Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2019
Rofiudin, Anggota PanwascamBanyusari: Ade Iwan Setiawan , Ketua Panwascam Cilamaya Wetan; Endang, Ketua Panwascam Tirtajaya Fredrick A. Kumontoy, Ketua Panwascam Telukjambe Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 042-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2019 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik berupa pertemuan Para Teradu dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan pertemuan dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek- Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Rofiudin selaku Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Banyusari, Teradu II Ade Iwan Satiawan selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan CIlamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tirtajaya, dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Telukjambe Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Putusan ini pali
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 042-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Kursin Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Roni Rubiat Machri Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Syarif Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Charles Silalahi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Suryana Hadi Wijaya Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu V Pengadu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rofiudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Banyusari Alamat : Sekretariat Panwascam Banyusari Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ade Iwan Satiawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Cilamaya Wetan Alamat : Sekretariat Panwascam Cilamaya Wetan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Endang Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Tirtajaya Alamat : Sekretariat Panwascam Tirtajaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Fredrick A. Kumontoy Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Telukjambe Timur Alamat : Sekretariat Panwascam Telukjambe Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV Teradu I s.d. IV selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 042-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2019 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik berupa pertemuan Para Teradu dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk menyatakan dan memutuskan terhadap tindakan-tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan dalam pengaduan, adalah sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 039/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 2. Bukti P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor : 09/LHP/PM.00.02/I/2019 3. Bukti P-3 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 040/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 4. Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan se- Kab. Karawang Nomor: 027/Bawaslu-Prov.JB- 10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 24 Januari 2019 5. Bukti P-5 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rofiudin Nomor: 026/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi II 23 tanggal Januari 2019 6. Bukti P-6 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Fredrick A. Kumontoy Nomor: 025/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019 7. Bukti P-7 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Endang Nomor: 024/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019 8. Bukti P-8 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Ade Iwan Setiawan Nomor: 023/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019 9. Bukti P-9 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Endang Nomor: 019/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019 10. Bukti P-10 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rofiudin Nomor: 018/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019 11. Bukti P-11 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Fredrick A. Kumontoy Nomor: 017/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019 12. Bukti P-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Endang tanggal 7 Februari 2019 13. Bukti P-13 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Endang tanggal 24 Januari 2019 14. Bukti P-14 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Fredrick A. Kumontoy tanggal 24 Januari 2019 15. Bukti P-15 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Supriatna tanggal 23 Januari 2019 16. Bukti P-16 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Wahyudin tanggal 23 Januari 2019 17. Bukti P-17 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Hartanto Budi Prabowo tanggal 23 Januari 2019 18. Bukti P-18 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Encu Supriatna tanggal 23 Januari 2019 19. Bukti P-19 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Burhan Subarkah tanggal 23 Januari 2019 20. Bukti P-20 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Idris Marbawi tanggal 23 Januari 2019 21. Bukti P-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Suhendrik tanggal 23 Januari 2019 22. Bukti P-22 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Tatang Supriatna tanggal 23 Januari 2019 23. Bukti P-23 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Sayudiyono tanggal 23 Januari 2019 24. Bukti P-24 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Cecep Sakhrudin tanggal 23 Januari 2019 25. Bukti P-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Abdul Gofur tanggal 23 Januari 2019 26. Bukti P-26 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Rizal Fuad Muttaqin tanggal 23 Januari 2019 27. Bukti P-27 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Ismuhadi tanggal 23 Januari 2019 28. Bukti P-28 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Ade Iwan Setiawan tanggal 23 Januari 2019 29. Bukti P-29 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Rofiudin tanggal 23 Januari 2019 30. Bukti P-30 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas nama Sdr. Dedi Asmawi tanggal 23 Januari 2019 31. Bukti P-31 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 03/TM/PL/KAB.KARAWANG/13.19/I/2019 tanggal 8 Februari 2019 32. Bukti P-32 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 047/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 33. Bukti P-33 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 068/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 11 Februari 2019 34. Bukti P-34 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 perihal Daftar Nama 20 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang Mendapatkan Peringatan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang 35. Bukti P-35 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JB- 10/HK.01.01/II/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Banyusari, Cilamaya Wetan, Tirtajaya, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Februari Kesimpulan 1. Bahwa Para Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam Pengaduannya, yang telah dikuatkan oleh fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan, BA Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 039/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019, BA Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 040/BAWASLU-PROV.JB- 10/HK.01.01/I/2019, BA Sumpah dan BA Klarifikasi TERADU dan PIHAK TERKAIT masing-masing pada tanggal 23,24 Januari 2019 dan tanggal 7 Februari 2019 yang terbantahkan oleh Teradu; 2. Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pertemuan dan menerima sejumlah uang dari salah satu calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII dari Partai Nasional Demokrat yang bertempat di Rest Area Kilometer 62 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 21:00 WIB; 3. Bahwa dikarenakan para Teradu merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakuka oleh Para Teradu; 4. Bahwa dengan demikian Para Pengadu berharap dalam putusannya Majelis Pemeriksa untuk memberhentikan secara tetap Para Teradu yang merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Karawang PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I s.d Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 23 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I mengaku pada tanggal 5 Januari 2019 telah bertemu dengan Calon Anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor urut 1 Saan Mustofa. Namun Teradu I membantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) dan juga tidak mengetahui adanya pembagian uang di lokasi pertemuan yang bertempat di restoran KFC rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta. Teradu I juga mengakui memiliki hubungan dengan Saan Mustopa karena disekolahkan dan diangkat sebagai anak angkat pada tahun 2007. Mengenai hubungan kedekatan yang dimaksud telah disampaikan kepada masyarakat. 2. Bahwa Teradu II mengaku pada tanggal 5 Januari 2019 bertempat di rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta bertemu dengan Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor urut 1 Dapil Jawa Barat VII atas nama Saan Mustopa atas undangan dari Endang (Teradu III) pada pukul 14:00 WIB. Pertemuan berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit dan Saan Mustopa hadir bersama supirnya karena dalam perjalanan dari Cirebon menuju Jakarta. Mengenai pemberian uang, Teradu II membantah telah menerima uang sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan membagikannya ke 13 kecamatan masing-masing Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Bahwa Teradu III mengakui adanya pertemuan dengan Saan Mustopa di rest area KM 62 Tol CIkampek-Jakarta yang dihadiri panwascam dari 13 kecamatan dan menghubungi atau mengundang Teradu II Ade Iwan Satiawan dan Teradu IV Frederick A. Kumontoy untuk hadir. Pertemuan tersebut membahas masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sekaligus perkenalan diri Saan Mustopa yang telah berpindah partai dari Demokrat ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Akan tetapi mengenai pembagian uang, Teradu III membantah telah menerima uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga tidak melihat adanya pembagian uang dari Saan Mustopa. 4. Bahwa Teradu IV mengaku diundang atau dihubungi oleh Teradu III Sdr. Endang dan Teradu I Rofiudin pada hari pelaksanaan tersebut yaitu Sabtu, 5 Januari 2019 untuk hadir pada pertemuan atau silaturahmi yang dilaksanakan di Restoran KFC rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta. Teradu IV sebelumnya tidak mengenal Saan Mustopa dan baru kenal setelah pertemuan atau silaturahmi yang dimaksud. Sedangkan mengenai pemberian uang, Teradu IV mengaku tidak mengetahuinya. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau 4. Mencabut Surat Peringatan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 31 Januari 2019; 5. Mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JB- 10/HK.01.01/II/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum; Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir pihak Terkait yakni 16 (enam belas) orang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang mendapatkan Peringatan Dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang dengan keterangan sebagai berikut: [2.6.1] Suhendrik (Anggota Panwascam Batujaya) 1. Di hubungi oleh Teradu III Endang untuk ikut pertemuan dengan Calon DPR RI Saan Mustopa di rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta dan tiba bersama dengan Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi (anggota Panwascam Tirtajaya); 2. Mengaku menerima uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diberikan Teradu II melalui Teradu III dan disaksikan Teradu IV serta menerima uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Teradu III yang dikatakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM); 3. Mengaku berangkat ke lokasi pertemuan bersama-sama dengan Teradu III dan Teradu IV menggunakan mobil pribadi pihak terkait. Dan pada saat di mobil, Teradu III duduk disamping pihak terkait. [2.6.2] Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi (anggota Panwascam Tirtajaya) Pihak Terkait atas nama Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi mengaku menerima uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Teradu III dengan alasan untuk sewa kendaraan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan pertemuan dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek- Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan. Kronologis perkara ini dimulai dari adanya informasi awal yang disampaikan oleh calon anggota DPR RI yang juga anggota Komisi II DPR RI Dadang S. Muchtar pada kegiatan Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang difasilitasi Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI. Dalam sosialisasi yang bertempat di Hotel Novotel Karawang dengan Peserta Bawaslu Kabupaten Karawang dan Panwascam se Kabupaten Karawang, Dadang S. Muchtar menyampaikan bahwa telah terjadi pertemuan antara Saan Mustopa dengan Panwas dari 17 kecamatan. Kemudian, setelah dilakukan investigasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, muncul nama Para Teradu dan pihak terkait. Selain itu Bawaslu Kabupaten Karawang juga telah menyita uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang merupakan pengembalian atau penyerahan bukti oleh Panwascam Batujaya dan diakui oleh Suhendrik selaku Anggota Panwascam Batujaya yang juga merupakan pihak terkait dalam perkara ini. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu mengakui bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2019 telah terjadi pertemuan antara Para Teradu dengan calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa di rest area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta yang berlangsung sekitar 30 menit. Pertemuan dengan Saan Mustofa diakui Para Teradu merupakan salah satu bentuk “silaturahmi” yang telah direncanakan dua bulan sebelumnya oleh Panwascam se Kabupaten Karawang dan dalam pertemuan tersebut dicetuskan perlu adanya silaturahmi dengan sejumlah calon anggota DPR RI Dapil VII yang berasal dari Kabupaten Karawang, dan Saan Mustopa merupakan calon anggota DPR RI pertama yang dihadirkan dalam rangkaian “silaturahmi” yang dimaksud. Para Teradu beralasan pertemuan dengan Saan Mustopa diperlukan sebagai metode komunikasi Panwascam untuk menyampaikan mengenai maraknya pelanggaran kampanye khususnya yang terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang ketika sudah ditertibkan namun keesokan hari sudah kembali terpasang di tempat yang sama. Pertemuan dengan Saan Mustopa diawali oleh komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I Rofiudin dan didapatkan kabar jika pada tanggal 5 Januari 2019 Saan Mustopa sedang berada di Cirebon dan akan kembali ke Jakarta pada malam hari. Setelah mendapat kepastian Teradu I segera memberitahu Teradu III yang ditindaklanjuti dengan mengundang Panwascam se Kabupaten Karawang untuk hadir pada pertemuan tersebut yang pada kenyataannya dihadiri oleh Panwascam dari 13 (tiga belas) kecamatan di Kabupaten Karawang. Mengenai pembagian uang Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan kepada Panwascam di 13 (tiga belas) kecamatan Para Teradu membantahnya. Para Teradu mengatakan tidak pernah menerima uang dari Saan Mustopa dan tidak juga membagikannya kepada Panwascam yang hadir. Namun Teradu III mengakui memberikan uang kepada pihak terkait atas nama Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi, yang merupakan Anggota Panwascam Tirtajaya, masing-masing sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diakui Teradu III sebagai uang pribadi. Selain itu, Teradu III juga mengaku memberikan uang pribadinya sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada pihak terkait atas nama Suhendrik (Panwascam Batujaya) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) karena untuk berangkat dan kembali dari lokasi pertemuan bersama-sama menggunakan mobil pribadi pihak terkait. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 5 Januari 2019 terbukti telah terjadi pertemuan yang dilakukan oleh Para Teradu dan pihak terkait, yakni Ketua/Anggota Panwascam di 13 (tiga belas) kecamatan dengan calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa di rest area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta yang berlangsung sekitar 30 menit. Pertemuan tersebut telah direncanakan dua bulan sebelumnya dan merupakan kesepakatan Ketua/Anggota Panwascam se Kabupaten Karawang untuk melakukan pertemuan dan perkenalan dengan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) yang berasal dari Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu menyampaikan maraknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditertibkan namun keesokan hari kembali terpasang di tempat yang sama. Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan antara bawahannya dengan Saan Mustopa, Para Pengadu melakukan investigasi dan klarifikasi kepada para pihak dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang mengeluarkan Keputusan Nomor 049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 perihal Daftar Nama 20 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang Mendapatkan Peringatan dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 075/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/II/2019 yang memuat sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu. DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu melakukan pertemuan dengan Saan Mustopa Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memedomani prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. Alasan Para Teradu pertemuan dengan Calon Anggota DPR RI sebagai ajang “silaturahmi” dan perkenalan tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan Peserta Pemilu tertentu. DKPP berpendapat tindakan Teradu I aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa dalam pertemuan merupakan tindakan yang melanggar prinsip mandiri kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV turut mengundang Ketua/Anggota Panwascam lainnya dan membagikan uang kepada Panwascam yang hadir pada pertemuan melanggar kewajiban etis penyelenggara Pemilu untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari pelaksaan tugas, wewenang dan keputusan penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 8 huruf a, b, g, h dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Rofiudin selaku Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Banyusari, Teradu II Ade Iwan Satiawan selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan CIlamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tirtajaya, dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Telukjambe Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua bulan April tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir