Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 122 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 30 April 2019 Fauzi Amro selaku Caleg Nasdem DPR RI No Urut 8 telah Melaporkan Ke-Bawaslu Mura atas kehilangan suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan selisih suara dalam formulir C1 dan DA1 di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa jumlah perolehan suara Pengadu (Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8) dalam formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Kelingi adalah 2.588 suara, namun dalam formulir model DA1 hanya mendapat 2058 suara.
Pasal DilanggarPasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Apandi, Teradu III Syarifudin, Teradu IV Wahyu Hidayat Setiyadi, dan Teradu V Ania Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 122-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 117- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fauzi H. Amro Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR RI Partai Nasdem Alamat : Perumahan Ragunan Suite Blok E Jalan Saco Nomor 2, Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Memberikan kuasa kepada: Nama : Al Hayat Pekerjaan/Lembaga : Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01 Alamat : Nangka Lintas RT.I No.89 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Anasta Tias : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Apandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar 31922450, Fax. (021) 3192245, Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Syarifudin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wahyu Hidayat Setiadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar : Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Anis Trisna: Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Jalan Lintas Sumatera KM. 24 Kelurahan Pasar : Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s/d V disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 30 April 2019 Fauzi Amro selaku Caleg Nasdem DPR RI No Urut 8 telah Melaporkan Ke-Bawaslu Mura atas kehilangan suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan. Berdasarkan C1 di seluruh TPS Muara Kelingi Suara Fauzi Amro adalah 2.588 suara, sementara berdasarkan DA1 2058 suara, jadi kehilangan 530 Suara. Sementara dikecamatan Muara lakitan berdasarkan C1 di seluruh TPS Kecamatan Muara Lakitan suara Fauzi Amro 568 Suara, sementara di DA1 557 suara jadi kehilangan 11 suara; 2. Pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten Kepada KPU Musi Rawas Atas Pengaduan Saudara Fauzi Amro. Adapun Inti dari Rekomendasi Tersebut adalah bahwa “ Hasil Rekapitulasi hasil suara tingkat PPK berdasarkan Formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi terdapat selisih perolehan suara setelah disandingankan dengan Formulir DAA dan Formulir C1 Milik Bawaslu Kabupaten Musi Rawas”. Terhadap hasil Rekomendasi tersebut KPU Musi Rawas tidak 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan perbaikan Formulir DA1 Kecamatan Muara Kelingi yang terdapat perolehan selisih suara berdasarkan Formulir DAA dan Formulir C1 Milik Bawaslu Musi Rawas. Dengan demikian KPU Musi Rawas Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu tersebut; 3. Dalam Rapat Pleno 4 Mei 2019 Saksi Partai Hanura Mengajukan Keberatan karena ditemukan 12 desa di kecamatan Muara Lakitan terdapat selisih suara atau penambahan pada Partai Nasdem sebesar 2.857 pada Caleg DPR RI No. Urut 1 berdasarkan Bukti Otentik Salinan C1 di Seluruh TPS dalam 12 desa tersebut (Model Form DB2 terlampir). Selain dari Partai Hanura Keberatan juga dilakukan oleh PKB, PPP, PDIP dan PAN. Atas dasar keberatan Partai HANURA, PKB, PPP, PDIP, PAN tersebut Bawaslu Musi Rawas Kira Pukul 17.00 mengeluarkan Rekomendasi Kepada KPU Musi Rawas Perihal : Rekomendasi Perhitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan. Setelah KPU Membaca hasil Rekomendasi Tersebut maka Rapat di Skor sampai Pukul 20.00 dikarenakan KPU ingin Mendalami hasil Rekomendasi tersebut dan para saksi Parpol memintak di Copy agar Rekomendasi tersebut dibagikan kepada Para Saksi. Kemudian pada pukul 20.00 KPU Musi Rawas membuka kembali rapat pleno dan ternyata KPU Musi Rawas tidak melaksankan Hasil rekomendasi melainkan melakukan pengesahan hasil rekapitulasi perolehan DPR RI Dapil Sumsel 1 di Kecamatan Muara Lakitan, Meskipun saksi parpol mengintrupsi agar dibahas hasil Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas tersebut untuk ditindak lanjuti, tetapi hal tersebut diabaikan oleh Komisioner KPU Musi Rawas, bahkan rekomendasi Bawaslu tersebut baru diberikan kepada saksi setelah disahkan hasil perolehan suara untuk DPR RI Dapil Sumsel 1 pada Kecamatan Mauara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Atas dasar hal tersebut Saksi Partai HANURA menolak penetapan hasil tersebut dengan mengisi form DB2-KPU (terlampir); 4. Pada 10 Mei 2019 pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel pada KPU Musi Rawas Saksi Partai HANURA melakukan keberatan atas persoalan hasil Rekapitulasi KPU Musi Rawas terutama pada Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya telah dilakukan keberatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Musi Rawas terhadap hasil perolehan suara Partai Nasdem tingkatan DPR RI. Atas peroalan tersebut Saksi Parpol Hanura Melakukan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan karena adanya perbedaan signifikan antara DA1 Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi berdasarkan Rekapitulasi Saksi Hanura. Perbedaan tersebut terdapat di 14 Desa Muara Lakitan yang tersebar di 89 TPS dengan total penambahan untuk Partai Nasdem Pada Caleg No 1 DPR RI sebanyak 2.911 suara. Adapun pada Kecamatan Muara Kelingi terdapat perbedaan yang signifikan antara DA1 dan CI untuk perolehan suara DPR RI Partai Nasdem pada Caleg No urut 1 dengan total penambahan sebesar 1.311 di 10 desa yang tersebar di 57 TPS; 5. Kemudian Bawaslu Provinsi Melakukan Penyandingan data sebagai sampel yakni C1 milik Saksi dan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan hasil C1 Milik saksi sama dengan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan hasil perolehan suara berbeda dengan DA1 Muara Lakitan dan Muara Kelingi. Kemudian selanjutnya Bawaslu Mengadakan sidang Pemeriksaan cepat dengan Menghadirkan Saksi Partai HANURA sebagai Pelapor, KPU Musi Rawas sebagai Terlapor dan Bawaslu Musi 31922450, Fax. (021) 3192245, Rawas sebagai pihak terkait. Dalam sidang pemeriksaan cepat tersebut Bawaslu Sumsel Menyandingkan Data C1 Milik Saksi Partai Hanura, Milik KPU Musi Rawas dan C1 Milik Bawaslu Sumsel dengan Hasil C1 milik Saksi Partai Hanura sama persis dengan C1 Milik KPU Musi Rawas maupun C1 Milik Bawaslu Sumsel, tetapi berbeda dengan hasil perolehan suara Partai Nasdem di DA1 Kecamatan Muara Kelingi dan DA1 Kecamatan Muara Lakitan; 6. Atas perbedaan yang signifikan tersebut dari penyandingan data maka Bawaslu Sumsel menanyakan kepada KPU Musi Rawas, KPU Musi Rawas menjawab tidak tau, padahal dalam Proses Pleno di KPU Musi Rawas Hal tersebut sudah disampaikan oleh Saksi Partai Hanura dan telah dikeluarkan Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas yang dilakukan perbaikan, tetapi rekomendasi itu tidak dijalankan; 7. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Sumsel Mengeluarkan Rekomendasi dengan putusan “Memerintakan KPU Musi Rawas melalui KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk Melakukan Pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan sertifikat C1; 8. Pada tanggal 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sumsel mengeluarkan Berita Acara (BA) Nomor: 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 tentang Rapat Pleno Dengan KPU Musi Rawas Terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan: “Bahwa inti dari Berita Acara (BA) acara Nomor: 436/HK.06- BA/16/Prov/V/2019 adalah KPU Provinsi Sumatra Selatan Tidak Dapat Menjalani Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel Tersebut”. 9. Atas dasar tidak dilaksanakan Rekomendasi Bawaslu Tersebut Saksi Partai Hanura Melakukan Keberatan dengan segala dinamikanya KPU Provinsi Sumsel tetap Konsisten dengan Putusan-nya dengan pernyataan siap menerima segala akibat hukum atas tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut. Sehingga Saksi Partai Hanura atas kebertan-nya diberikan Form Model DC-KPU, Saksi Partai Hanura Mengisi Form Model DC-KPU tersebut. Demikianlah Kronologis persoalan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem Caleg DPR RI No Urut 1 di Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan dengan Menyandingkan Data C1 di Seluruh TPS-TPS dengan DA1, terjadi perubahan perolehan suara yang signifikan; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengaduan Indikasi Kecurangan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2019 ke BAWASLU Musi Rawas, Surat Pengaduan tanggal 30 April 2019; Bukti P-2 : Surat Mandat Pengaduan Indikasi Kecurangan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2019 ke BAWASLU Musi Rawas, Surat Pengaduan tanggal 30 April 2019; Bukti P-3 : Bukti Tanda Terima Surat Pengaduan Ke Bawaslu Musi Rawas; Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Perhitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPR RI Kecamatan Muara Lakitan dari BAWASLU Musi Rawas kepada KPU Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 yang di 31922450, Fax. (021) 3192245, tanda tangani langsung oleh Ketua BAWASLU Musi Rawas, Sdr.i. Oktareni Sandra Kirana; Bukti P-5 : Form DB-2 KPU, Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Tahun 2019 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Musi Rawas, Sdr. Anasta Tias dan di Tanda tangani oleh yang mengajukan Keberatan, Sdr. Abdul Aziz, SH; Bukti P-6 : Surat Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas tanggal 5 Mei 2019 (Pada Saat Rapat Pleno berlangsung) kepada KPU Musi Rawas agar KPU Musi Rawas melakukan perbaikan Hasil Suara di Tingkat Kabupaten, khususnya untuk Kecamatan Muara Kelingi, yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu Musi Rawas, Sdr.i. Oktareni Sandra Kirana; Bukti P-7 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR RI Kelurahan/Desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Rekapitulasi berdasarkan C1 Plano; Bukti P-8 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR RI Kelurahan/Desa di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Rekapitulasi berdasarkan C1 Plano; Bukti P-9 : Form Model DA-1 DPR untuk Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan; Bukti P-10 : Form Model DA-1 DPR untuk Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan; Bukti P-11 : Photo Copy Model C-1 Se Kecamatan Muara Lakitan; Bukti P-12 : Photo Copy Model C1 Se Kecamatan Muara Kelingi; Bukti P-13 : Form DB 1 KPU Musi Rawas; Bukti P-14 : Saksi. Saksi Abdul Aziz Partai Hanura - Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas telah menyusun jadwal rekapitulasi untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rapat pleno terbuka dan rapat tersebut dimulai dari Dapil 6; - Bahwa PPK Muara Lakitan/Dapil 6 tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan; - Bahwa saksi Partai Hanura meminta penjelasan perihal ketidakhadiran PPK Muara Lakitan dan PPK Muara Kelingi untuk mengkonfirmasi perihal kesiapan dalam rapat pleno. Dan KPU Kabupaten Musi Rawas memutuskan untuk membacakan Dapil lain yang sudah siap; - Pada saat PPK Kecamatan Muara Lakitan membacakan rekapitulasi, terjadi perubahan angka karena membaca formulir DA yang baru. Untuk itu saksi meminta untuk membuka formulir C1. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 5 Mei 2019 Nomor: 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten (T.1) Para Teradu menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di PPK Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas (T.2); 2. Bahwa tidak benar Para Teradu pada tanggal 4 Mei 2019 tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kec. Muara Lakitan (T.3). Para Teradu menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tanggal 4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Khusus DPR RI Di PPK Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas (T.4); 3. Bahwa Tidak benar Para Teradu mengabaikan keberatan dari saksi-saksi Partai dan Para Teradu benar melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dan diketahui serta ditandatangani oleh saksi-saksi Partai yang memiliki mandat yang menyatakan keberatan saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas (T.5); 3.1 Tanggal 4 Mei 2019 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 yang hadir menyaksikan dan mengetahui serta mencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan, antara lain : 1. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana,S.Pd 2. Saksi PKB atas nama Hijrah Alam Bintoro 3. Saksi PDIP atas nama Ramda 4. Saksi PPP atas nama Munzir dan Bayumi 5. Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra 6. Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi 7. Saksi Hanura atas nama Abdul Aziz (tidak tanda tangan) 8. Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara DPR RI khusus Partai Nasdem, Kuasa hukum Pengadu atas nama Al Hayat tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan ditingkat Kabupaten Musi Rawas dan yang hadir hanya Abdul Aziz. (T.6); 31922450, Fax. (021) 3192245, 3.2 Tanggal 5 Mei 2019 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 yang hadir menyaksikan dan mengetahui dan mencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan Muara Kelingi, antara lain: 1. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana,S.Pd 2. Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra 3. Saksi Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA.1 dan Hasil Perolehan Suara DPR RI khusus Partai Nasdem, Kuasa hukum Pengadu atas nama Al Hayat dan Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Kelingi ditingkat Kabupaten Musi Rawas. (T.7); 4. Bahwa benar saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK di Tingkat Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelinggi tidak adanya Keberatan ataupun Catatan khusus yang disampaikan oleh saksi Pengadu mengenai selisih suara Caleg DPR RI Partai Nasdem atas nama Fauzi Amro untuk menyandingkan C1.Plano dengan C.1 milik Pengadu. Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pasal 22, berbunyi : bahwa dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano- DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (T.8); 5. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan Penambahan ataupun Pengurangan Suara Caleg DPR RI khususnya Partai Nasdem sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu karena kami sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku.
II. II. KRONOLOGIS
1. Bahwa benar tidak adanya keberatan atau catatan khusus pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kecamatan, khususnya Kecamatan Muara Lakitan maupun Kecamatan Muara Kelingi yang diajukan oleh para saksi- saksi Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas Fauzi Amro ataupun Panwas Kecamatan; 2. Bahwa benar tanggal 2 Mei 2019 sampai pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 14 (empat belas) Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas (T.9); 3. Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 dilakukannya pembacaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kecamatan Muara Lakitan ditingkat Kabupaten Musi Rawas. Khusus saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Al Hayat (Kuasa Hukum Pengadu) tidak hadir dan saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz Hadir. (T.6); 4. Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019, adanya Keberatan dari saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz mengenai Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI Partai Nasdem yang dituangkan dalam DB2.KPU yang di isi 2 (dua) kali (T.10) diantaranya : Kami dari Hanura menolak hasil Rekapitulasi KPUD Musi Rawas Kecamatan 31922450, Fax. (021) 3192245, Lakitan karena tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu pada tanggal 4 mei 2019, untuk persoalan DPR RI Dapil Sumsel 1 1.1 Ditemukan 12 Desa kec muara lakitan perolehan selisih suara berdasarkan DA.1 dengan Hasil C1 di TPS-TPS dengan pengelembungan suara partai Nasdem sebesar 2.857 suara oleh karena itu kita meminta di buka C1 Plano diseluruh TPS-TPS sekecamatan muara Lakitan 1.2 . Bahwa benar pada tanggal 4 Mei 2019 adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas yang isinya tidak ada mengintruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membuka C1.Plano. (T.3) 1.3 . Bahwa benar saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz membawa C1 Photocopy khusus Partai Nasdem untuk mencocokkan C1 Plano DPR RI di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan di tingkat Kabupaten Musi Rawas dan Hal tersebut tidak diteruskan karena Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam Rekomendasinya mencocokkan terlebih dahulu formulir model DA1 dan formulir model DAA yang tidak bisa ditunjukkan oleh saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz (T.11); 5. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tanggal 4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas Khusus Caleg DPR RI. (T.4); 6. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pencocokan Perolehan Hasil Suara PPK Kecamatan Muara Lakitan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Bukan berdasarkan C.1 Plano, karena berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (T.8); 7. Bahwa benar tanggal 4 Mei 2019 pada malam hari di Hotel Daffam Lubuklinggau, kuasa hukum dari pengadu atas nama Al Hayat ingin memberikan sesuatu kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi hokum atas nama Ania Trisna.AD, Akan tetapi di Tolak dikarenakan KPU harus berkerja sesuai dengan Prinsip terutama Jujur karena apapun yang menjadi Hak Peserta Pemilu PASTI akan diberikan (T.12); 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2019 dilakukannya pembacaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Muara Kelingi ditingkat Kabupaten Musi Rawas. Khusus saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Al Hayat dan saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz Tidak Hadir. (T.7); 9. Bahwa benar tidak adanya keberatan atau catatan khusus untuk Kecamatan Muara Kelingi yang dituliskan di DB2-KPU, khusus mengenai Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI atas nama Fauzi Amro dari Partai Nasdem. (T.13); 10. Bahwa benar pada tanggal 5 Mei 2019 adanya Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Kelingi kepada KPU Kabupaten Musi Rawas yang isinya tidak ada mengintruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membuka C1.Plano (T.1); 11. Bahwa benar PPK Kecamatan Muara Kelinggi tidak mengikuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupatan Musi Rawas sehingga KPU Kabupaten mengambilahlihan dalam pembukaan kotak. (T.14); 12. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas dan diketahui serta dicocokkan oleh saksi-saksi partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra (T.15); 13. Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2019 telah selesainya Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK di tingkat Kabupaten Musi Rawas dan khusus untuk Partai Nasdem dan Partai Hanura telah mendatangani Model DB1 DPR tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (diisi berdasarkan Formulir Model DA1-DPR). (T.16); 14. Bahwa benar pada tanggal 12 Mei 2019 adalah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Musi Rawas di Tingkat Propinsi Sumatera Selatan; 15. Bahwa benar Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz melakukan keberatan terhadap suara Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Fauzi Amro mengenai perselisihan suara di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Musi Rawas di Tingkat Propinsi Sumatera Selatan; 16. Bahwa benar setelah keberatan disampaikan oleh saksi Hanura atas nama Abdul Aziz mengenai perselisihan hasil Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Fauzi Amro, Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan melakukan sidang cepat yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu atas nama Iin Irwanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Anasta Tias, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ania Trisna.AD, Syarifudin, Apandi dan Saksi dari Partai Nasdem Gressely, serta saksi Hanura atas nama Abdul Aziz. Inti dari sidang tersebut bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tahapan sesuai dengan Prosedur dan itu di akui oleh Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan (T.17); 17. Bahwa benar Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Formulir 31922450, Fax. (021) 3192245, Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Putusan pengawasan pemilu yang berbunyi : Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas melalui KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan sertifikat C1 (T.18); 18. Bahwa benar pada tanggal 12 Mei 2019 diadakan rapat Pleno oleh KPU Propinsi Sumatera Selatan bersama KPU Kabupaten Musi Rawas bahwa adanya Pertimbangan untuk menindaklanjuti Putusan Pengawas Pemilu yang memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas melalui KPU Propinsi Sumatera Selatan untuk mencocokkan serifikat rekapitulasi Pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat CI, sehingga KPU Propinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan dengan menyandingkan form DB 1 yang dimiliki yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas dengan DB 1 yang dimiliki oleh Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan dan DB 1 yang dimiliki oleh saksi Partai Politik sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 67 ayat (2). Dari Proses penyandingan tersebut KPU Propinsi Sumatera Selatan tidak menemukan perbedaan data hasil perolehan suara yang dipersoalkan, maka KPU Propinsi Sumatera Selatan berkesimpulan tidak perlu menyandingkan data sertifikat C1 dan melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat C1. Hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 (T.19); Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah diuraikan oleh Para Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam pokok pengaduan dan kronologis di atas, terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu terhadap Para Teradu adalah Tidak Benar. Para Teradu yaitu KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan tahapan pemilu tahun 2019 sebagaimana regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu terhadap semua Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah dijalankan dengan dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal ini dapat dibuktikan Para Teradu berdasarkan bukti-bukti yang ada. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 5 Mei 2019 Nomor : 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V2019 Perihal : Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara tingkat Kabupaten; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor : 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di PPK Kecamatan Muara Kelingi Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas beserta video; Bukti T-3 : Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 4 Mei 2019 Nomor : 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan 31922450, Fax. (021) 3192245, Suara Kec. Muara Lakitan; Bukti T-4 : Berita Acara Nomor : 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 Tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tanggal 4 Mei 2019 Saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Khusus DPR RI Di PPK Kecamatan Muara Lakitan Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas beserta Video; Bukti T-5 : Surat Mandat Saksi-Saksi, antara lain : Saksi PKB atas nama Hijrah Alam Bintoro, Saksi PDIP atas nama Ramda, Saksi PPP atas nama Munzir dan Bayumi, Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra, Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi, Saksi Hanura atas nama Abdul Aziz (tidak tanda tangan) dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 atas nama Wayan Sukle dan Hayat; Bukti T-6 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 4 Mei 2019; Bukti T-7 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 5 Mei 2019; Bukti T-8 : PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Bukti T-9 : Tata Tertib, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten; Bukti T-10 : DB.2–KPU Pernyataan Keberatan Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz; Bukti T-11 : Video yang berisikan Saksi Partai Hanura atas nama Abdul Aziz membawa C1 photocopy di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan; Bukti T-12 : WhatApp antara Kuasa Hukum Fauzi Amro atas nama Al Hayat dengan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi Hukum atas nama Ania Trisna AD; Bukti T-13 : DB.2–KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilu tahun 2019; Bukti T-14 : Video yang berisikan PPK Kecamatan Muara Kelingi tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas sehingga KPU Kabupaten Musi Rawas mengambilahli dalam pembukaan kotak suara untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas; Bukti T-15 : Foto saksi-saksi partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra melakukan pencocokan formulir model DA1 dan model DAA; Bukti T-16 : Model DB1 DPR tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap Kecamatan Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (diisi berdasarkan Formulir Model DA1-DPR); Bukti T-17 : Video Sidang Cepat yang dilakukan Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan; Bukti T-18 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan; Bukti T-19 : Berita Acara Nomor : 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019. Tentang Rapat Pleno Dengan Kpu Kabupaten Musi Rawas Terkait Rekomendasi Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan. [2.6] PETITUM PARA TERADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. Pihak Terkait Minsyahril (PPK Muara Lakitan), Andika Harto, dan Husni Thamrin (PPK Muara Kelingi). - Bahwa tidak ada perubahan perolehan suara di seluruh TPS Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi seperti yang dituduhkan oleh Pengadu, yang ada adalah perubahan angka data pemilih dan pengguna hak pilih; - Bahwa keterlambatan Para Pihak Terkait lebih dikarenakan jarak tembuh yang jauh. Bukan karena merubah perolehan suara. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. - Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Sudah menjalankan rekomendasi Nomor: 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten, dan Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan; - Bahwa setelah disandingkan antara DA1, DA dan DAA1 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak menemukan adanya perbedaan perolehan suara. Sehingga tidak perlu membuka Formulir C1.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan selisih suara dalam formulir C1 dan DA1 di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa jumlah perolehan suara Pengadu (Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8) dalam formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Kelingi adalah 2.588 suara, namun dalam formulir model DA1 hanya mendapat 2058 suara. Selanjutnya berdasarkan formulir C1 di seluruh TPS di Kecamatan Muara Lakitan jumlah perolehan suara Pengadu adalah 568 suara, namun dalam formulir DA1 hanya mendapat 557 suara. Terhadap selisih jumlah suara di 2 (dua) kecamatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada 5 Mei 2019 mengeluarkan rekomendasi 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada Para Teradu untuk memperbaiki rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Dalam rapat pleno tanggal 4 Mei 2019 saksi Partai Hanura mengajukan keberatan atas terdapatnya selisih atau penambahan suara di 12 desa di Kecamatan Muara Lakitan untuk Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 1 sebesar 2.857 suara. Keberatan juga diajukan oleh 4 (empat) partai lain, yaitu PKB, PPP, PDIP, dan PAN. Kemudian Bawaslu Musi Rawas mengeluarkan rekomendasi perihal Perhitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Para Teradu justru langsung mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 di Kecamatan Muara Lakitan. Saksi-saksi parpol melakukan interupsi dan meminta hasil Rekomendasi Bawaslu Musi Rawas a quo ditindaklanjuti, tetapi hal tersebut diabaikan oleh Para Teradu, bahkan rekomendasi Bawaslu tersebut baru diberikan kepada saksi setelah disahkan hasil perolehan suara untuk DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 pada Kecamatan Muara Lakitan. Atas dasar tersebut Saksi Partai Hanura menolak penetapan hasil perolehan suara di Kabupaten Musi Rawas dengan mengisi form DB.2-KPU. Dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Mei 2019, saksi Hanura kembali mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyandingan data C1 milik saksi dan C1 milik Bawaslu Sumatera Selatan. Sidang Pemeriksaan Cepat dilakukan dengan menghadirkan saksi Partai Hanura sebagai Pelapor, KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai Terlapor, dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas sebagai Pihak Terkait. Bahwa hasil perolehan suara Partai Nasdem setelah dilakukan Sidang Pemeriksaan Cepat ternyata berbeda dengan DA1 Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan. Pada tanggal 11 Mei 2019 Bawaslu Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi pada pokoknya meminta KPU Musi Rawas melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan sertifikat C1. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Berita Acara (BA) Nomor: 436/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 tentang rapat pleno dengan KPU Musi Rawas terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan; [4.2] Bahwa dalam rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Muara Lakitan Para Teradu tidak mendapat adanya laporan keberatan atau catatan khusus yang diajukan oleh para saksi partai politik, saksi Pengadu, ataupun Panitia Pengawas tingkat Kecamatan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 5 Mei 2019 telah menjalankan rekomendasi Bawaslu Nomor 097/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal Rekomendasi Perbaikan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Pengambilalihan Dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem Dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA.1 Dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK Kecamatan Muara Kelingi di Tingkat Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 31922450, Fax. (021) 3192245, 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Khusus DPR RI di PPK Kecamatan Muara Lakitan di Tingkat Kabupaten Musi Rawas. Para Teradu tidak mengabaikan keberatan para saksi partai politik, sebab Para Teradu telah mencocokkan formulir Formulir DAA, DA1, dan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor: 096/BAWASLU.PROV.SS.06/TU.00.02/V/2019 dan telah disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Saksi PKB atas nama Hijrah Alam Bintoro, Saksi PDIP atas nama Ramda, Saksi PPP atas nama Munzir dan Bayumi, Saksi Partai Nasdem atas nama Nasrun dan Hendra, Saksi PAN atas nama Wahyu Suwadi, Saksi Hanura atas nama Abdul Aziz walaupun tidak tanda tangan, dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Wayan Sukle. Pada saat pencocokkan Formulir DAA, DA1, dan Hasil Perolehan Suara DPR RI khusus Partai Nasdem, Pengadu selaku saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPK Kecamatan Lakitan di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Saksi Partai Hanura yang hadir adalah Abdul Aziz. Bahwa benar saksi Hanura atas nama Abdul Aziz mengajukan keberatan di tingkat Provinsi terhadap selisih suara di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas terhadap suara Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Fauzi H Amro. Sidang pemeriksaan cepat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu atas nama Iin Irwanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandhra Kirana, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Anasta Tias, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ania Trisna.AD, Syarifudin, Apandi dan Saksi dari Partai Nasdem Gressely, serta saksi Hanura atas nama Abdul Aziz. Hasil sidang pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Musi Rawas melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi dengan sertifikat formulir C1. Kemudian, melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan Para Teradu diminta menyandingkan formulir DB dengan DB1 milik Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan DB1 milik saksi Partai Politik sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dari Proses penyandingan tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak menemukan perbedaan data hasil perolehan suara yang dipersoalkan, maka KPU Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan tidak perlu menyandingkan data sertifikat C1 dan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dengan sertifikat C1. Hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 436/HK.06- BA/16/Prov/V/2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tentang hilangnya perolehan suara Pengadu di 2 (dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait selaku Bawaslu Kabupaten Musi Rawas membenarkan adanya laporan kehilangan suara yang disampaikan oleh Al Hayat selaku kuasa 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu pada tanggal 1 Mei 2019 dengan pokok perkara dugaan pelanggaran adanya indikasi kecurangan/penggelembungan suara dan telah diterima dengan Nomor: 005/LP/PL/Kab.MusiRawas/06.10/V/2019. Berdasarkan kajian awal, Pihak Terkait merekomendasikan laporan tersebut diteruskan kepada Para Teradu. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2019, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 012/BA/Bawaslu-Prov.SS.06/V/2019 Pembahasan Tindak Lanjut Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 005/LP/PL/Kab.MusiRawas/06.10/V/2019 disimpulkan untuk ditindaklanjuti dengan acara cepat menyandingkan data Pengadu, data Pihak Terkait, dan data Para Teradu pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 84.a/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 4 Mei 2019 saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Khusus DPR RI di PPK Kecamatan Muara Lakitan di Tingkat Kabupaten Musi Rawas, dan Berita Acara Nomor: 84.b/BA/1605/KPU-Kab/2019 tentang Pengambilalihan dalam Pembukaan Kotak Suara Khusus Partai Nasdem dalam Mencocokkan Formulir DAA dan DA1 dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK Kecamatan Muara Kelingi di Tingkat Kabupaten Musi Rawas. Hasil pencocokan dan penyandingan Formulir DAA dan DA1 di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi tidak ditemukan adanya perbedaan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa saksi Partai Hanura Abdul Aziz mengajukan keberatan mengenai Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI Partai Nasdem yang dituangkan dalam DB2-KPU. Saksi Abdul Aziz bersikeras meminta penyandingan formulir C1 fotokopi miliknya dengan formulir C1.Plano milik Para Teradu. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano- DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Para Teradu berdalih penyandingan C1 milik saksi dan C1 milik KPU tidak diperlukan karena dalam penyandingan Formulir DAA dan DA1 tidak ditemukan adanya selisih suara. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menyatakan dengan terang bahwa Para Teradu telah melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, Pengadu juga tidak dapat menunjukkan selisih suara C1 sebagaimana dimaksud. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Apandi, Teradu III Syarifudin, Teradu IV Wahyu Hidayat Setiyadi, dan Teradu V Ania Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 31922450, Fax. (021) 3192245, Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,