MENETAPKAN
SURAT KEPUTUSAN TENTANG CALON BUPATI DAN CALON
WAKIL BUPATI JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA
PERIODE 2018-2023.
Kedua : Mengesahkan Saudara Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai
Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode
2018-2023;
Bahwa surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku
Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jendral
DPP Partai Hanura;
16. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura telah menerbitkan
Surat Rekomendasi Nomor: 018/DPC/HANURA/KAB.-JWY/IX/2017, tanggal
21 Nopember 2017 yang isinya antara lain :
Pertama : menetapkan hanya 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya
Kedua : Merekomendasikan Kepada :
1. Calon Bupati : Drs. Bartolemeus J. Paragaye
2. Calon Wakil Bupati : Ronny Elopere, SIP, M.Kp
Bahwa Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ronny Elopere, SIP, M.Kp
(pengadu II) selaku Ketua dan Levi Hilapok selaku Sekretaris DPC Partai
Gerindra Kabupaten Jayawijaya.
17. Bahwa kemudian pada 19 Januari 2018 sejak sekitar Pukul 16.00 WIT
hingga sekitar Pukul 17.30 WIT, terjadi perdebatan antara Tim Sukses para
Pengadu dengan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada intinya Teradu tidak
dapat menerima berkas-berkas pendaftaran para Pengadu karena ada berkas
dari para Pengadu yang diragukan keabsahannya. Adapun yang meragukan
Teradu I, II, III, IV, dan V adalah adanya Dokumen dari Pasangan calon
Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin
Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati yaitu surat No. 01/SK/DPP-
HANURA/I/2018, yang menyatakan DPP Partai Hanura tidak pernah
mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8
Januari 2018. Sebagaimana yang diajukan Pengadu, dokumen ini
ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs. Berny
Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal DPP Hanura,
18. Bahwa dokumen berupa surat Mandat tersebut dari pasangan Calon Bupati
Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi
SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati tersebut tidak ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal, namun hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris
Jenderal, tanpa disertai dengan mandat maupun keputusan Pimpinan DPP
Partai Hanura terkait pengambilalihan wewenang, dalam hal ini wewenang
untuk menandatangani surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018,
Sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat 3 huruf b, c dan d PKPU No. 3 tahun
2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota berbunyi:
(b) menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan
Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
(c) “dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud
dalam huruf b berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon
ditandatangani oleh Petugas Partai Politik Tingkat Pusat yang
memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan
sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan;
(d) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai
pengambilalihan wewenang
Bahwa Pasal tersebut mengisyaratkan seharusnya yang menandatangani
surat mandat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun dalam
kenyataannya dalam surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang bertanda
tangan adalah Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Bukan Sekretrais
Jendral) dan berdasarkan hal tersebut di atas apabila Sekjen berhalangan
maka surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tersebut harus menyertakan
keputusan Pimpinan Partai Politik mengenai pengambilalihan wewenang
dan menyerahkan AD/ART Parpol Hanura;
Bahwa Pasal di atas jelas membuktikan bahwa surat No. 01/SK/DPP-
HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard
Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum
sebagai calon wakil Bupati adalah tidak sah dan tidak dapat diterima karena
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) huruf b, c dan d Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V secara hukum menolak
keabsahan surat tersebut sekaligus menolak pendaftaran atas nama
pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati
dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati;
19. Bahwa selain itu pula Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan
pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati
dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati tidak dapat
dibenarkan karena bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu
sendiri, hal jelas di atur dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b Peraturan
KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota
yang berbunyi :
Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dilakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa
pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan
karena:
a. terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang
dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang
menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau
b. terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan
kewenangan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam
pendaftaran Pasangan Calon.
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas seharusnya Teradu I, II, III, IV,
dan V tidak dapat menerima Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 karena
surat tersebut bertentangan dengan kepengurusan partai Hanura itu sendiri
sedangkan dalam hal Teradu menerima Dokumen tersebut harus merujuk
kepada Keputusan Kepengurusan Partai yang sudah diserahkan kapada
Teradu terlebih dahulu;
Bahwa dengan demikian surat Nomor 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang
diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon
Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati adalah
tidak sah dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pasal 35
ayat (5) huruf a dan b Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati ,
dan/atau Walikota dan Walikota dan Teradu seharusnya menolak
Pendaftaran atas nama pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si
sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil
Bupati;
Bahwa selain itu menurut Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19 Januari
2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran Pengadu, ada
Surat berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura,
yang menyatakan adanya pengambilalihan kewenangan dari DPC Partai
Hanura Kabupaten Jayawijaya oleh DPD Partai Hanura Provinsi Papua
dalam hal Rekomendasi calon Bupati dan calon wakil bupati. Hal ini jelas
tidak dapat dibenarkan karena harus didahului oleh perubahan
kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya tidak ada perubahan susuan
Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya dan sejatinya
perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi dilakukan berdasarkan
Pasal 35 ayat (5) tersebut di atas. Dengan demikian surat mandat tersebut
adalah tidak sah dan tidak dapat diterima.
Peristiwa tanggal 21 Januari 2018
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WIT
Pengadu bersama dengan Tim Sukses dan masyarakat Kabupaten
Jayawijaya mendatangi Teradu di kantornya untuk melakukan Pendaftaran
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten jayawijaya, adapun Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Gerindra dan Partai
Hanura dengan identitas sebagai berikut :
a. Bartholomeus J. Paragaye, Tempat/Tanggal Lahir Wamena, 13 Desember
1959 Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil, beralamat di Jl. Thamrin Potikelek, RT/RW. 003/003, Kel/Desa.
Wamena Kota, Kec. Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua,
dalam hal ini selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya.
b. Ronny Elopere, Tempat/Tanggal Lahir Hubykosy, 06 Oktober 1977 Jenis
Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jl.
Tolikara, RT/RW. 003/005, Kel/Desa. Wamena Koata, Kec. Wamena,
Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua, dalam hal ini selaku Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.
2. Bahwa sebelum dilakukan penerimaan berkas, Teradu I, II, III, IV, dan V
terlebih dahulu memverifikasi kehadiran Pengadu, dimana dalam
Pendaftaran kali ini Calon Wakil Bupati (Pengadu II) tidak dapat hadir karena
sedang berada di Jakarta sebagai realisasi klarifikasi yang sejatinya telah
diketahui dan disepakati bersama oleh Pengadu dan Teradu. Meskipun
demikian, atas ketidakhadiran tersebut Pengadu II/calon Wakil Bupati telah
memberikan Surat Kuasa kepada Calon Bupati untuk mewakilinya
melakukan Pendaftaran, namun Surat kuasa tersebut ditolak oleh Teradu
dengan dalih PKPU No.3 tahun 2017 Pasal 39 angka 5 yang berbunyi :
“Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah
bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan
pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang
dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Bahwa terjadi perdebatan panjang karena Teradu i , II, III, IV, dan V tidak
juga memberikan kemudahan kepada Pengadu I, dan mewajibkan Pengadu I
untuk memberikan Surat resmi dari Instansi yang berwenang kepada Teradu
I, II, III, IV, dan V, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, dan akhirnya
Teradu meminta waktu untuk membuat surat Keterangan dari Polres
Jayawijaya yang menerangkan bahwa Calon Wakil Bupati Pengadu sedang di
Jakarta dan Tidak dapat menghadiri dan proses pendaftaran;
4. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIT Pengadu I menyerahkan Surat Keterangan
ketidakhadiran Pengadu II/Calon Wakil Bupati kepada Teradu I, II, III, IV,
dan V lalu diterima, dan proses pendaftaran dilanjutkan.
5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V mengumumkan hasil klarifikasi atas
kunjungan ke DPP Hanura di Jakarta Selatan, yang pada pokoknya dalam
klarifikasi tersebut menyatakan dukungan Partai Hanura yang diakui adalah
dukungan kepada Calon Bupati dan calon Wakil Bupati atas nama Jhon
Richard Banua dan Marthin Yogobi dengan demikian dukungan Partai
Hanura kepada Pengadu tidak diakui oleh Teradu;
6. Bahwa ironisnya Teradu mengklarifikasi hal-hal tersebut bukan langsung
kepada pihak yang menandatangani surat-surat terkait dukungan kepada
Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yaitu ketua
Umum dan Wakil sekretaris DPP Hanura, sehingga hasil klarifikasi Teradu
itu sangat disanksikan kebenarannya;
7. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada Pengadu sungguh berbanding
terbalik dengan sikap kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua,
dan Marthin Yogobi dimana dokumen-dokumen dukungan dari Partai
Hanura kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan
Marthin Yogobi banyak sekali kejanggalan, diantara kejanggalan tersebut
adalah Pendaftaran Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi yang seharusnya dilaksanakan oleh DPC Partai hanura namun justru
Pendaftaran dilakukan oleh DPD Provinsi Papua, hal ini jelas menyalahi
aturan internal partai maupun PKPU itu sendiri, dan seharusnya Teradu
menolak Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan
Marthin Yogobi;
8. Bahwa alasan Teradu telah menerima Surat Mandat dari Pasangan Calon
Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang berupa mandat dari
DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura Provinsi Papua tentunya tidak
dapat dibenarkan begitu saja. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V bersikap
teliti dalam menilai setiap dokumen pendaftaran. Baik teliti secara formil
maupun materiil. Bagaimana mungkin DPP Partai Hanura memberikan
mandat kepada DPD Hanura Papua untuk melakukan pendaftaran Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, sementara itu adalah wewenang DPC
Hanura Kabupaten jayawijaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1)
PKPU No. 3 tahun 2017 yang berbunyi :
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)”
Lebih jauh lagi, Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 yang berbunyi :
“Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah
provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan
Calon yang telah disetujui Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat
pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tingkat pusat”
Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 jelas menerangkan bahwa DPP
Hanura hanya dapat melakukan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati apabila DPC Hanura Jayawijaya tidak melaksanakan
pendaftaran, oleh karena itu pengambilalihan proses pendaftaran Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh DPP Hanura yang kemudian
dimandatkan ke DPD Hanura Papua adalah hal yang tidak dapat dibenarkan
dan merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan, mengapa Teradu
tetap meloloskan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua,
dan Marthin Yogobi.
9. Bahwa selain itu DPC Hanura telah melaksanakan proses penjaringan calon
kepala daerah Kabupaten Jayawijaya, dan telah memperoleh bakal calon
untuk dijadikan Calon Wakil Bupati yaitu Ronny Elopere dimana
Bartholomeus J. Paragaye sebagai calon Bupatinya, yang mana proses
tersebut telah dilakukan sebelum masa pendafataran tiba. Oleh karena itu
sudah sangat jelas bahwa DPC Hanura Kab. Jayawijaya telah melaksanakan
proses Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Dengan demikian
Teradu telah salah menafsirkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017,
untuk menolak pendaftaran Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan
Ronny Elopere, karena seharusnya berdasarkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3
tahun 2017 justru seharusnya Teradu menolak pendaftaran Pasangan Calon
Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum.
10. Bahwa selain itu ada kejanggalan dari Surat mandat dan Surat Tugas yang
saling tidak bersesuaian dan berdiri sendiri dan menyalahi hierarki pengurus
partai yang diberikan oleh Tim Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua
dan Marthin Yogobi kepada Teradu. Surat mandat DPD untuk melaksanakan
pendaftaran dengan No. 79/DPD-HANURA/PAPUA/I/2018 tertanggal 5
Januari 2018, sedangkan Surat Tugas dari DPP Hanura bernomor No.
15/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 7 Januari 2018, bagaimana mungkin
pada tanggal 7 Januari 2018 DPD Hanura mengeluarkan Surat Mandat
untuk menghadiri pendaftaran sedangkan DPP Hanura baru mengeluarkan
Surat Tugas tertanggal 5 Januari 2018, hal ini menandakan bahwa DPD
Hanura pada saat menghadiri maupun melakukan apapun terkait
pendaftaran pencalonan tidak memiliki keabsahan, karena DPD Hanura
bertindak sebelum adanya instruksi dari DPP Hanura. Dengan demikian
Seharusnya Teradu menolak berkas pendafataran Pasangan Calon Bupati
Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi.
11. Bahwa berbagai argumen telah Pengadu jelaskan kepada Teradu I, II, II, IV,
dan V namun Teradu tetap pada Pendiriannya untuk menolak berkas
Pendaftaran Pengadu, dan tetap memberikan keabsahan kepada Dokumen
yang dajukan Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin
Yogobi tanpa sedikitpun memverifikasi, hanya sekadar menerima dokumen
pendaftaran Pengadu. Hal ini jelas menunjukkan tidak netralan Teradu dan
jelas merugikan Pengadu.
12. Bahwa selain itu pula setelah terjadi perdebatan panjang, sekitar pukul
23.00 WIT, karena Berkas pendaftaran Pengadu dengan diusung Partai
Gerindra dan Hanura tidak kunjung diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V.
Pengadu mengajukan berkas dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) dengan lengkap, meskipun masih dalam bentuk surat
elektronik. Namun lagi-lagi Teradu tidak menerima bahkan menunjukkannya
pun Pengadu tidak diperkenankan. Padahal pada saat Pengadu hendak
mengajukan berkas dukungan dari PKPI masih dalam masa waktu
pendaftaran. Hal itu jelas menampakkan ketidaknetralan Teradu I, II, III, IV,
dan V dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupatan Jayawijaya;
13. Bahwa Teradu III saat mengemukakan kesimpulan hasil klarifikasi ke Kantor
DPP Hanura menyatakan bahwa yang benar adalah Rekomendasi atas nama
Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum sedangkan rekomendasi yang lainnya adalah “palsu”.
Padahal Teradu III maupun para Teradu lainnya tidak pernah melakukan
pemeriksaan Labkrim terhadap rekomendasi Hanura yang ada selain atas
nama Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum bahkan Teradu III langsung menyatakan silakan
dilaporkan.
Penjelasan bahwa Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Lain Tidak Sesuai
Dengan PKPU:
1. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V dalam penerimaan berkas pendaftaran
pasangan calon atas nama Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak
menggunakan standar dalam peraturan Peraturan KPU yang seharusnya di
taati dan menjadi acuan oleh para Teradu;
2. Bahwa para TERADU secara tidak benar dalam melakukan verifikasi
terhadap berkas pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum yang mana berkas pasangan Calon Bupati kabupaten
Jayawijaya Jhon R Banua dan wakil Bupati Marten Yogobi yang ditemukan
tidak lengkap berdasarkan website resmi kpu pusat
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran yaitu:
a. Model B1.KWK PARPOL yang lain tidak ditemukan selain Partai Bulan
Bintang
b. Tidak ditemukan SPT 5 tahunan atas nama Jhon R Banua Dan Marten
Yogobi
c. Surat keterangan tidak terdaftar pailit keluar pada tanggal 6 juli 2017
a.n Jhon R Banua Dan Marten Yogobi. Surat tersebut belum
diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.
d. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 3
November 2016 atas nama Jhon R Banua, surat tersebut harusnya
diperbaharui mengingat imbuhan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu
harus dibuat terbaru pada tahun 2018
e. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 14
september 2017 atas nama Marten Yogobi, surat tersebut harusnya
diperbaharui mengingat imbuhan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu
harus dibuat terbaru pada tahun 2018
f. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak keluar pada tanggal 11
Juli 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut
belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.
g. Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani
pidana keluar pada tanggal 30 mei 2017 atas nama Jhon R Banua Dan
Marten Yogobi, Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa
berlaku surat selama 6 bulan.
h. Tidak terdapat ijazah SD dan SMP atas nama Jhon R Banua Dan Marten
Yogobi .
i. LEGALISIR ijasah Paket C atas nama Jhon R Banua pada tanggal 5
November 2010,belum ada perubahan legalisir ditahun 2017/2018
j. Ijasah SMA atas nama Marten Yogobi belum dilegalisir
k. Terdapat Kejanggalan Pada SURAT B.KWK PARPOL dimana tanggal
pengesahan surat B.KWK PARPOL tercatat 3 Januari 2018 yang ditanda
tanggani oleh oleh DPD HANURA sedangkan surat Keputusan DPP
Hanura No: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 tentang Pengambilalihan
Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Kepada DPD Partai
Hanura Dikeluarkan Oleh DPP Hanura di Jakarta pada tanggal 7 Januari
2018
l. Tidak terdapat surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas
nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi
m. Pasangan Calon Bupati Jayawijaya Jhon R Banua Dan Wakil Bupati
Marten Yogobi Melakukan Pendaftaran Ulang Pada Tanggal 19 Januari
2018 Pukul 08:30 Wit Hanya Mengantar Surat Keterangan Dari Dpp
Partai Hanura yang isinya menyatakan bahwa DPP Partai hanura tidak
pernah mendukung paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dann
Rony Elopere, ternyata surat keterangan tersebut tidak pernah
dikeluarkan oleh DPP Hunura, karena SK Dukungan model B1.KWK atas
nama paslon Bartholomeus J Paragaye dan Rony Elopere dikeluarkan
resmi oleh DPP Hunura atas perintah ketum DPP Hunura dan ditanda
tanggani secara sah oleh ketum dan sekjen pada tanggal 8 januari 2018,
maka dengan sendirinya sk sebelumnya atas nama. Jhon R Banua Dan
Marten Yogobi tertanggal 10 agustus 2017 diyatakan batal.
n. Untuk memperjuangkan surat keterangan pada poin 11 KPU Jayawijaya
mengakali pengumuman pendaftaran ulang bagi paslon tunggal selama
9 hari (13-21 Januari 2018) yaitu 3 hari sosialisasi 3 hari pengumuman
3 hari pendaftaran, sedangkan ketentuan nasional hanya 3 hari yaitu
tanggal 14-16 januari 2018.
o. Dengan melihat dokumen pedaftaran paslon atas nama. Jhon R Banua
Dan Marten Yogobi yang serba tidak lengkap menunjukan bahwa kpu
jayawijaya tidak pernah melakukan verifikasi yang haarusnya disaksikan
oleh panwas
p. Terdapat kecurigaan Ijazah Paket C palsu atas nama. Jhon R Banua
karena ijazahya dikeluarkan tahun 2006 di kabupaten jayapura namun
yang bersangkutan juga terdaftar sebagai peserta Paket C Tahun 2008
dikabupaten yapen,
q. Pendaftaran paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny
Elopere dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018 dan langsung di
verifikasi saat itu juga
r. Kejanggalan yang terjadi adalah antara waktu pendaftaran dan waktu
verifikasi berkas paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny
Elopere terjadi saat itu juga, tetapi tidak ada perbedaan waktu. Namun
berkas paslon atas nama Jhon R Banua dan Marten Yogobi sampai saat
ini belum pernah diverifikasi dianggap sah dan lengkap oleh KPU.
3. Bahwa sebagaimana poin 2 tersebut diatas jelas syarat utama tidak dipenuhi
oleh pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi adalah
mengenai Laporan Harta Kekayaan (LKPH) dimana di dalam website resmi
KPU RI
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendafataran
tertanggal 3 November 2016 dan pasangan calon Jhon Richard Banua, dan
Marthin Yogobi mendaftarkan Laporan Harta Kekayaannya pada bagian
Laporan Harta kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi khusus pilkada
2018 pada tanggal 23 Januari 2018 sedangkan penutupan Laporan Harta
Kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada 2018 adalah tanggal 20
Januari 2018 selain itu sebagaimana dalam PKPU No 2 Tahun 2018 pada
Lampirannya telah jelas perbaikan syarat pencalonan dan / atau syarat
calon terakhir tertanggal 20 Januari 2018.
[2.1.1.2] Pokok Aduan Untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten
Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Bahwa setelah terjadi penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya, pada tanggal 19 Januari 2018 Yance Tenouye dari Tim
Kampanye/Pemenangan para Pengadu mendatangi Teradu VI, VII, dan VIII
(Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya) pada pukul 19.45 WIT.
Yance bertujuan melaporkan penolakan yang tidak berdasar atas berkas
para Pengadu. Laporan tersebut diterima oleh Teradu VI, VII, dan VIII dengan
bukti penerimaan laporan Nomor
02/LP/PB/KAB.JAYAWIJAYA/33.06/I/2018.
2. Bahwa setelah laporan tersebut diterima, Teradu VI, VII, dan VIII sudah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan pada tanggal 20
Januari 2018 di Kantor Panwas Kabupaten Jayawijaya.
3. Bahwa pada 21 Januari 2018 para Pengadu melalui Yance Tenouye
mengirimksan surat permohonan penambahan saksi a.n Henki Kalolik dan
Levi Alapok.
4. Teradu VI, VII, dan VIII menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak
dapat ditindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat Nomor
12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang penyampaian status laporan.
5. Bahwa Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 pasal 22 dapat menjadi dasar tidak
boleh dilakukannya penolakan oleh Teradu VI, VII, dan VIII atas
penambahan saksi dalam proes musyawarah sengketa yang berjalan.
6. Bahwa pada tanggal 27 januari 2018 Teradu VI, VII, dan VIII mengirimkan
Surat Undangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepala Daerah yang
diajukan Pengadu (002/LSKR.DPP-GERINDRA/I/2018).
7. Bahwa hasil keputusan sidang musyawarah tanggal 27 Januari 2018 yang
dihadiri Kuasa Pengadu a.n Hendarsam Marantako, Teradu VI, VII, dan VIII
menginstruksikan sidang musyawarah lanjutan untuk mengajukan bukti
dan saksi pada tanggal 29 Januari 2018.
8. Bahwa pada saat sidang 29 Januari 2018 Teradu VIII melakukan judgement
dengan mengatakan msuyawarah hari itu bukan tahapan keputusan.
Teradu VIII tidak mencerminkan etika yang baik.
9. Bahwa pada hari yang sama, Hendarsam Marantoko sebagai perwakilan para
Pengadu meminta penambahan Saksi yang dihadirkan langsung dari
Jakarta. Teradu VI, VII, dan VIII meminta agar Saksi dihadirkan keesokan
harinya, yakni 30 Januari 2018 pukul 16.00 WIT dua jam sebelum
penyerahan kesimpulan yang dijadwalkan pukul 18.00 WIT.
10. Bahwa mengingat waktu mepet dan jarak yang tidak memungkinkan, para
Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi dalam waktu satu hari. Sehingga
pada 30 Januari 2018 hanya menyerahkan kesimpulan. Selain itu menurut
para Pengadu, penjadwalan saksi pukul 16.00 WIT mengurangi hak Pengadu
untuk membuat kesimpulan.
11. Bahwa setelah sidang musyawarah tanggal 30 Januari 2018, Teradu
mengirimkan surat undangan pembacaan keputusan musyawarah kepada
para pengadu dengan Nomor 032/KA/PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6
Februari 2018. Pembacaan putusan musyawarah sengketa dilakukan hari
Selasa, tanggal 6 februari 2018 di Hotel Grand Sartika Wamena.
12. Bahwa jarak waktu menghadirkan saksi dan penyerahan kesimpulan tanggal
30 januari 2018 hingga keputusan musyawarah tanggal 6 Februari 2018
terdapat waktu 7 (tujuh) hari. Seharusnya rentang waktu tersebut dapat
dimanfaatkan oleh para Pengadu menghadirkan Saksi Ahli dan melengkapi
bukti lain.
13. Bahwa keputusan Teradu VI, VII, dan VIII sangat merugikan para Pengadu
dan tidak menghasilkan kesepkatan.
14. Bahwa terdapat kejanggalan dengan terdapatnya 2 (dua) undangan berbeda
yakni undangan Nomor 032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6
Februari 2018 dengan keterangan pembacaan putusan musyawarah
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 Pkl 14.00 WIT di
Hotel Grand Sartika Wamena. Undangan kedua dengan Nomor
024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018 dengan
keterangan pembacaan putusan musyawarah dilaksanakan pada hari Selasa
tanggal 6 Februari 2018 Pkl 14.00 WIT di Baliem Pilamo Wamena.
15. Bahwa dua undangan tersebut menunjukkan inkonsistensi dari Teradu VI,
VII, dan VIII tentang waktu dan tempat pembacaan putusan musyawarah.
16. Teradu VI, VII, dan VIII telah bertindak tidak menjaga dan memelihara
netralitas dan imparsialitas, dan asas-asas Pengawasan Pemilu yang adil dan
demokratis.
17. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak melakukan segala upaya yang dibenarkan etika
sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga
memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai
pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
18. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak menjamin kesempatan yang sama kepada
setiap peserta pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang
kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya.
19. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
20. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Teradu VI, VII, dan VIII tidak
menjalankan kewajiban :
a) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
b) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya
c) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu, menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
d) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
21. Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Teradu VI, VII, dan VIII tidak
menjalankan kewajiban:
a) Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan
hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan
b) Memastikan kesediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih
yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
menyampaikan hak pilihnya.
22. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII melanggar Pasal
22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[2.1.2] Tanggapan Pengadu atas Fakta Sidang dan Jawaban Teradu
[2.1.2.1] Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V
(KPU Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Para Pengadu menyampaikan tanggapan atas jawaban dan Penjelasan
Teradu I, II, III, IV, dan V terkait Surat Keputusan DPP HANURA Nomor
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang
dukungan kepada Calon Bupati Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny
Elopere sebaga Calon Wakil Bupati
2. Bahwa sebenarnya pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIT,
Calon Bupati Bartholomeus J. Paragaye datang bersama tim sukses dan
pendukung di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, dan mendaftarkan diri
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 2018-
2023, yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura. Kemudian saat
pertama verifikasi terdapat SK Partai Hanura dengan no. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018. Bahwa benar Pengadu
menunjukan yang Scan, hal itu karena SK yang asli masih dipegang oleh
bakal calon Wakil Bupati Ronny Elopere (Pengadu II) yang saat itu berada di
Jakarta. Maka Pengadu I hanya bisa tunjukan SK yang di Scan sesuai
aslinya, namun Teradu I, II, III, IV, dan V mengembalikan berkas dan
menyuruh memperbaiki atau melengkapinya.
3. Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2018 dalam masa perpanjangan
pendaftaran, para Pengadu kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati di Kantor KPU, dengan membawa berkas dukungan Partai
Hanura nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018
yang Asli.
4. Bahwa para Pengadu menyertakan SK Hanura No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang asli, pada saat kembali
mendaftar tanggal 19 Januari 2018. Namun Teradu I, II, III, IV, dan V
kembali menolak berkas para Pengadu dengan menunjukan surat
keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, yang intinya tidak mengakui
SK dukungan Calon Partai Hanura yang diberikan kepada para Pengadu,
maka dengan persoalan tersebut Setelahnya pengadu dan Teradu I, II, III, IV,
dan V bersama Panwas bersepakat untuk klarifikasi ke DPP Hanura
berkaitan dengan Surat Keterangan tersebut.
5. Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V
berangkat ke Jakarta bersama anggota Panwas dan pengadu pun berangkat
dalam waktu yang sama, namun sesampainya di Jakarta klarifikasi yang
dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa mengikutkan Pengadu yang saat
itu berada di Jakarta. Maka Pengadu menilai bahwa Teradu I, II, III, IV, dan
V tidak berpegang pada kesepakatan bersama pada tanggal 19 Januari 2018.
Namun demikian, Pengadu kembali mendaftarkan diri pada tanggal 21
Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya namun Teradu I, II, III,
IV, dan V tetap menolak pengadu.
6. Para Pengadu berkesimpulan; bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Teradu
I, II, III, IV, dan V telah menyuruh memperbaiki dan melengkapi Surat
Keputusan Hanura yang asli, setelah melengkapi pengadu kembali
mendaftar di KPU pada tanggal 19 Januari 2018 tetap ditolak.
Kesimpulannya, sebenarnya Pengadu telah lengkap dan memenuhi syarat
untuk diterima sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, karena kaitannya
dengan surat keterangan DPP Hanura yang tidak mengakui dukungannya
terhadap Pengadu telah disepakati untuk dilakukan klarifikasi bersama
namun klarifikasi tersebut dilakukan sendiri oleh Teradu I, II, III, IV, dan V
tanpa melibatkan Pengadu. Dengan demikian Pengadu berkesimpulan bahwa
Surat Keputusan dukungan calon bupati dan wakil bupati No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 (terbaru) telah
membatalkan Surat Keputusan dengan nomor: SKEP/B/002/DPP-
HANURA/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 (sebelumnya), maka surat
keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 11 Januari 2018 tidak
memiliki kekuatan Hukum karena Surat Keterangan tidak bisa membatalkan
Surat Keputusan sebagaimana dalam aduan Pengadu yang telah secara
detail menjelaskan berikut ini :
“Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/2018 tentang Calon Bupati
Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya – Provinsi Papua Periode
2018-2023, yang isinya diantaranya adalah sebagai berikut :
Memutuskan
Pertama : Membatalkan dan Menyatakan Tidak Berlaku Surat Keputusan
Nomor SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017
tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya atas nama Jhon Richard Banua, SE.,M.Si sebagai Calon Bupati
dan Saudara Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum sebagai Calon Wakil Bupati
Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023;
MENETAPKAN
SURAT KEPUTUSAN TENTANG CALON BUPATI DAN CALON
WAKIL BUPATI JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA
PERIODE 2018-2023.
Kedua: Mengesahkan Saudara Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai Calon
Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bahwa surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku
Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jendral
DPP Partai Hanura”;
7. Selanjutnya para Pengadu menyampaikan tanggapan dan terhadap jawaban
Teradu I, II, III, IV, dan V perihal adanya surat keterangan No. 01/SK/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 11 Januari 2018.
8. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menunjukkan dokumen dari Pasangan
calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi
sebagai calon wakil Bupati yaitu surat keterangan No. 01/SK/DPP-
HANURA/I/2018, yang menyatakan DPP Partai Hanura tidak pernah
mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8
Januari 2018 sebagaimana yang diajukan Pengadu. Dokumen ini
ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs. Berny
Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal DPP Hanura.
9. Bahwa dokumen berupa surat Mandat tersebut tidak ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal, hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jendral,
tanpa disertai dengan mandat maupun keputusan Pimpinan DPP Partai
Hanura terkait pengambilalihan wewenang, dalam hal ini wewenang untuk
menandatangani surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018.
10. Bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa surat Nomor 01/SK/DPP-
HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua
sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati adalah
tidak sah dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pasal 39
ayat (3) huruf b, c, dan d Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Seharusnya Teradu I, II, III,
IV, dan V secara hukum menolak keabsahan surat tersebut sekaligus
menolak pendaftaran atas nama pasangan Calon Bupati Jhon Ricard
Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum
sebagai calon wakil Bupati;
11. Bahwa selain itu Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan
pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan
Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati telah hal ini tentunya tidak dapat
dibenarkan karena bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu
sendiri, hal jelas di atur dalam Pasal 35 ayat 5 huruf a dan b PKPU No. 3
tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota yang berbunyi :
12. Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas seharusnya Teradu I, II, III, IV,
dan V tidak dapat menerima Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018
karena surat tersebut bertentangan dengan kepengurusan partai Hanura itu
sendiri sedangkan dalam hal Teradu I, II, III, IV, dan V menerima dokumen
tersebut harus merujuk kepada Keputusan Kepengurusan Partai yang sudah
diserahkan kapada Teradu I, II, III, IV, dan V terlebih dahulu;
13. Bahwa selain itu menurut Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19 Januari
2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran para
Pengadu, ada Surat berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD
Partai Hanura, yang menyatakan adanya pengambilalihan kewenangan dari
DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya oleh DPD Partai Hanura Provinsi
Papua dalam hal Rekomendasi calon Bupati dan calon wakil bupati, hal ini
jelas tidak dapat dibenarkan karena harus didahului oleh perubahan
kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya tidak ada perubahan
susunan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya dan sejatinya
perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi d lakukan berdasarkan
Pasal 35 ayat (5) tersebut. Dengan demikian surat mandat tersebut adalah
tidak sah dan tidak dapat diterima.
14. Selanjutnya para Pengadu menyampaikan tanggapan terhadap jawaban
Teradu I, II, III, IV, dan V perihal adanya Surat Keputusan DPP Hanura
Nomor : SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 Tentang pengambilalihan
wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua.
15. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V
menolak pendaftaran Pengadu, ada Surat berupa mandat dari DPP Partai
Hanura kepada DPD Partai Hanura, yang menyatakan adanya
pengambilalihan kewenangan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya
oleh DPD Partai Hanura Provinsi Papua dalam hal Rekomendasi calon Bupati
dan calon wakil bupati. Hal ini jelas tidak dapat dibenarkan karena harus
didahului oleh perubahan kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya
tidak ada perubahan susunan Pengurus DPC Partai Hanura kabupaten
Jayawijaya dan sejatinya perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi di
lakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (5) tersebut di atas, dengan demikian
surat mandat tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat diterima.
16. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada para Pengadu sungguh
berbanding terbalik dengan sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada Pasangan
Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum, dimana dokumen dukungan dari Partai Hanura kepada
Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum banyak sekali kejanggalan,. Diantara kejanggalan
tersebut adalah Pendaftaran Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si
dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang seharusnya dilaksanakan oleh DPC
Partai Hanura namun justru Pendaftaran dilakukan oleh DPD Provinsi
Papua. Hal ini jelas menyalahi aturan internal partai maupun PKPU itu
sendiri, dan seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menolak Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum;
17. Bahwa alasan Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerima Surat Mandat dari
Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin
Yogobi.,SH.,M.Hum yang berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada
DPD Partai Hanura Provinsi Papua tentunya tidak dapat dibenarkan begitu
saja. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V bersikap teliti dalam menilai
setiap dokumen pendaftaran, baik teliti secara formil maupun materil.
Bagaimana mungkin DPP Partai Hanura memberikan mandat kepada DPD
Hanura Papua untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, sementara itu adalah wewenang DPC Hanura Kabupaten Kabupaten
Jayawijaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU No.
3 tahun 2017 yang berbunyi :
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)”
Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017:
“Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah
provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan
Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tingkat pusat”
Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 jelas menjelaskan bahwa DPP
Hanura hanya dapat melakukan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati apabila DPC Hanura Jayawijaya tidak melaksanakan
pendaftaran, oleh karena itu pengambilalihan proses pendaftaran Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh DPP Hanura yang kemudian
dimandatkan ke DPD Hanura Papua adalah hal yang tidak dapat dibenarkan
dan merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan, mengapa Teradu I, II,
III, IV, dan Vtetap meloloskan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon
Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum.
18. Bahwa DPC Hanura juga telah melaksanakan proses penjaringan calon
kepala daerah kabupaten Jayawijaya, dan telah memperoleh bakal calon
untuk dijadikan Calon Wakil Bupati yaitu Saudara Ronny Elopere dimana
Saudara Bartholomeus J. Paragaye sebagai calon Bupatinya, yang mana
proses tersebut telah dilakukan sebelum masa pendafataran tiba, oleh
karena itu sudah sangat jelas bahwa DPC Hanura Jayawijaya telah
melaksanakan proses Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Dengan demikian Teradu I, II, III, IV, dan V telah salah menafsirkan pasal 39
ayat (2) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017, untuk menolak pendaftaran
Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, karena
seharusnya berdasarkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 justru
seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran Pasangan Calon
Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum;
19. Bahwa selain itu pula ada kejanggalan dari Surat mandat dan Surat Tugas
yang saling tidak bersesuaian dan berdiri sendiri dan menyalahi hirarki
pengurus partai diberikan oleh Tim Pasangan Calon Bupati Jhon Richard
Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum kepada Teradu I, II, III, IV,
dan V. Bahwa surat mandat DPD untuk melaksanakan pendaftaran dengan
No. 79/DPD-HANURA/PAPUA/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 sedangkan
Surat Tugas dari DPP Hanura bernomor 15/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal
7 Januari 2018. Bagaimana mungkin pada tanggal 5 Januari 2018 DPD
Hanura mengeluarkan Surat Mandat untuk menghadiri pendaftaran
sedangkan DPP Hanura baru mengeluarkan Surat Tugas tertanggal 7
Januari 2018, hal ini menandakan bahwa DPD Hanura pada saat
menghadiri maupun melakukan apapun terkait pendaftaran pencalonan
tidak memiliki keabsahan, kerena DPD Hanura bertindak sebelum adanya
instruksi dari DPP Hanura. Dengan demikian Seharusnya Teradu I, II, III, IV,
dan V menolak berkas pendafataran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard
Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum;
20. Para Pengadu menyampaikan tanggapan atas Jawaban Teradu I, II, III, IV,
dan perihal terdapatnya dukungan Ganda dari Partai Hanura yang mana
pada tanggal 20 Januri 2018 dilakukan verifikasi dan Klarifikasi ke DPP
Partai Hanura.
21. Bahwa awalnya pada tanggal 7 Januari 2018 Pengadu bersama Saksi
Soleman Elosak mendatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai
Hanura Dr. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding, SH,
MH selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura. Saat itu setelah pengadu
menyampaikan permohonan dukungan partai dalam rangka pilkada
Jayawijaya, serta sekaligus memperkenalkan diri bahwa pengadu adalah
Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya juga sebagai calon wakil
bupati, mendengar hal tersebut Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr.
Oesman Sapta menyampaikan kepada Sekretaris Jendral untuk menyiapkan
dan menerbitkan SK dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk
Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2018 Jam 04.00 WIB pagi hari
keluarlah Surat Keputusan nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018
tentang Penetapan Dukungan Terhadap Calon Bupati Drs. Bartholomeus J.
Paragaye dan Calon Wakil Bupati Ronny Elopere periode 2018-2023.
22. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan dukungan calon bupati dan
wakil bupati No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018
yang (terbaru) kepada Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere
(Pengadu I dan II) dengan sendirinya Surat Keputusan yang sebelumnya
dengan nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tanggal 10 Agustus
2017 (sebelumnya) a.n Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi dinyatakan
batal.
23. Bahwa dalam judul jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V mengatakan telah
dilakukan “verifikasi” sebenarnya tidak tepat karna menyalahi aturan secara
prosedurnya, yang sebenarnya disepakati bersama adalah klarifikasi atas
surat Keterangan dari DPP Partai Hanura. Maka jelaslah bahwa Teradu I, II,
III, IV, dan V telah menyalahi Prosedur tahapan pilkada sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
[2.1.2.2] Tanggapan Pengadu Terhadap jawaban Teradu VI, VII, dan VIII
(Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memberikan waktu kepada para
Pengadu untuk menghadirkan saksi pada hari berikutnya karena terkait
ketentuan batasan waktu menghadirkan saksi tidak diatur spesifik dalam
Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2009.
2. Bahwa tanggapan Teradu VI, VII, dan VIII tersebut tidak berdasar sebab
Undangan Klarifikasi Nomor 02/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 a.n Michael
Kenelak dan Nomor 06/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 a.n Ronny Elopere tidak
pernah diantar kepada para Pengadu.
3. Bahwa fakta persidangan membuktikan Teradu VIII mengakui benar tentang
pokok aduan yang pada intinya menyebutkan bahwa “ untuk mencairkan
suasana Musyawarah” yang menurut Teradu hal itu diungkapkan dalam
Musyawarah karena Teradu berpendapat sesuai kewenangan seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 10
Tahun 2016 dan Perbawaslu No. 15 Tahun 2017.
4. Bahwa Pasal 143 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 10 Tahun 2016
maupun Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 jelas tidak menyebutkan atau
memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk dengan mudah menyatakan hal seperti pada pokok
aduan yang di alamatkan kepada Teradu VIII. Dengan demikian justru
Teradu VIII melanggar Perbawaslu No. 15 tahun 2017 tentang tata cara
Penyelesaian Sengketa Pemilukada.
5. Bahwa Teradu VIII menyatakan dengan mudah secara suka-suka atau
termasuk dalam kategori Pelangaran Kode etik. Mestinya hal tersebut tidak
diungkapkan oleh Teradu VIII karena agenda sidang Pada Tanggal 29
Januari 2018 sesuai Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor :
020/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 adalah Mendengarkan Keterangan Saksi
(Bukan Putusan).
6. Bahwa benar tanggung jawab para Pengadu untuk menghadirkan saksi ahli,
namun demikian Teradu VI, VII, dan VIII terkesan terdesak sehingga tidak
memberikan waktu lebih dari 1 (satu) hari. Walaupun memang Teradu VI,
VII, dan VIII memahami bahwa waktu 1 (satu) hari adalah waktu yang
sangat singkat untuk para Pengadu menghadirkan saksi ahli dari Jakarta
sebab jarak waktu dari penghadiran saksi ahli dan penyerahan kesimpulan
pada tanggal 30 Januari 2018 hingga keputusan musyawarah tanggal 6
Februari 2018 terdapat waktu 7 hari yang dapat disimpulkan cukup
panjang. Waktu 7 (tujuh) hari tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh
para Pengadu untuk menghadirkan Saksi Ahli dan kesempatan bagi para
Pengadu dalam mengajukan alat bukti lainnya. Justru waktu tersebut
dibiarkan begitu saja.
7. Bahwa untuk menghadirkan saksi ahli memang tidak segampang seperti
jawaban Teradu VI, VII, dan VIII. Menghadirkan saksi ahli membutuhkan
waktu jarak tempuh antara Jakarta Jayapura dan Wamena yang dapat
memakan waktu 6 (enam) jam lebih dengan cuaca rata-rata daerah
pegunungan Papua yang tidak pasti. Sementara Teradu VI, VII, dan VIII
memberikan waktu hanya 1 (satu) hari.
8. Bahwa untuk menghadirkan saksi ahli membutuhkan waktu untuk
pengurusan surat keterangan dari Lembaga dimana saksi ahli berkantor.
Surat keterangan dimaksud juga merupakan dasar dimana saksi ahli dapat
memberikan keterangan keahliannya. Hal tersebut seperti diatur jelas dalam
Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu No. 15
Tahun 2017.
9. Bahwa jawaban Teradu VI, VII, dan VIII adalah bagian dari pembelaan diri
karena nyatanya Teradu VI, VII, dan VIII terkesan lebih memilih bantahan
dan permohonan Teradu lain (KPU Jayawijaya) yang pada intinya terdesak
mengejar waktu walaupun waktu tersisa lebih 7 (tujuh) hari.
10. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang membuktikan pada intinya
Teradu VI, VII, dan VIII Mengakui benar terjadi pemindahan tempat
Pelaksanaan Pembacaan Putusan Musyawarah dengan alasan Pihak
manajemen Hotel Baliem Pilamo Membatalkan sewa Penggunaan Aula Hotel
Baliem Pilamo.
11. Bahwa tanggapan Teradu VI, VII, dan VIII terkait dengan Pengusiran Tamu
Hotel Baliem Pilamo oleh salah satu kandidat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijaya saat akan melaksanakan Pembacaan Putusan
Musyawarah adalah tidak benar. Karena area tersebut sudah lebih awal di
tertibkan oleh pihak aparat keamanan (Polres Jayawijaya, Batalyon 756
WMS, dan Pengamanan Pilkada BRIMOB Polda Papua. Sehingga tidak ada
satu pun massa yang masuk ke area Hotel. Justru yang menguasai area
Hotel tersebut adalah aparat keamanan/TNI-POLRI.
12. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak dapat membuktikan audio visual/
rekaman video yang dapat memberikan keterangan saat pengusiran Tamu
Hotel terjadi oleh massa pendukung salah satu kandidat dimaksud. Dengan
demikian alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
13. Bahwa benar massa dari salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya akan hadir saat pelaksanaan Pembacaan Putusan Sengketa
Musyawarah. Namun demikian massa dimaksud Tidak Pernah melakukan
tindakan melawan hukum seperti yang dimaksudkan oleh Teradu VI, VII,
dan VIII. Karena Massa tersebut dikoordinir oleh beberapa anggota Tim
Sukses yang kemudian mendatangi tempat Pembacaan Putusan
Musyawarah dengan tertib dan terkendali. Hal itu terbukti saat Pembacaan
Putusan Musyawarah di Hotel Grand Sartika. walaupun Teradu VI, VII, dan
VIII dalam Putusan menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pengadu,
massa menerima hasil putusan Teradu VI, VII, dan VIII dengan kepala
dingin tanpa ada tindakan melawan hukum.
[2.1.3] Kesimpulan Pengadu
[2.1.3.1] Kesimpulan Pengadu untuk Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU
Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018)
2. Dalam keterangan Pemohon Prisipal (para Pengadu) dan Saksi Soleman
Elosak serta Kornelius Logo, membenarkan dukunga Partai Gerindra dan
Hanura adalah kepada pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere
3. Bahwa para Teradu menunjukkan surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018
yang ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs.
Berny Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal yang isinya pada pokoknya
menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan surat No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 untuk
mengusung Pengadu. Surat keterangan tersebut disampaikan pada tanggal
19 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu tidak dibenarkan oleh
Peraturan perundang-undangan karena sesuai prosedur tahapan pemilu
kelengkapan berkas tersebut dapat disampaikan kepada KPU setelah masa
pendaftaran calon selesai, sebagaimana dalam fakta sidang bahwa secara
prosedur klarifikasi atas surat keterangan tersebut tidak dibenarkan.
1. Bahwa keterangan Pengadu prinsipal, dan keterangan saksi Soleman Elosak,
menjelaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai Hanura No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, dibuat dan
disaksikan langsung oleh saksi saat itu juga di kantor DPP Hanura dan para
saksi sendiri bertemu dengan Ketua Umum yang memerintahkan kepada
Sekjen Partai Hanura untuk menerbitkan SK No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
2. Dengan demikian Surat Keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018
tertanggal 11 Januari 2018, secara hukum dapat diragukan, sebagaimana
saksi Yance Tenouye, dalam keterangannya menerangkan bahwa, bentuk
surat keterangan tidak dapat membatalkan Surat Keputusan, Oleh
karenanya Surat Keterangan dengan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 patut
dikesampingkan atau tidak memiliki kekebalan hukum.
4. Bahwa selanjutnya para Pengadu menyampaikan kesimpulan perihal Surat
Keputusan Nomor : SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 7 Januari
2018 tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten
Jayawijaya a.n Drs. Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos.
5. Bahwa pengambilalihan kepengurusan DPC partai hanya dapat dilakukan
jika pengurus tersebut berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan
tugas-tugasnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Maka Surat Keputusan Nomor: SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018 tanggal 7 Januari 2018 dapat dipertanyakan, karena
kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Jayawijaya yang sah dan dipilih
melalui Musyawarah Daerah adalah berdasarkan SK Nomor: 285/DPP-
HANURA/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 yang diKetua Ronny Elopere
dan Sekretaris Levi Hilapok.
6. Pengadu II juga menerangkan bahwa Pengadu II adalah sebagai Ketua Partai
Hanura DPC Kabupaten Jayawijaya yang juga sebagai Calon Wakil Bupati
Periode 2018-2023. Maka jelaslah bahwa yang masih memegang hak
kepengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Jayawijaya yang sah adalah
kepengurus Ronny Elopere dan Levi Hilapok berdasarkan SK Nomor:
285/DPP-HANURA/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.
7. Ironisnya, dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B.1- KWK Parpol,
Model B.2- KWK Parpol, B.3- KWK Parpol, Model B.4- KWK Parpol Pasangan
Calon Jhon Banua dan Marten Yogobi, ditandatangani pada tanggal 3
Januari 2018 sedangkan Surat Keputusan Pengambil Alihan Kepengurusan
DPC Kabupaten Jayawijaya tertanggal 7 Januari 2018, sebagaimana
dijelaskan pula oleh saksi Kornelius Logo, dalam keterangannya di sidang.
dan keterangan saksi tersebut telah diperlihatkan melalui wesite resmi
komisi pemilihan umum Republik Indonesia
(https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran) maka
dapat disimpulkan bahwa terkait keabsahan berkas dukungan dan syarat
Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi tidak memenuhi syarat atau
TMS.
8. Bahwa dalam fakta sidang juga telah terbukti Teradu I, II, II, IV, dan V telah
melanggar Prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018
tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Waklil
kepala Daerah. Yang mana Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan verifikasi
dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa pendaftaran calon,
sebagaimana keterangan saksi Yance Tenouye. Kemudian Teradu I, II, III, IV,
dan V juga menjelaskan dalam keterangannya bahwa telah melakukan
verifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 17 Januari 2018 dan 20
Januari 2018.
9. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V juga telah menerima berkas calon Jhon
Ricard Banua dan Marten Yogobi yang dinilai tidak lengkap dan tidak
tersusun baik, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Saksi Kornelius Logo
bahwa Surat Keputusan Partai Hanura nomor: SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018 tentang pengambilalihan wewenang DPC Kabupaten
Jayawijaya, yang diberikan kepada pengurus DPD Provinsi Papua an. Sdr.
Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos itu pada tanggal 7 Januari
2018, sementara dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 -
KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B.
4 - KWK Parpol ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda
tangan kesemua Model B KWK Parpol mendahuli Surat Keputusan
pengambil alihan dimaksud.
10. Saksi juga menjelaskan kaitannya dengan Partai Demokrat, yang intinya
bahwa dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol,
Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK
Parpol ditanda tangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Sementara Surat Tugas
/Rekomendasi sebagai Sekretaris Partai Demokrat a.n Hanna Mabel
diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua
Model B KWK Parpol mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC
Kabupaten Jayawijaya.
11. Demikian juga Partai Amanat Nasional, Saksi menjelaskan, Rekomendasi
Dukungan Calon oleh DPD PAN Provinsi Papua adalah tertanggal 5 Januari
2018, sedangkan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 -
KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol
ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua
Model B KWK Parpol mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC
Kabupaten Jayawijaya.
12. Saksi juga menerangkan soal Partai PDI Perjuangan, yang menerangkan
bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin
Yogobi mendaftar di KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan pengambilihan
kepengurusan tingkat DPC di berikan Oleh DPP PDI Perjuangan pada tanggal
yang sama yaitu tanggal 9 Januari 2018.
1. Saksi juga menerangkan bahwa, dari keterangan yang diberikan di atas,
Saksi menjelaskan bahwa teradu/KPU menganggap berkas dukungan dan
syarat Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi telah lengkap dan telah
ditandai dengan kode MS (memenuhi syarat) namun yang saksi lihat melalui
wesite resmi KPU RI
(https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran),
belum lengkap dan tidak memenuhi syarat sebagaimana keterangan saksi
yang langsung diperlihatkan didepan hakim dan termohon saat sidang
berlangsung.Dengan demikian jelaslah bahwa teradu tidak patuh terahadap
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Berdasarkan pernyataan Teradu I, II, III, IV, dan V bahwa berkas Hanura
Paslon Jhon-Marten diterima karenak ada surat mandat dan surat
keputusan dari DPP hanura,sedangkan menurut aturan PKPU Pasal 35 surat
mandat atau surat pengambil alihan wewenang harus dikeluarkan oleh DPP
partai hanura.
14. Surat Mandat dikeluarkan oleh DPD Partai Hanura kepada saudara Drs,
Darwis a.achmat bertindak sebagai ketua dan Jimmy hegemur bertindak
sebagai sekretaris untuk menggantikan DPC Partai Hanura saat Pendaftaran
Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 5 januari 2018 , sedangkan
berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 39 ayat 3 huruf c surat mandat
harus dikeluarkan oleh DPP Parpol Berdasarkan Mekanisme Pengambil
Keputusan AD/ART Parpol.
15. Sedangkan Surat keputusan DPP Partai Hanura tentang pengambilalihan
wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua dalam
Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati memberi mandat kepada
saudara Drs, Darwis a.achmat bertindak sebagai ketua dan jimmy hegemur
bertindak sebagai sekretaris tertanggal 7 januari 2018.
16. Surat keputusan DPP Partai Hanura No :SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018
berbunyi : “Memperhatikan : 1. Rapat Harian terbatas DPP Partai Hanura
tanggal 8 Januari 2018, Sedangkan Surat tersebut ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2018, kemudian didalam isi surat tersebut pada
bagian “`MEMPERHATIKAN : 1. Rapat Harian Terbatas Dpp Partai Hanura
Tanggal 8 Januari 2018 “, Dengan Demikian Surat Keputusan Mandat Dpp
Partai Hanura No :SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 dapat dinyatakan palsu
karena terdapat tidak adanya kesesuaian antara isi dan tanggal penetapan.
8. Berdasarkan pernyataan Teradu sebagai komisioner KPU dan teradu Panwas
Jayawijaya bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 paslon Jhon-Marten beserta
pengurus partai politik datang mendaftar ulang dan menandatangani ulang
berkas B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK menggantikan tanggal 3 januari
menjadi tanggal 19 januari 2018 dengan format surat yang sama, Tetapi
pada tanggal 9 februari 2018 FOBERJA memasukkan laporan pengaduan
terkait surat B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK ke DKPP RI yang didownload
pada website resmi KPU RI, format surat masih belum ada tanda tangan
tambahan tertanggal 19 januari 2018 dan masih tetap tanggal 3 januari
2018.
9. Ironisnya, Berdasarkan pernyataan Teradu I, II, III, IV, dan V menerangkan
bahwa berkas paslon Jhon-Marten dikembalikan untuk mendaftar ulang
pada tanggal 19 Januari 2018. Jika berkas semuanya dikembalikan pada
tanggal 17 Januari 2018 Komisioner KPU jayawijaya berangkat ke Jakarta
melkaukan klarifikasi ke DPP Hanura dengan alasan membawa berkas
paslon jhon-marten untuk diuji kebenarannya merupakan suatu pernyataan
yang sangat tidak logis dikarenakan berkas paslon tersebut sudah
dikembalikan. Artinya pernyataan ini tidak sinkron dengan fakta yang
sebenarnya.
10. Bahwa Teradu I, II, II, IV, dan V telah melanggar Pasal 40 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa Teradu telah mengingkari kewajibannya
sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
yang berbunyi : “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
secara adil dan setara;
11. Bahwa dokumen berupa surat Mandat dari pasangan Calon Bupati Jhon
Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil
Bupati tersebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, namun hanya
ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jendral, tanpa disertai dengan mandat
maupun keputusan Pimpinan DPP Partai Hanura terkait pengambilalihan
wewenang, dalam hal ini wewenang untuk menandatangani surat No.
01/SK/DPP-HANURA/I/2018, dan hal itu menyalahi Pasal 39 ayat (3)
huruf b, c dan d PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau
Walikota dan Walikota.
12. Bahwa selain itu Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan
pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan
Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati tidak dapat dibenarkan karena
bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu sendiri, yang jelas di
atur dalam Pasal 35 ayat 5 huruf a dan b PKPU No. 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill
Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota.
Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak sesuai prosedur dalam melakukan
verifikasi terhadap berkas pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si
dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang mana berkas pasangan calon bupati
kabupaten Jayawijaya Jhon R Banua dan Wakil Bupati Marten Yogobi
yang ditemukan tidak lengkap berdasarkan website resmi kpu pusat
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran
yaitu:
Model B1.KWK PARPOL yang lain tidak ditemukan selain Partai Bulan
Bintang.
Model B2.KWK PARPOL awal pendaftaran tidak ditanda tangi oleh
pengurus Parpol namun setelah diperbaiki tanpa melalui tahapan atau
Prosedur telah diperbaiki kemudian namun sampai saat ini partai Hanura
belum diberi tanda Cap
Model B.3-KWK PARPOL, Model B.4-KWK PARPOL, tidak ditandatangani
oleh pengurus partai pengusung sampai saat ini.
Tidak ditemukan SPT 5 tahunan atas nama Jhon R Banua Dan Marten
Yogobi
Surat keterangan tidak terdaftar pailit keluar pada tanggal 6 juli 2017 atas
nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut belum
diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 3 november
2016 atas nama Jhon R Banua, surat tersebut harusnya diperbaharui
mengingat himbauan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu harus dibuat
terbaru pada tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 14
september 2017 atas nama Marten Yogobi, surat tersebut harusnya
diperbaharui mengingat himbauan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu
harus dibuat terbaru pada tahun 2018;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat KPU RI nomor: 148/PL.03.2-
SD/06/KPU/II/2018 tentang Penyampaian Tanda Terima LHKPN
Melampaui Batas Akhir Masa Perbaikan, sebagaimana hasil laporan
terakhir Jhon Ricart Banua dan Marthe Yogobi teregistrasi pada Tanggal
23 Januari 2018, yang mana jelas telah melewati batas akhir pendaftaran
yaitu tanggal 20 Januari 2018. Maka Calon Jhon r Banua dan Marthin
Yogobi seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.
Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak keluar pada tanggal 11
juli 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut
belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.
Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani
pidana keluar pada tanggal 30 mei 2017 atas nama Jhon R Banua Dan
Marten Yogobi ,Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa
berlaku surat selama 6 bulan.
Tidak terdapat ijazah SD dan SMP atas nama Jhon R Banua Dan Marten
Yogobi .
Legalisir ijasah Paket C atas nama Jhon R Banua pada tanggal 5
November 2010,belum ada perubahan legalisir ditahun 2017/2018
Ijazah SMA atas nama Marten Yogobi belum dilegalisir
Terdapat Kejanggalan Pada SURAT B.KWK PARPOL dimana tanggal
penggesahan surat B.KWK PARPOL tercatat 3 Januari 2018 yang ditanda
tangani oleh Oleh DPD HANURA sedangkan surat Keputusan DPP Hanura
No: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 Tentang Pengambilalihan
Wewenang Dpc Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Kepada Dpd Partai
Hanura Dikeluarkan Oleh DPP Hanura di Jakarta Pada tanggal 7 Januari
2018
Tidak terdapat surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang atas
nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi
13. Pasangan Calon Bupati Jayawijaya Jhon R Banua Dan Wakil Bupati Marten
Yogobi Melakukan Pendaftaran Ulang Pada Tanggal 19 Januari 2018 Pukul
08:30 WIT Hanya Mengantar Surat Keterangan Dari DPP Partai Hanura yang
isinya menyatakan bahwa DPP Partai hanura tidak pernah mendukung
paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dann Rony Elopere, ternyata
surat keterangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh DPP Hanura,
karena SK Dukungan model B1.KWK atas nama paslon Bartholomeus J
Paragaye dan Rony Elopere dikeluarkan resmi oleh DPP Hunura atas
perintah ketum DPP Hunura dan ditanda tanggani secara sah oleh ketum
dan sekjen pada tanggal 8 januari 2018, maka dengan sendirinya sk
sebelumnya atas nama. Jhon R Banua Dan Marten Yogobi tertanggal 10
agustus 2017 diyatakan batal.
14. Untuk memperjuangkan surat keterangan pada poin 11 KPU Jayawijaya
mengakali pengumuman pendaftaran ulang bagi paslon tunggal selama 9
hari (13-21 januari 2018) yaitu 3 hari sosialisasi 3 hari pengumuman 3 hari
pendaftaran, sedangkan ketentuan nasional hanya 3 hari yaitu tanggal 14-16
januari 2018.
15. Dengan melihat dokumen pedaftaran paslon a.n Jhon R Banua Dan Marten
Yogobi yang serba tidak lengkap menunjukan bahwa KPU Kab. Jayawijaya
tidak pernah melakukan verifikasi yang haarusnya disaksikan oleh Panwas
kab. Jayawijaya.
16. Terdapat kecurigaan Ijazah Paket C palsu atas nama. Jhon R Banua karena
ijazahnya dikeluarkan tahun 2006 di Kabupaten Jayapura, tetapi yang
bersangkutan juga terdaftar sebagai peserta Paket C Tahun 2008
dikabupaten yapen,
17. Pendaftaran paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere
dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018 dan langsung diverifikasi saat
itu juga
18. Kejanggalan yang terjadi adalah antara waktu pendaftaran dan waktu
verifikasi berkas paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny
Elopere terjadi saat itu juga, tetapi tidak ada perbedaan waktu. Namun
berkas paslon atas nama Jhon R Banua dan Marten Yogobi sampai saat ini
belum pernah diverifikasi dianggap sah dan lengkap oleh KPU.
19. Bahwa jelas syarat utama tidak dipenuhi oleh pasangan calon Jhon Richard
Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum utamanya mengenai
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) dimana di dalam website resmi KPU RI
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendafataran
tertanggal 3 Nopember 2016, dan pasangan calon Jhon Richard Banua,
SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum mendaftarkan Laporan Harta
Kekayaannya (LHKPN) pada bagian Laporan Harta kekayaan Komisi
Pemberantasn Korupsi khusus pilkada 2018 pada tanggal 23 Januari 2018
sedangkan penutupan Laporan Harta Kekayaan calon Bupati dan Wakil
Bupati pilkada 2018 adalah tanggal 20 Januari 2018, selain itu sebagaimana
dalam PKPU No 2 Tahun 2018 pada Lampirannya telah jelas perbaikan
syarat pencalonan dan / atau syarat calon terakhir tertanggal 20 Januari
2018.
20. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan verifikasi berkas Paslon
Jhon-Marthin pada tanggal 9 Januari 2018 tidak sesuai dengan tata cara
verifikasi yang telah diatur sesuai PKPU No 15 Tahun 2017, yang pokoknya
sebagaimana telah diuraikan dalam kesimpulan Pengadu.
21. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah
melanggar Pasal 8 huruf (a) dan (c), Pasal 10 huruf (a), Pasal 11 huruf (d),
Pasal 12 huruf (b), Pasal 13 huruf (c) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.3.2] Kesimpulan Pengadu untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas
Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Bahwa dalam fakta sidang Teradu VI, VII, dan VIII mengakui tidak
mengetahui informasi terkait verifikasi persyaratan Bakal Calon dan tidak
pernah hadir saat verifikasi dilakukan oleh KPU Jayawijaya padahal sesuai
tugas pokok dan fungsi Panwas Jayawijaya sebagai pengawas mestinya
mengawasi semua tahapan termasuk saat Verifikasi.
2. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII menerangkan dengan benar perjalanan ke
Jakarta dalam rangka Klarifikasi SK Partai Hanura bersama KPU Jayawijaya
walaupun bukan waktunya. Sebab sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, waktu untuk verifikasi dan
klarifikasi jatuh pada tanggal 25 s.d 29 Januari 2018.
3. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui dan menerangkan yang pada
intinya bahwa saat melakukan Klarifikasi SK Dukungan Partai Hanura di
Jakarta tidak pernah membawa SK DPP Partai Hanura yang dukungannya
atas nama Pengadu sebagai pembanding. Juga tidak pernah klarifikasi
bersama Pengadu. Dengan demikian klarifikasi yang dilakukan Panwas dan
KPU Jayawijaya adalah hanya sepihak dan terkesan tidak mempedulikan
Pengadu sebagai peserta Pilkada.
4. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui Keterangan Saksi DPP Hanura saat
Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang pada intinya: saksi menyatakan
benar melihat Pengadu di Kantor DPP Partai Hanura dan yang bersangkutan
mengakui telah disuruh Ketua DPP Partai Hanura untuk mengetik SK
dukungan atau B1-KWK atas nama Pengadu, Bartholomeus J. Paragaye dan
Ronny Elopere hingga pengetikan SK dimaksud sel sai dan diprint.
5. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui dalam persidangan yang pada
pokoknya menyatakan Keputusan Penyelesaian Panwas terkait permohonan
pengadu adalah hanya sebuah keyakinan. Yang tentunya tidak berdasar
secara Hukum.
6. Bahwa Teradu VI dan VIII dalam memimpin Musyawarah penyelesaian
sengketa Pilkada tidak dihadiri oleh salah satu anggota Panwas, sebagai
Teradu VII, a.n. Tadius Teddy Mabel dan Posisi Teradu VII diisi oleh staf
sekretariat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya. Yang menurut ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 15
Tahun 2017 tidak dibenarkan. Karena ketentuan Pasal 19 berbunyi:
Ayat (1)
Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kurang
dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas
Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Pengawas Pemilihan satu tingkat
diatasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi pimpinan
musyawarah.
7. Bahwa saat Majelis Pimpinan sidang memimpin sidang, atau saat sidang
DKPP berlangsung, Teradu VI, a.n. Fredy Wamo tidak fokus konsentrasinya
dan lebih banyak bermain handphone.
8. Bahwa dalam persidangan terbukti Teradu VIII a.n. Ansar S terkesan
monopoli waktu yang mestinya dijawab oleh Teradu lain, yakni KPU
Jayawijaya atas pertanyaan Ketua Majelis Sidang DKPP.
9. Bahwa tindakan Teradu VIII menunjukkan ada kerjasama antara Panwas
Jayawijaya dan KPU Jayawijaya sejak sebelum sengketa pilkada ini belum
disengketakan.
10. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Teradu menolak untuk menerima
pengaduan Pengadu hingga 30 menit lamanya. Namun kemudian Kuasa
Hukum Pengadu menelepon kepada Bawaslu Pusat dan kemudian setelah
Ketua Bawaslu RI memerintahkan untuk laporan sengketa tersebut diterima,
Teradu menerima pengaduan Pengadu dengan mendaftarkan laporan dan
atau pengaduan sebagai sengketa Pilkada.
[2.2] PETITUM PENGADU
[Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
Petitum atas Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya/Perkara
Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti Melanggar Kode Etik dan
menghukum Teradu I, II, III, IV, dan V berupa sanksi Pemberhentian Tetap;
3. Menyatakan Sah dan Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor :
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya An. Bartolomeus J.
Paragaye dan Ronny Elopere periode 2018-2023;
4. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023 an. Jhon Ricard Banua dan
Marthin Yogobi.
5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerima para
Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
periode 2018-2023; atau
6. apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon
Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono )
Petitum atas Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara
Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018)
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap;
3. Memerintahkan Teradu untuk Mencabut dan Membatalkan Keputusan
Sengketa Nomor : 003/SK/33.06/I/2018 Tentang Keputusan Sengketa
Panwas Kabupaten Jayawijaya; atau
4. Jika Majelis berpendapat lain, Pemohon/Pengadu memohon memutuskan
Pengaduan/Permohonan Pengadu Seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya terhadap Teradu I, II, III, IV,
dan V dalam perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018), para Pengadu mengajukan alat
bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 SK No. 01-630/B.1-KWK/DPP-Gerindra/2018
2. Bukti P-2 SK No. SKEP/B/070/DPP-Hanura/2018
3. Bukti P-3 SK Rekomendasi No. 018/DPC/Hanura/Kab.JWY/IX/2017
4. Bukti P-4 Surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jayawijaya,
9 Januari 2018
5. Bukti P-5 BA KPU Kab. Jayawijaya No. 31/BA/B15/I/2018 tentang
Pengembalian Berkas Paslon Bartholomeus Paragaye dan
Ronny Elopere yang diusung Gerindra dan Hanura
6. Bukti P-6 Bukti Penerimaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 tentang
Penolakan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya
7. Bukti P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.
02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018
8. Bukti P-8 Penyampaian Status Laporan Nomor
12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 Panwaslu Kab. Jayawijaya,
tgl 24 Januari 2018
9. Bukti P-9 Permohonan Penyelesaian Sengketa terkait penolakan
pendaftaran bakal paslon oleh KPU Kab. Jayawijaya Nomor
002/LSKR.DPP-Gerindra/I/2018 tanggal 23 Januari 2018
10. Bukti P-10 BA KPU Kab. Jayawijaya No. 35/BA/B15/I/2018 tentang
Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal Paslon Bartholomeus
Paragaye dan Ronny Elopere yang diusung Parta Gerindra
dan Partai Hanura, 21 Januari 2017
11. Bukti P-11 Putusan PTTUN Makassar No. 1/G/Pilkada/2018/PTTUN
Mks. Tertanggal 12 Februari 2018.
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya terhadap Teradu VI, VII, dan
VIII dalam perkara 42/DKPP-PKE-VII/2018), para Pengadu mengajukan alat
bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Surat Panwas Kab. Jayawijaya Nomor
12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status penyampaian
laporan
2. Bukti P-2 Surat Panwas Kab. Jayawijaya No.
12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status penyampaian
laporan
3. Bukti P-3 Surat Undangan mendengarkan keterangan saksi ahli dan
penyerahan kesimpulan Panwas Kab. Jayawijaya No.
020/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018
4. Bukti P-4 Surat undangan membacakan Keputusan pimpinan
musyawarah Panwas Kab. Jayawijaya No.
032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6 Februari
2018
5. Bukti P-5 Surat undangan membacakan Keputusan pimpinan
musyawarah Panwas Kab. Jayawijaya Nomor
024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari
2018
6. Bukti P-6 Surat Undangan Musyawarah sengketa Panwas Kab.
Jayawijaya No. 013/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tertanggal
25 Januari 2018
7. Bukti P-7 Penerimaan laporan No.
02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 Formulir Model
A1
8. Bukti P-8 Surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati terkait penolakan pendaftaran bakal calon
oleh KPU Kab. Jayawijaya No. 002/LSKR.DPP-
Gerindra/I/2018 tanggal 23 Januari 2018
9. Bukti P-9 Berita Acara Nomor: 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19
Januari 2018 tentang Pengembalian Berkas Bakal Pasangan
Calon Bartholomeus Paragaye Dan Ronny Elopere Yang
diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura.
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Dalam Perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu KPU Kab.
Jayawijaya para Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai
berikut:
Saksi Soleman Elosak
1. Saksi adalah ketua DPC partai Gerindra Kab. Jayawijaya
2. Saksi menyatakan benar telah hadir di Kantor DPP Partai Hanura pada
tanggal 7 Januari 2018 sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Jayawijaya yang juga mengusung pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye
dan Ronny Elopere untuk melakukan pertemuan dengan Ketua dan Sekjen
DPP Partai Hanura. Saksi telah menerangkan dengan jelas tujuan kehadiran
di Kantor DPP Partai Hanura dimana kehadiran yang bersangkutan adalah
untuk kepentingan urusan rekomendasi B1-KWK Partai Hanura.
3. Saksi juga mendengar dan menyaksikan sendiri, ketua Umum DPP Hanura
memerintahkan Sekjen untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang
dukungannya kepada Pengadu I Bartholomeus J. Paragaye dan Pengadu II
Ronny Elopere pada tanggal 8 Januari 2018. Surat Keputusan DPP Hanura
dikeluarkan dengan nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura.
Saksi Yance Tenouye
1. Saksi adalah ketua tim sukses pasangan Bakal Calon Bupati Bartholomeus
J. Paragaye dan Calon Wakil Bupati Ronny Elopere.
2. Pada tanggal 7 januari 2018 Saksi masih berada di Makassar. Hari itu juga
langsung ke Jayapura, dan meneruskan perjalanan ke Wamena (Ibukota
Jayawijaya).
3. Saksi tiba di Wamena (Jayawijaya) pada tanggal 9 Januari 2018.
4. Pada tanggal 9 Januari 2018 saksi menyiapkan berkas dukungan Partai
Politik dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati.
5. Pada tanggal 10 Januari 2018, setelah Saksi menyiapkan semua berkas
dukungan maupun berkas syarat calon sekitar pukul 17.00 WIT Calon
Bupati (Pengadu I) bersama saksi dan massa pendukung tiba di kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk mendaftarkan diri. Komisioner KPU menerima
menerima Pengadu I bersama Tim dan membuka rapat dengan resmi dan
selanjutnya berkas Pengadu diverifikasi saat itu juga.
6. Bahwa benar saat itu Calon yang hadir hanya bakal calon Bupati (Pengadu I)
sedangkan bakal calon wakil Bupati berada di Jakarta karena tiket yang
telah dibelinya telah disabotase oknum yang tidak bertanggung jawab.
(dibuktikan dengan surat laporan polisi).
7. Bahwa setelah dilakukan verifikasi berkas, Teradu III/divisi teknis
menyampaikan bahwa Surat Keputusan Partai Hanura yang disampaikan
adalah Salinan, bukan yang asli. Saksi saat itu menerangkan bahwa SK
Partai Hanura yang asli masih dipegang oleh Calon Wakil Bupati yang berada
di Jakarta. Maka Pengadu I bersama Tim menyampaikan SK Partai Hanura
ini berupa Scan dari yang asli. Namun Teradu III/divisi teknis “Sarlota
Wartanoy” “menolak dan mengembalikan berkas”.
8. Bahwa KPU Kab. Jayawijaya menyampaikan pada saksi beserta Tim Pengadu
bahwa Bakal Calon Bupati beserta wakil harus hadsama-sama hadir. Bahwa
kemudian dilakukan break selama satu jam.
9. Saksi juga mendengar dan melihat Teradu III “Sarlota Wartanoy” mengucap
kata “Bangsat kamu” kepada semua yang hadir dalam ruangan dan
membanting mic diatas meja rapat kemudian Teradu langsung dikawal oleh
anggota TNI/Polri keluar melalui pintu samping dan Teradu lainnya juga
keluar satu persatu melalui pintu yang sama. Hal itu terjadi di Kantor KPU
pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 23:00 WIT.
10. Bahwa setelah pendaftaran Pengadu ditolak dan berkas dukungan calon
dikembalikan, “Teradu I, II, III, IV, dan V meninggalkan tempat tanpa
menutup acara pendaftaran dengan resmi.”
11. Pada tanggal 11 Januari 2018 Saksi mendengar keberadaan surat Edaran
KPU RI tentang perpanjangan pendaftaran bagi kabupaten/kota yang hanya
calon tunggal.
12. Setelah adanya surat edaran KPU RI tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V
mengeluarkan 2 (dua) pengumuman dalam sehari, yaitu tepatnya pada
tanggal 12 Januari 2018 tanpa tanda tangan. Pengumuman tersebut
pertama pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2018 sesuai petunjuk KPU RI, yag
kedua pada tanggal 13 s.d 21 Januari 2018. Rinciannnya yakni 3 (tiga) hari
sosialisasi, 3 (tiga) hari pengumuman dan 3 (tiga) hari pendaftaran.
13. Setelah melengkapi berkas yang kurang sebagaimana yang disampaikan oleh
Komisioner Divisi Teknis (Teradu III) pada tanggal 10 januari 2018,
“khususnya Surat Keputusan Partai Hanura yang asli” maka pada tanggal 19
Januari 2018, saksi bersama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati datang di
kantor KPU sekitar pukul 16.00 WIT, dan mendaftar sebagai calon. Saat itu
juga dilakukan verifikasi setempat atas dokumen Calon yang disampaikan
dan tidak ada masalah. Namun selang 5 (lima) menit kemudian, Ketua KPU
Jayawijaya menyampaikan bahwa “ada surat keterangan dari DPP partai
Hanura yang menyatakan tidak mengakui Surat keputusan dukungan
kepada Bartolomeus J Paragaye dan Ronny Elopere” surat keterangan
tersebut menurut ketua KPU disampaikan oleh Jhon Ricard Banua dan
Marthin Yogobi pada tanggal 19 Januari 2018 jam 9.00 WIT di kantor KPU
Jayawijaya. Kemudian saksi mempersoalkan surat tersebut.
14. Bahwa telah terjadi perdebatan yang alot, dan saat itu saksi mengusulkan
Komisioner KPU, Anggota Panwas dan Tim Sukses Calon untuk bersama-
sama lakukan klarifikasi Surat Keterangan tersebut di DPP Hanura di
Jakara, dan saat itu juga disepakati bersama.
15. Keesokan harinya Pengadu bersama Tim, KPU Kab. Jayawijaya, dan Panwas
jayawijaya berangkat ke Jakarta namun tidak bersamaan. Sesampainya di
Jakarta anggota KPU bersama anggota Panwas Jayawijaya tidak
menghubungi Tim Pengadu (Pengadu II dan Saksi Kornelius Logo).
16. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, saksi bersama Bakal Calon dan Tim
Sukses kembali mendaftar di Kantor KPU Jayawijaya sekitar pukul 16.00
WIT. Sesampai di Kantor KPU Jayawijaya, Tim Pengadu diterima oleh Teradu
I, II, III, IV, dan V yang langsung membuka acara penyerahan berkas
dukungan calon. Namun Komisioner langsung membaca Berita Acara hasil
klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 di DPP Hanura di
Jakarta. Yang isinya menyampaikan bahwa “DPP Hanura tidak pernah
mengeluarkan SK Nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8
Januari 2018. Mendengar hal itu, saksi memprotes dengan menyampaikan
beberapa hal yaitu:
17. Saksi juga mempertanyakan surat keterangan tersebut, karena calon yang
masukan surat keterangan itu telah mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018
sedangkan surat keterangan tersebut dimasukkan pada tanggal 19 Januari
2018 saat masa pendaftaran berlangsung, karena menurut saksi
18. Teradu I, II, III, IV, dan V saat acara pendaftaran calon berlangsung bersikap
keluar masuk ruangan, bermain ahndphone, dan terlihat bersikap tidak
netaral.
19. Pengadu telah mendaftarkan diri pada tanggal 10, 19 dan 21 Januari 2018,
para teradu membuka acara pendaftaran secara resmi namun akhir dari
acara pendaftaran, Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menutup dengan resmi,
malah para teradu bersikap, keluar satu persatu.
Saksi Kornelius Logo
1. Saksi dalam keterangannya menerangkan bahwa, saksi adalah Sekretaris
Tim Foberja Papua (Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya)
2. Saksi menerangkan bahwa, Surat Keputusan Partai Hanura nomor :
SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 tentang pengambilalihan wewenang DPC
Kabupaten Jayawijaya, yang diberikan kepada pengurus DPD Provinsi Papua
an. Sdr. Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos itu pada tanggal 7
Januari 2018, sementara dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B.
1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan
Model B. 4 - KWK Parpol ditanda tangani pada Tanggal 3 Januari 2018.
3. Terkait Partai Demokrat: dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B.
1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan
Model B. 4 - KWK Parpol ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018.
Sementara Surat Tugas /Rekomendasi sebagai Sekretaris Partai Demokrat
a.n Hanna Mabel diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2018. Demikian juga
Partai Amanat Nasional, Saksi menjelaskan, Rekomendasi Dukungan Calon
oleh DPD PAN Provinsi Papua adalah tertanggal 5 Januari 2018, sedangkan
Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol,
Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditanda tangani pada
Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua Model B KWK Parpol
mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya.
4. Perihal Partai PDI Perjuangan: pada tanggal 9 Januari 2018 Bakal Calon
Jhon Banua dan Marthin Yogobi mendaftar di KPU Kabupaten Jayawijaya,
sedangkan pengambilihan kepengurusan tingkat DPC di berikan Oleh DPP
PDI Perjuangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 9 Januari 2018.
5. Klarifikasi ke DPP Partai Hanura di Jakarta: Saksi bersama calon Wakil
Bupati Ronny Elopere (Pengadu II) yang juga sebagai ketua Partai Hanura
DPC Kabupaten Jayawijaya berangkat ke Jakarta pada tanggal 20 Januari
2018., bahwa telah ada kesepakatan bersama antara KPU Kab. Jayawijaya,
Panwas kab. Jayawijaya, dan Bakal Calon untuk sama-sama ke DPP Hanura
di Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Namun hal itu tidak terjadi. saksi
mempertanyakan apakah KPU telah sampai di DPP Hanura atu tidak, karna
waktu yang sangat singkat dan sulit itu KPU menyatakan telah bertemu
pengurus DPP Hanura dan telah menerima penjelasan tentang surat
keterangan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara. Saksi
menerangkan, saat tanggal 20 Januari 2018 tersebut masih ada
permasalahan di internal DPP partai hanura, (ada dua kubu), bagaimana
mungkin semudah itu bisa bertemu dengan Ketua Umum dan Sekretaris
Jendral yang saling bertikai saat itu.
6. Pada tanggal 20 Januari 2018 , Saksi bersama bakal calon wakil bupati tiba
di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB, dan melanjutkan perjalanan ke
Manhattan hotel karena saat itu ada kegiatan DPP Partai Hanura.
Sesampainya di hotel Manhattan Saksi dan pengadu II sulit untuk bertemu
dengan Ketua Umum dan Sekjen DPP Hanura akibat dualisme
Kepengurusan partai Hanura. Keesokan hari, saksi bersama bakal calon
(Wakil Bupati (Pengadu II) kembali untuk menemui Katua Umum dan sekjen,
namun tetap sulit untuk ditemui.
7. Saksi menjelaskan dalam Partai Hanura tindakan mencabut dan
membatalkan SK yang lama lalu mencabut dan Membatalkan lagi SK
terbaru/ yang kedua, adalah hal yang tidak benar.
[2.4.2] Dalam Perkara 42/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Panwas Kab.
Jayawijaya para Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai
berikut:
Saksi Pengadu a.n Yance Tenouye
a. Saksi adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Jayawijaya sekaligus
Ketua Tim Pemenangan para Pengadu.
b. Saksi Menerangkan semua kejadian saat akan pendaftaran Bakal Calon di
Kantor KPU Jayawijaya pada tanggal 10, 19 dan 21 Januari 2018
c. Saat pendaftaran tanggal 19 Januari 2018 turut hadir para Teradu (Panwas
Kabupaten Jayawijaya)
d. Saksi meminta pada KPU Kabupaten Jayawijaya dan para Teradu (Panwas
Kabupaten Jayawijaya) agar para Pengadu beserta Tim dilibatkan dalam
verfikasi ke DPP Hanura di Jakarta.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 8 Maret 2018 para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu
[2.5.1.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya)
dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
1. Dalam setiap kegiatan rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya tetap
membuat Berita Acara untuk menerangkan kejadian dan proses
pengambilan keputusan. Dalam kasus tanggal 10 Januari 2018 memang
benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan penolakan berkas
pencalonan yang diajukan para Pengadu tidak dapat menghadirkan
dokumen asli untuk diteliti sebagaimana diatur dalam pasal 45 PKPU Nomor
3 Tahun 2017. Penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor
19/BA/B15/I/2018.
2. Pengaduan para Pengadu untuk kejadian tanggal 19 Januari 2018 (masa
perpanjangan pendaftaran) tidak beralasan sehingga perlu dijelasakan bahwa
partai Hanura memang telah mendaftarkan pasangan calon Jhon Richard
Banua dan Marthin Yogobi dengan dokumen pencalonan model B1-KWK
Parpol ditanda tangani oleh Keua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekjen
Syarifuddin Sudding SH, MH dengan nomor SKEP/B/002/DPP-
HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 serta Surat Keputusan
nomor SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017
tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya – Provinsi Papua
Periode 2018-2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman
Sapta dan Sekretaris Jenderal Syarifuddin Sudding SH, MH.
3. Pengaduan para Pengadu untuk tanggal 21 Januari 2018 tidak beralasan
karena sudah menjadi tugas KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan
verifikasi dan klarifikasi ke partai politik seandainya terjadi keraguan
terhadap dokumen pencalonan ataupun terjadi dukungan ganda, dan proses
tersebut disaksikan oleh Panwaslu Jayawijaya dan dituangkan dalam Berita
Acara nomor 32/03.1/BA/B15/I/2018. Seandainya pihak Pengadu merasa
sangsi terhadap keabsahan proses yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya
maka pihak pengadu bisa mendatangi dan menanyakan ke DPP Partai
HANURA.
4. Pencalonan Partai Hanura dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat yang mengambil
alih kewenangan pengurus Partai Hanura tingkat Kabupaten. Hal ini
dikuatkan dengan munculnya Surat Keputusan Nomor SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018 Tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua.
5. Bahwa terdapat Keberatan para Pengadu terhadap Berita Acara KPU
Kabupaten Jayawijaya No. 35/BA/B16/I/2018, tanggal 22 januari 2018,
tentang penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama,
Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, yang diusung
oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. Dikaitkan dengan Berita Acara KPU
No. 31/BA/B15/I/2018, tanggal 19 Januari 2018., tentang Pengembalian
Berkas Bakal Pasangan Calon atas nama, Drs. Bartholomeus J. Paragaye
dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai
Hanura. Keberatan dimaksud karena adanya Penolakan Berkas pendaftaran
Bakal pasangan Calon atas Nama Pengadu dan Pengembalian Berkas Bakal
Pasangan Calon atas nama Pengadu oleh Teradu, karena alasan Dukungan
dari Partai Hanura berdasarkan Surat No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 tidak diakui oleh Partai Hanura
dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan No.01/SK/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang
menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat
Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari
2018 dimaksud.
6. Bahwa Pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 15.19 WIT pasangan Pengadu
Sdr.Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere datang mendaftar ke KPU
Kabupaten Jayawijaya dengan menyerahkan berkas persyaratan.
Selanjutnya Teradu I s.d V (KPU Kabupaten Jayawijaya) melakukan verifikasi
atas berkas yang diserahkan kepada Teradu. Dalam berkas tersebut
disebutkan bahwa para Pengadu didukung oleh Partai Gerindra dan Partai
Hanura. Untuk dukungan dari Partai Gerindra tidak ada masalah dan
dinyatakan sah oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. Namun untuk dukungan dari
Partai Hanura terjadi masalah, karena Surat No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018, yang menjadi dasar dukunganya
bagi para Pengadu tidak diakui keabsahanya oleh Partai Hanura, hal ini
dapat dibuktikan dengan beberapa surat yang disampaikan kepada Teradu
sebagai berikut :
Adanya Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11
Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai
Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud.
Adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani
Rakyat Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10
Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya,Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan
mengesahkan Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati
dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati
Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Adanya Model B.1-KWK Parpol, tentang Keputusan DPP Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA) Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal
10 Agustus 2017, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin
Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Jayawijaya,
Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Adanya Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, Tentang Pengambil Alihan
Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Jayawijaya Provinsi Papua;
Adanya Surat Tugas dari Partai HANURA Nomor :SGAS/15/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, yang menugaskan Sdr. Drs.
Darwis A. Achmat (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura ProfvPapua) dan
Jimmy Hegemur, S.Sos (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Prov Papua)
untuk mendaftarkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Jayaijaya atas nama Jhon Richard Banua dan Marthin
Yogobi.
7. Mengingat terdapatnya dukungan Ganda dari Partai HANURA selanjutnya
pada tanggal 20 Januari 2018, KPU Kabupaten Jayawijaya bersama
Panwaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke
DPP Partai HANURA dan didapat hasil bahwa :
Pertama, DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan Surat No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018.
Kedua, Partai HANURA hanya memberikan dukungan kepada
Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr.
Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.
8. Mendasarkan dari data-data tersebut diatas dan berdasarkan hasil verifikasi
administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Teradu yang disaksikan oleh
Panwas, maka kesimpulanya adalah bahwa Dukungan Dari Partai Hanura
kepada para Pengadu adalah bermasalah dan olehnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, maka dukungan tidak bisa dijadikan
sebagai dasar perhitungan dalam pemenuhan syarat dukungan pencalonan
yang diajukan oleh para Pengadu. Mengingat dukungan dari Partai Hanura
bermasalah, menjadikan dukungan Partai Politik atau gabungan Partai
Politik kepada para Pengadu tidak mencukupi batas minimal, karenanya
Teradu I s.d V menolak atau tidak menerima Pendaftaran dari Pengadu.
9. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan surat
nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang
hanya ditanda tangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal tanpa disertai dengan
mandat ataupun keputusan pimpinan DPP Hanura dan surat nomor
01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang terindikasi
bertentangan dengan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU no.3
Tahun 2017.
10. Bahwa terkait dengan dengan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018
tertanggal 11 Januari 2018, hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris
Jenderal tanpa disertai dengan mandat ataupun keputusan pimpinan DPP
Hanura adalah bukan merupakan kapasitas Teradu I s.d V (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya) untuk mempersoalkan hal itu, karena hal itu
merupakan masalah internal dari Partai Politik dan Teradu tidak memiliki
kewenangan untuk itu. Teradu dalam kaitanya dengan adanya dukungan
ganda dari Partai Politik atau Gabungan artai Politik kepada Bakal Pasangan
Calon, kewenangannya hanyalah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
DPP Partai yang memberikan dukungan ganda dan hasilnya dipakai sebagai
dasar mengambil keputusan. Jika para Pengadu merasa dirugikan terhadap
dukungan ganda yang diberikan oleh Partai HANURA, semestinya para
Pengadu mempersoalkan hal tersebut kepada Partai HANURA melalui
mekanisme yang ada di Partai dan bukan melemparkan permasalahan
antara partai dan Pengadu terkait dengan dukungan tersebut kepada
Teradu.
11. Bahwa terkait dengan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal
11 Januari 2018, yang terindikasi bertentangan dengan dengan Pasal 35
ayat (5) huruf a dan b PKPU No.3 Tahun 2017. Hal ini juga bukan
merupakan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya, karena pengujian terhadap peraturan perundang-undangan
merupakan kewenangan institusi lain. KPU Kabupaten Jayawijaya hanyalah
sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan. Terkait dengan
Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU Nomor 3 Tahun 2017, menurut Teradu
Pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lagi.
Jika kita kaitkan dengan dukungan dari Partai Hanura baik kepada
Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, SH, maka
dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Partai Hanura memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Jhon
Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, melalui
Surat Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Nomor :
SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, , tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si
dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil
Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023 dilakukan pada
tanggal 10 Agustus 2017.
- Sedang dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura (versi Pengadu)
kepada Pengadu melalui Surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018,
dilakukan pada tanggal 08 Januari 2018, ini artinya dukungan Partai
Hanura kepada Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi,
SH, M.Hum lebih Awal dibandingkan dukungan terhadap Pengadu.
- Sekalipun waktu pemberian dukungan sudah sangat jelas, namun Teradu
I s.d V karena menjalankan ketentuan perundang-undangan tetap
melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Partai Pendukung, demikian
juga memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan
klarifikasi kepada partai pendukungnya, namun hal tersebut juga tidak
dilakukan padahal mengetahui adanya dukungan ganda sudah lebih awal
sebelum Pengadu meakukan pendaftaran.
- Demikian dalam kaitanya surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018
tertanggal 11 Januari 2018, yang menurut Pengadu terindikasi
bertentangan dengan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU No.3
Tahun 2017. Teradu tidak dalam kapasitas menerima atau menolak surat
tersebut, tapi lebih mempermasalahkan adanya dukungan ganda yang
karenanya tidak dapat dijadikan sebagai penghitungan terhadap syarat
pencalonan.
12. Teradu I s.d V menjawab aduan perihal Teradu mengklarifikasi hal-hal
tersebut bukan langsung kepada pihak yang menandatangani surat-surat
terkait dukungan Pasangan Calon Bupati Calon Jhon Richard Banua, SE,
M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, yaitu Ketua Umum dan Wakil
Sekretaris Jenderal DPP Hanura, sehingga klarifikasi Teradu itu sangat
disangsikan kebenaranya.
13. Bahwa verifikasi dan klarifikasi administrasi dan faktual yang harus
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya adalah klarifikasi secara
kelembagaan bukan perseorangan, karena dukungan dari Partai Politik
kepada Pengadu juga sebagai dukungan kelembagaan Partai dan bukan
dukungan orang perseorangan atau dukungan dari ketua umum atau dari
wakil sekjen. Karenanya verifikasi dan klarifikasi kepada Partai oleh
Teradu bergantung kepada siapa yang diberi tugas dari Partai untuk dapat
menemui dan memberikan klarifikasi kepada Teradu I s.d V. Adapun
akurasi kebenarannya sangat bisa dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian maka sangatlah keliru dan tidak benar jika Pengadu
mendalilkan sebagaimana tersebut diatas.
14. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
sikap Teradu kepada Pengadu sungguh berbanding terbalik terhadap sikap
Teradu kepada Pasangan Calon Bupati Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si
dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum:
- Bahwa perbedaan sikap Teradu yang didalilkan oleh Pengadu
sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan asumsi dari Pengadu
saja, sebagai akumulasi kekecewaan dari Pengadu yang ditarik
dukunganya dari Partai Hanura. Teradu tidak akan pernah membedakan
atau bersikap diskriminatif terhadap Pasangan Bakal Pasangan Calon
yang mendaftar ke Teradu, Teradu hanyalah menjalankan perintah
peraturan perundang-undangan saja. Terkait dengan siapakah yang
menaftarkan kepada Teradu, apakah itu dari DPC atau DPD hal itu adalah
masalah internal Partai yang Teradu tidak boleh melakukan intervensi,
selagi hal tersebut masih diperkenankan oleh ketentuan hukumyang
berlaku maka Teradu akan menerimanya.
- Dengan demikian diterima atau ditolaknya pendaftaran dari Pasangan
Bakal Calon lebih kepada apakah persyaratan pencalonan telah dipenuhi
atau tidak dan apakah ketentuan perundang-undangan membolehkan
atau tidak.
15. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu (Poin 8) yang pada intinya
menyatakan bahwa Teradu dalam menerima surat mandat dari DPP Hanura
kepada DPD Hanura Provinsi Teradu tidak bersikap teliti.
- Bahwa jawaban terhadap hal ini sudah Teradu berikan dalam poin 1
jawaban dan penjelasan Teradu diatas.
- Baahwa Teradu tidak ada memiliki kewenangan untuk mengintervensi
urusan Partai Politik apalagi terkit soal mandat atau pengambil alihan
proses pendaftaran oleh partai dari DPC ke DPD, hal yang penting bagi
Teradu adalah apakah dokumen yang terkait dengan syarat pendaftaran
sebagai Pasangan Bakal Calon memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau tidak. Dan verifikasi serta klarifikasi yang Teradu lakukan adalah
menunjukan DPP Partai Hanura adalah tidak mendukung Pengadu,
sehingga berakibat minimal dukungan Partai Politik atau gabungan Partai
Politik kepada Pengadu tidak terpenuhi.
- Bahwa seharusnya permasalahan Pengadu dengan Partai Hanura terkait
dengan dukungan Partai Hanura kepada Pengadu tidak dibawa atau
dilempar kepada Teradu, karena hal itu bukan ranahnya Teradu,
sekalipun Pengadu memaksa atau mendesakan kepada Teradu, Teradu
tidak akan menerimanya karena memang bukan wewenang Teradu.
16. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang pada intinya Pengadu
mendalilkan mau mengajukan berkas dukungan dari Partai selain Partai
Hanura dan Gerindra tidak diperbolehkan oleh Teradu.
Dalil Pengadu ini merupakan suatu kekeliruan dan merupakan akal-akalan
saja dari Pengadu untuk mengulur-ulur waktu, karena Partai Politik yang
diajukan Pengadu harus secara tertulis dan serahkan kepada Teradu dalam
bentuk satu rangkap dokumen asli dan satu rangkap salinan tetapi pihak
Pengadu hanya menunjukan foto dalam HP dan diperlihatkan kepada Teradu
serta meminta untuk diterima. Hal ini bertentangan dengan pasal 45 ayat (1)
dan(2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Kalau memang Pengadu serius untuk
mendaftar semestinya jauh sebelum waktu pendaftaran Pengadu harus
mengecek syarat-syarat yang harus dipenuhi.Terkait dengan dukungan dari
Partai Politik, Pengadu seharusnya juga sudah dapat memastikan Partai
Politik yang mendukungnya dan tidak akan menarik atau mencabut
dukunganya. Dengan demikian janganlah ketidakmampuan dari Pengadu
dalam memperoleh dukungan Partai Politik dibebankan kepada Teradu yang
tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.
17. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas lagi terhadap dalil-dalil yang
dikemukakan Pengadu dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
Dalam kaitanya dengan penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan
Calon dari Pengadu oleh Teradu dengan alasan tidak mendapatkan
dukungan minimal atau tidak memenuhi dukungan 20 % dari jumlah kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
Nomor: 35/BA/BI5/2018, tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere,
S.Ip.M.Kp., tanggal, 22 Januari 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 22 Januari 2018 adalah
telah benar, karena telah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) No,3 Tahun 2017 pasal 39 ayat (8), tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Jayawijaya telah secara hati-hati dan
mempertimbangkan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan.
18. Pengadu tidak memperoleh dukungan minimal (20%) dari Jumlah Kursi
DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusung Pasangan Bakal Pasangan Calon atas nama Pengadu dalam
Pemillihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Jayawijaya. Hal ini
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU No.3 tahun 2017,
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian
maka secara hukum Pengadu tidak memenuhi persyaraan pencalonan
sebagaimana ketentuan hukum.
19. Bahwa memang benar di dalam dokumen pendaftaran Pengadu yang
didaftarkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya baik pada pendaftaran pertama
pada tanggal 19 Januari 2018 dan pada tanggal 21 Januari 2018 (pada saat
perpanjangan pendaftaran), terdapat Surat Dukungan Dari Partai Hanura,
tanggal 8 Januari 2018. Namun setelah Teradu melakukan klarifikasi ke
DPP Partai Hanura tanggal 17 Januari 2018, ternyata Partai Hanura
menyatakan tidak pernah membuat surat dukungan kepada Pengadu dan
Partai Hanura mendukukung Pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin
Yagobi, klarifikasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
30/03.1/BA15/I/2018, tanggal 17 Januari 2018. Demikian juga pada
tanggal 20 Januari 2018, sehari setelah Pasangan Pengadu mendaftar pada
tanggal 19 Januari 2018, Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya bersama
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapwijaya melakukan klarifikasi
kepada DPP Partai Hanura hasilnya Dukungan Partai Hanura hanya kepada
Pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yagobi dan tidak mendukung
Pasangan dari Pengadu. Klarifikasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor :
32/03.1/BA/B15/I/2018.tanggal 20 Januari 2018. Disamping itu Dewan
Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, mengeluarkan Surat Keterangan
Nomor : 01/SK/DPP-HANURA/VI/2018, yang meneranggkan bahwa DPP
Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Dukungan
kepada Bakal Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere
tanggal 8 Januari 2018, dan mengangap Surat Dukungan tersebut tidak
berlaku. Dengan tidak adanya dukungan dari Partai Hanura, maka dengan
demikian dukungan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk
Pasangan Pengadu tidak memenuhi dukungan minimal (20 %).
20. Bahwa pada saat mendaftar pada tanggal 21 Januari 2018, Pasangan
Pengadu mendaftar tanpa dihadiri oleh Calon Wakil Bupati, hal ini
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (5) yang menyatakan : Pengurus Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), wajib hadir pada pada saat
pendaftaran, selanjutnya dalam ayat (7) disebutkan : Dalam hal pengurus
partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon tidak
dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (5), Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat
melakukan pendaftaran , kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh
halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
bersangkutan. Bahwa Surat Keterangan Dari Kepolisian Nomor :
SK/01/I/2018/SPKT, yang disertakan dalam dokumen pendaftaran adalah
bukanlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) tesebut di atas.
Mendasarkan pada uraian tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa para
Pengadu tidak dapat memenuhi syarat dukungan yang harus diserahkan
kepada Teradu I s.d V secara lengkap dan tepat waktu. Jika dalam hal ini
Teradu I s.d V mengikuti kehendak dari para Pengadu untuk meloloskan dari
pendaftaran Bakal Pasangan Calon, maka akan berakibat yang fatal dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya,
karena tentu akan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan resikonya tentu saja
Teradu dapat diberikan sanksi pidana.
21. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 jam 14:43 WIT Pasangan Calon JHON
RICHARD BANUA dan MARTHIN YOGOBI dicalonkan oleh 11 Partai Politik
termasuk didalamnya Partai Gerindra dan Hanura.
22. Setelah dilakukan penelitian dokumen, maka ditemukan bahwa dokumen
model B 1-KWK Parpol untuk Gerindra tidak ada sehingga dukungan Partai
Gerindra oleh Teradu di coret dan tidak dimasukan dalam dukungan
Gabungan Partai.
23. Bahwa dukungan Partai Hanura kepada Pasangan Calon JHON RICHARD
BANUA dan MARTHIN YOGOBI dinilai memenuhi syarat karena Model B 1-
KWK Parpol ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan
nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, tertanggal 10 Agustus 2017
serta dilengkapi dengan Surat Keputusan DPP mengusung calon yang
ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Dalam dokumen
pencalonan terdapat SK Nomor: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 Tentang
Pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Jayawijaya Provinsi Papua yang ditandatangani Ketua Umum dan
Wakil sekretaris Jenderal.
24. Pada tanggal 10 Januari 2018 jam 17:30 WIB. Pasangan Bakal Calon
BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE diantar oleh partai
GERINDRA dan HANURA mendaftar ke KPU Jayawijaya tapi, Calon Wakil
Bupati tidak hadir dengan alasan kehilangan tiket di Bandara Soekarno
Hatta.
25. Selanjutnya Pokja penerimaan dokumen meneliti dokumen yang dibawah
oleh tim pengusung dan diperoleh hasil bahwa dokumen pencalonan partai
Gerindra dinyatakan “sah” mengusung Pasangan Bakal Calon
BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE, tetapi untuk Partai
Hanura terbukti tidak memberikan dukungan kepada Pasangan Pengadu,
karena Pengadu tidak membawa dokumen pencalonan yang asli. Sehingga
mengingat waktu sudah habis masa pendaftaran, KPU Kabupaten Jayawijaya
sepakat menolak pencalonan dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor
19/BA/B15/I/2018.
26. Setelah Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ditutup, KPU Kabupaten
Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua serta KPU RI di
Jakarta sambil melaporkan mengenai Pasangan Bakal Calon di Kabupaten
Jayawijaya hanya terdapat 1 Pasangan Bakal Calon yang memenuhi syarat.
27. Dari konsultasi tersebut disimpulkan dan diputuskan bahwa KPU
Jayawijaya harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai dari
tanggal 19 s.d 21 Januari 2018, hal ini di kuatkan dengan SK Nomor
15/Kpts/KPU KAB.030/2018.
28. Selanjutnya KPU Kabupaten Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Papua tentang potensi konflik yang akan muncul dari dukungan Partai
HANURA dimana kemungkinan dualisme dukungan Partai. Anggota KPU
Provinsi Papua devisi Teknis menyarankan agar KPU Kabupaten Jayawijaya
melakukan klarifikasi ke DPP HANURA untuk mengantisipasi keabsahan
dari dukungan Partai Hanura.
29. Merujuk hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua, selanjutnya pada
tanggal 17 Januari 2018, KPU Kabupaten Jayawijya didampingi oleh KPU
Provinsi Papua melakukan klarifikasi ke DPP Partai HANURA untuk
menanyakan dukungan Partai Hanura yang resmi kepada Pasangan Bakal
Calon siapa ? hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor
30/03.1/BA/B15/I/2018.
30. Setelah perpanjangan masa pendaftaran dibuka, pada tanggal 19 Januari
2018, jam 08.23 WIT Pasangan Calon JHON RICHARD BANUA dan MARTHIN
YOGOBI diantar 10 partai politik mendaftar ulang ke KPU Kab. Jayawijaya.
Pada saat pendaftaran, perwakilan partai HANURA menyerahkan surat
nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 yang
intinya DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan surat dukungan ke
pasangan calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE.
31. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2018 jam 15:19 WIT pasangan
BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE datang mendaftar ke
KPU Kabupaten Jayawijaya dan dilakukan diregistrasi. Dan pada saat
pemeriksaan berkas, KPU Jayawijaya menunjukan surat nomor
01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang diterima
dari perwakilan Partai Hanura pada saat pendaftaran pasangan Jhon
Richard Banua dan Marthin Yogobi. Isi surat tersebut intinya menerangakan
bahwa DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan surat dukungan ke
pasangan calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE.
Karena dari pihak pasangan BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY
ELOPERE tidak bisa menunjukan data yang falid, maka KPU Kabupaten
Jayawijaya mengembalikan berkas pencalonan dan mengeluarkan Berita
Acara nomor 31/BA/B15/I/2018.
32. Dampak dari adanya dukungan ganda dari Partai Hanura, selanjutnya pada
tanggal 20 Januari 2018 KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Panwaslu
Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai HANURA dan
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/03.1/BA/B15/I/2018
yang dengan isinya Dukungan Partai Hanura hanya kepada Pasangan Calon
Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Berita acara ini ditandatangani
oleh KPU Kabupaten Jayawijaya bersama DPP partai HANURA dan Panwaslu
Jayawijaya.
33. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2018 jam 15:19 WIT pasangan
Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere datang mendaftar ke KPU
Kabupaten Jayawijaya dan dilakukan registrasi tapi tidak dihadiri calon
Wakil Bupati. Saat itu terjadi perdebatan dalam proses pendaftaran karena
pihak pendaftar memaksakan diri untuk tetap didaftarkan walaupun
menyalahi aturan karena Calon Wakil Bupati tidak hadir. Pokja pendaftaran
menolak proses pendaftaran karena tidak dihadiri oleh salah satu pasangan
calon tanpa keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
34. Sekitar jam 22.30 WIT tim sukses Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny
Elopere datang ke tempat pendaftaran menyerahkan surat dari Polres
Jayawijaya nomor : SK/01/I/2018/SPKT.
35. KPU Kabupaten Jayawijaya mempersilahkan kepada Tim Sukses untuk
menyampaikan dokumen serta hasil klarifikasi versi Tim Sukses mengenai
kelengkapan dokumen dukungan pencalonan dari Partai HANURA dan
klarifikasi surat nomor :01/SK/DPP-HANURA/I/2018’. Tim sukses tidak
mampu mengklarifikasi dokumen yang dimaksud serta meminta dan
mengharuskan KPU Jayawijaya dan Panwaslu Jayawijaya yang harus
melakukan klarifikasi.
36. Salah satu Anggota KPU yakni Devisi Teknis a.n Sarlota Wartanoy
menyampaikan kronologis verifikasi dan klarifikasi di DPP Partai HANURA
yang dibuktikan lewat Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/I/2018 yang
kesimpulannya DPP Partai HANURA hanya mendukung pasangan Jhon
Richard Banua dan Marthin Yogobi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pilkada Kabuaten Jayawijaya.
37. Setelah waktu menunjukan pukul 23: 40 WIT, KPU Kabupaten Jayawijaya
melakukan rapat pleno mengenai dokumen pencalonan yang disampaikan
Tim Sukses Pasangan Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, dimana
kesimpulannya ditolak karena tidak memenuhi dukungan minimal serta
mengembalikan dokumen kepada Tim Pasangan Calon.
38. Tim Sukses Pasangan Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere tidak
mau menerima dokumen yang dikembalikan oleh Saudara Markus Way dan
malah melakukan intimidasi kepada komisioner yang berada di depannya.
39. Kemudian sdr. Sarlota Wartanoy menyampaikan alasan bahwa dokumen
tidak bisa diterima karena tidak memenuhi syarat pencalonan, tapi kembali
lagi komisioner KPU Jayawijaya mendapat intimidasi dari tim pendukung
pasangan calon sampai situasi tidak kondusif, yang akhirnya Komisioner
dievakuasi oleh pihak kepolisian dikarenakan tim pendukung paslon yang
mulai tidak terkendali.
40. Selanjutnya dokumen dinyatakan telah dikembalikan walaupun pihak Tim
Kampanye tidak mau menerima dokumen tersebut dan hanya membiarkan
di atas meja.
41. Mengingat kondisi keamanan yang tidak kondusif Komisioner dievakuasi ke
tempat yang aman oleh pihak kepolisian.
42. Kasus ini telah disengketakan di PANWASLU Jayawijaya dan telah
memperoleh putusan penyelesaian sengaketa dengan nomor register
permohonan : 03/PS/33.06/I/2018 dimana amar putusannya berbunyi
Memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[2.5.1.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya)
dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) telah
menerima laporan dari Pelapor a.n Yance Tenouye pada tanggal 19 Januari
2018 (Bukti T-1). Pelapor melaporkan adanya Penolakan Pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Bartolomeus J Paragaye dan Ronny
Elopere. Pelapor mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi yaitu
Michael Kenelak, Gerson Wetapo, Ima Walela, Welis Doga, dan Ronny
Elopere. Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan tersebut
dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yaitu Pelapor (Yance
Tenouye), Saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) orang (Gerson Wetapo, Ima Walela,
Welis Doga), terlapor (Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Welius Wetipo, Effendi
Pakpahan, Markus Way), saksi terlapor (Joy M Bukorsom), dan saksi
tambahan dari pelapor (Henki Kalolik dan Levi Hilapok) (Bukti T-12, T-13, T-
14, T-15, T-17,T-18,T-19,T-20,T-21,T-22,dan T-23). Sedangkan 2 (dua) orang
Saksi Pelapor (Michael Kenelak dan Ronny Elopere) tidak hadir padahal
Teradu VI, VII, dan VIII telah mengundang secara tertulis (Bukti- T7, dan T8).
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan barang bukti, Teradu VI, VII,
dan VIII membuat kajian berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan
barang bukti serta telah menyampaikan kepada pelapor berupa status
laporan sesuai dengan hasil kajian Panwas Kabupaten Jayawijaya. Terkait
poin pengaduan para Pengadu yang mencantumkan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2015 Pasal 22, hal tersebut berbeda penanganannya karena dasar
hukum yang disebut para Pengadu adalah terkait penanganan sengketa
Pemilihan bukan terkait penanganan laporan pelanggaran. Pada intinya
Panwas Kabupaten Jayawijaya telah menindaklanjuti laporan dari Pengadu
sesuai aturan perundang-undangan.
2. Bahwa terkait aduan tentang Teradu VIII Ansar, Pada saat itu sedang terjadi
perbedaan pendapat antara Pihak Pengadu selaku Pemohon dan Teradu
(KPU Kabupaten Jayawijaya) terkait dengan B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil
Scan. Semua Pihak (Pengadu, Teradu dan Saksi) berbeda Pendapat terkait
hal tersebut. Kemudian untuk mencairkan suasana Musyawarah, Pimpinan
Musyawarah a.n. Ansar S (Teradu VIII) menyampaikan bahwa karena
terdapat Pendapat yang berbeda-beda, biarlah Pimpinan Musyawarah yang
menilai (Bukti T-30). Bahwa Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan dipertegas dalam Perbawaslu Nomor 15
Tahun 2017 memberikan kewenangan Kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk
menilai hal-hal yang terungkap dalam Musyawarah dimaksud, termasuk
menilai dan menyimpulkan berbagai pendapat. Jadi hal ini menurut Teradu
VI, VII, dan VIII adalah bagian dari Tugas dan Wewenang Teradu VI, VIII, dan
VIII dalam Musyawarah tersebut dan hal itu bukan merupakan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Terkait pokok aduan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak efisien dalam
penggunaan waktu. Hal tersebut adalah tidak benar karena kewajiban untuk
menghadirkan saksi adalah tanggung jawab dari pihak Pemohon dan
Termohon untuk memperkuat dalil-dalil mereka. Pihak Pengadu semestiya
sudah siap untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti sebelumnya.
Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada intinya
memberikan Waktu kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk menyelesaikan
Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari. Bahwa tanggal
register permohonan Pengadu adalah 25 Januari 2018. Tanggal 27 Januari
2018 adalah musyawarah pertama dengan agenda mendengarkan
permohonan Pemohon. Pada tanggal 27 Januari 2018, sesuai jadwal,
Pengadu telah menyampaikan isi permohonannya. Setelah itu, Pimpinan
Musyawarah menanyakan kepada pihak Termohon apakah sudah siap untuk
menanggapi atau memberikan jawaban terhadap Permohonan Pengadu.
Tetapi saat itu Pihak Termohon belum siap dan meminta Waktu untuk
musyawarah berikutnya untuk menyampaikan Jawaban Teradu. Saat itu
Pimpinan Musyawarah menawarkan kepada para pihak terkait agenda
musyawarah berikutnya apakah pemeriksaan saksi dapat dilanjutkan
setelah pembacaan Jawaban Termohon. Akhirnya Pemohon dan Termohon
menyepakati jadwal tanggal 29 Januari 2018. Kemudian pada tanggal 29
Januari 2018 setelah Pembacaan Jawaban Termohon Pimpinan Musyawarah
Meminta Pengadu/Pemohon untuk menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon,
tetapi pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu Welis Doga, S.H. Menyampaikan
bahwa saksi-saksi dari Pengadu/Pemohon masih dalam perjalanan sehingga
meminta waktu untuk menunggu saksi-saksi tersebut sampai Pukul 14.30
WIT. Setelah sampai waktu yang disepakati oleh Pihak Pemohon dan
termohon (KPU Kabupaten Jayawijaya), pemeriksaan terhadap keterangan
saksi-saksi Pemohon dan termohon dilaksanakan kembali pimpinan
musyawarah meminta kepada Pemohon untuk menghadirkan saksi ahli.
Namun pada saat itu Kuasa Hukum Pemohon kembali meminta waktu untuk
menghadirkan keesokan harinya sehingga Pihak Teradu Panwas selaku
Pimpinan musyawarah sengketa keberatan karena Pihak Pengadu tidak
konsisten terhadap kesepakatan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
Pimpinan Musyawarah kemudian mencairkan suasana dan disepakati
mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pihak Pemohon pada hari Selasa
tanggal 30 Januari 2018 Pukul 16.00 WIT. Setelah sampai waktu yang telah
disepakati yaitu pukul 16.00 WIT, saksi yang dijanjikan akan dihadirkan
Pemohon ternyata tidak datang. Bahwa pada intinya Pemohon sendiri yang
telah menyepakati akan menghadirkan Saksi dengan waktu yang telah
disepakati dengan Teradu VI, VII. Dan VIII selaku pimpinan msuyawarah
sengketa. Namun Pengadu/Pemohon sendiri yang lalai dengan kesepakatan
yang telah disepakati dalam Musyawarah. Bahwa memang benar terdapat
sisa 7 (tujuh) hari sebelum Putusan namun Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas
Kabupaten Jayawijaya) pun memerlukan Waktu untuk menyusun Putusan
dari Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut. Jika memang Pengadu
(Pemohon) akan menghadirkan saksi yang dimaksud, Pengadu/Pemohon
seharusnya lebih Proaktif karena hal itu adalah kepentingan dari Pengadu.
Semisal Pengadu bisa mengajukan surat kepada Teradu untuk bisa
memeriksa kembali Saksi dari Pengadu.
4. Bahwa benar terdapat perpindahan tempat pelaksanaan Pembacaan Putusan
Musyawarah yang awalnya di Hotel Baliem Pilamo berpindah ke Hotel Grand
Sartika Wamena. Alasan dari pemindahan tempat pelaksanaan Pembacaan
Musyawarah yaitu Pihak dari Manajemen Hotel Baliem Pilamo membatalkan
sewa penggunaan Aula Hotel Baliem Pilamo dengan alasan massa
pendukung salah satu calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya yang menduduki parkiran hotel sejak pagi dan mengusir tamu
yang ingin masuk atau parkir di wilayah parkiran hotel (Bukti T-30). Dengan
kondisi tersebut Pihak Manajemen Hotel Baliem Pilamo merasa tidak
nyaman dan mengkhawatirkan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan
pada saat Pembacaan Putusan Tersebut. Karena penolakan dari Pihak
Manajemen Hotel Baliem Pilamo tersebut Sekretariat Panwas Kabupaten
Jayawijaya dengan segera mencari Tempat yang lain dan mendapatkan
Persetujuan dari Pihak Hotel Grand Sartika (Bukti T-31). Karena hal
tersebut, Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) memiliki
itikad baik untuk kembali mengeluarkan undangan dengan hanya mengubah
tempat pembacaan Putusan saja agar Pengadu (Pengadu) dan Teradu (KPU
Kabupaten Jayawijaya) bisa mengikuti kegiatan tersebut.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu
[2.5.2.1] Kesimpulan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya)
dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa terbukti yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara sengketa
pemilihan ini adalah terjadinya Penolakan terhadap Berkas Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon atas nama Bartholomeus Paragaye dan Ronny Elopere (para
Pengadu) melalui Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/1/2018, tanggal 22
Januari 2018 yang disebabkan ddanya dukungan ganda dari Partai Hanura
dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Partai Hanura mendukung dua Pasangan Bakal Calon yakni : Pasangan Bakal
Calon a.n Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi serta Pasangan Bakal
Calon a.n Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere.
2. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d V mengemukakan fakta dan bukti yang
muncul dalam sidang DKPP tanggal 8 Maret 2018.
3. Partai Hanura memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Jhon
Richard Banua dan Marthin Yogobi, dibuktikan melalui surat-surat sebagai
berikut :
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor
: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10 Agustus 2017,
Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua
Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Sdr. Jhon
Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Sdr. Marthin Yogobi,
SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua
Periode 2018-2023.
Surat Model B.1-KWK Parpol, tentang Keputusan DPP Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA) Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal
10 Agustus 2017, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin
Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Jayawijaya,
Provinsi Papua Periode 2018-2023
Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari
2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura
tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud
Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, Tentang Pengambil Alihan
Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Jayawijaya Provinsi Papua.
Surat Tugas dari Partai HANURA Nomor :SGAS/15/DPP-HANURA/I/2018,
tanggal 07 Januari 2018, yang menugaskan Sdr. Drs. Darwis A. Achmat
(Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Provinsi Papua) dan Jimmy Hegemur,
S.Sos (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Prov Papua) untuk mendaftarkan
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Jayaijaya atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin
Yogobi
Surat Keputusan DPP Partai Hanura No.SKEP/354/DPP-
HANURA/I/2018, tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua.
4. Partai Hanura juga memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon
Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere. Dalam persidangan
musyawarah sengketa ditemukan bukti surat yaitu : Surat Keputusan No.
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018.
5. Bahwa adanya dukungan ganda yang diberikan oleh Partai Hanura terhadap
dua Pasangan Bakal Calon telah dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait
Yames Timpal (Ketua Pokja Tim Pencalonan) yang diajukan dalam
persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP.
6. Pada masa perpanjangan pendaftaran atau pada pendaftaran ulang mulai
dari tanggal 19 s.d 21 Januari 2018; kemudian para Pengadu mendaftar
kembali pada tanggal 19 Januari 2018, namun karena adanya dualisme
dukungan dari Partai HANURA kepada Bakal pasangan calon John Richard
Banua dan Marthin Yogobi, serta bakal calon Bartholomeus J Paragaye dan
Ronny Elopere, maka berkas pencalonan dikembalikan untuk selanjutnya
dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai HANURA di Jakarta.
7. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh masing-masing para pihak
Para Pengadu dan Teradu I s.d V; pada tanggal 21 Januari 2018, pukul
15.19 WIT, Para Pengadu datang ke Kantor KPU Jayawijaya untuk mendaftar
kembali. Selanjutnya Teradu I s.d V (KPU Kabupaten Jayawijaya)
menanyakan kepada Para Pengadu tentang hasil klarifikasi dan verifikasi ke
DPP Partai Hanura di Jakarta. Jawaban para Pengadu kepada Teradu I s.d V
bahwa sampai dengan saat itu masih melakukan klarifikasi di Jakarta
sehingga KPU Jayawijaya menunggu sampai dengan masa akhir waktu
pendaftaran yaitu; tanggal 21 Januari 2018 pukul 24.00 WIT. Namun sampai
dengan masa akhir pendaftaran para Pengadu tidak dapat memberikan hasil
klarifikasi dan verifikasi kepada Teradu sehingga KPU Jayawijaya
menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I,
II, III, IV, dan V dengan disaksikan Panwaslu Kab. Jayawijaya. Hasil
verifikasi dan klarifikasi Teradu I, II, III, IV, dan V dibacakan saat itu pada
rapat pleno terbuka KPU Jayawijaya yang disaksikan langsung oleh
Panwaslu Jayawijaya, para Pengadu, pihak keamanan, dan massa
pendukung dari para Pengadu.
8. Bahwa Sampai dengan sidang yang di gelar DKPP RI pada tanggal, 8 Maret
2018 di Mako Polda Papua di Jayapura; Para Pengadu mengakui tidak
pernah bertemu dengan DPP HANURA untuk melakukan Verifikasi dan
Klarifikasi
9. Hasil verifikasi dan klarifikasi Teradu dan KPU Provinsi bersama Panwaslu
Jayawijaya kepada DPP Partai HANURA di Jakarta menunjukkan bahwa
DPP Partai HANURA hanya memberikan dukungan kepada bakal calon atas
nama calon Bupati John Richard Banua, SE, M.Si dan calon Wakil Bupati
Marhin Yogobi, S.H, M.Hum. Selanjutnya KPU Jayawijaya melakukan Rapat
Pleno dan memutuskan menolak pendaftaran Pasangan Bakal Calon atas
nama Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere
10. Bahwa benar dalam berkas pencalonan pendaftaran dari kedua pasangan
calon diketemukan surat dukungan dari Partai Hanura. Masing-masing
Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/002/DPP-
HANURA/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017 dan Surat Keputusan DPP
Hanura Nomor. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari
2018.
11. Bahwa benar karena adanya dua dukungan kemudian berdasarkan Rapat
Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
DPP Partai Hanura dua kali klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU
Provinsi Papua dan Panwas Kabupaten Jayawijaya, pada tanggal 17 Januari
2018 dan pada tanggal 20 Januari 2018.
12. Bahwa benar, KPU Kabupaten Jayawiaya melakukan konsultasi ke KPU
Provinsi Papua dalam hal ini dengan Anggota divisi Teknis (Beatrix Wanane)
setelah ditetapkan hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang
memenuhi syarat dan ditetapkannya perpanjangan masa pendaftaran.
13. Bahwa benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan sosialisasi
perpanjangan masa pendaftaran yang tertuang dalam SK KPU Jayawijaya
nomor 15/Kpts/KPU.Kab.030/2018 serta sosialisasi teknis pencalonan
pasca perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 14 Januari
2018.
14. Bahwa benar KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi
ke DPP Partai Hanura tanggal 17 Januari 2018 atas arahan anggota KPU
Provinsi Papua Divisi Teknis a.n Beatrix Wanane untuk mengantisipasi
proses pendaftaran tanggal 19 s.d 21 Januari 2018 dimana terdapat potensi
masalah dukungan partai Hanura dalam pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijya yang dituangkan dalam Berita Acara nomor :
30/03.1/BA/B15/I/2018. Hal ini dipandang perlu dilakukan karena saat
melakukan penerimaan pendaftaran KPU Kabupaten wajib menetapkan
syarat pencalonan harus ada dan sah dalam pemenuhan dokumen sebelum
meneliti dan memeriksa dokumen syarat calon lainnya.
15. Bahwa benar dari dua kali klarifikasi diperoleh hasil bahwa DPP Partai
Hanura mendukung Pasangan Bakal Calon atas nama Sdr. Jhon Richard
Banua, SE, M.Si. dan Marthin Yogobi dan tidak mengakui dukunganya
kepada Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere.
16. Bahwa benar berdasarkan hasil klarifikasi dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten Jayawijaya kemudian dilakukan penolakan pendaftaran dari
Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere
(Pengadu I dan II).
17. Bahwa telah terbukti dalam persidangan DKPP, karena adanya dukungan
ganda dari Partai Hanura terhadap kedua Pasangan Bakal Calon,
selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu I, II, III,
IV, dan V) melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat-surat
dukungan yang menjadi permasalahan kepada DPP Partai Hanura yang
dilakukan dua kali klarifikasi yaitu :
Klarifikasi pertama dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum
pada tanggal 17 Januari 2018, bertempat di Kantor Hanura beralamat di
Gedung City Tower Jl. Thamrin No.81, Lt,18, dari pihak KPU Kabupaten
Jayawijaya dan KPU Provinsi Papua adalah Adi Wetipo dan Sarlota N.
Wartanoy (Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya) dan Beatrix Wanane
(Anggota KPU Prov Papua), sedangkan dari Pihak Partai Hanura adalah H.
Herry Lontung Siregar (Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Hanura) dan Dekha
Mahendra (Staf Pilkada Partai Hanura).
Hasil Klarifikasi menyatakan : DPP Partai Hanura mendukung Pasangan
Bakal Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH,
M.Hum dan DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat
Keputusan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018,
tanggal 08 Januari 2018 dan Surat Keputusan tersebut tidak berlaku.
Hasil klarifikasi dibuktikan dalam persidangan aduan DKPP dengan Berita
Acara KPU No. 30/03.1/BA/B15/I/2018, tentang Klarifikasi Dukungan
Partai Hanura Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya.
Klarifikasi kedua dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu (PANWAS)
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 20 Januari 2018,
bertempat di Manhaten Hotel, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.-1 Kuningan,
Jakarta Selatan. Yang melakukan klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten
Jayawijaya Sdr. Sarlota N.M. Wartanoi (Anggota KPU, Devisi Teknis);
Welius Weitipo, SH (Anggota KPU, Devisi Hukum) dan dari pihak Panwas
Kabupaten Jayawijaya adalah Fredy Wamo (Anggota Panwas), sedangkan
dari Pihak Partai Hanura adalah Sdr. H. Herry Lontung Siregar (Sekertaris
Jenderal Partai Hanura) dan Dekha Mahendra (Staf Pilkada Partai
Hanura).
Hasil Klarifikasi menyatakan : hasilnya sama DPP Partai Hanura
mendukung Pasangan Bakal Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr.
Marthin Yogobi, SH, M.Hum dan DPP Partai Hanura tidak pernah
mengeluarkan Surat Keputusan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dan Surat Keputusan tersebut
tidak berlaku.
Hasil klarifikasi dibuktikan dalam persidangan DKPP dengan Berita Acara
KPU No. 32/03.1/BA/B15/I/2018, tentang Klarifikasi Dukungan Partai
Hanura Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya.
18. Bahwa telah terbukti dalam persidangan DKPP, Para Pengadu tidak dapat
membuktikan hasil klarifikasi terhadap tidak diakuinya atau dinyatakan
tidak berlaku Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018,
tanggal 08 Januari 2018, yang mendukung Pasangan Bakal Calon
Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere oleh Partai Hanura berdasar
Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari
2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak
pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud. Para Pengadu sebagai
anggota partai Hanura hanya menyatakan tidak dapat menghubungi DPP
yang sebenarnya adalah atasan langsung hierarki partai politik sehingga
sangat tidak beralasan bahwa anggota partai tidak dapat berkomunikasi
dengan pimpinannya guna memperjuangkan kepentingan partai.
19. Bahwa telah terbukti dalam sidang pemeriksaan DKPP, ada pengakuan dari
Panwaslu Jayawijaya (Teradu VI, VII, dan VIII) bahwa KPU Kabupaten
Jayawijaya (Teradu I, II, III, IV, dan V) telah melaksanakan tugas dan
kewajibannya secara transparan, profesional, akuntabel, serta terukur dan
melibatkan Panwaslu Jayawijaya pada semua tahapan sehigga apapun yang
dilakukan KPU Jayawijaya dapat dinilai pada saat itu.
20. Bahwa dalam persidangan pihak para Pengadu mempertanyakan
ketidaksesuaian tanggal yang tertera dalam dokumen pencalonaan serta
dokumen rekomendasi partai politik yang terkesan tumpang tindih, maka
KPU Jayawijaya menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengatur partai politik
untuk menentukan tanggal tertentu dalam dokumen pencalonan. KPU
Jayawijaya hanya melihat apakah dokumen tersebut ada dan sah diserahkan
oleh partai dan dalam kurun waktu yang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Seandainya terdapat keraguan dukungan yang dituangkan dalam dokumen
pencalonan oleh partai politik, KPU mengambil sikap untuk melakukan
verifikasi dan klarifikasi ke partai yang bersangkutan.
21. Bahwa dalam persidangan DKPP dipertanyakan dokumen syarat calon dari
pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang tidak lengkap
termuat dalam Info Pemilu KPU. Maka Teradu I s.d V (KPU Kab. Jayawijaya)
menegaskan kembali bahwa semua dokumen telah dikirim lewat aplikasi
SILON, kalaupun ternyata ada dokumen yang tidak termuat dalam aplikasi
info pemilu maka hal ini merupakan kendala aplikasi serta jaringan internet.
Supaya bisa di lihat secara keseluruhan dokumen pencalonan pasangan
calon yang diloloskan, KPU Jayawijaya melampirkan semua dukumen
pencalonan yang dipertanyakan serta berita acara hasil pemeriksaan ijazah
ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijasah yang dipakai pasangan
calon untuk mendaftarkan diri ke KPU Jayawijaya.
22. Bahwa dalam Persidangan Pihak Para Pengadu menyampaikan bahwa pada
saat rapat pleno penerimaan pendaftaran, teradu terlihat menggunakan HP
untuk berkomunikasi ke luar, bahwa pada saat itu Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya diminta oleh para Pengadu untuk berkomunikasi dengan KPU
Provinsi Papua dan Help Desk KPU RI terkait apakah KPU Jayawijaya bisa
menerima Dokumen salinan tanpa dokumen asli ataukah tidak, sehingga
KPU Jayawijaya bersama Panwas Jayawijaya melakukan komunikasi dan
jawabannya dokumen salinan atau fotokopi tidak dapat diterima.
23. Dalam Sidang DKPP Para Pengadu menyampaikan bahwa Pihak Teradu III
sempat mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak etis. Bahwa Teradu III
merasa bahwa tidak pernah mengeluarkan kata-kata tersebut, dan kalaupun
sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak etis, itu disebabkan oleh adanya
tekanan yang disampaikan oleh pihak para Pengadu kepada Teradu III.
24. Bahwa para Pengadu pernah mengadukan KPU Jayawijaya ke PANWASLU
Kabupaten Jayawijaya dan PT TUN Makasar dan Putusannya adalah
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
25. Bahwa berdasarkan pada pembuktian yang terungkap di dalam persidangan
DKPP yang berupa bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi, baik dari
saksi Para Pengadu dan Teradu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu telah melakukan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya secara
benar dan mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (PKPU No.3
Tahun 2017).
b. Bahwa Teradu dalam melakukan Penolakan terhadap Pendaftaran dari
Pasangan Bakal Calon atas nama Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan
Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, telah melakukan penelitian berkas secara
cermat dan hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (PKPU No.3 Tahun 2017).
c. Bahwa penerbitan Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/1/2018, tanggal 22
Januari 2018, tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp,
adalah telah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (PKPU No.3 Tahun 2017).
[2.5.2.1] Kesimpulan Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya)
dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa tanggal 8 Januari 2018, adalah hari pertama pembukaan pendaftaran
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Bahwa di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya terjadi demonstrasi yang
menurut tuntutan pendemo partai politik telah diborong oleh salah satu
Paslon. Akhirnya pendemo menutup KPU supaya tidak ada yang datang
mendaftar.
2. Bahwa Pada Tanggal 9 Januari 2018, demonstrasi masih berlanjut di Kantor
KPU Jayawijaya. Para pendemo meminta KPU dan Panwas Kabupaten
Jayawijaya untuk menjelaskan terkait dengan partai politik yang habis
diborong oleh salah satu pasangan calon bupati yang maju sebagai bakal
calon. Namun KPU dan Panwas Kabupaten Jayawijaya tidak ingin
memberikan tanggapan terhadap tuntutan pendemo karena bukan ranah
KPU dan Panwas Kabupaten Jayawijaya, melainkan ranah Partai Politik
untuk menjelaskan hal tersebut. Sekitar pukul 09.48 WIT pasangan calon
Jawek (Jimmy Asso dan Wemban Kogoya) masuk mendaftar ke KPU
Kabupaten Jayawijaya dengan membawa dukungan partai PDIP dan PAN.
Setelah memeriksa berkas tersebut, KPU Kabupaten Jayawijaya
mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Pada Pukul 14.25 Pasangan Bakal
Calon Jhon Marthin datang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada
saat tiba di pintu kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, Jhon Marthin dihalangi
oleh kelompok massa pendemo dan dilempari sehingga terjadi keributan.
Pihak kepolisian berusaha mengamankan keadaan namun massa tidak
dapat dikendalikan sehingga keributan terjadi mengakibatkan kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya rusak akibat lemparan massa pendemo sehingga
kepolisian memberikan tembakan peringatan dan mengamankan situasi.
Pada saat itu juga berkas pendaftaran dari pasangan Jhon Marthin diperiksa
dan diterima oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dalam suasana yang
mencekam dan diliputi ketakuatan.
3. Pada Tanggal 10 Januari 2018, Pukul 17.00 WIT Pasangan bakal calon
Bartholomeus J Paragaye bersama tim tiba di KPU Kabupaten Jayawijaya
untuk mendaftar didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. KPU
Kabupaten Jayawijaya menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
dukungan dan mempertanyakan terkait ketidakhadiran Ketua Partai Hanura
yang sekaligus merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu, B1-KWK Scan yang dibawa tanpa menyertakan aslinya. Terjadilah
perdebatan yang panjang terkait berkas tersebut karena Pengadu tetap
menyatakan B1-KWK tersebut asli walaupun hasil dari scan, dan akhirnya
KPU Kabupaten Jayawijaya tetap menolak berkas pencalonan tersebut.
4. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Sekitar Pukul 19.45 WIT Tim dan
Kuasa Hukum Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere datang ke
kantor Panwas Kabupaten Jayawijaya untuk melaporkan terkait dengan
Penolakan pendaftaran paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya an. Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere dengan
penerimaan laporan nomor : 02/LP/PB/KAB.JAYAWIJAYA/33.06/I/2018.
Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) telah mengklarifikasi
semua saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu termasuk saksi
Tambahan yang diajukan oleh Pengadu berdasarkan Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017.
Ayat 1 : Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga)
hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
diterima dan diregistrasi.
Ayat 2 : Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2
(dua) hari.
Bahwa setelah mengklarifikasi semua saksi Pelapor dan Terlapor, Panwas
Kabupaten Jayawijaya membuat kajian terhadap permasalahan laporan
tersebut. Sehingga pada tanggal 24 Januari 2018 mengumunkan status
laporan dari Pelapor
5. Pada tanggal 23 Januari 2018 tim dan kuasa hukum pasangan calon
Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere mendatangi kantor Panwas
Kabupaten Jayawijaya datang melapor terkait peristiwa yang terjadi dan
melengkapi berkas sengketa tanggal 25 Januari 2018.
6. Pada tanggal 27 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel
Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang dihadiri oleh Kuasa
Hukum Pengadu (Yustian Dewi Widiastuti, SH, MH, Ronald Lazuardy, SH,
Welis Doga, SH) dan Teradu (Budi Setyanto, SH, MH) dengan agenda sidang
Pembacaan Permohonan Pengadu.
7. Pada tanggal 29 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di Hotel
Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang di hadiri oleh Kuasa
Hukum Pengadu (Ronny Elopere, Welis Doga, SH dan Hendarsam
Marantoko, SH, CLA) dan Teradu (Sarlota N. M. Wartanoi, Welius Wetipo, SH
dan Budi Setyanto, SH, MH) dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban
Teradu dan Keterangan Saksi-saksi.
8. Pada tanggal 30 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel
Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang dihadiri oleh Kuasa
Hukum Pengadu (Ronny Elopere dan Hendarsam Marantoko, SH, CLA) dan
Teradu (Sarlota N. M. Wartanoi, Welius Wetipo, SH dan Budi Setyanto, SH,
MH) dengan agenda sidang Mendengarkan keterangan saksi Ahli dan
penyerahan Kesimpulan.
9. Pada tanggal 6 Pebruari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel
Hotel Grand Sartika Jalan Bayangkara Wamena yang di hadiri oleh Pengadu
(Ronny Elopere bersama Tim) dan Teradu (Adi Wetipo, Sarlota N. M.
Wartanoi, Welius Wetipo, SH, Warkus Way dan Effendi Pakpahan SH, MH)
dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Panwas Kabupaten Jayawijaya.
10. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada
intinya memberikan Waktu kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk
menyelesaikan Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari,
dimana tanggal register permohonan Pengadu adalah tanggal 25 Januari
2018. Pada tanggal 27 Januari 2018 adalah musyawarah pertama yang
agendanya mendengarkan permohonan Pengadu. Pada tanggal 27 Januari
2018, sesuai jadwal Pengadu telah menyampaikan isi permohonannya,
setelah itu Pimpinan Musyawarah menanyakan kepada pihak Termohon
apakah sudah siap untuk menanggapi atau memberikan jawaban terhadap
Permohonan Pemohon. Tetapi saat itu Pihak Pemohon belum siap dan
meminta waktu untuk musyawarah berikutnya untuk menyampaikan
Jawaban Teradu. Saat itu Pimpinan Musyawarah menawarkan kepada para
pihak terkait agenda musyawarah berikutnya apakah pemeriksaan saksi
dapat dilanjutkan setelah pembacaan Jawaban Termohon dan ternyata
disepakati oleh PengPemohon dan Termohon dan terjadwal tanggal 29
Januari 2018, mengingat keterangan saksi sangat diperlukan.
11. Tetapi pada tanggal 29 Januari 2018 setelah Pembacaan Jawaban Termohon,
Pimpinan Musyawarah Meminta Pengadu untuk menghadirkan saksi-saksi
dari Pengadu tetapi pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu Welis Doga, SH
Menyampaikan bahwa saksi-saksi dari Pengadu masih dalam perjalanan
sehingga meminta waktu untuk menunggu saksi-saksi tersebut sampai
Pukul 14.30 WIT. Setelah sampai waktu yang disepakati oleh Pihak Pengadu
dan Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya). Pemeriksaan terhadap keterangan
saksi-saksi Pengadu dan Teradu dilaksanakan kembali pimpinan
musyawarah meminta kepada Pengadu untuk menghadirkan saksi ahli
namun pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu kembali meminta waktu untuk
menghadirkan keesokan harinya sehingga Pihak Teradu keberatan karena
Pihak Pengadu tidak konsisten terhadap kesepakatan dalam Musyawarah
Penyelesaian Sengketa sehingga Pimpinan Musyawarah mencairkan suasana
dan disepakati mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pihak Pengadu
pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2018 pada Pukul 16.00 WIT. Setelah
sampai waktu yang telah disepakati yaitu pukul 16.00 WIT, namun saksi
yang dijanjikan oleh Pengadu akan dihadirkan pun tidak datang.
12. Bahwa pada intinya para Pengadu sendiri yang telah menyepakati akan
menghadirkan Saksi dengan waktu yang telah disepakati dengan Teradu VI,
VII, dan VIII. Tapi Pengadu sendiri yang lalai dengan kesepakatan yang telah
disepakati dalam Musyawarah.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.2] Petitum Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam
Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya
telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya
[2.6.2] Petitum Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya)
dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanganya untuk mempertimbangkan
dan memutuskan perkara ini dengan bijak.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.7.2] Bukti I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara
Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
1 Bukti T-1 (Materi Sosialisasi) Surat Edaran KPU Nomor 38/PL
03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Tahapan
Pencalonan dengan 1 (satu) Pasangan Calon
2 Bukti T-2 (Materi Sosialisasi) Surat Edaran KPU Nomor 53/L
03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Dokumen Syarat
Pencalonan dan syarat Calon Pada masa
Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018.
3 Bukti T-3 (Materi Sosialisasi) Keputusan KPU Kab. Jayawijaya
Nomor 15/Kpts/KPU.KAB.030/2018 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor
07/Kpts/KPU.KAB.030/2017 tentang Tahapan
Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2018.
4 Bukti T-4 Dokumen Pencalonan Pasangan Jhon Richard Banua
dan Marthin Yogobi.
5 Bukti T-5 Berita Acara Nomor : 43/03.1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
atas nama Jhon Richard Banua Ijazah S1
6 Bukti T-6 Berita Acara Nomor : 40/03.1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
atas nama Jhon Richard Banua Ijazah S2
7 Bukti T-7 Berita Acara Nomor : 41/03.1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Atas
Nama Marthin Yogobi Ijazah S1
8 Bukti T-8 Berita Acara Nomor : 42/03.1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Atas
Nama Marthin Yogobi Ijazah S2
9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor : 81/03.1/BA/B15/II/2018
tentang Klarifikasi keapsahan ijazah Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Atas Nama Jhon Richard Banua Ijazah Paket C
10 Bukti T-10 Berita Acara Nomor 18/BA/B15/I/2018 tentang
Pembatalan Dukungan Partai Gerindra Terhadap
Bakal Pasangan Calon Jhon Ricard Banua dan
Marthin Yogobi
11 Bukti T-11 Berita Acara Nomor 19/BA/B15/I/2018 tentang
Penolakan Berkas Bakal Pasangan Calon Barthol
Paragaye dan Roni Elopere yang diusung Partai
Gerindra dan Partai Hanura.
12 Bukti T-12 Berita Acara Nomor 30/03/1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura terhadap
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya.
13 Bukti T-13 Berita Acara Nomor 31/03/1/BA/B15/I/2018
tentang Pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon
Bartholomeus Paragaye dan Roni Elopere yang
diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura.
14 Bukti T-14 Berita Acara Nomor 32/03/1/BA/B15/I/2018
tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura Terhadap
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya.
15 Bukti T-15 Berita Acara Nomor 34/BA/B15/I/2018 tentang
Penutupan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Masa
Perpanjangan Pendaftaran Tanggal 19 – 21 Januari
2018.
16 Bukti T-16 Berita Acara Nomor 35/BA/B15/I/2018 tentang
Penolakan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Drs.
Barthol Paragaye dan Ronny Elopere yang diusung
oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura.
17 Bukti T-17 Putusan PANWASLU Kabupaten Jayawijaya Nomor
Register Permohonan 03/PS/33.06/I/2018
18 Bukti T-18 Putusan PT TUN Makasar Nomor
1/G/Pilkada/2018/PT TUN Makasar.
[2.7.2] Bukti Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) dalam
Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor Kode Bukti Uraian
1 Bukti T-1 Formulir Model A1. Penerimaan Laporan Nomor :
02/LP/PB/Kab. Jayawijaya/33.06/I/2018 atas nama
Yance Tenouye tertanggal 19 Januari 2018
2 Bukti T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 atas nama
Yance Tenouye tertanggal 19 Januari 2018
3 Bukti T-3 Undangan Klarifikasi Nomor :
01/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Yance
Tenouye tertanggal 20 Januari 2018
4 Bukti T-4 Undangan Klarifikasi Nomor :
03/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Gerson
Wetapo tertanggal 20 Januari 2018
5 Bukti T-5 Undangan Klarifikasi Nomor :
04/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Ima Walela
tertanggal 20 Januari 2018
6 Bukti T-6 Undangan Klarifikasi Nomor :
05/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Welis Doga
tertanggal 20 Januari 2018
7 Bukti T-7 Undangan Klarifikasi Nomor :
02/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Michael
Kenelak tertanggal 20 Januari 2018
8 Bukti T-8 Undangan Klarifikasi Nomor :
06/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Ronny
Elopere tertanggal 20 Januari 2018
9 Bukti T-9 Undangan Klarifikasi Nomor :
10/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Henki
Kalolik tertanggal 22 Januari 2018
10 Bukti T-10 Undangan Klarifikasi Nomor :
09/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Levi
Hilapok tertanggal 22 Januari 2018
11 Bukti T-11 Undangan Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Nomor :
07/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 tertanggal 20 Januari
2018
12 Bukti T-12 Berita Acara Klarifikasi atas nama Yance Tenouye,
pada tanggal 20 Januari 2018
13 Bukti T-13 Berita Acara Klarifikasi atas nama Gerson Wetapo,
pada tanggal 20 Januari 2018
14 Bukti T-14 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ima Walela, pada
tanggal 20 Januari 2018
15 Bukti T-15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Welis Doga, pada
tanggal 20 Januari 2018
16 Bukti T-16 Surat Permohonan Pengajuan Saksi Tambahan oleh
Yance Tenouye tertanggal 21 Januari 2018
17 Bukti T-17 Berita Acara Klarifikasi atas nama Levi Hilapok, pada
tanggal 22 Januari 2018
18 Bukti T-18 Berita Acara Klarifikasi atas nama Henki Kalolik, pada
tanggal 22 Januari 2018
19 Bukti T-19 Berita Acara Klarifikasi atas nama Sarlota Nelcy
Martha Wartanoy, pada tanggal 21 Januari 2018
20 Bukti T-20 Berita Acara Klarifikasi atas nama Welius Wetipo,
pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018
21 Bukti T-21 Berita Acara Klarifikasi atas nama Effendi Pakpahan,
pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018
22 Bukti T-22 Berita Acara Klarifikasi atas nama Markus Way, pada
hari sabtu tanggal 23 Januari 2018
23 Bukti T-23 Berita Acara Klarifikasi atas nama Joy M Bukorsom,
pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018
24 Bukti T-24 Berita Acara Pleno Terkait Laporan Penolakan
Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya
25 Bukti T-25 Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa
26 Bukti T-26 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Nomor : 013/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal
25 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam
Marantoko, SH. CLA dengan keterangan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa pada Hari/Tanggal Sabtu 27
Januari 2018 bertempat di Hotel Maharani Jalan
Sinapuk Lokasi III Wamena
27 Bukti T-27 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Nomor : 019/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal
27 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam
Marantoko, SH. CLA dengan keterangan
Mendengarkan tanggapan termohon dan keterangan
saksi-saksi pemohon dan termohon pada
Hari/Tanggal Senin 29 Januari 2018 bertempat di
Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena
28 Bukti T-28 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Nomor : 020/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal
30 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam
Marantoko, SH. CLA dengan keterangan
mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pemohon dan
penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon
pada Hari/Tanggal Selasa 30 Januari 2018 bertempat
di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena
29 Bukti T-29 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Nomor : 024/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 2
Pebruari 2018 atas nama Bapak Hendarsam
Marantoko, SH. CLA dengan keterangan membacakan
Keputusan Pimpinan Musyawarah pada Hari/Tanggal
Selasa 6 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand
Baliem Pilamo Jalan Trikora Wamena
30 Bukti T-30 Surat Pernyataan dari Pihak Manajemen Baliem
Pilamo Hotel tentang pembatalan sewa ruangan
kegiatan penyelesaian sidang musyawarah sengketa
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya
31 Bukti T-31 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Nomor : 032/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 6
Pebruari 2018 atas nama Bapak Hendarsam
Marantoko, SH. CLA dengan keterangan membacakan
Keputusan Pimpinan Musyawarah pada Hari/Tanggal
Selasa 6 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand
Sartika Jalan Bayangkara Wamena
32 Bukti T-32 Rekaman Suara Musyawarah Penyelesaian Sengketa
33 Bukti T-33 Berita Online Kompas tanggal 9 Januari 2018
berjudul: Kantor KPU Jayawijaya diserang dan
diblokade massa, Paslon Sulit mendaftar
34 Bukti T-34 Berita Online Tempo 9 Januari 2018: Kantor KPU
Jayawijaya Diserang dan Diblokade Massa, Paslon
Sulit Mendaftar.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait Sekretaris KPU Kab. Jayawijaya a.n Yames Timpa (Ketua
Pokja Pencalonan)
1. Bahwa Bakal Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi
mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018 pukul14.43 WIT dengan
menyertakan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon;
2. Bahwa dokumen syarat calon Pasangan Jhon Richard Banua semua lengkap
diserahkan pada tanggal 9 Januari 2018 saat pendaftaran pertama;
3. Bahwa LHKPN milik Jhon Richard Banua adalah yang lama;
4. Setelah memasuki perpanjangan pendaftaran, dokumen Jhon Richard
dikembalikan.
5. Bahwa ada kewajiban bakal pasangan calon untuk mendaftar kembali sesuai
arahan KPU RI
6. Dukungan Partai bisa berubah dalam masa perpanjangan tersebut;
7. Sampai dengan tanggal 25 KPU memeriksa dokumen syarat calon;
8. Tanggal 25 Januari 2018 KPU memeriksa ijazah bakal calon Jhon Richard
Banua dan Marthin Yogobi
9. Saksi menerima dua dokumen LHKPN milik pasangan calon Jhon Richard
dan Marthin tertera/tercatat laporan di KPU RI tanggal 24 Januari 2018;
10. Selanjutnya Saksi melapor kepada Teradu III Sarlota R Wartanoy (Divisi
Teknis)
11. Hanya LHKPN yang dilakukan susulan perbaikan. Ijazah, SPT pajak, dan
Dokumen Pengadilan sudah diserahkan saat pendaftaran tanggal 9 Maret
2018;
12. Hasil verifikasi menunjukkan pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin
Yogobi Memenuhi Syarat (MS)
13. Tidak ada laporan yang mempertanyakan SPT Jhon dan Marthin, semua
lengkap.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-
VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa
membuat Berita Acara telah menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran
para Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2018
dengan alasan syarat dukungan Partai Hanura tidak bertanda tangan asli dan
tidak dicap basah atau masih berupa printout hasil scan rekomendasi dari email.
Pengadu I sudah menyampaikan alasan bahwa hal tersebut terjadi karena
Pengadu II yang mengurus rekomendasi dari Hanura di Jakarta, tidak dapat
kembali ke Jayawijaya karena kehilangan tiket di Bandara Soekarno Hatta.
[4.1.2] Pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018, para
Pengadu pada pukul 14.30 WIT kembali menyerahkan berkas persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Para
Pengadu didukung oleh Partai Gerindra berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
01-630/B.1-KWK/DPP-Gerindra/2018, tanggal 9 Januari 2018 dan Partai
Hanura berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP-
HANURA/2018 tanggal 8 Januari 2018. Namun Teradu I, II, III, IV dan V
menolak dan mengembalikan berkas para Pengadu dengan alasan bahwa pada
19 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT Jhon Richard Banua dan Marthin
Yogobi telah mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya dengan salah satu partai pendukung adalah Partai Hanura dengan
Surat Keputusan DPP Nomor 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 11 Januari
2018. Salah satu pokok isi Surat Keputusan a quo menyatakan tidak pernah
mengusung para Pengadu dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 yang
mendukung para Pengadu sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijaya. Menurut para Pengadu Surat Keputusan Nomor
SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 lebih kuat sebab
ditandatangani oleh Ketua Umum Hanura Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris
Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH. Sedangkan Surat Keputusan DPP Nomor
01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 ditandatangani oleh
Ketua Umum Hanura Dr. Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara. Atas
penolakan dan pengembalian dokumen syarat calon dan syarat pencalonan
tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Berita Acara Nomor
31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018 dan mengirimkan ke Kantor
DPC Partai Geindara Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 23.00 WIT yang pada
pokoknya menyatakan Berkas para Pengadu dinyatakan dikembalikan untuk
dilakukan klarifikasi keabsahan dokumen pada Partai Hanura;
[4.1.3] Pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 21 Januari
2018, para Pengadu kembali mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2018-2023. Teradu I, II, III, IV, dan
V tetap menolak dan mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon untuk ketiga kalinya. Teradu I, II, III, IV dan V menyatakan
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dukungan Partai yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya ke DPP Partai Hanura pada tanggal 17 Januari 2018 dan
tanggal 20 Januari 2018, dukungan bukan kepada para Pengadu tetapi kepada
bakal Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Hasil karifikasi
Teradu I, II, III, IV, dan V ironis dan disangsikan kebenarannya karena klarifikasi
hanya meminta informasi kepada Ketua Bapilu DPP Hanura;
[4.1.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2)
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pencalonan, karena telah menerima
pendaftaran paslon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang dalam proses
pendaftarannya dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Hanura Papua sebagai
mandat dari DPP Hanura. Menurut para Pengadu, bakal Pasangan Calon Jhon
Richard dan Marthin Yogobi memiliki beberapa cacat administratif dalam hal
pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon. Terbukti syarat pencalonan,
berupa Model B KWK Parpol, Model B.1- KWK Parpol, Model B.2- KWK Parpol,
B.3- KWK Parpol, Model B.4-KWK Parpol Pasangan Calon Jhon Banua dan
Marten Yogobi, ditandatangani pada tanggal 3 Januari 2018 sedangkan Surat
Keputusan Pengambilalihan Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten
Jayawijaya kepada Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur
sebagai Sekretaris tertanggal 7 Januari 2018, sehingga penandatanganan
dokumen syarat pencalonan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain
itu, menurut para Pengadu, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jhon Richard dan Marthin Yogobi belum menyerahkan LHKPN dan SPT Pajak
pada saat penyerahan berkas syarat calon dan syarat pencalonan;
[4.2] Menimbang pengaduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-
VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada 21 Januari 2018 Teradu VI, VII, dan VIII menolak
penambahan dua orang saksi atas nama Henki Kolalik dan Levi Hilapok yang
diajukan oleh Pengadu terkait laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten
Jayawijaya. Penolakan Teradu VI, VII dan VIII terhadap permohonan
penambahan saksi dengan alasan laporan tidak dapat ditindaklanjuti yang
disampaikan melalui Surat Nomor 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status
laporan. Hal tersebut menurut para Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 22
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
[4.2.2] Teradu VIII Ansar S, saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa pada
29 Januari 2018 secara intrinsik memberikan penilaian (judgement) terhadap
perkara yang sedang diperiksa padahal sidang musyawarah belum memasuki
tahap pembacaan putusan;
[4.2.3] Teradu VI, VII, dan VIII pada sidang tanggal 29 Januari 2018 hanya
memberi kesempatan kepada para Pengadu mendatangkan ahli maksimal
tanggal 30 Januari 2018 pukul 16.00 WIT bersamaan dengan hari penyampaian
kesimpulan pada pukul 18.00 WIT. Teradu VI, VII dan VIII, tidak memberikan
kesempatan mendatangkan ahli dengan mempertimbangkan waktu, jarak, dan
kondisi alam yang memadai untuk mendatangkan ahli dari Jakarta.
Berdasarkan undangan pembacaan keputusan musyawarah yang akan
dilakukan pada 6 Februari 2018, Teradu VI, VII, dan VIII masih memiliki waktu
7 (tujuh) hari sebelum pembacaan keputusan yang dapat dimanfaatkan untuk
menggelar sidang mendengar keterangan ahli tetapi hal tersebut tidak dilakukan
oleh Teradu VI, VII, dan VIII sehingga merugikan hak-hak para Pengadu;
[4.2.4] Para Teradu tidak konsisten menginformasikan waktu dan tempat
pembacaan putusan musyawarah sengketa. Undangan pertama dengan Nomor
024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018 mengiformasikan
pembacaan putusan musyawarah akan dilaksanakan pada Selasa 6 Februari
2018 Pukul 14.00 WIT bertempat di Baliem Pilamo Wamena. Selanjutnya
undangan kedua dengan Nomor 032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6
Februari 2018 mengiformasikan pembacaan putusan musyawarah akan
dilaksanakan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 14.00 WIT bertempat di Hotel
Grand Sartika Wamena;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap
Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan para Pengadu:
[4.3.1] Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2018 jam 17.30 WIT Pasangan Bakal
Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere diantar oleh partai Gerindra
dan Partai Hanura mendaftar ke KPU Jayawijaya, tetapi Pengadu II selaku Bakal
Calon Wakil Bupati tidak hadir mendaftar di KPU dengan alasan kehilangan tiket
di Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya Pokja Penerimaan Dokumen menerima
dan meneliti dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang dibawa oleh
bakal Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere bersama tim
pengusung. Dokumen pencalonan Partai Gerindra dinyatakan sah sedangkan
dukungan Partai Hanura belum dalam bentuk dokumen asli sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. Mengingat waktu batas waktu pendaftaran
telah berakhir, maka Teradu I, II, III, IV dan V sebagai KPU Kabupaten
Jayawijaya sepakat menolak pencalonan dengan mengeluarkan Berita Acara
Nomor: 19/BA/B15/I/2018;
[4.3.2] Bahwa pada masa pembukaan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 19 Januari 2018,
para Pengadu kembali menyerahkan berkas syarat calon dan syarat pencalonan
sekitar pukul 15.19 WIT. Teradu I, II, III, IV dan V meneliti dokumen pemenuhan
persyaratan para Pengadu. Dukungan syarat pencalonan para Pengadu dari
Partai Hanura berupa Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018. Hal tersebut berarti terjadi kegandaan
dukungan dengan pencalonan dengan Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai
Calon Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati
Jayawijaya yang juga mendapat dukungan Partai Hanura. Teradu I, II, III, IV dan
V menerbitkan Berita Acara Nomor 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari
2018 sekitar pukul 23.00 WIT yang menyatakan berkas para Pengadu
dikembalikan untuk dilakukan klarifikasi keabsahan dokumen pada Partai
Hanura. Teradu III Sarlota Wartanoy dan Teradu V Welius Wetipo bersama
Teradu VI Fredy Wamo pada 20 Januari 2018 melakukan verifikasi dan
klarifikasi ke DPP Partai Hanura dan didapat hasil sebagai berikut: 1) Surat
Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari
Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018,
tanggal 8 Januari 2018; 2) Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor:
SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang
mendukung dan mengesahkan Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon
Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya,
Provinsi Papua Periode 2018-2023; 3) Surat Keputusan DPP Partai HANURA
Nomor: SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 7 Januari 2018, Tentang
Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Jayawijaya Provinsi Papua. Dalil para Pengadu yang mempermasalahkan Surat
Nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 hanya ditandatangani oleh Wakil
Sekretaris Jenderal tanpa disertai dengan mandat ataupun Keputusan Pimpinan
DPP Hanura, menurut Teradu I, II, III, IV dan V bukan kapasitasnya untuk
mempersoalkan hal tersebut. Permasalahan surat dan yang berhak bertanda
tangan merupakan masalah internal Partai Politik. Kewenangan Teradu I, II, III,
IV dan V hanyalah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai
Hanura terkait dukungan ganda sebagai dasar mengambil keputusan;
[4.3.3] Penyerahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kembali di
antar para Pengadu pada akhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 21
Januari 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu I, II, III, IV dan V
tetap menolak dan mengembalikan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan
para Pengadu. Penolakan Teradu I, II, III, IV dan V didasarkan pada hasil
klarifikasi dukungan Partai Hanura ke DPP Hanura pada tanggal 17 Januari
2018 dan pada tanggal 20 Januari 2018 yang menegaskan bahwa DPP Partai
Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-
HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018 yang oleh para Pengadu dijadikan
sebagai syarat pencalonan dari Partai Hanura. Selain itu, DPP Partai Hanura
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,
tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya,
Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Jhon
Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum,
sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Selain itu, Pengadu II sebagai bakal pasangan Calon Wakil Bupati tidak hadir di
Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya saat mendaftarkan diri sebagai bakal
pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 39 ayat (5) “Pengurus Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), wajib hadir pada saat pendaftaran”.
Berdasarkan hal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno dan
memutuskan menolak pendaftaran Pasangan Bakal Calon atas nama
Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere dengan menerbitkan Berita Acara
Nomor: 35/BA/B15/1/2018 tanggal 22 Januari 2018;
[4.3.4] Bahwa terkait ketidaksesuaian tanggal yang tertera dalam dokumen
pencalonaan serta dokumen rekomendasi partai politik yang terkesan tumpang
tindih, menurut Teradu I, II, III, IV, dan V merupakan urusan internal partai
politik. Teradu I, II, III, IV dan V tidak bisa mengatur atau menyarankan partai
politik untuk menentukan tanggal tertentu dalam dokumen pencalonan. Teradu
I, II, III, IV dan V hanya mengecek apakah dokumen tersebut ada dan sah serta
diserahkan oleh partai dan dalam kurun waktu yang sesuai jadwal tahapan yang
ditetapkan. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen pencalonan, Teradu I, II,
III, IV, dan V mengambil sikap untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke
partai yang bersangkutan. Perihal dokumen syarat Calon Jhon Richard dan
Marthin Yogobi, semua dokumen telah dikirim lewat aplikasi SILON, kalaupun
ternyata ada dokumen yang tidak termuat dalam aplikasi info pemilu maka hal
ini merupakan kendala aplikasi serta jaringan internet. Demikian halnya Teradu
I, II, III, IV dan V juga telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah calon yang
diragukan atau dipertanyakan keasliannya;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII dan VIII dalam Perkara
Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu sebagai berikut:
[4.4.1] Bahwa Teradu VI, VII dan VIII pada tanggal 19 Januari 2018 telah
menerima laporan dari para Pengadu yang diwakili oleh Yance Tenouye selaku
anggota tim sukses tentang penolakan berkas pendaftaran Bartolomeus J
Paragaye dan Ronny Elopere sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Pelapor mengajukan saksi sebanyak 5
(lima) orang yaitu Michael Kenelak, Gerson Wetapo, Ima Walela, Welis Doga, dan
Ronny Elopere. Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan tersebut
dengan melakukan klarifikasi terhadap Yance Tenouye sebagai Pelapor, Gerson
Wetapo, Ima Walela, dan Welis Doga masing-masing sebagai Saksi Pelapor.
Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Welius Wetipo, Effendi Pakpahan, dan Markus
Way masing-masing sebagai terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya; Joy M Bukorsom sebagai saksi terlapor beserta Henki Kalolik dan
Levi Hilapok sebagai saksi tambahan dari pelapor. Dua orang Saksi Pelapor
Michael Kenelak dan Ronny Elopere tidak hadir padahal telah diundang secara
patut. Teradu VI, VII dan VIII telah mengklarifikasi semua saksi yang diajukan
oleh Pemohon dan Termohon termasuk saksi Tambahan yang diajukan oleh
Pengadu. Setelah Teradu VI, VII, VIII mengklarifikasi semua saksi Pemohon dan
Termohon Panwas Kabupaten Jayawijaya membuat kajian laporan yang hasilnya
diumumkan pada 24 Januari 2018 dengan status laporan tidak dapat
diteruskan;
[4.4.2] Bahwa Teradu III Ansar menolak dalil aduan para Pengadu perihal
memberikan penilaian/judgement dalam sidang musyawarah sengketa tanggal
29 Januari 2018. Bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Pihak
Pemohon/Pengadu dengan Termohon KPU Kabupaten Jayawijaya perihal
Formulir Model B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil scan. Teradu III selaku
pimpinan musyawarah menyampaikan pernyataan yang bertujuan untuk
mencairkan suasana. Teradu III menyatakan biarlah Pimpinan Musyawarah yang
menilai. Teradu III berkeyakinan bahwa pernyataan tersebut sesuai tugas dan
wewenang Teradu VI, VII, dan VIII dan selaras dengan Pasal 143 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang memberikan kewenangan
Kepada para Teradu untuk menilai hal-hal yang terungkap dalam Musyawarah,
termasuk menilai dan menyimpulkan berbagai pendapat;
[4.4.3] Bahwa menghadirkan saksi dan ahli adalah tanggung jawab para
Pengadu dan Termohon (KPU Kabupaten Jayawijaya). Seyogianya pihak Pemohon
dan Termohon sejak awal menyiapkan Saksi dan Ahli untuk diperiksa dalam
musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Jayawijaya. Teradu VI, VII dan VII
memiliki batasan waktu 12 (dua belas hari) dalam menyelesaikan sengketa
Pemilihan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017
yang memberikan batas waktu kepada Teradu VI, VII dan VIII untuk
menyelesaikan Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari.
Musyawarah Sengketa mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2018, di Hotel
Maharani Wamena dengan agenda sidang Pembacaan Permohonan Pemohon.
Pada 29 Januari 2018 Musyawarah Sengketa dilaksanakan di Hotel Maharani
Jalan Sinapuk Wamena dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban Termohon
dan Keterangan Saksi-saksi. Pada 30 Januari 2018, Musyawarah Sengketa
dilaksanakan di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Wamena dengan agenda sidang
mendengarkan keterangan Ahli dan penyerahan kesimpulan. Sampai dengan
hari dan waktu yang telah disepakati pada Selasa 30 Januari 2018 pukul 16.00
WIT, Ahli yang rencana dihadirkan oleh Pemohon/Pengadu tidak datang. Hal
tersebut menunjukkan kelalaian Pemohon sekaligus melanggar kesepakatan
musyawarah pada 29 Januari 2018. Teradu VI, VII, dan VIII membenarkan
adanya kesempatan 7 (tujuh) hari sejak musyawarah terakhir 30 Januari 2018
sampai dengan jadwal agenda pembacaan putusan musyawarah sengketa pada 6
Februari 2018. Namun menurut Teradu VI, VII, VIII kurun waktu tersebut
dipergunakan untuk mempersiapkan penyusunan putusan yang akan
dibacakan, sehingga tidak memungkinkan untuk membuka kembali agenda
pemeriksaan Saksi/Ahli. Jika memang Pengadu akan menghadirkan saksi
dimaksud, seharusnya lebih proaktif dengan mengajukan surat kepada Teradu
VI, VII dan VIII untuk bisa membuka sidang guna mendengarkan keterangan
Ahli Pengadu;
[4.4.4] Teradu VI, VII, dan VIII membenarkan terjadinya perpindahan tempat
pelaksanaan Pembacaan Putusan Musyawarah. Pada awalnya pelaksanaan
pembacaan putusan musyawarah akan dilaksanakan di Hotel Baliem Pilamo
tetapi kemudian dipindahkan ke Hotel Grand Sartika Wamena. Pemindahan
tempat pembacaan putusan akibat pembatalan penggunaan Aula Hotel Baliem
Pilamo oleh pihak Manajemen Hotel dengan alasan keamanan. Massa
pendukung salah satu calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya sejak pagi menduduki parkiran hotel dan mengusir tamu yang ingin
memarkir kendaraan. Pihak Sekretariat Panwas Kabupaten Jayawijaya segera
mencari Tempat lain dan mendapatkan Persetujuan dari Pihak Hotel Grand
Sartika. Atas dasar itu, Teradu VI, VII, VIII kembali mengeluarkan undangan
terkait perubahan tempat pembacaan putusan agar para Pengadu/Pemohon dan
Termohon KPU Kabupaten Jayawijaya dapat mengikuti pembacaan putusan
musyawarah tersebut;
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV dan V, para
Pengadu, keterangan Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan sepanjang Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-
VII/2018, DKPP berpendapat:
[4.5.1] Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan
dokumen pendaftaran syarat calon dan syarat pencalonan para Pengadu sebagai
bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada tanggal 10
Januari 2018 beralasan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 42 ayat (2) “Pengesahan surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda
tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan keputusan
kepengurusan Partai Politik yang sah”. Dokumen dukungan pencalonan dari
Partai Hanura untuk mencukupi minimal 20% kursi di DPRD sebagai syarat
pencalonan bukan dokumen yang dibubuhi tanda tangan asli/basah dan
dibubuhi cap basah melainkan printout dari hasil scan. Selain itu Pengadu II
sebagai bakal pasangan calon Wakil Bupati tidak hadir saat mendaftar di kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya tanpa alasan yang meyakinkan. Kehilangan tiket di
era digital saat ini sebagai dasar ketidakhadiran Pengadu II saat pendaftaran
pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tidak meyakinkan DKPP.
Kehadiran bakal pasangan calon saat pendaftaran merupakan suatu kewajiban
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (5)
“Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat
pendaftaran”. Berdasarkan hal tersebut tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III,
IV dan V menolak dan mengembalikan dokumen syarat calon dan syarat
pencalonan pada Teradu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor:
19/BA/B15/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 beralasan menurut hukum
maupun etika. Namun demikian Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V memutuskan
untuk melakukan klarifikasi dukungan Partai Hanura pada tanggal 17 Januari
2018 di Kantor DPP Partai Hanura tidak beralasan menurut hukum maupun
etika. Sebab Berita Acara Nomor: 19/BA/B15/I/2018 yang diterbitkan oleh
Teradu I, II, III, IV dan V yang diperkuat dengan tanda terima berkas
membenarkan dukungan Partai Hanura terhadap pasangan calon Jhon Richard
Banua dan Marthin Yogobi. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V melakukan
klarifikasi pada tanggal 17 Januari 2018 yang turut dibenarkan oleh Teradu VI,
VII, dan VIII, tidak beralasan hukum maupun etika, sebab kurun waktu tanggal
11 s.d 18 Januari 2018 tidak terdapat suatu keadaan yang mewajibkan untuk
melakukan klarifikasi dukungan partai. Tindakan para Teradu menunjukkan
rendahnya pemahaman terhadap kebutuhan klarifikasi dokumen pada setiap
tahapan yang dilalui. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesional juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.5.2] Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018,
Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan berkas syarat pencalonan
dan syarat calon para Pengadu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor
31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018. Pengembalian berkas dilakukan
oleh Teradu I, II, III, VI dan V dengan alasan syarat dukungan pencalonan Partai
Hanura yang digunakan para Teradu juga didapatkan dan digunakan oleh
pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang telah mendaftar
dan menyerahkan berkas syarat calon dan syarat pencalonan lebih dahulu pada
tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT. Perpanjangan masa
pendaftaran calon ditempuh oleh karena hanya ada satu pasangan calon yang
memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Oleh sebab itu, perpanjangan
masa pendaftaran merupakan kesempatan yang diberikan kepada partai politik
beserta pasangan calon yang belum sempat mendaftar atau belum terdaftar
sebagai bakal pasangan calon yang memenuhi syarat calon maupun syarat
pencalonan pada tahapan pendaftaran dari tanggal 8 s.d 10 Januari 2018.
Persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Jhon Richard Banua dan Marthin
Yogobi berdasarkan tanda terima pendaftaran, berkasnya telah diterima sebagai
bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 9
Januari 2018. Namun pada masa perpanjangan pendaftaran Teradu I, II, III, IV
dan V menerima Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11
Januari 2018 dari Partai Hanura yang ditandatangani Dr. Oesman Sapta sebagai
Ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, yang
menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018.
Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018
merupakan penegasan atas Surat Keterangan Tim Pilkada DPP Partai Hanura
Nomor 088/TPP-HANURA/1/2015 yang yang ditandatangani oleh Harry
Lotulung Siregar sebagai Ketua dan Berni Tamara sebagai Wakil Sekretaris yang
menegaskan dukungannya pada Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan
Marthin Yogobi dalam Model B1-KWK Parpol Keputusan DPP Hanura Nomor:
SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017. Dokumen
syarat pencalonan Model B1-KWK Parpol Keputusan DPP Hanura Nomor:
SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017
ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Sarifuddin Sudding. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua dokumen
dukungan syarat pencalonan Partai Hanura ditanda tangani oleh Dr. Oesman
Sapta sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding yakni
pertama, SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017
yang mendukung Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi;
kedua, SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018 yang
mendukung Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.IP., M.Kp.
berdasarkan hal tersebut, keputusan Teradu I, II, III, IV dan V melakukan
klarifikasi di Kantor DPP Partai Hanura pada 20 Januari 2018 beralasan secara
hukum maupun etik. Namun mekanisme klarifikasi tanpa membawa dua
dokumen dukungan syarat pencalonan dari dua pasangan calon yang berbeda
untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang mengeluarkan dan
menandatangani persetujuan dokumen dukungan syarat pencalonan, guna
memastikan kebenaran dokumen merupakan tindakan tidak profesional dalam
menjamin kualitas verifikasi pemenuhan syarat pencalonan. Terkait hal tersebut
Teradu I, II, III, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip
profesional juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.5.3] Para Pengadu kembali mendaftar dengan menyerahkan dokumen syarat
calon dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada 21
Januari 2018. Substansi yang menjadi dasar penolakan Teradu I, II, III IV dan V
sama dengan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018 terkait ketidakbenaran
dukungan syarat pencalonan Partai Hanura. Penolakan dan pengembalian
dokumen syarat calon dan syarat pencalonan para Pengadu diperkuat dengan
ketidakhadiran Pengadu II selaku bakal Calon Wakil Bupati saat pendaftaran di
Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (5) “Pengurus Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”. Berdasarkan hal tersebut
tindakan Teradu I, II, III, IV dan V beralasan menurut hukum maupun etika;
[4.5.4] Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan penandatanganan Syarat
pencalonan, Model B.4-KWK Parpol Pasangan Calon Jhon Banua dan Marten
Yogobi, tertanggal 3 Januari 2018. Penandatangan B.4-KWK Partai Hanura
diwakili oleh Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur sebagai
Sekretaris Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya berdasarkan
Surat Keputusan Pengambilalihan Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten
Jayawijaya tertanggal 7 Januari 2018. Mengacu kepada SK Pengambilalihan
tanggal 7 Januari 2018 maka penandatanganan B.4-KWK yang dilakukan oleh
Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur sebagai Sekretaris pada
3 Januari 2018 belum memiliki kewenangan tetapi sesuai keterangan Teradu III
serta bukti dokumen B.4-KWK telah kembali diparaf pada 10 Januari 2018 yang
membenarkan penantanganan B.4-KWK pada tanggal 3 Januari 2018. Dalil para
Pengadu yang menyatakan bahwa bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Jhon
Richard dan Marthin Yogobi belum menyerahkan LHKPN dan SPT Pajak pada
saat penyerahan berkas syarat calon dan syarat pencalonan tidak berdasar.
Menurut Teradu III, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Jhon Richard dan
Marthin Yogobi telah menyerahkan saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten
Jayawijaya tetapi menggunakan LHKPN lama dan diperbaharui pada masa
perbaikan yang diserahkan pada tanggal 24 Januari 2018 . Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun
etika dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan DKKP;
[4.6] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII dan VIII, para Pengadu,
keterangan Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan sepanjang Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018,
DKPP berpendapat:
[4.6.1] Dalil Pengadu bahwa para Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengabulkan
permohonan penambahan dua orang saksi atas nama Henki Kolalik dan Levi
Alapok pada 21 Januari 2018. Berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor:
10/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Henki Kalolik tertanggal 22 Januari
2018 dan Undangan Klarifikasi Nomor: 09/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama
Levi Hilapok tertanggal 22 Januari 2018, membuktikan jika Teradu VI, VII, dan
VIII telah mengundang dan telah mengklarifikasi saksi yang diajukan para
Pengadu pada pada 23 Januari 2018 yang dibuktikan dengan Berita Acara
Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulif Model A.7. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII dan VIII
meyakinkan DKPP;
[4.6.2] Pernyataan Teradu VIII sebagai pimpinan musyawarah yang menyatakan
biarlah Pimpinan Musyawarah yang menilai, menurut DKPP tidak dapat
dipandang sebagai bentuk pernyataan penilaian terhadap materi perkara yang
sedang disengketakan. Teradu VIII sebagai pimpinan musyawarah sekadar
mengingatkan para pihak yang terus mempertahankan pandangan dan
pendapatnya terkait Formulir Model B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil scan.
Peringatan Teradu III dimaksudkan untuk menghentikan perdebatan dengan
mengingatkan bahwa jika tidak mencapai kesepakatan, pimpinan yang akan
memutus dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37
ayat (2) “pimpinan musyawarah memutuskan sengketa proses Pemilihan dengan
mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga
pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah”.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu VIII meyakinkan DKPP;
[4.6.3] Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 28 ayat (1) Pimpinan
Musyawarah dapat mendatangkan ahli, saksi dan/atau lembaga pemberi
keterangan berdasarkan usulan pemohon, termohon dan/atau pihak terkait atau
berdasarkan kebutuhan musyawarah untuk dimintai keterangan. Berdasarkan
hal tersebut Teradu VI, VII, dan VIII memiliki kewenangan mendatangkan ahli
dalam sidang musyawarah berdasarkan usulan pemohon. Tindakan Teradu VI,
VII, dan VIII yang memberikan kesempatan kepada para Pengadu mendatangkan
ahli dari Jakarta dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak sidang musyawarah
tanggal 29 Januari 2018 merupakan tindakan kurang bijaksana. Teradu VI, VII
dan VIII sepatutnya mempertimbangkan jarak, waktu, dan tempat dalam
memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pemohon mendatangkan ahli sebagai
pihak yang sangat berkepentingan dalam memperjuangkan hak-haknya yang
merasa dirugikan dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV dan V. Perhitungan
jarak, waktu dan tempat musyawarah dengan tempo yang diberikan oleh Teradu
VI, VII, VIII kepada para Pengadu untuk mendatangkan ahli dari Jakarta
ditambah dengan jeda waktu sebanyak 7 (tujuh) hari sebelum pembacaan
putusan, menunjukkan rendahnya sikap melayani (sense of service) dan
terkesan sewenang-wenang (willikeur) kepada para Pengadu sebagai pihak yang
sedang berkepentingan dengan jabatan Teradu VI, VII, dan VIII. Berdasarkan hal
tersebut tindakan Teradu VI, VII dan VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf f prinsip profesional juncto Pasal 10 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dalil aduan para Pengadu meyakinkan DKPP;
[4.6.4] Bahwa adanya dua surat undangan pembacaan putusan musyawarah
pada tempat yang berbeda dengan hari/tanggal dan jam yang sama merupakan
rangkaian undangan sekaligus pemberitahuan perubahan tempat pembacaan
putusan musyawarah. Perubahan tempat pembacaan putusan musyawarah
merupakan suatu keadaan terpaksa (force majeure) dilakukan oleh Teradu VI, VII
dan VIII, akibat situasi keamanan yang tidak kondusif sehingga Manajemen
Hotel Baliem Pilamo Wamena secara sepihak membatalkan sewa aula yang akan
menjadi tempat pembacaan putusan musyawarah. Pemindahan tempat untuk
menghindari penundaan pembacaan putusan musyawarah menurut DKPP
merupakan tindakan bijaksana yang dapat dibenarkan menurut hukum maupun
etika. Mengingat pembacaan putusan musyawarah merupakan momentum
penting bagi keadilan atas setiap hak dan kewajiban yang timbul bagi subjek
hukum, khususnya bagi para pihak yang berselisih dan berkepentingan
langsung atas keputusan tersebut. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para
Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu VI,
VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP;
[4.7] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.