III. DUDUK PERKARA
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 140/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 65/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menolak hasil pertemuan tersebut karena tidak melibatkan Partai – partai Politik
peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan sebagai pelapor
kecurangan tindak Pidana Pemilu.
2. Bila hasil pertemuan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan penghitungan suara
ulang pada tanggal 30 April 2014 s/d tanggal 4 Mei 2014 maka kami patut
menduga bahwa penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak jujur dalam
melaksanakan penghitungan suara tersebut karena penyelenggara pemilu telah
melakukan beberapa kecurangan pemilu secara massiv dan tersutruktur, yang
dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014.
3. Pada waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif tanggal 9 april 2014 KPPS, PPS tidak
memberikan C1 dan D1 kepada seluruh saksi – saksi Partai Politik diKabupaten
Nias Selatan yang seharusnya telah diterima oleh partai politik paling lambat
tanggal 11 April 2014 sesuai dengan undang – undang Nomor 8 tahun 2012 .
4. Hasil pleno tingkat PPK (DA-1) tidak diberikan kepada masing – masing saksi partai
politik di Kabupaten Nias Selatan.
5. Bahwa ada beberapa kotak suara yang telah terbakar diantaranya kotak suara di
PPK Kecamatan Lolomatua dan PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.
6. Bahwa telah diadakan Pemungutan Suara ulang (PSU) pada tanggal 26 April 2014
di desa Hilimondrege Raya, Hilikara, Hilisanekhe Hosi, Hilisonderekha,
Hilinamozaua Raya, Hilinamozaua, Hilialito Sau‟a tetapi hasil pemungutan suara
tersebut malahan lebih curang pelaksanaannya karena pada saat Pemungutan
Surat Ulang ( PSU) kurang adanya sosialisai kepada masyarakat oleh penyelenggara,
tinta Pemilu tidak disiapkan oleh penyelenggara Pemilu, Daftar hadir pemilu tidak
ada, surat panggilan (C6) tidak disampaikan oleh penyelenggara pemilu, tidak
memiliki bilik suara, saksi partai politik diusir oleh penyelenggara pemilu pada saat
Pemungutan Suara Ulang (PSU), pencoblosan dilakukan oleh satu, dua orang
setelah terkumpul surat suara tersebut yang banyaknya ± 50 lembar baru diantar
oleh orang tertentu kepada orang yang bertugas dikotak suara, untuk memasukkan
surat suara tersebut kedalam kotak suara yang telah tersedia, serta caleg DPRD
3
dari Dapil I Kabupaten Nias Selatan dari Partai Gerindra dan PDIP melakukan
kampanye di Desa Hilinamozaua pada saat sedang berlangsungnya Pemungutan
Suara Ulang (Copy CD terlampir).
7. Pelaksanaan Pemungutan suara ulang tanggal 26 April 2014 di TPS 1 desa Doli -
doli Kecamatan Gomo dalam DPT tercatat 243 orang yang hadir hanya 51 orang,
TPS 1 dan 2 desa Hiliorudua Kecamatan Susua dalam DPT tercatat 730 orang yang
hadir 126 serta desa Ulumazo TPS 3 jumlah DPT 331 yang hadir hanya 152 orang
(terlampir), hal ini menandakan bahwa penyelenggara pemilu tidak melakukan
sosialisi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
8. Pelaksanaan Penghitungan suara ulang tanggal 26 April 2014 di beberapa TPS di
PPK Kecamatan Maniamolo sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, hasilnya ditolak
karena pada saat penghitungan suara ulang saksi parpol diusir oleh penyelenggara
pemilu Kecamatan Maniamolo dan terjadi penggelembungan perolehan suara
kepada caleg tertentu dengan merubah berita acara dan sertifikat DA-1 awal. Tetapi
yang anehnya PPS meminta Pemungutan Suara ulang di desa Hilifalago di 3 TPS ,
yang tidak direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.
9. Ada 23 TPS di 13 Desa Kecamatan Aramo dan 8 TPS di 2 desa Kecamatan
Ulususua yang telah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemungutan Suara Ulang di Dapil II tidak dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Nias
Selatan yaitu :
a. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/163/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS II di desa Hilitotao Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
b. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/164/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I di desa Hume Kecamatan Aramo Kabupaten Nias
Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias
Selatan, tanpa alasan yang jelas.
c. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/165/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I di desa Hilimejaya Kecamatan Aramo Kabupaten
Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten
Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
4
d. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/166/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS 2 di desa Dao – Dao Zamolo Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua
KPUD Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
e. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/167/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS 2 di desa Hilisawato Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
f. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/168/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I,TPS II dan TPS III di desa Hiligafoa Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua
KPUD Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
g. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/169/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS 2 di desa Hiliorudua Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
h. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/171/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS II di desa Aramo Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
i. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/175/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS II di desa Sikhori Lafau Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua
KPUD Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
j. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/176/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS II di desa Bagoa Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
5
k. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/177/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I dan TPS II di desa Sisobambowo Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua
KPUD Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
l. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/178/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I di desa Hiligumbu Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD
Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
m.Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/179/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I di desa Hilifadolo Kecamatan Aramo Kabupaten
Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten
Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
n. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/180/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat suara
DPRD Kabupaten/Kota di TPS I, TPS II,TPS II dan TPS IV di desa Sifaoroasi
Kecamatan Ulusua Kabupaten Nias Selatan (fotocopy terlampir) tidak
dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan, tanpa alasan yang jelas.
o. Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :700/182/PANWASLU-
NS/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk surat
suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS I,TPS II, TPS III dan TPS IV di desa
Orudua Sibohou Kecamatan Ulusua Kabupaten Nias Selatan (fotocopy
terlampir) tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan,
tanpa alasan yang jelas.
10. Pada Point 7 butir s/d o KPUD Nias Selatan tidak melaksanakan/mengindahkan
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 254 ayat 2 berbunyi “KPU, KPU Propinsi,
KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,
Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) “ mengamanatkan setiap Rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Propinsi
dan Panwas Kabupaten/kota Wajib KPUD melaksanakannya. Dengan tidak
melaksanakan rekomendasi tersebut berarti KPUD Nias Selatan telah Melanggar
Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 2014.
6
11. Mencermati kejadian tersebut diatas maka kami aliansi Partai Politik di Kabupaten
Nias Selatan menolak Penghitungan Suara Ulang dan menuntut untuk
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Se- Kabupaten Nias
Selatan.
[2.1.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Kami meminta Kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu RI dan KPU RI untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini demi
tegaknya keadilan pemilu legislatif di Kabupaten Nias Selatan dan terlindunginya
hak konstitusi masyarakat Nias Selatan agar PILPRES yang dilaksanakan pada 9
Juli 2014 tidak terulang kecurangan - kecurangan tersebut diatas yang melawan
hukum di Kabupaten Nias Selatan.
2. Berdasarkan hal tersebut diatas dengan tegas kami aliansi Partai meminta
rekomendasi untuk memberhentikan Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Nias
Selatan serta jajarannya periode 2013 – 2018.
[2.1.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut :
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti P-1 Copy Nomor : 04 Aliansi Partai Politik Kab. Nias Selatan tentang
penolakan hasil pertemuan/keputusan Bawaslu RI dan KPU RI
tentang penghitungan suara ulang pada tanggal 27 April 2014 di
Kantor KPUD Nias Selatan surat tertanggal 29 April 2014
2 Bukti P-2 Copy Nomor : 700/163/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hilitotao
3 Bukti P-3 Copy Nomor : 700/164/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 Desa Hume Kecamatan Aramo Kab. Nias
Selatan
4 Bukti P-4 Copy Nomor : 700/165/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
7
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 Desa Hilimejaya Kecamatan Aramo Kabupaten
Nias Selatan
5 Bukti P-5 Copy Nomor : 700/166/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Dao-Dao Zamolo Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan
6 Bukti P-6 Copy Nomor : 700/167/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilisawato Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan
7 Bukti P-7 Copy Nomor : 700/168/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Hiligafoa Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan
8 Bukti P-8 Copy Nomor : 700/169/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan
9 Bukti P-9 Copy Nomor : 700/171/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Aramo Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan
10 Bukti P-10 Copy Nomor : 700/175/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Sikhori Lafau Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan
11 Bukti P-11 Copy Nomor : 700/176/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bagao Kecamatan Aramo
Kabupaten Nias Selatan
12 Bukti P-12 Copy Nomor : 700/177/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Sisobambowo Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan
8
13 Bukti P-13 Copy Nomor : 700/178/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 Desa Hiligumbu Kecamatan Aramo Kabupaten
Nias Selatan
14 Bukti P-14 Copy Nomor : 700/179/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1 Desa Hilifadolo Kecamatan Aramo Kabupaten
Nias Selatan
15 Bukti P-15 Copy Nomor : 700/180/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1,TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Siforoasi
Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan
16 Bukti P-16 Copy Nomor : 700/182/PANWASLU-NS/IV/2014 tentang
rekomendasi pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD
Kab/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Orudua Sibohou
Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 66/DKPP-PKE-III/2014 yang pengaduan dimaksud
juga diuraikan dalam sidang DKPP tertanggal 12 Mei 2014 dan tertanggal 20 Mei 2014
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Fakta dan Keterangan
Fakta-Fakta dan Keterangan dari permasalahan yang ditemukan adalah sebagai
berikut:
a) Terdapat 82 masalah dan telah ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi oleh
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
No Kecamatan Desa Nomor TPS Isi Rekomendasi
1 Mazino Bawolahusa 1 PSU
2 Telukdalam Hilinamozaua 1,2,3,4,5 PSU
Hilinamozaua 1,2,3 PSU
Raya
9
Hilialito Saua 1,2,3 PSU
Hilisondrekha 1,2,3,4 PSU
Hilisanekhe Hosi 1,2 PSU
Hilimondrege 1,2,3 PSU
Raya
Hilikara 1,2 PSU
3 Maniamalo Samadaya 1,2 Hitung ulang
Eho 2 Hitung ulang
Bawomaenamolo 1,2 Hitung ulang
Faomasi 2,3 Hitung ulang
Hilisimaetano
Hilisimaetano 1,2,3,4,5 Hitung ulang
Hilimaenamolo 1,2,3,4,5 Hitung ulang
4 Mazo Ulumazo 3 PSU
5 Susua Hiliorodua 1,2 PSU
6 Gomo Doli-doli Idano 1 PSU
tae
Fanedanu 1 Hitung ulang
Sibohou
7 Ulunoyo Hilifakhe 1,2 PSU
Hilimaera 1,2 PSU
8 Huruna Hilimanawa 2 PSU
9 Siduaori Talu Susua 1 PSU
10 Aramo Hilitotao 1,2 PSU
Hume 1 PSU
Hilimejaya 1 PSU
Dao-dao Zamolo 1,2 PSU
Hilisawato 1,2 PSU
Hiligafoa 1,2,3 PSU
Hiliorudua 1,2 PSU
Aramo 1,2 PSU
Sikhori Lafau 1,2 PSU
Bagoa 1,2 PSU
Sisobambowo 1,2 PSU
Hiligumbu 1 PSU
10
Hilifadolo 1 PSU
11 Ulususua Siforoasua 1,2,3,4 PSU
Orudua Sibohou 1,2,3,4 PSU
b) Bahwa Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat dokumen
Pemungutan dan Penghitungan Suara dari seluruh TPS (C dan C1) dan dokumen
Rekapitulasi (D dan DA) di Kabupaten Nias Selatan
c) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu di
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor 700/145/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dan Surat
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/096/PANWASLU-NS/IV/2014,
tertanggal 10 April 2014, menyatakan :
i. proses Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS tidak sesuai dengan
mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU;
ii. kondisi di mana sebelum proses Pemungutan Suara, kotak suara sudah
dibuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos, kemudian
dimasukkan ke dalam kotak suara;
iii. proses Pemungutan Suara melibatkan anak di bawah umur untuk
mencoblos;
iv. warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK di TPS I (satu) setelah
selesai menggunakan hak pilihnya kemudian menuju TPS II (dua) melakukan
hak pilih kembali dan sebaliknya;
v. masyarakat dari Desa yang berdampingan yaitu Desa Hilimaera secara
beramai-ramai menggunakan hak pilihnya di Desa Hilifakhe dan sebaliknya
masyarakat di Desa Hilifakhe ke Desa Hilimaera;
vi. Saksi Peserta Pemilu, PPL, dan Warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan
proses penghitungan suara secara jelas;
vii. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara tidak sah;
viii. Terjadi pengalihan hak suara kepada salah satu Partai Politik (menghilangkan
perolehan suara);
ix. Proses penghitungan surat suara tidak diumumkan/dibacakan tetapi
11
dikondisikan/diberikan kepada salah satu caleg Partai Politik.
d) Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Nias selatan Nomor 163/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tertanggal 19 April 2014, perihal kebakaran logistik Pemilu
(kotak suara) di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan yang pada
intinya menyatakan ada 25 kotak suara terbakar baik isi tidak dapat
diselamatkan maupun ikut terbakar;
e) Bahwa terdapat keberatan dari Aliansi Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan
yang pada intinya keberatan terhadap tidak dilaksanakannya rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Surat keberatan aliansi Partai Politik tersebut ditandatangani oleh DPD Partai
NasDem Kabupaten Nias Selatan, DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Nias
Selatan, DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Nias Selatan, DPC Partai
Hati Nurani Rakyat Kabupaten Nias Selatan, DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Nias
Selatan, dan DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nias Selatan;
f) Bahwa Ketua KPU Nias Selatan telah melakukan kebohongan-kebohongan
terkait pernyataan yang bersangkutan sebagaimana diucapkan di dalam
Pertemuan di Kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 21 April 2014
sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Nias Selatan mengakui bahwa hanya terdapat 13 Kecamatan
yang tidak bermasalah dengan alasan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
menerima keberatan dari Saksi Peserta Pemilu maupun Pengawas Pemilu.
Oleh karena itu KPU Kabupaten Nias Selatan meminta untuk dilakukan
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dengan catatan bahwa KPU
Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan apabila ditemukan terjadi
ketidakcocokan data dengan menggunakan dokumen rekapitulasi yang sah.
Namun pada faktanya sebagaimana dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan bahwa data-data perolehan suara dalam formulir DA banyak
terdapat permasalahan dan coretan-coretan namun KPU Kabupaten Nias
Selatan tidak bersedia melakukan koreksi/perbaikan. Bahkan dengan alasan
telah mendapat persetujuan dari Bawaslu, KPU Kabupaten Nias Selatan
melanjutkan Rekapitulasi terhadap kecamatan lainnya.
2) KPU Kabupaten Nias Selatan tidak akan melakukan rekapitulasi di 11
Kecamatan yang dinyatakan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan bermasalah
12
dan hanya melakukan rekapitulasi pada 13 kecamatan yang tidak
bermasalah, namun faktanya kecamatan yang bermasalah juga ikut
dilakukan rekapitulasi.
g) Bahwa Aliansi Partai Politik berkeberatan terhadap tindakan nepotisme dan
tidak netral yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Selatan dimana KPU
Kabupaten Nias Selatan berusaha untuk menguntungkan Calon Legislatif
tertentu, antara lain:
1) Suasana Dachi, S.H. (abang kandung Fan Solidarman Dachi sebagai Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan), sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Sumut II
dari Partai Gerindra. Yang juga merupakan abang Kandung Bupati Nias
Selatan Idealisman Dachi;
2) Philip Perwira Juang Nehe (Adik Kandung Istri Bupati Nias Selatan dan/atau
adik ipar Kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang mana Bupati
Nias Selatan merupakan adik kandung dari Fan Solidarman Dachi sebagai
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai Calon Anggota DPRD Sumatera
Utara Dapil Sumut VIII dari Partai Kebangkitan Bangsa.
3) Aris Agustus Dakhi (Abang Kandung Fan Solidarman Dachi sebagai Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan Dapil I dari Partai Gerindra. Yang juga merupakan abang kandung
Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.
4) Erlkarya T.Wau (suami dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
Selatan, Kepala Dinas Kesehatan adalah adik Bupati Nias Selatan Idealisman
I yang juga ipar kandung Fan Solidarma Dachi dan Ipar kandung Idealisman
Dachi), sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil I dari
Partai Golkar;
5) Rynto Fransiscus Onniel Laoli (Anak Kandung dari kakak perempuan Bupati
Nias Selatan dan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, dan/atau kemenakan
kandung Fan Solidarman Dachi sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
dan juga kemenakan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi) sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil V dari Partai Gerindra;
6) Defrosa Sulistiawati Nehe (Kakak Kandung Istri Bupati Nias Selatan
dan/atau ipar kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang mana
Bupari Nias Selatan merupakan adik kandung dari Fan Solidarman Dachi
sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan) calon anggota DPRD Sumatera
13
Utara Dapil Sumut VIII dari Partai Demokrat.
h) Bahwa pada faktanya KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat dipercaya dan
tidak profesional untuk melanjutkan proses Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD baik secara sosiologis maupun teknis.
i) Bahwa pada faktanya KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat
mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu
khususnya pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi perolehan
suara di wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan fakta dan keterangan di atas, maka pembahasan/kajian sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah
menjamin bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD harus diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia.
b. Bahwa fakta proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan patut diduga telah
melanggar asas jujur dan adil.
c. Bahwa selain dugaan pelanggaran asas jujur dan adil, KPU Kabupaten Nias
Selatan juga telah bertindak tidak transparan dengan tidak memberikan
dokumen pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada di
Kabupaten Nias Selatan kepada Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan.
d. Bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sudah mengeluarkan
Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
e. Bahwa faktanya rekomendasi Pemungutan Suara ulang di Kabupaten Nias
Selatan sampai saat ini belum dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.
f. Bahwa Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan:
“KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara”.
g. Bahwa terhadap penetapan Pemilu Nasional yang tidak sesuai dengan ketentuan
waktu sebagaimana dimana di atur pasal 207 ayat (1) dapat dikenakan sanksi
14
pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 319 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
h. Bahwa Bawaslu memandang seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan harus dilaksanakan segera dengan
memperhatikan batas waktu Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.
i. Bahwa terkait rekomendasi Pengawas Pemilu yang menyatakan Pemungutan
Suara Ulang hanya dilakukan di 82 TPS, Bawaslu dapat memberikan pendapat
bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut belum final mengingat
Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mendapatkan Salinan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara (C1) seluruh TPS dan dokumen Rekapitulasi (D dan DA) di Kabupaten Nias
Selatan.
j. Bahwa baik Bawaslu maupun Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak
memperoleh satu pun dokumen hasil Pemilu yang sah di Kabupaten Nias Selatan
(C1 Plano, C1, D, D1, DA, atau DA1) yang dapat digunakan untuk melakukan
koreksi terhadap proses dan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Nias
Selatan. Oleh karena itu, koreksi terhadap Pemilu di Nias Selatan harus
dilakukan dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang seluruh TPS di
Kabupaten Nias Selatan;
k. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti
otentik berupa C1, D1, atau DA1 yang menunjukkan bahwa proses Pemungutan
Suara, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi di Nias Selatan telah dilaksanakan
sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan.
l. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kebohongan-
kebohongan terkait pernyataan yang bersangkutan sebagaimana diucapkan di
dalam Pertemuan di Kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 21 April
2014 sebagai berikut:
3) KPU Kabupaten Nias Selatan mengakui bahwa hanya terdapat 13 Kecamatan
yang tidak bermasalah dengan alasan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
menerima keberatan dari Saksi Peserta Pemilu maupun Pengawas Pemilu.
Oleh karena itu KPU Kabupaten Nias Selatan meminta untuk dilakukan
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dengan catatan bahwa KPU
Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan apabila ditemukan terjadi
ketidakcocokan data dengan menggunakan dokumen rekapitulasi yang sah.
15
Namun pada faktanya sebagaimana dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan bahwa data-data perolehan suara dalam Formulir DA banyak
terdapat permasalahan dan coretan-coretan namun KPU Kabupaten Nias
Selatan tidak bersedia melakukan koreksi/perbaikan. Bahkan dengan alasan
telah mendapat persetujuan dari Bawaslu, KPU Kabupaten Nias Selatan
melanjutkan Rekapitulasi terhadap kecamatan lainnya.
4) KPU Kabupaten Nias Selatan tidak akan melakukan rekapitulasi di 11
Kecamatan yang dinyatakan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan bermasalah
dan hanya melakukan rekapitulasi pada 13 kecamatan yang tidak
bermasalah, namun faktanya kecamatan yang bermasalah juga ikut
dilakukan rekapitulasi.
m. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan sudah tidak bisa mengkoordinasikan dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut diduga sudah tidak bisa
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
n. Bahwa disebabkan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat dipercaya, tidak
profesional, dan tidak dapat mengendalikan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD termasuk untuk melakukan koreksi, maka KPU agar memerintahkan
KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tugas dan kewanangan KPU
Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan Pemungutan Suara Ulang dan tahapan
Pemilu selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan “Apabila
terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan
tugasnya, tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh
KPU setingkat di atasnya”.
o. Bahwa Bawaslu juga memberikan bukti dalam bentuk Cakram Padat/Flashdisk
yang berisikan video ketidakmampuan KPU Kabupaten Nias Selatan dalam
menjalankan dan mengendalikan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Di dalam video tersebut berisikan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama
proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Nias Selatan.
p. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas patut diduga KPU Kabupaten Nias
Selatan telah melanggar asas-asas penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
16
Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur di
dalam Peraturan Bersama antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
[2.2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas patut diduga KPU Kabupaten Nias Selatan
telah melanggar asas-asas penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama antara
DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
[2.2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-50, sebagai berikut :
NO. KODE
BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Cakram Padat/Flashdisk berisikan Video Kecurangan-Kecurangan
dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Nias
Selatan;
2 Bukti P-2 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS I
(Satu) Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
3 Bukti P-3 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS I
(Satu) Desa Orahua Hili Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
4 Bukti P-4 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS IV
(Empat) Desa Orahua hili Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
17
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
5 Bukti P-5 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS II
(Dua) Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
6 Bukti P-6 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS II
(Dua) Desa Orahualihi Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
7 Bukti P-7 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS III
(Tiga) Desa Orahualihi Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;
8 Bukti P-8 Copy Model C2 TPS I (Satu) Desa Bawaomaenamolo Kecamatan
Maniamolo Kabupaten Nias Selatan tanggal 9 April 2014;
9 Bukti P-9 Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 TPS I
(Satu) Desa Eho Baluta Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias
Selatan, Sumatera Utara tanggal 9 April 2014;.
10 Bukti P-10 Copy Surat Pernyataan atas nama Puspianti Maduwu tanggal 9
April 2014;
11 Bukti P-11 1. Copy Surat Pernyataan Keberatan dan Laporan atas nama
Metiria Gaho, Dewi Gaho, dan Suiman Finowa‟a tanggal 10 April
2014;
12 Bukti P-12 Copy surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
700/097/PANWASLU-NS/IV/2014 tanggal 10 April 2014 perihal
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di TPS I, II Desa
Bawomaenamolo Kec. Maniamolo Kab. Nias Selatan yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan;
13 Bukti P-13 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
700/096/PANWASLU-NS/IV/2014 tanggal 10 April 2014 perihal
18
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di TPS II Desa Eho Kec.
Maniamolo Kab. Nias Selatan yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan;
14 Bukti P-14 Copy Surat Pernyataan atas nama Yaberianus Dakhi tanggal 11
April 2014;
15 Bukti P-15 Copy Surat Pernyataan atas nama Kesadaran Sarumaha tanggal
11 April 2014;
16 Bukti P-16 Copy Surat Pernyataan atas nama Yusman Dakhi tanggal 11 April
2014;
17 Bukti P-17 Copy Surat Aliansi Partai Politik Peserta Pemilu Nomor Istimewa
tanggal 11 April 2014 perihal Keberatan/Laporan yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Ketua KPUD
Nias Selatan;
18 Bukti P-18 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 143/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 12 April 2014 perihal Rapat
Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di
beberapa TPS yang ditujukan kepada kapolres Nias Selatan dan
Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
19 Bukti P-19 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 147/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 13 April 2014 perihal Laporan
Penolakan Menghadiri Rapat Koordinasi yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu RI
20 Bukti P-20 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 146/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 13 April 2014 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kab. Nias Selatan tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang yang ditujukan kepada Ketua
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
21 Bukti P-21 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
700/145/PANWASLU-NS/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 2 Desa
Hilifakhe kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan;
22 Bukti P-22 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 149/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal Tindak Lanjut
19
Rekomendasi Panwaslu Kab. Nias Selatan tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang yang ditujukan kepada Ketua
Panwaslu Kab. Nias Selatan;
23 Bukti P-23 Copy Surat tanggal 15 April 2014 perihal Pembatalan
Rekomendasi Pemilu Ulang Desa Hilimaera dan Desa Hilifakhe
Kec. Ulunoyo yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan dan KPUD Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani
oleh Ketua Panwascam Ulunoyo dan Ketua PPK Ulunoyo;
24 Bukti P-24 Copy Surat yang ditandatangani oleh PPS, PPL, dan KPPS Desa
Hilifakhe Nomor Istimewa tanggal 15 April 2014 perihal
Sanggahan Pemilu ulang di Desa Hilifakhe yang ditujukan kepada
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPUD Kabupaten Nias
Selatan;
25 Bukti P-25 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
700/157/PANWASLU-NS/IV/2014 tanggal 16 April 2014 perihal
Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Beberapa
TPS yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan;
26 Bukti P-26 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 161/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Laporan
Kinerja Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu RI;
27 Bukti P-27 Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 Kecamatan Mazo tanggal 17
April 2014;
28 Bukti P-28 Copy Surat Panwaslu Kecamatan Toma Nomor:
700/030/PANWASCAM/TM-NS/IV/2014 tanggal 17 April 2014
perihal Laporan Pelanggran Pemilihan Umum di Desa, Hilisataro
Induk, 8 TPS yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan;
29 Bukti P-29 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
20
April 2014;
30 Bukti P-30 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan PAN Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (PAN);
31 Bukti P-31 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (Partai NASDEM);
32 Bukti P-32 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (PKS);
33 Bukti P-33 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (Partai GERINDRA);
34 Bukti P-34 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (PKPI);
35 Bukti P-35 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (Partai GOLKAR);
36 Bukti P-36 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
21
April 2014 (Partai HANURA);
37 Bukti P-37 Copy Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014
Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut tanggal 17
April 2014 (Partai Demokrat);
38 Bukti P-38 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 163/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal
Pemberitahuan Kebakaran Logistik Pemilu (Kotak Suara) di
Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan
kepada Ketua KPU Prov SU;
39 Bukti P-39 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 165/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal Rekomendasi
Pemungutan suara ulang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
RI;
40 Bukti P-40 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 166/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal Rekomendasi
Penghitungan Ulang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI;
41 Bukti P-41 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 167/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal Penghentian
Rekapitulasi Rapat Pleno PPK yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Sumut;
42 Bukti P-42 Copy Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 168/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
RI;
43 Bukti P-43 Copy Surat Panwaslu Kecamatan Toma Nomor:
700/031/Panwascam/TM-NS/IV/2014 tanggal 20 April 2014
perihal Rekapitulasi Suara Pemilu Telah Selesai Batas Waktu yang
ditujukan kepada Ketua PPK Toma;
44 Bukti P-44 Copy DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota TPS 1 (Model A.3.KPU) Desa Hilifakhe, Kec.
Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara tanggal 17
Januari 2014;
45 Bukti P-45 Copy surat pernyataan tentang Kerusakan Kotak Suara Hilimaera
22
yang ditandatangani Panwascam Ulunoyo, PPL Hilimaera, dan PPS
Hilimaera;
46 Bukti P-46 Copy foto kotak suara berjumlah 5 (lima) lembar;
47 Bukti P-47 Surat Aliansi Partai Politik Kabupaten Nias Selatan Nomor
Istimewa tanggal April 2014 perihal Laporan Rekomendasi
Panwaslu yang tidak dilaksanakan oleh Ketua KPUD Kabupaten
Nias Selatan yang ditujukan kepada Ketua DKPP;
48 Bukti P-48 1 (satu) buah Compact Disk (merk GT-PRO Plus);
49 Bukti P-49 Model DA-1 DPD Halaman 3 Kecamatan Mazo Kabupaten Nias
Selatan;
50 Bukti P-50 Daftar Nama-nama Keluarga Ketua KPUD Nias Selatan yang
menjadi Caleg Tahun 2014.
[2.3.1] Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
telah menyampaikan jawaban atas penjelasannya pada saat sidang DKPP tertanggal 12
Mei 2014 dan tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bahwa Pengawas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat dokumen
pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS (C dan C1) dan dokumen
rekapitulasi (D dan DA) di Kabupaten Nias Selatan
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kab.Nias Selatan
dalam surat Panwaslu Kab. Nias Selatan Nomor : 700/145/Panwaslu-NS/IV/2014
dan Surat Panwaslu Kab.Nias Selatan Nomor: 700/096/Panwaslu-NS/IV/2014
tanggal 10 April 2014 menyatakan:
a. Terdapat kondisi dimana sebelum proses pemungutan suara, kotak suara sudah
dibuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos kemudian dimasukkan
lagi kedalam kotak suara
b. Pemungutan suara melibatkan anak dibawah umur untuk mencoblos
c. Ada warga yang terdaftar dalam DPT, DPtb dan DPK di TPS 1 setelah selesai
menggunakan hak pilihnya kemudian menuju TPS 2 dan melakukan hak pilih
kembali dan sebaliknya
d. Saksi peserta pemilu, PPL dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan
proses penghitungan suara secara jelas
e. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan suara sah dan tidak sah
f. Terjadi pengalihan hak suara kepada salah satu partai politik (menghilangkan
perolehan suara)
23
g. Proses penghitungan surat suara tidak diumumkan/dibacakan tetapi
dikondisikan/diberikan kepada salah satu caleg
3. Bahwa terdapat keberatan dari Aliansi Partai Politik di Nias Selatan yang pada
intinya keberatan terhadap tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan Pemunguta Suara Ulang
4. Bahwa Ketua KPUD Nias Selatan telah melakukan kebohongan-kebohongan terkait
pernyataan yang bersangkutan sebagaimana diucapkan dalam pertemuan di Kantor
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
5. Bahwa Aliansi Partai Politik berkeberatan terhadap tindakan Nepotisme dan tidak
netral yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan menguntukan caleg
tertentu
6. Bahwa KPU Kab. Nias Selatan tidak dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan
tahapan penyelenggara pemilu khususnya pemungutan dan penghitungan suara
serta rekapitulasi perolehan suara di Kab. Nias Selatan
7. Bahwa pada waktu pelaksanaan pemungutan suara tanggal 09 April 2014 KPPS,PPS
tidak memberikan C1 dan D1 kepada seluruh saksi Partai Politik Kabupaten Nias
Selatan yang seharusnya telah diterima oleh Partai Politik paling lambat tanggal 11
April 2014 sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
8. 23 TPS di 13 Desa Kecamatan Aramo dan 8 TPS di 2 Desa Kecamatan Ulususua
yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kab. Nias Selatan untuk pemungutan
suara ulang di Dapil II tidak dilaksanakan oleh KPU Kab. Nias Selatan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU ATAS PENGADUAN PENGADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Pada prinsipnya, dan sepanjang pengetahuan kami, petugas kami di bawah baik
itu KPPS, PPS, dan PPK senantiasa memberikan salinan formulir C1, D1 dan DA-1
kepada jajaran panwaslu sesuai tingkatannya. Menurut pengakuan PPK dan PPS
bahwa mereka telah menyampaikan Berita Acara Model D dan DA baik kepada
Panwascam (Saksi ada). Kalaupun ada jajaran panwaslu yang belum menerima
formulir C1, D1 dan DA-1 kami tegaskan bahwa itu bukanlah karena kesengajaan
atau perintah/instruksi KPUD Nias Selatan tapi semata-mata karena persoalan
teknis di lapangan antara lain :
24
a. Ada beberapa jajaran Panwas yang tidak mengikuti acara penghitungan dan
rekapitulasi Penghitungan Suara sampai tuntas sehingga ketika salinan C1
atau D1 atau DA1 hendak disampaikan petugas kami tidak menemukan
jajaran panwasnya lagi.
b. Sejumlah PPL telah menerima model C1 tetapi mereka tidak menyampaikan ke
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dengan alasan mereka belum menerima gaji.
c. Banyaknya PPL yang belum mengetahui tupoksi dan haknya, dimana apabila
C1 belum didapat di TPS maka hari berikutnya formulir tersebut bisa diperoleh
saat Rekapitulasi di tingkat PPS.
d. Penyerahan formulir-formulir itu bisa dibuktikan oleh saksi-saksi (berasal dari
PPS dan Panwascam) yang akan kami hadirkan dalam persidangan ini
2. Perlu kami sampaikan bahwa :
a. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan No.700/145/Panwaslu-
NS/IV/2014 tanggal 14 April 2014 Perihal :Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang di TPS 1 dan 2 di Desa Hilifakhe Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias
Selatan telah terlaksana pada tanggal 26 April 2014 (Bukti BA KPU Kabupaten
Nias Selatan dan Rekomendasi Panwaslu).
b. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan No.700/096/Panwaslu-
NS/IV/2014 tanggal 10 April 2014 Perihal : Rekomendasi penghitungan Suara
Ulang di TPS 2 Desa Eho Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan telah
terlaksana pada tanggal 26 April 2014 (Bukti BA KPUD Nias Selatan)
3. Tentang dugaan-dugaan pelanggaran seperti disebut pada Point 1 s/d 7
Pengaduan tersebut kami telah berupaya melakukan pencegahan lewat supervisi
dan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS. Bahwa menurut kami upaya-
upaya pencegahan itu akan makin optimal bila penyelenggara Pemilu dari unsur
Panwaslu dan jajarannya juga menjalankan fungsinya dengan baik melakukan
Pencegahan dan Pengawasan.
4. Terhadap keberatan aliansi partai politik di Nias Selatan kami menegaskan bahwa
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang menuduh KPU Kabupaten
Nias Selatan tidak melaksanakan rekomendasi panwaslu Nias Selatan. dengan ini
kami bantah. Seperti kami jelskan dalam poin (b) kami justru telah melaksanakan
rekomendasi Panwaslu yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 35 TPS dan
Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS, walaupun kami menilai Rekomendasi
Panwaslu Nias Selatan tersebut perlu dikonfirmasi karena datangnya bertahap-
tahap.
25
a. Tentang Rekomendasi Panwaslu di Kecamatan Aramo dan Kecamatan Ulususua
yang kami terima di tanggal 24 April 2014, KPU Nias Selatan belum melaksanakan
karena pada saat itu kami membaca running text di TV Nasional bahwa Bawaslu
RI merekomendasi Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Kabupaten Nias
Selatan. Kemudian pada tanggal 27 April 2014 tim Bawaslu RI dan KPU RI beserta
jajarannya berkunjung ke Nias Selatan melakukan klarifikasi dan menyepakati
Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di 1034 TPS di wilayah Nias Selatan. Perlu
juga kami sampaikan bahwa terkait rekomendasi untuk Kecamatan Aramo muncul
rekomendasi yang berbeda dan bertolak belakang antara Rekomendasi Panwaslu
Kab. Nias Selatan dengan Panwascam Aramo ditambah dengan penolakan
terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut oleh tokoh
parpol, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita
dan seluruh unsur PPS sehingga membingungkan KPU Nias Selatan mengambil
kesimpulan (bukti terlampir)
b. Terkait dugaan bahwa Ketua KPU Kab Nias Selatan telah melakukan kebohongan,
kami tidak mengetahui jelas kebohongan yang dimaksud dan karenanya kami
bantah. Perlu kami jelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Panwaslu dan dengan
Bawaslu RI selalu langsung ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Nias Selatan kepada
jajaran KPU Nias Selatan di tingkat bawah.
c. Tuduhan aliansi partai politik terhadap tindakan nepotisme dan tidak netral yang
dilakukan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan menguntungkan Caleg tertentu,
dengan ini kami bantah. KPU Kabupaten Nias Selatan selalu menekankan
pentingnya prinsip-prinsip netralitas, profesionalitas, akuntabilitas kepada seluruh
penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Penekanan itu dilakukan melalui kegiatan
supervisi, koordinasi, dan komunikasi KPU Kabupaten Nias Selatan kepada jajaran
KPPS, PPS, dan PPK. Kami juga memperlakukan seluruh peserta pemilu setara
baik ketika melakukan konsultasi maupun penyebarluasan informasi dan
pemberian pelayanan seluas-luasnya.
d. Terhadap tuduhan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengkoordinasikan
tahapan Pemilu, dengan ini kami bantah. Hal itu dibuktikan antara lain: KPU
Kabupaten Nias Selatan telah tepat waktu mendistribusikan logistik Pemilu
keseluruh TPS di Nias Selatan, bimbingan teknis kepada penyelenggara di tingkat
bawah telah dilaksanakan dengan senantiasa melibatkan Panwaslu, tahapan
sosialisasi kepada masyarakat juga berlangsung dengan baik, dan Pelaksanaan
Pemungutan Suara berlangsung serentak dan lancar pada tanggal 09 April 2014 di
seluruh TPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kalaupun ada permasalahan-
26
permasalahan di tingkat bawah hal itu bukanlah disebabkan unsur kesengajaan
atau pembiaran oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi disebabkan sejumlah
sebab, diantaranya :
a) Faktor Geografis. Nias Selatan terdiri dari 1086 TPS, 461 Desa dan 31
kecamatan yang kondisi geografisnya sebagian besar jauh, minim akses
tranportasi dan komunikasi karena terdiri dari wilayah kepulauan dan daratan
serta pegunungan yang dibatasi oleh sungai-sungai besar.
b) Faktor Sumber Daya Manusia (SDM). KPU Kabupaten Nias Selatan menyadari
bawah SDM penyelenggara di tingkat bawah terutama KPPS sangat sulit
memahami regulasi yang ada, walaupun semua mereka telah dibekali dengan
bimbingan teknis dan buku panduan KPPS.
5. Faktor Sosial. Patut diketahui dan dipertimbangkan di beberapa tempat di Nias
Selatan antara lain di Desa Hilinamozaua, Desa Hilikara, Desa Hilisimaetano, Desa
Hilialito Saua, Desa Hilimondregeraya, Desa Hilisanekhehose dan sekitarnya, masih
berlaku tradisi adat “Fabanuasa”, yaitu melaksanakan kegiatan “orahu‟ untuk
menyepakati atau mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu peserta
pemiluKomisioner KPU, miliki hubungan kekerabatan , baik itu hubungan darah
atau perkawinan dari 6 Calon Legislatif , namun hanya 2 orang yang di pilih rakyat
yang dapat ditetapkan menjadi anggota Legisratif. Hal ini jelas rakyat lah yang
menentukan Caleg yang inginkanya (suara Rakyat merupakan suara Tuhan). Para
Teradu berdasarkan peraturan perundang-undanga jelas tidak memiliki
kewenangan untuk mengajukan Calon Anggota Legislatif, melainkan merupakan
kewenangan partai politik Perserta Pemilu sedangkan hak untuk di pilih dan
memilih merupakan hak asasi yang di lindungi dalam Undang – Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945. Para teradu dengan ini menjelaskan juga bahwa
Komisoner Paanwaslu Kabupatean Nias Selatan ada mempunyai hubungan Suadara
Kandung dan Saudara Ipar dan hubungan perkawinan dengan Panwas Kecamatan
FANAYAMA (saudara Kadunganya), yang mana berdasarkan peraturan perundang –
undangan tidak dibolehkan.
6. Hasil Suara Formulir C1 merupakan Rekapitulasi Hasil Suara dari KPPS, sedangkan
KPU Kabupaten Nias Selatan hanya menerima Rekapitulasi Hasil Suara Formulir
DA1 dari PPK. Adapun pengaduan dari Pihak Terkait dari Partai Politik Demokrat,
Saudara Efendy (Caleg) formulir C1 Dapilnya tidak termasuk dalam 82 poin alat
bukti yang harus disediakan KPU Kabupaten Nias Selatan pada sidang kedua DKPP
tertanggal 21 Mei 2014. Untuk ini KPU Kabupaten Nias Selatan meminta waktu
27
kepada Mejelis untuk membawa bukti tersebut paling lambat taanggal 21 Mei 2014,
pukul 18.00 WIB.
7. Adapun alat bukti yang Vidio yang di putar dan miliki Panwas Kabupaten Nias
Selatan di mereka dapatkan dari anggota Panwas, terhadap tempat yang diduga
ada proses yang salah, telah di lakukan pemungutan Suara Ulang ditempat
tersebut sesuai rekomendasi Panwaslu Kab.Nias Selatan. Namun Panwaslu
Kab.Nias Selatan terhadap alat bukti tersebut tidak bisa menjelaskan dengan tegas
tentang dugaan keterlibatan KPPS , PPS dan PPK, Sebab Panwaslu Kab.Nias
Selatan tidak bisa menjelaskan ada unsur KPPS , PPS dan PPK di vidio tersebut,
sehingga hal ini dapat patut di duga ada indikasi dari anggota Panwaslu sendiri,
Sebab dugaan pidana pemilu yang terdapat dalam rekaman video tersbut belum di
proses secara tegas oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan tersebut.
8. Para Teradu Telah melakukan distribusi Logistik TPS, PPS dan PPK termasuk Berita
Acara model C, D dan DA. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
pemilu Nomor : 8 Tahun 2012. KPU Kab.Nias Selatan/Sekretariat KPU Kab.Nias
Selatan mendistribusikan perlengkapan pemilu kepada PPK langsung. Adapaun
perlengkapan pemilu PPS didistrubsikan oleh PPK dan perlengkapan pemilu KPPS
didistribusikan oleh PPS. KPU Kab.Nias Selatan pada saat penghitungan di TPS,
Rekapitulasi Hasil di tingkat PPS dan PPK tidak pernah menerima laporan ketiadaan
Berita Acara Model C, D dan DA yang tidak diberikan kepada saksi partai politik,
saksi DPD dan PPL/Panwas. KPU Kab.Nias Selatan sebelumnya telah mengingatkan
dan mensosialisasikan berjenjang ke bawah untuk memberikan satu set dokumen
Berita Acara Penghitungan kepada saksi pesertaa pemilu Panwaslu.
9. Pelaksanaan pemungutan suara merupakan tugas dari KPPS. KPU Kabupaten Nias
Selatan baru mengetahui adanya Kotak suara telah terbuka dan beberapa lembar
surat suara sudah dicoblos kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, setalah
adanya rekomendasi Panwaslu. KPU Kabupaten Nias Selatan telah mensosialisaikan
tentang tata cara pemungutan suara. KPU Kabupaten Nias Selatan telah
mengevaluasi jajaran di bawah dan untuk kasus dimaksud telah dilakukan
pergantian personil KPPS dan PPS yang terlibat juga telah diberhentikan
10. Pelaksanaan pemungutan suara merupakan tugas dari KPPS. KPU Kabupaten Nias
Selatan baru mengetahui adanya anak di bawah umur menggunakan hak pilih,
setalah adanya rekomendasi Panwaslu dan KPU telah melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS yang direkomendasikan oleh Panwas. KPU Kabupaten Nias
Selatan telah mensosialisaikan tentang syarat-syarat bagi setiap orang yang dapat
menggunakan hak pilih.
28
11. Teradu Telah melakukan instruksi kepada KPPS , PPS dan PPK untuk malakukan
penghitungan secara terbuka dan harus di muka umum sesuai dengan aturan
perundangan – undang pemilu. Hal ini di buktikan KPU Kabupeten Nias Selatan
selalu memberikan bimbing teknis kepada KPPS dan PPS dan PPK.
12. Para Teradu telah mengsosialisasikan aturan pemilu khusus tentang sah atau tidak
sah suara kepada KPPS , PPS dan PPK. Setiap hasil rekapitulasi suara yang sah
atau tidak sah dibuat berita acara oleh KPPS, PPS dan PPK dalam formulir CI , DI
dan DA. Sedangkan KPU Kabupaten Nias Selatan melanjutkan rekapitulasi
berdasarkan hasil penghitungan tersebut. KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
mengetahui suara partai politik mana yang dialihkan kepada partai politik yang
lain.
13. Para teradu telah melakukan instruksi kepada KPPS , PPS dan PPK untuk
malakukan penghitungan secara terbuka dan harus di muka umum sesuai dengan
aturan perundangan – undang pemilu. Penghitungan secara terbuka dan di muka
umum secara terbuka, sebagaimana yang tercantum dalam berita acara pemilihan.
14. KPU Nias Selatan Telah melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh
Panwaslu Kab.Nias untuk 30 TPS di Kecamatan Teluk Dalam, Gomo, Susua, Mazo
dan Ulunoyo se- Kabupaten Nias Selatan, dan KPU Nias Selatan Telah
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab.Nias Selatan untuk melakukan
penghitungan suara ulang di 17 TPS di Kecamatan Maniamolo pada tanggal
tertanggal 26 April dan selanjutnya 5 TPS yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei di
Kecamatan Huruna dan Siduori dan Teluk dalam (khusus desa Hilifalago).
15. Teradu I dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak pernah
berbohong. Teradu I tidak mengetahui kebohongan mana yang dimaksud Pengadu I
ketika pertemuan di kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.
16. KPU Kabupaten Nias Selatan selalu bersikap independen dan adil kepada semua
peserta pemilu Tahun 2014. Apabila ada Caleg yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan Komisioner KPU, maka Para Teradu berdasarkan peraturan
perundang-undangan jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Calon
Anggota Legislatif, melainkan merupakan kewenangan partai politik Perserta Pemilu
apalagi Para Teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kab. Nias Selatan adalah
tanggal 28 Oktober 2013 sementara Tahapan dan Jadwal Pencalonan Peserta
Pemilu Tahun 2014 adalah tanggal 9 sd 22 April 2013.
17. KPU Kabupaten Nias Selatan hanya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pemilu. Adapun hasil Pemilu di TPS merupakan
29
hasil Penghitungan di TPS dengan jumlah TPS yang banyak, lokasi yang luas dan
jarak sangat jauh dengan kantor Para Teradu. Para Teradu dalam kegiatan Pungut
Hitung di TPS tidak berhubungan secara langsung, melainkan berhubungan dengan
PPK kemudian PPK ke PPS selanjutnya PPS ke KPPS
18. Dengan demikian tidak ada relevansi tudingan nepotisme Penyelenggaraan Pemilu
oleh Para Teradu dengan Pencalonan Anggota Legislatif maupun Hasil Pemilu Tahun
2014
19. KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan koordinasi tahapan pemilu baik ke
dalam (PPK,PPS dan KPPS) maupun ke Panwaslu dan aparat keamanan hasilnya
adalah KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu
sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU ATAS PENGADUAN PENGADU II
1. Terhadap tuduhan aliansi partai politik kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yang
tidak memberikan model C1 dan D1 kepada saksi parpol, dengan ini kami bantah.
KPU Kabupaten Nias Selatan selalu melakukan supervisi dan menginstruksikan
kepada seluluh KPPS dan PPS untuk memberikan salinan C1 dan D1 kepada Saksi
partai Politik dan PPL. Permasalahan tidak sampainya atau belum sampai C1 dan
D1 kepada saksi parpol disebabkan ada sebagian Saksi Parpol tidak tuntas hadir
sampai selesai penghitungan dan rekapitulasi sehingga ketika salinan C1 dan D1
hendak dibagikan mereka tidak berada di tempat lagi.
2. Terkait pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang kami
terima tanggal 24 April 2014,untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di di
kecamatan Aramo dan Kecamatan Ulususua pada prinsipnya KPU Nias Selatan
sudah siap melaksanakan. Namun pada tanggal 25 April kami mendengar berita
dari Televisi dan media massa bahwa Bawaslu RI merekomendasikan Pemungutan
Suara Ulang di semua TPS di Nias Selatan. KPU Nias Selatan berpandangan kalau
memang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan, maka PSU di
Aramo dan Ulususua lebih baik disatukan ke sana. Mencermati itu kami
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut yang menyarankan menunggu petunjuk
dari KPU RI. Tanggal 27 April Bawaslu RI dan KPU RI dan jajarannya berkunjung ke
Nias Selatan dan menyepakati akan dilaksanakannya Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang di 1034 TPS di Nias Selatan, termasuk TPS di Aramo dan
Ulususua. Perlu juga diketahui bahwa, KPU Nias Selatan juga menerima
rekomendasi dari PPL dan Panwascam Aramo serta dari saksi Parpol yang menolak
30
dilaksanakannya PSU di Kecamatan Aramo. Dengan demikian ada 2 rekomendasi
dari unsur pengawas Pemilu yang bertolak belakang dalam merespon Pemilu di
Kecamatan Aramo, Nias Selatan (terlampir)
3. Terkait Rekomendasi Divisi Hukum Bawaslu RI tentang Pemungutan Suara Ulang se
Kabupaten Nias Selatan, KPU Nias Selatan tidak pernah menerima rekomendasi
tersebut secara langsung. Sepengetahuan kami, untuk menindaklanjuti
rekomendasi Divisi hukum Bawaslu RI tersebut, tanggal 27 April Bawaslu RI dan
KPU RI beserta jajarannya, bersama-sama berkunjung ke Nias Selatan untuk
melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Hasilnya adalah, memerintahkan KPU Nias
Selatan melakukan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang di 1034 TPS,
minus 35 TPS yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan 17 TPS yang
telah melaksanakan penghitungan ulang atas rekomendasi Panwaslu Nias Selatan
sebelumnya. KPU RI kemudian menyurati KPU Nias Selatan dengan surat No. 371/
KPU/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Ulang di Nias Selatan (Terlampir) yang pada intinya meminta pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan oleh PPS, dan PPK,
serta memperhatikan jadwal Rekapitulasi Nasional tanggal 9 Mei 2014. KPU Nias
Selatan merespon Surat KPU RI tersebut dengan Surat No. 209/KPU-Kab-
002.434832/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 yang pada intinya menyebut kesiapan KPU
Nias Selatan melaksanakan Surat KPU RI tersebut namun juga memaparkan
kendala dan permasalahan yang dihadapi antara lain, terkait PPS dan PPK yang
sulit dihadirkan dalam waktu singkat, prasarana yang terbatas, dan belum
tersedianya alokasi anggaran. Untuk mengatasi sejumlah permasalahan tersebut,
dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi nasional tanggal 09 Mei 2014 maka
atas supervisi KPU Sumut yang hadir langsung di Nias Selatan tanggal 4 Mei 2014,
KPU Nias Selatan kemudian mengambil alih tugas dan fungsi PPS dan PPK yang
belum dating ke Teluk Dalam (BA pengambilalihan terlampir). Tanggal 4 Mei 2014,
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang pun akhirnya dapat dilaksanakan oleh
Komisioner dan Sekretariat KPU Nias Selatan. Namun karena keterbatasan personil,
sampai dengan pukul 10.00 Wib tanggal 5 Mei 2014, baru 58 TPS yang selesai
Rekapitulasi Ulang. Dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi nasional
tanggal 9 Mei 2014, KPU Kabupaten Nias Selatan berkesimpulan proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang tidak bisa diselesaikan sehingga
untuk menuntaskan Rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Nias Selatan
memutuskan untuk melanjutkan Rekapitulasi 16 Kecamatan yang sebelumnya
tertunda.
31
4. Para Teradu Telah melakukan distribusi Logistik TPS, PPS dan PPK termasuk Berita
Acara model C, D dan DA
5. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu dan KPU Kab.Nias
Selatan/Sekretariat KPU Kab.Nias Selatan mendistribusikan perlengakapan pemilu
PPK kepada PPK langsung. Adapaun perlengkapan pemilu PPS didistrubsikan oleh
PPK dan perlengkapan pemilu KPPS didistribusikan oleh PPS
6. KPU Kab.Nias Selatan pada saat penghitungan di TPS, Rekapitulasi Hasil di tingkat
PPS dan PPK tidak pernah menerima laporan ketiadaan Berita Acara Model C, D dan
DA
7. KPU Kab.Nias Selatan sebelumnya telah mengingatkan dan mensosialisasikan
berjenjang ke bawah untuk memberikan satu set dokumen Berita Acara
Penghitungan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu baik secara lisan maupun
secara tertulis melalui sosialisasi, bimbingan teknis, surat edaran dan buku
panduan.
8. KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumut
yang menyarankan menunggu petunjuk KPU RI, Pada tanggal 27 April 2014 KPU
RI Bawaslu RI, untuk melakukan klarifikasi dan korfirmasi yang memerintahkan
KPU Nias Selatan untuk melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di
1034 TPS termasuk Dapil II pada 23 TPS di 13 Desa Kecamatan Aramo dan 8 TPS di
2 Desa Kecamatan Ulususua.
9. KPU Kabupaten Nias Selatan telah menerima Kunjungan Bawaslu RI dengan KPU
RI tertanggal 27 April 2014 , untuk melakukan klarifikasi dan korfirmasi yang
memerintahkan KPU Nias Selatan untuk melakukan Rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di 1034 TPS dan minus 35 TPS yang melaksanakan
pemungutan Suara ulang dan 17 TPS yang melaksankan penghitungan ulang atas
rekomendasi Panwaslu Nias Selatan sebelumnya.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh
Aduan dari Pengadu I dan Pengadu II.
[2.4.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-80 sebagai
berikut :
No Kode Bukti Keterangan
32
1. Bukti T-1 Buku Panduan KPPS,Pelaksanan Pemungutan dan Penghitungan
suara di TPS yang diterbitkan KPU Tahun 2014.
2. Bukti T-2 Panduan PPS Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota yang diterbitkan KPU Tahun 2014.
3. Bukti T-3 Panduan PPK Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota yang diterbitkan KPU Tahun 2014.
4. Bukti T-4 Daftar Hadir Peserta Bimbingan Teknis Tata Cara Pemungutan
dan Perhitungan Suara di TPS dan Rekapitulasi Perolehan Suara
di Tingkat PPS dan PPK Se- Kabupaten Nias Selatan.
5. Bukti T-5 Jadwal Acara Bimbingan Teknis Pemungutan, Perhitungan, dan
Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014, untuk PPK Se-
Kabupaten Nias Selatan dilaksankan di Teluk Dalam, 06 Maret
2014.
6. Bukti T-6 Daftar Hadir Pertemuan KPU Provinsi, KPUD Nisel Dengan PPK
Se-Kabupaten Nias Selatan.
7. Bukti T-7 Surat Edaran KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:138/KPU-Kab-
002.434832/IV/2014 tertangal 09 April 2014, Perihal
Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Perolehan suara pileg
tahun 2014 kepada saksi dan pengawas pemilu yang ditanda
tangani Ketua FANSOLIDARMAN DACHI.
8. Bukti T-8 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 (MODEL DB).
9. Bukti T-9 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Lolomatua (MODEL DA)
10. Bukti T-10 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Gomo (MODEL DA)
11. Bukti T-11 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
33
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Lahusa (MODEL DA)
12. Bukti T-12 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Hibala (MODEL DA)
13. Bukti T-13 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Pulau-Pulau Batu
(MODEL DA)
14. Bukti T-14 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Teluk Dalam (MODEL
DA)
15. Bukti T-15 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Amandraya (MODEL
DA)
16. Bukti T-16 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Lolowau (MODEL DA)
17. Bukti T-17 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Susua (MODEL DA)
18. Bukti T-18 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Maniamolo (MODEL DA)
19. Bukti T-19 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
34
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Hilimegai (MODEL DA)
20. Bukti T-20 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Tomo (MODEL DA)
21. Bukti T-21 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Mazino (MODEL DA)
22. Bukti T-22 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Umbunasi (MODEL DA)
23. Bukti T-23 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Aramo (MODEL DA)
24. Bukti T-24 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Timur (MODEL DA)
25. Bukti T-25 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Mazo (MODEL DA)
26. Bukti T-26 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Fanayama (MODEL DA)
27. Bukti T-27 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
35
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Ulunolo (MODEL DA)
28. Bukti T-28 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Haruna (MODEL DA)
29. Bukti T-29 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan O‟O‟U (MODEL DA)
30. Bukti T-30 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Onohazumba (MODEL
DA)
31. Bukti T-31 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Hilisalawa‟ahe (MODEL
DA)
32. Bukti T-32 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Ulususua (MODEL DA)
33. Bukti T-33 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Sidua‟ori (MODEL DA)
34. Bukti T-34 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Somambawa (MODEL
DA)
35. Bukti T-35 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
36
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Boronadu (MODEL DA)
36. Bukti T-36 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Simuk (MODEL DA)
37. Bukti T-37 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat
(MODEL DA)
38. Bukti T-38 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara
(MODEL DA)
39. Bukti T-39 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di Tingkat Kecamatan
Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kecamatan Tanah Simak (MODEL
DA)
40. Bukti T-40 Surat Pernyataan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Ulususua Kabupaten Nias Selatan.
41. Bukti T-41 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Aramo
Nomor: 700/009/Panwascam-Aramo/IV/2014 perihal Laporan
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 21 April 2014
yang ditanda tangani Panwascam Kecamatan Aramo.
42. Bukti T-42 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Sikhorilafau
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-SHF/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Sikhorilafau Kecamatan
Aramo.
43. Bukti T-43 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hiligafoa
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HG/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hiligafoa Kecamatan
37
Aramo.
44. Bukti T-44 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Bagoa Kecamatan
Aramo Nomor: 700/ /PPL-BG/IV/2014 perihal Laporan
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April 2014
yang ditanda tangani PPL Desa Bagoa Kecamatan Aramo.
45. Bukti T-45 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Aramo Kecamatan
Aramo Nomor: 700/ /PPL-AR/IV/2014 perihal Laporan
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April 2014
yang ditanda tangani PPL Desa Aramo Kecamatan Aramo.
46. Bukti T-46 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hilisawato
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HSW/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hilisawato Kecamatan
Aramo.
47. Bukti T-47 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Sisobambowo
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-SSB/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Sisobambowo Kecamatan
Aramo.
48. Bukti T-48 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hilifadolo
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HF/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hilifadolo Kecamatan
Aramo.
49. Bukti T-49 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hume Kecamatan
Aramo Nomor: 700/ /PPL-HM/IV/2014 perihal Laporan
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April 2014
yang ditanda tangani PPL Desa Hume Kecamatan Aramo.
50. Bukti T-50 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hilimagiao
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HM/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hilimagio Kecamatan
Aramo.
51. Bukti T-51 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hilifadolo
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HG/IV/2014 perihal
38
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hilifadolo Kecamatan
Aramo.
52. Bukti T-52 Surat Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Desa Hilifadolo
Kecamatan Aramo Nomor: 700/ /PPL-HT/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014, bertanggal 19 April
2014 yang ditanda tangani PPL Desa Hilitotao Kecamatan Aramo.
53. Bukti T-53 Surat pernyataan Tokoh Politik, Tokoh Agama, Tokoh Adat,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, PPL, PPS dan
KPPS se-Kecamatan Aramo mengenai menolak rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pemilihan Ulang di
Kecamatan Aramo bertanggal 26 April 2014.
54. Bukti T-54 Surat pernyataan yang ditanda tangani, PPS, KPPS dan PPL dan
Saksi-saksi partai politik Desa Hilimanawa Kecamatan Huruna
mengenai Sanggahan Pemilu Ulang di TPS II Desa Hilimanawa
Kecamatan Huruna bertanggal 18 April 2014.
55. Bukri T-55 Surat pernyataan yang ditanda tangani Ketua PPK dan Ketua
Panwaslu Kecamatan Ulunoyo mengenai Pembatalan
Rekomendasi Pemilu Ulang Desa Hilimaera dan Desa Hilifakhe
Kecamatan Ulunoyo bertanggal 15 April 2014.
56. Bukti T-56 Surat pernyataan yang ditandatangani PPL, Ketua PPS dan Ketua
KPPS Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo, perihal Sangahan
pemilu ulang di Desa Hilimaera bertanggal 15 April 2014.
57. Bukti T-57 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Maniamolo
Nomor: 700/017/Panwascam-Man/IV/2014 perihal Laporan
Rekomendasi Panwaslu Kab Nias Selatan atas Perhitungan
Ulang Suara di Kec. Maniamolo, bertanggal 15 April 2014 yang
ditanda tangani Ketua Panwascam Kecamatan Maniamolo
ASASKADAR DAKHI.
58. Bukti T-58 Surat Pernyataan YABERIANUS DAKHI Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) Desa Eho Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo
mengenai tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga
selesai, tidak ada masalah yang terjadi seperti yang
direkomendasikan Panwas Kabupaten kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan.
39
59. Bukti T-59 Surat Pernyataan KESADARAN SARUMAHA Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo
mengenai tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga
selesai, tidak ada masalah yang terjadi seperti yang
direkomendasikan Panwas Kabupaten kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan.
60. Bukti T-60 Surat Pernyataan YUSMAN DAKHI Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL) Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo mengenai
tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga selesai,
tidak ada masalah yang terjadi seperti yang direkomendasikan
Panwas Kabupaten kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
61. Bukti T-61 Surat Pernyataan Samsudin Ndruru, Yadikasi Bulolo, Mesina
Gulu sebagai PPL TPS I,II, III desa Helefanikka perihal telah
menerima C1 dan D1 dari KPPS dan PPS
62. Bukti T-62 Peta Distribusi Logistik Keperluan Pemilu Kabupaten Nias
Selatan
63. Bukti T- 63 Tanda Terima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Nias Selatan
64. Bukti T-64 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat
Kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2014 Model DB-5
65. Bukti T-65 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan Pulau-
Pulau Batu (Formulir DA-5)
66. Bukti T-66 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan Pulau-
Pulau Batu Utara (Formulir DA-5)
67. Bukti T-67 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan Toma
(Formulir DA-5)
68. Bukti T-68 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
40
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan
Amandraya (Formulir DA-5)
69. Bukti T-69 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan
Fanayama (Formulir DA-5)
70. Bukti T-70 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan
Onohazuhiba (Formulir DA-5)
71. Bukti T-71 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan Pulau-
Pulau Batu Utara (Formulir DA-5)
72. Bukti T-72 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan Toma
(Formulir DA-5)
73. Bukti T-73 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan
Amandraya (Formulir DA-5)
74. Bukti T-74 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014 untuk Kecamatan
Fanayama (Formulir DA-5)
75. Bukti T-75 Berita Acara Rapat pleno Nomor 41/ BA/IV/2014 Tentang
Pemberhentian Sementara Waktu Ketua dan Seluruh Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Somambawa
Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pemilihan umum tahun
2014 tertanggal 23 Maret 2014
76. Bukti T-76 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 39/ BA/IV/2014 Tentang
Pemberhentian Sementara Waktu Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Bawomataluo dan Pelimpahan Tugas dan Kewenagan
41
kepada PPK Kecamatan Fanayama untuk melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi penetapan perolehan suara di tingkat desa
bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan
dalam rangka Pemilihan umum tahun 2014 tertanggal 17 April
2014
77. Bukti T-77 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 30/ BA/IV/2014 Tentang
Pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW)
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulunoyo
Kabupaten Nias Selatan dalam ragka pemilu Tahun 2014
Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2014
78. Bukti T-78 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 55/ BA/IV/2014 Tentang
pengambil alihan tugas dan kewenagan PPS Se- Kecamatan
Mazimo, Hibala dan Ulususua Kabupaten Nias Selatan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka
Rekapitulasi dan penetapan penghitungan ulang perolehan suara
partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi
Sumatera Utara serta DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 4
Mei 2014
79. Bukti T-79 Berita Acara Nomor 38/ BA/IV/2014 Tentang Penetapan
pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di
beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten
Nias Selatan dalam rangka pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014
80. Bukti T-80 Surat KPU Nias Selatan Nomor 185/ KPU Kab-
002.434832/IV/2014 Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang dan Penghitungan Suara Ulang tertangal 24 April 2014