Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.71/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Purwakarta
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 60/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 71/DKPP-PKE- VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra, Hanura, dan PKS, datang mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta disertai oleh Ketua dan Sekretaris beserta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Pengurus DPP Partai Hanura, Pengurus DPD PKS Kabupaten Purwakarta, Ketua beserta Tim Sukses dengan membawa seluruh Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon untuk mendaftarkan/ didaftarkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta pada 10 Januari 2018 menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 yang diusung gabungan partai politik Gerindra, Hanura, dan PKS sebelum tahapan penetapan pasangan calon tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pencalonan yang diserahkan oleh Pengadu. Teradu I s.d Teradu V beralasan, penolakan tersebut karena Partai Hanura yang mencalonkan Pengadu telah terlebih dahulu mendaftarkan pasangan calon lain atas nama Anne Ratna Mustika dan Aming.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat (4) Undang-Undang; Pasal 6; Pasal 47; Pasal 5; Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ramlan Maulana, Teradu II Ade Nurdin, Teradu III Nurlaela Mukaromah, Teradu IV Said Widodo, dan Teradu V Yanto Sugiyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harminus Koto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Oyang ST, Teradu VIII RR. Khristiyanni PE, dan Teradu IX Ujan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 71/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
60/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : H. Rustandie
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Bupati
Alamat : Kp. Cihideung RT/RW 032/009
Desa Mulyamekar Babakan
Cikao Purwakarta
2. Nama : Dikdik Sukardi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Wakil Bupati
Alamat : Kp. Mekarjaya RT/RW 012/004
Desa Cibening Bungursari
Purwakarta
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2018 memberikan
kuasa kepada:
Nama : 1. M. Maulana Bungaran
2. Munathsir Mustaman
3. Hendarsam Marantoko
4. Alex Candra
5. Yunico Sahrir
6. Idharul Haq
7. Ali Lubis
8. Raka Gani Pissani
9. Achmat Safaat
10. Ferdian Mahzan Fauzi
11. Rahman Kurniansyah
12. Eva Yulianti
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Lembaga Advokasi Hukum
Indonesia Raya
Alamat : Jl. Harsono RM, No. 54 Ragunan, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ...........................................Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ramlan Maulana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler
Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu I;
2. Nama : Ade Nurdin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler
Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu II;
3. Nama : Nurlaela Mukaromah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler
Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu III;
4. Nama : Said Widodo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler
Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu IV;
5. Nama : Yanto Sugiyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No. 60 Kelurahan Nagri Kaler
Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu V;
6. Nama : Harminus Koto
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Turangga No. 25 Lkr. Sel. Lengkong, Kota
Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VI;
7. Nama : Oyang ST
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VII;
8. Nama : RR. Khristiyanni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu VIII;
9. Nama : Ujang Abidin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 58 Sindang Kasih
Purwakarta, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu IX;
Teradu I sampai dengan Teradu IX selanjutnya disebut sebagai para
Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 60/I-P/L-DKPP/2018
tanggal 12 Maret 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 71/DKPP-PKE-
VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, Teradu I s.d Teradu V
menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Purwakarta yang diusung oleh Gabungan Partai Gerindra,
Hanura, dan PKS, datang mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta disertai oleh Ketua dan
Sekretaris beserta Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta,
Pengurus DPP Partai Hanura, Pengurus DPD PKS Kabupaten Purwakarta,
Ketua beserta Tim Sukses dengan membawa seluruh Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon untuk mendaftarkan/ didaftarkan
sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan tidak melakukan verifikasi serta tidak
mencatat dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK
pendaftaran Pengadu karena alasan:
a. DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta sudah mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan H.
Aming pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 10.00
WIB, sehingga Teradu berpendapat sesuai ketentuan pasal 56
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Hanura
ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura;
c. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 DPP Partai Hanura menerbitkan
Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/082/DPP-
HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang
memutuskan : ”Mengesahkan Saudara H. Rustandie, SH sebagai
Calon Bupati dan Saudara Dikdik Sukardi sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023. Sehari sebelumnya,
tanggal 8 Januari 2018 DPP Partai Hanura menerbitkan Surat
Keputusan Nomor Nomor : SKEP/B/091/DPP/HANURA/I/2018
Tanggal 8 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan:
“Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan
Nomor: SKEP/B/045/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 7 Januari 2018
tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
atas nama Saudari Hj. Anne Ratna Mustika, SE sebagai calon Bupati
dan Saudara H. Aming sebagai Calon Wakil Bupati Purwakarta
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
d. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018, DPP Partai Hanura menerbitkan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
No: SKEP/087/DPP-HANURA/1/2018 tentang Pengambilalihan
Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa
Barat Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat,tertanggal 09
Januari 2018;
e. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2017 DPP Partai Hanura
menerbitkan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
Skep/343/DPP-HANURA/XII/2017 Tentang Pemberian
mandat/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris Jenderal Untuk
melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal berhalangan
sementara, yang memutuskan memberikan mandat kepada Saudara
Berny Tamara untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris
Jenderal berhalangan sementara;
f. Bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan
H. Aming yang mendaftar pada tanggal 10 Januari pagi hari telah
dibatalkan Surat Keputusannya oleh DPP Partai Hanura sebagaimana
Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/091/DPP-HANURA/2018 tentang
Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023, pada tanggal 8 Januari 2018;
g. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang yang menyatakan : “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota”. Bahwa Pasal 40 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,
menyatakan,”Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a.
menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
atau perseorangan;
h. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (5) huruf b menyatakan bahwa
perubahan bakal pasangan calon dapat dilakukan apabila terjadi
pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan
Partai Politik tingkat daerah Provinsi atau daerah Kabupaten/kota
oleh Pengurus Partai Politik tingkat Pusat dalam pendaftaran
Pasangan Calon. Bahwa ketentuan Pasal 40 huruf d PKPU Nomor 3
Tahun 2017 mengatur sebelum tahapan penetapan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Wakil
Bupati, KPU berdasarkan hasil verifikasi mencatat penerimaan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK.
Bahwa perbuatan Para Teradu sebagaimana dalam poin di atas
menunjukkan para Teradu tidak profesional, yaitu tidak memahami
tugas wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dalam
melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Akibat
ketidakprofesionalan Para Teradu, telah mengakibatkan hilangnya
hak konstitusi Pengadu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta pada
Pemilukada tahun 2018;
3. Bahwa DPP Partai Hanura telah menyerahkan dokumen asli syarat
pencalonan dan diterima oleh KPU RI sebagaimana Berita Acara KPU RI
Hari rabu tanggal 10 Januari 2018 (vide bukti P-46). Bahwa penyerahan
dokumen asli dimaksud sudah diketahui oleh Para Teradu serta menerima
email dari KPU RI sebagaimana Bukti Pengirim Dokumen via email
teknispencalonan@gmail.com pada hari Rabu 10 januari 2018;
4. Bahwa tindakan DPP Hanura dan KPU RI yang telah mengukuhkan
Pengadu sebagai Bakal Pasangan calon telah sesuai dengan Surat KPU RI
Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tanggal : 5 Januari 2018 perihal
penjelasan beberapa ketentuan pencalonan pemilihan tahun 2018;
5. Bahwa DPP Partai Hanura telah mempertegas kembali dukungannya
kepada Para Penggugat melalui Surat Keterangan dan Penegasan Nomor :
002/SKET/DPP-HANURA/I/2018 Tertanggal 23 Januari 2018 yang
ditanda tangani Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai Hanura;
6. Bahwa Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah
dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersifat hirarkies. Tugas
KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 8 huruf (n) PKPU Nomor 3
Tahun 2015 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017
adalah “melaksanakan tugas, wewenang dan kegiatan lain yang diberikan
oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
7. Bahwa para Teradu yang sudah menerima email dari KPU RI terkait
dokumen persyaratan pencalonan tetapi tidak menindaklanjuti email
dokumen dimaksud merupakan pembangkangan organisasi, sebagaimana
ketentuan Pasal 8 huruf n PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah
dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, KPU dimana Kabupaten/Kota
berkewajibaan melaksanakan tugas, wewenang dan kegiatan lain yang
diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bahwa Tindakan dan perbuatan Para
Teradu tidak melaksanakan arahan/ petunjuk dan kegiatan lain yang
diberikan oleh KPU merupakan tindakan tidak terpuji, tidak etis, serta
tidak dapat dibenarkan dari aspek etika organisasi yang bersifat hirarkies
seperti organisasi KPU;
8. Teradu VI mengeluarkan pendapat atau pernyataan di media massa atas
masalah yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Bahwa pada tanggal 12
Januari 2018, Teradu VI membuat pernyataan tidak netral, berpihak, dan
partisan sebagaimana dimuat dalam masa "Pasundan Ekspress,"
"Jabarnews.com," dan media massa lainnya. Dalam salah satu pernyataan
Teradu VI sebagaimana dimuat dalam Pasundan Ekspres tanggal 13
Januari 2018, mengatakan, "keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang
menolak pendaftaran Rustandie-Didik Sukardi sudah benar";
9. Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyatakan, "dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan
yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu";
10. Bahwa pernyataan Teradu VI di berbagai media massa dimaksud yang
isinya membela Teradu I s.d Teradu V membuktikan bahwa Teradu VI
tidak netral dan partisan. Lebih dari itu, pernyataan Teradu VI di berbagai
media massa melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017, yaitu Teradu VI mengeluarkan pendapat/ pernyataan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu;
11. Bahwa atas penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
oleh Teradu I s.d Teradu V melakukan upaya hukum dengan mengajukan
permohonan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Purwakarta pada
tanggal tanggal 15 Januari 2018 yang diterima dengan Register
Permohonan Sengketa Pemilihan dengan Nomor: 01/PS/14/I/2018
Tanggal 15 Januari 2018;
12. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018, dalam materi
penyampaian permohonan setelah materi tersebut disampaikan, Pengadu
melalui kuasa hukum menyampaikan meminta agar musyawarah
dilakukan atau ditindaklanjuti dengan jalan mediasi kedua belah pihak,
tapi dalam hal ini oleh Teradu VII, VIII dan IX diabaikan dan sampai
berlanjutnya proses musyawarah dalam sengketa, permintaan Pengadu
untuk dilakukan mediasi dengan Teradu I s/d Teradu V tidak
mendapatkan tanggapan apalagi jadwal pelaksanaannya;
13. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 Pengadu kembali mengingatkan dan
menyampaikan permohonan agar diberi kesempatan untuk dibuka pintu
mediasi dalam musyawarah yang sudah berjalan masuk pada agenda
pemeriksaan terakhir setelah saksi-saksi, dalam hal kondisi ini bahwa
Teradu VII sebagai Pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa, Panwas
Kabupaten Purwakarta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan
mediasi, “Silahkan para pihak untuk mediasi sendiri dan
menyelesaikannya diluar agenda musyawarah”;
14. Bahwa dengan adanya Teradu VII, VIII dan IX sebagai Panswas Kabupaten
Purwakarta sebagai pengawas sekaligus sebagai filter dalam melakukan
koreksi terhadap pelaksaanaan prose tahapan Pemilukada sudah
seyogianya dan seharusnya bertindak adil dalam rangka penegakan
hukum dalam mangambil keputusan dalam penyelsaian sengketa yang
mana akibat kesalahan dan pelanggaran pelaksanaan tahapan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dapat dihindari dengan
melakukan koreksi sedini mungkin pada tahapan Pendaftaran, tapi apa
yang dilakukan oleh Teradu VII, VIII dan IX justru sebaliknya hanya diam
dan menyerahkan mekanisme seluruhnya kepada Teradu I s/d Teradu V;
15. Bahwa kedudukan Teradu VII, VIII dan IX sebagai pengawas dengan
kondisi demikian diduga keras telah melakukan partisan kepada salah
satu pasangan calon, perbaikan dan lancarnya pelaksanaan tahapan
pemilukada tidak bisa lepas dari peran serta Teradu VII, VIII dan IX
sebagai pengawas namun yang terjadi di Kabupaten Purwakarta peran
tersebut jelas tidak terlihat dan semata-mata hanya pasif dan menunggu
laporan atau pengajuan permohonan sengketa saja;
16. Bahwa dengan kondisi demikian dalam putusan yang diambil oleh Teradu
VII, VIII dan IX sebagai pengawas dalam permohonan sengketa yang
diajukan oleh Pengadu dalam putusannya seolah-olah hanya untuk
melepas tanggung jawab dan tidak memilki peran dalam pengakan hukum
dalam rezim pemilu saat ini dan dapat terlihat jelas dan diduga kuat
melakukan pemufakatan jahat, oleh karenanya sudah sangat wajar dan
sangat pantas jika Teradu VII, VIII dan IX jika melakukan koreksi dalam
putusannya untuk menerima pendaftaran Teradu dalam melakukan
pendaftaran dan diberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen kelengkapannya untuk dapat di verifikasi
untuk dapat dinyatakan MS atau TMS sehingga mendapatkan “SK”
berupa penetapan dari Teradu I s/d Teradu V;
17. Bahwa proses musyawarah dalam sengketa Teradu VII, VIII dan IX
dimaksud yang mana secara terlihat berpihak membela Teradu I s.d
Teradu V yang membuktikan bahwa Teradu VII, VIII dan IX tidak netral
dan partisan. Lebih dari itu, pernyataan Teradu VII pada agenda sidang
musyawarah yang menyatakan “silahkan para pihak untuk mediasi
sendiri dan menyelesaikannya diluar agenda musyawarah” melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 13 April 2018 dan 26 April
2018, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradutidak profesional, tidak mandiri, tidak akuntabel, serta
tidak taat peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala
Daerah yang berlaku, di mana perbuatan para Teradu telah merugikan
secara nyata hak-hak Pengadu;
2. Bahwa karena perbuatan para Teradu yang merugikan Pengadu, Pengadu
meminta kepada DKPP memberikan sanksi kepada para Teradu serta
memberikan hak politik yang sama kepada Pengadu dalam proses
Pemilukada Kabupaten Purwakarta;
3. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, para Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Pasal Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota; jo Pasal 7 äyat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan; jo Pasal 4 huruf (b), (c), (e) dan
(g) dan Pasal 15 huruf e UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan
tugas,serta jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB).
[2.3] Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta tentang
Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Purwakarta Tahun 2018 Nomor 03/PL.03.2-BA/3214/KPU-
Kab/I/2018 yang ditetapkan Kamis, 11 Januari 2018 pada Pkl
03.20 WIB;
Bukti P-2 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018
tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan:
Mengesahkan Saudara H. Rustandie, SH sebagai Calon
Bupati dan Saudara Dikdik Sukardi sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018 -2023;
Bukti P-3 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
SKEP/B/091/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018
tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta Periode 2018-2023, yang memutuskan:
Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan
Nomor : SKEP/B/045/DPP/HANURA/I/2018 Tanggal 7
Januari 2018 tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan
Wakil Bupati Purwakarta atas nama Saudari Hj. Anne Ratna
Mustika, SE sebagai calon Bupati dan Saudara H. Aming
sebagai Calon Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023;
Bukti P-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat Nomor: SKEP/087/DPP-HANURA/1/2018 tentang
Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten
Purwakarta Provinsi Jawa Barat Dalam Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta
Propinsi Jawa Barat, tertanggal 09 Januari 2018;
Bukti P-5 : Surat Tugas Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
Nomor SGAS/005/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 09
Januari 2018;
Bukti P-6 : Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: Skep/343/DPP-
HANURA/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017 Tentang
Pemberian mandate/Penugasan Kepada Wakil Sekretaris
Jenderal Untuk melaksanakan tugas pada saat Sekretaris
Jenderal berhalangan sementara, yang memutuskan
memberikan mandat kepada Saudara Berny Tamara untuk
melaksanakan tugas pada saat Sekretaris Jenderal
berhalangan sementara;
Bukti P-7 : Tanda Terima DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta,
tertanggal 10 Januari 2018 jam 09.00 WIB, Berkas Surat :
- Surat Tugas Nomor: SGAS/005/DPP-HANURA/I/2018
Tanggal 9 Januari 2018
- Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
Skep/087/Dpp-Hanura/I/2018 Tanggal 09 Januari 2018
- Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
Skep/343/Dpp-Hanura/XII/2017 Tanggal 30 Desember
2017;
Bukti P-8 : Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
Nomor: 01-638/Rekom/DPP-GERINDRA/2018, Hal:
Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta Periode 2018-2023, tertanggal 10 Januari 2018,
yang ditujukan Kepada Yth. Dewan Pimpinan Cabang Partai
Gerindra Kabupaten Purwakarta, bahwa DPP Partai Gerindra
menyetujui dan merekomendasikan:H. Rustandie SH sebagai
Bakal Calon Bupati Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023
dan Dikdik Sukardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023;
Bukti P-9 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) Nomor: 01-638/B.1-KWK/DPP-
GERINDRA/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Purwakarta, DPP Partai Gerindra
memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati: Nama Calon Bupati: H. Rustandie, SH; Nama
Calon Wakil Bupati: Dikdik Sukardi, sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 10 Januari 2018. (Model
BB.1-KWK Parpol);
Bukti P-10 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Nomor: SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, DPP
Partai Hanura memberikan persetujuan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati: Nama Calon Bupati : H.
Rustandie, SH; Nama Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi,
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal
9 Januari 2018. (MODEL B.1-KWK Parpol);
Bukti P-11 : Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018 dari Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan
Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain atau
gabungan Partai Politik yang meliputi: Partai Gerindra, Partai
Hanura dan PKS terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Calon Bupati : H. Rustandie, SH; Nama
Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi, sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Purwakarta tertanggal 10 Januari 2018.
Model B-KWK Parpol;
Bukti P-12 : Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Nomor: SKEP/B/091/DPP-HANURA/I/2018 tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Purwakarta tertanggal 8 Januari 2018. (Model B.1-KWK
Parpol) yang memberikan persetujuan kepada Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati :Nama Calon Bupati : H. Rustandie,
SH dan Nama Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi
Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Bukti P-13 : Surat KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tanggal
5 Januari 2018 perihal penjelasan beberapa ketentuan
pencalonan pemilihan tahun 2018
Bukti P-14 : Berita Acara KPU RI Hari Rabu Tanggal 10 Januari 2018
Bukti P-15 : Bukti Pengiriman dokumen via email
teknispencalonan@gmail.com pada hari rabu, 10 januari 2018
pk.09.41 PM;
Bukti P-16 : Surat Keterangan Dan Penegasan Nomor: 002/SKET/DPP-
HANURA/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018, yang
menegaskan kembali bahwa Surat Keputusan yang disahkan
oleh DPP Partai Hanura untuk Pilkada Kabupaten Purwakarta
Provinsi Jawa Barat adalah Surat Keputusan Nomor:
SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 Tanggal 9 Januari 2018
atas nama pasangan calon : Calon Bupati : H. Rustandie, SH,
Calon Wakil Bupati : Dikdik Sukardi;
Bukti P-17 : Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Purwakarta Tahun 2018;
Bukti P-18 : Kliping Koran pernyataan tidak netral, berpihak, dan partisan
sebagaimana dimuat dalam masa "Pasundan Ekspress,"
"Jabarnews.com," dan media massa lainnya;
[2.4] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu bersalah telah melanggar asas jujur, asas adil,
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu;
3. Memerintahkan serta mewajibkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui
KPU RI untuk melaksanakan dan menerima pendaftaran Pengadu sebagai
pasangan calon Pemilukada Kabupaten Purwakarta dan menerima berkas
Pengadu untuk diverifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku untuk ditetapkan sebagai pasangan calon;
4. Mewajibkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui KPU RI menunda
pelaksaan proses Pemilukada Kabupaten Purwakarta sampai upaya
hukum yang sedang dilakukan oleh Pengadu memiliki kekuatan hukum
tetap;
5. Memerintahkan KPU Kabupaten Purwakarta melalui KPU RI untuk
menerbitkan Penetapan terkait tidak diterimanya dan/atau tidak
diloloskannya Pengadu sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari
2108 sebagaimana Penetapan Pasangan Calon yang sudah Ditetapkan
sehingga tidak lolos untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Purwakarta;
6. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Teradu I s.d V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil-dalil
Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan/atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu.
Dalam pokok pengaduan, Teradu menolak seluruh dalil pengaduan yang
disampaikan para Pengadu, kecuali apa yang secara tegas dan bulat
diakui oleh Teradu;
2. Bahwa Bab II persyaratan calon dan pencalonan PKPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, secara
eksplisit mengkualifikasi persyaratan calon dan pencalonan. Berkenaan
persyaratan pencalonan diatur dalam bagian kedua persyaratan
pencalonan paragraf satu Pasal 5, yang selanjutnya ditandai dokumen-
dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol, B.2 KWK-Parpol, B.3
KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang kepengurusan
Partai Politik sesuai tingkatannya, sebagaimana diatur dalam lampiran
PKPU a quo. Dalam lampiran tersebut terdapat kolom-kolom ada dan tidak
ada, memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat bilamana persyaratan
ini tidak terpenuhi, maka Teradu akan menolak dan tidak perlu
menindaklanjuti. Norma ini sejalan dengan analogi hukum, bilamana ada
calon yang mendaftar di bawah umur, atau apabila hanya ada satu orang
yang mendaftar (padahal harus diajukan pasangan), maka Teradu serta
merta akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti;
3. Bahwa merupakan fakta hukum terbukti pada jam 10.00 WIB tanggal 10
Januari 2018 telah ada yang mendaftar pasangan calon dengan
menyerahkan dokumen-dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol,
B.2 KWK-Parpol, B.3 KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan
tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya, atas nama
Bapaslon Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Aming Bupati dan Wakil Bupati
yang didukung oleh koalisi Partai Politik antara lain didukung oleh Partai
Politik Hanura. Sementara Teradu pada jam 22.00 WIB tanggal 10 Januari
2018 telah pula menyerahkan dokumen-dokumen yang antara lain surat
pencalonan dari Partai Politik Hanura (vide model B-KWK Parpol);
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide : model B.1-KWK Parpol),
Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik
dalam Pencalonan Bapati dan Wakil Bupati (vide : model B. 2-KWK
Parpol), Surat Pernyataan Kesepakatan antara Partai Politik/Gabungan
Partai Politik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide :
model B. 3-KWK Parpol), Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi Misi
dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan RPJP
Daerah (vide : model B. 4-KWK Parpol). Sehingga dengan demikian berlaku
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah
terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang menyatakan:
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan
calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari
jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum Anggota DPRD daerah yang bersangkutan.”
Kemudian dalam Pasal 40 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana
diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan:
“Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1
(satu) pasangan calon”.
Dengan demikian, tindakan Teradu tidak menerima dokumen persyaratan
yang diajukan oleh para Pengadu adalah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena persyaratan formal
sebagaimana diuraikan diatas tidak dipenuhi oleh para Pengadu (in casu:
dukungan partai politik). Oleh karenanya, Teradu tidak diharuskan untuk
menerima pendaftaran para Pengadu;
4. Bahwa dalil para Pengadu angka 1 dalam pengaduan a quo yang pada
pokoknya Teradu –quad non- wajib terlebih dahulu meneliti seluruh
dokumen yang dibawa oleh para Pengadu adalah tidak berdasar. Bahwa
Lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018, dimana secara jelas ditentukan tahapan pendaftaran pasangan
calon sebagaimana angka 2 huruf f dalam tahap penyelenggaraan yaitu
penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh
partai politik dan gabungan partai politik adalah dari tanggal 8 sampai
dengan tanggal 10 Januari 2018, dan bukan tanggal dari tanggal 10
sampai dengan tanggal 16 Januari 2018. Dengan demikian, terbukti para
Pengadu yang telah keliru menafsirkan ketentuan dalam Lampiran PKPU
No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa
yang dimaksud meneliti seluruh dokumen berdasarkan Pasal 47 Jo. 48
Jo. 68 PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana didalilkan adalah penelitian
syarat calon yang dalam tahapan PKPU No. 2 tahun 2018 adalah tanggal
10 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018 hal ini baru dapat ditempuh
apabila Bakal Pasangan Calon telah memenuhi persyaratan formal
persyaratan pencalonan dalam perkara ini tidak di penuhi oleh para
Pengadu.
5. Bahwa para Pengadu, terbukti tidak memiliki iktikad baik dalam
melakukan proses pendaftaran, oleh karenanya para Pengadu tidak patut
mendapatkan perlindungan hukum dengan alasan sebagai berikut:
6. Pada tanggal 30 Desember 2017, terdapat pemberian tugas/mandat
terhadap Wakil Sekjen DPP Partai Hanura untuk menggantikan Sekjen
DPP Partai Hanura karena dianggap berhalangan sementara. Merupakan
fakta hukum, telah terdapat klarifikasi dari Sekjen Partai Hanura, yang
bersangkutan tidak berhalangan sementara dan masih menjalankan
tugasnya sebagai Sekjen DPP Partai Hanura;
7. Pada tanggal 7 Januari 2018, terdapat surat dukungan Partai Hanura
terhadap bakal pasangan calon atas nama Hj. Anne Ratna Mustika, SE
dan H. Aming;
8. Pada tanggal 8 Januari 2018, terdapat surat pencabutan dukungan dari
DPP Partai Hanura terhadap bakal pasangan calon atas nama Hj. Anne
Ratna Mustika, SE dan H. Aming yang ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Wakil Sekretaris Jendral tertanggal 8 Januari 2018. Tindakan para
Pengadu a quo nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU No.
1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun
2016 yang menyatakan:
“Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik calonnya dan/atau
calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran
sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Pasal 43 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Dalam hal Parpol atau Gabungan Parpol menarik calonnya atau
calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (1),
Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti”.
Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan:
“Parpol atau gabungan Parpol hanya dapat mendaftarkan 1 (satu)
bakal pasangan calon”.
Pasal 6 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan:
“Parpol atau gabungan Parpol yang telah mendaftrarkan Bapaslon
ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak
dapat menarik dukungan sejak didaftarkan”.
Pasal 6 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan:
“Dalam hal Parpol atau gabungan Parpol menarik dukungan
dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bapaslon yang telah
didaftarkan, Parpol atau gabungan Parpol tersebut dianggap tetap
mendukung bapaslon bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan
bakal calon atau bapaslon pengganti.”
yang implimentasinya dituangkan dalam bentuk model B.2 KWK-Parpol
yang secara eksplisit yang menyatakan sepakat untuk tidak menarik
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah diusulkan,
sebagaimana dimaksud dalam surat pencalonan.
9. Pada tanggal 9 Januari 2018, tindak lanjut dari pencabutan dukungan
tersebut dibuatkan surat keputusan mengenai pengusungan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta atas nama para Pengadu yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jendral tertanggal
9 Januari 2018. Dengan demikian, tindakan para Pengadu a quo
bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 PKPU No. 3 Tahun 2017 yang
menyatakan;
“Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat memindahkan
dukungannya kepada bapaslon lain yang diajukan oleh Parpol
atau gabungan Parpol yang telah dinyatakan memenuhi
persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon.”
10. Kemudian pada waktu yang sama terdapat pula keputusan mengenai
pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta
oleh DPP Partai Hanura. Merupakan fakta hukum, tidak adanya iktikad
baik dari para Pengadu, karena terbukti tidak memberikan informasi
terkait adanya pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura oleh DPP
Partai Hanura yang sudah ada keputusannya tanggal 9 Januari 2018,
padahal terdapat surat edaran KPU RI yang menyatakan surat keputusan
harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Merupakan fakta hukum, pencabutan surat dukungan terhadap Hj. Anne
Ratna Mustika, SE dan H. Aming dan pengambil alihan wewenang DPC
oleh DPP tidak diinformasikan kepada DPC Partai Hanura maupun kepada
Teradu, sebelum tanggal 10 Januari 2018. Sementara DPC Hanura turut
mendaftar pada jam 9.15 pagi. Bahwa lebih-lebih bilamana di perhatikan
secara seksama, masalah aquo timbul akibat dari DPP Hanura yang telah
menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan tentang dukungan terhadap
pasangan calon. Hal ini sebenarnya dapat dihindari, apabila segala
sesuatunya dapat diselesaikan secara internal sebelum dilakukan
pendaftaran ke KPU Kabupaten Purwakarta. Faktanya sekalipun dalam
SK pencabutan dukungan terhadap bakal pasangan calon HJ. Anne dan
H. Aming dilakukan pada tanggal 8 Januari 2018 dan SK dukungan
terhadap para Pengadu dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018, namun
dokumen-dokumen tersebut baru diserahkan ke DPC Partai Hanura pada
tanggal 10 Januari 2018 jam 09.00 WIB ketika menerima pemegang
mandat dari DPP dan terbukti pula dokumen-dokumen tidak pernah
diberikan baik kepada Teradu, DPC Partai Hanura maupun bakal
pasangan calon yang telah diusung sebelumnya, baru diserahkan kepada
Teradu pada jam 22.00 WIB setelah pada sebelumnya telah mengetahui
adanya pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Hanura. Bahwa
lebih-lebih, sebagaimana diatur dalam surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 5
Januari 2018, dalam huruf c angka 1) dinyatakan ketua umum dan
sekertaris jenderal partai politik yang mengambil alih proses pendaftaran
menandatangani seluruh dokumen syarat pencalonan pasangan calon
yang bersangkutan. Mohon perhatian merupakan fakta hukum, terbukti
semua dokumen yang berkaitan pengambilalihan tersebut in casu Model
B-KWK PARPOL, MODEL B.2-KWK PARPOL dan B3-KWK PARPOL serta
B.4-KWK PAROL hanya ditandatangai oleh penerima mandat yaitu Djoni
Rolindrawan. Dengan demikian terbukti dokumen-dokumen yang diteliti
pada saat pendaftaran ternyata bertentangan dengan perundangan-
undangan.
Dengan demikian adalah tidak adil, apabila permasalahan internal Partai
Politik Hanura akibatnya harus dibebankan dan menjadi tanggung jawab
Teradu. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan
baik di Panwaslu Kabupaten Purwakarta, di persidangan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maupun di Mahkamah Agung, Teradu
telah melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.Bahkan
sebelum masuk dalam persidangan sengketa perselisihan pilkada pun,
Atasan KPU Kabupaten Purwakarta yaitu KPU Provinsi Jawa Barat
maupun KPU RI baik secara langsung maupun di berbagai media massa
telah menyatakan bahwa tindakan yang telah diambil dan diputuskan
oleh KPU Kabupaten Purwakarta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Sehingga sangat tidak beralasan pengaduan Pengadu bahwa
Teradu telah melakukan pembangkangan terhadap Atasannya. Bahwa
berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Teradu sebagaimana terurai di
atas kiranya memadai untuk menunjukkan bahwa Teradu dalam batas-
batas kewenangannya telah melakukan hal-hal yang dapat dilakukannya
untuk menjaga agar Pilkada Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 dapat
terselenggara dengan benar dan berkualitas.
11. Bahwa, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu (a quo) pada point 1
dan point 2 yang pada pokoknya adalah bahwa Teradu menolak
pendaftaran Pengadu dan melakukan pembangkangan kepada atasannya
yakni KPU RI.
Bahwa mohon perhatian jika sikap dan tindakan Teradu dikaitkan dengan
adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kiranya
sangat tidak tepat, karena semua yang dilakukan oleh Teradu adalah telah
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan tidak lepas dari
Konsultasi dengan atasan yakni KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Lebih-lebih berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat (4) adalah sebagai berikut:
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral,
etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Teradu terkait proses penerimaan
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018 adalah sudah benar.
Teradu VI menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menolak semua dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu VI dalam
jawaban ini. Berdasarkan pokok pengaduan Teradu VI memberikan jawaban
sebagai berikut:
a. Sekitar tanggal 11
Januari 2018, pukul 20.00 WIB di dalam mobil sepulang dari kantor
Teradu VI mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai
wartawan. Hanya satu wartawan yang menghubungi, akan tetapi muncul
pemberitaan di beberapa media massa. Pada pokoknya orang tersebut
meminta pendapat kepada Teradu VI tentang “Apakah calon yang sudah
didaftarkan dapat diganti”. Atas pertanyaan tersebut, Teradu VI
berpendapat, tidak dapat diganti ke pasangan lain kalau sudah
didaftarkan. Jadi SK pertama tersebut sah.
b. Jawaban Teradu
VI tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
c. Pendapat Teradu
VI tersebut tidak secara khusus mengomentari keputusan KPU Kabupaten
Purwakarta;
Teradu VII s.d IX menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Pada tanggal 13 Januari 2018, Panwas Kabupaten Purwakarta menerima
permohonan sengketa yang diajukan oleh H. Rustandie sebagai bakal
calon bupati dan Dikdik Sukardi Sebagai bakal calon Wakil Bupati
Purwakarta bersama kuasa hukum di kantor Panwas Kabupaten
Purwakarta. Dengan membawa berkas permohonan sengketa beserta
bukti-bukti. Pada hari itu hanya membawa 1 (satu) bundel permohonan
sengketa, sehingga kami kembalikan kembali untuk melengkapi sesuai
dengan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
yng menyatakan:
“(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani
oleh Pemohon atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 7 (tujuh)
rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai
dan 6 (enam) rangkap salinan serta dalam bentuk softcopy dengan
format word yang disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data”.
Dalam pasal 14 ayat (4) Peraturan Bawaslu No 15 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
yang menyatakan :
“(4) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan
kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon.”;
2. Pada tanggal 15 Januari 2018, Panwas Kabupaten Purwakarta menerima
kelengkapan dokumen Permohonan Sengketa sesuai dengan Pasal 11 Ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan nomor
registrasi 01/PS/14/I/2018;
3. Pada tanggal 18 Januari 2018, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Purwakarta, dilaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
pertama dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh Pemohon;
4. Pada tanggal 19 Januari 2018, dengan agenda kedua dalam Musyawarah
Penyelesaian Sengketa adalah Penyampaian Keterangan dan/atau
Tanggapan Termohon;
5. Pada tanggal 22 Januari 2018, dengan agenda ketiga dalam Musyawarah
Penyelesaian Sengketa adalah Pemeriksaan Bukti dan Saksi/Ahli
Pemohon ialah: Sdr. Subarkah, Sdr. Gugun Gumilar, Sdr. Djoni
Rolindrawan serta keterangan Ahli Pemohon Dr. Evie Ariadne Shinta
Dewi, Dra, M.Pd;
6. Pada tanggal 23 Januari 2018, dengan agenda keempat dalam
Musyawarah Penyelesaian Sengketa adalah Pemeriksaan Bukti dan
Saksi/Ahli Termohon: Sdr. Dr. Yayat Hidayat,M.Si, Sdr. AA Ojat, serta
keterangan Ahli Pemohon Dr. Sugianto, SH.,MH;
7. Pada tanggal 24 Januari 2018, dengan agenda kelima dalam musyawarah
penyelesaian sengketa adalah Mendengarkan kesimpulan Pemohon dan
Termohon, Para Pihak menyampaikan Kesimpulan secara tertulis. Adapun
kesimpulan dari pihak Pemohon ialah:
a. Pemohon terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon, sehingga Termohon secara hukum wajib
menerima pendaftaran dan menetapkan Pemohon sebagai bakal
pasangan calon, oleh karena itu objek sengketa I dan Objek Sengketa II
harus dibatalkan dan Termohon secara hukum diwajibkan untuk
menerbitkan Berita Acara dan pengumuman yang mencantumkan
Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta 2018, oleh karena itu sudah sepatutnya Panwas
Kabupaten Purwakartamengabulkan Permohonan Pemohon untuk
Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta
Tentang Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Purwakarta Tahun 2018 Nomor : 03/PL.03.2-BA/3214/KPU-
Kab/I/2018 yang dibuat pada Hari Kamis tanggal 11 Bulan Januari
Tahun 2018;
b. Membatalkan Pengumuman KPU Kabupaten Purwakarta Nomor
31/PL.03.2-Pu/3214/KPU-Kab/1/2018 Tentang Tanggapan
Masyarakat Atas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta
Tahun 2018, tertanggal 11 Januari 2018, meminta kepada Termohon
untuk menerima Pendaftaran dan menetapkan Pemohon sebagai Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta 2018;
c. Meminta kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kabupaten Purwakarta Tentang Penutupan Pendaftaran
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun
2018 yang baru dengan menerima Pemohon sebagai Pasangan Calon
yang telah mendaftarkan;
d. Meminta kepada Termohon untuk menerbitkan Pengumuman KPU
Kabupaten Purwakarta Tentang Tanggapan Masyarakat Atas
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 yang
baru dengan mencantumkan Pemohon sebagai Pasangan Calon yang
telah mendaftarkan.
Sedangkan Kesimpulan dari pihak Termohon ialah: Termohon telah
melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan terbukti
Pemohon tidak memiliki iktikad baik dalam proses pendaftaran bakal
calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018. Lebih-
lebih Berita Acara Rapat Pleno Termohon Nomor: 03/PL/03/2-
BA/3214/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2019 tentang
Penutupan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018 telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Termohon
sebagaimana terurai di atas kiranya memadai untuk menunjukkan bahwa
Termohon dalam batas-batas kewenangannya telah melakukan hal-hal
yang dapat dilakukannya untuk menjaga agar Pilkada Kabupaten
Purwakarta Tahun 2018 dapat terselenggara dengan benar dan
berkualitas.
8. Dari kesimpulan Pemohon dan Termohon dipahami bahwa kedua pihak
tidak memperoleh kesepakatan atas materi perkara yang di sengketakan.
Meski demikian majelis memberikan kesempatan kepada para pihak
untuk membangun komunikasi di luar agenda sidang sampai agenda
sidang putusan dilaksanakan yakni hari Jumat tanggal 26 Januari 2018.
Dan bila terjadi kesepakatan agar disampaikan kepada majelis melalui
sekretaris musyawarah. Namun hingga agenda sidang putusan
dilaksanakan tidak ada konfirmasi tentang kesepakatan baik dari pihak
pemohon maupun termohon sehingga majelis mengambil sikap untuk
memutuskan perkara tersebut. Dan hal ini diiyakan oleh pemohon
maupun Termohon, sebagaimana tertulis dalam bagian akhir kesimpulan
kedua pihak bahwa putusan akhir Musyawarah Penyelesaian Sengketa
diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten Purwakarta bila dalam
pelaksanaannya tidak diperoleh kesepakatan;
9. Bahwa pada sidang kelima, majelis juga mempertanyakan ada tidaknya
komunikasi antar pihak, jawaban kedua pihak “ada, tapi belum final”.
Majelis akhirnya menyarankan para pihak untuk menyampaikan kepada
Majelis melalui Sekretaris Musyawarah sebelum agenda putusan
dibacakan pada tanggal 26 Januari 2018, jika kedua pihak diperoleh
kesepakatan. Namun hingga agenda Sidang Musyawarah terakhir tidak
ada konfirmasi kesepakatan dari para pihak;
10. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2018, akhirnya dilaksanakan Sidang
Musyawarah keenam dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan agenda Pembacaan Putusan Panwaslu Kabupaten
Purwakarta No. 001/PS/14/I/2018, isinya; “Menolak Permohonan
Pemohon untuk seluruhnya”;
[2.6] Bukti Teradu
[2.6.1] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I s.d V
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Putusan Panwaslu Kabupaten Purwakarta;
2. Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta;
3. Bukti T-3 : Putusan Mahkamah Agung di Jakarta;
4. Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2017
TentangTahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bukti T-5 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta
Nomor: 43/PL.03-Kpt/3214/KPU-Kab/X/2017
Tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Purwakarta Nomor: 11/PL.03-
Kpt/3214/KPU-Kab/X/ 2017 Tentang Penetapan
Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit
untuk Pasangan Calon yang diajukan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018;
6. Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta
Nomor: 40/Kep.KPU-Kab.011.329022/Pileg/V/2014
Tentang Perolehan Kursi Partai Politik Setiap daerah
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah
Kabupaten Purwakarta Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Pengumuman KPU Kab. Purwakarta Nomor :
01/PL.03.2-Pu/3214/KPU-Kab/I/2018 Tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati PurwakartaTahun 2018;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Purwakarta tentang Penutupan Pendaftaran
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018 Nomor: 03/PL.03.2.BA/3214/KPU-
Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018;
9. Bukti T-9 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Purwakarta Nomor 31/PL.03.2-Pu/3214/KPU-
Kab/I/2018 tentang Tanggapan Masyarakat atas
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Purwakrta Tahun 2018 tertanggal 11
Januari 2018;
10. Bukti T-10 : Surat KPU nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPUI/2018
tanggal 5 Januari 2018 Perihal : Penjelasan
Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun
2018;
11. Bukti T-11 : Surat Keputusan yang dkeluarkan oleh Ketua
Umum DPP Hanura dengan Sekretaris Jenderal DPP
Hanura Nomor: SKEP/B/045/DPP-HANURA/I/2018
tanggal 7 Januari 2018; Model B; Model B.1-KWK;
Model B.2-KWK; Model B.3-KWK;
12. Bukti T-12 : Kiriman email pada pukul 21.41 WIB. Dari Helpdesk
KPU RI teknis pencalonan@gmail.com kepada staf
sekretariat Teradu;
13. Bukti T-13 : Surat dari Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat Partai HANURA tertanggal 12 Januari 2018;
14. Bukti T-14 : Print out percakapan via Watsapp antara Ketua KPU
Purwakarta dengan Bpk. Ilham (KPU RI) tanggal 10
Januari 2018;
[2.6.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VII s.d IX
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : BA Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
2. Bukti T-2 : BA Acara Musyawarah sidang I;
3. Bukti T-3 : BA Acara Musyawarah sidang II;
4. Bukti T-4 : BA Acara Musyawarah sidang III dan IV;
5. Bukti T-5 : BA Acara Musyawarah sidang V dan Hasil
Kesimpulan Pemohon dan Termohon;
6. Bukti T-6 : BA Acara Musyawarah sidang VI;
7. Bukti T-7 : Tim Asistensi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat;
8. Bukti T-8 : Salinan Putusan PT TUN Jakarta;
9. Bukti T-9 : Salinan Putusan Mahkamah Agung;
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. Atau Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
4. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Purwakarta pada 10 Januari 2018 menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 yang diusung gabungan
partai politik Gerindra, Hanura, dan PKS sebelum tahapan penetapan pasangan
calon tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pencalonan
yang diserahkan oleh Pengadu. Teradu I s.d Teradu V beralasan, penolakan
tersebut karena Partai Hanura yang mencalonkan Pengadu telah terlebih dahulu
mendaftarkan pasangan calon lain atas nama Anne Ratna Mustika dan Aming.
Pengadu sudah meminta untuk diverifikasi terlebih dahulu terkait keabsahan
calon yang diusung oleh Partai Hanura, akan tetapi tidak pernah dilakukan. Atas
penolakan tersebut, Teradu I s.d Teradu V juga tidak menuangkannya dalam
Berita Acara maupun Keputusan KPU sehingga Pengadu tidak memiliki objek
sengketa untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut ke permohonan sengketa
di Panwas Kabupaten maupun di PT TUN;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pembangkangan kepada
atasannya yakni KPU RI karena tidak menindaklanjuti email KPU RI yang dikirim
melalui email teknispencalonan@gmail.com pada tanggal 10 Januari 2018 terkait
dokumen persyaratan pencalonan dari DPP Partai Hanura yang mengukuhkan
Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018;
[4.1.3] Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 12
Januari 2018 telah berlaku tidak netral dan berpihak kepada salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dengan pendapat dan
pernyataannya di media massa yakni Pasundan Ekspress dan Jabarnews.com
atas masalah yang sedang terjadi dalam proses pemilihan. Sebagaimana dimuat
di media tersebut pada Tanggal 13 Januari 2018, Teradu VI mengatakan bahwa
Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang menolak pendaftaran Rustandie
dan Dikdik Sukardi sudah benar;
[4.1.4] Teradu VII, VIII, dan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Purwakarta telah tidak netral, melakukan permufakatan jahat, dan
tidak profesional dalam memahami peraturan yang ada. Teradu sudah dua kali
menolak permintaan Pengadu untuk membuka pintu mediasi dengan KPU
Kabupaten Purwakarta saat acara musyawarah sengketa. Teradu VII selaku
pimpinan musyawarah menyampaikan bahwa Panwas tidak memiliki wewenang
untuk melaksanakan mediasi dan meminta agar para pihak melakukan mediasi
sendiri di luar agenda musyawarah;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengakui tidak menerima pendaftaran Pengadu
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018
dan tidak menerbitkan berita acara atas penolakan pendaftaran tersebut. Teradu
I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu karena terdapat dua bakal
pasangan calon yang didukung oleh Partai Hanura, yakni pasangan calon atas
nama Pengadu (Rustandie dan Dikdik Sukardi) serta pasangan calon atas nama
Anne Ratna Mustika dan Aming. Dua pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU
Kabupaten Purwakarta di hari yang sama pada tanggal 10 Januari 2018.
Pasangan calon Anne Ratna Mustika dan Aming mendaftar pada pukul 09.33
WIB, sedangkan pasangan calon Pengadu mendaftar pada pukul 22.19 WIB.
Pasangan calon Anne Ratna Mustika dan Aming yang mendaftar lebih awal telah
dinyatakan memenuhi syarat pencalonan termasuk dukungan dari Partai
Hanura. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat
menerima pendaftaran Pengadu karena salah satu partai politik yang
mengusulkan adalah Partai Hanura yang sebelumnya telah mengusung
pasangan calon lain. Di samping itu, secara formal jumlah syarat dukungan
partai politik atau gabungan partai politik kepada Pengadu tidak terpenuhi
dengan tidak disahkannya dukungan Partai Hanura. Keputusan Teradu I s.d
Teradu V telah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya meminta Teradu I s.d
Teradu V terlebih dahulu meneliti seluruh dokumen yang dibawa oleh Pengadu
adalah tidak berdasar. Bahwa Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018, secara jelas menentukan tahapan pendaftaran pasangan
calon sebagaimana angka 2 huruf f dalam tahap penyelenggaraan yaitu
penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai
politik dan gabungan partai politik adalah dari tanggal 8 sampai dengan tanggal
10 Januari 2018, bukan dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Januari
2018. Dengan demikian Pengadu telah keliru menafsirkan ketentuan dalam
Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018. Bahwa yang dimaksud meneliti seluruh
dokumen berdasarkan Pasal 47 jo. 48 jo. 68 PKPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana didalilkan adalah penelitian syarat calon yang dalam tahapan PKPU
Nomor 2 Tahun 2018 adalah Tanggal 10 s.d 16 Januari 2018 di mana hal ini
baru dapat ditempuh apabila Bakal Pasangan Calon telah memenuhi
persyaratan formal pencalonan;
[4.2.3] Berkaitan dengan keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan
berita acara atas tidak diterimanya pendaftaran Pengadu, Teradu berpedoman
pada ketentuan dalam Bab II persyaratan calon dan pencalonan PKPU Nomor 3
Tahun 2017 yang secara eksplisit telah mengualifikasikan persyaratan calon dan
pencalonan. Berkenaan persyaratan pencalonan diatur dalam bagian kedua
persyaratan pencalonan paragraf satu Pasal 5, yang selanjutnya ditandai
dokumen-dokumen model B KWK-Parpol, B.1 KWK-Parpol, B.2 KWK-Parpol, B.3
KWK-Parpol, B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang kepengurusan Partai
Politik sesuai tingkatannya, sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU a quo.
Dalam lampiran tersebut terdapat kolom-kolom ada dan tidak ada, memenuhi
syarat dan tidak memenuhi syarat. Bilamana persyaratan ini tidak terpenuhi,
maka Teradu akan menolak dan tidak perlu menindaklanjuti. Norma ini sejalan
dengan analogi hukum, bilamana ada calon yang mendaftar di bawah umur,
atau apabila hanya ada satu orang yang mendaftar (padahal harus diajukan
pasangan), maka Teradu serta merta akan menolak dan tidak perlu
menindaklanjuti;
[4.2.4] Teradu I s.d Teradu V juga menolak pengaduan Pengadu yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pembangkangan
kepada atasan dalam hal ini KPU RI karena tidak menindaklanjuti email KPU RI
yang dikirim melalui email teknispencalonan@gmail.com pada tanggal 10 Januari
2018 terkait dokumen persyaratan pencalonan dari DPP Partai Hanura kepada
Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018. Bahwa benar, Teradu telah menerima email sebagaimana dimaksud
di atas pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 21.41 WIB. Sepanjang waktu itu
juga, Teradu I berkonsultasi dengan Anggota KPU RI Ilham Saputra melalui
Whatsapp. Dari konsultasi tersebut, Ilham Saputra memberikan arahan yang
pada pokoknya agar Teradu I hanya menerima pasangan calon yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik di mana rekomendasi
dukungannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen, bukan oleh Ketua dan
Wakil Sekjen;
[4.2.5] Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah
mengatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta yang menolak
pendaftaran Rustandie dan Dikdik Sukardi merupakan keputusan yang benar.
Bahwa Teradu VI tidak membantah pernah diwawancarai via telepon oleh orang
yang mengaku wartawan pada 11 Januari 2018 yang meminta pendapat tentang
“Apakah calon yang sudah didaftarkan dapat diganti”. Atas pertanyaan tersebut,
Teradu VI berpendapat bahwa calon yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti
dengan calon lain. Teradu VI merujuk pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Pendapat Teradu VI tersebut tidak secara khusus dimaksudkan
untuk mengomentari keputusan KPU Kabupaten Purwakarta;
[4.2.6] Teradu VII, VIII, dan IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Purwakarta membenarkan telah menerima permohonan sengketa yang diajukan
oleh Bakal Pasangan Calon Rustandie dan Dikdik Sukardi bersama kuasa
hukumnya. Pemohon pada pokoknya meminta kepada Teradu VII, VIII, dan IX
agar KPU Kabupaten Purwakarta menerima pendaftaran dan menetapkan
Pengadu sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
Tahun 2018. Sedangkan KPU Purwakarta sebagai Termohon bersikukuh bahwa
keputusan yang diambil sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dari kesimpulan tersebut dipahami bahwa kedua pihak tidak
memperoleh kesepakatan atas materi perkara yang disengketakan. Meskipun
begitu, Teradu VII, VIII, dan IX tetap memberikan kesempatan kepada para pihak
membangun komunikasi di luar agenda sidang untuk mencapai kesepakatan
sampai pembacaan putusan dilaksanakan. Akan tetapi sampai agenda Sidang
Musyawarah terakhir tidak ada konfirmasi kesepakatan dari para pihak maka
pada tanggal 26 Januari 2018 dilaksanakan Pembacaan Putusan Panwaslu
Kabupaten Purwakarta Nomor 001/PS/14/I/2018, yang isinya menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan
kewajibannya harus selalu mematuhi aturan hukum dan etika. Penyelenggara
Pemilu juga harus memahami bahwa pada dirinya terdapat fungsi yang melekat
untuk memberikan pelayanan kepada para pemilik hak konstitusional dalam
penyelenggaraan Pemilu, baik itu sebagai pemilih maupun sebagai peserta
pemilihan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, tahapan pencalonan menjadi salah
satu tahapan krusial karena pada tahapan ini status para calon ditentukan:
apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti
pemilihan.
[4.3.2] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Purwakarta memiliki kewenangan strategis dalam memutuskan status seorang
calon peserta pemilihan. Kewenangan tersebut merupakan tanggung jawab yang
semestinya digunakan secara baik dan benar menurut hukum dan etika.
Keputusan Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu sebagai Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018 merupakan salah satu
bentuk pelaksanaan kewenangannya. Keputusan tersebut pada pokoknya karena
syarat pencalonan Pengadu berupa dukungan partai politik atau gabungan
partai politik tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan. Dukungan
Partai Hanura kepada Pengadu diputuskan tidak sah karena Partai Hanura telah
memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon lain. Teradu I s.d Teradu
V mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jo Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang
menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon dan tidak dapat menarik dukungannya
sejak pendaftaran. Teradu I s.d Teradu V juga mengacu pada ketentuan Pasal 56
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa partai politik atau
gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Bakal
Pasangan Calon lain yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan
dan/atau syarat calon.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V
tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan melakukan
penyederhanaan tafsir terhadap ketentuan pasal-pasal yang dijadikan acuan.
Teradu I s.d Teradu V tidak melihat bahwa ketentuan pada pasal-pasal itu
berlaku dalam kondisi normal seperti misalnya tidak terdapat dukungan ganda
oleh partai politik kepada calon. Apabila terjadi dukungan ganda oleh partai
politik kepada calon seperti dalam perkara ini, Teradu I s.d Teradu V sebagai
penyelenggara Pemilu seharusnya lebih bijak dan berhati-hati dalam melihat
persoalan sebelum membuat keputusan. Apalagi keputusan yang diambil
memiliki dampak sangat krusial, menyangkut hak dipilih warga negara yang
secara tegas dijamin oleh konstitusi. Sebelum mengambil keputusan menolak
pendaftaran Pengadu, Teradu I s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan upaya
maksimal sebagai bentuk pelayanannya kepada Pengadu sepanjang tidak
melanggar hukum dan etika. Dalam perkara ini, Teradu I s.d Teradu V dapat
menerima terlebih dahulu dokumen persyaratan Pengadu untuk diverifikasi
dengan melakukan klarifikasi ke pengurus pusat Partai Hanura. Verifikasi
tersebut sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian siapa
sebenarnya calon yang disetujui oleh Partai Hanura. Upaya klarifikasi akibat
adanya dukungan ganda oleh Partai Hanura pada Pemilihan 2018 juga
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di kabupaten lain setelah jadwal
pendaftaran berakhir, dan tidak ada pelanggaran hukum maupun etika atas
upaya yang mereka tempuh. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal
53 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan
kepada KPU untuk melakukan klarifikasi ke instansi berwenang apabila
mengalami keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan/atau persyaratan calon. Kode etik penyelenggara Pemilu juga menjunjung
tinggi hak konstitusional seorang warga negara untuk memilih dan/atau dipilih,
sehingga tidak memberikan toleransi setiap tindakan atau keputusan
penyelenggara Pemilu yang menghilangkan hak tersebut. Ketentuan Pasal 17
huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu mengamanatkan kepada penyelenggara Pemilu
agar dapat melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan
peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak konstitusional setiap
penduduk untuk memilih dan/atau dipilih.
Keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan berita acara
penolakan pendaftaran Pengadu menurut DKPP bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan peraturan etika. Dengan tidak menerbitkan berita
acara, Teradu I s.d Teradu V telah menghilangkan hak Pengadu untuk
menempuh upaya hukum lebih lanjut karena tidak memiliki objek hukum yang
dapat diajukan. Keputusan Teradu I s.d Teradu V jelas telah mengabaikan
ketentuan Pasal 39 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang secara
tegas mengatur bahwa “Partai politik atau gabungan partai politik yang
mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut,
menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran
bakal calon kepada partai politik atau gabungan partai politik yang
bersangkutan.” Dalam kasus ini, Pengadu diusung oleh tiga partai politik yaitu
Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai Hanura. Apabila Teradu I s.d Teradu V
menilai dukungan Partai Hanura tidak sah, maka tidak menggugurkan
kewajibannya untuk memberikan Berita Acara penolakan kepada Partai Gerindra
dan Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu I s.d
Teradu V terbukti melanggar prinsip adil, prinsip berkepastian hukum,prinsip
profesional, dan prinsip efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 15, dan
17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang perbuatan Teradu VI yang menurut Pengadu tidak netral
dalam proses Pemilihan di Kabupaten Purwakarta, menurut DKPP, tidak cukup
bukti yang kuat. Teradu VI tidak membantah pernah diwawancarai oleh
wartawan, akan tetapi tidak pernah membuat penyataan yang isinya secara
khusus mengenai permasalahan Pemilihan di Kabupaten Purwakarta. Berita
yang tersebar di beberapa media massa, menurut Teradu VI tidak sesuai dengan
yang disampaikan. Atas jawaban Teradu VI, Pengadu juga tidak dapat
menunjukkan bukti maupun argumentasi yang meyakinkan, sehingga DKPP
menilai Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Teradu VII, VIII, dan IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Purwakarta memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban mengawasi setiap tahapan
Pemilihan di Kabupaten Purwakarta. Pengawas Pemilu harus memahami bahwa
tahapan pencalonan merupakan tahapan sangat krusial, sehingga dibutuhkan
perhatian lebih dalam menjalankan pengawasan dan kehati-hatian dalam
mengambil keputusan. Ketika proses pendaftaran Pengadu ke Kabupaten
Purwakarta, Panwas seperti disampaikan oleh Teradu VII mengaku hadir dan
melakukan pengawasan. Akan tetapi Panwas terbukti tidak menjalankan tugas
dan fungsinya dengan baik ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu V. Panwas justru terbukti memiliki pemahaman yang sama
dengan Teradu I s.d Teradu V terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme
pendaftaran calon. Panwas sama sekali tidak menunjukkan keberatan ketika
Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran Pengadu dan tidak memberikan
Berita Acara penolakan. Teradu VII, VIII, dan IX terbukti tidak mengedepankan
fungsi pelayanannya ketika memimpin musyawarah sengketa antara Pengadu
dan KPU Kabupaten Purwakarta. Bahwa dalam acara musyawarah tersebut,
Pengadu meminta kepada Majelis Musyawarah yang dipimpin oleh Teradu VII
untuk memfasilitasi mediasi antara Pengadu dan KPU Kabupaten Purwakarta.
Namun jawaban Teradu VII, menurut DKPP sudah di luar kepatutan sebagai
penyelenggara Pemilu. Teradu VII bukannya merespons permintaan Pengadu,
tetapi justru mempersilakan para pihak untuk menjalin komunikasi sendiri
untuk mencapai kesepakatan. Berdasarkan pada fakta tersebut, Teradu VII, VIII,
dan IX terbukti melanggar prinsip adil, prinsip profesional, prinsip efektif
sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 15, dan 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V serta Teradu VII, VIII, dan IX terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ramlan Maulana,
Teradu II Ade Nurdin, Teradu III Nurlaela Mukaromah, Teradu IV Said Widodo,
dan Teradu V Yanto Sugiyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
KPU Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harminus Koto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Oyang ST, Teradu
VIII RR. Khristiyanni PE, dan Teradu IX Ujang Abidin selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Purwakarta terhitung sejak Putusan
ini dibacakan
5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VII, VIII, dan IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir