Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Putusan No.42&43/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu & KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 31 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 21/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 31/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 9 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1] Pokok Aduan Untuk Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018) Peristiwa Tanggal 10 Januari 2018: 1. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses pendaftaran Pengadu telah melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat- syarat dalam mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 43/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa membuat Berita Acara telah menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran para Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2018 dengan alasan syarat dukungan Partai Hanura tidak bertanda tangan asli dan tidak dicap basah atau masih berupa printout hasil scan rekomendasi dari email. Pengadu I sudah menyampaikan alasan bahwa hal tersebut terjadi karena Pengadu II yang mengurus rekomendasi dari Hanura di Jakarta, tidak dapat kembali ke Jayawijaya karena kehilangan tiket di Bandara Soekarno Hatta.
Pasal DilanggarPasal 39 ayat (2); Pasal 22; Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 39 ayat (5); Pasal 143 ayat (1); Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Amar PutusanSURAT KEPUTUSAN TENTANG CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA PERIODE 2018-2023. Kedua : Mengesahkan Saudara Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bahwa surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura; 16. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 018/DPC/HANURA/KAB.-JWY/IX/2017, tanggal 21 Nopember 2
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 42/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 43/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 31/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 21/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bartholomeus J Pargaye Pekerjaan/Lembaga : PNS/Bakal Calon Bupati Jayawijaya Alamat : Jalan Thamrin Potikelek RT 003/RW 003, Kecamatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ronny Elopere Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Wakil Bupati jayawijaya Alamat : Jalan Tolikara, RT 003/RW 005 Kecamatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai----------------Para Pengadu Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 20 Januari 2018 Memberikan Kuasa kepada: Nama : 1. M Maulana Bungaran, S.H. 2. Hendarsam Marantoko, S.H., CLA 3. Munathsir Mustaman, S.H. 4. Ronald Lazuardy, S.H. 5. M farid Al Rianto, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LASKAR) Alamat : Gedung Arva Cikini, Blok 60M, Jalan Cikini Raya, Nomor 60, Menteng Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Kuasa Pengadu Berdasarkan surat kuasa susbtitutif tertanggal 7 Maret 2018 memberikan kuasa kepada: Nama : Welis Doga, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Koteka Lawfirm Alamat : Jalan Papua, Gang Labewa, Nomor 2, Kelurahan Sinapuk, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Adi Watepo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Effendi Pakpahan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sarlota N Wartanoy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD pPercobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus Way Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Welius Wetipo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fredy Wamo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Thadius Teddy Mabel Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ansar S Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai-----------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 21/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 31/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 9 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1] Pokok Aduan Untuk Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018) Peristiwa Tanggal 10 Januari 2018: 1. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses pendaftaran Pengadu telah melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat- syarat dalam mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023. 2. Bahwa Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya sekitar pukul 17.15 WIT untuk mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya dengan menyerahkan dokumen kelengkapan syarat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Teradu I, II, III, IV, dan V langsung melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. 3. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, dokumen pencalonan ditolak dan dikembalikan dengan alasan rekomedasi Partai Hanura merupakan print out dari hasil scaning. Rekomendasi dikirim melalui email dikarenakan tim Pengadu yang mengurus rekomendasi tidak dapat kembali ke Jayawijaya karena kehilangan tiket. Masalah tersebut telah disampaikan dengan bukti laporan kehilangan tiket yang dikeluarkan oleh Polsek Cengkareng kepada Teradu I, II, III, IV dan V, namun tetap bertahan bahwa dokumen dukungan partai politik harus tanda tangan asli dan cap basah. 4. Bahwa terjadi berdebatan sampai jam 00.30 WIT. Teradu I, II dan V meninggalkan ruangan tanpa pamit, sedangkan Teradu III berteriak “Bangsat kamu,” sambil membanting microfon. 5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak membuat Berita Acara terhadap Penolakan Berkas kepada Pengadu. Peristiwa tanggal 19 Januari 2018: 1. Bahwa para Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya sekitar pukul 14.30 WIT dan kemudian menyerahkan berkas kelengkapan untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Teradu I, II, III, IV, dan V langsung melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIT. 6. Bahwa setelah verifikasi, Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan berkas- berkas tersebut lengkap, baik berkas dukungan partai Gerindra maupun dukungan Partai Hanura. Meskipun berkas dinyatakan lengkap, namun Teradu I, II, III, IV, dan V tetap tidak dapat menerima berkas para Pengadu sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya dengan alasan bahwa sekitar pukul 10.00 WIT ada berkas pendaftaran dari pasangan calon lain dan berkas tersebut berupa surat No. 01/SK/DPP- HANURA/I/2018 yang ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil Sekretaris Jenderal yang pada pokoknya menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 untuk mengusung para Pengadu. 7. Bahwa setelah terjadi perdebatan panjang antara Teradu I, II, III, IV, dan V dengan para Pengadu dan beserta Tim, Teradu I, II, III, IV, dan V tetap berketetapan tidak menerima berkas-berkas pendaftaran para Pengadu dan menutup acara. Kemudian Teradu I, II, III, IV, dan V mengirimkan Berita Acara Nomor 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018 ke DPC Partai Geindara Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 23.00 WIT yang pada pokoknya menyatakan Berkas para Pengadu dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan klarifikasi keabsahan dokumen dari Partai Hanura; 8. Bahwa yang menjadi permasalahan dalam klarifikasi adalah waktu yang tidak memungkinkan, mengingat batas akhir pendaftaran hanya sampai tanggal 21 Januari 2018 pukul 24.00 WIT. Untuk mengklarifikasi dokumen tersebut Teradu I, II, III, IV, dan V menyarankan harus mendatangi DPP Partai Hanura di Jakarta, yang jarak tempuh dari kabupaten Jayawijaya ke Jakarta membutuhkan waktu sekitar 6 jam ditambah lagi dengan keadaan bandara dan cuaca yang tidak dapat diprediksi sehingga dapat membutuhkan waktu yang lebih lama. Di sisi lain Teradu I, II, III, IV, dan V tidak dapat memberikan jaminan untuk tetap menerima berkas para Pengadu apabila para Pengadu terlambat dalam proses melakukan klarifikasi Berkas tersebut. 9. Bahwa Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, menyatakan: “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a; c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu: 1) keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan 2) keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau 3) kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota”. 10. Bahwa berdasarkan Pasal 40 di atas Teradu I, II, III, IV, dan V bertugas untuk menerima setiap persyaratan pencalonan. Adapun tugas Teradu dalam meneliti keabsahan dokumen terkait keabsahan tidak mengenyampingkan atas penerimaan dokumen, sehingga apabila ada dokumen yang diragukan keabsahannya Teradu I, II, III, IV, dan V tetap wajib menerima meskipun dengan catatan untuk memverifikasi atas dokumen yang dianggap diragukan keabsahannya tersebut, dan bukan justru mengembalikan berkas Pengadu seluruhnya sebagaimana yang terjadi pada para Pengadu. Bahwa hal itu berpotensi merugikan para Pengadu karena Teradu I, II, III, IV, dan V harus melakukan klarifikasi langsung tatap muka yang dapat menghabiskan waktu masa pendaftaran hingga tanggal 21 Januari 2018; 11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah mengingkari kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; 12. Bahwa penolakan berkas pendaftaran para Pengadu jelas merupakan suatu Pelanggaran administrasi sekaligus melukai rasa keadilan para Pengadu serta para pendukungnya. Teradu I, II, III, IV, dan V terkesan mendahulukan kepentingan bakal Calon lain selain para Pengadu. Teradu I, II, III, IV, dan V menerima berkas dari calon lain dan di lain sisi menolak berkas pendaftaran para Pengadu dengan alasan telah menerima berkas dari calon lain terlebih dahulu. Sikap Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah memihak kepada bakal pasangan calon lain telah menunjukkan bahwasanya Teradu I, II, III, IV, dan V tidak netral. Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya menjadi lembaga yang dapat menjaga PILKADA di Kabupaten Jayawijaya berjalan dengan demokratis, namun sikap Teradu yang terkesan berpihak akan menghasilkan PIKADA yang tidak akan bisa berjalan secara jujur dan adil dan akan hanya menghasilkan Pemimpin yang menang karena telah dibantu untuk melakukan kecurangan sejak awal. 13. Bahwa para Pengadu menyampaikan dalil Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 01-630/B.1-KWK/DPP- Gerindra/2018, tanggal 9 Januari 2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang memberikan persetujuan kepada Drs. Bartolemeus J. Paragaye (Pengadu I) sebagai Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp (Pengadu II) sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya; 14. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang isinya memberikan persetujuan kepada Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura; 15. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/2018 tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Periode 2018- 2023, yang isinya diantaranya adalah sebagai berikut : Memutuskan Pertama : Membatalkan dan Menyatakan Tidak Berlaku Surat Keputusan Nomor SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 AGustus 2017 tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten jayawijaya atas nama Jhon Richard Banua, SE.,M.Si sebagai Calon Bupati dan Saudara Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023;
MENETAPKAN
SURAT KEPUTUSAN TENTANG CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA PERIODE 2018-2023. Kedua : Mengesahkan Saudara Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bahwa surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura; 16. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 018/DPC/HANURA/KAB.-JWY/IX/2017, tanggal 21 Nopember 2017 yang isinya antara lain : Pertama : menetapkan hanya 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Kedua : Merekomendasikan Kepada : 1. Calon Bupati : Drs. Bartolemeus J. Paragaye 2. Calon Wakil Bupati : Ronny Elopere, SIP, M.Kp Bahwa Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ronny Elopere, SIP, M.Kp (pengadu II) selaku Ketua dan Levi Hilapok selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayawijaya. 17. Bahwa kemudian pada 19 Januari 2018 sejak sekitar Pukul 16.00 WIT hingga sekitar Pukul 17.30 WIT, terjadi perdebatan antara Tim Sukses para Pengadu dengan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada intinya Teradu tidak dapat menerima berkas-berkas pendaftaran para Pengadu karena ada berkas dari para Pengadu yang diragukan keabsahannya. Adapun yang meragukan Teradu I, II, III, IV, dan V adalah adanya Dokumen dari Pasangan calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati yaitu surat No. 01/SK/DPP- HANURA/I/2018, yang menyatakan DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018. Sebagaimana yang diajukan Pengadu, dokumen ini ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal DPP Hanura, 18. Bahwa dokumen berupa surat Mandat tersebut dari pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati tersebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, namun hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa disertai dengan mandat maupun keputusan Pimpinan DPP Partai Hanura terkait pengambilalihan wewenang, dalam hal ini wewenang untuk menandatangani surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, Sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat 3 huruf b, c dan d PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota berbunyi: (b) menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; (c) “dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh Petugas Partai Politik Tingkat Pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan; (d) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Bahwa Pasal tersebut mengisyaratkan seharusnya yang menandatangani surat mandat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun dalam kenyataannya dalam surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang bertanda tangan adalah Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Bukan Sekretrais Jendral) dan berdasarkan hal tersebut di atas apabila Sekjen berhalangan maka surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tersebut harus menyertakan keputusan Pimpinan Partai Politik mengenai pengambilalihan wewenang dan menyerahkan AD/ART Parpol Hanura; Bahwa Pasal di atas jelas membuktikan bahwa surat No. 01/SK/DPP- HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati adalah tidak sah dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) huruf b, c dan d Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V secara hukum menolak keabsahan surat tersebut sekaligus menolak pendaftaran atas nama pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati; 19. Bahwa selain itu pula Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu sendiri, hal jelas di atur dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota yang berbunyi : Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena: a. terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau b. terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon. Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V tidak dapat menerima Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 karena surat tersebut bertentangan dengan kepengurusan partai Hanura itu sendiri sedangkan dalam hal Teradu menerima Dokumen tersebut harus merujuk kepada Keputusan Kepengurusan Partai yang sudah diserahkan kapada Teradu terlebih dahulu; Bahwa dengan demikian surat Nomor 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati adalah tidak sah dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota dan Teradu seharusnya menolak Pendaftaran atas nama pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati; Bahwa selain itu menurut Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19 Januari 2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran Pengadu, ada Surat berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura, yang menyatakan adanya pengambilalihan kewenangan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya oleh DPD Partai Hanura Provinsi Papua dalam hal Rekomendasi calon Bupati dan calon wakil bupati. Hal ini jelas tidak dapat dibenarkan karena harus didahului oleh perubahan kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya tidak ada perubahan susuan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya dan sejatinya perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (5) tersebut di atas. Dengan demikian surat mandat tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat diterima. Peristiwa tanggal 21 Januari 2018 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WIT Pengadu bersama dengan Tim Sukses dan masyarakat Kabupaten Jayawijaya mendatangi Teradu di kantornya untuk melakukan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten jayawijaya, adapun Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura dengan identitas sebagai berikut : a. Bartholomeus J. Paragaye, Tempat/Tanggal Lahir Wamena, 13 Desember 1959 Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jl. Thamrin Potikelek, RT/RW. 003/003, Kel/Desa. Wamena Kota, Kec. Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua, dalam hal ini selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya. b. Ronny Elopere, Tempat/Tanggal Lahir Hubykosy, 06 Oktober 1977 Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jl. Tolikara, RT/RW. 003/005, Kel/Desa. Wamena Koata, Kec. Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua, dalam hal ini selaku Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. 2. Bahwa sebelum dilakukan penerimaan berkas, Teradu I, II, III, IV, dan V terlebih dahulu memverifikasi kehadiran Pengadu, dimana dalam Pendaftaran kali ini Calon Wakil Bupati (Pengadu II) tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta sebagai realisasi klarifikasi yang sejatinya telah diketahui dan disepakati bersama oleh Pengadu dan Teradu. Meskipun demikian, atas ketidakhadiran tersebut Pengadu II/calon Wakil Bupati telah memberikan Surat Kuasa kepada Calon Bupati untuk mewakilinya melakukan Pendaftaran, namun Surat kuasa tersebut ditolak oleh Teradu dengan dalih PKPU No.3 tahun 2017 Pasal 39 angka 5 yang berbunyi : “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 3. Bahwa terjadi perdebatan panjang karena Teradu i , II, III, IV, dan V tidak juga memberikan kemudahan kepada Pengadu I, dan mewajibkan Pengadu I untuk memberikan Surat resmi dari Instansi yang berwenang kepada Teradu I, II, III, IV, dan V, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, dan akhirnya Teradu meminta waktu untuk membuat surat Keterangan dari Polres Jayawijaya yang menerangkan bahwa Calon Wakil Bupati Pengadu sedang di Jakarta dan Tidak dapat menghadiri dan proses pendaftaran; 4. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIT Pengadu I menyerahkan Surat Keterangan ketidakhadiran Pengadu II/Calon Wakil Bupati kepada Teradu I, II, III, IV, dan V lalu diterima, dan proses pendaftaran dilanjutkan. 5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V mengumumkan hasil klarifikasi atas kunjungan ke DPP Hanura di Jakarta Selatan, yang pada pokoknya dalam klarifikasi tersebut menyatakan dukungan Partai Hanura yang diakui adalah dukungan kepada Calon Bupati dan calon Wakil Bupati atas nama Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dengan demikian dukungan Partai Hanura kepada Pengadu tidak diakui oleh Teradu; 6. Bahwa ironisnya Teradu mengklarifikasi hal-hal tersebut bukan langsung kepada pihak yang menandatangani surat-surat terkait dukungan kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yaitu ketua Umum dan Wakil sekretaris DPP Hanura, sehingga hasil klarifikasi Teradu itu sangat disanksikan kebenarannya; 7. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada Pengadu sungguh berbanding terbalik dengan sikap kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, dan Marthin Yogobi dimana dokumen-dokumen dukungan dari Partai Hanura kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi banyak sekali kejanggalan, diantara kejanggalan tersebut adalah Pendaftaran Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi yang seharusnya dilaksanakan oleh DPC Partai hanura namun justru Pendaftaran dilakukan oleh DPD Provinsi Papua, hal ini jelas menyalahi aturan internal partai maupun PKPU itu sendiri, dan seharusnya Teradu menolak Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi; 8. Bahwa alasan Teradu telah menerima Surat Mandat dari Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura Provinsi Papua tentunya tidak dapat dibenarkan begitu saja. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V bersikap teliti dalam menilai setiap dokumen pendaftaran. Baik teliti secara formil maupun materiil. Bagaimana mungkin DPP Partai Hanura memberikan mandat kepada DPD Hanura Papua untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sementara itu adalah wewenang DPC Hanura Kabupaten jayawijaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU No. 3 tahun 2017 yang berbunyi : “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)” Lebih jauh lagi, Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 yang berbunyi : “Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat pusat” Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 jelas menerangkan bahwa DPP Hanura hanya dapat melakukan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati apabila DPC Hanura Jayawijaya tidak melaksanakan pendaftaran, oleh karena itu pengambilalihan proses pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh DPP Hanura yang kemudian dimandatkan ke DPD Hanura Papua adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan, mengapa Teradu tetap meloloskan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, dan Marthin Yogobi. 9. Bahwa selain itu DPC Hanura telah melaksanakan proses penjaringan calon kepala daerah Kabupaten Jayawijaya, dan telah memperoleh bakal calon untuk dijadikan Calon Wakil Bupati yaitu Ronny Elopere dimana Bartholomeus J. Paragaye sebagai calon Bupatinya, yang mana proses tersebut telah dilakukan sebelum masa pendafataran tiba. Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa DPC Hanura Kab. Jayawijaya telah melaksanakan proses Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Dengan demikian Teradu telah salah menafsirkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017, untuk menolak pendaftaran Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, karena seharusnya berdasarkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 justru seharusnya Teradu menolak pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum. 10. Bahwa selain itu ada kejanggalan dari Surat mandat dan Surat Tugas yang saling tidak bersesuaian dan berdiri sendiri dan menyalahi hierarki pengurus partai yang diberikan oleh Tim Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi kepada Teradu. Surat mandat DPD untuk melaksanakan pendaftaran dengan No. 79/DPD-HANURA/PAPUA/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018, sedangkan Surat Tugas dari DPP Hanura bernomor No. 15/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 7 Januari 2018, bagaimana mungkin pada tanggal 7 Januari 2018 DPD Hanura mengeluarkan Surat Mandat untuk menghadiri pendaftaran sedangkan DPP Hanura baru mengeluarkan Surat Tugas tertanggal 5 Januari 2018, hal ini menandakan bahwa DPD Hanura pada saat menghadiri maupun melakukan apapun terkait pendaftaran pencalonan tidak memiliki keabsahan, karena DPD Hanura bertindak sebelum adanya instruksi dari DPP Hanura. Dengan demikian Seharusnya Teradu menolak berkas pendafataran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. 11. Bahwa berbagai argumen telah Pengadu jelaskan kepada Teradu I, II, II, IV, dan V namun Teradu tetap pada Pendiriannya untuk menolak berkas Pendaftaran Pengadu, dan tetap memberikan keabsahan kepada Dokumen yang dajukan Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tanpa sedikitpun memverifikasi, hanya sekadar menerima dokumen pendaftaran Pengadu. Hal ini jelas menunjukkan tidak netralan Teradu dan jelas merugikan Pengadu. 12. Bahwa selain itu pula setelah terjadi perdebatan panjang, sekitar pukul 23.00 WIT, karena Berkas pendaftaran Pengadu dengan diusung Partai Gerindra dan Hanura tidak kunjung diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. Pengadu mengajukan berkas dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan lengkap, meskipun masih dalam bentuk surat elektronik. Namun lagi-lagi Teradu tidak menerima bahkan menunjukkannya pun Pengadu tidak diperkenankan. Padahal pada saat Pengadu hendak mengajukan berkas dukungan dari PKPI masih dalam masa waktu pendaftaran. Hal itu jelas menampakkan ketidaknetralan Teradu I, II, III, IV, dan V dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupatan Jayawijaya; 13. Bahwa Teradu III saat mengemukakan kesimpulan hasil klarifikasi ke Kantor DPP Hanura menyatakan bahwa yang benar adalah Rekomendasi atas nama Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum sedangkan rekomendasi yang lainnya adalah “palsu”. Padahal Teradu III maupun para Teradu lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan Labkrim terhadap rekomendasi Hanura yang ada selain atas nama Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum bahkan Teradu III langsung menyatakan silakan dilaporkan. Penjelasan bahwa Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Lain Tidak Sesuai Dengan PKPU: 1. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon atas nama Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak menggunakan standar dalam peraturan Peraturan KPU yang seharusnya di taati dan menjadi acuan oleh para Teradu; 2. Bahwa para TERADU secara tidak benar dalam melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang mana berkas pasangan Calon Bupati kabupaten Jayawijaya Jhon R Banua dan wakil Bupati Marten Yogobi yang ditemukan tidak lengkap berdasarkan website resmi kpu pusat https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran yaitu: a. Model B1.KWK PARPOL yang lain tidak ditemukan selain Partai Bulan Bintang b. Tidak ditemukan SPT 5 tahunan atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi c. Surat keterangan tidak terdaftar pailit keluar pada tanggal 6 juli 2017 a.n Jhon R Banua Dan Marten Yogobi. Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan. d. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 3 November 2016 atas nama Jhon R Banua, surat tersebut harusnya diperbaharui mengingat imbuhan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu harus dibuat terbaru pada tahun 2018 e. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 14 september 2017 atas nama Marten Yogobi, surat tersebut harusnya diperbaharui mengingat imbuhan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu harus dibuat terbaru pada tahun 2018 f. Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak keluar pada tanggal 11 Juli 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan. g. Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani pidana keluar pada tanggal 30 mei 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi, Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan. h. Tidak terdapat ijazah SD dan SMP atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi . i. LEGALISIR ijasah Paket C atas nama Jhon R Banua pada tanggal 5 November 2010,belum ada perubahan legalisir ditahun 2017/2018 j. Ijasah SMA atas nama Marten Yogobi belum dilegalisir k. Terdapat Kejanggalan Pada SURAT B.KWK PARPOL dimana tanggal pengesahan surat B.KWK PARPOL tercatat 3 Januari 2018 yang ditanda tanggani oleh oleh DPD HANURA sedangkan surat Keputusan DPP Hanura No: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Kepada DPD Partai Hanura Dikeluarkan Oleh DPP Hanura di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2018 l. Tidak terdapat surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi m. Pasangan Calon Bupati Jayawijaya Jhon R Banua Dan Wakil Bupati Marten Yogobi Melakukan Pendaftaran Ulang Pada Tanggal 19 Januari 2018 Pukul 08:30 Wit Hanya Mengantar Surat Keterangan Dari Dpp Partai Hanura yang isinya menyatakan bahwa DPP Partai hanura tidak pernah mendukung paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dann Rony Elopere, ternyata surat keterangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh DPP Hunura, karena SK Dukungan model B1.KWK atas nama paslon Bartholomeus J Paragaye dan Rony Elopere dikeluarkan resmi oleh DPP Hunura atas perintah ketum DPP Hunura dan ditanda tanggani secara sah oleh ketum dan sekjen pada tanggal 8 januari 2018, maka dengan sendirinya sk sebelumnya atas nama. Jhon R Banua Dan Marten Yogobi tertanggal 10 agustus 2017 diyatakan batal. n. Untuk memperjuangkan surat keterangan pada poin 11 KPU Jayawijaya mengakali pengumuman pendaftaran ulang bagi paslon tunggal selama 9 hari (13-21 Januari 2018) yaitu 3 hari sosialisasi 3 hari pengumuman 3 hari pendaftaran, sedangkan ketentuan nasional hanya 3 hari yaitu tanggal 14-16 januari 2018. o. Dengan melihat dokumen pedaftaran paslon atas nama. Jhon R Banua Dan Marten Yogobi yang serba tidak lengkap menunjukan bahwa kpu jayawijaya tidak pernah melakukan verifikasi yang haarusnya disaksikan oleh panwas p. Terdapat kecurigaan Ijazah Paket C palsu atas nama. Jhon R Banua karena ijazahya dikeluarkan tahun 2006 di kabupaten jayapura namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai peserta Paket C Tahun 2008 dikabupaten yapen, q. Pendaftaran paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018 dan langsung di verifikasi saat itu juga r. Kejanggalan yang terjadi adalah antara waktu pendaftaran dan waktu verifikasi berkas paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere terjadi saat itu juga, tetapi tidak ada perbedaan waktu. Namun berkas paslon atas nama Jhon R Banua dan Marten Yogobi sampai saat ini belum pernah diverifikasi dianggap sah dan lengkap oleh KPU. 3. Bahwa sebagaimana poin 2 tersebut diatas jelas syarat utama tidak dipenuhi oleh pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan (LKPH) dimana di dalam website resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendafataran tertanggal 3 November 2016 dan pasangan calon Jhon Richard Banua, dan Marthin Yogobi mendaftarkan Laporan Harta Kekayaannya pada bagian Laporan Harta kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi khusus pilkada 2018 pada tanggal 23 Januari 2018 sedangkan penutupan Laporan Harta Kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada 2018 adalah tanggal 20 Januari 2018 selain itu sebagaimana dalam PKPU No 2 Tahun 2018 pada Lampirannya telah jelas perbaikan syarat pencalonan dan / atau syarat calon terakhir tertanggal 20 Januari 2018. [2.1.1.2] Pokok Aduan Untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Bahwa setelah terjadi penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, pada tanggal 19 Januari 2018 Yance Tenouye dari Tim Kampanye/Pemenangan para Pengadu mendatangi Teradu VI, VII, dan VIII (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya) pada pukul 19.45 WIT. Yance bertujuan melaporkan penolakan yang tidak berdasar atas berkas para Pengadu. Laporan tersebut diterima oleh Teradu VI, VII, dan VIII dengan bukti penerimaan laporan Nomor 02/LP/PB/KAB.JAYAWIJAYA/33.06/I/2018. 2. Bahwa setelah laporan tersebut diterima, Teradu VI, VII, dan VIII sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan pada tanggal 20 Januari 2018 di Kantor Panwas Kabupaten Jayawijaya. 3. Bahwa pada 21 Januari 2018 para Pengadu melalui Yance Tenouye mengirimksan surat permohonan penambahan saksi a.n Henki Kalolik dan Levi Alapok. 4. Teradu VI, VII, dan VIII menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang penyampaian status laporan. 5. Bahwa Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 pasal 22 dapat menjadi dasar tidak boleh dilakukannya penolakan oleh Teradu VI, VII, dan VIII atas penambahan saksi dalam proes musyawarah sengketa yang berjalan. 6. Bahwa pada tanggal 27 januari 2018 Teradu VI, VII, dan VIII mengirimkan Surat Undangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepala Daerah yang diajukan Pengadu (002/LSKR.DPP-GERINDRA/I/2018). 7. Bahwa hasil keputusan sidang musyawarah tanggal 27 Januari 2018 yang dihadiri Kuasa Pengadu a.n Hendarsam Marantako, Teradu VI, VII, dan VIII menginstruksikan sidang musyawarah lanjutan untuk mengajukan bukti dan saksi pada tanggal 29 Januari 2018. 8. Bahwa pada saat sidang 29 Januari 2018 Teradu VIII melakukan judgement dengan mengatakan msuyawarah hari itu bukan tahapan keputusan. Teradu VIII tidak mencerminkan etika yang baik. 9. Bahwa pada hari yang sama, Hendarsam Marantoko sebagai perwakilan para Pengadu meminta penambahan Saksi yang dihadirkan langsung dari Jakarta. Teradu VI, VII, dan VIII meminta agar Saksi dihadirkan keesokan harinya, yakni 30 Januari 2018 pukul 16.00 WIT dua jam sebelum penyerahan kesimpulan yang dijadwalkan pukul 18.00 WIT. 10. Bahwa mengingat waktu mepet dan jarak yang tidak memungkinkan, para Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi dalam waktu satu hari. Sehingga pada 30 Januari 2018 hanya menyerahkan kesimpulan. Selain itu menurut para Pengadu, penjadwalan saksi pukul 16.00 WIT mengurangi hak Pengadu untuk membuat kesimpulan. 11. Bahwa setelah sidang musyawarah tanggal 30 Januari 2018, Teradu mengirimkan surat undangan pembacaan keputusan musyawarah kepada para pengadu dengan Nomor 032/KA/PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018. Pembacaan putusan musyawarah sengketa dilakukan hari Selasa, tanggal 6 februari 2018 di Hotel Grand Sartika Wamena. 12. Bahwa jarak waktu menghadirkan saksi dan penyerahan kesimpulan tanggal 30 januari 2018 hingga keputusan musyawarah tanggal 6 Februari 2018 terdapat waktu 7 (tujuh) hari. Seharusnya rentang waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh para Pengadu menghadirkan Saksi Ahli dan melengkapi bukti lain. 13. Bahwa keputusan Teradu VI, VII, dan VIII sangat merugikan para Pengadu dan tidak menghasilkan kesepkatan. 14. Bahwa terdapat kejanggalan dengan terdapatnya 2 (dua) undangan berbeda yakni undangan Nomor 032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018 dengan keterangan pembacaan putusan musyawarah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 Pkl 14.00 WIT di Hotel Grand Sartika Wamena. Undangan kedua dengan Nomor 024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018 dengan keterangan pembacaan putusan musyawarah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 Pkl 14.00 WIT di Baliem Pilamo Wamena. 15. Bahwa dua undangan tersebut menunjukkan inkonsistensi dari Teradu VI, VII, dan VIII tentang waktu dan tempat pembacaan putusan musyawarah. 16. Teradu VI, VII, dan VIII telah bertindak tidak menjaga dan memelihara netralitas dan imparsialitas, dan asas-asas Pengawasan Pemilu yang adil dan demokratis. 17. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. 18. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya. 19. Teradu VI, VII, dan VIII Tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 20. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Teradu VI, VII, dan VIII tidak menjalankan kewajiban : a) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. b) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya c) Melakukan tindakan dalam rangka pengawasan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan d) Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 21. Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Teradu VI, VII, dan VIII tidak menjalankan kewajiban: a) Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan b) Memastikan kesediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. 22. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII melanggar Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [2.1.2] Tanggapan Pengadu atas Fakta Sidang dan Jawaban Teradu [2.1.2.1] Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Para Pengadu menyampaikan tanggapan atas jawaban dan Penjelasan Teradu I, II, III, IV, dan V terkait Surat Keputusan DPP HANURA Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang dukungan kepada Calon Bupati Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere sebaga Calon Wakil Bupati 2. Bahwa sebenarnya pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIT, Calon Bupati Bartholomeus J. Paragaye datang bersama tim sukses dan pendukung di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, dan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 2018- 2023, yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura. Kemudian saat pertama verifikasi terdapat SK Partai Hanura dengan no. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018. Bahwa benar Pengadu menunjukan yang Scan, hal itu karena SK yang asli masih dipegang oleh bakal calon Wakil Bupati Ronny Elopere (Pengadu II) yang saat itu berada di Jakarta. Maka Pengadu I hanya bisa tunjukan SK yang di Scan sesuai aslinya, namun Teradu I, II, III, IV, dan V mengembalikan berkas dan menyuruh memperbaiki atau melengkapinya. 3. Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2018 dalam masa perpanjangan pendaftaran, para Pengadu kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU, dengan membawa berkas dukungan Partai Hanura nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang Asli. 4. Bahwa para Pengadu menyertakan SK Hanura No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang asli, pada saat kembali mendaftar tanggal 19 Januari 2018. Namun Teradu I, II, III, IV, dan V kembali menolak berkas para Pengadu dengan menunjukan surat keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, yang intinya tidak mengakui SK dukungan Calon Partai Hanura yang diberikan kepada para Pengadu, maka dengan persoalan tersebut Setelahnya pengadu dan Teradu I, II, III, IV, dan V bersama Panwas bersepakat untuk klarifikasi ke DPP Hanura berkaitan dengan Surat Keterangan tersebut. 5. Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V berangkat ke Jakarta bersama anggota Panwas dan pengadu pun berangkat dalam waktu yang sama, namun sesampainya di Jakarta klarifikasi yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa mengikutkan Pengadu yang saat itu berada di Jakarta. Maka Pengadu menilai bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak berpegang pada kesepakatan bersama pada tanggal 19 Januari 2018. Namun demikian, Pengadu kembali mendaftarkan diri pada tanggal 21 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya namun Teradu I, II, III, IV, dan V tetap menolak pengadu. 6. Para Pengadu berkesimpulan; bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyuruh memperbaiki dan melengkapi Surat Keputusan Hanura yang asli, setelah melengkapi pengadu kembali mendaftar di KPU pada tanggal 19 Januari 2018 tetap ditolak. Kesimpulannya, sebenarnya Pengadu telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diterima sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, karena kaitannya dengan surat keterangan DPP Hanura yang tidak mengakui dukungannya terhadap Pengadu telah disepakati untuk dilakukan klarifikasi bersama namun klarifikasi tersebut dilakukan sendiri oleh Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa melibatkan Pengadu. Dengan demikian Pengadu berkesimpulan bahwa Surat Keputusan dukungan calon bupati dan wakil bupati No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 (terbaru) telah membatalkan Surat Keputusan dengan nomor: SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 (sebelumnya), maka surat keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 11 Januari 2018 tidak memiliki kekuatan Hukum karena Surat Keterangan tidak bisa membatalkan Surat Keputusan sebagaimana dalam aduan Pengadu yang telah secara detail menjelaskan berikut ini : “Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/2018 tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya – Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang isinya diantaranya adalah sebagai berikut : Memutuskan Pertama : Membatalkan dan Menyatakan Tidak Berlaku Surat Keputusan Nomor SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengesahan Nama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya atas nama Jhon Richard Banua, SE.,M.Si sebagai Calon Bupati dan Saudara Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023; MENETAPKAN SURAT KEPUTUSAN TENTANG CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI JAYAWIJAYAPROVINSI PAPUA PERIODE 2018-2023. Kedua: Mengesahkan Saudara Drs. Bartolemeus J. Paragaye sebagai Calon Bupati dan Ronny Elopere, SIP, M.Kp sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bahwa surat Keputusan ini ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding.,SH.,MH selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura”; 7. Selanjutnya para Pengadu menyampaikan tanggapan dan terhadap jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V perihal adanya surat keterangan No. 01/SK/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 11 Januari 2018. 8. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menunjukkan dokumen dari Pasangan calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati yaitu surat keterangan No. 01/SK/DPP- HANURA/I/2018, yang menyatakan DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 sebagaimana yang diajukan Pengadu. Dokumen ini ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal DPP Hanura. 9. Bahwa dokumen berupa surat Mandat tersebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jendral, tanpa disertai dengan mandat maupun keputusan Pimpinan DPP Partai Hanura terkait pengambilalihan wewenang, dalam hal ini wewenang untuk menandatangani surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018. 10. Bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa surat Nomor 01/SK/DPP- HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati adalah tidak sah dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) huruf b, c, dan d Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V secara hukum menolak keabsahan surat tersebut sekaligus menolak pendaftaran atas nama pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua.,SE.,M.Si sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi SH.,M.Hum sebagai calon wakil Bupati; 11. Bahwa selain itu Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati telah hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu sendiri, hal jelas di atur dalam Pasal 35 ayat 5 huruf a dan b PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota yang berbunyi : 12. Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V tidak dapat menerima Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 karena surat tersebut bertentangan dengan kepengurusan partai Hanura itu sendiri sedangkan dalam hal Teradu I, II, III, IV, dan V menerima dokumen tersebut harus merujuk kepada Keputusan Kepengurusan Partai yang sudah diserahkan kapada Teradu I, II, III, IV, dan V terlebih dahulu; 13. Bahwa selain itu menurut Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19 Januari 2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran para Pengadu, ada Surat berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura, yang menyatakan adanya pengambilalihan kewenangan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya oleh DPD Partai Hanura Provinsi Papua dalam hal Rekomendasi calon Bupati dan calon wakil bupati, hal ini jelas tidak dapat dibenarkan karena harus didahului oleh perubahan kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya tidak ada perubahan susunan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya dan sejatinya perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi d lakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (5) tersebut. Dengan demikian surat mandat tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat diterima. 14. Selanjutnya para Pengadu menyampaikan tanggapan terhadap jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V perihal adanya Surat Keputusan DPP Hanura Nomor : SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 Tentang pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. 15. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 pada saat Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran Pengadu, ada Surat berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura, yang menyatakan adanya pengambilalihan kewenangan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya oleh DPD Partai Hanura Provinsi Papua dalam hal Rekomendasi calon Bupati dan calon wakil bupati. Hal ini jelas tidak dapat dibenarkan karena harus didahului oleh perubahan kepengurusan DPC Partai Hanura dan faktanya tidak ada perubahan susunan Pengurus DPC Partai Hanura kabupaten Jayawijaya dan sejatinya perubahan kepengurusan sudah tidak dapat lagi di lakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (5) tersebut di atas, dengan demikian surat mandat tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat diterima. 16. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada para Pengadu sungguh berbanding terbalik dengan sikap Teradu I, II, III, IV, dan V kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum, dimana dokumen dukungan dari Partai Hanura kepada Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum banyak sekali kejanggalan,. Diantara kejanggalan tersebut adalah Pendaftaran Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang seharusnya dilaksanakan oleh DPC Partai Hanura namun justru Pendaftaran dilakukan oleh DPD Provinsi Papua. Hal ini jelas menyalahi aturan internal partai maupun PKPU itu sendiri, dan seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menolak Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum; 17. Bahwa alasan Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerima Surat Mandat dari Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang berupa mandat dari DPP Partai Hanura kepada DPD Partai Hanura Provinsi Papua tentunya tidak dapat dibenarkan begitu saja. Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V bersikap teliti dalam menilai setiap dokumen pendaftaran, baik teliti secara formil maupun materil. Bagaimana mungkin DPP Partai Hanura memberikan mandat kepada DPD Hanura Papua untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sementara itu adalah wewenang DPC Hanura Kabupaten Kabupaten Jayawijaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 yang berbunyi : “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)” Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017: “Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat” Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 jelas menjelaskan bahwa DPP Hanura hanya dapat melakukan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati apabila DPC Hanura Jayawijaya tidak melaksanakan pendaftaran, oleh karena itu pengambilalihan proses pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh DPP Hanura yang kemudian dimandatkan ke DPD Hanura Papua adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan, mengapa Teradu I, II, III, IV, dan Vtetap meloloskan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum. 18. Bahwa DPC Hanura juga telah melaksanakan proses penjaringan calon kepala daerah kabupaten Jayawijaya, dan telah memperoleh bakal calon untuk dijadikan Calon Wakil Bupati yaitu Saudara Ronny Elopere dimana Saudara Bartholomeus J. Paragaye sebagai calon Bupatinya, yang mana proses tersebut telah dilakukan sebelum masa pendafataran tiba, oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa DPC Hanura Jayawijaya telah melaksanakan proses Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Dengan demikian Teradu I, II, III, IV, dan V telah salah menafsirkan pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017, untuk menolak pendaftaran Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, karena seharusnya berdasarkan pasal 39 ayat (2) PKPU No. 3 tahun 2017 justru seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pendaftaran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum; 19. Bahwa selain itu pula ada kejanggalan dari Surat mandat dan Surat Tugas yang saling tidak bersesuaian dan berdiri sendiri dan menyalahi hirarki pengurus partai diberikan oleh Tim Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum kepada Teradu I, II, III, IV, dan V. Bahwa surat mandat DPD untuk melaksanakan pendaftaran dengan No. 79/DPD-HANURA/PAPUA/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 sedangkan Surat Tugas dari DPP Hanura bernomor 15/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 7 Januari 2018. Bagaimana mungkin pada tanggal 5 Januari 2018 DPD Hanura mengeluarkan Surat Mandat untuk menghadiri pendaftaran sedangkan DPP Hanura baru mengeluarkan Surat Tugas tertanggal 7 Januari 2018, hal ini menandakan bahwa DPD Hanura pada saat menghadiri maupun melakukan apapun terkait pendaftaran pencalonan tidak memiliki keabsahan, kerena DPD Hanura bertindak sebelum adanya instruksi dari DPP Hanura. Dengan demikian Seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menolak berkas pendafataran Pasangan Calon Bupati Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum; 20. Para Pengadu menyampaikan tanggapan atas Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan perihal terdapatnya dukungan Ganda dari Partai Hanura yang mana pada tanggal 20 Januri 2018 dilakukan verifikasi dan Klarifikasi ke DPP Partai Hanura. 21. Bahwa awalnya pada tanggal 7 Januari 2018 Pengadu bersama Saksi Soleman Elosak mendatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Hanura Dr. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding, SH, MH selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura. Saat itu setelah pengadu menyampaikan permohonan dukungan partai dalam rangka pilkada Jayawijaya, serta sekaligus memperkenalkan diri bahwa pengadu adalah Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya juga sebagai calon wakil bupati, mendengar hal tersebut Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr. Oesman Sapta menyampaikan kepada Sekretaris Jendral untuk menyiapkan dan menerbitkan SK dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2018 Jam 04.00 WIB pagi hari keluarlah Surat Keputusan nomor: SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tentang Penetapan Dukungan Terhadap Calon Bupati Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Calon Wakil Bupati Ronny Elopere periode 2018-2023. 22. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan dukungan calon bupati dan wakil bupati No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang (terbaru) kepada Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere (Pengadu I dan II) dengan sendirinya Surat Keputusan yang sebelumnya dengan nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 (sebelumnya) a.n Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi dinyatakan batal. 23. Bahwa dalam judul jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V mengatakan telah dilakukan “verifikasi” sebenarnya tidak tepat karna menyalahi aturan secara prosedurnya, yang sebenarnya disepakati bersama adalah klarifikasi atas surat Keterangan dari DPP Partai Hanura. Maka jelaslah bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyalahi Prosedur tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. [2.1.2.2] Tanggapan Pengadu Terhadap jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah memberikan waktu kepada para Pengadu untuk menghadirkan saksi pada hari berikutnya karena terkait ketentuan batasan waktu menghadirkan saksi tidak diatur spesifik dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2009. 2. Bahwa tanggapan Teradu VI, VII, dan VIII tersebut tidak berdasar sebab Undangan Klarifikasi Nomor 02/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 a.n Michael Kenelak dan Nomor 06/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 a.n Ronny Elopere tidak pernah diantar kepada para Pengadu. 3. Bahwa fakta persidangan membuktikan Teradu VIII mengakui benar tentang pokok aduan yang pada intinya menyebutkan bahwa “ untuk mencairkan suasana Musyawarah” yang menurut Teradu hal itu diungkapkan dalam Musyawarah karena Teradu berpendapat sesuai kewenangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu No. 15 Tahun 2017. 4. Bahwa Pasal 143 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 jelas tidak menyebutkan atau memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota untuk dengan mudah menyatakan hal seperti pada pokok aduan yang di alamatkan kepada Teradu VIII. Dengan demikian justru Teradu VIII melanggar Perbawaslu No. 15 tahun 2017 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilukada. 5. Bahwa Teradu VIII menyatakan dengan mudah secara suka-suka atau termasuk dalam kategori Pelangaran Kode etik. Mestinya hal tersebut tidak diungkapkan oleh Teradu VIII karena agenda sidang Pada Tanggal 29 Januari 2018 sesuai Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 020/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 adalah Mendengarkan Keterangan Saksi (Bukan Putusan). 6. Bahwa benar tanggung jawab para Pengadu untuk menghadirkan saksi ahli, namun demikian Teradu VI, VII, dan VIII terkesan terdesak sehingga tidak memberikan waktu lebih dari 1 (satu) hari. Walaupun memang Teradu VI, VII, dan VIII memahami bahwa waktu 1 (satu) hari adalah waktu yang sangat singkat untuk para Pengadu menghadirkan saksi ahli dari Jakarta sebab jarak waktu dari penghadiran saksi ahli dan penyerahan kesimpulan pada tanggal 30 Januari 2018 hingga keputusan musyawarah tanggal 6 Februari 2018 terdapat waktu 7 hari yang dapat disimpulkan cukup panjang. Waktu 7 (tujuh) hari tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para Pengadu untuk menghadirkan Saksi Ahli dan kesempatan bagi para Pengadu dalam mengajukan alat bukti lainnya. Justru waktu tersebut dibiarkan begitu saja. 7. Bahwa untuk menghadirkan saksi ahli memang tidak segampang seperti jawaban Teradu VI, VII, dan VIII. Menghadirkan saksi ahli membutuhkan waktu jarak tempuh antara Jakarta Jayapura dan Wamena yang dapat memakan waktu 6 (enam) jam lebih dengan cuaca rata-rata daerah pegunungan Papua yang tidak pasti. Sementara Teradu VI, VII, dan VIII memberikan waktu hanya 1 (satu) hari. 8. Bahwa untuk menghadirkan saksi ahli membutuhkan waktu untuk pengurusan surat keterangan dari Lembaga dimana saksi ahli berkantor. Surat keterangan dimaksud juga merupakan dasar dimana saksi ahli dapat memberikan keterangan keahliannya. Hal tersebut seperti diatur jelas dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu No. 15 Tahun 2017. 9. Bahwa jawaban Teradu VI, VII, dan VIII adalah bagian dari pembelaan diri karena nyatanya Teradu VI, VII, dan VIII terkesan lebih memilih bantahan dan permohonan Teradu lain (KPU Jayawijaya) yang pada intinya terdesak mengejar waktu walaupun waktu tersisa lebih 7 (tujuh) hari. 10. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang membuktikan pada intinya Teradu VI, VII, dan VIII Mengakui benar terjadi pemindahan tempat Pelaksanaan Pembacaan Putusan Musyawarah dengan alasan Pihak manajemen Hotel Baliem Pilamo Membatalkan sewa Penggunaan Aula Hotel Baliem Pilamo. 11. Bahwa tanggapan Teradu VI, VII, dan VIII terkait dengan Pengusiran Tamu Hotel Baliem Pilamo oleh salah satu kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya saat akan melaksanakan Pembacaan Putusan Musyawarah adalah tidak benar. Karena area tersebut sudah lebih awal di tertibkan oleh pihak aparat keamanan (Polres Jayawijaya, Batalyon 756 WMS, dan Pengamanan Pilkada BRIMOB Polda Papua. Sehingga tidak ada satu pun massa yang masuk ke area Hotel. Justru yang menguasai area Hotel tersebut adalah aparat keamanan/TNI-POLRI. 12. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak dapat membuktikan audio visual/ rekaman video yang dapat memberikan keterangan saat pengusiran Tamu Hotel terjadi oleh massa pendukung salah satu kandidat dimaksud. Dengan demikian alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 13. Bahwa benar massa dari salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya akan hadir saat pelaksanaan Pembacaan Putusan Sengketa Musyawarah. Namun demikian massa dimaksud Tidak Pernah melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dimaksudkan oleh Teradu VI, VII, dan VIII. Karena Massa tersebut dikoordinir oleh beberapa anggota Tim Sukses yang kemudian mendatangi tempat Pembacaan Putusan Musyawarah dengan tertib dan terkendali. Hal itu terbukti saat Pembacaan Putusan Musyawarah di Hotel Grand Sartika. walaupun Teradu VI, VII, dan VIII dalam Putusan menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pengadu, massa menerima hasil putusan Teradu VI, VII, dan VIII dengan kepala dingin tanpa ada tindakan melawan hukum. [2.1.3] Kesimpulan Pengadu [2.1.3.1] Kesimpulan Pengadu untuk Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018) 2. Dalam keterangan Pemohon Prisipal (para Pengadu) dan Saksi Soleman Elosak serta Kornelius Logo, membenarkan dukunga Partai Gerindra dan Hanura adalah kepada pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere 3. Bahwa para Teradu menunjukkan surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang ditandatangani oleh DR. Oesman Sapta sebagai ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil sekretaris Jenderal yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 untuk mengusung Pengadu. Surat keterangan tersebut disampaikan pada tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu tidak dibenarkan oleh Peraturan perundang-undangan karena sesuai prosedur tahapan pemilu kelengkapan berkas tersebut dapat disampaikan kepada KPU setelah masa pendaftaran calon selesai, sebagaimana dalam fakta sidang bahwa secara prosedur klarifikasi atas surat keterangan tersebut tidak dibenarkan. 1. Bahwa keterangan Pengadu prinsipal, dan keterangan saksi Soleman Elosak, menjelaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai Hanura No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, dibuat dan disaksikan langsung oleh saksi saat itu juga di kantor DPP Hanura dan para saksi sendiri bertemu dengan Ketua Umum yang memerintahkan kepada Sekjen Partai Hanura untuk menerbitkan SK No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018. 2. Dengan demikian Surat Keterangan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, secara hukum dapat diragukan, sebagaimana saksi Yance Tenouye, dalam keterangannya menerangkan bahwa, bentuk surat keterangan tidak dapat membatalkan Surat Keputusan, Oleh karenanya Surat Keterangan dengan No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 patut dikesampingkan atau tidak memiliki kekebalan hukum. 4. Bahwa selanjutnya para Pengadu menyampaikan kesimpulan perihal Surat Keputusan Nomor : SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 7 Januari 2018 tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya a.n Drs. Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos. 5. Bahwa pengambilalihan kepengurusan DPC partai hanya dapat dilakukan jika pengurus tersebut berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Maka Surat Keputusan Nomor: SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018 tanggal 7 Januari 2018 dapat dipertanyakan, karena kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Jayawijaya yang sah dan dipilih melalui Musyawarah Daerah adalah berdasarkan SK Nomor: 285/DPP- HANURA/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 yang diKetua Ronny Elopere dan Sekretaris Levi Hilapok. 6. Pengadu II juga menerangkan bahwa Pengadu II adalah sebagai Ketua Partai Hanura DPC Kabupaten Jayawijaya yang juga sebagai Calon Wakil Bupati Periode 2018-2023. Maka jelaslah bahwa yang masih memegang hak kepengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Jayawijaya yang sah adalah kepengurus Ronny Elopere dan Levi Hilapok berdasarkan SK Nomor: 285/DPP-HANURA/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017. 7. Ironisnya, dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B.1- KWK Parpol, Model B.2- KWK Parpol, B.3- KWK Parpol, Model B.4- KWK Parpol Pasangan Calon Jhon Banua dan Marten Yogobi, ditandatangani pada tanggal 3 Januari 2018 sedangkan Surat Keputusan Pengambil Alihan Kepengurusan DPC Kabupaten Jayawijaya tertanggal 7 Januari 2018, sebagaimana dijelaskan pula oleh saksi Kornelius Logo, dalam keterangannya di sidang. dan keterangan saksi tersebut telah diperlihatkan melalui wesite resmi komisi pemilihan umum Republik Indonesia (https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran) maka dapat disimpulkan bahwa terkait keabsahan berkas dukungan dan syarat Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi tidak memenuhi syarat atau TMS. 8. Bahwa dalam fakta sidang juga telah terbukti Teradu I, II, II, IV, dan V telah melanggar Prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Waklil kepala Daerah. Yang mana Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berakhirnya masa pendaftaran calon, sebagaimana keterangan saksi Yance Tenouye. Kemudian Teradu I, II, III, IV, dan V juga menjelaskan dalam keterangannya bahwa telah melakukan verifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 17 Januari 2018 dan 20 Januari 2018. 9. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V juga telah menerima berkas calon Jhon Ricard Banua dan Marten Yogobi yang dinilai tidak lengkap dan tidak tersusun baik, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Saksi Kornelius Logo bahwa Surat Keputusan Partai Hanura nomor: SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018 tentang pengambilalihan wewenang DPC Kabupaten Jayawijaya, yang diberikan kepada pengurus DPD Provinsi Papua an. Sdr. Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos itu pada tanggal 7 Januari 2018, sementara dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua Model B KWK Parpol mendahuli Surat Keputusan pengambil alihan dimaksud. 10. Saksi juga menjelaskan kaitannya dengan Partai Demokrat, yang intinya bahwa dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditanda tangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Sementara Surat Tugas /Rekomendasi sebagai Sekretaris Partai Demokrat a.n Hanna Mabel diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua Model B KWK Parpol mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya. 11. Demikian juga Partai Amanat Nasional, Saksi menjelaskan, Rekomendasi Dukungan Calon oleh DPD PAN Provinsi Papua adalah tertanggal 5 Januari 2018, sedangkan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua Model B KWK Parpol mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya. 12. Saksi juga menerangkan soal Partai PDI Perjuangan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi mendaftar di KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan pengambilihan kepengurusan tingkat DPC di berikan Oleh DPP PDI Perjuangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 9 Januari 2018. 1. Saksi juga menerangkan bahwa, dari keterangan yang diberikan di atas, Saksi menjelaskan bahwa teradu/KPU menganggap berkas dukungan dan syarat Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi telah lengkap dan telah ditandai dengan kode MS (memenuhi syarat) namun yang saksi lihat melalui wesite resmi KPU RI (https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran), belum lengkap dan tidak memenuhi syarat sebagaimana keterangan saksi yang langsung diperlihatkan didepan hakim dan termohon saat sidang berlangsung.Dengan demikian jelaslah bahwa teradu tidak patuh terahadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 13. Berdasarkan pernyataan Teradu I, II, III, IV, dan V bahwa berkas Hanura Paslon Jhon-Marten diterima karenak ada surat mandat dan surat keputusan dari DPP hanura,sedangkan menurut aturan PKPU Pasal 35 surat mandat atau surat pengambil alihan wewenang harus dikeluarkan oleh DPP partai hanura. 14. Surat Mandat dikeluarkan oleh DPD Partai Hanura kepada saudara Drs, Darwis a.achmat bertindak sebagai ketua dan Jimmy hegemur bertindak sebagai sekretaris untuk menggantikan DPC Partai Hanura saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati tertanggal 5 januari 2018 , sedangkan berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 39 ayat 3 huruf c surat mandat harus dikeluarkan oleh DPP Parpol Berdasarkan Mekanisme Pengambil Keputusan AD/ART Parpol. 15. Sedangkan Surat keputusan DPP Partai Hanura tentang pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua dalam Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati memberi mandat kepada saudara Drs, Darwis a.achmat bertindak sebagai ketua dan jimmy hegemur bertindak sebagai sekretaris tertanggal 7 januari 2018. 16. Surat keputusan DPP Partai Hanura No :SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 berbunyi : “Memperhatikan : 1. Rapat Harian terbatas DPP Partai Hanura tanggal 8 Januari 2018, Sedangkan Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2018, kemudian didalam isi surat tersebut pada bagian “`MEMPERHATIKAN : 1. Rapat Harian Terbatas Dpp Partai Hanura Tanggal 8 Januari 2018 “, Dengan Demikian Surat Keputusan Mandat Dpp Partai Hanura No :SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 dapat dinyatakan palsu karena terdapat tidak adanya kesesuaian antara isi dan tanggal penetapan. 8. Berdasarkan pernyataan Teradu sebagai komisioner KPU dan teradu Panwas Jayawijaya bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 paslon Jhon-Marten beserta pengurus partai politik datang mendaftar ulang dan menandatangani ulang berkas B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK menggantikan tanggal 3 januari menjadi tanggal 19 januari 2018 dengan format surat yang sama, Tetapi pada tanggal 9 februari 2018 FOBERJA memasukkan laporan pengaduan terkait surat B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK ke DKPP RI yang didownload pada website resmi KPU RI, format surat masih belum ada tanda tangan tambahan tertanggal 19 januari 2018 dan masih tetap tanggal 3 januari 2018. 9. Ironisnya, Berdasarkan pernyataan Teradu I, II, III, IV, dan V menerangkan bahwa berkas paslon Jhon-Marten dikembalikan untuk mendaftar ulang pada tanggal 19 Januari 2018. Jika berkas semuanya dikembalikan pada tanggal 17 Januari 2018 Komisioner KPU jayawijaya berangkat ke Jakarta melkaukan klarifikasi ke DPP Hanura dengan alasan membawa berkas paslon jhon-marten untuk diuji kebenarannya merupakan suatu pernyataan yang sangat tidak logis dikarenakan berkas paslon tersebut sudah dikembalikan. Artinya pernyataan ini tidak sinkron dengan fakta yang sebenarnya. 10. Bahwa Teradu I, II, II, IV, dan V telah melanggar Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa Teradu telah mengingkari kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; 11. Bahwa dokumen berupa surat Mandat dari pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati tersebut tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, namun hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jendral, tanpa disertai dengan mandat maupun keputusan Pimpinan DPP Partai Hanura terkait pengambilalihan wewenang, dalam hal ini wewenang untuk menandatangani surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018, dan hal itu menyalahi Pasal 39 ayat (3) huruf b, c dan d PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota. 12. Bahwa selain itu Surat No. 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 yang diajukan pasangan Calon Bupati Jhon Ricard Banua sebagai calon Bupati dan Marthin Yogobi sebagai calon wakil Bupati tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Kepengurusan Partai Hanura itu sendiri, yang jelas di atur dalam Pasal 35 ayat 5 huruf a dan b PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati , dan/atau Walikota dan Walikota.  Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak sesuai prosedur dalam melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum yang mana berkas pasangan calon bupati kabupaten Jayawijaya Jhon R Banua dan Wakil Bupati Marten Yogobi yang ditemukan tidak lengkap berdasarkan website resmi kpu pusat https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendaftaran yaitu:  Model B1.KWK PARPOL yang lain tidak ditemukan selain Partai Bulan Bintang.  Model B2.KWK PARPOL awal pendaftaran tidak ditanda tangi oleh pengurus Parpol namun setelah diperbaiki tanpa melalui tahapan atau Prosedur telah diperbaiki kemudian namun sampai saat ini partai Hanura belum diberi tanda Cap  Model B.3-KWK PARPOL, Model B.4-KWK PARPOL, tidak ditandatangani oleh pengurus partai pengusung sampai saat ini.  Tidak ditemukan SPT 5 tahunan atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi  Surat keterangan tidak terdaftar pailit keluar pada tanggal 6 juli 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.  Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 3 november 2016 atas nama Jhon R Banua, surat tersebut harusnya diperbaharui mengingat himbauan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu harus dibuat terbaru pada tahun 2018  Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) keluar pada tanggal 14 september 2017 atas nama Marten Yogobi, surat tersebut harusnya diperbaharui mengingat himbauan dari KPK bahwa LHKPN untuk pemilu harus dibuat terbaru pada tahun 2018;  Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat KPU RI nomor: 148/PL.03.2- SD/06/KPU/II/2018 tentang Penyampaian Tanda Terima LHKPN Melampaui Batas Akhir Masa Perbaikan, sebagaimana hasil laporan terakhir Jhon Ricart Banua dan Marthe Yogobi teregistrasi pada Tanggal 23 Januari 2018, yang mana jelas telah melewati batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 20 Januari 2018. Maka Calon Jhon r Banua dan Marthin Yogobi seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.  Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak keluar pada tanggal 11 juli 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.  Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani pidana keluar pada tanggal 30 mei 2017 atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi ,Surat tersebut belum diperbaharui mengingat masa berlaku surat selama 6 bulan.  Tidak terdapat ijazah SD dan SMP atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi .  Legalisir ijasah Paket C atas nama Jhon R Banua pada tanggal 5 November 2010,belum ada perubahan legalisir ditahun 2017/2018  Ijazah SMA atas nama Marten Yogobi belum dilegalisir  Terdapat Kejanggalan Pada SURAT B.KWK PARPOL dimana tanggal penggesahan surat B.KWK PARPOL tercatat 3 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Oleh DPD HANURA sedangkan surat Keputusan DPP Hanura No: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 Tentang Pengambilalihan Wewenang Dpc Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Kepada Dpd Partai Hanura Dikeluarkan Oleh DPP Hanura di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 2018  Tidak terdapat surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang atas nama Jhon R Banua Dan Marten Yogobi 13. Pasangan Calon Bupati Jayawijaya Jhon R Banua Dan Wakil Bupati Marten Yogobi Melakukan Pendaftaran Ulang Pada Tanggal 19 Januari 2018 Pukul 08:30 WIT Hanya Mengantar Surat Keterangan Dari DPP Partai Hanura yang isinya menyatakan bahwa DPP Partai hanura tidak pernah mendukung paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dann Rony Elopere, ternyata surat keterangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh DPP Hanura, karena SK Dukungan model B1.KWK atas nama paslon Bartholomeus J Paragaye dan Rony Elopere dikeluarkan resmi oleh DPP Hunura atas perintah ketum DPP Hunura dan ditanda tanggani secara sah oleh ketum dan sekjen pada tanggal 8 januari 2018, maka dengan sendirinya sk sebelumnya atas nama. Jhon R Banua Dan Marten Yogobi tertanggal 10 agustus 2017 diyatakan batal. 14. Untuk memperjuangkan surat keterangan pada poin 11 KPU Jayawijaya mengakali pengumuman pendaftaran ulang bagi paslon tunggal selama 9 hari (13-21 januari 2018) yaitu 3 hari sosialisasi 3 hari pengumuman 3 hari pendaftaran, sedangkan ketentuan nasional hanya 3 hari yaitu tanggal 14-16 januari 2018. 15. Dengan melihat dokumen pedaftaran paslon a.n Jhon R Banua Dan Marten Yogobi yang serba tidak lengkap menunjukan bahwa KPU Kab. Jayawijaya tidak pernah melakukan verifikasi yang haarusnya disaksikan oleh Panwas kab. Jayawijaya. 16. Terdapat kecurigaan Ijazah Paket C palsu atas nama. Jhon R Banua karena ijazahnya dikeluarkan tahun 2006 di Kabupaten Jayapura, tetapi yang bersangkutan juga terdaftar sebagai peserta Paket C Tahun 2008 dikabupaten yapen, 17. Pendaftaran paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018 dan langsung diverifikasi saat itu juga 18. Kejanggalan yang terjadi adalah antara waktu pendaftaran dan waktu verifikasi berkas paslon atas nama Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere terjadi saat itu juga, tetapi tidak ada perbedaan waktu. Namun berkas paslon atas nama Jhon R Banua dan Marten Yogobi sampai saat ini belum pernah diverifikasi dianggap sah dan lengkap oleh KPU. 19. Bahwa jelas syarat utama tidak dipenuhi oleh pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum utamanya mengenai Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) dimana di dalam website resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahappendafataran tertanggal 3 Nopember 2016, dan pasangan calon Jhon Richard Banua, SE.,M.Si dan Marthin Yogobi.,SH.,M.Hum mendaftarkan Laporan Harta Kekayaannya (LHKPN) pada bagian Laporan Harta kekayaan Komisi Pemberantasn Korupsi khusus pilkada 2018 pada tanggal 23 Januari 2018 sedangkan penutupan Laporan Harta Kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada 2018 adalah tanggal 20 Januari 2018, selain itu sebagaimana dalam PKPU No 2 Tahun 2018 pada Lampirannya telah jelas perbaikan syarat pencalonan dan / atau syarat calon terakhir tertanggal 20 Januari 2018. 20. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan verifikasi berkas Paslon Jhon-Marthin pada tanggal 9 Januari 2018 tidak sesuai dengan tata cara verifikasi yang telah diatur sesuai PKPU No 15 Tahun 2017, yang pokoknya sebagaimana telah diuraikan dalam kesimpulan Pengadu. 21. Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melanggar Pasal 8 huruf (a) dan (c), Pasal 10 huruf (a), Pasal 11 huruf (d), Pasal 12 huruf (b), Pasal 13 huruf (c) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.3.2] Kesimpulan Pengadu untuk Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Bahwa dalam fakta sidang Teradu VI, VII, dan VIII mengakui tidak mengetahui informasi terkait verifikasi persyaratan Bakal Calon dan tidak pernah hadir saat verifikasi dilakukan oleh KPU Jayawijaya padahal sesuai tugas pokok dan fungsi Panwas Jayawijaya sebagai pengawas mestinya mengawasi semua tahapan termasuk saat Verifikasi. 2. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII menerangkan dengan benar perjalanan ke Jakarta dalam rangka Klarifikasi SK Partai Hanura bersama KPU Jayawijaya walaupun bukan waktunya. Sebab sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, waktu untuk verifikasi dan klarifikasi jatuh pada tanggal 25 s.d 29 Januari 2018. 3. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui dan menerangkan yang pada intinya bahwa saat melakukan Klarifikasi SK Dukungan Partai Hanura di Jakarta tidak pernah membawa SK DPP Partai Hanura yang dukungannya atas nama Pengadu sebagai pembanding. Juga tidak pernah klarifikasi bersama Pengadu. Dengan demikian klarifikasi yang dilakukan Panwas dan KPU Jayawijaya adalah hanya sepihak dan terkesan tidak mempedulikan Pengadu sebagai peserta Pilkada. 4. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui Keterangan Saksi DPP Hanura saat Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang pada intinya: saksi menyatakan benar melihat Pengadu di Kantor DPP Partai Hanura dan yang bersangkutan mengakui telah disuruh Ketua DPP Partai Hanura untuk mengetik SK dukungan atau B1-KWK atas nama Pengadu, Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere hingga pengetikan SK dimaksud sel sai dan diprint. 5. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengakui dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan Keputusan Penyelesaian Panwas terkait permohonan pengadu adalah hanya sebuah keyakinan. Yang tentunya tidak berdasar secara Hukum. 6. Bahwa Teradu VI dan VIII dalam memimpin Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada tidak dihadiri oleh salah satu anggota Panwas, sebagai Teradu VII, a.n. Tadius Teddy Mabel dan Posisi Teradu VII diisi oleh staf sekretariat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya. Yang menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 tidak dibenarkan. Karena ketentuan Pasal 19 berbunyi: Ayat (1) Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Ayat (2) Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi pimpinan musyawarah. 7. Bahwa saat Majelis Pimpinan sidang memimpin sidang, atau saat sidang DKPP berlangsung, Teradu VI, a.n. Fredy Wamo tidak fokus konsentrasinya dan lebih banyak bermain handphone. 8. Bahwa dalam persidangan terbukti Teradu VIII a.n. Ansar S terkesan monopoli waktu yang mestinya dijawab oleh Teradu lain, yakni KPU Jayawijaya atas pertanyaan Ketua Majelis Sidang DKPP. 9. Bahwa tindakan Teradu VIII menunjukkan ada kerjasama antara Panwas Jayawijaya dan KPU Jayawijaya sejak sebelum sengketa pilkada ini belum disengketakan. 10. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Teradu menolak untuk menerima pengaduan Pengadu hingga 30 menit lamanya. Namun kemudian Kuasa Hukum Pengadu menelepon kepada Bawaslu Pusat dan kemudian setelah Ketua Bawaslu RI memerintahkan untuk laporan sengketa tersebut diterima, Teradu menerima pengaduan Pengadu dengan mendaftarkan laporan dan atau pengaduan sebagai sengketa Pilkada. [2.2] PETITUM PENGADU [Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: Petitum atas Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti Melanggar Kode Etik dan menghukum Teradu I, II, III, IV, dan V berupa sanksi Pemberhentian Tetap; 3. Menyatakan Sah dan Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya An. Bartolomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere periode 2018-2023; 4. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023 an. Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi. 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerima para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023; atau 6. apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ) Petitum atas Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya/Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018) 1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap; 3. Memerintahkan Teradu untuk Mencabut dan Membatalkan Keputusan Sengketa Nomor : 003/SK/33.06/I/2018 Tentang Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Jayawijaya; atau 4. Jika Majelis berpendapat lain, Pemohon/Pengadu memohon memutuskan Pengaduan/Permohonan Pengadu Seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V dalam perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018), para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 SK No. 01-630/B.1-KWK/DPP-Gerindra/2018 2. Bukti P-2 SK No. SKEP/B/070/DPP-Hanura/2018 3. Bukti P-3 SK Rekomendasi No. 018/DPC/Hanura/Kab.JWY/IX/2017 4. Bukti P-4 Surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jayawijaya, 9 Januari 2018 5. Bukti P-5 BA KPU Kab. Jayawijaya No. 31/BA/B15/I/2018 tentang Pengembalian Berkas Paslon Bartholomeus Paragaye dan Ronny Elopere yang diusung Gerindra dan Hanura 6. Bukti P-6 Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 tentang Penolakan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 7. Bukti P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 8. Bukti P-8 Penyampaian Status Laporan Nomor 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 Panwaslu Kab. Jayawijaya, tgl 24 Januari 2018 9. Bukti P-9 Permohonan Penyelesaian Sengketa terkait penolakan pendaftaran bakal paslon oleh KPU Kab. Jayawijaya Nomor 002/LSKR.DPP-Gerindra/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 10. Bukti P-10 BA KPU Kab. Jayawijaya No. 35/BA/B15/I/2018 tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal Paslon Bartholomeus Paragaye dan Ronny Elopere yang diusung Parta Gerindra dan Partai Hanura, 21 Januari 2017 11. Bukti P-11 Putusan PTTUN Makassar No. 1/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks. Tertanggal 12 Februari 2018. [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya terhadap Teradu VI, VII, dan VIII dalam perkara 42/DKPP-PKE-VII/2018), para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Surat Panwas Kab. Jayawijaya Nomor 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status penyampaian laporan 2. Bukti P-2 Surat Panwas Kab. Jayawijaya No. 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status penyampaian laporan 3. Bukti P-3 Surat Undangan mendengarkan keterangan saksi ahli dan penyerahan kesimpulan Panwas Kab. Jayawijaya No. 020/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 4. Bukti P-4 Surat undangan membacakan Keputusan pimpinan musyawarah Panwas Kab. Jayawijaya No. 032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018 5. Bukti P-5 Surat undangan membacakan Keputusan pimpinan musyawarah Panwas Kab. Jayawijaya Nomor 024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018 6. Bukti P-6 Surat Undangan Musyawarah sengketa Panwas Kab. Jayawijaya No. 013/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 7. Bukti P-7 Penerimaan laporan No. 02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 Formulir Model A1 8. Bukti P-8 Surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait penolakan pendaftaran bakal calon oleh KPU Kab. Jayawijaya No. 002/LSKR.DPP- Gerindra/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 9. Bukti P-9 Berita Acara Nomor: 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018 tentang Pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon Bartholomeus Paragaye Dan Ronny Elopere Yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura. [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Dalam Perkara 43/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu KPU Kab. Jayawijaya para Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut: Saksi Soleman Elosak 1. Saksi adalah ketua DPC partai Gerindra Kab. Jayawijaya 2. Saksi menyatakan benar telah hadir di Kantor DPP Partai Hanura pada tanggal 7 Januari 2018 sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayawijaya yang juga mengusung pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere untuk melakukan pertemuan dengan Ketua dan Sekjen DPP Partai Hanura. Saksi telah menerangkan dengan jelas tujuan kehadiran di Kantor DPP Partai Hanura dimana kehadiran yang bersangkutan adalah untuk kepentingan urusan rekomendasi B1-KWK Partai Hanura. 3. Saksi juga mendengar dan menyaksikan sendiri, ketua Umum DPP Hanura memerintahkan Sekjen untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang dukungannya kepada Pengadu I Bartholomeus J. Paragaye dan Pengadu II Ronny Elopere pada tanggal 8 Januari 2018. Surat Keputusan DPP Hanura dikeluarkan dengan nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura. Saksi Yance Tenouye 1. Saksi adalah ketua tim sukses pasangan Bakal Calon Bupati Bartholomeus J. Paragaye dan Calon Wakil Bupati Ronny Elopere. 2. Pada tanggal 7 januari 2018 Saksi masih berada di Makassar. Hari itu juga langsung ke Jayapura, dan meneruskan perjalanan ke Wamena (Ibukota Jayawijaya). 3. Saksi tiba di Wamena (Jayawijaya) pada tanggal 9 Januari 2018. 4. Pada tanggal 9 Januari 2018 saksi menyiapkan berkas dukungan Partai Politik dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati. 5. Pada tanggal 10 Januari 2018, setelah Saksi menyiapkan semua berkas dukungan maupun berkas syarat calon sekitar pukul 17.00 WIT Calon Bupati (Pengadu I) bersama saksi dan massa pendukung tiba di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mendaftarkan diri. Komisioner KPU menerima menerima Pengadu I bersama Tim dan membuka rapat dengan resmi dan selanjutnya berkas Pengadu diverifikasi saat itu juga. 6. Bahwa benar saat itu Calon yang hadir hanya bakal calon Bupati (Pengadu I) sedangkan bakal calon wakil Bupati berada di Jakarta karena tiket yang telah dibelinya telah disabotase oknum yang tidak bertanggung jawab. (dibuktikan dengan surat laporan polisi). 7. Bahwa setelah dilakukan verifikasi berkas, Teradu III/divisi teknis menyampaikan bahwa Surat Keputusan Partai Hanura yang disampaikan adalah Salinan, bukan yang asli. Saksi saat itu menerangkan bahwa SK Partai Hanura yang asli masih dipegang oleh Calon Wakil Bupati yang berada di Jakarta. Maka Pengadu I bersama Tim menyampaikan SK Partai Hanura ini berupa Scan dari yang asli. Namun Teradu III/divisi teknis “Sarlota Wartanoy” “menolak dan mengembalikan berkas”. 8. Bahwa KPU Kab. Jayawijaya menyampaikan pada saksi beserta Tim Pengadu bahwa Bakal Calon Bupati beserta wakil harus hadsama-sama hadir. Bahwa kemudian dilakukan break selama satu jam. 9. Saksi juga mendengar dan melihat Teradu III “Sarlota Wartanoy” mengucap kata “Bangsat kamu” kepada semua yang hadir dalam ruangan dan membanting mic diatas meja rapat kemudian Teradu langsung dikawal oleh anggota TNI/Polri keluar melalui pintu samping dan Teradu lainnya juga keluar satu persatu melalui pintu yang sama. Hal itu terjadi di Kantor KPU pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 23:00 WIT. 10. Bahwa setelah pendaftaran Pengadu ditolak dan berkas dukungan calon dikembalikan, “Teradu I, II, III, IV, dan V meninggalkan tempat tanpa menutup acara pendaftaran dengan resmi.” 11. Pada tanggal 11 Januari 2018 Saksi mendengar keberadaan surat Edaran KPU RI tentang perpanjangan pendaftaran bagi kabupaten/kota yang hanya calon tunggal. 12. Setelah adanya surat edaran KPU RI tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V mengeluarkan 2 (dua) pengumuman dalam sehari, yaitu tepatnya pada tanggal 12 Januari 2018 tanpa tanda tangan. Pengumuman tersebut pertama pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2018 sesuai petunjuk KPU RI, yag kedua pada tanggal 13 s.d 21 Januari 2018. Rinciannnya yakni 3 (tiga) hari sosialisasi, 3 (tiga) hari pengumuman dan 3 (tiga) hari pendaftaran. 13. Setelah melengkapi berkas yang kurang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis (Teradu III) pada tanggal 10 januari 2018, “khususnya Surat Keputusan Partai Hanura yang asli” maka pada tanggal 19 Januari 2018, saksi bersama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati datang di kantor KPU sekitar pukul 16.00 WIT, dan mendaftar sebagai calon. Saat itu juga dilakukan verifikasi setempat atas dokumen Calon yang disampaikan dan tidak ada masalah. Namun selang 5 (lima) menit kemudian, Ketua KPU Jayawijaya menyampaikan bahwa “ada surat keterangan dari DPP partai Hanura yang menyatakan tidak mengakui Surat keputusan dukungan kepada Bartolomeus J Paragaye dan Ronny Elopere” surat keterangan tersebut menurut ketua KPU disampaikan oleh Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi pada tanggal 19 Januari 2018 jam 9.00 WIT di kantor KPU Jayawijaya. Kemudian saksi mempersoalkan surat tersebut. 14. Bahwa telah terjadi perdebatan yang alot, dan saat itu saksi mengusulkan Komisioner KPU, Anggota Panwas dan Tim Sukses Calon untuk bersama- sama lakukan klarifikasi Surat Keterangan tersebut di DPP Hanura di Jakara, dan saat itu juga disepakati bersama. 15. Keesokan harinya Pengadu bersama Tim, KPU Kab. Jayawijaya, dan Panwas jayawijaya berangkat ke Jakarta namun tidak bersamaan. Sesampainya di Jakarta anggota KPU bersama anggota Panwas Jayawijaya tidak menghubungi Tim Pengadu (Pengadu II dan Saksi Kornelius Logo). 16. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, saksi bersama Bakal Calon dan Tim Sukses kembali mendaftar di Kantor KPU Jayawijaya sekitar pukul 16.00 WIT. Sesampai di Kantor KPU Jayawijaya, Tim Pengadu diterima oleh Teradu I, II, III, IV, dan V yang langsung membuka acara penyerahan berkas dukungan calon. Namun Komisioner langsung membaca Berita Acara hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 di DPP Hanura di Jakarta. Yang isinya menyampaikan bahwa “DPP Hanura tidak pernah mengeluarkan SK Nomor : SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 8 Januari 2018. Mendengar hal itu, saksi memprotes dengan menyampaikan beberapa hal yaitu: 17. Saksi juga mempertanyakan surat keterangan tersebut, karena calon yang masukan surat keterangan itu telah mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018 sedangkan surat keterangan tersebut dimasukkan pada tanggal 19 Januari 2018 saat masa pendaftaran berlangsung, karena menurut saksi 18. Teradu I, II, III, IV, dan V saat acara pendaftaran calon berlangsung bersikap keluar masuk ruangan, bermain ahndphone, dan terlihat bersikap tidak netaral. 19. Pengadu telah mendaftarkan diri pada tanggal 10, 19 dan 21 Januari 2018, para teradu membuka acara pendaftaran secara resmi namun akhir dari acara pendaftaran, Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menutup dengan resmi, malah para teradu bersikap, keluar satu persatu. Saksi Kornelius Logo 1. Saksi dalam keterangannya menerangkan bahwa, saksi adalah Sekretaris Tim Foberja Papua (Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya) 2. Saksi menerangkan bahwa, Surat Keputusan Partai Hanura nomor : SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018 tentang pengambilalihan wewenang DPC Kabupaten Jayawijaya, yang diberikan kepada pengurus DPD Provinsi Papua an. Sdr. Darwis A. Achmat dan Jimmy Hegemur, S.Sos itu pada tanggal 7 Januari 2018, sementara dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditanda tangani pada Tanggal 3 Januari 2018. 3. Terkait Partai Demokrat: dokumen dukungan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditandatangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Sementara Surat Tugas /Rekomendasi sebagai Sekretaris Partai Demokrat a.n Hanna Mabel diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2018. Demikian juga Partai Amanat Nasional, Saksi menjelaskan, Rekomendasi Dukungan Calon oleh DPD PAN Provinsi Papua adalah tertanggal 5 Januari 2018, sedangkan Model B KWK Parpol, Model B. 1 - KWK Parpol, Model B. 2 - KWK Parpol, Model B. 3 - KWK Parpol dan Model B. 4 - KWK Parpol ditanda tangani pada Tanggal 3 Januari 2018. Artinya tanda tangan kesemua Model B KWK Parpol mendahuli Surat Tugas sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya. 4. Perihal Partai PDI Perjuangan: pada tanggal 9 Januari 2018 Bakal Calon Jhon Banua dan Marthin Yogobi mendaftar di KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan pengambilihan kepengurusan tingkat DPC di berikan Oleh DPP PDI Perjuangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 9 Januari 2018. 5. Klarifikasi ke DPP Partai Hanura di Jakarta: Saksi bersama calon Wakil Bupati Ronny Elopere (Pengadu II) yang juga sebagai ketua Partai Hanura DPC Kabupaten Jayawijaya berangkat ke Jakarta pada tanggal 20 Januari 2018., bahwa telah ada kesepakatan bersama antara KPU Kab. Jayawijaya, Panwas kab. Jayawijaya, dan Bakal Calon untuk sama-sama ke DPP Hanura di Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Namun hal itu tidak terjadi. saksi mempertanyakan apakah KPU telah sampai di DPP Hanura atu tidak, karna waktu yang sangat singkat dan sulit itu KPU menyatakan telah bertemu pengurus DPP Hanura dan telah menerima penjelasan tentang surat keterangan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara. Saksi menerangkan, saat tanggal 20 Januari 2018 tersebut masih ada permasalahan di internal DPP partai hanura, (ada dua kubu), bagaimana mungkin semudah itu bisa bertemu dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral yang saling bertikai saat itu. 6. Pada tanggal 20 Januari 2018 , Saksi bersama bakal calon wakil bupati tiba di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB, dan melanjutkan perjalanan ke Manhattan hotel karena saat itu ada kegiatan DPP Partai Hanura. Sesampainya di hotel Manhattan Saksi dan pengadu II sulit untuk bertemu dengan Ketua Umum dan Sekjen DPP Hanura akibat dualisme Kepengurusan partai Hanura. Keesokan hari, saksi bersama bakal calon (Wakil Bupati (Pengadu II) kembali untuk menemui Katua Umum dan sekjen, namun tetap sulit untuk ditemui. 7. Saksi menjelaskan dalam Partai Hanura tindakan mencabut dan membatalkan SK yang lama lalu mencabut dan Membatalkan lagi SK terbaru/ yang kedua, adalah hal yang tidak benar. [2.4.2] Dalam Perkara 42/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Panwas Kab. Jayawijaya para Pengadu mengajukan Saksi dengan intisari kesaksian sebagai berikut: Saksi Pengadu a.n Yance Tenouye a. Saksi adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Jayawijaya sekaligus Ketua Tim Pemenangan para Pengadu. b. Saksi Menerangkan semua kejadian saat akan pendaftaran Bakal Calon di Kantor KPU Jayawijaya pada tanggal 10, 19 dan 21 Januari 2018 c. Saat pendaftaran tanggal 19 Januari 2018 turut hadir para Teradu (Panwas Kabupaten Jayawijaya) d. Saksi meminta pada KPU Kabupaten Jayawijaya dan para Teradu (Panwas Kabupaten Jayawijaya) agar para Pengadu beserta Tim dilibatkan dalam verfikasi ke DPP Hanura di Jakarta. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 8 Maret 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu [2.5.1.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 1. Dalam setiap kegiatan rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya tetap membuat Berita Acara untuk menerangkan kejadian dan proses pengambilan keputusan. Dalam kasus tanggal 10 Januari 2018 memang benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan penolakan berkas pencalonan yang diajukan para Pengadu tidak dapat menghadirkan dokumen asli untuk diteliti sebagaimana diatur dalam pasal 45 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 19/BA/B15/I/2018. 2. Pengaduan para Pengadu untuk kejadian tanggal 19 Januari 2018 (masa perpanjangan pendaftaran) tidak beralasan sehingga perlu dijelasakan bahwa partai Hanura memang telah mendaftarkan pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dengan dokumen pencalonan model B1-KWK Parpol ditanda tangani oleh Keua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekjen Syarifuddin Sudding SH, MH dengan nomor SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 serta Surat Keputusan nomor SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya – Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Syarifuddin Sudding SH, MH. 3. Pengaduan para Pengadu untuk tanggal 21 Januari 2018 tidak beralasan karena sudah menjadi tugas KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke partai politik seandainya terjadi keraguan terhadap dokumen pencalonan ataupun terjadi dukungan ganda, dan proses tersebut disaksikan oleh Panwaslu Jayawijaya dan dituangkan dalam Berita Acara nomor 32/03.1/BA/B15/I/2018. Seandainya pihak Pengadu merasa sangsi terhadap keabsahan proses yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya maka pihak pengadu bisa mendatangi dan menanyakan ke DPP Partai HANURA. 4. Pencalonan Partai Hanura dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat yang mengambil alih kewenangan pengurus Partai Hanura tingkat Kabupaten. Hal ini dikuatkan dengan munculnya Surat Keputusan Nomor SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018 Tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua. 5. Bahwa terdapat Keberatan para Pengadu terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya No. 35/BA/B16/I/2018, tanggal 22 januari 2018, tentang penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama, Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. Dikaitkan dengan Berita Acara KPU No. 31/BA/B15/I/2018, tanggal 19 Januari 2018., tentang Pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon atas nama, Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. Keberatan dimaksud karena adanya Penolakan Berkas pendaftaran Bakal pasangan Calon atas Nama Pengadu dan Pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon atas nama Pengadu oleh Teradu, karena alasan Dukungan dari Partai Hanura berdasarkan Surat No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 tidak diakui oleh Partai Hanura dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan No.01/SK/DPP- HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud. 6. Bahwa Pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 15.19 WIT pasangan Pengadu Sdr.Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere datang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya Teradu I s.d V (KPU Kabupaten Jayawijaya) melakukan verifikasi atas berkas yang diserahkan kepada Teradu. Dalam berkas tersebut disebutkan bahwa para Pengadu didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. Untuk dukungan dari Partai Gerindra tidak ada masalah dan dinyatakan sah oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. Namun untuk dukungan dari Partai Hanura terjadi masalah, karena Surat No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018, yang menjadi dasar dukunganya bagi para Pengadu tidak diakui keabsahanya oleh Partai Hanura, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa surat yang disampaikan kepada Teradu sebagai berikut :  Adanya Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud.  Adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya,Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.  Adanya Model B.1-KWK Parpol, tentang Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10 Agustus 2017, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.  Adanya Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, Tentang Pengambil Alihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua;  Adanya Surat Tugas dari Partai HANURA Nomor :SGAS/15/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, yang menugaskan Sdr. Drs. Darwis A. Achmat (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura ProfvPapua) dan Jimmy Hegemur, S.Sos (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Prov Papua) untuk mendaftarkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayaijaya atas nama Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. 7. Mengingat terdapatnya dukungan Ganda dari Partai HANURA selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2018, KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Panwaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai HANURA dan didapat hasil bahwa :  Pertama, DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan Surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018.  Kedua, Partai HANURA hanya memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023. 8. Mendasarkan dari data-data tersebut diatas dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Teradu yang disaksikan oleh Panwas, maka kesimpulanya adalah bahwa Dukungan Dari Partai Hanura kepada para Pengadu adalah bermasalah dan olehnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka dukungan tidak bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan dalam pemenuhan syarat dukungan pencalonan yang diajukan oleh para Pengadu. Mengingat dukungan dari Partai Hanura bermasalah, menjadikan dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik kepada para Pengadu tidak mencukupi batas minimal, karenanya Teradu I s.d V menolak atau tidak menerima Pendaftaran dari Pengadu. 9. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang hanya ditanda tangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal tanpa disertai dengan mandat ataupun keputusan pimpinan DPP Hanura dan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang terindikasi bertentangan dengan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU no.3 Tahun 2017. 10. Bahwa terkait dengan dengan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal tanpa disertai dengan mandat ataupun keputusan pimpinan DPP Hanura adalah bukan merupakan kapasitas Teradu I s.d V (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya) untuk mempersoalkan hal itu, karena hal itu merupakan masalah internal dari Partai Politik dan Teradu tidak memiliki kewenangan untuk itu. Teradu dalam kaitanya dengan adanya dukungan ganda dari Partai Politik atau Gabungan artai Politik kepada Bakal Pasangan Calon, kewenangannya hanyalah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai yang memberikan dukungan ganda dan hasilnya dipakai sebagai dasar mengambil keputusan. Jika para Pengadu merasa dirugikan terhadap dukungan ganda yang diberikan oleh Partai HANURA, semestinya para Pengadu mempersoalkan hal tersebut kepada Partai HANURA melalui mekanisme yang ada di Partai dan bukan melemparkan permasalahan antara partai dan Pengadu terkait dengan dukungan tersebut kepada Teradu. 11. Bahwa terkait dengan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang terindikasi bertentangan dengan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU No.3 Tahun 2017. Hal ini juga bukan merupakan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, karena pengujian terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan institusi lain. KPU Kabupaten Jayawijaya hanyalah sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU Nomor 3 Tahun 2017, menurut Teradu Pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lagi. Jika kita kaitkan dengan dukungan dari Partai Hanura baik kepada Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, SH, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : - Partai Hanura memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, melalui Surat Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, , tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023 dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2017. - Sedang dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura (versi Pengadu) kepada Pengadu melalui Surat No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, dilakukan pada tanggal 08 Januari 2018, ini artinya dukungan Partai Hanura kepada Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum lebih Awal dibandingkan dukungan terhadap Pengadu. - Sekalipun waktu pemberian dukungan sudah sangat jelas, namun Teradu I s.d V karena menjalankan ketentuan perundang-undangan tetap melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Partai Pendukung, demikian juga memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan klarifikasi kepada partai pendukungnya, namun hal tersebut juga tidak dilakukan padahal mengetahui adanya dukungan ganda sudah lebih awal sebelum Pengadu meakukan pendaftaran. - Demikian dalam kaitanya surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang menurut Pengadu terindikasi bertentangan dengan dengan Pasal 35 ayat (5) huruf a dan b PKPU No.3 Tahun 2017. Teradu tidak dalam kapasitas menerima atau menolak surat tersebut, tapi lebih mempermasalahkan adanya dukungan ganda yang karenanya tidak dapat dijadikan sebagai penghitungan terhadap syarat pencalonan. 12. Teradu I s.d V menjawab aduan perihal Teradu mengklarifikasi hal-hal tersebut bukan langsung kepada pihak yang menandatangani surat-surat terkait dukungan Pasangan Calon Bupati Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, yaitu Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, sehingga klarifikasi Teradu itu sangat disangsikan kebenaranya. 13. Bahwa verifikasi dan klarifikasi administrasi dan faktual yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya adalah klarifikasi secara kelembagaan bukan perseorangan, karena dukungan dari Partai Politik kepada Pengadu juga sebagai dukungan kelembagaan Partai dan bukan dukungan orang perseorangan atau dukungan dari ketua umum atau dari wakil sekjen. Karenanya verifikasi dan klarifikasi kepada Partai oleh Teradu bergantung kepada siapa yang diberi tugas dari Partai untuk dapat menemui dan memberikan klarifikasi kepada Teradu I s.d V. Adapun akurasi kebenarannya sangat bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian maka sangatlah keliru dan tidak benar jika Pengadu mendalilkan sebagaimana tersebut diatas. 14. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa sikap Teradu kepada Pengadu sungguh berbanding terbalik terhadap sikap Teradu kepada Pasangan Calon Bupati Calon Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum: - Bahwa perbedaan sikap Teradu yang didalilkan oleh Pengadu sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan asumsi dari Pengadu saja, sebagai akumulasi kekecewaan dari Pengadu yang ditarik dukunganya dari Partai Hanura. Teradu tidak akan pernah membedakan atau bersikap diskriminatif terhadap Pasangan Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke Teradu, Teradu hanyalah menjalankan perintah peraturan perundang-undangan saja. Terkait dengan siapakah yang menaftarkan kepada Teradu, apakah itu dari DPC atau DPD hal itu adalah masalah internal Partai yang Teradu tidak boleh melakukan intervensi, selagi hal tersebut masih diperkenankan oleh ketentuan hukumyang berlaku maka Teradu akan menerimanya. - Dengan demikian diterima atau ditolaknya pendaftaran dari Pasangan Bakal Calon lebih kepada apakah persyaratan pencalonan telah dipenuhi atau tidak dan apakah ketentuan perundang-undangan membolehkan atau tidak. 15. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu (Poin 8) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu dalam menerima surat mandat dari DPP Hanura kepada DPD Hanura Provinsi Teradu tidak bersikap teliti. - Bahwa jawaban terhadap hal ini sudah Teradu berikan dalam poin 1 jawaban dan penjelasan Teradu diatas. - Baahwa Teradu tidak ada memiliki kewenangan untuk mengintervensi urusan Partai Politik apalagi terkit soal mandat atau pengambil alihan proses pendaftaran oleh partai dari DPC ke DPD, hal yang penting bagi Teradu adalah apakah dokumen yang terkait dengan syarat pendaftaran sebagai Pasangan Bakal Calon memenuhi ketentuan perundang-undangan atau tidak. Dan verifikasi serta klarifikasi yang Teradu lakukan adalah menunjukan DPP Partai Hanura adalah tidak mendukung Pengadu, sehingga berakibat minimal dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik kepada Pengadu tidak terpenuhi. - Bahwa seharusnya permasalahan Pengadu dengan Partai Hanura terkait dengan dukungan Partai Hanura kepada Pengadu tidak dibawa atau dilempar kepada Teradu, karena hal itu bukan ranahnya Teradu, sekalipun Pengadu memaksa atau mendesakan kepada Teradu, Teradu tidak akan menerimanya karena memang bukan wewenang Teradu. 16. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang pada intinya Pengadu mendalilkan mau mengajukan berkas dukungan dari Partai selain Partai Hanura dan Gerindra tidak diperbolehkan oleh Teradu. Dalil Pengadu ini merupakan suatu kekeliruan dan merupakan akal-akalan saja dari Pengadu untuk mengulur-ulur waktu, karena Partai Politik yang diajukan Pengadu harus secara tertulis dan serahkan kepada Teradu dalam bentuk satu rangkap dokumen asli dan satu rangkap salinan tetapi pihak Pengadu hanya menunjukan foto dalam HP dan diperlihatkan kepada Teradu serta meminta untuk diterima. Hal ini bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) dan(2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Kalau memang Pengadu serius untuk mendaftar semestinya jauh sebelum waktu pendaftaran Pengadu harus mengecek syarat-syarat yang harus dipenuhi.Terkait dengan dukungan dari Partai Politik, Pengadu seharusnya juga sudah dapat memastikan Partai Politik yang mendukungnya dan tidak akan menarik atau mencabut dukunganya. Dengan demikian janganlah ketidakmampuan dari Pengadu dalam memperoleh dukungan Partai Politik dibebankan kepada Teradu yang tidak memiliki kewenangan dalam hal itu. 17. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas lagi terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu dapat kami sampaikan hal sebagai berikut : Dalam kaitanya dengan penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Pengadu oleh Teradu dengan alasan tidak mendapatkan dukungan minimal atau tidak memenuhi dukungan 20 % dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 35/BA/BI5/2018, tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp., tanggal, 22 Januari 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, tanggal, 22 Januari 2018 adalah telah benar, karena telah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No,3 Tahun 2017 pasal 39 ayat (8), tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Jayawijaya telah secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. 18. Pengadu tidak memperoleh dukungan minimal (20%) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Bakal Pasangan Calon atas nama Pengadu dalam Pemillihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Jayawijaya. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU No.3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian maka secara hukum Pengadu tidak memenuhi persyaraan pencalonan sebagaimana ketentuan hukum. 19. Bahwa memang benar di dalam dokumen pendaftaran Pengadu yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya baik pada pendaftaran pertama pada tanggal 19 Januari 2018 dan pada tanggal 21 Januari 2018 (pada saat perpanjangan pendaftaran), terdapat Surat Dukungan Dari Partai Hanura, tanggal 8 Januari 2018. Namun setelah Teradu melakukan klarifikasi ke DPP Partai Hanura tanggal 17 Januari 2018, ternyata Partai Hanura menyatakan tidak pernah membuat surat dukungan kepada Pengadu dan Partai Hanura mendukukung Pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yagobi, klarifikasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 30/03.1/BA15/I/2018, tanggal 17 Januari 2018. Demikian juga pada tanggal 20 Januari 2018, sehari setelah Pasangan Pengadu mendaftar pada tanggal 19 Januari 2018, Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapwijaya melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Hanura hasilnya Dukungan Partai Hanura hanya kepada Pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yagobi dan tidak mendukung Pasangan dari Pengadu. Klarifikasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor : 32/03.1/BA/B15/I/2018.tanggal 20 Januari 2018. Disamping itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 01/SK/DPP-HANURA/VI/2018, yang meneranggkan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere tanggal 8 Januari 2018, dan mengangap Surat Dukungan tersebut tidak berlaku. Dengan tidak adanya dukungan dari Partai Hanura, maka dengan demikian dukungan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pasangan Pengadu tidak memenuhi dukungan minimal (20 %). 20. Bahwa pada saat mendaftar pada tanggal 21 Januari 2018, Pasangan Pengadu mendaftar tanpa dihadiri oleh Calon Wakil Bupati, hal ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (5) yang menyatakan : Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), wajib hadir pada pada saat pendaftaran, selanjutnya dalam ayat (7) disebutkan : Dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran , kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. Bahwa Surat Keterangan Dari Kepolisian Nomor : SK/01/I/2018/SPKT, yang disertakan dalam dokumen pendaftaran adalah bukanlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) tesebut di atas. Mendasarkan pada uraian tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa para Pengadu tidak dapat memenuhi syarat dukungan yang harus diserahkan kepada Teradu I s.d V secara lengkap dan tepat waktu. Jika dalam hal ini Teradu I s.d V mengikuti kehendak dari para Pengadu untuk meloloskan dari pendaftaran Bakal Pasangan Calon, maka akan berakibat yang fatal dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, karena tentu akan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan resikonya tentu saja Teradu dapat diberikan sanksi pidana. 21. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 jam 14:43 WIT Pasangan Calon JHON RICHARD BANUA dan MARTHIN YOGOBI dicalonkan oleh 11 Partai Politik termasuk didalamnya Partai Gerindra dan Hanura. 22. Setelah dilakukan penelitian dokumen, maka ditemukan bahwa dokumen model B 1-KWK Parpol untuk Gerindra tidak ada sehingga dukungan Partai Gerindra oleh Teradu di coret dan tidak dimasukan dalam dukungan Gabungan Partai. 23. Bahwa dukungan Partai Hanura kepada Pasangan Calon JHON RICHARD BANUA dan MARTHIN YOGOBI dinilai memenuhi syarat karena Model B 1- KWK Parpol ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, tertanggal 10 Agustus 2017 serta dilengkapi dengan Surat Keputusan DPP mengusung calon yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Dalam dokumen pencalonan terdapat SK Nomor: SKEP/354/DPP-HANURA/1/2018 Tentang Pengambilalihan wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil sekretaris Jenderal. 24. Pada tanggal 10 Januari 2018 jam 17:30 WIB. Pasangan Bakal Calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE diantar oleh partai GERINDRA dan HANURA mendaftar ke KPU Jayawijaya tapi, Calon Wakil Bupati tidak hadir dengan alasan kehilangan tiket di Bandara Soekarno Hatta. 25. Selanjutnya Pokja penerimaan dokumen meneliti dokumen yang dibawah oleh tim pengusung dan diperoleh hasil bahwa dokumen pencalonan partai Gerindra dinyatakan “sah” mengusung Pasangan Bakal Calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE, tetapi untuk Partai Hanura terbukti tidak memberikan dukungan kepada Pasangan Pengadu, karena Pengadu tidak membawa dokumen pencalonan yang asli. Sehingga mengingat waktu sudah habis masa pendaftaran, KPU Kabupaten Jayawijaya sepakat menolak pencalonan dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor 19/BA/B15/I/2018. 26. Setelah Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ditutup, KPU Kabupaten Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua serta KPU RI di Jakarta sambil melaporkan mengenai Pasangan Bakal Calon di Kabupaten Jayawijaya hanya terdapat 1 Pasangan Bakal Calon yang memenuhi syarat. 27. Dari konsultasi tersebut disimpulkan dan diputuskan bahwa KPU Jayawijaya harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai dari tanggal 19 s.d 21 Januari 2018, hal ini di kuatkan dengan SK Nomor 15/Kpts/KPU KAB.030/2018. 28. Selanjutnya KPU Kabupaten Jayawijaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua tentang potensi konflik yang akan muncul dari dukungan Partai HANURA dimana kemungkinan dualisme dukungan Partai. Anggota KPU Provinsi Papua devisi Teknis menyarankan agar KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi ke DPP HANURA untuk mengantisipasi keabsahan dari dukungan Partai Hanura. 29. Merujuk hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua, selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2018, KPU Kabupaten Jayawijya didampingi oleh KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi ke DPP Partai HANURA untuk menanyakan dukungan Partai Hanura yang resmi kepada Pasangan Bakal Calon siapa ? hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 30/03.1/BA/B15/I/2018. 30. Setelah perpanjangan masa pendaftaran dibuka, pada tanggal 19 Januari 2018, jam 08.23 WIT Pasangan Calon JHON RICHARD BANUA dan MARTHIN YOGOBI diantar 10 partai politik mendaftar ulang ke KPU Kab. Jayawijaya. Pada saat pendaftaran, perwakilan partai HANURA menyerahkan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 yang intinya DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan surat dukungan ke pasangan calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE. 31. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2018 jam 15:19 WIT pasangan BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE datang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dan dilakukan diregistrasi. Dan pada saat pemeriksaan berkas, KPU Jayawijaya menunjukan surat nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018, yang diterima dari perwakilan Partai Hanura pada saat pendaftaran pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Isi surat tersebut intinya menerangakan bahwa DPP Partai HANURA tidak pernah mengeluarkan surat dukungan ke pasangan calon BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE. Karena dari pihak pasangan BARTHOLOMEUS J. PARAGAYE dan RONNY ELOPERE tidak bisa menunjukan data yang falid, maka KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan berkas pencalonan dan mengeluarkan Berita Acara nomor 31/BA/B15/I/2018. 32. Dampak dari adanya dukungan ganda dari Partai Hanura, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2018 KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Panwaslu Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai HANURA dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/03.1/BA/B15/I/2018 yang dengan isinya Dukungan Partai Hanura hanya kepada Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Berita acara ini ditandatangani oleh KPU Kabupaten Jayawijaya bersama DPP partai HANURA dan Panwaslu Jayawijaya. 33. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2018 jam 15:19 WIT pasangan Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere datang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dan dilakukan registrasi tapi tidak dihadiri calon Wakil Bupati. Saat itu terjadi perdebatan dalam proses pendaftaran karena pihak pendaftar memaksakan diri untuk tetap didaftarkan walaupun menyalahi aturan karena Calon Wakil Bupati tidak hadir. Pokja pendaftaran menolak proses pendaftaran karena tidak dihadiri oleh salah satu pasangan calon tanpa keterangan tertulis dari instansi yang berwenang. 34. Sekitar jam 22.30 WIT tim sukses Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere datang ke tempat pendaftaran menyerahkan surat dari Polres Jayawijaya nomor : SK/01/I/2018/SPKT. 35. KPU Kabupaten Jayawijaya mempersilahkan kepada Tim Sukses untuk menyampaikan dokumen serta hasil klarifikasi versi Tim Sukses mengenai kelengkapan dokumen dukungan pencalonan dari Partai HANURA dan klarifikasi surat nomor :01/SK/DPP-HANURA/I/2018’. Tim sukses tidak mampu mengklarifikasi dokumen yang dimaksud serta meminta dan mengharuskan KPU Jayawijaya dan Panwaslu Jayawijaya yang harus melakukan klarifikasi. 36. Salah satu Anggota KPU yakni Devisi Teknis a.n Sarlota Wartanoy menyampaikan kronologis verifikasi dan klarifikasi di DPP Partai HANURA yang dibuktikan lewat Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/I/2018 yang kesimpulannya DPP Partai HANURA hanya mendukung pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabuaten Jayawijaya. 37. Setelah waktu menunjukan pukul 23: 40 WIT, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat pleno mengenai dokumen pencalonan yang disampaikan Tim Sukses Pasangan Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, dimana kesimpulannya ditolak karena tidak memenuhi dukungan minimal serta mengembalikan dokumen kepada Tim Pasangan Calon. 38. Tim Sukses Pasangan Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere tidak mau menerima dokumen yang dikembalikan oleh Saudara Markus Way dan malah melakukan intimidasi kepada komisioner yang berada di depannya. 39. Kemudian sdr. Sarlota Wartanoy menyampaikan alasan bahwa dokumen tidak bisa diterima karena tidak memenuhi syarat pencalonan, tapi kembali lagi komisioner KPU Jayawijaya mendapat intimidasi dari tim pendukung pasangan calon sampai situasi tidak kondusif, yang akhirnya Komisioner dievakuasi oleh pihak kepolisian dikarenakan tim pendukung paslon yang mulai tidak terkendali. 40. Selanjutnya dokumen dinyatakan telah dikembalikan walaupun pihak Tim Kampanye tidak mau menerima dokumen tersebut dan hanya membiarkan di atas meja. 41. Mengingat kondisi keamanan yang tidak kondusif Komisioner dievakuasi ke tempat yang aman oleh pihak kepolisian. 42. Kasus ini telah disengketakan di PANWASLU Jayawijaya dan telah memperoleh putusan penyelesaian sengaketa dengan nomor register permohonan : 03/PS/33.06/I/2018 dimana amar putusannya berbunyi Memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. [2.5.1.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) telah menerima laporan dari Pelapor a.n Yance Tenouye pada tanggal 19 Januari 2018 (Bukti T-1). Pelapor melaporkan adanya Penolakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Bartolomeus J Paragaye dan Ronny Elopere. Pelapor mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi yaitu Michael Kenelak, Gerson Wetapo, Ima Walela, Welis Doga, dan Ronny Elopere. Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yaitu Pelapor (Yance Tenouye), Saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) orang (Gerson Wetapo, Ima Walela, Welis Doga), terlapor (Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Welius Wetipo, Effendi Pakpahan, Markus Way), saksi terlapor (Joy M Bukorsom), dan saksi tambahan dari pelapor (Henki Kalolik dan Levi Hilapok) (Bukti T-12, T-13, T- 14, T-15, T-17,T-18,T-19,T-20,T-21,T-22,dan T-23). Sedangkan 2 (dua) orang Saksi Pelapor (Michael Kenelak dan Ronny Elopere) tidak hadir padahal Teradu VI, VII, dan VIII telah mengundang secara tertulis (Bukti- T7, dan T8). Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan barang bukti, Teradu VI, VII, dan VIII membuat kajian berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan barang bukti serta telah menyampaikan kepada pelapor berupa status laporan sesuai dengan hasil kajian Panwas Kabupaten Jayawijaya. Terkait poin pengaduan para Pengadu yang mencantumkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 22, hal tersebut berbeda penanganannya karena dasar hukum yang disebut para Pengadu adalah terkait penanganan sengketa Pemilihan bukan terkait penanganan laporan pelanggaran. Pada intinya Panwas Kabupaten Jayawijaya telah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai aturan perundang-undangan. 2. Bahwa terkait aduan tentang Teradu VIII Ansar, Pada saat itu sedang terjadi perbedaan pendapat antara Pihak Pengadu selaku Pemohon dan Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya) terkait dengan B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil Scan. Semua Pihak (Pengadu, Teradu dan Saksi) berbeda Pendapat terkait hal tersebut. Kemudian untuk mencairkan suasana Musyawarah, Pimpinan Musyawarah a.n. Ansar S (Teradu VIII) menyampaikan bahwa karena terdapat Pendapat yang berbeda-beda, biarlah Pimpinan Musyawarah yang menilai (Bukti T-30). Bahwa Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan dipertegas dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 memberikan kewenangan Kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk menilai hal-hal yang terungkap dalam Musyawarah dimaksud, termasuk menilai dan menyimpulkan berbagai pendapat. Jadi hal ini menurut Teradu VI, VII, dan VIII adalah bagian dari Tugas dan Wewenang Teradu VI, VIII, dan VIII dalam Musyawarah tersebut dan hal itu bukan merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Terkait pokok aduan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak efisien dalam penggunaan waktu. Hal tersebut adalah tidak benar karena kewajiban untuk menghadirkan saksi adalah tanggung jawab dari pihak Pemohon dan Termohon untuk memperkuat dalil-dalil mereka. Pihak Pengadu semestiya sudah siap untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti sebelumnya. Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada intinya memberikan Waktu kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk menyelesaikan Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari. Bahwa tanggal register permohonan Pengadu adalah 25 Januari 2018. Tanggal 27 Januari 2018 adalah musyawarah pertama dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Pada tanggal 27 Januari 2018, sesuai jadwal, Pengadu telah menyampaikan isi permohonannya. Setelah itu, Pimpinan Musyawarah menanyakan kepada pihak Termohon apakah sudah siap untuk menanggapi atau memberikan jawaban terhadap Permohonan Pengadu. Tetapi saat itu Pihak Termohon belum siap dan meminta Waktu untuk musyawarah berikutnya untuk menyampaikan Jawaban Teradu. Saat itu Pimpinan Musyawarah menawarkan kepada para pihak terkait agenda musyawarah berikutnya apakah pemeriksaan saksi dapat dilanjutkan setelah pembacaan Jawaban Termohon. Akhirnya Pemohon dan Termohon menyepakati jadwal tanggal 29 Januari 2018. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2018 setelah Pembacaan Jawaban Termohon Pimpinan Musyawarah Meminta Pengadu/Pemohon untuk menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon, tetapi pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu Welis Doga, S.H. Menyampaikan bahwa saksi-saksi dari Pengadu/Pemohon masih dalam perjalanan sehingga meminta waktu untuk menunggu saksi-saksi tersebut sampai Pukul 14.30 WIT. Setelah sampai waktu yang disepakati oleh Pihak Pemohon dan termohon (KPU Kabupaten Jayawijaya), pemeriksaan terhadap keterangan saksi-saksi Pemohon dan termohon dilaksanakan kembali pimpinan musyawarah meminta kepada Pemohon untuk menghadirkan saksi ahli. Namun pada saat itu Kuasa Hukum Pemohon kembali meminta waktu untuk menghadirkan keesokan harinya sehingga Pihak Teradu Panwas selaku Pimpinan musyawarah sengketa keberatan karena Pihak Pengadu tidak konsisten terhadap kesepakatan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Pimpinan Musyawarah kemudian mencairkan suasana dan disepakati mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pihak Pemohon pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 Pukul 16.00 WIT. Setelah sampai waktu yang telah disepakati yaitu pukul 16.00 WIT, saksi yang dijanjikan akan dihadirkan Pemohon ternyata tidak datang. Bahwa pada intinya Pemohon sendiri yang telah menyepakati akan menghadirkan Saksi dengan waktu yang telah disepakati dengan Teradu VI, VII. Dan VIII selaku pimpinan msuyawarah sengketa. Namun Pengadu/Pemohon sendiri yang lalai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam Musyawarah. Bahwa memang benar terdapat sisa 7 (tujuh) hari sebelum Putusan namun Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) pun memerlukan Waktu untuk menyusun Putusan dari Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut. Jika memang Pengadu (Pemohon) akan menghadirkan saksi yang dimaksud, Pengadu/Pemohon seharusnya lebih Proaktif karena hal itu adalah kepentingan dari Pengadu. Semisal Pengadu bisa mengajukan surat kepada Teradu untuk bisa memeriksa kembali Saksi dari Pengadu. 4. Bahwa benar terdapat perpindahan tempat pelaksanaan Pembacaan Putusan Musyawarah yang awalnya di Hotel Baliem Pilamo berpindah ke Hotel Grand Sartika Wamena. Alasan dari pemindahan tempat pelaksanaan Pembacaan Musyawarah yaitu Pihak dari Manajemen Hotel Baliem Pilamo membatalkan sewa penggunaan Aula Hotel Baliem Pilamo dengan alasan massa pendukung salah satu calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang menduduki parkiran hotel sejak pagi dan mengusir tamu yang ingin masuk atau parkir di wilayah parkiran hotel (Bukti T-30). Dengan kondisi tersebut Pihak Manajemen Hotel Baliem Pilamo merasa tidak nyaman dan mengkhawatirkan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan pada saat Pembacaan Putusan Tersebut. Karena penolakan dari Pihak Manajemen Hotel Baliem Pilamo tersebut Sekretariat Panwas Kabupaten Jayawijaya dengan segera mencari Tempat yang lain dan mendapatkan Persetujuan dari Pihak Hotel Grand Sartika (Bukti T-31). Karena hal tersebut, Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) memiliki itikad baik untuk kembali mengeluarkan undangan dengan hanya mengubah tempat pembacaan Putusan saja agar Pengadu (Pengadu) dan Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya) bisa mengikuti kegiatan tersebut. [2.5.2] Kesimpulan Teradu [2.5.2.1] Kesimpulan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa terbukti yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara sengketa pemilihan ini adalah terjadinya Penolakan terhadap Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Bartholomeus Paragaye dan Ronny Elopere (para Pengadu) melalui Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/1/2018, tanggal 22 Januari 2018 yang disebabkan ddanya dukungan ganda dari Partai Hanura dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Partai Hanura mendukung dua Pasangan Bakal Calon yakni : Pasangan Bakal Calon a.n Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi serta Pasangan Bakal Calon a.n Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere. 2. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d V mengemukakan fakta dan bukti yang muncul dalam sidang DKPP tanggal 8 Maret 2018. 3. Partai Hanura memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, dibuktikan melalui surat-surat sebagai berikut :  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023.  Surat Model B.1-KWK Parpol, tentang Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Nomor : SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017,tanggal 10 Agustus 2017, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Buapati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023  Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud  Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor : SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, Tentang Pengambil Alihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua.  Surat Tugas dari Partai HANURA Nomor :SGAS/15/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 07 Januari 2018, yang menugaskan Sdr. Drs. Darwis A. Achmat (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Provinsi Papua) dan Jimmy Hegemur, S.Sos (Wakil Ketua II DPD Partai Hanura Prov Papua) untuk mendaftarkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayaijaya atas nama Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi  Surat Keputusan DPP Partai Hanura No.SKEP/354/DPP- HANURA/I/2018, tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua. 4. Partai Hanura juga memberikan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere. Dalam persidangan musyawarah sengketa ditemukan bukti surat yaitu : Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018. 5. Bahwa adanya dukungan ganda yang diberikan oleh Partai Hanura terhadap dua Pasangan Bakal Calon telah dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Yames Timpal (Ketua Pokja Tim Pencalonan) yang diajukan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP. 6. Pada masa perpanjangan pendaftaran atau pada pendaftaran ulang mulai dari tanggal 19 s.d 21 Januari 2018; kemudian para Pengadu mendaftar kembali pada tanggal 19 Januari 2018, namun karena adanya dualisme dukungan dari Partai HANURA kepada Bakal pasangan calon John Richard Banua dan Marthin Yogobi, serta bakal calon Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere, maka berkas pencalonan dikembalikan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai HANURA di Jakarta. 7. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh masing-masing para pihak Para Pengadu dan Teradu I s.d V; pada tanggal 21 Januari 2018, pukul 15.19 WIT, Para Pengadu datang ke Kantor KPU Jayawijaya untuk mendaftar kembali. Selanjutnya Teradu I s.d V (KPU Kabupaten Jayawijaya) menanyakan kepada Para Pengadu tentang hasil klarifikasi dan verifikasi ke DPP Partai Hanura di Jakarta. Jawaban para Pengadu kepada Teradu I s.d V bahwa sampai dengan saat itu masih melakukan klarifikasi di Jakarta sehingga KPU Jayawijaya menunggu sampai dengan masa akhir waktu pendaftaran yaitu; tanggal 21 Januari 2018 pukul 24.00 WIT. Namun sampai dengan masa akhir pendaftaran para Pengadu tidak dapat memberikan hasil klarifikasi dan verifikasi kepada Teradu sehingga KPU Jayawijaya menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dengan disaksikan Panwaslu Kab. Jayawijaya. Hasil verifikasi dan klarifikasi Teradu I, II, III, IV, dan V dibacakan saat itu pada rapat pleno terbuka KPU Jayawijaya yang disaksikan langsung oleh Panwaslu Jayawijaya, para Pengadu, pihak keamanan, dan massa pendukung dari para Pengadu. 8. Bahwa Sampai dengan sidang yang di gelar DKPP RI pada tanggal, 8 Maret 2018 di Mako Polda Papua di Jayapura; Para Pengadu mengakui tidak pernah bertemu dengan DPP HANURA untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi 9. Hasil verifikasi dan klarifikasi Teradu dan KPU Provinsi bersama Panwaslu Jayawijaya kepada DPP Partai HANURA di Jakarta menunjukkan bahwa DPP Partai HANURA hanya memberikan dukungan kepada bakal calon atas nama calon Bupati John Richard Banua, SE, M.Si dan calon Wakil Bupati Marhin Yogobi, S.H, M.Hum. Selanjutnya KPU Jayawijaya melakukan Rapat Pleno dan memutuskan menolak pendaftaran Pasangan Bakal Calon atas nama Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere 10. Bahwa benar dalam berkas pencalonan pendaftaran dari kedua pasangan calon diketemukan surat dukungan dari Partai Hanura. Masing-masing Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/002/DPP- HANURA/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017 dan Surat Keputusan DPP Hanura Nomor. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018. 11. Bahwa benar karena adanya dua dukungan kemudian berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai Hanura dua kali klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua dan Panwas Kabupaten Jayawijaya, pada tanggal 17 Januari 2018 dan pada tanggal 20 Januari 2018. 12. Bahwa benar, KPU Kabupaten Jayawiaya melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Papua dalam hal ini dengan Anggota divisi Teknis (Beatrix Wanane) setelah ditetapkan hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkannya perpanjangan masa pendaftaran. 13. Bahwa benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran yang tertuang dalam SK KPU Jayawijaya nomor 15/Kpts/KPU.Kab.030/2018 serta sosialisasi teknis pencalonan pasca perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 14 Januari 2018. 14. Bahwa benar KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai Hanura tanggal 17 Januari 2018 atas arahan anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis a.n Beatrix Wanane untuk mengantisipasi proses pendaftaran tanggal 19 s.d 21 Januari 2018 dimana terdapat potensi masalah dukungan partai Hanura dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijya yang dituangkan dalam Berita Acara nomor : 30/03.1/BA/B15/I/2018. Hal ini dipandang perlu dilakukan karena saat melakukan penerimaan pendaftaran KPU Kabupaten wajib menetapkan syarat pencalonan harus ada dan sah dalam pemenuhan dokumen sebelum meneliti dan memeriksa dokumen syarat calon lainnya. 15. Bahwa benar dari dua kali klarifikasi diperoleh hasil bahwa DPP Partai Hanura mendukung Pasangan Bakal Calon atas nama Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si. dan Marthin Yogobi dan tidak mengakui dukunganya kepada Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere. 16. Bahwa benar berdasarkan hasil klarifikasi dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya kemudian dilakukan penolakan pendaftaran dari Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere (Pengadu I dan II). 17. Bahwa telah terbukti dalam persidangan DKPP, karena adanya dukungan ganda dari Partai Hanura terhadap kedua Pasangan Bakal Calon, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu I, II, III, IV, dan V) melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat-surat dukungan yang menjadi permasalahan kepada DPP Partai Hanura yang dilakukan dua kali klarifikasi yaitu :  Klarifikasi pertama dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 17 Januari 2018, bertempat di Kantor Hanura beralamat di Gedung City Tower Jl. Thamrin No.81, Lt,18, dari pihak KPU Kabupaten Jayawijaya dan KPU Provinsi Papua adalah Adi Wetipo dan Sarlota N. Wartanoy (Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya) dan Beatrix Wanane (Anggota KPU Prov Papua), sedangkan dari Pihak Partai Hanura adalah H. Herry Lontung Siregar (Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Hanura) dan Dekha Mahendra (Staf Pilkada Partai Hanura). Hasil Klarifikasi menyatakan : DPP Partai Hanura mendukung Pasangan Bakal Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum dan DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dan Surat Keputusan tersebut tidak berlaku. Hasil klarifikasi dibuktikan dalam persidangan aduan DKPP dengan Berita Acara KPU No. 30/03.1/BA/B15/I/2018, tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.  Klarifikasi kedua dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu (PANWAS) Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 20 Januari 2018, bertempat di Manhaten Hotel, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.-1 Kuningan, Jakarta Selatan. Yang melakukan klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Jayawijaya Sdr. Sarlota N.M. Wartanoi (Anggota KPU, Devisi Teknis); Welius Weitipo, SH (Anggota KPU, Devisi Hukum) dan dari pihak Panwas Kabupaten Jayawijaya adalah Fredy Wamo (Anggota Panwas), sedangkan dari Pihak Partai Hanura adalah Sdr. H. Herry Lontung Siregar (Sekertaris Jenderal Partai Hanura) dan Dekha Mahendra (Staf Pilkada Partai Hanura). Hasil Klarifikasi menyatakan : hasilnya sama DPP Partai Hanura mendukung Pasangan Bakal Sdr. Jhon Richard Banua, SE, M.Si dan Sdr. Marthin Yogobi, SH, M.Hum dan DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dan Surat Keputusan tersebut tidak berlaku. Hasil klarifikasi dibuktikan dalam persidangan DKPP dengan Berita Acara KPU No. 32/03.1/BA/B15/I/2018, tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. 18. Bahwa telah terbukti dalam persidangan DKPP, Para Pengadu tidak dapat membuktikan hasil klarifikasi terhadap tidak diakuinya atau dinyatakan tidak berlaku Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018, yang mendukung Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere oleh Partai Hanura berdasar Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 08 Januari 2018 dimaksud. Para Pengadu sebagai anggota partai Hanura hanya menyatakan tidak dapat menghubungi DPP yang sebenarnya adalah atasan langsung hierarki partai politik sehingga sangat tidak beralasan bahwa anggota partai tidak dapat berkomunikasi dengan pimpinannya guna memperjuangkan kepentingan partai. 19. Bahwa telah terbukti dalam sidang pemeriksaan DKPP, ada pengakuan dari Panwaslu Jayawijaya (Teradu VI, VII, dan VIII) bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya (Teradu I, II, III, IV, dan V) telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara transparan, profesional, akuntabel, serta terukur dan melibatkan Panwaslu Jayawijaya pada semua tahapan sehigga apapun yang dilakukan KPU Jayawijaya dapat dinilai pada saat itu. 20. Bahwa dalam persidangan pihak para Pengadu mempertanyakan ketidaksesuaian tanggal yang tertera dalam dokumen pencalonaan serta dokumen rekomendasi partai politik yang terkesan tumpang tindih, maka KPU Jayawijaya menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengatur partai politik untuk menentukan tanggal tertentu dalam dokumen pencalonan. KPU Jayawijaya hanya melihat apakah dokumen tersebut ada dan sah diserahkan oleh partai dan dalam kurun waktu yang sesuai jadwal yang ditetapkan. Seandainya terdapat keraguan dukungan yang dituangkan dalam dokumen pencalonan oleh partai politik, KPU mengambil sikap untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke partai yang bersangkutan. 21. Bahwa dalam persidangan DKPP dipertanyakan dokumen syarat calon dari pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang tidak lengkap termuat dalam Info Pemilu KPU. Maka Teradu I s.d V (KPU Kab. Jayawijaya) menegaskan kembali bahwa semua dokumen telah dikirim lewat aplikasi SILON, kalaupun ternyata ada dokumen yang tidak termuat dalam aplikasi info pemilu maka hal ini merupakan kendala aplikasi serta jaringan internet. Supaya bisa di lihat secara keseluruhan dokumen pencalonan pasangan calon yang diloloskan, KPU Jayawijaya melampirkan semua dukumen pencalonan yang dipertanyakan serta berita acara hasil pemeriksaan ijazah ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijasah yang dipakai pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPU Jayawijaya. 22. Bahwa dalam Persidangan Pihak Para Pengadu menyampaikan bahwa pada saat rapat pleno penerimaan pendaftaran, teradu terlihat menggunakan HP untuk berkomunikasi ke luar, bahwa pada saat itu Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya diminta oleh para Pengadu untuk berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua dan Help Desk KPU RI terkait apakah KPU Jayawijaya bisa menerima Dokumen salinan tanpa dokumen asli ataukah tidak, sehingga KPU Jayawijaya bersama Panwas Jayawijaya melakukan komunikasi dan jawabannya dokumen salinan atau fotokopi tidak dapat diterima. 23. Dalam Sidang DKPP Para Pengadu menyampaikan bahwa Pihak Teradu III sempat mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak etis. Bahwa Teradu III merasa bahwa tidak pernah mengeluarkan kata-kata tersebut, dan kalaupun sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak etis, itu disebabkan oleh adanya tekanan yang disampaikan oleh pihak para Pengadu kepada Teradu III. 24. Bahwa para Pengadu pernah mengadukan KPU Jayawijaya ke PANWASLU Kabupaten Jayawijaya dan PT TUN Makasar dan Putusannya adalah Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 25. Bahwa berdasarkan pada pembuktian yang terungkap di dalam persidangan DKPP yang berupa bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi Para Pengadu dan Teradu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Teradu telah melakukan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya secara benar dan mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (PKPU No.3 Tahun 2017). b. Bahwa Teradu dalam melakukan Penolakan terhadap Pendaftaran dari Pasangan Bakal Calon atas nama Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, telah melakukan penelitian berkas secara cermat dan hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PKPU No.3 Tahun 2017). c. Bahwa penerbitan Berita Acara Nomor : 35/BA/B15/1/2018, tanggal 22 Januari 2018, tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.Ip.M.Kp, adalah telah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PKPU No.3 Tahun 2017). [2.5.2.1] Kesimpulan Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa tanggal 8 Januari 2018, adalah hari pertama pembukaan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Bahwa di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya terjadi demonstrasi yang menurut tuntutan pendemo partai politik telah diborong oleh salah satu Paslon. Akhirnya pendemo menutup KPU supaya tidak ada yang datang mendaftar. 2. Bahwa Pada Tanggal 9 Januari 2018, demonstrasi masih berlanjut di Kantor KPU Jayawijaya. Para pendemo meminta KPU dan Panwas Kabupaten Jayawijaya untuk menjelaskan terkait dengan partai politik yang habis diborong oleh salah satu pasangan calon bupati yang maju sebagai bakal calon. Namun KPU dan Panwas Kabupaten Jayawijaya tidak ingin memberikan tanggapan terhadap tuntutan pendemo karena bukan ranah KPU dan Panwas Kabupaten Jayawijaya, melainkan ranah Partai Politik untuk menjelaskan hal tersebut. Sekitar pukul 09.48 WIT pasangan calon Jawek (Jimmy Asso dan Wemban Kogoya) masuk mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan membawa dukungan partai PDIP dan PAN. Setelah memeriksa berkas tersebut, KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Pada Pukul 14.25 Pasangan Bakal Calon Jhon Marthin datang mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada saat tiba di pintu kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, Jhon Marthin dihalangi oleh kelompok massa pendemo dan dilempari sehingga terjadi keributan. Pihak kepolisian berusaha mengamankan keadaan namun massa tidak dapat dikendalikan sehingga keributan terjadi mengakibatkan kantor KPU Kabupaten Jayawijaya rusak akibat lemparan massa pendemo sehingga kepolisian memberikan tembakan peringatan dan mengamankan situasi. Pada saat itu juga berkas pendaftaran dari pasangan Jhon Marthin diperiksa dan diterima oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dalam suasana yang mencekam dan diliputi ketakuatan. 3. Pada Tanggal 10 Januari 2018, Pukul 17.00 WIT Pasangan bakal calon Bartholomeus J Paragaye bersama tim tiba di KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mendaftar didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. KPU Kabupaten Jayawijaya menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dukungan dan mempertanyakan terkait ketidakhadiran Ketua Partai Hanura yang sekaligus merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, B1-KWK Scan yang dibawa tanpa menyertakan aslinya. Terjadilah perdebatan yang panjang terkait berkas tersebut karena Pengadu tetap menyatakan B1-KWK tersebut asli walaupun hasil dari scan, dan akhirnya KPU Kabupaten Jayawijaya tetap menolak berkas pencalonan tersebut. 4. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Sekitar Pukul 19.45 WIT Tim dan Kuasa Hukum Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere datang ke kantor Panwas Kabupaten Jayawijaya untuk melaporkan terkait dengan Penolakan pendaftaran paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya an. Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere dengan penerimaan laporan nomor : 02/LP/PB/KAB.JAYAWIJAYA/33.06/I/2018. Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) telah mengklarifikasi semua saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu termasuk saksi Tambahan yang diajukan oleh Pengadu berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Ayat 1 : Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. Ayat 2 : Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Bahwa setelah mengklarifikasi semua saksi Pelapor dan Terlapor, Panwas Kabupaten Jayawijaya membuat kajian terhadap permasalahan laporan tersebut. Sehingga pada tanggal 24 Januari 2018 mengumunkan status laporan dari Pelapor 5. Pada tanggal 23 Januari 2018 tim dan kuasa hukum pasangan calon Bartholomeus J Paragaye dan Ronny Elopere mendatangi kantor Panwas Kabupaten Jayawijaya datang melapor terkait peristiwa yang terjadi dan melengkapi berkas sengketa tanggal 25 Januari 2018. 6. Pada tanggal 27 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu (Yustian Dewi Widiastuti, SH, MH, Ronald Lazuardy, SH, Welis Doga, SH) dan Teradu (Budi Setyanto, SH, MH) dengan agenda sidang Pembacaan Permohonan Pengadu. 7. Pada tanggal 29 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang di hadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu (Ronny Elopere, Welis Doga, SH dan Hendarsam Marantoko, SH, CLA) dan Teradu (Sarlota N. M. Wartanoi, Welius Wetipo, SH dan Budi Setyanto, SH, MH) dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban Teradu dan Keterangan Saksi-saksi. 8. Pada tanggal 30 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu (Ronny Elopere dan Hendarsam Marantoko, SH, CLA) dan Teradu (Sarlota N. M. Wartanoi, Welius Wetipo, SH dan Budi Setyanto, SH, MH) dengan agenda sidang Mendengarkan keterangan saksi Ahli dan penyerahan Kesimpulan. 9. Pada tanggal 6 Pebruari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di hotel Hotel Grand Sartika Jalan Bayangkara Wamena yang di hadiri oleh Pengadu (Ronny Elopere bersama Tim) dan Teradu (Adi Wetipo, Sarlota N. M. Wartanoi, Welius Wetipo, SH, Warkus Way dan Effendi Pakpahan SH, MH) dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Panwas Kabupaten Jayawijaya. 10. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada intinya memberikan Waktu kepada Teradu VI, VII, dan VIII untuk menyelesaikan Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari, dimana tanggal register permohonan Pengadu adalah tanggal 25 Januari 2018. Pada tanggal 27 Januari 2018 adalah musyawarah pertama yang agendanya mendengarkan permohonan Pengadu. Pada tanggal 27 Januari 2018, sesuai jadwal Pengadu telah menyampaikan isi permohonannya, setelah itu Pimpinan Musyawarah menanyakan kepada pihak Termohon apakah sudah siap untuk menanggapi atau memberikan jawaban terhadap Permohonan Pemohon. Tetapi saat itu Pihak Pemohon belum siap dan meminta waktu untuk musyawarah berikutnya untuk menyampaikan Jawaban Teradu. Saat itu Pimpinan Musyawarah menawarkan kepada para pihak terkait agenda musyawarah berikutnya apakah pemeriksaan saksi dapat dilanjutkan setelah pembacaan Jawaban Termohon dan ternyata disepakati oleh PengPemohon dan Termohon dan terjadwal tanggal 29 Januari 2018, mengingat keterangan saksi sangat diperlukan. 11. Tetapi pada tanggal 29 Januari 2018 setelah Pembacaan Jawaban Termohon, Pimpinan Musyawarah Meminta Pengadu untuk menghadirkan saksi-saksi dari Pengadu tetapi pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu Welis Doga, SH Menyampaikan bahwa saksi-saksi dari Pengadu masih dalam perjalanan sehingga meminta waktu untuk menunggu saksi-saksi tersebut sampai Pukul 14.30 WIT. Setelah sampai waktu yang disepakati oleh Pihak Pengadu dan Teradu (KPU Kabupaten Jayawijaya). Pemeriksaan terhadap keterangan saksi-saksi Pengadu dan Teradu dilaksanakan kembali pimpinan musyawarah meminta kepada Pengadu untuk menghadirkan saksi ahli namun pada saat itu Kuasa Hukum Pengadu kembali meminta waktu untuk menghadirkan keesokan harinya sehingga Pihak Teradu keberatan karena Pihak Pengadu tidak konsisten terhadap kesepakatan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa sehingga Pimpinan Musyawarah mencairkan suasana dan disepakati mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pihak Pengadu pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2018 pada Pukul 16.00 WIT. Setelah sampai waktu yang telah disepakati yaitu pukul 16.00 WIT, namun saksi yang dijanjikan oleh Pengadu akan dihadirkan pun tidak datang. 12. Bahwa pada intinya para Pengadu sendiri yang telah menyepakati akan menghadirkan Saksi dengan waktu yang telah disepakati dengan Teradu VI, VII, dan VIII. Tapi Pengadu sendiri yang lalai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam Musyawarah. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.2] Petitum Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 3. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya [2.6.2] Petitum Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanganya untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan bijak. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.2] Bukti I, II, III, IV, dan V (KPU Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 1 Bukti T-1 (Materi Sosialisasi) Surat Edaran KPU Nomor 38/PL 03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Tahapan Pencalonan dengan 1 (satu) Pasangan Calon 2 Bukti T-2 (Materi Sosialisasi) Surat Edaran KPU Nomor 53/L 03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Dokumen Syarat Pencalonan dan syarat Calon Pada masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018. 3 Bukti T-3 (Materi Sosialisasi) Keputusan KPU Kab. Jayawijaya Nomor 15/Kpts/KPU.KAB.030/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 07/Kpts/KPU.KAB.030/2017 tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018. 4 Bukti T-4 Dokumen Pencalonan Pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. 5 Bukti T-5 Berita Acara Nomor : 43/03.1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya atas nama Jhon Richard Banua Ijazah S1 6 Bukti T-6 Berita Acara Nomor : 40/03.1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya atas nama Jhon Richard Banua Ijazah S2 7 Bukti T-7 Berita Acara Nomor : 41/03.1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Atas Nama Marthin Yogobi Ijazah S1 8 Bukti T-8 Berita Acara Nomor : 42/03.1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Atas Nama Marthin Yogobi Ijazah S2 9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor : 81/03.1/BA/B15/II/2018 tentang Klarifikasi keapsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Atas Nama Jhon Richard Banua Ijazah Paket C 10 Bukti T-10 Berita Acara Nomor 18/BA/B15/I/2018 tentang Pembatalan Dukungan Partai Gerindra Terhadap Bakal Pasangan Calon Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi 11 Bukti T-11 Berita Acara Nomor 19/BA/B15/I/2018 tentang Penolakan Berkas Bakal Pasangan Calon Barthol Paragaye dan Roni Elopere yang diusung Partai Gerindra dan Partai Hanura. 12 Bukti T-12 Berita Acara Nomor 30/03/1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. 13 Bukti T-13 Berita Acara Nomor 31/03/1/BA/B15/I/2018 tentang Pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon Bartholomeus Paragaye dan Roni Elopere yang diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura. 14 Bukti T-14 Berita Acara Nomor 32/03/1/BA/B15/I/2018 tentang Klarifikasi Dukungan Partai Hanura Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. 15 Bukti T-15 Berita Acara Nomor 34/BA/B15/I/2018 tentang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Tanggal 19 – 21 Januari 2018. 16 Bukti T-16 Berita Acara Nomor 35/BA/B15/I/2018 tentang Penolakan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Drs. Barthol Paragaye dan Ronny Elopere yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Hanura. 17 Bukti T-17 Putusan PANWASLU Kabupaten Jayawijaya Nomor Register Permohonan 03/PS/33.06/I/2018 18 Bukti T-18 Putusan PT TUN Makasar Nomor 1/G/Pilkada/2018/PT TUN Makasar. [2.7.2] Bukti Teradu VI, VII, dan VIII (Panwas Kabupaten Jayawijaya) dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor Kode Bukti Uraian 1 Bukti T-1 Formulir Model A1. Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab. Jayawijaya/33.06/I/2018 atas nama Yance Tenouye tertanggal 19 Januari 2018 2 Bukti T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab.Jayawijaya/33.06/I/2018 atas nama Yance Tenouye tertanggal 19 Januari 2018 3 Bukti T-3 Undangan Klarifikasi Nomor : 01/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Yance Tenouye tertanggal 20 Januari 2018 4 Bukti T-4 Undangan Klarifikasi Nomor : 03/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Gerson Wetapo tertanggal 20 Januari 2018 5 Bukti T-5 Undangan Klarifikasi Nomor : 04/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Ima Walela tertanggal 20 Januari 2018 6 Bukti T-6 Undangan Klarifikasi Nomor : 05/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Welis Doga tertanggal 20 Januari 2018 7 Bukti T-7 Undangan Klarifikasi Nomor : 02/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Michael Kenelak tertanggal 20 Januari 2018 8 Bukti T-8 Undangan Klarifikasi Nomor : 06/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Ronny Elopere tertanggal 20 Januari 2018 9 Bukti T-9 Undangan Klarifikasi Nomor : 10/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Henki Kalolik tertanggal 22 Januari 2018 10 Bukti T-10 Undangan Klarifikasi Nomor : 09/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Levi Hilapok tertanggal 22 Januari 2018 11 Bukti T-11 Undangan Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 07/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 tertanggal 20 Januari 2018 12 Bukti T-12 Berita Acara Klarifikasi atas nama Yance Tenouye, pada tanggal 20 Januari 2018 13 Bukti T-13 Berita Acara Klarifikasi atas nama Gerson Wetapo, pada tanggal 20 Januari 2018 14 Bukti T-14 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ima Walela, pada tanggal 20 Januari 2018 15 Bukti T-15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Welis Doga, pada tanggal 20 Januari 2018 16 Bukti T-16 Surat Permohonan Pengajuan Saksi Tambahan oleh Yance Tenouye tertanggal 21 Januari 2018 17 Bukti T-17 Berita Acara Klarifikasi atas nama Levi Hilapok, pada tanggal 22 Januari 2018 18 Bukti T-18 Berita Acara Klarifikasi atas nama Henki Kalolik, pada tanggal 22 Januari 2018 19 Bukti T-19 Berita Acara Klarifikasi atas nama Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, pada tanggal 21 Januari 2018 20 Bukti T-20 Berita Acara Klarifikasi atas nama Welius Wetipo, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018 21 Bukti T-21 Berita Acara Klarifikasi atas nama Effendi Pakpahan, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018 22 Bukti T-22 Berita Acara Klarifikasi atas nama Markus Way, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018 23 Bukti T-23 Berita Acara Klarifikasi atas nama Joy M Bukorsom, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2018 24 Bukti T-24 Berita Acara Pleno Terkait Laporan Penolakan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 25 Bukti T-25 Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa 26 Bukti T-26 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 013/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam Marantoko, SH. CLA dengan keterangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Hari/Tanggal Sabtu 27 Januari 2018 bertempat di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena 27 Bukti T-27 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 019/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 27 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam Marantoko, SH. CLA dengan keterangan Mendengarkan tanggapan termohon dan keterangan saksi-saksi pemohon dan termohon pada Hari/Tanggal Senin 29 Januari 2018 bertempat di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena 28 Bukti T-28 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 020/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 atas nama Bapak Hendarsam Marantoko, SH. CLA dengan keterangan mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pemohon dan penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Hari/Tanggal Selasa 30 Januari 2018 bertempat di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Lokasi III Wamena 29 Bukti T-29 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 024/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 2 Pebruari 2018 atas nama Bapak Hendarsam Marantoko, SH. CLA dengan keterangan membacakan Keputusan Pimpinan Musyawarah pada Hari/Tanggal Selasa 6 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand Baliem Pilamo Jalan Trikora Wamena 30 Bukti T-30 Surat Pernyataan dari Pihak Manajemen Baliem Pilamo Hotel tentang pembatalan sewa ruangan kegiatan penyelesaian sidang musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 31 Bukti T-31 Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Nomor : 032/K.PA-06/HK/33.06/I/2018 tertanggal 6 Pebruari 2018 atas nama Bapak Hendarsam Marantoko, SH. CLA dengan keterangan membacakan Keputusan Pimpinan Musyawarah pada Hari/Tanggal Selasa 6 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand Sartika Jalan Bayangkara Wamena 32 Bukti T-32 Rekaman Suara Musyawarah Penyelesaian Sengketa 33 Bukti T-33 Berita Online Kompas tanggal 9 Januari 2018 berjudul: Kantor KPU Jayawijaya diserang dan diblokade massa, Paslon Sulit mendaftar 34 Bukti T-34 Berita Online Tempo 9 Januari 2018: Kantor KPU Jayawijaya Diserang dan Diblokade Massa, Paslon Sulit Mendaftar. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait Sekretaris KPU Kab. Jayawijaya a.n Yames Timpa (Ketua Pokja Pencalonan) 1. Bahwa Bakal Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018 pukul14.43 WIT dengan menyertakan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon; 2. Bahwa dokumen syarat calon Pasangan Jhon Richard Banua semua lengkap diserahkan pada tanggal 9 Januari 2018 saat pendaftaran pertama; 3. Bahwa LHKPN milik Jhon Richard Banua adalah yang lama; 4. Setelah memasuki perpanjangan pendaftaran, dokumen Jhon Richard dikembalikan. 5. Bahwa ada kewajiban bakal pasangan calon untuk mendaftar kembali sesuai arahan KPU RI 6. Dukungan Partai bisa berubah dalam masa perpanjangan tersebut; 7. Sampai dengan tanggal 25 KPU memeriksa dokumen syarat calon; 8. Tanggal 25 Januari 2018 KPU memeriksa ijazah bakal calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi 9. Saksi menerima dua dokumen LHKPN milik pasangan calon Jhon Richard dan Marthin tertera/tercatat laporan di KPU RI tanggal 24 Januari 2018; 10. Selanjutnya Saksi melapor kepada Teradu III Sarlota R Wartanoy (Divisi Teknis) 11. Hanya LHKPN yang dilakukan susulan perbaikan. Ijazah, SPT pajak, dan Dokumen Pengadilan sudah diserahkan saat pendaftaran tanggal 9 Maret 2018; 12. Hasil verifikasi menunjukkan pasangan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi Memenuhi Syarat (MS) 13. Tidak ada laporan yang mempertanyakan SPT Jhon dan Marthin, semua lengkap.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 43/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa membuat Berita Acara telah menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran para Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2018 dengan alasan syarat dukungan Partai Hanura tidak bertanda tangan asli dan tidak dicap basah atau masih berupa printout hasil scan rekomendasi dari email. Pengadu I sudah menyampaikan alasan bahwa hal tersebut terjadi karena Pengadu II yang mengurus rekomendasi dari Hanura di Jakarta, tidak dapat kembali ke Jayawijaya karena kehilangan tiket di Bandara Soekarno Hatta. [4.1.2] Pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018, para Pengadu pada pukul 14.30 WIT kembali menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Para Pengadu didukung oleh Partai Gerindra berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01-630/B.1-KWK/DPP-Gerindra/2018, tanggal 9 Januari 2018 dan Partai Hanura berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/070/DPP- HANURA/2018 tanggal 8 Januari 2018. Namun Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan berkas para Pengadu dengan alasan bahwa pada 19 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan salah satu partai pendukung adalah Partai Hanura dengan Surat Keputusan DPP Nomor 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 11 Januari 2018. Salah satu pokok isi Surat Keputusan a quo menyatakan tidak pernah mengusung para Pengadu dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 yang mendukung para Pengadu sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Menurut para Pengadu Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 lebih kuat sebab ditandatangani oleh Ketua Umum Hanura Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH. Sedangkan Surat Keputusan DPP Nomor 01/SK/DPP-HANURA/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 ditandatangani oleh Ketua Umum Hanura Dr. Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara. Atas penolakan dan pengembalian dokumen syarat calon dan syarat pencalonan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Berita Acara Nomor 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018 dan mengirimkan ke Kantor DPC Partai Geindara Kabupaten Jayawijaya, sekitar pukul 23.00 WIT yang pada pokoknya menyatakan Berkas para Pengadu dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan klarifikasi keabsahan dokumen pada Partai Hanura; [4.1.3] Pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 21 Januari 2018, para Pengadu kembali mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2018-2023. Teradu I, II, III, IV, dan V tetap menolak dan mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk ketiga kalinya. Teradu I, II, III, IV dan V menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dukungan Partai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya ke DPP Partai Hanura pada tanggal 17 Januari 2018 dan tanggal 20 Januari 2018, dukungan bukan kepada para Pengadu tetapi kepada bakal Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Hasil karifikasi Teradu I, II, III, IV, dan V ironis dan disangsikan kebenarannya karena klarifikasi hanya meminta informasi kepada Ketua Bapilu DPP Hanura; [4.1.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pencalonan, karena telah menerima pendaftaran paslon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang dalam proses pendaftarannya dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Hanura Papua sebagai mandat dari DPP Hanura. Menurut para Pengadu, bakal Pasangan Calon Jhon Richard dan Marthin Yogobi memiliki beberapa cacat administratif dalam hal pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon. Terbukti syarat pencalonan, berupa Model B KWK Parpol, Model B.1- KWK Parpol, Model B.2- KWK Parpol, B.3- KWK Parpol, Model B.4-KWK Parpol Pasangan Calon Jhon Banua dan Marten Yogobi, ditandatangani pada tanggal 3 Januari 2018 sedangkan Surat Keputusan Pengambilalihan Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya kepada Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur sebagai Sekretaris tertanggal 7 Januari 2018, sehingga penandatanganan dokumen syarat pencalonan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, menurut para Pengadu, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jhon Richard dan Marthin Yogobi belum menyerahkan LHKPN dan SPT Pajak pada saat penyerahan berkas syarat calon dan syarat pencalonan; [4.2] Menimbang pengaduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada 21 Januari 2018 Teradu VI, VII, dan VIII menolak penambahan dua orang saksi atas nama Henki Kolalik dan Levi Hilapok yang diajukan oleh Pengadu terkait laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten Jayawijaya. Penolakan Teradu VI, VII dan VIII terhadap permohonan penambahan saksi dengan alasan laporan tidak dapat ditindaklanjuti yang disampaikan melalui Surat Nomor 12/K.PA.06/HK/33.06/I/2018 tentang status laporan. Hal tersebut menurut para Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 22 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan; [4.2.2] Teradu VIII Ansar S, saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa pada 29 Januari 2018 secara intrinsik memberikan penilaian (judgement) terhadap perkara yang sedang diperiksa padahal sidang musyawarah belum memasuki tahap pembacaan putusan; [4.2.3] Teradu VI, VII, dan VIII pada sidang tanggal 29 Januari 2018 hanya memberi kesempatan kepada para Pengadu mendatangkan ahli maksimal tanggal 30 Januari 2018 pukul 16.00 WIT bersamaan dengan hari penyampaian kesimpulan pada pukul 18.00 WIT. Teradu VI, VII dan VIII, tidak memberikan kesempatan mendatangkan ahli dengan mempertimbangkan waktu, jarak, dan kondisi alam yang memadai untuk mendatangkan ahli dari Jakarta. Berdasarkan undangan pembacaan keputusan musyawarah yang akan dilakukan pada 6 Februari 2018, Teradu VI, VII, dan VIII masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari sebelum pembacaan keputusan yang dapat dimanfaatkan untuk menggelar sidang mendengar keterangan ahli tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu VI, VII, dan VIII sehingga merugikan hak-hak para Pengadu; [4.2.4] Para Teradu tidak konsisten menginformasikan waktu dan tempat pembacaan putusan musyawarah sengketa. Undangan pertama dengan Nomor 024/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 2 Februari 2018 mengiformasikan pembacaan putusan musyawarah akan dilaksanakan pada Selasa 6 Februari 2018 Pukul 14.00 WIT bertempat di Baliem Pilamo Wamena. Selanjutnya undangan kedua dengan Nomor 032/K.PA/06/HK/33.06/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018 mengiformasikan pembacaan putusan musyawarah akan dilaksanakan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 14.00 WIT bertempat di Hotel Grand Sartika Wamena; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV dan V terhadap Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu: [4.3.1] Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2018 jam 17.30 WIT Pasangan Bakal Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere diantar oleh partai Gerindra dan Partai Hanura mendaftar ke KPU Jayawijaya, tetapi Pengadu II selaku Bakal Calon Wakil Bupati tidak hadir mendaftar di KPU dengan alasan kehilangan tiket di Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya Pokja Penerimaan Dokumen menerima dan meneliti dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang dibawa oleh bakal Pasangan Calon Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere bersama tim pengusung. Dokumen pencalonan Partai Gerindra dinyatakan sah sedangkan dukungan Partai Hanura belum dalam bentuk dokumen asli sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Mengingat waktu batas waktu pendaftaran telah berakhir, maka Teradu I, II, III, IV dan V sebagai KPU Kabupaten Jayawijaya sepakat menolak pencalonan dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 19/BA/B15/I/2018; [4.3.2] Bahwa pada masa pembukaan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 19 Januari 2018, para Pengadu kembali menyerahkan berkas syarat calon dan syarat pencalonan sekitar pukul 15.19 WIT. Teradu I, II, III, IV dan V meneliti dokumen pemenuhan persyaratan para Pengadu. Dukungan syarat pencalonan para Pengadu dari Partai Hanura berupa Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018. Hal tersebut berarti terjadi kegandaan dukungan dengan pencalonan dengan Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya yang juga mendapat dukungan Partai Hanura. Teradu I, II, III, IV dan V menerbitkan Berita Acara Nomor 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIT yang menyatakan berkas para Pengadu dikembalikan untuk dilakukan klarifikasi keabsahan dokumen pada Partai Hanura. Teradu III Sarlota Wartanoy dan Teradu V Welius Wetipo bersama Teradu VI Fredy Wamo pada 20 Januari 2018 melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP Partai Hanura dan didapat hasil sebagai berikut: 1) Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018; 2) Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023; 3) Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor: SKEP/354/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 7 Januari 2018, Tentang Pengambilalihan Wewenang DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya Provinsi Papua. Dalil para Pengadu yang mempermasalahkan Surat Nomor 01./SK/DPP-HANURA/I/2018 hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal tanpa disertai dengan mandat ataupun Keputusan Pimpinan DPP Hanura, menurut Teradu I, II, III, IV dan V bukan kapasitasnya untuk mempersoalkan hal tersebut. Permasalahan surat dan yang berhak bertanda tangan merupakan masalah internal Partai Politik. Kewenangan Teradu I, II, III, IV dan V hanyalah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada DPP Partai Hanura terkait dukungan ganda sebagai dasar mengambil keputusan; [4.3.3] Penyerahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kembali di antar para Pengadu pada akhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 21 Januari 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu I, II, III, IV dan V tetap menolak dan mengembalikan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan para Pengadu. Penolakan Teradu I, II, III, IV dan V didasarkan pada hasil klarifikasi dukungan Partai Hanura ke DPP Hanura pada tanggal 17 Januari 2018 dan pada tanggal 20 Januari 2018 yang menegaskan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP- HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018 yang oleh para Pengadu dijadikan sebagai syarat pencalonan dari Partai Hanura. Selain itu, DPP Partai Hanura mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017, Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang mendukung dan mengesahkan Jhon Richard Banua, SE, M.Si Sebagai Calon Bupati dan Marthin Yogobi, SH, M.Hum, sebagai Calon Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Periode 2018-2023. Selain itu, Pengadu II sebagai bakal pasangan Calon Wakil Bupati tidak hadir di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya saat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 39 ayat (5) “Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), wajib hadir pada saat pendaftaran”. Berdasarkan hal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno dan memutuskan menolak pendaftaran Pasangan Bakal Calon atas nama Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 35/BA/B15/1/2018 tanggal 22 Januari 2018; [4.3.4] Bahwa terkait ketidaksesuaian tanggal yang tertera dalam dokumen pencalonaan serta dokumen rekomendasi partai politik yang terkesan tumpang tindih, menurut Teradu I, II, III, IV, dan V merupakan urusan internal partai politik. Teradu I, II, III, IV dan V tidak bisa mengatur atau menyarankan partai politik untuk menentukan tanggal tertentu dalam dokumen pencalonan. Teradu I, II, III, IV dan V hanya mengecek apakah dokumen tersebut ada dan sah serta diserahkan oleh partai dan dalam kurun waktu yang sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen pencalonan, Teradu I, II, III, IV, dan V mengambil sikap untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke partai yang bersangkutan. Perihal dokumen syarat Calon Jhon Richard dan Marthin Yogobi, semua dokumen telah dikirim lewat aplikasi SILON, kalaupun ternyata ada dokumen yang tidak termuat dalam aplikasi info pemilu maka hal ini merupakan kendala aplikasi serta jaringan internet. Demikian halnya Teradu I, II, III, IV dan V juga telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah calon yang diragukan atau dipertanyakan keasliannya; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII dan VIII dalam Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.4.1] Bahwa Teradu VI, VII dan VIII pada tanggal 19 Januari 2018 telah menerima laporan dari para Pengadu yang diwakili oleh Yance Tenouye selaku anggota tim sukses tentang penolakan berkas pendaftaran Bartolomeus J Paragaye dan Ronny Elopere sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Pelapor mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) orang yaitu Michael Kenelak, Gerson Wetapo, Ima Walela, Welis Doga, dan Ronny Elopere. Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Yance Tenouye sebagai Pelapor, Gerson Wetapo, Ima Walela, dan Welis Doga masing-masing sebagai Saksi Pelapor. Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Welius Wetipo, Effendi Pakpahan, dan Markus Way masing-masing sebagai terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; Joy M Bukorsom sebagai saksi terlapor beserta Henki Kalolik dan Levi Hilapok sebagai saksi tambahan dari pelapor. Dua orang Saksi Pelapor Michael Kenelak dan Ronny Elopere tidak hadir padahal telah diundang secara patut. Teradu VI, VII dan VIII telah mengklarifikasi semua saksi yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon termasuk saksi Tambahan yang diajukan oleh Pengadu. Setelah Teradu VI, VII, VIII mengklarifikasi semua saksi Pemohon dan Termohon Panwas Kabupaten Jayawijaya membuat kajian laporan yang hasilnya diumumkan pada 24 Januari 2018 dengan status laporan tidak dapat diteruskan; [4.4.2] Bahwa Teradu III Ansar menolak dalil aduan para Pengadu perihal memberikan penilaian/judgement dalam sidang musyawarah sengketa tanggal 29 Januari 2018. Bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Pihak Pemohon/Pengadu dengan Termohon KPU Kabupaten Jayawijaya perihal Formulir Model B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil scan. Teradu III selaku pimpinan musyawarah menyampaikan pernyataan yang bertujuan untuk mencairkan suasana. Teradu III menyatakan biarlah Pimpinan Musyawarah yang menilai. Teradu III berkeyakinan bahwa pernyataan tersebut sesuai tugas dan wewenang Teradu VI, VII, dan VIII dan selaras dengan Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang memberikan kewenangan Kepada para Teradu untuk menilai hal-hal yang terungkap dalam Musyawarah, termasuk menilai dan menyimpulkan berbagai pendapat; [4.4.3] Bahwa menghadirkan saksi dan ahli adalah tanggung jawab para Pengadu dan Termohon (KPU Kabupaten Jayawijaya). Seyogianya pihak Pemohon dan Termohon sejak awal menyiapkan Saksi dan Ahli untuk diperiksa dalam musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Jayawijaya. Teradu VI, VII dan VII memiliki batasan waktu 12 (dua belas hari) dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang memberikan batas waktu kepada Teradu VI, VII dan VIII untuk menyelesaikan Sengketa Pemilihan dimaksud selama 12 (dua belas) hari. Musyawarah Sengketa mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2018, di Hotel Maharani Wamena dengan agenda sidang Pembacaan Permohonan Pemohon. Pada 29 Januari 2018 Musyawarah Sengketa dilaksanakan di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Wamena dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban Termohon dan Keterangan Saksi-saksi. Pada 30 Januari 2018, Musyawarah Sengketa dilaksanakan di Hotel Maharani Jalan Sinapuk Wamena dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli dan penyerahan kesimpulan. Sampai dengan hari dan waktu yang telah disepakati pada Selasa 30 Januari 2018 pukul 16.00 WIT, Ahli yang rencana dihadirkan oleh Pemohon/Pengadu tidak datang. Hal tersebut menunjukkan kelalaian Pemohon sekaligus melanggar kesepakatan musyawarah pada 29 Januari 2018. Teradu VI, VII, dan VIII membenarkan adanya kesempatan 7 (tujuh) hari sejak musyawarah terakhir 30 Januari 2018 sampai dengan jadwal agenda pembacaan putusan musyawarah sengketa pada 6 Februari 2018. Namun menurut Teradu VI, VII, VIII kurun waktu tersebut dipergunakan untuk mempersiapkan penyusunan putusan yang akan dibacakan, sehingga tidak memungkinkan untuk membuka kembali agenda pemeriksaan Saksi/Ahli. Jika memang Pengadu akan menghadirkan saksi dimaksud, seharusnya lebih proaktif dengan mengajukan surat kepada Teradu VI, VII dan VIII untuk bisa membuka sidang guna mendengarkan keterangan Ahli Pengadu; [4.4.4] Teradu VI, VII, dan VIII membenarkan terjadinya perpindahan tempat pelaksanaan Pembacaan Putusan Musyawarah. Pada awalnya pelaksanaan pembacaan putusan musyawarah akan dilaksanakan di Hotel Baliem Pilamo tetapi kemudian dipindahkan ke Hotel Grand Sartika Wamena. Pemindahan tempat pembacaan putusan akibat pembatalan penggunaan Aula Hotel Baliem Pilamo oleh pihak Manajemen Hotel dengan alasan keamanan. Massa pendukung salah satu calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sejak pagi menduduki parkiran hotel dan mengusir tamu yang ingin memarkir kendaraan. Pihak Sekretariat Panwas Kabupaten Jayawijaya segera mencari Tempat lain dan mendapatkan Persetujuan dari Pihak Hotel Grand Sartika. Atas dasar itu, Teradu VI, VII, VIII kembali mengeluarkan undangan terkait perubahan tempat pembacaan putusan agar para Pengadu/Pemohon dan Termohon KPU Kabupaten Jayawijaya dapat mengikuti pembacaan putusan musyawarah tersebut; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV dan V, para Pengadu, keterangan Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sepanjang Perkara Nomor 43/DKPP-PKE- VII/2018, DKPP berpendapat: [4.5.1] Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan dokumen pendaftaran syarat calon dan syarat pencalonan para Pengadu sebagai bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada tanggal 10 Januari 2018 beralasan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat (2) “Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah”. Dokumen dukungan pencalonan dari Partai Hanura untuk mencukupi minimal 20% kursi di DPRD sebagai syarat pencalonan bukan dokumen yang dibubuhi tanda tangan asli/basah dan dibubuhi cap basah melainkan printout dari hasil scan. Selain itu Pengadu II sebagai bakal pasangan calon Wakil Bupati tidak hadir saat mendaftar di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tanpa alasan yang meyakinkan. Kehilangan tiket di era digital saat ini sebagai dasar ketidakhadiran Pengadu II saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tidak meyakinkan DKPP. Kehadiran bakal pasangan calon saat pendaftaran merupakan suatu kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (5) “Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”. Berdasarkan hal tersebut tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pada Teradu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 19/BA/B15/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 beralasan menurut hukum maupun etika. Namun demikian Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V memutuskan untuk melakukan klarifikasi dukungan Partai Hanura pada tanggal 17 Januari 2018 di Kantor DPP Partai Hanura tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Sebab Berita Acara Nomor: 19/BA/B15/I/2018 yang diterbitkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V yang diperkuat dengan tanda terima berkas membenarkan dukungan Partai Hanura terhadap pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V melakukan klarifikasi pada tanggal 17 Januari 2018 yang turut dibenarkan oleh Teradu VI, VII, dan VIII, tidak beralasan hukum maupun etika, sebab kurun waktu tanggal 11 s.d 18 Januari 2018 tidak terdapat suatu keadaan yang mewajibkan untuk melakukan klarifikasi dukungan partai. Tindakan para Teradu menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap kebutuhan klarifikasi dokumen pada setiap tahapan yang dilalui. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesional juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.2] Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV dan V menolak dan mengembalikan berkas syarat pencalonan dan syarat calon para Pengadu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 31/BA/B15/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018. Pengembalian berkas dilakukan oleh Teradu I, II, III, VI dan V dengan alasan syarat dukungan pencalonan Partai Hanura yang digunakan para Teradu juga didapatkan dan digunakan oleh pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas syarat calon dan syarat pencalonan lebih dahulu pada tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT. Perpanjangan masa pendaftaran calon ditempuh oleh karena hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Oleh sebab itu, perpanjangan masa pendaftaran merupakan kesempatan yang diberikan kepada partai politik beserta pasangan calon yang belum sempat mendaftar atau belum terdaftar sebagai bakal pasangan calon yang memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan pada tahapan pendaftaran dari tanggal 8 s.d 10 Januari 2018. Persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi berdasarkan tanda terima pendaftaran, berkasnya telah diterima sebagai bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 9 Januari 2018. Namun pada masa perpanjangan pendaftaran Teradu I, II, III, IV dan V menerima Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 dari Partai Hanura yang ditandatangani Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Drs. Berny Tamara sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, yang menyatakan bahwa DPP Partai Hanura tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018. Surat Keterangan No.01/SK/DPP-HANURA/I/2018, tanggal, 11 Januari 2018 merupakan penegasan atas Surat Keterangan Tim Pilkada DPP Partai Hanura Nomor 088/TPP-HANURA/1/2015 yang yang ditandatangani oleh Harry Lotulung Siregar sebagai Ketua dan Berni Tamara sebagai Wakil Sekretaris yang menegaskan dukungannya pada Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dalam Model B1-KWK Parpol Keputusan DPP Hanura Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017. Dokumen syarat pencalonan Model B1-KWK Parpol Keputusan DPP Hanura Nomor: SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 ditandatangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua dokumen dukungan syarat pencalonan Partai Hanura ditanda tangani oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding yakni pertama, SKEP/B/002/DPP-HANURA/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 yang mendukung Pasangan Calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi; kedua, SKEP/B/070/DPP-HANURA/I/2018, tanggal 8 Januari 2018 yang mendukung Drs. Bartholomeus J. Paragaye dan Ronny Elopere, S.IP., M.Kp. berdasarkan hal tersebut, keputusan Teradu I, II, III, IV dan V melakukan klarifikasi di Kantor DPP Partai Hanura pada 20 Januari 2018 beralasan secara hukum maupun etik. Namun mekanisme klarifikasi tanpa membawa dua dokumen dukungan syarat pencalonan dari dua pasangan calon yang berbeda untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani persetujuan dokumen dukungan syarat pencalonan, guna memastikan kebenaran dokumen merupakan tindakan tidak profesional dalam menjamin kualitas verifikasi pemenuhan syarat pencalonan. Terkait hal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesional juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5.3] Para Pengadu kembali mendaftar dengan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada 21 Januari 2018. Substansi yang menjadi dasar penolakan Teradu I, II, III IV dan V sama dengan pendaftaran tanggal 19 Januari 2018 terkait ketidakbenaran dukungan syarat pencalonan Partai Hanura. Penolakan dan pengembalian dokumen syarat calon dan syarat pencalonan para Pengadu diperkuat dengan ketidakhadiran Pengadu II selaku bakal Calon Wakil Bupati saat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (5) “Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”. Berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu I, II, III, IV dan V beralasan menurut hukum maupun etika; [4.5.4] Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan penandatanganan Syarat pencalonan, Model B.4-KWK Parpol Pasangan Calon Jhon Banua dan Marten Yogobi, tertanggal 3 Januari 2018. Penandatangan B.4-KWK Partai Hanura diwakili oleh Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur sebagai Sekretaris Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Pengambilalihan Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Jayawijaya tertanggal 7 Januari 2018. Mengacu kepada SK Pengambilalihan tanggal 7 Januari 2018 maka penandatanganan B.4-KWK yang dilakukan oleh Drs. Darwis Achmat sebagai Ketua dan Jimmy Hegemur sebagai Sekretaris pada 3 Januari 2018 belum memiliki kewenangan tetapi sesuai keterangan Teradu III serta bukti dokumen B.4-KWK telah kembali diparaf pada 10 Januari 2018 yang membenarkan penantanganan B.4-KWK pada tanggal 3 Januari 2018. Dalil para Pengadu yang menyatakan bahwa bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Jhon Richard dan Marthin Yogobi belum menyerahkan LHKPN dan SPT Pajak pada saat penyerahan berkas syarat calon dan syarat pencalonan tidak berdasar. Menurut Teradu III, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Jhon Richard dan Marthin Yogobi telah menyerahkan saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya tetapi menggunakan LHKPN lama dan diperbaharui pada masa perbaikan yang diserahkan pada tanggal 24 Januari 2018 . Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan DKKP; [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII dan VIII, para Pengadu, keterangan Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sepanjang Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat: [4.6.1] Dalil Pengadu bahwa para Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengabulkan permohonan penambahan dua orang saksi atas nama Henki Kolalik dan Levi Alapok pada 21 Januari 2018. Berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 10/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Henki Kalolik tertanggal 22 Januari 2018 dan Undangan Klarifikasi Nomor: 09/K.PA.06/HK.01.00/I/2018 atas nama Levi Hilapok tertanggal 22 Januari 2018, membuktikan jika Teradu VI, VII, dan VIII telah mengundang dan telah mengklarifikasi saksi yang diajukan para Pengadu pada pada 23 Januari 2018 yang dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulif Model A.7. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII dan VIII meyakinkan DKPP; [4.6.2] Pernyataan Teradu VIII sebagai pimpinan musyawarah yang menyatakan biarlah Pimpinan Musyawarah yang menilai, menurut DKPP tidak dapat dipandang sebagai bentuk pernyataan penilaian terhadap materi perkara yang sedang disengketakan. Teradu VIII sebagai pimpinan musyawarah sekadar mengingatkan para pihak yang terus mempertahankan pandangan dan pendapatnya terkait Formulir Model B.1-KWK asli dan B.1-KWK hasil scan. Peringatan Teradu III dimaksudkan untuk menghentikan perdebatan dengan mengingatkan bahwa jika tidak mencapai kesepakatan, pimpinan yang akan memutus dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 ayat (2) “pimpinan musyawarah memutuskan sengketa proses Pemilihan dengan mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah”. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.6.3] Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 28 ayat (1) Pimpinan Musyawarah dapat mendatangkan ahli, saksi dan/atau lembaga pemberi keterangan berdasarkan usulan pemohon, termohon dan/atau pihak terkait atau berdasarkan kebutuhan musyawarah untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII, dan VIII memiliki kewenangan mendatangkan ahli dalam sidang musyawarah berdasarkan usulan pemohon. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII yang memberikan kesempatan kepada para Pengadu mendatangkan ahli dari Jakarta dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak sidang musyawarah tanggal 29 Januari 2018 merupakan tindakan kurang bijaksana. Teradu VI, VII dan VIII sepatutnya mempertimbangkan jarak, waktu, dan tempat dalam memberikan kesempatan kepada Pengadu/Pemohon mendatangkan ahli sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam memperjuangkan hak-haknya yang merasa dirugikan dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV dan V. Perhitungan jarak, waktu dan tempat musyawarah dengan tempo yang diberikan oleh Teradu VI, VII, VIII kepada para Pengadu untuk mendatangkan ahli dari Jakarta ditambah dengan jeda waktu sebanyak 7 (tujuh) hari sebelum pembacaan putusan, menunjukkan rendahnya sikap melayani (sense of service) dan terkesan sewenang-wenang (willikeur) kepada para Pengadu sebagai pihak yang sedang berkepentingan dengan jabatan Teradu VI, VII, dan VIII. Berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu VI, VII dan VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesional juncto Pasal 10 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil aduan para Pengadu meyakinkan DKPP; [4.6.4] Bahwa adanya dua surat undangan pembacaan putusan musyawarah pada tempat yang berbeda dengan hari/tanggal dan jam yang sama merupakan rangkaian undangan sekaligus pemberitahuan perubahan tempat pembacaan putusan musyawarah. Perubahan tempat pembacaan putusan musyawarah merupakan suatu keadaan terpaksa (force majeure) dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII, akibat situasi keamanan yang tidak kondusif sehingga Manajemen Hotel Baliem Pilamo Wamena secara sepihak membatalkan sewa aula yang akan menjadi tempat pembacaan putusan musyawarah. Pemindahan tempat untuk menghindari penundaan pembacaan putusan musyawarah menurut DKPP merupakan tindakan bijaksana yang dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Mengingat pembacaan putusan musyawarah merupakan momentum penting bagi keadilan atas setiap hak dan kewajiban yang timbul bagi subjek hukum, khususnya bagi para pihak yang berselisih dan berkepentingan langsung atas keputusan tersebut. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu VI, VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.7] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, dan keterangan Pihak Terakait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu. MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Adi Wetipo, Teradu II Effendi Pakpahan, Teradu III Sarlota N Wartanoy, Teradu IV Markus Way, dan Teradu V Welius Wetipo, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fredy Wamo, Teradu VII Thadius Teddy Mabel, dan Teradu VIII Ansar S, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan belas bulan April tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir