Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 153 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Palu serta Ketua dan Anggota PPK Mantikulore
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2024
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan mempunyai Hak Pilih pada Pemiliu Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak profesional dan tidak transparan dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 dengan tidak menyediakan layar lebar/proyektor (infocus) untuk menampilkan data SIREKAP perolehan suara setiap partai dari Form C.Salinan ke Form D.Hasil Kecamatan. Selain itu, Teradu VI s.d X diduga melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke partai tertentu di 8 (delapan) TPS; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 2 Undang-undang; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode; Pasal 15 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Idrus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Iskandar Lembah, Teradu III Muhammad Musbah, Teradu IV Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Teradu V Haris Lawisi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Samsinar dan Teradu VII Adriansyah, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 153-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Rahman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Dr. Moh. Hatta Nomor 28, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Idrus Jabatan : Ketua KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Iskandar Lembah Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Musbah Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alfagih Mugaddam Alhabsyi Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Haris Lawisi Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Samsinar Jabatan : Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Adriansyah Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Amran Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Windasari Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Indra Priatama Jabatan : Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Alamat : Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan mempunyai Hak Pilih pada Pemiliu Tahun 2024. (Vide Bukti P-1. KTP atas nama Pelapor) 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 sampai dengan Teradu dan /atau Terlapor V adalah merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Dan Teradu dan/atau Terlapor VI sampai dengan Teradu dan /atau Terlapor X adalah merupakan Anggota Panitia Pemiilihan Kecamatan (Untuk selanjutnya disebut sebagai PPK) Kecamatan Mantikulore Kota Palu. 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I Sampai Teradu dan /atau Terlapor X, telah melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan telah melakukan rekapitulasi suara di Kantor Kecamatan Mantikulore 4. Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pada Tingkat Kecamatan Mantikulore dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 2 Maret 2024 di halaman Kantor Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore. Rekapitulasi perhitungan tersebut masih dalam ruang lingkup wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan dilaksanakan oleh Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. 5. Bahwa dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Mantikulore sebagaiamana di uraikan diatas tidak transparan dan tertutup yang terkesan ada hal-hal yang ditutupi yang di lakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. Hal-hal tersebut juga terdapat keganjilan-keganjilan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Diantaranya tidak adanya transparansi dalam proses tersebut sebagaiamana yang akan diuraiakan oleh Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa tidak adanya transparansi tersebut adalah ketika Rapat Pleno dalam rekapitulasi suara beberapa kali ditunda rekapitulasinya dengan alasan sinkronisasi data antar PPK in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. Dan selain itu Panwaslu Kecamatan butuh waktu, untuk Kelurahan Tondo dan Talise ditunda selama 2 hari dengan alasan data yang belum lengkap. b. Bahwa tidak adanya transparansi Terlapor dan/atau Teradu selain menunda perhitungan rekapitulasi, Terlapor dan/atau Teradu juga tidak menyediakan layar lebar (infocus) atau pengganti berupa plano ukuran besar untuk menampilkan secara terbuka penginputan data Sirekap perolehan suara setiap partai dari Form C Hasil Salinan ke Form D Hasil sejak pleno dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 1 Maret 2024. Nanti pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 00.28 WITA PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X baru menampilkan Form D Hasil atau rekapan Perolehan suara setiap Partai di layar lebar (infocus), sebagaimana keterangan Saksi Partai Nasdem yaitu Saudara Rahman Nuryady Landang. c. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Kurang lebih pukul 19.30 WITA, Form D Hasil baru diberikan kepada saksi termasuk Saksi Partai NasDem, sehingga nanti pada saat itu saksi baru dapat mensinkronkan data sirekap yang telah diinput menjadi D Hasil dengan data C Hasil Salinan yang ada pada saksi. d. Bahwa setelah mensinkronkan data D Hasil yang telah diterima saksi dengan data C Hasil Salinan, ditemukan kejanggalan rekapitulasi suara yaitu adanya penggelembungan suara ke partai tertentu dan ditemukan penggerusan suara partai NasdeM, suara partai NasDem berkurang, sebagaimana bukti-bukti yang kami temukan yaitu: 1) TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan mantikulore, Suara Partai NasDem pada form C Hasil 19, dan pada form D Hasil berubah menjadi 10. 2) TPS 34 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, terjadi: a) Suara PKB C Hasil dan C Salinan 1 Suara, di Form D Hasil berubah menjadi 2 Suara. b) Suara Partai Gerindra C Hasil 18 di form D hasil berubah manjadi 49 Suara. c) Suara Partai NasDem C Hasil 36 Suara, di Form D Hasil berubah menjadi 25 Suara. 3) TPS 24 Kelurahan Talise, terjadi: a) Jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari jumlah surat suara yang terpakai, di C hasil 188, di D Hasil 187. b) Suara PPP C Hasil 1 suara di D Hasil 11. c) Surat Suara rusak/keliru coblos di C Hasil 8 di D Hasil 0. 4) TPS 38 Kelurahan Tondo, terjadi: a) Suara Partai Gerindra di C Hasil 10, di D hasil 33 Suara, bertambah 23 suara. b) Suara Partai PDIP di C Hasil 3, di D Hasil 4 Suara. Bertambah 1 suara. c) Suara Partai Demokrat Jika diakumulasikan total 68 Suara, namun penulisan di C Hasil 71 Suara, maka di D Hasil 71. 5) TPS 32 Kelurahan Tondo, terjadi: a) Jumlah DPTB di C Hasil 8, di D Hasil 3. b) Jumlah Pengguna Hak Pilih di C Hasil 213, namun jumlah Surat Suara yang digunakan baik di C Hasil maupun di D Hasil sebanyak 208. Jadi ada 5 suara yang dihilangkan. c) Suara PKN yang seharusnya 11 menjadi 8. Berkurang 3 suara. 6) TPS 08 Kelurahan Kawatuna, terjadi: a) Suara Partai Demokrat di C Hasil 12, di D Hasil 13, bertambah 1 suara. b) Pengguna Hak Pilih 166 Orang. Jumlah Surat Suara yang digunakan sebanyak 164. Jadi sebanyak 2 suara yang dihilangkan. Dan tambahan bukti yaitu: 1. TPS 27 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C Hasil 24, di form D Hasil berubah menjadi 25 Suara. 2. TPS 28 Kelurahan Talise Suara Partai Gerindra C1 Hasil 22, di Form D Hasil berubah menjadi 23 suara. e. Bahwa selanjutnya dilakukan Pleno di KPUD Kota Palu Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 yang dilakukan oleh Teradu dan /atau Terlapor I, II, III, IV dan Teradu dan /atau Terlapor V, di Kantor Komisi Pemilihan Kota Palu. f. Bahwa Saksi Atas Nama Herman Zaenong meminta kepada rapat pleno untuk mengecek semua TPS yang disampaikan di atas. Rapat Pleno di skors dan dibuka kembali sekitar pukul 13.30 WITA. g. Bahwa setelah Rapat pleno dibuka terjadi perdebatan antara saksi NasDem dan Saksi Gerindra serta PKB. Saksi NasDem bersikeras ingin membuka kota untuk mengecek C Plano, sedangkan saksi Gerindra dan PKB tidak ingin membuka kotak untuk mengecek Plano. Akhirnya disepakati untuk membuka kota mengecek Plano TPS 34 Kelurahan Tanamodindi. Terbukti telah terjadi penambahan serta pengurangan suara partai tertentu, sehingga terjadi perbedaan di C Hasil dengan D Hasil. Selanjutnya dilakukan perbaikan. h. Bahwa selama proses pembukaan kotak untuk mencocokkan dokumen C Hasil dengan D Hasil Pimpinan Rapat Pleno in casu Teradu dan/atau Terlapor III secara spontanitas mengeluarkan kata-kata bahwa kejadian tersebut adalah salah baca. Padahal seharusnya Pimpinan Rapat Pleno bisa langsung meminta klarifikasi kepada Pihak PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X. Karena para Pihak PPK Mantikulore in casu Teradu dan /atau Terlapor VI, VII, VIII, IX dan Teradu dan /atau Terlapor X hadir pada saat Rapat Pleno tersebut. i. Bahwa setelah selesai perbaikan tiba-tiba pimpinan rapat pleno in casu Teradu dan /atau Terlapor III, mengetuk palu untuk mengesahkan hasil perolehan suara sepanjang Kecamatan Mantikulore. Kemudian saksi NasDem mendatangi salah satu komisioner KPUD Kota Palu menanyakan kenapa TPS TPS yang lain yang sudah diberikan tidak dilakukan pengecekan. Kemudian Saksi NasDem dipersilahkan mengisi form keberatan jika tidak menerima hasil pleno sepajang mengenai hasil Rekapitulasi Suara di Kecamatan Mantikulore. j. Bahwa terhadap seluruh rangkaian kejadian tersebut di atas, akhirnya Pelapor membuat laporan Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD Kota Palu, yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore dan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mantikulore in casu Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Kota Palu in casu Teradu dan/ atau Terlapor I sampai (Vide Bukti P - 2 dan P - 3. Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Kota Palu tanggal 05 Maret 2024 dan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024, Tanggal 08 Maret 2024) k. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah disidangkan serta diputus oleh Majelis Pemeriksa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu pada Tanggal 18 Maret 2024, dengan salah satu amarnya adalah Para Terlapor in casu Teradu dan /atau Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Pemilu. (Vide Bukti P - 4. Dan P - 5. Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor: 008/PP.01.02/K.ST-11/03/2024, Tanggal 11 Maret 2024, Dan Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Kota Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Tanggal 18 Maret 2024.) l. Bahwa dengan adanya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Tanggal 18 Maret 2024.) yang menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka hal tersebut menjadi dasar Pengadu dan/atau Pelapor mengadukan atau melaporkan Para Teradu dan/atau Teralpor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian serta bukti-bukti yang diajukan di atas, maka Pengadu memohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum (DKPP) Cq. Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor terbukti secara dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan Sanksi kepada Para Teradu dan/atau Terlapor sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Dan atau, 4. Apabila Mejelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pada Bawaslu Kota Palu, Tanggal 05 Maret 2024. P-2 Surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024.Tanggal 8 Maret 2024. Pada Bawaslu Kota Palu. P-3 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Nomor. 008/PP.01.02/K.ST-11/03/2024, Tanggal 11 Maret 2024 pada bawaslu Kota Palu. P-4 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Tanggal 18 Maret 2024. P-5 Form C Hasil TPS 26 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. P-6 Form C Hasil TPS 34 Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu. P-7 Form C Hasil TPS 24 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. P-8 Form C Hasil TPS 38 Kelurahan Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. P-9 Form C Hasil TPS 32 Kelurahan Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. P-10 Form C Hasil TPS 08 Kelurahan Kawatuna Kec. Mantikulore Kota Palu. P-11 Form C Hasil TPS 27 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. P-12 Form C Hasil TPS 28 Kelurahan Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. P-13 Form D Hasil Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. URAIAN SINGKAT 1. Bahwa Teradu I sampai Teradu V adalah Ketua dan anggota KPU Kota Palu periode 2023-2028. 2. Bahwa Teradu VI dan VII adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore yang masih bertugas untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024 di Kota Palu. 3. Bahwa Teradu VIII sampai X adalah demisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore Kota Palu. 4. Bahwa rapat rekapitulasi di Kecamatan Mantikulore berlokasi di tempat terbuka di halaman Kantor Kelurahan Lasoani. 5. Bahwa rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Palu dilaksanakan di kantor KPU Kota Palu. 6. Bahwa sidang pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Kota Palu pada prinsipnya memerintahkan KPU Kota Palu lakukan perbaikan administrasi, sehingga KPU Kota Palu lakukan tindak lanjut sesuai Berita Acara nomor : 195/PY.01.1-BA/7271/2024 (Bukti T-1). 7. Bahwa Teradu VI sampai X pernah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Palu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, hasilnya tidak memenuhi unsur. 8. Bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lokus yang sama dan termasuk 8 TPS dalam dalil Pemohon (Pengadu), hasil putusan Mahkamah NOMOR 98- 01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada prinsipnya menolak permohonan pemohon (Bukti T-2). B. POKOK PERKARA 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak angka 5 huruf (a), pengadu mendalilkan bahwa tidak adanya transparansi, faktanya adalah pada saat dilakukannya sinkronisasi data oleh PPK Mantikulore tidak pernah sekalipun melakukan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi. Selain itu, faktanya tidaklah benar Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise ditunda selama 2 (dua) hari dengan alasan data yang belum lengkap, melainkan proses yang dilakukan oleh PPK Mantikulore pada saat itu adalah penginputan data Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise kedalam aplikasi Sirekap; 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak angka 5 huruf (b), Pengadu mendalilkan tidak adanya transparansi dengan tidak menyediakan infocus, karena faktanya adalah sejak hari pertama rapat rekapitulasi dilaksanakan yakni tanggal 17 Februari 2024, PPK Mantikulore sudah menyediakan dan menggunakan infocus dengan di saksikan oleh seluruh saksi partai dan panwaslu kecamatan, namun pada saat penggunaan infocus faktanya gambar yang ditampilkan kabur atau tidak jelas di layar. Selain itu, faktanya aplikasi sirekap-web.kpu.go.id pada saat itu juga mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login. Olehnya dikarenakan Rapat Pleno Rekapitulasi memiliki batasan waktu, maka peserta Rapat Pleno Rekapitulasi (PPK, Para Saksi parpol dan Pengawas) di wilayah Kecamatan Mantikulore kemudian bersepakat untuk melanjutkan Rekapitulasi tanpa menggunakan infocus, namun yang utama tetap membuka C Hasil (Plano) dan menempelkan di papan tripleks untuk diperlihatkan, dibacakan, serta didengarkan saksi. Dan atas hal tersebut, tidak ada satupun Saksi Partai yang keberatan termasuk saksi Partai Nasdem (Bukti T-3). Lebih lanjut, pada hari kedua Rekapitulasi juga telah di coba untuk menggunakan kembali infocus yang ada, namun faktanya aplikasi sirekap-web.kpu.go.id masih mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login, dan atas kendala tersebut seluruh peserta rapat kemudian bersepakat lagi untuk melanjutkan Rekapitulasi tanpa menampilkan sirekap-web.kpu.go.id dilayar. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan PPK Mantikulore sebagaimana dimaksud tidak dapat dimaknai tidak transparansi; Selain itu, transparan atau tidaknya PPK Mantikulore pada saat proses rekapitulasi tidak boleh hanya diukur dari penggunaan infocus, sikap transpransi selalu PPK Mantikulore upayakan sepanjang proses rekapitulasi berlangsung yakni dengan membuka C.Hasil semua jenis pemilihan dan mencocokkan dengan C.Hasil Salinan semua peserta serta melakukan proses pencermatan bersama dengan semua peserta yang hadir. Selanjutnya pada hari terakhir rapat rekapitulasi, pencermatan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2024 dengan menampilkan D.Hasil Kecamatan menggunakan proyektor (infocus) agar dapat disaksikan dan dicermati bersama oleh semua peserta rapat sebelum D.Hasil Kecamatan digandakan dan ditanda tangani Bersama (Bukti T-4). Adapun pada saat pencermatan tersebut dilakukan, PPK Mantikulore telah memberikan kesempatan kepada semua peserta rapat. para saksi, dan Panwaslu Kecamatan termasuk saksi mandat dari partai Nasdem untuk memberikan tanggapan, koreksi, ataupun keberatan jika sekiranya masih ada kekeliruan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan bersama sejak tanggal 17 februari 2024, namun saat itu semua peserta rapat tidak ada yang memberikan tanggapan ataupun keberatan dan menyatakan bahwa D.Hasil Kecamatan telah sesuai dan dapat ditandatangani bersama; 3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari atau setelah semua peserta rapat menyetujui D.Hasil yang telah dicermati, Teradu VI, VII, VIII, IX, X kemudian melakukan penyelesaian proses rekapitulasi dan mencetak (print out) D.Hasil untuk kemudian dilakukan penggandaan dokumen D.Hasil yang akan diberikan kepada seluruh saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan; Adapun setelah proses print out dilakukan, rapat discorsing sampai dengan pukul 10.00 Wita untuk kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama, penyerahan D.Hasil dan penutupan rapat. Selain itu, pada saat scorsing rapat dicabut kembali pukul 10.00 Wita, sebelum dilakukan penandatanganan bersama, Teradu VI kembali membacakan D.Hasil yang telah disepakati bersama untuk dilakukan pencermatan kembali dan hasilnya disetujui oleh Saksi Peserta Pemilu dan Panwascam, disaat itulah saksi Partai Nasdem kemudian menyatakan keberatan dengan cara menolak perolehan dari D.Hasil Kecamatan Mantikulore; Lebih lanjut, faktanya Teradu VI kemudian menindaklanjuti keberatan dimaksud dengan meminta data dan penjelasan yang detail terkait keberatan yang diajukan, namun saksi Partai Nasdem tidak dapat menunjukkan data atau dokumen apapun untuk dijadikan sandingan dengan data D.Hasil yang telah disepakati, sehingga peserta rapat pleno yang lain bersepakat untuk tetap melanjutkan proses penetapan dan penandatanganan. 4. Terlebih lagi atas keberatan saksi Partai Nasdem tersebut, Teradu kemudian memberikan Form D.Keberatan Saksi untuk diisi dan di tandatangani, serta faktanya keberatan yang dituangkan oleh saksi Partai Nasdem dalam form D.Keberatan Saksi tersebut bukan terkait perolehan suara atau data D.hasil, melainkan terkait proses rekapitulasi yang tidak menggunakan infocus (Bukti T-5). 5. Bahwa Para Teradu telah melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil, dan hasil penyandingan ini sudah pernah dibacakan saat Teradu memberikan kesaksian di sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2024, kecuali dalil pengadu lainnya, adapun data-datanya sebagai berikut: TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 26 TALISE JUMLAH 10 10 SESUAI, C HASIL SUARA C HASIL (T-6) NASDEM C DAN D & HASIL 19, D HASIL D HASIL 10 HASIL (T-7) TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 34 TANAMODINDI JUMLAH 18 49 BERBEDA, KEJADIAN SUARA MAKA KHUSUS GERINDRA DILAKUKAN REKAP C HASIL PERBAIKAN KOTA (T-8) 18, D DALAM & D HASIL HASIL 49. RAPAT KABKO PLENO DPRD SUARA 1 2 TINGKAT KABKO (T- PKB C KOTA PALU, 9) HASIL 1, D D HASIL HASIL 2. MENGIKUTI C HASIL SUARA 36 25 (PLANO), NASDEM C SUARA HASIL 36, PARTAI D HASIL 25 YANG TEPAT ADALAH GERINDRA 18, PKB 1, NASDEM 36. TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 24 TALISE PENGGUNA 187 187 SESUAI C C HAK PILIH HASIL & D HASIL LEBIH BANYAK HASIL (ADA (T-6) & DARI JUMLAH PERBAIKAN D SURAT SUARA DI C HASIL HASIL YANG 188 (T-7) TERPAKAI, C MENJADI HASIL 188, D 187) HASIL 187 SUARA PPP C 11 11 SESUAI C C HASIL 1, D HASIL DAN HASIL HASIL 11 D HASIL (T-6) & D HASIL (T-7) SURAT SUARA 0 0 SESUAI C C RUSAK/KELIRU HASIL DAN HASIL COBLOS C D HASIL (T-6) & HASIL 8, D (ADA PARAF D HASIL 0 DI C HASIL) HASIL (T-7) TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 38 TONDO SUARA PARTAI 33 33 SESUAI C C HASIL GERINDRA HASIL & (T-6) & BERTAMBAH 23, D HASIL. D HASIL C HASIL 10, D (T-7) HASIL 33 SUARA PDI-P C 4 4 SESUAI C C HASIL HASIL 3, D HASIL (T-6) & HASIL 4 DAN D D HASIL HASIL (T-7) SUARA 71 71 SESUAI C C HASIL DEMOKRAT HASIL (T-6) & JIKA DI DAN D D HASIL AKUMULASIKAN HASIL (T-7) 68, C HASIL 71, D HASIL 71 TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 32 TONDO PENGGUNA 208 208 SESUAI C C HASIL HAK PILIH DI HASIL & D (T-6) & D C HASIL 213, HASIL (ADA HASIL (T- NAMUN PARAF 7). JUMLAH PERUBAHAN KEJADIAN SURAT SUARA C HASIL KHUSUS YANG DI PENGGUNA (T-10) GUNAKAN HAK PILIH) PADA C HASIL MAUPUN D HASIL 208 JUMLAH DPTb 3 3 SESUAI C C HASIL C HASIL 8, D HASIL DAN (T-6) & D HASIL 3 D HASIL HASIL (T- (ADA PARAF) 7) SUARA PKN 8 8 SESUAI C C HASIL SEHARUSNYA HASIL DAN (T-6) & D 11 MENJADI D HASIL HASIL (T- 8, (ADA PARAF) 7) BERKURANG 3 TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 8 KAWATUNA PENGGUNA 166 166 SESUAI, C C HASIL HAK PILIH HASIL DAN (T-6) PADA C D HASIL & D HASIL 166, (ADA PARAF HASIL SEDANGKAN PERUBAHAN (T-7) SURAT C HASIL SUARA PENGGUNA YANG HAK PILIH) DIGUNAKAN 164 SUARA 13 13 SESUAI C C HASIL PARTAI HASIL DAN (T-6) & D DEMOKRAT D HASIL DI C HASIL HASIL 12, D HASIL (T-7) 13 TPS KELURAHAN DALIL C-HASIL D HASIL FAKTA ALAT PENGADU (PLANO) KECAMATAN BUKTI 27 TALISE JUMLAH 25 (TELLI) 25 SESUAI, C C HASIL SUARA HASIL (T-6) & D PARTAI (TELLI) HASIL (T- GERINDRA DAN D 7) C HASIL 24, HASIL. D HASIL 25 28 TALISE JUMLAH 23 23 SESUAI C C HASIL SUARA HASIL (T-6) & D PARTAI DAN D HASIL (T- GERINDRA HASIL 7) C HASIL 22, D HASIL 23 Keterangan tabel: perolehan suara yang tertera di uraian diatas, telah termuat dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Palu tahun 2024 (Bukti T-11). 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 huruf (g) pada pokoknya Teradu III selaku pimpinan sidang pada tanggal 3 Maret 2024 disaat pembacaan D Hasil Kecamatan Mantikulore pada rapat pleno rekapitulasi Tingkat Kota Palu, Dimana keberatan saksi Partai Nasdem diakomodir meskipun faktanya permintaan saksi Partai Nasdem untuk pembukaan kotak tersebut mendapat penolakan dari saksi Partai lain dengan pertimbangan bahwa proses tersebut semestinya dilakukan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan hal tersebut telah selesai. Lagi pula, saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore, saksi Partai Nasdem tidak melakukan keberatan dimaksud baik pada saat proses rekap perolehan suara maupun pada saat proses pencermatan (finalisasi) D Hasil Kecamatan Mantikulore, sehingga demi mengedepankan prinsip jujur dan terbuka, Teradu III bersama Teradu I, II, IV, V kemudian mengakomodir permintaan saksi Partai Nasdem dengan melakukan pembukaan kotak box penyimpanan C Hasil (Plano) dan melakukan pengecekan pada data C.Hasil untuk TPS 34 Kelurahan Tanamodindi dan faktanya terdapat kekeliruan penginputan data pada D.Hasil dan telah dilakukan perbaikan tercatat dalam kejadian khusus, perbaikan saat itu juga dengan disaksikan oleh semua saksi dan Bawaslu yang hadir (Bukti T-8). 2. Bahwa Teradu III dengan tegas menolak angka 5 huruf (h), yang dimana pada saat ditemukan ketidakcocokan antara C Hasil Salinan TPS 34 Tanamodindi dengan D Hasil Kecamatan yang kemudian dilakukan pembukaan kotak untuk menyandingkan perolehan suara sehingga ditemukan terjadi kekeliruan pengimputan data, Teradu III mengeluarkan ucapan “PPK salah input disirekap memang ini, bisa-bisanya kamorang salah input begini”. 3. Bahwa teradu III dengan tegas menolak angka 5 huruf (i), karena faktanya adalah bahwa setelah proses pembukaan kotak dan perbaikan suara partai nasdem, dan partai lainnya di Sirekap selesai, sebelum pimpinan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Palu mengetuk palu sidang, terlebih dahulu pimpinan rapat kepada seluruh peserta sidang meliputi partai politik dan Bawaslu Kota Palu. “Apakah rekapitulasi kecamatan Mantikulore dapat kita sepakati dan kemudian partai politik serta Bawaslu Kota Palu menyatakan menyepakati rekapitulasi kecamatan Mantikulore, kemudian di ikuti ketukan palu oleh pimpinan rapat, menandai bahwa proses rekapitulasi untuk kecamatan Mantikulore telah selesai. Setelah disepakati, saksi partai nasdem maju kedepan untuk mengisi Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi. 4. Bahwa Para Teradu dengan adanya putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, lakukan tindaklanjut dengan melaksanakan rapat pleno terbuka Tindak Lanjut putusan melakukan penyandingan C Hasil Sirekap dan C Hasil Salinan pada TPS nomor 24, 26, 27 & 28 Kelurahan Talise, TPS nomor 32 & 38 Kelurahan Tondo, TPS 8 Kelurahan Kawatuna. Hasil penyandingan disaksikan oleh partai politik, Bawaslu Kota Palu (Bukti T-1). 5. Atas dasar rangkaian perilaku dan tindakan Para Teradu diatas mencerminkan ketaatan dan kepatuhan pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini telah dikuatkan dengan adanya bukti video sidang di Mahkamah Konstitusi. Video youtube (menit 2:20:15 sampai 3:03:46) sidang panel 3, PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hari Jumat 31 Mei 2024 perkara NOMOR 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, dimana Teradu telah memberikan keterangan sebagai saksi terkait lokus yang didalilkan di depan Majelis Hakim (Bukti T-12). 6. Bahwa Para Teradu telah meyakini melaksanakan semua proses rekapitulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai asas- asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ketentuan pada pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”; [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Berita Acara Nomor :195/PY.01.1/7271/2024 T-2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98-01-05- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. T-3 Dokumentasi Penggunaan Infocus pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Mantikulore. KODE KETERANGAN BUKTI T-4 Dokumentasi pencermatan D.Hasil Kecamatan. T-5 D.Keberatan Saksi Partai Nasdem T-6 dan • C Hasil TPS 26 Talise D Hasil; T-7 • C Hasil dan C Kejadian Khusus TPS 24 Talise (Pengguna Hak Pilih) dan D Hasil; • C Hasil TPS 24 Talise (Suara Partai PPP) dan D Hasil; • C Hasil TPS 24 Talise (Suara Suara Rusak/Keliru Coblos) dan D Hasil; • C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil; • C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai PDI-P) dan D Hasil; • C Hasil TPS 38 Tondo (Suara Partai Demokrat) dan D Hasil; • C Hasil TPS 32 Tondo (Pengguna Hak Pilih) dan D Hasil; • C Hasil TPS 32 Tondo (Pengguna Hak Pilih DPTb) dan D Hasil; • C Hasil TPS 32 Tondo (Suara Partai PKN) dan D Hasil; • C Hasil TPS 08 Kawatuna (Pengguna Hak Pilih) dan D Hasil; • C Hasil TPS 08 Kawatuna (Suara Partai Demokrat) dan D Hasil; • C Hasil TPS 24 Talise (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil; • C Hasil TPS 28 Talise (Suara Partai Gerindra) dan D Hasil. T-8 dan C Hasil TPS 34 Tanamodindi dan D Kejadian Khusus rekap Kabko T-9 dan D Hasil Kabko DPRD T-10 C Kejadian Khusus Kecamatan T-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu NOMOR 250 TAHUN 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Palu tahun 2024. T-12 Video sidang mendengarkan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi. T-13 Undangan KPU Kota Palu Nomor: 124/PY.01.1-UND/7271/2024. T-14 Berita Acara Nomor:192/TU.01.1-BA/7271/2024 [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 30 Agustus 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: Bahwa setelah mencermati Pengaduan Pengadu, maka ditemukan fakta bahwa yang menjadi substansi atas Pengaduan sebagaimana dimaksud dikarenakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, maka Para Teradu akan menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa faktanya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 atau setidak- tidaknya setelah dikeluarkannya Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024, Para Teradu langsung melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk menyikapi Putusan dimaksud; 2. Bahwa adapun faktanya atas Rapat Pleno Tertutup dimaksud, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bersepakat untuk membut surat ke Bawaslu Kota Palu untuk menanyakan maksud dari putusan Bawaslu Kota Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 sembari melakukan konsultasi ke KPU Provinsi yang di hadiri oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V. 3. Bahwa fakta selanjutnya merujuk pada saat Teradu I, Teradu II, dan Teradu V (Teradu III lambat datang) berkonsultasi terkait Putusan dimaksud pada KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Ibu Darmiati, S.H dan Bapak Cristian Adiputra Oruo, SH., MH) kemudian diberikan arahan agar melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Palu ke BAWASLU RI. (vide salinan Surat KPU Kota Palu Nomor: 184/PY.01.1-50/7271/2024 dan vide salinan Tiket Pesawat Citilink Palu-Jakarta); 4. Bahwa berdasarkan atas arahan Pimpinan KPU Propinsi untuk melakukan koreksi putusan Ke Bawaslu RI, Teradu III dan Teradu IV kemudian berinisiatif melakukan pertemuan langsung ke Bawaslu Kota Palu untuk menanyakan point utama isi putusan dari Bawaslu Kota tersebut, setelah mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Kota, Teradu III dan Teradu IV menginisiasi untuk melakukan Pleno Tertutup kembali guna menyikapi keputusan Bawaslu Kota Palu, dan faktanya pada saat Pleno tertutup tersebut teradu I, II dan V bersepakat untuk melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Palu sedangkan Teradu II dan Teradu IV menyatakan sikap berbeda yaitu agar segera menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu tersebut (Vide salinan Berita Acara Nomor:192/TU.01.1-BA/7271/2024). 5. Bahwa fakta selanjutnya, Teradu I mendapatkan instruksi langsung dari Pimpinan KPU RI (Ibu Betty Epsilon Idros) melalui via Telephon agar putusan Bawaslu Kota Palu segera di tindaklanajuti, maka sekitar pukul 23.00 wita tanggal 19 maret 2024 kemudian Pimpinan KPU Propinsi Bapak Cristian Adiputra Oruo, SH., MH dan Ibu Darmiati, SH. meminta KPU Kota Palu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palu untuk dilakukan tindaklajut putusan. 6. Bahwa pada Tanggal 20 Maret KPU Kota Palu mengundang Bawaslu Kota Palu dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk laksanakan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Palu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 (Vide Undangan KPU Kota Palu Nomor: 124/PY.01.1-UND/7271/2024). [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Agustus 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH Bahwa untuk kasus di TPS 34 sempat dibahas pada rekapitulasi ditingkat provinsi bahwa terjadi duplikasi data hasil perolehan suara di TPS 34 sama dengan TPS 38, akan tetapi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten hal tersebut sudah dikembalikan dan dicocokkan. Terkait D.Hasil Kabupaten, Pihak Terkait menyatakan apabila masih ada keberatan segera langsung ditindaklanjuti. Bahwa pada saat hasil disampaikan kepada KPU Provinsi semua keberatan sudah ditindaklanjuti dari tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten/Kota. Pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Pihak Terkait mendapat beberapa masukan untuk dibeberapa TPS dibuka secara keseluruhan, Pihak Terkait menilai karena disetiap TPS terdapat Saksi Partai Politik dan tidak ada keberatan, maka Pihak Terkait menyatakan hasil tersebut valid kecuali terdapat keberaatan yang memiliki bukti meyakinkan. Bahwa Partai Nasdem memiliki Saksi yang lengkap dari tingkat TPS sampai Tingkat Provinsi. Bahwa dalam tindaklanjut Putusan yang dilakukan Kota Palu, Pihak Terkait selaku KPU Provinsi Palu juga hadir dan terbukti tidak terdapat pergeseran suara. Pasca Putusan Bawaslu Kota Palu, Para Teradu melakukan konsultasi dengan Pihak Terkait menanyakan terkait tindaklanjut Putusan a quo. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan surat dinas yang pada intinya wajib menanyakan maksud dari Putusan apabila terdapat Putusan Bawaslu yang belum jelas. Dari Hasil konsultasi Para Teradu dengan Pihak Terkait, bahwa Pihak Terkait memerintahkan untuk segera melaksanakan Putusan a quo. Ditindaklajuti sama dengan prosedur rekapitulasi dengan mengundang seluruh partai politik, akan tetapi ada yang tidak hadir. Terdapat saksi Partai Nasdem yang walkout setelah mempertanyakan ini yang dihitung ulang semua TPS atau hanya 8 (delapan) TPS. Berkaitan tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu harus dilaksanakan 1x24 jam, Pihak Terkait mengarahkan untuk bersurat dan menanyakan terkait Putusan a quo yang pada saat itu masih membingungkan karena hanya mencantumkan memperbaiki adminisitrasi, administrasi yang mana yang dimaksud pada Putusan a quo. Belum mengetahui apakah perintah putusan terkait penghitungan ulang atau terkait infocus. Setelah Para Teradu bertemu dengan Bawaslu Kota Palu, selanjutnya Para Teradu melaporkan kepada Pihak Terkait. Tidak ditindaklajuti 1x24 jam karena Pihak Terkait akan mengajukan koreksi sebab berkaitan dengan rekapitulasi harus dilaksanakan dengan proses acara cepat sehingga tidak dapat dilakukan koreksi. Sehingga pada hari kedua mendapat arahan dari Anggota KPU RI setelah berkonsultasi untuk segera dilaksanakan Putusan tersebut. Ditindaklanjuti pada hari kedua. Bahwa terkait penggunaan infocus adalah untuk menampilkan Sirekap agar terlihat oleh Para Saksi Partai Politik. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan wajib menggunakan infocus. Situasional apabila infocus tidak terlihat dengan jelas saat digunakan karen itu juga berkaitan dengan kualitas infocus yang digunakan. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 15 Februari s.d. tanggal 3 Maret 2024 sedang berada di Kabupaten Banggai. Ketersediaan infocus sudah di mitigasi dan semua PPK memiliki. [2.8.2] BAWASLU KOTA PALU Bahwa Pihak Terkait telah memeriksa, mengkaji dan memutus terhadap Laporan a quo sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Maret 2024 dengan amar putusan a) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Adminsitratif Pemilu; b) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; c) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu agar melaksanakan isi Putusan ini paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Bahwa Pelapor melaporkan 8 TPS (TPS 26 Talise, TPS 34 Tanahmodindi, TPS 24 Talise TPS 38 Tondo, TPS 32 Tondo, TPS 08 Kawatuna, TPS 27 Talise dan TPS 28 Talise). Pada saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Palu, Pelapor mengajukan Bukti D.Hasil Kecamatan dan disandingkan dengan C.Hasil Salinan dan terdapat perbedaan. KPU Kota Palu sudah mengundang Bawaslu Kota Palu untuk menindaklanjuti Putusan dengan melakukan penyandingan Foto C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan dan disaksikan oleh Saksi Partai Golkar dan PDIP. Menurut Pihak Terkait tindaklanjut Putusan yang dilakukan oleh KPU Kota Palu sudah sesuai. Putusan hanya memerintahkan untuk 8 (delapan) TPS karena yang dilaporkan Pelapor hanya 8 (delapan) TPS. [2.8.3] PPK MANTIKULORE PILKADA 2024 Bahwa Pihak Terkait bernama Imran selaku Ketua PPK Mantikulore untuk Pilkada 2024. Bahwa Pihak Terkait sebelumnya sebagai Ketua PPS Lasoani pada Pemilu 2024. Pada rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Lasoani. Sepanjang rekapitulasi tidak ada keberatan. Keberatan hanya ada pada saat pleno tingkat kecamatan, tetapi pada saat PPK meminta data sandingan, saksi tersebut tidak memiliki data sandingan. Saksi tersebut juga tidak terinci dalam mengajukan keberatan. Pada saat rekapitulasi Kecamatan Mantikulore hari pertama semua menggunakan infocus. Infocus bagus, mungkin karena cuaca sehingga tidak jelas tertampil hasil dari infocus. Hari kedua karena pada saat itu sedang hujan dan angin kencang sehingga tidak efektif menggunakan infocus. C.Hasil Plano dipasang pada papan didepan peserta dan disaksikan oleh saksi dan pengawas terlihat dengan jelas karena kertas cukup besar. [2.8.4] PPS KELURAHAN TONDO Bahwa Pihak Terkait bernama Abdul Rahman selaku Ketua PPS Kelurahan Tondo pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Bahwa tidak benar rekapitulasi tidak transparan. Pada saat rekapitulasi untuk PPS Tondo menggunakan infocus, akan tetapi tampilannya tidak bagus karena cahaya yang silau pada lokasi rekapitulasi. Bahwa diputuskan tidak menggunakan infocus atas kesepakatan dengan para saksi. Saksi Pengadu (Saksi Partai Nasdem) tidak ada pada saat pada saat rekapitulasi untuk PPS Tondo. Saksi Pengadu tidak masuk ketempat rekapitulasi dan hanya duduk-duduk di bawah pohon 20 (dua puluh) meter dari tempat rekapitulasi. Saksi Pengadu sudah diundang oleh PPK melalui grup whatsapp.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak profesional dan tidak transparan dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 dengan tidak menyediakan layar lebar/proyektor (infocus) untuk menampilkan data SIREKAP perolehan suara setiap partai dari Form C.Salinan ke Form D.Hasil Kecamatan. Selain itu, Teradu VI s.d X diduga melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke partai tertentu di 8 (delapan) TPS; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa pada saat melakukan sinkronisasi data, Teradu VI s.d. Teradu X tidak pernah melakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Bahwa Proses penginputan perolehan suara ke Sirekap untuk Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise dilakukan oleh PPK Mantikulore berlangsung selama 2 (dua) hari. Bahwa sejak hari pertama rekapitulasi tingkat Kecamatan pada tanggal 17 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyediakan infocus, hal tersebut disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore. Pada saat penggunaan infocus tersebut, benar tampilan layar yang ditampilkan infocus kabur atau tidak terlihat dengan jelas. Selain itu, pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore laman sirekap-web.kpu.go.id pada saat itu juga mengalami gangguan server sehingga tidak bisa dilakukan login. Berdasarkan hal tersebut serta menimbang Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan memiliki batas waktu, seluruh peserta rapat pleno in casu Teradu VI s.d. Teradu X, Saksi Partai Politik serta Panwaslu Kecamatan Mantikulore bersepakat melanjutkan rekapitulasi tanpa menggunakan infocus dan menempelkan C.Hasil pada papan tripleks untuk ditampilkan, dibacakan agar terlihat dan terdengar oleh peserta, termasuk Saksi Partai Politik. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Nasdem (Vide Bukti T-3). Bahwa pada hari kedua Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Mantikulore, Teradu VI s.d. Teradu X mencoba untuk menggunakan infocus, akan tetapi laman sirekap-web.kpu.go.id masih mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login. Berdasarkan hal tersebut seluruh peserta rapat kemudian bersepakat untuk melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara tanpa menampilkan laman sirekap-web.kpu.go.id pada layar. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 yang merupakan hari terakhir rekapitulasi dan pencermatan, dilakukan menggunakan infocus agar semua peserta rapat dapat melakukan pencermatan dan pencocokan sebelum dituangakan pada D.Hasil Kecamatan dan ditandatangani oleh peserta rapat. Teradu VI s.d. Teradu X telah membuka kesempatan apabila ingin mengajukan tanggapan, koreksi maupun keberatan kepada seluruh peserta rapat antara lain Panwaslu Kecamatan Mantikulore, Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Nasdem, namun tidak ada peserta rapat yang mangajukan tanggapan, koreksi maupun keberatan dan menyetujui D.Hasil Kecamatan. Pada saat akan dilakukan penandatanganan bersama Model D.Hasil Kecamatan yang akan dibagikan, Teradu VI kembali membacakan Model D.Hasil Kecamatan yang disepakati untuk dilakukan pencermatan kembali. Pada saat itu Saksi Partai Nasdem keberatan dan menolak hasil yang tertuang pada Model D.Hasil Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya, Teradu VI menindaklajuti keberatan tersebut dengan meminta data pembanding kepada Saksi Partai Nasdem, akan tetapi Saksi Partai Nasdem tidak menyampaikan data maupun dokumen untuk dilakukan penyandingan dengan Model D.Hasil Kecamatan yang telah disepakati. Teradu VI juga memberikan Form D.Keberatan Saksi dan kemudian Saksi Partai Nasdem menyampaikan keberatan, akan tetapi bukan terkait perolehaan suara pada D.Hasil Kecamatan melainkan terkait proses rekapitulasi yang tidak menggunakan infocus (Vide Bukti T-5). Berdasarkan hal tersebut seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi bersepakat untuk menetapkan dan menandatangani Model D.Hasil Kecamatan Mantikulore. [4.2.2] Menimbang bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu III selaku Pimpinan Sidang pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Palu membacakan D.Hasil Kecamatan Mantikulore. Pada saat tersebut terdapat keberatan dari Saksi Partai Nasdem dan meminta pembukaan kotak suara pada TPS 34 Kelurahan Tanamodindi. Keberatan tersebut diakomodir oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan melakukan pembukaan kotak suara dan pengecekan data C.Hasil pada TPS 34 Kelurahan Tanamodindi. Dalam Pengecekan ditemukan terdapat kekeliruan penginputan data pada D.Hasil Kecamatan dan telah dilakukan perbaikan. Bahwa perbaikan tersebut disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kota Palu dan dicatat pada Form Model D.Kejadian Khusus (Vide Bukti T-8). Bahwa proses pembukaan kotak suara dan perbaikan perolehan suara Partai NasDem pada SIREKAP dilakukan sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Palu selesai. Teradu III selaku Pimpinan Rapat memastikan kepada seluruh peserta yakni Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kota Palu untuk menyepakati hasil Rekapitulasi Kecamatan Mantikulore. Bahwa selanjutnya Saksi Partai Nasdem mengisi Form Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi (Vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 terbit Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 dan oleh Teradu I s.d. Teradu V langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan melakukan penyandingan C.Hasil Sirekap dan C.Hasil Salinan untuk TPS 24, TPS 26, TPS 27 dan TPS 28 Kelurahan Talise, TPS 32 dan TPS 38 Kelurahan Tondo serta TPS 08 Kelurahan Kawatuna. Bahwa hasil penyandingan tersebut juga disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kota Palu (Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan penyandingan C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Mantikulore dan hasil penyandingan tersebut sudah pernah dibacakan saat Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesaksian di sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti T-11 dan T-12). Atas dasar rangkaian perilaku dan tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan diatas, mencerminkan ketaatan dan kepatuhan dalam melakukan rekapitulasi sebagaimana ketentuan pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” serta Para Teradu meyakini telah melaksanakan semua proses tahapan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai asas-asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu VI, VII, VIII, IX dan X tidak profesional dan tidak transparan serta melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) di 8 (delapan) TPS dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa sebelum menilai pokok aduan Pengadu, DKPP perlu menilai kedudukan hukum Teradu VI dan Teradu VII pada saat laporan disampaikan ke DKPP pada tanggal 2 April 2024 masih berkedudukan sebagai Ketua dan anggota PPK Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 17 Mei 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provnsi Sulawesi Tengah Serta Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 ditetapkan sebagai Anggota PPK Mantikulore pada Pilkada Tahun 2024. Sehingga Teradu VI dan Teradu VII diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota PPK Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024. Sedangkan terhadap Teradu VIII, IX dan X pada saat aduan ini dilaporkan kepada DKPP masih berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Dengan demikian, kedudukan Teradu VIII, IX dan X masih mempunyai legal standing dalam perkara ini. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI dan Teradu VII menerangkan benar pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada Pemilu Tahun 2024 tidak menggunakan proyektor/infocus untuk menampilkan data perolehan suara. Namun, Teradu VI dan Teradu VII menolak bahwa telah melakukan penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 8 (delapan) TPS ke Partai lain. Teradu VI dan Teradu VII dalam persidangan menjelaskan terkait tidak digunakannya proyektor/infocus pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 2 Maret 2024 karena rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan ditempat terbuka yaitu di halaman Kantor Kelurahan Lasoani dengan menggunakan tenda sehingga data perolehan suara yang ditampilkan kabur dan tidak jelas di layar. Sebenarnya, pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore, telah disediakan 2 (dua) proyektor/infocus yang kondisi alatnya baik yang dimiliki oleh Sekretariat PPK Mantikulore dan Sekretariat PPS Lasoani. Namun, proyektor/infocus tersebut tidak digunakan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d. Teradu X karena kondisi tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan ditempat terbuka dan juga pada saat itu terjadi hujan sehingga tampilan perolehan suara pada layar infocus tidak jelas/kabur, ditambah lagi dengan pada saat itu situs web SIREKAP mengalami gangguan server. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait PPS Lasoani pada pada Pemilu 2024 in casu Anggota PPK Mantikulore pada Pilkada Tahun 2024 atas nama Imran yang menerangkan bahwa benar Pihak Terkait telah menyediakan proyektor/infocus untuk membantu Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore. Terungkap pula fakta, bahwa untuk menyikapi permasalah penggunaan proyektor/infocus tersebut, PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d Teradu X meminta persetujuan kepada peserta rapat pleno yakni Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore untuk melanjutkan penghitungan suara dengan tidak menggunakan proyektor/infocus dan peserta rapat menyetujui. Selanjutnya, rekapitulasi dilaksanakan dengan menggunakan papan tripleks. Bahwa penghitungan suara tetap dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi yaitu dengan membuka C.Hasil (Plano) yang ditempelkan di papan tripleks untuk dibacakan, diperlihatkan dan didengarkan kepada Saksi Mandat guna di salin ke D.Hasil Kecamatan. Bahwa penyalinan data perolehan suara tingkat Kecamatan dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X tidak menggunakan aplikasi web SIREKAP melainkan dengan menggunakan Portable Document Format (PDF) berumus yang telah disepakati bersama peserta pleno rekapitulasi. Bahwa pada hari terakhir pelaksanaan rekapitulasi yaitu tanggal 2 Maret 2024, Teradu VI s.d Teradu X baru menampilkan D.Hasil Kecamatan dengan proyektor/infocus dengan tujuan dapat disaksikan dan dicermati bersama sebelum disahkan dan dilakukan penandatanganan serta penggandaan dokumen D.Hasil Kecamatan. Berkenaan dalil aduan Pengadu terkait penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 8 (delapan) TPS ke Partai lain. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 WITA, Teradu VI s.d Teradu X telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore dan tidak ada keberatan dari Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore (vide bukti T-4). Namun, sekira pukul 10.00 WITA pada saat Teradu VI s.d Teradu X meminta tanda tangan para Saksi Partai Politik pada dokumen D.Hasil Kecamatan, Saksi Partai NasDem atas nama Rahmannuryadi menolak untuk tanda tangan dan mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di 7 (tujuh) TPS dan bukan 8 (TPS) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Keberatan Saksi Mandat Partai NasDem tidak menyebutkan secara detail perolehan suara di TPS mana saja dan hanya keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu X. Atas keberatan tersebut, Teradu VI s.d Teradu X mempersilahkan untuk dilakukan penyandingan data perolehan suara, akan tetapi Saksi Partai NasDem tidak mempunyai data sandingan perolehan suara, karena pada saat rekapitulasi penghitungan suara, Saksi Partai NasDem tidak berada di tempat pelaksanaan rapat pleno. Selanjutnya, Teradu VI s.d Teradu X memberikan formulir D.Keberatan Saksi kepada Saksi Mandat Partai NasDem untuk di isi terkait keberatan hasil rekapitulasi, akan tetapi Saksi Mandat Partai NasDem hanya menyampaikan keberatan terhadap penggunaan proyektor/infocus saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Mantikulore (vide bukti T-5). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait PPS Lasoani dan PPS Tondo yang menerangkan bahwa benar Saksi Mandat Partai NasDem keberatan terhadap hasil rekapitulasi namun tidak merinci dan tidak memiliki data perolehan suara karena tidak mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Sehingga, Saksi Mandat Partai NasDem setuju untuk melanjutkan dan menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X yang tidak menggunakan proyektor/infocus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore tidak berkesuaian dengan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf d PKPU 5/2024 yang pada pokoknya yaitu: PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dengan menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu X sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya mampu bekerja penuh tanggung jawab sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Teradu VI s.d. Teradu X seharusnya melakukan perencanaan dalam menentukan tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan sehingga dapat terlaksana dengan baik. Karena tahapan rekapitulasi penghitungan suara dalam tahapan Pemilu Tahun 2024 merupakan tahapan penting berkaitan dengan kepastian dan kebenaran penghitungan perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu, sehingga perencanaan tempat rekapitulasi penghitungan suara menjadi sangat penting untuk menjamin transparansi perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu yang disaksikan oleh peserta rapat pleno. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu X yang tidak menggunakan proyektor/infocus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan menunjukkan lemahnya sense of ethics dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Meskipun Teradu VI s.d Teradu X telah mendapat persetujuan dari para Saksi Mandat dan Panwaslu Kecamatan Mantikulore tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak memedomani ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf d PKPU 5/2024. Sedangkan, terhadap dalil penggelembungan, pengurangan dan pengalihan suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 8 (delapan) TPS, DKPP berpendapat tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d Teradu X terbukti tidak profesional dan tidak transparan dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Teradu VI s.d Teradu X terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) huruf d PKPU 5/2024 jo Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu untuk pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Mantikulore dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa pada proses rekapitulasi a quo, Saksi Mandat Partai NasDem atas nama Abdul Rahman in casu Pengadu mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d Teradu X. Keberatan Pengadu adalah untuk perbaikan penggunaan surat suara di TPS 26 Talise, TPS 38 Tondo, TPS 8 Talise, TPS 32 Tondo dan TPS 24 Talise berdasarkan Model D.KEJADIAN KHUSUS yang dituliskan Teradu I (vide bukti T-8 Kejadian Khusus KPU Kota Palu). Selain itu, Pengadu meminta untuk membuka kotak suara untuk mengecek data hasil perolehan suara pada TPS 34 Tanamodindi. Atas keberatan Pengadu tersebut, para Saksi Mandat dari Partai lain menolak dengan alasan bahwa semestinya permasalahan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Desa/Kelurahan telah selesai pada tingkat Kecamatan. Namun, Teradu I s.d Teradu V bertikad baik untuk membuka kotak penyimpanan C.HASIL (Plano) dan melakukan pengecekan data C.HASIL untuk TPS 34 Tanamodindi. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan, benar telah terjadi kesalahan input yang dilakukan oleh PPK Mantikulore in casu Teradu VI s.d Teradu X. Kesalahan tersebut yaitu perolehan suara Partai NasDem dalam C.HASIL sebanyak 36 (tiga puluh enam) suara dan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan suara Partai Nasdem berkurang menjadi 25 (dua puluh lima) suara. Teradu VI menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa kesalahan perbedaan data perolehan suara pada tingkat Kecamatan Mantikulore merupakan tindakan ketidaksengajaan dalam sistem SIREKAP yang terjadi pada saat dilakukan finalisasi atas perolehan suara Partai. Kesalahan data perolehan suara pada TPS 34 Tanamodindi ini terjadi karena adanya cloning (duplikasi) hasil perolehan suara pada TPS 38 dan TPS 34 Tanamodindi. Atas duplikasi perolehan suara tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan perbaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kota Palu yang dibuktikan dengan Model D.KEJADIAN KHUSUS yang dituliskan oleh Teradu I (vide bukti T-8) dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (vide bukti-T-9). Terhadap tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu masih tidak menerima dan melakukan upaya sidang administrasi cepat ke Bawaslu Kota Palu in casu Pihak Terkait. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu mengajukan laporan ke Bawaslu Kota Palu dengan Terlapor Teradu I s.d Teradu X. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Pengadu melakukan perbaikan dokumen laporan dengan tanda bukti Nomor 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 (vide bukti P-1 dan bukti P-2). Bahwa hal yang dimohonkan Pengadu adalah terkait tidak digunakannya proyektor/infocus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Mantikulore dan pergeseran, penggelembungan dan pengurangan suara Partai NasDem di 8 (delapan) TPS yaitu TPS 24, TPS 26, TPS 27 dan TPS 28 Kelurahan Talise, TPS 34 Kelurahan Tanamodindi, TPS 32 dan TPS 38 Kelurahan Tondo, dan TPS 08 Kelurahan Kawatuna. Bahwa terhadap laporan Pengadu a quo, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu melakukan serangkaian proses sidang administratif cepat dan pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA telah diputuskan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dengan putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Dalam amar Putusan a quo pada pokoknya menyatakan bahwa 1) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulagi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 3) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Memerintahkan kepada KPU Kota Palu agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Teradu I s.d. Teradu V pada sekira pukul 18.30 WITA mendatangi Kantor Bawaslu Kota Palu guna menanyakan maksud dari Putusan Bawaslu Kota Palu. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu yang pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V berkomunikasi dengan Pihak Terkait untuk menanyakan maksud Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024. Terhadap pertanyaan Teradu I s.d. Teradu V, Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu menjelaskan bahwa perbaikan administrasi terhadap tata cara, atau mekanisme yang dimaksud adalah pada 7 (tujuh) TPS saja, sedangkan terhadap 1 (satu) TPS yakni TPS 34 Kelurahan Tanamodindi telah dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat Kota Palu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan setelah mendapat penjelasan dari Pihak Terkait Bawaslu Kota Palu Teradu I s.d. Teradu V belum menindaklanjuti Putusan a quo, karena masih ada keraguan dalam menindaklanjuti Putusan dan kemudian melakukan rapat pleno tertutup. Berdasarkan hasil rapat pleno, pada pagi hari tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V berkonsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu. Hasil konsultasi memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk ditindakjuti dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokoknya menjelaskan benar Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi terkait Putusan Bawaslu Kota Palu. Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa Putusan Bawaslu Kota Palu tidak jelas dalam amarnya mana yang harus diperbaiki antara proyektor/infocus atau perbaikan administrasi pada 8 (delapan) TPS, sehingga menurut Pihak Terkait perlu dilakukan upaya koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Palu ke Bawaslu RI. Setelah mendapat petunjuk dari Pihak Terkait KPU Sulawesi Tengah, Teradu I s.d. Teradu V masih terdapat keraguan dan belum juga menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu 1x24 jam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WITA Anggota KPU RI atas nama Betty Epsilon Idros menghubungi Teradu I untuk segera melaksanakan Putusan Bawaslu Kota Palu. Maka, berdasarkan perintah KPU RI, pada tanggal 20 Maret 2024 atau 2 hari setelah Putusan Bawaslu Kota Palu dibacakan Teradu I s.d. Teradu V mengundang Saksi Partai Politik untuk bersama menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 195/PY.01-BA/7271/2024 (vide bukti T- 1). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Palu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terhadap tindaklanjut Putusan Bawaslu Kota Palu, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan akuntabel. Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 sesuai dengan ketentuan 1x24 jam sebagaimana Putusan a quo dan telah diatur dalam Pasal 20 huruf j UU Nomor 7/2017 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: j. “melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan hukum maupun etika. Sepatutnya Teradu I s.d. Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki sense of ethic dengan menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan amar dan pertimbangan Putusan tersebut. Terlebih lagi Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 dalam pertimbangan hukumnya telah menyebutkan secara tegas bahwa 7 (tujuh) TPS dilakukan perbaikan administrasi tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan Teradu I s.d. Teradu V tidak segera menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu karena Putusan a quo tidak dapat diterima. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V membaca dan memahami keseluruhan isi putusan secara menyeluruh termasuk pertimbangan Putusan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d dan Pasal 15 huruf c dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Idrus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Iskandar Lembah, Teradu III Muhammad Musbah, Teradu IV Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Teradu V Haris Lawisi masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Samsinar dan Teradu VII Adriansyah, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Amran, Teradu IX Windasari dan Teradu X Indra Priatama masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Kota Palu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, ANDRE SAPUTRA 26