Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 281 Tahun 2024
Ahmadi Azis, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025, sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Ahmadi Azis menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan masa jabatan 2023-2028; - Bahwa dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis menggunakan ijazah gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia dengan nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September 2010; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan menggunakan keyword tiga perguruan tinggi : 1. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan kembali menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023- 2028; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan benar-benar alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmadi Azis selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 325- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Fadjar Sukma Yadi Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Perusahaan/Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Indonesia Alamat : Jl. Riko Gg. Murni No. 22 RT.24 Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Ahmadi Azis Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Alamat : Jl. MT. Haryono, No. 109, RT. 37, Kel. Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025, sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Ahmadi Azis menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan masa jabatan 2023-2028; - Bahwa dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis menggunakan ijazah gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia dengan nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September 2010; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan menggunakan keyword tiga perguruan tinggi : 1. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 2. Perguruan Tinggi : Universitas Karya Dharma Makassar / Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 3. Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 Hasilnya dinyatakan “Data tidak ditemukan” - Bahwa Ahmadi Azis pada masa kuliah menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) 0841447; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan NIM 0841447secara online pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan sebagai berikut : 1. Nama : RUMAWIL Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tahun Masuk : 1980 NIM : 0841447 Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk Status Terakhir Mahasiswa : Aktif-2011/2012 Genap 2. Nama : RUMAWIL Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tahun Masuk : 2015 NIM : 0841447 Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk Status Terakhir Mahasiswa : Mutasi - Bahwa dengan tidak ditemukan nomor ijazah pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan tidak ditemukan juga NIM yang berkesesuaian dengan nama mahasiswa : Ahmadi Azis dalam pangkalan data Perguruan Tinggi maka sangat beralasan menyatakan Ahmadi Azis menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028; - Bahwa Ahmadi Azis menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018 sd 2023. Pada periode tersebut Ahmadi Azis telah mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya bermasalah. Hal ini diketahui adanya aduan ke Tim Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur pada periode 2018 sd 2023; - Namun, dengan terpilihnya Ahmadi Azis sebagai Anggota Bawaslu kota Balikpapan pada periode 2018 sd 2023 seharusnya menyadarkan dan memberi peluang bagi Ahmadi Azis untuk kuliah S1 hingga mencapai sarjana, agar pada seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028 dapat menggunakan Ijazah S1 yang legal; - Bahwa Ahmadi Azis tampaknya merasa “aman” menggunakan ijazah yang illegal dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028; - Bahwa Ahmadi Azis secara sadar menggunakan ijazah palsu adalah perbuatan yang melanggar integritas seorang penyelenggra pemilu sehingga yang bersangkutan tidak layak sebagai anggota Bawaslu Kota Balikpapan; - Bahwa meski syarat minimum menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan adalah SMA/sederajat, namun dengan peserta yang lain menggunakan ijazah S1 atau lebih menjadikan Ahmadi Azis tidak patut lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan karena grit kelulusan seorang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadikan Ahmadi Azis tidak layak menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan; - Bahwa dengan kesadaran penuh Ahmadi Azis menggunakan ijazah yang bukan produk resmi Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat yakni pelanggaran tergadap integritas sebagai Pengawas Pemilu; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Maret 2025 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Dengan ini Pengadu sampaikan bahwa Pengadu menolak dengan tegas seluruh jawaban dan bukti yang diajukan oleh Teradu kecuali yang diakui secara tegas dalam Kesimpulan ini. Pengadu tidak akan menanggapi satu persatu dalil-dalil jawaban dan bukti Teradu, melainkan hanya memberikan Kesimpulan dan menegaskan hal-hal yang dianggap perlu dan menjadi substansi dalam aduan a quo. I. FAKTA HUKUM : Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu terbukti sebagai berikut : 1. Bahwa benar Teradu adalah anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028 (Bukti P-1); 2. Bahwa benar, Teradu menggunakan ijazah dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia, dengan nomor ijazah UV-B.06.00748.10 tertanggal 17 September 2010, saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Balikpapan untuk periode 2023–2028 (bukti P- 3 vide Bukti T-1); 3. Bahwa benar, dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pengecekan ijazah milik Teradu dengan menggunakan kata kunci tertentu menghasilkan hasil pencarian sebagai berikut: a. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 b. Perguruan Tinggi : Universitas Karya Dharma Makassar / Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 c. Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 Dengan hasilnya : “Data tidak ditemukan” (bukti P-5); 4. Bahwa benar pada saat “kuliah” NIM Teradu adalah 0841447 (Bukti P-3 vide Bukti T-1); 5. Bahwa benar, dalam pengecekan NIM Teradu secara online melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi, ditemukan informasi sebagai berikut: a. Nama : RUMAWIL Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tahun Masuk : 1980 NIM : 0841447 Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk Status Terakhir Mahasiswa: Aktif-2011/2012 Genap b. Nama : RUMAWIL Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tahun Masuk : 2015 NIM : 0841447 Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk Status Terakhir Mahasiswa: Mutasi 6. Bahwa benar, Surat Keputusan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi nomor 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makasar di Makasar yang Diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia di Kota Jakarta, pada diktum Kedelapan berbunyi, “a. penyelenggaraan program studi pada Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah dan berlaku serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini;” (bukti T-8) 7. Bahwa Ijazah Teradu diterbitkan Universitas Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar BUKAN DISELENGGARAKAN OLEH Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum Kedelapan Keputusan Surat Keputusan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi nomor 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makasar di Makasar yang Diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia di Kota Jakarta. (bukti P-3 vide T-1 danT-8). 8. Menolak dalil-dalil jawaban Teradu dan bukti-bukti serta Saksi Teradu untuk selain dan selebihnya. II. ANALISIS YURIDIS : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, (1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik. (2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pengesahan. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, sebagaimana dibuktikan dalam bukti P-5, dengan melakukan verifikasi ijazah melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, merupakan metode yang dapat dibenarkan. Bahwa verifikasi ijazah milik Teradu pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menghasilkan “Data Tidak Ditemukan” dapat disimpulkan bahwa Ijazah Teradu illegal atau tidak sah; dan 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, “Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.” Bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 0841447 tidak ditemukan atas nama Teradu di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, melainkan terdaftar atas nama RUMAWIL. Dengan demikian, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 di atas, dapat disimpulkan bahwa yang tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi resmi adalah RUMAWIL, sedangkan Teradu berkuliah di perguruan tinggi yang tidak diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. III. KESIMPULAN : Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang dikaitkan dengan dalil-dalil aduan serta bukti-bukti yang telah disampaikan, terbukti secara jelas, terang, dan tidak terbantahkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran etik berat dengan menggunakan ijazah sarjana ilegal saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Balikpapan untuk periode 2023–2028. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023; 2. Bukti P-2 Foto Copy Ijazah S1 Ahmadi Azis; 3. Bukti P-3 Print dari https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail- mahasiswa/4dL2Ss52J22ylw58eAyfDdK_bw3uwZweIsLalIT39Z UNRrjFqoLjKHrcZ06eUlWOMb302Q==; 4. Bukti P-4 Print dari https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail- mahasiswa/Pfg7KTWv6g3vNlTUNva3b1ddkSjO3iKoBTCMQ8jNd OiUMWiooPBM9BLBCbe19aSgmK3y_g==; 5. Bukti P-5 Print dari https://ijazah.kemdikbud.go.id/index.php/; 6. Bukti P-6 Pengumuman Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.0100/VIII/2018. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam hal ini tidak pernah menanyakan atau konfirmasi langsung kepada Teradu terakit dengan keabsahan Ijazah Teradu, sehingga infromasi dan data hanya bersumber dari pihak Pengadu secara terbatas. 2. Bahwa Teradu benar-benar Alumni Universitas Veteran RI, sesuai dengan dokumen sebagai berikut : a. Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10 (Bukti T.1) b. Transkrip Nilai (Bukti T.2) c. Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010 (Bukti T.3) d. Buku Wisuda Universitas Veteran Republik Indonesia Makassar Tahun 2010 menerankan an. Ahmadi Azis terdapat pada urutan 090 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. (Bukti T.4) e. Foto Teradu pada wisuda Universitas Veteran Republik Indonesia yang ke 32 dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada tanggal 24 November 2010 yang dimana memberikan selamat kepada Teradu adalah Rektor UVRI Drs. Baso Amran Amir, M.Si. (Bukti T.5) 3. Bahwa Pengadu menyampaikan Teradu dalam proses seleksi Bawaslu Kota Balikpapan periode Tahun 2023-2028 menggunakan Ijazah dari Universitas Veteran Republik Indonesia Makassar dengan No. UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September 2010. Akan tetapi Pengadu hanya terpaku pada satu dokomen saja yakni Ijazah, padahal Teradu dalam proses seleksi juga menambahkan dokumen lain yakni Surat Keterangan Ijazah Nomor : 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya Dharma Makassar. (Bukti T.6) 4. Bahwa pada point tiga diatas melampirkan surat keterangan ijazah disebabkan adanya perubahan nama Perguruan Tinggi dari Universitas Veteran Republik Indonesia menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar sesuai dengan Surat Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor 4800/K9/KK.02/2015. (Bukti T.7) 5. Bahwa selain pada point 4 diatas juga menjadi dasar perubahan nama UVRI ke UKDM adalah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar yang diselenggaran oleh Legiun Veteran Republik Indonesia. (Bukti T.8) 6. Bahwa menurut Pengadu telah melakukan pengecekan secara Elektronik terkait Ijazah Teradu namun tidak ditemukan. Pengadu tidak melakukan pengecekan secara langsung atau faktual di Kampus Universitas Karya Dharma Makassar yang beralamat pada Gedung Veteran R.I Granadha Sao Soro Kanna’e Jl. W.R. Supratman No. 2 Kota Makassar agar mendapatkan informasi dan dokumen sebenarnya. 7. Bahwa Pengadu juga melakukan pengecekan terhadap Nim 0841447 milik Teradu, namun terdapat nama yang bukan nama Teradu yakni an. Rumawil. Terkait dengan adanya dua nomor induk yang sama hal tersebut bagian akibat dari konflik dualisme UVRI dimasa lalu, namun demikian status hukum Ijazah alumni UVRI- YKDDM dinyatakan SAH berdasarkan beberapa dokumen sebagai berikut : a. Surat Ombudsman yang ditujukan kepada Kementrian Pendidikan Nasional RI Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal Penyampaian tentang Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar. (Bukti T.9) b. Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003OKM/RKM/III/2010 yang pada intinya bahwa akibat adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI antang mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr. Supratan dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 Drs. Baso Amran Amir, M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaiakan studinya di UVRI Wr. Suprtaman. (Bukti T.10) c. Surat Polresta Makassar Nomor B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal Perkembangan Hasil Penyidikan. Yang dimana telah dijelaskan dalam surat tersebut yakni Ahli menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah. (Bukti T.11) d. Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor : S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak atas nama terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga merupkan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu. (Bukti T.12) e. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku. (Bukti T.8) f. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4 September 2018 Nomor 073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. (Bukti T.13) 8. Bahwa Pengadu menyampaikan pada saat Teradu mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Periode 2018-2023 terdapat aduan masyarakat ke Tim Seleksi terkait dengan dugaan penggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Teradu. Perlu diketahui bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi atas aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur periode 2012-2022 dan dinyatakan tidak ada temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik Teradu terbukti dengan diterbitkannya SK Ketua Bawaslu RI Nomor 0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023. (Bukti T.14) 9. Bahwa terdapat pengaduan ke Polresta Balikpapan yang dilakukan oleh salah satu LSM di Kota Balikpapan yakni LAKI terkait dengan Ijazah Teradu, Teradu telah melakukan klarifikasi dihadapan penyidik Polresta Balikpapan dan tidak ditemukan permasalahan hingga saat ini. Sehingga Teradu melakukan somasi terhadap LSM LAKI sebagai upaya bahwa Teradu benar-benar tidak pernah menggunakan Ijazah Palsu. (Bukti T.15) 10. Bahwa kasus serupa juga terjadi pada satu angkatan Teradu dan adek tingkat teradu dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut : a. Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450, dengan status tidak ditemukan serta yang menggunakan Nim tersebut Bukan atas nama St. Ramidha SD, namun atas nama Nirwana (Bukti T.16) b. Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487, dengan satatus tidak ditemukan dan Nim tersebut Bukan atas nama Mursalim Aly namun atas nama Risnayang. (Bukti T.17) 11. Bahwa PD-DIKTI Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) disebabkan perkara hukum yang telah berkakuatan hukum tetap mengalami ketertundaan yang mengharuskan UKDM Kembali Ke Universitas Veteran RI (UVRI) hal tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Universitas Karya Dharma Makassar Nomor: 040/B/R/UKDM/IV/2023. (Bukti T.18) 12. Bahwa teradu juga menggunakan Ijazah S1 UVRI tersebut untuk melanjutkan ke jenjang Program Pasca Sarjana Universitas Semarang dan aktif menjalankan perkuliahan sesuai dengan Surat Keterangan No. 008 / USM.H11.PS/I/2025. (Bukti T.19) [2.6] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Maret 2025, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu dalam mengajukan alat bukti berupa Foto Copy Ijazah tidak diperoleh secara sah dan patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni tidak meminta secara patut melalui mekanisme Permohonan Informasi kepada Bawaslu Kota Balikpapapn dan juga tidak mendapatkan secara legal dari teradu namun mendapatkan melalui perantara LSM, dan pengadu tidak menjelsakan secara rinci nama yang meberikan Bukti tersebut sehingga teradu menganggap bahwa alat bukti yang ditunjukkan oleh pengadu adalah illegal atau tidak sah. 2. Bahwa pengadu mendalilkan kepada DKPP untuk melakukan pengujian keabsahan Ijazah teradu, namun DKPP bukan Lembaga yang berwenang dalam memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan ijazah teradu. 3. Bahwa Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti Ijazah Asli yang diklaim sama dengan Ijazah Teradu. 4. Bahwa Teradu telah menjelaskan secara jelas terkait dengan keabsahan Ijazah teradu dengan didukung beberapa dokumen sebagai berikut : a. Asli dan Foto Copy Ijazah teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa; b. Asli dan Foto Copy Transkrip nilai teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa; c. Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010 telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa; d. Asli dan Foto Copy Buku Wisudah teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa; e. Asli Foto Wisuda telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa; f. Surat Ombudsman Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal Penyampaian tentang Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar. g. Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003/OKM/RKM/III/2010 yang pada intinya bahwa akibat adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Wr. Supratman dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang saha periode 2009- 2013 Dr. Baso Amran Amir, M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaikan studinya di UVRI Wr. Suprtaman. h. Surat Polresta Makassar Nomor B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal Perkembangan Hasil Penyidikan. Yang dimana telah dijelaskan dalam surat tersebut yakni Ahli menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah. i. Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor : S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak atas nama terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga merupkan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu. j. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku. k. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4 September 2018 Nomor 073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. 5. Bahwa keterangan pihak terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa teradu sudah 13 (tiga belas) tahun berkecimpung dipenyelenggara pemilu dan tidak pernah tersangkut kasus dugaan Ijazah Palsu. b. Bahwa teradu sudah pernah dilaporkan ke Polresta Balikpapan terkait dengan penggunaan dugaan Ijazah palsu namun tidak terbukti sehingga teradu telah melakukan upaya somasi kepada pelapor yang melaporkan teradu ke kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya teradu membersihkan nama baiknya dan benar- benar tidak pernah menggunakan Ijazah palsu. 6. Bahwa keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 atas nama Imam Arrywibowo menyatakan bahwa Teradu dalam menyampaikan dokumen secara lengkap kepada tim seleksi dan selama proses seleksi tidak terdapat aduan terkait penggunaan ijazah palsu. Timsel juga tidak melakukan verifikasi fatual jika tidak ada pengaduan atau tidak ditemukan keganjalan dalam dokumen tersebbut. 7. Bahwa keterangan saksi dari pihak Universitas Veteran Republik Indonesia yang sudah berubah nama menjadi Universitas Karya Dharma Makassar atas nama Abdul Basith Rahman yang menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa Teradu terdaftar dalam buku Stambuk (daftar nama-nama mahasiswa UVRI) dan buku Alumni UVRI Wr. Supratman; b. Bahwa tidak terdaftarnya Nim teradu dalam Pangkalan Data Dikti disebkan adanya dualisme kepengurusan Yayasan sehingga perlu penyesuaian ke Universitas Karya Dharmna Makassar yang saat ini sedang proses pengimputan seluruh mahasiswa aliumni UVRI; c. Bahwa kejadian tidak terdaftarnya dalam pangkalan dikti bukan hanya pada Ijazah Teradu namun masih banyak mahasiswa juga tidak terdaftar dikarenakan diualisme dan identitas para alumni perlu dilengkapi diantaranya KK, KTP, dan lainnya; d. Bahwa Ijazah teradu diakui dan sah oleh Universitas Karya Dharma Makassar yang Dimana sebelumnya Bernama Universitas Veteran Republik Indonesia sesuai dengan SK Menritek Dikti yang telah dijelaskan oleh Teradu. Serta beberapa dokumen pendukung lainnya. Maka berdasarkan segala keterangan dan fakta yang diperoleh pada saat persidangan berlangsung, dapat meyakinkan semua pihak, bahwa teradu tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan Ijazah palsu yang dapat berakibat pada pelanggaran kode etik. Sehingga sangat patut Teradu direhabilitasi nama baiknya. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima alasan dan jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak berasalan; 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Foto Copy Ijazah Nomor UV-B.06.00748.10; 2. Bukti T-2 Foto Copy Transkrip Nilai; 3. Bukti T-3 Foto Copy Surat Keterangan Ijazah dari UVRI Nomor 133/R/UVRI/XI/2010; 4. Bukti T-4 Foto Copy Buku Wisuda Universita Veteran Republik Indonesia Makassar; 5. Bukti T-5 Foto wisuda Teradu; 6. Bukti T-6 Surat Universitas Karya Dharma Makassar Tentang Keterangan Ijazah Nomor : 054/B/R/UKDM/VIII/2018; 7. Bukti T-7 Foto Copy Surat Rekomendasi perubahan nama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar (UKDM) oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor 4800/K9/KK.02/2015; 8. Bukti T-8 Foto Copy Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar; 9. Bukti T-9 Foto Copy Surat Ombudsman yang ditujukan kepada Kementrian Pendidikan Nasional RI Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal Penyampaian tentang Fakta Maladministrasi; 10. Bukti T-10 Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003OKM/RKM/III/2010; 11. Bukti T-11 Foto Copy Surat Polresta Makassar Nomor B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal Perkembangan Hasil Penyidikan; 12. Bukti T-12 Foto Copy Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor : S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan Ijazah tanpa hak; 13. Bukti T-13 Foto Copy Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4 September 2018 Nomor 073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 14. Bukti T-14 Foto Copy SK Ketua Bawaslu RI Nomor 0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023; 15. Bukti T-15 Foto Copy somasi terhadap LSM LAKI; 16. Bukti T-16 Foto Copy Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV- B.06.01094.10 dan tangkapan layar pada Pangkalan Dikti; 17. Bukti T-17 Foto Copy Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV- B.06.0162.13 dengan NIM 0841487 dan tangkapan layar pada Pangkalan Dikti; 18. Bukti T-18 Foto Copy Surat Rekomendasi Universitas Karya Dharma Makassar Nomor: 040/B/R/UKDM/IV/2023; 19. Bukti T-19 Foto Copy Surat Keterangan No. 008 / USM.H11.PS/I/2025 Pasca Sarjana Universitas Semarang. [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu menghadirkan saksi atas nama Abdul Basith Rahman, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saksi merupakan dosen di Universitas Karya Darma Makasar yang dulunya Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI). 2. Bahwa Saksi kenal dengan Teradu saat kuliah di Kabupaten Polowali Mandar, Sulawesi Barat. 3. Bahwa pada tahun 2008 di UVRI terjadi dualisme kepemimpinan, 6 tahun kemudian 2015 dan 2016 UVRI terbagi 2, 2015 didirikan Universitas Pejuang. Sementara yang satu didirikan pada tanggal 3 Maret 2016 keluar surat keputusan dari DIKTI didirikan Universitas Karya Darma Makasar (UKDM). 4. Bahwa berkenaan dengan pangkalan data, Universitas Pejuang yang melanjutkan pangkalan data UVRI. Kemudian pangkalan data Universitas Karya Darma Makasar yang dahulunya UVRI pada tahun 2018 baru efektif bisa diisi. 5. Bahwa terkait stambuk sejak 2008 sama antara UVRI UKDM dengan UVRI Pejuang karena terjadi dualisme kepemimpinan. Misalnya Stambuk 0841 001 ada di UKDM dan ada juga di Pejuang. Sehingga apabila Universitas Pejuang masuk di pangkalan data DIKTI 0841 001 pasti muncul stambuk tersebut. Akan tetapi dengan nama yang lain. 6. Bahwa sebagai contoh stambuk 0841 588 atas nama Andi Armini masuk pangkalan data Universitas Pejuang. Sementara di UKDM 0841 588 atas nama Weldi Obet dengan stambuk sama tetapi orangnya berbeda. Adapun masalah pangkalan data efektif di UKDM pada tahun 2018 bisa diisi. Dari ribuan mahasiswa sampai hari ini yang sudah masuk pangkalan data baru sekitar 50 atau 60 % dan 40 % belum terdata karena perlu dokumen seperti KTP dan KK. Pangkalan data tidak terbuka terus kadang 1 kali dalam satu tahan kadang 2 kali dalam satu tahun dan saat terbuka biasanya hanya satu minggu atau setengah bulan. Bahwa seperti saat ini banyak pendaftar PPPK yang mengurus pada pangkalan data, sudah mendesak baru mengurus sedangkan pangkalan data tidak selalu buka. 7. Bahwa Universitas Karya Darma Makasar masih dikelola oleh Rektorat UVRI yang lama. 8. Bahwa yang menginput ke pangkalan data adalah LL DIKTI, sedangkan pihak kampus hanya memfasilitasi dokumen-dokumen mahasiswa. 9. Bahwa ketika nama mahasiswa belum masuk ke LL DIKTI maka pihak kampus memberikan surat keterangan apabila sedang dalam proses penginputan data sambil menunggu jadwal dibukanya pangkalan data tersebut. 10. Bahwa ketika nama mahasiswa tidak terdaftar dalam DIKTI maka tetap diakui sebagai mahasiswa dan ijazah mahasiswa tersebut tetap sah diakui oleh negara sambil dimintakan dokumennya untuk dimasukkan dalam DIKTI. 11. Bahwa selain terhadap Teradu, permasalahan berkenaan ijazah juga pernah terjadi pada Wakil Bupati Mamuju dan beberapa kepala-kepala bagian. 12. Bahwa proses agar nama mahasiswa segera terdaftar namanya dalam pangkalan DIKTI yaitu mediasi mahasiswa dengan beberapa syarat yaitu ijazah, transkip nilai, KTP, dan KK sambil di kampus membuat dokumen-dokumen yang mendukung syarat tersebut baru disetor ke LL DIKTI untuk ditindaklanjuti. 13. Bahwa tidak bisa dan tidak diizinkan mahasiswa mengurus sendiri ke DIKTI karena prosesnya bergiliran. 14. Bahwa pada saat masih bernama UVRI belum pernah menginput ke DIKTI, dan apabila ingin mencari nama mahasiswa dalam DIKTI maka yang digunanakan Universitas Karya Darma Makasar. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Saksi mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti S-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti S-1 Foto Buku Data Mahasiswa Ilmu Administrasi UVRI Makassar STB : 2008 / Stambuk. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Dedi Irawan 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. 2. Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu pada tahun 2017 saat Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Balikpapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur tahun 2018. 3. Bahwa Pihak Terkait dan Teradu bersama-sama mengikuti seleksi menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan tahun 2018 dan sama-sama terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018- 2023 yang di mana prosesnya telah melalui seleksi ditahapan-tahapan yang ketat baik administrasi, kesehatan, psikologi, dan sampai ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. 4. Bahwa Pihak Terkait dan Teradu juga bersama-sama kembali mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan tahun 2023. Saat itu Pihak Terkait dan Teradu telah mengikuti proses seleksi yang ketat dalam hal administrasi berkenaan dengan ijazah yang harus dilegalisir basah, selain itu juga ada syarat-syarat lain yang ketat. Kemudian pada proses seleksi administrasi, kesehatan, dan psikologi Pihak Terkait dan Teradu dinyatakan lulus serta terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. Dengan demikian secara administratif berarti tidak ada masalah. [2.10.1.2] Hamrin 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. 2. Bahwa pada tahun 2015 Pihak Terkait sebagai Panwascam dan Teradu sebagai Ketua Panwascam. Kemudian pada tahun 2018 Pihak Terkait dan Teradu bersama-sama mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan dan saat itu Pihak Terkait belum terpilih. Kemudian pada tahun 2019 Pihak Terkait menjadi Staf Bawaslu Kota Balikpapan. Tahun 2022 Pihak Terkait PAW Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, saat itu Teradu juga masih menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. 3. Bahwa kemudian tahun 2023 Pihak Terkait dan Teradu bersama-sama kembali mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan dan terpilih. 4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait pengalaman Teradu di penyelenggara kurang lebih sekitar 13 tahun dan administrasi yang digunakan ijazah tersebut. 5. Bahwa saat aduan pada tahun 2018 diketahui karena kami mengikuti seleksi secara bersama-sama. 6. Bahwa saat ini Teradu sedang mengikuti pendidikan S2 di Semarang dengan menggunakan ijazah yang sama. [2.10.2] Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 atas nama Imam Arry Wibowo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ada dua bagian besar proses administratif yang timsel laksanakan pada saat penerimaan komisioner bawaslu untuk kabupaten/kota, yang pertama penerimaan berkas pendafaran. Adapun pemeriksaan dilakukan proses berjenjang, pertama dari proses pendaftaran yang diperiksa oleh tenaga bantuan staf dan sudah melakukan proses pemeriksaan tentang kelengkapan semua persyaratan yang disyaratkan untuk bisa mendaftar menjadi komisioner bawaslu dimulai dari tanggal 29 Mei. Kemudian ketika ada berkas yang kurang yaitu tidak lengkap atau cacat maka timsel juga menyediakan waktu untuk perbaikan berkas selama 2 hari kemudian perpanjangan selanjutnya penelitian dan verifikasi berkas yang dilaksanakan oleh timsel. 2. Bahwa saat itu timsel memutuskan untuk tidak melakukan verifikasi faktual apakah itu mengecek ke PD DIKTI atau mengecek ke kantor kependudukan, atau mengecek ke pengadilan untuk administrasi surat, jadi yang timsel lihat saat itu semua persyaratan tidak ada yang mencurigaan. Apabila seandainya ada yang mencurigaan apakah itu tidak jelas dan lain sebagainya maka timsel pasti akan memeriksa faktual seperti layaknya institusi-institusi lain yang ketika mendapatkan ijazah kemudian mengecek ke PD DIKTI. Bahwa saat itu menurut timsel berkas-berkas yang diperiksa tidak ada yang mencurigaan. Apalagi jika dikemudian hari timsel mengetahui kasus ini sudah pernah bergulir maka mungkin semakin tidak kami indahkan lagi. 3. Bahwa saat itu ijazah yang dikirimkan kepada timsel lengkap dengan legalisir dan timsel pastikan bahwa semua berkas lengkap. 4. Bahwa ketika timsel putuskan untuk mengumumkan siapa saja yang lolos untuk proses seleksi administratif sambil menunggu tanggapan dari masyarakat dan setelah beberapa hari tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat berkenaan dengan persoalan ijazah baik melalui media online maupun langsung datang ke sekretariat, namun benar terkait tanggapan masyarakat berkenaan dengan yang lain memang ada. 5. Bahwa saat Teradu menyerahkan syarat administratif telah dilengkapi lampiran- lampiran dari perguruan tinggi dan lengkap. Oleh karena itu, timsel beranggapan bahwa berkas Teradu memang berkas yang sebenarnya dan timsel tidak mengetahui bagaimana kejadian di luar. 6. Bahwa verifikasi faktual akan timsel lakukan ketika melihat ada kelainan atau keragu-raguan terhadap berkas pendaftaran. Misalnya dilakukan dengan pengecekan ijazah dan apabila KTP yang bermasalah maka NIK nya akan dilakukan pengecekan. 7. Bahwa timsel juga melihat Teradu merupakan salah satu incumbent dan proses seleksi administratfi tentu sudah dilakukan sebelumnya. 8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait ijazah Teradu pernah dipermasalahkan sebelumnya dan mengetahui setelah Pihak Terkait mendapatkan surat panggilan. 9. Bahwa saat itu timsel melihat semua berkas milik calon peserta dinyatakan lolos administratif tidak ada keraguan di dalamnya yang memaksa timsel untuk memeriksa secara lebih detail.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan kembali menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023- 2028; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan benar-benar alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n. Ahmadi Azis in casu Teradu berada pada urutan 090 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Foto Teradu pada wisuda UVRI yang ke 32 pada tanggal 24 November 2010 di Hotel Claro Makassar (Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, dan Bukti T- 5). Bahwa terhadap aduan masyarakat kepada Tim Seleksi terkait dugaan penggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Teradu saat mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023, Teradu telah melakukan klarifikasi atas aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Periode 2012-2022 dan dinyatakan tidak ada temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik Teradu terbukti dengan diterbitkannya SK Ketua Bawaslu RI Nomor 0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023 (Bukti T-14). Bahwa pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode Tahun 2023-2028, Teradu telah melampirkan Surat Keterangan Ijazah Nomor : 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya Dharma Makassar (Bukti T-6). Hal tersebut karena adanya perubahan nama dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar (UKDM) berdasarkan Surat Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor: 4800/K9/KK.02/2015 dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa berkenaan dengan NIM 0841447 milik Teradu yang juga terdaftar atas nama Rumawil, hal a quo dikarenakan akibat dari konflik dualisme UVRI dimasa lalu. Bahwa kasus serupa juga terjadi pada satu angkatan Teradu dan adik tingkat Teradu sebagai berikut : 1. Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450, dengan status tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut atas nama Nirwana (Bukti T-16). 2. Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487, dengan satatus tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut yaitu atas nama Risnayang (Bukti T-17). Namun demikian, status hukum Ijazah alumni UVRI-YKDDM tetap dinyatakan sah berdasarkan beberapa dokumen sebagai berikut : 1. Surat Ombudsman Nomor: 23/OKM/K/III/2010 perihal Penyampaian Tentang Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar (Bukti T-9). 2. Surat Rekomendasi Ombudsman Nomor: 003/OKM/RKM/III/2010 yang pada pada pokoknya menerangkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr. Supratman dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 atas nama Drs. Baso Amran Amir, M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaiakan studi di UVRI Wr. Supratman (Bukti T-10). 3. Surat Polresta Makassar Nomor: B/1135/VII/2012/Reskrim perihal Perkembangan Hasil Penyidikan. Bahwa dalam surat a quo Ahli menyatakan ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah (Bukti T-11). 4. Surat Ketetapan Polresta Makassar Nomor: S.Tap/322.A/V/2012/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak atas nama Terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga merupakan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu (Bukti T-12). 5. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Yayasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku (Bukti T-8). 6. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tertanggal 4 September 2018 Nomor : 073/B/R/UKDM/IX/2018 perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Bukti T-13). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok aduan Teradu yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu terkonfirmasi sebagai alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n. Ahmadi Azis in casu Teradu berada pada urutan 090 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Foto Teradu pada wisuda UVRI yang ke 32 pada tanggal 24 November 2010 di Hotel Claro Makassar (vide Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, dan Bukti T-5). Bahwa selanjutnya, Teradu juga telah melakukan klarifikasi atas aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Periode 2012-2022 dan terkait dalil aduan Pengadu dinyatakan tidak ada temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik Teradu terbukti dengan diterbitkannya SK Ketua Bawaslu RI Nomor 0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023 (vide Bukti T-14). Bahwa saat mendaftar mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode Tahun 2023-2028, Teradu melampirkan Surat Keterangan Ijazah Nomor: 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya Dharma Makassar (vide Bukti T-6) dimana terdapat perubahan nama dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar (UKDM) berdasarkan Surat Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor: 4800/K9/KK.02/2015 dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar yang diselenggaran oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa berkenaan dengan NIM 0841447 milik Teradu yang juga terdaftar atas nama Rumawil, hal a quo akibat konflik dualisme UVRI dimasa lalu dan bukan hanya dialami oleh Teradu tetapi juga Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450, dengan status tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut atas nama Nirwana (vide Bukti T-16), Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487, dengan status tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut yaitu atas nama Risnayang (vide Bukti T-17). Bahwa perihal keabsahan ijazah Teradu saat mendaftar mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 juga dikonfirmasi oleh Imam Arry Wibowo selaku Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 in casu Pihak Terkait yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap dokumen administratif Teradu telah dilengkapi lampiran-lampiran dari perguruan tinggi dan lengkap, di samping itu Tim Seleksi juga berpandangan Teradu adalah Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode Tahun 2018-2023 yang sudah melewati proses seleksi administratif yang sudah dilakukan sebelumnya, oleh karena itu Tim Seleksi beranggapan bahwa berkas Teradu memang berkas yang sebenarnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga melampirkan bukti dokumen administratif mengenai status hukum Ijazah alumni UVRI-YKDDM diantaranya Surat Ombudsman Nomor: 23/OKM/K/III/2010 perihal Penyampaian Tentang Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar (vide Bukti T-9), Surat Rekomendasi Ombudsman Nomor: 003/OKM/RKM/III/2010 yang pada pokoknya menerangkan adanya Malaadministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr. Supratman dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 atas nama Drs. Baso Amran Amir, M.Si, bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaikan studi di UVRI Wr. Supratman (vide Bukti T-10), dan Surat Polresta Makassar Nomor: B/1135/VII/2012/Reskrim perihal Perkembangan Hasil Penyidikan. Bahwa dalam surat Polresta a quo Ahli dari Kementerian Diknas menyatakan ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah (vide Bukti T-11). Berdasarkan hal tersebut kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Polresta Makassar Nomor: S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak atas nama Terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga merupakan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu (vide Bukti T- 12). Terungkap pula fakta bahwa pada diktum kedelapan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia Di Kota Jakarta, menyatakan “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Yayasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 4 September 2018 Universitas Karya Dharma Makassar juga telah menerbitkan Surat Nomor: 073/B/R/UKDM/IX/2018 perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang pada pokoknya menjelaskan pemilik Ijazah atas nama Ahmadi Azis in casu Teradu dengan Nomor Seri Ijazah UV.B.06.00748.10, dan Nomor Pokok 0841447 adalah benar alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar diselenggarakan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM), yang sejak tanggal 3 Mei 2016 telah berubah nama menjadi Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) diselenggarakan oleh Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta (vide Bukti T-13). Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tidak terdaftarnya Ijazah Teradu pada PD-DIKTI bukan bukti mutlak bahwa ijazah tersebut palsu, mengingat adanya dualisme kepengurusan UVRI yang diakui melalui surat Ombudsman, rekomendasi Kemenristek Dikti, dan hasil penyidikan Polresta Makassar yang menyatakan ijazah UVRI sah secara hukum. DKPP menilai bahwa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 163/KPT/I/2016 menyatakan bahwa penyelenggaraan program studi oleh UVRI sebelum SK ini tetap sah dan berlaku, Penggunaan ijazah dari institusi yang sedang atau telah mengalami restrukturisasi tidak serta merta menjadikannya ilegal, terlebih jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau pemalsuan aktif dari Teradu. DKPP juga menilai bahwa Tim Seleksi tidak menemukan kejanggalan saat memverifikasi berkas Teradu dan bahkan menyatakan bahwa seluruh dokumen telah dilegalisir dan lengkap, hal ini menunjukkan kesesuaian prosedur administratif, walaupun verifikasi faktual tidak dilakukan karena tidak ada indikasi awal yang mencurigakan. Bahwa ijazah yang digunakan Teradu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 diyakini kebenarannya menurut hukum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmadi Azis selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Lima bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani