Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 122 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 30 April 2019 Fauzi Amro selaku Caleg Nasdem DPR RI No Urut 8 telah Melaporkan Ke-Bawaslu Mura atas kehilangan suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan selisih suara dalam formulir C1 dan DA1 di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa jumlah perolehan suara Pengadu (Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8) dalam formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Kelingi adalah 2.588 suara, namun dalam formulir model DA1 hanya mendapat 2058 suara.
Pasal DilanggarPasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Apandi, Teradu III Syarifudin, Teradu IV Wahyu Hidayat Setiyadi, dan Teradu V Ania Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 122-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 117-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Fauzi H. Amro
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR RI Partai Nasdem
Alamat : Perumahan Ragunan Suite Blok E Jalan Saco
Nomor 2, Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan.
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Al Hayat
Pekerjaan/Lembaga : Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
urut 01
Alamat : Nangka Lintas RT.I No.89 Kelurahan Megang
Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota
Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Anasta Tias :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar
Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Apandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar
31922450, Fax. (021) 3192245,
Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Syarifudin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar
Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama :
Wahyu Hidayat Setiadi
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar
:
Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama Anis Trisna:
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar
:
Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s/d V disebut sebagai----------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 30 April 2019 Fauzi Amro selaku Caleg Nasdem DPR RI No Urut 8
telah Melaporkan Ke-Bawaslu Mura atas kehilangan suara di Kecamatan Muara
Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan. Berdasarkan C1 di seluruh TPS Muara
Kelingi Suara Fauzi Amro adalah 2.588 suara, sementara berdasarkan DA1 2058
suara, jadi kehilangan 530 Suara. Sementara dikecamatan Muara lakitan
berdasarkan C1 di seluruh TPS Kecamatan Muara Lakitan suara Fauzi Amro
568 Suara, sementara di DA1 557 suara jadi kehilangan 11 suara;
2. Pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan
Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten Kepada KPU Musi Rawas Atas
Pengaduan Saudara Fauzi Amro. Adapun Inti dari Rekomendasi Tersebut adalah
bahwa “ Hasil Rekapitulasi hasil suara tingkat PPK berdasarkan Formulir DA1
Kecamatan Muara Kelingi terdapat selisih perolehan suara setelah
disandingankan dengan Formulir DAA dan Formulir C1 Milik Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas”. Terhadap hasil Rekomendasi tersebut KPU Musi Rawas tidak
31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan perbaikan Formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi yang terdapat
perolehan selisih suara berdasarkan Formulir DAA dan Formulir C1 Milik
Bawaslu Musi Rawas. Dengan demikian KPU Musi Rawas Tidak Melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu tersebut;
3. Dalam Rapat Pleno 4 Mei 2019 Saksi Partai Hanura Mengajukan Keberatan
karena ditemukan 12 desa di kecamatan Muara Lakitan terdapat selisih suara
atau penambahan pada Partai Nasdem sebesar 2.857 pada Caleg DPR RI No.
Urut 1 berdasarkan Bukti Otentik Salinan C1 di Seluruh TPS dalam 12 desa
tersebut (Model Form DB2 terlampir). Selain dari Partai Hanura Keberatan juga
dilakukan oleh PKB, PPP, PDIP dan PAN. Atas dasar keberatan Partai HANURA,
PKB, PPP, PDIP, PAN tersebut Bawaslu Musi Rawas Kira Pukul 17.00
mengeluarkan Rekomendasi Kepada KPU Musi Rawas Perihal : Rekomendasi
Perhitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan.
Setelah KPU Membaca hasil Rekomendasi Tersebut maka Rapat di Skor sampai
Pukul 20.00 dikarenakan KPU ingin Mendalami hasil Rekomendasi tersebut dan
para saksi Parpol memintak di Copy agar Rekomendasi tersebut dibagikan
kepada Para Saksi. Kemudian pada pukul 20.00 KPU Musi Rawas membuka
kembali rapat pleno dan ternyata KPU Musi Rawas tidak melaksankan Hasil
rekomendasi melainkan melakukan pengesahan hasil rekapitulasi perolehan
DPR RI Dapil Sumsel 1 di Kecamatan Muara Lakitan, Meskipun saksi parpol
mengintrupsi agar dibahas hasil Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas tersebut
untuk ditindak lanjuti, tetapi hal tersebut diabaikan oleh Komisioner KPU Musi
Rawas, bahkan rekomendasi Bawaslu tersebut baru diberikan kepada saksi
setelah disahkan hasil perolehan suara untuk DPR RI Dapil Sumsel 1 pada
Kecamatan Mauara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Atas dasar hal tersebut
Saksi Partai HANURA menolak penetapan hasil tersebut dengan mengisi form
DB2-KPU (terlampir);
4. Pada 10 Mei 2019 pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel pada KPU
Musi Rawas Saksi Partai HANURA melakukan keberatan atas persoalan hasil
Rekapitulasi KPU Musi Rawas terutama pada Kecamatan Muara Kelingi dan
Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya telah dilakukan keberatan pada
Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Musi Rawas terhadap hasil perolehan suara Partai
Nasdem tingkatan DPR RI. Atas peroalan tersebut Saksi Parpol Hanura
Melakukan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan karena adanya
perbedaan signifikan antara DA1 Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi
berdasarkan Rekapitulasi Saksi Hanura. Perbedaan tersebut terdapat di 14 Desa
Muara Lakitan yang tersebar di 89 TPS dengan total penambahan untuk Partai
Nasdem Pada Caleg No 1 DPR RI sebanyak 2.911 suara. Adapun pada
Kecamatan Muara Kelingi terdapat perbedaan yang signifikan antara DA1 dan CI
untuk perolehan suara DPR RI Partai Nasdem pada Caleg No urut 1 dengan total
penambahan sebesar 1.311 di 10 desa yang tersebar di 57 TPS;
5. Kemudian Bawaslu Provinsi Melakukan Penyandingan data sebagai sampel
yakni C1 milik Saksi dan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan hasil C1 Milik saksi
sama dengan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan hasil perolehan suara berbeda
dengan DA1 Muara Lakitan dan Muara Kelingi. Kemudian selanjutnya Bawaslu
Mengadakan sidang Pemeriksaan cepat dengan Menghadirkan Saksi Partai
HANURA sebagai Pelapor, KPU Musi Rawas sebagai Terlapor dan Bawaslu Musi
31922450, Fax. (021) 3192245,
Rawas sebagai pihak terkait. Dalam sidang pemeriksaan cepat tersebut Bawaslu
Sumsel Menyandingkan Data C1 Milik Saksi Partai Hanura, Milik KPU Musi
Rawas dan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan Hasil C1 milik Saksi Partai Hanura
sama persis dengan C1 Milik KPU Musi Rawas maupun C1 Milik Bawaslu
Sumsel, tetapi berbeda dengan hasil perolehan suara Partai Nasdem di DA1
Kecamatan Muara Kelingi dan DA1 Kecamatan Muara Lakitan;
6. Atas perbedaan yang signifikan tersebut dari penyandingan data maka Bawaslu
Sumsel menanyakan kepada KPU Musi Rawas, KPU Musi Rawas menjawab tidak
tau, padahal dalam Proses Pleno di KPU Musi Rawas Hal tersebut sudah
disampaikan oleh Saksi Partai Hanura dan telah dikeluarkan Rekomendasi
Bawaslu Musi Rawas yang dilakukan perbaikan, tetapi rekomendasi itu tidak
dijalankan;
7. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Sumsel Mengeluarkan
Rekomendasi dengan putusan “Memerintakan KPU Musi Rawas melalui KPU
Provinsi Sumatra Selatan untuk Melakukan Pencocokan sertifikat rekapitulasi
pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan
sertifikat C1;
8. Pada tanggal 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sumsel mengeluarkan Berita Acara (BA)
Nomor: 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 tentang Rapat Pleno Dengan KPU Musi
Rawas Terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan:
“Bahwa inti dari Berita Acara (BA) acara Nomor: 436/HK.06-
BA/16/Prov/V/2019 adalah KPU Provinsi Sumatra Selatan Tidak Dapat
Menjalani Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel Tersebut”.
9. Atas dasar tidak dilaksanakan Rekomendasi Bawaslu Tersebut Saksi Partai
Hanura Melakukan Keberatan dengan segala dinamikanya KPU Provinsi Sumsel
tetap Konsisten dengan Putusan-nya dengan pernyataan siap menerima segala
akibat hukum atas tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut. Sehingga Saksi
Partai Hanura atas kebertan-nya diberikan Form Model DC-KPU, Saksi Partai
Hanura Mengisi Form Model DC-KPU tersebut. Demikianlah Kronologis
persoalan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem Caleg DPR RI No Urut
1 di Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan dengan Menyandingkan Data
C1 di Seluruh TPS-TPS dengan DA1, terjadi perubahan perolehan suara yang
signifikan;
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengaduan Indikasi Kecurangan Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilu Legislatif Tahun 2019 ke BAWASLU Musi Rawas, Surat
Pengaduan tanggal 30 April 2019;
Bukti P-2 : Surat Mandat Pengaduan Indikasi Kecurangan Rekapitulasi
Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2019 ke BAWASLU Musi
Rawas, Surat Pengaduan tanggal 30 April 2019;
Bukti P-3 : Bukti Tanda Terima Surat Pengaduan Ke Bawaslu Musi Rawas;
Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Perhitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan
Suara Caleg DPR RI Kecamatan Muara Lakitan dari BAWASLU
Musi Rawas kepada KPU Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 yang di
31922450, Fax. (021) 3192245,
tanda tangani langsung oleh Ketua BAWASLU Musi Rawas, Sdr.i.
Oktareni Sandra Kirana;
Bukti P-5 : Form DB-2 KPU, Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Tahun 2019
yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Musi Rawas, Sdr. Anasta
Tias dan di Tanda tangani oleh yang mengajukan Keberatan, Sdr.
Abdul Aziz, SH;
Bukti P-6 : Surat Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas tanggal 5 Mei 2019 (Pada
Saat Rapat Pleno berlangsung) kepada KPU Musi Rawas agar KPU
Musi Rawas melakukan perbaikan Hasil Suara di Tingkat
Kabupaten, khususnya untuk Kecamatan Muara Kelingi, yang di
tanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Musi Rawas, Sdr.i.
Oktareni Sandra Kirana;
Bukti P-7 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR RI Kelurahan/Desa di
Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Rekapitulasi
berdasarkan C1 Plano;
Bukti P-8 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR RI Kelurahan/Desa di
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Rekapitulasi
berdasarkan C1 Plano;
Bukti P-9 : Form Model DA-1 DPR untuk Kecamatan Muara Lakitan
Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti P-10 : Form Model DA-1 DPR untuk Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten
Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti P-11 : Photo Copy Model C-1 Se Kecamatan Muara Lakitan;
Bukti P-12 : Photo Copy Model C1 Se Kecamatan Muara Kelingi;
Bukti P-13 : Form DB 1 KPU Musi Rawas;
Bukti P-14 : Saksi.
Saksi Abdul Aziz Partai Hanura
- Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas telah menyusun jadwal rekapitulasi
untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rapat pleno terbuka
dan rapat tersebut dimulai dari Dapil 6;
- Bahwa PPK Muara Lakitan/Dapil 6 tidak hadir sesuai jadwal yang telah
ditentukan;
- Bahwa saksi Partai Hanura meminta penjelasan perihal ketidakhadiran PPK
Muara Lakitan dan PPK Muara Kelingi untuk mengkonfirmasi perihal
kesiapan dalam rapat pleno. Dan KPU Kabupaten Musi Rawas memutuskan
untuk membacakan Dapil lain yang sudah siap;
- Pada saat PPK Kecamatan Muara Lakitan membacakan rekapitulasi, terjadi
perubahan angka karena membaca formulir DA yang baru. Untuk itu saksi
meminta untuk membuka formulir C1.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 5 Mei 2019 Nomor:
097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi Perbaikan
Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten (T.1) Para Teradu menjalankan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Pasal 52 Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang
Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam
Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di PPK Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi
Rawas (T.2);
2. Bahwa tidak benar Para Teradu pada tanggal 4 Mei 2019 tidak melaksanakan
Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor:
096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi
Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kec. Muara Lakitan (T.3). Para
Teradu menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berdasarkan
Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang dituangkan dalam
Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019
Tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tanggal
4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Khusus DPR RI Di PPK
Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas (T.4);
3. Bahwa Tidak benar Para Teradu mengabaikan keberatan dari saksi-saksi Partai
dan Para Teradu benar melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas dan diketahui serta ditandatangani oleh saksi-saksi Partai yang memiliki
mandat yang menyatakan keberatan saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat
Kabupaten Musi Rawas (T.5);
3.1 Tanggal 4 Mei 2019 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor :
096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 yang hadir menyaksikan dan
mengetahui serta mencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan
Suara PPK Kecamatan Lakitan, antara lain :
1. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra
Kirana,S.Pd
2. Saksi PKB atas nama Hijrah Alam Bintoro
3. Saksi PDIP atas nama Ramda
4. Saksi PPP atas nama Munzir dan Bayumi
5. Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra
6. Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi
7. Saksi Hanura atas nama Abdul Aziz (tidak tanda tangan)
8. Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle
Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara DPR
RI khusus Partai Nasdem, Kuasa hukum Pengadu atas nama Al Hayat tidak
menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK
Kecamatan Lakitan ditingkat Kabupaten Musi Rawas dan yang hadir hanya
Abdul Aziz. (T.6);
31922450, Fax. (021) 3192245,
3.2 Tanggal 5 Mei 2019 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor :
097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 yang hadir menyaksikan dan
mengetahui dan mencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara
PPK Kecamatan Muara Kelingi, antara lain:
1. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra
Kirana,S.Pd
2. Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra
3. Saksi Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle
Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara DPR
RI khusus Partai Nasdem, Kuasa hukum Pengadu atas nama Al Hayat dan
Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz tidak menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Kelingi ditingkat
Kabupaten Musi Rawas. (T.7);
4. Bahwa benar saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK di Tingkat
Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelinggi tidak adanya Keberatan ataupun
Catatan khusus yang disampaikan oleh saksi Pengadu mengenai selisih suara
Caleg DPR RI Partai Nasdem atas nama Fauzi Amro untuk menyandingkan
C1.Plano dengan C.1 milik Pengadu. Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum pada Pasal 22, berbunyi : bahwa dalam hal terdapat
keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-
DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (T.8);
5. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan Penambahan ataupun Pengurangan
Suara Caleg DPR RI khususnya Partai Nasdem sebagaimana yang diduga oleh
Pengadu terhadap Para Teradu karena kami sudah menjalankan tugas dan fungsi
sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku.
II. II. KRONOLOGIS
1. Bahwa benar tidak adanya keberatan atau catatan khusus pada saat
Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kecamatan, khususnya Kecamatan
Muara Lakitan maupun Kecamatan Muara Kelingi yang diajukan oleh para saksi-
saksi Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas Fauzi Amro ataupun Panwas
Kecamatan;
2. Bahwa benar tanggal 2 Mei 2019 sampai pada tanggal 6 Mei 2019, KPU
Kabupaten Musi Rawas melakukan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) di 14 (empat belas) Kecamatan yang ada di
Kabupaten Musi Rawas (T.9);
3. Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 dilakukannya pembacaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kecamatan
Muara Lakitan ditingkat Kabupaten Musi Rawas. Khusus saksi Calon Presiden
dan Wakil Presiden atas nama Al Hayat (Kuasa Hukum Pengadu) tidak hadir dan
saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz Hadir. (T.6);
4. Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019, adanya Keberatan dari saksi Partai
Hanura atas nama Abdul Aziz mengenai Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI
Partai Nasdem yang dituangkan dalam DB2.KPU yang di isi 2 (dua) kali (T.10)
diantaranya :
Kami dari Hanura menolak hasil Rekapitulasi KPUD Musi Rawas Kecamatan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Lakitan karena tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu pada tanggal 4 mei
2019, untuk persoalan DPR RI Dapil Sumsel 1
1.1 Ditemukan 12 Desa kec muara lakitan perolehan selisih suara
berdasarkan DA.1 dengan Hasil C1 di TPS-TPS dengan pengelembungan
suara partai Nasdem sebesar 2.857 suara oleh karena itu kita meminta di
buka C1 Plano diseluruh TPS-TPS sekecamatan muara Lakitan
1.2 . Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 adanya rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Nomor :
096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi
Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara
Lakitan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas yang isinya tidak ada
mengintruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membuka C1.Plano.
(T.3)
1.3 . Bahwa benar saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz membawa C1
Photocopy khusus Partai Nasdem untuk mencocokkan C1 Plano DPR RI di
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan
Muara Lakitan di tingkat Kabupaten Musi Rawas dan Hal tersebut tidak
diteruskan karena Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam Rekomendasinya
mencocokkan terlebih dahulu formulir model DA1 dan formulir model DAA
yang tidak bisa ditunjukkan oleh saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz
(T.11);
5. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang telah dituangkan dalam Berita Acara
Nomor : 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tanggal 4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Hasil Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat
Kabupaten Musi Rawas Khusus Caleg DPR RI. (T.4);
6. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pencocokan Perolehan
Hasil Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi Dalam hal terdapat
keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota
wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model
DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model
DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Bukan berdasarkan C.1 Plano, karena berdasarkan
Pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa
dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model
C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model
C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (T.8);
7. Bahwa benar tanggal 4 Mei 2019 pada malam hari di Hotel Daffam
Lubuklinggau, kuasa hukum dari pengadu atas nama Al Hayat ingin
memberikan sesuatu kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi hokum
atas nama Ania Trisna.AD, Akan tetapi di Tolak dikarenakan KPU harus berkerja
sesuai dengan Prinsip terutama Jujur karena apapun yang menjadi Hak Peserta
Pemilu PASTI akan diberikan (T.12);
31922450, Fax. (021) 3192245,
8. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2019 dilakukannya pembacaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan
Muara Kelingi ditingkat Kabupaten Musi Rawas. Khusus saksi Calon Presiden
dan Wakil Presiden atas nama Al Hayat dan saksi Partai Hanura atas nama Abdul
Aziz Tidak Hadir. (T.7);
9. Bahwa benar tidak adanya keberatan atau catatan khusus untuk Kecamatan
Muara Kelingi yang dituliskan di DB2-KPU, khusus mengenai Perolehan Hasil
Suara Caleg DPR RI atas nama Fauzi Amro dari Partai Nasdem. (T.13);
10. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2019 adanya Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Nomor : 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019
Perihal : Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara
Kecamatan Muara Kelingi kepada KPU Kabupaten Musi Rawas yang isinya tidak
ada mengintruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membuka C1.Plano
(T.1);
11. Bahwa benar PPK Kecamatan Muara Kelinggi tidak mengikuti rekomendasi dari
Bawaslu Kabupatan Musi Rawas sehingga KPU Kabupaten mengambilahlihan
dalam pembukaan kotak. (T.14);
12. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang telah dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Pengambilalihan Dalam
Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir
DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PPK
Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas dan diketahui serta
dicocokkan oleh saksi-saksi partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra (T.15);
13. Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2019 telah selesainya Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara PPK di tingkat Kabupaten Musi Rawas dan khusus untuk Partai
Nasdem dan Partai Hanura telah mendatangani Model DB1 DPR tentang Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (diisi berdasarkan Formulir Model
DA1-DPR). (T.16);
14. Bahwa benar pada tanggal 12 Mei 2019 adalah Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Musi Rawas di Tingkat Propinsi
Sumatera Selatan;
15. Bahwa benar Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz melakukan keberatan
terhadap suara Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Fauzi Amro mengenai
perselisihan suara di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
KPU Kabupaten Musi Rawas di Tingkat Propinsi Sumatera Selatan;
16. Bahwa benar setelah keberatan disampaikan oleh saksi Hanura atas nama Abdul
Aziz mengenai perselisihan hasil Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama
Fauzi Amro, Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan melakukan sidang cepat yang
dihadiri oleh Ketua Bawaslu atas nama Iin Irwanto, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Ketua KPU Kabupaten Musi
Rawas atas nama Anasta Tias, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama
Ania Trisna.AD, Syarifudin, Apandi dan Saksi dari Partai Nasdem Gressely, serta
saksi Hanura atas nama Abdul Aziz. Inti dari sidang tersebut bahwa KPU
Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tahapan sesuai dengan Prosedur dan
itu di akui oleh Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan (T.17);
17. Bahwa benar Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Formulir
31922450, Fax. (021) 3192245,
Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Putusan
pengawasan pemilu yang berbunyi : Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas
melalui KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat
rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi
dengan sertifikat C1 (T.18);
18. Bahwa benar pada tanggal 12 Mei 2019 diadakan rapat Pleno oleh KPU Propinsi
Sumatera Selatan bersama KPU Kabupaten Musi Rawas bahwa adanya
Pertimbangan untuk menindaklanjuti Putusan Pengawas Pemilu yang
memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas melalui KPU Propinsi Sumatera
Selatan untuk mencocokkan serifikat rekapitulasi Pemilihan DPR RI di
Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat CI,
sehingga KPU Propinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Propinsi Sumatera Selatan dengan menyandingkan form DB 1 yang dimiliki yang
dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas dengan DB 1 yang dimiliki oleh Bawaslu
Propinsi Sumatera Selatan dan DB 1 yang dimiliki oleh saksi Partai Politik
sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 67
ayat (2). Dari Proses penyandingan tersebut KPU Propinsi Sumatera Selatan tidak
menemukan perbedaan data hasil perolehan suara yang dipersoalkan, maka KPU
Propinsi Sumatera Selatan berkesimpulan tidak perlu menyandingkan data
sertifikat C1 dan melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI
di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat C1.
Hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Propinsi Sumatera Selatan
Nomor : 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 (T.19);
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah diuraikan oleh
Para Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam pokok pengaduan dan kronologis di
atas, terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
dituduhkan oleh pihak pengadu terhadap Para Teradu adalah Tidak Benar. Para
Teradu yaitu KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan tahapan pemilu tahun 2019
sebagaimana regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para
Teradu terhadap semua Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah
dijalankan dengan dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal ini dapat
dibuktikan Para Teradu berdasarkan bukti-bukti yang ada.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 5
Mei 2019 Nomor : 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V2019
Perihal : Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara tingkat
Kabupaten;
Bukti T-2 : Berita Acara Nomor : 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang
Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai
Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di PPK
Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas
beserta video;
Bukti T-3 : Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 4
Mei 2019 Nomor : 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019
Perihal : Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Suara Kec. Muara Lakitan;
Bukti T-4 : Berita Acara Nomor : 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang
Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Tanggal 4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara
Khusus DPR RI Di PPK Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat
Kabupaten Musi Rawas beserta Video;
Bukti T-5 : Surat Mandat Saksi-Saksi, antara lain : Saksi PKB atas nama
Hijrah Alam Bintoro, Saksi PDIP atas nama Ramda, Saksi PPP atas
nama Munzir dan Bayumi, Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun
dan Hendra, Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi, Saksi Hanura
atas nama Abdul Aziz (tidak tanda tangan) dan Saksi Calon
Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle dan
Hayat;
Bukti T-6 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 4 Mei 2019;
Bukti T-7 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 5 Mei 2019;
Bukti T-8 : PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum;
Bukti T-9 : Tata Tertib, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kabupaten;
Bukti T-10 : DB.2–KPU Pernyataan Keberatan Saksi Partai Hanura atas nama
Abdul Aziz;
Bukti T-11 : Video yang berisikan Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz
membawa C1 photocopy di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan;
Bukti T-12 : WhatApp antara Kuasa Hukum Fauzi Amro atas nama Al Hayat
dengan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi Hukum atas
nama Ania Trisna AD;
Bukti T-13 : DB.2–KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat
Kabupaten Musi Rawas Pemilu tahun 2019;
Bukti T-14 : Video yang berisikan PPK Kecamatan Muara Kelingi tidak mau
menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
sehingga KPU Kabupaten Musi Rawas mengambilahli dalam
pembukaan kotak suara untuk menjalankan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas;
Bukti T-15 : Foto saksi-saksi partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra
melakukan pencocokan formulir model DA1 dan model DAA;
Bukti T-16 : Model DB1 DPR tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari
Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (diisi berdasarkan
Formulir Model DA1-DPR);
Bukti T-17 : Video Sidang Cepat yang dilakukan Ketua Bawaslu Propinsi
Sumatera Selatan;
Bukti T-18 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
oleh Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan;
Bukti T-19 : Berita Acara Nomor : 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019. Tentang
Rapat Pleno Dengan Kpu Kabupaten Musi Rawas Terkait
Rekomendasi Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
Pihak Terkait Minsyahril (PPK Muara Lakitan), Andika Harto, dan Husni Thamrin
(PPK Muara Kelingi).
- Bahwa tidak ada perubahan perolehan suara di seluruh TPS Kecamatan Muara
Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi seperti yang dituduhkan oleh Pengadu,
yang ada adalah perubahan angka data pemilih dan pengguna hak pilih;
- Bahwa keterlambatan Para Pihak Terkait lebih dikarenakan jarak tembuh yang
jauh. Bukan karena merubah perolehan suara.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
- Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Sudah menjalankan rekomendasi Nomor:
097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi Perbaikan
Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten, dan Nomor:
096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi
Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan;
- Bahwa setelah disandingkan antara DA1, DA dan DAA1 Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas tidak menemukan adanya perbedaan perolehan suara. Sehingga
tidak perlu membuka Formulir C1.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan
dengan selisih suara dalam formulir C1 dan DA1 di Kecamatan Muara Kelingi dan
Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa jumlah perolehan suara Pengadu (Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut
8) dalam formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Kelingi adalah 2.588
suara, namun dalam formulir model DA1 hanya mendapat 2058 suara. Selanjutnya
berdasarkan formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Lakitan jumlah
perolehan suara Pengadu adalah 568 suara, namun dalam formulir DA1 hanya
mendapat 557 suara. Terhadap selisih jumlah suara di 2 (dua) kecamatan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada 5 Mei 2019 mengeluarkan rekomendasi
31922450, Fax. (021) 3192245,
kepada Para Teradu untuk memperbaiki rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
kabupaten, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
Dalam rapat pleno tanggal 4 Mei 2019 saksi Partai Hanura mengajukan keberatan
atas terdapatnya selisih atau penambahan suara di 12 desa di Kecamatan Muara
Lakitan untuk Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 1 sebesar 2.857 suara.
Keberatan juga diajukan oleh 4 (empat) partai lain, yaitu PKB, PPP, PDIP, dan PAN.
Kemudian Bawaslu Musi Rawas mengeluarkan rekomendasi perihal Perhitungan
Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan. Namun,
rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Para Teradu justru langsung
mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 di
Kecamatan Muara Lakitan. Saksi-saksi parpol melakukan interupsi dan meminta
hasil Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas a quo ditindaklanjuti, tetapi hal tersebut
diabaikan oleh Para Teradu, bahkan rekomendasi Bawaslu tersebut baru diberikan
kepada saksi setelah disahkan hasil perolehan suara untuk DPR RI Dapil Sumatera
Selatan 1 pada Kecamatan Muara Lakitan. Atas dasar tersebut Saksi Partai Hanura
menolak penetapan hasil perolehan suara di Kabupaten Musi Rawas dengan mengisi
form DB.2-KPU. Dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan
pada tanggal 10 Mei 2019, saksi Hanura kembali mengajukan keberatan atas hasil
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kecamatan Muara
Kelingi dan Muara Lakitan. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melakukan penyandingan data C1 milik saksi dan C1 milik
Bawaslu Sumatera Selatan. Sidang Pemeriksaan Cepat dilakukan dengan
menghadirkan saksi Partai Hanura sebagai Pelapor, KPU Kabupaten Musi Rawas
sebagai Terlapor, dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas sebagai Pihak Terkait.
Bahwa hasil perolehan suara Partai Nasdem setelah dilakukan Sidang Pemeriksaan
Cepat ternyata berbeda dengan DA1 Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan
Muara Lakitan. Pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Sumatera Selatan mengeluarkan
rekomendasi pada pokoknya meminta KPU Musi Rawas melalui KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan
DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan sertifikat C1.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan
Berita Acara (BA) Nomor: 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 tentang rapat pleno
dengan KPU Musi Rawas terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan;
[4.2] Bahwa dalam rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Muara Kelingi dan
Kecamatan Muara Lakitan Para Teradu tidak mendapat adanya laporan keberatan
atau catatan khusus yang diajukan oleh para saksi partai politik, saksi Pengadu,
ataupun Panitia Pengawas tingkat Kecamatan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas
pada tanggal 5 Mei 2019 telah menjalankan rekomendasi Bawaslu Nomor
097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal Rekomendasi Perbaikan
Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara
KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang
Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam
Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di PPK Kecamatan Muara Kelingi di Tingkat Kabupaten Musi
Rawas. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal
Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara
Lakitan yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor:
31922450, Fax. (021) 3192245,
84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara
Khusus DPR RI di PPK Kecamatan Muara Lakitan di Tingkat Kabupaten Musi
Rawas. Para Teradu tidak mengabaikan keberatan para saksi partai politik, sebab
Para Teradu telah mencocokkan formulir Formulir DAA, DA1, dan Hasil Perolehan
Suara PPK Kecamatan Lakitan sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 dan telah disaksikan oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Saksi
PKB atas nama Hijrah Alam Bintoro, Saksi PDIP atas nama Ramda, Saksi PPP atas
nama Munzir dan Bayumi, Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra,
Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi, Saksi Hanura atas nama Abdul Aziz walaupun
tidak tanda tangan, dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01
atas nama Wayan Sukle. Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA1, dan Hasil
Perolehan Suara DPR RI khusus Partai Nasdem, Pengadu selaku saksi Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 tidak menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan di tingkat
Kabupaten Musi Rawas. Saksi Partai Hanura yang hadir adalah Abdul Aziz. Bahwa
benar saksi Hanura atas nama Abdul Aziz mengajukan keberatan di tingkat Provinsi
terhadap selisih suara di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas terhadap suara Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama
Fauzi H Amro. Sidang pemeriksaan cepat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu atas nama Iin Irwanto, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Ketua KPU Kabupaten
Musi Rawas atas nama Anasta Tias, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama
Ania Trisna.AD, Syarifudin, Apandi dan Saksi dari Partai Nasdem Gressely, serta
saksi Hanura atas nama Abdul Aziz. Hasil sidang pemeriksaan cepat Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Musi Rawas
melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat
rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi
dengan sertifikat formulir C1. Kemudian, melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan
Para Teradu diminta menyandingkan formulir DB dengan DB1 milik Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dan DB1 milik saksi Partai Politik sebagaimana
ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Dari Proses penyandingan tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak
menemukan perbedaan data hasil perolehan suara yang dipersoalkan, maka KPU
Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan tidak perlu menyandingkan data sertifikat
C1 dan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara
Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat C1. Hal ini telah dituangkan
dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 436/HK.06-
BA/16/Prov/V/2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, keterangan
saksi, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa Pengadu telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
tentang hilangnya perolehan suara Pengadu di 2 (dua) Kecamatan, yakni Kecamatan
Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Pihak Terkait selaku Bawaslu Kabupaten Musi Rawas membenarkan
adanya laporan kehilangan suara yang disampaikan oleh Al Hayat selaku kuasa
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengadu pada tanggal 1 Mei 2019 dengan pokok perkara dugaan pelanggaran
adanya indikasi kecurangan/penggelembungan suara dan telah diterima dengan
Nomor: 005/LP/PL/Kab.MusiRawas/06.10/V/2019. Berdasarkan kajian awal,
Pihak Terkait merekomendasikan laporan tersebut diteruskan kepada Para Teradu.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2019, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor:
012/BA/Bawaslu-Prov.SS.06/V/2019 Pembahasan Tindak Lanjut Kajian Awal
Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 005/LP/PL/Kab.MusiRawas/06.10/V/2019
disimpulkan untuk ditindaklanjuti dengan acara cepat menyandingkan data
Pengadu, data Pihak Terkait, dan data Para Teradu pada saat pleno rekapitulasi
suara di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 saat Rekapitulasi Perolehan
Hasil Suara Khusus DPR RI di PPK Kecamatan Muara Lakitan di Tingkat Kabupaten
Musi Rawas, dan Berita Acara Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang
Pengambilalihan dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem dalam
Mencocokkan Formulir DAA dan DA1 dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di PPK Kecamatan Muara Kelingi di Tingkat Kabupaten Musi
Rawas. Hasil pencocokan dan penyandingan Formulir DAA dan DA1 di Kecamatan
Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi tidak ditemukan adanya perbedaan
seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa saksi Partai Hanura Abdul Aziz
mengajukan keberatan mengenai Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI Partai
Nasdem yang dituangkan dalam DB2-KPU. Saksi Abdul Aziz bersikeras meminta
penyandingan formulir C1 fotokopi miliknya dengan formulir C1.Plano milik Para
Teradu. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Para Teradu berdalih
penyandingan C1 milik saksi dan C1 milik KPU tidak diperlukan karena dalam
penyandingan Formulir DAA dan DA1 tidak ditemukan adanya selisih suara. Dalam
sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menyatakan dengan terang bahwa Para Teradu
telah melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, Pengadu juga tidak dapat menunjukkan selisih
suara C1 sebagaimana dimaksud. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan
ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Apandi, Teradu III Syarifudin, Teradu IV
Wahyu Hidayat Setiyadi, dan Teradu V Ania Trisna masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan
Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas
bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,