Melanggar
Nomor Putusan: No. 98 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 26 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada saat Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang diketahui ada seorang Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah ditetapkan menjadi Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari. Sepengetahuan Pengadu Sekreatris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi, S.Si telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 dengan Putusan DKPP Nomor 220-PKE- DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019 yang didalamnya saudara Pupung Fudoli S.Si sebagai Ketua PPK Jatisari pada pemilu 2019 dinyatakan oleh DKPP sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024 dimana yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI dalam Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE- DKPP/VIII/2019. Selain itu, Para Teradu melanggar prinsip Profesional penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak melaksanakan Putusan tersebut.
Pasal DilanggarPasal 75; Pasal 75 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang; Pasal 20; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ikhsan Indra Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang, Teradu II Ikmal Maulana, Teradu III Mulyana, Teradu IV Kasum Sanjaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
121-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-
DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Elam Jajang Lesmana
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Krajan IV Desa Pulokalapa, Kabupaten
Karawang, Provinsi Jawa Barat
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : H. Yulianto Bakhtiar
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Surotokunto, RT 002 RW 006, Rawa Gabus Post,
Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang
Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Ikhsan Indra Putra
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar
Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ikmal Maulana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan Tanjung Mekar Kec.
Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mulyana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar
Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Kasum Sanjaya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar
Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai---------------------------------
----------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
Pada saat Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Karawang diketahui ada seorang Sekretaris PPS Desa
Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah ditetapkan menjadi Sekretaris
PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari. Sepengetahuan Pengadu Sekreatris PPS Desa
Pacing atas nama Pupung Fudholi, S.Si telah disanksi oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 dengan Putusan DKPP Nomor 220-PKE-
DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019 yang didalamnya saudara Pupung
Fudoli S.Si sebagai Ketua PPK Jatisari pada pemilu 2019 dinyatakan oleh DKPP
sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
(Bukti P.1)
Bahkan putusan DKPP di atas diperkuat degan Surat DKPP kepada KPU Kabupaten
Karawang Nomor : 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020. (Bukti P.2)
Tapi pada saat pembentukan sekretariat PPS pada penyelenggaraan pemilu tahun
2024 saudara Pupung Fudholi S.Si ditetapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten
Karawang menjadi Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten
Karawang dengan Nomor SK Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilu 2024 dengan nomer SK Nomor 27 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh
Ketua KPU Kabupaten Karawang. (Bukti P.3)
Bahkan Pengadu menemukan nama tersebut dalam Kesekretariatan PPS pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020 dengan SK Nomor
132/HK.04.1-kpt/3215/KPU-Kab/VI/2020 tentang penetapan Sekretariat PPS
seKabupaten Karawang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun
2020. (Bukti P.4)
Pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 5 ayat 2 Huruf (b) Kode Etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.
Dengan demikian maa Sekretaris PPS pun termasuk bagian dalam Penyelenggara
Pemilu.
Dengan Keyakinan pengadu Komisioner KPU Kabupaten Karawang dalam hal
menetapkan Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang
para Komisioner KPU Kabupaten Karawang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, karna saudara Pupung Fudholi telah di putus oleh DKPP tidak memenuhi
syarat lagi menjadi Penyelenggara Pemilu saat ini dan masa yang akan datang.
Dengan demikian para teradu (Komisioner KPU Kabupaten Karawang) telah
melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf a dan c dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh pertauran perundang-undangan; c. melakukan tindakan
dalam ragka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, pasal 15 huruf c melaksanakn tugas sesuai jabatan
dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 98-PKE-
DKPP/VII/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa
dan memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Putusan Nomor 220-PKE-DKPP/VII/2019 dan Putusan Nomor 221-
PKE-DKPP/VII/2019 tertanggal 23 Oktober 2019.
Bukti P-2 Surat dari DKPP ke KPU Kabupaten Karawang dengan Surat Nomor
0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020.
Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 27
Tahun 2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Karawang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
31 Januari 2023.
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor:
132/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karawang Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, tertanggal
15 Juni 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan
Jawaban tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
jawaban Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang (untuk
selanjutnya disebut KPU Kabupaten Karawang) atas Pengaduan Nomor: 121-P/L-
DKPP/VI/2023 yang di Register dengan Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/VII/2023 yang
diadukan oleh Pengadu. Adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun
2024) in casu Proses Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No.
7/2017) jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam
Pengaduan Pengadu mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten
Karawang yang telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dengan Putusan Nomor 220-PKE-DKPP/VII/2019 dan Putusan Nomor
221-PKE-DKPP/VII/2019 dan penegasan Surat Sekretaris DKPP ke KPU
Kabupaten Karawang Nomor 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020;
b. Bahwa atas tindakan Para Teradu tersebut dipandang telah melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, untuk
memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad
baik memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan Pengadu.
Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, Para Teradu
berpandangan perlu menjelaskan berkenaan dengan pengaturan Pembentukan
Sekretariat PPS. Adapun pengaturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya
disebut PKPU Nomor: 8 Tahun 2022) yang pada pokoknya mengatur hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 68 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, menyatakan:
“Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS
terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7
(tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.”
Berkenaan dengan pengaturan pembentukan Sekretariat PPS sebagaimana
tersebut diatas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan
bahwa pembentukan Sekretariat PPS dilakukan sejak pengangkatan PPS paling
lambat selama 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU Nomor:
8 Tahun 2022) yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 75 huruf a sampai dengan huruf d PKPU No. 8 Tahun 2022,
menyatakan:
a. PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3
(tiga) calon Sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon Staf
Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama
calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain.
c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1
(satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS atas dasar usulan
dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan
dengan Keputusan Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain.
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan
bagi Sekretaris PPS dan Staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Berkenaan dengan pengaturan pembentukan Sekretariat PPS sebagaimana
tersebut diatas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan
bahwa:
2.1. Penetapan Sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang
adalah atas dasar Keputusan Lurah/Kepala Desa yang menetapkan 1
(satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS.
2.2. Dalam melaksanakan pembentukan Sekretariat PPS tidak ada tahapan
untuk melakukan verifikasi data atas usulan nama-nama calon Sekretariat
PPS yang diserahkan oleh PPS melalui PPK kepada KPU Kabupaten
Karawang.
2.3. KPU Kabupaten Karawang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
verifikasi data terhadap usulan nama-nama calon Sekretariat PPS, baik
calon Sekretaris PPS maupun Staf Sekretariat PPS.
3. Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
(untuk selanjutnya disebut PKPU Nomor: 8 Tahun 2022), dalam pelaksanaan
pembentukan Sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang
didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
3.1. Berdasarkan tahapan pembentukan Anggota PPS, KPU Kabupaten
Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor
26 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara pada Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten
Karawang Nomor: 26 Tahun 2023) tertanggal 23 Januari 2023 (Bukti T-1);
3.2. Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 26
Tahun 2023, menyatakan:
“Keputusan ini mulai berlaku untuk 15 (lima belas) bulan terhitung
sejak 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2024”
Berkenaan dengan Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Kabupaten
Karawang Nomor: 26 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa Keputusan
KPU Kabupaten Karawang No. 26/2023 mulai berlaku pada saat Anggota
PPS dilantik yakni tertanggal 24 Januari 2023 (Bukti T-2);
3.3. Pada hari Selasa malam tanggal 24 Januari 2023, KPU Kabupaten
Karawang telah menyampaikan pedoman mengenai pembentukan
Sekretariat PPS se-Kabupaten Karawang kepada PPK se-Kabupaten
Karawang pada saat setelah dilantiknya Anggota PPS (Bukti T-3);
3.4. Pada tanggal 25 sampai dengan 28 Januari 2023, sehari setelah Anggota
PPS diangkat dan diambil sumpah/janji, PPS melalui PPK mengusulkan
nama-nama calon Sekretariat PPS se-Kabupaten Karawang kepada KPU
Kabupaten Karawang;
3.5. Bahwa mengingat keterbatasan waktu pengusulan Sekretariat PPS se-
Kabupaten Karawang yang sangat singkat yakni selama 4 (empat) hari dan
jumlah kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Karawang yang
cukup banyak yakni 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan, maka KPU
Kabupaten Karawang menyediakan media berupa google spreadsheet untuk
memperlancar PPS melalui PPK dalam memberikan usulan nama-nama
calon Sekretariat PPS di masing-masing desa/kelurahan (Bukti T-4);
3.6. Pada tanggal 29 Januari 2023, setelah semua PPS melalui PPK
menyampaikan usulan nama-nama calon Sekretariat PPS di masing-
masing desa/keluarahan, maka KPU Kabupaten Karawang menerbitkan
Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 160/PP.04.1-SD/3215/2023
Perihal Permohonan Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara tertanggal 29 Januari 2023 kepada Lurah/Kepala Desa
se-Kabupaten Karawang (Bukti T-5);
3.7. Pada tanggal 30 Januari 2023, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten
Karawang menerbitkan Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa mengenai
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan (disebutkan
nama desa/kelurahannya), Kecamatan (disebutkan nama kecamatannya),
Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-6);
3.8. Pada tanggal 31 Januari 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang tentang Penetapan Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten
Karawang No. 27/2023) tertanggal 31 Januari 2023 (Bukti T-7);
4. Bahwa perlu pula Para Teradu jelaskan, dalam Tahapan Pembentukan Sekretariat
PPS di waktu yang bersamaan, KPU Kabupaten Karawang juga sedang
melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih), dan Pemetaan TPS, sehingga terdapat banyak kegiatan yang beririsan
satu sama lain. (Bukti T-8);
5. Bahwa sejak Sekretariat PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari ditetapkan pada
tanggal 31 Januari 2023 dan diumumkan melalui website Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Karawang (untuk selanjutnya disebut JDIH
KPU Kabupaten Karawang) sampai dengan adanya aduan dari Pengadu ke DKPP
RI, Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terkait daftar
nominatif Sekrerariat PPS. (Bukti T-9);
6. Bahwa sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-
DKPP/VIII/2019 (untuk selanjutnya disebut Putusan DKPP No. 220-PKE-
DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019) dan Surat Sekretaris
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 0027/SET-03/I/2020 Perihal
Jawaban Surat tertanggal 13 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat
Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-03/I/2020), menyatakan:
“Pupung Fudholi selaku Ketua PPK Jatisari tidak memenuhi syarat lagi untuk
menjadi Penyelengga Pemilu saat ini dan masa yang akan datang”
Berkenaan dengan Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor:
221-PKE-DKPP/VIII/2019 serta Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-
03/I/2020 tersebut, maka dengan ini Para Teradu sampaikan bahwa sebagai
wujud kepatuhan Para Teradu, dalam setiap melaksanakan tahapan pembentukan
badan Adhoc Para Teradu selalu berpedoman pada Putusan DKPP dan Surat
Sekretaris DKPP a quo, hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
6.1. Pada saat Pupung Fudholi mendaftarkan diri dan menyampaikan dokumen
persyaratan pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU
dan Badan Adhoc (untuk selanjutnya disebut Aplikasi SIAKBA) sebagai
calon Anggota PPK di Kecamatan Jatisari, kemudian nama yang
bersangkutan terverifikasi oleh Para Teradu pada saat tahapan verifikasi
Administrasi Bakal Calon Anggota PPK, maka Pupung Fudholi status
pendaftarannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (untuk selanjutnya
disebut TMS) (Bukti T-10);
6.2. Pada saat Pupung Fudholi mencoba kembali mendaftarkan diri dan
menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran melalui Aplikasi SIAKBA
sebagai calon Anggota PPS Desa Pacing, kemudian nama yang
bersangkutan juga terverifikasi oleh Para Teradu pada saat tahapan
verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota PPS, maka Pupung Fudholi
status pendaftarannya dinyatakan TMS kembali (Bukti T-11).
7. Bahwa sebagai bentuk sikap responsif terhadap Surat Sekretaris Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023
Perihal Panggilan Sidang tertanggal 11 Agustus 2023 (untuk selanjutnya disebut
Surat Sekretaris DKPP Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023), maka Para
Teradu telah melakukan tindakan sebagai berikut:
7.1. Pada tanggal 16 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan:
7.1.1. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 526/TU.02.1-
Und/3215/2023 Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 16 Agustus
2023, yang pada pokok isinya KPU Kabupaten Karawang
mengundang Ketua beserta Anggota PPK Jatisari untuk melakukan
klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung Fudholi.
(Bukti T-12);
7.1.2. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 527/TU.02.1-
Und/3215/2023 Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 16 Agustus
2023, yang pada pokok isinya KPU Kabupaten Karawang
mengundang Ketua beserta Anggota PPS Desa Pacing untuk
melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung
Fudholi. (Bukti T-13).
7.2. Pada tanggal 17 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang melakukan
klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung Fudholi
bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karawang yang dihadiri
oleh 4 (empat) orang Anggota PPK Jatisari yakni: Deni Ahdiat, Dadang
Wildani, Budi Setiajaya dan Asep Sunandar serta 3 (tiga) orang Anggota
PPS Desa Pacing yakni: Darsa, Asep Saepudin, Yusup, yang pada pokok
isinya: (Bukti T-14)
7.2.1. KPU Kabupaten Karawang meminta keterangan dan kronologis
mengenai pengusulan calon Sekretariat PPS Desa Pacing atas nama
Pupung Fudholi kepada Anggota PPK Jatisari dan Anggota PPS Desa
Pacing, karena KPU Kabupaten Karawang baru mengetahui Pupung
Fudholi Sekretaris PPS Desa Pacing adalah orang yang sama dengan
nama yang tercantum dalam lampiran Putusan DKPP Nomor: 220-
PKE-DKPP/VIII/2019 serta Surat Sekretaris DKPP Nomor:
0027/SET-03/I/2020, dikarenakan usulan nama-nama calon
sekretariat yang diusulkan oleh PPS Desa Pacing melalui PPK Jatisari
tidak dilengkapi dokumen seperti KTP Elektronik dan pas foto
sebagai data dukung identitas diri dan informasi yang jelas;
7.2.2. KPU Kabupaten Karawang memerintahkan agar PPS Desa Pacing
untuk segera melakukan usulan pemberhentian dan pengganti
Pupung Fudholi sebagai Sekretaris PPS Desa Pacing.
7.3. Pada tanggal 17 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerima Surat
PPS Desa Pacing Nomor: 005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan
Pemberhentian tertanggal 17 Agustus 2023, yang pada pokok isinya
mengusulkan permohonan pemberhentian kerja Sekretaris PPS Desa Pacing
atas nama Pupung Fudholi. (Bukti T-15);
7.4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, setelah PPS Desa Pacing melalui PPK
Jatisari menyampaikan permohonan pemberhentian kerja Sekretaris PPS
Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi, maka KPU Kabupaten Karawang
menerbitkan Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 533/PP.04.1-
SD/3215/2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sekretaris pada
Sekretariat PPS Desa Pacing tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Kepala
Desa Pacing Kecamatan Jatisari. (Bukti T-16);
7.5. Pada tanggal 18 Agustus 2023, Kepala Desa Pacing menerbitkan Surat
Keputusan Kepala Desa Pacing Nomor: 141/Kep.014/Ds/2023 tentang
Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-17);
7.6. Pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Pacing Kecamatan Jatisari di Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten
Karawang Nomor: 405/2023) tertanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-18).
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
kesengajaan untuk melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE-
DKPP/VII/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menolak seluruh
dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu,
serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and
conscience).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2023
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan
Bukti T-1
Suara pada Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 23 Januari 2023.
Dokumentasi Pelantikan Anggota PPS se-Kabupaten Karawang,
Bukti T-2
tertanggal tanggal 24 Januari 2023.
Pedoman mengenai pembentukan Sekretariat PPS se-Kabupaten
Bukti T-3 Karawang kepada PPK se-Kabupaten Karawang pada saat setelah
dilantiknya Anggota PPS.
Screenshot Media Google spreadsheet pengusulan Sekretariat PPS se-
Bukti T-4
Kabupaten Karawang.
Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 160/PP.04.1-SD/3215/2023
Perihal Permohonan Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia
Bukti T-5
Pemungutan Suara tertanggal 29 Januari 2023 kepada Lurah/Kepala
Desa se-Kabupaten Karawang.
Surat Keputu Kades Pacing Nomor 141/07/DS.2023 tentang
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan Pacing,
Bukti T-6
Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal 30 Januari 2023.
Surat Keputusan 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat
Bukti T-7 Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2023.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembantukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Bukti T-8
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Surat KPU Nomor 154/PP.04.1-SD/3215/2023 tentang
Pembentukan Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 25
Januari 2023.
Screenshoot laman website JDIH KPU Kabupaten Karawang,
Bukti T-9
tertanggal 31 Januari 2023.
Bukti T-10 Screenshot aplikasi SIAKBA Pendaftaran PPK.
Bukti T-11 Screenshot aplikasi SIAKBA Pendaftaran PPS.
Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 526/TU.02.1-Und/3215/2023
Bukti T-12
Perihal Undangan Klarifikasi ke PPK tertanggal 16 Agustus 2023.
Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 527/TU.02.1-Und/3215/2023
Bukti T-13
Perihal Undangan Klarifikasi ke PPS tertanggal 16 Agustus 2023.
Berita Acara KPU Nomor 365 Tahun 2023 tentang Klarifikasi
Tanggapan Masayarakat Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Bukti T-14
dan Panitia Pemungutan Suara terhadap Sekretaris PPS Desa Pacing
atas nama Pupung Fudholi tertanggal 17 Agustus 2023.
Bukti T-15 Surat PPS Desa Pacing Nomor: 005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan
Pemberhentian tertanggal 17 Agustus 2023.
Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 533/PP.04.1-SD/3215/2023
Bukti T-16 tentang Permohonan Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat PPS
Desa Pacing tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Kepala Desa Pacing.
Surat Keputusan Kepala Desa Pacing Nomor 141/Kep.014/DS/2023
tentang Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia
Bukti T-17
Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten
Karawang tertanggal 18 Agustus 2023.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Bukti T-18
Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2023.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Sekretaris KPU Kabupaten Karawang
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Karawang sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Agustus
2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Karawang telah melaksankan rekrutmen badan adhoc
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa pada saat perekrutan Sekretariat PPS, KPU Kabupaten Karawang juga
sedang melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih), dan Pemetaan TPS, sehingga terdapat banyak kegiatan yang beririsan
satu sama lain.
3. Bahwa jika terdapat kesalahan dalam rekrutmen sekretariat PPS, hal tersebut
bukanlah hal yang disengaja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023
pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai
Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing, Kabupaten Karawang untuk
Pemilu Tahun 2024 dimana yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI
dalam Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-
DKPP/VIII/2019. Selain itu, Para Teradu melanggar prinsip Profesional penyelenggara
Pemilu dikarenakan tidak melaksanakan Putusan tersebut.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor: 98-
PKE-DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para
Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 75 yang
menyatakan: (1). PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling
banyak 3 (tiga) calon Sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon Staf
Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; (2). KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat
PPS kepada Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain; (3).
Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu)
Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi
dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan
Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain; (4). KPU Kabupaten/Kota
menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi Sekretaris PPS dan Staf
Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu
dan Pemilihan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan KPU Kabupaten
Karawang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data terhadap
usulan nama-nama calon Sekretariat PPS, baik calon Sekretaris PPS maupun Staf
Sekretariat PPS. Sebagai respons terhadap Surat Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 Perihal Panggilan
Sidang tertanggal 11 Agustus 2023, maka pada tanggal 16 Agustus 2023 Para Teradu
memanggil Ketua dan Anggota PPK Jatisari serta Ketua dan Anggota PPS Desa Pacing
untuk melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terkait Pupung Fudholi.
Kemudian tanggal 17 Agustus 2023 Para Teradu melakukan Klarifikasi di Ruang
Rapat Kantor KPU Kabupaten Karawang yang pada pokok isinya menyatakan bahwa
Para Teradu baru mengetahui Pupung Fudholi Sekretaris PPS Desa Pacing adalah
orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam Putusan DKPP Nomor: 220-
PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019, yang kemudian
ditegaskan dalam Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-03/I/2020, dikarenakan
usulan nama-nama calon sekretariat yang diusulkan oleh PPS Desa Pacing melalui
PPK Jatisari tidak dilengkapi dokumen seperti KTP Elektronik dan pas foto sebagai
data pendukung identitas diri dan informasi yang jelas. Berdasarkan uraian tersebut,
PPS Desa Pacing mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Karawang Nomor:
005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan Pemberhentian Sekretaris PPS Desa Pacing atas
nama Pupung Fudholi. Bahwa Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kabupaten
Karawang mengirimkan surat Nomor: 533/PP.04.1-SD/3215/2023 kepada Kepala
Desa Pacing Kecamatan Jati Sari Perihal Permohonan Pemberhentian Sekretaris PPS
Desa Pacing. Kemudian, Kepala Desa Pacing menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
141/Kep.014/Ds/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 19
Agustus 2023 KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari di Kabupaten
Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai
Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu. Terungkap
fakta dalam persidangan, bahwa benar Para Teradu mengakui telah menetapkan
Pupung Fudholi sebagai Sekretaris PPS Desa Pacing melalui Keputusan KPU
Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Sekretariat PPS
Kabupaten Karawang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2023.
Keputusan a quo sebelumnya didasarkan atas usulan para Ketua dan Anggota PPS
Desa Pacing yang diisi melalui Spreadsheet Microsoft excel yang dikirimkan kepada
PPK Jatisari pada tanggal 28 Januari 2023. Selanjutnya, Para Teradu
menindaklanjutinya usulan tersebut dengan berkirim surat kepada Kepala
Desa/Lurah se-Kabupaten Karawang Nomor 160/PP.04.01-SD/3215/2023 tanggal 29
Januari 2023 perihal permohonan penetapan dan pengangkatan Sekretariat PPS.
Dalam lampiran surat itu terdapat nama Pupung Fudholi untuk dijadikan Sekretaris
PPS Desa Pacing. Menanggapi surat KPU Kabupaten Karawang, pada tanggal 30
Januari 2023 Kepala Desa Pacing menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nomor
141/07/DS.2023 tanggal 30 Januari 2023 Tentang Sekretariat PPS Desa/Kelurahan
Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun
2024. Dalam lampiran Keputusan a quo terdapat nama Pupung Fudholi sebagai
Sekretaris Desa Pacing, Rudi Hartono sebagai Staf Teknis dan Muhammad Kusana
sebagai Staf Keuangan PPS Desa Pacing. Atas dasar surat Kepala Desa Pacing
tersebut, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, yang didalamnya memuat susunan Sekretaris, Staf
Teknis dan Staf Keuangan Sekretariat pada 30 Kecamatan di 309 Desa/Kelurahan.
Bahwa Para Teradu menerangkan menerima masukan dan tanggapan masyarakat
yang menyatakan bahwa Pupung Fudholi sekretaris desa pacing adalah orang yang
dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP
Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Berdasarkan
hal tersebut Para Teradu mengundang Ketua dan Anggota PPK Jatisari serta Ketua
dan Anggota PPS Desa Pacing untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 17 Agustus
2023. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan benar Pupung Fudholi
adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam Putusan DKPP Nomor
220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019 serta penegasan
Surat Sekretaris DKPP RI Nomor: 0027/SET-03/I/2020.
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan keterangan tentang Pupung Fudholi yang
tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP a
quo Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024
tertanggal 19 Agustus 2023. Bahwa Para Teradu menyatakan KPU Kabupaten/Kota
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap data calon
sekretaris PPS dan calon staf sekretrariat PPS yang diusulkan oleh PPS melalui PPK.
Sehingga Para Teradu baru mengetahui Pupung Fudholi yang ditetapkan sebagai
sekretaris Desa Pasing adalah orang yang sama dengan Pupung Fudholi dalam
Putusan DKPP a quo.
Bahwa Pupung Fudholi pernah mendaftar sebagai calon Anggota PPK di Kecamatan
Jatisari dan calon Anggota PPS Desa Pacing, akan tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) oleh Para Teradu. Hal ini disebabkan pada tahapan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi SIAKBA, nama
Pupung Fudholi terverifikasi tidak memenuhi syarat, berdasarkan Putusan DKPP
Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019 dimana
dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara
Pemilu di masa yang akan datang, yang kemudian ditegaskan dengan Surat dari
DKPP kepada KPU Kabupaten Karawang dengan Surat Sekretaris DKPP RI Nomor
0027/SET-03/I/2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu
menetapkan Pupung Fudholi sebagai sekretaris PPS Desa Pacing pada Pemilu Tahun
2024 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Para Teradu tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data calon Sekretaris PPS dan staf
sekretariat PPS adalah alasan yang tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan dalam
Pasal 75 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan
rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain”. Ketentuan a quo mengisyaratkan bahwa
KPU Kabupaten/Kota seharusnya memiliki sense of responsibility atau rasa tanggung
jawab atas tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan kewenangan mengusulkan
nama-nama calon Sekretaris PPS dan calon Staf Sekretariat PPS. Para Teradu juga
mengetahui bahwa Pupung Fudholi pernah mendaftar sebagai calon Anggota PPK dan
PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dan statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh
Para Teradu. Sepatutnya, Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut untuk
profesional dan berkepastian hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20
huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP. Bahwa tindakan Para
Teradu melakukan pemberhentian kepada Pupung Fudholi berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tanggal 19 Agustus
2023, tidak mengesampingkan fakta bahwa Para Teradu telah lalai dan tidak
memperhatikan keterpenuhan syarat menjadi Sekretaris PPS sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan
Pasal 15 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ikhsan Indra Putra selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang, Teradu II Ikmal Maulana, Teradu
III Mulyana, Teradu IV Kasum Sanjaya masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Karawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra