Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 49 & 69 /PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Mamuju Utara
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2015
👁 13 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 25 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2015, KPU Kabupaten Mamuju Utara telah memberikan jawaban terhadap pokok permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I mengatakan bahwa Teradu I-V tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu I dan II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III atas nama Sumaila selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, IV, dan V atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, Ardi Trisandi, dan Muslihat Kamaluddin selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara terhitung
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 49/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 69/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 140/I-P/L- DKPP/2015 dan Pengaduan Nomor 174/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. Muliadi, S.E., M.Si. Tempat/Tanggal Lahir : Lekopaddis/ 26 Juli 1967 Pekerjaan : Tim Hukum Pemenangan Paslon HANDAL Alamat : Jl. Barito No. 06, Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Tomi, ST Tempat/Tanggal Lahir : Makassar/ 29 Mei 1976 Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Griya Sudiang Permai H2/12, Makassar Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 September 2015 memberikan kuasa kepada : Rezki, S.H., Advokat dari Kantor Hukum “Rezki & Partners”, yang beralamat Jl. Poros Majene No. 174, Lampa, Kabupaten Polman. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ishak Ibrahim Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara 1 Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Harlywood Suly Junior Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sumaila Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ardi Trisandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muslihat Kamaluddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Alamat Kantor : Jl. Ir. Soekarno, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Nasrul Natsir Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara Alamat Kantor : Jl. Muh. Hatta, Labuang, Kabupaten Mamuju Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 25 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2015, KPU Kabupaten Mamuju Utara telah memberikan jawaban terhadap pokok permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan 2 Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, dalam lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Mamuju Utara. Pada persidangan tersebut KPU Kabupaten Mamuju Utara telah menolak seluruh pokok permohonan Bakal Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, dan tetap pada keputusan Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 003.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 24 Agustus 2015; 2. Bahwa ketika proses musyawarah lanjutan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Mamuju Utara kembali melakukan pembatalan terhadap Keputusan Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 003.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara, tertanggal 24 Agustus 2015; 3. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara yang menerima kembali Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 4. Bahwa pada saat memberikan jawaban terhadap permohonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, Keputusan dan/atau jawaban KPU Kabupaten Mamuju Utara telah menyatakan menolak seluruhnya pokok permohonan. Hanya beberapa waktu kemudian KPU Kabupaten Mamuju Utara kembali menerima pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara musyawarah dan mufakat, Permohonan Nomor 001/PS.PWSL.MMU/30.03/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015. KPU Kabupaten Mamuju Utara, dengan sengaja telah mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada dalam sidang musyawarah tersebut; 5. Bahwa penetapan KPU Kabupaten Mamuju Utara terhadap Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara merupakan pelanggaran Pilkada; 6. Bahwa tidak ada alasan yang mendasari perubahan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; 7. Bahwa berdasarkan Agenda sidang musyawarah Panwas Kabupaten Mamuju Utara, pada tanggal 30 Agustus 2015 dalam agenda musyawarah penyelesaian sengketa hanya mendengar dan/atau pembacaan jawaban Termohon akan tetapi agenda tersebut menghasilkan kesepakatan. Hal ini terkesan ada upaya rekayasa terhadap Putusan; 8. Bahwa Pengadu I yakin Panwas Kabupaten Mamuju Utara akan konsisten dengan Surat Nomor: 044/Panwas-Pilbup/Matra/VIII/2015 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 2 Agustus 2015; 9. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga KPU Kabupaten Mamuju Utara telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu 3 memohon kepada DKPP menindaklanjuti dan meminta KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk tetap menolak berkas pencalonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. serta tidak menetapkan Paslon tersebut sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara pada Pilkada tahun 2015; 10. Pengadu I menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamuju Utara tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilu, telah melanggar Pasal 5, Pasal 9 Huruf b, c, d, e, f dan I, Pasal 10 huruf a, b, c dan j, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 14 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf, a, b, c, d, e, dan f, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 27 November 2015 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak cermat dan tidak taat asas, telah membatalkan Keputusan Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 dalam penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila secara nyata melakukan upaya meloloskan Pasangan Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan cara melanggar prinsip hukum dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam kerangka Pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, dan efektifitas; 3. Bahwa Teradu III atas nama Suamaila secara nyata dan langsung melakukan pelanggaran kode etik dengan cara memerintahkan kepada PPK Dapurang membentuk KPPS ditingkat TPS melibatkan Tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Hal ini melanggar asas mandiri dan adil, dimana penyelenggara harus bertindak netral dan tidak memihak calon peserta pemilu tertentu serta memperlakukan secara sama setiap calon peserta pemilu; 4. Bahwa Pengadu I tetap pada aduannya dan menilai surat yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara melalui Surat Keputusan Nomor : 053/Kpts/KPU- Kab.033.433475/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Perubahan Keputusan 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Penetapan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015, adalah cacat hukum dan melanggar kode etik penyelenggara, karena tidak didasarkan pada prinsip- prinsip dan syarat pembatalan Surat Keputusan. Syarat sahnya sebuah keputusan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Melihat perubahan terhadap keputusan tersebut, substansi persoalan adalah adanya Berita Acara kesepakatan yang melahirkan kesepakatan, menurut Pengadu I tidak tepat. Tidak ada verifikasi ulang terhadap pasangan calon yang tadinya tidak memenuhi syarat; 5. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila tidak menjalankan perintah dari undang-undang Pilkada, PKPU, dan Surat Edaran KPU sebagai landasan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015; 6. Bahwa dalam rangka penegakan Demokrasi yang jujur, adil dan transparan pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015, KPU sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Negara untuk melaksanakan diharapkan dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara professional, jujur, independen, transparan, adil dan kepastian hukum. Dalam kenyataannya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila telah mencederai asas penyelenggaraan tersebut dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Ketua KPU Mamuju Utara menyurati Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan Surat Nomor: 105/KPU- Kab.033.433475/VII/2015, tentang Permintaan Mengganti Formulir B1-KWK Parpol yang asli dan benar serta meminta memasukan surat pernyataan satu kepengurusan, meskipun surat ini tanpa berkoordinasi dengan komisioner lainnya. 8. Bahwa Teradu IV dan Teradu V menegaskan dalam persidangan “Pada masa perbaikan berkas yang berakhir tanggal 7 Agustus 2015, Pasangan Calon Ir. Abdullah Rasyid dan DR. Marigun Rasyid memasukan surat keputusan Partai Politik yang berbeda pada masa pendaftaran, bahkan terjadi kejanggalan tanggal pembuatan dokumen Formulir Model B1-KWK Parpol; 9. Bahwa saat mendaftar Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid telah memasukan Formulir Model B1-KWK Parpol berdasarkan SK Partai Golkar versi Agung Laksono Nomor: KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015, tanggal 24 Juli 2015 dan B1.KWK Parpol tanggal 27 Juli 2015 yang bertuliskan Labuhan Batu Selatan, kemudian dalam masa perbaikan tanggal 7 Agustus 2015, Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid telah memasukan kembali Formulir Model B1-KWK Parpol berdasarkan SK Partai Golkar versi Agung Laksono Nomor: KEP.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 dan B1.KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015 yang bertuliskan Mamuju Utara; 10. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan hasil Kajian Laporan Nomor: 02/TM/PILBUB/VII/2015, mengadakan Rapat Pleno dengan Berita Acara No: 05/BAP/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015 dan tanggal 2 Agustus 2015. Panwas Kabupaten Mamuju Utara mengeluarkan surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor : 044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015, 5 terhadap berkas Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid, karena diduga kuat memenuhi unsur indikasi pelanggaran administrasi pemilihan; 11. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, Tim Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid menarik SK dan B1-KWK Parpol tertanggal 27 juli 2015 dan memasukan SK dan Formulir B.1-KWK Parpol tertanggal 26 Juli 2015 serta Surat Pernyataan satu Kepengurusan Partai Golkar versi Abu Rizal Bakri dan Agung Laksono; 12. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015, KPU dan Panwas Kabupaten Mamuju Utara bersama-sama melakukan Klarifikasi terhadap Perbaikan Dokumen; 13. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Ardi Trisandi melakukan klarifikasi di DPP Golkar kubu Agung Laksono dan hanya menemui Wakil Bendahara atas nama Bimo Trihasmoro dan disaksikan langsung oleh Marigun Rasyid. Dari hasil pertemuan tersebut, Bimo Trihasmoro mengeluarkan surat klarifikasi. Setelah dikonsultasikan ke KPU RI yang diterima langsung Arief Budiman ditegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak bisa menjadi dasar kuat Klarifikasi, karena Bimo Trihasmoro tidak memiliki otoritas/kewenangan untuk memberikan klarifikasi; 14. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015, 4 (empat) Komisioner KPU Mamuju Utara atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, Ardi Trisandi dan Muslihat Kamauluddin kembali melakukan klarifikasi di DPP Golkar kubu Agung Laksono dan menemui Yorrys Raweay dan Melky selaku Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono. Dalam pertemuan tersebut Yorrys Raweay menegaskan “bahwa Bimo Trihasmoro tidak memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi”. Dalam klarifikasi Melky mengatakan bahwa yang bisa diberikan klarifikasi hanya SK Golkar Nomor: KEP- 1018/DPP/GOLKAR/VII/2015; 15. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, Taradu I-V selaku Komisoner KPU Mamuju Utara berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dalam koordinasi tersebut, Ketua Pokja Pendaftaran Calon Harlywood Suli Junior menegaskan di hadapan 5 (lima) Komisoner KPU Provinsi bahwa selama 3 (tiga) kali melakukan klarifikasi pihak DPP Partai GOLKAR tidak pernah mengakui SK No. KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 dan hanya mengakui SK No. KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang diserahkan pada saat perbaikan tgl 7 Agustus 2015”; 16. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara memberikan peringatan tertulis kepada 5 Komisioner KPU Mamuju Utara melalui surat Nomor: 050/Panwas Pilbup-Matra/VIII/2015; 17. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mamuju Utara melalui surat Nomor: 055/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015, telah memberikan himbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara; 6 18. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015, Paslon Ir. Abdullah Rasyid dan Marigung Rasyid mengajukan dan membacakan gugatannya pada Panwas Mamuju Utara di Hotel Mutiara Pasangkayu; 19. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2015, dilakukan sidang sengketa dengan agenda mendengarkan jawaban tuntutan Pemohon (Paslon Ir. Abdullah Rasyid dan Marigung Rasyid). KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam jawabannya menolak seluruhnya gugatan Pemohon dan tetap pada SK KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara tanggal 24 Agustus 2015; 20. Bahwa Termohon Komisioner KPU Mamuju Utara (Muslihat Kamaluddin dan Ardi Trisandi) menjelaskan “bahwa setelah pembacaan jawaban dan pengajuan bukti-bukti, Pimpinan Sidang menyampaikan bahwa agenda selanjutnuya tanggal 5 Oktober 2015 pembacaan putusan perkara. Tiba-tiba tim hukum pasangan Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid meminta kepada pimpinan sidang untuk melakukan musyawarah mufakat, dan pimpinan musyawarah menanyakan kepada Termohon. Pihak Termohon tetap mempertahankan keputusan sebelumnya, dan meminta untuk dilakukan pengkajian terhadap bukti-bukti dan diputuskan oleh Panwas. Ketua Pokja Harlywood Suli Junior menyampaikan “persetujuannya untuk musyawarah mufakat tidak menginginkan bukti termasuk rekaman-rekaman klarifikasi berkas di DPP Golkar kubu Agung Laksono”. Akibat hal tersebut, sidang diskorsing 10 menit, namun dalam skorsing tersebut, hanya Ketua Pokja Harlywood Suli Junior tetap bertahan untuk musyawarah mufakat; 21. Bahwa pada saat skorsing sidang dicabut, KPU Kabupaten Mamuju Utara tetap menyampaikan bertahan dan tidak menyepakati mufakat. Namun Tim kuasa hukum Pemohon meminta kembali kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk mufakat, sidang diskorsing 10 menit dan akhirnya 3 (tiga) Anggota Komisoner KPU Kabupaten Mamuju Utara (Ishak Ibarahim, Harlywood Suli Junior dan Sumaila) menyepakati untuk musyawarah, meskipun 2 (dua) Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara lainnya (Muslihat Kamaludin dan Ardi Trisandi) tidak menerima mufakat; 22. Bahwa setelah skorsing sidang ke 2 dicabut, Ketua KPU Mamuju Utara meminta sidang diskorsing lagi selama 2 hari, tetapi Tim Kuasa Hukum Pemohon mendesak agar ada keputusan, dan Akhirnya Ketua KPU Mamuju Utara menyimpulkan menerima mufakat; 23. Bahwa dalam persidangan di Panwas Kabupaten Mamuju Utara, Paslon Ir. Abdullah Rasyid dan Marigung Rasyid melakukan pendesakan dengan meminta kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk membatalkan SK KPU Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan menerbitkan kembali Surat Keputusan baru yang menyatakan menerima kembali Pasangan Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Berdasarkan desakan tersebut, 3 (tiga) Anggota Komisoner KPU Mamuju Utara akhirnya menganulir kembali Keputusan KPU Mamuju 7 Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015, dengan cara melakukan voting dan meminta kembali pendapat masing-masing Anggota KPU Mamuju Utara, meskipun dalam kenyataannya tidak semua Komisioner memberi tanggapan, dan pada akhirnya hanya tiga (3) Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara yang menerima (Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, dan Sumaila); 24. Bahwa karena kesepakatan antara 3 (tiga) Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara dengan Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid di Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 01/PPS/TH-AMAR/015-VIII tertanggal 30 Agustus 2015, yang menjadi dasar terbitnya SK Nomor: 053/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015. Semakin jelas dan terang jika SK tersebut adalah cacat hukum, dan tindakan penyelenggara sangat melanggar kode etik; [2.3] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila; 3. Menyatakan Batal SK KPU Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts/KPU- Kab.033.433475/2015, tanggal 1 September 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara; 4. Memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan penetapan kembali dan menyatakan sah Surat Keputusan Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara; 5. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 6. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Rekaman Ketua Pokja Penerimaan Berkas saat menolak Berkas Pencalonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si; P-2 Rekaman Sidang Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30 September 2015; 8 P-3 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran (Model TT.1.KWK) Pencalonan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si; P-4 Fotokopi Form B1-KWK Parpol Golkar versi Agung Laksono yang di scan dan dicoret, tanggal 24 Juli 2015; P-5 Fotokopi Surat KPU Mamuju Utara Nomor: 105/KPU- Kab.033.433475/VII/2015, tertanggal 31 Juli 2015; P-6 Fotokopi SK Parpol Golkar Versi Agung Laksono No. KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, Form B.1-KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015, serta Surat Keputusan No.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tgl 26 Juli 2015 dan Form B.1-KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015; P-7 Fotokopi Kajian Laporan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 02/TM/PILBUB/VII/2015, tertanggal 1 Agustus 2015, Berita Acara Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 05/BAP/Panwas- Pilbub/Matra/VII/2015, 1 Agustus 2015, serta dan Surat Penelusuran Pelanggaran oleh Panwas No:044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015; P-8 Fotokopi Berita Acara Model BA.HP-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 3 Agustus 2015; P-9 Fotokopi Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015; P-10 Fotokopi BA.HP PERBAIKAN-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 10 Agustus 2015; P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dari Bimo Trihasmoro pada saat di DPP Golkar, tertanggal 12 Agustus 2015; P-12 Fotokopi Surat Keterangan Klarifikasi di DPP Golkar tanggal 13 Agustus 2015; P-13 Fotokopi Surat Peringatan Tertulis Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Panwas Pilbub-Matra/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015; P-14 Fotokopi Surat Himbauan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 055/Panwas Pilbub-Matra/VIII/2015, tertanggal 22 Agustus 2015; P-15 Fotokopi SK Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU- Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-16 Fotokopi Jawaban KPU Mamuju Utara terhadap Gugatan Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si; P-17 Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor Permohonan: 001/PSWL.MMU.30.03 /VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015; P-18 Rekaman Audio Percakapan Komisioner KPU Mamuju Utara atas nama Sumaila dengan Ketua PPK Dapurang; ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.5] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 13 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 174/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengumumkan tanggal 26-28 Juli 2015 adalah masa tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara pada pemilihan serentak tahun 2015; 9 2. Bahwa dalam masa tersebut 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara melakukan pendaftaran yakni: a. Pasangan Ir. Agus Ambo Djiwa, M.P. dan Drs. H. Muhammad Saal yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Nasdem; b. Pasangan Muh. Yusri M. Nur, S.T., M.Si dan Drs. Amran S. Nuhung yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa; c. Pasangan Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra. 3. Bahwa dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/BA/VII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan Pasangan Calon Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., dan Drs. Muhammad Saal serta Pasangan Calon Muh. Yusri M. Nur, S.T., M.Si., dan Drs. Amran S Nuhung telah memenuhi syarat, sedangkan Pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara memberikan pendapat yang berbeda atau menyatakan ketiga pasangan bakal calon telah memenuhi syarat. 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara menyatakan sama dengan Keputusan Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara dengan 1 (satu) pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat; 4. Bahwa karena hal tersebut, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., keberatan dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015; 5. Bahwa dalam persidangan musyawarah penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) telah dinyatakan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., memenuhi syarat untuk menjadi Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 berdasarkan Berita Acara musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015; 6. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk menerima Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 melalui proses rapat yang alot; 7. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 setelah musyawarah sengketa berakhir Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara atas nama Ardi Trisandi, S.Pd.I., menyampaikan pendapat ke publik yang kemudian diberitakan oleh Republika.co.id 10 dengan menyatakan “mempertanyakan keputusan lembaganya, bahkan dirinya tak mengetahui alasan mengapa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengubah keputusan yang telah mencoret pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M., dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., kalau mau jujur di internal KPU Kabupaten Mamuju Utara sendiri masih pro kontra. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu IV tersebut merupakan tindakan yang melanggar azas penyelenggara Pemilihan Umum, tidak menjaga kehormatan serta tidak menjaga kerahasiaan lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Pasal 7 huruf a dan c, Pasal 9 huruf b, c dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa Teradu IV atas nama Ardi Trisandi, S.Pd.I., dan Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin, S.Sos., dan pada proses pendaftaran menyatakan bahwa Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, hanya dengan alasan yang menandatangani adalah Bimo sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar dan surat tanggalnya ditulis tangan; 9. Bahwa tindakan Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan Pelapor tertanggal 24 Agustus 2015. Teradu VI memperlakukan berbeda dengan laporan Tim Handal (Ir. Agus Ambo Djiwa, M.P. dan Drs. Muhammad Saal) yang langsung menindaklanjuti laporannya dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara yang akhirnya menimbulkan polemik. Tindakan Teradu VI yang melanggar Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir menyampaikan kepada media Republika.com tentang penyesalannya pada Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara yang mengakomodir Pasangan Bakal Calon Ir. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. sebagai Pasangan Calon. 11. Bahwa tindakan demikian telah melanggar Pasal 6 huruf c dan pasal 7 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN 11 [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 27 November 2015 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV dan Teradu V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin pada masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 telah menyatakan Pasangan Bakal Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tidak memenuhi syarat padahal faktanya pasangan tersebut telah memenuhi syarat; 2. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Teradu IV dan V karena Surat Keterangan Dukungan dari Partai Golkar dan perbaikan kesalahan penulisan, tanggalnya ditulis tangan. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Utara; 3. Bahwa dari jawaban lisan Teradu IV pada sidang tanggal 27 November 2015 di Polda Sulselbar Makassar, mengakui pernyataan ke publik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu II, walaupun menyatakan mengapa Teradu IV yang di laporkan padahal Ketua KPU Mamuju Utara juga pernah mengungkap ke publik perihal KPU Kabupaten Mamuju Utara; 4. Bahwa Teradu VI mengakui sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu II, walaupun berdalih bukan keputusannya yang dimaksudkan akan tetapi lambatnya mengambil keputusan; 5. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Teradu IV dan V berdalih keputusan menyatakan tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tersebut diambil karena ragu dengan surat dukungan dari Golkar kubu Agung Laksono; 6. Bahwa fakta yang paling menonjol adalah 2 (dua) kubu dalam KPU Kabupaten Mamuju Utara, yakni: Ishak Ibrahm (Ketua), Harlywood Suly Junior dan Sumaila (Teradu I, II, dan III) dan kubu Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin (Teradu I dan II). Pertentangan kedua kubu tersebut sangat tajam bahkan sangat nampak kubu Muslihat Kamaluddin dan Ardi Trisandi terus menyerang dan memojokkan kubu Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila; 7. Bahwa prilaku menyampaikan kepada khalayak umum mengenai rahasia dan proses pengambilan keputusan lembaga pada pokoknya telah diakui dan dibenarkan secara nyata; 8. Bahwa Teradu IV atas nama Ardi Trisandi dan Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin mendukung penuh bahkan menjadi saksi Pengaduan I, dimana keduanya juga adalah Teradu; 9. Bahwa dasar Teradu I, II, dan III atas nama Isahak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, dan Sumaila untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 12 Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. memenuhi syarat adalah bukti administratif yang diajukan; 10. Bahwa dasar untuk melakukan perubahan keputusan adalah Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor: Permohonan 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panwas Mamuju Utara; 11. Bahwa Putusan tersebut diambil pada acara musyawarah dalam sidang Panwas Kabupaten Mamuju Utara sesuai dengan Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2015; 12. Bahwa dasar Teradu IV dan V untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat menjadi Paslon adalah karena ragu dan alasan verifikasi yang dilakukan tidak didukung oleh bukti administratif; 13. Bahwa secara materil prilaku saling menyerang dan membuka rahasia lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam proses-proses pengambilan keputusan bahkan sampai pada persoalan pribadi serta secara tidak lansung menjadi saksi yang mengadukan lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang yang tebuka untuk umum adalah prilaku yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilihan umum serta melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum dimana hal tersebut dilakukan oleh Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat kamaluddin. Fakta tersebut sekaligus menguatkan indikasi jika membuka rahasia lembaga dan menjelekkan sesama komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara seolah menjadi biasa; 14. Bahwa prilaku tersebut sangat berbahaya ke depan bilamana sesama komisoner tidak dapat bekerjasama, dimana masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara. Fakta ini juga menjadi indikator kemungkinan adanya keberpihakan Komisioner (secara individu) KPU Kabupaten Mamuju Utara terhadap pasangan calon tertentu. Kemungkinan ini diperkuat bahwa secara pribadi Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin adalah PNS dan kakaknya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas di Pemda Kabupaten Mamuju Utara. Kepala Unit lelang dan Pengadaan Kabupaten Mamuju Utara yang diangkat semasa salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabaten Mamuju Utara (Ir. Agus Ambo Djiwa dan Muh. Saal) menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; 15. Bahwa keputusan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin dengan dasar keraguan tanpa bukti administrasi yang kuat sangat berbahaya untuk perkembangan demokrasi ke depan, hak seseorang untuk menjadi bupati dan wakil bupati dikebiri hanya dengan dasar keraguan. Fakta tersebut di atas juga menunjukkan adanya keinginan dari salah satu Paslon (Ir. Agus Ambo Djiwa dan Drs. Muh. Saal) serta Teradu IV dan V untuk menjegal Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid dan DR. H. Marigun Rasyid; 16. Bahwa penyampaian rahasia lembaga ke publik dan menjelekkan produk lembaga, baik yang terjadi dalam persidangan maupun apa yang diadukan oleh Pengadu adalah bertentangan dengan azas jujur, adil dan memperlakukan sama peserta pemilihan 13 umum dan pelanggaran berat Kode Etik Penyeenggara Pemilian Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 7 huruf huruf a, c dan d, dan Pasal 9 huruf e dan f, Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalil Pengadu II sepanjang mengenai prilaku Teradu IV dan V yang meyampaikan ke publik mengenai rahasia dan kejelekan lembaga telah terbukti; 17. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang mendasarkan keputusan pada keraguan dan tanpa bukti administrasi sementara lembaga KPU adalah lembaga administrasi yang menjalankan aturan adalah tindakan atau prilaku yang tidak sesuai dengan asas penyelenggara pemilihan umum. Melanggar Pasal 9 huruf e dan f, Pasal 10 huruf a dan b Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebab keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara adalah produk hukum yang memutuhkan kepastian menyangkut hak dan kewajiban orang. Dengan demikian dalil Pengadu II mengenai keputusan Teradu IV dan V menyatakan Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tidak obyektif dan didasari atas keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu juga terbukti; [2.7] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-2 Fotokopi Lampiran Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-3 Berita Republika.co.id “Panwaslu Sesalkan Perubahan Keputusan KPU Mamuju Utara”, tertanggal 31 Agustus 2015; 14 P-4 Fotokopi Tanda Terima Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 03/LP/Panwas-Pilbud/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-5 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor: 0214/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015; P-6 Fotokopi Formulir Model PS-10 BA Kesepakatan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015, tertanggal 30 Agustus 2015; P-7 Fotokopi Media online www.puang.com “Bawa Rekomendasi Hasil Scan, Begini Penjelasan KPU RI”, tertanggal 1 Agustus 2015; P-8 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Nasri Syahrir, S.H., tertanggal 21 September 2015; P-9 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Suamin Rahim, tertanggal 4 Oktober 2015; P-10 Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 07-0107/ Kpts/ DPP-GERINDRA/ 2015, tertanggal 23 Juli 2015; P-11 Fotokopi Model BC2-KWK Nama Petugas Kampanye an. Ir. Abdullah Rasyid, MM dan Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., tertanggal 26 Juli 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 27 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Jawaban Teradu I, II, dan III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila terhadap pokok aduan Pengadu I 1. Bahwa Teradu I, II, dan III secara tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu I terkecuali yang diakui secara nyata dan tidak merugikan Teradu I, II, dan III; 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu I adalah mengenai Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor : 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015; 3. Bahwa Pengadu I keberatan tentang perubahan dalam keputusan tersebut dimana semula menetapkan 2 (dua) pasangan calon kemudian berubah menjadi 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015; 4. Bahwa perubahan tersebut terjadi berdasarkan hasil sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 01/PPPS/TH-AMAR/2015-VIII tanggal 30 Agustus 2015 pada sidang Musyawarah di Panwas Kabupaten Mamuju Utara; 5. Bahwa oleh Karena pokok pengaduan Pengadu I adalah Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara dimana Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara, menyangkut Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 serta mengacu pada Pasal 153 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan 15 Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara, dengan demikian perkara a quo adalah kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili; 6. Bahwa perkara a quo telah diajukan pula oleh Pengadu I pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 10/G/Pilkada2015/PT. TUN. MKS. dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 566 K/TUN/2015 dengan amar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 7. Bahwa selain sidang DKPP yang terhormat ini adalah memeriksa dan mengadili perkara mengenai pelanggaran kode etik. Bahwa Pasal 1 ayat (6) menyebut “perilaku”, Pasal 2 ayat (2) menyebut “anggota” serta Pasal 3 menyebut “sumpah”, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, mengisyaratkan tentang perilaku perorangan atau anggota penyelenggara pemilihan umum, sedang keputusan yang diadukan adalah keputusan lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara; 8. Bahwa perubahan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU- Kab 033.433475/2015 yang menetapkan 2 (dua) pasangan calon dirubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU- Kab 033.433475/2015 yang menetapkan 3 (tiga) pasangan calon adalah berdasarkan hasil Musyawarah Sidang Panwas Kabupaten Mamuju Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 01/PPPS/TH-AMAR/2015-VIII tanggal 30 Agustus 2015; 9. Bahwa Musyawarah adalah bahagian dari acara tata tertib proses pesidangan di Panwasl setelah mendengar keterangan saksi dan sebelum acara pembacaan putusan dilakukan; 10. Bahwa secara pribadi pendapat Teradu I dan II untuk menerima dan menyatakan pasangan bakal calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara adalah bentuk konsistensi Teradu I dan II yang sejak semula ketika Rapat Pleno Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015. Teradu I dan II menyatakan pasangan dimaksud berdasarkan surat dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara telah memenuhi syarat dan memberikan pendapat berbeda ketika akhirnya Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara menetapkan tidak memenuhi syarat. Keputusan tersebut tetap Teradu I dan II hormati dan menganggap sebagai keputusan bersama; 16 11. Bahwa Teradu III menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara melalui Pergantian Antar waktu menggantikan salah seorang Komisioner yang sebelumnya mengundurkan diri. Teradu III dilantik pada tanggal 7 Agustus 2015; 12. Bahwa keberadaan Teradu III yang tidak mengikuti proses tahapan sehingga tidak memahami benar substansi masalah namun tetap mengikuti pendapat 2 (dua) Komisoner KPU Kabupaten Mamuju Utara lainnya yang berpendapat bakal Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. surat dukungannya dari Partai Golkar meragukan dan tidak memenuhi syarat, walau tanpa bukti surat ataupun berita acara serta pada cheklist penerimaan berkas terakhir dikatakan telah memenuhi syarat; 13. Bahwa setelah mendengar lansung keterangan saksi Melky Laka Lena yang juga Wakil Ketua DPP Partai Golkar yang menegaskan surat dukungan dari Golkar sah dan benar serta disetujui dan ditandatangani oleh kedua kubu Partai Golkar. Dalam sidang Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30 Agustus 2015, Teradu III faham yang sesungguhnya serta adanya kesadaran bahwa tidak mungkin menghilangkan hak konstitusional Paslon berdasarkan keraguan tanpa bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu III kemudian berubah pendapat dari semula menyatakan Paslon TMS menjadi MS; 14. Bahwa keputusan menerima dan menyatakan bakal Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. memenuhi syarat menjadi pasangan calon diambil dalam rapat kelima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mamuju Utara yang sah yang kemudian disampaikan dalam sidang Panwas Kabupaten Mamuju Utara pada agenda acara persidangan musyawarah; 15. Bahwa dengan demikian Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015 adalah sah dan benar serta dengan dasar yang kuat; [2.9.2] Jawaban Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin 1. Bahwa aduan Pengadu II “sangat keliru” dimana dalam aduannya mengatakan bahwa Teradu IV telah melampaui kewenangan pada proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015. Teradu IV mengatakan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid tidak memenuhi syarat menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara 2015 kerana dua hal yang sangat mendasar: a. Surat pernyataan keberadaan 1 (satu) kepengurusan di tingkat Kabupaten partai golkar versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang tidak dimasukkan saat mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015, tetapi dimasukkan pada tanggal 7 Agustus 2015. Syarat tersebut merupakan syarat wajib dimasukkan pada saat pendaftaran 17 sebagaimana amanah PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a b. Surat yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara yang ditujukan kepada Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid yang sifatnya kebijakan tidak melalui rapat pleno atau minimal disampaikan kepada komisioner lainnya, dengan Nomor: 105/kpu/-kab.033.433475/vii/2015, poin-poin dalam surat tersebut:  Terkait dokumen pencalonan model B.1-KWKParpol Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang sudah diterima terdapat coretan pada Kalimat Labuhan Batu Selatan menjadi Kabupaten Mamuju Utara dan diberi paraf agar diganti dan dimasukkan Model B.1-KWKParpol partai Golkar Kubu Agung Laksono yang Asli dan Benar  Memasukkan surat pernyataan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono yang menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar di tingkat Kabupaten Mamuju Utara hanya terdapat satu kepengurusan 2. Model B.1-KWK parpol partai Golkar versi Munas Ancol tidak memenuhi syarat berdasarkan: a. Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 044/Panwas- Pilbup/Matra/VIII/2015 Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang pada Prinsipnya “diduga kuat memenuhi unsur indikasi pelanggaran administrasi pemilihan” Sebagaimana bunyi Rekomendasi pada poin 2 dan 3: 2. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam hal melakukan penelitian dokumen persyaratan Pencalonan dan persyaratan Calon agar memperhatikan B.1-KWKParpol tentang Keputusan Dewan Pengurus Partai Golkar versi Agung Laksono tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015 diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhan Batu Selatan tahun 2015 dengan Kabupaten Mamuju Utara; 3. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mamuju Utara untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran syarat dukungan karena terdapat coretan dan paraf dari penghubung pasangan calon Partai Pengusung pasangan calon Ir. H. Abdullah Rasyid, MM dan Dr. Marigun Rasyid, s. Sos MSI versi Agung Laksono diduga kuat dengan terdapatnya coretan dan diparaf terindikasi rekomendasi tersebut Cacat Hukum, karena yang mempunyai kewenagan untuk mencoret adalah yang mengeluarkan surat keputusan tersebut atau lembaga yang ditunjuk b. Hasil Penelitian Berkas pada tanggal 10 Agustus 2015 yang ditemukan kejanggalan:  SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono tertanggal 27 Juli 2015 telah ditarikan oleh Tim Pasangan Abdullah 18 Rasyid dan Marigun Rasyid pada tanggal 7 Agustus dan memasukkan SK Nomor: KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono tertanggal 26 Juli 2015  Dalam Rapat penelitian tersebut KPU Kab. Mamuju Utara dan Panwas Kab. Mamuju Utara sepakat ditindaklanjuti untuk “Dilakukan Klarifikasi Langsung ke DPP Golkar c. Hasil klarifikasi tanggal 12 Agustus 2015 dilakukan di Sekretariat DPP Golkar versi Agung Laksono oleh tiga Komisioner KPU Mamuju Utara (Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior dan Ardi Trisandi), yang ditemui Wakil Bendahara Umum atas nama Bimo Trihasmoro dan hadir pula salah satu Calon Wakil Bupati Mamuju Utara atas nama Dr. Marigun Rasyid, S. Sos M.Si. dalam pembicaraan awal Bimo Trihasmoro tidak mengakui atas keabsahan SK No. KEP- 773/DPP/GOLKAR/VII/2015 (bukti rekaman). Pada saat diskusi berlangsung Bimo Trihasmoro menelefon seseorang dan pada akhirnya bersedia mengeluarkan Surat Klarifikasi tentang Keputusan Penetapan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Nomor: b- 166/GOLKAR/VIII/2015. Anggota KPU RI atas nama Arif Budiman mengatakan bahwa Surat Pernyataan tersebut tidak bisa jadi dasar kuat karena Bimo tidak memiliki otoritas/kewenangan untuk memberikan klarifikasi, hal ini disampaikan saat koordinasi pada hari yang sama tanggal 12 Agustus 2015 di Kantor KPU RI, sehingga KPU kab. Mamuju Utara merencanakan untuk kembali melakukan klarifikasi besoknya tanggal 13 Agustus 2015 d. Hasil Klarifikasi tanggal 13 Agustus 2015, 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara (Ishak Ibrahim, Harlywood Suli Junior, Ardi Trisandi, dan Muslihat Kamaluddin) melakukan klarifikasi kembali di kantor DPP Golkar, yang ditemuai Yorrys Raweay, Melky dan beberapa pengurus lainnya. Dalam diskusi tersebut Yorrys menyampaikan bahwa “Bimo Trihasmoro tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi” dan Melky juga mengatakan bahwa “yang bisa diberikan klarifikasi hanya SK No. KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015” tetapi ketua KPU Kabupaten Mamuju Utara dan Harlywood Suli Junior (Ketua Pokja) mengatakan bahwa “Apabila SK Nomor:KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 ini tidak diakui maka secara keseluruhan berkasnya kami tolak karena dokumen tersebut dipakai pada saat mendaftar” (bukti rekaman). Setelah diskusi berlangsung akhirnya Melky bersedia membuat surat pernyataan dengan Nomor: SKET-012/DPP/GOLKAR/VIII/2015 tetapi tidak bersedia membuat Berita Acara Klarifikasi. e. Pernyataan Ketua Pokja pada tanggal 18 Agustus 2015, dimana 5 (lima) Komisioner melakukan koordinasi dengan KPU Prov. Sulawesi Barat dan diterima oleh semua Anggota KPU Prov. Sulawesi Barat. Dalam koordnisi tersebut Harlywood Suli Junior (Ketua Pokja) mengatakan bahwa “ 3 (tiga) kali melakukan klarifikasi di DPP Golkar, DPP Golkar tidak pernah mengakui SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015” (bukti rekaman). Hal tersebut semakin menguatkan KPU Kabupaten Mamuju Utara 19 karena memang Harlywood Suli Junior selaku Ketua Pokja yang melakukan tiga kali Klarifikasi di DPP Golkar. f. Berdasarkan beberapa uraian di atas sangatlah bertentangan dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a. 3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu II bahwa Teradu IV setelah Musyawarah Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara berakhir, Teradu IV menyampaikan pendapat ke publik yang kemudian diberitakan oleh Republika.co.id Jakarta dengan menyatakan “Mempertanyakan Keputusan lembaganya bahkan dirinya tidak mengetahui alasan mengapa KPU Kabupaten Mamuju Utara mengubah Keputusan yang telah mencoret pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid, yang bersangkutan mengatakan kalau mau jujur diinternal KPU Kabupaten Mamuju Utara sendiri masih pro dan kontra”. Teradu IV bukan mempertanyakan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara, tetapi hanya tidak mengetahui alasan mendasar KPU Kabupaten Mamuju Utara membatalkan keputusan sendiri. Memang benar pada tanggal 30 Agustus 2015 pasca Sidang Sengketa yang dilaksanakan di Aula Hotel Blok M Pasangkayu Kab. Mamuju Utara sekitar jam 19.00 WITA ada seseorang yang menelepon Teradu IV dan mengaku sebagai Wartawan Media Jakarta dan orang tersebut menanyakan sebagaimana dalam kutipan pembicaraan kami sebagai berikut:  Wartawan Republika: betul ini dengan pak Ardi Trisandi?  Saya : betul dengan Ardi Trisandi, ini dengan siapa pak?  Wartawan Republika : dengan Wartawan Media Republika Jakarta! hari ini agenda apa dalam persidangan Perkara Pemilu yang difasilitasi oleh Panwas kab. Mamuju Utara ?  Saya : berdasarkan undangan Panwas bahwa hari ini tanggal 30 Agustus 2015 adalah agenda pembacaan Jawaban oleh KPU Kab. Mamuju Utara sebagai termohon  Wartawan Republika : apa alasan mendasar membatalkan keputusan KPU Kab. Mamuju Utara pertanggal 24 Agustus 2015 melalui musyawarah mufakat?  Saya : sebanarnya saya juga tidak tau alasan mendasar untuk membatalkan Keputusan KPU Kab. Mamuju Utara pertanggal 24 Agustus 2014 karena sesuai undangan yang diterima bahwa agenda hari ini adalah pembacaan jawaban oleh KPU Kab. Mamuju Utara tetapi tiba-tiba diakhir proses sidang ada keputusan mufakat, dan memang sebelumnya KPU Kabupaten Mamuju Utara menolak untuk mufakat dan KPU Kab. Mamuju Utara meminta perkara ini diputuskan oleh Panwas karena kami telah menyampaikan bukti-bukti dan jawaban kepada Pimpinan Musyawarah. sebenarnya tidak ada hal baru yang memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan sebuah Keputusan yang lahir dari Rapat Pleno KPU 20 sebagai lembaga negara, jujur tidak semua komisioner sepakat untuk mufakat tetapi itu sudah merupakan Keputusan KPU Kab. Mamuju Utara  Wartawan Republika : apakah di pihak KPU melalui voting?  Saya: mengenai pengambilan keputusan, saya minta maaf itu tidak bisa saya sampaikan karena itu merupakan rahasia lembaga  Wartawan republika : terima kasih pak!  Saya : sama-sama pak [2.9.3] Jawaban Teradu VI atas nama Nasrul Natsir 1. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara menerima Laporan Pengadu II atas nama Tomi dengan Nomor: 08/LP/Panwas-Pilbup/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015, pukul 22.40 WITA di Sekretariat Panwas Kabupaten Mamuju Utara; 2. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas kependudukan Pelapor, nahwa yang bersangkutan tidak berhak melaporkan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Kabupaten Mamuju Utara karena Pelapor adalah masyarakat Makassar yang tidak memiliki hak pilih di wilayah Mamuju Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat 2 (dua) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Unang- Undang; 3. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara dalam melakukan pengkajian, Pelapor tidak memberikan berang bukti yang diketahui terkait dengan isi laporan yang dimaksud, sehingga tidak terpenuhi unsur materil sebuah Laporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 4. Bahwa Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan pembahasan dan kajian Ketua dan Anggota menyimpulkan bahwa menghentikan laporan yang dilaporkan Sdr. Tomi (Pengadu II) karena tidak memenuhi unsur materil dan formil suatu laporan, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015. Teradu VI bukan dengan sengaja, tetapi ketentuan yang mengatur sehingga laporan Pengadu II tidak ditindaklanjuti; 5. Bahwa terhadap adanya perlakuan yang berbeda dengan laporan pasangan Tim Handal (H. Agus Ambo Djiwa dan H. Muhammal Saal) yang langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pengaduan Pengadu II adalah tidak benar, sebab kasus tersebut bukanlah laporan yang disampaikan, namun temuan anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara Divisi Pengawasan yang saat itu berada di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Utara saat pendaftaran Paslon tanggal 28 Juli 2015; 6. Bahwa terhadap pernyataan Teradu VI disalah satu media yang menyesalkan keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana telah disampaikan pada persidangan sesungguhnya bukanlah keputusan KPU yang disesalkan, tetapi dalam sidang 21 Musyawarah Panwas Kabupaten Mamuju Utara terjadi voting yang dilakukan KPU Kabupaten Mamuju Utara yang ditandai dengan meminta sidang musyawarah diskors sampai 3 kali. Sehingga salah satu Komisioner menganulir keputusannya yang semula menolak kemudian menerima permohonan Pemohon, sehingga Panwas Kabupaten Mamuju Utara mengeluarkan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan terjadinya Kesepakatan; KESIMPULAN [2.10] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.10.1] Kesimpulan Teradu I, II, dan III atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior dan Sumaila terhadap pokok aduan Pengadu I 1. Bahwa keputusan Teradu I, II dan III dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (Bukti T-1 s/d T-10) 2. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015 berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor : Permohonan 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; (Bukti T-20 s/d T-22) 3. Bahwa yang dipermasalahkan oleh para Pengadu/Pelapor adalah perubahan keputusan yakni Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015 tanggal 1 September 2015, dimana keputusan dimaksud telah diajukan oleh Pengadu/pelapor ke PT TUN yang dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan putusan akhir tidak dapat diterima; (Bukti T-24 dan T-25) 4. Bahwa fakta yang paling menonjol adalah 2 (dua) kubu dalam tubuh KPU Kabupaten Mamuju Utara yakni Teradu I, II, dan III di satu kubu serta Teradu IV dan V pada kubu yang lain. Pertentangan kedua kubu tersebut sangat tajam bahkan sangat nampak kubu Teradu IV dan V terus menyerang dan memojokkan kubu Teradu I, II, dan III; 22 5. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang terus membuka rahasia lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara dengan tujuan untuk memojokkan Teradu I, II, dan III sesungguhnya merupakan pelanggaran kode etik, seperti tidak menyadari jika Teradu IV dan V juga adalah bagian dari Teradu I, II, dan III; 6. Bahwa Teradu IV dan V mendukung penuh bahkan menjadi saksi Pengadu I, padahal Teradu IV dan V juga adalah Teradu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara; 7. Bahwa dasar Teradu I, II, dan III untuk menyatakan Paslon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015 memenuhi syarat adalah bukti administratif yang diajukan; (Bukti T-1 s/d T-18 dan T-23) 8. Bahwa dasar untuk melakukan perubahan keputusan adalah Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor: Permohonan 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015 yang dibuat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara; (Bukti T-21 dan T-22) 9. Bahwa dasar Teradu IV dan V untuk menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara tahun 2015 adalah karena ragu atas dokumen dukungan dari partai Golkar dan hasil verifikasi yang dilakukan tidak didukung oleh bukti administratif; 10. Bahwa secara materil prilaku saling menyerang dan membuka rahasia lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam proses-proses pengambilan keputusan bahkan sampai persoalan pribadi serta secara tidak langsung menjadi saksi yang mengadukan lembaga KPUD Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang yang tebuka untuk umum adalah prilaku yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilihan umum; 11. Bahwa FAKTA tersebut sekaigus menguatkan indikasi jika membuka rahasia lembaga dan menjelekkan sesama komisioner KPUD Kabupaten Mamuju Utara seolah menjadi biasa. Prilaku tersebut sangat berbahaya ke depan bilamana sesama komisoner tidak dapat bekerjasama karena masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara. Fakta ini juga menjadi indikator kemungkinan adanya keberpihakan komisioner (secara individu) KPU Kabupaten Mamuju Utara terhadap pasangan calon tertentu; 12. Bahwa secara pribadi Teradu V Muslihat Kamaluddin memiliki dua saudara, kedua saudaranya menduduki jabatan sebagai kepala dinas di Pemda Kabupaten Mamuju Utara dan Kepala Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mamuju Utara yang diangkat semasa kepemimpinan Ir. H. Agus Ambo Djiwa dan Drs. H. Muhammad Saal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini adalah juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara, serta memiliki pertalian keluarga 23 dengan salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Mamuju Utara (Ir. H. Agus Ambo Djiwa); 13. Bahwa keputusan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin, dengan dasar keraguan tanpa bukti administrasi yang kuat sangat berbahaya untuk perkembangan demokrasi ke depan dimana hak seseorang untuk menjadi bupati dan wakil bupati dikebiri hanya dengan dasar keraguan; 14. Bahwa fakta tersebut di atas juga menunjukkan adanya keinginan dari salah satu Paslon (Ir. H. Agus Ambo Djiwa dan Drs. H. Muhammad Saal) serta Teradu IV dan V untuk menjegal pasangan calon Ir. H. Abdullah Rasyid dan DR. H. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si; 15. Bahwa prilaku Teradu IV dan V yang mendasarkan keputusan pada keraguan dan tanpa bukti administrasi adalah tindakan atau prilaku yang tidak sesuai dengan asas penyelenggara pemilihan umum. Keputusan KPUD Kabupaten Mamuju Utara adalah produk hukum yang membutuhkan kepastian menyangkut hak dan kewajiban orang terlebih jika tindakan tersebut diambil atas dasar keberpihakan terhadap Paslon tertentu; 16. Bahwa perubahan keputusan dilakukan oleh KPU Mamuju Utara berdasarkan perintah putusan hasil persidangan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 oleh Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara, keputusan yang lahir dari musyawarah mufakat yang merupakan bagian dari acara persidangan sebagaimana diatur pada pasal 17 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan merupakan produk hukum yang sah dan mengikat; [2.10.2] Kesimpulan Teradu IV dan V atas nama Ardi Trisandi dan Muslihat Kamaluddin 1. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bisa bekerja dengan menjunjung tinggi integritas 2. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bisa bekerja dengan jujur dan penuh rasa tanggung jawab tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 3. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara hendaknya bekerja secara kolektif kolegial 4. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara seharusnya tidak terlibat pada pusaran kepentingan politik karena hal itu akan mempengaruhi pengambilan keputusan akhir di lembaga yang independen ini. 5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberi sanksi kepada Komisioner seadil-adilnya jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik [2.11] PETITUM TERADU 24 Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, II, dan III mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-16 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Model B-KWK Parpol Paslon atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 26 Juli 2015; T-2 Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Gerindra Nomor: 07- 178/Rekom/DPP-GERINDRA/2015, tertanggal 24 Juli 2015; T-3 Fotokopi Surat Rekomdasi DPP Partai Golkar Nomor: R- 45/GOLKAR/VII/2015, tertanggal 24 Juli 2015; T-4 Fotokopi Fotokopi SK Parpol Golkar Versi Agung Laksono No. KEP.773/DPP.GOLKAR.VII/2015 tanggal 24 Juli 2015; T-5 Fotokopi Surat Keputusan No.1018/DPP.GOLKAR.VII/2015 tgl 26 Juli 2015 dan Form B.1-KWK Parpol tanggal 26 Juli 2015; T-6 Fotokopi Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor: SKET-012/ DPP/GOLKAR/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015; T-7 Fotokopi Kajian Laporan Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 02/TM/PILBUB/VII/2015, tertanggal 1 Agustus 2015, Berita Acara Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 05/BAP/Panwas- Pilbub/Matra/VII/2015, 1 Agustus 2015, serta dan Surat Penelusuran Pelanggaran oleh Panwas No:044/Panwas-Pilbub/Matra/VIII/2015; T-8 Fotokopi Model B.3-KWK Parpol; T-9 Fotokopi Model B.4-KWK Parpol;; T-10 Fotokopi Surat Pernyataan DPP Partai Golkar Satu Kepengurusan di Tingkat Kabupaten Mamuju Utara; T-11 Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor: SKET-07/DPP/GOLKAR/ VIII/2015, tertanggal 6 Agustus 2015; T-12 Fotokopi Model TT.1-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 28 Juli 2015; T-13 Fotokopi BA.HP-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 3 Agustus 2015; T-14 Fotokopi Model TT.2-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 28 Juli 2015; T-15 Fotokopi BA.HP Perbaikan-KWK atas nama Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 10 Agustus 2015; T-16 Fotokopi Berkas dan Data Kelengkapan atas nama pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si; 25 [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV dan V mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-28 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Lampiran Model TT.1-KWK; T-2 Fotokopi Keputusan dan B.1-KWKParpol Partai Golkar versi Agung Laksono (print out hasil scan); T-3 Fotokopi Berita Acara Serah Terima; T-4 Fotokopi Keputusan dan B.1-KWKParpol Partai Golkar versi Agung Laksono Nomor:KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015; T-5 Fotokopi Surat Ketua KPU Kab. Mamuju Utara Nomor: 105/KPU.Kab.033.433475/VII/2015; T-6 Fotokopi Model BA.HP PERBAIKAN-KWK Pasangan Calon Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si, tertanggal 10 Agustus 2015; T-7 Fotokopi Berita Acara Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015; T-8 Fotokopi Model TT.2-KWK (tanda terima) T-9 Fotokopi Berita Acara Penarikan Berkas KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 006/BA/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015; T-10 Fotokopi Surat satu kepengurusan partai tingkat Kabupaten Mamuju Utara versi Aburizal Bakrie, tertanggal 5 Agustus 2015; T-11 Fotokopi Surat satu kepengurusan partai tingkat kabupaten Mamuju Utara versi Agung Laksono, tertanggal 6 Agustus 2015; T-12 Fotokopi BA.HP Perbaikan-KWK, tertanggal 10 Agustus 2015; T-13 Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-166/ GOLKAR/ VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015; T-14 Fotokopi Surat Keterangan DPP Partai Golkar Nomor: SKET-012/ DPP/GOLKAR/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015; T-15 Fotokopi SK Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU- Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; T-16 Fotokopi BA Penetapan Calon No. 050/Kpts/KPU- Kab.033.43347/VII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015; T-17 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 44/Panwas- Pilbup/ VIII/2015, tertanggal 2 Agustus 2015; T-18 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Panwas- Pilbup-Matra/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015; T-19 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 055/Panwas- Pilbup/ VIII/2015, tertanggal 22 Agustus 2015; T-20 Fotokopi Surat Nomor: 002/HANDAL/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015; T-21 Fotokopi Surat Edaran KPU Nomor 396 T-22 Fotokopi Kronologi yang dibuat Ketua KPU Kab. Mamuju Utara; T-23 Fotokopi Print out berita Republika.co.id Jakarta T-24 Fotokopi Print Out Berita Media Sulbar.com T-25 Rekaman Sidang Sengketa Panwas Kabupaten Mamuju Utara tanggal 30 Agustus 2015; T-26 Rekaman Bimo Trihasmoro Klarifikasi tanggal 12 Agustus 2015 di DPP Golkar versi Munas Ancol; T-27 Rekaman Yorris Raweyai Klarifikasi tanggal 13 Agustus 2015; T-28 Rekaman Harlywood saat Klarifikasi KPU Provinsil Sulbar; 26 [2.14] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara 27 Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I dan II adalah tim kampanye, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I mengatakan bahwa Teradu I-V tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015. Pengadu I mengatakan bahwa Teradu I-V telah mengakomodasi kembali Paslon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Paslon tersebut pada saat penetapan Paslon tanggal 24 Agustus 2015 telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sesuai Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015. Pengadu I mengatakan tidak ada dasar bagi Teradu I-V untuk mengakomodasi kembali Paslon tersebut. Teradu I-V dengan sengaja telah mengesampingkan fakta dan bukti hukum dalam sidang musyawarah Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Teradu I-V secara nyata melakukan upaya meloloskan Pasangan Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid dengan cara melanggar prinsip hukum dan prinsip kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu I menilai surat yang diterbitkan oleh Teradu I-V Nomor: 053/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Perubahan Keputusan Nomor: 050/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015, adalah cacat hukum dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak didasarkan pada prinsip dan syarat pembatalan Surat Keputusan. Paslon atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid pada saat pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015 hanya menyerahkan Form Model B1-KWK Parpol dukungan Golkar Munas Ancol hasil scan, dan sampai masa perbaikan tidak bisa menyerahkan dokumen asli. Pengadu I mengatakan 28 Paslon tersebut mengganti B1-KWK Parpol yang telah diserahkan dalam masa pendaftaran. Pengadu I mengatakan bahwa Teradu III atas nama Sumaila secara nyata dan langsung melakukan pelanggaran kode etik dengan cara memerintahkan kepada PPK Dapurang membentuk KPPS di tingkat TPS melibatkan Tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Pengadu I menyatakan bahwa Teradu I-V tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu, telah melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9 Huruf b, c, d, e, f dan I, Pasal 10 huruf a, b, c dan j, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf a, b, dan c, Pasal 14 huruf a, b, dan c, Pasal 15 huruf, a, b, c, d, e, dan f, Pasal 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang Pengadu II mendalilkan Teradu IV, V, dan VI telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu II mengatakan Teradu IV atas nama Ardi Trisandi dan Teradu V atas nama Muslihat Kamaluddin, S.Sos., pada proses pendaftaran Paslon tanggal 26-28 Juli 2015 menyatakan bahwa Pasangan Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan yang menandatangani adalah Bimo sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar dan surat tanggalnya ditulis tangan. Pengadu II mengatakan Teradu IV dan V melampaui kewenangan karena menyatakan TMS dukungan Partai Golkar versi Munas Ancol hanya dengan adanya perbaikan kesalahan penulisan dan tanggal ditulis tangan. Pengadu II mengatakan Teradu IV menyampaikan pendapat ke publik terkait tindakan mempertanyakan keputusan lembaganya mengubah keputusan menerima kembali Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid yang pada masa penetapan Paslon tanggal 24 Agustus 2015 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengadu II mengatakan tindakan tersebut melanggar azas penyelenggara Pemilu, tidak menjaga kehormatan, serta tidak menjaga kerahasiaan lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara. Pengadu II mengatakan Teradu VI atas nama Drs. Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II tanggal 24 Agustus 2015. Teradu VI juga menyampaikan kepada media Republika.com tentang penyesalannya pada Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara yang mengakomodasi Pasangan Bakal Calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid sebagai Paslon; [4.3] Menimbang Teradu I, II, dan III membantah dalil Pengadu I, dengan mengatakan keputusan mengakomodasi Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid sebagai Paslon sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 30 Agustus 2015, Bapaslon dalam perkara a quo mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas Kabupaten Mamuju Utara Nomor Permohonan: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015. Di dalam 29 proses sengketa, ditempuh penyelesaian melalui musyawarah-mufakat yang isinya mengakomodasi Bapaslon yang semula TMS menjadi MS dan dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan Pemyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor Permohonan: 001/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015. Konsekuensi dari hasil musyawarah- mufakat tersebut adalah Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Utara Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015 menjadi Keputusan Nomor: 053/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015, tanggal 1 September 2015. Keputusun yang lahir dari musyawarah mufakat merupakan bagian dari acara persidangan sebagaimana diatur pada pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor: 8 Tahun 2015. Di dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, II, dan III mengatakan bahwa perilaku Teradu IV dan V yang membuka rahasia kepada publik, telah memojokkan Teradu I, II, dan III dan merupakan pelanggaran kode etik. Secara kelembagaan, Teradu IV dan V juga adalah satu kesatuan dan bersifat kolektif-kolegial, dengan Teradu I, II, dan III di lembaga KPU Kabupaten Mamuju Utara. Perilaku Teradu IV dan V yang membuka rahasia lembaga dan menjelekkan sesama komisioner telah merusak solidaritas dan menciptakan disharmoni. Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara tidak dapat bekerjasama, padahal masih banyak keputusan-keputusan strategis yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Mamuju Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2015. [4.4] Menimbang bahwa Teradu IV dan V membantah dalil aduan Pengadu I dan II. Teradu IV dan V mengatakan pada masa pendaftaran Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid tidak memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015. Dukungan Partai Golkar kubu Agung Laksono hanya scan dan terdapat coretan. Teradu IV, dan V mengatakan bahwa SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono tertanggal 27 Juli 2015 telah ditarik oleh Tim Pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid pada tanggal 7 Agustus 2015 dan memasukkan SK Nomor: KEP-1018/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan B.1-KWK PARPOL versi Agung Laksono tertanggal 26 Juli 2015. Teradu IV dan V mengatakan telah dilakukan 3 (tiga) kali Klarifikasi terhadap dukungan partai Golkar Versi Munas Ancol, dari hasil Klarifikasi tersebut tidak memperoleh kepastian hukum dukungan Partai Golkar versi Munas Ancol kepada Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Teradu IV dan V mengatakan bahwa Teradu II selaku Ketua Pokja Pencalonan mengakui bahwa dukungan tersebut tidak memenuhi syarat pada rapat dengan 5 (lima) Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat. Disharmoni dan kerjasama yang tidak baik terjadi karena Teradu IV dan V sering tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Di samping itu Teradu I, II, dan III melakukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon dengan cara meloloskan, meskipun syarat mutlak yang dipersyaratkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a tidak terpenuhi. Teradu IV dan V mengatakan tidak ada bukti baru dan dasar yang kuat untuk mengakomodir kembali PaslonH. Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Teradu IV dan V 30 pada saat musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Mamuju Utara tetap bertahan pada prinsipnya menyatakan Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak mengakui adanya kesepakatan musyawarah; [4.5] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor: 050/Kpts./KPU-Kab 033.433475/2015, pada tanggal 24 Agustus 2015 yang menyatakan Bapaslon atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid TMS. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan Teradu I dan II menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Pada masa pendaftaran tanggal 28 Juli 2015, Paslon atas nama Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid memberikan dukungan Partai Golkar versi Munas Ancol berupa scan dan terdapat tulisan Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dicoret menjadi Mamuju Utara untuk Bapaslon tersebut. Pada tanggal 7 Agustus 2015, SK Nomor: KEP-773/DPP/GOLKAR/VII/2015 diganti dengan SK Nomor: KEP-1018/DPP/GOLKAR/ VII/2015. Hal ini yang menimbulkan tafsir yang berbeda antar komisioner KPU Kabupaten Mamuju Utara. Teradu I, II, dan III menyatakan dukungan perbaikan tersebut sah, sementara Teradu IV dan V menyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 5 huruf b dan Surat Edaran KPU Nomor: 396/KPU/VII/2015, poin 3 huruf a. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat perbaikan SK dukungan Partai Parpol adalah sah selama dalam masa perbaikan. Perbaikan SK dukungan sah sepanjang substansi dukungan diberikan pada Bapaslon yang sama pada masa pendaftaran. Bapaslon atas nama Ir. H. Abdullah Rasyid, M.M. dan Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., M.Si., telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Pilkada 2015. Sikap antara Teradu I, II, III, pada satu kubu dan dengan Teradu IV, dan V pada kubu lain, menjadi keprihatinan besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan “clean and good governance”. Pernyataan dan keterangan yang saling menyalahkan dan menyerang di dalam persidangan menunjukkan bahwa seluruh Teradu tidak lagi memiliki jiwa korsa untuk menjaga kewibawaan dan martabat masing-masing. Hilangnya “rasa malu” dari dalam diri para Teradu merupakan bagian yang memperlihatkan bahwa sesungguhnya “kehormatan dan urusan” negara telah ditempatkan pada ruang yang dipenuhi dan ditindih “kepentingan individu” para Teradu. Berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu yaitu: melanggar kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk bekerjasama, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, menjaga rahasia lembaga ppenyelenggara pemilu termasuk hasil rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 7 huruf a, b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 31 Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.6] Menimbang berdasarkan bukti-bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu VI selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju menerima Laporan Pengadu II atas nama Tomi dengan Nomor: 08/LP/Panwas-Pilbup/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015, pukul 22.40 WITA di Sekretariat Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Teradu VI telah menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan pengkajian. Hasil pemeriksaan identitas kependudukan Pelapor, bahwa yang bersangkutan tidak berhak melaporkan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Kabupaten Mamuju Utara karena Pelapor adalah masyarakat Makassar yang tidak memiliki hak pilih di wilayah Mamuju Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 ayat 2 (dua) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang. Pelapor juga tidak memberikan barang bukti yang diketahui terkait dengan isi laporan yang dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI menghentikan laporan yang dilaporkan Sdr. Tomi (Pengadu II) karena tidak memenuhi unsur materil dan formil suatu laporan, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara, telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dalil Teradu VI sangat beralasan, sehingga dalil Pengadu dapat diabaikan. Teradu VI terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu; [4.7] Menimbang berdasarkan bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju melakukan komunikasi secara nyata kepada PPK Dapurang, sesuai dengan bukti rekaman yang disampaikan oleh Pengadu I. Teradu III memerintahkan kepada PPK Dapurang membentuk KPPS ditingkat TPS melibatkan Tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu III melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu yaitu: melanggar asas mandiri dan adil, tidak menjaga dan memelihara netralitas peyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis, tidak bertindak netral dan tidak memihak calon peserta pemilu tertentu, dan tidak memperlakukan secara sama setiap calon peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c, Pasal 9 huruf c, 10 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.8] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi. 32
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Teradu VI; [5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu I, II, III, IV, dan V;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu I dan II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III atas nama Sumaila selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, IV, dan V atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, Ardi Trisandi, dan Muslihat Kamaluddin selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan 33 Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 34