Melanggar
Nomor Putusan: No. 153 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Palu serta Ketua dan Anggota PPK Mantikulore
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2024
👁 23 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan mempunyai Hak Pilih pada Pemiliu Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak profesional dan tidak transparan dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 dengan tidak menyediakan layar lebar/proyektor (infocus) untuk menampilkan data SIREKAP perolehan suara setiap partai dari Form C.Salinan ke Form D.Hasil Kecamatan. Selain itu, Teradu VI s.d X diduga melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke partai tertentu di 8 (delapan) TPS; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-undang; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode; Pasal 15 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Idrus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Iskandar Lembah, Teradu III Muhammad Musbah, Teradu IV Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Teradu V Haris Lawisi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Samsinar dan Teradu VII Adriansyah, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 153-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-
DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Dr. Moh. Hatta Nomor 28, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Idrus
Jabatan : Ketua KPU Kota Palu
Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Iskandar Lembah
Jabatan : Anggota KPU Kota Palu
Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muhammad Musbah
Jabatan : Anggota KPU Kota Palu
Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Alfagih Mugaddam Alhabsyi
Jabatan : Anggota KPU Kota Palu
Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Haris Lawisi
Jabatan : Anggota KPU Kota Palu
Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Samsinar
Jabatan : Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore
Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Adriansyah
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore
Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Amran
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore
Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Windasari
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore
Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Indra Priatama
Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore
Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X;
Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Agustus
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan mempunyai
Hak Pilih pada Pemiliu Tahun 2024. (Vide Bukti P-1. KTP atas nama Pelapor)
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 sampai dengan Teradu dan /atau
Terlapor V adalah merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota
Palu, Dan Teradu dan/atau Terlapor VI sampai dengan Teradu dan /atau
Terlapor X adalah merupakan Anggota Panitia Pemiilihan Kecamatan (Untuk
selanjutnya disebut sebagai PPK) Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I Sampai Teradu dan /atau Terlapor X,
telah melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan
telah melakukan rekapitulasi suara di Kantor Kecamatan Mantikulore
4. Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024
pada Tingkat Kecamatan Mantikulore dilaksanakan selama 15 (lima belas)
hari dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 2 Maret 2024 di halaman
Kantor Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore. Rekapitulasi
perhitungan tersebut masih dalam ruang lingkup wilayah Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah dan dilaksanakan oleh Teradu dan /atau Terlapor VI, VII,
VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X.
5. Bahwa dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil pemilu 2024
di Tingkat Kecamatan Mantikulore sebagaiamana di uraikan diatas tidak
transparan dan tertutup yang terkesan ada hal-hal yang ditutupi yang di
lakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII,
VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. Hal-hal tersebut juga terdapat
keganjilan-keganjilan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Diantaranya tidak adanya transparansi dalam proses tersebut
sebagaiamana yang akan diuraiakan oleh Pengadu sebagai berikut:
a. Bahwa tidak adanya transparansi tersebut adalah ketika Rapat Pleno
dalam rekapitulasi suara beberapa kali ditunda rekapitulasinya dengan
alasan sinkronisasi data antar PPK in casu Teradu dan /atau Terlapor VI,
VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. Dan selain itu Panwaslu
Kecamatan butuh waktu, untuk Kelurahan Tondo dan Talise ditunda
selama 2 hari dengan alasan data yang belum lengkap.
b. Bahwa tidak adanya transparansi Terlapor dan/atau Teradu selain
menunda perhitungan rekapitulasi, Terlapor dan/atau Teradu juga tidak
menyediakan layar lebar (infocus) atau pengganti berupa plano ukuran
besar untuk menampilkan secara terbuka penginputan data Sirekap
perolehan suara setiap partai dari Form C Hasil Salinan ke Form D Hasil
sejak pleno dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 1 Maret
2024. Nanti pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 00.28 WITA PPK
Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu
dan /atau Terlapor X baru menampilkan Form D Hasil atau rekapan
Perolehan suara setiap Partai di layar lebar (infocus), sebagaimana
keterangan Saksi Partai Nasdem yaitu Saudara Rahman Nuryady
Landang.
c. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Kurang lebih pukul 19.30 WITA, Form
D Hasil baru diberikan kepada saksi termasuk Saksi Partai NasDem,
sehingga nanti pada saat itu saksi baru dapat mensinkronkan data
sirekap yang telah diinput menjadi D Hasil dengan data C Hasil Salinan
yang ada pada saksi.
d. Bahwa setelah mensinkronkan data D Hasil yang telah diterima saksi
dengan data C Hasil Salinan, ditemukan kejanggalan rekapitulasi suara
yaitu adanya penggelembungan suara ke partai tertentu dan ditemukan
penggerusan suara partai NasdeM, suara partai NasDem berkurang,
sebagaimana bukti-bukti yang kami temukan yaitu:
1) TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan mantikulore, Suara Partai NasDem
pada form C Hasil 19, dan pada form D Hasil berubah menjadi 10.
2) TPS 34 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, terjadi:
a) Suara PKB C Hasil dan C Salinan 1 Suara, di Form D Hasil berubah
menjadi 2 Suara.
b) Suara Partai Gerindra C Hasil 18 di form D hasil berubah manjadi
49 Suara.
c) Suara Partai NasDem C Hasil 36 Suara, di Form D Hasil berubah
menjadi 25 Suara.
3) TPS 24 Kelurahan Talise, terjadi:
a) Jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari jumlah surat suara
yang terpakai, di C hasil 188, di D Hasil 187.
b) Suara PPP C Hasil 1 suara di D Hasil 11.
c) Surat Suara rusak/keliru coblos di C Hasil 8 di D Hasil 0.
4) TPS 38 Kelurahan Tondo, terjadi:
a) Suara Partai Gerindra di C Hasil 10, di D hasil 33 Suara, bertambah
23 suara.
b) Suara Partai PDIP di C Hasil 3, di D Hasil 4 Suara. Bertambah 1
suara.
c) Suara Partai Demokrat Jika diakumulasikan total 68 Suara, namun
penulisan di C Hasil 71 Suara, maka di D Hasil 71.
5) TPS 32 Kelurahan Tondo, terjadi:
a) Jumlah DPTB di C Hasil 8, di D Hasil 3.
b) Jumlah Pengguna Hak Pilih di C Hasil 213, namun jumlah Surat
Suara yang digunakan baik di C Hasil maupun di D Hasil sebanyak
208. Jadi ada 5 suara yang dihilangkan.
c) Suara PKN yang seharusnya 11 menjadi 8. Berkurang 3 suara.
6) TPS 08 Kelurahan Kawatuna, terjadi:
a) Suara Partai Demokrat di C Hasil 12, di D Hasil 13, bertambah 1
suara.
b) Pengguna Hak Pilih 166 Orang. Jumlah Surat Suara yang digunakan
sebanyak 164. Jadi sebanyak 2 suara yang dihilangkan.
Dan tambahan bukti yaitu:
1. TPS 27 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C Hasil 24, di form D
Hasil berubah menjadi 25 Suara.
2. TPS 28 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C1 Hasil 22, di Form
D Hasil berubah menjadi 23 suara.
e. Bahwa selanjutnya dilakukan Pleno di KPUD Kota Palu Hari Minggu
tanggal 3 Maret 2024 yang dilakukan oleh Teradu dan /atau Terlapor I,
II, III, IV dan Teradu dan /atau Terlapor V, di Kantor Komisi Pemilihan
Kota Palu.
f. Bahwa Saksi Atas Nama Herman Zaenong meminta kepada rapat pleno
untuk mengecek semua TPS yang disampaikan di atas. Rapat Pleno di
skors dan dibuka kembali sekitar pukul 13.30 WITA.
g. Bahwa setelah Rapat pleno dibuka terjadi perdebatan antara saksi
NasDem dan Saksi Gerindra serta PKB. Saksi NasDem bersikeras ingin
membuka kota untuk mengecek C Plano, sedangkan saksi Gerindra dan
PKB tidak ingin membuka kotak untuk mengecek Plano. Akhirnya
disepakati untuk membuka kota mengecek Plano TPS 34 Kelurahan
Tanamodindi. Terbukti telah terjadi penambahan serta pengurangan
suara partai tertentu, sehingga terjadi perbedaan di C Hasil dengan D
Hasil. Selanjutnya dilakukan perbaikan.
h. Bahwa selama proses pembukaan kotak untuk mencocokkan dokumen C
Hasil dengan D Hasil Pimpinan Rapat Pleno in casu Teradu dan/atau
Terlapor III secara spontanitas mengeluarkan kata-kata bahwa kejadian
tersebut adalah salah baca. Padahal seharusnya Pimpinan Rapat Pleno
bisa langsung meminta klarifikasi kepada Pihak PPK Mantikulore in casu
Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor
X. Karena para Pihak PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor
VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X hadir pada saat Rapat
Pleno tersebut.
i. Bahwa setelah selesai perbaikan tiba-tiba pimpinan rapat pleno in casu
Teradu dan /atau Terlapor III, mengetuk palu untuk mengesahkan hasil
perolehan suara sepanjang Kecamatan Mantikulore. Kemudian saksi
NasDem mendatangi salah satu komisioner KPUD Kota Palu menanyakan
kenapa TPS TPS yang lain yang sudah diberikan tidak dilakukan
pengecekan. Kemudian Saksi NasDem dipersilahkan mengisi form
keberatan jika tidak menerima hasil pleno sepajang mengenai hasil
Rekapitulasi Suara di Kecamatan Mantikulore.
j. Bahwa terhadap seluruh rangkaian kejadian tersebut di atas, akhirnya
Pelapor membuat laporan Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Palu terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD Kota Palu,
yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mantikulore dan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
mantikulore in casu Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X serta Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan
Kota Palu in casu Teradu dan/ atau Terlapor I sampai (Vide Bukti P - 2
dan P - 3. Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Kota Palu
tanggal 05 Maret 2024 dan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024, Tanggal 08 Maret 2024)
k. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah disidangkan serta diputus oleh
Majelis Pemeriksa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu pada
Tanggal 18 Maret 2024, dengan salah satu amarnya adalah Para Terlapor
in casu Teradu dan /atau Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan Pelanggaran Pemilu. (Vide Bukti P - 4. Dan P - 5. Surat
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor:
008/PP.01.02/K.ST-11/03/2024, Tanggal 11 Maret 2024, Dan Salinan
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Kota Palu Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Tanggal 18 Maret 2024.)
l. Bahwa dengan adanya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Tanggal 18
Maret 2024.) yang menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor terbukti
melakukan pelanggaran Pemilu, maka hal tersebut menjadi dasar
Pengadu dan/atau Pelapor mengadukan atau melaporkan Para Teradu
dan/atau Teralpor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) RI.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian serta bukti-bukti yang diajukan di atas,
maka Pengadu memohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan
Umum (DKPP) Cq. Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP), agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor terbukti secara dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan Sanksi kepada Para Teradu dan/atau Terlapor sesuai ketentuan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dan atau,
4. Apabila Mejelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pada Bawaslu Kota
Palu, Tanggal 05 Maret 2024.
P-2 Surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024.Tanggal 8 Maret 2024.
Pada Bawaslu Kota Palu.
P-3 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan
Nomor. 008/PP.01.02/K.ST-11/03/2024, Tanggal 11 Maret
2024 pada bawaslu Kota Palu.
P-4 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024.
Tanggal 18 Maret 2024.
P-5 Form C Hasil TPS 26 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-6 Form C Hasil TPS 34 Kelurahan Tanamodindi Kec.
Mantikulore Kota Palu.
P-7 Form C Hasil TPS 24 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-8 Form C Hasil TPS 38 Kelurahan Tondo Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-9 Form C Hasil TPS 32 Kelurahan Tondo Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-10 Form C Hasil TPS 08 Kelurahan Kawatuna Kec. Mantikulore
Kota Palu.
P-11 Form C Hasil TPS 27 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-12 Form C Hasil TPS 28 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota
Palu.
P-13 Form D Hasil Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor 153-PKE-
DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. URAIAN SINGKAT
1. Bahwa Teradu I sampai Teradu V adalah Ketua dan anggota KPU Kota
Palu periode 2023-2028.
2. Bahwa Teradu VI dan VII adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Mantikulore yang masih bertugas untuk melaksanakan Pilkada tahun
2024 di Kota Palu.
3. Bahwa Teradu VIII sampai X adalah demisioner Panitia Pemilihan
Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
4. Bahwa rapat rekapitulasi di Kecamatan Mantikulore berlokasi di tempat
terbuka di halaman Kantor Kelurahan Lasoani.
5. Bahwa rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota
Palu dilaksanakan di kantor KPU Kota Palu.
6. Bahwa sidang pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Kota Palu
pada prinsipnya memerintahkan KPU Kota Palu lakukan perbaikan
administrasi, sehingga KPU Kota Palu lakukan tindak lanjut sesuai Berita
Acara nomor : 195/PY.01.1-BA/7271/2024 (Bukti T-1).
7. Bahwa Teradu VI sampai X pernah dimintai klarifikasi oleh Sentra
Gakumdu Bawaslu Kota Palu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu,
hasilnya tidak memenuhi unsur.
8. Bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lokus yang sama dan termasuk 8 TPS
dalam dalil Pemohon (Pengadu), hasil putusan Mahkamah NOMOR 98-
01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada prinsipnya menolak
permohonan pemohon (Bukti T-2).
B. POKOK PERKARA
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak angka 5 huruf (a), pengadu
mendalilkan bahwa tidak adanya transparansi, faktanya adalah pada saat
dilakukannya sinkronisasi data oleh PPK Mantikulore tidak pernah
sekalipun melakukan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi. Selain itu,
faktanya tidaklah benar Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise ditunda
selama 2 (dua) hari dengan alasan data yang belum lengkap, melainkan
proses yang dilakukan oleh PPK Mantikulore pada saat itu adalah
penginputan data Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise kedalam
aplikasi Sirekap;
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak angka 5 huruf (b), Pengadu
mendalilkan tidak adanya transparansi dengan tidak menyediakan
infocus, karena faktanya adalah sejak hari pertama rapat rekapitulasi
dilaksanakan yakni tanggal 17 Februari 2024, PPK Mantikulore sudah
menyediakan dan menggunakan infocus dengan di saksikan oleh seluruh
saksi partai dan panwaslu kecamatan, namun pada saat penggunaan
infocus faktanya gambar yang ditampilkan kabur atau tidak jelas di layar.
Selain itu, faktanya aplikasi sirekap-web.kpu.go.id pada saat itu juga
mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login. Olehnya
dikarenakan Rapat Pleno Rekapitulasi memiliki batasan waktu, maka
peserta Rapat Pleno Rekapitulasi (PPK, Para Saksi parpol dan Pengawas)
di wilayah Kecamatan Mantikulore kemudian bersepakat untuk
melanjutkan Rekapitulasi tanpa menggunakan infocus, namun yang
utama tetap membuka C Hasil (Plano) dan menempelkan di papan tripleks
untuk diperlihatkan, dibacakan, serta didengarkan saksi. Dan atas hal
tersebut, tidak ada satupun Saksi Partai yang keberatan termasuk saksi
Partai Nasdem (Bukti T-3).
Lebih lanjut, pada hari kedua Rekapitulasi juga telah di coba untuk
menggunakan kembali infocus yang ada, namun faktanya aplikasi
sirekap-web.kpu.go.id masih mengalami gangguan server sehingga tidak
bisa login, dan atas kendala tersebut seluruh peserta rapat kemudian
bersepakat lagi untuk melanjutkan Rekapitulasi tanpa menampilkan
sirekap-web.kpu.go.id dilayar. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut,
maka perbuatan PPK Mantikulore sebagaimana dimaksud tidak dapat
dimaknai tidak transparansi;
Selain itu, transparan atau tidaknya PPK Mantikulore pada saat
proses rekapitulasi tidak boleh hanya diukur dari penggunaan infocus,
sikap transpransi selalu PPK Mantikulore upayakan sepanjang proses
rekapitulasi berlangsung yakni dengan membuka C.Hasil semua jenis
pemilihan dan mencocokkan dengan C.Hasil Salinan semua peserta serta
melakukan proses pencermatan bersama dengan semua peserta yang
hadir.
Selanjutnya pada hari terakhir rapat rekapitulasi, pencermatan
dilakukan pada tanggal 2 Maret 2024 dengan menampilkan D.Hasil
Kecamatan menggunakan proyektor (infocus) agar dapat disaksikan dan
dicermati bersama oleh semua peserta rapat sebelum D.Hasil Kecamatan
digandakan dan ditanda tangani Bersama (Bukti T-4).
Adapun pada saat pencermatan tersebut dilakukan, PPK
Mantikulore telah memberikan kesempatan kepada semua peserta rapat.
para saksi, dan Panwaslu Kecamatan termasuk saksi mandat dari partai
Nasdem untuk memberikan tanggapan, koreksi, ataupun keberatan jika
sekiranya masih ada kekeliruan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan
bersama sejak tanggal 17 februari 2024, namun saat itu semua peserta
rapat tidak ada yang memberikan tanggapan ataupun keberatan dan
menyatakan bahwa D.Hasil Kecamatan telah sesuai dan dapat
ditandatangani bersama;
3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari atau
setelah semua peserta rapat menyetujui D.Hasil yang telah dicermati,
Teradu VI, VII, VIII, IX, X kemudian melakukan penyelesaian proses
rekapitulasi dan mencetak (print out) D.Hasil untuk kemudian dilakukan
penggandaan dokumen D.Hasil yang akan diberikan kepada seluruh saksi
partai politik dan Panwaslu Kecamatan;
Adapun setelah proses print out dilakukan, rapat discorsing sampai
dengan pukul 10.00 Wita untuk kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan bersama, penyerahan D.Hasil dan penutupan rapat.
Selain itu, pada saat scorsing rapat dicabut kembali pukul 10.00
Wita, sebelum dilakukan penandatanganan bersama, Teradu VI kembali
membacakan D.Hasil yang telah disepakati bersama untuk dilakukan
pencermatan kembali dan hasilnya disetujui oleh Saksi Peserta Pemilu
dan Panwascam, disaat itulah saksi Partai Nasdem kemudian
menyatakan keberatan dengan cara menolak perolehan dari D.Hasil
Kecamatan Mantikulore;
Lebih lanjut, faktanya Teradu VI kemudian menindaklanjuti
keberatan dimaksud dengan meminta data dan penjelasan yang detail
terkait keberatan yang diajukan, namun saksi Partai Nasdem tidak dapat
menunjukkan data atau dokumen apapun untuk dijadikan sandingan
dengan data D.Hasil yang telah disepakati, sehingga peserta rapat pleno
yang lain bersepakat untuk tetap melanjutkan proses penetapan dan
penandatanganan.
4. Terlebih lagi atas keberatan saksi Partai Nasdem tersebut, Teradu
kemudian memberikan Form D.Keberatan Saksi untuk diisi dan di
tandatangani, serta faktanya keberatan yang dituangkan oleh saksi Partai
Nasdem dalam form D.Keberatan Saksi tersebut bukan terkait perolehan
suara atau data D.hasil, melainkan terkait proses rekapitulasi yang tidak
menggunakan infocus (Bukti T-5).
5. Bahwa Para Teradu telah melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil,
dan hasil penyandingan ini sudah pernah dibacakan saat Teradu
memberikan kesaksian di sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal
31 Mei 2024, kecuali dalil pengadu lainnya, adapun data-datanya sebagai
berikut:
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
26 TALISE JUMLAH 10 10 SESUAI, C HASIL
SUARA C HASIL (T-6)
NASDEM C DAN D &
HASIL 19, D HASIL D
HASIL 10 HASIL
(T-7)
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
34 TANAMODINDI JUMLAH 18 49 BERBEDA, KEJADIAN
SUARA MAKA KHUSUS
GERINDRA DILAKUKAN REKAP
C HASIL PERBAIKAN KOTA (T-8)
18, D DALAM & D HASIL
HASIL 49. RAPAT KABKO
PLENO DPRD
SUARA 1 2 TINGKAT KABKO (T-
PKB C KOTA PALU, 9)
HASIL 1, D D HASIL
HASIL 2. MENGIKUTI
C HASIL
SUARA 36 25 (PLANO),
NASDEM C SUARA
HASIL 36, PARTAI
D HASIL 25 YANG
TEPAT
ADALAH
GERINDRA
18, PKB 1,
NASDEM
36.
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
24 TALISE PENGGUNA 187 187 SESUAI C C
HAK PILIH HASIL & D HASIL
LEBIH BANYAK HASIL (ADA (T-6) &
DARI JUMLAH PERBAIKAN D
SURAT SUARA DI C HASIL HASIL
YANG 188 (T-7)
TERPAKAI, C MENJADI
HASIL 188, D 187)
HASIL 187
SUARA PPP C 11 11 SESUAI C C
HASIL 1, D HASIL DAN HASIL
HASIL 11 D HASIL (T-6) &
D
HASIL
(T-7)
SURAT SUARA 0 0 SESUAI C C
RUSAK/KELIRU HASIL DAN HASIL
COBLOS C D HASIL (T-6) &
HASIL 8, D (ADA PARAF D
HASIL 0 DI C HASIL) HASIL
(T-7)
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
38 TONDO SUARA PARTAI 33 33 SESUAI C C HASIL
GERINDRA HASIL & (T-6) &
BERTAMBAH 23, D HASIL. D HASIL
C HASIL 10, D (T-7)
HASIL 33
SUARA PDI-P C 4 4 SESUAI C C HASIL
HASIL 3, D HASIL (T-6) &
HASIL 4 DAN D D HASIL
HASIL (T-7)
SUARA 71 71 SESUAI C C HASIL
DEMOKRAT HASIL (T-6) &
JIKA DI DAN D D HASIL
AKUMULASIKAN HASIL (T-7)
68, C HASIL 71,
D HASIL 71
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
32 TONDO PENGGUNA 208 208 SESUAI C C HASIL
HAK PILIH DI HASIL & D (T-6) & D
C HASIL 213, HASIL (ADA HASIL (T-
NAMUN PARAF 7).
JUMLAH PERUBAHAN KEJADIAN
SURAT SUARA C HASIL KHUSUS
YANG DI PENGGUNA (T-10)
GUNAKAN HAK PILIH)
PADA C HASIL
MAUPUN D
HASIL 208
JUMLAH DPTb 3 3 SESUAI C C HASIL
C HASIL 8, D HASIL DAN (T-6) & D
HASIL 3 D HASIL HASIL (T-
(ADA PARAF) 7)
SUARA PKN 8 8 SESUAI C C HASIL
SEHARUSNYA HASIL DAN (T-6) & D
11 MENJADI D HASIL HASIL (T-
8, (ADA PARAF) 7)
BERKURANG
3
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
8 KAWATUNA PENGGUNA 166 166 SESUAI, C C HASIL
HAK PILIH HASIL DAN (T-6)
PADA C D HASIL & D
HASIL 166, (ADA PARAF HASIL
SEDANGKAN PERUBAHAN (T-7)
SURAT C HASIL
SUARA PENGGUNA
YANG HAK PILIH)
DIGUNAKAN
164
SUARA 13 13 SESUAI C C HASIL
PARTAI HASIL DAN (T-6) & D
DEMOKRAT D HASIL
DI C HASIL HASIL
12, D HASIL (T-7)
13
TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT
PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI
27 TALISE JUMLAH 25 (TELLI) 25 SESUAI, C C HASIL
SUARA HASIL (T-6) & D
PARTAI (TELLI) HASIL (T-
GERINDRA DAN D 7)
C HASIL 24, HASIL.
D HASIL 25
28 TALISE JUMLAH 23 23 SESUAI C C HASIL
SUARA HASIL (T-6) & D
PARTAI DAN D HASIL (T-
GERINDRA HASIL 7)
C HASIL 22,
D HASIL 23
Keterangan tabel: perolehan suara yang tertera di uraian diatas, telah termuat
dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 250
Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Palu
tahun 2024 (Bukti T-11).
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 huruf (g) pada pokoknya
Teradu III selaku pimpinan sidang pada tanggal 3 Maret 2024 disaat
pembacaan D Hasil Kecamatan Mantikulore pada rapat pleno rekapitulasi
Tingkat Kota Palu, Dimana keberatan saksi Partai Nasdem diakomodir
meskipun faktanya permintaan saksi Partai Nasdem untuk pembukaan
kotak tersebut mendapat penolakan dari saksi Partai lain dengan
pertimbangan bahwa proses tersebut semestinya dilakukan pada proses
rekapitulasi tingkat kecamatan dan hal tersebut telah selesai. Lagi pula,
saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore, saksi Partai
Nasdem tidak melakukan keberatan dimaksud baik pada saat proses rekap
perolehan suara maupun pada saat proses pencermatan (finalisasi) D Hasil
Kecamatan Mantikulore, sehingga demi mengedepankan prinsip jujur dan
terbuka, Teradu III bersama Teradu I, II, IV, V kemudian mengakomodir
permintaan saksi Partai Nasdem dengan melakukan pembukaan kotak box
penyimpanan C Hasil (Plano) dan melakukan pengecekan pada data C.Hasil
untuk TPS 34 Kelurahan Tanamodindi dan faktanya terdapat kekeliruan
penginputan data pada D.Hasil dan telah dilakukan perbaikan tercatat
dalam kejadian khusus, perbaikan saat itu juga dengan disaksikan oleh
semua saksi dan Bawaslu yang hadir (Bukti T-8).
2. Bahwa Teradu III dengan tegas menolak angka 5 huruf (h), yang dimana
pada saat ditemukan ketidakcocokan antara C Hasil Salinan TPS 34
Tanamodindi dengan D Hasil Kecamatan yang kemudian dilakukan
pembukaan kotak untuk menyandingkan perolehan suara sehingga
ditemukan terjadi kekeliruan pengimputan data, Teradu III mengeluarkan
ucapan “PPK salah input disirekap memang ini, bisa-bisanya kamorang
salah input begini”.
3. Bahwa teradu III dengan tegas menolak angka 5 huruf (i), karena faktanya
adalah bahwa setelah proses pembukaan kotak dan perbaikan suara partai
nasdem, dan partai lainnya di Sirekap selesai, sebelum pimpinan rapat
pleno rekapitulasi tingkat Kota Palu mengetuk palu sidang, terlebih dahulu
pimpinan rapat kepada seluruh peserta sidang meliputi partai politik dan
Bawaslu Kota Palu. “Apakah rekapitulasi kecamatan Mantikulore dapat
kita sepakati dan kemudian partai politik serta Bawaslu Kota Palu
menyatakan menyepakati rekapitulasi kecamatan Mantikulore, kemudian
di ikuti ketukan palu oleh pimpinan rapat, menandai bahwa proses
rekapitulasi untuk kecamatan Mantikulore telah selesai. Setelah
disepakati, saksi partai nasdem maju kedepan untuk mengisi Formulir
Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi.
4. Bahwa Para Teradu dengan adanya putusan Bawaslu Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, lakukan tindaklanjut
dengan melaksanakan rapat pleno terbuka Tindak Lanjut putusan
melakukan penyandingan C Hasil Sirekap dan C Hasil Salinan pada TPS
nomor 24, 26, 27 & 28 Kelurahan Talise, TPS nomor 32 & 38 Kelurahan
Tondo, TPS 8 Kelurahan Kawatuna. Hasil penyandingan disaksikan oleh
partai politik, Bawaslu Kota Palu (Bukti T-1).
5. Atas dasar rangkaian perilaku dan tindakan Para Teradu diatas
mencerminkan ketaatan dan kepatuhan pada Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini
telah dikuatkan dengan adanya bukti video sidang di Mahkamah
Konstitusi. Video youtube (menit 2:20:15 sampai 3:03:46) sidang panel 3,
PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hari
Jumat 31 Mei 2024 perkara NOMOR 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, dimana Teradu telah memberikan keterangan sebagai saksi
terkait lokus yang didalilkan di depan Majelis Hakim (Bukti T-12).
6. Bahwa Para Teradu telah meyakini melaksanakan semua proses
rekapitulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai asas-
asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
ketentuan pada pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni :
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil”;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, Para Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa sidang DKPP yang memeriksa
dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Berita Acara Nomor :195/PY.01.1/7271/2024
T-2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98-01-05-
26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
T-3 Dokumentasi Penggunaan Infocus pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Suara Kecamatan Mantikulore.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-4 Dokumentasi pencermatan D.Hasil Kecamatan.
T-5 D.Keberatan Saksi Partai Nasdem
T-6 dan • C Hasil TPS 26 Talise D Hasil;
T-7 • C Hasil dan C Kejadian Khusus TPS 24 Talise (Pengguna Hak
Pilih) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 24 Talise (Suara Partai PPP) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 24 Talise (Suara Suara Rusak/Keliru Coblos) dan D
Hasil;
• C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai PDI-P) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai Demokrat) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 32 Tondo (Pengguna Hak Pilih) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 32 Tondo (Pengguna Hak Pilih DPTb) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 32 Tondo (Suara Partai PKN) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 08 Kawatuna (Pengguna Hak Pilih) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 08 Kawatuna (Suara Partai Demokrat) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 24 Talise (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil;
• C Hasil TPS 28 Talise (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil.
T-8 dan C Hasil TPS 34 Tanamodindi dan D Kejadian Khusus rekap Kabko
T-9 dan D Hasil Kabko DPRD
T-10 C Kejadian Khusus Kecamatan
T-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu NOMOR 250
TAHUN 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum anggota
DPRD Kota Palu tahun 2024.
T-12 Video sidang mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah
Konstitusi.
T-13 Undangan KPU Kota Palu Nomor: 124/PY.01.1-UND/7271/2024.
T-14 Berita Acara Nomor:192/TU.01.1-BA/7271/2024
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 30 Agustus 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
Bahwa setelah mencermati Pengaduan Pengadu, maka ditemukan fakta bahwa
yang menjadi substansi atas Pengaduan sebagaimana dimaksud dikarenakan
Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024. Oleh
karenanya berdasarkan hal tersebut, maka Para Teradu akan menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa faktanya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 atau setidak-
tidaknya setelah dikeluarkannya Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024,
Para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk menyikapi
Putusan dimaksud;
2. Bahwa adapun faktanya atas Rapat Pleno Tertutup dimaksud, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bersepakat untuk membut
surat ke Bawaslu Kota Palu untuk menanyakan maksud dari putusan
Bawaslu Kota Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024
tertanggal 18 Maret 2024 sembari melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
yang di hadiri oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V.
3. Bahwa fakta selanjutnya merujuk pada saat Teradu I, Teradu II, dan Teradu
V (Teradu III lambat datang) berkonsultasi terkait Putusan dimaksud pada
KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Ibu Darmiati, S.H dan Bapak Cristian
Adiputra Oruo, SH., MH) kemudian diberikan arahan agar melakukan
koreksi atas putusan Bawaslu Kota Palu ke BAWASLU RI. (vide salinan Surat
KPU Kota Palu Nomor: 184/PY.01.1-50/7271/2024 dan vide salinan Tiket
Pesawat Citilink Palu-Jakarta);
4. Bahwa berdasarkan atas arahan Pimpinan KPU Propinsi untuk melakukan
koreksi putusan Ke Bawaslu RI, Teradu III dan Teradu IV kemudian
berinisiatif melakukan pertemuan langsung ke Bawaslu Kota Palu untuk
menanyakan point utama isi putusan dari Bawaslu Kota tersebut, setelah
mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Kota, Teradu III dan Teradu IV
menginisiasi untuk melakukan Pleno Tertutup kembali guna menyikapi
keputusan Bawaslu Kota Palu, dan faktanya pada saat Pleno tertutup
tersebut teradu I, II dan V bersepakat untuk melakukan koreksi atas
putusan Bawaslu Kota Palu sedangkan Teradu II dan Teradu IV menyatakan
sikap berbeda yaitu agar segera menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu
tersebut (Vide salinan Berita Acara Nomor:192/TU.01.1-BA/7271/2024).
5. Bahwa fakta selanjutnya, Teradu I mendapatkan instruksi langsung dari
Pimpinan KPU RI (Ibu Betty Epsilon Idros) melalui via Telephon agar putusan
Bawaslu Kota Palu segera di tindaklanajuti, maka sekitar pukul 23.00 wita
tanggal 19 maret 2024 kemudian Pimpinan KPU Propinsi Bapak Cristian
Adiputra Oruo, SH., MH dan Ibu Darmiati, SH. meminta KPU Kota Palu
berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palu untuk dilakukan tindaklajut
putusan.
6. Bahwa pada Tanggal 20 Maret KPU Kota Palu mengundang Bawaslu Kota
Palu dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk laksanakan
Tindaklanjut Putusan Bawaslu Palu Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 (Vide Undangan KPU Kota
Palu Nomor: 124/PY.01.1-UND/7271/2024).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Agustus 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bahwa untuk kasus di TPS 34 sempat dibahas pada rekapitulasi ditingkat
provinsi bahwa terjadi duplikasi data hasil perolehan suara di TPS 34 sama
dengan TPS 38, akan tetapi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten hal tersebut
sudah dikembalikan dan dicocokkan. Terkait D.Hasil Kabupaten, Pihak Terkait
menyatakan apabila masih ada keberatan segera langsung ditindaklanjuti.
Bahwa pada saat hasil disampaikan kepada KPU Provinsi semua keberatan
sudah ditindaklanjuti dari tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten/Kota.
Pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Pihak Terkait mendapat beberapa masukan
untuk dibeberapa TPS dibuka secara keseluruhan, Pihak Terkait menilai karena
disetiap TPS terdapat Saksi Partai Politik dan tidak ada keberatan, maka Pihak
Terkait menyatakan hasil tersebut valid kecuali terdapat keberaatan yang
memiliki bukti meyakinkan. Bahwa Partai Nasdem memiliki Saksi yang lengkap
dari tingkat TPS sampai Tingkat Provinsi. Bahwa dalam tindaklanjut Putusan
yang dilakukan Kota Palu, Pihak Terkait selaku KPU Provinsi Palu juga hadir
dan terbukti tidak terdapat pergeseran suara. Pasca Putusan Bawaslu Kota Palu,
Para Teradu melakukan konsultasi dengan Pihak Terkait menanyakan terkait
tindaklanjut Putusan a quo. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan surat dinas
yang pada intinya wajib menanyakan maksud dari Putusan apabila terdapat
Putusan Bawaslu yang belum jelas. Dari Hasil konsultasi Para Teradu dengan
Pihak Terkait, bahwa Pihak Terkait memerintahkan untuk segera melaksanakan
Putusan a quo. Ditindaklajuti sama dengan prosedur rekapitulasi dengan
mengundang seluruh partai politik, akan tetapi ada yang tidak hadir. Terdapat
saksi Partai Nasdem yang walkout setelah mempertanyakan ini yang dihitung
ulang semua TPS atau hanya 8 (delapan) TPS.
Berkaitan tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu harus dilaksanakan
1x24 jam, Pihak Terkait mengarahkan untuk bersurat dan menanyakan terkait
Putusan a quo yang pada saat itu masih membingungkan karena hanya
mencantumkan memperbaiki adminisitrasi, administrasi yang mana yang
dimaksud pada Putusan a quo. Belum mengetahui apakah perintah putusan
terkait penghitungan ulang atau terkait infocus. Setelah Para Teradu bertemu
dengan Bawaslu Kota Palu, selanjutnya Para Teradu melaporkan kepada Pihak
Terkait. Tidak ditindaklajuti 1x24 jam karena Pihak Terkait akan mengajukan
koreksi sebab berkaitan dengan rekapitulasi harus dilaksanakan dengan proses
acara cepat sehingga tidak dapat dilakukan koreksi. Sehingga pada hari kedua
mendapat arahan dari Anggota KPU RI setelah berkonsultasi untuk segera
dilaksanakan Putusan tersebut. Ditindaklanjuti pada hari kedua.
Bahwa terkait penggunaan infocus adalah untuk menampilkan Sirekap
agar terlihat oleh Para Saksi Partai Politik. Pada saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan wajib menggunakan infocus. Situasional apabila infocus tidak terlihat
dengan jelas saat digunakan karen itu juga berkaitan dengan kualitas infocus
yang digunakan. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 15 Februari s.d. tanggal 3
Maret 2024 sedang berada di Kabupaten Banggai. Ketersediaan infocus sudah di
mitigasi dan semua PPK memiliki.
[2.8.2] BAWASLU KOTA PALU
Bahwa Pihak Terkait telah memeriksa, mengkaji dan memutus terhadap
Laporan a quo sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 yang dibacakan dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 18 Maret 2024 dengan amar putusan a)
menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Adminsitratif Pemilu; b) Memberikan teguran kepada Terlapor
untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan; c) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; d) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu agar
melaksanakan isi Putusan ini paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa Pelapor melaporkan 8 TPS (TPS 26 Talise, TPS 34 Tanahmodindi, TPS 24
Talise TPS 38 Tondo, TPS 32 Tondo, TPS 08 Kawatuna, TPS 27 Talise dan TPS
28 Talise). Pada saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Palu, Pelapor mengajukan
Bukti D.Hasil Kecamatan dan disandingkan dengan C.Hasil Salinan dan
terdapat perbedaan. KPU Kota Palu sudah mengundang Bawaslu Kota Palu
untuk menindaklanjuti Putusan dengan melakukan penyandingan Foto C.Hasil
Salinan dengan D.Hasil Kecamatan dan disaksikan oleh Saksi Partai Golkar dan
PDIP. Menurut Pihak Terkait tindaklanjut Putusan yang dilakukan oleh KPU
Kota Palu sudah sesuai. Putusan hanya memerintahkan untuk 8 (delapan) TPS
karena yang dilaporkan Pelapor hanya 8 (delapan) TPS.
[2.8.3] PPK MANTIKULORE PILKADA 2024
Bahwa Pihak Terkait bernama Imran selaku Ketua PPK Mantikulore untuk
Pilkada 2024. Bahwa Pihak Terkait sebelumnya sebagai Ketua PPS Lasoani pada
Pemilu 2024. Pada rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan di depan Kantor
Kelurahan Lasoani. Sepanjang rekapitulasi tidak ada keberatan. Keberatan
hanya ada pada saat pleno tingkat kecamatan, tetapi pada saat PPK meminta
data sandingan, saksi tersebut tidak memiliki data sandingan. Saksi tersebut
juga tidak terinci dalam mengajukan keberatan. Pada saat rekapitulasi
Kecamatan Mantikulore hari pertama semua menggunakan infocus. Infocus
bagus, mungkin karena cuaca sehingga tidak jelas tertampil hasil dari infocus.
Hari kedua karena pada saat itu sedang hujan dan angin kencang sehingga tidak
efektif menggunakan infocus. C.Hasil Plano dipasang pada papan didepan
peserta dan disaksikan oleh saksi dan pengawas terlihat dengan jelas karena
kertas cukup besar.
[2.8.4] PPS KELURAHAN TONDO
Bahwa Pihak Terkait bernama Abdul Rahman selaku Ketua PPS Kelurahan
Tondo pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Bahwa tidak benar rekapitulasi tidak
transparan. Pada saat rekapitulasi untuk PPS Tondo menggunakan infocus,
akan tetapi tampilannya tidak bagus karena cahaya yang silau pada lokasi
rekapitulasi. Bahwa diputuskan tidak menggunakan infocus atas kesepakatan
dengan para saksi. Saksi Pengadu (Saksi Partai Nasdem) tidak ada pada saat
pada saat rekapitulasi untuk PPS Tondo. Saksi Pengadu tidak masuk ketempat
rekapitulasi dan hanya duduk-duduk di bawah pohon 20 (dua puluh) meter dari
tempat rekapitulasi. Saksi Pengadu sudah diundang oleh PPK melalui grup
whatsapp.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak profesional dan tidak transparan
dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan
Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 dengan tidak menyediakan layar
lebar/proyektor (infocus) untuk menampilkan data SIREKAP perolehan suara
setiap partai dari Form C.Salinan ke Form D.Hasil Kecamatan. Selain itu, Teradu
VI s.d X diduga melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan
suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke partai tertentu di 8 (delapan) TPS;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024
yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa pada saat melakukan sinkronisasi data, Teradu VI
s.d. Teradu X tidak pernah melakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara. Bahwa Proses penginputan perolehan suara ke Sirekap
untuk Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise dilakukan oleh PPK Mantikulore
berlangsung selama 2 (dua) hari. Bahwa sejak hari pertama rekapitulasi tingkat
Kecamatan pada tanggal 17 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu X
menyediakan infocus, hal tersebut disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan
Panwaslu Kecamatan Mantikulore. Pada saat penggunaan infocus tersebut,
benar tampilan layar yang ditampilkan infocus kabur atau tidak terlihat dengan
jelas. Selain itu, pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore laman
sirekap-web.kpu.go.id pada saat itu juga mengalami gangguan server sehingga
tidak bisa dilakukan login. Berdasarkan hal tersebut serta menimbang Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan memiliki batas waktu, seluruh peserta
rapat pleno in casu Teradu VI s.d. Teradu X, Saksi Partai Politik serta Panwaslu
Kecamatan Mantikulore bersepakat melanjutkan rekapitulasi tanpa
menggunakan infocus dan menempelkan C.Hasil pada papan tripleks untuk
ditampilkan, dibacakan agar terlihat dan terdengar oleh peserta, termasuk Saksi
Partai Politik. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Nasdem
(Vide Bukti T-3). Bahwa pada hari kedua Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Mantikulore, Teradu VI s.d. Teradu X mencoba untuk menggunakan infocus,
akan tetapi laman sirekap-web.kpu.go.id masih mengalami gangguan server
sehingga tidak bisa login. Berdasarkan hal tersebut seluruh peserta rapat
kemudian bersepakat untuk melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara
tanpa menampilkan laman sirekap-web.kpu.go.id pada layar. Bahwa pada
tanggal 2 Maret 2024 yang merupakan hari terakhir rekapitulasi dan
pencermatan, dilakukan menggunakan infocus agar semua peserta rapat dapat
melakukan pencermatan dan pencocokan sebelum dituangakan pada D.Hasil
Kecamatan dan ditandatangani oleh peserta rapat. Teradu VI s.d. Teradu X telah
membuka kesempatan apabila ingin mengajukan tanggapan, koreksi maupun
keberatan kepada seluruh peserta rapat antara lain Panwaslu Kecamatan
Mantikulore, Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Nasdem, namun tidak
ada peserta rapat yang mangajukan tanggapan, koreksi maupun keberatan dan
menyetujui D.Hasil Kecamatan. Pada saat akan dilakukan penandatanganan
bersama Model D.Hasil Kecamatan yang akan dibagikan, Teradu VI kembali
membacakan Model D.Hasil Kecamatan yang disepakati untuk dilakukan
pencermatan kembali. Pada saat itu Saksi Partai Nasdem keberatan dan
menolak hasil yang tertuang pada Model D.Hasil Kecamatan Mantikulore.
Selanjutnya, Teradu VI menindaklajuti keberatan tersebut dengan meminta data
pembanding kepada Saksi Partai Nasdem, akan tetapi Saksi Partai Nasdem tidak
menyampaikan data maupun dokumen untuk dilakukan penyandingan dengan
Model D.Hasil Kecamatan yang telah disepakati. Teradu VI juga memberikan
Form D.Keberatan Saksi dan kemudian Saksi Partai Nasdem menyampaikan
keberatan, akan tetapi bukan terkait perolehaan suara pada D.Hasil Kecamatan
melainkan terkait proses rekapitulasi yang tidak menggunakan infocus (Vide
Bukti T-5). Berdasarkan hal tersebut seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi
bersepakat untuk menetapkan dan menandatangani Model D.Hasil Kecamatan
Mantikulore.
[4.2.2] Menimbang bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu III selaku
Pimpinan Sidang pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Palu membacakan
D.Hasil Kecamatan Mantikulore. Pada saat tersebut terdapat keberatan dari
Saksi Partai Nasdem dan meminta pembukaan kotak suara pada TPS 34
Kelurahan Tanamodindi. Keberatan tersebut diakomodir oleh Teradu I s.d.
Teradu V dengan melakukan pembukaan kotak suara dan pengecekan data
C.Hasil pada TPS 34 Kelurahan Tanamodindi. Dalam Pengecekan ditemukan
terdapat kekeliruan penginputan data pada D.Hasil Kecamatan dan telah
dilakukan perbaikan. Bahwa perbaikan tersebut disaksikan oleh Saksi Partai
Politik dan Bawaslu Kota Palu dan dicatat pada Form Model D.Kejadian Khusus
(Vide Bukti T-8). Bahwa proses pembukaan kotak suara dan perbaikan
perolehan suara Partai NasDem pada SIREKAP dilakukan sebelum Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kota Palu selesai. Teradu III selaku Pimpinan Rapat
memastikan kepada seluruh peserta yakni Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kota
Palu untuk menyepakati hasil Rekapitulasi Kecamatan Mantikulore. Bahwa
selanjutnya Saksi Partai Nasdem mengisi Form Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi (Vide Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 terbit Putusan Bawaslu Kota Palu
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 dan oleh Teradu I s.d.
Teradu V langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
dengan melakukan penyandingan C.Hasil Sirekap dan C.Hasil Salinan untuk
TPS 24, TPS 26, TPS 27 dan TPS 28 Kelurahan Talise, TPS 32 dan TPS 38
Kelurahan Tondo serta TPS 08 Kelurahan Kawatuna. Bahwa hasil penyandingan
tersebut juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kota Palu (Vide
Bukti T-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan penyandingan
C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Mantikulore dan hasil penyandingan
tersebut sudah pernah dibacakan saat Teradu I s.d. Teradu V memberikan
kesaksian di sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2024 (Vide
Bukti T-11 dan T-12). Atas dasar rangkaian perilaku dan tindakan Para Teradu
sebagaimana dijelaskan diatas, mencerminkan ketaatan dan kepatuhan dalam
melakukan rekapitulasi sebagaimana ketentuan pada Pasal 2 Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 yakni: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” serta Para Teradu meyakini telah
melaksanakan semua proses tahapan Pemilu berdasarkan peraturan
perundang-undangan, sesuai asas-asas Pemilu dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
Teradu VI, VII, VIII, IX dan X tidak profesional dan tidak transparan serta
melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai
Nasional Demokrat (NasDem) di 8 (delapan) TPS dalam rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024.
Bahwa sebelum menilai pokok aduan Pengadu, DKPP perlu menilai kedudukan
hukum Teradu VI dan Teradu VII pada saat laporan disampaikan ke DKPP pada
tanggal 2 April 2024 masih berkedudukan sebagai Ketua dan anggota PPK
Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 17 Mei 2024 berdasarkan
Keputusan KPU Kota Palu Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua PPK
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provnsi Sulawesi Tengah Serta
Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 ditetapkan sebagai Anggota PPK
Mantikulore pada Pilkada Tahun 2024. Sehingga Teradu VI dan Teradu VII
diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota PPK
Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024. Sedangkan terhadap Teradu VIII, IX dan
X pada saat aduan ini dilaporkan kepada DKPP masih berkedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan tidak lagi
berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 38
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau
laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau
Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”.
Dengan demikian, kedudukan Teradu VIII, IX dan X masih mempunyai legal
standing dalam perkara ini.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI dan Teradu
VII menerangkan benar pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 tidak menggunakan
proyektor/infocus untuk menampilkan data perolehan suara. Namun, Teradu VI
dan Teradu VII menolak bahwa telah melakukan penggelembungan,
pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 8
(delapan) TPS ke Partai lain. Teradu VI dan Teradu VII dalam persidangan
menjelaskan terkait tidak digunakannya proyektor/infocus pada rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada tanggal
17 Februari 2024 s.d 2 Maret 2024 karena rekapitulasi penghitungan suara
dilaksanakan ditempat terbuka yaitu di halaman Kantor Kelurahan Lasoani
dengan menggunakan tenda sehingga data perolehan suara yang ditampilkan
kabur dan tidak jelas di layar. Sebenarnya, pada pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore, telah disediakan 2 (dua)
proyektor/infocus yang kondisi alatnya baik yang dimiliki oleh Sekretariat PPK
Mantikulore dan Sekretariat PPS Lasoani. Namun, proyektor/infocus tersebut
tidak digunakan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d. Teradu X karena
kondisi tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan
ditempat terbuka dan juga pada saat itu terjadi hujan sehingga tampilan
perolehan suara pada layar infocus tidak jelas/kabur, ditambah lagi dengan pada
saat itu situs web SIREKAP mengalami gangguan server. Fakta tersebut
bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait PPS Lasoani pada pada Pemilu
2024 in casu Anggota PPK Mantikulore pada Pilkada Tahun 2024 atas nama
Imran yang menerangkan bahwa benar Pihak Terkait telah menyediakan
proyektor/infocus untuk membantu Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan
penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore. Terungkap pula fakta,
bahwa untuk menyikapi permasalah penggunaan proyektor/infocus tersebut,
PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d Teradu X meminta persetujuan kepada
peserta rapat pleno yakni Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan
Mantikulore untuk melanjutkan penghitungan suara dengan tidak
menggunakan proyektor/infocus dan peserta rapat menyetujui. Selanjutnya,
rekapitulasi dilaksanakan dengan menggunakan papan tripleks. Bahwa
penghitungan suara tetap dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan
rekapitulasi yaitu dengan membuka C.Hasil (Plano) yang ditempelkan di papan
tripleks untuk dibacakan, diperlihatkan dan didengarkan kepada Saksi Mandat
guna di salin ke D.Hasil Kecamatan. Bahwa penyalinan data perolehan suara
tingkat Kecamatan dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X tidak menggunakan
aplikasi web SIREKAP melainkan dengan menggunakan Portable Document
Format (PDF) berumus yang telah disepakati bersama peserta pleno rekapitulasi.
Bahwa pada hari terakhir pelaksanaan rekapitulasi yaitu tanggal 2 Maret 2024,
Teradu VI s.d Teradu X baru menampilkan D.Hasil Kecamatan dengan
proyektor/infocus dengan tujuan dapat disaksikan dan dicermati bersama
sebelum disahkan dan dilakukan penandatanganan serta penggandaan
dokumen D.Hasil Kecamatan.
Berkenaan dalil aduan Pengadu terkait penggelembungan, pengurangan
dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 8 (delapan) TPS
ke Partai lain. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal
2 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 WITA, Teradu VI s.d Teradu X telah selesai
melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore dan tidak ada keberatan
dari Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore (vide bukti T-4).
Namun, sekira pukul 10.00 WITA pada saat Teradu VI s.d Teradu X meminta
tanda tangan para Saksi Partai Politik pada dokumen D.Hasil Kecamatan, Saksi
Partai NasDem atas nama Rahmannuryadi menolak untuk tanda tangan dan
mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di 7 (tujuh) TPS dan bukan 8
(TPS) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Keberatan Saksi Mandat Partai
NasDem tidak menyebutkan secara detail perolehan suara di TPS mana saja dan
hanya keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara yang
dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu X. Atas keberatan tersebut, Teradu VI s.d
Teradu X mempersilahkan untuk dilakukan penyandingan data perolehan
suara, akan tetapi Saksi Partai NasDem tidak mempunyai data sandingan
perolehan suara, karena pada saat rekapitulasi penghitungan suara, Saksi
Partai NasDem tidak berada di tempat pelaksanaan rapat pleno. Selanjutnya,
Teradu VI s.d Teradu X memberikan formulir D.Keberatan Saksi kepada Saksi
Mandat Partai NasDem untuk di isi terkait keberatan hasil rekapitulasi, akan
tetapi Saksi Mandat Partai NasDem hanya menyampaikan keberatan terhadap
penggunaan proyektor/infocus saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore
(vide bukti T-5). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait PPS
Lasoani dan PPS Tondo yang menerangkan bahwa benar Saksi Mandat Partai
NasDem keberatan terhadap hasil rekapitulasi namun tidak merinci dan tidak
memiliki data perolehan suara karena tidak mengikuti rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara. Sehingga, Saksi Mandat Partai NasDem setuju untuk
melanjutkan dan menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kecamatan Mantikulore.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI
s.d. Teradu X yang tidak menggunakan proyektor/infocus dalam rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore tidak berkesuaian dengan
mekanisme pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (6) huruf d PKPU 5/2024 yang pada pokoknya yaitu: PPK
melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dengan
menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor
atau layar elektronik. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu X sebagai Penyelenggara
Pemilu sepatutnya mampu bekerja penuh tanggung jawab sehingga hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan. Teradu VI s.d. Teradu X seharusnya melakukan
perencanaan dalam menentukan tempat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Karena tahapan rekapitulasi penghitungan suara dalam tahapan Pemilu Tahun
2024 merupakan tahapan penting berkaitan dengan kepastian dan kebenaran
penghitungan perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu, sehingga
perencanaan tempat rekapitulasi penghitungan suara menjadi sangat penting
untuk menjamin transparansi perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu yang
disaksikan oleh peserta rapat pleno. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu X yang
tidak menggunakan proyektor/infocus dalam rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kecamatan menunjukkan lemahnya sense of ethics dalam menyikapi
permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kecamatan. Meskipun Teradu VI s.d Teradu X telah mendapat persetujuan dari
para Saksi Mandat dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore tidak
mengesampingkan fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak memedomani
ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf d PKPU 5/2024. Sedangkan,
terhadap dalil penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai
Nasional Demokrat (NasDem) pada 8 (delapan) TPS, DKPP berpendapat tidak
dapat dibuktikan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d
Teradu X terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu VI s.d Teradu X terbukti tidak profesional dan tidak transparan
dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Teradu
VI s.d Teradu X terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf
d PKPU 5/2024 jo Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 yang dibuktikan
dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Kota Palu untuk pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Kecamatan Mantikulore dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa pada
proses rekapitulasi a quo, Saksi Mandat Partai NasDem atas nama Abdul
Rahman in casu Pengadu mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi
penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d
Teradu X. Keberatan Pengadu adalah untuk perbaikan penggunaan surat suara
di TPS 26 Talise, TPS 38 Tondo, TPS 8 Talise, TPS 32 Tondo dan TPS 24 Talise
berdasarkan Model D.KEJADIAN KHUSUS yang dituliskan Teradu I (vide bukti
T-8 Kejadian Khusus KPU Kota Palu). Selain itu, Pengadu meminta untuk
membuka kotak suara untuk mengecek data hasil perolehan suara pada TPS 34
Tanamodindi. Atas keberatan Pengadu tersebut, para Saksi Mandat dari Partai
lain menolak dengan alasan bahwa semestinya permasalahan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Desa/Kelurahan telah selesai pada tingkat
Kecamatan. Namun, Teradu I s.d Teradu V bertikad baik untuk membuka kotak
penyimpanan C.HASIL (Plano) dan melakukan pengecekan data C.HASIL untuk
TPS 34 Tanamodindi. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan, benar telah terjadi
kesalahan input yang dilakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d
Teradu X. Kesalahan tersebut yaitu perolehan suara Partai NasDem dalam
C.HASIL sebanyak 36 (tiga puluh enam) suara dan pada rekapitulasi tingkat
Kecamatan suara Partai Nasdem berkurang menjadi 25 (dua puluh lima) suara.
Teradu VI menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa kesalahan perbedaan
data perolehan suara pada tingkat Kecamatan Mantikulore merupakan tindakan
ketidaksengajaan dalam sistem SIREKAP yang terjadi pada saat dilakukan
finalisasi atas perolehan suara Partai. Kesalahan data perolehan suara pada TPS
34 Tanamodindi ini terjadi karena adanya cloning (duplikasi) hasil perolehan
suara pada TPS 38 dan TPS 34 Tanamodindi. Atas duplikasi perolehan suara
tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan perbaikan pada saat
rekapitulasi tingkat Kota Palu yang dibuktikan dengan Model D.KEJADIAN
KHUSUS yang dituliskan oleh Teradu I (vide bukti T-8) dan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota (vide bukti-T-9). Terhadap tindakan perbaikan
yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu masih tidak
menerima dan melakukan upaya sidang administrasi cepat ke Bawaslu Kota
Palu in casu Pihak Terkait. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu
mengajukan laporan ke Bawaslu Kota Palu dengan Terlapor Teradu I s.d Teradu
X. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Pengadu melakukan perbaikan dokumen
laporan dengan tanda bukti Nomor 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 (vide bukti
P-1 dan bukti P-2). Bahwa hal yang dimohonkan Pengadu adalah terkait tidak
digunakannya proyektor/infocus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kecamatan Mantikulore dan pergeseran, penggelembungan dan pengurangan
suara Partai NasDem di 8 (delapan) TPS yaitu TPS 24, TPS 26, TPS 27 dan TPS
28 Kelurahan Talise, TPS 34 Kelurahan Tanamodindi, TPS 32 dan TPS 38
Kelurahan Tondo, dan TPS 08 Kelurahan Kawatuna. Bahwa terhadap laporan
Pengadu a quo, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu melakukan serangkaian proses
sidang administratif cepat dan pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 17.30
WITA telah diputuskan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dengan
putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Dalam amar
Putusan a quo pada pokoknya menyatakan bahwa 1) Terlapor terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, 2)
Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulagi atau melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 3) Memerintahkan
kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata
cara, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 4) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu agar
melaksanakan isi putusan ini paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Teradu I s.d. Teradu V pada sekira
pukul 18.30 WITA mendatangi Kantor Bawaslu Kota Palu guna menanyakan
maksud dari Putusan Bawaslu Kota Palu. Fakta tersebut bersesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu yang pokoknya menerangkan
bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V berkomunikasi dengan Pihak Terkait untuk
menanyakan maksud Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Terhadap pertanyaan Teradu I
s.d. Teradu V, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu menjelaskan bahwa perbaikan
administrasi terhadap tata cara, atau mekanisme yang dimaksud adalah pada 7
(tujuh) TPS saja, sedangkan terhadap 1 (satu) TPS yakni TPS 34 Kelurahan
Tanamodindi telah dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat Kota Palu.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan setelah mendapat penjelasan
dari Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu Teradu I s.d. Teradu V belum
menindaklanjuti Putusan a quo, karena masih ada keraguan dalam
menindaklanjuti Putusan dan kemudian melakukan rapat pleno tertutup.
Berdasarkan hasil rapat pleno, pada pagi hari tanggal 19 Maret 2024, Teradu I
s.d. Teradu V berkonsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah
terkait tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu. Hasil konsultasi
memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk ditindakjuti dengan
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa
Proses Pemilihan Umum. Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak
Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya menjelaskan benar
Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi terkait Putusan Bawaslu Kota Palu.
Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa Putusan
Bawaslu Kota Palu tidak jelas dalam amarnya mana yang harus diperbaiki
antara proyektor/infocus atau perbaikan administrasi pada 8 (delapan) TPS,
sehingga menurut Pihak Terkait perlu dilakukan upaya koreksi atas Putusan
Bawaslu Kota Palu ke Bawaslu RI. Setelah mendapat petunjuk dari Pihak Terkait
KPU Sulawesi Tengah, Teradu I s.d. Teradu V masih terdapat keraguan dan
belum juga menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 sampai dengan batas waktu
yang telah ditentukan yaitu 1x24 jam. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 sekira
Pukul 23.00 WITA Anggota KPU RI atas nama Betty Epsilon Idros menghubungi
Teradu I untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palu. Maka,
berdasarkan perintah KPU RI, pada tanggal 20 Maret 2024 atau 2 hari setelah
Putusan Bawaslu Kota Palu dibacakan Teradu I s.d. Teradu V mengundang Saksi
Partai Politik untuk bersama menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 195/PY.01-BA/7271/2024 (vide bukti T-
1).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
telah melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat Kota Palu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, terhadap tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu, DKPP
menilai Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan akuntabel. Teradu I s.d.
Teradu V terbukti tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 sesuai dengan ketentuan 1x24
jam sebagaimana Putusan a quo dan telah diatur dalam Pasal 20 huruf j UU
Nomor 7/2017 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: j.
“melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Tindakan
Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan hukum maupun etika. Sepatutnya
Teradu I s.d. Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki sense of ethic
dengan menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan amar dan
pertimbangan Putusan tersebut. Terlebih lagi Putusan Bawaslu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 dalam pertimbangan hukumnya
telah menyebutkan secara tegas bahwa 7 (tujuh) TPS dilakukan perbaikan
administrasi tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Alasan Teradu I s.d. Teradu V tidak segera
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu karena Putusan a quo tidak dapat
diterima. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V membaca dan memahami
keseluruhan isi putusan secara menyeluruh termasuk pertimbangan Putusan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I
s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf
f, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d dan Pasal 15 huruf c dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa
keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Idrus selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Iskandar Lembah, Teradu III
Muhammad Musbah, Teradu IV Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Teradu V
Haris Lawisi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Samsinar dan Teradu VII
Adriansyah, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Mantikulore, Kota Palu pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Amran, Teradu IX
Windasari dan Teradu X Indra Priatama masing-masing selaku Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pemilu Tahun
2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Kota Palu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD TTD
J. KRISTIADI I DEWA KADE WIARSA RAKA
SANDI
TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
ANDRE SAPUTRA
26