Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 186/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nagekeo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 195/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara info@dkpp.go.id Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab-018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tanpa melalui rapat pleno memberhentikan Pengadu dari jabatan staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo dengan menerbitkan surat nomor 169/SDM.08/5316/KPU- Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung. Alasan penerbitan surat tersebut karena Pengadu dianggap melecehkan lembaga dengan memposting status Facebook tanggal 16 Mei 2018; [4.1.2] Pengadu mempertanyakan pemberhentian dirinya karena Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab- 018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 186/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
198/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
Nama : Abdul Salam Pua Ndelu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/mantan Staf KPU Kabupaten Nagekeo,
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : RT 005, Desa nggolombay, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
(1.2) TERADU
Nama : Wigbertus Ceme
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nagekeo
Alamat : Jalan Dewi sartika – Danga, Kelurahan Danga,
Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------Teradu
(1.3) Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
195/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
info@dkpp.go.id
Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat
Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nagekeo Nomor
20/kpts/kpu kab-018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga
Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum bupati dan
wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018;
2. Bahwa berdasarkan kemampuannya, Pengadu mendapat kepercayaan untuk
menjadi staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data berdasarkan
Surat Tugas Nomor : 23.b/Kpts/Seskab-018.964746/X/2017;
3. Bahwa selama pengadu menjabat sebagai Staf Pendukung Sub Bagian
Program dan Data, Pengadu tidak pernah melalaikan pekerjaan yang
diberikan dan telah banyak menyukseskan jadwal dan tahapan selama ini;
4. Pengadu selalu bekerja melampau jam kerja hingga menginap di kantor jika
diberikan tanggung jawab suatu pekerjaan;
5. Pengadu banyak membantu kegiatan Divisi lain jika pekerjaan tersebut
membutuhkannya;
6. Pengadu memiliki kemampuan yang tidak dimiliki semua pegawai baik dari
komisioner sampai pada sekretariat;
7. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu tiba-tiba teradu menerbitkan
Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal
18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan alasan Melecehkan
Lembaga atas postingan pengadu di Facebook tanggal 16 Mei 2018;
8. Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal
18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di
anggap telah menyalahi aturan dan dilakukan sepihak atas nama lembaga
oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo;
9. Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal
18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian PENGADU sebagai Tenaga Pendukung
tidak melalui Rapat Pleno sebagaimana pengadu diangkat menjadi STAF di
KPU Nagekeo. Dan masih banyak penyimpangan yang dilakukan yang akan
Pengadu sampaikan.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Memeriksa Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Surat Pemberhentian Sebagai Tenaga Pendukung
2. P-2 Keputusan Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten
tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung
3. P-3 Print out status facebook a.n. Che Gunner tanggal 16 Mei
2018
4. P-4 Larangan masuk ruang data yang secara khusus
ditujukan kepada Pengadu
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang DKPP Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan tidak pernah melalaikan tugas bertolak belakang dengan
apa yang dilakukan pengadu terutama menjelang tanggal pelaksanaan
info@dkpp.go.id
Debat Publik yang seyogianya dilaksanakan tanggal 13 Mei 2018 diubah
atau bergeser ke tanggal 20 Mei 2018. Pengadu diberi tugas untuk
mendesain surat undangan dan backdrop Tema Debat Terbuka I tetapi tidak
dituntaskan dan terkesan menghalang-halangi atau menghambat kegiatan,
karena Pengadu memberikan usulan agar undangan diproduksi oleh pihak
ketiga dengan besaran harga satuannya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
per undangan. Usulan ini melebihi batas pagu yang tertera dalam RKB
dengan besaran harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per undangan.
2. Dalam kondisi yang demikian Pengadu tidak masuk kerja tanpa alasan
yang jelas. Teradu atas nama lembaga menugaskan salah satu staf untuk
memanggil Pengadu agar proses pengerjaan undangan segera dikebut karena
limit waktu yang terbatas, tetapi Pengadu mangkir dari pemanggilan
tersebut. Pengadu telah merugikan lembaga, menghambat proses, tahapan
dan jadwal. Bahkan Pengadu terindikasi secara masif menggagalkan acara
Debat. Panitia Debat Terbuka terpaksa mendesain ulang Undangan dan
Backdrop Tema Debat tidak lagi sesuai konsep yang diberikan. Bahwa
dengan kelalaian atau kesengajaan ini KPU Kabupaten Nagekeo secara
kelembagaan akhirnya mengeluarkan SK Perubahan jadwal Kampanye yang
menyebabkan beberapa kali perubahan akibat dikomplain oleh Paket-paket
paslon Bupati wakil bupati Nagekeo dan dinilai bahwa KPU Kabupaten
Nagekeo tidak cermat, tidak profesional sehingga dicurigai merugikan atau
memihak pada paslon tertentu.
3. Bahwa KPU Nagekeo tidak pernah mengeluarkan kebijkan atau keputusan
tentang jam kerja yang melampaui batas atau over time. Bahwa KPU
memiliki jadwal dan tahapan yang sangat padat tetapi dalam mengelola jam
kerja atau waktu kerja seluruh staf mempertimbangkan aspek kesehatan
dan kemanusiaan. Untuk pengadu dan staf lain yang dipekerjakan bagian
Data memang bekerja ditengah malam dan pulangnya keesokan paginya, ini
adalah usaha untuk menginput Data Sidalih yang memang jaringan
internetnya lemot kalau inputnya di siang hari yang sangat padat pemakaian
internetnya. Sehingga Divisi Data berinisiatif untuk masuk kerja malam hari
dan pulangnya pada pagi hari hanya pada saat kegiatan penginputan Data.
Kegiatan ini tentu difasilitasi dengan baik secara anggaran dan
mempertimbangkan aspek kesehatan.
4. Bahwa kegiatan untuk membantu divisi lain adalah sudah menjadi slogan
bersama yakni “ sama sama bekerja dan bekerja sama-sama” Sehingga yang
bekerja lintas divisi bukan hanya Pengadu tetapi semua unsur yang ada di
KPU mempertimbangkan urgensi pekerjaan dan terbatasnya personel yang
ada. Bahwa selama menjadi tenaga pendukung pengadu dengan ditugaskan
untuk membantu divisi DATA dan tugas tambahan dari devisi kampanye.
Pengadu jarang untuk dilibatkan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik,
seperti menyiapkan ruangan, ataupun kegiatan yang sifatnya kepanitiaan.
Bahwa pada tahap seleksi penerimaan tenaga outsourcing termasuk Pengadu
diminta kesediaan untuk bekerja all round atau antar lini untuk
mensukseskan pilkada dan disanggupi oleh peserta test termasuk pengadu.
Karena jawaban pengadu adalah bersedia untuk bekerja apa saja dan kapan
saja demi mensukseskan pilkada maka pengadu diterima menjadi tenaga
pendukung KPU.
5. Bahwa Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018
Tanggal 18 Mei 2018 adalah sudah mempetimbangkan berbagai hal yakni;
info@dkpp.go.id
a. Bahwa pengadu mengabaikan tugas yang diberikan oleh lembaga yakni
penyelesaian desain undangan dan desain back drop Tema debat Terbuka
yang menyebakan lembaga harus menugaskan kepada orang lain untuk
menyelesaikan yang mana menyebabkan terganggunya tugas-tugas lain.
b. Bahwa postingan di FB menunjukan rasa tidak puas kepada lembaga yang
seharusnya dapat didiskusikan dengan baik secara kekeluargaan di
lembaga. Komisioner KPU divisi Data berusaha melakukan pendekatan
kepada pengadu dengan mendatangi rumah pengadu agar menghapus
postingan di FB tetapi tidak diindahkan oleh pengadu. Hal ini menjadi
kekuatan lain bagi pengadu agar dapat menekan secara psikologis seluruh
unsur pimpinan KPU. Bahwa dari postingan tersebut KPU mendapat
cuitan dari para netizen yang negatif tentang lembaga. Netizen meragukan
kredibilitas penyelenggara dan meragukan kesuksesan pilkada. Cuitan
Netizen langsung ditanggapai oleh lembaga lain yakni Kapolres Ngada dan
Kodim 1625 Ngada tentang kebenaran postingan juga para jurnalis cetak
dan elektronik. Kondisi ini sungguh membuat para komisioner, sekretaris
dan seluruh staf KPU Nagekeo menjadi cemas, gelisah, dan bahkan tenaga
pendukung yang lainpun menjadi sulit untuk dikoordinir.
c. Bahwa dengan postingan itu berarti pengadu telah membuat keresahan
publik yang menyebabkan lembaga kewalahan memberikan konfirmasi
tentang kebenaran postingan tersebut. Dengan postingan ini berarti
Pengadu secara sadar artinya tau dan mau menimbulkan kegaduhan atau
kersahan publik.
d. Bahwa postingan Komisioner KPU menilai bahwa tersebut telah melangar
kode etik penyelenggara pemilu pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13 tahun 2013 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum pasal 7a yang berbunyi “ penyelenggara pemilu
berkewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu”, karena staf KPU dan/ atau tenaga pendukung
KPU adalah komponen yang tidak terpisahkan dalam kelembagaan KPU.
e. Bahwa selama tugas di KPU Nagekeo Pengadu telah atau pernah mendapat
peringatan keras oleh lembaga baik dari Para Komisioner Maupun
Sekretaris KPU Tentang Tata Krama Lembaga Atau Kode Etik Lembaga,
yakni Pengadu pernah mengeluarkan kata-kata kotor, sumpah serapah dan
bahkan melakukan adu fisik kepada atasan yakni Kasubbag Umum Dan
Logistik pada saat sedang Rapat Umum Bersama yang dipimpin oleh
Komisioner. Kejadian itu menyebabkan kerugian pada lembaga yakni;
1. Rapat tidak dapat diselesaikan karena semua peserta rapat harus melerai
amukan pengadu yang sebenarnya tanpa alasan yang jelas.
2. Kejadian itu menyebabkan Kasubbag Umum tidak masuk kerja smapai
satu minggu dengan meminta kepada pimpinan untuk bertindak tegas
kepada pengadu. Peristiwa ini menyebabkan banyak agenda kerja menjadi
terbengkalai.
3. Pengadu juga mogok kerja selama beberapa hari yang juga menyebabkan
tugas-tugas kelembagaan terbengkelai.
6. Bahwa surat pemberhentian ini sudah sesuai seperti yang diamanatkan pada
pasal 8 huruf o tentang tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota PKPU
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komosi
Pemilihan Provinsi/Komisi Pemilihan Aceh dan Komisi Penilihan
Umum/Komisi Pemilihan Independen Kabupatten/Kota, Pembentukan Tata
Kerja Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Kerja
info@dkpp.go.id
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggarahan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota yakni; mengenakan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara PPK, PPS dan sekretaris KPU Kabupaten/ Kota
serta staf sekretaris yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan.
7. Bahwa pengadu hanya terkesan mencari-cari alasan demi membenarkan
materi aduan, Bahwa Para komisioner telah bersepakat bahwa demi
terlaksananya tahapan pilkada untuk memberhentikan Pengadu tidak
dengan hormat.Bahkan demi menjaga agar Data Pemilih tidak dihapus oleh
pengadu dan jaringan penting Internet lainnya maka komisioner
menerbitkan Pengumuman/ Larangan kepada pengadu untuk memasuki
ruang Data yang merupakan pusat Data dan ruangan monitor Internet. KPU
juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian yang sedang berdinas
melakukan penjagaan di Kantor KPU.
8. Bahwa KPU akhirnya bersepakat secara lisan lewat konfimasi
menggunakan HP karena mengingat padatnya kegiatn yang menyebabkan
seluruh komisioner tidak berada ditempat. Semua masih dalam kegiatan
dinas luar kantor bahkan ada yang diluar provinsi dalam rangka
pengurusan logistik pemilu dll.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.6) BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 SK Nomor : 20/Kpts/KPU Kab-018.964746/X/2017
2. T-2 SURAT TUGAS Nomor : 23.b/Kpts/Seskab-
018.964746/X/2017
3. T-3 SK Nomor: 15 a/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/II/2018
4. T-4 SK Nomor: 21/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/III/2018
5. T-5 SK Nomor : 30/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018
6. T-6 SK Nomor : 31/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018
7. T-7 Screenshoot whatsapp
8. T-8 Screenshoot akun Facebook Pengadu
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten
Nagekeo yakni Mikael Angelo Mali, Aloysius Kaki, Quirinus Eleuterius, dan
Yohanes Baptista Lagho serta Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo Kristovorus
Sake dengan keterangan sebagai berikut:
Pihak Terkait Mikael Angelo Mali (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo)
1. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali tidak mengetahui dan melihat SK
pemberhentian Pengadu selaku staf KPU Kabupaten Nagekeo;
2. Rapat tanggal 17 Mei 2018 berjalan cukup alot. Pihak Terkait Mikael Angelo
Mali menyarankan kepada Teradu selaku ketua agar membuat surat kepada
Pengadu untuk dilakukan diskusi.
info@dkpp.go.id
3. Bahwa yang diketahui Pihak Terkait Mikael Angelo Mali hanya keberadaan
surat larangan masuk ruangan yang ditujukan untuk Pengadu. Tidak ada SK
pemecatan Pengadu;
4. Pihak Terkait Miakel Angelo Mali menyarankan pembuatan surat panggilan
klarifikasi;
5. Pihak Terkait Miakel Angelo Mali menyatakan di muka sidang DKPP, secara
pribadi tidak setuju dengan SK pemecatan;
6. Bahwa perlu ada teguran kedua, baru dilakukan pemecatan;
7. Bahwa Pengadu di bawah komando Pihak Terkait Miakel Angelo Mali;
8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018, sehari setelah Pengadu memposting status
facebook tentang uang 19 Milyar, Pihak Terkait Miakel Angelo Mali
menelepon dan menemui Pengadu dan meminta agar postingan facebook
tersebut dihapus.
9. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali mengajak Pengadu untuk membuka ruang
diskusi menyelesaikan permasalahan;
10. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali selaku yang membawahi Pengadu mengakui
kinerja Pengadu bagus dan memiliki totalitas.
Pihak Terkait Aloysius Kaki (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo)
1. Bahwa Teradu tidak melibatkan komisioner lain dalam pemberhentian
Pengadu selaku staf KPU Kabupaten Nagekeo;
2. Pihak Terkait Aloysius kaki hanya mengetahui perihal tulisan berisi larangan
untuk beraktivitas yang ditujukan bagi Pengadu dan ditempel di pintu
masuk ruangan Pengadu;
3. Bahwa yang ditempelkan adalah larangan beraktivitas, bukan larangan
masuk kantor;
4. Pada intinya Pengadu harus mempertanggungjawabkan tindakannya terlebih
dahulu. Jika sudah, maka Pengadu dipersilahkan beraktivitas seperti biasa.
5. Yang jadi pertimbangan KPU Kab. Nagekeo saat itu adalah padatnya agenda
dan kekhawatiran bahwa Pengadu akan menghilangkan data KPU Nagekeo;
6. Komisioner KPU kabupaten Nagekeo tidak melarang Pengadu datang ke
kantor;
7. Pada prinsipnya Pengadu harus minta maaf pada pimpinan dan Kasubbag
yang pernah cekcok dengan Pengadu;
8. Adapun rapat pleno pemecatan Pengadu tidak melibatkan anggota, terutama
Aloysius Kaki selaku Divisi Teknis;
9. Bahwa pada bulan Maret Sekretaris KPU kabupaten Nagekeo pernah
menelepon Sekretaris KPU Kabupaten NTT mengkonsultasikan perihal
perilaku Pengadu. Sekretaris KPU Provinsi NTT menyarankan pemecatan.
Namun tidak jadi dipecat karena para Komisioner KPU Nagekeo memberi
kesempatan Pengadu memperbaiki perilakunya. Sampai kemudian terjadi
kembali problem yang ditimbulkan Pengadu dengan status Facebook tanggal
16 Mei 2018;
10. Pihak Terkait Aloysius Kaki sepakat dengan larangan yang mencegah
Pengadu masuk ruangan. Namun kesalahan ada yang dapat dimaafkan ada
yang tidak.
11. Menurut Pihak Terkait Aloysius kaki, kesalahan Pengadu layak menjadi
dasar pemberhentian dari jabatan staf KPU kabupaten Nagekeo. Namun
pemberhentian tersebut harus melalui rapat resmi dengan kolektif kolegial.
12. Adapun dasar tidak dapat dimaafkannya perilaku Pengadu ialah keributan
dengan Kasubbag pada malam evaluasi persiapan debat kandidat dan
postingan medsos yang ternyata dilakukan berulang kali yakni tanggal 16,
17, dan 18 Mei 2018;
13. Bahwa terdapat percakapan dengan rekan internal yang belum sempat
diprint out oleh Pihak Terkait Aloysius Kaki.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait Quirinus Eleuterius (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo)
1. Malam itu komisioner KPU Nagekeo melakukan rapat mempersiapkan
kegiatan Tahapan pemutakhiran data. Banyaknya kegiatan mengharuskan
banyak kerja malam hari. Jaringan internet di Nagekeo pada siang hari
mengalami gangguan. Dan saat itu dilakukan verifikasi faktual.
2. Pada saat rapat berlangsung Pengadu menyerang dengan cacian dan makian.
Pada awalnya perbedaan pendapat terjadi antara Komisioner dengan
Kasubbag. Namun tiba-tiba Pengadu datang menyerang Kasubbag Umum.
Seakan-akan Pengadu membela Komisioner tapi dengan cara yang tidak
sopan. Terjadilah keributan besar dan diendus oleh media massa.
3. Pihak Terkait Quirinus Eleuterius pada tanggal 13 s.d 17 Mei 2018
mengikuti kegiatan pendampingan pencetakan surat suara di Surabaya. Lalu
pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2018 Bimtek pemungutan dan Penghitungan
Suara di Sumba Timur. Sehingga saat kejadian status Facebook
kontroversial milik Pengadu, Pihak Terkait tidak berada di tempat.
4. Pihak Terkait berpendapat mestinya pemberhentian staf adalah kewenangan
Sekretaris KPU kabupaten Nagekeo.
Pihak Terkait Yohanes Baptista Lagho (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo)
1. Pada saat kejadian status Pengadu membuat posting kontroversial yang
berujung pemberhentian Pengadu selaku staf, Pihak Terkait Yohanes
Baptista sedang mengikuti acara di Surabaya bersama Quirinus;
2. Pihak Terkait Yohanes Lagho mengaku tidak mendapat pemeberitahuan
perihal pemberhentian Pengadu;
3. Yohanes tidak setuju dengan surat yang dibuat karena mestinya pribadi,
tidak ahrus ditandatangani para anggota KPU Kabupaten Nagekeo. Mestinya
surat pemberitahuan ditandatangani Ketua atau Sekretaris saja;
4. Menurut Pihak Terkait Yohanes Baptista, Pengadu layak diberhentikan dari
jabatan staf;
5. Yohanes adalah orang pertama yang memanggil Pengadu pasca pada saat
kejadian bulan Maret;
6. Adapun pemberhentian jika dilakuan bulan Maret, bukan solusi yang tepat.
Kristovorus Sake (Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo)
1. Ada surat yang memerintahkan Sekretaris menerbitkan pemberhentian
Pengadu
2. Tulisan larangan masuk bagi Pengadu dibuat atas inisiatif Teradu tetapi
Sekretaris tidak mengetahui siapa staf teknis yang membantu mencetak dan
menempelkannya. Sekretaris baru mengetahui setelah tulisan tersebut
dipampang di pintu masuk ruangan Pengadu yakni dinding ruangan data;
3. Terkait postingan facebook, Sekretaris mengaku tidak berteman dengan
Pengadu. Namun dilihat dari printout, ada sesuatu yang tidak bagus secara
etika. Ada unsur melecehkan lembaga. Adapun Sekretaris mengetahui
postingan tersebut dari Kasubbag Umum;
4. Bahwa tindakan kontroversial Pengadu ialah saat bertengkar dengan
Kasubbag Umum. Pengadu melontarkan pernyataan bahwa Kasubbag Umum
mencuri uang negara. Kemudian kejadian pembagian surat undangan. Saat
itu debat akan akan dilaksanakan tanggal 20. Hingga selasa surat undangan
belum kunjung jadi. Akhirnya Sekretaris mendesain langsung dengan
Kasubbag Umum. Haru Rabu tanggal 17 langsung distribusi surat
undangan. Pada acara tersebut juga Forkompimda turut diundang.
5. Perihal pernyataan Pengadu bahwa jika lembur tidak diberi makan, hal itu
tidak benar. Karena makan selalu diberikan tetapi saat itu telat;
info@dkpp.go.id
6. Kewenangan pemberhentian staf menurut Peraturan KPU ada di tangan
Sekretaris;
7. Sekretaris berjanji akan membayar honor Pengadu yang belum dibayarkan;
8. Bahwa mengacu pada kontrak kerja, Pengadu resmi selesai menjabat sebagai
staf pada tanggal 6 Agustus 2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
(3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu tanpa melalui rapat pleno memberhentikan Pengadu dari
jabatan staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data sekretariat KPU
Kabupaten Nagekeo dengan menerbitkan surat nomor 169/SDM.08/5316/KPU-
Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai
Tenaga Pendukung. Alasan penerbitan surat tersebut karena Pengadu dianggap
melecehkan lembaga dengan memposting status Facebook tanggal 16 Mei 2018;
[4.1.2] Pengadu mempertanyakan pemberhentian dirinya karena Pengadu
diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab-
018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nagekeo tahun 2018. Pengadu memiliki kemampuan yang tidak dimiliki orang
lain, baik anggota maupun para staf di sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo.
Bahwa berdasarkan kemampuannya, Pengadu mendapat kepercayaan menjadi
staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data berdasarkan Surat Tugas
Nomor 23.b/Kpts/Seskab-018.964746/X/2017. Pengadu tidak pernah
melalaikan tugas yang diberikan dan telah mensukseskan jadwal dan tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten
Nagekeo. Pengadu selalu bekerja melampau jam kerja hingga menginap di kantor
jika diberikan tanggung jawab suatu pekerjaan dan banyak membantu kegiatan
Divisi lain saat dibutuhkan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Surat Pemberhentian Nomor: 169/SDM.08/5316/KPU-
Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 diterbitkan setelah mempertimbangkan
berbagai hal. Pengadu telah mengabaikan tugas menyelesaikan desain undangan
dan backdrop untuk acara Debat Terbuka pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Bahwa postingan Pengadu di
Facebook pada tanggal 16 Mei 2018 menunjukkan ketidakpuasan Pengadu
terhadap lembaga yang berujung pada kegaduhan dan menimbulkan keresahan
pada sebagian masyarakat di Kabupaten Nagekeo. Anggota KPU Kabupaten
Nagekeo Miakel Angelo Mali (Divisi Data) telah meminta Pengadu menghapus
postingannya namun Pengadu tidak mengindahkan. Akibatnya sebagian
info@dkpp.go.id
pengguna media sosial di Kabupaten Nagekeo mempertanyakan kredibilitas
bahkan meragukan integritas KPU Kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan
tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Postingan Pengadu
ditanggapi Kapolres Kabupaten Nagekeo dengan bertanya kepada Teradu perihal
kebenaran postingan Pengadu. Selain itu, kalangan jurnalis cetak dan elektronik
pun mempertanyakan postingan tersebut sehingga menjadi bahan informasi
yang terus diperbincangkan masyarakat luas. Kondisi ini membuat para
Anggota, Sekretaris dan semua staf KPU Kabupaten Nagekeo menjadi cemas dan
bahkan beberapa tenaga pendukung lain di lingkungan sekretariat KPU
Kabupaten Nagekeo menjadi sulit dikoordinir. Teradu berkesimpulan bahwa
Pengadu telah melanggar Pasal 7 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu berkewajiban
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Teradu
beralasan, staf KPU dan/atau tenaga pendukung KPU adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari kelembagaan KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa dalam status
jabatan sebagai staf KPU Kabupaten Nagekeo, Pengadu pernah mendapat
peringatan keras baik dari para Anggota maupun Sekretaris KPU Kabupaten
Nagekeo khususnya mengenai tata krama dan profesionalisme kerja lembaga
berdasarkan standar kode etik penyelenggara pemilu. Pengadu pernah
mengeluarkan kata-kata tidak pantas, bersumpah serapah dan melakukan
tindakan fisik dengan atasan Kasubbag Umum dan Logistik di tengah rapat
bersama pimpinan. Tindakan fisik Pengadu tersebut menyebabkan rapat
pimpinan dengan sekretariat tidak dapat diselesaikan sebagaimana
direncanakan. Tindakan fisik Pengadu kepada Kasubbag Umum dan Logistik
berlanjut dengan tindakan mogok Pengadu dan Kasubbag Umum dan Logistik
yang tidak masuk kantor selama satu pekan sehingga menghambat
penyelenggaraan pemilu di KPU Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Teradu
mengatakan bahwa surat pemberhentian yang diterbitkan sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 huruf o Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 terkait sanksi
administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS dan sekretaris KPU
Kabupaten/Kota serta staf sekretariat yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Para anggota
KPU Kabupaten Nagekeo telah bersepakat bahwa demi terlaksananya tahapan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka Pengadu perlu
diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk menjaga agar data pemilih tidak
dihapus oleh Pengadu maka anggota KPU Kabupaten Nagekeo menerbitkan
Pengumuman/Larangan kepada Pengadu untuk tidak memasuki ruang Data
yang merupakan pusat Data dan ruangan monitor internet. KPU Kabupaten
Nagekeo juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian yang sedang berdinas
melakukan penjagaan di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa mengenai
pemberhentian Pengadu, para anggota KPU Kabupaten Nagekeo bersepakat
secara lisan lewat konfimasi menggunakan telepon. Hal tersebut menurut para
anggota KPU Kabupaten Nagekeo dilakukan karena padatnya kegiatan dan
semua anggota KPU Kabupaten Nagekeo tengah melaksanakan tugas baik di luar
kantor maupun di luar provinsi.
[4.2.2] Teradu menolak dalil Pengadu tentang tidak pernah melalaikan tugas.
Pengadu telah mengabaikan tugas yang diberikan, khususnya tugas desain
undangan dan backdrop untuk pelaksaan Debat Terbuka yang semula
dijadwalkan tanggal 13 Mei 2018 menjadi tanggal 20 Mei 2018. Pengadu telah
diberi tugas untuk mendesain surat undangan dan backdrop tema Debat
Terbuka I tetapi tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik bahkan Pengadu
terkesan menghambat acara yang sudah dijadwalkan. Pengadu mengusulkan
agar undangan diproduksi oleh pihak ketiga dengan besaran harga satuan
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan RKB pagu yang
tersedia maksimal adalah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Bahwa Pengadu tidak
masuk kantor dan tidak bekerja sebagaimana mestinya tanpa memberikan
alasan. Teradu telah mengutus salah seorang staf KPU Kabupaten Nagekeo
info@dkpp.go.id
untuk memanggil Pengadu, namun Pengadu tetap mangkir. Tindakan Pengadu
telah merugikan lembaga karena menghambat tahapan dan jadwal pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nagekeo tahun
2018. Bahkan terdapat indikasi ada upaya Pengadu menggagalkan acara Debat
Terbuka I yang sudah dijadwalkan. Panitia Debat Terbuka I terpaksa mendesain
ulang undangan dan backdrop tema Debat Terbuka I yang tidak lagi sesuai
konsep yang diberikan. Bahwa atas tindakan kelalaian atau kesengajaan
tersebut KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan SK Perubahan jadwal
Kampanye yang mengakibatkan komplain para pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018. KPU Kabupaten Nagekeo dinilai
tidak cermat, tidak profesional, bahkan dicurigai merugikan atau memihak
pasangan calon tertentu. Terkait pernyataan Pengadu tentang sering pulang
larut malam dan bekerja penuh waktu hingga menginap di kantor, Teradu
mengatakan KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah mengeluarkan kebijakan
diberlakukan jam kerja yang melampaui batas waktu. Bahwa KPU Kabupaten
Nagekeo memiliki jadwal dan tahapan yang sangat padat tetapi dalam mengelola
jam kerja selalu mempertimbangkan aspek kesehatan dan kemanusiaan bagi
semua staf sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. Adapun khusus pada bagian
tugas pengerjaan data, Teradu berinisiatif mengubah jam kerja dengan masuk di
malam hari dan pulang di pagi hari. Hal ini dilakukan sehubungan Data Sidalih
yang terkendala jaringan di siang hari. Kegiatan tersebut difasilitasi dengan baik
dari segi anggaran maupun aspek kesehatan. Sedangkan perihal Pengadu
membantu Divisi lain, pada prinsipnya dalam menyiasati keterbatasan jumlah
personel, KPU Kabupaten Nagekeo memiliki semboyan “bekerja bersama dan
bersama bekerja”. Adapun terkait tugas pokok Pengadu pada Divisi Data dengan
tugas tambahan dari Divisi kampanye, Pengadu telah menyanggupi sejak
dilaksanakan tes wawancara penerimaan pegawai untuk bekerja lintas Divisi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Bahwa
berdasarkan keterangan pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Mikael
Angelo Mali selaku Koordinator Divisi Data terungkap fakta Pengadu berkinerja
baik dan memiliki semangat pengabdian serta totalitas. Selain itu Pengadu
mempunyai sikap kritis dan yang mendukung perbaikan internal. Namun cara
yang digunakan Pengadu tidak sesuai prosedur dan kapasitasnya selaku tenaga
pendukung di sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. Teradu mengakui pada bulan
Maret 2018 telah terjadi keributan antara Pengadu dengan Kasubbag Umum dan
Logistik. Pengadu bermaksud menyampaikan kritik atas keterlambatan
pemberian konsumsi kepada staf yang bekerja lembur, tetapi hal tersebut
dilakukan Pengadu dengan mengabaikan tata krama dan bahasa yang tidak
baik. Pengadu terbukti membuat status Facebook tanggal 16 Mei 2018 yang
isinya mengesankan staf sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo diperas tenaganya
tanpa diberikan imbalan yang layak seperti kerja rodi. Pengadu juga
menyinggung perihal anggaran KPU Kabupaten Nagekeo sejumlah
Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah). Postingan Pengadu di
Facebook telah menimbulkan gejolak kontroversi di tengah masyarakat.
Keributan antara Pengadu dengan Kasubag Umum menimbulkan kegaduhan,
mengganggu, dan menghambat rapat pimpinan sehingga dinilai oleh Teradu
sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak profesional. DKPP menilai sikap dan
tindakan Pengadu tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan utama oleh
Teradu secara sepihak memberhentikan Pengadu sebagai staf teknis bagian data
KPU Kabupaten Nagekeo melalui surat Nomor 169/SDM.08/5316/KPU-
Kab/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Dalam persidangan terungkap 1 (satu) hari
sebelum Pengadu diberhentikan tanggal 17 Mei 2018, Teradu membuat
pengumuman yang isinya melarang Pengadu memasuki ruangan kerjanya.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teradu bersama Pihak Terkait
Mikael Angelo Mali (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Data) dan Aloysius
Kaki (Divisi Teknis). Sedangkan 2 (dua) Anggota lain Quirinus Eleuterius dan
info@dkpp.go.id
Yohanes Baptista Lagho tidak menandatangani pengumuman tersebut karena
sedang mengikuti kegiatan pencetakan surat suara di Surabaya pada tanggal 13
s.d 17 Mei 2018. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Quirinus
Eleuterius pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2018 melaksanakan kegiatan Bimtek
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Sumba Timur. Sehingga
pihak Terkait Mikael Angelo Mali dan Aloysius Kaki, serta Quirinus Eleuterius
dan Yohanes Baptista Lagho yang tidak berada di kantor tidak mengetahui surat
pemberhentian yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2018. DKPP menilai
tindakan Teradu secara sepihak memberhentikan Pengadu tanpa melalui
standar operasional prosedur yang benar merupakan tindakan sewenang-
wenang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten
Nagekeo pemberhentian staf merupakan wewenang Sekretaris. Teradu
memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo untuk menerbitkan surat
pemberhentian terhadap Pengadu. Namun dalam persidangan Teradu maupun
pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo tidak dapat membuktikannya
adanya surat pemberhentian Pengadu. Pemberhentian hanya disampaikan
melalui pemberitahuan. DKPP berpendapat, Teradu telah bersikap tidak
akuntabel dan tidak profesional bertindak sendiri membuat surat pemberitahuan
pemberhentian terhadap Pengadu tanpa didahului prosedur klarifikasi dan
pembinaan yang merupakan wewenang Sekretaris selaku pembina kepegawaian.
Teradu terbukti tidak pernah menempuh prosedur memberikan teguran tertulis
sebelum memberhentikan Pengadu. Sikap Teradu dan pihak Terkait anggota dan
Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo di dalam menyikapi perilaku Pengadu tidak
dengan cermat dan tidak tertib berdasarkan standar administrasi kepegawaian.
Teradu Terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b tentang Kepastian Hukum,
Pasal 12 huruf a tentang Tertib Sosial, Pasal 15 huruf a tentang Prinsip
Profesional, dan Pasal 19 huruf e tentang Kepentingan Umum Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu meyakinkan DKPP, dan jawaban Teradu
tidak dapat diterima.
(4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen
Pengadu dan Teradu, serta memeriksa keterangan pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian tetap dari jabatan
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas bulan September
tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh enam bulan September
tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan
tidak dihadiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id