Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 60 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 037-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 16 Januari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa, Pengadu mengajukan Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kabupaten Katingan tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB dari postingan akun Facebook Pengadu a.n Luthfi Fauzi Maskati; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB Pengadu mengajukan Surat Terbuka di akun Facebook milik Pengadu dengan nama Luthfi Fauzi Maskti perihal permintaan klarifikasi resmi di seluruh media cetak tentang kesalahan penanggalan Surat Panggilan Klarifikasi kepada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan khsusnya Suria Melky,SE sebagai ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Katingan dengan Surat Undangan Nomor: 06/K.BAWASLU.PROV.KT-06/HK.01.00/1/2019 tertanggal 7 Desember 2019; Para Teradu mengabaikan keberatan Pengadu dan tidak berkenan mengubah kesalahan penanggalan tersebut; [4.1.2] Bahwa Teradu II telah bertindak mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Media Sosial. Teradu II membuat nama akun facebook Bagonk Castano yang tidak sesuai dengan nama aslinya a.n Wahyuni yang menyebabkan Teradu II mendapat komentar dari postingan akun facebook Armen Beni tanggal 12 Januari 2019 jam 13.57 WIB yang merendahkan Teradu II sebagai penyelenggara pemilu; [4.1.3] Bahwa Teradu III sebelum dilakukan klarifikasi resmi menghubungi Suria Melky selaku ASN yang diduga tidak netral dengan menyatakan “seluruh Hasil Berita Acara klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani”; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menyampaikan jawaban bahwa surat undangan klarifikasi yang dipermasalahkan Pengadu adalah surat undangan yang dibuat dan dikirimkan oleh para Teradu, khsusunya Teradu I kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Katingan, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sebagaimana Laporan hasil Pengawasan Pemilu Nomor 25/LHP/PM/00.02/C1/2018.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 101; Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yosafat Ericktovia Kawung selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan; Teradu II Wahyuni, dan Teradu III Anita Fransiska masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 60-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 037-P/l-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60- PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Luthfi Fauzi: Pekerjaan/Lembaga : ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Lentang, Nomor 02, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ` Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yosafat Ericktovia Kawung Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Alamat : Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I 2. Nama Wahyuni : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Alamat : Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Anita Fransiska Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jalan Bukit Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai--------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 037-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 16 Januari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa, Pengadu mengajukan Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kabupaten Katingan tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB dari postingan akun Facebook Pengadu a.n Luthfi Fauzi Maskati; 2. Bahwa Pengadu mengajukan permintaan klarifikasi resmi di seluruh media cetak tentang kesalahan penanggalan Surat Panggilan Klarifikasi kepada Suria Melky,SE.(ASN Dinas Sosial Kabupaten Katingan) Nomor : 06/K.BAWASLU.PROV.KT-06/HK.01.00/1/2019 Hal : Undangan Klarifikasi Tanggal 7 Desember 2019 yang dilakukan oleh Teradu; 3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II ASAS, Prinsip Dan Tujuan pasal 2, pasal 3, pasal 101 tentang Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dan pasal 104 tentang Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan kesewenang-wenangan, tidak ada itikad baik untuk meralat kesalahan yang dilakukan/arogan dan tidak memberikan ruang kepada masyarakat/publik untuk mengoreksi kesalahan/keteledoran yang dilakukan oleh Teradu. 5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya error yang terstruktur dalam pembuatan Penanggalan Surat Panggilan Klarifikasi kepada 10 (sepuluh) ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. 6. Meminta kepada DKPP untuk mengaudit forensik rekaman percakapan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan An. Anita Fransiska (0823 5856 1924) dengan an. Suria Melky, SE.(081 152 0894, 0852 4900 6495) selaku ASN yang terpanggil.Karena sebelum klarifikasi resmi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Komisioner Bawaslu Kab. Katingan Anita Fransiska menghubungi/menelpon Suria Melky yang mana isi dari sebagian percakapan tersebut yaitu menyatakan bahwa “seluruh Hasil Berita Acara klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani’; 7. Meminta kepada DKPP menilai dan/atau mempelajari komentar Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan an. Wahyuni (nama akun facebook Bagonk Castano) pada postingan akun facebook Armen Beni tanggal 12 Januari 2019 Jam 13.57 WIB yang telah mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Media Sosial. [2.1.2] Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Teradu I mengakui adanya kekeliruan dalam penanggalan surat (lampiran 3.1 Jawaban Teradu I poin 4). Sehingga Teradu I terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 3, menyatakan : Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip huruf e dan h (tertib dan professional): 2. Bahwa Teradu I membuat tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada An. Suria Melky secara sah dan/atau terbukti dimanipulasi karena tanda terima surat yang memenuhi SOP Bawaslu Kabupaten Katingan menggunakan Form resmi (lampiran Bukti T.I-10 dan Bukti T.I-12). Hasil pernyataan Saksi An. Suria Melki di persidangan, nama penerima yang dibubuhi tanda tangan yang tertera pada Surat Undangan Klarifikasi tersebut (lampiran Bukti T.I-16) tidak ada dan/atau tidak sebagai Pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Sehingga Teradu I terbukti melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 3, menyatakan : Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. …………..; b. Jujur; c. ………….; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. ……………; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; 3. Bahwa Teradu I menyatakan dalam Persidangan tidak mengetahui adanya Surat Terbuka yang dibuat oleh Pengadu pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB. Pernyataan Teradu I bertentangan dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Daftar Bukti Surat dan Dokumen TERADU I (miliknya sendiri) dan Keterangan, Tanggapan dan Jawaban TERADU III (lampiran 7.1 Keterangan Teradu III (pada poin 2) yang menyatakan : Bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten Katingan, guna mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu terutama dalam penegakan netralitas dan ketidakberpihakan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan maka Teradu melaksanakan pemantauan aktifitas digital pada Media Sosial Facebook, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Bukti T.III-1 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM/00.02/CI/2018). Maka TERADU I terbukti melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 3, menyatakan : Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur dan professional (huruf b dan h): 4. Bahwa TERADU I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan Teradu Iii pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (3) huruf d, menyatakan : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : d.Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. 4. Bahwa Teradu I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan Teradu III pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf e, menyatakan : Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. 5. Bahwa Teradu I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan Teradu III pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 16 huruf b, menyatakan : Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya. 6. Bahwa Teradu II mengakui komentar yang ada di postingan akun Facebook Armen Beni (lampiran Bukti T.II-4) tanggal 12 Januari 2019 pukul 13.57 WIB, An. Bagonk Castano adalah akun milik pribadi Teradu II. Dalam postingan akun Facebook Armen Beni justru Teradu II membuka peluang awal secara aktif mengomentari postingan orang lain dalam hal ini postingan Armen Beni. Karena Teradu II menggunakan nama samaran pada akun facebooknya dan juga Teradu II tidak memahami bahwa akun facebook yang tidak menggunakan nama asli bisa menimbulkan masalah bagi Teradu II dan Teradu II tidak menyadari bahwa Teradu II adalah sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan (Pejabat Publik) yang harus menjaga Martabat Kemandirian, Integritas, Kredibilitas dan Marwah Penyelenggara Pemilu yang melekat padanya, sehingga membuka peluang Armen Beni mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Teradu II setelah Armen Beni mengetahui bahwa nama yang digunakan oleh Teradu II adalah nama samaran. Maka dalam hal ini Teradu II terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf a menyatakan : Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu 7. Bahwa Teradu II berdasarkan poin 7 diatas terbukti melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip Dan Tujuan pasal 3 yakni tertib dan profesional (huruf e dan h), menyatakan : 8. Bahwa Teradu III mengakui ada menelpon dan/atau menghubungi Sdr. Suria Melky selaku pihak yang diminta klarifikasi. Pengadu merasa janggal kenapa hanya Sdr. Suria Melky saja yang dihubungi oleh Teradu III, dan dalam persidangan Teradu III tidak mejelaskan secara detail siapa saja yang dihubungi lewat telepon diantara ke 10 (sepuluh) ASN (lampiran Bukti T.III-12 dan Bukti T.III-13) yang diminta klarifikasi. Teradu III patut diduga melakukan komunikasi yang tidak wajar dengan Sdr. Suria Melky dalam hal ini selaku pihak yang dimintai Klarifikasi. Karena dalam pengakuan Teradu III dan Saksi An. Suria Melky di persidangan mengakui pernah bekerja dalam satu kantor ketika Teradu III sebelum menduduki Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan. Bahkan Saksi An. Suria Melky mengakui Teradu III pernah menjadi staf/bawahannya. Saksi An. Suria Melky mengakui juga, sampai saat acara persidangan DKPP dilakukan, Saksi An. Suria Melky belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu III. Teradu III terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf d, menyatakan : (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. 9. Bahwa Teradu III berdasarkan poin 9 diatas melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip Dan Tujuan Pasal 3, menyatakan : a. …………..; b. Jujur; c. Adil; d. …………………..; e. Tertib; f. ……………; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; j. …………; dan k. ………… 10. Bahwa Teradu III berdasarkan poin 9 diatas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 104 huruf a, menyatakan : Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : a.bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kesimpulan: Bahwa Teradu I telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal 3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (3) huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 16 huruf b dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan. Bahwa Teradu II telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal 3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf a dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan. Bahwa Teradu III telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal 3 dan pasal 104 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 huruf d dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan. [2.2] PETITUM PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa aduan Pengadu agar memutuskan bahwa: 1. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan, maka PARA TERADU dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap; 2. Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Screen Shoot Surat Terbuka dari akun facebook Luthfi Fauzi Maskati tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB; 2. Bukti P-2 2 (dua) buah Surat Undangan Klarifikasi; 3. Bukti P-3 Screen Shoot postingan dari akun facebook Armen Beni dan Komentar Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan an. Wahyuni alias Bagonk Castano (nama akun facebooknya) 4. Bukti P-4 Saksi Suria Melky dan Lenny Teresia [2.4] KETERANGAN SAKSI Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 29 April 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadu menghadirkan satu orang Saksi dengan intisari keterangan sebagai berikut: Keterangan Saksi Pengadu a.n Suria Melky 1. Saksi beragama islam, Bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Katingan; 2. Bahwa Pengadu adalah Ketua Karang Taruna Kab. Katingan, sedangkan Saksi selaku Sekretaris; 3. Bahwa yang disampaikan oleh Teradu III kepada Saksi dalam pembicaan teelepon adalah daftar pertanyaan klarifikasi sudah ada dan BAP telah disiapkan untuk dijawab Saksi dan ditandatangani, bukan “hasil pemeriksaan telah diatur” sebagaimana pokok aduan Pengadu; 4. Bahwa Saksi berinisiatif bertanya kepada Teradu III karena memiliki kedekatan yakni pernah satu kantor, sama-sama bekerja di Dinas Sosial Kab. Katingan. Di saat bersamaan Teradu III bermaksud meminta kepastian kehadiran Saksi dalam klarifikasi; 5. Saksi sempat datang ke kantor lama Jl. MT Haryono dan suasana sepi. Hal ini karena pada saat undangan dikirimkan ke alamat rumah saksi, sementara saksi sedang berada di aknntor. Namun Saksi sudah mengetahui hari dan jam pelaksanaan klrifikasi. Akhirnya saksi menuju kantor baru Bawaslu katingan di Bukit Raya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Kesalahan Saksi adalah membubuhkan “like” di facebook. Ia mempertanyakan emoji lain seperti senang, tertawa dll apakah diperbolehkan atau tidak; 7. Teradu III tidak dapat menjawab pertanyaan Saksi perihal emoji, karena yang detail diatur adalah like/jempol; 8. Bahwa Teradu III mengatakan kepada Saksi untuk Pilkada sudah pernah dilakukan sosialisasi, akan tetapi untuk Pemilu belum dilakukan; 9. Bahwa ada rekan sekantor Saksi seorang honorer yang mana dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan Saksi mengatakan kelaziman/kebiasaan saling like jika saling kenal; 10. Bahwa memang ada kesalahan penulisan bulan dalam surat undangan klafirikasi yang ditujukan kepada Saksi Suria Melky; 11. Setelah selesai pemeriksaan, Saksi meminta salinan BAP, namun hingga sidang DKPP 29 April 2019 digelar, Ia belum mendapatkannya; 12. Teradu III meminta Saksi untuk menyampaikan kepada ASN lain perihal larangan memberikan like di media social, agar tidak terulang; 13. Saksi semula tidak melihat facebook perihal kesalahan pennaggalan. Saksi baru menyadari adanya kesalahan penulisan bulan tersebut setelah banyak komentar di facebook; 14. Saksi tidak mempermasalahkan kesalahan penulisan bulan karena Saksi sudah memenuhi panggilan para Teradu dan tidak ada efek serta tidak mengubah keadaan; 15. Setelah Saksi, dilakukan pemeriksaan terhadap Camat katingan Tengah; 16. Pada awalnya saat Pengadu yang berbau sindiran diabaikan Saksi dan Saksi tidak ikut campir karena menganggap hal itu berkaitan dengan pilkada yang telah lewat; 17. Selepas pemeriksaan Saksi langsung menandatangani setelah etrlebih dahulu diminta memeriksa dan mengoreksi beberapa item yang kurang tepat; [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu [2.5.1.1] Teradu I [2.5.1.1.1] Keterangan Teradu I 1. Bahwa Teradu I dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan. Dalam kedudukannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa terkait surat undangan klarifikasi yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah sebuah surat undangan yang dibuat dan dikirimkan oleh Teradu kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, sebagaimana dalam Bukti T.I–1: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/ 2018. Sehingga dengan demikian maka sesuai dengan tupoksi dan tatakelola administrasi yang berlaku bagi Bawaslu Kabupaten Katingan maka penanganan pengawasan dan penindakan termasuk hal pemberkasan dokumennya dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Katingan; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 3) Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 4) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 71/ M. SM. 00. 00/ 2017, tanggal 27 Desember 2017, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 5) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 94/ M. SM. 00. 00/ 2019, tanggal 26 Maret 2019, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 6) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/ K. Bawaslu/ PM. 00. 00/ X/ 2018, tanggal 15 Oktober 2018, Perihal: Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye Oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; 4. Bahwa dalam Keterangan Teradu I ini, Teradu merasa perlu menyampaikan beberapa hal terkait perilaku digital yang dilakukan oleh Pengadu dalam media sosial Facebook. Bahwa berdasarkan aktifitas digital pada media sosial Facebook milik Pengadu dengan nama LUTFHI FAUZI MASKATI, dapat diketahui bahwa Pengadu menggunakan sarana media sosial Facebook dengan memposting status yang kalimatnya sangat tendensius dan provokatif, yang tentunya memancing reaksi dari pengguna Facebook yang memiliki link pertemanan secara digital dengan akun Facebook Pengadu, yang terdokumentasi sebagai berikut: 1) Pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 07:51 WIB Pengadu memposting status dan mengunggah foto undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE berikut dengan komentar-komentarnya, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T.I-2: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya; 2) Pada tanggal 11 Januari 2019, pukul 08:44 Pengadu memposting status berupa Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kab. Katingan yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Katingan untuk melakukan klarifikasi resmi diseluruh media cetak dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat terbuka tersebut dirilis, terkait kekeliruan penanggalan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, berikut dengan komentar-komentarnya, Bukti T.I-3: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya; 3) Pada tanggal 15 Januari 2019, pukul 08:15 WIB, Pengadu memposting status beserta foto amplop surat yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Jln. M. H. Thamrin, No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, berikut dengan komentar-komentarnya, Bukti T.I-4: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya; 4) Pada tanggal 16 Januari 2019, pukul 09:45 WIB, Pengadu memposting status Surat Terbuka Untuk Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Perihal: Pengaduan Pelanggaran Hak, Penyelahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan maladministrasi oleh Bawaslu Kabupaten Katingan, disertai dengan foto Surat Undangan Klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE dan Sdri. LENNYTERESIA, SE, berikut dengan komentar-komentarnya, Bukti T.I-5: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya; 5) Pada tanggal 23 April 2019, pukul 17:40 WIB, Pengadu memposting status beserta foto Relas Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Bukti T.I-6: Foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI; 5. Bahwa dari rekam digital yang terdokumentasikan melalui foto screenshot Facebook milik Pengadu, ternyata banyak sekali kalimat-kalimat yang bersifat tendensius, provokatif dan mendeskreditkan Teradu I serta Lembaga Negara Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga dari postingan-postingan status yang diupload oleh Pengadu telah ditanggapi dengan komentar-komentar yang bersifat negatife bahkan sudah masuk dalam unsur dugaan pencemaran nama baik Teradu I, merendahkan kehormatan, harkat dan martabat Teradu I baik secara pribadi maupun kelembagaan; 6. Bahwa terkait Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kab. Katingan yang diposting Pengadu melalui media sosianyal meminta kepada Bawaslu Kabupaten Katingan untuk melakukan klarifikasi resmi diseluruh media cetak dalam kurun waktu 2 x 24 jam atas kekeliruan penanggalan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, adalah bukan merupakan sebuah surat resmi yang dibuat dan dikirimkan oleh Pengadu dalam lingkup administrasi surat-menyurat kepada Lembaga Negara, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, padahal mekanisme bagi Pengadu untuk menyampaikan maksud dan tujuannya dapat dilakukan melalui berkirim surat secara resmi kepada Teradu. Namun ternyata Pengadu lebih memilih menggunakan media sosial dalam menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut dengan penggunaan kata yang sangat tendensius dan provokatif, yang kemudian menciptakan reaksi dari beberapa pengguna Facebook yang terhubung dalam pertemanan secara digital dengan Pengadu memberikan komentar yang bersifat negatif serta mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, harkat, martabat dan kehormatan baik itu secara personal Teradu I maupun secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Katingan, sebagaimana yang terdokumentasikan dalam bukti Bukti T.I-3; 7. Bahwa dengan pilihan penyampaian maksud dan tujuan dari Pengadu yang lebih memilih menggunakan sarana media sosial tersebut, sedangkan terdapat sebuah mekanisme bagi Pengadu untuk berkirim surat secara resmi dalam menyampaikan maksud dan tujuannya, terlebih lagi diketahui bahwa Pengadu adalah warga masyarakat yang berdomisili tetap pada Kabupaten Katingan, yang berarti bahwa tidak terdapat keadaan yang menghalangi Pengadu untuk menggunakan mekanisme surat-menyurat secara resmi, maka atas hal tersebut kemudian memunculkan sebuah pertanyaan mendasar bagi Teradu terkait apa motifasi, maksud dan tujuan Pengadu dalam tindakan dan aktifitas digitalnya tersebut? apakah murni dilakukan dalam rangka kontrol sosial ataukah hanya semata-mata sebuah tindakan “balasan” dari Pengadu kepada Teradu? karena pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang lalu, Pengadu pernah diberikan sanksi disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Katingan (yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum) sebagaimana dalam Bukti T.I-7: Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1315/ KASN/ 2018, Perihal: Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN An. Sdr. LUTFHI FAUZI, tanggal 3 Juli 2018; 8. Bahwa dugaan adanya motivasi “balas dendam” dari Teradu I tersebut dikuatkan dengan salah satu komentar Pengadu dalam status Facebook milik Pengadu yang diposting pada tanggal 24 April 2019, pukul 07:40 WIB saat membalas komentar dari akun Facebook atas nama MASPEK J. GARANG yang bertuliskan “SISA-SISA PILKADA KANDA” (Bukti T.I-6). Dengan demikian sangat patut untuk diduga jika motivasi, maksud dan tujuan Pengadu dalam aktifitas digitalnya hingga sampai pada tahapan persidangan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini dilakukan bukan dalam rangka kontrol sosial tetapi lebih mengarah kepada sebuah tindakan “balasan” dari Pengadu kepada Teradu; 9. Bahwa Teradu I juga merasa perlu menyampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa sebelum Pengadu mendaftarkan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik in casu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, diketahui melalui rekam digital media sosial Pengadu, tanggal 16 Januari 2019, pukul 09:45, telah memposting sebuah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kalimantan Tengah dan ditautkan/ dilakukan tag pada account Facebook Ketua Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah An. Thoeseng Asang. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2019, Teradu menerima Surat Nomor: 0019/ SRT/ PW20/ I/ 2019, perihal: Permintaan Penjelasan/ Klarifikasi Secara Langsung yang dikirimkan oleh Ombudsman RI Prov. Kalimantan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tengah sebagaimana dalam Bukti T.I–8: Surat Nomor: 0019/SRT/PW20/I/2019, Perihal: Permintaan Penjelasan/ Klarifikasi Secara Langsung, Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian pada tanggal 04 Februari 2019 Teradu menerima tembusan surat dari Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah, Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/ 2019, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan, dimana pada pokoknya Ombudsman Republik Indonesia Prov. Kalimantan Tengah menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan pencantuman tanggal. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya. Sehingga dengan demikian Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah berpendapat tidak ditemukan adanya maladminstrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan sebagaimana dalam Bukti T.I–9: Surat Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/ 2019, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan; 10. Bahwa jika mengacu pada uraian Surat Terbuka Kepada Bawaslu Kabupaten Katingan yang diposting dalam status Facebook Pengadu, tanggal 11 Januari 2019, pukul 09:44, maka secara substansial Pengadu sangat keliru dalam menguraikan pokok permasalahan yang dianggap oleh Pengadu sebagai sebuah eror yang terstruktur dalam kekeliruan penulisan penanggalan surat undangan klarifikasi a quo. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana dimaksud adalah sebuah dalil yang sangat jauh dari kebenaran dan sangat tidak berdasarkan hukum, karena tidak pernah ada kekeliruan dalam penulisan tanggal dan tahun dalam surat undangan klarifikasi in casu. Namun yang terjadi hanyalah kekeliruan penulisan pada pengetikan “bulan” pembuatan surat a quo, sedangkan untuk pengetikan tanggal dan tahun sama sekali tidak terdapat kekeliruan, yaitu tetap tertulis tanggal 7 (tujuh) dan tahun 2019. Selain itu juga bahwa kekeliruan pengetikan pada “bulan” dalam surat undangan klarifikasi tersebut, hanya ada 3 (tiga) surat saja yang terdapat kekeliruan pengetikan “bulan”, sedangkan selebihnya tetap bertanggalkan 7 Januari 2019. Dengan demikian maka sangat jelas bahwa Pengadu hanya mendasarkan pada asumsi sepihak yang tidak obyektif dengan menggunakan narasi yang bersifat provokatif guna menciptakan framing dan opini negatif bagi Teradu selaku Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian Keterangan Teradu I ini, mohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan menolak seluruh dalil dan alasan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum guna menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik Teradu I untuk dan atas nama hukum; [2.5.1.1.2] Tanggapan Teradu I 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang hanya didasarkan pada argumen subyektif yang didasari pada asumsi negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Katingan. Sehingga dengan demikian maka (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat beralasan hukum untuk ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” pada suatu surat yang bersifat undangan klarifikasi. Sebab Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabuten Katingan telah terlaksana melalui peroses tahapan-tahapannya dimana warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki hak suara telah turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu 2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dengan demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sehingga dengan demikian penerapan Pasal 3 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu tidak dapat diterapkan dalam permasalahan admisnistrasi kekeliruan pengetikan “bulan” pada surat undangan klarifikasi in casu. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu I telah bekerja secara mandiri, jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralias dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, salah satunya terwujud dalam penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang dibuktikan dengan dipanggilnya para pihak terkait guna datang dan menghadap Teradu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan jadwal klarifikasi yang termuat dalam masing-masing undangan klarifikasi tersebut, dimana hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Teradu telah dituangkan dalam sebuah Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” dalam surat undangan klarifikasi in casu. Justru undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Katingan, adalah sebuah bentuk perwujudan dari pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan Teradu di wilayah Kabupaten Katingan atas dugaan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Pemilu dan pengawasan terhadap prinsip netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kempanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d. Dengan demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 104 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” dalam surat undangan klarifikasi in casu. Dengan demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa terkait Surat Terbuka, Perihal: Permintaan klarifikasi resmi di seluruh media cetak tentang kesalahan penanggalan surat panggilan klarifikasi kepada 10 (sepuluh) orang ASN di Kabupaten Katingan sebagaimana yang terurai dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 1 (satu), bahwa surat terbuka tersebut hanya merupakan sebuah status Facebook yang diupload oleh Pengadu melalui account Facebook pribadi Pengadu dengan nama profil LUTHFI FAUZI MASKATI. Bahwa dalam postingan status berupa uraian surat terbuka sebagaimana dimaksud Pengadu tidak turut mentautkan atau mentaq account Facebook Bawaslu Katingan sebagai tanda pemberitahuan digital bagi Teradu; 7. Bahwa perlu Teradu I jelaskan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terkait tidak ditanggapinya postingan status surat terbuka Pengadu tersebut bukan dikarenakan Teradu I telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, melainkan semata-mata karena Teradu sama sekali tidak pernah menerima surat resmi yang dikirimkan oleh Pengadu terkait perihal maksud dan permohonan Pengadu. Hal tersebut dikarenakan Pengadu lebih memilih menggunakan media sosial dalam menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut, daripada menempuh mekanisme administrasi surat menyurat yang resmi, terlebih lagi bahwa dalam postingan status Pengadu tersebut tidak turut mentautkan pada account Facebook Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai pemberitahuan digital; 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Teradu I menganggap jika penerapan dasar-dasar hukum yang didalilkan oleh Pengadu sebagai ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Teradu I, adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki relefansi pada perbuatan Teradu I sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Sebab pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu I telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman hukum, peraturan perundang-undangan terkait, kode etik dan prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan-alasan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud; [2.5.1.1.3] Jawaban Teradu I (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Teradu I; 2. Bahwa apa yang telah tertuang dalam Keterangan dan Tanggapan Teradu I, mohon tetap dianggap terulang kembali dalam uraian Jawaban Teradu I; 3. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan alasan Pengadu mengajukan Pengaduan in casu karena Teradu melakukan eror yang terstruktur dalam pembuatan surat undangan klarifikasi, sebab dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh Pengadu. Bahwa perlu Teradu I tegaskan kembali tidak ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun pembuatan surat undangan klarifikasi in casu, yang ada hanya sebuah kekeliruan dalam pengetikan “bulan” pembuatan surat tersebut, yang seharusnya tertulis tanggal 07 Januari 2019 namun dalam ke 3 (tiga) surat undangan klarifikasi dari beberapa jumlah keseluruhan yang dibuat dan dikirimkan, tertulis tanggal 07 Desember 2019. Sedangkan untuk surat undangan klarifikasi lainnya tetap bertuliskan tanggal 07 Januari 2019 sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan beberapa tanda terima surat undangan klarifikasi berikut ini: 1) Bukti T.I-10: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. HERIAWAN, S. Sos, M. Ap; 2) Bukti T.I-11: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. PIOGENTA, S. Ag; 3) Bukti T.I-12: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Drs. ISKARDI; 4. Bahwa kekeliruan pengetikan “bulan” sebagaimana dimaksud murni disebabkan karena kesalahan teknis dalam proses pengetikan yang masih dalam tahap kewajaran, yang dikarenakan penggunaan copy paste oleh staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam melakukan pengetikan. Kekeliruan pengetikan “bulan” sebagaimana dimaksud secara de facto sama sekali tidak merubah dan/ atau mengurangi substansi surat undangan klarifikasi secara keseluruhan, hal tersebut dibuktikan dengan tetap konsistennya penulisan hari, tanggal dan tahun yang termuat pada masing-masing uraian jadwal pelaksanaan undangan klarifikasi. Bahwa selain itu, para pihak yang menerima undangan klarifikasi telah datang memenuhi undangan sesuai dengan masing-masing jadwal yang termuat dalam undangan tersebut, yaitu sebagai berikut: 1) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, termuat jadwal pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari RABU, tanggal 09 JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-13: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA MELKY, SE; 2) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. LENNY TERESIA, SE, termuat jadwal pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari RABU, tanggal 09 JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-14: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE; 3) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. EFFENDI, termuat jadwal pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari KAMIS, tanggal 10 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-15: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EFFENDI; 5. Bahwa mengingat terdapat kekeliruan pengetikan pada “bulan” pembuatan surat undangan klarifikasi in casu, kemudian pada tanggal 10 Januari 2019 Teradu mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf, yang masing- masing ditujukan kepada: 1) Sdr. SURIA MELKY, SE, Bukti T.I-16: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE; 2) Sdri. LENNY TERESIA, SE, Bukti T.I-17: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdri. LENNY TERESIA, SE; 3) Sdri. EFFENDI, Bukti T.I-18: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. EFFENDI; 6. Bahwa selain telah mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf sebagaimana dimaksud, pada tanggal 16 Januari 2019 sebuah media online dengan nama Berita Sampit juga telah menerbitkan berita dengan judul “Bawaslu Katingan Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Surat Pemanggilan Suria Melky”, sebagaimana dalam Bukti T.I–19: Printout dari screenshot halaman berita Media Onlien Berita Sampit; 7. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam uraian kronologis Pengaduan pada angka 4 (empat) yang pada pokoknya mendalilkan alasan Pengadu mengajukan Pengaduan in casu disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan/ atau melakukan kesewenang- wenangan, tidak ada itikad baik untuk meralat kesalahan/ arogan dan tidak memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi kesalahan Teradu. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat bias dan obscuurlibel (kabur) serta tidak bersesuaian dengan fakta terhadap langkah-langkah klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Teradu. Perlu Teradu I tegaskan jika sebelum Pengadu memposting status surat terbuka kepada Teradu melalui account Facebook atas nama LUTFHI FAUZI MASKATI pada tanggal 11 Januari 2019, Teradu sudah lebih dahulu mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA, SE dan Sdr. EFFENDI, selain itu juga pada tanggal 16 Januari 2019 perohonan maaf Teradu telah dimuat dan diberitakan oleh media online Berita Sampit sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik Teradu I; [2.5.1.2] Teradu II [2.5.1.2.1] Keterangan Teradu II 1. Bahwa Teradu II dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi; 2. Bahwa Teradu II dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu berpedoman pada regulasi peraturan terkait, baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan/ atau Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa perlu Teradu II sampaikan dalam Keterangan Teradu ini, memang benar jika secara personal Teradu II memiliki account Facebook yang terdaftarkan dengan nama profile BAGONK CASTANO. Bahwa nama penggunaan nama “BAGONK” sebagai nama profile account Facebook Teradu II dikarenakan memang nama lain Teradu II dalam keluarga dan lingkungan teman-teman dekat dan teman sepekerjaan adalah “BAGONK”. Bahwa selain itu juga account Facebook Teradu II tersebut lebih dahulu dibuat sebelum Teradu diangkat sebagai Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan; 4. Bahwa berdasarkan Bukti T.II-1: Foto screentshot account Facebook An. BAGONK CASTANO dapat diketahui bahwa account Facebook Teradu II dibuat pada bulan November 2010, sedangkan terkait kedudukan Teradu II sebagai Komisioner/ Anggota Panwaslu Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, terhitung sejak Agustus 2017 sebagaimana dalam Bukti T.II-2: Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 214/ BAWASLU–PROV. KALTENG/ HK. 01. 01/ VIII/ 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada tahun 2018 sebagai Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Bukti T.II-3: Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0641/ K. BAWASLU / HK. 01. 01/ VIII/ 2018 Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2018 – 2023; 5. Bahwa perlu Teradu II sampaikan jika dalam aktifitas digital Teradu pada kolom komentar media sosial Facebook An. ARMEN BENI, tanggal 9 Januari 2019, pukul 22:51 WIB dan tanggal 12 Januari 2019, pukul 14:57 WIB, adalah aktifitas komentar yang wajar dan tidak termasuk dalam ujaran yang bersifat provokatif, merendahkan harkat dan martabat serta (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kehormatan Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai salah satu Lembaga Negara Penyelenggara Pemilu. Justru jika melihat dan membaca secara utuh seluruh komentar yang termuat dalam halaman account Facebook in casu dapat diketahui bahwa pengguna account Facebook An. ARMEN BENI lah yang justru memberikan komentar provokatif dan tendensius sehingga sudah mengarah pada dugaan unsur pencemaran nama baik, harkat dan martabat serta kehormatan Teradu II, dengan menyebutkan kata “tolol” dan “goblok” yang ditujukan langsung kepada diri pribadi Teradu II, yang dapat dibuktikan dengan rekam digital yang telah terdokumentasi dalam Bukti T.II-4: Foto screentshot kolom komentar postingan status Facebook An. ARMEN BENI; 6. Bahwa berdasarkan rekam aktifitas digital postingan status Teradu II melalui account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile BAGONK CASTANO sama sekali tidak pernah memposting hal-hal yang bersifat provokatif, keberpihakan pada salah satu peserta Pemliu, dugaan pencemaran nama baik, harkat, martabat dan kehormatan subjek hukum lainnya dan/ atau Lembaga Negara lainnya. Segala aktifitas digital Teradu II dalam media sosial masih dilakukan dalam koridor hukum, etika dan prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan aktifitas digital account Facebook Teradu II yang dalam kesehariannya hanya sebatas memposting kegiatan-kegiatan Teradu II dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Katingan, termasuk himbauan dan edukasi bagi warga masyarakat Kabupaten Katingan terkait peraturan serta larangan dan pelanggaran Pemilu sebagai wujud kebebasan informasi publik, sebagaimana dalam Bukti: T.II-5: Foto sreentshot rekam digital postingan pada halaman account Facebook Teradu II dengan nama BAGONK CASTANO; 7. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu terhadap Teradu II adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum, sehingga sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; [2.5.1.2.2] Tanggapan Teradu II 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di media sosial adalah sebuah dalil yang hanya didasarkan pada asumsi subyektif Pengadu. Bahwa kembali Teradu II tegaskan jika berdasarkan rekam digital komentar Teradu II pada kolom komentar postingan status pemilik account Facebook An. ARMEN BENI, tanggal 12 Januari 2019, pukul 13:57 WIB, sama sekali tidak terdapat komentar dari Teradu II yang dapat dikategorikan sebagai unsur pencemaran nama baik, kehormatan, harkat dan martabat subjek hukum lainnya. Justru dalam komentar yang diberikan oleh Teradu II sebagaimana dimaksud memberikan himbauan dan undangan kepada pemilik account Facebook An. ARMEN BENI untuk datang secara personal ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan untuk melakukan diskusi terarah atas permasalahan yang menjadi pokok keberatan dari pemilik account Facebook An. ARMEN BENI. Tindakan Teradu II sebagaimana tersebut dilakukan masih dalam koridor etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menggunakan media sosial, sehingga prinsip- prinsip pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap terjaga dan tidak melanggar prinsip jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan efisien; 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang hanya didasarkan pada argumentasi subyektif yang didasari pada asumsi negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Katingan. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; 3. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum alasan Pengadu mengajukan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pokok pengaduan dan uraian kronologis Pengadu. Sebab Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabuten Katingan telah dilaksanakan tahapan demi tahapannya, dimana warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki hak suara telah turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu 2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; 4. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sehingga dengan demikian penerapan Pasal 3 tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu II tidak dapat diterapkan sebagai alasan Pengaduan Pengadu. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu telah bekerja secara mandiri, jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; 5. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 yang didalilkan sebagai dasar hukum alasan Pengadu mengajukan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu II sangat tidak relefan dengan uraian pokok pengaduan dan kronologis Pengadu. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; 6. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 104 tersebut tidak relefan digunakan sebagai dasar hukum alasan Pengadu untuk mengajukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu II sebagaimana dalam uraian pokok pengaduan dan kronologis pengaduan Pengadu. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II; [2.5.1.2.3] Jawaban Teradu II 1. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Teradu II; 2. Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam bagian Keterangan dan Tanggapan Teradu II, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian Jawaban Teradu II; 3. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap diri Teradu II yang pada pokoknya menyatakan Teradu II telah mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjada martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Media Sosial adalah sebuah dalil yang tidak berdasar dan sangat jauh dari kebenaran. Bahwa penggunaan nama BAGONK CASTANO sebagai nama profile pada account Facebook pribadi Teradu II sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum serta tidak untuk merendahkan harkat, martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu di media sosial, namun semata-mata hanya penggunaan nama lain dari Teradu II dalam aktifitas media sosial yang lebih dahulu dibuat oleh Teradu II jauh sebelum Teradu II diangkat menjadi Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya; 4. Bahwa kembali Teradu II tegaskan, meskipun nama profile pada account Facebook milik Teradu II tercatat atas nama BAGONK CASTANO, namun segala hal yang diposting oleh Teradu hanya sebatas pada aktifitas-aktifitas normal sehari-hari sebagai seorang individu, termasuk juga memposting hal-hal yang bersifat himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat terkait Penyelenggaraan Pemilu, yang dapat dibuktikan dengan rekam digital aktifitas media sosial Facebook Teradu II dengan nama profile “BAGONK CASTANO”; 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa Teradu II tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik Teradu II; [2.5.1.3] Teradu III [2.5.1.3.1] Keterangan Teradu III 1. Bahwa Teradu III dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan pada Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran. Dalam kedudukannya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Teradu III menjalankan tugas dan kewenangan selalu berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan/ atau Peraturan Dewan Kehormatan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsi Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten Katingan, guna mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu terutama dalam penegakan netralitas dan ketidakberpihakan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan maka Teradu melaksanakan pemantuan aktifitas digital pada Media Sosial Facebook, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Bukti T.III–1: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/ 2018; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 3) Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 4) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 71/ M. SM. 00. 00/ 2017, tanggal 27 Desember 2017, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 5) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 94/ M. SM. 00. 00/ 2019, tanggal 26 Maret 2019, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 6) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/ K. Bawaslu/ PM. 00. 00/ X/ 2018, tanggal 15 Oktober 2018, Perihal: Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye Oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; 4. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tersebut Teradu menemukan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh beberapa orang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabuten Katingan. Dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud terjadi pada aktifitas digital media sosial Facebook, yaitu sebagai berikut: 1. RAHMAD KARYADI Pada tanggal 28 Oktober 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada foto postingan salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama AKHMAD SAIFUDI, S. Sos; Bukti T.III–2: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan RAHMAD KARYADI; (RAHMAD BARITO); 2. HARIAWAN Pada tanggal 24 November 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan komentar pada postingan status beserta foto salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama SLAMET WALUJO; Bukti T.III–3: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama PKB KATINGAN KALTENG dan HARI AWAN; 3. ELKA YESINA Pada tanggal 26 November 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada postingan foto kalender salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama WAWAN SETIAWAN, S. Ag; Bukti T.III–4: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan ELKA YESINA ELKA; 4. EKA SURIADILAGA, SP., MM Pada tanggal 26 November 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada postingan foto salah satu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama AKHMAD SAIFUDI, S. Sos; Bukti T.III–5: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama Wawan Setiawan dan EKA SURIADILAGA; 5. SURIA MELKY, SE Pada tanggal 26 November 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada postingan foto kalender salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama WAWAN SETIAWAN, S. Ag; Bukti T.III–6: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan SURIA MELKY (SURIA MELKY MASYUMI BAYAN); 6. LENNY TERESIA, SE Pada tanggal 28 Oktober 2018 dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada postingan foto salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama NORFATUNAH; Bukti T.III–7: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama NORFATUNAH dan LENNY TERESIA; 7. Drs. ISKARDI Dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada postingan foto salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama AKHMAD SAIFUDI, S. Sos; Bukti T.III–8: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama SAIFUDI dan Drs. ISKARDI; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. PIONGENTA, S. Ag Dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan komentar pada postingan foto kalender salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama WAWAN SETIAWAN, S. Ag; Bukti T.III–9: Printout dari screenshot halaman account Facebook TUH PIO; 9. EFFENDI Dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook memberikan “like” pada postingan foto salah satu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama WAWAN SETIAWAN, S. Ag; Bukti T.III–10: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama EFFENDI; 10. WATI Dalam aktifitas digital pada Media Sosial Facebook turut memberikan “like” pada unggahan foto Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan Tahun 2019 atas nama AKHMAD SAIFUDI, S. Sos; Bukti T.III–11: Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WATI; 5. Bahwa guna memastikan status pekerjaan dari 10 (sepuluh) orang yang diduga melanggar Netralitas dan Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud apakah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan maka kemudian Teradu mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan, sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan Bukti T.III-12: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 130/ K. BAWASLU-PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ XII/ 2018, tanggal 03 Desember 2018, Perihal: Mohon Diberikan Data dan Informasi; 6. Bahwa kemudian terhadap surat yang dikirimkan oleh Teradu sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan telah mengirimkan surat balasan kepada Teradu sebagaimana dalam Bukti T.III-13: Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan Nomor: 800/ 1090/ BKPP-3/ 2018, tanggal 31 Desember 2018, Perihal: Data Nama- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, nama Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan; 7. Bahwa guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud, maka kemudian pada bulan Januari 2019 Teradu melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada masing- masing pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan atas undangan klarifikasi tersebut kemudian telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemeriksaan dan klarifikasi yang termuat dalam masing-masing surat undangan klarifikasi, sebagaimana dalam dokumentasi pemeriksaan sebagaiberikut: 1) Bukti T.III-14: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA MELKY; 2) Bukti T.III-15: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE; 3) Bukti T.III-16: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EFFENDI; 4) Bukti T.III-17: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. ELKA YESINA; 5) Bukti T.III-18: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EKA SURIADILAGA, SP. MM; 6) Bukti T.III-19: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. HARIAWAN, S. Sos, M. Ap; 7) Bukti T.III-20: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. Drs. ISKARDI; 8. Bahwa perlu Teradu III sampaikan dalam Keterangan ini, kedudukan Teradu III sebagai seorang Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan tentu tidak dapat dipisahkan dari suatu kondisi dan keadaan atas komunikasi dengan berbagai pihak. Namun dapat Teradu III pastikan jika komunikasi tersebut hanyalah komunikasi wajar pada umumnya yang tidak terkait dengan ketidaknetralan ataupun keberpihakan Teradu III pada peserta Pemilu, melainkan komunikasi yang bersifat himbauan, penjelasan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait; 9. Bahwa memang benar terkait undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Teradu III ada berkomunikasi dengan Sdr. SURIA MELKY, SE. Namun yang harus diluruskan dalam Keterangan ini adalah substansi dan maksud dari komunikasi antara Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY, SE. Bahwa komunikasi tersebut hanya berupa konfirmasi, himbauan dan penjelasan umum dari Teradu III kepada Sdr. SURIA MELKY, SE terkait hal-hal yang akan dilakukan dalam klarifikasi, dengan maksud agar Sdr. SURIA MELKY, SE mendapat informasi dan kejelasan atas surat undangan klarifikasi tersebut; 10. Bahwa secara pribadi Teradu III memang mengenal Sdr. SURIA MELKY karena sebelum Teradu III diangkat sebagai Komisioner/ Anggota Panwaslu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Katingan pada tahun 2017 dan Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan pada tahun 2018, Teradu III sebelumnya bekerja pada Dinas Sosial Kabupaten Katingan sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2013 dan Sdr. SURIA MELKY sebagai atasan Teradu III. Namun demikian meskipun secara pribadi Teradu III mengenal Sdr. SURIA MELKY tetapi dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Kode Etik dan Prinsip- prinsip Penyelenggara Pemilu, yaitu professional, adil dan tidak berpihak, yang dibuktikan tetap diprosesnya dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sdr. SURIA MELKY dalam kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten Katingan; 11. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sebab seluruh rangkaian pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum terkait, petunjuk pelaksanaan teknis, kode etik dan prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu mohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak seluruh alasan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud; [2.5.1.3.2] Tanggapan Teradu III 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang hanya didasarkan pada argument subyektif yang didasari pada asumsi negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Katingan; 2. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” pada suatu surat yang bersifat undangan klarifikasi. Sebab terbukti bahwa Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabuten Katingan telah dilaksanakan tahapan demi tahapan, dimana warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki hak suara telah turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu 2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud; 3. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu telah bekerja secara mandiri, jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralias dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, yang terwujud dalam penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diduga dilakukan oleh beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, yang dibuktikan dengan dipanggilnya para pihak terkait guna datang dan menghadap Teradu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga sampai pada proses pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud; 4. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada substansi komunikasi yang bersifat himbauan, klarifikasi dan penjelasan proses pelaksanaan klarifikasi yang terjadi antara Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY, SE, sebab komunikasi tersebut dilakukan dalam lingkup pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten Katingan atas pelanggaran Pemilu dan pengawasan netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kempanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d. Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud; 5. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 104 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada komunikasi yang terjadi antara Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY, SE, yang justru dilakukan oleh Teradu III sebagai sebuah kewajiban hukumnya untuk menyampaikan himbauan, edukasi dan penjelasan umum terkait proses klarifikasi yang ditujukan kepda Sdr. SURIA MELKY, SE, guna mengakomodir hak dari yang bersangkutan untuk memperoleh kejelasan atas pemanggilan dirinya. Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud; 6. Bahwa perlu Teradu III sampaikan jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggara etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Pemilu Juncto 1 angka 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga dengan demikian permohonan Pengadu yang memohonkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa rekaman percakapan Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY melalui media handphone adalah diluar kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa jika mengacu pada permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud, maka permohonan tersebut disebut juga sebagai Call Data Record (CDR), dimana dalam pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi mengatur bahwa pemberian rekaman telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi hanya dapat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dilakukan dalam rangka proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agng dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau atas permintaan Penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan dasar hukum tersebut kemudian permohonan Pengadu sebagaimana tersebut di atas menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dari Penyelenggara Pemilu. Sehingga dengan demikian permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud tidak cukup beralasan hukum untuk dikabulkan; [2.5.1.3.3] Jawaban Teradu III 1. Bahwa pada pokoknya Teradu III menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Teradu III; 2. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah terurai dalam bagian Keterangan dan Tanggapan Teradu III tersebut di atas, mohon tetap dianggap terulang pada bagian Jawaban Teradu III; 3. Bahwa dalil Pengadu dalam uraian surat Pengaduannya yang mendalilkan pada pokoknya jika seluruh hasil berita acara klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani adalah sebuah dalil yang tidak berdasar dan tidak benar. Bahwa kembali Teradu III tegaskan jika memang benar dalam proses pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) An. SURIA MELKY, yang bersangkutan ada menghubungi Teradu III melalui telephone dan SMS, namun komunikasi tersebut hanya sebatas pemberian penjelasan dari Teradu III atas proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dimohonkan kehadirannya untuk datang dan menghadap kepada Teradu. Bahwa komunikasi tersebut masih dalam tahap kewajaran dalam artian kewajiban dari Teradu III untuk menerangkan kepada masyarakat terkait prosedur dalam memenuhi surat undangan klarifikasi tersebut. Bahwa terkait isi Berita Acara klarifikasi diperoleh sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang datang memberikan keterangannya di hadapan Teradu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disesuaikan dengan standar baku dan standar operasional prosedur pemeriksaan, yang akan diberikan melalui team klarifikasi Teradu; 4. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada kontestasi penyelenggaraan Pemilu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan, Pemilu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2019, sama sekali tidak ada pengkondisian/ pengaturan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya. Bahwa dalil Pengadu sebagaimana dimaksud adalah dalil yang sangat tidak berdasarkan hukum, yang semata-mata hanya didasarkan pada asumsi subyektif dari Pengadu; 5. Bahwa perlu Teradu III sampaikan jika dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh team klarifikasi Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Katingan, yang dikoordinatori oleh Teradu III. Bahwa secara teknis prosedural terkait keterangan dan klarifikasi yang diberikan oleh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terlapor akan diketik dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi, dimana keterangan yang dicatat tersebut diperoleh dari daftar pertanyaan- pertanyaan yang ditanyakan oleh team klarifikasi. Bahwa setelah pemeriksaan dan klarifikasi selesai, maka kepada Terlapor yang memberikan keterangannya diberikan kesempatan untuk membaca setiap jawaban yang termuat dalam Berita Acara Klarifikasi, apakah sudah sesuai dengan maksud dan jawaban yang disampaikan oleh Terlapor ataukah berbeda, dan jika berbeda dengan maksud dari ,Terlapor 19 Maret maka2019 diberikan kesempatan untuk mengoreksi dan diketik kembali sesuai dengan keterangan korektif si Teradu, hingga sampai pada ditandatanganinya Berita Acara Klarifikasi oleh Teradu di atas kertas bermaterai. Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut Teradu memberikan Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dibuktikan dengan Bukti T.III-21: Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/ TM/ PL/ Kab/ 21. 07/ I/ 2019 untuk kemudian dilampirkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara guna diberikan sanksi sebagaimana hukum; 6. Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada para Terlapor dalam pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud, telah disusun dan dipersiapkan oleh team klarifikasi sebagaimana standar operasional prosedur yang berlaku di Bawaslu, yaitu dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan seperti kesehatan Terlapor pada saat pemeriksaan dilakukan, kesediaan Terlapor untuk diperiksa, pemahaman Terlapor terkait sebab pemanggilan klarifikasi, seputar identitas Terlapor, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, sarana terjadinya pelanggaran, perbuatan yang dilakukan Terlapor, pengetahuan dan pemahaman Terlapor atas larangan dan peraturan terkait. Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang sudah bersifat baku dalam standar operasional prosedur pemeriksaan, sehingga sangat tidak beralasan hukum jika Teradu III diduga oleh Pengadu telah mengatur Berita Acara Klarifikasi, sebab seluruh standar operasional prosedur pemeriksaan telah dilakukan oleh Teradu III telah dipenuhi tahapan demi tahapan yang disertai dengan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut; 7. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dalam Bukti T.III-21 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh para Terlapor dalam pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dalam Berita Acara Klarifikasi, diuraikan kembali satu persatu dalam Kajian Dugaan Pelanggaran a quo beserta dengan analisis yuridis yang komprehensif, hingga sampai pada kesimpulan penindakan atas dugaan pelanggaran yang terbukti. Dengan demikian maka dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Berita Acara Klarifikasi sudah diatur dan dikondisikan oleh Teradu III adalah sebuah dalil yang tidak berdasarkan hukum; 8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik Teradu III; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5.2] Kesimpulan Teradu [2.5.2.1] Teradu I 1. Bahwa persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas Pengaduan Pengadu disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, 29 April 2019; 2. Bahwa dalam persidangan in casu baik para Teradu maupun Pengadu datang dan menghadap secara sendiri guna menghadiri proses persidangan sebagaimana yang telah diagendakan; 3. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena terdapat kekeliruan pencantuman tanggal dalam surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE dan kepada Sdri. LENNY TERSESIA, SE; 4. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut sebagian telah dibantah oleh Teradu I terkecuali pada kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA dan kepada Sdr. EFFENDI, dimana Teradu I mendalilkan telah melaksanakan kewajiban moral administrasinya dengan mengirimkan kembali surat ralat dengan uraian redaksional permohonan maaf kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA dan kepada Sdr. EFFENDI, dan terhadap kekeliruan pencantuman bulan tersebut tidak merubah dan/ atau mengurangi substansi dari surat undangan klarifikasi, yang dibuktikan dengan tetap konsistennya pencantuman hari, tanggal, bulan dan tahun, serta tempat pelaksanaan pemeriksaan klarifikasi, sebagaimana yang termuat dalam masing-masing surat undangan klarifikasi tersebut, yang dibuktikan dengan tetap hadirnya para pihak yang dimintai keterangannya oleh Teradu sesuai dengan jadwal undangan klarifikasi yang telah ditentukan; 5. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan ini Teradu I akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai berikut ini. [2.5.2.1.1] Keterangan Lisan Teradu I Bahwa dalam persidangan Teradu I menyampaikan keterangannya secara lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu tidak membantah ada kekeliruan dalam pencantuman bulan pada surat undangan panggilan klarifikasi, namun secara tanggungjawab administratif Teradu sebagai sebuah lembaga negara kemudian sudah membuat surat ralat dengan redaksi permohonan maaf atas kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi terdahulu yang sudah diterima oleh pihak terkait; 2) Bahwa surat ralat dan permohonan maaf atas kekeliruan pencantuman bulan pada surat panggilan klarifikasi dibuat pada tanggal 10 Januari 2019, kemudian penyerahan surat disampaikan pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana dalam bukti tanda terima surat yang dilampirkan Teradu I; 3) Bahwa terkait rilis permohonan maaf yang dimuat dan diberitakan oleh media online diawali dengan kronologis dimana jurnalis media yang menghubungi Teradu I lebih dahulu pada tanggal 16 Januari 2019 dan mempertanyakan apakah Bawaslu sudah mengirimkan surat ralat, dan atas pertanyaan tersebut Teradu memberikan penjelasan bahwa Teradu sudah mengirimkan surat ralat sebagaimana dimaksud; 4) Bahwa tidak ditanggapinya surat terbuka Pengadu yang diposting pada akun Facebook, tanggal 11 Januari 2019, karena selaku lembaga, Teradu tidak pernah menerima secara resmi dari Pengadu dalam lingkup tatacara surat menyurat/ klarifikasi resmi yang dapat dikirimkan kepada lembaga. Surat terbuka yang diposting Pengadu di media sosial tersebut hanya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan Pengadu melalui akun Facebook pribadi Pengadu. Selain itu juga Pengadu tidak ada mentautkan/ memberikan tag pada Facebook Bawaslu Katingan secara official ataupun kepada akun Facebook milik komisioner Bawaslu secara personal; 5) Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah terhadap Teradu atas laporan dan aduan Pengadu, Teradu sangat bertindak aktif dan menyerahkan semua proses pemeriksaan atas laporan pengaduan Pengadu kepada Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah untuk menilai apakah tuduhan Pengadu itu terbukti atau tidak. Namun kemudian pada tanggal 24 Februari 2019 Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah menegaskan jika Teradu sudah melaksanakan kewajiban administrasinya dan semua pihak yang menerima kekeliruan bulan surat undangan telah datang, karena kekeliruan tersebut tidak merubah substansi uraian tanggal dan bulan agenda pelaksanaan klarifikasi; 6) Bahwa Teradu I memang tidak pernah bertemu langsung dengan Pengadu untuk berdiskusi terkait surat terbuka yang diposting oleh Pengadu melalui account Facebook pribadi Pengadu. Hal tersebut disebabkan karena Teradu tidak memiliki link dengan Pengadu dalam media sosial; 7) Bahwa surat terbuka dalam postingan status media sosial yang dibuat oleh Pengadu sifatnya dari akun pribadi yang menurut Teradu I dilakukan dalam lingkup kebebasan dalam menyampaikan pandangannya, sehingga tidak ada tanggapan formil dari Teradu. Tetapi seandainya Pengadu mengirimkan surat terbuka tersebut secara resmi kepada Lembaga, tentu Teradu pasti akan menanggapi tanggapan tersebut secara resmi. Jika kemudian Teradu tidak menanggapi surat resmi yang dikirimkan kepada Teradu, barulah Teradu dapat dikatakan arogan dan tidak membuka ruang kepada publik; 8) Bahwa Teradu tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi surat terbuka Pengadu dalam media sosial, terlebih lagi bahwa surat terbuka yang diposting oleh Pengadu tersebut sama sekali tidak mentautkan pada account Facebook baik itu account official Bawaslu Katingan ataupun pada account Facebook pribadi milik para Teradu; 9) Bahwa Teradu I baru menyadari kekeliruan surat setelah menerima kiriman gambar dari sekretaris KPU Kabupaten Katingan An. Ibu Tilai, sekitar tanggal 9, sore hari. Setelah itu Teradu I menyampaikan kepada Teradu II dan Teradu III untuk meralat kekeliruan surat tersebut pada tanggal 10 Januari 2019; 10) Bahwa terkait adanya perbedaan SOP surat panggilan yang dilampirkan tanda terima, sedangkan untuk surat ralat tidak dilampirkan tanda terima, karena khusus untuk surat ralat ada sebagian disampaikan ketika yang bersangkutan datang memberikan keterangan klarifikasi selain dari Sdr. Melky dan Lenny Teresia karena mereka lebih dahulu memberikan keterangan sebelum Teradu mengetahui adanya kesalahan surat; 11) Bahwa surat ralat dengan redaksional permohonan maaf Teradu disampaikan oleh staf sekretariat, perbedaan perlakuan tanda terima tersebut karena dalam menyampaikan surat tersebut Teradu meminta bantuan melalui teman-teman Panwascam, sehingga ada perbedaan perlakuan dari Panwascam, sebagai contoh dalam bukti T.I 10; [2.5.2.1.2] Keterangan Pengadu Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang pada pokoknya sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Bahwa Pengadu tidak menyampaikan secara tertulis surat terbuka kepada Teradu karena secara pribadi memang Pengadu tidak memiliki niat untuk membuat surat resmi tersebut. Pengadu berpikir bahwa dengan melalui media sosial pasti semua orang akan mengetahuinya, Pengadu ingin Teradu meminta maaf, motivasi Pengadu hanya agar semua orang tahu lembaga Bawaslu dikritisi; 2) Bahwa Pengadu tidak mengetahui dasar hukum apa terkait penggunaan surat terbuka dalam media sosial, Pengadu hanya mendasarkan pada pengalaman bahwa surat terbuka bisa dijadikan dasar hukum. Pengadu tidak mengetahui ada atau tidak kewajiban dari Teradu untuk menjawab sebuah surat terbuka yang diposting Pengadu di media sosial; 3) Bahwa Pengadu tidak memiliki data terkait pernyataan Pengadu yang menyatakan banyak pelanggaran selain Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak ditindaklanjuti. Pernyataan Pengadu tersebut hanya didasarkan pada pengetahuan Pengadu saja dan bukan berdasarkan data resmi; 4) Bahwa Pengadu membenarkan bahwa pernah mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada pelaksanaan Pilkada 2018, dimana pada saat itu salah satu calon kepala daerah adalah kakak Pengadu sendiri. Pada waktu itu Pengadu ada memposting foto Pengadu bersama dengan kakaknya yang juga selaku peserta Pemilukada tahun 2018 pada Kabupaten Katingan. Pengadu beranggapan seolah-olah tidak ada yang mengkritisi Bawaslu karena mereka sendiri pengawas; 5) Bahwa surat terbuka yang diposting oleh Pengadu dalam akun Facebook pribadi Pengadu memang belum menyangkut dalil pelanggaran yang ditujukan kepada Teradu II dan Teradu III sebagaimana dalam Pokok Pengaduan Pengadu. Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota bawaslu itu awalnya hanya masalah surat terbuka saja, setelah itu ada seorang teman memposting lain tentang Bawaslu dan Sdr. Suria Melky menceritakan kepada Pengadu tentang komunikasi dengan Teradu III. Dalam menyusun pengaduan Pengadu mendapatkan bahan dari teman- teman Pengadu; [2.5.2.1.3] Tanggapan Teradu I Atas Keterangan Lisan Pengadu Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini akan Teradu I sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu: 1) Bahwa Pengadu sejak semula memang tidak memiliki niat sebagai sebuah kontrol sosial kepada Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memilih penyelesaian melalui media sosial Facebook yang tujuannya bukan lagi sebagai sebuah kritik konstruktif kepada Teradu, melainkan lebih kepada sebuah kritik yang bersifat dekstrutif dengan harapan mempermalukan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 2) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.1.4] Keterangan Saksi Pengadu An. Suria Melky, SE Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Saksi mengatakan bahwa saksi baru mengetahui terjadi kesalahan bulan dalam surat undangan klarifikasi yang diterima saksi dari Teradu setelah saksi meupload surat panggilan klarifikasi, dan ada komentar yang menyadarinya; 2) Saksi memberikan keterangannya jika saksi tidak berpikiran untuk membuat pengaduan terhadap Teradu, meskipun permasalahan kekeliruan pencantuman bulan pada surat klarifikasi tersebut erat kaitannya justru dengan saksi daripada Pengadu. Karena saksi merasa jika ada hal-hal yang saksi ingin sampaikan cukup saksi tanyakan nanti kepada Teradu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Teradu; 3) Saksi menerangkan mengapa bukan saksi yang mengajukan Pengaduan, karena saksi adalah sekretaris dari Pengadu dalam organisasi yang sama. Saksi tidak ingin lagi menambah permasalahan dengan Bawaslu; 4) Saksi mengatakan jika saksi tidak menerima surat panggilan klarifikasi secara langsung karena panggilan tersebut diantar ke kantor, saksi mengetahui setelah dikonfirmasi oleh Teradu III baru saksi mengambil surat di kantor. Saksi tidak lagi membaca surat undangan, sehingga saksi tidak mengetahui apakah dalam surat tertera alamat kantor yang lama, karena saksi sudah berkomunikasi dengan Teradu III tanggal dan jamnya, berpikiran tempat pelaksanaannya di kantor Bawaslu yang lama di jalan MT. Haryono, Komplek Perkantoran; [2.5.2.1.5] Fakta Persidangan Teradu Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu I dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan persidangan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I telah mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf kepada para pihak yang menerima kekeliruan pencantuman bulan pada pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan, dan juga permohonan maaf tersebut dimuat dan diterbitkan oleh media onlie Berita Sampit pada tanggal 16 Januari 2019; 2) Bahwa para pihak yang menerima surat undangan klarifikasi dengan kekeliruan pencantuman bulan pada pembuatan surat tetap datang menghadap Teradu untuk dimintai dan didengar keterangan dan klarifikasinya sesuai dengan hari, tanggal, bulan dan tahun, serta waktu dan tempat pelaksanaan pemeriksaan klarifikasi sebagaimana yang termuat dalam uraian jadwal pemeriksaan klarifikasi yang diterima oleh masing-masing pihak, termasuk Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh Pengadu; 3) Bahwa Saksi An. SURIA MELKY, SE sebagai pihak yang menerima surat undangan klarifikasi dengan kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat, sama sekali tidak mempermasalahkan kekeliruan tersebut, karena Saksi sudah memenuhi kewajibannya untuk datang dan menghadap serta memberikan keterangan dan klarifikasinya atas undangan klarifikasi yang dikirimkan Teradu; 4) Bahwa Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan terkait kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan pencantuman bulan. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya; 5) Bahwa Pengadu sama sekali tidak memiliki niat untuk mengirimkan surat resmi secara kelembagaan kepada Teradu terkait pokok permasaahan yang diuraikan Pengadu dalam surat terbuka yang diposting Pengadu melalui media sosial account Facebook pribadi Pengadu An. LUTFHI FAUZI MASKATI; 6) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.1.6] Kesimpulan Teradu I Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu I dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu I sampai pada kesimpulan pendapat, yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebab terbukti berdasarkan fakta persidangan Teradu telah menempuh langkah korektif dengan mengirimkan surat ralat dan redaksi permohonan maaf yang langsung dikirimkan kepada personal pihak yang menerima kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi, masing-masing kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA, SE dan Sdr. EFFENDI; 2) Bahwa Teradu I secara kelembagaan maupun personal telah melaksanakan kewajiban moral administrasinya atas kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, Sdri. LENNY TERESIA dan Sdr. EFFENDI, dengan mengirimkan kembali surat ralat kepada yang bersangkutan yang diikuti dengan uraian redaksional permohonan maaf dari Teradu, serta telah dimuat sebagai sebuah berita oleh media online Berita Sampit pada tanggal 16 Januari 2019; 3) Bahwa kekeliruan pencantuman bulan pada pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA, SE dan kepada Sdr. EFFENDI bukanlah sebuah kesalahan yang terstruktur sebagaimana dalil Pengadu. Melainkan murni disebabkan karena kesalahan teknis dalam proses pengetikan yang masih dalam tahap kewajaran, yang dikarenakan penggunaan copy paste oleh staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam melakukan pengetikan. Kekeliruan pengetikan “bulan” sama sekali tidak merubah dan/ atau mengurangi substansi surat undangan klarifikasi secara keseluruhan, hal tersebut dibuktikan dengan tetap konsistennya penulisan hari, tanggal dan tahun yang termuat pada masing-masing uraian jadwal pelaksanaan undangan klarifikasi. Bahwa selain itu, para pihak yang menerima undangan klarifikasi telah datang memenuhi undangan sesuai dengan masing-masing jadwal yang termuat dalam undangan tersebut; 4) Bahwa Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan terkait kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan pencantuman bulan. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya; 5) Bahwa surat terbuka yang diposting Pengadu melalui media sosial Facebook pribadi Pengadu tidak mentautkan/ memberikan tanda tag pada account Facebook official Bawaslu Katingan dan /atau account Facebook personal para Teradu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan, selain itu juga bahwa Pengadu tidak pernah ada menempuh mekanisme klarifikasi melalui tatakelola administrasi surat-menyurat terhadap lembaga negara, sehingga Teradu I tidak memiliki kewajiban yang bersifat harus untuk memberikan tanggapan surat terbuka Pengadu yang diposting melalui media sosial sebagaimana dimaksud; 6) Bahwa secara substansi Pengadu bukanlah sebagai pihak yang memiliki kepentingan secara langsung yang menjadi subyek penerima surat undangan klarifikasi dengan kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Mengingat juga bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah menggunakan mekanisme klarifikasi bermohon secara resmi untuk menyampaikan kritik dan maksud Pengadu sebagaimana surat terbuka Pengadu yang diposting secara personal melalui account Facebook pribadi Pengadu yang juga ternyata tidak turut mentautkan/ menandai account Facebook Bawaslu Katingan dan/ atau account Facebook personal masing-masing Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan, sebagai sebuah notifikasi/ pemberitahuan digital bagi Teradu. Berdasarkan hal tersebut maka terbukti adalah hal yang sangat lumrah jika Pengadu tidak mengetahui langkah-langkah korektif yang telah ditempuh oleh Teradu, karena tujuan korektif tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu yang secara substansi bukan sebagai subyek hukum yang secara langsung memiliki kepentingan sebagai penerima koreksi tersebut; 7) Bahwa langkah korektif dari Teradu terkait pengiriman kembali surat ralat dengan disertakan redaksi permohonan maaf dari Teradu atas kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan masing-masing kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA, SE dan Sdr. EFFENDI, adalah sebuah sikap tanggung jawab moral administratif Teradu yang memang harus dilakukan oleh Teradu I sebagai wujud profesionalisme dan integritas Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terhadap kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu langkah korektif Teradu tersebut bukan disebabkan karena desakan Pengadu dalam surat terbuka yang diposting Pengadu dalam media sosial Facebook, melainkan murni lebih dahulu ditempuh oleh Teradu sebagai bentuk tanggungjawab moralitas Teradu sebagai sebuah lembaga resmi; 8) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu. Oleh karena itu sangat beralasan hukum untuk mengesampingkan dalil-dalil Pengadu yang tidak didasarkan prinsip-prinsip hukum pembuktian yang berlaku dalam pemeriksaan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5.2.2] Teradu II 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II telah mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di media sosial karena menggunakan nama account Facebook An. BAGONK CASTANO dalam komentarnya pada account Facebook An. ARMEN BENI; 2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut telah dibantah seluruhnya oleh Teradu II terkecuali pada dalil penggunaan nama profil account Facebook Teradu II yang menggunakan nama BAGONK CASTANO, dimana Teradu II mendalilkan bahwa memang benar jika secara personal Teradu II memiliki account Facebook yang terdaftarkan dengan nama profile BAGONK CASTANO. Bahwa nama penggunaan nama “BAGONK” sebagai nama profile account Facebook Teradu II dikarenakan memang nama lain Teradu II dalam keluarga dan lingkungan teman-teman dekat dan teman sepekerjaan adalah “BAGONK”. Bahwa selain itu juga account Facebook Teradu II tersebut lebih dahulu dibuat sebelum Teradu diangkat sebagai Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan; 3. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan ini Teradu II akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai berikut ini: [2.5.2.2.1] Keterangan Lisan Teradu II Bahwa dalam persidangan Teradu II menyampaikan keterangannya secara lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa terkait account Facebook pribadi milik Teradu II dengan menggunakan nama profile An. BAGONK CASTANO adalah account Facebook yang dibuat oleh Teradu II sejak November 2010, yaitu lebih dahulu dibuat oleh Teradu II sebelum Teradu II dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017, kemudian Teradu II dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak 16 Agustus 2018; 2) Bahwa Teradu II tidak mungkin merubah nama account Facebook ataupun membuat account Facebook yang baru, karena selain memang nama lain Teradu II disebut juga dengan nama panggilan “BAGONK” di lingkungan keluarga dekat, sahabat, teman dekat dan rekan sepekekerjaan Teradu II, bahwa account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile An. BAGONK CASTANO juga sudah terhubung dan terjalin dengan teman- teman SD, SMP, SMU dan kuliah dari Teradu II, bahwa Facebook pribadi Teradu II tersebut digunakan oleh Teradu II sebagai sarana untuk mensosialisasikan tentang penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Katingan dan sebagai tempat Teradu II untuk menjaga jalinan silahturahmi; 3) Bahwa teman account Facebook Teradu II mungkin mengetahui Teradu II sebagai Anggota Bawaslu, karena dalam postingan Teradu semua terkait kegiatan Teradu II baik itu di kecamatan, kabupaten dan provinsi yang selalu Teradu II upload di account Facebook pribadi Teradu II An. BAGONK CASTANO; 4) Bahwa sejak account Facbeook pribadi Teradu II dengan nama profile An. BAGONK CASTANO dibuat pada bulan November 2010, hingga sampai pada saat ini tidak pernah ada orang atau teman media sosial Teradu II yang menyampaikan keberatan atas nama profil account Facebook Teradu II yang menggunakan nama lain Teradu II yaitu An. BAGONK CASTANO; 5) Bahwa Teradu II sudah memberikan komentar kepada ARMEN BENI untuk mengundang yang bersangkutan berdiskusi di kantor Bawaslu Katingan, meskipun Teradu II tidak mengenal pasti siapa ARMEN BENI. Bahwa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebaliknya justru ARMEN BENI yang memberikan komentar yang tidak pantas dalam media sosial, sendangkan Teradu II sama sekali tidak ada memberikan komentar yang merendahkan marwah Lembaga Bawaslu Kabupaten Katingan; 6) Bahwa Teradu II merasa tidak perlu memposting langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Teradu dalam permasalahan yang didalilkan dalam Surat Terbuka Pengadu yang diposting dalam status Facebook Pengadu, termasuk juga tidak merasa perlu untuk memposting putusan Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah yang telah menyatakan bahwa tidak terdapat maladministrasi dalam perbuatan Teradu sebagaimana laporan/ pengaduan Pengadu. Hal tersebut karena Teradu II tidak ingin mengganggu nama baik yang bersangkutan karena dalam Obudsman RI Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar maladministrasi, oleh karena itu Teradu II merasa permasalahan tersebut sudah selesai; 7) Bahwa Teradu II tidak berteman secara Facebook dengan Pengadu sehingga Teradu II tidak mengetahui apa yang diposting oleh Pengadu; [2.5.2.2.2] Keterangan Pengadu Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa surat terbuka yang diposting oleh Pengadu dalam akun Facebook pribadi Pengadu memang belum menyangkut dalil pelanggaran yang ditujukan kepada Teradu II dan Teradu III sebagaimana dalam Pokok Pengaduan Pengadu. Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Katingan itu awalnya hanya masalah surat terbuka saja, setelah itu ada seorang teman memposting lain tentang Bawaslu dan Sdr. Suria Melky menceritakan kepada Pengadu tentang komunikasi dengan Teradu III. Dalam menyusun pengaduan Pengadu mendapatkan bahan dari teman-teman Pengadu; 2) Bahwa Pengadu menyampaikan memang akun Facbeook An. Bagonk Castano tidak ada membuat pernyataan yang membuat marwah Bawaslu rusak dalam komentar atas postingan status pemilik Facebook An. ARMEN BENI. Pengadu kemudian menyampaikan jika Pengadu tidak mengetahui siapa ARMEN BENI; 3) Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota bawaslu, awalnya hanya masalah surat terbuka saja, setelah itu ada seorang teman memposting lain tentang Bawaslu dan Sdr. Suria Melky menceritakan kepada Pengadu tentang komunikasi dengan Teradu III. Dalam menyusun pengaduan Pengadu mendapatkan bahan dari teman-teman Pengadu; [2.5.2.2.3] Tanggapan Teradu Ii Atas Keterangan Lisan Pengadu Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini akan Teradu II sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu: 1) Bahwa Pengadu terbukti sebagai Pengadu yang tidak jujur dalam memberikan dan menyampaikan keterangannya dalam pemeriksaan perkara di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketidakjujuran dari Pengadu tersebut terlihat dalam Keterangan Pengadu pada satu sisi dengan tegas menyatakan bahwa Pengadu tidak mengenal pengguna account Facebook An. ARMEN BENI. Namun kemudian dalam Keterangan Pengadu lebih lanjut, Pengadu menerangkan bahwa dalam menyusun Pokok Pengaduan Pengadu terkhusus pada dalil pelanggaran Teradu II, pengadu menggunakan dokumen bukti berupa foto screentshoot komentar-komentar account Facebook An. ARMEN BENI dimana dalam komentar tersebut terdapat komentar dan tanggapan dari Teradu II. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sedangkan dalam Keterangan Pengadu dengan tegas menyatakan bahwa dalam menyusun Pokok Pengaduan Pengadu menerima bahan untuk menyusun dalil pelanggaran Teradu II dari seorang teman. Bahwa Teradu II berpendapat bahwa ketidakjujuran Pengadu dalam memberikan keterangannya dihadapan pemeriksaan etik in casu, karena yang Pengadu maksudkan dengan menerima bahan dari seorang teman adalah merujuk pada pemilik account Facebook An. ARMEN BENI, sehingga dengan demikian bagaimana mungkin pada satu sisi Pengadu mengatakan tidak mengenal pemilik account Facebook An. ARMEN BENI, lalu disisi lain Pengadu menyampaikan menerima bahan untuk menguraikan dalil pelanggaran Teradu II yang turut memberikan komentarnya pada postingan status Facebook An. ARMEN BENI; 2) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.2.4] Keterangan Saksi Pengadu An. Suria Melky, SE Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah. Namun demikian keterangan Saksi tersebut secara substansi tidak terkait dengan Pokok Pengaduan Pengadu terhadap Teradu II sehingga sangat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak memiliki nilai pembuktian dalam membuktikan dalil Pengadu terhadap Teradu II; [2.5.2.2.5] Fakta Persidangan Teradu II Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu II dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan persidangan sebagai berikut: 1) Bahwa account Facebook pribadi milik Teradu II dengan menggunakan nama profile An. BAGONK CASTANO adalah account Facebook yang dibuat oleh Teradu II sejak November 2010, yaitu lebih dahulu dibuat oleh Teradu II sebelum Teradu II dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017, kemudian Teradu II dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak 16 Agustus 2018 2) Bahwa Pengadu telah memberikan pengakuan dalam keterangannya bahwa tidak ada postingan atau komentar dari Teradu II dalam media sosial yang merendahkan marwah lembaga negara Bawaslu Kabupaten Katingan; 3) Bahwa berdasarkan rekam aktifitas digital postingan status Teradu II melalui account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile BAGONK CASTANO sama sekali tidak pernah memposting hal-hal yang bersifat provokatif, keberpihakan pada salah satu peserta Pemliu, dugaan pencemaran nama baik, harkat, martabat dan kehormatan subjek hukum lainnya dan/ atau Lembaga Negara lainnya. Segala aktifitas digital Teradu II dalam media sosial masih dilakukan dalam koridor hukum, etika dan prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Aktifitas digital account Facebook Teradu II dalam keseharian hanya sebatas memposting kegiatan- kegiatan Teradu II dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Katingan, sosialisasi peraturan dan larangan, termasuk himbauan dan edukasi bagi warga masyarakat Kabupaten Katingan terkait peraturan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, serta larangan dan pelanggaran Pemilu sebagai wujud kebebasan informasi publik; 4) Bahwa sejak account Facbeook pribadi Teradu II dengan nama profile An. BAGONK CASTANO dibuat pada bulan November 2010, hingga sampai pada saat ini tidak pernah ada orang atau teman media sosial Teradu II yang menyampaikan keberatan atas nama profil account Facebook Teradu II yang menggunakan nama lain Teradu II yaitu An. BAGONK CASTANO; 5) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.2.6] Kesimpulan Teradu II Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu II dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu II sampai pada kesimpulan pendapat, yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penggunaan nama lain Teradu II pada account Facebook dengan nama profile “BAGONK CASTANO” tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Prinsip- prinsip Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena terbukti dalam pemeriksaan persidangan bahwa account Facebook pribadi milik Teradu II dibuat sejak bulan November 2010, dimana nama lain/ panggilan nama lain Teradu II sendiri adalah BAGONK dilingkungan keluarga dekat, teman dekat dan rekan sepekerjaan Teradu II. Selain itu juga account Facebook milik Teradu II lebih dahulu dibuat oleh Teradu II sebelum Teradu II dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017, kemudian Teradu II dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak 16 Agustus 2018. Bahwa tidak terbukti ada postingan komentar dari Teradu II dalam kolom komentar halaman Facebook milik ARMEN BENI yang berisikan kata-kata atau kalimat yang merendahkan marwah dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Katingan, atas hal tersebut telah diakui oleh Pengadu dalam keterangannya bahwa tidak ada postingan atau komentar dari Teradu II dalam media sosial yang merendahkan marwah lembaga negara Bawaslu Kabupaten Katingan; 2) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; 3) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu; 4) Bahwa penggunaan nama “BAGONK CASTANO” sebagai nama account Facebook Teradu II tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai sebuah perbuatan yang merendahkan marwah, kehormatan dan nama baik (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, lembaga Bawaslu Kabupaten Katingan. Terlebih bahwa jika hanya didasarkan pada dalil Pengadu yang terbukti dalam pemeriksaan pokok perkara hanya mendasarkan dalil dugaan pelanggaran etik para Teradu pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan Pengadu saja tanpa didasarkan dengan data-data resmi yang memenuhi syarat yuridis formil yang kuat yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum Pengadu dalam membuktikan dalil pengaduannya sebagaimana hukum pembuktian yang berlaku dalam pemeriksaan perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; [2.5.2.3] Teradu III 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah mengkondisikan/ mengatur Berita Acara Pemeriksaan dengan berkomunikasi dengan Saksi An. SURIA MELKY, sehingga Pengadu memohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat membuka rekaman percakapan Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY; 2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut telah dibantah seluruhnya oleh Teradu III terkecuali pada dalil memang benar ada komunikasi antara Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY tetapi komunikasi tersebut hanya terkait informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah, dan sama sekali tidak ada pertanyaan substansi yang disampaikan kepada Sdr. SURIA MELKY oleh Teradu III; 3. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan ini Teradu III akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai berikut ini: [2.5.2.3.1] Keterangan Lisan Teradu III Bahwa dalam persidangan Teradu III menyampaikan keterangannya secara lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu III hanya berkomunikasi kepada Sdr. SURIA MELKY hanya terkait komunikasi informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah; 2) Bahwa tidak ada pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Teradu III kepada Sdr. SURIA MELKY. Komunikasi tersebut sebatas komunikasi pada pemberian klarifikasi dan informasi yang ditanyakan; 3) Bahwa Teradu III meminta kepada saksi untuk menghimbau kepada taman-teman ASN untuk tidak berbuat hal yang melanggar netralitas ASN; 4) Bahwa sebagai anggota Bawaslu dalam proses pencegahan, Teradu III ada mengirimkan aturan dan larangan kepada teman-teman ASN, termasuk kepada saksi; 5) Bahwa tidak ada pengkondisian Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, semua proses penanganan pelanggaran sudah dilakukan sesuai aturan; 6) Bahwa Teradu III tidak melanggar kode etik dalam komunikasinya dengan Sdr. SURIA MELKY. Bahwa Teradu III berpendapat justru hal yang salah jika Teradu III tidak membuka diri untuk merespon orang-orang yang berkepentingan dalam kedudukannya selaku Komisioner. Bahwa sebagai Komisioner Bawaslu, jika ada Terlapor mengkonfirmasi/ menelpon untuk menanyakan kepada Teradu III terkait penanganan tersebut, Teradu III wajib memberikan penjelasan, informasi dan himbauan terkait apa yang sedang diproses; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Terhadap keterangan lisan Teradu III tersebut kemudian Saksi An. SURIA MELKY membenarkan tanggapan Teradu III, dimana saksi menegaskan bahwa komunikasi antara saksi dengan Teradu III hanya berbicara tahapan proses klarifikasi, sama sekali tidak ada terkait materi pertanyaan klarifikasi. Dalam tahap pelaksanaan klarifikasi Saksi ada menanyakan kok seperti ini larangan kepada ASN, itu bukan pada saat komunikasi awal. Dalam komunikasi awal Teradu III hanya menyampaikan supaya tidak menunda pemanggilan agar berproses cepat; [2.5.2.3.2] Keterangan Pengadu Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu tidak mendengar langsung percakapan Teradu III dengan Saksi. Pengadu hanya berandai-andai saja betul atau tidak keterangan Teradu III; 2) Bahwa Pengadu tidak memiliki data terkait pernyataan Pengadu yang menyatakan banyak pelanggaran selain Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak ditindaklanjuti. Pernyataan Pengadu tersebut hanya didasarkan pada pengetahuan Pengadu saja dan bukan berdasarkan data resmi; 3) Bahwa Pengadu dalam menyusun Pokok Pengaduan diberitahukan oleh Saksi An. SURIA MELKY jika Teradu III ada berkomunikasi dengan saksi. Sehingga Pengadu berandai-andai dengan berdasarkan pada pengetahuannya sendiri menduga bahwa Teradu III telah mengkondisikan/ mengatur Berita Acara Pemeriksaan; [2.5.2.3.3] Tanggapan Teradu III Atas Keterangan Lisan Pengadu Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini akan Teradu III sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu: 1) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.3.4] Keterangan Saksi Pengadu a.n Suria Melky, SE Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: 1) Saksi mengatakan bahwa memang benar dulu saksi pernah satu kantor dengan Teradu III. Oleh karena itu saksi menelpon Teradu III untuk menanyakan dan meminta penjelasan kepada Teradu III terkait apa kesalahan saksi sehingga saksi dimintai kehadirannya untuk datang memberikan klarifikasi kepada Teradu dan apa aturan hukumnya? Saksi hanya menyampaikan pertanyaan apakah dengan memberikan emosi juga termasuk pelanggaran atau bukan? Apakah aturan itu ada disosialisasikan tidak? Karena menurut saksi melike postingan Calon Legislatif itu apanya yang salah; 2) Saksi menerangkan bahwa Teradu III menanyakan kepada saksi terkait kepastian saksi untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Teradu, menyampaikan kepada saksi untuk datang saja menghadiri undangan klarifikasi tersebut dimana dalam proses pemeriksaan saksi akan diberikan pertanyaan yang sudah disiapkan, artinya bahwa bukan diatur seperti dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3) Saksi menerangkan bahwa saksi juga ada menelpon Teradu III untuk bertanya dimana kantor Bawaslu Kabupaten Katingan, karena saksi tidak mengetahui jika ternyata kantor Bawaslu Kabupaten Katingan sudah pindah dan tidak lagi berkantor di Jln. MT. Haryono; 4) Saksi menerangkan jika dalam komunikasi saksi dengan Teradu III, Teradu III hanya menyampaikan kepada saksi untuk membantu mengingatkan kepada teman-teman ASN agar tidak melanggar aturan seperti saksi; 5) Saksi menjelaskan dan menegaskan kembali jika pembicaraan saksi dengan Pengadu pada saat Pengadu menyusun pokok pengaduannya bukan pada diaturnya Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dalam uraian Pokok Pengaduan Pengadu, tetapi yang saksi sampaikan kepada Pengadu adalah terkait penjelasan Teradu III yang diberikan kepada saksi bahwa dalam proses pemeriksaan saksi akan diberikan pertanyaan yang harus dijawab oleh saksi, dimana pertanyaan-pertanyaan tersebut memang sudah disiapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan; 6) Saksi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada dipersilahkan oleh Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi yang diketik dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca kembali kemudian saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas dengan pemahan dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi menerangkan kembali sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut maka keterangan saksi yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki oleh Teradu pada saat itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali keterangan yang telah dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa keterangan yang saksi sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi maksud, baru saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Sehingga dengan demikian saksi menegaskan dalam keterangannya bahwa saksi tidak datang lalu tinggal menandatangani Berita Acara; [2.5.2.3.5] Fakta Persidangan Teradu III Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu III dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan persidangan sebagai berikut: 1) Bahwa komunikasi antara Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY hanya komunikasi wajar terkait komunikasi informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah; 2) Bahwa tidak ada pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Teradu III kepada Sdr. SURIA MELKY. Komunikasi tersebut sebatas komunikasi pada pemberian klarifikasi dan informasi yang ditanyakan; 3) Bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada dipersilahkan oleh Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi yang diketik dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca kembali kemudian saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas dengan pemahan dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi menerangkan kembali sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut maka keterangan saksi yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki oleh Teradu pada saat itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali keterangan yang telah dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa keterangan yang saksi sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi maksud, baru saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu III hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; [2.5.2.36] Kesimpulan Teradu III Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan dokumen yang diajukan oleh Teradu III dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu II sampai pada kesimpulan pendapat, yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2) Bahwa komunikasi antara Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY hanya komunikasi wajar terkait komunikasi informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah; 3) Bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada dipersilahkan oleh Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi yang diketik dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca kembali kemudian saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas dengan pemahan dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi menerangkan kembali sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut maka keterangan saksi yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki oleh Teradu pada saat itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali keterangan yang telah dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa keterangan yang saksi sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi maksud, baru saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; 4) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu; 5) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu; [2.6]PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh para Teradu tersebut di atas, maka dengan ini para Teradu memohon kepada Ketua/ Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memberikan keputusan sebagai berikut: Primer: 1. Menerima Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk dan atas nama hukum; Subsider: Jika Ketua/ Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut: [2.7.1] Alat Bukti Teradu I NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. BUKTI T.I-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/ 2018; 2. BUKTI T.I-2 Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar- komentarnya, tanggal 10 Januari 2019, pukul 07:51 WIB; 3. BUKTI T.I-3 Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar- komentarnya, tanggal 11 Januari 2019, pukul 08:44; 4. BUKTI T.I-4 Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar- komentarnya, tanggal 15 Januari 2019, pukul 08:15 WIB; 5. BUKTI T.I-5 Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar- komentarnya, tanggal 16 Januari 2019, pukul 09:45 WIB; 6. BUKTI T.I-6 Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar- komentarnya, tanggal 23 April 2019, pukul 17:40 WIB; 7. BUKTI T.I-7 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1315/ KASN/ 2018, Perihal: Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN An. Sdr. LUTFHI FAUZI, tanggal 3 Juli 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. BUKTI T.I-8 Surat Nomor: 0019/SRT/PW20/I/2019, Perihal: Permintaan Penjelasan/ Klarifikasi Secara Langsung, Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah; 9. BUKTI T.I-9 Surat Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/ 2019, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan; 10. BUKTI T.I-10 Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. HERIAWAN, S. Sos, M. Ap; 11. BUKTI T.I-11 Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. PIOGENTA, S. Ag; 12. BUKTI T.I-12 Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Drs. ISKARDI; 13. BUKTI T.I-13 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA MELKY, SE; 14. BUKTI T.I-14 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE; 15. BUKTI T.I-15 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EFFENDI; 16. BUKTI T.I-16 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT- 06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE; 17. BUKTI T.I-17 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT- 06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdri. LENNY TERESIA, SE; 18. BUKTI T.I-18 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT- 06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. EFFENDI; 19. BUKTI T.I-19 Printout dari screenshot halaman berita Media Onlien Berita Sampit; [2.7.2] Alat Bukti Teradu II NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. BUKTI T.II-1 Printout foto screentshot account Facebook An. BAGONK CASTANO; 2. BUKTI T.II-2 Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 214/ BAWASLU – PROV. KALTENG/ HK. 01. 01/ VIII/ 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah; 3. BUKTI T.II-3 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0641/ K. BAWASLU / HK. 01. 01/ VIII/ 2018 Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2018 – 2023; 4. BUKTI T.II-4 Printout foto screentshot dokumentasi komentar postingan status Facebook An. ARMEN BENI; 5. BUKTI T.II-5 Printout foto sreentshot rekam digital postingan pada halaman account Facebook Teradu II dengan nama BAGONK CASTANO; [2.7.3] Alat Bukti Teradu III NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. BUKTI T.III-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/ 2018; 2. BUKTI T.III-2 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan RAHMAD KARYADI; (RAHMAD BARITO); 3. BUKTI T.III-3 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama PKB KATINGAN KALTENG dan HARI AWAN; 4. BUKTI T.III-4 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan ELKA YESINA ELKA; 5. BUKTI T.III-5 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama Wawan Setiawan dan EKA SURIADILAGA; 6. BUKTI T.III-6 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WAWAN SETIAWAN dan SURIA MELKY (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (SURIA MELKY MASYUMI BAYAN); 7. BUKTI T.III-7 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama NORFATUNAH dan LENNY TERESIA; 8. BUKTI T.III-8 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama SAIFUDI dan Drs. ISKARDI; 9. BUKTI T.III-9 Printout dari screenshot halaman account Facebook TUH PIO; 10. BUKTI T.III-10 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama EFFENDI; 11. BUKTI T.III-11 Printout dari screenshot halaman account Facebook atas nama WATI; 12. BUKTI T.III-12 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 130/ K. BAWASLU-PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ XII/ 2018, tanggal 03 Desember 2018, Perihal: Mohon Diberikan Data dan Informasi; 13. BUKTI T.III-13 Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan Nomor: 800/ 1090/ BKPP-3/ 2018, tanggal 31 Desember 2018, Perihal: Data Nama-nama Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan; 14. BUKTI T.III-14 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA MELKY; 15. BUKTI T.III-15 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE; 16. BUKTI T.III-16 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EFFENDI; 17. BUKTI T.III-17 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. ELKA YESINA; 18. BUKTI T.III-18 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EKA SURIADILAGA, SP. MM; 19. BUKTI T.III-19 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. HARIAWAN, S. Sos, M. Ap; 20. BUKTI T.III-20 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. Drs. ISKARDI; 21. BUKTI T.III-21 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/ TM/ PL/ Kab/ 21. 07/ I/ 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB Pengadu mengajukan Surat Terbuka di akun Facebook milik Pengadu dengan nama Luthfi Fauzi Maskti perihal permintaan klarifikasi resmi di seluruh media cetak tentang kesalahan penanggalan Surat Panggilan Klarifikasi kepada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan khsusnya Suria Melky,SE sebagai ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Katingan dengan Surat Undangan Nomor: 06/K.BAWASLU.PROV.KT-06/HK.01.00/1/2019 tertanggal 7 Desember 2019; Para Teradu mengabaikan keberatan Pengadu dan tidak berkenan mengubah kesalahan penanggalan tersebut; [4.1.2] Bahwa Teradu II telah bertindak mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Media Sosial. Teradu II membuat nama akun facebook Bagonk Castano yang tidak sesuai dengan nama aslinya a.n Wahyuni yang menyebabkan Teradu II mendapat komentar dari postingan akun facebook Armen Beni tanggal 12 Januari 2019 jam 13.57 WIB yang merendahkan Teradu II sebagai penyelenggara pemilu; [4.1.3] Bahwa Teradu III sebelum dilakukan klarifikasi resmi menghubungi Suria Melky selaku ASN yang diduga tidak netral dengan menyatakan “seluruh Hasil Berita Acara klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menyampaikan jawaban bahwa surat undangan klarifikasi yang dipermasalahkan Pengadu adalah surat undangan yang dibuat dan dikirimkan oleh para Teradu, khsusunya Teradu I kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Katingan, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, sebagaimana Laporan hasil Pengawasan Pemilu Nomor 25/LHP/PM/00.02/C1/2018. Teradu I membenarkan telah terjadi kesalahan penulisan bulan pada undangan klarifikasi. Dalam undangan klarifikasi tertulis tanggal 7 Desember 2019, seharusnya tanggal 7 Januari 2019. Kesalahan tersebut telah diralat oleh para Teradu khususnya Teradu I disertai permohonan maaf para Teradu atas kesalahan tersebut yang disampaikan kepada para pihak yang diundang untuk diklarifikasi. (Vide Bukti T.I-16, T.I.17 dan T.I.18). Selain itu, pada tanggal 16 Januari 2019 sebuah media online Berita Sampit menerbitkan berita dengan judul “Bawaslu Katingan Sampaikan Permohonan maaf terkait Surat Pemanggilan Suria Melky”. Kesalahan penulisan tanggal dalam undangan klarifikasi tidak mengakibatkan proses klarifikasi terganggu. Proses klarifikasi berjalan sesuai dengan jadwal. Terkait surat terbuka Pengadu yang diposting melalui Media Sosial Facebook yang meminta Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan klarifikasi resmi di seluruh media cetak dalam kurun waktu 2x24 jam atas kekeliruan penanggalan surat, tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan. Oleh karena surat terbuka tersebut tidak dalam bentuk surat resmi yang dibuat dan dikirimkan kepada Bawaslu Katingan maka tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ada kewajiban bagi Bawaslu Kabupaten Katingan untuk memenuhi permintaan klarifikasi pada seluruh media cetak sebagaimana permintaan Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2019, Teradu menerima surat Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 019/SRT/PW20/I/2019, perihal permintaan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada 4 Februari 2019 Teradu menerima surat Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 044/SRT/PW20/II/2019 yang pada pokoknya Ombudsman menyatakan tidak menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan; [3.2.2] Teradu II membenarkan menggunakan nama Bagonk Castano dalam akun Facebooknya sejak bulan November 2010, jauh sebelum Teradu II diangkat menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Katingan Prov. Kalimantan Tengah yaitu Agustus 2017 dan pada tahun 2018 diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan. Pemakaian nama Bagonk, berasal dari nama kecil Teradu II sebagai nama panggilan dalam lingkungan keluarga. Sampai dengan dilakukan pemeriksaan sidang DKPP, tidak ada satu orang pun yang pernah mempermasalahkan penggunaan nama tersebut sebagai akun Facebooknya Teradu II. Menurut Teradu II, hanya Pengadu yang mempermasalahkan nama akun facebooknya. Teradu II tidak pernah memberikan komentar yang mempermalukan lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu II dalam bermedia sosial sama sekali tidak pernah memposting hal-hal yang bersifat provokatif, berpihak, mencemarkan nama baik harkat dan martabat subjek hukum lainnya. Bahkan meski dicaci maki oleh Armen Beni, Teradu menanggapi dengan mengundang Armen Beni berdiskusi di kantor Bawaslu Kabupaten Katingan. Dalam aktifitas keseharian Teradu II bermedia sosial di facebook sebatas memposting kegiatan-kegiatan sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat sosialisasi sekaligus edukasi bagi masyarakat Katingan terkait berbagai peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilihan umum; [4.2.3] Teradu III membenarkan adanya komunikasi antara Teradu III dengan Suria Mely, SE terkait undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Suria Mely, SE sebagai pihak yang diundang untuk diklarifikasi. Maksud komunikasi tersebut untuk konfirmasi, himbauan dan penjelasan umum Teradu III kepada Suria Mely, SE sebagai salah satu ASN yang diundang untuk diklarifikasi dengan maksud agar Suria Mely, SE mendapat informasi dan kejelasan atas surat undangan klarifikasi tersebut. Dalam komunikasi melalui telepon seluler tersebut, menurut Teradu III tidak benar menyatakan “Seluruh Berita Acara Klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani” tetapi Berita Acara Klarifikasi sudah disusun”. Isi Berita Acara Klarifikasi sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang diklarifikasi oleh Teradu III bersama Tim Klarifikasi berpedoman pada standar operasional prosedur pemeriksaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa kesalahan pengetikan tanggal surat undangan klarifikasi Nomor: 06/K.BAWASLU.PROV.KT-06/HK.01.00/1/2019 yang didalilkan dalam pokok aduan Pengadu adalah keliru, tetapi fakta sesungguhnya adalah kesalahan penulisan bulan. Seharusnya tertulis 7 Januari 2019 namun dalam surat undangan tertulis 7 Desember 2019. Kesalahan penulisan bulan terjadi pada 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) undangan ASN yang akan diklarifikasi yakni Suria (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Melky, Lenny Teresia, dan Effendi. Terjadinya kesalahan pengetikan bulan dalam surat undangan klarifikasi, tidak menyebabkan agenda klarifikasi tertunda. Para pihak yang diundang untuk klarifikasi tetap datang sesuai dengan jadwal klarifikasi, sehingga semua proses klarifikasi terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan. Meskipun demikian, para Teradu tetap membuat surat ralat dan permohonan maaf atas kesalahan penulisan bulan dalam surat undangan klarifikasi kepada Suria Melky, Lenny Teresia, dan Effendi pada tanggal 10 Januari 2019. Pada tanggal 16 Januari 2019 surat ralat dan permohonan maaf Teradu atas kesalahan penulisan bulan dalam undangan klarifikasi dimuat di media online setelah sebelumnya wartawan mengklarifikasi Teradu di Kantor Bawaslu Katingan. Memperhatikan kronologi waktu surat ralat dan permohonan maaf Teradu I tertanggal 10 Januari 2019 dan surat terbuka Pengadu di akun facebook tertanggal 11 Januari 2019 berarti Teradu lebih cepat sehari melakukan perbaikan dan permohonan maaf dibanding surat terbuka Pengadu. Selain itu, Pengadu dengan para Teradu tidak berteman di facebook dan tidak pula menandai para Teradu dalam menyampaikan surat terbuka di media sosial. Pengadu juga tidak membuat laporan resmi dengan mengisi formulir laporan beserta persyaratan yang wajib dilengkapi yang disampaikan langsung kepada para Teradu. Persoalan kesalahan penulisan tanggal surat undangan klarifikasi yang dipermasalahkan Pengadu, sesungguhnya telah diperbaiki para Teradu sebelum surat terbuka Pengadu diunggah di media sosial. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk lebih teliti dalam menulis surat guna menghindari kesalahan yang sama di masa datang. Di samping itu kiranya para Teradu dapat menggunakan semua media untuk menginformasikan dan mensosialisasikan secara cepat dan tepat kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas wewenang sebagai pengawas pemilu, baik yang bersifat kebijakan maupun tindakan koreksi jika terjadi kesalahan guna menghindari prasangka publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu. Memaksimalkan media sosial resmi atau akun resmi Bawaslu Katingan dalam mensosialisasikan atau menyebarluaskan informasi setiap program kegiatan Bawaslu kabupaten Katingan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; [4.3.2] bahwa sekitar 7 (tujuh) tahun sebelum Teradu II diangkat menjadi Panwas Kabupaten Katingan pada sekitar Agustus 2017 dan kemudian diangkat menjadi Anggota Bawaslu Katingan setelah sebelumnya ikut seleksi anggota Bawaslu Katingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu II telah menggunakan nama Bagonk Castano pada akun facebook pribadi Teradu II. Penggunaan nama akun facebook pribadi selain dari nama aslinya seperti nama panggilan atau nama lainnya dalam kehidupan media sosial menurut DKPP bukan suatu masalah dan menjadi hak setiap orang, sepanjang tidak digunakan untuk tindakan kriminal, menipu, memprovokasi, menyebar isu SARA, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang atau sekelompok orang. Tidak ada suatu upload status yang mengarah kepada hal- hal tersebut di atas kecuali publikasi kegiatan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Katingan yang dapat berfungsi sebagai media informasi dan sosialisasi kepada khalayak, khususnya teman facebook Teradu II. Alat bukti yang diajukan Pengadu berupa screenshot yang menunjukkan caci maki yang ditujukan kepada Teradu II atas tanggapannya terhadap status bernama Armen Beni justru dijawab dengan bijaksana oleh Teradu II untuk mengajak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berdiskusi di Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan, setelah sebelumnya memperkenalkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, meskipun Armen Beni telah menyerang pribadinya dengan berkata, “Bagonk Castano begitu bodoh dan tololnya anda…”. Kemampuan Teradu II menahan diri dari serangan yang bersifat pribadi dan tetap menyikapi dengan bijaksana menunjukkan kualitas mental Teradu menghadapi tekanan dalam menjaga marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu tidak terpancing untuk membalas kalimat-kalimat provokatif yang sampaikan Armen Beni, membuktikan kematangan Teradu II dalam usaha menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Katingan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.3] Teradu III membenarkan adanya komunikasi antara Teradu III dengan Suria Melky sebagai salah satu ASN yang diundang untuk diklarifikasi. Konteks komunikasi terkait konfirmasi kehadiran serta himbauan dan penjelasan umum Teradu III kepada Suria Melky perihal proses klarifikasi. Menurut Teradu III dalam komunikasi dengan Suria Melky tidak pernah menyatakan Berita Acara Klarifikasi sudah diatur, melainkan pertanyaan yang akan diajukan kepada terperiksa telah disusun serta Format Berita Acara Klarifikasi telah disiapkan untuk kemudian ditandatangani. Hal tersebut dibenarkan oleh Suria Melky yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pengadu. Disiapkannya pertanyaan secara terstruktur disamping pertanyaan tambahan untuk menggali informasi yang diperlukan dari para pihak yang terklarifikasi merupakan standar umum pada lembaga-lembaga yang memiliki wewenang memeriksa atau mengklarifikasi. Hal tersebut sangat membantu dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu III dalam menggali data dan informasi yang diperlukan untuk pembuktian terkait terjadinya suatu pelanggaran hukum. Demikian halnya template format berita acara klarifikasi yang lazimnya telah menjadi bagian dari lampiran peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah terbantahkan dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu III. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III melanggar Pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu” adalah tidak tepat dan tidak terbukti, karena teradu III tidak pernah mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu dengan Saksi. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak dapat diterima dan Jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. [4.3.4] Bahwa meskipun tidak sampai pada derajat pelanggaran kode etik, DKPP perlu mengingatkan para Teradu agar meningkatkan responsibilitas berkenaan dengan penyebarluasan informasi kepada publik sekaitan dengan koreksi atas kesalahan penulisan bulan dalam surat undangan klarifikasi. Dalam sidang DKPP telah terverifikasi bahwa Teradu I dan Teradu II memiliki akun Facebook, adapun Teradu III hanya memiliki akun Instagram. Adapun secara kelembagaan terdapat pula satu akun milik Bawaslu Kab. Katingan. Seyogianya informasi ralat disebarluaskan melalui akun resmi lembaga dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, akun media sosial tiap anggota, sehingga tidak menimbulkan syak wasangka di kalangan masyarakat, terutama Pengadu. Adapun yang terjadi secara faktual adalah masyarakat umum baru mengetahui resmi pada tanggal 16 Januari 2019 melalui rilis berita media online, itupun bukan upaya aktif para Teradu. Tidak semestinya para Teradu berdalih karena Pengadu tidak menyampaikan surat resmi, lantas perlakuan para Teradu adalah dengan membiarkannya. DKPP juga menilai perlunya perbaikan mengenai pola administrasi mengenai penyeragaman SOP tanda terima di lingkungan Bawaslu kab. Katingan. Demikian halnya perihal kualitas SDM staf yang perlu ditingkatkan terutama berkaitan dengan kejadian salah ketik nama bulan dalam pembuatan surat undangan klarifikasi yang disebabkan copy paste oleh staf Bawaslu Kab. Katingan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yosafat Ericktovia Kawung selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan; Teradu II Wahyuni, dan Teradu III Anita Fransiska masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Arif Budiman (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,