Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 117-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 32 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 119-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar Pukul 12.50 WIB saya Bayu Baptistuta Ginting in casu Pengadu mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang yang beralamat di Jln.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerawang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 25 November 2024, Pukul 12.50 WIB. Menurut Pengadu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melakukan kampanye di masa tenang melalui media sosial intragram dengan alamat akun terverifikasi milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara (vide Bukti P1 dan P2); Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang memanggil Pengadu serta Para Saksi dengan Nomor Surat undangan 264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Hal Undangan, namun hingga laporan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan kepada pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Rizal Fuad Muttaqin, Teradu III Ade Permana, Teradu IV Akhmad Safei, dan Teradu V Adnan Maushufi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 119- P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Bayu Baptistuta Ginting Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Alam Indah Blok C15 No 6 Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Engkus Kusnadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rizal Fuad Muttaqin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ade Permana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Akhmad Safei Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Adnan Maushufi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V Selanjutnya disebut sebagai Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 119-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar Pukul 12.50 WIB saya Bayu Baptistuta Ginting in casu Pengadu mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang yang beralamat di Jln. Mangga Nomor 13, Kel. Nagasari, Kab. Karawang, Jawa Barat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dimasa tenang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melalui media sosial intragram dengan alamat akun terferifikasi milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara (Vide Bukti P1 dan P2); Bahwa dalam memperkuat dalil aduannya saat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calonan Nomor Urut 1 ketika melakukan aktifitas kampanye saat masa tenang, Pengadu dianjurkan oleh Penerima laporan (staf Bawaslu Kabupaten Karawang) untuk melakukan rekaman layar perihal waktu dan tempat perbuatan kampanye dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dimasa tenang (Vide Bukti P3); Bahwa, adapun aktifias kampanye yang dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Karawang adalah berupa rangkaian aktifitas untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 diantaranya merepost postingan akun rrrrr27rrrrrr dimana terdapat poto pemain futsal dengan mengacungkan tangan pertanda angka 1 disertai bubuhan tegline 1 serta menggunakan baju kampanye yang identik dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1. ditempat berbeda terdapat repost gina.fadliaswara berupa foto pendukung yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 disertai tegline “Jangan Lupa Coblos Nomor Urut 01” @ gina.fadliaswara, @ acepjamhuriii dan tambahan informasi berupa “Gaskeun, abringkeun, jadikeun” . dipostingan lainnya yang dilakukan oleh kandidat wakil bupati dengan kode ekun @ gina.fadliaswara memfosting Poto yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 di lokasi pemacingan. Di postingan lainnya terdapat postingan atas nama akun putrimelisa.pasaribu yang di repost oleh akun gina.fadliaswara. dengan isi repost berisi nomor urut nama pasangan calon no urut 1 dan tagline karawang maju bersama jamuga,. Kemudian dipostingan lainnya akun gina.fadliaswara merepost postingan dengan nama akun dedisuryadi_doy yang pada gambar terdapat tagline gassskeunn abrikeun jadikeun. dan pada postingan diketahui juga bahwa repost tersebut memuat ucapan memasuki masa tenang. (Vide bukti P4, P5, P6, dan P7, P8); Bahwa, menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang memanggil pengadu serta para saksi dengan Nomor Surat undangan 264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Tertanggal 30 November 2024 (Vide Bukti P9) Hal Undangan; Bahwa, hingga laporan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 1 merupakan pelanggaran serius dan tidak taat aturan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat Lain, mohon Putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Laporan Pengadu ke Bawaslu dengan Nomor 031- PL/PB,KAB/13.19/XI/2024. 2. P-2 Laporan Pengadu ke Bawaslu dengan Nomor 032- PL/PB,KAB/13.19/XI/2024. 3. P-3 Rekaman Layar Waktu dan Tempat perbuatan Kampanye saat masa tenang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1. 4. P-4 Pasangan Calon Nomor Urut 1 diantaranya merepost postingan akun rrrrr27rrrrrr dimana terdapat poto pemain futsal dengan mengacungkan tangan pertanda angka 1 disertai bubuhan tegline 1 serta menggunakan baju kampanye yang identik dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1. 5. P-5 repost gina.fadliaswara berupa foto pendukung yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 disertai tegline “Jangan Lupa Coblos Nomor Urut 01” @ gina.fadliaswara, @ acepjamhuriii dan tambahan informasi berupa “Gaskeun, abringkeun, jadikeun” . 6. P-6 gina.fadliaswara memfosting Poto yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 di lokasi pemacingan. 7. P-7 postingan atas nama akun putrimelisa.pasaribu yang di repost oleh akun gina.fadliaswara. dengan isi repost berisi nomor urut nama pasangan calon no urut 1 dan tagline karawang maju bersama jamuga 8. P-8 akun gina.fadliaswara merepost postingan dengan nama akun dedisuryadi_doy yang pada gambar terdapat tagline gassskeunn abrikeun jadikeun. dan pada postingan diketahui juga bahwa repost tersebut memuat ucapan memasuki masa tenang. 9. P-9 Surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karawang Kepada saya sebagai pelapor terkait dugaan kampanye di masa tenang oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 tertanggal 30 november 2024 dengan nomor: 264/pp.00.01/KJB-10/11/2024 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang periode 2023 – 2028; 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa dalam pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan jika Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6, 12 dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Jika merujuk dalam pasal tersebut maka, apa yang disampaikan Pengadu dalam aduannya adalah tidak benar dan hanya asumsi Pengadu, karena kami Para Teradu dalam menjalankan proses Penanganan Pelanggaran telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar para TERADU dalam menjalankan penanganan pelanggaran berdasarkan : 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 4. Bahwa adapun uraian penanganan pelanggaran telah sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan pasal 30 Undang – Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilian Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran, PARA TERADU melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dengan penanganan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, Pukul 13.15 WIB. PARA TERADU menerima laporan dari PENGADU dengan nomor laporan 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor: 032/PL/PB/KAB/XI/2024 terkait adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara melalui media sosial instagram. ------------------------------ (Vide Bukti T-4); 2. Bahwa setelah menerima laporan, pada tanggal 27 November 2024, PARA TERADU melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sesuai dengan pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota--- ----------(Vide Bukti T-5); 3. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 PARA TERADU melakukan rapat pleno yang berkaitan dengan Laporan PENGADU yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 ------------------------ (Vide Bukti T- 6); 4. Bahwa hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024 menerangkan Laporan Pengadu dengan Nomor: 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor: 032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil laporan, yang kemudian kedua laporan tersebut diregister dengan nomor register: 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 dan dilakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu--------------------------------------------------------------------------- ---------- 5. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu ke 1 dengan kesimpulan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan pihak terkait----------------------------------------------------------- ---(Vide Bukti T-7); 6. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah dikirimkan Undangan klarifikasi kepada Pengadu;------------------------------------------------------- (Vide BUkti T-8); 7. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah dikirimkan Undangan klarifikasi kepada Saksi Fachry Suari Pamungkas dan Saksi Simon Fernando Tambunan; --------------------------------------------------------------------------------(Vide BUkti T-9); 8. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu;---------------------------------------------------------------- (Vide Bukti T- 10) 9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan klarifikasi. terhadap Saksi Saksi Fachry Suari Pamungkan dan Saksi Simon Fernando Tambunan;-- -------------------------------------------------------------------------------------- (Vide Bukti T-11); 10. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 dilakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu ke 2 dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan dilakukan pembahasan dalam pleno Bawaslu Kabupaten Karawang;------------------------------------------------------------------------------------ -------- (Vide Bukti T-12); 11. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 PARA TERADU melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang kemudian dibahas dalam rapat pleno. ------------------------------------------------------------------------------ (Vide Bukti T-13); 12. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat Pleno dengan hasil laporan Pengadu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 061/RT.02/K.JB-10/12/2024; ----------------------------------------------------------- -----------------(Vide Bukti T-14); 13. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada PENGADU;-------------------------------------------------------------------------------- (Vide Bukti T-15); Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas faktanya Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini PARA TERADU Memohon kepada Ketua Majelis dalam Sidang DKPP aduan pengadu agar berkenan memberikan putusan Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). [2.7] BUKTI TERADU KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Imbauan Nomor: 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 2. T-2 -Tangkapan Layar content imbauan dan Edukasi larangan kampanye di masa tenang 3. T-3 Surat Imbauan Nomor: 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 4. T-4 Formulir Laporan Nomor: 031/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 Nomor: 032/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 5. T-5 Kajian awal Nomor: 031/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 Nomor: 032/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 7. T-7 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang ke 1 Terhadap Perkara Nomor: 015/Reg/LP/PB/KAB/13.19/XI/2024 8. T-8 Undangan Klarifikasi Nomor: 264/PP.00.01/K.JB/112024 Atas Nama BAYU BAPTISTUTA GINTING 9. T-9 Undangan Nomor: 265/PP.00.01/K.JB/112024 Atas Nama FACHRY SUARI PAMUNGKAS dan Undangan Nomor: 266/PP.00.01/K.JB/112024 Atas Nama SIMON FERNANDO TAMBUNAN 10. T-10 Klarifilasi Di Bawah Sumpah/Janji Atas Nama BAYU BAPTISTUTA GINTING 11. T-11 Klarifilasi Di Bawah Sumpah/Janji Atas Nama SIMON FERNANDO TAMBUNAN dan FACHRY SUARI PAMUNGKAS 12. T-12 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang Ke 2 Terhadap Perkara Nomor: 015/Reg//LP/PB/KAB/13.19/XI/2024 13. T-13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 015/Reg/LP/PB/KAB/13.19/XI/2024 14. T-14 Berita Acara Pleno Nomor: 061/RT.02/K.JB-10/12/2024 15. T-15 Pemberitahuan Status Laporan [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang Duduk Perkara Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada tahapan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menggunakan metode tertentu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih yang bertujuan untuk menarik pemilih dalam menggunakan hak pilih. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan kampanye harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran, termasuk dalam penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye. Bahwa Sdri. Gina Fadlia Swara selaku Cawabup Paslon Nomor Urut 01 diduga melakukan aktivitas kampanye melalui media sosial instagramnya yaitu @gina.fadliaswara dengan cara memposting ulang beberapa unggahan dari akun-akun media sosial yang dinilai mengandung unsur ajakan atau dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebagai berikut: 1. Melakukan posting ulang dari akun Instagram @rrrrr27rrrrrr yang menampilkan foto sekelompok pemain futsal mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol angka 01, mengenakan atribut kampanye, serta menyertakan tagline yang identik dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01. 2. Memposting sejumlah konten yang menampilkan gestur simbol angka 1, diiringi dengan tagline “Jangan Lupa Coblos Nomor Urut 01” serta ajakan seperti “Gaskeun, abringkeun, jadikeun”, baik dalam unggahan pribadi maupun melalui repost dari akun-akun lain. 3. Mengunggah foto pribadi dengan menunjukkan gestur angka 1 di lokasi pemancingan, serta melakukan repost terhadap unggahan akun @dedisuryadi_doy yang menampilkan gambar dengan tagline serupa. Bahwa unggahan-unggahan tersebut diduga dibuat atau disebarluaskan pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024, yang secara hukum merupakan periode larangan kampanye. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang. 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendapat Hukum 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mekanisme kampanye melalui media sosial diakui sebagai salah satu sarana resmi kampanye yang dapat digunakan oleh peserta Pilkada untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri kepada masyarakat. Namun, penggunaannya harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah kewajiban mendaftarkan akun media sosial resmi kepada KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Setiap Pasangan Calon dibatasi maksimal 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial, dan pendaftaran akun tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan dilakukan selama masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam jadwal resmi oleh KPU. Seluruh aktivitas kampanye di media sosial dilarang dilakukan di luar masa kampanye, termasuk pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Materi kampanye di media sosial juga harus mematuhi ketentuan yang melarang muatan yang bersifat SARA, berita bohong, ujaran kebencian, politik uang, serta keterlibatan pihak-pihak yang secara hukum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye seperti ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara pemilu. 2. Bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan Sdri. Gina Fadlia Swara melalui media sosial pribadinya @gina.fadliaswara berkaitan dengan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. a. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.” b. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.” c. Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.” - Berdasarkan Pasal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah menerima Surat Keputusan tentang Susunan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. (Bukti T-1) d. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas menyusun seluruh kegiatan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan Kampanye.” e. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.” f. Pasal 40 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: ” b. Kampanye melalui Media Sosial” g. Pasal 40 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” h. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan selama masa Kampanye.” i. Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada Kabupaten/Kota.” - Berdasarkan Pasal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah menerima Daftar Akun Media Sosial Pada Calon Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 01. (Bukti T-2) j. Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: 1) Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dimulai Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. 2) Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat dilakukan dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. 3) Masa Tenang dimulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024. Kesimpulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan seluruh rangkaian proses kampanye dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk pengaturan penggunaan media massa dan media sosial dengan tujuan untuk menciptakan ruang kampanye yang adil, transparan, dan berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat. [2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT-1 Surat Keputusan tentang Susunan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. 2. PT-2 Daftar Akun Media Sosial Pada Calon Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 01. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerawang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 25 November 2024, Pukul 12.50 WIB. Menurut Pengadu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melakukan kampanye di masa tenang melalui media sosial intragram dengan alamat akun terverifikasi milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara (vide Bukti P1 dan P2); Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang memanggil Pengadu serta Para Saksi dengan Nomor Surat undangan 264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Hal Undangan, namun hingga laporan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan kepada pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan, bahwa pada tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu mengeluarkan imbauan Nomor 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten Karawang, Ketua Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik se- Kabupaten Karawang, Pasangan Calon Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si – Hj. Gina Fadlia Sawara, S.E., M.M., Pasangan Calon H. Aep Syaepulloh, S.E – H. Maslani, Ketua Tim Kampanye Pasangan calon se-Kabupaten Karawang, Relawan pasangan calon se- Kabupaten Karawang dan Media se-Kabupaten Karawang untuk tidak berkampanye pada masa tenang (vide Bukti T-1); Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu telah menyampaikan imbauan larangan kampanye pada masa tenang dengan surat Nomor 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Partai Politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye (vide Bukti T-2); Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu telah melakukan sosialisasi terkait larangan kampanye di masa tenang dengan membuat konten edukasi di akun media sosial instagram resmi Bawaslu Karawang (vide Bukti T-3); Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu menerima laporan dari Pengadu dengan registrasi laporan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 perihal adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara melalui media sosial instagram (vide Bukti T-4); Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sesuai dengan pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan rapat pleno yang berkaitan dengan Laporan Pengadu yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 (vide Bukti T-6), bahwa hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024 menerangkan Laporan Pengadu dengan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan yang kemudian kedua laporan tersebut diregister dengan Nomor Register 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 dan dilakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-5); Bahwa pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan Pembahasan ke-1 (satu) bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan pihak terkait (vide Bukti T-7), bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah dikirimkan undangan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi dan Teradu (vide Bukti T-8,T- 9, dan T-10); Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti T- 11), dihari yang sama Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan pembahasan ke-2 (dua) bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang dengan kesimpulan Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan dan dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/RT.02/K.JB- 10/12/2024 (vide Bukti T-12,T-13, dan T-14); Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada Pengadu via Whatsapp (vide Bukti T-15), bahwa pemberitahuan status laporan tidak diterima oleh Pengadu karena Pengadu menggunakan fitur Timer default untuk pesan sementara di Whatsapp Dimana pesan akan hilang dalam waktu 24 Jam setelah dikirimkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan larangan kampanye di masa tenang, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu pada tanggal 22 November 2024 telah mengeluarkan imbauan Nomor 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten Karawang, Ketua Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik se-Kabupaten Karawang, Pasangan Calon Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si – Hj. Gina Fadlia Sawara, S.E., M.M., Pasangan Calon H. Aep Syaepulloh, S.E – H. Maslani, Ketua Tim Kampanye Pasangan calon se- Kabupaten Karawang, Relawan pasangan calon se-Kabupaten Karawang dan Media se- Kabupaten Karawang untuk tidak berkampanye pada masa tenang (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu telah menyampaikan imbauan larangan kampanye pada masa tenang dengan surat Nomor 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Partai Politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye (vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan kampanye di masa tenang dengan membuat konten edukasi di akun media sosial instagram resmi Bawaslu Kabupaten Karawang (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu menerima laporan dari Pengadu dengan laporan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 perihal adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara melalui media sosial instagram (vide Bukti T-4).Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan rapat pleno yang berkaitan dengan Laporan Pengadu yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 (vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024, Laporan Pengadu dengan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan, dan selanjutnya kedua laporan tersebut diregister dengan Nomor Register 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 serta dilakukan pembahasan pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan Pembahasan ke-1 (satu) bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, laporan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan pihak terkait (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10). Bahwa berdasarkan undangan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu kemudian melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang dengan kesimpulan Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/RT.02/K.JB-10/12/2024 (vide Bukti T-12, Bukti T-13, dan Bukti T-14). Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada Pengadu via Whatsapp (vide Bukti T-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberitahuan status laporan sudah diterima oleh Pengadu, namun Pengadu menggunakan fitur Timer default untuk pesan sementara di Whatsapp, yaitu pesan akan hilang dalam waktu 24 Jam setelah dikirimkan (vide Bukti T-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak dapat melakukan pengawasan berupa pengecekan akun media sosial Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi Pemilihan Tahun 2024, karena Para Teradu tidak pernah diberikan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Kerawang, sehingga Para Teradu tidak dapat melakukan pengecekan akun media sosial dari masing-masing Pasangan Calon. Bahwa terkait dengan laporan Pengadu mengenai akun media sosial, Para Teradu sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKADEKA KPU untuk memastikan nama akun media sosial dan pemilik akun dari Pasangan Calon Nomor Urut 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa gambar atau foto yang terdapat dalam akun instragram yang diduga milik Pasangan Calon Nomor Urut 1 merupakan repost dari orang lain yang masuk ke Instagram a quo, bukan langsung dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu sudah melakukan antara lain, kajian awal, meregistrasi laporan Pengadu dengan Nomor 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024, melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu/Pelapor, Saksi, dan Teradu/Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/RT.02/K.JB-10/12/2024. Para Teradu juga sudah mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada Pengadu via Whatsapp. Artinya, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Bahkan sesuai fakta, Para Teradu sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKADEKA KPU untuk memastikan akun media sosial milik Pasangan Calon Nomor Urut 1. Dengan demikian, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh- sungguh dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Adapun alasan Pengadu tidak menerima status laporan, sesuai fakta persidangan, merupakan kesalahan dari Pengadu sendiri yang mengunakan pengaturan fitur Timer default untuk pesan sementara di Whatsapp, yaitu pesan akan hilang dalam waktu 24 Jam setelah dikirimkan. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Rizal Fuad Muttaqin, Teradu III Ade Permana, Teradu IV Akhmad Safei, dan Teradu V Adnan Maushufi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani