Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Nias
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1) Bahwa pada pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 Nomor: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi penghitungan ulang C1 Hologram. (Bukti P-1) yang disampaikan pada forum rapat pleno terbuka pembacaan rekapitulasi hasil perolahan suara karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada ditangan saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Para Teradu menetapkan perolehan suara yang telah digelembungkan oleh PPK Toma masing-masing untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan bernama Martalena Duha dari PKB, Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya, dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P dimana ketiganya berasal dari kampung yang sama dengan Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Meidanariang Hulu selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan Koordinator Divisi teknis KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum un
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 76-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 80-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76- PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Teniswan Waruwu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Imam Bonjol, Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Selanjutntya disebut sebagai--------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1) Bahwa pada pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 Nomor: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi penghitungan ulang C1 Hologram. (Bukti P-1) yang disampaikan pada forum rapat pleno terbuka pembacaan rekapitulasi hasil perolahan suara karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada ditangan saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1. Teradu I s.d V melalui pimpinan sidang pleno a.n Repa Duha memaksakan penetapan perolehan suara yang digelembungkan oleh PPK Toma untuk memenangkan 3 (tiga) orang caleg dari Kampung Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan Sekaligus sebagai Pengurus PDI- Perjuangan Nias Selatan) atas nama Martalena Duha (Partai PKB), Harinatal Sarumaha (Partai Berkarya), dan Aezisokhi Maduwu (PDI-Perjuangan) TANPA Menghiraukan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan keberatan dari Para Saksi Partai Politik (Bukti P-2 Video keberatan saksi) (Bukti P-3.Perbaikan Model DA1- DPRD Kecamatan Toma) (Bukti P-4 dan P-4a. Form DB.2 Keberatan Saksi Parpol) 2) Bahwa Hasil Penetapan Perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 5 TERKHUSUS untuk Kecamatan Toma yang telah ditetapkan oleh Teradu I S.d V di rapat pleno tingkat Kabupaten Nias Selatan (Hasil Kecurangan Penggelembungan Suara) KEMBALI dikoreksi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan keberatan para Saksi Partai Politik dan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2019, Hal ini MEMBUKTIKAN bahwa Teradu I s.d V BENAR dengan sengaja turut bersama-sama dengan PPK Kecamatan Toma melakukan kecurangan penggelembungan suara untuk memenangkanke 3 (tiga) orang Caleg yang diduga kerabat dekat Bupati Hilarius Duha. (Bukti P-5/DB. 1 koreksi versi pleno di tingkat Prov. KPU Sumatera Utara). KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan KPU Nias Selatan untuk kembali melakukan rekapitulasi ulang di Kabupaten Nias Selatan. Namun karena situasi rusuh dan demo besar-besaran yang dipelopori massa simpatisan Caleg yang digelembungkan suaranya akhirnya Proses Penghitungan Ulang Khusus Kecamatan Toma dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Utara. 3) Bahwa Teradu I s.d V melakukan kecurangan (penggelembungan suara) untuk memenangkan ke 3 (tiga) Caleg satu kampong dan diduga kerabat dekat Hilarius Duha dilakukan sebagai tanda loyalitas terhadap instruksi dari Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Sehingga, menimbulkan konflik ditengah masyarakat Kerusuhan-kerusuhan yang terjadi sebagai upaya untuk menggagalkan penghitungan perolehan suara ulang di Kecamatan Toma dan sebagai upaya intimidasi dan ancaman kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti P-6 video kerusuhan masyarakat toma), (Bukti P-6a Foto Kerusuhan) , dan Bukti P-7.Video Kerusuhan masyarakat Toma di Gudang logistic KPU Nisel) 4) Bahwa Teradu I s.d V dengan tidak melaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan terkait adanya penggelembungan perolehan suara di Dapil 5 dan memenangkan yang diduga kerabat dan satu kampong dengan Bapak Hilarius Duha atas Hasil Kecurangan merupakan bagian dari beberapa peristiwa yang terjadi di gudang logistik KPU Nisel bahwa Bupati Nias Selatan Hilarius Duha memarah-marahi Teradu I s.d V dan Bapak Hilarius Duha (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai PDI-Perjuangan Nias Selatan). Bukti P-8 (Surat DPP PDI-Perjuangan) yang memiliki Istri atas nama IBU YUSTINA REPI sebagai caleg DPRD DAPIL Nias Selatan 1 dari Partai PDI Perjuangan dan memiliki adik perempuan atas nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat dan para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di Dapil 5 (Bukti P-9 DCT) yang dipergoki oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Bapak Pilipus Sarumaha dengan pihak teradu I s.d V telah membiarkan Bapak Hilarus Duha yang memiliki kepentingan politik menginstruksikan pekerja di gudang logistic dan mengatur-atur dokumen C-1 dan perlengkapan logistic Dapil 5 yang masih belum terlaksana pemilihannya pada tanggal 17 April 2019 bahwa hal ini tidak dapat dikesampingkan dimana adanya dugaanmu fakat jahat antara Bapak Hilarius Duha dengan teradu I s.d V. 5) BahwaTeradu I s.d V melakukan pelanggaran kode etik berat dengan tidak adanya kepastian hukum dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 139 ayat (2) menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota WAJIB menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disebut pada ayat (1). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat buktisebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor 211 2. Bukti P – 2, Rekaman video Keberatan Saksi Parpol P-2a dan P- 2b 3. Bukti P – 3 Perbaikan Model DA1-DPRD Kecamatan Toma pada Pleno Tingkat Provinsi Sumatera Utara 4. Bukti P – 4 Form DB2 Keberatan Saksi Parpol 5. Bukti P – 5 DB.1 Hasil Koreksi pada Pleno tingkat Provinsi Sumatera Utara 6. Bukti P – 6, Rekaman Video Kerusuhan Masyarakat Toma dan Foto P-6a Kerusuhan Masyarakat Toma 7. Bukti P– 7 Rekaman Video Masyarakat Toma di Gudang logistic KPU Nisel 8. Bukti P – 8 Surat DPP PDIP 9. Bukti P – 9 DCT Pileg Nias Selatan tahun 2019 10. Bukti P-10 Fotocopy KTP Pengadu [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut: Siotaraizokho Gaho  Tidak terlaksananya penyampaian Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Toma (DAA1 dan DA1) di KPU Kabupaten Nias Selatan\  Tidak terlaksananya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Para Teradu terhadap Penghitungan Ulang C1 Plano disandingkan dengan DAA1 dan DA1 Kecamatan Toma Rumusa Laia Para Teradu bekerja tidak profesional ini terbukti dengan proses pemilu di Kabupaten Nias selatan tidak kondusif, untuk rekap Kecamatan Toma data yang dibacakan oleh PPK Toma berbeda dengan data yang dipegang oleh saksi. Sehingga ketika rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menghitung ulang perolehan suara DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Toma. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Nias Selatan di mulai pada tanggal 2 Mei 2019…………selanjutnya bukti T-1. 2. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melakukan penggelembungan suara bekerjasama dengan PPK Toma adalah tidak benar dan berdasar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nias Selatan secara berjenjang sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu adalah tidak berdasar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) tidak benar tidak melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor : 211/BAWASLU.PROV.SU- 14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi…………selanjutnya bukti T-2; 4. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dimana pada intinya rekomendasi tersebut terkait adanya keberatan saksi dari partai Berkarya atas nama Rikardo Loi dimana terdapat selisih pengguna hak pilih model C1 DPRD Provinsi, DAA 1 dan C1 plano. Atas Rekomendasi tersebut selanjutnya Teradu (I, II, III, IV dan V) menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan memperbaiki sesuai keberatan saksi partai Berkarya dan Teradu mengeluarkan Surat Kepada ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor Surat 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi…………selanjutnya bukti T-3; 5. Bahwa Surat Teradu (I, II, III, IV dan V) pada tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal : Pelaksanaan Rekomendasi kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan terkait Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi, untuk meminta Bawaslu Nias Selatan memberikan data-data konkrit dan detail secara rinci, nama desa, TPS dan jenis pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan atau koreksi bersama atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara, sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu yang tercantum pada poin 6 rekomendasi dimaksud…………selanjutnya bukti T-4 ; 6. Bahwa atas Surat Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi, Bawaslu Nias Selatan tidak dapat memberikan data-data konkrit dan detail secara rinci kepada Teradu atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan nama TPS dan jenis pemilu untuk dapat dilakukan koreksi/kroscek bersama. Pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan. Namun saat itu ketua Bawaslu Nias Selatan (Philipus Sarumaha) meninggalkan rapat pleno rekapitulasi dengan alasan kurang sehat dan yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi selanjutnya adalah anggota Bawaslu Nias Selatan atas nama Harapan Bawaulu. Pada saat itu saksi partai berkarya atas nama Rikardo Loi menyampaikan keberatan, kemudian anggota Bawaslu Nias Selatan atas nama Harapan Bawaulu menyampaikan jika ada yang keberatan agar mengisi formulir DB 2 dan setelah saksi dari partai Berkarya menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir DB 2…………selanjutnya bukti T-5; 7. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Teradu (I, II, III, IV dan V) telah memaksakan penetapan perolehan suara yang digelembungkan oleh PPK Toma untuk memenangkan tiga orang caleg dari kampung bapak Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) atas nama Martalena Duha (Partai PKB), Hari Natal Sarumaha (partai Berkarya) dan Aezisokhi Maduwu (PDI Perjuangan) dapil Nias Selatan 5…………selanjutnya bukti T-6. 8. Bahwa pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Mei 2019 saksi partai politik menyampaikan keberatan, sehingga Bawaslu Provinsi mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang form model C1 plano kategori PPWP/DPD/DPRD/DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Toma berdasarkan surat bawaslu provinsi sumatera utara pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor : 1309/K. Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2019, Perihal : penyelesaian keberatan saksi pemilu…………selanjutnya bukti T-7. 9. Bahwa Kemudian Teradu kembali ke Nias Selatan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut yang didampingi oleh pihak keamanan dari polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.IK dengan dibantu oleh personil kepolisian resort Nias Sebanyak 3 truk, namun KPU Nias Selatan dan pihak keamanan dihadang dikecamatan Toma dijembatan Gewa; 10. Bahwa dikarena Teradu tidak bisa pulang ke Nias Selatan yang perjalanan melalui Kecamatan Toma, yang akhirnya Teradu kembali balik arah menuju Gunungsitoli untuk ke Nias Selatan melalui perjalanan dari Nias Tengah dan pihak keamanan tetap di jembatan gewa kecamatan Toma. Kemudian Teradu sampai di Telukdalam subuh pukul 02.00 wib pagi dan langsung berkoordinasi kepada kapolres Nias Selatan dirumah dinas kapolres Nias Selatan untuk persiapan penghitungan ulang form model C1 plano kategori PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Toma; 11. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Teradu kepada kapolres Nias Selatan yang pada saat itu berlangsung dirumah dinas Kapolres Nias Selatan juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Nias Selatan atas nama Philipus Sarumaha. Dalam pertemuan koordinasi tersebut membahas terkait pembukaan kotak suara PPK Toma guna mengambil form DA 1, DAA Plano, form C1 Hologram dan C Plano se-kecamatan Toma untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk dibawa ke Medan dalam penyelesaian keberatan saksi peserta pemilu di tingkat Provinsi…………selanjutnya bukti T-8; 12. Bahwa pada saat proses pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Toma digudang KPU Kabupaten Nias Selatan di jln. Sudirman dalam rangka pengambilan dokumen DA 1, DAA Plano, form C1 Hologram dan C plano disaksikan dan dihadiri oleh pihak Bawaslu Nias Selatan beserta jajaran dan pihak keamanan. …………selanjutnya bukti T-9; 13. Disaat proses pengambilan dokumen tersebut sekelompok massa mendatangi gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dengan membawa senjata tajam (parang, tombak) dan sekelompok massa tersebut melempari gudang KPU dengan botol berisikan bahan bakar bensin dan minyak tanah untuk dibakar digudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Dimana anggota KPU dan staf sekretariat KPU yang ada didalam gudang di ancam akan dibunuh dan membakar gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun dengan demikian KPU Kabupaten Nias Selatan tetap melaksanakan tugasnya meskipun dibawah ancaman dan taruhan nyawa…………selanjutnya bukti T-10; 14. Bahwa tidak benar dalil-dalil Pengadu, dimana Teradu (I, II, III, IV dan V) melakukan pemufakatan jahat dan melaksanakan instruksi Bupati Nias Selatan Hilarius Duha untuk memenangkan tiga orang caleg dapil Nias Selatan 5 dari kerabat dekat Hilarius Duha seperti yang diduga dan didalilkan oleh pihak pengadu. Yang mana Teradu (I,II, III, IV dan V) melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara demi rasa berkeadilan bagi peserta pemilu meskipun dibawah ancaman dan pertaruhan nyawa; 15. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan seluruh proses tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan azas penyelenggara pemilu dan menjaga kemurnian suara rakyat dimana ketiga orang caleg dari dapil Nias Selatan 5 yang diduga pengadu terbukti tidak terpilih sebagai anggota legislatif dari dapil Nias Selatan 5; …………selanjutnya bukti T-11; 16. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan Konspirasi dan Konflik kepentingan Politik dengan Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dengan ini teradu sangat membantah dan teradu menyatakan tidak benar dan tidak berdasar. Teradu tidak pernah memiliki Konflik Kepentingan apapun dengan Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha), Teradu hanya Melaksanakan proses Pelaksanaan tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Tahapan yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan dalam menjalankan tahapan itu. Teradu sebagaimana amanat ketentuan Undang- undang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah yang ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020; [2.7] PETITUM TERADU Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu atau bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undangan Rapat Pleno Terbuka tanggal 02 Mei 2019 2. T-2 Nomor : 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi 3. T-3 Nomor Surat 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi 4. T-4 Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal : Pelaksanaan Rekomendasi 5. T-5 DB-2 Partai Politik 6. T-6 DB-1 Nias Selatan 5 7. T-7 Nomor : 1309/K. Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019, Perihal : penyelesaian keberatan saksi pemilu 8. T-8 Berita acara Polres, Bawaslu, KPU terkait pembukaan kotak suara 9. T-9 Video dan foto pengambilan dokumen 10. T-10 Video pembakaran gudang KPU 11. T-11 SK Nomor 170/PL.01.9/KPTS/1214/KPU-KAB/VIII/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadirkan Para Teradu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk Kecamatan Toma pada tanggal 10 Mei 2019 karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada ditangan Saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan Bukti yaitu: a. Formulir DA.1 PPK Kecamatan Toma yang beberapa versi; b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Toma Nomor: 19/Panwaslu.14.12/V/2019 perihal rekomendasi rekapitulasi penghitungan surat suara (Bukti T-1 Rekomendasi Panwaslucam Toma). Namun PPK Kec. Tomajuga tidak menindaklanjutinya bahkan karena pleno belum selesai ditingkat kecamatan maka PPK Kecamatan Toma melanjutkan rekapitulasi dikantor KPU Nias Selatan. c. Keberatan saksi Partai Politik yang dituangkan di Form DB.2 (Bukti T-2 DB.2). (Bukti T-2A Video Keberatan Saksi Parpol). Maka Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/2019 (Bukti T-3). Namun KPU Nias Selatan tidak melaksanakannya dan tetap menetapkan hasil rekapitulasi khusus Kecamatan Toma (Bukti T-4 DB.1 Hasil yang dipaksakan ditetapkan oleh KPU Nias Selatan pada pleno tingkat kabupaten). 2. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2019 pada saat pleno tingkat provinsi Sumatera Utara untuk kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Saksi dari Partai Berkarya yang merasa dirugikan kembali keberatan atas perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada ditangan Saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1 maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019 (Bukti T-5) perihal: Rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang form model C-1 Plano Kategori PPWP/DPD/DPR RI/DPRD PROV (kecuali Desa Hilisataro Gewa TPS 3) dan kategori DPRD Kabupaten se-kecamatan Toma. Namun yang dihitung ulang hanya kategori DPRD Provinsi (Kecuali Desa Hilisataro Gewa TPS 3) dan Kategori DPRD Kabupaten se-kecamatan Toma. 3. Dengan keluarnya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara makan KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan KPU Nias Selatan untuk kembali melakukan rekapitulasi ulang dikabupaten Nias Selatan. Namun karena situasi rusuh dan demo besar-besaran yang dipelopori massa simpatisan Caleg yang digelembungkan suaranya, akhirnya proses penghitungan ulang khusus kecamatan Toma dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019 (Bukti T-6. Foto Pada Pleno tingkat Provinsi Sumut rekapitulasi ulang khusus Kec. Toma) dan hasil DB.1 oleh KPU Nias Selatan Kembali dikoreksi berdasarkan hasil penghitungan ulang C1 Plano Khusus Kecamatan Toma (Bukti T-7 DB.1 Koreksi Hasil Rekapitulasi Ulang pada Pleno di Tingkat Provinsi Sumut)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Para Teradu menetapkan perolehan suara yang telah digelembungkan oleh PPK Toma masing-masing untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan bernama Martalena Duha dari PKB, Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya, dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P dimana ketiganya berasal dari kampung yang sama dengan Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 berkenaan dengan keberatan dari Saksi Partai Berkarya a.n. Rikardo Loi dimana terdapat selisih pengguna hak pilih model C1 DPRD Provinsi, DAA 1 dan C1 Plano. Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan mengeluarkan surat No. 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 perihal pelaksanaan rekomendasi pada tanggal 10 Mei 2019. Selanjutnya, terhadap rekomendasi yang sama, Para Teradu meminta kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk memberikan data-data kongkrit dan detail untuk nama desa, TPS, dan jenis Pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan atau koreksi bersama atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui Surat No. 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Kemudian pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2019, terdapat keberatan dari saksi partai sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi Nomor: 1309/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk dilakukan penghitungan ulang form model C1 Plano kategori PPWP/DPD/DPRD/DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Toma. Untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi a quo, Para Teradu telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kab. Nias Selatan. Para Teradu mendapatkan sejumlah ancaman oleh kelompok massa yang membawa senjata tajam, namun Para Teradu tetap melaksanakan tugas. Para Teradu juga menyatakan tidak benar ada pemufakatan jahat bersama Bupati Nias Selatan untuk memenangkan tiga orang caleg dapil Nias Selatan 5 dari kerabat dekat Hilarius Duha. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu terbukti bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas monitoring dan pengendalian terhadap kinerja jajaran PPK Toma. Bahwa pokok pengaduan perkara ini berkaitan dengan penggelembungan suara terhadap tiga orang calon Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, yaitu: Martalena Duha dari PKB, Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya, dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P. Berdasarkan Form Model DA.1, Perolehan Suara Martalena Duha, Harinatal Sarumaha, dan Aezisokhi Maduwu secara beturut-turut adalah: 210 (dua ratus sepuluh), 344 (tiga ratus empat puluh empat), dan 566 (lima ratus enam puluh enam). Sedangkan dalam Form Model DB.1 sebelum dilakukan koreksi, perolehan suara ketiganya secara berturut-turut adalah: 648 (enam ratus empat puluh delapan), 589 (lima ratus delapan puluh sembilan), dan 750 (tujuh ratus lima puluh). Berkenaan dengan adanya perbedaan perolehan suara tersebut, terungkap fakta pada tanggal 8 Mei 2020, Panwascam Toma mengeluarkan Rekomendasi No.19/Panwaslu.14.12/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan adanya ketidaksesuaian antara DA.1 yang dikeluarkan PPK Kecamatan Toma dengan hasil rekap Pleno pada tingkat Kecamatan dan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada semua jenis pemilihan yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK Toma. Kemudian dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, Para Teradu kesulitan untuk menghadirkan PPK Toma. Para Teradu berusaha menghubungi PPK Toma sampai empat kali hingga PPK Toma hadir menjelang akhir dari rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi No. 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Substansi dari rekomendasi a quo pada pokoknya memuat: (i) PPK Toma tidak melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tidak adanya form model DA.1 Plano, dan terdapat dua versi form model DA.1 yang dikeluarkan oleh PPK Toma; (ii) adanya perbedaan hasil perolehan suara C-1 DPRD Provinsi dengan form model DA.1 DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota se-Kecamatan Toma; (iii) perihal keberatan dari Saksi Partai Berkarya adanya selisih pengguna hak pilih dan selisih perolehan suara parpol dan calon legislatif pada salinan model C-1 Desa Hilisataro Gewa di TPS 3. Ketentuan angka 6 (enam) rekomendasi a quo menyatakan untuk melakukan penghitungan ulang form model C-1 Plano Kategori PPWP/DPD/DPR RI/DPRD Provinsi (kecuali Desa Gewa TPS 3) dan Kategori DPRD Kab/Kota se-kecamatan toma sesuai peraturan perundang-undangan. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu mengeluarkan Surat No. 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap selisih penggunaaan hak pilih model C1 DPRD Provinsi dengan Form Model DAA.1 dan C1 Plano sesuai keberatan saksi dari Partai Berkarya. Dalam surat yang sama, Para Teradu meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan data konkrit berupa nama TPS dan jenis Pemilu di Kecamatan Toma untuk dilakukan pencermatan dan koreksi. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Surat No. 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya kembali meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan data yang lebih detail perihal nama TPS dan jenis Pemilu di Kecamatan Toma untuk dilakukan pencermatan. Pada tanggal 13 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat No. 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019 Perihal Penyelesaian Keberatan Saksi Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Surat a quo pada pokoknya menyatakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 14 Mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan meminta kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Nias Selatan, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 17 Mei 2019, Para Teradu melakukan koreksi pada Form Model DB.1 berdasarkan pada hasil penghitungan ulang C1 Plano Kecamatan Toma. Berdasarkan hasil koreksi tersebut, perolehan suara Martalena Duha, Harinatal Sarumaha, dan Aezisokhi Maduwu secara beturut-turut menjadi: 210 (dua ratus sepuluh), 344 (tiga ratus empat puluh empat), dan 566 (lima ratus enam puluh enam). Terhadap uraian fakta tersebut DKPP menilai Para Teradu terbukti bertindak tidak profesional. Para Teradu seharusnya memiliki kecakapan untuk melakukan deteksi dini potensi permasalahan rekapitulasi pada tingkat kecamatan sehingga permasalahan ini tidak perlu terjadi. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Para Teradu kesulitan menghadirkan PPK Toma pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten menunjukkan Para Teradu tidak cakap dalam melakukan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan sanksi kepada Teradu IV selaku Koordinator Divisi teknis. Sebagai leading sector teknis Pemilu sepatutnya Teradu IV memberi asupan data dan informasi tentang dinamika dan permasalahan rekapitulasi penghitungan suara sebagai bahan pengambilan kebijakan untuk mengantisipasi dan mencari solusi atas dugaaan manipulasi hasil Pemilu. Terbitnya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Provinsi membuktikan Para Teradu tidak mampu bekerja secara efektif sehingga rekapitulasi penghitugan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dilakukan koreksi pada tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Meidanariang Hulu selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan Koordinator Divisi teknis KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir