Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2020
Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Karawang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 22 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pemilu/Pilkada merupakan mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi dalam sebagaimana penyelenggaraan PILKADA serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan Dasar tahapan Penyelenggaraannya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2010.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan melakukan tindakan antara lain melakukan perubahan jadwal wawancara, pelaksanaan wawancara yang tidak adil, memilih anggota Panwascam terpilih yang double job, terindikasi terlibat Parpol dan yang sudah diberi peringatan keras karena terbukti melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI, serta adanya indikasi permintaan uang pada Calon Anggota Panwascam; [4.1.2] Teradu VI diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu dalam melaksanakan proses pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan tahapan pembentukan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran hingga pengumuman anggota Panwas Kecamatan terpilih.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 10; Pasal 2 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Syarif Hidayat, dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Charles Silalahi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Chandra Rangga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 27-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 26- P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Endang Subhan Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Masyarakat Alamat : Jalan Raya Bandung–Garut Bypass No. 58 Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kursin Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Roni Rubiat Machri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syarif Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Charles Silalahi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suryana Hadi Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Chandra Rangga Wijaya Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Syeh Quro, Ruko Grand Permata, Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s/d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pemilu/Pilkada merupakan mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi dalam sebagaimana penyelenggaraan PILKADA serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan Dasar tahapan Penyelenggaraannya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2010. 2. Secara normatif syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (ad hoc) sama dengan syarat menjadi anggota Bawaslu (permanen) tidak ada perbedaan norma dan dirumuskan dalam satu tarikan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ber usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia unhrk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayaah kabupaten/kota yang bersankutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hulmm apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 3. Kredibilitas penyelenggara merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Dalam kerangka mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, dipersyaratkanlah. Peran serta penyelenggara pemilu dilakukan melalui Proses dan Mekanisme Rekruitmen yang Profesional. Tim seleksi Penyelenggara Pemilu jelas harus mengacu pada standar kualitas sebagaimana dimaksudkan dalam Perundangan- undangan dan aturan terkait, sehingga Penyelenggara Tim seleksi yang mempunyai integritas dan kredibilitas akan mampu melahirkan hasil keputusan- keputusan yang sebagaimana diharapkan oleh kita bersama. Dalam hal ini Bawaslu Karawang tidak memenuhi standar tersebut sebagai tim seleksi rekrutmen Panwas Kecamatan. Kabupaten Karawang adalah salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat yang akan menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020. Dalam hal ini salah satu Penyelenggara Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah melaksakan proses seleksi dengan ditetapkannya para Penyelenggara Pilkada ad hoc ditingkat kecamatan (Panwas) Kecamatan yang telah dilaksanakan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2019, yang dipandang jauh dari apa yang diharapkan oleh semua pihak, hal ini dapat dilihat melalui tahapan sebagai berikut: a. Pada Tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019, dilaksanakan pendaftaran bagi calon panitia Pengawas Kecamatana (Panwascam) sekaligus Penelitian Berkas seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas kecamatan. b. Pada tanggal 10 desember 2019 Badan Pengawas Pemilu Karawang telah mengumumkan bakal calon Panitia Pengawas Kecamatan yang lolos administrasi menjadi Calon Panwas, untuk dapat mengikuti seleksi tahap tes tertulis, terdapat keganjalan bahwa ada beberapa calon panitia Pengawas kecamatan yang lolos seleksi tahap I memiliki riwayat dengan indikasi sebagai berikut: 1) Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD), 2) Kader Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), 3) Pengurus Unit Pengelola Keuangan(UPK), 4) Anggota Satpol Pamong Praja (SATPOLPP) Kecamatan, 5) Adanya Mantan/ Eks Panwas Kecamatan yang telah mendapatkan sanksi teguran keras dari Badan Pengawas Pemilu Karawang, 6) Adanya pengurus partai poitik tingkat kecamatan di salah satu partai politik, dan 7) Adanya Anak dari staff Badan Pengawas Pemilu Karawang yang ikut seleski. Berdasar Hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu Karawang mengumumkan pendaftar calon Panitia Pengawas Kecamatan yang lolos administrasinya hanya pada media online dan facebook Bawaslu, padahal media cetak (baik berbasis online atau memdia masa Koran) merupakan bagian informasi publik, yang pada akhirnya masyarakat menilai Badan Pengawas Pemilu telah lalai dan seolah-olah tidak ada upaya lanjut atas hasil keputusan tersebut dan tidak melakukan koordinasi dengan instansi lain yang terkait melakukan tahapan yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur tidak dibolehkannya calon anggota Pengawas yang memiliki adanya double job. 4. Badan Pengawas Pemilu Karawang pada waktu yang bersamaan yakni pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan tes tertulis CAT yang dilaksanakan bertempat di SMKN 2 Karawang, yang di ikuti peserta sebanyak 249 orang calon Panitia Pengawas Kecamatan yang mendaftar, dari 249 orang calon Panitia Pengawas Kecamatan yang mendaftar. Pada tahap ini terlihat keganjalan bahwa tahapan tes CAT yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu Karawang hanyalah sebuah formalitas untuk sekedar menggugurkan kewajibannya, agar tidak disalahkan atau melanggar aturan dalam perekrutan panwas kecamatan, terlihat dari tanpa menyelesksi peserta tes CAT yang nilainya cukup dan besar yang bisa masuk mengikuti tes selanjutnya dan mana peserta yang nilainya kecil, yang seharusnya gugur untuk tidak dapat ikut dalam tes selanjutnya. Terindikasi bahwa Bawaslu Karawang sudah dari awal mengkondisikan atau menyiapkan dan menetapkan Sembilan puluh orang peserta untuk menjadi panwas kecamatan. Dalam proses tes CAT ini sudah jelas Bawaslu Karawang telah melakukan pelanggaran. 5. Tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019, dilaksanakan test wawancara yang diikuti oleh semua peserta yang ikut dalam Test CAT sebelumnya, dalam proses wawancara tes kembali pelanggaran yang dilakukan Bawaslu karawang, diantaranya: a. Pada Hari Pertama sampai hari ke empat, Dalam jadwal yang diumumkan ke peserta tes, bahwa tes wawancaram mulai pukul 08.00 wib, tapi pada kenyataannya tes dimulai pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib ( Sesi Pertama ) dan tes wawancara dilaksakan dalam satu ruangan, wawancara dilaksanakan oleh Lima komisioner bawaslu karawang, dengan mewawancarai satu persatu peserta calon panwas kecamatan. b. Masih pada hari pertama tanggal 14 Desember 2019, di sesi ke dua,tes wawancara di mulai pukul 19.00 wib sampai dengan hari ke empat tanggal 17 Desember 2019, terindikasi adanya pelanggaran, sebagai berikut : wawancara dilaksakan dengan dua ruangan dan membagi lima komisioner bawaslu karawang untuk bertugas di dua ruangan tersebut dengan durasi waktu dan jumlah peserta test wawancara yang tidak berubah sesuai jadwal. (Jadwal Tes Wawancara Terlampir), 1) Kepala Sekretariat Bawaslu Karawang, di mulai dari sesi kedua tes wawancara sampai dengan hari ke empat tes wawacara ikut serta dalam proses wawancara, Dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Karawang secara jelas dan nyata telah melakukan pelanggaran penyalah gunaan wewenang jabatan karena ikut serta dalam proses wawancara dan ikut andil dalam proses penentuan panwas terpilih, baik secara langsung dan tidak langsung, yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sekretariat bawaslu, dalam: (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2018 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organtsasi, dan tatakerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Pasal 29, 30 dan 31), (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pasal 221 dan pasal 222.Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Karawang juga telah melanggar aturan 2) Proses penilaian hasil wawancara untuk setiap peserta tes wawancara menjadi kabur dan tidak obyektif, dikarenakan sebagai berikut: (1) semua peserta test tidak di wawancarai oleh lima komisioner bawaslu, karena tempat wawancara sudah terbagi dalam dua ruangan test wawancara, Peserta tes yang diwawancarai oleh lima komisioner hanya peserta tes hari pertama dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib. (2) Komisioner bawaslu hanya dapat memberikan penilaian kepada peserta yang hanya di wawancarai di ruangannya tempat bertugas, tetapi dalam mengambil keputusan peserta tes yang lolos menjadi panwas kecamatan, semua komisioner saling mempengaruhi dan memberikan nilai. (3) dalam proses wawancara ini, Standar penilaian yang diberikan masing - masing komisioner bawaslu kepada para peserta tes tidak jelas (kabur), karena banyak pertanyaan yang sifatnya menghakimi kepeserta tes dan ada peserta tes yang hanya diwawancarai oleh hanya satu komisioner bawaslu saja, komisioner bawaslu lainnya tidak bertanya kepada peserta tes. 6. Dari hari pertama tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan hari terakhir tanggal 17 Desember 2019, adanya pelanggaran waktu wawancara yang dilakukan oleh Bawaslu karawang yang tidak sesuai jadwal. Dalam jadwal yang di umumkan dan di informasikan ke peserta wawancara tidak berubah sesuai jadwal, tapi dalam pelaksanaan wawancara, tidak tepat waktu (Molor) sampai dengan dua Jam. Ini menunjukan tidak adanya penggunaan dan pemanfaatan waktu oleh Bawaslu karawang. Dalam jadwal dimulai dari pukul 08.00, tetapi dalam pelaksanaannya di mulai dari pukul 10.00 wib, tanpa ada konfirmasi ke peserta tes calon panwas kecamatan. Peserta tes hanya diberi informasi oleh staf bawaslu untuk menunggu, dikarenakan komisioner bawaslunya belum datang atau sedang menunggu komisioner yang belum datang sesuai jadwal. 7. Proses akhir dalam seleksi calon Panwas kecamatan yang dilaksanakan Bawaslu Karawang, yaitu proses penetapan dan pengumuman calon panwas terpilih. Dalamproses ini jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan bawaslu, yaitu: a. Penetapan panwas kecamatan terpilih tanpa dasar yang jelas, karena banyak peserta tes CAT yang nilainya tinggi tidak terpilih sebagai panwas kecamatan, bisa dikalahkan oleh yang nilainya jauh di bawah. Ini menunjukan Nilai hasil tes CAT tidak menjadi rujukan untuk menentukan panwas terpilih b. Dalam jadwal yang dikeluarkan Bawaslu, proses ini dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019, tetapi dalam pelaksanaannya Bawaslu Karawang, kembali melakukan pelanggaran dengan mengumumkan calon terpilih sebagai panwas kecamatan pada tanggal 19 Desember 2019, di malam hari. 8. Pelaksanaan pelantikan Panwas Kecamatan terpilih dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2019. ( Dalam Jadwal Pelantikan Pada Tanggal 20-21 Desember 2019 ). Jelas banyak hal bawaslu karawang telah melakukan pelanggaran dalam hal seleksi panwas kecamatan. Tidak ada upaya atau langkah-langkah yang dilakukan oleh bawaslu karawang dari mulai seleksi administrasi sampai dengan proses pelantikan panwas kecamatan, dan sampai dengan hari ini panwas kecamatan yang terbukti telah bekerja pada jabatan dan pekerjaan yang di atur oleh UU dan aturan lainnya (Double Job) tetap bekerja melaksanakan tugasnya. Sebagaimana Pendapat Salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Hilmi, dalam pernyataannya di Media cetak TV Berita Karawang, sebagai berikut : ”PANWASCAM YANG RANGKAP JABATAN WAJIB MUNDUR” ini terkait adanya Panwascam yang terpilih dan telah ditetapkan sebagai panwas oleh bawaslu yang rangkap jabatan, sesuai dengan yang ada dalam Formulir surat pernyataan pendaftaran sebagai panwas kecamatan.. Mundur dalam artian memilih salah satu, apaka tetap sebagai panwas kecamatan atau tetap bertahan di pekerjaan awal sebelum menjadi panwas kecamatan.” 9. Pelanggaran lain yang dilakukan Bawaslu Karwang, Antara lain sebagai berikut: a. Adanya indikasi pungutan uang kepada panwas kecamatan terpilih, salah satu contohnya yang di sampaikan saksi terkait sdr. Rohmat dalam surat pernyataan kesaksiannya. b. Bawaslu Kabupaten Karawang sudah memproses dua puluh Panwas Kecamatan yang saat itu terindikasi melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemllu,yaitu terlibat melakukan pertemuan dengan salah satu calon legislatif DPR RI dari partai Nasdem dengan melakukan pemanggilan klarifikasi kedua puluh orang panwas kecamatan dengan surat panggilan Nomor : 027/Bawaslu.Prov.JB.10/PM.00.02/1/2019,tanggal 24 Januari 2019. Dan hasilk larifikasi tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu dalam Berita Acara Pleno Nomor:68/BAWASLU-PROV.JB.10/HK.01.01/II/2019, Tanggal 11 Februari 2019, (Terlampir sebagai Alat Bukti ). Dan sebanyak delapan orang dari enam belas orang Calon Panwas Kecamatan yang Pernah menjadi Panwas Kecamatan dan telah mendapat sangsi peringatan Keras Bawaslu Karawang, terpilih kembali menjadi panwas Kecamatan. Hal ini tentunya bertentangan dengan maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 456. “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Kode Etik) adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan PERATURAN BERSAMA, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2012 Nomor 13 Tahun 2012, NOMOR 11 Tahun 2012, NOMOR 1 Tahun 2012, TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Berdasar Peraturan Bersama tersebut Penyelenggara Pemilu terbukti melakukan tindak pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, seharusnya tidak dapat terpilih kembali sebagai panwas, karena panwas kecamatan tersebut: 1) Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional; 2) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan dan marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Saat Kode etik sudah dilanggar oleh penyelenggara pemilu (Panwas Kecamatan), maka panwas kecamatan tersebut sudah tidak lagi Berintegritas. Sumpah dan Janji, serta fakta integritas yang sudah dibacakan, di ucapkan dan ditandatangani pada saat pelantikan sebagai penyelenggara pemilu sudah dilanggar. Etika penyelenggara pemilu tidak lagi memiliki integritas, maka, penyelenggara pemilu tersebut tidak akan bisa menjamin kualitas hasil dari kepemiluan ditingkat Kecamatan, 3) Tidak bisa Menentukan masa depan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, 4) tidak dapat Menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkesinambungan, dan 5) Bila penyelenggaraan pemilu sudah tidak memiliki integritas maka, siapapun yang memandang bahwa pemilu yang diselenggarakan adalah pemilu yang tidak berintegritas, apa yang kita katakan tidak dengan mudah serta akan sulit di terima oleh orang lain sehingga penyelenggara pemilu tidak akan lebih mudah menjalankan kepengawasan itu sendiri dan akan di pandang sebelah mata atas kinerja penyelenggara pemilu tersebut c. Lolosnya Salah Satu Pengurus Partai Politik di tingkatKecamatan menimbulkan sebuah pertanyaan,......ADA APA DENGAN BAWASLU KARAWANG ????????? Mungkin pertanyaan itu hanya bisa di jawab oleh Bawaslu Karawang sendiri, dibalik kepentingan dan misi meloloskan salah satu Pengurus Partai Politik untuk menjabat sebagai Komisioner Panwas Kecamatan. Disengaja atau tidak lolosnya pengurus salah satu partai politik tingkat Kecamatan, bukanlah dalil untuk pembelaan atas kesalahan dan kelalaiannya. Nyata pelanggaran sudah dilakukan oleh bawaslu karawang dengan telah meloloskan Sdr.Lingga Ayu Diana sebagai Panwas kecamatan Purwasari, Padahal Sdr Lingga Ayu Diana sudah dikenal sebagai pengurus partai golongan Karya, ini di buktikan Dengan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karawang, Nomor : Kep-029/DPD/GOLKAR/KRW/III/2019, Tanggal 15 Maret 2018, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Masa Bakti 2018 – 2021. Dalam Keputusan tersebut Sdr.Lingga Ayu Diana tercatan sebagai pengurus partai Golkat tingakt kecamatan dan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua IV. d. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Anggota BPD Double Job) Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, 1) Pasal 117 ayat (1) huruf (m) berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Maka dapat diperoleh Penjelasannya; yang dimaksud ketentuan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Agar tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi lengkap, maka di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah “tidak bekerja pada profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan”. Penjelasan ini sangatlah jelas, apabila Panwas Kecamatan terpilih, yang berprofesi sebagai BPD setelah ditetapkan sebagai panwas kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai BPD nya atau sebagai panwas kecamatannya. 2) Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Pasal 64 huruf (f) “merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan”, maka dapat diperoleh Penjelasannya; Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam jabatan pimpinan tertinggi di struktur organisasi pengawas Pemilu ad hoc tingkat kecamatan dipegang oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan. Lebih lengkap uraian tugas wewenang, kewenangan dan kewajiban Panwascam disebutkan dalam Pasal 105, 106 dan 107 Undang- undang Pemilu, bahwa Ketua dan Anggota Panwascam sebagai jabatan yang disebutkan Panwascam memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan pengawas tahapan Pemilu, serta kewajiban untuk bertingkah laku secara jujur dan adil dalam bekerja. Dengan demikian, anggota BPD yang menduduki jabatan lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya anggota BPD menduduki jabatan Ketua/Anggota Panwascam merupakan pelanggaran atas larangan sebagai anggota BPD yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Desa, Konsekwensi Atas Pelanggaran Ini Adalah diberhentikan. Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri Atau diberhentikan. Anggota BPD diberhentikan apabila sebagai berikut : (1) berakhir masa keanggotaan; (2) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau (4) melanggar larangan sebagai anggota BPD, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Karawang, No 141.2/Kep.597- Huk/2018, tanggal 28 September 2018, Tentang Pemberhentian dengan hormat anggota badan permusawaratan desa masa keanggotaan 2012-2018 dan peresmian anggota badan permusawaratan desa masa keanggotaan 2018-2024 se-kabupaten karawang (Terlampir). e. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pengurus UPK (Double Job) 1) Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pengurus UPK (Double Job) dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) huruf (m). “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, dapat diambil penjelasan bahwa ketentuan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Agar tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi lengkap, maka di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah “tidak bekerja pada profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan”.. Penjelasan ini sangatlah jelas, apabila Panwas Kecamatan terpilih, yang berprofesi sebagai Pengurus UPK (Unit Pengelola Keuangan) setelah ditetapkan sebagai panwas kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai UPK nya atau sebagai panwas kecamatannya. 2) SK MENDES No : 5.074/M-DPDTT/02/2017, tanggal 6 Februari 2017, Tentang Rekapitulasi dana Perguliran dan aset lain paska PNPM- Mandiri Pedesaan sampai Desember 2016 (SK Telampir), dalam hal ini dijelaskan bahwa : Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang mengelola Operasional kegiatan masyarakat perdesaan di kecamatan dan membantu BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dalam mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa. UPK (Unit Pengelola Kegiatan) bertanggung jawab sebagai agen pemerintah yang mndapatkan honor dari pemerintah, mengelola dan menggulirkan dana pemerintah dalam dalam bentuk simpan pinjam, yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. SOP – UPK (Terlampir). Dalam peraturan organisasi UPK terdapat larangan bagi pengurus UPK, yaitu: (1) Bertindak memihak terhadap kepentingan desa atau Kelompok dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana, (2) Melanggar ketentuan MAD (3) Melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dana dan wewenang, (4) Tidak terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung, (5) Tidak terikat perjanjian kerja dengan pihak lain, (6) Pengurus UPK dalam satu Kecamatan tidak diperbolehkan suami istri atau hubungan keluarga, (7) Pengurus UPK tidak diperbolehkan menjadi pemanfaat dana bergulir. (8) Dengan demikian, Pengurus UPK yang menduduki jabatan terikat keperjanjian kerja lain seperti/yang disebutkan dalam SOP UPK misalnya Pengurus UPK menduduki jabatan Ketua/Anggota Panwascam merupakan pelanggaran atas larangan sebagai Pengurus UPK yang diatur dalam yang diatur dalam SOP tersebut, Konsekwensi atas pelanggaran ini adalah di berhentika atau mengundurkan diri dari salah satu jabatan pekerjaannya. 3) SK Bupati Karawang No 147.42/Kep.351-Huk/2014, tanggal 29 April 2014, Tentang Struktur kepengurusan UPK Karawang ( Terlampir) f. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pendamping PKH (Double Job) 1) Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pendamping PKH (Double Job) sebagaimana maksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) huruf (m), “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Dapat diambil Penjelasannya: Bahwa perlu dicermati ketentuan huruf m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Agar tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi lengkap, maka di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah “tidak bekerja pada profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan”.. Penjelasan ini sangatlah jelas, apabila Panwas Kecamatan terpilih, yang berprofesi sebagai Pengurus PKH ( Program Keluarga Harapan ) setelah ditetapkan sebagai panwas kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai PKH nya atau sebagai panwas kecamatannya. 2) SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, No :022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018, Tentang : Pengangkatan Pendamping Sosial rogram Keluarga Harapan (Terlampir). 3) SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, No : 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017, Tata tertib dan displin kerja pegawai non PNS pelaksana Program Keluarga Harapan (Terlampir), bahwa Di dalam SK tersebut di atas, jelas disebutkan, pada keputusan dalam menetapkan : Pegawai Non PNS pelaksantidak diperkenankan melakukan rangkap pekerjaan dengan kreteria pada angka (5), yaitu : Menjadi pegawai/petugas pelaksana pemilu/pilkada tingkat pusat atau daerah g. Perbawaslu No 6 Tahun 2008, tentang Tata cara Pengusulan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Dalam pasal 2 ayat 2 Syarat untuk menjadi calon Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah PNS . 1) Degan pangkat dan golongan serendah rendahnya Penata Muda Tingkat I ( IIIb) 2) Tidak Menduduki Jabatan Struktur atau Fungsional 3) Berpendidikan Paling Rendah S1 4) Bekerja pada SKPD yang mebidangi tata pemerintahan Kesbagpol dengan keluarnya Sk Bupati Nomor : 821.23/Kep.73/BKPSDM/2020, Tentang : Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Kepala Puskesmas, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Ini sudah sangat jelas bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Karawang telah melakukakan pelanggaran terhadap perbawaslu no 6 tahun 2018, pasal 2 ayat 2 huruf (b) Bahwa, berdasar pada uraian kronologis kejadian tersebut di atas patut kami berharap dan sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang dalam regulasi pengangkatan Panwascam se-Kabupaten Karawang yang dianggap cacat hukum, 2. Dengan adanya pemberian sansi tetap, maka secara lansgung Tupoksi dan wewenang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang harus gugur dengan sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagaiman point 1 dan, 3. Meminta kepada DKPP untuk melakukan regulasi dan atau Penggantian Antar Waktu (PAW) atas sejumlah Panwascam yang terduga terlibat lansung dan atau ditemukan bukti yang dipandang keluar dari amanat Undang-undang. 4. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten Karawang dalam tupoksi jabatannya dan dan dalam jabatanya dianggap cacat hukum, [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang dalam regulasi pengangkatan Panwascam se-Kabupaten Karawang yang dianggap cacat hukum, 2. Dengan adanya pemberian sansi tetap, maka secara lansgung Tupoksi dan wewenang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang harus gugur dengan sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagaiman point 1 dan, 3. Meminta kepada DKPP untuk melakukan regulasi dan atau Penggantian Antar Waktu (PAW) atas sejumlah Panwascam yang terduga terlibat lansung dan atau ditemukan bukti yang dipandang keluar dari amanat Undang-undang. 4. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten Karawang dalam tupoksi jabatannya dan dan dalam jabatanya dianggap cacat hukum [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020 2. P-2 : Daftar peserta Calon Panwas yang lolos administrasi 3. P-3 : Daftar Pengumuman Nilai Hasil Test CAT Calon Tes Panwas Kecamatan 4. P-4 : Jadwal Tes Wawancara Calon Panwas Kecamatan 5. P-5 : Daftar Pengumuman Panwas Terpilih 6. P-6 : Keterangan Pihak Terkait 7 P-7 : Surat Bawaslu No : 027/bawaslu-Prov-JB/PM.00.02/1/2019, tanggal 24 Januari 2019, Panggilan Klarifikasi 8. P-8 : Berita Acara Pleno Bawaslu No : 68/BAWASLU-Prov.JB- 10/HK.01.01/II/2019, Tanggal 11 Februari 2019 9. P-9 : Pemberitahuan Tentang Status Temuan 10. P-10 : Daftar Nama Panwas yang mendapat sangsi peringatan keras oleh Bawaslu Kabupaten Karawang Kembali menjadi Panwas Kecamatan Terpilih 11. P-11 : Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karawang, Nomor : Kep-029/DPD/GOLKAR/KRW/III/2019 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Purwasari Kanupaten Karawang Masa Bakti 2018 – 2021, tanggal 15 Maret 2018; 12. P-12 : Surat Keputusan Bupati Karawang, Nomor 141.2/Kep.597- Huk/2018, 29 November 2018, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Ke Anggotaan 2012-1018, dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Keanggotaan 2018-2024 se Kabupaten Karawang 13. P-13 : SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosia, Nomor : 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018, Tanggal 5 Januari 2018, Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2018; 14. P-14 : SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, Nomor : 465/SK/LJS.JSK.TU/10/2017, Tanggal 2 Oktober 2017, Tentang Tata tertibdan disiplin kerja pegawai non PNS pelaksana program keluarga Harapan; 15. P-15 : SK MENDES Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017, Tanggal 6 Februari 2017, Tentang Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain paska PNPM-Mandiri Pedesan sampai Desember 2016; 16. P-16 : SK Bupati Karawang, Nomor 147.42/Kep.351-Huk/2014, Tanggal 29 April 2014, Tentang Struktur UPK Karawang; 17. P-17 : SOP-UPK Peraturan Organisasi; 18. P-18 : Sk Bupati Nomor : 821.23/Kep.73/BKPSDM/2020, Tentang : Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Kepala Puskesmas, dan KoordinatorWilayah Bidang Pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang; 19. P-19 : Kliping Media On Line baskomnews “ 4 Panwas diberhentikan, 16 Panwas Teguran Keras” Panwascam yang rangkap jabatan ”; 20. P-20 : Kliping media On Line tvberita Pernyataan Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian “ Panwas Rangkap Jabatan, Asep, saya laporkan Bawaslu ke DKPP”; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan menerangkan sebagai berikut: 1. Mukhtar Kelana Saksi menerangkan pernah mengikuti sekolah kader pengawasan partisipatif pada 12-16 November 2018 dan memiliki sertifikat. Ikut mendaftar dan tidak lolos. Ada anggota Bawaslu (Teradu III) menyatakan ada 16 Panwascam yang diberi peringatan keras oleh Bawaslu Kabupaten Karawang tidak akan lolos kembali. Yang jadi dua orang peringatan keras dan satu lagi anak staf Bawaslu 2. Agus Virgo Mantan Panwascam Pemilu 2019. Perihal test wawancara calon anggota Panwascam. Mendapatkan giliran jadwal wawancara pasca sholat Isya di hari pertama. Bahwa tes wawancara dibagi menjadi dua ruangan, sementara Saksi diwawancara di ruangan atas. Ada 3 komisioner, Teradu I, Teradu, Teradu III dan Teradu V. Dibuka wawancara oleh Teradu I. Materi wawancara diserahkan kepada Teradu V. Teradu I dan Teradu III meninggalkan ruangan. Hanya diwawancarai 1 orang komisioner. Diperlihatkan nilai test wawancara, dengan nilai, 4, 3, 3, 3, 3. Diberi komentar nilainya tergolong bagus. Setelah wawancara selesai, baru Teradu I dan Teradu III kembali ke ruangan. Tidak ada pertanyaan materi kepengawasan. 3. Abdul Kodir Albaikani Saksi menikuti seleksi dengan Nilai CAT 52 dan tidak lulus. Dapat telpon dari Agus di Kecamatan Pangkalan. Mantan Panwascam Pileg dan Pilpres 2019. Bantu tempelkan pengumuman di kecamatan. Mengajak dan menginformasikan waktu pendaftaran. Yang melamar hanya 6 orang. 3 diantaranya mantan Panwascam dan satu mantan Pengawas TPS. 5 orang yang ikut CAT. Nilai saya tertinggi. Lalu Oking Sunarya, Susi dst. Di wawancara merasa kurang adil, karena tidak dipertanyakan secara esensi dari perekrutan tersebut. Baik pengalaman dan keilmuan kepemiluan. Yang wawancarai saya 3 orang, pertama Koorsek tanya soal integritas. Pak Charles hanya berikan motivasi, sedangkan Teradu II mempertanyakan 2 pertanyaan dan bisa dijawab. 4. Sofyan Saksi mengikuti seleksi sebagai anggota Panwascam di Kecamatan Klari. Saksi juga mantan Panwascam untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Saksi menerangkan saat tes wawancara, diwawancarai oleh Teradu VI. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Karawang diduga tidak profesional dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan hanya asumsi Pengadu, karena kami Para Teradu telah menjalankan secara normatif proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwas kecamatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwas Kecamatan; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai”; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”; d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut: 1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja; 3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a) Pengumuman pendaftaran; b) Penerimaan pendaftaran dan berkas; c) Penelitian administrasi pendaftaran; d) Pengumuman hasil penelitian administrasi; e) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f) Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi; g) Tes wawancara;dan h) Penetapan calon terpilih. 4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. e. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; f. Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Tentang Petunjuk Teknis Tes Tertulis Online, Wawancara, dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu kabupaten Karawang telah melaksanakan tahapan pembentukan calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan sesuai dengan prosedur dengan uraian sebagai berikut: a. Tahapan Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019. Mengumumkan perekrutan panwascam di 30 (tiga puluh) Kecamatan se-Kabupaten Karawang dengan memasang pengumuman tersebut di papan pengumuman kecamatan. Dalam tahapan pengumuman pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengumuman rekrutmen Panwascam melalui media cetak dan media online melalui website resmi dan akun media sosial milik Bawaslu Kabupaten Karawang. (Vide Bukti T-1) b. Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 3 Desember 2019. c. Tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 4 Desember 2019. d. Tahapan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 5 Desember 2019 untuk Kecamatan Ciampel, Telukjambe Barat, Jayakerta, Jatisari, Pangkalan, dan Kutawaluya. (Vide Bukti T-2) e. Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas dimasa waktu perpanjangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019. Dalam tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas, Bawaslu Kabupaten Karawang menerima pendaftar total 255 (dua ratus lima puluh lima) orang pendaftar. f. Tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimasa perpanjangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019. g. Tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 12 Desember 2019. Dari pendaftar total 255 (dua ratus lima puluh lima) orang pendaftar sebanyak 249 (dua ratus empat puluh Sembilan) orang dinyatakan lolos penelitian administrasi. Bahwa pelaksanaan tes tertulis online dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Desember 2019 yang dibagi dalam 4 (empat) sesi. (Vide Bukti T-3) h. Tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan 15 Desember 2019. Bawaslu Kabupaten Karawang telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan selama proses rekrutmen untuk dijadikan bahan pertimbangan. Selama proses tanggapan dan masukan dari masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang menerima dua masukan sebagai berikut : (Vide Bukti T-4) 1) Pendaftar yang terindikasi menjadi anggota Partai Politik, bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang telah mengkaji dan mengklarifikasi sehingga diputuskan tidak meloloskan calon anggota panwascam tersebut; 2) Pendaftar yang diduga menjadi anggota BPD, bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang telah mengkaji dan hasil kajian tersebut tidak ditemukan adanya aturan yang melarang anggota BPD menjadi Panwascam. i. Tahapan tes tertulis telah dilakukan oleh Bawaslu Kab. Karawang pada tanggal 13 Desember 2020. j. Bahwa terkait teknis tes wawancara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang adalah dengan melakukan wawancara secara langsung melalui sistem 2 panel yang terdiri dari 2 orang anggota Bawaslu Kabupaten Karawang disetiap panelnya dan ketua Bawaslu Karawang yang turut memantau disetiap panelnya juga memberikan penilaian terhadap peserta, hal ini dilakukan mengingat banyaknya peserta yang mengikuti tes wawancara. Adapun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang hadir pada saat wawancara dan tidak memberikan penilaian. k. Bahwa yang menjadi dasar teknis pelaksanaan serta penilaian Bawaslu Kabupaten Karawang dalam tes wawancara adalah surat Bawaslu RI nomor 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 perihal petunjuk teknis pelaksanaan tes tertulis online, wawancara dan monitoring perekrutan panwascam dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan kondisi daerah. Adapun materi yang menjadi bahan penilaian diantaranya adalah penguasaan materi kepengawasan, integritas diri, kemampuan kerjasama, komunikasi, kualitas kepemimpinan, kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan lokal visi-misi dan motivasi menjadi anggota Panwascam. (Vide Bukti T-5). l. Pengumuman anggota Panwascam terpilih dilakukan oleh Bawaslu Kab. Karawang pada tanggal 19 Desember 2019. 3. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam pokok pengaduan a quo, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan poin 2 halaman 2 mendalilkan Bawaslu kab. Karawang mengumumkan peserta seleksi yang lolos administrasi sementara masih terdapat kejanggalan yang antara lain terindikasi sebagai anggota BPD, PKH, Pengurus UPK, Anggota Satpol PP kecamatan, adanya mantan panwas yang telah mendapatkan sanksi teguran keras dari Bawaslu Kab. Karawang, adanya pengurus partai politik di tingkat kecamatan, adanya anak dari staf Bawaslu Karawang yang ikut seleksi, mengumumkan pendaftar calon panwascam yang lolos administrasi hanya pada media online dan facebook Bawaslu tidak menggunakan media lain. Penelitian administrasi mengacu kepada ketentuan pada pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat pengaturan secara eksplisit dalam syarat calon anggota panwas kecamatan yang terindikasi sebagaimana tercantum dalam pokok pengaduan in casu. Sehingga dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti seleksi tertulis. 4. Selanjutnya berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa terdapat Pengaduan kepada DKPP dari informasi yang didapat oleh Teradu dari Media Online Portal Jabar.net dan Media Online TV Berita.co.id pada Tanggal 21 Desember 2019 yang pada pokoknya terkait dengan dalil aduan Pengadu dalam pokok pengaduan in casu yang menyatakan Teradu memilih anggota Panwascam terpilih double job, dalil tersebut keliru dimana Pengadu tidak secara benar memahami interpretasi dari suatu aturan atau Undang-Undang Bahwa Para Teradu tidak menemukan adanya larangan bagi anggota Panwascam memiliki pekerjaan tambahan selain bekerja sebagai anggota Panwascam selama hal tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang. (Vide Bukti T-6) Bahwa berdasarkan tindaklanjut atas koordinasi yang dilakukan oleh Teradu ditemukan fakta sebagai berikut : a. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai organisasi masyarakat di Desa yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diisi oleh masyarakat Desa setempat. Menjadi anggota BPD tidak membutuhkan keahlian dan keilmuan khusus untuk ditetapkan sebagai anggota, tetapi lebih pendekatan pada “ketokohan” di tengah-tengah masyarakat. Dalam aktivitas menjalankan tugas dan kewenangan BPD, berpatokan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksananya. Bahwa untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Kabupaten Karawang dan lembaga-lembaga pemerintahan terkait. Bawaslu Kab. Karawang telah mengajukan permohonan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan nomor surat 004/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 14 Februari 2020, audensi dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 dan kemudian mengajukan kembali permohonan penjelasan secara tetulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai BPD dan UPK yang merangkap Jabatan sebagai Panwascam dengan surat nomor 006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 21 Februari 2020, Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengeluarkan surat Nomor 141/138/DPMD tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai Penyelenggara Pemilu pada tanggal 03 Maret 2020 yang pada intinya DPMD menyatakan “Tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi Pengawas Pemilu”. (Vide Bukti T-7.1, Vide Bukti T-7.2 dan Vide Bukti T-7.3) b. Bahwa terkait adanya anggota Panwascam yang terindikasi menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan, Bawaslu Kabupaten Karawang telah mengajukan Permohonan Audensi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang dengan surat Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 14 Februari 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020, bahwa dalam Audensi tersebut dibahas Pendamping PKH yang menjadi Penyelenggara Pemilu, bahwa Dinas Sosial telah menegaskan terkait Pendamping PKH tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu sesuai dengan kode etik SDM Program Keluarga Harapan Nomor 01/LJS/08/2018 Pasal 10 huruf j. Atas dasar tersebut Dinas Sosial Kabupaten Karawang telah memanggil yang bersangkutan dan membuat pengunduran dirinya sebagai anggota Panwascam. Bahwa untuk memperjelas keterangan dari Dinas Sosial maka bawaslu Kabupaten Karawang mengajukan surat Nomor 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 perihal permohonan Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 2020. Bawaslu karawang menerima surat pengunduran diri atas nama Yoza Mahendrata, SE. pada tanggal 05 Maret 2020 (Vide Bukti T-8.1, Vide Bukti T-8.2 dan Vide Bukti T-8.3) c. Bahwa terkait Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan Anggota Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan tidak ada aturan yang melarang menjadi penyelenggara Pemilu, karena untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun diberikan kesempatan dengan syarat mendapatkan izin dari atasan. d. Bahwa pada dasarnya untuk Anggota BPD, Pendamping Program Keluarga Harapan, Pengurus UPK atau Anggota Satpol PP tidak ada suatu Peraturan atau Perundang-undangan tentang Pemilu atau Pemilihan yang melarang menjadi Pengawas Pemilu. 5. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan adanya perubahan jadwal wawancara, pelaksanaan wawancara yang tidak adil, yang dalil ini diuraikan dalam uraian kronologis pengadu pada nomor 5, 6, dan 7 adalah keliru dan memperlihatkan Pengadu hanya mengada-ngada, tidak mengkaji dan mempelajari Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kab. Karawang telah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan yang peraturan yang berlaku. b. Bahwa Bawaslu Kab. Karawang telah melakukan tahapan wawancara sesuai jadwal yang sudah ditentukan. c. Pengumuman anggota Panwascam terpilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 19 Desember 2019. (Vide Bukti T-9) d. Bahwa terkait adanya keterlambatan pengumuman anggota Panwascam terpilih disebabkan adanya Surat undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu : 1) Surat Nomor 177/K.Bawaslu.JB/KU.00/XII/2019 tanggal 14 Desember 2019 perihal Kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI yang pelaksanaan pada tanggal 18 Desember 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Vide Bukti T-10.1) 2) Surat Nomor 059/Bawaslu.JB/TU.03/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan “Rapat kerja Peningkatan kapasitas SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2019; (Vide Bukti T-10.2) 3) Surat Nomor 193/Bawaslu.JB/HK.00.01/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan “Seminar Bawaslu dan Keadilan Pemilu dengan Tema Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan: Evaluasi Pemilu 2019 dan Proyeksi Pilkada 2020 ” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019; (Vide Bukti T-10.3) 4) Surat Nomor 170/Bawaslu.JB/KP.00/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal Undangan “Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan” yang pelaksanaannya pada tanggal 19 s.d 20 Desember 2019 bertempat di Hotel Savoy Homann Bandung. (Vide Bukti T-10.4) Maka atas kegiatan tersebut diatas Rapat Pleno ditunda yang awalnya diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019 menjadi 19 Desember 2019. 6. Bahwa sistem penilaian yang dilakukan oleh Pokja perekrutan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Karawang telah sesuai dengan surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yaitu dengan menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan presentase 30% (tiga puluh persen) nilai tes tertulis dan 70% (tujuh puluh persen) nilai wawancara. Kemudian Pokja menyampaikan hasil tes tertulis, dan wawancara kepada Bawaslu Kabupaten Karawang. Bahwa berdasarkan uraian diatas tes tertulis online tidak menggugurkan peserta. Seluruh peserta yang mengikuti tes tulis online bisa mengikuti seleksi wawancara apabila telah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses seleksi administrasi. (Vide Bukti T-11) 7. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan adanya anggota Panwas Kecamatan terindikasi Partai Politik yang hal ini diuraikan dalam uraian kronologis Pengadu nomor 2 huruf f dan nomor 8 angka 3 terkait adanya anggota Panwascam yang terbukti menjadi anggota salah satu Partai Politik Bawaslu Kabupaten Karawang pada proses pemeriksaan berkas tidak mendapatkan surat keterangan (SK) Parpol yang bersangkutan sehingga tidak diketahui oleh Pokja. Bahwa selama masa rekrutmen tidak ada tanggapan masyarakat terkait sdr Lingga Ayu Diana yang diduga menjadi anggota Partai Politik. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan klarifikasi terkait kebenaran sdr.i Lingga Ayu Diana dan menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui bahwa namanya tertera dalam SK Partai Politiks. Terhadap hal tersebut sdr.i Lingga Ayu Diana telah membuat surat pengunduran diri dan Bawaslu Kabupaten Karawang telah menetapkan Pengganti Antar Waktu. (Vide Bukti T-12) 8. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Panwas kecamatan yang sudah diberi peringatan keras kerena terbukti melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI, yang hal ini diuraikan dalam uraian kronologis Pengadu nomor 2 angka 2 huruf e dan nomor 8 angka 2, Bahwa adanya Anggota Panwas Kecamatan yang terpilih kembali walaupun sudah mendapatkan peringatan keras dari Bawaslu Kabupaten Karawang, bahwa Para Teradu memilih kembali karena tidak ada aturan yang melarang karena yang dilarang adalah yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pertimbangan Teradu adalah melihat kronologis pada saat kejadian dan keseriusan untuk berubah memperbaiki diri sehingga Para Teradu memberikan kesempatan kembali menjadi Pengawas Pemilu. 9. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Karawang diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah a. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat atau golongan ruang serendah-rendanhnya penata muda tingkat I (III/b). b. yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan penutup yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2012 yang kemudian ditegaskan dalam Perbawaslu nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2017. Adapun saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 yang ditegaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Karawang perlu menjelaskan terkait belum adanya jabatan kepala sekretariat dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yang menerangkan pengangkatan sdr.Chandra Rangga Wijaya, S.STP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Karawang. Adapun Kepala sekretariat yang dimaksud oleh Pelapor sampai saat keterangan ini dibuat belum ada keputusan terkait pengangkatan Koordinator Sekretariat menjadi Kepala Sekeretariat karena kedudukan Bawaslu Kabupaten Karawang belum menjadi satuan kerja. (Vide Bukti T-13) 10. Bahwa dalam pokok aduan pengadu terkait dengan adanya indikasi permintaan uang pada calon anggota panwascam. Bahwa Bawaslu Karawang terkait adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada calon anggota Panwascam adalah tidak benar dan mengada-ada karena Bawaslu Kabupaten Karawang dalam melaksanakan proses perekrutan panwascam tidak ada biaya yang dipungut (gratis) dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Teradu Memohon kepada Ketua Majelis dalam Sidang DKPP aduan pengadu agar berkenan memberikan putusan Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Karawang. 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Tahapan sosialisasi dan pengumuman penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten Karawang. 2 T-2 : Pengumuman perpanjangan waktu Pendaftaran Panwascam untuk 6 (enam) Kecamatan. 3 T-3 : Pengumuman hasil seleksi adminintrasi Calon Panwascam. 4 T-4 : Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam 5 T-5 : Surat Bawaslu RI nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tanggal 15 November 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tes tertulis online, wawancara, dan monitoring perekrutan Panwas Kecamatan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 6 T-6 : Berita Media Online TV Berita.co.id pada tanggal 21 Desember 2019 tentang “ Perekrutan Panwascam tuai kecaman, 90 Anggota terpilih diduga banyak yang menabrak aturan” dan Berita Media Online Portal Jabar.Net pada tanggal 25 Desember 2019 tentang “Rangkap jabatan panwascam dan BPD Pengamat: Mereka serakah” 7 T-7.1 : Surat Permohonan Audensi ke DPMD Kabupaten Karawang Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal Penyamaan Persepsi Anggota BPD menjadi Penyelenggara Pemilu; 8 T-7.2 : Surat Permohonan Penjelasan Tertulis ke DPMD Nomor: 006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020, tanggal 21 Februari 2020 perihal Permohonan Penjelasan Tertulis tentang BPD Rangkap Jabatan menjadi Panwascam 9 T-7.3 : Surat dari DPMD Nomor 141/138/DPMD tanggal 03 Maret 2020 perihal Penjelasan mengenai ketentuan larangan rangkap jabatan Anggota BPD sebagai penyelenggara Pemilu. 10 T-8.1 : Surat Permohonan Audensi ke dinas Sosial Kabupaten Karawang Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal Permohonan Audensi tentang PKH yang menjadi Penyelenggara Pemilu 11 T-8.2 : Surat Permohonan Penjelasan Tertulis ke Dinas Sosial Nomor 005/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal Permohonan Penjelasan tertulis PKH yang merangkap menjadi Panwascam 12 T-8.3 : Surat Pengunduran Diri Sdr. Yoza Mahendrata, SE. tanggal 5 Maret 2020 13 T-9 : Pengumuman Anggota Panwascam terpilih tanggal 19 Desember 2019 14 T-10.1 : Surat Nomor 177/K.Bawaslu.JB/KU.00/XII/2019 tanggal 14 Desember 2019 perihal Kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI, acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019 15 T-10.2 : Surat Nomor 059/Bawaslu.JB/TU.03/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan “Rapat kerja Peningkatan kapasitas SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Barat” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2019 16 T-10.3 : Surat Nomor 193/Bawaslu.JB/HK.00.01/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan “Seminar Bawaslu dan Keadilan Pemilu dengan Tema Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan: Evaluasi Pemilu 2019 dan Proyeksi Pilkada 2020 ” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019 17 T-10.4 : Surat Nomor 170/Bawaslu.JB/KP.00/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal Undangan “Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 Desember 2019 18 T-11 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 19 T-12 : Surat pengunduran diri sdr.i Lingga Ayu Diana pada tanggal 13 Februari 2020 20 T-13 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 pada tanggal 23 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 Para Teradu menyampaikan kesimpulan dan keterangan tambahan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada Tanggal 13 Maret 2020, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020 serta diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui oleh Para Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan. 3. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya serta dalam sidang pemeriksaan Pengadu telah mengakui adanya kekeliruan menggunakan dasar hukum tentang Peraturan Bersama Komisi Pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2012 Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak adanya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sehingga Para Teradu melihat Pengadu telah keliru dalam seluruh dalil aduannya karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku; 4. Bahwa atas dalil Pengadu, Panwas Kecamatan yang Double Job Para Teradu menerangkan selain proses Audensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Sosial seperti yang telah diuraikan dalam jawaban Para Teradu, bahwa Para Teradu sudah berusaha dengan cara berdiskusi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan juga menanyakan dalam Forum resmi yaitu dalam Kegiatan Rapat Nasional membahas Petunjuk Teknis perekrutan Panwas Kecamatan, dalam Forum tersebut dijelaskan bahwa yang dilarang menjadi penyelenggara adalah sampai batas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Teradu I menanyakan bagaimana dengan BPD apakah dilarang jawaban Pemateri “ Tidak dilarang” karena memang tidak ada peraturan yang melarang, sehingga atas uraian diatas Para Teradu semakin yakin bahwa BPD, PKH, UPK dan Satpol PP tidak dilarang menjadi Panwas Kecamatan; 5. Bahwa saksi dari Pengadu Sdr. Agus Virgo merupakan mantan Panwas kecamatan Kota Baru dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Sdr. Agus Virgo proses wawancara dirinya dilakukan oleh satu orang yaitu oleh Teradu III (Syarif Hidayat), Bahwa Para Teradu setelah melihat dan mendengarkan keterangan sdr. Saksi (Agus Virgo), justru keterangannya merupakan jawaban atas dalil yang diterangkannya, Para Teradu meruntut keterangan sebagai berikut : a. Bahwa Saksi mengatakan diwawancara dilantai 2; b. Bahwa Saksi mengatakan diwawancara oleh 3 (tiga) orang; c. Bahwa saksi dipersilahkan masuk keruangan tersebut, dan selanjutnya Teradu I mempersilahkan duduk kepada saksi, didalam ruangan tersebut ada Teradu I, Teradu III dan Teradu V; d. Bahwa saksi mengatakan selanjutnya Teradu I memberikan beberapa masukan tentang kepengawasan atau evaluasi tentang kepengawasan pada tahapan Pilgub dan Pileg pada Tahun 2019; e. Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu V turun ke lantai 1; f. Bahwa materi wawancara dilakukan oleh Teradu III; g. Setelah proses wawancara saksi diperlihatkan nilai sebanyak 5 kolom dengan nilai 4, 3, 3, 3, 3, oleh Teradu III; h. Selanjutnya Teradu I dan Teradu V masuk lagi dan tidak ada materi yang ditanyakan. Berdasarkan uraian yang saksi kemukakan di persidangan telah jelas bahwa wawancara sudah dilakukan sesuai karena semua item (5 point) telah pertanyakan dan diberi penilaian, dan untuk Teradu I turun ke lantai 1 karena akan mengontrol Panel 1 yang berada di bawah, dan untuk Teradu V turun ke lantai 1 dikarenakan akan ke kamar kecil, sehingga proses wawancara yang dilakukan oleh Teradu III sudah sesuai karena sudah mencakup seluruh item dan hal tersebut diakui oleh sdr. saksi ; 6. Bahwa terkait indikasi kepala Sekretariat Bawaslu menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari berdasarkan keterangan Pihak Terkait : 1) Asep Aang Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang menerangkan: a. Bahwa benar Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang; b. Bahwa Teradu VI ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Karawang untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang; c. Tidak ada ketentuan harus melepas jabatan aslinya; d. Bahwa sampai saat ini Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan, karena berdasarkan Perundang-undangan diperbolehkan; 2) Drs. Eliazar Barus, M.S.I., Jabatan Kepala Kesektariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerangkan: a. Menerangkan bahwa Teradu VI (Candra Rangga Wijaya) adalah sampai saat ini sebagai Koordinator Sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dan yang menjadi dasar Surat Edaran Nomor 0663/K. Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 21 Agustus 2018. b. Bahwa yang disebut Jabatan Struktural adalah Kepala Kesektariat dan di Jawa Barat hanya Pihak Terkait yang menjadi Kepala Kesektariat dan untuk di Wilayah Kabupaten (Teradu VI) adalah Koordinator Kesektariat, Koordinator Kesektariat bukan Jabatan Struktural , sehingga dapat disimpulkan Teradu VI tidak rangkap jabatan. Bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang dari Pihak Terkait telah jelas dan terang benerang bahwa Teradu VI tidak rangkap jabatan dan jabatan koordinator kesektariat Teradu VI sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. 7. Bahwa adanya Teradu VI ikut dalam proses wawancara, hal ini sudah di jelaskan dalam sidang pemeriksaan dengan tegas Teradu VI hanya memberi dukungan kepada komisioner dalam proses wawancara, adapun mengenai penilaian Teradu VI tidak melakukan penilaian, terbukti dalam Berita Acara Pleno Nomor 015/K.Bawaslu-Prof.JB-10/BA/XII/2019 yang mengikuti Pleno Penetapan Panwas Kecamatan adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (kesemuanya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang), bukti ini sudah diajukan dalam Jawaban Aduan. 8. Bahwa terkait Panwas Kecamatan yang terpilih adalah salah satu pengurus Partai Politik, bahwa Para Teradu sesuai dengan Jawaban Aduan dan dalam sidang pemeriksaan telah melakukan upaya-upaya maksimal dengan mengirim surat kepada KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor 140/K.Bawaslu.JB- 10/HM.00.02/XII/2019 perihal Permohonan Data Sipol tanggal 16 Desember 2019, tetapi sampai saat ini 17 Maret 2020 KPU Kabupaten Karawang belum membalas surat tersebut, dan untuk Lingga Ayu Diana Panwas Kecamatan yang namanya tertera dalam kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Purwasari, bahwa sdri. Lingga Ayu Diana merasa tidak pernah mendaftar dalam kepengurusan atau anggota Partai Politik sehingga ada langkah-langkah yang dilakukan oleh sdri. Lingga Ayu Diana yaitu: (Vide Bukti T-1) a. Mendatangi ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari dan meminta agar namanya dihapus dari kepengurusan; b. Bahwa adanya 2 (dua) SK Partai Golkar Kecamatan Purwasari karena perubahan kepengurusan ditingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, bahwa dalam SK Nomor KEP-27/DPD/GOLKAR/VI/2017 tentang kepengurusan PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari di SK tercantum nama sdri Lingga Ayu Diana, sedangkan di dalam SK Nomor KEP-29/DPD/GOLKAR/KRW/III/2018 tentang kepengurusan PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari di SK tidak tercantum nama sdri. Lingga Ayu Diana (Vide Bukti T -2 dan Vide Bukti T-3 ) c. Bahwa Ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari mengirim surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang dengan Nomor 01/PK/GOLKAR/PWSR/II/2020, tanggal 01 Februari 2020 tentang permohonan revisi surat keputusan agar nama Lingga Ayu Diana dihapus. (Vide Bukti T- 4) d. Bahwa DPD Partai Golkar membalas surat dengan Nomor 03/DPD/GOLKAR/KRW/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 yang isinya tentang penjelasan DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang telah melakukan revisi atas kekeliruan memasukan biodata dalam Surat Keputusan terkait Komposisi dan Personalia Partai Golkar Kecamatan Purwasari atas nama sdri. Lingga Ayu Diana. (Vide Bukti T- 5) 9. Bahwa kegiatan perekrutan Panwas Kecamatan dilakukan oleh Pokja yang dalamnya seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Koordinator Kesektariat dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Karawang dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 159/Bawaslu-Prov.JB- 10/KP/XI/2019 Pokja betugas melaksanakan tahapan rekrutmen Panwas Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Vide Bukti T- 6) 10. Bahwa adanya Pihak Terkait sdr. Agus Supriyadi yang juga sebagai Staf Bawaslu Kabupaten telah melakukan tindakan-tindakan tidak pantas dalam proses perekrutan Panwas Kecamatan maka Para Teradu tidak pernah membenarkan hal tersebut, karena tidak sesuai dengan pedoman peranan sekretariat. 11. Bahwa adanya indikasi pemungutan sejumlah nominal uang kepada Panwas terpilih oleh oknum sekretariat Bawaslu hal ini sudah secara jelas dibantah oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan, adapun mengenai percakapan antara Pihak Terkait dengan Teradu IV diuraikan secara terpisah sebagai lampiran. [2.10] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU IV Bahwa untuk memenuhi permintaan DKPP, Teradu IV pada tanggal 17 Maret 2020 memberikan keterangan tambahan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020 serta diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dallil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui oleh Teradu IV atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan. 3. Bahwa dalam pokok pengaduan diketahui terkait dengan adanya DugaanPelanggaran Kode Etik dalam perekrutan/seleksi Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Karawang, mengenai percakapan sdr. Agus (Staf Bawaslu Kab. Karawang – sebagai Terkait terhadap Teradu IV, CHARLES SILALAHI (KoorDiv. PHL), maka perlu Teradu IV memberikan keterangan tambahan dan sekaligus kesimpulan berdasarkan keterangan yang telah diberikan sdr. Agus dan Teradu IV selama sidang Pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 yang dimulai pukul 16:00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang DKPP RI di gedung Treasury Learning Center (TLC), Jl. K.H. Waid Hasyim No.117 Jakarta; 4. Ketua dan Anggota Sidang Majelis Yang Mulia, perlu Teradu IV jelaskan bahwa sdr. Agus, dalam perekrutan/seleksi Panwascam adalah Anggota Kelompok Kerja (POKJA) yang turut membantu mulai penerimaan berkas pendaftaran calon Panwascam. Dalam Rakor Divisi Pengawasan BAWASLU KARAWANG, diperoleh hasil evaluasi pengawasan bahwa terdapat dua Kecamatan yang kurang maksimal pengawasannya, yaitu Kecamatan Ciampel dan Kecamatan Purwasari.. Selain itu, khusus Kecamatan Ciampel dalam tahapan perekrutan Panwascam didapati minim peminat, bahkan sampai kepada Tahapan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Panwascam. Maka Teradu IV meminta kepada sdr. Agus untuk membantu tracking di Kecamatan Ciampel dan Kecamatan Purwasari. Yang mana pada waktu proses perekrutan ada 6 Kecamatan yang tidak memenuhi kuota Pendaftar, diantaranya Kecamatan Ciampel, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Telukjambe Barat (Bukti T.IV-1) 5. Khusus Kecamatan Ciampel, sudah sampai tahapan perpanjangan waktunya ada peserta Calon Panwascam yang mendaftar untuk di Kecamatan Ciampel, padahal pendaftar tersebut beralamat dari Kecamatan Purwasari ( lintas Kecamatan ), dan dari sinilah kalimat ‘Ciampel’ dan ‘Purwasari’ muncul dalam percakapan chat Whatsapp antara sdr. Agus dan Teradu IV. Adapun untuk keterangan tambahan mengenai percakapan Teradu IV dengan sdr. Agus per tanggal 18 Desember 2019, bisa Teradu IV uraikan sebagai berikut : 1) Pukul 07:47 WIB, sdr. Agus mengirim chat whatsapp ke masing-masing 5 Pimpinan BAWASLU KARAWANG dan Koorsek, yang juga sudah ditanyakan Majelis Sidang Terhormat pada Sidang Pemeriksaan (Bukti T.IV-2). 2) Pada pukul 08:23 WIB – 09:12 WIB, chat whatsapp sdr.Agus menyampaikan beberapa nama kepada Teradu IV. Pada pukul 09:19 WIB, chat whatsapp sdr. Agus Teradu IV jawab : “Ngk masuk nih… hanya Eka saja.” (Penjelasan Teradu IV : Teradu IV belum tau bahwa Eka sebagai pendaftar dari lintas Kecamatan atau bukan ? ). 09:20 “Sementara Ciampel tahan dulu” (Penjelasan Teradu IV : agar Kecamatan Ciampel di tracking dulu ). (Bukti T.IV-3). 3) Pada pukul 09:28 WIB, chat whatsapp sdr. Agus Teradu IV jawab : “Purwasari juga ngk masuk nih” (Penjelasan Teradu IV: agar Kecamatan Purwasari juga harus di tracking). (Bukti T.IV-4). 4) Pukul 11:37 WIB, chat whatsapp sdr.Agus Teradu IV jawab : “ Posisi dmna” Pukul 11:38 WIB, chat whatsapp Teradu IV jawab : “Iya cepat ke kantor aja.”(Bukti T.IV-5) (Penjelasan Teradu IV : Karena Teradu IV sedang bersama-sama dengan semua Pimpinan BAWASLU KARAWANG dan Koorsek di lobby Hotel Novotel Karawang dalam rangka mempersiapkan Rapat Pleno untuk tanggal 19 Desember 2019, sebelum kami semua Pimpinan dan Koorsek akan berangkat ke Bandung untuk menghadiri kegiatan Rakor BAWASLU PROV. JAWA BARAT ). Disini Teradu IV sampaikan ke Koorsek (Bp. CHANDRA) agar membuat himbauan/teguran kepada semua jajaran Staf BAWASLU KARAWANG (sebagaimana keterangan Teradu IV dalam sidang Pemeriksaan, dan diakui oleh Koorsek berikut Pimpinan lainnnya, menjawab pertanyaan Majelis Sidang). 5) Pukul 14:11, Koorsek mengirim pesan chat whatssapp ke WA Group BAWASLU KAB.KARAWANG: “UNTUK MENJADI PERHATIAN Dalam rekrutmen Panwascam tdk ada pengkondisian atau apapun bentuknya/ namanya. Semua keputusan berdasarkan hasil pleno Pimpinan.” (Bukti T.IV-6). (Penjelasan Teradu IV: Adapun tujuan Teradu IV selaku Pimpinan BAWASLU KARAWANG adalah agar semua Staf tetap menjaga independensi Perekrutan Calon Panwascam demi menjaga integritas dan marwah BAWASLU KARAWANG agar hasil rekrutmen berdasarkan Pleno Pimpinan ) 6) Pukul 15:51 WIB, Teradu IV membalas chat sdr. Agus: “Trus gimana ? Kita lihat aja nanti … makanya jangan dulu ngasih iming2 atau kepastian” (Penjelasan Teradu IV: Adapun maksud Teradu IV, agar sdr. Agus menyampaikan kepada calon adalah sebatas tracking saja). (Bukti T.IV-7). Demikian penjelasan kronologi chat whatsaapp Teradu IV dengan sdr. Agus per tanggal 18 Desember 2019 sebagai keterangan tambahan Teradu IV untuk menadi pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis Sidang Yang Mulia. 6. Selanjutnya, Setelah Teradu IV menjelaskan semua penjelasan tentang kronologis pembicaraan chat whatsaap Teradu IV dengan sdr. Agus, bisa menerangkan yang sebenarnya posisi Teradu IV sebagai Pimpinan BAWASLU KARAWANG tidak berpengaruh sekalipun seorang Staf yang meminta agar meloloskan Calon Panwascam menjadi Panwascam. Adapun sdr. Agus menyampaikan beberapa nama kepada Teradu IV, hanya sebatas menyampaikan, karena biarpun Teradu IV sebagai Pimpinan, sdr. Agus menganggap Teradu IV dan Pimpinan lainnya sebagai teman (seperti penjelasan sdr. Agus dalam Sidang Pemeriksaan, hari Jumat 13 Maret 2020 di DKPP RI). Sebagaimana keterangan dari sdr.Agus dalam Sidang Pemeriksaan nomor Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020, bahwa pada tahun 2015, sdr.Agus pernah menjabat sebagai Panwaskab Karawang (adhock) pada PILKADA 2015 bersama sdr. Syarif Hidayat dan sdr. Ronny, sedangkan Teradu IV dan sdr. Kursin waktu itu menjabat sebagai Panwascam. 7. Dengan kejadian ini menjadi pelajaran buat Teradu IV selaku Pimpinan BAWASLU KARAWANG agar lebih berhati-hati kedepannya dalam berkomunikasi melalui chat whatsapp. Dalam kesimpulan ini, bahwa percakapan saya dengan sdr.Agus membuktikan tidak adanya indikasi pungutan uang atau bentuk apapun. 8. Ketua dan Anggota Majelis Yang Mulia, dengan tegas Teradu IV menolak pengaduan adanya indikasi pungutan uang kepada Panwas Kecamatan terpilih, seperti yang disampaikan Pengadu sdr.Endang Subhan, terkait Surat Keterangan sdr.Muhammad Rohmat (Alat bukti 6). Dan dalam Sidang Pemeriksaan nomor Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020, sdr.Muhammad Rohmat selaku saksi Terkait, tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP meminta keterangan para Pihak Terkait yang menerangkan sebagai berikut: [2.11.1] Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang Bahwa benar Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Teradu VI ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Karawang untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang. Tidak ada ketentuan harus melepas jabatan aslinya. Bahwa sampai saat ini Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan, karena berdasarkan Perundang-undangan diperbolehkan. [2.11.2] Kepala Kesektariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Menerangkan bahwa Teradu VI (Candra Rangga Wijaya) adalah sampai saat ini sebagai Koordinator Sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dan yang menjadi dasar Surat Edaran Nomor 0663/K. Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 21 Agustus 2018. Bahwa yang disebut Jabatan Struktural adalah Kepala Kesektariat dan di Jawa Barat hanya Pihak Terkait yang menjadi Kepala Kesektariat dan untuk di Wilayah Kabupaten (Teradu VI) adalah Koordinator Kesektariat, Koordinator Kesektariat bukan Jabatan Struktural , sehingga dapat disimpulkan Teradu VI tidak rangkap jabatan. [2.11.3] Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Karawang 1. Bahwa dalam pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panawascam) di Kabupaten Karawang diketahui terkait dengan adanya percakapan saya dengan Sdr Rohmat (saksi pengadu) melalui surat pernyataannya, maka perlu saya berikan keterangan sebagai berikut : a. Bahwa saya merupakan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam di Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020. Pada Tanggal 18 Desember 2019 Pa Charles Silalahi (salah satu Komisioner Bawaslu Karawang) meminta tolong untuk tracking calon Panwascam di dua kecamatan yaitu Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Ciampel; b. terkait penjelasan percakapan saya dengan Sdr Rohmat (saksi teradu) yang pada saat sidang pemeriksaan 13 Maret 2020 tidak hadir, adalah sebagai berikut : Saya mengenal Sdr Rohmat sejak dia menjadi ketua panwascam Kecamatan Purwasari pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dan pada Pemilu Tahun 2019. Pada tanggal 18 Desember 2019, jam 10.02 wib sdr Rohmat menghubungi saya dengan melalui Chat WA yang isi nya “kalau boleh saya mengusulkan Lingga Ayu dan Fajar Ramadan, kedua-duanya mampu menggunakan Komputer”. Masih Pada tanggal 18 Desember 2019, jam 11.28 wib saya jawab chat dia (sdr Rohmat) “sudah sy ajukan, tapi yang menentukan kan Bang Charles dan lainnya. Berdoa saja “. Kemudian pada malam harinya tanggal 18 Desember 2019, jam 11.43 wib dia Sdr Rohmat menjawab “ siap, Tks” . Setelah itu tidak ada komunikasi lagi. c. Pada tanggal 19 Desember 2019, jam 22.00 wib di (sdr Rohmat) chat lagi “saya tidak lulus pa” Dan langsung sy jawab jam 22.02 wib “iya pa” (Bukti Terkait 1); 2. Selanjutnya terkait dengan adanya percakapan saya dengan Pa Charles Silalahi (Teradu IV) melalui Chat saya pada tanggal 18 Desember 2019 mulai pukul 07.47 WIB sampai dengan 09.49 WIB dapat saya sampaikan ketarangan sebagai berikut: a. Sehubungan dengan saya sebagai salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam di Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020 ini, Pa Charles Silalahi (salah satu Komisioner Bawaslu Karawang/Teradu IV)) minta tolong untuk tracking calon Panwascam Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Ciampel, hal ini perlu dilakukan karena di dua kecamatan tersebut dari pengalaman sebelumnya baik di Pilkada 2018 maupun di Pileg 2019 rekam jejaknya kurang bagus seperti pelaporan hasil pengawasan selalu terlambat, kekompakan antar komisioner kurang harmonis atau saling mengandalkan sehingga menghambat kinerja panwascam. Karenanya sangat diperlukan pelakasanaan tracking terhadap calon panwascam untuk pilkada 2020 nanti. Beliau (Charles Silalahi) minta dua (2) orang Kecamatan Purwasari dan 3 orang di Kecamatan Ciampel. Pada Tanggal 18 Desember 2019 hasil pengamatan saya di kedua kecamatan itu (Purwasari dan Ciampel) saya sampaikan ke Bang Charles sesuai permintaan yaitu di Kecamatan Purwasari 2 (dua) orang (Rohmat dan Lingga Ayu Diana) dan di Kecamatan Ciampel 3 (tiga) nama ( Saefur Rokhman, Endang Nurdin b. dan Eka Adianto). Selain itu untuk Kecamatan Ciampel ada sedikit masalah yaitu terdapat pendaftar yang berasal dari luar Kecamatan Ciampel, sehingga saat itu mendesak untuk dilakukan tracking. (Bukti Terkait 2 dan 3) c. Penjelasan ada kata dikondisikan pada Chat saya dengan Pak Charles Silalahi adalah bahwa saya sudah sampaikan kepada calon panwascam yang diusulkan namanya tersebut jika nanti terpilih kembali siap bekerjasama untuk memajukan kecamatan masing-masing pada pilkada 2020, karena selama ini hasil pengamatan kami bahwa kedua kecamatan itu pada pilkada 2018 dan pileg tahun 2019 kurang maksimal , jadi sangat perlu orang–orang yang bisa kerjasama dalam melaksanakan tupoksinya. (Bukti Terkait 2 dan 3) 3. Terakhir Terkait isi Chat saya ke 5 (lima) orang bawaslu dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Kabupaten Karawang yang yang terbuka saat Ketua Majlis Meminta membuka Android saya pada sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020 berlangsung. Dapat saya sampaikan keterangan bahwa sesuai dengan yang saya sampaikan di persidangan isi chat tersebut saya menyampaikan 5 (lima) nama teman yang ikut seleksi panwascam, itu dikarenakan saya menganggap pimpinan bawaslu karawang dan Korsek sebagai teman karena dua diantara pimpinan yaitu Pa Syarif Hidayat dan Pa Roni adalah teman saat menjadi Panwaslu Kabupaten Karawang Tahun 2015, dan dua lainnya yaitu Pa Charles Silalahi dan Pa Kursin Kurniawan saat itu (2015) masih menjadi panwascam di kecamatan Majalaya dan Kecamatan Cilamaya Wetan, sedangkan Pa Korsek (Chandra Wijaya) juga saat itu Tahun 2015 menjadi Kepala Sekretariat di Panwaslu Kabupaten Karawang sehingga saya berani mengajukan nama-nama itu kepada mereka dengan harapan barangkali bisa dipertimbangkan oleh mereka 5 (Lima) orang yang saya usulkan tersebut. Dan lima orang yang saya usulkan tersebut itu adalah : 3 (tiga) orang teman kuliah di S2 di UNSIKA Karawang dan dua lainnya adalah teman sesama mantan penyelenggara pemilu. (Bukti Terkait 4) 4. Bahwa terkait tuduhan pangadu yang disampaikan melalui surat pernyataan Sdr Rohmat (saksi pengadu) bahwa ada indikasi pungutan sejumlah uang terhadap calon panwascam terpilih itu tidak benar; 5. Sedangkan terkait chat saya dengan lima orang pimpinan Bawaslu Karawang dan Korsek Kabupaten Karawang adalah inisiatif sendiri dengan harapan ada pertimbangan dari pimpinan dan korsek.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan melakukan tindakan antara lain melakukan perubahan jadwal wawancara, pelaksanaan wawancara yang tidak adil, memilih anggota Panwascam terpilih yang double job, terindikasi terlibat Parpol dan yang sudah diberi peringatan keras karena terbukti melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI, serta adanya indikasi permintaan uang pada Calon Anggota Panwascam; [4.1.2] Teradu VI diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu dalam melaksanakan proses pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan tahapan pembentukan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran hingga pengumuman anggota Panwas Kecamatan terpilih. Terkait peserta seleksi yang lolos administrasi sementara masih terdapat kejanggalan seperti terindikasi aktif sebagai anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK), Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan, adanya mantan panwas yang telah mendapatkan sanksi teguran keras dari Bawaslu Kabupaten Karawang, adanya pengurus Partai Politik di tingkat kecamatan, adanya anak dari staf Bawaslu Karawang yang ikut seleksi, mengumumkan pendaftar calon panwascam yang lolos administrasi hanya pada media online dan laman Facebook Bawaslu Kabupaten Karawang dan tidak menggunakan media lain. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan, bahwa dalam proses seleksi administrasi telah memedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak menemukan pengaturan secara eksplisit dalam syarat calon anggota Panwas Kecamatan yang terindikasi sebagaimana tercantum dalam pokok pengaduan in casu. Sehingga dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti seleksi tertulis. Selanjutnya, terkait adanya anggota Panwas kecamatan terpilih yang memiliki dua pekerjaan sebagai anggota BPD, Pendamping PKH, Pengelola UPK dan anggota Satpol PP Kecamatan, Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa tidak menemukan adanya larangan bagi anggota Panwas Kecamatan memiliki pekerjaan tambahan selain bekerja sebagai anggota Panwascam selama hal tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang. Teradu I s.d Teradu V telah memastikan hal tersebut dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui surat Nomor 004/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 14 Februari 2020 dan audensi dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020. Pada tanggal 21 Februari 2020 Teradu I s.d Teradu V mengajukan kembali permohonan penjelasan secara tetulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai anggota BPD dan pengurus UPK yang merangkap Jabatan sebagai Panwascam melalui surat Nomor 006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020. Berdasarkan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 141/138/DPMD tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai Penyelenggara Pemilu pada tanggal 03 Maret 2020 yang pada intinya DPMD menyatakan tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi Pengawas Pemilu. Selanjutnya, terkait adanya anggota Panwas Kecamatan terpilih yang menjadi Pendamping PKH, Teradu I s.d Teradu V juga telah mengajukan permohonan audensi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang melalui surat Nomor: 003/K.Bawaslu.JB- 10/HM.02.00/II/2020 tanggal 14 Februari 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020. Bahwa dalam audensi tersebut Dinas Sosial telah menegaskan terkait Pendamping PKH tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu sesuai dengan kode etik SDM Program Keluarga Harapan Nomor 01/LJS/08/2018 Pasal 10 huruf j. Atas dasar tersebut Dinas Sosial Kabupaten Karawang telah memanggil yang bersangkutan dan membuat pengunduran dirinya sebagai anggota Panwascam. Bahwa untuk memperjelas keterangan dari Dinas Sosial maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan surat Nomor 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 perihal permohonan Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 2020. Pada tanggal 05 Maret 2020, Teradu I s.d Teradu V telah menerima surat pengunduran diri atas nama Yoza Mahendrata, SE. Sedangkan terkait pengelola Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan Anggota Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan, Teradu I s.d Teradu V tidak menemukan aturan yang melarang menjadi penyelenggara Pemilu, karena untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kesempatan dengan syarat mendapatkan izin dari atasan. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d Teradu V menegaskan untuk Anggota BPD, Pendamping PKH, Pengurus UPK atau Anggota Satpol PP tidak ada suatu Peraturan atau Perundang-undangan tentang Pemilu atau Pemilihan yang melarang menjadi Pengawas Pemilu. Selanjutnya, terkait adanya perubahan jadwal wawancara dan pelaksanaan wawancara yang tidak adil, Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai jadwal. Sementara terkait adanya keterlambatan pengumuman anggota Panwascam terpilih disebabkan adanya surat undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu, Surat Nomor 177/K.Bawaslu.JB/KU.00/XII/2019 tanggal 14 Desember 2019 perihal Kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI yang pelaksanaan pada tanggal 18 Desember 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Surat Nomor 059/Bawaslu.JB/TU.03/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan Rapat kerja Peningkatan kapasitas SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2019, Surat Nomor 193/Bawaslu.JB/HK.00.01/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal Undangan Seminar Bawaslu dan Keadilan Pemilu dengan Tema Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan: Evaluasi Pemilu 2019 dan Proyeksi Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019, dan Surat Nomor 170/Bawaslu.JB/KP.00/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal Undangan Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan yang pelaksanaannya pada tanggal 19 s.d 20 Desember 2019 bertempat di Hotel Savoy Homann Bandung. Sehingga atas adanya kegiatan- kegiatan tersebut, Teradu I s.d Teradu V menunda Rapat Pleno yang semula diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019 menjadi 19 Desember 2019. Berkaitan dengan sistem penilaian, Teradu I s.d Teradu V juga telah memedomani Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yaitu dengan menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan presentase 30% (tiga puluh persen) nilai tes tertulis dan 70% (tujuh puluh persen) nilai wawancara. Kemudian Pokja menyampaikan hasil tes tertulis, dan wawancara kepada Bawaslu Kabupaten Karawang. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tes tertulis online tidak menggugurkan peserta. Seluruh peserta yang mengikuti tes tertulis online bisa mengikuti seleksi wawancara apabila telah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses seleksi administrasi. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d Teradu V juga menjelaskan perihal adanya anggota Panwas Kecamatan yang terbukti menjadi anggota salah satu Partai Politik, yang mana pada proses pemeriksaan berkas tidak mendapatkan surat keterangan (SK) Parpol yang bersangkutan sehingga tidak diketahui oleh Pokja. Teradu I s.d Teradu V menegaskan, bahwa selama masa rekrutmen tidak ada tanggapan masyarakat terkait Lingga Ayu Diana yang diduga menjadi anggota Partai Politik. Terkait hal tersebut, Teradu I s.d Teradu V mengaku telah melakukan klarifikasi terkait kebenaran Lingga Ayu Diana dan menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui bahwa namanya tertera dalam SK Partai Politik. Terhadap hal tersebut Lingga Ayu Diana telah membuat surat pengunduran diri dan Bawaslu Kabupaten Karawang telah menetapkan Pengganti Antar Waktu. Berkenaan dengan adanya Anggota Panwas Kecamatan yang terpilih kembali meskipun pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari Bawaslu Kabupaten Karawang, bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V karena tidak ada aturan yang melarangnya. Sedangkan yang dilarang adalah anggota Panwascam yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selanjutnya pertimbangan Teradu I s.d Teradu V adalah melihat kronologis pada saat kejadian dan keseriusan untuk berubah memperbaiki diri, sehingga diberikan kesempatan kembali menjadi Pengawas Pemilu. Terkait dengan adanya indikasi permintaan uang pada calon anggota panwascam, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa tidak benar dan mengada-ada karena Bawaslu Kabupaten Karawang dalam melaksanakan proses perekrutan Panwascam tidak ada biaya yang dipungut (gratis) dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.2] Terhadap Teradu VI yang diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Teradu VI menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya penata muda tingkat I (III/b) dan yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional. Namun ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan penutup yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 yang ditegaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Selanjutnya dijelaskan pula terkait belum adanya jabatan kepala sekretariat dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yang menerangkan pengangkatan sdr. Chandra Rangga Wijaya, S.STP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Karawang. Bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan terkait pengangkatan Koordinator Sekretariat menjadi Kepala Sekretariat karena kedudukan Bawaslu Kabupaten Karawang belum menjadi satuan kerja; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan terungkap fakta, pelaksanaan tes wawancara pada hari pertama tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tes wawancara baru mulai pada pukul 10.00 WIB seharusnya sudah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB. Teradu I s.d Teradu V juga tidak menyusun perencanaan kegiatan dengan baik. Terungkap fakta pada hari pertama wawancara dilaksanakan oleh Ketua dan para anggota untuk setiap peserta seleksi, namun pada hari kedua dilakukan perubahan kebijakan wawancara dilaksanakan dalam dua panel untuk mengantisipasi keterbatasan waktu. Selain itu terungkap juga fakta Teradu VI melampaui kewenangan sebagai pejabat dilingkungan sekretariat turut serta melakukan wawancara. Terkait dalil aduan adanya anggota Panwas Kecamatan terpilih merangkap sebagai Anggota BPD, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pengurus UPK dan anggota Satpol PP, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam melaksanakan proses seleksi pada tahap administrasi. Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan tahapan pembentukan Panwas Kecamatan se- Kabupaten Karawang tidak memiliki instrument kerja guna memastikan Teradu I s.d Teradu V mengetahui masalah a quo setelah adanya Pengaduan kepada DKPP melalui media online tanggal 21 Desember 2019. Teradu I s.d Teradu V melakukan koordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait anggota BPD dan Pengurus UPK merangkap sebagai anggota Panwascam melalui surat Nomor 004/K.Bawaslu.JB- 10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 14 Februari 2020 dan audensi pada tanggal 18 Februari 2020. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kembali surat Nomor 006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tentang permohonan penjelasan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Melalui Surat Nomor 141/138/DPMD tanggal 03 Maret 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerangkan tidak ada larangan bagi anggota BPD menjadi Pengawas Pemilu. Selanjutnya, terkait anggota Panwas Kecamatan terpilih merangkap sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 14 Februari 2020 juga mengajukan permohonan audensi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang melalui surat Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020. Pada forum audensi tersebut Dinas Sosial menerangkan sesuai kode etik SDM Program Keluarga Harapan Nomor 01/LJS/08/2018 Pasal 10 huruf j. Pendamping PKH tidak boleh mengakap sebagai penyelenggara Pemilu. Demikian halnya dengan anggota Panwas Kecamatan terpilih Lingga Ayu Diana, diduga sebagai anggota partai politik, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V tidak menggunakan data SIPOL KPU dalam proses penelitian syarat administrasi calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Karawang. Setelah menjadi polemik, akhirnya Lingga Ayu Diana mengundurkan diri sebagai anggota Panwas Kecamatan pada tanggal 13 Februari 2020. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak cermat dalam melakukan penelitian pemenuhan syarat calon Anggota Panwas Kecamatan serta tidak memiliki perencanaan yang baik pada tahap wawancara. Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan tugas seharusnya memiliki instrument kerja untuk memastikan setiap anggota Panwas Kecamatan terpilih memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan sehingga proses dan hasil seleksi anggota Panwas kecamatan se-Kabupaten Karawang dapat dipertanggung jawabkan secara etika dan hukum. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Selanjutnya terhadap fakta tindakan Teradu VI turut serta dalam proses tes wawancara atas usulan Teradu I, DKPP menilai tindakan Teradu I melibatkan Teradu VI dalam wawancara seleksi anggota Panwas Kecamatan tidak dibenarkan menurut etika dan hukum karena pembentukan Panwas Kecamatan merupakan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang. Teradu VI selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Karawang dalam proses pembentukan Panwas Kecamatan berfungsi supporting. Demikian halnya Teradu VI, sepatutnya menolak usulan Teradu I untuk dilibatkan dalam tes wawancara. Teradu VI mempunyai kewajiban etis untuk menolak perintah yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, Pasal 15 huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap fakta adanya percakapan Teradu IV dengan Pihak Terkait Agus Supriadi seorang Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Karawang mengusulkan sejumlah nama calon anggota Panwas Kecamatan di beberapa kecamatan. Dalam percakapan tersebut Teradu IV merespon dengan kata “kondisikan” serta menyampaikan informasi bahwa nama-nama yang diusulkan tidak semuanya terpilih sebagai Panwas Kecamatan. DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu IV tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu IV terikat dengan sumpah jabatan untuk bertindak imparsial, tidak memihak dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Teradu IV juga terikat dengan kewajiban hukum dan etis untuk menjaga kerahasiaan hasil seleksi sebelum diumumkan secara resmi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf d, Pasal 14 huruf d, Pasal 15 huruf d dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait Teradu VI diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, terungkap fakta bahwa benar Teradu sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Karawan merangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 821.24/Kep.73/BKPSDM/2020 tanggal 7 Januari 2020. Pihak Terkait Eliazar Barus selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat membenarkan hal tersebut. DKPP menilai promosi jabatan dalam lingkungan birokrasi merupakan tanggungjawab Pembina Kepegawaian yang tidak dapat dibebankan kepada Teradu VI. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar peristiwa demikian menjadi perhatian Sekretariat Bawaslu. Rangkap jabatan berpotensi membelah fokus dan menguras energi Teradu VI untuk mendukung kinerja Bawaslu Kabupaten Karawang. Terhadap fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan para Saksi Pengadu dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Syarif Hidayat, dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Charles Silalahi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Chandra Rangga Wijaya selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir