III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 25 September 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 140/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
49/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2015, KPU Kabupaten Mamuju Utara
telah memberikan jawaban terhadap pokok permohonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan
2
Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, dalam lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa
Pilkada Kabupaten Mamuju Utara. Pada persidangan tersebut KPU Kabupaten
Mamuju Utara telah menolak seluruh pokok permohonan Bakal Pasangan Calon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, dan tetap pada
keputusan Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 003.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 24 Agustus 2015;
2. Bahwa ketika proses musyawarah lanjutan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten
Mamuju Utara kembali melakukan pembatalan terhadap Keputusan Nomor
050/Kpts/KPU-Kab 003.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara, tertanggal 24 Agustus 2015;
3. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara yang menerima kembali Pasangan
Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dituangkan
dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
4. Bahwa pada saat memberikan jawaban terhadap permohonan Pasangan Calon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, Keputusan dan/atau
jawaban KPU Kabupaten Mamuju Utara telah menyatakan menolak seluruhnya pokok
permohonan. Hanya beberapa waktu kemudian KPU Kabupaten Mamuju Utara
kembali menerima pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si., yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan secara musyawarah dan mufakat, Permohonan Nomor
001/PS.PWSL.MMU/30.03/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015. KPU Kabupaten
Mamuju Utara, dengan sengaja telah mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti
hukum yang ada dalam sidang musyawarah tersebut;
5. Bahwa penetapan KPU Kabupaten Mamuju Utara terhadap Pasangan Calon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara merupakan pelanggaran Pilkada;
6. Bahwa tidak ada alasan yang mendasari perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Mamuju Utara Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tertanggal 24 Agustus
2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Utara;
7. Bahwa berdasarkan Agenda sidang musyawarah Panwas Kabupaten Mamuju Utara,
pada tanggal 30 Agustus 2015 dalam agenda musyawarah penyelesaian sengketa
hanya mendengar dan/atau pembacaan jawaban Termohon akan tetapi agenda
tersebut menghasilkan kesepakatan. Hal ini terkesan ada upaya rekayasa terhadap
Putusan;
8. Bahwa Pengadu I yakin Panwas Kabupaten Mamuju Utara akan konsisten dengan
Surat Nomor: 044/Panwas-Pilbup/Matra/VIII/2015 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 2 Agustus 2015;
9. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga KPU Kabupaten Mamuju
Utara telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu
3
memohon kepada DKPP menindaklanjuti dan meminta KPU Kabupaten Mamuju Utara
untuk tetap menolak berkas pencalonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M.
dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. serta tidak menetapkan Paslon tersebut sebagai
Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara pada Pilkada tahun 2015;
10. Pengadu I menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamuju Utara tidak cermat dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilu, telah
melanggar Pasal 5, Pasal 9 Huruf b, c, d, e, f dan I, Pasal 10 huruf a, b, c dan j, Pasal
11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 14 huruf a, b, dan c, Pasal 15
huruf, a, b, c, d, e, dan f, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 27 November 2015 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly
Junior, dan Sumaila telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dengan tidak cermat dan tidak taat asas, telah membatalkan Keputusan Nomor:
050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 dalam
penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly
Junior, dan Sumaila secara nyata melakukan upaya meloloskan Pasangan Calon
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan cara melanggar prinsip hukum dan
prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam kerangka Pemilu yang mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas,
proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, dan efektifitas;
3. Bahwa Teradu III atas nama Suamaila secara nyata dan langsung melakukan
pelanggaran kode etik dengan cara memerintahkan kepada PPK Dapurang membentuk
KPPS ditingkat TPS melibatkan Tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Hal
ini melanggar asas mandiri dan adil, dimana penyelenggara harus bertindak netral dan
tidak memihak calon peserta pemilu tertentu serta memperlakukan secara sama setiap
calon peserta pemilu;
4. Bahwa Pengadu I tetap pada aduannya dan menilai surat yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Nomor : 053/Kpts/KPU-
Kab.033.433475/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Perubahan Keputusan
050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Penetapan
4
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015, adalah cacat
hukum dan melanggar kode etik penyelenggara, karena tidak didasarkan pada prinsip-
prinsip dan syarat pembatalan Surat Keputusan. Syarat sahnya sebuah keputusan
harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Melihat perubahan terhadap
keputusan tersebut, substansi persoalan adalah adanya Berita Acara kesepakatan
yang melahirkan kesepakatan, menurut Pengadu I tidak tepat. Tidak ada verifikasi
ulang terhadap pasangan calon yang tadinya tidak memenuhi syarat;
5. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly
Junior, dan Sumaila tidak menjalankan perintah dari undang-undang Pilkada, PKPU,
dan Surat Edaran KPU sebagai landasan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015;
6. Bahwa dalam rangka penegakan Demokrasi yang jujur, adil dan transparan pada
pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015, KPU sebagai lembaga yang diberi
mandat oleh Negara untuk melaksanakan diharapkan dapat melakukan tugas dan
tanggungjawabnya secara professional, jujur, independen, transparan, adil dan
kepastian hukum. Dalam kenyataannya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama
Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila telah mencederai asas
penyelenggaraan tersebut dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Ketua KPU Mamuju Utara menyurati Pasangan
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan Surat Nomor: 105/KPU-
Kab.033.433475/VII/2015, tentang Permintaan Mengganti Formulir B1-KWK Parpol
yang asli dan benar serta meminta memasukan surat pernyataan satu kepengurusan,
meskipun surat ini tanpa berkoordinasi dengan komisioner lainnya.
8. Bahwa Teradu IV dan Teradu V menegaskan dalam persidangan “Pada masa perbaikan
berkas yang berakhir tanggal 7 Agustus 2015, Pasangan Calon Ir. Abdullah Rasyid dan
DR. Marigun Rasyid memasukan surat keputusan Partai Politik yang berbeda pada
masa pendaftaran, bahkan terjadi kejanggalan tanggal pembuatan dokumen Formulir
Model B1-KWK Parpol;
9. Bahwa saat mendaftar Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid telah memasukan
Formulir Model B1-KWK Parpol berdasarkan SK Partai Golkar versi Agung Laksono
Nomor: KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015, tanggal 24 Juli 2015 dan B1.KWK Parpol
tanggal 27 Juli 2015 yang bertuliskan Labuhan Batu Selatan, kemudian dalam masa
perbaikan tanggal 7 Agustus 2015, Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid telah
memasukan kembali Formulir Model B1-KWK Parpol berdasarkan SK Partai Golkar
versi Agung Laksono Nomor: KEP.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 26 Juli 2015
dan B1.KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015 yang bertuliskan Mamuju Utara;
10. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan
hasil Kajian Laporan Nomor: 02/TM/PILBUB/VII/2015, mengadakan Rapat Pleno
dengan Berita Acara No: 05/BAP/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015 dan tanggal 2
Agustus 2015. Panwas Kabupaten Mamuju Utara mengeluarkan surat Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor : 044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015,
5
terhadap berkas Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid, karena diduga kuat
memenuhi unsur indikasi pelanggaran administrasi pemilihan;
11. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, Tim Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun
Rasyid menarik SK dan B1-KWK Parpol tertanggal 27 juli 2015 dan memasukan SK
dan Formulir B.1-KWK Parpol tertanggal 26 Juli 2015 serta Surat Pernyataan satu
Kepengurusan Partai Golkar versi Abu Rizal Bakri dan Agung Laksono;
12. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015, KPU dan Panwas Kabupaten Mamuju Utara
bersama-sama melakukan Klarifikasi terhadap Perbaikan Dokumen;
13. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama
Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Ardi Trisandi melakukan klarifikasi di DPP
Golkar kubu Agung Laksono dan hanya menemui Wakil Bendahara atas nama Bimo
Trihasmoro dan disaksikan langsung oleh Marigun Rasyid. Dari hasil pertemuan
tersebut, Bimo Trihasmoro mengeluarkan surat klarifikasi. Setelah dikonsultasikan ke
KPU RI yang diterima langsung Arief Budiman ditegaskan bahwa surat pernyataan
tersebut tidak bisa menjadi dasar kuat Klarifikasi, karena Bimo Trihasmoro tidak
memiliki otoritas/kewenangan untuk memberikan klarifikasi;
14. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015, 4 (empat) Komisioner KPU Mamuju Utara atas
nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, Ardi Trisandi dan Muslihat Kamauluddin
kembali melakukan klarifikasi di DPP Golkar kubu Agung Laksono dan menemui
Yorrys Raweay dan Melky selaku Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono. Dalam
pertemuan tersebut Yorrys Raweay menegaskan “bahwa Bimo Trihasmoro tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi”. Dalam klarifikasi Melky
mengatakan bahwa yang bisa diberikan klarifikasi hanya SK Golkar Nomor: KEP-
1018/DPP/GOLKAR/VII/2015;
15. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, Taradu I-V selaku Komisoner KPU Mamuju
Utara berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dalam koordinasi tersebut,
Ketua Pokja Pendaftaran Calon Harlywood Suli Junior menegaskan di hadapan 5 (lima)
Komisoner KPU Provinsi bahwa selama 3 (tiga) kali melakukan klarifikasi pihak DPP
Partai GOLKAR tidak pernah mengakui SK No. KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang
diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 dan hanya mengakui SK No.
KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang diserahkan pada saat perbaikan tgl 7 Agustus
2015”;
16. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara memberikan
peringatan tertulis kepada 5 Komisioner KPU Mamuju Utara melalui surat Nomor:
050/Panwas Pilbup-Matra/VIII/2015;
17. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara melalui surat
Nomor: 055/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015, telah memberikan himbauan kepada
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara;
6
18. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015, Paslon Ir. Abdullah Rasyid dan Marigung Rasyid
mengajukan dan membacakan gugatannya pada Panwas Mamuju Utara di Hotel
Mutiara Pasangkayu;
19. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2015, dilakukan sidang sengketa dengan agenda
mendengarkan jawaban tuntutan Pemohon (Paslon Ir. Abdullah Rasyid dan Marigung
Rasyid). KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam jawabannya menolak seluruhnya
gugatan Pemohon dan tetap pada SK KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Utara tanggal 24 Agustus 2015;
20. Bahwa Termohon Komisioner KPU Mamuju Utara (Muslihat Kamaluddin dan Ardi
Trisandi) menjelaskan “bahwa setelah pembacaan jawaban dan pengajuan bukti-bukti,
Pimpinan Sidang menyampaikan bahwa agenda selanjutnuya tanggal 5 Oktober 2015
pembacaan putusan perkara. Tiba-tiba tim hukum pasangan Abdullah Rasyid-Marigun
Rasyid meminta kepada pimpinan sidang untuk melakukan musyawarah mufakat, dan
pimpinan musyawarah menanyakan kepada Termohon. Pihak Termohon tetap
mempertahankan keputusan sebelumnya, dan meminta untuk dilakukan pengkajian
terhadap bukti-bukti dan diputuskan oleh Panwas. Ketua Pokja Harlywood Suli Junior
menyampaikan “persetujuannya untuk musyawarah mufakat tidak menginginkan
bukti termasuk rekaman-rekaman klarifikasi berkas di DPP Golkar kubu Agung
Laksono”. Akibat hal tersebut, sidang diskorsing 10 menit, namun dalam skorsing
tersebut, hanya Ketua Pokja Harlywood Suli Junior tetap bertahan untuk musyawarah
mufakat;
21. Bahwa pada saat skorsing sidang dicabut, KPU Kabupaten Mamuju Utara tetap
menyampaikan bertahan dan tidak menyepakati mufakat. Namun Tim kuasa hukum
Pemohon meminta kembali kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk mufakat,
sidang diskorsing 10 menit dan akhirnya 3 (tiga) Anggota Komisoner KPU Kabupaten
Mamuju Utara (Ishak Ibarahim, Harlywood Suli Junior dan Sumaila) menyepakati
untuk musyawarah, meskipun 2 (dua) Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara
lainnya (Muslihat Kamaludin dan Ardi Trisandi) tidak menerima mufakat;
22. Bahwa setelah skorsing sidang ke 2 dicabut, Ketua KPU Mamuju Utara meminta
sidang diskorsing lagi selama 2 hari, tetapi Tim Kuasa Hukum Pemohon mendesak
agar ada keputusan, dan Akhirnya Ketua KPU Mamuju Utara menyimpulkan menerima
mufakat;
23. Bahwa dalam persidangan di Panwas Kabupaten Mamuju Utara, Paslon Ir. Abdullah
Rasyid dan Marigung Rasyid melakukan pendesakan dengan meminta kepada KPU
Kabupaten Mamuju Utara untuk membatalkan SK KPU Mamuju Utara Nomor:
050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan menerbitkan
kembali Surat Keputusan baru yang menyatakan menerima kembali Pasangan Calon
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Berdasarkan desakan tersebut, 3 (tiga) Anggota
Komisoner KPU Mamuju Utara akhirnya menganulir kembali Keputusan KPU Mamuju
7
Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015, dengan
cara melakukan voting dan meminta kembali pendapat masing-masing Anggota KPU
Mamuju Utara, meskipun dalam kenyataannya tidak semua Komisioner memberi
tanggapan, dan pada akhirnya hanya tiga (3) Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara
yang menerima (Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, dan Sumaila);
24. Bahwa karena kesepakatan antara 3 (tiga) Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Mamuju Utara dengan Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid di Panwas
Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 01/PPS/TH-AMAR/015-VIII tertanggal 30 Agustus
2015, yang menjadi dasar terbitnya SK Nomor: 053/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015
tentang Perubahan Keputusan KPU Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab
033.433475/2015. Semakin jelas dan terang jika SK tersebut adalah cacat hukum,
dan tindakan penyelenggara sangat melanggar kode etik;
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila;
3. Menyatakan Batal SK KPU Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts/KPU-
Kab.033.433475/2015, tanggal 1 September 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU
Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015, tanggal 24 Agustus 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara;
4. Memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan penetapan kembali dan
menyatakan sah Surat Keputusan Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015,
tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Utara;
5. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
6. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Rekaman Ketua Pokja Penerimaan Berkas saat menolak Berkas
Pencalonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr.
Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si;
P-2 Rekaman Sidang Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30
September 2015;
8
P-3 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran (Model TT.1.KWK) Pencalonan
Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si;
P-4 Fotokopi Form B1-KWK Parpol Golkar versi Agung Laksono yang di scan
dan dicoret, tanggal 24 Juli 2015;
P-5 Fotokopi Surat KPU Mamuju Utara Nomor: 105/KPU-
Kab.033.433475/VII/2015, tertanggal 31 Juli 2015;
P-6 Fotokopi SK Parpol Golkar Versi Agung Laksono No.
KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, Form B.1-KWK
Parpol tanggal 26 Juli 2015, serta Surat Keputusan
No.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tgl 26 Juli 2015 dan Form B.1-KWK
Parpol tanggal 26 Juli 2015;
P-7 Fotokopi Kajian Laporan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
02/TM/PILBUB/VII/2015, tertanggal 1 Agustus 2015, Berita Acara
Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 05/BAP/Panwas-
Pilbub/Matra/VII/2015, 1 Agustus 2015, serta dan Surat Penelusuran
Pelanggaran oleh Panwas No:044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015;
P-8 Fotokopi Berita Acara Model BA.HP-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 3 Agustus
2015;
P-9 Fotokopi Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten Mamuju Utara
Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015;
P-10 Fotokopi BA.HP PERBAIKAN-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 10
Agustus 2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Utara dari Bimo Trihasmoro pada saat di DPP
Golkar, tertanggal 12 Agustus 2015;
P-12 Fotokopi Surat Keterangan Klarifikasi di DPP Golkar tanggal 13 Agustus
2015;
P-13 Fotokopi Surat Peringatan Tertulis Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Nomor: 050/Panwas Pilbub-Matra/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus
2015;
P-14 Fotokopi Surat Himbauan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
055/Panwas Pilbub-Matra/VIII/2015, tertanggal 22 Agustus 2015;
P-15 Fotokopi SK Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU-
Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-16 Fotokopi Jawaban KPU Mamuju Utara terhadap Gugatan Pasangan
Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si;
P-17 Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Nomor Permohonan: 001/PSWL.MMU.30.03 /VIII/2015, tertanggal 30
Agustus 2015;
P-18 Rekaman Audio Percakapan Komisioner KPU Mamuju Utara atas nama
Sumaila dengan Ketua PPK Dapurang;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 13 September 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 174/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
69/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengumumkan tanggal 26-28 Juli 2015 adalah
masa tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Utara pada pemilihan serentak tahun 2015;
9
2. Bahwa dalam masa tersebut 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Utara melakukan pendaftaran yakni:
a. Pasangan Ir. Agus Ambo Djiwa, M.P. dan Drs. H. Muhammad Saal yang dicalonkan
oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan
Partai Nasdem;
b. Pasangan Muh. Yusri M. Nur, S.T., M.Si dan Drs. Amran S. Nuhung yang
dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Demokrat dan
Partai Kebangkitan Bangsa;
c. Pasangan Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., yang
dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya dan
Partai Gerindra.
3. Bahwa dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
050/BA/VII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan Pasangan Calon Ir. H.
Agus Ambo Djiwa, M.P., dan Drs. Muhammad Saal serta Pasangan Calon Muh. Yusri
M. Nur, S.T., M.Si., dan Drs. Amran S Nuhung telah memenuhi syarat, sedangkan
Pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si.,
dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Utara memberikan pendapat yang berbeda atau menyatakan ketiga pasangan bakal
calon telah memenuhi syarat. 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara
menyatakan sama dengan Keputusan Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara dengan 1
(satu) pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat;
4. Bahwa karena hal tersebut, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si., keberatan dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015;
5. Bahwa dalam persidangan musyawarah penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada poin 4 (empat) telah dinyatakan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun
Rasyid, S.Sos., M.Si., memenuhi syarat untuk menjadi Pasangan Calon pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 berdasarkan Berita
Acara musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015;
6. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk menerima Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., sebagai Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 melalui
proses rapat yang alot;
7. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 setelah musyawarah sengketa berakhir Teradu
IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ardi Trisandi, S.Pd.I.,
menyampaikan pendapat ke publik yang kemudian diberitakan oleh Republika.co.id
10
dengan menyatakan “mempertanyakan keputusan lembaganya, bahkan dirinya tak
mengetahui alasan mengapa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengubah keputusan
yang telah mencoret pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun
Rasyid, S.Sos., M.Si., kalau mau jujur di internal KPU Kabupaten Mamuju Utara
sendiri masih pro kontra. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu IV tersebut
merupakan tindakan yang melanggar azas penyelenggara Pemilihan Umum, tidak
menjaga kehormatan serta tidak menjaga kerahasiaan lembaga KPU Kabupaten
Mamuju Utara berdasarkan Pasal 7 huruf a dan c, Pasal 9 huruf b, c dan d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa Teradu IV atas nama Ardi Trisandi, S.Pd.I., dan Teradu V atas nama Muslihat
Kamaluddin, S.Sos., dan pada proses pendaftaran menyatakan bahwa Pasangan Calon
Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tidak memenuhi
syarat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015,
hanya dengan alasan yang menandatangani adalah Bimo sebagai Wakil Bendahara
Umum Partai Golkar dan surat tanggalnya ditulis tangan;
9. Bahwa tindakan Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas
Kabupaten Mamuju Utara yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan Pelapor
tertanggal 24 Agustus 2015. Teradu VI memperlakukan berbeda dengan laporan Tim
Handal (Ir. Agus Ambo Djiwa, M.P. dan Drs. Muhammad Saal) yang langsung
menindaklanjuti laporannya dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Mamuju Utara yang akhirnya menimbulkan polemik. Tindakan Teradu VI yang
melanggar Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir menyampaikan kepada media
Republika.com tentang penyesalannya pada Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara
dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Utara yang mengakomodir Pasangan Bakal Calon Ir. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. sebagai Pasangan Calon.
11. Bahwa tindakan demikian telah melanggar Pasal 6 huruf c dan pasal 7 huruf d
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
11
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 27 November 2015 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IV dan Teradu V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin
pada masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Utara Tahun 2015 telah menyatakan Pasangan Bakal Calon Ir. H. Abdullah Rasyid,
M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tidak memenuhi syarat padahal
faktanya pasangan tersebut telah memenuhi syarat;
2. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Teradu IV dan V karena Surat Keterangan
Dukungan dari Partai Golkar dan perbaikan kesalahan penulisan, tanggalnya ditulis
tangan. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU
Kabupaten Mamuju Utara;
3. Bahwa dari jawaban lisan Teradu IV pada sidang tanggal 27 November 2015 di Polda
Sulselbar Makassar, mengakui pernyataan ke publik sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu II, walaupun menyatakan mengapa Teradu IV yang di laporkan padahal Ketua
KPU Mamuju Utara juga pernah mengungkap ke publik perihal KPU Kabupaten
Mamuju Utara;
4. Bahwa Teradu VI mengakui sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu II, walaupun
berdalih bukan keputusannya yang dimaksudkan akan tetapi lambatnya mengambil
keputusan;
5. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Teradu IV dan V berdalih keputusan menyatakan
tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H.
Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tersebut diambil karena ragu dengan surat dukungan
dari Golkar kubu Agung Laksono;
6. Bahwa fakta yang paling menonjol adalah 2 (dua) kubu dalam KPU Kabupaten Mamuju
Utara, yakni: Ishak Ibrahm (Ketua), Harlywood Suly Junior dan Sumaila (Teradu I, II,
dan III) dan kubu Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin (Teradu I dan II).
Pertentangan kedua kubu tersebut sangat tajam bahkan sangat nampak kubu
Muslihat Kamaluddin dan Ardi Trisandi terus menyerang dan memojokkan kubu Ishak
Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila;
7. Bahwa prilaku menyampaikan kepada khalayak umum mengenai rahasia dan proses
pengambilan keputusan lembaga pada pokoknya telah diakui dan dibenarkan secara
nyata;
8. Bahwa Teradu IV atas nama Ardi Trisandi dan Teradu V atas nama Muslihat
Kamaluddin mendukung penuh bahkan menjadi saksi Pengaduan I, dimana keduanya
juga adalah Teradu;
9. Bahwa dasar Teradu I, II, dan III atas nama Isahak Ibrahim, Harlywood Suly Junior,
dan Sumaila untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
12
Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si. memenuhi syarat adalah bukti administratif yang diajukan;
10. Bahwa dasar untuk melakukan perubahan keputusan adalah Berita Acara
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor:
Permohonan 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panwas Mamuju Utara;
11. Bahwa Putusan tersebut diambil pada acara musyawarah dalam sidang Panwas
Kabupaten Mamuju Utara sesuai dengan Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2015;
12. Bahwa dasar Teradu IV dan V untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H.
Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat menjadi Paslon adalah karena
ragu dan alasan verifikasi yang dilakukan tidak didukung oleh bukti administratif;
13. Bahwa secara materil prilaku saling menyerang dan membuka rahasia lembaga KPU
Kabupaten Mamuju Utara dalam proses-proses pengambilan keputusan bahkan
sampai pada persoalan pribadi serta secara tidak lansung menjadi saksi yang
mengadukan lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang yang tebuka untuk
umum adalah prilaku yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilihan umum
serta melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum dimana hal tersebut
dilakukan oleh Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat kamaluddin.
Fakta tersebut sekaligus menguatkan indikasi jika membuka rahasia lembaga dan
menjelekkan sesama komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara seolah menjadi biasa;
14. Bahwa prilaku tersebut sangat berbahaya ke depan bilamana sesama komisoner tidak
dapat bekerjasama, dimana masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan
diambil oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara. Fakta ini juga menjadi indikator
kemungkinan adanya keberpihakan Komisioner (secara individu) KPU Kabupaten
Mamuju Utara terhadap pasangan calon tertentu. Kemungkinan ini diperkuat bahwa
secara pribadi Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin adalah PNS dan kakaknya
menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas di Pemda Kabupaten Mamuju Utara. Kepala
Unit lelang dan Pengadaan Kabupaten Mamuju Utara yang diangkat semasa salah satu
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabaten Mamuju Utara (Ir. Agus Ambo Djiwa dan
Muh. Saal) menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara;
15. Bahwa keputusan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin
dengan dasar keraguan tanpa bukti administrasi yang kuat sangat berbahaya untuk
perkembangan demokrasi ke depan, hak seseorang untuk menjadi bupati dan wakil
bupati dikebiri hanya dengan dasar keraguan. Fakta tersebut di atas juga
menunjukkan adanya keinginan dari salah satu Paslon (Ir. Agus Ambo Djiwa dan Drs.
Muh. Saal) serta Teradu IV dan V untuk menjegal Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid dan
DR. H. Marigun Rasyid;
16. Bahwa penyampaian rahasia lembaga ke publik dan menjelekkan produk lembaga,
baik yang terjadi dalam persidangan maupun apa yang diadukan oleh Pengadu adalah
bertentangan dengan azas jujur, adil dan memperlakukan sama peserta pemilihan
13
umum dan pelanggaran berat Kode Etik Penyeenggara Pemilian Umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 7 huruf huruf a, c dan d, dan Pasal 9 huruf e dan
f, Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalil Pengadu II sepanjang mengenai prilaku Teradu
IV dan V yang meyampaikan ke publik mengenai rahasia dan kejelekan lembaga telah
terbukti;
17. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang mendasarkan keputusan pada keraguan dan
tanpa bukti administrasi sementara lembaga KPU adalah lembaga administrasi yang
menjalankan aturan adalah tindakan atau prilaku yang tidak sesuai dengan asas
penyelenggara pemilihan umum. Melanggar Pasal 9 huruf e dan f, Pasal 10 huruf a dan
b Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012,
Nomor : 11 Tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebab keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara adalah produk
hukum yang memutuhkan kepastian menyangkut hak dan kewajiban orang. Dengan
demikian dalil Pengadu II mengenai keputusan Teradu IV dan V menyatakan Paslon Ir.
H. Abdullah Rasyid dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat
menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tidak obyektif dan
didasari atas keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu juga terbukti;
[2.7] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
050/BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-2 Fotokopi Lampiran Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara
Nomor: 050/BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-3 Berita Republika.co.id “Panwaslu Sesalkan Perubahan Keputusan KPU
Mamuju Utara”, tertanggal 31 Agustus 2015;
14
P-4 Fotokopi Tanda Terima Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
03/LP/Panwas-Pilbud/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-5 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor: 0214/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal
12 Agustus 2015;
P-6 Fotokopi Formulir Model PS-10 BA Kesepakatan Panwas Kabupaten
Mamuju Utara Nomor: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015, tertanggal 30
Agustus 2015;
P-7 Fotokopi Media online www.puang.com “Bawa Rekomendasi Hasil Scan,
Begini Penjelasan KPU RI”, tertanggal 1 Agustus 2015;
P-8 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Nasri Syahrir, S.H., tertanggal 21
September 2015;
P-9 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Suamin Rahim, tertanggal 4
Oktober 2015;
P-10 Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 07-0107/ Kpts/
DPP-GERINDRA/ 2015, tertanggal 23 Juli 2015;
P-11 Fotokopi Model BC2-KWK Nama Petugas Kampanye an. Ir. Abdullah
Rasyid, MM dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tertanggal 26 Juli
2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 27 November
2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Jawaban Teradu I, II, dan III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior
dan Sumaila terhadap pokok aduan Pengadu I
1. Bahwa Teradu I, II, dan III secara tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu I
terkecuali yang diakui secara nyata dan tidak merugikan Teradu I, II, dan III;
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu I adalah mengenai Keputusan KPU Kabupaten
Mamuju Utara Nomor : 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab
033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1
September 2015;
3. Bahwa Pengadu I keberatan tentang perubahan dalam keputusan tersebut dimana
semula menetapkan 2 (dua) pasangan calon kemudian berubah menjadi 3 (tiga)
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015;
4. Bahwa perubahan tersebut terjadi berdasarkan hasil sidang sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 01/PPPS/TH-AMAR/2015-VIII tanggal 30 Agustus 2015 pada sidang
Musyawarah di Panwas Kabupaten Mamuju Utara;
5. Bahwa oleh Karena pokok pengaduan Pengadu I adalah Keputusan KPU Kabupaten
Mamuju Utara dimana Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Utara, menyangkut Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 serta
mengacu pada Pasal 153 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
15
Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah merupakan
keputusan pejabat Tata Usaha Negara, dengan demikian perkara a quo adalah
kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili;
6. Bahwa perkara a quo telah diajukan pula oleh Pengadu I pada Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar dan telah diputus dengan Putusan Nomor:
10/G/Pilkada2015/PT. TUN. MKS. dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 566 K/TUN/2015 dengan amar putusan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
7. Bahwa selain sidang DKPP yang terhormat ini adalah memeriksa dan mengadili perkara
mengenai pelanggaran kode etik. Bahwa Pasal 1 ayat (6) menyebut “perilaku”, Pasal 2
ayat (2) menyebut “anggota” serta Pasal 3 menyebut “sumpah”, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 tahun 2012 dan
Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
mengisyaratkan tentang perilaku perorangan atau anggota penyelenggara pemilihan
umum, sedang keputusan yang diadukan adalah keputusan lembaga KPU Kabupaten
Mamuju Utara;
8. Bahwa perubahan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-
Kab 033.433475/2015 yang menetapkan 2 (dua) pasangan calon dirubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU-
Kab 033.433475/2015 yang menetapkan 3 (tiga) pasangan calon adalah berdasarkan
hasil Musyawarah Sidang Panwas Kabupaten Mamuju Utara yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor : 01/PPPS/TH-AMAR/2015-VIII tanggal 30 Agustus 2015;
9. Bahwa Musyawarah adalah bahagian dari acara tata tertib proses pesidangan di
Panwasl setelah mendengar keterangan saksi dan sebelum acara pembacaan putusan
dilakukan;
10. Bahwa secara pribadi pendapat Teradu I dan II untuk menerima dan menyatakan
pasangan bakal calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos.,
M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
adalah bentuk konsistensi Teradu I dan II yang sejak semula ketika Rapat Pleno
Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab
033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015. Teradu I dan II menyatakan pasangan
dimaksud berdasarkan surat dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten
Mamuju Utara telah memenuhi syarat dan memberikan pendapat berbeda ketika
akhirnya Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara menetapkan tidak memenuhi
syarat. Keputusan tersebut tetap Teradu I dan II hormati dan menganggap sebagai
keputusan bersama;
16
11. Bahwa Teradu III menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara melalui Pergantian
Antar waktu menggantikan salah seorang Komisioner yang sebelumnya mengundurkan
diri. Teradu III dilantik pada tanggal 7 Agustus 2015;
12. Bahwa keberadaan Teradu III yang tidak mengikuti proses tahapan sehingga tidak
memahami benar substansi masalah namun tetap mengikuti pendapat 2 (dua)
Komisoner KPU Kabupaten Mamuju Utara lainnya yang berpendapat bakal Paslon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. surat dukungannya dari
Partai Golkar meragukan dan tidak memenuhi syarat, walau tanpa bukti surat ataupun
berita acara serta pada cheklist penerimaan berkas terakhir dikatakan telah memenuhi
syarat;
13. Bahwa setelah mendengar lansung keterangan saksi Melky Laka Lena yang juga Wakil
Ketua DPP Partai Golkar yang menegaskan surat dukungan dari Golkar sah dan benar
serta disetujui dan ditandatangani oleh kedua kubu Partai Golkar. Dalam sidang
Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30 Agustus 2015, Teradu III faham yang
sesungguhnya serta adanya kesadaran bahwa tidak mungkin menghilangkan hak
konstitusional Paslon berdasarkan keraguan tanpa bukti dan dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan. Teradu III kemudian berubah pendapat dari semula
menyatakan Paslon TMS menjadi MS;
14. Bahwa keputusan menerima dan menyatakan bakal Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M.
dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. memenuhi syarat menjadi pasangan calon
diambil dalam rapat kelima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mamuju
Utara yang sah yang kemudian disampaikan dalam sidang Panwas Kabupaten Mamuju
Utara pada agenda acara persidangan musyawarah;
15. Bahwa dengan demikian Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015 adalah
sah dan benar serta dengan dasar yang kuat;
[2.9.2] Jawaban Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin
1. Bahwa aduan Pengadu II “sangat keliru” dimana dalam aduannya mengatakan bahwa
Teradu IV telah melampaui kewenangan pada proses pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015. Teradu IV mengatakan pasangan
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid tidak memenuhi syarat menjadi pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara 2015 kerana dua hal yang sangat mendasar:
a. Surat pernyataan keberadaan 1 (satu) kepengurusan di tingkat Kabupaten partai
golkar versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang tidak dimasukkan saat
mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015, tetapi dimasukkan pada tanggal 7 Agustus
2015. Syarat tersebut merupakan syarat wajib dimasukkan pada saat pendaftaran
17
sebagaimana amanah PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan
Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a
b. Surat yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara yang ditujukan kepada
Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid yang sifatnya kebijakan tidak melalui
rapat pleno atau minimal disampaikan kepada komisioner lainnya, dengan Nomor:
105/kpu/-kab.033.433475/vii/2015, poin-poin dalam surat tersebut:
Terkait dokumen pencalonan model B.1-KWKParpol Partai Golkar Kubu Agung
Laksono yang sudah diterima terdapat coretan pada Kalimat Labuhan Batu
Selatan menjadi Kabupaten Mamuju Utara dan diberi paraf agar diganti dan
dimasukkan Model B.1-KWKParpol partai Golkar Kubu Agung Laksono yang Asli
dan Benar
Memasukkan surat pernyataan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono yang menyatakan bahwa
kepengurusan Partai Golkar di tingkat Kabupaten Mamuju Utara hanya terdapat
satu kepengurusan
2. Model B.1-KWK parpol partai Golkar versi Munas Ancol tidak memenuhi syarat
berdasarkan:
a. Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 044/Panwas-
Pilbup/Matra/VIII/2015 Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang
pada Prinsipnya “diduga kuat memenuhi unsur indikasi pelanggaran administrasi
pemilihan” Sebagaimana bunyi Rekomendasi pada poin 2 dan 3:
2. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Mamuju Utara dalam hal melakukan penelitian dokumen persyaratan
Pencalonan dan persyaratan Calon agar memperhatikan B.1-KWKParpol tentang
Keputusan Dewan Pengurus Partai Golkar versi Agung Laksono tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
tahun 2015 diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhan Batu Selatan tahun 2015 dengan
Kabupaten Mamuju Utara;
3. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Mamuju Utara untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran syarat
dukungan karena terdapat coretan dan paraf dari penghubung pasangan calon
Partai Pengusung pasangan calon Ir. H. Abdullah Rasyid, MM dan Dr. Marigun
Rasyid, s. Sos MSI versi Agung Laksono diduga kuat dengan terdapatnya coretan
dan diparaf terindikasi rekomendasi tersebut Cacat Hukum, karena yang
mempunyai kewenagan untuk mencoret adalah yang mengeluarkan surat
keputusan tersebut atau lembaga yang ditunjuk
b. Hasil Penelitian Berkas pada tanggal 10 Agustus 2015 yang ditemukan kejanggalan:
SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan B.1-KWK PARPOL versi Agung
Laksono tertanggal 27 Juli 2015 telah ditarikan oleh Tim Pasangan Abdullah
18
Rasyid dan Marigun Rasyid pada tanggal 7 Agustus dan memasukkan SK Nomor:
KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono
tertanggal 26 Juli 2015
Dalam Rapat penelitian tersebut KPU Kab. Mamuju Utara dan Panwas Kab.
Mamuju Utara sepakat ditindaklanjuti untuk “Dilakukan Klarifikasi Langsung ke
DPP Golkar
c. Hasil klarifikasi tanggal 12 Agustus 2015 dilakukan di Sekretariat DPP Golkar versi
Agung Laksono oleh tiga Komisioner KPU Mamuju Utara (Ishak Ibrahim, Harlywood
Suli Junior dan Ardi Trisandi), yang ditemui Wakil Bendahara Umum atas nama
Bimo Trihasmoro dan hadir pula salah satu Calon Wakil Bupati Mamuju Utara atas
nama Dr. Marigun Rasyid, S. Sos M.Si. dalam pembicaraan awal Bimo Trihasmoro
tidak mengakui atas keabsahan SK No. KEP- 773/DPP/GOLKAR/VII/2015 (bukti
rekaman). Pada saat diskusi berlangsung Bimo Trihasmoro menelefon seseorang dan
pada akhirnya bersedia mengeluarkan Surat Klarifikasi tentang Keputusan
Penetapan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Nomor: b-
166/GOLKAR/VIII/2015. Anggota KPU RI atas nama Arif Budiman mengatakan
bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak bisa jadi dasar kuat karena Bimo tidak
memiliki otoritas/kewenangan untuk memberikan klarifikasi, hal ini disampaikan
saat koordinasi pada hari yang sama tanggal 12 Agustus 2015 di Kantor KPU RI,
sehingga KPU kab. Mamuju Utara merencanakan untuk kembali melakukan
klarifikasi besoknya tanggal 13 Agustus 2015
d. Hasil Klarifikasi tanggal 13 Agustus 2015, 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten
Mamuju Utara (Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, Ardi Trisandi, dan Muslihat
Kamaluddin) melakukan klarifikasi kembali di kantor DPP Golkar, yang ditemuai
Yorrys Raweay, Melky dan beberapa pengurus lainnya. Dalam diskusi tersebut Yorrys
menyampaikan bahwa “Bimo Trihasmoro tidak memiliki kewenangan untuk
mengklarifikasi” dan Melky juga mengatakan bahwa “yang bisa diberikan klarifikasi
hanya SK No. KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015” tetapi ketua KPU Kabupaten
Mamuju Utara dan Harlywood Suli Junior (Ketua Pokja) mengatakan bahwa “Apabila
SK Nomor:KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 ini tidak diakui maka secara
keseluruhan berkasnya kami tolak karena dokumen tersebut dipakai pada saat
mendaftar” (bukti rekaman). Setelah diskusi berlangsung akhirnya Melky bersedia
membuat surat pernyataan dengan Nomor: SKET-012/DPP/GOLKAR/VIII/2015
tetapi tidak bersedia membuat Berita Acara Klarifikasi.
e. Pernyataan Ketua Pokja pada tanggal 18 Agustus 2015, dimana 5 (lima) Komisioner
melakukan koordinasi dengan KPU Prov. Sulawesi Barat dan diterima oleh semua
Anggota KPU Prov. Sulawesi Barat. Dalam koordnisi tersebut Harlywood Suli Junior
(Ketua Pokja) mengatakan bahwa “ 3 (tiga) kali melakukan klarifikasi di DPP Golkar,
DPP Golkar tidak pernah mengakui SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015”
(bukti rekaman). Hal tersebut semakin menguatkan KPU Kabupaten Mamuju Utara
19
karena memang Harlywood Suli Junior selaku Ketua Pokja yang melakukan tiga kali
Klarifikasi di DPP Golkar.
f. Berdasarkan beberapa uraian di atas sangatlah bertentangan dengan PKPU Nomor 12
Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor:
396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a.
3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu II bahwa Teradu IV setelah Musyawarah
Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara berakhir, Teradu IV menyampaikan
pendapat ke publik yang kemudian diberitakan oleh Republika.co.id Jakarta dengan
menyatakan “Mempertanyakan Keputusan lembaganya bahkan dirinya tidak
mengetahui alasan mengapa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengubah Keputusan yang
telah mencoret pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Abdullah Rasyid dan
Marigun Rasyid, yang bersangkutan mengatakan kalau mau jujur diinternal KPU
Kabupaten Mamuju Utara sendiri masih pro dan kontra”. Teradu IV bukan
mempertanyakan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara, tetapi hanya tidak
mengetahui alasan mendasar KPU Kabupaten Mamuju Utara membatalkan keputusan
sendiri. Memang benar pada tanggal 30 Agustus 2015 pasca Sidang Sengketa yang
dilaksanakan di Aula Hotel Blok M Pasangkayu Kab. Mamuju Utara sekitar jam 19.00
WITA ada seseorang yang menelepon Teradu IV dan mengaku sebagai Wartawan Media
Jakarta dan orang tersebut menanyakan sebagaimana dalam kutipan pembicaraan
kami sebagai berikut:
Wartawan Republika: betul ini dengan pak Ardi Trisandi?
Saya : betul dengan Ardi Trisandi, ini dengan siapa pak?
Wartawan Republika : dengan Wartawan Media Republika Jakarta! hari ini agenda
apa dalam persidangan Perkara Pemilu yang difasilitasi oleh Panwas kab. Mamuju
Utara ?
Saya : berdasarkan undangan Panwas bahwa hari ini tanggal 30 Agustus 2015
adalah agenda pembacaan Jawaban oleh KPU Kab. Mamuju Utara sebagai
termohon
Wartawan Republika : apa alasan mendasar membatalkan keputusan KPU Kab.
Mamuju Utara pertanggal 24 Agustus 2015 melalui musyawarah mufakat?
Saya : sebanarnya saya juga tidak tau alasan mendasar untuk membatalkan
Keputusan KPU Kab. Mamuju Utara pertanggal 24 Agustus 2014 karena sesuai
undangan yang diterima bahwa agenda hari ini adalah pembacaan jawaban oleh
KPU Kab. Mamuju Utara tetapi tiba-tiba diakhir proses sidang ada keputusan
mufakat, dan memang sebelumnya KPU Kabupaten Mamuju Utara menolak untuk
mufakat dan KPU Kab. Mamuju Utara meminta perkara ini diputuskan oleh
Panwas karena kami telah menyampaikan bukti-bukti dan jawaban kepada
Pimpinan Musyawarah. sebenarnya tidak ada hal baru yang memiliki dasar yang
kuat untuk membatalkan sebuah Keputusan yang lahir dari Rapat Pleno KPU
20
sebagai lembaga negara, jujur tidak semua komisioner sepakat untuk mufakat
tetapi itu sudah merupakan Keputusan KPU Kab. Mamuju Utara
Wartawan Republika : apakah di pihak KPU melalui voting?
Saya: mengenai pengambilan keputusan, saya minta maaf itu tidak bisa saya
sampaikan karena itu merupakan rahasia lembaga
Wartawan republika : terima kasih pak!
Saya : sama-sama pak
[2.9.3] Jawaban Teradu VI atas nama Nasrul Natsir
1. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara menerima Laporan Pengadu II atas nama
Tomi dengan Nomor: 08/LP/Panwas-Pilbup/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015,
pukul 22.40 WITA di Sekretariat Panwas Kabupaten Mamuju Utara;
2. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut
berdasarkan pemeriksaan identitas kependudukan Pelapor, nahwa yang bersangkutan
tidak berhak melaporkan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Kabupaten Mamuju
Utara karena Pelapor adalah masyarakat Makassar yang tidak memiliki hak pilih di
wilayah Mamuju Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat 2 (dua) huruf a
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor:
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Unang-
Undang;
3. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara dalam melakukan pengkajian, Pelapor tidak
memberikan berang bukti yang diketahui terkait dengan isi laporan yang dimaksud,
sehingga tidak terpenuhi unsur materil sebuah Laporan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
4. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan pembahasan dan kajian Ketua
dan Anggota menyimpulkan bahwa menghentikan laporan yang dilaporkan Sdr. Tomi
(Pengadu II) karena tidak memenuhi unsur materil dan formil suatu laporan,
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus
2015. Teradu VI bukan dengan sengaja, tetapi ketentuan yang mengatur sehingga
laporan Pengadu II tidak ditindaklanjuti;
5. Bahwa terhadap adanya perlakuan yang berbeda dengan laporan pasangan Tim Handal
(H. Agus Ambo Djiwa dan H. Muhammal Saal) yang langsung ditindaklanjuti
berdasarkan Pengaduan Pengadu II adalah tidak benar, sebab kasus tersebut bukanlah
laporan yang disampaikan, namun temuan anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Divisi Pengawasan yang saat itu berada di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Utara saat
pendaftaran Paslon tanggal 28 Juli 2015;
6. Bahwa terhadap pernyataan Teradu VI disalah satu media yang menyesalkan keputusan
KPU Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana telah disampaikan pada persidangan
sesungguhnya bukanlah keputusan KPU yang disesalkan, tetapi dalam sidang
21
Musyawarah Panwas Kabupaten Mamuju Utara terjadi voting yang dilakukan KPU
Kabupaten Mamuju Utara yang ditandai dengan meminta sidang musyawarah diskors
sampai 3 kali. Sehingga salah satu Komisioner menganulir keputusannya yang semula
menolak kemudian menerima permohonan Pemohon, sehingga Panwas Kabupaten
Mamuju Utara mengeluarkan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan terjadinya
Kesepakatan;
KESIMPULAN
[2.10] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut:
[2.10.1] Kesimpulan Teradu I, II, dan III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly
Junior dan Sumaila terhadap pokok aduan Pengadu I
1. Bahwa keputusan Teradu I, II dan III dalam penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; (Bukti T-1 s/d T-10)
2. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab
033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan
Mufakat Nomor : Permohonan 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; (Bukti T-20
s/d T-22)
3. Bahwa yang dipermasalahkan oleh para Pengadu/Pelapor adalah perubahan keputusan
yakni Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara
Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab
033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015
tanggal 1 September 2015, dimana keputusan dimaksud telah diajukan oleh
Pengadu/pelapor ke PT TUN yang dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan putusan
akhir tidak dapat diterima; (Bukti T-24 dan T-25)
4. Bahwa fakta yang paling menonjol adalah 2 (dua) kubu dalam tubuh KPU Kabupaten
Mamuju Utara yakni Teradu I, II, dan III di satu kubu serta Teradu IV dan V pada kubu
yang lain. Pertentangan kedua kubu tersebut sangat tajam bahkan sangat nampak
kubu Teradu IV dan V terus menyerang dan memojokkan kubu Teradu I, II, dan III;
22
5. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang terus membuka rahasia lembaga KPU Kabupaten
Mamuju Utara dengan tujuan untuk memojokkan Teradu I, II, dan III sesungguhnya
merupakan pelanggaran kode etik, seperti tidak menyadari jika Teradu IV dan V juga
adalah bagian dari Teradu I, II, dan III;
6. Bahwa Teradu IV dan V mendukung penuh bahkan menjadi saksi Pengadu I, padahal
Teradu IV dan V juga adalah Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mamuju
Utara;
7. Bahwa dasar Teradu I, II, dan III untuk menyatakan Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid,
M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. memenuhi syarat menjadi Calon Bupati
dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
tahun 2015 memenuhi syarat adalah bukti administratif yang diajukan; (Bukti T-1 s/d
T-18 dan T-23)
8. Bahwa dasar untuk melakukan perubahan keputusan adalah Berita Acara Kesepakatan
Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor: Permohonan
001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; (Bukti T-21 dan T-22)
9. Bahwa dasar Teradu IV dan V untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H.
Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015
adalah karena ragu atas dokumen dukungan dari partai Golkar dan hasil verifikasi
yang dilakukan tidak didukung oleh bukti administratif;
10. Bahwa secara materil prilaku saling menyerang dan membuka rahasia lembaga KPU
Kabupaten Mamuju Utara dalam proses-proses pengambilan keputusan bahkan sampai
persoalan pribadi serta secara tidak langsung menjadi saksi yang mengadukan lembaga
KPUD Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang yang tebuka untuk umum adalah
prilaku yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilihan umum;
11. Bahwa FAKTA tersebut sekaigus menguatkan indikasi jika membuka rahasia lembaga
dan menjelekkan sesama komisioner KPUD Kabupaten Mamuju Utara seolah menjadi
biasa. Prilaku tersebut sangat berbahaya ke depan bilamana sesama komisoner tidak
dapat bekerjasama karena masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan
diambil oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara. Fakta ini juga menjadi indikator
kemungkinan adanya keberpihakan komisioner (secara individu) KPU Kabupaten
Mamuju Utara terhadap pasangan calon tertentu;
12. Bahwa secara pribadi Teradu V Muslihat Kamaluddin memiliki dua saudara, kedua
saudaranya menduduki jabatan sebagai kepala dinas di Pemda Kabupaten Mamuju
Utara dan Kepala Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mamuju Utara yang
diangkat semasa kepemimpinan Ir. H. Agus Ambo Djiwa dan Drs. H. Muhammad Saal
menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini adalah juga pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara, serta memiliki pertalian keluarga
23
dengan salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Mamuju Utara (Ir. H. Agus Ambo
Djiwa);
13. Bahwa keputusan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin,
dengan dasar keraguan tanpa bukti administrasi yang kuat sangat berbahaya untuk
perkembangan demokrasi ke depan dimana hak seseorang untuk menjadi bupati dan
wakil bupati dikebiri hanya dengan dasar keraguan;
14. Bahwa fakta tersebut di atas juga menunjukkan adanya keinginan dari salah satu
Paslon (Ir. H. Agus Ambo Djiwa dan Drs. H. Muhammad Saal) serta Teradu IV dan V
untuk menjegal pasangan calon Ir. H. Abdullah Rasyid dan DR. H. Marigun Rasyid,
S.Sos., M.Si;
15. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang mendasarkan keputusan pada keraguan dan
tanpa bukti administrasi adalah tindakan atau prilaku yang tidak sesuai dengan asas
penyelenggara pemilihan umum. Keputusan KPUD Kabupaten Mamuju Utara adalah
produk hukum yang membutuhkan kepastian menyangkut hak dan kewajiban orang
terlebih jika tindakan tersebut diambil atas dasar keberpihakan terhadap Paslon
tertentu;
16. Bahwa perubahan keputusan dilakukan oleh KPU Mamuju Utara berdasarkan perintah
putusan hasil persidangan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamuju Utara Tahun 2015 oleh Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara, keputusan yang
lahir dari musyawarah mufakat yang merupakan bagian dari acara persidangan
sebagaimana diatur pada pasal 17 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan merupakan produk hukum yang
sah dan mengikat;
[2.10.2] Kesimpulan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat
Kamaluddin
1. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bisa bekerja dengan
menjunjung tinggi integritas
2. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bisa bekerja dengan jujur dan
penuh rasa tanggung jawab tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati.
3. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bekerja secara kolektif kolegial
4. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara seharusnya tidak terlibat pada pusaran
kepentingan politik karena hal itu akan mempengaruhi pengambilan keputusan akhir di
lembaga yang independen ini.
5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberi sanksi
kepada Komisioner seadil-adilnya jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik
[2.11] PETITUM TERADU
24
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, II, dan III mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-16 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Model B-KWK Parpol Paslon atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid,
M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 26 Juli 2015;
T-2 Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Gerindra Nomor: 07-
178/Rekom/DPP-GERINDRA/2015, tertanggal 24 Juli 2015;
T-3 Fotokopi Surat Rekomdasi DPP Partai Golkar Nomor: R-
45/GOLKAR/VII/2015, tertanggal 24 Juli 2015;
T-4 Fotokopi Fotokopi SK Parpol Golkar Versi Agung Laksono No.
KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;
T-5 Fotokopi Surat Keputusan No.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tgl 26 Juli
2015 dan Form B.1-KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015;
T-6 Fotokopi Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor: SKET-012/
DPP/GOLKAR/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015;
T-7 Fotokopi Kajian Laporan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
02/TM/PILBUB/VII/2015, tertanggal 1 Agustus 2015, Berita Acara
Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 05/BAP/Panwas-
Pilbub/Matra/VII/2015, 1 Agustus 2015, serta dan Surat Penelusuran
Pelanggaran oleh Panwas No:044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015;
T-8 Fotokopi Model B.3-KWK Parpol;
T-9 Fotokopi Model B.4-KWK Parpol;;
T-10 Fotokopi Surat Pernyataan DPP Partai Golkar Satu Kepengurusan di
Tingkat Kabupaten Mamuju Utara;
T-11 Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor: SKET-07/DPP/GOLKAR/
VIII/2015, tertanggal 6 Agustus 2015;
T-12 Fotokopi Model TT.1-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 28 Juli
2015;
T-13 Fotokopi BA.HP-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid,
M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 3 Agustus 2015;
T-14 Fotokopi Model TT.2-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 28 Juli
2015;
T-15 Fotokopi BA.HP Perbaikan-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal
10 Agustus 2015;
T-16 Fotokopi Berkas dan Data Kelengkapan atas nama pasangan Calon Ir. H.
Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si;
25
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV dan V mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-28 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Lampiran Model TT.1-KWK;
T-2 Fotokopi Keputusan dan B.1-KWKParpol Partai Golkar versi Agung
Laksono (print out hasil scan);
T-3 Fotokopi Berita Acara Serah Terima;
T-4 Fotokopi Keputusan dan B.1-KWKParpol Partai Golkar versi Agung
Laksono Nomor:KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015;
T-5 Fotokopi Surat Ketua KPU Kab. Mamuju Utara Nomor:
105/KPU.Kab.033.433475/VII/2015;
T-6 Fotokopi Model BA.HP PERBAIKAN-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah
Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 10
Agustus 2015;
T-7 Fotokopi Berita Acara Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten
Mamuju Utara Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015;
T-8 Fotokopi Model TT.2-KWK (tanda terima)
T-9 Fotokopi Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten Mamuju Utara
Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015;
T-10 Fotokopi Surat satu kepengurusan partai tingkat Kabupaten Mamuju
Utara versi Aburizal Bakrie, tertanggal 5 Agustus 2015;
T-11 Fotokopi Surat satu kepengurusan partai tingkat kabupaten Mamuju
Utara versi Agung Laksono, tertanggal 6 Agustus 2015;
T-12 Fotokopi BA.HP Perbaikan-KWK, tertanggal 10 Agustus 2015;
T-13 Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-166/ GOLKAR/ VIII/2015,
tertanggal 12 Agustus 2015;
T-14 Fotokopi Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor: SKET-012/
DPP/GOLKAR/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015;
T-15 Fotokopi SK Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU-
Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-16 Fotokopi BA Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU-
Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-17 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 44/Panwas-
Pilbup/ VIII/2015, tertanggal 2 Agustus 2015;
T-18 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Panwas-
Pilbup-Matra/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015;
T-19 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 055/Panwas-
Pilbup/ VIII/2015, tertanggal 22 Agustus 2015;
T-20 Fotokopi Surat Nomor: 002/HANDAL/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus
2015;
T-21 Fotokopi Surat Edaran KPU Nomor 396
T-22 Fotokopi Kronologi yang dibuat Ketua KPU Kab. Mamuju Utara;
T-23 Fotokopi Print out berita Republika.co.id Jakarta
T-24 Fotokopi Print Out Berita Media Sulbar.com
T-25 Rekaman Sidang Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30
Agustus 2015;
T-26 Rekaman Bimo Trihasmoro Klarifikasi tanggal 12 Agustus 2015 di DPP
Golkar versi Munas Ancol;
T-27 Rekaman Yorris Raweyai Klarifikasi tanggal 13 Agustus 2015;
T-28 Rekaman Harlywood saat Klarifikasi KPU Provinsil Sulbar;
26
[2.14] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I mengatakan bahwa Teradu I-V
tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara
Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015.
Pengadu I mengatakan bahwa Teradu I-V telah mengakomodasi kembali Paslon yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Paslon tersebut
pada saat penetapan Paslon tanggal 24 Agustus 2015 telah dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat sesuai Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 050/Kpts/KPU-Kab
033.433475/2015. Pengadu I mengatakan tidak ada dasar bagi Teradu I-V untuk
mengakomodasi kembali Paslon tersebut. Teradu I-V dengan sengaja telah
mengesampingkan fakta dan bukti hukum dalam sidang musyawarah Panwas Kabupaten
Mamuju Utara. Teradu I-V secara nyata melakukan upaya meloloskan Pasangan Calon
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan cara melanggar prinsip hukum dan prinsip
kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu I menilai surat yang diterbitkan oleh Teradu I-V
Nomor: 053/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 tanggal 1 September 2015 tentang
Perubahan Keputusan Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus
2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun
2015, adalah cacat hukum dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak
didasarkan pada prinsip dan syarat pembatalan Surat Keputusan. Paslon atas nama
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid pada saat pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015 hanya
menyerahkan Form Model B1-KWK Parpol dukungan Golkar Munas Ancol hasil scan, dan
sampai masa perbaikan tidak bisa menyerahkan dokumen asli. Pengadu I mengatakan
28
Paslon tersebut mengganti B1-KWK Parpol yang telah diserahkan dalam masa pendaftaran.
Pengadu I mengatakan bahwa Teradu III atas nama Sumaila secara nyata dan langsung
melakukan pelanggaran kode etik dengan cara memerintahkan kepada PPK Dapurang
membentuk KPPS di tingkat TPS melibatkan Tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun
Rasyid. Pengadu I menyatakan bahwa Teradu I-V tidak cermat dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu, telah melanggar ketentuan Pasal 5,
Pasal 9 Huruf b, c, d, e, f dan I, Pasal 10 huruf a, b, c dan j, Pasal 11 huruf a, b, c dan d,
Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 14 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf, a, b, c, d, e, dan f,
Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang Pengadu II mendalilkan Teradu IV, V, dan VI telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu II mengatakan Teradu IV atas nama Ardi Trisandi
dan Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin, S.Sos., pada proses pendaftaran Paslon
tanggal 26-28 Juli 2015 menyatakan bahwa Pasangan Calon Abdullah Rasyid dan Marigun
Rasyid Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan yang menandatangani adalah Bimo
sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar dan surat tanggalnya ditulis tangan.
Pengadu II mengatakan Teradu IV dan V melampaui kewenangan karena menyatakan TMS
dukungan Partai Golkar versi Munas Ancol hanya dengan adanya perbaikan kesalahan
penulisan dan tanggal ditulis tangan. Pengadu II mengatakan Teradu IV menyampaikan
pendapat ke publik terkait tindakan mempertanyakan keputusan lembaganya mengubah
keputusan menerima kembali Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid yang pada masa
penetapan Paslon tanggal 24 Agustus 2015 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengadu II mengatakan tindakan tersebut melanggar azas penyelenggara Pemilu, tidak
menjaga kehormatan, serta tidak menjaga kerahasiaan lembaga KPU Kabupaten Mamuju
Utara. Pengadu II mengatakan Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir selaku Ketua
Panwas Kabupaten Mamuju Utara dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
II tanggal 24 Agustus 2015. Teradu VI juga menyampaikan kepada media Republika.com
tentang penyesalannya pada Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang
musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
Utara yang mengakomodasi Pasangan Bakal Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid
sebagai Paslon;
[4.3] Menimbang Teradu I, II, dan III membantah dalil Pengadu I, dengan mengatakan
keputusan mengakomodasi Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid sebagai Paslon sudah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 30 Agustus
2015, Bapaslon dalam perkara a quo mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas
Kabupaten Mamuju Utara Nomor Permohonan: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015. Di dalam
29
proses sengketa, ditempuh penyelesaian melalui musyawarah-mufakat yang isinya
mengakomodasi Bapaslon yang semula TMS menjadi MS dan dimuat dalam Berita Acara
Kesepakatan Pemyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor
Permohonan: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015. Konsekuensi dari hasil musyawarah-
mufakat tersebut adalah Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor:
050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 menjadi Keputusan Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab
033.433475/2015, tanggal 1 September 2015. Keputusun yang lahir dari musyawarah
mufakat merupakan bagian dari acara persidangan sebagaimana diatur pada pasal 17
Peraturan Bawaslu Nomor: 8 Tahun 2015.
Di dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, II, dan III mengatakan bahwa perilaku
Teradu IV dan V yang membuka rahasia kepada publik, telah memojokkan Teradu I, II, dan
III dan merupakan pelanggaran kode etik. Secara kelembagaan, Teradu IV dan V juga
adalah satu kesatuan dan bersifat kolektif-kolegial, dengan Teradu I, II, dan III di lembaga
KPU Kabupaten Mamuju Utara. Perilaku Teradu IV dan V yang membuka rahasia lembaga
dan menjelekkan sesama komisioner telah merusak solidaritas dan menciptakan
disharmoni. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara tidak dapat bekerjasama, padahal
masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan diambil oleh KPU Kabupaten
Mamuju Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2015.
[4.4] Menimbang bahwa Teradu IV dan V membantah dalil aduan Pengadu I dan II. Teradu
IV dan V mengatakan pada masa pendaftaran Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid
tidak memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2015. Dukungan Partai Golkar kubu Agung Laksono hanya scan dan terdapat
coretan. Teradu IV, dan V mengatakan bahwa SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015
dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono tertanggal 27 Juli 2015 telah ditarik oleh Tim
Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid pada tanggal 7 Agustus 2015 dan
memasukkan SK Nomor: KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan B.1-KWK PARPOL versi
Agung Laksono tertanggal 26 Juli 2015. Teradu IV dan V mengatakan telah dilakukan 3
(tiga) kali Klarifikasi terhadap dukungan partai Golkar Versi Munas Ancol, dari hasil
Klarifikasi tersebut tidak memperoleh kepastian hukum dukungan Partai Golkar versi
Munas Ancol kepada Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Teradu IV dan V
mengatakan bahwa Teradu II selaku Ketua Pokja Pencalonan mengakui bahwa dukungan
tersebut tidak memenuhi syarat pada rapat dengan 5 (lima) Komisioner KPU Provinsi
Sulawesi Barat. Disharmoni dan kerjasama yang tidak baik terjadi karena Teradu IV dan V
sering tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Di samping itu Teradu I, II, dan III
melakukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon dengan cara meloloskan, meskipun
syarat mutlak yang dipersyaratkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5
huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a tidak terpenuhi.
Teradu IV dan V mengatakan tidak ada bukti baru dan dasar yang kuat untuk
mengakomodir kembali PaslonH. Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Teradu IV dan V
30
pada saat musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Mamuju Utara tetap bertahan pada
prinsipnya menyatakan Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak mengakui
adanya kesepakatan musyawarah;
[4.5] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV,
dan V selaku Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara telah menerbitkan Keputusan
Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015, pada tanggal 24 Agustus 2015 yang
menyatakan Bapaslon atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid TMS. Keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dengan Teradu I dan II menyatakan pendapat berbeda
(Dissenting Opinion). Pada masa pendaftaran tanggal 28 Juli 2015, Paslon atas nama
Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid memberikan dukungan Partai Golkar versi Munas
Ancol berupa scan dan terdapat tulisan Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dicoret
menjadi Mamuju Utara untuk Bapaslon tersebut. Pada tanggal 7 Agustus 2015, SK Nomor:
KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 diganti dengan SK Nomor: KEP-1018/DPP/GOLKAR/
VII/2015. Hal ini yang menimbulkan tafsir yang berbeda antar komisioner KPU Kabupaten
Mamuju Utara. Teradu I, II, dan III menyatakan dukungan perbaikan tersebut sah,
sementara Teradu IV dan V menyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor:
396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat perbaikan
SK dukungan Partai Parpol adalah sah selama dalam masa perbaikan. Perbaikan SK
dukungan sah sepanjang substansi dukungan diberikan pada Bapaslon yang sama pada
masa pendaftaran. Bapaslon atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun
Rasyid, S.Sos., M.Si., telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menjadi Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Pilkada
2015.
Sikap antara Teradu I, II, III, pada satu kubu dan dengan Teradu IV, dan V pada
kubu lain, menjadi keprihatinan besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan “clean
and good governance”. Pernyataan dan keterangan yang saling menyalahkan dan menyerang
di dalam persidangan menunjukkan bahwa seluruh Teradu tidak lagi memiliki jiwa korsa
untuk menjaga kewibawaan dan martabat masing-masing. Hilangnya “rasa malu” dari
dalam diri para Teradu merupakan bagian yang memperlihatkan bahwa sesungguhnya
“kehormatan dan urusan” negara telah ditempatkan pada ruang yang dipenuhi dan ditindih
“kepentingan individu” para Teradu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan pelanggaran kode Etik
Penyelengara Pemilu yaitu: melanggar kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk bekerjasama,
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, menjaga rahasia
lembaga ppenyelenggara pemilu termasuk hasil rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal
6 huruf c, Pasal 7 huruf a, b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
31
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang berdasarkan bukti-bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan,
Teradu VI selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju menerima Laporan Pengadu II atas
nama Tomi dengan Nomor: 08/LP/Panwas-Pilbup/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015,
pukul 22.40 WITA di Sekretariat Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Teradu VI telah
menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan pengkajian. Hasil pemeriksaan identitas
kependudukan Pelapor, bahwa yang bersangkutan tidak berhak melaporkan pelanggaran
pemilihan yang terjadi di Kabupaten Mamuju Utara karena Pelapor adalah masyarakat
Makassar yang tidak memiliki hak pilih di wilayah Mamuju Utara sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 134 ayat 2 (dua) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang. Pelapor juga tidak memberikan barang bukti
yang diketahui terkait dengan isi laporan yang dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Teradu
VI menghentikan laporan yang dilaporkan Sdr. Tomi (Pengadu II) karena tidak memenuhi
unsur materil dan formil suatu laporan, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara pada
hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan
dokumen dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju
Utara, telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
dalil Teradu VI sangat beralasan, sehingga dalil Pengadu dapat diabaikan. Teradu VI
terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu;
[4.7] Menimbang berdasarkan bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu III
selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju melakukan komunikasi secara nyata kepada PPK
Dapurang, sesuai dengan bukti rekaman yang disampaikan oleh Pengadu I. Teradu III
memerintahkan kepada PPK Dapurang membentuk KPPS ditingkat TPS melibatkan Tim
Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat bahwa Teradu III melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu yaitu:
melanggar asas mandiri dan adil, tidak menjaga dan memelihara netralitas peyelenggaraan
Pemilu yang jujur, adil dan demokratis, tidak bertindak netral dan tidak memihak calon
peserta pemilu tertentu, dan tidak memperlakukan secara sama setiap calon peserta
pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c, Pasal 9 huruf c, 10 huruf a dan b
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.8] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
32