Rehabilitasi
Nomor Putusan: 117-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 32 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 119-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar Pukul 12.50 WIB saya Bayu Baptistuta Ginting in casu Pengadu mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang yang beralamat di Jln.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerawang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 25 November 2024, Pukul 12.50 WIB. Menurut Pengadu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melakukan kampanye di masa tenang melalui media sosial intragram dengan alamat akun terverifikasi milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara (vide Bukti P1 dan P2); Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang memanggil Pengadu serta Para Saksi dengan Nomor Surat undangan 264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Hal Undangan, namun hingga laporan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan kepada pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Rizal Fuad Muttaqin, Teradu III Ade Permana, Teradu IV Akhmad Safei, dan Teradu V Adnan Maushufi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 119-
P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Bayu Baptistuta Ginting
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Alam Indah Blok C15 No 6 Desa Bengle, Kecamatan
Majalaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Engkus Kusnadi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rizal Fuad Muttaqin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ade Permana
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Akhmad Safei
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Adnan Maushufi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
Alamat : Jl. Mangga No. 13 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat, Kabupaten Karawang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V Selanjutnya disebut sebagai Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 119-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Para teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
karena diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan
kampanye di masa tenang.
Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar Pukul 12.50 WIB saya Bayu
Baptistuta Ginting in casu Pengadu mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten
Karawang yang beralamat di Jln. Mangga Nomor 13, Kel. Nagasari, Kab. Karawang,
Jawa Barat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dimasa tenang yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melalui media
sosial intragram dengan alamat akun terferifikasi milik Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara (Vide Bukti P1 dan P2);
Bahwa dalam memperkuat dalil aduannya saat melaporkan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Pasangan Calonan Nomor Urut 1 ketika melakukan aktifitas kampanye
saat masa tenang, Pengadu dianjurkan oleh Penerima laporan (staf Bawaslu Kabupaten
Karawang) untuk melakukan rekaman layar perihal waktu dan tempat perbuatan
kampanye dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dimasa tenang (Vide Bukti P3);
Bahwa, adapun aktifias kampanye yang dilaporkan Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Karawang adalah berupa rangkaian aktifitas untuk mendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 1 diantaranya merepost postingan akun rrrrr27rrrrrr dimana
terdapat poto pemain futsal dengan mengacungkan tangan pertanda angka 1 disertai
bubuhan tegline 1 serta menggunakan baju kampanye yang identik dengan Pasangan
Calon Nomor Urut 1. ditempat berbeda terdapat repost gina.fadliaswara berupa foto
pendukung yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 disertai tegline “Jangan
Lupa Coblos Nomor Urut 01” @ gina.fadliaswara, @ acepjamhuriii dan tambahan
informasi berupa “Gaskeun, abringkeun, jadikeun” . dipostingan lainnya yang
dilakukan oleh kandidat wakil bupati dengan kode ekun @ gina.fadliaswara memfosting
Poto yang bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 di lokasi pemacingan. Di
postingan lainnya terdapat postingan atas nama akun putrimelisa.pasaribu yang di
repost oleh akun gina.fadliaswara. dengan isi repost berisi nomor urut nama pasangan
calon no urut 1 dan tagline karawang maju bersama jamuga,. Kemudian dipostingan
lainnya akun gina.fadliaswara merepost postingan dengan nama akun dedisuryadi_doy
yang pada gambar terdapat tagline gassskeunn abrikeun jadikeun. dan pada postingan
diketahui juga bahwa repost tersebut memuat ucapan memasuki masa tenang. (Vide
bukti P4, P5, P6, dan P7, P8);
Bahwa, menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang
memanggil pengadu serta para saksi dengan Nomor Surat undangan
264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Tertanggal 30 November 2024 (Vide Bukti P9) Hal
Undangan;
Bahwa, hingga laporan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai
dan tidak taat hukum karena tidak memberikan status laporan pengadu terkait dugaan
pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1
dimana tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun
2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas
dugaan pelanggaran kampanye saat masa tenang yang dilakukan Pasangan
Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 1 merupakan pelanggaran serius dan
tidak taat aturan;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu selaku Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang;
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat Lain, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Laporan Pengadu ke Bawaslu dengan Nomor
031- PL/PB,KAB/13.19/XI/2024.
2. P-2 Laporan Pengadu ke Bawaslu dengan Nomor 032-
PL/PB,KAB/13.19/XI/2024.
3. P-3 Rekaman Layar Waktu dan Tempat perbuatan Kampanye
saat masa tenang yang dilakukan oleh pasangan calon
nomor urut 1.
4. P-4 Pasangan Calon Nomor Urut 1 diantaranya merepost
postingan akun rrrrr27rrrrrr dimana terdapat poto pemain
futsal dengan mengacungkan tangan pertanda angka 1
disertai bubuhan tegline 1 serta menggunakan baju kampanye
yang identik dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
5. P-5 repost gina.fadliaswara berupa foto pendukung yang
bersangkutan menunjukkan gestur angka 1 disertai tegline
“Jangan Lupa Coblos Nomor Urut 01” @ gina.fadliaswara, @
acepjamhuriii dan tambahan informasi berupa “Gaskeun,
abringkeun, jadikeun” .
6. P-6 gina.fadliaswara memfosting Poto yang bersangkutan
menunjukkan gestur angka 1 di lokasi pemacingan.
7. P-7 postingan atas nama akun putrimelisa.pasaribu yang di repost
oleh akun gina.fadliaswara. dengan isi repost berisi nomor urut
nama pasangan calon no urut 1 dan tagline karawang maju
bersama jamuga
8. P-8 akun gina.fadliaswara merepost postingan dengan nama akun
dedisuryadi_doy yang pada gambar terdapat tagline gassskeunn
abrikeun jadikeun. dan pada postingan diketahui juga bahwa
repost tersebut memuat ucapan memasuki masa tenang.
9. P-9 Surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten Karawang Kepada saya sebagai pelapor terkait
dugaan kampanye di masa tenang oleh pasangan calon bupati
dan wakil bupati nomor urut 1 tertanggal 30 november 2024
dengan nomor: 264/pp.00.01/KJB-10/11/2024
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
periode 2023 – 2028;
2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu
kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa dalam pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan jika Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6, 12 dan 15 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jika merujuk dalam pasal tersebut maka, apa yang disampaikan Pengadu dalam
aduannya adalah tidak benar dan hanya asumsi Pengadu, karena kami Para
Teradu dalam menjalankan proses Penanganan Pelanggaran telah sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar para TERADU dalam
menjalankan penanganan pelanggaran berdasarkan :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
4. Bahwa adapun uraian penanganan pelanggaran telah sesuai dengan tugas dan
wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan pasal 30 Undang – Undang No
10 tahun 2016 tentang Pemilian Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran, PARA TERADU melakukan proses
penanganan pelanggaran sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas
Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota dengan penanganan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, Pukul 13.15 WIB.
PARA TERADU menerima laporan dari PENGADU dengan nomor laporan
031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor: 032/PL/PB/KAB/XI/2024
terkait adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh Calon
Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep Jamhuri dan
Gina Fadlia Swara melalui media sosial instagram. ------------------------------
(Vide Bukti T-4);
2. Bahwa setelah menerima laporan, pada tanggal 27 November 2024, PARA
TERADU melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat
formil dan materil laporan sesuai dengan pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota---
----------(Vide Bukti T-5);
3. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 PARA TERADU melakukan rapat pleno
yang berkaitan dengan Laporan PENGADU yang dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 ------------------------ (Vide Bukti T-
6);
4. Bahwa hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024 menerangkan Laporan
Pengadu dengan Nomor: 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor:
032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil laporan,
yang kemudian kedua laporan tersebut diregister dengan nomor register:
15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 dan dilakukan pembahasan dalam
Sentra Gakkumdu---------------------------------------------------------------------------
----------
5. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan Pembahasan Sentra
Gakkumdu ke 1 dengan kesimpulan ditindaklanjuti sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dilakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, saksi dan pihak terkait-----------------------------------------------------------
---(Vide Bukti T-7);
6. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah dikirimkan Undangan klarifikasi
kepada Pengadu;------------------------------------------------------- (Vide BUkti T-8);
7. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah dikirimkan Undangan klarifikasi
kepada Saksi Fachry Suari Pamungkas dan Saksi Simon Fernando Tambunan;
--------------------------------------------------------------------------------(Vide BUkti
T-9);
8. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan klarifikasi terhadap
Pengadu;---------------------------------------------------------------- (Vide Bukti T-
10)
9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan klarifikasi. terhadap
Saksi Saksi Fachry Suari Pamungkan dan Saksi Simon Fernando Tambunan;--
-------------------------------------------------------------------------------------- (Vide
Bukti T-11);
10. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 dilakukan Pembahasan Sentra
Gakkumdu ke 2 dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana
pemilihan dan dilakukan pembahasan dalam pleno Bawaslu Kabupaten
Karawang;------------------------------------------------------------------------------------
-------- (Vide Bukti T-12);
11. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 PARA TERADU melakukan kajian
dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang kemudian dibahas dalam
rapat pleno. ------------------------------------------------------------------------------
(Vide Bukti T-13);
12. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat Pleno
dengan hasil laporan Pengadu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
pidana pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor:
061/RT.02/K.JB-10/12/2024; -----------------------------------------------------------
-----------------(Vide Bukti T-14);
13. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang
mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada
PENGADU;--------------------------------------------------------------------------------
(Vide Bukti T-15);
Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas faktanya Teradu I
sampai dengan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dalam proses
penanganan pelanggaran sebagaimana dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini PARA TERADU
Memohon kepada Ketua Majelis dalam Sidang DKPP aduan pengadu agar berkenan
memberikan putusan Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Karawang;
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
[2.7] BUKTI TERADU
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Imbauan Nomor: 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024
2. T-2 -Tangkapan Layar content imbauan dan Edukasi larangan
kampanye di masa tenang
3. T-3 Surat Imbauan Nomor: 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024
4. T-4 Formulir Laporan
Nomor: 031/LP/PB/KAB/13.19/X/2024
Nomor: 032/LP/PB/KAB/13.19/X/2024
5. T-5 Kajian awal
Nomor: 031/LP/PB/KAB/13.19/X/2024
Nomor: 032/LP/PB/KAB/13.19/X/2024
6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024
7. T-7 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Karawang ke 1 Terhadap Perkara Nomor:
015/Reg/LP/PB/KAB/13.19/XI/2024
8. T-8 Undangan Klarifikasi Nomor: 264/PP.00.01/K.JB/112024
Atas Nama BAYU BAPTISTUTA GINTING
9. T-9 Undangan Nomor: 265/PP.00.01/K.JB/112024 Atas Nama
FACHRY SUARI PAMUNGKAS dan Undangan Nomor:
266/PP.00.01/K.JB/112024 Atas Nama SIMON FERNANDO
TAMBUNAN
10. T-10 Klarifilasi Di Bawah Sumpah/Janji Atas Nama BAYU
BAPTISTUTA GINTING
11. T-11 Klarifilasi Di Bawah Sumpah/Janji Atas Nama SIMON
FERNANDO TAMBUNAN dan FACHRY SUARI PAMUNGKAS
12. T-12 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Karawang Ke 2 Terhadap Perkara Nomor:
015/Reg//LP/PB/KAB/13.19/XI/2024
13. T-13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
015/Reg/LP/PB/KAB/13.19/XI/2024
14. T-14 Berita Acara Pleno Nomor: 061/RT.02/K.JB-10/12/2024
15. T-15 Pemberitahuan Status Laporan
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang
Duduk Perkara
Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam
penyelenggaraan pemilihan melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan
memahami lebih jauh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan.
Pada tahapan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota menggunakan metode tertentu untuk
menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih yang bertujuan untuk menarik
pemilih dalam menggunakan hak pilih. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan
kampanye harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran, termasuk dalam penggunaan media
sosial sebagai sarana kampanye.
Bahwa Sdri. Gina Fadlia Swara selaku Cawabup Paslon Nomor Urut 01 diduga
melakukan aktivitas kampanye melalui media sosial instagramnya yaitu
@gina.fadliaswara dengan cara memposting ulang beberapa unggahan dari akun-akun
media sosial yang dinilai mengandung unsur ajakan atau dukungan terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebagai berikut:
1. Melakukan posting ulang dari akun Instagram @rrrrr27rrrrrr yang menampilkan
foto sekelompok pemain futsal mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol angka
01, mengenakan atribut kampanye, serta menyertakan tagline yang identik dengan
Pasangan Calon Nomor Urut 01.
2. Memposting sejumlah konten yang menampilkan gestur simbol angka 1, diiringi
dengan tagline “Jangan Lupa Coblos Nomor Urut 01” serta ajakan seperti “Gaskeun,
abringkeun, jadikeun”, baik dalam unggahan pribadi maupun melalui repost dari
akun-akun lain.
3. Mengunggah foto pribadi dengan menunjukkan gestur angka 1 di lokasi
pemancingan, serta melakukan repost terhadap unggahan akun @dedisuryadi_doy
yang menampilkan gambar dengan tagline serupa.
Bahwa unggahan-unggahan tersebut diduga dibuat atau disebarluaskan pada masa
tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024, yang
secara hukum merupakan periode larangan kampanye.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang- Undang.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pendapat Hukum
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mekanisme kampanye melalui
media sosial diakui sebagai salah satu sarana resmi kampanye yang dapat
digunakan oleh peserta Pilkada untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau
citra diri kepada masyarakat. Namun, penggunaannya harus memenuhi beberapa
ketentuan, salah satunya adalah kewajiban mendaftarkan akun media sosial resmi
kepada KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Setiap
Pasangan Calon dibatasi maksimal 20 akun untuk setiap jenis platform media
sosial, dan pendaftaran akun tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari
sebelum masa kampanye dimulai. Kampanye melalui media sosial hanya
diperbolehkan dilakukan selama masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam
jadwal resmi oleh KPU. Seluruh aktivitas kampanye di media sosial dilarang
dilakukan di luar masa kampanye, termasuk pada masa tenang dan hari
pemungutan suara. Materi kampanye di media sosial juga harus mematuhi
ketentuan yang melarang muatan yang bersifat SARA, berita bohong, ujaran
kebencian, politik uang, serta keterlibatan pihak-pihak yang secara hukum dilarang
terlibat dalam kegiatan kampanye seperti ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara
pemilu.
2. Bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan Sdri. Gina Fadlia Swara melalui media
sosial pribadinya @gina.fadliaswara berkaitan dengan beberapa ketentuan di dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
a. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan
Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa
tenang.”
b. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Dalam melaksanakan
Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan
Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas
penghubung Pasangan Calon.”
c. Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Tim Kampanye dan petugas
penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota
untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota.”
- Berdasarkan Pasal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang
telah menerima Surat Keputusan tentang Susunan Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. (Bukti T-1)
d. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Tim Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas menyusun seluruh kegiatan
Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan Kampanye.”
e. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye dapat dilaksanakan
melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan
dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d.
penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang undangan.”
f. Pasal 40 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: ” b. Kampanye melalui Media
Sosial”
g. Pasal 40 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Selain kegiatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan
dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.”
h. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Kampanye melalui Media Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan selama
masa Kampanye.”
i. Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Akun Media Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada Kabupaten/Kota.”
- Berdasarkan Pasal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang
telah menerima Daftar Akun Media Sosial Pada Calon Bupati Karawang dan
Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 01. (Bukti T-2)
j. Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota:
1) Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik
atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan
Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dimulai
Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024.
2) Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat dilakukan
dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November
2024.
3) Masa Tenang dimulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan
Selasa, 26 November 2024.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah melaksanakan seluruh rangkaian
proses kampanye dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk pengaturan penggunaan media massa dan media
sosial dengan tujuan untuk menciptakan ruang kampanye yang adil, transparan, dan
berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pasangan calon
untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat.
[2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT-1 Surat Keputusan tentang Susunan Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01.
2. PT-2 Daftar Akun Media Sosial Pada Calon Bupati Karawang dan
Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 01.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerawang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak
menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Karawang Nomor Urut 1 melakukan kampanye di masa tenang yang
dilaporkan Pengadu pada tanggal 25 November 2024, Pukul 12.50 WIB. Menurut
Pengadu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 melakukan kampanye
di masa tenang melalui media sosial intragram dengan alamat akun terverifikasi milik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni acepjamhuriii dan gina.fadliaswara
(vide Bukti P1 dan P2);
Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang
memanggil Pengadu serta Para Saksi dengan Nomor Surat undangan
264/PP.00.01/K.JB-10/11/2024 Hal Undangan, namun hingga laporan ini dilaporkan
Pengadu ke DKPP, Para Teradu telah abai dan tidak taat hukum karena tidak
memberikan status laporan kepada pengadu terkait dugaan pelanggaran kampanye
saat masa tenang yang dilakukan kandidiat nomor urut 1 dimana tindakan Para
Teradu jelas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan, bahwa
pada tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu
mengeluarkan imbauan Nomor 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Ketua KPU
Kabupaten Karawang, Ketua Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik se-
Kabupaten Karawang, Pasangan Calon Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si – Hj. Gina Fadlia
Sawara, S.E., M.M., Pasangan Calon H. Aep Syaepulloh, S.E – H. Maslani, Ketua Tim
Kampanye Pasangan calon se-Kabupaten Karawang, Relawan pasangan calon se-
Kabupaten Karawang dan Media se-Kabupaten Karawang untuk tidak berkampanye
pada masa tenang (vide Bukti T-1);
Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu telah menyampaikan imbauan larangan kampanye pada masa tenang
dengan surat Nomor 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Pasangan calon bupati
dan wakil bupati Karawang, Partai Politik atau gabungan partai politik dan tim
kampanye (vide Bukti T-2);
Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu telah melakukan
sosialisasi terkait larangan kampanye di masa tenang dengan membuat konten edukasi
di akun media sosial instagram resmi Bawaslu Karawang (vide Bukti T-3);
Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu menerima laporan dari Pengadu dengan registrasi laporan Nomor
031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 perihal
adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan
Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara
melalui media sosial instagram (vide Bukti T-4);
Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil
dan materil laporan sesuai dengan pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu
melakukan rapat pleno yang berkaitan dengan Laporan Pengadu yang dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 057/RT.02/K.JB-10/11/2024 (vide Bukti T-6), bahwa
hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024 menerangkan Laporan Pengadu dengan
Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah
memenuhi syarat formil dan materiel laporan yang kemudian kedua laporan tersebut
diregister dengan Nomor Register 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 dan dilakukan
pembahasan dalam Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-5);
Bahwa pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan Pembahasan ke-1 (satu)
bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan ditindaklanjuti sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi
dan pihak terkait (vide Bukti T-7), bahwa pada tanggal 30 November 2024 telah
dikirimkan undangan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi dan Teradu (vide Bukti T-8,T-
9, dan T-10);
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti T-
11), dihari yang sama Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan
pembahasan ke-2 (dua) bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang dengan
kesimpulan Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan dan
dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para
Teradu dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/RT.02/K.JB-
10/12/2024 (vide Bukti T-12,T-13, dan T-14);
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status laporan kepada
Pengadu via Whatsapp (vide Bukti T-15), bahwa pemberitahuan status laporan tidak
diterima oleh Pengadu karena Pengadu menggunakan fitur Timer default untuk pesan
sementara di Whatsapp Dimana pesan akan hilang dalam waktu 24 Jam setelah
dikirimkan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan
dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
terkait dengan larangan kampanye di masa tenang, Bawaslu Kabupaten Karawang in
casu Para Teradu pada tanggal 22 November 2024 telah mengeluarkan imbauan Nomor
348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten Karawang, Ketua
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik se-Kabupaten Karawang, Pasangan
Calon Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si – Hj. Gina Fadlia Sawara, S.E., M.M., Pasangan Calon
H. Aep Syaepulloh, S.E – H. Maslani, Ketua Tim Kampanye Pasangan calon se-
Kabupaten Karawang, Relawan pasangan calon se-Kabupaten Karawang dan Media se-
Kabupaten Karawang untuk tidak berkampanye pada masa tenang (vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu telah menyampaikan imbauan larangan kampanye pada masa tenang
dengan surat Nomor 348a/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 kepada Pasangan calon bupati
dan wakil bupati Karawang, Partai Politik atau gabungan partai politik dan tim
kampanye (vide Bukti T-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu
juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan kampanye di masa tenang dengan
membuat konten edukasi di akun media sosial instagram resmi Bawaslu Kabupaten
Karawang (vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November
2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu menerima laporan dari
Pengadu dengan laporan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor
032/PL/PB/KAB/XI/2024 perihal adanya dugaan kampanye pada masa tenang yang
dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 atas nama Acep
Jamhuri dan Gina Fadlia Swara melalui media sosial instagram (vide Bukti T-4).Bahwa
selanjutnya pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang in casu
Para Teradu melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil
dan materiel laporan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024).
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Bawaslu
Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan rapat pleno yang berkaitan
dengan Laporan Pengadu yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
057/RT.02/K.JB-10/11/2024 (vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil rapat Pleno tanggal
27 November 2024, Laporan Pengadu dengan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024
dan Nomor 032/PL/PB/KAB/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel
laporan, dan selanjutnya kedua laporan tersebut diregister dengan Nomor Register
15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024 serta dilakukan pembahasan pertama bersama
dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 28 November 2024 telah dilakukan
Pembahasan ke-1 (satu) bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-5). Berdasarkan
hasil pembahasan tersebut, laporan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan, serta dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan pihak terkait
(vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu telah
mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti
T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10).
Bahwa berdasarkan undangan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pengadu, Saksi, dan Teradu (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama,
Bawaslu Kabupaten Karawang in casu Para Teradu kemudian melakukan pembahasan
kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang dengan kesimpulan Laporan
tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu
melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno dengan hasil Laporan tidak memenuhi
unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 061/RT.02/K.JB-10/12/2024 (vide Bukti T-12, Bukti T-13, dan
Bukti T-14). Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Karawang in casu Para Teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan menyampaikan status
laporan kepada Pengadu via Whatsapp (vide Bukti T-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberitahuan status
laporan sudah diterima oleh Pengadu, namun Pengadu menggunakan fitur Timer
default untuk pesan sementara di Whatsapp, yaitu pesan akan hilang dalam waktu 24
Jam setelah dikirimkan (vide Bukti T-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak dapat
melakukan pengawasan berupa pengecekan akun media sosial Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi Pemilihan Tahun 2024, karena Para
Teradu tidak pernah diberikan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Kerawang, sehingga
Para Teradu tidak dapat melakukan pengecekan akun media sosial dari masing-masing
Pasangan Calon. Bahwa terkait dengan laporan Pengadu mengenai akun media sosial,
Para Teradu sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKADEKA KPU untuk
memastikan nama akun media sosial dan pemilik akun dari Pasangan Calon Nomor
Urut 1.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa gambar atau foto yang
terdapat dalam akun instragram yang diduga milik Pasangan Calon Nomor Urut 1
merupakan repost dari orang lain yang masuk ke Instagram a quo, bukan langsung
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu sudah melakukan antara lain, kajian awal,
meregistrasi laporan Pengadu dengan Nomor 15/Reg/LP/PB//KAB/13.19/XI/2024,
melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan
melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Bahwa Para Teradu
kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu/Pelapor, Saksi, dan
Teradu/Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi Para Teradu melakukan pembahasan
kedua bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan tidak memenuhi Unsur
Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu juga sudah melakukan
pembahasan dalam Rapat Pleno dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
061/RT.02/K.JB-10/12/2024. Para Teradu juga sudah mengumumkan status laporan
a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang dan
menyampaikan status laporan kepada Pengadu via Whatsapp. Artinya, Para Teradu
sudah bertindak profesional, akuntabel, berkepastian hukum dalam menindaklanjuti
laporan Pengadu. Bahkan sesuai fakta, Para Teradu sudah melakukan pengecekan
melalui aplikasi SIKADEKA KPU untuk memastikan akun media sosial milik Pasangan
Calon Nomor Urut 1. Dengan demikian, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-
sungguh dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Adapun alasan Pengadu tidak
menerima status laporan, sesuai fakta persidangan, merupakan kesalahan dari
Pengadu sendiri yang mengunakan pengaturan fitur Timer default untuk pesan
sementara di Whatsapp, yaitu pesan akan hilang dalam waktu 24 Jam setelah
dikirimkan. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah menindaklanjuti laporan
Pengadu sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan dalam Perbawaslu
9/2024, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Engkus Kusnadi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Rizal Fuad Muttaqin, Teradu III
Ade Permana, Teradu IV Akhmad Safei, dan Teradu V Adnan Maushufi terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani