Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 78 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Nias, Anggota PPK Hilimegai, Amandraya & Huruna
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan kecurangan, tidak netral, tidak adil, dan sewenang-wenang dalam memilih dan menetapkan jajaran PPK.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (1); Pasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edward Duha, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Paolinus Gulo Anggota PPK Hilimegai, T
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Teniswan Waruwu Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Paolinus Gulo Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Hilimegai Alamat : Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Umbuzisokhi Giawa Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Amandraya Alamat : Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yuferman Ndruru Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Huruna Alamat : Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 056/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 terkait Sdra. Paolinus Gulo dan Umbuzisokhi Giawa sebagai anggota partai politik. (Bukti P-1) 2. Bahwa Teradu I s.d V telah melakukan kecurangan, Tidak Netral, Tidak Adil dan menunjukan tindakan kesewenang-wenangan dengan memilih dan menetapkan calon-calon PPK dan PPS yang sudah terbukti merupakan anggota/Pengurus Partai Politik dan sekaligus Tim Sukses serta pendukung dan loyalis Bapak Hilarius Duha, Bupati Nias Selatan sebagai Bakal Calon Bupati Nias Selatan yang merupakan calon Petahana pada Pilkada 2020. Dimana Teradu I dan V tidak mengindahkan dan mengabaikan surat-surat tanggapan dari masyarakat dan tidak melaksanakan surat rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan. 3. Bukti P-2 :Surat perihal Informasi hasil pengawasan terkait Sdra. Juferman Ndruru Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hilarius Duha dan SozanoloNdruru. 4. (Bukti P-3) istri dari TS Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi, atas nama Nur’iman Laia dimenangkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Mazino. 5. Bahwa Teradu I s.d V melakukan pelanggaran kode etik berat dengan tidak adanya kepastian hukum dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 139 ayat (2) menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota WAJIB menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disebut pada ayat (1). 6. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah tidak jujur pada saat proses perekrutan anggota PPK dimana mereka adalah pengurus parpol PDIP dan juga Tim Sukses Hilarius Duha dan dapat dipastikan bahwa Teradu VI, VII dan VIII hanya memiliki tujuan untuk ditempatkan sebagai anggota PPK dalam memuluskan kemenangan Calon Bupati Nias Selatan Bapak Hilarius Duha sebagai Petahana yang merupakan Ketua DPC PDIP pada PILKADA 2020. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan 2. Bukti P-2 Surat perihal Informasi hasil pengawasan terkait Sdra. Juferman Ndruru Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru 3. Bukti P-3 Istri dari TS Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi, atas nama Nur’iman Laia dimenangkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Mazino 4. Bukti P-4 fotocopy SK DPC PDIP Nias Selatan 2015-2020 Sdra. Paolinus Gulo (Teradu VI sebagai pengurus DPC 5. Bukti P-4a Foto Paolinus Gulo dalam beberapa kegiatan partai PDIP 6. Bukti P-5 Fotocopy SK PAC PDIP Kec. Amandraya 2015-2020 sdra. Umbuzisokhi Giawa (Teradu VII) sebagai sekretaris PAC 7. Bukti P-6 Screenshot status Juferman ndruru sebagai ketua Pemenangan HD Sanolo pada Pilkada 2015 Sdra. JufermanNdruru (Teradu VIII) sebagai ketua Tim HD Sanolo di Kec. Huruna 8. Bukti P-7 SK sebagai ketua Pemenangan HD Sanolo pada Pilkada 2015 Sdra. Juferman Ndruru (Teradu VIII) sebagai ketua Tim HD Sanolo di Kec. Huruna 9. Bukti P-8 Fotocopy KTP Pengadu [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sangat membantah dalil-dalil pengadu yang menyatakan teradu I,II,III,IV,V (KPU Nias Selatan) telah melakukan pelanggaran etik berat yang mana teradu di adukan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020. Hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, dimana ; a. Bahwa teradu VI atas nama sdr. Paolinus Gulo sebagai calon PPK Kecamatan Hilimegai telah dilakukan klarifikasi oleh Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor : 056/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/II/2020…………selanjutnya bukti T-1. b. Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada teradu VI (Paolinus Gulo) sebagai calon PPK kecamatan Hilimegai pada hari tanggal 22 Februari 2020 dikantor KPU Kabupaten Nias Selatan dengan menyampaikan surat panggilan klarifikasi pada tanggal 20 Februari 2020 Nomor : 116/PP.04.2-SD/1214/KPU- KAB/II/2020, Perihal : Panggilan Klarifikasi…………selanjutnya bukti T-2. c. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan kepada teradu VI (Paolinus Gulo) sebagai calon PPK Hilimegai bahwa teradu VI (Paolinus Gulo) telah menyatakan mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-Perjuangan sejak tanggal 10 Januari 2012 sebagaimana surat Pernyataan sdr. Paolinus Gulo dan juga Surat Keterangan dari DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan (Teradu VI) …………selanjutnya bukti T-3. d. Bahwa teradu (I,II,III,IV,dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa teradu VI adalah sebagai tim sukses bakal calon bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha; e. Bahwa Teradu VI (Paolinus Gulo) sebelum ditetapkan oleh Teradu (I, II, III, IV dan V) sebagai anggota PPK Kecamatan Hilimegai, perlu diketahui bahwa beliau adalah mantan penyelenggara tingkat kecamatan dan/atau anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan juga sebagai anggota PPK Tahun 2019 pada Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota Tahun 2019…………selanjutnya bukti T-4. f. KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah/tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Paolinus Gulo atas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK kecamatan Hilimegai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. 2. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi kepada teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) sebagai calon PPK kecamatan Amandraya atas rekomendasi bawaslu Nias Selatan Nomor : 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020; a. Bahwa selanjutnya Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan klarifikasi dengan menyampaikan surat panggilan klarifikasi kepada teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) sebagai calon anggota PPK Amandraya pada tanggal 20 Februari 2020 sesuai dengan surat Nomor : 114/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020, Perihal : Panggilan Klarifikasi…………selanjutnya bukti T-5. b. Bahwa hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan, dimana teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) tidak terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI- Perjuangan sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang sebagaimana surat Pernyataan Teradu VII (Umbuzisokhi Giawa) dan surat keterangan dari DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan …………selanjutnya bukti T-6. c. Bahwa teradu (I,II,III,IV,dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa teradu VII adalah sebagai tim sukses bakal calon bupati nias selatan atas nama Hilarius Duha; d. KPU Nias Selatan tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Umbuzisokhi Giawa atas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK kecamatan Amandraya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. 3. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan klarifikasi kepada teradu VIII (Yuferman Ndruru) sebagai calon PPK Kecamatan Huruna atas rekomendasi bawaslu Nias Selatan sebagaimana surat panggilan klarifikasi kepada teradu VIII (Yuferman Ndruru) pada tanggal 22 Februari 2020, Nomor : 150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020, Perihal : Panggilan Klarifikasi, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 bertempat dikantor KPU Kabupaten Nias Selatan…………selanjutnya bukti T-7. a. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu (I, II, III, IV dan V)/ KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VIII (Yuferman Nduru) sebagai calon anggota PPK Kecamatan Huruna tidak terbukti sebagai sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI- Perjuangan…………selanjutnya bukti T-8. b. Bahwa sebelum Teradu (I, II, III, IV dan V) menetapkan teradu VIII (Yuferman Ndruru) sebagai anggota PPK Kecamatan Huruna pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Teradu VIII atas nama Yuferman Ndruru juga merupakan anggota PPK Huruna pada Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota tahun 2019…………selanjutnya bukti T-9. c. KPU Nias Selatan tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Yuferman ndruru atas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK kecamatan Huruna pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. 4. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu yang mengkaitkan terpilihnya istri saudara Rikardo Loi atas nama Nur Iman Laia sebagai anggota PPK Kecamatan Mazino adalah bukan sebagai pengurus partai politik dan selanjutnya sebelum Teradu (I, II, III, IV dan V) menetapkan sebagai anggota PPK, yang bersangkutan atas nama Nur Iman Laia juga merupakan ketua PPS desa Lagundri kecamatan Luahagundre Maniamolo pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota tahun 2019…………selanjutnya bukti T-10. 5. Bahwa KPU Nias Selatan tidak pernah/tidak ada menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Nur Iman Laia atas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK kecamatan Mazino pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. 6. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V) / KPU Kabupaten Nias Selatan telah Melaksanakan tahapan atau proses perekrutan badan ADHOC (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah sesuai dengan : a. Ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. b. Surat Edaran KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal : Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020…………selanjutnya bukti T-11. 7. Bahwa selain teradu IV,VII dan VIII yang di klarifikasi oleh teradu I,II,III,IV dan V / KPU Kabupaten Nias Selatan juga melakukan klarifikasi terhadap calon PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan laporan/tanggapan masyarakat…………selanjutnya bukti T-12. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: Teradu VI pada pokoknya menjelaskan telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI Perjuangan tertuang dalam surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2012 yang ditanda tangani diatas materai. Demikian pula dengan Surat Keterangan Nomor 06/EX/DPC.29.14/II/2020 pada pokoknya menyatakan telah mengundurkan diri dan tidak aktif sebagai Kader maupun Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Teradu VII menjelaskan tidak ikut terlibat dalam tim kampanye pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H.Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus tahun 2018. Tidak terlibat dan ikut dalam pertemuan tim kampanye tersebut. Tidak mengetahui siapa orang yang memanfaatkan dan mencantumkan nama dalam tim kampanye, keterangan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Februari 2020 yang ditanda tangani diatas materai. Demikian pula dengan Surat Keterangan Nomor 015/EX/DPC.29.14/II/2020 pada pokoknya menyatakan tidak aktif sebagai Kader maupun Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan. Teradu VIII menjelaskan bahwa mengetahui SK tim Pemenangan seterlah Bawaslu Nias Selatan melakukan Klarifikasi. Menurut Teradu VIII dirinya juga merupakan anggota PPK Huruna pada Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota tahun 2019. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruhnya dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kabupaten Nias Sealatan menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Rekomendasi Bawaslu nomor 056/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/II/2020 2 T-2 : Surat KPU No. 116/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 terkait panggilan klarifikasi atas nama Paolinus Gulo 3 T-3 : Surat Pernyataan Paolinus Gulo mengundurkan diri dari partai politik 4 T-4 : SK Pengangkatan PPK atas nama Paolinus Gulo 5 T-5 : Panggilan klarifikasi atas nama Umbuzisokhi Giawa No. 114/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 6 T-6 : Surat Pernyataan Umbuzisokhi Giawa bukan sebagai pengurus partai politik 7 T-7 : Undangan klarifikasi atas nama Yuferman Nduru nomor 150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 8 T-8 : Surat Pernyataan bukan sebagai pengurus PDIP atas nama Yuferman Ndruru 9 T-9 : SK Pengangkatan PPK an. Yuferman Ndruru 10 T-10 : SK Nur Iman Laia sebagai PPS Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamaolo 11 T-11 : Surat Edaran KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang pembentukan PPK 12 T-12 : Panggilan klarifikasi terhadap calon ppk atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan Laporan/Pengaduan Masyarakat [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu 1. Siotaraizokho Gaho merupakan Ketua DPC PDIP Nisel Masa Bakti 2015- 2020 dan pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten NIas Selatan. Dalam musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) PDI-P Nisel 2019, Pengadu tidak lagi menjabat sebagai pengurus melainkan sebagai anggota biasa. Saksi mengaku menyatakan Teradu VI,VII dan VIII adalah benar kader dari partai PDI-P semasa dirinya menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nisel. Saksi juga mengakui bahwa foto-foto yang terlampir sebagai bukti adalah dirinya bersama dengan Teradu VII ketika memberikan Surat Keputusan dari Partai. Saksi mengakui bahwa Teradu VI pernah mundur sebagai kader PDI-P pada tahun 2012. Namun Teradu VI kemudian namanya kembali ditetapkan sebagai pengurus DPC PDIP Nisel dengan posisi sebagai Wakil Ketua DPC Bidang Komunikasi Politik Masa Bakti 2015-2020 dengan Surat Keputusan dari DPP PDI-P yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Saksi menerangkan bahwa pihaknya memberikan seluruh informasi tersebut dengan alasan setelah diklarifikasi oleh Pihak Terkait Bawaslu Nisel dengan dipanggil secara resmi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, saksi kemudian meminta rekomendasi yang akan diterbitkan Pihak Terkait tersebut dan memberikan kepada Pengadu. 2. Sumangeli Mendrofa merupakan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 s.d 2018. Saksi menerangkan bahwa pada saat Pilgubernur Sumut Tahun 2018, dirinya pernah mendapat informasi bahwa mendapatkan informasi bahwa Teradu VII merupakan pengurus salah satu Parpol di Nisel. Namun saksi mengaku mengetahuinya masih hanya sekedar informasi. Saksi mengatakan sudah pernah meminta kepada pengurus PDIP Nisel yang menjadi Pengadu dan Saksi dalam pengaduan ini, akan tetapi tidak SK tersebut tidak pernah diberikan sehingga Saksi mengaku tidak dapat menindaklanjuti informasi tersebut. Saksi juga menerangkan sangat mengenal Teradu VIII, yang merupakan sahabatnya. Menurut Saksi, semasa dirinya menjabat, Saksi mengaku pernah tidak meloloskan Teradu VIII menjadi anggota PPK pada tahun 2015, karena Saksi mengetahui Teradu VIII pernah terdaftar sebagai relawan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Nisel 2015. Sedangkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018, Teradu VIII kembali ikut sebagai calon PPK, namun kembali Saksi tidak meloloskan Teradu VIII karena diketahui terlibat sebagai tim sukses. Sedangkan pada saat Saksi tidak lagi menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Nisel, Teradu I,II, III,IV dan V yang baru dilantik kemudian meloloskan Teradu VIII setelah adanya proses evaluasi terhadap PPK di kabupaten Nisel pada Pemilu Tahun 2019. 3. Rumusan Laia Bulan Juni sampai Agustus sudah banyak laporan terkait peserta seleksi yang terindikasi sebagai pengurus Partai [2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melakukan pengawasan dalam perekrutan PPK mulai tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dan telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan secara lisan dan tertulis dalam perekrutan hingga penetapan PPK yakni a. Secara lisan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Repa Duha pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan terkait proses tahapan perekrutan PPK pada Pilkada tahun 2020 disarankan agar KPU Kabupaten Nias Selatan mempertimbangkan Calon PPK yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik atau Tim Sukses untuk tidak ditetapkan sebagai PPK, lalu Ketua KPU Kabbupaten Nias Selatan memberikan jawaban bahwa akan selktif jika ada Calon PPK yang lolos 10 Besar gterlibat Partai Politik sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan segera ditindaklanjuti. b. Pada tanggal 08 sampai dengan 10 Februari 2020 Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pengawasan langsung tes wawancara peserta calon PPK yang lolos 10 besar di Kantor KPU Nias Selatan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa beberapa peserta Tes wawancara yang telah diinformasikan Bawaslu Kabu[aten Nias Selatan diduga bermasalah tetap mengikuti tes wawancara, berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan bahwa semua tanggapan masyarakat atau pun laporan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait calon PPK akan dilakukan klarifikasi sesuai dengan jadwal c. Secara tertulis juga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menghimbau kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan menyurati KPU Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal himbauan. d. Bahwa atas dasar hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Februari 2020 Pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan perihal Informasi Hasil Pengawasan  Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 3 Februari 2020, sebanyak 10 (sepuluh) calon  Nomor 021/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 sebanyak (enam) calon  Nomor 044/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 sebanyak 4 (empat)calon 1) Paolinus Gulo calon Anggota PPK Hilimegai diduga terlibat sebagai anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP. 2) Yuferman Ndruru calon Anggota PPK Huruna atas nama Yuferman Ndruru diduga terlibat sebagai Ketua tim Pemenangan HD-Sanolo tahun 2015 di Kecamatan Huruna 3) Umbuzisokhi Giawa Calon Anggota PPK Amandraya diduga terlibat sebagai tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Djarot-Sihar dan Pengurus anak Cabang PDIP di Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan 2. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, menggali informasi dan melakukan klarifikasi terhadap a) Calon anggota PPK Hilimegai atas nama Paolinus Gulo pada tanggal 18 Februari 2020 b) Calon anggota PPK Huruna atas nama Yuferman Ndruru pada tanggal 18 februari 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan c) Calon anggota PPK Amandraya atas nama Umbuzisokhi Giawa pada tanggal 18 Februari 2020 d) Pihak Terkait atas nama Teniswan Waruwu sebagai Pengurus DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2016-2019 pada tanggal 19 dan 21 Februari 2020 e) Bahwa sebelum penetapan PPK 5 besar maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 21 Februari 2020 Pukul 17.00 WIB dan Alat Bukti serta hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa Umbuzisokhi Giawa dan Paolinus Gulo tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2020 dengan Surat Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 21 Februari 2020, perihal Rekomendasi f) Bahwa setelah penetapan PPK 5 (lima) besar maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali meyurati KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 perihal permintaan tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang rekomendasi dan informasi hasil Pengawasn, dikarenakan tidak ada tanggapan KPU Kabupaten Nias Selatan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 085/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal permohonan penjelasan infromasi hasil pengawasan dan rekomendasi g) Bahwa dalam koordinasi antara Teradu dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu mengingatkan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan perihal Surat informasi hasil pengawasan dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan KPU Kabupaten Nias Selatan memberikan tanggapan bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti. DAFTAR BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN NO BUKTI KETERANGAN 1. BUKTI 1 Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 5 Februari 2020 Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 8 s/d 10 Februari 2. BUKTI 2 2020 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 3. BUKTI 3 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/I/2020 tanggal 16 Januari 2020. Perihal Himbauan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Yaitu : 1. Nomor : 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 BUKTI 4 tanggal 3 Februari 2020. 4. 2. Nomor : 021/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 4 Februari 2020. 3. Nomor : 044/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 18 Februari 2020. 1. Berita Acara Klarifikasi an. Paolinus Gulo, pada tanggal 20 Februari 2020 2. Berita Acara Klarifikasi an. Yuferman Ndruru, pada tanggal 18 Februari 2020 BUKTI 5 3. Berita Acara Klarifikasi an. Umbuzisokhi Giawa, pada 5. tanggal 18 Februari 2020 4. Berita Acara Klarifikasi Pihak terkait an. Tenisman Waruwu, sebagai Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Nias selatan pada Tahun 2016-2019, pada tanggal 19 dan 21 Februari 2020 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 6. BUKTI 6 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 21 Februari 2020. Perihal Rekomendasi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 082/Bawaslu-Prov.SU-14/PW.03.01/II/2020 tanggal 25 7. BUKTI 7 Februari 2020. Perihal Permintaan Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Informasi Hasil Pengawasan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 085/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tanggal 28 8. BUKTI 8 Februari 2020. Perihal Permohonan Penjelasan Informasi Hasil Pengawasan dan Rekomendasi 9. BUKTI 9 Laporan Hasil Pengawaan Pemilu tanggal 29 Februari 2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan kecurangan, tidak netral, tidak adil, dan sewenang-wenang dalam memilih dan menetapkan jajaran PPK. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengindahkan surat tanggapan masyarakat dan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 yang menyatakan Teradu VI dan Teradu VII berstatus sebagai pengurus partai politik. Terhadap rekrutmen Teradu VIII, terdapat informasi dari berrdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Nias Selatan yang bersangkutan terdaftar sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hilarius Duha dan Sozanolo Ndrudu. Selain itu, Teradu I s.d. V juga meloloskan Nur’iman Laia sebagai PPK Mazino sementara yang bersangkutan adalah istri dari Tim Sukses Hilarius Duha atas nama Rikardo Loi. [4.1.2] Teradu VI dan Teradu VII tercantum dalam kepengurusan PDI-P.Terhadap Teradu VIII dan terlibat sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tahapan rekrutmen jajaran ad hoc sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dan SE KPU RI No. 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020. Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 056/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.00.02/II/2020 tanggal 21 Februari 2020. Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu VI selaku calon anggota PPK Hilimegai dan Teradu VII selaku calon anggota PPK Amandraya. Pada tanggal 20 Februari 2020, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan surat panggilan klarifikasi kepada Teradu VI melalui Surat No. 116/PP.04.2- SD/1214/KPU-KAB/II/2020, dan kepada Teradu VII melalui Surat No. 114/PP/04.2- SD/1214/KPU-KAB/II/2020. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI pada tanggal 22 Februari 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VI telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-P sejak tanggal 10 Januari 2012 yang dibuktikan dengan surat penyataan yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari DPC PDIP Kab. Nias Selatan. Selain itu, Teradu VI pernah menjadi PPK pada Pemilihan 2015 dan 2018, dan pada Pemilu Tahun 2019. Kemudian hasil klarifikasi Teradu VII, juga tidak terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI-P sejak tahun 2014 yang dibuktikan dengan surat pernyataan Teradu VII dan surat keterangan dari DPC PDIP Kab. Nias Selatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima surat keputusan yang menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII adalah tim sukses bakal calon Bupati Nias Selatan a.n. Hilarius Duha maupun tanggapan dari masyarakat terhadap pendaftaran yang bersangkutan sebagai calon anggota PPK Hilimegai. Terhadap Teradu VIII, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada Teradu VIII sebagai calon anggota PPK Huruna. Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan panggilan klarifikasi kepada Teradu VIII melalui Surat No. 150/PP.04.2- SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 22 Februari 2020. Klarifikasi terhadap Teradu VIII dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 dan hasilnya menyatakan Teradu VIII tidak terbukti sebagai anggota/kader maupun pengurus partai PDI-P. Selain itu, Teradu VIII pernah menjadi anggota PPK Huruna pada Pemilu 2019. Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Teradu VIII atas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK Huruna. Terhadap dalil aduan yang berkenaan terpilihnya istri Rikardo Loi a.n. Nur Iman Laia selaku PPK Mazino. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai politik dan sebelumnya pernah menjadi Ketua PPS Desa Lagundri pada Pemilu 2019. Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap Nur Iman Laia sebagai calon anggota PPK Mazino. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak dalil aduan Pengadu. Teradu VI pada pokoknya menyatakan telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris dan keanggotaan PDI-P pada 10 Januari 2012. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan No. 06/EX/DPC.29.14/II/2020 dari DPC PDI-P Kab. Nias Selatan yang pada pokoknya menerangkan Teradu VI telah mengundurkan diri dan tidak aktif sebagai kader maupun pengurus partai. Teradu VII pada pokoknya menyatakan tidak terlibat sebagai tim kampanye pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus pada tahun 2018. Bahwa Teradu VII tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam tim kampanye. Pernyataan ini dibuktikan dengan Surat pernyataan tanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani di atas materai. Selain itu terdapat pula Surat Keterangan No. 015/EX/DPC.29.14/II/2020 dari DPC PDI-P Kab. Nias Selatan yang pada pokoknya menerangkan Teradu VII tidak aktif sebagai kader maupun pengurus partai sejak tahun 2014. Teradu VIII pada pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan baru mengetahui namanya tercantum dalam SK Tim Pemenangan setelah adanya klarifikasi oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu VIII juga menyatakan dirinya pernah menajdi anggota PPK Huruna pada Pemilu Tahun 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] dan [4.1.2] DKPP berpendapat dalam pelaksanaan rekrutmen, Teradu VI s.d. Teradu VIII berkedudukan sebagai calon anggota PPK. Pada Tahapan seleksi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan surat kepada Teradu I s.d. Teradu V perihal informasi hasil pengawasan melalui Surat Nomor 44/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00/02/II/2020 tanggal 18 Februari tahun 2020. Surat a quo pada pokoknya menyatakan Teradu VI diduga sebagai anggota dan pengurus DPC PDI-Perjuangan. Sedangkan Teradu VII tercantum sebagai pengurus anak cabang PDI-Perjuangan Kecamatan Amandraya, selain itu Teradu VII juga menjabat sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati Hilarius Duha-Sanolo pada tahun 2015 di Kecamatan Huruna. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM/00.02/II/2020. Rekomendasi a quo pada pokoknya menyatakan keterlibatan Teradu VI dan Teradu VII sebagai pengurus partai politik. Teradu VI tercantum sebagai pengurus partai politik dalam SK Pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 29.14-B/KPTS-DPC/DPP/X/2016 Periode 2015-2020. Kemudian Teradu VII tercantum dalam SK DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 26.31.13/TAP-PAC/DPD.26-A/II/2015 Periode 2015- 2020 sebagai Sekretaris serta tercantum pula dalam SK Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, MS dan Dr. Sihar PH Sitorus. Dalam Rekomendasi a quo, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyatakan Teradu VI dan Teradu VII tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK. Terhadap informasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan panggilan klarifikasi kepada Teradu VI melalui Surat Nomor 116/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 20 Februari tahun 2020, kepada Teradu VII melalui Surat Nomor 114/PP/04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 20 Februari tahun 2020, dan kepada Teradu VIII melalui Surat Nomor 150/PP.04.2-SD/1214/KPU-KAB/II/2020 tanggal 22 Februari tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan tidak pernah menerima surat keputusan yang menyatakan Teradu VI s.d. VIII sebagai tim sukses bakal calon Bupati Nias Selatan maupun laporan dari masyarakat atas pemenuhan syarat Teradu VI, s.d. Teradu VIII sebagai calon anggota PPK. Dalam klarifikasi terhadap Teradu VI, terdapat surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota PDI-Perjuangan pada tanggal 10 Januari tahun 2012, surat pernyataan Teradu VI, serta surat Keterangan DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 06/EX/DPC.29.14/II/2020. Dalam klarifikasi terhadap Teradu VII, terdapat surat pernyataan dari Teradu VII dan Surat Keterangan dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Nomor 015/EX/DPC.29.14/II/2020. Dan dalam klarifikasi terhadap Teradu VIII, terdapat surat pernyataan dari yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen tersebut Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Teradu VI s.d. dan Teradu VIII tidak terbukti sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang mencukupkan klarifikasi hanya kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat dibenarkan. Dalih Teradu I s.d. Teradu V bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sebelumnya pernah menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc pada Pemilu maupun Pemilihan, serta tidak adanya masukan masyarakat terhadap status ketiganya sebagai calon anggota PPK tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya memiliki dedikasi dan komitmen tinggi sebagai Penyelenggara Pemilu, berupaya secara sungguh-sungguh melakukan klarifikasi kepada partai politik guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan para calon PPK dengan partai politik maupun tim kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan e1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. Terhadap uraian ini, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan Teradu III selaku Koordinator Divisi SDM sebagai leading sector dalam rekrutmen. Selanjutnya terhadap Teradu VI s.d. dan Teradu VIII DKPP menilai meskipun Teradu VI menyatakan telah mundur sebagai pengurus dan anggota PDI-Perjuangan pada tanggal 10 Januari tahun 2012 yang dilengkapi Surat Pernyataan Teradu VI dan Surat Keterangan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, namun Teradu VI tercantum dalam Keputusan DPP PDI-Perjuangan Nomor 29.14-B/KPTS- DPC/DPP/x/2016 tanggal 7 Oktober tahun 2016. Dalam surat keputusan a quo, Teradu VI tertera dalam stuktur DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik untuk masa bakti 2015-2020. Fakta ini didukung oleh keterangan saksi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan 2015-2020 a.n. Siotaraizokho Gaho yang pada pokoknya membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus PDI-Perjuangan sesuai dengan SK a quo. Terhadap Teradu VII, meskipun yang bersangkutan membantah terlibat sebagai anggota partai politik yang dilengkapi surat penyataan Teradu VII dan Surat Keterangan DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, namun Teradu VII tercantum dalam Surat Ketetapan DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 26.31.13/TAP- PAC/DPD.26A/II/2015 tanggal 21 Februari tahun 2015. Dalam Surat Ketetapan a quo, Teradu VII tertera dalam struktur pengurus Anak Cabang PDI-Perjuangan Kecamatan Amandraya sebagai sekretaris untuk masa bakti 2015-2020. Fakta ini didukung oleh keterangan saksi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan 2015-2020 a.n. Siotaraizokho Gaho yang pada pokoknya menyatakan pada masa dirinya menjabat, Teradu VII adalah kader PDI-Perjuangan. Selanjutnya Terhadap Teradu VIII, meskipun terdapat Surat Pernyataan Teradu VIII bukan sebagai pengurus partai, namun Teradu VIII tercantum sebagai ketua dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Kabupaten Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH.-Sozanolo Ndruru Nomor 12/SK/TK.HD- Sanolo/NS/IX/2015 tanggal 7 September tahun 2015. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Teradu VI s.d. dan Teradu VIII melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf e dan e1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 sehingga tidak layak menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edward Duha, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Paolinus Gulo Anggota PPK Hilimegai, Teradu VII Umbuzisokhi Giawa Anggota PPK Amandraya, Teradu VIII Yuferman Ndruru Anggota PPK Huruna Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan: 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir