III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
132-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 September 2020, Pengadu datang ke
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Para Teradu) untuk melaporkan
Maslianawati/Istri Edi Damansyah (Calon Bupati Petahana) terkait Dugaan
Perbuatan Menjanjikan Uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih
untuk memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 A ayat
(1) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang;
2. Bahwa perbuatan Maslianawati/istri Edi Damansyah (calon Bupati Petahana)
dilakukan sekira pada tanggal 6 Agustus 2020, pada saat kegiatan Sosialisasi
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Pendampingan
Pendidikan Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi
Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020;
3. Bahwa Pengadu mengetahui Dugaan Perbuatan menjanjikan Uang atau materi
lainnya yang dilakukan oleh Mislianawati, ketika Pengadu membuka akun
facebook Pengadu dan melihat akun faceebook Pemerintah Kutai Kartanegara.
Dalam akun facebook Pemerintah Kutai Kartanegara konten yang sempat
dilihat oleh Pengadu adalah, Mislianawati yang hadir pada Sosialisasi
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini pada tanggal 26 September 2020.
(Kronologis kejadian akan menjadi lampiran dalam aduan ini);
4. Bahwa atas adanya Dugaan Perbuatan Menjanjikan Uang dan Materi lainnya,
sebagaimana dimaksud di atas, Pengadu kemudian memasukkan laporan dan
Alat bukti ke divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara.
Adapun alat bukti yang diserahkan pengadu kepada Para Teradu adalah
sebagai berikut:
a. Bukti P-1: Video berdurasi 3:20 menit yang tersimpan dalam flashdisc yang
memuat konten acara Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Melalui Pendampingan Pendidikan Keluarga dengan Gerakan
Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020
yang dihadiri oleh Ibu Maslianawati dan dalam sambutannya menjanjikan
dan/atau memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar
memilih salah satu calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara, dengan transkip sambutan sebagai berikut: “Cuman saling
mengingatkan. Sah-sah aja kan Bu? Baik Ibu mungkin itu baru seberapa Bu
dari saya, karena banyak lagi nanti rangsangan-rangsangan dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan. Ibu mau laptop, mau infocus segala apa, ada.
Cuma satu tadi “Perahu Etam harus besar” (perahu kita harus besar). Amun
Perahu kita halus, apalagi urang ndi sepaham, bocorkannya tenggelam
(Kalau perahu kita kecil, apalagi orang tidak sepaham, perahunya kalau
dibocorkan akan tenggelam). Mau ndik kita tenggelam? (mau tidak kita
semua tenggelam?). Amun ndik mau tenggelam, pakai kotak habang ini
terus. (Kalau tidak mau tenggelam, kita pakai kotak merah ini terus. Ya?
Dengan kipas tu, asal anu jangan diini-ini, diliati. Ndia Bu ada kipas tu yang
gambarnya bedua. (Nanti Bu ada kipas tu yang gambarnya berdua). Ni
maseh sorangan kan ?(Yang ini masih sendiri kan?). Dia adanya bedua. Ya?
Dia bedua. Sorangan ndia bedua karena ndia amun dah dapat nomor baru
bedua. (Sendirian nanti berdua karena nanti kalau sudah dapat nomor baru
berpasangan) Ya? Ini untuk pengenalan dulu-kenalan dulu. Stok banyak
tenang ajaleh. Banyak dari kepala desa sini berapa kepala desa nih, kemak
kepala desa (pusing kepala desa). Baik bapak ibu pada hari ini dah mulai
panas dah hari ini. Etam membahas tentang sosialisasi anak usia dini pada
hari ini. Baik mari Bersama-sama kita meminta ridho Allah Subahana
Wataala, dengan mengucap bismillahi rahmanirrahim. Kegiatan melalui
pendampingan keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan
Atasi Stunting (RaGaPanTas) di Kecamatan Tenggarong Seberang saya
nyatakan resmi dimulai. Semoga apa yang kita lakukan, kita laksanakan
pada hari ini bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat
banyak. amin ya rabbal alamin. Demikian dapat saya sampaikan lebih dan
kurangnya saya minta maaf apabila dalam penyampaian ada kurang
berkenan di hati Ibu, karena saya hanyalah manusia biasa, tidak luput dari
salah dan khilaf. Kesempurnaan hanya milik Allah Tuhan yang Maha
Kuasa. Demikian dari saya, saya akhiri billahi taufik wal hidayah assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh”;
b. Bukti P-2: Printout foto Ibu Maslianawati yang sedang memegang mic
sambil berbicara di acara Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Melalui Pendampingan Pendidikan Keluarga dengan Gerakan
Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020;
c. Bukti P-3: Bukti kipas tangan berwarna dominan merah yang berisi citra
diri Edi Damansyah dengan memakai pakaian putih dan kopiah dengan
tagline “Peduli, Merakyat dan Berpengalaman” yang dibagikan saat acara
Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melalui
Pendampingan Pendidikan Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli
Pencegahan dan Atasi Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020;
d. Bukti P-4: Printout halaman facebook atas nama Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang berisi konten kegiatan Sosialisasi Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melalui Pendampingan Pendidikan
Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting
(RaGaPanTas) tahun 2020 yang dihadiri oleh Maslianawati;
e. Bukti P-5: Printout foto pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melalui Pendampingan Pendidikan
Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting
(RaGaPanTas) tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga dihadiri oleh Maslianawati;
f. Bukti P-6: Printout foto yang berisi konten acara senam pada kegiatan
Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melalui
Pendampingan Pendidikan Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli
Pencegahan dan Atasi Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020 oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga
dihadiri oleh Mislianawati;
g. Bukti P-7: Printout foto Mislianawati saat tiba di lokasi kegiatan Sosialisasi
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melalui Pendampingan
Pendidikan Keluarga dengan Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan
Atasi Stunting (RaGaPanTas) tahun 2020;
5. Bahwa selain mengajukan alat bukti sebagaimana disebutkan di atas,
Pengadu juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi atas nama Shelvia dan
Samriyani kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Para Teradu) dan
melampirkan Kartu Tanda Penduduk masing-masing Saksi tersebut;
Bahwa syarat formil dan syarat materil suatu laporan sebagaimana
disebutkan pada Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PERBAWASLU No. 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:
(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
c. identitas pihak terlapor;
d. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran; dan
e. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan kartu identitas.
(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, laporan Pengadu di
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara memenuhi syarat formil dan
syarat materil suatu laporan.
6. Bahwa pada saat Pengadu memasukkan Laporan di Bawaslu Kab. Kutai
Kartanegara (Para Teradu), Pengadu menerima tanda bukti penerimaan
Laporan No. 01 (formulir Model A.3), tertanggal 28 September 2020 dan Berita
Acara Serah Terima Barang Bukti, tertanggal 28 September 2020;
7. Bahwa pada saat Teradu memberikan tanda bukti penerimaan Laporan,
Pengadu meminta Nomor Register Laporan, akan tetapi Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa belum bisa meregister dengan alasan
harus dirapat Pleno-kan terlebih dahulu, dan informasi mengenai telah
deregister/tidak deregister akan di beritahukan keesokan harinya.
Bahwa atas tidak diregisternya Laporan Pengadu oleh Para Teradu
dengan alasan harus dirapat Plenokan terlebih dahulu, Para Teradu telah
melakukan suatu tindakan yang menyalahi Prosedur Administrasi dalam
Penanganan Laporan.
Bahwa kesalahan prosedur Administrasi dalam penanganan Laporan
Pengadu oleh Teradu, sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU No. 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 10 ayat (6) secara tegas menyatakan bahwa: “Petugas penerima
laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut
dalam buku register penerimaan laporan”.
8. Bahwa pada hari Selasa, 29 September 2020, Pengadu datang kembali ke
Bawaslu Kab. Kutai Tartanegara (Para Teradu) untuk mengkonfirmasikan
Laporan Pengadu di atas, Para Teradu menyampaikan bahwa Laporan
Pengadu sudah di Register dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020
(formulir Model A.1), tertanggal 29 September 2020. Para Teradu kemudian
memberikan Pengadu tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor:
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 (formulir model A.3), tertanggal 29 September
2020. Selain itu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara meminta kembali
kepada Pengadu terkait Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01 (formulir
model A.3) tertanggal 28 September 2020, dan Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara mengakui kesalahannya, sebenarnya mereka belum bisa
memberikan tanda terima laporan pada hari Senin karena laporan tersebut
belum Teregister.
9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2020, Pengadu secara langsung
datang menghadap pada kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara guna
mengkonfirmasi laporan Pengadu tersebut.
10. Bahwa setiba Pengadu datang menghadap di kantor Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara, Pengadu terkejut Ketika menerima informasi, bahwa “status
laporan Pengadu dihentikan” dengan alasan laporan yang dilaporkan
Pengadu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan yang dibuat
Teradu tertanggal 30 September 2020, tanpa melakukan pemeriksaan
terhadap Saksi-Saksi yang telah diajukan terlebih dahulu serta tidak
melaksanakan kajian dugaan pelanggaran.
Bahwa Tindakan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Para Teradu)
tersebut tidak memeriksa dengan cermat serta tidak melakukan kajian
dugaan pelanggaran telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PERBAWASLU No. 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah
memenuhi syarat formal dan materiel, petugas penerima
Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan
Pelanggaran.
(2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada
bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran
Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Para Teradu)
juga tidak melaksanakan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu 1
x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan diterima, sehingga
melanggar ketentuan sebagaimana disebut pada Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesai, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jak Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 serta
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima
oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”
Bahwa berdasarkan uraian Pengaduan tersebut di atas, Para Teradu yang
telah melakukan tindakan yang tidak professional sebagai penyelenggara
pemilihan dengan cara menyalahi prosedur administrasi dalam penanganan
Laporan, selain telah melanggar Ketentuan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017,
Para Teradu juga telah terang melanggar Kode Etik sebagaimana yang termuat
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (3) huruf f:
Ayat (3):
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
huruf f:
“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni:
Pasal 15 huruf e, f, dan g
Pasal 15:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
Huruf e:
“Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar professional administrasi Penyelenggara Pemilu”
huruf f:
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Penerimaan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020
(Formulir Model A.1);
Bukti P-2 : Daftar Alat Bukti;
Bukti P-3 : Berita Acara serah terima barang bukti tanggal 28 Bulan
September Tahun 2020;
Bukti P-4 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01 (Formulir Model A.3)
tertanggal 28 September 2020;
Bukti P-5 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 (Formulir Model A.3) tertanggal 29
September 2020;
Bukti P-6 : Pemberitahuan tentang status laporan (Formulir Model A.13)
tertanggal 30 September 2020
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Pada kesempatan ini Para Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang
dikemukakan oleh Edi Sumarlin melalui kuasanya Nasrum yang selanjutnya
disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Para Teradu memuat dalil-dalil
Argumentasi, bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Pengadu, perlu Para Teradu jelaskan
tentang kronologis pada hari penerimaan awal laporan yang di sampaikan oleh
pengadu pada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang dalam perkara a quo
di sebut menjadi objek aduan dengan registrasi Nomor :
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa pada Tanggal 28 September 2020 Pukul 16.00 wita saudara Edi
Sumarlin mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan
mengatakan ingin berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara sehingga saudara Edi Sumarlin ditemui secara langsung
oleh dua orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu
Sofiyan (teradu II) dan Teguh Wibowo (Teradu IV), namun pada saat
saudara Edi Sumarlin bertemu dengan dua orang pimpinan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara saudara Edi Sumarlin menyebutkan bahwa
akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, sehingga
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Sofiyan (Teradu II) dan
Teguh Wibowo (Teradu IV) kemudian mengarahkan untuk menyampaikan
dengan petugas penerima laporan yaitu saudara M. Juanda (Staf Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara) dan La ode Ali Imran (Staf Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara);
b. Bahwa pada Tanggal 28 September 2020 sekitar Pukul 16.40 Wita Petugas
penerima laporan saudara M. Juanda dan saudara La Ode Ali Imran
bertemu dengan saudara Edi Sumarlin untuk menerimakan berkas laporan
dikantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Saudara Edi Sumarlin
pada saat menyampaikan laporan membawa dokumen berkas laporannya
yaitu formulir model A.1 (Vide Bukti T.1) dengan daftar alat bukti (Vide
Bukti T.2), foto copy e-KTP Pelapor atas nama Edi Sumarlin (Vide, Bukti
T.3), Foto Copy e-KTP saksi Shelvia (Vide, Bukti T.4), Foto Copy e-KTP saksi
Samriani (Vide, Bukti T.5), kipas bergambar foto Edi Damansyah yang
terdapat tulisan Bupati Kutai Kartanegara serta 1 (Satu) buah flashdisk
yang berisi video sambutan Maslianawati (Istri Edi Damansyah), (Vide,
Bukti T.6 dan T.7);
c. Bahwa petugas penerima laporan setelah menerima laporan saudara Edi
Sumarlin kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan yang
disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa
keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum dilakukan
registrasi;
d. Bahwa saudara Edi Sumarlin meminta petugas penerima laporan untuk
memberikan tanda terima terhadap laporan yang telah disampaikan. Oleh
petugas penerima laporan diberikan bukti tanda penerimaan berkas
(Formulir Model A.3) Nomor 01 tertanggal 28 September 2020 (Vide Bukti
T.8) serta membuatkan berita acara serah terima barang bukti tertanggal
28 September 2020 (Vide Bukti T.9);
e. Bahwa kemudian petugas penerima laporan saudara M. Juanda dan
Saudara La Ode Ali Imran melakukan penelitian terhadap keterpenuhan
syarat formil dan materiel berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh saudara Edi Sumarlin, dalam penelitian yang
dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan
dugaan ini adalah sambutan Maslianawati pada kegiatan Sosialisasi
Pengembangan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendampingan
pendidikan keluarga dengan gerakan keluarga peduli pencegahan dan atasi
stunting (RaGaPanTas) yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 6
Agustus 2020 yang kemudian video sambutan Maslianawati pada kegiatan
tersebut beredar pada media sosial facebook yang di posting pada akun
Pemerintah Kutai Kartanegara pada tanggal 6 Agustus 2020, sehingga
pelapor saudara Edi Sumarlin menganggap bahwa perbuatan Maslianawati
telah melanggar Pasal 187A ayat 1 Jo Pasal 73 ayat 4 UU 10 tahun 2016
(Vide Bukti T.1);
f. Bahwa petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan
penilaiannya belum meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil laporan
karena melihat waktu kejadian dugaan pelanggaran yang di sampaikan
oleh pelapor terjadi pada Tanggal 6 Agustus 2020, namun pelapor baru
mengetahuinya di media sosial akun fanspage Facebook milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tanggal 26 September 2020
dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
pada Tanggal 28 September 2020 sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya petugas meneliti keterpenuhan syarat materiel belum
meyakininya karena terdapat dalam uraian peristiwa serta yang termuat
dalam video rekaman sambutan Maslianawati pada kegiatan sosialisasi
PAUD tersebut, petugas yang meneliti laporan tersebut tidak menemukan
adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang di sebutkan oleh
pelapor saudara Edi Sumarlin, sehingga terhadap persoalan ini kemudian
petugas penerima laporan menyampaikan hasil penelitiannya kepada
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan
pendalaman;
g. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara ini kemudian Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat pleno pada tanggal
28 September 2020 pukul 24.00 Wita dan memperoleh kesimpulan bahwa
atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai telah terpenuhi syarat
formal dan syarat materiel. (Vide Bukti T.10);
h. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 petugas penerima laporan
kemudian mencatatkan laporan yang di sampaikan oleh saudara Edi
Sumarlin ini pada buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor
: 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020, dengan (Vide bukti T.11), serta di
buatkan formulir Model A.3 Tanda bukti penerimaan Laporan tertanggal 29
september 2020 (Vide Bukti T.12), serta di buatkan formulir model A.1
Penerimaan laporan dengan nomor registrasi :
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 (Vide Bukti T.14);
i. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara Saudara M. Juanda membuat undangan untuk melakukan
Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Rabu tanggal
30 September 2020 Pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda pembahasan pertama
Laporan 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020. (Vide Bukti T.14 dan Bukti T.15);
j. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 Pukul 10.00 Wita di ruang rapat
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan Rapat Pembahasan
Pertama Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan
dugaan Pelanggaran register Nomor : 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 atas
nama pelapor Edi Sumarlin dengan terlapor Maslianawati, yang dihadiri
oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.16 dan T.17);
k. Bahwa tanggal 30 September 2020 Pukul 13.00 wita Para teradu
melaksanakan rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan
Pembahasan Pertama di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.18, T.19 dan T.20);
l. Pada tanggal 30 September 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara Saudara M. Juanda mengumumkan status Laporan
penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. (Vide Bukti T.21);
m. Pada tanggal 30 September 2020 Saudara Pengadu diminta datang ke
kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Staf Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara Saudara La Ode Ali Imran untuk diserahkan
status Laporan penanganan pelanggaran;
n. Pada Tanggal 30 September 2020 Saudara Pengadu datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara bertemu Staf Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara Saudara La Ode Ali Imran diserahkan surat bukti
pemberitahuan status laporan penanganan pelanggaran.
2. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, saudara Edi Sumarlin (Pengadu) datang
ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaporkan dugaan
pelanggaran dan diterima oleh petugas penerima laporan saudara M. Juanda dan
Saudara La Ode Ali Imran pada pukul 16.40 wita;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No 14 tahun 2017
menyatakaan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan secara
langsung di kantor Bawaslu atau di kantor pengawas Pemilihan yang dituangkan
dalam formulir model A.1.
Bahwa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan harus di lengkapi dengan
dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 10 perbawaslu No 14 tahun 2017
tentang temuan dan Laporan sebagai berikut :
(1) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1.
(2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat Terlapor;
d. nama dan alamat saksi;
e. uraian kejadian;
f. tanda tangan Pelapor; dan
g. alamat e-mail.
(3) Dalam mengisi formulir model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir
dan menyertakan data sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu
identitas lain; dan
b. nama serta alamat saksi.
Adapun dokumen laporan yang di sampaikan oleh saudara Edi Sumarlin
kepada Petugas penerima laporan adalah berupa :
i. Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
ii. foto copy e-KTP Pelapor atas nama Edi Sumarlin
iii. Foto Copy e-KTP saksi Shelvia
iv. Foto Copy e-KTP saksi Samriani
v. daftar alat bukti
vi. kipas bergambar foto Edi Damansyah yang terdapat tulisan Bupati
Kutai Kartanegara
vii. 1 (Satu) buah flashdisk yang berisi video sambutan Maslianawati
(Istri Edi Damansyah)
Bahwa pada saat pengadu menyerahkan dokumen laporan dugaan
pelanggaran selanjutya petugas penerima laporan membuatkan tanda
bukti penerimaan dokumen laporan dan berita acara penerimaan bukti-
bukti yang di sampaikan oleh pengadu.
3. Bahwa selanjutnya petugas penerima laporan melakukan penelitian dokumen
laporan sebagaimana ketentuan Pasal 13 perbawaslu 14 tahun 2017 tentang
temuan dan laporan;
(1) Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat
materiel dalam formulir model A.1.
(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. identitas pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan kartu identitas.
(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 28 September 2020 petugas penerima
laporan melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil. Petugas
penerima laporan belum yakin terhadap keterpenuhan ketentuan syarat
waktu untuk pelaporan karena waktu peristiwa terjadi pada Tanggal 6
Agustus 2020, namun menurut keterangan Pengadu menyatakan bahwa
pengadu baru mengetahuinya pada Tanggal 26 September 2020 dan
menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tanggal
28 September 2020, dan berikutnya petugas penerima laporan yang meneliti
laporan tersebut tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, sehingga
perlu melakukan penelitian yang lebih mendalam sampai pada tanggal 29
September 2020 kemudian laporan tersebut baru dapat dinyatakan
terpenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 5, dan ayat 6 Perbawaslu
No 14 tahun 2017 tentang Temuan dan Laporan :
(1) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terpenuhi, petugas penerima laporan membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang
dituangkan dalam formulir model A.3;
(2) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor
dan 1 (satu) rangkap untuk pengawas Pemilihan;
(3) Petugas penerima laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan
tersebut dalam buku register penerimaan Laporan.
Bahwa pada tanggal 29 September 2020, oleh karena syarat formil dan materil
telah di nilai terpenuhi, maka petugas mencatatkan laporan dalam buku
registrasi laporan dengan Nomor Registrasi : 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020,
dan selanjutnya petugas penerima laporan membuat formulir model A.3. (vide
bukti T.11) dan memberitahukan kepada Pelapor melalui staf Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara atas nama M. Juanda, (Vide. Bukti T.12).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 5 Perbawaslu No 14 Tahun 2017
“menyatakan Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada Sentra Gakkumdu.
Serta ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI dan Kepala Kepolisian RI, serta Jaksa Agung RI No 5/2020,
No 1 tahun 2020, No 14 tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, menyatakan : “paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam
terhitung sejak tanggal laporan diterima, pengawas pemilihan melakukan
pembahasan pertama”.
Bahwa oleh karena laporan pengadu dinyatakan diterima dan diregistrasi pada
tanggal 29 September 2020 maka selanjutnya dijadwalkan untuk rapat
pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara
(Vide bukti T.14 dan T.15), serta di laksanakan rapat pembahasan pertama pada
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada Tanggal 30
September 2020 pukul 10.00 Wita (vide. Bukti T.16 dan T.17). maka Berdasarkan
ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI dan Kepala Kepolisian RI, serta Jaksa Agung RI No 5/2020,
No 1 tahun 2020, No 14 tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, menyatakan : “pembahasan pertama sebagaimana di maksud
pada ayat 1 dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan,
mencari dan mungumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang
akan disangkakan terhadap peristiwa yang di laporkan/ditemukan untuk di
tindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan
dan penyidikan oleh penyidik tindak pidana pemiihan”.
Bahwa pada tanggal 30 september 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara dan memperoleh
kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020, atas nama pelapor Edi Sumarlin (Pengadu)
dengan terlapor Maslianawati bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta
di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan. (vide. Bukti T.17).
7. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Perbawaslu No 14 Tahun 2017 tentang Temuan
atau Laporan :
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu
atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status
penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat.
Bahwa pada Tanggal 30 September 2020, oleh karena telah di lakukan rapat
pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara dan
di peroleh kesimpulan hasil pembahasan pertama yang menyatakan bahwa
terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang di
sampaikan oleh pelapor (pengadu) bukan merupakan tindak pidana pemilihan
dan direkomendasikan untuk dihentikan penanganan pelanggarannya maka
selanjutnya pada Tanggal 30 September 2020 pukul 15.00 wita melalui staf
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara membuat formulir A.13 (pengumuman
status laporan) dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara serta menyampaikan kepada saudara Edi
Sumarlin/pelapor (pengadu) pada Tanggal 30 September 2020 pukul 15.20 wita
melalui staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama La Ode Ali Imran.
(Vide. Bukti T.21).
8. Bahwa setelah para teradu menjelaskan kronologis dan dasar hukum pada
penanganan pelanggaran yang menjadi objek aduan pengadu, kemudian para
teradu menanggapi dalil-dalil serta argumentasi yang di sampaikan oleh pengadu
dengan dalil argumentasi serta dasar hukum. Pada penjelasan selanjutnya.
9. Bahwa pengadu dalam dalil aduanya pada pokoknya menyatakan bahwa :
- pada tanggal 28 September 2020, Pengadu melaporkan Maslianawati/Istri
Edi Damansyah (Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara) ke Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan pelanggaran perbuatan
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Warga Negara Indonesia
untuk memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal
187A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati
dan walikota menjadi undang-undang;
- Bahwa atas tindakan tidak diregistrasikan laporan pengaduan harus di
rapat plenokan terlebih dahulu, para teradu di duga melakukan tindakan
menyalahi prosedur administrasi dalam melakukan penanganan laporan
sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 10 ayat 6 Perbawaslu No 14
Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota;
Dengan ini para teradu menyatakan bahwa sebagaimana kronologis yang
telah para teradu sampaikan sebelumnya pada point 2 bahwa pada Tanggal
28 September 2020 memang benar Pengadu datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran, namun dalam hal ini Pengadu perlu pula memahami bahwa
dasar hukum registrasi yang di gunakan oleh pengadu adalah Pasal 10
ayat (6) Perbawaslu No 14 Tahun 2017 menyatakan “Petugas penerima
laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam
buku register penerimaan Laporan”. apabila mencermati ketentuan ini maka
dapat di pahami bahwa suatu laporan dapat di katakan di terima apabila
telah di registrasi, sehingga dapat di pahami bahwa berkas laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang di sampaikan oleh Pengadu pada Tanggal 28
September 2020 belum dapat di kualifikasikan sebagai laporan telah di
terima karena belum di registrasi (Vide Bukti T.1), hal mana terjadi karena
penerimaan laporan dalam bentuk formulir model A.1 yang di maksud
dalam Pasal 10 Perbawaslu No 14 tahun 2017 ini erat kaitannya dengan
Pasal 13 ayat 1 Perbawaslu No 14 tahun 2017, menyatakan “Petugas
penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel
dalam formulir model A.1. sehingga apabila memahami ketentuan Pasal 10
dan Pasal 13 ayat 1 Perbawaslu ini merupakan suatu yang keterkaitan,
sehingga dalam penanganan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh
terlapor pada Tanggal 28 September 2020 menurut para Teradu haruslah
di lakukan penelitian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan
laporannya diterima lalu diregistrasi. maka dapat di pahami dalil Pengadu
pada bagian ini masih terlalu prematur dalam hal ini Pengadu tidak cukup
utuh memahami ketentuan Perbawaslu No 14 tahun 2017;
Lebih lanjut para Teradu perlu uraikan fakta yang sesungguhnya bahwa
proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh
pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 28
September 2020 tidak langsung di registrasi melainkan pihak petugas
penerima laporan perlu memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiel yang di tuangkan dalam formulir model A.1 yang di sampaikan
oleh pengadu sehingga butuh waktu untuk meneliti keterpenuhan syarat
tersebut, sehingga pada tanggal 29 September 2020 barulah dapat di
nyatakan di terima serta langsung di catatkan dalam buku registrasi (Vide
Bukti T.11) serta memberikan formulir model A.3 (Tanda Bukti Penerimaan
Laporan) kepada pengadu tertanggal 29 September 2020 (Vide Bukti T.12),
maka hal ini telah bersesuaian dengan ketentuan pasal 10 Jo pasal 13
Perbawaslu 14 tahun 2017;
Bahwa lebih lanjut pula para teradu perlu jelaskan, oleh karena laporan
yang di sampaikan oleh pengadu ini, masih perlu di lakukan pendalaman
untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiel yang termuat
dalam formulir model A.1 yang di sampaikan terlapor (Vide Bukti T.1)
karena kegiatan sosialisasi (PAUD) yang di sampaikan oleh pelapor terjadi
pada tanggal 6 Agustus 2020 namun baru di laporkan sebagai dugaan
pelanggaran oleh saudara Edi Sumarlin yaitu pada tanggal 28 September
2020, kemudian sesuai hasil penelitian sebagaimana yang terdapat dalam
uraian peristiwa serta yang termuat dalam video rekaman sambutan
Maslianawati pada kegiatan sosialisasi PAUD tersebut petugas yang
meneliti laporan tersebut tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan sebagaimana yang di sebutkan oleh pelapor saudara Edi
Sumarlin, sehingga terhadap persoalan ini kemudian petugas penerima
laporan menyampaikan hasil penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara, maka hal inilah yang menjadi dasar
kemudian terhadap laporan pengadu harus di bahas lebih mendalam pada
tingkatan pimpinan, dan selanjutnya pada tanggal 29 September 2020
terhadap laporan Pengadu di nyatakan terpenuhi syarat formil dan
materilnya serta dinyatakan di terima dan di teruskan pada pencatatan
pada buku register (Vide Bukti T.10, Bukti T.11, dan bukti T.12),
Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa
atas tindakan tidak diregistrasikan laporan pengaduan harus di rapat
plenokan terlebih dahulu;
Bahwa atas dalil pengadu tersebut, maka perlu para teradu jelaskan bahwa
urgensi di laksanakanya rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan
syarat formil dan materiel sebagaimana yang sebelumnya para teradu
uraikan adalah demi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan
penanganan pelanggaran pada pemilihan sebagaimana asas-asas umum
pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan
pelayanan publik yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan,
asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan
umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta
terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak
Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan
kewajaran;.
Mencermati kronologis penanganan dugaan pelanggaran yang di
sampaikan oleh pengadu maka dapat di pahami bahwa Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara telah menangani laporan sebagaimana
ketentuan yang berlaku, sehingga dalil yang di sampaikan oleh Pengadu
pada aduan bagian ini sangatlah tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat
spekulatif, sehingga terhadap dalil pengadu ini sudah selayaknya yang
mulia pimpinan majelis sidang DKPP RI menyatakan menolak dalil
pengadu, atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat di terima.
10. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa Para Teradu menghentikan status laporan Pengadu dengan alasan
laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan
tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi yang diajukan
Pengadu serta tidak melaksanakan kajian dugaan pelanggaran. atas
tindakan tersebut Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2) Perbawaslu No 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi (1)
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah memenuhi syarat
formal dan materiel, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan
Laporan Dugaan Pelanggaran dan (2) Berkas Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan
kepada bagian petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran.
Dengan ini para teradu menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
15 ayat (5) Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017, Temuan/Laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra
Gakkumdu. Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara melaksanakan pembahasan pertama pada sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan peraturan
bersama Pasal 17 ayat 2 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI dan Kepala Kepolisian RI, serta Jaksa Agung RI No 5
tahun 2020, No 1 tahun 2020, No 14 tahun 2020 tentang Sentra
Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk :
a) menemukan peristiwa pidana pemilihan,
b) mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya
c) menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap
peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa pada tanggal 30 september 2020 telah di lakukan rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu yang di awali oleh presentasi
dari koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara Teradu
II, yang menyajikan presentasi dokumen-dokumen laporan serta bukti-
bukti yang sebelumnya telah di sampaikan oleh pelapor (pengadu),
kemudian dalam diskusi pembahasan rapat tersebut Anggota Sentra
Gakkumdu dari unsur kejaksaan serta dari unsur kepolisian menyatakan
terhadap laporan register nomor 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020,
peristiwanya terjadi pada tanggal 06 agustus 2020 sehingga hal ini belum
masuk pada tahapan kampanye sementara pasal yang di sangkakan oleh
pelapor menyebutkan pasal 187 A ayat 1 UU 10 tahun 2016, dan
menurut penilaian dari anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian
dan kejaksaan menyatakan bahwa terhadap peristiwa tersebut tidak
masuk dalam ruang lingkup yang di maksud dalam pasal 187 A ayat 1
UU 10 tahun 2016, karena pada tanggal 6 agustus 2020 belum
memasuki tahapan pencalonan dan belum ada penetapan calon, hal
mana di ketahui tahapan pencalonan di mulai pada tanggal 4 s.d 6
September 2020 (Vide. Bukti T.22 dan tahapan penetapan calon di
lakukan pada tanggal 23 September 2020 (Vide. Bukti T.23), sementara
itu pada tanggal 6 agustus 2020 Edi Damansyah Masih Sah Menjabat
sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, lebih lanjut dalam
pernyataan anggota sentra gakkumdu setelah mencermati isi laporan
yang di dukung dengan bukti-bukti yang di sampaikan oleh Pelapor /
Pengadu maka terhadap peristiwa tersebut tidak di temukan adanya
dugaan peristiwa pidana pemilihan di dalamnya sehingga terhadap
laporan ini tidak dapat di tindaklanjuti;
Bahwa oleh karena Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai
Kartanegara dari unsur kepolisian dan kejaksaan telah menyatakan
bahwa terhadap laporan tersebut tidak dapat di kenakan pasal 187 A
ayat 1 UU 10 tahun 2016 serta tidak di temukan peristiwa pidana
pemilihan di dalamnya maka anggota sentra gakkumdu dari unsur
bawaslu kutai kartanegara tidak dapat melanjutkan proses penanganan
pelanggaran pada tahap selanjutnya;
Bahwa berdasarkan fakta pada pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Laporan dugaan Pelanggaran
register Nomor : 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 atas nama pelapor Edi
Sumarlin dengan terlapor Maslianawati dengan hasil pembahasan yang
menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana pemilihan dan Pasal
yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga
kesimpulan pembahasan pertama menyatakan “Laporan dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Register 05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 atas
nama Pelapor Edi Sumarlin dengan Terlapor Maslianawati Bukan
Merupakan Tindak Pidana Pemilihan”. (Vide Bukti T.17);
Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti
hasil pembahasan pertama yang dilakukan dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menyampaikan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Vide Bukti T.21), yang didahului dengan Pleno
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Vide Bukti T.20), kemudian
pemberitahuan dicantumkan dalam Formulir A.13 untuk diumumkan
dipapan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan laporan dan
disampaikan kepada pelapor (Vide Bukti T.21).
Selajutnya perlu saudara pengadu pahami bahwa penghentian
penanganan dugaan pelanggaran dengan register
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020, bukanlah pada posisi sebagaimana yang
didalilkan oleh pengadu, oleh karena dalam fakta yang sesungguhnya
penghentian di lakukan dengan alasan bahwa terhadap laporan ini tidak
di temukan peristiwa pidana dan tidak di temukan pasal pelanggaran
pemilihan sehingga terhadap laporan ini dalam pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara di kualifisir bukan merupakan
tindak pidana pemilihan, sehingga pengadu dalam hal ini tidak secara
cermat menyusun dalilnya serta tidak memahami fakta-fakta yang
sesungguhnya telah terjadi, namun hanya mendasarkan pada asumsi,
serta spekulasi dari pengadu sendiri, maka dengan demikian sudah
seharusnya dalil pengadu pada bagian ini di nyatakan di tolak, atau
setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
11. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Pembahasan pertama
pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu 1X24
(satu kali dua puluh empat) Pukul setelah laporan diterima, sehingga
melanggar ketentuan sebagaimana disebut pada Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
lndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020
serta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: "Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) Pukul terhitung sejak
tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama".
Dengan ini para teradu menyatakan bahwa penanganan pelanggaran
tentang dugaan pelanggaran Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) UU
No 10 Tahun 2016 telah diterima dan di register dengan Nomor
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020, maka selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017,
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada Sentra Gakkumdu. Selanjutnya dalam ketentuan 17
ayat (1) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Kepala
Kepolisian RI, dan Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor 1
Tahun 2020 serta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi,
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak tanggal
laporan diterima, pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama.
Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
melaksanakan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kutai Kartanegara. (Vide Bukti T.16 dan T.17);
Berdasarkan apa yang telah diterangkan di atas, Bawaslu Kabupaten
Kutai Kartanegara terhadap laporan dengan Register Nomor
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 telah melakukan pembahasan pertama
pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan bukti
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor : 05 Tanggal 30 September 2020 terhadap Perkara
dengan nomor Register : 005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020, oleh karena
penerimaan laporan dan registrasi di lakukan tanggal 29 September 2020
pukul 15.30 Wita dan pembahasan pertama sentra gakumdu di lakukan
pada tanggal 30 September 2020 pukul 10.00 Wita sehingga terhadap
ketentuan waktu pembahasan adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat)
jam bersama sentra gakumdu telah terpenuhi; (Vide Bukti T.14, Bukti
T.15, Bukti T.16, Bukti T.17);
Bahwa sebagaimana kronologis fakta-fakta serta dasar hukum yang telah
para teradu uraikan maka telah membuktikan secara nyata bahwa proses
penanganan pelanggara pada laporan dengan register nomor
05/LP/PB/Kab/23.08/IX/2020 telah di lakukan sebagaimana ketentuan
hukum, maka dengan demikian dalil pengadu yang menyebut bahwa
para teradu di duga tidak melaksanakan pembahasan pertama dalam
waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan di terima
adalah merupakan dalil yang tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat
spekulatif belaka, dengan demikian dalil pengadu ini telah tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka sudah selayaknya
dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di
terima.
12. Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Periode
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah melakukan
penanganan pelanggaran sejumlah 11 (sebelas) registrasi dengan pembagian
penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 3 (tiga) registrasi dan yang
berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan sejumlah 8 (delapan) registrasi :
bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 3 registrasi Laporan
keseluruhannya berasal dari pengadu (pelapor) dalam perkara A Quo (Edi
Sumarlin), sehingga dapat di simpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara dalam melakukan penanganan dugaan pelanggara telah berlaku
secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan hukum untuk
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2020 di kabupaten kutai kartanegara, dan pada pokoknya
seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada bawaslu kabupaten
kutai kartanegara telah di lakukan penanganan secara Fair, Objektif, Dan
Impartial, karena seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor tidak ada
yang di tolak melainkan semuanya di proses sesuai dengan mekanisme dan
tata cara penanganan pelanggara pada pengawas pemilihan umum. (Vide
Bukti. T.11).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan apa yang para Teradu uraikan di atas, maka dengan ini para Teradu
memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V Untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kutai Kartanegara);
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai
Penyelanggara Pemilu.
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Teradu mohon Putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Edi
Sumarlin;
Bukti T-2 : Daftar Alat Bukti Pelapor;
Bukti T-3 : Foto Copy E-KTP atas Nama Edi Sumarlin;
Bukti T-4 : Foto Copy E-KTP atas Nama Shelvia;
Bukti T-5 : Foto Copy E-KTP atas Nama Samriyani;
Bukti T-6 : print out Foto-foto kegiatan Sosialisasi Pengembangan pendidikan
anak usia dini (PAUD) melalui pendampingan pendidikan keluarga
dengan gerakan keluarga peduli pencegahan dan atasi stunting
(RaGaPanTas) yang di laksanakan pada kamis tanggal 6 agustus
2020;
Bukti T-7 : print out postingan Facebook dengan akun Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara;
Bukti T-8 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01
tertanggal 28 September 2020;
Bukti T-9 : berita acara serah terima barang bukti tertanggal 28 September
2020;
Bukti T-10 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara tanggal 28 September 2020;
Bukti T-11 : Buku Registrasi Laporan atau Temuan;
Bukti T-12 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020 tertanggal 29 September 2020;
Bukti T-13 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020 tertanggal 29 September 2020
atas nama Pelapor Edi Sumarlin;
Bukti T-14 : Surat Nomor : 161/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.05.02/9/2020,
Perihal undangan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian tertanggak 29 september 2020;
Bukti T-15 : Surat Nomor : 161/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.05.02/9/2020,
Perihal udangan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
kejaksaan tertanggal 29 september 2020;
Bukti T-16 : Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara pada Hari/Tanggal : Rabu 30 September 2020 Pukul
10.00 wita sampai selesai, di kantor Bawaslu Kutai Kartanegara
dengan agenda : Pembahasan Pertama Laporan register Nomor
005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020, Serta Hal-hal yang di anggap
perlu;
Bukti T-17 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor : 05 Tanggal 30 September 2020
terhadap Perkara dengan nomor Register :
005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020 tanggal 29 September 2020 yang
di tangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara;
Bukti T-18 : Surat Nomor : 469/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.05.02/9/2020,
Perihal udangan Rapat Pleno tertanggal 30 September 2020;
Bukti T-19 : Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
tanggal 30 September 2020;
Bukti T-20 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kutai Kartanegara
tertanggal 30 September 2020;
Bukti T-21 : Formulir Model A.13 : Pemberitahuan Tentang status Laporan
dengan register nomor : 005/PL/PB/Kab/23.08/IX/2020,
tertanggal 30 September 2020;
Bukti T-22 : Pengumuman Nomor : 182/PL.02.2-Pu/6402/KPU-Kab/VIII/2020
tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Untuk Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
Bukti T-23 : Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor : 233/PL.02.3-Kpt/6402/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020;
Bukti T-24 : Surat Permohonan pengembalian barang bukti laporan atas nama
Edi Sumarlin tertanggal 1 oktober 2020;
Bukti T-25 : Berita Acara Serah Terima Barang Bukti (Pengembalian Baarang
bukti kepada pelapor edi sumarlin) tanggal 02 oktober 20200;
Bukti T-26 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor: 080/K.BAWASLU-PROV.KI-
03/HK.01.01/6/2020 tentang Pembentukan sentra penegakan
hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Kutai Kartanegara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
KETERANGAN SAKSI TERADU
Saksi Teradu bernama M. Juanda bekerja sebagai staf pelaksana di kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
- Bahwa pada saat Pengadu datang dikantor Bawaslu melaporkan
dugaan pelanggaran yang di sangkakan terhadap Ibu Maslianawati
terkait syarat formil dan waktu menurut M. Juanda itu masih ragu,
karena keraguan tersebut, pihak terkait M. Juanda menyampaikan
kepada Pimpinannya.
- Karena laporan pelapor ini masih tahap pendalaman, disisi lainnya
sudah memasuki malam hari, pihak pelapor tersebut meminta bukti
tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan.
Berkaitan dengan hal tersebut Pihak terkait M. Juanda berinisiatif
serta bingung memberikan tanda bukti penerimaan laporan dengan
nomor 01 tapi hal tersebut belum di registrasi dan pasca itu langsung
dibuatkan tanda terima baramg bukti tertanggal 28 september 2020
dan tanggal 29 Septembernya pihak terkait telah menerima dari
pimpinan bahwa tersebut terpenuhi syarat formil dan materil maka
pada saat itu juga telah dilakukan register.
Saksi Teradu bernama La Ode Ali Imran bekerja sebagai staf penerima
laporan di divisi penanganan pelanggaran di kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara
- Bahwa dalam keterangannya la ode ali Imran mangatakan bahwa pada
saat itu kita belum mau memberikan bukti tanda terima laporan
karena belum di registrasi juga belum terpenuhi secara formil maupun
materil namun pada saat itu pengadu sendiri memaksa dan berdebat
dengan kami staf penerima laporan, pengadu menginginkan bahwa
harus ada bukti pasca penyerahan laporan tersebut. Makanya di form
tersebut tertulis 01 dan nomor tersebut bukan nomor registrasi dan
bukan dinyatakan laporan diterima karena alasan kami pada saat itu
untuk melakukan penelitian terlebih dahulu, makanya kami (staf
penerima laporan) menyampaikan kepada Pengadu, mohon maaf
karena tidak bisa dilakukan register hari itu juga, sebagaiman diatur
pada perbawaslu nomor 31 tahun 2018 terlebih dahulu meneliti
formulir model A1.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
a. Keterangan Mohet hadir sebagai Pihak Terkait dari Kepolisian
1. Bahwa pada tanggal 29 september 2020 saya menerima surat dari bawaslu
terkait ada laporan untuk melakukan rapat pertama pembahasan sentra
gakkumdu di tanggal 30 September 2020.
2. Bahwa dalam rapat di tanggal 30 september 2020, Bawaslu menyampaikan
apa yang telah disampaikan oleh pengadu dalam laporan aduan Pengadu
tersebut.
3. Bahwa pihak terkait menyimpulkan pasca rapat pembahasan pertama
tersebut fokusnya yang dilaporkan terkait yang dilakukan pada tanggal 6
agustus 2020, bagaimana pada saat itu belum ada calon yang mendaftar
dan belum juga ditetapkan sebagai bakal calon.
4. Bahwa apa yang di laporkan oleh pengadu didalam laporannya sudah
mencantumkan pasal diterapkan, tentunya kami melakukan penelitian dari
pasal yang pengadu sangkakan terhadap terlapor Maslianawati (istri dari
Edi Damansyah. Selanjutnya kesimpulan dari pihak kepolisian bahwa hal
tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
b. Keterangan Eko Purwantono hadir sebagai Pihak Terkait dari Kejaksaan.
1. Bahwa berawal ditampilkan video, transkrip percakapan dan bukti kipas,
hal tersebut pihak terkait kejaksaan menilai, peristiwa tersebut, tidak
ditemukan atau mengatur terkait tindakan yang dilakukan oleh istri dari edi
dermawan tersebut, salah satu pertimbanannya adalah karena belum
memasuki masa pendaftaran pencalonan.
2. Setelah kami membaca kembali terkait pidana pemilihan yang diatur dalam
undang undang pilkada, tidak ditemukan pasal yang dilanggar oleh Ibu
Maslianawati, adapun yang paling mendekati adalah pasal 187A akan tetapi
rumusan delik pasal tersebut apabila disandingkan dengan fakta fakta dan
alat bukti yang ada, kejaksaan berkesimpulan belum memenuhi rumusan
deliknya dan peristiwa pidana pemilihan tidak ditemukan.