Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 105/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPK Kec Makale Tana Toraja
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-12-2015
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor228/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota PPK Kecamatan Makale karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Sdr. Rahmi Ermiati Makkawaru selaku Anggota PPK Kecamatan Makale terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pengadu atas nama Sdr. Alfrida Kabanga selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 105/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
228/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-
IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Alfrida Kabanga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Tana Toraja
Alamat : Tambunan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Rahmi Ermiati Makkawaru
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Makale
Alamat : Jalan R.A. Kartini, Nomor 5 Makale Kabupaten
Tana Toraja
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 November 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor228/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
105/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku
Anggota PPK Kecamatan Makale karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu ikut serta dalam kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan lain
(jalan santai dan sosialisasi) serta melakukan sosialisasi SMS Gateway pada
kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ir.
Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara yang dilaksanakan hari Rabu,
28 Oktober 2015 dari Terminal Makale sampai Plasa Kolam Makale.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto
P-2 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Tana Toraja, Nomor 76/Panwas-TT/X/2015, perihal rekomendasi, tertanggal 31
Oktober 2015;
P-3 Fotokopi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Polres Tana Toraja, Nomor:
STTP/56/X/2015/ Sat Intelkam, tertanggal 27 Oktober 2015;
P-4 Fotokopi Form Model A8 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Kajian Dugaan Pelanggaran, Nomor
11/TM/PILKADA/X/2015, 31 Oktober 2015;
P-5 Fotokopi Form Model A, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 28 Oktober
2015;
P-6 Fotokopi Form Model A.2, Formulir Temuan;
P-7 Fotokopi Form Model A5, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Elis B.
Mangesa, tertanggal 30 Oktober 2015;
P-8 Fotokopi Form Model A7, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Berita Acara Klarifikasi atas nama Elis B. Mangesa,
tertanggal 30 Oktober 2015;
P-9 Fotokopi Form Model A5, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Syahrul
Saguni, tertanggal 29 Oktober 2015;
P-10 Fotokopi Form Model A7, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Berita Acara Klarifikasi atas nama Syahrul Saguni,
2
tertanggal 29 Oktober 2015;
P-11 Fotokopi KTP atas nama Syahrul Saguni, NIK: 7318052609850004;
P-12 Fotokopi Form Model A5, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Listiani
Firmasari Rante Allo, tertanggal 29 Oktober 2015;
P-13 Fotokopi Form Model A7, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Berita Acara Klarifikasi atas nama Listiani Firmasari Rante
Allo, tertanggal 29 Oktober 2015;
P-14 Fotokopi KTP atas nama Listiani Firmasari Rante Allo, NIK:7318054603840003;
P-15 Fotokopi Form Model A5, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Faizal Muri,
tertanggal 29 Oktober 2015;
P-16 Fotokopi Form Model A7, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Berita Acara Klarifikasi atas nama Faizal Muri, tertanggal 29
Oktober 2015;
P-17 Fotokopi KTP atas nama Faizal Muri;
P-18 Fotokopi Form Model A5, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji atas nama Rahmi
Ermiati Makkawaru, tertanggal 29 Oktober 2015;
P-19 Fotokopi Form Model A7, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Toraja, Berita Acara Klarifikasi atas nama Rahmi Ermiati
Makkawaru, tertanggal 29 Oktober 2015;
P-20 Fotokopi KTP atas nama Rahmi Ermiati Makkawaru
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Para Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu, yaitu Listiany Firmasari Rante Allo selaku Panwas Kecamatan Makale
selaku Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Bombongan pada tanggal 16
Desember 2015, sebagai berikut:
Listiany Firmasari Rante Allo (Panwas Kecamatan Makale)
Saya tidak mengetahui dan terlibat dalam pengambilan foto tersebut, kemungkinan
yang mendapatkan foto tersebut adalah anggota kami atas nama Faizal Muri yang
saat ini tidak hadir.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 16 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa yang dilakukan Teradu adalah melaksanakan tugas selaku anggota PPK
dalam memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan dan
meningkatkan kesadaran pemilih, membantu pemilih agar memahami proses dan
mekanisme pemilih, memberikan informasi kepada pemilih terkait pemanfaatan
media sms guna memastikan pemilih terdaftar dalam DPT;
2. Bahwa Teradu melakukan sosialisasi sms gateway pada saat kegiatan Pemuda
Peduli Kebersihan Toraja dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda pada
hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015. Teradu juga sering melakukan sosialisasi
sms gateway dalam kegiatan masyarakat dengan jumlah peserta yang banyak.
Teradu tidak mengetahui kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan kampanye
salah satu Pasangan Calon;
3. Bahwa sosialisasi sms gateway yang dilakukan oleh Teradu bukan untuk
mendukung pasangan calon nomor urut 2, melainkan memberikan pemahaman
kepada masyarakat mengenai proses yang lebih mudah dan cepat memastikan
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu tidak pernah mengeluarkan
pendapat atau dukungan kepada salah satu pasangan calon;
4. Bahwa sosialisasi sms gateway yang dilakukan oleh Teradu dalam rangka
menindaklanjuti instruksi dari KPU Tana Toraja untuk selalu pro aktif dalam
melakukan sosialisasi serta memastikan seseorang terdaftar sebagai pemilih. Sms
center sudah dibuat dan diinformasikan kepada masyarakat melalui brosur;
3
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian jawaban dan kesimpulan di atas, Teradu meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian disampaikan kepada Majelis DKPP sebagai bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Brosur informasi kegiatan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda
dengan tema “Pemuda Peduli Kebersihan Toraja”;
T-2 Fotokopi surat undangan serikat pemuda toraja panitia pelaksana jalan santai
pemuda peduli kebersihan kota, Nomor 045/SPT/PP/MKL/X/2015, tertanggal
23 Oktober 2015;
T-3 Brosur sms center KPU Kabupaten Tana Toraja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
4
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilu yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu
yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai
penyelenggara pemilu dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu ikut
serta dalam kegiatan kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas
5
nama Ir. Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara yang dilaksanakan hari
Rabu, 28 Oktober 2015 dari Terminal Makale sampai Plasa Kolam Makale.Teradu
juga melakukan sosialisasi sms gateway dalam kegiatan tersebut.
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangannya Teradu membantah dalil aduan dari
Pengadu.Teradu menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk
pelaksanaan tugas selaku anggota PPK dalam memberikan informasi dan pendidikan
pemilih, dalam upaya mencerahkan dan meningkatkan kesadaran pemilih,
membantu pemilih agar memahami proses dan mekanisme pemilih, memberikan
informasi kepada pemilih terkait pemanfaatan media sms guna memastikan pemilih
terdaftar dalam DPT. Teradu menjelaskan sosialisasi sms gate way saat kegiatan
Pemuda Peduli Kebersihan Toraja dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda
pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015. Teradu juga sering melakukan sosialisasi
sms gateway dalam kegiatan masyarakat dengan jumlah peserta yang banyak.Teradu
tidak mengetahui kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan kampanye salah satu
Pasangan Calon. Teradu menjelaskan sosialisasi sms gateway yang dilakukan bukan
untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, melainkan memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai proses yang lebih mudah dan cepat
memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu tidak pernah
mengeluarkan pendapat atau dukungan kepada salah satu pasangan calon.Teradu
hanya menindaklanjuti instruksi KPU Tana Toraja untuk selalu pro aktif dalam
melakukan sosialisasi serta serta memastikan seseorang terdaftar sebagai pemilih.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi sms gate way. Teradu menjelaskan sms
center juga sudah dibuat dan diinformasikan kepada masyarakat melalui brosur.
[4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan telah terungkap fakta bahwa Pengadu
dan Teradu mendapatkan informasi yang berbeda terkait kegiatan yang dilaksanakan
pada 28 Oktober 2015. Pengadu mengetahui kegiatan tersebut merupakan kampanye
berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tana Toraja melalui Surat Nomor
STTP/56/X/2015, 27 Oktober 2015, dan tidak mendapatkan undangan Nomor
045/SPT/PP/MKL/X/2015 yang menjelaskan kegiatan tersebut bukan kegiatan
kampanye. Teradu sama sekali tidak mengetahui kegiatan tersebut merupakan
kampanye, karena dalam surat undangan Nomor 045/SPT/PP/MKL/X/2015,
tertanggal 23 Oktober 2015, hanya menjelaskan kegiatan dalam rangka memperingati
hari Sumpah Pemuda, dan bukan kegiatan kampanye salah pasangan calon. Teradu
mengetahui Surat Polres Tana Toraja Nomor STTP/56/X/2015 terkait pemberitahuan
kampanye pada saat pemeriksaan di Panwas Kabupaten Tana Toraja.Teradu tidak
menggunakan atribut kampanye maupun memakai kaos yang menunjukkan
dukungan untuk salah satu pasangan calon. Teradu tidak mengikuti kegiatan gerak
jalan santai dari awal. Posisi Teradu pada saat kegiatan gerak jalan santai berada di
barisan tengah, karena Teradu baru bergabung setelah barisan yang di depan
berjalan, sehingga tidak melihat ada atribut kampanye maupun sambutan dari
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pengadu mengikuti proses kegiatan tersebut dari
6
awal, sehingga melihat ada sambutan Calon Bupati Tana Toraja. Pengadu mengetahui
ada atribut kampanye yang digunakan peserta kegiatan jalan santai, dan simbol
kampanye terpasang di truk. Bukti dari Pengadu yang menunjukkan salah satu foto
Teradu mengacungkan 2 jari sama sekali tidak ada kaitannya dengan dukungan
terhadap Pasangan Calon Nomor 2 dalam kegiatan tersebut, karena foto tersebut
diambil dari tempat dan waktu yang berbeda dengan kegiatan yang berlangsung.
Listiany Firmasari Rante Allo selaku anggota Panwas Kecamatan Makale menjelaskan
bahwa dirinya tidak mengetahui dan terlibat dalam pengambilan foto tersebut,
kemungkinan Faizal Muri yang juga merupakan salah satu anggota Panwas
Kecamatan Makale yang mendapatkan foto tersebut. Pengadu mengakui Faizal Muri
yang menyerahkan foto tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti. Teradu
mengakui foto tersebut merupakan foto yang terdapat di akun facebook miliknya.
DKPP berpendapat seharusnya Teradu lebih berhati-hati dalam mengikuti setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau siapapun yang
melibatkan jumlah massa yang banyak. Seharusnya Pengadu lebih teliti dalam
menyampaikan bukti-bukti guna mendukung sangkaan terhadap Teradu, agar
terdapat relevansi antara pokok aduan dengan bukti-bukti yang disampaikan.
Tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 5 huruf h proporsionalitas, i
profesionalitas, dan Pasal 14 huruf c tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan
resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Tindakan Pengadu bertentangan dengan
Pasal 5 huruf i profesionalitas, dan j akuntabilitas, Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
7
[5.3] Bahwa baik Pengadu maupun Teradu terbukti telah melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Pengadu dan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Sdr. Rahmi
Ermiati Makkawaru selaku Anggota PPK Kecamatan Makale terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pengadu atas nama Sdr. Alfrida
Kabanga selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,pada hari Kamis tanggal Tujuh
Belas Desember tahun Dua Ribu Lima Belas,dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
8
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9