditetapkan sebagai PKD Desa Lagundri karena mendapat nilai tertinggi dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan talent hunting. Namun, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan. Permasalahan pengumuman tersebut belum tuntas terhadap Pengadu Igarni Wau, namun Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo sudah melantik Servan Siswanto Zagoto sebagai PKD Desa Lagundri padahal yang bersangkutan bermasalah. Istri Servan Siswanto Zagoto merupakan Pantarlih Desa Lagundri. Berdasarkan pernyataan Teradu III bahwa Pengadu Igarni Wau telah bersama- sama dengan Kepala Desa untuk berkoordinasi. Kepala Desa Lagundri telah menyetujui Pengadu Igarni Wau menjadi PKD Desa Lagundri. Dengan demikian, Pengadu Igarni Wau menolak dalil Teradu IV dan Teradu V yang menyatakan Kepala Desa Lagundri tidak menerima Pengadu Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri. Bahwa sesuai dengan keterangan Teradu I s.d. Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan dengan tegas menyatakan dan membenarkan Pengadu Igarni Wau lulus sebagai calon PKD untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ketika Majelis persidangan mempertanyakan kepada Teradu IV dan Teradu V “apa yang menjadi dasar pertimbangan Teradu IV dan Teradu V menetapkan Igarni Wau sebagai PKD Lagundri padahal Igarni Wau mendaftar sebagai PKD di Botohilitano” Jawaban Teradu atas pertanyaan tersebut: “yang menjadi acuan kami mengangkat Igarni menjadi PKD di Desa Lagundri pertama berdasarkan menilai yang bersangkutan termasuk nilai yang tertinggi dan kami menyarankan mengisi kekosongan di Desa Lagundri. Disamping itu dalam penerapan peraturan PKD namanya proses talent hunting dan meminimalisir waktu yang sangat mepet menjelang satu hari ada pelantikan, maka kami juga mengambil kesimpulan menyarankan untuk melakukan proses talent hunting ini. Mengangkat si Igarni ini menjadi PKD dan itu berdasarkan hasil Pleno dan kesepakatan kami bersama. Berkas disampaikan oleh Pengadu Igarni ini berkas pendaftaran ada di desa Lagundri atau Botohilitano”. Jawaban Teradu IV dan Teradu V, Dari awal katanya dia menuju di Lagundri tapi kenyataannya Sekretariat yang bersangkutan masih di Desa Botohilitano tapi setelah diingatkan yang bersangkutan mencoba memperbaiki berkas tapi Ketua saat itu menghalang- halangi. Pengadu Igarni Wau sangat menyayangkan sikap profesional Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang tidak adil dan profesional. Begitu juga dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak berintegritas, jujur, terbuka, dan adil sehingga kinerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan beserta jajarannya sangat diragukan dan memberikan citra buruk di Lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan akan menjadi pemicu ke penyelenggara yang lain karena hanya berupa Sanksi Peringatan yang selalu diberikan. Pengadu Igarni Wau menjadi korban Lembaga Bawaslu beserta jajarannya. [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Maret 2023; 2 P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023; 3 P-3 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023; 4 P-4 Notulensi Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Luahagundre Maniamolo, tertanggal 3 Februari 2023; 5 P-5 Notulensi Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Luahagundre Maniamolo, tertanggal 4 Februari 2023; 6 P-6 Lamaran Calon PKD Igarni Wau, tertanggal 18 Januari 2023; 7 P-7 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PKD Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 27 Januari 2023; 8 P-8 Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota NO. BUKTI KETERANGAN Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 P-9 Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4 Februari 2023; 10 P-10 Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023, perihal Penolakan Notulensi Kedua Yang Tidak Mendasar dan Diduga Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 6 Februari 2023, dan Screenshot Percakapan WhatsApp Tanida Wau; 11 P-11 Undangan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PKD Terpilih, tertanggal 6 Februari 2023, dan Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 12 P-12 Berita Acara Notulensi Rapat Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 6 Februari 2023; 13 P-13 Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/KP.10.00/SU-14.14/02/2023, tertanggal 6 Februari 2023; 14 P-14 Memorandum Nomor: 002/01/14.30/02/2023, perihal Mohon Agar Dilaksanakan Rapat Pleno, tertanggal 6 Februari 2023; 15 P-15 Surat Nomor: 024/KP.01.00/SU-14.08/02/2023, perihal Undangan Rapat Pleno Penundaan Pelantikan Calon PKD di Desa Lagundri, tertanggal 8 Februari 2023, dan Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Penundaan Pelantikan Calon PKD di Desa Lagundri; 16 P-16 Formulir Model B.19, Nomor Istimewa, perihal Permintaan Koreksi Atas Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 7 Maret 2023; 17 P-17 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0028/PP.00.01/K.SU/03/3023, perihal Penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 16 Maret 2023; 18 P-18 Formulir Model B.19, perihal Permintaan Koreksi Atas Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 2 Maret 2023; 19 P-19 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023; 20 P-20 Surat Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.00- 14.15/03/2023, perihal Permohonan Informasi terhadap Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 2 Maret NO. BUKTI KETERANGAN 2023. [2.4.2] Bukti Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023, Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a, tertanggal 3 Februari 2023, dan Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4 Februari 2023; 2 P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 014/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 13 Februari 2023, dan Formulir Model B.1, Penerimaan Laporan a.n. Igarni Wau; 3 P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 7 Maret 2023; 4 P-4 Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Nomor: 008/BA/POKJA-PKD/SU-14.14/I/2023, tertanggal 27 Januari 2023, dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023 Nomor: 009/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.14/I/2023; 5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 148/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 17 April 2023, Buku Ekspedisi Konfirmasi Penyanggahan Hasil Laporan Masyarakat Hasil Laporan Keputusan Bawaslu atas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Administratif Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Video Ketua PPS yang menyatakan Putry Maya Sari selaku Pantarlih menyampaikan Surat Pengunduran Diri, [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, Pengadu III mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sukses Fau ● Saksi beralamat di Desa Botohilitano. Perekrutan Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri, pertama terbit Pengumuman tanggal 3 Februari 2023, sebagaimana yang dijelaskan oleh Para Teradu. Pada tanggal 3 Februari 2023 nama Igarni Wau terdapat dalam Pengumuman. Saksi satu lingkup Desa tetangga. Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2023, tiba-tiba terbit pengumuman. Per Tanggal 3 Februari 2023, ada 10 orang peserta yang sudah lolos. Pada tanggal 4 Februari 2023, terbit pengumuman tinggal 9 orang. Namun untuk Desa Lagundri dikosongkan. Pada tanggal 3 Februari 2023, nama Igarni Wau tercantum namanya. ● Saksi membantu Igarni Wau untuk melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Igarni Wau mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre kurang lebih 2 kali. Namun Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak merespon sanggahan Igarni Wau. Karena tidak terdapat respon akhirnya, Saksi membujuk Igarni Wau agar langsung ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyanggah. Saksi bersama Igarni Wau mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu, yang berada di Kantor adalah Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan untuk Seksama dan Gayusbin selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak berada di tempat. Harapan Bawaulu mencoba untuk melakukan mediasi Igarni Wau dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Berkali-kali Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menghubungi Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Saksi tidak mengikuti proses mediasi antara Igarni Wau dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre. Hal ini disebabkan Saksi hanya sebagai pendamping. ● Saksi tidak mengetahui hasil mediasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Igarni Wau, Tanida Wau, Yushilda Rebecca Zagoto, Keesokannya, Saksi mendengar dari Igarni Wau bahwa itu akan ditindaklanjuti atau diklarifikasi oleh Tanida Wau dan Yushilda Rebecca Zagoto terhadap hasil Pengumuman PKD Lagundri. Namun, tidak pernah ada klarifikasi yang dilakukan oleh Tanida Wau dan Yushilda Rebecca Zagoto selaku anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Saksi menerangkan pada saat perekrutan PKD Desa Lagundri, Saksi kaget karena pada saat itu Saksi mencoba untuk membujuk lagi Igarni Wau agar menyampaikan sanggahan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bagaimana mengenai sanggahan kemarin? Kenapa tiba-tiba dapat dilaksanakan perekrutan PKD dengan talent hunting? Tidak terdapat klarifikasi mengenai pelaksanaan talent hunting tersebut. ● Saksi mengenal Igarni Wau. Igarni Wau tinggal di Desa Botohilitano. Igarni Wau melamar PKD di Desa Botohilitano. Namun Igarni Wau ditetapkan dalam Pengumuman sebagai PKD di Desa Lagundri. ● Saksi menerangkan keberatan yang diajukan oleh Igarni Wau, tidak diloloskan di Desa Lagundri. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. Bahwa setelah mencermati keseluruhan uraian dalil Pengadu pada prinsipnya menolak dan membantah segala dalil-dalil yang diajukan Pengadu tersebut, sebab disamping Pengadu telah menggabungkan dan mencampuradukkan beberapa pokok permasalahan dalam ranah mengadili yang berbeda ke dalam satu pokok permasalahan, antara lain dengan menyebutkan Pihak Terlapor dan sewenang-wenang dan tidak profesional dalam memberikan sanksi Peringatan kepada Neli Rahmawati Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo, dan juga termasuk Staf non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Emanuel Lase, yang pada hakikat permasalahan dimaksud berbeda penanganannya. Sehingga dapat disimpulkan Pengadu keliru tidak mempunyai dasar hukum yang pada kenyataannya pada penanganan temuan dan laporan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu I Pilipus F. Sarumaha selaku kuasa Hukum dari Pengadu II Sosius Sarumaha yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023, dengan ini Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang juga sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan ini menyampaikan jawaban dan sanggahan sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya merupakan rangkaian penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sehingga Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah sesuai proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan berlaku. 2. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 1 yang menyatakan Para Teradu tidak menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha adalah tidak benar. Pemberitahuan status laporan telah diumumkan di Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan telah disampaikan kepada Pelapor a.n. Igarni Wau (Vide bukti T-24 dan T-25) sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 7 Maret 2023, dan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”, sehingga alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu harus dikesampingkan. 3. Bahwa dalil pengadu pada Romawi III angka 2 menyatakan Para Teradu tidak menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha adalah tidak benar. Pada kenyataannya penyampaian Salinan Putusan dan Pemberitahuan Status Laporan telah disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor melalui Papan Pengumuman dan WhatsApp. Dengan demikian dalil Pengadu hanya mencari-cari kesalahan Para Teradu (Vide Bukti T-16 dan bukti T-18). 4. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 3 menyatakan Para Teradu sewenang-wenang memberhentikan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha, agar Pengadu mampu memahami dengan baik dan benar dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar memberhentikan Terlapor sebagai Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, sebagaimana ketentuan Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Panwaslu Kecamatan berkewajiban: “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan Pasal 456 menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu” yang mengatur dengan tegas tentang kewajiban dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga tindakan Para Teradu dalam memberhentikan Terlapor telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalil tersebut. 5. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 4, kepada Teradu V, Teradu VI, merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dalam Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 003/KP.01.00/K.SU/01/2023, tanggal 9 Januari 2023 perihal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 (Bukti T-2). serta surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan sebagaimana surat nomor 015/KP.01.00/K.SU- 14/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 perihal instruksi, untuk melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerja masing-masing dengan menjaga integritas dan Profesional sebagai penyelenggara Pemilu (Bukti T-24), sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dalam jawaban ini; 6. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 5 yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, sewenang-wenang memberikan rekomendasi Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Non PNS pada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Emanuel Valit Lase hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu. Kenyataannya ketentuan yang berlaku mengenai permasalahan tersebut telah diatur dalam Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan lebih lanjut telah ditindaklanjuti ke Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan rekomendasi dimaksud, sebab kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berbunyi “Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”, sehingga dalil Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini. 7. Bahwa sedangkan dalil Pengadu pada Romawi III angka 6 kepada Teradu VI hanya penafsiran Pengadu. Rekomendasi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Register Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 telah ditindaklanjuti dan merupakan kewenangan sepenuhnya kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Emanuel Valit Lase telah mintai keterangan pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Kepala Sekretariat Bawaslu sebagai lanjutan dari rekomendasi dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga dalil Pengadu tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum dengan segala akibat hukumnya. 8. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 1 yang menyatakan Para Teradu tidak menyerahkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tertanggal 7 Maret 2023 adalah tidak benar, dimana pada tanggal 10 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha melalui media WhatsApp (Vide Bukti T-9). Agar Pengadu menjadi maklum dan mampu memahami dengan baik dan benar dasar pertimbangan hukum dalam status penanganan pelanggaran sebagaimana maksud ketentuan pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip “Pengumuman disebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, dan Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, Sigaplapor, atau media telekomunikasi”, yang mengatur dengan tegas tentang penyampaian status laporan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan dimaksud, telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum kepemiluan sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut; 9. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 2 terhadap Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Register Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha, Para Teradu menjelaskan terhadap penyampaian Salinan Putusan benar telah disampaikan kepada Terlapor pada tanggal 14 Maret 2023 melalui media telekomunikasi WhatsApp, namun agar Pengadu memahami secara aturan dan proses dalam hal penyampaian Pemberitahuan Status Laporan di papan informasi dan pemberitahuan surat resmi kepada Pelapor tanggal 2 Maret 2023 (Vide Bukti T-27). Selanjutnya Para Teradu mempertanyakan legalitas Pengadu mewakili Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha dalam aduannya. Dalam permasalahan yang didalilkan Pengadu tidak ada persetujuan Terlapor sebagaimana ketentuan “Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata)’, namun demikian kembali kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkannya. 10. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 3, yang intinya berisi pemahaman Pengadu tentang penanganan temuan dan laporan, yang seyogyanya Pengadu memahami proses dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 11. Bahwa penafsiran-penafsiran Pengadu yang menyatakan Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diregister tanggal 15 Februari 2023 telah lewat waktu, dan biar Pengadu memahami dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan dengan hari kerja sebagaimana ketentuan Umum angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, dikutip: Hari adalah Hari Kerja, sehingga apa yang didalilkan Pengadu ada tidak benar dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya. 12. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 4 yang memahami tentang saksi dan ahli hanya merupakan pemahaman Pengadu yang sangat berlebihan membuktikan Pengadu tidak memahami kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip ‘Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli ”. Dalam penanganan Temuan dan Laporan ini konteks permasalahan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal itu merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Sehingga tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak meminta keterangan saksi dan/atau ahli karena telah memenuhi unsur dan bukti penanganannya, sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut. 13. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 5 yang menyatakan Para Teradu sewenang-wenang dalam memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu II, dan agar Para Pengadu menjadi maklum dan mampu memahami dengan baik dan benar dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar memberhentikan Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, dengan Sanksi Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap (Pengadu II) sedangkan Kedua Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo diberikan Sanksi Peringatan (Teradu V dan Teradu VI), sehingga tindakan Para Teradu telah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14. Bahwa Para Teradu dapat menjelaskan terkait pengumuman tanggal 3 Februari 2023 telah diumumkan penetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih dengan Nomor Surat: 009.a yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan satu kandidat calon yang lulus an. Igarni Wau sebagai Pelapor tanggal 4 Februari 2023. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengumumkan kembali penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Surat: 009.a/SU-14.14/02/2023 dan a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor sudah tidak tertera dalam pengumuman tersebut (Vide Bukti T-19). Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 9 Februari 2023 perihal: Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dalam hal peninjauan ulang untuk penunjukan PKD di Desa Lagundri yang kosong (Vide Bukti T-7). Namun demikian Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengabaikan surat dimaksud, dan tidak patuh terhadap pedoman Perekrutan PKD sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. 15. Bahwa demikian juga dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD), merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana Pasal 106 huruf f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan kutip “membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Kabupaten/Kota” dan selanjutnya pedoman pelaksanaan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, sehingga yang didalilkan Pengadu pada penjelasan yang menyatakan Para Teradu tidak adil dari penanganan laporan, maka Pengadu dalam hal ini keliru dan tidak bisa membedakan kewenangan Bawaslu Kabupaten dan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diuraikan dan dikemukakan Pengadu pada angka 1 sampai dengan angka 23, sehingga tidaklah perlu ditanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban a quo. 16. Bahwa selain itu Para Teradu juga dapat menjelaskan proses penanganan laporan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: a. Bahwa menerima laporan Igarni Wau tanggal 13 Februari 2023, Pukul 16.00 WIB yang telah dicantumkan pada Formulir Model B.1 dengan tanda bukti penyampaian Laporan pada Formulir Model B.3 Nomor: 014/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, dengan peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo terhadap proses perekrutan PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan mengumumkan penetapan PKD terpilih sebanyak dua kali. Pada Pengumuman pertama tanggal 3 Februari 2023 telah diumumkan a.n. Igarni Wau sebagai PKD terpilih Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Pengumuman kedua tanggal 4 Februari 2023 a.n. Igarni Wau tidak tercantum pada Pengumuman Penetapan PKD Terpilih; b. Pada tanggal 13 Februari 2023, telah dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil atas Laporan Pelapor a.n. Igarni Wau pada Formulir Model B.7. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat pleno dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil serta rekomendasi laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; c. Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 tanggal 13 Februari 2023. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Pelapor, Terlapor, untuk diklarifikasi Pelapor a.n. Igarni Wau, tanggal 17 Februari 2023, Pukul 10.30 WIB disertai Berita Acara Klarifikasi dan Terlapor Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha, Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto, tanggal 17 Februari 2023, Pukul 11.00 WIB. Namun yang hadir hanya Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, a.n. Sosius Sarumaha disertai dengan Berita Acara Klarifikasi, sedangkan Anggota Panwaslu Kecamatan a.n. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto tidak dapat hadir dikarenakan sakit. e. Bahwa selanjutnya Terlapor Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto diundang klarifikasi kembali tanggal 20 Februari 2023 Pukul 13.00 WIB. Namun yang hadir hanya Terlapor a.n. Tanida Wau disertai dengan Berita Acara Klarifikasi sedangkan Terlapor a.n. Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto hadir pada tanggal 23 Februari Tahun 2023 disertai Berita Acara Klarifikasi; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang dimuat dalam Form B.13. g. Bahwa berdasarkan fakta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti dan klarifikasi, Terlapor a.n. Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Tanida Wau sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak cermat dan teliti serta tidak profesional dalam mempedomani persyaratan pendaftaran PKD yang tertuang di dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa seharusnya jika tidak tersedia peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa maka Panwaslu Kecamatan dapat melakukan talent hunting; h. Bahwa berdasarkan Pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dan memberikan sanksi administratif berupa Sanksi Peringatan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto serta Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. i. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 030/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Ketetapan yakni “Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi administratif berupa Sanksi Peringatan terhadap Terlapor a.n. Tanida Wau dan Terlapor a.n. Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto serta Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Terlapor a.n. Sosius Sarumaha. j. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status Laporan 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang dimuat dalam Form B.18. k. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan Igarni Wau di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. l. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/KH.01.01/K.SU- 14/04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 bersifat final dan mengikat. m. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”. 17. Bahwa Para Pengadu telah meminta koreksi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Laporan dengan Register Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan dengan Register Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, dengan berkaitan dengan permintaan koreksi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menjawab dengan Surat Nomor: 0029/PP.00.01/K.SU/03/2023 perihal penjelasan surat permohonan koreksi atas keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyatakan “bahwa terhadap permintaan koreksi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak dapat melakukan koreksi terhadap keputusan atas laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan” (Vide Bukti T-1), sehingga hal demikian menjadi bukti otentik bagi Teradu. Permintaan koreksi dari Pengadu tidak dapat diterima dan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan final dan mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 18. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Teradu untuk memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana uraian dalil Pengadu tersebut. 19. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam perkara a quo pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan Teradu telah dengan sempurna mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Teradu dalam menangani temuan dan laporan sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya; 20. Bahwa penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu dalam dalilnya tidak ada relevansi dengan pokok permasalahan yang hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka alasan Pengadu dimaksud tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya; 21. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu seyogyanya menyadari tindakan Teradu tersebut dalam rangka menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas mengenai penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 22. Bahwa dapat ditambahkan Pengadu I Philipus Sarumaha merupakan seorang mantan Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE- DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, maka seharusnya Pengadu menyadari tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pemilu bukan sebaliknya mengada-ngada dan mencari-cari kesalahan Para Teradu, sehingga dalil Pengadu dimaksud haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. [2.6.2] Jawaban Teradu IV Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 A. PENJELASAN ATAS POKOK PERKARA DAN JAWABAN TERADU ATAS POKOK ADUAN Terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu, maka Teradu IV menjelaskan sebagai berikut: 1. Peristiwa Pertama berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan: a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu Ill dan Teradu IV tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 kepada Terlapor atas nama Sosius Sarumaha. Jawaban a. Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak dengan seluruh dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasar. Sebab pada tanggal 10 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/ kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha melalui media telekomunikasi WhatsApp (Vide Bukti T- 1). Berdasarkan bukti tersebut, maka Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu tidak benar dan Pengadu II berbohong. b. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menghalang-halangi Para Terlapor a quo yang dirugikan untuk mencari keadilan dan menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh upaya hukum lainnya. Semestinya, salinan keputusan atau rekomendasi dari setiap hasil penanganan laporan pelanggaran Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status pemberitahuan laporan diumumkan kepada publik. Jawaban Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak seluruh dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar hukum: 1) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan dengan Register Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 7 Maret 2023 dan menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor an. lgarni Wau pada tanggal 7 Maret 2023 melalui media telekomunikasi WhatsApp (Bukti T-2). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 50 ayat (3) berbunyi "Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat Res mi, Sigaplapor atau Media Telekomunikasi". 2) Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kade Etik terhadap Laporan Nomor: 011 /Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 kepada Terlapor atas nama Sosius Sarumaha melalui WhatsAppp tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana bukti Teradu I (satu) di atas. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor. 3) Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I menghalang-halangi Para Terlapor a quo yang dirugikan untuk mencari keadilan dan menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh upaya hukum lainnya adalah hanya sangkaan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum. 2. Peristiwa ke-2 berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu Ill dan Teradu IV tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Jawaban Pihak Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh dalil aduan pengadu karena tidak benar dan tidak berdasar fakta dan ketentuan hukum: 1) Sebab pada tanggal 14 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal tindaklanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamalo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha pada tanggal 11 Maret 2023 perihal Permintaan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan Registrasi Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023. Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kade Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023, disampaikan kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha (Tanda Terima di buku ekspedisi dan tanda bukti pengiriman melalui media WhatsApp tanggal 14 Maret 2023 (Bukti T-3). Pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor. Berdasarkan fakta tersebut Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu tidak benar dan Pengadu berbohong. 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Panwaslu Kecamatan terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, berbunyi: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. b. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan temuan atau laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. c. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat betas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. b. Berdasarkan laporan Pengadu bahwa Teradu IV diduga sengaja memperlambat penyerahan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha. Jawaban Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak seluruh dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum sebab Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Register Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Maret 2023 dan menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase yang diterima langsung oleh Pelapor tanggal 2 Maret 2023 (Dokumentasi, tanda terima dibuku ekspedisi surat dan melalui WhatsApp terlampir Bukti T-4). Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan "Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat Resmi, Sigaplapor atau Media Telekomunikasi". Pada tanggal 14 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan dengan Register Nomor: 007 /Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha sebagai Terlapor melalui media telekomunikasi WhatsApp sebagaimana bukti Teradu III (tiga) diatas. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor. Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan sengaja memperlambat penyerahan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Pihak Terlapor nama Neli Rahmawati Sarumaha adalah hanya sangkaan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum. 3. Peristiwa keenam berdasarkan pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana pada amar Putusan berbunyi "Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo" maka Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh dalil aduan Pengadu karena tidak benar dan tidak berdasar fakta dan ketentuan hukum: a. Sebagaimana ketentuan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berbunyi "Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota". b. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan mengundang Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor 078/KP.08/SU-14/03/2023 pada tanggal 27 Maret 2023 (Vide Bukti T-5). Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu sebagai berikut: 1) Pasal 107 ayat (1) huruf c berbunyi "Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait"; 2) Pasal 107 ayat (2) berbunyi "Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait"; 3) Pasal 107 ayat (4) berbunyi "Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi”; 4) Pasal 107 ayat (5) berbunyi "Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq- undangan"; 5) Pasal 107 ayat (6) berbunyi "Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tindak lanjutnya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai tingkatannya". c. Bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase, menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana dokumen Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2023, daftar hadir dan dokumentasi, Surat Pernyataan Emanuel Valit Lase pada tanggal 27 Maret 2023, Kronologi Kejadian, hasil screenshot WhatsApp (Vide Bukti T-6). d. Sahwa berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan analisis/kajian dan sebagai bentuk pembinaan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi peringatan kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase (Bukti T-7), dengan berpedoman pada ketentuan: 1) Pasal 107 ayat (4) Peraturan Sawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu berbunyi "Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/ atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi"; 2) Pasal 94 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berbunyi bahwa "Melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan"; 3) Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung". Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu tidak benar dan Pengadu berbohong. 4. Peristiwa ketiga belas bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV tidak patuh menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan lnformasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Jawaban 1) Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh dalil aduan Pengadu karena tidak benar dan tidak berdasar fakta dan ketentuan hukum. Bahwa terkait permintaan informasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo sebagaimana Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023 pada tanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya "Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada staf Panwaslu. Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase". Surat tersebut, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui media telekomunikasi WhatsApp pada tanggal 20 Maret 2023 (Bukti T-8). 2) Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu tidak benar dan Pengadu berbohong. 5. Bahwa atas nama Emanuel Valit Lase merupakan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/SU- 14/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Tenaga Pendukung di Lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan (Vide Bukti T-9). 6. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam dudukan mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan berpedoman pasal 105 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Sadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil dan ayat (3) yang berbunyi bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota''. B. KESIMPULAN Terhadap Pengaduan Pengadu Nomor: 104-P/L-DKPPN/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, maka Teradu IV menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslu Kecamatan. Secara administrasi dan fungsional, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 100 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, berbunyi "Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN"; b. Pasal 100 ayat (1) huruf a, angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, berbunyi "Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi"; c. Pasal 91 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Sadan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi "Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota". 2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan penanganan Pelanggaran Kode Etik selama 14 (empat belas) hari dengan mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut: a. Peristiwa Pertama bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Register Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 7 Maret 2023 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor a.n. lgarni Wau tanggal 7 Maret 2023 melalui media telekomunikasi WhatsApp. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 50 ayat (3) berbunyi "Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat". Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 telah disampaikan kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha melalui WhatsAppp pada tanggal 10 Maret 2023 dan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor. b. Peristiwa kedua bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan dengan Register Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Maret 2023 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase yang diterima langsung Pelapor tanggal 2 Maret 2023 (Dokumentasi, tanda terima dibuku Ekpedisi Surat dan melalui WhatsApp). Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan "Pemberitahuan Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat Resmi Sigaplapor atau Media Telekomunikasi". Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana tercantum pada Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Tindaklanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 11 Maret 2023 perihal Permintaan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan Dengan Registrasi 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023. Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 disampaikan kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha melalui WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2023. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan Salinan Keputusan kepada Terlapor. Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan sengaja memperlambat penyerahan salinan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 007 /Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha adalah hanya sangkaan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum. 3. Peristiwa keenam bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana pada amar Putusan berbunyi "Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo". Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai berikut: a. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukannya mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan berpedoman Pasal 105 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil dan ayat (3) yang berbunyi bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota". b. Mengundang Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 078/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 27 Maret 2023; c. Hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Emanuel Valit Lase menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan analisis/kajian atas hasil klarifikasi pada tanggal 28 Maret 2023 atas dasar ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung". d. Sebagaimana ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf c berbunyi "Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait", Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Maka Sebagai bentuk pembinaan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi peringatan kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase. 4. Peristiwa ketiga belas bahwa terkait dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV tidak patuh menindaklanjuti surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan lnformasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo sebagaimana Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya "Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase". Surat tersebut, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui WhatsApp tanggal 20 Maret 2023. 5. Bahwa dalil Pengadu pada peristiwa ke dua belas yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu Ill telah melakukan pelanggaran hukum, cacat prosedural dan tindakan sewenang-wenang dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Dalil Pengadu pada peristiwa ke dua belas sangat bertentangan dan tidak konsisten dengan dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas yang menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kade Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19111/2023 tanggal 2 Maret 2023 untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Non PNS Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase. [2.6.3] Jawaban Teradu V dan Teradu VI Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 1. Bahwa Teradu V membantah telah memalsukan tandatangan Yushilda Riawati. Teradu V dan Teradu VI memahami dalam hal memalsukan tanda tangan dapat dijatuhkan sanksi pidana. Membenarkan Teradu V bersama dengan Teradu VI melalui Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023 menolak notulensi rapat pleno ke-2 yang dikeluarkan oleh Pengadu II dalam Perkara 84. Dalam memorandum tersebut Teradu V dan Teradu VI menyampaikan agar 10 orang PKD yang telah ditetapkan harus dilantik. 2. Bahwa dugaan Teradu V dan Teradu VI melakukan kebohongan adalah tidak berdasar. Pada saat menyampaikan keterangan, Teradu V dan Teradu VI telah disumpah oleh Bawaslu kabupaten Nias Selatan. Teradu V dan Teradu VI memang tidak mengetahui mengenai pengumuman ke-2 yang dikeluarkan oleh Pengadu II. 3. Petitum Teradu V dan Teradu VI berdasarkan uraian di atas Teradu V dan Teradu VI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Merehabilitasi Teradu V dan Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.4] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE- DKPP/VI/2023 Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. Bahwa setelah mencermati keseluruhan uraian dalil Pengadu pada prinsipnya menolak dan membantah segala dalil-dalil yang diajukan Pengadu tersebut. Sebab Pengadu sebelumnya merupakan calon Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Pengadu a.n. Igarni Wau yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan ini menyampaikan jawaban dan sanggahan sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya merupakan rangkaian penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sehingga hal demikian terhadap Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan berlaku. 2. Bahwa dalil Pengadu pada angka 3 yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam penanganan pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dalam menangani laporan Pengadu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah diproses dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga didalilkan Pengadu tidak berdasar dan harus dikesampingkan dan tidak perlu perkara a quo. 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri menyalahi prosedur dengan memiliki hubungan suami istri dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bahwa istri Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri a.n. Putry Mayasari Gee telah mengundurkan diri pada tanggal 17 Maret 2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Lagundri tanggal 14 April 2023 tentang kebenaran Surat Pengunduran Diri Pantarlih tersebut. Sehingga yang didalilkan Pengadu keliru sebab pengunduran diri dimaksud sudah ada sebelum Pengadu menyampaikan laporannya di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Maret 2023 (bukti terlampir). Selanjutnya agar Pengadu memahami terkait dengan larangan suami istri menjadi penyelenggara, Para Teradu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/KP.01.00/K.SU-14/01/2023, tanggal 9 Januari 2023 agar mempedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 18 ayat (1) huruf I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang menyebutkan “tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu” maka yang didalilkan Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan dalam perkara ini (bukti terlampir). 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengumumkan pemenang PKD terpilih sebanyak 2 (dua) kali, hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Namun demikian, Para Teradu telah menyurati Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 pada tanggal 9 Februari 2023 yang merupakan bukti Para Teradu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap masalah dimaksud (bukti terlampir); 5. Bahwa Para Teradu telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo terkait Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditunda pelantikannya karena adanya sanggahan penolakan Kepala Desa Lagundri Nomor: 140/33/32.2003/II/2023, perihal Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa (Bukti Terlampir). Terhadap laporan dimaksud, Para Teradu menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk segera dilakukan klarifikasi dan Panwaslu Kecamatan agar mengambil alih sementara tugas, fungsi, dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk dengan mempedomani Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 17 Februari 2023. 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. Pada kenyataannya Pengadu 2 kali menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Laporan Nomor 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Laporan Nomor: 023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tanggal 24 Maret 2023. Para Teradu telah memproses laporan dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. 7. Bahwa terhadap undang-undang dan Peraturan yang diuraikan Pengadu pada dalil angka 3 huruf d, merupakan substansi peraturan yang tidak relevan. Pengadu tidak memahami yang menjadi dasar Para Teradu menangani laporan. Oleh karenanya, dan agar Pengadu maklum menjadi dasar penanganan laporan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. 8. Bahwa dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 1 dan angka 2, Para Teradu dapat menjelaskan terkait Pengumuman tanggal 3 Februari 2023 telah diumumkan penetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih dengan Nomor Surat 009.a yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan kandidat calon lulus diantaranya a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor. Pada tanggal 4 Februari 2023 kembali Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengumumkan Penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Surat 009.a/SU-14.14/02/2023 dan a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor tidak tertera dalam Pengumuman tersebut. Berdasarkan hal demikian, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dalam hal peninjauan ulang untuk penunjukan PKD di Desa Lagundri yang kosong. Namun demikian, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengabaikan surat tersebut sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. 9. Bahwa Teradu telah memberikan Sanksi kepada Terlapor yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan sebagaimana laporan Pengadu dengan mempertimbangkan sungguh- sungguh dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali telah mempertimbangkan bukti dan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana diuraikan Pengadu pada angka 3 sampai dengan 12 tersebut maka Tergugat memandang tidak perlu menanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban ini. 10. Bahwa selanjutnya Para Teradu telah memproses laporan Pengadu dengan mempedomani ketentuan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. b. Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi” sehingga alasan Pengadu dimaksud tidak beralasan dan bila perlu dikesampingkan. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu yang menyatakan Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregister tanggal 15 Februari 2023 telah lewat waktu, dan agar Pengadu memahami dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan dengan hari kerja sebagaimana ketentuan umum angka 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, dikutip: Hari adalah Hari Kerja. 11. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana Pasal 106 huruf f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan kutip “membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Kabupaten/Kota” dan selanjutnya pedoman pelaksanaan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga yang didalilkan Pengadu dalam hal ini keliru dan tidak bisa membedakan kewenangan Bawaslu Kabupaten dan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diuraikan dan dikemukakan Pengadu pada angka 1 s.d. angka 23 sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban a quo. 12. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Teradu untuk memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan dengan seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan sebagaimana uraian dalil Pengadu tersebut. 13. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam perkara a quo pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan Teradu telah dengan sempurna mampu membantah kebenarannya dan apalagi Teradu dalam menangani temuan dan laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang relevan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. 14. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu dalam uraian dalilnya yang tidak ada relevansi dengan pokok permasalahan yang hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya terhadap permasalahan tersebut telah diatur secara terang, tegas, dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan maka alasan Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya. 15. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala uraian-uraian dalam penanganan laporan Pengadu dimaksud maka Pengadu seyogyanya menyadari tindakan Para Teradu tersebut adalah dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas mengenai penanganan laporan dan sanksi sehingga tindakan Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.6.5] Jawaban Teradu IV dan Teradu V Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE- DKPP/VI/2023 1. Bahwa Igarni Wau memang mendaftar PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Begitu lulus dan seleksi administrasi itu kembali kepada Panitia Kerja Perekrutan PKD. Sebenarnya yang bersangkutan sudah menjelaskan melamar di Desa Lagundri. Tapi ada beberapa kali memperbaiki berkas namun tidak diizinkan oleh Pengadu II. Sedangkan untuk penetapan Igarni Wau. Peserta Calon di Desa Lagundri tidak ada yang memenuhi kriteria. Memang ada pelamar sebanyak 2 orang tetapi tidak memenuhi persyaratan. Dari awal Igarni Wau menuliskan melamar di Desa Lagundri namun berdasarkan keterangan Sekretariat bahwa Igarni Wau melamar untuk Desa Botohilitano. Namun setelah diingatkan, Igarni Wau mencoba memperbaiki berkas. Namun perbaikan berkas tersebut dihalangi oleh Pengadu II. 2. Bahwa Teradu IV dan Teradu V pernah melihat berkas pendaftaran Igarni Wau. Dalam berkas pendaftaran Igarni Wau mendaftar untuk Desa Botohilitano. Bukan PKD Desa Lagundri. Tidak ada berkas pendaftaran Igarni Wau selain berkas pendaftaran untuk PKD Desa Botohilitano. 3. Bahwa alasan penetapan Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri karena menilai yang bersangkutan termasuk memiliki nilai yang tertinggi. Maka Teradu IV dan Teradu V menyarankan untuk mengisi kekosongan di Desa Lagundri. Dalam penetapan perekrutan PKD, ada yang namanya proses talent hunting. Pada saat itu untuk meminimalisir waktu maka Teradu IV dan Teradu V mengambil kesimpulan untuk melakukan proses talent hunting untuk mengangkat Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno. 4. Pada saat itu, Pengadu II berpendapat bahwa harus menunggu konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan waktu yang Teradu IV dan Teradu V tempuh sangat sedikit dalam perekrutan PKD. Maka Teradu IV dan Teradu V mengembalikan kepada Pengadu II untuk berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Namun tidak terdapat solusi sehingga waktu dalam penetapan tersebut maka Teradu IV dan Teradu V memberikan saran kepada Pengadu II bahwa dalam penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno. Jadi ketika melaksanakan pleno itu hasil dari penetapan Teradu IV dan Teradu V untuk menetapkan Igarni Wau sebagai PKD Lagundri. Bahwa talent hunting berdasarkan Surat Edaran Penerimaan Perekrutan PKD. Igarni Wau memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan peserta. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 5 tahun 2023, tentang Perekrutan PKD Talent Hunting, dalam huruf n. terdapat hal-hal lain. Dalam hal perpanjangan tidak tersedia peserta seleksi panwaslu kelurahan/desa maka panwaslu kecamatan dapat melakukan talent hunting dengan cara: a. mengundang peserta seleksi kelurahan desa terdekat melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi, b. terdapat peserta sebagaimana huruf a dilakukan wawancara disertai dengan surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, c. Panwaslu Kecamatan melihat dan memperhatikan kondisi geografis. 5. Bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menandatangani Berita Acara. Teradu V dan Teradu VI tidak pernah mengetahui Berita Acara tersebut. Tidak pernah melihat pengumuman ditempelkan di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Ketika berkantor tidak ada lagi Pengumuman setelah mendengar hal itu Teradu IV dan Teradu V langsung membuat memorandum. 6. Bahwa Teradu V tidak berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada tanggal 4 Februari 2023. Pada waktu itu, Teradu V berada di rumah. Teradu V tidak pernah bertemu dengan Pengadu II. Setelah Teradu V mengetahui ada notulensi secara sepihak maka Teradu V menyampaikan memorandum untuk membantah notulensi tersebut. Teradu V membantah telah menandatangani Berita Acara tersebut. Pada saat itu, Teradu V tidak menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian berkenaan dengan adanya penandatanganan sepihak. [2.6.6] Jawaban Teradu VI Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 1. Bahwa Teradu VI membantah dalil pengaduan Pengadu III. Teradu VI tidak pernah membuat surat pernyataan bahwa Teradu VI tidak ada hubungan suami istri. Teradu VI merasa aneh, mengapa Pengadu III Igarni Wau memiliki pernyataan tersebut sedangkan Pengadu III bukan bagian dari Penyelenggara. Bukan komisioner bukan Bawaslu dan bukan juga sekretariat yang seyogyanya memiliki Surat Pernyataan tersebut. 2. Bahwa pernyataan Pengadu III menurut Teradu VI agak aneh. Sedangkan tanggal 14 Maret 2023, Teradu VI belum diwawancarai dan belum dilantik oleh Panwaslu Kecamatan. Sebab pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan melakukan talent hunting terhadap Teradu VI. Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2023, Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu Kecamatan untuk diwawancarai dan membuat surat pernyataan. Isi pernyataan Teradu VI sangat berbeda dengan pernyataan pengaduan Pengadu III. 3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan talent hunting terhadap Teradu VI tanggal 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan wawancara terhadap Teradu VI di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Kemudian Teradu VI membuat surat pernyataan di atas materai. Pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu VI dilantik sebagai PKD Desa Lagundri. Pada tanggal 13 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada saat klarifikasi, Teradu VI telah menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan antara lain Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI, dan bukti ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI tanggal 17 Maret 2023 sebelum Teradu VI dilantik. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal -hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/IV/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohanan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kade Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu V dan Teradu VI Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V dan Teradu VI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.4] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 90-PKE- DKPP/VI/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.5] Petitum Teradu IV dan Teradu V Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.6] Petitum Teradu VI Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-32, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0028/PP.00.01/K.SU/03/2023, perihal Penjelasan Surat Permohonan Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 16 Maret 2023; 2 T-2 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/KP.01.00/K.SU- 14/01/2023, perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Januari 2023; 3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 015/KP.01.00/K.SU-14/01/2023, perihal Instruksi, tertanggal 27 Januari 2023; 4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 023/KP.01/K.SU-14/02/2023, perihal Petunjuk Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Februari 2023; 5 T-5 Surat Keberatan Kepala Desa Lagundri Nomor: 140/33/32.2003/II/2023, perihal Pengangkatan Panwaslu NO. BUKTI KETERANGAN Kelurahan/Desa, yang bukan Penduduk Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 5 Februari 2023; 6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 031/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Undangan, tertanggal 6 Februari 2023; 7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Maniamolo, tertanggal 9 Februari 2023; 8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Petunjuk dan Arahan, tertanggal 17 Februari 2023; 9 T-9 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha tanggal 10 Maret 2023; 10 T-10 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan kepada Pelapor a.n. Igarni Wau tanggal 7 Maret 2023; 11 T-11 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 14 Maret 2023; 12 T-12 Formulir B.1 Penerimaan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Februari 2023; 13 T-13 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 10 Februari 2023; 14 T-14 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 065/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14 Februari 2023; 15 T-15 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 16 T-16 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Registrasi: 007/Reg/PL/LP/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023; 17 T-17 Buku Ekspedisi Penerimaan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase yang diterima oleh Pelapor tanggal 2 Maret 2023; 18 T-18 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan dengan Register Nomor 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 14 Maret 2023; 19 T-19 Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, NO. BUKTI KETERANGAN tertanggal 13 Februari 2023; 20 T-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 13 Februari 2023; 21 T-21 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 078/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 16 Februari 2023; 22 T-22 Berita Acara Pleno Nomor: 015/BA-PLENO/SU-14/III/2023, tertanggal 7 Maret 2023; 23 T-23 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Maret 2023; 24 T-24 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Registrasi: 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023; 25 T-25 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 7 Maret 2023; 26 T-26 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023; 27 T-27 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, tertanggal 2 Maret 2023; 28 T-28 Monitoring Proses Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang di lakukan oleh Pengadu I a.n. Pilipus F. Sarumaha yang sebelumnya mantan Kordiv HP2S yang juga pernah melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo; 29 T-29 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pembinaan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 7 Februari 2023; 30 T-30 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas keberatan masyarakat, tanggal 8 Februari 2023; 31 T-31 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 053/KP.08/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan Pembinaan dan Pengawasan, tertanggal 10 Maret 2023; 32 T-32 Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: NO. BUKTI KETERANGAN 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang di Kecualikan. [2.8.2] Bukti Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor Sosius Sarumaha, ; 2 T-2 Screenshoot Penyampaian Surat Pemberitahuan Pengumuman Status Laporan Nomor Register: 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 kepada Pelapor a.n. Igarni Wau, tanggal 7 Maret 2023, dan Pengumuman Status Laporan Nomor Register: 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 tanggal 7 Maret 2023; 3 T-3 Penyampaian Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha disampaikan secara langsung dibuktikan Tanda Terima buku ekspedisi dan Screenshoot WhatsApp tanda bukti pengiriman tanggal 14 Maret 2023; 4 T-4 Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor atas nama Litiana Lase tanggal 2 Maret 2023, dan video klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha; 5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 078/KP.08/SU-14/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 27 Maret 2023, Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor 59/KU.00/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan Informasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 2 Maret 2023, dan Surat Tindaklanjut Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang disampaikan melalui WhatsApp serta Bukti Buku Ekspedisi tanggal 20 Maret 2023; 6 T-6 Berita Acara Klarifikasi a.n. Emanuel Valit Lase, tanggal 28 Maret 2023, dan Foto Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha yang merupakan calon anggota DPRD dari Partai Buruh; 7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 082.1/KP.08/SU-14/03/2023, perihal Sanksi Peringatan, tertanggal 29 Maret 2023; 8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023, perihal Tindaklanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo, tertanggal 20 Maret 2023; 9 T-9 Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/SU-14/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Tenaga Pendukung di Lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 10 Januari 2023. [2.8.3] Bukti Teradu V dan Teradu VI Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, Teradu V dan Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T5 & T6-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023; 2 T5 & T6-2 Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 21 Juni 2023; 3 T5 & T6-3 Buku Ekspedisi Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 21 Juni 2023; [2.8.4] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 90-PKE- DKPP/VI/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023; 2 T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 016/4/PL/Kab/02.19/III/2023, tertanggal 27 Maret 2023; 3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 139/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023; 4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 141/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023; 5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 140/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023; 6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 070/KP.01/K.SU-14/03/2023, perihal Permasalahan Pelantikan PKD Lagundri, tertanggal 24 Maret 2023; 7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 145/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 13 April 2023; 8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 146/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 13 April 2023; 9 T-9 Surat Pengunduran Diri a.n. Putry Mayasari Gee, tertanggal 17 Maret 2003; 10 T-10 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n. Igarni Wau; 11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n. Tanida Wau; 12 T-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n. Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto; 13 T-13 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n. Serfan Siswanto Zagoto; 14 T-14 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n. Imardin Waruwu dan Wirman Syah Dachi; 15 T-15 Surat Kepala Desa Lagundri Nomor: 140/33/32.2003/II/2023. [2.8.5] Bukti Teradu IV dan Teradu V Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, Teradu IV dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T4 & T5 -1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023; 2 T4 & T5 -2 Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 21 Juni 2023; 3 T4 & T5-3 Buku Ekspedisi Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 21 Juni 2023; [2.8.6] Bukti Teradu VI Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T6-1 Surat Pengunduran Diri a.n. Putry Mayasari Gee, tertanggal 17 Maret 2003; 2 T6-2 Buku Ekspedisi Penerimaan Surat Pengunduran Diri a.n. Putry Mayasari Gee, tertanggal 17 Maret 2003; 3 T6-3 Surat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Nomor: 043/SU-14.14/03/2023, perihal Undangan Pelantikan, tertanggal 21 Maret 2023; 4 T6-4 Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Nomor: 01/HK.01.01/K.SU-14.14/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023; [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, Para Teradu dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.9.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE- DKPP/V/2023 1. Bahwa yang didalilkan Pengadu a.n. Pilipus F. Sarumaha selaku Kuasa Hukum Pengadu II a.n. Sosius Sarumaha sebagaimana diuraikan dalam dalil pengaduannya, hal demikian Para Teradu dalam penanganannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Penanganan Pemilihan Umum. 2. Bahwa terhadap Pemberitahuan Status Laporan dan Salinan Keputusan sebagaimana tuntutan Pengadu dalam persidangan telah diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”. 3. Bahwa Pengadu a.n. Pilpus F. Sarumaha tidak mempunyai kewenangan melaporkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan dengan Register Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Pihak Terkait a.n. Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana keberatan Pihak Terkait pada persidangan tanggal 31 Juli 2023, sehingga dalam hal ini telah mencederai asas-asas Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta sikap Pengadu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata yang menyebutkan “pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”. 4. Bahwa Pengadu I a.n. Philipus Sarumaha merupakan seorang mantan Penyelenggara Pemilu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya yang terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023 sehingga apa yang didalilkan Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur dendam kepada Para Teradu sebagaimana keterangan yang terungkap dalam persidangan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan harus ditolak dalam perkara ini. 5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-31 yang saling bersesuaian dan dapat membantah dalil-dalil Pengadu dalam persidangan sehingga tindakan Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum yang dilakukan Pengadu merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daads); [2.9.2] Kesimpulan Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 1. Berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Teradu IV tidak patuh melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU - 14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana pada amar Putusan berbunyi “Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo”. Jawaban: Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena Pengadu I tidak dapat menunjukan alat bukti pada persidangan. Dalam fakta Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan mengundang Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 078/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 (Vide Bukti T-1). Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase, menyatakan bahwa dirinya yang mengirimkan soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana dokumen Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 28 Maret 2023, daftar hadir dan dokumentasi, Surat Pernyataan Emanuel Valit Lase pada tanggal 27 Maret 2023, Kronologi Kejadian, hasil screenshot WhatsApp (Vide Bukti T-2). Hasil analisis/kajian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan Sanksi Peringatan kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase dengan pertimbangan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi “setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung” (Vide Bukti T-3). Pemberian Sanksi Peringatan kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase menurut Teradu IV merupakan bentuk tindakan yang adil dimana yang bersangkutan bukan merupakan aktor utama pembocoran soal dan kunci jawaban tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Maniamolo, yang mana sesuai pernyataan yang bersangkutan bahwa tindakan mengirimkan soal dan kunci jawaban tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana terungkap saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha menyatakan bahwa benar screenshot pengiriman soal dan kunci jawaban beberapa calon Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan soal dan kunci jawaban yang ditulisnya dalam buku catatan hariannya, video klarifikasi terlampir ( Vide Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut diduga kuat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo tidak dapat menjaga kerahasiaan soal ujian tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Maniamolo, yang mana dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 menyatakan pencetakan dan penggandaan daftar pertanyaan dilakukan lebih kurang 1-3 jam sebelum tes dilaksanakan. Namun yang dilakukan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo adalah menuliskan soal dan kunci jawaban tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa pada buku hariannya, tindakan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha tersebut bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berakibat bocornya soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon Panwaslu Kelurahan/Desa dan patut diduga bahwa pembocoran soal tersebut atas perintah Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase. 2. Berdasarkan dalil Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Teradu IV tidak patuh menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.00/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan Informasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Jawaban: Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena Pengadu I tidak dapat menunjukan alat bukti pada persidangan. Dalam fakta Teradu IV Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo sebagaimana Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya “Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase”. Surat tersebut, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui WhatsApp dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo secara langsung tanggal 20 Maret 2023 (Vide Bukti T-5). 3. Terkait dalil Pengadu dalam persidangan menyatakan bahwa Teradu IV sengaja memperlambat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pemberhentian Tetap kepada Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase sehingga terjadinya rentang waktu beberapa hari baru menindaklanjutinya. Jawaban: Dalam fakta bahwa Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud. Namun, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pemberian sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. KESIMPULAN TERADU IV Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 pada tanggal 31 Juli 2023 s.d 1 Agustus 2023, Teradu IV menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu IV yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslu Kecamatan. Secara Fungsional Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan secara administrasi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan: a. Pasal 100 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, berbunyi “Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN”; b. Pasal 100 ayat (1) huruf a, angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, berbunyi “Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi”; c. Pasal 91 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi “Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota”. 2. Bahwa Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha merupakan mantan penyelenggara Pemilu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sebelumya terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE- DKPP/XII/2022, Nomor: 40-PKE-DKPP/XII/2022 pada tanggal 20 Januari 2023 sehingga yang didalilkan Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur dendam kepada Pihak Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana keterangan yang terungkap dalam persidangan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan harus ditolak dalam perkara ini. 3. Pihak Terkait atas nama Neli Rahmawati Sarumaha yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo patut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan perbuatan berafiliasi dengan partai politik dimana Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Buruh. Pihak Terkait atas nama Neli Rahmawati Sarumaha Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo patut diduga bahwa sengaja memberikan dokumen-dokumen Panwaslu Kecamatan Maniamolo untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen bukti Pengadu I yaitu Surat Nomor: 59/KU.00/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan Informasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, dan Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tidak merasa keberatan Pengadu I a.n. Pilipus F. Sarumaha sebagai Anggota Partai Buruh menggunakan dokumen Panwaslu Kecamatan Maniamolo yang dipimpin oleh Pihak Terkait untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-6). 4. Bahwa dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas yang menyatakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 tanggal 2 Maret 2023, untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Non PNS Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase. Di sisi lain pada peristiwa ke dua belas Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pelanggaran hukum, cacat prosedural dan tindakan sewenang-wenang dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Dalil Pengadu pada Peristiwa ketiga belas sangat bertentangan dan tidak konsisten dengan dalil Pengadu pada Peristiwa kedua belas yang menyatakan bahwa Rekomendasi tersebut cacat prosedural dan tindakan sewenang-wenang Teradu I, Teradu II dan Teradu III, namun pada peristiwa ketiga belas Pengadu merasa bahwa Teradu IV wajib melaksanakan Rekomendasi Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada peristiwa kedua belas yang notabene menurut penilaian Pengadu bahwa rekomendasi tersebut keliru. Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas tidak berdasar dan patut diabaikan. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/V/2023 Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023, DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kasubbag Hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo, dan Igarni Wau dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Laugundre Maniamolo ● Pihak Terkait tidak mengetahui mengapa dokumen Panwaslu Kecamatan Lauhagundri Maniomolo dapat diperoleh oleh Pengadu Igarni Wau. Pihak Terkait merasa tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut. ● Pihak Terkait mengarsipkan semua dokumen penting di Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-4, P-10, P-12, berupa notulensi rapat pleno, berita acara, disimpan di arsip Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen merupakan tanggung jawab Pihak Terkait. ● Pihak Terkait tidak memahami mengapa dokumen tersebut bisa keluar? Karena Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo memberikan dokumen tersebut kepada Pihak Terkait untuk selanjutnya diarsipkan. Kemungkinan, ada yang pernah diperbanyak oleh Komisioner lalu kemudian tercecer. ● Setelah diarsipkan kemudian saya mengambil sendiri dokumen tersebut untuk diperbanyak oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada saat itu, Pihak Terkait mengambilkan dokumen untuk Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen tersebut ada dengan kaitannya perkara yang sedang disidangkan hari ini. Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo ● Pihak Terkait mengenal Sosius Sarumaha, Tanida Wau, Yushilda Rebecca Zagoto. Pihak Terkait mengetahui proses seleksi PKD Desa Lagundri. Pihak Terkait tidak ada tugas dalam seleksi. Pihak Terkait tidak mengetahui pengumuman yang dikeluarkan 2 kali. ● Pihak Terkait tidak membantu Pengadu II dalam menyusun konsep berita acara pengumuman penetapan PKD Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait tidak mengingat cerita yang disampaikan Pengadu II. ● Pihak Terkait tidak pernah diperintahkan oleh Pengadu II untuk membuat atau menyusun konsep Berita Acara tanggal 4 Maret 2023 dan Pengumuman Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait sama sekali tidak mengingat kejadian tanggal 4 Maret 2023 sebagaimana yang diceritakan Pengadu II berkenaan dengan perubahan Pengumuman. Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo ● Bahwa berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu I bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui persoalan atau laporan ini telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait baru memperoleh informasi ini beberapa waktu yang lalu ketika Staf DKPP menyampaikan panggilan sidang pemeriksaan. ● Pihak Terkait tidak pernah memberikan mandat atau persetujuan kepada Pengadu I untuk meneruskan laporan permasalahan Panwaslu Kecamatan Maniamolo. ● Bahwa benar Pihak Terkait telah menyampaikan permohonan koreksi keputusan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pihak Terkait hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Berdasarkan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bukti yang disampaikan Litiana Lase selaku Pelapor adalah dokumen pribadi Pihak Terkait. Alat bukti tersebut disampaikan oleh Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo, yang juga merupakan adik kandung Litiana Lase. ● Pihak Terkait menilai bahwa ini merupakan bentuk rekayasa yang dapat merugikan Pihak Terkait. Berdasarkan Salinan Keputusan yang disampaikan kepada Pihak Terkait, berdasarkan keterangan Imanuel Valit Lase selaku Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo, pada angka 23 menyatakan Imanuel Valit Lase tidak memiliki bukti bahwa Pihak Terkait telah memerintahkan Imanuel Valit Lase untuk menyebarkan dokumen pribadi Pihak Terkait kepada Pelapor I dan Pelapor II. Baik secara lisan maupun tertulis tidak ada bukti yang menunjukkan Pihak Terkait telah melakukan tindakan itu. ● Pada angka 26, Saksi Imanuel Valit Lase memberikan keterangan bahwa Imanuel Valit Lase menyadari tindakannya adalah salah. Menurut Pihak Terkait, Imanuel Valit Lase telah melanggar kode etik sebagai Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Selain itu, berdasarkan kesaksiannya laporan yang disampaikan Imanuel Valit Lase dan Litiana Lase kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merupakan tindakan yang direncanakan dan memiliki tujuan untuk menjatuhkan Pihak Terkait. ● Pihak Terkait menganggap bahwa laporan ini hanya laporan yang dibuat -buat tanpa adanya bukti. Pihak Terkait telah dipercaya sebagai Panwaslu Kecamatan. 2 kali sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo dan sampai dengan saat ini masih sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo. ● Pihak Terkait tidak memiliki tindakan buruk mencoreng hukum dan melanggar kode etik. Pihak Terkait menyadari bahwa ini tidak mungkin dilakukan. Pihak Terkait menyadari mengenai batasan-batasan sebagai komisioner. Apabila Pihak Terkait memiliki niat maka Pihak Terkait akan melakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain. ● Bukti yang diserahkan Saksi Imanuel Valit Lase kepada Pelapor Litiana Lase, adalah buku agenda kepemiluan Pihak Terkait. Ketika Pihak Terkait pertama kali menjadi Panwas pada tahun 2018-2019, kemudian 2019-2020, dan 2022 s.d. saat ini, bahwa semua yang terdapat dalam agenda tersebut adalah khusus untuk kepemiluan. Semua itu adalah catatan khusus Pihak Terkait. Referensi pribadi Pihak Terkait. ● Pihak Terkait tidak memahami mengapa hal tersebut disalahgunakan oleh pihak lain karena ini dapat terjadi ketika Pihak Terkait berada di kantor. Tanpa sepengetahuan Pihak Terkait, catatan tersebut diambil atau disalahgunakan oleh pihak lain. Dalam hal ini, Pihak Terkait merasa sangat dirugikan, Itu yang mendasari Pihak Terkait untuk menyampaikan permohonan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan keadilan. Apabila diperkenankan nama baik Pihak Terkait dapat direhabilitasi. ● Mengenai keterangan Teradu I yang memberikan pernyataan baru dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa ada bukti video ketika Pihak Terkait melakukan tindakan yang disangkakan. Pihak Terkait menganggap hal tersebut merupakan fitnah karena hal ini tidak pernah disampaikan ketika klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ini merupakan statement baru yang merugikan Pihak Terkait. ● Pihak Terkait menerangkan kronologi awal, bahwa sebagai satu tim Panwaslu Kecamatan Maniamolo, seharusnya Litiana Lase ketika mendapatkan laporan yang disampaikan oleh adik kandungnya notabene adalah Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Litiana Lase seharusnya memahami prosedur penanganan laporan seperti apa? Karena Litiana Lase merupakan komisioner sehingga harus paham mengenai prosedur tersebut. Ketika ada laporan seperti itu, didapatkan dari adiknya sendiri maka seharusnya itu disampaikan kepada Pihak Terkait dan Komisioner Panwaslu Kecamatan Maniamolo agar dapat dibahas bersama. Sehingga dapat dilakukan kajian awal dan dapat dilihat apakah informasi yang disampaikan oleh Imanuel Valit Lase benar atau tidak? Kemudian dilakukan kajian awal apakah semua itu sudah memenuhi syarat materiil dan formil. Sehingga dapat dilakukan rapat pleno dan memastikan apakah laporan tersebut dapat diteruskan kepada kabupaten atau tidak. ● Persoalannya ketika Litiana Lase menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait dan Nikolaus Dachi tidak mengetahui persoalan yang disangkakan itu. ● Apa benar kita dalam satu tim ini diperbolehkan saling mengadukan? Tanpa melalui mekanisme yang tidak tepat. Ketika disampaikan laporan seperti itu dan Pihak Terkait dipanggil untuk diklarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pihak Terkait telah meminta izin untuk melihat bukti -bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Pada saat itu, Pihak Terkait melihat bahwa bukti yang disampaikan merupakan screenshot buku agenda Pihak Terkait yang difoto. Buku agenda itu adalah buku agenda kepemiluan Pihak Terkait. Catatan referensi pribadi Pihak Terkait ketika pertama kali menjadi Panwaslu Kecamatan. Referensi pada saat ada bimtek, materi yang tertuang terdapat dalam agenda buku catatan tersebut. Hasil-hasil kepemiluan, daftar hasil DPT, hasil perolehan suara tahun 2018 semua terdapat dalam buku agenda tersebut. ● Pihak Terkait merasa keberatan ketika diperlihatkan. Pihak Terkait merasa tidak terima dan kecewa hal tersebut akan terjadi. Pihak Terkait 3 kali dipercaya menjadi Panwaslu Kecamatan. Sebelum laporan ini muncul di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait tidak memiliki kinerja yang buruk. ● Yang disampaikan merupakan sesuatu yang dipaksakan seolah-olah Pihak Terkait menyebarkan soal tes wawancara. Dalam bukti screenshoot yang disampaikan tidak terdapat narasi yang menyebutkan Pihak Terkait menulis ini adalah soal. Memang hal itu murni tentang kepemiluan. Dalam Salinan keputusan semua sudah terurai secara jelas tentang yang disaksikan oleh Imanuel Valit Lase. Bahwa Imanuel Valit Lase mengakui itu pengakuannya secara lisan. ● Membenarkan telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Maret 2023 dan kemudian dijawab oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 20 Maret 2023. Kasubbag Hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ● Pihak Terkait menerangkan dalam Perbawaslu, pelanggaran diterima tanggal 13 Februari 2023, artinya 2 hari diberikan waktu untuk pengkajian awal. Apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiil maka akan Pelapor akan diberikan surat. ● Membenarkan menerima laporan tanggal 13 Februari 2023. Selanjutnya registrasi tanggal 15 Februari 2023. ● Bukti klarifikasi T-20 merupakan kesalahan, nanti akan coba mencari lagi yang benar. Pada intinya diregistrasi tanggal 15 Februari 2023. Bukti T-20 merupakan kesalahan tulis kalau disesuaikan dengan undangan klarifikasi bukti T-21 bahwa itu tanggal 16 Februari 2023 sesuai dengan tanggal 15 Februari 2023 diregistrasi sesuai dengan undangan klarifikasi para pihak. Artinya tanggal 13 Februari 2023 merupakan kesalahan dalam mencatat. ● Klarifikasi dilakukan sampai dengan tanggal 22 Februari 2023. ● Kepala Desa Lagundri juga dipanggil klarifikasi. ● Berkenaan dengan Salinan Keputusan, pihak Terkait Menyampaikan kepada Pengadu II bahwa harus menunggu Kepala Sekretariat yang sedang dinas luar. Hal ini disebabkan dokumen keputusan yang asli tidak dapat diserahkan kepada Pelapor karena merupakan produk hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sehingga salinan keputusan yang diberikan kepada Pelapor. ● Mengenai Salinan Keputusan mekanisme permintaan melalui PPID. ● Klarifikasi berlangsung sampai dengan tanggal 15 Februari 2023. Keputusan terbit tanggal 2 Maret 2023. Mengenai klarifikasi dan mediasi berbeda. Proses penanganan persatu orang. ● Bahwa terkait dengan Salinan Keputusan, setelah Pihak Terkait menyerahkan Salinan Keputusan kepada Pimpinan untuk ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Bagian Umum untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Mengenai keterlambatan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sedang dinas luar. Sehingga terdapat keterlambatan untuk penandatanganan Salinan Keputusan. ● Mengenai Keputusan Nomor 026 diterima tanggal 7 Februari 2023, kemudian diregister tanggal 10 Februari 2023. Keputusan tanggal 2 Maret 2023 ● Talent hunting diatur dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo ● Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Teradu IV Sarso F Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan telah ditindaklanjuti. Imanuel Valit Lase telah juga telah dipanggil. Igarni Wau ● Pihak Terkait menerangkan bahwa keterangan sebagai Pihak Terkait sama dengan pokok aduan yang telah disampaikan kepada DKPP. [2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 90-PKE-DKPP/VI/2023 Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023, DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kasubbag Hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Putry Mayasari Gee Pantarlih Desa Lagundri, dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Laugundre Maniamolo ● Pihak Terkait tidak mengetahui mengapa dokumen Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniomolo dapat diperoleh oleh Pengadu Igarni Wau. Pihak Terkait merasa tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut. ● Pihak Terkait mengarsipkan semua dokumen penting di Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-4, P-10, P-12, berupa notulensi rapat pleno, berita acara, disimpan di arsip Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen merupakan tanggung jawab Pihak Terkait. ● Pihak Terkait tidak memahami mengapa dokumen tersebut bisa keluar? Karena Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo memberikan dokumen tersebut kepada Pihak Terkait untuk selanjutnya diarsipkan. Kemungkinan, ada yang pernah diperbanyak oleh Komisioner lalu kemudian tercecer. ● Setelah diarsipkan kemudian saya mengambil sendiri dokumen tersebut untuk diperbanyak oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada saat itu, Pihak Terkait mengambilkan dokumen untuk Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen tersebut ada dengan kaitannya perkara yang sedang disidangkan hari ini. Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo ● Pihak Terkait mengenal Sosius Sarumaha, Tanida Wau, Yushilda Rebecca Zagoto. Pihak Terkait mengetahui proses seleksi PKD Desa Lagundri. Pihak Terkait tidak ada tugas dalam seleksi. Pihak Terkait tidak mengetahui pengumuman yang dikeluarkan 2 kali. ● Pihak Terkait tidak membantu Pengadu II dalam menyusun konsep berita acara pengumuman penetapan PKD Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait tidak mengingat cerita yang disampaikan Pengadu II. ● Pihak Terkait tidak pernah diperintahkan oleh Pengadu II untuk membuat atau menyusun konsep Berita Acara tanggal 4 Maret 2023 dan Pengumuman Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. ● Pihak Terkait sama sekali tidak mengingat kejadian tanggal 4 Maret 2023 sebagaimana yang diceritakan Pengadu II berkenaan dengan perubahan Pengumuman.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional, tidak efisien, dan tidak berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/III/2023, tertanggal 15 Februari 2023, a.n. Igarni Wau. Karena dalam menggali keterangan atau melakukan klarifikasi hanya mengundang Pengadu II dan Terlapor. Selain itu, dalam penanganan Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/III/2023 telah melewati batas waktu yang ditentukan. Seharusnya lama waktu penanganan laporan 7 hari setelah laporan pelanggaran Pemilu diregistrasi sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Sementara Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor 11/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 terbit pada tanggal 7 Maret 2023. Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pengadu II pada SK a quo merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan ketidakadilan Teradu I s.d. Teradu III, padahal Pengadu II telah melaksanakan tugas perekrutan PKD sesuai dengan aturan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu III juga dinilai tidak patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) karena terlambat menyerahkan salinan Keputusan a quo kepada Pengadu II. [4.1.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak tidak profesional, tidak adil, sewenang-wenang, dan tidak sesuai prosedur dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023. Dalam SK a quo tidak menguraikan secara jelas pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi kepada Para Terlapor. Teradu I s.d. Teradu III tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Saksi. Selain itu, tanpa ada laporan, Teradu I s.d. Teradu III menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase. Teradu I s.d. Teradu III terlambat menyerahkan salinan SK a quo, di mana SK a quo terbit tanggal 2 Maret 2023 namun Terlapor baru menerima tanggal 13 Maret 2023 setelah bersurat kepada Teradu I s.d. Teradu IV tanggal 11 Maret 2023. Keterlambatan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Terlapor; [4.1.1.3] Menimbang bahwa Teradu IV tidak melaksanakan Rekomendasi Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang pada pokoknya berbunyi “Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n. Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo”; [4.1.1.4] Menimbang bahwa Teradu V dan Teradu VI meloloskan Igarni Wau sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di Desa Lagundri. Padahal Igarni Wau melamar PKD di Desa Botohilitano; [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 mendalilkan sebagai berikut: [4.1.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu karena dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu IV dan Teradu V hanya dijatuhi sanksi peringatan tanpa mempertimbangkan dalil pokok pengaduan pengadu. [4.1.2.2] Teradu IV dan Teradu V mengumumkan dan menetapkan nama Pengadu III sebagai anggota PKD Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Desa Lagundri sebagaimana Pengumuman Nomor: 009.a tertanggal 3 Februari 2023. Namun satu hari kemudian, Teradu IV dan Teradu V mengumumkan kembali nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 sebagaimana Pengumuman Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023 tertanggal 4 Februari 2023 tanpa mencantumkan nama Pengadu III; [4.1.2.3] Menimbang bahwa penetapan Teradu VI sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, dan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu III telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-24). Selanjutnya pada hari yang sama Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, kepada Pengadu III Igarni Wau (Vide Bukti T-25). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”. Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Salinan Keputusan a quo kepada Pengadu II melalui WhatsApp (Vide Bukti T-9). Teradu I s.d. Teradu III menerangkan seharusnya Pengadu I dan Pengadu II mampu memahami dengan benar dasar pertimbangan hukum memberhentikan Pengadu II sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Sanksi Peringatan kepada Teradu V dan Teradu VI masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Sebagaimana ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Panwaslu Kecamatan berkewajiban: bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan Pasal 456 menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan Pengadu II sudah tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku. Selain itu, dalam penanganan temuan dan laporan permasalahan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III tidak meminta keterangan saksi dan/atau ahli karena telah memenuhi unsur dan bukti penanganan. Mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diregister tanggal 15 Februari 2023 telah melewati waktu, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan sesuai dengan hari kerja sebagaimana ketentuan umum angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi “Hari adalah Hari Kerja”. Pengadu I dan Pengadu II seharusnya memahami proses dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. [4.2.1.2] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu IV telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-16). Selain itu, pada tanggal 14 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Salinan Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 kepada Pelapor dan Terlapor melalui WhatsApp (vide Bukti T-18). Bahkan pada tanggal 2 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase (vide Bukti T-27). Selanjutnya, Rekomendasi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 telah ditindaklanjuti oleh Teradu IV. Pada tanggal 28 Maret 2023, Teradu IV telah melakukan klarifikasi kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Hal tersebut merupakan kewenangan Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebagaimana diketahui, kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berbunyi “Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, sewenang-wenang memberikan rekomendasi Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu I dan Pengadu II. Ketentuan yang berlaku berkenaan dengan permasalahan tersebut telah diatur dalam Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. [4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.3], Teradu IV menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Surat Nomor: 099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan kepada Pelapor Litiana Lase. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 secara langsung maupun WhatsApp kepada Pelapor (vide Bukti T-4). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan "pemberitahuan status temuan atau laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, sigaplapor atau media telekomunikasi". Pada tanggal 7 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Nomor 011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor a.n. lgarni Wau melalui WhatsApp (Vide Bukti T-2). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 50 ayat (3) berbunyi "pemberitahuan status temuan atau laporan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, sigaplapor atau media telekomunikasi". Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PUKab/02.19/11 kepada Pengadu II melalui WhatsApp (Vide Bukti T-1). Selain itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor. Pada tanggal 14 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha melalui media WhatsApp (Vide Bukti T-3). Selain itu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023 perihal Pemberitahuan, tertanggal 14 Maret 2023. Surat a quo merupakan tindak lanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 11 Maret 2023 perihal Permintaan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan Registrasi Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023. Bahkan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 telah disampaikan kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana termuat dalam buku ekspedisi. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyelesaikan penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 dalam waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu IV telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan melakukan klarifikasi terhadap Emanuel Valit Lase selaku Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo pada tanggal 28 Maret 2023. Dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu IV berpedoman pada Pasal 107 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil klarifikasi, Emanuel Valit Lase menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya, berdasarkan hasil analisis dan kajian maka Teradu IV memberikan sanksi peringatan kepada Emanuel Valit Lase (vide Bukti T-7). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada Emanuel Valit Lase, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Teradu IV memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil dan ayat (3) yang berbunyi bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota''. Berkenaan dengan Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan lnformasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, Teradu IV menerangkan telah menindaklanjuti Surat Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023 dengan menyampaikan Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023, tertanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya menjelaskan "Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase". Surat a quo, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui WhatsApp ( Vide Bukti T-8). [4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.4] dan Pengadu III dalam pada angka [4.1.2.2] bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 menerangkan bahwa Pengadu III Igarni Wau mendaftar PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Semula, Pengadu III mendaftar di Desa Lagundri namun berdasarkan keterangan Sekretariat, Pengadu III melamar untuk Desa Botohilitano. Setelah diingatkan, Pengadu III mencoba memperbaiki berkas pendaftaran tetapi Pengadu II menghalangi perbaikan berkas tersebut. Kondisi pada saat itu, peserta seleksi calon PKD di Desa Lagundri tidak ada yang memenuhi persyaratan. Bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 mengakui pernah melihat berkas pendaftaran Pengadu III. Dalam berkas pendaftaran, Pengadu III mendaftar seleksi PKD di Desa Botohilitano. Bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menerangkan alasan penetapan Pengadu III sebagai PKD Desa Lagundri karena yang bersangkutan memiliki nilai tertinggi dibanding peserta seleksi lainnya. Sehingga bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menyarankan untuk mengisi kekosongan di Desa Lagundri. Dalam penetapan perekrutan PKD terdapat proses talent hunting. Sebagai upaya meminimalisir waktu, bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 berinisiatif untuk melakukan talent hunting dengan menetapkan Pengadu III sebagai PKD Desa Lagundri. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno. Pengadu II berpendapat seharusnya menunggu konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Namun waktu tersisa sangat sedikit sehingga Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 meminta Pengadu II segera berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hasilnya, tidak terdapat solusi sehingga Teradu IV dan Teradu V memberikan saran kepada Pengadu II agar menetapkan Pengadu III sebagai PKD di Desa Lagundri melalui rapat pleno. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menerangkan pelaksanaan talent hunting berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur perekrutan PKD talent hunting, huruf n. menyebutkan “terdapat hal-hal lain. Dalam hal perpanjangan tidak tersedia peserta seleksi panwaslu kelurahan/desa maka panwaslu kecamatan dapat melakukan talent hunting dengan cara: a. mengundang peserta seleksi kelurahan desa terdekat melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi ; b. terdapat peserta sebagaimana huruf a dilakukan wawancara disertai dengan surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Panwaslu Kecamatan melihat dan memperhatikan kondisi geografis”. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 tidak pernah menandatangani Berita Acara Notulensi Rapat Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 4 Februari 2023. Bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 tidak pernah mengetahui Berita Acara tersebut. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 tidak pernah melihat Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4 Februari ditempelkan di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Setelah mendengar adanya Pengumuman Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023 dan Berita Acara Notulensi Rapat Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo, bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 langsung menyampaikan Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023, perihal Penolakan Notulensi Kedua yang Tidak Mendasar dan Diduga Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 6 Februari 2023. Pada tanggal 4 Februari 2023, Teradu V tidak berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada waktu itu, Teradu V berada di rumah. Teradu V tidak pernah bertemu dengan Pengadu II. [4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu III dalam angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan telah memproses Laporan Pengadu III dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa Istri Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri a.n. Putry Mayasari Gee telah mengundurkan diri pada tanggal 17 Maret 2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Lagundri tanggal 14 April 2023 untuk memastikan kebenaran Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee selaku Pantarlih Desa Lagundri. Dengan demikian Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee sudah ada sebelum Pengadu III menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Maret 2023. Teradu I s.d. Teradu III telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/KP.01.00/K.SU-14/01/2023, tanggal 9 Januari 2023 agar mempedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (1) huruf I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang menyebutkan “tidak berada dalam ikutan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Berkenaan dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menerbitkan Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih sebanyak 2 (dua) kali, hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tertanggal 9 Februari 2023, menyarankan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri. Teradu I s.d. Teradu III telah memberikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo berkenaan dengan penundaan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa karena terdapat sanggahan/penolakan Kepala Desa Lagundri sebagaimana Surat Nomor: 140/33/32.2003/II/2023, perihal Tentang Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa. Selanjutnya, melalui Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tertanggal 17 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo agar melakukan klarifikasi terhadap PKD yang ditunda pelantikannya karena terdapat tanggapan masyarakat dan mengambil alih sementara tugas, fungsi, kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk dengan berpedoman Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Laporan Nomor: 023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang disampaikan oleh Pengadu III dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan dengan Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a tertanggal 3 Februari 2023 terdapat nama Igarni Wau lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada tanggal 4 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo kembali menerbitkan Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023. Namun, Pengadu III Igarni Wau tidak tercantum dalam Pengumuman tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo, meminta Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan peninjauan kembali penetapan PKD Desa Lagundri. Teradu I s.d. Teradu III menerangkan peninjauan kembali tersebut tetap berpedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Namun, Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Teradu IV dan Teradu V mengabaikan Surat Nomor: 035/KP.01.00/K.SU- 14/02/2023. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III dalam memberikan sanksi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre, Teradu IV, dan Teradu V, telah mempertimbangkan sungguh-sungguh ketentuan hukum, bukti, klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait. Teradu I s.d. Teradu III telah memproses laporan Pengadu dengan mempedomani ketentuan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga alasan Pengadu sangat tidak beralasan dan bila perlu harus dikesampingkan. [4.2.1.6] Terhadap dalil Pengadu III dalam angka [4.1.2.3], Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan talent hunting terhadap Teradu VI. Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2023, Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu Kecamatan untuk diwawancarai dan membuat surat pernyataan. Isi pernyataan Teradu VI sangat berbeda dengan pernyataan sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu III. Pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu VI dilantik sebagai PKD Desa Lagundri. Pada tanggal 13 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada saat klarifikasi, Teradu VI telah menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan antara lain Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI, dan bukti ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI tanggal 17 Maret 2023 sebelum Teradu VI dilantik. Teradu VI tidak pernah membuat surat pernyataan bahwa Teradu VI tidak ada hubungan suami istri dengan Putry Mayasari Gee. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 telah diberhentikan tetap sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023. Demikian halnya dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 atau dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 bersamaan dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian DKPP menilai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI dalam perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 masih memiliki legal standing karena pada saat penyampaian pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dan 22 Mei 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.1], angka [4.1.1.4], dan Pengadu III pada angka [4.1.2.1] dan angka [4.1.2.2] terungkap fakta bahwa tanggal 3 Februari 2023 Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, menerbitkan pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui Nomor 009a. Pada pengumuman a quo, Igarni Wau dengan nomor pendaftaran 12 yang juga selaku Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, dinyatakan lulus sebagai anggota PKD Lagundri. Terhadap pengumuman a quo, Kepala Desa Lagundri melayangkan surat Nomor 140/33/32.2003/II/2023 perihal Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Surat a quo pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap keputusan penjaringan anggota PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Igarni Wau (Pengadu III) karena yang bersangkutan bukan penduduk Desa Lagundri ( vide Bukti T-5). Pada hari berikutnya, tanggal 4 Februari 2023 Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 kembali mengumumkan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui Surat Pengumuman Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023. Namun pada pengumuman a quo, nama Pengadu III tidak tercantum. Dalam kolom tersebut, formasi PKD untuk Desa/Kelurahan Lagundri dikosongkan (vide Bukti P-9). Tanggal 6 Februari 2023 Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84- PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 melayangkan surat memorandum yang ditujukan kepada Pengadu II dengan Nomor 001/01/14.30/02/2023 Perihal: Penolakan Notulensi Kedua yang Tidak Mendasar dan Diduga Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Memorandum tersebut pada pokoknya meminta Pengadu II melaksanakan pelantikan calon PKD terpilih sesuai pleno pertama yang isinya telah dituangkan ke dalam notulensi. Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/VI/2023 juga menolak adanya notulensi kedua yang dibuat secara sepihak oleh Pengadu II tanpa melaksanakan prosedur pemberitahuan lewat undangan, tidak disertai dengan daftar hadir, tidak adanya hasil pleno dan tidak dihadiri oleh dua anggota. Dalam notulensi kedua, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 juga menduga tanda tangan atas nama Tanida Wau dan Yushilda Riawati S.R Zagoto dipalsukan dan telah terjadi manipulasi data ( vide Bukti P-10). Masih di tanggal yang sama, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/VI/2023 kembali melayangkan surat memorandum kedua dengan nomor 002/01/14.30/02/2023 yang ditujukan kepada Pengadu II yang pada pokoknya meminta kepada Pengadu II untuk menggelar rapat pleno terkait pembahasan penundaan pelantikan terhadap peserta PKD yang sampai saat itu belum menemukan penyelesaiannya (vide Bukti P-13). Kemudian, Pengadu II merespon memorandum tersebut pada Pukul 08.00 WIB melalui chat WA dengan mengundang ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan untuk rapat pleno pada tanggal 6 Februari 2023 Pukul 8.30 WIB di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (vide Bukti P-11). Hasil dari pertemuan tersebut, ketiganya memutuskan bahwa terhadap calon peserta PKD terpilih, Igarni Wau (Pengadu III), ditinjau kembali dan pelantikan terhadap Igarni Wau (Pengadu III) ditunda. Terhadap kekosongan PKD dari Desa Lagundri akan dilakukan melalui talent hunting sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (vide Bukti P-12). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menerbitkan pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 dengan Nomor 009.a/KP.10.00/SU-14.14/02/2023. Pada pengumuman tersebut, tidak ada nama Pengadu III dan tidak mencantumkan PKD Lagundri ( vide Bukti P- 13). Pada tanggal 6 Februari 2023 Teradu I mengirimkan surat kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan: 1) Ulu Idanotae; 2) Luahagundre Maniamolo; 3) Mazo; dan 4) Ulususua, melalui surat Nomor 031/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 untuk hadir pada Selasa, 7 Februari 2023 sebagai tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang diduga tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur perundang-undangan (vide Bukti T-6). Selanjutnya, tanggal 9 Februari 2023 Teradu I melayangkan surat Nomor 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 7 Februari 2023 dan 8 Februari 2023 tentang proses penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri ditemukan indikasi kesalahan prosedur, maka disarankan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan peninjauan kembali penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri. Peninjauan kembali tersebut harus berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ( vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2023 Teradu I menyampaikan petunjuk dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melalui surat Nomor 043/KP.01/K.SU-14/02/2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terkait dengan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk untuk dilakukan klarifikasi kembali tentang kesediaan dan kelayakan Igarni Wau (Pengadu III) menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk selanjutnya dilakukan pelantikan susulan dan Panwaslu Kecamatan mengambil alih sementara tugas, fungsi dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk ( vide Bukti T-8) Pada tanggal 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB Igarni Wau (Pengadu III dalam Pekara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2023) mengadukan Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan bukti penyampaian laporan Nomor 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023. Pengadu III mengaku merasa dirugikan oleh perbuatan Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 karena dengan semena-mena sehingga dirinya tidak terpilih menjadi anggota PKD Lagundri (vide Bukti T-19). Kemudian pada tanggal 15 Februari 2023, hasil kajian awal laporan Nomor 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 yang ditandatangani oleh Teradu I menyimpulkan bahwa laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc sehingga laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2023, Teradu I mengirimkan undangan klarifikasi ditujukan kepada Ketua (Pengadu II Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) untuk hadir pada Jumat 17 Februari 2023 pukul 11.00 WIB melalui surat nomor 07/PP.01.00/K.SU-14/2/2023. Klarifikasi dilakukan kepada Pengadu III (Igarni Wau), Sosius Sarumaha (Pengadu II), Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023/ Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023), Tanida Wau (Teradu V dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2023/ Teradu IV dalam Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/VI/2023) (vide Bukti T-21 dan Bukti T-30). Hasil serangkaian klarifikasi, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyimpulkan bahwa Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak prosedural menetapkan PKD, dimana Pengadu III berdasarkan surat lamaran mendaftar sebagai calon PKD di Desa Botohilitano, bukan mendaftar di Desa Lagundri, akan tetapi ditetapkan sebagai PKD di Desa Lagundri. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo juga melakukan tindakan menghilangkan hak Pengadu III tanpa ada koordinasi. Pengadu II terbukti melanggar kode etik berupa mengganti pengumuman tanpa koordinasi dengan anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo lainnya, apalagi yang bersangkutan merupakan Koordinator Divisi SDMO, sehingga tidak berkepastian hukum dan tidak profesional. Untuk itu, Pengadu II diberikan sanksi pemberhentian tetap dan dua anggota yang lain diberikan sanksi peringatan sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 015/BA- PLENO/SU-14/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 (vide Bukti T-22). Selanjutnya, tanggal 7 Maret 2023 Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor 11/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang pada pokoknya Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Sosius Sarumaha (Pengadu II) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau (Teradu V dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023) (vide Bukti T-23). Masih ditanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu III mengirimkan surat kepada Pengadu III melalui surat nomor 105/PP.01.02/K.SU- 14/03/2023 yang pada pokoknya laporan tersebut telah ditangani ( vide Bukti T-25). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu III juga telah mengumumkan pemberitahuan status laporan 011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-24). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d Teradu III telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara , prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terkait dengan keterlambatan penyerahan salinan keputusan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 terungkap dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi Teradu I s.d. Teradu III untuk menyerahkan salinan keputusan kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kewajiban yang diatur dalam peraturan a quo adalah mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terhadap kewajiban tersebut telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana pengumuman status laporan (vide Bukti T-24). Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu III telah pula mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada Pengadu II. Untuk itu, berkenaan dalil tersebut, DKPP berpendapat bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu III dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta bahwa Pengadu II selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menyatakan bahwa penetapan Igarni Wau (Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) pada pengumuman pertama, tanggal 3 Februari 2023 tidak sesuai dengan prosedur karena Igarni Wau (Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) mengikuti seleksi anggota PKD di Desa Botohilitano (vide Bukti P-6) tetapi diloloskan menjadi anggota PKD Lagundri oleh Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023). Dalam persidangan, Pengadu II menyampaikan bahwa dirinya terpaksa menandatangani pengumuman pertama karena menghormati putusan pleno. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu II mengeluarkan pengumuman No. 009.a/SU-14.14/02/2023 pada tanggal 4 Februari 2023 menggantikan Pengumuman Nomor 009a yang mana pada pengumuman a quo, nama Igarni Wau tidak lagi tercantum sebagai PKD Terpilih di Desa Lagundri. Hal ini dilakukan oleh Pengadu II setelah Pengadu II, Teradu V dan Teradu V I (dalamPerkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/VI/2023) melakukan pertemuan dengan Teradu I s.d. Teradu III terkait dengan hasil pengumuman yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2023. Pada pertemuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan bahwa Igarni Wau tidak memenuhi syarat karena bukan peserta dari Desa Lagundri. Dengan demikian, tindakan Pengadu II mengeluarkan Pengumuman Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023 tanggal 4 Februari 2023, karena tujuannya untuk melakukan perbaikan atas Pengumuman Nomor 009a yang diterbitkan tanggal 3 Februari 2023. Bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu III, Igarni Wau dapat ditetapkan sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri melalui talent hunting menurut DKPP tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa terhadap fakta perbaikan pengumuman yang dilakukan oleh Pengadu II tanpa melalui pleno memang tidak dapat dibenarkan secara prosedural tetapi, isi pengumuman yang dikeluarkan sudah sesuai dengan persyaratan sebagai calon anggota PKD. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai pemberian sanksi pemberhentian tetap terhadap Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 tidak tepat. Meskipun Pengadu II terbukti melanggar kode etik sebagaimana hasil penanganan pelanggaran oleh Teradu I s.d. Teradu III dalam SK 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, namun tindakan Pengadu II dalam melakukan rekrutmen PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan melakukan perubahan pengumuman PKD terpilih adalah sesuai dengan arahan dari Teradu I s.d. Teradu III selaku atasan langsung. Sehingga seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan dalam melakukan penilaian atas tindakan Pengadu II. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III tidak cermat dan tidak profesional dalam menilai hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindakan Pengadu II (dalam perkara 84-PKE- DKPP/V/2023). Dengan demikian Teradu I, Teradu II, Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 pada angka [4.1.1.4] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu V dan Teradu VI meloloskan Igarni Wau sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di Desa Lagundri, berdasarkan pada uraian dan fakta di atas DKPP menilai terbukti. Dengan demikian, Teradu V, Teradu VI terbukti tidak profesional dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap dalil Pengadu III (dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023) pada angka [4.1.2.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional karena menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu IV dan Teradu V, berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai sanksi terhadap Teradu IV dan Teradu V sudah tepat. Bahwa terhadap dalil Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE- DKPP/VI/2023 pada angka [4.1.2.2] yang pada pokoknya Teradu IV dan Teradu V tidak meloloskan Pengadu III sebagai anggota PKD Lagundri. Terungkap fakta bahwa setelah Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menerbitkan pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui nomor 009.a/SU-14.14/02/2023 tertanggal 4 Februari 2023 yang isinya tidak mencantumkan nama Pengadu III, Teradu IV dan Teradu V menerbitkan surat memorandum pertama yang salah satu poinnya meminta Pengadu II (dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023) melaksanakan pelantikan calon PKD terpilih sesuai pleno pertama yang isinya telah dituangkan ke dalam notulensi (vide Bukti P-10). Artinya, pada pleno pertama Teradu IV dan Teradu V menetapkan Pengadu III menjadi anggota terpilih PKD Lagundri. Dalam persidangan, Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa lolosnya Pengadu III (dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) menjadi anggota PKD Lagundri melalui proses talent hunting. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno. Namun, DKPP menilai keterangan tersebut tidak disertai dengan alat bukti. Karena dalam notulensi rapat penetapan calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada tanggal 3 Februari 2023 yang menjadi dasar penetapan Pengumuman Nomor 009a tertanggal 3 Februari 2023 yang mencantumkan nama Pengadu III terungkap bahwa tidak ada perekrutan melalui proses talent hunting (vide Bukti P-4). Sehingga terhadap fakta tersebut, dalil pengaduan Pengadu III pada angka [4.1.2.1] DKPP menilai tidak terbukti. [4.3.3] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.2] dan angka [4.1.1.3] terungkap fakta bahwa pada 17 Februari 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerima laporan dari Litiana Lase terkait dugaan membocorkan soal tes wawancara dan menyebarluaskan kepada sejumlah peserta tes wawancara PKD Kecamatan Maniamolo sebelum jadwal tes wawancara dimulai dengan Terlapor Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Neli Rahmawati Sarumaha, Anggota Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nikolaus Dachi, Anggota PKD Eho Hilisimaetano Peringatan Dakhi dan PKD Faomasi Hilisimaetano Sepri Rahmat Lase dengan nomor laporan 007/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 (vide Bukti T-12). Kemudian tanggal 10 Februari 2023 hasil kajian awal terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel termasuk kategori dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sehingga laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan serangkaian klarifikasi kepada Pelapor: Litiana Lase; Terlapor: Peringatan Dakhi, Sepri Rahmat Lase, Neli Rahmawati Sarumaha dan Nikolaus Dachi, dan Saksi: Emanuel Valit Lase (vide Bukti T-14). Kemudian hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tertanggal 2 Maret 2023, Teradu I menyimpulkan bahwa Terlapor I Neli Rahmawati Sarumaha terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Terlapor II Nikolaus Dachi, Terlapor III Peringatan Dakhi, dan Terlapor IV Sepri Rahmat Lase tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selanjunya Teradu I s.d. Teradu III mengumumkan status laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal yang sama, 2 Maret 2023 (vide Bukti T-24), dan mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor 009/PP.01.02/K.SU-14/03/2023 kepada Litiana Lase. Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu III memutuskan Terlapor I Neli Rahmawati Sarumaha diberikan sanksi peringatan dan Terlapor II Nikolaus Dachi, Terlapor III Peringatan Dakhi, dan Terlapor IV Sepri Rahmat Lase direhabilitasi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saksi Emanuel Valit Lase sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Rekomendasi ini didasarkan hasil penanganan pelanggaran bahwa berdasarkan berita acara klarifikasi Emanuel Valit Lase terbukti telah mengirimkan kunci jawaban tes wawancara kepada peserta seleksi PKD. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara , prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terkait dengan keterlambatan penyerahan salinan keputusan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha selaku Terlapor pada 14 Maret 2023 pukul 19.04 WIB melalui aplikasi Whatsapp (vide Bukti T-18), terungkap fakta Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menerangkan tidak ada kewajiban bagi Teradu I s.d. Teradu III untuk menyerahkan salinan keputusan kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kewajiban yang diatur dalam peraturan a quo adalah mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terhadap kewajiban tersebut telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana pengumuman status laporan (vide Bukti T-16). Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu III telah pula mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada Terlapor. Untuk itu, berkenaan dalil tersebut, DKPP berpendapat bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu III dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.3] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IV tidak melaksanakan Rekomendasi Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU- 14/03/2023 untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n. Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu IV menerangkan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 105 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Ayat (1) berbunyi: “Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil.” Ayat (3) berbunyi bahwa “Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota''. Terhadap rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III yang dituangkan dalam SK Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, Teradu IV menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo pada tanggal 28 Maret 2023. Teradu IV berdalih, tindakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 107 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yang menyatakan bahwa “Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.” Hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa benar Emanuel Valit Lase menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya, berdasarkan hasil analisis dan kajian, Teradu IV memberikan sanksi peringatan kepada Emanuel Valit Lase (vide Bukti T-7). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada Emanuel Valit Lase selaku staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV dapat dibenarkan sesuai dengan hukum dan etika. Teradu IV telah bertindak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Sepanjang dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.2] dan angka [4.1.1.3] Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [4.3.4.] Menimbang pengaduan Pengadu III pada angka [4.1.2.3] yang pada pokoknya Teradu VI menjadi anggota PKD Lagundri tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terungkap fakta bahwa benar Teradu VI merupakan anggota PKD dari Desa Lagundri. Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melaksanakan talent hunting terhadap Teradu VI. Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2023, Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk diwawancarai dan membuat surat pernyataan. Pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu VI dilantik sebagai anggota PKD di Desa Lagundri. Terhadap fakta tersebut di atas, DKPP menilai perekrutan terhadap Teradu VI melalui talent hunting sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada Lampiran halaman 20 angka 1. Dalam persidangan, Pengadu III mendalilkan bahwa Teradu VI memiliki hubungan suami-istri dengan Putry Mayasari Gee, sebagai anggota Pantarlih Desa Lagundri. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa benar Teradu VI memiliki hubungan suami istri dengan Putry Mayasari Gee sebagai anggota Pantarlih Desa Lagundri. Akan tetapi, pada tanggal 13 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada saat diklarifikasi, Teradu VI menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan antara lain Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran diri istri Teradu VI, dan bukti ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI tanggal 17 Maret 2023 sebelum Teradu VI dilantik. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Lagundri tanggal 14 April 2023 untuk memastikan kebenaran Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee selaku Pantarlih Desa Lagundri. Dengan demikian Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee sudah ada sebelum Pengadu III menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Maret 2023. Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu III pada angka [4.1.2.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV dalam Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023 tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan VI dalam Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan II dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Seksama Sarumaha, Teradu III Gayusbin Duha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Tanida Wau, dan Teradu VI Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dalam Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/V/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Servan Siswanto Zagoto selaku Anggota PKD Lagundri dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV Sarso F. Sarumaha dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI Servan Siswanto Zagoto dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi