Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 219 Tahun 2019
Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Staf, Tenaga Pendukung Teknis & Hupmas, KPU Kota Cirebon
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 241/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor: 39/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 (bukti P-2), Bawaslu Kota Cirebon mendapatkan informasi mengenai jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019, berdasarkan Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 487/PL.01.7-Und/3274/KPU-Kot/V/2019 tanggal 1 Mei tahun 2019 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon (bukti P-3) yang kami terima pada Hari Kamis 2 Mei tahun 2019 pukul 18.00 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Terdapat ketidak sinkronan formulir Model DB1-DPR KPU Kota Cirebon dengan DA1-DPR sebagaimana salinan sertifikat dan berita acara yang disampaikan pada saat rapat pleno terbuka antara lain di Kecamatan Harjamukti, untuk perolehan suara Partai Gerindra. Pada Form DA1-DPR tertulis perolehan suara sebanyak 2.958 (dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan, sementara pada form DB1-DPR berubah menjadi 1.958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan), berkurang sebanyak 1.000 (seribu) suara.
Pasal DilanggarPasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 52 peraturan aquo mengatur perbaikan pada formulir model DA1-DPR yang; Pasal 67 peraturan aquo; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Didi Nursidi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu II Mardeko, Teradu III Dedi Haerudi, Teradu IV Nur Dewi Kurniyawati, Teradu V Hasbi Falahi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Asep Gandana selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VII Albet Giusti Kasubbag Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VIII Nug
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 241/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mohamad Joharudin Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Cirebon Alamat : Komplek Perkantoran Bima Madya Jl. Bima Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 45131 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Devi Siti Sihatul Afiah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Cirebon Alamat : Komplek Perkantoran Bima Madya Jl. Bima Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 45131 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Supriyan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Cirebon Alamat : Komplek Perkantoran Bima Madya Jl. Bima Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 45131 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu III Pengadu I, II, dan III Selanjutnya disebut sebagai-------para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.3] TERADU 1. Nama : Didi Nursidi Jabatan : Ketua KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Mardeko Jabatan : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Dedi Haerudi Jabatan : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III 4. Nama : Nur Dewi Kurniyawati Jabatan : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV 5. Nama : Hasbi Falahi Jabatan : Anggota KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V 6. Nama : Asep Gandana Jabatan : Sekretaris KPU Kota Cirebon Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI 7. Nama : Albet Giusti Jabatan : Kasubbag Teknis dan Hupmas Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Nugraha Bambang Santoso Jabatan : Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Teradu VIII 9. Nama : Prima Prestacia Putra Jabatan : Tenaga Pendukung Sub Bagian Teknis dan Hupmas Alamat Kantor : Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX Teradu I s.d IX selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu; [1.5] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 241/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor: 39/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 (bukti P-2), Bawaslu Kota Cirebon mendapatkan informasi mengenai jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019, berdasarkan Surat KPU Kota Cirebon Nomor : 487/PL.01.7-Und/3274/KPU-Kot/V/2019 tanggal 1 Mei tahun 2019 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon (bukti P-3) yang kami terima pada Hari Kamis 2 Mei tahun 2019 pukul 18.00 WIB. 2. Bahwa Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi setelah memberikan sambutan pembukaan kegiatan, selanjutnya menyerahkan pimpinan Rapat Pleno kepada Mardeko selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cirebon dan proses rekapitulasi ditingkat Kota Cirebon dimulai dari Kecamatan, Kejaksaan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Kesambi. 3. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor : 40/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 tanggal 4 Mei tahun 2019 (bukti P-4), setelah selesainya rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung pada Hari Jumat tanggal 3 Mei tahun 2019 yang berakhir pada pukul 01.00 WIB dini hari, dilakukan pendandatangan sertifikat dan berita acara yang telah dicetak. Keesokan harinya direncanakan akan membawa kotak suara yang berisi sertifikat hasil dan berita acara Formulir Model DB1 tingkat KPU Kota Cirebon berangkat pada pukul 08.00 WIB untuk diserahterimakan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. 4. Bahwa staf PHL Bawaslu Kota Cirebon yang sedang menunggu pemberangkatan kotak suara ke Bandung sambil memeriksa salinan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berada di ruang rapat KPU Kota Cirebon. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cirebon Mardeko, sedang memeriksa ulang dokumen-dokumen yang hendak disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada ruangan yang sama. Kemudian Mardeko menyampaikan ada temuan kekeliruan pada Formulir Model DB1-DPR tercetak kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Cirebon, Albet Giusti S.E. di ruang rapat KPU Kota Cirebon. Terjadi perdebatan argumen antara Mardeko dan Albet Giusti, kemudian juga diketahui oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi dan Koordinator Divisi Program dan Data, Nur Dewi Kurniyawati. Selanjutnya mereka kemudian mengalihkan pembicaraan ke ruangan Ketua KPU Kota Cirebon. 5. Bahwa staf PHL Bawaslu Kota Cirebon setelah mengamati kejadian tersebut dan menelaah dokumen ternyata terdapat ketidaksinkronan isi Formulir Model DB1-DPR tercetak dengan DA1 sebagaimana salinan sertifikat dan berita acara yang disampaikan pada saat rapat pleno terbuka. Informasi awal ini kemudian segera mungkin dikomunikasikan kepada Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut 6. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dihubungi oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi untuk menindaklanjuti persoalan ini dan hadir di Kantor KPU Kota Cirebon pada Pukul 14.15 WIB sampai dengan selesai. 7. Bahwa kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 sebelumnya sudah dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 3 Mei tahun 2019 pukul 09.00 WIB s.d. Hari Sabtu tanggal 4 Mei tahun 2019 pukul 01.00 WIB dengan output berita acara Nomor : 144/PL.01.7- BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kota pemilihan umum tahun 2019 tanggal 3 Mei tahun 2019. (bukti P-5) 8. Bahwa adapun surat undangan dari KPU Kota Cirebon Nomor : 497/PL.01.7- Und/3274/KPU-Kot/V/2019 perihal undangan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon (bukti P-6) telah disampaikan dalam format PDF dan dikirim melalui pesan WhatsApp pada Pukul 17.15 WIB kepada Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Surat tersebut tanggal 4 Mei tahun 2019 dan pleno akan dilaksanakan pada Pukul 20.00 WIB hari itu juga, sedangkan fisik suratnya diterima sebelum Rapat Pleno berlangsung. 9. Bahwa berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, kegiatan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon dilakukan atas dasar adanya surat dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang pada intinya meminta KPU Kota Cirebon untuk menelaah kembali hasil perolehan suara sebagaimana yang tertera dalam Form DB1. 10. Bahwa Partai Gerindra melalui Surat Nomor : JB20-APR-121/B/DPC- GERINDRA/2019 perihal surat permohonan perbaikan Form DB1 (bukti P-7) tanggal 2 Mei tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi tanggal 4 Mei 2019 tahun (mencantumkan paraf) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian hasil antara Form DB1 dengan Form DA1 sebagaimana berikut ini a) Pada hasil perolehan suara pemilihan calon Anggota DPR RI dapil Jawa Barat VIII, adanya perbedaan di Kecamatan Harjamukti, yaitu pada perolehan suara Partai, dimana pada Form DA1 sebanyak 2.958 suara menjadi 1.958 suara pada Form DB1 atau berkurang sebanyak 1.000 suara. Sementara calon Nomor urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim, perolehan suaranya pada Form DA1 sebanyak 1.437 suara menjadi 2.437 suara pada Form DB1 atau bertambah sebanyak 1.000 suara; b) Pada hasil perolehan suara pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VIII, adanya perbedaan di Kecamatan Lemhwungkuk, yaitu pada perolehan suara Partai, dimana pada Form DA1 sebanyak 1.006 suara menjadi 506 suara pada Form DB1 atau berkurang sebanyak 500 suara. Sementara Calon Nomor Urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim, perolehan suaranya pada Form DA1 sebanyak 503 suara menjadi 1.003 suara pada Form DB1 atau bertambah sebanyak 500 suara. 11. Bahwa Partai Nasdem melalui Surat Nomor : 050-SE/DPD-Nasdem Kota Cirebon/V/2019 perihal permohonan telaah ulang hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Cirebon tanggal 4 Mei tahun 2019 (bukti P-8) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian hasil rapat pleno terbuka dengan Form Model DB1-DPR sebagaimana berikut ini a) Adanya perbedaan di Kecamatan Harjamukti, yaitu pada perolehan suara Partai, dimana pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 985 suara, namun menjadi 835 suara pada Form Model DB1-DPR atau berkurang sebanyak 150 suara. Sementara calon nomor urut 2, yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 1.350 suara, namun menjadi 1.500 suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah sebanyak 150 suara b) Adanya perbedaan di Kecamatan Kejaksan, yaitu pada perolehan suara Partai, dimana pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 446 suara, namun menjadi 336 suara pada Form Model DB1-DPR atau berkurang sebanyak 100 suara. Sementara calon nomor urut 2 yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1 yaitu sebanyak 778 suara, namun menjadi 878 suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah sebanyak 100 suara. 12. Bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Cirebon yakni Ketua Bawaslu Kota Cirebon dan staf PHL, pihak kepolisian, wartawan media, perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019, dan KPU Kota Cirebon. 13. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin S.Pd., M.Pd. menyampaikan jika Bawaslu Kota Cirebon pun melakukan analisa terhadap Form Model DB1, dimana proses dilakukan dengan meyandingkan Formulir Model DB1 dengan kertas kerja rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara versi Bawaslu Kota Cirebon yang diisi berdasarkan Form Model DAA1 dan DA1. Hasil dari analisa tersebut menemukan bahwa terdapat perbedaan hasil pada pemilihan calon anggota DPR RI dapil Jawa Barat VIII Partai Gerindra dan Partai Nasdem, tepatnya di Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. 14. Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon juga mempertanyakan perihal yang menjadi dasar adanya pelaksanaan pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU Kota Cirebon. Hal itu dijawab oleh Ketua KPU Kota Cirebon bahwa proses ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52. 15. Bahwa kegiatan pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon dilaksanakan hanya pada perolehan suara pemilihan DPR RI dapil Jabar VIII dengan mekanisme pembacaan dilakukan hanya pada perolehan suara saja di 5 Kecamatan. 16. Output dari rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon yaitu memperbaiki dengan cara mencoret angka yang sebelumnya tertulis pada Form Model DB1-DPR tercetak (bukti P-9) yang sudah diberikan kepada Bawaslu Kota Cirebon dan seluruh partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 tanpa mencetak ulang Form Model DB1-DPR. 17. Bahwa setelah rapat pleno pembetulan DB1 tercetak ditemukan hasil sebagai berikut a) Partai Gerindra Kecamatan Harjamukti, perolehan suara partai adalah sebanyak 2.958 suara dan perolehan suara calon nomor urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim adalah sebanyak 1.437 suara. Sementara di Kecamatan Lemahwungkuk, perolehan suara partai adalah sebanyak 1.006 suara dan perolehan suara calon nomor urut 1, yaitu Muhajidin Nur Hasim adalah sebanyak 503 suara. b) Partai Nasdem Kecamatan Harjamukti, perolehan suara partai adalah sebanyak 985 suara dan perolehan suara calon nomor urut 2, yaitu Nurul Qomar adalah sebanyak 1.350 suara. Sementara di Kecamatan Kejaksan, perolehan suara partai adalah sebanyak 446 suara dan perolehan suara calon nomor urut 2, yaitu Nurul Qomar adalah sebanyak 778 suara. 18. Bahwa atas permasalahan tersebut Pelapor yaitu Bawaslu Kota Cirebon telah memproses adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam berkas perkara temuan Nomor 05/TM/PL/Kot/13.06/V/2019 (bukti P-10) 19. Bahwa selain persoalan diatas menjadi kajian oleh Bawaslu Kota Cirebon yang didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor: 127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tanggal 10 Mei tahun 2019 (bukti P-11. 20. Bahwa proses dugaan pelanggaran pidana pemilu baik yang didasarkan pada temuan Bawaslu Kota Cirebon maupun pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan dan pengkajian temuan tersebut di sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kota Cirebon, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dengan cara proses persidangan putusan acara cepat pelanggaran administratif pemilu sebagaimana Formulir Model ADM-22 putusan pemeriksaan acara cepat tanggal 4 Mei tahun 2019 (bukti P-12) yang menyatakan bahwa KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu serta memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Cirebon. 21. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, KPU Kota Cirebon sebagai salah satu instrumen penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas harus berlandaskan prinsip norma hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana berikut ini a) Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b) Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa c) Sumpah, janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu d) Asas Pemilu dan e) Prinsip Penyelenggara Pemilu 22. Bahwa integritas KPU Kota Cirebon sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Prinsip Akuntabel “Penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 23. Bahwa KPU Kota Cirebon dalam penyelenggaraan pemilu harus menjunjung tinggi Prinsip Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum a) Kepastian Hukum Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Aksesibilitas Kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d) Terbuka Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public e) Proporsional Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g) Efektif Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) Kepentingan Umum Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 24. Bahwa berdasarkan proses pemeriksaan di GAKKUMDU Kota Cirebon maupun berdasarkan putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, para pelapor berpendapat para terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik, hal ini tentu didasarkan pada beberapa peristiwa yang menurut hemat pelapor telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu 25. Bahwa KPU Kota Cirebon telah melakukan pleno ulang terkait pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yang menurut Ketua KPU Kota Cirebon hal itu didasarkan pada a) Proses rapat pleno terkait pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sudah sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 b) Kegiatan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon dilakukan atas dasar adanya surat dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang pada intinya meminta KPU Kota Cirebon untuk menelaah kembali hasil perolehan suara sebagaimana yang tertera dalam Form DB1. c) Rapat Pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan atas dasar supervisi atau saran dari KPU Provinsi Jawa Barat 26. Bahwa para terlapor dalam melakukan pleno dua kali dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara tidak didasarkan pada hukum, namun lebih pada suatu kebijakan yang kemudian mengakibatkan adanya keraguan terhadap akuntabilitas para terlapor sebagai penyelenggara pemilu, dan hal tersebut menunjukan ketidaksungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik, terbukti adanya pihak peserta pemilu yang melaporkan terkait persoalan aquo, dan tidak dapat dipungkiri terhadap pleno kedua kalinya dalam rekapitulasi perolehan suara berdampak pada adanya laporan dari calon legislatif/peserta pemilu 27. Bahwa terhadap alasan-alasan yang diungkapkan oleh para terlapor dalam setiap proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon maupun di acara sidang putusan acara cepat pelanggaran administratif di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, namun lebih mengarah pada pembelaan diri atas perencanaan dan pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi perolehan suara. Dan para terlapor dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dapat terpisahkan antara terlapor 1 sebagai ketua dan terlapor 2, 3, 4, dan 5 sebagai Anggota KPU Kota Cirebon karena sifatnya kolektif, sehingga atas hal tersebut di atas para terlapor sebagai komisioner KPU Kota Cirebon bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya, diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik karena tidak memegang prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga integritasnya diragukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 28. Bahwa pada saat dilakukannya tahapan rekapitulasi telah terjadi pergeseran suara Partai Nasdem ke suara caleg Partai Nasdem dan pergeseran suara Partai Gerindra ke suara caleg Partai Gerindra dan berdasarkan berita acara klarifikasi hasil temuan para terlapor dalam pelaksanaannya yang melakukan penginputan data DA1 adalah operator yang ditunjuk oleh para terlapor, dan terungkap dalam proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon kemungkinan adanya pergeseran suara terjadi ketika dalam keadaan istirahat, karena ruangan tidak steril dan keamanan perangkat komputer maupun keamanan ruangan terhadap orang-orang yang akan melakukan hal di luar dugaan, para terlapor tidak mengantisipasinya, dan atas hal itu tidak dapat kemudian menjustifikasi kesalahan berada pada operator, namun para terlapor selaku ketua dan anggota KPU Kota Cirebon beserta jajaran kesekretariatan yang mempunyai peran vital terselenggaranya tahapan rekapitulasi dengan baik sampai kepada persoalan peralatan dan perlengkapan yang harus benar-benar siap dari segi keamanan maupun dari segi fungsinya berjalan sebagaimana diharapkan. Sehingga atas pergeseran suara Partai Nasdem ke suara caleg Partai Nasdem dan pergeseran suara Partai Gerindra ke suara caleg Partai Gerindra dalam pleno rekapitulasi perolehan suara para terlapor tidak dapat dilepaskan dari segi keprofesionalitasannya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dari persiapan dan perencanaan yang tidak matang sehingga menghasilkan tahapan rekapitulasi yang menimbulkan permasalahan yakni kasus pergeseran suara dari Partai ke calon legislatif tersebut 29. Bahwa dalam persidangan acara cepat pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Formulir Model ADM-22 putusan pemeriksaan acara cepat ditemukan fakta terkait pembetulan DB1-DPR tercetak rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh para terlapor dilakukan dengan cara melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR tercetak dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model DB2 KPU dan ketua KPU Kota Cirebon dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan 30. Bahwa penandatanganan Formulir DB1-DPR tanpa melakukan check terhadap dokumen yang telah dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon tidak sesuai dengan Prinsip Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 12 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Salinan KTP Komisioner Bawaslu Kota Cirebon 2. Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kota Cirebon Nomor 39/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 3. Bukti P-3 : Kot/V/2019 tanggal 1 Mei tahun 2019 perihal undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon 4. Bukti P-4 : Laporan hasil pengawasan pemilu Kota Cirebon Nomor 40/LHP/JB-24/BAWASLU.CRB/V/2019 5. Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU- Kot/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kota pemilihan umum tahun 2019 tanggal 3 Mei tahun 2019 6. Bukti P-6 : Surat undangan dari KPU Kota Cirebon Nomor: 497/PL.01.7-Und/3274/KPU-Kot/V/2019 perihal undangan rapat pleno pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Kota Cirebon 7. Bukti P-7 : Surat Nomor JB20-APR-121BDPC-GERINDRA2019 perihal surat permohonan perbaikan Form DB1 dari Partai Gerindra 8. Bukti P-8 : Surat Nomor 050-SEDPD-Nasdem Kota CirebonV2019 perihal permohonan telaah ulang hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Cirebon tanggal 4 Mei tahun 2019 dari Partai NasDem 9. Bukti P-9 : Berita acara pembetulan DB1 tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota pemilihan umum tahun 2019 10. Bukti P-10 : Berkas perkara temuan Nomor 05/TM/PL/Kot/13.06/V/2019 11. Bukti P-11 : Surat Nomor 127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tanggal 10 Mei tahun 2019 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat 12. Bukti P-12 : Formulir model ADM-22 putusan pemeriksaan acara cepat tanggal 4 Mei tahun 2019 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan 1. Bahwa terhadap pernyataan dalam jawaban Teradu Angka 2, disebutkan bahwa “Bawaslu Kota Cirebon pada intinya melaporkan ke DKPP atas dasar permintaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat”, bahwa Bawaslu Kota Cirebon membantah terkait hal tersebut yang disampaikan oleh Para Teradu, dalam hal ini Bawaslu Kota Cirebon mendapat Supervisi dan Pendampingan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada intinya meninjau ulang Temuan Pergeseran Suara tersebut, apabila di dalamnya terdapat pelanggaran kode etik maka harap diteruskan Laporan tersebut ke DKPP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendampingan dan Supervisi itu berlandaskan pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu ditingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran Pemilu 2. Adanya pernyataan pihak Terlapor tersebut merupakan suatu bentuk pengkerdilan terhadap lembaga Bawaslu Kota Cirebon, karena seolah Bawaslu Kota Cirebon dapat di interpensi dalam mengambil keputusan mengajukan perkara atau tidak, padahal faktanya Laporan atas pelanggaran Kode etik yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Cirebon atas insiatif Bawaslu Kota Cirebon sendiri dan mendapatkan pendampingan dari Bawaslu Propinsi Jawa Barat secara profesional dan proporsional. dan terhadap pernyataan Terlapor dalam jawabannya tersebut tidaklah dapat dibuktikan dalam persidangan dan dapat dikesampingkan 3. Bahwa seluruh uraian yang disampaikan oleh Para Teradu, “Laporan yang diajukan Terlapor tidak memiliki lagi dasar untuk dimajukan kehadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP”, bahwa dasar daripada Pengadu melaporkan ke DKPP yaitu di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11 4. Di dalam formulir model DB.11 tersebut, terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Temuan/Laporan yang diduga sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 5. Bahwa Terlapor menyatakan Laporan Pelapor merupakan “Nebis in Idem” karena peristiwa yang diajukan laporan telah diproses sidang administratif di Bawaslu Propinsi Jawa Barat, dan dugaan pelanggaran Pidana telah diperiksa oleh Gakkumdu, perlu diluruskan bahwa temuan terhadap adanya perubahan DB 1 DPR terdapat beberapa pelanggaran dengan kualifikasi perbuatan dan pertanggungjawabannya berbeda dengan proses penegakan yang berbeda dan penyelesaian oleh lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai undang- undang yang berbeda pula. Dan Gakumdu dengan kewenangannya menangani dugaan pelanggaran Pidana pemilu, Bawaslu menangani terkait adanya Pelanggaran, Sengketa proses Pemilu, dan DKPP memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. terhadap pelaporan kode etik yang diajukan oleh Bawaslu Kota Cirebon perubahan DB 1 DPR merupakan laporan yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dan diperiksa oleh DKPP RI sehingga dalil Terlapor atas perkara ini merupakan perkara Nebis In Idem adalah tidak berdasarkan hukum 6. Bahwa Jawaban Terlapor Angka 3 yang berkaitan juga dengan Angka 4 dan Angka 6, “…sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon beserta jajaran hingga badan Ad hoc tingkat terbawah (KPPS) telah mampu menunjukkan sikap professional dan menjungjung tinggi integritas diri sebagai penyelenggara Pemilu…”. Bahwa memang benar ada Rapat Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 di Aula KPU Kota Cirebon membahas tentang Jadwal, Tempat, dan Pengamanan Acara, namun kami tidak mendapatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait acara tersebut, lebih lanjut kami meminta SOP tersebut pada saat Pemberian Keterangan tanggal 7 Mei 2019 tetapi tidak diberikan juga. Tekait dengan Pengamanan, tidak diterangkan secara detail, hanya diterangkan bahwa ada pengamanan dari pihak Kepolisian dan hanya pihak-pihak yang mempunyai id card saja yang diperbolehkan masuk, seharusnya diperhatikan juga mengenai keamanan laptop dan sterilisasi ruangan pada saat istirahat, karena dalam penanaganan kasus temuan pergeseran suara ini diketahui bahwa pergeseran suara kemungkinan terjadi pada saat istirahat. Hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara Pemilu 7. Perlu diklarifikasi terkait Jawaban Teradu pada Angka 7, “Ketua Bawaslu Kota Cirebon memberikan advis bahwa jika permintaan tersebut datangnya dari Caleg diabaikan saja, sedengkan jika mendapat surat dari Partai baru bisa ditindaklanjuti”, bahwa adanya pertemuan sebagaimana yang dinyatakan oleh Terlapor dalam jawabannya tersebut, Ketua bawaslu (Pelapor 1) menyarankan kepada ketua KPU Kota Cirebon agar memiliki dasar yang jelas dalam melakukan keputusan atau kebijakan, jangan sampai hasil dari rekapitulasi dapat di pengaruhi oleh orang yang hanya menyatakan keberatan secara lisan serta tidak mempunyai legal standing. dan terkait kehadiran Ketua Bawaslu Kota Cirebon di dalam Rapat Rekapitulasi yang ke dua (red: Pembetulan DB1 Tercetak), tidak lain dan tidak bukan karena tugas pengawasan yang melekat pada setiap Tahapan Pemilu Tahun 2019 selain itu karena menjunjung tinggi asas kepentingan umum, dan perlu diketahui bahwa Bawaslu Kota Cirebon tidak menandatangi produk pleno tersebut 8. Di dalam Angka 8 Jawaban Terlapor, bahwa yang kami maksud selesai pada pukul 01.00 WIB yaitu proses pencocokan data DA1 ke DB1 yang ditampilkan di layar, dalam proses tersebut ke 2 (dua) operator hanya bertugas menampilkan DB1 excel dan mencetaknya. File DB1 excel tersebut sudah diisi angka dari DA1. 9. Bahwa Terlapor mengatakan dalam Jawabannya di Angka 24, “yang sebenarnya bukan merupakan pleno ulang sebab produk pleno berupa DB1-DPR tidak dilakukan pencetakan/penerbitan/pembuatan ulang, melainkan hanya sebatas melakukan pembetulan…”, perlu diperhatikan bahwa Rapat Rekapitulasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon dilaksanakan 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 3 Mei 2019 (vide Bukti P-3) menghasilkan produk pleno berupa Berita Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 (vide Bukti P-5) dan kedua tanggal 4 Mei 2019 (vide Bukti P-6) menghasilkan produk pleno berupa Berita Acara 145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 (vide Bukti P-9) 10. Perlu diklarifikasi Jawaban Teradu Angka 25 yang mengatakan bahwa “tidak benar ada yang melaporkan terkait persoalan a quo”, bahwa persoalan a quo yang kami maksud yaitu adanya laporan dari Calon Legislatif DPR-RI Dapil Jabar VIII Partai Gerindra (Dr. Ir. H. Kardaya Warnika). Laporan tersebut merupakan dampak dari Pergeseran Suara yang terjadi di Kota Cirebon. Laporan tersebut atas dasar Surat Pelimpahan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 127/BAWASLUPROV.JB/HK/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 (vide Bukti P-11) dan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/Kot/13.06/V/2019 11. Terhadap Jawaban Terlapor pada Angka 27, bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah menindaklanjuti kejadian pergeseran suara tersebut dengan menjadikannya Temuan guna dilakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Cirebon, kami membantah terkait Jawaban Terlapor yang mengatakan “yang sebenarnya Bawaslu Kota Cirebon telah memiliki atau setidaknya terdapat petunjuk bukti permulaan yang cukup, diantaranya : 1) CCTV di ruangan Aula KPU Kota Cirebon”. Bahwa dalam kenyataan yang ada, ketika diklarifikasi salah satu Terlapor - 6 (Drs. Asep Gandana) mengatakan bahwa file CCTV sudah tidak dapat dibuka 12. Bahwa diketahui Terlapor atas nama Nugraha Bambang Santoso dan Prima Prestacia Putra dalam jawaban Terlapor tertanggal 13 Agustus 2019 perkara Nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019, tidak menyertakan tandatangannya sehingga atas hal tersebut menunjukan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Pelapor tidak dibantah dan dapat disimpulkan kedua orang terlapor dimaksud tersebut membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan menyangkut kode etik yang dilakukan oleh Para Terlapor 13. Bahwa terkait dengan Bukti T-11 dari Jawaban Terlapor, dan Terlapor mengatakan telah berkirim surat kepada Bawaslu Kota Cirebon terhadap peristiwa tersebut untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, memang benar kami telah menerima surat tersebut, tetapi tanpa adanya surat tersebut kami tetap melakukan penanganan kasus tersebut karena merupakan tugas penindakan yang melekat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, terbukti sebelum surat itu ada kami telah melakukan penelusuran terkait pergeseran suara dengan dibuktikan dengan penandatanganan Pemberian Keterangan oleh Ketua KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi) tertanggal 7 Mei 2019 14. Bahwa Terlapor mencantumkan di dalam Daftar Alat Bukti yaitu Rekaman CCTV (Kode Alat Bukti, T-20), namun kenyataannya tidak menyertakan dan membawanya di dalam persidangan dan sebelumnya Bawaslu Kota Cirebon telah meminta pengecekan CCTV namun alasannya sudah diamankan, sehingga atas hal ini Terlapor menunjukan bahwa Terlapor diduga menyembunyikan informasi penting terkait berjalannya perhitungan rekapitulasi hasil suara yang menyebabkan adanya perubahan DB I DPR RI 15. Bahwa data hasil rekapitulasi dalam bentuk dokumen Model DA1-DPR RI yang diperlihatkan serta dibacakan pada Pelapor pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2019 pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut data sudah sesuai, namun perubahan terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon diketahui ada perubahan keesokan harinya, pada hari sabtu 04 Mei 2019 16. Bahwa Terlapor telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara : Pertama pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019 dan selanjutnya dilakukan untuk rapat Pleno. Kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 terkait Rapat Pleno Pembetulan DB 1 Tercetak Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilu tahun 2019 di tingkat kota Cirebon pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut diatas, hal ini bertentangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum tahun 2019 menyebutkan “ Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. Mandiri, b. jujur, c. langsung, d. adil, e. berkepastian hukum, f. kepentingan umum, g. tertib, h. terbuka, i. proporsional, j. profesionalitas, k. efektif, l. efisien, dan m. Aksesibilitas 17. Bahwa atas tindakan rapat pleno dilakukan sampai dua kali terhadap persoalan rekapitilasi hasil pemilihan tersebut adalah melanggar asas ketidak profesionalan dalam menyelenggarakan pemilihan umum tahun 2019 18. Bahwa terhadap pelanggaran pidana pemilu terkait pegeseran suara Partai ke caleg telah dilakukan secara profesional oleh Gakkumdu dan begitupun terkait persoalan perubahan DB 1 yang tidak diatur dalam perundang-undangan telah diputus melanggar administratif oleh Bawaslu Propinsi Jawa Barat. dan terhadap laporan dalam perkara a quo adalah lebih kepada bagaimana sikap dari penyelenggara pemilu KPU Kota Cirebon melakukan antisipasi segala persoalan yang kemudian timbul yang menghilangkan atau mengurangi kepercayaan publik masyarakat serta peserta pemilu, yang dalam hal ini adanya pembetulan DB 1 DPR RI dan Laporan pelanggaran dari peserta pemilu terkait pelanggaran administratif, laporan dugaan pemilu semua itu merupakan bentuk rill akibat, dari kelalaian ataukah dugaan kesengajaan oknum yang tidak bertanggung jawab atas adanya pergeseran suara yang telah terjadi pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2019. dan dalam persidangan perkara a quo Terlapor tidak dapat menjelaskan dan membuka tabir apakah yang menyebabkan DB 1 tersebut berubah, sehingga atas hal tersebut menunjukan bahwa terlapor dalam menjalankan pekerjaannya tidak Profesional [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor tidak mengerti dengan perkara ini, karena perkara ini didaftarkan di DKPP yang menurut Supriyan (Anggota Bawaslu/Pelapor) dilatarbelakangi oleh Mohamad Joharudin (Ketua Bawaslu/Pelapor) yang selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Ketua) perihal pergeseran suara dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Kota Cirebon untuk mengadukan KPU Kota Cirebon ke DKPP, dan apabila tidak dilakukan, maka Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang akan mengadukan Bawaslu Kota Cirebon ke DKPP. Hal demikian sejalan dengan penjelasan oleh Mohamad Joharudin (Ketua Bawaslu Kota Cirebon) pada pertemuan dengan Ketua KPU Kota Cirebon sesaat setelah rapat koordinasi persiapan Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kota Cirebon tanggal 19 Juli 2019, pada kondisi demikian mengisyaratkan adanya tekanan tertentu kepada M. Joharudin 2. Bahwa substansi Laporan Pelapor terdapat 2 (dua) hal, yaitu pertama adalah terkait DB1-DPR Tercetak pada Pemilu Tahun 2019 di Kota Cirebon berdasarkan Berita Acara Nomor 144/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019, yang selanjutnya dilakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor 145/PL.01.7- BA/3274/KPU-Kot/V/2019 dan yang kedua adalah terkait peristiwa yang diduga menjadi sebab terjadinya DB1-DPR Tercetak terdapat salah angka untuk perolehan suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem dan Partai Gerindra 3. Bahwa kedua substansi tersebut oleh Bawaslu Kota Cirebon telah secara nyata dan tegas dipisahkan yaitu untuk substansi pertama dikualifikasi sebagai “dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu” sedangkan substansi yang kedua dikualifikasi sebagai “dugaan Tindak Pidana Pemilu” 4. Bahwa kedua substansi tersebut telah dilakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu, dan telah diputus yaitu : a. Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memutus memalui putusan pemeriksaan acara cepat tanggal 13 Mei 2019 dengan Putusan memberikan peringatan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon (Bukti T-1). b. Untuk dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon baik untuk dan atas nama dirinya maupun untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Perkara Limpahan) melalui tim sentra Gakkumdu telah menyatakan bahwa perkara yang diperiksa tidak dilanjutkan oleh karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-2) 5. Bahwa Argumentasi sebagai dalil-dalil yang di rumuskan Pelapor dalam Laporan lebih merupakan hasil olahan kata dan kalimat dari peristiwa dan atau dokumen yang sebenarnya telah menjadi bagian dalam proses perkara yang diperiksa sendiri oleh Bawaslu Kota Cirebon maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat 6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Laporan yang diajukan Terlapor berkategori “NE BIS IN IDEM” (hukum melarang untuk terhadap satu perbuatan/peristiwa diproses hukum lebih dari satu kali), dan demi menjaga martabat peradilan serta rasa kepastian sehingga tidak memiliki lagi dasar untuk dimajukan kehadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP 7. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada prinsipnya diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Peraturan perundang-undangan, Asas-asas Pemilu dan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum serta berlangsung sesuai Jadwal, Program, dan Tahapan serta berjalan dengan baik, aman dan kondusif serta dilaksanakan sesuai asas-asas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni Termohon telah bersikap dan Bertindak Professional dan Independen serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas kepentingan umum dan transparansi tanpa mengesampingkan asas Proporsionalitas dan kepastian hukum, serta asas Akuntabilitas, Efisien dan Efektivitas 8. Bahwa Termohon selaku Penyelenggara Pemilu tingkat Kota Cirebon telah berupaya maksimal untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan Legitimasi yang penuh sebagaimana diinginkan oleh semua Pihak, dan realitasnya telah terwujud dengan indikator utamanya tingkat partisipasi untuk lima jenis pemilu adalah 80,74% (delapan puluh koma tujuh puluh empat persen) dan tanpa gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi 9. Bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan, proses pelaksanaan pemilu yang berkualitas Terlapor juga telah berupaya seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparasi dan akuntabilitas demi membangun partisipasi publik yang maksimal, yang salah satu bentuknya untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakaan sesuai tahapan selalu terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan (rapat koordinasi dalam bentuk forum maupun melalui mekanisme elektronik) dengan Bawaslu dan Stakeholder terkait agar diperoleh masukan dan pencerahan sebagai bagian dari upaya untuk meniadakan atau setidak-tidaknya meminimalisir kecenderungan terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harapan semua pihak 10. Bahwa seluruh upaya dimaksud di atas adalah merupakan tekad Terlapor guna menutup kemungkinan pihak-pihak tertentu atau bahkan termasuk Terlapor sendiri, yang mempunyai tujuan dan bermaksud melakukan kecurangan dan atau pelanggaran, sehingga sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon beserta jajaran hingga badan Ad hoc tingkat terbawah (KPPS) telah mampu menunjukkan sikap profesional dan menjunjung tinggi integritas diri sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan Sumpah dan Janji yang telah diucapkan dan Fakta Integritas yang telah ditandatangani sebelum tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan 11. Bahwa Terlapor menolak seluruh dalil Pelapor dalam Laporan A quo yang disampaikan Pelapor, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh Terlapor 12. Bahwa mohon perhatian, secara hukum kelembagaan Komisi Pemilihan Umum In casu Terlapor pada prinsipnya merupakan Badan Tata Usaha Negara, sehingga karenanya dalam setiap tindakannya selain harus mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus juga memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang sebagaimana secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil; serta harus memenuhi prinsif, yaitu : Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien 13. Bahwa mohon perhatian juga terkait alur tahapan rekapitulasi tingkat kota, yang disiapkan sejak tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Cirebon serta Stakeholder, terkait persiapan Rapat Pleno Terbuka tanggal 3 Mei 2019, yang pada pokoknya membahas terkait, Jadwal acara Rapat Pleno, draft tata tertib Rapat Pleno, Tempat Rapat Pleno dan Pengamanan 14. Kemudian sebagai tindak lanjut pada tanggal 3 Mei 2019 dilaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekaptiulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon (Bukti T-5), yang pada pokoknya, Rapat Pleno rekapitulasi sesuai jadwal khususnya untuk kegiatan pembacaan dokumen Model DA1–DPR khususnya untuk Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk dan Harjamukti dimulai pukul 09.30 – 17.30 WIB, selanjutnya Rapat Pleno di skor untuk kegiatan ishoma sampai dengan pukul 19.00 WIB. Pada kegiatan rekapitulasi hasil dilakukan dengan cara : secara berurutan dimulai dari Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Harjamukti, Pekalipan dan Kesambi, Kotak suara dibuka untuk mengambil dokumen Model DA1-DPR dan diserahkan kepada Divisi Teknis untuk dibacakan. Selanjutnya DA1- DPR dibacakan dan ditampilkan melalui layar infocus untuk sekaligus dicocokkan dengan data model DA1-DPR para saksi mandat, setiap Sub dari data Model DA1- DPR setelah dibacakan dan dicocokkan kemudian dimintakan persetujuannya kepada saksi mandat dan diakhiri dengan pernyataan clear jika disetujui, yaitu meliputi data pemilih, hasil perolehan suara dan data surat suara, juga disampaikan terkait dokumen Model DA2. (Bukti T-6) 15. Setelah secara keseluruhan clear, Divisi Teknis selanjutnya memerintahkan operator melalui Kasubbag Teknis untuk dilakukan pencetakan (print), dan Print out selanjutnya di tanda tangani oleh 5 Komisioner KPU Kota Cirebon dan para saksi mandat peserta Pemilu Tahun 2019, dan kegiatan tersebut baru berakhir pada Jam 03.00 WIB hari berikutnya tanggal 4 Mei 2019 16. Pada tanggal 4 Mei 2019 sekitar pukul 08.12 WIB mendapat info via WhatsApp (WA) dari KPU Provinsi Jawa Barat (Endun) kepada KPU Kota Cirebon (Mardeko) tentang klarifikasi perbedaan perolehan suara untuk suara Partai Nasdem dan Caleg Nurul Qomar di data Model DA1 dengan data di DB1 khususnya untuk Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti 17. Divisi Teknis berinisiatif melakukan pencermatan secara menyeluruh DB1-DPR, dan hasilnya ditemukan juga ketidaksesuaian angka tertulis pada DB1-DPR tercetak Partai dan Caleg DPR RI an. Muhajidin Nur Hasyim dengan DB1-DPR yang dibacakan dan ditayangkan pada saat Rapat Pleno Terbuka dan dinyatakan clear oleh para Saksi Partai Politik. Terhadap hal tersebut, disampaikan dan dilakukan pembahasan Bersama Ketua KPU Kota Cirebon dan komisioner lainnya. (Bukti T-8) Sesaat setelah itu, KPU Kota Cirebon kedatangan Sekretaris Partai Nasdem disertai H. Satori selaku Caleg DPR RI untuk menyampaikan terkait perbedaan perolehan suara untuk suara Partai Nasdem dan Caleg Nurul Qomar di data Model DA1 dan DB1 khususnya untuk Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti, pada saat yang bersamaan hadir pula Kasat Intel Polres Cirebon Kota (Asep Rahman) dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Nina Yuningsih) yang menyampaikan supervise mengenai langkah-langkah yang semestinya ditempuh oleh KPU Kota Cirebon. Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon sungguhpun telah dikontak oleh Ketua KPU Kota Cirebon terkait substansi yang dipersoalkan namun tidak dapat hadir pada saat itu karena masih ada sesuatu yang dikerjakan. Terhadap persoalan tersebut, KPU Kota Cirebon pada pokoknya merespon bahwa secara prinsip dapat ditindaklanjuti dengan cara dilakukan pembetulan data DB1-DPR tercetak sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 52 18. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, pasca ditemukannya ketidaksesuaian DB1-DPR pada Partai Gerindra dan Calon Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim, Kasubbag Teknis dan Hupmas langsung melakukan komunikasi dengan LO Gerindra (Asep Kurnia) untuk memberitahukan hal tersebut 19. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Cirebon Berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon, dan Ketua Bawaslu Kota Cirebon memberikan advis bahwa jika permintaan tersebut datangnya dari Caleg diabaikan saja, sedangkan jika mendapat surat dari Partai baru bisa ditindaklanjuti 20. KPU mendapat surat dari Partai Nasdem Nomor : 050-SE/DPD-NasDem Kota Cirebon/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Permohonan Telaah ulang hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cirebon. yang pada pokoknya : berdasarkan telaah Partai NasDem terdapat perbedaan antara hasil rapat pleno terbuka dengan Model DB1-DPR yang dikeluarkan oleh KPU Kota Cirebon. Selanjutnya juga KPU Kota Cirebon mendapat surat dari Partai Gerindra Nomor : JB20-APR-121/B/DPC-GERINDRA/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Surat Permohonan Perbaikan Form DB1-DPR yang pada pokoknya: mengajukan permohonan perbaikan Form DB1 karena tidak sesuai dengan Form DA1 karena adanya kesalahan 21. Untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon melaksanakan Pleno tertutup tanggal 4 Mei 2019 untuk membahas : (1) Pencermatan atas Model DB1-DPR RI tercetak dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Cirebon Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 3 Mei 2019, khususnya untuk perolehan suara Partai NasDem dan Partai Gerindra, (2) Mendalami lebih lanjut hasil konsultasi dan supervisi dengan KPU Provinsi Jawa Barat (Endun Abdul Haq dan Nina Yuningsih). (Bukti T-9) 22. Dan hasilnya sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara tanggal 4 Mei 2019 Nomor : 146/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 a. Bahwa terdapat perbedaan angka perolehan suara di DB1-DPR RI tercetak dengan DB1-DPR RI pada saat disebutkan dan ditampilkan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Cirebon pada Pemilu Tahun 2019 khususnya untuk perolehan suara Partai NasDem dan Partai Gerindra; b. Perlu dilakukan Rapat Pleno Pembetulan DB1-DPR RI yang tercetak pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Cirebon pada Pemilu Tahun 2019 dengan mengundang saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon; c. Bahwa atas hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap peristiwanya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut, dengan berkirim surat kepada Bawaslu Kota Cirebon (Bukti T-11) 23. KPU Kota Cirebon melakukan rapat persiapan Pleno terbuka pembetulan DB1-DPR RI tercetak, dihadiri 5 Komisioner KPU Kota Cirebon, Sekretaris dan para Kasubbag yang pada pokoknya membahas dan menetapkan : (1) Pembetulan DB1- DPR RI tercetak harus dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka sesuai supervisi KPU Provinsi Jawa Barat (Ibu Nina dan Pak Endun), (2) Pelaksanaan rapat pleno ditetapkan tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB, (3) Unsur yang diundang : Peserta Pemilu khususnya saksi mandat dari Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon dan Stakeholder terkait, (4) Berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan. (Bukti T-12) 24. Rapat Pleno terbuka pembetulan DB1-DPR RI tercetak tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara tanggal 4 Mei 2019 Nomor 145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 yang pada pokoknya sebagai berikut a. Setelah arahan dan pembukaan oleh Ketua, rapat dipimpin oleh Divisi Teknis dimulai dengan membuka kotak suara untuk mengambil Model DA1-DPR RI khususnya untuk Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk dan Harjamukti. Selanjutnya DA1-DPR RI dibacakan dan ditampilkan melalui layar infocus untuk dicermati sampai dengan ditemukan data yang dianggap berbeda di dalam DB1-DPR RI tercetak b. Melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR RI tercetak dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU c. Ketua KPU Kota Cirebon dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan (Lihat Bukti T-08) 25. Jadi memperhatikan alur diatas secara fakta penyelenggaraan Pleno sebagai proses pembetulan DB1-DPR Tercetak telah sesuai dengan Asas Adil, Asas Berkepastian Hukum, Asas Terbuka, Asas Profesional dan Asas Akuntabel. Bahkan sesungguhnya Berita Acara Pleno KPU Kota Cirebon yang dalam lampirannya terdapat formulir Model DB1-DPR selanjutnya digunakan sebagai bahan penerbitan Keputusan KPU RI (Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN) yang menuntut syarat harus memenuhi aspek rechmatigeheid, juga harus memenuhi aspek doelmatigeheid yang menurut Prajudi Atmosudirdjo (1998), pengertian doelmatigeheid adalah daya guna, kemanfaatan, kegunaan, manfaat dan tujuan (Behalve de rechmatigeheid moet ook de aanmerking worden genomen) selain pertimbangan yuridis, pertimbangan manfaat dan tujuan pun harus diperhatikan. Secara kasuistis pembetulan DB1-DPR Tercetak dalam Pleno KPU Kota Cirebon harus didudukan aspek kemanfaatannya/kegunaannya yang menurut Boedi Djatmiko (2009) harus dilihat secara kasuistis yang penting bahwa Keputusan Administrasi Negara adalah pemanfaatan/kegunaannya “doelmatigeheid” lebih penting daripada sesuai tidaknya dengan hukum positif 26. Bahwa dalil Pelapor pada angka ketiga : “.......Rapat Pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung hari Jum’at, 3 Mei 2019 yang berakhir pada Pukul 01.00 WIB.........” adalah tidak tepat, yang benar adalah berakhir pada Pukul 03.00 WIB, hal demikian menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakcermatan Pelapor (Bukti T14) 27. Bahwa dalil pelapor pada angka keempat : “.......... Mardeko menyampaikan ada temuan kekeliruan pada Formulir Model DB1-DPR Tercetak kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Albet Giusti, SE di ruang rapat KPU. Terjadi perdebatan argumen antara Mardeko dan Albet Giusti, kemudian juga diketahui oleh Ketua KPU Didi Nursidi dan Koordinator Divisi Program dan Data KPU Nur Dewi Kurniawati.........”, kondisi seperti dimaksud menunjukkan tingkat profesionalitas yang tinggi, yakni pada saat ditemukan sesuatu masalah selalu akan dibicarakan melalui pembahasan di pleno 28. Bahwa dalil pelapor pada angka lima: Staf THL Bawaslu (Yus Yustiadi) “.......... terdapat ketidaksinkronan isi Formulir Model DB1-DPR Tercetak dengan DA1.........., dikomunikasikan kepada Ketua Bawaslu..........” adalah sesungguhnya Ketua KPU pada saat itu juga melakukan kontak komunikasi perihal dimaksud kepada Ketua Bawaslu yang pada saat itu di jawab “sebentar sedang ada keperluan dulu nanti saya ke kantor KPU 29. Bahwa dalam rentang waktu Pukul 08.35 WIB setelah Rapat Pleno tertutup di ruang Ketua KPU Kota Cirebon berturut-turut a. Pimpinan Partai NasDem Harry Saputra Gani didampingi Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII H. Satori yang pada pokoknya menyampaikan permohonan telaah ulang hasil Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Cirebon untuk DPR RI (Bukti T15); b. KPU Provinsi Ibu Nina yang pada pokoknya menyampaikan pandangan sebagai bentuk supervisi tentang perlunya segera dilakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR Tercetak sesegera mungkin, dengan pertimbangan masih dalam kewenangan KPU Kota/Kab (rentang rekap tingkat Kabupaten/Kota tanggal 3 – 7 Mei 2019) dan menyetujui jika dilakukan Rapat Pleno dimaksud pada hari itu juga sebagai bentuk implementasi profesionalitas penyelenggara pemilu (Lihat Bukti T-09); c. Kasat Intel Polres Cirebon Kota yang pada pokoknya berpendapat harus segera dilakukan pembetulan terhadap Formulir Model DB1-DPR Tercetak. d. Partai Gerindra melalui LO (Asep Kurnia) informasi yang kemudian disusulkan dengan surat dari Partai Gerindra dan NasDem kepada KPU melalui Kasubbag Teknis, yang diteruskan dilaporkan ke Divisi teknis yang pada pokoknya permohonan perbaikan DB1 (Bukti T-16). e. Ketua KPU pada Pukul 09.12 WIB melakukan kontak kepada Ketua Bawaslu Kota Cirebon yang dilanjutkan melalui pesan WhatsApp pada Pukul 11.58 WIB yang pada pokoknya menyampaikan : “bang ada orang mempermainkan data rekap KPU, belum tau sih siapa orangnya dibalas ada yang kasih info juga ke kita di beberapa kecamatan beberapa partai”. Selanjutnya ketua Bawaslu Kota Cirebon hadir di KPU Kota Cirebon pada Pukul 14.34 WIB untuk menyampaikan pendapat : “bahwa DB1 DPR hasil pleno tanggal 3 Mei 2019 tidak boleh diperbaiki karena caleg bukan peserta Pemilu kecuali ada surat resmi dari Partai NasDem dan Partai Gerindra” 30. Selanjutnya perihal di atas di bahas bersama dalam Rapat Pleno untuk menentukan langkah-langkah yang semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan a. Ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya PKPU Nomor 4 Tahun 2019; b. Supervisi KPU Provinsi; c. Pendapat Bawaslu 31. Yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 145/PL.01.7- BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Pembetulan DB1 Tercetak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB-KPU) (Bukti T-17) 32. Bahwa sesuai pembicaraan antara Ketua KPU dan Bawaslu sebagaimana point 6 di atas dan oleh karena kedua Partai (NasDem dan Gerindra) telah menyampaikan surat resmi , pada prinsipnya ketua Bawaslu setuju dan sekaligus juga disampaikan bahwa seluruh Partai peserta Pemilu melalui LO partai menyatakan setuju untuk dilaksanakan Pleno Terbuka Pembetulan DB1-DPR Tercetak pada hari itu juga (4 Mei 2019 Pukul 19.00 WIB), sehingga dalil pelapor : “..........undangan Rapat Pleno pembetulan DB1-DPR Tercetak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2019 ...... disampaikan dalam format Pdf dan dikirim melalui pesan WhatsApp .........” adalah sesuai dengan kesepakatan dan permintaan Ketua Bawaslu (agar surat undangan digital dikirim melalui WhatsApp) 33. Bahwa dalil pelapor pada angka sembilan : “..........kegiatan Rapat Pleno Pembetulan DB1-DPR Tercetak ...... dilakukan atas dasar adanya surat dari Partai Gerindra dan Partai NasDem .........”, sebenarnya juga didasarkan kepada ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52 dan supervisi KPU Provinsi (Ibu Nina) yang secara langsung hadir di KPU serta supervisi KPU Provinsi (Pak Endun sebagai Divisi Teknis) melalui sambungan telepon; 34. Bahwa dalil pelapor pada angka dua belas : “..........kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu yakni Ketua Bawaslu dan staf PHL, ....... dan KPU”, menunjukkan langkah-langkah yang dijalankan KPU telah mendapatkan persetujuan dan dukungan Bawaslu, bahkan dari sejak Pleno dibuka hingga Pleno ditutup Ketua Bawaslu hadir seutuhnya tanpa memberikan koreksi terhadap jalannya sidang pleno, kecuali terkait koreksi atas tanggal surat Partai Gerindra, dan pada bagian akhir pleno KPU menyampaikan Berita Acara dan DB1-DPR Hasil Pembetulan langsung diterima oleh Ketua Bawaslu. 35. Bahwa dalil pelapor pada angka empat belas : “.......... Ketua Bawaslu Kota Cirebon juga mempertanyakan perihal yang menjadi dasar adanya pelaksanaan pembetulan DB1-DPR Tercetak........ dijawab oleh Ketua KPU bahwa proses ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52”. Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu menerima dengan catatan harus ada permintaan resmi dari Partai (lihat bukti T6.1 dan T6.3); 36. Bahwa dalil pelapor pada angka lima belas : “.......... Pembetulan DB1-DPR Tercetak ............ hanya pada perolehan suara Pemilihan DPR RI Dapil Jabar VIII dengan mekanisme pembacaan dilakukan hanya pada perolehan suara di 5 Kecamatan”, yang sebenarnya dilakukan adalah membacakan Formulir Model DA1 di 5 Kecamatan dan sekaligus disandingkan (dicocokkan) dengan Model DB1-DPR Tercetak, dan setelah dapat diketahui angka yang tercetak salah kemudian dilakukan pembetulan dan setelah dinyatakan clear selanjutnya dibubuhi paraf oleh Ketua KPU dan seluruh saksi mandat Partai Politik peserta Pemilu sesuai dengan makanisme sebagaimana dmaksud Pasal 52; 37. Bahwa dalil pelapor pada angka tujuh belas : “.......... setelah Rapat Pleno Pembetulan DB1-DPR Tercetak ditemukan hasil sebagai berikut ........” adalah dalil yang dikaburkan sebab yang sebenarnya Pleno Pembetulan DB1-DPR Tercetak dilakukan oleh sebab pada Formulir Model DB1-DPR tercetak angka yang salah untuk Partai NasDem dan Caleg Nurul Qomar, juga tercetak angka yang salah untuk Partai Gerindra dan Caleg Muhajidin Nur Hasim, sesuai surat Partai NasDem dan Partai Gerindra. 38. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka delapan belas: “.......... Bawaslu Kota Cirebon telah memproses adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu .........”, telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai penjelasan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi (Wasikin M) pada saat rapat penyandingan Formulir Model DAA1-DPR, DA1-DPR dan DB1-DPR untuk Partai NasDem dan Partai Gerindra di KPU Provinsi. (Lihat Bukti T-02); 39. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka sembilan belas : “.......... Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi .....” telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon dan pihak Kepolisian (Tim Sentra Gakkumdu) yang selanjutnya dipertegas pada Rapat Koordinasi evaluasi fasilitasi Kampanye tanggal 31 Juli 2019 yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Cirebon (Devi Siti Sihatul Afiah) didampingi Ketua Bawaslu (M.Joharudin). (Bukti T-18); 40. Bahwa dalil pelapor pada angka dua puluh : “..........dugaan pelanggaran pidana Pemilu baik yang didasarkan Bawaslu Kota Cirebon maupun pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan peemeriksaan dan pengkajian temuan tersebut......... dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu dengan proses persidangan putusan acara cepat pelanggaran administratif Pemilu .......”, adalah dalil yang dikaburkan oleh karena telah menggabungkan 2 substansi yang berbeda, terlebih pada dalil pelapor dimaksud diakhiri dengan kalimat :”..... KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu serta memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Cirebon”. (Lihat Bukti T-01) 41. Bahwa dalil pelapor pada angka dua puluh dua sebagaimana juga dalil pada Laporan angka dua puluh satu adalah yang semestinya dipatuhi oleh seluruh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, dan KPU Kota Cirebon beserta seluruh jajaran sampai dengan Badan Adhoc tingkat KPPS telah mampu dengan maksimal melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan sebelum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas. Dan hasilnya KPU Kota Cirebon merupakan salah satu bahkan untuk wilayah 3 Cirebon merupakan satu-satunya yang untuk 5 jenis Pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) tidak terdapat perkara perselisihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, disertai tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi (80,74%). Kondisi demikian menunjukkan bahwa Pemilu di Kota Cirebon (sejak perencanaan, proses pelaksanaan dan hasilnya) sepenuhnya diterima oleh seluruh stake holder (paslon Presiden/Wakil Presiden, Partai Politik, Peserta Perseorangan) juga oleh masyarakat segala lapisan atau dengan kata lain Pemilu 2019 di Kota Cirebon telah mendapatkan legitimasi masyarakat secara penuh. 42. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh tiga : “.......... harus menjunjung tinggi prinsip professionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum ..... “. Adalah senyatanya telah diwujudkan oleh KPU Kota Cirebon beserta jajaran, yaitu a. Kepastian hukum, responsitas terhadap DB1-DPR tercetak yang didalamnya terdapat beda angka dengan sebagaimana tercetak dalam DA1-DPR yang selanjutnya dilakukan pembetulan sesuai mekanisme pasal 52 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pada Pleno 4 Mei 2019 adalah wujud menjaga kepastian hukum khususnya bagi seluruh peserta pemilu dan tentu bagi Stakeholder dan masyarakat pada umumnya b. Aksesibilitas, dipastikan seluruh ruang terkait perencanaan, teknis penyelenggaraan pemilu dan hasil-hasilnya dapat diakses oleh seluruh pihak baik secara fisik maupun elektronik bahkan dalam realitas untuk aksesibilitas misalnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan pencoblosan untuk penyandang disabilitas didukung oleh kebijakan “kunjung sasaran dan jemput pemilih”. c. Tertib, ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemilu bersifat rigid oleh karena diikat oleh ketentuan tahapan dengan batas waktu tertentu, oleh karenanya pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang senantiasa berpedoman kepada ketentuan tersebut, dan tidak terdapat satu kegiatanpun kecuali ada dasarnya dan selalu dikonsultasikan (mendapat supervisi dari KPU Provinsi maupun KPU RI) serta dikoordinasikan dengan Bawaslu dan Stakeholder terkait lainnya misalnya terkait kegiatan Kampanye, pencoblosan, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara, dll. d. Terbuka, KPU Kota Cirebon telah memberikan ruang yang luas bagi akses informasi baik untuk Stakeholder maupun masyarakat pada umumnya, melalui mekanisme pemberian informasi langsung, forum rapat koordinasi, forum sosialisasi dan desiminasi, maupun melalui mekanisme elektronik baik website KPU Kota Cirebon kota-cirebon.kpu.go.id, sistem aplikasi seperti Situng, Silog, Sidalih, Sidakam, Silon. e. Proporsional, KPU Kota Cirebon beserta jajaran dalam pelaksaanaan tugas, wewenang dan kewajiban pada umumnya telah dilaksanakan melebihi tuntutan normatif seperti misalnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan juga rekapitulasi perolehan suara yang dalam realitas dikerjakan melampaui batas kemampuan bekerja normal, di tingkat KPPS rata-rata dibutuhkan waktu penuntasan = lebih dari 24 Jam, di tingkat PPK rata-rata dibutuhkan waktu 9 hari, dan secara otomatis Komisioner KPU beserta jajaran juga bekerja dengan mengikuti ritme tersebut, maknanya selama penyelenggaraan pemilu hampir tidak terdapat ruang untuk pelaksanaan kepentingan pribadi jadi semata-mata lebih tertuju kepada kepentingan umum. f. Professional, KPU Kota Cirebon beserta jajaran dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa taat asas dan taat aturan, sebagaimana tergambar pada point 7 diatas. Ketaatasasan dan ketaataturan dilaksanakan oleh karena model kinerja yang bersifat limitatif sesuai dengan tahapan, program, pelaksanaan dan evaluasi. g. Efektif, Model kinerja yang bersifat limitatif mengarahkan bahwa KPU beserta jajaran berkinerja sesuai dengan rencana tahapan dan dengan tepat waktu. h. Efisien, dengan sarana dan prasarana yang tersedia dan keterbatasan anggaran berdasarkan pagu yang telah ditetapkan, KPU Kota Cirebon senantiasa berupaya agar seluruh tahapan bisa terlaksana sesuai prosedur dan berdaya manfaat maksimal, serta didukung kecermatan dan memperluas koordinasi dengan stakeholder terkait serta Pemerintah Daerah. i. Kepentingan Umum, responsitas yang tinggi tetapi terukur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan tujuan dan kemanfaatan yang menjadi target, KPU Kota Cirebon telah berhasil mengimplementasikan model manajemen kolaboratif dalam batas-batas yang diperkenankan menurut dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti misalnya terkait “Pelaksanaan Pleno Pembetulan DB1-DPR Tercetak”. 43. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh empat : “.......... berdasarkan proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon maupun berdasarkan putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu provinsi Jawa Barat, para Pelapor berpendapat para Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik ....... “, adalah dalil yang ironi sebab seluruh rangkaian tahapan penyelenggara pemilu senantiasa dikoordinasikan dan diikutiserta sepenuhnya oleh Bawaslu Kota Cirebon beserta jajaran, bahkan ketika ada temuan Bawaslu telah langsung memproses sesuai mekanisme yang berlaku (Lihat Bukti T-01, Bukti T-02, Bukti T-18) 44. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh lima : “.........KPU Kota Cirebon telah melakukan Pleno ulang terkait pembetulan DB1-DPR Tercetak ......”, yang sebenarnya bukan merupakan pleno ulang sebab produk pleno berupa DB1-DPR tidak dilakukan pencetakan/penerbitan/pembuatan ulang, melainkan hanya sebatas melakukan pembetulan terhadap angka yang berbeda dengan angka yang tercetak didalam DA1-DPR khusus untuk partai gerindra dan caleg Nurul Komar, dan untuk partai Nasdem dan caleg Muhajidin Nur Hasyim dengan mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yaitu dicoret yang salah, ditulis yang benar dan ditandatangani atau diparaf oleh ketua KPU dan seluruh saksi mandat Partai Politik (Renvoi) (Lihat Bukti T-08) 45. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh enam : “.........Melakukan pleno dua kali dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara tidak didasarkan pada hukum, namun lebih pada suatu kebijakan yang kemudian mengakibatkan adanya keraguan terhadap akuntabilitas Terlapor sebagai penyelenggara pemilu.......”, adalah aneh sebab Pelapor merupakan pihak yang turut serta didalamnya yang ikut berkoordinasi, hadir dari awal sampai akhir dan menerima langsung produk pleno dimaksud (DB1-DPR) tanpa menyampaikan keberatan kecuali sebatas pendapat terkait keharusan adanya surat dari partai Nasdem dan partai Gerindra. Adapun mengenai dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 yang pada pokoknya salah satunya adalah : melaksanakan tugas lain, wewenang lain, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019, PKPU Nomor 4 Tahun 2019 khususnya Pasal 52, surat KPU RI Nomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tanggal 18 Mei 2019 Perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten (terkait perbaikan DB1) (Bukti T-19, Bukti T-19.1, Bukti T-19.2). Dalil Pelapor lanjutan : “......Adanya pihak peserta Pemilu yang melaporkan terkait persoalan a quo......” adalah tidak benar, sebab yang benar adalah partai Nasdem dan partai Gerindra menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta pembetulan terhadap DB1-DPR Tercetak dan kedua surat tersebut hanya ditujukan kepada KPU Kota Cirebon dan tidak kepada Bawaslu Kota Cirebon, jadi perihalnya adalah permohonan bukan melaporkan. Lebih lanjut dalil Pelapor : ”........berdampak pada adanya laporan dari calon legislatif/peserta pemilu”, dalil ini lagi-lagi sebagai dalil yang dikaburkan sebab ketua Bawaslu selalu mengingatkan kepada KPU bahwa caleg bukan merupakan peserta pemilu sebab peserta pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan Perseorangan calon anggota DPD 46. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh tujuh : “.........alasan- alasan yang diungkapkan oleh Terlapor dalam setiap proses pemeriksaan di Gakkumdu, Kota Cirebon maupun di acara sidang putusan acara cepat pelanggaran administratif di Bawaslu Provinsi, merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, namun lebih mengarah pada pembelaan diri......”, adalah merupakan penilaian yang tidak dapat dibenarkan, oleh karena berarti Bawaslu Kota Cirebon sebagai Pelapor tidak mempercayai dan tidak meyakini kebenaran proses hukum baik yang dilakukan oleh dirinya (Bawaslu Kota Cirebon/Gakkumdu) maupun terhadap Putusan yang dihasilkan oleh forum peradilan di tingkat atasnya yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, sehingga sikap yang demikian merupakan sikap yang tidak berintegritas 47. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh delapan : “.........dalam pelaksanaannya yang melakukan penginputan data DA1 adalah operator yang ditunjuk oleh para Terlapor, dan terungkap dalam proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon kemungkinan adanya pergeseran suara terjadi ketika dalam keadaan istirahat......”, dalil demikian adalah janggal sebab yang benar dilakukan menginput data pada formulir model DB1-DPR, sedangkan operator dikerjakan oleh dan karena melekat dengan kedudukan yang bersangkutan (Nugraha Bambang Santoso dan Prima Prestacia Putra) di kantor KPU sebagai staff kasubbag teknis dan hupmas, juga bahwa para operator merupakan bagian dari Terlapor. Lebih lanjut jika Bawaslu dan tim Gakkumdu meyakini atau setidak tidaknya menduga bahwa peristiwa terjadi pada saat waktu istirahat, sudah semestinya sesuai dengan kewenangan juga sejalan dengan surat KPU Nomor 505/PL.01.7-SD/3274/KPU-kot/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 untuk melakukan penelusuran dan pengungkapan mengenai peristiwa dimaksud dan menemukan pelakunya, yang sebenarnya Bawaslu Kota Cirebon telah memiliki atau setidaknya terdapat petunjuk bukti permulaan yang cukup, diantaranya a. CCTV di ruangan Aula KPU Kota Cirebon; (Bukti T-20) b. Keputusan Gakkumdu, tentang unsur yang terpenuhi sesuai Pasal 505 dan 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, walaupun unsur formil belum terpenuhi oleh karena yang diatur Terlapor menurut ketentuan yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS (Lihat Bukti T-02); c. Laptop dan File excel DB1-DPR, yang jika dibaca secara kasat mata sepertinya menunjukkan bahwa tindakan yang menyebabkan angka perolehan suara pada DB1-DPR berubah dilakukan pada tanggal 3 Mei 2019 pukul 22.11 WIB. (Bukti T-20.1). Selanjutnya yang aneh dan membingungkan adalah Bawaslu tidak menindaklanjuti sehingga mengundang pertanyaan ada apa dengan Bawaslu 48. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka dua puluh sembilan : “.........putusan pemeriksaan acara cepat ditemukan fakta terkait pembetulan DB1-DPR tercetak rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara oleh para Terlapor dilakukan dengan cara melakukan pembetulan formulir DB1-DPR tercetak dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar serta di catatkan sebagai kejadian khusus dalam formulir model DB2 KPU dan ketua KPU dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada hasil pembetulan”, adalah aneh dikatakan “ditemukan fakta” padahal yang demikianlah yang sebenarnya harus dilakukan sesuai dan merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 49. Bahwa terhadap dalil pelapor pada angka tiga puluh : “....... penandatanganan formulir DB1-DPR tanpa melakukan cek terhadap dokumen yang telah dibacakan dalam forum rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Cirebon tidak sesuai dengan prinsip professionalitas......”, adalah sikap “lempar batu sembunyi tangan” sebab yang benar terjadi setelah pembacaan DA1-DPR dan penginputan pada Formulir Model DB1-DPR melalui penayangan dilakukan dan dinyatakan selesai, selanjutnya sebelum dilakukan penandatanganan pimpinan sidang Mardeko (divisi teknis) menyampaikan :” apakah terhadap data didalam formulir model DB1-DPR telah dianggap clear ” ?, seluruh saksi mandat partai politik menyampaikan pandangan dan menyatakan clear termasuk didalamnya ketua Bawaslu Kota Cirebon dan jajaran tidak menyampaikan keberatan, dengan demikian seluruh rangkaian proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Cirebon dianggap selesai. Mekanisme demikian juga dilaksanakan pada pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi maupun pada pleno rekapitulasi tingkat Nasional oleh KPU RI [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut: NO KODE ALAT BUKTI 1. T-01 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu (Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat) T-01.1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 368/PY.01.1- SD/32/Prov/V/2019, tanggal 11 Mei 2019 Perihal Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. T-01.2 Surat Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 148/PL.01.7- BQA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Penyandingan Data Model DA1 Plano terhadap Data model DB1 Kota Cirebon dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat T-01.3 Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 298/PL.07.1- BA/32/Prov/V/2019, tanggal 13 Mei 2019 tentang Hasil Pencermatan Data Perolehan Suara DPR RI pada Model DB Kota Cirebon pada Pemilu 2019. 2. T-02 Rekaman Putusan Gakkumdu yang dibacakan oleh Bapak Wasikin Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa perkara yang diperiksa tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 3. T-03 Pakta Integritas KPU Kota Cirebon dan Sekretariat KPU Kota Cirebon Undangan, Daftar Hadir, Notulensi dan Dokumentasi 4. T-04 Persiapan kegiatan tahapan rekapitulasi suara pada tanggal 2 Mei 2019 dengan Bawaslu Kota Cirebon serta Stakeholder. Undangan, Susunan Acara, Daftar Hadir, Dokumentasi, dan 5. T-05 Tata Tertib serta Susunan Panitia Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Cirebon, tanggal 3 Mei 2019. 6. T-06 Model DA1-DPR dan Model DA2-KPU Dapil Jabar VIII Screenshot Whatsapp dari Bapak Endun kepada Bapak 7. T-07 Mardeko tentang Klarifikasi perbedaan perolehan suara untuk Partai Grindera dan Partai Nasdem. Pembetulan Formulir DB1-DPR RI tercetak. 8. T-08 Notulensi Supervisi KPU Provinsi Jawa Barat (Nina 9. T-09 Yuningsih), pada tanggal 4 Mei 2019 Berita Acara Pleno KPU Kota Cirebon Nomor 146/PL.01.7- 10. T-10 BA/KPU-Kot/V/2019 tentang Pencermatan atas Model DB1- DPR RI yang tercetak dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cirebon Pemilu 2019 pada tanggal 3 Mei 2019. Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor 505/PL.01.7- 11. T-11 SD/3274/KPU-Kot/V/2019, tanggal 8 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Penelusuran. Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi Kegiatan Rapat Pleno 12. T-12 Pembetulan DB1 Tercetak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kota Cirebon, tanggal 4 Mei 2019. Formulir DB2-KPU (Kejadian Khusus) dan DB.TT-KPU 13. T-13 (Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota) Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 144/PL.01.7- 14. T-14 BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di Tingkat Kota Surat Dewan Pimpinan Partai Nasdem Kota Cirebon Nomor 15. T-15 050-SE/DPD-NasDem Kota Cirebon/V/2019 tentang Permohonan Telaah Ulang Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cirebon. Surat Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Cirebon 16. T-16 Nomor JB20-APR-121/B/DPC-GERINDRA/2019 tentang Surat Permohonan Perbaikan Form DB1. Berita Acara KPU Kota Cirebon Nomor 145/PL.01.7- 17. T-17 BA/3274/KPU-Kot/V/2019 tentang Pembetulan DB1 Tercetak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB- KPU). Rekaman Video Bawaslu Kota Cirebon Bapak Joharudin dan 18. T-18 Ibu Devi Siti Sihatul Afiah pada saat Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye tanggal 31 Juli 2019. T-19 Surat KPU RI Nomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tanggal 18 Mei 2019 Perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi 19. Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. T-19.1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 398/PL.02.6- SD/32/Prov/V/2019, tanggal 19 Mei 2019 Perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019. Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara T-19.2 Pemilihan Umum Tahun 2019 Rekaman CCTV 20. T-20 Laptop beserta File Excel Model DB1 T20.1
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Terdapat ketidak sinkronan formulir Model DB1-DPR KPU Kota Cirebon dengan DA1-DPR sebagaimana salinan sertifikat dan berita acara yang disampaikan pada saat rapat pleno terbuka antara lain di Kecamatan Harjamukti, untuk perolehan suara Partai Gerindra. Pada Form DA1-DPR tertulis perolehan suara sebanyak 2.958 (dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan, sementara pada form DB1-DPR berubah menjadi 1.958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan), berkurang sebanyak 1.000 (seribu) suara. Sedangkan suara Muhajidin Nur Hasim Caleg DPR Nomor urut 1 dari Partai Gerindra pada Form DA1-DPR sebanyak 1.437 (seribu empat ratus tiga puluh tujuh) suara berubah menjadi 2.437 (dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh) suara pada Form DB1-DPR atau bertambah sebanyak 1.000 (seribu) suara. Selanjutnya di Kecamatan Lemahwungkuk, perolehan suara Partai, pada Form DA1-DPR sebanyak 1.006 (seribu enam) suara menjadi 506 (lima ratus enam) suara pada Form DB1-DPR atau berkurang sebanyak 500 (lima ratus) suara. Sementara perolehan suara Muhajidin Nur Hasim Caleg DPR Nomor urut 1 dari Partai Gerindra, pada Form DA1- DPR sebanyak 503 (lima ratus tiga) suara berubah menjadi 1.003 (seribu tiga) suara pada Form DB1-DPR atau bertambah sebanyak 500 (lima ratus) suara. Ketidak sinkronan juga terjadi untuk DB-1 DPR suara Partai NasDem di Kecamatan Harjamukti. Pada rapat pleno terbuka perolehan suara partai sudah sesuai dengan Form DA1-DPR yaitu sebanyak 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) suara, namun berubah menjadi 835 (delapan ratus tiga puluh lima) suara pada Form Model DB1-DPR atau berkurang sebanyak 150 (seratus lima puluh) suara. Sementara Caleg DPR Partai NasDem Nomor urut 2, yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1-DPR sebanyak 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) suara, namun berubah menjadi 1.500 (seribu lima ratus) suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah sebanyak 150 (seratus lima puluh) suara. Berikutnya di Kecamatan Kejaksan, yaitu pada perolehan suara Partai NasDem, pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1-DPR sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara, namun berubah menjadi 346 (tiga ratus empat puluh enam) suara pada Form Model DB1-DPR atau berkurang sebanyak 100 suara. Sementara calon nomor urut 2 yaitu Nurul Qomar, perolehan suaranya pada rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan Form DA1-DPR sebanyak 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) suara, namun berubah menjadi 878 (delapan ratus tujuh puluh delapan) suara pada Form Model DB1-DPR atau bertambah sebanyak 100 (seratus suara) suara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Para Teradu telah melaksanakan persiapan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Cirebon tanggal 2 Mei 2019 melalui rapat koordinasi dengan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Cirebon serta stakeholder untuk membahas jadwal acara rapat pleno, draft tata tertib rapat pleno, tempat rapat pleno dan pengamanan. Selanjutnya tanggal 3 Mei 2019 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Cirebon yang dibagi beberapa sessi, yakni kegiatan pembacaan dokumen DA1–DPR khususnya untuk Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Harjamukti dimulai pukul 09.30 s.d 17.30 WIB. Kemudian rapat pleno diskors untuk kegiatan istirahat, sholat dan makan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Para Teradu menyatakan rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kesambi dengan metode kotak suara dibuka untuk mengambil dokumen Model DA1-DPR dan diserahkan kepada Divisi Teknis untuk dibacakan. Selanjutnya DA1-DPR dibacakan dan ditampilkan melalui layar untuk dicocokkan dengan data model DA1-DPR para saksi mandat Partai Politik. Kemudian pimpinan plenom minta persetujuan dari saksi mandat dan diakhiri dengan pernyataan clear jika disetujui, yaitu meliputi data pemilih, hasil perolehan suara dan data surat suara, juga disampaikan terkait dokumen Model DA2. Setelah secara keseluruhan clear, Divisi Teknis selanjutnya memerintahkan operator melalui Kasubbag Teknis untuk dilakukan pencetakan dan selanjutnya ditandatangani oleh 5 Komisioner KPU Kota Cirebon dan para saksi mandat peserta Pemilu Tahun 2019, dan kegiatan tersebut baru berakhir pada Jam 03.00 WIB hari berikutnya tanggal 4 Mei 2019. Kemudian tanggal 4 Mei 2019 sekitar pukul 08.12 WIB Teradu II selaku ketua divisi teknis mendapat info via WhatsApp (WA) dari KPU Provinsi Jawa Barat, Endun tentang perbedaan perolehan suara untuk suara Partai Nasdem dan Caleg Nurul Qomar di data Model DA1-DPR dengan data di DB1-DPR khususnya untuk Kecamatan Kejaksan dan Harjamukti. Selanjutnya Teradu II berinisiatif melakukan pencermatan secara menyeluruh DB1-DPR, dan hasilnya ditemukan juga ketidaksesuaian angka tertulis pada DB1-DPR tercetak Partai Gerindra dan Caleg DPR RI Partai Gerindra atas nama. Muhajidin Nur Hasyim dengan DB1-DPR yang dibacakan dan ditayangkan pada saat rapat pleno terbuka dan dinyatakan clear oleh para Saksi Partai Politik. Terhadap hal tersebut, disampaikan dan dilakukan pembahasan Bersama Ketua KPU Kota Cirebon dan komisioner lainnya sekitar pukul 09.00 WIB. Pasca ditemukannya ketidaksesuaian DB1-DPR pada Partai Gerindra dan Calon Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim, Kasubbag Teknis dan Hupmas langsung melakukan komunikasi dengan LO Gerindra (Asep Kurnia) untuk memberitahukan hal tersebut. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Cirebon berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon dan mendapatkan advis jika permintaan tersebut datangnya dari Caleg diabaikan saja. Sedangkan jika mendapat surat dari Partai Politik baru bisa ditindaklanjuti. KPU mendapat surat dari Partai Nasdem Nomor : 050-SE/DPD-NasDem Kota Cirebon/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Permohonan Telaah ulang hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cirebon yang pada pokoknya: berdasarkan telaah Partai NasDem terdapat perbedaan antara hasil rapat pleno terbuka dengan Model DB1-DPR tercetak yang dikeluarkan oleh KPU Kota Cirebon. Selanjutnya KPU Kota Cirebon juga mendapat surat dari Partai Gerindra Nomor : JB20-APR-121/B/DPC- GERINDRA/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Surat Permohonan Perbaikan Form DB1- DPR yang pada pokoknya: mengajukan permohonan perbaikan Form DB1-DPR karena tidak sesuai dengan Form DA1-DPR karena adanya kesalahan. Selanjutnya, KPU Kota Cirebon melakukan rapat persiapan pleno terbuka pembetulan DB1-DPR RI tercetak, dihadiri 5 Komisioner KPU Kota Cirebon, Sekretaris dan para Kasubbag yang pada pokoknya membahas dan menetapkan pembetulan DB1-DPR RI tercetak harus dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka sesuai supervisi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nina dan Endun. Lalu pelaksanaan rapat pleno ditetapkan tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB dengan mengundang Peserta Pemilu khususnya saksi mandat dari Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon dan stakeholder terkait serta berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan. Pada tanggal 4 Mei 2019, jam 19.00 WIB, Para Teradu menggelar Rapat Pleno terbuka pembetulan DB1-DPR RI tercetak tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara tanggal 4 Mei 2019 Nomor : 145/PL.01.7-BA/3274/KPU-Kot/V/2019 yang pada pokoknya dilakukan dengan mekanisme membuka kotak suara untuk mengambil Model DA1-DPR RI khususnya untuk Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk dan Harjamukti. Selanjutnya DA1-DPR RI dibacakan dan ditampilkan melalui layar infocus untuk dicermati sampai dengan ditemukan data yang dianggap berbeda di dalam DB1-DPR RI tercetak dan melakukan pembetulan Formulir Model DB1-DPR RI tercetak dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, serta dicatatkan sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU kemudian Ketua KPU Kota Cirebon dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Para Teradu menyatakan kegiatan tersebut bukan merupakan pleno ulang sebab produk pleno berupa DB1-DPR tidak dilakukan pencetakan/ penerbitan/ pembuatan ulang. Melainkan hanya sebatas melakukan pembetulan terhadap angka yang berbeda dengan angka yang tercetak didalam DA1-DPR khusus untuk Partai Gerindra dan Caleg Nurul Komar dan untuk Partai Nasdem dan Caleg Muhajidin Nur Hasyim dengan mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yaitu dicoret yang salah, ditulis yang benar dan ditandatangani atau diparaf oleh Ketua KPU Kota Cirebon dan seluruh saksi mandat Partai Politik atau renvoi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan ketidak sinkronan jumlah suara Partai NasDem dan Partai Gerindra pada formulir model DB1-DPR yang diterbitkan KPU Kota Cirebon dan telah ditandatangani para saksi Partai Politik dengan hasil input ke formulir excel DB1-DPR berdasarkan form DA1-DPR setiap kecamatan di wilayah Kota Cirebon pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kota Cirebon yang digelar pada Jum’at, tanggal 3 Mei 2019, pada sidang pemeriksaan terbukti adanya ketidak sinkronan tersebut yakni terjadi pada suara Partai NasDem ke suara Caleg DPR Partai NasDem nomor urut 2 Nurul Qomar di Kecamatan Harjamukti sebanyak 150 (seratus lima puluh) suara dan di Kecamatan Kejayan sebanyak 100 (seratus) suara. Ketidak sinkronan juga terjadi pada suara perolehan suara Partai Gerindra ke perolehan suara Caleg DPR Partai Gerindra Nomor Urut 1 Muhajidin Nur Hasyim di Kecamatan Harjamukti sebanyak 1.000 (seribu) suara dan di Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 500 (lima ratus) suara. Para Teradu mengaku baru mengetahui adanya kesalahan pada formulir DB1-DPR tercetak untuk suara Partai NasDem atas informasi atasannya, yakni Endun anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian untuk kesalahan penulisan suara Partai Gerindra ditemukan berdasarkan pencermatan yang dilakukan KPU Kota Cirebon. Atas kesalahan DB1-DPR tersebut, Para Teradu menerima surat keberatan dari Partai NasDem Nomor : 050-SE/DPD- NasDem Kota Cirebon/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Permohonan Telaah ulang hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Cirebon dan Partai Gerindra Nomor : JB20-APR-121/B/DPC-GERINDRA/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Surat Permohonan Perbaikan Form DB1-DPR. Para Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka dengan cara mengoreksi DB1-DPR yang tercetak tanggal 4 Mei 2019 pukul 19.00 WIB dan dihadiri saksi mandat dari Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon dan stakeholder serta dibawah supervisi KPU Provinsi Jawa Barat. Perbaikan dilakukan dengan mencoret angka yang salah pada formulir DB1-DPR dan menuliskan angka yang benar dan diparaf oleh Teradu I dan para Saksi Mandat Partai Politik serta mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir DB2. Alasan Para Teradu memperbaiki DB1-DPR berpedoman pada ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, karena ketentuan Pasal 52 peraturan aquo mengatur perbaikan pada formulir model DA1-DPR yang merupakan formulir rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan bukan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten. Perbaikan kesalahan penulisan jumlah perolehan suara pada DB1-DPR sesuai peraturan aquo hanya bisa dilakukan pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi sesuai Pasal 67 peraturan aquo. DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak cermat dan teliti dalam proses pencetakan dan penandatanganan formulir DB1-DPR. Sepatutnya para Teradu bersikap dan bertindak mengindahkan norma hukum dan prosedur kerja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan perolehan suara peserta pemilu direkapitulasi dan dipublikasikan secara akurat. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan huruf e dan Pasal 15 huruf a, huruf f, dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Didi Nursidi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu II Mardeko, Teradu III Dedi Haerudi, Teradu IV Nur Dewi Kurniyawati, Teradu V Hasbi Falahi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Asep Gandana selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VII Albet Giusti Kasubbag Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Teradu VIII Nugraha Bambang Santoso Staf Sub. Bagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dan Teradu IX Prima Prestacia Putra Tenaga Pendukung Sub. Bagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga tanggal bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri/tidak dihadiri Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31