Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 98 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada saat Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang diketahui ada seorang Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah ditetapkan menjadi Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari. Sepengetahuan Pengadu Sekreatris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi, S.Si telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 dengan Putusan DKPP Nomor 220-PKE- DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019 yang didalamnya saudara Pupung Fudoli S.Si sebagai Ketua PPK Jatisari pada pemilu 2019 dinyatakan oleh DKPP sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024 dimana yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI dalam Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE- DKPP/VIII/2019. Selain itu, Para Teradu melanggar prinsip Profesional penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak melaksanakan Putusan tersebut.
Pasal DilanggarPasal 75; Pasal 75 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang; Pasal 20; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ikhsan Indra Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang, Teradu II Ikmal Maulana, Teradu III Mulyana, Teradu IV Kasum Sanjaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE- DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Elam Jajang Lesmana Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Krajan IV Desa Pulokalapa, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : H. Yulianto Bakhtiar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Surotokunto, RT 002 RW 006, Rawa Gabus Post, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ikhsan Indra Putra Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ikmal Maulana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mulyana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Kasum Sanjaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang Alamat : Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada saat Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karawang diketahui ada seorang Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah ditetapkan menjadi Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari. Sepengetahuan Pengadu Sekreatris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi, S.Si telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 dengan Putusan DKPP Nomor 220-PKE- DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019 yang didalamnya saudara Pupung Fudoli S.Si sebagai Ketua PPK Jatisari pada pemilu 2019 dinyatakan oleh DKPP sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. (Bukti P.1) Bahkan putusan DKPP di atas diperkuat degan Surat DKPP kepada KPU Kabupaten Karawang Nomor : 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020. (Bukti P.2) Tapi pada saat pembentukan sekretariat PPS pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saudara Pupung Fudholi S.Si ditetapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Karawang menjadi Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dengan Nomor SK Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 dengan nomer SK Nomor 27 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang. (Bukti P.3) Bahkan Pengadu menemukan nama tersebut dalam Kesekretariatan PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020 dengan SK Nomor 132/HK.04.1-kpt/3215/KPU-Kab/VI/2020 tentang penetapan Sekretariat PPS seKabupaten Karawang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. (Bukti P.4) Pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 5 ayat 2 Huruf (b) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Dengan demikian maa Sekretaris PPS pun termasuk bagian dalam Penyelenggara Pemilu. Dengan Keyakinan pengadu Komisioner KPU Kabupaten Karawang dalam hal menetapkan Sekretaris PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang para Komisioner KPU Kabupaten Karawang telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karna saudara Pupung Fudholi telah di putus oleh DKPP tidak memenuhi syarat lagi menjadi Penyelenggara Pemilu saat ini dan masa yang akan datang. Dengan demikian para teradu (Komisioner KPU Kabupaten Karawang) telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf a dan c dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan Tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh pertauran perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam ragka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pasal 15 huruf c melaksanakn tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 98-PKE- DKPP/VII/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Putusan Nomor 220-PKE-DKPP/VII/2019 dan Putusan Nomor 221- PKE-DKPP/VII/2019 tertanggal 23 Oktober 2019. Bukti P-2 Surat dari DKPP ke KPU Kabupaten Karawang dengan Surat Nomor 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020. Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, 31 Januari 2023. Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 132/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, tertanggal 15 Juni 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Jawaban tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang (untuk selanjutnya disebut KPU Kabupaten Karawang) atas Pengaduan Nomor: 121-P/L- DKPP/VI/2023 yang di Register dengan Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh Pengadu. Adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2024) in casu Proses Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Pengaduan Pengadu mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Putusan Nomor 220-PKE-DKPP/VII/2019 dan Putusan Nomor 221-PKE-DKPP/VII/2019 dan penegasan Surat Sekretaris DKPP ke KPU Kabupaten Karawang Nomor 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020; b. Bahwa atas tindakan Para Teradu tersebut dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, untuk memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan Pengadu. Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, Para Teradu berpandangan perlu menjelaskan berkenaan dengan pengaturan Pembentukan Sekretariat PPS. Adapun pengaturan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU Nomor: 8 Tahun 2022) yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 68 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, menyatakan: “Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.” Berkenaan dengan pengaturan pembentukan Sekretariat PPS sebagaimana tersebut diatas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Sekretariat PPS dilakukan sejak pengangkatan PPS paling lambat selama 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU Nomor: 8 Tahun 2022) yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 75 huruf a sampai dengan huruf d PKPU No. 8 Tahun 2022, menyatakan: a. PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon Sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon Staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota. b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain. c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain. d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi Sekretaris PPS dan Staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Berkenaan dengan pengaturan pembentukan Sekretariat PPS sebagaimana tersebut diatas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan bahwa: 2.1. Penetapan Sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang adalah atas dasar Keputusan Lurah/Kepala Desa yang menetapkan 1 (satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS. 2.2. Dalam melaksanakan pembentukan Sekretariat PPS tidak ada tahapan untuk melakukan verifikasi data atas usulan nama-nama calon Sekretariat PPS yang diserahkan oleh PPS melalui PPK kepada KPU Kabupaten Karawang. 2.3. KPU Kabupaten Karawang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data terhadap usulan nama-nama calon Sekretariat PPS, baik calon Sekretaris PPS maupun Staf Sekretariat PPS. 3. Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU Nomor: 8 Tahun 2022), dalam pelaksanaan pembentukan Sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 3.1. Berdasarkan tahapan pembentukan Anggota PPS, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 26 Tahun 2023) tertanggal 23 Januari 2023 (Bukti T-1); 3.2. Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 26 Tahun 2023, menyatakan: “Keputusan ini mulai berlaku untuk 15 (lima belas) bulan terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2024” Berkenaan dengan Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 26 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Karawang No. 26/2023 mulai berlaku pada saat Anggota PPS dilantik yakni tertanggal 24 Januari 2023 (Bukti T-2); 3.3. Pada hari Selasa malam tanggal 24 Januari 2023, KPU Kabupaten Karawang telah menyampaikan pedoman mengenai pembentukan Sekretariat PPS se-Kabupaten Karawang kepada PPK se-Kabupaten Karawang pada saat setelah dilantiknya Anggota PPS (Bukti T-3); 3.4. Pada tanggal 25 sampai dengan 28 Januari 2023, sehari setelah Anggota PPS diangkat dan diambil sumpah/janji, PPS melalui PPK mengusulkan nama-nama calon Sekretariat PPS se-Kabupaten Karawang kepada KPU Kabupaten Karawang; 3.5. Bahwa mengingat keterbatasan waktu pengusulan Sekretariat PPS se- Kabupaten Karawang yang sangat singkat yakni selama 4 (empat) hari dan jumlah kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Karawang yang cukup banyak yakni 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan, maka KPU Kabupaten Karawang menyediakan media berupa google spreadsheet untuk memperlancar PPS melalui PPK dalam memberikan usulan nama-nama calon Sekretariat PPS di masing-masing desa/kelurahan (Bukti T-4); 3.6. Pada tanggal 29 Januari 2023, setelah semua PPS melalui PPK menyampaikan usulan nama-nama calon Sekretariat PPS di masing- masing desa/keluarahan, maka KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 160/PP.04.1-SD/3215/2023 Perihal Permohonan Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara tertanggal 29 Januari 2023 kepada Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Karawang (Bukti T-5); 3.7. Pada tanggal 30 Januari 2023, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa mengenai Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan (disebutkan nama desa/kelurahannya), Kecamatan (disebutkan nama kecamatannya), Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-6); 3.8. Pada tanggal 31 Januari 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Karawang No. 27/2023) tertanggal 31 Januari 2023 (Bukti T-7); 4. Bahwa perlu pula Para Teradu jelaskan, dalam Tahapan Pembentukan Sekretariat PPS di waktu yang bersamaan, KPU Kabupaten Karawang juga sedang melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Pemetaan TPS, sehingga terdapat banyak kegiatan yang beririsan satu sama lain. (Bukti T-8); 5. Bahwa sejak Sekretariat PPS Desa Pacing Kecamatan Jatisari ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2023 dan diumumkan melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Karawang (untuk selanjutnya disebut JDIH KPU Kabupaten Karawang) sampai dengan adanya aduan dari Pengadu ke DKPP RI, Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan masyarakat terkait daftar nominatif Sekrerariat PPS. (Bukti T-9); 6. Bahwa sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE- DKPP/VIII/2019 (untuk selanjutnya disebut Putusan DKPP No. 220-PKE- DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019) dan Surat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 0027/SET-03/I/2020 Perihal Jawaban Surat tertanggal 13 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-03/I/2020), menyatakan: “Pupung Fudholi selaku Ketua PPK Jatisari tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Penyelengga Pemilu saat ini dan masa yang akan datang” Berkenaan dengan Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019 serta Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET- 03/I/2020 tersebut, maka dengan ini Para Teradu sampaikan bahwa sebagai wujud kepatuhan Para Teradu, dalam setiap melaksanakan tahapan pembentukan badan Adhoc Para Teradu selalu berpedoman pada Putusan DKPP dan Surat Sekretaris DKPP a quo, hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut: 6.1. Pada saat Pupung Fudholi mendaftarkan diri dan menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (untuk selanjutnya disebut Aplikasi SIAKBA) sebagai calon Anggota PPK di Kecamatan Jatisari, kemudian nama yang bersangkutan terverifikasi oleh Para Teradu pada saat tahapan verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota PPK, maka Pupung Fudholi status pendaftarannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (untuk selanjutnya disebut TMS) (Bukti T-10); 6.2. Pada saat Pupung Fudholi mencoba kembali mendaftarkan diri dan menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran melalui Aplikasi SIAKBA sebagai calon Anggota PPS Desa Pacing, kemudian nama yang bersangkutan juga terverifikasi oleh Para Teradu pada saat tahapan verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota PPS, maka Pupung Fudholi status pendaftarannya dinyatakan TMS kembali (Bukti T-11). 7. Bahwa sebagai bentuk sikap responsif terhadap Surat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 Perihal Panggilan Sidang tertanggal 11 Agustus 2023 (untuk selanjutnya disebut Surat Sekretaris DKPP Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023), maka Para Teradu telah melakukan tindakan sebagai berikut: 7.1. Pada tanggal 16 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan: 7.1.1. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 526/TU.02.1- Und/3215/2023 Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 16 Agustus 2023, yang pada pokok isinya KPU Kabupaten Karawang mengundang Ketua beserta Anggota PPK Jatisari untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung Fudholi. (Bukti T-12); 7.1.2. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 527/TU.02.1- Und/3215/2023 Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 16 Agustus 2023, yang pada pokok isinya KPU Kabupaten Karawang mengundang Ketua beserta Anggota PPS Desa Pacing untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung Fudholi. (Bukti T-13). 7.2. Pada tanggal 17 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat mengenai Pupung Fudholi bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota PPK Jatisari yakni: Deni Ahdiat, Dadang Wildani, Budi Setiajaya dan Asep Sunandar serta 3 (tiga) orang Anggota PPS Desa Pacing yakni: Darsa, Asep Saepudin, Yusup, yang pada pokok isinya: (Bukti T-14) 7.2.1. KPU Kabupaten Karawang meminta keterangan dan kronologis mengenai pengusulan calon Sekretariat PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi kepada Anggota PPK Jatisari dan Anggota PPS Desa Pacing, karena KPU Kabupaten Karawang baru mengetahui Pupung Fudholi Sekretaris PPS Desa Pacing adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam lampiran Putusan DKPP Nomor: 220- PKE-DKPP/VIII/2019 serta Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-03/I/2020, dikarenakan usulan nama-nama calon sekretariat yang diusulkan oleh PPS Desa Pacing melalui PPK Jatisari tidak dilengkapi dokumen seperti KTP Elektronik dan pas foto sebagai data dukung identitas diri dan informasi yang jelas; 7.2.2. KPU Kabupaten Karawang memerintahkan agar PPS Desa Pacing untuk segera melakukan usulan pemberhentian dan pengganti Pupung Fudholi sebagai Sekretaris PPS Desa Pacing. 7.3. Pada tanggal 17 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerima Surat PPS Desa Pacing Nomor: 005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan Pemberhentian tertanggal 17 Agustus 2023, yang pada pokok isinya mengusulkan permohonan pemberhentian kerja Sekretaris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi. (Bukti T-15); 7.4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, setelah PPS Desa Pacing melalui PPK Jatisari menyampaikan permohonan pemberhentian kerja Sekretaris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi, maka KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 533/PP.04.1- SD/3215/2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat PPS Desa Pacing tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Kepala Desa Pacing Kecamatan Jatisari. (Bukti T-16); 7.5. Pada tanggal 18 Agustus 2023, Kepala Desa Pacing menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Pacing Nomor: 141/Kep.014/Ds/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-17); 7.6. Pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari di Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 405/2023) tertanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-18). Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE- DKPP/VII/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Bukti T-1 Suara pada Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023. Dokumentasi Pelantikan Anggota PPS se-Kabupaten Karawang, Bukti T-2 tertanggal tanggal 24 Januari 2023. Pedoman mengenai pembentukan Sekretariat PPS se-Kabupaten Bukti T-3 Karawang kepada PPK se-Kabupaten Karawang pada saat setelah dilantiknya Anggota PPS. Screenshot Media Google spreadsheet pengusulan Sekretariat PPS se- Bukti T-4 Kabupaten Karawang. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 160/PP.04.1-SD/3215/2023 Perihal Permohonan Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Bukti T-5 Pemungutan Suara tertanggal 29 Januari 2023 kepada Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Karawang. Surat Keputu Kades Pacing Nomor 141/07/DS.2023 tentang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan Pacing, Bukti T-6 Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 30 Januari 2023. Surat Keputusan 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Bukti T-7 Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2023. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembantukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Bukti T-8 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Surat KPU Nomor 154/PP.04.1-SD/3215/2023 tentang Pembentukan Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2023. Screenshoot laman website JDIH KPU Kabupaten Karawang, Bukti T-9 tertanggal 31 Januari 2023. Bukti T-10 Screenshot aplikasi SIAKBA Pendaftaran PPK. Bukti T-11 Screenshot aplikasi SIAKBA Pendaftaran PPS. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 526/TU.02.1-Und/3215/2023 Bukti T-12 Perihal Undangan Klarifikasi ke PPK tertanggal 16 Agustus 2023. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 527/TU.02.1-Und/3215/2023 Bukti T-13 Perihal Undangan Klarifikasi ke PPS tertanggal 16 Agustus 2023. Berita Acara KPU Nomor 365 Tahun 2023 tentang Klarifikasi Tanggapan Masayarakat Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bukti T-14 dan Panitia Pemungutan Suara terhadap Sekretaris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi tertanggal 17 Agustus 2023. Bukti T-15 Surat PPS Desa Pacing Nomor: 005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan Pemberhentian tertanggal 17 Agustus 2023. Surat KPU Kabupaten Karawang Nomor: 533/PP.04.1-SD/3215/2023 Bukti T-16 tentang Permohonan Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat PPS Desa Pacing tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Kepala Desa Pacing. Surat Keputusan Kepala Desa Pacing Nomor 141/Kep.014/DS/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia Bukti T-17 Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang tertanggal 18 Agustus 2023. Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bukti T-18 Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2023. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Karawang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Karawang telah melaksankan rekrutmen badan adhoc sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa pada saat perekrutan Sekretariat PPS, KPU Kabupaten Karawang juga sedang melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Pemetaan TPS, sehingga terdapat banyak kegiatan yang beririsan satu sama lain. 3. Bahwa jika terdapat kesalahan dalam rekrutmen sekretariat PPS, hal tersebut bukanlah hal yang disengaja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024 dimana yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI dalam Putusan DKPP Nomor: 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE- DKPP/VIII/2019. Selain itu, Para Teradu melanggar prinsip Profesional penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak melaksanakan Putusan tersebut. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor: 98- PKE-DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 75 yang menyatakan: (1). PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon Sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon Staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; (2). KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain; (3). Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) Sekretaris PPS dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain; (4). KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi Sekretaris PPS dan Staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan KPU Kabupaten Karawang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data terhadap usulan nama-nama calon Sekretariat PPS, baik calon Sekretaris PPS maupun Staf Sekretariat PPS. Sebagai respons terhadap Surat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1118/PS.DKPP/SET-04/VI/2023 Perihal Panggilan Sidang tertanggal 11 Agustus 2023, maka pada tanggal 16 Agustus 2023 Para Teradu memanggil Ketua dan Anggota PPK Jatisari serta Ketua dan Anggota PPS Desa Pacing untuk melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terkait Pupung Fudholi. Kemudian tanggal 17 Agustus 2023 Para Teradu melakukan Klarifikasi di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Karawang yang pada pokok isinya menyatakan bahwa Para Teradu baru mengetahui Pupung Fudholi Sekretaris PPS Desa Pacing adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam Putusan DKPP Nomor: 220- PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019, yang kemudian ditegaskan dalam Surat Sekretaris DKPP Nomor: 0027/SET-03/I/2020, dikarenakan usulan nama-nama calon sekretariat yang diusulkan oleh PPS Desa Pacing melalui PPK Jatisari tidak dilengkapi dokumen seperti KTP Elektronik dan pas foto sebagai data pendukung identitas diri dan informasi yang jelas. Berdasarkan uraian tersebut, PPS Desa Pacing mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Karawang Nomor: 005/PPS.PCNG/2023 Perihal Usulan Pemberhentian Sekretaris PPS Desa Pacing atas nama Pupung Fudholi. Bahwa Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kabupaten Karawang mengirimkan surat Nomor: 533/PP.04.1-SD/3215/2023 kepada Kepala Desa Pacing Kecamatan Jati Sari Perihal Permohonan Pemberhentian Sekretaris PPS Desa Pacing. Kemudian, Kepala Desa Pacing menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 141/Kep.014/Ds/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris pada Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing Kecamatan Jatisari di Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa benar Para Teradu mengakui telah menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretaris PPS Desa Pacing melalui Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penetapan Sekretariat PPS Kabupaten Karawang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2023. Keputusan a quo sebelumnya didasarkan atas usulan para Ketua dan Anggota PPS Desa Pacing yang diisi melalui Spreadsheet Microsoft excel yang dikirimkan kepada PPK Jatisari pada tanggal 28 Januari 2023. Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjutinya usulan tersebut dengan berkirim surat kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Karawang Nomor 160/PP.04.01-SD/3215/2023 tanggal 29 Januari 2023 perihal permohonan penetapan dan pengangkatan Sekretariat PPS. Dalam lampiran surat itu terdapat nama Pupung Fudholi untuk dijadikan Sekretaris PPS Desa Pacing. Menanggapi surat KPU Kabupaten Karawang, pada tanggal 30 Januari 2023 Kepala Desa Pacing menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nomor 141/07/DS.2023 tanggal 30 Januari 2023 Tentang Sekretariat PPS Desa/Kelurahan Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam lampiran Keputusan a quo terdapat nama Pupung Fudholi sebagai Sekretaris Desa Pacing, Rudi Hartono sebagai Staf Teknis dan Muhammad Kusana sebagai Staf Keuangan PPS Desa Pacing. Atas dasar surat Kepala Desa Pacing tersebut, KPU Kabupaten Karawang menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Karawang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang didalamnya memuat susunan Sekretaris, Staf Teknis dan Staf Keuangan Sekretariat pada 30 Kecamatan di 309 Desa/Kelurahan. Bahwa Para Teradu menerangkan menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang menyatakan bahwa Pupung Fudholi sekretaris desa pacing adalah orang yang dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu mengundang Ketua dan Anggota PPK Jatisari serta Ketua dan Anggota PPS Desa Pacing untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 17 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan benar Pupung Fudholi adalah orang yang sama dengan nama yang tercantum dalam Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019 serta penegasan Surat Sekretaris DKPP RI Nomor: 0027/SET-03/I/2020. Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan keterangan tentang Pupung Fudholi yang tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP a quo Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2023. Bahwa Para Teradu menyatakan KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap data calon sekretaris PPS dan calon staf sekretrariat PPS yang diusulkan oleh PPS melalui PPK. Sehingga Para Teradu baru mengetahui Pupung Fudholi yang ditetapkan sebagai sekretaris Desa Pasing adalah orang yang sama dengan Pupung Fudholi dalam Putusan DKPP a quo. Bahwa Pupung Fudholi pernah mendaftar sebagai calon Anggota PPK di Kecamatan Jatisari dan calon Anggota PPS Desa Pacing, akan tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Para Teradu. Hal ini disebabkan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi SIAKBA, nama Pupung Fudholi terverifikasi tidak memenuhi syarat, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor: 221-PKE-DKPP/VIII/2019 dimana dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang, yang kemudian ditegaskan dengan Surat dari DKPP kepada KPU Kabupaten Karawang dengan Surat Sekretaris DKPP RI Nomor 0027/SET-03/I/2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu menetapkan Pupung Fudholi sebagai sekretaris PPS Desa Pacing pada Pemilu Tahun 2024 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data calon Sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS adalah alasan yang tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain”. Ketentuan a quo mengisyaratkan bahwa KPU Kabupaten/Kota seharusnya memiliki sense of responsibility atau rasa tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan kewenangan mengusulkan nama-nama calon Sekretaris PPS dan calon Staf Sekretariat PPS. Para Teradu juga mengetahui bahwa Pupung Fudholi pernah mendaftar sebagai calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dan statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Para Teradu. Sepatutnya, Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut untuk profesional dan berkepastian hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP. Bahwa tindakan Para Teradu melakukan pemberhentian kepada Pupung Fudholi berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 406 Tahun 2023 tanggal 19 Agustus 2023, tidak mengesampingkan fakta bahwa Para Teradu telah lalai dan tidak memperhatikan keterpenuhan syarat menjadi Sekretaris PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ikhsan Indra Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karawang, Teradu II Ikmal Maulana, Teradu III Mulyana, Teradu IV Kasum Sanjaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra