III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 52-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51-
PKE-DKPP/IV/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
1. Bahwa PENGADU adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 jalur perseorangan;
2. Bahwa oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah
menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491
(sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350
(sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu
minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor:52/PL.02.2-
Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran
Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019;
3. Bahwa kemudian oleh TERADU (KPU Kabupaten Nias) telah menetapkan waktu
atau jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d 23
Februari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias berupa
Pengumuman Nomor 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2019;
4. Bahwa mulai tanggal 18 Pebruari 2020 s/d 23 Pebruari 2020 PENGADU telah
mengirimkan data syarat dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) KPU dengan jumlah data terkirim sejumlah 9.697 (sembilan ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) KTP;
5. Bahwa selanjutnya oleh PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke
aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari 2020
yang disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23
Pebruari 2020 jam 22:43:51 Wib;
6. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2020 sekitar jam 22.30 Wib PENGADU
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan PERINGATAN ZEBUA;
7. Bahwa kemudian PENGADU diterima oleh Komisioner dan staf KPU Kabupaten
Nias (TERADU), setelah itu ketika PENGADU menyerahkan Dokumen Syarat
Dukungan kepada TERADU sempat timbul perdebatan karena PENGADU
meminta tanda terima dokumen yang telah diserahkan kepada TERADU, tetapi
oleh TERADU menyatakan bahwa tanda terima dokumen tidak akan dibuat oleh
TERADU karena hal itu tidak diatur didalam PKPU bahkan TERADU
menambahkan bahwa peraturan yang berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias
adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU;
8. Bahwa sebenarnya PENGADU sangat khawatir dengan berkas yang telah
diserahkan kepada TERADU karena siapa yang bertanggungjawab jika ada
dokumen yang tercecer atau sengaja dihilangkan didalam Kantor KPU Kabupaten
Nias (TERADU), tetapi apalah daya PENGADU karena peraturan yang berlaku dan
harus diikuti adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU;
9. Bahwa dokumen yang diserahkan PENGADU kepada TERADU yaitu:
1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) rangkap;
2. Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan;
3. Asli hasil cetak Formulir Model B.2 KWK Perseorangan;
10. Bahwa kemudian setelah Dokumen diserahkan kepada TERADU, maka oleh
TERADU langsung melakukan pencocokan data, atas hal tersebut PENGADU
sempat keberatan karena seharusnya pencocokan data tidak dipaksakan pada
malam itu juga ditambah sudah larut malam, tetapi oleh TERADU tetap
memaksakan untuk melakukan pencocokan data, pada hal waktu pencocokan
data masih panjang sampai pada tanggal 26 Pebruari 2020, sehingga PENGADU
curiga bahwa ada yang tidak beres dan tidak benar dalam proses yang sedang
berlangsung yang dilakukan oleh TERADU;
11. Bahwa ternyata benar apa yang menjadi kekhawatiran PENGADU, dimana ketika
proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang
berlangsung data B.1-KWK Desa Hiligogowaya kecamatan Idanogawo tidak
diikutsertakan dalam proses rekapitulasi. Tetapi baru ketika pihak LO (Liaison
Officer) PENGADU atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA
mempertanyakan kenapa Desa Hiligogowaya tidak diikutsertakan, maka oleh
TERADU baru sibuk mencari dokumen tersebut dan ternyata dokumen Desa
Hiligogowaya ditemukan dalam tumpukan dokumen yang telah selesai dihitung;
12. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU,
karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU
tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model B.1-KWK
Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, dimana didalam
Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal : Minggu, 23 Februari
2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato dokumen
B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali atau nol. Padahal setelah
PENGADU memperhatikan satupersatu dokumen yang dikembalikan oleh
TERADU kepada tim PENGADU maka ditemukan dokumen B.1-KWK
Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato sejumlah 115 (seratus lima
belas) lembar dokumen, dokumen yang dikembalikan oleh TERADU diserahkan
kepada tim PENGADU atas nama RAMLI TELAUMBANUA dan DESMAN JAYA
WARUWU;
13. Bahwa kemudian ketika proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen
B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Sirete ada namun B.1.1-KWK
tidak ditemukan sehingga Desa Sirete tidak diikutsertakan dalam proses
penghitungan padahal Data B.1-KWK dan B.1.1-KWK ketika diserahkan kepada
TERADU dengan sempurna, sehingga jika pada akhirnya ada sebagian B.1.1-KWK
yang tidak ditemukan itu karena kecerobohan dan ketidakprofesionalan TERADU;
14. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU sangat tidak profesional dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK, karena
banyak B.1-KWK dinyatakan tidak ada dalam proses penghitungan oleh TERADU
padahal lembaran dokumen B.1-KWK tersebut sudah diserahkan secara
sempurna oleh PENGADU;
15. Bahwa pencocokan dokumen selesai dilakukan sekitar jam 10.00 Wib tanggal 24
Pebruari 2020 sebagaimana keterangan Tim PENGADU atas nama SOKHIZARO
WARUWU,Spd., RAMLI TELAUMBANUA, DESMAN JAYA WARUWU, JERNIH
SETIA ZEGA, sedangkan menurut TERADU pencocokan dokumen dilakukan
sampai jam 15.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, sehingga menurut PENGADU,
bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU antara jam 10.00 Wib s/d 15.00
Wib adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena TERADU melakukan
pencocokkan data tanpa didampingi oleh Tim Paslon (PENGADU);
16. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang
bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani dokumen yang
seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer) PENGADU, padahal JERNIH
SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen tersebut sudah keberatan dengan
mengatakan dia tidak berhak menandatangani dokumen itu, tetapi oleh TERADU
mengatakan tidak apa-apa biar cepat;
17. Bahwa TERADU tidak transparan atau terbuka ketika melakukan Rekapitulasi
dimana pada saat TERADU melakukan Rekapitulasi tentang dokumen yang tidak
memenuhi syarat, pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama SOKHIZARO
WARUWU,S.Pd meminta diikutsertakan namun ditolak oleh TERADU.
Penghitungan TMS bakal pasangan calon FAERI (PENGADU) dilakukan di
ruangan tertutup oleh TERADU tanpa disaksikan oleh LO (Liaison Officer) bakal
pasangan calon FAERI (PENGADU). Sehingga verifikasi data B.1-KWK dan B.1.1-
KWK bakal pasangan calon FAERI dilakukan sepihak oleh TERADU;
18. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 Wib pihak
TERADU mendatangi rumah PENGADU atas nama FAJAR WARUWU, SH dengan
tujuan untuk mengembalikan Dokumen milik PENGADU, pada hal didalam PKPU
tidak ditemukan acara pengembalian berkas kepada bakal pasangan calon yang
ditolak;
19. Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU untuk
memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, tetapi
tidak diberikan oleh TERADU pada hal berita acara tersebut adalah hak dari
PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU membuat Permohonan
Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias maka oleh TERADU baru
bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada
PENGADU, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten
Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar;
20. Bahwa setelah PENGADU menerima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020
barulah terbukti semua yang dikhawatirkan oleh PENGADU karena ternyata
TERADU sudah merencanakan untuk menggagalkan PENGADU menjadi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, hal tersebut dibuktikan dengan
tanggal penerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang
Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang dikeluarkan pada
tanggal 23 Pebruari 2020 pada hal proses pencocokan data baru selesai
dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, dengan
demikian TERADU sudah memutuskan untuk menolak dokumen milik PENGADU
sebelum hasil akhir pencocokan data selesai;
21. Bahwa tindakan dari TERADU yang menolak dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020
sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, pada hal
belum selesai dilakukan pencocokan dokumen sehingga hasilnya belum
diketahui, maka menurut PENGADU perbuatan TERADU tersebut tidak dapat
dimaafkan dan yang pasti telah melanggar peraturan perundang-undangan;
22. Bahwa PENGADU meyakini dengan pasti bahwa proses pencocokan data yang
dilakukan oleh TERADU pada dini hari tanggal 24 Pebruari 2020 sampai dengan
jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, hanya merupakan formalitas belaka
untuk menyembunyikan dan menyamarkan kecurangan yang dilakukan oleh
TERADU, alasannya karena sudah terbukti jika TERADU sudah menolak
Dokumen milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 ketika pencocokan data
baru saja dimulai;
23. Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas TERADU terbukti
telah melanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan
Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Nias Tahun 2020;
2. Bukti P-2 Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28
Februari 2020 Perihal Surat Pengantar;
3. Bukti P-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Nomor:52/PL.02.2-Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang
Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi
Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober
2019;
4. Bukti P-4 Surat KPU Kabupaten Nias berupa Pengumuman Nomor
1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 Tentang
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun
2020 tanggal 03 Desember 2019;
5. Bukti P-5 Print out Rekap Dukungan Awal ke system SILON KPU;
6. Bukti P-6 Print out Log Activity ketika dilakukan SUBMIT di system
SILON KPU;
7. Bukti P-7 Alur dan Jadwal Penyerahan DokumenDukungan Balon
Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Tahun 2020;
8. Bukti P-8 Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen
Dukungan Yang diserahkan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan (Faeri) Hari/Tanggal: Minggu, 23 Februari
2020;
9. Bukti P-9 Formulir B.1.1-KWK Perseorangan Desa Sirete, Kecamatan
Gido.
10. Bukti P-10 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan
Bawolato yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 114
lembar
11. Bukti P-11 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lahemo Kecamatan
Gido yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 44 lembar
12. Bukti P-12 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Sisobahili Iraono Hura
Kecamatan Idanogawo yang dikembalikan oleh TERADU
sebanyak 9 lembar
13. Bukti P-13 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lewuombanua
Kecamatan Somolo Molo yang dikembalikan oleh TERADU
sebanyak 2 lembar
14. Bukti P-14 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Orahili Kecamatan
Bawolato yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 57
lembar
15. Bukti P-15 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Lewa-lewa Kecamatan
Ma’u yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 22 lembar
16. Bukti P-16 Model B.1-KWK Perseorangan Desa Fahandrona Kecamatan
Ulugawo yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 13
lembar
17. Bukti P-17 Model B.1-KWK Perseorangan Desa La’uri Kecamatan
Sogaeadu yang dikembalikan oleh TERADU sebanyak 20
lembar
18. Bukti P-18 Pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dengan Nomor
Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020
tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 45 alinea empat
19. Bukti P-19 Pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dengan Nomor
Register Permohonan : 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020
tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 47 alinea tiga s/d
halaman 48 alinea pertama
Keterangan: P-10 s.d P-19 Bukti tambahan para Pengadu
[2.3.1] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa benar PARA TERADU telah menerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Nias Tahun 2020 tertanggal 23 Pebruari 2020 (Bukti Pengadu-a);
2. Bahwa proses pencocokan data baru selesai dilakukan pada tanggal 24
Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib, dan oleh PARA TERADU melakukan
Pleno Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 milik
PENGADU pada jam 15.00 Wib pada tanggal 24 Pebruari 2020, Bahwa hal
tersebut diakui oleh PARA TERADU dalam persidangan DKPP;
3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU sudah memutuskan untuk menolak
dokumen milik PENGADU sebelum hasil akhir pencocokan data selesai,
sehingga Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang tertanggal 23
Pebruari 2020 dapat dikategorikan sebagai Surat Keputusan yang
PREMATUR;
4. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU,
karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim
PENGADU tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model
B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, dimana
didalam Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang
Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal :
Minggu, 23 Februari 2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua
Kecamatan Bawolato dokumen B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali
atau nol. Padahal setelah PENGADU memperhatikan satupersatu dokumen
yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU maka ditemukan
dokumen B.1-KWK Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato
sejumlah 115 (seratus lima belas) lembar dokumen (Bukti Pengadu-j);
5. Bahwa PARA PENGADU telah mengakui dalam Persidangan bahwa memang
benar ada mengembalikan berkas-berkas milik PENGADU (Bukti Pengadu- k
s/d Bukti Pengadu-q);
6. Bahwa dengan demikian terbukti bahwa kurangnya berkas milik PENGADU
karena banyak yang dikembalikan oleh PARA TERADU;
7. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA
yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani
dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer)
PENGADU, padahal JERNIH SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen
tersebut sudah keberatan dengan mengatakan dia tidak berhak
menandatangani dokumen itu, tetapi oleh TERADU mengatakan tidak apa-
apa biar cepat;
8. Bahwa dalil teradu tersebut juga telah diakui oleh PARA TERADU, bahwa
memang benar ada dokumen yang ditandatangani oleh yang bukan LO
(Liaison Officer) dan juga bersesuaian dengan keterangan Saksi PENGADU
atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA;
9. Bahwa Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU
untuk memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan
Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020, tetapi tidak diberikan oleh TERADU pada hal berita acara
tersebut adalah hak dari PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU
membuat Permohonan Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias
maka oleh TERADU baru bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada PENGADU, hal tersebut sebagaimana
disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias (TERADU) tertanggal 28
Februari 2020 Perihal Surat Pengantar (Bukti Pengadu-b);
10. Bahwa keterangan PIHAK TERKAIT dalam Persidangan DKPP yang
menyatakan bahwa PIHAK TERKAIT tidak ada menemukan pelanggaran yang
dilakukan oleh PIHAK TERADU menurut PENGADU pernyataan PIHAK
TERKAIT tersebut tidak benar dan hanya terkesan memposisikan diri sebagai
pembela PIHAK TERADU, hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pertimbangan
Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 dengan Nomor Register Permohonan :
001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 tanggal 10 Maret 2020 pada halaman 45
alinea empat kami kutip selengkapnya “Menimbang hal-hal dimaksud diatas,
Majelis menilai bahwa penyerahan tersebut tidak dapt diartikan secara sempit
sebagai penerimaan kelengkapan dari seluruh dokumen dukungan. Majelis
menilai bahwa penyerahan secara simbolis sebagai bentuk tindakan awal
penerimaan berkas yang ingin dilakukan pengecekan oleh Termohon.
Pengecekan dokumen dukungan tidak dapat dilakukan sebelum Bakal
Pasangan Calon menyerahkan dokumen yang harus diperiksa. Meskipun
Majelis Menilai setelah memperhatikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Nomor : 16/PL.02:-Kpt/1204/KPU-Kab/II/2020
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan Dan Penerimaan
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, penyerahan simbolis
tidak tercantum secara eksplisit maka Majelis berpendapat perlu memberikan
koreksi atas Surat Keputusan tersebut” (Bukti Pengadu-r), kemudian pada
halaman 47 alinea tiga s/d halaman 48 alinea pertama berbunyi “Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang dikemukakan oleh saksi
masing-masing pihak, proses pengecekan jumlah dukungan dilakukan oleh
Tim Pemeriksa dari Termohon yang disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon,
LO, dan Tim Pendukung. Salah satu mekanisme pengecekan adalah dengan
menyesuaikan kelengkapan dokumen yakni B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-
KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan, yang apabila tidak lengkap maka
dokumen akan dikembalikan dengan memberikan tanda bukti pengembalian.
Majelis menilai terdapat koreksi terkait pihak-pihak yang wajib
menandatangani tanda bukti pengembalian penyerahan dukungan. Majelis
berpendapat bahwa penandatanganan tersebut seharusnya dilakukan oleh
LO yang memiliki Surat Mandat resmi yang ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon. Majelis menilai alasan Termohon bahwa kehadiran pihak-
pihak tersebut telah diketahui oleh LO sendiri dan Bakal Pasangan Calon
merupakan koreksi secara teknis terhadap mekanisme pengecekan syarat”
(Bukti Pengadu-s);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan
disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU adalah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 jalur perseorangan; Bahwa PENGADU adalah benar sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang mendaftarkan
diri melalui jalur perseorangan.
2. Bahwa oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah
menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491
(sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350
(sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu
minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 52/PL.02.2-
Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran
Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019;
3. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias (TERADU) telah
menetapkan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.491
(sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) yaitu sebesar 9.350
(sembilan ribu tiga ratus lima puluh), dan dukungan tersebar di lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Nias, yaitu
minimal sebanyak 6 (enam) Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 52/PL.02.2-
Kpt/1204/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran
Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1536).
4. Bahwa kemudian oleh TERADU (KPU Kabupaten Nias) telah menetapkan waktu
atau jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d
23 Februari 2020 sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten Nias
berupa Pengumuman Nomor 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019
Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember
2019;
5. Bahwa benar TERADU telah menetapkan waktu atau jadwal Penyerahan
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yaitu tanggal 19 s/d 23 Fcbruari 2020
sebagaimana disebutkan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
berupa Pengumuman Nomor : 1357/PL.02.2-PU/1204/KPU-Kab/XII/2019
Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 tanggal 03 Desember
2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020.
6. Bahwa mulai tanggal 18 Pebruari 2020 s/d 23 Pebruari 2020 PENGADU telah
mengirimkan data syarat dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) KPU dengan jumlah data terkirim sejumlah 9.697 (sembilan ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) KTP;
7. Bahwa PENGADU melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal 23 Februari
2020 jam 22:43.51 Wib. Sebelum dilakukannya submit di aplikasi SILON, data
yang dikirim oleh LO Bakal Pasangan Calon berada di dalam penguasaan LO,
dimana TERADU tidak dapat mengetahui data yang dikirim oleh LO/Operator
tersebut.
8. Bahwa selanjutnya oleh PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke
aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari
2020 yang disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23
Pebruari 2020 jam 22:43:51 Wib;
9. Bahwa benar PENGADU telah melakukan Rekap Dukungan Awal ke aplikasi
Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 23 Pebruari 2020 yang
disusul dengan melakukan SUBMIT Dukungan Awal pada tanggal 23 Februari
2020 jam 22:43.51 Wib, atau 18 menit 51 detik setelah berada di Kantor KPU
Kabupaten Nias yang idealnya dilakukan sebelum datang untuk melakukan
pendaftaran.
10. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2020 sekitar jam 22.30 Wib PENGADU
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan PERINGATAN ZEBUA;
11. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pada jam 22.25 Wib PENGADU
mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias untuk
menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 atas nama FAJAR WARUWU, SH dan
PERINGATAN ZEBUA.
12. Bahwa kemudian PENGADU diterima oleh Komisioner dan staf KPU Kabupaten
Nias (TERADU), setelah itu ketika PENGADU menyerahkan Dokumen Syarat
Dukungan kepada TERADU sempat timbul perdebatan karena PENGADU
meminta tanda terima dokumen yang telah diserahkan kepada TERADU, tetapi
oleh TERADU menyatakan bahwa tanda terima dokumen tidak akan dibuat oleh
TERADU karena hal itu tidak diatur didalam PKPU bahkan TERADU
menambahkan bahwa peraturan yang berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias
adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU;
13. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa tanda terima
dokumen tidak akan dibuat oleh TERADU karena dokumen syarat dukungan
belum dilakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan.
14. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan sempat timbul
perdebatan karena pihak TERADU sebenarnya menjelaskan secara tegas seluruh
proses dan prosedur penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan
kepada PENGADU, serta hardcopy SOP diberikan kepada PENGADU dan
diterima oleh PENGADU I a.n. Fajar Waruwu.
15. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa peraturan yang
berlaku di Kantor KPU Kabupaten Nias adalah peraturan yang dibuat oleh
TERADU karena semua telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
16. Bahwa sebenarnya PENGADU sangat khawatir dengan berkas yang telah
diserahkan kepada TERADU karena siapa yang bertanggungjawab jika ada
dokumen yang tercecer atau sengaja dihilangkan di dalam Kantor KPU
Kabupaten Nias (TERADU), tetapi apalah daya PENGADU karena peraturan yang
berlaku dan harus diikuti adalah peraturan yang dibuat oleh TERADU;
17. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar tentang dokumen yang tercecer atau
yang sengaja dihilangkan karena PENGADU dan Tim PENGADU bersama-sama
dengan TERADU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias melakukan
penghitungan, pencocokan dan pengecekan yang sesungguhnya TERADU hanya
menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan dan aturan
pelaksanaannya. (Bukti T-24 - Video)
18. Bahwa dokumen yang diserahkan PENGADU kepada TERADU yaitu :
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan
ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) rangkap;
Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan;
Asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan;
19. Bahwa sebagaimana jumlah dokumen yang diakui oleh PENGADU adalah
sejumlah diatas setelah dilakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan,
adalah sebagai berikut :
Tabel 3 : Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model
B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan
Model B.2-KWK Perseorangan
Jumlah
Jumlah Jumlah Jumlah
Dukungan
Dokumen Dukungan Sebaran Sebaran Tidak
No Tidak
Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi
Memenuhi
Syarat Syarat Syarat
Syarat
Formulir
Model B.1
1 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
Jumlah
Jumlah Jumlah Jumlah
Dukungan
Dokumen Dukungan Sebaran Sebaran Tidak
No Tidak
Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi
Memenuhi
Syarat Syarat Syarat
Syarat
Formulir
Model B.1.1
2 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
Formulir
Model B.2
3 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
20. Bahwa kemudian setelah Dokumen diserahkan kepada TERADU, maka oleh
TERADU langsung melakukan pencocokan data, atas hal tersebut PENGADU
sempat keberatan karena seharusnya pencocokan data tidak dipaksakan pada
malam itu juga ditambah sudah larut malam, tetapi oleh TERADU tetap
memaksakan untuk melakukan pencocokan data, padahal waktu pencocokan
data masih panjang sampai pada tanggal 26 Pebruari 2020, sehingga PENGADU
curiga bahwa ada yang tidak beres dan tidak benar dalam proses yang sedang
berlangsung yang dilakukan oleh TERADU;
21. Bahwa proses penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon
Perseorangan FAERI dilakukan pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.25 WIB
(Hari Terakhir Batas Penyerahan Syarat Dukungan), dilanjutkan dengan
penghitungan, pencocokan dan pengecekan sampai dengan tanggal 24 Februari
2020 Pukul 15.00 WIB.
22. Bahwa tidak benar kecurigaan PENGADU karena PENGADU dan Tim PENGADU
bersama-sama dengan TERADU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
melakukan penghitungan, pencocokan dan pengecekan.
23. Bahwa ternyata benar apa yang menjadi kekhawatiran PENGADU, dimana
ketika proses rekapilulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK sedang
berlangsung data B.1-KWK Desa Hiligogowaya Kecamatan Idanogawo tidak
diikutsertakan dalam proses rckapitulasi. Tetapi baru ketika pihak LO (Liaison
Officer) PENGADU atas nama SEBASTIAN ISAC PEMBUDI ZEBUA
mempertanyakan kenapa Desa Hiligogowaya tidak diikutsertakan, maka oleh
TERADU baru sibuk mencari dokumen tersebut dan ternyata dokumen Desa
Hiligogowaya ditemukan dalam tumpukan dokumen yang telah selesai dihitung;
24. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena setelah Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan dan
pengecekan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias memberi
kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menanggapi dan
memberi masukan terhadap hasil pengecekan tersebut dan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan FAERI mempertanyakan dokumen yang dinyatakan tidak
ada fisik dokumen B.1.1-KWK perseorangan yaitu Desa Hiligogowaya Maliwa’a
Kecamatan Idanogawo.
25. Bahwa menanggapi dan menindaklanjuti masukan dari LO tersebut, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias melakukan pemeriksaan ulang berkas dan
ditemukan dokumen B.1.1-KWK perseorangan untuk Desa Hiligogowaya
Maliwa’a Kecamatan Idanogawo, dimana seterusnya dilakukan pencocokan
B.1.1-KWK perseorangan dengan B.1-KWK perseorangan dengan hasil 34 MS
dan 1 TMS dari total 35 syarat dukungan.
26. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias kembali menawarkan kepada
Bakal Calon/LO apabila masih terdapat desa atau dukungan yang perlu
dilakukan pengecekan ulang, tetapi Bakal Pasangan Calon Perseorangan,
LO/Operator tidak lagi memberikan masukan bahkan mengakui sudah
menandatangani semua dokumen pengecekan bersama-sama dengan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias. (Bukti T-24 - Video)
27. Bahwa dikarenakan tidak ada lagi masukan dan keberatan selain Desa
Hiligogowaya Maliwa’a Kecamatan Idanogawo dari Bakal Pasangan Calon
Perseorangan/LO/Operator FAERI maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias melanjutkan dengan Rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias yang
menghasilkan BA.1-KWK Perseorangan dengan hasil sebagai berikut :
Tabel 4 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Jlh Dokumen Hasil
Jenis
No yang Jlh Dokumen Jlh Dokumen yang Status
Pengecekan
diserahkan yang Lengkap Tidak Lengkap
1 Jumlah 9.697 9.179 518 Tidak
dokumen Memenuhi
dukungan asli Jumlah
berupa Formulir Dukungan
Model B.1-KWK
Perseorangan
Tabel 5 : Hasil Pengecekan Jumlah Dukungan pada Formulir Model
B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan dan
Model B.2-KWK Perseorangan
Jumlah
Jumlah Jumlah Jumlah Sebaran
Dukungan
Dokumen Dukungan Sebaran Tidak
No Tidak
Dukungan Memenuhi Memenuhi Memenuhi
Memenuhi
Syarat Syarat Syarat
Syarat
Formulir
Model B.1
1 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
Formulir
Model B.1.1
2 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
Formulir
Model B.2
3 9.179 518 10 -
KWK
Perseorangan
28. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU telah mencurangi PENGADU,
karena banyak berkas yang dikembalikan oleh TERADU kepada tim PENGADU
tanpa alasan dan dasar yang jelas salah satunya adalah Model B.1-KWK
Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamalan Bawolato, dimana di dalam
Rekapitulasi Cek List Kesesuaian Jumlah Dokumen Dukungan Yang Diserahkan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan (FAERI) Hari/Tanggal : Minggu, 23 Februari
2020 dimana khusus untuk Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato dokumen
B.1-KWK Perseorangan tidak ada sama sekali atau nol. Padahal setelah
PENGADU memperhatikan satu per satu dokumen yang dikembalikan oleh
TERADU kepada tim PENGADU muka ditemukan dokumen B.1-KWK
Perseorangan Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato sejumlah 115 (seratus
lima belas) lembar dokumen, dokumen yang dikembalikan oleh TERADU
diserahkan kepada tim PENGADU atas nama RAMLI TELAUMBANUA dan
DESMAN JAYA WARUWU;
29. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar karena pada saat pengecekan,
berdasarkan SILON form B.2-KWK perseorangan berjumlah 9.697 syarat
dukungan tersebar di 164 Desa di 10 kecamatan, sedangkan pada form B.1.1-
KWK perseorangan berjumlah 160 desa dimana 4 (empat) desa tidak ditemukan
yaitu Desa Sirete Kecamatan Gido, Desa Talafu Kecamatan Botomuzoi, Desa
Onombongi Kecamatan Hiliserangkai dan Desa Sitolubanua Kecamatan
Bawolato.
No Form B.2-KWK Perseorangan Form. B.1.1-KWK
Perseorangan
1 164 Desa 160 Desa
30. Bahwa dari hasil pengecekan, penghitungan dan pencocokan B.1-KWK
perseorangan dengan B.1.1-KWK perseorangan yang diserahkan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan FAERI, ditemukan data TMS sebanyak 518 syarat
dukungan.
31. Bahwa kegiatan penghitungan, pencocokan dan pengecekan dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias dengan didampingi personil LO Tim
FAERI yang menandatangani instrument lembar kerja yang keberadaan personil
tersebut adalah sepengetahuan LO Tim FAERI. (Bukti T-25)
32. Bahwa dalam hal dokumen B.1-KWK perseorangan tidak tersusun secara
berurutan sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan, maka Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias memberikan kesempatan kepada LO/Operator Tim
FAERI untuk menyusun kembali sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan.
33. Bahwa kemudian ketika proses rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen
B.1-KWK sedang berlangsung data B.1-KWK Desa Sirete ada namun B.1.1-KWK
tidak ditemukan sehingga Desa Sirete tidak diikutsertakan dalam proses
penghitungan padahal Data B.1-KWK dan B.1.1-KWK ketika diserahkan kepada
TERADU dengan sempurna, sehingga jika pada akhimya ada sebagian B.1.1-
KWK yang tidak ditemukan itu karena kecerobohan dan ketidakprofesionalan
TERADU;
34. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar dimana dokumen B.1.1-KWK
Perseorangan Desa Sirete tidak ditemukan dalam amplop yang
bertuliskan/bertanda Desa Sirete melainkan amplop tersebut berisi B.1.1-KWK
Perseorangan Desa Soewe atau B.1.1-KWK Perseorangan Desa Soewe ganda
keberadaan fisiknya.
35. Bahwa kesalahan PENGADU memasukan dokumen pada amplop yang bertanda
Desa Sirete, tidaklah patut dibebankan kepada TERADU. Adapun dokumen
B.1.1-KWK Perseorangan Desa Sirete tidak ditemukan di amplop desa lainnya
dan/atau dokumen lainnya sehingga di kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),
TERADU mencatat pada kertas kerja yang memuat alasan melakukan TMS pada
Desa Sirete Kecamatan Gido tersebut yang diketahui dan diakui oleh LO/Tim
Bakal Pasangan Calon dengan cara membubuhkan tanda tangan atas nama
Desman Jaya Waruwu dan David Telaumbanua. (Bukti T-25)
36. Bahwa saksi PENGADU mengakui bahwa tidak satupun melayangkan protes
kepada TERADU ketika terjadi proses pengecekan dokumen syarat dukungan di
setiap meja, hal ini menunjukan saksi PENGADU yang pada saat itu
menjalankan tugas sebagai LO dan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan
telah mengetahui dan menyetujui proses dan tata cara pengecekan dokumen
dan ikut serta mendampingi proses pengecekan tersebut sebagaimana telah
ditunjukkan dalam rekaman audio visual pada saat penyerahan dan pengecekan
dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI. (Bukti T-24 -
Video)
37. Bahwa PENGADU sangat yakin jika TERADU sangat tidak profesional dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan lembaran dokumen B.1-KWK, karena
banyak B.1-KWK dinyatakan tidak ada dalam proses penghitungan oleh
TERADU padahal lembaran dokumen B.1-KWK tersebut sudah diserahkan
secara sempurna oleh PENGADU;
38. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar telah menyerahkan dokumen B.1-
KWK Perseorangan secara sempurna karena pada kenyataannya PENGADU
sendiri hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias untuk
mengikuti rangkaian acara rapat pleno pada jam 22.25 Wib tanggal 23 Februari
2020, sementara submit dokumen di aplikasi SILON dilakukan oleh PENGADU
pada jam 22.43.51 Wib tanggal 23 Februari 2020 yang berarti PENGADU sendiri
mengikuti rangkaian acara pleno dalam keadaan tidak siap atau tidak sempurna
menyampaikan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan dengan
hasil pengecekan sebagai berikut :
Tabel 6 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Hasil
Jlh Dokumen Jlh Dokumen
No Jenis Pengecekan Jlh Dokumen Status
yang diserahkan yang Tidak
yang Lengkap
Lengkap
1 Jumlah dokumen 9.697 9.179 518 Tidak
dukungan asli Memenuhi
berupa Formulir Jumlah
Model B.1-KWK Dukungan
Perseorangan
39. Bahwa pencocokan dokumen selesai dilakukan sekitar jam 10.00 Wib tanggal 24
Pebruari 2020 sebagaimana keterangan Tim PENGADU atas nama SOKHIZARO
WARUWU,Spd., RAMLI TELAUMBANUA, DESMAN JAYA WARUWU, JERNIH
SETIA ZEGA, sedangkan menurut TERADU pencocokan dokumen dilakukan
sampai jam 15.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, sehingga menurut PENGADU,
bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU antara jam 10.00 Wib s/d 15.00
Wib adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena TERADU melakukan
pencocokkan data tanpa didampingi oleh Tim Paslon (PENGADU);
40. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar tidak dilibatkan pada saat
rekapitulasi dokumen yang tidak memenuhi syarat oleh TERADU, karena
TERADU dalam melakukan rekapitulasi yang masih bersifat on process (sedang
berjalan), tidaklah patut diintervensi oleh PENGADU. Dimana TERADU
kemudian memberikan kesempatan kepada PENGADU, untuk memberikan
masukan setelah proses rekapitulasi yang sedang berjalan telah selesai dan
disaksikan Bawaslu Kabupaten Nias.
41. Bahwa TERADU juga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan, karena telah menyuruh orang atas nama JERNIH SETIA ZEGA yang
bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU untuk menandatangani dokumen
yang seharusnya ditandatangani oleh LO (Liaison Officer) PENGADU, padahal
JERNIH SETIA ZEGA yang menandatangani dokumen tersebut sudah keberatan
dengan mengatakan dia tidak berhak menandatangani dokumen itu, tetapi oleh
TERADU mengatakan tidak apa-apa biar cepat;
42. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar telah menyuruh orang atas nama
JERNIH SETIA ZEGA yang bukan LO (Liaison Officer) dari PENGADU, untuk
menandatangani lembar kerja pengecekan kepada Jernih Setia Zega, karena
yang bersangkutan merupakan salah seorang personel Tim PENGADU, dan
disaksikan langsung oleh LO atas nama Sokhizaro Waruwu, serta Jernih Setia
Zega adalah personel Tim PENGADU yang diberi tanggung jawab untuk
menyaksikan proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan, di meja kerja
yang bersangkutan.
43. Bahwa TERADU tidak transparan atau terbuka ketika melakukan Rekapitulasi
dimana pada saat TERADU melakukan Rekapitulasi tentang dokumen yang
tidak memenuhi syarat, pihak LO (Liaison Officer) PENGADU atas nama
SOKHIZARO WARUWU, S.Pd meminta diikutsertakan namun ditolak oleh
TERADU. Penghitungan TMS bakal pasangan calon FAERI (PENGADU)
dilakukan di ruangan tertutup oleh TERADU tanpa disaksikan oleh LO (Liaison
Officer) bakal pasangan calon FAERI (PENGADU). Sehingga vcrifikasi data B.1-
KWK dan B.1.1-KWK bakal pasangan calon FAERI dilakukan sepihak oleh
TERADU;
44. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar menyatakan bahwa tidak
diikutsertakan oleh TERADU dalam melakukan rekapitulasi, karena aktifitas
penginputan data yang masih bersifat on process (sedang berjalan), tidaklah
patut diintervensi oleh PENGADU. Dimana TERADU kemudian memberikan
kesempatan kepada PENGADU untuk memberikan masukan setelah proses
rekapitulasi yang sedang berjalan telah selesai.
45. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 Wib pihak
TERADU mendatangi rumah PENGADU atas nama FAJAR WARUWU, SH dengan
tujuan untuk mengembalikan Dokumen milik PENGADU, padahal didalam
PKPU tidak ditemukan acara pengembalian berkas kepada bakal pasangan calon
yang ditolak;
46. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena maksud kedatangan TERADU
adalah memberikan berita acara BA-1 KWK Perseorangan kepada PENGADU I
yang akhirnya ditolak oleh PENGADU I dan TERADU mengambil sikap untuk
mengirimkan melalui Kantor Pos dan Giro Kecamatan Gido kepada alamat
PENGADU II a.n Peringatan Zebua.
47. Bahwa oleh PENGADU sudah berulangkali meminta kepada TERADU untuk
memberikan kepada PENGADU Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun
2020, tetapi tidak diberikan oleh TERADU padahal berita acara tersebut adalah
hak dari PENGADU. Kemudian baru setelah PENGADU membuat Pcrmohonan
Penyelesaian Sengketa di BAWASLU Kabupaten Nias maka oleh TERADU baru
bersedia menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 kepada
PENGADU, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Kabupaten
Nias (TERADU) tertanggal 28 Februari 2020 Perihal Surat Pengantar;
48. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena kemudian TERADU didatangi
oleh salah seorang Tim dari PENGADU a.n. Sebastian Isaac Pembudi Zebua
dengan maksud mengambil berita acara BA-1 KWK Perseorangan dari TERADU,
akan tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk menandatangani
tanda terima berita acara BA-1 KWK Perseorangan dari TERADU sehingga
TERADU tidak memberikan kepada yang bersangkutan sepanjang tidak ada
bukti penerimaan dari pihak PENGADU. Karena PENGADU tidak kunjung
mengambil berita acara BA-1 KWK Perseorangan dan tidak berkenan untuk
menandatangani berita acara BA-1 KWK Perseorangan, maka untuk
kelengkapan administrasi serah terima berita acara BA-1 KWK Perseorangan,
TERADU mengambil sikap untuk mengirimkan melalui Kantor Pos dan Giro
Kecamatan Gido kepada alamat PENGADU II a.n Peringatan Zebua.
49. Bahwa setelah PENGADU menerima Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020
barulah terbukti semua yang dikhawatirkan oleh PENGADU karena ternyata
TERADU sudah merencanakan untuk menggagalkan PENGADU menjadi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, hal tersebut dibuktikan dengan
tanggal penerbitan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang
dikeluarkan pada tanggal 23 Pebruari 2020 pada hal proses pencocokan data
baru selesai dilakukan pada tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 Wib,
dengan demikian TERADU sudah memutuskan untuk menolak dokumen milik
PENGADU sebelum hasil akhir pencocokan data selesai;
50. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar dan terkesan menafsirkan akan atau
memaknai secara mandiri proses dimaksud karena TERADU mengeluarkan
dokumen berita acara status ditolak, setelah melalui proses penghitungan,
pencocokan dan pengecekan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020.
51. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, mengatur bahwa masa penyerahan syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 19
Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
52. Bahwa PENGADU menyerahkan syarat dukungan dengan mendatangi Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias pada tanggal 23 Februari 2020 jam
22.25 Wib dan melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal 23 Februari
2020 jam 22.43.51 Wib, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan
penghitungan, pencocokan dan pengecekan oleh TERADU mulai sejak dilakukan
submit pada tanggal 23 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020.
53. Bahwa memang hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan berakhir pada
tanggal 24 Februari 2020 (Bukti T-26 Undangan, Bukti T-27 Daftar Hadir, Bukti
T-28 Foto Dokumentasi Kegiatan), namun TERADU berpandangan bahwa
kegiatan tersebut adalah merupakan rangkaian dari kegiatan penyerahan syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berakhir pada tanggal 23
Februari 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020, sehingga TERADU tetap mencantumkan tanggal 23 Februari 2020 pada
Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA.1-
KWK Perseorangan).
54. Bahwa TERADU mengeluarkan berita acara status ditolak untuk Bakal
Pasangan Calon Perseorangan FAERI tertanggal 23 Februari 2020 karena
menurut TERADU bahwasanya penerimaan syarat dukungan merupakan
rangkaian proses yang tidak terpisahkan mulai dari proses penyerahan syarat
dukungan (melalui aplikasi SILON) sampai selesai.
55. Bahwa tindakan dari TERADU yang menolak dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020
sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun
2020, pada hal belum selesai dilakukan pencocokan dokumen sehingga hasilnya
belum diketahui, maka menurut PENGADU perbuatan TERADU tersebut tidak
dapat dimaafkan dan yang pasti telah melanggar peraturan perundang-
undangan;
56. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar, karena TERADU sudah melakukan
penolakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan milik
PENGADU, dengan proses yang diawali penerimaan syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan FAERI dilakukan pada tanggal 23 Februari 2020
Pukul 22.25 WIB (Hari Terakhir Batas Penyerahan Syarat Dukungan) yaitu
suatu proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan sampai dengan tanggal
24 Februari 2020 Pukul 15.00 WIB, yang dinyatakan selesai dan hasilnya
diputuskan ditolak.
57. Sebagaimana diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Lampiran I
Bab IV Sub. A Poin 2 Butir b “ Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan
dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran
sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun
2020.
58. Dengan demikian TERADU menetapkan tanggal berita acara adalah pada
tanggal 23 Februari 2020 adalah satu rangkaian kesatuan yang utuh terhadap
proses penghitungan, pencocokan dan pengecekan, serta menyesuaikan tatanan
administratif sebagaimana aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
59. Bahwa PENGADU meyakini dengan pasti bahwa proses pencocokan data yang
dilakukan oleh TERADU pada dini hari tanggal 24 Pebruari 2020 sampai dengan
jam 10.00 Wib tanggal 24 Pebruari 2020, hanya merupakan formalitas belaka
untuk menyembunyikan dan menyamarkan kecurangan yang dilakukan oleh
TERADU, alasannya karena sudah terbukii jika TERADU sudah menolak
Dokumen milik PENGADU pada tanggal 23 Pebruari 2020 ketika pencocokan
data baru saja dimulai;
60. Bahwa dalil PENGADU adalah tidak benar karena TERADU telah melaksanakan
proses penghitungan, pencocokan pengecekan dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan milik PENGADU berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1536) dan aturan pelaksanaan lainnya yang dihadiri oleh PENGADU dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias serta peserta rapat pleno terbuka
lainnya.
61. Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas TERADU
terbukti telah mclanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan Pemilu yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang
menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
62. Bahwa berdasarkan jawaban di atas yang telah TERADU uraikan, maka
TERADU tidak terbukti telah melanggar Asas dan Prinsip penyelenggaraan
Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-
Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;
63. Keterangan Tambahan
Bahwa PENGADU telah menyampaikan permohonan dengan materi yang sama
terhadap TERADU kepada Bawaslu Kabupaten Nias pada tanggal 28 Februari
2020 sesuai dengan Nomor Register Permohonan :
001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 dengan hasil putusan permohonan pemohon
DITOLAK untuk seluruhnya sebagaimana bukti Salinan putusan terlampir.
(Bukti T-29)
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai
berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Walikota Pasal 8 dan Pasal 10
tentang Pencalonan Perseorangan
2 T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor
52/PL.02.2-Kpt/1204/Kpu-Kab/X/2019 tentang Penetapan
Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan
Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Tahun 2020
3 T-3 : Pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020
4 T-4 : Surat Tugas Liaison Officer (LO) dari Bakal Pasangan Calon
Perseorangan FAERI a.n. Sokhizaro Waruwu, S.Pd dan
menambahkan personil Liaison Officer (LO) tanggal 19
Februari 2020 a.n. Sebastian Isac Pembudi Zebua dan
Nursiscawati Telaumbanua, S.Kep.Ns
5 T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III
Bagian D.1 tentang Tim Penghubung
6 T-6 : Tim Helpdesk
7 T-7 : Dokumentasi grup whatsapp
8 T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III
bagian D.2 tentang Pembentukan Tim Helpdesk
9 T-9 : Daftar Hadir sosialisasi, bimtek dan konsultasi pencalonan
yang dihadiri LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI.
10 T-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III
C.1 tentang Sosialisasi Kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
11 T-11 : Undangan dan Daftar Hadir rapat pemantapan penyerahan
dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada tanggal 18 Februari 2020.
12 T-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab III
C.2 tentang Sosialisasi dilakukan paling lambat sebelum
tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon
perseorangan.
13 T-13 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
14 T-14 : Buku Tamu Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI
beserta operator/LO diterima oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias
15 T-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Walikota Bab III Pasal 13 Ayat 3 Bagian B tentang hari kelima
penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai
dengan pukul 24.00 waktu setempat
16 T-16 : Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan dan
Penerimaan Dokumen Syarat dan Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Tahun 2020
17 T-17 : Screenshoot Log Activity
18 T-18 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bab IV
Bagian A.2 tentang pengecekan syarat jumlah dukungan dan
persebarannya.
19 T-19 : Instrument Lembar Kerja
20 T-20 : BA.1 KWK-Perseorangan
21 T-21 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan tidak
menerbitkan Tanda Terima
22 T-22 : Resi Pos Pengiriman Berita Acara (Form BA.1-KWK
Perseorangan) ke alamat rumah Peringatan Zebua
23 T-23 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
24 T-24 :
Rekaman Video Rangkaian Rapat Pleno
25 T-25 :
Instrument Lembar Kerja
26 T-26
Undangan :
27 T-27
Daftar Hadir :
28 T-28 :
Foto Dokumentasi Kegiatan
29 T-29 :
Salinan Putusan Bawaslu
30 T-30 :
DAFTAR HADIR Jumat/ 01 November 2019 09.00 WIB s/d
Selesai Aula Serbaguna Kecamatan Gido Sosialisasi Tahapan
Pilkada 2020 dan Syarat Minimal Dukungan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020
31 T-31 : Video Bimtek
DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN
32 T-32 : Rekapitulasi Cek List Jumlah Dokumen Dukungan Yang
Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan FAERI
33 T-33 : Rekapitulasi Cek List Pengecekan B.1.1 KWK Perseorangan
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa di dalam persidangan PENGADU berdasarkan alat bukti dan
keterangan saksi tidak dapat membuktikan dalil yang dituduhkan kepada
TERADU.
2. Bahwa PENGADU terbukti melakukan submit di aplikasi SILON pada tanggal
23 Februari 2020 jam 22.43.51 WIB sedangkan dokumen B.1.1 KWK
Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan (hardcopy) yang diserahkan kepada
KPU Kabupaten Nias pada tanggal 23 Februari 2020 jam 22.35 WIB adalah
hasil print out SILON offline bukan SILON hasil submit pada tanggal 23
Februari 2020 jam 22.43.51 WIB, sehingga berpotensi terjadi ketidaksesuaian
data pendukung baik yang terdapat di SILON maupun pada dokumen fisik
B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan (hardcopy).
3. Bahwa TERADU dalam persidangan telah membuktikan melakukan rapat-
rapat sosialisasi kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam hal ini
termasuk kepada PENGADU I dan II dan/atau LO atas nama Sokhizaro
Waruwu (Sembilan kali), atas nama Sebastian Zebua (Satu kali), sehingga
tidak beralasan apabila PENGADU merasa belum cukup memahami alur dan
SOP Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan.
4. Bahwa terbukti PENGADU menyerahkan dokumen syarat dukungan pada
tanggal 23 Februari 2020 yang merupakan hari terakhir jadwal penyerahan
dukungan, sehingga berkonsekuensi apabila terdapat kekurangan dokumen
tidak dapat dilakukan penyerahan ulang (perbaikan) kepada KPU Kabupaten
Nias. Hal ini berbeda apabila diserahkan pada tanggal 19-22 Februari 2020
yang masih dapat dimungkinkan dikembalikan kepada PENGADU untuk
dilakukan perbaikan dan diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Nias
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 16/PL.02.2-Kpt/1204/KPU-
Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan dan
Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020.
5. Bahwa tidak terbukti kekhawatiran PENGADU akan adanya dokumen yang
tercecer atau yang sengaja dihilangkan di dalam Kantor TERADU, karena
dalam keterangan PENGADU, TERADU, Saksi dan Pihak terkait (Bawaslu
Kabupaten Nias), menunjukan bahwa segala proses penghitungan,
pencocokan dan pengecekan dokumen syarat dukungan dilakukan secara
transparan, bersama-sama antara TERADU dan PENGADU dan/atau LO serta
berada di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias dan tidak ada
perlakuan yang berbeda dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya.
6. Bahwa dari hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan syarat
dukungan PENGADU ditemukan hasil sebagai berikut :
Tabel 1 : Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Hasil
Jlh Dokumen
No Jenis Pengecekan yang Jlh Dokumen Status
Jlh Dokumen yang
diserahkan yang Tidak
Lengkap
Lengkap
Jumlah dokumen
Tidak
dukungan asli
Memenuhi
1. berupa Formulir 9.697 9.179 518
Jumlah
Model B.1-KWK
Dukungan
Perseorangan
7. Bahwa dari hasil penghitungan, pencocokan dan pengecekan sebagaimana
terdapat pada angka 6 di atas, ditemukan 518 jumlah dokumen yang tidak
lengkap yang diuraikan sebagai berikut :
Tabel 2 :
Kategorisasi Data Jumlah Dokumen Yang Tidak Lengkap
Pasangan Calon FAERI
Kategorisasi TMS
Tidak Ada
(B) Dokumen B.1
Jumlah KWK
Dokumen B.1 KWK B.1 KWK Perseorangan
No Tidak B.1 KWK
B.1 KWK Perseorangan Perseorangan dan B.1.1
Lengkap Perseorangan Perseorangan Tidak TTD & Tidak KWK
(A=B+C) Tidak
Tidak TTD Tidak Ditemukan Perseorangan
Dilampiri E-
Pendukung Dilampiri E-
KTP/Suket (C)
KTP/Suket
1 518 2 389 0 0 127
8. Bahwa hasil dari kategorisasi data jumlah dokumen yang tidak lengkap pada
angka 7 di atas, dibuktikan dengan Bukti T.32 dan Bukti T.33.
9. Bahwa TERADU terbukti telah berusaha memberikan BA.1-KWK
Perseorangan tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun
2020 kepada PENGADU dengan mendatangi rumah PENGADU I pada tanggal
24 Februari 2020, dimana PENGADU I tidak bersedia menerima sehingga
TERADU mengirimkan BA.1-KWK Perseorangan tersebut melalui Kantor Pos
ke alamat PENGADU II yang dibuktikan dengan resi pengiriman POS (Bukti
T22).
10. Bahwa PENGADU tidak dapat membuktikan dalil bahwa rapat pleno
dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2020, tetapi justru dalam persidangan
keterangan pihak terkait menyatakan bahwa rapat pleno berlangsung dari
tanggal 23 Februari 2020 jam 22.35 WIB dan berakhir pada tanggal 24
Februari 2020 jam 15.00 WIB dimana penandatanganan BA.1-KWK
Perseorangan tersebut dilakukan oleh TERADU pada Hari Senin tanggal 24
Februari 2020 jam 15.00 WIB yang disaksikan oleh PENGADU II, LO, Bawaslu
Kabupaten Nias dan Peserta rapat lainnya (Unsur Kepolisian, Pers, dll).
11. Maka berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 10 di atas,
maka TERADU tidak terbukti telah melanggar Asas dan Prinsip
penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota
Menjadi Undang-Undang pada Pasal 2 yang menyebutkan “Pemilihan
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil”.
[2.7.2] KETERANGAN SAKSI
a. Saksi Pengadu
1) Saksi I Pengadu
Jernih Setia Zega
Bahwa saksi Pengadu mendampingi sekretariat KPU Kabupaten Nias
melakukan pengkroscekkan dan penghitungan jumlah dukungan
mulai jam 04.00 Pagi tanggal 24 Februari 2020 menggantikan
Sebastian Zebua yang sebelumnya mendampingi sekretariat KPU
Kabupaten Nias. Dan Saksi I diminta untuk menandatangani lembar
kroscek (Instrumen kerja) KPU Kabupaten Nias.
2) Saksi II Pengadu
Desman Jaya Waruwu
Setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU Nias berkas dibawa
keruangan masing masing untuk dilakukan penghitungan dan
pengecekkan dan didampingi oleh LO termasuk Saksi II Pengadu.
3) Saksi III Pengadu
Ramli Telaumbanua
Pengkroscekkan dan penghitungan yang dilakukan oleh sekretariat
KPU Kabupaten Nias tidak kondusif karena seluruh berkas
diletakkan di atas meja dan pekerjaan dilakukan dengan tergesa-gesa.
4) Saksi IV Pengadu
Sebastian Isac Pembudi Zebua
KPU Kabupaten Nias tidak Konsisten dalam proses pengkroscekkan
dan penghitungan jumlah dukungan seharusnya yang dihitung
adalah jumlah dukungan yang diserahkan, tetapi yang dilakukan
adalah sampai memeriksa kesesuaian E- KTP (nama, tanggal lahir
dan tanda tangan ) di B1 KWK ke Silon.
5) Saksi V Pengadu
UMBUZOMASI TELAUMBANUA
Pengecekan dokumen yang dilakukan Teradu seperti terburu-buru.
Kami menyankini bahwa dokumen yang kami bawa ke kantor Teradu
lengkap. Saksi melihat Teradu melakukan pencocokan dokumen
diruangan Tertutup. Teradu tidak mengizinkan LO untuk mengikuti
pencocokan dokumen diruangan tersebut.
b. Saksi Teradu (Sekretariat KPU Kabupaten Nias)
Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi jumlah dukungan yang diserahkan oleh
Pengadu dilaksanakan pada tanggal 24 februari 2020 sekitar jam 16.00 WIB
dihadiri lengkap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias dan
Pengadu/ LO Pengadu, dan prosesnya penyerahan dukungan dimulai dari
tanggal 23 februari 2020 jam 23.30 WIB Dan di BA menurut saksi dibuatkan
tanggal 23 februari 2020.
[2.7.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN NIAS
1. Bahwa sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka
Bawaslu Kabupaten Nias melaksanakan pengawasan salah satunya terhadap
tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 19-
23 Februari 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.
Terdapat 3 (tiga) peserta bakal calon perseorangan yang mendaftar di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias antara lain: 1. Enanoi Dohare dan Yulius
Lase; 2. Faigiasa Bawamenewi dan Damai Jaya Mendrofa; 3. Fajar Waruwu
dan Peringatan Zebua. Bawaslu Kabupaten Nias membenarkan sesuai dengan
hasil pengawasan bahwa Pengadu menyerahkan dokumen dukungan pada
tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 22.35 WIB. Adapun hasil pengawasan
tersebut diuraikan sebagai berikut (Bukti PT-1):
2. Penyerahan dokumen dukungan syarat calon perseorangan mengalami 2
(dua) kali masa skorsing. Pertama, dikarenakan Pengadu diperkenankan
untuk melengkapi dokumen Formulir Model B.2-KWK-
Perseorangan/Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kedua, sekira Pukul 00.05 WIB
tanggal 24 Februari 2020 Pengadu memohon kepada Teradu untuk
melengkapi dokumen yang belum dibawa ke dalam ruangan pemeriksaan
KPU Kabupaten Nias. KPU Kabupaten Nias hanya menerima bagian dari
dokumen yang merupakan bagian dari dokumen yang telah diserahkan
sebelumnya. Namun, KPU Kabupaten Nias tidak lagi menerima dokumen
yang merupakan penambahan atau perubahan atas dokumen sebelumnya;
3. Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diyakini sejumlah
9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) dukungan, yang
dibuktikan dengan penyerahan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan,
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.2-KWK
Perseorangan. Teradu menerima dokumen tersebut secara simbolis untuk
melanjutkan tahap pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen;
4. Proses pencocokan dan pengecekan dokumen syarat dukungan calon
perseorangan diselesaikan sekira Pukul 11.00 WIB tertanggal 24 Februari
2020. Rekapitulasi hasil pengecekan, penghitungan dan pencocokan
dokumen syarat dukungan yakni sebanyak 9.145 (sembilan ribu seratus
empat puluh lima) dokumen dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 390 (tiga
ratus sembilan puluh) dokumen tidak memenuhi syarat (TMS);
5. Pada kesempatan tersebut salah satu LO yang telah diberikan mandat oleh
Pengadu yakni Sebastian Zebua mempertanyakan beberapa desa yang diberi
status “tidak terdapat dokumen syarat dukungan”. Bawaslu berpendapat
untuk memeriksa kembali desa-desa dimaksud baik oleh tim dari KPU
Kabupaten Nias bersama dengan LO dari Tim Pengadu. Hasil pemeriksaan
terhadap beberapa desa hanya menemukan dokumen Desa Hiligogowaya
Maliwa’a Kecamatan Idanogawo yang tidak ikut dicocokan dan dihitung.
Sehingga, rekapitulasi akhir dari seluruh dokumen syarat dukungan yaitu
9.179 (sembilan ribu seratus tujuh puluh sembilan) dinyatakan memenuhi
syarat (MS) dan 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS);
6. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Nias menyatakan menolak dokumen syarat
dukungan Calon Perseorangan Faeri atau Teradu dikarenakan tidak
memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan yakni 9.350
(sembilan ribu tiga ratus lima puluh);
7. Penetapan hasil rapat tersebut tidak dihadiri oleh Pengadu, LO atau tim bakal
calon perseorangan sehingga menyulitkan dalam pemberian Berita Acara
Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. Bawaslu
Kabupaten Nias berpendapat untuk mengundang kembali bakal calon Faeri.
Namun karena tidak direspon maka KPU Kabupaten Nias yang didampingi
oleh personil Polres Nias dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias membawa
ke rumah salah satu bakal calon perseorangan Faeri. Akan tetapi dokumen
tersebut ditolak dan KPU Kabupaten Nias memutuskan untuk menyimpan
dokumen syarat dukungan tersebut di Kantor KPU Kabupaten Nias.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias menerima permohonan penyelesaian
sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Termohon yakni KPU
Kabupaten Nias pada tanggal 26 Februari 2020. Permohonan tersebut
diregistrasi tertanggal 28 Februari 2020 dengan nomor
001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020. Uraian proses sengketa disampaikan
sebagai berikut :
a. Pemohon keberatan dengan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 yang diketahui pada tanggal 24 Februari
2020 (Bukti PT-2);
b. Bawaslu Kabupaten Nias mengundang pelaksanaan musyawarah melalui
tahapan :
Penyampaian Materi Permohonan tanggal 02 Maret 2020;
Pemohon dalam pokok permohonannya menyebutkan bahwa :
Termohon seharusnya menetapkan Pemohon untuk mengikuti tahapan
faktual karena syarat dukungan yang telah diserahkan oleh Pemohon
kepada Termohon sudah memenuhi atau melebihi batas minimum yang
ditetapkan oleh Termohon (Bukti PT-3);
Penyampaian keterangan dan/atau tanggapan Termohon tanggal 03
Maret 2020 (Bukti PT-4);
Pemeriksaan Bukti dan Penyampaian Kesimpulan tanggal 05 Maret 2020
(Bukti PT-5);
Penetapan Putusan Penyelesaian Sengketa tanggal 10 Maret 2020.
c. Bawaslu Kabupaten Nias dalam Putusannya menolak permohonan pemohon
seluruhnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan pertimbangan
(Bukti PT-6) :
bahwa dalam hal penentuan jumlah syarat dukungan yang harus
dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon tidak dapat ditentukan hanya
dengan melihat hasil submit dalam aplikasi SILON secara Online yang
tercetak di dalam Formulir B.2-KWK Perseorangan. Bahwa seharusnya
dukungan wajib sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota yang menyatakan, “Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak
dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak
dari Sistem Informasi Pencalonan;
Bahwa ketiga dokumen tersebut di atas harus secara lengkap diserahkan
kepada Termohon. Majelis menilai bahwa penyerahan dukungan kepada
Termohon juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tahapan
pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya. Majelis menilai
bahwa tahapan tersebut juga ikut menentukan ada atau tidaknya
kesempatan Bakal Pasangan Calon dapat berlanjut pada tahapan
berikutnya;
bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan tidak dapat diartikan
secara sempit sebagai penerimaan kelengkapan dari seluruh dokumen
dukungan. Majelis menilai bahwa penyerahan secara simbolis sebagai
bentuk tindakan awal penerimaan berkas yang ingin dilakukan
pengecekan oleh Termohon. Pengecekan dokumen dukungan tidak dapat
dilakukan sebelum Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen yang
harus diperiksa. Meskipun Majelis menilai setelah memperhatikan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 16/PL.02.2-
Kpt/1204/KPU-Kab/II/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Persiapan dan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun
2020, penyerahan simbolis tidak tercantum secara eksplisit maka Majelis
berpendapat perlu memberikan koreksi atas Surat Keputusan tersebut.
Pertimbangan ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau merubah
hasil pengecekan syarat dukungan dalam Berita Acara
bahwa tanda terima penyerahan dokumen syarat dukungan tidak dapat
dibenarkan untuk diberikan kepada Pemohon tanpa adanya pengecekan
syarat jumlah dukungan dan persebarannya. Majelis menilai terdapat
keadaan tertentu untuk dapat diberikan tanda terima yakni sesuai
dengan Pasal 17A ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan,
“dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan
huruf b telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda
terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK
Perseorangan”. Sedangkan status jumlah dukungan Pemohon berada
dalam keadaan tidak dapat diberikan tanda terima. Bahwa berdasarkan
Pasal 17A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan, “dalam hal sampai dengan
akhir masa penyerahan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap
jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon, dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dukungan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota memberikan Berita Acara
Model BA.1-KWK Perseorangan. Sehingga, Pemohon mendapatkan Berita
Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020;
Bahwa Pemohon telah melalaikan kesempatan untuk menyerahkan
dukungan dalam rentang waktu 19 s.d 23 Februari 2020 sesuai dengan
alur dan jadwal yang telah disosialisasikan oleh Termohon. Sehingga,
apabila terdapat dokumen dukungan yang tidak memenuhi syarat
kelengkapan maka Pemohon tidak dapat melakukan perbaikan dokumen
tersebut;
Pemohon tidak dapat membuktikan bentuk perlakuan diskriminatif
tersebut. Sehingga, oleh Majelis menilai alasan permohonan tersebut
kabur dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa sebagian bukti-bukti surat berupa B.1.1-KWK Perseorangan yang
disampaikan oleh Pemohon tidak relevan dengan alat bukti yang sudah
diserahkan kepada Termohon ketika dilakukan penyandingan data dalam
Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Sehingga, oleh Majelis menilai bukti-
bukti tersebut tidak menguatkan pokok permohonan Pemohon.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
bertindak tidak transparan dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa para Pengadu telah menyerahkan
dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pukul 22.30 tanggal 23
Februari 2020. Dokumen yang diserahkan oleh Pengadu yaitu (i) Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan sebanyak 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh)
rangkap, (ii) Asli hasil cetak Formulir Model B.1.1.-KWK Perseprangan, dan (iii) Asli hasil
cetak Formulir Model B.2 KWK Perseorangan. Setelah menerima dokumen tersebut, Para
Teradu langsung melakukan pencocokan data sehingga Para Pengadu mengajukan
keberatan. Para Teradu juga telah bertindak curang dengan tanpa alasan
mengembalikan dokumen kepada tim Para Pengadu yaitu Model B.1-KWK Perseorangan
Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato. Para Teradu juga tidak mengikutsertakan B.1-
KWK Desa Hiligogowaya Kecamatan Idanogawo, B.1-KWK Desa Sirete, dan banyak B.1-
KWK yang telah diserahkan oleh para Pengadu dinyatakan tidak ada dalam proses
penghitungan. Kemudian, para Teradu memerintahkan seseorang yang bukan Liaison
Officer dari Pengadu untuk menandatangani dokumen. Selanjutnya, menurut Tim para
Pengadu, pencocokan dukumen telah selesai sekitar pukul 10.00 WIB tanggal 24
Februari 2020 sedangkan menurut para Teradu, pencocokan baru selesai pada pukul
15.00 WIB 24 Februari 2020. Adanya selisih waktu tersebut menunjukkan tindakan
Para Teradu diantara rentang waktu 10.00 s.d. 15.00 WIB adalah perbuatan melawan
hukum karena Para Teradu dalam melakukan pencocokan tidak didampingi oleh Tim
Paslon. Para Teradu telah bertindak tidak transparan karena tidak memberikan Berita
Acara (BA) tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020. BA tersebut
baru diserahkan setelah para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
di Bawaslu Nias.
Para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah merencanakan sejak awal
untuk menggagalkan pencalonan para Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan BA Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Tahun 2020 tertanggal 23 Februari 2020, sementara pencocokan baru selesai pada
tanggal 24 Februari 2020. Adanya fakta tersebut, serta penolakan para Teradu terhadap
dokumen dukungan yang diajukan oleh para Pengadu pada tanggal 23 Februrari 2020,
menunjukkan para Teradu telah sedari awal memutuskan untuk menolak dokumen
para Pengadu sebelum pencocokan data selesai dilakukan. Atas perbuatannya itu, para
Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali diakui oleh para Teradu sebagai kebenaran.
Bahwa para Teradu menetapakan jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 pada tanggal
19 s.d. 23 Februari 2020 melalui Surat KPU Kabupaten Nias No. 1357/PL.02.2-
PU/1204/KPU-Kab/XII/2019 tertanggal 3 Desember 2019 berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2019. Bahwa para Pengadu mendatangi Kantor para Teradu untuk
menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 pada pukul 22.30 WIB 23 Februari 2020, dan
melakukan mengunggah Rekap Dukungan Awal melalui aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) pada hari yang sama pukul 22.43 WIB. Dalam penyerahan dokumen
tersebut, para Pengadu meminta tanda terima dan para Teradu kemudian menjelaskan
perihal proses dan prosedur penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan
Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020.
Selanjutnya, Para Teradu bersama dengan Para Pengadu dan Tim Para Pengadu,
dan dengan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Nias melakukan penghitungan, pencocokan
dan pengecekan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para
Teradu mempresentasikan hasil rekapitulasi penghitungan dan pengecekan dokumen
serta memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk
memberikan tanggapan dan masukan. Para Teradu juga telah menawarkan bilamana
diperlukan adanya pengecekan ulang. Bahwa hasil penghitungan, pencocokan dan
pengecekan jumlah dukungan pada Form Model B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK
perseorangan, dan Model B.2-KWK Perseorangan Para Pengadu terdapat 518 (lima ratus
delapan belas) jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 9.179
(sembilan ribu seratus tujuh puluh sembilan) yang memenuhi syarat (MS). Silon Form
Model B.2-KWK Perseorangan berjumlah 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan
puluh tujuh) syarat dukungan yang tersebar di 164 (seratus enam puluh empat) desa di
10 (sepuluh) kecamatan. Data tersebut berbeda dengan yang terdapat dalam Form
Model B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu 160 (seratus enam puluh) desa dengan 4 (empat)
desa tidak ditemukan, yaitu Desa Sirete Kec. Gido, Desa Talafu Kec. Botomuzoi, Desa
Onombongi Kec. Hiliserangkai, dan Desa Sitolubanua Kec. Bawolato. Bahwa selama
proses pengecekan, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Para
Pengadu. Berkenaan dengan dalil Pengadu perihal Para Teradu telah meminta tanda
tangan dari seorang yang bukan merupakan LO, Para Teradu menyatakan tidak benar
karena yang bersangkutan adalah personil tim Para Pengadu.
Para Teradu juga menolak kebenaran dalil aduan Para Pengadu berkenaan
permintaan BA Hasil Pengecekan yang ditolak oleh Para Teradu. Bahwa salah seorang
Tim Pengadu mengajukan permintaan BA B.1-KWK. Para Teradu kemudian meminta
tanda tangan tanda terima BA B.1-KWK Perseorangan untuk bukti penerimaan, namun
ditolak oleh yang bersangkutan sehingga BA tidak dapat diserahkan. Karena BA
tersebut tidak diambil, maka Para Teradu mengirimkan BA melalui Kantor Pos yang
ditujukan pada alamat Pengadu II. Selanjutnya mengenai pencantuman tanggal dalam
BA a quo, Para Teradu berpendapat bahwa penghitungan, pencocokan, dan pengecekan
dokumen Para Pengadu yang berakhir pada tanggal 24 Februari 2020 adalah satu
rangkaian kegiatan dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang berakhir pada tanggal 23 Februari 2020. Atas alasan tersebut,
Teradu mencantumkan tanggal 23 Februari 2020 pada BA Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemlihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan). Terhadap materi ini, telah
terdapat Putusan Bawaslu Kab. Nias tanggal 28 Februari 2020 dengan No. Register
Permohonan 001/PS/PWSL.NIS.02.18/II/2020 yang menyatakan menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam persidangan, bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa pokok permasalahan dalam
perkara ini adalah mengenai profesionalitas dan akuntabilitas para Teradu dalam
penerimaan dan pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen syarat dukungan
para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Tahun 2020. Dalam persidangan terungkap fakta para Pengadu menyerahkan
dokumen persyaratan dukungan Calon Perseorangan kepada para Teradu pada tanggal
23 Februari 2020. Setelah menerima dokumen para Teradu melakukan pengecekan,
penghitungan, dan pencocokan dokumen syarat dukungan dengan disaksikan oleh para
Pengadu bersama timnya serta Bawaslu Kabupaten Nias. Hasil pengecekan,
penghitungan, dan pencocokan dokumen menunjukkan bahwa terdapat 9.179 (sembilan
ribu seratus tujuh puluh sembilan) suara yang dinyatakan MS dan 518 (lima ratus
delapan belas) yang dinyatakan TMS. Dalam Form Model B.2-KWK Perseorangan para
Pengadu mencantumkan 9.697 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) syarat
dukungan yang tersebar di 164 (seratus enam puluh empat) Desa di 10 (sepuluh)
Kecamatan sedangkan dalam Form Model B.1.1-KWK Perseorangan hanya terdapat 160
(seratus enam puluh) desa. Bahwa selama pengecekan, penghitungan dan pencocokan
dokumen telah diterima oleh Tim para Pengadu dan tidak mengajukan keberatan.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu dapat
dibenarkan secara hukum maupun etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan
akuntabel dalam melakukan pengecekan, penghitungan dan pencocokan dokumen
dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk
menyampaikan tanggapan dan keberatan. Tindakan para Teradu yang menolak
dokumen tambahan para Pengadu dapat dibenarkan mengingat batas waktu
penyerahan dokumen adalah tanggal 23 Februari 2020. Bahwa tindakan para Teradu
yang melakukan pengecekan, penghitungan, dan pencocokan dokumen pada tanggal 24
Februari 2020 telah sesuai jadwal waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, tindakan para Teradu yang mengirimkan Berita Acara
Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan) kepada
para Pengadu melalui pos setelah Tim para Pengadu menolak memberikan tanda tangan
penerimaan Berita Acara dapat dipandang sebagai upaya para Teradu untuk bertindak
sungguh-sungguh dalam menjaga akuntabilitas kinerjanya. Para Teradu juga telah
melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan berkenaan dengan pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan.
Selanjutnya berkenaan dengan tanda terima, berdasarkan Pasal 17A ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2019, pada pokoknya mengatur tanda terima diberikan apabila
jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU a quo telah
memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanda terima dapat
diterbitkan setelah dokumen syarat dukungan dan pesebaran telah dinyatakan MS.
Faktanya setelah dilakukan pengecekan, penghitungan dan pencocokan, dokumen
syarat dukungan para Pengadu dinyatakan TMS. Dengan demikian, tindakan para
Teradu dengan tidak mengeluarkan tanda terima kepada para Pengadu adalah dapat
dibenarkan.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu agar bekerja
lebih cermat untuk mencegah kesalahan dalam pencantuman tanggal pada Berita Acara
Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 (BA-1 KWK Perseorangan). Dalam
BA tersebut, para Teradu mencantumkan tanggal 23 Februari 2020, sedangkan
seharusnya “hasil” penelitian kelengkapan persyaratan hanya dapat diperoleh setelah
melalui verifikasi yang selesai dilaksanakan para Teradu pada tanggal 24 Februari 2020.
Untuk itu, kedepan Para Teradu perlu bertindak lebih hati-hati dan lebih akurat dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4]Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.