Melanggar
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2019
Rofiudin, Anggota PanwascamBanyusari: Ade Iwan Setiawan , Ketua Panwascam Cilamaya Wetan; Endang, Ketua Panwascam Tirtajaya Fredrick A. Kumontoy, Ketua Panwascam Telukjambe Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 042-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2019 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik berupa pertemuan Para Teradu dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan pertemuan dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek- Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Rofiudin selaku Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Banyusari, Teradu II Ade Iwan Satiawan selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan CIlamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Tirtajaya, dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Telukjambe Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Putusan ini pali
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
042-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-
DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Kursin Kurniawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Roni Rubiat Machri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II
3. Nama : Syarif Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III
4. Nama : Charles Silalahi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV
5. Nama : Suryana Hadi Wijaya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Cianjur Nomor 4, Karangpawitan, Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu V
Pengadu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rofiudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Banyusari
Alamat : Sekretariat Panwascam Banyusari
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Ade Iwan Satiawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Cilamaya Wetan
Alamat : Sekretariat Panwascam Cilamaya Wetan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Endang
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Tirtajaya
Alamat : Sekretariat Panwascam Tirtajaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Fredrick A. Kumontoy
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Telukjambe Timur
Alamat : Sekretariat Panwascam Telukjambe Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV
Teradu I s.d. IV selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
042-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 4 Maret 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2019 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
Bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik berupa pertemuan Para Teradu
dengan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat
(NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta)
Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest
Area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada
pembagian uang kepada Para Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah
total sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kecamatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk menyatakan dan memutuskan
terhadap tindakan-tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan dalam
pengaduan, adalah sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya.
Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan
benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
039/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019
2. Bukti P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten
Karawang Nomor : 09/LHP/PM.00.02/I/2019
3. Bukti P-3 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
040/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019
4. Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan se-
Kab. Karawang Nomor: 027/Bawaslu-Prov.JB-
10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 24
Januari 2019
5. Bukti P-5 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rofiudin Nomor:
026/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan
Klarifikasi II 23 tanggal Januari 2019
6. Bukti P-6 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Fredrick A. Kumontoy
Nomor: 025/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal
Undangan Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019
7. Bukti P-7 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Endang Nomor:
024/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan
Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019
8. Bukti P-8 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Ade Iwan Setiawan
Nomor: 023/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal
Undangan Klarifikasi II tanggal 23 Januari 2019
9. Bukti P-9 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Endang Nomor:
019/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan
Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019
10. Bukti P-10 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Rofiudin Nomor:
018/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal Undangan
Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019
11. Bukti P-11 Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Fredrick A. Kumontoy
Nomor: 017/Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/I/2019 perihal
Undangan Klarifikasi tanggal 21 Januari 2019
12. Bukti P-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Endang tanggal 7 Februari 2019
13. Bukti P-13 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Endang tanggal 24 Januari 2019
14. Bukti P-14 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Fredrick A. Kumontoy tanggal 24 Januari 2019
15. Bukti P-15 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Supriatna tanggal 23 Januari 2019
16. Bukti P-16 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Wahyudin tanggal 23 Januari 2019
17. Bukti P-17 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Hartanto Budi Prabowo tanggal 23 Januari 2019
18. Bukti P-18 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Encu Supriatna tanggal 23 Januari 2019
19. Bukti P-19 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Burhan Subarkah tanggal 23 Januari 2019
20. Bukti P-20 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Idris Marbawi tanggal 23 Januari 2019
21. Bukti P-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Suhendrik tanggal 23 Januari 2019
22. Bukti P-22 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Tatang Supriatna tanggal 23 Januari 2019
23. Bukti P-23 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Sayudiyono tanggal 23 Januari 2019
24. Bukti P-24 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Cecep Sakhrudin tanggal 23 Januari 2019
25. Bukti P-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Abdul Gofur tanggal 23 Januari 2019
26. Bukti P-26 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Rizal Fuad Muttaqin tanggal 23 Januari 2019
27. Bukti P-27 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Ismuhadi tanggal 23 Januari 2019
28. Bukti P-28 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Ade Iwan Setiawan tanggal 23 Januari 2019
29. Bukti P-29 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Rofiudin tanggal 23 Januari 2019
30. Bukti P-30 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karawang atas
nama Sdr. Dedi Asmawi tanggal 23 Januari 2019
31. Bukti P-31 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang
Nomor: 03/TM/PL/KAB.KARAWANG/13.19/I/2019 tanggal 8
Februari 2019
32. Bukti P-32 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
047/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 30
Januari 2019
33. Bukti P-33 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
068/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 11
Februari 2019
34. Bukti P-34 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 31
Januari 2019 perihal Daftar Nama 20 Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang Mendapatkan
Peringatan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang
35. Bukti P-35 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JB-
10/HK.01.01/II/2019 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Banyusari, Cilamaya Wetan, Tirtajaya, Telukjambe Timur
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Februari
Kesimpulan
1. Bahwa Para Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam
Pengaduannya, yang telah dikuatkan oleh fakta-fakta dalam sidang
pemeriksaan, BA Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
039/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019, BA Pleno Bawaslu
Kabupaten Karawang Nomor: 040/BAWASLU-PROV.JB-
10/HK.01.01/I/2019, BA Sumpah dan BA Klarifikasi TERADU dan PIHAK
TERKAIT masing-masing pada tanggal 23,24 Januari 2019 dan tanggal 7
Februari 2019 yang terbantahkan oleh Teradu;
2. Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pertemuan dan menerima sejumlah
uang dari salah satu calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa
Barat VII dari Partai Nasional Demokrat yang bertempat di Rest Area
Kilometer 62 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 5 Januari 2019 sekira
pukul 21:00 WIB;
3. Bahwa dikarenakan para Teradu merupakan anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Karawang
dalam menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran Kode Etik
yang dilakuka oleh Para Teradu;
4. Bahwa dengan demikian Para Pengadu berharap dalam putusannya Majelis
Pemeriksa untuk memberhentikan secara tetap Para Teradu yang
merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan di
wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Karawang
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I s.d Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 23 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I mengaku pada tanggal 5 Januari 2019 telah bertemu dengan
Calon Anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat dari Partai Nasional Demokrat
(Nasdem) Nomor urut 1 Saan Mustofa. Namun Teradu I membantah jika
dirinya menerima uang sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) dan juga
tidak mengetahui adanya pembagian uang di lokasi pertemuan yang
bertempat di restoran KFC rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta. Teradu I
juga mengakui memiliki hubungan dengan Saan Mustopa karena
disekolahkan dan diangkat sebagai anak angkat pada tahun 2007. Mengenai
hubungan kedekatan yang dimaksud telah disampaikan kepada masyarakat.
2. Bahwa Teradu II mengaku pada tanggal 5 Januari 2019 bertempat di rest
area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta bertemu dengan Calon Anggota DPR RI
dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor urut 1 Dapil Jawa Barat VII
atas nama Saan Mustopa atas undangan dari Endang (Teradu III) pada pukul
14:00 WIB. Pertemuan berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit dan Saan
Mustopa hadir bersama supirnya karena dalam perjalanan dari Cirebon
menuju Jakarta. Mengenai pemberian uang, Teradu II membantah telah
menerima uang sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan
membagikannya ke 13 kecamatan masing-masing Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
3. Bahwa Teradu III mengakui adanya pertemuan dengan Saan Mustopa di rest
area KM 62 Tol CIkampek-Jakarta yang dihadiri panwascam dari 13
kecamatan dan menghubungi atau mengundang Teradu II Ade Iwan
Satiawan dan Teradu IV Frederick A. Kumontoy untuk hadir. Pertemuan
tersebut membahas masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
sekaligus perkenalan diri Saan Mustopa yang telah berpindah partai dari
Demokrat ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Akan tetapi mengenai
pembagian uang, Teradu III membantah telah menerima uang sebesar
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga tidak melihat adanya pembagian
uang dari Saan Mustopa.
4. Bahwa Teradu IV mengaku diundang atau dihubungi oleh Teradu III Sdr.
Endang dan Teradu I Rofiudin pada hari pelaksanaan tersebut yaitu Sabtu, 5
Januari 2019 untuk hadir pada pertemuan atau silaturahmi yang
dilaksanakan di Restoran KFC rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta.
Teradu IV sebelumnya tidak mengenal Saan Mustopa dan baru kenal setelah
pertemuan atau silaturahmi yang dimaksud. Sedangkan mengenai
pemberian uang, Teradu IV mengaku tidak mengetahuinya.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau
4. Mencabut Surat Peringatan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor:
049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 tanggal 31 Januari 2019;
5. Mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JB-
10/HK.01.01/II/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum;
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir pihak Terkait yakni 16 (enam belas)
orang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang
mendapatkan Peringatan Dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang dengan
keterangan sebagai berikut:
[2.6.1] Suhendrik (Anggota Panwascam Batujaya)
1. Di hubungi oleh Teradu III Endang untuk ikut pertemuan dengan Calon DPR
RI Saan Mustopa di rest area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta dan tiba
bersama dengan Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi (anggota Panwascam
Tirtajaya);
2. Mengaku menerima uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang
diberikan Teradu II melalui Teradu III dan disaksikan Teradu IV serta
menerima uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diberikan
oleh Teradu III yang dikatakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM);
3. Mengaku berangkat ke lokasi pertemuan bersama-sama dengan Teradu III
dan Teradu IV menggunakan mobil pribadi pihak terkait. Dan pada saat di
mobil, Teradu III duduk disamping pihak terkait.
[2.6.2] Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi (anggota Panwascam Tirtajaya)
Pihak Terkait atas nama Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi mengaku
menerima uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan
oleh Teradu III dengan alasan untuk sewa kendaraan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya melakukan pertemuan dengan salah satu calon
anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa
Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan
Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek-
Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada Para
Teradu dari caleg yang dimaksud dengan jumlah total sebesar Rp 13.000.000,00
(tiga belas juta rupiah) yang dibagikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
kecamatan. Kronologis perkara ini dimulai dari adanya informasi awal yang
disampaikan oleh calon anggota DPR RI yang juga anggota Komisi II DPR RI
Dadang S. Muchtar pada kegiatan Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang
difasilitasi Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI. Dalam sosialisasi yang bertempat di
Hotel Novotel Karawang dengan Peserta Bawaslu Kabupaten Karawang dan
Panwascam se Kabupaten Karawang, Dadang S. Muchtar menyampaikan bahwa
telah terjadi pertemuan antara Saan Mustopa dengan Panwas dari 17
kecamatan. Kemudian, setelah dilakukan investigasi penanganan pelanggaran
oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, muncul nama Para Teradu dan pihak
terkait. Selain itu Bawaslu Kabupaten Karawang juga telah menyita uang
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam bentuk pecahan
Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang
merupakan pengembalian atau penyerahan bukti oleh Panwascam Batujaya dan
diakui oleh Suhendrik selaku Anggota Panwascam Batujaya yang juga
merupakan pihak terkait dalam perkara ini.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya
oleh Para Teradu. Para Teradu mengakui bahwa benar pada tanggal 5 Januari
2019 telah terjadi pertemuan antara Para Teradu dengan calon anggota DPR RI
dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan Jawa Barat VII
(Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan Mustopa di rest
area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta yang berlangsung sekitar 30 menit.
Pertemuan dengan Saan Mustofa diakui Para Teradu merupakan salah satu
bentuk “silaturahmi” yang telah direncanakan dua bulan sebelumnya oleh
Panwascam se Kabupaten Karawang dan dalam pertemuan tersebut dicetuskan
perlu adanya silaturahmi dengan sejumlah calon anggota DPR RI Dapil VII yang
berasal dari Kabupaten Karawang, dan Saan Mustopa merupakan calon anggota
DPR RI pertama yang dihadirkan dalam rangkaian “silaturahmi” yang dimaksud.
Para Teradu beralasan pertemuan dengan Saan Mustopa diperlukan sebagai
metode komunikasi Panwascam untuk menyampaikan mengenai maraknya
pelanggaran kampanye khususnya yang terkait Alat Peraga Kampanye (APK)
yang ketika sudah ditertibkan namun keesokan hari sudah kembali terpasang di
tempat yang sama. Pertemuan dengan Saan Mustopa diawali oleh komunikasi
yang dilakukan oleh Teradu I Rofiudin dan didapatkan kabar jika pada tanggal 5
Januari 2019 Saan Mustopa sedang berada di Cirebon dan akan kembali ke
Jakarta pada malam hari. Setelah mendapat kepastian Teradu I segera
memberitahu Teradu III yang ditindaklanjuti dengan mengundang Panwascam
se Kabupaten Karawang untuk hadir pada pertemuan tersebut yang pada
kenyataannya dihadiri oleh Panwascam dari 13 (tiga belas) kecamatan di
Kabupaten Karawang. Mengenai pembagian uang Rp 13.000.000,00 (tiga belas
juta rupiah) yang dibagikan kepada Panwascam di 13 (tiga belas) kecamatan
Para Teradu membantahnya. Para Teradu mengatakan tidak pernah menerima
uang dari Saan Mustopa dan tidak juga membagikannya kepada Panwascam
yang hadir. Namun Teradu III mengakui memberikan uang kepada pihak terkait
atas nama Cecep Sakhrudin dan Idris Marbawi, yang merupakan Anggota
Panwascam Tirtajaya, masing-masing sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) yang diakui Teradu III sebagai uang pribadi. Selain itu, Teradu III juga
mengaku memberikan uang pribadinya sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) kepada pihak terkait atas nama Suhendrik (Panwascam Batujaya) untuk
membeli bahan bakar minyak (BBM) karena untuk berangkat dan kembali dari
lokasi pertemuan bersama-sama menggunakan mobil pribadi pihak terkait.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 5 Januari 2019
terbukti telah terjadi pertemuan yang dilakukan oleh Para Teradu dan pihak
terkait, yakni Ketua/Anggota Panwascam di 13 (tiga belas) kecamatan dengan
calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan
Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) Nomor urut 1 atas nama Saan
Mustopa di rest area KM 62 Tol Cikampek-Jakarta yang berlangsung sekitar 30
menit. Pertemuan tersebut telah direncanakan dua bulan sebelumnya dan
merupakan kesepakatan Ketua/Anggota Panwascam se Kabupaten Karawang
untuk melakukan pertemuan dan perkenalan dengan calon anggota DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) yang berasal
dari Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu
menyampaikan maraknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah
ditertibkan namun keesokan hari kembali terpasang di tempat yang sama.
Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan antara bawahannya dengan Saan
Mustopa, Para Pengadu melakukan investigasi dan klarifikasi kepada para pihak
dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang mengeluarkan
Keputusan Nomor 049/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/I/2019 perihal Daftar
Nama 20 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang
Mendapatkan Peringatan dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Karawang Nomor 075/BAWASLU-PROV.JB-10/HK.01.01/II/2019 yang memuat
sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu. DKPP berpendapat
bahwa tindakan Para Teradu melakukan pertemuan dengan Saan Mustopa
Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019 merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memedomani
prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menolak segala
sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas
dan menghindari intervensi pihak lain. Alasan Para Teradu pertemuan dengan
Calon Anggota DPR RI sebagai ajang “silaturahmi” dan perkenalan tidak sesuai
dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yaitu menghindari pertemuan
yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan Peserta
Pemilu tertentu. DKPP berpendapat tindakan Teradu I aktif menghubungi dan
memastikan kehadiran Saan Mustopa dalam pertemuan merupakan tindakan
yang melanggar prinsip mandiri kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV turut mengundang Ketua/Anggota
Panwascam lainnya dan membagikan uang kepada Panwascam yang hadir pada
pertemuan melanggar kewajiban etis penyelenggara Pemilu untuk menolak
pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari pelaksaan tugas, wewenang dan keputusan penyelenggara
Pemilu. Tindakan Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 8
huruf a, b, g, h dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Rofiudin selaku
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Banyusari, Teradu II Ade Iwan
Satiawan selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan
CIlamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua merangkap Anggota
Panitia Pengawas Kecamatan Tirtajaya, dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy
selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Telukjambe
Timur sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal Dua bulan April tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh
bulan April tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
Ketua
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir