III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 31 Juli 2023, sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran etik dengan
tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023 (Vide Bukti P-1)
kepada Terlapor yakni Pengadu II dalam pengaduan ini. Status Laporan
diumumkan pada tanggal 7 Maret 2023 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu
Nias Selatan (Bukti P-2). Pada tanggal 9 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias
Selatan Pengadu II Sosius Sarumaha menyampaikan Surat Permintaan Putusan
atau Salinan Putusan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2023 pukul 23.58 WIB melalui pesan
WhatsApp, Salinan Keputusan baru diserahkan kepada Terlapor atas nama Sosius
Sarumaha (Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo). Ada 4 hari
waktu yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menyerahkan
Salinan Keputusan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023. Keterlambatan
penyerahan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023 yang dilakukan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV merupakan tindakan yang tidak
patuh terhadap standar prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilu. Tindakan tersebut juga sebagai upaya Para Teradu untuk menghalang-
halangi para pihak Terlapor a quo yang dirugikan untuk mencari keadilan dan
menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada
Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh upaya hukum lainnya.
Semestinya, Salinan keputusan atau rekomendasi setiap hasil penanganan
laporan pelanggaran Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status
pemberitahuan laporan diumumkan kepada publik.
2. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak menyerahkan Salinan Keputusan Ketua
Bawaslu Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 (Vide Bukti P-3)
sebagai hasil tindak lanjut Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi Laporan:
007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha sebagai
Terlapor sedangkan formulir Pemberitahuan Status Laporan diumumkan pada
tanggal 2 Maret 2023 di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Nias Selatan.
Penyerahan Salinan baru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 14 Maret 2023 setelah Neli Rahmawati Sarumaha menyampaikan surat
“permohonan permintaan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas Laporan Nomor Registrasi 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 pada
tanggal 11 Maret 2023”, terhitung ada 13 (Tigabelas) hari waktu yang digunakan
oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyerahkan Salinan Keputusan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 kepada Neli Rahmawati Sarumaha.
Keterlambatan penyerahan Salinan Keputusan tersebut diduga disebabkan
keputusan dikeluarkan tanpa didahului kesiapan penyusunan Putusan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.
3. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III tidak tidak profesional dan tidak mematuhi asas efisien,
dan asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme penanganan laporan
pelanggaran Pemilu dalam menggunakan lamanya waktu untuk menindaklanjuti
Laporan Nomor Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregistrasi
pada tanggal 15 Februari 2023 dilaporkan Igarni Wau. Seharusnya lama waktu
penanganan laporan adalah 7 hari setelah laporan pelanggaran pemilu diregistrasi
sebagaimana diatur pada Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7
Tahun 2022 yang menyatakan bahwa:
“ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan
Paling lama 7 (Tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran
diterima dan diregistrasi.
ayat (2) penanganan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk
memutus Temuan dan Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti”.
Sedangkan Penanganan pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi:
011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang diregistrasi tanggal 15 Februari 2023
telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hasil Putusan baru
dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2023.
4. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023 di
Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak tidak
profesional dan tidak patuh asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme
penanganan laporan pelanggaran Pemilu untuk menindaklanjuti Laporan Nomor
Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan tidak mengundang
klarifikasi saksi-saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan
dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli”. Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III hanya mengundang Pelapor dan Terlapor.
5. Bahwa pada 7 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III dalam mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 bertindak tidak adil dan sewenang-
wenang memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu II sebagai
Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo sebagai hasil tindak lanjut
dari Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023. Adapun penjelasan tindakan ketidakadilan
yang dilakukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berawal dari penanganan
laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Igarni Wau terhadap Terlapor yaitu
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor
Registrasi 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 pada tanggal 15 Februari 2023
yaitu:
1. Pokok aduan mengenai adanya Pengumuman PKD terpilih se-Kecamatan
Luahagundre Maniamolo untuk Pemilu 2024 sebanyak 2 (dua) kali dan
nama Igarni Wau dihilangkan sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri
Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada Pengumuman kedua. Pada
Pengumuman Pertama Nomor: 009.a tanggal 3 Februari 2023 atas nama
Igarni Wau tercantum sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri (Vide Bukti P-
4). Selanjutnya, pada Pengumuman kedua Nomor: 009.a/SU-
14.14/02/2023 tanggal 4 Februari 2023 atas nama Igarni Wau dihilangkan
dan PKD di Desa Lagundri dikosongkan (Vide Bukti P-5);
2. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023, Igarni Wau menyampaikan surat
lamaran sebagai calon PKD Desa Botohili pada tahapan perekrutan PKD
untuk Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti P-6);
3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas pelamar calon anggota PKD se-
Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada tanggal 24-26 Januari 2023 yang
dilakukan oleh Kelompok Kerja. Selanjutnya, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi
administrasi calon PKD se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo pada
tanggal 27 Januari 2023. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
menetapkan 33 (tiga puluh tiga) orang calon pelamar lulus administrasi
untuk 10 Desa se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor
Pengumuman: 009/KP.01.00/POKJA.PKD/SU-14.14/I/2023 yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo. Hasilnya, Igarni Wau selaku Pelapor ditetapkan lulus
administrasi di Desa Botohili sesuai dengan surat lamaran yang
disampaikan dengan Nomor Urut 12 pada Pengumuman hasil Seleksi
Administrasi. (Vide Bukti P-7);
4. Bahwa atas nama Novriani Sidiq dan Herlina Mariani Mendrofa calon PKD
Desa Lagundri mendapat tanggapan masyarakat yaitu atas nama Herlina
Mariani Mendrofa memiliki hubungan perkawinan suami dengan anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Lagundri. Novriani Sidiq sebagai
Tenaga Honorer di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan dan
yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri sebagai honorer.
(Vide Bukti P-8);
5. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan melakukan rapat Pleno. Bahwa pada rapat pleno tersebut
terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan calon PKD Terpilih
khususnya Desa Lagundri. Calon PKD yang melamar di Desa Lagundri ada
2 (dua) orang yaitu atas nama Novriani Sidiq dan Herlina Mariani Mendrofa.
Pada rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota menetapkan Herlina Mariani
Mendrofa dan Novriani Sidiq Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon PKD
Terpilih Desa Lagundri;
6. Bahwa calon PKD Desa Lagundri adalah kosong. Namun, dalam rapat pleno
tersebut di atas, 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo memberikan pendapat yang sama. Sosius Sarumaha sebagai
Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre memiliki pendapat berbeda
dengan 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre ( Vide
Bukti P-4);
7. Atas nama Tanida Wau (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat) berpendapat Igarni Wau dapat ditetapkan sebagai PKD terpilih
di Desa Lagundri karena yang bersangkutan sebagai pelamar perempuan
dan memiliki nilai terbesar urutan ke-10;
8. Atas nama Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Kordiv Penanganan
Pelanggaran, Sengketa Pemilu berpendapat Igarni Wau sebagai diposisikan
sebagai calon PKD terpilih di Desa Lagundri karena memiliki nilai tertinggi
kedua pada Desa Botohilitano;
9. Sedangkan Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo berpendapat PKD Desa Lagundri kosong dan
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo berkirim surat ke Bawaslu
Nias Selatan untuk meminta petunjuk lebih lanjut;
10. Pada rapat pleno tersebut Sosius Sarumaha menyadari bahwa penetapan
Igarni Wau sebagai calon PKD Terpilih di Desa Lagundri dimana yang
bersangkutan melamar di Desa Botohilitano merupakan pelanggaran dan
kesalahan. Namun karena dalam rapat pleno 2 orang anggota memiliki
pendapat yang sama maka Sosius Sarumaha harus tunduk terhadap hasil
rapat pleno dan turut menandatangani hasil rapat pleno penetapan PKD
terpilih untuk 10 desa se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Akhirnya
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengeluarkan pengumuman
calon PKD terpilih se-Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor
009.a tanggal 03 Maret 2023. (Bukti P-4);
11. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Februari 2023, Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau menghubungi
Sosius Sarumaha melalui telepon untuk melaksanakan rapat pleno
peninjauan ulang terhadap hasil pleno penetapan hasil PKD terpilih se-
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Kemudian, kami melakukan rapat
pleno yang dihadiri Sosius Sarumaha dan Tanida Wau sedangkan Yushilda
Riawati S. Rebecca Zagoto tidak dapat mengikuti rapat pleno karena berada
di luar daerah tanpa ada pemberitahuan. Berdasarkan hasil rapat pleno
peninjauan, menetapkan PKD Desa Lagundri tetap kosong. Notulensi Rapat
ditandatangani oleh Sosius Sarumaha dan Tanida Wau, sedangkan untuk
tandatangan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto ditandatangani oleh
Tanida Wau. Berdasarkan pengakuan Tanida Wau bahwa sudah ada
persetujuan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto untuk diwakili tanda
tangannya. Hal ini disebabkan Tanida Wau dan Yushilda Riawati S.
Rebecca Zagoto sangat dekat, akrab, dan ada hubungan keluarga.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut difasilitasi oleh Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Ama Jofan Zebua yang
bertugas untuk mengetik hasil notulensi rapat dan menyimpan
dokumen/berkas hasil rapat. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut
Panwaslu Kecamatan Kecamatan Luahagundre Maniamolo menaikkan
perubahan Pengumuman dengan Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sosius Sarumaha dan Tanida
Wau, sedangkan untuk tandatangan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto
ditandatangani Tanida Wau (Vide Bukti P-9);
12. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Februari 2023, pukul 01.46 WIB subuh
Tanida Wau melalui WhatsApp Group Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengirimkan Memorandum Nomor:
001/01/14.30/02/2023 yang ditandatangani Tanida Wau dan Yushilda
Riawati S. Rebecca Zagoto Perihal: Penolakan Notulensi Kedua yang tidak
mendasar dan diduga dikeluarkan secara paksa sepihak oleh Ketua
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Vide Bukti P-10).
Memorandum tersebut pada intinya meminta Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo untuk melaksanakan pelantikan calon PKD
Terpilih sesuai rapat pleno pertama yang isinya telah dituangkan ke dalam
Notulensi. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto tidak
mengakui notulensi kedua mengenai peninjauan kekosongan calon PKD
Desa Lagundri. Diduga Notulensi tersebut dibuat secara sepihak oleh Ketua
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo;
13. Bahwa sehubungan dengan Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023
yang dikirim Tanida Wau melalui WhatsApp Group tanggal 6 Februari 2023
Pukul 01.46 WIB, Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo langsung merespon pada Pukul 08.00 WIB melalui
chat WhatsApp dengan mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan rapat pleno pada
tanggal 6 Februari 2023 Pukul 8.30 WIB di Kantor Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo (Vide Bukti P-11);
14. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB ketua dan
anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melaksanakan
rapat pleno. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto mengaku
telah berkonsultasi langsung dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Nias
Selatan untuk melakukan peninjauan terhadap Pengumuman Nomor 009a
tentang PKD terpilih pada tanggal 3 Februari 2023. Kemudian, dalam rapat
pleno tersebut Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto
menyetujui pengosongan PKD terpilih Desa Lagundri. Pendapat tersebut
termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang intinya memiliki pendapat yang
sama dan menyimpulkan bahwa Saudara Igarni Wau tidak dapat dilantik
sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri dan perlu dilakukan kembali
perekrutan di Desa Lagundri secara talent hunting. Berita Acara Pleno
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo (Vide Bukti P-12). Kemudian, Tanida Wau dan Yushilda Riawati
S. Rebecca Zagoto meminta Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre
mengeluarkan Pengumuman PKD terpilih se-Kecamatan Luahagundre
Maniamolo yang diberi Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023 tanggal 6 Februari
2023. Dalam pengumuman tersebut mengosongkan nama PKD terpilih di
Desa Lagundri (Bukti P-13);
15. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2023, Pukul 11.26 WIB, 2 anggota
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau dan
Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto kembali mengirim Memorandum
Nomor: 002/01.14.30/02/2023, Perihal: mohon agar dilaksanakan rapat
pleno yang pada intinya memohon kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo agar dilaksanakan rapat pleno terkait membahas
penundaan pelantikan terhadap calon PKD yang sampai saat ini belum
menemukan penyelesaian. Berdasarkan memorandum tersebut Sosius
Sarumaha menyampaikan Surat Undangan Rapat Pleno pada tanggal 8
Februari 2023. Hasil rapat pleno menyimpulkan menunggu arahan dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Vide Bukti P-14) dan (Vide Bukti P-15).
16. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan
Luahagundre, Teradu V dan Teradu VI sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan pelanggaran dengan
memenangkan Igarni Wau sebagai PKD terpilih di Desa Lagundri sedangkan
Igarni Wau melamar dan lulus administrasi Calon PKD di Desa Botohili
dengan Nomor Pengumuman: 009/KP.01.00/POKJA.PKD/SU-14.14/I/2023
yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo.
17. Bawa pada tanggal 4 Februari 2023, di Kantor Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo Teradu V menyangkal dan melakukan
kebohongan tentang hasil rapat pleno tanggal 4 Februari 2023 yang telah
disepakati untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil
Pengumuman Nomor: 009.a tanggal 03 Februari 2023 PKD terpilih se-
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Teradu V melakukan kebohongan
dengan menyangkal bahwa dirinya tidak tahu menahu pengumuman
tanggal 4 Februari 2023, pada kenyataannya Teradu V yang
menandatangani Pengumuman tersebut serta mewakili tanda tangan
Teradu VI karena mereka sangat akrab dan dekat.
18. Bahwa Sosius Sarumaha sangat dirugikan atas Keputusan Ketua Bawaslu
Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 7 Maret
2023 terhadap Sanksi Administratif Pemberhentian Tetap yang dijatuhkan
kepada dirinya sebagai Terlapor pada hasil akhir penanganan dari Laporan
Pelanggaran Etik Nomor Registrasi: 011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023
yang diregistrasi tanggal 15 Februari 2023. Keputusan tersebut sangat
tidak adil karena Sosius Sarumaha telah melaksanakan tugas perekrutan
PKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
19. Bahwa Pengadu I sebagai kuasa hukum Sosius Sarumaha sudah
menyampaikan Surat Permintaan Koreksi terhadap Keputusan Ketua
Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 9 Maret 2023 perihal Permintaan
Koreksi atas Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan. Selanjutnya, Sosius
Sarumaha kembali menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 11
Maret 2023, perihal Perbaikan Formulir B.19 Permintaan Koreksi atas
Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 (Vide Bukti P-16). Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara telah merespon Surat Pengadu dengan Surat Nomor:
0028/PP.00.01/K.SU/03/2023 perihal Penjelasan Surat Permohonan
Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Nias Selatan. Surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada intinya menjelaskan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tidak dapat melakukan koreksi terhadap Keputusan Bawaslu Nias
Selatan. (Vide Bukti P-17)
20. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan Teradu
I,Teradu II, Teradu III telah melakukan pelanggaran dengan memberikan
sanksi administrasi berupa Sanksi Peringatan kepada Neli Rahmawati
Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo sedangkan dalam
Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 sebagai keputusan dari hasil
penanganan Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor
Registrasi: 007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 tidak terdapat uraian
tentang pertimbangan hukum yang menerangkan atau membuktikan Neli
Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo
terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran administratif
Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah bertindak dengan sewenang-
wenang dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjatuhkan sanksi kepada
sesorang tanpa adanya pembuktian kesalahan yang telah dilakukan.
Sehingga, Neli Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo mengalami kerugian secara moril yaitu nama baiknya cacat di
hadapan publik terlebih dihadapan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
dapat menjegal yang bersangkutan bila ingin menjadi penyelenggara Pemilu
ke depannya atau ke jenjang yang lebih tinggi. ( Vide Bukti P-3)
21. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Neli
Rahmawati Sarumaha selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo
berkeberatan terhadap Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang dikeluarkan Bawaslu Nias Selatan
dan mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. (Vide Bukti P-18)
22. Bahwa 2 Maret 2023 di kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II,
Teradu III telah melakukan pelanggaran hukum dan etik berat dengan
memberikan rekomendasi Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Emanuel
Valit Lase Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo yang dimuat
dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Emanuel Valit
Lase Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo hanya sebagai Saksi
pada Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor Registrasi Laporan
007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 yang Pelapornya adalah Litiani Lase
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Maniamolo dan Terlapor adalah Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati
Sarumaha dan Nikolaus Dachi. Rekomendasi Pemberhentian Tetap kepada
Emanuel Valit Lase adalah cacat hukum, cacat prosedural dan dapat dinilai
sebagai tindakan yang sangat sewenang-wenang. Pemberhentian Tetap
kepada Emanuel Valit Lase dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Seseorang sebagai perangkat
petugas penyelenggara pemilu dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap
tanpa adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, tanpa
proses klarifikasi sebagai Terlapor, tanpa pemeriksaan saksi -saksi, tanpa
pemeriksaan bukti-bukti namun lahir sebuah rekomendasi Pemberhentian
Tetap kepada Emanuel Valit Lase dalam satu Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2
Maret 2023 untuk perkara pihak/orang lain kemudian diumumkan pada di
Papan Pengumuman pada tanggal 2 Maret 2023 perihal Pemberitahuan
Status Laporan, Model Formulir B.18 (Vide Bukti-19).
23. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023 di
Kantor Bawaslu Nias Selatan Teradu IV tidak patuh melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang tercantum dalam Keputusan
Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tanggal 2 Maret 2023 yang berbunyi ”Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n.
Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo”. Sehingga ketidakpatuhan Teradu IV tersebut, Panwaslu
Kecamatan Luahagundre melalui 2 kali surat resminya telah mengingatkan
Teradu IV untuk meminta informasi pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan yaitu Surat pertama tanggal 11 Maret 2023 dengan Nomor:
53/KU.00/SU-14.15/03/2023 perihal Permohonan Informasi dan Surat
kedua tanggal 18 Maret 2023 dengan Nomor 59/ KU.00/SU-
14.15/03/2023 (Vide Bukti P-20).
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
1. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menempelkan
Pengumuman Penetapan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih
untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor Surat 009.a. Khusus nama-nama
yang lulus sebagai PKD di lingkup Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
di Desa Lagundri.
2. Dalam Pengumuman yang ditempelkan tersebut, Pengadu sebagai Kandidat
PKD dinyatakan lulus di Desa Lagundri. Namun pada tanggal 4 Februari 2023,
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo kembali mengumumkan
Penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo
dengan Nomor Surat: 009.a/SU-14.14/02/2023. Dalam Pengumuman a quo,
nama Pengadu tidak tertera lagi dalam pengumuman tersebut (dikosongkan)
khusus di Desa Lagundri (Vide Bukti PT-1).
3. Bahwa di hari itu juga, tanggal 04 Februari 2023, Pengadu III langsung
mendatangi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
di Kantor meminta klarifikasi mengenai hasil pengumuman yang pertama dan
pengumuman yang kedua tersebut yang notabene tanpa ada alasan yang tepat.
Pada saat itu hanya ketua dan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo yang berada di Kantor. Namun jawaban Ketua
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (ex Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo telah diberhentikan tetap Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan) dan anggotanya tersebut saat itu, “Apapun hasil pengumuman yang
barusan itu, bukanlah urusan anda. Apa yang telah kami tempelkan itu tidak
boleh diganggu gugat karena kami telah bekerja sesuai mekanisme dan
tahapan”.
4. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2023, Pengadu III ke Kantor Ketua Bawaslu
Nias Selatan memberitahukan permasalahan atas hasil pengumuman nama-
nama yang lolos sebagai PKD di Desa Lagundri. Pada saat itu Harapan
Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan menerima Pengadu III tanpa ada
rekan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya, Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan langsung menelpon Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo agar segera datang menghadap di Kantor. Ketika
ditelepon, hanya Ketua Panwaslu Kecamatan yang bersedia untuk datang.
Pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan mediasi
antara Pengadu dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Ketua
Panwaslu Kecamatan Luahagundre meminta supaya diberikan waktu untuk
melakukan koordinasi dengan kedua Panwaslu Kecamatan Luahagundre
lainnya sampai dalam waktu 3 (tiga) hari.
5. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadu III kembali datang ke Kantor
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk meminta jawaban
Panwaslu Kecamatan Luahagundre sesuai waktu yang mereka minta selama 3
(tiga) hari. Namun hasilnya tidak terdapat solusi dan jawaban yang diberikan
oleh Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
6. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023, Pengadu menyampaikan Laporan
tertulis ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait Dugaan Pelanggaran Kode
Etik dan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo. (Vide Bukti PT-2).
7. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati Pengadu III untuk menghadiri klarifikasi di Kantor Bawaslu Nias
Selatan, sekaligus dipertemukan dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo.
8. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengeluarkan hasil Putusan atas Surat Laporan Pengaduan yang secara
tertulis tersebut, dengan isi Pemberhentian Tetap kepada Sosius Sarumaha
sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dan Sanksi
Peringatan terhadap Tanida Wau sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo, dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo karena terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. ( Vide Bukti PT-3).
9. Bahwa setelah Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
diberhentikan Bawaslu Kabupaten Nias selatan, Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo yang masih aktif, melantik PKD Desa Lagundri atas
nama Serfan Siswanto Zagoto tanpa melalui mekanisme seperti yang
diharapkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Padahal Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo baru saja ada yang diberhentikan tetap dan
dikenakan Sanksi Peringatan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Setelah
Pengadu mengetahui hal tersebut, Pengadu melaporkan lagi ke Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, bahwa terdapat pelantikan PKD Desa Lagundri.
Bahkan PKD yang baru terpilih tersebut yang telah ditetapkan oleh Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo memiliki hubungan ikatan perkawinan
(Pasangan Suami Istri) dengan seorang Petugas Pantarlih Desa Lagundri atas
nama Putry Mayang Sari Gee.
10. Bahwa Teradu atas nama Serfan Siswanto Zagoto tidak pernah ikut sebagai
calon PKD Desa Lagundri. Namun, Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo tiba-tiba mengangkat Teradu VI sebagai PKD tanpa melalui
mekanisme pengangkatan (Vide Bukti PT-4).
11. Teradu VI Serfan Siswanto Zagoto sebagai PKD Desa Lagundri, telah
menandatangani “Surat Pernyataan” di atas materai 10000 pada tanggal 14
Maret 2023, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang Teradu VI
Tanda tangani pada poin 6 (enam) menyatakan “Tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Sementara, Teradu
VI memiliki ikatan perkawinan (suami istri) dengan seorang Pantarlih Desa
Lagundri.
12. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Nias Selatan,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali mengeluarkan Surat Keputusan yang
pada pokoknya bahwa PKD yang baru dilantik oleh Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo salah prosedur, sebagaimana dalam Surat Bawaslu
Nias Selatan Nomor: 148/PP.01.02/k.su-14/042023.
13. Bahwa setelah Pengadu menerima hasil Putusan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pengadu merasa terdapat sesuatu yang tidak
sesuai dalam surat tersebut yaitu kedua orang Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo hanya diberi Sanksi Peringatan, tanpa
mempertimbangkan dalil-dalil pokok aduan atau pelaporan Pengadu. Bahwa
sudah jelas Para Teradu Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik untuk kedua kali dan berdasarkan Surat
Nomor: 148/PP.01.02/k.su-14/042023, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menilai bahwa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
Luahagundre terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun
hanya diberikan Sanksi Peringatan (Vide Bukti PT-5). Pengadu menilai bahwa
Putusan tersebut tidak lagi berorientasi pada asas penyelenggara Pemilu yang
didalamnya meliputi asas mandiri, adil, kepastian hukum, kepentingan umum,
keterbukaan, dan profesionalitas. Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Teradu IV dan
Teradu V Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, menimbulkan situasi
ambigu dalam proses penanganan Pelanggaran Kode Etik Ad Hoc, dan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
Teradu III sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
Teradu IV sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu V dan Teradu VI
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo;
5. Membatalkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 7 Maret 2023, dan Merehabilitasi
nama baik Sosius Sarumaha;
6. Merekomendasikan pengangkatan Kembali atas nama Sosius Sarumaha
sebagai Ketua sekaligus anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo;
7. Membatalkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan Merehabilitasi
nama baik Neli Rahmwati Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo;
8. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya;
[2.2.2] Petitum Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus
2023, Para Pengadu dalam Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/V/2023 dan Perkara Nomor
90-PKE-DKPP/VI/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.3.1] Kesimpulan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
I. Dalam Pokok Perkara
Bahwa sebagaimana dalam pokok perkara Pengaduan Nomor: 90-PKE-
DKPP/VI/2023.
Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Teradu karena tidak benar dan tidak
berdasarkan fakta hukum
− Bahwa Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 telah mengikuti proses
seleksi pendaftaran sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
− Bahwa sampai dengan saat ini Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
tidak pernah mendapat klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo berkenaan dengan Pengumuman pertama dan Pengumuman
kedua lampirkan sebagai bukti Surat Pengadu Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
− Bahwa Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menetapkan
Pengadu Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 sebagai PKD Terpilih Desa
Lagundri karena yang bersangkutan memiliki nilai tertinggi secara umum
seluruh peserta Kecamatan Luahagundre Maniamolo menjadi sebagai
Penyelenggara Pemilu.
II. Dalam Pokok Perkara dan Fakta Persidangan
Bahwa sebagaimana bukti Pengumuman pertama dan Pengumuman kedua
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dengan sementa-mena mencopot dan menempelkan nama Pengadu
Igarni Wau. Sebagaimana diketahui tanggal 3 Februari 2023 nama Pengadu
Igarni Wau tertera sedangkan tanggal 4 Februari 2023 nama Pengadu Igarni
Wau tidak tertera atau dikosongkan.
Berdasarkan pernyataan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan jika
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak mengindahkan padahal
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah melakukan berbagai macam mulai dari mediasi,
supervise, koordinasi, namun tidak berhasil.
Bahwa sebagaimana bukti-bukti surat yang terungkap di dalam sidang
pemeriksaan, Pengadu Igarni Wau ditetapkan sebagai PKD Desa Lagundri
karena mendapat nilai tertinggi dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo melakukan talent hunting. Namun, Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan yang
telah dilakukan. Permasalahan pengumuman tersebut belum tuntas terhadap
Pengadu Igarni Wau, namun Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
sudah melantik Servan Siswanto Zagoto sebagai PKD Desa Lagundri padahal
yang bersangkutan bermasalah. Istri Servan Siswanto Zagoto merupakan
Pantarlih Desa Lagundri.
Berdasarkan pernyataan Teradu III bahwa Pengadu Igarni Wau telah bersama-
sama dengan Kepala Desa untuk berkoordinasi. Kepala Desa Lagundri telah
menyetujui Pengadu Igarni Wau menjadi PKD Desa Lagundri. Dengan demikian,
Pengadu Igarni Wau menolak dalil Teradu IV dan Teradu V yang menyatakan
Kepala Desa Lagundri tidak menerima Pengadu Igarni Wau sebagai PKD Desa
Lagundri.
Bahwa sesuai dengan keterangan Teradu I s.d. Teradu III selaku Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan dengan tegas menyatakan
dan membenarkan Pengadu Igarni Wau lulus sebagai calon PKD untuk Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ketika Majelis
persidangan mempertanyakan kepada Teradu IV dan Teradu V “apa yang
menjadi dasar pertimbangan Teradu IV dan Teradu V menetapkan Igarni Wau
sebagai PKD Lagundri padahal Igarni Wau mendaftar sebagai PKD di
Botohilitano”
Jawaban Teradu atas pertanyaan tersebut:
“yang menjadi acuan kami mengangkat Igarni menjadi PKD di Desa Lagundri
pertama berdasarkan menilai yang bersangkutan termasuk nilai yang tertinggi
dan kami menyarankan mengisi kekosongan di Desa Lagundri. Disamping itu
dalam penerapan peraturan PKD namanya proses talent hunting dan
meminimalisir waktu yang sangat mepet menjelang satu hari ada pelantikan,
maka kami juga mengambil kesimpulan menyarankan untuk melakukan proses
talent hunting ini. Mengangkat si Igarni ini menjadi PKD dan itu berdasarkan
hasil Pleno dan kesepakatan kami bersama. Berkas disampaikan oleh Pengadu
Igarni ini berkas pendaftaran ada di desa Lagundri atau Botohilitano”. Jawaban
Teradu IV dan Teradu V,
Dari awal katanya dia menuju di Lagundri tapi kenyataannya Sekretariat yang
bersangkutan masih di Desa Botohilitano tapi setelah diingatkan yang
bersangkutan mencoba memperbaiki berkas tapi Ketua saat itu menghalang-
halangi.
Pengadu Igarni Wau sangat menyayangkan sikap profesional Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang tidak adil dan profesional. Begitu juga
dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak berintegritas,
jujur, terbuka, dan adil sehingga kinerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
beserta jajarannya sangat diragukan dan memberikan citra buruk di Lembaga
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan akan
menjadi pemicu ke penyelenggara yang lain karena hanya berupa Sanksi
Peringatan yang selalu diberikan. Pengadu Igarni Wau menjadi korban Lembaga
Bawaslu beserta jajarannya.
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I dan Pengadu II Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023,
Pengadu I dan Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-20 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Maret 2023;
2 P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023;
3 P-3 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023;
4 P-4 Notulensi Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa
Terpilih Luahagundre Maniamolo, tertanggal 3 Februari 2023;
5 P-5 Notulensi Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa
Terpilih Luahagundre Maniamolo, tertanggal 4 Februari 2023;
6 P-6 Lamaran Calon PKD Igarni Wau, tertanggal 18 Januari 2023;
7 P-7 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PKD
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 27 Januari
2023;
8 P-8 Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
NO. BUKTI KETERANGAN
Panwaslu Kelurahan/Desa;
9 P-9 Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4
Februari 2023;
10 P-10 Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023, perihal
Penolakan Notulensi Kedua Yang Tidak Mendasar dan Diduga
Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak Oleh Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 6 Februari
2023, dan Screenshot Percakapan WhatsApp Tanida Wau;
11 P-11 Undangan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PKD Terpilih,
tertanggal 6 Februari 2023, dan Daftar Hadir Rapat Pleno
Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih;
12 P-12 Berita Acara Notulensi Rapat Penetapan Calon Anggota
Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, tertanggal 6 Februari 2023;
13 P-13 Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023
Nomor: 009.a/KP.10.00/SU-14.14/02/2023, tertanggal 6
Februari 2023;
14 P-14 Memorandum Nomor: 002/01/14.30/02/2023, perihal Mohon
Agar Dilaksanakan Rapat Pleno, tertanggal 6 Februari 2023;
15 P-15 Surat Nomor: 024/KP.01.00/SU-14.08/02/2023, perihal
Undangan Rapat Pleno Penundaan Pelantikan Calon PKD di
Desa Lagundri, tertanggal 8 Februari 2023, dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Pembahasan Penundaan Pelantikan Calon PKD di
Desa Lagundri;
16 P-16 Formulir Model B.19, Nomor Istimewa, perihal Permintaan
Koreksi Atas Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 7
Maret 2023;
17 P-17 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0028/PP.00.01/K.SU/03/3023, perihal Penjelasan Surat
Permohonan Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, tertanggal 16 Maret 2023;
18 P-18 Formulir Model B.19, perihal Permintaan Koreksi Atas
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 2 Maret 2023;
19 P-19 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023;
20 P-20 Surat Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.00-
14.15/03/2023, perihal Permohonan Informasi terhadap
Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tanggal 2 Maret
NO. BUKTI KETERANGAN
2023.
[2.4.2] Bukti Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa untuk menguatkan aduannya pada Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023,
Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Tahun 2023 Nomor: 009.a, tertanggal 3 Februari 2023, dan
Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4
Februari 2023;
2 P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
014/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 13 Februari
2023, dan Formulir Model B.1, Penerimaan Laporan a.n.
Igarni Wau;
3 P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 7 Maret 2023;
4 P-4 Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Nomor:
008/BA/POKJA-PKD/SU-14.14/I/2023, tertanggal 27
Januari 2023, dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2023
Nomor: 009/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.14/I/2023;
5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
148/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 17 April 2023, Buku Ekspedisi Konfirmasi
Penyanggahan Hasil Laporan Masyarakat Hasil Laporan
Keputusan Bawaslu atas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
dan Pelanggaran Administratif Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo, Video Ketua PPS yang menyatakan
Putry Maya Sari selaku Pantarlih menyampaikan Surat
Pengunduran Diri,
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu III Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus
2023, Pengadu III mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
Sukses Fau
● Saksi beralamat di Desa Botohilitano. Perekrutan Igarni Wau sebagai PKD Desa
Lagundri, pertama terbit Pengumuman tanggal 3 Februari 2023, sebagaimana
yang dijelaskan oleh Para Teradu. Pada tanggal 3 Februari 2023 nama Igarni Wau
terdapat dalam Pengumuman. Saksi satu lingkup Desa tetangga. Selanjutnya,
pada tanggal 4 Februari 2023, tiba-tiba terbit pengumuman. Per Tanggal 3
Februari 2023, ada 10 orang peserta yang sudah lolos. Pada tanggal 4 Februari
2023, terbit pengumuman tinggal 9 orang. Namun untuk Desa Lagundri
dikosongkan. Pada tanggal 3 Februari 2023, nama Igarni Wau tercantum
namanya.
● Saksi membantu Igarni Wau untuk melakukan klarifikasi kepada Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Igarni Wau mendatangi Kantor Panwaslu
Kecamatan Luahagundre kurang lebih 2 kali. Namun Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo tidak merespon sanggahan Igarni Wau. Karena tidak
terdapat respon akhirnya, Saksi membujuk Igarni Wau agar langsung ke Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk menyanggah. Saksi bersama Igarni Wau
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu, yang berada
di Kantor adalah Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Sedangkan untuk Seksama dan Gayusbin selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak berada di tempat. Harapan Bawaulu mencoba
untuk melakukan mediasi Igarni Wau dan Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo. Berkali-kali Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menghubungi
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Saksi tidak mengikuti proses
mediasi antara Igarni Wau dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre. Hal ini
disebabkan Saksi hanya sebagai pendamping.
● Saksi tidak mengetahui hasil mediasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan Igarni Wau, Tanida Wau, Yushilda Rebecca Zagoto, Keesokannya, Saksi
mendengar dari Igarni Wau bahwa itu akan ditindaklanjuti atau diklarifikasi oleh
Tanida Wau dan Yushilda Rebecca Zagoto terhadap hasil Pengumuman PKD
Lagundri. Namun, tidak pernah ada klarifikasi yang dilakukan oleh Tanida Wau
dan Yushilda Rebecca Zagoto selaku anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo.
● Saksi menerangkan pada saat perekrutan PKD Desa Lagundri, Saksi kaget karena
pada saat itu Saksi mencoba untuk membujuk lagi Igarni Wau agar
menyampaikan sanggahan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bagaimana
mengenai sanggahan kemarin? Kenapa tiba-tiba dapat dilaksanakan perekrutan
PKD dengan talent hunting? Tidak terdapat klarifikasi mengenai pelaksanaan
talent hunting tersebut.
● Saksi mengenal Igarni Wau. Igarni Wau tinggal di Desa Botohilitano. Igarni Wau
melamar PKD di Desa Botohilitano. Namun Igarni Wau ditetapkan dalam
Pengumuman sebagai PKD di Desa Lagundri.
● Saksi menerangkan keberatan yang diajukan oleh Igarni Wau, tidak diloloskan di
Desa Lagundri.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan,
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP
adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu”. Bahwa setelah mencermati keseluruhan uraian dalil Pengadu pada
prinsipnya menolak dan membantah segala dalil-dalil yang diajukan Pengadu
tersebut, sebab disamping Pengadu telah menggabungkan dan
mencampuradukkan beberapa pokok permasalahan dalam ranah mengadili yang
berbeda ke dalam satu pokok permasalahan, antara lain dengan menyebutkan
Pihak Terlapor dan sewenang-wenang dan tidak profesional dalam memberikan
sanksi Peringatan kepada Neli Rahmawati Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Maniamolo, dan juga termasuk Staf non PNS Panwaslu Kecamatan
Maniamolo a.n. Emanuel Lase, yang pada hakikat permasalahan dimaksud
berbeda penanganannya. Sehingga dapat disimpulkan Pengadu keliru tidak
mempunyai dasar hukum yang pada kenyataannya pada penanganan temuan dan
laporan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu I Pilipus F.
Sarumaha selaku kuasa Hukum dari Pengadu II Sosius Sarumaha yang
disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana
Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023, dengan ini Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu
III, yang juga sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan ini
menyampaikan jawaban dan sanggahan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya
merupakan rangkaian penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta
tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sehingga
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah sesuai
proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
berlaku.
2. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 1 yang menyatakan Para Teradu
tidak menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha
adalah tidak benar. Pemberitahuan status laporan telah diumumkan di Papan
Informasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan telah disampaikan kepada Pelapor
a.n. Igarni Wau (Vide bukti T-24 dan T-25) sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 7 Maret 2023, dan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2)
dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyebutkan “Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”,
sehingga alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu
harus dikesampingkan.
3. Bahwa dalil pengadu pada Romawi III angka 2 menyatakan Para Teradu tidak
menyerahkan Salinan Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha
adalah tidak benar. Pada kenyataannya penyampaian Salinan Putusan dan
Pemberitahuan Status Laporan telah disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor
melalui Papan Pengumuman dan WhatsApp. Dengan demikian dalil Pengadu
hanya mencari-cari kesalahan Para Teradu (Vide Bukti T-16 dan bukti T-18).
4. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 3 menyatakan Para Teradu
sewenang-wenang memberhentikan Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha, agar Pengadu mampu memahami dengan baik
dan benar dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar memberhentikan
Terlapor sebagai Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, sebagaimana
ketentuan Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Panwaslu Kecamatan berkewajiban: “bersikap adil dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan Pasal 456 menyebutkan “Pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika
Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu” yang mengatur dengan tegas
tentang kewajiban dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga
tindakan Para Teradu dalam memberhentikan Terlapor telah tepat dan benar serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalil tersebut.
5. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 4, kepada Teradu V, Teradu VI,
merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo, dalam Perekrutan Panwaslu
Kelurahan/Desa dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Surat Ketua
Bawaslu Nomor: 003/KP.01.00/K.SU/01/2023, tanggal 9 Januari 2023 perihal
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 (Bukti T-2). serta surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana surat nomor 015/KP.01.00/K.SU-
14/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 perihal instruksi, untuk melakukan
perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah kerja masing-masing dengan
menjaga integritas dan Profesional sebagai penyelenggara Pemilu (Bukti T-24),
sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dalam jawaban ini;
6. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi III angka 5 yang menyatakan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, sewenang-wenang memberikan rekomendasi Sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Staf Non PNS pada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
a.n. Emanuel Valit Lase hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu.
Kenyataannya ketentuan yang berlaku mengenai permasalahan tersebut telah
diatur dalam Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dan lebih lanjut telah ditindaklanjuti ke Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan rekomendasi dimaksud, sebab
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai pada Sekretariat
Panwaslu Kecamatan merupakan kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan yang berbunyi “Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”,
sehingga dalil Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan dan
tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini.
7. Bahwa sedangkan dalil Pengadu pada Romawi III angka 6 kepada Teradu VI hanya
penafsiran Pengadu. Rekomendasi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Register Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 telah ditindaklanjuti dan merupakan
kewenangan sepenuhnya kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Staf
Non PNS Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Emanuel Valit Lase
telah mintai keterangan pada tanggal 28 Maret 2023 oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu sebagai lanjutan dari rekomendasi dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan sehingga dalil Pengadu tidak berdasar serta tidak beralasan menurut
hukum dengan segala akibat hukumnya.
8. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 1 yang menyatakan Para Teradu
tidak menyerahkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, tertanggal 7 Maret 2023 adalah tidak benar,
dimana pada tanggal 10 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyampaikan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Terlapor
a.n. Sosius Sarumaha melalui media WhatsApp (Vide Bukti T-9). Agar Pengadu
menjadi maklum dan mampu memahami dengan baik dan benar dasar
pertimbangan hukum dalam status penanganan pelanggaran sebagaimana
maksud ketentuan pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip “Pengumuman disebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, dan Pemberitahuan status
Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi,
Sigaplapor, atau media telekomunikasi”, yang mengatur dengan tegas tentang
penyampaian status laporan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh
karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan dimaksud, telah tepat
dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum kepemiluan
sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut;
9. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 2 terhadap Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Register Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Terlapor a.n. Neli Rahmawati
Sarumaha, Para Teradu menjelaskan terhadap penyampaian Salinan Putusan
benar telah disampaikan kepada Terlapor pada tanggal 14 Maret 2023 melalui
media telekomunikasi WhatsApp, namun agar Pengadu memahami secara aturan
dan proses dalam hal penyampaian Pemberitahuan Status Laporan di papan
informasi dan pemberitahuan surat resmi kepada Pelapor tanggal 2 Maret 2023
(Vide Bukti T-27). Selanjutnya Para Teradu mempertanyakan legalitas Pengadu
mewakili Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha dalam aduannya. Dalam
permasalahan yang didalilkan Pengadu tidak ada persetujuan Terlapor
sebagaimana ketentuan “Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya
untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792
KUHPerdata)’, namun demikian kembali kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkannya.
10. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 3, yang intinya berisi pemahaman
Pengadu tentang penanganan temuan dan laporan, yang seyogyanya Pengadu
memahami proses dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana
ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama
7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan
diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima
dan diregistrasi.
11. Bahwa penafsiran-penafsiran Pengadu yang menyatakan Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diregister tanggal 15 Februari 2023 telah
lewat waktu, dan biar Pengadu memahami dalam penanganan laporan dan
temuan dilakukan dengan hari kerja sebagaimana ketentuan Umum angka 42
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, dikutip: Hari
adalah Hari Kerja, sehingga apa yang didalilkan Pengadu ada tidak benar dan
harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini
dengan segala akibat hukumnya.
12. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 4 yang memahami tentang saksi dan
ahli hanya merupakan pemahaman Pengadu yang sangat berlebihan
membuktikan Pengadu tidak memahami kaidah hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dikutip ‘Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, Saksi dan/atau ahli ”. Dalam penanganan Temuan dan Laporan ini
konteks permasalahan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal itu merupakan kewenangan
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Sehingga
tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak meminta keterangan saksi
dan/atau ahli karena telah memenuhi unsur dan bukti penanganannya,
sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut.
13. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi IV angka 5 yang menyatakan Para Teradu
sewenang-wenang dalam memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada
Pengadu II, dan agar Para Pengadu menjadi maklum dan mampu memahami
dengan baik dan benar dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar
memberhentikan Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, dengan Sanksi Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha diberikan Sanksi Pemberhentian
Tetap (Pengadu II) sedangkan Kedua Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo diberikan Sanksi Peringatan (Teradu V dan Teradu VI), sehingga
tindakan Para Teradu telah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
14. Bahwa Para Teradu dapat menjelaskan terkait pengumuman tanggal 3 Februari
2023 telah diumumkan penetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih
dengan Nomor Surat: 009.a yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan
satu kandidat calon yang lulus an. Igarni Wau sebagai Pelapor tanggal 4 Februari
2023. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengumumkan kembali
penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan
Nomor Surat: 009.a/SU-14.14/02/2023 dan a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor
sudah tidak tertera dalam pengumuman tersebut (Vide Bukti T-19).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor:
035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 9 Februari 2023 perihal: Permasalahan
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, dalam hal peninjauan ulang untuk penunjukan PKD di Desa Lagundri
yang kosong (Vide Bukti T-7). Namun demikian Ketua dan anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo mengabaikan surat dimaksud, dan tidak
patuh terhadap pedoman Perekrutan PKD sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
15. Bahwa demikian juga dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kelurahan/Desa (PKD), merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana Pasal 106 huruf f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dengan kutip “membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan
mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan
memperhatikan masukan Kabupaten/Kota” dan selanjutnya pedoman pelaksanaan
perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah diatur
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, sehingga yang didalilkan Pengadu pada
penjelasan yang menyatakan Para Teradu tidak adil dari penanganan laporan,
maka Pengadu dalam hal ini keliru dan tidak bisa membedakan kewenangan
Bawaslu Kabupaten dan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
diuraikan dan dikemukakan Pengadu pada angka 1 sampai dengan angka 23,
sehingga tidaklah perlu ditanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban a quo.
16. Bahwa selain itu Para Teradu juga dapat menjelaskan proses penanganan laporan
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan
melakukan tahapan sebagai berikut:
a. Bahwa menerima laporan Igarni Wau tanggal 13 Februari 2023, Pukul
16.00 WIB yang telah dicantumkan pada Formulir Model B.1 dengan tanda
bukti penyampaian Laporan pada Formulir Model B.3 Nomor:
014/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, dengan peristiwa yang dilaporkan yakni
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo terhadap proses perekrutan PKD di
Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan mengumumkan penetapan
PKD terpilih sebanyak dua kali. Pada Pengumuman pertama tanggal 3
Februari 2023 telah diumumkan a.n. Igarni Wau sebagai PKD terpilih Desa
Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Pengumuman kedua
tanggal 4 Februari 2023 a.n. Igarni Wau tidak tercantum pada
Pengumuman Penetapan PKD Terpilih;
b. Pada tanggal 13 Februari 2023, telah dilakukan kajian awal untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materil atas Laporan Pelapor a.n.
Igarni Wau pada Formulir Model B.7. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
melakukan rapat pleno dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat
formal dan syarat materil serta rekomendasi laporan dapat diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
c. Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023
tanggal 13 Februari 2023.
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Pelapor,
Terlapor, untuk diklarifikasi Pelapor a.n. Igarni Wau, tanggal 17 Februari
2023, Pukul 10.30 WIB disertai Berita Acara Klarifikasi dan Terlapor Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius
Sarumaha, Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto, tanggal 17
Februari 2023, Pukul 11.00 WIB. Namun yang hadir hanya Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, a.n. Sosius Sarumaha disertai dengan
Berita Acara Klarifikasi, sedangkan Anggota Panwaslu Kecamatan a.n.
Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto tidak dapat hadir
dikarenakan sakit.
e. Bahwa selanjutnya Terlapor Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo a.n. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto
diundang klarifikasi kembali tanggal 20 Februari 2023 Pukul 13.00 WIB.
Namun yang hadir hanya Terlapor a.n. Tanida Wau disertai dengan Berita
Acara Klarifikasi sedangkan Terlapor a.n. Yushilda Riawati S. Rebecca
Zagoto hadir pada tanggal 23 Februari Tahun 2023 disertai Berita Acara
Klarifikasi;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang
dimuat dalam Form B.13.
g. Bahwa berdasarkan fakta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti
dan klarifikasi, Terlapor a.n. Sosius Sarumaha sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Tanida Wau sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S.
Rebecca Zagoto sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo tidak cermat dan teliti serta tidak profesional dalam
mempedomani persyaratan pendaftaran PKD yang tertuang di dalam
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024. Bahwa seharusnya jika tidak tersedia peserta seleksi
Panwaslu Kelurahan/Desa maka Panwaslu Kecamatan dapat melakukan
talent hunting;
h. Bahwa berdasarkan Pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang
berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu”, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dan memberikan sanksi administratif
berupa Sanksi Peringatan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo a.n. Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca
Zagoto serta Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo a.n. Sosius Sarumaha yang
dituangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
i. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor:
030/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Ketetapan yakni “Teradu
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum dalam
Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023. Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan memberikan sanksi administratif berupa Sanksi Peringatan
terhadap Terlapor a.n. Tanida Wau dan Terlapor a.n. Yushilda Riawati S.
Rebecca Zagoto serta Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Terlapor a.n.
Sosius Sarumaha.
j. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status
Laporan 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang dimuat dalam Form
B.18.
k. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan proses dan mekanisme
penanganan pelanggaran terhadap laporan Igarni Wau di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
l. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/KH.01.01/K.SU-
14/04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode
Etik terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 bersifat
final dan mengikat.
m. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS”.
17. Bahwa Para Pengadu telah meminta koreksi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
terhadap Laporan dengan Register Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023
dan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan dengan Register Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023,
dengan berkaitan dengan permintaan koreksi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara telah menjawab dengan Surat Nomor: 0029/PP.00.01/K.SU/03/2023
perihal penjelasan surat permohonan koreksi atas keputusan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, yang menyatakan “bahwa terhadap permintaan koreksi tersebut
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak dapat melakukan koreksi terhadap
keputusan atas laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan”
(Vide Bukti T-1), sehingga hal demikian menjadi bukti otentik bagi Teradu.
Permintaan koreksi dari Pengadu tidak dapat diterima dan Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan final dan mengikat serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
18. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Teradu untuk
memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan dengan
sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan
mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan
hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana
uraian dalil Pengadu tersebut.
19. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam perkara a quo pada sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu
sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak
didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan Teradu telah dengan sempurna mampu
membantah kebenarannya, dan apalagi Teradu dalam menangani temuan dan
laporan sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil Pengadu harus dipandang
tidak beralasan dan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
dengan segala akibat hukumnya;
20. Bahwa penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu dalam dalilnya tidak
ada relevansi dengan pokok permasalahan yang hanya merupakan pendapat
pribadi Pengadu yang kenyataannya terhadap permasalahan dimaksud telah
diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka alasan Pengadu dimaksud
tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu
dipertimbangkan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
21. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala
uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu
seyogyanya menyadari tindakan Teradu tersebut dalam rangka menjalankan
Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas mengenai
penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Teradu dalam memberikan
sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Bahwa dapat ditambahkan Pengadu I Philipus Sarumaha merupakan seorang
mantan Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebelumnya terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi
Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-
DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, maka
seharusnya Pengadu menyadari tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pemilu
bukan sebaliknya mengada-ngada dan mencari-cari kesalahan Para Teradu,
sehingga dalil Pengadu dimaksud haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan
segala akibat hukumnya.
[2.6.2] Jawaban Teradu IV Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
A. PENJELASAN ATAS POKOK PERKARA DAN JAWABAN TERADU ATAS POKOK
ADUAN
Terhadap peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu, maka
Teradu IV menjelaskan sebagai berikut:
1. Peristiwa Pertama berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang
mendalilkan:
a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu Ill dan Teradu IV tidak
menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 kepada Terlapor atas nama
Sosius Sarumaha.
Jawaban
a. Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak dengan seluruh
dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasar. Sebab pada
tanggal 10 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/ kepada Terlapor a.n. Sosius
Sarumaha melalui media telekomunikasi WhatsApp (Vide Bukti T-
1). Berdasarkan bukti tersebut, maka Teradu IV a.n. Sarso F.
Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan
Pengadu tidak benar dan Pengadu II berbohong.
b. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menghalang-halangi
Para Terlapor a quo yang dirugikan untuk mencari keadilan dan
menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi
kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh
upaya hukum lainnya. Semestinya, salinan keputusan atau
rekomendasi dari setiap hasil penanganan laporan pelanggaran
Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status pemberitahuan
laporan diumumkan kepada publik.
Jawaban
Teradu IV a.n. Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak seluruh dalil
Pengadu tidak benar dan tidak berdasar hukum:
1) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status
Laporan dengan Register Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di Papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 7 Maret 2023
dan menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada
Pelapor an. lgarni Wau pada tanggal 7 Maret 2023 melalui
media telekomunikasi WhatsApp (Bukti T-2).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, pasal 50 ayat (3) berbunyi "Pemberitahuan
Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor
Melalui Surat Res mi, Sigaplapor atau Media Telekomunikasi".
2) Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kade Etik
terhadap Laporan Nomor: 011 /Reg/LP/PUKab/02.19111/2023
kepada Terlapor atas nama Sosius Sarumaha melalui
WhatsAppp tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana bukti Teradu I
(satu) di atas. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum tidak ada satu pun pasal yang mengatur
tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan kepada
Terlapor.
3) Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I menghalang-halangi Para Terlapor a quo
yang dirugikan untuk mencari keadilan dan menempuh upaya
hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada
Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau untuk menempuh upaya
hukum lainnya adalah hanya sangkaan Pengadu yang tidak
berdasarkan hukum.
2. Peristiwa ke-2 berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu Ill dan Teradu IV tidak
menyerahkan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor atas nama
Neli Rahmawati Sarumaha.
Jawaban
Pihak Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak
seluruh dalil aduan pengadu karena tidak benar dan tidak berdasar
fakta dan ketentuan hukum:
1) Sebab pada tanggal 14 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n.
Neli Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023
tanggal 14 Maret 2023 perihal tindaklanjut Surat Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamalo a.n. Neli Rahmawati
Sarumaha pada tanggal 11 Maret 2023 perihal Permintaan
Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
atas Laporan Registrasi Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023.
Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kade Etik terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023, disampaikan kepada
Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha (Tanda Terima di
buku ekspedisi dan tanda bukti pengiriman melalui media
WhatsApp tanggal 14 Maret 2023 (Bukti T-3). Pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum tidak ada satupun pasal yang mengatur
tentang batasan waktu penyerahan salinan keputusan
kepada Terlapor.
Berdasarkan fakta tersebut Teradu IV a.n. Sarso F.
Sarumaha, S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang
dilaporkan Pengadu tidak benar dan Pengadu berbohong.
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyelesaikan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
Panwaslu Kecamatan terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 dalam waktu 14 (empat
belas) hari dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 26
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, berbunyi:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7
(tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
b. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memutuskan temuan atau laporan
dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
c. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan
paling lama 14 (empat betas) hari setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
b. Berdasarkan laporan Pengadu bahwa Teradu IV diduga sengaja
memperlambat penyerahan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan
Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n.
Neli Rahmawati Sarumaha.
Jawaban
Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos menolak seluruh
dalil Pengadu, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum sebab
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan
Register Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Maret
2023 dan menyampaikan surat pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor a.n. Litiana Lase yang diterima langsung oleh
Pelapor tanggal 2 Maret 2023 (Dokumentasi, tanda terima dibuku
ekspedisi surat dan melalui WhatsApp terlampir Bukti T-4). Hal ini
sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan "Pemberitahuan Status
Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat
Resmi, Sigaplapor atau Media Telekomunikasi".
Pada tanggal 14 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan dengan
Register Nomor: 007 /Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Neli
Rahmawati Sarumaha sebagai Terlapor melalui media
telekomunikasi WhatsApp sebagaimana bukti Teradu III (tiga)
diatas. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
tidak mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan
keputusan kepada Terlapor.
Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan
sengaja memperlambat penyerahan Salinan Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap
Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Pihak
Terlapor nama Neli Rahmawati Sarumaha adalah hanya sangkaan
Pengadu yang tidak berdasarkan hukum.
3. Peristiwa keenam berdasarkan pokok aduan Pengadu yang mendalilkan
bahwa Teradu IV tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana
pada amar Putusan berbunyi "Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas
nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo" maka Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh dalil
aduan Pengadu karena tidak benar dan tidak berdasar fakta dan ketentuan
hukum:
a. Sebagaimana ketentuan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan yang berbunyi "Kecuali untuk Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota".
b. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan mengundang Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel
Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana Surat
Undangan Klarifikasi Nomor 078/KP.08/SU-14/03/2023 pada
tanggal 27 Maret 2023 (Vide Bukti T-5).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu sebagai berikut:
1) Pasal 107 ayat (1) huruf c berbunyi "Ketua dan/atau Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat
struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait";
2) Pasal 107 ayat (2) berbunyi "Dalam hal pegawai di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional, Ketua
dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk
melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait";
3) Pasal 107 ayat (4) berbunyi "Pejabat struktural, pejabat
fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diberikan kesempatan untuk melakukan
klarifikasi”;
4) Pasal 107 ayat (5) berbunyi "Sekretaris Jenderal Bawaslu,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq-
undangan";
5) Pasal 107 ayat (6) berbunyi "Hasil evaluasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tindak lanjutnya
dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu
LN kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
sesuai tingkatannya".
c. Bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel
Valit Lase, menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal dan
kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati
Sarumaha sebagaimana dokumen Berita Acara Klarifikasi tanggal
28 Maret 2023, daftar hadir dan dokumentasi, Surat Pernyataan
Emanuel Valit Lase pada tanggal 27 Maret 2023, Kronologi
Kejadian, hasil screenshot WhatsApp (Vide Bukti T-6).
d. Sahwa berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023, Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
analisis/kajian dan sebagai bentuk pembinaan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi peringatan
kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas
nama Emanuel Valit Lase (Bukti T-7), dengan berpedoman pada
ketentuan:
1) Pasal 107 ayat (4) Peraturan Sawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
berbunyi "Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/ atau
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kesempatan untuk melakukan klarifikasi";
2) Pasal 94 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
berbunyi bahwa "Melakukan pembinaan manajemen sumber
daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan";
3) Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi
"setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas
dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung".
Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos
menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu tidak benar
dan Pengadu berbohong.
4. Peristiwa ketiga belas bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa Teradu IV tidak patuh menindaklanjuti Surat Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023,
tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan lnformasi terhadap
Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Jawaban
1) Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak
seluruh dalil aduan Pengadu karena tidak benar dan tidak
berdasar fakta dan ketentuan hukum. Bahwa terkait
permintaan informasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo sebagaimana Surat Nomor:
066/KP.01.00/SU-14/03/2023 pada tanggal 20 Maret 2023
yang pada pokoknya "Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada
staf Panwaslu. Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel
Valit Lase". Surat tersebut, disampaikan kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui media
telekomunikasi WhatsApp pada tanggal 20 Maret 2023
(Bukti T-8).
2) Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha,
S.Sos menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Pengadu
tidak benar dan Pengadu berbohong.
5. Bahwa atas nama Emanuel Valit Lase merupakan Staf Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Maniamolo berdasarkan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/SU-
14/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Tenaga
Pendukung di Lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Nias Selatan (Vide Bukti T-9).
6. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam dudukan
mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai
Sekretariat Panwaslu Kecamatan berpedoman pasal 105 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Sadan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai
negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil dan ayat (3)
yang berbunyi bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota''.
B. KESIMPULAN
Terhadap Pengaduan Pengadu Nomor: 104-P/L-DKPPN/2023 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, maka Teradu IV menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
melaksanakan tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslu
Kecamatan. Secara administrasi dan fungsional, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara sebagaimana ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 100 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu,
berbunyi "Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan
kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat
Panwaslu LN";
b. Pasal 100 ayat (1) huruf a, angka 3 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu, berbunyi "Kepala Sekretariat/Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi";
c. Pasal 91 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Sadan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, berbunyi "Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota".
2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan penanganan
Pelanggaran Kode Etik selama 14 (empat belas) hari dengan mempedomani
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai
berikut:
a. Peristiwa Pertama bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengumumkan Status Laporan Register Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanggal 7 Maret 2023 dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor a.n. lgarni Wau tanggal 7
Maret 2023 melalui media telekomunikasi WhatsApp. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, Pasal 50 ayat (3) berbunyi "Pemberitahuan Status Temuan atau
Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat".
Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran
Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 telah disampaikan kepada Terlapor
a.n. Sosius Sarumaha melalui WhatsAppp pada tanggal 10 Maret 2023
dan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang batasan waktu
penyerahan salinan keputusan kepada Terlapor.
b. Peristiwa kedua bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengumumkan Status Laporan dengan Register Nomor
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Maret 2023 dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
a.n. Litiana Lase yang diterima langsung Pelapor tanggal 2 Maret 2023
(Dokumentasi, tanda terima dibuku Ekpedisi Surat dan melalui
WhatsApp). Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (3) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan "Pemberitahuan
Status Temuan atau Laporan Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat
Resmi Sigaplapor atau Media Telekomunikasi".
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Salinan
Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran
Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor a.n. Neli
Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana tercantum pada Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023 tanggal 14
Maret 2023 perihal Tindaklanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 11 Maret 2023
perihal Permintaan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas Laporan Dengan Registrasi
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023.
Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 disampaikan kepada Terlapor a.n.
Neli Rahmawati Sarumaha melalui WhatsApp pada tanggal 14 Maret
2023. Pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak
ada satupun pasal yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan
Salinan Keputusan kepada Terlapor.
Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan
sengaja
memperlambat penyerahan salinan keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
007 /Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor Neli Rahmawati
Sarumaha adalah hanya sangkaan Pengadu yang tidak berdasarkan
hukum.
3. Peristiwa keenam bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana
pada amar Putusan berbunyi "Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Saksi atas
nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo". Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai berikut:
a. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
kedudukannya mempunyai kewenangan mengangkat dan
memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan berpedoman
Pasal 105 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari
pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil
dan ayat (3) yang berbunyi bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota".
b. Mengundang Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas
nama Emanuel Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana
Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 078/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal
27 Maret 2023;
c. Hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Emanuel Valit Lase menyatakan
bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara
kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah
dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama
Neli Rahmawati Sarumaha. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan melakukan analisis/kajian atas hasil klarifikasi pada tanggal 28
Maret 2023 atas dasar ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi
"setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali
ada perintah dari atasan langsung".
d. Sebagaimana ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf c berbunyi "Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat
fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
terkait", Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Maka
Sebagai bentuk pembinaan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan memberikan sanksi peringatan kepada Staf Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase.
4. Peristiwa ketiga belas bahwa terkait dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa
Teradu IV tidak patuh menindaklanjuti surat Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023
perihal Permohonan lnformasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan
Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Berdasarkan fakta, Teradu IV atas nama
Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo sebagaimana Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya "Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada Staf
Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase". Surat
tersebut, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo
melalui WhatsApp tanggal 20 Maret 2023.
5. Bahwa dalil Pengadu pada peristiwa ke dua belas yang menyatakan bahwa
Teradu I, Teradu II dan Teradu Ill telah melakukan pelanggaran hukum,
cacat
prosedural dan tindakan sewenang-wenang dengan memberikan
rekomendasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas nama
Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo. Dalil Pengadu pada peristiwa ke dua belas sangat bertentangan
dan tidak konsisten dengan dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas yang
menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tidak patuh melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran
Kade Etik terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19111/2023
tanggal 2 Maret 2023 untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap
kepada Staf Non PNS Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase.
[2.6.3] Jawaban Teradu V dan Teradu VI Terhadap Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
1. Bahwa Teradu V membantah telah memalsukan tandatangan Yushilda Riawati.
Teradu V dan Teradu VI memahami dalam hal memalsukan tanda tangan dapat
dijatuhkan sanksi pidana. Membenarkan Teradu V bersama dengan Teradu VI
melalui Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023 menolak notulensi rapat
pleno ke-2 yang dikeluarkan oleh Pengadu II dalam Perkara 84. Dalam
memorandum tersebut Teradu V dan Teradu VI menyampaikan agar 10 orang PKD
yang telah ditetapkan harus dilantik.
2. Bahwa dugaan Teradu V dan Teradu VI melakukan kebohongan adalah tidak
berdasar. Pada saat menyampaikan keterangan, Teradu V dan Teradu VI telah
disumpah oleh Bawaslu kabupaten Nias Selatan. Teradu V dan Teradu VI memang
tidak mengetahui mengenai pengumuman ke-2 yang dikeluarkan oleh Pengadu II.
3. Petitum Teradu V dan Teradu VI berdasarkan uraian di atas Teradu V dan Teradu
VI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan mengadili Perkara a quo sesuai dengan kewenangannya untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik; dan
3. Merehabilitasi Teradu V dan Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.4] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE-
DKPP/VI/2023
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menyebutkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggaraan Pemilu. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. Bahwa setelah
mencermati keseluruhan uraian dalil Pengadu pada prinsipnya menolak dan
membantah segala dalil-dalil yang diajukan Pengadu tersebut. Sebab Pengadu
sebelumnya merupakan calon Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan
Luahagundre Maniamolo sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Pengadu a.n. Igarni Wau yang
disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana
Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023 dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan ini menyampaikan
jawaban dan sanggahan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya
merupakan rangkaian penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu
serta tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sehingga hal demikian terhadap
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah
sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan berlaku.
2. Bahwa dalil Pengadu pada angka 3 yang menyatakan Para Teradu tidak
profesional dalam penanganan pelanggaran adalah tidak benar dan tidak
berdasar hukum. Dalam menangani laporan Pengadu yang disampaikan ke
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah diproses dengan berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum serta
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 sehingga didalilkan Pengadu tidak berdasar dan harus
dikesampingkan dan tidak perlu perkara a quo.
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pengangkatan Panwaslu
Kelurahan/Desa Lagundri menyalahi prosedur dengan memiliki hubungan
suami istri dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bahwa
istri Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri a.n. Putry Mayasari Gee telah
mengundurkan diri pada tanggal 17 Maret 2023 yang disampaikan kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi
dengan meminta keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Lagundri
tanggal 14 April 2023 tentang kebenaran Surat Pengunduran Diri Pantarlih
tersebut. Sehingga yang didalilkan Pengadu keliru sebab pengunduran diri
dimaksud sudah ada sebelum Pengadu menyampaikan laporannya di
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Maret 2023 (bukti
terlampir). Selanjutnya agar Pengadu memahami terkait dengan larangan
suami istri menjadi penyelenggara, Para Teradu telah menginstruksikan
kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/KP.01.00/K.SU-14/01/2023,
tanggal 9 Januari 2023 agar mempedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 18 ayat (1) huruf I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang menyebutkan “tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu” maka yang
didalilkan Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan dalam
perkara ini (bukti terlampir).
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo mengumumkan pemenang PKD terpilih sebanyak 2 (dua) kali, hal
tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Namun demikian,
Para Teradu telah menyurati Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan Panwaslu
Kelurahan/Desa Lagundri sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 pada tanggal 9 Februari
2023 yang merupakan bukti Para Teradu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap masalah dimaksud
(bukti terlampir);
5. Bahwa Para Teradu telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo terkait Panwaslu Kelurahan/Desa yang
ditunda pelantikannya karena adanya sanggahan penolakan Kepala Desa
Lagundri Nomor: 140/33/32.2003/II/2023, perihal Pengangkatan Panwaslu
Kelurahan/Desa (Bukti Terlampir). Terhadap laporan dimaksud, Para Teradu
menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
untuk segera dilakukan klarifikasi dan Panwaslu Kecamatan agar mengambil
alih sementara tugas, fungsi, dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa
yang belum terbentuk dengan mempedomani Pasal 97 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana Surat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023,
tanggal 17 Februari 2023.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam
menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak
benar. Pada kenyataannya Pengadu 2 kali menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Laporan Nomor
011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Laporan
Nomor: 023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tanggal 24 Maret 2023. Para Teradu
telah memproses laporan dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan
Pasal 454 dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
7. Bahwa terhadap undang-undang dan Peraturan yang diuraikan Pengadu pada
dalil angka 3 huruf d, merupakan substansi peraturan yang tidak relevan.
Pengadu tidak memahami yang menjadi dasar Para Teradu menangani
laporan. Oleh karenanya, dan agar Pengadu maklum menjadi dasar
penanganan laporan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran
Pemilihan Umum, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
8. Bahwa dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 1 dan angka 2, Para
Teradu dapat menjelaskan terkait Pengumuman tanggal 3 Februari 2023
telah diumumkan penetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih
dengan Nomor Surat 009.a yang lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo
dan kandidat calon lulus diantaranya a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor. Pada
tanggal 4 Februari 2023 kembali Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo mengumumkan Penetapan PKD Terpilih yang lulus di Kecamatan
Luahagundre Maniamolo dengan Nomor Surat 009.a/SU-14.14/02/2023 dan
a.n. Igarni Wau sebagai Pelapor tidak tertera dalam Pengumuman tersebut.
Berdasarkan hal demikian, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dengan Nomor:
035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Permasalahan Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
dalam hal peninjauan ulang untuk penunjukan PKD di Desa Lagundri yang
kosong. Namun demikian, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo mengabaikan surat tersebut sebagaimana
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
9. Bahwa Teradu telah memberikan Sanksi kepada Terlapor yakni Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias
Selatan sebagaimana laporan Pengadu dengan mempertimbangkan sungguh-
sungguh dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali
telah mempertimbangkan bukti dan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, serta Pihak Terkait dalam
memberikan keterangan, sebagaimana diuraikan Pengadu pada angka 3
sampai dengan 12 tersebut maka Tergugat memandang tidak perlu
menanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban ini.
10. Bahwa selanjutnya Para Teradu telah memproses laporan Pengadu dengan
mempedomani ketentuan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyatakan:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas
Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan
atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau
tidak ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14
(empat belas) Hari setelah temuan dan Laporan diterima dan
diregistrasi.
b. Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Pengumuman
ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat resmi atau media telekomunikasi” sehingga alasan Pengadu
dimaksud tidak beralasan dan bila perlu dikesampingkan. Bahwa demikian
juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu yang
menyatakan Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang
diregister tanggal 15 Februari 2023 telah lewat waktu, dan agar Pengadu
memahami dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan dengan hari
kerja sebagaimana ketentuan umum angka 24 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, dikutip: Hari adalah Hari Kerja.
11. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD)
merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana Pasal 106 huruf
f, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan
kutip “membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan
masukan Kabupaten/Kota” dan selanjutnya pedoman pelaksanaan
perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah diatur
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga yang didalilkan Pengadu
dalam hal ini keliru dan tidak bisa membedakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten dan kewenangan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diuraikan
dan dikemukakan Pengadu pada angka 1 s.d. angka 23 sehingga tidak perlu
ditanggapi lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban a quo.
12. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Teradu untuk
memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan
dengan seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan hasil
klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan sebagaimana
uraian dalil Pengadu tersebut.
13. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam perkara a quo pada
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan
Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak didukung oleh fakta, bukti
dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Teradu telah dengan sempurna mampu membantah
kebenarannya dan apalagi Teradu dalam menangani temuan dan laporan
dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang relevan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak
beralasan dan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima dengan segala akibat hukumnya.
14. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan
Pengadu dalam uraian dalilnya yang tidak ada relevansi dengan pokok
permasalahan yang hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu yang
kenyataannya terhadap permasalahan tersebut telah diatur secara terang,
tegas, dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sama sekali tidak perlu ditafsirkan maka alasan Pengadu tidak dapat
dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan
dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya.
15. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh
segala uraian-uraian dalam penanganan laporan Pengadu dimaksud maka
Pengadu seyogyanya menyadari tindakan Para Teradu tersebut adalah dalam
rangka menjalankan peraturan perundang-undangan yang ditentukan dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
diuraikan secara tegas mengenai penanganan laporan dan sanksi sehingga
tindakan Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar
serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.6.5] Jawaban Teradu IV dan Teradu V Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE-
DKPP/VI/2023
1. Bahwa Igarni Wau memang mendaftar PKD di Kecamatan Luahagundre
Maniamolo. Begitu lulus dan seleksi administrasi itu kembali kepada Panitia
Kerja Perekrutan PKD. Sebenarnya yang bersangkutan sudah menjelaskan
melamar di Desa Lagundri. Tapi ada beberapa kali memperbaiki berkas namun
tidak diizinkan oleh Pengadu II. Sedangkan untuk penetapan Igarni Wau.
Peserta Calon di Desa Lagundri tidak ada yang memenuhi kriteria. Memang
ada pelamar sebanyak 2 orang tetapi tidak memenuhi persyaratan. Dari awal
Igarni Wau menuliskan melamar di Desa Lagundri namun berdasarkan
keterangan Sekretariat bahwa Igarni Wau melamar untuk Desa Botohilitano.
Namun setelah diingatkan, Igarni Wau mencoba memperbaiki berkas. Namun
perbaikan berkas tersebut dihalangi oleh Pengadu II.
2. Bahwa Teradu IV dan Teradu V pernah melihat berkas pendaftaran Igarni Wau.
Dalam berkas pendaftaran Igarni Wau mendaftar untuk Desa Botohilitano.
Bukan PKD Desa Lagundri. Tidak ada berkas pendaftaran Igarni Wau selain
berkas pendaftaran untuk PKD Desa Botohilitano.
3. Bahwa alasan penetapan Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri karena
menilai yang bersangkutan termasuk memiliki nilai yang tertinggi. Maka
Teradu IV dan Teradu V menyarankan untuk mengisi kekosongan di Desa
Lagundri. Dalam penetapan perekrutan PKD, ada yang namanya proses talent
hunting. Pada saat itu untuk meminimalisir waktu maka Teradu IV dan Teradu
V mengambil kesimpulan untuk melakukan proses talent hunting untuk
mengangkat Igarni Wau sebagai PKD Desa Lagundri. Itu merupakan hasil
kesepakatan bersama dalam rapat pleno.
4. Pada saat itu, Pengadu II berpendapat bahwa harus menunggu konfirmasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan waktu yang Teradu IV dan
Teradu V tempuh sangat sedikit dalam perekrutan PKD. Maka Teradu IV dan
Teradu V mengembalikan kepada Pengadu II untuk berkomunikasi dengan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Namun tidak terdapat solusi sehingga waktu
dalam penetapan tersebut maka Teradu IV dan Teradu V memberikan saran
kepada Pengadu II bahwa dalam penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno.
Jadi ketika melaksanakan pleno itu hasil dari penetapan Teradu IV dan Teradu
V untuk menetapkan Igarni Wau sebagai PKD Lagundri. Bahwa talent hunting
berdasarkan Surat Edaran Penerimaan Perekrutan PKD. Igarni Wau
memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan peserta. Berdasarkan Keputusan
Bawaslu Nomor 5 tahun 2023, tentang Perekrutan PKD Talent Hunting, dalam
huruf n. terdapat hal-hal lain. Dalam hal perpanjangan tidak tersedia peserta
seleksi panwaslu kelurahan/desa maka panwaslu kecamatan dapat melakukan
talent hunting dengan cara: a. mengundang peserta seleksi kelurahan desa
terdekat melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi, b. terdapat
peserta sebagaimana huruf a dilakukan wawancara disertai dengan surat
pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai
Panwaslu Kelurahan/Desa, c. Panwaslu Kecamatan melihat dan
memperhatikan kondisi geografis.
5. Bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menandatangani Berita Acara.
Teradu V dan Teradu VI tidak pernah mengetahui Berita Acara tersebut. Tidak
pernah melihat pengumuman ditempelkan di Papan Pengumuman Kantor
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Ketika berkantor
tidak ada lagi Pengumuman setelah mendengar hal itu Teradu IV dan Teradu V
langsung membuat memorandum.
6. Bahwa Teradu V tidak berada di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo pada tanggal 4 Februari 2023. Pada waktu itu, Teradu V berada di
rumah. Teradu V tidak pernah bertemu dengan Pengadu II. Setelah Teradu V
mengetahui ada notulensi secara sepihak maka Teradu V menyampaikan
memorandum untuk membantah notulensi tersebut. Teradu V membantah
telah menandatangani Berita Acara tersebut. Pada saat itu, Teradu V tidak
menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian berkenaan dengan adanya
penandatanganan sepihak.
[2.6.6] Jawaban Teradu VI Terhadap Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
1. Bahwa Teradu VI membantah dalil pengaduan Pengadu III. Teradu VI tidak
pernah membuat surat pernyataan bahwa Teradu VI tidak ada hubungan
suami istri. Teradu VI merasa aneh, mengapa Pengadu III Igarni Wau memiliki
pernyataan tersebut sedangkan Pengadu III bukan bagian dari Penyelenggara.
Bukan komisioner bukan Bawaslu dan bukan juga sekretariat yang seyogyanya
memiliki Surat Pernyataan tersebut.
2. Bahwa pernyataan Pengadu III menurut Teradu VI agak aneh. Sedangkan
tanggal 14 Maret 2023, Teradu VI belum diwawancarai dan belum dilantik oleh
Panwaslu Kecamatan. Sebab pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu
Kecamatan melakukan talent hunting terhadap Teradu VI. Selanjutnya, tanggal
15 Maret 2023, Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu Kecamatan untuk
diwawancarai dan membuat surat pernyataan. Isi pernyataan Teradu VI sangat
berbeda dengan pernyataan pengaduan Pengadu III.
3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan talent
hunting terhadap Teradu VI tanggal 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada tanggal
15 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melakukan
wawancara terhadap Teradu VI di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo. Kemudian Teradu VI membuat surat pernyataan di atas materai.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu VI dilantik sebagai PKD Desa Lagundri.
Pada tanggal 13 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada saat klarifikasi, Teradu VI telah
menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan antara
lain Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI, dan
bukti ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI tanggal 17 Maret 2023
sebelum Teradu VI dilantik.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon
kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal -hal sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohanan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kade Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] Petitum Teradu V dan Teradu VI Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V dan Teradu VI memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.4] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 90-PKE-
DKPP/VI/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon
kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.5] Petitum Teradu IV dan Teradu V Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.6] Petitum Teradu VI Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Lagundri dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-32, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0028/PP.00.01/K.SU/03/2023, perihal Penjelasan Surat
Permohonan Koreksi Atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, tertanggal 16 Maret 2023;
2 T-2 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
003/KP.01.00/K.SU- 14/01/2023, perihal Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 9 Januari 2023;
3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
015/KP.01.00/K.SU-14/01/2023, perihal Instruksi, tertanggal
27 Januari 2023;
4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
023/KP.01/K.SU-14/02/2023, perihal Petunjuk Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 2 Februari 2023;
5 T-5 Surat Keberatan Kepala Desa Lagundri Nomor:
140/33/32.2003/II/2023, perihal Pengangkatan Panwaslu
NO. BUKTI KETERANGAN
Kelurahan/Desa, yang bukan Penduduk Desa Lagundri
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 5 Februari 2023;
6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
031/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Undangan, tertanggal
6 Februari 2023;
7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Permasalahan
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan
Maniamolo, tertanggal 9 Februari 2023;
8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal Petunjuk dan Arahan,
tertanggal 17 Februari 2023;
9 T-9 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan
kepada Terlapor a.n. Sosius Sarumaha tanggal 10 Maret 2023;
10 T-10 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan
kepada Pelapor a.n. Igarni Wau tanggal 7 Maret 2023;
11 T-11 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Putusan
kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 14
Maret 2023;
12 T-12 Formulir B.1 Penerimaan Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Februari
2023;
13 T-13 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
007/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 10 Februari 2023;
14 T-14 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
065/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 14 Februari 2023;
15 T-15 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal
16 T-16 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Registrasi:
007/Reg/PL/LP/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023;
17 T-17 Buku Ekspedisi Penerimaan Surat Pemberitahuan Status
Laporan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase yang diterima oleh
Pelapor tanggal 2 Maret 2023;
18 T-18 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Salinan Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan dengan Register Nomor
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 kepada Neli Rahmawati
Sarumaha tanggal 14 Maret 2023;
19 T-19 Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023,
NO. BUKTI KETERANGAN
tertanggal 13 Februari 2023;
20 T-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tertanggal 13 Februari 2023;
21 T-21 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
078/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 16 Februari 2023;
22 T-22 Berita Acara Pleno Nomor: 015/BA-PLENO/SU-14/III/2023,
tertanggal 7 Maret 2023;
23 T-23 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 7 Maret 2023;
24 T-24 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Registrasi:
007/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023;
25 T-25 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 7 Maret 2023;
26 T-26 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tertanggal 2 Maret 2023;
27 T-27 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 2 Maret 2023;
28 T-28 Monitoring Proses Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa
Lagundri
Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang di lakukan oleh
Pengadu I a.n. Pilipus F. Sarumaha yang sebelumnya mantan
Kordiv HP2S yang juga pernah melakukan pembinaan kepada
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo;
29 T-29 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
pembinaan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
tanggal 7 Februari 2023;
30 T-30 Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo atas keberatan masyarakat, tanggal 8 Februari 2023;
31 T-31 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
053/KP.08/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan Pembinaan
dan Pengawasan, tertanggal 10 Maret 2023;
32 T-32 Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
NO. BUKTI KETERANGAN
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang di
Kecualikan.
[2.8.2] Bukti Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023,
Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Screenshoot WhatsApp Penyampaian Salinan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor
Sosius Sarumaha, ;
2 T-2 Screenshoot Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pengumuman Status Laporan Nomor Register:
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 kepada Pelapor a.n.
Igarni Wau, tanggal 7 Maret 2023, dan Pengumuman Status
Laporan Nomor Register:
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 tanggal 7 Maret 2023;
3 T-3 Penyampaian Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap
Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023
kepada Terlapor a.n. Neli Rahmawati Sarumaha
disampaikan secara langsung dibuktikan Tanda Terima
buku ekspedisi dan Screenshoot WhatsApp tanda
bukti pengiriman tanggal 14 Maret 2023;
4 T-4 Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor atas nama Litiana Lase tanggal 2 Maret 2023, dan
video klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli
Rahmawati Sarumaha;
5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
078/KP.08/SU-14/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 27 Maret 2023, Surat Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo Nomor 59/KU.00/SU-14.15/03/2023, tanggal
18 Maret 2023 perihal Permohonan Informasi terhadap
Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023,
tanggal 2 Maret 2023, dan Surat Tindaklanjut Surat Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
disampaikan melalui WhatsApp serta Bukti Buku Ekspedisi
tanggal 20 Maret 2023;
6 T-6 Berita Acara Klarifikasi a.n. Emanuel Valit Lase, tanggal 28
Maret 2023, dan Foto Pengadu I atas nama Pilipus F.
Sarumaha yang merupakan calon anggota DPRD dari Partai
Buruh;
7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
082.1/KP.08/SU-14/03/2023, perihal Sanksi Peringatan,
tertanggal 29 Maret 2023;
8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
066/KP.01.00/SU-14/03/2023, perihal Tindaklanjut Surat
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo, tertanggal 20 Maret
2023;
9 T-9 Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
002/HK.01.01/SU-14/01/2023 tentang Pengangkatan
Pegawai Non PNS dan Tenaga Pendukung di Lingkungan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
se-Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara,
tertanggal 10 Januari 2023.
[2.8.3] Bukti Teradu V dan Teradu VI Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023,
Teradu V dan Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T5 & T6-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023;
2 T5 & T6-2 Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
tertanggal 21 Juni 2023;
3 T5 & T6-3 Buku Ekspedisi Penyampaian Surat Permohonan
Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap
Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan
Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 21 Juni 2023;
[2.8.4] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara Nomor: 90-PKE-
DKPP/VI/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023;
2 T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
016/4/PL/Kab/02.19/III/2023, tertanggal 27 Maret 2023;
3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
139/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023;
4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
141/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023;
5 T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
140/PP.01.00/K.SU-14/03/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 3 April 2023;
6 T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
070/KP.01/K.SU-14/03/2023, perihal Permasalahan
Pelantikan PKD Lagundri, tertanggal 24 Maret 2023;
7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
145/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 13 April 2023;
8 T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
146/PP.01.02/K.SU-14/04/2023, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 13 April 2023;
9 T-9 Surat Pengunduran Diri a.n. Putry Mayasari Gee, tertanggal 17
Maret 2003;
10 T-10 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n.
Igarni Wau;
11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n.
Tanida Wau;
12 T-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n.
Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto;
13 T-13 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n.
Serfan Siswanto Zagoto;
14 T-14 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n.
Imardin Waruwu dan Wirman Syah Dachi;
15 T-15 Surat Kepala Desa Lagundri Nomor: 140/33/32.2003/II/2023.
[2.8.5] Bukti Teradu IV dan Teradu V Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023,
Teradu IV dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T4 & T5 -1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023;
2 T4 & T5 -2 Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanida Wau selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo dan Yushilda Riawati S. Rebecca
Zagoto selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, tertanggal 21 Juni 2023;
3 T4 & T5-3 Buku Ekspedisi Penyampaian Surat Permohonan
Pengunduran Diri Tanida Wau selaku Ketua merangkap
Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo dan
Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 21 Juni 2023;
[2.8.6] Bukti Teradu VI Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023,
Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-4, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T6-1 Surat Pengunduran Diri a.n. Putry Mayasari Gee, tertanggal
17 Maret 2003;
2 T6-2 Buku Ekspedisi Penerimaan Surat Pengunduran Diri a.n.
Putry Mayasari Gee, tertanggal 17 Maret 2003;
3 T6-3 Surat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo Nomor:
043/SU-14.14/03/2023, perihal Undangan Pelantikan,
tertanggal 21 Maret 2023;
4 T6-4 Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo Nomor: 01/HK.01.01/K.SU-14.14/03/2023,
tertanggal 21 Maret 2023;
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Juli 2023 dan 1
Agustus 2023, Para Teradu dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menyampaikan kesimpulan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III Perkara Nomor: 84-PKE-
DKPP/V/2023
1. Bahwa yang didalilkan Pengadu a.n. Pilipus F. Sarumaha selaku Kuasa
Hukum Pengadu II a.n. Sosius Sarumaha sebagaimana diuraikan dalam dalil
pengaduannya, hal demikian Para Teradu dalam penanganannya berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Penanganan Pemilihan Umum.
2. Bahwa terhadap Pemberitahuan Status Laporan dan Salinan Keputusan
sebagaimana tuntutan Pengadu dalam persidangan telah diatur dalam
ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Pengumuman ditempatkan
di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi
atau media telekomunikasi”.
3. Bahwa Pengadu a.n. Pilpus F. Sarumaha tidak mempunyai kewenangan
melaporkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan dengan Register Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 dengan Pihak Terkait a.n. Neli
Rahmawati Sarumaha sebagaimana keberatan Pihak Terkait pada persidangan
tanggal 31 Juli 2023, sehingga dalam hal ini telah mencederai asas-asas
Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta sikap Pengadu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata yang menyebutkan
“pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan
atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
4. Bahwa Pengadu I a.n. Philipus Sarumaha merupakan seorang mantan
Penyelenggara Pemilu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebelumnya yang terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah
dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor:
39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari
2023 sehingga apa yang didalilkan Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur
dendam kepada Para Teradu sebagaimana keterangan yang terungkap dalam
persidangan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan harus
ditolak dalam perkara ini.
5. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Teradu yang diberi tanda
Bukti T-1 s.d. T-31 yang saling bersesuaian dan dapat membantah dalil-dalil
Pengadu dalam persidangan sehingga tindakan Teradu dalam memberikan
sanksi dimaksud tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum yang
dilakukan Pengadu merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daads);
[2.9.2] Kesimpulan Teradu IV Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023
1. Berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa
Teradu IV tidak patuh melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam
Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU -
14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, sebagaimana pada amar Putusan berbunyi
“Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi
pemberhentian tetap kepada Saksi atas nama Emanuel Valit Lase sebagai Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo”.
Jawaban:
Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena Pengadu
I tidak dapat menunjukan alat bukti pada persidangan. Dalam fakta Teradu IV
atas nama Sarso F. Sarumaha, S.Sos Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan
mengundang Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama
Emanuel Valit Lase pada tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana Surat Undangan
Klarifikasi Nomor: 078/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 (Vide
Bukti T-1). Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 kepada Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase,
menyatakan bahwa dirinya yang mengirimkan soal dan kunci jawaban tes
wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas
perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama
Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana dokumen Berita Acara Klarifikasi pada
tanggal 28 Maret 2023, daftar hadir dan dokumentasi, Surat Pernyataan
Emanuel Valit Lase pada tanggal 27 Maret 2023, Kronologi Kejadian, hasil
screenshot WhatsApp (Vide Bukti T-2). Hasil analisis/kajian Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memberikan Sanksi Peringatan kepada
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit
Lase dengan pertimbangan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10
Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi “setiap Pegawai dilarang
melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan
langsung” (Vide Bukti T-3).
Pemberian Sanksi Peringatan kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase menurut Teradu IV merupakan
bentuk tindakan yang adil dimana yang bersangkutan bukan merupakan aktor
utama pembocoran soal dan kunci jawaban tes wawancara calon Panwaslu
Kelurahan/Desa di Kecamatan Maniamolo, yang mana sesuai pernyataan yang
bersangkutan bahwa tindakan mengirimkan soal dan kunci jawaban tes
wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah langsung Ketua Panwaslu
Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Sebagaimana
terungkap saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha
menyatakan bahwa benar screenshot pengiriman soal dan kunci jawaban
beberapa calon Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan soal dan kunci jawaban
yang ditulisnya dalam buku catatan hariannya, video klarifikasi terlampir ( Vide
Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut diduga kuat Ketua Panwaslu
Kecamatan Maniamolo tidak dapat menjaga kerahasiaan soal ujian tes
wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Maniamolo, yang
mana dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 49/HK.01.01/K1/01/2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024
menyatakan pencetakan dan penggandaan daftar pertanyaan dilakukan lebih
kurang 1-3 jam sebelum tes dilaksanakan. Namun yang dilakukan Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo adalah menuliskan soal dan kunci jawaban
tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa pada buku hariannya, tindakan
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha
tersebut bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
49/HK.01.01/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes
Wawancara Seleksi Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berakibat bocornya soal dan kunci jawaban
tes wawancara kepada beberapa calon Panwaslu Kelurahan/Desa dan patut
diduga bahwa pembocoran soal tersebut atas perintah Ketua Panwaslu
Kecamatan Maniamolo melalui staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase.
2. Berdasarkan dalil Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Teradu IV
tidak patuh menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo Nomor:
59/KU.00/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan
Informasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Jawaban:
Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena
Pengadu I tidak dapat menunjukan alat bukti pada persidangan. Dalam
fakta Teradu IV Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menindaklanjuti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo sebagaimana Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 yang pada pokoknya “Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada
Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase”.
Surat tersebut, disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo melalui WhatsApp dan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Maniamolo secara langsung tanggal 20 Maret 2023 (Vide
Bukti T-5).
3. Terkait dalil Pengadu dalam persidangan menyatakan bahwa Teradu IV sengaja
memperlambat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tentang Pemberhentian Tetap kepada Staf Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas
nama Emanuel Valit Lase sehingga terjadinya rentang waktu beberapa hari baru
menindaklanjutinya.
Jawaban:
Dalam fakta bahwa Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti Rekomendasi dimaksud.
Namun, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap
pemberian sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebelumnya melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
KESIMPULAN TERADU IV
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023 pada tanggal 31 Juli 2023 s.d 1 Agustus 2023, Teradu IV
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban
Teradu IV yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan Panwaslu Kecamatan. Secara Fungsional Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan secara administrasi Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana ketentuan:
a. Pasal 100 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu,
berbunyi “Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN”;
b. Pasal 100 ayat (1) huruf a, angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilu, berbunyi “Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi”;
c. Pasal 91 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha merupakan mantan
penyelenggara Pemilu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
sebelumya terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi
Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-
DKPP/XII/2022, Nomor: 40-PKE-DKPP/XII/2022 pada tanggal 20 Januari 2023
sehingga yang didalilkan Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur dendam
kepada Pihak Teradu IV atas nama Sarso F. Sarumaha Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana keterangan yang terungkap dalam
persidangan maka dalil Pengadu harus dipandang tidak beralasan dan harus
ditolak dalam perkara ini.
3. Pihak Terkait atas nama Neli Rahmawati Sarumaha yang merupakan Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo patut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan perbuatan berafiliasi dengan
partai politik dimana Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha merupakan calon
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai
Buruh. Pihak Terkait atas nama Neli Rahmawati Sarumaha Jabatan Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo patut diduga bahwa sengaja memberikan
dokumen-dokumen Panwaslu Kecamatan Maniamolo untuk melaporkan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui
Pengadu I atas nama Pilipus F. Sarumaha. Hal ini dapat dibuktikan dengan
dokumen bukti Pengadu I yaitu Surat Nomor: 59/KU.00/SU-14.15/03/2023,
tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan Informasi terhadap Tindaklanjut
Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, dan Pihak Terkait Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tidak merasa
keberatan Pengadu I a.n. Pilipus F. Sarumaha sebagai Anggota Partai Buruh
menggunakan dokumen Panwaslu Kecamatan Maniamolo yang dipimpin oleh
Pihak Terkait untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-6).
4. Bahwa dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas yang menyatakan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak patuh melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan
Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 tanggal 2 Maret 2023, untuk
memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Non PNS Kecamatan
Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase. Di sisi lain pada peristiwa ke dua belas
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan
pelanggaran hukum, cacat prosedural dan tindakan sewenang-wenang dengan
memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi atas nama
Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo.
Dalil Pengadu pada Peristiwa ketiga belas sangat bertentangan dan tidak
konsisten dengan dalil Pengadu pada Peristiwa kedua belas yang menyatakan
bahwa Rekomendasi tersebut cacat prosedural dan tindakan sewenang-wenang
Teradu I, Teradu II dan Teradu III, namun pada peristiwa ketiga belas Pengadu
merasa bahwa Teradu IV wajib melaksanakan Rekomendasi Teradu I, Teradu II
dan Teradu III pada peristiwa kedua belas yang notabene menurut penilaian
Pengadu bahwa rekomendasi tersebut keliru. Berdasarkan fakta tersebut maka
dalil Pengadu pada peristiwa ketiga belas tidak berdasar dan patut diabaikan.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/V/2023
Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/V/2023, DKPP juga
telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kasubbag Hukum Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Maniamolo, dan Igarni Wau dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Juli 2023 dan
1 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Laugundre Maniamolo
● Pihak Terkait tidak mengetahui mengapa dokumen Panwaslu Kecamatan
Lauhagundri Maniomolo dapat diperoleh oleh Pengadu Igarni Wau. Pihak
Terkait merasa tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
● Pihak Terkait mengarsipkan semua dokumen penting di Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-4, P-10, P-12, berupa notulensi
rapat pleno, berita acara, disimpan di arsip Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo. Dokumen merupakan tanggung jawab Pihak Terkait.
● Pihak Terkait tidak memahami mengapa dokumen tersebut bisa keluar?
Karena Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
memberikan dokumen tersebut kepada Pihak Terkait untuk selanjutnya
diarsipkan. Kemungkinan, ada yang pernah diperbanyak oleh Komisioner lalu
kemudian tercecer.
● Setelah diarsipkan kemudian saya mengambil sendiri dokumen tersebut untuk
diperbanyak oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Pada saat itu, Pihak Terkait mengambilkan dokumen untuk Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen tersebut ada dengan
kaitannya perkara yang sedang disidangkan hari ini.
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
● Pihak Terkait mengenal Sosius Sarumaha, Tanida Wau, Yushilda Rebecca
Zagoto. Pihak Terkait mengetahui proses seleksi PKD Desa Lagundri. Pihak
Terkait tidak ada tugas dalam seleksi. Pihak Terkait tidak mengetahui
pengumuman yang dikeluarkan 2 kali.
● Pihak Terkait tidak membantu Pengadu II dalam menyusun konsep berita
acara pengumuman penetapan PKD Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait tidak mengingat cerita yang disampaikan Pengadu II.
● Pihak Terkait tidak pernah diperintahkan oleh Pengadu II untuk membuat atau
menyusun konsep Berita Acara tanggal 4 Maret 2023 dan Pengumuman
Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait sama sekali tidak mengingat kejadian tanggal 4 Maret 2023
sebagaimana yang diceritakan Pengadu II berkenaan dengan perubahan
Pengumuman.
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo
● Bahwa berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu I bahwa
Pihak Terkait tidak mengetahui persoalan atau laporan ini telah disampaikan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait baru
memperoleh informasi ini beberapa waktu yang lalu ketika Staf DKPP
menyampaikan panggilan sidang pemeriksaan.
● Pihak Terkait tidak pernah memberikan mandat atau persetujuan kepada
Pengadu I untuk meneruskan laporan permasalahan Panwaslu Kecamatan
Maniamolo.
● Bahwa benar Pihak Terkait telah menyampaikan permohonan koreksi
keputusan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pihak Terkait hal
tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Berdasarkan klarifikasi di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, bukti yang disampaikan Litiana Lase selaku Pelapor
adalah dokumen pribadi Pihak Terkait. Alat bukti tersebut disampaikan oleh
Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo, yang juga merupakan adik
kandung Litiana Lase.
● Pihak Terkait menilai bahwa ini merupakan bentuk rekayasa yang dapat
merugikan Pihak Terkait. Berdasarkan Salinan Keputusan yang disampaikan
kepada Pihak Terkait, berdasarkan keterangan Imanuel Valit Lase selaku Staf
Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo, pada angka 23 menyatakan
Imanuel Valit Lase tidak memiliki bukti bahwa Pihak Terkait telah
memerintahkan Imanuel Valit Lase untuk menyebarkan dokumen pribadi
Pihak Terkait kepada Pelapor I dan Pelapor II. Baik secara lisan maupun
tertulis tidak ada bukti yang menunjukkan Pihak Terkait telah melakukan
tindakan itu.
● Pada angka 26, Saksi Imanuel Valit Lase memberikan keterangan bahwa
Imanuel Valit Lase menyadari tindakannya adalah salah. Menurut Pihak
Terkait, Imanuel Valit Lase telah melanggar kode etik sebagai Staf Panwaslu
Kecamatan Maniamolo. Selain itu, berdasarkan kesaksiannya laporan yang
disampaikan Imanuel Valit Lase dan Litiana Lase kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan merupakan tindakan yang direncanakan dan memiliki tujuan
untuk menjatuhkan Pihak Terkait.
● Pihak Terkait menganggap bahwa laporan ini hanya laporan yang dibuat -buat
tanpa adanya bukti. Pihak Terkait telah dipercaya sebagai Panwaslu
Kecamatan. 2 kali sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo dan sampai
dengan saat ini masih sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo.
● Pihak Terkait tidak memiliki tindakan buruk mencoreng hukum dan melanggar
kode etik. Pihak Terkait menyadari bahwa ini tidak mungkin dilakukan. Pihak
Terkait menyadari mengenai batasan-batasan sebagai komisioner. Apabila
Pihak Terkait memiliki niat maka Pihak Terkait akan melakukan sendiri tanpa
melibatkan orang lain.
● Bukti yang diserahkan Saksi Imanuel Valit Lase kepada Pelapor Litiana Lase,
adalah buku agenda kepemiluan Pihak Terkait. Ketika Pihak Terkait pertama
kali menjadi Panwas pada tahun 2018-2019, kemudian 2019-2020, dan 2022
s.d. saat ini, bahwa semua yang terdapat dalam agenda tersebut adalah
khusus untuk kepemiluan. Semua itu adalah catatan khusus Pihak Terkait.
Referensi pribadi Pihak Terkait.
● Pihak Terkait tidak memahami mengapa hal tersebut disalahgunakan oleh
pihak lain karena ini dapat terjadi ketika Pihak Terkait berada di kantor.
Tanpa sepengetahuan Pihak Terkait, catatan tersebut diambil atau
disalahgunakan oleh pihak lain. Dalam hal ini, Pihak Terkait merasa sangat
dirugikan, Itu yang mendasari Pihak Terkait untuk menyampaikan
permohonan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
mendapatkan keadilan. Apabila diperkenankan nama baik Pihak Terkait dapat
direhabilitasi.
● Mengenai keterangan Teradu I yang memberikan pernyataan baru dalam
sidang pemeriksaan DKPP bahwa ada bukti video ketika Pihak Terkait
melakukan tindakan yang disangkakan. Pihak Terkait menganggap hal
tersebut merupakan fitnah karena hal ini tidak pernah disampaikan ketika
klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ini merupakan statement baru
yang merugikan Pihak Terkait.
● Pihak Terkait menerangkan kronologi awal, bahwa sebagai satu tim Panwaslu
Kecamatan Maniamolo, seharusnya Litiana Lase ketika mendapatkan laporan
yang disampaikan oleh adik kandungnya notabene adalah Staf Non PNS
Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Litiana Lase seharusnya memahami
prosedur penanganan laporan seperti apa? Karena Litiana Lase merupakan
komisioner sehingga harus paham mengenai prosedur tersebut. Ketika ada
laporan seperti itu, didapatkan dari adiknya sendiri maka seharusnya itu
disampaikan kepada Pihak Terkait dan Komisioner Panwaslu Kecamatan
Maniamolo agar dapat dibahas bersama. Sehingga dapat dilakukan kajian
awal dan dapat dilihat apakah informasi yang disampaikan oleh Imanuel Valit
Lase benar atau tidak? Kemudian dilakukan kajian awal apakah semua itu
sudah memenuhi syarat materiil dan formil. Sehingga dapat dilakukan rapat
pleno dan memastikan apakah laporan tersebut dapat diteruskan kepada
kabupaten atau tidak.
● Persoalannya ketika Litiana Lase menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait dan Nikolaus Dachi tidak mengetahui
persoalan yang disangkakan itu.
● Apa benar kita dalam satu tim ini diperbolehkan saling mengadukan? Tanpa
melalui mekanisme yang tidak tepat. Ketika disampaikan laporan seperti itu
dan Pihak Terkait dipanggil untuk diklarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Pihak Terkait telah meminta izin untuk melihat bukti -bukti yang
disampaikan oleh Pelapor. Pada saat itu, Pihak Terkait melihat bahwa bukti
yang disampaikan merupakan screenshot buku agenda Pihak Terkait yang
difoto. Buku agenda itu adalah buku agenda kepemiluan Pihak Terkait.
Catatan referensi pribadi Pihak Terkait ketika pertama kali menjadi Panwaslu
Kecamatan. Referensi pada saat ada bimtek, materi yang tertuang terdapat
dalam agenda buku catatan tersebut. Hasil-hasil kepemiluan, daftar hasil
DPT, hasil perolehan suara tahun 2018 semua terdapat dalam buku agenda
tersebut.
● Pihak Terkait merasa keberatan ketika diperlihatkan. Pihak Terkait merasa
tidak terima dan kecewa hal tersebut akan terjadi. Pihak Terkait 3 kali
dipercaya menjadi Panwaslu Kecamatan. Sebelum laporan ini muncul di
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait tidak memiliki kinerja yang
buruk.
● Yang disampaikan merupakan sesuatu yang dipaksakan seolah-olah Pihak
Terkait menyebarkan soal tes wawancara. Dalam bukti screenshoot yang
disampaikan tidak terdapat narasi yang menyebutkan Pihak Terkait menulis
ini adalah soal. Memang hal itu murni tentang kepemiluan. Dalam Salinan
keputusan semua sudah terurai secara jelas tentang yang disaksikan oleh
Imanuel Valit Lase. Bahwa Imanuel Valit Lase mengakui itu pengakuannya
secara lisan.
● Membenarkan telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tanggal 18 Maret 2023 dan kemudian dijawab oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 20 Maret 2023.
Kasubbag Hukum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
● Pihak Terkait menerangkan dalam Perbawaslu, pelanggaran diterima tanggal
13 Februari 2023, artinya 2 hari diberikan waktu untuk pengkajian awal.
Apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila tidak memenuhi syarat
formil dan materiil maka akan Pelapor akan diberikan surat.
● Membenarkan menerima laporan tanggal 13 Februari 2023. Selanjutnya
registrasi tanggal 15 Februari 2023.
● Bukti klarifikasi T-20 merupakan kesalahan, nanti akan coba mencari lagi
yang benar. Pada intinya diregistrasi tanggal 15 Februari 2023. Bukti T-20
merupakan kesalahan tulis kalau disesuaikan dengan undangan klarifikasi
bukti T-21 bahwa itu tanggal 16 Februari 2023 sesuai dengan tanggal 15
Februari 2023 diregistrasi sesuai dengan undangan klarifikasi para pihak.
Artinya tanggal 13 Februari 2023 merupakan kesalahan dalam mencatat.
● Klarifikasi dilakukan sampai dengan tanggal 22 Februari 2023.
● Kepala Desa Lagundri juga dipanggil klarifikasi.
● Berkenaan dengan Salinan Keputusan, pihak Terkait Menyampaikan kepada
Pengadu II bahwa harus menunggu Kepala Sekretariat yang sedang dinas luar.
Hal ini disebabkan dokumen keputusan yang asli tidak dapat diserahkan
kepada Pelapor karena merupakan produk hukum Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Sehingga salinan keputusan yang diberikan kepada Pelapor.
● Mengenai Salinan Keputusan mekanisme permintaan melalui PPID.
● Klarifikasi berlangsung sampai dengan tanggal 15 Februari 2023. Keputusan
terbit tanggal 2 Maret 2023. Mengenai klarifikasi dan mediasi berbeda. Proses
penanganan persatu orang.
● Bahwa terkait dengan Salinan Keputusan, setelah Pihak Terkait menyerahkan
Salinan Keputusan kepada Pimpinan untuk ditandatangani selanjutnya
diserahkan kepada Bagian Umum untuk ditindaklanjuti oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Mengenai keterlambatan
ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada
saat itu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sedang dinas
luar. Sehingga terdapat keterlambatan untuk penandatanganan Salinan
Keputusan.
● Mengenai Keputusan Nomor 026 diterima tanggal 7 Februari 2023, kemudian
diregister tanggal 10 Februari 2023. Keputusan tanggal 2 Maret 2023
● Talent hunting diatur dalam Keputusan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman
Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo
● Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Teradu IV Sarso F
Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan telah
ditindaklanjuti. Imanuel Valit Lase telah juga telah dipanggil.
Igarni Wau
● Pihak Terkait menerangkan bahwa keterangan sebagai Pihak Terkait sama
dengan pokok aduan yang telah disampaikan kepada DKPP.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 90-PKE-DKPP/VI/2023
Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/VI/2023, DKPP juga
telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kasubbag Hukum Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo, Putry Mayasari Gee Pantarlih
Desa Lagundri, dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus
2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Laugundre Maniamolo
● Pihak Terkait tidak mengetahui mengapa dokumen Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniomolo dapat diperoleh oleh Pengadu Igarni Wau. Pihak
Terkait merasa tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
● Pihak Terkait mengarsipkan semua dokumen penting di Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait menerangkan mengenai bukti P-4, P-10, P-12, berupa notulensi
rapat pleno, berita acara, disimpan di arsip Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo. Dokumen merupakan tanggung jawab Pihak Terkait.
● Pihak Terkait tidak memahami mengapa dokumen tersebut bisa keluar?
Karena Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
memberikan dokumen tersebut kepada Pihak Terkait untuk selanjutnya
diarsipkan. Kemungkinan, ada yang pernah diperbanyak oleh Komisioner lalu
kemudian tercecer.
● Setelah diarsipkan kemudian saya mengambil sendiri dokumen tersebut untuk
diperbanyak oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Pada saat itu, Pihak Terkait mengambilkan dokumen untuk Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Dokumen tersebut ada dengan
kaitannya perkara yang sedang disidangkan hari ini.
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
● Pihak Terkait mengenal Sosius Sarumaha, Tanida Wau, Yushilda Rebecca
Zagoto. Pihak Terkait mengetahui proses seleksi PKD Desa Lagundri. Pihak
Terkait tidak ada tugas dalam seleksi. Pihak Terkait tidak mengetahui
pengumuman yang dikeluarkan 2 kali.
● Pihak Terkait tidak membantu Pengadu II dalam menyusun konsep berita
acara pengumuman penetapan PKD Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait tidak mengingat cerita yang disampaikan Pengadu II.
● Pihak Terkait tidak pernah diperintahkan oleh Pengadu II untuk membuat atau
menyusun konsep Berita Acara tanggal 4 Maret 2023 dan Pengumuman
Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
● Pihak Terkait sama sekali tidak mengingat kejadian tanggal 4 Maret 2023
sebagaimana yang diceritakan Pengadu II berkenaan dengan perubahan
Pengumuman.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1.1] Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional, tidak efisien, dan tidak
berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/III/2023, tertanggal 15 Februari 2023, a.n. Igarni Wau.
Karena dalam menggali keterangan atau melakukan klarifikasi hanya mengundang
Pengadu II dan Terlapor. Selain itu, dalam penanganan Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/III/2023 telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Seharusnya lama waktu penanganan laporan 7 hari setelah laporan pelanggaran
Pemilu diregistrasi sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
penanganan atas temuan atau laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau
laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Sementara Surat Keputusan
(SK) Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 030/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor
11/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 terbit pada tanggal 7 Maret 2023. Penjatuhan
sanksi pemberhentian tetap terhadap Pengadu II pada SK a quo merupakan bentuk
kesewenang-wenangan dan ketidakadilan Teradu I s.d. Teradu III, padahal Pengadu II
telah melaksanakan tugas perekrutan PKD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Teradu I s.d. Teradu III juga dinilai tidak patuh terhadap standar operasional
prosedur (SOP) karena terlambat menyerahkan salinan Keputusan a quo kepada
Pengadu II.
[4.1.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak tidak profesional,
tidak adil, sewenang-wenang, dan tidak sesuai prosedur dalam menerbitkan Surat
Keputusan nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023. Dalam SK a quo tidak menguraikan secara
jelas pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi kepada Para Terlapor. Teradu
I s.d. Teradu III tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Saksi. Selain itu,
tanpa ada laporan, Teradu I s.d. Teradu III menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap
kepada Emanuel Valit Lase. Teradu I s.d. Teradu III terlambat menyerahkan salinan
SK a quo, di mana SK a quo terbit tanggal 2 Maret 2023 namun Terlapor baru
menerima tanggal 13 Maret 2023 setelah bersurat kepada Teradu I s.d. Teradu IV
tanggal 11 Maret 2023. Keterlambatan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi Terlapor;
[4.1.1.3] Menimbang bahwa Teradu IV tidak melaksanakan Rekomendasi Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023
tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang pada pokoknya
berbunyi “Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan Sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n. Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Maniamolo”;
[4.1.1.4] Menimbang bahwa Teradu V dan Teradu VI meloloskan Igarni Wau sebagai
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di Desa Lagundri. Padahal Igarni Wau
melamar PKD di Desa Botohilitano;
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak menjunjung tinggi
integritas dan profesionalitas pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu karena dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik
terhadap Teradu IV dan Teradu V hanya dijatuhi sanksi peringatan tanpa
mempertimbangkan dalil pokok pengaduan pengadu.
[4.1.2.2] Teradu IV dan Teradu V mengumumkan dan menetapkan nama Pengadu III
sebagai anggota PKD Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Desa Lagundri
sebagaimana Pengumuman Nomor: 009.a tertanggal 3 Februari 2023. Namun satu
hari kemudian, Teradu IV dan Teradu V mengumumkan kembali nama-nama anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 sebagaimana Pengumuman Nomor:
009.a/SU-14.14/02/2023 tertanggal 4 Februari 2023 tanpa mencantumkan nama
Pengadu III;
[4.1.2.3] Menimbang bahwa penetapan Teradu VI sebagai anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Lagundri diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, dan Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d.
Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu III
telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan (vide Bukti T-24). Selanjutnya pada hari yang sama Teradu I s.d. Teradu
III telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
105/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan, kepada Pengadu III Igarni
Wau (Vide Bukti T-25). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan
“Pengumuman ditempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat resmi atau media telekomunikasi”. Selanjutnya, pada tanggal 10 Maret
2023, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Salinan Keputusan a quo kepada
Pengadu II melalui WhatsApp (Vide Bukti T-9). Teradu I s.d. Teradu III menerangkan
seharusnya Pengadu I dan Pengadu II mampu memahami dengan benar dasar
pertimbangan hukum memberhentikan Pengadu II sebagai Ketua merangkap Anggota
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Sanksi Peringatan kepada Teradu V
dan Teradu VI masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo. Sebagaimana ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Panwaslu Kecamatan
berkewajiban: bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan Pasal
456 menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan Pengadu II sudah tepat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan berlaku. Selain itu, dalam penanganan temuan dan
laporan permasalahan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa merupakan
kewenangan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III tidak
meminta keterangan saksi dan/atau ahli karena telah memenuhi unsur dan bukti
penanganan. Mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diregister tanggal 15 Februari 2023 telah
melewati waktu, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan dalam penanganan laporan
dan temuan dilakukan sesuai dengan hari kerja sebagaimana ketentuan umum
angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022,
berbunyi “Hari adalah Hari Kerja”. Pengadu I dan Pengadu II seharusnya memahami
proses dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana ketentuan
Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[4.2.1.2] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II dalam angka [4.1.1.2], Teradu I s.d.
Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu IV
telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan (vide Bukti T-16). Selain itu, pada tanggal 14 Maret 2023, Teradu I s.d.
Teradu III telah menyampaikan Salinan Keputusan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 kepada Pelapor dan Terlapor melalui WhatsApp (vide Bukti T-18).
Bahkan pada tanggal 2 Maret 2023, Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023,
perihal Pemberitahuan kepada Pelapor a.n. Litiana Lase (vide Bukti T-27).
Selanjutnya, Rekomendasi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 telah ditindaklanjuti
oleh Teradu IV. Pada tanggal 28 Maret 2023, Teradu IV telah melakukan klarifikasi
kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf Non PNS Panwaslu Kecamatan Maniamolo.
Hal tersebut merupakan kewenangan Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Sebagaimana diketahui, kewenangan mengangkat dan
memberhentikan pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan
kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 105 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berbunyi “Kecuali untuk Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, sewenang-wenang memberikan rekomendasi Sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu I
dan Pengadu II. Ketentuan yang berlaku berkenaan dengan permasalahan tersebut
telah diatur dalam Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
[4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.3], Teradu IV
menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengumumkan Status Laporan Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 pada
papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada hari yang sama,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Surat Nomor:
099/PP.01.02/K.SU-14/03/2023, perihal Pemberitahuan kepada Pelapor Litiana
Lase. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga telah menyampaikan Salinan Keputusan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 secara
langsung maupun WhatsApp kepada Pelapor (vide Bukti T-4). Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan
"pemberitahuan status temuan atau laporan disampaikan kepada Pelapor melalui
surat resmi, sigaplapor atau media telekomunikasi". Pada tanggal 7 Maret 2023,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Nomor
011/Reg/LP/PUKab/02.19111/2023 di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan
surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor a.n. lgarni Wau melalui
WhatsApp (Vide Bukti T-2). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal
50 ayat (3) berbunyi "pemberitahuan status temuan atau laporan disampaikan
kepada pelapor melalui surat resmi, sigaplapor atau media telekomunikasi".
Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyampaikan Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PUKab/02.19/11 kepada Pengadu II melalui
WhatsApp (Vide Bukti T-1). Selain itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan salinan
keputusan kepada Terlapor. Pada tanggal 14 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menyampaikan Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 kepada Terlapor Neli
Rahmawati Sarumaha melalui media WhatsApp (Vide Bukti T-3). Selain itu Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan juga telah menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 004/KA.OO/K.SU/03/2023 perihal Pemberitahuan, tertanggal 14
Maret 2023. Surat a quo merupakan tindak lanjut Surat Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo a.n. Neli Rahmawati Sarumaha tanggal 11 Maret 2023 perihal Permintaan
Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Laporan Registrasi
Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023. Bahkan Salinan Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 telah disampaikan
kepada Terlapor Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana termuat dalam buku
ekspedisi. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyelesaikan penanganan
Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PUKab/02.19/11/2023 dalam waktu 14 (empat belas)
hari sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu,
Teradu IV telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 dengan melakukan klarifikasi terhadap
Emanuel Valit Lase selaku Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo pada
tanggal 28 Maret 2023. Dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu IV
berpedoman pada Pasal 107 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Berdasarkan
hasil klarifikasi, Emanuel Valit Lase menyatakan bahwa dirinya yang mengirim soal
dan kunci jawaban tes wawancara kepada beberapa calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan Ketua Panwaslu Kecamatan
Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya, berdasarkan hasil
analisis dan kajian maka Teradu IV memberikan sanksi peringatan kepada Emanuel
Valit Lase (vide Bukti T-7). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan
kepada Emanuel Valit Lase, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Teradu
IV memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pegawai Sekretariat
Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berbunyi bahwa "Pegawai pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri
sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil dan ayat (3) yang berbunyi
bahwa kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat
Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota''. Berkenaan dengan Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo
Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023, tanggal 18 Maret 2023 perihal Permohonan
lnformasi terhadap Tindaklanjut Pelaksanaan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tanggal 2 Maret 2023, Teradu IV
menerangkan telah menindaklanjuti Surat Nomor: 59/KU.OO/SU-14.15/03/2023
dengan menyampaikan Surat Nomor: 066/KP.01.00/SU-14/03/2023, tertanggal 20
Maret 2023 yang pada pokoknya menjelaskan "Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan akan melakukan klarifikasi atau kajian kepada staf Panwaslu
Kecamatan Maniamolo atas nama Emanuel Valit Lase". Surat a quo, disampaikan
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo melalui WhatsApp ( Vide Bukti T-8).
[4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.4] dan Pengadu
III dalam pada angka [4.1.2.2] bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor
84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 menerangkan bahwa Pengadu III Igarni Wau mendaftar PKD di
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Semula, Pengadu III mendaftar di Desa
Lagundri namun berdasarkan keterangan Sekretariat, Pengadu III melamar untuk
Desa Botohilitano. Setelah diingatkan, Pengadu III mencoba memperbaiki berkas
pendaftaran tetapi Pengadu II menghalangi perbaikan berkas tersebut. Kondisi pada
saat itu, peserta seleksi calon PKD di Desa Lagundri tidak ada yang memenuhi
persyaratan. Bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 mengakui pernah melihat berkas pendaftaran Pengadu III. Dalam
berkas pendaftaran, Pengadu III mendaftar seleksi PKD di Desa Botohilitano. Bahwa
Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV
dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menerangkan alasan
penetapan Pengadu III sebagai PKD Desa Lagundri karena yang bersangkutan
memiliki nilai tertinggi dibanding peserta seleksi lainnya. Sehingga bahwa Teradu V
dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan
Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menyarankan untuk mengisi
kekosongan di Desa Lagundri. Dalam penetapan perekrutan PKD terdapat proses
talent hunting. Sebagai upaya meminimalisir waktu, bahwa Teradu V dan Teradu VI
dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 berinisiatif untuk melakukan talent hunting
dengan menetapkan Pengadu III sebagai PKD Desa Lagundri. Hal tersebut merupakan
hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno. Pengadu II berpendapat seharusnya
menunggu konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Namun waktu tersisa
sangat sedikit sehingga Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 meminta Pengadu II segera berkomunikasi dengan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Hasilnya, tidak terdapat solusi sehingga Teradu IV dan
Teradu V memberikan saran kepada Pengadu II agar menetapkan Pengadu III sebagai
PKD di Desa Lagundri melalui rapat pleno. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam
Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara
Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 menerangkan pelaksanaan talent hunting berdasarkan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur perekrutan PKD
talent hunting, huruf n. menyebutkan “terdapat hal-hal lain. Dalam hal perpanjangan
tidak tersedia peserta seleksi panwaslu kelurahan/desa maka panwaslu kecamatan
dapat melakukan talent hunting dengan cara: a. mengundang peserta seleksi
kelurahan desa terdekat melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi ; b.
terdapat peserta sebagaimana huruf a dilakukan wawancara disertai dengan surat
pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai
Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Panwaslu Kecamatan melihat dan memperhatikan
kondisi geografis”. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 tidak pernah menandatangani Berita Acara Notulensi Rapat
Penetapan Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan
Luahagundre Maniamolo, tertanggal 4 Februari 2023. Bahwa Teradu V dan Teradu VI
dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 tidak pernah mengetahui Berita Acara
tersebut. bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 tidak pernah melihat Pengumuman Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023, tertanggal 4
Februari ditempelkan di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Setelah mendengar adanya Pengumuman
Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023 dan Berita Acara Notulensi Rapat Penetapan Calon
Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023, atau
Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 langsung
menyampaikan Memorandum Nomor: 001/01/14.30/02/2023, perihal Penolakan
Notulensi Kedua yang Tidak Mendasar dan Diduga Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak
Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tertanggal 6 Februari
2023. Pada tanggal 4 Februari 2023, Teradu V tidak berada di Kantor Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada waktu itu, Teradu V berada di rumah.
Teradu V tidak pernah bertemu dengan Pengadu II.
[4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu III dalam angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan telah memproses Laporan Pengadu III dengan berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa Istri Panwaslu
Kelurahan/Desa Lagundri a.n. Putry Mayasari Gee telah mengundurkan diri pada
tanggal 17 Maret 2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Para
Teradu juga telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan Panitia
Pemungutan Suara Desa Lagundri tanggal 14 April 2023 untuk memastikan
kebenaran Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee selaku Pantarlih Desa
Lagundri. Dengan demikian Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee sudah ada
sebelum Pengadu III menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 24 Maret 2023. Teradu I s.d. Teradu III telah menginstruksikan kepada
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/KP.01.00/K.SU-14/01/2023, tanggal 9 Januari
2023 agar mempedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (1) huruf I Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang menyebutkan
“tidak berada dalam ikutan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”.
Berkenaan dengan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menerbitkan
Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih sebanyak 2 (dua) kali, hal
tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tertanggal 9 Februari 2023,
menyarankan Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan
peninjauan kembali terhadap penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri. Teradu
I s.d. Teradu III telah memberikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo berkenaan dengan penundaan pelantikan Panwaslu
Kelurahan/Desa karena terdapat sanggahan/penolakan Kepala Desa Lagundri
sebagaimana Surat Nomor: 140/33/32.2003/II/2023, perihal Tentang Pengangkatan
Panwaslu Kelurahan/Desa. Selanjutnya, melalui Surat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 043/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, tertanggal
17 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo agar melakukan klarifikasi terhadap PKD yang
ditunda pelantikannya karena terdapat tanggapan masyarakat dan mengambil alih
sementara tugas, fungsi, kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum
terbentuk dengan berpedoman Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah menindaklanjuti Laporan Nomor:
011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Laporan Nomor:
023/LP/PL/KAB/02.19/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang disampaikan oleh
Pengadu III dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan
Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan dengan Pengumuman Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 009.a tertanggal 3 Februari
2023 terdapat nama Igarni Wau lulus di Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Pada
tanggal 4 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo kembali
menerbitkan Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023
Nomor: 009.a/SU-14.14/02/2023. Namun, Pengadu III Igarni Wau tidak tercantum
dalam Pengumuman tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2023, Teradu I
s.d. Teradu III melalui Surat Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023, perihal
Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan
Luahagundre Maniamolo, meminta Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
untuk melakukan peninjauan kembali penetapan PKD Desa Lagundri. Teradu I s.d.
Teradu III menerangkan peninjauan kembali tersebut tetap berpedoman Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024. Namun, Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, Teradu IV dan Teradu V mengabaikan Surat Nomor: 035/KP.01.00/K.SU-
14/02/2023. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III dalam memberikan sanksi kepada
Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre, Teradu IV, dan Teradu V, telah
mempertimbangkan sungguh-sungguh ketentuan hukum, bukti, klarifikasi Pelapor,
Terlapor, dan Pihak Terkait. Teradu I s.d. Teradu III telah memproses laporan
Pengadu dengan mempedomani ketentuan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum
sehingga alasan Pengadu sangat tidak beralasan dan bila perlu harus
dikesampingkan.
[4.2.1.6] Terhadap dalil Pengadu III dalam angka [4.1.2.3], Teradu VI menerangkan
bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo
melakukan talent hunting terhadap Teradu VI. Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2023,
Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu Kecamatan untuk diwawancarai dan
membuat surat pernyataan. Isi pernyataan Teradu VI sangat berbeda dengan
pernyataan sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu III. Pada tanggal 21 Maret
2023, Teradu VI dilantik sebagai PKD Desa Lagundri. Pada tanggal 13 April 2023,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada
saat klarifikasi, Teradu VI telah menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan antara lain Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran
Diri istri Teradu VI, dan bukti ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI
tanggal 17 Maret 2023 sebelum Teradu VI dilantik. Teradu VI tidak pernah membuat
surat pernyataan bahwa Teradu VI tidak ada hubungan suami istri dengan Putry
Mayasari Gee.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023, atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 telah diberhentikan tetap sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 047/HK.01.01/K.SU-14/07/2023 tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Luahagundre Maniamolo
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Juli 2023. Demikian
halnya dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2023 atau dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, telah berakhir
masa jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Periode 2018-2023 bersamaan dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Periode 2023-2028 tanggal 19 Agustus 2023. Menimbang ketentuan Pasal 38
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman
Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi, “Dalam hal
pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan.” Dengan demikian DKPP menilai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V
dan Teradu VI dalam perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
masih memiliki legal standing karena pada saat penyampaian pengaduan tanggal 20
Maret 2023 dan 22 Mei 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.1], angka
[4.1.1.4], dan Pengadu III pada angka [4.1.2.1] dan angka [4.1.2.2] terungkap fakta
bahwa tanggal 3 Februari 2023 Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara
Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, menerbitkan pengumuman Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui Nomor 009a. Pada
pengumuman a quo, Igarni Wau dengan nomor pendaftaran 12 yang juga selaku
Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023, dinyatakan lulus sebagai
anggota PKD Lagundri. Terhadap pengumuman a quo, Kepala Desa Lagundri
melayangkan surat Nomor 140/33/32.2003/II/2023 perihal Pengangkatan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Surat a quo pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap keputusan
penjaringan anggota PKD di Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Igarni
Wau (Pengadu III) karena yang bersangkutan bukan penduduk Desa Lagundri ( vide
Bukti T-5).
Pada hari berikutnya, tanggal 4 Februari 2023 Pengadu II, Teradu V dan
Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV
dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 kembali mengumumkan
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui Surat
Pengumuman Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023. Namun pada pengumuman a quo,
nama Pengadu III tidak tercantum. Dalam kolom tersebut, formasi PKD untuk
Desa/Kelurahan Lagundri dikosongkan (vide Bukti P-9).
Tanggal 6 Februari 2023 Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-
PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 melayangkan surat memorandum yang ditujukan kepada Pengadu II
dengan Nomor 001/01/14.30/02/2023 Perihal: Penolakan Notulensi Kedua yang
Tidak Mendasar dan Diduga Dikeluarkan Secara Paksa Sepihak oleh Ketua Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Memorandum tersebut pada pokoknya meminta
Pengadu II melaksanakan pelantikan calon PKD terpilih sesuai pleno pertama yang
isinya telah dituangkan ke dalam notulensi. Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara
Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/VI/2023 juga menolak adanya notulensi kedua yang dibuat secara
sepihak oleh Pengadu II tanpa melaksanakan prosedur pemberitahuan lewat
undangan, tidak disertai dengan daftar hadir, tidak adanya hasil pleno dan tidak
dihadiri oleh dua anggota. Dalam notulensi kedua, Teradu V dan Teradu VI dalam
Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara
Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 juga menduga tanda tangan atas nama Tanida Wau
dan Yushilda Riawati S.R Zagoto dipalsukan dan telah terjadi manipulasi data ( vide
Bukti P-10). Masih di tanggal yang sama, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara
Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/VI/2023 kembali melayangkan surat memorandum kedua dengan nomor
002/01/14.30/02/2023 yang ditujukan kepada Pengadu II yang pada pokoknya
meminta kepada Pengadu II untuk menggelar rapat pleno terkait pembahasan
penundaan pelantikan terhadap peserta PKD yang sampai saat itu belum
menemukan penyelesaiannya (vide Bukti P-13). Kemudian, Pengadu II merespon
memorandum tersebut pada Pukul 08.00 WIB melalui chat WA dengan mengundang
ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan untuk rapat pleno pada tanggal 6 Februari
2023 Pukul 8.30 WIB di Kantor Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (vide
Bukti P-11). Hasil dari pertemuan tersebut, ketiganya memutuskan bahwa terhadap
calon peserta PKD terpilih, Igarni Wau (Pengadu III), ditinjau kembali dan pelantikan
terhadap Igarni Wau (Pengadu III) ditunda. Terhadap kekosongan PKD dari Desa
Lagundri akan dilakukan melalui talent hunting sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku (vide Bukti P-12). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Pengadu II,
Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu
II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
menerbitkan pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023
dengan Nomor 009.a/KP.10.00/SU-14.14/02/2023. Pada pengumuman tersebut,
tidak ada nama Pengadu III dan tidak mencantumkan PKD Lagundri ( vide Bukti P-
13).
Pada tanggal 6 Februari 2023 Teradu I mengirimkan surat kepada Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan: 1) Ulu Idanotae; 2) Luahagundre Maniamolo; 3) Mazo;
dan 4) Ulususua, melalui surat Nomor 031/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 untuk hadir
pada Selasa, 7 Februari 2023 sebagai tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat
yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang diduga tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur
perundang-undangan (vide Bukti T-6).
Selanjutnya, tanggal 9 Februari 2023 Teradu I melayangkan surat Nomor
035/KP.01.00/K.SU-14/02/2023 ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Surat tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 7 Februari 2023 dan 8
Februari 2023 tentang proses penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri
ditemukan indikasi kesalahan prosedur, maka disarankan kepada Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk melakukan peninjauan kembali
penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Lagundri. Peninjauan kembali tersebut harus
berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ( vide
Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2023 Teradu I menyampaikan
petunjuk dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo melalui
surat Nomor 043/KP.01/K.SU-14/02/2023 yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa terkait dengan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk untuk
dilakukan klarifikasi kembali tentang kesediaan dan kelayakan Igarni Wau (Pengadu
III) menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk selanjutnya dilakukan
pelantikan susulan dan Panwaslu Kecamatan mengambil alih sementara tugas, fungsi
dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum terbentuk ( vide Bukti T-8)
Pada tanggal 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB Igarni Wau (Pengadu III dalam
Pekara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2023) mengadukan Pengadu II, Teradu V dan Teradu
VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Pengadu II, Teradu IV dan
Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023 kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dengan bukti penyampaian laporan Nomor
011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023. Pengadu III mengaku merasa dirugikan oleh
perbuatan Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 karena dengan semena-mena sehingga dirinya tidak terpilih menjadi
anggota PKD Lagundri (vide Bukti T-19).
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2023, hasil kajian awal laporan Nomor
011/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 yang ditandatangani oleh Teradu I menyimpulkan
bahwa laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan
pelanggaran kode etik badan ad hoc sehingga laporan tersebut diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2023, Teradu I mengirimkan undangan
klarifikasi ditujukan kepada Ketua (Pengadu II Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo (Teradu V dan Teradu VI
dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) untuk hadir pada Jumat 17 Februari 2023
pukul 11.00 WIB melalui surat nomor 07/PP.01.00/K.SU-14/2/2023. Klarifikasi
dilakukan kepada Pengadu III (Igarni Wau), Sosius Sarumaha (Pengadu II), Yushilda
Riawati S. Rebecca Zagoto (Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023/
Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023), Tanida Wau (Teradu V
dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2023/ Teradu IV dalam Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/VI/2023) (vide Bukti T-21 dan Bukti T-30). Hasil serangkaian klarifikasi,
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyimpulkan bahwa Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo tidak prosedural menetapkan PKD, dimana Pengadu III
berdasarkan surat lamaran mendaftar sebagai calon PKD di Desa Botohilitano,
bukan mendaftar di Desa Lagundri, akan tetapi ditetapkan sebagai PKD di Desa
Lagundri. Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo juga melakukan tindakan
menghilangkan hak Pengadu III tanpa ada koordinasi. Pengadu II terbukti melanggar
kode etik berupa mengganti pengumuman tanpa koordinasi dengan anggota Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo lainnya, apalagi yang bersangkutan merupakan
Koordinator Divisi SDMO, sehingga tidak berkepastian hukum dan tidak profesional.
Untuk itu, Pengadu II diberikan sanksi pemberhentian tetap dan dua anggota yang
lain diberikan sanksi peringatan sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 015/BA-
PLENO/SU-14/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 (vide Bukti T-22).
Selanjutnya, tanggal 7 Maret 2023 Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Terhadap Laporan Nomor 11/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang pada pokoknya
Pengadu II, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan
Pengadu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Sosius
Sarumaha (Pengadu II) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota
Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo atas nama Tanida Wau (Teradu V
dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor
90-PKE-DKPP/VI/2023) dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Teradu VI dalam
Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023) (vide Bukti T-23). Masih ditanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu III
mengirimkan surat kepada Pengadu III melalui surat nomor 105/PP.01.02/K.SU-
14/03/2023 yang pada pokoknya laporan tersebut telah ditangani ( vide Bukti T-25).
Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu III juga telah mengumumkan
pemberitahuan status laporan 011 /Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 di kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-24).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d Teradu
III telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara , prosedur
dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa terkait dengan keterlambatan penyerahan salinan keputusan Nomor
030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 terungkap dalam sidang pemeriksaan Teradu I s.d.
Teradu III menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi Teradu I s.d. Teradu III
untuk menyerahkan salinan keputusan kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Kewajiban yang diatur dalam peraturan a quo adalah
mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di kantor sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terhadap kewajiban tersebut telah dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana pengumuman status laporan (vide Bukti T-24).
Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu III telah pula mengirimkan salinan
keputusan tersebut kepada Pengadu II. Untuk itu, berkenaan dalil tersebut, DKPP
berpendapat bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu III dapat dibenarkan secara hukum
dan etika.
Terungkap fakta bahwa Pengadu II selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Luahagundre Maniamolo menyatakan bahwa penetapan Igarni Wau (Pengadu III
dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) pada pengumuman pertama, tanggal 3
Februari 2023 tidak sesuai dengan prosedur karena Igarni Wau (Pengadu III dalam
Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) mengikuti seleksi anggota PKD di Desa
Botohilitano (vide Bukti P-6) tetapi diloloskan menjadi anggota PKD Lagundri oleh
Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV
dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023). Dalam persidangan,
Pengadu II menyampaikan bahwa dirinya terpaksa menandatangani pengumuman
pertama karena menghormati putusan pleno.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu II mengeluarkan
pengumuman No. 009.a/SU-14.14/02/2023 pada tanggal 4 Februari 2023
menggantikan Pengumuman Nomor 009a yang mana pada pengumuman a quo, nama
Igarni Wau tidak lagi tercantum sebagai PKD Terpilih di Desa Lagundri. Hal ini
dilakukan oleh Pengadu II setelah Pengadu II, Teradu V dan Teradu V I (dalamPerkara
Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 atau Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 90-
PKE-DKPP/VI/2023) melakukan pertemuan dengan Teradu I s.d. Teradu III terkait
dengan hasil pengumuman yang telah dilakukan pada tanggal 3 Februari 2023. Pada
pertemuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan bahwa Igarni Wau tidak
memenuhi syarat karena bukan peserta dari Desa Lagundri. Dengan demikian,
tindakan Pengadu II mengeluarkan Pengumuman Nomor 009.a/SU-14.14/02/2023
tanggal 4 Februari 2023, karena tujuannya untuk melakukan perbaikan atas
Pengumuman Nomor 009a yang diterbitkan tanggal 3 Februari 2023. Bahwa alasan
Teradu I s.d. Teradu III, Igarni Wau dapat ditetapkan sebagai PKD terpilih di Desa
Lagundri melalui talent hunting menurut DKPP tidak sesuai dengan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024. Bahwa terhadap fakta perbaikan pengumuman yang dilakukan oleh
Pengadu II tanpa melalui pleno memang tidak dapat dibenarkan secara prosedural
tetapi, isi pengumuman yang dikeluarkan sudah sesuai dengan persyaratan sebagai
calon anggota PKD.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai pemberian sanksi pemberhentian
tetap terhadap Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 tidak tepat.
Meskipun Pengadu II terbukti melanggar kode etik sebagaimana hasil penanganan
pelanggaran oleh Teradu I s.d. Teradu III dalam SK 030/HK.01.01/K.SU-14/03/2023,
namun tindakan Pengadu II dalam melakukan rekrutmen PKD di Kecamatan
Luahagundre Maniamolo dan melakukan perubahan pengumuman PKD terpilih
adalah sesuai dengan arahan dari Teradu I s.d. Teradu III selaku atasan langsung.
Sehingga seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan dalam melakukan penilaian
atas tindakan Pengadu II. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d.
Teradu III tidak cermat dan tidak profesional dalam menilai hasil klarifikasi dan
bukti-bukti yang berkaitan dengan tindakan Pengadu II (dalam perkara 84-PKE-
DKPP/V/2023). Dengan demikian Teradu I, Teradu II, Teradu III terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap dalil Pengadu II dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023
pada angka [4.1.1.4] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu V dan Teradu VI
meloloskan Igarni Wau sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih di Desa
Lagundri, berdasarkan pada uraian dan fakta di atas DKPP menilai terbukti. Dengan
demikian, Teradu V, Teradu VI terbukti tidak profesional dan melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap dalil Pengadu III (dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023) pada angka [4.1.2.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu III
tidak profesional karena menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu IV dan
Teradu V, berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai sanksi terhadap Teradu
IV dan Teradu V sudah tepat.
Bahwa terhadap dalil Pengadu III dalam Perkara Nomor 90-PKE-
DKPP/VI/2023 pada angka [4.1.2.2] yang pada pokoknya Teradu IV dan Teradu V
tidak meloloskan Pengadu III sebagai anggota PKD Lagundri. Terungkap fakta bahwa
setelah Panwaslu Kecamatan Luahagundre Maniamolo menerbitkan pengumuman
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Terpilih Tahun 2023 melalui nomor
009.a/SU-14.14/02/2023 tertanggal 4 Februari 2023 yang isinya tidak
mencantumkan nama Pengadu III, Teradu IV dan Teradu V menerbitkan surat
memorandum pertama yang salah satu poinnya meminta Pengadu II (dalam Perkara
Nomor 84-PKE-DKPP/V/2023) melaksanakan pelantikan calon PKD terpilih sesuai
pleno pertama yang isinya telah dituangkan ke dalam notulensi (vide Bukti P-10).
Artinya, pada pleno pertama Teradu IV dan Teradu V menetapkan Pengadu III
menjadi anggota terpilih PKD Lagundri.
Dalam persidangan, Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa lolosnya
Pengadu III (dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/VI/2023) menjadi anggota PKD
Lagundri melalui proses talent hunting. Keputusan tersebut merupakan hasil
kesepakatan bersama dalam rapat pleno. Namun, DKPP menilai keterangan tersebut
tidak disertai dengan alat bukti. Karena dalam notulensi rapat penetapan calon
anggota Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih Kecamatan Luahagundre Maniamolo
pada tanggal 3 Februari 2023 yang menjadi dasar penetapan Pengumuman Nomor
009a tertanggal 3 Februari 2023 yang mencantumkan nama Pengadu III terungkap
bahwa tidak ada perekrutan melalui proses talent hunting (vide Bukti P-4). Sehingga
terhadap fakta tersebut, dalil pengaduan Pengadu III pada angka [4.1.2.1] DKPP
menilai tidak terbukti.
[4.3.3] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.2] dan
angka [4.1.1.3] terungkap fakta bahwa pada 17 Februari 2023 Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III menerima laporan dari Litiana Lase terkait dugaan membocorkan soal
tes wawancara dan menyebarluaskan kepada sejumlah peserta tes wawancara PKD
Kecamatan Maniamolo sebelum jadwal tes wawancara dimulai dengan Terlapor Ketua
Panwaslu Kecamatan Maniamolo Neli Rahmawati Sarumaha, Anggota Panwaslu
Kecamatan Maniamolo Nikolaus Dachi, Anggota PKD Eho Hilisimaetano Peringatan
Dakhi dan PKD Faomasi Hilisimaetano Sepri Rahmat Lase dengan nomor laporan
007/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 (vide Bukti T-12). Kemudian tanggal 10 Februari
2023 hasil kajian awal terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil
dan materiel termasuk kategori dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sehingga laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan serangkaian klarifikasi kepada
Pelapor: Litiana Lase; Terlapor: Peringatan Dakhi, Sepri Rahmat Lase, Neli Rahmawati
Sarumaha dan Nikolaus Dachi, dan Saksi: Emanuel Valit Lase (vide Bukti T-14).
Kemudian hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor
007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 tertanggal 2 Maret 2023, Teradu I
menyimpulkan bahwa Terlapor I Neli Rahmawati Sarumaha terbukti melakukan
pelanggaran kode etik, Terlapor II Nikolaus Dachi, Terlapor III Peringatan Dakhi, dan
Terlapor IV Sepri Rahmat Lase tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Selanjunya Teradu I s.d. Teradu III mengumumkan status laporan Nomor
007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal yang sama, 2 Maret 2023 (vide Bukti T-24), dan mengirimkan
surat pemberitahuan dengan nomor 009/PP.01.02/K.SU-14/03/2023 kepada Litiana
Lase. Selanjutnya, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor
026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 yang pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu III memutuskan Terlapor I Neli Rahmawati Sarumaha diberikan
sanksi peringatan dan Terlapor II Nikolaus Dachi, Terlapor III Peringatan Dakhi, dan
Terlapor IV Sepri Rahmat Lase direhabilitasi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III
merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saksi Emanuel Valit Lase sebagai
staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo. Rekomendasi ini didasarkan hasil
penanganan pelanggaran bahwa berdasarkan berita acara klarifikasi Emanuel Valit
Lase terbukti telah mengirimkan kunci jawaban tes wawancara kepada peserta seleksi
PKD.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu
III telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara , prosedur
dan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terkait dengan keterlambatan penyerahan
salinan keputusan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023 kepada Neli Rahmawati
Sarumaha selaku Terlapor pada 14 Maret 2023 pukul 19.04 WIB melalui aplikasi
Whatsapp (vide Bukti T-18), terungkap fakta Bahwa Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan tidak ada kewajiban bagi Teradu I s.d. Teradu III untuk menyerahkan
salinan keputusan kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Kewajiban yang diatur dalam peraturan a quo adalah
mengumumkan status laporan pada papan pengumuman di kantor sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terhadap kewajiban tersebut telah dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana pengumuman status laporan (vide Bukti T-16).
Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu III telah pula mengirimkan salinan
keputusan tersebut kepada Terlapor. Untuk itu, berkenaan dalil tersebut, DKPP
berpendapat bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu III dapat dibenarkan secara hukum
dan etika. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1.3] yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IV tidak melaksanakan Rekomendasi
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 026/HK.01.01/K.SU-
14/03/2023 untuk memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saksi a.n.
Emanuel Valit Lase sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu IV menerangkan selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Nias Selatan memiliki kewenangan mengangkat dan
memberhentikan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan
Pasal 105 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Ayat (1) berbunyi: “Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil.”
Ayat (3) berbunyi bahwa “Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai
pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota''. Terhadap rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III
yang dituangkan dalam SK Nomor 026/HK.01.01/K.SU-14/03/2023, Teradu IV
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Emanuel Valit Lase selaku Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maniamolo pada tanggal 28 Maret 2023. Teradu IV
berdalih, tindakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 107 ayat (4) Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yang
menyatakan bahwa “Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai
sebagaimana pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.”
Hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa benar Emanuel Valit Lase menyatakan
bahwa dirinya yang mengirim soal dan kunci jawaban tes wawancara kepada
beberapa calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atas perintah dan petunjuk lisan
Ketua Panwaslu Kecamatan Maniamolo atas nama Neli Rahmawati Sarumaha. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 28 Maret 2023 (Vide
Bukti T-6). Selanjutnya, berdasarkan hasil analisis dan kajian, Teradu IV memberikan
sanksi peringatan kepada Emanuel Valit Lase (vide Bukti T-7). Hal tersebut bertujuan
untuk memberikan pembinaan kepada Emanuel Valit Lase selaku staf Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Maniamolo.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV dapat
dibenarkan sesuai dengan hukum dan etika. Teradu IV telah bertindak sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu IV
meyakinkan DKPP. Sepanjang dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka
[4.1.1.2] dan angka [4.1.1.3] Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu.
[4.3.4.] Menimbang pengaduan Pengadu III pada angka [4.1.2.3] yang pada pokoknya
Teradu VI menjadi anggota PKD Lagundri tidak sesuai dengan mekanisme yang
berlaku. Terungkap fakta bahwa benar Teradu VI merupakan anggota PKD dari Desa
Lagundri. Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo melaksanakan talent hunting terhadap Teradu
VI. Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2023, Teradu VI dipanggil di Kantor Panwaslu
Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk diwawancarai dan membuat surat
pernyataan. Pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu VI dilantik sebagai anggota PKD di
Desa Lagundri.
Terhadap fakta tersebut di atas, DKPP menilai perekrutan terhadap Teradu VI
melalui talent hunting sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada
Lampiran halaman 20 angka 1.
Dalam persidangan, Pengadu III mendalilkan bahwa Teradu VI memiliki
hubungan suami-istri dengan Putry Mayasari Gee, sebagai anggota Pantarlih Desa
Lagundri. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa benar Teradu VI memiliki
hubungan suami istri dengan Putry Mayasari Gee sebagai anggota Pantarlih Desa
Lagundri. Akan tetapi, pada tanggal 13 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Pada saat diklarifikasi, Teradu VI
menunjukkan semua bukti kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan antara lain
Surat Pernyataan Teradu VI, Surat Pengunduran diri istri Teradu VI, dan bukti
ekspedisi Surat Pengunduran Diri istri Teradu VI tanggal 17 Maret 2023 sebelum
Teradu VI dilantik. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan klarifikasi dengan
meminta keterangan Panitia Pemungutan Suara Desa Lagundri tanggal 14 April 2023
untuk memastikan kebenaran Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari Gee selaku
Pantarlih Desa Lagundri. Dengan demikian Surat Pengunduran Diri Putry Mayasari
Gee sudah ada sebelum Pengadu III menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 24 Maret 2023.
Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu III pada angka
[4.1.2.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.