III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
037-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 16 Januari 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa, Pengadu mengajukan Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kabupaten
Katingan tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB dari postingan akun
Facebook Pengadu a.n Luthfi Fauzi Maskati;
2. Bahwa Pengadu mengajukan permintaan klarifikasi resmi di seluruh media
cetak tentang kesalahan penanggalan Surat Panggilan Klarifikasi kepada
Suria Melky,SE.(ASN Dinas Sosial Kabupaten Katingan) Nomor :
06/K.BAWASLU.PROV.KT-06/HK.01.00/1/2019 Hal : Undangan Klarifikasi
Tanggal 7 Desember 2019 yang dilakukan oleh Teradu;
3. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Bab II ASAS, Prinsip Dan Tujuan pasal 2, pasal 3, pasal 101
tentang Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dan pasal 104 tentang Kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan kesewenang-wenangan,
tidak ada itikad baik untuk meralat kesalahan yang dilakukan/arogan dan
tidak memberikan ruang kepada masyarakat/publik untuk mengoreksi
kesalahan/keteledoran yang dilakukan oleh Teradu.
5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
error yang terstruktur dalam pembuatan Penanggalan Surat Panggilan
Klarifikasi kepada 10 (sepuluh) ASN di lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan.
6. Meminta kepada DKPP untuk mengaudit forensik rekaman percakapan
salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan An. Anita Fransiska
(0823 5856 1924) dengan an. Suria Melky, SE.(081 152 0894, 0852 4900
6495) selaku ASN yang terpanggil.Karena sebelum klarifikasi resmi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Komisioner Bawaslu Kab. Katingan Anita Fransiska
menghubungi/menelpon Suria Melky yang mana isi dari sebagian
percakapan tersebut yaitu menyatakan bahwa “seluruh Hasil Berita Acara
klarifikasi sudah diatur dan tinggal ditandatangani’;
7. Meminta kepada DKPP menilai dan/atau mempelajari komentar
Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan an. Wahyuni (nama akun
facebook Bagonk Castano) pada postingan akun facebook Armen Beni
tanggal 12 Januari 2019 Jam 13.57 WIB yang telah mempermalukan
marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjaga
martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di
Media Sosial.
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa Teradu I mengakui adanya kekeliruan dalam penanggalan surat
(lampiran 3.1 Jawaban Teradu I poin 4). Sehingga Teradu I terbukti
melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 3,
menyatakan :
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip huruf e
dan h (tertib dan professional):
2. Bahwa Teradu I membuat tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada
An. Suria Melky secara sah dan/atau terbukti dimanipulasi karena tanda
terima surat yang memenuhi SOP Bawaslu Kabupaten Katingan
menggunakan Form resmi (lampiran Bukti T.I-10 dan Bukti T.I-12). Hasil
pernyataan Saksi An. Suria Melki di persidangan, nama penerima yang
dibubuhi tanda tangan yang tertera pada Surat Undangan Klarifikasi
tersebut (lampiran Bukti T.I-16) tidak ada dan/atau tidak sebagai Pegawai di
Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Sehingga Teradu I terbukti melanggar
Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab II ASAS, PRINSIP DAN
TUJUAN pasal 3, menyatakan :
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip :
a. …………..;
b. Jujur;
c. ………….;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. ……………;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
3. Bahwa Teradu I menyatakan dalam Persidangan tidak mengetahui adanya
Surat Terbuka yang dibuat oleh Pengadu pada tanggal 11 Januari 2019
pukul 08.44 WIB. Pernyataan Teradu I bertentangan dengan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu
Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Daftar Bukti Surat dan Dokumen TERADU I (miliknya sendiri) dan
Keterangan, Tanggapan dan Jawaban TERADU III (lampiran 7.1 Keterangan
Teradu III (pada poin 2) yang menyatakan :
Bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten
Katingan, guna mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu
terutama dalam penegakan netralitas dan ketidakberpihakan dari para
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Katingan maka Teradu melaksanakan pemantauan aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Bukti T.III-1 :
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM/00.02/CI/2018).
Maka TERADU I terbukti melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab
II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 3, menyatakan :
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur dan
professional (huruf b dan h):
4. Bahwa TERADU I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau
meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada
tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu
Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi
Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan
Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan
Teradu Iii pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (3) huruf d, menyatakan :
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip : d.Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-
luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.
4. Bahwa Teradu I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau
meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada
tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu
Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi
Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan
Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan
Teradu III pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf e, menyatakan :
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak : e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
5. Bahwa Teradu I berdasarkan poin 3 diatas terbukti secara sah dan/atau
meyakinkan mengetahui bahwa ada Surat Terbuka dari Pengadu pada
tanggal 11 Januari 2019 pukul 08.44 WIB berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor : 25/LHP/PM.00.02/XI/2018 Bawaslu
Kabupaten Katingan (lampiran Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-3) yang menjadi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Daftar Bukti Surat dan Dokumen Teradu I (miliknya sendiri) dan
Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu III (lampiran 7.1 Keterangan
Teradu III pada poin 2). Maka Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 16 huruf b, menyatakan :
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan
dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya.
6. Bahwa Teradu II mengakui komentar yang ada di postingan akun Facebook
Armen Beni (lampiran Bukti T.II-4) tanggal 12 Januari 2019 pukul 13.57
WIB, An. Bagonk Castano adalah akun milik pribadi Teradu II. Dalam
postingan akun Facebook Armen Beni justru Teradu II membuka peluang
awal secara aktif mengomentari postingan orang lain dalam hal ini
postingan Armen Beni. Karena Teradu II menggunakan nama samaran
pada akun facebooknya dan juga Teradu II tidak memahami bahwa akun
facebook yang tidak menggunakan nama asli bisa menimbulkan masalah
bagi Teradu II dan Teradu II tidak menyadari bahwa Teradu II adalah
sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan (Pejabat Publik) yang
harus menjaga Martabat Kemandirian, Integritas, Kredibilitas dan Marwah
Penyelenggara Pemilu yang melekat padanya, sehingga membuka peluang
Armen Beni mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Teradu II
setelah Armen Beni mengetahui bahwa nama yang digunakan oleh Teradu
II adalah nama samaran. Maka dalam hal ini Teradu II terbukti melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 15 huruf a menyatakan :
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu
7. Bahwa Teradu II berdasarkan poin 7 diatas terbukti melanggar
Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Katingan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip Dan Tujuan
pasal 3 yakni tertib dan profesional (huruf e dan h), menyatakan :
8. Bahwa Teradu III mengakui ada menelpon dan/atau menghubungi Sdr.
Suria Melky selaku pihak yang diminta klarifikasi. Pengadu merasa janggal
kenapa hanya Sdr. Suria Melky saja yang dihubungi oleh Teradu III, dan
dalam persidangan Teradu III tidak mejelaskan secara detail siapa saja
yang dihubungi lewat telepon diantara ke 10 (sepuluh) ASN (lampiran Bukti
T.III-12 dan Bukti T.III-13) yang diminta klarifikasi. Teradu III patut diduga
melakukan komunikasi yang tidak wajar dengan Sdr. Suria Melky dalam
hal ini selaku pihak yang dimintai Klarifikasi. Karena dalam pengakuan
Teradu III dan Saksi An. Suria Melky di persidangan mengakui pernah
bekerja dalam satu kantor ketika Teradu III sebelum menduduki
Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan. Bahkan Saksi An. Suria Melky
mengakui Teradu III pernah menjadi staf/bawahannya. Saksi An. Suria
Melky mengakui juga, sampai saat acara persidangan DKPP dilakukan,
Saksi An. Suria Melky belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan
Klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu III. Teradu III terbukti melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 8 huruf d, menyatakan :
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
9. Bahwa Teradu III berdasarkan poin 9 diatas melanggar Sumpah/Janji
Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip Dan Tujuan Pasal 3, menyatakan :
a. …………..;
b. Jujur;
c. Adil;
d. …………………..;
e. Tertib;
f. ……………;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. …………; dan
k. …………
10. Bahwa Teradu III berdasarkan poin 9 diatas melanggar Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILIHAN UMUM Bab
II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN pasal 104 huruf a, menyatakan :
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : a.bersikap adil dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kesimpulan:
Bahwa Teradu I telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal
3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (3) huruf d, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pasal 16 huruf b dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Katingan.
Bahwa Teradu II telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal
3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf a dan Sumpah/Janji
Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan.
Bahwa Teradu III telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan pasal
3 dan pasal 104 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 huruf d
dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Katingan.
[2.2] PETITUM PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa aduan
Pengadu agar memutuskan bahwa:
1. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah terbukti melanggar Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II
Asas, Prinsip dan Tujuan, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Katingan, maka PARA TERADU dapat diberikan sanksi
pemberhentian tetap;
2. Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
prinsip ex aequo et bono
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Screen Shoot Surat Terbuka dari akun facebook
Luthfi Fauzi Maskati tanggal 11 Januari 2019 pukul
08.44 WIB;
2. Bukti P-2 2 (dua) buah Surat Undangan Klarifikasi;
3. Bukti P-3 Screen Shoot postingan dari akun facebook Armen
Beni dan Komentar Komisioner Bawaslu Kabupaten
Katingan an. Wahyuni alias Bagonk Castano (nama
akun facebooknya)
4. Bukti P-4 Saksi Suria Melky dan Lenny Teresia
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 29 April 2019 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadu menghadirkan satu orang Saksi dengan
intisari keterangan sebagai berikut:
Keterangan Saksi Pengadu a.n Suria Melky
1. Saksi beragama islam, Bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Katingan;
2. Bahwa Pengadu adalah Ketua Karang Taruna Kab. Katingan, sedangkan
Saksi selaku Sekretaris;
3. Bahwa yang disampaikan oleh Teradu III kepada Saksi dalam pembicaan
teelepon adalah daftar pertanyaan klarifikasi sudah ada dan BAP telah
disiapkan untuk dijawab Saksi dan ditandatangani, bukan “hasil
pemeriksaan telah diatur” sebagaimana pokok aduan Pengadu;
4. Bahwa Saksi berinisiatif bertanya kepada Teradu III karena memiliki
kedekatan yakni pernah satu kantor, sama-sama bekerja di Dinas Sosial
Kab. Katingan. Di saat bersamaan Teradu III bermaksud meminta
kepastian kehadiran Saksi dalam klarifikasi;
5. Saksi sempat datang ke kantor lama Jl. MT Haryono dan suasana sepi. Hal
ini karena pada saat undangan dikirimkan ke alamat rumah saksi,
sementara saksi sedang berada di aknntor. Namun Saksi sudah
mengetahui hari dan jam pelaksanaan klrifikasi. Akhirnya saksi menuju
kantor baru Bawaslu katingan di Bukit Raya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Kesalahan Saksi adalah membubuhkan “like” di facebook. Ia
mempertanyakan emoji lain seperti senang, tertawa dll apakah
diperbolehkan atau tidak;
7. Teradu III tidak dapat menjawab pertanyaan Saksi perihal emoji, karena
yang detail diatur adalah like/jempol;
8. Bahwa Teradu III mengatakan kepada Saksi untuk Pilkada sudah pernah
dilakukan sosialisasi, akan tetapi untuk Pemilu belum dilakukan;
9. Bahwa ada rekan sekantor Saksi seorang honorer yang mana dia
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan Saksi mengatakan
kelaziman/kebiasaan saling like jika saling kenal;
10. Bahwa memang ada kesalahan penulisan bulan dalam surat undangan
klafirikasi yang ditujukan kepada Saksi Suria Melky;
11. Setelah selesai pemeriksaan, Saksi meminta salinan BAP, namun hingga
sidang DKPP 29 April 2019 digelar, Ia belum mendapatkannya;
12. Teradu III meminta Saksi untuk menyampaikan kepada ASN lain perihal
larangan memberikan like di media social, agar tidak terulang;
13. Saksi semula tidak melihat facebook perihal kesalahan pennaggalan. Saksi
baru menyadari adanya kesalahan penulisan bulan tersebut setelah
banyak komentar di facebook;
14. Saksi tidak mempermasalahkan kesalahan penulisan bulan karena Saksi
sudah memenuhi panggilan para Teradu dan tidak ada efek serta tidak
mengubah keadaan;
15. Setelah Saksi, dilakukan pemeriksaan terhadap Camat katingan Tengah;
16. Pada awalnya saat Pengadu yang berbau sindiran diabaikan Saksi dan
Saksi tidak ikut campir karena menganggap hal itu berkaitan dengan
pilkada yang telah lewat;
17. Selepas pemeriksaan Saksi langsung menandatangani setelah etrlebih
dahulu diminta memeriksa dan mengoreksi beberapa item yang kurang
tepat;
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu
[2.5.1.1] Teradu I
[2.5.1.1.1] Keterangan Teradu I
1. Bahwa Teradu I dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Katingan. Dalam kedudukannya selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Katingan, dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi
peraturan terkait baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan
kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan
pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada
Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa terkait surat undangan klarifikasi yang dipermasalahkan oleh
Pengadu adalah sebuah surat undangan yang dibuat dan dikirimkan oleh
Teradu kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran netralitas
dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019, sebagaimana dalam Bukti T.I–1: Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/ 2018. Sehingga dengan
demikian maka sesuai dengan tupoksi dan tatakelola administrasi yang
berlaku bagi Bawaslu Kabupaten Katingan maka penanganan pengawasan
dan penindakan termasuk hal pemberkasan dokumennya dilakukan oleh
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Katingan;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu bertindak
berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara;
3) Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
4) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 71/ M. SM. 00. 00/ 2017,
tanggal 27 Desember 2017, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN
Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019;
5) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 94/ M. SM. 00. 00/ 2019,
tanggal 26 Maret 2019, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1692/ K. Bawaslu/ PM. 00. 00/ X/ 2018, tanggal 15 Oktober
2018, Perihal: Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN), Kampanye Oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan
Penggunaan Fasilitas Negara;
4. Bahwa dalam Keterangan Teradu I ini, Teradu merasa perlu menyampaikan
beberapa hal terkait perilaku digital yang dilakukan oleh Pengadu dalam
media sosial Facebook. Bahwa berdasarkan aktifitas digital pada media
sosial Facebook milik Pengadu dengan nama LUTFHI FAUZI MASKATI,
dapat diketahui bahwa Pengadu menggunakan sarana media sosial
Facebook dengan memposting status yang kalimatnya sangat tendensius
dan provokatif, yang tentunya memancing reaksi dari pengguna Facebook
yang memiliki link pertemanan secara digital dengan akun Facebook
Pengadu, yang terdokumentasi sebagai berikut:
1) Pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 07:51 WIB Pengadu memposting
status dan mengunggah foto undangan klarifikasi yang dikirimkan
kepada Sdr. SURIA MELKY, SE berikut dengan komentar-komentarnya,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T.I-2: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI
FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya;
2) Pada tanggal 11 Januari 2019, pukul 08:44 Pengadu memposting
status berupa Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kab. Katingan yang pada
pokoknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Katingan untuk
melakukan klarifikasi resmi diseluruh media cetak dalam kurun waktu
2 x 24 jam sejak surat terbuka tersebut dirilis, terkait kekeliruan
penanggalan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr.
SURIA MELKY, SE, berikut dengan komentar-komentarnya, Bukti T.I-3:
Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI
MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya;
3) Pada tanggal 15 Januari 2019, pukul 08:15 WIB, Pengadu memposting
status beserta foto amplop surat yang ditujukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Jln. M. H. Thamrin, No. 14,
Menteng, Jakarta Pusat, berikut dengan komentar-komentarnya, Bukti
T.I-4: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI FAUZI
MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya;
4) Pada tanggal 16 Januari 2019, pukul 09:45 WIB, Pengadu memposting
status Surat Terbuka Untuk Ombudsman RI Kalimantan Tengah,
Perihal: Pengaduan Pelanggaran Hak, Penyelahgunaan wewenang,
kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan maladministrasi
oleh Bawaslu Kabupaten Katingan, disertai dengan foto Surat
Undangan Klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE
dan Sdri. LENNYTERESIA, SE, berikut dengan komentar-komentarnya,
Bukti T.I-5: Printout foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI
FAUZI MASKATI dan foto screentshot komentar-komentarnya;
5) Pada tanggal 23 April 2019, pukul 17:40 WIB, Pengadu memposting
status beserta foto Relas Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Katingan, Bukti T.I-6: Foto screentshot halaman Facebook An. LUTFHI
FAUZI MASKATI;
5. Bahwa dari rekam digital yang terdokumentasikan melalui foto screenshot
Facebook milik Pengadu, ternyata banyak sekali kalimat-kalimat yang
bersifat tendensius, provokatif dan mendeskreditkan Teradu I serta
Lembaga Negara Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai Penyelenggara
Pemilu, sehingga dari postingan-postingan status yang diupload oleh
Pengadu telah ditanggapi dengan komentar-komentar yang bersifat negatife
bahkan sudah masuk dalam unsur dugaan pencemaran nama baik Teradu
I, merendahkan kehormatan, harkat dan martabat Teradu I baik secara
pribadi maupun kelembagaan;
6. Bahwa terkait Surat Terbuka Untuk Bawaslu Kab. Katingan yang diposting
Pengadu melalui media sosianyal meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Katingan untuk melakukan klarifikasi resmi diseluruh media cetak dalam
kurun waktu 2 x 24 jam atas kekeliruan penanggalan surat undangan
klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, adalah bukan
merupakan sebuah surat resmi yang dibuat dan dikirimkan oleh Pengadu
dalam lingkup administrasi surat-menyurat kepada Lembaga Negara,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
padahal mekanisme bagi Pengadu untuk menyampaikan maksud dan
tujuannya dapat dilakukan melalui berkirim surat secara resmi kepada
Teradu. Namun ternyata Pengadu lebih memilih menggunakan media sosial
dalam menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut dengan penggunaan
kata yang sangat tendensius dan provokatif, yang kemudian menciptakan
reaksi dari beberapa pengguna Facebook yang terhubung dalam
pertemanan secara digital dengan Pengadu memberikan komentar yang
bersifat negatif serta mengarah pada dugaan pencemaran nama baik,
harkat, martabat dan kehormatan baik itu secara personal Teradu I
maupun secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Katingan, sebagaimana
yang terdokumentasikan dalam bukti Bukti T.I-3;
7. Bahwa dengan pilihan penyampaian maksud dan tujuan dari Pengadu
yang lebih memilih menggunakan sarana media sosial tersebut, sedangkan
terdapat sebuah mekanisme bagi Pengadu untuk berkirim surat secara
resmi dalam menyampaikan maksud dan tujuannya, terlebih lagi diketahui
bahwa Pengadu adalah warga masyarakat yang berdomisili tetap pada
Kabupaten Katingan, yang berarti bahwa tidak terdapat keadaan yang
menghalangi Pengadu untuk menggunakan mekanisme surat-menyurat
secara resmi, maka atas hal tersebut kemudian memunculkan sebuah
pertanyaan mendasar bagi Teradu terkait apa motifasi, maksud dan tujuan
Pengadu dalam tindakan dan aktifitas digitalnya tersebut? apakah murni
dilakukan dalam rangka kontrol sosial ataukah hanya semata-mata sebuah
tindakan “balasan” dari Pengadu kepada Teradu? karena pada saat
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang lalu, Pengadu
pernah diberikan sanksi disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Katingan (yang saat itu
bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum) sebagaimana dalam Bukti
T.I-7: Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1315/ KASN/ 2018,
Perihal: Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN An. Sdr. LUTFHI
FAUZI, tanggal 3 Juli 2018;
8. Bahwa dugaan adanya motivasi “balas dendam” dari Teradu I tersebut
dikuatkan dengan salah satu komentar Pengadu dalam status Facebook
milik Pengadu yang diposting pada tanggal 24 April 2019, pukul 07:40 WIB
saat membalas komentar dari akun Facebook atas nama MASPEK J.
GARANG yang bertuliskan “SISA-SISA PILKADA KANDA” (Bukti T.I-6).
Dengan demikian sangat patut untuk diduga jika motivasi, maksud dan
tujuan Pengadu dalam aktifitas digitalnya hingga sampai pada tahapan
persidangan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini dilakukan
bukan dalam rangka kontrol sosial tetapi lebih mengarah kepada sebuah
tindakan “balasan” dari Pengadu kepada Teradu;
9. Bahwa Teradu I juga merasa perlu menyampaikan kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa sebelum Pengadu mendaftarkan
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik in casu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, diketahui melalui rekam digital media
sosial Pengadu, tanggal 16 Januari 2019, pukul 09:45, telah memposting
sebuah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kalimantan
Tengah dan ditautkan/ dilakukan tag pada account Facebook Ketua
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah An. Thoeseng Asang.
Kemudian pada tanggal 18 Januari 2019, Teradu menerima Surat Nomor:
0019/ SRT/ PW20/ I/ 2019, perihal: Permintaan Penjelasan/ Klarifikasi
Secara Langsung yang dikirimkan oleh Ombudsman RI Prov. Kalimantan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tengah sebagaimana dalam Bukti T.I–8: Surat Nomor:
0019/SRT/PW20/I/2019, Perihal: Permintaan Penjelasan/ Klarifikasi
Secara Langsung, Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian
pada tanggal 04 Februari 2019 Teradu menerima tembusan surat dari
Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah, Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/
2019, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan, dimana pada
pokoknya Ombudsman Republik Indonesia Prov. Kalimantan Tengah
menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki
kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan
mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan
pencantuman tanggal. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan
oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap
terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya. Sehingga
dengan demikian Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah berpendapat
tidak ditemukan adanya maladminstrasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Katingan sebagaimana dalam Bukti T.I–9: Surat Ombudsman
RI Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/ 2019, Perihal:
Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan;
10. Bahwa jika mengacu pada uraian Surat Terbuka Kepada Bawaslu
Kabupaten Katingan yang diposting dalam status Facebook Pengadu,
tanggal 11 Januari 2019, pukul 09:44, maka secara substansial Pengadu
sangat keliru dalam menguraikan pokok permasalahan yang dianggap oleh
Pengadu sebagai sebuah eror yang terstruktur dalam kekeliruan penulisan
penanggalan surat undangan klarifikasi a quo. Bahwa dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud adalah sebuah dalil yang sangat jauh dari
kebenaran dan sangat tidak berdasarkan hukum, karena tidak pernah ada
kekeliruan dalam penulisan tanggal dan tahun dalam surat undangan
klarifikasi in casu. Namun yang terjadi hanyalah kekeliruan penulisan pada
pengetikan “bulan” pembuatan surat a quo, sedangkan untuk pengetikan
tanggal dan tahun sama sekali tidak terdapat kekeliruan, yaitu tetap
tertulis tanggal 7 (tujuh) dan tahun 2019. Selain itu juga bahwa kekeliruan
pengetikan pada “bulan” dalam surat undangan klarifikasi tersebut, hanya
ada 3 (tiga) surat saja yang terdapat kekeliruan pengetikan “bulan”,
sedangkan selebihnya tetap bertanggalkan 7 Januari 2019. Dengan
demikian maka sangat jelas bahwa Pengadu hanya mendasarkan pada
asumsi sepihak yang tidak obyektif dengan menggunakan narasi yang
bersifat provokatif guna menciptakan framing dan opini negatif bagi Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian Keterangan
Teradu I ini, mohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyatakan menolak seluruh dalil dan alasan Pengadu yang tidak
berdasarkan hukum guna menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik
Teradu I untuk dan atas nama hukum;
[2.5.1.1.2] Tanggapan Teradu I
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang
hanya didasarkan pada argumen subyektif yang didasari pada asumsi
negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu pada Kabupaten Katingan. Sehingga dengan demikian maka
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat beralasan hukum
untuk ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian
dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat
diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” pada suatu
surat yang bersifat undangan klarifikasi. Sebab Pemilihan Umum Legislatif
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabuten
Katingan telah terlaksana melalui peroses tahapan-tahapannya dimana
warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki hak suara telah
turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu 2019 secara
langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dengan demikian maka
dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan
hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan
ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, sehingga dengan demikian penerapan Pasal 3 atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu tidak dapat diterapkan dalam
permasalahan admisnistrasi kekeliruan pengetikan “bulan” pada surat
undangan klarifikasi in casu. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu
sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu I telah
bekerja secara mandiri, jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal,
akuntabel, efektif dan efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangan Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran
Netralias dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan Pemilu
tahun 2019, salah satunya terwujud dalam penegakan hukum atas
pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan beberapa orang Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang
dibuktikan dengan dipanggilnya para pihak terkait guna datang dan
menghadap Teradu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas
dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
sesuai dengan jadwal klarifikasi yang termuat dalam masing-masing
undangan klarifikasi tersebut, dimana hasil dari pemeriksaan dan
klarifikasi yang dilaksanakan oleh Teradu telah dituangkan dalam sebuah
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian maka dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan hukum
sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 tersebut tidak
relefan untuk diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan”
dalam surat undangan klarifikasi in casu. Justru undangan klarifikasi yang
dikirimkan kepada beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diduga melakukan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN dalam
penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Katingan, adalah
sebuah bentuk perwujudan dari pelaksanaan tugas pencegahan dan
penindakan Teradu di wilayah Kabupaten Katingan atas dugaan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran Pemilu dan pengawasan terhadap prinsip netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kempanye sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf d. Dengan demikian maka dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan beralasan
hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan dan
ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal
104 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada kekeliruan administrasi
pengetikan “bulan” dalam surat undangan klarifikasi in casu. Dengan
demikian maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak
berdasar dan beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk
dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa terkait Surat Terbuka, Perihal: Permintaan klarifikasi resmi di
seluruh media cetak tentang kesalahan penanggalan surat panggilan
klarifikasi kepada 10 (sepuluh) orang ASN di Kabupaten Katingan
sebagaimana yang terurai dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 1
(satu), bahwa surat terbuka tersebut hanya merupakan sebuah status
Facebook yang diupload oleh Pengadu melalui account Facebook pribadi
Pengadu dengan nama profil LUTHFI FAUZI MASKATI. Bahwa dalam
postingan status berupa uraian surat terbuka sebagaimana dimaksud
Pengadu tidak turut mentautkan atau mentaq account Facebook Bawaslu
Katingan sebagai tanda pemberitahuan digital bagi Teradu;
7. Bahwa perlu Teradu I jelaskan kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, terkait tidak ditanggapinya postingan status surat
terbuka Pengadu tersebut bukan dikarenakan Teradu I telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, melainkan semata-mata karena Teradu
sama sekali tidak pernah menerima surat resmi yang dikirimkan oleh
Pengadu terkait perihal maksud dan permohonan Pengadu. Hal tersebut
dikarenakan Pengadu lebih memilih menggunakan media sosial dalam
menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut, daripada menempuh
mekanisme administrasi surat menyurat yang resmi, terlebih lagi bahwa
dalam postingan status Pengadu tersebut tidak turut mentautkan pada
account Facebook Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai pemberitahuan
digital;
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Teradu I menganggap jika
penerapan dasar-dasar hukum yang didalilkan oleh Pengadu sebagai
ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Teradu I, adalah sangat tidak
tepat dan tidak memiliki relefansi pada perbuatan Teradu I sehingga tidak
memenuhi unsur pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Sebab pelaksanaan
tugas dan kewenangan Teradu I telah dilaksanakan sesuai dengan
pedoman hukum, peraturan perundang-undangan terkait, kode etik dan
prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu sangat
beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menolak alasan-alasan Pengadu yang tidak berdasarkan hukum
sebagaimana dimaksud;
[2.5.1.1.3] Jawaban Teradu I
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak dengan tegas seluruh dalil
Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh
Teradu I;
2. Bahwa apa yang telah tertuang dalam Keterangan dan Tanggapan Teradu I,
mohon tetap dianggap terulang kembali dalam uraian Jawaban Teradu I;
3. Bahwa Teradu I dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
alasan Pengadu mengajukan Pengaduan in casu karena Teradu melakukan
eror yang terstruktur dalam pembuatan surat undangan klarifikasi, sebab
dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh Pengadu. Bahwa perlu Teradu I
tegaskan kembali tidak ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun
pembuatan surat undangan klarifikasi in casu, yang ada hanya sebuah
kekeliruan dalam pengetikan “bulan” pembuatan surat tersebut, yang
seharusnya tertulis tanggal 07 Januari 2019 namun dalam ke 3 (tiga) surat
undangan klarifikasi dari beberapa jumlah keseluruhan yang dibuat dan
dikirimkan, tertulis tanggal 07 Desember 2019. Sedangkan untuk surat
undangan klarifikasi lainnya tetap bertuliskan tanggal 07 Januari 2019
sebagaimana yang dapat dibuktikan dengan beberapa tanda terima surat
undangan klarifikasi berikut ini:
1) Bukti T.I-10: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.
HERIAWAN, S. Sos, M. Ap;
2) Bukti T.I-11: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri.
PIOGENTA, S. Ag;
3) Bukti T.I-12: Tanda terima Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr.
Drs. ISKARDI;
4. Bahwa kekeliruan pengetikan “bulan” sebagaimana dimaksud murni
disebabkan karena kesalahan teknis dalam proses pengetikan yang masih
dalam tahap kewajaran, yang dikarenakan penggunaan copy paste oleh staf
kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam melakukan
pengetikan. Kekeliruan pengetikan “bulan” sebagaimana dimaksud secara
de facto sama sekali tidak merubah dan/ atau mengurangi substansi surat
undangan klarifikasi secara keseluruhan, hal tersebut dibuktikan dengan
tetap konsistennya penulisan hari, tanggal dan tahun yang termuat pada
masing-masing uraian jadwal pelaksanaan undangan klarifikasi. Bahwa
selain itu, para pihak yang menerima undangan klarifikasi telah datang
memenuhi undangan sesuai dengan masing-masing jadwal yang termuat
dalam undangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, termuat
jadwal pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari RABU, tanggal
09 JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-13: Dokumentasi Foto
Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA MELKY, SE;
2) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdri. LENNY TERESIA, SE, termuat
jadwal pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari RABU, tanggal
09 JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-14: Dokumentasi Foto
Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE;
3) Surat Undangan Klarifikasi kepada Sdr. EFFENDI, termuat jadwal
pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan pada hari KAMIS, tanggal 10
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
JANUARI 2019, dibuktikan dengan Bukti T.I-15: Dokumentasi Foto
Pemeriksaan Klarifikasi An. EFFENDI;
5. Bahwa mengingat terdapat kekeliruan pengetikan pada “bulan” pembuatan
surat undangan klarifikasi in casu, kemudian pada tanggal 10 Januari
2019 Teradu mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf, yang masing-
masing ditujukan kepada:
1) Sdr. SURIA MELKY, SE, Bukti T.I-16: Surat Bawaslu Kabupaten
Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/
2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal
Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE;
2) Sdri. LENNY TERESIA, SE, Bukti T.I-17: Surat Bawaslu Kabupaten
Katingan Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/
2019, tanggal 10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal
Undangan Klarifikasi, ditujukan kepada Sdri. LENNY TERESIA, SE;
3) Sdri. EFFENDI, Bukti T.I-18: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan
Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal
10 Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan Tanggal Undangan
Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. EFFENDI;
6. Bahwa selain telah mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf
sebagaimana dimaksud, pada tanggal 16 Januari 2019 sebuah media
online dengan nama Berita Sampit juga telah menerbitkan berita dengan
judul “Bawaslu Katingan Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Surat
Pemanggilan Suria Melky”, sebagaimana dalam Bukti T.I–19: Printout dari
screenshot halaman berita Media Onlien Berita Sampit;
7. Bahwa Teradu I menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam uraian
kronologis Pengaduan pada angka 4 (empat) yang pada pokoknya
mendalilkan alasan Pengadu mengajukan Pengaduan in casu disebabkan
adanya perbuatan melawan hukum dan/ atau melakukan kesewenang-
wenangan, tidak ada itikad baik untuk meralat kesalahan/ arogan dan
tidak memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi kesalahan
Teradu. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat bias dan obscuurlibel (kabur)
serta tidak bersesuaian dengan fakta terhadap langkah-langkah klarifikasi
yang telah dilaksanakan oleh Teradu. Perlu Teradu I tegaskan jika sebelum
Pengadu memposting status surat terbuka kepada Teradu melalui account
Facebook atas nama LUTFHI FAUZI MASKATI pada tanggal 11 Januari
2019, Teradu sudah lebih dahulu mengirimkan surat ralat dan
permohonan maaf kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA,
SE dan Sdr. EFFENDI, selain itu juga pada tanggal 16 Januari 2019
perohonan maaf Teradu telah dimuat dan diberitakan oleh media online
Berita Sampit sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian
maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud sangat tidak berdasar dan
beralasan hukum sehingga sangat layak dan patut untuk dikesampingkan
dan ditolak oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan Teradu
I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga
sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat
Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik
Teradu I;
[2.5.1.2] Teradu II
[2.5.1.2.1] Keterangan Teradu II
1. Bahwa Teradu II dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Divisi SDM,
Organisasi, Data dan Informasi;
2. Bahwa Teradu II dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu
berpedoman pada regulasi peraturan terkait, baik yang diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan/ atau Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena
itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan dengan penuh
integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta
tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6
ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa perlu Teradu II sampaikan dalam Keterangan Teradu ini, memang
benar jika secara personal Teradu II memiliki account Facebook yang
terdaftarkan dengan nama profile BAGONK CASTANO. Bahwa nama
penggunaan nama “BAGONK” sebagai nama profile account Facebook
Teradu II dikarenakan memang nama lain Teradu II dalam keluarga dan
lingkungan teman-teman dekat dan teman sepekerjaan adalah “BAGONK”.
Bahwa selain itu juga account Facebook Teradu II tersebut lebih dahulu
dibuat sebelum Teradu diangkat sebagai Komisioner/ Anggota Bawaslu
Kabupaten Katingan;
4. Bahwa berdasarkan Bukti T.II-1: Foto screentshot account Facebook An.
BAGONK CASTANO dapat diketahui bahwa account Facebook Teradu II
dibuat pada bulan November 2010, sedangkan terkait kedudukan Teradu II
sebagai Komisioner/ Anggota Panwaslu Kabupaten Katingan, Prov.
Kalimantan Tengah, terhitung sejak Agustus 2017 sebagaimana dalam
Bukti T.II-2: Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Prov.
Kalimantan Tengah Nomor: 214/ BAWASLU–PROV. KALTENG/ HK. 01. 01/
VIII/ 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada tahun 2018
sebagai Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Prov.
Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Bukti T.II-3: Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0641/ K. BAWASLU / HK. 01.
01/ VIII/ 2018 Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan
2018 – 2023;
5. Bahwa perlu Teradu II sampaikan jika dalam aktifitas digital Teradu pada
kolom komentar media sosial Facebook An. ARMEN BENI, tanggal 9
Januari 2019, pukul 22:51 WIB dan tanggal 12 Januari 2019, pukul 14:57
WIB, adalah aktifitas komentar yang wajar dan tidak termasuk dalam
ujaran yang bersifat provokatif, merendahkan harkat dan martabat serta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kehormatan Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai salah satu Lembaga
Negara Penyelenggara Pemilu. Justru jika melihat dan membaca secara
utuh seluruh komentar yang termuat dalam halaman account Facebook in
casu dapat diketahui bahwa pengguna account Facebook An. ARMEN BENI
lah yang justru memberikan komentar provokatif dan tendensius sehingga
sudah mengarah pada dugaan unsur pencemaran nama baik, harkat dan
martabat serta kehormatan Teradu II, dengan menyebutkan kata “tolol”
dan “goblok” yang ditujukan langsung kepada diri pribadi Teradu II, yang
dapat dibuktikan dengan rekam digital yang telah terdokumentasi dalam
Bukti T.II-4: Foto screentshot kolom komentar postingan status Facebook
An. ARMEN BENI;
6. Bahwa berdasarkan rekam aktifitas digital postingan status Teradu II
melalui account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile BAGONK
CASTANO sama sekali tidak pernah memposting hal-hal yang bersifat
provokatif, keberpihakan pada salah satu peserta Pemliu, dugaan
pencemaran nama baik, harkat, martabat dan kehormatan subjek hukum
lainnya dan/ atau Lembaga Negara lainnya. Segala aktifitas digital Teradu
II dalam media sosial masih dilakukan dalam koridor hukum, etika dan
prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan aktifitas digital account Facebook Teradu II yang dalam
kesehariannya hanya sebatas memposting kegiatan-kegiatan Teradu II
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Katingan,
termasuk himbauan dan edukasi bagi warga masyarakat Kabupaten
Katingan terkait peraturan serta larangan dan pelanggaran Pemilu sebagai
wujud kebebasan informasi publik, sebagaimana dalam Bukti: T.II-5: Foto
sreentshot rekam digital postingan pada halaman account Facebook Teradu
II dengan nama BAGONK CASTANO;
7. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu terhadap Teradu II adalah
dalil yang tidak berdasarkan hukum, sehingga sangat patut dan layak bagi
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan
Pengadu terhadap Teradu II;
[2.5.1.2.2] Tanggapan
Teradu II
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah
mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan
tidak menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu di media sosial adalah sebuah dalil yang hanya
didasarkan pada asumsi subyektif Pengadu. Bahwa kembali Teradu II
tegaskan jika berdasarkan rekam digital komentar Teradu II pada kolom
komentar postingan status pemilik account Facebook An. ARMEN BENI,
tanggal 12 Januari 2019, pukul 13:57 WIB, sama sekali tidak terdapat
komentar dari Teradu II yang dapat dikategorikan sebagai unsur
pencemaran nama baik, kehormatan, harkat dan martabat subjek hukum
lainnya. Justru dalam komentar yang diberikan oleh Teradu II
sebagaimana dimaksud memberikan himbauan dan undangan kepada
pemilik account Facebook An. ARMEN BENI untuk datang secara personal
ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan untuk melakukan diskusi
terarah atas permasalahan yang menjadi pokok keberatan dari pemilik
account Facebook An. ARMEN BENI. Tindakan Teradu II sebagaimana
tersebut dilakukan masih dalam koridor etika dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam menggunakan media sosial, sehingga prinsip-
prinsip pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7
Tahun 2017 tentang Pemilu tetap terjaga dan tidak melanggar prinsip
jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan
efisien;
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang
hanya didasarkan pada argumentasi subyektif yang didasari pada asumsi
negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu pada Kabupaten Katingan. Oleh karena itu sangat patut dan layak
bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak
alasan Pengadu terhadap Teradu II;
3. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian
dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat
diterapkan sebagai dasar hukum alasan Pengadu mengajukan aduan
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
tertuang dalam pokok pengaduan dan uraian kronologis Pengadu. Sebab
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 pada Kabuten Katingan telah dilaksanakan tahapan demi
tahapannya, dimana warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki
hak suara telah turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu
2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Oleh karena
itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II;
4. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, sehingga dengan demikian penerapan Pasal 3
tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Teradu II tidak dapat diterapkan sebagai alasan Pengaduan
Pengadu. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu sebagaimana yang
tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu telah bekerja secara mandiri,
jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif dan
efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
Teradu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu sangat patut dan layak bagi
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan
Pengadu terhadap Teradu II;
5. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 yang didalilkan
sebagai dasar hukum alasan Pengadu mengajukan aduan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu II sangat tidak
relefan dengan uraian pokok pengaduan dan kronologis Pengadu. Oleh
karena itu sangat patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II;
6. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal
104 tersebut tidak relefan digunakan sebagai dasar hukum alasan Pengadu
untuk mengajukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu II sebagaimana dalam uraian pokok
pengaduan dan kronologis pengaduan Pengadu. Oleh karena itu sangat
patut dan layak bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menolak alasan Pengadu terhadap Teradu II;
[2.5.1.2.3] Jawaban Teradu II
1. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil
Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh
Teradu II;
2. Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam bagian Keterangan dan
Tanggapan Teradu II, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian
Jawaban Teradu II;
3. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap diri Teradu II yang pada
pokoknya menyatakan Teradu II telah mempermalukan marwah Lembaga
Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak menjada martabat kemandirian,
integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Media Sosial adalah
sebuah dalil yang tidak berdasar dan sangat jauh dari kebenaran. Bahwa
penggunaan nama BAGONK CASTANO sebagai nama profile pada account
Facebook pribadi Teradu II sama sekali tidak dimaksudkan untuk
merendahkan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum serta
tidak untuk merendahkan harkat, martabat kemandirian, integritas dan
kredibilitas Penyelenggara Pemilu di media sosial, namun semata-mata
hanya penggunaan nama lain dari Teradu II dalam aktifitas media sosial
yang lebih dahulu dibuat oleh Teradu II jauh sebelum Teradu II diangkat
menjadi Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sebagaimana
yang telah diuraikan sebelumnya;
4. Bahwa kembali Teradu II tegaskan, meskipun nama profile pada account
Facebook milik Teradu II tercatat atas nama BAGONK CASTANO, namun
segala hal yang diposting oleh Teradu hanya sebatas pada aktifitas-aktifitas
normal sehari-hari sebagai seorang individu, termasuk juga memposting
hal-hal yang bersifat himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat
terkait Penyelenggaraan Pemilu, yang dapat dibuktikan dengan rekam
digital aktifitas media sosial Facebook Teradu II dengan nama profile
“BAGONK CASTANO”;
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa
Teradu II tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
sehingga sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat
Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik
Teradu II;
[2.5.1.3] Teradu III
[2.5.1.3.1] Keterangan Teradu III
1. Bahwa Teradu III dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku
Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan pada Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran. Dalam kedudukannya selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Katingan Teradu III menjalankan tugas dan kewenangan selalu
berpedoman dan berpegang teguh pada regulasi peraturan terkait baik
yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dan/ atau Peraturan Dewan Kehormatan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan
dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsi
Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten
Katingan, guna mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu
terutama dalam penegakan netralitas dan ketidakberpihakan dari para
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan maka Teradu melaksanakan pemantuan aktifitas
digital pada Media Sosial Facebook, sebagaimana dapat dibuktikan dengan
Bukti T.III–1: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00.
02/ CI/ 2018;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu bertindak
berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara;
3) Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
4) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 71/ M. SM. 00. 00/ 2017,
tanggal 27 Desember 2017, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN
Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019;
5) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/ 94/ M. SM. 00. 00/ 2019,
tanggal 26 Maret 2019, Perihal: Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1692/ K. Bawaslu/ PM. 00. 00/ X/ 2018, tanggal 15 Oktober
2018, Perihal: Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN), Kampanye Oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan
Penggunaan Fasilitas Negara;
4. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tersebut Teradu
menemukan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas dan Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh beberapa orang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabuten
Katingan. Dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil
Negara (ASN) sebagaimana dimaksud terjadi pada aktifitas digital media
sosial Facebook, yaitu sebagai berikut:
1. RAHMAD KARYADI Pada tanggal 28 Oktober 2018
dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook turut
memberikan “like” pada foto
postingan salah satu Calon
Anggota Legislatif Kabupaten
Katingan Tahun 2019 atas
nama AKHMAD SAIFUDI, S.
Sos;
Bukti T.III–2: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama WAWAN
SETIAWAN dan RAHMAD
KARYADI; (RAHMAD BARITO);
2. HARIAWAN Pada tanggal 24 November
2018 dalam aktifitas digital
pada Media Sosial Facebook
turut memberikan komentar
pada postingan status beserta
foto salah satu Calon Anggota
Legislatif Kabupaten Katingan
Tahun 2019 atas nama
SLAMET WALUJO;
Bukti T.III–3: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama PKB
KATINGAN KALTENG dan
HARI AWAN;
3. ELKA YESINA Pada tanggal 26 November
2018 dalam aktifitas digital
pada Media Sosial Facebook
turut memberikan “like” pada
postingan foto kalender salah
satu Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama WAWAN
SETIAWAN, S. Ag;
Bukti T.III–4: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama WAWAN
SETIAWAN dan ELKA YESINA
ELKA;
4. EKA SURIADILAGA, SP., MM Pada tanggal 26 November
2018 dalam aktifitas digital
pada Media Sosial Facebook
turut memberikan “like” pada
postingan foto salah satu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama AKHMAD
SAIFUDI, S. Sos;
Bukti T.III–5: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama Wawan
Setiawan dan EKA
SURIADILAGA;
5. SURIA MELKY, SE Pada tanggal 26 November
2018 dalam aktifitas digital
pada Media Sosial Facebook
turut memberikan “like” pada
postingan foto kalender salah
satu Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama WAWAN
SETIAWAN, S. Ag;
Bukti T.III–6: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama WAWAN
SETIAWAN dan SURIA MELKY
(SURIA MELKY MASYUMI
BAYAN);
6. LENNY TERESIA, SE Pada tanggal 28 Oktober 2018
dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook turut
memberikan “like” pada
postingan foto salah satu
Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama
NORFATUNAH;
Bukti T.III–7: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama
NORFATUNAH dan LENNY
TERESIA;
7. Drs. ISKARDI Dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook turut
memberikan “like” pada
postingan foto salah satu
Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama AKHMAD
SAIFUDI, S. Sos;
Bukti T.III–8: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama SAIFUDI
dan Drs. ISKARDI;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. PIONGENTA, S. Ag Dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook turut
memberikan komentar pada
postingan foto kalender salah
satu Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama WAWAN
SETIAWAN, S. Ag;
Bukti T.III–9: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook TUH PIO;
9. EFFENDI Dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook
memberikan “like” pada
postingan foto salah satu
Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Katingan Tahun
2019 atas nama WAWAN
SETIAWAN, S. Ag;
Bukti T.III–10: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama
EFFENDI;
10. WATI Dalam aktifitas digital pada
Media Sosial Facebook turut
memberikan “like” pada
unggahan foto Calon Anggota
Legislatif Kabupaten Katingan
Tahun 2019 atas nama
AKHMAD SAIFUDI, S. Sos;
Bukti T.III–11: Printout dari
screenshot halaman account
Facebook atas nama WATI;
5. Bahwa guna memastikan status pekerjaan dari 10 (sepuluh) orang yang
diduga melanggar Netralitas dan Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 pada Kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud apakah
selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan maka kemudian Teradu
mengirimkan surat kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Katingan, sebagaimana yang dapat dibuktikan
dengan Bukti T.III-12: Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 130/ K.
BAWASLU-PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ XII/ 2018, tanggal 03 Desember
2018, Perihal: Mohon Diberikan Data dan Informasi;
6. Bahwa kemudian terhadap surat yang dikirimkan oleh Teradu
sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Katingan telah mengirimkan surat balasan kepada
Teradu sebagaimana dalam Bukti T.III-13: Surat Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan Nomor: 800/
1090/ BKPP-3/ 2018, tanggal 31 Desember 2018, Perihal: Data Nama-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
nama Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Katingan;
7. Bahwa guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud, maka kemudian pada
bulan Januari 2019 Teradu melalui Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada masing-
masing pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran Netralitas dan
Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan atas undangan klarifikasi
tersebut kemudian telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pemeriksaan dan klarifikasi yang termuat dalam masing-masing surat
undangan klarifikasi, sebagaimana dalam dokumentasi pemeriksaan
sebagaiberikut:
1) Bukti T.III-14: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA
MELKY;
2) Bukti T.III-15: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY
TERESIA, SE;
3) Bukti T.III-16: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An.
EFFENDI;
4) Bukti T.III-17: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. ELKA
YESINA;
5) Bukti T.III-18: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EKA
SURIADILAGA, SP. MM;
6) Bukti T.III-19: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An.
HARIAWAN, S. Sos, M. Ap;
7) Bukti T.III-20: Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. Drs.
ISKARDI;
8. Bahwa perlu Teradu III sampaikan dalam Keterangan ini, kedudukan
Teradu III sebagai seorang Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten
Katingan tentu tidak dapat dipisahkan dari suatu kondisi dan keadaan
atas komunikasi dengan berbagai pihak. Namun dapat Teradu III pastikan
jika komunikasi tersebut hanyalah komunikasi wajar pada umumnya yang
tidak terkait dengan ketidaknetralan ataupun keberpihakan Teradu III
pada peserta Pemilu, melainkan komunikasi yang bersifat himbauan,
penjelasan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait;
9. Bahwa memang benar terkait undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada
Sdr. SURIA MELKY, SE, Teradu III ada berkomunikasi dengan Sdr. SURIA
MELKY, SE. Namun yang harus diluruskan dalam Keterangan ini adalah
substansi dan maksud dari komunikasi antara Teradu III dengan Sdr.
SURIA MELKY, SE. Bahwa komunikasi tersebut hanya berupa konfirmasi,
himbauan dan penjelasan umum dari Teradu III kepada Sdr. SURIA
MELKY, SE terkait hal-hal yang akan dilakukan dalam klarifikasi, dengan
maksud agar Sdr. SURIA MELKY, SE mendapat informasi dan kejelasan
atas surat undangan klarifikasi tersebut;
10. Bahwa secara pribadi Teradu III memang mengenal Sdr. SURIA MELKY
karena sebelum Teradu III diangkat sebagai Komisioner/ Anggota Panwaslu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Katingan pada tahun 2017 dan Komisioner/ Anggota Bawaslu
Kabupaten Katingan pada tahun 2018, Teradu III sebelumnya bekerja pada
Dinas Sosial Kabupaten Katingan sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2013
dan Sdr. SURIA MELKY sebagai atasan Teradu III. Namun demikian
meskipun secara pribadi Teradu III mengenal Sdr. SURIA MELKY tetapi
dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Kode Etik dan Prinsip-
prinsip Penyelenggara Pemilu, yaitu professional, adil dan tidak berpihak,
yang dibuktikan tetap diprosesnya dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode
Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sdr. SURIA MELKY
dalam kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kabupaten
Katingan;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Teradu III tidak melakukan
pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sebab
seluruh rangkaian pelaksanaan tugas dan kewenangan Teradu dilakukan
dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum terkait, petunjuk
pelaksanaan teknis, kode etik dan prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara
Pemilu. Oleh karena itu mohon agar Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menolak seluruh alasan Pengadu yang tidak
berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud;
[2.5.1.3.2] Tanggapan Teradu III
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan menduga Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 101 dan Pasal 104 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalil yang
hanya didasarkan pada argument subyektif yang didasari pada asumsi
negatife Pengadu atas tugas dan kewenangan Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu pada Kabupaten Katingan;
2. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur bahwa asas pelaksanaan Pemilu berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian
dugaan pelanggaran pada ketentuan Pasal 2 tersebut tidak dapat
diterapkan pada kekeliruan administrasi pengetikan “bulan” pada suatu
surat yang bersifat undangan klarifikasi. Sebab terbukti bahwa Pemilihan
Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
pada Kabuten Katingan telah dilaksanakan tahapan demi tahapan, dimana
warga masyarakat Kabupaten Katingan yang memiliki hak suara telah
turut berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilu tahu 2019 secara
langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dengan demikian maka
sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana
dimaksud;
3. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur prinsip pelaksanaan asas Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2. Bahwa dalam mewujudkan asas Pemilu sebagaimana
yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2, Teradu telah bekerja secara
mandiri, jujur, tertib, terbuka, proposional, profesioanal, akuntabel, efektif
dan efisien, yang dapat dibuktikan dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralias
dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,
yang terwujud dalam penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diduga dilakukan oleh beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, yang dibuktikan
dengan dipanggilnya para pihak terkait guna datang dan menghadap
Teradu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan
pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga
sampai pada proses pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi bagi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada ASN yang telah terbukti
melakukan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian maka sangat beralasan
hukum bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak
alasan Pengadu yang tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud;
4. Bahwa Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal 101 tersebut tidak
relefan untuk diterapkan pada substansi komunikasi yang bersifat
himbauan, klarifikasi dan penjelasan proses pelaksanaan klarifikasi yang
terjadi antara Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY, SE, sebab komunikasi
tersebut dilakukan dalam lingkup pelaksanaan tugas pencegahan dan
penindakan di wilayah Kabupaten Katingan atas pelanggaran Pemilu dan
pengawasan netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kempanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf a dan
huruf d. Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang
tidak berdasar hukum sebagaimana dimaksud;
5. Bahwa Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun
2017 tentang Pemilu mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga dengan demikian Pasal
104 tersebut tidak relefan untuk diterapkan pada komunikasi yang terjadi
antara Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY, SE, yang justru dilakukan
oleh Teradu III sebagai sebuah kewajiban hukumnya untuk menyampaikan
himbauan, edukasi dan penjelasan umum terkait proses klarifikasi yang
ditujukan kepda Sdr. SURIA MELKY, SE, guna mengakomodir hak dari
yang bersangkutan untuk memperoleh kejelasan atas pemanggilan dirinya.
Dengan demikian maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak alasan Pengadu yang tidak
berdasar hukum sebagaimana dimaksud;
6. Bahwa perlu Teradu III sampaikan jika Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggara etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun
2017 Tentang Pemilu Juncto 1 angka 22 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehingga dengan demikian permohonan Pengadu yang memohonkan agar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa rekaman percakapan
Teradu III dengan Sdr. SURIA MELKY melalui media handphone adalah
diluar kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa
jika mengacu pada permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud, maka
permohonan tersebut disebut juga sebagai Call Data Record (CDR), dimana
dalam pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi mengatur bahwa pemberian rekaman
telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi hanya dapat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dilakukan dalam rangka proses peradilan pidana atas permintaan tertulis
Jaksa Agng dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak
pidana tertentu atau atas permintaan Penyidik untuk tindak pidana
tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan dasar
hukum tersebut kemudian permohonan Pengadu sebagaimana tersebut di
atas menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan kewenangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang hanya memeriksa dugaan
pelanggaran etik dari Penyelenggara Pemilu. Sehingga dengan demikian
permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud tidak cukup beralasan
hukum untuk dikabulkan;
[2.5.1.3.3] Jawaban Teradu III
1. Bahwa pada pokoknya Teradu III menolak dengan tegas seluruh dalil
Pengadu, terkecuali pada dalil yang diakui kebenarannya secara tegas oleh
Teradu III;
2. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah terurai dalam bagian Keterangan dan
Tanggapan Teradu III tersebut di atas, mohon tetap dianggap terulang pada
bagian Jawaban Teradu III;
3. Bahwa dalil Pengadu dalam uraian surat Pengaduannya yang mendalilkan
pada pokoknya jika seluruh hasil berita acara klarifikasi sudah diatur dan
tinggal ditandatangani adalah sebuah dalil yang tidak berdasar dan tidak
benar. Bahwa kembali Teradu III tegaskan jika memang benar dalam
proses pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran Netralitas
dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) An. SURIA MELKY, yang
bersangkutan ada menghubungi Teradu III melalui telephone dan SMS,
namun komunikasi tersebut hanya sebatas pemberian penjelasan dari
Teradu III atas proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dimohonkan
kehadirannya untuk datang dan menghadap kepada Teradu. Bahwa
komunikasi tersebut masih dalam tahap kewajaran dalam artian kewajiban
dari Teradu III untuk menerangkan kepada masyarakat terkait prosedur
dalam memenuhi surat undangan klarifikasi tersebut. Bahwa terkait isi
Berita Acara klarifikasi diperoleh sesuai dengan keterangan yang diberikan
oleh para pihak yang datang memberikan keterangannya di hadapan
Teradu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disesuaikan
dengan standar baku dan standar operasional prosedur pemeriksaan, yang
akan diberikan melalui team klarifikasi Teradu;
4. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran
Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada kontestasi penyelenggaraan
Pemilu Calon Anggota Legislatif Kabupaten Katingan, Pemilu Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2019, sama sekali tidak ada
pengkondisian/ pengaturan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya. Bahwa dalil Pengadu
sebagaimana dimaksud adalah dalil yang sangat tidak berdasarkan
hukum, yang semata-mata hanya didasarkan pada asumsi subyektif dari
Pengadu;
5. Bahwa perlu Teradu III sampaikan jika dalam proses pemeriksaan dan
klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud,
dilakukan oleh team klarifikasi Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu
Kabupaten Katingan, yang dikoordinatori oleh Teradu III. Bahwa secara
teknis prosedural terkait keterangan dan klarifikasi yang diberikan oleh
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terlapor akan diketik dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi,
dimana keterangan yang dicatat tersebut diperoleh dari daftar pertanyaan-
pertanyaan yang ditanyakan oleh team klarifikasi. Bahwa setelah
pemeriksaan dan klarifikasi selesai, maka kepada Terlapor yang
memberikan keterangannya diberikan kesempatan untuk membaca setiap
jawaban yang termuat dalam Berita Acara Klarifikasi, apakah sudah sesuai
dengan maksud dan jawaban yang disampaikan oleh Terlapor ataukah
berbeda, dan jika berbeda dengan maksud dari ,Terlapor
19 Maret
maka2019
diberikan
kesempatan untuk mengoreksi dan diketik kembali sesuai dengan
keterangan korektif si Teradu, hingga sampai pada ditandatanganinya
Berita Acara Klarifikasi oleh Teradu di atas kertas bermaterai. Kemudian
dari hasil klarifikasi tersebut Teradu memberikan Kajian Dugaan
Pelanggaran sebagaimana dibuktikan dengan Bukti T.III-21: Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 01/ TM/ PL/ Kab/ 21. 07/ I/ 2019 untuk kemudian
dilampirkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara guna diberikan sanksi
sebagaimana hukum;
6. Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada para Terlapor dalam
pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud, telah disusun dan dipersiapkan oleh team klarifikasi
sebagaimana standar operasional prosedur yang berlaku di Bawaslu, yaitu
dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan seperti kesehatan Terlapor
pada saat pemeriksaan dilakukan, kesediaan Terlapor untuk diperiksa,
pemahaman Terlapor terkait sebab pemanggilan klarifikasi, seputar
identitas Terlapor, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran,
sarana terjadinya pelanggaran, perbuatan yang dilakukan Terlapor,
pengetahuan dan pemahaman Terlapor atas larangan dan peraturan
terkait. Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang
sudah bersifat baku dalam standar operasional prosedur pemeriksaan,
sehingga sangat tidak beralasan hukum jika Teradu III diduga oleh
Pengadu telah mengatur Berita Acara Klarifikasi, sebab seluruh standar
operasional prosedur pemeriksaan telah dilakukan oleh Teradu III telah
dipenuhi tahapan demi tahapan yang disertai dengan alat bukti yang
cukup atas dugaan pelanggaran tersebut;
7. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dalam Bukti
T.III-21 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa keterangan-keterangan
yang telah diberikan oleh para Terlapor dalam pemeriksaan dan klarifikasi
sebagaimana dalam Berita Acara Klarifikasi, diuraikan kembali satu
persatu dalam Kajian Dugaan Pelanggaran a quo beserta dengan analisis
yuridis yang komprehensif, hingga sampai pada kesimpulan penindakan
atas dugaan pelanggaran yang terbukti. Dengan demikian maka dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Berita Acara Klarifikasi sudah diatur dan
dikondisikan oleh Teradu III adalah sebuah dalil yang tidak berdasarkan
hukum;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa
Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
sehingga sangat beralasan hukum bagi Ketua/ Majelis Dewan Kehormat
Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan menolak Pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi nama baik
Teradu III;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5.2] Kesimpulan Teradu
[2.5.2.1] Teradu I
1. Bahwa persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
atas Pengaduan Pengadu disidangkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, 29 April 2019;
2. Bahwa dalam persidangan in casu baik para Teradu maupun Pengadu
datang dan menghadap secara sendiri guna menghadiri proses persidangan
sebagaimana yang telah diagendakan;
3. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena terdapat kekeliruan
pencantuman tanggal dalam surat undangan klarifikasi yang dikirimkan
kepada Sdr. SURIA MELKY, SE dan kepada Sdri. LENNY TERSESIA, SE;
4. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut sebagian telah dibantah oleh Teradu I
terkecuali pada kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan
klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY
TERESIA dan kepada Sdr. EFFENDI, dimana Teradu I mendalilkan telah
melaksanakan kewajiban moral administrasinya dengan mengirimkan
kembali surat ralat dengan uraian redaksional permohonan maaf kepada
Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA dan kepada Sdr. EFFENDI,
dan terhadap kekeliruan pencantuman bulan tersebut tidak merubah dan/
atau mengurangi substansi dari surat undangan klarifikasi, yang
dibuktikan dengan tetap konsistennya pencantuman hari, tanggal, bulan
dan tahun, serta tempat pelaksanaan pemeriksaan klarifikasi,
sebagaimana yang termuat dalam masing-masing surat undangan
klarifikasi tersebut, yang dibuktikan dengan tetap hadirnya para pihak
yang dimintai keterangannya oleh Teradu sesuai dengan jadwal undangan
klarifikasi yang telah ditentukan;
5. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga
sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan
ini Teradu I akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai berikut
ini.
[2.5.2.1.1] Keterangan Lisan Teradu I
Bahwa dalam persidangan Teradu I menyampaikan keterangannya secara
lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu tidak membantah ada kekeliruan dalam pencantuman
bulan pada surat undangan panggilan klarifikasi, namun secara
tanggungjawab administratif Teradu sebagai sebuah lembaga negara
kemudian sudah membuat surat ralat dengan redaksi permohonan maaf
atas kekeliruan pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi
terdahulu yang sudah diterima oleh pihak terkait;
2) Bahwa surat ralat dan permohonan maaf atas kekeliruan pencantuman
bulan pada surat panggilan klarifikasi dibuat pada tanggal 10 Januari
2019, kemudian penyerahan surat disampaikan pada tanggal 11 Januari
2019 sebagaimana dalam bukti tanda terima surat yang dilampirkan
Teradu I;
3) Bahwa terkait rilis permohonan maaf yang dimuat dan diberitakan oleh
media online diawali dengan kronologis dimana jurnalis media yang
menghubungi Teradu I lebih dahulu pada tanggal 16 Januari 2019 dan
mempertanyakan apakah Bawaslu sudah mengirimkan surat ralat, dan
atas pertanyaan tersebut Teradu memberikan penjelasan bahwa Teradu
sudah mengirimkan surat ralat sebagaimana dimaksud;
4) Bahwa tidak ditanggapinya surat terbuka Pengadu yang diposting pada
akun Facebook, tanggal 11 Januari 2019, karena selaku lembaga, Teradu
tidak pernah menerima secara resmi dari Pengadu dalam lingkup tatacara
surat menyurat/ klarifikasi resmi yang dapat dikirimkan kepada lembaga.
Surat terbuka yang diposting Pengadu di media sosial tersebut hanya
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
disampaikan Pengadu melalui akun Facebook pribadi Pengadu. Selain itu
juga Pengadu tidak ada mentautkan/ memberikan tag pada Facebook
Bawaslu Katingan secara official ataupun kepada akun Facebook milik
komisioner Bawaslu secara personal;
5) Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Prov.
Kalimantan Tengah terhadap Teradu atas laporan dan aduan Pengadu,
Teradu sangat bertindak aktif dan menyerahkan semua proses
pemeriksaan atas laporan pengaduan Pengadu kepada Ombudsman RI
Prov. Kalimantan Tengah untuk menilai apakah tuduhan Pengadu itu
terbukti atau tidak. Namun kemudian pada tanggal 24 Februari 2019
Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah menegaskan jika Teradu sudah
melaksanakan kewajiban administrasinya dan semua pihak yang
menerima kekeliruan bulan surat undangan telah datang, karena
kekeliruan tersebut tidak merubah substansi uraian tanggal dan bulan
agenda pelaksanaan klarifikasi;
6) Bahwa Teradu I memang tidak pernah bertemu langsung dengan Pengadu
untuk berdiskusi terkait surat terbuka yang diposting oleh Pengadu
melalui account Facebook pribadi Pengadu. Hal tersebut disebabkan karena
Teradu tidak memiliki link dengan Pengadu dalam media sosial;
7) Bahwa surat terbuka dalam postingan status media sosial yang dibuat oleh
Pengadu sifatnya dari akun pribadi yang menurut Teradu I dilakukan
dalam lingkup kebebasan dalam menyampaikan pandangannya, sehingga
tidak ada tanggapan formil dari Teradu. Tetapi seandainya Pengadu
mengirimkan surat terbuka tersebut secara resmi kepada Lembaga, tentu
Teradu pasti akan menanggapi tanggapan tersebut secara resmi. Jika
kemudian Teradu tidak menanggapi surat resmi yang dikirimkan kepada
Teradu, barulah Teradu dapat dikatakan arogan dan tidak membuka ruang
kepada publik;
8) Bahwa Teradu tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi surat terbuka
Pengadu dalam media sosial, terlebih lagi bahwa surat terbuka yang
diposting oleh Pengadu tersebut sama sekali tidak mentautkan pada
account Facebook baik itu account official Bawaslu Katingan ataupun pada
account Facebook pribadi milik para Teradu;
9) Bahwa Teradu I baru menyadari kekeliruan surat setelah menerima
kiriman gambar dari sekretaris KPU Kabupaten Katingan An. Ibu Tilai,
sekitar tanggal 9, sore hari. Setelah itu Teradu I menyampaikan kepada
Teradu II dan Teradu III untuk meralat kekeliruan surat tersebut pada
tanggal 10 Januari 2019;
10) Bahwa terkait adanya perbedaan SOP surat panggilan yang dilampirkan
tanda terima, sedangkan untuk surat ralat tidak dilampirkan tanda terima,
karena khusus untuk surat ralat ada sebagian disampaikan ketika yang
bersangkutan datang memberikan keterangan klarifikasi selain dari Sdr.
Melky dan Lenny Teresia karena mereka lebih dahulu memberikan
keterangan sebelum Teradu mengetahui adanya kesalahan surat;
11) Bahwa surat ralat dengan redaksional permohonan maaf Teradu
disampaikan oleh staf sekretariat, perbedaan perlakuan tanda terima
tersebut karena dalam menyampaikan surat tersebut Teradu meminta
bantuan melalui teman-teman Panwascam, sehingga ada perbedaan
perlakuan dari Panwascam, sebagai contoh dalam bukti T.I 10;
[2.5.2.1.2] Keterangan Pengadu
Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang
pada pokoknya sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1) Bahwa Pengadu tidak menyampaikan secara tertulis surat terbuka kepada
Teradu karena secara pribadi memang Pengadu tidak memiliki niat untuk
membuat surat resmi tersebut. Pengadu berpikir bahwa dengan melalui
media sosial pasti semua orang akan mengetahuinya, Pengadu ingin
Teradu meminta maaf, motivasi Pengadu hanya agar semua orang tahu
lembaga Bawaslu dikritisi;
2) Bahwa Pengadu tidak mengetahui dasar hukum apa terkait penggunaan
surat terbuka dalam media sosial, Pengadu hanya mendasarkan pada
pengalaman bahwa surat terbuka bisa dijadikan dasar hukum. Pengadu
tidak mengetahui ada atau tidak kewajiban dari Teradu untuk menjawab
sebuah surat terbuka yang diposting Pengadu di media sosial;
3) Bahwa Pengadu tidak memiliki data terkait pernyataan Pengadu yang
menyatakan banyak pelanggaran selain Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi
tidak ditindaklanjuti. Pernyataan Pengadu tersebut hanya didasarkan pada
pengetahuan Pengadu saja dan bukan berdasarkan data resmi;
4) Bahwa Pengadu membenarkan bahwa pernah mendapatkan sanksi dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada pelaksanaan Pilkada 2018,
dimana pada saat itu salah satu calon kepala daerah adalah kakak
Pengadu sendiri. Pada waktu itu Pengadu ada memposting foto Pengadu
bersama dengan kakaknya yang juga selaku peserta Pemilukada tahun
2018 pada Kabupaten Katingan. Pengadu beranggapan seolah-olah tidak
ada yang mengkritisi Bawaslu karena mereka sendiri pengawas;
5) Bahwa surat terbuka yang diposting oleh Pengadu dalam akun Facebook
pribadi Pengadu memang belum menyangkut dalil pelanggaran yang
ditujukan kepada Teradu II dan Teradu III sebagaimana dalam Pokok
Pengaduan Pengadu. Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota
bawaslu itu awalnya hanya masalah surat terbuka saja, setelah itu ada
seorang teman memposting lain tentang Bawaslu dan Sdr. Suria Melky
menceritakan kepada Pengadu tentang komunikasi dengan Teradu III.
Dalam menyusun pengaduan Pengadu mendapatkan bahan dari teman-
teman Pengadu;
[2.5.2.1.3] Tanggapan Teradu I Atas Keterangan Lisan Pengadu
Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini
akan Teradu I sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu:
1) Bahwa Pengadu sejak semula memang tidak memiliki niat sebagai sebuah
kontrol sosial kepada Teradu dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memilih
penyelesaian melalui media sosial Facebook yang tujuannya bukan lagi
sebagai sebuah kritik konstruktif kepada Teradu, melainkan lebih kepada
sebuah kritik yang bersifat dekstrutif dengan harapan mempermalukan
sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor: 7
Tahun 2017 tentang Pemilu;
2) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada
para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu
saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan
data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar
hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.1.4] Keterangan Saksi Pengadu An. Suria Melky, SE
Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh
Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah, yang pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1) Saksi mengatakan bahwa saksi baru mengetahui terjadi kesalahan bulan
dalam surat undangan klarifikasi yang diterima saksi dari Teradu setelah
saksi meupload surat panggilan klarifikasi, dan ada komentar yang
menyadarinya;
2) Saksi memberikan keterangannya jika saksi tidak berpikiran untuk
membuat pengaduan terhadap Teradu, meskipun permasalahan kekeliruan
pencantuman bulan pada surat klarifikasi tersebut erat kaitannya justru
dengan saksi daripada Pengadu. Karena saksi merasa jika ada hal-hal yang
saksi ingin sampaikan cukup saksi tanyakan nanti kepada Teradu pada
saat dilakukan pemeriksaan oleh Teradu;
3) Saksi menerangkan mengapa bukan saksi yang mengajukan Pengaduan,
karena saksi adalah sekretaris dari Pengadu dalam organisasi yang sama.
Saksi tidak ingin lagi menambah permasalahan dengan Bawaslu;
4) Saksi mengatakan jika saksi tidak menerima surat panggilan klarifikasi
secara langsung karena panggilan tersebut diantar ke kantor, saksi
mengetahui setelah dikonfirmasi oleh Teradu III baru saksi mengambil
surat di kantor. Saksi tidak lagi membaca surat undangan, sehingga saksi
tidak mengetahui apakah dalam surat tertera alamat kantor yang lama,
karena saksi sudah berkomunikasi dengan Teradu III tanggal dan jamnya,
berpikiran tempat pelaksanaannya di kantor Bawaslu yang lama di jalan
MT. Haryono, Komplek Perkantoran;
[2.5.2.1.5] Fakta Persidangan Teradu
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu I dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan
persidangan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I telah mengirimkan surat ralat dan permohonan maaf
kepada para pihak yang menerima kekeliruan pencantuman bulan pada
pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan, dan juga
permohonan maaf tersebut dimuat dan diterbitkan oleh media onlie Berita
Sampit pada tanggal 16 Januari 2019;
2) Bahwa para pihak yang menerima surat undangan klarifikasi dengan
kekeliruan pencantuman bulan pada pembuatan surat tetap datang
menghadap Teradu untuk dimintai dan didengar keterangan dan
klarifikasinya sesuai dengan hari, tanggal, bulan dan tahun, serta waktu
dan tempat pelaksanaan pemeriksaan klarifikasi sebagaimana yang
termuat dalam uraian jadwal pemeriksaan klarifikasi yang diterima oleh
masing-masing pihak, termasuk Saksi An. SURIA MELKY, SE yang
dihadirkan oleh Pengadu;
3) Bahwa Saksi An. SURIA MELKY, SE sebagai pihak yang menerima surat
undangan klarifikasi dengan kekeliruan pencantuman bulan pembuatan
surat, sama sekali tidak mempermasalahkan kekeliruan tersebut, karena
Saksi sudah memenuhi kewajibannya untuk datang dan menghadap serta
memberikan keterangan dan klarifikasinya atas undangan klarifikasi yang
dikirimkan Teradu;
4) Bahwa Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa
tidak terdapat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Katingan terkait kekeliruan pencantuman bulan pada surat
undangan klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki
kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan
mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan
pencantuman bulan. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan
oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya;
5) Bahwa Pengadu sama sekali tidak memiliki niat untuk mengirimkan surat
resmi secara kelembagaan kepada Teradu terkait pokok permasaahan yang
diuraikan Pengadu dalam surat terbuka yang diposting Pengadu melalui
media sosial account Facebook pribadi Pengadu An. LUTFHI FAUZI
MASKATI;
6) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa
dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis,
sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan
pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.1.6] Kesimpulan Teradu I
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu I dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam
pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu I sampai pada kesimpulan
pendapat, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip
Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebab terbukti berdasarkan fakta
persidangan Teradu telah menempuh langkah korektif dengan
mengirimkan surat ralat dan redaksi permohonan maaf yang langsung
dikirimkan kepada personal pihak yang menerima kekeliruan
pencantuman bulan pada surat undangan klarifikasi, masing-masing
kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY TERESIA, SE dan Sdr.
EFFENDI;
2) Bahwa Teradu I secara kelembagaan maupun personal telah melaksanakan
kewajiban moral administrasinya atas kekeliruan pencantuman bulan
pembuatan surat undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA
MELKY, Sdri. LENNY TERESIA dan Sdr. EFFENDI, dengan mengirimkan
kembali surat ralat kepada yang bersangkutan yang diikuti dengan uraian
redaksional permohonan maaf dari Teradu, serta telah dimuat sebagai
sebuah berita oleh media online Berita Sampit pada tanggal 16 Januari
2019;
3) Bahwa kekeliruan pencantuman bulan pada pembuatan surat undangan
klarifikasi yang dikirimkan kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY
TERESIA, SE dan kepada Sdr. EFFENDI bukanlah sebuah kesalahan yang
terstruktur sebagaimana dalil Pengadu. Melainkan murni disebabkan
karena kesalahan teknis dalam proses pengetikan yang masih dalam tahap
kewajaran, yang dikarenakan penggunaan copy paste oleh staf
kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam melakukan
pengetikan. Kekeliruan pengetikan “bulan” sama sekali tidak merubah
dan/ atau mengurangi substansi surat undangan klarifikasi secara
keseluruhan, hal tersebut dibuktikan dengan tetap konsistennya penulisan
hari, tanggal dan tahun yang termuat pada masing-masing uraian jadwal
pelaksanaan undangan klarifikasi. Bahwa selain itu, para pihak yang
menerima undangan klarifikasi telah datang memenuhi undangan sesuai
dengan masing-masing jadwal yang termuat dalam undangan tersebut;
4) Bahwa Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa
tidak terdapat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Katingan terkait kekeliruan pencantuman bulan pada surat
undangan klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Katingan telah memperbaiki
kekeliruan surat yang ditujukan kepada Sdr. Suria Melky, yaitu dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengirimkan surat kedua dengan tujuan untuk meralat kekeliruan
pencantuman bulan. Adapun terkait pertemuan yang telah diagendakan
oleh Bawaslu Kab. Katingan pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019 tetap
terlaksana sebagaimana mestinya dan Sdr. Suria Melky tetap hadir dalam
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan yang diterimanya;
5) Bahwa surat terbuka yang diposting Pengadu melalui media sosial
Facebook pribadi Pengadu tidak mentautkan/ memberikan tanda tag pada
account Facebook official Bawaslu Katingan dan /atau account Facebook
personal para Teradu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan,
selain itu juga bahwa Pengadu tidak pernah ada menempuh mekanisme
klarifikasi melalui tatakelola administrasi surat-menyurat terhadap
lembaga negara, sehingga Teradu I tidak memiliki kewajiban yang bersifat
harus untuk memberikan tanggapan surat terbuka Pengadu yang diposting
melalui media sosial sebagaimana dimaksud;
6) Bahwa secara substansi Pengadu bukanlah sebagai pihak yang memiliki
kepentingan secara langsung yang menjadi subyek penerima surat
undangan klarifikasi dengan kekeliruan pencantuman bulan pembuatan
surat sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Mengingat juga bahwa
Pengadu sama sekali tidak pernah menggunakan mekanisme klarifikasi
bermohon secara resmi untuk menyampaikan kritik dan maksud Pengadu
sebagaimana surat terbuka Pengadu yang diposting secara personal
melalui account Facebook pribadi Pengadu yang juga ternyata tidak turut
mentautkan/ menandai account Facebook Bawaslu Katingan dan/ atau
account Facebook personal masing-masing Komisioner Bawaslu Kabupaten
Katingan, sebagai sebuah notifikasi/ pemberitahuan digital bagi Teradu.
Berdasarkan hal tersebut maka terbukti adalah hal yang sangat lumrah
jika Pengadu tidak mengetahui langkah-langkah korektif yang telah
ditempuh oleh Teradu, karena tujuan korektif tersebut tidak ditujukan
kepada Pengadu yang secara substansi bukan sebagai subyek hukum yang
secara langsung memiliki kepentingan sebagai penerima koreksi tersebut;
7) Bahwa langkah korektif dari Teradu terkait pengiriman kembali surat ralat
dengan disertakan redaksi permohonan maaf dari Teradu atas kekeliruan
pencantuman bulan pembuatan surat undangan klarifikasi yang
dikirimkan masing-masing kepada Sdr. SURIA MELKY, SE, Sdri. LENNY
TERESIA, SE dan Sdr. EFFENDI, adalah sebuah sikap tanggung jawab
moral administratif Teradu yang memang harus dilakukan oleh Teradu I
sebagai wujud profesionalisme dan integritas Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu terhadap kekeliruan pencantuman bulan pembuatan surat
sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu langkah korektif Teradu tersebut
bukan disebabkan karena desakan Pengadu dalam surat terbuka yang
diposting Pengadu dalam media sosial Facebook, melainkan murni lebih
dahulu ditempuh oleh Teradu sebagai bentuk tanggungjawab moralitas
Teradu sebagai sebuah lembaga resmi;
8) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi
yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan
Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut
pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu. Oleh
karena itu sangat beralasan hukum untuk mengesampingkan dalil-dalil
Pengadu yang tidak didasarkan prinsip-prinsip hukum pembuktian yang
berlaku dalam pemeriksaan persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5.2.2] Teradu II
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II telah
mempermalukan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan
tidak menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu di media sosial karena menggunakan nama account
Facebook An. BAGONK CASTANO dalam komentarnya pada account
Facebook An. ARMEN BENI;
2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut telah dibantah seluruhnya oleh Teradu
II terkecuali pada dalil penggunaan nama profil account Facebook Teradu II
yang menggunakan nama BAGONK CASTANO, dimana Teradu II
mendalilkan bahwa memang benar jika secara personal Teradu II memiliki
account Facebook yang terdaftarkan dengan nama profile BAGONK
CASTANO. Bahwa nama penggunaan nama “BAGONK” sebagai nama
profile account Facebook Teradu II dikarenakan memang nama lain Teradu
II dalam keluarga dan lingkungan teman-teman dekat dan teman
sepekerjaan adalah “BAGONK”. Bahwa selain itu juga account Facebook
Teradu II tersebut lebih dahulu dibuat sebelum Teradu diangkat sebagai
Komisioner/ Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan;
3. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga
sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan
ini Teradu II akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai
berikut ini:
[2.5.2.2.1] Keterangan Lisan Teradu II
Bahwa dalam persidangan Teradu II menyampaikan keterangannya secara
lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa terkait account Facebook pribadi milik Teradu II dengan
menggunakan nama profile An. BAGONK CASTANO adalah account
Facebook yang dibuat oleh Teradu II sejak November 2010, yaitu lebih
dahulu dibuat oleh Teradu II sebelum Teradu II dilantik menjadi anggota
Panwaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017,
kemudian Teradu II dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten
Katingan terhitung sejak 16 Agustus 2018;
2) Bahwa Teradu II tidak mungkin merubah nama account Facebook ataupun
membuat account Facebook yang baru, karena selain memang nama lain
Teradu II disebut juga dengan nama panggilan “BAGONK” di lingkungan
keluarga dekat, sahabat, teman dekat dan rekan sepekekerjaan Teradu II,
bahwa account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile An.
BAGONK CASTANO juga sudah terhubung dan terjalin dengan teman-
teman SD, SMP, SMU dan kuliah dari Teradu II, bahwa Facebook pribadi
Teradu II tersebut digunakan oleh Teradu II sebagai sarana untuk
mensosialisasikan tentang penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Katingan
dan sebagai tempat Teradu II untuk menjaga jalinan silahturahmi;
3) Bahwa teman account Facebook Teradu II mungkin mengetahui Teradu II
sebagai Anggota Bawaslu, karena dalam postingan Teradu semua terkait
kegiatan Teradu II baik itu di kecamatan, kabupaten dan provinsi yang
selalu Teradu II upload di account Facebook pribadi Teradu II An. BAGONK
CASTANO;
4) Bahwa sejak account Facbeook pribadi Teradu II dengan nama profile An.
BAGONK CASTANO dibuat pada bulan November 2010, hingga sampai
pada saat ini tidak pernah ada orang atau teman media sosial Teradu II
yang menyampaikan keberatan atas nama profil account Facebook Teradu II
yang menggunakan nama lain Teradu II yaitu An. BAGONK CASTANO;
5) Bahwa Teradu II sudah memberikan komentar kepada ARMEN BENI untuk
mengundang yang bersangkutan berdiskusi di kantor Bawaslu Katingan,
meskipun Teradu II tidak mengenal pasti siapa ARMEN BENI. Bahwa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebaliknya justru ARMEN BENI yang memberikan komentar yang tidak
pantas dalam media sosial, sendangkan Teradu II sama sekali tidak ada
memberikan komentar yang merendahkan marwah Lembaga Bawaslu
Kabupaten Katingan;
6) Bahwa Teradu II merasa tidak perlu memposting langkah-langkah yang
sudah dilakukan oleh Teradu dalam permasalahan yang didalilkan dalam
Surat Terbuka Pengadu yang diposting dalam status Facebook Pengadu,
termasuk juga tidak merasa perlu untuk memposting putusan
Ombudsman RI Prov. Kalimantan Tengah yang telah menyatakan bahwa
tidak terdapat maladministrasi dalam perbuatan Teradu sebagaimana
laporan/ pengaduan Pengadu. Hal tersebut karena Teradu II tidak ingin
mengganggu nama baik yang bersangkutan karena dalam Obudsman RI
Prov. Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar
maladministrasi, oleh karena itu Teradu II merasa permasalahan tersebut
sudah selesai;
7) Bahwa Teradu II tidak berteman secara Facebook dengan Pengadu sehingga
Teradu II tidak mengetahui apa yang diposting oleh Pengadu;
[2.5.2.2.2] Keterangan Pengadu
Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa surat terbuka yang diposting oleh Pengadu dalam akun Facebook
pribadi Pengadu memang belum menyangkut dalil pelanggaran yang
ditujukan kepada Teradu II dan Teradu III sebagaimana dalam Pokok
Pengaduan Pengadu. Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota
Bawaslu Kabupaten Katingan itu awalnya hanya masalah surat terbuka
saja, setelah itu ada seorang teman memposting lain tentang Bawaslu dan
Sdr. Suria Melky menceritakan kepada Pengadu tentang komunikasi
dengan Teradu III. Dalam menyusun pengaduan Pengadu mendapatkan
bahan dari teman-teman Pengadu;
2) Bahwa Pengadu menyampaikan memang akun Facbeook An. Bagonk
Castano tidak ada membuat pernyataan yang membuat marwah Bawaslu
rusak dalam komentar atas postingan status pemilik Facebook An. ARMEN
BENI. Pengadu kemudian menyampaikan jika Pengadu tidak mengetahui
siapa ARMEN BENI;
3) Bahwa Pengadu mengadukan tiga orang anggota bawaslu, awalnya hanya
masalah surat terbuka saja, setelah itu ada seorang teman memposting
lain tentang Bawaslu dan Sdr. Suria Melky menceritakan kepada Pengadu
tentang komunikasi dengan Teradu III. Dalam menyusun pengaduan
Pengadu mendapatkan bahan dari teman-teman Pengadu;
[2.5.2.2.3] Tanggapan Teradu Ii Atas Keterangan Lisan Pengadu
Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini
akan Teradu II sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu:
1) Bahwa Pengadu terbukti sebagai Pengadu yang tidak jujur dalam
memberikan dan menyampaikan keterangannya dalam pemeriksaan
perkara di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketidakjujuran dari Pengadu tersebut terlihat dalam Keterangan Pengadu
pada satu sisi dengan tegas menyatakan bahwa Pengadu tidak mengenal
pengguna account Facebook An. ARMEN BENI. Namun kemudian dalam
Keterangan Pengadu lebih lanjut, Pengadu menerangkan bahwa dalam
menyusun Pokok Pengaduan Pengadu terkhusus pada dalil pelanggaran
Teradu II, pengadu menggunakan dokumen bukti berupa foto screentshoot
komentar-komentar account Facebook An. ARMEN BENI dimana dalam
komentar tersebut terdapat komentar dan tanggapan dari Teradu II.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sedangkan dalam Keterangan Pengadu dengan tegas menyatakan bahwa
dalam menyusun Pokok Pengaduan Pengadu menerima bahan untuk
menyusun dalil pelanggaran Teradu II dari seorang teman. Bahwa Teradu II
berpendapat bahwa ketidakjujuran Pengadu dalam memberikan
keterangannya dihadapan pemeriksaan etik in casu, karena yang Pengadu
maksudkan dengan menerima bahan dari seorang teman adalah merujuk
pada pemilik account Facebook An. ARMEN BENI, sehingga dengan
demikian bagaimana mungkin pada satu sisi Pengadu mengatakan tidak
mengenal pemilik account Facebook An. ARMEN BENI, lalu disisi lain
Pengadu menyampaikan menerima bahan untuk menguraikan dalil
pelanggaran Teradu II yang turut memberikan komentarnya pada
postingan status Facebook An. ARMEN BENI;
2) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada
para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu
saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan
data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar
hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.2.4] Keterangan Saksi Pengadu An. Suria Melky, SE
Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh
Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah. Namun
demikian keterangan Saksi tersebut secara substansi tidak terkait dengan
Pokok Pengaduan Pengadu terhadap Teradu II sehingga sangat beralasan
hukum untuk dinyatakan tidak memiliki nilai pembuktian dalam
membuktikan dalil Pengadu terhadap Teradu II;
[2.5.2.2.5] Fakta Persidangan Teradu II
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu II dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan
persidangan sebagai berikut:
1) Bahwa account Facebook pribadi milik Teradu II dengan menggunakan
nama profile An. BAGONK CASTANO adalah account Facebook yang dibuat
oleh Teradu II sejak November 2010, yaitu lebih dahulu dibuat oleh Teradu
II sebelum Teradu II dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten
Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017, kemudian Teradu II
dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak
16 Agustus 2018
2) Bahwa Pengadu telah memberikan pengakuan dalam keterangannya bahwa
tidak ada postingan atau komentar dari Teradu II dalam media sosial yang
merendahkan marwah lembaga negara Bawaslu Kabupaten Katingan;
3) Bahwa berdasarkan rekam aktifitas digital postingan status Teradu II
melalui account Facebook pribadi Teradu II dengan nama profile BAGONK
CASTANO sama sekali tidak pernah memposting hal-hal yang bersifat
provokatif, keberpihakan pada salah satu peserta Pemliu, dugaan
pencemaran nama baik, harkat, martabat dan kehormatan subjek hukum
lainnya dan/ atau Lembaga Negara lainnya. Segala aktifitas digital Teradu
II dalam media sosial masih dilakukan dalam koridor hukum, etika dan
prinsip-prinsip perilaku Penyelenggara Pemilu. Aktifitas digital account
Facebook Teradu II dalam keseharian hanya sebatas memposting kegiatan-
kegiatan Teradu II dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten
Katingan, sosialisasi peraturan dan larangan, termasuk himbauan dan
edukasi bagi warga masyarakat Kabupaten Katingan terkait peraturan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
serta larangan dan pelanggaran Pemilu sebagai wujud kebebasan informasi
publik;
4) Bahwa sejak account Facbeook pribadi Teradu II dengan nama profile An.
BAGONK CASTANO dibuat pada bulan November 2010, hingga sampai
pada saat ini tidak pernah ada orang atau teman media sosial Teradu II
yang menyampaikan keberatan atas nama profil account Facebook Teradu II
yang menggunakan nama lain Teradu II yaitu An. BAGONK CASTANO;
5) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa
dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis,
sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan
pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.2.6] Kesimpulan Teradu II
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu II dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam
pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu II sampai pada kesimpulan
pendapat, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penggunaan nama lain Teradu II pada
account Facebook dengan nama profile “BAGONK CASTANO” tidak dapat
diklasifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Prinsip-
prinsip Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena terbukti dalam pemeriksaan
persidangan bahwa account Facebook pribadi milik Teradu II dibuat sejak
bulan November 2010, dimana nama lain/ panggilan nama lain Teradu II
sendiri adalah BAGONK dilingkungan keluarga dekat, teman dekat dan
rekan sepekerjaan Teradu II. Selain itu juga account Facebook milik Teradu
II lebih dahulu dibuat oleh Teradu II sebelum Teradu II dilantik menjadi
anggota Panwaslu Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 28 Agustus
2017, kemudian Teradu II dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten
Katingan terhitung sejak 16 Agustus 2018. Bahwa tidak terbukti ada
postingan komentar dari Teradu II dalam kolom komentar halaman
Facebook milik ARMEN BENI yang berisikan kata-kata atau kalimat yang
merendahkan marwah dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten
Katingan, atas hal tersebut telah diakui oleh Pengadu dalam keterangannya
bahwa tidak ada postingan atau komentar dari Teradu II dalam media
sosial yang merendahkan marwah lembaga negara Bawaslu Kabupaten
Katingan;
2) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa
dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis,
sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan
pelanggaran para Teradu;
3) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi
yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan
Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut
pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu;
4) Bahwa penggunaan nama “BAGONK CASTANO” sebagai nama account
Facebook Teradu II tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai sebuah
perbuatan yang merendahkan marwah, kehormatan dan nama baik
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
lembaga Bawaslu Kabupaten Katingan. Terlebih bahwa jika hanya
didasarkan pada dalil Pengadu yang terbukti dalam pemeriksaan pokok
perkara hanya mendasarkan dalil dugaan pelanggaran etik para Teradu
pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan Pengadu saja tanpa didasarkan
dengan data-data resmi yang memenuhi syarat yuridis formil yang kuat
yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum Pengadu dalam
membuktikan dalil pengaduannya sebagaimana hukum pembuktian yang
berlaku dalam pemeriksaan perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
[2.5.2.3] Teradu III
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah
mengkondisikan/ mengatur Berita Acara Pemeriksaan dengan
berkomunikasi dengan Saksi An. SURIA MELKY, sehingga Pengadu
memohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat
membuka rekaman percakapan Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY;
2. Bahwa atas dalil Pengadu tersebut telah dibantah seluruhnya oleh Teradu
III terkecuali pada dalil memang benar ada komunikasi antara Teradu III
dengan Saksi An. SURIA MELKY tetapi komunikasi tersebut hanya terkait
informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi,
bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan hanya terkait
proses/ langkah-langkah, dan sama sekali tidak ada pertanyaan substansi
yang disampaikan kepada Sdr. SURIA MELKY oleh Teradu III;
3. Bahwa proses pemeriksaan pokok perkara telah dinyatakan selesai, hingga
sampailah pada bagian Kesimpulan para pihak, dimana pada kesempatan
ini Teradu III akan menyampaikan Kesimpulan, sebagaimana terurai
berikut ini:
[2.5.2.3.1] Keterangan Lisan Teradu III
Bahwa dalam persidangan Teradu III menyampaikan keterangannya secara
lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu III hanya berkomunikasi kepada Sdr. SURIA MELKY hanya
terkait komunikasi informasi tahap awal tentang apa yang akan dilakukan
dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/ yang akan ditanyakan, dan
hanya terkait proses/ langkah-langkah;
2) Bahwa tidak ada pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Teradu III
kepada Sdr. SURIA MELKY. Komunikasi tersebut sebatas komunikasi pada
pemberian klarifikasi dan informasi yang ditanyakan;
3) Bahwa Teradu III meminta kepada saksi untuk menghimbau kepada
taman-teman ASN untuk tidak berbuat hal yang melanggar netralitas ASN;
4) Bahwa sebagai anggota Bawaslu dalam proses pencegahan, Teradu III ada
mengirimkan aturan dan larangan kepada teman-teman ASN, termasuk
kepada saksi;
5) Bahwa tidak ada pengkondisian Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu, semua proses penanganan pelanggaran
sudah dilakukan sesuai aturan;
6) Bahwa Teradu III tidak melanggar kode etik dalam komunikasinya dengan
Sdr. SURIA MELKY. Bahwa Teradu III berpendapat justru hal yang salah
jika Teradu III tidak membuka diri untuk merespon orang-orang yang
berkepentingan dalam kedudukannya selaku Komisioner. Bahwa sebagai
Komisioner Bawaslu, jika ada Terlapor mengkonfirmasi/ menelpon untuk
menanyakan kepada Teradu III terkait penanganan tersebut, Teradu III
wajib memberikan penjelasan, informasi dan himbauan terkait apa yang
sedang diproses;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Terhadap keterangan lisan Teradu III tersebut kemudian Saksi An. SURIA
MELKY membenarkan tanggapan Teradu III, dimana saksi menegaskan
bahwa komunikasi antara saksi dengan Teradu III hanya berbicara tahapan
proses klarifikasi, sama sekali tidak ada terkait materi pertanyaan
klarifikasi. Dalam tahap pelaksanaan klarifikasi Saksi ada menanyakan kok
seperti ini larangan kepada ASN, itu bukan pada saat komunikasi awal.
Dalam komunikasi awal Teradu III hanya menyampaikan supaya tidak
menunda pemanggilan agar berproses cepat;
[2.5.2.3.2] Keterangan Pengadu
Bahwa dalam persidangan Pengadu memberikan keterangan lisannya yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu tidak mendengar langsung percakapan Teradu III dengan
Saksi. Pengadu hanya berandai-andai saja betul atau tidak keterangan
Teradu III;
2) Bahwa Pengadu tidak memiliki data terkait pernyataan Pengadu yang
menyatakan banyak pelanggaran selain Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi
tidak ditindaklanjuti. Pernyataan Pengadu tersebut hanya didasarkan pada
pengetahuan Pengadu saja dan bukan berdasarkan data resmi;
3) Bahwa Pengadu dalam menyusun Pokok Pengaduan diberitahukan oleh
Saksi An. SURIA MELKY jika Teradu III ada berkomunikasi dengan saksi.
Sehingga Pengadu berandai-andai dengan berdasarkan pada
pengetahuannya sendiri menduga bahwa Teradu III telah mengkondisikan/
mengatur Berita Acara Pemeriksaan;
[2.5.2.3.3] Tanggapan Teradu III Atas Keterangan Lisan Pengadu
Bahwa atas Keterangan Pengadu tersebut, kemudian dalam Kesimpulan ini
akan Teradu III sampaikan beberapa tanggapanya, yaitu:
1) Bahwa seluruh dalil dugaan pelanggaran yang diuraikan Pengadu kepada
para Teradu semata-mata didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu
saja, yang ternyata atas dalil Pengadu tersebut tanpa didukung dengan
data resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis, sebagai sumber dan dasar
hukum Pengadu untuk mendalilkan pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.3.4] Keterangan Saksi Pengadu a.n Suria Melky, SE
Bahwa dalam persidangan Saksi An. SURIA MELKY, SE yang dihadirkan oleh
Pengadu telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah, yang pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Saksi mengatakan bahwa memang benar dulu saksi pernah satu kantor
dengan Teradu III. Oleh karena itu saksi menelpon Teradu III untuk
menanyakan dan meminta penjelasan kepada Teradu III terkait apa
kesalahan saksi sehingga saksi dimintai kehadirannya untuk datang
memberikan klarifikasi kepada Teradu dan apa aturan hukumnya? Saksi
hanya menyampaikan pertanyaan apakah dengan memberikan emosi juga
termasuk pelanggaran atau bukan? Apakah aturan itu ada disosialisasikan
tidak? Karena menurut saksi melike postingan Calon Legislatif itu apanya
yang salah;
2) Saksi menerangkan bahwa Teradu III menanyakan kepada saksi terkait
kepastian saksi untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan
oleh Teradu, menyampaikan kepada saksi untuk datang saja menghadiri
undangan klarifikasi tersebut dimana dalam proses pemeriksaan saksi
akan diberikan pertanyaan yang sudah disiapkan, artinya bahwa bukan
diatur seperti dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3) Saksi menerangkan bahwa saksi juga ada menelpon Teradu III untuk
bertanya dimana kantor Bawaslu Kabupaten Katingan, karena saksi tidak
mengetahui jika ternyata kantor Bawaslu Kabupaten Katingan sudah
pindah dan tidak lagi berkantor di Jln. MT. Haryono;
4) Saksi menerangkan jika dalam komunikasi saksi dengan Teradu III, Teradu
III hanya menyampaikan kepada saksi untuk membantu mengingatkan
kepada teman-teman ASN agar tidak melanggar aturan seperti saksi;
5) Saksi menjelaskan dan menegaskan kembali jika pembicaraan saksi
dengan Pengadu pada saat Pengadu menyusun pokok pengaduannya
bukan pada diaturnya Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dalam
uraian Pokok Pengaduan Pengadu, tetapi yang saksi sampaikan kepada
Pengadu adalah terkait penjelasan Teradu III yang diberikan kepada saksi
bahwa dalam proses pemeriksaan saksi akan diberikan pertanyaan yang
harus dijawab oleh saksi, dimana pertanyaan-pertanyaan tersebut memang
sudah disiapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
6) Saksi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita
Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada
dipersilahkan oleh Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi
yang diketik dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca
kembali kemudian saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas
dengan pemahan dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi
menerangkan kembali sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut
maka keterangan saksi yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki
oleh Teradu pada saat itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali
keterangan yang telah dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa
keterangan yang saksi sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi
maksud, baru saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Sehingga
dengan demikian saksi menegaskan dalam keterangannya bahwa saksi
tidak datang lalu tinggal menandatangani Berita Acara;
[2.5.2.3.5] Fakta Persidangan Teradu III
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu III dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam pemeriksaan
persidangan sebagai berikut:
1) Bahwa komunikasi antara Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY
hanya komunikasi wajar terkait komunikasi informasi tahap awal tentang
apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/
yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah;
2) Bahwa tidak ada pertanyaan substansi yang disampaikan oleh Teradu III
kepada Sdr. SURIA MELKY. Komunikasi tersebut sebatas komunikasi pada
pemberian klarifikasi dan informasi yang ditanyakan;
3) Bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita Acara Pemeriksaan
ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada dipersilahkan oleh
Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi yang diketik dalam
Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca kembali kemudian
saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas dengan pemahan
dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi menerangkan kembali
sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut maka keterangan saksi
yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki oleh Teradu pada saat
itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali keterangan yang telah
dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa keterangan yang saksi
sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi maksud, baru saksi
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
III hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa
dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis,
sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan
pelanggaran para Teradu;
[2.5.2.36] Kesimpulan Teradu III
Bahwa berdasarkan Jawaban dan Keterangan Para Pihak, bukti surat dan
dokumen yang diajukan oleh Teradu III dan Keterangan Saksi yang diajukan
oleh Pengadu, serta berdasarkan fakta-fakata yang terungkap dalam
pemeriksaan pokok perkara, maka Teradu II sampai pada kesimpulan
pendapat, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prinsip-prinsip
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2) Bahwa komunikasi antara Teradu III dengan Saksi An. SURIA MELKY
hanya komunikasi wajar terkait komunikasi informasi tahap awal tentang
apa yang akan dilakukan dalam klarifikasi, bukan terkait pertanyaan/
yang akan ditanyakan, dan hanya terkait proses/ langkah-langkah;
3) Bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi sebelum Berita Acara Pemeriksaan
ditandatangani saksi, sebelumnya kepada saksi ada dipersilahkan oleh
Teradu untuk membaca lagi jawaban-jawaban saksi yang diketik dalam
Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah saksi membaca kembali kemudian
saksi merasa ada beberapa hal yang masih kurang pas dengan pemahan
dan pengetahuan saksi, sehingga kemudian saksi menerangkan kembali
sesuai dengan maksudnya dan atas hal tersebut maka keterangan saksi
yang ingin dikoreksi tersebut kemudian diperbaiki oleh Teradu pada saat
itu juga. Kemudian setelah saksi membaca kembali keterangan yang telah
dikoreksi tersebut dan sudah merasa bahwa keterangan yang saksi
sampaikan sudah pas dengan apa yang saksi maksud, baru saksi
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
4) Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
hanya didasarkan pada asumsi dan perkiraan Pengadu saja, tanpa
dikuatkan dengan data yang resmi yang memenuhi sisi legalistik yuridis,
sebagai sumber dan dasar hukum Pengadu untuk mendalilkan
pelanggaran para Teradu;
5) Bahwa Pengadu tidak mendasarkan dalil uraian dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan para Teradu dengan alat bukti dan data yang resmi
yang secara legalistik formil dapat dipergunakan sebagai dasar alasan
Pengadu. Melainkan terbukti Pengadu hanya mendasarkan hal tersebut
pada asumsi, perkiraan dan pengetahuan subyektif pribadi Pengadu;
[2.6]PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh para Teradu tersebut di atas,
maka dengan ini para Teradu memohon kepada Ketua/ Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memberikan keputusan sebagai
berikut:
Primer:
1. Menerima Keterangan, Tanggapan dan Jawaban Teradu I, Teradu II dan
Teradu III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk dan atas
nama hukum;
Subsider:
Jika Ketua/ Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut:
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. BUKTI T.I-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor: 25/ LHP/ PM/ 00. 02/ CI/
2018;
2. BUKTI T.I-2 Printout foto screentshot halaman
Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI
dan foto screentshot komentar-
komentarnya, tanggal 10 Januari 2019,
pukul 07:51 WIB;
3. BUKTI T.I-3 Printout foto screentshot halaman
Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI
dan foto screentshot komentar-
komentarnya, tanggal 11 Januari 2019,
pukul 08:44;
4. BUKTI T.I-4 Printout foto screentshot halaman
Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI
dan foto screentshot komentar-
komentarnya, tanggal 15 Januari 2019,
pukul 08:15 WIB;
5. BUKTI T.I-5 Printout foto screentshot halaman
Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI
dan foto screentshot komentar-
komentarnya, tanggal 16 Januari 2019,
pukul 09:45 WIB;
6. BUKTI T.I-6 Printout foto screentshot halaman
Facebook An. LUTFHI FAUZI MASKATI
dan foto screentshot komentar-
komentarnya, tanggal 23 April 2019,
pukul 17:40 WIB;
7. BUKTI T.I-7 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor: B-1315/ KASN/ 2018, Perihal:
Rekomendasi atas Pelanggaran
Netralitas ASN An. Sdr. LUTFHI FAUZI,
tanggal 3 Juli 2018;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. BUKTI T.I-8 Surat Nomor: 0019/SRT/PW20/I/2019,
Perihal: Permintaan Penjelasan/
Klarifikasi Secara Langsung,
Ombudsman RI Prov. Kalimantan
Tengah;
9. BUKTI T.I-9 Surat Ombudsman RI Prov. Kalimantan
Tengah Nomor: 044/ SRT/ PW20/ II/
2019, Perihal: Pemberitahuan
Perkembangan Pengaduan;
10. BUKTI T.I-10 Tanda terima Surat Undangan
Klarifikasi kepada Sdr. HERIAWAN, S.
Sos, M. Ap;
11. BUKTI T.I-11 Tanda terima Surat Undangan
Klarifikasi kepada Sdri. PIOGENTA, S.
Ag;
12. BUKTI T.I-12 Tanda terima Surat Undangan
Klarifikasi kepada Sdr. Drs. ISKARDI;
13. BUKTI T.I-13 Dokumentasi Foto Pemeriksaan
Klarifikasi An. SURIA MELKY, SE;
14. BUKTI T.I-14 Dokumentasi Foto Pemeriksaan
Klarifikasi An. LENNY TERESIA, SE;
15. BUKTI T.I-15 Dokumentasi Foto Pemeriksaan
Klarifikasi An. EFFENDI;
16. BUKTI T.I-16 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan
Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-
06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10
Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan
Tanggal Undangan Klarifikasi,
ditujukan kepada Sdr. SURIA MELKY,
SE;
17. BUKTI T.I-17 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan
Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-
06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10
Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan
Tanggal Undangan Klarifikasi,
ditujukan kepada Sdri. LENNY
TERESIA, SE;
18. BUKTI T.I-18 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan
Nomor: 11/ K. BAWASLU. PROV. KT-
06/ PM. 00. 02/ I/ 2019, tanggal 10
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Januari 2019, Perihal: Ralat Penulisan
Tanggal Undangan Klarifikasi,
ditujukan kepada Sdr. EFFENDI;
19. BUKTI T.I-19 Printout dari screenshot halaman berita
Media Onlien Berita Sampit;
[2.7.2] Alat Bukti Teradu II
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. BUKTI T.II-1 Printout foto screentshot account Facebook An.
BAGONK CASTANO;
2. BUKTI T.II-2 Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum
Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 214/ BAWASLU –
PROV. KALTENG/ HK. 01. 01/ VIII/ 2017 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi Kalimantan
Tengah;
3. BUKTI T.II-3 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0641/ K. BAWASLU / HK. 01. 01/ VIII/ 2018
Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Se – Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2018 – 2023;
4. BUKTI T.II-4 Printout foto screentshot dokumentasi komentar
postingan status Facebook An. ARMEN BENI;
5. BUKTI T.II-5 Printout foto sreentshot rekam digital postingan pada
halaman account Facebook Teradu II dengan nama
BAGONK CASTANO;
[2.7.3] Alat Bukti Teradu III
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. BUKTI T.III-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 25/ LHP/
PM/ 00. 02/ CI/ 2018;
2. BUKTI T.III-2 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama WAWAN SETIAWAN dan RAHMAD
KARYADI; (RAHMAD BARITO);
3. BUKTI T.III-3 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama PKB KATINGAN KALTENG dan HARI
AWAN;
4. BUKTI T.III-4 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama WAWAN SETIAWAN dan ELKA YESINA
ELKA;
5. BUKTI T.III-5 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama Wawan Setiawan dan EKA SURIADILAGA;
6. BUKTI T.III-6 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama WAWAN SETIAWAN dan SURIA MELKY
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(SURIA MELKY MASYUMI BAYAN);
7. BUKTI T.III-7 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama NORFATUNAH dan LENNY TERESIA;
8. BUKTI T.III-8 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama SAIFUDI dan Drs. ISKARDI;
9. BUKTI T.III-9 Printout dari screenshot halaman account Facebook
TUH PIO;
10. BUKTI T.III-10 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama EFFENDI;
11. BUKTI T.III-11 Printout dari screenshot halaman account Facebook
atas nama WATI;
12. BUKTI T.III-12 Surat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor: 130/ K.
BAWASLU-PROV. KT-06/ PM. 00. 02/ XII/ 2018,
tanggal 03 Desember 2018, Perihal: Mohon Diberikan
Data dan Informasi;
13. BUKTI T.III-13 Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Katingan Nomor: 800/ 1090/
BKPP-3/ 2018, tanggal 31 Desember 2018, Perihal:
Data Nama-nama Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan;
14. BUKTI T.III-14 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. SURIA
MELKY;
15. BUKTI T.III-15 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. LENNY
TERESIA, SE;
16. BUKTI T.III-16 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An.
EFFENDI;
17. BUKTI T.III-17 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. ELKA
YESINA;
18. BUKTI T.III-18 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. EKA
SURIADILAGA, SP. MM;
19. BUKTI T.III-19 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An.
HARIAWAN, S. Sos, M. Ap;
20. BUKTI T.III-20 Dokumentasi Foto Pemeriksaan Klarifikasi An. Drs.
ISKARDI;
21. BUKTI T.III-21 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/ TM/ PL/
Kab/ 21. 07/ I/ 2019;