Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 143-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 27/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 60 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 153-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut: a.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah diduga tidak profesional dan tidak jujur dalam menetapkan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang Tidak Memenuhi Syarat karena menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, saat mendaftar calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang meriwayatkan pendidikan terakhirnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali, sementara pada berkas fisiknya dilampirkan fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 112 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Teradu III Ines Pradhana Ruso, dan Teradu IV Sri Haryudith masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Rahmat Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VII Supriadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 153- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Nirwan Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Dusun Batu Papan Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Alamsyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jln. Poros Topoyo - Tumbu, Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sirul Alamin M. Nur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jln. Poros Topoyo - Tumbu, Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ines Pradhana Ruso Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jln. Poros Topoyo - Tumbu, Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sri Haryudith Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jln. Poros Topoyo - Tumbu, Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Imran Tri Kerwiyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jln. Poros Topoyo - Tumbu, Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Rahmat Muhammad Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jl. Daengna Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Supriadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jl. Daengna Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Muhammad Syarif Muhayyang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Alamat : Jl. Daengna Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 153-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut: a. Alamsyah (Ketua) selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; b. Sirul Alamin M. Nur (Anggota) selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; c. Ines Pradhana Ruso (Anggota) selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; d. Sri Haryudith (Anggota) selaku Ketua Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; dan e. Imran Tri Kerwiyadi (Anggota) selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. 2. Bahwa Teradu VI s.d VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut: a. Rahmat Muhammad (Ketua) selaku Koordinator divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi; b. Supiardi (Anggota) selaku Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas; dan c. Muhammad Syarif Muhayyang (Anggota) selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. 3. Bahwa Pada tanggal 29 Juli 2024, Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dan diawasi oleh Teradu VI s.d VIII, berdasarkan: a. Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima) KPU Mamuju Tengah (Alamsyah selaku Ketua dan Anggota Ines Pradhana Ruso, Imran Tri Kerwiyadi, Sri Haryudith dan Sirul Alamin M Nur) (Bukti P-1); dan b. Tanda Terima Pendaftaran Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Armi Burhan selaku Petugas Pendaftaran, Salim selaku Petugas Penghubung dan Ines Pradhana Ruso selaku Koordinator Pendaftaran yang pada pokoknya menyatakan pada Lampiran I Model Tanda.Terima.Kwk huruf F. dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan A. Dokumen wajib angka 8 menyatakan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir Hasil Pemeriksaan Calon Bupati Ada dan B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu 1. Dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el huruf a. Surat keterangan dari sekolah Ada dan huruf b. Surat pernyataan calon Ada (Bukti P.2); 4. Bahwa dalam proses verifikasi berkas calon oleh Teradu I s.d Teradu V, terkhusus berkas milik calon bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas dan/atau data sebagai berikut: a. Bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602012409790001 atas nama Haris Halim Sinring; b. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring meriwayatkan bahwa pendidikan terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali masuk/mulai pada tahun 1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada berkas fisiknya berupa fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah; 5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi bersama Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Iswadi, Armin (staf KPU Mateng) selaku Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dan seorang staf Bawaslu Mamuju Tengah, mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan bertemu dengan seorang guru an. Hayani dan Inra, S.E., selaku staf administrasi pada SMK 3 Makassar. Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi Ijazah milik Haris Halim Sinring; 6. Bahwa atas permintaan Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana bagian 5.1.5. di atas, Inra, S.E selaku staf administrator khusus yang menangani ijazah SMK Negeri 3 Makassar menerima ijazah dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan cara membuka arsip ijazah yang ada di sekolah. Kemudian hasil pemeriksaan disampaikan kepada Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu II Sirul Alamin M. Nur sementara Teradu I Alamsyah disampaikan melalui telepon menggunakan handphone Teradu V yang menyatakan bahwa nomor seri ijazah, nomor induk ijazah, nilai pada ijazah sama dengan arsip yang ada pada SMK Negeri 3 Makassar, namun selain itu terdapat perbedaan sebagai berikut: a. Bahwa nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad Yunus dan bukanlah atas nama Haris; b. Bahwa pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari dan tidak ditandatangani; c. Bahwa penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis dengan huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran huruf lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar; d. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis “DEPARTEMEN”, sedangkan pada ijazah atas nama Haris tertulis “DEPRTEMEN”; e. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal; 7. Bahwa pada saat yang bersamaan sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.6. di atas, Inra, SE. juga menunjukkan dokumen milik sekolah sebagai pembanding dokumen yang diserahkan Teradu V (Bukti P-3), yakni: a. Daftar KR 02 Calon Peserta EBTA/EBTANAS SMK Negeri 3 Ujung Pandang Tahun Pelajaran 1997/1998; b. Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Akhir Siswa Tahun Belajar 1997/1998; c. Bukti Tanda Terima Penyerahan STTB SMK Negeri 3 Makassar Tahun Pelajaran 1996/1997 dan 1997/1998; 8. Bahwa setelah mendapat informasi bahwa ada masalah dalam proses verifikasi ijazah Haris Halim Sinring, Teradu I menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk ikut bersama-sama melakukan verifikasi. Seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu V membuat Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana keterangan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar yang pada pokoknya mengatakan secara jelas bahwa Ijazah Haris Halim Sinring sebagaimana penjelasan Inra, SE selaku Perlengkapan/Operator SMK Negeri 3 Makassar. Namun Teradu I, Teradu II dan Teradu V tidak menghasilkan kesimpulan atas verifikasi Ijazah Haris Halim Sinring pada tanggal 2 september 2024 yang pada akhirnya verifikasi ijazah Haris Halim Sinring ditunda; 9. Bahwa karena tidak adanya kesimpulan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.8. di atas, Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, S.H berangkat ke Makassar bersama calon Bupati Haris Halim Sinring untuk melanjutkan verifikasi. Tindakan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, SH menunjukkan sikap/tindakan keberpihakan dengan melakukan perjalanan satu mobil dengan calon bupati pemilik ijazah yang akan diverifikasi; 10. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, setelah Shalat Magrib, atau sekitar pukul 19.00 WITA, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang dan calon Bupati Haris Halim Sinring mendatangi rumah Drs. Farid A. Massewali, M.M., selaku Kepala Sekolah SMK 3, untuk mempertanyakan perihal perbedaan nama pada kedua ijazah tersebut, namun pada malam tersebut, Saudara Drs. Farid A. Massewali, M.M. tidak mau menandatangani dokumen oleh karena saat itu dalam keadaan sakit dan meminta untuk menyelesaikannya besok hari di sekolah; 11. Bahwa setelah dari rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A. Massewali, M.M. sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.10 di atas, Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang mengetik dan membuatkan surat pernyataan atas nama Haris Halim Sinring, yang isinya: a. Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran 1997/1998; b. Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan yang diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya mendapatkan/menerima ijazah SMK Negeri 3 Makassar tahun ajaran 1997/1998 tersebut dari bapak Drs. Laupe melalui anaknya Rustam; c. Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi di Tahun 2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019- 2024 serta terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat; d. Bahwa pernyataan yang saya sampaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3 adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya. 12. Bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.11. di atas ditandatangani oleh calon Bupati Haris Halim Sinring sebagai pihak yang membuat pernyataan, ditandatangani oleh Saudara Zulkifli dan Saudara Mansyur masing-masing sebagai saksi serta yang mengetahui ditandatangani oleh Teradu V Imran Tri Kerwiyadi dan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti P-4); 13. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, tepatnya di SMK Negeri 3, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, dan calon Bupati Haris Halim Sinring menyerahkan Surat Pernyataan atas nama Haris Halim Sinring kepada pihak sekolah, selanjutnya, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi membuat berita acara klarifikasi; 14. Bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Teradu I s.d Teradu V menyatakan Memenuhi Syarat/Benar terhadap ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (Bukti P-5); 15. Bahwa meskipun Teradu I s.d Teradu V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar diperoleh fakta sebagai berikut: a. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah atas nama Muhammad Yunus, bukan atas nama Haris. b. Tidak ada Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh sekolah terhadap perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris Halim Sinring). 16. Bahwa berdasarkan fakta hasil verifikasi ijazah calon bupati Haris Halim Sinring sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.16. huruf a dan huruf b diatas, Teradu I, Teradu II dan Teradu V mengetahui secara langsung dari pihak di SMK Negeri 3 Makassar Ijazah yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan ijazah palsu yang disaksikan oleh Teradu VIII, sehingga tidak ada alasan secara hukum Teradu I s.d Teradu V menetapkan Haris Halim Sinring memenuhi syarat sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024; 17. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d Teradu melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan dokumen yang bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang (Bukti P-6); 18. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pemenuhan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024, sementara Teradu VI s.d Teradu VIII ikut melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon; 19. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilihan di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Terdakwa (Teradu V) Imran Tri Kerwiyadi sebagaimana kesaksian Teradu VII Supiardi yang mengatakan “sepengetahuan saksi yang diduga melanggar pemilihan Kepala Daerah kab. Mamuju Tengah yaitu Alamsyah, Ines Pradana Ruso, Sirul Alamin M Nur, Sri Haryudith, S,Pd dan Imran Tri Kerwiyadi sebagaimana laporan 002/ Reg/ LP/ PB/ Kab/ 30.06/XI/2024”, hal ini menunjukkan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII mengetahui secara jelas bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam penggunaan ijazah SMK Negeri 3 Makassar oleh Haris Halim Sinring sebelum ada masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terkait perkara ijazah palsu. Teradu VI s.d Teradu VIII terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII; 20. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Bukti P-7); 21. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V), yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan (Bukti P-8). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan Pengadu, baik secara tertulis maupun secara lisan yang disampaikan oleh Pengadu pada sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan pihak Terkait dan saksi pada tanggal 9 September 2025; 2. Bahwa Teradu I Alamsyah selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah tidak membantah dan secara sadar mengakui benar berada di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 2 September 2024 serta mengetahui atas hasil pemeriksaan ijazah milik Haris Halim Sinring yang dilakukan oleh Inra, SE selaku staf SMK Negeri 3 Makassar. sebagaimana penjelasan Inra, SE yang diuraikan sebagai berikut: a) nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad Yunus dan bukanlah atas nama Haris; b) pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari dan tidak ditandatangani; c) penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis dengan huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran huruf lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar; d) stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis “DEPARTEMEN”, sedangkan pada ijazah atas nama Haris tertulis “DEPRTEMEN”; e) stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal, sebagaimana 3. Bahwa Inra, SE juga secara tegas menyatakan ijazah atas nama Haris yang dibawah oleh Tim Verifkasi KPU Mamuju Tengah merupakan Ijazah palsu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen; 4. Bahwa Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur mengetahui ijazah milik Haris Halim Sinring terdapat kejanggalan namun tetap menyetujui untuk menetapkan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. bahkan Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur dalam rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah tidak mempersoalkan Berita Acara yang diserahkan oleh Teradu V Imran Tri Kerwiyadi meskipun Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan fakta verifikasi sebagaimana penjelasan hasil pemeriksaan oleh Inra, SE; 5. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 4 di atas, Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur menunjukkan adanya niat atau ada unsur kesengajaan menetapkan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah tahun 2024 meskipun tidak memenuhi syarat. Tindakan Teradu I Alamsyah dan Teradu II Sirul Alimin M Nur yang tidak profesional, tidak jujur dan bertentangan dengan sumpah janji yang diucapkan pada saat pelantikan anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023-2028. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan pedoman perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu serta dapat dikategorikan tindak kejahatan pemilu yang dapat mencederai marwah penyelenggara pemilu dan merusak tatanan berdemokrasi; 6. Bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang selaku anggota Bawaslu Mamuju Tengah terbukti melakukan tindakan sebagai berikut: a) Melakukan perjalanan ke Makassar secara bersama-sama dengan calon Bupati Haris Halim Sinring, meskipun Teradu VIII membantah namun sangat tidak rasional dan terkesan mengada-ngada dan tidak jujur; b) Mengetik/Membuat surat pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring; c) Menandatangani surat pernyataan calon Haris Halim Sinring dengan alasan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI menyatakan larangan menandatangi dokumen pada kegiatan pengawasan hanya dokumen milik KPU dan tidak termasuk dokumen calon, namun hal ini tidak dibenarkan oleh pihak terkait Arham Syah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Koodinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa d) Pernyataan yang dibuat dan tandatangani oleh Teradu VIII menjadi dasar Kepala Sekolah menadatangani Berita Acara klarifikasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan dokumen milik sekolah SMK Negeri 3 Makassar; 7. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 6 di atas, Teradu VIII telah melakukan tindakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan sengaja melakukan perjalanan bersama-sama dengan calon bupati Haris Halim Sinring, membuat dan bertandatangan dalam surat pernyataan calon yang menyebabkan ijazah palsu menjadi memenuhi syarat dan sengaja tidak menyampaikan hasil pengawasan verifikasi faktual tanggal 2 September 2024 kepada Teradu VI dan Teradu VII. Tindakan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang yang tidak profesional, tidak jujur dan bertentangan dengan sumpah janji yang diucapkan pada saat pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023-2028. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan pedoman perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu serta dapat dikategorikan tindak kejahatan pemilu yang dapat mencederai marwah penyelenggara pemilu dan merusak tatanan berdemokrasi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII; atau 3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilihan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Berita Acara Nomor: 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 2. P-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 3. P-3 Foto Ijazah an. Haris dengan an. Muhammad Yunus; 4. P-4 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang mengetahui oleh Imran Tri Kerwiyadi (pihak KPU Kab. Mamuju Tengah) dan Muhammad Syarif Muhayyang, S.H (pihak Bawaslu Kab. Mamuju Tengah); 5. P-5 Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 6. P-6 Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380 Tahun 2024 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 7. P-7 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM halaman 35 s.d 38; 8. P-8 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam halaman 98 s.d 102. [2.5] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025, Pengadu menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] M. Rijal 1. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 12 Februari 2024 di depan Pengadilan Negeri Mamuju ada aksi demonstrasi atau aksi solidaritas. Pada waktu itu saksi aktif didunia mahasiswa. Selain itu, saksi juga ikut hadir dalam demonstrasi yang dilakukan oleh teman-teman Ikatan Muhammadiah Mamuju sekaitan menganggap bahwa proses hukum yang berlangsung tidak berasaskan atau tidak berkeadilan; 2. Bahwa saksi menyatakan pada saat aksi demonstrasi yang dilakukan teman- teman pada intinya bahwa proses hukum yang dialami Teradu V ini tidak berkeadilan kenapa hanya Teradu V yang diseret ke meja hijau; [2.5.2] Hirjayadi 1. Bahwa saksi menerangkan peristiwa ini menarik setelah ada pemberitaan viral di media sosial setelah ada putusan terkait dengan ditahannya Pak Imran dan Pak Haris tersebut; 2. Bahwa saksi mengetahui proses dari awal terkait pendaftaran Haris sebagai calon Bupati Mamuju Tengah; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 9 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan pendaftaran dan penelitian persyaratan dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, sebagai berikut: 2.1 Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 2.1.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024; 2.1.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September 2024; 2.1.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus s.d. 04 September 2024; 2.1.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September s.d 06 September 2024; 2.1.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024; 2.1.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024; 2.1.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024; 2.1.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024; 2.1.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 21 September 2024; 2.2 Penetapan Pasangan Calon 2.2.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024; 2.2.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024. (Bukti T.1-1) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dan tidak jujur dalam menetapkan calon Bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 3.1. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Para Teradu menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. Selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon; (Bukti T.1-2) 3.2. Bahwa dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terdapat fotokopi ijazah pendidikan terakhir atas nama Haris sehingga pada Lampiran I Model Tanda.Terima. KWK terhadap Pemeriksaan Kelengkapan Calon pada huruf A angka 8 jenis dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan ADA; (Bukti T.1-3) 3.3. Bahwa terdapat perbedaan nama Bakal Calon Haris Halim Sinring yang tertera pada ijazah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat yang dilegalisir dengan nama yang tertera pada KTP-el sehingga calon melampirkan Surat Pernyataan Calon terkait dengan perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el; (Bukti T.1-4) 3.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah melakukan kegiatan a quo Para Teradu selanjutnya menerbitkan Berita Acara Nomor 320/PL.02.2- BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 beserta Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada pasangan calon a quo. (Bukti T.1-5) 3.5. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: (1). Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. Bahwa untuk menghilangkan keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah; 3.6. Bahwa berdasarkan pembagian tugas pada saat rapat penelitian administrasi persyaratan calon di Hotel Amaris, Panakukang Makassar pada tanggal 1 September 2024, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi ditugaskan melakukan klarifkasi terhadap ijazah calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar; (Bukti T.1-6) 3.7. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2024 yang menyatakan: (2). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Kepala SMK Negeri 3 Makassar terkait dokumen ijazah calon bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah No 06 MK 226 039955 atas nama Haris adalah 1. Fotokopi ijazah benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar, dan 2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; (Bukti T.1-7) 3.8. Bahwa Berita Acara klarifikasi a quo ditandatangani dan distempel oleh Kepala SMK Negeri 3 Makassar atas nama Drs. Farid A. Massewali dan ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi sebagai verifikator; (Bukti T.1-7) 3.9. Bahwa oleh karena hasil klarifikasi a quo yang mana lembaga terkait/instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala SMK Negeri 3 Makassar telah menyatakan kebenaran atas ijazah calon bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring maka pada tanggal 4 Bulan September 2024 KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan rapat pleno penelitian administrasi calon dan kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 terhadap jenis dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan BENAR; (Bukti T.1-8) 3.10. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, Para Teradu menerima perbaikan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana yang mana calon menyerahkan perbaikan dokumen yang dinyatakan belum benar. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima selanjutnya Teradu memberikan Berita Acara Nomor: 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada LO Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana; (Bukti T.1-9) 3.11. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima sebagaimana pada poin 3.10 selanjutnya Teradu memberikan Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada calon a quo; (Bukti T.1-10) 3.12. Bahwa pada tanggal 9 September 2024, setelah Teradu melakukan kegiatan: 1. Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, dan 2. Memastikan kelengkapan dokumen persyaratan Pasangan Calon. Selanjutnya Teradu menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Pendaftaran Nomor: 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang mana rekapitulasi status pendaftaran yang diterima sebanyak 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; (Bukti T.1-11) 3.13. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, pada tanggal 12 September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 360/PL.02.2- BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dinyatakan MEMENUHI SYARAT; (Bukti T.1-12) 3.14. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor: 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; (Bukti T.1-13) 3.15. Bahwa sampai dengan berakhirnya Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat a quo tidak terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat; 3.16. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu 1. Sahrul Sukardi, S.Sos., M.Si dan Alamsyah Arifin, 2. Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos., M.Si, 3. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana; (Bukti T.1-14) 3.17. Bahwa sebagaimana kronologi pada angka 3.1 sampai dengan angka 3.16, Teradu telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 secara profesional, jujur dan penuh tanggung jawab sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan; 3.18. Bahwa dalam menilai kebenaran dokumen ijazah calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring Teradu berdasar kepada pernyataan instansi yang berwenang in casu Kepala SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang mana sekolah tersebutlah yang mengeluarkan ijazah a quo; 3.19. Bahwa dokumen ijazah yang digunakan oleh Haris Halim Sinring untuk pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 setidak-tidaknya sampai pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak dibantah kebenarannya oleh instansi yang menerbitkan ijazah Haris Halim Sinring dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut palsu. 3.20. Bahwa sebagaimana uraian angka 3.17, 3.18 dan 3.19 terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan para Teradu tidak professional dan tidak jujur dalam menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. 4. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah periode 2023 – 2028 dengan pembagian divisi sebagai berikut: a. Alamsyah (Ketua) selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; b. Sirul Alamin M. Nur (Anggota) selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; c. Ines Pradhana Ruso (Anggota) selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; d. Sri Haryudit (Anggota) selaku Ketua Divisi Sosisalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; dan e. Imran Tri Kerwiyadi (Anggota) selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 146 Tahun 2023 tentang Penetapan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023 - 2028 sebagai berikut: 4.1. Alamsyah sebagai Ketua sekaligus sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga dan Koordinator Wilayah Karossa. 4.2. Sri Haryudith sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM dan Koordinator Wilayah Topoyo 4.3. Imran Tri Kerwiyadi sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan Koordinator Wilayah Tobadak. 4.4. Ines Pradhana Ruso sebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Koordinator Wilayah Pangale. 4.5. Sirul Alamin M Nur sebagai Ketua sekaligus sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan dan Koordinator Wilayah Budong-Budong. (Bukti T-15) 5. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dan diawasi oleh Teradu VI s.d VIII, berdasarkan: a. Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh 5 (lima) KPU Mamuju Tengah (Alamsyah selaku Ketua dan Anggota Ines Pradhana Ruso, Imran Tri Kerwiyadi, Sri Haryudith dan Sirul Alamin M Nur), Bukti P.1; dan b. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Armi Burhan selaku Petugas Pendaftaran, Salim selaku Petugas Penghubung dan Ines Pradhana Ruso selaku Koordinator Pendaftaran yang pada pokoknya menyatakan pada Lampiran I Model Tanda.Terima.Kwk huruf F. dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan A. Dokumen wajib angka 8 menyatakan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir Hasil Pemeriksaan Calon Bupati Ada dan B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu 1. Dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el huruf a. Surat keterangan dari sekolah Ada dan huruf b. Surat pernyataan calon Ada. Terhadap dalil tersebut, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 5.1 Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.57 WITA Para Teradu menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. Selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon; (Bukti T.1-5) 5.2 Pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah proses pendaftaran yang dilakukan oleh bakal Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana, KPU Kabupaten Mamuju Tengah setelah melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran, KPU Kabupaten Mamuju Tengah menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; (Vide Bukti T.1-3) 6. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam proses verifikasi berkas calon oleh Teradu I s.d Teradu V, terkhusus berkas milik calon Bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas dan/atau data sebagai berikut: a. Bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602012409790001 atas nama Haris Halim Sinring; b. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring meriwayatkan bahwa pendidikan terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali masuk/mulai pada tahun 1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada berkas fisiknya berupa fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah. Terhadap dalil tersebut, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 6.1 Bahwa KTP yang diserahkan oleh calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring sebagai dokumen persyaratan calon pada saat penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 tertera NIK 7602012409790001 atas nama Haris Halim Sinring. (Bukti T-16) 6.2 Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi terhadap dokumen fotokopi Ijazah saudara Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar berdasarkan dokumen fotokopi Ijazah yang disampaikan oleh calon. (Bukti T-17) 7. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari senin, tanggal 02 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi bersama Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Iswadi, Armin (staf KPU Mateng) selaku Tim Verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dan seorang staf Bawaslu Mamuju Tengah, mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan bertemu dengan seorang guru an. Hayani dan Inra, S.E., selaku staf administrasi pada SMK 3 Makassar. Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi Ijazah milik Haris Halim Sinring, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa kehadiran Tim Klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah di SMK Negeri 3 Makassar di Jalan Bonto Te'ne Nomor 6, Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam melakukan klarifikasi sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 8. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa atas permintaan Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana bagian 5.1.5. di atas, Inra, S.E selaku staf administrator khusus yang menangani ijazah SMK Negeri 3 Makassar menerima ijazah dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan cara membuka arsip ijazah yang ada di sekolah. Kemudian hasil pemeriksaan disampaikan kepada Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, Teradu II Sirul Alamin M. Nur sementara Teradu I Alamsyah disampaikan melalui telepon menggunakan handphone Teradu V yang menyatakan bahwa nomor seri ijazah, nomor induk ijazah, nilai pada ijazah sama dengan arsip yang ada pada SMK Negeri 3 Makassar, namun selain itu terdapat perbedaan sebagai berikut: a. Bahwa nama yang tercantum dalam ijazah adalah atas nama Muhammad Yunus dan bukanlah atas nama Haris; b. Bahwa pada ijazah atas nama Muhammad Yunus terdapat cap tiga jari dan ditandatangani, sedangkan pada ijazah atas nama Haris hanya cap tiga jari dan tidak ditandatangani; c. Bahwa penulisan nama pada ijazah atas nama Muhammad Yunus ditulis dengan huruf kapital, tebal, miring, dengan karakter tulisan indah, ukuran huruf lebih kecil, sedangkan pada ijazah atas nama Haris ditulis dengan huruf kapital, tipis, tegak lurus, dan ukuran huruf lebih besar; Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus tertulis “DEPARTEMEN”, sedangkan pada ijazah atas nama Haris tertulis “DEPRTEMEN”; d. Bahwa stempel pada ijazah atas nama Muhammad Yunus berkarakter tipis sedangkan pada ijazah atas nama Haris berkarakter tebal; Terhadap dalil tersebut dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 8.1. Bahwa Teradu V saudara Imran Tri Kerwiyadi melalui telepon menyampaikan kepada Teradu I bahwa saudara Imran Tri Kerwiyadi telah berada di SMKN 3 Makassar Selanjutnya, saudara Imran Tri Kerwiyadi meminta Teradu I untuk datang ke SMKN 3 Makassar. 8.2. Bahwa Teradu II pada tanggal 2 September 2024 pihak SMK Negeri 3 Makassar belum mengeluarkan keterangan status ijazah calon bupati Haris Halim Sinring terkait keaslian ijazah. Menurut pihak sekolah, mereka akan meneliti dan mencermati dokumen arsip lainnya. Akan tetapi pihak sekolah menjelaskan bahwa blangko ijazah tersebut memang asli dan diterbitkan di SMK Negeri 3 Makassar, kemudian tulisan di ijazah tersebut juga sesuai dengan penulisan pihak sekolah. Sekitar pukul 12.00 WITA melanjutkan klarifikasi di SMA Negeri 3 Makassar terhadap fotokopi ijazah calon lainnya. Kemudian pukul 18.00 WITA, Teradu II melakukan perjalanan dari Makassar ke Mamuju untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang lain di SMA Negeri 1 Mamuju pada tanggal 3 September 2024. (Bukti T.1-18) 9. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa setelah mendapat informasi bahwa ada masalah dalam proses verifikasi ijazah Haris Halim Sinring, Teradu I menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk ikut bersama- sama melakukan verifikasi. Seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu V membuat Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana keterangan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar yang pada pokoknya mengatakan secara jelas bahwa Ijazah Haris Halim Sinring sebagaimana penjelasan Inra, SE selaku Perlengkapan/Operator SMK Negeri 3 Makassar. Namun Teradu I, Teradu II dan Teradu V tidak menghasilkan kesimpulan atas verifikasi Ijazah Haris Halim Sinring pada tanggal 2 september 2024 yang pada akhirnya verifikasi ijazah Haris Halim Sinring ditunda, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wita Teradu I menuju ke SMK Negeri 3 Makassar dan bertemu dengan Teradu II dan Teradu V kemudian Teradu V menyampaikan bahwa belum ada kepastian status Ijazah Haris Halim Sinring dan pihak sekolah menyampaikan untuk dilanjutkan pada keesokan harinya. Selanjutnya seluruh Tim Klarifikator dari KPU Kabupaten Mamuju Tengah meninggalkan SMK Negeri 3 Makassar pada pukul 12.00 WITA. Selanjutnya Teradu I menuju ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo untuk menerima hasil pemeriksaan Kesehatan seluruh pasangan calon. 10. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Teradu I s.d Teradu V menyatakan Memenuhi Syarat/Benar terhadap ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring sebagai syarat pendaftaran calon bupati kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Bukti P.5, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa penetapan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam Pemilihan Tahun 2024 yang menyatakan benar terhadap Ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Didasarkan pada Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024. (Vide Bukti T.1-8) 11. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa meskipun Teradu I s.d Teradu V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar diperoleh fakta sebagai berikut: a. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah atas nama Muhammad Yunus, bukan atas nama Haris. b. Tidak ada Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh sekolah terhadap perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris Halim Sinring). Dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 11.1. Bahwa kebenaran/keabsahan terkait dokumen calon termasuk Ijazah calon bukan kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah tetapi menjadi kewenangan Lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. Oleh karena itu, kewenangan untuk menentukan keabsahan Ijazah Haris Halim Sinring adalah pihak SMK Negeri 3 Makassar. Dengan demikian KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam menetapkan status kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Drs. Farid A. Massewali selaku Kepala SMK Negeri 3 Makassar. (Vide Bukti T.1-7) 11.2. Bahwa terkait dengan perbedaan nama antara dokumen Ijazah yang tertera Adalah “HARIS” sedangkan pada KTP-el tertera “Haris Halim Sinring”. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el calon menyertakan dokumen a. surat keterangan dari sekolah; atau b. surat pernyataan calon. Bahwa terkait perbedaan nama pada dokumen ijazah Haris Halim Sinring dan pada KTP-el, yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Pernyataan Calon secara hardcopy dan softcopy dalam Silon pada saat penerimaan pendaftaran calon. (Vide Bukti T.1-4) 11.3. Terkait tidak terdapatnya surat pernyataan dari sekolah mengenai perbedaan nama pada ijazah dan ktp-el Haris Halim Sinring, mekanisme pada aplikasi Silon KPU Kabupaten Mamuju Tengah harus memberi status terhadap fitur yang diisi oleh operator pasangan calon dan hasil pemberian status tersebut dilakukan generate sehingga tertuang dalam template Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. (Bukti T.1-19) 12. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan fakta hasil verifikasi ijazah calon Bupati Haris Halim Sinring sebagaimana dimaksud pada bagian 5.1.16. huruf a dan huruf b diatas, Teradu I, Teradu II dan Teradu V mengetahui secara langsung dari pihak di SMK Negeri 3 Makassar Ijazah yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan ijazah palsu yang disaksikan oleh Teradu VIII, sehingga tidak ada alasan secara hukum Teradu I s.d Teradu V menetapkan Haris Halim Sinring memenuhi syarat sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan tahun 2024, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 12.1. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II berada di SMKN 3 Makassar pada tanggal 2 September 2024 pihak sekolah belum menyampaikan hasil klarifikasi resmi baik lisan maupun tertulis. Kehadiran Teradu I dan Teradu II di sekolah pada tanggal 2 September 2024 tidak benar bertemu dengan Teradu VIII baik pada saat di sekolah maupun di luar sekolah. 12.2. Bahwa dasar untuk menentukan status BENAR pada dokumen ijazah Haris Halim Sinring berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi selaku Klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Drs. Farid A. Massewali selaku Kepala SMK Negeri 3 Makassar. Dengan demikian KPU Kabupaten Mamuju Tengah tidak boleh bertentangan dengan Berita Acara tersebut. (Vide Bukti T.1-7) 13. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d Teradu melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Mamuju Tengah Nomor 380 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan dokumen yang bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, Bukti P.6, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah Pada Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024, dan tidak terdapat sanggahan dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada pelaksanaan rapat pleno tersebut. 14. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Bukti P.7, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 14.1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diputuskan tanggal 23 Desember 2024. (Bukti T.1-20) 14.2. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin tanggal 06 Januari 2025 atau tiga bulan 15 hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 telah selesai. (Bukti T.1-21) 15. Terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dengan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V), yang dalam putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan, Bukti P.8, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut : Bahwa Teradu V berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin tanggal 28 Februari 2025 atau 5 bulan 6 hari setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 telah selesai. (Bukti T.1-22) [2.6.2] Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 9 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V yang melakukan klarifikasi pada tanggal 1 September 2024 di hotel Amaris; 2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Teradu V melakukan klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar pada pagi hari. Bahwa yang ikut klarifikasi ada staf KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan juga turut hadir Teradu II in casu Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Kemudian dari Pihak Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah hadir juga staf Bawaslu. Bahwa pada saat klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar bertemu Ibu Hayani staf Sekolah dan juga bertemu dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar; 3. Bahwa pada saat berada di SMK Negeri 3 Makassar, kami melakukan klarifikasi dan memperlihatkan dokumen yang kami bawa ke pihak sekolah bahwa betulkah Pihak Sekolah SMK N 3 Makassar yang melakukan legalisir ijazah. Saat itu kami menyerahkan fotocopy ijazah dan pihak sekolah melakukan penelitian sebagaimana SOP yang ada di sekolah tersebut. Setelah itu Pihak Sekolah menyampaikan bahwa benar fotocopy ijazah tersebut dilegalisir di SMK 3 Negeri Makassar Cuma ada selisih data yang ada di sekolah dengan ijazah milik Pak Haris Halim Sinring; 4. Bahwa setelah itu kami menyerahkan Berita Acara kepada SMK Negeri 3 Makassar. Pada saat itu Kepala Sekolah yang mengisi Berita Acara tersebut pada tanggal 2 September 2024. Bahwa sebelum mengisi berita acara itu, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pihak kami yang melegalisir ijazah tersebut tetapi entah mengapa kalau ijazah ini saya pegang dirinya tidak berani mengatakan kalau ijazah tersebut palsu akan tetapi pada blangko ijazah dimaksud ada selisih di administrasi sekolah. Bahwa selisih yang dimaksud adalah selisih data karena Nomor Induk yang ada di ijazah Pak Haris Halim Sinring tapi dalam buku induk sekolah a.n. Muhammad Yunus; 5. Bahwa Pihak Sekolah saat itu menghubungi pihak Pak Haris Halim Sinring yang datang disekolah adalah istri dari Pak Haris Halim Sinring; 6. Bahwa Teradu V menyatakan lahirnya Berita Acara pada tanggal 2 September 2024 bahwa betul fotocopy ijazah a.n. Haris Halim Sinring dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang akan tetapi kepala sekolah menambahkan keterangan bahwa ijazah asli bernama Muhammad Haris Halim Sinring tapi dalam buku induk bernama Muhammad Yunus; 7. Bahwa yang bertanda tangan dalam Berita Acara saat itu adalah Teradu V dan juga Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Setelah ditanda tangani Berita Acara tersebut, Teradu V menyerahkan BA kepada Teradu I; 8. Bahwa setelah dari SMK 3 Makassar, malam harinya Teradu I dan Teradu II pulang ke Mamuju Tengah. Bahwa saat itu ada satu ijazah yang belum di cek Sekolah STIEM AMKOP Makassar; 9. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 Teradu V dihubungi melalui sambungan telepon oleh Teradu VIII yang intinya Teradu VIII menyatakan apa hasil dari klarifikasi tersebut dan Teradu V menyatakan sebagaimana fakta-fakta klarifikasi di SMK 3 Negeri Makassar tapi ada tambahan dari Pihak Sekolah bahwa ada selisih data. Setelah itu Teradu VIII menyatakan bahwa pak kadiv (Teradu V) apakah bisa kembali ke SMK Negeri 3 Makassar mempertemukan yang punya ijazah dengan Pihak Kepala Sekolah. Teradu V menyatakan bahwa selama Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak mempermasalahkan pada prinsipnya Teradu V mengiyakan akan tetapi Teradu V tidak bisa memutuskan dan sebaiknya Teradu VIII menghubungi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk diketahui. Setelah itu Teradu I menghubungi Teradu V untuk datang kembali di SMK Negeri 3 Makassar, sesampainya di sekolah tersebut Teradu V bertemu dengan Teradu VIII dan teman Teradu VIII a.n. Ansarullah A. Lidda (mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Barat) dan juga Pak Haris Halim Sinring; 10. Bahwa pada waktu di SMK 3 Makassar tanggal 3 September 2024, selain bertemu Teradu VIII dan Ansarullah A. Lidda (mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Barat) dan juga Pak Haris Halim Sinring, Teradu V juga bertemu dengan Ibu Hayani karena Kepala Sekolah waktu itu tidak ada karena sedang sakit. Kemudian karena waktu itu sudah memasuki sore hari dan Teradu V yang dipanggil hadir oleh Teradu VIII sehingga yang berdiskusi waktu itu hanyalah Teradu VIII dan Ansarullah A. Lidda (mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Barat) dengan Pihak Sekolah SMK Negeri 3 Makassar karena butuh kepastian terhadap ijazah milik Pak Haris Halim Sinring; 11. Bahwa Teradu V diajak oleh Teradu VIII kerumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Setelah sampai dikediaman Kepala Sekolah terjadi diskusi antara pihak Haris Halim Sinring dengan Kepala Sekolah. Bahwa dirumah kediaman Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak berani memberikan keterangan seperti apa kebenaran tentang ijazah tersebut. Bahwa waktu itu Pak Haris Halim Sinring menegaskan kepada kepala sekolah bahwa kalau memang ijazah ini tidak benar bilang tidak benar supaya hal ini selesai. Kalau ijazah ini benar sampaikan benar supaya kami bisa kembali ke Mamuju Tengah. Kemudian pada waktu itu Kepala Sekolah menyarankan kepada Pak Haris Halim Sinring agar dibuatkan surat pernyataan karena disini ada Pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah keduanya bisa menjadi saksi dalam surat pernyataan; 12. Selanjutnya masih pada tanggal 3 September 2024 tepatnya di malam hari, kepala sekolah SMK Negeri 3 Makassar menghubungi Teradu I dan mengkonfirmasi bahwa dirumah saya ada Teradu V dan kami akan menentukan hasilnya besok terkait ijazah tersebut. Setelah meninggalkan kediaman Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Teradu V dan Teradu VIII singgah untuk makan malam di sebuah rumah makan. Kemudian Teradu VIII mengajak Teradu V ke kediaman Pak Haris Halim Sinring. Pada waktu dirumah Pak Haris Halim Sinring terjadi diskusi antara Teradu V, Teradu VIII, Ansrullah A. Lidda dan Haris Halim Sinring. Diskusi tersebut pada pokoknya Teradu V tidak ingin bertanda tangan pada surat pernyataan; 13. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Teradu V kembali mendatangi SMK Negeri 3 Makassar yang saat itu ada juga Teradu VIII, Ansarullah A. Lidda, Haris Halim Sinring serta Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar kembali berdiskusi terkait surat pernyataan a quo. Bahwa seingat Teradu V ada beberapa surat pernyataan, yang pertama surat pernyataan yang turut ditandatangi oleh Teradu V dan Teradu VIII dan juga surat pernyataan yang tidak ditandatangi oleh kedua Teradu. kemudian berkenaan dengan surat pernyataan tersebut, Teradu V tidak ingin bertanda tangan akan tetapi Teradu VIII menjelaskan bahwa tidak ada konsekuensi dari tanda tangan surat pernyataan ini dan Teradu V menyatakan bahwa dirinya mengikuti Teradu VIII saja. Setelah itu Ibu Hayani meminta blangko kepada Teradu V menyerahkan blangko tersebut dan Teradu V menulis bahwa fotocopy ijazah pak Haris Halim Sinring dilegalisir di SMK Negeri 3 Makassar dan dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang. 14. Bahwa setelah itu lahirlah Berita Acara tanggal 4 September 2024 dan Berita Acara tersebut dikirim ke teman-teman KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 15. Bahwa saat itu tanggal 4 September 2024 pihak KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi kepada Pak Haris Halim Sinring. Pada waktu klarifikasi hadir juga Teradu VIII dalam panggilan telepon via Whatsapp group. Dalam klarifikasi Pak Haris Halim Sinring menegaskan bahwa dirinya bertanggungjawab atas ijazahnya; 16. Bahwa setelah klarifikasi terhadap Haris Halim Sinring yang dilaksanakan tanggal 4 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah menandatangani Berita Acara klarifikasi a quo. Kemudian pada tanggal 5 September 2024 Teradu VIII membawa surat pernyataan Haris Halim Sinring kekantor KPU kabupaten Mamuju Tengah dan saat itu juga Haris Halim Sinring dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Calon Bupati Mamuju Tengah berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V; 17. Bahwa pada waktu rapat pleno KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu V tidak menyampaikan peristiwa secara spesifik kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Menurut Teradu V tidak adanya pembahasan tersebut karena tidak ada perdebatan pada saat pleno. 18. Bahwa ada dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Haris Halim Sinring, surat pernyataan tanggal 3 September 2024 itu disimpan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Surat pernyataan kedua adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Haris Halim Sinring tertanggal 4 September 2024 yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah; [2.6.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 9 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: A. KETERANGAN PARA TERADU BERKAITAN DENGAN POKOK-POKOK ADUAN PENGADU 1. Jawaban Teradu VI Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah 1.1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menolak seluruh dalil aduan Pengadu untuk Teradu VI sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 1.2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 5.1.3, berikut jawaban teradu VI: Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-13); 1.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 5.1.17, berikut jawaban teradu VI Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pencegahan dalam tahapan pencalonan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Bukti T.2-14); 1.4. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 5.1.18, berikut jawaban teradu VI: 1.4.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan Tahapan Pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan uraian sebagai berikut: 1.4.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada pada sub-tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 022/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T.2-1); 1.4.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada pada Sub-Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 024/LHP/PM.01.02/SR- 04/1X/2024 tertanggal 2 September 2024 (Bukti T.2-2); 1.4.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 024.a/LHP/PM.01.02/SR- 04/1X/2024 tertanggal 1 September 2024 (Bukti T.2-3); 1.4.1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 025/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 (Bukti T.2-4); 1.4.1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/IX/2024 tertanggal 3 September 2024 (Bukti T.2-5); 1.4.1.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 027/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 3 September 2024 (Bukti T.2-6); 1.4.1.7 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 028/LHP/PM.01.02/SR- 04/IX/2024 tertanggal 4 September 2024 (Bukti T.2-7); 1.4.1.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 029/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 6 September 2024 (Bukti T.2-8); 1.4.1.9 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 032/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 10 September 2024 (Bukti T.2-9); 1.4.1.10 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Penelitian Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 11 September 2024 (Bukti T.2-10); 1.4.1.11 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 034/L.HP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 13 September 2024 (Bukti T.2-11); 1.4.1.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 035/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 18 September 2024 (Bukti T.2-12); 1.4.1.13 Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada Sub Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 (Bukti T.2-13); 1.4.2. Bahwa benar Bawaslu Mamuju Tengah tidak melakukan penindakan terhadap Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sinring karena berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V (Bukti T.2-I s/d Bukti T.2-13); 1.5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 5.1.19, berikut jawaban Teradu VI: 1.5.1. Bahwa teradu VI mengetahui adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring setelah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui pesan WhatApps dari staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat an. Muhammad Nur (Bukti T.2-15); 1.5.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring; 1.5.3. Bahwa tidak benar Teradu VI terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII, sebab dalam Laporan Hasil Pengawasan Teradu VIII tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti T.2-4 dan Bukti T.2-5); 2. Jawaban Teradu VII Anggota Bawaslu Mamuju Tengah a.n Supiardi 2.1. Bahwa Teradu dengan tegas tidak membenarkan aduan Pengadu yang menerangkan bahwa teradu tidak profesional dalam melakukan mengawasan serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu: 2.1.1. Bahwa Teradu VII Supiardi selaku Anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas telah melakukan upaya pencegahan secara umum kepada Teradu I s.d. V selaku anggota KPU Kab. Mamuju Tengah melalui beberapa surat imbauan yang kesemuanya pada pokoknya meminta kepada KPU Kab. Mamuju Tengah selaku penyelenggara teknis untuk melakukan seluruh prosedur pada Tahapan Pencalonan dengan berpedoman pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku [Bukti T.2-14]; 2.1.2. Bahwa Teradu VI s.d. VIII telah melakukan upaya pengawasan secara profesional terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah sekaitan dengan aduan in casu. Namun berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga tidak dilakukan proses penindakan dugaan pelanggaran setelah ditetapkannya sdr. Haris Halim Sinring sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; [Bukti T.2-5] 2.1.3. Bahwa proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan hanya dapat dilakukan setelah adanya temuan dari pengawas pemilu atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 2.2. Berdasarkan aduan Pengadu pada poin a dan b, Teradu VII Supiardi Tanggal 29 Agustus 2024 membenarkan dalil Pengadu bahwa Teradu VII Supiardi telah melakukan pengawasan yang di lakukan oleh Teradu I s.d V di KPU Kabupaten Mamuju Tengah, untuk memastikan dokumen yang di input sesuai dengan yang di ajukan calon di SILON KPU Kabupaten Mamuju Tengah terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dan selanjutnya teradu VI s.d VII memastikan pengisian Silon terinput sesuai dengan berkas fisik yang dibawa oleh Liaison Officer (LO) selanjutnya teradu VI s.d VII menyaksikan Teradu I dan V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen bakal calon KPU Kabupaten Mamuju Tengah terkait kelengkapan syarat bakal calon serta mengeluarkan tanda terima [Bukti T.2-1] 2.3. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu pada poin 5.1.17. yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang”. Terhadap dalil aduan tersebut, Teradu dengan tegas menolak dalil aduan tersebut dengan keterangan sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa sampai dilaksanakannya Pleno Penetapan Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2025 pada tanggal 22 September 2025 sebagaimana tertuang dalam aduan pengadu, teradu sama sekali tidak mengetahui jika ijazah SMKN 3 Makassar yang digunakan oleh Haris Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah, karena hingga penetapan calon tidak ada penyampaian hasil pengawasan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PIC yang melakukan pengawasan; 2.3.2. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring pada tanggal 2-3 September 2025, Teradu pada saat itu tidak ikut melakukan pengawasan di SMK 3 Makassar dikarenakan Teradu VII Supiardi sebelumnya telah berkoordinasi via telfon dengan teradu VI selaku Ketua Bawaslu Mamuju tengah, meminta untuk diterbitkan Surat Tugas untuk ikut melakukan pengawasan di Makassar, namun Teradu VI Rahmat (Ketua) Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan agar Teradu VII Supiardi tetap stand by di Kabupaten Mamuju Tengah karena tidak adanya unsur pimpinan di Mamuju Tengah, Sementara tahapan lainya sedang berjalan, mengingat juga di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih dan persiapan Launching Pemetaan Pengawasan, Pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan dimana teradu VII Supiardi merupakan penanggung jawab/PIC Tahapan tersebut. [Bukti T.2-16]; 2.4. Bahwa Teradu secara tegas menolak dalil pengadu pada poin 5.1.18 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “teradu tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sindring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu, sementara teradu ikut dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan”, dengan penjelasan sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa pada dasarnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu dengan menjadikan temuan dari hasil pembahasan dan klarifikasi yang dilakukan bersama dengan unsur Sentra Gakumdu Mamuju Tengah yang tertuang dalam Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (Bukti T.2-17). Meskipun proses penanganan pelanggaran tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor: 006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 [Bukti T.2-18] yang kemudian di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor: 790/PP.00.01/K.SR/11/2024 untuk di tindak lanjuti (Bukti T.2-15). 2.4.2. Perlu dijelaskan kepada pengadu bahwa pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan jika dalam proses pengawasan tidak terdapat Informasi awal atau laporan Masyarakat yang disampaikan atau Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh pihak yang melakukan pengawasan, dan perlu disampaikan bahwa mulai dari proses Verifikasi hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada tanggal 22 September 2024, tidak terdapat dugaan pelanggaran yang diketahui oleh teradu VII Supiardi. Begitupun dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang di sampaikan oleh pengawas yang melakukan tugas pengawasan. Dan setelah Teradu VII Supiardi mengkroscek juga tidak terdapat dugaan pelanggaran didalam LHP tersebut; 2.4.3. Bahwa Teradu VI s.d. VIII telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024. (Bukti T.2-19). Dengan menjadikan fakta-fakta hasil klarifikasi dan pembahasan sebagai bukti selanjutnya dijadikan sebagai temuan dengan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (Bukti T.2-17), dari hasil LHP yang mana Teradu VI Rahmat Menjadi Penemu dan Teradu VII Supiardi menjadi saksi pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atas temuan tersebut Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024 selanjutnya di proses ditingkatan Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah (Bukti T.2-20). 2.4.4. Bahwa terkait aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu VI s.d. VIII ikut melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon, tidak sepenuhnya di benarkan karena sebagaimana di atur dalam ketentuan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia nomor 251/PM/K1/06/2024 bahwa tiap tahapan pemilihan memiliki penanggung jawab pengawasan masing-masing dan juga teradu VIII Syarif Muhayyang bersama dengan Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pengawasan, dan mengingat padatnya tahapan maka masing-masing bertanggung jawab menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan, dimana penanggung jawab pada tahapan pencalonan ialah divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa yang menjadi PIC Teradu VIII Syarif Muhayyang. [Bukti T.2-21] 2.5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada poin 5.1.19 yang pada pokoknya menyatakan “teradu mengetahui secara jelas bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam penggunaan ijazah SMKN 3 Makassar oleh Haris Halim Sinring sebelum adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kab. Mamuju tengah dan teradu terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh teradu VIII” : 2.5.1. Bahwa benar memang teradu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN.Mam, pernah menyatakan bahwa “sepengetahuan saksi yang di duga melanggar pemilihan kepala daerah kab. Mamuju tengah yaitu …. Dst” sebagaimana tertuang dalam dalil aduan pengadu; 2.5.2. Bahwa terkait dalil aduan pengadu sebagaimana disebut di atas tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan Teradu sama sekali tidak mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan, dalam hal ini penggunaan ijazah palsu oleh sdr. Haris Halim Sinring dalam pencalonan Bupati Kab. Mamuju Tengah Tahun 2024 oleh Teradu VIII sebagaimana dijelaskan dalam aduan pengadu. Teradu VII Supiardi tidak mengetahui dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana tertuang dalam dalil pengaduan sebelum adanya laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan juga baru melihat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pasca persidangan itu, karena permintaan Jaksa dan di bawa oleh Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah meskipun sebelumnya telah diminta untuk di serahkan untuk keperluan arsip data persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) [Bukti T.2-22]; 2.5.3. Bahwa berdasarkan poin sebelumnya, maka sangat tidak tepat jika dikatakan teradu telah mengatahui adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan dimaksud sebelum adanya laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Mamuju Tengah, apalagi jika dikatakan teradu terkesan abai dan tidak jujur terhadap dugaan pelanggaran yang ada, karena teradu VII Supiardi baru mengetahui setelah adanya pelimpahan laporan yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 17 November 2024 [Bukti T.2-15] 3. Jawaban Teradu VIII Anggota Bawaslu Mamuju Tengah a.n Muhammad Syarif Muhayyang 3.1. Pada prinsipnya Teradu VIII menolak semua dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 3.2. Berdasarkan pokok aduan yang Para Teradu terima dari staf DKPP RI, ijinkan Teradu VIII menjawab Dalil aduan sebagai berikut: 3.3. Bahwa Teradu dengan tegas tidak membenarkan aduan pengadu yang menerangkan bahwa teradu tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu sebagaimana yang telah disampaikan Teradu VI dan Teradu VII; 3.4. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.9 Teradu VIII dianggap berpihak karena melakukan perjalanan dalam satu mobil bersama Calon Bupati Haris Salim Sinring ke Makassar. Menyangkut dalil a quo, Teradu VIII menjelaskan hal sebagai berikut : 3.4.1. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 Teradu VIII atas nama Muhammad Syarif Muhayyang dinas dalam rangka pengawasan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 30 Agustus s.d. 02 September 2024 (Bukti T.2-23); 3.4.2. Setelah melakukan pengawasan terhadap kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Teradu VIII pada tanggal 2 September 2024 dini hari berencana kembali ke Mamuju Tengah, namun diperjalanan singgah beristirahat dikediaman orangtua di Majene; 3.4.3. Teradu VIII Sampai di Rumah Orang Tua Teradu VIII siang hari sekitar pukul 11.00 WITA; 3.4.4. Dihari yang sama, Teradu VIII kembali ke Makassar dalam rangka pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju Tengah bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 02 September 2024 s.d. 3 September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 02 September 2024 (Bukti T-24); 3.4.5. Oleh karena Teradu VIII dalam kondisi kelelahan, maka Teradu VIII meminta tolong keteman yang berada di Majene atas nama Hendra Ciptadi (saksi Teradu VIII a quo) untuk mencarikan mobil angkutan penumpang yang menuju ke Makassar; 3.4.6. Berdasarkan informasi Hendra Ciptadi (saksi Teradu VIII a quo), menyampaikan bahwa hasil pencarian mobil angkutan penumpang nanti sekitar jam 12.00 WITA akan menjemput Teradu VIII; 3.4.7. Teradu VIII dijemput supir mobil angkutan penumpang di pinggir jalan poros, Majene atas nama Fadli Rasid (saksi Teradu VIII a quo); 3.4.8. Pada saat mobil angkutan penumpang yang menjemput saya di Majene, ternyata di mobil angkutan dimaksud sudah ada Penumpang yang salah satu diantaranya adalah Haris Halim Sinring; 3.4.9. Setelah mobil angkutan penumpang berjalan menuju Makassar, diperjalanan ada 1 orang penumpang lagi yang naik di mobil didaerah Kabupaten Polewali Mandar; 3.4.10. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu VIII melakukan pembayaran sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Perjalanan Majene ke Makassar (Bukti T-25); 3.4.11. Sebagai tambahan Informasi Yang Mulia, saya Teradu VIII menjadi pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, angka 4 huruf b berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 251/PM/K1/06/2024 Tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T.2-21); 3.4.12. Selain pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, saya selaku Teradu VIII juga sebagai salah satu Penanggung jawab pada Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (Bukti T.2-26); 3.4.13. Demikian Penjelasan Teradu VIII terhadap dalil pada angka 5.1.9. sehingga perjalanan dengan Kandidat Calon bukanlah kesengajaan ataupun yang direncanakan. 3.5. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.10, 5.1.11, 5.1.12 dan 5.1.13 Teradu Jelaskan sebagai berikut : 3.5.1. Pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA, anggota KPU Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi dan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang mendatangi kediaman Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama Farid A. Massewali, dan dirumah tersebut juga ada Haris Halim Sinring dan Staf SMKN 3 Makassar; 3.5.2. Tanggal 2 September 2024 sehabis Shalat Magrib, anggota KPU Mamuju Tengah atas nama Imran Tri Kerwiyadi melanjutkan proses klarifikasi di kediaman kepala Sekolah terkait klarifikasi yang tertunda sebelumnya di pagi hari di SMKN 3 Makassar dikarenakan Kepala Sekolah dalam kondisi kurang sehat. Kepala Sekolah menyarankan kepada Imran Tri Kerwiyadi agar proses klarifikasi dan penandatanganan BA terkait klarifikasi Ijazah Calon agar dilakukan besok pagi saja di Sekolah dikarenakan Kepala Sekolah masih dalam kondisi kurang Sehat; 3.5.3. Tanggal 3 September 2024, Haris Halim Sinring membuat 2 (dua) Surat Pernyataan. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diserahkan ke KPU Mamuju Tengah (Bukti T.2-27) dan 1 (satu) lembar lagi diserahkan ke Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar (Bukti T.2-28); 3.5.4. Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke KPU Mamuju Tengah tidak ditanda tangani oleh teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang karena mendasari sikap dan tindakan sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada huruf E (isi Edaran) Nomor 7 disebutkan Tidak Menandantangani Berita Acara dan Dokumen Lainnya yang diterbitkan oleh KPU/KIP Provinsi, Kabupaten/Kota terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi Bakal Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon (Bukti T.2-29); 3.5.5. Bahwa adapun Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke Kepala Sekolah, atas permintaan Kepala Sekolah agar Teradu VIII dan KPU Mamuju Tengah turut mengetahui dan bertandatangan atas dibuatnya Surat Pernyataan tersebut oleh Haris Halim Sinring sebagai pegangan internal Sekolah SMKN 3 Makassar. Adapun Surat Pernyataan yang ikut ditanda tangani oleh Teradu VIII dalam kapasitas “Mengetahui” adalah sifat aktif Teradu VIII dalam rangka melakukan Pengawasan. Teradu VIII secara sadar mengetahui konsekuensi logis dari “Mengetahui” dimaksud, yang bermakna Mengetahui peristiwa dibuatnya Surat Pernyataan tersebut, bukan bermakna mengetahui peristiwa atau isi dari poin-poin yang tercantum dalam Surat Pernyataan yang dimaksud sebab poin yang ada di Surat Pernyataan itu adalah bukan merupakan tugas dan kewenangan dari Teradu VIII; 3.5.6. Tanggal 3 September 2024 dibuatlah Berita Acara Klarifikasi persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama Farid A.Massewali dan KPU Mamuju Tengah selaku verifikator yakni Imran Tri Kerwiyadi (Bukti T.2-30); 3.6. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.16, 5.1.17 dan 5.1.18 Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII didalilkan tidak melakukan pencegahan dan tidak melakukan penindakan meskipun mengetahui Ijazah SMKN 3 Makassar yang digunakan Calon Haris Halim Sinring merupakan dokumen yang bermasalah, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut : 3.6.1. Para Teradu terkhusus Teradu VIII telah melakukan pengawasan tahapan pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju Tengah, termasuk pengawasan atas terbitnya Berita Acara Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangan oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Mamuju Tengah adalah berdasar fungsi dan tugas sebagai Pengawas yang ditugaskan melalui Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 3.6.2. Disamping BA Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang telah ditanda tangani Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, para Teradu juga mengetahui rekam jejak Haris Halim Sinring yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 2 (dua) kali. Dan salah satu dari pencalonan tersebut terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019 yang tentunya telah melewati fase verifikasi administrasi ijazah saat akan mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebelum yang bersangkutan terpilih (Bukti T.2-31); 3.6.3. Terkait dengan MS atau TMS Calon ditentukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksana teknis tahapan. Para Teradu memastikan hasil pengawasan administrasi dan faktual calon telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3.6.4. Berdasarkan rangkaian diatas, Para Teradu menganggap bahwa pengawasan verifikasi dokumen Ijazah yang didalilkan oleh Pengadu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.7. Bahwa dalil aduan Pengadu pada angka 5.1.19 terkait hasil persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilihan di Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Terdakwa Teradu V Imran Tri Kerwiyadi, sebagaimana penjelasan Teradu VII Supiardi “sepengetahuan saksi yang diduga melanggar pemilihan kepala daerah Kab. Mamuju Tengah yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana Laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024. Para Teradu perlu menjelaskan hal sebagai beriku : 3.7.1. Para Teradu telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota); 3.7.2. Bahwa penanganan pelanggaran dimaksud telah dibahas di Sentra Gakkumdu dengan Rekomendasi diteruskan ke Tingkat Penyidikan; 3.7.3. Laporan dimaksud juga telah dilakukan penuntutan dan disidangkan di Pengadilan dengan Nomor Putusan 22/Pid.Sus/2025/PN Mam; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjawab aduan Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa segala dinamika yang terjadi di sekolah, khususnya keraguan kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring yang disampaikan secara lisan oleh saksi Inra kepada Teradu V saudara Imran Tri kerwiyadi, harusnya sudah tidak lagi menjadi pertimbangan utama setelah lahirnya Berita Acara Klarifikasi Nomor : 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 serta Berita Acara Klarifikasi Nomor : 340/PL.02.2-BA/7606/2/2024; 4. Bahwa seharusnya yang lebih memiliki kewenangan untuk dan atas nama mewakili SMK Negeri 3 Makassar dalam memberikan keterangan resmi terhadap status ijazah Haris Halim Sinring adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A Massewali, bukan Saudara Inra; 5. Bahwa sudah sepatutnya Teradu I pada saat Rapat Pleno pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terkait kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring lebih mengutamakan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024 yang ditandatangani oleh Saudara Imran Tri Kerwiyadi dan Kepala SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A Massewali daripada keraguan saudara Inra (staf SMK Negeri 3 Makassar) yang disampaikan secara lisan kepada tim klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah saat berada di SMK Negeri 3 Makassar; 6. Bahwa peristiwa Saudara Imran Tri Kerwiyadi mendatangi rumah kepala sekolah, pertemuan saudara Imran Tri Kerwiyadi dengan Bakal Calon Haris Halim Sinring serta adanya surat keterangan Haris Halim Sinring yang ditandatangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi, terhadap semua peristiwa tersebut diluar dari sepengetahuan, persetujuan Teradu I dan telah akui dan dinyatakan sendiri oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, 5, 6 dan angka 7 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September 2025 dapat disimpulkan bahwa Teradu I, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjawab aduan Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calondalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa segala dinamika yang terjadi di sekolah, khususnya keraguan kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring yang disampaikan secara lisan oleh saksi Inra kepada teradu V saudara Imran Tri kerwiyadi, harusnya sudah tidak lagi menjadi pertimbangan utama setelah lahirnya Berita Acara Klarifikasi Nomor : 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 serta Berita Acara Klarifikasi Nomor : 340/PL.02.2-BA/7606/2/2024; 4. Bahwa seharusnya yang lebih memiliki kewenangan untuk dan atas nama mewakili SMK Negeri 3 Makassar dalam memberikan keterangan resmi terhadap status ijazah Haris Halim Sinring adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A Massewali, bukan Saudara Inra; 5. Bahwa sudah sepatutnya Teradu II pada saat Rapat Pleno pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terkait kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring lebih mengutamakan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024 yang ditandatangani oleh Saudara Imran Tri Kerwiyadi dan Kepala SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A Massewali daripada keraguan saudara Inra (staf SMK Negeri 3 Makassar) yang disampaikan secara lisan kepada tim klarifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah saat berada di SMK Negeri 3 Makassar; 6. Bahwa peristiwa Saudara Imran Tri Kerwiyadi mendatangi rumah kepala sekolah, pertemuan saudara Imran Tri Kerwiyadi dengan Bakal Calon Haris Halim Sinring serta adanya surat keterangan Haris Halim Sinring yang ditandatangani oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi, terhadap semua peristiwa tersebut diluar dari sepengetahuan, persetujuan Teradu I dan telah akui dan dinyatakan sendiri oleh saudara Imran Tri Kerwiyadi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, 5, 6 dan angka 7 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September 2025 dapat disimpulkan bahwa Teradu II, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7.3] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu I sampai dengan Teradu IV telah menjawab aduan Pengadu melalui jawaban tertulis dan secara tegas menolak dalil-dalil Pengadu; 2. Bahwa terkait dalil pengadu mengenai ketidaksesuaian isian riwayat pendidikan formal dan dokumen ijazah calon yang diserahkan oleh Haris Halim Sinring, dapat Teradu III tegaskan bahwa pemeriksaan terhadap isian pada daftar riwayat hidup calon atas nama Haris Halim Sinring telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dengan memastikan keterpenuhan setiap indikator sebagaimana Teradu III telah jelaskan dalam persidangan. 2.1. Melalui Kesimpulan ini, Teradu III dapat sampaikan secara lebih rinci mengenai pemeriksaan dokumen sebagai berikut: 2.1.1 Pemeriksaan keterpenuhan setiap indikator kebenaran terhadap dokumen fotocopy Ijazah Calon sebagaimana diatur dalam Tabel 4.1 khususnya angka 8 halaman 58-59 Lampiran I SK KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dilakukan langkah- langkah sebagaimana tabel berikut: No. Indikator Langkah-langkah Pemeriksaan 1 dokumen dapat 1. Mengunduh dokumen fotocopy ijazah dibuka, diakses calon dari aplikasi SIlonkada untuk dan terbaca memastikan dokumen dapat diakses dengan jelas; 2. Membuka dokumen softfile dokumen untuk memastikan dokumen dapat dibuka 3. Membaca seluruh bagian dokumen sembari memastikan TIDAK TERDAPAT BAGIAN yang TIDAK DAPAT terbaca dengan jelas 2 berupa fotokopi 1. Membaca format dan isi dokumen yang ijazah, surat telah diunduh tanda tamat 2. Menelaah format dan isian dokumen belajar, atau untuk memastikan bahwa dokumen surat keterangan merupakan/berupa salah satu dari lain fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain 3 diterbitkan oleh 1. Membaca bagian dokumen yang Lembaga yang menjelaskan Lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen 2. Menelaah Lembaga penerbit dalam dokumen untuk memastikan kewenangan Lembaga (bisa berupa satuan pendidikan atau dinas terkait) 4 dilegalisasi oleh 1. Membaca bagian legalisasi dokumen satuan foto copy ijazah endidikan atau 2. Menelaah Lembaga yang melakukan program legalisasi untuk memastikan satuan pendidikan Pendidikan atau program Pendidikan menengah menengah 5 Merupakan 1. Membaca format dan isi dokumen foto dokumen yang copy ijazah sah 2. Menelaah bentuk di isi dokumen untuk memastikan keabsahan dokumen (menindaklajuti sesuai juknis dalam hal terdapat keraguan) 6 Merupakan 1. Membaca substansi dokumen bukti kelulusan 2. Memastikan substansi dokumen sekolah merupakan bukti kelulusan salah satu menengah atas, dari sekolah menengah atas, madrasah madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah, sekolah madrasah aliyah kejuruan, atau menengah sederajat kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat 2.1.2 pemeriksaan keterpenuhan setiap indikator kebenaran terhadap formulir model BB.Riwayat.Hidup.KWK sebagaimana diatur dalam Tabel 4.1 khususnya angka 13 halaman 61-62 Lampiran I SK 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dilakukan langkah- langkah sebagaimana tabel berikut: No. Indikator Langkah-langkah Pemeriksaan 1 dokumen dapat 1. Mengunduh dokumen formulir model dibuka, diakses BB.Riwayat.Hidup.KWK dari aplikasi dan terbaca SIlonkada untuk memastikan dengan jelas; dokumen dapat diakses 2. Membuka dokumen softfile dokumen untuk memastikan dokumen dapat dibuka 3. Membaca seluruh bagian dokumen sembari memastikan TIDAK TERDAPAT BAGIAN yang TIDAK DAPAT terbaca dengan jelas 2 Memuat data 1. Memeriksa muatan data identitas calon identitas calon; yang tertera dokumen BB.Riwayat.Hidup.Calon KWK dengan Identitas pada KTPel 2. Memastikan muatan data identitas khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kedua dokumen tersebut bersesuaian karena NIK yang terinput di aplikasi SILONkada akan terintegrasi dengan data sistem administrasi kependudukan. 3 Diisi dengan 1. Membaca Isian dokumen lengkap BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK untuk memastikan seluruh baris dan kolom formulir diisi dengan lengkap 2. Memastikan TIDAK TERDAPAT baris dan kolom formulir yang TIDAK diisi dengan lengkap 4 Formulir sesuai 1. Menyandingkan dan menyesuaikan dengan template dokumen Peraturan KPU BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK dengan Nomor 8 Tahun template pada PKPU 8 2024 tentang 2. Memeriksa setiap bagian formulir Pencalonan untuk memastikan kesesuaian dengan Gubernur dan template PKPU nomor 8 tentang Wakil Gubernur, Pencalonan Gubernur dan Wakil Bupati dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota 5 Nama sesuai 1. Menyandingkan Nama yang tertera dengan KTP-el pada dokumen dengan nama yang tertera pada dokumen KTP-el 2. Memastikan terdapat surat pernyataan calon dalam hal terdapat ketidaksesuaian nama pada kedua dokumen 6 Ditandatangani 1. Membaca kolom nama dan tanda oleh calon di tangan pada formulir atas materai BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK 2. Memastikan kolom tanda tangan telah dibubuhi tanda tangan calon di atas materai 3. Memeriksa kesesuaian tanda tangan pada formulir BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK dengan tanda tangan calon pada KTPel untuk memastikan benar telah ditandatangani oleh calon. 7 ditandatangani 1. Membaca kolom nama dan tanda pimpinan partai tangan pimpinan partai politik untuk politik, Memastikan: bermeterai - Kolom tanda tangan telah dibubuhi cukup dan diberi tanda tangan pimpinan partai cap politik - Terdapat materai cukup (Rp.10.000) atau materai elektronik pada tanda tangan Terdapat cap atau stempel partai - politik diatas nama pimpinan partai politik 2. Membuka SK Kementerian Hukum dan Ham mengenai pengesahan pimpinan Partai Politik untuk memastikan nama pimpinan partai politik yang yang tertera pada formulir BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK sesuai dengan yang tertera pada SK Kementerian Hukum dan HAM 2.2. Bahwa dalam verifikasi terhadap dokumen daftar Riwayat hidup dan ijazah sebagaimana pada angka 2.1.1 dan 2.1.2 tidak terdapat prosedur pemeriksaan kesesuaian isian Pendidikan Sekolah Menengah Atas pada Daftar Riwayat dengan dokumen foto copy Ijazah SMA Calon. 2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.2, teradu III bersama-sama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 secara professional, jujur dan bertanggungjawab. 3. Bahwa dari proses persidangan terungkap fakta : 3.1. Bahwa sepanjang pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 2, 3, dan 4 September 2024, Teradu III tidak berada di SMK N 3 Makassar dan tidak mengetahui adanya permasalahan yang terjadi di SMK N 3 Makassar sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Fakta ini diperkuat oleh : 3.1.1. Pernyataan Teradu V dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan teradu III tidak berada di SMK Negeri 3 Makassar selama proses klarifikasi terhadap dokumen ijazah calon Haris Halim Sinring; Sebagaimana diungkapkan Teradu V: “Pak Ines tidak ada. Yang ada Saya, Pak Ketua dengan Pak Sirul”. 3.1.2. Teradu III melakukan penelitian persyaratan administrasi calon lainnya di Universitas Hasanuddin Makassar berdasarkan Daftar Nama Tim penelitian dan Verifikasi Dokumen Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kode T-6); 3.2. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno penelitian administrasi calon pada tanggal 4 September 2024 tidak pernah disampaikan/dibahas terkait kejanggalan dalam proses pelaksanaan klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar. Fakta ini diperkuat oleh Pernyataan Teradu V dalam persidangan saat dikonfirmasi oleh ketua Majelis apakah pada waktu pleno saudara (Teradu V) menceritakan apa yang saudara ungkapkan ini? Dan dijawab secara tegas oleh Teradu V “Tidak yang mulia karena tidak ada pleno yang secara spesifik membahas tentang itu”. Bahkan ketika dikonfirmasi Kembali apakah pertemuan saudara (Teradu V) di sekolah, di rumah kepala sekolah itu apakah diketahui oleh anggota (KPU Kab Mamuju Tengah) lain? Dan Kembali dijawab dengan tegas oleh Teradu V “Itu yang tidak diketahui oleh teman-teman”. 3.3. Dari Fakta persidangan sebagaimana angka 3.1 dan 3.2 diatas, terungkap bahwa Teradu III tidak mengetahui adanya kejanggalan terhadap dokumen fotocopy ijazah atas nama sehingga tidak ada keraguan untuk menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat. 4. Bahwa surat pernyataan calon Bupati Haris Halim Sinring yang pada pokoknya menyatakan 1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti Ujian Persamaan/Evaluasi Belajar Akhir Siswa tahun pelajaran 1997/1998 yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar, 2) Bahwa benar saya dinyatakan lulus dalam Ujian Persamaan/Evaluasi Belajar Akhir Siswa tahun pelajaran 1997/1998 yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar, 3) Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi ditahun 2014 dan ditahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024 serta terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, 4) Bahwa Pernyataan yang saya sampaikan sebagaimana angka 1,2, dan 3 adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya. (Bukti Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan kode T-27) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebelum pelaksanaan rapat pleno penelitian administrasi calon tanggal 4 September 2024 bukanlah bagian dari dokumen persyaratan calon. Melalui kesimpulan ini, Teradu III hendak menegaskan bahwa: 4.1. Terhadap dokumen surat pernyataan yang bukan dokumen persyaratan calon dilakukan klarifikasi secara langsung kepada calon Bupati Haris Halim Sinring melalui panggilan video grup aplikasi whatsaap pada tanggal 4 September 2024; 4.2. Dalam proses klafirikasi tersebut juga dikonfirmasi mengenai surat pernyataan perbedaan nama yang tertera pada foto copy ijazah dengan yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan oleh Haris Halim Sinring. Bahwa terhadap panggilan video grup a quo, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 340/PL.02.2-BA/7606/2/2024, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa yang bersangkutan (Haris Halim Sinring) menyatakan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan yang membuat dan bertandatangan pada surat pernyataan sebagaimana terlampir pada BA klarifikasi ini. 5. Bahwa dengan adanya Berita Acara Klarifikasi Nomor : 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024 (Bukti KPU Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kode T-7) , dan Berita Acara Klarifikasi terhadap calon a quo via video call whatsapp, selanjutnya dokumen tersebut yang meyakinkan Teradu III bahwa dokumen fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang yang dimasukkan oleh calon a quo dapat dinyatakan benar; 6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diatas beserta seluruh fakta persidangan DKPP pada tanggal 9 September 2025 dapat disimpulkan bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7.4] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Tanggal 1 September 2024 malam dilaksanakan penelitian administrasi seluruh bakal pasangan calon di aula hotel Amaris panakkukang makassar, Saya sempat hadir pada saat verifikasi berkas bakal pasangan calon Arsal Aras, Askari, dan Sahrul Sukardi, setelah itu saya meminta ijin kepada rekan-rekan yang hadir dan di setujui oleh bawaslu untuk beristirahat lebih dulu dikarenakan sakit perut yang tidak memungkinkan saya untuk mengikuti verifikasi berkas pasangan calon yang lain; 2. Pada proses verifikasi faktual berkas bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah terkhusus Calon Bupati Haris Halim Sinring, saya tidak berada dimakassar dan tidak melaksanakan verifikasi di kampus AMKOP Makassar sesuai dengan tugas pembagian tim yang sudah disepakati bersama karena sedang melaksanakan perjalanan dinas berangkat dari kota makassar pada tanggal 2 ke kota Batam untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi nasional persiapan pembentukan KPPS tanggal 2 September 2024 s.d. 6 September 2024; 3. Saya tidak hadir pada saat pleno klarifikasi Penentuan MS dilaksanakan pada rapat pleno di tanggal 4 September 2024 yang dilaksanakan via Video Call Whats app di ikuti oleh ke 4 komisioner kpu, komisioner bawaslu dan bakal calon bupati haris halim sinring berdasarkan BA nomor 340/PL.02.2- BA/7606/2/2024; 4. Sepulang dari kegiatan rakornas di Kota Batam, saya lebih banyak monitoring ke lapangan dalam hal ini PPK dan PPS pilkada untuk memastikan pembentukan KPPS dan rekrutmen PAM TPS pilkada sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan; 5. Pada pleno berikutnya sudah tidak pernah lagi di ungkit dan dibahas tentang kejanggalan yang di maksud atau peristiwa yang terjadi pada saat verifikasi faktual dokumen ijazah bakal calon bupati Haris Halim Sinring; 6. Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertanggal 22 September 2024 tidak ada lagi dokumen pasangan calon baik ijazah atau surat pernyataan yang di bahas atau diperlihatkan sampai ditetapkannya seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten mamuju Tengah dan penanda tanganan Berita Acara; 7. Keterangan dan informasi terkait adanya kejanggalan dokumen ijazah tersebut saya ketahui dari penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan selaku saksi di Gakkumdu pada tanggal 25 Desember 2024. [2.7.5] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada prinsipnya telah melakukan pencegahan dan pengawasan pada seluruh rangkaian tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 2. Bahwa pada tanggal 2 s.d 3 September 2024, telah dilakukan pengawasan proses klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar yang diawasi langsung oleh Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang yang juga merupakan Penanggungjawab (PIC) Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, serta didampingi oleh Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada proses klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring bertempat di SMK Negeri 3 Makassar, tidak pernah diperlihatkan kepada Teradu VI hingga selesainya penetapan Calon Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VI baru memperoleh hasil pengawasan tersebut pada Tanggal 15 Februari 2025 untuk Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024 dan pada Tanggal 06 September 2025 untuk Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024, yang isi dari kedua Formulir Hasil Pengawasan tersebut memuat bahwa “Informasi Dugaan Pelanggaran Tidak Ada”; 4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 5. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah terkait riwayat pendidikan calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang berpendikan SMA Negeri 1 Polewali, namun ljazah bukti Pisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 Ujung Pandang; 6. Bahwa setelah menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kemudian melakukan registrasi laporan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana pada tanggal 18 November 20243 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Laporan Pelanggaran atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor H. Haris Halim Sinring, yang diduga berpendikan SMA Negeri 1 Polewali namun Ijazah bukti fisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 UjungPandang, sehingga tindakan tersebut patut diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Pemilihan”; 7. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat Pembahasan Kedua, dimana hasil dari Rapat tersebut pada pokoknya menyatakan “Laporan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/ 2024, Tanggal 15 November 2024, atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor adalah Calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring, Terbukti sebagai tindak Pidana Pemilihan dan kemudian meneruskan ke Kepolisian Resor Mamuju Tengah untuk dilakukan penyidikan”; 8. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, diperoleh kesimpulan bahwa Laporan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan serta meneruskan kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah; 9. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT; 10. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat Pembahasan Ketiga yang pada kesimpulannya menyatakan Laporan PolisiNomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAН/ POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan pemberkasan dan kemudian Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju; 11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu KabupatenMamuju Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses Verifikasi Faktual terhadap ljazah Pendidikan Terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar, dimana kejadian tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024; 12. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Rapat Pleno kemudian menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024 sebagai Temuan dan diregitrasi dengan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024; 13. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu; Pemilihan Tahun 2024 menindaklanjuti Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 dengan melakukan Rapat Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Temuan Pelanggaran Nomor:002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, Tanggal 26 November 2024, dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai penyelenggara pemilihan diduga telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan”; 14. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 kembali melakukan Rapat Pembahasan Kedua untuk menilai hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana kesimpulan dari Rapat Pembahasan Kedua menyatakan Temuan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, atas nama Penemu Rahmat Muhammad, dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dianggap memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 180 Ayat (2) UU Pemilihan, sehingga ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan; 15. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/ 116 /XII /2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT; 16. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Ketiga untuk menilai apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum. Dimana dalam rapat pembahasan tersebut menyimpulkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan Pemberkasan serta Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju; 17. Bahwa terhadap penetapan tersangka yang hanya ditetapkan satu orang yaitu Imran Tri Kerwiyadi, sedangkan jumlah terlapor yang dilakukan penerusan ke Kepolisian Resor Mamuju Tengah adalah keseluruhan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, hal tersebut merupakan keputusan internal Penyidik kepolisian melalui Gelar Perkara yang dilakukan dengan tanpa melibatkan Jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah. Sehingga Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak mengetahui alasanmengapa hanya Imran Tri Kerwiyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT mengingat diluar dari kepasitas Teradu dan merupakan kewenangan Penyidik; 18. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah menerima Surat Penyampaian Penelusuran Informasi Awal dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya berisikan perintah melakukan Penelusuran Informasi Awal terkait keterlibatan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada dugaan tindak pidana pemilihan penggunaan Ijazah palsu pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024; 19. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, yang pada pokonya menyatakan Hasil Pengawasan yang dilakukan mengandung dugaan pelanggaran; 20. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 21. Bahwa berdasarkan uraian diatas sehingga tidak benar jika Teradu dianggap tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta tidak ada Upaya pencegahan dan penindakan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 22. Bahwa dalil-dalil Pengadu dianggap tidak benar adanya selain yang dibenarkan oleh Teradu dalam persidangan. [2.7.6] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada prinsipnya telah melakukan pencegahan dan pengawasan pada seluruh rangkaian tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, terkait tata cara penerimaan dokumen Persyaratan Pasangan Calon dalam hal ini Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang dan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK, KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah kedalam SILON dengan hanya menilai Ada/Tidak Ada dokumen tersebut; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, terkait tata cara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam hal ini Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, indikator penilaiannya hanya mengacu pada a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain; c. merupakan dokumen milik calon; d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; f. merupakan dokumen yang sah; g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat. Dengan hasil Verifikasi hanya memuat penilaian BENAR/BELUM BENAR. 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, terkait tata cara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam hal ini formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK, indikator penilaiannya hanya mengacu pada: a. Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. memuat data identitas calon; c. diisi dengan lengkap; d. Formulir sesuai dengan template Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; e. Nama sesuai dengan KTP-el; f. ditandatangani oleh calon di atas materai; g. ditandatangani pimpinan partai politik, bermeterai cukup dan diberi cap; h. formulir naskah elektronik sesuai dengan naskah asli. Dengan hasil Verifikasi hanya memuat penilaian BENAR/BELUM BENAR 5. Bahwa berdasarkan poin 2, 3 dan 4 diatas, sehingga mengenai perbedaan pendidikan terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang ada pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan berkas fisik berupa fotokopi ijazah, selama proses pengawasan verifikasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran mengingat pengawas hanya mengacu pada indikator penilaian sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024; 6. Bahwa pada tanggal 2 s.d 3 September 2024, telah dilakukan pengawasan proses klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar yang diawasi langsung oleh Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 7. Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang beserta Staf Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada proses klarifikasi Ijazah pendidikan terakhir milik Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring bertempat di SMK Negeri 3 Makassar, tidak pernah diperlihatkan kepada Teradu VII hingga selesainya penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VII baru memperoleh hasil pengawasan tersebut yang terdiri dari 2 Formulir Hasil Pengawasan jauh setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, yang isi dari kedua Formulir Hasil Pengawasan tersebut memuat bahwa “Informasi Dugaan Pelanggaran Tidak Ada”; 8. Bahwa pada tanggal 17 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 9. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adalah terkait riwayat pendidikan calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring yang berpendikan SMA Negeri 1 Polewali, namun ljazah bukti fisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 Ujung Pandang; 10. Bahwa setelah menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kemudian melakukan registrasi laporan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana pada tanggal 18 November 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Laporan Pelanggaran atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor H. Haris Halim Sinring, yang diduga berpendikan SMA Negeri 1 Polewali namun Ijazah bukti fisik yang dimasukkan ke KPU Mamuju Tengah adalah SMK Negeri 3 Ujung Pandang, sehingga tindakan tersebut patut diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Pemilihan”; 11. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat Pembahasan Kedua, dimana hasil dari Rapat tersebut pada pokoknya menyatakan “Laporan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/ 2024, Tanggal 15 November 2024, atas nama Pelapor Badrun, dengan Terlapor adalah Calon Bupati Mamuju Tengah atas nama Haris Halim Sinring, Terbukti sebagai tindak Pidana Pemilihan dan kemudian meneruskan ke Kepolisian Resor Mamuju Tengah untuk dilakukan penyidikan”; 12. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, diperoleh kesimpulan bahwa Laporan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan serta meneruskan kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah; 13. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT; 14. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat Pembahasan Ketiga yang pada kesimpulannya menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAН/ POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan pemberkasan dan kemudian Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju; 15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses Verifikasi Faktual terhadap ljazah Pendidikan Terakhir Calon Bupati atas nama Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar, dimana kejadian tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024; 16. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Rapat Pleno kemudian menetapkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024 sebagai Temuan dan diregitrasi dengan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024; 17. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 menindaklanjuti Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 dengan melakukan Rapat Pembahasan Pertama yang menghasilkan kesimpulan “Temuan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, Tanggal 26 November 2024, dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai penyelenggara pemilihan diduga telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan”; 18. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 kembali melakukan Rapat Pembahasan Kedua untuk menilai hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, dimana kesimpulan dari Rapat Pembahasan Kedua menyatakan Temuan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024, atas nama Penemu Rahmat Muhammad, dengan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, dianggap memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 180 Ayat (2) UU Pemilihan, sehingga ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan; 19. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Penerusan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 kepada Kepolisian Resor Mamuju Tengah dan diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/ 116 /XII /2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT; 20. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024 melakukan Rapat Pembahasan Ketiga untuk menilai apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum. Dimana dalam rapat pembahasan tersebut menyimpulkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT telah dilakukan Pemberkasan serta Berkas Perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju. 21. Bahwa terhadap penetapan tersangka yang hanya ditetapkan satu orang yaitu Imran Tri Kerwiyadi, sedangkan jumlah terlapor yang dilakukan penerusan ke Kepolisian Resor Mamuju Tengah adalah keseluruhan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, hal tersebut merupakan keputusan internal Penyidik kepolisian melalui Gelar Perkara yang dilakukan dengan tanpa melibatkan Jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah. Sehingga Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak mengetahui alasan mengapa hanya Imran Tri Kerwiyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT mengingat diluar dari kepasitas Teradu dan merupakan kewenangan Penyidik; 22. Bahwa terhadap kesaksian Teradu VII Supiardi dalam fakta persidangan yang mengatakan “sepengetahuan saksi yang diduga melanggar pemilihan Kepala Daerah kab. Mamuju Tengah yaitu Alamsyah, Ines Pradana Ruso, Sirul Alamin M Nur, Sri Haryudith, S,Pd dan Imran Tri Kerwiyadi sebagaimana laporan 002/ Reg/ LP/ PB/ Kab/ 30.06/XI/2024” adalah dimaksudkan dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XII/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, dimana Teradu VII Supiardi merupakan saksi yang juga mengetahui adanya dugaan pelangaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 22 November 2025 terhadap Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024; 23. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah menerima Surat Penyampaian Penelusuran Informasi Awal dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya berisikan perintah melakukan Penelusuran Informasi Awal terkait keterlibatan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pada dugaan tindak pidana pemilihan penggunaan Ijazah palsu pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024; 24. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, yang pada pokonya menyatakan Hasil Pengawasan yang dilakukan mengandung dugaan pelanggaran; 25. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran Informasi Awal yang kemudian dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/K.SR-04/I/2025, selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 26. Bahwa berdasarkan uraian diatas sehingga tidak benar jika Teradu dianggap tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta tidak ada Upaya pencegahan dan penindakan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam menetapkan calon bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 27. Bahwa dalil-dalil Pengadu dianggap tidak benar adanya selain yang dibenarkan oleh Teradu dalam persidangan. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023-2028, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan a quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Alamsyah, Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Alamsyah, Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith; 4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah. 4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-26, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. T.1-2 Daftar hadir Pendaftaran Pasangan Calon; 3. T.1-3 Lampiran I Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (LAMPIRAN I MODEL TANDA.TERIMA.KWK); 4. T.1-4 Surat Pernyataan An. Haris Halim Sinring; 5. T.1-5 Berita Acara Nomor: 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (MODEL BA.TANDA.TERIMA.KWK); 6. T.1-6 Daftar Nama Tim Penelitian dan Verifikasi Dokumen Berkas Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 7. T.1-7 Berita Acara Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 8. T.1-8 Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 9. T.1-9 Berita Acara Nomor: 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 10. T.1-10 Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (MODEL TANDA.TERIMA-PERBAIKAN.KWK); 11. T.1-11 Berita Acara Nomor : 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 12. T.1-12 Berita Acara Nomor : 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 13. T.1-13 Pengumuman Nomor : 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 14. T.1-14 Berita Acara Nomor : 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; 15. T.1-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023-2028; 16. T.1-16 KTP el a.n. Haris Halim Sinring; 17. T.1-17 Ijazah a.n. Haris; 18. T.1-18 Surat Tugas Nomor 225/RT.02.1/7606/2024; 19. T.1-19 Tampilan Screenshot Silon File Keterangan Institusi Beda Nama Ijazah dan KTP-el; 20. T.1-20 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam Hlm. 1, Hlm 62- 64; 21. T.1-21 Putusan Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM Hlm.1, Hlm. 35- 38; 22. T.1-22 Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Banding (Surat Tercatat) Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam; 23. T.1-23 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 283 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023-2028. 24. T.1-24 Surat Keputusan KPU Nomor 283 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023 – 2028; 25. T.1-25 Screenshot Hasil Tanggapan Masyarakat; 26. T.1-26 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024. [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-31, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 022/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024; 2. T.2-2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 024/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 2 September 2024; 3. T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 024.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 1 September 2024; 4. T.2-4 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 025/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2024 tertanggal 2 September 2024; 5. T.2-5 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-04/IX/2024 tertanggal 3 September 2024; 6. T.2-6 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 027/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 3 September 2024; 7. T.2-7 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 028/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 4 September 2024; 8. T.2-8 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 029/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 6 September 2024; 9. T.2-9 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 032/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 10 September 2024; 10. T.2-10 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 033.a/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 11 September 2024; 11. T.2-11 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 034/L.HP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 13 September 2024; 12. T.2-12 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 035/LHP/PM.01.02/SR-04/1X/2024 tertanggal 18 September 2024; 13. T.2-13 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 22 September 2024; 14. T.1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor : 254/PM.00.02/K.SR-04/08/2024 perihal : Imbauan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tertanggal 19 Agustus 2024; 15. T.2-15 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 790/PP.00.01/K.SR/11/2024 hal : Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tertanggal 16 November 2024; 2. Tangkap layar percakapan WhatsApp pada tanggal 17 November 2024 16. T.2-16 Dokumentasi Kegiatan pada tanggal 2-5 September 2025; 17. T.2-17 Formulir Temuan Bawaslu Mamuju Tengah Nomor : 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024; 18. T.2-18 Formulir Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024; 19. T.2-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: nomor: 008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024 Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 20. T.2-20 Form-A/LHP Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR-04/XI/2024; 21. T.2-21 Surat Keputusan terkait Pembagian Personal In Charge (PIC) pengawasan tahapan pencalonan; 22. T.2-22 Screen Shoot Permintaan Form A Pengawasan; 23. T.2-23 Surat Tugas Nomor 284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024; 24. T.2-24 Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 02 September 2024; 25. T.2-25 Kuitansi pembayaran Mobil Angkutan Penumpang Rute Majene ke Makassar; 26. T.2-26 Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024; 27. T.2-27 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring; 28. T.2-28 Surat Pernyataan Haris Halim Sinring; 29. T.2-29 SE Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024; 30. T.2-30 BA Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tanggal 3 September 2024; 31. T.2-31 Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.76-3736 Tahun 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2014-2019. [2.10] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025, Teradu VIII menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.10.1] Muh. Fadli Rasid 1. Bahwa saksi menyatakan terkait pengantaran Teradu VIII dari Kabupaten Majene ke Kota Makassar; 2. Bahwa saksi adalah driver Angkutan Umum/driver travel antar kota; 3. Bahwa saksi mengenal Teradu VIII dari saudara Hendra. Pada saat itu saksi Hendra menghubungi dirinya bahwa ada penumpang dari Majene ke Kota Makassar. Setelah itu, Saksi menjemput Teradu VIII, selain Teradu VIII ada tiga orang penumpang lain yang saksi jemput dari Kabupaten Mamuju, kemudian satu penumpang dari Tappalang, satunya dari Majene yaitu Teradu VIII dan satu penumpang lagi saksi jemput di Polewali Mandar; 4. Bahwa saksi tidak mengenal Pak Hari Halim Sinring; 5. Bahwa saksi hanya menjemput penumpang; [2.10.2] Hendra Ciptadi 1. Bahwa saksi dengan Pak Sarif in casu Teradu VIII saling mengenal karena keduanya berdekatan rumah/tetangga rumah di Majene; 2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 kira-kira jam 21.00 Wita Teradu VIII menghubungi saksi untuk dicarikan mobil travel menuju kota makassar. Setelah itu, saksi bergegas menuju terminal mobil di majene dan saat itu tidak ada mobil travel yang berangkat dari majene ke kota makassar; 3. Bahwa setelah itu, Saksi mengingat bahwa ada saudara fadli yang mengangkut penumpang dari sulawesi Barat ke Kota Makassar. Setelah menghubungi saksi Fadli saat itu juga Pak Sarif in casu Teradu VIII menggunakan travel milik saksi Muh. Fadli Rasid. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 9 September 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat 1. Bahwa terkait penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah berpedoman pada jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu: 1.1 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 Agustus s.d 26 Agustus 2024; 1.2 Pendaftaran Dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 1.2.1. Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024; 1.2.2. Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 27 Agustus s.d 02 September 2024; 1.2.3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024; 1.2.4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 05 September s.d 06 September 2024; 1.2.5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 08 September 2024; 1.2.6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 06 September s.d 14 September 2024; 1.2.7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024; 1.2.8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024; 1.2.9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September s.d 21 September 2024. 1.3 Penetapan Pasangan Calon 1.3.1. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024; 1.3.2. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024. (Bukti PT.1-1). 2. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan tahapan kegiatan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan kegiatan: 2.1. Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 12 Juni 2024, (Bukti PT.1-2); 2.2. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 04 Juli 2024, (Bukti PT.1-3) 2.3. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 12 Agustus 2024, (Bukti PT.1-4); 2.4. Sosialisasi Aplikasi Silonkada sebagai persiapan penerimaan pendaftaran pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024. (Bukti PT.1-5). 3. Bahwa pada masa kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d 4 September 2024, KPU Kab. Mamuju Tengah telah melaksanakan kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun pada masa tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan: 3.1. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 01 September 2024 di Hotel Amaris Kota Makassar; 3.2. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Mamuju tanggal 01 September 2024 di Hotel Asia Kota Makassar; 3.3. Monitoring dan supervisi terhadap kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar tanggal 01 September 2024 di Café Cinnamon Kota Makassar. Selama kegiatan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon berlangsung, KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak mendapatkan informasi adanya berkas ijazah yang bermasalah dari KPU Kab. Mamuju Tengah. 4. Bahwa pada tanggal 06 s.d 08 September 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring dan supervisi penyerahan dokumen perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2024 oleh pihak Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat. (Bukti PT.1-6). 5. Bahwa pada tanggal 10 s.d 12 September 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring dan supervisi potensi permasalahan hukum dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Bukti PT.1-7). 6. Bahwa pada masa kegiatan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 September s.d 18 September 2024, KPU Provinsi Sulawesi Barat memastikan KPU Kabupaten se- Sulawesi Barat telah menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang diterima dengan melakukan Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dari KPU Kabupaten se- Sulawesi Barat. Dari rekapitulasi tersebut, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon di KPU Kab. Mamuju Tengah. 7. Bahwa sehubungan dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan Teradu 1 s.d Teradu V (Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah) dalam menetapkan Calon Bupati Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan Ijazah palsu untuk pemenuhan syarat Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak mengetahui bahwa Teradu I s.d V meloloskan verifikasi berkas ijazah yang bermasalah tersebut. 8. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat mengetahui sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 (lima) di atas setelah menerima penyampaian surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat Resor Mamuju Tengah kepada KPU Kab. Mamuju Tengah perihal Permintaan Dokumen/Surat tertanggal 19 November 2024 yang disampaikan oleh KPU Kab. Mamuju Tengah, terkait : 8.1. Laporan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 8.2. Surat Perintah penyidikan nomor : Sp. Lidik/123/XI/2024/Reskrim, tanggal 18 November 2024. (Bukti PT.1-8). 9. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada angka 6 (enam), KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring tentang dugaan Penanganan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan di KPU Kab. Mamuju Tengah pada tanggal 08 s.d 09 Desember 2024 dalam rangka persiapan menghadapi proses penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tersebut. (Bukti PT.1-9). [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam perkara 143-PKE- DKPP/VI/2025 hanya memberikan keterangan mengenai supervisi yang dilakukan oleh Pihak Terkait terhadap Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terkait pengawasan yang dilakukan pada saat verifikasi syarat berkas calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah; 2. Bahwa terhadap pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkait pengawasan verifikasi syarat calon Bupati dan calon Wakil Bupati in casu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat nomor: 133/KP.06.03/K.SR/08/2024 perihal undangan yang pada pokoknya mengundang Bawaslu Kabupaten se- Sulawesi Barat untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2024; (Bukti PT.2-1) 2.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat nomor: 65/PM.00.01/K.SR/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk: 2.2.1. Memperhatikan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota agar dilakukan dengan tepat waktu sesuai dengan Jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.2.2. Mencermati Dokumen Persyaratan Calon pada Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota untuk memperhatikan dan memastikan Keterpenuhan Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Keaslian Dokumen yang telah diserahkan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.2.3. Dalam Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota agar memastikan dan melaksanakan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti PT.2-2) 2.3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa sebagaimana dalam Lampiran I mengenai jadwal penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024; 2.4. Bahwa oleh karena jadwal penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan supervisi verifikasi syarat calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten melalui media komunikasi grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar oleh karena PIC Pengawasan Pencalonan adalah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; 2.5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat melalui media komunikasi zoom meeting yang pada pokoknya memastikan persiapan pengawasan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti PT.2-3) 2.6. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat melalui media komunikasi zoom meeting yang pada pokoknya membahas mengenai pengawasan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti PT.2-4) 2.7. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat menindaklanjuti hasil rapat pengawasan pencalonan dan kususnya Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melaporkan jumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah melalui grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar yang pada pokoknya terdapat 3 (tiga) jumlah pasangan calon yaitu 1). Dr. H. Arsal Aras, S.E dan H. Askary Anwar, 2). H. Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin, dan 3). H. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana; (Bukti PT.2-5) 2.8. Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa atas nama Arham Syah, S.H., M.H melalui grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar menanyakan hasil pengawasan klarifikasi dokumen persyaratan calon yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten yang pada pokoknya mempertanyakan apakah proses klarifikasi telah dilaksanakan; (Bukti PT.2-6) 2.9. Bahwa selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif M melaporkan proses klarifikasi Pasangan Calon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 2 September 2024 sudah dilakukan pengawasan di SMK Negeri 3 Ujung Pandang; (Bukti PT.2-7) [211.3] Staf Administrasi SMK Negeri 3 Makassar 1. Inra 1.1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 21 Agustus 2024 orang pak Haris mendatangi sekolah tujuannya untuk melegalisir fotocopy ijazah milik Pak Haris. Bahwa pada saat itu yang melakukan legalisir adalah ibu andriani; 1.2. Bahwa pada tanggal 2 atau 3 September 2024 pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Mendatangi sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa pada saat di ruang tamu, Pihak Terkait mengambil fotocopy ijazah tersebut dan Pihak Terkait menyatakan ijazahnya ada kejanggalan bisa saja ijazah tersebut palsu; 1.3. Setelah itu, ijazah asli dari fotocopy pak haris didatangkan yang dibawah oleh istri pak haris sendiri. Setelah didapatkan ijazahnya, menurut Pihak Terkait banyak kejanggalan di ijazah pak haris; 1.4. Bahwa Pihak Terkait hanya menandatangani satu berita acara milik KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 1.5. Bahwa menurut Pihak Terkait cuma satu surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar; 1.6. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melihat Berita Acara yang dipegang oleh Kepala Sekolah SMK Negeri. Pihak Terkait baru melihat Berita Acara tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju; 1.7. Bahwa berkenaan dengan surat pernyataan tanggal 3 September 2024 itu yang bawa Pak Haris Halim Sinring dengan Teradu VIII. Menurut Pihak Terkait menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut tidak perlu melibatkan pihak sekolah begitu juga dengan saksi-saksi karena bukan pihak sekolah; 1.8. Bahwa benar surat pernyataan tersebut disarankan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar; 1.9. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui surat pernyataan itu dibawa oleh Pak Haris dan Pak sarif in casu Teradu VIII. Pihak Terkait tidak melihat Pak Imran in casu Teradu VIII. Menurut Pihak Terkait Teradu VIII yang sibuk keluar masuk ruangan KTU Sekolah mengurus Surat Pernyataan milik Pak Haris Halim Sinring. 2. Hayani 2.1. Bahwa keterangan Pihak Terkait Hayani sama dengan keterangan Pihak Terkait Pak Inra [2.12] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2. PT.1-2 Undangan Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 12 Juni 2024; 3. PT.1-3 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 04 Juli 2024; 4. PT.1-4 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 12 Agustus 2024; 5. PT.1-5 Undangan Sosialisasi Aplikasi Silonkada sebagai persiapan penerimaan pendaftaran pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024; 6. PT.1-6 Surat Tugas Nomor 768/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka melakukan monitoring dan supervisi penyerahan dokumen perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2024 oleh pihak Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat; 7. PT.1-7 Surat Tugas Nomor 780/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka melakukan monitoring dan supervisi potensi permasalahan hukum dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 8. PT.1-8 Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat Resor Mamuju Tengah Nomor : B/178/XI/2024/Reskrim perihal Permintaan Dokumen/Surat tertanggal 19 November 2024 kepada KPU Kab. Mamuju Tengah; 9. PT.1-9 Surat Tugas Nomor 1296/RT.02.1-ST/76/2024, Surat Tugas nomor 1298/RT.02.1-ST/76/2024 dan Surat Tugas Nomor 1300/RT.02.1-ST/76/2024 dalam rangka melakukan monitoring dugaan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. [2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2- 1 sampai dengan PT.2-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Nomor: 133/KP.06.03/K.SR/08/2024 perihal undangan; 2. PT.2-2 Surat Nomor: 65/PM.00.01/K.SR/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024; 3. PT.2-3 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar undangan rapat zoom meeting persiapan pengawasan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 4. PT.2-4 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar undangan rapat zoom meeting pengawasan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 5. PT.2-5 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar laporan jumlah pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah; 6. PT.2-6 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar menanyakan hasil pengawasan klarifikasi dokumen persyaratan calon; 7. PT.2-7 Tangkap layar grup whatsapp Divisi Sengketa Sulbar laporan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif M. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah diduga tidak profesional dan tidak jujur dalam menetapkan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang Tidak Memenuhi Syarat karena menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, saat mendaftar calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang meriwayatkan pendidikan terakhirnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali, sementara pada berkas fisiknya dilampirkan fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris. Terhadap perbedaan tersebut, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa Tim verifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu II, Teradu V bersama beberapa Staf Sekretariat) melakukan klarifikasi pada tanggal 2 September 2024 di SMK Negeri 3 Makassar. Berdasarkan keterangan Staf Administrasi SMK Negeri 3 Makassar atas nama Inra setelah memeriksa arsip, dinyatakan bahwa nomor seri ijazah, nomor induk ijazah tercantum dalam ijazah atas nama Muhammad Yunus dan bukan atas nama Haris. Bahwa meskipun mengetahui informasi terkait perbedaan ijazah calon dengan data SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana hasil klarifikasi, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Haris Halim Sinring Memenuhi Syarat (MS) menjadi calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional dalam melakukan pengawasan, serta melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang diduga bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan satu mobil dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dari Majene menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar. Teradu VIII juga diduga membuat (mengetik) dan menandatangani Surat Pernyataan atas nama Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 3 September 2024, yang diserahkan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa Surat Pernyataan a quo yang dijadikan dasar oleh Kepala Sekolah mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang menyebabkan Haris Halim Sinring dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dimulai 27 s.d 29 Agustus 2024 hingga penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana. Setelah itu, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan kegiatan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon (vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d. Teradu V dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen calon terdapat fotokopi ijazah pendidikan terakhir a.n. Haris Halim Sinring pada Lampiran I Model Tanda.Terima. KWK. Sehingga terhadap Pemeriksaan kelengkapan Calon pada huruf A angka 8 jenis dokumen fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan ada (vide Bukti T.1-3). Bahwa terdapat perbedaan nama Bakal Calon Haris Halim Sinring yang tertera pada ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilegalisir dengan nama yang tertera pada KTP-el sehingga calon melampirkan Surat Pernyataan terkait dengan perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el (vide Bukti T.1-4). Kemudian setelah melaksanakan kegiatan a quo, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor 320/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 beserta Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada pasangan calon a quo (vide Bukti T.1-5). Selanjutnya pada tangga 1 September 2024 sebagaimana pembagian tugas pada saat rapat penelitian administrasi persyaratan calon di Hotel Amaris Panakukang Makassar, Teradu V ditugaskan melakukan klarifkasi terhadap ijazah calon Bupati Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring di SMK Negeri Makassar (vide Bukti T.1-6). Bahwa hasil klarifikasi terhadap Kepala SMK Negeri 3 Makassar terkait dokumen ijazah calon Bupati Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah No 06 MK 226 039955 a.n. Haris adalah 1) Fotokopi ijazah benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar, dan 2) Fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Bahwa Berita Acara klarifikasi a quo ditandatangani dan distempel oleh Kepala SMK Negeri 3 Makassar Drs. Farid A. Massewali dan ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah in casu Teradu V Imran Tri Kerwiyadi sebagai verifikator (vide Bukti T.1-7). Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan rapat pleno penelitian administrasi calon dan kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 terhadap jenis dokumen fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir dinyatakan benar (vide Bukti T.1-8). Pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima perbaikan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana yang mana calon menyerahkan perbaikan dokumen yang dinyatakan belum benar. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V memberikan Berita Acara Nomor: 346/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada LO Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-9). Setelah melakukan pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon dan dinyatakan diterima, Teradu I s.d. Teradu V memberikan Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 kepada calon a quo (vide Bukti T.1-10). Pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Pendaftaran Nomor: 348/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang mana rekapitulasi status pendaftaran yang diterima sebanyak 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T.1-11). Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, pada tanggal 12 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor: 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.1-12). Selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor: 348/PL.02.2-Pu/7606/2/2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-13). Bahwa sampai dengan berakhirnya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat a quo tidak terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 22 September 2024 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 370/PL.02.3-BA/7606/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu 1. Sahrul Sukardi, S.Sos., M.Si dan Alamsyah Arifin, 2. Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos., M.Si, 3. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-14). Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan dalam menilai kebenaran dokumen ijazah calon Bupati a.n. Haris Halim Sinring, didasarkan pada pernyataan instansi yang berwenang in casu Kepala SMK Negeri 3 Makassar sebagaimana Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024. Berkenaan dengan proses verifikasi berkas calon Bupati Mamuju Tengah berkas milik calon bupati Haris Halim Sinring, ditemukan perbedaan identitas dan/atau data yang menyatakan bahwa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602012409790001 a.n. Haris Halim Sinring dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH), Saksi Haris Halim Sinring meriwayatkan bahwa pendidikan terakhir Saksi Haris Halim Sinring adalah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali masuk/mulai pada tahun 1995 dan selesai pada tahun 1998, sedangkan pada berkas fisiknya berupa fotokopi ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, atas nama Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa KTP yang diserahkan oleh calon Bupati a.n. Haris Halim Sinring sebagai dokumen persyaratan calon pada saat penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 tertera NIK 7602012409790001 a.n. Haris Halim Sinring (vide Bukti T.1-16). KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi terhadap dokumen fotocopy Ijazah Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar berdasarkan dokumen fotokopi Ijazah yang disampaikan oleh calon yang bersangkutan (vide Bukti T.1-17). Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada saat klarifikasi tanggal 2 September 2024, staf administrator SMK Negeri 3 Makassar a.n. Inra telah menyatakan bahwa terhadap fotokopi ijazah Haris terdapat perbedaan dengan data Pihak SMK Negeri 3 Makassar, dibenarkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu V yang hadir langsung pada saat klarifikasi dilaksanakan. Namun pada saat itu Pihak SMK Negeri 3 Makassar belum mengeluarkan keterangan status ijazah calon Bupati Haris Halim Sinring. Menurut Pihak SMK Negeri 3 Makassar, mereka akan meneliti dan mencermati dokumen arsip lainnya. Akan tetapi pihak sekolah menjelaskan bahwa blangko ijazah tersebut memang asli dan diterbitkan di SMK Negeri 3 Makassar, kemudian tulisan di ijazah tersebut juga sesuai dengan penulisan pihak sekolah. Bahwa setelah klarifikasi, Teradu II melakukan perjalanan dari Makassar ke Mamuju untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang lain di SMA Negeri 1 Mamuju pada tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T.1-18). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V mengetahui bahwa hasil verifikasi dengan pihak sekolah SMK Negeri 3 Makassar diperoleh fakta Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 Nomor Induk 5178 adalah a.n. Muhammad Yunus, bukan a.n. Haris dan tidak ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh sekolah terhadap perbedaan nama antara ijazah sekolah (Haris) dan KTP-el (Haris Halim Sinring). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa kebenaran/keabsahan terkait dokumen calon termasuk Ijazah calon bukan kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah tetapi menjadi kewenangan Lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. Oleh karena itu, kewenangan untuk menentukan keabsahan Ijazah Haris Halim Sinring adalah pihak SMK Negeri 3 Makassar. Dengan demikian KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalam menetapkan status kebenaran Ijazah Haris Halim Sinring berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditandatangani oleh Teradu V selaku Verifikator KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Drs. Farid A. Massewali selaku Kepala SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.1-17). Kemudian terkait dengan perbedaan nama antara dokumen Ijazah yang tertera Adalah “HARIS” sedangkan pada KTP-el tertera “Haris Halim Sinring”. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el calon menyertakan dokumen a. surat keterangan dari sekolah; atau b. surat pernyataan calon. Bahwa terkait perbedaan nama pada dokumen ijazah Haris Halim Sinring dan pada KTP-el, yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Pernyataan Calon secara hardcopy dan softcopy dalam Silon pada saat penerimaan pendaftaran calon (vide Bukti T.1-4). Kemudian Teradu I s.d. Teradu kembali menjelaskan bahwa tidak terdapatnya surat pernyataan dari sekolah mengenai perbedaan nama pada ijazah dan KTP-el Haris Halim Sinring, mekanisme pada aplikasi Silon KPU Kabupaten Mamuju Tengah harus memberi status terhadap fitur yang diisi oleh operator pasangan calon dan hasil pemberian status tersebut dilakukan generate sehingga tertuang dalam template Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Dengan demikan dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan, bahwa pihaknya Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-13). Selanjutnya Teradu VI menyatakan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pencegahan dalam tahapan pencalonan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-14). Teradu VI kembali menyatakan pihaknya melakukan pengawasan pada pada sub- tahapan Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 022/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 s.d pada sub-tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 037/LHP/PM.01.02/SR-04/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-13). Teradu VI menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring setelah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui pesan WhatApps dari staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat an. Muhammad Nur (vide Bukti T.2-15). Teradu VI juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sinring. Teradu VI kembali menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan terkesan abai dan tidak jujur jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII, sebab dalam Laporan Hasil Pengawasan Teradu VIII tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.2-4 dan Bukti T.2-5). Teradu VII menerangkan dirinya selaku Anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas telah melakukan upaya pencegahan secara umum kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah melalui beberapa surat imbauan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah selaku penyelenggara teknis untuk melakukan seluruh prosedur pada Tahapan Pencalonan dengan berpedoman pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-14). Teradu VII juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan upaya pengawasan secara profesional terhadap KPU Kabupaten Mamuju Tengah sekaitan dengan aduan in casu. Namun berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga tidak dilakukan proses penindakan dugaan pelanggaran setelah ditetapkannya sdr. Haris Halim Sinring sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.2-5). Menurut Teradu VII bahwa proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan hanya dapat dilakukan setelah adanya temuan dari pengawas pemilu atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perabawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu VII telah melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I s.d V di kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk memastikan dokumen yang di input sesuai dengan yang diajukan calon di SILON KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana, Teradu VI dan Teradu VII juga telah memastikan pengisian Silon terinput sesuai dengan berkas fisik yang dibawa oleh Liaison Officer (LO). Teradu VI dan Teradu VII juga menyaksikan dan mengawasi Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon serta mengeluarkan tanda terima (vide Bukti T.2-1). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pencegahan, meskipun mengetahui ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan Haris Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah sebagaimana hasil Pengawasan Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang, Teradu VII menyatakan bahwa sampai dilaksanakannya Pleno Penetapan Pasangan Calon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2025 pada tanggal 22 September 2025, Teradu VII sama sekali tidak mengetahui jika ijazah SMK Negeri 3 Makassar yang digunakan oleh Haris Halim Sinring merupakan dokumen bermasalah, hingga penetapan calon tidak ada penyampaian hasil pengawasan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PIC yang melakukan pengawasan. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah a.n. Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar, pada tanggal 2 s.d. 3 September 2024, Teradu VII tidak ikut melakukan pengawasan. Teradu VII sebelumnya telah berkoordinasi via telepon dengan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Mamuju tengah, meminta untuk diterbitkan Surat Tugas untuk ikut melakukan pengawasan di Makassar, namun Teradu VI menyampaikan agar Teradu VII tetap stand by di Kabupaten Mamuju Tengah karena tidak adanya unsur pimpinan di Mamuju Tengah, Sementara tahapan lainya sedang berjalan, mengingat juga di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih dan persiapan Launching Pemetaan Pengawasan, Pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan dimana Teradu VII merupakan penanggungjawab/PIC Tahapan tersebut (vide Bukti T.2-16). Berkenaan dengan dalil Pengadu pada pokoknya menjelaskan bahwa “Teradu VII tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V yang menetapkan calon Bupati Haris Halim Sindring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu, sementara Teradu VII ikut dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan, Teradu VII menjelaskan pada dasarnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu dengan menjadikan temuan dari hasil pembahasan dan klarifikasi yang dilakukan bersama dengan unsur Sentra Gakumdu Mamuju Tengah yang tertuang dalam Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (vide Bukti T.2-17). Meskipun proses penanganan pelanggaran tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor: 006/reg/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T.2-18) yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor: 790/PP.00.01/K.SR/11/2024 untuk di tindak lanjuti (vide Bukti T.2-15). Bahwa Teradu VII menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan jika dalam proses pengawasan tidak terdapat Informasi awal atau laporan Masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), bahwa mulai dari proses Verifikasi hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada tanggal 22 September 2024, tidak terdapat dugaan pelanggaran yang diketahui oleh Teradu VII. Begitupun dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang disampaikan oleh pengawas yang melakukan tugas pengawasan. Selanjutnya bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 008/reg/LP/PB/Kab.30.06/XI/2024. (vide Bukti T.2-19). Dengan menjadikan fakta-fakta hasil klarifikasi dan pembahasan sebagai bukti selanjutnya dijadikan sebagai temuan dengan Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 (vide Bukti T.2-17). Bahwa dari hasil LHP yang mana Teradu VI menjadi Penemu dan Teradu VII menjadi saksi pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atas temuan tersebut Nomor: 051/LHP/PM.01.02/K.SR- 04/XI/2024. Selanjutnya temuan tersebut diproses padaSentra Gakkumdu Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-20). Bahwa Teradu VIII menegaskan bahwa dirinya menolak tegas aduan pengadu yang menerangkan bahwa Teradu VIII tidak profesional dalam melakukan pengawasan serta pencegahan sekaitan dengan aduan in casu sebagaimana yang telah disampaikan kepada Teradu VI dan Teradu VII in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor 284/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 Teradu VIII melaksanakan dinas dalam rangka pengawasan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 30 Agustus s.d. 2 September 2024 (vide Bukti T.2-23). Setelah melakukan pengawasan terhadap kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada pemilihan tahun 2024 bertempat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Teradu VIII pada tanggal 2 September 2024 dini hari berencana kembali ke Mamuju Tengah, namun diperjalanan singgah beristirahat dikediaman orangtua di Kabupaten Majene. Bahwa di hari yang sama Teradu VIII kembali ke Kota Makassar dalam rangka pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju Tengah bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan Terhitung 2 s.d. 3 September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomo:r 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024 tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24). Oleh karena Teradu VIII dalam kondisi kelelahan, kemudian dirinya meminta tolong kepada teman yang berada di Majene a.n. Hendra Ciptadi (saksi Teradu VIII) untuk mencarikan mobil angkutan penumpang yang menuju ke Kota Makassar. Berdasarkan informasi Hendra Ciptadi menyampaikan bahwa hasil pencarian mobil angkutan penumpang nanti sekitar jam 12.00 WITA akan menjemput Teradu VIII oleh supir mobil angkutan penumpang di pinggir jalan poros, Majene atas nama Fadli Rasid. Menurut Teradu VIII Pada saat mobil angkutan penumpang yang menjemput dirinya di Majene, ternyata di mobil angkutan tersebut sudah ada Penumpang yang salah satu diantaranya adalah Haris Halim Sinring. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu VIII melakukan pembayaran sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Perjalanan Majene ke Makassar (vide Bukti T.2-25). Kemudian, sebagai tambahan Teradu VIII menjadi pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, angka 4 huruf b berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-21). Bahwa selain pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu VIII juga sebagai salah satu Penanggung jawab pada Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.2-26). Teradu VIII menegaskan bahwa perjalanan bersama dengan bakal calon a.n. Haris Halim Sinring bukanlah kesengajaan ataupun yang direncanakan. Selanjutnya, pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar Pukul 19.00 WITA, Teradu VIII dan Anggota KPU Mamuju Tengah in casu Teradu V mendatangi kediaman Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar atas nama Farid A. Massewali, dan dirumah tersebut juga ada Haris Halim Sinring dan Staf SMKN 3 Makassar. Bahwa ditanggal yang sama Teradu V melanjutkan proses klarifikasi di kediaman kepala Sekolah terkait klarifikasi yang tertunda sebelumnya di pagi hari di SMKN 3 Makassar disebabkan Kepala Sekolah dalam kondisi kurang sehat. Kepala Sekolah menyarankan kepada Teradu V agar proses klarifikasi dan penandatanganan BA terkait klarifikasi Ijazah Calon agar dilakukan besok pagi saja di Sekolah dikarenakan Kepala Sekolah masih dalam kondisi kurang Sehat. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2024, Haris Halim Sinring membuat 2 (dua) Surat Pernyataan. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diserahkan ke KPU Mamuju Tengah (vide Bukti T.2-27) dan 1 (satu) lembar lagi diserahkan ke Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.2-28). Menurut Teradu VIII Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke KPU Mamuju Tengah tidak ditanda tangani oleh Teradu VIII karena mendasari sikap dan tindakan sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada huruf E (isi Edaran) Nomor 7 disebutkan tidak menandantangani Berita Acara dan dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU/KIP Provinsi, Kabupaten/Kota terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi Bakal Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon (vide Bukti T.2-29). Bahwa adapun Surat Pernyataan Haris Halim Sinring yang diserahkan ke Kepala Sekolah, atas permintaan Kepala Sekolah agar Teradu VIII dan KPU Mamuju Tengah turut mengetahui dan bertandatangan atas dibuatnya Surat Pernyataan tersebut oleh Haris Halim Sinring sebagai pegangan internal SMK Negeri 3 Makassar. Adapun Surat Pernyataan yang ikut ditandatangani oleh Teradu VIII dalam kapasitas “mengetahui” adalah sifat aktif Teradu VIII dalam rangka melakukan Pengawasan. Teradu VIII secara sadar mengetahui konsekuensi logis dari “mengetahui” dimaksud, yang bermakna mengetahui peristiwa dibuatnya Surat Pernyataan tersebut, bukan bermakna mengetahui peristiwa atau isi dari poin-poin yang tercantum dalam Surat Pernyataan yang dimaksud sebab poin yang ada di Surat Pernyataan itu adalah bukan merupakan tugas dan kewenangan dari Teradu VIII. Kemudian di tanggal 3 September 2024 dibuatlah Berita Acara Klarifikasi persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar a.n. Farid A.Massewali dan KPU Mamuju Tengah selaku verifikator yakni Teradu V (vide Bukti T.2-30). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pencegahan dan tidak melakukan penindakan meskipun mengetahui Ijazah SMKN 3 Makassar yang digunakan calon Haris Halim Sinring merupakan dokumen yang bermasalah, Teradu VIII menjelaskan telah melakukan pengawasan tahapan pengawasan verifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju Tengah, termasuk pengawasan atas terbitnya Berita Acara Nomor: 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 yang ditanda tangan oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Mamuju Tengah adalah berdasar fungsi dan tugas sebagai Pengawas yang ditugaskan melalui Surat Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa disamping BA a quo yang telah ditanda tangani Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengetahui rekam jejak Haris Halim Sinring yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 2 (dua) kali. Salah satu dari pencalonan tersebut terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019 yang tentunya telah melewati fase verifikasi administrasi ijazah saat akan mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebelum yang bersangkutan terpilih (vide Bukti T.2-31). Selanjutnya Teradu VII s.d. Teradu VIII menyatakan terkait dengan MS atau TMS Calon ditentukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksana teknis tahapan. Teradu VI s.d. Teradu VIII hanya memastikan hasil pengawasan administrasi dan faktual calon telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan rangkaian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa pengawasan verifikasi dokumen Ijazah yang didalilkan oleh Pengadu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu V a.n. Imran Tri Kerwiyadi. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu V atas nama Imran Tri Kerwiyadi telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 283 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023- 2028, sehingga Teradu V tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil perkara a quo terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III Teradu IV, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] berkelindan dengan angka [4.1.2], yaitu terkait dugaan Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah tidak profesional dalam menetapkan Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, serta dugaan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tidak melakukan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, DKPP akan menilai dan mempertimbangkan bersama-sama dalil Pengadu a quo berdasarkan uraian kronologis dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Mamuju Tengah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada saat mendaftar, calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602012409790001 a.n. Haris Halim Sinring, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang meriwayatkan pendidikan terakhirnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Polewali (Tahun 1995 s.d. 1998), namun pada berkas fisik berupa fotokopi ijazah merupakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178, a.n. Haris, tanggal 22 Mei 1998, dengan nilai pada halaman belakang ijazah tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan), yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Asmin, selaku Kepala Sekolah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perbedaan nama “Haris Halim Sinring” pada KTP-el dengan nama “Haris” pada ijazah, Calon Bupati a.n. Haris Halim Sinring kemudian menyerahkan Surat Pernyataan Calon terkait dengan perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, tertanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-4). Surat Pernyataan a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap perbedaan nama tersebut merupakan orang yang sama, yaitu Calon Bupati a.n. Haris Halim Sinring. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perbedaan lampiran ijazah SMK Negeri 3 Makassar dengan keterangan pada Daftar Riwayat Hidup (DRH), yaitu Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring meriwayatkan pendidikan terakhirnya di SMA Negeri 1 Polewali, kemudian diputuskan oleh Teradu I s.d. Teradu V akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 3 Makassar, dan menunjuk Terudu V Imran Tri Kerwiyadi bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk ditugaskan melakukan klarifikasi terhadap ijazah Calon Bupati Mamuju Tengah a.n. Haris Halim Sinring di SMK Negeri 3 Makassar (vide Bukti T.1-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September 2024, Teradu V Imran Tri Kerwiyadi dan Teradu II Sirul Alamin M. Nur bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan klarifikasi di SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa pada saat klarifikasi dihadiri oleh Pihak SMK Negeri 3 Makassar, yaitu Kepala Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali, Staf Administrasi a.n. Inra dan Hayani, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa pada saat diperlihatkan legalisir ijazah a.n. “Haris”, Pihak SMK Negeri 3 Makassar menyatakan terdapat perbedaan dengan Arsip/Data Induk yang dimiliki oleh SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa STTB SMK Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178 tercantum a.n. “Muhammad Yunus”, bukan a.n. “Haris” (Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024). Terhadap perbedaan tersebut, Teradu V menyampaikan kepada Teradu II yang berada di ruang tamu SMK Negeri 3 Makassar. Teradu V juga menyampaikan hal yang sama kepada Teradu I melalui telepon. Kemudian Teradu I berangkat menuju SMK Negeri 3 Makassar untuk ikut bersama-sama melakukan verifikasi. Pada saat klarifikasi tanggal 2 September 2024 tersebut, tidak dibuatkan Berita Acara karena Pihak SMK Negeri 3 Makassar menyatakan akan memeriksa kembali data di arsip sekolah. Mengingat juga pada saat itu, Kepala Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali sedang kurang sehat dan harus pulang ke rumah, sehingga disepakati dilanjutkan keesokan harinya. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan satu mobil dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dari Mamuju menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi dan verifikasi di Makassar. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VIII membantah dalil tersebut. Teradu VIII menyatakan pada tanggal 2 September 2024, sekira Pukul 11.00 WITA, sedang berada di rumah orang tuanya di Majene. Kemudian mendapatkan informasi dari Teradu VI agar melakukan pengawasan verifikasi dokumen syarat calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 di Makassar sebagaimana Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024, tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24). Teradu VIII kemudian meminta tolong temannya a.n. Hendra Ciptadi in casu Saksi Teradu VIII untuk mencarikan mobil angkutan penumpang ke Makassar. Berdasarkan informasi Hendra Ciptadi, bahwa Teradu VIII akan dijemput oleh supir mobil angkutan penumpang di pinggir jalan poros Majene a.n. Muh. Fadli Rasid in casu Saksi Teradu VIII. Bahwa Teradu VIII menyatakan pada saat dijemput, ternyata di mobil angkutan tersebut sudah ada penumpang lainnya yang salah satu di antaranya adalah Haris Halim Sinring. Bahwa setelah sampai di Makassar, Teradu VIII melakukan pembayaran sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk perjalanan dari Majene ke Makassar (vide Bukti T.2-25). Bahwa pernyataan Teradu VIII dibenarkan oleh Saksi atas nama Hendra Ciptadi dan Muh. Fadli Rasid pada saat sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September 2024, sekira Pukul 19.00 WITA, Teradu V dan Teradu VIII bersama Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring mendatangi rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Farid A. Massewali. Adapun maksud kedatangan tersebut, untuk melanjutkan proses klarifikasi yang sebelumnya tertunda. Pada saat itu, karena Kepala Sekolah dalam kondisi kurang sehat, menyarankan agar proses klarifikasi dan penandatanganan Berita Acara dilakukan besok pagi (tanggal 3 September 2024) di Sekolah SMK Negeri 3 Makassar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 September 2024, sekira Pukul 11.00 WITA, dilakukan verifikasi lanjutan di SMK Negeri 3 Makassar. Pada saat itu hadir Teradu V, Teradu VIII, Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring, Pihak SMK Negeri 3 Makassar, yaitu Kepala Sekolah a.n. Drs. Farid A. Massewali, Staf Administrasi a.n. Inra dan Hayani. Bahwa sebelum klarifikasi dimulai, sekira Pukul 09.00 WITA, Haris Halim Sinring menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai, tertanggal 3 September 2024 (vide Bukti P-4) kepada Kepala Sekolah. Surat Pernyataan a quo, pada pokoknya menerangkan: 1) Bahwa benar saya adalah peserta yang telah mengikuti ujian persamaan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 3 Makassar pada tahun ajaran 1997/1998; 2) Bahwa benar saya adalah peserta didik yang lulus dalam ujian persamaan yang diselenggarakan SMK Negeri 3 Makassar, selanjutnya mendapatkan/menerima ijazah SMK Negeri 3 Makassar tahun ajaran 1997/1998 tersebut dari bapak Drs. Laupe melalui anaknya Rustam; 3) Bahwa benar ijazah sebagaimana dimaksud angka 2, pernah dilegalisasi ditahun 2014 dan tahun 2019 untuk saya gunakan mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024 serta terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat; 4) Bahwa pernyataan yang saya sampaikan sebagaimana angka 1, 2, dan 3 adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan saya ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat Pernyataan a quo ditandatangani oleh Haris Halim Sinring, Saksi Zulkifli dan Mansyur, serta ditandatangani sebagai pihak yang mengetahui Imran Tri Kerwiyadi (Teradu V) dan Muhammad Syarif Muhayyang (Teradu VIII) sebagaimana Bukti P-4. Kemudian berdasarkan Surat Pernyataan a quo, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Drs. Farid A. Massewali menandatangani Berita Acara Nomor 335/PL.02.2- BA/7606/2/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-7). Berita Acara a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa: 1) Fotokopi ijazah benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar, dan 2) Fotokopi ijazah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya dan benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 3 September 2024, kemudian berdasarkan Rapat Pleno penelitian administrasi calon, tanggal 4 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan fotokopi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring yang telah dilegalisir dinyatakan “BENAR” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa setelah serangkaian perbaikan dokumen syarat calon maupun pencalonan, kemudian pada tanggal 12 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 360/PL.02.2-BA/7606/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan, dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dinyatakan MEMENUHI SYARAT (vide Bukti T.1-12). Kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor: 370/PL.02.3- BA/7606/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu 1. Sahrul Sukardi, S.Sos., M.Si dan Alamsyah Arifin, 2. Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos., M.Si, 3. Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana (vide Bukti T.1-14). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang memutuskan menindaklanjuti klarifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terhadap perbedaan riwayat pendidikan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring dalam Daftar Riwayat Hidup dengan lampiran ijazah telah merujuk ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur, “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”. Akan tetapi DKPP menilai, dalam melakukan proses verfikasi faktual, Teradu I s.d Teradu IV dan Teradu V (yang saat perkara ini diperiksa dan diputus sudah tidak sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah) sudah mengabaikan informasi maupun keterangan dari Pihak SMK Negeri 3 Makassar pada saat dilakukan klarifikasi tanggal 2 September 2024. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa pengabaian fakta yang disampaikan oleh Pihak SMK Negeri 3 Makassar pada saat dilakukan klarifikasi tanggal 2 September 2024 yang menyatakan bahwa legalisir ijazah a.n. “Haris” in casu Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 berbeda dengan Arsip/Data Induk yang dimiliki oleh SMK Negeri 3 Makassar. Pihak SMK Negeri 3 Makassar menyatakan bahwa STTB SMK Negeri 3 Makassar, dengan Nomor 06 MK 226039955, Nomor Induk 5178 tercantum a.n. “Muhammad Yunus” bukan a.n. “Haris” in casu Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 merupakan tindakan yang melanggar asas kecermatan yang menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Bahkan kekeliruan dan kesalahan atas pengabaian fakta a quo diakukan Teradu I s.d. Teradu IV dalam Rapat Pleno penelitian administrasi calon tanggal 4 September 2024 dengan menyatakan bahwa fotokopi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring yang telah dilegalisir dinyatakan “BENAR” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 339/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.1-8). Seharusnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku atasan Teradu I s.d. Teradu IV untuk mendapat saran dan arahan atas persoalan ijazah milik Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu IV juga seharusnya melakukan verfikasi ke Dinas Pendidikan agar mendapat kejelasan atas ijazah milik Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang tidak melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat terkait persoalan Ijazah milik Haris Halim Sinring selaku Calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 sudah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan, “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.”. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti verifikasi terhadap keabsahan ijazah calon telah mengakibatkan calon yang Tidak Mememuhi Syarat menjadi peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Terlebih sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM, tanggal 6 Januari 2025 dengan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim, diputuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon Bupati” (vide Bukti T.1-21). Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terbukti sepanjang terhadap dalil tindakan Teradu I s.d. TeraduI IV dalam menindaklanjuti klarifikasi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring pada SMK Negeri 3 Makassar dan tindakan Teradu I s.d. Teradu IV menetapkan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring yang Tidak Mememuhi Syarat menjadi peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang bertindak tidak profesional dan berpihak dengan melakukan perjalanan satu mobil dengan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 dari Majene menuju Makassar untuk menindaklanjuti klarifikasi dan verifikasi di Makassar, DKPP menilai, dalil tersebut berkaitan erat dengan fakta sidang pemeriksaan Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VIII menyatakan bahwa pada tanggal 2 September 2024, bertemu secara tidak sengaja dengan calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 a.n. Haris Halim Sinring di mobil angkutan umum pada saat melakukan perjalanan dari Majene menuju Makassar untuk melaksanakan tugas pengawasan klarifikasi ijazah calon di SMK Negeri 3 Makassar. Namun, berdasarkan keterangan Haris Halim Sinring yang dihadirkan Pengadu sebagai Saksi dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, membenarkan menjemput Teradu VIII dari Majene dan bersama-sama menuju ke Makassar menggunakan mobil milik adik iparnya untuk menindaklanjuti klarifikasi ijazah yang bersangkutan di SMK Negeri 3 Makassar. Bahwa perjalanan tersebut ditempuh melalui jalan darat dan tiba dini hari di Kota Makassar. Hal tersebut dilakukan Haris Halim Sinring berdasarkan perintah Nasrul selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan kakak kandung dari Teradu VIII. Bahwa selama pelaksanaan verifikasi faktual terhadap ijazah di SMK Negeri 3 Makassar, Haris Halim Sinring menyatakan Teradu VIII menginap di rumahnya. Bahwa sesuai keterangan Haris Halim Sinring, sesampainya di Makassar bersama Teradu VIII dan Teradu V kemudian mendatangi rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Drs. Farid A. Massewali. Berdasarkan hasil pertemuan, Kepala Sekolah menyatakan akan menandatangani Berita Acara Klarifikasi apabila Haris Halim Sinring membuat Surat Pernyataan yang membenarkan kepemilikan ijazah yang bersangakutan. Sepulangnya dari rumah Kepala Sekolah, Teradu VIII yang menginap di rumah Haris Halim Sinring, membuat Surat Pernyataan, tertanggal 3 September 2024 sebagaimana Bukti P-4. Berdasarkan Surat Pernyataan a quo, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar a.n. Drs. Farid A. Massewali menandatangani Berita Acara Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T.1-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Teradu VIII sudah bertindak partisan dengan melakukan perjalanan bersama dengan Peserta Pemilihan in casu Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Teradu VIII terbukti ikut menandatatangani Surat Pernyataan Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Bahwa Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l serta Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sudah memberi rambu-rambu yang tegas bagi penyelenggara pemilu, yaitu: Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu VIII terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel sebagaimana ditentukan peraturan perundang- undangan. Sehingga tindakan Teradu VIII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terbukti sepanjang terhadap Teradu VIII yang melakukan perjalanan satu mobil dengan Peserta Pemilihan, dan membuat serta menandatangani Surat Pernyataan a.n. Haris Halim Sinring selaku calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 3 September 2024, sehingga jawaban Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, e, dan f, Pasal 8 huruf a, dan l, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kemudian berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d.Teradu VIII secara kelembangaan telah melakukan pengawasan pada saat klarifikasi ijazah calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 atas nama Haris Halim Sinring pada SMK Negeri 3 Makassar. Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah menugaskan Teradu VIII untuk melakukan pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, sebagaimana Surat Tugas Nomor 286/PM.00.02/K.SR-04/8/2024, tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti T.2-24). Namun, Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah menerima Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 2 s.d. 3 September 2024, sampai pada ditetapkannya Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024. Teradu VI dan Teradu VII baru memperoleh hasil pengawasan tersebut pada tanggal 15 Februari 2025 berdasarkan Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025.a/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024 dan pada tanggal 6 September 2025 berdasarkan Formulir Hasil Pengawasan Nomor 025/LHP/PM.01.02/K.SR-4/IX/2024. Berdasarkan kedua Laporan Hasil Pengawasan tersebut, dinyatakan tidak ada Informasi Dugaan Pelanggaran pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di SMK Negeri 3 Makassar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah di SMK Negeri 3 Makassar. Sesuai fakta persidangan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VIII di SMK Negeri 3 Makassar tidak pernah dibahas bersama oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam rapat pleno. Bahkan Teradu VI dan Teradu VII menyatakan baru menerima Laporan Hasil Pengawasan di SMK Negeri 3 Makassar pada tanggal 15 Februari 2025 dan 6 September 2025. Tindakan Teradu VI dan Teradu VII merupakan tindakan yang tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengawasan klarifikasi. Menurut DKPP, Teradu VI s.d. Teradu VIII seharusnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan dengan melakukan pembahasan di Rapat Pleno, untuk menentukan apakah terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan. Sehingga dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan menyusun kajian dugaan pelanggaran dan meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI dan Teradu VII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, IV, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Sirul Alamin M. Nur, Teradu III Ines Pradhana Ruso, dan Teradu IV Sri Haryudith masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Rahmat Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan Teradu VII Supriadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII Muhammad Syarif Muhayyang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani