Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.71/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Purwakarta
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 60/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 71/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra, Hanura, dan PKS, datang mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta disertai oleh Ketua dan Sekretaris beserta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Pengurus DPP Partai Hanura, Pengurus DPD PKS Kabupaten Purwakarta, Ketua beserta Tim Sukses dengan membawa seluruh Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon untuk mendaftarkan/ didaftarkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta pada 10 Januari 2018 menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 yang diusung gabungan partai politik Gerindra, Hanura, dan PKS sebelum tahapan penetapan pasangan calon tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pencalonan yang diserahkan oleh Pengadu. Teradu I s.d Teradu V beralasan, penolakan tersebut karena Partai Hanura yang mencalonkan Pengadu telah terlebih dahulu mendaftarkan pasangan calon lain atas nama Anne Ratna Mustika dan Aming.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat (4) Undang-Undang; Pasal 6; Pasal 47; Pasal 5; Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ramlan Maulana, Teradu II Ade Nurdin, Teradu III Nurlaela Mukaromah, Teradu IV Said Widodo, dan Teradu V Yanto Sugiyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harminus Koto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Oyang ST, Teradu VIII RR. Khristiyanni PE, dan Teradu IX Ujan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : H. Rustandie Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Bupati Alamat : Kp. Cihideung RT/RW 032/009 Desa Mulyamekar Babakan Cikao Purwakarta 2. Nama : Dikdik Sukardi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Wakil Bupati Alamat : Kp. Mekarjaya RT/RW 012/004 Desa Cibening Bungursari Purwakarta Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2018 memberikan kuasa kepada: Nama : 1. M. Maulana Bungaran 2. Munathsir Mustaman 3. Hendarsam Marantoko 4. Alex Candra 5. Yunico Sahrir 6. Idharul Haq 7. Ali Lubis 8. Raka Gani Pissani 9. Achmat Safaat 10. Ferdian Mahzan Fauzi 11. Rahman Kurniansyah 12. Eva Yulianti Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Alamat : Jl. Harsono RM, No. 54 Ragunan, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ramlan Maulana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu I; 2. Nama : Ade Nurdin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu II; 3. Nama : Nurlaela Mukaromah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu III; 4. Nama : Said Widodo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu IV; 5. Nama : Yanto Sugiyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu V; 6. Nama : Harminus Koto Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No. 25 Lkr. Sel. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VI; 7. Nama : Oyang ST Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VII; 8. Nama : RR. Khristiyanni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VIII; 9. Nama : Ujang Abidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih Purwakarta, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu IX; Teradu I sampai dengan Teradu IX selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 60/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 71/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra, Hanura, dan PKS, datang mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta disertai oleh Ketua dan Sekretaris beserta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Pengurus DPP Partai Hanura, Pengurus DPD PKS Kabupaten Purwakarta, Ketua beserta Tim Sukses dengan membawa seluruh Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon untuk mendaftarkan/ didaftarkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan tidak melakukan verifikasi serta tidak mencatat dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK pendaftaran Pengadu karena alasan: a. DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta sudah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Aming pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, sehingga Teradu berpendapat sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Hanura ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura; c. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/082/DPP- HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan : ”Mengesahkan Saudara H. Rustandie, SH sebagai Calon Bupati dan Saudara Dikdik Sukardi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023. Sehari sebelumnya, tanggal 8 Januari 2018 DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Keputusan Nomor Nomor : SKEP/B/091/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan: “Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/045/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 7 Januari 2018 tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta atas nama Saudari Hj. Anne Ratna Mustika, SE sebagai calon Bupati dan Saudara H. Aming sebagai Calon Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; d. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018, DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat No: SKEP/087/DPP-HANURA/1/2018 tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat,tertanggal 09 Januari 2018; e. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2017 DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: Skep/343/DPP-HANURA/XII/2017 Tentang Pemberian mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jenderal Untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal berhalangan sementara, yang memutuskan memberikan mandat kepada Saudara Berny Tamara untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal berhalangan sementara; f. Bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Aming yang mendaftar pada tanggal 10 Januari pagi hari telah dibatalkan Surat Keputusannya oleh DPP Partai Hanura sebagaimana Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/091/DPP-HANURA/2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, pada tanggal 8 Januari 2018; g. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Bahwa Pasal 40 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, menyatakan,”Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; h. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (5) huruf b menyatakan bahwa perubahan bakal pasangan calon dapat dilakukan apabila terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat daerah Provinsi atau daerah Kabupaten/kota oleh Pengurus Partai Politik tingkat Pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon. Bahwa ketentuan Pasal 40 huruf d PKPU Nomor 3 Tahun 2017 mengatur sebelum tahapan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU berdasarkan hasil verifikasi mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK. Bahwa perbuatan Para Teradu sebagaimana dalam poin di atas menunjukkan para Teradu tidak profesional, yaitu tidak memahami tugas wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Akibat ketidakprofesionalan Para Teradu, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Pengadu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta pada Pemilukada tahun 2018; 3. Bahwa DPP Partai Hanura telah menyerahkan dokumen asli syarat pencalonan dan diterima oleh KPU RI sebagaimana Berita Acara KPU RI Hari rabu tanggal 10 Januari 2018 (vide bukti P-46). Bahwa penyerahan dokumen asli dimaksud sudah diketahui oleh Para Teradu serta menerima email dari KPU RI sebagaimana Bukti Pengirim Dokumen via email teknispencalonan@gmail.com pada hari Rabu 10 januari 2018; 4. Bahwa tindakan DPP Hanura dan KPU RI yang telah mengukuhkan Pengadu sebagai Bakal Pasangan calon telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tanggal : 5 Januari 2018 perihal penjelasan beberapa ketentuan pencalonan pemilihan tahun 2018; 5. Bahwa DPP Partai Hanura telah mempertegas kembali dukungannya kepada Para Penggugat melalui Surat Keterangan dan Penegasan Nomor : 002/SKET/DPP-HANURA/I/2018 Tertanggal 23 Januari 2018 yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai Hanura; 6. Bahwa Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersifat hirarkies. Tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 8 huruf (n) PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 adalah “melaksanakan tugas, wewenang dan kegiatan lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”; 7. Bahwa para Teradu yang sudah menerima email dari KPU RI terkait dokumen persyaratan pencalonan tetapi tidak menindaklanjuti email dokumen dimaksud merupakan pembangkangan organisasi, sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf n PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, KPU dimana Kabupaten/Kota berkewajibaan melaksanakan tugas, wewenang dan kegiatan lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tindakan dan perbuatan Para Teradu tidak melaksanakan arahan/ petunjuk dan kegiatan lain yang diberikan oleh KPU merupakan tindakan tidak terpuji, tidak etis, serta tidak dapat dibenarkan dari aspek etika organisasi yang bersifat hirarkies seperti organisasi KPU; 8. Teradu VI mengeluarkan pendapat atau pernyataan di media massa atas masalah yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, Teradu VI membuat pernyataan tidak netral, berpihak, dan partisan sebagaimana dimuat dalam masa "Pasundan Ekspress," "Jabarnews.com," dan media massa lainnya. Dalam salah satu pernyataan Teradu VI sebagaimana dimuat dalam Pasundan Ekspres tanggal 13 Januari 2018, mengatakan, "keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang menolak pendaftaran Rustandie-Didik Sukardi sudah benar"; 9. Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan, "dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu"; 10. Bahwa pernyataan Teradu VI di berbagai media massa dimaksud yang isinya membela Teradu I s.d Teradu V membuktikan bahwa Teradu VI tidak netral dan partisan. Lebih dari itu, pernyataan Teradu VI di berbagai media massa melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu Teradu VI mengeluarkan pendapat/ pernyataan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu; 11. Bahwa atas penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Teradu I s.d Teradu V melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Purwakarta pada tanggal tanggal 15 Januari 2018 yang diterima dengan Register Permohonan Sengketa Pemilihan dengan Nomor: 01/PS/14/I/2018 Tanggal 15 Januari 2018; 12. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018, dalam materi penyampaian permohonan setelah materi tersebut disampaikan, Pengadu melalui kuasa hukum menyampaikan meminta agar musyawarah dilakukan atau ditindaklanjuti dengan jalan mediasi kedua belah pihak, tapi dalam hal ini oleh Teradu VII, VIII dan IX diabaikan dan sampai berlanjutnya proses musyawarah dalam sengketa, permintaan Pengadu untuk dilakukan mediasi dengan Teradu I s/d Teradu V tidak mendapatkan tanggapan apalagi jadwal pelaksanaannya; 13. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 Pengadu kembali mengingatkan dan menyampaikan permohonan agar diberi kesempatan untuk dibuka pintu mediasi dalam musyawarah yang sudah berjalan masuk pada agenda pemeriksaan terakhir setelah saksi-saksi, dalam hal kondisi ini bahwa Teradu VII sebagai Pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa, Panwas Kabupaten Purwakarta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan mediasi, “Silahkan para pihak untuk mediasi sendiri dan menyelesaikannya diluar agenda musyawarah”; 14. Bahwa dengan adanya Teradu VII, VIII dan IX sebagai Panswas Kabupaten Purwakarta sebagai pengawas sekaligus sebagai filter dalam melakukan koreksi terhadap pelaksaanaan prose tahapan Pemilukada sudah seyogianya dan seharusnya bertindak adil dalam rangka penegakan hukum dalam mangambil keputusan dalam penyelsaian sengketa yang mana akibat kesalahan dan pelanggaran pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dapat dihindari dengan melakukan koreksi sedini mungkin pada tahapan Pendaftaran, tapi apa yang dilakukan oleh Teradu VII, VIII dan IX justru sebaliknya hanya diam dan menyerahkan mekanisme seluruhnya kepada Teradu I s/d Teradu V; 15. Bahwa kedudukan Teradu VII, VIII dan IX sebagai pengawas dengan kondisi demikian diduga keras telah melakukan partisan kepada salah satu pasangan calon, perbaikan dan lancarnya pelaksanaan tahapan pemilukada tidak bisa lepas dari peran serta Teradu VII, VIII dan IX sebagai pengawas namun yang terjadi di Kabupaten Purwakarta peran tersebut jelas tidak terlihat dan semata-mata hanya pasif dan menunggu laporan atau pengajuan permohonan sengketa saja; 16. Bahwa dengan kondisi demikian dalam putusan yang diambil oleh Teradu VII, VIII dan IX sebagai pengawas dalam permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu dalam putusannya seolah-olah hanya untuk melepas tanggung jawab dan tidak memilki peran dalam pengakan hukum dalam rezim pemilu saat ini dan dapat terlihat jelas dan diduga kuat melakukan pemufakatan jahat, oleh karenanya sudah sangat wajar dan sangat pantas jika Teradu VII, VIII dan IX jika melakukan koreksi dalam putusannya untuk menerima pendaftaran Teradu dalam melakukan pendaftaran dan diberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kelengkapannya untuk dapat di verifikasi untuk dapat dinyatakan MS atau TMS sehingga mendapatkan “SK” berupa penetapan dari Teradu I s/d Teradu V; 17. Bahwa proses musyawarah dalam sengketa Teradu VII, VIII dan IX dimaksud yang mana secara terlihat berpihak membela Teradu I s.d Teradu V yang membuktikan bahwa Teradu VII, VIII dan IX tidak netral dan partisan. Lebih dari itu, pernyataan Teradu VII pada agenda sidang musyawarah yang menyatakan “silahkan para pihak untuk mediasi sendiri dan menyelesaikannya diluar agenda musyawarah” melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 13 April 2018 dan 26 April 2018, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradutidak profesional, tidak mandiri, tidak akuntabel, serta tidak taat peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berlaku, di mana perbuatan para Teradu telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu; 2. Bahwa karena perbuatan para Teradu yang merugikan Pengadu, Pengadu meminta kepada DKPP memberikan sanksi kepada para Teradu serta memberikan hak politik yang sama kepada Pengadu dalam proses Pemilukada Kabupaten Purwakarta; 3. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; jo Pasal 7 äyat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; jo Pasal 4 huruf (b), (c), (e) dan (g) dan Pasal 15 huruf e UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan tugas,serta jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). [2.3] Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 Nomor 03/PL.03.2-BA/3214/KPU- Kab/I/2018 yang ditetapkan Kamis, 11 Januari 2018 pada Pkl 03.20 WIB; Bukti P-2 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan: Mengesahkan Saudara H. Rustandie, SH sebagai Calon Bupati dan Saudara Dikdik Sukardi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018 -2023; Bukti P-3 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/091/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan: Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Nomor : SKEP/B/045/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 7 Januari 2018 tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta atas nama Saudari Hj. Anne Ratna Mustika, SE sebagai calon Bupati dan Saudara H. Aming sebagai Calon Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; Bukti P-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor: SKEP/087/DPP-HANURA/1/2018 tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat, tertanggal 09 Januari 2018; Bukti P-5 : Surat Tugas Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor SGAS/005/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 09 Januari 2018; Bukti P-6 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: Skep/343/DPP- HANURA/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017 Tentang Pemberian mandate/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jenderal Untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal berhalangan sementara, yang memutuskan memberikan mandat kepada Saudara Berny Tamara untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal berhalangan sementara; Bukti P-7 : Tanda Terima DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta, tertanggal 10 Januari 2018 jam 09.00 WIB, Berkas Surat : - Surat Tugas Nomor: SGAS/005/DPP-HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018 - Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: Skep/087/Dpp-Hanura/I/2018 Tanggal 09 Januari 2018 - Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: Skep/343/Dpp-Hanura/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017; Bukti P-8 : Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 01-638/Rekom/DPP-GERINDRA/2018, Hal: Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, tertanggal 10 Januari 2018, yang ditujukan Kepada Yth. Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, bahwa DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan:H. Rustandie SH sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023 dan Dikdik Sukardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023; Bukti P-9 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 01-638/B.1-KWK/DPP- GERINDRA/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, DPP Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati: Nama Calon Bupati: H. Rustandie, SH; Nama Calon Wakil Bupati: Dikdik Sukardi, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 10 Januari 2018. (Model BB.1-KWK Parpol); Bukti P-10 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor: SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, DPP Partai Hanura memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati: Nama Calon Bupati : H. Rustandie, SH; Nama Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 9 Januari 2018. (MODEL B.1-KWK Parpol); Bukti P-11 : Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 dari Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain atau gabungan Partai Politik yang meliputi: Partai Gerindra, Partai Hanura dan PKS terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Calon Bupati : H. Rustandie, SH; Nama Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 10 Januari 2018. Model B-KWK Parpol; Bukti P-12 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor: SKEP/B/091/DPP-HANURA/I/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 8 Januari 2018. (Model B.1-KWK Parpol) yang memberikan persetujuan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati :Nama Calon Bupati : H. Rustandie, SH dan Nama Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Bukti P-13 : Surat KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tanggal 5 Januari 2018 perihal penjelasan beberapa ketentuan pencalonan pemilihan tahun 2018 Bukti P-14 : Berita Acara KPU RI Hari Rabu Tanggal 10 Januari 2018 Bukti P-15 : Bukti Pengiriman dokumen via email teknispencalonan@gmail.com pada hari rabu, 10 januari 2018 pk.09.41 PM; Bukti P-16 : Surat Keterangan Dan Penegasan Nomor: 002/SKET/DPP- HANURA/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018, yang menegaskan kembali bahwa Surat Keputusan yang disahkan oleh DPP Partai Hanura untuk Pilkada Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat adalah Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018 atas nama pasangan calon : Calon Bupati : H. Rustandie, SH, Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi; Bukti P-17 : Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018; Bukti P-18 : Kliping Koran pernyataan tidak netral, berpihak, dan partisan sebagaimana dimuat dalam masa "Pasundan Ekspress," "Jabarnews.com," dan media massa lainnya; [2.4] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu bersalah telah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu; 3. Memerintahkan serta mewajibkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui KPU RI untuk melaksanakan dan menerima pendaftaran Pengadu sebagai pasangan calon Pemilukada Kabupaten Purwakarta dan menerima berkas Pengadu untuk diverifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai pasangan calon; 4. Mewajibkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui KPU RI menunda pelaksaan proses Pemilukada Kabupaten Purwakarta sampai upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pengadu memiliki kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui KPU RI untuk menerbitkan Penetapan terkait tidak diterimanya dan/atau tidak diloloskannya Pengadu sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2108 sebagaimana Penetapan Pasangan Calon yang sudah Ditetapkan sehingga tidak lolos untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Purwakarta; 6. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I s.d V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil-dalil Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu. Dalam pokok pengaduan, Teradu menolak seluruh dalil pengaduan yang disampaikan para Pengadu, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh Teradu; 2. Bahwa Bab II persyaratan calon dan pencalonan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, secara eksplisit mengkualifikasi persyaratan calon dan pencalonan. Berkenaan persyaratan pencalonan diatur dalam bagian kedua persyaratan pencalonan paragraf satu Pasal 5, yang selanjutnya ditandai dokumen- dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol, B.2 KWK-Parpol, B.3 KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya, sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU a quo. Dalam lampiran tersebut terdapat kolom-kolom ada dan tidak ada, memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat bilamana persyaratan ini tidak terpenuhi, maka Teradu akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti. Norma ini sejalan dengan analogi hukum, bilamana ada calon yang mendaftar di bawah umur, atau apabila hanya ada satu orang yang mendaftar (padahal harus diajukan pasangan), maka Teradu serta merta akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti; 3. Bahwa merupakan fakta hukum terbukti pada jam 10.00 WIB tanggal 10 Januari 2018 telah ada yang mendaftar pasangan calon dengan menyerahkan dokumen-dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol, B.2 KWK-Parpol, B.3 KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya, atas nama Bapaslon Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Aming Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh koalisi Partai Politik antara lain didukung oleh Partai Politik Hanura. Sementara Teradu pada jam 22.00 WIB tanggal 10 Januari 2018 telah pula menyerahkan dokumen-dokumen yang antara lain surat pencalonan dari Partai Politik Hanura (vide model B-KWK Parpol); Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide : model B.1-KWK Parpol), Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bapati dan Wakil Bupati (vide : model B. 2-KWK Parpol), Surat Pernyataan Kesepakatan antara Partai Politik/Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide : model B. 3-KWK Parpol), Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan RPJP Daerah (vide : model B. 4-KWK Parpol). Sehingga dengan demikian berlaku ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota DPRD daerah yang bersangkutan.” Kemudian dalam Pasal 40 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon”. Dengan demikian, tindakan Teradu tidak menerima dokumen persyaratan yang diajukan oleh para Pengadu adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena persyaratan formal sebagaimana diuraikan diatas tidak dipenuhi oleh para Pengadu (in casu: dukungan partai politik). Oleh karenanya, Teradu tidak diharuskan untuk menerima pendaftaran para Pengadu; 4. Bahwa dalil para Pengadu angka 1 dalam pengaduan a quo yang pada pokoknya Teradu –quad non- wajib terlebih dahulu meneliti seluruh dokumen yang dibawa oleh para Pengadu adalah tidak berdasar. Bahwa Lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dimana secara jelas ditentukan tahapan pendaftaran pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf f dalam tahap penyelenggaraan yaitu penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik adalah dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018, dan bukan tanggal dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018. Dengan demikian, terbukti para Pengadu yang telah keliru menafsirkan ketentuan dalam Lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa yang dimaksud meneliti seluruh dokumen berdasarkan Pasal 47 Jo. 48 Jo. 68 PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana didalilkan adalah penelitian syarat calon yang dalam tahapan PKPU No. 2 tahun 2018 adalah tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018 hal ini baru dapat ditempuh apabila Bakal Pasangan Calon telah memenuhi persyaratan formal persyaratan pencalonan dalam perkara ini tidak di penuhi oleh para Pengadu. 5. Bahwa para Pengadu, terbukti tidak memiliki iktikad baik dalam melakukan proses pendaftaran, oleh karenanya para Pengadu tidak patut mendapatkan perlindungan hukum dengan alasan sebagai berikut: 6. Pada tanggal 30 Desember 2017, terdapat pemberian tugas/mandat terhadap Wakil Sekjen DPP Partai Hanura untuk menggantikan Sekjen DPP Partai Hanura karena dianggap berhalangan sementara. Merupakan fakta hukum, telah terdapat klarifikasi dari Sekjen Partai Hanura, yang bersangkutan tidak berhalangan sementara dan masih menjalankan tugasnya sebagai Sekjen DPP Partai Hanura; 7. Pada tanggal 7 Januari 2018, terdapat surat dukungan Partai Hanura terhadap bakal pasangan calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika, SE dan H. Aming; 8. Pada tanggal 8 Januari 2018, terdapat surat pencabutan dukungan dari DPP Partai Hanura terhadap bakal pasangan calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika, SE dan H. Aming yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jendral tertanggal 8 Januari 2018. Tindakan para Pengadu a quo nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Pasal 43 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Dalam hal Parpol atau Gabungan Parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1), Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti”. Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan: “Parpol atau gabungan Parpol hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) bakal pasangan calon”. Pasal 6 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan: “Parpol atau gabungan Parpol yang telah mendaftrarkan Bapaslon ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungan sejak didaftarkan”. Pasal 6 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan: “Dalam hal Parpol atau gabungan Parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bapaslon yang telah didaftarkan, Parpol atau gabungan Parpol tersebut dianggap tetap mendukung bapaslon bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bapaslon pengganti.” yang implimentasinya dituangkan dalam bentuk model B.2 KWK-Parpol yang secara eksplisit yang menyatakan sepakat untuk tidak menarik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah diusulkan, sebagaimana dimaksud dalam surat pencalonan. 9. Pada tanggal 9 Januari 2018, tindak lanjut dari pencabutan dukungan tersebut dibuatkan surat keputusan mengenai pengusungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta atas nama para Pengadu yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jendral tertanggal 9 Januari 2018. Dengan demikian, tindakan para Pengadu a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 PKPU No. 3 Tahun 2017 yang menyatakan; “Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat memindahkan dukungannya kepada bapaslon lain yang diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon.” 10. Kemudian pada waktu yang sama terdapat pula keputusan mengenai pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta oleh DPP Partai Hanura. Merupakan fakta hukum, tidak adanya iktikad baik dari para Pengadu, karena terbukti tidak memberikan informasi terkait adanya pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura oleh DPP Partai Hanura yang sudah ada keputusannya tanggal 9 Januari 2018, padahal terdapat surat edaran KPU RI yang menyatakan surat keputusan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Merupakan fakta hukum, pencabutan surat dukungan terhadap Hj. Anne Ratna Mustika, SE dan H. Aming dan pengambil alihan wewenang DPC oleh DPP tidak diinformasikan kepada DPC Partai Hanura maupun kepada Teradu, sebelum tanggal 10 Januari 2018. Sementara DPC Hanura turut mendaftar pada jam 9.15 pagi. Bahwa lebih-lebih bilamana di perhatikan secara seksama, masalah aquo timbul akibat dari DPP Hanura yang telah menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan tentang dukungan terhadap pasangan calon. Hal ini sebenarnya dapat dihindari, apabila segala sesuatunya dapat diselesaikan secara internal sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Purwakarta. Faktanya sekalipun dalam SK pencabutan dukungan terhadap bakal pasangan calon HJ. Anne dan H. Aming dilakukan pada tanggal 8 Januari 2018 dan SK dukungan terhadap para Pengadu dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018, namun dokumen-dokumen tersebut baru diserahkan ke DPC Partai Hanura pada tanggal 10 Januari 2018 jam 09.00 WIB ketika menerima pemegang mandat dari DPP dan terbukti pula dokumen-dokumen tidak pernah diberikan baik kepada Teradu, DPC Partai Hanura maupun bakal pasangan calon yang telah diusung sebelumnya, baru diserahkan kepada Teradu pada jam 22.00 WIB setelah pada sebelumnya telah mengetahui adanya pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Hanura. Bahwa lebih-lebih, sebagaimana diatur dalam surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018, dalam huruf c angka 1) dinyatakan ketua umum dan sekertaris jenderal partai politik yang mengambil alih proses pendaftaran menandatangani seluruh dokumen syarat pencalonan pasangan calon yang bersangkutan. Mohon perhatian merupakan fakta hukum, terbukti semua dokumen yang berkaitan pengambilalihan tersebut in casu Model B-KWK PARPOL, MODEL B.2-KWK PARPOL dan B3-KWK PARPOL serta B.4-KWK PAROL hanya ditandatangai oleh penerima mandat yaitu Djoni Rolindrawan. Dengan demikian terbukti dokumen-dokumen yang diteliti pada saat pendaftaran ternyata bertentangan dengan perundangan- undangan. Dengan demikian adalah tidak adil, apabila permasalahan internal Partai Politik Hanura akibatnya harus dibebankan dan menjadi tanggung jawab Teradu. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan baik di Panwaslu Kabupaten Purwakarta, di persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maupun di Mahkamah Agung, Teradu telah melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.Bahkan sebelum masuk dalam persidangan sengketa perselisihan pilkada pun, Atasan KPU Kabupaten Purwakarta yaitu KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU RI baik secara langsung maupun di berbagai media massa telah menyatakan bahwa tindakan yang telah diambil dan diputuskan oleh KPU Kabupaten Purwakarta sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sehingga sangat tidak beralasan pengaduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan pembangkangan terhadap Atasannya. Bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Teradu sebagaimana terurai di atas kiranya memadai untuk menunjukkan bahwa Teradu dalam batas- batas kewenangannya telah melakukan hal-hal yang dapat dilakukannya untuk menjaga agar Pilkada Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 dapat terselenggara dengan benar dan berkualitas. 11. Bahwa, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu (a quo) pada point 1 dan point 2 yang pada pokoknya adalah bahwa Teradu menolak pendaftaran Pengadu dan melakukan pembangkangan kepada atasannya yakni KPU RI. Bahwa mohon perhatian jika sikap dan tindakan Teradu dikaitkan dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kiranya sangat tidak tepat, karena semua yang dilakukan oleh Teradu adalah telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan tidak lepas dari Konsultasi dengan atasan yakni KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Lebih-lebih berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (4) adalah sebagai berikut: “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Sehingga apa yang dilakukan oleh Teradu terkait proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 adalah sudah benar. Teradu VI menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu VI dalam jawaban ini. Berdasarkan pokok pengaduan Teradu VI memberikan jawaban sebagai berikut: a. Sekitar tanggal 11 Januari 2018, pukul 20.00 WIB di dalam mobil sepulang dari kantor Teradu VI mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Hanya satu wartawan yang menghubungi, akan tetapi muncul pemberitaan di beberapa media massa. Pada pokoknya orang tersebut meminta pendapat kepada Teradu VI tentang “Apakah calon yang sudah didaftarkan dapat diganti”. Atas pertanyaan tersebut, Teradu VI berpendapat, tidak dapat diganti ke pasangan lain kalau sudah didaftarkan. Jadi SK pertama tersebut sah. b. Jawaban Teradu VI tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; c. Pendapat Teradu VI tersebut tidak secara khusus mengomentari keputusan KPU Kabupaten Purwakarta; Teradu VII s.d IX menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Pada tanggal 13 Januari 2018, Panwas Kabupaten Purwakarta menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh H. Rustandie sebagai bakal calon bupati dan Dikdik Sukardi Sebagai bakal calon Wakil Bupati Purwakarta bersama kuasa hukum di kantor Panwas Kabupaten Purwakarta. Dengan membawa berkas permohonan sengketa beserta bukti-bukti. Pada hari itu hanya membawa 1 (satu) bundel permohonan sengketa, sehingga kami kembalikan kembali untuk melengkapi sesuai dengan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yng menyatakan: “(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan serta dalam bentuk softcopy dengan format word yang disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data”. Dalam pasal 14 ayat (4) Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “(4) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon.”; 2. Pada tanggal 15 Januari 2018, Panwas Kabupaten Purwakarta menerima kelengkapan dokumen Permohonan Sengketa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan nomor registrasi 01/PS/14/I/2018; 3. Pada tanggal 18 Januari 2018, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Purwakarta, dilaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa pertama dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh Pemohon; 4. Pada tanggal 19 Januari 2018, dengan agenda kedua dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa adalah Penyampaian Keterangan dan/atau Tanggapan Termohon; 5. Pada tanggal 22 Januari 2018, dengan agenda ketiga dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa adalah Pemeriksaan Bukti dan Saksi/Ahli Pemohon ialah: Sdr. Subarkah, Sdr. Gugun Gumilar, Sdr. Djoni Rolindrawan serta keterangan Ahli Pemohon Dr. Evie Ariadne Shinta Dewi, Dra, M.Pd; 6. Pada tanggal 23 Januari 2018, dengan agenda keempat dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa adalah Pemeriksaan Bukti dan Saksi/Ahli Termohon: Sdr. Dr. Yayat Hidayat,M.Si, Sdr. AA Ojat, serta keterangan Ahli Pemohon Dr. Sugianto, SH.,MH; 7. Pada tanggal 24 Januari 2018, dengan agenda kelima dalam musyawarah penyelesaian sengketa adalah Mendengarkan kesimpulan Pemohon dan Termohon, Para Pihak menyampaikan Kesimpulan secara tertulis. Adapun kesimpulan dari pihak Pemohon ialah: a. Pemohon terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, sehingga Termohon secara hukum wajib menerima pendaftaran dan menetapkan Pemohon sebagai bakal pasangan calon, oleh karena itu objek sengketa I dan Objek Sengketa II harus dibatalkan dan Termohon secara hukum diwajibkan untuk menerbitkan Berita Acara dan pengumuman yang mencantumkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta 2018, oleh karena itu sudah sepatutnya Panwas Kabupaten Purwakartamengabulkan Permohonan Pemohon untuk Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta Tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 Nomor : 03/PL.03.2-BA/3214/KPU- Kab/I/2018 yang dibuat pada Hari Kamis tanggal 11 Bulan Januari Tahun 2018; b. Membatalkan Pengumuman KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 31/PL.03.2-Pu/3214/KPU-Kab/1/2018 Tentang Tanggapan Masyarakat Atas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2018, tertanggal 11 Januari 2018, meminta kepada Termohon untuk menerima Pendaftaran dan menetapkan Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta 2018; c. Meminta kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta Tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 yang baru dengan menerima Pemohon sebagai Pasangan Calon yang telah mendaftarkan; d. Meminta kepada Termohon untuk menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Purwakarta Tentang Tanggapan Masyarakat Atas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 yang baru dengan mencantumkan Pemohon sebagai Pasangan Calon yang telah mendaftarkan. Sedangkan Kesimpulan dari pihak Termohon ialah: Termohon telah melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan terbukti Pemohon tidak memiliki iktikad baik dalam proses pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018. Lebih- lebih Berita Acara Rapat Pleno Termohon Nomor: 03/PL/03/2- BA/3214/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2019 tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Termohon sebagaimana terurai di atas kiranya memadai untuk menunjukkan bahwa Termohon dalam batas-batas kewenangannya telah melakukan hal-hal yang dapat dilakukannya untuk menjaga agar Pilkada Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 dapat terselenggara dengan benar dan berkualitas. 8. Dari kesimpulan Pemohon dan Termohon dipahami bahwa kedua pihak tidak memperoleh kesepakatan atas materi perkara yang di sengketakan. Meski demikian majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun komunikasi di luar agenda sidang sampai agenda sidang putusan dilaksanakan yakni hari Jumat tanggal 26 Januari 2018. Dan bila terjadi kesepakatan agar disampaikan kepada majelis melalui sekretaris musyawarah. Namun hingga agenda sidang putusan dilaksanakan tidak ada konfirmasi tentang kesepakatan baik dari pihak pemohon maupun termohon sehingga majelis mengambil sikap untuk memutuskan perkara tersebut. Dan hal ini diiyakan oleh pemohon maupun Termohon, sebagaimana tertulis dalam bagian akhir kesimpulan kedua pihak bahwa putusan akhir Musyawarah Penyelesaian Sengketa diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Purwakarta bila dalam pelaksanaannya tidak diperoleh kesepakatan; 9. Bahwa pada sidang kelima, majelis juga mempertanyakan ada tidaknya komunikasi antar pihak, jawaban kedua pihak “ada, tapi belum final”. Majelis akhirnya menyarankan para pihak untuk menyampaikan kepada Majelis melalui Sekretaris Musyawarah sebelum agenda putusan dibacakan pada tanggal 26 Januari 2018, jika kedua pihak diperoleh kesepakatan. Namun hingga agenda Sidang Musyawarah terakhir tidak ada konfirmasi kesepakatan dari para pihak; 10. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2018, akhirnya dilaksanakan Sidang Musyawarah keenam dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan agenda Pembacaan Putusan Panwaslu Kabupaten Purwakarta No. 001/PS/14/I/2018, isinya; “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”; [2.6] Bukti Teradu [2.6.1] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Putusan Panwaslu Kabupaten Purwakarta; 2. Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; 3. Bukti T-3 : Putusan Mahkamah Agung di Jakarta; 4. Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2017 TentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bukti T-5 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor: 43/PL.03-Kpt/3214/KPU-Kab/X/2017 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor: 11/PL.03- Kpt/3214/KPU-Kab/X/ 2017 Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk Pasangan Calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018; 6. Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor: 40/Kep.KPU-Kab.011.329022/Pileg/V/2014 Tentang Perolehan Kursi Partai Politik Setiap daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; 7. Bukti T-7 : Pengumuman KPU Kab. Purwakarta Nomor : 01/PL.03.2-Pu/3214/KPU-Kab/I/2018 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PurwakartaTahun 2018; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 Nomor: 03/PL.03.2.BA/3214/KPU- Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018; 9. Bukti T-9 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Nomor 31/PL.03.2-Pu/3214/KPU- Kab/I/2018 tentang Tanggapan Masyarakat atas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakrta Tahun 2018 tertanggal 11 Januari 2018; 10. Bukti T-10 : Surat KPU nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPUI/2018 tanggal 5 Januari 2018 Perihal : Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018; 11. Bukti T-11 : Surat Keputusan yang dkeluarkan oleh Ketua Umum DPP Hanura dengan Sekretaris Jenderal DPP Hanura Nomor: SKEP/B/045/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 7 Januari 2018; Model B; Model B.1-KWK; Model B.2-KWK; Model B.3-KWK; 12. Bukti T-12 : Kiriman email pada pukul 21.41 WIB. Dari Helpdesk KPU RI teknis pencalonan@gmail.com kepada staf sekretariat Teradu; 13. Bukti T-13 : Surat dari Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA tertanggal 12 Januari 2018; 14. Bukti T-14 : Print out percakapan via Watsapp antara Ketua KPU Purwakarta dengan Bpk. Ilham (KPU RI) tanggal 10 Januari 2018; [2.6.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VII s.d IX mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : BA Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 2. Bukti T-2 : BA Acara Musyawarah sidang I; 3. Bukti T-3 : BA Acara Musyawarah sidang II; 4. Bukti T-4 : BA Acara Musyawarah sidang III dan IV; 5. Bukti T-5 : BA Acara Musyawarah sidang V dan Hasil Kesimpulan Pemohon dan Termohon; 6. Bukti T-6 : BA Acara Musyawarah sidang VI; 7. Bukti T-7 : Tim Asistensi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 8. Bukti T-8 : Salinan Putusan PT TUN Jakarta; 9. Bukti T-9 : Salinan Putusan Mahkamah Agung; [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta pada 10 Januari 2018 menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 yang diusung gabungan partai politik Gerindra, Hanura, dan PKS sebelum tahapan penetapan pasangan calon tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pencalonan yang diserahkan oleh Pengadu. Teradu I s.d Teradu V beralasan, penolakan tersebut karena Partai Hanura yang mencalonkan Pengadu telah terlebih dahulu mendaftarkan pasangan calon lain atas nama Anne Ratna Mustika dan Aming. Pengadu sudah meminta untuk diverifikasi terlebih dahulu terkait keabsahan calon yang diusung oleh Partai Hanura, akan tetapi tidak pernah dilakukan. Atas penolakan tersebut, Teradu I s.d Teradu V juga tidak menuangkannya dalam Berita Acara maupun Keputusan KPU sehingga Pengadu tidak memiliki objek sengketa untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut ke permohonan sengketa di Panwas Kabupaten maupun di PT TUN; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pembangkangan kepada atasannya yakni KPU RI karena tidak menindaklanjuti email KPU RI yang dikirim melalui email teknispencalonan@gmail.com pada tanggal 10 Januari 2018 terkait dokumen persyaratan pencalonan dari DPP Partai Hanura yang mengukuhkan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018; [4.1.3] Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 12 Januari 2018 telah berlaku tidak netral dan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dengan pendapat dan pernyataannya di media massa yakni Pasundan Ekspress dan Jabarnews.com atas masalah yang sedang terjadi dalam proses pemilihan. Sebagaimana dimuat di media tersebut pada Tanggal 13 Januari 2018, Teradu VI mengatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang menolak pendaftaran Rustandie dan Dikdik Sukardi sudah benar; [4.1.4] Teradu VII, VIII, dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta telah tidak netral, melakukan permufakatan jahat, dan tidak profesional dalam memahami peraturan yang ada. Teradu sudah dua kali menolak permintaan Pengadu untuk membuka pintu mediasi dengan KPU Kabupaten Purwakarta saat acara musyawarah sengketa. Teradu VII selaku pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa Panwas tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan mediasi dan meminta agar para pihak melakukan mediasi sendiri di luar agenda musyawarah; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengakui tidak menerima pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 dan tidak menerbitkan berita acara atas penolakan pendaftaran tersebut. Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu karena terdapat dua bakal pasangan calon yang didukung oleh Partai Hanura, yakni pasangan calon atas nama Pengadu (Rustandie dan Dikdik Sukardi) serta pasangan calon atas nama Anne Ratna Mustika dan Aming. Dua pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU Kabupaten Purwakarta di hari yang sama pada tanggal 10 Januari 2018. Pasangan calon Anne Ratna Mustika dan Aming mendaftar pada pukul 09.33 WIB, sedangkan pasangan calon Pengadu mendaftar pada pukul 22.19 WIB. Pasangan calon Anne Ratna Mustika dan Aming yang mendaftar lebih awal telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan termasuk dukungan dari Partai Hanura. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menerima pendaftaran Pengadu karena salah satu partai politik yang mengusulkan adalah Partai Hanura yang sebelumnya telah mengusung pasangan calon lain. Di samping itu, secara formal jumlah syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik kepada Pengadu tidak terpenuhi dengan tidak disahkannya dukungan Partai Hanura. Keputusan Teradu I s.d Teradu V telah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya meminta Teradu I s.d Teradu V terlebih dahulu meneliti seluruh dokumen yang dibawa oleh Pengadu adalah tidak berdasar. Bahwa Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, secara jelas menentukan tahapan pendaftaran pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf f dalam tahap penyelenggaraan yaitu penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik adalah dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018, bukan dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018. Dengan demikian Pengadu telah keliru menafsirkan ketentuan dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018. Bahwa yang dimaksud meneliti seluruh dokumen berdasarkan Pasal 47 jo. 48 jo. 68 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana didalilkan adalah penelitian syarat calon yang dalam tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 adalah Tanggal 10 s.d 16 Januari 2018 di mana hal ini baru dapat ditempuh apabila Bakal Pasangan Calon telah memenuhi persyaratan formal pencalonan; [4.2.3] Berkaitan dengan keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan berita acara atas tidak diterimanya pendaftaran Pengadu, Teradu berpedoman pada ketentuan dalam Bab II persyaratan calon dan pencalonan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang secara eksplisit telah mengualifikasikan persyaratan calon dan pencalonan. Berkenaan persyaratan pencalonan diatur dalam bagian kedua persyaratan pencalonan paragraf satu Pasal 5, yang selanjutnya ditandai dokumen-dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol, B.2 KWK-Parpol, B.3 KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya, sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU a quo. Dalam lampiran tersebut terdapat kolom-kolom ada dan tidak ada, memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bilamana persyaratan ini tidak terpenuhi, maka Teradu akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti. Norma ini sejalan dengan analogi hukum, bilamana ada calon yang mendaftar di bawah umur, atau apabila hanya ada satu orang yang mendaftar (padahal harus diajukan pasangan), maka Teradu serta merta akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti; [4.2.4] Teradu I s.d Teradu V juga menolak pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pembangkangan kepada atasan dalam hal ini KPU RI karena tidak menindaklanjuti email KPU RI yang dikirim melalui email teknispencalonan@gmail.com pada tanggal 10 Januari 2018 terkait dokumen persyaratan pencalonan dari DPP Partai Hanura kepada Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018. Bahwa benar, Teradu telah menerima email sebagaimana dimaksud di atas pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 21.41 WIB. Sepanjang waktu itu juga, Teradu I berkonsultasi dengan Anggota KPU RI Ilham Saputra melalui Whatsapp. Dari konsultasi tersebut, Ilham Saputra memberikan arahan yang pada pokoknya agar Teradu I hanya menerima pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di mana rekomendasi dukungannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen, bukan oleh Ketua dan Wakil Sekjen; [4.2.5] Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah mengatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang menolak pendaftaran Rustandie dan Dikdik Sukardi merupakan keputusan yang benar. Bahwa Teradu VI tidak membantah pernah diwawancarai via telepon oleh orang yang mengaku wartawan pada 11 Januari 2018 yang meminta pendapat tentang “Apakah calon yang sudah didaftarkan dapat diganti”. Atas pertanyaan tersebut, Teradu VI berpendapat bahwa calon yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti dengan calon lain. Teradu VI merujuk pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pendapat Teradu VI tersebut tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengomentari keputusan KPU Kabupaten Purwakarta; [4.2.6] Teradu VII, VIII, dan IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta membenarkan telah menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Rustandie dan Dikdik Sukardi bersama kuasa hukumnya. Pemohon pada pokoknya meminta kepada Teradu VII, VIII, dan IX agar KPU Kabupaten Purwakarta menerima pendaftaran dan menetapkan Pengadu sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018. Sedangkan KPU Purwakarta sebagai Termohon bersikukuh bahwa keputusan yang diambil sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dari kesimpulan tersebut dipahami bahwa kedua pihak tidak memperoleh kesepakatan atas materi perkara yang disengketakan. Meskipun begitu, Teradu VII, VIII, dan IX tetap memberikan kesempatan kepada para pihak membangun komunikasi di luar agenda sidang untuk mencapai kesepakatan sampai pembacaan putusan dilaksanakan. Akan tetapi sampai agenda Sidang Musyawarah terakhir tidak ada konfirmasi kesepakatan dari para pihak maka pada tanggal 26 Januari 2018 dilaksanakan Pembacaan Putusan Panwaslu Kabupaten Purwakarta Nomor 001/PS/14/I/2018, yang isinya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya harus selalu mematuhi aturan hukum dan etika. Penyelenggara Pemilu juga harus memahami bahwa pada dirinya terdapat fungsi yang melekat untuk memberikan pelayanan kepada para pemilik hak konstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu, baik itu sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, tahapan pencalonan menjadi salah satu tahapan krusial karena pada tahapan ini status para calon ditentukan: apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pemilihan. [4.3.2] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta memiliki kewenangan strategis dalam memutuskan status seorang calon peserta pemilihan. Kewenangan tersebut merupakan tanggung jawab yang semestinya digunakan secara baik dan benar menurut hukum dan etika. Keputusan Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangannya. Keputusan tersebut pada pokoknya karena syarat pencalonan Pengadu berupa dukungan partai politik atau gabungan partai politik tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan. Dukungan Partai Hanura kepada Pengadu diputuskan tidak sah karena Partai Hanura telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon lain. Teradu I s.d Teradu V mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon dan tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. Teradu I s.d Teradu V juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon lain yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan melakukan penyederhanaan tafsir terhadap ketentuan pasal-pasal yang dijadikan acuan. Teradu I s.d Teradu V tidak melihat bahwa ketentuan pada pasal-pasal itu berlaku dalam kondisi normal seperti misalnya tidak terdapat dukungan ganda oleh partai politik kepada calon. Apabila terjadi dukungan ganda oleh partai politik kepada calon seperti dalam perkara ini, Teradu I s.d Teradu V sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya lebih bijak dan berhati-hati dalam melihat persoalan sebelum membuat keputusan. Apalagi keputusan yang diambil memiliki dampak sangat krusial, menyangkut hak dipilih warga negara yang secara tegas dijamin oleh konstitusi. Sebelum mengambil keputusan menolak pendaftaran Pengadu, Teradu I s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan upaya maksimal sebagai bentuk pelayanannya kepada Pengadu sepanjang tidak melanggar hukum dan etika. Dalam perkara ini, Teradu I s.d Teradu V dapat menerima terlebih dahulu dokumen persyaratan Pengadu untuk diverifikasi dengan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat Partai Hanura. Verifikasi tersebut sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian siapa sebenarnya calon yang disetujui oleh Partai Hanura. Upaya klarifikasi akibat adanya dukungan ganda oleh Partai Hanura pada Pemilihan 2018 juga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di kabupaten lain setelah jadwal pendaftaran berakhir, dan tidak ada pelanggaran hukum maupun etika atas upaya yang mereka tempuh. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi ke instansi berwenang apabila mengalami keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon. Kode etik penyelenggara Pemilu juga menjunjung tinggi hak konstitusional seorang warga negara untuk memilih dan/atau dipilih, sehingga tidak memberikan toleransi setiap tindakan atau keputusan penyelenggara Pemilu yang menghilangkan hak tersebut. Ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu mengamanatkan kepada penyelenggara Pemilu agar dapat melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan berita acara penolakan pendaftaran Pengadu menurut DKPP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan etika. Dengan tidak menerbitkan berita acara, Teradu I s.d Teradu V telah menghilangkan hak Pengadu untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut karena tidak memiliki objek hukum yang dapat diajukan. Keputusan Teradu I s.d Teradu V jelas telah mengabaikan ketentuan Pasal 39 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur bahwa “Partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.” Dalam kasus ini, Pengadu diusung oleh tiga partai politik yaitu Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai Hanura. Apabila Teradu I s.d Teradu V menilai dukungan Partai Hanura tidak sah, maka tidak menggugurkan kewajibannya untuk memberikan Berita Acara penolakan kepada Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar prinsip adil, prinsip berkepastian hukum,prinsip profesional, dan prinsip efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 15, dan 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang perbuatan Teradu VI yang menurut Pengadu tidak netral dalam proses Pemilihan di Kabupaten Purwakarta, menurut DKPP, tidak cukup bukti yang kuat. Teradu VI tidak membantah pernah diwawancarai oleh wartawan, akan tetapi tidak pernah membuat penyataan yang isinya secara khusus mengenai permasalahan Pemilihan di Kabupaten Purwakarta. Berita yang tersebar di beberapa media massa, menurut Teradu VI tidak sesuai dengan yang disampaikan. Atas jawaban Teradu VI, Pengadu juga tidak dapat menunjukkan bukti maupun argumentasi yang meyakinkan, sehingga DKPP menilai Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Teradu VII, VIII, dan IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban mengawasi setiap tahapan Pemilihan di Kabupaten Purwakarta. Pengawas Pemilu harus memahami bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan sangat krusial, sehingga dibutuhkan perhatian lebih dalam menjalankan pengawasan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Ketika proses pendaftaran Pengadu ke Kabupaten Purwakarta, Panwas seperti disampaikan oleh Teradu VII mengaku hadir dan melakukan pengawasan. Akan tetapi Panwas terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V. Panwas justru terbukti memiliki pemahaman yang sama dengan Teradu I s.d Teradu V terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran calon. Panwas sama sekali tidak menunjukkan keberatan ketika Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu dan tidak memberikan Berita Acara penolakan. Teradu VII, VIII, dan IX terbukti tidak mengedepankan fungsi pelayanannya ketika memimpin musyawarah sengketa antara Pengadu dan KPU Kabupaten Purwakarta. Bahwa dalam acara musyawarah tersebut, Pengadu meminta kepada Majelis Musyawarah yang dipimpin oleh Teradu VII untuk memfasilitasi mediasi antara Pengadu dan KPU Kabupaten Purwakarta. Namun jawaban Teradu VII, menurut DKPP sudah di luar kepatutan sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu VII bukannya merespons permintaan Pengadu, tetapi justru mempersilakan para pihak untuk menjalin komunikasi sendiri untuk mencapai kesepakatan. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu VII, VIII, dan IX terbukti melanggar prinsip adil, prinsip profesional, prinsip efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 15, dan 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V serta Teradu VII, VIII, dan IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ramlan Maulana, Teradu II Ade Nurdin, Teradu III Nurlaela Mukaromah, Teradu IV Said Widodo, dan Teradu V Yanto Sugiyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harminus Koto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Oyang ST, Teradu VIII RR. Khristiyanni PE, dan Teradu IX Ujang Abidin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, VIII, dan IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir