Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 97/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Karawang
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 194/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 2 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 November 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa kedudukan hukum Pengadu dalam hal ini adalah pendukung Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam) yaitu Saan Mustopa dan sekaligus merupakan Masyarakat Karawang yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Karawang Tahun 2015 ini.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Syarif Hidayat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 97/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 2 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
97/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Mohammad Diro Masbang, SH.
Organisasi/Lembaga : Tim Advokasi Hukum Sahabat & Relawan Saan
Mustopa
Alamat Kantor : Dusun Karajatan Rt 003 Rw 002 Desa Mekarjaya
Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Galih Rakasiwi, SH.
Organisasi/Lembaga : Tim Advokasi Hukum Sahabat & Relawan Saan
Mustopa
Alamat : Puri Kosambi Blok D/10 RT 056 RW 016 Desa
Duren Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Dona Romdona
Organisasi/Lembaga : Ketua Sahabat & Relawan Saan Mustopa
Alamat : Dusun Sungai Bambu RT 001 RW 004 Desa Sungai
Buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Muslim Hafidz
Organisasi/Lembaga : Ketua Relawan Wong Dewek untuk Saan Mustopa
Alamat : Pasir Putih RT 16 RW 005 Desa Sukajaya
Kecamatan Cimalaya Kulon Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu IV;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syarif Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan Panatayudha No. 45 Kelurahan Nagasari
Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
194/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 2 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
97/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 November 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa kedudukan hukum Pengadu dalam hal ini adalah pendukung Calon Bupati
Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam) yaitu Saan Mustopa dan sekaligus
merupakan Masyarakat Karawang yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Karawang Tahun 2015 ini. Bahwa kedudukan
hukum Teradu dalam hal ini adalah sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Karawang dan merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu
pada Pemilukada tahun 2015 ini;
2. Bahwa Teradu pada hari Sabtu tertanggal 17 Oktober 2015 telah mengeluarkan
pernyataan yang dipublikasikan di media www.karawangpublisher.com yang bunyi
pernyataan tersebut sebagai berikut: “Tanggal 5 Oktober sudah saya cek di
gedung DPR RI Senayan ternyata Saan Mustopa belum mengajukan surat
pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI” Kata Syarif Hidayat Ketua
Panwaslu Kabupaten Karawang, Jum’at (16/10). “sampai hari ini surat
2
pengunduran diri Saan Mustopa belum diajukan ketika sampai tanggal 24
Oktober 2015 belum mengajukan surat pengunduran dirinya maka akan
didiskualifikasi”. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015, Pengadu baru
mengetahui pernyataan Teradu sebagaimana dimaksud pada point 3 tersebut di atas;
3. Bahwa oleh karena pernyataan Teradu merupakan pernyataan yang diduga mengada-
ngada, menyudutkan, seolah-olah Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor
Urut 6 (enam) ini sedang bermasalah. Pengadu berpandangan bahwa Teradu terlalu
dini untuk mengeluarkan pernyataan di media publik tersebut dengan melupakan dan
tidak menggunakan prosedur yang ditetapkan oleh ketentuan dan peraturan hukum
Pemilukada yang berlaku. Jika peserta Pemilukada dianggap bermasalah, seharusnya
Teradu memberitahukan secara patut, memberikan kesempatan kepada setiap peserta
menyampaikan pendapatnya, mendengarkan serta mempertimbangkan semua alasan
yang diajukan secara adil terhadap setiap peserta. Pengadu berpandangan bahwa
Teradu tidak menjalankan kewajibannya dan melanggar Pasal 10 huruf h, i, dan j
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
pada pokoknya menyatakan:
Pasal 10
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
h. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
i. Menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk
menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang
dikenakannya;
j. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Berdasarkan alasan hukum yang dipaparkan oleh Pengadu pada point 2 ini, maka
sangatlah tepat jika yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyatakan bahwa Teradu terbukti tidak memberikan keadilan kepada
Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam) yaitu Saan Mustopa
yang saat ini didukung oleh Pengadu, karena tidak memberitahukan secara patut,
memberikan kesempatan kepada Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan
Nomor Urut 6 (enam) untuk menyampaikan pendapatnya terkait tuduhan Teradu,
dan mendengarkan serta mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil.
4. Bahwa sebagai pendukung Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6
(enam) dan merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai hak pilih pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Karawang pada tahun 2015
ini, Pengadu berpandangan bahwa:
4.1. Teradu patut diduga telah memberikan kebohongan publik atau keterangan yang
tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, karena berdasarkan data dan
3
fakta hukum yang ada, Saan Mustopa telah mengajukan Surat Pengunduran
Diri kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
tertanggal 29 Juli 2015 dengan bukti tanda terima Surat Pengunduran Dirinya
yang diterima oleh Sekretariat Jendral DPR RI tertanggal 04 Agustus 2015, dan
diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
110/P Tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa
Jabatan Tahun 2014-2019.
4.2. maka berdasarkan data tersebut, Pengadu berpandangan bahwa Teradu sudah
tidak memenuhi kewajiban dan telah melanggar Pasal 16 huruf a Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
pada pokoknya menyatakan:
Pasal 16
Dalam melaksanakan asas tertib, penyelenggara pemilu berkewajiban:
a. Memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan
data dan/atau fakta.
Berdasarkan alasan hukum yang tersebut pada point 3 diatas, maka Pengadu
memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyatakan bahwa Teradu terbukti telah memberikan kebohongan publik atau
memberikan informasi yang disampaikan kepada publik dengan tidak berdasarkan
data dan/atau fakta.
5. Bahwa oleh karena pernyataan Teradu yang disampaikan kepada publik tersebut
telah merugikan Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam)
karena dengan pernyataan tersebut dapat berdampak terhadap pandangan publik
yang beranggapan bahwa Saan Mustopa sebagai Calon Bupati Kabupaten Karawang
tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka Pengadu memohon kepada
yang mulia yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Print out hasil capture www.karawangpublisher.com tanggal 17 Oktober 2015
P-2 Surat Pernyataan pengunduran diri Saan Mustopa sebagai anggota DPR RI
tertanggal 29 Juli 2015;
P-3 Tanda terima dari Bagian TU Sekjen DPR RI terkait surat pengunduran diri
Saan Mustopa tanggal 4 Agustus 2015;
P-4 Surat pemberitahuan mencalonkan diri dalam pilkada kepada Ketua DPR RI
tanggal 29 Juli;
4
P-5 Tanda masuk surat kepada Ketua DPR RI terkait pencalonan Saan Mustopa
tanggal 31 Juli 2015
P-6 Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2015 tentang peresmian
pemberhentian antarwaktu anggota DPR a.n. Saan Mustopa tanggal 19 Oktober
2015.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah terbukti tidak memberikan keadilan kepada
Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam) yaitu Saan
Mustopa yang saat ini didukung oleh Pengadu dan melanggar Pasal 10 huruf h,
huruf I, dan huruf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan bahwa Teradu terbukti telah memberikan kebohongan publik atau
memberikan informasi yang disampaikan kepada publik dengan tidak berdasarkan
data dan/atau fakta dan melanggar Pasal 16 huruf a Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Menghukum Teradu dengan sanksi Pemberhentian Tetap sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
berlaku.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu, yaitu Muhamad Fauzi selaku relawan yang pertama kali mengetahui adanya
pemberitaan di www.karawangpulisher.com sebagai berikut:
Muhamad Fauzi (Saksi Pengadu)
Saya adalah relawan dibawah yang pertama kali mengetahui adanya pemberitahuan di
www.karawangpublisher.com tersebut. Awalnya Saya tahu dari media sosial tentang
adanya pemberitaan buruk terhadap Calon yang Saya dukung, Saan Mustopa. Lalu saya
konfirmasi melalui telepon ke Ketua Relawan, dan menanyakan apakah benar Saan
belum mengundurkan diri dari Anggota Dewan, karena berita yang beredar di masyarakat
adalah Saan Masih menjabat Anggota Dewan dan belum mengundurkan diri. Namun
pada saat itu Ketua Relawan belum bisa menjawab dan akan melakukan klarifikasi. Atas
5
pemberitaan tersebut saya banyak ditanyai oleh masyarakat terkait status Saan tersebut.
Setelah adanya kepastian bahwa Saan Mustopa sudah mengundurkan diri, kami
klarifikasi lewat media sosial seperti facebook, BBM, twitter, dan lain-lain.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 27 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali atas
pengakuan yang jelas dan tegas;
2. Bahwa apa yang dikemukakan Pengadu dalam pengaduannya dan/atau pelaporanya
sepanjang mengenai Pemberitaan Pencalonan Bupati No. urut 6 (enam) yang dikutip
dari Media Elektronik (online) yaitu www.karawangpublisher.com adalah tidak benar
sama sekali, supaya yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia tidak terkecoh oleh dalil-dalil Pengadu. Maka dengan ini Teradu
sangat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum ini
sebagai berikut:
Mengenai Hubungan Hukum Teradu dan Pengadu tidak memiliki kepentingan langsung
dan akibat langsung, dengan uraian sebagai berikut:
a) Bahwa dalil pengaduan Pengadu dalam kedudukannya sebagai pendukung
Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan nomor urut 6 (enam) yaitu Saan
Mustopa adalah dalil yang tidak benar sama sekali, karena Pengadu dalam
kedudukannya sebagai Pendukung Calon Bupati tidak mempunyai kepentingan
langsung dan serta akibat langsung dengan objectum litis yang di adukan
kepada Teradu sebagaimana terdaftar dalam Nomor Panggilan Sidang: 0821-
97/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal 24 November 2015, di Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Jakarta.
b) Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan sebagai masyarakat Karawang yang
mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Karawang Tahun 2015 ini: adalah dalil yang kabur (obscuur libel)
karena objectum litis Pengaduan yang di adukan oleh Pengadu adalah bukan
merupakan hasil Pilkada di Kabupaten Karawang melainkan hanya pemberitaan
dari salah satu media online yaitu www.karawangpublisher.com, yang
mengandung polemik dengan media cetak lainnya sehingga Pengadu
menyangka Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karenanya, dalil Pengadu yang mendalilkan sebagai masyarakat Karawang yang
mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Karawang Tahun 2015 adalah dalil yang Prematur sehingga
sepatutnya aduan Pengadu tidak dapat diterima;
c) Bahwa Pengaduan Para Pengadu adalah Politis yang bertujuan untuk
pencitraan belaka, karena subjectum litis yang tidak memiliki kepentingan
langsung dan akibat langsung dalam mengadukan Teradu sebagaimana dalam
6
Surat Pelaporan tertanggal 10 November 2015 adalah suatu tindakan yang
gegabah dan ceroboh serta merugikan nama baik Saan Mostopa sendiri sebagai
Calon Bupati Kabupaten Karawang dengan nomor urut 6 (enam). Oleh
karenanya Pengadu sepatutnya ditolak oleh yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
d) Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu pada tanggal 17 Oktober
2015 telah mengeluarkan pernyataan yang dipublikasikan melalui media online
yaitu www.karawangpublisher.com adalah tidak benar sama sekali,
dikarenakan berita yang bersumber dari www.karawangpublisher.com adalah
tidak benar (terlampir P-1).
e) Bahwa Teradu tidak pernah sama sekali menyampaikan pernyataan mengenai
apapun melalui media online (terlampir P-1). Bahwa yang benar adalah pada
saat rapat dengan Bupati pada tanggal 16 Oktober 2015 yang bertempat di
Ruang Rapat Bupati Karawang lantai II gedung Singaperbangsa Pemerintah
Kabupaten Karawang dengan agenda rapat Kunjungan Kerja perihal
Pemantauan Pemantapan Kesiapan Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2015
di Kabupaten Karawang, yang dihadiri oleh SEKDA, ASDA, Kepala Dinas,
masing-masing Instansi Terkait, Staf MENKOPOLHUKAM serta Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Karawang (terlampir: P-2). Bahwa dalam Rapat
tersebut muncul pertanyaan dari Anggota KPU yang bernama Farid mengenai
SK Pemberhentian anggota DPR RI Saan Mustopa sebagai Calon Bupati Nomor
urut 6 (enam). Dalam rangka menjawab pertanyaan Anggota KPU (Bapak Farid)
tersebut, maka Teradu menjawab, “bahwa sampai pada tanggal 5 Oktober 2015
SK Pemberhentian Saan Mustopa belum keluar”. Hal yang disampaikan dalam
bentuk jawaban atas pertanyaan anggota KPU tersebut telah sesuai dengan
Pasal 30 huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
f) Bahwa dalil Pengadu yang bersumber dari media online
www.karawangpublisher.com tertanggal 17 Oktober 2015 yang menyebutkan
bahwa, “Tanggal 05 Oktober sudah saya cek di gedung DPR RI Senayan ternyata
Saan Mustopa belum mengajukam surat pengunduran dirinya sebagai anggota
DPR RI”. Pada tanggal 17 Oktober 2015 dan seterusnya yang dikutip dari
www.karawangpublisher.com adalah tidak benar sama sekali (terlampir P-1).
Bahwa yang benar, Teradu telah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai
Panwaslu untuk mengecek dan memastikan proses Permohonan Pengunduran
Diri Calon Nomor urut 6 (enam) yaitu Saan Mustopa dan pada tanggal 05
Oktober 2015. Teradu berangkat ke Jakarta dalam rangka menindaklanjuti
tugas dan kewajiban Panwaslu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 30
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
7
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota menjadi Undang-Undang, datang ke Sekretariat Jendral
DPR RI dengan tujuan untuk menanyakan dan memastikan proses Surat
Pengunduran Diri Saan Mustopa. Tanggal 5 Oktober 2015 itulah didapatkan
informasi dari Sekretariat Jendral DPR RI mengatakan bahwa “Surat
Pengunduran Diri Saan Mustopa masih berada di Pimpinan Dewan” (terlampir; P-
3).
g) Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa. “sampai hari ini surat
pengunduran diri Saan Mustopa belum diajukan ketika sampai tanggal 24
Oktober 2015 belum mengajukan surat pengunduran dirinya maka akan
didiskualifikasi”, pada tanggal 17 Oktober 2015 dan seterusnya yang dikutip
dari www.karawangpublisher.com adalah tidak benar (terlampir: P-1).
h) Bahwa Teradu tidak pernah sama sekali menyampaikan pernyataan yang
dipublikasikan mengenai apapun melalui media online yaitu
www.karawangpublisher.com.
i) Bahwa pandangan Pengadu dengan dalih pernyataan Teradu yang disampaikan
melalui media online yaitu www.karawangpublisher.com telah merugikan Calon
Bupati Kabupaten Karawang dengan Nomor Urut 6 (enam) karena dengan
pernyataan tersebut dapat berdampak terhadap pandangan publik yang
beranggapan bahwa Saan Mustopa sebagai Calon Bupati Kabupaten Karawang
tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka Pengadu memohon
kepada yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar.
j) Bahwa oleh karena Teradu tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan prinsip dasar etika dan prilaku sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 10 huruf h, yaitu yang berbunyi sebagai berikut: “h. memberitahukan
kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin akan
dugaan yang diajukan atau kepentingan yang dikenakannya”. Faktanya Teradu
menyampaikan keterangan dalam rangka menjawab pertanyaan dari salah satu
anggota / peserta Forum Rapat yang datangnya dari Anggota KPU yaitu Bapak
Farid, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Karawang lantai II gedung
Singaperbangsa Pemerintah Kabupaten Karawang dengan agenda Rapat
Kunjungan Kerja perihal Pemantauan Pemantapan Kesiapan Pentahapan
Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Karawang pada tanggal 16 Oktober
2015 (terlampir: P-2), forum rapat itu dihadiri juga oleh SEKDA, ASDA, Kepala
Dinas, masing-masing Instansi Terkait, Staf MENKOPOLHUKAM dan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Karawang, dengan demikian semua jawaban-jawaban
8
yang disampaikan Teradu telah sesuai pada tempat dan kapasitasnya selaku
Panwaslu Kabupaten Karawang.
k) Bahwa Pasal 10 huruf i berbunyi sebagai berikut: “i. Menjamin kesempatan yang
sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan
pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau tentang kasus yang
dikenakannya”. Bahwa Teradu tidak pernah menyampaikan berita yang
berisikan tentang tuduhan atau menyampaikan berita bohong tentang suatu
kasus yang dihadapinya atau tentang yang dikenakannya melalui media online
yaitu www.karawangpublisher.com (terlampir P-1);
l) Bahwa Pasal 10 huruf j berbunyi sebagai berikut: “j. Mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil”. Teradu menyampaikan jawaban dari
pertanyaan anggota KPU berdasarkan informasi dan temuan sebagai dasar
untuk menjawab dari pertanyaan yang muncul dalam forum rapat pada tanggal
16 Oktober 2015 yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Karawang lantai II
gedung Singaperbangsa Pemerintah Kabupaten Karawang dengan agenda Rapat
Kunjungan Kerja perihal Pemantauan Pemantapan Kesiapan Pentahapan
Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh
SEKDA, ASDA, Kepala Dinas, masing-masing Instansi Terkait, Staf
MENKOPOLHUKAM dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang;
(terlampir: P-2)
m) Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban yang berisi bantahan Teradu yang telah
dipaparkan dalam surat jawaban ini, maka apa yang menjadi tuduhan-tuduhan
dan/atau aduan-aduan Para Pengadu (Mohammad Diro Masbang, S.H., dkk)
adalah tidak benar dan tidak terbukti sama sekali.
3. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu telah memberikan kebohongan
publik atau tidak berdasarkan pada keterangan dan bukti yang ada adalah tidak
benar sama sekali. Faktanya Teradu tidak pernah membuat pernyataan maupun
informasi kepada publik melalui media online www.karawangpublisher.com.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik Teradu,
3. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut:
9
BUKTI KETERANGAN
T-1 Kliping media Radar Karawang tertanggal 17 Oktober 2015;
T-2 Kliping media Radar Karawang tertanggal 19 Oktober 2015;
T-3 Kliping media Koran Berita tertanggal 19 Oktober 2015;
T-4 Fotokopi Surat Nomor 005/5159/Pem. Um. dari Sekretariat Daerah Kabupaten
Karawang Perihal Pemantauan Pemantapan Kesiapan Pentahapan Pilkada
Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Karawang;
T-5 Surat Panwaslu Kabupaten Karawang tertanggal 25 November 2015 Nomor
160/JB-10/11/2015 perihal Bantahan Panwaslu Kabupaten Karawang
terhadap Penanggung Jawab Modeia Online www.karawangpublisher.com;
T-6 Tanda terima surat dari English Training Centre (ETC) Karawang tertanggal 25
November 2015.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN KARAWANG
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang pada tanggal 27 November 2015
Roni Rubiat Machri dan Agus Supriyadi (Panwaslu Kabupaten Karawang)
Roni menjelaskan bahwa mereka melakukan pembagian tugas dalam rangka
antisipasi permasalahan pengunduran diri semua calon yang statusnya sedang menjabat,
termasuk ada statusnya sebagai Anggota DPRD dan ada Calon yang statusnya Anggota
DPR RI. Mereka juga menyurati lembaga terkait, saling berbagi tugas. “Kebetulan, Pak
Ketua (Teradu) kebagian tugas ke Sekjen DPR RI untuk mengecek status Saan Mustopa.
Pada saat rapat Kunjungan Kerja bersama dengan Sekretaris Daerah seperti yang
dimaksud Teradu kami ditanya terkait status tersebut oleh salah seorang peserta rapat
dan karena kami mengetahui, maka Teradu menjawab dalam kapasitasnya sebagai
Panwaslu Kabupaten Karawang yang sudah sesuai dengan tugas dan wewenang”, kata
Roni Rubiat.
Sementara Agus Supriyadi menjelaskan bahwa mereka melakukan pengawasan
media cetak dan surat kabar. “Tiap hari kami pantau pemberitaan, dan bahkan kami
buatkan kliping terkait Pilkada Karawang ini. Kami tidak mengetahui adanya pemberitaan
online di www.karawangpublisher.com dimaksud. Kami baru mengetahui adanya
pemberitaan dimaksud karena ada apanggilan sidang dari DKPP. Kami kurang mengawasi
terkait pemberitaan yang beredar di media online. Kami tidak secara khusus melakukan
pengawasan pada media online seperti www.karawangpublisher.com ini”, kata Agus
Supriadi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
10
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Calon Bupati, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
11
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu telah membuat pernyataan yang tidak benar di media online
yaitu www.karawangpublisher.com yang menyatakan bahwa Saan Mustopa selaku Calon
Bupati Kabupaten Karawang belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai Anggota
DPR RI. Berita itu telah merugikan Pengadu serta membuat citra negatif bagi Saan
Mustopa sebagai Calon Bupati Kabupaten Karawang. Pengadu menilai bahwa pernyataan
tersebut tidak berdasar data dan fakta karena Saan Mustopa sudah melakukan
pengunduran diri dari statusnya sebagai Anggota DPR sejak tanggal 29 Juli 2015. Teradu
sudah melakukan kebohongan publik atas pernyataannya tersebut yang merugikan
Pasangan Calon nomor urut 6 (enam) atas nama Saan Mustopa. Teradu seharusnya tidak
membuat pernyataan tersebut ke publik, akan tetapi seharusnya memberitahukannya
langsung kepada Calon terkait. Pengadu juga menilai Teradu tidak melakukan asas
mandiri dan adil sebagaimana ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf
h, i dan j. Pernyataan Teradu yang dimuat di www.karawangpublisher.com tersebut
dinilai Pengadu telah merugikan Pengadu dengan adanya anggapan masyarakat bahwa
Calon yang diusung Pengadu yakni Saan Mustopa tidak mematuhi ketentuan hukum.
Pengadu menilai bahwa Teradu telah melakukan pembiaran secara sengaja beredarnya
pemberitaan yang menyudutkan Pasangan Calon yang didukung Pengadu dengan tidak
melakukan klarifikasi atas pernyataan yang dibuatnya. Pengadu menilai bahwa tindakan
Teradu sudah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merugikan Calon
Bupati Kabupaten Karawang yang diusung Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Para Pengadu dengan menyatakan bahwa Teradu membantah semua yang
didalilkan Para Pengadu terkait pernyataan yang dimuat di www.karawangpublisher.com.
Teradu menanyakan status Pengadu yang tidak memiliki kerugian atau dampak langsung
dari pernyataan dalam www.karawangpublisher.com tersebut karena Para Pengadu
bukan Calon langsung melainkan hanya sebagai Pendukung Pasangan Calon Bupati
Kabupaten Karawang. Teradu menilai laporan pengaduan yang disampaikan Para
Pengadu bersifat politis dan bertujuan untuk pencitraan dirinya semata. Teradu
menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dia lakukan di media online
www.karawangpublisher.com dimaksudkan dalam rangka menjawab pertanyaan Farid
anggota KPU Kabupaten Karawang dalam forum rapat dengan Bupati Kabupaten
Karawang yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Dinas, serta
masing-masing instansi terkait perihal Kunjungan Kerja Pemantauan Pemantapan
Kesiapan Pentahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Karawang. Farid bertanya tentang
SK pemberhentian Saan Mustopa sebagai anggota DPR RI yang kemudian dijawab Teradu
bahwa sampai pada tanggal 5 Oktober 2015 SK Pemberhentian Saan Mustopa belum
keluar. Teradu mengakui bahwa dirinya hanya pernah memberikan keterangan pada
12
wartawan media cetak dan bukan kepada media online termasuk
www.karawangpublisher.com.
Teradu menilai bahwa apa yang dilakukannya terkait klarifikasi ke DPR tentang
status pemberhentian Saan Mustopa merupakan tugas dan wewenang Teradu selaku
Panwas Kabupaten Karawang. Teradu menolak telah melakukan kebohongan publik serta
tidak taat asas mandiri dan adil karena dirinya tidak pernah membuat pernyataan
seperti yang didalilkan Para Pengadu. Teradu membandingkan pernyataan media yang
mengutip dirinya pada tanggal 17 Oktober di Radar Karawang, tanggal 19 Oktober di
Radar Karawang dan tanggal 19 Oktober di Koran Berita yang dinilai Teradu bahwa
karawangpublisher.com sudah salah mengutip pernyataannya. Teradu sudah berupaya
mencari pengelola karawangpublisher.com, namun alamat media online tersebut tidak
bisa ditemukan karena sudah berpindah tempat dan sudah beralih fungsi menjadi english
training centre (ETC) Karawang. Teradu menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai
dengan tugas dan wewenang Panwaslu sesuai ketentuan Pasal 30 huruf d Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
[4.3]. Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, pihak Terkait, bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu
terbukti telah membuat pernyataan sebagaimana dikutip oleh berbagai media cetak
maupun online termasuk oleh www.karawangpublisher.com. Teradu baru mengetahui
adanya pemberitaan yang oleh Pengadu merasa dirinya dan Pasangan calon yang
diusungnya dirugikan dimaksud setelah mendapat surat Panggilan Sidang dari DKPP
tertanggal 24 November 2015. Atas dugaan tersebut, Teradu kemudian menyurati
pengelola situs berita www.karawangpublisher.com untuk melakukan klarifikasi, namun
alamat yang dituju sudah beralih fungsi. Pernyataan Teradu dimuat di media cetak dan
online yang pada pokoknya memberikan opini kepada publik bahwa Saan Mustopa
sebagai Calon yang didukung Pengadu terancam dicoret dari statusnya sebagai Calon
Bupati Karawang. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan putusan di atas, DKPP
berpendapat bahwa Teradu telah terbukti tidak cermat dalam mengeluarkan pernyataan
serta kurangnya pengawasan terhadap media online dalam rangka melakukan fungsi
pengawasan Panwaslu Kabupaten Karawang, sehingga merugikan salah satu Calon sesuai
yang didalilkan Pengadu. Walaupun demikian Teradu sudah menunjukkan itikad baik
dengan segera menyurati pihak media online dimaksud untuk melakukan klarifikasi.
Namun untuk kedepannya, Teradu harus berhati-hati dalam mengeluarkan seluruh
pernyataan dalam posisinya sebagai penyelenggara Pemilu yang bisa saja dianggap
merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
13
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Syarif Hidayat
sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini,
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., pada hari
Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
14
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15