Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.28/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 230/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 9 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2016 bertempat di Kompleks Pertokoan Graha Launa Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Teradu hadir dalam pelaksanaan pengukuhan Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Nomor urut 1 Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu telah menghadiri acara Pengukuhan Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Suhardi Duka & Kalma Katta (SDK – Kalma) bertempat di Kompleks Pertokoan Graha Launa Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu Syaiful Kasim tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di masa yang akan datang 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju; Tri Winarno, Firman Haris, Bambang Arianto, dan Alimin Muhammad Barangan, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 28/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 230/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Askari
Tempat Tanggal Lahir : Babalalang, 31 Desember, 1989
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Kalukku Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat Divisi Penanganan dan
Penindakan Pelanggaran
Alamat : Dusun Babalalang Sejati, Desa Beru-Beru,
Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi
Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syaiful Kasim
Jabatan : Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan
Kalukku
Alamat Kantor : Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku,
Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu ;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 230/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
28/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 9 Maret 2017 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2016 bertempat di Kompleks Pertokoan
Graha Launa Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Teradu hadir dalam
pelaksanaan pengukuhan Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Barat Nomor urut 1 Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma);
2. Bahwa pada saat berlangsungnya kegiatan tersebut sekitar pukul 15.15 WITA,
Pengadu selaku Anggota Panwascam Kalukku Divisi Penanganan dan Penindakan
Pelanggaran melihat Teradu berjalan dari depan tribun ke arah samping panggung
utama dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Ormas Pemuda Pancasila
(PP);
3. Kehadiran Teradu yang mengenakan seragam dan atribut lengkap Ormas Pemuda
Pancasila mengindikasikan Teradu mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang didukung oleh ormas tersebut.
4. Teradu diduga melanggar:
a. Asas penyelenggara, melalaikan tugas, wewenang, dan kewajiban, serta sumpah
dan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a,b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan, l;
Pasal 45 huruf j, serta Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 2 huruf, a,b, c,
d, e,f, g, h, i,j, k, dan l; Pasal 12 huruf v, Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 14
ayat (2);
c. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 4, pasal 5, pasal 9 huruf c, dan
Pasal 10 huruf f.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu
2. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Bukti dokumentasi foto keterlibatan Teradu dalam acara
Pengukuhan Tim Kampanye SDK-Kalma
2. P-2 Bukti dokumentasi video keterlibatan Teradu dalam acara
Pengukuhan Tim Kampanye SDK-Kalma
3. P-3 Salinan Formulir model A.3 Tanda bukti penerimaan laporan
Nomor 04/TM/Pilgub/XI/2016 tertanggal 3 November 2013
yang dilaporkan Pengadu dan diterima oleh Ketua
Panwascam Kalukku/Divisi Organisasi dan SDM Rusdin;
4. P-4 Surat Nomor 09/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Teradu
tertanggal 4 November 2016;
5. P-5 Surat Nomor 23/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Teradu
tertanggal 5 November 2016;
6. P-6 Surat Nomor 14/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Rusdin
tertanggal 4 November 2016;
7. P-7 Surat Nomor 18/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Febriyanto
tertanggal 4 November 2016;
8. P-8 Surat Nomor 22/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Ashar S
tertanggal 4 November 2016;
9. P-9 Surat Nomor 22/Und/KL/K.Bawaslu-Prov.SR-
03.03/PM.00.002/XI/2016 perihal undangan klarifikasi
Panwascam Kalukku yang ditujukan kepada Anggota PPK
Kalukku sebagai pihak terkait tertanggal 5 November 2016;
10. P-10 Klarifikasi Pengadu Askari beserta berita Acara tertanggal 6
November 2016;
11. P-11 Klarifikasi Teradu Syaiful kasim disertai Berita Acara
tertanggal 5 November 2016;
12. P-12 Klarifikasi Rusdin M Sabing beserta Berita Acara tertanggal 5
November 2016;
13. P-13 Klarifikasi Febriyanto beserta Berita Acara tertanggal 5
November 2016;
14. P-14 Klarifikasi Anggota PPK Kalukku a.n Rapi Hamdi Nur besreta
BA tertanggal 6 November 2016;
15. P-15 Model A.B Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
04/TM/PILGUB/XI/2016 tertanggal 7 November 2016;
16. P-16 Rekomendasi Penerusan pelanggaran yang diterbitkan
Panwascam Kalukku bernomor 038/K.Bawaslu-
SR.03.03/HK.01.01/XI/2016 ditujukan kepada Ketua
Panwaslih kab. Mamuju etrtanggal 15 November 2016;
17. P-17 Pemberitahuan status laporan tertanggal 7 November 2016
18. P-18 Berita Acara Rapat pleno Panwascam kalukku Nomor
06/BAP/K.Bawaslu-Prov.SR-03.03/HK-01.01/XI/2016.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa dalam sidang 9 Maret 2017 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
Teradu telah menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut:
1. Teradu menyatakan kesehariannya adalah sebagai tokoh agama;
2. Teradu mengakui dirinya adalah Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan yang
bertugas sejak bulan April 2016;
3. Kehadiran Teradu di acara Launching Tim Kampnye Cagub dan Cawagub SDK -
Kalma dengan alasan sebagai anggota Pemuda Pancasila Ranting Sinyonyoi dalam
rangka mengawal kehadiran Bupati Mamuju Wahid Habsi yang juga merupakan
Pembina Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mamuju;
4. Teradu menjadi anggota Pemuda Pancasila sejak tahun 2015;
5. Jumlah anggota Pemuda Pancasila di Kleurahan Sinyonyoi Selatan kurang lebih 20
orang;
6. Teradu mengakui kelalaiannya dengan tidak menyadari sebagai penyelenggara
pemilihan pada tingkat PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan saat hadir dalam kegiatan
Pengukuhan Tim Kampanye SDK-Kalma;
7. Teradu mengaku saat hadir di acara tersebut tidak melibatkan diri secara langsung
dan pada saat kegiatan berlangsung dirinya mengakui mengambil posisi duduk di
teras bangunan di belakang panggung karena memang hanya dia yang memakai
atribut lengkap Pemuda Pancasila;
8. Bahwa setelah kejadian tersebut, teradu diklarifikasi oleh anggota Panwascam
Kalukku;
9. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam Kalukku, tanpa ada
permintaan klarifikasi dari PPK Kalukku atau KPU Kabupaten Mamuju, pada
tanggal 23 November 2016 Teradu mendapat surat pemberhentian dari KPU
Kabupaten Mamuju;
10. Dalam sidang DKPP 9 Maret 2016 Teradu menyerahkan SK KPU Mamuju Nomor
47/KPTS/KPU-Kab.033.433438/XI/2016 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua
PPS Desa Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017;
11. Teradu menyampaikan bahwa dalam proses rekrutmen dirinya sebagai anggota PPS
Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak dilakukan sesuai prosedur rekruitmen PPK dan
PPS. Teradu hanya diminta menyerahkan syarat Calon anggota PPS ke KPU
Mamuju melalui PPK Kalukku;
12. Teradu mengakui pernah mendapat bimbingan dari KPU Mamuju.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Teradu menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya dan
menerima pemberhentian oleh KPU Kabupaten Mamuju 23 November 2016;
2. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Di muka sidang DKPP 9 Maret 2017, Teradu memperlihatkan bukti pemberhentian atas
nama dirinya yang diterbitkan KPU Kabupaten Mamuju tertanggal 21 November 2016
dengan nomor 47/KPTS/KPU-Kab.033.433438/XI/2016 tentang Penetapan
Pemberhentian Ketua PPS Desa Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Panwascam Kalukku Kab. Mamuju
Sidang DKPP 9 Maret 2017 telah menghadirkan Ketua Panwascam Kalukku Rusdin dan
Anggota Panwascam Divisi Pencegahan Sukardi dengan intisari keterangan sebagai
berikut:
1. Ormas Pemuda Pancasila memiliki afiliasi dengan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor urut 1 SDK – Kalma;
2. Panwascam Kalukku pernah menangani kasus berupa spanduk dukungan Pemuda
Pancasila terhadap Calon tersebut;
3. Sebelum kejadian 1 November yakni memakai atribut pemuda Pancasila, Teradu tidak
pernah melakukan pelanggaran serupa;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Anggota Panwascam)
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu telah
menghadiri acara Pengukuhan Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 1 Suhardi Duka & Kalma Katta (SDK – Kalma) bertempat di Kompleks
Pertokoan Graha Launa Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Saat itu, Teradu
terlihat memakai seragam dan atribut Ormas Pemuda Pancasila. Hal itu
mengindikasikan dukungan Teradu pada Pasangan SDK – Kalma karena Ormas Pemuda
Pancasila merupakan pendukung calon tersebut. Atas tindakannya Teradu melanggar
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya mengakui kesalahan
yang Teradu lakukan. Teradu mengaku khilaf saat menghadiri acara Pengukuhan Tim
kampanye SDK-Kalma dengan memakai seragam dan atribut Ormas Pemuda Pancasila.
Teradu mengaku kehadirannya dalam rangka mengawal Bupati Mamuju yang juga
merupakan Dewan Pembina Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mamuju. Teradu
mengaku saat itu tidak menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan
independensinya selaku Ketua PPS Sinyonyoi Selatan. Saat memakai atribut dan hadir,
Teradu mengaku tidak menyadari bahwa Teradu adalah penyelenggara pemilu. Namun
saat tiba di tempat acara, pengunjung yang memakai atribut lengkap hanya Teradu,
sehingga akhirnya Teradu memutuskan hanya memantau saja dan diam di samping
tribun, tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan acara pengukuhan Tim Kampanye
Paslon nomor urut 1 SDK-Kalma.
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, jawaban Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan, Pengadu sebagai
Anggota Panwascam Kalukku telah melihat Teradu memakai seragam dan atribut
lengkap Ormas Pemuda Pancasila pada tanggal 1 November 2016 saat Pengukuhan Tim
Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan
kalma Katta (SDK-Kalma) yang bertempat di Kompleks Graha Launa, Kecamatan
Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tindakan Teradu mengindikasikan dukungan pada salah
satu Pasangan Calon karena Bupati Mamuju yang hadir pada saat itu adalah pembina
Ormas Pemuda Pancasila. Bahwa Ormas Pemuda Pancasila terbukti merupakan
pendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1. Dalil
Pengadu dikuatkan oleh keterangan Pihak terkait Ketua dan Anggota Panwascam
Kalukku yang membenarkan hal tersebut. Selanjutnya Panwascam Kalukku
menjadikannya sebagai temuan, lalu menerbitkan rekomendasi dan diteruskan ke
Panwas Kabupaten Mamuju. Panwas Kabupaten Mamuju kemudian menerbitkan surat
Nomor 140/K.Bawaslu-Prov.SR-03/HK-01.01/XI/2016 tertanggal 16 November 2016
perihal Penerusan Rekomendasi Pelanggaran. Selanjutnya KPU Kabupaten Mamuju
berdasarkan surat Panwas Kabupaten Mamuju perihal Penerusan Rekomendasi
Pelanggaran tersebut mengeluarkan SK Pemberhentian atas nama Teradu bernomor
47/KPTS/KPU-Kab.033.433438/XI/2016 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua PPS
Desa Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku. Atas Surat Keputusan Pemberhentian
tersebut, di muka sidang DKPP 9 Maret 2017 Teradu mengaku menerima dengan lapang
dada dan menyadari kesalahannya. Teradu siap menerima segala konsekuensi yang
akan dijatuhkan DKPP. Fakta sidang menunjukkan Teradu terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan pasal 10 huruf f.
Bahwa dalam Sidang DKPP 9 Maret 2017 terungkap fakta Teradu direkrut tidak
melalui proses yang semestinya. Teradu langsung dimintai persyaratan dan data diri,
tanpa melewati seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). DKPP menilai tidak dilakukannya
proses prosedural di Kelurahan Sinyonyoi Selatan dan satu kelurahan di Kecamatan
Tapalang, menunjukkan ketidakprofesionalan Ketua dan Anggota KPU kabupaten
Mamuju. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan umum Pasal 11 huruf a tentang kepastian hukum. KPU
Kabupaten Mamuju juga telah serta merta memberhentikan Teradu pada tanggal 21
November 2016 dengan Surat Keputusan Nomor 47/KPTS/KPU-
Kab.033.433438/XI/2016. KPU Kabupaten Mamuju hanya bersandarkan pada Surat
Panwas Kabupaten Mamuju Nomor 140/K.Bawaslu-Prov.SR-03/HK-01/XI/2016 perihal
Penerusan Rekomendasi Panwas Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Semestinya
Ketua dan Anggota KPU kabupaten Mamuju meminta klarifikasi langsung pada Teradu
sebagai bawahannya. Atas tindakan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf b Tentang
keharusan bertindak sesuai SOP dan substansi profesi.
DKPP berpendapat Teradu tidak dapat dikenai sanksi pemberhentian ataupun
peringatan karena telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Mamuju selaku atasan
Teradu pada 21 November 2017 sehingga saat perkara ini diputus, Teradu sudah bukan
lagi penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara pemilihan umum di masa yang akan datang. Adapun Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamuju dapat dikenai sanksi atas tindakannya, meski tidak
diadukan oleh Pengadu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta
mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu Syaiful Kasim tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di masa yang akan
datang
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Hamdan Dangkang selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju; Tri Winarno, Firman Haris, Bambang
Arianto, dan Alimin Muhammad Barangan, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Mamuju;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu
tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
kamis tanggal enam bulan April tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan tidak dihadiri Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.