Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 314/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Purwakarta
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 724/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-III/2014 pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Mesakh Supriadi telah memalsukan identitas pekerjaan sebagai Karyawan Swasta di KTP miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta pada tanggal 20 Februari 2013, dengan identitas palsu tersebut Mesakh Supriadi menjadi anggota Partai Golkar dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah meloloskan pencalonan seorang calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Golkar atas nama Mesakh Supriadi, yang bersangkutan telah memalsukan identitas pekerjaannya, dengan menyatakan sebagai karyawan swasta sesuai pada KTP miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten 9 Purwakarta pada tanggal 20 Februari 2013, padahal dalam kenyataannya yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa pada tahapan pendaftaran caleg, Mesakh Supriadi tersebut juga mengisi Formulir BB-4, yakni pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS dan untuk membuktikan pengunduran dirinya yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa Surat Permohonan Masa Pensiun Dini, padahal menurut peraturan perundang-undangan seharusnya melampirkan Surat Pengunduran Diri sebagai PNS.
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu II atas nama Ade Nurdin, Teradu III atas nama Ramlan Maulana, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Purwakarta, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I atas nama Deni Ahmad Haidar sebagai Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 314/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 724/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dian Kencana
Tempat/ Tanggal Lahir : Subang, 15 Mei 1971
Pekerjaan : Anggota Partai Golkar
Alamat : Gg. Wortel No.10 RT.07, RW.12 Kelurahan
Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten
Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Deni Ahmad Haidar
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No.60, Purwakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I
Nama : Ade Nurdin
1
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No.60, Purwakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu II;
Nama : Ramlan Maulana
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Alamat : Jl. Flamboyan No.60, Purwakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan ahli;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 724/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-III/2014 pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Mesakh Supriadi telah memalsukan identitas pekerjaan sebagai Karyawan
Swasta di KTP miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Purwakarta pada tanggal 20 Februari 2013, dengan identitas palsu
tersebut Mesakh Supriadi menjadi anggota Partai Golkar dan mendapatkan Kartu
Tanda Anggota (KTA);
2. Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Saudara Mesakh Supriadi mendaftarkan diri
sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menyerahkan berkas
persyaratan. Pada tahap pendaftaran, KPU Kabupaten Purwakarta meloloskan Mesakh
Supriadi menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Daerah Pemilihan
Purwakarta Dapil 5. Perlu dipertanyakan berkas yang diserahkan yang bersangkutan
2
karena ada perbedaan antara identitas pekerjaan di KTP sebagai karyawan swasta.
Selain itu Mesakh Supriadi melampirkan Formulir Model BB- 4 yaitu surat pernyataan
telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil padahal yang bersangkutan
masih berstatus sebagai PNS. sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2014 Mesakh Supriadi masih tercatat sebagai
Pegawai Negeri di Kantor Pajak Pratama Purwakarta;
3. Bahwa terjadinya Pegawai Negeri Sipil yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta disebabkan kecerobohan dan/atau kelalaian KPU Kabupaten Purwakarta
pada tahapan verifikasi.
[2.2] KETERANGAN AHLI
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa dalam hal
pengajuan Masa Persiapan Pesiun (MPP) tidak menjadikan seorang PNS berstatus
pensiun dan akan diberhentikan. Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional III
Bandung menginformasikan bahwa pada bulan Desember 2013, kantor BKN Regional III
Bandung menerima pengajuan pensiun atas nama Mesakh Supriadi dengan status
Berkas Tidak Lengkap (BTL), sesuai Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu akan jatuh pada
tanggal 1 September 2014. Awal Januari 2014 telah berlaku Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penambahan BUP menjadi 58
tahun dan yang bersangkutan tidak mengajukan surat pernyataan untuk berhenti.
Kantor BKN Regional III menganggap bahwa Mesakh Supriadi akan mengambil pensiun
sesuai ketentuan BUP yang baru yaitu pensiun yang akan jatuh pada 1 September 2016
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi surat pernyataan Model BB-4 Mesakh Supriadi tentang
Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 15 April
2013;
2. Bukti P-2 Fotokopi surat keterangan tanda bukti Mesakh Supriadi telah
mendaftar sebagai pemilih, tertanggal 21 Mei 2013;
3
3. Bukti P-3 Fotokopi surat Permohonan Masa Pensiun (MPP) Nomor
S.216/WPJ.09/KB.10/2013 atas nama Mesakh Supriadi,
tertanggal 29 Mei 2013;
4. Bukti P-4 Fotokopi surat keterangan Nomor S-543/WPJ.09/KP.1001/2013
menerangkan bahwa Mesakh Supriadi Pegawai Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Purwakarta, tertanggal 01 Juli 2013;
5 Bukti P-5 Fotokopi Model BB tentang keterangan bahwa Mesakh Supriadi
bekerja sebagai karyawan, tertanggal 15 April 2013;
6 Bukti P-6 Fotokopi Model BB-1, tertanggal 15 April 2013;
7 Bukti P-7 Fotokopi Model BB-3, tertanggal 15 April 2013;
8 Bukti P-8 Fotokopi Model BB-8, tertanggal 15 April 2013;
9 Bukti P-9 Fotokopi Model BB-9, tertanggal 15 April 2013;
10 Bukti P-10 Fotokopi Model BB-10, tertanggal 15 April 2013;
11 Bukti P-11 Fotokopi Model BB-11, tertanggal 15 April 2013;
12 Bukti P-12 Fotokopi Surat Keterangan Nomor 281/SK-CALEG/PWK/IV/2013
tentang persyaratan Kesehatan Bakal Calon Legislatif, tertanggal
19 April 2013;
13 Bukti P-13 Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor171/Kep.937-
Pem.Um/2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Masa
Jabatan Tahun 2014-2019, tertanggal 24 Juli 2014;
14 Bukti P-14 Fotokopi surat jawaban permohonan informasi kepegawaian, PNS
atau Pensiun, tertanggal 27 Agustus 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang dilaksanakan oleh DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan
tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD tahun 2014 wajib menaati Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta
mengacu Surat Edaran KPU Nomor : 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 Perihal
Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terkait
tahapan proses pendaftaran dan verifikasi Anggota DPRD;
4
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta telah menerima Tembusan
Surat dari Kantor Advokat Dadang Supriadi, SH & Rekan, yaitu Nomor : 07/DS-
Adv/VIII/04 tertanggal 12 Agustus 2014 Perihal Teguran dan Surat Nomor: 23/Adv-
DS/IX/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Laporan Pelanggaran Anggota
DPRD Kab. Purwakarta. Selain itu kami juga telah menerima surat dari Pimpinan
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor:
170/808/DPRD tanggal 19 Agustus 2014 Perihal Permohonan Penjelasan. Surat
dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor : 005/2202/Pem.Um tanggal
28 Agustus 2014 Perihal Rapat Pembahasan Surat Somasi. Serta surat dari Bapak
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1561/KPU/IX/2014 tanggal 23 September
2014 Perihal Permintaan Klarifikasi dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 803/KPU-Prov-011/IX/2014 tanggal 30 September
2104 Perihal Permintaan Klarifikasi;
3. Bahwa KPU Kabupaten Purwakarta dalam memberikan penjelasan proses verifikasi
pencalonan Anggota DPRD telah diuraikan sebagaimana surat kami Nomor:
548/KPU-Kab-011.329022/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 Perihal Penjelasan
Pencalonan Anggota DPRD dan surat Nomor: 566/KPU-Kab-011.329022/X/2014
tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Klarifikasi, kami telah melakukan koordinasi
dengan Panwaslu Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta;
4. Bahwa sesuai dengan berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten atas nama
Mesakh Supriadi yang diajukan oleh Partai Golkar telah melampirkan dokumen
persyaratan formulir Model BB, Model BB-1, Model BB-3, Model BB-4, Model BB-8,
Model BB-9, Model BB-10 yang menyatakan pekerjaan yang bersangkutan sebagai
karyawan sedangkan didalam Model BB-11 (Daftar Riwayat Hidup) untuk Riwayat
pekerjaan tidak disebutkan. Hal ini disesuaikan dengan yang terdapat dalam
identitas KTP sebagai berikut;
a. Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai NIK 3214033108580001 Nama
MESAKH SUPRIADI tempat/tgl lahir: Jakarta, 31-08-1958 Alamat: Kp. Bunder
RT/RW 001/001 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta,
Pekerjaan karyawan swasta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta tertanggal 20-02-2013;
b. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 315/KPU/V/2013
tanggal 6 Mei 2013 Perihal: Temuan hasil verifikasi administrasi pemenuhan
syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD, dimana pada
5
angka 5 menyebutkan bahwa dokumen Model BA, Model BB s/d Model BB-11
harus disesuaikan dengan nama bakal calon dalam KTP.
c. Pada tahapan Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal
calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota tanggal
9 s/d 22 Mei 2013, Partai Golkar semula dalam masa pendaftaran mengajukan
6 Bakal Calon diperbaiki menjadi 44 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten,
termasuk Sdr. Mesakh Supriadi dalam dokumen persyaratan telah membuat
Model BB-4 (Surat Pernyataan telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik
kembali pengunduran diri sebagai PNS);
d. Pada tahapan Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kab./Kota tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013, Semua persyaratan
calon yang belum lengkap atau (BMS) harus masuk termasuk Sdr. Mesakh
Supriadi telah menyampaikan Surat Keterangan dari Instansinya (KPP Pratama
Purwakarta) Nomor: S-543/WPJ.09/ KP.1001/2013 tanggal 1 Juli 2013
menerangkan yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dan sedang dalam
proses. Hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor:
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal: Temuan hasil verifikasi
administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon
Anggota DPRD;
e. Dari tahapan Pendaftaran bakal calon, tahapan perbaikan daftar calon dan syarat
calon, sampai tahapan pengajuan penggantian bakal calon Anggota DPRD, KPU
Kabupaten Purwakarta telah membuat Berita Acara Hasil Verifikasi yaitu Model
BB-12, Model BB-13, Model-14 dan Berita Acara Penetapan DCT;
5. Bahwa sampai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap
(DCT) serta penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta tidak menerima laporan ataupun
pengaduan dari masyarakat atau pihak manapun;
6. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan Sekretriat DPRD Kabupaten Purwakarta memproses Calon
Terpilih untuk diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat. Penerbitan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.937-Pem.Um/2014 tanggal 24 Juli 2014
Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2014-2019 dilanjutkan dengan pelantikan
para Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2014;
7. Bahwa dalam Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta terjadi
peralihan dengan habisnya masa jabatan komisioner, berdasarkan Keputusan
6
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 148/Kpts/KPU-Prov-
011/X/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Purwakarta Periode 2013-2018, dan
Berita Acara Nomor BA-111/KPU-Prov-011/X/2013 Tentang Pengambilan Sumpah
Jabatan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Sejatinya kepada
Teradu I ( Ade Nurdin ) dan Teradu II (Ramlan Maulana) tidak pernah melakukan
verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD, karena masih
dilaksanakan oleh komisioner yang lama, sehingga pengaduan Pengadu tidak
berdasar;
8. Bahwa pengaduan ini dilaporkan bukan pada tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat, tetapi setelah pelantikan Calon DPRD Terpilih, dalam hal ini KPU
Kabupaten Purwakarta tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan
hukum apapun terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah
sah dilantik menjadi Anggota DPRD;
9. Bahwa Teradu berpendapat, walaupun pengaduan ini benar, maka pengaduan ini
bukan ranah Kode Etik sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012
dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam Ketentuan Umum dijelaskan bahwa yang disebut Kode Etik adalah satu
kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi
perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut
dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari
Pengadu.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-4 sebagai
berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Fotokopi Surat Edaran dari KPU RI
Nomor.315/KPU/V/2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi
Administrasi Penentuan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan
Syarat Bakal Calon Anggota DPRD, tertanggal 3 Mei 2013;
2 Bukti T-2 Fotokopi Berita Acara BB-12 Hasil Verifikasi Kelengkapan
7
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta, tertanggal 7 Mei 2013;
3 Bukti T-3 Fotokopi Berita Acara BB-13 Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta, tertanggal 31 Mei 2013;
4 Bukti T-4 Fotokopi Berita Acara BB-14 Hasil Verifikasi Syarat Calon
Pengganti Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Purwakarta, tertanggal 6 Agustus 2013;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
8
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu telah meloloskan pencalonan seorang calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta
dari Partai Golkar atas nama Mesakh Supriadi, yang bersangkutan telah memalsukan
identitas pekerjaannya, dengan menyatakan sebagai karyawan swasta sesuai pada KTP
miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
9
Purwakarta pada tanggal 20 Februari 2013, padahal dalam kenyataannya yang
bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa pada tahapan pendaftaran caleg, Mesakh Supriadi tersebut juga mengisi Formulir
BB-4, yakni pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS dan untuk membuktikan
pengunduran dirinya yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa Surat
Permohonan Masa Pensiun Dini, padahal menurut peraturan perundang-undangan
seharusnya melampirkan Surat Pengunduran Diri sebagai PNS. Dengan kondisi
persyaratan dokumen persyaratan tersebut, para Teradu meloloskan Mesakh Supriadi
untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap bahkan kemudian menetapkannya sebagai calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan,
hingga pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tanggal 6 Agustus 2014,
Mesakh Supriadi masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pajak Pratama
Purwakarta. Akibat perbuatan perbuatan para Teradu tersebut, Pengadu telah
kehilangan kesempatan menjadi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, dengan menjelaskan bahwa Partai Golkar mengajukan
berkas pencalonan Mesakh Supriadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Pada
tahap pendaftaran calon tanggal 9-22 Mei 2013, Mesakh Supriadi membuat surat
pernyataan telah mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil dalam formulir BB-4. Pada
tahapan perbaikan persyaratan tanggal 26 Juli 2014 Mesakh Supriadi, melalui LO Partai
Golkar, menyampaikan Surat Keterangan dari instansi tempatnya bekerja, yakni Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan Nomor: S-543/WPJ.09/ KP.1001/2013
tertanggal 1 Juli 2013 menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan
pensiun dan sedang dalam proses. Pada tahap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
dan Daftar Calon Tetap (DCT) dan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.937-Pem.Um/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang
Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purwakarta Masa Jabatan 2014-2019 dan telah dilantiknya para Anggota DPRD
Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2014, para Teradu tidak pernah
menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat atau pihak manapun.
[4.3] Menimbang, keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
bahwa dalam proses pencalonan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta,
caleg atas nama Mesakh Supriadi memberikan persyaratan yang tidak lengkap menurut
10
Undang-Undang. Mesakh Supriadi sebagai PNS seharusnya menyerahkan dokumen
“Surat Pengunduran Diri dari PNS kepada atasannya”, alih—alih yang bersangkutan
hanya menyampaikan Surat Permohonan Masa Pensiun Dini, yang secara substansial
berbeda dengan Surat Pengunduran Diri. Teradu I, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta
mengetahui permasalahan tersebut, namun ketika membahas masalah tersebut ketua
dan para anggota KPU Purwakarta menyatakan bahwa caleg yang bersangkutan dianggap
telah memenuhi syarat, sebagaimana juga diterapkan pada beberapa calon yang lain
dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2014. Terhadap keputusan
KPU Kabupaten Purwakarta terkait dengan dimasukkannya calon tersebut dalam Daftar
Calon Tetap tidak dilakukan koreksi, juga karena pada masa pencalonan hingga tahapan
penetapan calon terpilih, tidak ada pihak yang memberikan tanggapan atau keberatan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menilai ketua dan anggota KPU Kabupaten
Purwakarta telah bertindak tidak cermat dan oleh karena itu, Teradu I dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, yang turut dalam
pengambilan keputusan tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III tidak dapat dituntut
pertanggungjawaban karena Teradu II dan Teradu III tidak terlibat dalam perbuatan
tersebut. Teradu I dan Teradu II diangkat untuk menjabat sebagai anggota KPU
Kabupaten Purwakarta setelah penetapan Daftar Calon Tetap dan mereka tidak pernah
mengetahui adanya permasalahan tersebut sampai adanya laporan dari Pengadu yang
disampaikan setelah Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta hasil Pemilu 2014 dilantik.
Oleh karena itu, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang bahwa dalil Pengadu selebihnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
11
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
sedangkan Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi terhadap Teradu I;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu II atas nama Ade Nurdin, Teradu III atas nama
Ramlan Maulana, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Purwakarta, sejak
dibacakannya putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I atas nama Deni Ahmad
Haidar sebagai Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh
para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
12
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13