Melanggar
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Nias
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1) Bahwa pada pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 Nomor: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi penghitungan ulang C1 Hologram. (Bukti P-1) yang disampaikan pada forum rapat pleno terbuka pembacaan rekapitulasi hasil perolahan suara karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada ditangan saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No: 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Para Teradu menetapkan perolehan suara yang telah digelembungkan oleh PPK Toma masing-masing untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan bernama Martalena Duha dari PKB, Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya, dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P dimana ketiganya berasal dari kampung yang sama dengan Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Meidanariang Hulu selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan Koordinator Divisi teknis KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum un
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 76-PKE-DKPP/VII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 80-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76-
PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Teniswan Waruwu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Imam Bonjol, Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Repa Duha
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edward Duha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yulianus Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Meidanariang Hulu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Eksodi Makarius Dakhi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Selanjutntya
disebut sebagai--------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Bahwa pada pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Teradu I s.d V telah
melakukan pelanggaran etik berat dengan TIDAK MELAKSANAKAN surat
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 Nomor:
211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi
penghitungan ulang C1 Hologram. (Bukti P-1) yang disampaikan pada
forum rapat pleno terbuka pembacaan rekapitulasi hasil perolahan suara
karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada
ditangan saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang
dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1. Teradu I s.d V
melalui pimpinan sidang pleno a.n Repa Duha memaksakan penetapan
perolehan suara yang digelembungkan oleh PPK Toma untuk memenangkan
3 (tiga) orang caleg dari Kampung Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan
Sekaligus sebagai Pengurus PDI- Perjuangan Nias Selatan) atas nama
Martalena Duha (Partai PKB), Harinatal Sarumaha (Partai Berkarya), dan
Aezisokhi Maduwu (PDI-Perjuangan) TANPA Menghiraukan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan keberatan dari Para Saksi Partai
Politik (Bukti P-2 Video keberatan saksi) (Bukti P-3.Perbaikan Model DA1-
DPRD Kecamatan Toma) (Bukti P-4 dan P-4a. Form DB.2 Keberatan Saksi
Parpol)
2) Bahwa Hasil Penetapan Perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Nias
Selatan Dapil 5 TERKHUSUS untuk Kecamatan Toma yang telah
ditetapkan oleh Teradu I S.d V di rapat pleno tingkat Kabupaten Nias
Selatan (Hasil Kecurangan Penggelembungan Suara) KEMBALI dikoreksi
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan keberatan para Saksi Partai Politik dan Rekomendasi
Bawaslu Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2019, Hal ini
MEMBUKTIKAN bahwa Teradu I s.d V BENAR dengan sengaja turut
bersama-sama dengan PPK Kecamatan Toma melakukan kecurangan
penggelembungan suara untuk memenangkanke 3 (tiga) orang Caleg yang
diduga kerabat dekat Bupati Hilarius Duha. (Bukti P-5/DB. 1 koreksi versi
pleno di tingkat Prov. KPU Sumatera Utara). KPU Provinsi Sumatera Utara
memerintahkan KPU Nias Selatan untuk kembali melakukan rekapitulasi
ulang di Kabupaten Nias Selatan. Namun karena situasi rusuh dan demo
besar-besaran yang dipelopori massa simpatisan Caleg yang
digelembungkan suaranya akhirnya Proses Penghitungan Ulang Khusus
Kecamatan Toma dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Utara.
3) Bahwa Teradu I s.d V melakukan kecurangan (penggelembungan suara)
untuk memenangkan ke 3 (tiga) Caleg satu kampong dan diduga kerabat
dekat Hilarius Duha dilakukan sebagai tanda loyalitas terhadap instruksi
dari Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Sehingga, menimbulkan konflik
ditengah masyarakat Kerusuhan-kerusuhan yang terjadi sebagai upaya
untuk menggagalkan penghitungan perolehan suara ulang di Kecamatan
Toma dan sebagai upaya intimidasi dan ancaman kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. (Bukti P-6 video kerusuhan masyarakat toma),
(Bukti P-6a Foto Kerusuhan) , dan Bukti P-7.Video Kerusuhan masyarakat
Toma di Gudang logistic KPU Nisel)
4) Bahwa Teradu I s.d V dengan tidak melaksanakannya Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan terkait adanya penggelembungan perolehan suara di
Dapil 5 dan memenangkan yang diduga kerabat dan satu kampong dengan
Bapak Hilarius Duha atas Hasil Kecurangan merupakan bagian dari
beberapa peristiwa yang terjadi di gudang logistik KPU Nisel bahwa Bupati
Nias Selatan Hilarius Duha memarah-marahi Teradu I s.d V dan Bapak
Hilarius Duha (sebagai Bupati Nias Selatan dan sebagai Pengurus Partai
PDI-Perjuangan Nias Selatan). Bukti P-8 (Surat DPP PDI-Perjuangan) yang
memiliki Istri atas nama IBU YUSTINA REPI sebagai caleg DPRD DAPIL Nias
Selatan 1 dari Partai PDI Perjuangan dan memiliki adik perempuan atas
nama Melitina Duha caleg Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat dan
para keluarga/kerabat lain sebagai caleg di Dapil 5 (Bukti P-9 DCT) yang
dipergoki oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan Bapak Pilipus Sarumaha dengan
pihak teradu I s.d V telah membiarkan Bapak Hilarus Duha yang memiliki
kepentingan politik menginstruksikan pekerja di gudang logistic dan
mengatur-atur dokumen C-1 dan perlengkapan logistic Dapil 5 yang masih
belum terlaksana pemilihannya pada tanggal 17 April 2019 bahwa hal ini
tidak dapat dikesampingkan dimana adanya dugaanmu fakat jahat antara
Bapak Hilarius Duha dengan teradu I s.d V.
5) BahwaTeradu I s.d V melakukan pelanggaran kode etik berat dengan tidak
adanya kepastian hukum dengan tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun
2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang pasal 139 ayat (2) menyatakan bahwa KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota WAJIB menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana disebut pada ayat (1).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan
Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
buktisebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor 211
2. Bukti P – 2, Rekaman video Keberatan Saksi Parpol
P-2a dan P-
2b
3. Bukti P – 3 Perbaikan Model DA1-DPRD Kecamatan Toma pada
Pleno Tingkat Provinsi Sumatera Utara
4. Bukti P – 4 Form DB2 Keberatan Saksi Parpol
5. Bukti P – 5 DB.1 Hasil Koreksi pada Pleno tingkat Provinsi Sumatera
Utara
6. Bukti P – 6, Rekaman Video Kerusuhan Masyarakat Toma dan Foto
P-6a Kerusuhan Masyarakat Toma
7. Bukti P– 7 Rekaman Video Masyarakat Toma di Gudang logistic
KPU Nisel
8. Bukti P – 8 Surat DPP PDIP
9. Bukti P – 9 DCT Pileg Nias Selatan tahun 2019
10. Bukti P-10 Fotocopy KTP Pengadu
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi
dan memberi keterangan antara lain sebagai berikut:
Siotaraizokho Gaho
Tidak terlaksananya penyampaian Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan DPR, DPD, DPR
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Toma (DAA1 dan
DA1) di KPU Kabupaten Nias Selatan\
Tidak terlaksananya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh
Para Teradu terhadap Penghitungan Ulang C1 Plano disandingkan dengan
DAA1 dan DA1 Kecamatan Toma
Rumusa Laia
Para Teradu bekerja tidak profesional ini terbukti dengan proses pemilu di
Kabupaten Nias selatan tidak kondusif, untuk rekap Kecamatan Toma data
yang dibacakan oleh PPK Toma berbeda dengan data yang dipegang oleh saksi.
Sehingga ketika rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
menghitung ulang perolehan suara DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Toma.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara Pemilihan Legislatif Tahun
2019 Tingkat Kabupaten Nias Selatan di mulai pada tanggal 2 Mei
2019…………selanjutnya bukti T-1.
2. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu (I, II, III, IV dan
V) telah melakukan penggelembungan suara bekerjasama dengan PPK
Toma adalah tidak benar dan berdasar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V)
telah menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Nias Selatan secara berjenjang sebagaimana ketentuan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan
suara dan penetapan hasil pemilihan umum;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu adalah tidak berdasar. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) tidak
benar tidak melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan pada
tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor : 211/BAWASLU.PROV.SU-
14/PM.00.02/V/2019 Perihal : Rekomendasi…………selanjutnya bukti T-2;
4. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan dimana pada intinya rekomendasi tersebut terkait
adanya keberatan saksi dari partai Berkarya atas nama Rikardo Loi dimana
terdapat selisih pengguna hak pilih model C1 DPRD Provinsi, DAA 1 dan C1
plano. Atas Rekomendasi tersebut selanjutnya Teradu (I, II, III, IV dan V)
menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan memperbaiki sesuai
keberatan saksi partai Berkarya dan Teradu mengeluarkan Surat Kepada
ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 10 Mei 2019 dengan
Nomor Surat 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal:
Pelaksanaan Rekomendasi…………selanjutnya bukti T-3;
5. Bahwa Surat Teradu (I, II, III, IV dan V) pada tanggal 10 Mei 2019 dengan
Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal : Pelaksanaan
Rekomendasi kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan terkait Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan tanggal 10 Mei 2019 dengan Nomor
211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 Perihal: Rekomendasi,
untuk meminta Bawaslu Nias Selatan memberikan data-data konkrit dan
detail secara rinci, nama desa, TPS dan jenis pemilu untuk dapat
dilakukan pencermatan atau koreksi bersama atas dugaan perbedaan hasil
rekapitulasi penghitungan suara, sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu
yang tercantum pada poin 6 rekomendasi dimaksud…………selanjutnya
bukti T-4 ;
6. Bahwa atas Surat Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 10 Mei 2019
dengan Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal:
Pelaksanaan Rekomendasi, Bawaslu Nias Selatan tidak dapat memberikan
data-data konkrit dan detail secara rinci kepada Teradu atas dugaan
perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan nama TPS
dan jenis pemilu untuk dapat dilakukan koreksi/kroscek bersama. Pada
saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dihadiri oleh ketua dan
anggota Bawaslu Nias Selatan. Namun saat itu ketua Bawaslu Nias Selatan
(Philipus Sarumaha) meninggalkan rapat pleno rekapitulasi dengan alasan
kurang sehat dan yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi selanjutnya
adalah anggota Bawaslu Nias Selatan atas nama Harapan Bawaulu. Pada
saat itu saksi partai berkarya atas nama Rikardo Loi menyampaikan
keberatan, kemudian anggota Bawaslu Nias Selatan atas nama Harapan
Bawaulu menyampaikan jika ada yang keberatan agar mengisi formulir DB
2 dan setelah saksi dari partai Berkarya menyampaikan keberatannya
dengan mengisi formulir DB 2…………selanjutnya bukti T-5;
7. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Teradu (I, II, III, IV dan V) telah
memaksakan penetapan perolehan suara yang digelembungkan oleh PPK
Toma untuk memenangkan tiga orang caleg dari kampung bapak Hilarius
Duha (Bupati Nias Selatan) atas nama Martalena Duha (Partai PKB), Hari
Natal Sarumaha (partai Berkarya) dan Aezisokhi Maduwu (PDI Perjuangan)
dapil Nias Selatan 5…………selanjutnya bukti T-6.
8. Bahwa pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan
suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Mei 2019
saksi partai politik menyampaikan keberatan, sehingga Bawaslu Provinsi
mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang form model C1 plano
kategori PPWP/DPD/DPRD/DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
untuk Kecamatan Toma berdasarkan surat bawaslu provinsi sumatera
utara pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor : 1309/K. Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2019, Perihal : penyelesaian keberatan saksi
pemilu…………selanjutnya bukti T-7.
9. Bahwa Kemudian Teradu kembali ke Nias Selatan untuk melaksanakan
rekomendasi tersebut yang didampingi oleh pihak keamanan dari polres
Nias Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti
Widhiarta, S.IK dengan dibantu oleh personil kepolisian resort Nias
Sebanyak 3 truk, namun KPU Nias Selatan dan pihak keamanan dihadang
dikecamatan Toma dijembatan Gewa;
10. Bahwa dikarena Teradu tidak bisa pulang ke Nias Selatan yang perjalanan
melalui Kecamatan Toma, yang akhirnya Teradu kembali balik arah menuju
Gunungsitoli untuk ke Nias Selatan melalui perjalanan dari Nias Tengah
dan pihak keamanan tetap di jembatan gewa kecamatan Toma. Kemudian
Teradu sampai di Telukdalam subuh pukul 02.00 wib pagi dan langsung
berkoordinasi kepada kapolres Nias Selatan dirumah dinas kapolres Nias
Selatan untuk persiapan penghitungan ulang form model C1 plano kategori
PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten untuk Kecamatan
Toma;
11. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Teradu kepada kapolres Nias
Selatan yang pada saat itu berlangsung dirumah dinas Kapolres Nias
Selatan juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Nias Selatan atas nama Philipus
Sarumaha. Dalam pertemuan koordinasi tersebut membahas terkait
pembukaan kotak suara PPK Toma guna mengambil form DA 1, DAA Plano,
form C1 Hologram dan C Plano se-kecamatan Toma untuk jenis pemilihan
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk dibawa ke Medan dalam
penyelesaian keberatan saksi peserta pemilu di tingkat
Provinsi…………selanjutnya bukti T-8;
12. Bahwa pada saat proses pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Toma
digudang KPU Kabupaten Nias Selatan di jln. Sudirman dalam rangka
pengambilan dokumen DA 1, DAA Plano, form C1 Hologram dan C plano
disaksikan dan dihadiri oleh pihak Bawaslu Nias Selatan beserta jajaran
dan pihak keamanan. …………selanjutnya bukti T-9;
13. Disaat proses pengambilan dokumen tersebut sekelompok massa
mendatangi gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dengan membawa senjata
tajam (parang, tombak) dan sekelompok massa tersebut melempari gudang
KPU dengan botol berisikan bahan bakar bensin dan minyak tanah untuk
dibakar digudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Dimana anggota KPU dan
staf sekretariat KPU yang ada didalam gudang di ancam akan dibunuh dan
membakar gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun dengan demikian
KPU Kabupaten Nias Selatan tetap melaksanakan tugasnya meskipun
dibawah ancaman dan taruhan nyawa…………selanjutnya bukti T-10;
14. Bahwa tidak benar dalil-dalil Pengadu, dimana Teradu (I, II, III, IV dan V)
melakukan pemufakatan jahat dan melaksanakan instruksi Bupati Nias
Selatan Hilarius Duha untuk memenangkan tiga orang caleg dapil Nias
Selatan 5 dari kerabat dekat Hilarius Duha seperti yang diduga dan
didalilkan oleh pihak pengadu. Yang mana Teradu (I,II, III, IV dan V)
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara demi rasa
berkeadilan bagi peserta pemilu meskipun dibawah ancaman dan
pertaruhan nyawa;
15. Bahwa Teradu (I, II, III, IV dan V) telah melaksanakan seluruh proses
tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan memperhatikan
azas penyelenggara pemilu dan menjaga kemurnian suara rakyat dimana
ketiga orang caleg dari dapil Nias Selatan 5 yang diduga pengadu terbukti
tidak terpilih sebagai anggota legislatif dari dapil Nias Selatan 5;
…………selanjutnya bukti T-11;
16. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan
Konspirasi dan Konflik kepentingan Politik dengan Bupati Nias Selatan atas
nama Hilarius Duha dengan ini teradu sangat membantah dan teradu
menyatakan tidak benar dan tidak berdasar. Teradu tidak pernah memiliki
Konflik Kepentingan apapun dengan Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha),
Teradu hanya Melaksanakan proses Pelaksanaan tahapan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 agar dapat terlaksana
dengan baik dan sesuai dengan Tahapan yang di atur dalam ketentuan
perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan dalam
menjalankan tahapan itu. Teradu sebagaimana amanat ketentuan Undang-
undang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai bentuk
dukungan Pemerintah Daerah yang ikut mensukseskan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020;
[2.7] PETITUM TERADU
Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik
Para Teradu atau bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-
adilnya. (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undangan Rapat Pleno Terbuka tanggal 02 Mei 2019
2. T-2 Nomor : 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019
Perihal : Rekomendasi
3. T-3 Nomor Surat 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019
Perihal: Pelaksanaan Rekomendasi
4. T-4 Nomor: 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 Perihal
: Pelaksanaan Rekomendasi
5. T-5 DB-2 Partai Politik
6. T-6 DB-1 Nias Selatan 5
7. T-7 Nomor : 1309/K. Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019,
Perihal : penyelesaian keberatan saksi pemilu
8. T-8 Berita acara Polres, Bawaslu, KPU terkait pembukaan
kotak suara
9. T-9 Video dan foto pengambilan dokumen
10. T-10 Video pembakaran gudang KPU
11. T-11 SK Nomor 170/PL.01.9/KPTS/1214/KPU-KAB/VIII/2019
tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta
pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten Nias Selatan Tahun 2019
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan serta Bendahara KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadirkan Para
Teradu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan terhadap
rekapitulasi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk Kecamatan Toma pada tanggal
10 Mei 2019 karena adanya perbedaan perolehan suara pada form salinan
C-1 yang ada ditangan Saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan
suara yang dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan Bukti yaitu:
a. Formulir DA.1 PPK Kecamatan Toma yang beberapa versi;
b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Toma Nomor:
19/Panwaslu.14.12/V/2019 perihal rekomendasi rekapitulasi
penghitungan surat suara (Bukti T-1 Rekomendasi Panwaslucam Toma).
Namun PPK Kec. Tomajuga tidak menindaklanjutinya bahkan karena
pleno belum selesai ditingkat kecamatan maka PPK Kecamatan Toma
melanjutkan rekapitulasi dikantor KPU Nias Selatan.
c. Keberatan saksi Partai Politik yang dituangkan di Form DB.2 (Bukti T-2
DB.2). (Bukti T-2A Video Keberatan Saksi Parpol).
Maka Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor
211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/2019 (Bukti T-3). Namun KPU Nias
Selatan tidak melaksanakannya dan tetap menetapkan hasil rekapitulasi
khusus Kecamatan Toma (Bukti T-4 DB.1 Hasil yang dipaksakan
ditetapkan oleh KPU Nias Selatan pada pleno tingkat kabupaten).
2. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2019 pada saat pleno tingkat provinsi
Sumatera Utara untuk kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan Saksi dari Partai Berkarya yang merasa dirugikan kembali
keberatan atas perbedaan perolehan suara pada form salinan C-1 yang ada
ditangan Saksi dan Bawaslu Nias Selatan dengan perolehan suara yang
dibacakan oleh PPK Toma berdasarkan formulir DA.1 maka Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat rekomendasi nomor :
1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019 (Bukti T-5) perihal:
Rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang form model C-1 Plano
Kategori PPWP/DPD/DPR RI/DPRD PROV (kecuali Desa Hilisataro Gewa
TPS 3) dan kategori DPRD Kabupaten se-kecamatan Toma. Namun yang
dihitung ulang hanya kategori DPRD Provinsi (Kecuali Desa Hilisataro Gewa
TPS 3) dan Kategori DPRD Kabupaten se-kecamatan Toma.
3. Dengan keluarnya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
makan KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan KPU Nias Selatan
untuk kembali melakukan rekapitulasi ulang dikabupaten Nias Selatan.
Namun karena situasi rusuh dan demo besar-besaran yang dipelopori
massa simpatisan Caleg yang digelembungkan suaranya, akhirnya proses
penghitungan ulang khusus kecamatan Toma dilaksanakan di KPU Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019 (Bukti T-6. Foto Pada Pleno
tingkat Provinsi Sumut rekapitulasi ulang khusus Kec. Toma) dan hasil
DB.1 oleh KPU Nias Selatan Kembali dikoreksi berdasarkan hasil
penghitungan ulang C1 Plano Khusus Kecamatan Toma (Bukti T-7 DB.1
Koreksi Hasil Rekapitulasi Ulang pada Pleno di Tingkat Provinsi Sumut)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No:
211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019. Para
Teradu menetapkan perolehan suara yang telah digelembungkan oleh PPK
Toma masing-masing untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan
bernama Martalena Duha dari PKB, Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya,
dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P dimana ketiganya berasal dari kampung
yang sama dengan Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan
rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Para
Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No:
211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
berkenaan dengan keberatan dari Saksi Partai Berkarya a.n. Rikardo Loi
dimana terdapat selisih pengguna hak pilih model C1 DPRD Provinsi, DAA 1
dan C1 Plano. Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan koreksi
dan mengeluarkan surat No. 344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 perihal
pelaksanaan rekomendasi pada tanggal 10 Mei 2019. Selanjutnya, terhadap
rekomendasi yang sama, Para Teradu meminta kepada Bawaslu Kab. Nias
Selatan untuk memberikan data-data kongkrit dan detail untuk nama desa,
TPS, dan jenis Pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan atau koreksi
bersama atas dugaan perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui
Surat No. 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Kemudian pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan
suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2019, terdapat
keberatan dari saksi partai sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengeluarkan rekomendasi Nomor: 1309/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya
menyatakan untuk dilakukan penghitungan ulang form model C1 Plano
kategori PPWP/DPD/DPRD/DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
untuk Kecamatan Toma. Untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi a quo,
Para Teradu telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kab. Nias
Selatan. Para Teradu mendapatkan sejumlah ancaman oleh kelompok massa
yang membawa senjata tajam, namun Para Teradu tetap melaksanakan tugas.
Para Teradu juga menyatakan tidak benar ada pemufakatan jahat bersama
Bupati Nias Selatan untuk memenangkan tiga orang caleg dapil Nias Selatan 5
dari kerabat dekat Hilarius Duha.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu terbukti
bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas monitoring dan
pengendalian terhadap kinerja jajaran PPK Toma. Bahwa pokok pengaduan
perkara ini berkaitan dengan penggelembungan suara terhadap tiga orang
calon Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, yaitu: Martalena Duha dari PKB,
Harinatal Sarumaha dari Partai Berkarya, dan Aezisokhi Maduwu dari PDI-P.
Berdasarkan Form Model DA.1, Perolehan Suara Martalena Duha, Harinatal
Sarumaha, dan Aezisokhi Maduwu secara beturut-turut adalah: 210 (dua ratus
sepuluh), 344 (tiga ratus empat puluh empat), dan 566 (lima ratus enam puluh
enam). Sedangkan dalam Form Model DB.1 sebelum dilakukan koreksi,
perolehan suara ketiganya secara berturut-turut adalah: 648 (enam ratus
empat puluh delapan), 589 (lima ratus delapan puluh sembilan), dan 750
(tujuh ratus lima puluh).
Berkenaan dengan adanya perbedaan perolehan suara tersebut,
terungkap fakta pada tanggal 8 Mei 2020, Panwascam Toma mengeluarkan
Rekomendasi No.19/Panwaslu.14.12/V/2019 yang pada pokoknya
menyatakan adanya ketidaksesuaian antara DA.1 yang dikeluarkan PPK
Kecamatan Toma dengan hasil rekap Pleno pada tingkat Kecamatan dan untuk
melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada semua jenis pemilihan
yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Rekomendasi
tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK Toma. Kemudian dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, Para Teradu kesulitan untuk
menghadirkan PPK Toma. Para Teradu berusaha menghubungi PPK Toma
sampai empat kali hingga PPK Toma hadir menjelang akhir dari rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan
Rekomendasi No. 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 tanggal 10
Mei 2019. Substansi dari rekomendasi a quo pada pokoknya memuat: (i) PPK
Toma tidak melakukan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, tidak adanya form model DA.1 Plano, dan terdapat dua versi form
model DA.1 yang dikeluarkan oleh PPK Toma; (ii) adanya perbedaan hasil
perolehan suara C-1 DPRD Provinsi dengan form model DA.1 DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota se-Kecamatan Toma; (iii) perihal keberatan dari Saksi
Partai Berkarya adanya selisih pengguna hak pilih dan selisih perolehan suara
parpol dan calon legislatif pada salinan model C-1 Desa Hilisataro Gewa di TPS
3. Ketentuan angka 6 (enam) rekomendasi a quo menyatakan untuk
melakukan penghitungan ulang form model C-1 Plano Kategori
PPWP/DPD/DPR RI/DPRD Provinsi (kecuali Desa Gewa TPS 3) dan Kategori
DPRD Kab/Kota se-kecamatan toma sesuai peraturan perundang-undangan.
Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu mengeluarkan Surat No.
344/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang pada
pokoknya menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap selisih
penggunaaan hak pilih model C1 DPRD Provinsi dengan Form Model DAA.1
dan C1 Plano sesuai keberatan saksi dari Partai Berkarya. Dalam surat yang
sama, Para Teradu meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
memberikan data konkrit berupa nama TPS dan jenis Pemilu di Kecamatan
Toma untuk dilakukan pencermatan dan koreksi. Selanjutnya, Para Teradu
mengeluarkan Surat No. 345/PL.01.7-SD/1214/KPU-KAB/V/2019 tanggal 10
Mei 2019 yang pada pokoknya kembali meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan untuk memberikan data yang lebih detail perihal nama TPS dan
jenis Pemilu di Kecamatan Toma untuk dilakukan pencermatan.
Pada tanggal 13 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengeluarkan Surat No. 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019 Perihal
Penyelesaian Keberatan Saksi Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara. Surat a quo pada pokoknya menyatakan kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 14 Mei 2019 KPU Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan Surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara No. 402/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 Perihal: Pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut pada pokoknya
menjelaskan KPU Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan meminta kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Nias Selatan, dan
melaporkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam
rapat pleno tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 17 Mei 2019, Para
Teradu melakukan koreksi pada Form Model DB.1 berdasarkan pada hasil
penghitungan ulang C1 Plano Kecamatan Toma. Berdasarkan hasil koreksi
tersebut, perolehan suara Martalena Duha, Harinatal Sarumaha, dan Aezisokhi
Maduwu secara beturut-turut menjadi: 210 (dua ratus sepuluh), 344 (tiga
ratus empat puluh empat), dan 566 (lima ratus enam puluh enam).
Terhadap uraian fakta tersebut DKPP menilai Para Teradu terbukti
bertindak tidak profesional. Para Teradu seharusnya memiliki kecakapan
untuk melakukan deteksi dini potensi permasalahan rekapitulasi pada tingkat
kecamatan sehingga permasalahan ini tidak perlu terjadi. Selain itu, terungkap
juga fakta bahwa Para Teradu kesulitan menghadirkan PPK Toma pada saat
rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten menunjukkan Para Teradu
tidak cakap dalam melakukan kontrol terhadap kinerja jajarannya.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan sanksi kepada
Teradu IV selaku Koordinator Divisi teknis. Sebagai leading sector teknis
Pemilu sepatutnya Teradu IV memberi asupan data dan informasi tentang
dinamika dan permasalahan rekapitulasi penghitungan suara sebagai bahan
pengambilan kebijakan untuk mengantisipasi dan mencari solusi atas dugaaan
manipulasi hasil Pemilu. Terbitnya rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara kepada KPU Provinsi membuktikan Para Teradu tidak mampu bekerja
secara efektif sehingga rekapitulasi penghitugan suara Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan dilakukan koreksi pada tahapan rekapitulasi tingkat
Provinsi. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Meidanariang
Hulu selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dan Koordinator Divisi
teknis KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Repa Duha selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha,
Teradu III Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi Makarius Dakhi masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir