Melanggar
Nomor Putusan: No. 78 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Nias, Anggota PPK Hilimegai, Amandraya & Huruna
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan kecurangan, tidak netral, tidak adil, dan sewenang-wenang dalam memilih dan menetapkan jajaran PPK.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (1); Pasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edward Duha, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Paolinus Gulo Anggota PPK Hilimegai, T
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82-P/L-
DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Teniswan Waruwu
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Repa Duha
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edward Duha
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yulianus Gulo
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Meidanariang Hulu
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Paolinus Gulo
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Hilimegai
Alamat : Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Umbuzisokhi Giawa
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Amandraya
Alamat : Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Yuferman Ndruru
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Huruna
Alamat : Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Membaca jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK
MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 056/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 terkait Sdra. Paolinus Gulo dan Umbuzisokhi
Giawa sebagai anggota partai politik. (Bukti P-1)
2. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan kecurangan, Tidak Netral, Tidak Adil dan
menunjukan tindakan kesewenang-wenangan dengan memilih dan menetapkan
calon-calon PPK dan PPS yang sudah terbukti merupakan anggota/Pengurus
Partai Politik dan sekaligus Tim Sukses serta pendukung dan loyalis Bapak
Hilarius Duha, Bupati Nias Selatan sebagai Bakal Calon Bupati Nias Selatan yang
merupakan calon Petahana pada Pilkada 2020. Dimana Teradu I dan V tidak
mengindahkan dan mengabaikan surat-surat tanggapan dari masyarakat dan
tidak melaksanakan surat rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan.
3. Bukti P-2 :Surat perihal Informasi hasil pengawasan terkait Sdra. Juferman
Ndruru Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hilarius Duha dan
SozanoloNdruru.
4. (Bukti P-3) istri dari TS Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi, atas nama
Nur’iman Laia dimenangkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Mazino.
5. Bahwa Teradu I s.d V melakukan pelanggaran kode etik berat dengan tidak
adanya kepastian hukum dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 139
ayat (2) menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota WAJIB
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana disebut pada ayat (1).
6. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah tidak jujur pada saat proses perekrutan
anggota PPK dimana mereka adalah pengurus parpol PDIP dan juga Tim Sukses
Hilarius Duha dan dapat dipastikan bahwa Teradu VI, VII dan VIII hanya memiliki
tujuan untuk ditempatkan sebagai anggota PPK dalam memuluskan kemenangan
Calon Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha sebagai Petahana yang
merupakan Ketua DPC PDIP pada PILKADA 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
2. Bukti P-2 Surat perihal Informasi hasil pengawasan terkait Sdra.
Juferman Ndruru Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil
Bupati Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru
3. Bukti P-3 Istri dari TS Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi, atas nama
Nur’iman Laia dimenangkan sebagai Panitia Pemilihan
Kecamatan Mazino
4. Bukti P-4 fotocopy SK DPC PDIP Nias Selatan 2015-2020 Sdra. Paolinus
Gulo (Teradu VI sebagai pengurus DPC
5. Bukti P-4a Foto Paolinus Gulo dalam beberapa kegiatan partai PDIP
6. Bukti P-5 Fotocopy SK PAC PDIP Kec. Amandraya 2015-2020 sdra.
Umbuzisokhi Giawa (Teradu VII) sebagai sekretaris PAC
7. Bukti P-6 Screenshot status Juferman ndruru sebagai ketua
Pemenangan HD Sanolo pada Pilkada 2015 Sdra.
JufermanNdruru (Teradu VIII) sebagai ketua Tim HD Sanolo di
Kec. Huruna
8. Bukti P-7 SK sebagai ketua Pemenangan HD Sanolo pada Pilkada 2015
Sdra. Juferman Ndruru (Teradu VIII) sebagai ketua Tim HD
Sanolo di Kec. Huruna
9. Bukti P-8 Fotocopy KTP Pengadu
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu sangat membantah dalil-dalil pengadu yang menyatakan teradu
I,II,III,IV,V (KPU Nias Selatan) telah melakukan pelanggaran etik berat yang mana
teradu di adukan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
dengan Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020. Hal tersebut tidak
benar dan tidak berdasar, dimana ;
a. Bahwa teradu VI atas nama sdr. Paolinus Gulo sebagai calon PPK
Kecamatan Hilimegai telah dilakukan klarifikasi oleh Teradu (I, II, III, IV
dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan atas rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan Nomor : 056/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/II/2020…………selanjutnya bukti T-1.
b. Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan
klarifikasi kepada teradu VI (Paolinus Gulo) sebagai calon PPK kecamatan
Hilimegai pada hari tanggal 22 Februari 2020 dikantor KPU Kabupaten
Nias Selatan dengan menyampaikan surat panggilan klarifikasi pada
tanggal 20 Februari 2020 Nomor : 116/PP.04.2-SD/1214/KPU-
KAB/II/2020, Perihal : Panggilan Klarifikasi…………selanjutnya bukti T-2.
c. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi Teradu (I, II, III, IV dan V)
/ KPU Kabupaten Nias Selatan kepada teradu VI (Paolinus Gulo) sebagai
calon PPK Hilimegai bahwa teradu VI (Paolinus Gulo) telah menyatakan
mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-Perjuangan
sejak tanggal 10 Januari 2012 sebagaimana surat Pernyataan sdr.
Paolinus Gulo dan juga Surat Keterangan dari DPC PDIP Kabupaten Nias
Selatan (Teradu VI) …………selanjutnya bukti T-3.
d. Bahwa teradu (I,II,III,IV,dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa teradu VI
adalah sebagai tim sukses bakal calon bupati Nias Selatan atas nama
Hilarius Duha;
e. Bahwa Teradu VI (Paolinus Gulo) sebelum ditetapkan oleh Teradu (I, II, III,
IV dan V) sebagai anggota PPK Kecamatan Hilimegai, perlu diketahui
bahwa beliau adalah mantan penyelenggara tingkat kecamatan dan/atau
anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 pada
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan
juga sebagai anggota PPK Tahun 2019 pada Pemilihan Umum Presiden
dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
kota Tahun 2019…………selanjutnya bukti T-4.
f. KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah/tidak ada menerima
laporan/pengaduan masyarakat terhadap Paolinus Gulo atas
pendaftarannya sebagai calon anggota PPK kecamatan Hilimegai pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
2. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah
melakukan klarifikasi kepada teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) sebagai calon PPK
kecamatan Amandraya atas rekomendasi bawaslu Nias Selatan Nomor :
056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020;
a. Bahwa selanjutnya Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias
Selatan telah melakukan klarifikasi dengan menyampaikan surat
panggilan klarifikasi kepada teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) sebagai
calon anggota PPK Amandraya pada tanggal 20 Februari 2020 sesuai
dengan surat Nomor : 114/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020, Perihal :
Panggilan Klarifikasi…………selanjutnya bukti T-5.
b. Bahwa hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu (I, II, III, IV dan
V) / KPU Kabupaten Nias Selatan, dimana teradu VII (Umbuzisokhi Giawa)
tidak terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI-
Perjuangan sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang sebagaimana surat
Pernyataan Teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) dan surat keterangan dari
DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan …………selanjutnya bukti T-6.
c. Bahwa teradu (I,II,III,IV,dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa teradu VII
adalah sebagai tim sukses bakal calon bupati nias selatan atas nama
Hilarius Duha;
d. KPU Nias Selatan tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat
terhadap Umbuzisokhi Giawa atas pendaftarannya sebagai calon anggota
PPK kecamatan Amandraya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020.
3. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah
melaksanakan klarifikasi kepada teradu VIII (Yuferman Ndruru) sebagai calon
PPK Kecamatan Huruna atas rekomendasi bawaslu Nias Selatan sebagaimana
surat panggilan klarifikasi kepada teradu VIII (Yuferman Ndruru) pada tanggal 22
Februari 2020, Nomor : 150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020, Perihal :
Panggilan Klarifikasi, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020
bertempat dikantor KPU Kabupaten Nias Selatan…………selanjutnya bukti T-7.
a. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu (I, II, III, IV dan V)/
KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VIII (Yuferman Nduru)
sebagai calon anggota PPK Kecamatan Huruna tidak terbukti sebagai
sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI-
Perjuangan…………selanjutnya bukti T-8.
b. Bahwa sebelum Teradu (I, II, III, IV dan V) menetapkan teradu VIII
(Yuferman Ndruru) sebagai anggota PPK Kecamatan Huruna pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Teradu VIII
atas nama Yuferman Ndruru juga merupakan anggota PPK Huruna pada
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota tahun 2019…………selanjutnya bukti
T-9.
c. KPU Nias Selatan tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat
terhadap Yuferman ndruru atas pendaftarannya sebagai calon anggota
PPK kecamatan Huruna pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020.
4. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu yang mengkaitkan terpilihnya istri saudara
Rikardo Loi atas nama Nur Iman Laia sebagai anggota PPK Kecamatan Mazino
adalah bukan sebagai pengurus partai politik dan selanjutnya sebelum Teradu (I,
II, III, IV dan V) menetapkan sebagai anggota PPK, yang bersangkutan atas nama
Nur Iman Laia juga merupakan ketua PPS desa Lagundri kecamatan
Luahagundre Maniamolo pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden,
DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota tahun
2019…………selanjutnya bukti T-10.
5. Bahwa KPU Nias Selatan tidak pernah/tidak ada menerima laporan/pengaduan
masyarakat terhadap Nur Iman Laia atas pendaftarannya sebagai calon anggota
PPK kecamatan Mazino pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020.
6. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah
Melaksanakan tahapan atau proses perekrutan badan ADHOC (Panitia Pemilihan
Kecamatan) sudah sesuai dengan :
a. Ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga
atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
b. Surat Edaran KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal :
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan
serentak Tahun 2020…………selanjutnya bukti T-11.
7. Bahwa selain teradu IV,VII dan VIII yang di klarifikasi oleh teradu I,II,III,IV dan V
/ KPU Kabupaten Nias Selatan juga melakukan klarifikasi terhadap calon PPK
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan laporan/tanggapan
masyarakat…………selanjutnya bukti T-12.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyampaikan
jawaban secara lisan sebagai berikut:
Teradu VI pada pokoknya menjelaskan telah mengundurkan diri sebagai
fungsionaris dan keanggotaan PDI Perjuangan tertuang dalam surat Pernyataan tanggal
10 Januari 2012 yang ditanda tangani diatas materai. Demikian pula dengan Surat
Keterangan Nomor 06/EX/DPC.29.14/II/2020 pada pokoknya menyatakan telah
mengundurkan diri dan tidak aktif sebagai Kader maupun Pengurus Partai PDI
Perjuangan Kabupaten Nias Selatan yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Nias Selatan
Teradu VII menjelaskan tidak ikut terlibat dalam tim kampanye pemenangan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H.Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar
Sitorus tahun 2018. Tidak terlibat dan ikut dalam pertemuan tim kampanye tersebut.
Tidak mengetahui siapa orang yang memanfaatkan dan mencantumkan nama dalam tim
kampanye, keterangan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Februari
2020 yang ditanda tangani diatas materai. Demikian pula dengan Surat Keterangan
Nomor 015/EX/DPC.29.14/II/2020 pada pokoknya menyatakan tidak aktif sebagai
Kader maupun Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sejak tahun
2014 sampai dengan sekarang yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Nias Selatan.
Teradu VIII menjelaskan bahwa mengetahui SK tim Pemenangan seterlah
Bawaslu Nias Selatan melakukan Klarifikasi. Menurut Teradu VIII dirinya juga
merupakan anggota PPK Huruna pada Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden,
DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota tahun 2019.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak seluruhnya dalil pokok aduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kabupaten Nias Sealatan
menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 : Rekomendasi Bawaslu nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/II/2020
2 T-2 : Surat KPU No. 116/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020
terkait panggilan klarifikasi atas nama Paolinus Gulo
3 T-3 : Surat Pernyataan Paolinus Gulo mengundurkan diri dari
partai politik
4 T-4 : SK Pengangkatan PPK atas nama Paolinus Gulo
5 T-5 : Panggilan klarifikasi atas nama Umbuzisokhi Giawa No.
114/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020
6 T-6 : Surat Pernyataan Umbuzisokhi Giawa bukan sebagai
pengurus partai politik
7 T-7 : Undangan klarifikasi atas nama Yuferman Nduru nomor
150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020
8 T-8 : Surat Pernyataan bukan sebagai pengurus PDIP atas nama
Yuferman Ndruru
9 T-9 : SK Pengangkatan PPK an. Yuferman Ndruru
10 T-10 : SK Nur Iman Laia sebagai PPS Desa Lagundri Kecamatan
Luahagundre Maniamaolo
11 T-11 : Surat Edaran KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020
tentang pembentukan PPK
12 T-12 : Panggilan klarifikasi terhadap calon ppk atas rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan dan Laporan/Pengaduan Masyarakat
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
1. Siotaraizokho Gaho merupakan Ketua DPC PDIP Nisel Masa Bakti 2015-
2020 dan pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten NIas Selatan. Dalam
musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) PDI-P Nisel 2019, Pengadu
tidak lagi menjabat sebagai pengurus melainkan sebagai anggota biasa.
Saksi mengaku menyatakan Teradu VI,VII dan VIII adalah benar kader dari
partai PDI-P semasa dirinya menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kabupaten
Nisel. Saksi juga mengakui bahwa foto-foto yang terlampir sebagai bukti
adalah dirinya bersama dengan Teradu VII ketika memberikan Surat
Keputusan dari Partai. Saksi mengakui bahwa Teradu VI pernah mundur
sebagai kader PDI-P pada tahun 2012. Namun Teradu VI kemudian
namanya kembali ditetapkan sebagai pengurus DPC PDIP Nisel dengan
posisi sebagai Wakil Ketua DPC Bidang Komunikasi Politik Masa Bakti
2015-2020 dengan Surat Keputusan dari DPP PDI-P yang ditandatangani
Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto
Kristiyanto. Saksi menerangkan bahwa pihaknya memberikan seluruh
informasi tersebut dengan alasan setelah diklarifikasi oleh Pihak Terkait
Bawaslu Nisel dengan dipanggil secara resmi. Bahwa setelah dilakukan
klarifikasi, saksi kemudian meminta rekomendasi yang akan diterbitkan
Pihak Terkait tersebut dan memberikan kepada Pengadu.
2. Sumangeli Mendrofa merupakan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2014 s.d 2018. Saksi menerangkan bahwa pada saat Pilgubernur
Sumut Tahun 2018, dirinya pernah mendapat informasi bahwa
mendapatkan informasi bahwa Teradu VII merupakan pengurus salah satu
Parpol di Nisel. Namun saksi mengaku mengetahuinya masih hanya
sekedar informasi. Saksi mengatakan sudah pernah meminta kepada
pengurus PDIP Nisel yang menjadi Pengadu dan Saksi dalam pengaduan
ini, akan tetapi tidak SK tersebut tidak pernah diberikan sehingga Saksi
mengaku tidak dapat menindaklanjuti informasi tersebut. Saksi juga
menerangkan sangat mengenal Teradu VIII, yang merupakan sahabatnya.
Menurut Saksi, semasa dirinya menjabat, Saksi mengaku pernah tidak
meloloskan Teradu VIII menjadi anggota PPK pada tahun 2015, karena
Saksi mengetahui Teradu VIII pernah terdaftar sebagai relawan salah satu
pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Nisel 2015. Sedangkan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018, Teradu VIII
kembali ikut sebagai calon PPK, namun kembali Saksi tidak meloloskan
Teradu VIII karena diketahui terlibat sebagai tim sukses. Sedangkan pada
saat Saksi tidak lagi menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Nisel, Teradu I,II, III,IV dan V yang baru dilantik kemudian meloloskan
Teradu VIII setelah adanya proses evaluasi terhadap PPK di kabupaten
Nisel pada Pemilu Tahun 2019.
3. Rumusan Laia Bulan Juni sampai Agustus sudah banyak laporan terkait
peserta seleksi yang terindikasi sebagai pengurus Partai
[2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melakukan pengawasan dalam
perekrutan PPK mulai tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 29
Februari 2020 dan telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias
Selatan secara lisan dan tertulis dalam perekrutan hingga penetapan PPK
yakni
a. Secara lisan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama
staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertemu dengan Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan atas nama Repa Duha pada hari Rabu
tanggal 5 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan
terkait proses tahapan perekrutan PPK pada Pilkada tahun 2020
disarankan agar KPU Kabupaten Nias Selatan mempertimbangkan
Calon PPK yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik atau Tim
Sukses untuk tidak ditetapkan sebagai PPK, lalu Ketua KPU
Kabbupaten Nias Selatan memberikan jawaban bahwa akan selktif
jika ada Calon PPK yang lolos 10 Besar gterlibat Partai Politik
sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan segera
ditindaklanjuti.
b. Pada tanggal 08 sampai dengan 10 Februari 2020 Kordiv PHL
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pengawasan langsung
tes wawancara peserta calon PPK yang lolos 10 besar di Kantor KPU
Nias Selatan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan bahwa beberapa peserta Tes wawancara yang telah
diinformasikan Bawaslu Kabu[aten Nias Selatan diduga bermasalah
tetap mengikuti tes wawancara, berdasarkan keterangan Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan bahwa semua tanggapan masyarakat atau
pun laporan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait calon PPK
akan dilakukan klarifikasi sesuai dengan jadwal
c. Secara tertulis juga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menghimbau kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan
menyurati KPU Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/I/2020
tanggal 16 Januari 2020 perihal himbauan.
d. Bahwa atas dasar hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tanggal 18 Februari 2020 Pukul 10.00 WIB, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan
perihal Informasi Hasil Pengawasan
Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal
3 Februari 2020, sebanyak 10 (sepuluh) calon
Nomor 021/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal
4 Februari 2020 sebanyak (enam) calon
Nomor 044/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal
18 Februari 2020 sebanyak 4 (empat)calon
1) Paolinus Gulo calon Anggota PPK Hilimegai diduga
terlibat sebagai anggota pengurus Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) PDIP.
2) Yuferman Ndruru calon Anggota PPK Huruna atas
nama Yuferman Ndruru diduga terlibat sebagai Ketua
tim Pemenangan HD-Sanolo tahun 2015 di Kecamatan
Huruna
3) Umbuzisokhi Giawa Calon Anggota PPK Amandraya
diduga terlibat sebagai tim Pemenangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Djarot-Sihar dan Pengurus anak Cabang PDIP di
Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan
2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan penelusuran atas informasi
awal tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, menggali informasi dan
melakukan klarifikasi terhadap
a) Calon anggota PPK Hilimegai atas nama Paolinus Gulo pada
tanggal 18 Februari 2020
b) Calon anggota PPK Huruna atas nama Yuferman Ndruru pada
tanggal 18 februari 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan
c) Calon anggota PPK Amandraya atas nama Umbuzisokhi
Giawa pada tanggal 18 Februari 2020
d) Pihak Terkait atas nama Teniswan Waruwu sebagai Pengurus
DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2016-2019
pada tanggal 19 dan 21 Februari 2020
e) Bahwa sebelum penetapan PPK 5 besar maka Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan berdasarkan hasil rapat pleno
tanggal 21 Februari 2020 Pukul 17.00 WIB dan Alat Bukti
serta hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
bahwa Umbuzisokhi Giawa dan Paolinus Gulo tidak layak dan
tidak memenuhi syarat sebagai PPK pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2020 dengan
Surat Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020
tanggal 21 Februari 2020, perihal Rekomendasi
f) Bahwa setelah penetapan PPK 5 (lima) besar maka Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan kembali meyurati KPU Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 perihal
permintaan tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tentang rekomendasi dan informasi hasil Pengawasn,
dikarenakan tidak ada tanggapan KPU Kabupaten Nias
Selatan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali
menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 085/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 28 Februari 2020
perihal permohonan penjelasan infromasi hasil pengawasan
dan rekomendasi
g) Bahwa dalam koordinasi antara Teradu dan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu mengingatkan Komisioner
KPU Kabupaten Nias Selatan perihal Surat informasi hasil
pengawasan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, dan KPU Kabupaten Nias Selatan memberikan
tanggapan bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti.
DAFTAR BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN
NO BUKTI KETERANGAN
1. BUKTI 1 Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 5 Februari 2020
Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 8 s/d 10 Februari
2. BUKTI 2
2020
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
3. BUKTI 3 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/I/2020 tanggal 16
Januari 2020. Perihal Himbauan
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Yaitu :
1. Nomor : 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020
BUKTI 4 tanggal 3 Februari 2020.
4. 2. Nomor : 021/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020
tanggal 4 Februari 2020.
3. Nomor : 044/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020
tanggal 18 Februari 2020.
1. Berita Acara Klarifikasi an. Paolinus Gulo, pada tanggal
20 Februari 2020
2. Berita Acara Klarifikasi an. Yuferman Ndruru, pada
tanggal 18 Februari 2020
BUKTI 5 3. Berita Acara Klarifikasi an. Umbuzisokhi Giawa, pada
5.
tanggal 18 Februari 2020
4. Berita Acara Klarifikasi Pihak terkait an. Tenisman
Waruwu, sebagai Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Nias
selatan pada Tahun 2016-2019, pada tanggal 19 dan 21
Februari 2020
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
6. BUKTI 6 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 21
Februari 2020. Perihal Rekomendasi
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
082/Bawaslu-Prov.SU-14/PW.03.01/II/2020 tanggal 25
7. BUKTI 7 Februari 2020. Perihal Permintaan Tindaklanjut Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Informasi Hasil
Pengawasan
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
085/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 28
8. BUKTI 8
Februari 2020. Perihal Permohonan Penjelasan Informasi
Hasil Pengawasan dan Rekomendasi
9. BUKTI 9 Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 29 Februari 2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut;
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan kecurangan, tidak netral, tidak adil, dan
sewenang-wenang dalam memilih dan menetapkan jajaran PPK. Teradu I s.d. Teradu V
tidak mengindahkan surat tanggapan masyarakat dan tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 yang
menyatakan Teradu VI dan Teradu VII berstatus sebagai pengurus partai politik.
Terhadap rekrutmen Teradu VIII, terdapat informasi dari berrdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kab. Nias Selatan yang bersangkutan terdaftar sebagai Tim
Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hilarius Duha dan Sozanolo Ndrudu.
Selain itu, Teradu I s.d. V juga meloloskan Nur’iman Laia sebagai PPK Mazino sementara
yang bersangkutan adalah istri dari Tim Sukses Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi.
[4.1.2] Teradu VI dan Teradu VII tercantum dalam kepengurusan PDI-P.Terhadap
Teradu VIII dan terlibat sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Hilarius Duha dan
Sozanolo Ndruru.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah
melaksanakan tahapan rekrutmen jajaran ad hoc sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun
2019 dan SE KPU RI No. 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020. Teradu I s.d. Teradu V telah
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 056/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.00.02/II/2020 tanggal 21 Februari 2020. Teradu I s.d. Teradu V
menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu VI
selaku calon anggota PPK Hilimegai dan Teradu VII selaku calon anggota PPK
Amandraya. Pada tanggal 20 Februari 2020, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan
surat panggilan klarifikasi kepada Teradu VI melalui Surat No. 116/PP.04.2-
SD/1214/KPU-KAB/II/2020, dan kepada Teradu VII melalui Surat No. 114/PP/04.2-
SD/1214/KPU-KAB/II/2020. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap
Teradu VI pada tanggal 22 Februari 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VI telah
mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-P sejak tanggal 10
Januari 2012 yang dibuktikan dengan surat penyataan yang bersangkutan dan Surat
Keterangan dari DPC PDIP Kab. Nias Selatan. Selain itu, Teradu VI pernah menjadi PPK
pada Pemilihan 2015 dan 2018, dan pada Pemilu Tahun 2019. Kemudian hasil
klarifikasi Teradu VII, juga tidak terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus
partai PDI-P sejak tahun 2014 yang dibuktikan dengan surat pernyataan Teradu VII dan
surat keterangan dari DPC PDIP Kab. Nias Selatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak
pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII
adalah tim sukses bakal calon Bupati Nias Selatan a.n. Hilarius Duha maupun
tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftaran yang bersangkutan sebagai calon
anggota PPK Hilimegai.
Terhadap Teradu VIII, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melakukan
klarifikasi kepada Teradu VIII sebagai calon anggota PPK Huruna. Teradu I s.d. Teradu V
menyampaikan panggilan klarifikasi kepada Teradu VIII melalui Surat No. 150/PP.04.2-
SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 22 Februari 2020. Klarifikasi terhadap Teradu VIII
dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 dan hasilnya menyatakan Teradu VIII tidak
terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI-P. Selain itu, Teradu VIII
pernah menjadi anggota PPK Huruna pada Pemilu 2019. Teradu I s.d. Teradu V tidak
pernah menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Teradu VIII atas
pendaftarannya sebagai calon anggota PPK Huruna.
Terhadap dalil aduan yang berkenaan terpilihnya istri Rikardo Loi a.n. Nur Iman
Laia selaku PPK Mazino. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa yang bersangkutan
bukan pengurus partai politik dan sebelumnya pernah menjadi Ketua PPS Desa
Lagundri pada Pemilu 2019. Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima
laporan/pengaduan masyarakat terhadap Nur Iman Laia sebagai calon anggota PPK
Mazino.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak dalil
aduan Pengadu. Teradu VI pada pokoknya menyatakan telah mengundurkan diri
sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-P pada 10 Januari 2012. Selain itu, terdapat
pula Surat Keterangan No. 06/EX/DPC.29.14/II/2020 dari DPC PDI-P Kab. Nias Selatan
yang pada pokoknya menerangkan Teradu VI telah mengundurkan diri dan tidak aktif
sebagai kader maupun pengurus partai.
Teradu VII pada pokoknya menyatakan tidak terlibat sebagai tim kampanye
pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Djarot Syaiful Hidayat
dan Sihar Sitorus pada tahun 2018. Bahwa Teradu VII tidak mengetahui namanya
dicantumkan dalam tim kampanye. Pernyataan ini dibuktikan dengan Surat pernyataan
tanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani di atas materai. Selain itu terdapat pula
Surat Keterangan No. 015/EX/DPC.29.14/II/2020 dari DPC PDI-P Kab. Nias Selatan
yang pada pokoknya menerangkan Teradu VII tidak aktif sebagai kader maupun
pengurus partai sejak tahun 2014.
Teradu VIII pada pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan baru
mengetahui namanya tercantum dalam SK Tim Pemenangan setelah adanya klarifikasi
oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu VIII juga menyatakan dirinya pernah menajdi
anggota PPK Huruna pada Pemilu Tahun 2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] dan [4.1.2]
DKPP berpendapat dalam pelaksanaan rekrutmen, Teradu VI s.d. Teradu VIII
berkedudukan sebagai calon anggota PPK. Pada Tahapan seleksi, Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menyampaikan surat kepada Teradu I s.d. Teradu V perihal informasi hasil
pengawasan melalui Surat Nomor 44/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00/02/II/2020 tanggal
18 Februari tahun 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan Teradu VI diduga
sebagai anggota dan pengurus DPC PDI-Perjuangan. Sedangkan Teradu VII tercantum
sebagai pengurus anak cabang PDI-Perjuangan Kecamatan Amandraya, selain itu
Teradu VII juga menjabat sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati
Hilarius Duha-Sanolo pada tahun 2015 di Kecamatan Huruna. Selanjutnya pada tanggal
21 Februari tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM/00.02/II/2020. Rekomendasi a quo pada
pokoknya menyatakan keterlibatan Teradu VI dan Teradu VII sebagai pengurus partai
politik. Teradu VI tercantum sebagai pengurus partai politik dalam SK Pengurus DPC
PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 29.14-B/KPTS-DPC/DPP/X/2016
Periode 2015-2020. Kemudian Teradu VII tercantum dalam SK DPC PDI-Perjuangan
Kabupaten Nias Selatan Nomor 26.31.13/TAP-PAC/DPD.26-A/II/2015 Periode 2015-
2020 sebagai Sekretaris serta tercantum pula dalam SK Tim Kampanye Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, MS dan Dr. Sihar PH
Sitorus. Dalam Rekomendasi a quo, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyatakan
Teradu VI dan Teradu VII tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK.
Terhadap informasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Teradu I
s.d. Teradu V menyampaikan panggilan klarifikasi kepada Teradu VI melalui Surat
Nomor 116/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 20 Februari tahun 2020,
kepada Teradu VII melalui Surat Nomor 114/PP/04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020
tanggal 20 Februari tahun 2020, dan kepada Teradu VIII melalui Surat Nomor
150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 22 Februari tahun 2020.
Teradu I s.d. Teradu V menyatakan tidak pernah menerima surat keputusan yang
menyatakan Teradu VI s.d. VIII sebagai tim sukses bakal calon Bupati Nias Selatan
maupun laporan dari masyarakat atas pemenuhan syarat Teradu VI, s.d. Teradu VIII
sebagai calon anggota PPK. Dalam klarifikasi terhadap Teradu VI, terdapat surat
pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota PDI-Perjuangan pada tanggal 10
Januari tahun 2012, surat pernyataan Teradu VI, serta surat Keterangan DPC PDI-
Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 06/EX/DPC.29.14/II/2020. Dalam
klarifikasi terhadap Teradu VII, terdapat surat pernyataan dari Teradu VII dan Surat
Keterangan dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor
015/EX/DPC.29.14/II/2020. Dan dalam klarifikasi terhadap Teradu VIII, terdapat surat
pernyataan dari yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen tersebut Teradu I s.d.
Teradu V menyimpulkan Teradu VI s.d. dan Teradu VIII tidak terbukti sebagai anggota
maupun pengurus Partai Politik.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang mencukupkan klarifikasi
hanya kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat dibenarkan. Dalih Teradu I s.d.
Teradu V bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sebelumnya pernah menjadi Penyelenggara
Pemilu tingkat Adhoc pada Pemilu maupun Pemilihan, serta tidak adanya masukan
masyarakat terhadap status ketiganya sebagai calon anggota PPK tidak dapat dijadikan
alasan pembenar. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya memiliki dedikasi dan komitmen
tinggi sebagai Penyelenggara Pemilu, berupaya secara sungguh-sungguh melakukan
klarifikasi kepada partai politik guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan para
calon PPK dengan partai politik maupun tim kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal
36 ayat (1) huruf e dan e1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. Terhadap uraian ini,
DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nias
Selatan dan Teradu III selaku Koordinator Divisi SDM sebagai leading sector dalam
rekrutmen.
Selanjutnya terhadap Teradu VI s.d. dan Teradu VIII DKPP menilai meskipun
Teradu VI menyatakan telah mundur sebagai pengurus dan anggota PDI-Perjuangan
pada tanggal 10 Januari tahun 2012 yang dilengkapi Surat Pernyataan Teradu VI dan
Surat Keterangan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, namun Teradu VI
tercantum dalam Keputusan DPP PDI-Perjuangan Nomor 29.14-B/KPTS-
DPC/DPP/x/2016 tanggal 7 Oktober tahun 2016. Dalam surat keputusan a quo, Teradu
VI tertera dalam stuktur DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sebagai Wakil
Ketua Bidang Komunikasi Politik untuk masa bakti 2015-2020. Fakta ini didukung oleh
keterangan saksi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan 2015-2020 a.n.
Siotaraizokho Gaho yang pada pokoknya membenarkan bahwa yang bersangkutan
adalah pengurus PDI-Perjuangan sesuai dengan SK a quo.
Terhadap Teradu VII, meskipun yang bersangkutan membantah terlibat sebagai
anggota partai politik yang dilengkapi surat penyataan Teradu VII dan Surat Keterangan
DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, namun Teradu VII tercantum dalam
Surat Ketetapan DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 26.31.13/TAP-
PAC/DPD.26A/II/2015 tanggal 21 Februari tahun 2015. Dalam Surat Ketetapan a quo,
Teradu VII tertera dalam struktur pengurus Anak Cabang PDI-Perjuangan Kecamatan
Amandraya sebagai sekretaris untuk masa bakti 2015-2020. Fakta ini didukung oleh
keterangan saksi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan 2015-2020 a.n.
Siotaraizokho Gaho yang pada pokoknya menyatakan pada masa dirinya menjabat,
Teradu VII adalah kader PDI-Perjuangan. Selanjutnya Terhadap Teradu VIII, meskipun
terdapat Surat Pernyataan Teradu VIII bukan sebagai pengurus partai, namun Teradu
VIII tercantum sebagai ketua dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Kabupaten Nias
Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH.-Sozanolo Ndruru Nomor 12/SK/TK.HD-
Sanolo/NS/IX/2015 tanggal 7 September tahun 2015. Berdasarkan fakta-fakta
tersebut, Teradu VI s.d. dan Teradu VIII melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf e dan e1
Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 sehingga tidak layak menjabat sebagai
Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf f, g, dan h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, dan Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf a dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu , Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua
merangkap Anggota dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edward Duha, Teradu IV
Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini
dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Paolinus Gulo Anggota
PPK Hilimegai, Teradu VII Umbuzisokhi Giawa Anggota PPK Amandraya, Teradu VIII
Yuferman Ndruru Anggota PPK Huruna Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini
dibacakan:
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk
melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII,
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan sepanjang
terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7
(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono
Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu
Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir