Melanggar
Nomor Putusan: No. 61 Tahun 2020
Happy Suryani Harefa, Anggota KPU Kota Gunung Sitoli
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2020
👁 23 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 65-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61- PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Anggota KPU Kota Gunungsitoli Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengunggah status di media sosial Facebook pribadinya pada tanggal 19 April 2020, Pukul 13.39 WIB, dengan uraian: Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hy boleh terjadi jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 28; Pasal 28E ayat (3); Pasal 2; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 61-PKE-DKPP/VI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 65-
P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61-PKE-DKPP/VI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Kariaman Zebua :
Pekerjaan/Lembaga Pegawai Negeri :
Sipil/ DPD KNPI Kota
Gunungsitoli
Alamat : Jln. Gomo No. 40 Kel. Pasar Gunungsitoli
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Happy Suryani Harefa
Jabatan : Anggota KPU Kota Gunungsitoli
Alamat : Dahana Tabaloho Kec. Gunungsitoli, Kota
Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 65-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61-
PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Anggota KPU Kota Gunungsitoli Sdr. Happy Suryani Harefa yang dalam facebook
pribadinya bernama Happy Suryani Harefa tanggal 19 April 2020 pukul 13.39
membuat status di medsos dengan uraian komentar: Pemecatan yang menurut
hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang
namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya
komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hy boleh terjadi
jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu
membuktikan di PTUN bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum. Dengan
menampilkan referensi dari cnnindonesia.com tanggal Sabtu 18/04/2020 pukul
21.01 berjudul: Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN.
2. Turut menyebarkan, mempublikasikan dan men-justifikasi bahwa Presiden RI
(Jokowi) memecat komisioner KPU RI a.n. Evi Novida Ginting, padahal sebagai
anggota KPU seharusnya memahami nahwa yang memberhentikan penyelenggara
pemilu adalah DKPP sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017;
3. Sebagai komisioner KPU seharusnya memahami bahwa dilarang keras membuat
status di media sosial yang terkesan membentuk opini publik yang
mengundang/memicu konflik kepentingan (conflict of interest);
4. Menyampaikan informasi yang berpotensi provokatif bahwa Pressiden RI memecat
komisioner KPU RI Evi Novida Ginting yang baru pertama dalam sejara dan seakan-
akan dipecat karena yang bersangkutan perempuan;
5. Bahwa Putusan DKPP sebagai lembaga kehormatan pengawas penyelenggara
pemilu bersifat memutus final berdasar aturan dan ketentuan dengan dasar yang
jelas;
6. Atas dasar putusan DKPP, maka Presiden RI menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada yang bersangkutan;
7. Kami melihat, dengan dimunculkan dalam status akun facebook di media sosial hal
ini secara tidak langsung putusan DKPP dan/atau independensinya seorang
Anggota KPU Kota Gunungsitoli dinilai memihak dan bahkan memojokkan lembaga
DKPP dan termasuk putusan Presiden RI secara tidak langsung;
8. Bahkan dalam beberapa komentar netizen, justru kebanyakan kontra dengan
status bersangkutan di atas (terlampir screenshot komentar sebagai alat bukti);
9. Untuk itu, KNPI Kota Gunungsitoli menuntut dengan mohon supaya yang
bersangkutan dicopot dari komisioner KPU Kota Gunungsitoli sebagai bentuk
ketegasan DKPP RI kepada yang bersangkutan sebagai pejabat penyelenggara
pemilu yang independen dan menghormatiputusan pimpinan tanpa mengumbar ke
media sosial persoalan keberpihakannya secara pribadi dan marwah penyelenggara
pemilu dapat terjaga.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Screenshot status facebook Teradu tanggal 19 April 2020;
2. P-2 : Screenshot komentar netizen pada kolom komentar status
facebook Teradu;
3. P-3 : Foto salinan Keputusan KPU RI Nomor 1563/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan umum Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara
Periode 2018-2023;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas
nama Arohi Hulu dan Sokhiatulo Harefa untuk memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Keterangan Saksi I
Saksi I atas nama Arohi Hulu, pekerjaan pegawai swasta. Saksi I adalah teman media
sosial facebook Teradu. Saksi I mengetahui dan membaca bahwa pada tanggal 19 April
2020, Teradu memposting sebuah berita yang diambil dari CNN dilaman facebook
Teradu dengan memberikan komentar. Tehadap postingan tersebut, Saksi I
menanggapi dengan menulis di kolom komentar. Saksi I beralasan karena postingan
tersebut dapat berpotensi melanggar kode etik, sehingga oleh Saksi I memberikan
warning kepada Teradu. Namun Teradu justru menanggapi dengan hal berbeda.
Teradu membalas komentar Saksi I yang pada pokoknya mengajak Saksi I untuk tidak
menjadi seorang pengecut. Atas balasan tersebut, Saksi I menanggapi bahwa hal ini
bukan persoalan pengecut atau tidak pengecut, tetapi bukan kapasitas Saksi I untuk
beropini terhadap peristiwa yang menimpa Evi Novida Ginting. Dalam sidang
pemeriksaan, Saksi I juga menerangkan bahwa sepengetahuannya, seorang
penyelenggara pemilu tidak boleh memberikan opini yang dapat menimbulkan
pertentangan/kegaduhan/confict of interest dalam bekera.
[2.4.2] Keterangan Saksi II
Saksi II adalah Sokhiatulo Harefa, pekerjaan wiraswasta. Saksi II adalah teman
facebook Teradu. Saksi II menerangkan bahwa dirinya mengingatkan Teradu melalui
kolom komentar meminta kepada Teradu untuk tidak mendramatisir persoalan Evi
Novida Ginting. Namun saran tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh Teradu.
Alasan Saksi II memberikan saran tersebut dengan alasan bahwa Teradu dalam
kedudukannya sebagai anggota KPU Kota Gunungsitoli telah bertindak diluar tugas
dan wewenangnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Pertama, bahwa dalam pokok aduan yang diterima Teradu dari DKPP, Pengadu
menyampaikan pokok aduan yang tidak jelas menerangkan dugaan pelanggaran
etik seperti apa yang dilakukan Teradu. Teradu menilai pokok aduan yang
disampaikan Pengadu kabur alias tidak jelas sehingga dengan demikian pengaduan
Pengadu patut ditolak oleh Majelis DKPP yang terhormat;
2. Kedua, namun walaupun pokok aduan Pengadu kabur dan tidak jelas, Teradu akan
menyampaikan jawaban berupa penjelasan terkait status facebook Teradu yang
dipersolakan oleh Pengadu dalam jawaban di bawah ini:
a. Teradu benar mengakui bahwa pada tanggal 19 April 2020 Teradu membuat
postingan dengan membagikan berita dari media CNNIndonesia.com di facebook
pribadi Teradu dengan nama akun Happy Suryani Harefa. Berita yang dibagikan
tersebut berjudul Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN.
Berita tersebut berisi tentang gugatan Ibu Evi Novida Ginting Manik (Ibu Evi) di
PTUN atas keputusan pemberhentian dirinya oleh Presiden Jokowi pada tanggal
23 Maret 2020. Dalam berita tersebut Ibu Evi menyatakan bahwa beliau tidak
menerima pemecatan dirinya. Menurut beliau, dasar keppres dalam memecat
dirinya cacat hukum dan karenanya beliau sudah mendaftarkan gugatan di
PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN.JKT (Bukti T-1). Sebagai pengantar
berita tersebut, Teradu menulis teks dalam postingan facebooknya sebagai
berikut, Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam
sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI.
Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di KPU RI,
dimana menurut saya seharusnya hy boleh terjadi jika memang memiliki dasar
pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bhw proses
pemecatan ini memang cacat hukum. (Bukti T-2).
b. Postingan facebook tersebut merupakan reaksi spontanitas Teradu secara
pribadi atas berita tersebut di atas, berita yang juga sudah menyebar secara
publik baik di media daring lainnya ataupun di media elektronik. Teradu
membuat postingan dengan latar belakang berpikir afirmasi perempuan di
tubuh penyelenggara pemilu yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 10
ayat 7 yang berbunyi, Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Propinsi,
dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Melalui postingan tersebut Teradu sebagai
perempuan peduli kesetaraan gender di KPU menunjukan keprihatinannya
dengan pemecatan yang mengakibatkan hilangnya perempuan di jajaran
komisioner KPU RI.
c. Di sisi lain postingan tersebut juga sebagai bentuk empati Teradu kepada Ibu
Evi sebagai satu-satunya komisioner perempuan di KPU RI yang juga berasal
dari wilayah yang sama dengan Teradu; Sumatera Utara. Teradu mengenal Ibu
Evi sebagai sosok yang aktif memperjuangkan partisipasi perempuan dalam
pemilu, termasuk kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu di
tingkat KPU Kab/Kota di Indonesia, secara khusus di Kepulauan Nias, daerah
asal Teradu. Pemberhentian Ibu Evi sebagai komisioner KPU RI membuat
Teradu merasa kehilangan, terutama kehilangan penyemangat dalam isu-isu
seputar kesetaraan gender dalam pemilu. Meskipun demikian, dalam
postingannya Teradu mengembalikan semuanya pada kemampuan Ibu Evi
dalam membuktikan keberatannya di PTUN. Apapun putusan dari PTUN sebagai
Lembaga yang menangani laporan ini, harus dihormati oleh semua pihak
termasuk Teradu.
d. Bahwa tindakan Teradu tersebut tetap menjunjung tinggi amanat UUD tahun
1945 Pasal 28 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang dan Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi : Setiap Orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat-.
e. Bahwa tindakan Teradu tetap menjunjung tinggi Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal
8 seperti yang disampaikan Pengadu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu
dan merehabilitasi nama Teradu; dan
3. Apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon
kiranya memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-01 : Screenshoot berita CNNIndonesia.com tanggal 18 April 2020;
2. T-02 : Screenshoot postingan Happy Suryani Harefa di facebook tanggal
19 April 2020
3. T-03 : Screenshoot komentar saksi dalam postingan facebook tanggal
19 April 2020
4. T-04 : Screenshoot komunikasi WA TERADU dalam group WA Perintis
pada tanggal 6 Mei 2020
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kota Gunungsitoli yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Keterangan KPU Provinsi Sumatera Utara
Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa Teradu memposting
di whatsapp grup PERINTIS (grup KPU Provinsi Sumatera Utara dengan seluruh KPU
Kabupaten/Kota) yang memuat berita dengan judul KNPI laporkan oknum Anggota
KPU Gunungsitoli ke DKPP. Atas berita tersebut, Teradu menghubungi Pihak Terkait.
Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Ira Wartati mengkonfirmasi
kepada Teradu mengenai duduk persoalan pelaporan ke DKPP. Teradu menjelaskan
kepada Pihak Terkait bahwa Teradu mengomentari berita CNN yang kemudian
diunggah pada media sosial facebook pribadinya. Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera
Utara atas nama Ira Wartati menyampaikan saran kepada Teradu, jika postingan
tersebut menimbulkan kegaduhan sebaiknya dihapus dan jangan sampai
menimbulkan kegaduhan. Teradu saat itu menyampaikan tidak akan menghapus
postingan tersebut dan hanya diubah pengaturannya saja, sehingga masih tersimpan
rekam jejak digitalnya sebagai bukti jika nanti diperiksa DKPP. Berkaitan dengan
pernyataan Pengadu yang menyatakan pernah menyampaikan surat laporan kepada
KPU Provinsi Sumatera Utara, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara belum
menerima surat laporan dimaksud baik secara fisik maupun email.
[2.8.2] Keterangan KPU Kota Gunungsitoli
Dalam sidang pemerisksaan, Pihak Terkait KPU Kota Gunungsitoli menerangkan
bahwa tidak pernah membahas terkait postingan yang diunggah oleh Teradu.
Demikian halnya dengan rencana Teradu untuk mengunggah status facebook tersebut
yang memang tidak diketahui oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait mengetahui adanya
postingan tersebut pada tanggal 19 April 2020 beberapa saat setelah Teradu
mengunggah statusnya. Selanjutnya, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Pengadu
pernah menyampaikan surat tertanggal 27 April 2020 dan diterima oleh KPU Kota
Gunungsitoli pada 11 Mei 2020. Surat Pengadu oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli
didisposisi kepada Teradu untuk didiskusikan bersama. Hasil pembahasan bersama
menyimpulkan bahwa surat Pengadu lebih keranah DKPP, karena surat yang Pengadu
sampaikan tidak hanya ditujukan kepada KPU Kota Gunungsitoli saja, salah satunya
kepada DKPP. Pihak Terkait juga menerangkan mengenai isi surat Pengadu yang pada
poin terakhir menyatakan untuk dilakukan pencopotan terhadap Teradu sebagai
Anggota KPU Kota Gunungsitoli. Mencermati hal tersebut, Pihak Terkait karena
kedudukannya tidak dapat menindaklanjuti permintaan surat Pengadu oleh karena
terbatas pada wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, Pihak Terkait
KPU Kota Gunungsitoli menjelaskan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun
2020 jika anggota KPU tingkat kota/kabupaten dilaporkan, maka yang berwenang
untuk memeriksa adalah atasnya/ tingkat yang di atasnya yaitu KPU Provinsi atau
KPU RI. Demikian halnya dengan ketentuan Peraturan DKPP yang pada pokoknya
dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai anggota KPU kabupaten/kota, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan
langsung kepada DKPP atau Bawaslu. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pihak
Terkait KPU Kota Gunungsitoli tidak dapat melakukan pemeriksaan kepada Teradu
atas laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait KPU Kota Gunungsitoli
menyerahkan permasalahan tersebut kepada DKPP dan agar Teradu diklarifikasi
dalam sidang pemeriksaan DKPP. Sehingga terhadap surat laporan Pengadu, Pihak
Terkait KPU Kota Gunungsitoli tidak menindaklanjutinya dan tidak membalas surat
laporan Pengadu. Terhadap tindakan yang Teradu lakukan, Pihak terkait KPU Kota
Gunungsitoli tidak memberikan atensi apapun kepada Teradu, karena menganggap
permasalahan postingan itu adalah biasa saja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengunggah status di media sosial
Facebook pribadinya pada tanggal 19 April 2020, Pukul 13.39 WIB, dengan uraian:
Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak
pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga
mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya
seharusnya hy boleh terjadi jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga
ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum.
Dengan menampilkan referensi dari cnnindonesia.com tanggal Sabtu 18/04/2020
pukul 21.01 WIB berjudul: Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke
PTUN;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya mengakui bahwa
pada tanggal 19 April 2020 telah mengunggah, mengomentari, dan membagikan berita
dari media CNNIndonesia.com berjudul Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida
Gugat ke PTUN di laman media sosial Facebook pribadi Teradu dengan nama akun
Happy Suryani Harefa. Teradu menerangkan berita tersebut berisi tentang gugatan Evi
Novida Ginting Manik di PTUN atas keputusan pemberhentian dirinya oleh Presiden
Jokowi pada tanggal 23 Maret 2020. Dalam berita tersebut Evi Novida Ginting Manik
menyatakan tidak menerima pemecatan dirinya. Menurut Evi Novida Ginting Manik,
dasar Keppres dalam pemecatannya cacat hukum dan karenanya Evi Novida Ginting
Manik mendaftarkan gugatan di PTUN dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT. Dalam
unggahan berita tersebut Teradu memberikan komentar yang isinya, Pemecatan yang
menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang
namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya
komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hy boleh terjadi jika
memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di
PTUN bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum.
Teradu menjelaskan unggahan Facebook tersebut merupakan reaksi spontanitas
Teradu secara pribadi atas berita yang juga sudah tersiar secara publik, baik di media
daring lainnya ataupun di media elektronik. Teradu membuat status dengan latar
belakang afirmasi perempuan di tubuh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai perempuan,
Teradu merasa peduli dengan isu kesetaraan gender di KPU dan menunjukan
keprihatinannya melalui unggahan tersebut atas pemecatan yang mengakibatkan
hilangnya perempuan di jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, status Facebook
tersebut juga merupakan bentuk empati Teradu kepada Evi Novida Ginting Manik
sebagai satu-satunya komisioner perempuan di KPU RI yang juga berasal dari wilayah
yang sama dengan Teradu, yakni Provinsi Sumatera Utara. Teradu mengenal Evi
Novida Ginting Manik sebagai sosok yang aktif memperjuangkan partisipasi
perempuan dalam pemilu, termasuk kehadiran perempuan sebagai penyelenggara
pemilu di tingkat KPU kabupaten/kota di Indonesia, secara khusus di Kepulauan Nias.
Pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI membuat
Teradu merasa kehilangan, terutama kehilangan penyemangat dalam isu-isu seputar
kesetaraan gender dalam pemilu. Meskipun demikian, dalam status Facebook tersebut
Teradu mengembalikan semuanya pada kemampuan Evi Novida Ginting Manik dalam
membuktikan keberatannya di PTUN. Apapun putusan dari PTUN sebagai lembaga
yang menangani laporan ini harus dihormati oleh semua pihak termasuk Teradu.
Teradu menjelaskan bahwa tindakan tersebut tetap menjunjung tinggi amanat UUD
tahun 1945 Pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang dan Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, serta bukti,
terungkap fakta Teradu mengakui pada tanggal 19 April 2020 mengunggah dan
membagikan berita dari media cnnindonesia.com berjudul Dipecat Jokowi, Eks
Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN di akun Facebook pribadinya. Dalam
unggahan berita tersebut, Teradu menuliskan Pemecatan yang menurut hemat saya
sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan
anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di
KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hanya boleh terjadi jika memang memiliki
dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bhw proses
pemecatan ini memang cacat hukum. Bahwa Teradu berdalih tindakannya merupakan
reaksi spontan dan bentuk rasa empati kepada Evi Novida Ginting Manik yang
mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, terlebih Teradu menganggap Evi Novida
Ginting Manik sebagai tokoh aktivis perempuan di KPU RI yang memperjuangkan isu
kesetaraan gender dalam kepemiluan dan masih satu daerah dengan Teradu.
Terungkap fakta tindakan Teradu telah mengundang reaksi masyarakat media sosial
Facebook termasuk Pengadu yang kemudian menjadi dasar pengaduan ke DKPP.
Bahwa status Facebook Teradu menjadi viral dan diketahui oleh Pihak Terkait KPU
Provinsi Sumatera Utara. Pihak Terkait selaku atasan Teradu menyarankan untuk
menghapus status Facebook tersebut agar tidak mengundang kegaduhan publik.
Menanggapi saran Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu memutuskan
untuk mengubah pengaturan yang semula dapat dilihat oleh publik, menjadi
pengaturan pribadi (privat) sehingga Teradu masih memiliki jejak digital jika
dibutuhkan dalam sidang pemeriksaan DKPP.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat sikap dan tindakan Teradu mengomentari unggahan berita
cnnindonesia.com berjudul Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke
PTUN di laman akun pribadi Facebook milik Teradu tidak dibenarkan secara etika.
Terbukti unggahan status Facebook Teradu telah menimbulkan beragam reaksi dan
tanggapan masyarakat. Dalam kolom komentar status Facebook a quo, Teradu diminta
memperjelas ungkapannya supaya pembaca tidak salah memahami. Komentar lain
menyebut Teradu tidak sadar posisi dan kedudukan sebagai Anggota KPU Kota
Gunungsitoli yang dianggap kapabel dan berintegritas. Terkait komentar Teradu, ...
bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum. Teradu berdalih istilah cacat hukum
digunakan sekedar merujuk pernyataan Evi Novida Ginting Manik dalam pemberitaan
media online. Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di
media sosial. Kata memang dalam frasa memang cacat hukum terbukti menimbulkan
kesan Teradu melakukan framing (membingkai) proses pemecatan cacat hukum
sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat. Teradu seharusnya
memahami konstruksi kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggara Pemilu yang dijamin konstitusionalitas kemandiriannya dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu sepatutnya setiap Penyelenggara
Pemilu saling menghormati keputusan masing-masing institusi dengan menjaga sikap,
tindakan, dan ucapannya.
Terungkap fakta bahwa Teradu tidak pernah membaca secara lengkap Putusan
DKPP a quo dan hanya mengikuti pemberitaan media. Empati Teradu kepada Evi
Novida Ginting Manik sepatutnya disampaikan secara pribadi kepada yang
bersangkutan. Sebagai penyelenggara pemilu yang membidangi Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Gunungsitoli,
sepatutnya Teradu lebih bijaksana menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan
informasi Pemilu kepada publik berdasarkan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga bermanfaat mencerahkan publik agar lebih
memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan pernyataan Teradu yang menganggap bahwa sikap dan tindakaannya
merupakan hak konstitusional Teradu sebagai warga negara yang bebas mengeluarkan
pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sebagaimana di atur dalam ketentuan
Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu
bahwa kedudukannya sebagai pejabat publik dilingkungan penyelenggara Pemilu tidak
dapat disamakan dengan warga negara biasa. Bahwa setiap pernyataan yang
disampaikan kepada publik dapat dimaknai sebagai pernyataan institusi yang
dinaunginya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, DKPP mempunyai mandat untuk menjaga kredibilitas kehormatan
penyelenggara Pemilu. Pemeriksaan dugaan pelanggara kode etik penyelenggara Pemilu
bertujuan menyelamatkan kehormatan dan kepercayaan publik kepada lembaga
Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang berikan DKPP harus dipahami ditujukan kepada
individu bukan lembaga. Oleh karena itu DKPP perlu mengingatkan bahwa setiap
penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak menghargai dan menghormati
sesama lembaga penyelenggara Pemilu. Menjaga tertib sosial, mengedepankan kehati-
hatian dalam mengutarakan suatu pendapat yang dapat mereduksi kredibilitas dan
kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12
huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh
Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir